29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btl
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak Satrio Abimanyu Putro Bawono Als Kobek Bin Suraji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Satrio Abimanyu Putro Bawono Als Kobek Bin Suraji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus penempatan Anak dibawah Pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan selama berada dalam masa Pengawasan tersebut; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju seragam warna kuning, bagian belakang terdapat bercak darah; 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm; 1 (satu) buah celana panjang merk ”SEDUCTION de NICOLE” warna hitam; 1 (satu) buah sabuk yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimang besi; 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nopol: AB 2607 FG tahun 2018 beserta STNK. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama anak pelaku MUHAMMAD JIBRAN SAKTIAWAN Als JEBRET Bin MARYONO; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara peradilan pidana Anak pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak;
Nama lengkap : Anak ;
Tempat lahir : Bantul;
Tanggal Lahir :16 tahun / XX Xxxxxx 2006;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kec. Banguntapan Kab. Bantul
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : SD;
Terhadap Anak tidak dilakukan penahanan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor DIY, alamat di Depok Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2022;
Anak dipersidangan didampingi oleh orang tuanya dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Wonosari;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 29/Pid. Sus-Anak/2022/PN Btl tanggal 14 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btl tanggal 14 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar dan memperhatikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan atas nama Anak tertanggal 13 September 2022 oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Wonosari;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Anak;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak atau barang siapa dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002;
Menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak dengan pidana Pengawasan selama 9 (sembilan) bulan untuk berada dalam pengawasan penuntut umum dan memerintahkan kepada pembimbing kemasyarakatan pada Bapas kelas II Wonosari untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap anak selama masa pengawasan tersebut dan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju seragam warna kuning, bagian belakang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm, 1 (satu) buah celana panjang merk ”SEDUCTION de NICOLE” warna hitam dan 1 (satu) buah sabuk yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimang besi.
Kesemuanya Digunakan dalam perkara lain atas nama anak pelaku;
1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nopol: AB 2607 FG tahun 2018 beserta STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar pelaku anak supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Anak dan Anak Pelaku telah mengajukan permohonan secara tertulis, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan Anak/Penasihat Hukum Anak dan tanggapan dari Orang Tua Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS, yang mana Penuntut Umum dalam hal ini menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapannya Anak/Penasihat Hukum Anak secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
------ Bahwa ia Anak Pelaku dan anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2022, bertempat di Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 pelaku anak mengirim pesan instagram dengan akun “_stryabi”ke akun instagram milik anak Saksi 1, mengajak untuk ketemuan di SMP N 3 Banguntapan namun ditolak oleh anak Saksi 1, selanjutnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Kec. Pleret, Kab. Bantul, lalu anak Saksi 1 bertukar nomor whatsapp dengan pelaku anak tersebut dengan nomor XXXXXXXXXXXX, selanjutnya anak Saksi 1 datang sendirian menggunakan sepeda motor ke Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul pada pukul 17.28 Wib lalu setelah sampai di lokasi dirinya mengirim foto tempat janjian kepada pelaku anak, tidak lama kemudian pelaku anak datang bersama dengan anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam selanjutnya datang pula anak Saksi 3 berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang tidak ia kenal, lalu pelaku anak sambil duduk diatas motornya mengatakan “karepe pie mas” dan dijawab oleh anak Saksi “gimana apanya” kemudian pelaku anak mengataan “maksud e pie kok koe nyeraki yangku” kemudian anak Saksi 1 menjawab “yang deketin DHEA siapa” kemudian anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “koe MORENZA po?” kemudian anak Saksi 1 menjawab “iya kenapa emang” kemudian anak Saksi 2 (dalm berkas perkara terpisah) mengatakan “aku cah VASCAL” sambil mendorong pundak dirinya, kemudian anak Saksi 1 menjawab “ emangnya kenapa” “lha musuhan e sekolahe dewe” kemudian pelaku anak yang sebelumnya telah membawa celurit yang terbuat dari bak kol (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm membacok punggung anak Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali dan selain itu mengenai siku tangan kanan 1 kali, dan anak Saksi 1 sempat menangkis 1 kali, kemudian pelaku anak mau membacok anak Saksi 1 lagi namun dihalangi oleh anak Saksi 3, kemudian pelaku anak dan anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) memajukan sepeda motor ke arah utara kemudian anak Saksi 2 (berkas perkara terpisah) turun dari sepeda motor dan langsung melepas sabuk ikat pinggangnya lalu ikut menyabetkan peneng ikat pinggang miliknya kea rah punggung anak Saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian anak Saksi 1 berlari ke arah selatan dan sempat dikejar oleh Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) namun tidak sampai jauh Anak Saksi 1 melihat pelaku anak dan Anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) pergi ke arah utara selanjutnya Anak Saksi 1 langsung pergi berobat ke rumah sakit Permata Husada Pleret, Bantul dan setelah itu baru anak Saksi 1 melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pleret.
Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban Anak Saksi 1 dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Jl. Pleret, Km. 4 Kauman, Pleret, Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
a. Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm.
