1/Pid.Pra/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : H. ZAINAL MAS’UDI, S.E., Akt., M.M.
Tempat lahir : Magetan
Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 1965-04-20
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tongkol Raya 2B Rt 007 Rw 002 Desa
Minomartani Kecamatan Ngaglik Kabupaten
Sleman Propinsi DIY
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ARMEN DEDI, S.H. dan TRI POMO M. YUSUF,S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di kantor Law House DPR & Partners Jl. Perkutut No 96 Nglarang Malangrejo Kalurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Propinsi D.I.Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2023, selanjutnya disebut sebagai.................................................................PEMOHON;
m e l a w a n
KAPOLDA D.I.Y. c.q. KAPOLRES BANTUL c.q. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SEWON yang berkedudukan di Jl. Parangtritis 5,6 Sangkal, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul 55187, dalam hal ini diwakili oleh : KBP ELVIANUS LAOLI, S.I.K., M.H., AKBP SURYATAMA NUGRAHA PUTRA, S.H., KOMPOL RINI SURYANI,S.H., PEMBINA HERU NURCAHYA., S.H., M.H., PEMBINA V. HARYO DHANENDRO, S.H., M.H., AKP AGUS SUDIARTO, S.H., IPTU HAKIM NUR KURNIAWAN, S.H., M.M., AIPTU EDY PRAYITNO, S.H., AIPDA M. BUDI PRASETYO, S.H., BRIPTU DIAH ANGGUN MEIWATI, S.H., kesemuanya sepakat memilih alamat di Mapolda D.I. Yogyakarta Jl. Padjajaran Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta dalam hal ini berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor : Sprin/ 369 /II/2023, tanggal 27 Februari 2023 dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Februari 2023, selanjutnya disebut sebagai………………………………………..………………….TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Btl tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 13 Februari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Btl tanggal 13 Februari 2023, telah mengajukan Pra Peradilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Polsek Sewon, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Pra Peradilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”.
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidakpernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/05/II/2023/Reskrim yakni melelui Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SP Pgl/08/II/2023/Reskrim tertanggal 7 Februari 2023 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Dan Pemohon tidak pernah dipertlihatkan ataupun ditunjukkan 2 bukti yang menjadikan dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Reserse Kriminal Polsek Sewon.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
2. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Polsek Sewon kepada Pemohon hanya berdasar pada hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara hal ini berdasar pada surat ketetapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor S. Tap/05/ll/2023 tertanggal 6 Februari 2023.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Polsek Sewon Reserse Kriminal kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/31/IX/2021 Reskrim tanggal 27 September 2021 yang belum cukup bukti menjadikan diri Pemohon Tersangka dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan No SPDP/27/X2021/Reskrim 4anggal 01 Oktober 2021.
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
Bahwa kerjasama sewa menyewa mobil antara Pelapor dengan Pemohon dituangkan dalam bentuk perjanjian Transport Order tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hokum yang bersifat keperdataan yang mana kesepakatan sewa dilakukan pertama kali selanjutnya dilakukan perpanjangan sewa berdasarkan kerjasama yang saqling menmguntungkan kedua belah pihak sehingga terhadap setiap tindakan pemohon dalam kaitan pergerakan mobil adalah telah sepengetahuan dan persetujuan dari pelapor.
Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
4. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
2. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Pra Peradilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”.
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri ,Polsek Sewon Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Bantul yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERMOHON.
2. Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi point per point posita PEMOHON, namun TERMOHON akan menanggapi dalam bentuk bantahan yang merupakan satu kesatuan dalam bentuk jawaban/bantahan, terhadap dalil-dalil PEMOHON baik dalam Posita maupun Petitum permohonannya.
3. Bahwa PEMOHON pada petitum angka 2 mendalilkan memohon Praperadilan ini dikarenakan Penetapan PEMOHON sebagai status Tersangka, dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa TERMOHON/Penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021, selanjutnya melakukan pendalaman dan melakukan Gelar Perkara awal terhadap perkara a quo, kemudian membuat Rencana Penyelidikan tanggal 10 September 2021, menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021.
5. Bahwa dalam proses penyelidikan perkara a quo TERMOHON/Penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan yaitu: Sdr SUYANA, kemudian memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP. A1/77/IX/Reskrim, tanggal 10 September 2021, yang pada pokoknya akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti maupun petunjuk, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yaitu Sdri ESTI RAHAYU tanggal 20 September 2021, ZAINAL ADIYANTO tanggal 23 September 2021, dan MELLYANA PANDUATI tanggal 24 September 2021.
6. Bahwa dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik dalam perkara a quo, maka untuk mempertanggungjawabkan kepada atasan Penyidik/Pimpinan dari hasil penyelidikan dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 26 September 2021 dengan kesimpulan: Bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan dan dokumen pendukung yang ada terdapat perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana, selanjutnya dilakukan Gelar Perkara, tanggal 27 september 2021 dengan Kesimpulan: Para peserta gelar sepakat perkara a quo dinaikkan ke penyelidikan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ”.
Bahwa dari fakta-fakta yang telah TERMOHON/Penyidik terangkan tersebut di atas, maka dapat diketahui perkara A Quo telah didapatkan fakta-fakta yang menguatkan bahwa benar telah terjadi suatu peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Sdr. H.ZAINAL MASUDI,SE,AKT,MM. (PEMOHON).
7. Bahwa setelah perkara a quo ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya TERMOHON/ Penyidik membuat Recana Penyidikan tanggal 27 september 2021, menerbitkan administrasi penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/31/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/31/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021 serta Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya“.
8. Bahwa untuk mencari serta mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP perkara a quo, selanjutnya TERMOHON/Penyidik melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yaitu: ZAINAL ALDIYANTO, dari saksi yang dimintai keterangan telah memberikan keterangan yang berkesesuaian dengan saksi yang lainnya dan selanjutnya penyidik mengirimkan perkembangan hasil Penyidikan dengan Nomor: SP2HP. A2/77/IX/2021/Reskrim kepada Sdr SUYANA tanggal 27 september 2021.
9. Bahwa TERMOHON/Penyidik dalam proses penyidikan perkara a quo telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, telah melakukan penyitaan tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan dari saksi SUMARYONO pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan, tanggal 28 September 2021 dan Berita acara Penyitaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor: Sp.Segel BB/23/IX/2021/Reskrim berikut Berita Acara Pembungkus dan atau penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021 dilanjutkan mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bantul Nomor: SPDP/27/X/2021/Reskrim tanggal 01 Oktober 2021 kemudian permohonan persetujuan Penyitaan Nomor: B/55/II/2023/Reskrim tanggal 14 Februari 2023 dan telah mendapatkan Penetapan dari pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor: 112/Pen.Pid/2023/PN Btl,tanggal 15 Februari 2023.
10. Bahwa untuk memperoleh alat bukti petunjuk sesuai pasal 188 Ayat (2) KUHAP dapat di peroleh dari keterangan saksi, maupun surat yaitu TERMOHON/Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdri ESTI RAHAYU selaku pegawai pada ASELIA RENTAL tersebut yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 6 Oktober 2021, kemudian melalui panggilan Nomor: SP.Pgl/50/X/2021/Reskrim tanggal 01 Oktober 2021 telah memanggil Sdr H.ZAINAL MASUDI,SE,AKT,MM sebagai saksi dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2021 berikut mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: SP2HP. A3/77/X/2021/Reskrim tanggal 17 Oktober 2021 kepada Sdr. SUYANA.
