7/Pid.Sus/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH Terdakwa: ANANDA LENTERA SADEWA als DEWO bin EKA SUSILAMADI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second; 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet; 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet; 1 (satu) lembar plastic klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama JEFRI WAHYU K; 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan “Rumah Sakit Gramedika 10”. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar KTP atas nama JEFRI WAHYU KURNIAWAN. Dikembalikan kepada saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor7/Pid.Sus/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi ;
Tempat lahir : Bantul ;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 11 Maret 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gandekan Dk. Kaligondang RT 006, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 ;
Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 08 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan maju sendiri dalam menghadapi persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 4 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 4 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA alias DEWO bin EKA SUSILAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA alias DEWO bin EKA SUSILAMADI selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan ketentuan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalaninya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second;
7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet;
1 (satu) lembar plastic klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama JEFRI WAHYU K;
1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan “Rumah Sakit Gramedika 10”.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar KTP atas nama JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Dikembalikan kepada saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan pembelaan/ permohonan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA alias DEWO pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2022 bertempat di Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan /atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 16.00 Wib terdakwa melakukan pemeriksaan di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika yang terletak di Jalan Raya Besi jangkang 10 Ngaglik Sleman dengan menggunakan KTP milik saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN yang merupakan kakak dari terdakwa dan KTP tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN, kemudian setelah periksa terdakwa menebus obat di apotek Sukoharjo mendapat 8 lembar/ kemasan bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam warna biru dengan harga sebesar Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi UNTUNG ARGIANTO yang terletak di Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi UNTUNG ARGIANTO yang dipinjam oleh terdakwa, selanjutnya sekira jam 20.10 Wib saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi daerah Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering ada peredaran obat-obat berbahaya dan saat itu saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA mencurigai terdakwa yang sedang berada di rumah saksi UNTUNG ARGIANTO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second yang berisi 7 (tujuh) lembar/kemasan warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg@ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar/kemasan warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0 ,5 mg@ berisi 9 tablet milik terdakwa yang rencananya hendak dijual dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/04275 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. SEVIANA PRIMASWATI, dkk selaku pemeriksa dari Balai labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyimpulkan bahwa 70 (tujuh puluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam dan 9 (sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan, selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Iwan Satriya Nugraha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira bakda Maghrib, Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebelah timur Masjid Cepor Lor, Palbapang, Bantul sering digunakan untuk transaksi peredaran obat-obatan jenis psikotropika. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, kami satu tim dari Satresnarkoba Polres Bantul berjumlah 7 (tujuh) personil melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.45 WIB kami mendapati seseorang yang tampak mencurigakan yaitu Terdakwa tersebut mendatangi rumah saudara Untung. Selanjutnya sekira pukul 20.10 WIB kami mendatangi rumah saudara Untung, dan setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Terdakwa yaitu berupa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second milik Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa mendapatkan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut setelah periksa di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika Jl. Raya Besi Jangkang Nomor 20, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan menggunakan identitas KTP kakak kandungnya bernama Jefri Wahyu Kurniawan, dan kemudian menebus resep obat sejumlah 80 (delapan puluh) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg dengan biaya sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg sudah dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga tersisa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet;
Bahwa rencananya barang bukti 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut akan diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri;
