64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AMRI RAHMANTO SAYEKTI, SH., MH Terdakwa: RAHMAD, S.K.M.
MENGADILI Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2(dua) Bulan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) rangkap fotokopi Resume Tender Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang TA 2010. 1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010. 1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Kegiatan Nomor: 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 05 Juli 2010 dari PPK RSUD Bangkinang kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum dan Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS di RSUD Bangkinang. 1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 1.02.01.02.02.26.18.5.2. 1 (satu) rangkap fotokopi rekening koran Bank Riau PT. FERA YANESHA RAMADHAN terkait uang muka 20% dan pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan uang muka 20% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Tanggal 04 Oktober 2010. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan Pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tanggal 16 Desember 2010. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kampar nomor 9 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2008 tentang pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410 / MENKES / SK / III / 2010 tanggal 25 maret 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014 / MENKES / SK / II / 2008 tentang standar pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) TOMOGRAPHY APPARATUS BRILLIANCE CT 16 SERIAL NO:6262 dari PT. PHILIPS INDONESIA. 1 (satu) lembar Rekening Koran terkait pembayaran alat ct-scan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepda PT. BERCA NIAGA MEDIKA periode 30 November 2010-31 Desember 2010. 1 (satu) bundel Rekening Koran PT. FERA YANESHA RAMADHAN periode 1 Januari 2010-31 Desember 2010. 1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya. 1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010. 1 (satu) lembar Surat Penugasan No : LHR/220118/IV/HR/MP/stn tanggal 25 April 2022. 1 (satu) lembar Dokumen Permintaan Surat Dukungan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan No : 098/FYR-PBR/DK/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LOA-BNM/100158/VII/DIR/HB/EK/dw tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Peralatan 100% Baru yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101264/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Garansi, Purna Jual, dan Suku Cadang yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/1011265/VII/DIR/HIB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Certificate of Origin yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101266/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Buku Petunjuk yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101267/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Pelatihan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101268/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101269/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Workshop yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101270/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101271/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010. 1 (satu) rangkap Dokumen Purchase Order tanggal 31 Agustus 2010 dari PT Fera Yanesha Ramadhan. 1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi teknis alat CT Scan Merk Philips (Brosur). 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penunjukan Keagenan Distributor, Sertifikat ISO, Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes RI. 1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran (Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak) yang menyatakan bahwa dikenakan PPn sebesar 10%. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penawaran dari PT. BERCA NIAGA MEDIKA No : QH/101223/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010 dan No. : QH/101616/IX/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 28 September 2010. 1 (satu) rangkap Dokumen Delivery Order No. 324096-M tanggal 08 Desember 2010. 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan tanggal 21 Desember 2010 (Rekening Koran). 1 (satu) rangkap Purchase Order Pemesanan CT-Scan. 1 (satu) rangkap E-mail dari PT. Philips ke PT BERCA NIAGA MEDIKA. 1 (satu) rangkap Dokumen yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya uji fungsi. 1 (satu) lembar Dokumen Certificate of Origin (CCO). 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar. 1 (satu) bundel surat dari PPK Peralatan CT–SCAN RSUD Bangkinang kepada Direktur PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 445 / RSUD / I-2 / 2016 / 1216 tanggal … April 2016 perihal Perakitan Alat CT–SCAN yang ditandatangani atas nama Direktur RSUD Bangkinang PPK Peralatan CT–SCAN RAKHMAT, S.KM., berikut lampirannya. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 650 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan penitIanya penerima, pemeriksa barang dan jasa pemerintah pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 1058 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang perubahan surat keputusan Nomor : 648 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 dan penunjukan / pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangkinang Nomor : 647 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya. 1 (satu) bundel surat dari Rumah Sakit Daerah Bangkinang Nomor : 445 / RSUD / 1-I / 2016 / 2912 tanggal 08 November 2016 perihal Tagihan Kelebihan bayar yang ditujukan kepada Direktur PT. BINA KARYA SARANA, berikut lampirannya. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa RAHMAD, S.K.M, sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | RAHMAD, S.K.M. |
| Tempat Lahir | : | Dabo Singkep (Kepulauan Riau) |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 56 Tahun/03 Desember 1965. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Penyasawan Timur RT 001 / RW 001 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pensiunan PNS (Mantan PPK/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tahun 2010) |
| Pendidikan | : | S-1 ( Sarjana Kesehatan Masyarakat) |
PENAHANAN :
Penahanan di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum dengan Jenis tahanan kota, sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan 07 Desember 2022 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan 28 Desember 2022;
Perpanjangan Penahanan kota pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai tanggal 26 Februari 2022;
Perpanjangan Penahanan kota kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Riau sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai tangga 28 Maret 2023;
Perpanjangan Penahanan kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Riau sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai tangga 27 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BOY GUNAWAN, S.H.,M.H., YUHERMAN, S.H.,M.H., KAHARMANSYAH HARAHAP,S.H.,M.H., dan ANDREAZ MAHESA, S.H adalah Advokat & Legal Consultans dari Kantor Hukum/Law Office Boy Gunawan & Associates Berkantor di jalan Agusalim No. 2A Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 05 Desember 2022, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 5 Desember 2022, dengan Nomor : 89/SK/TPK/2022/PN.PBR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 29 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No. 64/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 29 November 2022 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat-surat lain yang terlampir di dalamnya ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa Bukti Surat dan Barang Bukti ;
Telah membaca Tuntutan Pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS – 06 / KPR / 02 / 2023 tanggal 22 Februari 2023, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMAD, S.K.M., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD, S.K.M., dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RAHMAD, S.K.M., sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap fotokopi Resume Tender Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang TA 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010.
1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Kegiatan Nomor: 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 05 Juli 2010 dari PPK RSUD Bangkinang kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum dan Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS di RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 1.02.01.02.02.26.18.5.2.
1 (satu) rangkap fotokopi rekening koran Bank Riau PT. FERA YANESHA RAMADHAN terkait uang muka 20% dan pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan uang muka 20% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan Pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tanggal 16 Desember 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kampar nomor 9 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2008 tentang pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak
1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410 / MENKES / SK / III / 2010 tanggal 25 maret 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014 / MENKES / SK / II / 2008 tentang standar pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) TOMOGRAPHY APPARATUS BRILLIANCE CT 16 SERIAL NO:6262 dari PT. PHILIPS INDONESIA.
1 (satu) lembar Rekening Koran terkait pembayaran alat ct-scan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepda PT. BERCA NIAGA MEDIKA periode 30 November 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel Rekening Koran PT. FERA YANESHA RAMADHAN periode 1 Januari 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010.
1 (satu) lembar Surat Penugasan No : LHR/220118/IV/HR/MP/stn tanggal 25 April 2022.
1 (satu) lembar Dokumen Permintaan Surat Dukungan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan No : 098/FYR-PBR/DK/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LOA-BNM/100158/VII/DIR/HB/EK/dw tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Peralatan 100% Baru yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101264/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Garansi, Purna Jual, dan Suku Cadang yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/1011265/VII/DIR/HIB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Certificate of Origin yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101266/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Buku Petunjuk yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101267/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Pelatihan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101268/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101269/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Workshop yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101270/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101271/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Purchase Order tanggal 31 Agustus 2010 dari PT Fera Yanesha Ramadhan.
1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi teknis alat CT Scan Merk Philips (Brosur).
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penunjukan Keagenan Distributor, Sertifikat ISO, Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes RI.
1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran (Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak) yang menyatakan bahwa dikenakan PPn sebesar 10%.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penawaran dari PT. BERCA NIAGA MEDIKA No : QH/101223/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010 dan No. : QH/101616/IX/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 28 September 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Delivery Order No. 324096-M tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan tanggal 21 Desember 2010 (Rekening Koran).
1 (satu) rangkap Purchase Order Pemesanan CT-Scan.
1 (satu) rangkap E-mail dari PT. Philips ke PT BERCA NIAGA MEDIKA.
1 (satu) rangkap Dokumen yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya uji fungsi.
1 (satu) lembar Dokumen Certificate of Origin (CCO).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel surat dari PPK Peralatan CT–SCAN RSUD Bangkinang kepada Direktur PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 445 / RSUD / I-2 / 2016 / 1216 tanggal … April 2016 perihal Perakitan Alat CT–SCAN yang ditandatangani atas nama Direktur RSUD Bangkinang PPK Peralatan CT–SCAN RAKHMAT, S.KM., berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 650 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan penitIanya penerima, pemeriksa barang dan jasa pemerintah pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 1058 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang perubahan surat keputusan Nomor : 648 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 dan penunjukan / pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangkinang Nomor : 647 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat dari Rumah Sakit Daerah Bangkinang Nomor : 445 / RSUD / 1-I / 2016 / 2912 tanggal 08 November 2016 perihal Tagihan Kelebihan bayar yang ditujukan kepada Direktur PT. BINA KARYA SARANA, berikut lampirannya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa RAHMAD, S.K.M, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Telah membaca Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam Permohonan yang dibacakan pada persidangan tanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan menyampaikan permohonan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RAHMAD S.K.M, tersebut diatas tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang di Dakwakan dan di Tuntut oleh Saudara Jaksa Penutut dalam Surat Dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
Membebaskan Terdakwa RAHMAD S.K.M dari segala Dakwaan (VRIJSPRAAK) atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa RAHMAD S.K.M lepas dari segala tuntutan Hukum (ONTSLAG VAV ALLE RECHTSVELVOLGING
Memulihkan Hak Terdakwa RAHMAD S.K.M dalam Kemampuan, Kedudukan dan Jabatan serta Harkat serta Martabatnya sebagaimana semula
Menyatakan Mengembalikan barang - barang Bukti kepada yang bersangkutan.
Membebankan biaya kepada Negara.
Dan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Kami Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aquo et bono);
Telah pula membaca Tanggapan Penuntut Umum (Replik) sebagaimana yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan tanggal 8 Maret 2023 atas Pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan pada prinsipnya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan-pembelaan tersebut, oleh karenanya dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan Pembelaan-pembelaan tersebut serta Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 22 Februari 2023,
Telah pula membaca Duplik Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 15 Maret 2023 pada pokok nya tetap dengan pembelaan sebagai mana yang telah di ajukan pada tanggal 1 Maret 2023.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-02/L.4.21/Ft.1/11/2022 tertanggal 08 Nopember 2022, yang isinya sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD, S.K.M. selaku PPK, berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 pada waktu sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2010, bertempat di RSUD Bangkinang Desa Batu Belah Km 01 Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum Terdakwa selaku PPK pada Pekerjaan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dalam hal “mengendalikan pelaksanaan Kontrak” Terdakwa tidak melakukan Uji Fungsi terhadap alat CT Scan beserta alat pendukungnya pada Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, serta dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) dalam pengadaan tersebut walaupun belum diuji fungsi.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 Huruf e “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak“.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Ayat (1) yaitu “ Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat “
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 yang mensyaratkan PPK wajib untuk melakukan uji fungsi terhadap alat CT Scan dan alat-alat pendukungnya dalam proses serah terima barang namun pada pelaksanaannya tidak dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) sehingga memperkaya pihak penyedia barang yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010 oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait kegiatan Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor : 251/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni Tahun 2022, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa RSUD Bangkinang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Polliteknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak mendapat dana dari APBD sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah). Selanjutnya Anggaran ditetapkan sebesar Rp 7.656.500.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya, sesuai DPPA SKPD Nomor : 1.02.1.02.02.25.0.2 tanggal 1 Oktober 2010, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Pihak RSUD melakukan rapat yang dipimpin oleh Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2010 yaitu saksi dr. Sona serta dihadiri oleh semua staf yang bekerja di RSUD Bangkinang, pembahasan rapat tersebut untuk membuat perencanaan terkait alat kesehatan yang akan diadakan yang nantinya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah dibuat RKA, saksi dr. Sona selaku Pengguna Anggaran menunjuk pejabat/panitia pengadaan alat kesehatan radiologi (SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 649/445/1-1/SK/2010 Tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 tertanggal 27 Februari 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 650/445/I-I/SK/2010 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa, Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010). Sehingga susunan panitia sebagai berikut :
| No. Rekening | Uraian | Rincian Perhitungan | Jumlah | ||
| Vol | Satuan | Harga Satuan | |||
| 5.2.3.28 | Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi | ||||
| Double Slide Apron | 2 | Unit | 65.000.000,00 | 130.000.000,00 | |
| Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.500.000,00 | 11.000.000,00 | |
| X-Ray film viewer | 1 | Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | |
| X-Ray google | 1 | Unit | 500.000,00 | 500.000,00 | |
| CT-Scan | 1 | Unit | 6.500.000.000,00 | 6.500.000.000,00 | |
| CR Radiografi | 1 | Unit | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | |
Pejabat Pembuat Komitmen : Rahmad
Panitia Pengadaan
Ketua : Hj. Yeniwati, SKM.
Sekretaris : Suri Nila Yumna, SKM.
Anggota : Arianto
Ibnu Majjah
dr. Nur Aisyah
Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang :
Ketua : Elisviati
Sekretaris : Syuryani
Anggota : Syasimanar
Dr. Hendi Darmawan
Syaiful Bahri
Bahwa selanjutnya Tim Pengadaan yang diketuai oleh saksi Elisviati membuat Owner Estimate / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Vol | Sat | DISTRIBUTOR | RATA-RATA HARGA SATUAN | HPS (3*11) | |||||
| PT. Mulya Husada Jaya | PT. Surya Jaya Lestari | PT. Berca Niaga Medica | PT. Schimdtz Biomed Tech Indonesia | PT. Tawada Health Care | PT.Jaya Medical Sistem | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 1 | Double Side Apron | 2 | Unit | 7.500.000 | 8.100.000 | 7.560.000 | 7.720.000 | 15.440.000 | |||
| 2 | Kaset rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.450.000 | 5.455.000 | 4.906.750 | 5.270.000 | 10.541.167 | |||
| 3 | X.Ray Film viewer | 1 | Unit | 14.916.000 | 14.945.000 | 13.000.000 | 14.287.000 | 14.287.000 | |||
| 4 | X.ray google | 1 | Unit | 497.000 | 2.800.000 | 492.000 | 1.263.000 | 1.263.000 | |||
| 5 | CT. Scan | 1 | Unit | 6.400.000.000 | 6.375.000.000 | 6.668.300.750 | 6.481.100.250 | 6.481.100.250 | |||
| 6 | CR. Radiografi | 1 | Unit | 1.100.000.000 | 1.045.000.000 | 990.000.000 | 1.045.000.000 | 1.045.000.000 | |||
| Total | 7.567.631.417 | ||||||||||
| Dibulatkan | 7.567.631.500 | ||||||||||
Terhadap HPS tersebut disahkan oleh terdakwa selaku PPK tertanggal 19 Juli 2010.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010 panitia pengadaan menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan yang diumumkan melalui media koran dan pada saat itu terdapat 19 perusahaan yang mendaftar dengan rincian sebagai berikut :
PT. Riau Mutiara Medika
PT. Raih Langit Labrindo
PT. Kimia Farma Trading
CV. Cahaya Tiara Mustika
PT. Alomoda Trust Succesindo
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Fera Yanesha Ramadhan
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Riau Makmur Mandiri
PT. Ocean Medika Link
CV. Natayama Medica Sejahtera
PT. Indo Global Medica
CV. Gunawan Putra
PT. Adi Rizki Abadi
CV. Rara Perbangsa
PT. Pilar Mitra Medika
CV. Riau Graha Medica
Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2010 ada 12 perusahaan yang memasukkan sampul penawaran yaitu :
CV. Gunawan Putra
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Fera Yanesha Ramadhan
PT. Pilar Mitra Medika
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Adi Rizki Abadi
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Ocean Medika Link
PT. Riau Mutiara Medika
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Kimia Farma Trading
PT. Riau Makmur Mandiri
Selanjutnya dari 12 Perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Untuk menentukan pemenang kemudian dijumlahkan persentasi antara Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, maka diperoleh hasil :
PT. Fera Yanesha Ramadhan (92.6081)
PT. Nuri Utama Sanjaya (92.03)
PT. Bumi Swarga Loka (92.1700)
CV. Laksamana Sari Bertuah (85.5866)
CV. Gunawan Putra (57.4731)
Pada tanggal 09 Agustus 2010 panitia membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (terlampir dalam kontrak) dengan hasil :
Calon Pemenang : PT. Fera Yanesha Ramadhan
Cadangan I : PT. Nuri Utama Sanjaya
Cadangan II : PT. Bumi Swarga Loka
Pada tanggal 10 Agustus 2010 panitia membuat Laporan Hasil Pelelangan dan Usulan Calon Pemenang Lelang, kemudian dilanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2010 PPK menetapkan pemenang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan sebagai pelaksana tender Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, dan pada Tanggal 18 Agustus 2010 panitia mengumumkan pemenang pelelangan.
Bahwa setelah ditentukan pemenang lelang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 September 2010 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 Tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS antara Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi Yasniarti dan Terdakwa Rahmad selaku PPK.
Bahwa selanjutnya PT Fera Yanesha Ramadhan mengajukan permintaan pencairan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Pada tanggal 04 Oktober dilakukan pencairan uang muka sebesar 20% dengan nominal sebesar Rp. 1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kepada Rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 107-108-23820. Terhadap uang muka ini digunakan untuk membeli alat-alat persiapan antara lain sebagai berikut :
Double Apron ;
Kaset Rontgen ;
X-Ray Film Viewer ;
X.Ray Google ;
Kaca PB/ Lead Glass 120cmx80cm (1 Unit) ;
Kaca PB/Lead Glass 60cmx40cm (2 Unit) ;
AC 2 Pk (2 Unit) ;
AC 1 Pk (1 Unit) ;
Film Codomic ukuran 35cm x 43cm (1 Box) ;
Item lainnya yang tercantum dalam kontrak, dan
Bayar DP alat dan untuk ruangan CT SCAN.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010, Pihak RSUD Bangkinang menerima 6 (enam) item alat radiologi dari PT. Berca Niaga Medica yang merupakan perusahaan pendukung dari PT. Fera Yanesha Ramadhan, yaitu :
-
-
No. Nama Barang Volume Satuan 1 Double Slide Apron 2 Unit 2 Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit 3 X-Ray film viewer 1 Unit 4 X-Ray google 1 Unit 5 CT Scan 1 Unit 6 CR Radiografi 1 Unit
-
Alat-alat tersebut di periksa oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) yang terdiri dari saksi ELISVIATI selaku Ketua, saksi SURYANI selaku sekretaris dan saksi SYAMSINAR, saksi HENDI DARMAWAN, saksi SYAIFUL BAHRI selaku Anggota, disaksikan Terdakwa, Direktur RSUD yaitu saksi dr. SONA, perwakilan PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi SOEPRIYONO. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan uji fungsi namun tidak bisa dilaksanakan karena listrik pada Gedung RSUD Bangkinang yang baru belum memadai, karena hal tersebut terdakwa membuat dan memberikan surat nomor : 3029/445/I-1/2009 tertanggal 08 Desember 2010 perihal Penundaan Uji Fungsi yang ditujukan kepada Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yang diwakilkan oleh saksi SOEPRIYONO, adapun isi surat yaitu :
Sehubungn dengan telah datangnya peralatan radiologi pengadaan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan dengan ini kami mintakan kepada saudara untuk penundaan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dikarenakan gedung baru RSUD belum layak digunakan dan instalasi listrik belum terpasang dan kabel terpasang belum memadai dan dengan ini kami mohon kesediaan dan pernyataan saudara akan melakukan instal dan uji fungsi alat apabila gedung baru RSUD dan instalasi listrik sudah layak digunakan, dan dengan ini kami mintakan :
Surat pernyataan kesediaan agen/distributor alat kesediaannya melakukan instalasi dan uji fungsi alat apabila gedung dan instalasi listrik memadai
Surat Jaminan asuransi/bank instalasi dan uji fungsi alat.
Atas serah terima barang yang dilakukan penundaan uji fungsi tersebut Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) membuat Berita Acara Penerimaan Dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 35/445/PAN/PPBJ/2010 Tanggal 10 Desember 2010 yang juga ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dilakukan uji fungsi.
Kemudian menindaklanjuti surat dari Terdakwa selaku PPK, PT. FERA YANESHA RAMADHAN melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Instal dan Uji Fungsi dari PT. BERCA NIAGA MEDICA adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Kami dari Agen/Distributor akan bersedia dan menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan instalasi listriknya sudah layak digunakan.
dan Surat Pernyataan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Perusahaan kami menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan Instalasi listriknya sudah layak digunakan. Perusahaan kami akan menyertakan Surat Jaminan Asuransi/Bank Instalasi dan uji fungsi alat, dan akan memintakan Surat Pernyataan Kesediaan agen/distributor untuk melakukan install uji fungsi apabila gedung sudah siap untuk digunakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pencairan 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp.5.890.489.440 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dikirim ke rekening PT. FERA YANESHA RAMADHAN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2015 saksi dr. WIRA DHARMA selaku Direktur RSUD Bangkinang menyurati Direktur PT. Berca Niaga Medica untuk Advis pemasangan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dijadwalkan sesudah tanggal 25 Oktober 2015.
Pada tanggal 02 Desember 2015 PT. BERCA NIAGA MEDICA membalas surat tersebut yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bangkinang dengan isi sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat kami terdahulu No : LH/112125/XI/SL/EK/il tanggal 29 November 2011 perihal Pemberitahuan mengenai dampak yang akan terjadi akibat tertundannya Instalasi CT 16 Slice model Philips Brilliance CT16 di RSUD Bangkinang dan Surat No : LH/140061/V/PS3/DN/AF/ee tanggal 7 Mei 2014 perihal Kesiapan Ruang CT Scan Brilliance 16 di RSUD Bangkinang, maka dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut :
Masa garansi alat tersebut telah habis setelah 30 (tiga puluh) bulan sejak barang terkirim, yakni 5 Desember 2010 s/d. 4 Juni 2013.
