74/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Aryanvi Kantha Diprama, SH 2.Maura Meralda Harahap, SH Terdakwa: Budi Setiawan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Budi Setiawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram; Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Budi Setiawan;
2. Tempat lahir : Sei Penjara;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun /21 Maret 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun V Kelingking Desa Sumber Jaya Kecamatan
Sirapit Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 November 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 03 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
2. Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 09 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI SETIAWAN selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat sekitar 65 Kg
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN, pada hari Rabu tanggal 02 bulan Nopember tahun 2022 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah Terdakwa mempunyai niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, lalu dengan membawa 2 (dua) buah goni plastic Terdakwa berjalan kaki menuju areal kebun sawit milik PT. Musam Utjing yang jaraknya sekitar 1 Km, kemudian sesampainya Terdakwa di Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing lalu Terdakwa mulai mengutip brondolan buah sawit dari bawah pohonnya dan selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam goni plastic yang telah Terdakwa sediakan sebelumnya, kemudian sekira pukul 18.20 Wib tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa kenal adalah Petugas Security PT. Musam Utjing yakni Saksi SAIFUL DAULAY, Saksi MULIONO dan Saksi MUHAMMAD ISRAQ sudah berada dekat dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengutip brondolan buah sawit, lalu Petugas Securuty menanyakan kepada Terdakwa sedang apa dan karena merasa bersalah kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengutip brodnolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian adalah 65 Kg brondolan buah sawit x Rp. 2.800,- = Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN, pada hari Rabu tanggal 02 bulan Nopember tahun 2022 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah Terdakwa mempunyai niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, lalu dengan membawa 2 (dua) buah goni plastic Terdakwa berjalan kaki menuju areal kebun sawit milik PT. Musam Utjing yang jaraknya sekitar 1 Km, kemudian sesampainya Terdakwa di Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing lalu Terdakwa mulai mengutip brondolan buah sawit dari bawah pohonnya dan selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam goni plastic yang telah Terdakwa sediakan sebelumnya, kemudian sekira pukul 18.20 Wib tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa kenal adalah Petugas Security PT. Musam Utjing yakni Saksi SAIFUL DAULAY, Saksi MULIONO dan Saksi MUHAMMAD ISRAQ sudah berada dekat dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengutip brondolan buah sawit, lalu Petugas Securuty menanyakan kepada Terdakwa sedang apa dan karena merasa bersalah kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengutip brodnolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian adalah 65 Kg brondolan buah sawit x Rp. 2.800,- = Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi SAIFUL DAULAY, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 18.20 Wib di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu saya bersama dengan rekan security lainnya Muliono dan Muhammad Israq sedang melakukan patroli rutin di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat. Di lokasi tersebut Saksi dan rekan melihat Terdakwa sedang mengutip berondolan. Melihat hal tersebut, saya bersama rekan rekan langsung mendatangi Terdakwa dan mengamankannya berikut barang bukti yang sudah berhasil di kumpulkan dan diletakkan sekitar 100 (seratus) meter dari tempat Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Saksi dan rekan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) goni atau sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan 2 (dua) buah goni plastic;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke areal kebun sawit PT Musam Utjing Blok C2 OP 01 Divisi C dengan berjalan kaki, dan di lokasi Terdakwa langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam goni plastik yang telah disediakannya;
Bahwa Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang ada di bawah pohon sawit;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan Terdakwa sekitar Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MULIONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 18.20 Wib di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu saya bersama dengan rekan security lainnya sedang melakukan patroli rutin di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat. Di lokasi tersebut Saksi dan rekan melihat Terdakwa sedang mengutip berondolan. Melihat hal tersebut, saya bersama rekan rekan langsung mendatangi Terdakwa dan mengamankannya berikut barang bukti yang sudah berhasil di kumpulkan dan diletakkan sekitar 100 (seratus) meter dari tempat Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Saksi dan rekan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) goni atau sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan 2 (dua) buah goni plastic;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke areal kebun sawit PT Musam Utjing Blok C2 OP 01 Divisi C dengan berjalan kaki, dan di lokasi Terdakwa langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam goni plastik yang telah disediakannya;