Bahwa pada waktu kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah saudara Untung yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul tersebut, ada sekira 6 (enam) sampai 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa sedang minum minuman keras, dan setelah kami lakukan penggeledahan hanya Terdakwa yang menyimpan psikotropika;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second, 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet, 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan, 1 (satu) lembar plastik klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama Jefri Wahyu K, dan 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10 yang kami amankan dari Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan, dan 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10 dibawa oleh Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 20.10 WIB di rumah saudara Untung, yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul, karena memiliki tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul terkait penyalahgunaan psikotropika tersebut dari orang tua saksi yang memberitahukannya;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga, dan sedang menunggu kelahiran anak kedua ;
Bahwa Terdakwa di rumah membuka jasa tato, dan kalau sedang sepi membantu isterinya yang membuka usaha menjahit pakaian;
Bahwa saksi dengan Terdakwa tidak tinggal satu rumah, rumah saksi dengan rumah Terdakwa jaraknya sejauh 3 (tiga) kilometer. Kedua orang tua masih hidup dan tinggal satu pekarangan dengan Terdakwa, tetapi beda rumah;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mengkonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut, dan kenapa mengkonsumsi atau ketergantungan karena apa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara yang sama;
Bahwa Terdakwa mengenal miras dan obat-obatan terlarang sejak masih SMA;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan tersebut milik saksi ;
Bahwa Terdakwa mempergunakan KTP saksi tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi. KTP tersebut Saksi titipkan di rumah orang tua Saksi untuk membuka rekening BRI guna kepentingan angsuran BRI Saksi;
Bahwa Saksi berada di Jakarta pada waktu Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul, pada waktu itu orang tua menghubungi Saksi memberitahukan penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Untung Argianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak 1 (satu) tahunan yang lalu, awalnya kami bertemu dan mengobrol di warung angkringan milik teman Saksi di Palbapang, Bantul ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 20.10 WIB bertempat di rumah Saksi yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul, Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul, karena membawa psikotropika berupa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second milik Terdakwa;
Bahwa pada waktu Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul, di rumah Saksi sedang berkumpul teman-teman Saksi yang jumlahnya cukup banyak. Waktu itu kami sedang minum minuman keras, tetapi Terdakwa tidak ikut minum ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, hanya Terdakwa saja yang kedapatan membawa psikotropika berupa tablet calmlet alprazolam di dalam tasnya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second, 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet, 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan, 1 (satu) lembar plastik klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama Jefri Wahyu K, dan 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10 tersebut yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui kepemilikan tablet calmlet alprazolam tersebut kepada petugas ;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa tersebut sehat, dan tidak tahu apakah sering periksa dokter atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 20.10 WIB di rumah Saksi Untung Argianto yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul, karena membawa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, yang Saksi simpan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second;
Bahwa terdakwa mendapatkan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut setelah periksa di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika Jl. Raya Besi Jangkang Nomor 20, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan menggunakan identitas KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, dan kemudian menebus resep obat sejumlah 80 (delapan puluh) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg dengan biaya sejumlah Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg sudah Saksi konsumsi, sehingga tersisa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet tersebut ;
Bahwa terdakwa berobat dokter karena sering berhalusinasi;
Bahwa KTP terdakwa hilang, sehingga menggunakan KTP kakak kandung terdakwa Saksi Jefri Wahyu Kurniawan;
Bahwa durasi obat untuk penggunaan 20 (dua puluh) hari, biasanya kalau resepnya tablet calmlet alprazolam 1 mg mendapat 4 (empat) lembar, dan kalau resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg mendapat 8 (delapan) lembar;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dan sedang menantikan kelahiran anak kedua;
Bahwa sehari-hari terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas, terakhir terdakwa bekerja pada jasa pengiriman;
Bahwa terdakwa periksa dokter satu bulan sekali ;
Bahwa terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang sama terkait psikotropika sekira tahun 2016, dan divonis 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;
Bahwa sebelum terdakwa menebus resep obat dokter, terdakwa periksa dokter dulu, dan ditanya-tanya apa keluhan terdakwa ;
Bahwa dalam sehari terdakwa mengonsumsi 2x1 tablet calmlet alprazolam yang 1 mg;
Bahwa barang bukti 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul tersebut terdakwa tebus sekira bulan Oktober 2022;