Adapun kondisi alat tersebut sampai saat ini belum terpasang dikarenakan masalah kesiapan ruangan dari pihak Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kerusakan alat sudah bukan merupakan tanggung jawab PT. Berca Niaga Medika dan PT. Philips Indonesia Commercial.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2016 PT. PHILIPS INDONESIA menyurati PT. BERCA NIAGA MEDICA terkait permintaan pihak RSUD Bangkinang terkait pemasangan alat Philips Brilliance CT16 pada bulan Desember 2015 lalu, adapun kesimpulannya alat Philips Brilliance CT16 belum bisa dipasang karena :
Pemeriksaan fisik Philips Brilliance CT 16 secara visual dilakukan oleh tim Philips Field Service Engineer (FSE) & Philips CT Teknis Ahli (Tier 2);
Sambil menunggu hasil pemeriksaan fisik, hasil yang telah didokumentasikan akan dikirimkan ke Philips CT Factory untul dilakukan asesmen oleh tim Ahli kami di pabrikan;
Hasil awal penilaian fisik tersebut akan memutuskan proses instalasi yang akan dilakukan (Berdasarkan Hasil Inspeksi awal dan sesuai daftar kesiapan 100% yang telah dilakukan secara komprehensif. Proses instalasi ini diawasi secara penuh oleh tim CT Factory Engineer guna memvalidasi status sistem langkah demi langkah. Perbaikan maupun penggantian dari setiap peralatan mengikuti instruksi dari Philips CT Factory Engineer;
Berdasarkan hasil assesmen dan keputusan dari tim Philips CT Factory Engineer tersebut & menyalakan Philips Brilliance CT 16 untuk meninjau kondisi operasional sistem & semua komponennya;
Ikuti semua tahap perbaikan, penggantian, pembaruan & keselamatan kerja seperti yang diinstruksikan oleh tim CT Factory Engineer;
Hasil assesmen terakhir oleh tim CT Factory Engineer akan memvalidasi Philips Brilliance CT 16 untuk dapat beroperasi sesuai dengan tujuan operasional;
Menunggu hasil positif dari assesmen Hand-over Philips Brilliance CT 16 lakukan pelatihan pengaplikasian sistem sehingga sistem dapat kembali siap digunakan oleh pasien ;
(Remote) Pemantauan sistem kerja Philips Brilliance CT 16 tetap dilakukan secara periodik (harus disepakati) untuk menjamin Status Operasional Regulatory.
Bahwa selanjutnya tanggal 14 Maret 2016 PT. PHILIPS yang merupakan produsen dari Alat CT Scan Briliiance yang dipesan oleh RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 melakukan pemeriksaan serta observasi terhadap alat CT Scan sebelum di instalasi maupun di uji fungsi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2016 PT. PHILIPS memberikan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan Alat CT Scan dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan perincian sebagai berikut :
As a result of this inspenction, we found some major concerns that need to be highlihted as follows (Sebagai hasil dari pemeriksaan ini, kami menemukan beberapa masalah utama yang perlu digarisbawahi sebagai berikut):
The Philips Brilliance CT. 16 in RSUD Bangkinang is corroded and has a high level of rust on nearly all metal parts of the system (Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada sistem).
Most of electronic Componen are Corrroded, are moistly and are covered with fungus (Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur).
Most of the mechanical components are corroded and have spotted rusty patches (Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat).
Conclusion (Kesimpulan)
The Philips Brilliance CT 16 in RSUD Bangkinang is no longer fit for purpose, is beyond repair and cannot be installed or used as a result of being stored over a long period of time under conditions that are not within Philips product specifications (Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor. 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.593.331.930,00 terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya dengan perincian sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak melakukan uji fungsi terhadap 6 (enam) item alat radiologi kedokteran bertentangan dengan :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, pasal 5 huruf f dan g menyebutkan:
Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf (f), menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf (g), menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bab II Proses Pengadaan Barang /Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa pada Angka 4 Pengadaan Barang, Huruf I Uji Coba pada Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, menyebutkan :
Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia barang disaksikan oleh pengguna barang;
Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada pengguna barang oleh penyedia barang, biaya pelatihan termasuk dalam dalam harga barang;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 Ayat (1) huruf e :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Ayat (1) yaitu “ Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat “
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD S.K.M. selaku PPK, berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 pada waktu sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2010, bertempat di RSUD Bangkinang Desa Batu Belah Km 01 Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 yang mensyaratkan PPK wajib untuk melakukan uji fungsi terhadap alat CT Scan dan alat-alat pendukungnya dalam proses serah terima barang namun pada pelaksanaannya tidak dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) sehingga menguntungkan pihak penyedia barang yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN, apabila tidak dilakukan serah terima dan pembayaran 100% (seratus persen) PT. FERA YANESHA RAMADHAN akan dirugikan karena harus membayar tagihan kepada PT. Berca Niaga Medica yang merupakan distributor (perusahaan pendukung) dalam pemesanan alat-alat kesehatan dalam pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, walaupun tidak dilakukan serah terima oleh TPHP tapi barang dianggap sudah sampai di RSUD Bangkinang dan dinyatakan sudah diterima, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa selaku PPK berdasarkan tupoksinya :
Menyusun perencanaan Barang / Jasa;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya;
Menetapkan besar uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / kontrak;
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Bupati Kampar melalui Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan berita acara penyerahan;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Bahwa pada pelaksanaannya, dalam hal “mengendalikan pelaksanaan Kontrak” Terdakwa tidak melakukan Uji Fungsi terhadap alat CT Scan beserta alat pendukungnya pada Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, serta dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) dalam pengadaan tersebut walaupun belum diuji fungsi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010 oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait kegiatan Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor : 251/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni Tahun 2022, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa RSUD Bangkinang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Polliteknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak mendapat dana dari APBD sebesar Rp.22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah). Selanjutnya Anggaran ditetapkan sebesar Rp.7.656.500.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya, sesuai DPPA SKPD Nomor : 1.02.1.02.02.25.0.2 tanggal 1 Oktober 2010, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Pihak RSUD melakukan rapat yang dipimpin oleh Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2010 yaitu saksi dr. Sona serta dihadiri oleh semua staf yang bekerja di RSUD Bangkinang, pembahasan rapat tersebut untuk membuat perencanaan terkait alat kesehatan yang akan diadakan yang nantinya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah dibuat RKA, saksi dr. Sona selaku Pengguna Anggaran menunjuk pejabat/panitia pengadaan alat kesehatan radiologi (SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 649/445/1-1/SK/2010 Tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 tertanggal 27 Februari 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 650/445/I-I/SK/2010 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa, Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010). Sehingga susunan panitia sebagai berikut :
| No. Rekening | Uraian | Rincian Perhitungan | Jumlah | ||
| Vol | Satuan | Harga Satuan | |||
| 5.2.3.28 | Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi | ||||
| Double Slide Apron | 2 | Unit | 65.000.000,00 | 130.000.000,00 | |
| Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.500.000,00 | 11.000.000,00 | |
| X-Ray film viewer | 1 | Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | |
| X-Ray google | 1 | Unit | 500.000,00 | 500.000,00 | |
| CT-Scan | 1 | Unit | 6.500.000.000,00 | 6.500.000.000,00 | |
| CR Radiografi | 1 | Unit | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | |
Pejabat Pembuat Komitmen : Rahmad
Panitia Pengadaan
Ketua : Hj. Yeniwati, SKM.
Sekretaris : Suri Nila Yumna, SKM.
Anggota : Arianto
Ibnu Majjah
dr. Nur Aisyah
Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang :
Ketua : Elisviati
Sekretaris : Syuryani
Anggota : Syasimanar
Dr. Hendi Darmawan
Syaiful Bahri
Bahwa selanjutnya Tim Pengadaan yang diketuai oleh saksi Elisviati membuat Owner Estimate / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Vol | Sat | DISTRIBUTOR | RATA-RATA HARGA SATUAN | HPS (3*11) | ||||||
| PT. Mulya Husada Jaya | PT. Surya Jaya Lestari | PT. Berca Niaga Medica | PT. Schimdtz Biomed Tech Indonesia | PT. Tawada Health Care | PT.Jaya Medical Sistem | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
| 1 | Double Side Apron | 2 | Unit | 7.500.000 | 8.100.000 | 7.560.000 | 7.720.000 | 15.440.000 | ||||
| 2 | Kaset rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.450.000 | 5.455.000 | 4.906.750 | 5.270.000 | 10.541.167 | ||||
| 3 | X.Ray Film viewer | 1 | Unit | 14.916.000 | 14.945.000 | 13.000.000 | 14.287.000 | 14.287.000 | ||||
| 4 | X.ray google | 1 | Unit | 497.000 | 2.800.000 | 492.000 | 1.263.000 | 1.263.000 | ||||
| 5 | CT. Scan | 1 | Unit | 6.400.000.000 | 6.375.000.000 | 6.668.300.750 | 6.481.100.250 | 6.481.100.250 | ||||
| 6 | CR. Radiografi | 1 | Unit | 1.100.000.000 | 1.045.000.000 | 990.000.000 | 1.045.000.000 | 1.045.000.000 | ||||
| Total | 7.567.631.417 | |||||||||||
| Dibulatkan | 7.567.631.500 | |||||||||||
Terhadap HPS tersebut disahkan oleh terdakwa selaku PPK tertanggal 19 Juli 2010.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010 panitia pengadaan menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan yang diumumkan melalui media koran dan pada saat itu terdapat 19 perusahaan yang mendaftar dengan rincian sebagai berikut :
PT. Riau Mutiara Medika
PT. Raih Langit Labrindo
PT. Kimia Farma Trading
CV. Cahaya Tiara Mustika
PT. Alomoda Trust Succesindo
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Fera Yanesha Ramadhan
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Riau Makmur Mandiri
PT. Ocean Medika Link
CV. Natayama Medica Sejahtera
PT. Indo Global Medica
CV. Gunawan Putra
PT. Adi Rizki Abadi
CV. Rara Perbangsa
PT. Pilar Mitra Medika
CV. Riau Graha Medica
Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2010 ada 12 perusahaan yang memasukkan sampul penawaran yaitu :
CV. Gunawan Putra
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Fera Yanesha Ramadhan
PT. Pilar Mitra Medika
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Adi Rizki Abadi
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Ocean Medika Link
PT. Riau Mutiara Medika
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Kimia Farma Trading
PT. Riau Makmur Mandiri
Selanjutnya dari 12 Perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Untuk menentukan pemenang kemudian dijumlahkan persentasi antara Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, maka diperoleh hasil :
PT. Fera Yanesha Ramadhan (92.6081)
PT. Nuri Utama Sanjaya (92.03)
PT. Bumi Swarga Loka (92.1700)
CV. Laksamana Sari Bertuah (85.5866)
CV. Gunawan Putra (57.4731)
Pada tanggal 09 Agustus 2010 panitia membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (terlampir dalam kontrak) dengan hasil :
Calon Pemenang : PT. Fera Yanesha Ramadhan
Cadangan I : PT. Nuri Utama Sanjaya
Cadangan II : PT. Bumi Swarga Loka
Pada tanggal 10 Agustus 2010 panitia membuat Laporan Hasil Pelelangan dan Usulan Calon Pemenang Lelang, kemudian dilanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2010 PPK menetapkan pemenang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan sebagai pelaksana tender Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, dan pada Tanggal 18 Agustus 2010 panitia mengumumkan pemenang pelelangan.
Bahwa setelah ditentukan pemenang lelang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 September 2010 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 Tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS antara Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi Yasniarti dan Terdakwa Rahmad selaku PPK.
Bahwa selanjutnya PT Fera Yanesha Ramadhan mengajukan permintaan pencairan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Pada tanggal 04 Oktober dilakukan pencairan uang muka sebesar 20% dengan nominal sebesar Rp. 1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kepada Rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 107-108-23820. Terhadap uang muka ini digunakan untuk membeli alat-alat persiapan antara lain sebagai berikut :
Double Apron ;
Kaset Rontgen ;
X-Ray Film Viewer ;
X.Ray Google ;
Kaca PB/ Lead Glass 120cmx80cm (1 Unit) ;
Kaca PB/Lead Glass 60cmx40cm (2 Unit) ;
AC 2 Pk (2 Unit) ;
AC 1 Pk (1 Unit) ;
Film Codomic ukuran 35cm x 43cm (1 Box) ;
Item lainnya yang tercantum dalam kontrak, dan
Bayar DP alat dan untuk ruangan CT SCAN.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010, Pihak RSUD Bangkinang menerima 6 (enam) item alat radiologi dari PT. Berca Niaga Medica yang merupakan perusahaan pendukung dari PT. Fera Yanesha Ramadhan, yaitu :
-
-
No. Nama Barang Volume Satuan 1 Double Slide Apron 2 Unit 2 Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit 3 X-Ray film viewer 1 Unit 4 X-Ray google 1 Unit 5 CT Scan 1 Unit 6 CR Radiografi 1 Unit
-
Alat-alat tersebut di periksa oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) yang terdiri dari saksi ELISVIATI selaku Ketua, saksi SURYANI selaku sekretaris dan saksi SYAMSINAR, saksi HENDI DARMAWAN, saksi SYAIFUL BAHRI selaku Anggota, disaksikan Terdakwa, Direktur RSUD yaitu saksi dr. SONA, perwakilan PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi SOEPRIYONO. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan uji fungsi namun tidak bisa dilaksanakan karena listrik pada Gedung RSUD Bangkinang yang baru belum memadai, karena hal tersebut terdakwa membuat dan memberikan surat nomor : 3029/445/I-1/2009 tertanggal 08 Desember 2010 perihal Penundaan Uji Fungsi yang ditujukan kepada Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yang diwakilkan oleh saksi SOEPRIYONO, adapun isi surat yaitu :
Sehubungan dengan telah datangnya peralatan radiologi pengadaan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan dengan ini kami mintakan kepada saudara untuk penundaan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dikarenakan gedung baru RSUD belum layak digunakan dan instalasi listrik belum terpasang dan kabel terpasang belum memadai dan dengan ini kami mohon kesediaan dan pernyataan saudara akan melakukan instal dan uji fungsi alat apabila gedung baru RSUD dan instalasi listrik sudah layak digunakan, dan dengan ini kami mintakan :
Surat pernyataan kesediaan agen/distributor alat kesediaannya melakukan instalasi dan uji fungsi alat apabila gedung dan instalasi listrik memadai
Surat Jaminan asuransi/bank instalasi dan uji fungsi alat.
Atas serah terima barang yang dilakukan penundaan uji fungsi tersebut Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) membuat Berita Acara Penerimaan Dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 35/445/PAN/PPBJ/2010 Tanggal 10 Desember 2010 yang juga ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dilakukan uji fungsi.
Kemudian menindaklanjuti surat dari Terdakwa selaku PPK, PT. Fera Yanesha Ramadhan melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Instal dan Uji Fungsi dari PT. Berca Niaga Medica adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Kami dari Agen/Distributor akan bersedia dan menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan instalasi listriknya sudah layak digunakan.
dan Surat Pernyataan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Perusahaan kami menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan Instalasi listriknya sudah layak digunakan. Perusahaan kami akan menyertakan Surat Jaminan Asuransi/Bank Instalasi dan uji fungsi alat, dan akan memintakan Surat Pernyataan Kesediaan agen/distributor untuk melakukan install uji fungsi apabila gedung sudah siap untuk digunakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pencairan 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp.5.890.489.440 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dikirim ke rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2015 saksi dr. WIRA DHARMA selaku Direktur RSUD Bangkinang menyurati Direktur PT. Berca Niaga Medica untuk Advis pemasangan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dijadwalkan sesudah tanggal 25 Oktober 2015.
Pada tanggal 02 Desember 2015 PT. Berca Niaga Medica membalas surat tersebut yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bangkinang dengan isi sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami terdahulu No : LH/112125/XI/SL/EK/il tanggal 29 November 2011 perihal Pemberitahuan mengenai dampak yang akan terjadi akibat tertundannya Instalasi CT 16 Slice model Philips Brilliance CT16 di RSUD Bangkinang dan Surat No : LH/140061/V/PS3/DN/AF/ee tanggal 7 Mei 2014 perihal Kesiapan Ruang CT Scan Brilliance 16 di RSUD Bangkinang, maka dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut :
Masa garansi alat tersebut telah habis setelah 30 (tiga puluh) bulan sejak barang terkirim, yakni 5 Desember 2010 s/d. 4 Juni 2013.
Adapun kondisi alat tersebut sampai saat ini belum terpasang dikarenakan masalah kesiapan ruangan dari pihak Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kerusakan alat sudah bukan merupakan tanggung jawab PT. Berca Niaga Medika dan PT. Philips Indonesia Commercial.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2016 PT. Philips Indonesia menyurati PT. Berca Niaga Medica terkait permintaan pihak RSUD Bangkinang terkait pemasangan alat Philips Brilliance CT16 pada bulan Desember 2015 lalu, adapun kesimpulannya alat Philips Brilliance CT16 belum bisa dipasang karena :
Pemeriksaan fisik Philips Brilliance CT 16 secara visual dilakukan oleh tim Philips Field Service Engineer (FSE) & Philips CT Teknis Ahli (Tier 2);
Sambil menunggu hasil pemeriksaan fisik, hasil yang telah didokumentasikan akan dikirimkan ke Philips CT Factory untul dilakukan asesmen oleh tim Ahli kami di pabrikan;
Hasil awal penilaian fisik tersebut akan memutuskan proses instalasi yang akan dilakukan (Berdasarkan Hasil Inspeksi awal dan sesuai daftar kesiapan 100% yang telah dilakukan secara komprehensif. Proses instalasi ini diawasi secara penuh oleh tim CT Factory Engineer guna memvalidasi status sistem langkah demi langkah. Perbaikan maupun penggantian dari setiap peralatan mengikuti instruksi dari Philips CT Factory Engineer;
Berdasarkan hasil assesmen dan keputusan dari tim Philips CT Factory Engineer tersebut & menyalakan Philips Brilliance CT 16 untuk meninjau kondisi operasional sistem & semua komponennya;
Ikuti semua tahap perbaikan, penggantian, pembaruan & keselamatan kerja seperti yang diinstruksikan oleh tim CT Factory Engineer;
Hasil assesmen terakhir oleh tim CT Factory Engineer akan memvalidasi Philips Brilliance CT 16 untuk dapat beroperasi sesuai dengan tujuan operasional;
Menunggu hasil positif dari assesmen Hand-over Philips Brilliance CT 16 lakukan pelatihan pengaplikasian sistem sehingga sistem dapat kembali siap digunakan oleh pasien ;
(Remote) Pemantauan sistem kerja Philips Brilliance CT 16 tetap dilakukan secara periodik (harus disepakati) untuk menjamin Status Operasional Regulatory.
Bahwa selanjutnya tanggal 14 Maret 2016 PT. Philips yang merupakan produsen dari Alat CT Scan Briliiance yang dipesan oleh RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 melakukan pemeriksaan serta observasi terhadap alat CT Scan sebelum di instalasi maupun di uji fungsi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2016 PT. PHhilips memberikan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan Alat CT Scan dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan perincian sebagai berikut :
As a result of this inspenction, we found some major concerns that need to be highlihted as follows (Sebagai hasil dari pemeriksaan ini, kami menemukan beberapa masalah utama yang perlu digarisbawahi sebagai berikut):
The Philips Brilliance CT. 16 in RSUD Bangkinang is corroded and has a high level of rust on nearly all metal parts of the system (Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada sistem).
Most of electronic Componen are Corrroded, are moistly and are covered with fungus (Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur).
Most of the mechanical components are corroded and have spotted rusty patches (Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat).
Conclusion (Kesimpulan)
The Philips Brilliance CT 16 in RSUD Bangkinang is no longer fit for purpose, is beyond repair and cannot be installed or used as a result of being stored over a long period of time under conditions that are not within Philips product specifications (Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.593.331.930,00 terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang, perbuatan tersebut telah menyalahgunakan tupoksi terdakwa dalam hal “mengendalikan pelaksanaan kontrak” sebagaimana yang diatur Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 Huruf e.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan sebagai berikut :
Saksi YENIWATI, SKM Binti M. YUNUS (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa alat Kesehatan alat radiologi.
Bahwa TUPOKSI saksi Menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan barang, membuat pengumuman dan penyampaian undangan pengadaan barang kepada rekanan kontraktor yang memenuhi persyaratan, membuat penjelasan mengenai rencana kerja dan syarat-syarat pemborongan (Bestek) kepada peserta pengadaan barang serta membuat Berita Acara hasil penjelasan Kantor maupun lapangan (bila mana penjelasan lapangan dapat dilaksanakan), melaksanakan acara pemasukan sampul penawaran serta membuat berita acara Hasil Pembukaan sampul Penawaran, melakukan penelitian dan penilaian terhadap penawaran serta mengusulkan calon pemenang pengadaan barang, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang serta mengajukan calon pemenang Pengadaan barang,kepada pejabat penetap untuk selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang, membuat pengumuman tentang hasil pemenang pengadaan barang sesuai;
Bahwa saksi di tunjuk sebagai Ketua Tim Pengadaan berdasarkan SK Direktur RSUD Nomor : 649/445/I-1/SK/2010 dengan tugas (poin 6).
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010.
Bahwa susunan kepanitian:
Hj. Yeniwati, SKM. : Ketua (saya sendiri)
Suri Nila Yumna, SKM. : Sekretaris
Arianto : Anggota
Ibnu Majjah : Anggota
dr. Nur Aisyah : Anggota
Bahwa saksi berpedoman berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lebih tepatnya pada Pasal 10 Ayat (4) yang menyatakan “Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan.
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan.
Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdaasarkan keputusan presiden ini.
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan.
Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang jasa pemerintah
Bahwa saksi pada saat itu memiliki sertifikat pengadaan, dan saksi tidak menemukan lagi sertifikat tersebut;
Bahwa PPK pada saat itu saudara Rahmad, PA nya pada saat itu dr. SONA.
