28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DODDY D. PRAJA ,SH Terdakwa: Ika Indriani Sari
Menyatakan Terdakwa Ika Indriani Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian: Uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara Cq. PT BPRS Bangka Belitung; Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ika Indriani Sari; Sertifikat Hak Milik Nomor 821 atas nama Aad Tirta Fujaka; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aad Tirta Fujaka; 1 (satu) bundle dokumen asli pembiayaan a.n. nasabah Ika Indriani Sari; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok; Print out rekening tabungan a.n. Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 0033332360 dan nomor rekening 3020029543; Slip penarikan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama pemilik rekening Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 3020029543 tanggal 07-07-2017; 1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Penyertaan Modal atau Saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung; 1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BPRS Bangka Belitung; Fotocopy 1 berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H. Spn; Fotocopy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 2002 Perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat; Fotocopy Lembar Dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, tanggal 18 April 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar; Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung; Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung; Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor28/Pid.Sus-TPK/2022/PNPgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Ika Indriani Sari | |
| Tempat lahir | : | Palembang | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 44 Tahun / 05 Juni 1978 | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Raya Peltim No. 78, Muntok, Kab. Bangka Barat | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wartawan | |
| Pendidikan | : | S-1 |
Terdakwa Ika Indriani Sari ditahan dalam tahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan 01 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 09 November 2022 sampai dengan tanggal 08 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 07 Februari 2023 sampai dengan tanggal 08 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 09 Maret 2023 sampai dengan tanggal 07 April 2023;
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ika Indriani Sari didampingi oleh Penasihat Hukumnya Iwan Prahara, S.H, Agus Purnomo, S.H dan Jaka Zia Utama, S.H., Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Iwan Prahara & Partners yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 92 Pangkalpinang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 November 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 09 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 16 Desember 2022 tentang penunjukan perubahan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 09 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Menyatakan Terdakwa IKA INDRIANI SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKA INDRIANI SARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian;
uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara Cq. PT BPRS Bangka Belitung.
uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ika Indriani Sari.
Sertifikat Hak Milik Nomor 821 atas nama Aad Tirta Fujaka;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aad Tirta Fujaka.
1 (satu) bundle dokumen asli pembiayaan a.n. nasabah Ika Indriani Sari;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok.
Print out rekening tabungan a.n. Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 0033332360 dan nomor rekening 3020029543;
Slip penarikan uang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama pemilik rekening Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 3020029543 tanggal 07-07-2017;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Penyertaan Modal atau Saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BPRS Bangka Belitung;
Fotocopy 1 berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H. Spn;
Fotocopy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 2002 Perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat;
Fotocopy Lembar Dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, tanggal 18 April 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar;
Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Ika Indriani Sari atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan Primair.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan bahwa Terdakwa mengakui sebagai Debitur Bank PT. BPRS Cabang Muntok dan merasa tidak bersalah atas keterangan dan fakta –fakta persidangan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa Ika Indriani Sari atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa hanya seorang nasabah yang meminjam uang karena ingin membuat rumah dan itupun sudah dikembalikan dan dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan baik negara maupun BPRS bahkan mereka sudah untung;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Ika Indriani Sari yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Ika Indriani Sari tetap dengan Nota Pembelaan/ Pledoinya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Mei Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok pada bulan Mei Tahun 2017 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT BPRS Bangka Belitung) yang selanjutnya disebut dengan Bank Syariah Babel, awal berdirinya didasarkan atas usulan masyarakat Kabupaten Bangka khususnya yang beragama Islam, yang mana masyarakat Bangka secara umum masih banyak yang menyimpan uangnya di perbankan konvensional. Sebagian masyarakat Kabupaten Bangka yang beragama Islam menganggap bunga bank tersebut haram hukumnya. Dan untuk mewujudkan berdirinya bank syariah di pulau Bangka maka Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Jakarta tentang penjajakan berdirinya Bank Islam di pulau Bangka.
Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membeli atau mengakuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) TIJARI BAITUL MAL yang beralamat di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Ciputat Tangerang Jawa Barat, dimana PT BPRS TIJARI BAITUL MAL telah beku operasi sejak Tahun 1998. Kemudian setelah diakuisisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka, Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) dan Yayasan Peduli PT Kobatin pada tahun 2000 selanjutnya direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka dengan pemegang saham sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bangka.
Yayasan kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT).
Yayasan Peduli Kobatin.
PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka resmi beroperasi pada tanggal 3 Juni 2002 oleh Ir. H. EKO Maulana Ali, MSC selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka pada saat itu. Bank Syariah Bangka Belitung merupakan Bank Syariah pertama yang beroperasi di Bumi Sepintu Sedulang, Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perseroan berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nama “PT BPR SYARIAH BANGKA” berdasarkan Akta Notaris No. 9 tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM NO. C/06603 HT.01.04 Tahun 2002 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka.
Pada tanggal 15 Februari 2002, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal Nomor 8 dihadapan Notaris SURDJONO ARHAM, S.H., Spn. Akta tersebut menyetujui pengalihan saham, yaitu:
5.000 (lima ribu) saham milik KUNRAT WIRASUBRATA kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
5.000 (lima ribu) saham milik RIONO TRISONGKO SOEROSO kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
5.000 (lima ribu) saham milik KASTURIN kepada Yayasan Peduli.
5.000 (lima ribu) saham milik SINGGIH BUDIHARTONO kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKPT).
Pada tanggal 9 April 2002, Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia mengirimkan surat No. 4/174/BPS kepada Dewan Komisaris PT BPRS Tijari Baitul Maal di Tangerang perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat. Pada prinsipnya Bank Indonesia menyetujui rencana akuisisi dan pemindahan alamat dari Jalan Ceger Raya 74, Jurang Mangu, Pondok Aren ke Jalan Sudirman, Sungailiat, Bangka dengan susunan kepemilikan sebagai berikut:
-
No Nama Pemilik Jumlah Nominal (Rupiah) Saham
(Lembar)
1 Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) 50.000 5 2 Yayasan Peduli Kobatin 50.000 5 3 Pemerintah Tingkat II Kab. Bangka 100.000 10 Jumlah 200.000 20
Pada tanggal 18 April 2002, terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menyetujui perubahan anggaran dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka berkedudukan di Bangka.
Tanggal 27 Desember 2004, ABDUL MUIS AGUS selaku Kepala Bidang Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 6/56/DPBPR kepada Direktur PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka, menugaskan pemeriksa Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka persiapan operasional PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Kantor Cabang Muntok di Kabupaten Bangka Barat.
Tanggal 2 Februari 2005, M. ZAENAL ALIM selaku Pimpinan Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 7/20/DPBPR/IDBPR/Pg kepada PT BPR Syariah Bangka menyetujui rencana pembukaan Kantor Cabang Bank PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka di Jl. Jenderal Sudirman No. 3A Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Tanggal 28 April 2007, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 dihadapan Notaris WAHYU DWICAHYONO, S.H., M.kn. Akta tersebut menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Usulan perubahan nama perseroan menjadi Bank Perkreditan Syariah Bangka Belitung;
Penambahan pemegang saham baru yaitu Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat;
Tanggal 12 Mei 2009, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Nomor 17 dihadapan Notaris WAHYU DWICAHYONO, S.H., M.kn. Akta tersebut menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Tanggal 16 September 2009, HAIRUL ILMI selaku Analis Madya Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT BPRS Bangka Belitung meyetujui pemindahan alamat Kantor PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok ke Jl Ahmad Yani, Muntok, Kab. Bangka Barat.
Bahwa penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung adalah :
Bahwa struktur organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei Tahun 2017, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok pernah ada memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan atas nama nasabah Ika Indriani Sari dengan plafond Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
Romika Saprullah.
Kurnia Tiyah Hanom.
Hendra Dharma.
Memed Karyadi.
Bahwa terkait dengan pembiayaan tersebut awalnya sekira bulan Mei tahun 2017, nasabah IKA INDRIANI SARI bersama suaminya AAD TIRTA FUJAKA ada datang menemui KURNIATIYAH HANOM (Pimpinan Cabang) di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan kegunaan pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut KURNIATIYAH HANOM menyerahkan berkas permohonan ke bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa.
Bahwa Kepala Bagian Marketing ROMIKA SAPRULLAH kemudian menyerahkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atas nama nasabah Ika Indriani Sari kepada HARES FEBRIANTO (Account Officer/Marketing) lalu menyampaikan bahwa berkas tersebut untuk segera diproses karena ada perintah dari pimpinan cabang, kemudian HARES FEBRIANTO memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah.
Bahwa pembiayaan Al-Murabahah merupakan fasilitas pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dengan pihak Bank sebagai pelaku penjual dan Nasabah sebagai pembeli.
| No | Penyertaan Modal atau Saham | Jumlah Nominal Saham | Jumlah Lembar Saham |
| 1 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 13.755.000.000 | 1.375.500 |
| 2 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 10.549.910.650 | 1.054.991 |
| 3 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 7.750.000.000 | 775.000 |
| 4 | Pemerintah Kabupaten Belitung | 7.010.000.000 | 701.000 |
| 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 4.520.000.000 | 452.000 |
| 6 | Propinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.599.990.000 | 359.999 |
| 7 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan & Pensiunan Timah | 680.900.000 | 68.090 |
| 8 | Yayasan Peduli Kobatin | 421.340.000 | 42.134 |
| - | Pimpinan Cabang | : | Kurniatiyah Hanom; |
| - | Wakil Pimpinan Cabang | : | Ratni; |
| - | Kabag Operasional | : | Metaliyana; |
| - | Kabag Marketing | : | Romika Saprullah; |
| - | Kepala Kantor Kas Kelapa | : | Wiryawan; |
| - | Kepala Kantor Kas Parittiga | : | Yuan Aristak; |
| - | Kepala Kantor Kas Tempilang | : | Dhia Hardiansyah; |
| - | Customer Service | : | Zulfa Mawwadah; |
| - | Teller | : | Oktavianti Saputri |
| - | Back Office | : | Rizki Raviansyah; |
| - | Account Officer /Marketing | : | 1. Hares Febrianto; |
| 2. Ambo Awe; | |||
| 3. Denta Anggara; | |||
| 4. Fitrida Rizki; | |||
| 5. Dede Saputra; | |||
| - | Marketing Mikro | : | 1. Noviyar; |
| 2. Hairil Saumi; | |||
| - | Staf Legal dan Appraisal | : | Iedil Fadliyansyah; |
| - | Admin Pembiayaan | : | Junizar; |
| - | Office Boy | : | Vetcoyogi Agus Kurniawan; |
| Nama Pembiayaan | : | IKA INDRIANI SARI. |
| Plafond Pembiayaan | : | Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
| Jangka Waktu | : | 120 bulan ( tgl. 24 Mei 2017 s/d tgl. 24 Mei 2027 ). |
| No OL | : | 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl. 23 Mei 2017. |
| No Perjanjian | : | 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 Tgl. 24 Mei 2017. |
| Fasilitas Pembiayaan | : | Al - Murabahah. |
| Kegunaan Dana | : | Pembelian Bahan Bangunan (Pembanguan Rumah Tinggal). |
| Jaminan | : | Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 dan Luas Bangunan 120 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin, tertulis M. Ibrahim (Rekan Cabah). Pengikatan Jaminan APHT dan ceking. |
| Usaha Pembiayaan | : | Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit. |
| AO Pembiayaan | : | Hares Febrianto. |
| Komite | : | |
| Penilai Jaminan | : | Iedil Fadliyansyah. |
Karakteristik pembiayaan Al-Murabahah adalah:
Berdasarkan prinsip Syariah Islam dengan akad Al-Murabahah dan Wakalah;
Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat jual beli barang baik untuk investasi maupun untuk diusahakan kembali;
Diperuntukan bagi nasabah individu, kelompok/yayasan/lembaga maupun badan usaha plafond pembiayaan minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan batas BMPP;
Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang maupun pendek;
Pembiayaan yang bersifat jual beli dan barang yang diperjual belikan harus jelas dan halal;
Pembiayaan yang diberikan harus memiliki jaminan;
Pembiayaan yang dibayar secara angsuran;
Pembiayaan yang dilakukan pengikat dengan perjanjian bawah tangan atau notariel;
Bahwa tugas dan wewenang serta tanggung jawab HARES FEBRIANTO selaku Account Officer terkait dengan pembiayaan / penyaluran dana adalah salah satunya melaksanakan tugas yang sudah ditentukan oleh manajemen di dalam melakukan pembiayaan / penyaluran dana dan mencari calon nasabah (masyarakat) yang potensial.
Namun mengenai pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, bukan HARES FEBRIANTO yang mencari calon nasabah tersebut, melainkan nasabah IKA INDRIANI SARI yang datang langsung ke ruangan Pimpinan Cabang KURNIATIYAH HANOM di kantor BPRS Cabang Muntok dimana KURNIATIYAH HANOM juga merupakan adik ipar dari IKA INDRIANI SARI, bahwa HARES FEBRIANTO tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara IKA INDRIANI SARI dengan KURNIATIYAH HANOM dan tidak lama kemudian HARES FEBRIANTO ada diberikan berkas permohonan pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari.
Bahwa di dalam formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 15 Mei 2017, IKA INDRIANI SARI mengajukan permohonan pembiayaan baru dengan jumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah dengan jangka waktu 120 bulan, dimana IKA INDRIANI SARI juga ada mencantumkan bidang usaha perdagangan dan perkebunan.
Terhadap jaminan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 terdaftar atas nama M. IBRAHIM, selanjutnya oleh HARES FEBRIANTO dibuat surat Memorandum Internal kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal yaitu IEDIL FADHLIYANSYAH untuk dilakukan penilaian barang jaminan.
Bahwa IEDIL FADHLIYANSYAH selaku Legal dan Appraisal, tidak pernah melakukan pengecekan atau survey lapangan untuk melakukan penilaian objek jaminan (tanah) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, Yang mana IEDIL FADHLIYANSYAH merekayasa (Mark Up) nilai jaminan dalam laporan hasil taksasi tanah dan bangunan tertanggal 16 Mei 2017 dan menyebutkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2.
Bahwa dari hasil taksasi jaminan yang dibuat IEDIL FADHLIYANSYAH tersebut kemudian HARES FEBRIANTO membuat usulan pembiayaan dengan jenis jaminan yang diserahkan dalam pengajuan pembiayaan ini adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2 yang terletak di Kel. Sungai Baru yang terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin tertulis M. Ibrahim (rekan cabah) dengan;
Nilai Pasar Jaminan : Rp 330.150.000,-
Nilai Taksasi Jaminan : Rp 264.120.000,-
Nilai Perolehan Bank : Rp 264.120.000,-
Coll Verage Rasio : 106%
Selanjutnya analisa jaminan mampu mengcover sebesar 106% dan cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan ini dan berdasarkan rekomendasi dari bagian legal data jaminan yang disajikan, dari nilai taksasi jaminan mampu mengcover sebesar 212% dan masih cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan.
Bahwa HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing dalam membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah atas nama nasabah Ika Indriani Sari, menggunakan data-data yang tidak benar (rekayasa) mengenai usaha nasabah, kondisi keuangan nasabah, neraca, laporan laba/rugi, analisa kemampuan bayar, rencana sistem angsuran, analisa resiko, dan analisa jaminan dibuat berdasarkan rekomendasi dari bagian legal.
Bahwa selain itu HARES FEBRIANTO juga merekayasa bidang usaha nasabah IKA INDRIANI SARI yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan yaitu usaha toko pakaian yang berada di Pasar Muntok yang telah dijalankan selama 5 (lima) tahun dan usaha perkebunan sawit seluas ± 7 (tujuh) hektar di Kecamatan Tempilang, yang mana bidang usaha tersebut dibuat atas nama kepemilikan IKA INDRIANI SARI dan AAD TIRTA FUJAKA (suami nasabah), Dan terkait bidang usaha tersebut tidak pernah dilakukan survey lokasi oleh HARES FEBRIANTO karena memang bidang usaha tersebut tidak ada (fiktif), Hal tersebut dilakukan HARES FEBRIANTO karena ada intervensi dari KURNIATIYAH HANOM selaku Pimpinan Cabang dan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh PT BPRS Cabang Muntok.
Bahwa HARES FEBRIANTO merekayasa 2 (dua) bidang usaha tersebut agar dapat mengcover plafond pinjaman nasabah atas nama IKA INDRIANI SARI sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena sebagai syarat agar pinjaman tersebut dapat dicairkan, dimana data usaha yang dicantumkan terkait foto gambar usaha toko pakaian dan perkebunan sawit diambil dari internet, sedangkan nota-nota usaha pakaian diambil dari pengajuan nasabah terdahulu.
Bahwa berdasarkan keterangan AAD TIRTA FUJAKA suami dari IKA INDRIANI SARI menerangkan jaminan berupa sebidang tanah dibelinya dari M. IBRAHIM seharga Rp38.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terletak di Gang Cek Daud Kelurahan Sungai Baru Kabupaten Bangka Barat dengan Nomor SHM 821 dan pembelian tanah tersebut dilakukan sebelum pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari dicairkan, dimana AAD TIRTA FUJAKA sudah mengetahui jika pinjaman istrinya (Ika Indriani Sari) tidak tercover secara nilai, namun AAD TIRTA FUJAKA ada dijanjikan oleh IEDIL FADHLIYANSYAH nantinya akan ditukar dengan tanah atas nama SAK FUI yang saat ini telah AAD TIRTA FUJAKA dan IKA INDRIANI SARI tempati dan telah di bangun sebuah rumah di Jl. Raya Peltim No.78, Kelurahan Sungai Baru. Dan berdasarkan keterangan AAD TIRTA FUJAKA maupun IKA INDRIANI SARI mereka sudah membeli tanah atas nama SAK FUI tersebut seharga Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari PT BPRS Cabang Muntok namun tidak ada bukti pembelian.
Selanjutnya IKA INDRIANI SARI menjaminkan SHM No 821 terdaftar atas nama M. Ibrahim sebagai jaminan pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari dengan plafond Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya jaminan SHM No 821 tersebut akan ditukar dengan sertifikat tanah (atas nama SAK FUI) yang IKA INDRIANI SARI pernah beli dari PT BPRS Cabang Muntok.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung telah menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, berdasarkan surat Nomor : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017, Hal : Persetujuan Fasilitas Pembiayaan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Kurnia Tiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dan setiap proposal (usulan pembiayaan) yang telah dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan.
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) plafond pinjaman di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menggunakan nama nasabah, sehingga IEDIL FADHLIYANSYAH selaku bagian Legal, ada mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama M. IBRAHIM ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYARIFUDDIN, S.H. untuk dilakukan:
Pengecekan sertifikat;
Akta jual beli dan pendaftaran balik nama kepada hak-hak A’ad Tirta Fujaka;
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat I (pertama);
Dalam prosesnya setelah pencairan pembiayaan dilakukan, SYARIFUDDIN, S.H. selaku PPAT ada mengeluarkan Cover Note yang menerangkan Sertifikat Nomor 821 atas nama M. IBRAHIM telah diajukan oleh PT BPRS Bangka Belitung untuk di proses pengecekan sertifikat, proses jual-beli dan balik nama atas nama AAD TIRTA FUJAKA dan akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama, dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017. Dan setelah dilakukan proses balik nama atas nama AAD TIRTA FUJAKA, sertifikat tersebut oleh SYARIFUDDIN, S.H. tidak diserahkan kembali ke pihak bank BPRS Cabang Muntok, melainkan diberikan kepada AAD TIRTA FUJAKA, sehingga pembiayaan atas nama IKA INDRIANI SARI tidak memiliki jaminan di bank BPRS Cabang Muntok karena jaminan yang sudah di balik nama tersebut tidak diserahkan oleh IKA INDRIANI SARI maupun AAD TIRTA FUJAKA ke BPRS Cabang Muntok.
Bahwa pembiayaan tersebut awalnya berjalan lancar, namun pada tanggal 15 September 2017 nasabah IKA INDRIANI SARI tidak mampu membayar ansuran dan ada mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada BPRS Babel, selanjutnya atas permohonan tersebut HARES FEBRIANTO membuat Usulan Rescheduling pada tanggal 18 September 2017 yang menerangkan usaha yang dijalani nasabah selama ini yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa sedang mengalami penurunan omset sehingga nasabah tidak memiliki kemampuan bayar sesuai dengan jadwal yang disepakati pada akad.
Bahwa terhadap reshedulling pembiayaan Nomor : 039/UP/MRB/BSBB/KCMTK/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang diajukan oleh HARES FEBRIANTO, dengan jangka waktu reshceduling yang diajukan selama 180 bulan, akan tetapi usulan tersebut tidak ada komentar maupun persetujuan dari Komite Pembiayaan dan tidak ditemukan Perjanjian Reshedulling.
Bahwa status kolektibilitas pembiayaan atas nama nasabah IKA INDRIANI SARI berstatus macet, sehingga Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan proses pembedaan berkas terhadap pembiayaan a.n. Ika Indriani Sari, selanjutnya Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan kunjungan / collection ke debitur (Ika Indriani Sari) dan memastikan kondisi di lapangan dan tempat tinggal debitur, akan tetapi debitur susah di temui dan sering tidak berada di rumah, setelah beberapa kali melakukan kunjungan dan bertemu dengan debitur dan suami (Aad Tirta Fujaka) dan menyampaikan kewajiban hutang yang ada di BPRS Babel akan tetapi tidak di penuhi oleh debitur dan suaminya. Dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan pembiayaan di BPRS.
Bahwa Subdivisi Remedial dan Ayda memastikan kondisi usaha toko pakaian tidak ada di sekitar lokasi rumah IKA INDRIANI SARI dan jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan proses pembiayaan karena jaminan yang dijaminkan berupa tanah kosong yang nilainya tidak sesuai dengan pinjaman sehingga pihak BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat ada mengirimkan surat peringatan 1,2,3 dan pemberitahuan tersebut tidak pernah di penuhi oleh IKA INDRIANI SARI.
Bahwa CHAIRUL ICHWAN, S.E. selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung menyatakan pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, telah terjadi melawan hukum yaitu pembiayaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana di PT BPRS Bangka Belitung, sehingga seharusnya pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari tidak dapat diberikan karena syarat-syarat pembiayaan tidak terpenuhi.
Bahwa perbuatan Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok bersama-sama dengan HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, adalah perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada:
Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 23 :
Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”.
Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”.
Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”.
Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”.
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung, pada Pasal 5 butir 2, 3 dan 6 :
Bahwa setiap karyawan perusahaan mempunyai kewajiban antara lain:
-
-
Butir 2 : “Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan perusahaan”. Butir 3 : “Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan dari pekerjaan atau jabatannya dan mengikuti deskripsi kerja yang ada”. Butir 6 : “Tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum”.
-
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, pada:
BAB II butir C, “bahwa setiap pejabat/karyawan pembiayaan/penyaluran dana harus mengacu pada profesionalisme kode etik perbankan, antara lain sebagai berikut:
BAB III butir A.4. huruf f, “bahwa salah satu karakteristik dari pembiayaan Al-Murabahah yang diberikan harus memiliki jaminan”.
BAB IV butir E huruf d, “bahwa salah satu pemberian pembiayaan yang harus dihindari bank adalah pembiayaan yang diberikan tanpa informasi yang cukup”.
BAB IV butir G, “bahwa semua pegawai dan pejabat bank yang terkait dengan pembiayaan termasuk anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus melaksanakan kemahiran profesionalnya secara jujur, obyektif, cermat, seksama, dan memiliki integritas tinggi”.
BAB V butir A.2.6, bahwa ketentuan dalam proses pembiayaan antara lain:
| Huruf a | : | “Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku”. |
| Huruf d | : | “Tidak menyalahgunakan wewenangannya untuk kepentingan pribadi”. |
| Huruf e | : | “Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal pertentangan kepentingan (conflict interest). |
| Huruf g | : | “Memperhitungankan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan baik terhadap kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan”. |
| Huruf h | : | “Tidak menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat memperkaya diri maupun keluarganya sehingga mempengaruhi pendapat profesionalnya dalam penilaian atau keputusan”. |
| Huruf i | : | “Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesionalnya”. |
Setiap pembiayaan yang diusulkan harus dilakukan kunjungan (survei) lapangan ke tempat tinggal dan usaha calon nasabah.
Setiap pembiayaan yang diajukan harus dilakukan penilaian terhadap kondisi jaminan yang diatur sesuai ketentuan yang ada.
BAB V butir A.2.8, “bahwa ketentuan terkait penolakan pembiayaan antara lain:
Setiap permohonan/usulan pembiayaan lama maupun baru yang tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Setiap permohonan/usulan pembiayaan yang tidak mendapat persetujuan dari komite pembiayaan.
Permohonan pembiayaan yang tidak memiliki usaha yang nyata (riil).
Pemberian fasilitas pembiayaan yang sektor usahanya bersifat MAGRIB (Ma’asir, Gharar, Riba).
BAB VI butir A.1. terkait kebijakan atas penilaian jaminan yang dilakukan oleh internal Bank, bahwa:
Point A.1.1.a. Petugas penilaian tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang terkait dengan jaminan yang akan diperiksa dan dinilainya.
Point A.1.2.2. Agunan adalah seluruh barang, bergerak maupun tidak bergerak, yang dijaminkan kepada Bank terhadap pemberian pembiayaan, dengan maksud untuk keamanan bank dari kerugian finansial apabila suatu saat calon nasabah/nasabah wanprestasi.
Point A.1.2.8. Setiap penilai, objek agunan harus di lihat secara fisik.
BAB VIII butir A angka 3 terkait pendoman pokok dalam pengikatan pembiayaan dan agunan, bahwa jaminan/agunan pembiayaan dalam arti luas adalah keyakinan bank bahwa calon nasabah/nasabah akan mampu mengembalikan pinjamannya kepada bank dimana dalam unsur jaminan ini adalah sudah termasuk agunan, yaitu barang yang diserahkan oleh calon nasabah/nasabah kepada bank dimana barang tersebut dapat dijual atas permintaan bank dan hasilnya digunakan bank untuk melunasi hutang calon nasabah/nasabah kepada bank, baik sebagian maupun seluruhnya.
Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PE.03.03/SR-341/PW29/5/2022, tanggal 9 Agustus 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah memperkaya diri Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira bulan Mei Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT BPRS Bangka Belitung) yang selanjutnya disebut dengan Bank Syariah Babel, awal berdirinya didasarkan atas usulan masyarakat Kabupaten Bangka khususnya yang beragama Islam, yang mana masyarakat Bangka secara umum masih banyak yang menyimpan uangnya di perbankan konvensional. Sebagian masyarakat Kabupaten Bangka yang beragama Islam menganggap bunga bank tersebut haram hukumnya. Dan untuk mewujudkan berdirinya bank syariah di pulau Bangka maka Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Jakarta tentang penjajakan berdirinya Bank Islam di pulau Bangka.
Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membeli atau mengakuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) TIJARI BAITUL MAL yang beralamat di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Ciputat Tangerang Jawa Barat, dimana PT BPRS TIJARI BAITUL MAL telah beku operasi sejak Tahun 1998. Kemudian setelah diakuisisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka, Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) dan Yayasan Peduli PT Kobatin pada tahun 2000 selanjutnya direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka dengan pemegang saham sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bangka.
Yayasan kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT).
Yayasan Peduli Kobatin.
PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka resmi beroperasi pada tanggal 3 Juni 2002 oleh Ir. H. EKO Maulana Ali, MSC selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka pada saat itu. Bank Syariah Bangka Belitung merupakan Bank Syariah pertama yang beroperasi di Bumi Sepintu Sedulang, Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perseroan berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nama “PT BPR SYARIAH BANGKA” berdasarkan Akta Notaris No. 9 tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM NO. C/06603 HT.01.04 Tahun 2002 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka.
Pada tanggal 15 Februari 2002, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal Nomor 8 dihadapan Notaris SURDJONO ARHAM, S.H., Spn. Akta tersebut menyetujui pengalihan saham, yaitu:
5.000 (lima ribu) saham milik KUNRAT WIRASUBRATA kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
5.000 (lima ribu) saham milik RIONO TRISONGKO SOEROSO kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
5.000 (lima ribu) saham milik KASTURIN kepada Yayasan Peduli.
5.000 (lima ribu) saham milik SINGGIH BUDIHARTONO kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKPT).
Pada tanggal 9 April 2002, Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia mengirimkan surat No. 4/174/BPS kepada Dewan Komisaris PT BPRS Tijari Baitul Maal di Tangerang perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat. Pada prinsipnya Bank Indonesia menyetujui rencana akuisisi dan pemindahan alamat dari Jalan Ceger Raya 74, Jurang Mangu, Pondok Aren ke Jalan Sudirman, Sungailiat, Bangka dengan susunan kepemilikan sebagai berikut:
-
No Nama Pemilik Jumlah Nominal (Rupiah) Saham
(Lembar)
1 Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) 50.000 5 2 Yayasan Peduli Kobatin 50.000 5 3 Pemerintah Tingkat II Kab. Bangka 100.000 10 Jumlah 200.000 20
Pada tanggal 18 April 2002, terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menyetujui perubahan anggaran dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka berkedudukan di Bangka.
Tanggal 27 Desember 2004, ABDUL MUIS AGUS selaku Kepala Bidang Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 6/56/DPBPR kepada Direktur PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka, menugaskan pemeriksa Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka persiapan operasional PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Kantor Cabang Muntok di Kabupaten Bangka Barat.
Tanggal 2 Februari 2005, M. ZAENAL ALIM selaku Pimpinan Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 7/20/DPBPR/IDBPR/Pg kepada PT BPR Syariah Bangka menyetujui rencana pembukaan Kantor Cabang Bank PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka di Jl. Jenderal Sudirman No. 3A Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Tanggal 28 April 2007, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 dihadapan Notaris WAHYU DWICAHYONO, S.H., M.kn. Akta tersebut menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Usulan perubahan nama perseroan menjadi Bank Perkreditan Syariah Bangka Belitung;
Penambahan pemegang saham baru yaitu Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat;
Tanggal 12 Mei 2009, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Nomor 17 dihadapan Notaris WAHYU DWICAHYONO, S.H., M.kn. Akta tersebut menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Tanggal 16 September 2009, HAIRUL ILMI selaku Analis Madya Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT BPRS Bangka Belitung meyetujui pemindahan alamat Kantor PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok ke Jl Ahmad Yani, Muntok, Kab. Bangka Barat.
Bahwa penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung adalah:
Bahwa struktur organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei Tahun 2017, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok pernah ada memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan atas nama nasabah Ika Indriani Sari dengan plafond Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
Romika Saprullah.
Kurnia Tiyah Hanom.
Hendra Dharma.
Memed Karyadi.
Bahwa terkait dengan pembiayaan tersebut awalnya sekira bulan Mei tahun 2017, nasabah IKA INDRIANI SARI bersama suaminya AAD TIRTA FUJAKA ada datang menemui KURNIATIYAH HANOM (Pimpinan Cabang) di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan kegunaan pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut KURNIATIYAH HANOM menyerahkan berkas permohonan ke bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa.
Bahwa Kepala Bagian Marketing ROMIKA SAPRULLAH kemudian menyerahkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atas nama nasabah Ika Indriani Sari kepada HARES FEBRIANTO (Account Officer/Marketing) lalu menyampaikan bahwa berkas tersebut untuk segera diproses karena ada perintah dari pimpinan cabang, kemudian HARES FEBRIANTO memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah.
Bahwa pembiayaan Al-Murabahah merupakan fasilitas pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dengan pihak Bank sebagai pelaku penjual dan Nasabah sebagai pembeli.
| No | Penyertaan Modal atau Saham | Jumlah Nominal Saham | Jumlah Lembar Saham |
| 1 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 13.755.000.000 | 1.375.500 |
| 2 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 10.549.910.650 | 1.054.991 |
| 3 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 7.750.000.000 | 775.000 |
| 4 | Pemerintah Kabupaten Belitung | 7.010.000.000 | 701.000 |
| 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 4.520.000.000 | 452.000 |
| 6 | Propinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.599.990.000 | 359.999 |
| 7 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan & Pensiunan Timah | 680.900.000 | 68.090 |
| 8 | Yayasan Peduli Kobatin | 421.340.000 | 42.134 |
| - | Pimpinan Cabang | : | Kurniatiyah Hanom; |
| - | Wakil Pimpinan Cabang | : | Ratni; |
| - | Kabag Operasional | : | Metaliyana; |
| - | Kabag Marketing | : | Romika Saprullah; |
| - | Kepala Kantor Kas Kelapa | : | Wiryawan; |
| - | Kepala Kantor Kas Parittiga | : | Yuan Aristak; |
| - | Kepala Kantor Kas Tempilang | : | Dhia Hardiansyah; |
| - | Customer Service | : | Zulfa Mawwadah; |
| - | Teller | : | Oktavianti Saputri |
| - | Back Office | : | Rizki Raviansyah; |
| - | Account Officer /Marketing | : | 1. Hares Febrianto; |
| 2. Ambo Awe; | |||
| 3. Denta Anggara; | |||
| 4. Fitrida Rizki; | |||
| 5. Dede Saputra; | |||
| - | Marketing Mikro | : | 1. Noviyar; |
| 2. Hairil Saumi; | |||
| - | Staf Legal dan Appraisal | : | Iedil Fadliyansyah; |
| - | Admin Pembiayaan | : | Junizar; |
| - | Office Boy | : | Vetcoyogi Agus Kurniawan; |
| Nama Pembiayaan | : | IKA INDRIANI SARI. |
| Plafond Pembiayaan | : | Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
| Jangka Waktu | : | 120 bulan ( tgl. 24 Mei 2017 s/d tgl. 24 Mei 2027 ). |
| No OL | : | 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl. 23 Mei 2017. |
| No Perjanjian | : | 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 Tgl. 24 Mei 2017. |
| Fasilitas Pembiayaan | : | Al - Murabahah. |
| Kegunaan Dana | : | Pembelian Bahan Bangunan (Pembanguan Rumah Tinggal). |
| Jaminan | : | Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 dan Luas Bangunan 120 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin, tertulis M. Ibrahim (Rekan Cabah). Pengikatan Jaminan APHT dan ceking. |
| Usaha Pembiayaan | : | Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit. |
| AO Pembiayaan | : | Hares Febrianto. |
| Komite | : | |
| Penilai Jaminan | : | Iedil Fadliyansyah. |
Karakteristik pembiayaan Al-Murabahah adalah:
Berdasarkan prinsip Syariah Islam dengan akad Al-Murabahah dan Wakalah;
Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat jual beli barang baik untuk investasi maupun untuk diusahakan kembali;
Diperuntukan bagi nasabah individu, kelompok/yayasan/lembaga maupun badan usaha plafond pembiayaan minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan batas BMPP;
Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang maupun pendek;
Pembiayaan yang bersifat jual beli dan barang yang diperjual belikan harus jelas dan halal;
Pembiayaan yang diberikan harus memiliki jaminan;
Pembiayaan yang dibayar secara angsuran;
Pembiayaan yang dilakukan pengikat dengan perjanjian bawah tangan atau notariel;
Bahwa tugas dan wewenang serta tanggung jawab HARES FEBRIANTO selaku Account Officer terkait dengan pembiayaan / penyaluran dana adalah salah satunya melaksanakan tugas yang sudah ditentukan oleh manajemen di dalam melakukan pembiayaan / penyaluran dana dan mencari calon nasabah (masyarakat) yang potensial.
Namun mengenai pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, bukan HARES FEBRIANTO yang mencari calon nasabah tersebut, melainkan nasabah IKA INDRIANI SARI yang datang langsung ke ruangan Pimpinan Cabang KURNIATIYAH HANOM di kantor BPRS Cabang Muntok dimana KURNIATIYAH HANOM juga merupakan adik ipar dari IKA INDRIANI SARI, bahwa HARES FEBRIANTO tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara IKA INDRIANI SARI dengan KURNIATIYAH HANOM dan tidak lama kemudian HARES FEBRIANTO ada diberikan berkas permohonan pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari.
Bahwa di dalam formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 15 Mei 2017, IKA INDRIANI SARI mengajukan permohonan pembiayaan baru dengan jumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah dengan jangka waktu 120 bulan, dimana IKA INDRIANI SARI juga ada mencantumkan bidang usaha perdagangan dan perkebunan.
Terhadap jaminan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 terdaftar atas nama M. IBRAHIM, selanjutnya oleh HARES FEBRIANTO dibuat surat Memorandum Internal kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal yaitu IEDIL FADHLIYANSYAH untuk dilakukan penilaian barang jaminan.
Bahwa IEDIL FADHLIYANSYAH selaku Legal dan Appraisal, tidak pernah melakukan pengecekan atau survey lapangan untuk melakukan penilaian objek jaminan (tanah) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, Yang mana IEDIL FADHLIYANSYAH merekayasa (Mark Up) nilai jaminan dalam laporan hasil taksasi tanah dan bangunan tertanggal 16 Mei 2017 dan menyebutkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2.
Bahwa dari hasil taksasi jaminan yang dibuat IEDIL FADHLIYANSYAH tersebut kemudian HARES FEBRIANTO membuat usulan pembiayaan dengan jenis jaminan yang diserahkan dalam pengajuan pembiayaan ini adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2 yang terletak di Kel. Sungai Baru yang terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin tertulis M. Ibrahim (rekan cabah) dengan;
Nilai Pasar Jaminan : Rp 330.150.000,-
Nilai Taksasi Jaminan : Rp 264.120.000,-
Nilai Perolehan Bank : Rp 264.120.000,-
Coll Verage Rasio : 106%
Selanjutnya analisa jaminan mampu mengcover sebesar 106% dan cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan ini dan berdasarkan rekomendasi dari bagian legal data jaminan yang disajikan, dari nilai taksasi jaminan mampu mengcover sebesar 212% dan masih cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan.
Bahwa HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing dalam membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah atas nama nasabah Ika Indriani Sari, menggunakan data-data yang tidak benar (rekayasa) mengenai usaha nasabah, kondisi keuangan nasabah, neraca, laporan laba/rugi, analisa kemampuan bayar, rencana sistem angsuran, analisa resiko, dan analisa jaminan dibuat berdasarkan rekomendasi dari bagian legal.
Bahwa selain itu HARES FEBRIANTO juga merekayasa bidang usaha nasabah IKA INDRIANI SARI yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan yaitu usaha toko pakaian yang berada di Pasar Muntok yang telah dijalankan selama 5 (lima) tahun dan usaha perkebunan sawit seluas ± 7 (tujuh) hektar di Kecamatan Tempilang, yang mana bidang usaha tersebut dibuat atas nama kepemilikan IKA INDRIANI SARI dan AAD TIRTA FUJAKA (suami nasabah), Dan terkait bidang usaha tersebut tidak pernah dilakukan survey lokasi oleh HARES FEBRIANTO karena memang bidang usaha tersebut tidak ada (fiktif), Hal tersebut dilakukan HARES FEBRIANTO karena ada intervensi dari KURNIATIYAH HANOM selaku Pimpinan Cabang dan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh PT BPRS Cabang Muntok.
