37/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: LILIS Alias MAM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lilis Alias Mam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru dengan Nomor Imei 1: 864011047637212, Imei 2: 864011047637204; Dimusnahkan; 1 (satu) buku Paspor Nomor: C8781715 atas nama Atris Baok; Dikembalikan kepada saksi Atris Baok; 1 (satu) buku Paspor Nomor: C7851910 atas nama Mardi Helmina Leo; Dikembalikan kepada saksi Mardi Helmina Leo; 1 (satu) buku Paspor Nomor: C7570046 atas nama Melvi Kahinga; Dikembalikan kepada saksi Melvi Kahinga; 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi BP 1165 OD; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atas Nama Lilis dengan Nomor Polisi BP 1165 OD merek Toyota Calya, Nomor Rangka MHKA6GK6JMJ607389 Nomor Mesin 3NRH572135; Dikembalikan kepada Terdakwa Lilis Alias Mam; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Lilis Alias Mam;
2. Tempat lahir : Deniang Sungailiat;
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 19 September 1972;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Taman Duta Mas Cluster XI Paris No.10 Rt. 004 Rw.002 Kel.Baloi Permai Kec. Batam Kota Batam (KTP) Komplek Green Land Blok A.5 No.23 kel.teluk Tering Kec. Batam Kota Batam;
7. Agama : Budha/Tionghoa;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 12 Desember 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Elisuwita, S.H., pada LBH Suara Keadilan, berkantor di Pengadilan Negeri Batam beralamat di Jl. Engku H. Tua, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor: 37/Pid.Sus/2023/PN Btm, tanggal 7 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 18 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 18 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LILIS Alias MAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penempatan pekerja migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LILIS Alias MAM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buku paspor An. ATRIS BAOK;
1 (satu) buku paspor An. MARDI HELMINA LEO;
1 (satu) buku paspor An. MELVI KAHINGA;
Dikembalikan kepada masing masing pemilik;
1 unit Handphone VIVO warna Biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 unit mobil merek Tooyota Calya warna hitam BP 1165 OD;
1 lembar STNK BP 1165 OD Merek Toyota Calya An. LILIS;
Dikembalikan kepada Terdakwa LILIS;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM -004/Etl.2/BTM/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa LILIS Alias MAM pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Komplek Green Green Land Blok A.5 No.23 kel.teluk Tering Kec. Batam Kota Batam atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2022 saksi ATRIS BAOK menghubungi saksi MARDI HELMINA LEO melalui telfon , adapun saksi MARDI HELMINA LEO ialah tetangga kampung saksi ATRIS BAOK di retrain – kupang, kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan kepada saksi MARDI HELMINA LEO apakah ada yang dapat memberangkatkan saksi ATRIS BAOK ke Malaysia , Kemudian saksi MARDI HELMINA LEO memberikan nomor Terdakwa LILIS ALIAS MAM dan mengatakan bahwa ianya dapat memberangkatkan ke luar negeri untuk di pekerjakan, kemudian saksi ATRIS BAOK menghubungi Terdakwa LILIS ALIAS MAM melalui pesan whatsapp dan mengatakan “ MAM SAYA MAU KE MALAYSIA” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membalas “KAPAN MAU KE BATAM” dan saksi ATRIS BAOK menjawab “ TANGGAL 10 OKTOBER 2022” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan “BOLEH” adapun saksi mempercayai terdakwa LILIS ALIAS MAM dikarenakan sebelumnya terdakwa LILIS ALIAS .MAM sudah berhasil memberangkatkan saksi MARDI HELMINA LEO ke Negara Singapura sekira Tahun 2021;
Kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membelikan tiket pesawat saksi dari Kupang menuju batam , dan saksi ATRIS BAOK berangkat pada senin tanggal 10 Oktober 2022, saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 19.00 Wib terdakwa LILIS ALIAS MAM menjemput saksi ATRIS BAOK menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam, dan kemudian membawa saksi ATRIS BAOK ke penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam, pada saat saksi ATRIS BAOK sampai di penampungan saksi ATRIS BAOK bertemu dengan 3 (tiga) orang yaitu saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia , dan saksi AGNES MALO sebagai anak kos-kosan yang tinggal di penampungan tersebut. Kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan berapa gaji yang akan saksi ATRIS BAOK dapatkan apabila berhasil di berangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan apabila sudah pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia) namun harus menanyakan terlebih dahulu kepada majikan di malaysia nantinya dan apabila belum pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia), adapun saat itu saksi ATRIS BAOK ditawarkan akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia) namun nantinya gaji saksi ATRIS BAOK bisa naik lagi tergantung majikan yang berada di Malaysia bersedia atau tidak;