11. Bahwa TERMOHON/Penyidik menerima pengembalian SPDP dari Kejaksaan Negeri Bantul dengan Nomor: B-137/M.4.12/Eoh.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 agar mengirimkan kembali hasil Penyidikan berikut SPDP dengan surat pengantar baru, untuk menindaklanjuti perihal tersebut TERMOHON/Penyidik mengirimkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: SP2HP.A4/77/II/IX/2022/Reskrim kepada Pelapor Sdr SUYANA, mengirimkan Surat panggilan Nomor: Sp.Pgl/17/VII/2022/Reskrim tanggal 22 juli 2022 kepadaSdr H.ZAINAL MASIDI,SE,AKT,MMuntuk di lakukan pemeriksaan Tambahan dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan pada tanggal 11 Agustus 2022 berikut pemberitahuan hasil Penyidikan Nomor: SP2HP. A5/77/VIII/2022/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022, melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi Pelapor Sdr SUYANA di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 03 Oktober 2022, mengirim surat panggilan Nomor: Sp.Pgl/25/X/2022/Reskrim tanggal 03 Oktober 2022 kepada ZAINAL ALDIANTO sebagai saksi untuk di lakukan pemeriksaan kembali, di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 07 Oktober 2022, melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi Sdri MELLYANA PANDUATI yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 7 Oktober 2022, kemudian memanggil Sdr SUMARYONO sebagai saksi untuk di mintai keterangan kembali di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 selaku yang saksi yang pernah ketempatan mobil Toyota CALYA No Pol: H 9438 NP tersebut, kemudian melakukan Pemeriksaan Tambahan dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan terhadap Sdr. H. ZAENAL MASUDI, SE,AKT,MM pada tanggal 17 Oktober 2022 selaku orang yang menyewa unit mobil milik ASELIA RENTAL dan yang memindah tangankan pertama kali, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 di jam yang berbeda TERMOHON/Penyidik melakukan pemeriksaan yang di tuangkan dalam Berita Acara Konfrontir terhadap sdr SUYANA dan Sdr H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi AGUNG PRABOWO AL pada tanggal 20 November 2022 selaku saksi yang pernah ketempatan mobil tersebut, kemudian memanggil sdr.Ir. EKO CAHYONO di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 28 November 2022 selaku saksi yang juga pernah ketempatan mobil CALYA tersebut. kemudian pada tanggal 09 September 2022 menerbitkan Surat Perintah Membawa saksi Nomor: Sp.Pgl/60.a/IX/2022/Reskrim atas nama AGUS SUNARTO karena sudah 2( dua ) kali di panggil tidak menghadiri, kemudian melakukan pemeriksaan di tuangkan dalam Berita acara Pemeriksaan Tambahan saksi kepada SUYANA pada tanggal 16 Desember 2022, kemudian melakukan pemeriksaan kembali di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan saksi terhadap Sdr H. ZAENAL MAS UDI,SE,AKT,MM pada tanggal 21 Desember 2022 (Dalam kapasitas sebagai Calon Tersangka).
12. Bahwa untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan TERMOHON/Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang ada kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Desember 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor: Sp.Segel BB/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 22 Desember 2022, mengirimkan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, dan telah mendapatkan Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022.
13. Bahwa selanjutnya dapat diketahui dari hasil penyidikan terhadap perkara A Quo TERMOHON/Penyidik telah menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana yang terjadi, dengan demikian maka TERMOHON/Penyidik yakin telah mendapatkan 3 (tiga) Alat Bukti Yang Sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
a.Keterangan saksi yaitu:
SUYANA, ESTI RAHAYU, ZAINAL ALDIYANTO, MELLYANA PANDUATI, H.ZAINAL MAS UDI, SE,AKT,MM., ALOWISIUS SUMARYONO, AGUNG PRABOWO AL, IR. EKO CAHYONO,MM.
b. Surat:
1) Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan;
2) Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 september 2021, telah melakukan penyitaan tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan dari saksi SUMARYONO pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan, tanggal 28 September 2021 dan Berita acara Penyitaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti. dan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim, berikut Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim dan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, berikut Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022 ;
3) 1 (satu) bendel Surat serah terima Sewa Mobil berikut ketentuannya yang di tanda tangani oleh pihak rental dan penyewa;
c.Petunjuk.
Bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan baik berupa perbuatan, kejadian atau keadaan serta keterangan dari para saksi, alat-alat bukti dan barang bukti menunjukkan adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, dan Sdr. H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT.,MM patut diduga sebagai Tersangkanya.
14. Bahwa setelah TERMOHON/Penyidik mendapatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Alat Bukti Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kemudian pada tanggal 11 Januari 2023 dilakukan gelar perkara dengan Kesimpulan: Para peserta gelar perkara menyimpulkan perkara tersebut di naikkan status sebagai tersangka terhadap Sdr. H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM.
15. Bahwa TERMOHON/Penyidik pada tanggal 11 Januari 2023 telah melakukan gelar perkara dengan Kesimpulan: Para peserta gelar menyimpulkan bahwa perkara tersebut setuju menaikkan status tersangka Sdr. H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Penipuan dan atau Penggelapan dan mengingat telah terjadi pergantian pimpinan maka untuk menindaklanjuti a quo TERMOHON/Penyidik membuat Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/05/II/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/II/2023 tanggal 05 Februari 2023.
16. Bahwa TERMOHON/Penyidik menindaklanjuti Sp.Gas/05/II/2023 dan Sp.Sidik/05/II/2023 kemudian melakukan Gelar Perkara pada tanggal 06 Februari 2023 dengan hasil rekomendasi segera di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka.
17. Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara tanggal 06 Februari 2023, TERMOHON/Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05/II/2023 tentang penetapan tersangka terhadap H.ZAINAL MAS UDI, SE,AKT,MM pada tanggal 06 februari 2023,kemudian mengirimkan Surat Panggilan Nomor: Sp.Pgl/08/II/2023/Reskrim kepada Sdr H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM sebagai TERSANGKA dan tidak memenuhi panggilan tersebut.
18. Bahwa untuk terjalinnya koordinasi, mempersiapkan pembelaan dan kepada Pelapor bahwa laporannya di tindaklanjuti maka TERMOHON/Penyidik memberitahukannya Dimulai Penyidikan Nomor: B/04/II/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Bantul, Pelapor maupun Tersangka.
19. Bahwa untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan TERMOHON/Penyidik mengajukan surat Permohonan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/55/II/2023/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 14 Februari 2023, dan melakukan Penyitaan terhadap 1 unit mobil Merk Toyota CALYA merah No Pol H 9438 NP dari Sdr SUMARYONO, kemudian telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul Nomor 112/Pen.Pid/2023/PN Btl pada tanggal 15 Februari 2023.
20. Bahwa TERMOHON/Penyidik menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON pada Posita Romawi II Nomor 1 angka 1 s.d.7 ,yang menyatakan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka adalah mengada-ada, dalil-dalil PEMOHON telah terbantahkan dan terjawab pada Posita Nomor 11 dan 12 dalam Jawaban TERMOHON/Penyidik halaman 4 dalam Jawaban, tanggal 1 Maret 2023 yang mana PEMOHON telah di periksa berulang kali mulai dari Berita Acara keterangan Saksi, Tambahan, Konfrontir dan Berita Acara Tambahan kembali pada tanggal 21 Desember 2022, yang mana hal ini sesuai dengan KUHAP maupun makna/arti Putusan Pasca Putusan MK, tanggal 28 April 2015. khususnya terkait dengan frasa pemeriksaan sebagai Calon Tersangka Nomor 21/PUU-XII/2014.
21. Bahwa PEMOHON mendalilkan TERMOHON tidak cukup Bukti dalam menetapkan sebagai Tersangka pada Posita nomor 2 angka 1 s/d 4 dalam permohonannya semakin meneguhkan bahwa PEMOHON telah mengakui menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, dari TERMOHON/Penyidik, dan juga Posita Nomor 13,14 dan 20 dalam jawaban Termohon halaman 5,6 dan 8 membuktikan ada penetapan Penyitaan barang Bukti yang kemudian dari fakta-fakta tersebut maka dapat diketahui bahwa TERMOHON/Penyidik telah cukup Bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal 2 alat bukti untuk penetapan Tersangka, dalam pasal 1 angka 14 KUHAP Tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
22. Bahwa PEMOHON pada Posita nomor 3 angka 1 s/d 4 mendalilkan “PERBUATANNYA MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN”. Bahwa dalil-dalil PEMOHON berusaha menghindar dari jeratan Pidana, dalil-dalil PEMOHON telah terbantahkan karena unit yang disewa PEMOHON telah di pindah tangankan tanpa persetujuan pemilik dan terjawab dalam Posita TERMOHON/Penyidik pada nomor 10, 11, dan 14 dalam Jawaban, dalil-dalil PEMOHON akan dibuktikan dalam persidangan pada tahap pembuktian oleh karenanya sudah selayaknya dalil-dalil PEMOHON untuk ditolak seluruhnya.
23. Bahwa PEMOHON pada Posita nomor 4 mendalilkan “PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM”., Bahwa dalil-dalil PEMOHON akan TERMOHON/Penyidik tanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka perkara a quo tentunya diawali adanya proses penyelidikan dan penyidikan, tidak serta merta langsung menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, TERMOHON/Penyidik sebelum menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, telah mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, selanjutnya dilakukan gelar perkara merekomendasikan PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik adalah sah dan berdasarkan hukum.
b. Bahwa tindakan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas diri PEMOHON adalah merupakan kewenangan TERMOHON/Penyidik setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP dan pemeriksaan para saksi yang saling berkesesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya
24. Bahwa TERMOHON/Penyidik menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON pada Posita nomor 4 yang mendalikan “PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM”.
