2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Rikotampati alias Riko bin Zulkarnain, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 9 (sembilan) bulan dan pidana pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju olahraga warna abu-abu les biru kuning; 1 (satu) helai celana olahraga warna abu-abu les biru kuning; 1 (satu) helai kutang perempuan warna merah muda; 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda; 1 (satu) helai jilbab warna hitam; 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A1K warna merah; dikembalikan kepada Anak Korban; 7. 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model DUOS warna hitam; dikembalikan kepada Anak; 4. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
-
-
1. Nama lengkap : Anak 2. Tempat lahir : Tayan 3. Umur/tanggal lahir : 14 Tahun/25 Oktober 2008 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pelajar
-
Anak tidak ditangkap;
Anak tidak ditahan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Munawar Rahim, S.H., M.H. beralamat di Perkumpulan Sembilan Empat Bersatu Kota Pontianak, Jalan Purnama, Komplek Purnama Agung 7, Blok H, Nomor 15, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag tanggal 15 Maret 2023, Orangtua Anak, dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag tanggal 7 Maret 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag tanggal 7 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Anak, Orangtua Anak serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Agar terhadap Anak pelaku dapat dilakukan tindakan untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 1 (Satu) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai celana olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai bra warna pink;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) helai jilbab warna hitam;
1 (satu) buah HP mrek OPPO A1K warna merah;
Dikembalikan kepada Anak korban;
1 (satu) buah HP mrek SAMSUNG DUOS warna hitam;
Dikembalikan kepada Anak pelaku;
Menetapkan agar Anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Anak oleh karena Anak merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Anak menginginkan untuk dapat kembali bersekolah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-7/ANAK/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa anak pelaku pada suatu waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2022, bertempat di Rest area bundaran jembatan Tayan Desa Pulau Tayan Utara Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau, dan di Ds.Beginjan Kec. Tayan hilir Kab Sanggau atau setidak–tidaknya masih pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa terdakwa “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh anak pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2021 sekira jam 10.00 wib ketika anak korban hendak pulang sekolah bersama-sama dengan anak pelaku dengan menggunakan sepeda motor, namun dikarenakan kehujanan korban bersama anak pelaku singgah di rest area bundaran jembatan tayan desa pulau tayan utara kec.tayan hilir kab. sanggau. kemudian anak pelaku membelikan minuman kelapa muda, minuman tersebut diberikan kepada anak korban, selanjutnya anak pelaku memasukan tangannya kedalam celana dalam yang dikenakan anak korban dengan menggunakan tangannya memasukan jari bagian tengah tangan anak pelaku ke dalam kemaluan/ Vagina Anak korban hingga anak pelaku merasakan kemaluan anak korban mengeluarkan cairan dijarinya. Kemudian anak pelaku mengancam anak korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan mengatakan “ kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku lagi aku sebarkan video kau yang telanjang”;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak pelaku pulang sekolah berboncengan motor membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau anak pelaku mengajak anak korban untuk bersetubuh dengannya sambil mengancam dengan berkata“ kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan” sehingga anak korban ketakutan karena ancaman anak pelaku tersebut , lalu anak pelaku mendorong anak korban menggunakan kedua tangannya hingga anak korban tergeletak ketanah saat anak korban hendak mencoba melarikan diri dengan mengangkat badannya, anak pelaku tetap menindih anak korban kemudian dengan paksa anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban dan anak pelaku juga membuka celananya sendiri, kemudian anak pelaku membuka paha anak korban lebar-lebar dan memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban, lalu anak pelaku menggerakan maju mundur pantatnya sambil menciumi pipi, bibir dan leher anak korban hingga anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan air mani dan mengeluarkannya ke arah tanah, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak korban menangis dan anak pelaku membawa anak korban berboncengan pulang;
Berikutnya pada waktu yang sudah tidak dingiat lagi masih dibulan desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak” kemudian anak pelaku menarik anak korban hingga tiba di sebuah batu besar, anak pelaku meminta anak korban untuk duduk lalu anak pelaku menyuruh anak korban membuka celananya namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka kusebar benar-benar tuk“ dan anak korban merasa bingung dan ketakutan kemudian anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka aku jak yang buka” kemudian anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina lalu memaju mundurkan badannya, sampai anak pelaku mengeluarkan spermanya ditanah disamping anak korban terbaring, selanjutnya anak pelaku dan anak korban pulang;
Berikutnya masih diwaktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah berboncengan dengan anak pelaku dan saat diperjalanan anak pelaku memarkirkan sepeda motor yang anak korban bawa Bersama anak pelaku kemudian menuju sebuah batu yang jarang dilalui oleh oranglain lalu anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah lalu anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah;
Selanjutnya pada pada bulan januari 2022 sekira jam 09.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat itu anak pelaku marah kepada korban karena cemburu anak korban bermain dengan laki-laki satu kampung saat kembali diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke tempat biasa anak korban dan anak pelaku datangi tetapi anak korban menolak untuk dibawa ketempat tersebut namun anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak diam aku bawa laju” kemudian karena merasa takut anak korban pun diam dan menuruti kemauan anak pelaku , saat tiba anak pelaku meminta anak korban berjalan didepannya dan anak pelaku berjalan dibelakang lalu meminta anak korban duduk kemudian anak pelaku marah-marah lalu mengajak berhubungan namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “apa bah ndak mau beri kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan“ saat itu anak korban hanya diam kemudian anak pelaku membuka celananya dan anak pelaku meminta korban membuka seluruh pakain Anak korban setelah dibuka pakaian anak korban lalu anak pelaku menindih badan anak korban dan membuka paha anak korban lebar-lebar sambal memasukan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil menggerakan maju mundur sampai beberapa menit anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya pada bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau lalu menarik anak korban hingga di batu lalu membuka celana anak korban dan mendorong anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku membuka celana yang dipakaianya dan menbuka celana dan celana dalam yang dipakai anak korban hingga terlepas ,kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban dan anak pelaku menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai mengeluarkan sperma kearah tanah dan selanjutnya anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya masih dibulan bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama anak pelaku berboncengan menggunkan sepeda motor dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku meminta anak korban untuk duduk kemudian mengobrol tiba-tiba anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya hingga anak pelaku mengeluarkan sperma ke tanah di samping anak korban, setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Berikutnya pada waku yang sudah tidak dapat dingat lagi secara pasti pada bulan april 2022 sekira jam 12.00 wib pada saat anak pelaku Bersama dengan anak korban dengan berbonceng menggunkan sepeda motor pulang sekolah dan diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak”, anak pelaku meminta anak korban untuk membuka celana dan celana anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan sperma kemudian mengarahkannya ke tanah kemudian anak pelaku membawa saksi pulang;
Bahwa anak pelaku selalu mengancam akan menyebarkan Foto telanjang anak korban kepada teman-teman sekolah setiap kali akan melangsungkan niatnya untuk menyetubuhi anak korban sehingga karena ancaman tersebut anak korban merasa takut dan malu dan terpakasa mengikuti permintaan dari anak pelaku;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira jam 06.30 wib saksi 3 sedang pergi belanja sayuran ke warung tiba – tiba saksi 3 di panggil oleh saksi X sambil saksi X menunjukan foto anak korban dari Handphone miliknya yang dalam keadaan tidak berbusana / telanjang sehingga saksi 3 terkejut dan langsung pulang kerumah dan sesampainya di rumah langsung menemui korban langsung berkata “ korban benarkah kau ada berfoto nda pakai baju? ” anak korban hanya diam saja dan langsung menangis dan tidak lama kemudian anak korban berkata “ Ade, ma ” anak yang nyuruh ma, kalau korban nda ngirim foto korban telanjang anak ngancam mau nyebar aib korban”mendengar cerita tersebut saksi 3 langsung memberitahukan ke suami saksi yaitu saksi 2 sehingga membawa anak korban ke Polsek Tayan Hilir untuk melaporkan bahwa anak pelaku telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. X Tanggal 18 Juli 2022 Sesuai Dengan Pemeriksaan Oleh Dokter Puskesmas Tayan dr.Widya Ningsih Projo Utami,dengan kesimpulan terdapat Robekan Pada Selaput Dara Sesuai Dengan Arah Jam 9;
