19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm), Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (Alm), Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pertambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat secara bersama-sama”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI; 1 (satu) buah keong dompeng; 5 (lima) buah paralon; 1 (satu) buah spiral; 1 (satu) buah dulang; 4 (empat) buah karpet; 1 (satu) buah cumi dompeng; 1 (satu) gulung selang; 1 (satu) gulung gabang; 1 (satu) buah engkol; 2 (dua) buah karet panbel; 2 (dua) buah parang; 1 (satu) buah arit; 1 (satu) buah gallon minyak; 2 (dua) buah cangkul; 1 (satu) buah gergaji; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm)
2. Tempat lahir : Tegal Arum
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/10 Januari 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln Gajah Mada RT 30 Desa Tegal Arum,
Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm) ditahan dalam oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Jukanto Bin Pardi.Alm
2. Tempat lahir : Rimbo Bujang
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/20 Juli 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Hayamwuruk RT 023/ RW 007
Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang
Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa Jukanto Bin Pardi.Alm ditahan dalam oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Supriyatno als Yatno Bin Wakijan
2. Tempat lahir : Ambarawa
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/15 Februari 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. H.Agus Salim RT.050 Desa Tegal Arum
Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh tani / perkebunan
Terdakwa Supriyatno als Yatno Bin Wakijan ditahan dalam oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
Para Terdakwa didampingi Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Apriany Hernida, S.H.,M.H., Iwan Pales,S.H., dan Ayu Safitri, S.H., Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Keadilan Tebo, berkantor di Karya Bakti/ Jalan Lintas Tebo Bungo KM 06, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 9 Maret 2023 Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt tanggal 3 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.B/LH/2023/PN Mrt tanggal 3 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN, terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI, dan terdakwa 3. SUPRIYATNO Als YATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Ijin usaha Pertambangan” yang didakwakan dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN, terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI, dan terdakwa 3. SUPRIYATNO Als YATNO selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin dompeng.
1 (satu) buah keong dompeng.
5 (lima) buah paralon.
1 (satu) buah spiral.
1 (satu) buah dulang,
4 (empat) buah karpet.
1 (satu) buah cumi dompeng.
1 (satu) gulung selang.
1 (satu) gulung gabang.
1 (satu) buah engkol.
2 (dua) buah karet panbel.
2 (dua) buah parang.
1 (satu) buah arit.
1 (satu) buah galon minyak.
2 (dua) buah cangkul.
1 (satu) buah gergaji.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN, terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI, dan terdakwa 3. SUPRIYATNO Als YATNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Setelah permohonan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Para permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN Bin AHMAD DAHIRI (Alm) bersama terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI dan terdakwa 3. SUPRIYATNO Als YATNO Bin WAKIJAN pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rawa dalam Kebun Karet yang berada di Desa Tegal Arum, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Penambangan emas tanpa Ijin”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi MARKO SOFWAN, SAKSI FERY TEGUH, dan saksi MASKONI DARSON, mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penambangan emas tanpa memiliki Ijin, menindaklanjuti informasi tersebut saksi MARKO SOFWAN, SAKSI FERY TEGUH, dan saksi MASKONI DARSON langsung menuju ke sebuah rawa dalam Kebun Karet yang berada di Desa Tegal Arum, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo;
Bahwa sesampainya saksi MARKO SOFWAN, SAKSI FERY TEGUH, dan saksi MASKONI DARSON di sebuah rawa dalam Kebun Karet yang berada di Desa Tegal Arum, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, para saksi melihat terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN Bin AHMAD DAHIRI (Alm) bersama terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI terdakwa 3. SUPRIYATNO Als YATNO Bin WAKIJAN, REZA ALDI WARDANI (berkas terpisah), dan GALUDU (DPO) sedang melakukan penambangan emas;
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan emas adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian terdakwa 1. ICHWAN HADI Als WAWAN Bin AHMAD DAHIRI (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah ICHWAN HADI Als WAWAN Bin AHMAD DAHIRI (Alm) sedangkan GALUDU (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh terdakwa 3. SUPRAYITNO dan REZA ALDI WARDANI (DPO)kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah terdakwa 2. JUKANTO Bin PARDI kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan kalam/pasir hitam kemudian setelah kalam/pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya kalam/pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas, begitulah proses kerja penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa menurut ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH dari Kementrian ESDM berpendapat setiap orang yang melakukan penambangan emas harus mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi yang didahului dengan IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau IUPK tahap kegiatan produksi yang didahului dengan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, dan para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki Ijin seperti tersebut di atas;
Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Maskoni Darson Bin Ahmad Marzuki
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama rekan saksi yang bernama Marko Sofwan Hariatmo dan Fery Teguh Bin B. Saragih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan emas. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jl.16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa III Supriyanto sedang melakukan pembersihan akar yang ada di lobang tambang tersebut, Terdakwa I Ichwan Hadi menembakkan air ke dinding tanah, Terdakwa II Jukanto menyedot tanah, Reza Aldi Wardani membersihkan akar dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penyitaan berupa 1 satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan emas adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas, begitulah proses kerja penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa lahan dan mesin yang digunakan para Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah milik Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm);
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan emas sekitar 1 gram/hari;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Marko Sofwan Hariatmo Bin M. Haris
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama rekan saksi yang bernama Maskoni Darson dan Fery Teguh Bin B. Saragih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan emas. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jl.16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa III Supriyanto sedang melakukan pembersihan akar yang ada di lobang tambang tersebut, Terdakwa I Ichwan Hadi menembakkan air ke dinding tanah, Terdakwa II Jukanto menyedot tanah, Reza Aldi Wardani membersihkan akar dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penyitaan berupa 1 satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan emas adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas, begitulah proses kerja penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa lahan dan mesin yang digunakan para Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah milik Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm);