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik dengan melakukan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON bukanlan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana yang telah didalikan oleh PEMOHON, selanjutnya dalam hal penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik tentunya diawali adanya proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian setelah mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara baru dilakukan penetapan Tersangka adalah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh TERMOHON/Penyidik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
25. Perlu di ketahui bahwa PEMOHON juga menjadi Terlapor dalam perkara yang lainnya yaitu dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan modus operandi yang sama yaitu menyewa/merental mobil kemudian dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik, hal ini di buktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/367/XII/2021/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY pada tanggal 30 Desember 2021.
26. Bahwa tindakan TERMOHON dalam melakukan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP adalah sah dan berdasarkan hukum, serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang dilaksanakan secara prosedural, proporsional, professional, transparan dan akuntabel.
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil dalam posita tersebut di atas, selanjutnya kami mohon kepada Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Menyatakan menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri, Polsek Sewon Reserse Kriminal adalah sah dan berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Menolak memulihkan hak PEMOHON dalam keadaan semula, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Surat Panggilan Nomor. : SP.Pgl/08/II/2023/Reskrim. Tanggal 07 Februari 2023, diberi tanda P.1;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05/II/2023 Tentang Penetapan Tersangka, diberi tanda P.2;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/04/II/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023, diberi tanda P.3;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa Pelapor (Yono) menjelaskan suatu bentuk kerjasama untuk menunjukkan alamat pemegang mobil dan tidak dilaporkan ke polisi, diberi tanda P.4;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa Pelapor (Yono) menjelaskan suatu bentuk kerjasama untuk dibantu dan meminta uang operasional pencarian mobilnya yang bermasalah, diberi tanda P.5;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa Pelapor (Yono) menjelaskan suatu bentuk meminta dana ke terlapor untuk pinjam ninggali Polsek, diberi tanda P.6;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa terlapor beritikad baik memberitahukan kepada Pelapor (Yono) menjelaskan keberadaan unit mobil melalui bantuan pak Firman (orang yang diminta tolong oleh terlapor yang langsung mengkomunikasikan kepada pelapor, diberi tanda P.7;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa terlapor memberitahu keberadaan mobil setelah informasi dari saudara Firman untuk keberadaan selanjutnya, diberi tanda P.8;
Cetakan/printout Percakapan whatshapp antara Pelapor dengan terlapor, menerangkan bahwa terlapor membayar uang sewa terus sampai pelapor membuat Bukti Laporan Polisi, diberi tanda P.9;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SALIS SIROJUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah adik kandung Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI;
Bahwa Pemohon mempunyai usaha produksi furniture;
Bahwa Saksi kenal dengan Saudara SUYANA sebagai pemilik rental mobil;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI menyewa mobil dari rental milik saudara SUYANA;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI sebelumnya sudah sering menyewa mobil di tempat saudara SUYANA untuk mobilitas sehari-hari;
Bahwa terkait perkara a quo Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI menyewa mobil dari saudara SUYANA adalah 1 (satu) unit mobil warna merah toyota calya dengan plat nomor H 9438 NP;
Bahwa Saksi mengetahuinya pada bulan Juli 2021 dimana pada saat itu Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI meminjam uang kepada Saksi dengan alasan untuk membayar sewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi meminjamkan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemohon Praperadilan
Bahwa Saksi sering melihat Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP karena sering lewat depan rumah saksi, namun Saksi mengetahui jika mobil tersebut mobil sewaan/rental setelah Pemohon meminjam uang kepada Saksi untuk membayar sewa mobil;
Bahwa ketika Saksi sudah memberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI masih berkeluh kesah kepada Saksi kalau saudara SUYANA selalu meminta uang sewa kepada Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP yang disewa oleh Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI dari saudara SUYANA sudah dipinjamkan kepada temannya yang bernama EKO CAHYONO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI meminjamkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP yang merupakan mobil sewa dari Saudara SUYANA tersebut kepada orang lain;
Bahwa Saksi pernah meminta tolong kepada Saksi FIRMANSYAH untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut dimana yang meminjam dari Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI adalah Saudara EKO CAHYONO dan karena setiap bulannya Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI harus membayar uang sewa mobil kepada Saudara SUYANA maka bulan September Saksi FIRMANSYAH mulai mencari 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota Calya dengan plat nomor H 9438 NP tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut berhasil diketahui keberadaannya di sekitar terminal Jombor kemudian saksi FIRMANSYAH menuju ke tempat mobil itu berada di sebelah kantor bayonet terminal Jombor;
Bahwa saksi FIRMANSYAH setelah mendatangi tempat keberadaan mobil tersebut di terminal Jombor kemudian saksi FIRMANSYAH menghubungi saudara SUYANA dan mengatakan 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota Calya dengan plat nomor H 9438 NP tersebut sudah berhasil ditemukan dan meminta kepada Saudara SUYANA untuk membawa STNK maupun BPKB tetapi saudara SUYANA tidak membawa surat STNK maupun BPKB;
Bahwa saudara SUYANA kembali pulang karena tidak bisa mengambil 1 (satu) unit mobil warna merah tersebut karena tidak membawa bukti-bukti kepemilikan mobil;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui kalau Saudara SUYANA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada tanggal 10 September 2021;
Bahwa saudara SUYANA melaporkan ada 2 (dua) unit mobil yang di sewa oleh Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih,
Bahwa Saksi mendengar dari keterangan Pemohon bahwa Saudara SUYANA memberi kabar jika 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP NP tersebut sudah ada di Polsek Sewon dan meminta uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut dari Polsek Sewon;
Bahwa berdasarkan keterangan penyidik yang menguasai 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut adalah Saudara SUMARYONO dari bayonet terminal Jombor, namun Saksi tidak mengenalnya;
Bahwa yang menguasai 1 (satu) unit mobil warna putih adalah Saudara AGUS WINARTO;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana 1 (satu) unit mobil warna putih Daihatsu Ayla yang disewa oleh Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI dari Saudara SUYANA dikuasai oleh Saudara AGUS WINARTO;
Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut ditemukan dan dibawa ke Polsek Sewon pada tanggal 28 September 2021, selanjutnya sekitar bulan Oktober 2021 ada panggilan terhadap Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI ke Polsek Sewon untuk dimintakan keterangannya dan Pemohon memenuhi panggilan dari Polsek Sewon;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI diminta keterangannya di Polsek Sewon lebih dari 3 (tiga) kali panggilan dan Saksi menemaninya sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
Bahwa kemudian setelah dilakukan panggilan tersebut dilakukan mediasi antara Saudara SUYANA dengan Pemohon Praperadilan karena pada saat itu Saksi hanya mengantar sehingga tidak mengetahui apa yang dimediasiakan. Setelah itu Saksi keluar bersama dengan Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI kemudian Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI bercerita kalau Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI harus mengganti harga 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang disewa Pemohon dan belum ditemukan;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2023;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dari Saudara SUYANA;
Bahwa Saudara SUYANA mengetahui kalau Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI sudah memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih tersebut karena Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI sebelumnya sudah bercerita kepada Saudara SUYANA tetapi dengan syarat tetap harus membayar uang sewanya;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI pernah mengatakan kepada Saksi bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP dipinjam oleh Saudara EKO CAHYONO tapi Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI harus membayar terus sewanya kepada Saudara SUYANA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Saudara SUYANA melaporkan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI ke Polsek Sewon tetapi Saksi baru mengetahui setelah tanggal 28 Oktober 2021, dan Saksi bertanya kepada Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI mengapa dilaporkan ke Polsek Sewon selanjutnya Saudara SUYANA meminta uang untuk mengambil 1 (satu) unit mobil warna merah tersebut dari Polsek Sewon;
Bahwa Saudara SUYANA yang berusaha untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut dari bayonet;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAIENAL MASUDI tidak mendampingi Saksi SUYANA pada saat akan mengambil 1 (satu) unit mobil warna merah toyota calya dengan plat nomor H 9438 NP tersebut dari bayonet;
