72/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Endhie Fadilla.SH Terdakwa: Anjas Ernando
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Anjas Ernando tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru yang berisikan berondolan kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera). 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 72/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Anjas Ernando;
2. Tempat lahir : Bukit Pelita;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/30 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat
Kec.Besitang Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Anjas Ernando ditangkap pada tanggal 21 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANJAS ERNANDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANJAS ERNANDO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru yang berisikan berondolan kelapa sawit
Dikembalikan kepada pemilik yang sah An. PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa ANJAS ERNANDO pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita yang tepatnya di Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira pukul 09.00 Wib saksi BUDI ADI HARAHAP bersama dengan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melakukan Patroli Rutin di Areal Perkebunan PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita yang tepatnya di Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat;
Kemudian pada pukul 15.30 WIb saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melihat terdakwa sedang mengambil berondolan kelapa sawit diareal PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) lalu saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit setelah itu dengan mengetahui hal tersebut saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RICO ANDREAS PURBA melalui Hanphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah mengambil buah berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru sehingga saksi RICO ANDREAS PURBA datang dan memerintahkan kepada saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN untuk membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang guna Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit tersebut PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) mengalami kerugian sebesar Rp80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ANJAS ERNANDO pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita yang tepatnya di Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira pukul 09.00 Wib saksi BUDI ADI HARAHAP bersama dengan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melakukan Patroli Rutin di Areal Perkebunan PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita yang tepatnya di Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat;
Kemudian pada pukul 15.30 WIb saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melihat terdakwa sedang mengambil berondolan kelapa sawit diareal PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) lalu saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit setelah itu dengan mengetahui hal tersebut saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RICO ANDREAS PURBA melalui Hanphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah mengambil buah berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru sehingga saksi RICO ANDREAS PURBA datang dan memerintahkan kepada saksi BUDI ADI HARAHAP dan saksi SYAHRIAL HASIBUAN untuk membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang guna Proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik warna Biru Yang berisikan Berondolan buah kelapa sawit tersebut PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) mengalami kerugian sebesar Rp80.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Budi Adi Harahap, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Bahwa berawal saksi dan rekan saksi sedang melakukan patroli di areal perkebunan PT. Pelita Nusantara Sejahtera Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, dan sekitar pukul 15.30 WIB saksi dan rekan saksi yang bernama Syahrial Hasibuan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengambil berondolan kelapa sawit di areal perkebunan, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna biru berisi berondolan kelapa sawit, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan yang bernama Rico Andreas Purba, lalu Rico Andreas Purba datang ke tempat kejadian dan memerintahkan kepada saksi dan rekan saksi agar membawa Terakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Besitang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memungut dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit di areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera dengan menggunakan sebuah goni plastik, setelah merasa cukup kemudian Terdakwa melangsir berondolan kelapa sawit tersebut keluar dari areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk diujal agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. Pelita Nusantara Sejahtera yaitu sejumlah Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Syahrial Hasibuan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Bahwa berawal saksi dan rekan saksi sedang melakukan patroli di areal perkebunan PT. Pelita Nusantara Sejahtera Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, dan sekitar pukul 15.30 WIB saksi dan rekan saksi yang bernama Syahrial Hasibuan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengambil berondolan kelapa sawit di areal perkebunan, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna biru berisi berondolan kelapa sawit, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan yang bernama Rico Andreas Purba, lalu Rico Andreas Purba datang ke tempat kejadian dan memerintahkan kepada saksi dan rekan saksi agar membawa Terakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Besitang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memungut dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit di areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera dengan menggunakan sebuah goni plastik, setelah merasa cukup kemudian Terdakwa melangsir berondolan kelapa sawit tersebut keluar dari areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk diujal agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. Pelita Nusantara Sejahtera yaitu sejumlah Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Bahwa berawal Terdakwa masuk ke areal perkebunan PT. Pelita Nusantara Sejahtera Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk mengambil berondolan kelapa sawit dengan membawa 1 (satu) buah goni plastik berwarna biru, setelah sampai di areal perkebunan lalu Terdakwa mengutip berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohonnya dan memasukkannya kedalam goni pelastik yang Terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah merasa cukup lalu Terdakwa pun memikul berondolan kelapa sawit tersebut keluar areal perkebunan namun di tengah perjalanan sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas security/centeng perkebunan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna biru yang berisikan berondolan kelapa sawit tersebut dibawa ke kantor Polsek Besitang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah goni plastik berwarna biru;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk diujal agar mendapatkan uang
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru yang berisikan berondolan kelapa sawit, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera), yang mana penengkapan terhadap Terdakwa dikarenakan para saksi sedang melakukan patroli di areal perkebunan PT. Pelita Nusantara Sejahtera Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat;
Bahwa sekitar pukul 15.30 WIB saksi dan rekan saksi yang bernama Syahrial Hasibuan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengambil berondolan kelapa sawit di areal perkebunan, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna biru berisi berondolan kelapa sawit, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan yang bernama Rico Andreas Purba, lalu Rico Andreas Purba datang ke tempat kejadian dan memerintahkan kepada saksi dan rekan saksi agar membawa Terakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Besitang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memungut dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit di areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera dengan menggunakan sebuah goni plastik, setelah merasa cukup kemudian Terdakwa melangsir berondolan kelapa sawit tersebut keluar dari areal PT. Pelita Nusantara Sejahtera;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah goni plastik berwarna biru;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk diujal agar mendapatkan uang;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. Pelita Nusantara Sejahtera yaitu sejumlah Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Anjas Ernando telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Anjas Ernando yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru sawit milik PT. PNS (Pelita Nusantara Sejahtera), yang mana penengkapan terhadap Terdakwa dikarenakan para saksi sedang melakukan patroli di areal perkebunan PT. Pelita Nusantara Sejahtera Blok P.6 Kebun Pelita Dusun XII Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 15.30 WIB saksi dan rekan saksi yang bernama Syahrial Hasibuan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengambil berondolan kelapa sawit di areal perkebunan, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik warna biru berisi berondolan kelapa sawit, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan yang bernama Rico Andreas Purba, lalu Rico Andreas Purba datang ke tempat kejadian dan memerintahkan kepada saksi dan rekan saksi agar membawa Terakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Besitang;
Menimbang, bahwa telah ternyata Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah goni plastik berwarna biru dengan maksud dan tujuan untuk diujal agar mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. Pelita Nusantara Sejahtera selaku pemiliknya untuk memungut buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Pelita Nusantara Sejahtera mengalami kerugian sejumlah Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru yang berisikan berondolan kelapa sawit, yang diketahui milik PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) maka dikembalikan kepada pihak PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera) selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Anjas Ernando tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Goni Plastik Warna Biru yang berisikan berondolan kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT.PNS (Pelita Nusantara Sejahtera).
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 oleh kami, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Zainal Hasan, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Endhie Fadilla, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainal Hasan, S.H., M.H. Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, S.H., M.Si.