61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JODI VALDANO, SH Terdakwa: H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang bukti berupa : Uang Tunai Sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah kunci alat berat; 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 522.05 / UPT KPH – SRK / VII / 2022 / 368; 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777; 1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911; 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494; 1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547 Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 September 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Penyidik oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 17 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Penyidik oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 04 Desember 2022;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. SUARDI, S.H., M.H., 2. ABDUR RAHMAN, S.H., M.H. 3. FAJRIAH NURUL MAYANG SARI, S.H., 4. HARINAL SETIAWAN, S.H., M.H. 5. RIKO ALDY, S.H., 6. GILANG RAMADHAN, S.H., 7. RAPLI JOFENDRA S.H., M.H. 8. GEBI ANDIKA OKTIVIANTI, S.H., M.H. Para Advokat pada Kantor Hukum: SUARDI, S.H., M.H. & ASSOCIATES berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Perkantoran Puri Nangka Sari Blok C-6, RT 001/RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru-Riau; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 56/SI/SKK-PID/XII/2022 tertanggal 06 Desember 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 94/SK/TPK/2022/PN.Pbr tertanggal 07 Desember 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 29 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 29 November 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;
Menyatakan Barang Bukti :
Uang Tunai Sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kunci alat berat;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 522.05 / UPT KPH – SRK / VII / 2022 / 368;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777;
1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911;
1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494;
1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547.
Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Pembelaan (Pledoi) dari Tim Penasehat Hukum secara Keseluruhan;
Memberikan Putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Membebankan biaya Perkara kepada Negara;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Ex aquo at bono;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara Lisan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Surat dakwaan Nomor: PDS-07/PLW/Ft.1/11/2022, tanggal 23 November 2022 yang isinya sebagai berikut:
KESATU
---------Terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di KM. 90 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tidak melakukan penindakan terhadap alat berat yang menurut terdakwa sedang melakukan stacking pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya di mana terdakwa bertugas “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang bertentangan dengan kewajibannya bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang mana sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan.”. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) memperoleh informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, sekira pukul 16.00 WIB., terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan terdakwa mengikuti dari belakang.
Setelah saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui terdakwa. Lalu setelah operator alat berat berada dekat terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian terdakwa mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja.
Sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat untuk ikut duduk di warung tersebut lalu terdakwa mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, kemudian terdakwa mengatakan “kalian mau selesai di sini atau di Pekanbaru”, dan terdakwa mengancam akan membawa saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, saudara RONI beserta alat berat ke Pekanbaru apabila saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN tidak datang menemui terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan saudara RONI, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) hari mengetahui bahwa terdapat alat berat yang bekerja pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, lalu saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM bertanya kepada terdakwa, mengapa terdakwa tidak mengingatkan sejak pertama kali.
Setelah menunggu sekira 1 (satu) jam, terdakwa didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun pada saat itu terdakwa mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan saudara RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian Sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu terdakwa membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN ke samping warung dan berkata “ini bagaimana kau mau dibantu atau tidak”, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN takut alat berat yang telah disewanya dibawa ke Pekanbaru, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersedia untuk menerima bantuan dari terdakwa, namun harus menyerahkan uang senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Ternyata saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN tidak dapat menyanggupi permintaan terdakwa, lalu terdakwa membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menyepakati bahwa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN harus menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa mengatakan apabila saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN tidak dapat menyanggupi, maka saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN harus bersedia alat beratnya dibawa ke Pekanbaru dan trado sudah stand by.
Sekira pukul 22.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa menyuruh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang mana pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional oleh terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm).
Pada saat uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut akan diserahkan, terdakwa menyampaikan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan sisa senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 12.14 WIB., terdakwa berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, yang mana terdakwa mengirimkan lokasi tempat di mana terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN melalui aplikasi WhatsApp.
Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya.
Terdakwa menyuruh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD. Disebabkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN yang merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Serangkaian perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas bertentangan dengan Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
--------Terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di KM. 90 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menerima hadiah atau janji yakni uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang mana sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan.”. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) memperoleh informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mana setelah dilakukan pengecekan oleh terdakwa, lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, sekira pukul 16.00 WIB., terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan terdakwa mengikuti dari belakang.
Setelah saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui terdakwa. Lalu setelah operator alat berat berada dekat terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian terdakwa mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja.
Sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat untuk ikut duduk di warung tersebut lalu terdakwa mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN.
Setelah menunggu sekira 1 (satu) jam, terdakwa didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun pada saat itu terdakwa mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan saudara RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan saudara RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu meminta agar terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun terdakwa menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS.
Sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu terdakwa bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksis HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan terdakwa supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru.
Kemudian terdakwa membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sekira pukul 22.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang mana pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional oleh terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm).
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 12.14 WIB., terdakwa berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, yang mana terdakwa mengirimkan lokasi tempat di mana terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN melalui aplikasi WhatsApp.
Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang akan diberikan kepada terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya.
Terdakwa mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN yang merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
| No. | Subyek Hukum | Jenis Kegiatan | Lokasi Kegiatan | Luasan Indikatif Areal Terbuka (Ha) | Skema Penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja | ||
| Wilayah Administratif | Kawasan Hutan | Kesesuaian Ruang | |||||
| 38. | KT Mamahan Jaya Sejati | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 39. | Gapoktan Kesuma Mandiri Sejahtera | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 42. | KUD Pematang Sawit | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 62. | Gapoktan Rantau Serai Serumpun | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 64. | Koperasi Fitrah Harapan | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 63. | Kelompok HKm Persukuan Kenegarian Gunung Sahilan | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 67. | KT Langgam Mandiri Jaya | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HPT | 110 A / 110 B | ||
| 70. | KT Segati Kiri Makmur | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HPT | 110 A / 110 B | ||
Serangkaian perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
---------Terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di KM. 90 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menerima pemberian atau janji yakni uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya“Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mana perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang mana sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan.”. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) memperoleh informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB., terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mana setelah dilakukan pengecekan oleh terdakwa, lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, sekira pukul 16.00 WIB., terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan terdakwa mengikuti dari belakang.
Setelah saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui terdakwa. Lalu setelah operator alat berat berada dekat terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian terdakwa mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja.
Sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat untuk ikut duduk di warung tersebut lalu terdakwa mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN.
Setelah menunggu sekira 1 (satu) jam, terdakwa didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun pada saat itu terdakwa mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan saudara RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan saudara RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu meminta agar terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun terdakwa menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS.
Sekira pukul 19.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu terdakwa bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan terdakwa supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru.
Kemudian terdakwa membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sekira pukul 22.00 WIB., terdakwa kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang mana pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional oleh terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm).
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 12.14 WIB., terdakwa berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, yang mana terdakwa mengirimkan lokasi tempat di mana terdakwa bersama saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN melalui aplikasi WhatsApp.
Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berada di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang disepakati akan diberikan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya.
