39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Said Husin, S.E dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Said Husin, S.E untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menyatakan barang bukti berupa : (1) Fotocopy dilegalisir Buku I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 Nomor: 1.20.03.00.00.5.1. (2) Fotocopy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.05.00.00.6.1. (3) Fotocopy dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 Tanggal 18 Desember 2007 untuk Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008. (4) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007. (5) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008.spri. (6) Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Administratif) Bulan September Tahun Anggaran 2008. (7) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0105/SP2D-BTL/2008 tanggal 19 Maret 2008. (8) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0163/SP2D-BTL/2008 tanggal 16 April 2008. (9) Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.164.922.655,- Tgl 21 Peb 2011 oleh Ahmad Syaikhu. (10) Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.12.000.000,- Tgl 2 Maret 2011 oleh Ahmad Syaikhu. (11) Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.200.000.000,- Tgl 2 Oktober 2012 oleh Ahmad Syaikhu. (12) Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.1.000.000,- Tanggal 22 Maret 2017 oleh Ahmad Syaikhu. (13) Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010. (14) Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010. (15) Fotocopy Kwitansi Titipan Dana Kepada SURIYA S.Sos dan AGUS SUCIPTO sebesar Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010. (16) Kwitansi (Asli) Pinjaman APBN untuk Biaya Perjalanan Dinas An Agus Sucipto, Devi Gusman dan Fathurrachman ke P.Raya sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2010. (17) Fotocopy Daftar Hadir Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara tanggal 23 Oktober 2010. (18) Rekening koran (asli) nomor rekening : 401-201-000001861-2 atas nama Akhmad Syaihu dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2009 dan Foto Copy Rekening koran nomor rekening : 0401-002-000000291-7 atas nama Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2010. (19) Surat (Asli) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Pinjaman Dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli). (20) Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 23 Juli 2008 Perihal Bon Dana sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli). (21) Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 45/Ses-Kab/Sukma-020435868/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Tanggapan terhadap Konsep TP tahap II. (22) Uang sebanyak Rp.527.001.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Satu Ribu Rupiah). (23) Foto Copy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/87/DPKAD/II/2011 tanggal …. Pebruari 2011 tentang Penarikan Sisa Dana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008. (24) Foto Copy Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/190/BPKAD tanggal 16 Maret 2017 tentang Penagihan SPJ KPU TA. 2009. (25) Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 321/KPU-KTG/XII/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara. (26) Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 916/SK/KPU/TAHUN 2003 Tanggal 26 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. (27) Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Baslinda Dasanita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. (28) Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 209/KPU-KTG/VIII/2008 Tanggal 23 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. (29) Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Suriya S.Sos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. (30) Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 149/SET-KPU/III/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Pelantikan Agus Sucipto selaku Pj Kasubbag Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan Foto Copy BA Pengambilan Janji Jabatan. (31) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 824.3/63/BKPP/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara; Tetap dalam berkas perkara (32) Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/10/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu. (33) Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/971/VII/NS/SM/2008 tanggal 22 Juli 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 200 meter = Luas 20.000m2 terletak dijalan Pesisir Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu. Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Syaikhu[1] (34) Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/09/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita. (35) Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor: 590/26/IX/NS-SM/2008 tanggal 08 September 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 30 meter = Luas 3.000m2 terletak dijalan Basarang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita. Dikembalikan kepada Saksi Baslinda Dasanita. 9. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Said Husin, S.E |
| Tempat Lahir | : | Kumai |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 63 Tahun/6 Juli 1959 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Delima No 68 RT 08 RW 03 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Sekretaris KPU Kab. Sukamara (Pensiunan PNS |
| Pendidikan Terakhir | : | S-1 Ekonomi |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022;
2. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
3. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai tanggal 20 Februari 2023;
4. Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai tanggal 22 Maret 2023;
5. Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai tanggal 21 April 2023;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Henricho Fransiscust, S.H, M.H, Advokat/Pengacara pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LKBH STIH) Tambun Bungai Palangka Raya yang berkantor di Jl. Sisingamangaraja No. 35 Palangka Raya, email: [email protected], berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 39/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 5 Desember 2022;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 23 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 23 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-01/O.2.20/Ft.1/08/2022 tertanggal 7 Maret 2023 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa, 7 Maret 2023 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SAID HUSIN, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa SAID HUSIN, S.E. dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SAID HUSIN, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID HUSIN, S.E. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa SAID HUSIN, S.E. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 331.502.015 (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua ribu lima belas rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy dilegalisir Buku I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 Nomor: 1.20.03.00.00.5.1.
Fotocopy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.05.00.00.6.1.
Fotocopy dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 Tanggal 18 Desember 2007 untuk Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008.spri.
Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Administratif) Bulan September Tahun Anggaran 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0105/SP2D-BTL/2008 tanggal 19 Maret 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0163/SP2D-BTL/2008 tanggal 16 April 2008.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.164.922.655,- Tgl 21 Peb 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.12.000.000,- Tgl 2 Maret 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.200.000.000,- Tgl 2 Oktober 2012 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.1.000.000,- Tanggal 22 Maret 2017 oleh Ahmad Syaikhu.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Fotocopy Kwitansi Titipan Dana Kepada SURIYA S.Sos dan AGUS SUCIPTO sebesar Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010.
Kwitansi (Asli) Pinjaman APBN untuk Biaya Perjalanan Dinas An Agus Sucipto, Devi Gusman dan Fathurrachman ke P.Raya sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2010.
Fotocopy Daftar Hadir Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara tanggal 23 Oktober 2010.
Rekening koran (asli) nomor rekening : 401-201-000001861-2 atas nama Akhmad Syaihu dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2009 dan Foto Copy Rekening koran nomor rekening : 0401-002-000000291-7 atas nama Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2010.
Surat (Asli) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Pinjaman Dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 23 Juli 2008 Perihal Bon Dana sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 45/Ses-Kab/Sukma-020435868/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Tanggapan terhadap Konsep TP tahap II.
Uang sebanyak Rp.527.001.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Satu Ribu Rupiah).
Foto Copy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/87/DPKAD/II/2011 tanggal …. Pebruari 2011 tentang Penarikan Sisa Dana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008.
Foto Copy Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/190/BPKAD tanggal 16 Maret 2017 tentang Penagihan SPJ KPU TA. 2009.
Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 321/KPU-KTG/XII/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 916/SK/KPU/TAHUN 2003 Tanggal 26 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Baslinda Dasanita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 209/KPU-KTG/VIII/2008 Tanggal 23 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Suriya S.Sos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 149/SET-KPU/III/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Pelantikan Agus Sucipto selaku Pj Kasubbag Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan Foto Copy BA Pengambilan Janji Jabatan.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 824.3/63/BKPP/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Tetap dalam berkas perkara
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/10/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/971/VII/NS/SM/2008 tanggal 22 Juli 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 200 meter = Luas 20.000m2 terletak dijalan Pesisir Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Syaikhu[1]
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/09/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor: 590/26/IX/NS-SM/2008 tanggal 08 September 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 30 meter = Luas 3.000m2 terletak dijalan Basarang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Dikembalikan kepada Saksi Baslinda Dasanita.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 14 Maret 2023 yang intinya:
Terdakwa mengakui menggunakan uang negara sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari dua kali penarikan yaitu Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah dan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), bukan sebesar Rp331.502.015 (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua ribu lima belas rupiah) sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Penarikan-penarikan uang sisa pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa, ketua KPUD Sukamara pada saat itu (Baslinda Dasanita) dan bendahara (Akhmad Syaikhu);
Terdakwa berniat mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya, tetapi sampai saat ini belum sanggup;
Terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya dan uang pengganti sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa juga mengajukan pembelaan pribadi secara lisan pada persidangan tanggal 14 Maret 2023, yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman mengingat usia sudah 63 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan pada persidangan pada tanggal 14 Maret 2023, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik secara lisan pada persidangan tanggal 14 Maret 2023, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan penuntut umum terbukti atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mendakwa Terdakwa No. PDS-01/O.2.20/Ft.1/08/2022, sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Plt. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 318/15/ST/IX/2007 tanggal 13 September 2007/Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Belanja Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara (terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 29/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Plk, tanggal 11 Desember 2018) dan BASLINDA DASANITA (Terdakwa dalam perkara terpisah yang telah dilakukan penuntuntutan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum Kasasi pada mahkamah Agung Republik Indoensia) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode Tahun 2003 sampai dengan 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 916/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 26 Agustus 2003 Tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara dan selaku pihak Penerima dan Pengguna Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, pada hari Senin tanggal 30 Juni Tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670.00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2008 di Kabupaten Sukamara dilaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, dimana sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Selanjutnya Terdakwa pada kegiatan tersebut berkedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Sukamara sekaligus selaku Penerima Hibah dan Pengguna Anggaran Dana HIbah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007;
Bahwa terhadap kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 telah dilakukan Pencairan Dana Tahap I sebanyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Tahap II sebanyak Rp3.361.841.485,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang ditransfer oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara ke Rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6, dengan total jumlah keseluruhan dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Sukamara sebesar Rp5.361.841.485. (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
Selanjutnya Dana Hibah dengan total sebesar Rp5.361.841.485., (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) setelah dikelola dan digunakan untuk pembiayaan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 oleh terdakwa dan saksi AHMAD SYAIKHU, kemudian Dana Hibah yang diterima KPU Kabupaten Sukamara yang telah dibelanjakan atau dipertanggungjawabkan senilai Rp4.011.841.485,00. (empat milyar sebelas juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), masih terdapat sisa dana sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang berada di dalam rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6 yang diketahui oleh terdakwa dan saksi BASLINDA DASANITA selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara dan Penerima Hibah dan Pengguna Anggaran Dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008;
Selanjutnya terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara dan saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Hibah KPU Kabupaten Sukamara yang telah mengetahui adanya sisa penggunaan dana pembiayaan penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 13 Mei 2008 Terdakwa SAID HUSIN S.E memerintahkan saksi AHMAD SYAIKHU untuk melakukan pemindahbukuan terhadap dana sisa Hibah tersebut pada Rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6 dengan cara melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek, lalu dana tersebut disetorkan secara tunai ke rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara Cabang Sukamara dengan nomor Rekening 401-201-000001861-2 atas nama AHMAD SYAIKHU sehingga jumlah di rekening pribadi milik saksi AHMAD SYAIKU bertambah dengan total saldo akhir Rp1.366.159.343,00 (satu Milyar tiga ratus Enam puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara tahun 2008 menerbitkan surat pinjaman dana Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 untuk kegiatan menjelang Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009, yang dimana surat tersebut ditujukan kepada saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2008 yang kemudian surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara dan selanjutnya saksi BASLINDA DASANITA mengetahui dan menyetujui serta membubuhkan tandatangannya pada surat tersebut.
Bahwa Terdakwa SAID HUSIN S.E yang telah menerbitkan surat peminjaman Sisa Dana Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 bertentangan dengan Naskah Pemberian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, karena mekanisme penganggaran untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 sudah memiliki mekanisme dan tata cara pengusulan dan pencairan yang berbeda, dimana pembiayaan dana kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 bersumber dari dana APBN Pusat dan APBN Daerah / Provinsi, selain daripada itu perbuatan Terdakwa yang telah menerbitkan Surat Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tersebut untuk menggunakan Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 untuk dipergunakan kegiatan lain selain kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 tanpa melalui Rapat Pembahasan Pleno bersama dengan Anggota Komisioner lainnya dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk mendapat persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, ditambah lagi perbuatanTerdakwa juga bertentangan dengan Permendagri Nomor : 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 26 berbunyi : “Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara belanja Hibah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, dan sisa belanja hibah pada bendahara Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota atau Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten / Kota, wajib menyetor kembali sisa dana hibah sepenuhnya ke Kas Daerah”.