Bahwa sepengetahuan Saksi Saudara SUYANA pernah mengatakan kepada Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI untuk mengganti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dan jika sudah diganti dan telah membayar sewa mobil sekitar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) maka Saudara SUYANA akan mencabut laporan Polisi (LP) dan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI akan menggantinya setelah rumahnya laku terjual. Dan mengenai uang sewa yang telah dibayarkan oleh Pemohon apakah sudah lunas semua, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP tersebut setelah ditemukan dan berada di Polsek Sewon tidak diminta untuk bayar sewa tetapi sebelumnya selama belum ditemukan masih diminta membayar;
FIRMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan saksi SALIS SIROJUDDIN awalnya sebagai pelanggan aplikasi grabcar kemudian menjadi teman;
Bahwa pertengahan bulan Agustus 2021 setelah sebelumnya saksi SALIS SIROJUDDIN menghubungi Saksi mengajak bertemu dan akhirnya beretemu di tempat kopi selanjutnya saksi SALIS SIROJUDDIN meminta tolong kepada Saksi untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP yang lama tidak ketemu;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut diakui milik kakaknya saksi SALIS SIROJUDDIN;
Bahwa selanjutnya Saksi memasukkan data tentang 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut ke grup/komunitas kemudian pada tanggal 23 September 2021 Saksi mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil warna merah tersebut berada di dalam terminal Jombor yang terparkir di pojok sebelah barat kantor Bayonet (semacam organisasi rekanan leasing), kemudian Saksi menghubungi saksi SALIS SIROJUDDIN sekitar pukul 08.00 WIB setelah itu saksi SALIS SIROJUDDIN meminta Saksi untuk menghubungi Saudara SUYANA untuk datang ke terminal Jombor lalu Saksi menghubungi Saudara SUYANA untuk datang ke terminal Jombor dan membawa kelengkapan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut;
Bahwa yang datang ke kantor Bayonet terminal Jombor tersebut hanya Saudara SUYANA bersama dengan seorang perempuan yang tidak Saksi kenal;
Bahwa Saksi dijelaskan oleh Saksi SALIS SIROJUDDIN bahwa Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI ditetapkan sebagai tersangka yang ada kaitannya dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP yang ditemukan di terminal Jombor yang disangkakan penggelapan;
Bahwa Saksi tidak melihat sendiri Saudara SUYANA datang ke bayonet untuk meminta 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut karena pada saat itu Saksi pulang ke rumah dan saat Saksi akan kembali, Saudara SUYANA ternyata sudah pulang;
Bahwa Saksi tidak melihat 1 (satu) unit mobil warna putih Daihatsu Ayla;
Bahwa Saksi membenarkan bukti P.7 dan P.8 adalah pesan whatsapp yang Saksi kirim;
Bahwa Saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut dibawah penguasaan siapa tetapi 1 (satu) unit mobil warna merah tersebut berada di depan kantor Bayonet;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP tersebut ke Polsek Sewon;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, diberi tanda bukti T-1;
Notulen Gelar Perkara pada hari Jumat, tanggal 10 September 2021 dengan Rekomendasi segera dilakukan penyelidikan dan menerbitkan administrasi penyelidikan serta mengirim SP2HP kepada Pelapor beserta dokumentasi, diberi tanda bukti T-2;
Rencana Penyelidikan, tanggal 10 September 2021, diberi tanda bukti T-3;
Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, diberi tanda bukti T-4;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, diberi tanda bukti T-5;
Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdr. SUYANA, tanggal 10 September 2021, diberi tanda bukti T-6;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A1/77/IX/2021/Reskrim, Tanggal 10 September 2021, diberi tanda bukti T-7;
Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdri. ESTI RAHAYU, tanggal 20 September 2021, diberi tanda bukti T-8;
Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdr. ZAINAL ALDIYANTO, tanggal 23 September 2021, diberi tanda bukti T-9;
Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Sdri. MELLYANA PANDUWATI, tanggal 24 September 2021, diberi tanda bukti T-10;
Laporan Hasil Penyelidikan, tanggal 26 September 2021 dengan kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat perbuatan melawan hukum sehimgga dapat dilakukan penyelidikan, diberi tanda bukti T-11;
Notulen Gelar Perkara hari Senin, tanggal 27 September 2021 dengan rekomendasi segera dilakukan penyidikan dengan menerbitkan administrasi penyidik serta mengirimkan SP2HP kepada Pelapor beserta dokumentasi, diberi tanda bukti T-12;
Rencana Penyidikan, tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-13;
Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/31/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-14;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/31/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-15;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A2/77/IX/2021/Reskrim, Tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-16;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdr. ZAINAL ALDIYANTO, tanggal 27 September 2021, diberi tanda bukti T-17;
Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor SP.Sita/23/IX/2011/Reskrim, tanggal 28 September 2021, diberi tanda bukti T-18;
Berita Acara Penyitaan hari Selasa, tanggal 28 September 2021 pukul 14.00 WIB, diberi tanda bukti T-19;
Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor : STP/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, diberi tanda bukti T-20;
Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti dengan Nomor : Sp. Segel BB/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, diberi tanda bukti T-21;
Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti, tanggal 28 September 2021 pukul 14.15 WIB, diberi tanda bukti T-22;
Dokumentasi Foto Barang Bukti dengan tanggal 29 September 2021, diberi tanda bukti T-23;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 01 Oktober 2021 yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Bantul beserta bukti kirim yang tertuang di buku Ekspedisi, diberi tanda bukti T-24;
Surat Panggilan dengan Nomor: SP.Pgl/53/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021 atas nama Sdr. AGUS SUNARTO, diberi tanda bukti T-25;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdri. ESTI RAHAYU, tanggal 06 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-26;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. H.ZAINAL MASUDI, SE, AKT, MM, tanggal 8 Oktober 2021 beserta Surat Panggilan dengan Nomor: SP. Pgl/50/X/2021/Reskrim, tanggal 01 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-27;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A3/77/IX/2021/Reskrim, Tanggal 17 Oktober 2021, diberi tanda bukti T-28;
Surat Panggilan dengan Nomor: SP.Pgl/60/X/2021/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2021 atas nama Sdr. AGUS SUNARTO, diberi tanda bukti T-29;
Surat Pengembalian SPDP dengan nama Tersangka – yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP karena hasil penyidikan belum diterima, tanggal 18 Januari 2022 yang dikirim dari Kejaksaan Negeri Bantul, diberi tanda bukti T-30;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A4/77/II/2022/Reskrim, Tanggal 7 Februari 2022, diberi tanda bukti T-31;
Surat Panggilan atas nama H. ZAINAL MASIDI, SE, AKT.MM dengan Nomor: SP. Pgl/17/VII/2022/Reskrim, tanggal 22 Juli 2022, diberi tanda bukti T-32;
Diterbitkan kembali Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sp. Gas/31.a/VIII/2022/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2022 karena ada penambahan penyidik, diberi tanda bukti T-33;
Diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp. Sidik/31.a/VIII/2022/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2022 karena ada penambahan penyidik, diberi tanda bukti T-34;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan atas nama Sdr. H.ZAINAL MASUDI, SE, AKT, MM, tanggal 11 Agustus 2022, T-35;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A5/77/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 16 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-36;
Surat Perintah Membawa Saksi dengan Nomor: Sp.Pgl/60.a/IX/2022/ Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022, diberi tanda bukti T-37;
Berita Acara Membawa Saksi tanggal 09 September tahun 2022, diberi tanda bukti T-38;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor atas nama Sdr. SUYANA, tanggal 03 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-39;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdr. ZAINAL ALDIYANTO, tanggal 07 Oktober 2022 beserta Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/25/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-40;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdri. MELLYANA PANDUATI, tanggal 07 Oktober 2022 beserta Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/24/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-41;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdr. OLOWISIUS SUMARYONO, tanggal 17 Oktober 2022 beserta Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/27/X/2022/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-42;
Berita Acara Konfrontir, tanggal 17 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-43;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi atas nama Sdr. H.ZAINAL MASUDI, SE, AKT, MM, tanggal 17 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-44;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdr. AGUNG PRABOWO AL, tanggal 20 November 2022, diberi tanda bukti T-45;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Sdr. Ir. EKO CAHYONO, M.M. Tanggal 28 November 2022 beserta Surat Panggilan Nomor: SP.Pgl/35/XI/2022/Reskrim, tanggal 21 November 2022, diberi tanda bukti T-46;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi atas nama Sdr. SUYANA tanggal 16 Desember 2022, diberi tanda bukti T-47;
Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi atas nama Sdr. H. ZAENAL MAS UDI, SE, AKT, MM, Tanggal 21 Desember 2022, diberi tanda bukti T-48;
Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor: Sp. Sita/30/XII/2022/Reskrim, tanggal 22 Desember 2022, diberi tanda bukti T-49;