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan emas sekitar 1 gram/hari;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Fery Teguh Bin B. Saragih
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama rekan saksi yang bernama Marko Sofwan Hariatmo dan Fery Teguh Bin B. Saragih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan emas. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jl.16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa III Supriyanto sedang melakukan pembersihan akar yang ada di lobang tambang tersebut, Terdakwa I Ichwan Hadi menembakkan air ke dinding tanah, Terdakwa II Jukanto menyedot tanah, Reza Aldi Wardani membersihkan akar dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi melakukan penyitaan berupa 1 satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan emas adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas, begitulah proses kerja penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa lahan dan mesin yang digunakan para Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah milik Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm);
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan emas sekitar 1 gram/hari;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu Ougy Dayyantara,S.H.,M.H.,yang dibacakan keterangannya di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutan;
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari :
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen;
Batuan meliputi pumice, tr as, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut;
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut;
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi yang didahului dengan IUP tahapan kegiatan eksplorasi atau izin pertambangan rakyat yang diberikan didalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang didahului dengan IUPK tahap kegiatan eksplorasi dan yang berwenang menerbitkannya yaitu Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati tergantung lokasi yang dimohonkan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa I Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.10 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jln 16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Terdakwa I bersama Terdakwa II, Terdakwa III, Reza Aldi Wardani, dan Galudu (DPO) ditangkap oleh Anggota Polisi karena saat melakukan penambangan tidak dapat menunjukan izin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan ditemukan 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas;
Bahwa Terdakwa I baru melakukan pekerjaan ini selama 1 (satu) bulan dan menghasilkan 1,03 gram per hari, kemudian hasil penjualan emas sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dibagi ke pekerja;
Bahwa Terdakwa I merupakan pemilik lahan dan alat-alat;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa I menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (alm)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.10 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jln 16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Terdakwa I bersama Terdakwa II, Terdakwa III, Reza Aldi Wardani, dan Galudu (DPO) ditangkap oleh Anggota Polisi karena saat melakukan penambangan tidak dapat menunjukan izin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan ditemukan 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas;
Bahwa Terdakwa II baru melakukan pekerjaan ini selama 1 (satu) bulan dan penghasilan yang Terdakwa II terima adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I merupakan pemilik lahan dan alat-alat;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa II menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.10 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jln 16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Terdakwa I bersama Terdakwa II, Terdakwa III, Reza Aldi Wardani, dan Galudu (DPO) ditangkap oleh Anggota Polisi karena saat melakukan penambangan tidak dapat menunjukan izin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan ditemukan 1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas;
Bahwa Terdakwa III baru melakukan pekerjaan ini selama 1 (satu) bulan dan penghasilan yang Terdakwa III terima adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I merupakan pemilik lahan dan alat-alat;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa III menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI;
1 (satu) buah keong dompeng;
5 (lima) buah paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah dulang;
4 (empat) buah karpet;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) gulung selang;
1 (satu) gulung gabang;
1 (satu) buah engkol;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah parang;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) buah gallon minyak;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gergaji;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Maskoni Darson bersama saksi Marko Sofwan Hariatmo dan saksi Fery Teguh Bin B. Saragih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan emas. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jl.16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saat penangkapan Terdakwa III Supriyanto sedang melakukan pembersihan akar yang ada di lobang tambang tersebut, Terdakwa I Ichwan Hadi menembakkan air ke dinding tanah, Terdakwa II Jukanto menyedot tanah, Reza Aldi Wardani membersihkan akar dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri. Kemudian, saksi Maskoni Darson bersama saksi Marko Sofwan Hariatmo dan saksi Fery Teguh Bin B. Saragih melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan penambangan adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas;
Bahwa Terdakwa I baru melakukan pekerjaan ini selama 1 (satu) bulan dan menghasilkan 1,03 gram per hari, kemudian hasil penjualan emas sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dibagi ke pekerja yaitu Terdakwa II, Terdakwa III, Reza Aldi Wardani, dan Galudu (DPO) ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa lahan dan mesin yang digunakan para Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah milik Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa I Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm), Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (Alm), dan Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm), Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (Alm), dan Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan di persidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa I Ichwan Hadi als Wawan Bin Ahmad Dahiri (alm), Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (Alm), dan Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangktutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan: atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kontruksi, penambangan, pengolahan dan / atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan seuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat 2 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari :
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen;
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut;
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut.
Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Ougy Dayyantara,S.H.,M.H.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maskoni Darson, Saksi Marko Sofwan Hariatmo, Saksi Fery Teguh Bin B. Saragih dan Keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti awalnya saksi Maskoni Darson bersama saksi Marko Sofwan Hariatmo dan saksi Fery Teguh Bin B. Saragih mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan emas. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rawa dalam kebun karet yang berada di Jl.16 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa. Saat itu, Terdakwa III Supriyanto sedang melakukan pembersihan akar yang ada di lobang tambang tersebut, Terdakwa I Ichwan Hadi menembakkan air ke dinding tanah, Terdakwa II Jukanto menyedot tanah, Reza Aldi Wardani membersihkan akar dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri. Kemudian, saksi Maskoni Darson bersama saksi Marko Sofwan Hariatmo dan saksi Fery Teguh Bin B. Saragih melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI, 1 (satu) buah keong dompeng, 5 (lima) buah paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah dulang, 4 (empat) buah karpet, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) gulung selang, 1 (satu) gulung gabang, 1 (satu) buah engkol, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah arit, 1 (satu) buah gallon minyak, 2 (dau) buah cangkul, 1 (satu) buah gergaji;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maskoni Darson, Saksi Marko Sofwan Hariatmo, Saksi Fery Teguh Bin B. Saragih dan Keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti cara Para Terdakwa Terdakwa melakukan penambangan adalah awalnya para terdakwa memasang karpet di atas asbuk, kemudian menghidupkan mesin dompeng selanjutnya setelah mesin dompeng hidup menyedot air kemudian terlihat tanah bercampur pasir (dasaran lobang) kemudian Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) langsung melebur tanah bercampur pasir tersebut dengan cara ditembak-tembakan dengan menggunakan selang ukuran 1 inci dimana pada saat itu yang memegang selang air adalah Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm) sedangkan Galudu (DPO) juga memegang selang air satu lagi membantu meleburkan tanah yang bercampur pasir dan sebelum disedot pasir-pasir tersebut dibersihkan dari akar pohon oleh Terdakwa III Suprayitno dan Reza Aldi Wardani kemudian disedot dengan menggunakan paralon dan di Paralon tersebut sudah terdapat selang spiral yang mana yang melakukan penyedotan tersebut adalah Terdakwa II Jukanto Bin Pardi kemudian dialirkan ke atas yang berada di asbuk (papan) dengan tujuan untuk mendapatkan pasir hitam kemudian setelah pasir hitam tersebut terkumpul banyak di karpet kemudian langsung dilakukan pencucian karpet dengan cara karpet tersebut di hempas-hempaskan di atas asbuk/papan tersebut sambil ditampung dengan menggunakan terpal dan diterpal tersebut terkumpulah kalam/pasir hitam selanjutnya pasir hitam tersebut dikumpulkan di dalam ember dan diaduk dengan menggunakan air raksa sehingga tercampurlah antara air raksa dengan butiran emas. Para Terdakwa sudah memperoleh penghasilan dari emas yang ditambang 1,03 gram per hari, kemudian hasil penjualan emas sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dibagi ke pekerja yaituTerdakwa II, Terdakwa III, Reza Aldi Wardani, dan Galudu (DPO) dan Terdakwa I selaku pemilik lahan dan mesin;
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang karena saat Saksi Maskoni Darson, Saksi Marko Sofwan Hariatmo, Saksi Fery Teguh Bin B. Saragih menanyakan kepada Para Terdakwa, Para Terdakwa menjawab bahwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, unsur “Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, terhadap permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan alasan-alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa) dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI;
1 (satu) buah keong dompeng;
5 (lima) buah paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah dulang;
4 (empat) buah karpet;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) gulung selang;
1 (satu) gulung gabang;
1 (satu) buah engkol;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah parang;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) buah gallon minyak;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gergaji;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Ichwan Hadi Als Wawan Bin Ahmad Dahiri (Alm), Terdakwa II Jukanto Bin Pardi (Alm), Terdakwa III Supriyatno als Yatno Bin Wakijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pertambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat secara bersama-sama”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel dompeng merk TIANLI;
1 (satu) buah keong dompeng;
5 (lima) buah paralon;
1 (satu) buah spiral;
1 (satu) buah dulang;
4 (empat) buah karpet;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) gulung selang;
1 (satu) gulung gabang;
1 (satu) buah engkol;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah parang;
1 (satu) buah arit;
1 (satu) buah gallon minyak;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gergaji;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun , S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Julian Leonardo Marbun, S.H., Lady Arianita,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Dicky Wirawan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Julian Leonardo Marbun,S.H. Diah Astuti Miftafiatun,S.H.,M.H.
Lady Arianita,S.H.
Panitera Pengganti,
Mirawati, S.H., M.H.