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia anak dan anak saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2022, bertempat di Kel / Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 pelaku anak mengirim pesan instagram dengan akun “_stryabi”ke akun instagram milik anak Saksi 1, mengajak untuk ketemuan di SMP N 3 Banguntapan namun ditolak oleh anak Saksi 1, selanjutnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul, lalu anak Saksi 1 bertukar nomor whatsapp dengan pelaku anak tersebut dengan nomor XXXXXXXXXXXX, selanjutnya anak Saksi 1 datang sendirian menggunakan sepeda motor ke Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul pada pukul 17.28 Wib lalu setelah sampai di lokasi dirinya mengirim foto tempat janjian kepada pelaku anak, tidak lama kemudian pelaku anak datang bersama dengan Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam selanjutnya datng pula saksi DHEA berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang tidak ia kenal, lalu pelaku anak sambil duduk diatas motornya mengatakan “karepe pie mas” dan dijawab oleh anak Saksi 1 “gimana apanya” kemudian pelaku anak mengataan “maksud e pie kok koe nyeraki yangku” kemudian anak Saksi 1 menjawab “yang deketin DHEA siapa” kemudian Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “koe MORENZA po?” kemudian anak Saksi 1 menjawab “iya kenapa emang” kemudian Anak Saksi 2 (dalm berkas perkara terpisah) mengatakan “aku cah VASCAL” sambil mendorong pundak dirinya, kemudian anak Saksi 1 menjawab “ emangnya kenapa” “lha musuhan e sekolahe dewe” kemudian pelaku anak yang sebelumnya telah membawa celurit yang terbuat dari bak kol (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm membacok punggung anak Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali dan selain itu mengenai siku tangan kanan 1 kali, dan anak Saksi 1 sempat menangkis 1 kali, kemudian pelaku anak mau membacok anak saksi 1 lagi namun dihalangi oleh saksi DHEA, kemudian pelaku anak dan Anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) memajukan sepeda motor ke arah utara kemudian Anak Saksi 2 (berkas perkara terpisah) turun dari sepeda motor dan langsung melepas sabuk ikat pinggangnya lalu ikut menyabetkan peneng ikat pinggang miliknya kea rah punggung anak Saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian anak Saksi 1 berlari ke arah selatan dan sempat dikejar oleh Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) namun tidak sampai jauh anak Saksi 1 melihat pelaku anak dan Anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) pergi ke arah utara selanjutnya anak Saksi 1 langsung pergi berobat ke rumah sakit Permata Husada Pleret, Bantul dan setelah itu baru anak Saksi 1 melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pleret.
Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban ANAK SAKSI 1 dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Jl. Pleret, Km. 4 Kauman, Pleret, Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
a. Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm.
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia anak dan anak saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan September 2022 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2022, bertempat di Kel / Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para anak pelaku dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 pelaku anak mengirim pesan instagram dengan akun “_stryabi”ke akun instagram milik anak Saksi 1, mengajak untuk ketemuan di SMP N 3 Banguntapan namun ditolak oleh anak Saksi 1, selanjutnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul, lalu anak Saksi 1 bertukar nomor whatsapp dengan pelaku anak tersebut dengan nomor XXXXXXXXXXXX, selanjutnya anak Saksi 1 datang sendirian menggunakan sepeda motor ke Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul pada pukul 17.28 Wib lalu setelah sampai di lokasi dirinya mengirim foto tempat janjian kepada pelaku anak, tidak lama kemudian pelaku anak datang bersama dengan Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam selanjutnya datng pula saksi DHEA berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang tidak ia kenal, lalu pelaku anak sambil duduk diatas motornya mengatakan “karepe pie mas” dan dijawab oleh anak Saksi 1 “gimana apanya” kemudian pelaku anak mengataan “maksud e pie kok koe nyeraki yangku” kemudian anak Saksi 1 menjawab “yang deketin DHEA siapa” kemudian Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “koe MORENZA po?” kemudian anak Saksi 1 menjawab “iya kenapa emang” kemudian Anak Saksi 2 (dalm berkas perkara terpisah) mengatakan “aku cah VASCAL” sambil mendorong pundak dirinya, kemudian anak Saksi 1 menjawab “ emangnya kenapa” “lha musuhan e sekolahe dewe” kemudian pelaku anak yang sebelumnya telah membawa celurit yang terbuat dari bak kol (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm membacok punggung anak Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali dan selain itu mengenai siku tangan kanan 1 kali, dan anak Saksi 1 sempat menangkis 1 kali, kemudian pelaku anak mau membacok sakis Adji lagi namun dihalangi oleh saksi DHEA, kemudian pelaku anak dan Anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) memajukan sepeda motor ke arah utara kemudian Anak Saksi 2 (berkas perkara terpisah) turun dari sepeda motor dan langsung melepas sabuk ikat pinggangnya lalu ikut menyabetkan peneng ikat pinggang miliknya kea rah punggung anak Saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian anak Saksi 1 berlari ke arah selatan dan sempat dikejar oleh Anak Saksi 2 (dalam berkas perkara terpisah) namun tidak sampai jauh anak Saksi 1 melihat pelaku anak Satria Abimanyu dan Anak Saksi 2 (dalam berkas terpisah) pergi ke arah utara selanjutnya anak Saksi 1 langsung pergi berobat ke rumah sakit Permata Husada Pleret, Bantul dan setelah itu baru anak Saksi 1 melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pleret.
Berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban ANAK SAKSI 1 dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Jl. Pleret, Km. 4 Kauman, Pleret, Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
a. Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm.
