189/Pid.B/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 189/Pid.B/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMANIAR TARIGAN,SH Terdakwa: RENI SUSILAWATI BR PANJAITAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan Uang Palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 868725049350278, IME2 : 868725049350260 22 (dua puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 4072 AIJ yang warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JM5113JK141822 dan Nomor Mesin : JM51E1141676 atas nama SUPIAH L, Jln Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dikembalikan kepada sesuai bukti kepemilikan yang sah An.Supiah L 1 (satu) plastik berisi Gula putih dengan ½ KG. 4 (empat) bungkus sachet susu bubuk merk MILO 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi Rudi Sitepu 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 189/Pid.B/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Reni Susilawati Br Panjaitan
2. Tempat lahir : Kisaran
3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/23 Desember 1978
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Niaga No. 56 Desa Batang Kuis Kec. Batang
Kuis Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Ravi Ramadana, S.H., dan Muhammad Fadli, S.H., Penasehat Hukum pada Kantor Hukum RR & Partner, berkantor di Jalan Mesjid II Desa Sekip Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Prov Sumatera Utara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 15 Februari 2023 Nomor 189/Pid.B/2023/PN Lbp, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 189/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 10 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 10 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RENI SUSILAWATI BR PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Uang Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap RENI SUSILAWATI BR PANJAITAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 868725049350278, IME2 : 868725049350260
22 (dua puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 4072 AIJ yang warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JM5113JK141822 dan Nomor Mesin : JM51E1141676 atas nama SUPIAH L, Jln Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Dikembalikan kepada sesuai bukti kepemilikan yang sah
1 (satu) plastik berisi Gula putih dengan ½ KG.
4 (empat) bungkus sachet susu bubuk merk MILO
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada saksi Rudi Sitepu
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan/Klemensi dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RENI SUSILAWATI BR. PANJAITAN pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di simpang Dalu Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan adalah pedagang pakaian bekas (Monza) dan sudah berjualan selama + 20 Tahun.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. bertempat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saat terdakwa sedang berjualan pakaian bekas datang 2 (dua) orang membeli 1 (satu) bal pakaian bekas seharga Rp.2.200.000.-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), terdakwa sudah merasa curiga kalau uang Rp.2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa adalah uang rupiah palsu, kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut didalam dompet miliknya dan terdakwa menyimpan uang tersebut sampai dengan hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. setelah terdakwa selesai berjualan terdakwa dijeput anaknya yang bernama Dhea Revikaminda Rangkuti dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi BK 4072 AIJ untuk pulang kerumah, saat dijalan terdakwa menyuruh anaknya membeli 4 (empat) bungkus/sachet Milo seharga Rp.1.500.-(seribu lima ratus) persachet dan ½ Kg gula pasir seharga Rp.8.000.-(delapan ribu rupiah) di kedai milik saksi Rudi Sitepu di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu kepada anaknya lalu anak terdakwa menuju kedai milik saksi Rudi Sitepu dan menyerahkan uang palsu tersebut kepada anak saksi Rudi Sitepu karena belanjaan anak terdakwa Rp.14.000.-(empat belas ribu rupiah) saksi anak saksi Rudi Sitepu mengembalikan uang Rp.86.000.-(delapan enam ribu rupiah) kepada anak terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa pergi ke kedai saksi Milik Nurita di Dusun II Desa Sena Kabupaten Deli Serdang dikedai tersebut terdakwa menyuruh anaknya membeli Susu Milo 3 (tiga) sachet seharga Rp.6.000.-(enam ribu rupiah), 1 (satu) buah Pasta Gigi (Pepsodent) seharga Rp.4.500.-(empat ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) buah jajanan seharga Rp.2.000.-(dua ribu rupiah), kemudian anak terdakwa membayar dengan menggunakan uang Rp.100.000.-(seribu rupiah) palsu, setelah anak terdakwa membayar belanjaannya dan saksi Nurita menerima uang tersebut, saksi Nurita merasa curiga dengan uang tersebut lalu saksi Nurita memeriksa uang tersebut dengan cara meraba dan menerawang uang tersebut lalau saksi Nurita mengatakan kepada anak terdakwa “Uangnya palsu ini, saksi tidak mau”, kemudian saksi Nurita memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu tersebut kepada anak terdakwa, sementara saksi Rudi Sitepu yang menyadari uang yang digunakan terdakwa untuk berbelanja di kedainya adalah uang rupiah palsu, langsung mengejar terdakwa dan menemukan terdakwa dikedai milik saksi Nurita dan ditempat tersebut saksi Rudi Sitepu mengatakan kepada terdakwa “Ibu pengedar uang palsu ya”, kemudian terdakwa mengembalikan uang saksi Rudi Sitepu dengan uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan tidak berapa lama kemudian datang Kepala Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, kemudian terdakwa berikut barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA207093 (yang sudah dugunakan untuk melakukan transaksi/pembayaran dengan ciri-ciri uang terbuka/sobek).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA207093.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AJF445555.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AAY007093.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA0007093.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AAP007093.
