87/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Pajar Andika Alias Dika dan Terdakwa II. Angga Prasastia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Besilam. 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah keranjang along-along; Dimusnahkan. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 87/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Pajar Andika Alias Dika;
2. Tempat lahir : Thn XX;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/23 Maret 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun IX Mekar Sari Tahun XX Desa Kebun Balok
Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Angga Prasastia Alias Angga;
2. Tempat lahir : Tanah XX;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun /7 Mei 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun II Kebun Balok Desa Kebun Balok
Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. PAJAR ANDIKA Alias DIKA Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. PAJAR ANDIKA Alias DIKA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit.
Dikembalikan kepada pihak PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah keranjang along-along.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I.PAJAR ANDIKA Alias DIKA Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA bersama Sdr. IKHSAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 bulan Desember tahun 2022 pukul 18.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saksi SUNARDI sedang berpatroli kebun di daerah Divisi 3 PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi SUNARDI berpatroli berjalan kaki bersama 2 orang security an. NURSAMIN dan FADHLAN ABDILLAH BATUBARA beserta 3 orang BKO Perkebunan, saat itu para saksi berjumlah 6 orang sengaja berpatroli bersama-sama karena dari siang harinya para saksi melihat ada orang yang mondar-mandir masuk ke dalam areal perkebunan, dan membuat para saksi curiga, saat diperjalanan para saksi melihat sudah ada bekas panenan pencuri (bekas egrekan di atas pohon), padahal saat itu tidak ada kegiatan panen, lalu para saksi melacak arah buah tersebut, ternyata di daerah perkampungan sudah ada buah kebun yang di bawa ke daerah perkampungan, setelah itu para saksi masuk lagi ke dalam areal perkebunan, ketika di perbatasan areal perkampungan tepatnya di daerah Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, saat itu para saksi melihat ada 2 unit sepeda motor menggunakan along-along yang sedang melangsir TBS milik perkebunan, 1 sepeda motor di bawa oleh satu orang, dan satunya lagi di bawa berboncengan, melihat tiga orang tersebut para saksi langsung mengejar ketiga orang tersebut, ketika itu sepeda motor pertama yang di bawa pelaku yang tidak di kenal berusaha saksi SUNARDI tangkap, namun saat itu Sdr. IKHSAN (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya, namun 2 orang Terdakwa yang berboncengan berhasil para saksi hentikan dan langsung para saksi amankan, setelah itu para saksi menanyai kedua Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama FAJAR ANDIKA DAN ANGGA PRASASTIA, para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam tanpa Plat, 1 (satu) Buah Keranjang Along-along, yang sedang di bawa oleh kedua Terdakwa dan saksi SUNARDI juga sempat menanyai dan mengintrogasi kedua Terdakwa, saksi SUNARDI bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab “buah sawit kebun pak”, saksi SUNARDI bertanya “mana egrekmu?” Terdakwa menjawab “di bawak sama kawanku pak” setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada di atas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, lalu para Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah di kumpulkan di batas perkampungan, dan berniat membawa TBS ke agen sawit agar bisa di jual oleh par Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS yang diambil menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi SUNARDI dan 2 orang security an. NURSAMIN dan FADHLAN ABDILLAH BATUBARA, kemudian saksi SUNARDI menelpon Manager untuk melaporkan penangkapan yang barusan para saksi lakukan, dan atas perintah Manager agar membawa para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 September 2018 dengan nama perusahaan PT. Langkat Nusantara Kepong;
Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4. Tanggal 11 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DENNY SAHALA SIAHAAN, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000, tanggal 09-05-2003, yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa mereka Terdakwa I.PAJAR ANDIKA Alias DIKA Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA bersama Sdr. IKHSAN (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 15 Kg, sehingga pihak PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang PerkebunanJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I.PAJAR ANDIKA Alias DIKA Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA bersama Sdr. IKHSAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 bulan Desember tahun 2022 pukul 18.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saksi SUNARDI sedang berpatroli kebun di daerah Divisi 3 PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi SUNARDI berpatroli berjalan kaki bersama 2 orang security an. NURSAMIN dan FADHLAN ABDILLAH BATUBARA beserta 3 orang BKO Perkebunan, saat itu para saksi berjumlah 6 orang sengaja berpatroli bersama-sama karena dari siang harinya para saksi melihat ada orang yang mondar-mandir masuk ke dalam areal perkebunan, dan membuat para saksi curiga, saat diperjalanan para saksi melihat sudah ada bekas panenan pencuri (bekas egrekan di atas pohon), padahal saat itu tidak ada kegiatan panen, lalu para saksi melacak arah buah tersebut, ternyata di daerah perkampungan sudah ada buah kebun yang di bawa ke daerah perkampungan, setelah itu para saksi masuk lagi ke dalam areal perkebunan, ketika di perbatasan areal perkampungan tepatnya di daerah Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, saat itu para saksi melihat ada 2 unit sepeda motor menggunakan along-along yang sedang melangsir TBS milik perkebunan, 1 sepeda motor di bawa oleh satu orang, dan satunya lagi di bawa berboncengan, melihat tiga orang tersebut para saksi langsung mengejar ketiga orang tersebut, ketika itu sepeda motor pertama yang di bawa pelaku yang tidak di kenal berusaha saksi SUNARDI tangkap, namun saat itu Sdr. IKHSAN (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya, namun 2 orang Terdakwa yang berboncengan berhasil para saksi hentikan dan langsung para saksi amankan, setelah itu para saksi menanyai kedua Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama FAJAR ANDIKA DAN ANGGA PRASASTIA, para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam tanpa Plat, 1 (satu) Buah Keranjang Along-along, yang sedang di bawa oleh kedua Terdakwa dan saksi SUNARDI juga sempat menanyai dan mengintrogasi kedua Terdakwa, saksi SUNARDI bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab “buah sawit kebun pak”, saksi SUNARDI bertanya “mana egrekmu?” Terdakwa menjawab “di bawak sama kawanku pak” setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada di atas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, lalu para Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah di kumpulkan di batas perkampungan, dan berniat membawa TBS ke agen sawit agar bisa di jual oleh par Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS yang diambil menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi SUNARDI dan 2 orang security an. NURSAMIN dan FADHLAN ABDILLAH BATUBARA, kemudian saksi SUNARDI menelpon Manager untuk melaporkan penangkapan yang barusan para saksi lakukan, dan atas perintah Manager agar membawa para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 September 2018 dengan nama perusahaan PT. Langkat Nusantara Kepong;
Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4. Tanggal 11 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DENNY SAHALA SIAHAAN, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000, tanggal 09-05-2003, yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Bahwa mereka Terdakwa I.PAJAR ANDIKA Alias DIKA Terdakwa II. ANGGA PRASASTIA Alias ANGGA bersama Sdr. IKHSAN (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 15 Kg, sehingga pihak PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sunardi, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LNK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam;