Bahwa Akibat Perbuatan Dari anak pelaku Telah Membuat anak Korban Merasa Malu Dan Shock, Sehingga anak Korban Lebih Banyak Menyendiri Dan Menjadi Pendiam;
Perbuatan anak pelaku, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDER
Bahwa anak pelaku pada suatu waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara bulan Februari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2022, bertempat di Rest area bundaran jembatan Tayan Desa Pulau Tayan Utara Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau, dan di Ds.Beginjan Kec. Tayan hilir Kab Sanggau atau setidak–tidaknya masih pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa terdakwa “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh anak pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2021 sekira jam 10.00 wib ketika anak korban hendak pulang sekolah bersama-sama dengan anak pelaku dengan menggunakan sepeda motor, namun dikarenakan kehujanan korban bersama anak pelaku singgah di rest area bundaran jembatan tayan desa pulau tayan utara kec.tayan hilir kab. sanggau. kemudian anak pelaku membelikan minuman kelapa muda, minuman tersebut diberikan kepada anak korban, selanjutnya anak pelaku memasukan tangannya kedalam celana dalam yang dikenakan anak korban dengan menggunakan tangannya memasukan jari bagian tengah tangan anak pelaku ke dalam kemaluan/ Vagina Anak korban hingga anak pelaku merasakan kemaluan anak korban mengeluarkan cairan dijarinya. Kemudian anak pelaku mengancam anak korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan mengatakan “ kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku lagi aku sebarkan video kau yang telanjang”;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak pelaku pulang sekolah berboncengan motor membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau anak pelaku mengajak anak korban untuk bersetubuh dengannya sambil mengancam dengan berkata“ kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan” sehingga anak korban ketakutan karena ancaman anak pelaku tersebut , lalu anak pelaku mendorong anak korban menggunakan kedua tangannya hingga anak korban tergeletak ketanah saat anak korban hendak mencoba melarikan diri dengan mengangkat badannya, anak pelaku tetap menindih anak korban kemudian dengan paksa anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban dan anak pelaku juga membuka celananya sendiri, kemudian anak pelaku membuka paha anak korban lebar-lebar dan memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban, lalu anak pelaku menggerakan maju mundur pantatnya sambil menciumi pipi, bibir dan leher anak korban hingga anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan air mani dan mengeluarkannya ke arah tanah, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak korban menangis dan anak pelaku membawa anak korban berboncengan pulang;
Berikutnya pada waktu yang sudah tidak dingiat lagi masih dibulan desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak” kemudian anak pelaku menarik anak korban hingga tiba di sebuah batu besar, anak pelaku meminta anak korban untuk duduk lalu anak pelaku menyuruh anak korban membuka celananya namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka kusebar benar-benar tuk“ dan anak korban merasa bingung dan ketakutan kemudian anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka aku jak yang buka” kemudian anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina lalu memaju mundurkan badannya, sampai anak pelaku mengeluarkan spermanya ditanah disamping anak korban terbaring, selanjutnya anak pelaku dan anak korban pulang;
Berikutnya masih diwaktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah berboncengan dengan anak pelaku dan saat diperjalanan anak pelaku memarkirkan sepeda motor yang anak korban bawa Bersama anak pelaku kemudian menuju sebuah batu yang jarang dilalui oleh oranglain lalu anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah lalu anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah;
Selanjutnya pada pada bulan januari 2022 sekira jam 09.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat itu anak pelaku marah kepada korban karena cemburu anak korban bermain dengan laki-laki satu kampung saat kembali diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke tempat biasa anak korban dan anak pelaku datangi tetapi anak korban menolak untuk dibawa ketempat tersebut namun anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak diam aku bawa laju” kemudian karena merasa takut anak korban pun diam dan menuruti kemauan anak pelaku , saat tiba anak pelaku meminta anak korban berjalan didepannya dan anak pelaku berjalan dibelakang lalu meminta anak korban duduk kemudian anak pelaku marah-marah lalu mengajak berhubungan namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “apa bah ndak mau beri kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan“ saat itu anak korban hanya diam kemudian anak pelaku membuka celananya dan anak pelaku meminta korban membuka seluruh pakain Anak korban setelah dibuka pakaian anak korban lalu anak pelaku menindih badan anak korban dan membuka paha anak korban lebar-lebar sambal memasukan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil menggerakan maju mundur sampai beberapa menit anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya pada bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau lalu menarik anak korban hingga di batu lalu membuka celana anak korban dan mendorong anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku membuka celana yang dipakaianya dan menbuka celana dan celana dalam yang dipakai anak korban hingga terlepas ,kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban dan anak pelaku menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai mengeluarkan sperma kearah tanah dan selanjutnya anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya masih dibulan bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama anak pelaku berboncengan menggunkan sepeda motor dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku meminta anak korban untuk duduk kemudian mengobrol tiba-tiba anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya hingga anak pelaku mengeluarkan sperma ke tanah di samping anak korban, setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Berikutnya pada waku yang sudah tidak dapat dingat lagi secara pasti pada bulan april 2022 sekira jam 12.00 wib pada saat anak pelaku Bersama dengan anak korban dengan berbonceng menggunkan sepeda motor pulang sekolah dan diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak”, anak pelaku meminta anak korban untuk membuka celana dan celana anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan sperma kemudian mengarahkannya ke tanah kemudian anak pelaku membawa saksi pulang;
Bahwa anak pelaku selalu mengancam akan menyebarkan Foto telanjang anak korban kepada teman-teman sekolah setiap kali akan melangsungkan niatnya untuk menyetubuhi anak korban sehingga karena ancaman tersebut anak korban merasa takut dan malu dan terpakasa mengikuti permintaan dari anak pelaku;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira jam 06.30 wib saksi 3 sedang pergi belanja sayuran ke warung tiba – tiba saksi 3 di panggil oleh saksi X sambil saksi X menunjukan foto anak korban dari Handphone miliknya yang dalam keadaan tidak berbusana / telanjang sehingga saksi 3 terkejut dan langsung pulang kerumah dan sesampainya di rumah langsung menemui korban langsung berkata “ korban benarkah kau ada berfoto nda pakai baju? ” anak korban hanya diam saja dan langsung menangis dan tidak lama kemudian anak korban berkata “ Ade, ma ” anak yang nyuruh ma, kalau korban nda ngirim foto korban telanjang anak ngancam mau nyebar aib korban”mendengar cerita tersebut saksi 3 langsung memberitahukan ke suami saksi yaitu saksi 2 sehingga membawa anak korban ke Polsek Tayan Hilir untuk melaporkan bahwa anak pelaku telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. X Tanggal 18 Juli 2022 Sesuai Dengan Pemeriksaan Oleh Dokter Puskesmas Tayan dr.Widya Ningsih Projo Utami,dengan kesimpulan terdapat Robekan Pada Selaput Dara Sesuai Dengan Arah Jam 9;
Bahwa Akibat Perbuatan Dari anak pelaku Telah Membuat anak Korban Merasa Malu Dan Shock, Sehingga anak Korban Lebih Banyak Menyendiri Dan Menjadi Pendiam;
Perbuatan anak pelaku, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
LEBIH SUBSIDER
Bahwa Anak pelaku pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di Camp Kaning Dusun Menyabo Rt.003 Rw.000 Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau atau setidak–tidaknya masih pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa terdakwa “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh anak pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2021 sekira jam 10.00 wib ketika anak korban hendak pulang sekolah bersama-sama dengan anak pelaku dengan menggunakan sepeda motor, namun dikarenakan kehujanan korban bersama anak pelaku singgah di rest area bundaran jembatan tayan desa pulau tayan utara kec.tayan hilir kab. sanggau. kemudian anak pelaku membelikan minuman kelapa muda, minuman tersebut diberikan kepada anak korban, selanjutnya anak pelaku memasukan tangannya kedalam celana dalam yang dikenakan anak korban dengan menggunakan tangannya memasukan jari bagian tengah tangan anak pelaku ke dalam kemaluan/ Vagina Anak korban hingga anak pelaku merasakan kemaluan anak korban mengeluarkan cairan dijarinya. Kemudian anak pelaku mengancam anak korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan mengatakan “ kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku lagi aku sebarkan video kau yang telanjang”;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak pelaku pulang sekolah berboncengan motor membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau anak pelaku mengajak anak korban untuk bersetubuh dengannya sambil mengancam dengan berkata“ kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan” sehingga anak korban ketakutan karena ancaman anak pelaku tersebut , lalu anak pelaku mendorong anak korban menggunakan kedua tangannya hingga anak korban tergeletak ketanah saat anak korban hendak mencoba melarikan diri dengan mengangkat badannya, anak pelaku tetap menindih anak korban kemudian dengan paksa anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban dan anak pelaku juga membuka celananya sendiri, kemudian anak pelaku membuka paha anak korban lebar-lebar dan memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban, lalu anak pelaku menggerakan maju mundur pantatnya sambil menciumi pipi, bibir dan leher anak korban hingga anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan air mani dan mengeluarkannya ke arah tanah, setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak korban menangis dan anak pelaku membawa anak korban berboncengan pulang;