Bahwa saksi dan tim pengadaan melakukan menyusun syarat-syarat perlengkapan untuk pelelangan, pada tanggal 03 Mei 2010 Panitia Pengadaan Barang Jasa RSUD Bangkinang dibentuk dengan SK Direktur RSUD Nomor : 649/445/I-1/SK/2010 Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2010 Direktur RSUD Bangkinang mengirim surat ke distributor yaitu: PT. Surya Jaya Lestari, PT. Mulya Husada Jaya, PT. Scmidt Biomed Tech Indonesia., PT. Tawada Healthcare, PT. Jaya Medical System. Kemudian Distributor membalas surat panitia pengadaan kemudian tim panitia menyusun HPS, panitia berikan kepada PPK untuk mensahkan HPS tersebut, pada saat itu saksi membuka memberitahukan pengumuman lelang, 19 perusahaan yang mendaftar pada saat itu dan saksi tidak ingat lagi siapa aja 19 perusahaan tersebut.
Bahwa setelah 19 perusahaan mendaftar Panitia pengadaan melakukan Aanwijzing. Aanwijzing adalah penjelasan, saksi menjelaskan mengenai pekerjaan pengadaan barang dan jasa ini.
Bahwa saksi menjelaskan syarat -syarat teknis, syarat-syarat adminitrasi, kemudian terkait dengan Pada BAB II IKPP, item nomor 13 poin t : Fotokopi surat rekomendasi impor dari BAPETEN (Badan Pengawas Teknologi Nuklir) ke Distributor untuk alat yang ditawarkan.
Maksudnya “ Panitia Pengadaan meminta foto kopi surat izin import dari BAPETEN (Badan Pengawas Teknologi Nuklir) namun dirubah Photo Copy surat rekomendasi impor dari BAPETEN (Badan Pengawas Teknologi Nuklir) ke distributor”, Pada BAB VII Spesifikasi Teknis, item nomor 5 poin c. X-Ray Detector : Slumber of effective detector channels per row :≥1000;Maksudnya dari poin tersebut saya kurang memahami BAB VII Spesifikasi Teknis, item nomor 6 CR Radiografi : print technology : Direct Thermal (dry, daylight safe operation) atau Digital.
Bahwa terkait dengan Aanwijzing tidak ada merubah harga, terkait perubahan teknis saksi lupa.
Bahwa sesudah Aanwijzing memasukan sampul penawaran ada 12 perusahaan setelah diterima 12 perusahaan dilakukan seleksi administrasi, seleksi aritmatik, seleksi teknis, seleksi harga;
Bahwa dalam koreksi aritmatik semua nya masuk;
Bahwa dalam evaluasi seleksi adminitrasi tinggal 5 perusahaan yaitu CV. Gunawan Putri, CV. Laksamana Sari Bertuah, PT. Fera Yanesha Ramadhan, PT. Nuri Utama Sanjaya, PT. Bumi Swarga Loka;
Bahwa 5 (lima) perusahaan tersebut masuk juga dalam seleksi harga;
Bahwa hasil penilaian CV. Gunawan Putra (32,47), CV. Laksamana Sari Bertuah (62,01), PT. Fera Yanesha Ramadhan (69,23), PT. Nuri Utama Sanjaya (69,42), PT. Bumi Swarga Loka (69,42);
Bahwa penawaran :
CV. Gunawan Putra (Rp. 6.866.000.000.-) (25.00)
CV. Laksamana Sari Bertuah (Rp. 7.301.012.400.-) (23.58)
PT. Fera Yanesha Ramadhan (Rp. 7.363.111.800) (23.38)
PT. Nuri Utama Sanjaya (Rp. 7.566.888.000.-) (22.75)
PT. Bumi Swarga Loka (Rp. 7.567.000.000.-) (22.75)
Bahwa saksi melakukan evaluasi teknis dan evaluasi harga.
Bahwa yang memenangkan seleksi tersebut dan point paling tinggi yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN;
Bahwa selanjutnya membuat berita acara, hasil pelelangan, dan akan membuktikan calon pemenang;
Bahwa calon pemenang yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN, Cadangan I yaitu PT. Nuri Utama Sanjaya, Cadangan II yaitu PT. Bumi Swarga Loka;
Bahwa tanggal 10 Agustus 2010 panitia membuat Laporan Hasil Pelelangan dan Usulan Calon Pemenang Lelang, Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2010 PPK menetapkan pemenang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan sebagai pelaksana tender Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, dan pada Tanggal 18 Agustus 2010 panitia mengumumkan pemenang pelelangan;
Bahwa Hasil yang sudah di tentukan diserahkan kepada PPK;
Bahwa pemenang diumumkan dipapan pengumuman dikantor;
Bahwa Nilai PAGU Anggarannya sebesar Rp.m7.656.500.000.- (tujuh milyar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Item- item pekerjaan dalam Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010, yaitu :
Double Slide Apron 2 Unit
Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit
X-ray film viewer 1 Unit
X-ray google 1 Unit
CT Scan 1 Unit
CR Radiografi 1 Unit
Bahwa yang menjadi acuan saksi selaku ketua tim dalam melakukan pengadaan yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa diterima oleh Panitia Pengadaan dari PPK untuk acuan dalam melaksanakan pelelangan adalah Spesifikasi Teknis dan Surat Perintah Pelaksanaan kegiatan Nomor : 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tertanggal 05 Juli 2010, dan terkait dengan HPS serta KAK panitia menyusun sendiri dan di sahkan oleh PPK;
Bahwa HPS dikerjakan oleh tim panitia, meminta harga ke distributor dengan surat dari direktur, kemudian setelah dibalas oleh distributor panitia Menyusun HPS;
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
Bahwa setelah HPS dibuat oleh tim tidak ada intervensi dari pak rahmad dalam pembuatan HPS, dan tidak ada dari perusahaan lain yang ikut intervensi juga;
Bahwa setelah ditentukan HPS diserahkan kepada PPK;
Bahwa setelah disahkan HPS tim diperintahkan untuk melakukan pelelangan, dan menunjukkan surat perintah pelelangan dan belum dijadikan barang bukti dikarenakan pada saat penyelidikan dan penyidikan saksi tidak menemukan surat perintah pelelangan tersebut;
Bahwa dalam proses penentuan pemenang tidak ada intervensi dai PPK, PA, dan tim pengadaan tidak ada berhubungan dengan perusahaan yang ikut, dan saksi bekerja sesuai aturan;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan uji fungsi hanya sebatas dengan pengadaan;
Bahwa saksi tau barang itu datang tetapi tidak melihat.
Bahwa pada saat barang itu datang belum bisa di uji fungsi.
Bahwa belum bisa di uji fungsi listrik nya belum cukup.
Bahwa saksi tidak tau berapa macam alat tersebut datang karena saksi tidak melihat.
Bahwa saksi lupa bahwa ada atau tidak dari TERDAKWA atau direktur karena kekurangan daya memintakan kepada pihak PLN untuk menaikkan daya untuk menguji fungsi.
Bahwa kejadian nya 2010 , serah terima barangnya 2010.
Bahwa saksi di periksa oleh kejaksaan tahun 2022.
Bahwa menurut saksiyang pernah dibaca di PERPRES yang bertanggung jawab itu adalah panitia penerimabeserta PPK nya.
Bahwa saksi tidak ingat nama panitia penerimanya.
Bahwa pada saat itu secara keseluruhan sebenarnya belum siap, belum bisa di operasikan.
Bahwa saksi kurang tau alat CT-Scan bisa di operasikan di rumah sakit yang lama.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SURI NILA YUMNA, S.K.M., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai sekretaris pengadaan membantu tugas pengadaan, terkait dengan administrasi mengirim surat, menerima surat, mengarsipkan surat.
Bahwa saksi ikut dalam pembuatan HPS, merekapitulasi, dan menerima surat balasan dari distributor.
Bahwa saksi dalam proses pengumuman lelang ikut juga.
Bahwa pak RAHMAD dalam kegiatan pengadaan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi hanya membaca surat yang dimasukkan kepada panitia pengadaan Namanya kegiatan pengadaan alat kedokteran radiologi.
Bahwa prosedur dan tata cara pengadaan nya sudah terlengkapi.
Bahwa saksi kurang tau pak RAHMAD menjadi terdakwa dalam pengadaan ini.
Bahwa saksi meninggalkan RSUD Bangkinang tahun 2014 tahu dari cerita mengenai masalah ini karena alat tersebut tidak digunakan.
Bahwa mata anggaran dalam pengadaan alat ini 7.656.500.000.- (tujuh milyar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa didasarkan pada penghitungan HPS, pemberi rekomendasi HPS dalam menghitung HPS diawali dengan mengirim surat permohonan harga pada beberapa distributor alat. Keenam distributor, saksi lupa nama distributornya, kemudian saksi susun dan membuat HPS dengan mengambil nilai rata-rata.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
Bahwa saksi tidak tau digunakan atau tidak digunakan alat radiologi tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ARIANTO, SKM, MPH Bin SYAMSURI (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai anggota dalam tim pengadaan.
Bahwa saksi dalam proses pengadaan membantu semua tahap-tahap dari awal sampai akhir.
Bahwa saksi dalam tujuan pengadaannya fungsi teknis nya kurang tau.
Bahwa saksi tidak tau pak RAHMAD tersangkut masalah dalam kasus ini.
Bahwa saksi sebagai anggota panitia dalam pengadaan alat radiologi.
Bahwa saksi tau ada alat tersebut.
Bahwa saksi tidak tau alat radiologi sudah di ujicoba pada pasien.
Bahwa yang memenangkan adalah PT.FERA YANESHA RAMADHAN, saksi tidak ingat tanggal kontrak surat perintah kerja.
Bahwa saksi tidak tau alat radiologi itu datang di RSUD Bangkinang dan tidak tau alat radiologi tersebut dipasang.
Bahwa saksi pernah lihat alat radiologi tersebut di Gudang RSUD Bangkinang.
Bahwa tugas pemasaran tidak menjadi tugas saksi.
Bahwa saksi ingat salah satu anggota penerimanya yaitu ELISVIATI.
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi IBNU MAJJAH, S.K.M., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa tujuan diadakan alat CT-Scan saksi sebagai panitia tidak sampai kesitu untuk menanyakan tentang fungsi untuk kelangsungan rumah sakit.
Bahwa saksi dari segi pengadaan tidak ada masalah dengan pak Rahmad selaku PPK, tidak ada intervensi dari pak Rahmad selaku PPK, dan mungkin di tempat lain beliau yang menjadi tersandung dalam masalah ini.
Bahwa saksi setelah kasus ini bergulir saksi menjadi tau yaitu masalah diuji fungsi, setau saksi uji fungsi sesuatu alat contohnya membeli bola lampu ditoko itu harus dicolokkan dulu baru tau terang.
Bahwa saksi tidak tau alat alat yang diadakan ini terpasang karena pada tahun itu juga saksi dipindahkan tugaskan.
Bahwa saksi sebagai anggota pengadaan alat radiologi.
Bahwa saksi tidak tau alat itu ada sekarang.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. SONA. Sp.THT, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2010 sampai April tahun 2012.
Bahwa saksi bertindak sebagai pengguna anggaran.
Bahwa tupoksi saksi bahwa berdasarkan pasal 9 Ayat (3) Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyatakan “ Tugas Pokok Pengguna Barang / Jasa dalam pengadaan Barang / Jasa adalah” :
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pemimpin Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN / BUMD dengan berita acara penyerahan;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa awal nya bermula dari Perda No 2 Tahun 2008 pada saat itu pembangunan RSUD Bangkinang dimana dalam pembangunan RSUD Bangkinang itu dilaksanakan oleh PU dan pihak rumah sakit disuruh pengadaan alat kesehatannya, dari PAGU dana seluruhnya 22 miliar untuk rumah sakit, turun yang pertama kalua gak salah sekitar 7 miliar untuk rumah sakit, itulah kita Menyusun setelah seperti yang dirapatkan dulu oleh anggota rumah sakit bahwa apa yang harus kita buat untuk rumah sakit ini, jadi dirumah sakit yang baru ini, waktu itu karena rumah sakit itu akan menjadi rumah sakit tipe B, dan kita juga sudah punya dokter radiologi jadi kita sudah pantas membeli alat CT-Scan beserta beberapa alat.
Bahwa rumah sakit dibangun 2009-2010, 2010 rumah sakit itu harusnya selesai.
Bahwa anggarannya sudah ada di Perda.
Bahwa saksi sudah tentu melakukan rapat pada saai itu.
Bahwa anggaran 7 miliar itu PAGU danannya dari APBD.
Bahwa dalam pengadaan itu ada 6 item yaitu
Double Slide Apron
Kaset Rontgen ukuran 30 x 40
X-ray film viewer
X-ray google
CT Scan
CR Radiografi
Bahwa sudah ada perencanaan terlebih dahulu karena sudah ada dokter radiologi dan petugas radiologi salah satu nya Pak RAHMAD.
Bahwa saksi belum pernah mengikuti pengadaan sebelum pengadaan CT-Scan.
Bahwa CR Radiografi dihidupkan pakai daya.
Bahwa waktu perencanaan membuat rumah sakit itu sudah lengkap rumah sakit pun sudah sangat lengkap dengan dimana meletakkan alat radiologi.
Bahwa karena sudah lengkap saksi berani merencanakan itu.
Bahwa gedungnya selesai tetapi prasaranan nya belum lengka.
Bahwa rupanya Gedung itu tidak selesai, saksi ingat benar bupati waktu itu marah-marah karena di luar prediksi dari bupati, sampai marah-marah pada pimpronya dan saksi juga kebingungan baru muncul Perda baru.
Bahwa barang datang sesuai jadwal.
Bahwa saksi ada periksa dalam proses datangnya barang.
Bahwa saksi periksa berdasarkan kelengkapan, dibuka terlebih dahulu.
Bahwa saksi pada prinsipnya periksa barang itu ada.ada ceklisnya ada sertifikat originnya.
Bahwa yang ikut periksa yaitu Tim Penerima barang, PPK, saksi.
Bahwa kendala yang terjadi pada saat setelah pengecekan barang oleh tim sebenarnya rumah sakit listriknya belum memadai
Bahwa saksi kebingungan beserta terdakwa setelah barangnya datang.
ahwa benar, tidak ada dilakukan upaya uji fungsi di tempat lain
Bahwa dilakukan serah terima barang.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT.FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT.FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK).
Bahwa PPK mengambil inisiatif untuk menunda uji fungsi dan memperpanjang garansi karena dengan perhitungan tahun depannya rumah sakit selesai karena ada Perda yang baru.
Bahwa rumah sakit itu harusnya memang disimpan ditempat yang benar, diruangan harus ada AC.
Bahwa Gedung sudah selesai cuman tidak ada listrik.
Bahwa semuanya serahkan kepada PPK karena keputusan ada di PPK, dan PPK lebih berpengalaman dari pada saksi.
Bahwa Gedung itu saksi kurang tau kapan selesainya yang jelas kalau gak salah pindah 2015 atas inisitif dr.Wira
Bahwa tahun 2015 gedung belum selesai juga
Bahwa tahun 2016 listrik baru memedai dan Gedung itu sudah bisa di gunakan.
Bahwa secara pribadi saksi pernah ngomong pada Pak Rahmad ini bagaimana ini CT-Scan, dan pak Rahmad juga masih bingung dan tidak ada solusi.
Bahwa saksi pada waktu itu pernah melapor ke pak Sekda, tidak ada jawaban dari pak Sekda.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
Bahwa saksi tidak direktur lagi jadi saksi kurang tangkap, kalau saksi tidak salah tim dari PHILIPS datang untuk memeriksa alat itu, tim PHILIPS tidak berani menghidupkan karena dilihat sudah banyak yang berkarat.
Bahwa ada komponen-komponen yang berkarat.
Bahwa pada tanggal 12 April 2016 di terjemahkan sebagai hasil dari pemeriksaan ini, kami menemukan beberapa masalah utama yang perlu digarisbawahi sebagai berikut :
Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada system.
Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur.
Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat.
Kesimpulan :
Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips
Bahwa saksi pada waktu itu tahun 2016 saksi tidak direktur lagi, dan diskusikan dengan pak WIRA bagaimana ini, dan jawaban pak WIRA pada waktu itu bingung juga.
Bahwa sudah dicoba andaikan diperbaikipun harganya sudah mendekati harga yang baru.
Bahwa alat seperti Apron masih bisa dipakai.
Bahwa penyedia barang ada yang hadir juga ketika serah terima barang.
Bahwa saksi yakin alat CT-Scan bisa berfungsi karena barang itu baru, ada sertifikat impornya, ada sertifkat originalnya, saksi tidak ngerti kalau uji fungsi jadi masalah.
Bahwa saksi tidak bisa menolak barang.
Bahwa saksi belum terpikir sampai kesitu, jadi saksi hanya berpikir ada PERDA baru tahun depan rumah sakit ini selesai, jadi sama PPK dibuat penundaan uji fungsi dan garansi nya diperpanjang, ternyata rumah sakit itu tidak selesai-selesai.
Bahwa gak ada yang menjamin alat itu gagal produk.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. WIRA DHARMA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjabat direktur pada tahun 2012
Bahwa April 2012 saksi dapat laporan dari pak RAHMAD, S.K.M., bahwa ada alat CT-Scan yang tidak diuji fungsikan.
Bahwa pada waktu itu saksi kalau tidak salah, ajak manejemen untuk rapat, saksi ada usul bagaimana kalau alat itu kita Tarik kegedung lama, karena tidak tau sampai kapan Gedung baru ini akan bisa di fungsikan.
Bahwa rapat pada waktu itu seluruh manejemen termasuk pak RAHMAD.
Bahwa tidak bisa dilaksanakan karena untuk mengaktifkan CT-Scan itu jika paling tidak memerlukan 180.000 watt, sementara Gedung lama itu sendiri daya nya hanya sekitar 170.000 watt.
ahwa benar, tidak ada usulan untuk pada rapat itu untuk test alat itu dimana rumah sakit di Riau ini yang bisa mengoperasiikan CT-Scan.
Bahwa salah satu rapat itu juga sudah mempercepat pelaksanaan Gedung baru.
Bahwa Gedung baru itu bukan milik RSUD sebenarnya, Gedung baru itu mili PU, jadi upaya mempercepat hanya bisa melalui lobi pak bupati.
Bahwa saksi ada menyampaikan terkait pada permasalahaan ini kepada pak bupati, pada saat itu bupatinya Pak Jefri Noer,
Bahwa secara umum beliau tidak setuju pindah ke gedung baru, kalau saksi mendengar sejarahnya beliau ingin Gedung lama ini yang dibangun Kembali.
Bahwa pihak perusahaan Philips tidak mau melakanakan Uji fungsi oleh karena alasannya salah satu nya Sebagian besar dari komponennya bergerak dan berjamur, dan kalau dihidupkan akan beresiko apakah itu konslet, dll.
Bahwa kalau rotgen tidak ada di rumah sakit yang lama, berarti masuk dalam CR Radiografi.
Bahwa kalau tidak ada daya kemudian kita beli itu tidak bisa.
Bahwa saksi menyampaikan tidak hanya kepada pak bupati tetapi kepada pak inspektur, karena sebelumnya di inspektorat juga udah di audit, kemudian kata pak inspektur kita yah nampaknya hanya menunggu sampai gedung baru itu bisa difungsikan.
Bahwa alat CT-Scan ditaruh tempat gedung RSUD baru tidak ada AC, tidak ada ruangan khusus.
Bahwa saksi sampai saat ini tidak dirumah sakit lagi.
Bahwa sampai sekarang alat CT-Scan tidak berfungsi.
Bahwa saksi sekarang tidak tau posisi alat CT-Scan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ASRIL YAHYA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di RSUD Bangkinang pada tahun 2010.
Bahwa ada dua termin yaitu Untuk pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah); Untuk pembayaran kedua sebesar 80% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.5.890.489.440.- (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Bahwa Terkait dengan pencairan pertama sebesar 20% syarat-syaratnya yaitu harus menyampaikan dokumen berupa: Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa Terkait dengan pencairan kedua sebesar 80% syarat-syaratnya yaitu harus menyampaikan dokumen berupa: Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Dokumentasi kegiatan, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa dalam pencairan 20 % yang memberikan syarat-syarat itu PPTK yaitu pak RAHMAD sama kontraktor.
Bahwa pada saat pencairan 80% yang mengajukan PPTK dan kontraktor datang kepada saksi dan diterima dan saksi serahkan kepada PPK SKPD yaitu pak AZMAN.
Bahwa tugas saksi hanya menerima, menyimpan dan membayarkan saksi serahkan kepada PPK SKPD.
Bahwa dalam dokumen pendukung dalam pencairan 80% tidak ada melampirkan surat pernyataan penundaan uji fungsi baik dari pihak PPTK maupun dari pihak supplier, dan yang saya tegaskan lagi yang saya terima bukti pendukungnya itu salah satunya Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang dari tim penerimaan barang.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AZMAN. SE, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi ada memverifikasi dokumen yang diterima.
Bahwa ada berita acara serah terima.
Bahwa tidak pernah ada surat penundaan uji fungsi.
Bahwa saksi untuk dilapangan tidak tau.
Bahwa saksi hanya menyetujui dokumen pencairan yang sudah diverifikasi oleh anggota saksi yaitu saudara ASRIL YAHYA (Bendahara) dan saudara Nasrul (Kasi Perbendaharaan), setelah diverifikasi oleh mereka kemudian saya mengecek kembali hasil verifikasi tersebut, dan jika sudah lengkap maka saksi memberikan disposisi agar diteruskan kepada direktur untuk mengecek kembali dokumen pencairan. Jika sudah lengkap maka Direktur menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diteruskan kepada keuangan di Pemda Kampar, dan perlu saksi jelaskan terhadap dokumen pembayaran kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010 sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur.
Bahwa saksi tau terkait surat penundaan uji fungsi pada waktu pemeriksaan di kejaksaan Kampar.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi WISNU PANATAS, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi di Berca Niaga menjabat sebagai sales manager.