Terdakwa mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN yang merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
| No. | Subyek Hukum | Jenis Kegiatan | Lokasi Kegiatan | Luasan Indikatif Areal Terbuka (Ha) | Skema Penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja | ||
| Wilayah Administratif | Kawasan Hutan | Kesesuaian Ruang | |||||
| 38. | KT Mamahan Jaya Sejati | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 39. | Gapoktan Kesuma Mandiri Sejahtera | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 42. | KUD Pematang Sawit | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 62. | Gapoktan Rantau Serai Serumpun | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 64. | Koperasi Fitrah Harapan | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 63. | Kelompok HKm Persukuan Kenegarian Gunung Sahilan | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HP, HPT | 110 A / 110 B | ||
| 67. | KT Langgam Mandiri Jaya | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HPT | 110 A / 110 B | ||
| 70. | KT Segati Kiri Makmur | Kebun Kelapa Sawit dalam Areal Permohonan PS | Riau | HPT | 110 A / 110 B | ||
Serangkaian perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) saksi BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI, dan saksi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ELFAN PRANATA NAINGGOLAN, S.H, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi bertugas sebagai Opsnal pada Polres Pelalawan;
Bahwa Berawal pada saksi HANDIKA TARIGAN memberikan pengaduan pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sehubungan dengan adanya pemerasan yang dilakukan terhadap anggotanya yang merupakan operator alat berat yang telah ditangkap oleh pihak-pihak yang mengaku dari DLHK dan meminta uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) yang telah diberikan sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) yang diserahkan oleh saksi HANDIKA TARIGAN di Km 90. Berdasarkan hal tersebut Saksi bersama saksi WAHYU INDRAWAN Als WAHYU dan tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 Saksi bersama tim Opsnal Polres Pelalawan berangkat menuju Km 60 yang berdasarkan keterangan saksi HANDIKA TARIGAN akan memberikan sisa uang dari Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) tersebut;
Bahwa Setibanya Saksi dan tim Opsnal Polres Pelalawan Km 60 tepatnya di warung makan sop tunjang, Saksi dan tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan pengintaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD. Selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi HANDIKA TARIGAN menggunakan mobil Rush warna putih dengan membawa plastik yang berisikan uang yang setelah Saksi melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) diketahui jumlahnya sekitar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
Bahwa Saksi melihat saksi HANDIKA TARIGAN masuk ke dalam warung makan sop tunjang, kemudian saksi HANDIKA TARIGAN keluar dari warung makan sop tunjang tersebut menuju 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD dan kemudian saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan plastik kantong yang berisikan uang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD yang Saksi tidak ingat tepatnya kepada siapa saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan 1 (satu) buah kunci alat berat;
Bahwa Diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci alat berat, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777, 1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911, 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494, 1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547 yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang motif atau alasan saksi HANDIKA TARIGAN telah diperas atau diminta sejumlah uang oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) melakukan penindakan terhadap alat berat milik saksi HANDIKA TARIGAN, sehingga Saksi tidak mengetahui kondisi lahan tersebut;
Bahwa Selama Saksi bertugas di Opsnal Polres Pelalawan, apakah terdapat laporan lain terhadap saksi HANDIKA TARIGAN sehubungan dengan perusakan hutan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui saksi HANDIKA TARIGAN sedang bersidang dalam perkara lain pada Pengadilan Negeri Pelalawan;
Bahwa Dalam suatu gelar perkara, yang terlibat adalah Penyidik, Kanit, Kasat serta pimpinan-pimpinan Polres, sementara Saksi selaku Opsnal tidak dilibatkan;
Bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) adalah petugas dari DLHK pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian memperlihatkan Surat Tugas;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), yang terdapat dilapangan yaitu Saksi, saksi WAHYU INDRAWAN Als WAHYU, DEDI PATRIA, dan SANDRO SIMARMATA selaku Ketua Tim Opsnal Polres Pelalawan.;
Bahwa Saksi tidak mengingat lagi peran dari BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengerti dan mengetahui tentang lokasi Kawasan hutan, Saksi selaku tim Opsnal hanya menanggapi laporan yang pada saat itu hanya saksi HANDIKA TARIGAN yang melaporkan tentang kejadian tersebut;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap. BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), tidak ada yang memakai pakaian dinas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi WAHYU INDRAWAN Als WAHYU, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi bertugas sebagai Opsnal pada Polres Pelalawan;
Bahwa Berawal pada saksi HANDIKA TARIGAN memberikan pengaduan pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sehubungan dengan adanya pemerasan yang dilakukan terhadap anggotanya yang merupakan operator alat berat yang telah ditangkap oleh pihak-pihak yang mengaku dari DLHK dan meminta uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) yang telah diberikan sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) yang diserahkan oleh saksi HANDIKA TARIGAN di Km 90. Berdasarkan hal tersebut Saksi bersama saksi ELFAN PRANATA NAINGGOLAN, S.H dan tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 Saksi bersama tim Opsnal Polres Pelalawan berangkat menuju Km 60 yang berdasarkan keterangan saksi HANDIKA TARIGAN yang akan memberikan sisa uang dari Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) tersebut;
Bahwa Setibanya Saksi dan tim Opsnal Polres Pelalawan Km 60 tepatnya di warung makan sop tunjang, Saksi dan tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan pengintaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD. Selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi HANDIKA TARIGAN menggunakan mobil Rush warna putih dengan membawa plastik yang berisikan uang yang setelah Saksi melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan uang diketahui jumlahnya sekitar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah);
Bahwa Saksi melihat saksi HANDIKA TARIGAN masuk ke dalam warung makan sop tunjang, kemudian saksi HANDIKA TARIGAN keluar dari warung makan sop tunjang tersebut menuju 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD dan kemudian saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan plastik kantong yang berisikan uang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan kantong plastik yang berisikan uang tersebut kepada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang pada saat itu duduk pada bagian supir;
Bahwa Saksi mengatakan bahwa pada saat itu HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada bersama seseorang, namun Saksi tidak dapat mengingat lagi siapa orang tersebut;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan 1 (satu) buah kunci alat berat;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci alat berat, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777, 1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911, 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494, 1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547 yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, uang yang telah diserahkan oleh saksi HANDIKA TARIGAN ditemukan pada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa terdapat 2 (dua) orang yang berada di dalam mobil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD pada saat saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan kantong plastik yang berisikan uang, sementara 2 (dua) orang lagi berada di dalam warung makan sop tunjang;
Bahwa Saksi tidak menuju lokasi lahan tempat dimana BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) melakukan penindakan terhadap alat berat milik saksi HANDIKA TARIGAN, sehingga Saksi tidak mengetahui kondisi lahan tersebut;
Bahwa Saksi jelas dan mengetahui yang berada di dalam mobil yaitu HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dengan merebahkan kursinya sedang menunggu saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang;
Bahwa seingat Saksi, yang berada di dalam warung makan sop tunjang adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengerti dan mengetahui tentang lokasi Kawasan hutan, Saksi selaku tim Opsnal hanya menanggapi laporan yang pada saat itu hanya saksi HANDIKA TARIGAN yang melaporkan tentang kejadian tersebut;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), tidak ada yang memakai pakaian dinas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap proses penyitaan sejumlah uang yang merupakan barang bukti dalam perkara ini yang dilakukan oleh penyidik melalui Pengadilan Negeri Pelalawan, namun uang tersebut diserahterimakan dari HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Nomor seri uang yang telah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) serah terimakan kepada Saksi, namun Saksi dapat memastikan bahwa uang tersebut merupakan uang yang diserahkan oleh saksi HANDIKA TARIGAN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan pada lokasi yang didatangi oleh Saksi tersebut ada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengingat waktu dan tanggal kejadian, yang Saksi ketahui bahwa tempat tersebut adalah Desa Segati;