4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri QHR610852.
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri UEH937910.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri MGD083185.
1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru.
1 (satu) plastik berisi gula putih seberat ½ Kg.
4 (empat) bungkus sachet susu bubuk Milo.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 4072 AIJ warna merah.
1 (satu) buah tas selempang warna coklat.
uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RENI SUSILAWATI BR. PANJAITAN pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di simpang Dalu Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan adalah pedagang pakaian bekas (Monza) dan sudah berjualan selama + 20 Tahun.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. bertempat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saat terdakwa sedang berjualan pakaian bekas datang 2 (dua) orang membeli 1 (satu) bal pakaian bekas seharga Rp.2.200.000.-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), terdakwa sudah merasa curiga kalau uang Rp.2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa adalah uang rupiah palsu, walaupun terdakwa menyadari uang yang diterimanya dari orang yang berbelanja kepadanya adalah uang rupiah palsu terdakwa tetap menyimpan uang rupiah palsu tersebut sampai dengan hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022, sampai akhirnya terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA207093 (yang sudah dugunakan untuk melakukan transaksi/pembayaran dengan ciri-ciri uang terbuka/sobek).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA207093.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AJF445555.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AAY007093.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AA0007093.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri AAP007093.
4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri QHR610852.
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri UEH937910.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri MGD083185.
1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru.
1 (satu) plastik berisi gula putih seberat ½ Kg.
4 (empat) bungkus sachet susu bubuk Milo.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 4072 AIJ warna merah.
1 (satu) buah tas selempang warna coklat.
uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rahmad R. Hutagaol, SH., MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa Perbuatan tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 di Jalan Sultan Serdang Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa membelanjakannya ke warung milik saksi Rudi Sitepu dengan membeli 4 (empat) bungkus susu sachet merk MILO, dan ½ kilo (setengah kilo) Gula putih dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperolehnya dari hasil menjual monja, ada yang beli monja Terdakwa perbal yang tidak diketahui siapa orangnya;
Bahwa saat membelanjakan uang tersebut Terdakwa sudah tau bahwa uang tersebut palsu jadi Terdakwa membelikan itu supaya uangnya tergantikan;
Bahwa saksi tahu dari laporan masyarakat yang mengantar Terdakwa ke Kantor, dan masyarakat mengatakan bahwa Terdakwa belanja ke warung lalu penjual warung ini melihat uang palsu tersebut, kemudian Terdakwa dikejar dan dihampiri dan mengatakan bahwa uang tersebut palsu lalu didatangi para warga, dan yang pertama kali tahu adalah saksi Rudi Sitepu selaku pemilik warung;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang palsu karena Terdakwa takut rugi, dan untuk mengembalikan uang tersebut sehingga Terdakwa membelanjakan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa ada menyimpan uang pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah berjualan monja di lapak-lapak;
Bahwa Yang mengantar Terdakwa ke Kantor Polisi adalah KADUS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rahmad Adenan Hasibuan, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa Perbuatan tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 di Jalan Sultan Serdang Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa membelanjakannya ke warung milik saksi Rudi Sitepu dengan membeli 4 (empat) bungkus susu sachet merk MILO, dan ½ kilo (setengah kilo) Gula putih dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperolehnya dari hasil menjual monja, ada yang beli monja Terdakwa perbal yang tidak diketahui siapa orangnya;