Bahwa saksi tahun 2010 sebegai area sales manager, yaitu bertanggung jawab di area Riau dan Lampung.
Bahwa data yang ada di saksi dicari saat ini tidak ada permintaan harga untuk dimasukkan di owner estimate.
Bahwa yang menghubungi saksi dari pihak PT. FERA YANESHA RAMADHAN pak Soepriyono.
Bahwa saksi kurang ingat ada atau tidak sebelum pemesanan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN ada presentasi untuk alat-alat CT-Scan di RSUD Bangkinang, tetapi karena area saksi di wilayah Riau saksi ke beberapa rumah sakit selain RSUD Bangkinang.
Bahwa saksi pernah berkunjung ke RSUD Bangkinang
Bahwa karena Bangkinang masuk area saksi, saksi mencari informasi pengadaan yang ada di wilayah Riau.
Bahwa tanggal pesanan dari saudara Soepriyono saksi tidak ingat lagi, tetapi prosesnya ada permohonan surat untuk permintaan dukungan dari PT. FERA YANSEHA RAMADHAN ke PT. BERCA NIAGA MEDIKA bahwa mereka akan ikut lelang pengadaan.
Bahwa tidak ada ditawarkan alat-alatnya apa saja, hanya CT-Scan saja.
Bahwa saksi distributor untuk Philips saja.
Bahwa saksi tidak pernah sebelumnya dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN untuk meminta dukungan sebelum pengadaan CT-Scan.
Bahwa setelah saksi memberi dukungan tentu saksi memberi penawaran harga.
Bahwa ada memberikan potongan harga dari dalam dollar $659.140 menjadi $460.000 belum termasuk PPN, PPN dibebankan kepada PT. FERA YANSHA RAMADHAN.
Bahwa setelah disetujui lalu PT. FERA YANESHA RAMADHAN memberikan pesananan PO (Purchase Order), lalu berdasarkan itu saksi order ke Philips Indonesia, lalu Philips Indonesia memesan ke pabrik di Amerika.
Bahwa ada DP / tanda persetujuan 20 persen dari $ 460.000.
Bahwa setelah itu saksi pesan barang, setelah barang datang langsung kirim ke lokasi, yang mengirim langsung dari Philips dari harga yang dibayar sudar termasuk delivery ditempat.
Bahwa benar, saksi dapat info dari team project ternyata saat alat itu datang infrastrukturnya belum siap, termasuk listriknya.
Bahwa saksi mengirimkan surat kepada PT. FERA YANESHA RAMADHAN memberitahukan bahwa kalau listrik belum ada alat tidak bisa di uji fungsi.
Bahwa saksi ada melaksanakan pengadaan selain PT.FERA YANESHA RAMADHAN ditahun sebelumnya.
Bahwa setiap melaksanakan pengadaan perlu dilakukan uji fungsi.
Bahwa tujuan untuk melakukan uji fungsi selain untuk memastikan bahwa alat tersebut siap untuk digunakan sebagai berkas untuk kelengkapan.
Bahwa tanggapan dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN akan menyampaikan ke rumah sakit yang berkontrak.
Bahwa PT.FERA YANESHA RAMADHAN tidak bisa berhubungan langsung ke Philips terkait dengan penundaan uji fungsi, karena transaksi antara saksi dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN.
Bahwa saat barang baru itu hanya dokumen Certificate of origin.
Bahwa menurut saksi harusnya sebelum barang itu keluar melalui quality control di pabrik.
Bahwa karena alat CT-Scan ini ada radiasinya jadi memang butuh ruangan khusus supaya radiasinya tidak keluar dan tidak membahayakan orang yang diluar ruangan, suhu ruangan juga harus dijaga suapaya komponen didalam nya tidak rusak.
Bahwa sepengalaman saksi biasanya ketika pengadaan CT-Scan sudah siap ruangannya listriknya, dan menjadi aturan dalam pengiriman barang tersebut karena menyangkut perizinan operasional dari bapeten.
Bahwa setau saksi PT. FERA YANESHA RAMADHAN akan bersurat kepada rumah sakit.
Bahwa saksi memberi garansi tambahan, awal garansinya 1 tahun dan ditambah 2 tahun.
Bahwa ada di komunikasi kepada pak soepriyono dan tanggapan kembali akan menginfokan ke pihak rumah sakit.
Bahwa saksi tidak ada secara langsung berhubungan dengan rumah sakit.
Bahwa saksi tidak ada memberi janji kepada Soepriyono.
Bahwa setelah saksi bersurat dan bahwa kenyataannya ruangan belum siap tanggapan PT.FERA YANESHA RAMADHAN akan menanyakan kepada rumah sakit setelah itu memang proses payment nya ada DP dan setelah barang datang.
Bahwa saksi pasti mengomunikasikan kepada Philips, tanggapan Philips terima pada saat itu belum memungkinkan untuk uji fungsi.
Bahwa Philips memberikan garansi 3 tahun.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi YASNIARTI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi selaku direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN.
Bahwa saksi punya anggota yaitu pak Soepriyono.
Bahwa pak Soepriyono tidak terdaftar didalam profil perusahaan yang tercantum dalam kontrak, sebagai tenaga bulanan.
Bahwa pada 21 juli 2010 ada saksi membaca koran sama pak Soepriyono ada pengadaan, setelah itu saksi ikut dalam pengadaan tersebut.
Bahwa yang memasukkan penawaran pak Soepriyono.
Bahwa dalam proses penawaran yang menandatangani pak Soepriyono ada dikomunikasi kan kepada saksi.
Bahwa saksi menawarkan harga dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN Rp 7.363.000.000
Bahwa setelah memenangkan tender saksi menghubungi distributor terkait dengan pengadaan CT-Scan terhadap pak Wisnu Panatas melalui pak Soepriyono.
Bahwa setelah itu saksi mengurus jaminan pelaksanaan, setelah itu teken kontrak sendiri tanpa melalui Soepriyono.
Bahwa setelah teken kontrak langsung diajukan uang muka 20 persen.
Bahwa syarat syarat pengambilan uang muka harus ada jaminan uang muka, pemeriksaan barang.
Bahwa saksi terima dalam pencairan 20% sebesar Rp. 1.472.622.360 (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Bahwa saksi gunakan uang itu untuk uang muka atau saksi membayar utang kepada Devi Susanti Rp. 550.000.000 atas uang DP kepada distributor.
Bahwa saksi menggunakan uang itu untuk membeli komponen yang lain.
Bahwa saksi tidak ada membawa sampai sekarang data data terkait pembelian uang muka.
Bahwa pada saat ruangan itu disiapkan listrik belum masuk sama sekali.
Bahwa saksi menyiapkan kaca nya, lantainya, instalasinya seperti kabel, setelah itu datang barang.
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan barang dilapangan hanya menerima laporan, karena waktu barang datang saksi sakit.
Bahwa setelah barang diterima yang meminta penundaan uji fungsi pak Rahmad.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT.FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa tidak ada diupayakan di tempat lain.
Bahwa dari pak Rahmad tidak ada dilakukan upaya uji fungsi terhadap barang yang sudah diterima.
Bahwa yang menandatangani serah terima barang pak soepriyono atas izin saksi atas nama saksi karena saksi di opname di rumah sakit.
Bahwa yang mengurus terkait pembayaran 80% pak Soepriyono.
Bahwa saksi sudah didesak oleh Berca Niaga, karena barang sudah masuk berarti harus bayar.
Bahwa garansi dari distributor 3 tahun
Bahwa 2016 baru bisa diuji fungsikan.
Bahwa setelah dari 3 tahun PT. FERA YANESHA RAMADHAN yang bertanggung jawab uji fungsi.
Bahwa sekali 6 bulan pak Soepriyono pergi kerumah sakit dan melaporkan kepada rumah sakit dan hasilnya belum ada listrik.
Bahwa 2016 tidak bisa diuji fungsikan lagi karena ada komponen yang rusak, sudah berjamur.
Bahwa saksi sebelumnya pernah melakukan pengadaan alat kesehatan.
Bahwa selama ini saksi melakukan begitu barang masuk fasilitasnya sudah ada.
Bahwa dikasih garansi 3 tahun tapi belum diuji fungsikan, kalau ada komponen yang rusak itu distributor yang bertanggung jawab.
Bahwa begitu barang masuk, saksi didesak sama distributor karena barangnya sudah ada.
Bahwa pengadaan sebelumnya ada diuji fungsikan, ada garansi juga.
Bahwa saksi tidak ada menjanjikan kepada pak Rahmad terkait tanda tangan serah terima barang.
Bahwa saksi selaku penyedia dirugikan apabila tidak dilakukan pembayaran, barang dari PT.BERCA NIAGA MEDIKA sudah masuk semua tentu ada desakan dan saksi bisa diadukan oleh PT.BERCA NIAGA MEDIKA karena barang sudah ada.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SOEPRIYONO, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi sebagai staff dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN berdasarkan surat penunjukan dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010.
Bahwa lingkup surat kuasa tentang mengurus, mendaftar, mengikuti, Anwizing, menandatangani surat-surat/dokumen pengadaan sejak proses pendaftaran/pengambilan Dokumen pengadaan, pengambilan dokumen anwizing dan kualifikasi sampai dengan pada acara pembukaan surat penawaran harga (SPH) dalam rangka mengikuti pelelangan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Radiologi di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar APBD T.A 2010, sesuai dengan persyaratan dalam dokumen Pengadaan/RKS Pengadaan alat-alat kedokteran Radiologi di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar APBD T.A 2010.
Bahwa saksi yang berada dilapangan pada saat proses penerimaan barang, pengiriman barang dan tanda tangan terkait penerimaan saksi juga atas sepengetahuan buk Yasniarti.
Bahwa PPK pak Rahmad yang meminta penundaan uji fungsi.
Bahwa saksi mencoba mencari genset yang setera, dan dicari dipekanbaru tidak ada, karena dari rumah sakit nawarin tunggu 6 bulan kemudian, dan listriknya sudah masuk
Bahwa dari rumah sakit minta perusahaan untuk membuat surat pernyataan dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN juga dari PT.BERCA NIAGA MEDIKA untuk mau menguji fungsi kalau listriknya sudah masuk.
Bahwa garansi 3 tahun dari PT.FERA YANESHA RAMADHAN, yang ngirim sama distributor.
Bahwa saksi yang bantu menghendel.
Bahwa saksi yang memfollow up setiap 6 bulan setelah barang datang.
Bahwa tenaga engineer datang kepekanbaru menghubungi saksi untuk melihat keadaan barang yang.
Bahwa tenaga engineer dari philps karena ada kunjungan rutin.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah membaca kontrak terkait penyedia wajib melakukan uji fungsi karena pengalaman saksi setiap pengadaan begitu barang itu masuk, sudah datang itu yang kewajiban dari yang membeli barang tentu prasarananya harus sudah siap, termasuk listrik.
Bahwa saksi sudah ada untuk pengalaman dalam pengadaan-pengadaan.
Bahwa pengalaman saksi dalam pengadaan wajib harus sudah ada listriknya.
Bahwa saksi pernah cerita kepada pak Rahmad, bagaimana kalau alatnya kita pindahin kerumah sakit lama.
Bahwa tanggapan dari pak Rahmad cuman kalau dirumah sakit lama juga mungkin membutuhkan ruangan terus listrik juga belum tentu mencukupi.
Bahwa saksi tidak ada tawarkan untuk di coba di pekanbaru.
Bahwa saksi menandatangani berita acara penerimaan barang, atas nama Yasniarti.
Bahwa dari berita acara itu menjadi dasar untuk dilakukan pencairan permintaan pembayaran, cuman waktu itu dari rumah sakit minta penundaan uji fungsi.
Bahwa alasan di cairkan tetapi barang belum diuji fungsi karena barang sudah masuk semua, sudah diperiksa, terus di tanyaain dari distributor dan mendesak karena barang sudah ada ditempat.
Bahwa menurut saksi tidak bisa, tidak membayar walapun belum diuji fungsi karena barang sudah masuk 100 persen atau pengadaanya sudah selesai.
Bahwa kalau saksi menjamin alat itu sehat atau tidaknya berdasarkan Certificate of origin, garansi.
Bahwa saksi tidak ada menjanjikan kepada pak Rahmad terkait tanda tangan serah terima barang.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Dra. ELISVIATI, Apt, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010
Bahwa saksi di tunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Pemerintah dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 berdasarkan SK Direktur RSUD Bangkinang nomor : 650/445/I-1/SK/2010 tanggal 27 Februari 2010.
Bahwa struktur organisasi Elisviati (saya sendiri) selaku ketua panitia, Suriani selaku sekretaris, Syamsinar selaku anggota, dr. Hendi Darmawan selaku anggota, Syaiful Bahri selaku anggota.
Bahwa Tupoksi saksi:
Menerima setiap jumlah barang dalam pengadaan Program dan Kegiatan tersebut diatas Rumah Sakit Tahun Anggaran 2010 yang diserahkan oleh penyedia / rekanan melalui Pejabat Pembuat Komitmen / PPK atau melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meneliti terhadap setiap item maupun setiap jenis barang apakah sesuai dengan permintaan dalam kontrak apabila tidak sesuai agar dapat ditolak dan diberi catatan.
Mencatat setiap jenis barang dalam buku penerimaan barang.
Menyimpan digundang dan memberi label setiap kelompok / bagian barang yang diterima (tgl diterima, pengadaan dari siapa, sumber dananya APBN.I/APBD.II TA.)
Membuat laporan kepada unit terkait, dan semua berkas pendukung berupa tanda penyerahan barang, dan bukti lain agar dapat diarsipkan dengan baik.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undang yang berlaku.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian/pelatihan sebagai panitia penerima barang dan saya tidak memiliki pengalaman terkait pengadaan alat kesehatan di RSUD Bangkinang. Terkait dengan kegiatan pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 saya ditunjuk oleh Direktur RSUD Bangkinang pada saat itu adalah dr. SONA sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa saksi ikut kelapangan pada saat barang datang untuk melakukan pemeriksaan bersama syamsinar.
Bahwa yang ada dilapangan pada saat itu dr.Sona, pak Rahmad sebagai PPK, dr. Hendi Darmawan, Syaiful Bahri, Soepriono.
Bahwa adapun barang yang diterima dan diperiksa berupa:
Bahwa saksi melakukan dilapangan membuka kotak, melihat fisiknya, mencatat sesuai dengan kontrak alat-alat yang datang tersebut.
Bahwa saksi tidak membaca semua kontrak.
Bahwa saksi melihat barang apakah asli atau tidak, apakah ada sertifikat originalnya.
Bahwa pada saat itu tidak dilakukan uji fungsi dikarenakan pada saat itu mulai pindah kegedung baru, listrik belum memadai.
Bahwa saksi melakukan meminta sertifikat originalnya, dari PPK meminta dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk menunda uji fungsi.
Bahwa saksi sudah mencoba mencari genset yang memadai tetapi tidak ada.
Bahwa dasar pembuatan berita acara serah terima barang adanya sertifikat original, adanya garansi.
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini tidak ada dilakukan uji fungsi.
Bahwa karena disimpan sudah lebih lima tahun dan sudah berjamur takutnya meledak.
Bahwa pak Rahmad pada saat itu sebagai PPK.
Bahwa kebijakan dari pak Rahmad meminta kepada PT.YANESHA RAMADHAN untuk menunda uji fungsi sampai listrik di rumah sakit gedung baru memadai, dan PT.YANESHA RAMADHAN menyetujui dan memberi garansi selama 3 tahun.
Bahwa mau di uji pada bulan maret 2015 pada saat pindah rumah sakit gedung baru, PT.PHILIPS nya menyarankan melihat kondisi barang sudah ada bercak-bercak jamur jadi takut beresiko.
Bahwa ada surat penundaan uji fungsi
| No. | Nama Barang | Volume | Satuan | Merek |
| 1 | Double Slide Apron | 2 | Unit | BT Medical |
| 2 | Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | Kodak X Omat |
| 3 | X-ray film viewer | 1 | Unit | Lumimed |
| 4 | X-ray google | 1 | Unit | RG-250 |
| 5 | CT Scan | 1 | Unit | Philips |
| 6 | CR Radiografi | 1 | Unit | Philips-PCR |
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundle surat berita acara serah terima barang N omro : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT.FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi dr. HENDI DARMAWAN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi melakukan pengecekan terhadap setiap item berdasarkan kontrak.
Bahwa terkait syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak saksi tidak ada melihat.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kewajiban terkait dengan tim penerimaan barang harus melakukan uji fungsi.
Bahwa saksi menanyakan kepada PPK kapan bisa dilakukan uji fungsi, dan PPK menjawab menunggu gedung baru yang listrik sudah memadai.
Bahwa tidak ada lagi tempat uji fungsi selain gedung baru.
Bahwa dirumah sakit lama tempatnya yang tidak ada.
Bahwa terkait dengan menandatangani penerimaan barang dasarnya karena akan dilakukan penundaan uji fungsi.
Bahwa penerima bisa menolak jika barang tidak dilakukan uji fungsi.
Bahwa sepengetahuan saksi pernah dilakukan coba uji fungsi dengan mencari genset yang besar, baru dicoba tetapi tetap belum diuji fungsi.
Bahwa pernah mau dilakukan uji fungsi tetapi karena keadaanya sudah rusak dan kalau dilakukan uji fungsi beresiko meledak.
Bahwa setau saksi pak Rahamd tetap berusaha mencari listrik.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SURIANI. S. Farm, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi tidak ada dilapangan karena jumlah pasien banyak.
Bahwa saksi ikut menandatangani terkait berita acara serah terima barang, dan bertanya kepada buk elisviati, pak hendi apakah barang sudah sesuai atau tidak.
Bahwa tidak diuji fungsikan.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali mengenai kontrak.
Bahwa saksi tidak ada sertifikat keahlian terkait dengan penerimaan barang.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak tau ada dilakukan uji fungsi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SYAIFUL BAHRI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kampar setelah dibaca terlebih dahulu.
Bahwa saksi membantu mengangkat barang datang.
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT.FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak tau ada dilakukan uji fungsi karena 2011 saksi pensiun.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan Penasihat hukum terdakwa telah mangajukan saksi adcharge dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HENDRAWAN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan pengadaan alat radiologi tahun 2010 setahu saksi ada indikasi kerugian Negara tidak diuji fungsinya alat radiologi tersebut.
Bahwa saksi selaku staf PPK, dalam kegiatan pengadaan alat kedokteran radiologi.
Bahwa saksi ditunjuk berdasarkan surat keputusan direktur kalau tidak salah Nomor 64 tahun 2010 penunjukan sebagai staf PPK.
Bahwa setau saksi tugas pembantu saksi terhadap PPK yaitu membantu seluruh kegiatan mulai dari proses dokumen , proses lelang sampai proses datang nya barang radiologi tersebut.
Bahwa setau saksi tidak ada permasalahan mulai dari pengumuman lelang, masa sanggah, pendaftaran, sampai ditetapkannya pemenang.
Bahwa kalau tidak salah ada 6 perushaan yang menawar, dari 6 itu yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang PT. FERA YANESHA RAMADHAN.
Bahwa barang tersebut dibayar lunas.
Bahwa karena alat ini radiologi CT-Scan, Rotgen otak memang harus diuji fungsi, permasalahannya belum diuji fungsi.
Bahwa belum diuji fungsi setau saksi memang listrik belum masuk pada saat itu tetapi kami beranikan diri melaksanakan kegiatan tersebut karena da peraturan daerah kalau tidak salah Nomor 2 tahun 2008 tentang multiyear, itu bukan hanya pembangunan RSUD tetapi juga pembangunan Politeknik.
Bahwa pembangunan RSUD dan pembangunan Politeknik Kampar tahun 2008, 2009, 2010 itu ada Perdanya, bahwasannya 2 minngu sebelum itu pembangunan Politeknik dan RSUD sudah selesai, artinya segala yang menyangkut masalah furniture, mekanikal, elektrikal itu sudah siap dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008.
Bahwa tahun 2010 ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008 itu sudah siap semuanya baik itu , furniture, mekanikal, elektrikal termasuk listrik tetapi kenyataannya listrik tidak juga masuk, kalau pun masuk memang ada satu aliran waktu itu , cuman bisa hidupkan lampu sementara yang saksi tau untuk menghidupkan CT-Scan ini alat radiologi ini perlu watt ataupun tenanga listrik sekitar 15 ribu KVA, kita hanya kapasitasnya seribu KVA, jadi tidak bisa diuji fungsi.
Bahwa makanya waktu itu saksi minta penundaan uji fungsi sama yang punya barang atau pun melalui rekanan.
Bahwa kami sering berkordinasi dengan PU, waktu itu kami bersama-sama direktur rapat teknis dengan pihak terkait, stakeholder,PU, Direktur RSUD, ada dinas kesehatan, rapat masalah pemindahan karena sesuai dengan Perda itu tahun 2010 harus pindah tetapi kenyatannya tidak dibolehkan pindah.
Bahwa karena berdasarkan arahan Bupati, Bupati supaya menunda untuk pindah optimalkan saja dulu bangunan lama.
Bahwa kami menyampaikan juga melalui kadis PU, supaya paling tidak kalaupun ditunda pindah, kita minta listrik itu harus masuk, karena patokan kita juga Perda Nomor 2 Tahun 2008, kerena kita membeli alat yang disetujui oleh Kemenkes.
Bahwa ada 3 kali kita surati dari direktur RSUD ke PU.
Bahwa direktur 2010 itu pak dr.Sona.
Bahwa kita juga menyampaikan alternatif bagaimana kalau kita sewa genset yang kapasitasnya supaya bisa dilaksanakan Uji fungsi,
Bahwa sudah sepakat waktu itu menyewa genset pihak RSUD dengan PU ketika kita menghubungi teknisi alat CT-Scan itu dia menyampaikan kalau sudah diuji fungsi berarti setiap hari atau dalam 3 hari minimal sekali, kalau standarnya setiap hari CT-Scan ini harus dipanaskan.