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris KPU Kab. Sukamara dan sekaligus atasan langsung Bendahara memerintahkan langsung kepada saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Hibah untuk melakukan penarikan sejumlah uang sisa dana hibah tersebut dan uang tersebut rencananya dipergunakan untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010 dengan sebagai berikut : Ø Pada tanggal 22 Januari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 5 Februari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 8 Februari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp324.916.655 (tiga ratus dua pouluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) ;
Dengan total keseluruhan Rp624.916.655 (enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), kemudian saksi AHMAD SYAIKHU serahkan kepada saksi AGUS SUCIPTO, saksi SURIYA, S.Sos pada tangal 23 Maret 2010 sejumlah Rp160.000.000,00. (seratus enam puluh juta rupiah) untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010;
Kepada saksi BASLINDA DASANITA sekitar tanggal 20 Maret 2010 sejumlah Rp135.000.000,00. (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Kepada Terdakwa SAID HUSIN, S,E, , namun yang tidak saksi AHMAD SYAIKHU buatkan kwitansi dengan total Rp358.916.655 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) ;
sehingga dengan demikian total jumlah uang yang saksi AHMAD SYAIKHU serahkan kepada Terdakwa SAID HUSIN, S.E. adalah sebesar Rp473.916.655 (empat ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara / Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah melakukan pengembalian sisa dana kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2008 sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara yang pada akhirnya pada bulan Januari tahun 2009 sisa dana yang disimpan di rekening pribadi milik saksi AHMAD SYAIKHU tersebut terdapat penambahan saldo yang bersumber dari jasa giro sebesar Rp29.925.670,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima enam ratus tujuh rupiah), sehingga keseluruhan jumlah Dana Hibah yang disimpan oleh saksi AHMAD SYAIKHU sebesar Rp1.379.925.670,00 satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima enam ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa setelah berakhirnya Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara pada Tahun 2008, Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 berakhir, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara tidak pernah menyusun Laporan pertanggungjawaban (LPJ) sisa dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang telah digunakan untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009, sebagaimana diatur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007 pada Pasal 5 yang berbunyi : “Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih terdapat sisa dana hibah pada Bendahara belanja hibah KPU Kabupaten Sukamara, maka KPU Kabupaten Sukamara wajib menyetor kembali sisa dana hibah sepenuhnya ke Kas Daerah” dan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi : “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh Komisi Pemilihan UmumKabupaten Sukamara”; serta Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi “Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara sebagiamana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling ;ambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pegguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 yang tidak mengembalikan sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara pada Komisi Pemilihan UmumKabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Penggunaan Dana | ||
| Uraian | Penerima | Nilai (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pemilihan UmumLegislatif | sdr. Devi Gusman | Rp50.000.000,00 |
| sdr. Said Husin S.E | Rp125.000.000,00 | ||
| 2. | Atas Nama Pribadi | sdr. Said Husin S.E | Rp115.000.000,00 |
| sdr. Agus Sucipto dan sdr. Suriya | Rp160.000.000,00 | ||
| sdri. Fitria Amini | Rp360.000.000,00 | ||
| 3. | Tidak Didukung Bukti | sdr. Ahmad Syaikhu | Rp540.000.000,00 |
| 4. | Jasa Giro | sdr. Ahmad Syaikhu | Rp29.925.670,00 |
| Total | Rp1.379.925.670,00 | ||
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Plt. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 318/15/ST/IX/2007 tanggal 13 September 2007/Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008, bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Belanja Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara (terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 29/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Plk, tanggal 11 Desember 2018) dan BASLINDA DASANITA (Terdakwa dalam perkara terpisah yang telah dilakukan penuntuntutan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum Kasasi pada mahkamah Agung Republik Indoensia) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode Tahun 2003 sampai dengan 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 916/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 26 Agustus 2003 Tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara dan selaku pihak Penerima dan Pengguna Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, pada hari Senin tanggal 30 Juni Tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670.00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 di Kabupaten Sukamara dilaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara, dimana sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Selanjutnya Terdakwa pada kegiatan tersebut berkedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Sukamara sekaligus selaku Penerima Hibah dan Pengguna Anggaran Dana HIbah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007;
Bahwa terhadap kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 telah dilakukan Pencairan Dana Tahap I sebanyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Tahap II sebanyak Rp3.361.841.485,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang ditransfer oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara ke Rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6, dengan total jumlah keseluruhan dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Sukamara sebesar Rp5.361.841.485. (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
Selanjutnya Dana Hibah dengan total sebesar Rp5.361.841.485., (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) setelah dikelola dan digunakan untuk pembiayaan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 oleh terdakwa dan saksi AHMAD SYAIKHU, kemudian Dana Hibah yang diterima KPU Kabupaten Sukamara yang telah dibelanjakan atau dipertanggungjawabkan senilai Rp4.011.841.485,00. (empat milyar sebelas juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), masih terdapat sisa dana sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang berada di dalam rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6 yang diketahui oleh terdakwa dan saksi BASLINDA DASANITA selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara dan Penerima Hibah dan Pengguna Anggaran Dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008;
Selanjutnya terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara dan saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Hibah KPU Kabupaten Sukamara yang telah mengetahui adanya sisa penggunaan dana pembiayaan penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 13 Mei 2008 Terdakwa SAID HUSIN S.E memerintahkan saksi AHMAD SYAIKHU untuk melakukan pemindahbukuan terhadap dana sisa Hibah tersebut pada Rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara a.n. Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kabupaten Sukamara dengan Nomor Rekening : 0401 – 002 – 000000008 – 6 dengan cara melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek, lalu dana tersebut disetorkan secara tunai ke rekening PT. Bank Pembangunan Kalteng Capem Sukamara Cabang Sukamara dengan nomor Rekening 401-201-000001861-2 atas nama AHMAD SYAIKHU sehingga jumlah di rekening pribadi milik saksi AHMAD SYAIKU bertambah dengan total saldo akhir Rp1.366.159.343,00 (satu Milyar tiga ratus Enam puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
Bahwa Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara tahun 2008 menerbitkan surat pinjaman dana Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 untuk kegiatan menjelang Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009, yang dimana surat tersebut ditujukan kepada saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2008 yang kemudian surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara dan selanjutnya saksi BASLINDA DASANITA mengetahui dan menyetujui serta membubuhkan tandatangannya pada surat tersebut.
Bahwa Terdakwa SAID HUSIN S.E yang telah menerbitkan surat peminjaman Sisa Dana Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 bertentangan dengan Naskah Pemberian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, karena mekanisme penganggaran untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 sudah memiliki mekanisme dan tata cara pengusulan dan pencairan yang berbeda, dimana pembiayaan dana kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 bersumber dari dana APBN Pusat dan APBN Daerah / Provinsi, selain daripada itu perbuatan Terdakwa yang telah menerbitkan Surat Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tersebut untuk menggunakan Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 untuk dipergunakan kegiatan lain selain kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 tanpa melalui Rapat Pembahasan Pleno bersama dengan Anggota Komisioner lainnya dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk mendapat persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, ditambah lagi perbuatanTerdakwa juga bertentangan dengan Permendagri Nomor : 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 26 berbunyi : “Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara belanja Hibah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, dan sisa belanja hibah pada bendahara Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota atau Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten / Kota, wajib menyetor kembali sisa dana hibah sepenuhnya ke Kas Daerah”.
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris KPU Kab. Sukamara dan sekaligus atasan langsung Bendahara memerintahkan langsung kepada saksi AHMAD SYAIKHU selaku Bendahara Hibah untuk melakukan penarikan sejumlah uang sisa dana hibah tersebut dan uang tersebut rencananya dipergunakan untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010 dengan sebagai berikut :
Pada tanggal 22 Januari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 5 Februari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 8 Februari 2010 saksi AHMAD SYAIKHU menarik uang tunai sejumlah Rp324.916.655 (tiga ratus dua pouluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) ;
Dengan total keseluruhan Rp624.916.655 (enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), kemudian saksi AHMAD SYAIKHU serahkan kepada saksi AGUS SUCIPTO, saksi SURIYA, S.Sos pada tangal 23 Maret 2010 sejumlah Rp160.000.000,00. (seratus enam puluh juta rupiah) untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010;
Kepada saksi BASLINDA DASANITA sekitar tanggal 20 Maret 2010 sejumlah Rp135.000.000,00. (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Kepada Terdakwa SAID HUSIN, S,E, , namun yang tidak saksi AHMAD SYAIKHU buatkan kwitansi dengan total Rp358.916.655 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) ;
sehingga dengan demikian total jumlah uang yang saksi AHMAD SYAIKHU serahkan kepada Terdakwa SAID HUSIN, S.E. adalah sebesar Rp473.916.655 (empat ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa Terdakwa SAID HUSIN S.E selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara / Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah melakukan pengembalian sisa dana kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2008 sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara yang pada akhirnya pada bulan Januari tahun 2009 sisa dana yang disimpan di rekening pribadi milik saksi AHMAD SYAIKHU tersebut terdapat penambahan saldo yang bersumber dari jasa giro sebesar Rp29.925.670,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima enam ratus tujuh rupiah), sehingga keseluruhan jumlah Dana Hibah yang disimpan oleh saksi AHMAD SYAIKHU sebesar Rp1.379.925.670,00 satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima enam ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa setelah berakhirnya Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara pada Tahun 2008, Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009 berakhir, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara tidak pernah menyusun Laporan pertanggungjawaban (LPJ) sisa dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang telah digunakan untuk Kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Tahun 2009, sebagaimana diatur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007 pada Pasal 5 yang berbunyi : “Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih terdapat sisa dana hibah pada Bendahara belanja hibah KPU Kabupaten Sukamara, maka KPU Kabupaten Sukamara wajib menyetor kembali sisa dana hibah sepenuhnya ke Kas Daerah” dan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi : “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh Komisi Pemilihan UmumKabupaten Sukamara”; serta Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi “Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara sebagiamana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling ;ambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pegguna/Pengelola Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 yang tidak mengembalikan sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara pada Komisi Pemilihan UmumKabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 dan 2008, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Penggunaan Dana | ||
| Uraian | Penerima | Nilai (Rp) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pemilihan UmumLegislatif | sdr. Devi Gusman | Rp50.000.000,00 |
| sdr. Said Husin S.E | Rp125.000.000,00 | ||
| 2. | Atas Nama Pribadi | sdr. Said Husin S.e | Rp115.000.000,00 |
| sdr. Agus Sucipto dan sdr. Suriya | Rp160.000.000,00 | ||
| sdri. Fitria Amini | Rp360.000.000,00 | ||
| 3. | Tidak Didukung Bukti | sdr. Ahmad Syaikhu | Rp540.000.000,00 |
| 4. | Jasa Giro | sdr. Ahmad Syaikhu | Rp29.925.670,00 |
| Total | Rp1.379.925.670,00 | ||
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu:
Arief Suja’i, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 3 Januari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS yang pada tanggal 12 Juli 2017 diangkat menjadi Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, yang tugasnya: memberikan bantuan dan fasilitasi teknis adminitrasi sarana dan prasarana serta SDM untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Prov. Kalteng;
Bahwa sumber dana pelaksanaan pemilu di Kab. Sukamara pada tahun 2008-2009 berbeda-beda, sebagai berikut:
Pemilukada Gub/Wagub, dana bersumber dari APBD Provinsi;
Pemilukada Bupati/Wabup, dana bersumber dari APBD Kab. Sukamara, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD Provinsi?Kab), dana bersumber dari APBN Pusat;
Pemilu presiden/wapres, dana bersumber dari APBN Pusat;
Bahwa setiap kegiatan harus ada pokjanya;
Bahwa sekretaris KPU menjabat sebagai KPA;
Bahwa Sekretaris KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, dan tidak memiliki diskresi untuk membuat kebijakan. Sekretaris KPU hanya menjalankan kesepakatan rapat pleno;
Bahwa setiap minggu ada rapat pleno yang dihadiri oleh Komisioner maupun Sekretaris dan para Kabag dan Kasubag;
Bahwa anggaran KPU Kab. Sukamara untuk kegiatan pilkada Bupati/Wabup Tahun 2008 tidak boleh dipergunakan untuk pemilu legislatif dan pemilu Gubernur/Wagub, karena masing-masing sudah ada anggarannya dan sumbernya berbeda-beda;
Bahwa apabila ada sisa dana hibah pelaksanaan pilkada bupati/wakil bupati wajib dikembalikan ke Kas Kabupaten Sukamara;
Bahwa setidaknya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara, KPU Kab. Sukamara harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah KPU Kab. Sukamara membuat LPJ atau tidak terkait pemilu Bupati/Wabup Tahun 2008, karena saksi baru menjabat Sekretaris KPU Provinsi pada tanggal 19 Juli 2017, tetapi seharusnya menyerahkan LPJ yang disampaikan kepada Pemkab dan DPRD, ditembuskan ke KPU Provinsi Kalteng;
Bahwa yang wajib menyiapkan LPJ dana hibah pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008 adalah Tim Pengelola Anggaran yang terdiri dari Sekretaris KPU Kab. Sukamara dan Bendahara. Pertanggungjawaban tersebut diatur di dalam Permendagri Nomor: 44 Tahun 2007 tentang pengelolaan Dana Hibah Pilkada;
Bahwa sekarang sudah ada Peraturan KPU yang khusus terkait petunjuk teknis pengelolaan dana hibah. Dalam perkara ini (tahun 2008) masih mengacu pada Permendagri 44/2007;
Bahwa sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wabup Sukamara tahun 2008 yang belum dikembalikan sebesar 1,3 Milyar rupiah;
Bahwa bunga bank termasuk yang harus dikembalikan;
Bahwa yang tanda tangan cek penarkan uang adalah bendahara dan sekretaris;
Bahwa PPK bisa dirangkap oleh KPA karena harus memiliki sertifikat PPK;
Bahwa praktik pemindahan dana hibah dari rekening bendahara dana hibah ke rekening pribadi tidak dapat dibenarkan;
Bahwa tidak ada diskresi Ketua KPU untuk menggunakan dana hibah pemilukada Bupati/Wabup untuk pelaksanaan pemilukada Gub/Wagub atau untuk kebutuhan lainnya;
Bahwa jika KPU ingin menggunakan dana sisa hibah untuk kebutuhan lain dapat dilakukan melalui pengajuan amandemen perjanjian untuk mengalihkan sisa dana hibah. Usulan tersebut telah disepakati melalui rapat pleno, lalu diajukan ke Pemkab. Jika Pemkab setuju maka dana sisa dikembalikan terlebih dahulu baru dicairkan lagi sesuai persetujuan;
Bahwa setiap kegiatan sudah ada anggarannya dan dana sudah cair sebelum kegiatan dimulai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui seacra pasti penerikan uang untuk apa, apakah untuk pemilu 2009 atau Pemilihan Gubernur 2010. Tapi ketentuannya dana harus dikembalikan 1 bulan setelah kegiatan selesai;
Bahwa menurut saksi ada penyalahgunaan karena apakah ini keputusan pleno atau keputusan pribadi;
Pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Camat Dusun Tengah, Kab. Barito Timur. Pada tahun 2008 Saksi belum terlibat dalam urusan penyelenggaraan pemilu. Saksi tidak mengetahui fakta-fakta seputar pengelolaan dana pilkada dalam perkara ini;
Bahwa kewenangan pengelolaan dana ada pada Sekretaris KPU sebagai KPA;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantah;
Budiansyah, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 3 Januari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS yang pada tahun 2008 menjabat Kabid Sosbud di BPMD Kab. Sukamara. Tahun 2012 awal pindah menjadi kabid Pemasaran Hasil Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sukamara. Dan, sejak 12 Des 2012 menjadi Sekretaris KPU Kab;
Bahwa dalam perkara ini, yang Saksi ketahui adalah ada temuan auditor bahwa ada sisa dana kegiatan pemilukada yang belum dikembalikan sebesar sekitar 1,3 Milyar;
Bahwa tupoksi Sekretaris KPU Kab Sukamara adalah melaksanakan fungsi manajerial: administrasi kepegawaian dan administrasi anggaran;
Bahwa Sekretaris KPU Kab. Sukamara sebelum saksi adalah Agus Sucipto dan sebelumnya lagi adalah Said Husein;
Bahwa pada saat rapat konsultasi terkait persiapan penandatanganan NPHD pemilu kada Bupati/Wabup Tahun 2008, Kepala BPKAD (Bpk. Prihatin) pernah mengingatkan bahwa KPU Kab. Sukamara masih memiliki PR namun saksi tidak paham secara rinci apa yang dimaksud;
Bahwa pada saat serah terima jabatan Sekretaris KPU dari Agus Sucipto kepada saksi tidak ada serah terima laporan pertanggungjawaban dari Sekretaris lama. Saksi juga tidak tahu sampai saat ini letak laporan pertanggungjawaban keuangan belanja hibah pemilu bupati/wabup tahun 2008;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada Ketua KPU maupun bendahara pada tahun 2008 (Ahmad Syaikhu) terkait temuan BPK tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri tahun 2008, perihal pengelolaan anggaran. PA-nya Ketua KPU;
Devi Gusman bin Muzani, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 3 Januari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS sebagai staf teknis sekretariat KPU Kab Sukamara sejak tahun 2007, yang tugasnya sosialisasi kegiatan pemilu legislatif tahun 2009. Saksi mengundurkan diri pada tahun 2016 karena ingin bekerja di bidang swasta;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya pada kuitansi sebesar Rp50.000.000, namun saksi tidak merasa tandatangan. Saksi juga tidak tahu perihal uang pinjaman. Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa dan tidak pernah bertanya perihal uang pinjaman tersebut.