Berikutnya pada waktu yang sudah tidak dingiat lagi masih dibulan desember 2021 sekira jam 13.00 wib di penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau, pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak” kemudian anak pelaku menarik anak korban hingga tiba di sebuah batu besar, anak pelaku meminta anak korban untuk duduk lalu anak pelaku menyuruh anak korban membuka celananya namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka kusebar benar-benar tuk“ dan anak korban merasa bingung dan ketakutan kemudian anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak mau buka aku jak yang buka” kemudian anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina lalu memaju mundurkan badannya, sampai anak pelaku mengeluarkan spermanya ditanah disamping anak korban terbaring, selanjutnya anak pelaku dan anak korban pulang;
Berikutnya masih diwaktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dibulan Desember 2021 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah berboncengan dengan anak pelaku dan saat diperjalanan anak pelaku memarkirkan sepeda motor yang anak korban bawa Bersama anak pelaku kemudian menuju sebuah batu yang jarang dilalui oleh oranglain lalu anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah lalu anak pelaku membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah;
Selanjutnya pada pada bulan januari 2022 sekira jam 09.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat itu anak pelaku marah kepada korban karena cemburu anak korban bermain dengan laki-laki satu kampung saat kembali diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke tempat biasa anak korban dan anak pelaku datangi tetapi anak korban menolak untuk dibawa ketempat tersebut namun anak pelaku mengatakan “kalau kau ndak diam aku bawa laju” kemudian karena merasa takut anak korban pun diam dan menuruti kemauan anak pelaku , saat tiba anak pelaku meminta anak korban berjalan didepannya dan anak pelaku berjalan dibelakang lalu meminta anak korban duduk kemudian anak pelaku marah-marah lalu mengajak berhubungan namun anak korban menolak dan anak pelaku mengatakan “apa bah ndak mau beri kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan“ saat itu anak korban hanya diam kemudian anak pelaku membuka celananya dan anak pelaku meminta korban membuka seluruh pakain Anak korban setelah dibuka pakaian anak korban lalu anak pelaku menindih badan anak korban dan membuka paha anak korban lebar-lebar sambal memasukan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil menggerakan maju mundur sampai beberapa menit anak pelaku merasa akan mengeluarkan spermanya dan mengeluarkannya kearah tanah setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya pada bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib anak korban pulang sekolah bersama-sama dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau lalu menarik anak korban hingga di batu lalu membuka celana anak korban dan mendorong anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku membuka celana yang dipakaianya dan menbuka celana dan celana dalam yang dipakai anak korban hingga terlepas ,kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban dan anak pelaku menindih ke paha anak korban hingga terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban sambil memaju mundurkan badannya, sampai mengeluarkan sperma kearah tanah dan selanjutnya anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Selanjutnya masih dibulan bulan februari 2022 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban pulang sekolah bersama anak pelaku berboncengan menggunkan sepeda motor dan saat diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku meminta anak korban untuk duduk kemudian mengobrol tiba-tiba anak pelaku membuka celananya dan mendorong badan anak korban hingga terbaring ditanah dan anak pelaku dengan paksa membuka celana dan celana dalam anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya hingga anak pelaku mengeluarkan sperma ke tanah di samping anak korban, setelah selesai anak pelaku berboncengan membawa anak korban pulang;
Berikutnya pada waku yang sudah tidak dapat dingat lagi secara pasti pada bulan april 2022 sekira jam 12.00 wib pada saat anak pelaku Bersama dengan anak korban dengan berbonceng menggunkan sepeda motor pulang sekolah dan diperjalanan anak pelaku membawa anak korban ke penarik beralamat di ds.beginjan kec. tayan hilir kab sanggau kemudian anak pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya mengatakan “ikut aku“ dan anak korban menjawab “kemana” anak pelaku mengatakan “ikut jak”, anak pelaku meminta anak korban untuk membuka celana dan celana anak korban kemudian anak pelaku memegang tangan anak korban sambil menindih pahanya kepaha anak korban hingga paha anak korban terbuka lebar kemudian anak pelaku memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina anak korban ±5 menit sambil memaju mundurkan badannya, sampai akhirnya anak pelaku merasakan penisnya akan mengeluarkan sperma kemudian mengarahkannya ke tanah kemudian anak pelaku membawa saksi pulang;
Bahwa anak pelaku selalu mengancam akan menyebarkan Foto telanjang anak korban kepada teman-teman sekolah setiap kali akan melangsungkan niatnya untuk menyetubuhi anak korban sehingga karena ancaman tersebut anak korban merasa takut dan malu dan terpakasa mengikuti permintaan dari anak pelaku;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira jam 06.30 wib saksi 3 sedang pergi belanja sayuran ke warung tiba – tiba saksi 3 di panggil oleh saksi X sambil saksi X menunjukan foto anak korban dari Handphone miliknya yang dalam keadaan tidak berbusana / telanjang sehingga saksi 3 terkejut dan langsung pulang kerumah dan sesampainya di rumah langsung menemui korban langsung berkata “ korban benarkah kau ada berfoto nda pakai baju? ” anak korban hanya diam saja dan langsung menangis dan tidak lama kemudian anak korban berkata “ Ade, ma ” anak yang nyuruh ma, kalau korban nda ngirim foto korban telanjang ngancam mau nyebar aib korban”mendengar cerita tersebut saksi 3 langsung memberitahukan ke suami saksi yaitu saksi 2 sehingga membawa anak korban ke Polsek Tayan Hilir untuk melaporkan bahwa anak pelaku telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. X Tanggal 18 Juli 2022 Sesuai Dengan Pemeriksaan Oleh Dokter Puskesmas Tayan dr.Widya Ningsih Projo Utami,dengan kesimpulan terdapat Robekan Pada Selaput Dara Sesuai Dengan Arah Jam 9;
Bahwa Akibat Perbuatan Dari anak pelaku Telah Membuat anak Korban Merasa Malu Dan Shock, Sehingga anak Korban Lebih Banyak Menyendiri Dan Menjadi Pendiam;
Perbuatan anak pelaku, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, tanpa sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dan Anak Korban merupakan pasangan kekasih sejak bulan Juli 2020, di mana Anak dan Anak Korban pertama sekali bertemu di sekolah tempat Anak dan Anak Korban sama-sama mengenyam pendidikan, yakni Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut:
Peristiwa tidak senonoh kesatu terjadi pada awal bulan Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rest Area Bundaran Jembatan Tayan yang terletak di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Anak dan Anak Korban yang baru pulang dari sekolah memutuskan untuk singgah karena kehujanan. Setelah itu, Anak membelikan Anak Korban air kelapa muda dan setelah Anak Korban meminum air kelapa muda tersebut, Anak Korban merasa mengantuk dan setelahnya Anak Korban pun tertidur. Setelah Anak Korban bangun dari tidur, Anak Korban yang masih dalam keadaan berbaring melihat celana dan celana dalam Anak Korban sudah dalam keadaan diturunkan sampai di atas lutut, sehingga alat kelamin Anak Korban menjadi terpampang. Anak Korban juga melihat Anak sedang duduk dan jari telunjuk sebelah kanan Anak berada di dalam alat kelamin Anak Korban. Kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban, “Sakit, ndak?” Anak Korban menjawab, “Sakit.” Selanjutnya, Anak Korban bertanya kepada Anak, “Apa yang kau lakukan sama aku?” Anak menjawab, “Aku masukkan obat tidur ke air kelapa muda dan aku sudah setubuhi kau. Kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku, aku sebarkan kalau kau udah ndak perawan.” Kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp apabila Anak Korban sudah berada di rumah Anak Korban. Oleh karena takut akan perkataan Anak yang hendak menyebarluaskan informasi bahwa Anak Korban sudah tidak perawan lagi kepada orang lain, maka Anak Korban pun menuruti permintaan Anak tersebut. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Setelah peristiwa tidak senonoh kesatu ini, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang dalam keadaan telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedua terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi pada sekitar pukul 12.50 WIB, namun ditolak oleh Anak Korban. Oleh karena Anak Korban menolak, maka Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak mau nuruti kemauanku lagi, aku sebarkan foto dan video kau telanjang itu.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban menjadi takut dan menuruti ajakan Anak. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak membawa Anak Korban ke dalam suatu kebun yang terletak di daerah Penarik, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di dekat sebuah batu yang besar, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak Korban mencoba untuk melarikan diri dengan mengangkat tubuh Anak Korban, namun Anak menggagalkannya dengan cara Anak menimpa tubuh Anak Korban. Anak Korban kemudian mendorong tubuh Anak dengan harapan bisa lepas dari tindihan Anak, namun karena tenaga Anak lebih kuat, maka hal tersebut tidak berhasil, lalu Anak memegang kaki Anak Korban, sehingga Anak Korban sudah tidak dapat melarikan diri lagi. Setelah itu, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menjadi takut dan akhirnya pasrah untuk diperlakukan apapun oleh Anak. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya dan setelahnya Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban. Anak Korban merasa sakit yang tidak tertahankan, sehingga Anak Korban memberontak, namun Anak langsung menggenggam kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan salah satu tangan Anak. Anak kemudian memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedua tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketiga terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Karena Anak Korban tak kunjung membuka celana dan celana dalam Anak Korban, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau ndak mau buka, kusebar benar-benar tuk. Kalau kau ndak mau buka, aku jak yang buka.” Anak pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketiga tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keempat terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keempat tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kelima terjadi pada bulan Januari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian karena Anak Korban menolak permintaan Anak, Anak berkata kepada Anak Korban, “Apa bah ndak mau beri, kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan.” Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak pun pasrah. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kelima tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keenam terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat dan kelima tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, dan kelima tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keenam tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketujuh terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketujuh tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedelapan terjadi pada bulan April 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedelapan tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa tak lama dari peristiwa tak senonoh kedelapan tersebut, Anak dan Anak Korban pun sudah putus dan tidak lagi menjadi pasangan kekasih dan pada saat ini pula Anak tiba-tiba menyebarluaskan foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban, di mana pertama sekali Anak mempublikasikannya di story pada akun WhatsApp anak lalu Anak juga mengirimkan foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban kepada orang-orang, termasuk salah satunya ialah teman Anak Korban yang bernama X. Kemudian foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban juga menyebar sampai ke tetangga dan saudara Anak Korban, sehingga orangtua Anak Korban pun pada akhirnya mengetahui foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban tersebut. Orangtua Anak Korban kemudian mengonfirmasi kepada Anak Korban apakah foto-foto dan video-video telanjang tersebut memang benar-benar Anak Korban atau tidak. Anak Korban pun membenarkannya. Orangtua Anak Korban kemudian kembali menanyakan kepada Anak Korban perihal siapa yang sudah menyebar foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban tersebut. Anak Korban memberitahukan bahwa yang menyebarkannya ialah Anak. Orangtua Anak Korban kembali menanyakan kepada Anak Korban perihal hubungan Anak dan Anak Korban. Anak Korban mengatakan bahwa Anak merupakan mantan pacar Anak Korban. Selanjutnya, orangtua Anak Korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian atas penyebaran foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban tersebut, bukan atas peristiwa tidak senonoh sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut sebab pada saat itu orangtua Anak Korban masih belum mengetahui peristiwa tidak senonoh tersebut. Barulah ketika Anak Korban diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, Anak Korban baru menceritakan perihal peristiwa tidak senonoh sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian pun menceritakan peristiwa tidak senonoh sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut kepada orangtua Anak Korban dan akhirnya pihak kepolisian pun memproses peristiwa tidak senonoh sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut;
Bahwa akibat dari peristiwa tersebut, Anak Korban merasa takut, trauma, dan malu, terutama di lingkungan sekolah, tempat tinggal, dan keluarga;
Bahwa barang-barang bukti berupa pakaian dalam perkara ini merupakan pakaian olahraga sekolah dan pakaian dalam milik Anak Korban yang sebenarnya membuat Anak Korban teringat-ingat akan peristiwa tidak senonoh sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut, namun oleh karena pakaian olahraga sekolah tersebut merupakan pakaian olahraga sekolah Anak Korban satu-satunya, maka Anak Korban menghendaki agar barang-barang bukti berupa pakaian dalam perkara ini dikembalikan lagi kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban baru mengalami perbuatan yang tidak senonoh atau menjadi korban dari perbuatan yang tidak senonoh sebelumnya;
Terhadap keterangan Anak Korban di atas, Anak memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan Anak Korban yang menerangkan Anak mengatakan bahwa Anak telah memasukkan obat tidur ke dalam air kelapa muda yang diminum oleh Anak Korban sebab Anak tidak pernah mengatakan hal yang demikian dan Anak pun sama sekali tidak pernah memasukkan obat tidur ke dalam air kelapa muda yang diminum oleh Anak Korban tersebut, sedangkan untuk keterangan Anak Korban selain dan selebihnya, Anak memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ayah kandung Anak Korban;
Bahwa Anak Korban saat ini masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi yang sedang duduk-duduk di ruang dapur tiba-tiba didatangi oleh isteri Saksi yang bernama Saksi 3 yang sedang menangis seraya berkata sambil menunjukkan foto-foto telanjang Anak Korban dari telepon genggamnya, “Bang lihat foto anak kita.” Selanjutnya, Saksi langsung memanggil Anak Korban lalu Saksi dan Saksi 3 mengonfirmasi kepada Anak Korban apakah foto-foto telanjang yang ditunjukkan oleh Saksi 3 tersebut benar-benar foto Anak Korban atau tidak. Anak Korban pun membenarkannya. Selanjutnya, Saksi dan Saksi 3 menanyakan kepada Anak Korban perihal siapa yang telah menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban tersebut. Anak Korban menjawab bahwa yang telah menyebarluaskannya ialah Anak. Saksi dan Saksi 3 kemudian menanyakan kepada Anak Korban perihal hubungan Anak dan Anak Korban. Anak Korban menjawab bahwa Anak merupakan mantan pacar Anak Korban;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi, Saksi 3, dan Anak Korban pergi ke kantor Kepolisian Sektor Tayan Hilir untuk melaporkan perbuatan Anak yang telah menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban. Beberapa hari setelahnya, Saksi dan Saksi 3 memperoleh informasi baru dari pihak kepolisian yang sungguh mengejutkan dan tidak disangka-sangka, yakni ternyata perbuatan Anak terhadap Anak Korban tidak hanya menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban saja, melainkan Anak juga telah melakukan peristiwa tidak senonoh berupa hubungan kelamin terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan April 2022. Saksi dan Saksi 3 segera mengonfirmasi hal tersebut kepada Anak Korban dan Anak Korban pun membenarkannya. Pihak kepolisian pun pada akhirnya memproses peristiwa tidak senonoh berupa hubungan kelamin sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak tersebut, Anak Korban menjadi lebih pendiam, penuh rasa takut dan trauma, serta rasa malu yang melingkupi Anak Korban dan keluarga;
Bahwa orangtua Anak pernah datang ke rumah Saksi dan meminta maaf kepada Saksi dan keluarga, di mana secara manusiawi dan agama, Saksi secara pribadi telah memaafkan, namun Saksi tetap menghendaki agar proses hukum atas permasalahan ini tetap dilanjutkan;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Anak memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi 3, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung Anak Korban;
Bahwa Anak Korban saat ini masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi dipanggil oleh saudara Saksi yang bernama X, di mana X menunjukkan foto-foto telanjang Anak Korban kepada Saksi. Melihat hal tersebut, Saksi pun terkejut lalu Saksi menanyakan dari mana X mendapatkannya. X mengatakan tidak tahu, namun yang pasti foto-foto telanjang Anak Korban tersebut sudah tersebar luas bahkan di tetangga-tetangga Saksi. Setelah X mengirimkan foto-foto telanjang Anak Korban tersebut, Saksi pun segera masuk ke dalam rumah Saksi dan menunjukkan foto-foto telanjang Anak Korban tersebut kepada suami Saksi yang bernama Saksi 2 sambil menangis. Selanjutnya, Saksi 2 langsung memanggil Anak Korban lalu Saksi dan Saksi 2 mengonfirmasi kepada Anak Korban apakah foto-foto telanjang yang ditunjukkan oleh Saksi tersebut benar-benar foto Anak Korban atau tidak. Anak Korban pun membenarkannya. Selanjutnya, Saksi dan Saksi 2 menanyakan kepada Anak Korban perihal siapa yang telah menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban tersebut. Anak Korban menjawab bahwa yang telah menyebarluaskannya ialah Anak. Saksi dan Saksi 2 kemudian menanyakan kepada Anak Korban perihal hubungan Anak dan Anak Korban. Anak Korban menjawab bahwa Anak merupakan mantan pacar Anak Korban;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi, Saksi 2, dan Anak Korban pergi ke kantor Kepolisian Sektor Tayan Hilir untuk melaporkan perbuatan Anak yang telah menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban. Beberapa hari setelahnya, Saksi dan Saksi 2 memperoleh informasi baru dari pihak kepolisian yang sungguh mengejutkan dan tidak disangka-sangka, yakni ternyata perbuatan Anak terhadap Anak Korban tidak hanya menyebarluaskan foto-foto telanjang Anak Korban saja, melainkan Anak juga telah melakukan peristiwa tidak senonoh berupa hubungan kelamin terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan April 2022. Saksi dan Saksi 2 segera mengonfirmasi hal tersebut kepada Anak Korban dan Anak Korban pun membenarkannya. Pihak kepolisian pun pada akhirnya memproses peristiwa tidak senonoh berupa hubungan kelamin sejumlah 8 (delapan) kali yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak tersebut, Anak Korban menjadi lebih pendiam, penuh rasa takut dan trauma, serta rasa malu yang melingkupi Anak Korban dan keluarga;