Bahwa Pada saat pertama kali datang, Saksi menyapa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), namun karena tangan Saksi dalam keadaan berdarah, Saksi disuruh untuk pergi berobat terlebih dahulu oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Setelah Saksi selesai berobat, Saksi kembali ke lokasi tersebut dan bertanya kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) apa masalahnya;
Bahwa Awalnya Saksi berbicara dengan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), kemudian Saksi mengatakan “tolonglah saya”;
Bahwa Lalu Saksi diajak berbicara berdua oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) meminta uang Rp.30.000.000,-, kemudian Saksi menjawab “tolonglah pak”, kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab “nanti dirundingkan dengan kawan-kawan, ada pimpinannya di situ”, kemudian. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI berunding dekat mobil;
Bahwa Pada saat itu Saksi meminta tolong karena kunci alat berat sudah diambil disebabkan alat berat bekerja dalam kawasan, dan menurut Saksi yang sudah mengerjakan lahan tersebut selama lima tahun dan tidak ada permasalahan atas dasar surat desa;
Bahwa Pemilik lahan adalah SINAGA;
Bahwa Kemudian setelah. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm),. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI berunding, Saksi diminta untuk mengusahakan Rp.15.000.000,-, kalau tidak alat dibawa ke Pekanbaru dan Saksi ikut berunding di dekat mobil pada saat itu;
Bahwa Kemudian Saksi berusaha meminjam ke warung dan lainnya hingga nilainya mencapai Rp.4.000.000,-, kemudian Saksi menyerahkan kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), namun. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan agar Saksi menyerahkan uang tersebut ke mobil, dan di dalam mobil ada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Saksi menyerahkan uang tersebut kepada. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm);
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menyampaikan “besok jangan lupa kekurangannya”;
Bahwa Saksi bertukar nomor telepon dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), besok paginya Saksi berkomunikasi dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Untuk keesokan harinya, Saksi mengingat waktunya lewat jam makan siang;
Bahwa Pada hari kedua, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menghubungi Saksi, kemudian Saksi menerangkan bahwa Saksi hanya memiliki uang Rp.5.000.000,-, lalu. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membagikan lokasi tempat di mana. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berada;
Bahwa Di pagi hari pada hari kedua, Saksi melapor ke POLRES Pelalawan, setelah itu barulah Saksi mempersiapkan uang Rp5.000.000,- untuk diserahkan;
Bahwa Pada saat penyerahan kedua, Saksi mendatangi tempat yang sudah di share location sebelumnya yakni tempat makan;
Bahwa Awalnya Saksi akan menyerahkan uang Rp5.000.000,- kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) di rumah makan, kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) diarahkan untuk menyerahkan kepada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Saksi mendatangi HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan setelah Saksi menyerahkan kepada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Uang yang diserahkan oleh Saksi kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) karena alat berat Saksi sudah dipegang dan karena alat berat Saksi bekerja di kawasan hutan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lokasi tempat alat berat bekerja tersebut adalah lokasi HTI;
Bahwa Saksi takut karena alat berat akan dibawa;
Bahwa Saksi tidak memperlihatkan surat bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut ada kepemilikannya;
Bahwa pada saat kejadian di lokasi tidak ada HUMAS PT. RAPP;
Bahwa Pada saat Saksi meminta tolong kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menyampaikan “langsung aja ke mobil” dan ternyata yang menerima adalah. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) untuk hari pertama dan hari kedua adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan, di sekelilingnya adalah kebun sawit dan berbatasan dengan parit gajah yang sebelahnya adalah Konsesi PT. RAPP;
Bahwa Maksud Saksi meminta tolong supaya anggota Saksi tidak dibawa. Kemudian Saksi memohon toleransi supaya alat berat dan operator tidak dibawa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi Triton yang dipergunakan oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm);
Bahwa Setelah diperlihatkan bahwa uang yang ada pada barang bukti merupakan uang yang Saksi serahkan pada hari pertama dan kedua.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebab menurut Terdakwa tidak ada melihat atau menyaksikan saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang. Terhadap keterangan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui, bahwa pada saat kejadian tersebut memang terkait dengan Terdakwa yang hadir dalam persidangan secara daring;
Bahwa kejadian terjadi di Desa Segati, namun waktunya Saksi tidak mengingatnya;
Bahwa pada saat kejadian,. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bertanya kepada Saksi tentang kepemilikan alat, kemudian Saksi menjawab, alat tersebut milik saksi HANDIKA TARIGAN;
Bahwa Yang memberhentikan alat pada saat sedang bekerja adalah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dengan menyuruh Saksi untuk naik ke atas, posisi lahan agak tinggi kemudian Saksi disuruh ke dekat mobil;
Bahwa Pada saat Saksi disuruh ke dekat mobil,. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) sedang berada di dalam mobil, Saksi mengetahui hal tersebut karena kaca mobil dalam keadaan terbuka dan yang di luar mobil adalah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) meminta Saksi untuk memperlihatkan KTP, namun. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) tidak melihatkan surat tugas kemudian Saksi mendengar H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengatakan “saya dari GAKKUM”;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) pada saat itu terlihat menggunakan pakaian dinas;
Bahwa Kemudian Saksi diajak naik ke bak mobil dan dibawa ke warung tidak jauh dari tempat tersebut;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menyuruh Saksi agar menghubungi pemilik lahan dan datang ke warung tersebut;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menyampaikan bahwa sudah beberapa hari memantau alat berat yang Saksi operasikan bekerja;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), mengapa tidak mengingatkan dari awal, karena hal ini sama saja dengan kibus;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab, “kami sedang makan di simpang kampar”;
Bahwa Pembicaraan terjadi di luar warung, ada meja di luar warung;
Bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dapat mendengar pembicaraan antara H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dengan Saksi, dan yang aktif berbicara dengan Saksi adalah H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengatakan bahwa apabila ingin selesai di sini, suruh bos kalian datang ke sini, disebabkan Saksi bekerja pada areal yang dilarang;
Bahwa Pada saat itu, Saksi menghubungi saksi HANDIKA TARIGAN, Saksi menyampaikan bahwa ada orang GAKKUM;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bergurau dengan berkata sambil menunjuk MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) “ndak tau kalian siapa yang punya lahan ini, ini dia orangnya biar tau”;
Bahwa Kemudian. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menanyakan “kok lama kali bos kalian datang, ke POLRES kali ndak”, kemudian Saksi menjawab “pak kalau ngomong hati-hati”;
Bahwa Lalu mendengar ucapan dari Saksi tersebut, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengamuk dan berkata “melawan kau, ndak tau kau bekas tato ini, bekas bacok ini”;
Bahwa Setelah saksi HANDIKA TARIGAN datang, Saksi pergi dari lokasi tersebut;
Bahwa Pada saat diberhentikan, kunci alat berat diambil oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI kemudian diserahkan kepada. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Saksi tidak melihat saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm),. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Saksi membersihkan lahan dengan alat berat, pada lokasi tersebut terdapat tanaman sawit yang berumur lebih dari 5 (lima) tahun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan, namun lahan tersebut berbatasan dengan RAPP dan kebun sawit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui di mana alat berat dan kuncinya sekarang berada;
Bahwa Diperlihatkan kunci alat berat dan Saksi membenarkan bahwa kunci tersebut merupakan kunci alat berat yang diserahkan kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI pada saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi FRANCONERO TARIGAN Als FRAN, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm),. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), dan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) meminta sejumlah uang kepada saksi HANDIKA TARIGAN;
Bahwa Pada hari pertama saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang senilai Rp4.000.000,- kepada MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), yang awalnya diserahkan kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menolak dan mengarahkannya untuk diserahkan kepada MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) yang sedang di mobil;
Bahwa Kemudian pada hari kedua, saksi HANDIKA TARIGAN menyerahkan uang Rp.5.000.000,- kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan untuk menyerahkan kepada orang yang ada di mobil, yang diketahui kemudian orang tersebut adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, bahwa saksi FRANCONERO memberitahukan ke Saksi tentang alat berat saksi HANDIKA TARIGAN ditangkap;