Selanjutnya saksi ATRIS BAOK bermalam selama 3 (tiga) hari di tempat penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri datang kerumah penampungan yang sedang mereka tempati dan pihak kepolisian menemukan pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa LILIS Als MAM. Selanjutnya pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa LILIS Alias MAM dan juga membawa saksi ATRIS BAOK, saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Adapun saksi – saksi yang merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa yaitu:
Saksi ATRIS BAOK yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia;
Saksi MELVI KAHINGA ALS AMEL yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura;
Saksi MARDI HELMINA LEO yang telah diberangkatkan oleh terdakwa LILIS Als MAM bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga selama 9 (sembilan) bulan sejak 18 Nopember 2021 dan kembali akhir bulan Agustus 2022 dan akan diberangkatkan kembali untuk bekerja di Malaysia;
Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana sebagaimana di maksud pasal 4 Jo Pasal 48 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau,
Kedua:
Bahwa ia terdakwa LILIS Alias MAM pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Komplek Green Green Land Blok A.5 No.23 kel.teluk Tering Kec. Batam Kota Batam atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Perbuatan tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan Oktober 2022 saksi ATRIS BAOK menghubungi saksi MARDI HELMINA LEO melalui telfon , adapun saksi MARDI HELMINA LEO ialah tetangga kampung saksi ATRIS BAOK di retrain – kupang, kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan kepada saksi MARDI HELMINA LEO apakah ada yang dapat memberangkatkan saksi ATRIS BAOK ke Malaysia , Kemudian saksi MARDI HELMINA LEO memberikan nomor Terdakwa LILIS ALIAS MAM dan mengatakan bahwa ianya dapat memberangkatkan ke luar negeri untuk di pekerjakan, kemudian saksi ATRIS BAOK menghubungi Terdakwa LILIS ALIAS MAM melalui pesan whatsapp dan mengatakan “ MAM SAYA MAU KE MALAYSIA” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membalas “KAPAN MAU KE BATAM” dan saksi ATRIS BAOK menjawab “ TANGGAL 10 OKTOBER 2022” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan “BOLEH” adapun saksi mempercayai terdakwa LILIS ALIAS MAM dikarenakan sebelumnya terdakwa LILIS ALIAS .MAM sudah berhasil memberangkatkan saksi MARDI HELMINA LEO ke Negara Singapura sekira Tahun 2021;
Kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membelikan tiket pesawat saksi dari Kupang menuju batam , dan saksi ATRIS BAOK berangkat pada senin tanggal 10 Oktober 2022, saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 19.00 Wib terdakwa LILIS ALIAS MAM menjemput saksi ATRIS BAOK menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam, dan kemudian membawa saksi ATRIS BAOK ke penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam, pada saat saksi ATRIS BAOK sampai di penampungan saksi ATRIS BAOK bertemu dengan 3 (tiga) orang yaitu saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia , dan saksi AGNES MALO sebagai anak kos-kosan yang tinggal di penampungan tersebut. Kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan berapa gaji yang akan saksi ATRIS BAOK dapatkan apabila berhasil di berangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan apabila sudah pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia) namun harus menanyakan terlebih dahulu kepada majikan di malaysia nantinya dan apabila belum pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia), adapun saat itu saksi ATRIS BAOK ditawarkan akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia) namun nantinya gaji saksi ATRIS BAOK bisa naik lagi tergantung majikan yang berada di Malaysia bersedia atau tidak;
Selanjutnya saksi ATRIS BAOK bermalam selama 3 (tiga) hari di tempat penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri datang kerumah penampungan yang sedang mereka tempati dan pihak kepolisian menemukan pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa LILIS Als MAM. Selanjutnya pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa LILIS Alias MAM dan juga membawa saksi ATRIS BAOK, saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Adapun saksi – saksi yang merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa yaitu:
Saksi ATRIS BAOK yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia;
Saksi MELVI KAHINGA ALS AMEL yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke singapura;
Saksi MARDI HELMINA LEO yang telah diberangkatkan oleh terdakwa LILIS Als MAM bekerja di Selama 9 (sembilan) bulan sejak 18 Nopember 2021 dan kembali akhir bulan Agustus 2022 dan akan diberangkatkan kembali untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
ATAU,
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa LILIS Alias MAM pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Komplek Green Green Land Blok A.5 No.23 kel.teluk Tering Kec. Batam Kota Batam atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, yang tidak memenuhi pesyaratan sebagaimana dimaksud pasal 68 dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia. Perbuatan tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2022 saksi ATRIS BAOK menghubungi saksi MARDI HELMINA LEO melalui telfon , adapun saksi MARDI HELMINA LEO ialah tetangga kampung saksi ATRIS BAOK di retrain – kupang, kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan kepada saksi MARDI HELMINA LEO apakah ada yang dapat memberangkatkan saksi ATRIS BAOK ke Malaysia, Kemudian saksi MARDI HELMINA LEO memberikan nomor Terdakwa LILIS ALIAS MAM dan mengatakan bahwa ianya dapat memberangkatkan ke luar negeri untuk di pekerjakan, kemudian saksi ATRIS BAOK menghubungi Terdakwa LILIS ALIAS MAM melalui pesan whatsapp dan mengatakan “ MAM SAYA MAU KE MALAYSIA” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membalas “KAPAN MAU KE BATAM” dan saksi ATRIS BAOK menjawab “ TANGGAL 10 OKTOBER 2022” kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan “BOLEH” adapun saksi mempercayai terdakwa LILIS ALIAS MAM dikarenakan sebelumnya terdakwa LILIS ALIAS .MAM sudah berhasil memberangkatkan saksi MARDI HELMINA LEO ke Negara Singapura sekira Tahun 2021;
Kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM membelikan tiket pesawat saksi dari Kupang menuju batam , dan saksi ATRIS BAOK berangkat pada senin tanggal 10 Oktober 2022, saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 19.00 Wib terdakwa LILIS ALIAS MAM menjemput saksi ATRIS BAOK menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam, dan kemudian membawa saksi ATRIS BAOK ke penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam, pada saat saksi ATRIS BAOK sampai di penampungan saksi ATRIS BAOK bertemu dengan 3 (tiga) orang yaitu saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia , dan saksi AGNES MALO sebagai anak kos-kosan yang tinggal di penampungan tersebut. Kemudian saksi ATRIS BAOK menanyakan berapa gaji yang akan saksi ATRIS BAOK dapatkan apabila berhasil di berangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian terdakwa LILIS ALIAS MAM mengatakan apabila sudah pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.500 (seribu lima ratus Ringgit Malaysia) namun harus menanyakan terlebih dahulu kepada majikan di malaysia nantinya dan apabila belum pernah bekerja di Malaysia maka akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia), adapun saat itu saksi ATRIS BAOK ditawarkan akan mendapatkan gaji sebesar RM 1.000 (seribu Ringgit Malaysia) namun nantinya gaji saksi ATRIS BAOK bisa naik lagi tergantung majikan yang berada di Malaysia bersedia atau tidak;
Selanjutnya saksi ATRIS BAOK bermalam selama 3 (tiga) hari di tempat penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota – Kota Batam tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri datang kerumah penampungan yang sedang mereka tempati dan pihak kepolisian menemukan pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa LILIS Als MAM. Selanjutnya pihak kepolisian ditreskrimum polda kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa LILIS Alias MAM dan juga membawa saksi ATRIS BAOK, saksi MELVI KAHINGA als AMEL, saksi MARDI HELMINA LEO sebagai calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Adapun saksi – saksi yang merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan keluar negeri oleh terdakwa yaitu:
Saksi ATRIS BAOK yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia;
Saksi MELVI KAHINGA ALS AMEL yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura;
Saksi MARDI HELMINA LEO yang telah diberangkatkan oleh terdakwa LILIS Als MAM bekerja di Selama 9 (sembilan) bulan sejak 18 Nopember 2021 dan kembali akhir bulan Agustus 2022 dan akan diberangkatkan kembali untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa sebagaimana Pasal 68 yang berbunyi :
“Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ampai dengan huruf e.”
