8/Pid.Sus/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SULISYADI,S.H.,M.H. Terdakwa: NUGRAHA AJI PRADANA als AXEL bin MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO
Menyatakan Terdakwa NUGRAHA AJI PRADANA ALS AXEL BIN MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor8/Pid.Sus/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NUGRAHA AJI PRADANA ALS AXEL BIN MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO;
Tempat lahir : Bantul;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/17 Oktober 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bejen DK. Bejen RT.001, Kalurahan Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Bantul oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 08 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BERNADHETA SRI AMBARSARI,S.H., SRI KARYANI,S.H.,MEDIATOR ANDHY SOELYSTYO,S.H.,M.Hum yang seluruhnya adalah Advokat yang berkantor di B S A Law Office & Partner beralamat di Jl. Sihono, RT 01, Watu Gedug, Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul tertanggal 6 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 4 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 4 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin M. Zadin Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin M. Zadin Ariyanto berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan Dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp3.000.000,- (tiga Juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg
1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula telah didengar pula Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kalurahan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendapatkan informasi bahwa didaerah Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kal. Bantul Kapanewon Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba, kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menuju lokasi yang dicurigai dan sekira pukul 23.00 Wib ada 2 (dua) orang yang datang ke salah satu rumah setelah itu saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo menghampiri rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama saksi Hanif, Terdakwa Axel dan saksi Dony setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg kemudian terdakwa menjelaskan bahwa Pil tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Febri pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib di barat pasar Bantul dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), mendapatkan 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg dan mendapatkan bonus 4 (empat) butir Kapsul warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa dirumahnya kemudian saksi Achmad Arif P. SH. dan saksi Tulus Prabowo mendatangi rumah Terdakwa di Dk. Bejen Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276 tanggal 04 November 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa perbuatan Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ACHMAD ARIEF P,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari dari informan djika ada orang yang dicurigai menggunakan Psikotropika;
Bahwa setelah mendapatkan laporan, saksi dan tim melakukan pengembangan kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Jebugan Dk.Serayu RT006 Kelurahan Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul saat team dari Kepolisian melintas melihat gerak gerik mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM tablet 0.5 mg selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat Bejen, Dk Bejen RT001 Kalurahan Bantul Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika dan team kembali kekantor dan benar telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa bukan DPO dan bukan juga TO;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, barang tersebut diperoleh dari FEBRI (DPO);
Bahwa Terdakwa diamankan sewaktu berada dirumah temannya kemudian setelah digeledah kemudian pengembangan kerumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk mengonsumsi atau menguasai Psikotropika tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg, ditemukan pada badan Terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga psikotropika ditemukan dirumah Terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa sudah ada yang dikonsumsi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
TULUS PRABOWO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sama dengan saksi ACHMAD ARIEF awalnya kami mengetahui dari informan dapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai menggunakan Psikotropika kemudian kami melakukan pengembangan, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Jebugan Dk.Serayu RT006 Kelurahan Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul saat team dari Kepolisian melintas melihat gerak gerik mencurigakan dan kami melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana alias Axel Bin Muhammad Zadin Ariyanto dan saat digeledah kami menemukan dibadan Terdakwa barang berupa 1(satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM tablet 0.5 mg dan kemudian team melakukan penggeledahan kerumah Terdakwa di alamat Bejen, Dk Bejen RT001 Kalurahan Bantul Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dan disana kami menemukan