Bahwa HARES FEBRIANTO merekayasa 2 (dua) bidang usaha tersebut agar dapat mengcover plafond pinjaman nasabah atas nama IKA INDRIANI SARI sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena sebagai syarat agar pinjaman tersebut dapat dicairkan, dimana data usaha yang dicantumkan terkait foto gambar usaha toko pakaian dan perkebunan sawit diambil dari internet, sedangkan nota-nota usaha pakaian diambil dari pengajuan nasabah terdahulu.
Bahwa berdasarkan keterangan AAD TIRTA FUJAKA suami dari IKA INDRIANI SARI menerangkan jaminan berupa sebidang tanah dibelinya dari M. IBRAHIM seharga Rp38.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terletak di Gang Cek Daud Kelurahan Sungai Baru Kabupaten Bangka Barat dengan Nomor SHM 821 dan pembelian tanah tersebut dilakukan sebelum pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari dicairkan, dimana AAD TIRTA FUJAKA sudah mengetahui jika pinjaman istrinya (Ika Indriani Sari) tidak tercover secara nilai, namun AAD TIRTA FUJAKA ada dijanjikan oleh IEDIL FADHLIYANSYAH nantinya akan ditukar dengan tanah atas nama SAK FUI yang saat ini telah AAD TIRTA FUJAKA dan IKA INDRIANI SARI tempati dan telah di bangun sebuah rumah di Jl. Raya Peltim No.78, Kelurahan Sungai Baru. Dan berdasarkan keterangan AAD TIRTA FUJAKA maupun IKA INDRIANI SARI mereka sudah membeli tanah atas nama SAK FUI tersebut seharga Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari PT BPRS Cabang Muntok namun tidak ada bukti pembelian.
Selanjutnya IKA INDRIANI SARI menjaminkan SHM No 821 terdaftar atas nama M. Ibrahim sebagai jaminan pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari dengan plafond Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya jaminan SHM No 821 tersebut akan ditukar dengan sertifikat tanah (atas nama SAK FUI) yang IKA INDRIANI SARI pernah beli dari PT BPRS Cabang Muntok.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung telah menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, berdasarkan surat Nomor : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017, Hal : Persetujuan Fasilitas Pembiayaan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Kurnia Tiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dan setiap proposal (usulan pembiayaan) yang telah dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan.
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) plafond pinjaman di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menggunakan nama nasabah, sehingga IEDIL FADHLIYANSYAH selaku bagian Legal, ada mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama M. IBRAHIM ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SYARIFUDDIN, S.H. untuk dilakukan:
Pengecekan sertifikat;
Akta jual beli dan pendaftaran balik nama kepada hak-hak A’ad Tirta Fujaka;
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat I (pertama);
Dalam prosesnya setelah pencairan pembiayaan dilakukan, SYARIFUDDIN, S.H. selaku PPAT ada mengeluarkan Cover Note yang menerangkan Sertifikat Nomor 821 atas nama M. IBRAHIM telah diajukan oleh PT BPRS Bangka Belitung untuk di proses pengecekan sertifikat, proses jual-beli dan balik nama atas nama AAD TIRTA FUJAKA dan akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama, dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017. Dan setelah dilakukan proses balik nama atas nama AAD TIRTA FUJAKA, sertifikat tersebut oleh SYARIFUDDIN, S.H. tidak diserahkan kembali ke pihak bank BPRS Cabang Muntok, melainkan diberikan kepada AAD TIRTA FUJAKA, sehingga pembiayaan atas nama IKA INDRIANI SARI tidak memiliki jaminan di bank BPRS Cabang Muntok karena jaminan yang sudah di balik nama tersebut tidak diserahkan oleh IKA INDRIANI SARI maupun AAD TIRTA FUJAKA ke BPRS Cabang Muntok.
Bahwa pembiayaan tersebut awalnya berjalan lancar, namun pada tanggal 15 September 2017 nasabah IKA INDRIANI SARI tidak mampu membayar ansuran dan ada mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada BPRS Babel, selanjutnya atas permohonan tersebut HARES FEBRIANTO membuat Usulan Rescheduling pada tanggal 18 September 2017 yang menerangkan usaha yang dijalani nasabah selama ini yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa sedang mengalami penurunan omset sehingga nasabah tidak memiliki kemampuan bayar sesuai dengan jadwal yang disepakati pada akad.
Bahwa terhadap reshedulling pembiayaan Nomor : 039/UP/MRB/BSBB/KCMTK/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang diajukan oleh HARES FEBRIANTO, dengan jangka waktu reshceduling yang diajukan selama 180 bulan, akan tetapi usulan tersebut tidak ada komentar maupun persetujuan dari Komite Pembiayaan dan tidak ditemukan Perjanjian Reshedulling.
Bahwa status kolektibilitas pembiayaan atas nama nasabah IKA INDRIANI SARI berstatus macet, sehingga Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan proses pembedaan berkas terhadap pembiayaan a.n. Ika Indriani Sari, selanjutnya Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan kunjungan / collection ke debitur (Ika Indriani Sari) dan memastikan kondisi di lapangan dan tempat tinggal debitur, akan tetapi debitur susah di temui dan sering tidak berada di rumah, setelah beberapa kali melakukan kunjungan dan bertemu dengan debitur dan suami (Aad Tirta Fujaka) dan menyampaikan kewajiban hutang yang ada di BPRS Babel akan tetapi tidak di penuhi oleh debitur dan suaminya. Dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan pembiayaan di BPRS.
Bahwa Subdivisi Remedial dan Ayda memastikan kondisi usaha toko pakaian tidak ada di sekitar lokasi rumah IKA INDRIANI SARI dan jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan proses pembiayaan karena jaminan yang dijaminkan berupa tanah kosong yang nilainya tidak sesuai dengan pinjaman sehingga pihak BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat ada mengirimkan surat peringatan 1,2,3 dan pemberitahuan tersebut tidak pernah di penuhi oleh IKA INDRIANI SARI.
Bahwa CHAIRUL ICHWAN, S.E. selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung menyatakan pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari, telah terjadi melawan hukum yaitu pembiayaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana di PT BPRS Bangka Belitung, sehingga seharusnya pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari tidak dapat diberikan karena syarat-syarat pembiayaan tidak terpenuhi.
Bahwa perbuatan Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok bersama-sama dengan HARES FEBRIANTO selaku Account Officer/Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam penyaluran pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, karena bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada:
Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 23 :
Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”.
Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”.
Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”.
Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”.
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung, pada Pasal 5 butir 2, 3 dan 6 :
Bahwa setiap karyawan perusahaan mempunyai kewajiban antara lain:
-
-
Butir 2 : “Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan perusahaan”. Butir 3 : “Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan dari pekerjaan atau jabatannya dan mengikuti deskripsi kerja yang ada”. Butir 6 : “Tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum”.
-
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, pada:
BAB II butir C, “bahwa setiap pejabat/karyawan pembiayaan/penyaluran dana harus mengacu pada profesionalisme kode etik perbankan, antara lain sebagai berikut:
BAB III butir A.4. huruf f, “bahwa salah satu karakteristik dari pembiayaan Al-Murabahah yang diberikan harus memiliki jaminan”.
BAB IV butir E huruf d, “bahwa salah satu pemberian pembiayaan yang harus dihindari bank adalah pembiayaan yang diberikan tanpa informasi yang cukup”.
BAB IV butir G, “bahwa semua pegawai dan pejabat bank yang terkait dengan pembiayaan termasuk anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus melaksanakan kemahiran profesionalnya secara jujur, obyektif, cermat, seksama, dan memiliki integritas tinggi”.
BAB V butir A.2.6, bahwa ketentuan dalam proses pembiayaan antara lain:
| Huruf a | : | “Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku”. |
| Huruf d | : | “Tidak menyalahgunakan wewenangannya untuk kepentingan pribadi”. |
| Huruf e | : | “Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal pertentangan kepentingan (conflict interest). |
| Huruf g | : | “Memperhitungankan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan baik terhadap kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan”. |
| Huruf h | : | “Tidak menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat memperkaya diri maupun keluarganya sehingga mempengaruhi pendapat profesionalnya dalam penilaian atau keputusan”. |
| Huruf i | : | “Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesionalnya”. |
Setiap pembiayaan yang diusulkan harus dilakukan kunjungan (survei) lapangan ke tempat tinggal dan usaha calon nasabah.
Setiap pembiayaan yang diajukan harus dilakukan penilaian terhadap kondisi jaminan yang diatur sesuai ketentuan yang ada.
BAB V butir A.2.8, “bahwa ketentuan terkait penolakan pembiayaan antara lain:
Setiap permohonan/usulan pembiayaan lama maupun baru yang tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Setiap permohonan/usulan pembiayaan yang tidak mendapat persetujuan dari komite pembiayaan.
Permohonan pembiayaan yang tidak memiliki usaha yang nyata (riil).
Pemberian fasilitas pembiayaan yang s 0ektor usahanya bersifat MAGRIB (Ma’asir, Gharar, Riba).
BAB VI butir A.1. terkait kebijakan atas penilaian jaminan yang dilakukan oleh internal Bank, bahwa:
Point A.1.1.a. Petugas penilaian tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang terkait dengan jaminan yang akan diperiksa dan dinilainya.
Point A.1.2.2. Agunan adalah seluruh barang, bergerak maupun tidak bergerak, yang dijaminkan kepada Bank terhadap pemberian pembiayaan, dengan maksud untuk keamanan bank dari kerugian finansial apabila suatu saat calon nasabah/nasabah wanprestasi.
Point A.1.2.8. Setiap penilai, objek agunan harus di lihat secara fisik.
BAB VIII butir A angka 3 terkait pendoman pokok dalam pengikatan pembiayaan dan agunan, bahwa jaminan/agunan pembiayaan dalam arti luas adalah keyakinan bank bahwa calon nasabah/nasabah akan mampu mengembalikan pinjamannya kepada bank dimana dalam unsur jaminan ini adalah sudah termasuk agunan, yaitu barang yang diserahkan oleh calon nasabah/nasabah kepada bank dimana barang tersebut dapat dijual atas permintaan bank dan hasilnya digunakan bank untuk melunasi hutang calon nasabah/nasabah kepada bank, baik sebagian maupun seluruhnya.
Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PE.03.03/SR-341/PW29/5/2022, tanggal 9 Agustus 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan telah menguntungkan diri Terdakwa IKA INDRIANI SARI selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pernasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 yang amarnya sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Ika Indriani Sari, S.Ag ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pgp atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari, S.Ag ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Memet Karyadi, S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan Saksi saat ini adalah Swasta. Sebelumnya Saksi pernah menjabat sebagai Direktur Operasional Umum sejak bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang Saksi juga sebelumnya menjabat Direktur Utama PT. BPRS Bangka Belitung sejak 14 Desember 2018 dan Direktur marketing PT. BPRS Bangka Belitung sejak Mei 2015 s/d 23 Juli 2018 berdasarkan RUPSLB. Pada saat posisi tanggal 23 Juli 2018 s/d 13 Desember 2018 posisi saksi sebagai Direktur Operasional;
Bahwa tugas dan tanggung Saksi sebagai Direktur Utama PT. BPRS Bangka Belitung diatur didalam anggaran dasar dan rumah tangga. Sedangkan untuk fungsi, tugas, wewenang & tanggungjawab pejabat pembiayaan / penyaluran dana untuk Dewan Direksi berdasarkan Surat Keputusan No: 300 /SK-Dir/BSB/X/2015 Tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung adalah sebagai berikut:
Menyusun atau bertanggungjawab atas penyusunan rencana pembiayaan/penyaluran dana yang akan dituangkan dalam rencana kerja bank yang akan disampaikan kepada Bank Indonesia, serta memastikan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana.
Menyusun dan bertanggungjawab atas penyusunan kebijaksanaan pembiayaan / penyaluran dana.
Memastikan bahwa kebijaksanaan pembiayaan penyaluran dana telah diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan langkah-langkah perbaikan atas hasil evaluasi dan saran-saran atas kebijaksanaan pembiayaan/penyaluran dana.
Memastikan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan atas berbagai penyimpangan dalam pembiayaan/penyaluran dana yang ditemukan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), baik dari kantor Cabang maupun Kantor Pusat (Internal Control Dept).
Memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pembiayaan / penyaluran dana.
Melaporkan secara berkala dan tertulis kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Syariah disertai langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan sekurang-kurangnya mengenai:
Perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan/penyaluran dana secara keseluruhan.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan/penyaluran dana.
Temuan-temuan penting dalam pembiayaan/penyaluran dana yang dilaporkan oleh Satuan Kerja Audit Intern baik dari cabang maupun kantor pusat (internal Control Dept).
Pelaksanaan dari rencana pembiayaan / penyaluran dana sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja Bank Syariah Bangka Belitung yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur Marketing PT. BPRS Bangka Belitung diatur didalam anggaran dasar dan rumah tangga. Sedangkan untuk fungsi, tugas, wewenang & tanggungjawab pejabat pembiayaan / penyaluran dana untuk Dewan Direksi berdasarkan Surat Keputusan No: 300 /SK-Dir/BSB/X/2015 Tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung:
Melakukan koordinasi terhadap kantor cabang, KPO, Divisi marketing, Divisi hukum, legal & remedial.
Melaksanakan aktivitas sesuai dengan dokumen system yang berhubungan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Berkewajiban membina pimpinan cabang dalam melaksanakan kepemimpinan perusahaan, menjunjung tinggi rasa menghormati, dan menghargai serta memupuk semangat kerja yang tangguh.
Mengawasi segala usaha pencapaian sasaran usaha yang telah ditentukan dalam rencana kerja perusahaan atau yang diamanatkan oleh RUPS.
Merencanakan penggarisan arah kebijakan perusahaan sebagai implementasi rencana pengembangan perusahaan yang telah ditetapkan oleh rencana kerja perusahaan atau RUPS.
Memberikan pengarahan tentang pengendalian kegiatan perusahaan sehingga tercapai hasil usaha optimal.
Mengadakan penilikan dan tindakan preventif-preventif yang diperlukan untuk kepentingan pengamanan perusahaan.
Memberikan pengarahan dan mengkoordinasikan penyusun rencana kerja anggaran tahunan.
Berhak dan berwenang untuk mewakili perusahaan secara langsung didalam/luar perusahaan.
Memimpin rapat pimpinan dan staff yang diadakan secara berkala maupun yang diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Mendelegasikan wewenang kepada Direksi lainnya, apabila berhalangan hadir ataupun dalam perjalanan dinas luar kota.
Bahwa Dewan Direksi PT. BPRS Bangka Belitung per Juni pada tahun 2018 terdiri dari:
Direktur Utama (Helli Yuda)
Direktur Marketing (Memed Karyadi)
Direktur Operasional (Gupardin)
Bahwa struktur organisasi PT. BPRS Bangka Belitung dan PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok pada saat ini adalah sebagai berikut.
Bahwa Struktur PT.BPR Syariah Bangka Belitung adalah:
Direktur Utama.
Direktur Marketing.
Direktur Operasional.
Kepala Divisi Legal &Appraisal.
Kepala Divisi Marketing.
Kepala Divisi Operasional& Umum.
Kepala Divisi Audit.
Kepala Divisi SDI
Satker IT.
Komite Audit.
Seluruh Pimpinan Cabang.
Bahwa Struktur Kantor Cabang Muntok adalah:
Pimpinan Cabang (Kurnia Tiyah Hanum).
Wakil Pimpinan Cabang (Ratni).
Kabag Marketing (Romika Saprullah).
Kabag Operasional (Metaliyana).
Back Office (Rizki Raviansyah).
Teller (Oktavianti).
Customer Service (Zulfa Mawaddah).
Admin Legal (Eidil Fadhliyansyah).
Account Officer / marketing) (Hares Febrianto, Ambo Awe, Denta Anggara, Fitrida Rizki, Dede Saputra.
Marketing Mikro (Noviyar, Hairil Saumi).
Office Boy (Vetcoyogi Agus Kurniawan, Agus ).
Satpam (Yurdani).
Sopir (Muchlis);
Bahwa pembiayaan tersebut akad pada tanggal 24 Mei 2017 dengan nomor perjanjian 0165/BSBB/KC.MNK/MRB/V/2017;
Bahwa Terkait Proses pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang ada di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang Saksi ketahui dalam proses pembiayaan yaitu;
Nama Pembiayaan : Ika Indriani Sari
Plafont Pembiayaan : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)
Jangka Waktu : 120 bulan (tgl. 24 Mei 2017 sd 24 mei 2027)
No OL : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl.23 Mei 2017
No Perjanjian : 0165/BSBB/KCMNK/MRB/V/2017 Tgl.24 Mei
2017
Fasilitas Pembiayaan : Al – Murabahah.
Kegunaan Dana : Pembelian bahan bangunan (pembanguan
rumah tinggal)
Jaminan : Sebidang tanah berdasarkan SHM No.821
terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab.
Bangka, terdaftar atas nama M. Ibrahim
Husin tertulis M. Ibrahim (rekan nasabah).
Pengikatan Jaminan APHT dan ceking.
Usaha saat pembiayaan : Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit.
AO Pembiayaan : Hares Febrianto.
Komite : 1. Romika Saprullah
2. Kurniyatiyah Hanom
3. Hendra Dharma
4. Memed Karyadi
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan terdapat usaha nasabah berupa toko pakaian dan perkebunan sawit;
Bahwa yang memproses account officer Hares Febrianto, bahwa SOP pembiayaan tersebut yang bertanggung jawab adalah pihak Cabang Muntok;
Bahwa Saksi menjadi Komite pembiayaan namun yang bertanggung jawab terhadap kebenaran usulan pembiayaan tersebut merupakan kewenangan dari Cabang Muntok;
Bahwa mengenai survey jaminan yang merupakan jobdes kerjanya adalah staff legal dan appraisal (iedil Fadliansyah), jadi saksi tidak mengetahui di survey atau tidaknya. Hal tersebut merupakan kewenangan dari Cabang Muntok yang memproses usulan pembiayaan tersebut dan bagian legal terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana pembangunan tempat tinggal tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam kondisi macet dan yang lebih mengetahui secara jelas adalah bagian remedial;
Bahwa ada greet pinjaman yaitu Pinjaman dari Rp0 sampai dengan Rp100.000.000,00 didiajukan ke Cabang, pinjaman Rp100.000.000,00 dampai dengan Rp150.000.000,00 diajukan ke Pusat, pinjaman Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp350.000.000,00, pinjaman Rp350.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 diajukan kepada Direktur Utama dan pinjaman maksimal Rp500.000.000,00 diakujan kepada seluruh Direksi;
Bahwa pinjaman Rp350.000.000,00 diajukan kepada Saksi dan marketingnya adalah Saudara Hares;
Bahwa dokumen yang diajukan oleh Saudara Hares awalnya dari Kantor Cabang Muntok sesuai dengan SOP marketing yang siapkan;
Bahwa seharusnya ada dilakukan survey karena marketing yang menilai layak atau tidaknya;
Bahwa survey jaminan itu wajib untuk melihat keabsahan apakah jaminan sesuai apa tidak dibuatkan kapan transaksi jaminan harus diketahui oleh Pinca dan Marketing (Saudara Hares) bertanggung jawab atas pengusulan pengajuan pinjaman jika tidak sesuai memberitahukan ke Pinca dan Pinca memberikan Surat Kuasa Khusus untuk operasional dikantor Cang layak atau tidaknya.
Bahwa jika Pinca tidak menyetujui Saksi tidak bisa menyetujui karena semuanya keputusan ada ditangan Pinca seluruh akta kredit ada di Pinca layak atau tidaknya;
Bahwa tidak boleh calon nasabah langsung ke Pinca harus kebagian Marketing, dilakukan wawancara untuk pinjaman apa dan melengkapai berkas dan penilaian ada di marketing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada manipulasi data dari Marketing karena bagian masing-masing bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masig terhadap dokumen yang diajukan;
Bahwa jika Legal kesulitan untuk menilai maka konsultasi dengan Pinca.
Bahwa pada awalnya tugas Marketing adalah menemui calon nasabah layak atau tidak, tanya jawab sampai pencairan lunas, marketing dalam SOP harus membawa nasabah dan menilai jaminan yan menilai jaminan adalah Legal dan Marketing;
Bahwa tugas Marketing adalah sampai ke bagain Kabag Marketing dulu jika berkas sudah lengkap tugas marketing masih lanjut sampai dengan mengajukan dan juga bertugas untuk memonitoring;
Bahwa Pinca bertugas menyatakan apakah sudah layak untuk dicairkan jika tidak layak kata Pinca ya tidak dapat di cairkan;
Bahwa kewenangan Saksi tidak sejauh untuk mengeluarkan memo yang bisa mengeluarkan memo adalah Pinca karena memo itu adalah untuk menugaskan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses sertifikat Sdr. Sak Pui;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi A’ad Tirta Fujaka, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Saudara Hares Febrianto adalah Marketing yang menangani pinjaman atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang merupakan istri Saksi, dan Saudara Hares Febrianto adalah sepupu Saksi;
Bahwa Pengajuan pinjaman ke BPRS tersebut diajukan pada tahun 2017;
Bahwa pinjaman yang Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ajukan untuk biaya membangun rumah terletak di Jl. Raya Peltim Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan jumlah rincian uang plafon memang sudah diskusi dengan istri atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa agunan yang Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ajukan adalah ada usaha butik jual beli baju, ada took dan ada juga kebun sawit;
Bahwa awal mula Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi akan mengajukan pinjaman datang ke BPRS dan kemudian dan oleh marketing yang Saksi lupa namanya diarahkan keruangan Pinca untuk bertemu dengan Pinca yang bernama Hanum;
Bahwa yang mangajukan secara adminstrasi adalah isteri Saksi saat itu ada bertemu diruangan Pinca yang hadir pada saat itu setahu Saksi ada Pinca Saudari Hanum didampingi 2 staf dan ada juga Legal bernama Iedhil selaku Legal di PPAT Syarifuddin, SH dan Marketingnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi menjaminkan sebidang tanah yang Saksi beli dari Saudara M Ibrahim seharga Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang terletak di Gang Cek Daud Kel. Sungai Baru Kab. Bangka Barat dengan Nomor SHM 821, namun pada saat itu posisi sertifikat tidak dipegang oleh pihak PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok. Karena telah dilakukan balik nama atas nama Saksi sesuai dengan permintaan Iedhil selaku Legal di PPAT Syarifuddin, S.H.;
Bahwa saat itu Saksi tidak ada diarahkan ke Marketing Saksi langsung pulang dan tidak ada bertemu dengan Saudara Hares;
Bahwa Saudara Hares sepengetahuan Saksi tidak ada melakukan pengecekan ke rumah, toko maupun kebun sawit yang terletak di Teluk Inggris Mentok;
Bahwa data yang tertera pada formulir tersebut tidak benar, dan tanda tangan Saksi tersebut Saksi ragukan keasliannya;
Bahwa nilai tanah yang Saksi ajukan sebagai anggunan tidak mencukupi atau mengcover jumlah yang akan Saksi dan istri Saksi pinjam tapi dari pihak Bank BPRS ada menawarkan untuk membeli tanah yang surat-surat atas nama Pui yang dijanjikan akan dibalik namakan atas nama Saksi dan kemudian Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi membayar tanah tersebut sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui surat atas nama Satpui itu adalah pinjaman atas nama nasabah Nurhayati;
Bahwa Saksi mau saja membeli karena Pinca Saudari Hanum mengatakan kepada Saksi dan istri Saksi bahwa tanah tersebut sah untuk dijual;
Bahwa cara pembayaran pembelian tanah tersebut adalah dengan cara istri Saksi (Terdakwa Ika) menambahkan deposit di dalam buku tabungan dan memberikan kausa kepada bank BPRS untuk menarik untuk pembayaran pembelian tanah tersebut;
Bahwa tidak ada bukti pembelian tanah tersebut karena Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi sudah percaya saja dari pihak Bank BPRS karena merupakan Bank Syariah;
Bahwa setelah beberapa waktu Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ada dipanggil ke Notaris untuk pengikatan;
Bahwa akad kredit tersebut Saksi tidak ada membacanya Saksi tidak mengetahui jaminan apa saja yang ada di dalam perjanjian tersebut;
Bahwa awalnya Saksi dapat cerita dari Saudari Kurniati Hanom bahwa ada tanah milik Sak Fui disita oleh PT BPRS BABEL CABANG MUNTOK beberapa bulan kemudian diberi informasi tanah tersebut bisa dibeli dengan sistem hanya membeli sebagian saja dan disetujui oleh Saudari Kurniati Hanom dengan harga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan luas 45x25 M². Lalu dibayarkan dengan cara mengambil di rekening milik istri Saksi Terdakwa Ika Indrianisari secara langsung. Namun hingga saat ini status tanah tersebut tidak jelas. Untuk tanggal pengambilan uang pembayaran tanah tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada bukti tertulis baik kwitansi, akta jual beli juga tidak ada. Saksi membeli dengan Saksi menaruh uang di rekening BPRS Saksi lalu ditarik sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak PT BPRS BABEL CABANG MUNTOK senilai Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) namun Saksi tidak mengetahui siapa yang menariknya. Setelah penarikan uang tersebut Kepala Cabang Saudari Kurniati Hanom menyampaikan Saksi telah membayar. Namun tidak ada bukti tertulis yang diberikan ke Saksi;
Bahwa pada saat itu staff dari Notaris Syarifuddin, S.H., memberitahukan kepada Saksi bahwa sertifikat telah selesai dan Saksi diminta untuk mengambil kemudian Saksi ambil. Saksi mengetahui SHM 821 seharusnya dikuasai oleh PT BPRS Cab Muntok, Kemudian Saksi menghubungi Saudara Iedhil dan meminta Saksi untuk memegang sertifikat tersebut terlebih dahulu;
Bahwa Saksi menyaksikan proses pencairan dan dilakukan di kantor PT. BRPS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Saksi ikut menanda tangani dokumen sebagai suami dari nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa Saksi dan istri Saksi ada membayar angsuran selama 11 bulan karena ada permasalahan maka Saksi dan istri Saksi stop pembayaran Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi mau jelas dulu mengenai sertifikat atas nama Sak Pui tersebut;
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi melakukan akad kredit itu karena Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi benar-bener ingin mengajukan pinjaman ke Bank untuk membangun rumah;
Bahwa rumah Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi bangun di tanah yang Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi jadikan anggunan ke Bank BPRS;
Bahwa sekarang rumah tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi pernah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang karena perkara istri sudah masuk ketahap penyidikan maka Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ada bertanya kepada Saudara Agung dan dibilang untuk membayar saja agar seesai dan Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi setelah bertemu dengan komisaris BPRS saat itu istri Saksi (Terdakwa Ika) dimaki-maki dan Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi diarahkan ke Direksi Utama saat itu Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi sudah membawa uang untuk melunasi tunggakan Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi tapi pihak Bank tidak mau menerimanya dengan alasan perkara ini sudah naik dan karena gagal maka Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi mencari Penasihat Hukum dan semua jalan yang Saksi dan istri Saksi tempuh buntu dan baru atas arahan Penasihat Hukum Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama;
Bahwa sudah sering Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ke BPRS Cabang Muntok untuk selesaikan sura tatas nama Sak Pui;
Bahwa persidangan ada 2 tahap pada tahap kedua tahap Mediasi oleh Hakim Mediator saat itu istri dan BPRS terdapat kesepakatan damai dan disuruh untuk membayar di BPRS Muntok saat itu Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi bawa uang pelunasan, perjanjian damai, bukti pelunasan BPRS;
Bahwa menurut perhitungan pelunasan Saksi adalah Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah) dan ditambah 10 bulan margin dan sudah ada bukti lunas dari Bank BPRS Cabang Muntok;
Bahwa lokasi kebun sawit Saksi adalah di teluk Ingris dengan luas 1 ½ ha;
Bahwa diatas tanah yang sertifikat atas nama Ibrahim tidak ada bangunan rumah diatasnya;
Bahwa Saksi pernah di telpone Notaris 1 kali oleh stafnya tapi Saksi lupa apakah pernah datang kerumah atau tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan imbalan kepada Notaris;
Bahwa surat-surat dan kwitansi atas pembelian tanah Sak Pui tidak ada;
Bahwa Saksi ada ikut tanda tangan pada akad kredit dengan status sebagai suami dari Terdakwa Ika;
Bahwa yang melakukan balik nama sertifikat adalah Saksi dengan pihak Bank dan sertifikat ada pada Saksi karena notaris menelfon Saksi untuk mengambil sertifikat saat Saksi mau kembalikan sertifikat ke pihak Bank tapi pihak Bank tidak mau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika tanah atas nama Sak Pui sudah dilelang atau tidak;
Bahwa Saksi hanya membeli sebagian saja tanah atas nama Sak Pui melalui Pinca Saudari Hanum;
Bahwa Saksi tidak menegtahui berapa tanah Saksi yang Saksi anggunkan;
Bahwa Saksi melakukan pengurusan perizinan tersebut ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pangkalpinang;
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi mau melunasi hutang;
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi ada memberikan data-data berupa KTP, KK;
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi tidak ada inisistif langsung menemui Pinca tapi Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi diarahkan keruangan Pinca;
Bahwa saat pertama berurusan tidak ada berurusan dengan Saudara Hares;
Bahwa Saksi taunya berurusan dengan Saudara Hares adalah pada saat pencairan dan pembayaran angsuran baru Saksi tau jika Saudara Hares yang menjadi Marketing pinjaman Saksi;
Bahwa yang melakukan penagihan Saksi tidak mengetahui tapi Saudara Hares yang mengingatkan setiap bulannya;
Bahwa yang punya ide untuk pengecilan angsuran adalah Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi, Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi meminta dikurangkan ansuran dengan alasan butuh biaya untuk sekolah anak-anak;
Bahwa sertifikat atas nama Sak Pui itu adalah usulan dari pihak Bank BPRS;
Bahwa pada saat Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi membeli tanah serfitkat atas nama Sak Pui karena ada tunggakan di BPRS tidak bauat dan disita;
Bahwa Saksi tertarik membeli tanah tersebut karena letaknya yang strategis dan Saksi dan istri Saksi membeli seharga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) karena dikatakan oleh pihak BPRS bahwa sertifikat atas nama Sak Pui akan dibalik namakan atas nama BPRS dan kemuadian akan dibalik namakan atas nama Saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi membeli tanah serfitkat atas nama Sak Pui karena ada tunggakan di BPRS tidak bayar dan disita;
Bahwa Saksi mengatakan kepada Kasi Datun bahwa Saksi dan istri Saksi siap membayar dan tolong beri penjelasan terhadap tanah Sak Pui yang telah Saksi dan istri Saksi beli dan Saksi tidak tidak mengetahu apa tanggapan Kasi Datun tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bayu Wibowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa sekarang Saksi menjabat sebagai Kasubdiv Legal & Appraisal PT BPRS Bangka Belitung sejak bulan April 2022;
Bahwa secara garis besar tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Kasubdiv Legal & Appraisal PT BPRS Bangka Belitung yaitu mengkoordinator Staf Legal & Appraisal;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Ika Indriani Sari tersebut ada melakukan pembiayaan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok setelah Saksi ada mendapat panggilan dari Pengadilan Agama Mentok, terkait pembiayaan tersebut;
Bahwa awalnya nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari ingin melakukan pelunasan pembiayaannya ke PT BPRS Bangka Belitung, namun tidak bisa dilakukan pelunasan oleh pihak bank karena saat itu pihak bank merasa pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari kasusnya sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa yang Saksi ketahui nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani mengalami pembiayaan macet setelah di Pengadilan Agama Mentok, penyebab masalah pembiayaan tersebut macet Saksi kurang mengetahui;
Bahwa nilai plafond pinjaman tersebut Saksi tidak mengetahui, yang Saksi ketahui saat pelunasan di Pengadilan Agama Mentok setelah dilakukan mediasi diketahui pelunasan pinjaman sebesar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan kegunaanya pinjaman tersebut Saksi tidak mengetahui;
Bahwa yang mengajukan gugatan tersebut nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari melalui Kuasa Hukumnya (Dharma Ilahi, S.H.) terkait hutang piutang dan pihak bank PT BPRS Bangka Belitung selaku tergugat;
Bahwa Saksi selaku Legal dari PT BPRS Bangka Belitung (tergugat) yang ditunjuk dewan direksi untuk mewakilkan dalam proses persidangan;
Bahwa yang menjadi objek bahwa nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari tersebut ingin melunasi hutangnya di bank BPRS Bangka Belitung, namun tidak bisa dilakukan oleh pihak Bank. Dan dalam proses persidangan ada dilakukan mediasi dan disepakati antara penggugat (Terdakwa Ika Indriani Sari) dan tergugat (PT BPRS Bangka Belitung) bahwa Hakim menyatakan pidana dan perdata pokok permasalahannya berbeda sehingga hakim menyarankan kepada pihak bank untuk menerima pelunasan yang dilakukan penggugat walaupun sedang berjalan kasus tindak pidana korupsinya;
Bahwa ada saran dari Hakim Pengadilan Agama untuk menerima pelunasan tersebut, sehingga para pihak menyetujuinya;
Bahwa terkait pembuktian dengan alat bukti tidak ada saat itu, namun menerangkan secara lisan ke Hakim bahwa nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari ada indikasi melakukan kecurangan (Fraud) dengan pihak-pihak bank BPRS Cabang Mentok dan salah satunya menerangkan terkait jaminan nasabah berupa sertifikat tanah yang sudah tidak ada lagi di PT BPRS Cabang Muntok;
Bahwa putusan Hakim tersebut tanggal 12 Agustus 2022 yang intinya menerima pelunasan dari penggugat dan menyatakan pihak bank bersedia untuk menerima pelunasan sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa pelunasan dilakukan di Kantor Cabang Mentok pada tanggal 12 Agustus 2022 setelah putusan tersebut dan bukan dalam bentuk uang tunai karena dilakukan secara transfer ke bank dan dilakukan pemindah bukuan;
Bahwa pada saat sidang Saksi menerangkan harga jual pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari sekira Rp280.000.000,00 kemudian hakim menanyakan kepada penggugat bagaimana apakah setuju atau tidak, lalu penggugat menjawab tidak setuju karena margin terlalu besar, lalu kemudian Hakim Pengadilan Agama menanyakan bagaimana untuk disepakati sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan antara kedua belah pihak menyetujuinya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa status kolektibilitas dari pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari sekarang ini yaitu macet di atas 12 bulan;
Bahwa saat Terdakwa Ika mengajukan pinjaman Saksi belum menjabat di BPRS Muntok;
Bahwa sekarang yang bertanggung jawab sebelumnya Saksi tidak tau;
Bahwa Legal cabang memilih jaminan jika ada kesulitan menilai akan kensultasi kepada Pinca;
Bahwa dasar pelunasan yang dilakukan Terdakwa Ika adalah dari hasil Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama yang ada tertuang didalam Akta Perdamaian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hermansyah Putra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait faisilitas pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 atas nama Saudara Hares Febrianto, ST dan Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ika Indriani Sari sejak yang bersangkutan menjadi debitur bermasalah (macet) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Ika dan Saksi tidak kenal dengan Saudara Hares;
Bahwa awalnya Saksi menjabat sebagai Pejabat sementara Kasubdiv Remedial & Ayda di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung dengan dasar Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 331/BSB/Dir/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020 kemudian Saksi diangkat sebagai karyawan tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung berdasarkan SK Direksi nomor 657/DK-Dir/BSB/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Membantu Kepala Divisi Marketing, Remedial & AYDA dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Kepala Subdivisi Remedial & AYDA
Membuat Perencanaan, menentukan budget serta mengkoordinir Staf Remedial & AYDA
Membuat Perencanaan dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Lelang Jaminan, Pembuatan dan Pengarsipan berkas Pembiayaan bermasalah yang belum dan yang sudah ditangani.
Menentukan Langkah strategis untuk kepentingan Divisi dan Perusahaan di bidang Penanganan Pembiayaan bermasalah & AYDA.
Mengkoordinir Staff Remedial untuk melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan untuk mendukung kerja Divisi dan Perusahaan.
Mengkoordinir terhadap Monitoring Nasabah-nasabah yang telah diserahkan Cabang kepada Divisi
Menyelenggarakan, koordinasi dan mengawasi dalam pelaksanaan pengendalian terhadap seluruh tugas secara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Melakukan pemetaan tunggakan pembiayaan dan merancang strategi penagihan yang efektif dan efisien
Mengusulkan penyelamatan Pembiayaan dengan 3 R (Restrukturisasi, Rechedulling dan Reconditioning) untuk Nasabah yang mempunyai karakter baik, namun mengalami penurunan pendapatan dan usaha.
Mengusulkan penyelesaian pembiayaan untuk pembiayaan bermasalah yang diakibatkan oleh buruknya karakter Nasabah dan Pembiayaan yang disalahgunakan.
Mengusulkan kebutuhan berbagai sarana penunjang Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.
Mengkoordinir Laporan Penanganan dan Hasil Penanganan yang telah dilakukan.
Mengkoordinir Sistem Penjagaan file-file pembiayaan bermasalah yang telah diserahkan Kantor Cabang kepada Divisi.
Mengkoordinir kelengkapan Dokumen yang diperlukan sesuai dengan proses Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah.
Mengkoordinir dan melakukan investigasi terhadap Nasabah-nasabah bermasalah.
Mengkoordinir dan melakukan Pemasangan Plang Jual dan Plang Pemberitahuan Agunan Bank pada Jaminan Pembiayaan yang bermasalah.
Membuat perencanaan dalam Upaya Penjualan Agunan yang diambil alih, Lelang AYDA, Pembuatan dan Pengarsipan berkas AYDA yang belum dan yang sudah ditangani.
Mengkoordinir Sistem Penjagaan file-file Remedial dan AYDA.
Mengkoordinir dan Melakukan Pemasangan Plang Jual dan Plang Pembertahuan Agunan Bank pada Jaminan Pembiayaan yang Bermasalah
Memberikan Advice Staf Remedial dan AYDA perihal Penyelesaian Pembiayaan dan asset AYDA, Lelang.
Melakukan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Divisi dan Direksi.
Bahwa Terkait Proses pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang ada di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang Saksi ketahui dalam proses pembiayaan yaitu:
Nama Pembiayaan : Ika Indriani Sari
Plafont Pembiayaan : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)
Jangka Waktu : 120 bulan (tgl. 24 Mei 2017 sd 24 mei 2027)
No OL : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl.23 Mei 2017
No Perjanjian : 0165/BSBB/KCMNK/MRB/V/2017 Tgl.24 Mei
2017
Fasilitas Pembiayaan : Al – Murabahah.
Kegunaan Dana : Pembelian bahan bangunan (pembanguan
rumah tinggal)
Jaminan : Sebidang tanah berdasarkan SHM No.821
terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab.
Bangka, terdaftar atas nama M. Ibrahim
Husin tertulis M. Ibrahim (rekan nasabah).
Pengikatan Jaminan APHT dan ceking.
Usaha saat pembiayaan : Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit.
AO Pembiayaan : Hares Febrianto.