Pasal 5 berbunyi :
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :
Memiliki kompetensi;
Sehat Jasmani dan Rohani:
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 83 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Atris Baok dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berasal dari Kab. Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan saksi berangkat sendirian dari Kab. Kupang NTT pada tanggal 10 Oktober 2022 menuju ke Baam menggunakan pesawat citylink;
Bahwa tujuan saksi berangkat ke Batam untuk pergi menuju ke Malayasia untuk bekerja;
Bahwa tidak ada yang mengajak saksi untuk bekerja di Malaysia, saksi hanya ditawari oleh Agen yang berada di Batam bernama Lilis untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa yang melakukan pengurusan terhadap saksi yaitu Terdakwa Lilis yang berada di Kota Batam;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2022 saksi berangkat dari rumah sendirian ke Kab. Kupang menuju ke Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 05:00 WIT. sekitar pukul 06:00 WIT saksi tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung Check-in di Bandara. Kemudian sekitar pukul 06:30 WIT saksi berangkat menggunakan pesawat menuju ke Jakarta untuk transit. sekitar pukul 08:30 WIB saksi tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta untuk transit dan kemudian pukul 17:00 WIB saksi berangkat menuju ke Batam. sekitar pukul 19:00 WIB saksi tiba di Bandara Hang Nadim Batam dan langsung di jemput oleh pengurus yang berada di Batam bernama Lilis. Setelah itu saksi dibawa ke tempat penampungan yang berada di Komplek Green Land Blok A5 No. 23 RT 04 RW II Kec. Nongsa Kel. Teluk Tering. Pada saat tiba di tempat penampungan, ada sekitar 3 (tiga) orang calon PMI lainnya sedang berada di tempat penampungan tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 20:30 WIB kami semua bersama Terdakwa Lilis didatangi oleh pihak mengaku dari Kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri dan kami dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk diminta keterangan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya agen tersebut yang menghubungi saksi menjanjikan akan diberikan gaji sebesar RM1.000 (seribu ringgit Malaysia) per bulan, bekerja sebagai asisten rumah tangga, kalau rajin semua biaya pengurusan dipotong setengah gaji selama 4 (empat) bulan bekerja di Malaysia;
Bahwa dokumen yang saksi bawa untuk bekerja di Malaysia hanya Kartu Tanda Penduduk, Paspor, Ijazah dan Kartu Keluarga;
Bahwa saksi diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia tidak melalui perusahaan yang terdaftar di BP2MI;
Bahwa saksi tidak ada memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja untuk dapat ditempatkan bekerja di Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Melvi Kahinga Als Amel dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dari kampung yaitu Manado hingga saksi di Kota Batam Adapun saksi akan bekerja di negara Singapore kemudian 2 (dua) orang calon PMI yang berasal dari NTT saksi Helmi, saksi Atris akan bekerja di negara Malaysia;
Bahwa jika sudah berhasil diberangkatkan ke Singapore saksi akan bekerja sebagai pengurus anak majikan di Negara Singapore;
Bahwa tidak ada yang menawarkan dan mengajak saksi untuk bekerja di negara Singapore Adapun yang melakukan pengurusan saksi hingga saksi dapat ke Kota Batam ialah sdr. Rudi yang berada di Kota Batam selanjutnya saksi dilakukan pengurusan oleh pengurus yang bernama Lilis Als Mam selanjutnya Terdakwa Lilis Als Mam yang berkoordinasi dengan agency yang berada di negara Malaysia atau negara Singapore;
Bahwa Rudi yang mengenalkan saksi kepada Terdakwa, adapun saksi tidak mengetahui hubungan kerja sama yang seperi apa antara Rudi dengan Terdakwa dalam hal proses perekrutan PMI secara Illegal, adapun peran Terdakwa menjemput dan menampung saksi di Penampungan dan Rudi berperan yang mengenalkan saksi dengan Terdakwa;
Bahwa untuk keberangkatan saksi dari daerah asal Manado hingga saksi tiba di Batam uang yang telah saksi gunakan ialah sebesat Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket pesawat Adapun jika Terdakwa bayarkan tiket pesawat saksi maka nantinya potongan gaji saksi akan jadi lebih besar sehingga saksi membeli tiket pesawat saksi dengan uang pribadi saksi;
Bahwa jika saksi berhasil masuk ke Singapore dan bekerja sebagai pengurus anak majikan di Singapore dijanjikan oleh Terdakwa dengan gaji sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa saksi belum juga di berangkatkan oleh Terdakwa ke negara Singapore hingga sampai Terdakwa diamankan namun saksi ada ditawarkan oleh Terdakwa untuk di berangkatkan ke Malaysia akan tetapi saksi menolak dikarenakan mau pulang ke Manado sebab lamanya proses oleh Terdakwa dan saksi mendapatkan bahwa kakek saksi meninggal di kampung yaitu Manado
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Mardi Helmina Leo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berasal dari Kupang – NTT, saksi berangkat dari Bandara El Tari Kupang menuju Batam sekitar bulan Maret 2021, saksi berangkat dari Batam menuju negara Singapura oada tanggal 18 November 2021, dan saksi Kembali ke Batam pada bulan Agustus 2022;