Bahwa saat membelanjakan uang tersebut Terdakwa sudah tau bahwa uang tersebut palsu jadi Terdakwa membelikan itu supaya uangnya tergantikan;
Bahwa saksi tahu dari laporan masyarakat yang mengantar Terdakwa ke Kantor, dan masyarakat mengatakan bahwa Terdakwa belanja ke warung lalu penjual warung ini melihat uang palsu tersebut, kemudian Terdakwa dikejar dan dihampiri dan mengatakan bahwa uang tersebut palsu lalu didatangi para warga, dan yang pertama kali tahu adalah saksi Rudi Sitepu selaku pemilik warung;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang palsu karena Terdakwa takut rugi, dan untuk mengembalikan uang tersebut sehingga Terdakwa membelanjakan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa ada menyimpan uang pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah berjualan monja di lapak-lapak;
Bahwa Yang mengantar Terdakwa ke Kantor Polisi adalah KADUS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Dhea Revikaminda Rangkuti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa Perbuatan tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 di Jalan Sultan Serdang Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa adalah Ibu kandung saksi;
Bahwa saat itu ketika saksi sedang bersama terdakwa (ibu saksi) di Warung Kelontongan yang terletak di Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan pada saat itu saksi bersama dengan terdakwa ingin membeli gula dan milo sachet dari warung tersebut dan pada saat itu terdakwa memberikan saksi uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kemudian saksi masuk ke warung sementara terdakwa berada di luar warung tepatnya sepeda motor yang terletak di parkiran, setelah mengambil gula dan milo, saksi kemudian membayar atau menyerahkan uang yang diberi terdakwa kepada saksi dan kepada penjual (pemilik warung), dan saat itu belanjaan saksi sebanyak Rp.14.000 (tiga belas ribu rupiah) lalu pemilik warung memberikan kembalian sebesar Rp.86.000,-(delapan puluh enam ribu rupiah), lalu saksi keluar dari warung dan menemui terdakwa yang menunggu diluar kemudian saksi memberikan kembalian Rp.87.000,-(delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu saksi dan terdakwa naik ke sepeda motor dan hendak pulang menuju kerumah di Jalan Niaga Kec.Batangkuis, namun sekitar 100 (seratus) meter meninggalkan warung yang mana seingat saksi sudah berada disekitaran Desa Sena Kec.Batang Kuis, pemilik warung (penjual gula dan milo) memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan ia mengatakan “TURUN DULU TURUN… PALSU UANG 100 (SERATUS) KALIAN TADI”, Setelah itu saksi dan terdakwa turun dari sepeda motor kemudian laki-laki penjual gula dan milo tersebut menyuruh terdakwa membuka tas dan saat itulah saksi melihat ada uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) lainnya sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar didalam tas ibu saksi serta 1 (satu) lembar dari laki-laki penjual gula tersebut, dan kemudian saksi melihat laki-laki tersebut menelepon teman-temannya hingga banyak orang datang saat itu, lalu saksi dan terdakwa dibawa ke Polsek Batangkuis perihal dugaan uang palsu;
Bahwa Terdakwa ada menyimpan uang pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
Bahwa Terdakwa memperolehnya dari hasil menjual monja, ada yang beli monja Terdakwa perbal yang tidak diketahui siapa orangnya;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa menerima uang palsu tersebut;
Bahwa Terdakwa selalu membawa semua uangnya jika keluar rumah karena takut hilang kalau di tinggal;
Bahwa Terdakwa dapat uang palsu tersebut sebanyak Rp2.200.000-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Rudi SItepu, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa Perbuatan tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 di Jalan Sultan Serdang Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa membelanjakannya ke warung milik saksi dengan membeli 4 (empat) bungkus susu sachet merk MILO, dan ½ kilo (setengah kilo) Gula putih dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib, ketika saksi sedang berada di Toko/kedai kelontong milik saksi, saksi sedang berjualan/bedagang datang seorang perempuan dengan ciri – ciri Memakai helm, memakai masker, memakai kacamata, memakai baju warna hitam, rambut lurus dan berusia berkisar 18 tahun dengan maksud mau membeli Susu Milo 4 (empat) Sachet seharga Rp 6000.-(enam ribu rupiah) dan 1/2 (setengah) kg gula putih seharga Rp 8.000.