Komite : 1. Romika Saprullah
2. Kurniyatiyah Hanom
3. Hendra Dharma
4. Memed Karyadi
Bahwa proses restrukturisasi berdasarkan file pembiayaan terdapat nomor usulan pengajuan Reshedulling Nomor: 039/UP/MRB/BSBB/KCMTK/IX/2017 tanggal 20 September 2017. Adapun jangka waktu reshceduling yang diajukan selama 180 bulan, akan tetapi usulan tersebut tidak ada komentar dan persetujuan dari Komite Pembiayaan dan tidak ditemukan Perjanjian Reshedulling tersebut;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan terdapat usaha nasabah berupa toko pakaian dan perkebunan sawit. Didalam usulan pembiayaan tertulis usaha toko pakaian terletak di sekitar rumah nasabah. akan tetapi setelah dilakukan kunjungan / verifikasi oleh tim remedial bahwa usaha toko pakaian tidak terlihat di sekitar rumah nasabah;
Bahwa remedial sudah melakukan kunjungan dan penagihan terkait pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dan Suami atas nama A’ad Tirta Jaka akan tetapi nasabah tidak kooperatif dan susah untuk ditemui;
Bahwa pada tanggal 15 April 2020 Saksi dan pihak BPRS melayangkan Surat Peringatan 1 dengan Nomor: 074/BSB/KP.MRD/IV/2020 isi pemberitahuan tunggakan akan tetapi Nasabah tidak menyelesaikan kewajiban tunggakan tersebut.
Bahwa kemudian melayangkan Surat Peringatan 2 dengan Nomor: 143/BSB/KP.MRD/IV/2020 tanggal 27 April 2020 tetapi nasabah masih tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian melayangkan Surat Peringatan 3 dengan Nomor: 179/BSB/KP.MRD/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tetapi nasabah masih belum melakukan pembayaran seluruh tunggakan yang ada di BPRS Babel;
Bahwa tindakan selanjutnya Saksi melayangkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Nomor: 282/BSB/KP.MRD/V/2020 pada tanggal 28 Mei 2020 dengan poin:
Dengan Cara Pelunasan Semua Tunggakan;
Dengan Cara Penyerahan Jaminan Secara Sukarela dan;
Dengan Cara Jalur Litigasi, akan tetapi nasabah juga tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Bahwa dengan adanya MOU PT.BPRS Bangka Belitung dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas penagihan nasabah pembiayaan bermasalah, salah satu atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada tanggal 16 Februari 2021 adanya pemanggilan nasabah tersebut terkait penyelesaian pembiayaan di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dari hasil pemanggilan tersebut disepakati oleh nasabah dengan pihak Kejari Bangka Barat (Datun) dengan kesepakatan penyelesaian seluruh kewajiban yang ada di BPRS Bangka Belitung selama 2 (Dua) bulan akan tetapi nasabah masih juga cacat / cidera janji dalam kesepakatan tersebut;
Bahwa tanggal 10 Februari 2022 tim Remedial mengadakan pertemuan terhadap Suami Nasabah/Terdakwa atas nama A’ad Tirta Fujaka terkait untuk membahas pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dan Nurhayati.
Bahwa dari hasil pertemuan tersebut suami nasabah/Terdakwa lebih mengutamakan untuk menyelesaikan pembiayaan atas nama Nurhayati dari pada pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari. Hal ini terkait dengan jaminan pembiayaan Nurhayati terdapat rumah tinggal yang ditempati oleh nasabah dan suami;
Bahwa dari pengakuan suami nasabah/Terdakwa bahwa beliau mempunyai dana Investasi di Koperasi Warga Peltim (KWP) senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan suami nasabah/Terdakwa masih menunggu dana tersebut cair dari KWP untuk menyelesaikan pembiayaan atas nama Nurhayati;
Bahwa dari keterangan suami Nasabah/Terdakwa atas nama A’ad Tirta Fujaka untuk pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari apabila dikemudian hari tidak bisa membayar akan menyerahkan jaminan yang diagunkan dan namun jaminan tersebut tidak mengover dengan nilai sisa hutang yang ada di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa mengenai pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari jaminan tersebut dilakukan proses balik nama, dari nama sebelumnya M. Ibrahim menjadi nama A’ad Tirta Fujaka (suami nasabah/Terdakwa). Proses balik nama tersebut melalui pihak PPAT atas nama Syarifuddin;
Bahwa ketika proses balik nama sudah selesai pihak PPAT menyerahkan Jaminan tersebut tersebut ke A’ad Tirta Fujaka (suami nasabah/Terdakwa). Dan untuk pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari tidak mempunyai jaminan di BPRS Babel dikarenakan jaminan yang sudah dibalik nama tidak diserahkan oleh nasabah dan suami nasabah ke BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Sisa Kewajiban Pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang ada di BPRS Babel:
Awal Pengajuan:
Plafon : Rp 250.000.000,00
Margin : Rp 275.000.000,00 +
Total Harga Jual : Rp 525.000.000,00
Posisi Kewajiban saat ini:
Sisa Nilai Pokok : Rp 232.835.029,00
Sisa Margin : Rp 250.069.377,00 +
Total Sisa Kewajiban : Rp 482.904.406,00
Kewajiban yang sudah dibayar oleh Nasabah Pokok + Margin sebesar Rp.42.095.594;
Bahwa untuk untuk debitur bermasalah (macet) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung an. Terdakwa Ika Indriani Sari telah dilakukan Penyelesaian atau pelunasan yaitu pada tanggal 12 Agustus 2022 diselesaikan dikantor Cabang BPRS cabang Muntok sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa adanya putusan dari Pengadilan Agama Mentok pada tanggal 12 Agustus 2022 yang memutuskan pelunasan terhadap nasabah an. Terdakwa Ika Indriani Sari hanya sebesar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari tidak ada niat untuk melakukan pelunasan namun setelah adanya proses penyidikan oleh Kejari Bangka Barat debitur an. Terdakwa Ika Indriani Sari baru akan melunasi tunggakannya namun dari PT. BPRS Bangka Belitung telah memberitahukan bahwa pelunasan terhadap tunggakannya tidak bisa dilakukan karena sedang dalam proses hukum sehingga tersangka melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Mentok;
Bahwa proses penyelesaian tunggakan debitur bermasalah (macet) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung an. Terdakwa Ika Indriani Sari yakni awalnya Nasabah melakukan gugatan pelunasan fasilitas pinjaman di BPRS Babel melalui PA (Pengadilan Agama) Bangka Barat, Dari pihak penggugat pada saat itu dihadiri oleh Nasabah an. Terdakwa Ika Indria Sari sendiri dan Kuasa Hukum Dharma Illahi, SH, tergugat pada persidangan pada tanggal 12 Agustus 2022 dan yang hadir dari pihak BPRS Babel yaitu Bayu Wibowo (sebagai Kuasa Direksi);
Bahwa hasil keputusan mediasi melalui PA Bangka Barat disetujui untuk melakukan pelunasan sebesar Rp252.000.000,00 (kesepakatan antara penggugat dan tergugat) dan sesuai dengan keputusan PA Hakim Bangka Barat. (point: 1. Pelunasan sesuai kesepakatan penggugat dan tergugat Rp252.000.000,00 2. Penyerahan Jaminan). Hasil keputusan tersebut dilakukan proses pelunasan sesuai mekanisme pelunasan. Dimana Debitur melakukan penyetoran ke rekening pembiayaan melalui conter teller pinbuk dari Rek tabungan ke Rekening Pembiayaan yang disetor sendiri oleh debitur, setelah itu proses debitur mengajukan permohonan pelunasan potongan yang ditanda tangani oleh debitur, subdivisi Remedial mengajukan internal memo usulan mengenai penyelesaian pelunasan dengan potongan an. Ika Indriani Sari kepada kepala Divisi Marketing, Remedial dan Ayda. Sampai persetujuan Disposisi Direksi (Direktur Utama dan Direktur Marketing);
Bahwa setelah disetujui kemudian internal memo pelunasan tersebut diserahkan kepada kepala Cabang Muntok (khususnya Kabag Operasional) untuk dilakukan pedebitan disistemnya. Setelah didebit/pembukuan pelunasan dan posisi sudah lunas kemudian cabang mengeluarkan Nota Lunas dan Surat keterangan Lunas. Bukti Surat Keterangan Lunas tersebut diserahkan kepada Debitur sendiri setelah proses pelunasan selesai di Kantor Cabang Muntok;
Bahwa terhadap nasabah bermasalah an. Ika Indriani Sari telah dilakukan investigasi dan hasil investigasi yang Saksi dan pihak BPRS lakukan adalah sebagai berikut :
Proses yang dilakukan collection dan penagihan / investigasi terkait debitur an. Ika Indriani Sari.
Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan proses pembedaan berkas terhadap pembiayaan an. Ika Indriani Sari
Setelah itu kita melakukan kunjungan / collection kedebitur dan memastikan kondisi dilapangan dan tempat tinggal debitur. Subdivisi melakukan kunjungan ditempat tinggal debitur akan tetapi debitur susah ditemui dan sering tidak berada dirumah
Setelah berapa kali melakukan kunjungan oleh staff kita baru bertemu sama debitur dan suami kita sudah menyampaikan kewajiban hutang yang ada di BPRS Babel akan tetapi tidak dipenuhi oleh debitur dan suaminya. Dan tidak ada etikat baiknya untuk menyelesaikan pembiayaan di BPRS.
Subdivisi remedial juga memastikan kondisi usaha toko pakaian tidak adanya usaha toko pakaian dilokasi rumah debitur
Info yang didapat juga untuk jaminan tidak sesuai dengan proses pembiayaan, dikarenakan jaminan yang dijaminkan berupa tanah kosong yang nilainya tidak sesuai dengan nilai pinjaman
Kita melayangkan surat peringatan 1,2,3 dan pemberitahuan akan tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh debitur
Debitur dan suami pernah dipanggil kekantor pusat (dihadiri oleh debitur dan suami) bertemu sama staff kita terkait penyelesaian pembiayaan akan tetapi tidak menemukan titik terang untuk pelunasan tersebut.
Subdivisi remedial juga mendapat informasi dari cabang (dari Internal Memo yang dikeluarkan cabang) bahwa jaminan tersebut tidak berada di BPRS Babel dan dalam Internal Memo tersebut kronologi jaminan berada ditangan debitur dan jaminan tersebut diambil oleh suami debitur (A’ad Tirta Fujaka) dan diserahkan oleh PPAT Syarifudin kepada suami debitur setelah dilakukan proses balik nama.
Subdivisi Remedial dan Legal Pusat memastikan jaminan tersebut ke PPAT Syarifudin memastikan memang benar jaminan tersebut sudah diambil dan diserahkan oleh PPAT Syarifudin. (Bukti dari register pengambilan jaminan yang ada di PPAT)
Subdivisi Remedial dan Audit Pusat juga memastikan langsung ke PPAT Syarifudin dan ternyata memang benar jaminan tersebut sudah diserahkan kepada suami debitur (A’ad Tirta Fujaka) setelah proses balik nama tanpa adanya konfirmasi kepihak BPRS Babel (terlampir Surat Keterangan dari PPAT Syarifudin) dan PPAT juga sudah melayangkan surat permintaan jaminan asli (SHM) tersebut akan tetapi tidak ditanggapi pihak debitur dan nasabah untuk mengembalikannya
Setelah proses yang dilakukan terkait penyelesaian debitur bermasalah tidak bisa diselesaikan oleh debitur kewajibannya, maka pihak BPRS mengajukan penagihan melalui Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Datun) dan dipanggilah pihak debitur An. Ika Indriani Sari dihadiri saat itu pihak Kejaksaan, Ika Indriani Sari dan BPRS Babel dibuatlah kesepakatan untuk melunasi kewajiban tersebut selama 2 bulan (tertuang BA dari Kejari) akan tetapi kesepakatan tersebut sudah tidak dipenuhi oleh debitur;
Bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan Nasabah pada PT. BPRS Bangka Belitung namun saksi lupa nomornya dan yang lebih dapat menjelaskan mengenai hal tersebut adalah Pimpinan Cabang BPRS Bangka Belitung;
Bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan Nasabah pada PT. BPRS Bangka Belitung namun saksi lupa nomornya dan yang lebih dapat menjelaskan mengenai hal tersebut adalah Pimpinan Cabang BPRS Bangka Belitung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Chairul Ichwan,S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait faisilitas pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 atas nama Saudara Hares Febrianto, ST;
Bahwa Pasal 21 : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”.
Bahwa Pasal 22 : “Setiap orang bagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”;
Bahwa Saksi mengerti dan Saksi memahami konsekuensi hukum dari aturan tersebut;
Bahwa Saksi tetap pada keterangan Saksi pada berita acara pemeriksaan saksi tanggal 30 Mei 2022;
Bahwa mengenal ketika nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari merupakan nasabah yang bermasalah di PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 14 Februari 2020 tentang berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT BPRS Bangka Belitung dan Saksi sebagai direktur mengkoordinir untuk jalannya perusahaan PT. BPRS Bangka Belitung dan fungsi saksi sebagai koordinator jalannya operasional dan bisnis pada PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Nomor : 002/SK-KOM/BSB/III/2013 tanggal 7 Maret 2013;
Bahwa tugas pokok dan wewenang Direktur Utama :
Memimpin perusahaan dan membina serta mengarahkan jajaran dibawahnya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Melakukan koordinasi dan atau mengawasi secara langsung pelaksanaan tugas-tugas pada Direktorat Operasional dan Umum dan Direktorat Marketing dan Bisnis.
Melaksanakan aktifitas sesuai dengan dokumen sistem yang berhubungan dengan tugas kewajiban, wewenang dan tanggung jawab.
Mengawasi segala usaha pencapaian sasaran usaha yang telah ditentukan dalam rencana kerja perusahaan.
Memberikan pengarahan tentang pengendalian kegiatan perusahaan sehingga tercapai hasil usaha yang optimal.
Mengadakan pengawasan dan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pengamanan perusahaan.
Memberikan pengarahan dan mengkoordinasikan penyusun rencana kerja anggaran tahunan.
Mendelegasikan wewenang kepada direksi lainnya apabila berhalangan hadir atau dalam perjalanan dinas keluar kota.
Melakukan koordinasi dengan dewan Direksi dalam pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan tugas yang dilegasikan oleh dewan Direksi;
Bahwa Tanggal 23 Juli 2018, Notaris Wahyu Dwicahyono, SH, M.Kn. dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 47, menyebutkan susunan pemegang saham sebagai berikut:
Bahwa aturannya ada berdasarkan SOP Penyaluran Dana Tahun 2015 dan nomor SOP Saksi lupa dan ada ketentuan yang dilanggar oleh Terdakwa Ika Indriani Sari terhadap prosedur pembiayaan yang berlaku di PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa karena adanya putusan dari Pengadilan Agama Mentok Kabupaten Bangka Barat, sedangkan pihak PT BPRS Bangka Belitung sudah melayangkan 2 (dua) kali surat bahwa pelunasan tidak bisa dilakukan karena dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa SOP yang berlaku sebagaimana yang Saksi uraikan dari AO: AO bertemu nasabah, nasabah menyerahkan berkas ke AO, AO melakukan BI Checking, AO mengajukan untuk penilaian jaminan setelah clear semua, setelah AO kunjungan survei usaha nasabah clear, maka itu bisa diteruskan untuk pembuatan UT, setelah pembuatan UT maka diajukan ke komite, setelah komite setuju, maka pihak bank mengeluarkan offering letter (surat persetujuan prinsip pada nasabah), setelah itu disepakati nasabah maka itu dilakukan peningkatan atau perjanjian. Setelah perjanjian selesai maka dilakukan pencairan;
Bahwa seharusnya jika AO melakukan survey usaha nasabah, jika nasabahnya tidak memiliki usaha tersebut, AO harus melakukan Analisa kemampuan, karena di perbankan itu yang utama adalah kemampuan yang kedua baru jaminan. Kemampuan itu mampu tidak membayarnya, kalau tidak mampu pasti ditolak;
Bahwa yang mempunyai kewajiban menyampaikan bentuk usaha nasabah itu adalah Nasabah;
Bahwa selama nasabah bisa membuktikan kepemilikannya, bisa kita bantu proses balik nama tapi seharusnya sesuai SOP tidak boleh nama lain, harus nama nasabah, jadi sesuai SOP harus balik nama dulu;
Bahwa yang berhak memutuskan diberikan ACC pinjaman AO yang membawa ke komite;
Bahwa untuk pinjaman diatas Rp100.000.000,00 itu ke kantor pusat;
Bahwa agunan Terdakwa Ika itu surat tanah dan tanahnya itu kosong kemudian surat tanah itu diambil sendiri oleh suami Terdakwa Ika, yang seharusnya berhak mengambilnya adalah pihak Bank;
Bahwa Saksi kroscek, ada notarisnya dan notarisnya pernah meminta ke Saudari Fuad selaku yang mengenal jaminan tersebut;
Bahwa untuk bangunan itu harus ada RAB;
Bahwa yang berhak menyusun RAB nasabah dalam proses pengajuan karena itu kebutuhannya;
Bahwa karena Bank Syariah Saksi biasanya musyawarah dulu, musyawarah tadi ditandakan dengan SP1-Sp3 tapi tidak ada tanggapan dan Saksi dan pihak BPRS sudah pernah masuk ke Datun dan di Datun nasabah sudah memberikan pernyataan akan menyelesaikan tapi ternyata tidak ada etikad baik dari nasabah;
Bahwa peraturan peraturan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2016 itu tentang Gugatan Sederhana;
Bahwa kalau nasabahnya benar dan tidak ada yang melenceng yang mana itu disebut wanprestasi dan itu ranahnya kesitu, tapi karena ini dipaksakan, yang mana seharusnya Bank Syariah ini harus ada etikad baik dari kedua belah pihak seperti halnya dalam hal ini Saksi dan pihak BPRS sudah menyelesaikan tahap-tahap etikad baik malah Saksi dan pihak BPRS lebih memberikan kesempatan mungkin sekitar 4 kali;
Bahwa ada kebijakan dari pihak internal Bank Syariah;
Bahwa Terdakwa Ika diberi peringatan 4 kali;
Bahwa Saksi mengedepankan asas musyawarah dan ditandakan dengan SP1-Sp3 dan Surat Pemberitahuan dan Saksi dan pihak BPRS tambahkan pihak ke 3 yaitu Kedatun, sudah ada pertemuan dengan Datun dan nasabah sudah berkomitmen di situ, yang mana ini selalu dilakukan pada nasabah-nasabah sebelumnya yang tidak memiliki unsur-unsur lain. Sebenarnya sekalipun ada unsur-unsur lain, apabila nasabahnya beretikad baik maka tidak akan terjadi seperti ini;
Bahwa Undang-undangg no. 94 tahun 2017, Saksi sebagai direktur harusnya lebih mengetahui mekanisme proses bank dan sebagainya, Pasal 1 poin 5 yaitu : Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah badan usaha milik daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh 1 daerah adalah untuk Keseluruhan;
Bahwa untuk yang meneliti dan mensurvey usaha adalah AO, mungkin Bersama-sama dengan legal untuk survey jaminan beda perannya;
Bahwa kewajiban dari nasabah untuk menyiapkan data usaha sumber penghasilan dari nasabah;
Bahwa dari sahamnya mayoritas pemerintah, tapi Saksi tidak bisa menjawabnya, tapi setahu saksi kalau diaudit BPK maka itu pasti punya pemerintah. Dan bukan kapasitas Saksi menjawabnya karena Saksi bukan ahli;
Bahwa Saksi menerima pembayaran tersebut karena ada putusan pengadilan tersebut. Sebelumnya nasabah menyampaikan surat untuk melakukan pelunasan, Saksi dan pihak BPRS sampaikan belum bisa dilakukan pelunasan karena proses hukum di kejaksaan Bangka Barat sedang berjalan. Ada dua kali surat itu;
Bahwa proses pembayaran dan pelunasan sisa dari hutang atas nama Terdakwa Ika, diterima pihak BPRS dengan sadar karena adanya putusan pengadilan agama;
Bahwa Saksi langsung terima uangnya tapi tidak langsung hanya di setorkan;
Bahwa Pengadilan agama Mentok ini sudah melalui mekanisme dan aturan Syariah wanprestasi sudah sesuai, kalau memang nasabahnya memang kemampuannya benar;
Bahwa kemarin informasinya disetor bersama-sama dan bukan legal yang menerima uangnya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kesepakatan perdamaian;
Bahwa Seingat Saksi adanya kesepakatan perdamaian di akhir tahun;
Bahwa Saksi lupa apakah perdamaian tersebut pada bulan Agustus;
Bahwa Saksi kurang mengetahui kesepakatan perdamaian ini terlebih dahulu atau setelah Terdakwa Ika di tetapkan sebagai Tersangka;
Bahwa semua dilibatkan tapi pada saat proses sebelum clear nya itu, komite tidak dilibatkan;
Bahwa selain Legal, Komite juga dilibatkan;
Bahwa Komite dilibatkan ketika proses setelah clear barulah komite terlibat dalam memberikan komentar;
Bahwa terkait dengan masalah ini adalah dibawah kepala divisi legal;
Bahwa harus ada On the Spot;
Bahwa tidak bisa cair tanpa persetujuan legal;
Bahwa jadi prosesnya memang harus dari bawah;
Bahwa Terdakwa diproses pidana terlebih dahulu baru ada gugatan yang diajukan oleh Terdakwa di Pengadilan Agama;
Bahwa saat Terdakwa Ika mengajukan pinjaman Saksi bertugas di kantor Pusat;
Bahwa jadi prosesnya memang harus dari bawah yaitu AO;
Bahwa untuk dilakukan OTS tergantung komentarnya;
Bahwa secara SOP mereka harusnya memberikan data sesuai riil nya agar tidak terjadi adanya indikasi penipuan;
Bahwa Saksi tidak tahu prosesnya pada saat itu apakah data yang diberikan ke marketing itu sudah benar;
Bahwa sepertinya analisa kemampuan itu dilakukan oleh marketing pada saat itu tidak dilakukan;
| No | Uraian | Nilai (Rp) | Lembar Saham |
| 1 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 13.255.000.000,00 | 1.325.500 |
| 2 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 10.549.910.000,00 | 1.054.991 |
| 3 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 7.750.000.000,00 | 775.000 |
| 4 | Pemerintah Kabupaten Belitung | 3.599.990.000,00 | 359.999 |
| 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 4.520.000.000,00 | 452.000 |
| 6 | Pemerintah Provinsi Bangka Belitung | 7.010.000.000,00 | 701.000,00 |
| 7 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) | 680.900.000,00 | 68.090,00 |
| 8 | Yayasan Peduli Kobatin | 221.340.000,00 | 22.134 |
| Jumlah | 47.587.140.000,00 | ||
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu :
Bahwa saksi ada beretikad baik yang mana saksi ada bukti wa, dan saksi juga datang ke kantor BPRS Pangkalpinang tapi Direktur tidak ada di tempat;
Bahwa saksi siap membayar asal ada kejelasan terhadap sertifikat saksi karena tanah saksi sudah saksi bangun rumah;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Hendra Dharma, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Direktur Marketing PT BPRS Bangka Belitung sejak Desember 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa secara garis besar tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Direktur PT BPRS Bangka Belitung yaitu memastikan kegiatan pemasaran produk bank berjalan dengan baik dan membuat kebijakan-kebijakan yang terkait dengan marketing;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa nasabah pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari merupakan nasabah PT BPRS Bangka Belitung, namun Saksi tidak mengetahui waktu pembiayaan dan waktu akad pembiayaan tersebut. Yang saksi ketahui nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari saat ini kondisi pembiayaan macet;
Bahwa melakukan penagihan melalui petugas bank baik yang di kantor cabang maupun yang di kantor pusat (Divisi Remedial) khusus penyelesaian pembiayaan yang menunggak dengan melampirkan surat peringatan terkait dengan tunggakan tersebut. Setelah disampaikan secara langsung selanjutnya nasabah tersebut dilakukan pemanggilan ke kantor cabang untuk menyelesaikan terkait dengan tunggakan yang ada di bank;
Bahwa yang Saksi ketahui nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani mengalami pembiayaan macet karena kondisi usaha menurun sehingga tidak dapat membayar angsuran;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa Ika mengajukan pinjaman sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, survey usaha dan jaminan yang diajukan oleh nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari karena masih dalam kewenangan Kantor BPRS Cabang Muntok;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, proses balik nama terhadap jaminan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari berupa sertifikat Hak Milik Nomor : 821 yang terdaftar atas nama M. Ibrahim karena masih dalam kewenangan Kantor BPRS Cabang Muntok;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa status kolektibilitas dari pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari sekarang ini yaitu 5 (macet di atas 12 bulan);
Bahwa dalam pembiayaan tersebut Saksi sebagai komite pembiayaan, karena secara ketentuan Kepala Divisi menjadi salah satu komite pembiayaan yang platfond diatas 100 juta keatas. Dan salah satu komite tertinggi ada di Direktur Marketing (Saudara Memed Karyadi);
Bahwa pada saat Saksi selaku komite saksi ada berkomentar atas pembiayaan tersebut yaitu:
Pastikan komentar diatas (maksudnya komentar dari pada komite atas nama RMS (Romika Saprullah) dan komite atas nama HNM (Kurniatiyah Hanom).
Pastikan kegunaan dana cabah tidak sids streming dana (penggunaan dana yang tidak sesuai) dan usah profek dibiayai.
Sumber pengembalian pastikan layak dan sanggup untuk membayar angsuran.
Karakter calon nasabah pastikan dikenal baik.
Pastikan jaminan dapat mengcover dan marketable;
Bahwa saat itu Saksi sebagai Kepala Divisi Marketing yang mana secara ketentuan Kepala Divisi menjadi salah satu komite pembiayaan yang plafond diatas Rp100.000.000,00 keatas;
Bahwa kewenangan Kepala Cabang sampai dengan plafond Rp100.000.000,00 di atas plafond Rp100.000.000,00 s/d Rp350.000.000,00 diajukan ke Komite Kantor Pusat di Pangkalpinang melalui Kepala Divisi Marketing dan setelah itu baru masuk ke Direktur Marketing. Platfon Rp350.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 menjadi kewenangan Direktur Utama, sedangkan Rp500.000.000,00 s/d batas maksimum pemberian dana menjadi kewenangan Dewan Direksi;
Bahwa benar di tahun 2017 Saksi sebagai Kepala Divisi Marketing;
Bahwa plafon pinjamannya pada saat itu dari mulai Rp350.000.000,00 kebawah hingga Rp350.000.000,00 keatas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perkara Terdakwa Ika ini mengajukan pinjaman cuma melalui pembiayaan yang diusulkan;
Bahwa prosesnya dari cabang, usulannya itu dikomentari komitenya, diatas Rp100.000.000,00 itu sampai ke kantor pusat;
Bahwa kaitannya Direktur Marketing dengan komite dengan perkara Terdakwa Ika ini Terkait Direktur Marketing sebagai komitenya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika usulan atas nama Terdakwa Ika ini yang diajukan adalah rekayasa fiktif;
Bahwa yang mengajukan ini adalah Nasabah;
Bahwa yang memenuhi kriteria adalah tugas Marketing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui marketing melakukan rekayasa fiktif dalam pengajuan, Saksi mengetahui setelah ada temuan;
Bahwa Saksi mengetahui Saudara Hares adalah marketing pada saat itu;
Bahwa Marketing tidak boleh melakukan rekayasa dalam jaminan nasabah;
Bahwa menurut Saksi Saudara Hares terkait SOP, berarti keluar dari SOP;
Bahwa kewenangan pemberian plafond untuk nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yaitu untuk plafond di atas Rp100.000.00,00 s/d Rp350.000.000,00 diajukan ke Komite Kantor Pusat di Pangkalpinang melalui Kepala Divisi Marketing dan setelah itu baru masuk ke Direktur Marketing;
Bahwa karena limit survey tersebut dilakukan oleh Kantor BPRS Cabang Muntok, sedangkan on the spot oleh kepala divisi plafond diatas Rp1.500.000.000,00 miliar ke atas;
Bahwa terkait dengan komentar Saksi selaku komite pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari salah satunya:
Sumber pengembalian pastikan layak dan sanggup untuk membayar angsuran;
Pastikan jaminan dapat mengcover dan marketable;
Bahwa Saksi tidak mengetahui usaha tersebut fiktif dan Saksi juga tidak mengetahui jika jaminan tersebut tidak dapat mengcover dan marketable, karena yang melakukan on the spot pembiayaan tersebut kewenangan dari Kantor BPRS Cabang Mentok;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Kurniatiyah Hanom, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadrikan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ika Indriani Sari yang merupakan istri dari kakak Saksi;
Bahwa saat ini Saksi tidak bekerja, karena status Saksi saat ini sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Pangkalpinang dalam perkara tindak pidana korupsi PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok sejak tahun 2014 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.98/SK-Dir/BSB/I/2013 dan kemudian saksi diberhentikan sebagai Pimpinan Cabang PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.034/SK-Dir/BSB/III/2018;
Bahwa tugas Saksi selaku Pimpinan Cabang:
Membantu Dewan Direksi dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Kepala Cabang;
Melaksanakan Visi dan Misi PT. BPRS Bangka Belitung;
Membantu Dewan Direksi untuk memperoleh laba yang wajar;
Melaksanakan fungsi bank sebagai Lembaga intermediasi agar dapat berkembang secara sehat, dinamis, Mandiri dan terpecaya;
Melaksanakan sasaran dan tujuan bank sesuai RKAT;
Menandatangani surat-surat dan laporan-laporan atas nama Cabang sesuai dengan wewenang yang berlaku, serta menandatangani slip penarikan tunai atau penarikan lainnya di Bank koresponden dalam batas wewenang yang diberikan Direksi;
Menyelenggara koordiansi dalam pelaksanaan tugas-tugas pegawai yang beradab di Cabang serta melaksanakan pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan Cabang secara efektif dan efesien dengan memperhatikan prinsip kehati- hatian;
Mengawasi dan menganalisis posisi keuangan cabang terkait dengan likuiditas dan kualitas pembiayaan untuk tujuan pengendalian keuangan;
Mengusulkan pembelian inventaris dan perlengkapan kantor sesuai dengan kebutuhan kantor ke Dewan Direksi;
Memelihara dan Mengelola Asset, inventaris dan barang lainnya milik bank yang berada di cabang yang dapat merugikan bank;
Menjamin bahwa semua kegiatan operasional cabang telah dilaksanakan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan bank maupun kebijakan, ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank;
Menyetujui dan memutuskan pembiayaan yang diberikan sebatas maksimal plafond, yang diatur dalam pembiayaan terhadap usulan pembiayaan edngan plafond Pinca/ kepala KPO;
Menyetujui pengeluaran biaya rutin maksimal dan selebihnya atas persetujuan Direksi dan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan Proses Otoritas / Overide sesuai dengan jumlah plafond yang sudah diatur;
Mengendalikan biaya-biaya di cabang sesuai kewenangan dan BOPO yang ditentukan Perusahaan;
Mengontrol Pelaksanaan Fungsi Pengendalian Intern yang ada di cabang untuk memastikan semuannya sesuai dengan strategi, kebijakan, system dan rencana kerja yang telah disusun;
Menyediakan laporan yang benar, lengka,tepat waktu dan relevan yang diperlukan Direktur Utama dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Menerima dan menindak lanjuti laporan dari bawahan dalam hal transaksi yang mencurigakan untuk dilaporkan kepada petugas Pelaporan melalui Penjabat KYC, APU-PPT yang ditunjuk;
Melakukan perbaikan/penyelesaian temuan hasil pemeriksaan otoritas pengawasan Bank;
Melakukan pembinaan dan menilai prestasi kerja seluruh pegawai yang ada dibawahnya;
Membina, Mengontrol, pegawai dalam menjalankan Operasional sehari- hari;
Mengusulkan/merekomendasikanmutasi, demosi, rotasi, kenaikan pangkat/jabatan (promosi), pengangkatan pegawai, perpanjangan/tidak perpanjangan kontrak kerja pegawai;
Mengusulkan penambahan/pengurangan pegawai, peringatan sampai dengan pemberhentian;
Menjaga Kerahasian bank dan data nasabah sesuai ketentuan;
Menegakkan disiplin kerja, Absensi, cuti, ijin tidak masuk kerja;
Melaksanakan kedisiplinan karyawan, serta etos kerja, budaya kerja dan absensi karyawan;
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan atasan;
Bahwa wewenang Saksi selaku Pimpinan Cabang yaitu :
Memutus Pembiayaan sesuai kewenangan yang diberikan sebagai anggota komite pembiayaan;
Mengatur mengawasi, membina dan menilai seluruh pegawai yang berada dibawahnya;
Bahwa Tanggung Jawab Saksi selaku Pimpinan Cabang:
Bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Direksi;
Bertanggungjawab dalam pelaksaan pengelolaan dan pencapaian goal setting Cabang;
Bertanggung jawab dalam mengendaliakn biaya-biaya sesuai kewenangannya;
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional Cabang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank;
Bertanggung jawab atas kebenaran semua laporan-laporan yang ada di cabang;
Bertanggung jawab dalam penyelenggara Sistem Pengendalian Intern yang efektif dan kesinambungan (on going basis), guna:
Menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
Menjamin tersediannya laporan yang lebih akurat;
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
Mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
Meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Bertanggung jawab atas kelancaran operasional bank dan kebenaran laporan-laporan;
Bertanggung jawab dalam peningkatan etos, kerja budaya kerja, kinerja pegawai setiap unit kerja;
Bertanggung jawab atas kebenaran kas harian, neraca, laporan rugi-laba, laporan PPAP, nominative pembiayaan, nominative simpanan dan pelaporan pajak;
Bertanggung jawab atas pertumbuhan / perkembangan / peningkatan dana pihak ketiga;
Bertanggung jawab atas ekspansi pembiayaan;
Bertanggungjawab atas penyelesaian dengan kolektibitas kurang lancer, diragukan dan macet;
Bertanggung jawab atas peningkatan fee base income cabang;
Bertanggungjawab atas penggalian potensi daerah untuk ekspansi pembiayaan dan mengelola dana serta menghimpun dana pihak ketiga;
Bertanggungjawab atas nilai jual/ brand image/ performance cabang;
Bertanggung jawab atas penerapan KYK, APU-PPT, GCG dan Manajemen Risiko di Cabang;
Bertanggung jawab melaksanakan kepatuhan terhadap seluruh peraturan BPRS.
Bahwa struktur organisasi PT BPR Syariah Bangka Belitung adalah:
Direktur Utama;
Direktur Marketing;
Direktur Operasional;
Kepala Divisi Legal dan Apraisal;
Kepala Divisi Marketing;
Kepala Divisi SDI dan Operasional;
Kepala Divisi Audit.
Bahwa Struktur Kantor Cabang BPRS Muntok adalah:
Pimpinan Cabang (Kurniatiyah Hanom);
Wakil Pimpinan Cabang (Ratni);
Kabag Marketing (Romika Saprullah);
Kabag Opersional (Metaliyana);
Kepala Kantor Kas (Kantor Kas Kelapa: Wiryawan, Kantor Kas Parittiga: Yuan Aristak dan Kantor Kas Tempilang: Dhia Hardiansyah);
Back Office (Rizki Raviansyah);
Teller (Oktavianti);
Customer Service (Zulfa Mawaddah);
Admin Pembiayaan (Junizar);
Admin Legal (Iedil Fadhliyansyah);
Account Officer/Marketing (Hares Febrianto, Ambo Awe, Denta Anggara, Fitrida Rizki, Dede Saputra);
Marketing Mikro (Noviyar, Hairil Saumi);
Office Boy (Vetcoyogi Agus Kurniawan, Agus);
Satpam (Yurdani);
Sopir (Muchlis).
Bahwa yang Saksi ketahui PT BPRS Bangka Belitung berdiri pada tahun 2002 bertempat di Gedung Panti Gembira Sungailiat, selebihnya saksi tidak mengetahui secara persis kapan berdirinya PT BPRS Bangka Belitung tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui, pembiayaan tersebut akad dilakukan pada tanggal 24 Mei 2017 dengan Nomor Perjanjian: 0165/BSBB/KC.MNK/MRB/V/2017;
Bahwa terkait proses pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang ada di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang Saksi ketahui dalam proses pembiayaan yaitu:
Nama Pembiayaan : Ika Indriani Sari
Plafont Pembiayaan : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)
Jangka Waktu : 120 bulan (tgl. 24 Mei 2017 sd 24 mei 2027)
No OL : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl.23 Mei 2017
No Perjanjian : 0165/BSBB/KCMNK/MRB/V/2017 Tgl.24 Mei
2017
Fasilitas Pembiayaan : Al – Murabahah.
Kegunaan Dana : Pembelian bahan bangunan (pembanguan
rumah tinggal)
Jaminan : Sebidang tanah berdasarkan SHM No.821
terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab.
Bangka, terdaftar atas nama M. Ibrahim
Husin tertulis M. Ibrahim (rekan nasabah).
Pengikatan Jaminan APHT dan ceking.
Usaha saat pembiayaan : Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit.
AO Pembiayaan : Hares Febrianto.