Bahwa kejadian tersebut awalnya ketika saksi berpatrol rutin jalan kaki bersama dengan dua orang security Nursamin dan Fadhlan Abdillah Batubara beserta 3 orang BKO perkebunan saat itu para saksi berjumlah enam orang sengaja berpatroli bersama sama karena dari siang harinya para saksi melihat ada orang yang mondar mandir masuk kedalam areal perkebunan dan membuat para saksi curiga saat diperjalanan para saksi melihat sudah ada bekas panenan, padahal saat itu tidak ada kegiatan panen lalu para saksi melacak arah buah tersebut, ternyata di daerah perkampungan sudah ada buah kebun yang dibawa kedaerah perkampungan, setelah itu para saksi masuk lagi kedalam areal perkebunan, ketika diperbatasan areal perkampungan tepatnya di daerah Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, saat itu para saksi melihat ada 2 unit sepeda motor mengunakan along along yang sedang melangsir TBS para saksi perkebunan, satu sepeda motor dibawa oleh satu orang, dan satunya lagi dibawa berboncengan, melihat tiga orang tersebut para saksi langsung mengejar ketiga orang tersebut;
Bahwa ketika itu sepeda motor pertama yang dibawa Terdakwa yang tidak dikenal berusaha saksi tangkap, namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya, namun dua orang Terdakwa yang berboncengan berhasil para saksi hentikan dan langsung para saksi amankan, setelah itu para saksi menanyai kedua Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama Fajar Andika dan Angga Prasastia, para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 12 dua belas) tandan buah kelapa sawit , satu unit sepeda motor Merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, 1 (satu) buah keranjang along along, yang sedang dibawa oleh para Terdakwa, saksi juga sempat menanyai dan mengintrograsi kedua Terdakwa saksi bertanya “darimana kalian ambil sawit ini? Terdakwa menjawab “buah sawit kebun pak” dan saksi bertanya lagi “mana egrekmu?” Terdakwa menjawab “dibawa oleh temanku pak”, setelah Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan, dan berniat membawa TBS kea gen sawit agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi dan dua orang security, setelah itu saksi menelepon Menejer untuk melaporkan penengkapan yang berusaha para saksi lakukan, dan atas perintah Menejer agar membawa Terdakwa dan barang bukti ke polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa adalah untuk memiliki buah sawit tersebut dan kemudian akan dijualnya agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Besilam yaitu sejumlah Rp.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa berpendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Nursaiman, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LNK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam;
Bahwa berdasarkan dari apa yang saksi lihat dan keterangan dari Para Terdakwa bahwa cara dan alat yang digunakan para Terdakwa adalah pada saat melakukan perbuatannya TBS para Terdakwa masuk kedalam areal perkebuanan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS kebatas kebun perkampungan setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan dan berniat membawa TBS keagen sawit agar bisa dijual Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi, Nursamin dan Fadhlan Abdillah Batubara;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa adalah untuk memiliki buah sawit tersebut dan kemudian akan dijualnya agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Besilam yaitu sejumlah Rp.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa berpendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Fadhlan Abdilah Batubara, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LNK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam;
Bahwa berdasarkan dari apa yang saksi lihat dan keterangan dari Para Terdakwa bahwa cara dan alat yang digunakan para Terdakwa adalah pada saat melakukan perbuatannya TBS para Terdakwa masuk kedalam areal perkebuanan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS kebatas kebun perkampungan setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan dan berniat membawa TBS keagen sawit agar bisa dijual Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi, Nursamin dan Fadhlan Abdillah Batubara;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa adalah untuk memiliki buah sawit tersebut dan kemudian akan dijualnya agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Besilam yaitu sejumlah Rp.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa berpendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pajar Andika Alias Dika
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LINK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam;