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti kuitansi peminjaman uang sebesar 11 juta, untuk perjalanan dinas ke Palangkaraya. Saksi tidak mengetahui bukti tersebut;
Saksi tidak mengetahui penarikan uang oleh Ahmad Syaikhu;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai bendahara APBN, yang dananya untuk gaji. Saksi tidak mengetahui dan tidak berwenang mengelola dana pemilukada yang dananya bersumber dari APBD;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Agus Sucipto, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 10 Januari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada saat perkara ini terjadi, Saksi masih di Satpol PP. Saksi masuk KPU menjadi staf teknis bagian logistik, tugasnya menyiapkan kebutuhan logistik kegiatan;
Bahwa Saksi tidak memahami perkara ini, karena pada tahun 2008 belum bertugas di KPU;
Bahwa selama di KPU hanya menerima honor kegiatan, tidak pernah menerima uang titipan, dan sejenisnya;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti berupa BAP, Saksi membenarkan tanda tangan, tetapi tidak ingat isinya;
Bahwa ada keterangan Saksi di BAP yang intinya Saksi mengetahui ada sisa dana pada saat ketemu orang BPKAD. Saksi tidak tahu siapa yang mengelola dana sisa tersebut;
Bahwa saksi pernah pinjam uang ke Bendahara, sebesar 30 juta, untuk kegiatan pelantikan PPK dan PPS pilgub di Kecamatan. Pada saat itu hari Jumat, kegiatan akan dilakukan pada hari Sabtu, uang belum ada. Sebelumnya, Saksi menghadap pimpinan, petunjuknya pinjam Pak Syaikhu. Lalu, saksi pinjam ke bendahara. Senin sudah dikembalikan;
Bahwa tidak ada bukti peminjaman, karena pinjam hanya 1 hari. Uang dari provinsi sudah cair hari Senin;
Bahwa terkait pilgub, Saksi menjabat sebagai bendahara kegiatan, bukan lagi di bagian logistik;
Bahwa Saksi kenal baik dengan Said Husein;
Bahwa orang BPKAD menyampaikan agar Saksi menyampaikan kepada pimpinan untuk mengembalikan sisa dana, tapi Saksi bilang tidak bisa, karena pada saat kegiatan berlangsung Saksi belum di KPUD;
Bahwa Saksi hanya meminjam 30 juta, tidak mengakui 160 juta yang diberikan oleh bendahara (Ahmad Syaikhu). Pada saat itu Saksi belum di KPU;
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangan di barang bukti peminjaman uang sebesar 160 juta;
Bahwa Saksi tidak mengakui telah mengembalikan uang sebesar 78 juta;
Bahwa anggaran pilgub dikelola oleh KPU Provinsi, KPU Kab hanya mengajukan kegiatan ke KPU Provinsi lalu ditransfer baru kegiatan dilakukan;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Drs. Mohammad Ishak, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 10 Januari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi tidak banyak tahu tentang perkara ini, tidak ada pleno penggunaan dana sisa ini;
Bahwa Saksi adalah PNS sejak tahun 2005 di Kementerian Agama Kabupaten Sukamara. Pada tahun 2008-2013 Saksi menjabat sebagai Komisoner KPU Kab. Sukamara. Dan sejak tahun 2013 kembali ke Kementerian Agama Kab. Sukamara;
Bahwa secara umum, pencairan dana pelaksanaan pilkada tidak memerlukan persetujuan Saksi (sebagai Komisioner KPUD) namun realisasinya wajib dilaporkan melalui rapat pleno KPU Kab. Sukamara;
Bahwa Saksi menjabat Komisioner KPUD Sukamara pada bulan Agustus 2008, divisi hukum.
Bahwa tahapan pilkada bupati/wakil bupati sudah berakhir pada bulan Juni 2008, saat itu Saksi belum menjadi komisioner;
Bahwa pengelolaan anggaran dilakukan oleh Sekretariat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penarikan-penarikan dana sisa pilbup;
Bahwa Saksi tahu ada sisa dana dalam perkara ini ketika dipanggil Kejaksaan, lupa persis waktunya;
Bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai komisioner, tidak pernah mendengar kasus sisa dana pilbup tahun 2008;
Bahwa sebagai divisi hukum, tugas Saksi hanya eksternal;
Bahwa tidak tahu apakah ada pleno setelah pilbup, karena belum di KPUD;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ahmad Syaikhu, SIP, di bawah sumpah, di depan perisdangan pada tanggal 10 Januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa kronologi ceritanya: perkara ini terjadi pada saat pemilukada Bupati/Wakil Bupati tahun 2008, yang dananya dari APBD Kabupaten, berdasarkan NPHD. Pembayaran dua tahap. Tahap pertama: awal tahun 2008: 2 Milyar. Tahap kedua: awal April 3 Milyar. Kegiatan sudah selesai, tetapi masih ada sisa dana di rekening di bendahara, lalu Saksi menyarankan agar dikembalikan ke kas derah, tetapi Sekretaris mengatakan jangan dikembalikan dulu, karena masih ada kegiatan pemilu Gubernur dan Pemilu DPR dan Presiden;
Bahwa perkara muncul ketika ada panggilan dari Kejaksaan Sukamara, November 2017, lalu Saksi ditetapkan sebagai Tersangka, lanjut ke persidangan tahun 2018;
Bahwa terkait dengan Said Husein ditetapkan sebagai Tersangka karena posisinya sebagai atasan bendahara dana hibah APBD Kab. Sukamara;
Bahwa posisi Saksi sebagai bendahara;
Bahwa keputusan di KPU bersifat kolektif-kolegial, hanya untuk kegiatan pengembalian dana hibah ini, komisioner yang ada hanya 3 orang (Ketua, Saksi dan Ishak);
Bahwa dana sisa tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Tapi Saksi tidak paham mengapa Terdakwa menyarankan agar dana sisa tidak dikembalikan dulu. Sebagai bawahan Saksi ikut saja;
Bahwa tidak ada rapat pleno terkait keputusan dana sisa ini dikembalikan atau tidak;
Bahwa awalnya sisa dana 1,3 milyar, lalu digunakan untuk kegiatan 400an juta, tersisa 984 juta. Dana 1,3 Milyar ini ada di rekening bendahara. Oleh Said Husein diperintahkan agar dipindahkan ke rekening pribadi Saksi. Dari rekening pribadi inilah ada penarikan untuk kegiatan yang 400an juta. Tersisa 984 juta dikembalikan ke rekening bendahara beserta bunganya. Dari rekening bendahara, pada tahun 2010 baru ada 5 kali penarikan. 10 Januari 2010 oleh Fitri (110 juta), 28 jan (50 juta) oleh Saksi. 26 Jan oleh Fitri (250 juta), 5 Feb oleh Saksi (250 juta). 8 Feb oleh Saksi (340 juta);
Bahwa penarikan atas permintaan Said Husein. Penarikan oleh Fitri semua diserahkan kepada Terdakwa. Saksi sudah tandatangan cek, tetapi sedang berada di luar Sukamara, tetapi selalu diberitahu;
Bahwa Saksi tidak tahu peruntukan dana yang ditarik oleh Fitri;
Bahwa total 574 juta yang ditarik oleh Saksi digunakan untuk pemilu gubernur/wakil. Dititipkan ke Said Husen, Agus Sucipto, Baslinda;
Bahwa Saksi sudah pernah menyampaikan bahwa kita harus mengembalikan sekitar 900an juta;
Bahwa yang sudah mengembalikan:
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti rekening koran bendahara;
Bahwa di putusan sebelumnya (Ahmad Syaikhu sebagai Terdakwa) tidak ada hukuman Uang Pengganti;
Bahwa ada pengembalian ke kas daerah, Saksi yang menyetor, sumbernya dari beberapa orang (Baslinda, Agus Sucipto, Surya). Ada yang disetor ke kas daerah dan ada yang dititipkan kepada penyidik. Pada saat itu penyidik bilang bahwa karena uang dari Saksi maka Saksi yang menerima uang tersebut, padahal yang menerima uang orang lain;
Bahwa uang dipindahkan ke rekening pribadi supaya lebih mudah menariknya. Karena kalau rekening bendahara, maka pencairannya ribet harus menggunakan tanda tangan bendahara dan atasan. Saksi melakukan saja karena tidak paham. Setelah itu Saksi mengembalikan lagi ke bendahara;
Bahwa Saksi tahu seharusnya uang dikembalikan, tetapi karena diperintah atasan, Saksi mau saja;
Bahwa kegiatan pemilu bupati tidak terganggu;
Bahwa Saksi benar-benar menyerahkan uang 160 juta dan diterima langsung oleh Agus Sucipto. 1 kuitansi, bulan maret tahun 2010 untuk Agus Sucipto dan Surya. Agus Sucipto kebagian 80 juta tetapi baru mengembalikan 78.500.000, sehingga masih kurang 1,5 juta. Saksi menitipkan uang tersebut ke penyidik;
Bahwa dengan mengembalikan, artinya Agus Sucipto menerima uangnya;
Bahwa pada saat menerima uang, tahun 2010, Agus Sucipto sebagai bendahara pilgub;
Bahwa dari uang 1,3 Milyar yang diberikan kepada Said Husein, tiga atau empat kali, sebesar 115, 104….yang diberikan secara tunai;
Bahwa seharusnya dana itu dikembalikan terlebih dahulu;
Bahwa Saksi pernah ada perkara korupsi di Univ Terbuka pada tahun 2019, saat itu status Saksi masih terpidana kasus korupsi KPUD Sukamara ini;
Bahwa pada saat uang dialihkan dari rekening bendahara ke rekening pribadi, penetapan hasil pilbup belum dilakukan. Tetapi tidak ada lagi kegiatan pilbup yang menggunakan dana ini;
Bahwa dari 1,3 dipotong membayar honor PPK dan PPS, pada saat uang sudah di rekening pribadi;
Bahwa uang dikembalikan ke rekening bendahara karena ada pemberitahuan dari bank adanya transaksi mencurigakan, sehingga disarankan ke rekening bendahara lagi;
Bahwa terdakwa Said Husein mengatahui bahwa uang sudah kembali ke rekening bendahara, sehingga pengambilan harus menggunakan cek;
Bahwa uang dititipkan ke beberapa orang, berdasarkan hasil rapat, yang intinya peruntukannya untuk pemilihan gubernur;
Bahwa pada kegiatan pilbup tidak ada penitipan uang kepada beberapa orang, tapi bendahara yang langsung membayarkan. Bendahara selalu tahu kegiatan yang dibayar. Tetapi dana-dana yang dititipkan, bendahara tidak tahu kegiatannya. Penerima titipan yang tahu peruntukannya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa yang diterima Terdakwa: 80 juta dan 70 juta. Terdakwa tidak memerintahkan pemindahan rekening, tapi kesepakatan;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Baslinda Dasanita, di bawah sumpah, di depan perisdangan pada tanggal 10 Januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada saat perkara ini terjadi, posisi Saksi adalah Ketua KPU;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa menerima uang dalam perkara ini;
Bahwa Saksi tahu ada dana sisa yang seharusnya dikembalikan tapi digunakan untuk pilgub;
Bahwa Saksi tahu ada pembagian uang 1,3 Milyar kepada beberapa orang, setelah ada pemeriksaan BPK;
Bahwa Saksi tidak menerima uang;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Drs. Prihatin Suriansyah, di bawah sumpah, di depan perisdangan pada tanggal 10 Januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi menjabat di BPKAD tahun 2017, baru tahu ada sisa dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar 900-an juta. Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah sekitar 500-an juta;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Fitria Amini Amd, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 17 Januari 2023, menenerangkan pada pokoknya:
Terkait dengan perkara ini, yang Saksi ketahui adalah Saksi mengambil uang atas perintah Said Husein ke bank berdua dengan Terdakwa. Saksi tidak tahu status uang tersebut, tetapi Saksi hanya disuruh mengambil. Terdakwa memberikan cek, Saksi tidak ingat nominalnya. Mengambil 2 kali. Cek pertama sekitar 100 juta. Cek kedua kurang lebih 100 juta juga;
Bahwa setelah mengambil uang di bank Kalteng, Saksi menyerahkan uangnya kepada Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi menjabat sebagai staf umum/teknis, yang tugasnya mengelola surat keluar-masuk, pengarsipan, dll;
Bahwa menarik uang bukan tugas Saksi, melainkan bendahara, tetapi karena Saksi diminta oleh Terdakwa, maka Saksi mau saja;
Bahwa Saksi juga pernah disuruh mengambil uang, pada saat bendahara berhalangan. Saksi mengambil uang secara cash. Saksi tidak bertanya untuk apa uang tersebut. Terdakwa juga tidak mengatakan untuk apa uang tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah atasan Saksi, sehingga Saksi mau saja diperintah;
