92/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Dina Eriza Valentine Purba.SH 2.Endhie Fadilla.SH Terdakwa: AHMAD ALBAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Albar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram; Dikembalikan kepada PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang); - 1 (satu) buah senter; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Albar;
2. Tempat lahir : Pangkalan Brandan;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /10 Februari 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan
Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat
Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Desember 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ALBAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 Kg;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah An PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG).
1 (satu) buah senter.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR pada hari Selasa tanggal 13Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2022, bertempat diAreal Kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Blok XVIII tahun tanam 2009 Lingkungan I Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Setiap Orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 78secarabersama-sama,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa AHMAD ALBAR berada di rumah beralamat di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, kemudian Sdr. SUCIPTO (DPO) memanggil Terdakwa AHMAD ALBAR dan berkata "ayo Bar cari brondolan", lalu Terdakwa AHMAD ALBAR jawab "tunggu bentar ganti basahan". Kemudian Sdr. SUCIPTO (DPO), 36 tahun, laki-laki, Indonesia, alamat Lingkungan Kampung Tengah Kel. Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat bersama dengan Terdakwa AHMAD ALBAR berangkat dari rumah Terdakwa AHMAD ALBAR dan berjalan menuju di Areal PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Lingkungan I Kampung Lama dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo. Setelah sampai di area perkebunan PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG)Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berhenti. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berjalan dan masuk ke areal kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Link I Kampung Lama, lalu Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berjalan dan Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) melihat brondolan kelapa sawit berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR pun memungut, mengutip, mengambil brondolan kelapa sawit dan memasukkan brondolan kelapa sawit ke goni. Demikian juga dengan Sdr. SUCIPTO (DPO) yang turut serta memungut, mengutip, mengambil brondolan kelapa sawit dekat bukit dan tidak jauh dari Terdakwa AHMAD ALBAR. Terdakwa AHMAD ALBAR merasa goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit sudah penuh maka Terdakwa AHMAD ALBAR mengangkat dan memikul goni tersebut. Kemudian datang pihak Security Kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) yaitu Saksi LAMHOT TANJUNG yang menangkap Terdakwa AHMAD ALBAR, dan Saksi MISMAN selaku Security PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengejar Sdr. SUCIPTO (DPO) namun Sdr. SUCIPTO (DPO) dengan cepat lari meninggalkan lokasi dan tidak berhasil ditangkap. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR beserta 2 (dua) goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit tersebut dibawa ke kantor kebun, lalu diserahkan ke pihak yang berwajib ke kantor Polsek Besitang.
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) sebanyak 1 (satu) kali dan perbuatan Terdakwa AHMAD ALBAR mencuri brondolan kelapa sawit tanpa izin PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) adalah untuk menambah biaya hidup keluarga Terdakwa AHMAD ALBAR.
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR dengan Sdr. SUCIPTO (DPO) mencuri brondolan kelapa sawit tersebut selama + 1 jam dan barang bukti terdiri dari 2 (dua) buah goni plastik tersebut yiatu yang mana 1 (satu) buah goni plastik dan 1 (satu) buah senter adalah milik Terdakwa AHMAD ALBAR yang dibawa dari rumah Terdakwa AHMAD ALBAR sedangkan 1 (satu) buah goni milik Sdr. SUCIPTO (DPO) yang dibawa dari rumah Sdr. SUCIPTO (DPO).
Bahwa brondolan kelapa sawit yang Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) ambil pada saat itu adalah brondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohan kelapa sawit, kemudian brondolan kelapa sawit tersebut dikutip, dipungut lalu dimasukkan ke goni plastik, yaitu 2 (dua) buah goni plastik yang berat kurang lebih 100 Kg, dengan rincian yaitu 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang beratnya + 45 Kg dan 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan sawit yang beratnya + 55 Kg.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tanpa izin adalah untuk Terdakwa AHMAD ALBAR miliki kemudian dijual untuk menambah biaya hidup keluarga. Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG).
Bahwa pada saat itu yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD ALBAR adalah petugas keamanan (Security) yaitu Saksi LAMHOT TANJUNG dan Saksi MISMAN yang sedang bertugas di PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) dan Terdakwa AHMAD ALBAR saat ditangkap sedang membawa goni plastik yang berisikan berondolan kelapa sawit.
BahwaSaksi JANSEN SIANIPAR selaku Manager PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengatakan pada saat kejadian pencurian brondolan kelapa sawit tersebut harga brondolan kelapa sawit per 1 kg adalah sebesar Rp3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) harga pabrik.