Bahwa berawal Para Terdakwa berkumpul dirumah teman lalu Para Terdakwa bercerita cerita dan pada saat itu Para Terdakwa memiliki niat untuk mengambil buah sawit kebun karena tidak memiliki uang, kemudian Angga Prasetia meminjam egrek milik warga, setelah itu oleh Ikhsan mengantarkan Terdakwa dan Angga dengan menggunakan sepeda motornya ke areal perkebunan, sesampainya diareal perkebunan Kelapa sawit milik PT. LNK Perk. Bekiun yang terletak didevisi III TM 2005 Titi Kembar PT. LNK Perk Bekiun Kec. Kuala Kab. Langkat oleh Ikhsan pergi meninggalkan Para Terdakwa lalu oleh Angga Prasastia mulai mengegrek satu persatu buah sawit dari pohonnya setelah buah sawit tersebut jatuh ketanah tugas Terdakwa mengeser buah tersebut kepinggir kebun setelah mendapatkan 12 (dua belas) tandan;
Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Angga Prasastia meninggalkan buah tersebut dan berjalan kekampung untuk menjumpai Ikhsan, setelah jumpadengan Ikhsan Para Terdakwa pun meminta kepadanya untuk diantarkan mengambil sepeda motor dan along along, Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dan along along Para Terdakwa bertigapun berangkat untuk mengambil buah sawit yang Para Terdakwa tinggal tersebut, sesampainya dilokasi buah yang Para Terdakwa sembunyikan tersebut kemudian Terdakwa dan Angga Prasastia bersama sama memasukkan buah tersebut kedalam along along, setelah itu Para Terdakwa pun pun berangkat melangsir buah tersebut, saat itu Terdakwa berboncengan bersama dengan Ikhsan, sedangkan Angga naik sepeda motor sendiri. Namun tak jauh dari lokasi pada saat itu ada anggota security yang melakukan patrol dan akhirnya melakukan penengkapan terhadap Terdakwa dan Angga Prasastia sedangkan Ikhsan berasil melarikan diri dan meninggalkan Terdakwa dan barang buktinya. Kemudian setelah itu Para Terdakwa dibawa ke Pos Security kemudian dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan rekan Terdakwa keluar dari areal kebun masyarakat secara berbarengan dan sesampainya di areal perkebunan PT. LNK Bukit Lawang tepatnya di Simpang Batu tiba-tiba sepeda motor Terdakwa dan anak Terdakwa dihentikan oleh petugas security kemudian Terdakwa dan anak Terdakwa langsung diamankan, lalu Salman dan Terdakwa Aswar serta Elka Mardian PA mengaku bahwasanya didalam 4 (empat) goni plastik berisikan berondolan buah sawit yang Terdakwa dan anak Terdakwa Reza Handika Sinulingga langsir tersebut merupakan berondolan buah sawit milik PT. LNK Bukit Lawang yang dikutip oleh Salman, Terdakwa Aswar serta Elka Mardian PA dari areal kebun Bukit Lawang, atas keterangan tersebut lalu Terdakwa dan rekan Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor PT. LNK Bukit Lawang selanjutnya kami diserahkan ke kantor ke kantor Polsek Bahorok;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Angga Prasastia Alias angga
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LINK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam;
Bahwa berawal Para Terdakwa berkumpul dirumah teman lalu Para Terdakwa bercerita cerita dan pada saat itu Para Terdakwa memiliki niat untuk mengambil buah sawit kebun karena tidak memiliki uang, kemudian Angga Prasetia meminjam egrek milik warga, setelah itu oleh Ikhsan mengantarkan Terdakwa dan Angga dengan menggunakan sepeda motornya ke areal perkebunan, sesampainya diareal perkebunan Kelapa sawit milik PT. LNK Perk. Bekiun yang terletak didevisi III TM 2005 Titi Kembar PT. LNK Perk Bekiun Kec. Kuala Kab. Langkat oleh Ikhsan pergi meninggalkan Para Terdakwa lalu oleh Angga Prasastia mulai mengegrek satu persatu buah sawit dari pohonnya setelah buah sawit tersebut jatuh ketanah tugas Terdakwa mengeser buah tersebut kepinggir kebun setelah mendapatkan 12 (dua belas) tandan;
Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Pajar Andika meninggalkan buah tersebut dan berjalan kekampung untuk menjumpai Ikhsan, setelah jumpadengan Ikhsan Para Terdakwa pun meminta kepadanya untuk diantarkan mengambil sepeda motor dan along along, Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dan along along Para Terdakwa bertigapun berangkat untuk mengambil buah sawit yang Para Terdakwa tinggal tersebut, sesampainya dilokasi buah yang Para Terdakwa sembunyikan tersebut kemudian Terdakwa dan Angga Prasastia bersama sama memasukkan buah tersebut kedalam along along, setelah itu Para Terdakwa pun pun berangkat melangsir buah tersebut, saat itu Terdakwa berboncengan bersama dengan Ikhsan, sedangkan Angga naik sepeda motor sendiri. Namun tak jauh dari lokasi pada saat itu ada anggota security yang melakukan patrol dan akhirnya melakukan penengkapan terhadap Terdakwa dan Angga Prasastia sedangkan Ikhsan berasil melarikan diri dan meninggalkan Terdakwa dan barang buktinya. Kemudian setelah itu