55/Pid.Sus/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUNIK WIDAYATMI P, SH. Terdakwa: MARYADI bin ATMOREJO (alm)
Menyatakan Terdakwa Maryadi Bin Atmo Rejo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki psikotropika”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Maryadi Bin Atmo Rejo;
2. Tempat lahir : Bantul;
3. Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 18 Maret 1973;
4. Jenis kelamin : Laki – Laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pleret, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
Majelis Hakim Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 16 Mei 2023;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 16 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 16 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara tanpa hak miliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan selamaHtpi terhadap Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO dengan pidana dikurangi selama terðakwa beraða dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.250.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan arang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg. Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan di Persidangan juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO pada hari Jumat tanggal 09 Desember
2022 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022
atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya team dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi ROMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN (disidangkan dalam berkas
terpisah) hasil interogasi telah menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg
kepada Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO;
Bahwa selanjutnya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., beserta team dari Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 03.30 WIB melakukan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni saksi RUS TRI HANDARTO didapatkan barang bukti berupa : I (satu) tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg diatas meja dalam kamar;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dengan cara membeli dari saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN dengan harga Rp.170.OOO,(seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kesepakatan pembayaran akan dilakukan fika Terdakwa sudah memiliki uang;
Bahwa 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg rencananya akan dipergunakan
Terdakwa sendiri;Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tidak ada ijin yang
berwenang;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.4411/04795 tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax@ 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022. Yang disita dari Maryadi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI NOS
Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa MARYADI Bin ATMO REJO pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022, bertempat di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan
psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) LILI RJ No.5 Tahun
1997 tentang Psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya team dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi RUMNTA SAKTI,
SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH., melakukan penangkapan terhadap saksi
MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN hasii interogasi telah menyerahkan
IO (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada Terdakwa MARYADI Bin ATMO
REJO;Bahwa selanjutnya saksi RUMINTA SAKTI, SH., saksi Y BAYU SUPRAYOGI, SH.,
beserta team dari Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022
sekira pukul 03.30 WIB melakukan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di
rumahnya di Gunung Kelir Rt.009 / Rw.000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret,
Kabupaten Bantul dan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni
saksi RUS TRI HANDARTO didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) tas selempang warna
abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam I mg diatas meja dalam kamar;Bahwa Terdakwa menerima penyerahan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg pada
hari Karnis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Alias UDIN karena membeli dengan harga Rp.170.OOO,
(seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kesepakatan pembayaran akan dilakukan jika Terdakwa sudah memiliki uang;Bahwa 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg rencananya akan diperguunakan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Buruh Harian Lepas bukanlah tenaga medis atau dari Balai pengobatan, dan tidak ada ijin yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NoA411Q479S tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax@ 1 Alprazolam Tablet I mg yang diduga Psikotropika diberi
No. Kode Laboratorium 024847/1/12/2022. Yang disita dari Magyądi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode
Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Bayu Suprayogi, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubunĚaT1 lůewama dengan saksi RUMINTA SAKTI, SH telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MARYADI Bin ATMO REJO karena telah merniliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika;Bahwa kejadian penangkapan pelaku Penyalahgunaan Psikotropika pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 Wib di Gunung Kelir Rt.009 Rw.OOO Kel/Desa pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul;
Bahwa pelaku yang saksi amankan bernama MARYADI Bin ATMO REJO, Bantul, 18 Maret 1973, Laki-laki, Indonesia, Gunung Kelir Rt.009 Rw.000 Kel/Ds.Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul, Islam, Buruh Harian Lepas;
Bahwa terdakwa saat diamankan berada di rumahnya dan terdakwa saat saksi