Bahwa akibat dari kejadian pencurian brondolan kelapa sawit PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) membuat PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR pada hari Selasa tanggal 13Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Blok XVIII tahun tanam 2009 Lingkungan I Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Setiap orangsecara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunansecarabersama-sama,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa AHMAD ALBAR berada di rumah beralamat di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, kemudian Sdr. SUCIPTO (DPO) memanggil Terdakwa AHMAD ALBAR dan berkata "ayo Bar cari brondolan", lalu Terdakwa AHMAD ALBAR jawab "tunggu bentar ganti basahan". Kemudian Sdr. SUCIPTO (DPO), 36 tahun, laki-laki, Indonesia, alamat Lingkungan Kampung Tengah Kel. Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat bersama dengan Terdakwa AHMAD ALBAR berangkat dari rumah Terdakwa AHMAD ALBAR dan berjalan menuju di Areal PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Lingkungan I Kampung Lama dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo. Setelah sampai di area perkebunan PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG)Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berhenti. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berjalan dan masuk ke areal kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Lingkungan I Kampung Lama, lalu Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) berjalan dan Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) melihat brondolan kelapa sawit berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR pun memungut, mengutip, mengambil brondolan kelapa sawit dan memasukkan brondolan kelapa sawit ke goni. Demikian juga dengan Sdr. SUCIPTO (DPO) yang turut serta memungut, mengutip, mengambil brondolan kelapa sawit dekat bukit dan tidak jauh dari Terdakwa AHMAD ALBAR. Terdakwa AHMAD ALBAR merasa goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit sudah penuh maka Terdakwa AHMAD ALBAR mengangkat dan memikul goni tersebut. Kemudian datang pihak Security Kebun PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) yaitu Saksi LAMHOT TANJUNG yang menangkap Terdakwa AHMAD ALBAR, dan Saksi MISMAN selaku Security PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengejar Sdr. SUCIPTO (DPO) namun Sdr. SUCIPTO (DPO) dengan cepat lari meninggalkan lokasi dan tidak berhasil ditangkap. Kemudian Terdakwa AHMAD ALBAR beserta 2 (dua) goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit tersebut dibawa ke kantor kebun, lalu diserahkan ke pihak yang berwajib ke kantor Polsek Besitang.
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR dengan Sdr. SUCIPTO (DPO) mencuri brondolan kelapa sawit tersebut selama + 1 jam dan barang bukti terdiri dari 2 (dua) buah goni plastik tersebut yiatu yang mana 1 (satu) buah goni plastik dan 1 (satu) buah senter adalah milik Terdakwa AHMAD ALBAR yang dibawa dari rumah Terdakwa AHMAD ALBAR sedangkan 1 (satu) buah goni milik Sdr. SUCIPTO (DPO) yang dibawa dari rumah Sdr. SUCIPTO (DPO).
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) sebanyak 1 (satu) kali dan perbuatan Terdakwa AHMAD ALBAR mencuri brondolan kelapa sawit tanpa izin PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) adalah untuk menambah biaya hidup keluarga Terdakwa AHMAD ALBAR.
Bahwa Terdakwa AHMAD ALBAR dengan Sdr. SUCIPTO (DPO) mencuri brondolan kelapa sawit tersebut selama + 1 jam dan barang bukti terdiri dari 2 (dua) buah goni plastik tersebut yiatu yang mana 1 (satu) buah goni plastik dan 1 (satu) buah senter adalah milik Terdakwa AHMAD ALBAR yang dibawa dari rumah Terdakwa AHMAD ALBAR sedangkan 1 (satu) buah goni milik Sdr. SUCIPTO (DPO) yang dibawa dari rumah Sdr. SUCIPTO (DPO).
Bahwa brondolan kelapa sawit yang Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) ambil pada saat itu adalah brondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohan kelapa sawit, kemudian brondolan kelapa sawit tersebut dikutip, dipungut lalu dimasukkan ke goni plastik, yaitu 2 (dua) buah goni plastik yang berat kurang lebih 100 Kg, dengan rincian yaitu 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang beratnya + 45 Kg dan 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan brondolan sawit yang beratnya + 55 Kg.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tanpa izin adalah untuk Terdakwa AHMAD ALBAR miliki kemudian dijual untuk menambah biaya hidup keluarga. Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG).
Bahwa pada saat itu yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD ALBAR adalah petugas keamanan (Security) yaitu Saksi LAMHOT TANJUNG dan Saksi MISMAN yang sedang bertugas di PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) (Mira Bilis Tunggal Tualang) dan Terdakwa AHMAD ALBAR saat ditangkap sedang membawa goni plastik yang berisikan berondolan kelapa sawit.