Bahwa Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang ada di bawah pohon sawit;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan Terdakwa sekitar Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMAD ISRAQ, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 18.20 Wib di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu saya bersama dengan rekan security lainnya sedang melakukan patroli rutin di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat. Di lokasi tersebut Saksi dan rekan melihat Terdakwa sedang mengutip berondolan. Melihat hal tersebut, saya bersama rekan rekan langsung mendatangi Terdakwa dan mengamankannya berikut barang bukti yang sudah berhasil di kumpulkan dan diletakkan sekitar 100 (seratus) meter dari tempat Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Saksi dan rekan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, dan atas perintah pimpinan;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) goni atau sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan 2 (dua) buah goni plastic;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke areal kebun sawit PT Musam Utjing Blok C2 OP 01 Divisi C dengan berjalan kaki, dan di lokasi Terdakwa langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam goni plastik yang telah disediakannya;
Bahwa Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang ada di bawah pohon sawit;
Bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatan Terdakwa sekitar Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit dari lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 18.20 Wib di areal Blok C2 OP 01 Divisi C PT Musam Utjing Desa Perkebunan Sei Musam Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa berawal Terdakwa pergi dari rumah untuk mengutip berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Musam Utjing. Terdakwa masuk ke lokasi dengan berjalan kaki dan membawa 2 (dua) buah goni plastic. Setibanya di lokasi, Terdakwa mulai mengutip berondolan buah sawit dari bawah pokoknya dan kemudian memasukkannya ke dalam goni plastic yang sudah Terdakwa siapkan. Tidak berapa lama Terdakwa mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa diamankan oleh 3 (tiga) orang petugas security kebun PT. Musam Utjing. Terdakwa diamankan berikut dengan barang bukti. Dan kemudian setelah diinterogasi, Terdakwa dibawa ke Polsek Bahorok untuk diproses hokum;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat saat mengambil buah sawit tersebut, Terdakwa mengutipnya dengan tangan lalu memasukkannya ke goni plastic;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa ambil sekitar 2 (dua) goni dengan tujuan untuk Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum selama 6 (enam) bulan dalam perkara yang sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah, Terdakwa mempunyai niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, lalu dengan membawa 2 (dua) buah goni plastic Terdakwa berjalan kaki menuju areal kebun sawit milik PT. Musam Utjing yang jaraknya sekitar 1 Km, kemudian sesampainya Terdakwa di Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing lalu Terdakwa mulai mengutip brondolan buah sawit dari bawah pohonnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam goni plastic yang telah Terdakwa sediakan sebelumnya, kemudian sekira pukul 18.20 Wib tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa kenal adalah Petugas Security PT. Musam Utjing yakni Saksi SAIFUL DAULAY, Saksi MULIONO dan Saksi MUHAMMAD ISRAQ sudah berada dekat dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengutip brondolan buah sawit, lalu Petugas Securuty menanyakan kepada Terdakwa sedang apa dan karena merasa bersalah kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengutip brodnolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian sejumlah Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Budi Setiawan yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT.Sewangi Sejati adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 20 (dua puluh) tandan buah sawit
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu Terdakwa berada di rumah, Terdakwa mempunyai niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, lalu dengan membawa 2 (dua) buah goni plastic Terdakwa berjalan kaki menuju areal kebun sawit milik PT. Musam Utjing yang jaraknya sekitar 1 Km, kemudian sesampainya Terdakwa di Blok C2 OP 01 Divisi C PT. Musam Utjing lalu Terdakwa mulai mengutip brondolan buah sawit dari bawah pohonnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan ke dalam goni plastic yang telah Terdakwa sediakan sebelumnya, kemudian sekira pukul 18.20 Wib tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa kenal adalah Petugas Security PT. Musam Utjing yakni Saksi SAIFUL DAULAY, Saksi MULIONO dan Saksi MUHAMMAD ISRAQ sudah berada dekat dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengutip brondolan buah sawit, lalu Petugas Securuty menanyakan kepada Terdakwa sedang apa dan karena merasa bersalah kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengutip brodnolan buah sawit milik PT. Musam Utjing, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat untuk mengutip brondolan buah sawit tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat mengalami kerugian sejumlah Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram, oleh karena milik PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwatelah menimbulkan kerugian pada PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Budi Setiawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat sekitar 65 (enam puluh lima) kilogram;
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. Musam Utjing Kec. Bahorok Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, oleh kami, Kurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Yusrizal, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmayanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Aryanvi Kantha Diprama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H. Kurniawan, S.H., M.H.
Yusrizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmayanti, SH.