Berita Acara Penyitaan pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 pukul 15.00 WIB, diberi tanda bukti T-50;
Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim, tanggal 22 Desember 2022, diberi tanda bukti T-51;
Surat Perintah Pembungkusan Dan Atau Penyegelan Barang Bukti dengan Nomor: Sp. Segel BB/30/XII/2022/Reskrim, tanggal 22 Desember 2022, diberi tanda bukti T-52;
Berita Acara Pembungkusan Dan Atau Penyegelan Barang Bukti pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 pukul 15.15 WIB, diberi tanda bukti T-53;
Surat Laporan guna memperoleh persetujuan Penyitaan dengan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim tanggal 23 Desember 2022 yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Bantul, diberi tanda bukti T-54;
Penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor 817/Pen.Pid/2022/PN Btl, tanggal 26 Desember 2022, diberi tanda bukti T-55;
Notulen Gelar Perkara hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 dengan rekomendasi untuk Sdr. ZAENAL MS UDI, SE,MM segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Ketetapan Tersangka dan SPDP beserta Dokumentasi, diberi tanda bukti T-56;
Rencana Penyidikan, tanggal 05 Februari 2023, diberi tanda bukti T-57;
Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/05/II/2023, tanggal 05 Februari 2023, diberi tanda bukti T-58;
Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/05/II/2023, tanggal 05 Februari 2023, diberi tanda bukti T-59;
Notulen Gelar Perkara hari Senin, tanggal 06 Februari 2023 dengan rekomendasi segera dilakukan pemeriksaa Tersangka dengan Panggilan beserta dokumentasi, diberi tanda bukti T-60;
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Sdr. H. ZAINAL MAS UDI, SE, AKT.,MM. dengan Nomor: S.Tap/05/II/2023, Tanggal 06 Februari 2023, diberi tanda bukti T-61;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: B/04/II/2023/Reskrim, tanggal 7 Februari 2023 yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan ditembuskan ke Pelapor juga Terlapor beserta bukti kirim yang tertuang di buku Ekspedisi, diberi tanda bukti T-62;
Surat Panggilan Tersangka atas nama Sdr. H. ZAINAL MASUDI, SE, AKT, MM., dengan Nomor: SP.Pgl/08/II/2023/Reskrim, tanggal 07 Februari 2023. Namun tidak hadir, diberi tanda bukti T-63;
Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP.A6/77/II/2023/Reskrim, Tanggal 8 Februari 2023, diberi tanda bukti T-64;
Surat Laporan guna memperoleh persutujuan Penyitaan dengan Nomor: B/55/II/2023/Reskrim, tanggal 14 Februari 2023 yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Bantul, diberi tanda bukti T-65;
Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor 112/Pen.Pid/2023/PN Btl, tanggal 15 Februari 2023, diberi tanda bukti T-66;
Fotocopy dari Fotocopy Laporan Polisi dengan Nomor: LP-B/367/XII/2021/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 30 Desember 2021, diberi tanda bukti T-67;
1 (Satu) bendel Surat Serah Terima Sewa Mobil, diberi tanda bukti T-68;
Menimbang, bahwa seluruh bukti surat-surat tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan ternyata sesuai, kecuali bukti T-67 yang tidak dapat ditunjukkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. PURNOMO RIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu di Kepolisian Sektor Sewon;
- Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan perkara a quo sejak awal penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/77/IX/2021/DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 atas nama Pelapor SUYANA;
Bahwa Saudara SUYANA membuat laporan polisi (LP) mengenai Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI telah memindahtangankan 2 (dua) unit mobil milik Saudara SUYANA;
Bahwa 2 (dua) obyek yang ada di dalam laporan polisi (LP) tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP dan 1 (satu) unit mobil Ayla yang belum ditemukan;
Bahwa proses awal yang dilakukan adalah membuat rencana penyelidikan, meminta keterangan saksi yaitu Saudara ESTI RAHAYU pada tanggal 20 September 2021, Saudara ZAINAL ADIYANTO pada tanggal 23 September 2021 dan Saudara MELLYANA PANDUATI pada tanggal 24 September 2021 selanjutnya dibuatkan laporan penyelidikan pada tanggal 26 Sepetember 2021 dan dilanjutkan gelar perkara tanggal 27 September 2021;
Bahwa setelah adanya laporan maka dimulai mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana dan sedikitnya harus ada 3 (tiga) alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan surat-surat yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan; Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, telah melakukan penyitaan tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan dari saksi SUMARYONO, pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 28 September 2021 dan Berita acara Penyitaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti dan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim, Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim dan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, berikut Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022 serta 1 (satu) bendel surat serah terima sewa mobil berikut ketentuannya yang di tanda tangani oleh pihak rental dan penyewa;
Bahwa Saksi membenarkan bukti surat T-68 adalah 1 (satu) bendel serah terima sewa mobil yang disita dari Saudara SUYANA, dimana dalam bukti surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Saudara SUYANA dan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI;
- Bahwa Saksi menerangkan bukti surat T-33 dan T-34 merupakan surat perintah dan surat tugas baru dikarenakan adanya penambahan penyidik, dimana selanjutnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saudara SUYANA, Saudara ZAINAL ALDIANTO, Saudara MELLYANA PANDUATI dan Saudara SUMARYONO;
Bahwa Saksi membenarkan telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan bukti surat T-8 yang merupakan berita acara permintaan keterangan atas nama Saudara ESTI RAHAYU, tanggal 20 September 2021, T-9 yang merupakan berita acara permintaan keterangan atas nama Saudara ZAINAL ALDIYANTO tanggal 23 September 2021, dan T-10 yang merupakan berita acara permintaan keterangan atas nama Saudara MELLYANA PANDUWATI;
Bahwa setelah ada laporan hasil penyelidikan tanggal 26 September 2021 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung yang ada terdapat peristiwa pidana selanjutnya dibuat rencana penyidikan tanggal 27 September 2021 dengan menerbitkan surat perintah tugas nomor Sp.Gas/31/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/31/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021;
Bahwa saat ditingkatkan ke tahap penyidikan Saksi PURNOMO RIYADI juga ikut sebagai penyidik bersama Saksi SUROTO HERI LAKSONO;
Bahwa yang dilakukan setelah menerima surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan adalah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pengumpulan barang bukti maupun petunjuk serta meminta keterangan saksi-saksi dari keterangan Saksi SUYANA, Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI, Saudara ESTI RAHAYU, Saudara ZAINAL ALDIYANTO, Saudara MELLYANA PANDUATI, Saudara ALOWISIUS SUMARYONO, Saudara AGUNG PRABOWO dan Saudara EKO CAHYONO yang semuanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa setelah menerima surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan meminta keterangan saksi-saksi dari keterangan Saksi SUYANA, Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI, Saudara ESTI RAHAYU, Saudara ZAINAL ALDIYANTO, Saudara MELLYANA PANDUATI, Saudara ALOWISIUS SUMARYONO, Saudara AGUNG PRABOWO dan Saudara EKO CAHYONO yang semuanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa dari keterangan Saudara SUYANA, Pemohon Praperadilan telah menyewa 2 (dua) unit mobil tetapi telah dipindahtangankan kepada orang lain, 1 (satu) unit mobil Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP kepada Saudara EKO CAHYONO sedangkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla kepada Saudara AGUS SUNARTO;
Bahwa 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota Calya dengan plat nomor H 9438 NP berhasil ditemukan yang pada saat itu dibawah penguasaan Saudara SUMARYONO;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla belum berhasil ditemukan dan terakhir dibawah penguasaan Saudara AGUS SUNARTO;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan plat nomor H 9438 NP disita pada tanggal 28 September 2021;
Bahwa untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan Termohon Praperadilan mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan Nomor: B/55/II/2023/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 14 Februari 2023, dan melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil merk toyota calya merah plat nomor H 9438 NP dari Saudara SUMARYONO, kemudian telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul Nomor 112/Pen.Pid/2023/PN Btl pada tanggal 15 Februari 2023;
Bahwa setelah mendapatkan sekurang-kurangannya 3 (tiga) alat bukti yang sah maka dilakukan gelar perkara tanggal 11 Januari 2023;
Bahwa setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023 tersebut didapatkan kesimpulan bahwa perkara tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka yang disangkakan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAENAL MASUDI dilakukan pemanggilan sebagai saksi atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 tersebut berdasarkan bukti surat T-27 yang merupakan berita acara pemeriksaan saksi Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI tanggal 8 Oktober 2021 beserta surat panggilan dengan Nomor SP.Pgl/50/X/2021/Reskrim, tanggal 1 Oktober 2021, kemudian bukti surat T-35 yang merupakan berita acara pemeriksaan tambahan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI tanggal 11 Agustus 2022 kemudian ada bukti surat T-44 yang merupakan berita acara pemeriksaan tambahan saksi atas nama Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI tanggal 17 Oktober 2022 dan selanjutnya dilakukan berita acara konfrontir tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkan bukti surat T-43 dan yang terakhir dilakukan pemeriksaan tambahan masih dengan status saksi Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI, tanggal 21 Desember 2022 berdasarkan bukti surat T-48;
