1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sit
Putusan PN SITUBONDO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sit
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan, Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh, Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman, Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah, Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan dan Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan, Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh, Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman, Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah, Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan dan Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum masa pidana dengan syarat umum selama 5 (lima) bulan berakhir melakukan suatu tindak pidana, dan syarat khusus bahwasebelum masa pidana dengan syarat khusus selama 6 (enam) bulan berakhir para Anak tidak akan melanggar tata tertib dan tidak melakukan tindak pidana di lingkungan sekolah atau pondok pesantren; Menjatuhkan pidana dengan syarat kepada para Anak untuk masing-masing melakukan Pelayanan masyarakat di Polsek Besuki, Kabupaten Situbondo, selama 120 (seratus dua puluh) jam dengan ketentuan dilakukan pada waktu siang hari pada hari Sabtu dan Minggu untuk jangka waktu pelayanan paling lama 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat, dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “KOMANDO”, dikembalikan kepada Anak korban DICKY ARDIANSYAH alias DICKY bin HALILI; Membebankan kepada para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sit
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Situbondo yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
I. Nama lengkap : ALI WAFA alias AL bin SULHAN;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/ 09 Maret 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Krajan Rt 003 Rw 002 Desa Patemon Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas XII;
II. Nama lengkap : MOCH. ROBI WAHYUDI alias ROBI bin FAIZEH;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 17 Maret 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Gebang Selatan Rt 002 Rw 003 Desa Semambung Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas XII;
III. Nama lengkap : AGUS YANTO alias AGUS bin SNIMAN;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 13 Agustus 2006;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt 001 Rw. 002 Desa Patemon Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas X;
IV. Nama lengkap : AHMAD NURFANDI alias FANDI bin HAWIK;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 24 Juli 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Kojuk, RT. 002 RW. 001, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas XII;
V. Nama lengkap : AZRIL FIRDAUS alias AZRIL bin ABDULLAH;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 25 Juli 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Trebungan Barat RT. 002 RW. 004 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas XII;
VI. Nama lengkap : DIANSYAH alias DIAN bin SUDAHNAN;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 23 Maret 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 002 RW. 001 Desa Patemon Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas XI;
VII. Nama lengkap : MUHAMMAD WILDAN SYAUQI ROMADLONI alias DANI bin ABDUL KARIM;
Tempat lahir : Probolinggo;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 11 Oktober 2005;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 002 RW. 001 Desa Randumerak Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Madrasah Aliyah Burhanul Abrar kelas X;
Para Anak tidak ditahan;
Para Anak didampingi oleh Penasihat Hukum.yang bernamaSaiful Bakri, S.H, dkk, Penasihat Hukum, berkantor di Jlan Merak No. 02, Patokan, Situbondo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2023;
Para Anak didampingi pula oleh orangtuanya masing-masing serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jember yaitu Panji Sanjaya, dkk;
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sit tanggal 9 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim.
Membaca Penetapan Hakim Nomor: Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sit tanggal 15 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Para Anak, orang tua Para Anak serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Pelaku I ALI WAFA alias AL bin SULHAN , Anak Pelaku II MOCH ROBI WAHYUDI alias RONI bin FAIZEH, Anak Pelaku III AGUS YANTO alias AGUS bin SNIMAN, Anak Pelaku IV AHMAD NURFANDI alias FANDI bin HAWIK, Anak Pelaku V AZRIL FIRDAUS alias AZRIL bin ABDULLAH, Anak Pelaku VI DIANSYAH alias DIAN bin SUDAHNAN , Anak Pelaku VII MUHAMMAD WILDAN SYAUQI ROMADLONI alias DANI bin ABDUL KARIM bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku I ALI WAFA alias AL bin SULHAN , Anak Pelaku II MOCH ROBI WAHYUDI alias RONI bin FAIZEH, Anak Pelaku III AGUS YANTO alias AGUS bin SNIMAN, Anak Pelaku IV AHMAD NURFANDI alias FANDI bin HAWIK, Anak Pelaku V AZRIL FIRDAUS alias AZRIL bin ABDULLAH, Anak Pelaku VI DIANSYAH alias DIAN bin SUDAHNAN , Anak Pelaku VII MUHAMMAD WILDAN SYAUQI ROMADLONI alias DANI bin ABDUL KARIM masing-masing dengan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat di Polsek Besuki selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dengan waktu pelayanan masyarakat maksimal 2 Jam Perhari.