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak tidak mengajukan keberatan;
Bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
Anak Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi diperiksa sebagai saksi karena anak saksi menjadi saksi sekaligus korban dalam tindak pidana pengeroyokan;
Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kampung di Dusun Gunungkelir, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Bahwa awalnya anak saksi tidak kenal pelaku dan kemudian anak saksi kenal bernama Anak dan saat itu bersama dengan temannya yang saat itu anak saksi belum kenal yaitu Anak Saksi 2;
Bahwa awalnya sampai terjadi pengeroyokan tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 Anak mengirim pesan melalui Instagram dengan akun “_stryabi” ke akun Instagram Anak Saksi dengan maksud mengajak ketemuan di SMP N 3 Banguntapan tetapi tidak Anak Saksi tanggapi. Kemudian pada Rabu tanggal 7 September 2022 Anak mengirimi Anak Saksi spam banyak sekali yang mengganggu. Karena Anak Saksi merasa terganggu akhirnya Anak Saksi tanggapi dan kami menyepakati untuk bertemu di Jalan kampung di Kec. Pleret, Kab. Bantul, lalu Anak Saksi bertukar nomor Whatsapp dengan Anak tersebut dengan nomor XXXXXXXXXXXX. Kemudian Anak Saksi datang sendiri ke lokasi pertemuan pada pukul 17.28 Wib dan tidak lama kemudian Anak datang diboncengkan oleh temannya Anak Saksi 2 yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Anak kemudian berkata kepada Anak Saksi “karepe pie mas” dan Anak Saksi jawab “gimana apanya” kemudian Anak mengatakan “maksud e pie kok koe nyeraki yangku” kemudian Anak Saksi jawab “yang deketin DHEA siapa” kemudian Anak Saksi 2 mengatakan “koe MORENZA po?” kemudian Anak Saksi jawab “iya kenapa emang” kemudian Anak Saksi 2 mengatakan “aku cah VASCAL”. Lalu Anak bilang bahwa sekolah kita bermusuhan. Kemudian Anak tiba – tiba membacok Anak Saksi dan mengenai punggung Anak Saksi sebanyak 2 (dua) kali lalu mengenai tangan Anak Saksi sebanyak 1 (satu) kali ketika Anak Saksi menangkis. Kemudian Anak mau membacok Anak Saksi lagi tetapi ditahan oleh Anak Saksi 3. Dan Anak Saksi melihat Anak Saksi 2 mengeluarkan senjata berupa sabuk ikat pinggang kemudian Anak Saksi lari sambil naik motor ke arah selatan lalu ke rumah;
Bahwa yang berada di lokasi kejadian saat itu antara lain Anak Saksi sendiri, Anak, Anak Saksi 2, lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian datang Anak Saksi 3 bersama kedua temannya yang tidak Anak Saksi kenal;
Bahwa akibat yang Anak Saksi alami akibat dibacok oleh Anak saat itu, Anak Saksi mengalami luka di bagian punggung sepanjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dan aktifitas Anak Saksi terganggu dan Anak Saksi merasakan sakit nyeri selama 3 (tiga) hari;
Bahwa yang menyebabkan Anak marah kepada Anak Saksi karena beberapa hari sebelumnya Anak Saksi bersama dengan teman Anak Saksi main ke rumah Anak Saksi 3 yang katanya pacar dari Anak;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 (Sembilan puluh) cm adalah senjata yang saat itu digunakan oleh Anak untuk membacok Anak Saksi;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna kuning bagian belakang terdapat bercak darah adalah pakaian yang dipakai Anak Saksi saat itu;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda /A1F02N36M1 A/T dengan No Pol : AB 2607 FG tahun 2018 warna hitam adalah kendaraan yang saat itu digunakan oleh Anak
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapatnya bahwa Anak membenarkan keterangan Saksi dan Anak tidak berkeberatan;
Anak Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kampung Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Bahwa korbannya laki – laki yang tidak Anak Saksi kenal sedangkan pelakunya adalah Anak dan saat itu Anak Saksi mengantarkan pelaku menemui korban;
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib saat Anak saksi sedang berada di rumah, Anak saksi mendapat pesan dari Anak yang mengajak Anak saksi untuk menyelesaikan masalah. Kemudian Anak bertanya kepada Anak saksi apakah punya clurit atau tidak, karena Anak saksi tidak punya clurit maka Anak saksi kemudian membawa alat berupa sabuk atau ikat pinggang yang terbuat dari kain dan berkepala besi untuk kemudian Anak saksi ikatkan di perut Anak saksi. Lalu Anak datang ke rumah Anak saksi dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Setelah itu kami menuju lokasi di Jl Kampung dengan Anak saksi yang menjadi joki dan Anak membonceng. Setelah sampai di lokasi awalnya orang yang janjian belum datang kemudian kita berputar di sekitar lokasi tersebut dan ketika kembali ke lokasi tersebut sudah ada seorang laki – laki yang tidak saya kenal berada di atas sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Setelah itu kami menghampiri orang tersebut dengan memberhentikan sepeda motor di samping orang tersebut. Lalu Anak kemudian berkata kepada orang tersebut “karepe pie mas” dan orang itu menjawab “gimana apanya” kemudian Anak mengatakan “maksud e pie kok koe nyeraki yangku” kemudian orang itu menjawab “yang deketin DHEA siapa” kemudian