Bahwa orangtua Anak pernah datang ke rumah Saksi dan meminta maaf kepada Saksi dan keluarga, di mana secara manusiawi dan agama, Saksi secara pribadi telah memaafkan, namun Saksi tetap menghendaki agar proses hukum atas permasalahan ini tetap dilanjutkan;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Anak memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi 4, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ayah kandung Anak;
Bahwa Anak masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Bahwa pada bulan Juli 2022, pihak kepolisian mendatangi Saksi karena Anak diduga telah melakukan tindak pidana seksual berupa hubungan kelamin sejumlah 8 (delapan) kali sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan April 2022 yang dilakukan terhadap Anak Korban yang merupakan teman satu sekolah Anak. Untuk itu, Saksi pun segera memanggil Anak lalu mengonfirmasi hal tersebut kepada Anak dan Anak pun membenarkannya, di mana Anak dapat melakukannya karena pada saat itu Anak dan Anak Korban berpacaran dan Anak pun terbawa hawa nafsu karena Anak ternyata sering menonton film-film porno dari telepon genggamnya. Setelah itu, Saksi dan Anak pun dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tayan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi selaku orangtua tidak menyangka hal yang demikian sebab sepengetahuan Saksi, Anak hidupnya biasa-biasa saja dan isteri Saksi yang juga merupakan ibu kandung Anak yang berstatus sebagai ibu rumah tangga senantiasa berada di rumah untuk mengawasi Anak dan 2 (dua) orang saudaranya;
Bahwa Saksi tidak bisa mengawasi Anak secara penuh oleh karena Saksi bertugas sebagai yang mencari nafkah dalam keluarga dengan bekerja sebagai pegawai negeri sipil, namun di saat Saksi sedang tidak bekerja atau libur, Saksi tetap mengawasi Anak bersama-sama dengan isteri Saksi;
Bahwa Saksi dan keluarga sudah pernah mendatangi keluarga Anak Korban untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Anak memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor X atas nama Anak tanggal 9 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak lahir pada tanggal 25 Oktober 2008;
Kartu Keluarga Nomor X atas nama Kepala Keluarga Saksi 4 tanggal 15 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak lahir pada tanggal 25 Oktober 2008;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor X atas nama Anak Korban tanggal 8 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 29 September 2008;
Kartu Keluarga Nomor X atas nama Kepala Keluarga Saksi 2 tanggal 15 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 29 September 2008;
Visum et Repertum Nomor X atas nama Anak Korban tanggal 18 Juli 2022, yang dikeluarkan oleh Dokter Pusat Kesehatan Masyarakat Tayan, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak Korban mengalami robekan pada selaput dara sesuai dengan arah jam 9 (sembilan);
Laporan Sosial Anak atas nama Anak Korban tanggal 13 Juni 2022, yang dikeluarkan oleh Pekerja Sosial dan diketahui oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, menerangkan pada pokoknya bahwa Anak Korban sering melamun, mengurung diri di dalam kamar, sering merasa khawatir dan takut, trauma, dan selalu merasa takut karena terus bertemu dengan Anak di sekolah;
Menimbang bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak dan Anak Korban merupakan pasangan kekasih sejak bulan Juli 2020, di mana Anak dan Anak Korban pertama sekali bertemu di sekolah tempat Anak dan Anak Korban sama-sama mengenyam pendidikan, yakni Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut:
Peristiwa tidak senonoh kesatu terjadi pada awal bulan Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rest Area Bundaran Jembatan Tayan yang terletak di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Anak dan Anak Korban yang baru pulang dari sekolah memutuskan untuk singgah karena kehujanan. Setelah itu, Anak membelikan Anak Korban air kelapa muda dan setelah Anak Korban meminum air kelapa muda tersebut, Anak Korban tertidur. Setelah itu, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak memasukkan jari telunjuk sebelah kanan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu memajumundurkan jari telunjuk sebelah kanan Anak tersebut. Tak lama kemudian, Anak Korban bangun dari tidur. Kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban, “Sakit, ndak?” Anak Korban menjawab, “Sakit.” Selanjutnya, Anak Korban bertanya kepada Anak, “Apa yang kau lakukan sama aku?” Anak menjawab, “Aku sudah setubuhi kau. Kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku, aku sebarkan kalau kau udah ndak perawan.” Kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp apabila Anak Korban sudah berada di rumah Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Setelah peristiwa tidak senonoh kesatu ini, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang dalam keadaan telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedua terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi pada sekitar pukul 12.50 WIB, namun ditolak oleh Anak Korban. Oleh karena Anak Korban menolak, maka Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak mau nuruti kemauanku lagi, aku sebarkan foto dan video kau telanjang itu.” Setelah itu, Anak Korban menuruti ajakan Anak. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak membawa Anak Korban ke dalam suatu kebun yang terletak di daerah Penarik, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di dekat sebuah batu yang besar, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak Korban mencoba untuk melarikan diri dengan mengangkat tubuh Anak Korban, namun Anak menggagalkannya dengan cara Anak menimpa tubuh Anak Korban. Anak Korban kemudian mendorong tubuh Anak dengan harapan bisa lepas dari tindihan Anak, namun karena tenaga Anak lebih kuat, maka hal tersebut tidak berhasil, lalu Anak memegang kaki Anak Korban, sehingga Anak Korban sudah tidak dapat melarikan diri lagi. Setelah itu, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan.” Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya dan setelahnya Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban. Anak Korban kemudian memberontak, namun Anak langsung menggenggam kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan salah satu tangan Anak. Anak kemudian memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedua tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketiga terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Karena Anak Korban tak kunjung membuka celana dan celana dalam Anak Korban, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau ndak mau buka, kusebar benar-benar tuk. Kalau kau ndak mau buka, aku jak yang buka.” Anak pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketiga tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keempat terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keempat tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kelima terjadi pada bulan Januari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian karena Anak Korban menolak permintaan Anak, Anak berkata kepada Anak Korban, “Apa bah ndak mau beri, kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan.” Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kelima tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keenam terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat dan kelima tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, dan kelima tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keenam tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketujuh terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketujuh tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedelapan terjadi pada bulan April 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedelapan tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa Anak melakukan perbuatan-perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap Anak Korban karena Anak tidak ingin ditinggalkan oleh Anak Korban serta Anak juga dikuasai oleh hawa nafsu yang disebabkan pula karena Anak sering menonton film-film porno dari telepon genggam milik Anak;
Bahwa tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedelapan tersebut, Anak dan Anak Korban putus dan tidak lagi menjadi pasangan kekasih oleh karena Anak menangkap basah Anak Korban selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga Anak yang diliputi oleh amarah dan rasa sakit hati pun nekat menyebarluaskan foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Anak Korban kepada Anak tersebut dengan cara mempublikasikannya di story pada akun WhatsApp Anak lalu Anak juga mengirimkan foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban tersebut kepada teman Anak Korban yang bernama X;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (getuige à décharge);
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi 4 selaku Orangtua Anak yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Orangtua Anak menyesali perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban;
