73/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Esra Mailany Sinaga. SH 2.Maura Meralda Harahap, SH Terdakwa: Tambah S Pelawi Alias Bapak Giat
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tambah S Pelawi Alias Bapak Giat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) Goni buah sawit berondolan seberat ±100 (seratus) Kilogram. Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tambah S Pelawi Alias Bapak Giat;
2. Tempat lahir : Sangketan;
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun /31 Desember 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec.
Kutambaru Kab. Langkat;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Nopember 2022 dan ditahan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TAMBAH S PELAWI Alias BAPAK GIAT telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMBAH S PELAWI Alias BAPAK GIAT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
2 (dua) Goni buah sawit berondolan seberat ±100 (seratus) Kilogram.
Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa TAMBAH S PELAWI Alias BAPAK GIAT pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2022 bertempat di Areal Perkebunan Sawit Divisi Namotongan FN 85114002 PT. PP Lonsum Turangi Estate Kec. Kutambaru Kab. Langkat atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat telah melakukan perbuatan Menadah Hasil Usaha Perkebunan Yang Diperoleh Dari Penjarahan Dan/Atau Pencurian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dengan mengendarai sepeda motor merk CINA berwarna hitam tanpa plat dan Terdakwa berniat untuk mengambil berondolan kelapa sawit
Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa dilokasi sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melihat situasi pada Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum sangat sepi lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor di dalam Areal Perkebunan dan Terdakwa dengan berjalan kaki mulai memungut berondolan kelapa sawit dari bawah pohon dan berhasil mendapat 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg.
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi RUSDIATNO dan Saksi EKO CHANDRA (keduanya merupakan anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate) sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi kedua Saksi melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu kedua Saksi langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estate.
Bahwa kemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil berondolan buah sawit sebanyak 2 (dua) karung goni dengan total berat ± 100 (seratus) kg tanpa seizin pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa PT. PP Lonsum Turangi Estate telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.00.00.2.00266 dan telah memiliki Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan tanggal 16 Maret 2001 dengan Nomor HK.350/189/Bun.5/III/2001 serta telah memiliki SK Hak Guna Usaha Nomor 56/HGU/BPN/1997 tanggal 30 Juni 1997.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
ATAU
KEDUA:
Bahwa Bahwa Terdakwa TAMBAH S PELAWI Alias BAPAK GIAT pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2022 bertempat di Areal Perkebunan Sawit Divisi Namotongan FN 85114002 PT. PP Lonsum Turangi Estate Kec. Kutambaru Kab. Langkat atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat telah melakukan perbuatan, Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dengan mengendarai sepeda motor merk CINA berwarna hitam tanpa plat dan Terdakwa berniat untuk mengambil berondolan kelapa sawit.
Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa dilokasi sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melihat situasi pada Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum sangat sepi lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor di dalam Areal Perkebunan dan Terdakwa dengan berjalan kaki mulai memungut berondolan kelapa sawit dari bawah pohon dan berhasil mendapat 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg.
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi RUSDIATNO dan Saksi EKO CHANDRA (keduanya merupakan anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate) sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi kedua Saksi melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu kedua Saksi langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estate.
Bahwa kemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil berondolan buah sawit sebanyak 2 (dua) karung goni dengan total berat ± 100 (seratus) kg tanpa seizin pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa PT. PP Lonsum Turangi Estate telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan Nomor: 02.02.00.00.2.00266 dan telah memiliki Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan tanggal 16 Maret 2001 dengan Nomor HK.350/189/Bun.5/III/2001 serta telah memiliki SK Hak Guna Usaha Nomor 56/HGU/BPN/1997 tanggal 30 Juni 1997.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi Rizal Sukardi, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana sekira pukul 15.30 Wib Saksi RUSDIATNO dan Saksi EKO CHANDRA (keduanya merupakan anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate) sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi para Saksi melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu para Saksi langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estatekemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rusdiatno, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana sekira pukul 15.30 Wib Saksi RUSDIATNO dan Saksi EKO CHANDRA (keduanya merupakan anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate) sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi para Saksi melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu para Saksi langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estatekemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Eko Chandra Syahputra Sitepu, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana sekira pukul 15.30 Wib Saksi RUSDIATNO dan Saksi EKO CHANDRA (keduanya merupakan anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate) sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi para Saksi melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu para Saksi langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estatekemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dengan mengendarai sepeda motor merk CINA berwarna hitam tanpa plat dan Terdakwa berniat untuk mengambil berondolan kelapa sawit, kemudian sesampainya Terdakwa dilokasi sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melihat situasi pada Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum sangat sepi lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor di dalam Areal Perkebunan dan Terdakwa dengan berjalan kaki mulai memungut berondolan kelapa sawit dari bawah pohon dan berhasil mendapat 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa kemudian anggota security dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 2 (dua) Goni buah sawit berondolan seberat ±100 (seratus) Kilogram, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa awalnya anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi anggota security melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu anggota security langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estatekemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Tambah S Pelawi Alias Bapak Giat yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT.Sewangi Sejati adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 20 (dua puluh) tandan buah sawit
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Rih Sogong Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa awalnya anggota security PT. PP Lonsum Turangi Estate sedang melakukan patroli rutin di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi anggota security melihat dari jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa sedang memungut berondolan buah kelapa sawit, lalu anggota security langsung menghubungi Saksi Rizal Sukardi yang merupakan Danton Security PT. PP Lonsum Turangi Estatekemudian Saksi Rizal Sukardi bersama dengan BKO langsung menuju Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Turangi Estate dan sesampainya dilokasi Saksi Rizal Sukardi dan BKO berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;
Menimbang, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit seberat ± 100 (seratus) kg;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum Turangi Estate mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 2 (dua) Goni buah sawit berondolan seberat ±100 (seratus) Kilogram, oleh karena milik PT. PP Lonsum Turangi Estate, maka dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. PP Lonsum Turangi Estate;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwatelah menimbulkan kerugian pada PT. PP Lonsum Turangi Estate;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tambah S Pelawi Alias Bapak Giat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) Goni buah sawit berondolan seberat ±100 (seratus) Kilogram.
Dikembalikan kepada pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rehulina Brahmana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Esra Mailany Sinaga., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rehulina Brahmana, SH.