84/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sri Makharani.SH 2.Utami Filiandini, SH Terdakwa: Angga Syahputra Als Angga
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Angga Syahputra als Angga tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kg; Dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 84/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Angga Syahputra als Angga;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/25 Februari 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn. I Jalan Stasiun No. 77 Kel. Kampung Lalang
Kec. Sunggal;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Angga Syahputra als Angga ditangkap pada tanggal 28 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANGGA SYAHPUTRA Alias ANGGA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANGGA SYAHPUTRA Alias ANGGA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Potong Masa Tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 kg.
Dikembalikan kepada PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia TerdakwaANGGA SYAHPUTRA Als ANGGApada hari Rabu tanggal 28Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022bertempat di Areal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadila Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,“setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,”dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib Saksi Ir. M. Irwansyah sedang melintas dilokasiAreal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat tepatnya dijalan kebun lokasi tempat pengumpulan hasil (TPH) Karyawan panen lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga lebih waspada. saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION melihat ada seorang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit jajangan dari tumpukkan hasil panenan karyawan dengan cara memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION langsung mendatangi laki-laki tersebut, ketika hendak mendatangi laki-laki tersebut menyadari kedatangan saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION lalu laki-laki tersebut berlari terjatuh keparit kemudian saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION berhasil mengamankan laki-laki tersebutyang mengaku bernama ANGGA SYAHPUTRA Als ANGGA, kemudian dari Areal Perkebunan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kilogram milik Perusahaan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, selanjutnya saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan dan atas perintah Pimpinanterdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perusahaan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk yang berada di lokasi Areal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 56 tanggal 02Juni1997 yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT.PP LONDON SUMATERA INDONESIA TBK dengan Nomor : 171/Mentanhut/VII/2000 tanggal 03November2000
Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk dan akibat perbuatan terdakwa ANGGA SYAHPUTRA Als ANGGA pihak PT. PPLonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 59.514 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
Kedua
Bahwa ia TerdakwaANGGA SYAHPUTRA Als ANGGApada hari Rabu tanggal 28Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022bertempat di Areal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadila Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan,”dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib Saksi Ir. M. Irwansyah sedang melintas dilokasiAreal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat tepatnya dijalan kebun lokasi tempat pengumpulan hasil (TPH) Karyawan panen lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga lebih waspada. saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION melihat ada seorang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit jajangan dari tumpukkan hasil panenan karyawan dengan cara memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION langsung mendatangi laki-laki tersebut, ketika hendak mendatangi laki-laki tersebut menyadari kedatangan saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION lalu laki-laki tersebut berlari terjatuh keparit kemudian saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION berhasil mengamankan laki-laki tersebutyang mengaku Bernama ANGGA SYAHPUTRA Als ANGGA, kemudian dari Areal Perkebunan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kilogram milik Perusahaan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, selanjutnya saksi IWANTO, saksi HASHARI dan saksi ZULFAN SYAHRIL NASUTION melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan dan atas perintah Pimpinanterdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perusahaan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk yang berada di lokasi Areal perkebunan Divisi IV Turangi lama FN 11114004 PT.PP London Sumatera Indonesia Tbk-Pulo rambung Estate Desa. Pancur Ido Kec. Salapian Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 56 tanggal 02Juni1997 yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT.PP LONDON SUMATERA INDONESIA TBK dengan Nomor : 171/Mentanhut/VII/2000 tanggal 03November2000;
Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk dan akibat perbuatan terdakwa ANGGA SYAHPUTRA Als ANGGA pihak PT. PPLonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 59.514 (lima puluh sembilan ribu lima ratus empat belas rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iwanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB di areal perkebunan FN 11114004 Divisi IV Turangi Lama PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk - Turangie Estate Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Zulfan Syahril Nasution dan Hashari melaksanakan patroli rutin ke Divisi IV Turangi Lama FN 11114004 areal perkebunan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian, setibanya di lokasi tepatnya di jalan kebun lokasi Tempat Pemungutan Hasil (TPH) karena kebetulan karyawan lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga para saksi lebih waspada dan memperketat penjagaan, saat melintas para saksi memperhatikan ada seseoang yang tidak dikenal yaitu Terdakwa sedang berdiri di dekat tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan, setelah para saksi amati ternyata bukan karyawan dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa mengambil buah sawit janjangan dari tumpukan hasil panenan karyawan lalu memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut lalu para saksi berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Salapian untuk diproses secara Hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa sebelumnya mengambil buah sawit hasil panenan karyawan yang sengaja dikumpulkan di Tempat pemungutan Hasil (TPH) menunggu pengangkutan, kemudian Terdakwa mengangkutnya dengan cara memikulnya lalu membawanya pergi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp 59.514,- (lima puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Zulfan Syahril Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB di areal perkebunan FN 11114004 Divisi IV Turangi Lama PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk - Turangie Estate Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Iwanto dan Hashari melaksanakan patroli rutin