Bahwa kami berpikir dari menyewa genset sampai RSUD ini memiliki listrik, meminta kepastian kepada PU, dari pihak PU tidak memberikan jawaban kapan bisa pindah, dalam konteks kapan listrik ada dirumah sakit.
Bahwa intinya genset tidak dijadi sewa karena biaya genset lumayan banyak.
Bahwa ketika CT-Scan itu datang saksi ada lihat barang itu datang.
Bahwa ada trafo sekitar 200 meter kami bilang ke PU.
Bahwa setau saksi 2016 tidak bisa diuji fungsi karena sudah lama waktu itu ada dua direktur yaitu dr.Wira dan dr.Sona ada keinginan untuk menyambung listrik dan menyampaikan kepada pak Rahmad.
Bahwa bersama direktur pak Rahmad ingin menghadap Bupati
Bahwa tidak ada biaya operasional untuk sewa genset, artinya tidak jadi uji fungsi.
Bahwa memang bersama direktur waktu itu ingin menghadap bupati kalau tidak salah ditolak sama bupati.
Bahwa kita komunikasi dengan PU okelah tidak pindah tapi listik masuk dahulu lah, kan masalahnya dilistrik, orang uji fungsi standby kapan pun kita telfon dia dating.
Bahwa kata pak kadis coba pak bupati menelfon ada divisi PLN Pekanbaru beliau yang hubungi itu bisa cepat, tidak ada yang berani waktu itu menyampaikan ke pak Bupati.
Bahwa kita sudah melakukan sesuai arahan principal yang punya alat, itu makanya garansi 2 tahun terus kita minta perpanjang dikasih 1 tahun.
Bahwa tapi dia sebelumnya menyampaikan kalau diatas 3 tahun kami tidak berani lagi uji fungsi karena ini ada resiko, resikonya kalau lebih dari 3 tahun barang ini bisa meledak kemudian radisai kerena CT-Scan itu kan untuk memfoto otak yang utamnya, ditakutkan bahaya radiasi sama ledakan.
Bahwa jadi kami pak Rahmad waktu itu mencoba kalkulasi berapa kira kira sewa genset, udah kita cari rupanya tidak bisa karena kita tidak punya anggaran.
Bahwa sebetulnya bukan masalah uji fungsi bupati tidak ingin pindah rumah sakit jadi tidak masuk listriknya.
Bahwa ada indikasi bahwa bupati membiarkan supaya tidak di uji fungsi.
Bahwa melalui asisten kita sampaikan coba sampaikan ke bupati ada alat CT-Scan, jawabannya iya nanti saya sampaikan dan jawab kurang respon bupatinya.
Bahwa kerjaan dari PPK saksi yang membantu.
Bahwa saksi baca kontrak.
Bahwa dalam kontrak saksi mengetahui kewajiban untuk melakukan uji fungsi, tidak dilaksanakan.
Bahwa menurut saksi PPK bisa menolak serah terima barang tersebut jika tidak dilaksanakan uji fungsi.
Bahwa kalau pernyataan PPK waktu itu ini kan kesalahan dari kita karena tidak ada listrik, orang itu sudah mau uji fungsi.
Bahwa saksi tidak lihat ada berita acara saat kordinasi denga PU dihadiri oleh Sekda.
Bahwa terkait kesepaktan penundaan uji fungsi saksi tidak ada, kalau diskusi ada waktu itu, tetapi berita acara tidak ada.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mangajukan Ahli ; FAISAL HARTAWAN. S.H, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Ahli FAISAL HARTAWAN. S.H., di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak pernah kenal dengan Terdakwa RAHMAD, S.K.M.
Bahwa Sertifikasi yang Ahli miliki adalah :
- Auditor Pertama di Inspektorat Daerah Provinsi Riau
- Auditor Muda di Inspektorat Daerah Provinsi Riau.
- Audit Investigasi.
- Certifite Risk Management Officer (CRMO)
- Audit Pengadaan Barang Jasa (PBJ)
Bahwa Dasar penunjukan saya sebagai Ahli dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Nomor : B-1012/L.4.15/Fd.1/09/2022 tanggal 7 September 2022 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli;
Surat Perintah Tugas 367/SPT/2022 tanggal 7 September 2022 perihal untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2010.
Bahwa referensi ahli :
Undang-undang Keuangan negara no 17 tahun 2004.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Metode yang kami pergunakan adalah metode total loss, kami menghitung jumlah yang dicairkan oleh rsud dengan jumlah yang dibayar dikurangi pajak.
Bahwa jenis audit yang telah ahli lakukan dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pada Rumash Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Berupa Peralatan CT SCAN adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Bahwa ruang lingkup penugasan Ahli dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kampar T.A 2020, adalah mencakup atas pengadaan alat kedokteran radiologi pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010.
Bahwa referensi yang saksi gunakan dalam melakukan audit adalah :
Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan yang diaudit :
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara;
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berserta perubahan-perubahannya;
Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaanBarang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah;
Peraturan Bupati Kampar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2017.
Standar dan pedoman yang menjadi acuan dalam melakukan audit:
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah: membandingkan antara jumlah uang yang dikeluarkan dari Kas Daerah melalui SP2D dengan jumlah realisasi pembayaran terhadap Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Radiologi dan dikurangi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai, selisihnya merupakan kerugian keuangan Negara.
Bahan/dokumen yang dikumpulkan dan yang digunakan sebagai bahan pembuktian adalah sebagai berikut:
DokumenPelaksanaanAnggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 ;
Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2010;
Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Bangkinang tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Surat PerintahMembayar (SPM);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Dokumen Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Pada RSUD Kabupaten Kampar Tahun 2010;
Surat Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Surat Pengumuman Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi dari RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar;
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor :166/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 18 agustus 2010;
Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang;
Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang;
Surat PPK mengenai Penundaan Uji Fungsi;
Surat dari PT. Philips sebagai Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) yang menyatakan bahwasanya alat radiologi tidak dapat digunakan.
Bahwa ahli ada turun kelapangan dalam pengecekan fisik alat di RSUD Bangkinang;
Bahwa sumber dana pengadaan alat radiologi berdasarkan DPA RSUD Bangkinang 2010 berdasarkan APBD yang termasuk lingkup keuangan negara;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana RS Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010, telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan yaitu Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa yang menjadi total loss karena pengadaan alat radiologi karena tidak pernah difungsikan serta di uji fungsi saat alat itu tiba dan tidak dimanfaatkan sampai sekarang;
Bahwa dasar uji fungsi yaitu dokumen SSUK dan SSKK;
Bahwa pengadaan alat radiologi tidak termasuk dalam keadaan forcemayer. Pengadaan ini akibat kelalaian;
Bahwa seharusnya PPK wajib melaksanaakan apa yang tertuang dalam kontrak yang tidak menerima dan membayar barang tersebut karena didalam kontrak sudah diatur/memuat syarat dan ketentuan;
Bahwa PPK ada kewenangan untuk menolak menandatangani BA serah terima barang;
Bahwa Berita Acara Serah Terima ini menjadi suatu penting dan menjadi dasar terbitnya SP2D;
Di hadapan persidangan JPU memperlihatkan alat bukti surat :
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010 oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait kegiatan Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor : 251/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni Tahun 2022
Bahwa metode total loss adalah barang yg tidak dapat difungsikan dan digunakan namun telah dilakukan pembayaran
Bahwa kelalaian karena PPK sebagai pengendalian barang. Karena barang itu setelah kami uji ada hal yang tidak kami temukan di rumah sakit. Barang yg kami temukan ct-scan telah kami uji dan tidak dapat difungsikan dan ditemukan karat pada alat tersebut
Bahwa terkait pembangunan, kekurangan daya, sarana prasarana bisa ditanyakan kepada JPU.
Bahwa dokumen kontrak merupakan satukesatuan yang mana didalamnya ada pasal-pasal yang harus dilaksanakan. Jadi pengujian barang itu harus dilakukan oleh PPK dan Penyedia barang di tempat yang tersedia.
Bahwa ahli pernah melakukan klarifikasi kepada PPK melalui Kejari Kampar. Klarifikasi yang dimaksud adalah meminta penjelasan terkait BAP yang sudah dituang dan Terdakwa Rahmad sudah mengakui kesalahan karena tidak melakukan uji fungsi.
Bahwa rumah sakit baru kekurangan daya dan terdakwa rahmad pernah meminta gengset untuk uji fungsi;
Bahwa terdakwa pernah meminta penundaan uji fungsi kepada penyedia, dan penyedia menyetujuinya;
Bahwa ahli hanya sekedar melakukan audit, menguji dan mengecek alatnya saja;
Bahwa alat radiologi beserta pendukungnya adalah milik pemerintah daerah kabupaten kampar dan lagi pula ruang lingkup ahli hanya sebatas audit saja;
Bahwa ahli melakukan audit pada tahun 2022;
Bahwa ahli menghitung secara penuh tanpa dikurangi penyusutan nilai barang, karena kami melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan jumlah pembayaran;
Bahwa pada saat melakukan cek fisik ditemukan alat sudah rusak berat, berkarat dan berjamur;
Bahwa ahli ada menuangkan kerusakan tersebut di dalam LHP;
Bahwa ahli sudah melihat dokumen persetujuan dari direktur terkait pengadaan alat tersebut;
Bahwa tidak ada melakukan penghitungan berdasarkan harga nilai sekarang;
Bahwa ahli turun ke lapangan bersama ahli teknis pengadaan barang dan jasa;
Atas keterangan ahli di atas, terdakwa bertanya :
Sekitar 2010 ke 2022 sudah cukup lama, apakah valid atau tidak auditnya? Soalnya alat beserta pendukungnya sudah kemana-mana. (ahli menjawab valid).
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa RAHMAD, SKM pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai PPK, berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010.
Bahwa Tugas dan Fungsi terdakwa berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 :
Menyusun perencanaan Barang/Jasa;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya;
Menetapkan besar uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / kontrak;
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Bupati Kampar melalui Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan berita acara penyerahan;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Membantu Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa susunan Kepengurusan kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010, antara lain:
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu dr. Sona. Sp. THT-KL.
Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Rahmad, S.K.M. (terdakwa sendiri)
Panitia Pengadaan yaitu :
Hj. Yeniwati, SKM. : Ketua
Suri Nila Yumna, SKM.: Sekretaris
Arianto : Anggota
Ibnu Majjah : Anggota
dr. Nur Aisyah : Anggota
Panitia Penerimaan yaitu:
Elisviati : Ketua
Syuryani : Sekretaris
Syamsinar : Anggota
Dr. Hendi Darmawan : Anggota
Syaiful Bahri : Anggota
Bahwa sumber dana pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7.656.500.000,- (tujuh milyar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiahCoba saudari jelaskan jenis lelang yang dilakukan oleh panitia pengadaan barang/jasa pada pengadaan alat kedokteran radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010.
Bahwa dalam pengadaan alat kedokteran radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2010, item-itemnya antara lain :
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Merek |
| 1 | Double Slide Apron | 2 | Unit | BT Medical Product |
| 2 | Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | Kodak X Omat |
| 3 | X-ray film viewer | 1 | Unit | Lumimed |
| 4 | X-ray google | 1 | Unit | RG-250 |
| 5 | CT Scan | 1 | Unit | Philips Briliance |
| 6 | CR Radiografi | 1 | Unit | Philips-PCR Eleva S |
Bahwa pertimbangan kami untuk melakukan pengadaan alat radiologi CT Scan karena berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 410/Menkes/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/Menkkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan radiologi diagnostik di rumah sakit kelas B harus memiliki alat CT Multislice / CT Scan dengan 64 Slice atau lebih, lalu tingkat kecelakaan di kabupaten Kampar cukup tinggi, sehingga sudah seharusnya RSUD Bangkinang memiliki alat CT Scan tersebut, agar tidak perlu lagi pasien di rujuk ke rumah sakit di Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Kegiatan Tahun Jamak tertanggal 24 Maret 2009 yang mengharuskan RSUD Bangkinang untuk mengadakan peralatan medis sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Kegiatan Tahun Jamak, kemudian saya meminta masukan kepada atasan dan rekan kerja seprofesi di bidang Radiologi untuk mencari alat Radiologi yang terbaik, mumpuni dan berkualitas sebagai patokan maka pada saat itu Terdakwa berkeinginan berpatokan pada alat CT Scan dengan spesifikasi merk Siemens dengan 16 Slice, kecelakaan yang tinggi tidak bisa diakomodir oleh rumah sakit.
Bahwa secara tekhnis alat CT Scan merk Philips dianggap setara dengan merk Siemens, kemudian pihak perusahaan yang mengajukan alat CT Scan merk Siemens tidak memenuhi syarat administrasi dan harganya lebih mahal diatas Philips. Selain itu berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003 menyatakan tidak boleh membunyikan satu jenis merk pada saat pelelangan jadi pihak perusahaan yang mengajukan penawaran bebas namun dianggap setara masih masuk kategori standar menurut penilaian panitia pengadaan;
Bahwa gedung baru saat itu sudah ada cuman listrik belum ada;
Bahwa karena berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Kegiatan Tahun Jamak tertanggal 24 Maret 2009 yang akan dilakukan pembangunan RSUD Bangkinang sampai selesai, sehingga kami berkesimpulan tidak mungkin tidak terlaksana pembangunan RSUD tersebut, dan dalam pembangunan RSUD tersebut juga telah disiapkan ruangan khusus untuk alat CT Scan, dan dalam pembuatan ruangan khusus alat CT Scan sudah sesuai dengan aturan permenkes (tidak ingat lagi nomor dan tahunnya) dan dalam pembangunan gedung tersebut juga sudah memiliki konsultan;
Bahwa waktu keluar Perda Multiyears tidak dilaksanakan karena sangat-sangat tidak memadai, tetapi tahun berikutnya keluar lagi Perda Multiyears;
Bahwa Perda Multiyeras ini terkait dengan alat kesehatan tergabung juga membangun Politeknik;
Bahwa yang menang merk Philips, kalau harga relatif hampir sama;
Bahwa Terdakwa tetap kordinasi dengan PU, PU waktu itu berjanji akan menyegerakan, apalagi udah ada pegangan Perda Multiyears paling lama 2 tahun selesai;
Bahwa Perda Multiyears jadi pegangan karena itu payung hukumnya yang ada;
Bahwa sebenarnya dari Terdakwa analisa rasanya tidak terlalu rumit, hanya membeli kabel sekitar 200 m selesai masalah, tetapi pada kenyataannya tidak dilakukan, soalnya listrik sudah sampai di depan pagar (Trafo).
Bahwa itu tidak dilakukan karena kegiatannya dilakukan oleh PU, tetapi pada waktu rapat Terdakwa PU menyatakan akan mensegerakan;
Bahwa Terdakwa tegaskan resiko ada, namun pada saat perencananaan kami yakin bahwa RSUD yang baru akan selesai dibangun sesuai jadwalnya sehingga pengadaan alat CT SCAN akan terlaksana namun pada faktanya RSUD yang baru belum selesai dibangun termasuk belum masuknya daya listrik yang memadai;
Bahwa untuk tempat sudah ada namun listrik yang tidak memadai namun tetap dilakukan pengadaan CT SCAN pada saat itu karena kami yakin RSUD Bangkinang yang baru akan selesai tepat waktu dan memiliki daya listrik yang mampu mengoperasikan alat CT- Scan;
Bahwa resiko dalam hal itu tidak dilakukan rangkaian proses pengadaan yang Terdakwa lakukan tidak sempurna.
Bahwa dalam penyusunan HPS berkonsultasi dengan kawan-kawan yang telah memakai alat CT Scan tersebut, sehingga Terdakwa berkesimpulan untuk lebih condong pada alat CT Scan merk Siemens, lalu Terdakwa mengambil patokan harga alat CT Scan merk Siemens. Kemudian HPS yang telah disusun oleh panitia pengadaan tersebut Terdakwa tanda tangani untuk ditetapkan sebagai HPS dalam pelelangan yang ditetapkan oleh panitia pengadaan adalah merek Philips;
Bahwa terdakwa ada baca kontrak cuman tidak seluruhnya;
Bahwa tidak masuk dengan kejadian tidak bisa di uji fungsikan dalam keadaan kahar;
Bahwa alat CT SCAN sudah sesuai dengan spesifikasinya ketika diperiksa, namun tidak bisa uji fungsi karena listrik yang tidak memadai di RSUD baru dan berdasarkan kontrak Terdakwa mengakui sudah melanggar aturan dalam SSUK pada poin 2.3.8 poin b yang pada intinya mengharuskan PPK setelah mengecek barang, selanjutnya meminta penyedia barang untuk melakukan pengujian barang;
Bahwa Terdakwa coba pasangkan ke listrik cuman orang philips tidak bersedia karena tidak mencukupi listriknya, dan Terdakwa sudah mencari alternatif merental genset mencari di Pekanbaru tidak ada, Terdakwa juga bawa balek ke tempat lama juga tidak mencukupi juga listriknya, kemudian ruangannya tidak memadai;
Bahwa menjadi pemikiran terdakwa juga ada perkiran seminggu dua minggu pada saat sebelum barang datang;
Bahwa PU bilang akan mengusahakan secepatnya.
Bahwa tidak ada berita acara terkait rapat dengan pihak PU;
Bahwa barang datang Terdakwa mengadakan rapat dulu, memeriksa itu secara visual.
Bahwa Terdakwa yang menandatangani penundaan uji fungsi, terdakwa secara lisan sudah ngomong pada direktur, pada prinsipnya direktur ambil langkah yang terbaik.
Bahwa selama 3 (tiga) tahun tidak ada diuji fungsikan dikarenakan listrik pada gedung RSUD yang baru belum memadai dan pada tahun 2016 baru selesai gedung RSUD yang baru untuk digunakan, selanjutnya alat CT SCAN akan diuji fungsikan oleh pihak Philips, namun sebelum di uji fungsikan, alat CT SCAN tersebut di observasi oleh pihak philips mengingat alat CT SCAN tersebut ada beberapa komponen yang berkarat dan berjamur, kemudian pihak Philips menyatakan alat CT SCAN tersebut tidak bisa diuji fungsikan dikarenakan ada beberapa komponen yang berkarat dan rusak serta berjamur sehingga berpotensi meledak jika diuji fungsikan.
Bahwa permintaan dari penudaan uji fungsi minta surat bukti kesediaan perusahaan apabila listrik terpasang dalam 3 tahun untuk dilakukan uji fungsi;
Bahwa garansinya 3 Tahun, jadi dalam 3 tahun kalau barang itu ada cacat bisa diganti baru;
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
Surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
Bahwa garansi dari Philips nya 2 tahun, Terdakwa hanya berurusan dengan perusahaan yang menang tender dan meminta garansi untuk menjadi 3 tahun;
Bahwa selama 2 tahun tidak ada dilakuakan uji fungsi;
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
1 (satu) bundle surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT.FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
Bahwa seingat terdakwa pada saat pemesanan CT-Scan tersebut RSUD Bangkinang sudah memiliki dokter radiologi yaitu dr. Hendra Ferdinand Saragih, Sp.Rad yang nanti akan membaca hasil dari CT-Scan tersebut. Sedangkan untuk operator/radiografer yang mengoperasionalkan CT-Scan nantinya akan dilatih oleh penyedia barang termasuk saya yang juga memiliki pengalaman dalam pengoperasian alat Radiologi termasuk CT-Scan;
Bahwa dikarenakan PT. Fera Yanesha Ramadhan telah mengantarkan alat CT SCAN yang dipesan oleh RSUD Bangkinang serta memberikan garansi selama 3 (tiga) tahun termasuk untuk uji fungsinya, maka saya menyetujui untuk pembayaran termin kedua yaitu 80% dan tidak ada paksaan/desakan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan;
Bahwa panitia lelang dalam menentukan pemenang lelang tidak ada intervensi ataupun pesanan dari pihak lain.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan alat kesehatan ini dikirim dan diterima oleh pengguna oleh pihak RSUD Bangkinang yang tanggalnya tidak ingat lagi namun pada bulan dan tahun tidak ingat lagi.
Bahwa seingat terdakwa ada memberitahu direktur RSUD Bangkinang pada saat itu yaitu saudara Dr. Sona untuk dilakukan penundaan uji fungsi dan Direktur menyetujui untuk dilakukan uji fungsi karena listrik pada saat sudah ada tapi tidak memadai, namun dokumen terkait dengan penundaan uji fungsi atau kesepakatan ditundanya uji fungsi tidak ada.
Bahwa Terdakwa memiliki ide untuk menunda uji fungsi pada saat alat CT-Scan tersebut datang dikarenakan listrik pada bangunan RSUD Bangkinang yang baru dibangun pada saat itu belum memadai karena bercermin pada PERDA multiyears untuk mempercepat pembangunan RSUD dan kelengkapan termasuk listrik akan tepat waktu sesuai schedule;
Bahwa pada saat dibikin berita acara memang tidak bisa diuji fungsikan alat CT-Scan pada saat itu.
Bahwa dikontrak terdakwa meminta kepada penyedia barang untuk melakukan uji fungsi, dilaksanakan tetapi tidak terpenuhi.
Bahwa selama 2 tahun ini yang menjadi dasar pencairan 80%.
Bahwa tidak ada desakan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan karena orang sudah keluarkan dananya untuk DP, untuk ganti yang rusak itukan keluar dana juga, jadi terdakwa lepaskan saja tetapi dengan syarat tadi ada garansi.
Bahwa selama 2 tahun garansi dari produknya hanya bolak balek saja untuk melihat.
Bahwa rasanya terdakwa sudah menyimpan barang yang betul cuman waktu nya yang sudah melewati, kita sudah mencoba memasang AC Split 2 biji, tetapi kenyataannya sudah lebih 3 tahun, sampai 6 tahun baru listrik dipasang.
Bahwa alat CT-Scan tidak bisa ditaruh sembarangan tempat.