Komite : 1. Romika Saprullah
2. Kurniyatiyah Hanom
3. Hendra Dharma
4. Memed Karyadi
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan terdapat usaha nasabah berupa toko pakaian dan perkebunan sawit;
Bahwa mengenai survey lokasi pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari saksi tidak mengetahui karena yang melakukan survey sesuai dengan jobdesk nya adalah marketing, kabag marketing dan legal;
Bahwa yang membuat usulan pembiayaan tersebut Saudara Hares Febrianto (AO/Marketing), terkait kronologis awalnya nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saudara A’ad Tirta Fujaka datang menemui Saksi untuk mengajukan pembiayaan untuk pembelian bahan bangunan untuk pembangunan rumah langsung saksi serahkan ke bagian marketing untuk melakukan proses analisa;
Bahwa mengenai survey objek tanah tersebut saksi tidak mengetahuinya karena yang melakukan survey sesuai dengan jobdesk nya adalah Admin Legal dan Appraisal (Iedil Fadhliyansyah) namun hasil nilai taksasi objek tanah tersebut ada di dalam usulan pembiayaan yang telah mendapat persetujuan rekomendasi dari bagian legal;
Bahwa Saksi mengetahui adanya proses balik nama sertifikat tersebut karena sesuai dengan SOP jaminan harus menggunakan nama nasabah yang bersangkutan dan plafond pinjaman diatas Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) harus sertifikat hak milik (SHM);
Bahwa berdasarkan SOP proses balik nama sertifikat tanah (jaminan) di PPAT dapat dilakukan sesudah akad perjanjian;
Bahwa yang bertugas / jobdesk untuk melakukan proses tersebut adalah bagian legal (Iedil Fadliansyah), dan Saksi tidak pernah mendapat laporan dari bagian legal;
Bahwa Saksi tidak ada mengintervensi siapapun dalam melakukan proses penyaluran pembiayaan karena masing-masing sudah ada jobdesk nya masing-masing, jadi setelah nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari datang menemui Saksi, Saksi langsung menyerahkan ke kabag marketing mau dilanjutkan atau tidaknya prosesnya tidak ada intervensi dari Saksi harus dicairkan walau Saksi kenal dengan nasabah;
Bahwa Saksi mengetahui, pembangunan rumah tempat tinggal tersebut terletak di Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa tanah tersebut di jual ke atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari karena nasabah atas nama Sakfui atau Nurhayati memiliki hutang di PT BPRS Cabang Muntok dengan kondisi macet yang mana pembiayaannya ditutupi pembayaran oleh pihak bank, sehingga kondisi pembiayaan secara sistem kategori lancar dan untuk membayar uang untuk menutupi hutang tersebut maka di jual tanah milik Sakfui yang merupakan jaminan pembiayaan atas nama Nurhayati. Pada saat pembayaran Terdakwa Ika Indriani Sari langsung di setor ke teller dan langsung dibayar ke dana yang telah terpakai buat menutupi pembiayaan Sakfui atas nama Nurhayati. Pada saat proses untuk balik nama ke atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari mereka masih keberatan terhadap biaya balik nama sertifikat tersebut sehingga pihak bank tidak melakukan proses mengusulkan persetujuan ke kantor pusat untuk pemecahan sertifikat yang dijadikan jaminan sehingga sampai saat ini belum ada pemecahan surat atas nama tersebut;
Bahwa untuk bukti jual beli tidak ada karena waktu mau melakukan proses Terdakwa Ika Indriani Sari yang Saksi ketahui laporan dari Iedil Fadliansyah (Admin Legal dan Appraisal) masih keberatan terhadap biaya proses balik nama sehingga proses tersebut sampai saat ini tidak dilakukan apapun;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi bagaimana kronologisnya, penawaran untuk dilakukan penjualan tanah Saudara Sak Fui dikarenakan untuk membayar tunggakan pembiayaan atas nama Sak Fui dan juga atas nama Nurhayati, jadi penawaran dilaukan Saksi sendiri, Saudara Iedil Fadliansyah, kabag marketing, dan marketing. Tetapi penawaran ini bukan hanya dilakukan ke Saudara A’ad Tirta Fujaka atau Terdakwa Ika Indriani Sari saja dan kesemua orang juga ditawar dan yang berminat hanya Saudara A’ad Tirta Fujaka atau Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa uang yang disetor Terdakwa Ika Indriani Sari ke teller BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, uangnya dipergunakan untuk menutupi tunggakan pembiayaan atas nama Nurhayati dan juga membayar uang yang ditutupi dulu pembayaran angsurannya oleh marketing dan ada juga menggunakan dana DKP;
Bahwa Saudara Sak Fui mengetahuinya, dan Saudara Sak Fui sudah menandatangani dan menyerahkan surat penyerahan jaminan yang mana proses ini dilakukan penyelesaiannya sesuai jobdesk Saudara Iedil Fadliansyah dan Kabag Marketing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa sisa angsuran pembiayaan atas nama Nurhayati karena yang mengontrol nasabah ini tugasnya marketing yaitu Ambo Awe (AO/Marketing);
Bahwa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok menutupi angsuran ini menggunakan uang marketing Ambo Awe dan memakai dana DKP dengan tujuan agar pembiayaan ini tetap lancer kolektabilitasnya, dan nilai kualitas pembiayaan yang dipegang Ambo Awe selaku marketing baik tidak ada yang macet;
Bahwa keterangan yang disampaikan Terdakwa Ika Indriani Sari tidak benar, setau Saksi Terdakwa Ika Indriani Sari menyetor sendiri uangnya ke teller, tapi Saksi tidak mengetahui uangnya dibayar tunai atau ambil dari rekening Terdakwa Ika Indriani Sari yang ada di BPRS Bangka Belitung cabang Muntok;
Bahwa Saksi tidak pernah mengintervensi bahwa pembiayaan ini harus di proses atau dicairkan, apalagi Saudara Iedil Fadliansyah bagaimana Saksi mau mengintervensinya. Legal tidak berada di kewenangan pimpinan cabang tetapi berada di kewenangan legal dan appraisal kantor pusat, sedangkan untuk Saudara Hares Febrianto selaku marketing bisa menolak untuk tidak membuat usulan pembiayaannya tetapi kenyataannya Saudara Hares Febrianto membuat usulan pembiayaannya baik dan bisa meyakinkan komite pembiayaan sebagaimana usulan pembiayaan lain yang pernah dibuatnya tanpa ada campur tangan Saksi selaku pimpinan cabang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, karena Saksi sudah tidak menjabat di bank BPRS Cabang Muntok lagi;
Bahwa kedatangan Terdakwa Ika dan suami datang ke kantor ada bahas mau ajukan pinjaman atau pembiayaan;
Bahwa kalau survei jaminan itu legal, tapi kalau terkait jenis usaha itu marketing;
Bahwa tanah Sak Pui itu sempat dibeli oleh Terdakwa Ika atau suaminya;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembelian tanah Sak Pui;
Bahwa tidak ada, surat bentuk penyerahan dari BPRS ke A’ad Tirta Fujaka;
Bahwa harusnya PPAT yang konfirmasi bahwa sertifikat sudah selesai, terkait pengambilan langsung oleh legal itu ada teknisnya tergantung tapi PPAT yang menyampaikan ke bahwa ini sertifikat sudah selesai konfirmasi ke perbankan;
Bahwa kalau jual beli Saksi sudah tawarkan ke semua orang ternyata Terdakwa Ika dan Saudara Aad yang mau, jadi Saudara Pui yang menyerahkan dulu ke bank bahwa Saudara SakPui tidak sanggup lagi dan nanti Saksi melakukan penjualan per kapling dan Saksi Sak Pui setuju pada saat musyawarah di bank;
Bahwa untuk bahasan itu tidak tertulis tapi kalau untuk penyerahan jaminan ada tertulis karena legal yang mengurus terkait pembiayaan dan ada di pihak legal bank BPRS;
Bahwa pihak Saudara Aad dan Terdakwa Ika berniat membeli tanah Sak Pui ini dengan nominal yang ditawarkan;
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung saat negosiasi karena yang mengurus itu kabag marketing dan legal Saksi yang berkoordinasi dengan Saksi saat itu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya mark up saat usulan pembiayaan;
Bahwa pada laporan keuangannya dari marketing, dari laporan itu tidak mungkin Terdakwa Ika mendapatkan pembiayaan dengan plafon Rp250.000.000,00;
Bahwa awal pengajuan Saksi sudah mengetahui jika jaminan tidak dapat mencover pinjaman;
Bahwa karena memang seperti itu dan direksi tahu mengenai cara kerja Saksi dan pihak BPRS karena mengejar target;
Bahwa Saudara Romika, Saudara Idil, Saudara Hares menegtahui jika Terdakwa Ika adalah Ipar Saksi karena Mentok itu kecil;
Bahwa penambahan jaminan boleh dilakukan setelah pencairan dana;
Bahwa nanti setelah ada pembiayaan ada namanya addendum perjanjian namanya;
Bahwa Saudara Hares mau membuat data fiktif karena juga memenuhi target tidak hanya ke Terdakwa Ika saja;
Bahwa ada hak tanggungan;
Bahwa ada pertemuan antara Terdakwa Ika, Saudara Aad dan dengan Saksi pun tidak bertemu saat penyerahan Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa uangnya masuk ke rekening untuk membayar pembiayaan macetnya Sak Fui dan mengurangi kewajibannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu:
Bahwa uang Rp.90.000.000 itu saksi taruh di rekening dan ditarik sebanyak 3 kali tapi saksi tidak tahu dan saksi bilang sudah ada dibayar, kemudian mengenai jaminan itu sudah bersertifikat bukan surat camat;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Iedil Fadhliyansyah, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ika Indriani Sari sebagai nasabah di PT BPRS Cabang Muntok dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Ika;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Staff Legal dan Appraisal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa tugas Saksi sebagai Staff Legal dan Appraisal adalah;
Mengurus dan menyiapkan kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan dan atau telah disalurkan kepada nasabah, seperti Surat-Surat Perjanjian Pembiayaan, Dokumen Jaminan dan lain sebagainya.
Melakukan akad pembiayaan dengan pihak nasabah, baik akad pencairan maupun akad restrukturisasi.
Mengatur Pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut system dan tata laksana yang telah ditetapkan.
Mengatur, mengkoordinasi dan mengawasi semua aktivitas yang berhubungan dengan pembiayaan.
Melakukan analisa hukum atas usaha dan jaminan pembiayaan yang diajukan nasabah.
Melakukan taksasi terhadap nilai ekonomis jaminan atau agunan yang diajukan nasabah
Membuat Laporan taksassi yang telah dilakukan.
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum dari setiap dokumen-dokumen permohonan permbiayaan.
Mengikuti perkembangan prosos permohonan pembiayaan setiap nasabah terutama dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pembiayaan.
Melakukan penilaian ulang terhadap jaminan pembiayaan bermasalah dan terhadap asset yang akan dilakukan AYDA.
Membuat Somasi I,II,III DAN Berkas yang terkait dengan Pembiayaan bermasalah baik Non Litigasi maupun Litigasi dibidang Sengketa Ekonomi Syariah, sesuai dengan aturan yang ada.
Melakukan tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Divisi dan Kepala Subdivisi.
Bahwa terkait objek sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel.Sungai Baru, surat ukur tanggal 13 Desember 2008, Nomor : 51/Sungai Baru/2008, seluas 441 M² yang terletak di Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Saksi mengetahuinya, namun Saksi pernah melakukan pengecekan objek jaminan (tanah) dan saat itu yang Saksi cek bukanlah objek jaminan (tanah) sebagaimana surat tanah tersebut karena minimnya informasi yang Saksi dapat terkait letak tanah dan pengecekan tersebut (taksasi) dilakukan pada tanggal 16 Mei 2017 dan Pembiayaan tersebut atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui jika tanah yang Saksi survey (taksasi) bukan merupakan objek jaminan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel. Sungai Baru dan Saksi baru mengetahui objek tanah yang Saksi taksasi tersebut tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel. Sungai Baru setelah pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari macet dan selanjutnya dari manajemen BPRS Pusat ada mengirimkan 2 (dua) orang bagian Remedial (Saudara Icwan dan Saudara Dedi Juliandri) untuk melakukan pengecekan ulang ke lokasi (tanah) jaminan tersebut dan saat itu Saksi ikut mendampingi.;
Bahwa dari hasil pengecekan ulang tanah yang Saksi survey sebelumnya adalah salah dan saat itu ada dilakukan pengecekan ulang dan diketahui obejek tanah yang sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel.Sungai Baru tidak dapat mengcover pembiayaan senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saat itu tanah (jaminan) yang menjadi objek jaminan Saksi mengeluarkan lembar taksasi pada tanggal 17 Mei 2017 dan dalam lembar taksasi tersebut saksi menyebutkan objek jaminan cukup untuk mengcover pinjaman senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa nilai tanah di sekitar objek jaminan, kalau untuk bangunan dinilai dari biaya pembuatan bangunan dikurangi tahun pembuatan bangunan. Kalau menurut pendapat Saksi setelah melakukan pengecekan ke lokasi adalah sekitar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sementara untuk 2 (dua) orang bagian remedial hanya menyebutkan objek jaminan tidak mengcover;
Bahwa Saksi ada di intervensi oleh Pimpinan Cabang saat itu (Kurniatiyah Hanom) untuk menyelesaikan taksasi jaminan tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ika Indriani Sari sejak 2015 dan Terdakwa Ika Indriani Sari merupakan kakak ipar dari Saudari Kurniatiyah Hanom, dan yang Saksi ketahui pembiayaan tersebut dipergunakan untuk membangun rumah Terdakwa Ika Indriani Sari, sehingga Saksi terkait pembiayaan tersebut ada di intervensi oleh Pimpinan Cabang (Kurniatiyah Hanom) untuk menyelesaikan taksasi jaminan tersebut senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).;
Bahwa tidak ada sama sekali Saksi meneriman sesuatu berupa uang, barang, janji atau sesuatu hal lain dari Pimpinan Cabang ataupun nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa karena pemilik awal (M. Ibrahim) ada menyetujui dan menandatangani Akta Pemberian Kuasa Jual pada tanggal 24 Mei 2017;
Bahwa pencairan terhadap pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari sudah, sejak tanggal 24 Mei 2017 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa jaminan tersebut sudah tidak berada di kantor PT BPRS Cabang Muntok, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PPAT an. Syarifuddin, S.H. tertanggal 19 Juli 2017 dan setahu Saksi sampai dengan saat ini jaminan tersebut belum dikembalikan ke PT BPRS Cabang Muntok;
Bahwa awalnya SHM tersebut adalah objek jaminan di PT BPRS atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari, kemudian pihak bank akan mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan tersebut sehingga perlu dilakukan akta jual beli ke nama nasabah (Terdakwa Ika Indriani Sari) atau suami nasabah/Terdakwa, oleh karena hal tersebut menjadi tugas pokok saksi selaku Staf Legal dan Appraisal selanjutnya Saksi menyerahkan SHM tersebut ke PPAT an. Syarifuddin, S.H. untuk dilakukan :
Pengecekan sertifikat;
Akta jual beli dan pendaftaran balik nama kepada hak-hak A’ad Tirta Fujaka;
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat I (pertama);
Bahwa dalam prosesnya setelah pencairan pembiayaan awalnya saksi ada datang ke kantor PPAT Syarifuddin dengan membawa sertifikat jaminan dan berkas-berkas yang akan digunakan untuk proses balik nama dan setelah proses balik nama, untuk dilakukan pengikatan jaminan APHT terhadap jaminan tersebut;
Bahwa berselang beberapa waktu Saksi kembali menanyakan ke pihak PPAT. Namun pihak PPAT menyampaikan belum selesai proses balik nama dikarenakan belum ada kesempatan bertemu dengan pihak penjual M. Ibrahim. Lalu Syarifuddin ada menanyakan bagaimana solusinya;
Bahwa Saksi menyarankan untuk langsung menghubungi Saudara A’ad Tirta Fujaka. Namun saat itu pihak PPAT telah mengeluarkan Cover Note yang menerangkan Sertifikat Nomor 821 atas nama M. Ibrahim telah diajukan oleh PT BPRS Bangka Belitung untuk diproses pengecekan sertifikat, proses jual-beli dan balik nama atas nama A’ad Tirta Fujaka dan akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017;
Bahwa Cover Note berfungsi sebagai bukti bahwa sertifikat yang menjadi objek jaminan sedang berada dalam proses balik nama dan akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama di PPAT;
Bahwa berdasarkan cover note sertifikat tersebut seharusnya masih berada di PPAT karena belum diserahkan ke PT BPRS Cabang Mentok, namun berdasarkan informasi dari pengakuan lisan Saudara Syarifuddin bahwa sertifikat atas nama M. Ibrahim telah selesai dan telah di baliknama atas nama A’ad Tirta Fujaka (suami dari Terdakwa Ika Indriani Sari) dan sertifikat tersebut oleh PPAT Syarifuddin diserahkan kepada A’ad Tirta Fujaka;
Bahwa sekira bulan Januari 2019, setelah mengetahui hal tersebut Saksi ada memberitahu kepada PPAT Syarifuddin jika jaminan (sertifikat) tersebut masih merupakan jaminan pembiayaan PT BPRS Cabang Mentok dan Saksi meminta PPAT Syarifuddin untuk menghubungi A’ad Tirta Fujaka untuk mengembalikan sertifikat yang sudah dibaliknamakan tadi kepada PPAT dan permasalahan tersebut sudah saksi sampaikan kepada Pimpinan Cabang (Darma Saputra) untuk ditindak lanjuti;
Bahwa setelah itu Saksi bersama Saudara Darma Saputra menemui PPAT untuk mengklarifikasi terhadap permasalahan tersebut dan dari hasil tersebut PPAT berjanji akan menghubungi Saudara A’ad Tirta Fujaka akan mengembalikan jaminan tersebut, selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya lagi terhadap jaminan tersebut apakah sudah dikembalikan atau belum ke kantor PT BPRS Cabang Mentok;
Bahwa setahu Saksi pembiayaan an. Terdakwa Ika Indriani Sari ada digunakan untuk membangun rumah;
Bahwa Saksi mengetahui pembiayaan tersebut macet setelah manajemen BPRS Pusat ada mengirimkan 2 (dua) orang bagian Remedial untuk mengecek lokasi jaminan dan setahu Saksi jangka waktu pembiayaan tersebut selama 60 bulan (5 tahun);
Bahwa Saksi melakukan penilaian objek jaminan pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari karena dipaksa oleh Pimpinan Cabang (Kurniatiyah Hanom) dan nilai jaminan yang Saksi buat merupakan nilai dari pimpinan cabang bukan hasil dari penilaian Saksi;
Bahwa untuk jaminan dan KTP sudah Saksi croscek;
Bahwa sejak pembiayaan ini bermasalah kemudian ada pihak remedial datang ke kantor BPRS cabang mentok untuk melakukan retaksasi jaminan;
Bahwa Saksi mengetahui setelah dicairkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mark up data;
Bahwa benar Legal dalam hal ini merangkap sebagai appraisal;
Bahwa Appraisal tidak memiliki sertifikasi khusus;
Bahwa tidak perlu sertifikasi hukum, lulusan hukum dan pihak manajemen BPRS menempatkan di staff legal karena pertama kali saksi di bagian marketing bukan staff legal;
Bahwa melakukan taksiran terhadap nilai objek jaminan sebelum pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tapi yang menyerahkan kepada Saksi adalah marketing;
Bahwa setelah berkas-berkas diajukan marketing ke komite dan disetujui komite baru tandatangan kontrak;
Bahwa didalam pasal kontrak tersebut jelas apabila ada sengketa atau permasalahan itu diarahkan Pengadilan Agama;
Bahwa Sertifikat SHM tersebut atas nama Ibrahim sudah dilakukan jual beli;
Bahwa tidak ada. sertifikat atas nama Sak Fui Hanya 1 atas nama Ibrahim yang sudah balik nama ke Aad;
Bahwa Saksi hanya mengetahui atas nama Sak Fui dibalik nama atas nama pimpinan cabang Kurniati Hanum yang belum selesai prosesnya;
Bahwa harus segera diselesaikan penilaiannya kalau tidak diselesaikan akan diadukan ke Kadiv Divisi Legal selaku pimpinan saksi di kantor pusat;
Bahwa Transaksi jaminan adalah transaksi untuk menilai jaminan
Bahwa kalau manipulasi data usaha itu bukan porsi Saksi untuk mengomentari, kalau jaminan itu tidak ada manipulasi;
Bahwa Saksi ada melakukan cek lokasi;
Bahwa Saksi dapat nilai taksasi dari hasil survei;
Bahwa Saksi mengetahui lokasi dari sertifikat;
Bahwa ada kesalahan survei dari yang Saksi lakukan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari awal bahwa Saksi melakukan survey di tempat yang salah;
Bahwa karena seharusnya marketing yang menunjukkan kepada Saksi dimana objek jaminan tersebut, data tersebut dari marketing. Jadi Saudara Hares mengajukan lalu Saksi tanya dimana tempatnya karena jaminan itu SHM yang mana tidak terperinci alamatnya sehingga Saksi tanya Saudara Hares dan Saudara Hares menunjukkan tempatnya;
Bahwa saat ke lokasi tidak ada penghuni rumahnya;
Bahwa Saksi ditekankan untuk menyelesaikannya, tidak memperbolehkan oleh kepala cabang karena katanya ini harus selesai dengan plafon sekian harus mengcover;
Bahwa Saksi melakukan survei tapi tidak dicek kebenarannya;
Bahwa Pinca memiliki kedekatan dengan Kepala Divisi Legal dan direktur pada saat itu dan Saksi takut melawannya;
Bahwa Saudara Hares tidak melakukan survei langsung terkait dengan Analisa usaha;
Bahwa Terdakwa Ika tidak memberikan data yang akurat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu:
Bahwa Terdakwa saat datang pertama kali ke ruang Pinca, Pinca langsung memanggil Saudara Romika dan Saudara Idil;
Bahwa saksi tidak pernah tahu apa yang dilakukan Bank, saksi tidak tahu mengenai saksi dikatakan memanipulasi data, padahal saksi tidak ada urgensi dalam pembiayaan ini, kalau tidak dikabulkan maka tidak apa-apa, pada saat Saudara Idil dipanggil katanya saksi bisa mendapatkan UP karena saksi ada membeli tanah Sak Fui;
Bahwa Saudara Idil bilang tidak pernah mengurus sertifikat padahal saksi tahu Idil mengurus sertifikat dan berkomunikasi dengan suami Terdakwa;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Romika Saprullah, AMd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Ika Indriani Sari sebagai nasabah di PT BPRS Cabang Muntok dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kabag Marketing di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sejak bulan September 2016 hingga Maret 2018;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi pada saat menjadi Kabag Marketing adalah:
Mengkolektif nasabah (menagih nasabah yang macet);
Memeriksa administrasi proposal pengajuan pembiayaan;
Survey lokasi/tempat tinggal nasabah dan usaha nasabah;
Membuat laporan bulanan;
Bahwa memang benar sekira tahun 2017 ada pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Saksi tidak pernah memproses pembiayaan tersebut, akan tetapi Account Officer/Marketing (Saudara Haris Febrianto) yang memprosesnya dan saksi hanya sebagai komite adminstratif untuk proses usulan pengajuan pembiayaan;
Bahwa setahu Saksi nilai platfon tersebut sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setahu Saksi penggunaannya untuk pembangunan rumah;
Bahwa akad dilakukan pada tanggal 24 Mei 2017 berdasarkan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSBB/KC.MNK/MRB/V/2017;
Bahwa jaminan pembiayaan tersebut berupa sertifikat tanah berdasarkan SHM No.821 terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Bangka, terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin tertulis M. Ibrahim (rekan nasabah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah jaminan berupa sertifikat tanah berdasarkan SHM No.821 tersebut dapat atau tidak mengcover pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari karena bukan tupoksi saksi melakukan penilaian dan terkait penilaian jaminan ada pada bagian legal (Saudara Iedil Fadhliansyah);
Bahwa Saksi sebagai komite pembiayaan ada berkomentar untuk melengkapi PBB surat tanah;
Bahwa yang membuat usulan pembiayaan (UP) adalah Account Officer/Marketing yaitu Saudara Haris Febrianto;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kolektabilitas nasabah tersebut;
Bahwa prosedur pengajuan pembiayaan di PT BPRS Bangka Belitung sebagai berikut:
Nasabah bertemu atau menghubungi marketing untuk proses pengajuan;
Marketing memberikan formulir pengajuan dan brosur pengajuan;
Nasabah menandatangani formulir pengajuan dan melengkapi data administrasi seperti KTP, KK, Buku Nikah, Fotocopi Jaminan dan Dokumen Pendukung lainnya;
Setelah data administrasi lengkap selanjutnya Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Legal melakukan Survei Jaminan dan Usaha;
Setelah melakukan survei, marketing mengajukan permohonan taksasi (penilaian jaminan) ke bagian legal;
Setelah taksasi (penilaian jaminan), marketing membuat usulan pembiayaan kemudian diajukan ke komite;
Apabila semua komite sudah ACC selanjutnya usulan pembiayaan diserahkan ke admin pembiayaan untuk diketik perjanjian;
Marketing membuat Offering Letter (surat persetujuan pembiayaan), Jadwal Angsuran dan Potongan Biaya;
Akad nasabah dilakukan oleh bagian legal.
Legal membuat halfsheet ditujukan ke bagian operasional setelah ditanda tangani oleh pimpinan cabang.
Bagian operasional meng input secara detail rincian pembiayaan sesuai data di halfsheet, kemudian nasabah menerima slip dan menerima uang di teller.
Bahwa Saksi sebagai kabag marketing dan memiliki tugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen;
Bahwa Terdakwa Ika mengajukan pinjaman di tahun 2017 berdasarkan berkasnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui itu karena Saksi hanya terima berkasnya pada saat diminta untuk melakukan komentar untuk UP sebagai komite;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah procedural yang diajukan Terdakwa Ika ini itu sudah memenuhi standar untuk proses pengajuannya;
Bahwa Saksi pernah periksa kelengkapan administrasinya dan Saksi ada memeriksanya terlebih dahulu baru berkomentar;
Bahwa untuk kelengkapan yang Saksi komentari itu untuk PBBnya;
Bahwa dari administrasi tersebut sudah memenuhi standar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kamuflase dalam hal ini;
Bahwa Saksi tidak menegtahui sebagai kabag marketing apakah nasabah mengajukan pinjaman itu menghubungi marketing dulu atau langsung menemui atasan;
Bahwa Saksi menegtahui Terdakwa Ika mengajukan pinjaman sejak berkasnya sampai di meja Saksi;
Bahwa berdasarkan berkas di usulan pembiayaan yang Saksi periksa ada formulir;
Bahwa dalam procedural itu ada tanda tangan;
Bahwa tidak ada dokumentasi penandatanganannya;
Bahwa pinjaman Terdakwa Ika bermasalah diperiksa kejaksaan sebelum-sebelumnya Saksi tidak tahu karena saksi 2018 Saksi sudah resign;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang UP Terdakwa Ika setelah Saksi diperiksa di Kejaksaan yang didapatkan informasi bahwa ada manipulasi data;
Bahwa tidak terbuka mengenai jaminannya dan minimnya informasi dari marketing ke legal;
Bahwa untuk pengusulan awalnya Saksi mengetahuinya;
Bahwa seperti yang Saksi jelaskan Pinca Kurniati Hanum memang sering menitipkan berkas ke saksi untuk ke marketing, tapi kalau disebutkan bahwa berkas itu milik Terdakwa Ika dan disuruh serahkan ke Saudara Hares, tidak ada perkaitaan Pinca tersebut;
Bahwa Saksi tidak hanya di pembiayaan, tapi di penagihan dan promosi juga;
Bahwa untuk pemberian kredit pembayaran yang pertama saksi dimonitoring pencapain target per hari, per bulan dan per minggu, yang kedua untuk monitoring pencairan target, yang ketiga laporan pencairan target;
Bahwa tidak harus, setelah dari Pinca diserahkan ke marketingnya bisa ke Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menunjuk Saudara Hares sebagai AO dari nasabah Terdakwa Ika tapi memang Pinca bisa menunjuk langsung siapa AOnya;
Bahwa pastinya marketing sudah ada komunikasi dengan Pinca;
Bahwa cara Saksi menyerahkan ke marketing Saksi bilang ini ada berkas dari Pinca;
Bahwa biasanya itu di interview mengomentari usulan pembiayaan;
Bahwa karena UP itu datangnya pagi dan AO Febrianto bilang itu akan dibawa ke kantor pusat untuk meminta komentar komite lainnya untuk disegerakan;
Bahwa tugas Saksi tidak sesuai interview dalam hal UP Terdakwa Ika;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Ika ada hubungan keluarga dengan Pinca;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya yaitu ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu:
Bahwa Terdakwa bertemu berlima di ruang Pinca.
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Syarifuddin, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait faisilitas pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 atas nama T erdakwa Hares Febrianto,ST;
Bahwa Saksi adalah PPAT di Muntok;
Bahwa Saksi menjabat menjadi PPAT sejak tahun 2015;
Bahwa tugas dari PPAT ada 7 diantaranya:
Membuat akta jual beli
Akta hibah
Tukar menukar
Dan juga hak tanggungan dan selebihnya saksi lupa;
Bahwa Saksi pernah memproses akta jual beli tanah tersebut dan Saksi membuat akta tanah setelah dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tersebut ke BPN. Mengenai sertifikat tersebut awalnya Saksi tidak mengetahui menjadi jaminan pada PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Saksi mengetahui setelah menjadi masalah namun tidak disebutkan permasalahan;
Bahwa awalnya seingat Saksi pada bulan Mei tahun 2017 saksi dimintakan oleh Saudara Iedil Fadliansyah pihak PT. BPRS Bangka Belitung Cab. Muntok namun pada saat itu yang diantarkan hanya syarat Sertifikat asli dan Ktp Saudara A’ad Tirta Fujaka dan untuk persyaratan lain belum lengkap serta pada saat itu Saudara Iedil Fadliansyah mengantarkan berkas tanpa adanya surat kuasa dari Saudara M. Ibrahim lalu dalam jangka waktu 1 tahun tidak dilengkapi. Kemudian Saksi ada menghubungi Saudara Iedil Fadliansyah dengan tujuan untuk mengembalikan Sertifikat asli tersebut karena tidak kunjung dilengkapi namun pada saat itu Saudara Iedil Fadliansyah lepas tangan dan meminta Saksi untuk menghubungi pembeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel. Sungai Baru atas nama A’ad Tirta Fujaka dan pada saat itu Saksi tidak tahu bahwa ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel.Sungai Baru atas nama M.Ibrahim sudah dijadikan jaminan pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT. BPRS Bangka Belitung, Setelah itu Saksi hanya berhubungan dengan Saudara A’ad Tirta Fujaka untuk melengkapi persyaratan berupa KTP penjual suami istri (M. Ibrahim), surat nikah, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran PPH dan BPHTB. Kemudian setelah persyaratan lengkap saksi ada memproses AJB (Akta Jual-Beli) dan saksi ada mengurus balik nama (sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel.Sungai Baru) di BPN Kabupaten Bangka Barat dan pada proses Akta Jual-Beli tersebut Saudara M.Ibrahim dan istrinya datang ke kantor Saksi, dan akta jual beli sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel. Sungai Baru selesai pada tanggal 19 Desember 2018;
Bahwa syarat untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik:
Akta Jual Beli;
KTP para pihak, KTP istri Penjual, Akta Nikah Penjual, PBB dan bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) oleh Pembeli, dan bukti lunas PPH (Pajak Penghasilan) oleh penjual;
Kartu Keluarga (KK) pihak penjual dan pembeli;
Bahwa Saksi pernah membuat surat keterangan tersebut pada tanggal 19 Juli 2017 di Muntok yaitu berisikan dokumen-dokumen berupa;
Sertifikat Hak Milik No. 821/Kel. Sungai Baru, Surat Ukur tanggal 13 Desember 2008, No. 51/Sungai Baru/2008, seluas 441 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) terletak di Kel. Sungai Baru, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat terdaftar atas nama M. IBRAHIM.
Pengecekan sertifikat
Akta Jual Beli dan pendaftaran balik nama kepada A’ad Tirta Fujaka
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan;
Bahwa pada awalnya pihak PT. BPRS Bangka Belitung datang ke kantor Saksi menanyakan terkait alasan sertifikat tersebut Saksi serahkan kepada atas nama A’ad Tirta Fujaka dan Saksi memberi keterangan bahwa tidak ada surat kuasa dan perjanjian kredit yang diserahkan ke Saksi. Sehingga tidak ada dasar Saksi untuk menahan maupun memberikan ke PT. BPRS Bangka Belitung. Sehingga Saksi memberikan sertifikat yang telah di balik nama tersebut kepada atas nama kepada pemiliknya atas nama A’ad Tirta Fujaka.