saya mengatakan “koe MORENZA po?” kemudian orang itu menjawab “iya kenapa emang” kemudian saya mengatakan “aku cah VASCAL”. Lalu Anak tiba – tiba mengeluarkan senjata berupa clurit dan langsung menyabet ke arah korban dan mengenai bagian punggungnya sebanyak 1 (satu) kali dan Anak turun dari motor dan menyabetkan lagi cluritnya ke arah korban dan mengenai punggungnya sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah kepala sebanyak 1 (satu) kali tetapi ditepis oleh korban dengan tangannya. Kemudian Anak Saksi 3 datang bersama dengan temannya yang tidak saya kenal lalu ketika Anak mau menyabetkan cluritnya lagi ke arah korban Anak Saksi 3 melerai dengan cara mendorong dan merangkul Anak. Kemudian saya mengeluarkan senjata saya berupa sabuk dan ketika hendak mengejar dan mau menyabetkan ke arah korban, saya ditarik oleh Anak. Setelah itu korban pergi dengan motornya lalu kami juga pergi meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa setahu Anak Saksi, Anak menyabetkan cluritnya ke Anak Saksi 1 sebanyak 3 (tiga) kali dengan 2 (dua) kali mengenai punggung Anak Saksi 1 dan 1 (satu) kali ke arah kepala Anak Saksi 1 tetapi ditangkis dengan tangan;
Bahwa ketika menyabetkan senjatanya saat itu Anak menggunakan tangan kanannya saat itu;
Bahwa saat itu Anak Saksi baru mengeluarkan sabuk dan ketika hendak mengejar dan menyabet Anak Saksi 1, Anak Saksi ditarik oleh Anak;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 (Sembilan puluh) cm adalah senjata yang saat itu digunakan oleh Anak untuk membacok Anak Saksi;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna kuning bagian belakang terdapat bercak darah adalah pakaian yang dipakai Anak Saksi saat itu;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda /A1F02N36M1 A/T dengan No Pol : AB 2607 FG tahun 2018 warna hitam adalah kendaraan yang saat itu digunakan oleh Anak
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapatnya bahwa Anak membenarkan keterangan saksi dan Anak tidak berkeberatan;
Anak Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kampung di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Bahwa korbannya adalah Anak Saksi 1 sedangkan pelakunya adalah Anak dan saat itu Anak Saksi 2 mengantarkan Anak menemui korban;
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib Anak Saksi 1 bersama dengan saudara FITRA, saudari FATIKA dan saudari AGIL datang ke rumah Anak Saksi, lalu sekitar pukul 16.00 Wib Saudara FITRA dan saudari AGIL keluar dengan maksud untuk fotokopi dan saudari AGIL pamit pulang sehingga yang di rumah saat itu tinggal Anak Saksi dengan Anak Saksi 1 dan kami ngobrol di teras. Lalu ada saudara dari Anak yang lewat depan rumah dan diam – diam merekam kami saat sedang mengobrol dan tidak lama kemudian Anak datang di dekat rumah saya lalu saya menghampiri dan Anak saat itu hanya bilang kepada saya “Ya sudah kalau begitu” kemudian dia pergi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 Anak saksi diajak oleh Anak untuk menyelesaikan masalah tersebut bertiga bersama Anak Saksi 1 dan ditentukan lokasinya di Jalan Gunungkelir. Setelah itu sekitar pukul 17.00 Wib Anak saksi dihubungi oleh Anak untuk datang ke rumah Anak Saksi 1 dan Anak saksi mengajak teman Anak saksi untuk kesana karena Anak saksi tidak punya sepeda motor. Sesampai di Jalan Gunungkelir ternyata Anak Saksi 1 belum datang lalu Anak saksi dihubungi lagi oleh Anak supaya datang ke Wilkel, dan ternyata sesampai di Wilkel Anak tidak ada. Kemudian Anak saksi kembali lagi ke Jalan Gunungkelir dan sesampai disana Anak saksi melihat Anak sedang bercakap dengan Anak Saksi 1 tetapi saya tidak mendengar yang mereka katakan. Lalu tiba – tiba Anak mengeluarkan clurit lalu menyabetkan clurit tersebut ke arah Anak Saksi 1 sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggungnya. Saat Anak hendak menyabetkan lagi langsung Anak saksi lerai dan Anak Saksi 2 mengeluarkan sabuk atau ikat pinggang tetapi Anak saksi tidak tahu apakah mengenai Anak Saksi 1 atau tidak dan setelah itu kami pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa yang menyebabkan Anak marah dengan Anak Saksi 1 karena salah paham terkait Anak Saksi 1 main ke rumah Anak Saksi dan dikira oleh Anak yang saat itu pacar Anak Saksi ANAK SAKSI 1 sedang ngapelin Anak Saksi sehingga Anak cemburu;
Bahwa Anak mengetahui bahwa Anak Saksi 1 main ke rumah Anak Saksi karena ada saudaranya yang merekam video saat kami ngobrol di teras dan dikirimkan ke Anak karena saat itu Anak sempat mengirimkan video tersebut kepada Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi berpacaran dengan Anak sudah sekitar 2 (dua) bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapatnya bahwa Anak membenarkan keterangan saksi dan Anak tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini anak kelas 10 di SMK 3 Kasihan Bantul (SMSR) jurusan seni lukis;
Bahwa pengroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kampung di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 saat Anak berada di rumah Anak mendapat kabar kalau Anak Saksi 3 didatangi cowok yaitu Anak Saksi 1.