Bahwa Orangtua Anak sudah pernah mendatangi pihak keluarga Anak Korban dan meminta maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak saat ini masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau, sehingga Orangtua Anak berharap Anak dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya agar Anak dapat kembali lagi mengenyam pendidikan di sekolah;
Bahwa Orangtua Anak berjanji akan mendidik dan mengawasi Anak lebih baik lagi;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang memberi rekomendasi agar Anak dijatuhi tindakan berupa pendidikan dan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai celana olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai kutang perempuan warna merah muda;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai jilbab warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A1K warna merah;
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model DUOS warna hitam;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, bukti surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak lahir pada tanggal 25 Oktober 2008, sehingga saat ini Anak berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 29 September 2008, sehingga saat ini Anak Korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut:
Peristiwa tidak senonoh kesatu terjadi pada awal bulan Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rest Area Bundaran Jembatan Tayan yang terletak di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Anak dan Anak Korban yang baru pulang dari sekolah memutuskan untuk singgah karena kehujanan. Setelah itu, Anak membelikan Anak Korban air kelapa muda dan setelah Anak Korban meminum air kelapa muda tersebut, Anak Korban tertidur. Setelah itu, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak memasukkan jari telunjuk sebelah kanan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu memajumundurkan jari telunjuk sebelah kanan Anak tersebut. Tak lama kemudian, Anak Korban bangun dari tidur. Anak Korban yang masih dalam keadaan berbaring melihat celana dan celana dalam Anak Korban sudah dalam keadaan diturunkan sampai di atas lutut, sehingga alat kelamin Anak Korban menjadi terpampang. Anak Korban juga melihat Anak sedang duduk dan jari telunjuk sebelah kanan Anak berada di dalam alat kelamin Anak Korban. Kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban, “Sakit, ndak?” Anak Korban menjawab, “Sakit.” Selanjutnya, Anak Korban bertanya kepada Anak, “Apa yang kau lakukan sama aku?” Anak menjawab, “Aku sudah setubuhi kau. Kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku, aku sebarkan kalau kau udah ndak perawan.” Kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp apabila Anak Korban sudah berada di rumah Anak Korban. Oleh karena takut akan perkataan Anak yang hendak menyebarluaskan informasi bahwa Anak Korban sudah tidak perawan lagi kepada orang lain, maka Anak Korban pun menuruti permintaan Anak tersebut. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Setelah peristiwa tidak senonoh kesatu ini, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang dalam keadaan telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedua terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi pada sekitar pukul 12.50 WIB, namun ditolak oleh Anak Korban. Oleh karena Anak Korban menolak, maka Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak mau nuruti kemauanku lagi, aku sebarkan foto dan video kau telanjang itu.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban menjadi takut dan menuruti ajakan Anak. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak membawa Anak Korban ke dalam suatu kebun yang terletak di daerah Penarik, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di dekat sebuah batu yang besar, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak Korban mencoba untuk melarikan diri dengan mengangkat tubuh Anak Korban, namun Anak menggagalkannya dengan cara Anak menimpa tubuh Anak Korban. Anak Korban kemudian mendorong tubuh Anak dengan harapan bisa lepas dari tindihan Anak, namun karena tenaga Anak lebih kuat, maka hal tersebut tidak berhasil, lalu Anak memegang kaki Anak Korban, sehingga Anak Korban sudah tidak dapat melarikan diri lagi. Setelah itu, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menjadi takut dan akhirnya pasrah untuk diperlakukan apapun oleh Anak. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya dan setelahnya Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban. Anak Korban merasa sakit yang tidak tertahankan, sehingga Anak Korban memberontak, namun Anak langsung menggenggam kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan salah satu tangan Anak. Anak kemudian memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedua tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketiga terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Karena Anak Korban tak kunjung membuka celana dan celana dalam Anak Korban, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau ndak mau buka, kusebar benar-benar tuk. Kalau kau ndak mau buka, aku jak yang buka.” Anak pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketiga tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keempat terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keempat tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kelima terjadi pada bulan Januari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian karena Anak Korban menolak permintaan Anak, Anak berkata kepada Anak Korban, “Apa bah ndak mau beri, kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan.” Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak pun pasrah. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kelima tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keenam terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat dan kelima tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, dan kelima tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keenam tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketujuh terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketujuh tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedelapan terjadi pada bulan April 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedelapan tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan Anak tersebut, Anak Korban mengalami robekan pada selaput dara sesuai dengan arah jam 9 (sembilan), Anak Korban sering melamun, mengurung diri di dalam kamar, sering merasa khawatir dan takut, trauma, dan selalu merasa takut karena terus bertemu dengan Anak di sekolah karena Anak dan Anak Korban bersekolah di satu sekolah yang sama, yakni Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sanggau;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum di atas, Anak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa unsur kesatu ini merujuk kepada subyek hukum (rechtssubject), yang didefinisikan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul ’Mengenal Hukum Suatu Pengantar’ (Yogyakarta: Liberty, 1988) pada halaman 53 dan Ernst Utrecht dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar dalam Hukum Indonesia’ (Bandung: Universitas, 1965) pada halaman 234 sebagai segala sesuatu yang dapat mendukung, membawa, memperoleh, mempunyai, atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, di mana Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menentukan secara eksplisit perihal siapa-siapa saja yang digolongkan sebagai subyek hukum, yakni sebagai berikut:
Orang perseorangan; atau
Korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan, yang juga dikenal dengan istilah natuurlijke persoon atau menselijke persoon didefinisikan oleh Harsanto Nursadi dalam bukunya yang berjudul ’Sistem Hukum Indonesia’ (Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka, 2008) pada halaman 17 sebagai manusia (mensen) tanpa terkecuali sebagai pribadi kodrati;
Menimbang bahwa korporasi didefinisikan oleh Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang bahwa badan hukum (rechtspersoon) didefinisikan oleh C. S. T. Kansil dalam bukunya yang berjudul ’Pengantar Ilmu Hukum’ (Jakarta: Balai Pustaka, 1989) pada halaman 216 sebagai orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum, sehingga ada suatu bentuk hukum (rechtsfiguur) yang dapat mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban hukum, dan dapat mengadakan hubungan hukum (rechtsbetrekking). Chidir Ali dalam bukunya yang berjudul ‘Badan Hukum’ (Bandung: Alumni, 1985) pada halaman 62 sampai dengan halaman 63, Riduan Syahrani dalam bukunya yang berjudul ‘Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata’ (Bandung: Alumni, 1985) pada halaman 57 sampai dengan halaman 59, dan Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar Ilmu Hukum’ (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2008) pada halaman 207 sampai dengan halaman 208 mengelompokkan badan hukum (rechtspersoon) ke dalam 2 (dua) macam yang terdiri atas:
Badan hukum publik (publiekrechtspersoon), yakni badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum atau publik, dalam hal ini adalah negara dan bagian-bagian dari negara, seperti pemerintahan daerah, kementerian atau lembaga negara, bank sentral, dan lain-lain;
Badan hukum privat/perdata (privaatrechtspersoon), yakni badan hukum yang bergerak di luar bidang politik dan kenegaraan, serta didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan sosial, seperti:
Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Koperasi, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
Yayasan, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Menimbang bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan di atas, Hakim menilai setiap orang dalam unsur kesatu ini ialah setiap manusia (mensen) atau setiap kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir yang berstatus badan hukum (rechtspersoon) maupun bukan badan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang dianggap cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (bevoegd) dan merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa di muka persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana atau menjadi pelaku tindak pidana (dader);