barang berupa 1(satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4(empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga Psikotropika dan team kembali kekantor dan benar telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan sewaktu diamankan dan selalu kooperatif;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia membeli Psikotropika tersebut dengan sejumlah 9 tablet dalam bungkus silver tersebut seharga Rp90.000,00,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga psikotropika tersebut diberi secra gratis oleh saudara Febri ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MUHAMMAD NUR HANIF bin RAHMAN NUR HADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sehabis magrib Terdakwa mengajak saksi ke Ringinharjo tepatnya kegudang shoope untuk mengambil paket berupa topi kemudian setelah dapat paket tersebut Terdakwa menelpon saudara Febri kemudian janjian bertemu diselatan Pasar Bantul, kemudian Terdakwa membeli pil ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg dan saksi juga membeli pil namun beda kasta yang mana pil yang dibeli oleh Terdakwa berwarna putih dan ada kemasan bagus dengan harga Rp.90.000,00,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sementara saksi pil warna merah kombinasi hitam didalam botol kecil dan saksi bayar dengan harga Rp40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian kami pulang dan kami main kerumah saudara Doni dan disana kami diamankan oleh Kepolisian ;
Bahwa pil yang saksi beli tersebut dengan harga Rp40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) ada 30 (tiga puluh) butir sedangkan pil yang dibeli oleh Terdakwa ada 9 (Sembilan) butir;
Bahwa Pil yang saksi beli lebih murah karena pil yang dibeli Terdakwa kualitas dan kemasan lebih bagus dibanding dengan pil yang saksi beli ;
Bahwa Pil yang dibeli oleh Terdakwa berwarna putih dikemas bungkus streep berwarna silver sementara Pil yang saksi beli tidak pake streep hanya didalam cepuk berwarna merah dan hitam;
Bahwa Khasiat Pil keduanya sama yaitu dapat tidur nyenyak dan semangat untuk bekerja;
Bahwa Saksi mengalami susah tidur karena banyak pikiran yang mana masalah keluarga saksi banyak dan pacar saksi menikah dengan orang lain;
Bahwa dahulu saksi pernah periksa sendiri ke dokter dan saksi dikasih resep kalau yang sekarang karena saksi ikut Terdakwa dan Terdakwa yang menelpon saudara Febri dan saksi ikut beli juga;
Bahwa Pil tersebut saksi konsumsi 5(lima) kali sehari;
Bahwa dokter meresepkan saksi obat Alprazolam, waktu itu Dokter meresepkan dan menganjurkan saksi minum obatnya 3(tiga) kali dalam sehari;
Bahwa saksi dan Terdakwa belinya barengan hanya yang menelpon saudara Febri tersebut Terdakwa karena saudara Febri kenalan dari Terdakwa kalau saksi baru kenal saat itu;
Bahwa pil yang sama dengan saksi yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah gratisan yang diberikan oleh saudara Febri dan pil tersebut sudah dikonsumsi satu pil oleh Terdakwa;
Bahwa dalam membeli pil tersebut masing masing memakai uang kami pribadi dan tidak patungan;
Bahwa saksi dan Terdakwa dimankan oleh Kepolisian berbarengan dalam satu tempat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sehabis magrib Terdakwa mengajak saudara Hanif ke Ringinharjo tepatnya kegudang shoope untuk mengambil paket Terdakwa berupa topi kemudian setelah dapat paket tersebut Terdakwa menelpon saudara Febri kemudian janjian bertemu diselatan Pasar Bantul, kemudian Terdakwa membeli pil ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg dan saudara Hanif juga membeli pil yang Terdakwa beli berwarna putih dan ada kemasan bagus dengan harga Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sementara saudara Hanif membeli pil warna merah kombinasi hitam didalam botol kecil dan Terdakwa bayar dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) kemudian kami pulang lalu kami bertemu lagi dirumah saudara Agus dan kamipun diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa baru membeli Pil tersebut dari saudara Febri dua kali yang pertama diRumah Sakit yang kedua sebelum Terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa mengenal saudara Febri sebulan Terdakwa sebelum diamankan oleh Kepolisian dan Terdakwa mengenalnya di Rumah Sakit saat pembelian pertama tersebut;
Bahwa Sehabis Terdakwa periksa dengan dokter dan sewaktu Terdakwa menebus resep bertemu dengan saudara Febri dan saudara Febri melihat Terdakwa dan pil tersebut kemudian saudara Febri mengatakan kalau saudara Febri menjual obat tersebut lalu Terdakwa juga membeli obat saat itu kemudian kami bertukar nomor;
Bahwa Terdakwa ke Dokter karena Terdakwa banyak pikiran sehingga Terdakwa harus ke Dokter kemudian Dokter memberikan Terdakwa obat penenang namun Terdakwa kadang berlebihan mengonsumsinya tidak sesuai resep Dokter tersebut;
Bahwa yang Terdakwa rasakan pikiran tenang dan lebih semangat bekerja, dan badan tidak terasa capek sewaktu bekerja ;
Bahwa Terdakwa ke Dokter dan mengonsumsi pil tersebut sudah delapan kali dan yang kesembilan beli kepada saudara Febri;
Bahwa Dokter tidak menganjurkan Terdakwa untuk meminum pil tersebut terus menerus makanya Terdakwa membeli pada saudara Febri;