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO”
Dikembalikan pada Anak korban DICKY ARDIANSYAH alias DICKY bin HALILI;
Menetapkan supaya para Anak Pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak yang disampaikan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Hakim menyatakan Para Anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dengan alasan bahwa pada pokoknya perbuatan Para anak tidak ada unsur niat dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Anak korban, perbuatan itu terjadi karena ketidak jujuran Anak korban dalam menjawab sehingga menimbulkan emosi spontan dalam melakukan perbuatannya tersebut. Dan perbuatan Para Anak tidak membawa dampak signifikan kerugian terhadap Anak korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan Penuntut umum tersebut, Penasihat hukum Para Anak menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Anak Pelaku I ALI WAFA alias AL bin SULHAN bersama-sama dengan Anak Pelaku II MOCH ROBI WAHYUDI alias RONI bin FAIZEH, Anak Pelaku III AGUS YANTO alias AGUS bin SNIMAN, Anak Pelaku IV AHMAD NURFANDI alias FANDI bin HAWIK, Anak Pelaku V AZRIL FIRDAUS alias AZRIL bin ABDULLAH, Anak Pelaku VI DIANSYAH alias DIAN bin SUDAHNAN, Anak Pelaku VII MUHAMMAD WILDAN SYAUQI ROMADLONI alias DANI bin ABDUL KARIM dan saksi ZAINUL AMIN alias ZAINUL, Saksi ABD HANAN alias HANAN, saksi M. KHAIRUL BASYAR alias BASAR, saksi MUHAMMAD SYAIFUL HADI alias SYAIFUL, saksi ANSORI alias AN, Saksi AHMAD SUPYAN alias SUPYAN , saksi SURYADI alias SUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Anak Pelaku ABDUR RAUF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB dan sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat didalam Kamar ZEZERO Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, Jalan Gunung Krakatau Nomor 11 Rawan Barat Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Anak Korban Dicky Ardiansyah Alias Dicky Bin Halili (berusia 17 tahun 3 bulan – berdasarkan Akta Kelahiran No.08103/T/2009 tertanggal 18 Februari 2015) bersama dengan saksi Sirojuddin Alias Udin sedang merapikan barang – barang berupa piring, sendok dan tempat minuman ditempat milik Lora Fathor, tidak lama kemudian datang Anak Pelaku III Agus Yanto dan memberitahukan apabila Anak Korban di tunggu oleh Anak Pelaku I Ali Wafa als Al di depan masjid Burhanul abrar, selanjutnya Anak korban datang menemui Anak pelaku I Ali Wafa Alias Al dan setelah Anak korban bertemu dengan Anak Pelaku I ALI WAFA alias AL lalu bertanya kepada Anak Koban
| Anak Pelaku Ali Wafa | : | Be’en Mara Pajujur, be’en tak ngalak hp nah engko ?” (kamu yang jujur, apakah kamu yang mengambil handphone milik saya ?) |
| Anak korban | : | Engko’ Tak Taoh” (Saya Tidak Mengetahuinya) |
| Anak Pelaku Ali Wafa | : | be’en e kacurigai nak kanak Pelaku polaen be’en se tak tedhung sabellunnah dzuhur e kamar” (kamu dicurigai Anak Pelaku – Anak Pelaku karena kamu yang tidak tidur sebelum dzuhur di kamar) |
| Anak korban | : | billahi demi allah engko’ tak ngalak hp nah be’en” (demi allah saya tidak mengambil handphone milikmu) |
| Anak Pelaku Ali Wafa | : | be’en mon tak ngakoh, e begieh ka nak kanak mak e pokolen” (kalau kamu tidak mengaku, akan saya berikan kepada Anak-anak supaya kamu dipukuli) |
Karena merasa takut dengan ancaman Anak Pelaku I Ali Wafa Alias Al. Anak korban terpaksa mengaku telah mengambil meskipun Anak korban tidak mengambilnya dengan mengatakan “Iye HP na bede e bengkoh” (iya hpnya ada dirumah), selanjutnya Anak Pelaku I Ali Wafa als Al pergi, tidak lama kemudian Anak Pelaku III Agus Yanto mendatangi Anak korban dan memberitahukan apabila Anak korban dicari oleh saksi Zainul Amin (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di kamar Zezero lalu sekira pukul 02.00 wib Anak korban menuju ke dalam kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau Nomor 11 Rawan Barat Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk menemui saksi Zainul Amin di Kamar Zezero Pondok pesantren dan didalam kamar tersebut sudah ada saksi Zainul Amin, Anak Pelaku I Ali Wafa, Anak Pelaku II Moch. Robi, Anak Pelaku III Agus Yanto, Anak Pelaku VII Muhammad Wildan, saksi Ansori Alias An, saksi Ahmad Supyan, saksi Suryadi dan saksi Ahmad Nurfandi dan didalam kamar posisi
Anak korban duduk bersila menghadap ke utara;
Saksi Zainul Amin duduk bersila didepan Anak korban menghadap ke selatan (berhadap – hadapan) dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter;
Anak Pelaku I Ali Wafa, Anak Pelaku II Moch. Robi, Anak Pelaku III Agus Yanto, Anak Pelaku VII Muhammad Wildan, saksi Ansori, saksi Ahmad Supyan, saksi Suryadiberdiri dibelakang disebelah kanan Anak korban.