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 821/Kel. Sungai Baru tersebut apabila sudah dijaminkan kepada pihak bank dengan diikat hak tanggungan tidak dapat diproses tanpa izin pihak Bank untuk pembuatan akta jual beli sebagaimana salah satu syarat untuk proses balik nama;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saudara Hares namun pernah bertemu datang ke kantor saksi untuk mendampingi suami Terdakwa Ika (A’ad Tirta Fujaka) mengurus berkas balik nama Sertifikat Hak Milik No. 821/Kel. Sungai Baru dan pada saat mau proses balik nama dari Saudara A’ad Tirta Fujaka menjadi atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi tidak mengetahui permasalahan Pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa seharusnya para pihak yang datang menghadap kepada Saksi tapi karena ini ada hubungan dengan kredit bank maka Saksi minta berkas harus lengkap dengan surat kuasa Terdakwa Ika pakai surat kuasa apa dalam hal ini hanya kuasa mengurus saja kalo yang ini dari bank dan biaya timbul bank yang bayar tapi kenyataanya samapi Januari 2018 malahan bank lepas tangan karena sudah tidak sanggup lagi mendatangkan para pihak Idiel bilang Saksi saja yang menghubungi yang bersangkutan akhirnya Saksi yang mengurus Saksi hubungi Saudara Aad Saksi hubungi Saudara Ibrahim minta semua persyaratan itu dilengkapi setelah dilengkapi baru Saksi proses pengecekan sertifikatnya terlebih dahulu setelah itu baru saksi buat untuk permohonan falidasi ke kantor PBB, Pemabayaran pajak PPHTB dan PPH nya;
Bahwa sertifikat Saksi kembalikan tergantung jika surat kuasanya dari yang bersangkutan ke bank Saksi berikan ke bank karena ini sudah disuruh urus dengan yang bersangkutan maka saksi berikan kepada yang bersangkutan langsung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ini adalah jaminan atas nama nasabah Ika karena ini hanya dalam rangka untuk balik nama saja;
Bahwa proses tadi dengan tahapan-tahapan yang saksi uraikan tadi tetapi semua tahapan itu tidak dilengkapai dan tidak dapat Saksi proses itu diproses setelah Saksi menghubungi yang bersangkutan bank sudah lepas tangan;
Bahwa Saksi ada kerjasama dengan pihak bank tapi tidak semua bisa menyanggupi untuk mengurus dan surat kuasanya juga belum ada;
Bahwa itulah kesalahan Saksi berhubungan dengan Saudara Aad suami nasabah Terdakwa Ika karena Saksi sudah percaya selama ini sudah banyak pekerjaan yang Saksi lakukan kalo pihak bank sudah lepas tangan Saksi lah yang bantu mengurus memanggil para pihak sejak ada kata-kata itu saksi anggap pihak bank sudah lepas tangan Saksi dapat kontak Saudara Aad dari Saudara Idiel bukan kehendak Saksi;
Bahwa karena prosesnya itu panjang seingat Saksi, Saksi menerima biaya dari Saudara Aad Rp3.500.000,00 (tiga juta lina ratus rupiah) biaya Akta Balik Nama dan biaya transportasi selain itu Saksi tidak ada menerima lagi dari Saudara Aad itupun ditanggung oleh si pembeli bukan bank;
Bahwa Surat keterangan yang Saksi buat ke Bank setiap penerimaan berkas tetap ada tanda terima yaitu surat keterangan itu setiap Bank begitu jika mau dilanjutkan kredit Jaminan Hak Tanggungan kalo tidak dilanjutkan dengan Hak Tanggunggan tidak mengeluarkan itu;
Bahwa Sertifikat tersebut karena pihak Bank tidak pernah lagi datang sampai tahun 2018 kemuadian semua proses dan biaya sudah dibayar oleh si pembeli maka Saksi serahkan sertifikat kepada yang bersangkutan karena Saksi beranggapan Bank sudah tidak mau lagi mengurus karena saksitidak tau sama sekali jika itu adalah jaminan Bank pada saat itu saat pengurusan dibilang itu surat mau dijaminkan bukan telah jadi jaminan;
Bahwa ada yang meminta Saksi untuk menagih Sertifikat tersebut kembali kepada Saudara Aad tapi Saksi tidak kenal orangnya taunya Saudara Aad dari Kantor Pusat dan sudah Saksi bantu Saksi ada membuat surat 2 kali ke Saudara Aad dan surat Saksi yang ke 3 ke Saudara Aad Saksi tembuskan ke BPN jika terjadi jual beli supaya blokir dulu;
Bahwa Saudara Aad dan isterinya Terdakwa Ika datang ke kantor Saksi disanalah Saksi kenal dengan Terdakwa Ika dan tidak ada mengembalikan Sertifikat tersebut pernah pegawai saksi datang 2 kali kerumah mereka tapi mereka dikatakan tidak ada dirumah dan Saksi tidak pernah bertatap muka dan surat tersebut hanya diselipkan dirumahnya tapi menurut keterangan pegawai Saksi Terdakwa Ika dan Saudara Aad ada dirumah;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui juga alasan Terdakwa Ika dan Saudara Aad tidak mau mengembalikan Sertifikat tersebut;
Bahwa Saksi sudah pensiun sejak tahun 2021 dari PPAT pada umur 65 tahun;
Bahwa pertama prosesnya pernah balik nama sertifikatnya atau tidak yang kedua sertifikatnya sudah nama yang bersangkutan yang akan kredit kalau seandainya sertifikat mau di balik nama dulu belum yang bakal kredit itu tetap dari prosedur tapi kalau sertifikatnya sudah orang yang melakukan kredit itu langsung saja kita buatkan Akta pemberian hak tanggunganya;
Bahwa kalau berkasnya lengkap itu waktu yang susah ditentukan karena sebelumnya itu validasi untuk PBB dulu lama juga karena ada cek lapangan jadi kita enggak bisa menentukan tapi jika dengan Saksi paling lama itu prosesnya 3 bulan sudah selesai untuk balik nama;
Bahwa tidak ada lagi surat dari pihak bank untuk saksi berkonformasi ke pihak langsung secara lisan saja;
Bahwa yang Saksi maksud lepas tangan adalah Saudara Idiel pihak bank tidka mau lagi meminta berkas ke yang bersangkutan Saksi tidak mengetahui dimana permasalahannya;
Bahwa seharusnya sertifikat Saksi serahkan kepada pihak Bank kalau Saudara Aad mempunyai surat kuasa mengurus dan ada perjanjian kreditnya ataupun pembiayaanya itu Saksi berikan kepada yang bersangkutan bank tapi karena surat itu tidak ada sama sekali dan Saksi minta sudah berkali-kali tidak diberikan dan Saksi juga enggak tahu bahwa itu dijalankan kredit atau tidak cair karena tahu makanya pedoman Saksi pada waktu Saudara Aad mengucapkan lepas tangan yang tadi Saksi anggap Saudara Aad sudah tidak lagi mau ngurus makanya Saksi berhubungan dengan para pihak;
Bahwa tidak ada memo dari pihak Bank;
Bahwa BPRS Cabang Mentok tidak ada memberikan surat keterangan bahwa Saksi boleh ke atas nama secara langsung dalam proses;
Bahwa yang wajib mengambil surat sertifikat adalah yang bersangkutan;
Bahwa tidak ada bentuk pertanggung jawaban Saudara Idiel kepada Saksi, Saksi minta surat kuasa kepada Saudara Iedil namun tidak diberikannya;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Saudara Hares;
Bahwa jika Saksi lihat kesalahan ini adanya di pihak Bank;
Bahwa disini saksi hanya sebagai PPAT saja;
Bahwa Saksi mengetahui Saudara Idiel adalah pegawai Bank BPRS Cabang Mentok;
Bahwa Saudara Idiel datang bukan atas nama pribadi ketempat Saksi tapi dari pihak Bank BPRS;
Bahwa Saksi sudah keluarkan cover note;
Bahwa jika orang yang mengajukan sudah menyerah seharusnya Saksi mengembalikan berkas;
Bahwa berkas tidak Saksi kembalikan setelah tidak jadi balik nama karena ada perintah dari Saudara Idiel untuk menyuruh melanjutkan ke yang bersangkutan saja secara lisan tanpa surat kuasa;
Bahwa disanalah kesalahan Saksi tidak mengembalikan kepada yang memberikan;
Bahwa Saksi mengeluarkan cover note dan tandatangan;
Bahwa menurut Saksi kesalahan pihak Bank adalah kurang serius untuk mengurus jika serius harus sering menanyakan dan melengkapai apa yang Saksi minta maka tidak Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi mengetahui kesalahan Saksi adalah tidak mengembalikan berkas kepada Saudara Idiel karena tidak lengkap Saksi proses dan Saksi berhubungan dengan yang bersangkutan dan mengembalikan sertifikat kepada yang bersangkutan Saudara Aad Fujaka;
Bahwa setelah Saudara Idiel lepas tangan Saksi hubungi pihak pembeli dan penjual ke kantor melengkapi dan Saudara Aad melengkapi ada juga fotokopi KTP Saudara Ibrahim setelah itu saksi ajukan pengecekan;
Bahwat 29 Mei Saudara Idiel setelah itu Saudara Iedil menitipkan berkas ke staf Saksi setelah itu staf Saksi menyampaikan kesaksi bahwa ada berkas dari Saudara Idiel setelah beberapa bulan pada bulan Setember Saudara Idiel datang untuk minta surat keterangan penerima berkas atau covernote;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu:
Tidak ada menerima surat panggilan dari PPAT dan Terdakwa tidak ada bersembunyi saat ada orang dari PPAT kerumah karena Terdakwa dan suami kalo siang biasanya bekerja dan tidak benar jika Terdakwa bersebunyi saat ada yang datang;
Dikatakan tadi Terdakwa dan suami Terdakwa tidak pernah merespon yang sebenarnya Saudara Ideil tidak pernah menghubungi Terdakwa dan suami Terdakwa malahan Terdakwa dan suami Terdakwa yang menunggu dan bertanya kapan Sertifikat kami selesai karena ada 2 (dua) sertifikat yang satunya pengajuan balik nama dan yang kedua Sertikat atas nama Fak Pui;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Zulfa Mawaddah, S.Km., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sejak tahun 2014 sebagai Back Office, kemudian pada tahun 2015 Saksi sebagai Teller sampai dengan tahun 2017 akhir, kemudian sebagai customer service sampai tahun 2018 akhir;
Bahwa tugas Saksi sebagai Teller adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan islami;
Memberikan pelayanan kepada nasabah dengan cepat, cermat, lancar dan ramah;
Mengatur dan bertanggungjawab atas dana kas yang tersedia, surat surat berharga lainnya baik milik bank maupun milik nasabah yang dipercaya untuk disimpan di bank;
Menerima, menyusun dan menghitung secara teliti dan hati-hati setiap setoran tunai, cek tunai dan sebagainya dari para nasabah;
Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan tunai dari para nasabah;
Memberikan verifikasi dengan memberi paraf setiap slip/formulir setoran atau slip penarikan dari nasabah;
Bertanggungjawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada box teller diakhir hari;
Melaksanakan tugas tugas lain yang dibebankan oleh kepala bagian, kepala kantor dan/atau direksi;
Bahwa Saksi mengetahui ada nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari;
Bahwa Saksi mengetahui nasabah an. Terdakwa Ika Indriani Sari ada mengajukan pembiayaan di PT BPRS Cabang Muntok pada saat Saksi sebagai Teller, namun jumlah platfon pinjaman nasabah tersebut Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa terkait pencairan pembiayaan an. Terdakwa Ika Indriani Sari Saksi sudah lupa kapan pencairan tersebut tapi sekira tahun 2017, dan mekanisme pencairan memang melalui teller dimana nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari yang melakukan proses penarikan langsung uang di teller, yang mana saat itu Saudari Oktavianti Saputri yang menggantikan Saksi sebagai teller karna saat itu Saksi lagi ada kegiatan di luar kantor;
Bahwa setahu Saksi marketing atas nama Saudara Hares Febrianto;
Bahwa Nasabah yang melakukan penarikan harus menggunakan slip penarikan sesuai dengan nominal yang akan ditarik;
Bahwa Saksi pernah memproses penarikan tunai sebagaimana slip penarikan tersebut dan yang mengambil uang di teller saat itu atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari sendiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui status kolektibilitas pembiayaan tersebut;
Bahwa sekarang Saksi sebagai PNS di Puskesmas melintang Kota Pangkalpinang;
Bahwa waktu itu pimpinannya Saudari Hanum adalah kakak iparnya Terdakwa Ika;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa penggunaan pembiayaannya;
Bahwa pertama dari marketing turun ke customer service menyerahkan data-data termasuk fotocopy KTP untuk dibuatkan rekening pembiayaannya setelah jadi baru nanti teller menerima dari customer service berupa nomor rekening buku tabungan untuk pencairan beserta form yang sudah dilengkapi datanya beserta tanda tangannya baik itu di formulirnya maupun di slip setoran dan penarikannya setelah semuanya lengkap baru dari teler pertama menginput jumlah biaya untuk proses pencairan dimasukkan ke sistem nanti akan di display Alfred oleh kabag-nya puncaknya baru nanti masuk uangnya ke rekening pembiayaan yang bersangkutan;
Bahwa perjanjian dulu semua lengkap berkas-berkasnya termasuk tanda tangannya baru terakhir diteller masuk ke Teller itu nasabah harus wajib punya buku kalau untuk pencairan harus ada buku tabungan pembiayaannya berbeda dengan buku tabungan biasa;
Bahwa kalau rekening pembiayaan semuanya sama baik itu wakalah murabahah bentuk-bentuk peminjaman aja;
Bahwa Saksi kurang mengetahui itu apa sistem yang dipakai Wakalah Murabahah yang mengetahui marketing;
Bahwa Saksi tidak menegtahui lagi apakah pembiayaan ini macet atau tidak karena Saksi sudah Resign 2018;
Bahwa untuk penarikan harus ada nasabahnya ada buku tabungannya dan ada identitasnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hal penarikan tersebut karena kalau disistem tidak bisa harus orangnya nanti yang datang;
Bahwa bukti di slip tersebut benar itu tanda tangan nasabah dan paraf Saksi pada saat itu penarikan tanggal 7 bulan 7 2017 Terdakwa Ika yang mengambil itu langsung sendiri saat itu datang berdua dengan suaminya;
Bahwa berkas Saksi terima dari Marketing sesuai SOP tadi melakui Costomer Service dulu untuk dibuatkan Rekeningnya;
Bahwa usulan Pemabiayaan setelah semuanya lengkap;
Bahwa kalau sudah selesai semuanya dan sudah masuk kedalam Rekening awalnya kan dari Marketing ke Costomer Service dibuatkan rekening setelah itu arsibnya ada di Operasional setelah nasabah datang, akad minimal sudah dienrty sudah dimasukan kedalam Rekening baru kita mencairkannya;
Bahwa berkas yang Saksi terima diproses lagi karena yang Saksi terima itu hanya formulir buku tabungan dan slip setoran saja;
Bahwa Marketing tidak dapat memerintahkan pencairan karena sudah ada SOP nya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yaitu:
Terdakwa Ika menyatakan itu bukan tandatangannya;
Terdakwa dan suami tidak pernah melakukan penarikan yang ada di bukti tersebut;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Fahri Reza, M.Ak., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembiayaan atas nama Ika;
Bahwa Saksi menjabat kepala cabang sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai 2 Januari 2023 sekira 1 tahun saja;
Bahwa perencanaan pelunasan yang bersangkutan menyetor untuk rencana pelunasan dengan permohonan potongan itu melalui rekening tabungan umum jadi bukan tabungan pembiayaan setelah uangnya cukup sudah ada persetujuan dari pusat baru di pindah bukukan ke rekening;
Bahwa dasar Bank untuk menerima pengembalian adalah jadi karena akun untuk yang bersangkutan ini Terdakwa Ika ini memang Penanganannya sejak sebelum Saksi masuk Mentok itu ada di bagian remedial Aida Kantor pusat jadi teknisnya teman-teman kantor pusat yang melakukan mulai dari penagihan dan permohonan ke direksi juga mereka setelah ada persetujuan dari Direksi tembusannya ke Bank karena account-nya ini pencatatannya di cabang kita cuman berdasarkan tujuan direksi karena memo ke Saksi dan rekan-rekan, Saksi dan rekan-rekan lunasi ke rekening yang masih tersisa sesuai dengan persetujuan komite atau direksi;
Bahwa saat mau mengembalikan perencanaan sebenarnya ada pemeriksaan di kejaksaan sedang menangani perkara ini;
Bahwa sekitar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) pindah bukunya itu melalui rekening rekening tabungan umum ke tabungan pembiayaan;
Bahwa uang tersebut sudah disita lagi oleh Penyidik pada zaman Saksi masih bekerja di BPRS;
Bahwa Saksi mengetahui ada rencana proses untuk pelunasan;
Bahwa ada beberapa kali pertemuan dengan Terdakwa Ika didampingi oleh suaminya;
Bahwa tidak ada legal hadir proses pengajuannya juga tulisan pengajuannya langsung ke bagian yang menangani ke kantor pusat remedial Aida jadi kita hanya dapat tembusannya saja;
Bahwa yang Saksi tahu Saksi ingat itu buat pembayaran melalui rekening tabungan umum bukan tabungan pembiayaan jadi setelah dulu rekening yang bersangkutan menyetorkan rekening dua trading tombol umum setelah ada persetujuan dari pusat dua itu di video itu dilunasi baru yang bersangkutan minta buku rekening pembiayaannya ;
Bahwa berdasarkan persetujuan itu bank mengetahui pelunasan tersebut ada konfirmasi ya Oke ada tulisannya dari kantor pusat;
Bahwa Saksi mengetahui informasinya ada gugatan di Pengadilan Agama dari beberapa teman di kota pusat;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi atasan Saudara Hares karena sudah resign dari Bank;
Bahwa yang mengatur Marketing adalah Kabag Marketing secara pekerjaan;
Bahwa menunjuk siapa yang mengurus berkas UP tidak harus Kabag;
Bahwa username tidak dapat berubah jadi username itu sifatnya pribadi tidak boleh digunakan oleh orang lain harus yang bersangkutan secara pertanggung jawaban;
Bahwa username akan berubah ke username Marketing yang terakhir;
Bahwa Saksi mengetahui pedamaian pada saat tim legal Saksi sama dengan tim Remedialnya bertemu dengan nasabah dikantor di Cabang Mentok;
Bahwa kewajiban Terdakwa Ika secara materi sudah selesai pada saat proses penyidikan;
Bahwa hak nasabah belum dikembalikan karena masih dalah tahap proses;
Bahwa hak nasabah yang belum dikembalikan adalah terkait jaminan karena masih dalam proses;
Bahwa Saksi ada menerima informasih bahwa jaminan sertifikat seharusnya ada di Bank tapi ini sertifikat jaminan ada pada nasabah;
Bahwa Pecairan tergantung dari persetujuan dari Komite jika Komite menyetujui maka akan dicairkan jika tidak maka akan diproses balik nama dulu baru proses pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah boleh atau tidak pelunasan setelah penyidikan;
Bahwa untuk pinjaman Terdakwa Ika sekarang sudah lunas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Drs. H. Syaipul Zohri Bin As Ari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;.
Bahwa pekerjaan Saksi saat ini adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. BPRS Bangka Belitung sejak 2009 s/d 2014 kemudian diperpanjang 2014 s/d September 2019;
Bahwa selanjutnya diperpanjang kembali dengan masa jabatan 2019 - 2024. Surat perpanjangan masa jabatan 2014-2019 tersebut berdasarkan surat dari OJK Nomor: S-170/KO.5312/2014 perihal : perpanjangan masa jabatan pengurus Bank yang ditujukan kepada Direksi PT. BPR Syariah Bangka Belitung tertanggal 5 September 2014;
Bahwa kemudian ditindaklanjuti dengan RUPS yang mengesahkan dan menyetujui perpanjangan jabatan saksi sebagai Dewan Pengawas Syariah, Saksi saksi menjadi Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Berita Cara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung” yang di sahkan oleh Notaris Fachrizal S.H., M.Kn dengan Akta nomor 29. Tanggal 29 Mei 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung Saksi sebagai Dewan Pengawas Syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 32 dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi penerapan prinsip Syariah dalam menghimpun dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab DPS sebagimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
Mengawasi proses pengembangan produk baru BPRS;
Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru BPRS yang belum ada fatwanya.
Melakukan tinjauan (review) secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS; dan
Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja di BPRS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Tugas dan tanggungjawab DPS sebagimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan tugas DPS yang berlaku;
Bahwa awalnya Saham PT BPRS TIJARI BAITULMAL di Pondok Aren Tangerang Diakusisi oleh PEMDA Bangka, YKPPT PT. TIMAH dan Yayasan Peduli PT KOBATIN pada Tahun 2000. Setelah Diakusisi PT BPRS TIJARI BAITULMAL direlokasi ke Sungailiat Kabupaten Bangka dan berubah nama menjadi PT BPRS Bangka pada Tahun 2002. BPRS Babel dulunya bernama BPRS Bangka. Setelah Pemda Belitung ikut dalam penempatan saham di PT BPRS Bangka maka berganti nama PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Struktur PT BPRS Bangka Belitung dan PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok adalah sebagai berikut:
Struktur PT. BPRS Pusat :
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Dewan Komisaris.
Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Direksi.
Divisi – Divisi,Satker IT, Komite Audit, Kantor Cabang dan Kantor Kas.
Struktur PT. BPRS Cabang Muntok :
Pemimpin Cabang.
Wakil Pimpinan Cabang.
Kabag. Marketing.
Kabag. Ops & Umum.
Staff Legal & Appraisal.
Office boy.
Driver.
Kepala Kas.
Staff.
Penjelasan Struktur :
Bahwa untuk urusan operasional dibawahi langsung oleh Direktur Operasional & Umum untuk urusan marketing, legal dan remedial dibawahi oleh Direktur Marketing (secara umum), dan untuk operasional, marketing, admin kantor cabang keseluruhan dibawahi langsung oleh Pemimpin Cabang;
Bahwa Penyertaan Modal Saham PT BPRS Babel adalah sebagai berikut :
Pemerintah Kota Pangkal Pinang Rp13.255.000.000,00 (1.325.500) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Rp10.549.910.650,00 (1.054.991) Lembar saham.
Pemerintahan Kabupaten Bangka Rp7.750.000.000,00 (775.000) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Belitung Rp7.010.000.000,00 (701.000) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Rp4.520.000.000,00 (452.000) Lembar saham.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Rp3.599.990.000,00 (359.999) saham.
Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) Rp680.900.000,00 (68.090) Lembar saham.
Yayasan Peduli Kobatin Rp221.340.000 (22.134) Lembar saham.
Total Seluruh Rp47.587.140.000,00 / 47,58%;
Bahwa Penerimaan deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembiayaan tersebut;
Bahwa DPS (Dewan Pengawas Syariah) setiap semester melakukan audit syariah pada cabang-cabang yang menjadi sample, setelah itu dilakukan audit dibeberapa cabang, seterusnya dilakukan pembahasan hasil audit bersama Dewan Direksi para Kadiv, diteruskan dengan pembahasan risalah rapat secara keseluruhan dari hasil Audit Syariah yang dilakukan, dan pembiayaan yang diterangkan diatas terindikasi melanggar prinsip syariah yakni mengandung unsur horor yaitu: transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, dan tidak ketahui keberadaannya;
Bahwa lewat RUPS (rapat umum pemegang saham), setelah terpilih nantinya baru diajukan kalau dulunya ke BI lalu Fit & Proper Test kalau lulus nanti baru dinyatakan lulus, kalau sekarang ditujukan ke DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia Pusat;
Bahwa pertama memang tertuang dalam undang-undang 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah lalu diteruskan kalau dalam BI peraturan BI 15-2013 juga POJK nomor 3 2016 maupun pada surat edaran OJK nomor 13 tahun 2011, intinya yang pertama DPS itu bertugas memberi saran dan memberi saran dan nasehat kepada dewan direksi serta mengawas kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip Syariah;
Bahwa BPRS ini menggunakan prinsip Islam dikeluarkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia lewat BSM yang mengeluarkannya, dasarnya di situ nanti jadi lewat BSM majelis Ulama Indonesia apa itu sebagai dasarnya, pegangannya. Beberapa tugasnya itu memberi nasehat, mengawasi produknya, apakah sudah sesuai dengan syarat-syaratnya secara islam atau Syariah;
Bahwa Prinsip bank syariah itu yang harus tidak boleh dilakukan itu sesuai dengan kalau dalam undang-undang nomor 21 itu penjelasan pada pasal 2-nya 5 hal pokok harus dijauhi kalau tidak boleh riba itu prinsip kemudian yang kedua tidak boleh maisier ini kalau kita biasa sebut untung-untungan yang ketiga agak luas sedikit ada horor atau ragu-ragu atau penipuan atau sesuatu yang tidak ada kejelasannya, jadi jelas barangnya tidak jelas zatnya tidak jelas syaratnya semuanya ada ketidakjelasan itu ada prinsip itu jangan sampai terlanggar kemudian tidak boleh memang zat yang sudah haram misalnya jual beli zat yang memang haram barangnya lalu diperjual belikan tidak boleh, kemudian yang kelima sifatnya zalim sesuatu yang tidak jelas pokoknya jika ingin untung tanpa memperdulikan orang lain, maka 5 prinsip utama harus terlindungi daripada produk dalam pelaksanaan BPRS itu sendiri;
Bahwa karena dalam proses ada satu tim juga, sudah ada form sesuai dengan peraturan POJK 24 itu sudah ada ketentuan-ketentuannya jadi tugasnya nantinya ketika mengawasi secara langsung yang disebut sebagai Audit Syariah, dicek langsung sesuai aturannya sample sample berkasnya, kemudian bicara dengan Pinca/Pelaksana disitu, yang dilihat secara langsung saja, jika pemberkasan sudah bagus menurut tim tidak ada masalah tiba-tiba katakanlah dibeli barang, setiap pembelian barang wajib ada kwitansi dan kejelasan lainnya, nah jika secara syariahnya sudah bagus, maka selesai. Tim tidak tahu secara jauh hanya syarat-syarat syariahnya itu sudah selesai di sana. Tapi ketika ada misalnya tiba-tiba ada informasi misalnya tim kadang-kadang diberitahu kadang-kadang dari pernah juga OJK mengirim surat misalnya bapak bantu misalnya “bantu cek sampai agak lebih jauh sedikit tim lakukan atau dewan direksi misalnya minta bantu tim, tim membantu”;
Bahwa setelah itu nantinya hasil dari audit itu nanti selama beberapa hari sampai selesai kemudian kita tuangkan sesuai dengan form peraturan OJK itu kita ngambil ke situ nantinya ada namanya kertas kerja produk baru namanya itu kemudian ada kertas kerja kegiatan perbankan syariah lalu ada namanya risalah rapat tim rapat semuanya dengan direksi semuanya ketika ada teman-teman, ya Saksi selesaikan ini kalau misalnya tiba-tiba ada hal yang kurang menyangkut syariahnya tolong diselesaikan mana yang kurang misal tadinya akad yang tidak lengkap selesaikan akadnya itu nantinya dalam rapat tim minta selesaikan nanti karena bahagian dari pada tugas DPS itu yang tidak bisa berpindah memberi masukan ini jika ada yang keliru tolong tindaklanjuti batasnya dan tindakan ini juga nanti kalau misalnya laporan tim itu selesai setelah rapat di tandatangani semua nanti kita kirim ke OJK laporan rutin seperti rekomendasi;
Bahwa yang paling terasa itu paling besar itu horor yang mana itu adalah tidak kejelasan barangnya, ketiidak jelasan apa sifat barangnya tidak ada barang saat transaksi, tidak dimiliki dan kalau namanya horor itu tidak dimiliki tidak jelas atau sifat-sifatnya atau keuangannya berapa sih sebenarnya itu bagaimana modelnya itu jadi melanggar ada dua horor nya, kehati-hatiannya perlu semua perhatiannya jangan sampai terjadi;
Bahwa seandainya memang sudah ketemu dari awal maka tidak boleh dicairkan;
Bahwa ketika ingin melakukan transaksi katakanlah membeli barang misalnya pasti harus menyiapkan segala proses persyaratannya, persyaratannya ini ada yang memeriksa lalu dilakukan dokumentasi untuk ada tidaknya barangnya. Ketika Apraisal dan Legal menyatakan lengkap dan setelah dicek semua syarat ada, pasti cair. Tim penelitiannya itu yang harus mengecek barang dulu jelas atau tidaknya;
Bahwa saham tersebut milik pemerintah tapi mengenai berapa persennya Saksi tidak tahu;
Bahwa dulunya acuannya adalah Peraturan BI nomor 15 tahun 2013 itu sudah ada formnya jadi ketika tim turun ke lapangan tim tinggal menyesuaikan lalu terus diolah kemudian disempurnakan POJK nomor 24 tahun 2018 tim tidak boleh melewati itu, disitu ada 3 garis utama yang dilihat, ada kertas kerja kalau ada produk baru kemudian bersihkan kertas kerja pengawasan BPRS menyangkut pengumpulan dana pembiayaan maupun kegiatan BPRS lainnya yang ketiga hasil semuanya baru ada nantinya sehari setelah rapat hasil yang tim tunggu tim rapat semuanya dengan dewan direksi inilah yang secara Syariah sesuai bagian tim;
Bahwa ada satu mungkin yang sangat berbeda antara konvensional dengan syariah kalau konvensional biasanya kalau menaruh dana sudah ada ketentuannya misalnya suku bunganya berapa persen itu kan misalnya bisa 10% 12% nantinya itu tidak bisa, yang ada namanya Misbah bagi hasil Misbah ini ketika kita menggunakan uang orang dikelola misalnya untuk dagang untuk usaha orang tiba-tiba ada untungnya maka ada kemungkinan setiap bulan untuk untungnya lebih besar bisa jadi lebih kecil itu namanya Misbah bagi hasilnya jadi penentuan bagi hasil tidak bisa ditentukan misalnya setiap satu bulan kalau bapak meletakkan uang misalnya Katakanlah misalnya deposito Rp100.000.000,00 misalnya sekian tidak bisa kan sebab bulan berikut belum tentu ada untungnya atau bisa jadi lebih besar maka bisa besar bisa kecil tapi tidak jauh bedanya;
Bahwa sebenarnya ada A rescheduling atau A reconditioning, ketika orang tiba-tiba tidak bisa membayar maka Bank memberi waktu pembayaran dengan pengecekan jika benar maka diperpanjang waktunya pembayarannya;
Bahwa Dalam Al Baqarah: 280 jika ada orang dalam kesulitan lalu kata Allah beritahukanlah mereka untuk membayarnya namun jika kamu sedekahkan semuanya, itu lebih bagus tapi kalau uang pribadi tapi karena ini milik bersama tidak boleh;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hasyim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sebagai Saksi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;.
Bahwa Pekerjaan Saksi saat ini adalah ketua Baznas Bangka Tengah dan Saksi pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (anggota) PT BPRS Bangka Belitung sejak 2009 s/d 2014 kemudian diperpanjang 2014 s/d September 2019. Surat perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan surat dari OJK Nomor : S-170/KO.5312/2014 perihal : perpanjangan masa jabatan pengurus Bank yang ditujukan kepada Direksi PT. BPR Syariah Bangka Belitung tertanggal 5 September 2014. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan RUPS yang mengesahkan dan menyetujui perpanjangan jabatan Saksi sebagai Dewan Pengawas Syariah;
Bahwa tugas dan tanggung Saksi sebagai Dewan Pengawas Syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 32 dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi penerapan prinsip Syariah dalam menghimpun dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab DPS sebagimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
Mengawasi proses pengembangan produk baru BPRS;
Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru BPRS yang belum ada fatwanya.
Melakukan tinjauan (review) secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS; dan
Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja di BPRS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Tugas dan tanggungjawab DPS sebagimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan tugas DPS yang berlaku;
Bahwa awalnya Saham PT BPRS TIJARI BAITULMAL di Pondok Aren Tangerang Diakusisi oleh PEMDA Bangka, YKPPT PT. TIMAH dan Yayasan Peduli PT KOBATIN pada Tahun 2000. Setelah Diakusisi PT BPRS TIJARI BAITULMAL direlokasi ke Sungailiat Kabupaten Bangka dan berubah nama menjadi PT BPRS Bangka pada Tahun 2002. BPRS Babel dulunya bernama BPRS Bangka. Setelah Pemda Belitung ikut dalam penempatan saham di PT BPRS Bangka maka berganti nama PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa struktur PT BPRS Bangka Belitung dan PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok adalah sebagai berikut:
Struktur PT. BPRS Pusat :
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Dewan Komisaris.
Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Direksi.
Divisi – Divisi, Satker IT, Komite Audit, Kantor Cabang dan Kantor Kas.
Struktur PT. BPRS Cabang Muntok :
Pemimpin Cabang.
Wakil Pimpinan Cabang.
Kabag. Marketing.
Kabag. Ops & Umum.
Staff Legal & Appraisal.
Office boy.
Driver.
Kepala Kas.
Staff.
Penjelasan Struktur :
Bahwa untuk urusan operasional dibawahi langsung oleh Direktur Operasional & Umum untuk urusan marketing, legal dan remedial dibawahi oleh Direktur Marketing (secara umum), dan untuk operasional, marketing, admin kantor cabang keseluruhan dibawahi langsung oleh Pemimpin Cabang;
Bahwa Penyertaan Modal Saham PT BPRS Babel adalah sebagai berikut :
Pemerintah Kota Pangkal Pinang Rp13.255.000.000,00 (1.325.500) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Rp10.549.910.650,00 (1.054.991) Lembar saham.
Pemerintahan Kabupaten Bangka Rp7.750.000.000,00 (775.000) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Belitung Rp7.010.000.000,00 (701.000) Lembar saham.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Rp4.520.000.000,00 (452.000) Lembar saham.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Rp3.599.990.000,00 (359.999) saham.
Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) Rp680.900.000,00 (68.090) Lembar saham.
Yayasan Peduli Kobatin Rp221.340.000 (22.134) Lembar saham.
Total Seluruh Rp47.587.140.000,00 / 47,58%;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembiayaan tersebut;
Bahwa DPS (Dewan Pengawas Syariah) setiap semester melakukan audit syariah pada cabang-cabang yang menjadi sample, setelah itu dilakukan audit dibeberapa cabang, seterusnya dilakukan pembahasan hasil audit bersama Dewan Direksi para Kadiv, diteruskan dengan pembahasan risalah rapat secara keseluruhan dari hasil Audit Syariah yang dilakukan, dan pembiayaan yang diterangkan diatas terindikasi melanggar prinsip syariah yakni mengandung unsur horor yaitu: transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, dan tidak ketahui keberadaannya;
Bahwa lewat RUPS (rapat umum pemegang saham), setelah terpilih nantinya baru diajukan kalau dulunya ke BI lalu Fit & Proper Test kalau lulus nanti baru dinyatakan lulus, kalau sekarang ditujukan ke DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia Pusat;
Bahwa pertama memang tertuang dalam undang-undang 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah lalu diteruskan kalau dalam BI peraturan BI 15-2013 juga POJK nomor 3 2016 maupun pada surat edaran OJK nomor 13 tahun 2011, intinya yang pertama DPS itu bertugas memberi saran dan memberi saran dan nasehat kepada dewan direksi serta mengawas kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip Syariah;
Bahwa BPRS ini menggunakan prinsip Islam dikeluarkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia lewat BSM yang mengeluarkannya, dasarnya di situ nanti jadi lewat BSM majelis Ulama Indonesia apa itu sebagai dasarnya, pegangannya. Beberapa tugasnya itu memberi nasehat, mengawasi produknya, apakah sudah sesuai dengan syarat-syaratnya secara islam atau Syariah;
Bahwa Prinsip bank syariah itu yang harus tidak boleh dilakukan itu sesuai dengan kalau dalam undang-undang nomor 21 itu penjelasan pada pasal 2-nya 5 hal pokok harus dijauhi kalau tidak boleh riba itu prinsip kemudian yang kedua tidak boleh maisier ini kalau kita biasa sebut untung-untungan yang ketiga agak luas sedikit ada horor atau ragu-ragu atau penipuan atau sesuatu yang tidak ada kejelasannya, jadi jelas barangnya tidak jelas zatnya tidak jelas syaratnya semuanya ada ketidakjelasan itu ada prinsip itu jangan sampai terlanggar kemudian tidak boleh memang zat yang sudah haram misalnya jual beli zat yang memang haram barangnya lalu diperjual belikan tidak boleh, kemudian yang kelima sifatnya zalim sesuatu yang tidak jelas pokoknya jika ingin untung tanpa memperdulikan orang lain, maka 5 prinsip utama harus terlindungi daripada produk dalam pelaksanaan BPRS itu sendiri;
Bahwa karena dalam proses ada satu tim juga, sudah ada form sesuai dengan peraturan POJK 24 itu sudah ada ketentuan-ketentuannya jadi tugasnya nantinya ketika mengawasi secara langsung yang disebut sebagai Audit Syariah, dicek langsung sesuai aturannya sample sample berkasnya, kemudian bicara dengan Pinca/Pelaksana disitu, yang dilihat secara langsung saja, jika pemberkasan sudah bagus menurut tim tidak ada masalah tiba-tiba katakanlah dibeli barang, setiap pembelian barang wajib ada kwitansi dan kejelasan lainnya, nah jika secara syariahnya sudah bagus, maka selesai. Tim tidak tahu secara jauh hanya syarat-syarat syariahnya itu sudah selesai di sana. Tapi ketika ada misalnya tiba-tiba ada informasi misalnya tim kadang-kadang diberitahu kadang-kadang dari pernah juga OJK mengirim surat misalnya bapak bantu misalnya “bantu cek sampai agak lebih jauh sedikit tim lakukan atau dewan direksi misalnya minta bantu tim, tim membantu”;
Bahwa setelah itu nantinya hasil dari audit itu nanti selama beberapa hari sampai selesai kemudian kita tuangkan sesuai dengan form peraturan OJK itu kita ngambil ke situ nantinya ada namanya kertas kerja produk baru namanya itu kemudian ada kertas kerja kegiatan perbankan syariah lalu ada namanya risalah rapat tim rapat semuanya dengan direksi semuanya ketika ada teman-teman, ya Saksi ini selesaikan ini kalau misalnya tiba-tiba ada hal yang kurang menyangkut syariahnya tolong diselesaikan mana yang kurang misal tadinya akad yang tidak lengkap selesaikan akadnya itu nantinya dalam rapat tim minta selesaikan nanti karena bahagian dari pada tugas DPS itu yang tidak bisa berpindah memberi masukan ini jika ada yang keliru tolong tindaklanjuti batasnya dan tindakan ini juga nanti kalau misalnya laporan tim itu selesai setelah rapat di tandatangani semua nanti kita kirim ke OJK laporan rutin seperti rekomendasi;
Bahwa yang paling terasa itu paling besar itu horor yang mana itu adalah tidak kejelasan barangnya, ketiidak jelasan apa sifat barangnya tidak ada barang saat transaksi, tidak dimiliki dan kalau namanya horor itu tidak dimiliki tidak jelas atau sifat-sifatnya atau keuangannya berapa sih sebenarnya itu bagaimana modelnya itu jadi melanggar ada dua horor nya, kehati-hatiannya perlu semua perhatiannya jangan sampai terjadi;
Bahwa seandainya memang sudah ketemu dari awal maka tidak boleh dicairkan;
Bahwa ketika ingin melakukan transaksi katakanlah membeli barang misalnya pasti harus menyiapkan segala proses persyaratannya, persyaratannya ini ada yang memeriksa lalu dilakukan dokumentasi untuk ada tidaknya barangnya. Ketika Apraisal dan Legal menyatakan lengkap dan setelah dicek semua syarat ada, pasti cair. Tim penelitiannya itu yang harus mengecek barang dulu jelas atau tidaknya;
Bahwa saham tersebut milik pemerintah tapi mengenai berapa persennya Saksi tidak tahu;
Bahwa dulunya acuannya adalah Peraturan BI nomor 15 tahun 2013 itu sudah ada formnya jadi ketika tim turun ke lapangan tim tinggal menyesuaikan lalu terus diolah kemudian disempurnakan POJK nomor 24 tahun 2018 tim tidak boleh melewati itu, disitu ada 3 garis utama yang dilihat, ada kertas kerja kalau ada produk baru kemudian bersihkan kertas kerja pengawasan BPRS menyangkut pengumpulan dana pembiayaan maupun kegiatan BPRS lainnya yang ketiga hasil semuanya baru ada nantinya sehari setelah rapat hasil yang tim tunggu tim rapat semuanya dengan dewan direksi inilah yang secara Syariah sesuai bagian tim;
Bahwa ada satu mungkin yang sangat berbeda antara konvensional dengan syariah kalau konvensional biasanya kalau menaruh dana sudah ada ketentuannya misalnya suku bunganya berapa persen itu kan misalnya bisa 10% 12% nantinya itu tidak bisa, yang ada namanya Misbah bagi hasil Misbah ini ketika kita menggunakan uang orang dikelola misalnya untuk dagang untuk usaha orang tiba-tiba ada untungnya maka ada kemungkinan setiap bulan untuk untungnya lebih besar bisa jadi lebih kecil itu namanya Misbah bagi hasilnya jadi penentuan bagi hasil tidak bisa ditentukan misalnya setiap satu bulan kalau bapak meletakkan uang misalnya Katakanlah misalnya deposito Rp100.000.000,00 misalnya sekian tidak bisa kan sebab bulan berikut belum tentu ada untungnya atau bisa jadi lebih besar maka bisa besar bisa kecil tapi tidak jauh bedanya;
Bahwa Sebenarnya ada A rescheduling atau A reconditioning, ketika orang tiba-tiba tidak bisa membayar maka Bank memberi waktu pembayaran dengan pengecekan jika benar maka diperpanjang waktunya pembayarannya;
Bahwa Dalam Al Baqarah: 280 jika ada orang dalam kesulitan lalu kata Allah beritahukanlah mereka untuk membayarnya namun jika kamu sedekahkan semuanya, itu lebih bagus tapi kalau uang pribadi tapi karena ini milik bersama tidak boleh;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hares Febrianto, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan saat itu adalah benar;
Bahwa untuk formulir Saksi titipkan saja tapi Saksi sudah lupa titipkan kepada siapa;
Bahwa berkas yang Saksi titipkan sudah ditandatangani oleh nasabah;
Bahwa Saksi lupa kapan ditandatangi apakah saat akad atau sebelum akad;
Bahwa yang tandatangan dokumen adalah calon nasabah;
Bahwa Saksi mengetahui SOP Pekerjaan Saksi;
Bahwa pekerjaan yang Saksi lakukan tidak sesuai dnegan SOP karena ada tekanan dari Pimpinan;
Bahwa Saksi pernah menanyakan terkait penghasilan calon nasabah kepada suami nasabah/Terdakwa yang Saksi tanyakan apakaha da usaha atau tidak mereka menjawab ada usaha toko pakaian dan kelapa sawait dan untuk angka-angka Saksi tidak menanyakan pastinya nominal;
Bahwa manipulasi dalam pengajuan ini karena ada hubungannya dengan Terdakwa Ika dan Pinca sebagai saudara;
Bahwa untuk kewajiban nasabah dalam pengajuan pinjaman pembiayaan adalah melengkapai berkas sebelum pencairan untuk mengisi dan menandatangani formulir pengajuan;
Bahwa untuk pengisian formulir nasabah Terdakwa Ika Saksi yang mengisinya dan nasabah Terdakwa Ika yang tandatangan tidak dihadapan Saksi karena formulir Saksi titipkan ditanda kapan Saksi kurang mengetahuinya;
Bahwa untuk mengisi formulir termasuk tugas Marketing;
Bahwa usaha nasabah toko itu tapi karena Saksi disuruh untuk membuat data sebagus mungkin jadi Saksi terpaksa memark up hasil usaha tersebut karena usaha tersebut hasil kecil agar bisa mengcover nilai pinjaman maka nilainya di mark up;
Bahwa Saksi lupa apakah Saksi ikut mendampingi pada saat akad;
Bahwa dulu Saksi pernah melihat ada usaha toko pakaian Terdakwa Ika;
Bahwa setelah pencairan Marketing juga punya kewajiban memantau pembayaran angsuran sampai dengan pelunasan pembayaran;
Bahwa setiap bulan Saksi selalu menagih ke nasabah Terdakwa Ika dan lancarnya membayar sekitar 4 (empat) bulan atau 5 (lima) bulan Saksi lupa dan selanjutnya macet;
Bahwa Saksi kurang mengetahui mengapa macet tapi Saksi diperintahkan Pinca untuk penjadwalan ulang;
Bahwa Saksi tidak pernah mendatangi rumah nasabah Terdakwa Ika menanyakan kenapa macet walaupun itu tugas Saksi;
Bahwa adanya mark up data karena keinginan pimpinan cabang tersebut;
Bahwa untuk mark up data di BPRS sudah menjadi rutinitas sudah hampir semua nasabah di mark up datanya;
Bahwa nasabah memiliki usaha toko dan perkebunan sawit Saksi mengetahui sebelum adanya pinjaman ini;
Bahwa tidak ada permintaan mark up data dari nasabah;
Bahwa ada KK, KTP dan Surat Nikah yang fungsinya untuk administrasi dalam pengajuan;
Bahwa BI Ceking nasabah di cek terlebih dahulu menggunakan data KTP;
Bahwa ada perintah dari pada Pinca untuk seolah-olah bahwa pinjaman tersebut dan data yang Saksi lampirkan tersebut adalah benar;
Bahwa berkas-berkas yang berikan adalah Kabag Marketing kepada Saksi ;
Bahwa ada perintah melengkapi data dan dokumen adalah peritah dari Saudari Kurniati Hanum;
Bahwa melengkapi berkas dokumen jaminan bukan inisiatif Saksi sendiri karena itu dikerjakan oleh bagian Legal;
Bahwa untuk melengkapai dokumen adalah tuntutan pekerjaan tidak ada permintaan dari nasabah;
Bahwa untuk melengkapi semua dokumen adalah permintaan dari Pinca;
Bahwa yang mengajukan rescedulling atau penbiayaan penjadwalan ulang dalam hal ini Saksi tidak mengetahuinya Saksi mendapatkan perintah untuk segera melakukan penjadwalan ulang atas nama nasabah Terdakwa Ika langsung perintah dari Pinca secara lisan saja via telepon;
Bahwa isi dari rescedulling adalah menceritakan tentang kemampuan tidak bisa membayar sebagaimana akad yang sudah terjadi sebelumnya;
Bahwa seluruh nasabah jika tidak mampu membayar seluruhnya Rescedulling;
Bahwa rescedulling adalah hak dari pada nasabah;
Bahwa rescedulling bisa melalui Costomer Service nanti diberitahukan ke bagian Marketing dan bisa juga langsung melalui Pinca;
Bahwa rescedul ini termasuk SOP di BPRS;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sak Fui, dibawah sumpah keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Sak Fui pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Saksi Sak Fui berikan saat itu adalah benar;
Bahwa pekerjaan Saksi Sak Fui saat ini adalah wiraswasta;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi Sak Fui pernah melakukan pinjaman pembiayaan sebanyak 1 (satu) kali di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan yang mengajukannya atas nama istri Saksi Sak Fui yakni Nurhayati;
Bahwa jumlah besaran pembiayaan Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa pengajuan pinjaman tersebut untuk pembelian sebidang lahan tanah;
Bahwa seingat Saksi Sak Fui pada tahun 2017 sisa pinjaman Saksi Sak Fui tersisa kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada saat Saksi Sak Fui melakukan pinjaman yang menjadi objek jaminan berupa:
Sebidang tanah diatasnya berdasarkan SHM No.1241 dengan luas tanah 2.333 M² yang terletak di Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok yang terdaftar atas nama Sak Fui (suami nasabah);
Sebidang tanah diatasnya berdasarkan SPPHAT No. 592.23/192/Leg/01/2009 dengan luas tanah 21.060 M² terletak di Jl. Pemda Dusun Kemang Masam Kelurahan Air Putih Kecamatan Muntok yang terdaftar atas nama Sak Fui (suami nasabah);
Kedua objek jaminan tersebut sudah Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati serahkan ke PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok sebagai objek jaminan;
Bahwa ditanah objek jaminan SHM No.1241 dengan luas tanah 2.333 M² yang terletak di Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok yang terdaftar atas nama Sak Fui tersebut Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saudara A’ad Tirta Fujaka membangun rumah tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati selaku pemilik tanah;
Bahwa awalnya seingat Saksi Sak Fui kurang lebih tahun 2016 tanah diambil alih oleh pihak PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dengan diancam untuk menandatangani surat pelepasan hak oleh atas nama Kurniatiyah Hanom (pimpinan cabang);
Bahwa Saksi Sak Fui diberikan janji oleh Kurniyatiyah Hanom yang pertama dalam 1 tahun kebebasan untuk Saksi Sak Fui jual kemudian mengembalikan sisa pokok pinjaman pembiayaan dan sisa penjualan tanah tersebut diberikan kepada Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati;
Bahwa PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok akan mengonfirmasikan kepada Saksi apabila sudah terjual dan janji kedua hutang Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati dilunasi dan Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati akan diberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan kuitansi ada dipihak PPAT tanpa sepengetahuan Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati atau sepihak dan uang pun Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati tidak menerima;
Bahwa setelah 2 bulan berikutnya tanah tersebut diukur dan dibangun rumah tanpa pemberitahuan kepada Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati, kemudian Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati menghubungi Saudari Kurniyatiyah Hanom PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati dimarah;
Bahwa pada tahun 2017 datang pihak PT BPRS Bangka Belitung untuk menagih angsuran yang telah lama macet dan ternyata angsuran pinjaman Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati hanya dibayar Rp350.000,00;
Bahwa dari angsuran Rp11.000.000,00 dan masih atas nama Nurhayati. Sampai sekarang Saksi Sak Fui tidak tahu lagi bagaimana perkembangan pembiayaan Saksi Sak Fui dan istri Saksi Sak Fui karena Saksi Sak Fui menganggap bahwa pembiayaan tersebut sudah dilunasi oleh Kurniatiyah Hanom dan oleh Saudari Kurniatiyah Hanom ternyata sudah proses balik nama di notaris atas nama Wahyu Kuncoro dan Saksi Sak Fui dan Saudari Nurhayati tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadrikan diperisdangan berdasarkan Surat Permintaan Ahli Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk dimintai keterangan sebagai Ahli sehubungan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 angka 1;
Bahwa sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara dibagai dalam tiag sub bidang, yaitu: sub dibidang pengelolaan Fiscal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa hal ini karena Paket Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara Komprehensif pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/ 2004 tentang perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/ 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekansime tata kelola keuangan negara yang selama ini telah Dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas dari pada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia;
Bahwa bila diperhatikan, definisi keuangan negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat Dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniature negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya;
Bahwa APBN sesuai dengan pasal 6 undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara:
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan sebagaimana diamaksud dalam ayat (1):
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku peneglola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
Dikuasakan kepada Menteri/pimpinan Lembaga selaku pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/Lembaga yang dipimpinnya;
Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekyaan daerah yang dipisahkan;
Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, pengelolaan Keuangan dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam penjelasan undang-undang No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf G;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (NON MARKET PRICING MECHANISM). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi, di sisi lain, pendirin BUMN diharapkan akan merupakan sumber penerimaan Negara;
Bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf A sampai dengan huruf e;
Bahwa seusai perkembangan konsepsi keuangan negara yang dianut di Indonesia sebagaimana dituangkan dalm undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian menempatkan keuangan negara sebagai keuangan sector publik, telah menempatkan pemerintah sebagai subyek dari setiap unsur/bidang pengelolaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
Bahwa pemisahan kekayaan di luar bidang fiscal semata-mata hanya untuk menjamin kemampuan masing-masing bidang untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah. Secara teknis, pengelolaan kekayaan negara di setiap unsur/ bidang dilakukan sesuai norma yang disusun sedemikian rupa untuk setiap bidang;
Bahwa atas dasar pemikiran tersebut pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tidak tunduk pada undang-undang Bidang Keuangan Negara (Undang-Undang No. 17/2003, Undang-Undang No.1/2004, dan Undang-Undang No. 15/2004), mengingat Undang-Undang Bidang Keuangan negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan negara dalam Lingkup bidang fiscal yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan Undang-Undang No. 19/2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya;
Bahwa dengan mengacu pada konsepsi yang tertuang pada UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara, pada prinsipnya, adalah milik rakyat. Pola kelembagaan perusahaan negara sebagai suatu entitas public, memiliki pola yang unik dengan status sebagai milik rakyat, kewenangan terhadap kepemilikan assetnya berada sepenuhnya di tangan rakyat;
Bahwa dalam hal ini, pengertian rakyat adalah legislative, yang secara konstitusi merupakan lembaga yang mewakili rakyat namun untuk alasan praktis, dalam hal tertentu, kewenangan dimaksud dapat dilaksanakan oleh presiden. Oleh karena itu, sesuai dengan pemikiran tersebut;
Bahwa didalam organisasi pengelolaan BUMN kemudian dikenal adanya dua kelompok manajemen (two tiers system). Yaitu, pertama merupakan kelompok pemilik; kedua merupakan kelompok pengelola teknis. Dalam kelompok kedua terdiri dari dua unsur yaitu: Negara/Pemerintah sebagai wakil pemilik, dan unsur pelaksana (agent);
Bahwa atas dasar pemikiran di atas, dalam system pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya untuk BUMN, kemudian dikenal adanya peran dua Menteri. Yaitu, Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku bendahara umum negara, sebagai pemilik, dan Menteri Negara BUMN sebagai pengendali teknis mewakili pemilik. Pola pemikiran seperti tersebut diatas, yang pada prinsipnya didasarkan pada konsepsi yang tertuang dalam UUD 1945, dicerminkan dalam UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga peerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (NON MARKET PRICING MECHANISM). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui system distribusi dan stabilitasi, disisi lain, pendirian BUMD diharapkan akan merupakan sumber penerimaan daerah;
Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara:
Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehingga terjamin mekanisme sakaing uji (cek and balan)
Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti-bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara.