Bahwa kemudian Anak mendatangi rumah Anak Saksi 3 dan Anak mengajak keluar Anak Saksi 1 dan yang keluar rumah adalah Anak Saksi 3 dan terjadi adu mulut antara Anak dengan Anak Saksi 3 di depan rumahnya. Lalu Anak pulang dan mencari informasi tentang Anak Saksi 1 melalui sosial media dan Anak mendapatkan akun Instagramnya
Bahwa kemudian Anak menghubungi dan mendapatkan nomor Whatsappnya. Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 saya mengajak Anak Saksi 1 untuk bertemu menyelesaikan masalah di daerah SMPN 3 Banguntapan tetapi dia tidak mau lalu dia mengajak bertemu di jalan dekat kolongan merpati Dusun Gunungkelir, Pleret. Anak kemudian memberitahu dan mengajak Anak Saksi 3 untuk ketemuan bertiga lalu anak menghubungi dan mengajak Anak Saksi 2 kemudian Anak menjemput Anak Saksi 2 dengan Anak membawa senjata tajam berupa clurit yang Anak simpan di celana yang Anak pakai dengan posisi awalnya Anak menjadi jongki dan Anak Saksi 2 membonceng kemudian ketika keluar dari Kepuh Wetan kami tukeran dengan Anak Saksi 2 di depan menjadi jongki dan Anak yang membonceng; Lalu Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk melewati lokasi pertemuan tetapi Anak Saksi 1 belum ada dan Anak menunggu di daerah utara dan Anak Saksi 1 kemudian datang dari arah selatan kemudian setelah kami berpapasan dan berhenti lalu Anak bilang “maksudnya apa e mas kok sama DEA” lalu Anak Saksi 1 hanya tersenyum;
Bahwa kemudian Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk memutar balik sepeda motor sehingga berdampingan dan searah ke utara dan Anak bertanya lagi kepada Anak Saksi 1 “mau gimana mas, kok saget kaleh DEA maksud e opo” dan Anak Saksi 1 hanya senyum, lalu Anak bertanya lagi “maksud e opo” lalu Anak Saksi 1 menjawab “yo ga papa” sambil tersenyum, lalu Anak tanya “maksud e opo” namun Anak Saksi 1 tidak menjawab dan Anak dengan posisi masih duduk di sepea motor langsung mengeluarkan clurit dan menyabetkan ke arah Anak Saksi 1 dan mengenai punggungnya kemudian Anak arahkan ke kepala Anak Saksi 1 tetapi ditangkis dengan tangannya, lalu Anak hendak mengayunkan tetapi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang telah sampai di lokasi. Kemudian Anak kembali ke sepeda motor dan Anak Saksi 2 turun dari sepeda motor mau mengejar sambil membawa sabuk atau ikat pinggang tetapi Anak menarik dia dan mengajak dia pergi;
Bahwa Anak ingin menyelesaikan masalah karena Anak Saksi 1 mengganggu pacar saya yaitu Anak Saksi 3;
Bahwa Anak mengetahuinya karena Anak dikirimi oleh teman Anak Saksi 3 video yang berisi rekaman ketika Anak Saksi 1 sedang merangkul Anak Saksi 3;
Bahwa Anak menyabetkan clurit ke arah Anak Saksi 1 karena merasa tersinggung dengan jawaban Anak Saksi 1 yang bila Anak Saksi tanya malah menjawab sambil tertawa;
Bahwa Anak menyabetkan clurit ke arah Anak Saksi 1 mengenai punggungnya sebanyak 2 (dua) kali kemudian sebanyak 1 (satu) kali Anak sabetkan ke arah kepala tetapi ditangkis dengan tangan oleh Anak Saksi 1, dan saat Anak mau menyabetkan lagi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang datang melerai;
Bahwa Anak membuat sendiri senjata tajam berupa clurit tersebut dari besi yang Anak gerinda;
Bahwa senjata tersebut Anak bawa untuk jaga – jaga bila ternyata Anak Saksi 1 membawa teman – temannya ketika menemui Anak;
Bahwa Anak menyesal dengan perbuatan Anak tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 (Sembilan puluh) cm adalah senjata yang saat itu digunakan oleh Anak untuk membacok Anak Saksi 1;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sabuk (ikat pinggang) yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimangan besi adalah senjata yang saat itu dibawa oleh Anak Saksi 2;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna kuning bagian belakang terdapat bercak darah adalah pakaian yang dipakai Anak Saksi 1 saat itu;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda /A1F02N36M1 A/T dengan No Pol : AB 2607 FG tahun 2018 warna hitam adalah kendaraan yang saat itu digunakan oleh Anak;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang merk “SEDUCTION de NICOLE” warna hitam adalah pakaian yang saat itu digunakan oleh Anak;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Saksi Dewasa 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai ketua Pemuda dan Anak itu sebagai anggota saksi;
Bahwa Anak itu dari dulu aktif ikut kegiatan bahkan sampai sekarang;
Bahwa saat sholat jumat di masjid saksi sering melihat Anak sholat jumat juga;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anak minum minuman keras;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anak berkelahi atau membuat keonaran;
Bahwa saksi siap membantu mengawasi Anak;
Bahwa saksi berharap agar Anak dihukum yang seringan – ringannya karena Anak masih sekolah;
Saksi Dewasa 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak itu dari dulu aktif ikut kegiatan masjid yang melibatkan pemuda pemudi sampai sekarang;
Bahwa Anak tinggal bersama dengan ayah dan ibunya;
Bahwa setahu saksi orang tuanya perhatian dengan Anak;
Bahwa saksi siap membantu mengawasi Anak;
Bahwa saksi berharap agar Anak dihukum yang seringan – ringannya karena Anak masih sekolah;
Bahwa Penuntut Umum mengajukan surat bukti sebagai berikut:
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban ANAK SAKSI 1 dari Rumah Sakit Umum Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
a. Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm.