Bahwa terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Jefri Wahyu Kurniawan untuk mendapatkan obat tersebut sejak awal terdakwa periksa sekira tahun 2022;
Bahwa dari pekerjaan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan gaji sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per minggunya apabila masuk tiap hari;
Bahwa rencananya tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual;
Bahwa benar, sudah 8 (delapan) kali terdakwa mendapatkan resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut dengan menggunakan KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, selanjutnya ada yang terdakwa jual kepada saudara Basori dan Gondrong ;
Bahwa benar, barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second, 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet, 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan, 1 (satu) lembar plastik klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama Jefri Wahyu K, dan 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10 tersebut yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second;
7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet;
1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan;
1 (satu) lembar plastic klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama Jefri Wahyu K;
1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10;
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan tidak dibantah oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehinga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/04275 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. SEVIANA PRIMASWATI, dkk selaku pemeriksa dari Balai labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyimpulkan bahwa 70 (tujuh puluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam dan 9 (sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 20.10 WIB di rumah Saksi Untung Argianto yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul, karena membawa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, yang Saksi simpan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second dimana rencananya tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual;
Bahwa terdakwa mendapatkan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut setelah periksa di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika Jl. Raya Besi Jangkang Nomor 20, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan menggunakan identitas KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, dan kemudian menebus resep obat sejumlah 80 (delapan puluh) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg dengan biaya sejumlah Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg sudah Saksi konsumsi, sehingga tersisa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet tersebut ;
Bahwa terdakwa periksa dokter satu bulan sekali, terdakwa berobat dokter karena sering berhalusinasi dan dalam sehari terdakwa mengonsumsi 2x1 tablet calmlet alprazolam yang 1 mg;
Bahwa durasi obat untuk penggunaan 20 (dua puluh) hari, biasanya kalau resepnya tablet calmlet alprazolam 1 mg mendapat 4 (empat) lembar, dan kalau resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg mendapat 8 (delapan) lembar;
Bahwa sudah 8 (delapan) kali terdakwa mendapatkan resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut dengan menggunakan KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, selanjutnya ada yang terdakwa jual kepada saudara Basori dan Gondrong ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second, 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet, 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, 1 (satu) lembar KTP atas nama Jefri Wahyu Kurniawan, 1 (satu) lembar plastik klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama Jefri Wahyu K, dan 1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan Rumah Sakit Gramedika 10 tersebut yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang sama terkait psikotropika sekira tahun 2016, dan divonis 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal tersebut, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan tersebut yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, pada pokoknya unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah pelaku yang duduk sebagai terdakwa apakah benar-benar pelaku tindak pidana dimaksud atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”.
Menimbang, bahwa terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitas terdakwa tidak di sangkal kebenarannya oleh terdakwa sendiri maupun oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari terdakwa sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi.
Ad 2. Unsur secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak memiliki kewenangan menurut hukum atau tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti berkaitan dengan perbuatan terdakwa yakni tanpa hak dalam hal psikotropika, yakni menurut hukum Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan atau Ilmu Pengetahuan, hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya (Vide Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 20.10 WIB di rumah Saksi Untung Argianto yang beralamat di Cepor Lor, Palbapang, Bantul, karena membawa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet, yang Saksi simpan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second dimana rencananya tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut setelah periksa di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika Jl. Raya Besi Jangkang Nomor 20, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan menggunakan identitas KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan yang merupakan kakak kandung terdakwa dan kemudian menebus resep obat sejumlah 80 (delapan puluh) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg dengan biaya sejumlah Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg sudah Saksi konsumsi, sehingga tersisa 79 (tujuh puluh sembilan) tablet tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/04275 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. SEVIANA PRIMASWATI, dkk selaku pemeriksa dari Balai labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyimpulkan bahwa 70 (tujuh puluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam dan 9 (sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari petugas yang berwenang ataupun dari dokter untuk pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya, dengan demikian unsur tanpa hak telah terbukti ada dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur memiliki, menyimpan, dan atau membawa ;