Bahwa Kemudian Saksi mendatangi dan menemui BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Pada saat bertemu, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memperlihatkan KTA dari DLHK Riau, Saksi kemudian juga memperlihatkan KTA dari LSM KPK;
Bahwa Saksi berbicara kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) untuk meminta tolong agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan saja di TKP, karena Saksi bertugas sebagai Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Saksi dianggap sebagai orang yang dituakan di Desa Segati oleh masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan terhadap penyerahan dan permintaan uang;
Bahwa Saksi memperlihatkan Surat Tugas LSM KPK sebagai pengurus di Pelalawan;
Bahwa Saksi berusaha untuk melakukan mediasi pada saat kejadian, karena H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dalam kondisi yang tidak bersahabat, Saksi tidak melanjutkannya;
Bahwa Tugas LSM KPK di ADRT adalah untuk membantu pengawasan tindak pidana korupsi dan terkait ada permasalahan di lapangan, Saksi dapat meloby atau memediasi;
Bahwa pada awalnya Saksi datang sebagai orang yang dituakan di daerah tersebut, kemudian ketika H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memperlihatkan KTA, maka Saksi memperlihatkan KTA juga;
Bahwa Lokasi tempat kejadian perkara, sepengetahuan Saksi adalah kawasan hutan yakni Taman Nasional Tesso Nilo yang rumah Saksi kemudian banyak juga kebun masyarakat dalam daerah tersebut yang sebelumnya juga ada penindakan. Lahan tersebut berbatasan dengan konsesi PT. RAPP;
Bahwa Saksi hanya bermohon kepada H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) agar permasalahan penangkapan alat berat tersebut dapat didamaikan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi DEWI HANDAYANI, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) merupakan Kepala Seksi Perencanaan KPH Sorek;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) baru menjabat sebagai staff bidang KPH Sorek, sehingga HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) belum pernah menghadap secara resmi kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI yang merupakan staff dari Kepala Seksi Perencanaan yaitu MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER merupakan Penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) menghubungi Saksi dengan mengatakan bahwa akan berencana untuk turun ke lapangan melaksanakan kegiatan verifikasi konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sesuai dengan SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022;
Bahwa Saksi menandatangani Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dipersiapkan oleh MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Kasi Perencana dengan Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 di Pekanbaru karena Saksi sedang ada ujian kompetensi dari BKD terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
Bahwa tugas yang dibebankan kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang merupakan orang-orang yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 yaitu identifikasi data dan informasi sesuai dengan SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022;
Bahwa setelah Saksi menandatangani Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368, kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) serta H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER mengambil 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD yang merupakan kendaraan dinas operasional UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang Saksi tidak mengingat lagi nomor polisi kendaraan dinas tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan sehubungan dengan bagian areal yang hendak diverifikasi terlebih dahulu oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI,. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER,. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm);
Bahwa Diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani dan dibenarkan oleh Saksi serta foto barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD yang dibenarkan oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara teknis di lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lokasi tepatnya BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER,. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan. HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) melakukan kegiatan verifikasi konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sesuai dengan SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tersebut karena Saksi yakin terhadap. MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) yang merupakan Kasi Perencanaan akan menuju lokasi yang tepat yang merupakan Kawasan hutan;
Bahwa Secara SOP, jika SPT sudah terbit, maka tim yang menuju ke lapangan akan membuat laporan kegiatan selama dilapangan secara tertulis;
Bahwa Apabila terdapat alat berat dalam Kawasan hutan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, berdasarkan laporan tersebut UPT KPH Sorek melaporkan kepada DLHK Provinsi Riau karena UPT KPH Sorek tidak memiliki Penyidik yang berwenang untuk menangkap alat berat;
Bahwa Wilayah KPH Sorek meliputi Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dalam melakukan kegiatan verifikasi konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sesuai dengan SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 telah melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan sesuai dengan putusan MK Tahun 2019;
Bahwa Penerbitan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 bukan merupakan suatu kegiatan rutin, melainkan situasional yang pada saat itu terdapat laporan kepada UPT KPH Sorek;
Bahwa Sebelum penerbitan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, tidak ada dilakukan ekspose karena pada saat itu berdasarkan permintaan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) yang merupakan tupoksi Saksi sebagai Kasi Perencanaan;
Bahwa Saksi menerangkan SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 merupakan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan maupun kegiatan untuk mengamankan alat berat, sehingga adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu informasi data sehingga keberadaan penyidik yang ikut turun kelapangan yaitu merupakan permintaan dari MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) yang merupakan Kasi Perencanaan yang kemudian Saksi menekankan kepada saksi MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) untuk tetap sesuai dengan prosedur;
Bahwa tidak pernah ada laporan dari masyarakat terhadap BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) sehubungan dengan hal-hal seperti memungut uang dari masyarakat yang melakukan kegiatan di areal hutan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi MUHAMMAD FUAD, S.H. Als FUAD, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan untuk menerangkan keterangan yang berkaitan dengan pekerjaan Saksi;
Bahwa Saksi selaku Kabid Penaatan dan penataan DLHK Propinsi Riau;
Bahwa Saksi bertugas mengoordinir kegiatan yang ada di bidang, terhadap bidang penaatan dan penataan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau;
Bahwa Diperlihatkan kepada Saksi, Surat Permohonan Permintaan Penyidik dari KPH Sorek kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, atas surat tersebut dikoordinasikan kepada Kepala Seksi GAKKUM, kemudian ditunjukklah H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) sebagai penyidik yang ditugaskan di KPH Sorek;
Bahwa Setelah permintaan penyidik tersebut ditindaklanjuti dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) ditugaskan pada KPH Sorek, kemudian KPH Sorek menerbitkan Surat Perintah Tugas yang dalamnya terdapat nama. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Saksi mengetahui, bahwa Surat Perintah Tugas sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut memuat tugas tentang inventarisasi usaha yang telah berada di areal hutan;
Bahwa Terhadap dilakukannya penindakan, hal tersebut bersifat kondisional tergantung program yang dilaksanakan oleh KPH;
Bahwa Saksi tidak mengingat tentang pelaksanaan tugas tersebut apakah pada hari kerja atau hari libur;
Bahwa Dinas LHK Provinsi membawahi setiap KPH, namun untuk setiap KPH bertanggung jawab atas wilayah kerjanya atau pengelolaan kawasannya masing-masing;
Bahwa Sepanjang pada KPH terdapat tenaga penyidik, maka KPH tersebut dapat melakukan penindakan, karena penindakan adalah kewenangan penyidik;
Bahwa Permintaan bantuan penyidik sesuai dengan kebutuhan dari KPH yang bersangkutan;
Bahwa permintaan penyidik tetap ditelaah untuk penunjukan penyidik;
Bahwa laporan terhadap kegiatan dari penyidik yang telah ditunjuk, itu menjadi kewenangan dari KPH karena penyidik tersebut melaksanakan program KPH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) di lapangan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lapangan dengan menggunakan pembiayaan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada awalnya, kemudian dari media Saksi mengetahui bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) tertangkap tangan menerima uang dari seseorang yang Saksi tidak ketahui namanya dan Saksi tidak mengetahui nominal uang yang diterima serta peruntukannya;
Bahwa terhadap H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), secara kepegawaian masih dalam proses pemeriksaan dari BKD;
Bahwa permintaan untuk penugasan penyidik adalah hal yang biasa bagi KPH yang tidak memiliki penyidik dan membutuhkan;
Bahwa Tidak ada permintaan khusus untuk penyediaan penyidik atas nama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengingat tentang Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menerima uang dari pemilik alat berat yang diduga sedang bekerja di kawasan hutan, namun Saksi tidak mengetahui tentang tujuan setelah perbuatan tersebut dilakukan;