Bahwa dengan diterbitkan surat penetapan tersangka Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI pada tanggal 6 Februari 2023 (bukti T.61) dari yang semula Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI statusnya saksi naik statusnya menjadi tersangka;
Bahwa terhadap Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2023 (bukti surat T-63), namun tidak hadir untuk memenuhi pemanggilan dengan status sebagai tersangka karena alasan sakit;
Bahwa proses penetapan tersangka lumayan lama karena adanya surat pengembalian SPDP dari Kejaksaan Negeri Bantul dengan Nomor B-137/M.412/Eoh.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 agar mengirimkan kembali hasil penyidikan berikut SPDP dengan surat pengantar baru;
2. SUROTO HERI LAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pada saat penyidikan;
Bahwa Saudara SUYANA melaporkan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI karena Pemohon Praperadilan sudah memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP kepada Saudara EKO CAHYONO;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI memindahtangankan 1 unit mobil merk toyota calya merah plat nomor H 9438 NP kepada Saudara EKO CAHYONO tanpa sepengetahuan Saudara SUYANA;
- Bahwa pertama kali penyidik memang hanya dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dan 1 (satu) bendel serah terima sewa mobil;
Bahwa 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota calya berada di bawah penguasaan Saudara SUMARYONO, dari keterangan Saudara SUMARYONO, 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota calya tersebut dititipkan oleh Saudara AGUNG PRABOWO sebagai jaminan;
Bahwa 1 (satu) unit mobil warna merah Toyota calya tersebut milik Saksi SUYANA yang disewa oleh Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI kemudian di pindahtangankan kepada Saudara EKO CAHYONO selanjutnya dipindahtangankan kepada Saudara AGUNG PRABOWO dan terakhir kepada Saudara SUMARYONO;
Bahwa dalam bukti surat T-68 mengenai serah terima sewa mobil yang pertama terlihat tanggal 13 April 2021 sampai dengan 16 April 2021 dan yang kedua dilakukan pada tanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021, ada waktu yang ditentukan untuk mengakhiri sewa mobil dan jika diperpanjang maka harus membayar sewa tersebut;
Bahwa menurut keterangan dari Saudara SUYANA, Pemohon Praperadilan ZAINAL MAS UDI menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah tersebut selama 1 (satu) bulan dan berlanjut;
Bahwa sewa menyewa sesuai dengan bukti surat T-68 tersebut ada tetapi dipindahtangankan oleh Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI kepada Saudara EKO CAHYONO tanpa sepengetahuan dari Saudara SUYANA;
Bahwa Penerimaan pengembalian SPDP dari Kejaksaan Negeri Bantul dengan Nomor B-137/M/4.12/Eoh.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 (bukti surat T-30) dikarenakan ada kekurangan dan diminta untuk mengirimkan kembali hasil perkembangan penyidikan berikut SPDP dengan surat pengantar yang baru kemudian baru dilakukan penyidikan kembali dengan cara melakukan pemeriksaan tambahan pemeriksaan Pemohon Praperadilan karena SPDP Nomor : SPDP/27/X/2021/Reskrim tanggal 01 Oktober 2021 tersebut dikembalikan karena tanpa nama tersangka sehingga tidak terpenuhi formalitasnya;
Bahwa saat ini SPDP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul karena sudah ada penetapan tersangka yaitu Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI;
Bahwa untuk dilakukan peningkatan status Pemohon Praperadilan sebagai tersangka harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, dan dalam penetapan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI sebagai tersangka sudah terpenuhi 3 (tiga) alat bukti yang sah untuk dapat meningkatkan status Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI, dengan adanya keterangan saksi-saksi dan surat berupa : laporan polisi (LP), Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 September 2021, telah melakukan penyitaan tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan dari saksi SUMARYONO pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan, tanggal 28 September 2021 dan Berita acara Penyitaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti. dan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim, berikut Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim dan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, berikut Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022 ; 1 (satu) bendel surat serah terima sewa mobil berikut ketentuannya yang di tanda tangani oleh pihak rental dan penyewa;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI dalam keterangannya sudah mengakui telah memindahtangankan 1 unit mobil merk toyota calya merah plat nomor H 9438 NP kepada Saudara EKO CAHYONO;
Bahwa menurut pengakuan Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI, Pemohon Praperadilan mempunyai hutang kepada Saudara EKO CAHYONO sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kemudian karena tidak sanggup membayarnya maka Pemohon Praperadilan ZAINAL MASDI memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya merk merah plat nomor H 9438 NP yang disewa dari Saudara SUYANA dan tanpa sepengetahuan dari Saudara SUYANA;
Bahwa Pemohon Praperadilan ZAINAL MASUDI juga meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih kemudian dipindahtangankan kepada Saudara AGUS SUNARTO dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-9 dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah oleh karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-68 dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, pemohon dalam permohonannya mengatakan bahwa Pemohon berkeberatan dengan Penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri, Polsek Sewon Reserse Kriminal dengan alasan :
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan.
Menimbang, bahwa Termohon telah menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dan pada jawabannya yang pada pokoknya adalah bahwa :
Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah karena telah didukung oleh 3 (tiga) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
SUYANA, ESTI RAHAYU, ZAINAL ALDIYANTO, MELLYANA PANDUATI, H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT,MM., ALOWISIUS SUMARYONO, AGUNG PRABOWO AL, IR. EKO CAHYONO,MM.
Surat:
1) Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan;
2) Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/23/IX/2021/Reskrim, tanggal 28 september 2021, telah melakukan penyitaan tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan dari saksi SUMARYONO pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan, tanggal 28 September 2021 dan Berita acara Penyitaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti. dan Berita Acara Pembungkusan dan Atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim, berikut Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim dan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, berikut Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022 ;
3) 1 (satu) bendel Surat serah terima Sewa Mobil berikut ketentuannya yang di tanda tangani oleh pihak rental dan penyewa;
Petunjuk.
Bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan baik berupa perbuatan, kejadian atau keadaan serta keterangan dari para saksi, alat-alat bukti dan barang bukti menunjukkan adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, dan Sdr. H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT.,MM patut diduga sebagai Tersangkanya.
Bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP adalah sah dan berdasarkan hukum, serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang dilaksanakan secara prosedural, proporsional, professional, transparan dan akuntabel.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik dengan melakukan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON bukanlan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana yang telah didalikan oleh PEMOHON, selanjutnya dalam hal penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON/Penyidik tentunya diawali adanya proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian setelah mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara baru dilakukan penetapan Tersangka adalah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh TERMOHON/Penyidik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam perkara pidana adalah upaya untuk menguji serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka;
Menimbang, bahwa yang menjadi kewenangan lembaga Praperadilan adalah memeriksa apakah dalam penetapan tersangka dalam proses penyidikan terhadap tersangka telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam hal ini sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, dalam hal mana Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik juga harus merujuk pada apa yang dimaksudkan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang - kurangnya dua alat bukti, yang mana hal tersebut sebagai bukti permulaan yang cukup sebagai pintu masuk bagi seorang penyidik dalam menetapkan tersangka.
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pra peradilan mencermati bukti surat yang diajukan Pemohon, dari bukti yang bertanda P-1 sampai dengan P-9 yang berkaitan dengan penetapan tersangka adalah bukti bertanda P-1, P-2 dan P-3.
Menimbang, bahwa bukti P-1 yaitu Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl/08/II/2023/Reskrim tertanggal 07 Februari 2023 merupakan panggilan terhadap Pemohon H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT.,MM untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana : Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa bukti P-2 yaitu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/05/II/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Penetapan Tersangka adalah penetapan status H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT.,MM sebagai tersangka sehubungan dugaan tindak pidana : Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa bukti P-3 yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/04/II/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan ditembuskan kepada Tersangka (H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT.,MM.).