interogasi bersąma tim Ditresnarkoba Polda DIY mengakui mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dari MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Als UDDIN dan masih menyimpan pil tersebut di dalam I (satu) buah tas sehempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuuh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg di atas meja kamar
dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya disaksikan oleh Ketua RT setempat
yaitu saksi RUS TRI HANDARTO;Bahwa terdakwa mendapatkan pil dengan cara semula pada hari Karnis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN
Als UDIN datang ke rumah terdakwa menawarkan I (satu) lembar A.tarax Alprazolam lmg yang berisi IO (sepuluh) butir pil AtaraxAlprazolam 1 mg seharga Rp. 170.000,
(seratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi terdakwa belum membayarnya dan terjadi
kesepakatan akan dibayarkan setelah mempunyai uang;Bahwa dari hasil interogasi, terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil Atarax
Alprazolam 1 mg untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa;
B
ahwa awalnya saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap saksi
MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Als UDIN di rumahnya di Kedaton Rt.003/Rw.000, Kel/Ds.Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul dan dari hasil interogasi bahwa saksi MUHAMMD BAHAUDDIN DZAKWAN A1s UDIN telah menyeraňkan ro (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada terdakwa selanjutnya saksi bersama anggota tim pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 Wib mendatangi rumah terdakwa di Gunung Kelir Rt.009/Rw.000, Kel/Ds.Pleret, Kec.Ple'iťL, Ktb.Bantul dan di
dalam rumahnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna
abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg di atas
meja dalarn kamar;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenag dalam memiliki,
menyimpan, membawa, menerima penyerahan pil jenis Psikotropïka tanpa ðñengkapi resep
dokter;Bahwa dalam persidangan secara offline ditunjukkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg dan I (satu) bualr tas selempang dan saksi
membenarkan barang tersebut yang dilakukan penyitaan saat mengamankan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Rus Tri Handarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa sebagai pelaku Penyalahguna Psikotropika pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 Wib di Gunung Kelir Rt.009/Rw.000, Kel/Ds.Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul;
Bahwa pelaku Penyalahguna Psikotropika tersebut merupakan warga saksi, saksi
sebagai Ketua RT, pelaku bernama MARYADI, Bantul, 18 Maret 1973, Laki-laki,
Indonesia, Gunung Kelir Rt.009/Rw.000, Kel/Ds.Pleret, Kec.Pferet, Kab.Bantul, Islam, Buruh, Harian Lepas;Bahwa pada saat petugas Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan, saksi ikut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeόahan;
Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam I mg berada di tas di atas meja dalam kamar;
Bahwa tas berisi pil diakui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa biasanya berjualan sayuran dan ayam di pasar;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui jika terdakwa men$onsumsi pil yang dilarang tersebut;
Bahwa di dalam persidangan secara offline ditunjukkan apakah benar terdakwa sebagai pelaku Penyalahguna Psikotropika yang diamankan petugas dari Polda DIY dan saksi membenarkan;
Bahwa di dalam persidangan secara offline ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu)
buah tas selempang warna abu-abu dan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg yang saat itu dilakukan penggeledahan dan saksi membenarkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Muhammad Bahauddin Dzakwan alias Udin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa sekitar 3 (tiga) bulan sewaktu berada di Pasar Pieret
Bantul;Bahwa saksi diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polda DIY pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah saksi di Kedaton Rt.003 Kei/Ðs.PIeret, Kec.Pleret, Kab.Bantul karena telah menyerahkan pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada terdakwa;
Bahwa saksi telah menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam kepada
terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah
terdakwa alamat Gunung Kelir Rt.009/Rw.000, Kel/Ds.Pleret, Kec.Pleret. Kab.Bantul; Bahwa saksi dalam menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada terdakwa dengan cara semula pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 jam 19.30 Wib datang ke rumah terdakwa di Gunung Kelir Rt.009/Rw.000 Kel/Ds.Pleret,
Kec.Pleret, Kab.Bantul menawarkan 10 (sepuluh) butir pil AtaraxAlprazolam 1 mg dengan harga RP, 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa bersedia membelinya selanjutnya saksi menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg kepada terdakwa akan tetapi terdakwa belum membayarnya dan akan dibayar seteÏah terdakwa
mempunyai uang selanjutnya saksi pergi;Bahwa maksud saksi menyerahkan dan menjual pil Atarax Alprazolam I mg kepada terdakwa untuk mendapatkan untung;
Bahwa saksi mendapatkan pil tersebut dari Risky Als Uus pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di rumah saksi di Kedaton Rt.003/Rw.000 KeVDs.P1eret, Kec.P1eret, Kab.Bantu1;
Bahwa saksi dalam menjual/menyerahkan pil Atarax Aprazolam tersebut tanpa adanya resep dari dokter;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali menjual dan menyerahkan pil Atarax Alprazolam I
mg kepada terdakwa dengan rincian : pertama sekitar akhir bulan November 2022 saksi
menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Ahprazolam lmg kepada Ceru¼kwa seharga RP. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya untuk yang kedua kalinya pada hari
Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib kepada terdakwa seharga RP.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa belum membayar;Bahwa saksi juga mengkonsumsi pil tersebut sebagai obat penenang;
Bahwa dalam persidangan secara offlihne ditunjukkan apakah benar terdakwa yang
telah menerima dan membeli Atarax Alprazolam I mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dari