Bahwa Terdakwa tidak sakit hanya Terdakwa banyak pikiran;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg dan 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga psikotropika ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengonsumsi pil tersebut namun sebelumnya Terdakwa mempunyai resep dari Dokter;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg
1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam yang diduga psikotropika;
Menimbang, bahwa telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276 tanggal 04 November 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa didaerah Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kal. Bantul Kapanewon Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim dari Kepolisian menuju lokasi yang dicurigai;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib ada 2 (dua) orang yang datang ke salah satu rumah setelah itu anggota kepolisian menghampiri rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama saksi Hanif, Terdakwa Axel dan saksi Dony setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Pil tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Febri pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib di barat pasar Bantul dengan harga Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah), mendapatkan 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg dan mendapatkan bonus 4 (empat) butir Kapsul warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa dirumahnya;
Bahwa dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Dk. Bejen Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276 tanggal 04 November 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli pil tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini adalah orang yang diduga telah melakukan perbuatan Pidana dan diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum, dalam perkara ini yang diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan kepersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa NUGRAHA AJI PRADANA ALS AXEL BIN MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata sama atau cocok dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat Dakwaan sehingga menurut hemat Majelis unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal Dakwaan ini merupakan unsur yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa in casu Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen “Memiliki Psikotropika”, karena menurut Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai diterapkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa didaerah Jebungan Dk. Serayu Rt. 006 Kal. Bantul Kapanewon Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkoba, kemudian Tim dari Kepolisian menuju lokasi yang dicurigai kemudian sekira pukul 23.00 Wib ada 2 (dua) orang yang datang ke salah satu rumah setelah itu anggota kepolisian menghampiri rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama saksi Hanif, Terdakwa Axel dan saksi Dony setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nugraha Aji Pradana Alias Axel dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui Pil tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Febri pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib di barat pasar Bantul dengan harga Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah), mendapatkan 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam tablet 0,5 Mg dan mendapatkan bonus 4 (empat) butir Kapsul warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa dirumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Dk. Bejen Rt. 001 Kal. Bantul Kap. Bantul dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/04276 tanggal 04 November 2022 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/90/X/2022/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021726/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 021727/T/10/2022 mengandung Diazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli pil tersebut sehingga dengan kata lain Terdakwa tidak punya kewenangan memiliki psikotropika oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg, 1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam oleh karena Terdakwa bukan orang yang berhak dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta dikhawatirkan akan disalahgunakan maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NUGRAHA AJI PRADANA ALS AXEL BIN MUHAMMAD ZADIN ARIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bekas bungkus rokok SAMPOERNA Mild berisi 9 (Sembilan) tablet dalam bungkus warna bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg
1 (satu) bekas bungkus rokok Diplomat berisi 4 (empat) butir kapsul warna merah kombinasi hitam
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh KURNIA FITRIANINGSIH,S.H., sebagai Hakim Ketua, DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.H., dan SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SERLI BERLIANA SIANIPAR,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh SULISYADI,S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta dimuat dalam sistem informasi pengadilan;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.H., KURNIA FITRIANINGSIH,S.H.,
TTD
SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
TTD
SERLI BERLIANA SIANIPAR,S.H.,