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka, saksi SALIS SIROJUDDIN menerangkan bahwa Pemohon telah dipanggil dan diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Sewon lebih dari 3 (tiga) kali, dan 2 sampai 3 kali diantaranya Saksi ikut mengantar ke Polsek Sewon, sedangkan mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol H 9438 NP saksi SALIS SIROJUDDIN dan saksi FIRMANSYAH ikut mencari hingga akhirnya ditemukan di terminal Jombor pada tanggal 23 September 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Menimbang, bahwa bukti lainnya yang diajukan Pemohon tidak berkaitan dengan tindakan penyidikan khusunya mengenai penetapan tersangka, sehingga tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam mempertimbangkan tentang penetapan tersangka
Menimbang, bahwa dalam hukum acara pidana, proses penetapan tersangka merupakan bagian akhir dalam proses penyidikan, yaitu suatu tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terhadap suatu perkara dan menemukan seseorang yang karena keadaan dan perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 183 KUHAP mengatur, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP, secara normatif tidak ditemukan adanya pemeriksaan calon tersangka. Istilah calon tersangka pun tidak ditemukan dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 21/PUU-XII/2014 juga mempertimbangkan bahwa “menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik”.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan a quo adalah mengenai keberatan Pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah, maka Hakim Pemeriksa Pra Peradilan dengan mempedomani Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 akan membatasi pemeriksaan pra-peradilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah, dan tidak memasuki materi perkara.
Menimbang, bahwa dalam hal ini, Hakim Praperadilan memeriksa apakah penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksudkan sebagai pintu masuk dalam penetapan tersangka, sehingga akan lebih difokuskan pada penjelasan penyidik atas sekurang-kurangnya dua alat bukti yang telah ditemukan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 berupa Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti adanya Laporan Polisi atas nama pelapor ZAINAL MAS UDI, S.E.,M.M tentang peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan terlapor SUYANA;
Menimbang, bahwa dari bukti T-2, T-3, T-4 dan T-5 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 tersebut, telah dilakukan pendalaman dan melakukan Gelar Perkara awal terhadap perkara a quo, kemudian membuat Rencana Penyelidikan tanggal 10 September 2021, menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/77/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021 dan dilanjutkan dengan meminta keterangan awal saksi pelapor yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama SUYANA sebagaimana bukti T-6, selanjutnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP. A1/77/IX/Reskrim, tanggal 10 September 2021, yang pada pokoknya akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti maupun petunjuk (vide bukti T-7);
Menimbang, bahwa dari bukti T-8, T-9 dan T-10 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh Sdr. SUYANA tersebut telah dilakukan permintaan keterangan terhadap para saksi yaitu Sdri ESTI RAHAYU tanggal 20 September 2021, ZAINAL ADIYANTO tanggal 23 September 2021, dan MELLYANA PANDUATI tanggal 24 September 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-11 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti setelah memeriksa beberapa orang saksi baik saksi pelapor maupun saksi-saksi yang lain, selanjutnya dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 26 September 2021 dengan kesimpulan : berdasarkan hasil permintaan keterangan dan dokumen pendukung yang ada terdapat perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana sehingga dapat dilakukan penyelidikan;
Menimbang, bahwa dari bukti T-12 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti setelah melaporkan hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan Gelar Perkara tanggal 27 September 2021 dengan kesimpulan: Para peserta gelar sepakat perkara a quo dinaikkan ke penyidikan dengan rekomendasi : segera dilakukan penyidikan dengan menerbitkan administrasi penyidikan serta mengirim SP2HP kepada pelapor;
Menimbang, bahwa dari bukti T-13, T-14, dan T-15 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti bahwa dalam kegiatan penyidikan kemudian dibuat Recana Penyidikan tanggal 27 September 2021, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/31/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/31/IX/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-16, dan T-17 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti dalam rangka mengumpulkan alat bukti penyidik juga telah memeriksa saksi ZAINAL ALDIYANTO, dan selanjutnya penyidik mengirimkan perkembangan hasil Penyidikan dengan Nomor: SP2HP. A2/77/IX/2021/Reskrim kepada Sdr SUYANA tanggal 27 September 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, dan T-23 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti adanya penyitaan terhadap barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Toyota CALYA warna merah Nopol H 9438 NP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/23/IX/2021/Reskrim tanggal 28 September 2021, dan telah melakukan penyitaan tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan dari SUMARYONO tanggal 28 September 2021, dan pelaksanaannya telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Pembungkusan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor: Sp.Segel BB/23/IX/2021/Reskrim serta Berita Acara Pembungkus Dan Atau penyegelan Barang Bukti tanggal 28 September 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-24 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti bahwa atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bantul Nomor: SPDP/27/X/2021/Reskrim tanggal 01 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-26 dan T-27 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti bahwa dalam proses penyidikan Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu Sdri ESTI RAHAYU selaku pegawai pada ASELIA RENTAL yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 6 Oktober 2021, juga telah memeriksa H.ZAINAL MASUDI,SE,AKT,MM sebagai saksi dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti T-28 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti penyidik telah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Sdr. SUYANA dengan Nomor: SP2HP. A3/77/X/2021/Reskrim tanggal 17 Oktober 2021 bahwa setelah menaikan ke tahap penyidikan penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kajaksaan Negeri Bantul;
Menimbang, bahwa dari bukti T-30 dan T-31 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti Penyidik menerima pengembalian SPDP dari Kejaksaan Negeri Bantul dengan Nomor: B-137/M.4.12/Eoh.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 agar mengirimkan kembali hasil Penyidikan berikut SPDP dengan surat pengantar baru, dan mengenai hal tersebut juga telah diberitahukan kepada pelapor Sdr SUYANA melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP.A4/77/II/IX/2022/Reskrim;
Menimbang, bahwa dari bukti T-32 dan T-35 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada H.ZAINAL MASUDI,SE,AKT,MM untuk di lakukan pemeriksaan Tambahan sebagai saksi melalui Surat panggilan Nomor: Sp.Pgl/17/VII/2022/Reskrim tanggal 22 Juli 2022 dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 11 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa dari bukti T-36 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI, telah terbukti penyidik memberitahukan kepada pelapor Sdr. SUYANA melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP. A5/77/VIII/2022/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022 bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan guna menemukan minimal 2 alat bukti;
Menimbang, bahwa dari bukti T-39, T-40, T-41, T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47 dan T-48 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, telah terbukti penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi Pelapor SUYANA di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 03 Oktober 2022, melakukan pemeriksaan kembali kepada ZAINAL ALDIANTO dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 07 Oktober 2022, melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi MELLYANA PANDUATI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 7 Oktober 2022, memanggil dan meminta keterangan OLOWISIUS SUMARYONO sebagai saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 17 Oktober 2022 selaku yang saksi yang pernah ketempatan mobil Toyota CALYA No Pol: H 9438 NP tersebut, kemudian melakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap H. ZAENAL MASUDI, SE,AKT,MM dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan pada tanggal 17 Oktober 2022 selaku orang yang menyewa unit mobil milik ASELIA RENTAL dan yang memindahtangankan pertama kali, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 di jam yang berbeda Penyidik melakukan pemeriksaan yang di tuangkan dalam Berita Acara Konfrontir terhadap SUYANA dan H. ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM, kemudian Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi AGUNG PRABOWO AL pada tanggal 20 November 2022 selaku saksi yang pernah ketempatan mobil tersebut, lalu memanggil dan memeriksa.Ir. EKO CAHYONO yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 28 November 2022 selaku saksi yang juga pernah ketempatan mobil Toyota CALYA tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan kepada SUYANA pada tanggal 16 Desember 2022 yang di tuangkan dalam Berita acara Pemeriksaan Tambahan saksi, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap H. ZAENAL MAS UDI,SE,AKT,MM yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan saksi pada tanggal 21 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dari bukti T-49, T-50, T-51, T-52, T-53, T-54, T-55 dan T-68 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, telah terbukti penyidik telah melakukan penyitaan terhadap : a. 1 (satu) lembar Surat Serah Terima Sewa Mobil dengan Nomor Polisi H 9438 NP dari Rental Mobil ASELIA kepada Sdr. ZAINAL, berangkat tanggal 7-4-2020 jam 08.30, selesai tanggal 7-5-2020 jam 08.30; dan b. 1 (satu) lembar Surat Serah Terima Sewa Mobil dengan Nomor Polisi AB 1675 LH dari Rental Mobil ASELIA kepada Sdr. ZAINAL MAS’UDI berangkat tanggal 13-4-2021 jam 19.00, selesai tanggal 16-4-2021 jam 19.00 dari saksi SUYANA, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Desember 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor: Sp.Segel BB/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 22 Desember 2022, mengirimkan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/276/XII/2022/Reskrim Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 23 Desember 2022, dan telah mendapatkan Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022;