saksi dan saksi membenarkan;Bahwa di dalam persidangan secara offline ditunjukkan 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam yang disita dari terdakwa yang dibeli dari saksi dan saksi membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengenal pil atarax alprazolam 1 mg sejak 5 (lima) bulan yang lalu sebelum ditangkap;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menyimpan pil atarax alprazolam 1 mg;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 03.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Gunung Kelir, RT009, RW000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang memotong ayam di rumah terdakwa;
Bahwa ada saksi lain selain Polisi yang menyaksikan pada saat dilakukan penggeledahan diri, pakaian, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya dari terdakwa yaitu Saksi RUS TRI HANDOKO yang merupakan ketua RT;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa adalah 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg;
Bahwa 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg ditemukan diatas meja dalam kamar terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg adalah milik terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN teman terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN dengan cara membeli;
Bahwa terdakwa tidak mencari tetapi Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN yang menawarkan pil atarax alprazolam 1 mg tersebut kepada terdakwa;
Bahwa Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN menawarkan pil atarax alprazolam 1 mg secara sembunyi-sembunyi tdiak secara terang-terangan;
Bahwa terdakwa kenal dengan Terdakwa MARYADI sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum ditangkap di pasar Pleret Bantul;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg tersebut pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB pada saat itu Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN datang ke rumah saya kemudian menawarkan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa belum membayar lunas pembelian pil atarax alprazolam 1 mg tersebut karena terdakwa belum mempunyai uang untuk membelinya dan akan membayarnya ketika terdakwa sudah mempunyai uang;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan pil atarax alprazolam 1 mg tersebut kedalam tas selempang warna abu-abu kemudian terdakwa letakkan didalam kamar ;
Bahwa terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar akhir bulan November 2022 dimana terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg dengan harga sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB juga membeli 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi belum terdakwa bayar;
Bahwa terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri bukan untuk dijual;
Bahwa terdakwa dalam membeli dan mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg tidak dilengkapi dengan resep dokter;
Bahwa terdakwa belum mengkonsumsi pil atarax alprazolam 1 mg tersebut;
Bahwa saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan, farmasi atau kedokteran;
Bahwa saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN tidak bekerja sebagai Dokter, Apoteker atau tenaga kesehatan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan di bacakan di persidangan berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.4411/04795 tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax@ 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022. Yang disita dari Maryadi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa:
1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg;
terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan barang bukti yang di ajukan di persidangan, di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 03.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Gunung Kelir, RT009, RW000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa adalah 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu diatas meja dalam kamar terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg adalah milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN dengan cara membeli;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg tersebut pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB pada saat itu Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN datang ke rumah terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg kepada terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa belum membayar lunas pembelian pil atarax alprazolam 1 mg tersebut karena terdakwa belum mempunyai uang untuk membelinya dan akan membayarnya ketika terdakwa sudah mempunyai uang;
Bahwa terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar akhir bulan November 2022 dimana terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg dengan harga sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian yang kedua pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB juga membeli 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) tetapi belum terdakwa bayar;
Bahwa terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri bukan untuk dijual;
Bahwa terdakwa dalam membeli dan mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg tidak dilengkapi dengan resep dokter;
Bahwa terdakwa belum mengkonsumsi pil atarax alprazolam 1 mg tersebut;
Bahwa saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN tidak mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan, farmasi atau kedokteran;
Bahwa saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN tidak bekerja sebagai Dokter, Apoteker atau tenaga kesehatan;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NoA411Q479S tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax@ 1 Alprazolam Tablet I mg yang diduga Psikotropika diberi
No. Kode Laboratorium 024847/1/12/2022. Yang disita dari Magyądi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode
Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana, melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis diberikan kesempatan untuk memilih salah satu dakwaan, diantara kedua dakwaan diatas sebagai suatu pilihan, sehingga dakwaan tersebut bersifat mengecualikan satu sama lainnya ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang diyakini terbukti yaitu dakwaan alternative kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa telah ditegaskan yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki atau pendukung hak dan kewajiban (Drager van Rechten en Plichten) serta kecakapan bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana (straafbaar feit), dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa telah di sebutkan dengan jelas dan lengkap demikian pula dengan tindak pidana yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan pembacaan identitas tersebut di atas dan juga keterangan saksi-saksi di persidangan dimana Maryadi Bin Atmo Rejo membenarkan bahwa nama orang yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa sendiri orangnya dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga menurut Majelis Hakim, terdakwa dipandang mampu melakukan suatu perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Unsur “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang berbentuk alternatif sehingga apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian unsur tanpa hak yaitu bertentangan dengan hak orang lain dan tidak dalam kewenangannya sebagai dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak berwenang sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan telah ternyata terdakwa mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 19.30 WIB pada saat itu Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN datang ke rumah terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg kepada terdakwa dan terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut dari Saksi MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN dengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), namun terdakwa belum membayar lunas pembelian pil atarax alprazolam 1 mg tersebut karena terdakwa belum mempunyai uang untuk membelinya dan akan membayarnya ketika terdakwa sudah mempunyai uang selanjutnya terdakwa menyimpan pil atarax alprazolam 1 mg tersebut kedalam tas selempang warna abu-abu kemudian terdakwa letakkan didalam kamar dan terdakwa membeli pil atarax alprazolam 1 mg tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Bahwa terdakwa dalam membeli dan mendapatkan pil atarax alprazolam 1 mg tidak dilengkapi dengan resep dokter;
Menimbang bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022, sekitar pukul 03.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Gunung Kelir, RT009, RW000, Kelurahan/Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa adalah 10 (sepuluh) butir pil atarax alprazolam 1 mg dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu diatas meja dalam kamar terdakwa adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NoA411Q479S tanggal 15 Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Barang bukti No.BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik kllip yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax@ 1 Alprazolam Tablet I mg yang diduga Psikotropika diberi
No. Kode Laboratorium 024847/1/12/2022. Yang disita dari Magyądi Bin Atmo Rejo, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No. BB/340.e/XII/2022/Ditresnarkoba dengan No. Kode
Laboratorium 024847/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotopika
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka terdakwa dalam memperoleh psikotropika atarax alprazolam 1 mg tersebut tidak berdasarkan kewenangan yang sah dan oleh karena psikotropika tersebut bukan berasal dari pihak yang berwenang serta didapat tanpa resep dan ijin dari pihak yang berwenang maka sudah barang tentu perbuatan Terdakwa tersebut termasuk perbuatan tanpa hak memiliki psikotropika;
Dengan demikian unsur tanpa hak memiliki psikotropika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang di mohonkan Penuntut Umum, Pemidanaan bukan merupakan alat untuk balas dendam tetapi sebagai sarana untuk memberikan penjeraan bagi terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, karenanya lama pemidanaan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim di pandang adil bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang di ajukan oleh Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan di dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan di dalam diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah di kenakan penangkapan dan penahanan yang sah yaitu dengan jenis Penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di tahan dan penahanan terhadap diri terdakwa di landasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu di tetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg.
Oleh karena Terdakwa bukan orang yang berhak dan dikhawatirkan akan disalahgunakan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya dan orang lain;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di jatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terutama Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Maryadi Bin Atmo Rejo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki psikotropika”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam 1 mg.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023, oleh DWI MELANINGSIH UTAMI, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, KURNIA FITRIANINGSIH, S.H.,dan SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dalam persidangan secara elektronik, pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYU REVINA OCTAVIA, S.T, S.H, M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh SARI NUR HAYATI,S.H Penuntut Umum, dan Terdakwa serta dimuat dalam Sistem Informasi Pengadilan.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
KURNIA FITRIANINGSIH, S.H. DWI MELANINGSIH UTAMI, S.H.,M.Hum
| SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H | |
Panitera Pengganti AYU REVINA OCTAVIA, S.T, S.H, M.H | |