Bahwa setiap teknisi datang kita suruh lihat, teknisi dari perusahaan baik dari Philips maupun dari perusahaan PT. YANESHA RAMADHAN yang bawa.
Bahwa pada saat perusahaan PT. YANESHA RAMADHAN datang masih juga tetap tidak bisa diuji fungsikan.
Bahwa kesulitan untuk membawa ke rumah sakit lain untuk diuji fungsikan karena mobilitas keamanan alat itu berat 5 ton ke atas.
Bahwa Terdakwa sebagai PPK bisa menyatakan ini belum bisa serah terima barang karena belum dilaksanakan uji fungsi;
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu:
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa selama 3 tahun ada tim teknisi datang, terdakwa tidak ada bikin berita acara, cuman ngecek gitu aja;
Bahwa selama 3 tahun tidak ada juga, setelah itu 2016 ditambah 3 tahun lagi, Philips melakukan observasi dulu, mereka melihat dulu dibuka dulu, mereka pun bilang kami pernah alat yang tidak dipakai diuji fungsi maksimal 3 tahun selebih itu tidak pernah;
Bahwa Terdakwa tidak tau siapa yang menanggung biaya untuk obeservasi maupun uji fungsi, tetapi terdakwa meminta kepada PT. FERA YANESHA RAMADHAN;
Bahwa pada saat itu tidak jadi dilakukan uji fungsi karena sudah dilihat didalam ada jamurnya;
Bahwa di depan persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti, yaitu :
Surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
Bahwa terdakwa minta kesimpulan saja, cuman terdakwa tidak baca secara keseluruhan;
Bahwa terdakwa ada sampaikan kepada direktur yaitu dr.Wira, tanggapannya bapak menanyakan ke yang berwenang itu saja;
Bahwa Philips brilliance CT-16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada sistem, sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur, sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memliki bercak berkarat;
Bahwa terdakwa belum pernah pengadaan alat radiografi sebelumnya, terdakwa pernah mengoperasikan alat radiografi sebelumnya;
Bahwa sudah fungsi tentu tidak berkarat;
Bahwa selama alatnya tidak berfungsi tidak ada pengaruh radio aktif;
Bahwa tidak dihidupkan alat itu juga AC nya harus dingin;
Bahwa terdakwa tidak sampaikan kepada pihak pemda karena terdakwa tidak sampai kesitu karena wewenangnya direktur.
Bahwa terdakwa lupa ada sampaikan ke pihak dr.Wira selaku direktur pada saat itu.
Bahwa terdakwa tidak ada menerima honor selain dari pengadaan ini atau honor yang tidak wajar.
Bahwa sumber dana pengadaan alat CT-Scan ini dari APBD.
Bahwa kebiasaan ruang CT-Scan tersebut kombinasi dari ac sentral dan ac split.
Bahwa terdakwa tidak tau secara pasti yang membuat korosi itu karena ac atau tidak karena ac, tetapi jelas itu lama tidak dipakai.
Bahwa terdakwa pernah mengoperasikan CT-Scan.
Bahwa CT-Scan itu tergantung slice nya atau kemampuannya kalau yang dibeli itu sifatnya pemeriksaan umum saja, kalau untuk saraf belum bisa.
Bahwa waktu datang serah terima tidak ada masalah, cuman CT-Scan hampir 80% dana nya disitu.
Bahwa terdakwa tidak ada kerja sama pada pihak PU, cuman waktu itu perda Multiyears dibagi wewenang PU ini wewenang rumah sakit ini, karena komponennya belum bisa diuji fungsikan karena wewenang nya PU terdakwa koordinasikan kepada PU.
Bahwa kalau menurut terdakwa yang bertanggung jawab terhadap listrik itu PU jadinya.
Bahwa terdakwa pernah rapatkan sama PU, waktu itu datang kepala PU nya sama pimpronya untuk rumah sakit baru.
Bahwa Terdakwa pensiun tahun 2022.
Bahwa arus listrik sudah ada didepan pagar ada trafonya.
Bahwa dengan cara menarik arus listrik dari pagar atau trafo kalau itu terdakwa tidak berani jamin kalau hal teknis seperti itu tentu harus ada prosedurnya dari awal, terdakwa hanya mendesak PU supaya dipercepat, kalau trobosan itu tidak sampai kesitu pemikirannya.
Bahwa terdakwa tidak ada sama sekali mendapatkan jumlah uang lebih dari kapasitas terdakwa sebagai PPK selain daripada honor.
Bahwa tidak ada pihak dari atasan terdakwa supaya ini diadakan perusahaan tertentu.
Bahwa terdakwa sesudah itu tidak dimanajemen lagi, sampai sekarang terdakwa monitor tidak tau barang itu dimana.
Bahwa kalau penuntut umum melihat kontak, tetapi situasinya tidak normal.
Bahwa CR Radiografi sebenarnya bisa digunakan tanpa bisa dioperasikan CT-Scan, karena CR itu hanya prosesi, kaset rontgen bisa;
Bahwa kalau sekarang ini terdakwa kondisinya tidak tau.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti surat berupa :
1 (satu) rangkap fotokopi Resume Tender Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang TA 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010.
1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Kegiatan Nomor: 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 05 Juli 2010 dari PPK RSUD Bangkinang kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum dan Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS di RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 1.02.01.02.02.26.18.5.2.
1 (satu) rangkap fotokopi rekening koran Bank Riau PT. FERA YANESHA RAMADHAN terkait uang muka 20% dan pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan uang muka 20% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan Pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tanggal 16 Desember 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kampar nomor 9 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2008 tentang pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak
1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410 / MENKES / SK / III / 2010 tanggal 25 maret 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014 / MENKES / SK / II / 2008 tentang standar pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) TOMOGRAPHY APPARATUS BRILLIANCE CT 16 SERIAL NO:6262 dari PT. PHILIPS INDONESIA.
1 (satu) lembar Rekening Koran terkait pembayaran alat ct-scan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepda PT. BERCA NIAGA MEDIKA periode 30 November 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel Rekening Koran PT. FERA YANESHA RAMADHAN periode 1 Januari 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010.
1 (satu) lembar Surat Penugasan No : LHR/220118/IV/HR/MP/stn tanggal 25 April 2022.
1 (satu) lembar Dokumen Permintaan Surat Dukungan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan No : 098/FYR-PBR/DK/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LOA-BNM/100158/VII/DIR/HB/EK/dw tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Peralatan 100% Baru yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101264/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Garansi, Purna Jual, dan Suku Cadang yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/1011265/VII/DIR/HIB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Certificate of Origin yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101266/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Buku Petunjuk yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101267/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Pelatihan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101268/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101269/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Workshop yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101270/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101271/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Purchase Order tanggal 31 Agustus 2010 dari PT Fera Yanesha Ramadhan.
1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi teknis alat CT Scan Merk Philips (Brosur).
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penunjukan Keagenan Distributor, Sertifikat ISO, Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes RI.
1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran (Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak) yang menyatakan bahwa dikenakan PPn sebesar 10%.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penawaran dari PT. BERCA NIAGA MEDIKA No : QH/101223/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010 dan No. : QH/101616/IX/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 28 September 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Delivery Order No. 324096-M tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan tanggal 21 Desember 2010 (Rekening Koran).
1 (satu) rangkap Purchase Order Pemesanan CT-Scan.
1 (satu) rangkap E-mail dari PT. Philips ke PT BERCA NIAGA MEDIKA.
1 (satu) rangkap Dokumen yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya uji fungsi.
1 (satu) lembar Dokumen Certificate of Origin (CCO).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel surat dari PPK Peralatan CT–SCAN RSUD Bangkinang kepada Direktur PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 445 / RSUD / I-2 / 2016 / 1216 tanggal … April 2016 perihal Perakitan Alat CT–SCAN yang ditandatangani atas nama Direktur RSUD Bangkinang PPK Peralatan CT–SCAN RAKHMAT, S.KM., berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 650 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan penitIanya penerima, pemeriksa barang dan jasa pemerintah pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 1058 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang perubahan surat keputusan Nomor : 648 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 dan penunjukan / pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangkinang Nomor : 647 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat dari Rumah Sakit Daerah Bangkinang Nomor : 445 / RSUD / 1-I / 2016 / 2912 tanggal 08 November 2016 perihal Tagihan Kelebihan bayar yang ditujukan kepada Direktur PT. BINA KARYA SARANA, berikut lampirannya.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara yang satu dengan yang lain dapatlah diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa RSUD Bangkinang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Polliteknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak mendapat dana dari APBD sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah). Selanjutnya Anggaran ditetapkan sebesar Rp 7.656.500.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya,
Bahwa Pihak RSUD melakukan rapat yang dipimpin oleh Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2010 yaitu saksi dr. Sona serta dihadiri oleh semua staf yang bekerja di RSUD Bangkinang, pembahasan rapat tersebut untuk membuat perencanaan terkait alat kesehatan yang akan diadakan yang nantinya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah dibuat RKA, saksi dr. Sona selaku Pengguna Anggaran menunjuk pejabat/panitia pengadaan alat kesehatan radiologi (SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 Tahun Anggaran 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 649/445/1-1/SK/2010 dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 650/445/I-I/SK/2010 Tentang Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010). Sehingga susunan panitia sebagai berikut :
Pejabat Pembuat Komitmen : Rahmad
Panitia Pengadaan
Ketua : Hj. Yeniwati, SKM.
Sekretaris : Suri Nila Yumna, SKM.
Anggota : Arianto
Ibnu Majjah
dr. Nur Aisyah
Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang :
Ketua : Elisviati
Sekretaris : Syuryani
Anggota : Syasimanar
Dr. Hendi Darmawan
Syaiful Bahri
Bahwa Tim Pengadaan yang diketuai oleh saksi Elisviati membuat Owner Estimate / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Vol | Sat | DISTRIBUTOR | RATA-RATA HARGA SATUAN | HPS (3*11) | ||||||
| PT. Mulya Husada Jaya | PT. Surya Jaya Lestari | PT. Berca Niaga Medica | PT. Schimdtz Biomed Tech Indonesia | PT. Tawada Health Care | PT.Jaya Medical Sistem | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
| 1 | Double Side Apron | 2 | Unit | 7.500.000 | 8.100.000 | 7.560.000 | 7.720.000 | 15.440.000 | ||||
| 2 | Kaset rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.450.000 | 5.455.000 | 4.906.750 | 5.270.000 | 10.541.167 | ||||
| 3 | X.Ray Film viewer | 1 | Unit | 14.916.000 | 14.945.000 | 13.000.000 | 14.287.000 | 14.287.000 | ||||
| 4 | X.ray google | 1 | Unit | 497.000 | 2.800.000 | 492.000 | 1.263.000 | 1.263.000 | ||||
| 5 | CT. Scan | 1 | Unit | 6.400.000.000 | 6.375.000.000 | 6.668.300.750 | 6.481.100.250 | 6.481.100.250 | ||||
| 6 | CR. Radiografi | 1 | Unit | 1.100.000.000 | 1.045.000.000 | 990.000.000 | 1.045.000.000 | 1.045.000.000 | ||||
| Total | 7.567.631.417 | |||||||||||
| Dibulatkan | 7.567.631.500 | |||||||||||
Terhadap HPS tersebut disahkan oleh terdakwa selaku PPK tertanggal 19 Juli 2010.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 panitia pengadaan menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan yang diumumkan melalui media koran dan pada saat itu terdapat 19 perusahaan yang mendaftar.
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2010 ada 12 perusahaan yang memasukkan sampul penawaran yaitu :
Bahwa dari 12 Perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Untuk menentukan pemenang kemudian dijumlahkan persentasi antara Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, maka diperoleh hasil :
PT. Fera Yanesha Ramadhan (92.6081)
PT. Nuri Utama Sanjaya (92.03)
PT. Bumi Swarga Loka (92.1700)
CV. Laksamana Sari Bertuah (85.5866)
CV. Gunawan Putra (57.4731)
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2010 panitia membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (terlampir dalam kontrak) dengan hasil :
Calon Pemenang : PT. Fera Yanesha Ramadhan
Cadangan I : PT. Nuri Utama Sanjaya
Cadangan II : PT. Bumi Swarga Loka
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 panitia membuat Laporan Hasil Pelelangan dan Usulan Calon Pemenang Lelang, kemudian dilanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2010 PPK menetapkan pemenang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan sebagai pelaksana tender Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, dan pada Tanggal 18 Agustus 2010 panitia mengumumkan pemenang pelelangan.
Bahwa setelah ditentukan pemenang lelang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 September 2010 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 Tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS antara Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi Yasniarti dan Terdakwa Rahmad selaku PPK.
Bahwa PT Fera Yanesha Ramadhan mengajukan permintaan pencairan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Pada tanggal 04 Oktober dilakukan pencairan uang muka sebesar 20% dengan nominal sebesar Rp. 1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kepada Rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 107-108-23820. Terhadap uang muka ini digunakan untuk membeli alat-alat persiapan antara lain sebagai berikut :
Double Apron ;
Kaset Rontgen ;
X-Ray Film Viewer ;
X.Ray Google ;
Kaca PB/ Lead Glass 120cmx80cm (1 Unit) ;
Kaca PB/Lead Glass 60cmx40cm (2 Unit) ;
AC 2 Pk (2 Unit) ;
AC 1 Pk (1 Unit) ;
Film Codomic ukuran 35cm x 43cm (1 Box) ;
Item lainnya yang tercantum dalam kontrak, dan
Bayar DP alat dan untuk ruangan CT SCAN.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010, Pihak RSUD Bangkinang menerima 6 (enam) item alat radiologi dari PT. Berca Niaga Medica yang merupakan perusahaan pendukung dari PT. Fera Yanesha Ramadhan, yaitu :
-
-
No. Nama Barang Volume Satuan 1 Double Slide Apron 2 Unit 2 Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit 3 X-Ray film viewer 1 Unit 4 X-Ray google 1 Unit 5 CT Scan 1 Unit 6 CR Radiografi 1 Unit
-
Bahwa Alat-alat tersebut di periksa oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) yang terdiri dari saksi ELISVIATI selaku Ketua, saksi SURYANI selaku sekretaris dan saksi SYAMSINAR, saksi HENDI DARMAWAN, saksi SYAIFUL BAHRI selaku Anggota, disaksikan Terdakwa, Direktur RSUD yaitu saksi dr. SONA, perwakilan PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi SOEPRIYONO. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan uji fungsi namun tidak bisa dilaksanakan karena listrik pada Gedung RSUD Bangkinang yang baru belum memadai, karena hal tersebut terdakwa membuat dan memberikan surat nomor : 3029/445/I-1/2009 tertanggal 08 Desember 2010 perihal Penundaan Uji Fungsi yang ditujukan kepada Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yang diwakilkan oleh saksi SOEPRIYONO, adapun isi surat yaitu :
Sehubungan dengan telah datangnya peralatan radiologi pengadaan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan dengan ini kami mintakan kepada saudara untuk penundaan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dikarenakan gedung baru RSUD belum layak digunakan dan instalasi listrik belum terpasang dan kabel terpasang belum memadai dan dengan ini kami mohon kesediaan dan pernyataan saudara akan melakukan instal dan uji fungsi alat apabila gedung baru RSUD dan instalasi listrik sudah layak digunakan, dan dengan ini kami mintakan :
Surat pernyataan kesediaan agen/distributor alat kesediaannya melakukan instalasi dan uji fungsi alat apabila gedung dan instalasi listrik memadai
Surat Jaminan asuransi/bank instalasi dan uji fungsi alat.
Bahwa Atas serah terima barang yang dilakukan penundaan uji fungsi tersebut Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) membuat Berita Acara Penerimaan Dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 35/445/PAN/PPBJ/2010 Tanggal 10 Desember 2010 yang juga ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dilakukan uji fungsi.
Kemudian menindaklanjuti surat dari Terdakwa selaku PPK, PT. Fera Yanesha Ramadhan melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Instal dan Uji Fungsi dari PT. Berca Niaga Medica adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Kami dari Agen/Distributor akan bersedia dan menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan instalasi listriknya sudah layak digunakan.
dan Surat Pernyataan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Perusahaan kami menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan Instalasi listriknya sudah layak digunakan. Perusahaan kami akan menyertakan Surat Jaminan Asuransi/Bank Instalasi dan uji fungsi alat, dan akan memintakan Surat Pernyataan Kesediaan agen/distributor untuk melakukan install uji fungsi apabila gedung sudah siap untuk digunakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pencairan 80 % (delapan puluh persen) sebesar Rp. 5.890.489.440 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dikirim ke rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2015 saksi dr. WIRA DHARMA selaku Direktur RSUD Bangkinang menyurati Direktur PT. Berca Niaga Medica untuk Advis pemasangan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dijadwalkan sesudah tanggal 25 Oktober 2015.
Pada tanggal 02 Desember 2015 PT. Berca Niaga Medica membalas surat tersebut yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bangkinang dengan isi sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami terdahulu No : LH/112125/XI/ SL/EK/il tanggal 29 November 2011 perihal Pemberitahuan mengenai dampak yang akan terjadi akibat tertundannya Instalasi CT 16 Slice model Philips Brilliance CT16 di RSUD Bangkinang dan Surat No : LH/140061/V/PS3/DN/AF/ee tanggal 7 Mei 2014 perihal Kesiapan Ruang CT Scan Brilliance 16 di RSUD Bangkinang, maka dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut :
Masa garansi alat tersebut telah habis setelah 30 (tiga puluh) bulan sejak barang terkirim, yakni 5 Desember 2010 s/d. 4 Juni 2013.
Adapun kondisi alat tersebut sampai saat ini belum terpasang dikarenakan masalah kesiapan ruangan dari pihak Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kerusakan alat sudah bukan merupakan tanggung jawab PT. Berca Niaga Medika dan PT. Philips Indonesia Commercial.
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 PT. Philips Indonesia menyurati PT. Berca Niaga Medica terkait permintaan pihak RSUD Bangkinang terkait pemasangan alat Philips Brilliance CT16 pada bulan Desember 2015 lalu, adapun kesimpulannya alat Philips Brilliance CT16 belum bisa dipasang karena :
Pemeriksaan fisik Philips Brilliance CT 16 secara visual dilakukan oleh tim Philips Field Service Engineer (FSE) & Philips CT Teknis Ahli (Tier 2);
Sambil menunggu hasil pemeriksaan fisik, hasil yang telah didokumentasikan akan dikirimkan ke Philips CT Factory untul dilakukan asesmen oleh tim Ahli kami di pabrikan;
Hasil awal penilaian fisik tersebut akan memutuskan proses instalasi yang akan dilakukan (Berdasarkan Hasil Inspeksi awal dan sesuai daftar kesiapan 100% yang telah dilakukan secara komprehensif. Proses instalasi ini diawasi secara penuh oleh tim CT Factory Engineer guna memvalidasi status sistem langkah demi langkah. Perbaikan maupun penggantian dari setiap peralatan mengikuti instruksi dari Philips CT Factory Engineer;
Berdasarkan hasil assesmen dan keputusan dari tim Philips CT Factory Engineer tersebut & menyalakan Philips Brilliance CT 16 untuk meninjau kondisi operasional sistem & semua komponennya;
Ikuti semua tahap perbaikan, penggantian, pembaruan & keselamatan kerja seperti yang diinstruksikan oleh tim CT Factory Engineer;
Hasil assesmen terakhir oleh tim CT Factory Engineer akan memvalidasi Philips Brilliance CT 16 untuk dapat beroperasi sesuai dengan tujuan operasional;
Menunggu hasil positif dari assesmen Hand-over Philips Brilliance CT 16 lakukan pelatihan pengaplikasian sistem sehingga sistem dapat kembali siap digunakan oleh pasien ;
(Remote) Pemantauan sistem kerja Philips Brilliance CT 16 tetap dilakukan secara periodik (harus disepakati) untuk menjamin Status Operasional Regulatory.
Bahwa tanggal 14 Maret 2016 PT. Philips yang merupakan produsen dari Alat CT Scan Briliiance yang dipesan oleh RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 melakukan pemeriksaan serta observasi terhadap alat CT Scan sebelum di instalasi maupun di uji fungsi.
Bahwa pada tanggal 12 April 2016 PT. Philips memberikan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan Alat CT Scan dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan perincian sebagai berikut.
As a result of this inspenction, we found some major concerns that need to be highlihted as follows (Sebagai hasil dari pemeriksaan ini, kami menemukan beberapa masalah utama yang perlu digarisbawahi sebagai berikut):
The Philips Brilliance CT. 16 in RSUD Bangkinang is corroded and has a high level of rust on nearly all metal parts of the system (Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada sistem).
Most of electronic Componen are Corrroded, are moistly and are covered with fungus (Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur).
Most of the mechanical components are corroded and have spotted rusty patches (Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat).
Conclusion (Kesimpulan)
The Philips Brilliance CT 16 in RSUD Bangkinang is no longer fit for purpose, is beyond repair and cannot be installed or used as a result of being stored over a long period of time under conditions that are not within Philips product specifications (Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang, perbuatan tersebut telah menyalahgunakan tupoksi terdakwa dalam hal “mengendalikan pelaksanaan kontrak” sebagaimana yang diatur Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 Huruf e.
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka harus dipertimbangkan Dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa RAHMAD, SKM telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama RAHMAD, SKM dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) pribadi Terdakwa maupun yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Pribadi Terdakwa dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa RAHMAD, SKM yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa RAHMAD, SKM dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Menurut Hemat Majelis tersebut telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM” ;
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana terdapat dua fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundang-undangan ditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO,SH. Pembahasan Undang-undang Tindak Piana Korupsi halaman 28 penerbit Sinar Grafika tahun juni 2005
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang , maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif.