Menimbang, bahwa unsur ini tidaklah bersifat komulatif tetapi bersifat alternatif, artinya untuk membuktikan adanya kesalahan terdakwa terhadap unsur ini tidak perlu semua unsur tersebut terbukti tetapi cukup satu saja dari unsur tersebut ada pada perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi obat tersebut dikarenakan sering berhalusinasi dan dalam sehari terdakwa mengonsumsi 2x1 tablet calmlet alprazolam yang 1 mg dengan durasi penggunaan 20 (dua puluh) hari, biasanya kalau resepnya tablet calmlet alprazolam 1 mg mendapat 4 (empat) lembar, dan kalau resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg mendapat 8 (delapan) lembar namun demikian sudah selama 8 (delapan) kali terdakwa mendapatkan resep tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg tersebut dengan menggunakan KTP Saksi Jefri Wahyu Kurniawan, selanjutnya ada yang terdakwa jual kepada saudara Basori dan Gondrong dengan demikian penguasaan obat-obatan tersebut oleh terdakwa dikategorikan tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah/ Departemen yang berwenang dan terdakwa bukanlah dokter, Pedagang besar Farmasi dan bukan pula seorang ahli yang bergerak dibidang obat ;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan 79 (tujuh puluh sembilan) tablet calmlet alprazolam tablet 0,5 mg, yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga dengan demikian unsur membawa, memiliki dan menyimpan, terbukti ada pada perbuatan terdakwa, sehingga unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam dakwaan tunggal diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 (1) KUHAP, oleh karenanya Majelis Hakim telah cukup alasan dan pertimbangan (voldoende gemotiveerd) dan berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dari dakwaan yang terbukti, selain diancam dengan pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu terhadap penjatuhan pidana denda tersebut diberi ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pengganti pidana denda tersebut. Berdasarkan Pasal 148 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengganti pidana denda tersebut adalah berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang sah digunakan sebagai alat bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second;
7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet;
1 (satu) lembar plastic klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama JEFRI WAHYU K;
1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan “Rumah Sakit Gramedika 10” ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 KUHP ayat (1) barang-barang bukti tersebut merupakan kepunyaan terdakwa yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga perlu dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar KTP atas nama JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Bahwa barang bukti tersebut disita dari pemiliknya yang sah yakni saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN, selanjutnya dikembalikan kepada saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan, perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa guna penerapan pemidanaan yang adil sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 197 (1) Huruf f KUHAP yaitu sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif serta memperhatikan fungsi dari hukum untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, keteraturan dan keamanan (fungsi kontrol sosial) serta fungsi hukum untuk menciptakan/ atau menggerakkan setiap orang untuk selalu mematuhi hukum dan berbuat sesuai hukum dengan adanya efek jera dan ancaman pidana (fungsi penggerak sosial);
Menimbang, bahwa hukum (peraturan perundang-undangan) dan penegakan hukumnya merupakan alat untuk mencapai tujuan hukum, sehingga penjatuhan pidana sebagai bentuk penegakan hukum haruslah dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri, yang secara pokok tujuan hukum itu terdiri dari 3 (tiga) tujuan hukum besar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ananda Lentera Sadewa alias Dewo bin Eka Susilamadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second;
7 (tujuh) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg @ berisi 10 tablet;
1 (satu) lembar warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg berisi 9 tablet;
1 (satu) lembar plastic klip bening bertuliskan Apotek Sukoharjo atas nama JEFRI WAHYU K;
1 (satu) lembar kartu monitoring bertuliskan “Rumah Sakit Gramedika 10”.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar KTP atas nama JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Dikembalikan kepada saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 oleh kami KURNIAWAN WIJONARKO, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DIAN YUSTISIA ANGGRAINI SH, M.Hum, dan GATOT RAHARJO, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh AANG PRABOWO, SH, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh LUK-LUK RAFIQUL HUDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DIAN YUSTISIA A SH, M.Hum,KURNIAWAN WIJONARKO, SH, M.Hum
GATOT RAHARJO, SH, MH,
PANITERA PENGGANTI,
AANG PRABOWO, SH,