Bahwa butir B dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan setelah diterimanya prestasi dari pihak lain sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi, setiap pengeluaran negara harus ditutup (dijamin) dengan sebuah jaminan;
Bahwa secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawabkan tersebut harus disusun dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan dan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah, dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/ pengujian;
Bahwa tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek Wet Matigheid, Rechtmatigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa pada hakekatnya pemikiran tersebut bersifat universal. Artinya hal tersebut merupakan prinsip yang berlaku umum dalam tata kelola keuangan bukan saja yang diimplementasikan pada tingkatan negara, tetapi juga diimplementasikan pada tata kelola keuangan non pemerintah. Dalam hal ini perbedaan yang terjadi pada hakekatnya tidak pada konsep dasarnya tetapi hanya pada hal-hal yang bersifat Teknik atau administratif. Hal ini perlu diungkapkan karena memang tidak bisa dipungkiri terdapat sifat-sifat yang berbeda antara tata kelola keuangan dalam area birokrasi dan area korporasi;
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang sehat diterapkan azas-azas manajemen, yang satu diantaranya adalah azas akuntabilitas. dalam keuangan negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu: akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggung jawab presiden dan menteri atau setingkatnya. Sedangkan akuntabilitas kinerja merupakan tanggung jawab para pejabat eselon, satu dan pejabat lain yang setingkat. Sementara itu, akuntabilitas keuangan, karena lebih bersifat teknis, merupakan tanggung jawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon dua beserta seluruh jajarannya. Dengan mengacu pada pola pembagian kewenangan sebagaimana tersebut di atas, dan juga tataran akuntabilitas yang dimilikinya. Peran dan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan dapat terukur dengan jelas;
Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (GOOD GOVERNANCE). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan;
Bahwa menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan asset negara karena perbuatan melawan hukum oleh pejabat pengelola. Kekurangan asset dimaksud, dalam hal uang, dapat terjadi karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk ke kas negara atau uang yang semuanya itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat negara. dalam hal asset diluar uang, kerugian diamaksud dapat terjadi karena asset yang seharusnya menjadi milik negara tetapi tidak menjadi milik negara atau asset yang seharusnya tidak terlepas penguasaan negara menjadi terlepas dari penguasaan negara;
Bahwa untuk menjawab pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut. Kerugian yang diderita oleh negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dlsb yang pada hakekatnya dikelola kementrian/lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakayang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi;
Bahwa sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku (PROFESSIONAL JUDGEMENT RULE);
Bahwa oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD), tidak selalu merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang keuangan negara. kerugian dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan professional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan;
Bahwa namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang keuangan negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (Financial Fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang;
Bahwa selanjutnya, mengacu pada definisi yang disampaikan pada jawaban pertanyaan no. 35 bahwa kerugian pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara adalah kasnya (BUMN/BUMD);
Bahwa dengan mencermati data-data yang disampaikan tersebut diatas, dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Bahwa mengacu pada definisi sebagaimana disampaikan pada jawaban No. 34 di atas, yaitu hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset (dalam hal ini uang) negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, tetapi ternyata dikeluarkan oleh negara, atau dengan hak yang secara nyata diterima oleh negara dengan hak yang seharusnya diterima oleh negara;
Bahwa baik menyampaikan pendapat menyampaikan pendapat/penjelasan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan atau segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan negara dan hal tersebut kemudian di adopsi sebagai sebuah definisi yang dituangkan di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
Bahwa jadi keuangan negara itu begitu luasnya kemudian dikelompokkan menjadi tiga sub bidang. Sub Bidang yang pertama adalah sub bidang fiskal yaitu berkaitan dengan tata kelola Keuangan negara yang dilaksanakan melalui sebuah sistem yaitu sistem APBN, yang kedua adalah sub bidang moneter yaitu pengelolaan kekayaan negara atau keuangan negara yang dikelola dalam rangka mengendalikan kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dan jajarannya kemudian yang ketiga adalah sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal yang terakhir ini sebenarnya banyak sekali tetapi yang sering muncul sering dikembangkan dalam berbagai pendapat adalah berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara begitu;
Bahwa BUMN ataupun BUMD merupakan kelompok keuangan negara yang berada dalam sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan begitu;
Bahwa pengertian kekayaan negara yang dipisahkan atau pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan itu adalah intinya itu adalah Kekayaan Negara atau keuangan negara yang dikeluarkan dari sistem APBN dan di kelola secara tersendiri dengan teknik dan pola yang berbeda dibandingkan dengan teknik pengelolaan kekayaan negara yang ada dalam Kementerian Lembaga, tetapi motif dan tujuannya itu tidak jauh berbeda;
Bahwa kalau diperhatikan mulai dari sejarah dan implementasi ketentuan-ketentuan di Republik Ini kan ada sesuatu yang agak sedikit berbeda agak sedikit aneh gitu loh jadi Indonesia itu merdeka dari tahun 1945 tetapi tidak memiliki ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana cara mengelola keuangan negara, yang ada adalah peninggalan dari zaman kolonial nah sementara paket yang saudara sebutkan tadi baru lahir pada tahun 2003 jadi 1945-2003 itu banyak ketentuan yang disusun oleh pemerintah untuk pengelolaan keuangan itu didasarkan pada konsep-konsep lama dengan penyesuaian seperlunya. Oleh karena itu setelah ada undang-undang tersebut maka undang-undang yang sudah terlanjur disusun itu seharusnya disesuaikan menurut ketentuan-ketentuan yang dituangkan di dalam paket undang-undang yang saudara sebutkan tadi begitu;
Bahwa yang berkaitan dengan keuangan itu kan mestinya pada waktu disusun dulu yang diundang adalah para pejabat dari Kementerian Keuangan kan tetapi mereka tidak memiliki atau belum memiliki pengertian sebagaimana yang hari ini dituangkan di dalam undang-undang keuangan negara, tetapi sebenarnya apa yang disampaikan itu sudah sama betul karena hari ini pun yang digunakan sebagai definisi itu mengacu pada tahun 1600-an yaitu ketika masih zaman Belanda bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara. Itu pada intinya jadi sama tidak ada bedanya;
Bahwa secara teori konsep tentang keuangan daerah itu kan tidak ada jadi yang ada adalah keuangan negara tetapi keuangan negara itu kemudian konsepnya dituangkan untuk sebuah wilayah yang terbatas. Oleh karena itu ketika kita menyusun undang-undang keuangan negara kita tidak membedakan keuangan negara dan keuangan daerah karena secara teori konsepnya sama. Jadi bagaimana pengelolaannya, penyusunan anggarannya kemudian cara mengalokasikan, kemudian melaksanakannya, kaidah-kaidah yang lainnya sama hanya diterapkan di tempat yang terbatas. Karena wilayah yang lebih sempit dari negara itu kemudian ada penyesuaian seperlunya bilamana nanti diperlukan.Jadi secara konsep itu tidak berbeda;
Bahwa pada prinsipnya pengelolaan keuangan negara itu di tangan siapa sih, tentunya di tangan penguasa tertinggi maka di dalam konsep pengertian atau pemikiran keuangan negara itu pemegang kekuasaan atau kewenangan keuangan negara itu ada di tangan pejabat tertingginya yaitu presiden nah kemudian oleh Presiden yang mana tidak melaksanakan sendiri, dikuasakan pada dua orang pejabat. Maksudnya apa agar terjadi mekanisme check and balance, yang pertama dikuasakan kepada Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara artinya apa Menteri Keuangan itu di sana sebagai penguasa tunggal yang memiliki kekuasaan dalam menetapkan dan penggunaan uang itu kemudian yang kedua dikuasakan kepada Menteri teknis yang dia diberikan alokasi anggaran untuk menggunakan makna pemisahan itu agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh menteri teknis itu kemudian dikendalikan oleh menteri keuangan jadi tidak boleh seenaknya jadi Menteri Keuangan itu "sebagai pengawas” untuk dan atas nama rakyat begitu nah yang menarik adalah kekuasaan sebagaimana tadi Ahli Sebutkan yang ada di tangan Presiden itu kemudian diserahkan kepada Gubernur Bupati dan Walikota Maksudnya apa di dalam wilayah yang terbatas tadi maka Gubernur Bupati dan Walikota memiliki peran di bidang pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah dalam hal ini sama atau setara dengan Presiden. hanya saja karena kan tidak mungkin pembantu-pembantu Gubernur Bupati dan Walikota itu disetarakan dengan para menteri terutama kalau kita lihat misalnya tidak mungkin seorang kepala dinas di kota madya punya kewenangan atau kemampuan seperti layaknya seorang menteri kan tidak nah Oleh karena itu di dalam operasional kemudian ada penyesuaian-penyusuhan tertentu sehingga disana tidak didelegasikan tapi dikatakan dilaksanakan oleh tetapi mestinya pembagian kewenangannya adalah tetap begitu;
Bahwa jadi yang perlu kita sampaikan yang pertama begini: status institusi itu sendiri. Jadi kita lihat tadi ada atau kita jelaskan ada pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Kenapa sih pemerintah memisahkan kekayaan negara untuk suatu tujuan dan diserahkan kepada sebuah institusi;
Bahwa jadi kalau diperhatikan ternyata ketika situasinya lebih modern masyarakat itu tidak hanya membutuhkan layanan publik yang bersifat konvensional atau tradisional layanan publik yang lama itu isinya yaitu layanan dalam bentuk keamanan ketertiban. Kemudian pendidikan kemudian kesehatan peradilan dan infrastruktur. Ketika masyarakat itu sudah mulai berkembang baik maju mereka membutuhkan layanan di luar itu tetapi layanan itu ternyata tidak mampu disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian lembaga;
Bahwa oleh karena itu kemudian pemerintah membentuk sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan yang kita kenal dengan perusahaan negara jadi tugasnya atau tujuan membentuk itu adalah memberikan layanan dasar kepada masyarakat tetapi yang bersifat pilihan. Oleh karena itu agar bisa tetap mengendalikan, pemerintah harus memiliki saham mayoritas;
Bahwa oleh karena itu di dalam perusahaan-perusahaan negara itu pemerintah menempatkan sahamnya di atas 51% agar pemerintah tetap bisa mengendalikan dan mencapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kalau beranjak dari situ kemudian bisa melihat bahwa perusahaan-perusahaan di mana ke aset negara ditaruh di situ dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat maka kelompok itu dinamakan kelompok pengelola kekayaan negara yang dipisahkan kemudian kita melihat karena konsep-konsep pengelolaannya berbeda;
Bahwa karena layanan itu menjadi berbayar sehingga kemudian ada sirkulasi atau mutasi penerimaan dan pendapatan sedemikian rupa dan teknik pengelolaannya pun berbeda dari konsepsi yang ada di lembaga pada umumnya yang biasanya bersifat birokratif ini menjadi korporatif maka di sana terjadi sebuah pola tersendiri sehingga dengan demikian institusi itu dikelola dengan cara korporasi dengan cara korporasi tetapi sebagaimana tadi Ahli sampaikan itu adalah merupakan kekayaan negara;
Bahwa sebuah institusi yang diciptakan untuk mencapai tujuan memiliki tata cara pengelolaan agar institusi tersebut bisa mencapai tujuan dan memberikan manfaat secara efisien dan efektif di dalam pengertian Pemerintah maka cara mengelola itu dituangkan di dalam sebuah dokumen yang menjadi acuan yang kita kenal dengan Good Government governance jadi tata kelola pemerintahan yang baik nah tetapi di tingkat ke pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola secara korporasi maka acuan itu dinamakan good corporate governance disitu ada acuan-acuan baku yang seharusnya dilaksanakan nah itu kaidah-kaidah yang ada di sana sebenarnya merupakan kaidah-kaidah yang tidak berbeda dengan bagaimana kaidah keuangan negara itu dilaksanakan begitu;
Bahwa ketika berbicara kepemilikan itu kemudian mereka mengatakan bahwa Oh kepemilikan pemerintah itu terbagi menjadi berbagai elemen atau unsur. Nah unsur-unsur itu untuk mudah menghitung dibagi dalam sebuah bentuk yang kita nyatakan sebagai satuan, kemudian dinamakan saham. Sebagaimana tadi Ahli katakan karena tujuan pembentukan lembaga itu atau institusi itu adalah untuk kepentingan masyarakat, maka agar pemerintah mampu mengendalikan pemerintah itu harus memiliki saham di atas mayoritas agar pemerintah tetap dominan begitu;
Bahwa sebuah varian yang dikembangkan. Ketika kita berbicara pemerintah itu kita tidak membedakan mau pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atau pemerintah kota madya itu merupakan pernyataan atau penamaan pemerintah di mana mereka memiliki sebuah kewajiban sekarang kalau kita cek satu persatu apakah pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya jawabannya ya Kabupaten Iya kotamadya Iya. Jadi kalau ketiga itu merupakan satu kesatuan maka pemerintah itu akan memiliki kewajiban yang sama. Jadi tidak kemudian dipecah-pecah Oh intinya ada di sana sekian ini ada sekian pemahaman terhadap hal inilah yang sebenarnya kurang tepat. Walaupun kemudian belakangan itu dikembangkan pemikiran yang salah itu. pemikiran yang salah itu dikembangkan jadi seolah-olah yang disebut dengan pemerintah itu adalah satu kesatuan pemerintah padahal kalau kita bilang pemerintah daerah di dalam tata kelola itu mereka memiliki tujuan yang sama ya kan? sehingga kita tidak bisa mengatakan pemerintah provinsinya hanya 30 kemudian seluruh kabupaten punya masing-masing 15, Kotamadya punya 5 jumlahnya 95 begitu misalnya tetapi 95 itu totalitas adalah milik pemerintah begitu;
Bahwa ketika berbicara tentang institusi pemerintah pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, dia mesti dominasinya di tangan negara atau di tangan pemerintah. Kalau dia tidak mendominasi maka pemerintah itu hanya menyertakan modal. Jadi contoh ada sebuah perusahaan swasta pemerintah menempatkan 30% dari seluruh modal itu maka perusahaan itu tidak boleh dinyatakan sebagai perusahaan negara, tidak boleh dinyatakan sebagai BUMN begitu. Tetapi ketika pemerintah itu melakukan atau mendominasi dan tujuan itu diciptakan mulai dari awal maka lembaga itu adalah yang disebut dengan BUMN atau perusahaan negara. Kita harus ingat betul angka-angka yang tadi Ahli sebutkan mayoritas itu sebenarnya adalah sebuah upaya agar pemerintah dapat mengendalikan. Tetapi dalam kenyataannya pemerintah itu pernah memiliki 60% di sebuah perusahaan tapi perusahaan itu bukan merupakan perusahaan BUMN. Kenapa demikian? Karena seperti Ahli sampaikan tadi BUMN atau perusahaan negara itu diciptakan untuk menyediakan layanan kepada masyarakat. Tetapi pernah pada suatu saat pemerintah itu menghadapi suatu kondisi pelik dimana ada sebuah perusahaan swasta yang bisa mengganggu perekonomian negara. Oleh karena itu ketika dia menghadapi kondisi yang sangat sulit maka pemerintah terpaksa harus menge take over dan menempatkan pendanaan yang melebihi dari 50%. Tetapi seperti tadi Ahli sampaikan perusahaan itu tidak boleh dinyatakan sebagai BUMN itu karena BUMN itu diciptakan mulai dari awal begitu;
Bahwa dominasi 51% itu adalah agar pemerintah dapat mengendalikan perusahaan itu secara konsep pemikiran filosofinya adalah itu tetapi kemudian di dalam pelaksanaan kemudian orang membuat pengertian lain karena ini terdiri dari 5 atau 6 atau 10 elemen pemerintah daerah pasti tidak ada yang mayoritas kan kemudian mereka mengatakan Oh ini bukan masuk dalam keuangan negara padahal 90% atau 95% uang itu milik Pemda yang terdiri dari pemerintah daerah provinsi kabupaten dan Kotamadya. Sekarang pertanyaan Ahli ketentuan itu betul tidak yang mengatakan itu tidak merupakan perusahaan negara atau tidak merupakan BUMD? saudara kalau tadi mengatakan Oh itu ditulis oleh BPRS sendiri atau bank itu sendiri bukan itu justru ada ketentuannya Ahli tidak ingin mengatakan ketentuan itu salah tapi Ahli mohon kepada yang mulia ataupun siapa saja mohon kita menggunakan hierarki di dalam berpikir bahwa ketentuan yang tadi disusun itu ternyata tidak sejalan dengan pemikiran filosofi begitu bagi Ahli ketika di bawah 51% tetapi yang 51% Milik Swasta maka tidak layak dinyatakan BUMN atau BUMD tetapi ketika 51% ke atas adalah milik pemerintah daerah atau pemerintah apapun yang dikatakan itu adalah bagian dari keuangan negara, itu filosofinya seperti itu. Kalau implementasinya silakan saja itu kan ketentuan bisa dibuat sedemikian rupa sesuai dengan kepentingan karena yang disebut dengan undang-undang pada suatu saat dibuat sesuai dengan kebutuhan sesaat tetapi yang betul bahwa undang-undang itu harus disusun tidak melanggar kaidah-kaidah ataupun filosofi bagaimana terjadinya undang-undang itu sendiri;
Bahwa Ahli mengatakan betul sepanjang yang 51% ke atas itu adalah milik pemerintah daerah;
Bahwa maksud Ahli begini tolong dijumlahkan seluruh Pemda itu melebihi tidak 51%? kalau dia tidak melebihi 51% maka perusahaan itu atau institusi itu tidak layak dinyatakan sebagai BUMD. Tetapi ketika jumlah itu yang dimiliki oleh pemda keseluruhan merupakan jumlah yang lebih 51% maka itu harus dinyatakan sebagai BUMD atau perusahaan daerah;
Bahwa apabila uang yang ada di situ minimal 51%, seperti Ahli tadi Ahli sampaikan yaitu bersifat mayoritas di mana pemerintah mampu mengarahkan;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara itu yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan aset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat pengelolanya dan atau pihak-pihak lain, tegas itu. tetapi ketika kita berbicara di korporasi di pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan di mana di sana ada motif di samping melayani public adalah mencari keuntungan maka kita harus membedakan sepanjang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah baku maka kerugian yang terjadi harus dinyatakan sebagai risiko bisnis. Tetapi ketika dilakukan dengan menyimpang dari kaidah-kaidah baku maka kerugian tersebut harus dinyatakan sebagai sebuah kerugian negara. Maka berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan nanti bisa ketahuan apakah tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang menyebabkan terjadinya pengeluaran tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang seharusnya diikuti sesuai dengan good corporate covernance yang dituangkan di dalam sop ataukah menyimpang dari sana sepanjang dia mengikuti kaidah-kaidah yang baku maka kerugian itu harus dinyatakan sebagai sebuah risiko bisnis. Tetapi ketika mereka melakukan dengan cara yang salah menyimpang dari kaidah-kaidah yang seharusnya dilaksanakan maka kerugian itu dinyatakan sebagai kerugian negara menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 begitu;
Bahwa betul dan itu dinyatakan sebagai kerugian negara;
Bahwa rencana itu kemudian dituangkan di dalam sebuah dokumen disetujui antara eksekutif legislatif kemudian dikasih uangnya atau alokasi uangnya kemudian dokumen itu dinyatakan sebagai dokumen kunci sebagai dasar kegiatan dan dasar pengeluaran negara. Tata kelola keuangan itu sama di mana saja untuk kegiatan-kegiatan seperti itu. Nah sekarang kalau di perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara atau pengelola kekayaan negara yang dipisahkan kayak apa? kesepakatan antara eksekutif legislatif tadi diwujudkan dalam kesepakatan antara pemegang saham RUPS dengan direksi kemudian dituangkan dalam dokumen yang kita kenal dengan dokumen bisnis anggaran, rencana bisnis anggaran ataupun apa saja namanya nah Dokumen itu menjadi patokan ketika kita saudara menanyakan pertanggung jawabannya kayak apa sih? pertanggungjawaban itu adalah perwujudan dari sebuah kegiatan yang sudah direncanakan ya tinggal mencocokkan. Oleh karena itu apa yang tersusun dalam rencana bisnis dan anggaran itu dilaksanakan dan pelaksanaannya disampaikan sesuai tidak. Nah itulah wujud pertanggungjawaban di sebuah perusahaan negara tapi kalau perusahaan negara masih ada satu lagi hasil pertanggungjawaban itu mesti disampaikan kepada lembaga legislatif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan negara Oleh sebab itu kalau kita perhatikan laporan-laporan keuangan di seluruh BUMN itu kemudian digabungkan atau di attach dan disampaikan ke lembaga legislative. Sama di pemerintah daerah juga seperti itu;
Bahwa jadi bukan kerugian keuangan negara yang betul sebenarnya kerugian negara itu karena kerugian itu kan menimpa subjeknya sementara keuangan negara adalah sebuah sistem jadi kerugian itu adalah kerugian negara. kerugian negara itu apa sih tadi Ahli sampaikan kekurangan aset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Bagaimana terjadinya kekurangan itu yaitu uang yang seharusnya tidak keluar tapi dikeluarkan atau uang yang seharusnya masuk tapi tidak dimasukkan dan semua itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat pengelolanya atau pihak-pihak lain begitu. Jadi itulah yang dimaksudkan dengan kerugian negara itu;
Bahwa tadi Ahli sampaikan ketika melihat kerugian itu tergantung pada institusi. Kalau institusi kita itu merupakan bagian dari institusi pemerintah. Jadi kalau dia dilakukan dengan cara yang salah sehingga menimbulkan kerugian negara menimbulkan kerugian maka kerugian itu dinyatakan sebagai kerugian negara begitu;
Bahwa harus sangat hati-hati bahwa kata 51% itu tadi kan Ahli berikan contoh 60% itu belum tentu dia BUMN karena Apa yang disebut dengan BUMN itu diciptakan. nah ini Pemda juga begitu ketika dia membuat perusahaan itu dia juga menciptakan Jadi bukan sekedar menaruh uang 51% begitu bukan Tetapi dia mempunyai sebuah keinginan Bagaimana lembaga yang diciptakan itu akan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat itu tujuannya;
Bahwa untuk bisa menyatakan itu risiko bisnis atau Fraud harus dilihat buktinya sementara hubungan antara penyidik dengan Ahli itu kan tidak ada melihat bukti menyampaikan sesuatu. Oleh karena itu Ahli sampaikan apabila tindakan-tindakan perusahaan untuk dan atas nama perusahaan dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah baku dari good corporate governance yang dituangkan dalam standar operating prosedur sebagai operasionalisasinya maka tindakan itu kalau benar dan tetap menimbulkan kerugian harus dinyatakan sebagai sebuah risiko bisnis itu pernyataan Ahli, tetapi kalau dilakukan dengan menyimpang dari kaidah-kaidah yang ada yaitu menyimpang dari sop dan kemudian menimbulkan sebuah kerugian maka kerugian itu harus dinyatakan sebagai kerugian negara menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 begitu;
Bahwa betul dan kemudian juga nanti akan diperiksa Apakah pelanggaran itu betul atau tidak begitu;
Bahwa Ahli berikan contoh jadi begini, KONI adalah swasta murni jadi Ahli berikan contoh KONI adalah sebuah institusi swasta murni. Pemerintah memiliki kepentingan yaitu melakukan pembinaan generasi muda tetapi di dalam sektor tertentu pembinaan generasi muda itu perlu dilakukan sedemikian rupa dengan melibatkan swasta. Oleh karena itu kemudian pemerintah memberikan sejumlah uang tertentu dan berbagai fasilitas kepada Koni sebagai institusi tadi untuk melaksanakan tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk kepentingan negara. Pada saat itu pemerintah menyerahkan semuanya maka walaupun itu swasta murni keuangan yang dikelola oleh KONI yang berasal dari APBN, APBD ataupun yang berasal dari perolehan karena kegiatan dia merupakan bagian dari keuangan negara, begitu;
Bahwa rasanya selama ini belum ada tetapi kalau pemerintah melakukan kerjasama ada tapi kalau menyerahkan secara keseluruhan kelihatannya sampai hari ini belum ada;
Bahwa Ahli sampaikan bahwa yang disebut dengan BUMN itu diciptakan. Jadi bukan karena penguasaan saham. Tetapi penguasaan saham itu akan memberikan kendali begitu. Tadi kan sudah Ahli mulai Ahli sampaikan bahwa penguasaan mayoritas tidak kemudian serta-merta menyebabkan institusi itu menjadi BUMN Ahli berikan contoh dulu ada sebuah bank yang logonya biru Bank Swasta murni karena dia menghadapi kesulitan keuangan yang nantinya mampu mengganggu perekonomian nasional maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan. Yang terjadi apa? kemudian pemerintah membantu pembiayaannya sehingga jumlah uang yang ada di tuang pemerintah sebesar 60% dari total saham. Kemudian kita tidak bisa mengatakan serta-merta bahwa bank swasta berplat biru itu adalah BUMN Nah itu contohnya sama itu;
Bahwa boleh saja tetapi pertanyaannya bank itu menjadi apa statusnya? Apakah itu Bank Swasta pemerintah sekedar mengikutsertakan ataukah itu bank milik daerah yang digunakan secara beramai-ramai. Nah tadi sudah Ahli sampaikan pemikiran filosofinya yaitu disebut dengan perusahaan negara atau bank atau BUMN bilamana jumlah modal yang digunakan mayoritas dan mereka itu diciptakan untuk kepentingan itu. Nah yang terjadi apa? Hari ini kemudian mereka membuat penafsiran. Kenapa? Karena mereka membuat BUMD itu dengan dana yang dipecah-pecah yang terdiri dari berbagai pemerintah daerah yang betul adalah bahwa walaupun itu terpecah-pecah sepanjang jumlahnya mayoritas maka institusi itu harus dinyatakan sebagai bagian dari keuangan negara. Tetapi cara menarik kesimpulannya salah kemudian mereka mengatakan sepanjang tidak mayoritas itu bukan milik negara. Nah sekarang pertanyaannya Kalau itu bukan milik negara jadi milik siapa dong?;
Bahwa kalau Ahli bisa mengatakan itu milik negara saudara bisa mengatakan tidak tahu kalau Ahli bisa mengatakan milik negara Kenapa? Karena 90% dimiliki oleh seluruh pemerintah daerah Nah itulah cara menarik simpulan yang salah dari premis yang salah Nah itulah contoh di dalam pembuatan ketentuan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan kaidah-kaidah dalam penyusunan undang-undang dengan hierarki berpikir yang benar;
Bahwa Ahli tidak paham kalau hubungannya nasabah itu kan meletakkan uang ke perusahaan tapi kalau dia meminjamkan saham menjadi aneh karena saham itu dimiliki oleh pemilik yaitu pemerintah daerah pemegang saham;
Bahwa kalau uang yang ditempatkan itu memang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan itu. Jadi uang yang dikumpulkan tadi memang digunakan untuk kepentingan investasi ataupun dari merupakan investasi yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan perusahaan itu yang mesti boleh memang digunakan;
Bahwa maksudnya pemerinta tadi begitu menempatkan saham itu kan kita nyatakan sebagai suatu bentuk investasi. Nah kemudian uang yang ada di perusahaan itu ya tentunya kemudian kalau itu bank yang digunakan untuk dipinjamkan untuk digunakan sebagai pembiayaan kepada nasabah begitu;
Bahwa Kita harus memperhatikan apa sih yang dimaksud dengan lembaga itu dan setiap lembaga itu memiliki sebuah tatanan. Kalau saudara perhatikan pemerintah pusat bagaimana sih cara pemerintah pusat membentuk BUMN? dia minta izin dulu kepada lembaga legislatif kenapa minta izin kepada lembaga legislatif karena pemerintah akan menggunakan uang rakyat. Harus izin yang punya. Nah kenapa izin itu karena ada dua sisi dengan menggunakan uang rakyat dikeluarkan dari APBN kalau daerah APBD, itu akan menyebabkan kemampuan layanan pemerintah menurun. Maka harus izin. Yang kedua karena akan dikelola secara korporasi Ada kemungkinan bahwa dalam pengelolaan itu bisa menimbulkan kerugian. Nah izin ini harus diberikan oleh karena itu DPR memberikan izin oleh kepada pemerintah Nah setelah mendapatkan izin pemerintah kemudian memutuskan dalam peraturan pemerintah PP. Memberikan sejumlah uang tadi kepada sebuah institusi. Lah institusi yang mana? Maka institusi itu dibentuk jadi kalau saudara perhatikan bagaimana rangkaian penyelenggaraan atau pembentukan BUMN di pemerintah pusat itu juga yang dilakukan di pemerintah daerah. Maka mereka minta izin kepada lembaga legislatif kepada DPRD. DPRD dalam sidang kemudian memutuskan mengizinkan kemudian dibuatlah Perda. Itu pola yang baku itu begitu;
Bahwa kerugian negara adalah kekurangan aset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat pengelolanya dan atau pihak-pihak lain. Kemudian ditanyakan kerugian negara itu apa bentuknya? Yaitu kekurangan aset negara yang intinya adalah uang yang seharusnya tidak keluar, tapi harus dikeluarkan atau uang yang seharusnya masuk dia tidak dimasukkan. Artinya apa bahwa ternyata perbuatan yang merugikan negara itu mengenal.titik, mengenal tempus maka ketika sebuah kejadian di mana uang yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar di situlah terjadi sebuah perbuatan. Kemudian kita perhatikan bahwa ternyata antara perbuatan dengan penyelesaian itu adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu di dalam pernyataan di keuangan negara, konsep negara mengatakan bahwa pemulihan aset negara itu ternyata tidak menghapuskan tuntutan pidananya. Karena perbuatannya tetap ada di sana kerugiannya tetap ada. Karena apa pemulihan itu tidak didasarkan pada sebuah proses begitu;
Bahwa kalau saudara menyampaikan kepada Ahli bahwa di situ ada sebuah keterpaksaan Ahli kan tidak bisa menjelaskan karena perbuatan betul dan salah itu kan perbuatan hukum yang tentunya nanti mohon izin yang mulia itu kan ada di tangan yang mulia untuk bisa memutuskan kalau Ahli ya tidak bisa ditanya.Jadi kalau nanti bisa saudara nyatakan bukti-buktinya sampaikan kepada yang mulia tadi Ahli sampaikan Ketika Ahli diajak berdiskusi tentang kasus ini Ahli ada perjanjian dengan pihak penyidik yaitu penyidik menangani kasusnya, menangani perbuatannya, Ahli menjelaskan tentang akibat dari perbuatan itu. Nah jadi kalau tadi saudara menyatakan bagaimana perbuatannya jangan kepada Ahli nanti Ahli melewati Batasan;
Bahwa Bank itu sebenarnya pembedaannya itu adalah pada objek dan teknik penyaluran uangnya. Jadi kita melihat ada bank umum kemudian kita melihat ada BANK yang bersifat khusus tapi kemudian ada lagi ternyata ada teknik pengelolaan keuangan yang didasarkan pada teori yang bersifat konvensional dan kemudian yang bersifat Syariah. Nah ini sebenarnya hanya masalah cara menghitung yang satunya menggunakan teknik konvensional yang satunya menggunakan teknik Syariah tetapi pada prinsipnya mereka adalah tetap memberikan pinjaman ataupun memberikan sesuatu dan setiap pemberian sesuatu itu selalu didasarkan pada tujuan kegiatan yang pertama yang kedua di backup atau didasarkan pada agunan sebenarnya sama semuanya hanya teknik menghitung bagaimana manfaat yang harus diterima oleh bank itu berbeda begitu;
Bahwa ada tiga sub bidang masing-masing sub bidang itu memiliki landasan pengelolaan keuangan jadi sebagai contoh misalnya untuk bidang fiskal mereka menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2004 Kemudian untuk moneter itu ada undang-undang moneter yang mulia Kemudian untuk pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan khususnya BUMN mereka menggunakan undang-undang BUMN jadi tidak menggunakan undang-undang nomor 17 yang mulia itu;
Bahwa ketika tadi Ahli sampaikan perusahaan negara atau pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan itu diciptakan oleh negara untuk tujuan melayani masyarakat, yang mulia jadi ketika tadi Ahli berikan contoh Bank Swasta itu tidak pernah memikirkan rakyat yang mulia itu memikirkan pemiliknya. Dia hanya mencari keuntungan ketika mereka menghadapi kesulitan mereka collapse kemudian pemerintah mempunyai kewajiban agar tidak mengganggu perekonomian nasional dia tutup oleh pemerintah Katakanlah waktu itu sampai 60% tetapi tujuan dari bank itu tetap tidak pernah melayani rakyat yang mulia Tetapi dia mencari untung tetap begitu;
Bahwa betul karena itu ada suatu alasan tertentu sebenarnya kalau penyertaan pemerintah kan tidak boleh mayoritas;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Dianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait faisilitas pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 atas nama Saudara Hares Febrianto,ST;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Auditor Penyelia pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini yaitu berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.04/ST-242/PW29/5/2022 tanggal 23 September 2022 dengan Surat Pengantar Nomor PE.03.04/S-2311/PW29/5/2022 tanggal 23 September 2022 hal Pemberian Keterangan Ahli atas dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor B-1525/L.9.13/Fd.1/09/2022 tanggal 20 September 2022 hal Permohonan Penunjukan Ahli;
Bahwa Syarat untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik yaitu:
Akta Jual Beli;
KTP para pihak, KTP istri Penjual, Akta Nikah Penjual, PBB dan bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) oleh Pembeli, dan bukti lunas PPH (Pajak Penghasilan) oleh penjual;
Kartu Keluarga (KK) pihak penjual dan pembeli;
Bahwa dasar Ahli beserta Tim dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, yaitu:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor B-911/L.9.13/Fd.1/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 hal Audit Kerugian Negara;
Surat Tugas Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.02/ST-135/PW29/5/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan surat pengantar Nomor PE.03.02/S-1343/PW29/5/2022 tanggal 24 Juni 2022 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Surat Tugas Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.02/ST-166/PW29/5/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan surat pengantar Nomor PE.03.02/S-1770/PW29/5/2022 tanggal 3 Agustus 2022 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Lanjutan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa susunan tim dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, sebagai berikut:
Miswan Nasution, selaku Pembantu Penanggung Jawab;
Sudibyo Priyo Utomo, selaku Pengendali Teknis;
Dianto, selaku Ketua Tim;
Musrial Doni, selaku Anggota Tim;
Bahwa jabatan Ahli dalam Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yaitu sebagai Ketua Tim Audit;
Bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat Saksi Auditor BPKP lakukan yaitu:
Audit Keuangan, bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Audit Kinerja, merupakan penilaian 3 E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/organisasi.
