81/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Wahyudi alias Yudi dan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Wahyudi alias Yudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg. Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat - 1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu. Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Wahyudi alias Yudi;
2. Tempat lahir : Marike;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun /19 Februari 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn VIII Pondok 11 Desa Perkebunan Tanjung
Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mocok-Mocok;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo;
2. Tempat lahir : Tanjung Keliling Lama;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun /12 Februari 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn III Minta Kasih Desa Minta Kasih Kecamatan
Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum Bekerja;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Desember 2022:
Terdakwa Wahyudi als Yudi ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023;
Terdakwa Hendri Syahmawan Sembiring als Lebo ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO masing-masing selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg.
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2022 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I di Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk melalui parit batas Perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di lokasi Perkebunan lalu Terdakwa I melihat situasi sangat septi tidak ada Petugas Keamanan yang berjaga di Areal tersebut kemudian Terdakwa I langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa sebilah egrek bergagangkan bambu yang Terdakwa I bawa dari rumah dan setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya tersebut dengan cara memikul satu persatu buah sawit tersebut menuju ke dalam parit batas perkebunan, kemudian pada saat itulah tiba-tiba datang Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi MULIADI, Saksi SUMANTO dan Saksi MINARDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Tanjung Keliling dan 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu yang merupakan alat yang Terdakwa I gunakan untuk memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II di serahkan ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2022 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I di Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk melalui parit batas Perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di lokasi Perkebunan lalu Terdakwa I melihat situasi sangat septi tidak ada Petugas Keamanan yang berjaga di Areal tersebut kemudian Terdakwa I langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa sebilah egrek bergagangkan bambu yang Terdakwa I bawa dari rumah dan setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya tersebut dengan cara memikul satu persatu buah sawit tersebut menuju ke dalam parit batas perkebunan, kemudian pada saat itulah tiba-tiba datang Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi MULIADI, Saksi SUMANTO dan Saksi MINARDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Tanjung Keliling dan 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu yang merupakan alat yang Terdakwa I gunakan untuk memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II di serahkan ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MULIADI. D.S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu anggota security Sumanto dan Minardi sedang melaksanakan patroli rutin bersama dengan BKO kebun di areal perkebunan PT. LNK Perk. Tanjung Keliling. Setibanya mereka di Divisi IV TM 2014 Blok Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling, mereka melihat para Terdakwa sedang memanen dan melangsir tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut, menuju parit batas perkebunan dengan cara memikulnya satu persatu. Melihat hal tersebut para rekan security langsung melakukan penyergapan terhadap para Terdakwa, dan berhasil mengamankannya berikur barang bukti. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi, dan Saksi pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan, para Terdakwa kami serahkan ke Polsek Salapian untuk dapat diproses hokum;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, yang mana alat yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan sebilah egrek;
Bahwa saat ditangkap, para Terdakwa sedang mengangkut atau melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari rekan security yang saat itu sedang melaksanakan patrol rutin di lokasi;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut sekitar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa tiada ada ijin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu anggota security Sumanto dan Minardi sedang melaksanakan patroli rutin bersama dengan BKO kebun di areal perkebunan PT. LNK Perk. Tanjung Keliling. Setibanya mereka di Divisi IV TM 2014 Blok Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling, mereka melihat para Terdakwa sedang memanen dan melangsir tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut, menuju parit batas perkebunan dengan cara memikulnya satu persatu. Melihat hal tersebut para rekan security langsung melakukan penyergapan terhadap para Terdakwa, dan berhasil mengamankannya berikur barang bukti. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi, dan Saksi pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan, para Terdakwa kami serahkan ke Polsek Salapian untuk dapat diproses hokum;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, yang mana alat yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan sebilah egrek;
Bahwa saat ditangkap, para Terdakwa sedang mengangkut atau melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari rekan security yang saat itu sedang melaksanakan patrol rutin di lokasi;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut sekitar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa para Terdakwa tiada ada ijin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa I yang berada di Dsn Suka Jahe Desa Minta Kasih Kec. Salapian Kab. Langkat bersama dengan teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, menuju areal kebun LNK Tanjung Keliling. Kami berjalan kaki dan masuk ke areal kebun melalui parit batas kebun yang berbatasan langsung dengan Dsn Suka Jahe. Setibanya di lokasi situasinya sangat sepi dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga di areal tersebut. Terdakwa I pun langsung memanen tandan buah kelapa sawit langsung dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang sudah Terdakwa I bawa, sedang kan Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya dengan cara memikulnya satu persatu menuju ke dalam parit batas kebun. Namun saat itu lah petugas keamanan kebun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Hendri. Kami diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan dengan menggunakan sebilah egrek;