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa : 1 (satu) buah baju seragam warna kuning, bagian belakang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm, 1 (satu) buah celana panjang merk ”SEDUCTION de NICOLE” warna hitam dan 1 (satu) buah sabuk yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimang besi. Serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nopol: AB 2607 FG tahun 2018 beserta STNK.
terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, Visum Et Repertum dan barang bukti yang di ajukan di persidangan, di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pengroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kampung di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 saat Anak berada di rumah Anak mendapat kabar kalau Anak Saksi 3 didatangi cowok yaitu Anak Saksi 1.
Bahwa kemudian Anak mendatangi rumah Anak Saksi 3 dan Anak mengajak keluar Anak Saksi 1 dan yang keluar rumah adalah Anak Saksi 3 dan terjadi adu mulut antara Anak dengan Anak Saksi 3 di depan rumahnya. Lalu Anak pulang dan mencari informasi tentang Anak Saksi 1 melalui sosial media dan Anak mendapatkan akun Instagramnya
Bahwa kemudian Anak menghubungi dan mendapatkan nomor Whatsappnya. Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Anak mengajak Anak Saksi 1 untuk bertemu menyelesaikan masalah di daerah SMPN 3 Banguntapan tetapi dia tidak mau lalu dia mengajak bertemu di jalan dekat kolongan merpati Dusun Gunungkelir, Pleret. Anak kemudian memberitahu dan mengajak Anak Saksi 3 untuk ketemuan bertiga lalu anak menghubungi dan mengajak Anak Saksi 2 kemudian Anak menjemput Anak Saksi 2 dengan Anak membawa senjata tajam berupa clurit yang Anak simpan di celana yang Anak pakai dengan posisi awalnya Anak menjadi jongki dan Anak Saksi 2 membonceng kemudian ketika keluar dari Kepuh Wetan kami tukeran dengan Anak Saksi 2 di depan menjadi jongki dan Anak yang membonceng; Lalu Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk melewati lokasi pertemuan tetapi Anak Saksi 1 belum ada dan Anak menunggu di daerah utara dan Anak Saksi 1 kemudian datang dari arah selatan kemudian setelah kami berpapasan dan berhenti lalu Anak bilang “maksudnya apa e mas kok sama DEA” lalu Anak Saksi 1 hanya tersenyum;
Bahwa kemudian Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk memutar balik sepeda motor sehingga berdampingan dan searah ke utara dan Anak bertanya lagi kepada Anak Saksi 1 “mau gimana mas, kok saget kaleh DEA maksud e opo” dan Anak Saksi 1 hanya senyum, lalu Anak bertanya lagi “maksud e opo” lalu Anak Saksi 1 menjawab “yo ga papa” sambil tersenyum, lalu Anak tanya “maksud e opo” namun Anak Saksi 1 tidak menjawab dan Anak dengan posisi masih duduk di sepea motor langsung mengeluarkan clurit dan menyabetkan ke arah Anak Saksi 1 dan mengenai punggungnya kemudian Anak arahkan ke kepala Anak Saksi 1 tetapi ditangkis dengan tangannya, lalu Anak hendak mengayunkan tetapi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang telah sampai di lokasi. Kemudian Anak kembali ke sepeda motor dan Anak Saksi 2 turun dari sepeda motor mau mengejar sambil membawa sabuk atau ikat pinggang tetapi Anak menarik dia dan mengajak dia pergi;
Bahwa Anak ingin menyelesaikan masalah karena Anak Saksi 1 mengganggu pacar saya yaitu Anak Saksi 3;
Bahwa Anak mengetahuinya karena Anak dikirimi oleh teman Anak Saksi 3 video yang berisi rekaman ketika Anak Saksi 1 sedang merangkul Anak Saksi 3;
Bahwa Anak menyabetkan clurit ke arah Anak Saksi 1 karena merasa tersinggung dengan jawaban Anak Saksi 1 yang bila Anak Saksi tanya malah menjawab sambil tertawa;
Bahwa Anak menyabetkan ke arah Anak Saksi 1 mengenai punggungnya sebanyak 2 (dua) kali kemudian sebanyak 1 (satu) kali Anak sabetkan ke arah kepala tetapi ditangkis dengan tangan oleh Anak Saksi 1, dan saat Anak mau menyabetkan lagi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang datang melerai;
Bahwa Anak membuat sendiri senjata tajam berupa clurit tersebut dari besi yang Anak gerinda;
Bahwa senjata tersebut Anak bawa untuk jaga – jaga bila ternyata Anak Saksi 1 membawa teman – temannya ketika menemui Anak;
Bahwa Anak menyesal dengan perbuatan Anak tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 (Sembilan puluh) cm adalah senjata yang saat itu digunakan oleh Anak untuk membacok Anak Saksi 1;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sabuk (ikat pinggang) yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimangan besi adalah senjata yang saat itu dibawa oleh Anak Saksi 2;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna kuning bagian belakang terdapat bercak darah adalah pakaian yang dipakai Anak Saksi 1 saat itu;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda /A1F02N36M1 A/T dengan No Pol : AB 2607 FG tahun 2018 warna hitam adalah kendaraan yang saat itu digunakan oleh Anak;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang merk “SEDUCTION de NICOLE” warna hitam adalah pakaian yang saat itu digunakan oleh Anak;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran atas nama Anak No. XXXX/Ist.A/XXXX tertanggal 14 November 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul menerangkan bahwa anak tersebut lahir di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2006;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban ANAK SAKSI 1 dari Rumah Sakit Umum Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm;
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak didakwa dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu : Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002;
Atau
Kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga : Pasal 170 ayat 1 KUHP
Oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif maka Hakim akan memilih terlebih dahulu pasal yang lebih bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan yang dalam hal ini Hakim berpendapat Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan lebih sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan anak di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah anak yang berdasarkan Akta Kelahiran atas nama Anak No. XXXX/Ist.A/XXXX tertanggal 14 November 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul menerangkan bahwa anak tersebut lahir di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2006, sehingga pada saat kejadian anak berumur 16 (enam belas) tahun 1 (satu) bulan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak telah temasuk dalam pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, dimana Anak telah pula membenarkan identitasnya tersebut;
Dengan demikian unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini sifatnya adalah relatif, artinya dengan terbuktinya salah satu, sebagian atau seluruhnya sub unsur yang terdiri dari sub unsur “Menempatkan Kekerasan Terhadap Anak” dan/atau “Membiarkan Kekerasan Terhadap Anak” dan/atau “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” dan/atau “Menyuruh Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” dan/atau “Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, maka unsur kedua ini telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 saat Anak berada di rumah Anak mendapat kabar kalau Anak Saksi 3 didatangi cowok yaitu Anak Saksi 1.