Menimbang bahwa apa sebabnya Undang- undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran sifat “melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif”, agar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dapat menjangkau modus operandi penyimpangan keuangan Negara dan perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit ;
Menimbang, bahwa dilihat juga didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 ) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu berdasarkan doctrine ,hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan, “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena itu pula menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu juga Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit. Konklusi dasarnya, bahwa, “apabila kita memperhatikan UU, ternyata bagi kita bahwa UU tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan UU. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan UU secara gramatikal atau historis baik “rechts maupun wetshistoris”, secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum.
Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 memperhatikan doktrin dan Yurispudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam fungsi positif dan negatifnya, yang mana pengertiannya Mahkamah Agung berpedoman pada :
“Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum”, yang tidak saja dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil.
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;-
Menimbang bahwa Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat dalam pokok persoalan dan dalam uraiaan surat dakwaan diatas ;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan antara lain Terdakwa RAHMAD, SKM selaku PPK, berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 yang mensyaratkan PPK wajib untuk melakukan uji fungsi terhadap alat CT Scan dan alat-alat pendukungnya dalam proses serah terima barang namun pada pelaksanaannya tidak dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) sehingga menguntungkan pihak penyedia barang yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN, apabila tidak dilakukan serah terima dan pembayaran 100% (seratus persen) PT. FERA YANESHA RAMADHAN akan dirugikan karena harus membayar tagihan kepada PT. Berca Niaga Medica yang merupakan distributor (perusahaan pendukung) dalam pemesanan alat-alat kesehatan dalam pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, walaupun tidak dilakukan serah terima oleh TPHP tapi barang dianggap sudah sampai di RSUD Bangkinang dan dinyatakan sudah diterima, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa selaku PPK berdasarkan tupoksinya.
Menyusun perencanaan Barang / Jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan;’
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan sesuai dengan kewenangannya;
Menetapkan besar uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / kontrak;
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Bupati Kampar melalui Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan berita acara penyerahan;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang bahwa pada pelaksanaannya, dalam hal “mengendalikan pelaksanaan Kontrak” Terdakwa tidak melakukan Uji Fungsi terhadap alat CT Scan beserta alat pendukungnya pada Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, serta dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) dalam pengadaan tersebut walaupun belum diuji fungsi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2010 oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait kegiatan Program Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor : 251/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni Tahun 2022, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Adapun kronologis tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa RSUD Bangkinang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Polliteknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak mendapat dana dari APBD sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah). Selanjutnya Anggaran ditetapkan sebesar Rp 7.656.500.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya, sesuai DPPA SKPD Nomor : 1.02.1.02.02.25.0.2 tanggal 1 Oktober 2010, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Pihak RSUD melakukan rapat yang dipimpin oleh Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2010 yaitu saksi dr. Sona serta dihadiri oleh semua staf yang bekerja di RSUD Bangkinang, pembahasan rapat tersebut untuk membuat perencanaan terkait alat kesehatan yang akan diadakan yang nantinya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah dibuat RKA, saksi dr. Sona selaku Pengguna Anggaran menunjuk pejabat/panitia pengadaan alat kesehatan radiologi (SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010 dan Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 649/445/1-1/SK/2010 Tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana Prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit / Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010 tertanggal 27 Februari 2010, dan SK Direktur RSUD Bangkinang Nomor : 650/445/I-I/SK/2010 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Penerima, Pemeriksa, Barang dan Jasa Pemerintah Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Tahun Anggaran 2010). Sehingga susunan panitia sebagai berikut :
| No. Rekening | Uraian | Rincian Perhitungan | Jumlah | ||
| Vol | Satuan | Harga Satuan | |||
| 5.2.3.28 | Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi | ||||
| Double Slide Apron | 2 | Unit | 65.000.000,00 | 130.000.000,00 | |
| Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.500.000,00 | 11.000.000,00 | |
| X-Ray film viewer | 1 | Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | |
| X-Ray google | 1 | Unit | 500.000,00 | 500.000,00 | |
| CT-Scan | 1 | Unit | 6.500.000.000,00 | 6.500.000.000,00 | |
| CR Radiografi | 1 | Unit | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | |
Pejabat Pembuat Komitmen : Rahmad
Panitia Pengadaan
Ketua : Hj. Yeniwati, SKM.
Sekretaris : Suri Nila Yumna, SKM.
Anggota : Arianto
Ibnu Majjah
dr. Nur Aisyah
Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang :
Ketua : Elisviati
Sekretaris : Syuryani
Anggota : Syasimanar
Dr. Hendi Darmawan
Syaiful Bahri
Bahwa selanjutnya Tim Pengadaan yang diketuai oleh saksi Elisviati membuat Owner Estimate / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Vol | Sat | DISTRIBUTOR | RATA-RATA HARGA SATUAN | HPS (3*11) | ||||||
| PT. Mulya Husada Jaya | PT. Surya Jaya Lestari | PT. Berca Niaga Medica | PT. Schimdtz Biomed Tech Indonesia | PT. Tawada Health Care | PT.Jaya Medical Sistem | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
| 1 | Double Side Apron | 2 | Unit | 7.500.000 | 8.100.000 | 7.560.000 | 7.720.000 | 15.440.000 | ||||
| 2 | Kaset rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.450.000 | 5.455.000 | 4.906.750 | 5.270.000 | 10.541.167 | ||||
| 3 | X.Ray Film viewer | 1 | Unit | 14.916.000 | 14.945.000 | 13.000.000 | 14.287.000 | 14.287.000 | ||||
| 4 | X.ray google | 1 | Unit | 497.000 | 2.800.000 | 492.000 | 1.263.000 | 1.263.000 | ||||
| 5 | CT. Scan | 1 | Unit | 6.400.000.000 | 6.375.000.000 | 6.668.300.750 | 6.481.100.250 | 6.481.100.250 | ||||
| 6 | CR. Radiografi | 1 | Unit | 1.100.000.000 | 1.045.000.000 | 990.000.000 | 1.045.000.000 | 1.045.000.000 | ||||
| Total | 7.567.631.417 | |||||||||||
| Dibulatkan | 7.567.631.500 | |||||||||||
Terhadap HPS tersebut disahkan oleh terdakwa selaku PPK tertanggal 19 Juli 2010.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010 panitia pengadaan menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan yang diumumkan melalui media koran dan pada saat itu terdapat 19 perusahaan yang mendaftar dengan rincian sebagai berikut :
PT. Riau Mutiara Medika
PT. Raih Langit Labrindo
PT. Kimia Farma Trading
CV. Cahaya Tiara Mustika
PT. Alomoda Trust Succesindo
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Fera Yanesha Ramadhan
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Riau Makmur Mandiri
PT. Ocean Medika Link
CV. Natayama Medica Sejahtera
PT. Indo Global Medica
CV. Gunawan Putra
PT. Adi Rizki Abadi
CV. Rara Perbangsa
PT. Pilar Mitra Medika
CV. Riau Graha Medica
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2010 ada 12 perusahaan yang memasukkan sampul penawaran yaitu :
CV. Gunawan Putra
PT. Nuri Utama Sanjaya
PT. Fera Yanesha Ramadhan
PT. Pilar Mitra Medika
PT. Bumi Swarga Loka
PT. Adi Rizki Abadi
PT. Dipatria Medilabindo
PT. Ocean Medika Link
PT. Riau Mutiara Medika
CV. Laksamana Sari Bertuah
PT. Kimia Farma Trading
PT. Riau Makmur Mandiri
Bahwa Selanjutnya dari 12 Perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Untuk menentukan pemenang kemudian dijumlahkan persentasi antara Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, maka diperoleh hasil :
PT. Fera Yanesha Ramadhan (92.6081)
PT. Nuri Utama Sanjaya (92.03)
PT. Bumi Swarga Loka (92.1700)
CV. Laksamana Sari Bertuah (85.5866)
CV. Gunawan Putra (57.4731)
Bahwa Pada tanggal 09 Agustus 2010 panitia membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (terlampir dalam kontrak) dengan hasil :
Calon Pemenang : PT. Fera Yanesha Ramadhan
Cadangan I : PT. Nuri Utama Sanjaya
Cadangan II : PT. Bumi Swarga Loka
Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2010 panitia membuat Laporan Hasil Pelelangan dan Usulan Calon Pemenang Lelang, kemudian dilanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2010 PPK menetapkan pemenang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan sebagai pelaksana tender Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, dan pada Tanggal 18 Agustus 2010 panitia mengumumkan pemenang pelelangan.
Bahwa setelah ditentukan pemenang lelang yaitu PT. Fera Yanesha Ramadhan dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 September 2010 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 Tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS antara Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi Yasniarti dan Terdakwa Rahmad selaku PPK.
Bahwa selanjutnya PT Fera Yanesha Ramadhan mengajukan permintaan pencairan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Pada tanggal 04 Oktober dilakukan pencairan uang muka sebesar 20% dengan nominal sebesar Rp. 1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kepada Rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 107-108-23820. Terhadap uang muka ini digunakan untuk membeli alat-alat persiapan antara lain sebagai berikut :
Double Apron ;
Kaset Rontgen ;
X-Ray Film Viewer ;
X.Ray Google ;
Kaca PB/ Lead Glass 120cmx80cm (1 Unit) ;
Kaca PB/Lead Glass 60cmx40cm (2 Unit) ;
AC 2 Pk (2 Unit) ;
AC 1 Pk (1 Unit) ;
Film Codomic ukuran 35cm x 43cm (1 Box) ;
Item lainnya yang tercantum dalam kontrak, dan
Bayar DP alat dan untuk ruangan CT SCAN.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010, Pihak RSUD Bangkinang menerima 6 (enam) item alat radiologi dari PT. Berca Niaga Medica yang merupakan perusahaan pendukung dari PT. Fera Yanesha Ramadhan, yaitu :
-
-
No. Nama Barang Volume Satuan 1 Double Slide Apron 2 Unit 2 Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit 3 X-Ray film viewer 1 Unit 4 X-Ray google 1 Unit 5 CT Scan 1 Unit 6 CR Radiografi 1 Unit
-
Bahwa Alat-alat tersebut di periksa oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) yang terdiri dari saksi ELISVIATI selaku Ketua, saksi SURYANI selaku sekretaris dan saksi SYAMSINAR, saksi HENDI DARMAWAN, saksi SYAIFUL BAHRI selaku Anggota, disaksikan Terdakwa, Direktur RSUD yaitu saksi dr. SONA, perwakilan PT. Fera Yanesha Ramadhan yaitu saksi SOEPRIYONO. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan uji fungsi namun tidak bisa dilaksanakan karena listrik pada Gedung RSUD Bangkinang yang baru belum memadai, karena hal tersebut terdakwa membuat dan memberikan surat nomor : 3029/445/I-1/2009 tertanggal 08 Desember 2010 perihal Penundaan Uji Fungsi yang ditujukan kepada Direktur PT. Fera Yanesha Ramadhan yang diwakilkan oleh saksi SOEPRIYONO, adapun isi surat yaitu :
Sehubungan dengan telah datangnya peralatan radiologi pengadaan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan dengan ini kami mintakan kepada saudara untuk penundaan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dikarenakan gedung baru RSUD belum layak digunakan dan instalasi listrik belum terpasang dan kabel terpasang belum memadai dan dengan ini kami mohon kesediaan dan pernyataan saudara akan melakukan instal dan uji fungsi alat apabila gedung baru RSUD dan instalasi listrik sudah layak digunakan, dan dengan ini kami mintakan :
Surat pernyataan kesediaan agen/distributor alat kesediaannya melakukan instalasi dan uji fungsi alat apabila gedung dan instalasi listrik memadai
Surat Jaminan asuransi/bank instalasi dan uji fungsi alat.
Atas serah terima barang yang dilakukan penundaan uji fungsi tersebut Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) membuat Berita Acara Penerimaan Dan Pemeriksaan Barang (B.A.P.P) Nomor : 35/445/PAN/PPBJ/2010 Tanggal 10 Desember 2010 yang juga ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dilakukan uji fungsi.
Kemudian menindaklanjuti surat dari Terdakwa selaku PPK, PT. Fera Yanesha Ramadhan melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Instal dan Uji Fungsi dari PT. Berca Niaga Medica adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Kami dari Agen/Distributor akan bersedia dan menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan instalasi listriknya sudah layak digunakan.
dan Surat Pernyataan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan adapun isi suratnya yaitu :
Dengan ini menyatakan bahwa :
kami menerima penundaan Install dan Uji Fungsi Alat Untuk Pekerjaan Alat Kedokteran Radiologi, sampai Gedung baru RSUD Bangkinang dan Instalasi listriknya sudah layak digunakan. Perusahaan kami akan menyertakan Surat Jaminan Asuransi/Bank Instalasi dan uji fungsi alat, dan akan memintakan Surat Pernyataan Kesediaan agen/distributor untuk melakukan install uji fungsi apabila gedung sudah siap untuk digunakan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pencairan 80 % (delapan puluh persen) sebesar Rp. 5.890.489.440 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dikirim ke rekening PT. Fera Yanesha Ramadhan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2015 saksi dr. WIRA DHARMA selaku Direktur RSUD Bangkinang menyurati Direktur PT. Berca Niaga Medica untuk Advis pemasangan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dijadwalkan sesudah tanggal 25 Oktober 2015.
Pada tanggal 02 Desember 2015 PT. Berca Niaga Medica membalas surat tersebut yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bangkinang dengan isi sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami terdahulu No : LH/112125/XI/SL/EK/il tanggal 29 November 2011 perihal Pemberitahuan mengenai dampak yang akan terjadi akibat tertundannya Instalasi CT 16 Slice model Philips Brilliance CT16 di RSUD Bangkinang dan Surat No : LH/140061/V/PS3/DN/AF/ee tanggal 7 Mei 2014 perihal Kesiapan Ruang CT Scan Brilliance 16 di RSUD Bangkinang, maka dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut :
Masa garansi alat tersebut telah habis setelah 30 (tiga puluh) bulan sejak barang terkirim, yakni 5 Desember 2010 s/d. 4 Juni 2013.
Adapun kondisi alat tersebut sampai saat ini belum terpasang dikarenakan masalah kesiapan ruangan dari pihak Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kerusakan alat sudah bukan merupakan tanggung jawab PT. Berca Niaga Medika dan PT. Philips Indonesia Commercial.
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2016 PT. Philips Indonesia menyurati PT. Berca Niaga Medica terkait permintaan pihak RSUD Bangkinang terkait pemasangan alat Philips Brilliance CT16 pada bulan Desember 2015 lalu, adapun kesimpulannya alat Philips Brilliance CT16 belum bisa dipasang karena :
Pemeriksaan fisik Philips Brilliance CT 16 secara visual dilakukan oleh tim Philips Field Service Engineer (FSE) & Philips CT Teknis Ahli (Tier 2);
Sambil menunggu hasil pemeriksaan fisik, hasil yang telah didokumentasikan akan dikirimkan ke Philips CT Factory untul dilakukan asesmen oleh tim Ahli kami di pabrikan;
Hasil awal penilaian fisik tersebut akan memutuskan proses instalasi yang akan dilakukan (Berdasarkan Hasil Inspeksi awal dan sesuai daftar kesiapan 100% yang telah dilakukan secara komprehensif. Proses instalasi ini diawasi secara penuh oleh tim CT Factory Engineer guna memvalidasi status sistem langkah demi langkah. Perbaikan maupun penggantian dari setiap peralatan mengikuti instruksi dari Philips CT Factory Engineer;
Berdasarkan hasil assesmen dan keputusan dari tim Philips CT Factory Engineer tersebut & menyalakan Philips Brilliance CT 16 untuk meninjau kondisi operasional sistem & semua komponennya;
Ikuti semua tahap perbaikan, penggantian, pembaruan & keselamatan kerja seperti yang diinstruksikan oleh tim CT Factory Engineer;
Hasil assesmen terakhir oleh tim CT Factory Engineer akan memvalidasi Philips Brilliance CT 16 untuk dapat beroperasi sesuai dengan tujuan operasional;
Menunggu hasil positif dari assesmen Hand-over Philips Brilliance CT 16 lakukan pelatihan pengaplikasian sistem sehingga sistem dapat kembali siap digunakan oleh pasien ;
(Remote) Pemantauan sistem kerja Philips Brilliance CT 16 tetap dilakukan secara periodik (harus disepakati) untuk menjamin Status Operasional Regulatory.
Bahwa selanjutnya tanggal 14 Maret 2016 PT. Philips yang merupakan produsen dari Alat CT Scan Briliiance yang dipesan oleh RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 melakukan pemeriksaan serta observasi terhadap alat CT Scan sebelum di instalasi maupun di uji fungsi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2016 PT. PHhilips memberikan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan Alat CT Scan dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan perincian sebagai berikut :
As a result of this inspenction, we found some major concerns that need to be highlihted as follows (Sebagai hasil dari pemeriksaan ini, kami menemukan beberapa masalah utama yang perlu digarisbawahi sebagai berikut):
The Philips Brilliance CT. 16 in RSUD Bangkinang is corroded and has a high level of rust on nearly all metal parts of the system (Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada sistem).
Most of electronic Componen are Corrroded, are moistly and are covered with fungus (Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur).
Most of the mechanical components are corroded and have spotted rusty patches (Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat).
Conclusion (Kesimpulan)
The Philips Brilliance CT 16 in RSUD Bangkinang is no longer fit for purpose, is beyond repair and cannot be installed or used as a result of being stored over a long period of time under conditions that are not within Philips product specifications (Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | PPh 1,5% (Rp) | PPn 10% (Rp) | Jumlah (3-4-5) Rp |
| 1. | Pembayaran Uang Muka 20% melalui penerbitan SP2D | 1.472.622.360,00 | 20.081.214,00 | 133.874.760,00 | 1.318.666.386,00 |
| 2. | Pembayaran Akhir 80% melalui penerbitan SP2D | 5.890.489.440,00 | 80.324.856,00 | 539.499.040,00 | 5.274.665.544,00 |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 6.593.331.930,00 | ||||
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, yang tidak melakukan uji fungsi saat serah terima barang dan melakukan pembayaran 100% walau alat CT Scan yang diserahterimakan belum di uji fungsikan, serta Terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang.
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyetujui serah terima barang tanpa melakukan uji fungsi, maupun tidak mencoba melakukan uji fungsi di tempat lain padahal tujuan uji fungsi tersebut untuk mengetahui apakah barang yang diterima benar-benar berfungsi dan bisa dimanfaatkan oleh pengguna nantinya (memastikan bahwa alat CT-Scan tersebut tidak cacat produk atau rusak), sehingga dilakukan pembayaran 80% atas dasar serah terima tersebut dan setelahnya terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan Terdakwa tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 5 huruf f dan g menyebutkan :
Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf (f), menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf (g), menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bab II Proses Pengadaan Barang / Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa pada Angka 4 Pengadaan Barang, Huruf I Uji Coba pada Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, menyebutkan :
Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia barang disaksikan oleh pengguna barang;
Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada pengguna barang oleh penyedia barang, biaya pelatihan termasuk dalam dalam harga barang;
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 Ayat (1) huruf e :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 Ayat (1) yaitu “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut tindakan Terdakwa yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum, sehingga perbuatan-perbuatan yang mengikuti tindakan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, dengan demikian unsur secara “melawan hukum” menurut hemat Majelis telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah bersifat alternative, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, memperkaya berarti menjadikan lebih kaya.
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1971 menyatakan bahwa " memperkaya diri sendiri " atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat dikembangkan dangan pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tak seimbang penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa seperti yang dikemukan oleh Dr . ANDI HAMZAH, SH dalam menyimpulkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 pada pokoknya menyebutkan Penuntut Umum tidak perlu membuktikan berapa besar penghasilan terdakwa yang sesungguhnya dari berapa besar pertambahan kekayaannya secara konkrit, jika Penuntut Umum dapat membuktikan sejumlah uang atau harta benda secara pasti yang langsung diperoleh dari perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan untuk memperkaya terdakwa : (Dr. ANDI HAMZAH, SH korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, diterbitkan oleh PT. Gramedia Jakarta, Tahun 1984, Halaman 94-95).
Menimbang bahwa perbuatan memperkaya adalah membuat bertambahnya kekayaan orang lain secara melawan hukum yaitu adanya perolehan kekayaan, adanya perolehan kekayaan melampaui perolehan sumber kekayaan yang sah, dan adanya kekayaan yang sah dari sumber kekayaan yang sah, dan ada kekayaan selebihnya yang tidak sah yang bersumber dari sumber yang tidak sah. Akibatnya adalah si pembuat memperoleh kekayaan dan Negara mengalami kerugian dimana perbuatan tersebut melawan hukum. Kekayaan yang diperoleh tidak seimbang atau lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut dimana kekayaan diperoleh dengan cara melawan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Cara yang diatur dalam Undang-undang yaitu cara yang melawan hukum untuk mendapatkan kekakayaan. Perbuatan tersebut bertetangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.
Menimbang bahwa yang dikatakan memperkaya itu tidak ada ukuran atau patokan, sepanjang telah bertambah kekayaannya berapapun pertambahan, sudah dianggap memenuhi unsur memperkaya, jika kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, kekayaan yang timbul adalah berupa penambahan bagi pelaku sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara atau pengurangan kekayaan negara dimana pengurangan tersebut menambah kekayaan dipihak pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 RSUD Bangkinang mendapat dana dari APBD sebesar Rp.22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah), ditetapkan sebesar Rp 7.656.500.000,00 untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya, sesuai DPPA SKPD Nomor : 1.02.1.02.02.25.0.2 tanggal 1 Oktober 2010, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Pihak RSUD melakukan rapat yang dipimpin oleh Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2010 yaitu saksi dr. SONA serta dihadiri oleh semua staf yang bekerja di RSUD Bangkinang, pembahasan rapat tersebut untuk membuat perencanaan terkait alat kesehatan yang akan diadakan yang nantinya dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah dibuat RKA, saksi dr. SONA selaku Pengguna Anggaran menunjuk pejabat/panitia pengadaan alat kesehatan radiologi dalam bentuk Surat Keputusan, adapun susunan panitia sebagai berikut :
| No. Rekening | Uraian | Rincian Perhitungan | Jumlah | ||
| Vol | Satuan | Harga Satuan | |||
| 5.2.3.28 | Belanja Modal Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi | ||||
| Double Slide Apron | 2 | Unit | 65.000.000,00 | 130.000.000,00 | |
| Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.500.000,00 | 11.000.000,00 | |
| X-Ray film viewer | 1 | Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | |
| X-Ray google | 1 | Unit | 500.000,00 | 500.000,00 | |
| CT-Scan | 1 | Unit | 6.500.000.000,00 | 6.500.000.000,00 | |
| CR Radiografi | 1 | Unit | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | |
Pejabat Pembuat Komitmen : Rahmad (Terdakwa)
Panitia Pengadaan
Ketua : Saksi Hj. Yeniwati, SKM.