Bahwa Penuntut Umum mneunjukkan bukti rekening koran bendahara pemilu, ada penarikan tunai atas nama Fitri Amini dua kali. Saksi menerangkan bener telah menarik dana secara tunai;
Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Saksi langsung cuti melahirkan;
Bahwa Saksi baru mendengar ada kasus ini pada tahun 2017. Saksi tidak tahu jumlah total sisanya;
Bahwa Saksi kerja di KPU sejak tahun 2005;
Bahwa Saksi waktu itu hanya staf honorer, tidak paham keuangan. Tapi kata teman-teman harus dikembalikan ke kas negara;
Bahwa pengambilan uang dilakukan pda tahun 2010, atas perintah Terdakwa Said Husein. Saksi ditemani Terdakwa satu kali. Setelah diambil, langsung diserahkan. Sedangkan pengambilan yang tidak ditemani Terdakwa, Saksi menyerahkan uang di kantor;
Bahwa Saksi tidak pernah dikasi uang tips oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu peruntukan dana yang dicairkan. Untuk pencairan dana hanya diperlukan tanda tangan bendahara dan sekretaris. Tanda tangan ketua KPU tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak terima uang atau fee dari Terdakwa;
Bahwa pencairan pertama, tanggal …Januari 2010 sebesar 110 juta. Dan pencairan kedua, tanggal…
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa saksi merupakan staf khusus Ketua KPU. Terdakwa tidak pernah memerintahkan pencairan pertama 110 juta. Pencairan kedua, karena tidak ada sopir maka Terdakwa menemani Saksi ke rumah bendahara langsung ke Bank. Setelah sampai kantor KPU, uang diserahkan kepada Ketua KPU;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menerima cek dari Terdakwa. Pencairan yang pertama pergi bersama Said Sulaiman, pencairan kedua bersama Said Husein. Tetapi keduanya disuruh oleh Terdakwa;
Sutoyo, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 17 Januari 2023, menenerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada saat perkara ini terjadi, Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pemda Kab. Sukamara;
Bahwa terkait perkara ini, peran Saksi hanya memproses pencairan menggunakan mekanisme LS, transfer langsung ke rekening KPUD;
Bahwa ada dua kali pencairan, 3 Milyar lebih dan 2 Milyar lebih;
Bahwa Saksi kenal dengan Said Husein. Saksi lupa apakah Said Husen pernah datang untuk pencairan, sepertinya Ketua KPU dan bendahara yang datang. Kadang bersama Terdakwa juga;
Bahwa yang dimaksud LS: langsung adalah sistem pembayaran langsung berarti dari rekening kas daerah langsung kepada penerima;
Bahwa Saksi tidak tahu perihal uang yang dicairkan oleh Saksi Fitri;
Bahwa jumlah anggaran 9 Milyar, yang ditransfer 5 milyar, sisanya tidak tahu;
Bahwa tahapan pembayaran berdasarkan NPHD secara bertahap;
Bahwa persyaratan pencairan hanya rencana kegiatan dan anggaran, bukan laporan kegiatan;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan;
Drs. Wilbarnope, di bawah janji, di depan persidangan pada tanggal 17 Januari 2023, menenerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada saat perkara ini terjadi, jabatan Saksi adalah Kabag Tata Kelola Pemerintahan Sekda;
Bahwa Saksi hanya tahu bahwa Pemda diminta untuk mendanai Pilkada. Saksi tahu ada NPHD. Saksi tidak tahu ada sisa dana hibah. Saksi baru tahu ketika menjabat di Inspektorat (tahun 2018) rupanya ada temuan BPK, sebesar 900an juta, yang ditindak lanjuti dengan pengembalian oleh pihak yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar 377an juta. Pengembalian dilakukan oleh Akhmad Syaikhu;
Bahwa ketentuannya apabila ada kerugian negara maka dikembalikan. Tetapi dalam perkara ini karena Kejaksaan sudah masuk, maka sisa pengembalian (600an juta) tidak bisa lagi menggunakan mekanisme inspektorat;
Bahwa selain pengembalian dalam bentuk uang, juga ada sertifikat tanah sebagai jaminan, tetapi Saksi tidak tahu penjaminan itu dilakukan di mana;
Bahwa Inspektorat setiap tahun rapat bersama BPK, jika ada temuan yang belum ditindaklanjuti, Inspektorat yang menagih. Dalam kasus ini, Saksi baru tahu setelah ada penyidikan Jaksa, sehingga sudah tidak bisa membantu menagih;
Bahwa ada pembagian antara Inspektorat dan BPK dalam hal pemeriksaan keuangan negara. Untuk dana pemilu, dana yang menjadi perhatian publik atau dana dalam jumlah besar, biasanya diperiksa oleh BPK. Sedangkan dana yang bersumber dari APBD diperiksa oleh Inspektorat. Dalam perkara ini, sumber dana dari APBD Kabupaten, tetapi Inspektorat tidak memeriksa, melainkan BPK, Saksi tidak tahu karena pada tahun 2008 belum bertugas di Inspektorat. Tapi kemungkinan karena BPK sudah memeriksa, maka Inspektorat tidak memeriksa lagi;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan ahli sebagai berikut:
Dr. Ifrani, SH. MH, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 7 Februari 2023, berpendapat pada pokoknya:
Bahwa hubungan antara hukum administrasi dan hukum pidana (korupsi) abu-abu. Hubungan keduanya terletak pada unsur menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Perbedaan antara mal administrasi dan tipikor terletak pada kerugian negara. Apabila tindakan menyalahgunakan kewenangan menimbulkan kerugian negara maka masuk tipikor;
Bahwa apabila ada sisa dana hibah pelaksanaan pilkada harus dikembalikan, berdasarkan pasal 26 Permendagri 24/2007. Perbuatan yang tidak mengembalikan sisa hibah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena ada penggelapan. Bedanya dengan mal-administrasi, kalau mal-administrasi tidak ada perbuatan pidananya. Sehingga, memenuhi unsur ‘melawan hukum’;
Bahwa falsafah UU Tipikor adalah pengembalian kerugian negara. Apabila sudah ada pengembalian kerugian negara, menurut pasal 4 UU TPK tidak menghapus tindak pidana. Tetapi jika pengembalian sebelum ada proses pidana, misalnya pada saat audit BPKP, bisa tidak diproses pidana korupsi karena kerugian sudah dikembalikan;
Bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan;
Prof. Dr. Hadin Muhjad, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 14 Februari 2023, berpendapat pada pokoknya:
Bahwa Ahli memberikan pendapat sebagai ahli Hukum Administrasi;
Bahwa hubungan antara Hukum Administrasi dan Tipikor sebagai berikut: Hukum administrasi mengatur urusan pemerintahan dalam mensejahterakan masyarakat, jadi yang diatur adalah hubungan antara pemerintah dan rakyat, supaya masyarakat menjadi sejahtera. Pemerintah diberi sarana dan prasarana, seperti dana, aparat. Umumnya terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU TPK. Unsur pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan melawan hukum. Unsur kerugian negara bukan ranah administrasi, sehingga menjadi tipikor jika terjadi akibat perbuatan melawan kewenangan, sehingga perbuatan melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) juga mengandung hukum administrasi;
Bahwa dalam dalam perkara ini ada sisa dana pelaksanaan pemilihan bupati tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini memenuhi unsur melawan hukum formil. Maka yang perlu dicari adalah peraturan apa yang dilanggar oleh perbuatan tersebut, misalnya peraturan tentang keuangan negara, lalu UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 114 ayat (5) yang intinya pendanaan untuk kegiatan pilkada Didanai oleh APBD, Permendagri 44/2007 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 26 yang intinya apabila setelah pelaksanaan pilkada masih terdapat sisa dana hibah, wajib disetor kembali ke kas daerah;
Bahwa ada azas pengelolaan keuangan negara yang baik. Pelaksanaannya terlihat dari peruntukan yang jelas;
Bahwa UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi peluang adanya tindakan diskresi, tetapi ada syaratnya: bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, ada kebutuhan lembaga mendesak (bukan untuk kepentingan pribadi). Dalam perkara ini tidak memenuhi syarat diskresi;
Bahwa semua pendapat di BAP Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan pada persidangan tanggal 21 Februari 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 kami diminta keterangan oleh JPU tentang penggunaan sisa dana hibah.
Bahwa pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara kami melaksanakan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Tahun 2007 sudah melakukan persiapan. Pada saat itu hanya ada 4 komisioner, saya ditunjuk sebagai kasubag teknis yang dibantu oleh staf honorer. Kami menyusun jadual penyelenggaraan pilkada. Pada tahun itu baru pertama kali kami menyelenggarakan pilkada langsung. Pendanaan dipersiapkan pada tahun 2007, dengan anggaran 7 milyar dengan asumsi 2 kali putaran. Pada tahun 2008 masuk juga tahapan pemilu legislatif dan presiden/wapres. Sekretaris KPU Kab. Sukamara jatuh sakit, selanjutnya saya ditunjuk sebagai Plt Sekretaris.
Bahwa pada awalnya audit BPK untuk seluruh APBD Kabupaten. Lalu kami menerima temuan (uji petik) LHP yang intinya ada dana sisa sebesar 399 juta. lalu, kami membuat tanggapan. Situasinya ada tanggungan yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga dan ada dana yang dipinjam untuk pemilu legislatif. Lalu, Terdakwa menerbitkan surat yang intinya dana tersebut dipinjam dulu.
Bahwa sebagai plt Sekretaris, Terdakwa tidak bisa mengambil keputusan secara prinsip.
Bahwa anggaran hanya ada di atas kertas, tetapi uangnya dipinjamkan ke beberapa orang, untuk kebutuhan membiayai pemilu legislatif. Terdakwa sebagai Plt tidak bisa mengendalikan. Terdakwa sudah memerintahkan bendahara untuk menyetor uang ke kas negara.
Bahwa terkait catatan keuangan bendahara tentang rincian dana dipinjam oleh siapa saja dan berapa jumlahnya, Terdakwa menerangkan bahwa yang 125 juta Terdakwa tidak pernah menerima. Terdakwa mengambil cek ke bendahara bersama Fitria Amini sekitar 250 juta. Fitria Amini khusus melayani ketua KPU, karena sesama perempuan. Pinjaman yang diakui oleh Terdakwa adalah 80 juta dan 77 juta, yang lainnya tidak tahu.
Terkait sisa sebesar sekitar 300 juta, menurut Terdakwa ada di kas dan rekening. Terdakwa mengetahui berdasarkan keterangan bendahara.
Bahwa terhadap BB Nomor 19 (Rekening koran atas nama Ahmad Syaikhu) Bahwa ada transfer sebesar sekitar 1,3 milyar lebih. Uang tersebut sudah dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang, sisa sekitar 300 juta. Menurut Terdakwa sisa tersebut ada di rekening bendahara maupun rekening KPU Sukamara.
Bahwa pengalihan uang dari rekening KPU ke rekening pribadi bendahara masih pada masa pelaksanaan pilkada, tujuannya untuk memudahkan transaksi karena tidak ada bank penyalur. Petugas sering ke luar daerah.
Bahwa terdakwa menyanggah keterangan bendahara yang intinya dia diperintah oleh Terdakwa untuk meng-0-kan rekening. Menurut Terdakwa itu sebelum audit, jadi belum sisa melainkan dana kegiatan.
Bahwa pemilu tahun 2008 diselenggarakan bulan Juli.
Bahwa Terdakwa mengerti jika ada sisa dana harus dikembalikan. Dasarnya Permendagri 21/2007. tetapi karena ada 4 pemilu dan tahapannya bersamaan, banyak kebijakan yang diambil. Memang menyalahi aturan, tetapi Terdakwa hanya Plt yang punya keterbatasan.
Bahwa Terdakwa menjadi DPO karena memasuki bulan Ramadhan ada permasalahan keluarga. Terdakwa berangkat tanpa sepengetahuan keluarga menuju Jawa Tengah mengikuti ibadah Jamaah Tablig, keliling Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Terdakwa tinggal di rumah menantu di Bandung, tetapi ada kebijakan covid.