Para Terdakwa dibawa ke Pos Security kemudian dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan rekan Terdakwa keluar dari areal kebun masyarakat secara berbarengan dan sesampainya di areal perkebunan PT. LNK Bukit Lawang tepatnya di Simpang Batu tiba-tiba sepeda motor Terdakwa dan anak Terdakwa dihentikan oleh petugas security kemudian Terdakwa dan anak Terdakwa langsung diamankan, lalu Salman dan Terdakwa Aswar serta Elka Mardian PA mengaku bahwasanya didalam 4 (empat) goni plastik berisikan berondolan buah sawit yang Terdakwa dan anak Terdakwa Reza Handika Sinulingga langsir tersebut merupakan berondolan buah sawit milik PT. LNK Bukit Lawang yang dikutip oleh Salman, Terdakwa Aswar serta Elka Mardian PA dari areal kebun Bukit Lawang, atas keterangan tersebut lalu Terdakwa dan rekan Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor PT. LNK Bukit Lawang selanjutnya kami diserahkan ke kantor ke kantor Polsek Bahorok;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
1 (satu) buah keranjang along-along;
Yang masing-masing dikenali oleh Saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan satu sama lainnya yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LNK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi berpatrol rutin jalan kaki bersama dengan dua orang security Nursamin dan Fadhlan Abdillah Batubara beserta 3 orang BKO perkebunan;
Bahwa saat itu para saksi melihat ada orang yang mondar mandir masuk kedalam areal perkebunan dan membuat para saksi curiga saat diperjalanan para saksi melihat sudah ada bekas panenan, padahal saat itu tidak ada kegiatan panen lalu para saksi melacak arah buah tersebut, ternyata di daerah perkampungan sudah ada buah kebun yang dibawa kedaerah perkampungan, setelah itu para saksi masuk lagi kedalam areal perkebunan, ketika diperbatasan areal perkampungan tepatnya di daerah Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, saat itu para saksi melihat ada 2 unit sepeda motor mengunakan along along yang sedang melangsir TBS para saksi perkebunan, satu sepeda motor dibawa oleh satu orang, dan satunya lagi dibawa berboncengan, melihat tiga orang tersebut para saksi langsung mengejar ketiga orang tersebut;
Bahwa ketika itu sepeda motor pertama yang dibawa Terdakwa yang tidak dikenal berusaha saksi tangkap, namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya, namun dua orang Terdakwa yang berboncengan berhasil para saksi hentikan dan langsung para saksi amankan, setelah itu para saksi menanyai kedua Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama Fajar Andika dan Angga Prasastia, para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 12 dua belas) tandan buah kelapa sawit , satu unit sepeda motor Merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, 1 (satu) buah keranjang along along, yang sedang dibawa oleh para Terdakwa, saksi juga sempat menanyai dan mengintrograsi kedua Terdakwa saksi bertanya “darimana kalian ambil sawit ini? Terdakwa menjawab “buah sawit kebun pak” dan saksi bertanya lagi “mana egrekmu?” Terdakwa menjawab “dibawa oleh temanku pak”, setelah Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan, dan berniat membawa TBS kea gen sawit agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi dan dua orang security, setelah itu saksi menelepon Menejer untuk melaporkan penengkapan yang berusaha para saksi lakukan, dan atas perintah Menejer agar membawa Terdakwa dan barang bukti ke polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa adalah untuk memiliki buah sawit tersebut dan kemudian akan dijualnya agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Kebun Besilam yaitu sejumlah Rp.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Pajar Andika Alias Dika dan Terdakwa Angga Prasastia Alias Angga Telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian sehingga Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Pajar Andika Alias Dika dan Terdakwa Angga Prasastia Alias Angga yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022, pukul 18.30 WIB, di areal Divisi III TM 2014 Blok H PT. LNK Kebun Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Besilam, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi berpatrol rutin jalan kaki bersama dengan dua orang security Nursamin dan Fadhlan Abdillah Batubara beserta 3 orang BKO perkebunan;