Bahwa tujuan saksi pergi ke negara Malaysia untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa dokumen yang saksi bawa untuk bekerja di Malaysia hanya Kartu Tandap Penduduk, Kartu Vaksi dan Paspor;
Bahwa sebelumnya saksi menghubungi RINCE yang sudah bekerja di Negara Singapore, dan menanyakan bagaimana cara untuk bekerja di Negara Singapore, yang kemudian RINCE memberikan nomor handphone Terdakwa, kemudian saksi menghubungi terdawa, dan terdakwa mengatakan bisa untuk membantu memberangkatkan saksi ke Negara Singapore. Pada tanggal 29 Maret 2021 saksi berangkat dari Kupang menuju ke Batam dengan menggunakan pesawat, dan kemudian saksi dijemput oleh terdakwa di bandara Hangnadim Batam. saksi kemudian diberangkatkan oleh terdakwa ke Negara Singapore dan telah bekerja selama 9 bulan sebagai assiten rumah tangga, oleh karena majikan pindah ke Malaysia, saksi kembali ke Batam dan dijemput oleh terdakwa dipelabuhan Batam Center kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa untuk bekerja kembali ke Negara Malaysia, dan terdakwa akan membantu saksi untuk bekerja ke Negara Malaysia, tetapi terdakwa sudah ditangkap oleh polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang mengurus Paspor, Visa dan dokumen saksi namun paspor saksi tersebut diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja untuk dapat ditempatkan bekerja di Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Agnes Malo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tinggal ngekos di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, yang merupakan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa awalnya pada bulan Februari 2021 saksi berangkat ke Batam dengan tujuan mencari kerja dan pada bulan Maret 2021 saksi mendapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Perumahan Bukit Permata dan saksi bekerja selama 9 (sembilan) bulan dan berhenti kerja karena saksi mau pulang ke kampung halaman;
Bahwa pada bulan Februari 2022 saksi kembali ke Batam, lalu saksi mencari pekerjaan dan mendapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Perumahan Citra Kota Mas Batam Center pada bulan Maret 2022, kemudian pada tanggal 25 September 2022 saksi berhenti bekerja karena saksi merasa lelah dan juga sering mengalami sakit, setelah berhenti bekerja saksi mencari tempat tinggal yang baru dan saksi melihat di daerah rumah Terdakwa sering keluar masuk wanita, lalu saksi menanyakan “apakah disini ada kontrakan?’ lalu dijawab “dulu ada yang ngekos, coba aja telepon ke nomor bu lilis” kemudian saksi diberikan nomor Terdakwa dan menelepon Terdakwa, lalu saksi bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mau menerima sebagai anak kos dirumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, hingga sekarang;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB pihak Kepolisian datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, lalu membawa saksi, saksi Melvi, saksi Atris dan saksi Helmi, ke Kantor Polisi Polda Kepulauan Riau;
Bahwa saksi mengetahui tempat kos saksi tersebut merupakan tempat penampungan calon pekerja migran indonesia dari Terdakwa yang memberitahu saksi;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa bekerja sebagai pengurus pekerja migran indonesia dan sudah berapa orang yang telah Terdakwa berangkatkan;
Bahwa yang saksi dengan dari calon pekerja migran indonesia tersebut, akan diberangkatkan ke negara Singapura dan Malaysia oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengurusan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan yang beralamat di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) di Batam yaitu sejak pertengahan tahun 2019 sampai dengan saat ini. Namun Terdakwa sempat berhenti melakukan pengurusan terhadap calon PMI dikarenakan pandemic covid yang terjadi di Indonesia. Lalu Terdakwa memulai kembali melakukan pengurusan terhadap calon PMI untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia pada bulan September tahun 2022 hingga saat ini. Adapun daerah asal calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia untuk bekerja yaitu dari daerah Manado dan Kupang;
Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 wib saat Terdakwa sedang berada di Jalan meuju ke rumah penampungan Terdakwa dihubungi oleh saksi Agnes Malo yang merupakan mantan PMI yang menumpang untuk tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam karena saksi Agnes Malo bekerja di Batam sebagai Pembantu Rumah Tangga, Kemudian saksi Agnes Malo mengatakan “mam, ada orang dari polda mau masuk ke rumah” lalu Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sedang diperjalanan menuju ke rumah penampungan, setelah tiba di rumah penampungan kurang lebih sekitar 5 (lima) orang laki – laki yang mengaku dari Polda meminta Terdakwa untuk membuka pintu rumah penampungan agar bisa masuk ke dalam, kemudian setelah Terdakwa membuka pintu teralis rumah penampungan, beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian Polda Kepri tersebut masuk ke dalam rumah