Bahwa kemudian Anak mendatangi rumah Anak Saksi 3 dan Anak mengajak keluar Anak Saksi 1 dan yang keluar rumah adalah Anak Saksi 3 dan terjadi adu mulut antara Anak dengan Anak Saksi 3 di depan rumahnya. Lalu Anak pulang dan mencari informasi tentang Anak Saksi 1 melalui sosial media dan Anak mendapatkan akun Instagramnya
Bahwa kemudian Anak menghubungi dan mendapatkan nomor Whatsappnya. Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 Anak mengajak Anak Saksi 1 untuk bertemu menyelesaikan masalah di daerah SMPN 3 Banguntapan tetapi dia tidak mau lalu dia mengajak bertemu di jalan dekat kolongan merpati Dusun Gunungkelir, Pleret. Anak kemudian memberitahu dan mengajak Anak Saksi 3 untuk ketemuan bertiga lalu anak menghubungi dan mengajak Anak Saksi 2 kemudian Anak menjemput Anak Saksi 2 dengan Anak membawa senjata tajam berupa clurit yang Anak simpan di celana yang Anak pakai dengan posisi awalnya Anak menjadi jongki dan Anak Saksi 2 membonceng kemudian ketika keluar dari Kepuh Wetan kami tukeran dengan Anak Saksi 2 di depan menjadi jongki dan Anak yang membonceng; Lalu Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk melewati lokasi pertemuan tetapi Anak Saksi 1 belum ada dan Anak menunggu di daerah utara dan Anak Saksi 1 kemudian datang dari arah selatan kemudian setelah kami berpapasan dan berhenti lalu Anak bilang “maksudnya apa e mas kok sama DEA” lalu Anak Saksi 1 hanya tersenyum;
Bahwa kemudian Anak menyuruh Anak Saksi 2 untuk memutar balik sepeda motor sehingga berdampingan dan searah ke utara dan Anak bertanya lagi kepada Anak Saksi 1 “mau gimana mas, kok saget kaleh DEA maksud e opo” dan Anak Saksi 1 hanya senyum, lalu Anak bertanya lagi “maksud e opo” lalu Anak Saksi 1 menjawab “yo ga papa” sambil tersenyum, lalu Anak tanya “maksud e opo” namun Anak Saksi 1 tidak menjawab dan Anak dengan posisi masih duduk di sepeda motor langsung mengeluarkan clurit dan menyabetkan ke arah Anak Saksi 1 dan mengenai punggungnya kemudian Anak arahkan ke kepala Anak Saksi 1 tetapi ditangkis dengan tangannya, lalu Anak hendak mengayunkan tetapi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang telah sampai di lokasi. Kemudian Anak kembali ke sepeda motor dan Anak Saksi 2 turun dari sepeda motor mau mengejar sambil membawa sabuk atau ikat pinggang tetapi Anak menarik dia dan mengajak dia pergi;
Bahwa Anak ingin menyelesaikan masalah karena Anak Saksi 1 mengganggu pacar Anak yaitu Anak Saksi 3;
Bahwa Anak mengetahuinya karena Anak dikirimi oleh teman Anak Saksi 3 video yang berisi rekaman ketika Anak Saksi 1 sedang merangkul Anak Saksi 3;
Bahwa Anak menyabetkan clurit ke arah Anak Saksi 1 karena merasa tersinggung dengan jawaban Anak Saksi 1 yang bila Anak Saksi tanya malah menjawab sambil tertawa;
Bahwa Anak menyabetkan ke arah Anak Saksi 1 mengenai punggungnya sebanyak 2 (dua) kali kemudian sebanyak 1 (satu) kali Anak sabetkan ke arah kepala tetapi ditangkis dengan tangan oleh Anak Saksi 1, dan saat Anak mau menyabetkan lagi ditahan oleh Anak Saksi 3 yang datang melerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, nomor : 32 / VER-PH/ IX / 2022 , tanggal 12 September 2022 atas nama korban ANAK SAKSI 1 dari Rumah Sakit Umum Bantul. menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan :
Luka memar pada punggung sepanjang 30 cm.
Pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet.