-(delapan ribu rupiah), kemudian perempuan tersebut membayarnya dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000.-(seratus ribu rupiah), setelah dibayar anak saksi memberikan belanjaannya kepada perempuan tersebut, dan memberikan uang kembalian sebesar Rp 86.000.-(delapan puluh enam ribu rupiah), lalu terdakwa pergi meninggalkan kedai kelontong saksi, pada saat itu saksi memeriksa uang pecahan Rp 100.000-(seratus ribu rupiah) yang dibayarkan terdakwa tersebut adalah palsu, lalu saksi mengejar terdakwa hingga ke kedai milik orang lain tidak saksi kenal tepatnya di Simpang Dalu Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan alasan mau belanja, karena saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan, lalu saksi mencabut kunci kontak sepeda motor terdakwa, sembari mengatakan “ibu pengedar uang palsu ya...” lalu saksi menyuruh turun terdakwa dari sepeda motornya, dan terdakwa menjawab “saksi tidak ada mengedarkan uang palsu, itu uang saksi hasil jualan monza”, lalu terdakwa dan anak terdakwa saksi suruh duduk dikios kedai simpang Dalu, dan saksi mengembalikan kepada terdakwa uang pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri AA2007093, lalu saksi meminta uang asli dari terdakwa dan terdakwa mengembalikan/mengganti uang asli kepada saksi sebanyak Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) yaitu dengan uang pecahan Rp50.000.-(lima puluh ribu) sebanyak satu lembar, pecahan Rp 20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, lalu pemilik kedai simpang Dalu tersebut menghubungi Kepala Dusun II Desa Sedang Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, RUSLI, dan Bhabinkambtimas selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Batang Kuis dan setelah dari Polsek Batang Kuis untuk dilakukan interogasi awal, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Deli Serdang guna dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa Ketika di tanya oleh masyarakat kalau Terdakwa menggunakan uang palsu, Terdakwa mengelak dan bilang itu didapatkan dari orang ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Raja Pardomuan Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan uang palsu;
Bahwa saksi bekerja di Bank Indonesia sejak tanggal 01 Januari 2015 dan ditempatkan di Unit Pengedaran kas yang sekarang disebut Tim Pengelolaan Uang Rupiah sampai dengan saat ini, adapun tugas dan tanggung jawab saksi atas jabatan saksi saat ini adalah Mengontrol dan mengawasai kegiatan setoran dan bayaran perbankan, Mengatur, mengekoordinasikan dan melakukan kegitan perndistribusian uang untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, Mengatur dan mengawasi pengolahan uang rupiah dan mengawasi layanan kepada masyarakat dan Memberikan sosialisasi ciri – ciri keaslian uang rupiah;
Bahwa ciri – ciri keaslian uang rupiah nominal Rp 100.000-(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/29/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah kertas Pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, antara lain :
Bagian depan dan belakang uang dicetak dengan warna dominan merah.
Pada bagian depan uang antara lain :
Ciri umum :
Gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila:
Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
Sebutan pecahan dalam angka “100000” dan tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”.
Tulisan tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia beserta tulisan “MNETERI KEUANGAN”.
Tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”.
Gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO” dan “ Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA”
Gambar ornamen batik, dan
Gamba lingkaran- lingkaran kecil
Ciri Khusus:
Warna Dominan Merah
Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g.
Gambar saling isi (rectroverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawang ke cahaya
Gambar tersembunyi (laten image) berupa tulisa “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu
Gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan beruba warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifing)
Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaab (tactile)
Gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian.
Mikroteks yang memuat tulisan “BI100”, tulisan “BI” dan ankg “100” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembsar dan.
Hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa :
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”.