Menimbang, bahwa dari bukti T-56, T-57, T-58 dan T-59 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, telah terbukti bahwa berdasarkan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Bantul pada tanggal 11 Januari 2023 disetujui setuju menaikkan status tersangka saudara ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Penipuan dan atau Penggelapan karena sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yaitu saksi dan surat, dan dikarenakan adanya pergantian Pejabat Kapolsek Sewon yang baru, maka sebagai dasar hukum dan legalitas Kapolsek Sewon dalam melakukan proses penyidikan diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/05/II/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/II/2023 tanggal 05 Februari 2023 juga membuat Rencana Penyidikan Nomor : B/77/IX/2021/Reskrim dimana dalam rencana kegiatannya adalah pengiriman panggilan terhadap tersangka;
Menimbang, bahwa dari bukti T-60 dan T-61 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, telah terbukti sebagai tindak lanjut Sp.Gas/05/II/2023 dan Sp.Sidik/05/II/2023 penyidik Polsek Sewon kemudian melakukan Gelar Perkara pada tanggal 06 Februari 2023 dengan hasil rekomendasi segera di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan surat panggilan, kemudian Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05/II/2023 tentang penetapan tersangka terhadap H. ZAINAL MAS UDI, SE,AKT,MM. pada tanggal 06 Februari 2023;
Menimbang, bahwa dari bukti T-62 dan T-63 dihubungkan dengan keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, telah terbukti atas penetapan Pemohon sebagai Tersangka tersebut, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/04/II/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan melakukan pemanggilan melalui Surat Panggilan Nomor: Sp.Pgl/08/II/2023/Reskrim kepada Sdr H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang dalil-dalil permohonan yang dikemukakan pemohon, sebagai berikut :
Tentang Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya, baik saksi yang diajukan oleh Pemohon yaitu saksi SALIS SIROJUDDIN, SE maupun saksi yang diajukan oleh Termohon yaitu saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO, menerangkan jika dalam proses penyidikan Penyidik Polres Bantul telah memanggil dan mengambil keterangan Pemohon H.ZAINAL MASUDI,SE,AKT,MM sebanyak 4 (empat) kali yaitu sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tanggal 8 Oktober 2021, yang kedua kalinya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Pertama pada tanggal 11 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 melakukan Pemeriksaan Tambahan Kedua dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi terhadap Sdr. H. ZAENAL MASUDI, SE,AKT,MM selaku orang yang menyewa unit mobil milik ASELIA RENTAL yang kemudian memindah tangankan pertama kali, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 di jam yang berbeda Penyidik melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Konfrontir dengan Sdr. SUYANA dan Sdr. H. ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM.
Menimbang, bahwa beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan terhadap H. ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM. sampai yang terakhir kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Februari 2023, dikaitkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/IX/2021/ DIY/BTL/SEWON, tanggal 10 September 2021 dimana kedudukan Pemohon sebagai Terlapor, yang merupakan dasar pemeriksaan terhadap Pelapor, menurut Hakim Praperadilan adalah pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Calon Tersangka. Dalam proses tersebut Pemohon telah diberi kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak-haknya, diantaranya hak untuk diberitahukan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan, hak untuk membela diri dan hak untuk didengarkan keterangannya. Baru kemudian sampai pada tahap akhir penyidikan yaitu penetapan H. ZAINAL MAS UDI, SE,AKT,MM. sebagai tersangka pada tanggal 06 Februari 2023 dan selanjutnya Penyidik melakukan pemanggilan melalui Surat Panggilan Nomor: Sp.Pgl/08/II/2023/Reskrim kepada Sdr H.ZAINAL MAS UDI,SE,AKT,MM sebagai tersangka.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka dalil Pra peradilan Pemohon bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dengan mendasarkan pada argumentasi bahwa Pemohon mendapat panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/05/II/2023/Reskrim yakni melalui Surat Panggilan sebagai Tersangka dengan Nomor SP Pgl/08/II/2023/Reskrim tertanggal 7 Februari 2023 yang dikemukakan Pemohon tersebut dipandang tidak beralasan dan berdasarkan hukum, untuk itu harus ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang dalil permohonan yang dikemukakan pemohon selanjutya, sebagai berikut :
Tentang Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi PURNOMO RIYADI dan saksi SUROTO HERI LAKSONO yang didukung/bersesuaian dengan bukti-bukti surat sebagaimana diuraikan diatas, bahwa sebelum Pemohon H. ZAINAL MAS’UDI, SE,AKT.,MM ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana : Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/05/II/2023 tanggal 6 Februari 2023, penyidik dalam proses penyidikan telah memperoleh sedikitnya 2 (dua) alat bukti yaitu berupa :
Keterangan saksi yaitu : SUYANA, ESTI RAHAYU, ZAINAL ALDIYANTO, MELLYANA PANDUATI, ALOWISIUS SUMARYONO, AGUNG PRABOWO AL dan IR. EKO CAHYONO,MM.
Surat:
1 (satu) lembar Surat Serah Terima Sewa Mobil dengan Nomor Polisi H 9438 NP dari Rental Mobil ASELIA kepada Sdr. ZAINAL, berangkat tanggal 7-4-2020 jam 08.30, selesai tanggal 7-5-2020 jam 08.30; dan
1 (satu) lembar Surat Serah Terima Sewa Mobil dengan Nomor Polisi AB 1675 LH dari Rental Mobil ASELIA kepada Sdr. ZAINAL MAS’UDI berangkat tanggal 13-4-2021 jam 19.00, selesai tanggal 16-4-2021 jam 19.00 dari saksi SUYANA (vide bukti T-68).
Yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Desember 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor: Sp.Segel BB/30/XII/2022/Reskrim tanggal 22 Desember 2022, Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 22 Desember 2022, dan telah mendapatkan Penetapan Nomor: 817/Pen.Pid/2022/PN Btl oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 26 Desember 2022, merupakan bukti mengenai adanya penyerahan barang berupa 1 (satu) unit Kendaraan ToyotabB401RA-GMZFJ (CALYA 1.2 G M/T) Jenis : Mobil Penumpang/ Minibus, Tahun 2017, Warna : Merah, Nopol : H 9438 NP dan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu AYLA 1,0 X A/T, jenis : Mobil Penumpang/Minibus, Tahun 2016, Warna : Putih, Nopol AB 1675 LH dari rental mobil ASELIA kepada Pemohon H. ZAINAL MAS UDI, SE,AKT,MM.
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti berupa Petunjuk (Vide Pasal 188 KUHAP) sebagaimana didalilkan oleh Termohon dalam bantahannya, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 188 ayat 3 KUHAP, maka didalam penerapannya kepada Hakim lah diletakkan kepercayaan untuk menetapkan apakah suatu perbuatan, kejadian atau keadaan merupakan petunjuk, dimana semuanya itu akan dipertimbangkan secara cermat dan teliti.
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka didasari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, sehingga dalil Pra Peradilan Pemohon mengenai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka tersebut dipandang tidak beralasan dan berdasarkan hukum, untuk itu harus ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang dalil permohonan yang dikemukakan pemohon selanjutnya, sebagai berikut :
Tentang Perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengenai batasan pemeriksaan pra-peradilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah, maka untuk menilai apakah dalam perbuatan Pemohon terdapat unsur hubungan hukum keperdataan sudah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan mengenai pokok perkaranya, dengan demikian dalil Pemohon mengenai hal ini tidak beralasan dan berdasarkan hukum, untuk itu harus ditolak.
Menimbang bahwa dengan ditolaknya petitum mengenai Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah menurut hukum, maka Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah, oleh karena itu Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 jo.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2016 jo. Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023 oleh Dian Yustisia Anggraini, S.H.,M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Bantul dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2023 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ayu Revina Octavia, S.T., S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Ayu Revina Octavia, S.T., S.H., M.H. | Hakim Dian Yustisia Anggraini, S.H.,M.Hum |