Sekretaris : Saksi Suri Nila Yumna, SKM.
Anggota : Saksi Arianto
Saksi Ibnu Majjah
dr. Nur Aisyah
Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang :
Ketua : Saksi Elisviati
Sekretaris : Saksi Suriani
Anggota : Syasimanar
Saksi Dr. Hendi Darmawan
Saksi Syaiful Bahri
Bahwa selanjutnya Tim Pengadaan membuat Owner Estimate / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Barang Bukti Nomor 3), dengan rincian sebagai berikut :
| o | Uraian | Vol | Sat | DISTRIBUTOR | RATA-RATA HARGA SATUAN | HPS (3*11) | ||||||
| PT. Mulya Husada Jaya | PT. Surya Jaya Lestari | PT. Berca Niaga Medica | PT. Schimdtz Biomed Tech Indonesia | PT. Tawada Health Care | PT.Jaya Medical Sistem | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
| 1 | Double Side Apron | 2 | Unit | 7.500.000 | 8.100.000 | 7.560.000 | 7.720.000 | 15.440.000 | ||||
| 2 | Kaset rontgen ukuran 30 x 40 | 2 | Unit | 5.450.000 | 5.455.000 | 4.906.750 | 5.270.000 | 10.541.167 | ||||
| 3 | X.Ray Film viewer | 1 | Unit | 14.916.000 | 14.945.000 | 13.000.000 | 14.287.000 | 14.287.000 | ||||
| 4 | X.ray google | 1 | Unit | 497.000 | 2.800.000 | 492.000 | 1.263.000 | 1.263.000 | ||||
| 5 | CT. Scan | 1 | Unit | 6.400.000.000 | 6.375.000.000 | 6.668.300.750 | 6.481.100.250 | 6.481.100.250 | ||||
| 6 | CR. Radiografi | 1 | Unit | 1.100.000.000 | 1.045.000.000 | 990.000.000 | 1.045.000.000 | 1.045.000.000 | ||||
| Total | 7.567.631.417 | |||||||||||
| Dibulatkan | 7.567.631.500 | |||||||||||
Terhadap HPS tersebut disahkan oleh Terdakwa selaku PPK tertanggal 19 Juli 2010 serta saksi saksi lainnya yaitu YENIWATI, SKM Binti M. YUNUS, SURI NILA YUMNA, S.K.M dan barang bukti 1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010 panitia pengadaan menyusun dan menetapkan syarat-syarat pengadaan yang diumumkan melalui media koran dan pada saat itu terdapat 19 perusahaan yang mendaftar dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2010 ada 12 perusahaan yang memasukkan sampul penawaran yaitu :
Selanjutnya dari 12 Perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia pengadaan barang/jasa melakukan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Untuk menentukan pemenang kemudian dijumlahkan persentasi antara Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga, maka diperoleh hasil :
| NO | NAMA PERUSAHAAN | NO | NAMA PERUSAHAAN |
| 1 | PT. Riau Mutiara Medika | 11 | PT. Riau Makmur Mandiri |
| 2 | PT. Raih Langit Labrindo | 12 | PT. Ocean Medika Link |
| 3 | PT. Kimia Farma Trading | 13 | CV. Natayama Medica Sejahtera |
| 4 | CV. Cahaya Tiara Mustika | 14 | PT. Indo Global Medica |
| 5 | PT. Alomoda Trust Succesindo | 15 | CV. Gunawan Putra |
| 6 | PT. Dipatria Medilabindo | 16 | PT. Adi Rizki Abadi |
| 7 | PT. Fera Yanesha Ramadhan | 17 | CV. Rara Perbangsa |
| 8 | CV. Laksamana Sari Bertuah | 18 | PT. Pilar Mitra Medika |
| 9 | PT. Bumi Swarga Loka | 19 | CV. Riau Graha Medica |
| 10 | PT. Nuri Utama Sanjaya |
| NO | NAMA PERUSAHAAN | NO | NAMA PERUSAHAAN |
| 1 | CV. Gunawan Putra | 7 | PT. Dipatria Medilabindo |
| 2 | PT. Nuri Utama Sanjaya | 8 | PT. Ocean Medika Link |
| 3 | PT. Fera Yanesha Ramadhan | 9 | PT. Riau Mutiara Medika |
| 4 | PT. Pilar Mitra Medika | 10 | CV. Laksamana Sari Bertuah |
| 5 | PT. Bumi Swarga Loka | 11 | PT. Kimia Farma Trading |
| 6 | PT. Adi Rizki Abadi | 12 | PT. Riau Makmur Mandiri |
PT. Fera Yanesha Ramadhan (92.6081)
PT. Nuri Utama Sanjaya (92.03)
PT. Bumi Swarga Loka (92.1700)
CV. Laksamana Sari Bertuah (85.5866)
CV. Gunawan Putra (57.4731)
Bahwa setelah ditentukan pemenang lelang yaitu PT. FERA YANESHA RAMADHAN dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 01 September 2010 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 32/445/PPK/PPSPRS/R/2010 Tentang Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN yaitu saksi Yasniarti dan Terdakwa Rahmad selaku PPK. (Barang Bukti Nomor 40)
Bahwa selanjutnya PT. FERA YANESHA RAMADHAN mengajukan permintaan pencairan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Kontrak, Jaminan Uang Muka, Jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Pada tanggal 04 Oktober dilakukan pencairan uang muka sebesar 20% dengan nominal sebesar Rp. 1.472.622.360.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kepada Rekening PT. FERA YANESHA RAMADHAN di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 107-108-23820. Terhadap uang muka ini digunakan untuk membeli alat-alat persiapan antara lain sebagai berikut :
Double Apron ;
Kaset Rontgen ;
X-Ray Film Viewer ;
X.Ray Google ;
Kaca PB/ Lead Glass 120cmx80cm (1 Unit) ;
Kaca PB/Lead Glass 60cmx40cm (2 Unit) ;
AC 2 Pk (2 Unit) ;
AC 1 Pk (1 Unit) ;
Film Codomic ukuran 35cm x 43cm (1 Box) ;
Item lainnya yang tercantum dalam kontrak, dan
Bayar DP alat dan untuk ruangan CT SCAN.
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2010, Pihak RSUD Bangkinang menerima 6 (enam) item alat radiologi dari PT. BERCA NIAGA MEDICA yang merupakan perusahaan pendukung dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN, yaitu :
-
No. Nama Barang Volume Satuan 1 Double Slide Apron 2 Unit 2 Kaset Rontgen ukuran 30 x 40 2 Unit 3 X-Ray film viewer 1 Unit 4 X-Ray google 1 Unit 5 CT Scan 1 Unit 6 CR Radiografi 1 Unit
Menimbang bahwa Alat-alat tersebut diperiksa oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP) yang terdiri dari Saksi ELISVIATI selaku Ketua, saksi SURIANI selaku sekretaris dan SYAMSINAR, saksi HENDI DARMAWAN, saksi SYAIFUL BAHRI selaku Anggota, disaksikan Terdakwa, Direktur RSUD yaitu saksi dr. SONA, perwakilan PT. FERA YANESHA RAMADHAN yaitu saksi SOEPRIYONO. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan uji fungsi namun tidak bisa dilaksanakan karena listrik pada Gedung RSUD Bangkinang yang baru belum memadai, karena hal tersebut terdakwa membuat dan memberikan surat nomor : 3029/445/I-1/2009 tertanggal 08 Desember 2010 perihal Penundaan Uji Fungsi yang ditujukan kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN yang diwakilkan oleh saksi SOEPRIYONO.
Menimbang bahwa jika merujuk pada kontrak kerja yang menjadi acuan pelaksanaan Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD TA. 2010 Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, pada bagian :
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Poin 2.3.8 (b) yaitu “Setelah Barang tiba di tempat serah terima, PPK atau Wakil sahnya berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman yang telah diserahkan berdasarkan Pasal 2.3.4 SSUK. Jika identitas barang sesuai dengan dokumen rincian pengiriman maka PPK atau Wakil Sahnya dapat secara langsung atau meminta Penyedia Barang untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian barang sesuai dengan Pasal 2.3.9 SSUK. Jika barang dianggap tidak memenuhi persyaratan kontrak maka berlaku ketentuan Pasal 2.3.9 (c) SSUK.”
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Poin 2.3.9 (c) yaitu “Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK atau Wakil Sahnya berhak untuk menolak barang tersebut dan penyedia barang atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.”
Menimbang bahwa Terdakwa atau pengguna berhak untuk menolak barang yang belum diketahui atau dapat dipastikan berfungsi dengan benar (cacat produk) karena tidak melalui uji fungsi yang seharusnya dilaksanakan, sehingga pembayaran sisa pekerjaan sebesar 80% tidak dulu dilakukan sampai benar-benar diketahui barang tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Menimbang bahwa dengan adanya serah terima yang dilakukan tanpa uji fungsi itulah yang menjadi dasar pada tanggal 16 Desember 2010 dilakukan pencairan 80% sebesar Rp.5.890.489.440 (lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dikirim ke rekening PT. FERA YANESHA RAMADHAN. Pencairan tersebut yang dianggap sebagai memperkaya penyedia barang padahal harusnya hal tersebut tidak dilakukan mengingat alat CT-Scan yang diterima belum diketahui atau dapat dipastikan berfungsi dengan benar (cacat produk) karena tidak melalui uji fungsi.
Menimbang bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2015 saksi dr. WIRA DHARMA selaku Direktur RSUD Bangkinang menyurati Direktur PT. BERCA NIAGA MEDICA untuk Advis pemasangan instalasi dan uji fungsi alat tersebut dijadwalkan sesudah tanggal 25 Oktober 2015.
Menimbang bahwa selanjutnya tanggal 14 Maret 2016 PT. PHILIPS yang merupakan produsen dari Alat CT Scan Briliiance yang dipesan oleh RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 melakukan pemeriksaan serta observasi terhadap alat CT Scan sebelum di instalasi maupun di uji fungsi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2016 PT. PHILIPS memberikan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan Alat CT Scan dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010, yang isinya :
Philips brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang mengalami korosi dan memiliki tingkat karat yang tinggi pada hampir semua bagian logam pada system.
Sebagian besar komponen elektronik mengalami korosi, lembab dan tertutup jamur.
Sebagian besar komponen mekanis terkorosi dan memiliki bercak berkarat.
Kesimpulan :
Philips Brilliance CT 16 di RSUD Bangkinang sudah tidak layak pakai, tidak dapat diperbaiki dan tidak dapat dipasang atau digunakan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi produk Philips.
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyetujui serah terima barang tanpa melakukan uji fungsi, maupun tidak mencoba melakukan uji fungsi di tempat lain padahal tujuan uji fungsi tersebut untuk mengetahui apakah barang yang diterima benar-benar berfungsi dan bisa dimanfaatkan oleh pengguna nantinya (memastikan bahwa alat CT-Scan tersebut tidak cacat produk atau rusak), sehingga dilakukan pembayaran 80% atas dasar serah terima tersebut dan setelahnya terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya
Menimbang, bahwa dari tindakan Terdakwa RAHMAD, SKM didapat fakta bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00,- (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), dan tindakan tersebut dapat dikualifisir sebagai tujuan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum oleh Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menurut hemat Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 undang-undang nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut meliputi : a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ; b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ; c. penerimaan Negara ; d. pengeluaran Negara ; e. penerimaan daerah ; f. pengeluaran daerah ; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah ; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN, dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut di depan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata (actual loss), tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai kemungkinan (potential loss) ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis bahwa kerugian keuangan negara berjumlah Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan kerugian keuangan negara dihubungkan dengan keterangan saksi, Terdakwa dan Barang Bukti dalam perkara ini dan dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa kerugian negara atas Pekerjaan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya dan oleh karena dalam perkara ini terdapatnya sejumlah uang sebesar Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku PPK, berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 1058 / 445 / I – 1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010, Tentang Perobahan Surat Keputusan Nomor 648 / 445 / I -1 / SK / 2010 Tanggal 27 Februari 2010, maka dengan demikian negara telah dirugikan sebanyak Rp. 6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menyetujui serah terima barang tanpa melakukan uji fungsi, maupun tidak mencoba melakukan uji fungsi di tempat lain padahal tujuan uji fungsi tersebut untuk mengetahui apakah barang yang diterima benar-benar berfungsi dan bisa dimanfaatkan oleh pengguna nantinya (memastikan bahwa alat CT-Scan tersebut tidak cacat produk atau rusak), sehingga dilakukan pembayaran 80% atas dasar serah terima tersebut dan setelahnya terdakwa tidak segera melakukan uji fungsi sebagaimana dalam surat penundaan uji fungsi dan kesepakatan pengujian CT Scan dalam batas waktu garansi 30 (tiga puluh) bulan setelah diserahterimakan, mengakibatkan alat CT Scan tersebut tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan oleh pihak RSUD Bangkinang dalam Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010.
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 Nomor 251/LHPAPKN/INSP-RIAU/IR.V/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan sama sekali sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan yang mana hasil pengadaan tersebut adalah untuk memperoleh barang yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya, akibatnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.593.331.930,00,- (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) terhadap Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi CT Scan beserta alat pendukungnya
`Menimbang bahwa Ahli menerangkan, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim, terdapat Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan didukung dengan keterangan para saksi, Ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk dihubungkan dengan teori hukum, menurut Hemat Majelis bahwa unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair yakni melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa RAHMAD, SKM, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 1 maret 2022 yang intinya bahwa terdakwa beberapa kali selalu menolah pekerjaan tambahan pekerjaan, karena kekuarangan SDM dan selalu di tolak oleh atasan akibat tersebut tertumpuk lah beberapa kegiatan sehingga terdakwa tidak kuat dan pada puncaknya pada bulan Maret tahun 2017 terdakwa terkena stoke lumpuh berdasarkan keterangan dokter saraf terdakwa tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari secara normal dan harus dibantu oleh orang lain.
Menimbang bahwa Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa RAHMAD, SKM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adil nya
Menimbang, bahwa atas pembelaan Tim Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Replik pada persidangan tanggal 8 maret 2023 atas pembelaan tersebut yang pada pokoknya Jaksa penunutut umum tetap dengan tuntutannya:
Menimbang, bahwa atas Duplik Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai mana yang di dakwakan oleh Jaksa Penunutut Umum, kami dari tim Penasihat hukum tetap dengan pembelaan semula yang telah di bacakan pada tanggal 1 Maret 2023 menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tidak bersalah sebagai mana dakwaan Primair Jaksa Penunutu Umum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Tim Penasihat Penasihat Hukum Terdakwa mohon Putusan berdasarkan kesalahan Terdakwa dan mohon Putusan yang seadil-adilnya, terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Primair Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya masing-masing akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam tahanan kota, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap seluruh Barang Bukti yang disita Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas karena berkaitan dengan perkara lainnya dan belum diputus maka seluruh barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlapir dalam berkas;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar ;
Perbuatan Terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk terhadap para Masyarakat Kabupaten Kampar;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2(dua) Bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.593.331.930,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) rangkap fotokopi Resume Tender Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang TA 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor: 649/445/I-1/SK/2010.
1 (satu) bundle fotokopi Owner Estimate Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang APBD Tahun 2010 (HPS) beserta dokumen pendukung.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Kegiatan Nomor: 19/445/PPK/PPSPRS/R/2010 tanggal 05 Juli 2010 dari PPK RSUD Bangkinang kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Umum dan Radiologi Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS di RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 1.02.01.02.02.26.18.5.2.
1 (satu) rangkap fotokopi rekening koran Bank Riau PT. FERA YANESHA RAMADHAN terkait uang muka 20% dan pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan uang muka 20% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Tanggal 04 Oktober 2010.
1 (satu) rangkap fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2010 dari Bupati Kampar kepada YASNIARTI, PT. FERA YANESHA RAMADHAN untuk keperluan Pembayaran 100% Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tanggal 16 Desember 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kampar nomor 9 tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2008 tentang pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan kegiatan tahun Jamak
1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410 / MENKES / SK / III / 2010 tanggal 25 maret 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014 / MENKES / SK / II / 2008 tentang standar pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) TOMOGRAPHY APPARATUS BRILLIANCE CT 16 SERIAL NO:6262 dari PT. PHILIPS INDONESIA.
1 (satu) lembar Rekening Koran terkait pembayaran alat ct-scan dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepda PT. BERCA NIAGA MEDIKA periode 30 November 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel Rekening Koran PT. FERA YANESHA RAMADHAN periode 1 Januari 2010-31 Desember 2010.
1 (satu) bundel surat dari PPK / PPTK Alat Kedokteran Radiologi kepada Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN Nomor : 3029 / 445 / I-1 / 2009 tanggal 08 Desember 2010 perihal penundaan uji Fungsi yang ditandatangani oleh PPTK / PPK Alat Kedokteran Radiologi RAKHMAT, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat berita acara serah terima barang Nomor : 40 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 09 Desember 2010 antara Direktur PT. FERA YANESHA RAMADHAN dengan RAKHMAT (PPK), berikut lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 005/SK/FYR/VII/2010 dari PT. FERA YANESHA RAMADHAN kepada SOEPRIYONO tanggal 23 Juli 2010.
1 (satu) lembar Surat Penugasan No : LHR/220118/IV/HR/MP/stn tanggal 25 April 2022.
1 (satu) lembar Dokumen Permintaan Surat Dukungan dari PT. Fera Yanesha Ramadhan No : 098/FYR-PBR/DK/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Dukungan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LOA-BNM/100158/VII/DIR/HB/EK/dw tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Peralatan 100% Baru yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101264/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Garansi, Purna Jual, dan Suku Cadang yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/1011265/VII/DIR/HIB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Certificate of Origin yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101266/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Buku Petunjuk yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101267/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Pelatihan yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101268/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101269/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Workshop yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101270/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) lembar Dokumen Surat Pernyataan Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh PT. Berca Niaga Medica No : LH/101271/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Purchase Order tanggal 31 Agustus 2010 dari PT Fera Yanesha Ramadhan.
1 (satu) bundel Dokumen Spesifikasi teknis alat CT Scan Merk Philips (Brosur).
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penunjukan Keagenan Distributor, Sertifikat ISO, Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes RI.
1 (satu) rangkap Dokumen Pembayaran (Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak) yang menyatakan bahwa dikenakan PPn sebesar 10%.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Penawaran dari PT. BERCA NIAGA MEDIKA No : QH/101223/VII/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 29 Juli 2010 dan No. : QH/101616/IX/DIR/HB/EK/WS/im tanggal 28 September 2010.
1 (satu) rangkap Dokumen Delivery Order No. 324096-M tanggal 08 Desember 2010.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pelunasan oleh PT. Fera Yanesha Ramadhan tanggal 21 Desember 2010 (Rekening Koran).
1 (satu) rangkap Purchase Order Pemesanan CT-Scan.
1 (satu) rangkap E-mail dari PT. Philips ke PT BERCA NIAGA MEDIKA.
1 (satu) rangkap Dokumen yang menyatakan tidak dapat dilaksanakannya uji fungsi.
1 (satu) lembar Dokumen Certificate of Origin (CCO).
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 32 / 445 / PPK / PPSPRS / R / 2010 tanggal 01 September 2010 antara Pejabat Pembuat Kominten Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana RS RSUD bangkinang APBD Tahun Anggaran 2010 dengan PT. FERA YANESHA RAMADHAN selaku kontraktor pelaksana, pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.
1 (satu) bundel surat dari PPK Peralatan CT–SCAN RSUD Bangkinang kepada Direktur PT. BERCA NIAGA MEDIKA Nomor : 445 / RSUD / I-2 / 2016 / 1216 tanggal … April 2016 perihal Perakitan Alat CT–SCAN yang ditandatangani atas nama Direktur RSUD Bangkinang PPK Peralatan CT–SCAN RAKHMAT, S.KM., berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 650 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan penitIanya penerima, pemeriksa barang dan jasa pemerintah pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor : 1058 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 03 Mei 2010 tentang perubahan surat keputusan Nomor : 648 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 dan penunjukan / pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pelayanan administrasi perkantoran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, program pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit / Rumah Sakit Jiwa / Rumah Sakit Paru-Paru / Rumah Sakit Mata, Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangkinang Nomor : 647 / 445 / I-1 / SK / 2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang penunjukan / pengangkatan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun anggaran 2010, berikut lampirannya.
1 (satu) bundel surat dari Rumah Sakit Daerah Bangkinang Nomor : 445 / RSUD / 1-I / 2016 / 2912 tanggal 08 November 2016 perihal Tagihan Kelebihan bayar yang ditujukan kepada Direktur PT. BINA KARYA SARANA, berikut lampirannya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa RAHMAD, S.K.M, sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Rabu, tanggal 15 Maret 2023, oleh kami : DR. SALOMO GINTING, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. dan YANUAR ANADI,S.H.,M.H., M.Kn (Hakim Ad-Hoc Tipikor) sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 5 April 2023, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum AMRI RAHMANTO SAYEKTI, S.H, M.H. pada Kejaksaan Negeri Kampar, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H.DR. SALOMO GINTING, S.H.,M.H.
YANUAR ANADI, S.H.,M.H.,M.Kn Panitera Pengganti,
AYU TRISNA NOVRIYANI, S.H.,M.H.