Angka nominal “100000”.
Ornamen batik,
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada bagian belakang uang :
Ciri umum:
Angka Nominal “100000”.
Nomor seri dengan bentuk asimetis yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka
Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”
Lisan tahun cetak “TC 2016”.
Gambar utama yaitu tari topeng betawi beserta tulisan “TARI TOPENG BETAWI” pemandian alam Raja Ampat beserta tulisan “Raja Ampat” dan bunga anggrek bulan
Tulisan “ BANK INDONESIA”.
Gambar ornamen batik
Gambar lingkaran – lingkaran kecil, dan
Tulisan “PERURI”
Ciri Khusus.:
Warna dominan merah
Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f.
Hasil cetak yang terasa kasar apbila diraba pada gambar tari topeng betawi, tulisan “TARI TOPENG BETAWI” dan Tulisan “Raja AMPAT”.
Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawang kearah cahaya.
Gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “100” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “100000”
Mikroteks yang memuat tulisa “BI100000”, tulisan “BI” dan angka “100000” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar,
Hasil cetak yang aka memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apbila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa :
Gambar bunga anggrek bulan
Gambar burung elang bondol
Bidang persegi lingkaran – lingkaran kecil dan
Nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
Bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut :
Terbuat dari serat kapas.
Ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm.
Warna merah muda.
Tidak memedar dengan sinar ultraviolet
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan Nasional tulisan “BI 100000” secara berulang, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
Bahwa Setelah ahli lihat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) tersebut diatas merupakan Tahun emisi 2016 dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang Rupiah maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Warna terlihat buram dan tidak jelas
Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memedar dibawah sinar ultra violet
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba
Terdapat yang menyerupai colour shifting, namun tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Logo BI (rectoverso) bagian depan dan belakang tidak persis apabila diterawang ke sumber cahaya.
Tidak terdapat latent image;
Bahwa saksi pernah di lihatkan barang bukti ke Kepolisian jumlahnya 21 (dua puluh satu) lembar pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti tersebut semua palsu;
Bahwa uang tersebut tidak bisa digunakan untuk alat tukar/transaksi jual beli;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan diperiksa sehubungan dengan pengederan uang palsu;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Simpang Dalu Dusun II Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang;
Bahwa cara Terdakwa menggunakan, mengedarkan dan menyimpan uang yang diduga palsu tersebut dengan cara memakai uang pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan sebagai alat tukar pembayaran yang seolah – olah alat pembayaran yang sah, lalu terdakwa menyuruh anak terdakwa untuk membeli barang berupa 4 (empat) sachet susu milo seharga per sachet Rp 1500.-(seribu lima ratus rupiah) dan ½ kg gula pasir seharga Rp 8.000.-(delapan ribu rupiah) dikedai kelontong milik saksi RUDI SITEPU di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa berjualan di pekanan Jumat tepatnya di Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, setelah menutup jualan, barang – barang dibawa oleh suami terdakwa, dan terdakwa dijemput oleh anak terdakwa yang bernama DHEA REVIKAMINDA RANGKUTI, dengan mengedarai sepeda motor Honda Vario warna Merah No. Pol BK-4072-AIJ menuju kerumah terdakwa di Batang Kuis, ketika sedang, pada saat dijalan anak terdakwa yang dirumah menelepon terdakwa meminta terdakwa untuk membeli susu milo, dan karena gula juga habis maka sekalian beli gula, kemudian terdakwa melihat ada kedai kelontong sembako di Desa Dalu X B yang tidak terdakwa kenal, lalu kami berhenti dan membeli empat sachet susu milo dan 1/2 kg gula pasir, dan terdakwa menyuruh anak terdakwa tersebut turun dari sepeda motor sembari memberikan uang pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari kantor/sleteing kedua dompet milik terdakwa untuk membayar susu milo dan gula pasir tersebut dengan total belanja sebesar Rp 13.000.-(tiga belas ribur upiah), lalu pemilik kedai mengembalikan uang kami dengan menggunakan uang pecahan sebesar Rp 86.000.