Pada siku kanan mengalami luka lecet
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan sementara berdasarkan hasil pemeriksaan saya saat di IGD bahwa : Dari temuan luka yang didapat, luka memar pada punggung diakibatkan oleh pukulan benda tumpul, Luka lecet pada tangan disebabkan oleh Pukulan benda tumpul, Luka lecet pada siku kanan disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti bahwa Anak selaku orang yang telah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah ke arah Anak Saksi 1 dan mengenai punggungnya sebanyak dua kali kemudian sebanyak 1 (satu) kali Anak sabetkan ke arah kepala tetapi ditangkis dengan tangan oleh Anak Saksi 1, dibantu oleh Anak saksi Jibran yang memboncengkan Anak dengan mengendarai sepeda motor milik kakek anak dan menyebabkan Anak Korban Anak saksi 1 mengalami luka memar pada punggung sepanjang 30 cm, pada tangan bagian kanan mengalami luka lecet dan pada siku kanan mengalami luka lecet dengan demikian terbukti bahwa Anak Satrio telah dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Anak, dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan anak telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu pada dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Kelas II Wonosari terhadap Anak dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan anak terjadi dikarenakan anak masih muda belum bisa mengontrol emosinya yang masih labil dalam mengambil sikap dan keputusan sehingga saat kekasihnya didekati pria lain anak marah sehingga melakukan perbuatan tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya, kurangnya pengawasan dari orang tua, sehingga BAPAS merekomendasikan agar anak dijatuhi pidana berupa Pidana dengan syarat pengawasan sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan:
Perbuatan yang dilakukan Anak menimbulkan keresahan warga masyarakat. Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Saat ini Anak masih menempuh Pendidikan di Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) Kasihan, Bantul;
Orangtua Anak bersedia membimbing dan mengawasi Anak serta Warga sekitar tempat tinggal Anak akan bersama-sama memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap perilaku Anak sehingga perilaku Anak sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan bahwa Anak saat ini berumur 16 (enam belas) tahun dan masih tercatat sebagai siswa di Sekolah Menengah Bantul;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan ini, Anak didampingi oleh orang tua kandung dari Anak, dan berdasarkan keterangan orang tua Kandung dari Anak, berharap agar Anak dikembalikan kepada orang tua, yang mana orang tua kandung dari Anak berjanji akan berusaha dalam membina dan mendidik Anaknya agar tidak terpengaruh dalam prilaku yang menyimpang dan melanggar hukum dan orang tua kandung dari Anak masih sanggup untuk membina dan mendidik Anak;
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban perbuatan Anak lebih lanjut juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Terjadinya tindak pidana ini disebabkan kurangnya kontrol orang tua terhadap aktivitas Anak, kurangnya pemahaman ilmu agama sehingga mempengaruhi perilaku anak dan pengaruh pergaulan bersama teman-teman yang memiliki latar belakang perilaku negatif sedangkan usia anak masih labil dan mudah terpengaruh serta rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki sehingga membuat anak memiliki keberanian melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini Anak masih bersekolah aktif di Sekolah Menengah Bantul;
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dilaksanakan berlandaskan beberapa asas diantaranya kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan dan pembimbingan anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir;
dari pertimbangan-pertimbangan diatas Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang tepat dikenakan terhadap Anak adalah pidana berupa pidana bersyarat dengan harapan Anak lebih mendapatkan bimbingan langsung dari orang tua dan Anak tetap dapat menyelesaikan pendidikannya, dan diharapkan Anak dapat memperbaiki perilakunya serta Anak lebih berhati-hati dalam bertindak dikemudian hari. Penjatuhan pidana tersebut menurut pendapat Hakim adalah untuk kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju seragam warna kuning, bagian belakang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm, 1 (satu) buah celana panjang merk ”SEDUCTION de NICOLE” warna hitam dan 1 (satu) buah sabuk yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimang besi, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nopol: AB XXXX FG tahun 2018 beserta STNK, oleh karena masih dipergunakan dalam perkara Anak Saksi 2, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan anak merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;
Anak mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Orang tua Anak masih sanggup untuk membimbing dan mengawasi Anak;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan ataupun keadaan yang meringankan tersebut, Hakim perlu mengemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan penjatuhan pidana yang akan diberikan kepada Anak;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Anak, perlulah diperhatikan, bahwa Anak masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari, maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang suatu pemidanaan tentunya harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata, tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar pembalasan dendam semata atas perbuatan Anak serta pemberian hukuman yang seberat beratnya bagi Anak, akan tetapi bagaimana agar pemidanaan tersebut dapat mengembalikan Anak menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Selain itu pemidanaan juga diharapkan mampu menjadi suatu Prevensi General yaitu diharapkan mampu mencegah dilakukannya tindak pidana oleh warga masyarakat yang lain dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dinyatakan bersalah, maka maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, anak harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum, ditambah syarat khusus penempatan Anak dibawah Pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan selama berada dalam masa Pengawasan tersebut;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju seragam warna kuning, bagian belakang terdapat bercak darah;
1 (satu) buah clurit terbuat dari bak KOL (bordes) dengan panjang sekitar 90 cm;
1 (satu) buah celana panjang merk ”SEDUCTION de NICOLE” warna hitam;
1 (satu) buah sabuk yang terbuat dari kain warna hitam panjang kurang lebih 1 (satu) meter bertimang besi;
1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nopol: AB XXXX FG tahun 2018 beserta STNK.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama anak pelaku saksi 2;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 oleh Dwi Melaningsih Utami, S.H,M.Hum selaku Hakim Tunggal, dibantu oleh Arief Setyo Wibowo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, dihadiri oleh Junita Astuti, S.H,M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Anak dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, Orangtua Anak dan dihadiri Penasihat Hukum Anak.
Panitera Pengganti, Arief Setyo Wibowo, S.H. | Hakim Tersebut, Dwi Melaningsih Utami, S.H,M.Hum |