dan memeriksa rumah penampungan Terdakwa atas dasar pengaduan dari Masyarakat, selanjutnya Terdakwa di interogasi terkait dengan aktivitas 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan kepada kepolisian bahwa 3 (tiga) orang yang tinggal dirumah penampungan tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang di tampung dan akan di berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja namun untuk 1 (satu) orang perempuan lainnya yang bernama saksi Agnes Malo bukan merupakan calon PMI dan hanya menumpang di rumah penampungan Terdakwa karena bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di Perumahan Citra Batam. Terdakwa juga menjelaskan bahwa terkait dengan keberadaan PMI tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah, setelah Terdakwa di interogasi kemudian, Terdakwa dan 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa di bawa ke Kantor Polda Kepri;
Bahwa nama-nama dan asal daerah calon PMI yang Terdakwa sediakan penampungannya di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sebelum berangkat ke Batam adalah sebagai berikut:
Melvi Kahinga – asal daerah Manado;
Atris Baok – asal daerah Kupang, NTT;
Mardi Helmina Leo – asal daerah Kupang, NTT;
Bahwa terhadap saksi Melvi Kahinga yang berasal dari daerah Manado telah tiba di Kota Batam pada bulan September tahun 2022. Lalu terhadap Mardi Halminaleo yang berasal dari daerah Kupang, NTT sebelumnya sudah bekerja di Negara Singapore tetapi di kembalikan ke Indonesia karena majikan nya sudah pindah ke Negara Malaysia sehingga saksi Mardi Helmina Leo kembali ke Indonesia untuk mengurus keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia. Kemudian terhadap saksi Atris Baok yang berasal dari daerah Kupang, NTT tiba di kota Batam pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 dan hingga saat ini tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa yang melakukan penjemputan terhadap 3 (tiga) orang calon PMI yang tiba di Kota Batam untuk bekerja di Negara Malaysia adalah Terdakwa sendiri baik di Bandara Hang Nadim maupun di Pelabuhan Batam Centre menggunakan mobil Calya warna Hitam dengan nomor plat polisi BP 1165 OD;
Bahwa Terdakwa belum mengetahui kapan 3 (tiga) orang calon PMI yang bernama saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo akan diberangkatkan ke Negara Malaysia karena menunggu agen yang berada di Negara Malaysia untuk mencarikan pekerjaan terhadap saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo;
Bahwa Terdakwa menerima biaya dari agen yang berada di Malaysia setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang, sehingga saat ini Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut ke negara Malaysia, dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank ke rekening Terdakwa;
Bahwa gaji yang akan diterima oleh calon PMI tersebut adalah sebesar RM1.500 (seribu lima ratus ringgit malaysia) per bulan atau kurang lebih sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa para calon PMI yang ada di penampungan tersebut hanya memiliki Paspor kunjungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buku Paspor Nomor: C8781715 atas nama Atris Baok;
1 (satu) buku Paspor Nomor: C7851910 atas nama Mardi Helmina Leo;
1 (satu) buku Paspor Nomor: C7570046 atas nama Melvi Kahinga;
1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru dengan Nomor Imei 1: 864011047637212, Imei 2: 864011047637204;
1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi BP 1165 OD;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atas Nama Lilis dengan Nomor Polisi BP 1165 OD merek Toyota Calya, Nomor Rangka MHKA6GK6JMJ607389 Nomor Mesin 3NRH572135;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022 di i Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, karena telah melakukan pengurusan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan yang beralamat di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) di Batam yaitu sejak pertengahan tahun 2019 sampai dengan saat ini. Namun Terdakwa sempat berhenti melakukan pengurusan terhadap calon PMI dikarenakan pandemic covid yang terjadi di Indonesia. Lalu Terdakwa memulai kembali melakukan pengurusan terhadap calon PMI untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia pada bulan September tahun 2022 hingga saat ini. Adapun daerah asal calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia untuk bekerja yaitu dari daerah Manado dan Kupang;
Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 wib saat Terdakwa sedang berada di Jalan meuju ke rumah penampungan Terdakwa dihubungi oleh saksi Agnes Malo yang merupakan mantan PMI yang menumpang untuk tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam karena saksi Agnes Malo bekerja di Batam sebagai Pembantu Rumah Tangga, Kemudian saksi Agnes Malo mengatakan “mam, ada orang dari polda mau masuk ke rumah” lalu Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sedang diperjalanan menuju ke rumah penampungan, setelah tiba di rumah penampungan kurang lebih sekitar 5 (lima) orang laki – laki yang mengaku dari Polda meminta Terdakwa untuk membuka pintu rumah penampungan agar bisa masuk ke dalam, kemudian setelah Terdakwa membuka pintu teralis rumah penampungan, beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian Polda Kepri tersebut masuk ke dalam rumah dan memeriksa rumah penampungan Terdakwa atas dasar pengaduan dari Masyarakat, selanjutnya Terdakwa di interogasi terkait dengan aktivitas 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan kepada kepolisian bahwa 3 (tiga) orang yang tinggal dirumah penampungan tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang di tampung dan akan di berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja namun untuk 1 (satu) orang perempuan lainnya yang bernama saksi Agnes Malo bukan merupakan calon PMI dan hanya menumpang di rumah penampungan Terdakwa karena bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di Perumahan Citra Batam. Terdakwa juga menjelaskan bahwa terkait dengan keberadaan PMI tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah, setelah Terdakwa di interogasi kemudian, Terdakwa dan 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa di bawa ke Kantor Polda Kepri;
Bahwa nama-nama dan asal daerah calon PMI yang Terdakwa sediakan penampungannya di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sebelum berangkat ke Batam adalah sebagai berikut:
Melvi Kahinga – asal daerah Manado;
Atris Baok – asal daerah Kupang, NTT;
Mardi Helmina Leo – asal daerah Kupang, NTT;
Bahwa terhadap saksi Melvi Kahinga yang berasal dari daerah Manado telah tiba di Kota Batam pada bulan September tahun 2022. Lalu terhadap Mardi Halminaleo yang berasal dari daerah Kupang, NTT sebelumnya sudah bekerja di Negara Singapore tetapi di kembalikan ke Indonesia karena majikan nya sudah pindah ke Negara Malaysia sehingga saksi Mardi Helmina Leo kembali ke Indonesia untuk mengurus keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia. Kemudian terhadap saksi Atris Baok yang berasal dari daerah Kupang, NTT tiba di kota Batam pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 dan hingga saat ini tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Bahwa yang melakukan penjemputan terhadap 3 (tiga) orang calon PMI yang tiba di Kota Batam untuk bekerja di Negara Malaysia adalah Terdakwa sendiri baik di Bandara Hang Nadim maupun di Pelabuhan Batam Centre menggunakan mobil Calya warna Hitam dengan nomor plat polisi BP 1165 OD;
Bahwa Terdakwa belum mengetahui kapan 3 (tiga) orang calon PMI yang bernama saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo akan diberangkatkan ke Negara Malaysia karena menunggu agen yang berada di Negara Malaysia untuk mencarikan pekerjaan terhadap saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo;
Bahwa Terdakwa menerima biaya dari agen yang berada di Malaysia setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang, sehingga saat ini Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut ke negara Malaysia, dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank ke rekening Terdakwa;
Bahwa gaji yang akan diterima oleh calon PMI tersebut adalah sebesar RM1.500 (seribu lima ratus ringgit malaysia) per bulan atau kurang lebih sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa para calon PMI yang ada di penampungan tersebut hanya memiliki Paspor kunjungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Lilis Alias Mam, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan, Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022 di i Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, karena telah melakukan pengurusan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan yang beralamat di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Menimbang bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) di Batam yaitu sejak pertengahan tahun 2019 sampai dengan saat ini. Namun Terdakwa sempat berhenti melakukan pengurusan terhadap calon PMI dikarenakan pandemic covid yang terjadi di Indonesia. Lalu Terdakwa memulai kembali melakukan pengurusan terhadap calon PMI untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia pada bulan September tahun 2022 hingga saat ini. Adapun daerah asal calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia untuk bekerja yaitu dari daerah Manado dan Kupang;
Menimbang bahwa pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 wib saat Terdakwa sedang berada di Jalan meuju ke rumah penampungan Terdakwa dihubungi oleh saksi Agnes Malo yang merupakan mantan PMI yang menumpang untuk tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam karena saksi Agnes Malo bekerja di Batam sebagai Pembantu Rumah Tangga, Kemudian saksi Agnes Malo mengatakan “mam, ada orang dari polda mau masuk ke rumah” lalu Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sedang diperjalanan menuju ke rumah penampungan, setelah tiba di rumah penampungan kurang lebih sekitar 5 (lima) orang laki – laki yang mengaku dari Polda meminta Terdakwa untuk membuka pintu rumah penampungan agar bisa masuk ke dalam, kemudian setelah Terdakwa membuka pintu teralis rumah penampungan, beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian Polda Kepri