selanjutnya saksi Zainul Amin bertanya kepada Anak korban “e dhimma hp nah ?” (dimana handphone nya ?)
| Anak korban | : | e koniknah beremma ?” (apa mau diambil ?) |
| Saksi Zainul Amin | : | be’en tak kerah mole, be’en neng e dhinnak maloloh, e dhimma e sabhek hp nah ?” (kamu tidak mungkin pulang, kamu disini terus, dimana disembunyikan handphone nya ?) |
| Anak Pelaku koban | : | “bedhe e atas masjid” (ada di atas masjid) |
Kemudian Anak Pelaku III Agus Yanto mencari handphone tersebut di Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan, Kemudian saksi Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban :
| Saksi Zainul Amin | : | e mara pateppak, pajujur sekalian, e dhimma kennengannah hp nah ?, be’en mon sampek lopot, tak jujur, palang be’en” (ayo yang benar, yang jujur, dimana disembunyikan handphone nya ? kalau kamu sampai salah, tidak jujur, celaka kamu) |
| Anak korban | : | bedhe e budhinah kamar a2” (ada dibelakang kamar a2) |
Kemudian saksi Ansori keluar dari kamar Zezero menuju belakang Kamar A2 untuk mencari handphone milik Anak Pelaku I Aliwafa namun tidak diketemukan, dan tidak lama kemudian datang Anak Pelaku IV Ahmad Nurfandi, Anak Pelaku VAzril Firdaus Alias Azril,Anak Pelaku VIDiansyah, Saksi M. Khairul Dan Saksi Abd. Hannan Alias Hannan ke kamar Zezero, karena keterangan Anak korban berubah–ubah dan semua merasa dibohongi, saksi Abd. Hanan emosi lalu melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban dengan cara memukul mata sebelah kanan Anak korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban menggunakan Bahasa Madura “marah pajujur, sakalian bei” (ayo yang jujur, satu kali ini saja) namun Anak korban tidak menjawab, dan saksi Zainul Amin kembali bertanya pada Anak korban “Be’en A Benta’a Wek Dhuwek’en Apah Bik Engko’ ? Nak Kanak Pelaku E Pakaluarra” (Kamu Ingin Berbicara Berdua Dengan Saya ? Anak-anak Akan Saya Keluarkan) dan Anak korban tidak menjawab sehingga saksi Zainul Amin dan Anak Pelaku Agus Yanto Alias Agus membawa Anak korban ke Masjid Burhanul Abrar untuk mencari 1 (satu) unit handphone tersebut namun tidak diketemukan, dan Anak korban memberikan keterangan berubah-ubah mengatakan bahwa HP milik Anak Pelaku I Aliwafa berada di sekolah SMK, ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat) , Madrasah Aliyah, selanjutnya sekira pukul 04.00 wib saksi Zainul Amin, Anak Pelaku III Agus Yanto dan Anak Pelaku VI Diansyah membawa Anak korban ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau Nomor 11 Rawan Barat Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dandiikuti olehAnak Pelaku I Ali Wafa, Anak Pelaku II Moch. Robi, Anak Pelaku VII Muhammad Wildan, Abdur Rauf (Dpo), Saksi Ansori , Saksi Ahmad Supyan, Saksi Suryadi Dan Saksi Ahmad Nurfandi Dan Saksi M. Khairul Basyar.