Bahwa Saksi JANSEN SIANIPAR selaku Manager PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengatakan pada saat kejadian pencurian brondolan kelapa sawit tersebut harga brondolan kelapa sawit per 1 kg adalah sebesar Rp3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) harga pabrik.
Bahwa akibat dari kejadian pencurian brondolan kelapa sawit PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD ALBAR dan Sdr. SUCIPTO (DPO) membuat PT. MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi LAMHOT TANJUNG, berjanji pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 19.30 WIB di Areal Perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Tahun Tanam 2009 Link. I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi Lamhot Tanjung mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut, yang mana Saksi Lamhot Tanjung bersama Saksi Misman sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), kemudian Saksi dan rekan melihat Terdakwa dan satu orang temannya sedang mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit dan memasukkan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah goni, kemudian Terdakwa hendak melangsir goni yang berisikan kelapa sawit tersebut;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi dan rekan segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian Saksi dan rekan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 100 (seratus) kg, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik dan lampu senter;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MISMAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 19.30 WIB di Areal Perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Tahun Tanam 2009 Link. I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi Lamhot Tanjung mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut, yang mana Saksi Lamhot Tanjung bersama Saksi Misman sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), kemudian Saksi dan rekan melihat Terdakwa dan satu orang temannya sedang mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit dan memasukkan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah goni, kemudian Terdakwa hendak melangsir goni yang berisikan kelapa sawit tersebut;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi dan rekan segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa berhasil melarikan diri, kemudian Saksi dan rekan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 100 (seratus) kg, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik dan lampu senter;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 19.30 WIB di Areal Perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Tahun Tanam 2009 Link. I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB yang mana saat itu saudara Sucipto mengajak Terdakwa untuk mencari berondolan sawit, sesampainnya di lokasi perkebunan Terdakwa mulai mengambil berondolan buah sawit yang berserak di bawah pohon sawit dan memasukkannya ke dalam goni, sedangkan saudara Sucipto juga mengambil buah sawit di dekat bukit dan tidak jauh dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengangkat goni tersebut akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 100 (seratus) kg, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik dan lampu senter;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa belum berhasil menjual buah sawit tersebut, yang mana uang yang Terdakwa peroleh jika berhasil menjual buah sawit tersebut yaitu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram, 1 (satu) buah senter;
barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 19.30 WIB di Areal Perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Tahun Tanam 2009 Link. I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa saat itu Saksi Lamhot Tanjung bersama Saksi Misman (anggota security kebun) sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), kemudian anggota security kebun melihat Terdakwa dan satu orang temannya yang bernama Sucipto (DPO) sedang mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit dan memasukkan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah goni, kemudian Terdakwa hendak melangsir goni yang berisikan kelapa sawit tersebut;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, anggota security kebun segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa yaitu Sucipto (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian anggota security kebun melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 100 (seratus) kilogram, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik dan lampu senter;
Bahwa kerugian yang diderita oleh PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan
sebagaimana dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum akan langsung memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan orang yang diajukan kepersidangan ternyata benar Terdakwa Ahmad Albar yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, dan pada awal persidangan sewaktu ditanyakan identitasnya kepada Terdakwa ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak ada kekeliruan atas orang (error in person);
Menimbang, bahwa apakah kepada Terdakwa dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya hal ini masih sangat tergantung kepada unsur-unsur yang menyertainya dibawah ini;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bermula pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 19.30 WIB di Areal Perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok XVIII Tahun Tanam 2009 Link. I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Lamhot Tanjung bersama Saksi Misman (anggota security kebun) sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), kemudian anggota security kebun melihat Terdakwa dan satu orang temannya yang bernama Sucipto (DPO) sedang mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah piringan pohon kelapa sawit dan memasukkan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah goni, kemudian Terdakwa hendak melangsir goni yang berisikan kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui hal tersebut, anggota security kebun segera menangkap Terdakwa tetapi teman Terdakwa yaitu Sucipto (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian anggota security kebun melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Menimbang, bahwa buah sawit yang diambil Terdakwa sebanyak 100 (seratus) kilogram, yang mana alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu dengan menggunakan goni plastik dan lampu senter;
Menimbang, bahwa kerugian yang diderita oleh PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sucipto (DPO) dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram, oleh karena milik PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), maka dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) dan terhadap 1 (satu) buah senter, oleh karena merupakan alat yang telah dilakukan untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Albar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit yang berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram;
Dikembalikan kepada PT. MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
1 (satu) buah senter;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianl diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, oleh kami, Kurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Yusrizal, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Dina Eriza Valentine Purba, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H. Kurniawan, S.H., M.H.
Yusrizal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H.