tersebut masuk ke dalam rumah dan memeriksa rumah penampungan Terdakwa atas dasar pengaduan dari Masyarakat, selanjutnya Terdakwa di interogasi terkait dengan aktivitas 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan kepada kepolisian bahwa 3 (tiga) orang yang tinggal dirumah penampungan tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang di tampung dan akan di berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja namun untuk 1 (satu) orang perempuan lainnya yang bernama saksi Agnes Malo bukan merupakan calon PMI dan hanya menumpang di rumah penampungan Terdakwa karena bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di Perumahan Citra Batam. Terdakwa juga menjelaskan bahwa terkait dengan keberadaan PMI tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah, setelah Terdakwa di interogasi kemudian, Terdakwa dan 4 (empat) orang perempuan yang tinggal dirumah penampungan Terdakwa di bawa ke Kantor Polda Kepri;
Menimbang bahwa terhadap saksi Melvi Kahinga yang berasal dari daerah Manado telah tiba di Kota Batam pada bulan September tahun 2022. Lalu terhadap Mardi Halminaleo yang berasal dari daerah Kupang, NTT sebelumnya sudah bekerja di Negara Singapore tetapi di kembalikan ke Indonesia karena majikan nya sudah pindah ke Negara Malaysia sehingga saksi Mardi Helmina Leo kembali ke Indonesia untuk mengurus keberangkatannya kembali ke Negara Malaysia. Kemudian terhadap saksi Atris Baok yang berasal dari daerah Kupang, NTT tiba di kota Batam pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 dan hingga saat ini tinggal di rumah penampungan Terdakwa yang berada di Komplek Greendland Blok A5 No. 23, RT.004/RW.11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
Menimbang bahwa yang melakukan penjemputan terhadap 3 (tiga) orang calon PMI yang tiba di Kota Batam untuk bekerja di Negara Malaysia adalah Terdakwa sendiri baik di Bandara Hang Nadim maupun di Pelabuhan Batam Centre menggunakan mobil Calya warna Hitam dengan nomor plat polisi BP 1165 OD;
Menimbang bahwa Terdakwa belum mengetahui kapan 3 (tiga) orang calon PMI yang bernama saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo akan diberangkatkan ke Negara Malaysia karena menunggu agen yang berada di Negara Malaysia untuk mencarikan pekerjaan terhadap saksi Melvi Kahinga, saksi Atris Baok, dan saksi Mardi Helmina Leo, serta para calon PMI yang ada di penampungan tersebut hanya memiliki Paspor kunjungan;
Menimbang bahwa gaji yang akan diterima oleh calon PMI tersebut adalah sebesar RM1.500 (seribu lima ratus ringgit malaysia) per bulan atau kurang lebih sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima biaya dari agen yang berada di Malaysia setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orang, sehingga saat ini Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setelah berhasil memberangkatkan calon PMI tersebut ke negara Malaysia, dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank ke rekening Terdakwa;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru dengan Nomor Imei 1: 864011047637212, Imei 2: 864011047637204 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi BP 1165 OD;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atas Nama Lilis dengan Nomor Polisi BP 1165 OD merek Toyota Calya, Nomor Rangka MHKA6GK6JMJ607389 Nomor Mesin 3NRH572135;
yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa Lilis Alias Mam:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku Paspor Nomor: C8781715 atas nama Atris Baok yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada saksi Atris Baok;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku Paspor Nomor: C7851910 atas nama Mardi Helmina Leo yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan saksi Mardi Helmina Leo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku Paspor Nomor: C7570046 atas nama Melvi Kahinga yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada saksi Melvi Kahinga;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Lilis Alias Mam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru dengan Nomor Imei 1: 864011047637212, Imei 2: 864011047637204;
Dimusnahkan;
1 (satu) buku Paspor Nomor: C8781715 atas nama Atris Baok;
Dikembalikan kepada saksi Atris Baok;
1 (satu) buku Paspor Nomor: C7851910 atas nama Mardi Helmina Leo;
Dikembalikan kepada saksi Mardi Helmina Leo;
1 (satu) buku Paspor Nomor: C7570046 atas nama Melvi Kahinga;
Dikembalikan kepada saksi Melvi Kahinga;
1 (satu) unit Mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi BP 1165 OD;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atas Nama Lilis dengan Nomor Polisi BP 1165 OD merek Toyota Calya, Nomor Rangka MHKA6GK6JMJ607389 Nomor Mesin 3NRH572135;
Dikembalikan kepada Terdakwa Lilis Alias Mam;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023, oleh kami, Yudith Wirawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., Setyaningsih, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum. Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Setyaningsih, S.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan. DM, S.H., M.H.