Bahwa terkait keperluan penyidik tergantung dari keperluan KPH, dan terhadap penunjukan tersebut diterbitkan dua hari setelah permintaan dari KPH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah lokasi tempat kejadian perkara sudah dicek, karena itu bagian bidang perencanaan namun lokasi tersebut diduga merupakan kawasan hutan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, bahwa terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan KPH tidak perlu menunggu adanya masalah, karena kewenangan KPH untuk menjaga kawasan masing-masing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang judicial review tentang Undang – Undang Kehutanan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tata cara penetapan kawasan hutan;
Bahwa Apabila kawasan hutan ditanami oleh masyarakat, maka bukan bidang Saksi untuk melakukan penertiban;
Bahwa Terhadap usaha yang telah terbangun di kawasan hutan, KPH Sorek melakukan inventarisir terhadap wilayahnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, usaha yang telah terbangun dalam kawasan dilakukan inventarisir oleh Kementerian dan KPH dengan melihat kondisi di lapangan berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, bahwa memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan adalah perbuatan yang dilarang;
Bahwa Terdapat tim verifikasi yang melakukan tindakan apa yang selanjutnya dapat dilakukan terhadap usaha yang telah terbangun di kawasan hutan dan bukan kewenangan bidang penataan dan penaatan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, terhadap usaha yang telah terbangun dalam kawasan harus dilihat dulu status kawasan tempat usaha tersebut terbangun.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI Dr. MEXSASAI INDRA, SH, MH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Adapun yang menjadi dasar penunjukkan sebagai ahli dengan Nomor: 1825/UN 19.5.1.1.9/HK.03.00/2022, yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik atas nama Dekan.
Bahwa Ahli selaku Dosen di Universitas Riau sejak tahun 2006 sebagai Dosen Hukum tata negara/Hukum Adminstarsi sampai dengan sekarang ini, dengan jabatan (tugas tambahan) sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau dengan jabatan fungsional akademik Lektor Kepala dan jenjang akademik strata tiga (doctoral), dimana tugas dan tanggung jawab Ahli adalah mengajar mata kuliah setiap semester, melakukan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dan Ahli bertanggung jawab kepada pimpinan dalam hal ini Rektor Universitas Riau, dan digaji oleh negara berdasarkan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Secara stipulatif Pasal 1 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa mengacu pada pengertian secara stipulatif Pasal 1 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, berdasarkan pengertian sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, maka MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) masuk dalam kualifikasi pengertian sebagai tindakan pegawai Negeri sipil berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bahwa Ahli Menerangkan bahwa tindakan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) merupakan tindakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bahwa Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/ 368 , tanggal 14 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT KPH Sorek Sdri. DEWI HANDAYANI ,S.H.,M.H dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan konsolidasi data Informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan di wilayah UPT KPH Sorek terhitung mulai tanggal 15 Juli s/d 19 Juli 2022 , keberlakuannya tidak dibatasi oleh hari libur sepanjang dari aspek lingkup waktu dinyatakan waktu lama menjalankan tugas dalam Surat Perintah Tugas, dan status Pegawai Negeri Sipil tetap melekat, sepanjang ketentuan-ketentuan yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tentang pemberhentian seseorang sebagai PNS.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan AHLI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan berdasarkan permintaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai ahli yang menguntungkan bagi Terdakwa;
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam Bidang Hukum Pidana;
Bahwa Ahli akan menerangkan tentang hukum pidana;
Bahwa Pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur Pegawai Negeri, dengan menyalahgunakan kewenangan, memaksa memberikan sesuatu dan seterusnya;
Bahwa Apabila dalam Pasal 12 huruf e, diawali dengan perbuatan memaksa seseorang dengan kekuasaannya atau dengan jabatannya sehingga orang memberikan sesuatu, namun apabila tidak ada sesuatu yang diterima atau tidak ada pemaksaan, karena sempurnanya perbuatan dalam Pasal 12 huruf e, bahwa sesuatu yang diminta harus sudah ada dalam penguasaan orang yang meminta;
Bahwa Pasal 11 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat subjek Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang menerima hadiah atau janji, patut diduga bahwa pemberian atau janji atau hadiah tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri karena jabatannya;
Bahwa Pemberian dikatakan sempurnanya apabila subjek sudah menerima atau sudah ada pelaksanaan dari janji tersebut, pemberian atau janji sudah harus berada dalam penguasaan yang bersangkutan;
Bahwa Untuk Pasal 55, harus ada kehendak yang sama, harus sama-sama sudah punya niat dan sudah dilaksanakan;
Bahwa Objek tindak pidana harus dilihat apakah berhubungan langsung dengan petugas atau penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, apabila berkaitan dengan tugas yang dilaksanakan dan objek berhubungan dengan negara, maka dapat diterapkan Pasal 11 dan Pasal 5 undang – undang korupsi;
Bahwa Pemerasan tersebut harus ada apabila terdapat seseorang yang merasa ditekan, dalam KUHP diatur dalam Pasal 368 lebih lanjut diatur tentang memaksa;
Bahwa Dalam Pasal 12 huruf e harus ada hubungan penyelenggara negara, namun apabila tidak ada sangkutannya dengan pekerjaannya, maka termasuk dalam Pasal 368 KUHP;
Bahwa Penerapan Pasal 12 huruf e, harus dilihat subjek hukumnya, yakni Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara, dan objek tindak pidana harus ada sangkut pautnya dengan negara dan pelaksanaan kewajiban atau tugas dari subjeknya;
Bahwa Dalam unsur memakasa artinya ada sebuah tekanan, yakni harus mengikuti kehendak dari orang yang memaksa;
Bahwa Untuk Pasal 11 dapat berdiri sendiri, apabila dalam Pasal 5 ada kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan, tentu berdiri sendiri juga untuk ayat (1) dan ayat (2) bagi masing-masing untuk pemberi dan penerima;
Bahwa Masuk ke Pasal 55, terdapat ayat (1) ke-1 dan ke-2, untuk Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, terdapat yang menyuruh dan turut serta, bahwa para pelaku harus ada niat dari awal untuk secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut melihat dari peranan masing-masing, yakni memiliki kehendak yang sama;
Bahwa Kategori memaksa adalah orang yang dipaksa harus mengikuti kehendak dari orang yang memaksa;
Bahwa apabila terdapat persetujuan dari yang dipaksa, maka tidak dapat dikategorikan sebagai memaksa;
Bahwa dalam hal menerima, barang yang menjadi objek telah berpindah penguasaannya dari pemberi ke penerima;
Bahwa apabila memberi tanpa diminta, tidak ada unsur paksaan, sepanjang tidak berkehendak untuk menerima, maka tidak bermaksud untuk memaksa;
Bahwa dalam satu tim ada yang menjadi komando, segala sesuatu tentu dilihat dari perbuatan apa yang dilakukan, dalam hal memiliki kehendak yang sama, masing-masing peserta dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kapasitasnya;
Bahwa Perbuatan dilihat dari individu, apabila perbuatan tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan, maka dapat diterapkan ketentuan konvensional.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) mendapat telepon dari masyarakat tentang adanya alat berat yang bekerja di dalam Kawasan hutan;
Bahwa Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berangkat menuju lokasi tempat yang diduga adanya alat berat yang sedang bekerja tersebut. Setibanya dilokasi tersebut, tidak ditemukan adanya alat berat yang sedang bekerja. Kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) melanjutkan perjalanan hingga Km 90 dan melihat adanya alat berat yang sedang bekerja, namun BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) melaksanakan sholat dan makan siang terlebih dahulu;
Bahwa Setelah selesai sholat dan makan siang, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) kembali ke Km. 90 untuk menghampiri alat berat tersebut dan bertemu dengan operator alat berat yang bekerja yang tidak ingat lagi namanya;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berbicara dengan operator alat berat tersebut;
Bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI tidak mengetahui pembicaraan sehubungan dengan uang, karena itu pembicaraan antara H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dengan saksi HANDIKA TARIGAN pada sebuah warung;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) melakukan interogasi terhadap operator alat berat tersebut dan diperoleh informasi bahwa alat berat tersebut sudah bekerja selama lebih kurang 1 (satu) hari, dan diketahui juga penanggungjawabnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN. Kemudian saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang merupakan LSM KPK datang dan menanyakan surat tugas dari BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) memperlihatkan KTA;
Bahwa saksi HANDIKA TARIGAN kemudian datang dan mengatakan agar dibantu yang kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menanggapi agar saksi HANDIKA TARIGAN langsung berbicara kepada ketua tim yaitu MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm);