-(delapan puluh enam ribu rupiah), lalu kami pergi dan meninggalkan kedai tersebut, pada saat di jalan terdakwa teringat bahwa pepsodent/pasta gigi dirumah habis, lalu anak terdakwa menelepon terdakwa mengatakan roknya koyak, meminta terdakwa untuk membeli jarum jahit, lalu ketika sampai disimpang Dalu Dusun II Desa Sena Kec. Batang Kuis, terdakwa melihat ada kedai kelontong lalu kami berhenti dan berencana akan membeli pasta gigi/pepsodent dan jarum jahit tersebut, dan tiba – tiba pemilik warung pertama yang mengaku bernama RUDI SITEPU pada saat kami membeli susu milo dan gula pasir, mendekati terdakwa dan mencabut kunci kontak sepeda motor terdakwa, sembari mengatakan “ibu pengedar uang palsu ya...” lalu bapak tersebut menyuruh terdakwa turun dari sepeda motor” lalu terdakwa menjawab “ terdakwa tidak ada mengedarkan uang palsu, itu uang terdakwa hasil jualan monza”, lalu terdakwa dan anak terdakwa disuruh duduk kios kedai simpang Dalu dan tidak boleh berdiri dan berbicara, dan saudara RUDI SITEPU mengembalikan kepada terdakwa uang pecahan Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan nomor seri AA2007093 lalu meminta uang asli dari terdakwa dan terdakwa mengembalikan/mengganti uang asli kepada saudara RUDI SITEPU sebanyak Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) yaitu dengan pecahan Rp 50.000.-(lima puluh ribu) sebanyak satu lembar, pecahan Rp 20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar selanjutnya datang Kepala Dusun yang mengaku bernama RUSLI, dan Bhabinkambtimas selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Batang Kuis dan setelah dari Polsek Batang Kuis, selanjutnya kami dibawa ke Polresta Deli Serdang, guna dimintai keterangan oleh pemeriksa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari dua orang pembeli monja terdakwa yang mereka beli perbal dengan harga Rp2.200.000-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya bahwa uang tersebut palsu, namun pada saat mereka belanja terdakwa hanya berkata “uangnya uang baru ya” dan dijawab mereka “iya bu, kami baru gajian”, lalu terdakwa langsung menyimpannya didalam dompet terdakwa berwarna coklat;
Bahwa terdakwa belanja menggunakan uang tersebut baru Rp100.000.-(seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 868725049350278, IME2 : 868725049350260
1 (satu) plastik berisi Gula putih dengan ½ KG.
4 (empat) bungkus sachet susu bubuk merk MILO
22 (dua puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat
1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 4072 AIJ yang warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JM5113JK141822 dan Nomor Mesin : JM51E1141676 atas nama SUPIAH L, Jln Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu : Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB :7220/DUF/2022 tanggal 07 Desember 2022 (terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa telah membelanjakan uang palsu di kedai kelontong sembako di Desa Dalu X B;
Bahwa saat itu Terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli 4 (empat) sachet susu milo seharga per sachet Rp 1500.-(seribu lima ratus rupiah) dan ½ kg gula pasir seharga Rp 8.000.-(delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan adalah pedagang pakaian bekas (Monza) dan sudah berjualan selama + 20 Tahun;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. bertempat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saat terdakwa sedang berjualan pakaian bekas datang 2 (dua) orang membeli 1 (satu) bal pakaian bekas seharga Rp.2.200.000.-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), terdakwa sudah merasa curiga kalau uang Rp.2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa adalah uang rupiah palsu, kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut didalam dompet miliknya dan terdakwa menyimpan uang tersebut sampai dengan hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. setelah terdakwa selesai berjualan terdakwa dijeput anaknya yang bernama Dhea Revikaminda Rangkuti dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi BK 4072 AIJ untuk pulang kerumah, saat dijalan terdakwa menyuruh anaknya membeli 4 (empat) bungkus/sachet Milo seharga Rp.1.500.-(seribu lima ratus) persachet dan ½ Kg gula pasir seharga Rp.8.000.-(delapan ribu rupiah) di kedai milik saksi Rudi Sitepu di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu kepada anaknya lalu anak terdakwa menuju kedai milik saksi Rudi Sitepu dan menyerahkan uang palsu tersebut kepada anak saksi Rudi Sitepu karena belanjaan anak terdakwa Rp.14.000.-(empat belas ribu rupiah) saksi anak saksi Rudi Sitepu mengembalikan uang Rp.86.000.