ke Divisi IV Turangi Lama FN 11114004 areal perkebunan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian, setibanya di lokasi tepatnya di jalan kebun lokasi Tempat Pemungutan Hasil (TPH) karena kebetulan karyawan lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga para saksi lebih waspada dan memperketat penjagaan, saat melintas para saksi memperhatikan ada seseoang yang tidak dikenal yaitu Terdakwa sedang berdiri di dekat tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan, setelah para saksi amati ternyata bukan karyawan dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa mengambil buah sawit janjangan dari tumpukan hasil panenan karyawan lalu memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut lalu para saksi berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Salapian untuk diproses secara Hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa sebelumnya mengambil buah sawit hasil panenan karyawan yang sengaja dikumpulkan di Tempat pemungutan Hasil (TPH) menunggu pengangkutan, kemudian Terdakwa mengangkutnya dengan cara memikulnya lalu membawanya pergi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp 59.514,- (lima puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Hashari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB di areal perkebunan FN 11114004 Divisi IV Turangi Lama PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk - Turangie Estate Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal saksi bersama dengan Iwanto dan Zulfan Syahril Nasution melaksanakan patroli rutin ke Divisi IV Turangi Lama FN 11114004 areal perkebunan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian, setibanya di lokasi tepatnya di jalan kebun lokasi Tempat Pemungutan Hasil (TPH) karena kebetulan karyawan lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga para saksi lebih waspada dan memperketat penjagaan, saat melintas para saksi memperhatikan ada seseoang yang tidak dikenal yaitu Terdakwa sedang berdiri di dekat tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan, setelah para saksi amati ternyata bukan karyawan dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa mengambil buah sawit janjangan dari tumpukan hasil panenan karyawan lalu memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut lalu para saksi berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Salapian untuk diproses secara Hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa sebelumnya mengambil buah sawit hasil panenan karyawan yang sengaja dikumpulkan di Tempat pemungutan Hasil (TPH) menunggu pengangkutan, kemudian Terdakwa mengangkutnya dengan cara memikulnya lalu membawanya pergi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp 59.514,- (lima puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB, di lokasi perkebunan sawit PT. PP Lonsum Divisi IV Turangi Lama FN 11114004 Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Bahwa berawal Terdakwa dengan berjalan kaki menemui teman Terdakwa untuk menanyakan pekerjaan dan diperjalanan yang mana jalan yang Terdakwa lintasi bersebelahan dengan areal perkebunan PT. PP Lonsum dan dari kejauhan Terdakwa melihat ada tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya sehingga Terdakwa menyeberangi parit batas antara perkampungan dengan areal perkebunan tersebut, setiba di lokasi lalu Terdakwa langsung mengambil dan mengangkut buah sawit tersebut dengan cara memikulnya, saat hendak menyeberangi parit batas ternyata aksi Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perkebunan sehingga Terdakwa ditangkap, selanjutnya Terdakwa dan buah sawit yang Terdakwa curi dibawa ke Polsek Salapian;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kg, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB di areal perkebunan FN 11114004 Divisi IV Turangi Lama PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk - Turangie Estate Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Hashari bersama dengan Iwanto dan Zulfan Syahril Nasution melaksanakan patroli rutin;
Bahwa setibanya di lokasi tepatnya di jalan kebun lokasi Tempat Pemungutan Hasil (TPH) karena kebetulan karyawan lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga para saksi lebih waspada dan memperketat penjagaan, saat melintas para saksi memperhatikan ada seseoang yang tidak dikenal yaitu Terdakwa sedang berdiri di dekat tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan, setelah para saksi amati ternyata bukan karyawan dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa mengambil buah sawit janjangan dari tumpukan hasil panenan karyawan lalu memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut lalu para saksi berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Salapian untuk diproses secara Hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa sebelumnya mengambil buah sawit hasil panenan karyawan yang sengaja dikumpulkan di Tempat pemungutan Hasil (TPH) menunggu pengangkutan, kemudian Terdakwa mengangkutnya dengan cara memikulnya lalu membawanya pergi;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate yaitu sejumlah Rp 59.514,- (lima puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Angga Syahputra als Angga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Angga Syahputra als Angga yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, pukul 10.30 WIB di areal perkebunan FN 11114004 Divisi IV Turangi Lama PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk - Turangie Estate Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Hashari bersama dengan Iwanto dan Zulfan Syahril Nasution melaksanakan patroli rutin;
Menimbang, bahwa setibanya di lokasi tepatnya di jalan kebun lokasi Tempat Pemungutan Hasil (TPH) karena kebetulan karyawan lagi istirahat sehingga suasananya sepi sehingga para saksi lebih waspada dan memperketat penjagaan, saat melintas para saksi memperhatikan ada seseoang yang tidak dikenal yaitu Terdakwa sedang berdiri di dekat tumpukan buah sawit hasil panenan karyawan, setelah para saksi amati ternyata bukan karyawan dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa mengambil buah sawit janjangan dari tumpukan hasil panenan karyawan lalu memikulnya dan membawanya pergi menuju perkampungan melalui parit batas, melihat hal tersebut lalu para saksi berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Salapian untuk diproses secara Hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate selaku pemiliknya untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate mengalami kerugian sejumlah Rp 59.514,- (lima puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kg, yang diketahui milik PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate maka dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate selaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Angga Syahputra als Angga tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Janjang buah kelapa sawit seberat ± 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) kg;
Dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung Estate.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 oleh kami, Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisdawaty, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Sri Makharani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Lisdawaty, S.H., M.H.