Bahwa saksi HANDIKA TARIGAN pada saat itu memohon untuk dibantu agar alat beratnya tidak ditahan dengan alasan tidak akan dapat melaksanakan pekerjaan sementara anaknya masih sekolah;
Bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menanyakan kepada saksi HANDIKA TARIGAN tentang “bagaimana kamu membantunya?” yang kemudian saksi HANDIKA TARIGAN mengatakan akan menyiapkan uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
Bahwa saksi HANDIKA TARIGAN kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000,- kepada MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) yang kemudian uang tersebut dipergunakan untuk operasional;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, saksi HANDIKA TARIGAN ada menyerahkan sejumlah uang kepada HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang kemudian diterima oleh HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dan selanjutnya BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan. H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan;
Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak menggunakan pakaian dinas;
Bahwa Berdasarkan keterangan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku ketua tim, Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tidak diperbolehkan melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penyitaan. Hanya untuk menginventarisir pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam Kawasan hutan. Alat berat milik saksi HANDIKA TARIGAN tersebut adalah berada dalam Kawasan Hutan dan hal tersebut dilarang;
Bahwa Dalam Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tidak dibebankan anggaran oleh Negara karena terbentur dengan anggaran;
Bahwa 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD merupakan kendaraan dinas milik UPT KPH Sorek yang digunakan sebagai kendaraan operasional;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan apapun dan menurut Terdakwa tidak terdapat kerugian negara;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
Uang Tunai Sejumlah Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kunci alat berat;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 522.05 / UPT KPH – SRK / VII / 2022 / 368;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777;
1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911;
1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494;
1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, bukti surat maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya ALam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dam Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.957/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.00 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 tersebut untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan”, Kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) mendapat informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 11.30 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang setelah dilakukan pengecekan oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, pada pukul 16.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) yang mengikuti dari belakang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat yakni saksi YOGI YOLANDA, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm). Lalu setelah operator alat berat berada dekat H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat saksi YOGI YOLANDA untuk ikut duduk di warung tersebut lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan Stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah menunggu 1 (satu) jam, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu mengatakan agar BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pukul 19.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kemudian saksi H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada pukul 22.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional dalam melaksanakan tugas oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dipergunakan untuk biaya penginapan, makan dan bahan bakar kendaraan karena dalam melaksanakan tugas tersebut, tidak ada dianggarkan untuk biayanya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 12.14 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi WhatsApp tempat di mana BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN memberitahukan bahwa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN masih mencarikan kekurangan uang yang akan diserahkan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa uang yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lagi dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN dan saksi WAHYU INDRAWAN yang mengamankan merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan i HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV atas Serangkaian perbuatan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif yaitu :
KESATU
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KETIGA
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Dakwaan Alternatif sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”;
Unsur “Menerima hadiah atau janji”;
Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya”;
Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka (2) Undang-Undang TIPIKOR menjelaskan bahwa Pegawai Negeri (een ambtenaar) meliputi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 adalah Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah; Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menjelaskan:
”Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan perluasan pengertian Pegawai Negeri dalam ketentuan tersebut diatas,maka dapat dirinci lebih luas lagi tentang Subjek yang termasuk dalam kategori Pegawai Negeri yaitu:
Pegawai Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi;
Pegawai pada Kementerian/Departemen dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen;
Pegawai pada Kejaksaan Agung RI;
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi/daerah Tingkat II;
Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri;
Pegawai pada Komisi dan Badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Sekretaris Kabinet (Sekab) dan Sekretaris Militer (Sekmil);
Pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Pegawai pada Badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata usaha Negara);
Anggota TNI dan POLRI serta PNS di Lingkungan TNI dan POLRI;
Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Menimbang, bahwa Hoge Raad tertanggal 30 Januari 1911, W.9149 dan tertanggal 25 Oktober 1915, NJ 1915 halaman 1205, W. 9861, mengartikan Pegawai Negeri antara lain sebagai berikut:
“Ambtenaar is hij, die door het openbaar gezag is aangesteld in een openbare betrekking om een deel van de taak van den Staat of van zijn organen te verrichten. Een ambtenaar is niet alleen hij, aan wiens betrekking de wet de rang van ambtenaar verbindt.” ;
Artinya:
”Pegawai Negeri ialah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum dalam suatu pekerjaan yang bersifat umum, untuk melaksanakan sebagian dari tugas negara atau dari alat-alat perlengkapannya. Pegawai Negeri bukan hanya orang yang pada pekerjaannya oleh undang-undang telah dikaitkan dengan pangkat seorang pegawai negeri.”(Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H.. Delik-Delik Khusus Kejahatan jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Hal. 11-12);
Menimbang, bahwa Penyelenggara Negara sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
”Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Negara" dalam Pasal ini adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "Penyelenggara Negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.”;
Menimbang, bahwa Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, merumuskan mengenai Lingkup Penyelenggara Negara:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya ALam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dam Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.957/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menerima Penghasilan berupa Gaji, Tunjangan dan Honorarium dari Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, maka Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.2. Unsur “Menerima hadiah atau janji”;
Menimbang, bahwa unsur “Menerima hadiah atau janji” ini bersifat alternatif, dimana sub unsur menerima hadiah dialternatifkan dengan menerima janji, sehingga jika salah satu sub unsur terbukti maka unsur ini telah cukup terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 46 - 47, yang dimaksud dengan “sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah “hadiah”, menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai arti. Yang termasuk “sesuatu” adalah baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun berupa fasilitas, misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang. Sedangkan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran. Jadi yang dimaksud dengan “Menerima hadiah atau janji” adalah perbuatan menerima sesuatu pemberian apakah itu berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, atau perbuatan menerima permufakatan atas sesuatu yang disepakatinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Menerima hadiah atau janji” ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya ALam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dam Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.957/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.00 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 tersebut untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan”, Kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) mendapat informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 11.30 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang setelah dilakukan pengecekan oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, pada pukul 16.