-(delapan enam ribu rupiah) kepada anak terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa pergi ke kedai saksi Milik Nurita di Dusun II Desa Sena Kabupaten Deli Serdang dikedai tersebut terdakwa menyuruh anaknya membeli Susu Milo 3 (tiga) sachet seharga Rp.6.000.-(enam ribu rupiah), 1 (satu) buah Pasta Gigi (Pepsodent) seharga Rp.4.500.-(empat ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) buah jajanan seharga Rp.2.000.-(dua ribu rupiah), kemudian anak terdakwa membayar dengan menggunakan uang Rp.100.000.-(seribu rupiah) palsu, setelah anak terdakwa membayar belanjaannya dan saksi Nurita menerima uang tersebut, saksi Nurita merasa curiga dengan uang tersebut lalu saksi Nurita memeriksa uang tersebut dengan cara meraba dan menerawang uang tersebut lalau saksi Nurita mengatakan kepada anak terdakwa “Uangnya palsu ini, saya tidak mau”, kemudian saksi Nurita memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu tersebut kepada anak terdakwa, sementara saksi Rudi Sitepu yang menyadari uang yang digunakan terdakwa untuk berbelanja di kedainya adalah uang rupiah palsu, langsung mengejar terdakwa dan menemukan terdakwa dikedai milik saksi Nurita dan ditempat tersebut saksi Rudi Sitepu mengatakan kepada terdakwa “Ibu pengedar uang palsu ya”, kemudian terdakwa mengembalikan uang saksi Rudi Sitepu dengan uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan tidak berapa lama kemudian datang Kepala Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah menunjuk kepada subyek hukum baik itu manusia atau badan hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang dihadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta dimana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan identitas Terdakwa tersebut maka menurut pengakuannya Reni Susilawati Br Panjaitan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dipersidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitas sesuai dengan yang tercantum dalam putusan ini. Selain itu pula, Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, oleh karenanya jika salah satunya terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa telah membelanjakan uang palsu di kedai kelontong sembako di Desa Dalu X B;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli 4 (empat) sachet susu milo seharga per sachet Rp 1500.-(seribu lima ratus rupiah) dan ½ kg gula pasir seharga Rp 8.000.-(delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa Reni Susilawati Br. Panjaitan adalah pedagang pakaian bekas (Monza) dan sudah berjualan selama + 20 Tahun;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. bertempat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang saat terdakwa sedang berjualan pakaian bekas datang 2 (dua) orang membeli 1 (satu) bal pakaian bekas seharga Rp.2.200.000.-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah), terdakwa sudah merasa curiga kalau uang Rp.2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa adalah uang rupiah palsu, kemudian terdakwa menyimpan uang tersebut didalam dompet miliknya dan terdakwa menyimpan uang tersebut sampai dengan hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. setelah terdakwa selesai berjualan terdakwa dijeput anaknya yang bernama Dhea Revikaminda Rangkuti dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi BK 4072 AIJ untuk pulang kerumah, saat dijalan terdakwa menyuruh anaknya membeli 4 (empat) bungkus/sachet Milo seharga Rp.1.500.-(seribu lima ratus) persachet dan ½ Kg gula pasir seharga Rp.8.000.-(delapan ribu rupiah) di kedai milik saksi Rudi Sitepu di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu kepada anaknya lalu anak terdakwa menuju kedai milik saksi Rudi Sitepu dan menyerahkan uang palsu tersebut kepada anak saksi Rudi Sitepu karena belanjaan anak terdakwa Rp.14.000.-(empat belas ribu rupiah) saksi anak saksi Rudi Sitepu mengembalikan uang Rp.86.000.-(delapan enam ribu rupiah) kepada anak terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari yang sama terdakwa pergi ke kedai saksi Milik Nurita di Dusun II Desa Sena Kabupaten Deli Serdang dikedai tersebut terdakwa menyuruh anaknya membeli Susu Milo 3 (tiga) sachet seharga Rp.6.000.-(enam ribu rupiah), 1 (satu) buah Pasta Gigi (Pepsodent) seharga Rp.4.500.-(empat ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) buah jajanan seharga Rp.2.000.-(dua ribu rupiah), kemudian anak terdakwa membayar dengan menggunakan uang Rp.100.000.