Bahwa perbedaan tugas Plt Sekretaris KPU dan Sekretaris KPU definitif adalah secara umum tugas sekretaris adalah melayani komisioner, tetapi kewenangan plt dibatasi, tidak bisa mengambil keputusan prinsip. Permasalahan keuangan adalah masalah prinsip. Beda dengan KPU Pusat di mana KPA Sekjen, sedangkan di Kabupaten KPA pada Ketua KPU.
Bahwa jadual dibuat oleh komisioner, sedangkan Sekretaris hanya memfasilitasi dan mengadministrasikan. Dari jadual dibuat perencanaan anggaran.
Bahwa setiap tindakan sekretaris KPU selalu bersama Komisioner. Naskah perjanjian hibah ditandatangani oleh Ketua KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa pada saat Sekretaris mencairkan uang Bersama bendahara pasti diketahui Komisioner KPU. Yang membuat keputusan terkait penggunaan dananya adalah Komisioner KPU. Komisioner tidak masuk di pelaksana, tetapi pertanggungjawaban oleh Komisioner.
Bahwa komisioner yang mengetahui pencairan adalah ketua selaku pengguna anggaran. Terdakwa tidak tahu semua uang yang dipinjamkan oleh bendahara, mungkin komisioner tahu.
Bahwa terkait rencana pengembalian dana sebesar sesuai dakwaan, Terdakwa menyatakan bahwa sejak pensiun 2017 sudah tidak punya uang, karena uang pensiun sudah digadaikan sampai 10 tahun. Yang siap membantu sedang umroh, di atas tanggal 3 ada kabar.
Bahwa menurut Terdakwa uang yang diakui oleh Terdakwa, sebesar 150 juta (80 dan 70 juta) itupun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan menyelesaikan pindahan. Lalu, tahun 2010 Terdakwa mutasi ke Pangkalan Bun. Lalu tidak ada komunikasi lagi dengan bendahara.
Bahwa keterangan kepada penyidik kejaksaan sebelumnya ada yang benar dan ada yang tidak.
Bahwa sebagai Plt Sekretaris, Terdakwa menandatangani cek untuk mencairkan uang. Terdakwa mengetahui bahwa dana sisa seharusnya dikembalikan, tetapi Terdaka tetap tandatangan.
Bahwa Terdakwa benar menerima uang untuk pribadi, berapapun jumlahnya. Padahal Terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk yang lain, melainkan seharusnya dikembalikan.
Bahwa KPU Sukamara tidak membuat Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati. Terdakwa pernah membuat konsep laporan yang dibuat di rumah, tetapi filenya hilang.
menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy dilegalisir Buku I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 Nomor: 1.20.03.00.00.5.1.
Fotocopy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.05.00.00.6.1.
Fotocopy dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 Tanggal 18 Desember 2007 untuk Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008.spri.
Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Administratif) Bulan September Tahun Anggaran 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0105/SP2D-BTL/2008 tanggal 19 Maret 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0163/SP2D-BTL/2008 tanggal 16 April 2008.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.164.922.655,- Tgl 21 Peb 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.12.000.000,- Tgl 2 Maret 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.200.000.000,- Tgl 2 Oktober 2012 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.1.000.000,- Tanggal 22 Maret 2017 oleh Ahmad Syaikhu.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Fotocopy Kwitansi Titipan Dana Kepada SURIYA S.Sos dan AGUS SUCIPTO sebesar Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010.
Kwitansi (Asli) Pinjaman APBN untuk Biaya Perjalanan Dinas An Agus Sucipto, Devi Gusman dan Fathurrachman ke P.Raya sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2010.
Fotocopy Daftar Hadir Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara tanggal 23 Oktober 2010.
Rekening koran (asli) nomor rekening : 401-201-000001861-2 atas nama Akhmad Syaihu dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2009 dan Foto Copy Rekening koran nomor rekening : 0401-002-000000291-7 atas nama Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2010.
Surat (Asli) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Pinjaman Dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 23 Juli 2008 Perihal Bon Dana sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 45/Ses-Kab/Sukma-020435868/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Tanggapan terhadap Konsep TP tahap II.
Uang sebanyak Rp.527.001.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Satu Ribu Rupiah).
Foto Copy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/87/DPKAD/II/2011 tanggal …. Pebruari 2011 tentang Penarikan Sisa Dana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008.
Foto Copy Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/190/BPKAD tanggal 16 Maret 2017 tentang Penagihan SPJ KPU TA. 2009.
Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 321/KPU-KTG/XII/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 916/SK/KPU/TAHUN 2003 Tanggal 26 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Baslinda Dasanita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 209/KPU-KTG/VIII/2008 Tanggal 23 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Suriya S.Sos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 149/SET-KPU/III/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Pelantikan Agus Sucipto selaku Pj Kasubbag Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan Foto Copy BA Pengambilan Janji Jabatan.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 824.3/63/BKPP/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/10/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/971/VII/NS/SM/2008 tanggal 22 Juli 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 200 meter = Luas 20.000m2 terletak dijalan Pesisir Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/09/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor: 590/26/IX/NS-SM/2008 tanggal 08 September 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 30 meter = Luas 3.000m2 terletak dijalan Basarang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan Terdakwa. Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya. Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP;
Menimbang, bahwa perkara ini berhubungan dengan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk dengan Terpidana Ahmad Syaikhu, S.Ip dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Syaikhu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Ahmad Syaikhu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ahmad Syaikhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalajhmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Syaikhu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebanyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan ke kas daerah Kab. Sukamara uang sebanyak Rp527.001.000 yang dititipkan kepada Kejaksaan Sukamara sebagai pengurangan pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa perkara ini juga berhubungan dengan Perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terpidana Baslinda Dasanita, dengan amar putusan pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pidana pengganti kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Said Husin, S.E adalah Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara sejak tahun 2007 sampai 2010, berdasarkan Surat Perintah Wakil Ketua KPU RI Nomor: 318/15/ST/IX/2007 tanggal 13 September 2007;
Bahwa Terdakwa Said Husin, S.E juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kab. Sukamara TA 2008;
Bahwa struktur KPU pada periode 2003-2008 adalah:
Ketua KPU: Baslinda Dasanita
Anggota KPU: Ahmad Susanto, M. Muhammad Hatta, Pasirun Waluyohadi dan Suriya;
Sekretaris: Terdakwa Said Husin
Bendahara KPU: Akhmad Syaikhu
Bahwa masa kerja Komisioner KPU Kab. Sukamara periode 2003-2008 berakhir pada tanggal 24 Agustus 2008;
Bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan sisa dana Pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008, yang dananya bersumber dari APBD Kab. Sukamara, yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor: 189/KEU/XII/2007, tanggal 18 Desember 2007, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
Total anggaran dana hibah pada Pemkab Sukamara adalah 9 Milyar rupiah, yang bersumber dari:
APBD TA 2007 (2 milyar rupiah) dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satker Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kab Sukamara TA 2007 Nomor: 1.20.03.00.00.5.1; dan
APBD TA 2008 (7 Milyar rupiah) dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satker Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kab Sukamara TA 2008 Nomor: 1.20.05.00.00.6.1;
KPU Kab. Sukamara wajib mengajukan permintaan pembayaran paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada. Pencairan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada;
Apabila ada putaran kedua, maka Pemkab wajib menyediakan jumlah dana yang sama;
Ketua KPU wajib menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU selaku atasan langsung bendahara. Bendahara dana hibah pilkada bupati/wabup 2008 tidak boleh merangkap bendahara kegiatan lainnya;
Apabila sampai berakhirnya kegiatan pemilukada Bupati/wabup masih terdapat sisa dana hibah maka KPU Kab. Sukamara wajib mengembalikan sisa dana hibah sepenuhnya ke kas daerah;
KPU Kab. Sukamara bertanggungjawabn secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah pemilukada bupati/wabup yang dikelola oleh KPU Kab. Sukamara;
KPU Kab. Sukamara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati dan DPRD Kab. Sukamara, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilukada Bupati/Wabup;
Pemeriksaan dilakukan oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan NPH tersebut, Ketua KPU menetapkan Ahmad Syaikhu sebagai Bendahara Dana Hibah Pilkada Bupati/Wabup Tahun 2008. Sedangkan Sekretaris KPU adalah Terdakwa Said Husein;
Bahwa berdasarkan NPH tersebut, Pemkab Sukamara telah merealisasikan belanja hibah kepada KPU Kab. Sukamara sebesar Rp5.361.841.485, yang ditransfer dari rekening Bank Kalteng a.n Sekretaris Perwakilan Setum Pemkab Sukamara, Nomor Rekening: 0401-0020-0000-0086 kepada rekening Bank Pembangunan Kalteng atas nama Bendahara Pengeluaran belanja Hibah Pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008 KPU Kab. Sukamara, Nomor: 0401-0020-0000-0291-7, dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan Tahap I, SP2D Nomor: 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007, tanggal 19 Desember 2007, sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah), masuk ke rekening Bendahara tanggal 22 Januari 2008;
Pencairan Tahap II, SP2D Nomor: 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008, sebesar Rp3.361.841.485, masuk ke rekening Bendahara tanggal 17 April 2008;
Bahwa KPU Kab. Sukamara menetapkan tahapan pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008, melalui SK KPU Nomor: 14/KPU-SUKMA/XI/2007, sebagai berikut:
| No | Program/kegiatan | Jadual | Keterangan | |
| Mulai | Selesai | |||
| I | Persiapan | |||
| 1 | Penyusunan program dan anggaran pemilukada Bupati/Wabup | Jan 2006 | Des 2006 | Untuk anggaran 2007 |
| 2 | Penetapan Keputusan-keputusan KPU Kabupaten | 8 Nov 2007 | 8 Jan 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 3 | Pembentukan/pengangkatan PPK, PPS, KPPS, Panwaskab, Panwascam, Panwas Lapangan | 8 Nov 2007 | 20 April 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 4 | Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau | 21 Feb 2008 | 5 Maret 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 5 | Sosialisasi informasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat | 5 des 2008 | 5 Mei 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 6 | Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah dan KPU mengenai berakhirnya mas jabatan kepala daerah/wakada | Jan 2008 | Feb 2008 | DPRD Kab. Sukamara |
| 7 | Rapat kerja | 12 Jan 2008 | 19 Jan 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| II | Pelaksanaan | |||
| 1 | Pemutakhiran data dan daftar pemilih | 15 Des 2007 | 5 Mei 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 2 | Pencalonan | 9 Feb 2008 | 25 Maret 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 3 | Pencetakan dan pendistribusian (Putaran I) | 10 Feb 2008 | 5 Mei 2008 | |
| 4 | Kampanye (Putaran I) | 4 April 2008 | 7 Mei 2008 | |
| 5 | Pemungutan Suara dan penghitungan suara (putaran I) | |||
| a. Persiapan | 8 April 2008 | 7 Mei 2008 | ||
| b. Pelaksanaan (Putaran I) | 8 Mei 2008 | 30 Mei 2008 | ||
| c. Pelaksanaan (Putaran II) | 17 Mei 2008 | 21 Juli 2008 | ||
| III | Penyelesaian | |||
| 1 | Penyampaian gugatan kepada MA melalui PN | 30 Juni 2008 | 2 Juli 2008 | Pasangan calon yang keberatan |
| 2 | Penyelsaian sengketa hukum | 30 Juni 2008 | 13 Juli 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 3 | Menyampaikan hasil pemilukada kepada DPRD Prov, DPRD Kab, Bupati dan Mendagri | 30 Juni 2008 | 31 Juli 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 4 | Laporan KPU Kabupaten Sukamara kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kalteng | 30 Juni 2008 | 30 Juli 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 5 | Memelihara arsip dan dokumen pemilukada | 30 Juni 2008 | 31 Juli 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 6 | Pembubaran PPK, PPS, KPPS | 21 Agustus 2008 | 21 Agustus 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 7 | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilukada Kab | 30 Juni 2008 | 31 Agustus 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
| 8 | Pertanggungjawaban Anggaran Pemilukada Tahun 2008 | 1 Sept 2008 | 30 Sept 2008 | Oleh KPU Kab. Sukamara |
Bahwa berdasarkan tahapan tersebut, tampak bahwa kalender pilkada Bupati/Wabup Sukamara direncanakan berakhir pada tanggal 30 September 2008 (dengan asumsi dua putaran), namun secara faktual, pilkada Bupati/Wabup tahun 2008 hanya satu putaran. Hal ini dapat dilihat dari fakta umum bahwa Bupati Sukamara atas nama H. Ahmad Dirman (Bupati hasil pemilukada tahun 2008) telah menjabat sebagai Bupati Sukamara sejak dilantik pada tanggal 21 Juli 2008. Fakta umum yang lain bahwa tidak ada pengajuan anggaran untuk pemilukada Bupati/wabup putaran kedua, sebagaimana diatur di dalam NPH.
Bahwa dengan dilantiknya Bupati hasil pemilukada tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008, berarti pemilukada bupati/wakil bupati berakhir.