Bahwa Egrek tersebut milik Terdakwa I, yang Terdakwa I bawa dari rumah;
Bahwa Terdakwa I bertugas untuk mengambil atau memanen tandan buah kelapa sawit langsung dari pohonnya, sedangkan Hendri bertugas melangsir tandan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya;
Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil buah sawit yaitu untuk kami jual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa I mengambil tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut baru kali ini;
Bahwa Terdakwa I sudah pernah dihukum tahun 2020 selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa II:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Areal Divisi IV TM 2014 Blok A Kavel I Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Para Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa I yang berada di Dsn Suka Jahe Desa Minta Kasih Kec. Salapian Kab. Langkat bersama dengan teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II, menuju areal kebun LNK Tanjung Keliling. Kami berjalan kaki dan masuk ke areal kebun melalui parit batas kebun yang berbatasan langsung dengan Dsn Suka Jahe. Setibanya di lokasi situasinya sangat sepi dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga di areal tersebut. Terdakwa I pun langsung memanen tandan buah kelapa sawit langsung dari pohonnya dengan menggunakan sebilah egrek yang sudah Terdakwa I bawa, sedang kan Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya dengan cara memikulnya satu persatu menuju ke dalam parit batas kebun. Namun saat itu lah petugas keamanan kebun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Hendri. Kami diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) tandan dengan menggunakan sebilah egrek;
Bahwa Egrek tersebut milik Terdakwa I, yang Terdakwa I bawa dari rumah;
Bahwa Terdakwa I bertugas untuk mengambil atau memanen tandan buah kelapa sawit langsung dari pohonnya, sedangkan Hendri bertugas melangsir tandan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya;
Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil buah sawit yaitu untuk kami jual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa II mengambil tandan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut baru kali ini;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg, 1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu;
Menimbang, bahwa Saksi-Saksi dan Para Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I di Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk melalui parit batas Perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat;
Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di lokasi Perkebunan lalu Terdakwa I melihat situasi sangat septi tidak ada Petugas Keamanan yang berjaga di Areal tersebut kemudian Terdakwa I langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa sebilah egrek bergagangkan bambu yang Terdakwa I bawa dari rumah dan setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya tersebut dengan cara memikul satu persatu buah sawit tersebut menuju ke dalam parit batas perkebunan;
Bahwa kemudian pada saat itulah tiba-tiba datang Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi MULIADI, Saksi SUMANTO dan Saksi MINARDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Tanjung Keliling dan 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu yang merupakan alat yang Terdakwa I gunakan untuk memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II di serahkan ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Para Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Para Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa I. Wahyudi alias Yudi bersama-sama dengan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Para Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Para Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Para Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar . PT. LNK Tanjung Keliling adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I di Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dengan berjalan kaki menuju ke Areal Perkebunan LNK Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk melalui parit batas Perkebunan yang berbatasan langsung dengan Dusun Suka Jahe Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat;
Menimbang, bahwa kemudian sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di lokasi Perkebunan lalu Terdakwa I melihat situasi sangat septi tidak ada Petugas Keamanan yang berjaga di Areal tersebut kemudian Terdakwa I langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa sebilah egrek bergagangkan bambu yang Terdakwa I bawa dari rumah dan setelah tandan buah sawit jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah sawit yang telah jatuh dari pohonnya tersebut dengan cara memikul satu persatu buah sawit tersebut menuju ke dalam parit batas perkebunan;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat itulah tiba-tiba datang Petugas Keamanan Perkebunan yakni Saksi MULIADI, Saksi SUMANTO dan Saksi MINARDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Tanjung Keliling dan 1 (satu) bilah egrek bergagangkan bambu yang merupakan alat yang Terdakwa I gunakan untuk memanen tandan buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II di serahkan ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WAHYUDI Als YUDI dan Terdakwa II. HENDRI SYAHMAWAN SEMBIRING Als LEBO, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Para Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa I.Wahyudi alias Yudi bersama-sama dengan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg, oleh karena milik Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling dan terhadap 1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu, oleh karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti dimaksud haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT. LNK Tanjung Keliling;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Wahyudi alias Yudi dan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Wahyudi alias Yudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Hendri Syahmawan Sembiring alias Lebo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) tandan buah sawit seberat lebih kurang 120 Kg.
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu.
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, oleh kami, Kurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Yusrizal, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmayanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Imelda Panjaitan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H. Kurniawan, S.H., M.H.
Yusrizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmayanti, S.H.