-(seribu rupiah) palsu, setelah anak terdakwa membayar belanjaannya dan saksi Nurita menerima uang tersebut, saksi Nurita merasa curiga dengan uang tersebut lalu saksi Nurita memeriksa uang tersebut dengan cara meraba dan menerawang uang tersebut lalau saksi Nurita mengatakan kepada anak terdakwa “Uangnya palsu ini, saya tidak mau”, kemudian saksi Nurita memberikan uang Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) palsu tersebut kepada anak terdakwa, sementara saksi Rudi Sitepu yang menyadari uang yang digunakan terdakwa untuk berbelanja di kedainya adalah uang rupiah palsu, langsung mengejar terdakwa dan menemukan terdakwa dikedai milik saksi Nurita dan ditempat tersebut saksi Rudi Sitepu mengatakan kepada terdakwa “Ibu pengedar uang palsu ya”, kemudian terdakwa mengembalikan uang saksi Rudi Sitepu dengan uang pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan tidak berapa lama kemudian datang Kepala Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “Dilarang membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal ini sesuai dengan azas tiada pidana tanpa kesalahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa mencermati pidana yang dijatuhkan sesuai surat dakwaan Penuntut Umum yaitu ketentuan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah pidana pidana penjara dan Denda secara bersamaan, karena da;lam normative ketentuan pidana tersebut terdapat kata Dan yang artinya adalah komulatif bukan alternative;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatannya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk nestapa, akan tetapi bersifat edukatif, agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kualifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa namun tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, untuk menentukan hukuman apa atau berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sudah selayaknya Majelis Hakim memperhatikan perasaan keadilan masyarakat (sosial Justice) dan memperhatikan moral si pelaku/ Terdakwa (moral Justice); Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut tidak mencerminkan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat, penghukuman haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime). Berdasarkan alasan-alasan diatas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana didalam amar putusan adalah dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 868725049350278, IME2 : 868725049350260, 22 (dua puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat, yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 4072 AIJ yang warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JM5113JK141822 dan Nomor Mesin : JM51E1141676 atas nama SUPIAH L, Jln Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, yang telah disita oleh Penuntut Umum dan telah diketahui kepemilikannya maka barang bukti tersebut Dikembalikan kepada sesuai bukti kepemilikan yang sah;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi Gula putih dengan ½ KG, 4 (empat) bungkus sachet susu bubuk merk MILO, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), yang telah disita oleh Penuntut Umum dan telah diketahui kepemilikannya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Rudi Sitepu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu sistim perekonomian negara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pesidangan berlangsung
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Suami terdakwa meninggalkan anak
Terdakwa mempunyai anak berkebutuhan khusus (Autis) sehingga sangat memerlukan perhatian / perawatan dari terdakwa
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan Uang Palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reni Susilawati Br Panjaitan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 868725049350278, IME2 : 868725049350260
22 (dua puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sp.Motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 4072 AIJ yang warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JM5113JK141822 dan Nomor Mesin : JM51E1141676 atas nama SUPIAH L, Jln Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Dikembalikan kepada sesuai bukti kepemilikan yang sah An.Supiah L
1 (satu) plastik berisi Gula putih dengan ½ KG.
4 (empat) bungkus sachet susu bubuk merk MILO
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada saksi Rudi Sitepu
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, oleh kami, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Sulaiman M. S.H., M.H., Demon Sembiring, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agriva A. Tarigan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rahmaniar Tarigan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sulaiman M, S.H., M.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Demon Sembiring, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Agriva A. Tarigan, S.H.