Bahwa dana yang telah diterima KPU Kab. Sukamara, senilai Rp5.361.841.485 telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan pada tanggal 5 Mei 2008, sebesar Rp4.011.841.485. Sehingga ada sisa sebesar Rp1.350.000.000;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2008 (setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara putaran I) Bendahara dana hibah pilkada Bupati/wabup Tahun 2008 (Saksi Ahmad Syaikhu), atas perintah Terdakwa Said Husein, memindahkan dana yang berada di dalam rekening Bank Kalteng atas nama Bendahara Belanja Hibah Pemilukada Bupati/Wabup 2008 (Nomor Rekening: 0401-0020-0000-0291-7) ke rekening pribadi Akhmad Syaikhu (Nomor Rekening: 4012-0100-0001-8612), sebesar Rp1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dana yang telah tersimpan di rekening pribadi tersebut, telah ditarik secara tunai sebesar Rp400.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal penarikan | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | 23 Juni 2008 | 50.000.000 | digunakan untuk pinjaman kegiatan persiapan pemilu legislatif 2009, berdasarkan Surat pinjaman dana yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU (Said Huseni) tanggal 23 Juni 2008 dan disetujui oleh Ketua KPU (Baslinda Dasanita); |
| 2 | 23 Juli 2008 | 125.000.000 | digunakan untuk pinjaman kegiatan persiapan pemilu legislatif 2009, berdasarkan Surat pinjaman dana yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU (Said Huseni) tanggal 23 Juli 2008 dan disetujui oleh Ketua KPU (Baslinda Dasanita); |
| 3 | Beberapa kali | 225.000.000 | Diserahkan kepada Said Husein |
| Total | 400.000.000 |
Bahwa ada peringatan dari pihak Bank kepada Saksi Akhmad Syaikhu perihal transaksi mencurigakan di rekening pribadi Ahmad Syaiku, sehingga pada tanggal 9 Desember 2009 Ahmad Syaikhu memindahkan kembali dana hibah pilkada Bupati/Wabup Tahun 2008 ke rekening bendahara, sebesar Rp950.000.000. Seandainya tidak ada peringatan dari pihak Bank, maka dana tersebut tidak akan dikembalikan ke rekening bendahara;
Bahwa selama tahun 2009 tidak ada penarikan dana hibah pemilukada bupati/wabup Sukamara 2008 yang telah dikembalikan ke rekening bendahara tersebut. Hingga Desember 2009 saldo rekening bendahara pemilukada Bupati/Wabup 2008 adalah Rp984.046.583;
Bahwa dana yang telah kembali ke rekening bendahara, baru ditarik secara tunai pada tahun 2010, sebesar Rp950.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal penarikan | Nilai | Keterangan |
| 1 | 18 Januari 2010 | 110.000.000 | Cek ditandatangani oleh Said Husein dan Ahmad Syaikhu, lalu dicairkan ke teller oleh Saksi Fitria Amini. Lalu uangnya diserahkan kepada Said Husein |
| 2 | 22 Januari 2010 | 50.000.000 | Penarikan oleh Akhmad Syaikhu |
| 3 | 26 Januari 2010 | 250.000.000 | Cek ditandatangani oleh Said Husein dan Ahmad Syaikhu, lalu dicairkan ke teller oleh Saksi Fitria Amini. Lalu uangnya diserahkan kepada Said Husein |
| 4 | 5 Februari 2010 | 250.000.000 | Penarikan oleh Akhmad Syaikhu |
| 5 | 8 Februari 2010 | 324.916.655 | Penarikan oleh Akhmad Syaikhu |
| Total | 984.916.655 |
Bahwa posisi saldo rekening bendahara pada tanggal 8 Februari 2010 adalah Rp0 (nol rupiah;
Bahwa uang yang ditarik secara tunai tersebut dibagi-bagi kepada beberapa orang, dengan dalih untuk membiayai kegiatan pemilukada Gubernur/Wagub Tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Penerima uang | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | 20 Maret 2010 | Saksi Baslinda Dasanita | 135.000.000 | Baslinda menerima dua kali: 80.000.000 dan 55.000.000 |
| 2 | 20 Maret 2010 | Agus Sucipto | 160.000.000 | Untuk Agus Sucipto dan Suriya, masing-masing 80.000.000 |
| 3 | 20 Maret 2010 | Terdakwa Said Husein | 115.000.000 | Said Husein juga menerima dua kali: 80.000.000 dan 35.000.000 |
| 4 | Sisanya dipegang Akhmad Syaikhu | 574.916.655 | ||
| Total | 984.916.655 | |||
Bahwa Komisioner KPU Kab. Sukamara periode 2003-2008 berakhir pada tanggal 24 Agustus 2008 dan dilakukan serah terima dengan Komisioner KPU Kab. Sukamara periode 2008-2013.
Bahwa Komisioner KPU Kab. Sukamara periode 2008-2013 adalah:
Ketua KPU: Baslinda Dasanita
Anggota KPU: Mat Saleh, Suriya, Muhammad Ishak dan Yanti (Yanti mengundurkan diri karena menjadi PNS, digantikan Akhmad Syaikhu);
Bahwa KPU Kab. Sukamara tidak membuat Laporan Keuangan dan kegiatan pilkada Bupati/Wabup 2008, baik pada saat serah terima jabatan kepada KPU periode 2008-2018 (tanggal 24 Agustus 2008), pada akhir kalender tahapan pilkada bupati/wabup Tahun 2008 sebagaimana direncanakan oleh KPU Kab (tanggal 30 September 2008) maupun sampai berakhirnya semua tahapan pemilukada Bupati/Wabup, pemilukada Gubernur/Wagub, pemilu legislatif 2009 dan pilpres 2009;
Bahwa pada tahun 2018, pengelolaan dana hibah pemilukada bupati/wakil bupati Sukamara tahun 2008 diproses hukum, dimulai dengan BPK RI melakukan audit dan dimuat dalam LHP Nomor: 30/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018, yang pokok-pokok temuannya adalah:
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670, yang terdiiri dari:
Sisa dana hibah yang tidak disetor ke kas negara, sebesar Rp1.350.000.000;
Bunga deposito, sebesar Rp29.925.670;
Kerugian keuangan negara tersebut digunakan untuk:
Membiayai persiapan kegiatan pemilu legislatif Tahun 2009 dan tidak dikembalikan, sebesar Rp175.000.000;
Diserahkan kepada penerima atas nama pribadi (Said Husein, Agus Sucipto, Suriya) tanpa bukti pertanggungjawaban, sebesar Rp635.000.000;
Belanja tidak didukung bukti, sebesar Rp540.000.000;
Jasa giro yang belum disetor ke kas daerah, sebesar Rp29.925.670;
Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp858.503.015, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Peruntukan | Pengembalian dana | Dana yang belum dikembalikan | ||||
| Uraian | Penerima | Nilai | Tanggal | Nilai (Rp) | ket | ||
| 1 | Pemilu legislatif 2009 | Devi Gusman | 50.000.000 | - | 0 | - | 50000000 |
| Said Husein | 125.000.000 | - | 0 | - | 125000000 | ||
| 2 | Atas nama pribadi | Said Husein | 115.000.000 | - | 0 | - | 115000000 |
| Agus Sucipto dan Suriya | 160.000.000 | 2 Maret 2011 | 12.000.000 | Disetor ke kas daerah | 148.000.000 | ||
| Fitria Amini | 360.000.000 | 21 Feb 2011 | 80.000.000 | Disetor ke kas daerah, uang dari Baslinda | 180.000.000 | ||
| 2 Okt 2012 | 100.000.000 | ||||||
| 3 | Belanja tidak didukung bukti | Akhmad Syaikhu | 540.000.000 | 21 Feb 2011 | 84.922.655 | Disetor ke kas daerah | 210.577.345 |
| 2 Okt 2012 | 100.000.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 22 Maret 2017 | 1.000.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 22 Nov 2017 | 143.500.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 4 | Jasa giro | Akhmad Syaikhu | 29.925.670 | - | 0 | - | 29925670 |
| Total | 1.379.925.670 | 521422655 | 858503015 | ||||
Bahwa pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk, tanggal 11 Desember 2018 dengan Terdakwa Akhmad Syaikhu, Majelis Hakim telah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menyetorkan ke kas daerah Kab. Sukamara uang sebanyak Rp527.001.000 (lima ratus dua puluh tujuh juta seribu rupiah) yang dititipkan kepada kejaksaan Sukamara, sebagai pengurangan pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Namun demikian, oleh karena dakwaan berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan kesatu primair adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Said Husin, S.E, 63 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Delima No 68 RT 08 RW 03 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Islam, Plt Sekretaris KPU Kab. Sukamara (2007-2010), pendidikan S1 (Ekonomi);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 5 Desember 2022. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan dana hibah pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008, yang pengelolaannya sampai tahun 2010. Pada tanggal 24 Agustus 2008 terjadi pergantian Komisioner KPU periode 2003-2008, namun jabatan Terdakwa tetap sama yaitu sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara. Dengan demikian, nama dan jabatan Terdakwa sudah sesuai dengan objek perkara;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara ini, merujuk pada Terdakwa atas nama Said Husin, S.E dengan identitas sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Konsekuensinya, bagaimanapun tahapan membuktikannya pasti saling berkaitan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis akan membuktikan unsur ‘memperkaya diri’ terlebih dahulu, baru diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada empat pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya? Keempat, dalam perkara ini apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dan diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, apa kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’, UU TPK tidak memberikan penjelasan. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa ahli hukum, Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima syarat sebuah perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut mengkonfirmasi bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Menimbang, bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negara dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah terjawab;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima syarat yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya diri banyak sekali bahkan tidak terhingga, tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang terjadi. Perbuatan memperkaya diri tidak saja berbentuk perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri, sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkannya dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya. Unsur ini bersifat alternatif, yaitu diri sendiri si pelaku, orang lain atau korporasi. Dengan demikian, apabila unsur memperkaya diri Terdakwa tidak terbukti, harus dilanjutkan dengan membuktikan diri orang lain. Apabila diri orang lain tidak terbukti harus dilanjutkan dengan unsur memperkaya korporasi;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan keempat, bagaimana bentuk perbuatan memperkaya dan diri siapa yang diperkaya dalam perkara ini, akan dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa sendiri sampai bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa bukan satu-satunya orang yang berperan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setidaknya ada 3 orang yang memiliki peran penting, yaitu Terdakwa (sebagai Plt Sekretaris KPU), Baslinda Dasanita (sebagai Ketua KPU) dan Akhmad Syaikhu (sebagai Bendahara KPU), yang perannya dapat diringkas sebagai berikut:
| No | Nama/Jabatan | Peran |
| 1 | Baslinda Dasanita/Ketua KPU Kab. Sukamara periode 2003-2008 dan 2008-2013 |
|
| 2 | Said Husein/Plt Sekretaris KPU Kab. Sukamara tahun 2007-2010 |
|
| 3 | Akhmad Syaikhu/Bendahara KPU Kab. Sukamara periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, tetapi pada pertengah Agustus menjadi Komisioner menggantikan Yanti |
|
Menimbang, bahwa dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan, maka pertanyaan ketiga telah terjawab;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan terakhir, diri siapa yang diperkaya, dalam perkara ini Saksi Ahmad Syaikhu menerangkan pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa dan dibuktikan dengan kuitansi;
Menimbang, bahwa LHP BPK RI menyebutkan bahwa Terdakwa Said Husin menerima uang sebesar Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian Rp125.000.000 dan Rp115.000.000;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui menerima uang sisa pilkada bupati/wakil bupati Sukamara tahun 2008 sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp80.000.000 dan Rp70.000.000;
Menimbang, bahwa berapapun uang yang diterima oleh Terdakwa telah memenuhi unsur ‘memperkaya diri terdakwa’.
Menimbang, bahwa Saksi Baslinda Dasanita mengaku telah menerima uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) namun telah menyerahkan uang kepada Saksi Ahmad Syaikhu, untuk disetorkan ke rekening kas daerah sebesar Rp164.922.655 (tanggal 21 Februari 2011) dan Rp100.000.000 (tanggal 2 Oktober 2012). Bahkan, Saksi Baslinda menjaminkan tanahnya.
Menimbang, bahwa Saksi Akhmad Syaikhu mengaku telah menerima uang, membagikan uang dan menerima titipan pengembalian uang sebesar Rp527.001.000 kepada Penuntut Umum yang selanjutnya putusan pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan uang tersebut ke kas daerah Kab. Sukamara;
Menimbang, bahwa bukan hanya diri Terdakwa Said Husin yang diperkaya melainkan diri orang lain, dalam hal ini Saksi Baslinda Dasanita dan Saksi Akhmad Syaikhu, walaupun keduanya telah mengembalikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri dan orang lain’ telah terpenuhi, sehingga tidak perlu membuktikan unsur memperkaya diri korporasi;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat tercelanya perbuatan-perbuatan ‘memperkaya diri’ yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada beberapa pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, LHP BPK RI Nomor 30/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 telah menyebutkan beberapa peraturan yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu:
Pasal 25 ayat (1) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara: Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara/daerah;
Kepres Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU, pasal 8 ayat (3): KPU Kabupaten melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan mempertanggungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota. Dan, ayat (5): KPU Kabupaten melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari APBD kepada Bupati/Walikota.
Pasal 114 ayat (5) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu: pendanaan penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam APBD.
Permendagri 13/2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri 57/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 44 ayat (1): belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Permendagri 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.
Naskah Perjanjian Hibah Nomor 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007:
Pasal 2 ayat (2): belanja hibah pemilukada Kab Sukamara Tahun 2008 adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD Kab Sukamara TA 2007-2008.
Pasal 5: apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan pemilukada masih terdapat sisa dana hibah pada bendahara Belanja Hibah KPU Kab. Sukamara maka KPU Kab. Sukamara wajib menyetor kembali sisa dana hibah sepenuhnya ke kas daerah.