Audit dengan Tujuan Tertentu, dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang di audit.
Bahwa untuk audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang Saksi dan tim lakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa Berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (Pasal 2). Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan Ahli sebagai Ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, Ahli dan tim Auditor BPKP melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (Pasal 3);
Bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, bahwa pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa audit penghitungan kerugian Keuangan Negara yang Ahli dan tim laksanakan mencakup audit terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan penyaluran fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017;
Bahwa prosedur penugasan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan surat permintaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dilakukan ekspose/gelar kasus bersama auditor;
Bahwa Melakukan penelaahan informasi awal sesuai hasil ekspose;
Bahwa Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Meneliti/menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/ dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud;
Bahwa Meminta data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Melakukan analisis dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan/atau bersama penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat;
Bahwa Menghitung jumlah kerugian keuangan negara;
Bahwa Menyusun laporan hasil audit pengitungan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa data/dokumen yang diperoleh dan dipergunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, yaitu:
Fotokopi Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok tanggal 15 Mei 2017 atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Ringkasan Usulan Pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari Nomor UP 158/UP/BSB/KC.MTK/V/2017 tanggal 15 Mei 2017;
Fotocopi Lembar Checklist Kelengkapan Adm Komite I dan Komite II;
Fotokopi Komentar Komite Pembiayaan terhadap Usulan Pembiayaan tanggal 15 Mei 2017;
Fotokopi Memorandum Internal dari Account Officer kepada Legal & Appraisal untuk melakukan Penilaian Barang Jaminan Calon Nasabah Baru atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan dari Legal & Appraisal terhadap permohonan pembiayaan Calon Nasabah Baru atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Komentar Account Officer tanggal 23 Mei 2017 atas komentar Komite Pembiayaan terhadap Usulan Pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Surat Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Ika Indriani Sari Nomor 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 tanggal 23 Mei 2017;
Fotokopi Akad Wakalah tanggal 23 Mei 2017 antara Kurnia Tiyah Hanom selaku Pimpinan PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Ika Indriani Sari selaku Nasabah;
Fotokopi Akta Pemberian Kuasa Jual tanggal 24 Mei 2017 dari M. Ibrahim Husin kepada BPRS Babel;
Fotokopi Perjanjian Al-Murabahah Nomor 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 antara Kurnia Tiyah Hanom selaku Pimpinan PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Ika Indriani Sari selaku Nasabah;
Fotokopi Surat Permohonan Penjadwalan Ulang tanggal 15 September 2017 yang diajukan oleh Ika Indriani Sari selaku nasabah kepada Pemimpin Cabang PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Fotokopi Memorandum Internal tanggal 16 September 2017 yang diajukan oleh Account Officer kepada Legal & Appraisal untuk melakukan Penilaian Barang Jaminan atas Calon Nasabah Lama (Rescheduling);
Fotokopi Laporan Hasil Taksasi Tanah dan bangunan dari Legal & Appraisal terhadap permohonan rescheduling pembiayaan Nasabah Lama atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Surat Keterangan Syarifuddin, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bangka Barat Nomor 150/PPAT/SK-SY/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017;
Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 821/Kelurahan Sungai Baru, Surat Ukur tanggal 13 Desember 2008 Nomor 51/Sungai Baru/2008, terdaftar atas nama M. Ibrahim;
Fotokopi lembar halaman Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan, dan Pencatatan Lainnya pada SHM Nomor 821, berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Syarifuddin, S.H. Nomor 86/2018 tanggal 19 Desember 2018 nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah Aad Tirta Fujaka;
Fotokopi Berita Acara tanggal 30 September 2019 antara Darma Saputra selaku Pimpinan BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan Syarifuddin, S.H. selaku PPAT Bangka Barat sehubungan dengan permasalahan jaminan PT BPRS Bangka Belitung yang masih menjadi jaminan pembiayaan atas nama Ika Indriani Sari;
Fotokopi Internal Memorandum Nomor 093/IM/KC.MTK/MKT/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Nasabah a.n. Ika Indriani Sari;
Fotokopi Histori Tabungan Nasabah PT BPRS Bangka Belitung atas nama Ika Indriani Sari dengan nomor rekening pembiayaan 0033332360 yang dicetak pada tanggal 30 Juni 2022;
Fotokopi Lembar Master Pembiayaan yang dicetak tanggal 12 Juli 2022; dan
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat.;
Bahwa ketentuan yang dijadikan sebagai kriteria dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 meliputi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa realisasi penyaluran pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pembiayaan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam butir 15 di atas, antara lain terkait dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha bank syaria;
Bahwa berdasarkan data/bukti yang diperoleh pada saat pelaksanaan audit, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan cara sebagai berikut:
Menghitung realisasi nilai pembiayaan Al-Murabahah PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang telah disalurkan kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari.
Menghitung nilai penyaluran pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari yang sesuai dengan ketentuan.
Menghitung nilai penyaluran pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari tidak sesuai dengan ketentuan yang merupakan kerugian keuangan Negara (selisih a – b);
Bahwa berdasarkan metode penghitungan sebagaimana diuraikan pada nomor 17 di atas, diperoleh jumlah kerugian keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terkait pelanggaran nya yaitu penyaluran seharusnya tadi tidak seharusnya disalurkan pengisian usulan dari awal bidang usaha berupa perdagangan dan perkebunan pada waktu itu perdagangan berupa took baju dan perkebunan berupa kebun sawit dimana itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat didokumen pembiayaan selanjutnya terkait pada saat agunan pembiayaan itu hanya tidak pernah dilakukan pengecekan ke lokasi pada saat proses penyaluran ke lokasi untuk memastikan seperti apa keadaan jaminan yang diaggunkan oleh nasabah sehingga antara kondisi anggunan sebenarnya dengan kondisi reel dilapangan terdapat beberapa perbedaan dan terakhir sampailah bermuara pada pembiayaan atas nama Terdakwa Ika macet di Kal 5 istilah di Perbankannya;
Bahwa jika yang dimaksudkan adalah klarifikasi kepada pihak pada sat audit Ahli dan tim laksanakan klarifikasi secara langsung tidak Ahli dan tim lakukan tapi terkait subtansi klarifikasi itu adalah keterangan yang intinya dari pihak terkait itu telah Ahli dan tim peroleh melalui keterangan-keterangan dan BAP dari penyidik;
Bahwa setelah Ahli dan tim berhasil dan bisa menidentifikasi jenis penyimpangan seperti apa makanya untuk kasus ini Ahli dan tim menggunakan metode membandingkan antara berapa jumlah realisasi penyaluran pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh PT BPRS kepada nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dibandingkan berapa yang seharusnya pembiayaan tersebut yang sesuai dengan ketentuan dari hasil Ahli dan tim membandingkan ersebut karena dari total pembiayaan tersebut yang telah direalisasikan kepada nasabah tadi tidak ada yang berkesesuaian dengan ketentuan sehingga Ahli dan tim berkesimpulan adanya selisih antara nilai reel yang sudah disampaikan atau yang sudah diterima oleh nasabah dengan nilai yang seharusnya sehingga nilai sesuai ketentuan adalah nol sehingga selisih adalah seluruh nilai pembiayaan yang telah disalurkan pihak PT BPRS;
Bahwa karena metode penilaian kerugian keuangan negara tidak bisa dilepaskan atau dipisahkan dari penyimpangan yang terjadi bahwa uang yang seharusnya tidak keluar tapi dikeluarkan;
Bahwa pada saat itu Ahli dan tim tidak memperhitungkan terkait margin dan beberapa pertimbangan yaitu pertama metode perhitungan kerugian keuangan negara tidak bisa tidak harus mengikat atau memiliki hubungan kausalitas dengan penyimpangan yang ad aitu poin pertama sehingga Ahli dan tim sampai pada kesimpulan bahwa penyaluran yang seharusnya tidak ada nilai kerugian keuangan negaranya sebesar nilai pembiayaan yang telah disalurkan poin kedua terkait margin Ahli dan tim tidak dalam kapasitas;
Bahwa dalam metode Ahli dan tim tidak diperhitungkan yang telah di bayarkan oleh nasabah;
Bahwa telah Ahli dan Tim cantumkan pada laporan perhitungan Ahli dan tim kerugian keuangan negara adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa penyaluran ini sudah cacat dari awal;
Bahwa telah Ahli dan Tim cantumkan pada laporan perhitungan Ahli dan tim kerugian keuangan negara adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk yang audit yang kemaren audit keuangan negara yang kita lakukan ada 2 yang kita jadikan dasar pada saat itu pertama mengacu adanya surat permintaan permohonan bantuan penghitungan dari pihak penyidik dalam hal ini penyidik Kejaksan Bangka Barat kedua Surat Tugas dari pimpinan unit kerja Ahli dan tim dalam hal ini adalah Kepala Perwakilan BPKP Prov. Babel;
Bahwa secara konpetensi Ahli dan tim selaku Auditot tidak dalam kapasitas menilai apakah BPRS tersebut pada Pemerintah namun pada saat Audit Ahli dan tim telah mendapatkan keterangan pendapat dari Ahli yang lebih berkompeten dalam bidang ini adalah Ahli dalam Keuangan Negara yang memang mneyimpulkan pendapatnya bahwa BPRS masuk dalam lingkup keuangan negara sehingga Ahli dan tim berkeyakinan tin Audit bahwasanya BPRS adalah masuk dalam lingkup keuangan negara setelah adanya pendata Aahli Keuangan Negara tadi;
Bahwa Ahli tidak dalam kapasitas dapat menjelaskan ini kesalahan siapa ruang lingkup Ahli dan tim hanya berdasarkan bukti-bukti penyalurandan kondisi yang Ahli dan tim jumpai dilapangan dengan ketentuan yang mendasarinya tidak mendalami ketentuan;
Bahwa Ruang lingkup Audit Ahli dan tim tidak sampai kepenilaian SOP yang salah atau dari pihak nasabah yang sengaja mengumpulkan bukti-bukti agar bisa dicairkan;
Bahwa perhitungan ini disebut juga dengan total los;
Bahwa sehubungan total los bahwa metode Ahli dan Tim dalam menghitung tidak bisa tidak harus selaras atau memiliki hubungan kausalitas penyimpangan yang terjadi itu adalah poin yang mendasari Ahli dan tim dalam melakukan audit perhitungan terkait dnegan penyimpangan bahwasannya dari awal uang pembiayaan tadi yang seharusnya tidak disalurkan kepada nasabah tapi tetap disalurkan itu adalah poin yang pertama memperhitungakan kerugian sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebesar nilai yang disalurkan diawal sedangkan terkait dengan bagaimana angsuran nasabah kemudian posisi terakhir termasuk ada margin keuntungan tidak Ahli dan Tim perhitungkan sebagai bagian dari pada nilai kerugian yang telah Ahli dan Tim hitung karena ini adalah dampak dari pada hubungan hutang piutang yang antara nasabah dengan pihak Bank melalui periktan dalam sebuah perjanjian atau akad pertama terkait dengan hal tersebut selaku Auditor Ahli dan Tim tidak mempunyai konpetensi untuk menilai tersebut jadi Ahli dan Tim sudah memeriksa proses awaknya jadi isinya tidak Ahli dan Tim perhitungkan lagi;
Bahwa jika penyimpangannya sama maka nilai perhitungan adalah sama yang membedakan bahwa memahami mana angsuran mana sisa itu tidak mempengaruhi;
Bahwa jika terhadap dokumen yang Ahli dan Tim terima Ahli dan Tim melakukan audit menyandingkan dengan dokumen yang lain dengan pihak-pihak lain yang berkesesuaian yang menjelaskan atau menceritakan asalaj muasal dari sebuah dokumen dan ada keterangan -keterangan dari beberap pihak terkait di penyidik yang saling berkesesuaian untuk menjelaskan bahwa cerita dokumen itu seperti apa;
Bahwa tetap dengan kesimpulan Ahli dan Tim tadi karena dari awal sudah salah maka tidak Ahli dan tim perhitungkan lagi;
Bahwa dalam kondisi umum bisa tapi dalam Perbankan Ahli dan Tim tidak bisa berpendapat bahwa itu keadaan sebagai pemulihan karena Ahli dan Tim dibatasi Ahli dan Tim tidak dalam konpetensi dalam menyatakan pemulihan;
Bahwa kerugian negara itu timbul seharusnya uang tersebut tidak keluar tapi dikeluarkan;
Bahwa dalam kondisi umum bisa tapi dalam Perbankan Ahli dan Tim tidak bisa berpendapat bahwa itu keadaan sebagai pemulihan;
Bahwa yang tidak sesuai dalam hal penyaluran yaitu ada beberapa hal yang sudah Ahli dan tim sampaikan juga kondisi yang dijumpai dari awal proses penyaluran saat pengajuan usulan pembiayaan adanya ketidak sesuai dengan jenis usaha nasabah ada perdaganggan toko baju dan kebun sawit yang nyatanya berdasarkan keterangan nasabah dan pada akhirnya adalah tidak benar dan tidak ada menyusun terkait hal tersebut kemudian kondisi ini berlanjut lagi pada saat pengecekan atau keberadaan dari anggunan yang diajukan nasabah pada saat itu dimana dari pihak Perbankan tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung;
Bahwa pengitungan ini karena adanya penyimpangan tidak mengacu hanya kepada metode tapi kita harus memperhatikan betul bahwa penyimpangan yang terjadi di depan ternyata bermuara lanjut kepada macetnya pembayaran jadi Ahli dan Tim tidak bisa hanya mengcut tapi tetap menskribsikanya dari awal sampai cerita akhir seperti apa mungkin banyak dalam kasus lain ada kesalahan diawal tapi dalam perjalanannya tidak bermasalah itu lain cerita jadi untuk kita meyakinkan dari awal salah kemudian berlanjut pembayaran yang macet makanya baru dapat disimpulkan bahwa penyaluran ini tidak layak untuk dikeluarkan jadi tidak serta merta ini jadi total los jadi ada satu rangkaian yang utuh;
Bahwa jika yang dimaksud adalah berhak untuk menyatakan Ahli dan Tim di BPKP adalah melakukan Audit penghitungan atas kerugian negara tanpa pernah ada Bahasa menyatakan atau tidak menyatakan jadi Ahli dan tim BPKAP hanya melakukan penghitungan
Bahwa itu jumlah kerugain keuangan negeranya itu adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Ahli dan tim menghitung saja masalah nanti kemudian ini apakah akan menjadi nilai kerugian keuangan negara Ahli dan Tim tidak dalam kapasitas;
Bahwa secara umum Ahli dan Tim BPKP hanya menghitung tidak dalam mendeklar atau menyatakan kerugian negeri itu poin pertama dan yang kedua untuk perincian pemaknaan SE itu seperti apa tentu Ahli dan Tim tidak dalam kopetensi untuk menjelaskan seperti apa;
| a. | Realisasi nilai pembiayaan Al-Murabahah PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang telah disalurkan kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari | Rp250.000.000,00 |
| b. | Nilai penyaluran pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari yang sesuai dengan ketentuan | Rp0,00 |
| C | Nilai penyaluran pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah atas nama Ika Indriani Sari tidak sesuai dengan ketentuan yang merupakan kerugian keuangan Negara (selisih a – b) | Rp250.000.000,00 |
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan saat itu adalah benar;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada BPRS Cabang Mentok;
Bahwa pada sekira bulan Mei 2017 Terdakwa bersama suami Terdakwa pernah bertemu Saudari Kurniatia Hanum membahas terkait pinjaman;
Bahwa Terdakwa datang kekantor BPRS langsung ke bagian marketing diarahkan ke ruangan Pinca, dan diruangan Pinca Saudari Hanum memanggil 2 orang stafnya yaitu Saudara Iedil dan Saudara Romika;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan suami Terdakwa bermaksud meminjam uang sejumlah Rp250.000.000,00 untuk membangun rumah;
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa hanya membawa sertifikat tanah fotokopinya, tapi ternyata tidak bisa lalu Terdakwa dan suami Terdakwa tanya solusinya apakah perlu surat tanah lain karena Terdakwa dan suami Terdakwa ada surat camat tapi Saudari Hanum tanya ke Saudara Iedil lalu kata Saudara Iedil bisa karena Terdakwa dan suami Terdakwa ada beli tanah yang suratnya itu diurus juga oleh Saudara Iedil, yaitu tanah Saudara Sak Fui yang senilai Rp90.000.000,00;
Bahwa Terdakwa baru tahu untuk Marketingnya adalah Saudara Hares;
Bahwa Terdakwa ada bertemu Saudara Hares waktu Saudara Hares menagih angsuran bulanan;
Bahwa Terdakwa lupa yang pasti di situ ada Saudara Iedil dan ada dokumentasinya Terdakwa lihat di berkas ini punya berkas ini Terdakwa ada lihat dokumentasinya;
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa juga ada minta Salinan Akta pada waktu sebelum maupun sesudah ada masalah ini tetapi tidak dikasih;
Bahwa Terdakwa mempunyai toko pakaian, suratnya mungkin nanti bisa diminta dengan suami Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak bermaksud curang. Karena Saudara Iedil tidak mengurus sertifikat tanah Terdakwa dan suami Terdakwa, padahal balik nama itu Terdakwa yang bayar bukan pihak bank;
Bahwa terkait dengan pembiayaan tersebut dana itu masuk ke rekening Bank;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah;
Bahwa di lokasi yang Terdakwa beli tanahnya dari pihak Bank yang tidak diselesaikan sertifikatnya itu sama Saudara Iedil, tidak dipecah, tanah tersebut berlokasi di Jalan Raya Peltim;
Bahwa karena Terdakwa dan suami Terdakwa berada di ruangan yang sama dan Saudara Iedil sendiri bilang Saudara Iedil yang mengurus dan Terdakwa percaya;
Bahwa untuk bukti pembelian tidak ada tetapi Terdakwa dan suami Terdakwa masukkan ke rekening Rp90.000.000,00 dan itu ada ditarik pihak bank;
Bahwa bulan keempat Terdakwa dan suami Terdakwa minta penurunan dan itu diturunkan dan akhirnya Terdakwa bayar selama lebih kurang 2 Tahun;
Bahwa Terdakwa memang ada minta rescheduling;
Bahwa seingat Terdakwa, suami Terdakwa ada dihubungi oleh pihak PPAT untuk mengambil sertifikat. Terdakwa berpikir awalnya itu sertifikat tanah Sak Fui ternyata tanah atas nama Ibrahim dibalik ke nama suami Terdakwa. Terdakwa ingat suami Terdakwa ada menelpon Saudara Iedil dan suami Terdakwa sempat menanya juga sertifikat Sak Fui mana karena sudah satu tahun lebih jadi Saudara Iedil bilang pegang aja itu;
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa menunggu karena Saudara Iedil juga bilang itu masih diproses jadi Terdakwa dan suami Terdakwa menunggu sifatnya menunggu itu sama seperti sertifikat yang balik nama itu juga Terdakwa dan suami Terdakwa menunggu akhirnya 1 tahun kemudian itu baru dihubungi pihak PPAT dan akhirnya Terdakwa dan suami Terdakwa yang bayar Terdakwa tidak apa-apa bayar Terdakwa bilang asalkan sudah selesai begitu ternyata tidak selesai-selesai sertifikat satu itu jadi masalah;
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa ada menanyakan kepada pimpinan BPRS Terdakwa dan suami Terdakwa ke Pangkalpinang Terdakwa dan suami Terdakwa tanyakan seluruh BPRS Muntok juga Terdakwa dan suami Terdakwa tanyakan sudah berganti pimpinan pun Terdakwa dan suami Terdakwa tanyakan Terdakwa dan suami Terdakwa mohon untuk bagaimana sertifikat Terdakwa dan suami Terdakwa yang sudah Terdakwa dan suami Terdakwa beli ini Terdakwa dan suami Terdakwa hanya minta maupun bagaimana solusinya, hanya itu yang Terdakwa dan suami Terdakwa minta kalau memang harus Terdakwa dan suami Terdakwa beli semua atau Terdakwa dan suami Terdakwa cicil itu Terdakwa dan suami Terdakwa tanyakan kepada pihak BPRS tapi pihak BPRS tidak ada jawaban, makanya Terdakwa dan suami Terdakwa stop pembayaran, Terdakwa dan suami Terdakwa ingin tahu bagaimana sertifikat padahal itu sudah Terdakwa dan suami Terdakwa bangun kalau seandainya itu tidak Terdakwa dan suami Terdakwa bangun mungkin Terdakwa tidak jadi masalah Pak;
Bahwa yang Terdakwa lihat ada plang bertuliskan Tanah ini milik BPRS makanya Terdakwa berniat untuk membelinya dan membangun rumah di sana;
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa menanyakan apakah bisa membeli tanah itu dan dibilang semua ini tanahnya mau di kavling-kavling dan boleh-boleh saja kalau mau beli. Setelah itu Terdakwa dan suami Terdakwa bertanya bagaimana prosesnya Kalau Terdakwa dan suami Terdakwa mau beli karena Terdakwa dan suami Terdakwa tidak punya uang untuk beli banyak-banyak. Dan dijawab bisa beli perkavling, Terdakwa dan suami Terdakwa bilang Terdakwa dan suami Terdakwa mau beli yang di depan bisa tidak? dan dijawab bisa nanti diurus pemecahan tanahnya dipanggil lah Saudara Iedil, di situlah Terdakwa tahu bahwa Saudara Iedil yang yang mengurusnya;
Bahwa Terdakwa kurang tahu hubungan Saudara Sak Fui dengan pihak bank bagaimana yang pasti Terdakwa membeli tanah tersebut dari pihak bank;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tiba-tiba di rekening Terdakwa hilang Rp45.000.000,00 Terdakwa waktu itu ada minta tolong tanya sama Bank siapa yang menarik uang ini sampai Pimpinannya berganti Terdakwa juga bilang tolong dilihat siapa Terdakwa mau lihat slip penarikan siapa yang menarik uang Terdakwa sampai Terdakwa ngomong sama Pimpinan bank Terdakwa lupa waktu itu siapa. Kalau seandainya Terdakwa sangat percaya dengan bank ini Terdakwa bukan menabung dengan oknum Terdakwa menabung dengan bank syariah dan Terdakwa percaya mengapa uang Terdakwa hilang Terdakwa hanya minta slip penarikan siapa yang menarik uang Terdakwa, Terdakwa tidak tahu siapa oknumnya Terdakwa percaya dengan bank dan Terdakwa mau uang Terdakwa ada di bank itu karena Terdakwa yakin Bank ini aman tapi sampai sekarang tidak ada jawaban;
Bahwa Terdakwa bersumpah itu tanda tangan palsu. Terdakwa tidak tahu yang pasti itu bukan tanda tangan Terdakwa dan Terdakwa tidak merasa pernah menarik ataupun Terdakwa sendiri atau bersama suami Terdakwa tidak pernah menarik uang itu;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran lebih kurang 2 tahun;
Bahwa besaran angsuran tersebut sebulannya Rp1.375.000,00 sampai 31 Agustus 2019;
Bahwa Terdakwa ada mengajukan gugatan terhadap pihak BPRS, pada tahap mediasi, Terdakwa dan pihak BPRS sudah berdamai di sana dan kesepakatannya itu membayar hutang dan salah satunya itu pihak bank mengembalikan sertifikat Terdakwa maksudnya agunan Terdakwa akan mengambil sama-sama agunan itu ke pihak Kejaksaan. Putusannya sidang mediasi di Pengadilan Agama Mentok tanggal 12 Agustus;
Bahwa waktu itu direkturnya memandatkan kepada Saudara Bayu untuk menyelesaikan, waktu itu diberi angka bukan Rp450.000.000,00 tetapi nominal pokoknya seperti nasabah-nasabah lainnya yang macet, sisa hutangnya itu ditambah margin cuman marginnya itu yang dihitung jadi waktu itu pihak bank Terdakwa lupa minta berapa terus Terdakwa dan suami Terdakwa minta penurunan akhirnya dapat kesepakatan 10 bulan margin dan Terdakwa sepakat akhirnya Terdakwa dan suami Terdakwa bayar;
Bahwa Sertifikat tanah agunan tersebut senilai Rp36.000.000,00;
Bahwa sertifikat itu Terdakwa beli Rp90.000.000,00 dan dapat pinjaman dari BPRS Rp250.000.000,00;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
Uang tunai sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Sertifikat Hak Milik Nomor 821 atas nama Aad Tirta Fujaka;
1 (satu) bundle dokumen asli pembiayaan a.n. nasabah Ika Indriani Sari;
Print out rekening tabungan a.n. Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 0033332360 dan nomor rekening 3020029543;
Slip penarikan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama pemilik rekening Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 3020029543 tanggal 07-07-2017;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Penyertaan Modal atau Saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BPRS Bangka Belitung;
Fotocopy 1 berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H. Spn;
Fotocopy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 2002 Perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat;
Fotocopy Lembar Dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, tanggal 18 April 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar;
Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti didepan persidangan yaitu sebagai berikut :
Alat Bukti T-1 berupa Foto copy sesuai dengan aslinya Buku tabungan PT. BPRS Bangka Belitung TAB. MUDHARABAH HIDAYAH A/N IKA INDRIANI SARI;
Alat Bukti T-2 berupa Foto copy sesuai dengan aslinya Kesepakatan Perdamaian antara Ika Indriani Sari, S.Ag dengan PT. BPRS Cabang Mentok;
Alat Bukti T-3 berupa Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Damai yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak pengadilan agama Mentok;
Alat Bukti berupa Foto copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan Pengadilan Agama Mentok dengan Nomor Perkara 1/Pdt-GS/2022/PA.MTK. tanggal 12 Agustus 2022;
Alat Bukti T-5 berupa Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Lunas dari PT. BPRS yang ditandatangani oleh FAHRY REZA (Pimpinan Cabang);
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan bukti surat dari Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum serta barang bukti dari Penasihat Hukum Terdakwa, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari pada bulan Mei Tahun 2017 adalah selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok dengan Plafon pinjaman sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT BPRS Bangka Belitung) awal berdirinya didasarkan atas usulan masyarakat Kabupaten Bangka dan untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Jakarta untuk penjajakan berdirinya Bank Islam di pulau Bangka;
Bahwa setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengakuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) TIJARI BAITUL MAL dimana PT BPRS TIJARI BAITUL MAL telah beku operasi sejak Tahun 1998;
Bahwa setelah diakuisisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka, Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) dan Yayasan Peduli PT Kobatin pada tahun 2000 selanjutnya direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka dengan pemegang saham sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bangka;
Yayasan kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT);
Yayasan Peduli Kobatin;
Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka resmi beroperasi pada tanggal 3 Juni 2002 oleh Ir. H. EKO Maulana Ali, MSC selaku Bupati Bangka yang berkedudukan di Sungailiat dengan nama “PT BPR SYARIAH BANGKA” berdasarkan Akta Notaris No. 9 tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM NO. C/06603 HT.01.04 Tahun 2002;
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2002, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal Nomor 8 dihadapan Notaris SURDJONO ARHAM, S.H., Spn dimana Akta tersebut menyetujui pengalihan saham, yaitu:
5.000 (lima ribu) saham milik Kunrat Wirasubrata kepada Pemerintah Kabupaten Bangka;
5.000 (lima ribu) saham milik Riono Trisongko Soeroso kepada Pemerintah Kabupaten Bangka;
5.000 (lima ribu) saham milik Kasturin kepada Yayasan Peduli;
5.000 (lima ribu) saham milik Singgih Budihartono kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKPT);
Bahwa Pada tanggal 9 April 2002, Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia mengirimkan surat No. 4/174/BPS kepada Dewan Komisaris PT BPRS Tijari Baitul Maal di Tangerang perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat dimana pada prinsipnya Bank Indonesia menyetujui akuisisi dan pemindahan alamat dari Jalan Ceger Raya 74, Jurang Mangu, Pondok Aren ke Jalan Sudirman, Sungailiat, Bangka dan tanggal 18 April 2002, terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
Bahwa pada Tanggal 27 Desember 2004, Abdul Muis Agus selaku Kepala Bidang Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 6/56/DPBPR kepada Direktur PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka menugaskan pemeriksa Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka persiapan operasional PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Kantor Cabang Muntok di Kabupaten Bangka Barat dan tanggal 2 Februari 2005, Saudara M. Zaenal Alim, Pimpinan Bank Indonesia Palembang menyetujui rencana pembukaan Kantor Cabang Bank PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka di Jl. Jenderal Sudirman No. 3A Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa pada tanggal 28 April 2007, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Nomor 28 dihadapan Notaris Wahyu Dwicahyon, S.H., M.kn. dan tanggal 12 Mei 2009, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Nomor 17 dihadapan Notaris Akta tersebut menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Bahwa pada tanggal 16 September 2009, Hairul Ilmi selaku Analis Madya Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT BPRS Bangka Belitung meyetujui pemindahan alamat Kantor PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok ke Jl Ahmad Yani, Muntok, Kab. Bangka Barat;
Bahwa penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Bahwa adapun struktur organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok adalah sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei Tahun 2017, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa dengan plafond sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
Romika Saprullah.
Kurnia Tiyah Hanom.
Hendra Dharma.
Memed Karyadi.
Bahwa awalnya sekira bulan Mei tahun 2017, Terdakwa bersama suaminya Saksi Aad Tirta Fujaka ada datang menemui Saksi Kurniatiyah Hanom (Pimpinan Cabang) di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan kegunaan pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut Saksi Kurniatiyah Hanom menyerahkan berkas permohonan ke bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa, selanjutnya Kepala Bagian Marketing Saksi Romika Saprullah menyerahkan berkas atas nama Terdakwa kepada Saksi Hares Febrianto (Account Officer/Marketing) dan menyampaikan untuk segera diproses karena ada perintah dari pimpinan cabang, kemudian Saksi Hares Febrianto memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah;
Bahwa di dalam formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 15 Mei 2017, Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan baru dengan jumlah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah dengan jangka waktu 120 bulan, dan juga mencantumkan bidang usaha perdagangan dan perkebunan serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim, selanjutnya oleh Saksi Hares Febrianto membuat surat Memorandum Internal kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal yaitu Saksi Iedil Fadhliyansyah untuk dilakukan penilaian barang jaminan;
Bahwa Saksi Iedil Fadhliyansyah selaku Legal dan Appraisal, tidak ada melakukan pengecekan atau survey lapangan untuk melakukan penilaian objek jaminan (tanah) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang mana Saksi Iedil Fadhliyansyah telah merekayasa (Mark Up) nilai jaminan dalam laporan hasil taksasi tanah dan bangunan tertanggal 16 Mei 2017 dan menyebutkan bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2;
Bahwa dari hasil taksasi jaminan yang dibuat oleh Saksi Iedil Fadhliyansyah tersebut kemudian Saksi Hares Febrianto membuat usulan pembiayaan dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2 yang terletak di Kel. Sungai Baru yang terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin, selanjutnya analisa jaminan tersebut mampu untuk mengcover sebesar 106% dan layak untuk dijadikan jaminan sehingga berdasarkan rekomendasi dari bagian legal data jaminan yang disajikan, dari nilai taksasi jaminan mampu mengcover sebesar 212% dan masih cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan;
Bahwa selanjutnya Saksi Hares Febrianto selaku Account Officer/Marketing dalam membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah atas nama Terdakwa menggunakan data-data berdasarkan rekomendasi dari bagian legal serta bidang usaha nasabah Terdakwa yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan dan terkait bidang usaha tersebut ada dilakukan survey lokasi oleh Saksi Hares Febrianto tetapi bukan objek yang dimaksud dengan tujuan agar dapat mengcover plafond pinjaman nasabah atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aad Tirta Fujaka suami dari Terdakwa Ika Indriani Sari bahwa jaminan berupa sebidang tanah dibelinya dari Saudara M. Ibrahim seharga Rp38.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan Sertifikat Nomor SHM 821 dimana pembelian tanah tersebut dilakukan sebelum pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa dicairkan, dimana nantinya akan ditukar dengan tanah atas nama Saksi Sak Fui yang telah ditempati dan telah di bangun rumah karena mereka sudah membelinya dari PT BPRS Cabang Muntok;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama Terdakwa, berdasarkan surat Nomor : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017, Hal : Persetujuan Fasilitas Pembiayaan, kemudian pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Saksi Kurnia Tiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Terdakwa Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dan setiap proposal (usulan pembiayaan) yang telah dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan;
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) plafond pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menggunakan nama nasabah, sehingga Saksi Iedil Fadhliyansyah selaku bagian Legal, ada mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama M. Ibrahim ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Saksi Syarifuddin, S.H.;
Bahwa dalam prosesnya setelah pencairan pembiayaan dilakukan, Saksi Syarifuddin, S.H. selaku PPAT telah mengeluarkan Cover Note yang menerangkan Sertifikat Nomor 821 atas nama Saudara M. Ibrahim telah diajukan oleh PT BPRS Bangka Belitung untuk di proses pengecekan sertifikat, proses jual-beli dan balik nama, akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama, dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017;
Bahwa setelah dilakukan proses balik nama atas nama Saksi Aad Tirta Fujaka, sertifikat tersebut oleh Saksi Syarifuddin, S.H. tidak diserahkan kembali ke pihak bank BPRS Cabang Muntok, melainkan diberikan kepada Saksi Aad Tirta Fujaka, sehingga pembiayaan atas nama Terdakwa tidak memiliki jaminan di bank BPRS Cabang Muntok karena jaminan yang sudah di balik nama tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa maupun Saksi Aad Tirta Fujaka ke BPRS Cabang Muntok;
Bahwa adapun pembiayaan tersebut awalnya berjalan lancar, namun pada tanggal 15 September 2017 Terdakwa tidak mampu membayar ansuran dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada BPRS Babel, selanjutnya atas permohonan tersebut Saksi Hares Febrianto membuat Usulan Rescheduling pada tanggal 18 September 2017 dengan jangka waktu selama 180 bulan;
Bahwa oleh karena status kolektibilitas pembiayaan atas nama Terdakwa berstatus macet, sehingga Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan proses pembedaan berkas terhadap pembiayaan Terdakwa dan selanjutnya Subdivisi Remedial dan Ayda melakukankunjungan/collection ke debitur, setelah beberapa kali melakukan kunjungan dan bertemu dengan Terdakwa dan suami, menyampaikan kewajiban hutang yang ada di BPRS Babel akan tetapi tidak di penuhi oleh Terdakwa dan suaminya;
Bahwa Subdivisi Remedial dan Ayda memastikan kondisi usaha toko pakaian tidak ada di sekitar lokasi rumah Terdakwa dan jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan proses pembiayaan karena jaminan yang dijaminkan berupa tanah kosong yang nilainya tidak sesuai dengan pinjaman sehingga pihak BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat ada mengirimkan surat peringatan 1, 2, 3 dan pemberitahuan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Chairul Ichwan, S.E. selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung menyatakan pembiayaan atas nama Terdakwa, telah terjadi melawan hukum yaitu pembiayaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana di PT BPRS Bangka Belitung, sehingga seharusnya pembiayaan nasabah atas nama Ika Indriani Sari tidak dapat diberikan karena syarat-syarat pembiayaan tidak terpenuhi.