Sesampainya di belakang kamar mandi, datang saksi Muhammad Syaiful Hadi,Anak Pelaku V Azril Firdaus, Saksi Sirojuddindengan posisi yaitu :
Anak korban duduk bersila menghadap ke selatan;
Saksi Zainul Amin duduk bersila menghadap ke utara tepat didepan Anak korban dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter (berhadap – hadapan);
Saksi Muhammad Syaiful duduk jongkok menghadap ke utara mengarah ke Anak korban tepat disebelah kiri saksi Zainul Amin;
Anak Pelaku III Agus Yanto Dan VI Diansyah Alias Dian berdiri disebelah kanan Anak korban menghadap ke timur;
Anak Pelaku I Ali Wafa Bersama Saksi M. Khairul Basyar, Anak Pelaku Ii Moch. Robi, Anak Pelaku Vii Muhammad Wildan, Saksi Ansori, Saksi Ahmad Supyan, Saksi Suryadi Alias Sur, Saksi Ahmad Nurfandi, Anak Pelaku V Azril Firdaus, Abdur Rauf (Dpo) Dan Saksi Sirojuddin berdiri sebelah timur bagian belakang kamar mandi menghadap ke barat mengarah kepada Anak korban dengan jarak kurang lebih antara 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter.
Karena Anak korban tidak dapat menunjukkan dimana letak Handphone tersebut kemudian Saksi Zainul Amin emosi lalu melakukan kekerasan terhadap Anak korban dengan cara mengayunkan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka mengenai kepala bagian kanan Anak korban, selanjutnya saksi Muhammad Syaiful Hadi bertanya kepada Anak korban dengan berkata “Mara Pajujur, Abele La Ka Zainul Amin” (Ayo Yang Jujur, Kasih Tahu Kepada Zainul Amin), akan tetapi Anak Pelaku koban hanya diam saja dan tidak menjawab sehingga saksi Muhammad Syaiful Hadi langsung melakukan kekerasan terhadap Anak korban dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengarah ke pipi Anak Pelaku korba sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban jatuh tersungkur (menghadap ke tanah) Selanjutnya Anak Pelaku I Ali Wafa, Anak Pelaku II Moch. Robi, Anak Pelaku III Agus Yanto, Anak Pelaku IV Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Pelaku V Azril Firdaus, Anak Pelaku VI Diansyah Alias Dian, Anak Pelaku VII Muhammad Wildan, Abdur Rauf (Dpo), Saksi M. Khairul Basyar, Saksi Ansori, Saksi Ahmad Supyan Dan Saksi Suryadi secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada Anak korban dengan cara :
Anak Pelaku I Ali Wafa (mengayunkan tangan kanan dalam keadaan terbuka dari atas ke bawah mengenai kepala bagian atas Anak korban)
Anak Pelaku II Moch Robi mengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Pelaku III Agus Yanto mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian mata Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Pelaku IV Ahmad Nurfandi mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Pelaku V Azril Firdaus menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali
Anak Pelaku VI Diansyah Alias Dian mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian atas kepala Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Pelaku VII Muhammad Wildan, mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
saksi M. Khairul Basyar mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kebagian belakang kepala Anak korban sebanyak 1 kali dan menggunakan tangan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 kali mengarah ke punggung Anak korban
Saksi Ansori mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Ahmad Supyan mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kepala bagian atas sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Suryadi alias mengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Abdur Rauf (Dpo) melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban.
Bahwa akibat perbuatan tersebut Anak korban Dicky Ardiansyah Alias Dicky Bin Halili mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet pada punggung tangan kiri, memar pada punggung kiri, luka lecet ada bahu kanan dan kiri, Selain itu juga mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor71/Forensik/RSUD/2022 yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr INAYATUL AULIA, pada UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM tanggal 05 Maret 2022 , hasil pemeriksaan Dicky Ardiansyah dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik
Korban laki-laki, usia tujuh belas tahun empat bulan
Kesadaran penuh , frekuensi nadi delapan puluh kali permenit , frekuensi napas dua puluh kali permenit,tekanan darah seratus empat belas lima per enam puluh millimeter air raksa dan suhu tubuh tiga puluh enam koma sembilan derajat Celsius
Kepala : terdapat luka lecet pada dahi dengan ukuran luka tujuh centimeter;
Mata : terdapat memar pada kelopak mata kiri dengan ukuran lima centimeter;
Hidung, mulut, dagu, leher, dada, perut, anggota gerak bawah : tidak diketemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Telinga : terdapat memar pada belakang telinga kiri dengan ukuran satu centimeter, memar pada belakang telinga kanan dengan ukuran satu centimeter;
Pipi : terdapat luka memar pipi kiri ukuran lima centimeter, luka memar pada pipi kanan ukuran lima centimeter;
Bahu : terdapat luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran tiga centimeter, pada bahu kanan ada dua luka lecet dengan ukuran tiga centimeter, luka lecet kedua ukuran empat centimeter yang berjarak kurang lebih dua centimeter dari luka pertama;
Punggung : terdapat memar pada punggung kiri dengan ukuran sepuluh centimeter;
Anggota gerak atas : terdapat luka lecet pada pergelangan tangan kanan ukuran tiga centimeter, memar pada punggung tangan kiri ukuran dua centimeter.