Pasal 6: KPU Kab. Sukamara bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah pemilukada yang dikelola oleh KPU Kab. Sukamara;
Menimbang, bahwa setelah mengidentifikasi peraturan yang relevan dengan perkara ini, tampak bahwa peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa adalah Permendagri 44/2007 dan Naskah Perjanjian Hibah Nomor 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, yang memuat kewajiban KPU Kab. Sukamara, termasuk Terdakwa Said Husin, untuk mengembalikan sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wakil Bupati tahun 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya, apakah hukum formil yang dikehendaki oleh pasał 2 ayat (1) setelah Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana atau dapat melanggar hukum perdata dań administrasi?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan ini Majelis Hakim akan terlebih dahulu merujuk pendapat Adami Chazawi, 2016, halaman 48-49, yang berpendapat bahwa pada dasarnya perbuatan melanggar hukum perdata, tata usaha negara dan bidang hukum lainnya telah mengandung sifat melawan hukum, tetapi sifat melawan hukum perdata dań tata usaha negara seperti ini tidak serta merta menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoretis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana khususnya korupsi pasał 2 ayat (1) masih diperlukan beberapa syarat lagi, yaitu:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Sikap batin sengaja yang diartikan sebagai kehendak harus sudah timbul sejak kontrak dibuat, bukan sejak wanprestasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus disadari akan merugikan keuangan negara. Dengan kesadaran itu, pelaku tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya. Padahal saat akan berbuat itu ada peluang yang cukup untuk membatalkannya. Dalam keadaan ada peluang namun pelanggaran tetap dilakukan, maka keadaan batin yang demikian dapat disebut dengan niat jahat.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika bahwa benar-benar dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi apabila kerugian nyata keuangan negara benar-benar telah terjadi berikut jumlahnya oleh perbuatan memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyebutkan bahwa kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semuanya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka pelanggaran kontrak perdata dan/atau kesalahan administrasi berubah sifat atau meningkat menjadi sifat melawan hukum pidana korupsi. Dengan demikian, pelakunya dapat dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari letak ketercelaan sebuah perbuatan, Adami menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum secara objektif dan subjektif. Sifat melawan hukum objektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada kepentingan hukum siapa yang dilindungi. Sifat melawan hukum pidana korupsi terletak pada kepentingan hukum publik yang dilindungi. Sifat melawan hukum perdata melindungi kepentingan hukum privat, meskipun subjek hukumnya badan publik. Dan, sifat melawan hukum administrasi melindungi kepentingan hukum administrasi. Misalnya, pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun merugikan keuangan negara namun perbuatan tersebut bukan korupsi;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum subjektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada sikap batin pelaku. Dalam konteks pasał 2 ayat (1) UU TPK, sifat melawan hukum subjektif terletak pada sikap batin pelaku, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja/diketahui/sadar. Artinya, tidak berlaku jika karena kelalaian. Pertanyaannya, sengaja/mengetahui/menyadari apa? Jawab: Sikap batin mencakup kesadaran tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum itu. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK kesadaran tentang dampak, berupa kerugian negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kesengajaan itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana? Untuk menjawab pertanyaian ini, terlebih dahulu Adami Chazawi (2016, hlm 50) merujuk pendapat Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, halaman 182) yang mengatakan bahwa suatu kejahatan di mana tidak disebut kata ‘sengaja’ atau kata lain sesamanya, tetap diperlakukan sengaja. Sebab telah menjadi sistem Wetboek van Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya kesengajaan, kecuali ditentukan lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat Moeljatno tersebut, Adami Chazawi berpandangan bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK juga mengandung unsur sengaja, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit. Konsekuensinya, unsur ‘sengaja’ tidak perlu dibuktikan secara khusus. Akan tetapi, apabila tidak terbukti kesengajaan itu ada maka si pelaku tidak boleh dipidana;
Menimbang, bahwa masih menurut Adami Chazawi, kesengajaan terdiri dari kehendak dan pengetahuan yang sudah ada sebelum melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya saat melakukan perbuatan. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK, kehendak dan pengetahuan tersebut harus dihubungkan dengan ‘kerugian negara’. Dari sisi kapan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara harus ada, kita bisa membedakan antara kerugian negara akibat tipikor, kesalahan prosedur dan wanprestasi. Kerugian negara akibat típikor mensyaratkan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Sedangkan wanprestasi, kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara ada setelah perjanjian dibuat atau pada saat pelaksanaan perjanjian dijalankan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pandangan Adami Chazawi tersebut, yang intinya bahwa hukum formil yang dikehendaki oleh pasal 2 ayat (1) UU TPK bisa berbentuk peraturan pidana, perdata maupun administrasi. Dalam hal peraturan yang dilanggar adalah perdata dan/atau administrasi maka harus dibuktikan niat atau kesengajaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini peraturan yang dilanggar adalah Permendagri 44/2007 dan Naskah Perjanjian Hibah Nomor 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, yang memuat kewajiban KPU Kab. Sukamara, termasuk Terdakwa Said Husin untuk mengembalikan sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wakil Bupati tahun 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara. Dengan demikian, sifat melawan hukum tersebut baru menjadi tindak pidana korupsi jika terbukti ada niat atau kesengajaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan niat atau kesengajaan, Majelis Hakim melihat bahwa meskipun Naskah Perjanjian Hibah merupakan perjanjian perdata namun para pihaknya adalah pejabat publik atau pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Baik Bupati Sukamara maupun Ketua KPU Kab. Sukamara menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dalam rangka menjalankan kewenangannya. Oleh karenanya, Naskah Perjanjian Hibah tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan perdata. Dengan demikian, ada tumpang tindih antara unsur melawan hukum (pada pasal 2 ayat (1) UU TPK dan unsur menyalahgunakan kewenangan (pada pasal 3 UU TPK);
Menimbang, bahwa dalam hal terjadi tumpang tindih tersebut, Adami Chazawi menyebutkan ada tiga pendekatan, yaitu: Pertama, menempatkannya sebagai perbarengan perbuatan, sebagaimana diatur di dalam pasal 65 KUHP, artinya ada dua perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana yang ancaman hukumannya terberat dan ditambah 1/3. Kedua, menempatkannya sebagai perbarengan peraturan, sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, artinya hanya ada 1 perbuatan dan pidana yang dijatuhkan hanya satu yang terberat, tanpa pemberatan. Ketiga, menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1). Konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam praktik banyak hakim menggunakan pendekatan ketiga, yaitu menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1) UU TPK, meskipun tidak menyebut pertimbangan hukum secara tegas;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli dan praktik yang menerapkan pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, unsur ‘secara melawan hukum’ dianggap tidak terbukti.
Menimbang, bahwa karena unsur ‘secara melawan hukum’ dianggap tidak terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan niat atau kesengajaan Terdakwa. Majelis Hakim juga tidak perlu membuktikan unsur dakwaan primair berikutnya, yaitu merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dakwaan primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair, yaitu: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa pasal 3 UU TPK berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi: dihukum sebagai pelaku-pelaku tindak pidana, yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan subsidair adalah:
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatannya atau kedudukannya;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis terkait unsur ‘setiap orang’ pada pembuktian dakwaan primair akan diambil alih pada pembuktian dakwaan subsidair ini, dengan catatan bahwa pasal 3 UU TPK tidak berlaku untuk korporasi karena korporasi tidak memiliki kewenangan;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Said Husin, S.E, 63 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Delima No 68 RT 08 RW 03 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Islam, Plt Sekretaris KPU Kab. Sukamara (2007-2010), pendidikan S1 (Ekonomi);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 5 Desember 2022. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan dana hibah pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008, yang pengelolaannya sampai tahun 2010. Pada tanggal 24 Agustus 2008 terjadi pergantian Komisioner KPU periode 2003-2008, namun jabatan Terdakwa tetap sama yaitu sebagai Plt Sekretaris KPU Kab. Sukamara. Dengan demikian, nama dan jabatan Terdakwa sudah sesuai dengan objek perkara;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara ini, merujuk pada Terdakwa atas nama Said Husin, S.E dengan identitas sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. Unsur: menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan hukum. Pertama, apa definisi ‘menyalahgunakan kewenangan’? Kedua, apa wujud perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, apa definisi menyalahgunakan kewenangan, Majelis akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa UU TPK tidak mengatur lebih detail pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan: “menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut”;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan: ‘melampaui batas kewenangannya’;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi membedakan menyalahgunakan kewenangan dari sisi wujud perbuatan dan sifat melawan hukum perbuatan. Dari sisi bentuk perbuatan, setiap tindakan menjalankan kewenangan jabatan dengan melanggar kewajiban hukum jabatan dapat disebut telah menyalahgunakan kewenangan. Sedangkan dari sisi sifat melawan hukum perbuatan, setiap perbuatan menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya di dalamnya terdapat sifat melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum melekat pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU TPK adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian tersebut, Majelis akan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagi berikut:
Tidak melakukan pengendalian penggunaan anggaran;
Memerintahkan Akhmad Syaikhu memindahkan dana dari rekening bendahara ke rekening pribadi. Padahal seharusnya dikembalikan ke rekening kas daerah;
Bersama-sama dengan Akhmad Syaikhu menandatangani cek untuk pencairan sisa dana hibah, baik untuk pinjaman kegiatan pemilihan legislatif 2009 maupun pinjaman pribadi;
Memerintahkan Saksii Fitria Amini untuk mencairkan dana ke teller, selanjutnya uangnya diserahkan kepada Said Husein sendiri;
Menggunakan sisa dana hibah untuk kepentingan pribadi;
Tidak membuat laporan keuangan untuk diserahkan kepada Komisioner KPU periode 2008-2008, Bupati dan DPRD Kab. Sukamara;Tidak menyerahkan laporan perkembangan kegiatan maupun keuangan, baik pada saat pergantian komisioner pada tanggal 24 Agustus 2008 maupun 3 bulan setelah tahapan pilkada bupati/wabup 2008 selesai;
Sedangkan tugas/kewenangan yang disalahgunakan adalah sebagaimana diatur di dalam Permendagri 44/2007 dan Naskah Perjanjian Hibah Nomor 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, yang memuat kewajiban KPU Kab. Sukamara, termasuk Terdakwa Said Husin, untuk mengembalikan sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wakil Bupati tahun 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Menimbang, bahwa Terdakwa Said Husin menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kab. Sukamara dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal mengelola dana hibah pemilukada Bupati/Wakil Bupati ini, Terdakwa memiliki kewajiban untuk membuat laporan dan mengembalikan sisa dana. Namun, alih-alih mengembalikan sisa dana kepada Pemkab, Terdakwa justru memerintahkan Saksi Akhmad Syaikhu untuk memindahkan sisa dana ke rekening pribadinya. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan agar uang tersebut dicairkan dan dibagi-bagi kepada beberapa orang dengan dalih membiayai pemilukada gubernur/wakil gubernur.
Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ telah terbukti. Oleh karena itu, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’;
ad. 3. Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ ada beberapa pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum berikutnya, apa pengertian keuangan negara? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, objeknya adalah Dana Hibah Pemilukada Bupati/Wabup Sukamara Tahun 2008 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Sukamara TA 2007 dan TA 2008. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara.