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) yang mengikuti dari belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat yakni saksi YOGI YOLANDA, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm). Lalu setelah operator alat berat berada dekat H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat saksi YOGI YOLANDA untuk ikut duduk di warung tersebut lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan Stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah menunggu 1 (satu) jam, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu mengatakan agar BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pukul 19.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kemudian saksi H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada pukul 22.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional dalam melaksanakan tugas oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dipergunakan untuk biaya penginapan, makan dan bahan bakar kendaraan karena dalam melaksanakan tugas tersebut, tidak ada dianggarkan untuk biayanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 12.14 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi WhatsApp tempat di mana BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN memberitahukan bahwa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN masih mencarikan kekurangan uang yang akan diserahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa uang yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lagi dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN dan saksi WAHYU INDRAWAN yang mengamankan merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan i HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV atas Serangkaian perbuatan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat serangkaian perbuatan terhadap saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 19.00 WIB. dan kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Dan setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN Setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya, dan selanjutnya pada pukul 22.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Keesokan harinya hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi kembali oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya dari yang dijanjikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan oleh karena uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan sudah berpindah/beralih penguasaannya maka Unsur “Menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan Jabatannya”;
Menimbang, bahwa kata-kata “padahal diketahui” atau “patut diduga” dalam rangkaian kalimat : ”Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, sebagaimana unsur ketiga ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana sikap bathin si Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu ketika hendak menerima hadiah atau janji yang disodorkan kepadanya oleh si Pemberi. Dalam hal ini ada dua bentuk alternatif kesalahan si Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menerima hadiah atau janji tersebut, yakni pertama, berupa kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan terjadi dalam hal si Pegawai Negeri penerima hadiah atau janji itu sebenarnya mengetahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sedangkan di sisi yang lain digolongkan sebagai kealpaan yakni dalam hal si Pegawai Negeri penerima hadiah atau janji itu sepatutnya menduga bahwa menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut hadiah atau janji itu diberikan karena ada hubungan dengan jabatannya. Jadi dalam pasal ini sebenarnya memuat dua macam bentuk kesalahan yakni kesengajaan dan kealpaan (pro parte dolus pro parte culpa) untuk dibuktikan salah satu diantaranya;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ini tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, bahwa sudah cukup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dan pertimbangan yang telah diuraikan dalam pembahasan unsur sebelumnya yang tidak akan diulangi lagi dalam pertimbangan unsur ketiga ini, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur ketiga ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya ALam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dam Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.957/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pelaksana dan Fungsional Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 yang pelaksanaannya mempedomani Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.00 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 tersebut untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan”, Kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) mendapat informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 11.30 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang setelah dilakukan pengecekan oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, pada pukul 16.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) yang mengikuti dari belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat yakni saksi YOGI YOLANDA, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm). Lalu setelah operator alat berat berada dekat H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat saksi YOGI YOLANDA untuk ikut duduk di warung tersebut lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan Stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah menunggu 1 (satu) jam, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu mengatakan agar BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pukul 19.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kemudian saksi H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada pukul 22.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional dalam melaksanakan tugas oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dipergunakan untuk biaya penginapan, makan dan bahan bakar kendaraan karena dalam melaksanakan tugas tersebut, tidak ada dianggarkan untuk biayanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 12.14 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi WhatsApp tempat di mana BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN memberitahukan bahwa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN masih mencarikan kekurangan uang yang akan diserahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa uang yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lagi dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN dan saksi WAHYU INDRAWAN yang mengamankan merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan i HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV atas Serangkaian perbuatan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”;
Menimbang, bahwa serangkaian perbuatan terhadap saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 19.00 WIB. dan kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Dan setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN Setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya, dan selanjutnya pada pukul 22.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Keesokan harinya hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi kembali oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya dari yang dijanjikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena Jabatan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyidik Bidang Penaatan dan Penataan, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penelaah Data Sumber Daya ALam Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, maka Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan Jabatannya” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad, 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad, dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam Pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.00 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada di sebuah penginapan pada KM. 60 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah memegang Surat Perintah Tugas Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022 tersebut untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan”, Kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama-sama dengan MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) mendapat informasi bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 11.30 WIB., BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) menemukan adanya alat berat yang bekerja di KM. 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang setelah dilakukan pengecekan oleh H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya setelah Shalat dan Makan siang, pada pukul 16.00 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk menghampiri operator alat berat dengan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) yang mengikuti dari belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menghampiri operator alat berat yakni saksi YOGI YOLANDA, menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan serta mengamankan kunci alat berat, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI menyuruh operator alat berat untuk menemui H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm). Lalu setelah operator alat berat berada dekat H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) memerintahkan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI untuk mendokumentasikan keadaan sekitar lokasi alat berat bekerja kemudian H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan agar operator alat berat duduk pada bak belakang mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dan memerintahkan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk mengemudikan kendaraan tersebut menuju warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS yang berada tidak jauh dari lokasi alat berat ditemukan sedang bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sesampainya di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) turun dari mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD dengan membawa operator alat berat saksi YOGI YOLANDA untuk ikut duduk di warung tersebut lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengetahui dari operator alat berat bahwa yang menyuruh untuk melakukan Stacking pada areal tempat di mana alat berat ditemukan bekerja sebelumnya adalah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah menunggu 1 (satu) jam, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mempersilahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk pergi berobat terlebih diahulu karena terdapat luka pada tangan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN bersama dengan saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS. Kemudian tidak berapa lama setelah saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, saksi YOGI YOLANDA Als YOGI Bin ABDUL KARIM, dan RONI meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) didatangi oleh saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) yang memperkenalkan diri dari LSM KPK, lalu mengatakan agar BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut. Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) untuk dapat membantu agar tidak dilakukan proses hukum, namun H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) menjawab akan menunggu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kembali terlebih dahulu dan saksi SYAFRIZAL LUBIS Als ERI LUBIS Bin ZAINUDDIN LUBIS (Alm) pergi meninggalkan warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pukul 19.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di warung milik saksi BIMAS GURUSINGA Als BIMAS lalu H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) bersama saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN pergi ke samping warung kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN meminta bantuan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) supaya alat berat tidak dibawa ke Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa kemudian saksi H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) membawa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk berunding bersama BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) di depan mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD yang terparkir di depan warung. Setelah perundingan tersebut, saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN setuju untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) awalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada pukul 22.00 WIB., H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) kembali didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang membawa uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, yang pada saat itu yang menerima uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dari saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN adalah MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm). Adapun terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional dalam melaksanakan tugas oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) dipergunakan untuk biaya penginapan, makan dan bahan bakar kendaraan karena dalam melaksanakan tugas tersebut, tidak ada dianggarkan untuk biayanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 12.14 WIB, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) berkomunikasi dengan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN yang H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dan mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi WhatsApp tempat di mana BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI bersama H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) berada yakni Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kepada saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN kemudian saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN memberitahukan bahwa saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN masih mencarikan kekurangan uang yang akan diserahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm) dan H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) didatangi oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN di Warung Sop Tunjang “NIAR” yang berlokasi di Simpang Basrah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat itu saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN hanya membawa uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN berjanji akan segera melunasi kekurangan dari nilai yang diminta oleh BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) pada hari sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) mengarahkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN untuk menyerahkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang sedang berada dalam mobil Mitsubishi Triton Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1306 AD, disebabkan saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN sedang terburu-buru dengan maksud mencari sisa uang yang belum diserahkan senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lagi dari total keseluruhan yang dijanjikan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada saat itu, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI sedang turun dari mobil, maka yang menerima uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut adalah HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm). Kemudian tidak lama setelah itu, saat BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI kembali ke mobil, ternyata HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) telah didatangi oleh saksi DEDI PATRIA dan saksi ELPAN PRANATA NAINGGOLAN dan saksi WAHYU INDRAWAN yang mengamankan merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan penyelidikan, kemudian BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm), serta barang bukti uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa sebagaimana Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Sorek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368 tanggal 14 Juli 2022, BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan i HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang memiliki tugas untuk “Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dan Konsolidasi Data Informasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan” berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV atas Serangkaian perbuatan BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI, H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm), MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) tersebut di atas tidak mempedomani Bagian Ketiga Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1 2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV :
“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA akan dipergunakan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta hukum adanya persesuaian kehendak serta adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi antara H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER (Alm) dengan peran pelaku lainnya yaitu MUHAMMAD AULIA GUNTI, S.Hut Als GUNTI Bin SYAMSANIR (Alm), BUSTAMAM, S.H Als TAMAM Bin RIFAI dan HERRU SUSANTO Als HERU Bin RUSLAN (Alm) yang diwujudkan dengan peranan masing-masing pelaku tersebut terhadap saksi HANDIKA TARIGAN Als DIKA Bin T. TARIGAN, maka Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan tanggal 28 Februari 2023 yang pada pokoknya menyatakan Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan hukuman yang seringan-ringannya sehingga memenuhi unsur keadilan bagi Terdakwa, istri Terdakwa, dan anak Terdakwa untuk menjalaninya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya mohon Putusan yang seringan-ringannya, terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana KorupsiSecara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya masing-masing akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap seluruh Barang Bukti yang disita Penuntut Umum nomor 1 sampai dengan nomor 8 Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI.;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang Punggung Keluarga;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. TELISMANTO, SH, MH Als MANTO Bin TELLER telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KorupsiSecara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
Uang Tunai Sejumlah Rp.6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah kunci alat berat;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BM 1306 AD beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar surat perintah tugas Nomor : 522.05 / UPT KPH – SRK / VII / 2022 / 368;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru dengan Imei slot 1 : 359447/09/624069/2, dan imei slot 2 : 359448/09/624069/0 beserta kartu sim : 0812-7555-8777;
1 (satu) unit handphone Realme 8 warna Abu – abu dengan Imei slot 1 : 869010050453439, dan imei slot 2 : 869010050453421 beserta kartu sim dengan nomor ; 0821-7192-2911;
1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna Biru dengan Imei slot 1 : 869793054925979, dan imei slot 2 : 869793054925961 beserta kartu sim dengan nomor ; 082365654494;
1 (satu) unit Samsung A22 warna Hitam dengan Imei slot 1 : 354354550719465/01, dan imei slot 2 : 355977180719460/01 beserta kartu sim dengan nomor ; 0812-767-8547
Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa BUSTAMAM, SH Als TAMAM Bin RIFAI.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 27 Maret 2023 oleh : Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Kamis tanggal 30 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WAHYUDI PUTRA ZAINAL, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh ALEXANDER JOSUA HUTAGALUNG, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.,M.H. Dr. SALOMO GINTING, S.H.,M.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
WAHYUDI PUTRA ZAINAL, S.H.