Bahwa oleh karena takut terjadi permasalahan hukum akhirnya Terdakwa berusaha membayar kewajibannya di BPRS Muntok, akan tetapi BPRS Muntok menolaknya karena sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat sehingga Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Muntok dimana pada saat Mediasi terjadi perdamaian dan Terdakwa diharuskan mengembalikan uang pembiayaan sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) kepada pihak bank PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok pada tanggal 12 Agustus 2022 yang dilakukan di kantor BPRS Cabang Muntok dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening tabungan hidayah ke tabungan pembiayaan;
| No | Penyertaan Modal atau Saham | Jumlah Nominal Saham | Jumlah Lembar Saham |
| 1 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 13.755.000.000,00 | 1.375.500 |
| 2 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 10.549.910.650,00 | 1.054.991 |
| 3 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 7.750.000.000,00 | 775.000 |
| 4 | Pemerintah Kabupaten Belitung | 7.010.000.000,00 | 701.000 |
| 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 4.520.000.000,00 | 452.000 |
| 6 | Propinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.599.990.000 | 359.999 |
| 7 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan & Pensiunan Timah | 680.900.000,00 | 68.090 |
| 8 | Yayasan Peduli Kobatin | 421.340.000,00 | 42.134 |
| - | Pimpinan Cabang | : | Kurniatiyah Hanom; |
| - | Wakil Pimpinan Cabang | : | Ratni; |
| - | Kabag Operasional | : | Metaliyana; |
| - | Kabag Marketing | : | Romika Saprullah; |
| - | Kepala Kantor Kas Kelapa | : | Wiryawan; |
| - | Kepala Kantor Kas Parittiga | : | Yuan Aristak; |
| - | Kepala Kantor Kas Tempilang | : | Dhia Hardiansyah; |
| - | Customer Service | : | Zulfa Mawwadah; |
| - | Teller | : | Oktavianti Saputri |
| - | Back Office | : | Rizki Raviansyah; |
| - | Account Officer /Marketing | : | 1. Hares Febrianto; |
| 2. Ambo Awe; | |||
| 3. Denta Anggara; | |||
| 4. Fitrida Rizki; | |||
| 5. Dede Saputra; | |||
| - | Marketing Mikro | : | 1. Noviyar; |
| 2. Hairil Saumi; | |||
| - | Staf Legal dan Appraisal | : | Iedil Fadliyansyah; |
| - | Admin Pembiayaan | : | Junizar; |
| - | Office Boy | : | Vetcoyogi Agus Kurniawan; |
| Nama Pembiayaan | : | IKA INDRIANI SARI. |
| Plafond Pembiayaan | : | Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
| Jangka Waktu | : | 120 bulan (tgl. 24 Mei 2017 s/d tgl. 24 Mei 2027). |
| No OL | : | 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl. 23 Mei 2017. |
| No Perjanjian | : | 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 Tgl. 24 Mei 2017. |
| Fasilitas Pembiayaan | : | Al - Murabahah. |
| Kegunaan Dana | : | Pembelian Bahan Bangunan (Pembanguan Rumah Tinggal). |
| Jaminan | : | Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 dan Luas Bangunan 120 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin, tertulis M. Ibrahim (Rekan Cabah). Pengikatan Jaminan APHT dan ceking. |
| Usaha Pembiayaan | : | Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit. |
| AO Pembiayaan | : | Hares Febrianto. |
| Komite | : | |
| Penilai Jaminan | : | Iedil Fadliyansyah. |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut :
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur secara melawan hukum ;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi, Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Ika Indriani Sari, Tempat lahir Palembang, Umur/Tanggal lahir 44 Tahun / 5 Juni 1978, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Raya Peltim No.78, Muntok, Kab. Bangka Barat, Agama Islam, Pekerjaan Wartawan, Pendidikan S-1;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri;
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain;
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989);
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006);
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana;
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti;
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972);
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ika Indriani Sari pada bulan Mei Tahun 2017 adalah selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok dengan Plafon pinjaman sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT BPRS Bangka Belitung) yang selanjutnya disebut dengan Bank Syariah Babel awal berdirinya didasarkan atas usulan masyarakat Kabupaten Bangka secara umum masih banyak yang menyimpan uangnya di perbankan konvensional dimana sebagian masyarakat menganggap bunga bank tersebut haram hukumnya dan untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Jakarta untuk penjajakan berdirinya Bank Islam di pulau Bangka;
Menimbang, bahwa setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengakuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) TIJARI BAITUL MAL dimana PT BPRS TIJARI BAITUL MAL telah beku operasi sejak Tahun 1998;
Menimbang, bahwa setelah diakuisisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka, Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) dan Yayasan Peduli PT Kobatin pada tahun 2000 selanjutnya direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka dengan pemegang saham sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bangka;
Yayasan kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT);
Yayasan Peduli Kobatin;
Menimbang, bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka resmi beroperasi pada tanggal 3 Juni 2002 oleh Ir. H. Eko Maulana Ali, MSC selaku Bupati Bangka pada saat itu Bank Syariah Bangka Belitung merupakan Bank Syariah pertama yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Sungailiat dengan nama “PT BPR SYARIAH BANGKA” berdasarkan Akta Notaris No. 9 tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM NO. C/06603 HT.01.04 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Februari 2002, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal Nomor 8 dihadapan Notaris Surdjono Arham, S.H., Spn dimana Akta tersebut menyetujui pengalihan saham, yaitu:
5.000 (lima ribu) saham milik Kunrat Wirasubrata kepada Pemerintah Kabupaten Bangka;
5.000 (lima ribu) saham milik Riono Trisongko Soeroso kepada Pemerintah Kabupaten Bangka;
5.000 (lima ribu) saham milik Kasturin kepada Yayasan Peduli;
5.000 (lima ribu) saham milik Singgih Budihartono kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKPT);
Menimbang, bahwa Pada tanggal 9 April 2002, Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia mengirimkan surat No. 4/174/BPS kepada Dewan Komisaris PT BPRS Tijari Baitul Maal di Tangerang perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat dimana pada prinsipnya Bank Indonesia menyetujui akuisisi dan pemindahan alamat dari Jalan Ceger Raya 74, Jurang Mangu, Pondok Aren ke Jalan Sudirman, Sungailiat, Bangka dengan susunan kepemilikan sebagai berikut :
| No | Nama Pemilik | Jumlah | |
| Nominal (Rupiah) | Saham (Lembar) | ||
| 1 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiun Timah (YKKPT) | 50.000 | 5 |
| 2 | Yayasan Peduli Kobatin | 50.000 | 5 |
| 3 | Pemerintah Tingkat II Kab. Bangka | 100.000 | 10 |
| Jumlah | 200.000 | 20 | |
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 April 2002, terbit Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menyetujui perubahan anggaran dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka berkedudukan di Bangka;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2004, Saudara Abdul Muis Agus selaku Kepala Bidang Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 6/56/DPBPR kepada Direktur PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka menugaskan pemeriksa Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka persiapan operasional PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Kantor Cabang Muntok di Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Februari 2005, Saudara M. Zaenal Alim selaku Pimpinan Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 7/20/DPBPR/IDBPR/Pg kepada PT BPR Syariah Bangka menyetujui rencana pembukaan Kantor Cabang Bank PT Perkreditan Rakyat Syariah Bangka di Jl. Jenderal Sudirman No. 3A Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 April 2007, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Nomor 28 dihadapan Notaris Wahyu Dwicahyon, S.H., M.kn. Akta tersebut menyetujui hal-hal sebagai berikut :
Usulan perubahan nama perseroan menjadi Bank Perkreditan Syariah Bangka Belitung;
Penambahan pemegang saham baru yaitu Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Mei 2009, dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Nomor 17 dihadapan Notaris Wahyu Dwicahyon, S.H., M.kn Akta tersebut menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 September 2009, Saudara Hairul Ilmi selaku Analis Madya Bank Indonesia Palembang dalam surat Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT BPRS Bangka Belitung meyetujui pemindahan alamat Kantor PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok ke Jl Ahmad Yani, Muntok, Kab. Bangka Barat;
Menimbang, bahwa adapun penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
| No | Penyertaan Modal atau Saham | Jumlah Nominal Saham | Jumlah Lembar Saham |
| 1 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 13.755.000.000,00 | 1.375.500 |
| 2 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 10.549.910.650,00 | 1.054.991 |
| 3 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 7.750.000.000,00 | 775.000 |
| 4 | Pemerintah Kabupaten Belitung | 7.010.000.000,00 | 701.000 |
| 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 4.520.000.000,00 | 452.000 |
| 6 | Propinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.599.990.000,00 | 359.999 |
| 7 | Yayasan Kesejahteraan Karyawan & Pensiunan Timah | 680.900.000,00 | 68.090 |
| 8 | Yayasan Peduli Kobatin | 421.340.000,00 | 42.134 |
Menimbang, bahwa adapun struktur organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok adalah sebagai berikut:
-
- Pimpinan Cabang : Kurniatiyah Hanom; - Wakil Pimpinan Cabang : Ratni; - Kabag Operasional : Metaliyana; - Kabag Marketing : Romika Saprullah; - Kepala Kantor Kas Kelapa : Wiryawan; - Kepala Kantor Kas Parittiga : Yuan Aristak; - Kepala Kantor Kas Tempilang : Dhia Hardiansyah; - Customer Service : Zulfa Mawwadah; - Teller : Oktavianti Saputri - Back Office : Rizki Raviansyah; - Account Officer /Marketing : 1. Hares Febrianto; 2. Ambo Awe; 3. Denta Anggara; 4. Fitrida Rizki; 5. Dede Saputra; - Marketing Mikro : 1. Noviyar; 2. Hairil Saumi; - Staf Legal dan Appraisal : Iedil Fadliyansyah; - Admin Pembiayaan : Junizar; - Office Boy : Vetcoyogi Agus Kurniawan;
Menimbang, bahwa pada bulan Mei Tahun 2017, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok ada memberikan fasilitas penyaluran pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari dengan plafond sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
| Nama Pembiayaan | : | Ika Indriani Sari. |
| Plafond Pembiayaan | : | Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
| Jangka Waktu | : | 120 bulan (tgl. 24 Mei 2017 s/d tgl. 24 Mei 2027). |
| No OL | : | 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017 Tgl. 23 Mei 2017. |
| No Perjanjian | : | 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 Tgl. 24 Mei 2017. |
| Fasilitas Pembiayaan | : | Al - Murabahah. |
| Kegunaan Dana | : | Pembelian Bahan Bangunan (Pembanguan Rumah Tinggal). |
| Jaminan | : | Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 dan Luas Bangunan 120 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin, tertulis M. Ibrahim (Rekan Cabah). Pengikatan Jaminan APHT dan ceking. |
| Usaha Pembiayaan | : | Usaha toko pakaian dan perkebunan sawit. |
| AO Pembiayaan | : | Hares Febrianto. |
| Komite | : |
|
| Penilai Jaminan | : | Iedil Fadliyansyah. |
Menimbang, bahwa untuk pinjaman tersebut awalnya sekira bulan Mei tahun 2017, nasabah Terdakwa bersama suaminya Saksi Aad Tirta Fujaka datang menemui Saksi Kurniatiyah Hanom yang tidak lain adalah adik kandung dari Saksi Aad Tirta Fujaka selaku Pimpinan Cabang di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan kegunaan pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut Saksi Kurniatiyah Hanom menyerahkan berkas permohonan ke bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kepala Bagian Marketing Saksi Romika Saprullah menyerahkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atas nama Terdakwa kepada Saksi Hares Febrianto (Account Officer/Marketing) lalu menyampaikan bahwa berkas tersebut untuk segera diproses karena ada perintah dari pimpinan cabang, kemudian Saksi Hares Febrianto memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Romika Saprullah yang menyatakan bahwa sekira tahun 2017 ada pembiayaan atas nama Terdakwa di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok dan saksi tidak pernah memproses pembiayaan tersebut, akan tetapi Account Officer (Saksi Hares Febrianto) yang memprosesnya dan saksi hanya sebagai komite adminstratif untuk proses usulan pengajuan pembiayaan dengan nilai platfon pinjaman tersebut sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan penggunaannya untuk pembangunan rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hares Febrianto yang menyatakan bahwa dirinya yang memproses pembiayaan atas nama Terdakwa tersebut, namun awalnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Kurniatiyah Hanom selaku Pimpinan Cabang dan Terdakwa tidak tahu apa yang dibicarakan, selanjutnya pada hari itu ada permohonan pengajuan atas nama Terdakwa dimana awalnya tidak disampaikan untuk peminjaman tersebut lalu Saksi menelpon suami calon nasabah atas nama Saksi Aad Tirta Fujaka dan disampaikan peminjaman tersebut untuk pembangunan rumah baru dan Saksi langsung memprosesnya dengan peminjaman Al-Murabahah dan Saksi kenal dengan Saksi Aad Tirta Fujaka dan Saksi Kurniatiyah Hanom yang merupakan sepupu Terdakwa sedangkan Ika Indriani Sari merupakan istri dari Saksi Aad Tirta Fujaka;
Menimbang, bahwa di dalam formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 15 Mei 2017, Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan baru dengan jumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah dengan jangka waktu 120 bulan, dimana Terdakwa juga ada mencantumkan bidang usaha perdagangan dan perkebunan dan terhadap jaminan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 terdaftar atas nama M. Ibrahim, selanjutnya oleh Hares Febrianto dibuat surat Memorandum Internal kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal yaitu Saksi Iedil Fadhliyansyah untuk dilakukan penilaian barang jaminan, hal mana berkesesuaian dengan keterangan Saksi Iedil Fadhliansyah yang menyatakan bahwa dalam pembiayaan tersebut yang menjadi jaminan berupa sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel.Sungai Baru, surat ukur tanggal 13 Desember 2008, Nomor : 51/Sungai Baru/2008, seluas 441 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atas nama M. Ibrahim;
Menimbang, bahwa adapun Saksi Iedil Fadhliyansyah selaku Legal dan Appraisal, tidak pernah melakukan pengecekan atau survey lapangan untuk melakukan penilaian objek jaminan (tanah) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang mana Saksi Iedil Fadhliyansyah telah merekayasa (Mark Up) nilai jaminan dalam laporan hasil taksasi tanah dan bangunan tertanggal 16 Mei 2017 dan menyebutkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2 dimana dari hasil taksasi jaminan yang dibuat oleh Saksi Iedil Fadhliyansyah tersebut kemudian Hares Febrianto membuat usulan pembiayaan dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 821 dengan luas tanah 441 M2 dan luas bangunan 120 M2 yang terletak di Kel. Sungai Baru yang terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin yaitu :
Nilai Pasar Jaminan : Rp 330.150.000,00
Nilai Taksasi Jaminan : Rp 264.120.000,00
Nilai Perolehan Bank : Rp 264.120.000,00
Coll Verage Rasio : 106%
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan analisa jaminan tersebut mampu untuk mengcover sebesar 106% dan layak untuk dijadikan jaminan sehingga berdasarkan rekomendasi dari bagian legal data jaminan yang disajikan, dari nilai taksasi jaminan mampu mengcover sebesar 212% dan masih cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Hares Febrianto selaku Account Officer/Marketing dalam membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah atas nama Terdakwa menggunakan data-data yang tidak benar mengenai usaha nasabah, kondisi keuangan nasabah, neraca, laporan laba/rugi, analisa kemampuan bayar, rencana sistem angsuran, analisa resiko, dan analisa jaminan dibuat berdasarkan rekomendasi dari bagian legal, selain itu Saksi Hares Febrianto juga merekayasa bidang usaha Terdakwa yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan yaitu usaha toko pakaian yang berada di Pasar Muntok yang telah dijalankan selama 5 (lima) tahun dan usaha perkebunan sawit seluas ± 7 (tujuh) hektar yang terletak di Kecamatan Tempilang, yang mana bidang usaha tersebut dibuat atas nama kepemilikan Terdakwa dan Saksi Aad Tirta Fujaka (suami nasabah) dan terkait bidang usaha tersebut ada dilakukan survey lokasi oleh Saksi Hares Febrianto tetapi bukan objek yang dimaksud;
Menimbang, bahwa adapun tujuan dari Saksi Hares Febrianto membuat 2 (dua) bidang usaha tersebut agar dapat mengcover plafond pinjaman nasabah atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena sebagai syarat agar pinjaman tersebut dapat dicairkan, dimana data usaha yang dicantumkan terkait foto gambar usaha toko pakaian dan perkebunan sawit diambil dari internet, sedangkan nota-nota usaha pakaian diambil dari pengajuan nasabah terdahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hares Febrianto yang menyatakan bahwa data-data yang saksi gunakan untuk membuat usulan proposal pembiayaan atas nama Terdakwa tidak benar dan saksi tidak pernah melakukan cek/survey mengenai objek bidang usaha tersebut karena memang bidang usaha tersebut tidak ada/fiktif. Hal tersebut Saksi Hares Febrianto lakukan karena ada intervensi dari Saksi Kurniatiyah Hanom dan juga untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh BPRS Cabang Muntok, sedangkan menurut keterangan Saksi Aad Tirta Fujaka suami dari Terdakwa yang menerangkan bahwa jaminan berupa sebidang tanah dibelinya dari Saudara M. Ibrahim seharga Rp38.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang terletak di Gang Cek Daud Kelurahan Sungai Baru Kabupaten Bangka Barat dengan Nomor SHM 821 dan pembelian tanah tersebut dilakukan sebelum pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa dicairkan, dimana Saksi Aad Tirta Fujaka sudah mengetahui jika pinjaman istrinya (Terdakwa) tidak tercover secara nilai, namun Saksi Aad Tirta Fujaka ada dijanjikan oleh Saksi Iedil Fadhliyansyah nantinya akan ditukar dengan tanah atas nama Saksi Sak Fui yang saat ini telah Saksi Aad Tirta Fujaka dan Terdakwa tempati dan telah di bangun sebuah rumah di Jl. Raya Peltim No.78, Kelurahan Sungai Baru. Dan berdasarkan keterangan Saksi Aad Tirta Fujaka maupun Terdakwa mereka sudah membeli tanah atas nama Saksi Sak Fui tersebut seharga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari PT BPRS Cabang Muntok namun tidak ada bukti pembelian dan selanjutnya Terdakwa menjaminkan SHM No 821 yang terdaftar atas nama M. Ibrahim sebagai jaminan pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa dengan plafond Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya jaminan SHM No 821 tersebut akan ditukar dengan sertifikat tanah (atas nama Saksi Sak Fui) yang pernah dibeli oleh Terdakwa dari PT BPRS Cabang Muntok;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung telah menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama Terdakwa, berdasarkan surat Nomor : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017, Hal : Persetujuan Fasilitas Pembiayaan, kemudian pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Saksi Kurniatiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Terdakwa Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dan setiap proposal (usulan pembiayaan) yang telah dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) plafond pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menggunakan nama nasabah, sehingga Saksi Iedil Fadhliyansyah selaku bagian Legal, ada mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Saksi Syarifuddin, S.H. untuk dilakukan:
Pengecekan sertifikat;
Akta jual beli dan pendaftaran balik nama kepada hak-hak A’ad Tirta Fujaka;
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat I (pertama);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Memed Karyadi yang menyatakan bahwa pemberian platfon pembiayaan di PT BPRS Bangka Belitung dimana kewenangan Kepala Cabang sampai dengan platfond Rp100.000.000,00 sedangkan platfon diatas Rp100.000.000,00 s/d Rp350.000.000,00 diajukan ke Komite Kantor Pusat di Pangkalpinang melalui Kepala Divisi Marketing dan setelah itu diajukan ke Direktur Marketing. Sedangkan platfond 350.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 menjadi kewenangan Direktur Utama, sedangkan platfond Rp500.000.000,00 s/d batas maksimum pemberian dana menjadi kewenangan direksi;
Menimbang, bahwa dalam prosesnya setelah pencairan pembiayaan dilakukan, Saksi Syarifuddin, S.H. selaku PPAT telah mengeluarkan Cover Note yang menerangkan Sertifikat Nomor 821 atas nama Saudara M. Ibrahim telah diajukan oleh PT BPRS Bangka Belitung untuk di proses pengecekan sertifikat, proses jual-beli dan balik nama atas nama Saksi Aad Tirta Fujaka dan akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat pertama, dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan proses balik nama atas nama Saksi Aad Tirta Fujaka, sertifikat tersebut oleh Saksi Syarifuddin, S.H. tidak menyerahkannya kembali ke pihak bank BPRS Cabang Muntok, melainkan diberikan kepada Saksi Aad Tirta Fujaka, sehingga pembiayaan atas nama Terdakwa tidak memiliki jaminan di bank BPRS Cabang Muntok karena jaminan yang sudah di balik nama tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa maupun Saksi Aad Tirta Fujaka ke BPRS Cabang Muntok;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Syarifudin selaku PPAT yang menerangkan bahwa ada memproses akta jual beli tanah terkait sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel.Sungai Baru, Surat ukur tanggal 13 Desember 2008, Nomor : 51/Sungai Baru/2008, seluas 441 yang terletak di Kelurahan Sungai baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim dan Saksi Syarifudin yang membuat akta tanah setelah dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tersebut ke BPN dan sekira bulan Mei tahun 2017 Saksi Syarifudin ada dimintakan oleh pihak bank BPRS Cabang Muntok yaitu Saksi Iedil Fadliansyah untuk pengurusan sertifikat balik nama, namun pada saat itu yang diantar oleh Saksi Iedil Fadliansyah hanya syarat Sertifikat asli dan KTP Saksi A’ad Tirta Fujaka dan untuk persyaratan lain belum lengkap serta pada saat itu Saksi Iedil Fadliansyah mengantarkan berkas tanpa adanya surat kuasa dari Saudara M.Ibrahim lalu dalam jangka waktu 1 tahun tidak dilengkapi;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi menghubungi Saksi Iedil Fadliansyah dengan tujuan untuk mengembalikan Sertifikat asli tersebut karena tidak kunjung dilengkapi, namun saat itu Saksi Iedil Fadliansyah lepas tangan dan meminta Saksi untuk menghubungi pembeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel.Sungai Baru atas nama Saksi A’ad Tirta Fujaka dan pada saat itu Saksi tidak tahu bahwa ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor : 821/Kel.Sungai Baru atas nama Saudara M.Ibrahim sudah dijadikan jaminan pembiayaan atas nama Terdakwa pada PT BPRS Bangka Belitung, setelah itu Saksi hanya berhubungan dengan Saksi A’ad Tirta Fujaka untuk melengkapi persyaratan berupa KTP penjual suami istri (Saudara M. Ibrahim), surat nikah, kartu keluarga dan bukti pembayaran PPH dan BPHTB. Kemudian setelah persyaratan lengkap Saksi ada memproses AJB (Akta Jual-Beli) dan Saksi ada mengurus balik nama (sertifikat Hak Milik Nomor: 821/Kel.Sungai Baru) di BPN Kabupaten Bangka Barat dan pada proses Akta Jual-Beli tersebut selesai pada tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa adapun pembiayaan tersebut awalnya berjalan lancar, namun pada tanggal 15 September 2017 nasabah atas nama Terdakwa tidak mampu membayar ansuran dan ada mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada BPRS Babel, selanjutnya atas permohonan tersebut Saksi Hares Febrianto membuat Usulan Rescheduling pada tanggal 18 September 2017 yang menerangkan usaha yang dijalani nasabah selama ini yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa sedang mengalami penurunan omset sehingga nasabah tidak memiliki kemampuan bayar sesuai dengan jadwal yang disepakati pada akad dan terhadap reshedulling pembiayaan Nomor: 039/UP/MRB/BSBB/KCMTK/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang diajukan oleh Hares Febrianto, dengan jangka waktu reshceduling yang diajukan selama 180 bulan, akan tetapi usulan tersebut tidak ada komentar maupun persetujuan dari Komite Pembiayaan dan tidak ditemukan Perjanjian Reshedulling;
Menimbang, bahwa adapun status kolektibilitas pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa berstatus macet, sehingga Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan proses pembedaan berkas terhadap pembiayaan Terdakwa, selanjutnya Subdivisi Remedial dan Ayda melakukan kunjungan/collection ke debitur (Terdakwa) dan memastikan kondisi di lapangan dan tempat tinggal debitur, akan tetapi debitur susah di temui dan sering tidak berada di rumah setelah beberapa kali melakukan kunjungan dan bertemu dengan debitur dan suami Terdakwa (Saksi Aad Tirta Fujaka) dan menyampaikan kewajiban hutang yang ada di BPRS Bangka Belitung akan tetapi tidak di penuhi oleh debitur dan suaminya dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan pembiayaan di BPRS;
Menimbang, bahwa Subdivisi Remedial dan Ayda memastikan kondisi usaha toko pakaian tidak ada di sekitar lokasi rumah Terdakwa dan jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan proses pembiayaan karena jaminan yang dijaminkan berupa tanah kosong yang nilainya tidak sesuai dengan pinjaman sehingga pihak BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat ada mengirimkan surat peringatan 1,2,3 dan pemberitahuan tersebut tidak pernah di penuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Chairul Ichwan, S.E. selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung yang menyatakan bahwa pembiayaan atas nama Terdakwa adalah pembiayaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana di PT BPRS Bangka Belitung, sehingga seharusnya pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa tidak dapat diberikan karena syarat-syarat pembiayaan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Hendra Dharma selaku Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung yang menyatakan bahwa setelah diketahui pembiayaan tersebut macet, ada dilakukan penagihan melalui petugas bank baik yang di kantor cabang maupun yang di kantor pusat (Divisi Remedial) khusus penyelesaian pembiayaan yang menunggak dengan melampirkan surat peringatan terkait dengan tunggakan tersebut. Setelah disampaikan secara langsung selanjutnya nasabah tersebut dilakukan pemanggilan ke kantor cabang untuk menyelesaikan terkait dengan tunggakan yang ada di bank dan status kolektibilitas dari pembiayaan atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari sekarang ini yaitu 5 (macet di atas 12 bulan);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Nasabah/Debitur pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas bersama-sama dengan Saksi Hares Febrianto selaku Account Officer/Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada:
Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 23 :
Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”.
Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”.
Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”.
Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”.
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung, pada Pasal 5 butir 2, 3 dan 6 :
Bahwa setiap karyawan perusahaan mempunyai kewajiban antara lain:
-
Butir 2 : “Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan perusahaan”. Butir 3 : “Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan dari pekerjaan atau jabatannya dan mengikuti deskripsi kerja yang ada”. Butir 6 : “Tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum”.
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, pada:
BAB II butir C, “bahwa setiap pejabat/karyawan pembiayaan/penyaluran dana harus mengacu pada profesionalisme kode etik perbankan, antara lain sebagai berikut:
BAB III butir A.4. huruf f, “bahwa salah satu karakteristik dari pembiayaan Al-Murabahah yang diberikan harus memiliki jaminan”.
BAB IV butir E huruf d, “bahwa salah satu pemberian pembiayaan yang harus dihindari bank adalah pembiayaan yang diberikan tanpa informasi yang cukup”.
BAB IV butir G, “bahwa semua pegawai dan pejabat bank yang terkait dengan pembiayaan termasuk anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus melaksanakan kemahiran profesionalnya secara jujur, obyektif, cermat, seksama, dan memiliki integritas tinggi”.
BAB V butir A.2.6, bahwa ketentuan dalam proses pembiayaan antara lain:
| Huruf a | : | “Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku”. |
| Huruf d | : | “Tidak menyalahgunakan wewenangannya untuk kepentingan pribadi”. |
| Huruf e | : | “Menghindari diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal pertentangan kepentingan (conflict interest). |
| Huruf g | : | “Memperhitungankan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan baik terhadap kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan”. |
| Huruf h | : | “Tidak menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat memperkaya diri maupun keluarganya sehingga mempengaruhi pendapat profesionalnya dalam penilaian atau keputusan”. |
| Huruf i | : | “Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesionalnya”. |
Setiap pembiayaan yang diusulkan harus dilakukan kunjungan (survei) lapangan ke tempat tinggal dan usaha calon nasabah.
Setiap pembiayaan yang diajukan harus dilakukan penilaian terhadap kondisi jaminan yang diatur sesuai ketentuan yang ada.
BAB V butir A.2.8, “bahwa ketentuan terkait penolakan pembiayaan antara lain:
Setiap permohonan/usulan pembiayaan lama maupun baru yang tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Setiap permohonan/usulan pembiayaan yang tidak mendapat persetujuan dari komite pembiayaan.
Permohonan pembiayaan yang tidak memiliki usaha yang nyata (riil).
Pemberian fasilitas pembiayaan yang sektor usahanya bersifat MAGRIB (Ma’asir, Gharar, Riba).
BAB VI butir A.1. terkait kebijakan atas penilaian jaminan yang dilakukan oleh internal Bank, bahwa:
Point A.1.1.a. Petugas penilaian tidak boleh terpengaruh pihak-pihak yang terkait dengan jaminan yang akan diperiksa dan dinilainya.
Point A.1.2.2. Agunan adalah seluruh barang, bergerak maupun tidak bergerak, yang dijaminkan kepada Bank terhadap pemberian pembiayaan, dengan maksud untuk keamanan bank dari kerugian finansial apabila suatu saat calon nasabah/nasabah wanprestasi.
Point A.1.2.8. Setiap penilai, objek agunan harus di lihat secara fisik.
BAB VIII butir A angka 3 terkait pendoman pokok dalam pengikatan pembiayaan dan agunan, bahwa jaminan/agunan pembiayaan dalam arti luas adalah keyakinan bank bahwa calon nasabah/nasabah akan mampu mengembalikan pinjamannya kepada bank dimana dalam unsur jaminan ini adalah sudah termasuk agunan, yaitu barang yang diserahkan oleh calon nasabah/nasabah kepada bank dimana barang tersebut dapat dijual atas permintaan bank dan hasilnya digunakan bank untuk melunasi hutang calon nasabah/nasabah kepada bank, baik sebagian maupun seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “Secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam : “Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian .Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat;
Menimbang, bahwa sekira bulan Mei tahun 2017, nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari bersama suaminya Saksi Aad Tirta Fujaka ada datang menemui Saksi Kurniatiyah Hanom (Pimpinan Cabang) di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan kegunaan pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut Kurniatiyah Hanom menyerahkan berkas permohonan ke bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kepala Bagian Marketing Saksi Romika Saprullah menyerahkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari kepada Saksi Hares Febrianto (Account Officer/Marketing) lalu menyampaikan bahwa berkas tersebut untuk segera diproses karena ada perintah dari pimpinan cabang, kemudian Saksi Hares Febrianto memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah;
Menimbang, bahwa di dalam formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 15 Mei 2017 tersebut, Terdakwa Ika Sari mengajukan permohonan pembiayaan baru dengan jumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah dengan jangka waktu 120 bulan, dimana Terdakwa Ika Indriani Sari juga ada mencantumkan bidang usaha perdagangan dan perkebunan dan terhadap jaminan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang terletak di Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dengan luas tanah 441 M2 terdaftar yang terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim, selanjutnya oleh Saksi Hares Febrianto dibuat surat Memorandum Internal kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal yaitu Iedil Fadhliyansyah untuk dilakukan penilaian barang jaminan;
Menimbang, bahwa adapun Saksi Iedil Fadliyansyah selaku Legal dan Appraisal, tidak pernah melakukan pengecekan atau survey ke lapangan untuk melakukan penilaian terhadap objek jaminan (tanah) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821, yang mana Saksi Iedil Fadliyansyah telah merekayasa (Mark Up) nilai jaminan dalam laporan hasil taksasi tanah dan bangunan tertanggal 16 Mei 2017 dan menyebutkan bahwa jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 dengan luas tanah 441 M2 (empat ratus empat puluh satu meter bujursangkar) dan luas bangunan 120 M2 (seratus duapuluh meter bujursangkar) yang terletak di Kel. Sungai Baru yang terdaftar atas nama M. Ibrahim Husin adalah sebagai berikut ;
Nilai Pasar Jaminan : Rp 330.150.000,00
Nilai Taksasi Jaminan : Rp 264.120.000,00
Nilai Perolehan Bank : Rp 264.120.000,00
Coll Verage Rasio : 106%
Menimbang, bahwa dari hasil analisa jaminan tersebut telah mampu untuk mengcover sebesar 106% dan layak untuk dijadikan jaminan sehingga berdasarkan rekomendasi dari bagian legal data jaminan yang disajikan, dari nilai taksasi jaminan mampu mengcover sebesar 212% dan masih cukup layak untuk dijadikan jaminan atas pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Hares Febrianto selaku Account Officer/Marketing dalam membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari, telah menggunakan data-data yang tidak benar mengenai usaha nasabah, kondisi keuangan nasabah, neraca, laporan laba/rugi, analisa kemampuan bayar, rencana sistem angsuran, analisa resiko, dan analisa jaminan dibuat berdasarkan rekomendasi dari bagian legal, selain itu Saksi Hares Febrianto juga telah merekayasa bidang usaha nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan yaitu usaha toko pakaian yang berada di Pasar Muntok yang telah dijalankan selama 5 (lima) tahun dan usaha perkebunan sawit seluas ± 7 (tujuh) hektar yang terletak di Kecamatan Tempilang, yang mana bidang usaha tersebut dibuat atas nama kepemilikan Terdakwa Ika Indriani Sari dan Saksi Aad Tirta Fujaka (suami nasabah) dimana bidang usaha tersebut telah dilakukan survey lokasi oleh Saksi Hares Febrianto akan tetapi yang disurvey tersebut bukan objek jaminan yang dimaksud;
Menimbang, bahwa adapun tujuan dari Saksi Hares Febrianto untuk merekayasa 2 (dua) bidang usaha tersebut agar jaminan tersebut dapat mengcover plafond pinjaman nasabah atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena sebagai syaratnya adalah agar pinjaman tersebut dapat dicairkan, dimana data usaha yang dicantumkan terkait foto gambar usaha toko pakaian dan perkebunan sawit diambil dari internet, sedangkan nota-nota usaha pakaian diambil dari pengajuan nasabah yang terdahulu;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa Ika Indriani Sari juga menjaminkan SHM No 821 terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim sebagai jaminan pembiayaan nasabah atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari dengan plafond sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya jaminan SHM No 821 tersebut akan ditukar dengan sertifikat tanah atas atas nama Saksi Sak Fui yang mana Terdakwa Ika Indriani Sari pernah membeli tanah tersebut dari PT BPRS Cabang Muntok;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) plafond pinjaman di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan menggunakan nama nasabah, sehingga Saksi Iedil Fadhliyansyah selaku bagian Legal mendaftarkan hak tanggungan terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Saksi Syarifuddin, S.H. untuk dilakukan:
Pengecekan sertifikat;
Akta jual beli dan pendaftaran balik nama kepada hak-hak A’ad Tirta Fujaka;
Akta pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan peringkat I (pertama);
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari, berdasarkan surat Nomor : 285/OL/BSB/KC.MTK/V/2017, Hal : Persetujuan Fasilitas Pembiayaan, kemudian pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Saksi Kurniatiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Terdakwa Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dan setiap proposal (usulan pembiayaan) yang telah dicairkan sudah melalui proses pembiayaan dan sudah mendapat persetujuan dari komite pembiayaan;
Menimbang, bahwa dengan dilakukannya Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Saksi Kurniatiyah Hanom (selanjutnya disebut Bank) dengan Terdakwa Ika Indriani Sari (selanjutnya disebut Nasabah) dengan merekayasa bidang usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan perkebunan yaitu usaha toko pakaian yang berada di Pasar Muntok yang telah dijalankan selama 5 (lima) tahun dan usaha perkebunan sawit seluas ± 7 (tujuh) hektar yang terletak di Kecamatan Tempilang serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No 821 terdaftar atas nama Saudara M. Ibrahim, telah memperkaya diri Terdakwa Ika Indriani Sari sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian-uraian tersebut diatas majelis berpendapat bahwa unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan;
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum phrasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu;
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya;
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Fasilitas Pembiayaan Nasabah atas nama Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PE.03.03/SR-341/PW29/5/2022, tanggal 9 Agustus 2022, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Unsur “Dilakukan secara bersama-sama”;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Yang turut serta melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain;
Menimbang, bahwa sekira bulan Mei tahun 2017, nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari bersama suaminya Saksi Aad Tirta Fujaka datang menemui Saksi Kurniatiyah Hanom (Kakak Kandung dari Saksi Aad Tirta Fujaka) selaku Pimpinan Cabang) di Kantor PT BPRS Cabang Muntok untuk mengajukan permohonan pembiayaan yang akan dipergunakan untuk pembelian bahan bangunan dan setelah pertemuan tersebut Kurniatiyah Hanom menyerahkan berkas permohonan ke Saksi Romika Saprullah bagian Marketing untuk dilakukan proses analisa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kepala Bagian Marketing Romika Saprullah menyerahkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atas nama nasabah Terdakwa Ika Indriani Sari kepada Saksi Hares Febrianto (Account Officer/Marketing) lalu menyampaikan bahwa berkas tersebut untuk segera diproses karena ada perintah dari Saksi Kurniatiyah Hanom selaku pimpinan cabang, kemudian Saksi Hares Febrianto memproses pembiayaan tersebut dengan membuat Usulan Pembiayaan Al-Murabahah;
Menimbang, bahwa adapun Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembelian bahan bangunan (pembangunan rumah tinggal), dengan jaminan surat tanah serta bidang usaha perdagangan dan perkebunan dengan jangka waktu selama 120 (seratus duapuluh) bulan sehingga pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan perjanjian Al-Murabahah Nomor : 0165/BSB/CAB.MNK/MRB/V/2017 antara Saksi Kurniatiyah Hanom selaku Pimpinan Cabang Kantor PT BPRS Cabang Muntok dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu kerjasama dan rangkaian yang sistematik antara Kurniatiyah Hanom selaku Pimpinan Cabang Kantor PT BPRS Cabang Muntok, Saksi Hares Febrianto selaku Account Officer/Marketing PT BPRS Cabang Muntok dan Terdakwa Ika Indriani Sari sehingga disalurkanlah dana fasilitas pembiayaan Al-Murabahah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Dilakukan secara bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/L.9.13/FT.1/11/2022 Tanggal 09 Maret 2023 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan bahwa Terdakwa mengakui sebagai Debitur Bank PT. BPRS Cabang Muntok dan merasa tidak bersalah atas keterangan dan fakta-fakta persidangan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa Ika Indriani Sari;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa Ika Indriani Sari telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Mentok dimana berdasarkan hasil Mediasi antara Terdakwa Ika Indriani Sari dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok disepakati bahwa Debitur atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari diharuskan membayar hutangnya pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Muntok sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan telah dilakukan pembayarannya oleh Terdakwa sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas nama Terdakwa Ika Indriani Sari pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran dari Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga kelebihan pembayaran sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara, sehingga terhadap Terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Majelis berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa Ika Indriani Sari, termasuk kategori sedang, dampak yang ditimbulkan termasuk kategori sedang dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa termasuk dalam kategori sedang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ika Indriani Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian:
Uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara Cq. PT BPRS Bangka Belitung;
Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ika Indriani Sari;
Sertifikat Hak Milik Nomor 821 atas nama Aad Tirta Fujaka;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aad Tirta Fujaka;
1 (satu) bundle dokumen asli pembiayaan a.n. nasabah Ika Indriani Sari;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Print out rekening tabungan a.n. Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 0033332360 dan nomor rekening 3020029543;
Slip penarikan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama pemilik rekening Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 3020029543 tanggal 07-07-2017;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Penyertaan Modal atau Saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BPRS Bangka Belitung;
Fotocopy 1 berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H. Spn;
Fotocopy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 2002 Perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat;
Fotocopy Lembar Dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, tanggal 18 April 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar;
Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh kami Himawan Agung W., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Warsono, S.H., M.H. dan Mhd. Takdir, S.H., M.H. (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Marina Yunisa, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Doddy Darendra Praja, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya Agus Purnomo, S.H.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Warsono, S.H., M.H., Hirmawan Agung W., S.H., M.H.,
Mhd. Takdir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Marina Yunisa, S.H., M.H.