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya: apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Hakim akan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli. Terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya, bagaimana bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan LHP BPK, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018, diperoleh data temuan sebagai berikut:
| No | Peruntukan | Pengembalian dana | Dana yang belum dikembalikan | ||||
| Uraian | Penerima | Nilai | Tanggal | Nilai (Rp) | ket | ||
| 1 | Pemilu legislatif 2009 | Devi Gusman | 50.000.000 | - | 0 | - | 50000000 |
| Said Husein | 125.000.000 | - | 0 | - | 125000000 | ||
| 2 | Atas nama pribadi | Said Husein | 115.000.000 | - | 0 | - | 115000000 |
| Agus Sucipto dan Suriya | 160.000.000 | 2 Maret 2011 | 12.000.000 | Disetor ke kas daerah | 148.000.000 | ||
| Fitria Amini | 360.000.000 | 21 Feb 2011 | 80.000.000 | Disetor ke kas daerah, uang dari Baslinda | 180.000.000 | ||
| 2 Okt 2012 | 100.000.000 | ||||||
| 3 | Belanja tidak didukung bukti | Akhmad Syaikhu | 540.000.000 | 21 Feb 2011 | 84.922.655 | Disetor ke kas daerah | 210.577.345 |
| 2 Okt 2012 | 100.000.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 22 Maret 2017 | 1.000.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 22 Nov 2017 | 143.500.000 | Disetor ke kas daerah | |||||
| 4 | Jasa giro | Akhmad Syaikhu | 29.925.670 | - | 0 | - | 29925670 |
| Total | 1.379.925.670 | 521422655 | 858503015 | ||||
Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa:
Total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.379.925.670;
Dari angka tersebut telah dikembalikan ke rekening kas daerah sebesar Rp521.422.655, sehingga sisa Rp858.503.015;
Menimbang, bahwa Jika dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan dan keterangan Saksi Akhmad Syaikhu, diperoleh fakta bahwa penyetoran ke kas daerah pada tanggal 22 November 2017 dilakukan dengan cara titip kepada Jaksa Penuntut Umum. Total uang yang dititipkan oleh Akhmad Syaikhu kepada Jaksa Penuntut Umum adalah Rp527.001.000 (Bukti 22), di mana berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk uang tersebut telah diperintahkan untuk diserahkan ke kas daerah. Dengan demikian, sisa kerugian keuangan negara adalah: Rp1.379.925.670-377.922.655-527.001.000=Rp475.002.015;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur merugikan keuangan negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Konsekuensinya, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
ad. 4. Unsur: tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri”. Apabila unsur ini tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan orang lain” dan apabila unsur ini masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan korporasi”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan. Pertama, bagaimana cara mengetahui kehendak di balik perbuatan? Kedua, untuk selesainya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terbukti?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, bagaimana mengetahui kehendak di balik perbuatan, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli hukum Adami Chazawi, 2016, halaman 74;
Menimbang, bahwa menurut Aami Chazawi, unsur ini merupakan unsur kesalahan/sifat tercelanya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK. Unsur ‘tujuan’ merupakan unsur subjektif, karena melekat pada batin si pelaku ketika melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Unsur tujuan (doel) sama dengan maksud atau kesengajaan. Tujuan merupakan kehendak yang ada di alam pikiran. Berkehendak menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan yang tercela/melawan hukum, karena untuk mewujudkannya perlu perbuatan-perbuatan menyalahgunakan kewenangan/melawan hukum juga. Pada dasarnya si pelaku tidak berhak menyalahgunakan kewenangannya, mutatis mutandis tidak berhak mendapatkan keuntungan darinya. Sebuah kehendak disebut mengandung sifat melawan hukum apabila untuk mencapainya diperlukan perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum tersirat di dalam menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa untuk mengetahui kehendak adalah dengan melihat perbuatan, karena perbuatan adalah metode mewujudkan kehendak. Sebuah kehendak tercela/melawan hukum membutuhkan cara-cara yang melawan hukum untuk mewujudkannya. Atau dengan rumusan sebaliknya, pada perbuatan tercela/melawan hukum terkandung kehendak melawan hukum. Mengapa di balik perbuatan melawan hukum pasti terkandung kehendak melawan hukum, karena manusia melakukan perbuatannya dengan sadar. Ketika seseorang sadar, ia bisa memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Ketika seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum, artinya ia memilih dengan sadar untuk melakukannya. Tentu saja, kecuali ia melakukan dalam keadaan terpaksa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dengan terbuktinya unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ maka tujuan di balik perbuatan tersebut telah terbukti. Meski demikian, Majelis akan menguraikan tujuan dibalik perbuatan menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui ada sisa dana hibah pilkada bupati/wabup 2008 dan seharusnya dikembalikan ke rekening kas daerah. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Terdakwa bahwa ia dan komisioner KPU Kab. Sukamara bersepakat untuk menggunakan dana tersebut, bukan mengembalikan ke rekening kas daerah;
Menimbang, bahwa walaupun mengetahui bahwa sisa dana hibah seharusnya dikembalikan ke rekening kas daerah, namun Terdakwa memerintahkan agar dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi Saksi Akhmad Syaiku, lalu menandatangani cek untuk pencairan dana bahkan menerima dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa menggunakan sisa dana hibah untuk kegiatan lain saja sudah salah, apalagi ketika dana hibah dipinjam untuk kegiatan pemilu legislatif 2009 tetapi tidak dikembalikan sampai semua tahapan pemilu legislatif selesai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa tujuan Terdakwa memang sejalan dengan perbuatannya, yaitu tidak mengembalikan sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wabup 2008 ke rekening kas daerah;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan kedua, apakah unsur ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terwujud, Majelis akan terlebih dahulu merujuk pada pendapat ahli (Adami Chazawi, 2016, halaman 76), yang mengatakan bahwa tujuan di balik perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri (atau orang lain atau korporasi). Keuntungan tersebut dapat berupa uang, benda, hak, atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Pertanyaannya, apakah perolehan keuntungan tersebut harus terwujud dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan? Jawab: tidaklah perlu, karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, jika merujuk pada pendapat Adami Chazawi tersebut, maka Terdakwa tidak harus benar-benar mendapatkan keuntungan dari perbuatannya menyalahgunakan kewenangan. Dengan kata lain, ada atau tidak ada keuntungan bagi Terdakwa, perbuatan tipikor pada pasal 3 telah terjadi secara sempurna;
Menimbang, bahwa pendapat ahli tersebut sejalan dengan Putusan MK No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, bahwa yang harus terbukti adalah kerugian negara akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, bukan keuntungan;
Menimbang, bahwa meski demikian, Majelis akan tetap mencari apa keuntungan yang diperoleh Terdakwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menemukan keuntungan yang diperoleh Terdakwa, Majelis akan mengambil alih uraian unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi’ pada bagian dakwaan primair. Secara konseptual, keuntungan lebih luas dari kekayaan, maka dengan terbuktinya unsur ‘memperkaya diri sendiri dan orang lain’, dapat disimpulkan bahwa unsur ‘menguntungkan diri sendiri dan orang lain’ telah terbukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa Said Husin mendapatkan keuntungan berupa uang. Begitu pula Saksi Akhmad Syaikhu dan Saksi Baslinda Dasanita, menerima keuntungan dalam bentuk uang. Walaupun Saksi Akhmad Syaikhu dan Saksi Baslinda Dasanita telah mengembalikan keuntungan yang diterimanya, namun tidak menghapuskan fakta bahwa mereka telah menerima keuntungan berupa uang;
Menimbang, bahwa karena unsur ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’ telah terpenuhi, maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menguntungkan korporasi’;
ad.5. Unsur: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan
Menimbang, bahwa pengertian pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap cirinya: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 615) hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk-bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diuraikan pembagian peran Saksi Baslinda Dasanita, Saksi Akhmad Syaikhu dan Terdakwa. Saksi Baslinda Dasanita bertindak pada level kebijakan, seperti kebijakan meminjam sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wabup 2008 untuk membiayai kegiatan pemilu legislatif 2009, kebijakan tidak melakukan rapat pleno sebagai sarana pengawasan pengelolaan keuangan dan kebijakan tidak menyerahkan laporan keuangan dana hibah pemilukada bupati/wabup 2008 kepada Bupati dan DPRD Kab. Sukamara. Sedangkan Terdakwa Said Husein dan Saksi Akhmad Syaikhu bertindak pada level operasional, seperti memindahkan dana dari rekening bendahara ke rekening pribadi, mencairkan uang dan membagikan uang kepada penerima pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur penyertaan sebagaimana diatur di dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan subsidair telah terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan menguraikan argumentasi yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa untuk menguraikan argumentasi yuridis, Majelis mempertimbangkan KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Pedoman Penghukuman dari Mahkamah Agung dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 3 UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntuk hukuman pokok berupa penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan hukuman pokok pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU TPK, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang pada pokoknya ada 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp475.002.015 (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ribu lima belas rupiah) | Ringan (pasal 6 ayat (2) huruf d) |
| Kesalahan |
| Sedang (pasal 9 huruf a angka 1 dan 2) |
| Dampak |
| Rendah (pasal 10 huruf b angka 1) |
| Keuntungan |
| tinggi (pasal 8 huruf c angka 1 dan angka 2) |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, berdasarkan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020 tersebut, Majelis menetapkan perkara ini pada kategori kerugian negara ringan, kesalahan, dampak rendah dan keuntungan tinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Matriks Rentang Penjatuhan Pidana menurut Perma 1/2020, maka hukuman untuk kategori tersebut adalah 4-6 tahun;
Menimbang, bahwa Majelis merasa rentang hukuman tersebut terlalu tinggi untuk diterapkan dalam perkara ini. Untuk itu, Majelis menentukan besarnya hukuman bagi Terdakwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan argumentasi sosiologis, yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan demokrasi elektoral yang bersih dari korupsi;
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Terdakwa sempat melarikan diri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf;
Terdakwa bersedia menyerahkan diri dan bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa sudah berusia tua;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 18 ;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU TPK, yang berbunyi:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, Termasuk perusahaan milih Terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantukan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyanya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana;
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah Memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan Lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor, di mana ada beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini yaitu:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Terpidana;
Pidana uang pengganti berlaku bagi semua Tipikor yang diatur di dalam Bab II UU TPK;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Perma 5/2014 menetapkan besarnya uang pengganti berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh melalui tipikor, bukan kerugian negara. Artinya, sangat mungkin uang yang diperoleh melalui Tipikor jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada kerugian negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp331. 502.015 (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua ribu lima belas rupiah). Angka tersebut sama dengan kerugian negara menurut perhitungan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena seharusnya uang pengganti dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa melalui tipikor, bukan berdasarkan jumlah kerugian negara, maka tuntutan Penuntut Umum terkait besarnya hukuman pembayaran uang pengganti haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghitung sendiri jumlah uang yang diperoleh Terdakwa melalui perkara ini, dengan mempertimbangkan bukti-bukti surat, keterangan saksi dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah menerima uang sisa dana hibah pemilukada Bupati/Wakil Bupati Sukamara tahun 2008 sebesar Rp150.000.000, yang terdiri dari Rp80.000.000 dan Rp70.000.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan Saksi diperoleh fakta bahwa Terdakwa Said Husin menerima uang sebesar Rp355.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah 1 23 Juli 2008 LHP BPK 125.000.000 2 LHP BPK 115.000.000 3 20 Maret 2010 Bukti 12 35.000.000 4 20 Maret 2010 Bukti 13 80.000.000 355.000.000
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa uang yang diperoleh Terdakwa melalui perkara ini sebesar Rp355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Oleh karena itu, pengakuan Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menguraikan argumentasi filosofi penghukuman, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Mengingat, KUHP, KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Said Husin, S.E dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Said Husin, S.E untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy dilegalisir Buku I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007 Nomor: 1.20.03.00.00.5.1.
Fotocopy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.05.00.00.6.1.
Fotocopy dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 Tanggal 18 Desember 2007 untuk Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0790/SP2D/BTL-LS/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0164/SP2D/BTL/2008 tanggal 16 April 2008.spri.
Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Administratif) Bulan September Tahun Anggaran 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0105/SP2D-BTL/2008 tanggal 19 Maret 2008.
Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0163/SP2D-BTL/2008 tanggal 16 April 2008.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.164.922.655,- Tgl 21 Peb 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.12.000.000,- Tgl 2 Maret 2011 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.200.000.000,- Tgl 2 Oktober 2012 oleh Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Setoran Giro Bank Kalteng ke Nomor Rekening 0401-001-0000000054 an Kasda Bagian Lain-lain penerimaan Kabupaten Sukamara sebesar Rp.1.000.000,- Tanggal 22 Maret 2017 oleh Ahmad Syaikhu.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Kwitansi (asli) Titipan Dana Kepada SAID HUSEIN, SE sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2010.
Fotocopy Kwitansi Titipan Dana Kepada SURIYA S.Sos dan AGUS SUCIPTO sebesar Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010.
Kwitansi (Asli) Pinjaman APBN untuk Biaya Perjalanan Dinas An Agus Sucipto, Devi Gusman dan Fathurrachman ke P.Raya sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) tanggal 5 Pebruari 2010.
Fotocopy Daftar Hadir Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara tanggal 23 Oktober 2010.
Rekening koran (asli) nomor rekening : 401-201-000001861-2 atas nama Akhmad Syaihu dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2009 dan Foto Copy Rekening koran nomor rekening : 0401-002-000000291-7 atas nama Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 dari tanggal 01 Januari 2008 s/d tanggal 31 Desember 2010.
Surat (Asli) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 30/Set-KPU/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Pinjaman Dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 23 Juli 2008 Perihal Bon Dana sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pemilihan Umum Legislatif beserta lampiran kwitansinya (asli).
Foto Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 45/Ses-Kab/Sukma-020435868/V/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Tanggapan terhadap Konsep TP tahap II.
Uang sebanyak Rp.527.001.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Satu Ribu Rupiah).
Foto Copy Surat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/87/DPKAD/II/2011 tanggal …. Pebruari 2011 tentang Penarikan Sisa Dana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008.
Foto Copy Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukamara Nomor: 900/190/BPKAD tanggal 16 Maret 2017 tentang Penagihan SPJ KPU TA. 2009.
Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 321/KPU-KTG/XII/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 916/SK/KPU/TAHUN 2003 Tanggal 26 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Baslinda Dasanita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 209/KPU-KTG/VIII/2008 Tanggal 23 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 370 tahun 2003 Tanggal 13 Juni 2003 tentang Pengangkatan Suriya S.Sos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah.
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 149/SET-KPU/III/2010 Tanggal 17 Maret 2010 tentang Pelantikan Agus Sucipto selaku Pj Kasubbag Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah dan Foto Copy BA Pengambilan Janji Jabatan.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 824.3/63/BKPP/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Tetap dalam berkas perkara
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/10/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 590/971/VII/NS/SM/2008 tanggal 22 Juli 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 200 meter = Luas 20.000m2 terletak dijalan Pesisir Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Ahmad Syaikhu.
Dikembalikan kepada Saksi Akhmad Syaikhu[1]
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 590/09/I/NS-SM/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan ukuran anjang 180m x lebar 30 meter = Luas 5.400m2 terletak dijalan Kebun Sahang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Fotocopy Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor: 590/26/IX/NS-SM/2008 tanggal 08 September 2008 dengan ukuran anjang 100m x lebar 30 meter = Luas 3.000m2 terletak dijalan Basarang Desa Natai Sedawak dimana tanah ini adalah milik Baslinda Dasanita.
Dikembalikan kepada Saksi Baslinda Dasanita.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada tanggal 28 Maret 2023, kami Sri rejeki Marsinta, SH. MHum, Hakim Ketua Majelis, Erhammudin, SH. M.H, Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa, 4 April 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| Erhammudin, SH. MH | Sri Rejeki Marsinta, SH. MHum |
| Muji Kartika Rahayu, SH.M.Fil | |
| Panitera Pengganti | |
| Linda, SH | |