Menimbang bahwa dengan demikian untuk dapat menentukan apakah subyek hukum dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka Hakim akan mempertimbangkan unsur kesatu ini apabila unsur kedua telah selesai dipertimbangkan;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain
Menimbang bahwa unsur kedua ini terdiri atas 2 (dua) anasir yang terdiri atas:
Perbuatan (daad/handeling);
Obyek yang dikenai oleh perbuatan tersebut;
Tujuan (doel);
Menimbang bahwa perbuatan yang dimaksud dalam anasir kesatu dari unsur kedua ini terdiri atas 2 (dua) perbuatan yang bersifat alternatif sebagai berikut:
Melakukan kekerasan; atau
Melakukan ancaman kekerasan;
Menimbang bahwa kekerasan (geweld) didefinisikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal’ (Bogor: Politeia, 1994) pada halaman 84 dan D. Simons, T. J. Noyon, dan G. E. Langemeijer dalam buku karangan P. A. F. Lamintang dan Theo Lamintang yang berjudul ‘Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara Edisi Kedua’ (Jakarta: Sinar Grafika, 2010) pada halaman 334 sebagai suatu perbuatan bertindak dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani atau tenaga badan yang tidak kecil atau tidak terlalu ringan (krachtdalig optreden) secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Sementara itu khusus untuk perkara pidana perlindungan anak, Pasal 1 angka 15a jo. Penjelasan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan kekerasan sebagai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, misalnya perbuatan melukai dan/atau menciderai Anak dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang bahwa untuk ancaman kekerasan (bedreiging met geweld) berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang digariskan dalam Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 14 Juni 1926, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan, yakni sebagai berikut:
Ancaman itu harus diucapkan dalam keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya; dan
Maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut;
Menimbang bahwa adapun sesuatu yang menjadi obyek yang dikenai oleh kedua perbuatan yang bersifat alternatif di atas sebagai anasir kedua dari unsur kedua ini ialah Anak, di mana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa selanjutnya sebagai anasir ketiga dari unsur kedua ini, kedua perbuatan yang bersifat alternatif yang dikenakan terhadap Anak di atas bertujuan untuk memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, di mana memaksa (dwingen) didefinisikan oleh oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal’ (Bogor: Politeia, 1994) pada halaman 239 sebagai suatu perbuatan yang menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri, sedangkan persetubuhan (vleeschelijke gemeenschap) didefinisikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal’ (Bogor: Politeia, 1994) pada halaman 209 sebagai peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sebagaimana digariskan dalam Arrest Hoge Raad der Nederlanden tanggal 5 Februari 1912;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang diperoleh berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, bukti surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan memenuhi hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban sejumlah 8 (delapan) kali dengan perincian sebagai berikut:
Peristiwa tidak senonoh kesatu terjadi pada awal bulan Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Rest Area Bundaran Jembatan Tayan yang terletak di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Anak dan Anak Korban yang baru pulang dari sekolah memutuskan untuk singgah karena kehujanan. Setelah itu, Anak membelikan Anak Korban air kelapa muda dan setelah Anak Korban meminum air kelapa muda tersebut, Anak Korban tertidur. Setelah itu, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak memasukkan jari telunjuk sebelah kanan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu memajumundurkan jari telunjuk sebelah kanan Anak tersebut. Tak lama kemudian, Anak Korban bangun dari tidur. Anak Korban yang masih dalam keadaan berbaring melihat celana dan celana dalam Anak Korban sudah dalam keadaan diturunkan sampai di atas lutut, sehingga alat kelamin Anak Korban menjadi terpampang. Anak Korban juga melihat Anak sedang duduk dan jari telunjuk sebelah kanan Anak berada di dalam alat kelamin Anak Korban. Kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban, “Sakit, ndak?” Anak Korban menjawab, “Sakit.” Selanjutnya, Anak Korban bertanya kepada Anak, “Apa yang kau lakukan sama aku?” Anak menjawab, “Aku sudah setubuhi kau. Kalau kau ndak mau nuruti kemauan aku, aku sebarkan kalau kau udah ndak perawan.” Kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp apabila Anak Korban sudah berada di rumah Anak Korban. Oleh karena takut akan perkataan Anak yang hendak menyebarluaskan informasi bahwa Anak Korban sudah tidak perawan lagi kepada orang lain, maka Anak Korban pun menuruti permintaan Anak tersebut. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Setelah peristiwa tidak senonoh kesatu ini, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video Anak Korban yang sedang dalam keadaan telanjang kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedua terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi pada sekitar pukul 12.50 WIB, namun ditolak oleh Anak Korban. Oleh karena Anak Korban menolak, maka Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak mau nuruti kemauanku lagi, aku sebarkan foto dan video kau telanjang itu.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban menjadi takut dan menuruti ajakan Anak. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak membawa Anak Korban ke dalam suatu kebun yang terletak di daerah Penarik, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di dekat sebuah batu yang besar, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak Korban mencoba untuk melarikan diri dengan mengangkat tubuh Anak Korban, namun Anak menggagalkannya dengan cara Anak menimpa tubuh Anak Korban. Anak Korban kemudian mendorong tubuh Anak dengan harapan bisa lepas dari tindihan Anak, namun karena tenaga Anak lebih kuat, maka hal tersebut tidak berhasil, lalu Anak memegang kaki Anak Korban, sehingga Anak Korban sudah tidak dapat melarikan diri lagi. Setelah itu, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau kau ndak berikan badan kau dengan aku, kubilang ke kawan-kawan kau dan pihak sekolah kalau kau ndak perawan.” Mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menjadi takut dan akhirnya pasrah untuk diperlakukan apapun oleh Anak. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Anak membuka celana dan celana dalamnya dan setelahnya Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban. Anak Korban merasa sakit yang tidak tertahankan, sehingga Anak Korban memberontak, namun Anak langsung menggenggam kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan salah satu tangan Anak. Anak kemudian memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedua tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketiga terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak meminta Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Karena Anak Korban tak kunjung membuka celana dan celana dalam Anak Korban, Anak berkata kepada Anak Korban, “Kalau ndak mau buka, kusebar benar-benar tuk. Kalau kau ndak mau buka, aku jak yang buka.” Anak pun membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketiga tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keempat terjadi pada bulan Desember 2021, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua dan ketiga tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keempat tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kelima terjadi pada bulan Januari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, dan keempat tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian karena Anak Korban menolak permintaan Anak, Anak berkata kepada Anak Korban, “Apa bah ndak mau beri, kan udah bekas, kalau aku sebarkan pun kau pasti malu kalau kau ndak perawan.” Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak pun pasrah. Selanjutnya, Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kelima tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh keenam terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat dan kelima tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, dan kelima tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh keenam tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh ketujuh terjadi pada bulan Februari 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh ketujuh tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Peristiwa tidak senonoh kedelapan terjadi pada bulan April 2022, bermula dari Anak yang sepulang sekolah mengajak Anak Korban untuk pergi ke lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut dengan mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban tidak mau menuruti ajakan Anak. Takut akan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun menuruti ajakan Anak tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Anak dan Anak Korban tiba di lokasi yang sama dengan lokasi peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh tersebut. Setelah itu, Anak mendorong tubuh Anak Korban, sehingga Anak Korban terjatuh ke atas tanah. Kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terlepas. Selanjutnya, Anak mengangkangkan kedua kaki Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak memajumundurkan pinggulnya berulang-ulang kali sambil menciumi bibir dan pipi Anak Korban sampai pada akhirnya Anak mengeluarkan alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban lalu Anak membuang cairan berwarna putih yang keluar dari dalam alat kelamin Anak ke atas tanah yang berada di samping tubuh Anak Korban. Setelah itu, Anak dan Anak Korban pun pulang ke rumah masing-masing. Tak lama dari peristiwa tidak senonoh kedelapan tersebut, Anak kembali meminta Anak Korban untuk mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru, di mana Anak mengatakan akan menyebarluaskan foto dan video telanjang Anak Korban yang sebelumnya kepada orang lain. Takut dengan perkataan Anak tersebut, Anak Korban pun mengirimkan foto dan video telanjang Anak Korban yang baru kepada Anak melalui aplikasi WhatsApp;
Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan fakta hukum, Anak Korban lahir pada tanggal 29 September 2008, sehingga saat ini Anak Korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan di atas, Hakim menilai Anak telah melakukan perbuatan (daad/handeling) melakukan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld) sebab ucapan-ucapan Anak yang hendak menyebarluaskan foto-foto dan video-video telanjang Anak Korban serta informasi perihal ketidakperawanan Anak Korban kepada orang lain apabila Anak Korban menolak atau tidak mau menuruti kemauan Anak setelah dilakukannya peristiwa tidak senonoh kesatu dan sebelum dilakukannya peristiwa tidak senonoh kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan telah menimbulkan kesan pada orang yang diancam, in casu Anak Korban bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya dan maksud pelaku, in casu Anak memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim menilai obyek yang dikenai oleh perbuatan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld) yang dilakukan oleh Anak tersebut ialah Anak sebab obyek yang dikenai oleh perbuatan Anak tersebut ialah Anak Korban yang sampai dengan saat ini belum berusia 18 (delapan belas) tahun oleh karena Anak Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang bahwa lebih lanjut Hakim menilai tujuan (doel) dari perbuatan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld) yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut ialah untuk memaksa Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya sebab:
Persetubuhan (vleeschelijke gemeenschap) telah terjadi oleh karena anggota kemaluan atau alat kelamin laki-laki, in casu Anak telah masuk ke dalam anggota kemaluan atau alat kelamin perempuan, in casu Anak Korban; dan
Persetubuhan (vleeschelijke gemeenschap) tersebut dilakukan atas dasar paksaan (dwingen) oleh karena berlawanan dengan kehendak Anak Korban;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur kedua dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah selesai dipertimbangkan, maka selanjutnya Hakim akan kembali mempertimbangkan unsur kesatu, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, manusia (mensen) yang telah melakukan tindak pidana atau menjadi pelaku tindak pidana (dader) ialah Anak;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim menilai Anak tersebut jelas merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa di muka persidangan karena telah melakukan tindak pidana atau menjadi pelaku tindak pidana (dader) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa adapun identitas dari Anak tersebut telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ketika ditanyakan di persidangan, sehingga Hakim menilai tidak terdapat kekeliruan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan berlangsung Anak tersebut dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dalam keadaan sehat, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga Hakim menilai Anak tergolong sebagai orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (bevoegd);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan Anak merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut juga turut menambah keyakinan Hakim bahwa Anak telah benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum, sedangkan terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya perihal keringanan hukuman serta harapan Orangtua Anak agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya akan dipertimbangkan selanjutnya pada keadaan yang meringankan;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim perlu memberikan tanggapan terhadap:
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang memberi rekomendasi agar Anak dijatuhi tindakan berupa pendidikan dan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak; dan
Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang menuntut agar Anak dijatuhi tindakan untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 1 (satu) tahun;
dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) jis. Pasal 71 ayat (1) dan (2) jis. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penghukuman atau sanksi yang dapat dijatuhkan atau dikenakan terhadap Anak terdiri atas:
Pidana, yang terdiri atas:
Pidana pokok, yang terdiri atas:
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat, yang terdiri atas:
Pembinaan di luar lembaga;
Pelayanan masyarakat; atau
Pengawasan
Pelatihan kerja;
Pembinaan di dalam lembaga; dan
Penjara;
Pidana tambahan, yang terdiri atas:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
Pemenuhan kewajiban adat;
Tindakan, yang terdiri atas:
Pengembalian kepada Orangtua/Wali;
Penyerahan kepada seseorang;
Perawatan di rumah sakit jiwa;
Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS);
Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
Perbaikan akibat tindak pidana;
Menimbang bahwa selanjutnya terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan tindakan, yakni sebagai berikut:
Anak yang tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan ialah Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Tindakan tidak dapat dikenakan apabila tindak pidana yang dilakukan oleh Anak diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, Hakim perlu memaparkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan fakta hukum, Anak saat ini sudah berusia 14 (empat belas) tahun;
Anak dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjaranya sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan di atas, Hakim menilai Anak tidak dapat dikenakan penghukuman atau sanksi berupa tindakan, sehingga dengan demikian Hakim akan menjatuhkan penghukuman atau sanksi berupa pidana terhadap Anak;
Menimbang bahwa meskipun Hakim akan menjatuhkan penghukuman atau sanksi berupa pidana terhadap Anak, Hakim menilai penempatan Anak ke Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak untuk dilakukan pendidikan dan pembinaan sebagaimana direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan dituntut oleh Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidana merupakan hal yang sangat baik bagi Anak dan selaras dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child principle), sehingga rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan tuntutan dari Penuntut Umum tersebut akan diakomodir oleh Hakim dalam amar putusan, namun dengan tidak menciderai ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di atas;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan/atau alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Anak mampu bertanggung jawab (bevoegd), maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana denda diganti dengan pidana pelatihan kerja yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Anak tidak ditahan dan menurut Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Anak tidak ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju olahraga warna abu-abu les biru kuning, 1 (satu) helai celana olahraga warna abu-abu les biru kuning, 1 (satu) helai kutang perempuan warna merah muda, 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A1K warna merah yang telah disita dari Anak Korban berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juli 2022 yang tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan bukan merupakan hasil kejahatan serta masih sangat diperlukan oleh Anak Korban, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model DUOS warna hitam yang telah disita dari Anak berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juli 2022 yang tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan bukan merupakan hasil kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak bertentangan dengan program pemerintah perihal perlindungan anak dari tindak pidana;
Perbuatan Anak telah mengakibatkan Anak Korban mengalami trauma dan robekan pada selaput dara serta sering merasa khawatir, takut, melamun, dan mengurung diri;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya secara terus terang dan bersikap sopan di persidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka sesuai dengan Pasal 197 huruf i dan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anak haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Anak, akan tetapi juga bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Anak, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Anak;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam lembaga di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 9 (sembilan) bulan dan pidana pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Pontianak selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai celana olahraga warna abu-abu les biru kuning;
1 (satu) helai kutang perempuan warna merah muda;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai jilbab warna hitam;
1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A1K warna merah;
dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model DUOS warna hitam;
dikembalikan kepada Anak;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, oleh Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H., sebagai Hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Sanggau, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Marlinda Paulina Sihite, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Agus Supriyanto, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Orangtua Anak.
| Panitera Pengganti, | Hakim, |
| ttd | ttd |
| Marlinda Paulina Sihite | Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, S.H. |