Menimbang, bahwa saat itu para saksi melihat ada orang yang mondar mandir masuk kedalam areal perkebunan dan membuat para saksi curiga saat diperjalanan para saksi melihat sudah ada bekas panenan, padahal saat itu tidak ada kegiatan panen lalu para saksi melacak arah buah tersebut, ternyata di daerah perkampungan sudah ada buah kebun yang dibawa kedaerah perkampungan, setelah itu para saksi masuk lagi kedalam areal perkebunan, ketika diperbatasan areal perkampungan tepatnya di daerah Divisi III TM 2014 Blok H PT LNK Kebun Besilam desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, saat itu para saksi melihat ada 2 unit sepeda motor mengunakan along along yang sedang melangsir TBS para saksi perkebunan, satu sepeda motor dibawa oleh satu orang, dan satunya lagi dibawa berboncengan, melihat tiga orang tersebut para saksi langsung mengejar ketiga orang tersebut, ketika itu sepeda motor pertama yang dibawa Terdakwa yang tidak dikenal berusaha saksi tangkap, namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya, namun dua orang Terdakwa yang berboncengan berhasil para saksi hentikan dan langsung para saksi amankan, setelah itu para saksi menanyai kedua Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama Fajar Andika dan Angga Prasastia, para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 12 dua belas) tandan buah kelapa sawit , satu unit sepeda motor Merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, 1 (satu) buah keranjang along along, yang sedang dibawa oleh para Terdakwa, saksi juga sempat menanyai dan mengintrograsi kedua Terdakwa saksi bertanya “darimana kalian ambil sawit ini? Terdakwa menjawab “buah sawit kebun pak” dan saksi bertanya lagi “mana egrekmu?” Terdakwa menjawab “dibawa oleh temanku pak”, setelah Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan, dan berniat membawa TBS kea gen sawit agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi dan dua orang security, setelah itu saksi menelepon Menejer untuk melaporkan penengkapan yang berusaha para saksi lakukan, dan atas perintah Menejer agar membawa Terdakwa dan barang bukti ke polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa adalah untuk memiliki buah sawit tersebut dan kemudian akan dijualnya agar mendapatkan keuntungan dan saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat egrek;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. LNK Kebun Besilam selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. LNK Kebun Besilam mengalami kerugian sejumlah Rp.360.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “secara tidak sah melakukan memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa perbuatan Para Terdakwa dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah dengan cara Para Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit menggunakan egrek, dan memanen buah yang berada diatas pohon, setelah TBS terkumpul, para Terdakwa melangsir dan memindahkan TBS ke batas kebun Perkampungan, setelah itu kedua Terdakwa mengambil sepeda motor dan along along untuk kembali melangsir buah yang sudah dikumpulkan dibatas perkampungan, dan berniat membawa TBS kea gen sawit agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melangsir TBS menggunakan sepeda motor, kedua Terdakwa tertangkap tangan oleh saksi dan dua orang security, maka perbuatan Para Terdakwa tersebut sudah tergolong memanen buah kelapa sawit yang merupakan hasil perkebunan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. LNK Kebun Besilam selaku pemilik maka perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, yang merupakan milik PT. LNK Kebun Besilam, maka dikembalikan kepada PT. LNK Kebun Besilam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, yang merupakan kendaraan yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah keranjang along-along, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. LNK Kebun Besilam selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Pajar Andika Alias Dika dan Terdakwa II. Angga Prasastia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepadapihak PT. LNK Kebun Besilam.
1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah keranjang along-along;
Dimusnahkan.
Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 oleh kami, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andriyansyah, S.H., M.H., dan Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Merli Br Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Ivan Damarwulan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Para Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Panitera Pengganti,
Merli Br Sidebang, S.H.