Kesimpulan :
Korban laki-laki, usia tujuh belas tahun empat bulan
Pada pemeriksaanditemukan luka lecet pada dahi dengan ukuran luka tujuh centimeter, memar pada kelopak mata kiri dengan ukuran limacentimeter, memar pada belakang telinga kiri dengan ukuran satu centimeter, memar pada belakang telinga kanan dengan ukuran satu centimeter, luka memar pipi kiri ukuran lima centimeter, luka memar pada pipi kanan ukuran lima centimeter, luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran tiga centimeter, pada bahu kanan ada dua luka lecet dengan ukuran tiga centimeter, luka lecet kedua ukuran empat centimeter yang berjarak kurang lebih dua centimeter dari luka pertama, memar pada punggung kiri dengan ukuran sepuluh centimeter, luka lecet pada pergelangan tangan kanan ukuran tiga centimeter, memar pada punggung tangan kiri ukuran dua centimeter
Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan Benda tumpul.
Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
Setelah pemeriksaan penderita pulang/rawat jalan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban DICKY ARDIANSYAH alias DICKY bin HALILI yang dipersidangan didampingi oleh kedua orang tuannya dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab. Situbondo, bernama: Sofi Yuliatnin, S.Sos, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban kenal dengan Para Anak karena sama-sama merupakan santri Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR. Namun Anak korbantidak ada hubungan keluarga dengan Para Anak tersebut;
Bahwa Anakkorbandipukuli dan dikeroyok oleh para Anak pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul02.00 WIB didalam Kamar ZEZERO Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan di belakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR yang terletak di wilayah Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Bahwa Anak korban lahir di Situbondo 3 Desember 2004, dan pada saat kejadian tersebut masih berusia17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Anak Korban dipukuli/ dianiaya oleh para Anak karena telah dituduh telah mengambil/ mencuri handphne milik Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan:
Bahwa yang telah melakukan pemukulan / penganiayaan kepada Saya, berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022, sekira pukul 01.00 Wib, saat Anak korban sedang bersama dengan sdr Sirojuddin Alias Udin merapikan barang-barang berupa piring, sendok dan tempat minuman ditempat milik Lora Fathor, tidak lama kemudian datang Anak Agus Yanto dan memberitahu kepada Anak korban sedang di tunggu oleh Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhandi depan masjid Burhanul Abrar;
Bahwa selanjutnya Anak korban datang menemui Anak Ali Wafa Alias Al dan saat itu Anak Ali Wafa alias Al bertanya “Be’en Mara Pajujur, be’en tak ngalak hp nah engko ?” = kamu yang jujur, apakah kamu yang mengambil handphone milik Saya, Saya jawab “Engko’ Tak Taoh” (Saya Tidak tahu), lalu Anak Ali Wafa alias Al bertanya lagi “be’en e kacurigai nak kanak pelakuna, polana be’en se tak tedhung sabellunnah dzuhur e kamar” (kamu dicurigai karena kamu yang tidak tidur sebelum dzuhur di kamar), Saya jawab “billahi demi Allah engko’ tak ngalak hp nah be’en” (demi allah saya tidak mengambil handphone milikmu), lalu Anak Ali Wafa alias Al dengan nada mengancam, dengan kata-kata “be’en mon tak ngakoh, e begieh ka nak kanak mak e pokolen” (kalau kamu tidak mengaku, akan saya berikan kepada Anak-anak supaya kamu dipukuli), karena takut, lalu Anak korban mengakui telah mengambil handphone milik Anak Ali Wafa alias Al walaupun sebenarnya tidak mengambilnya;
Bahwa setelah Anak korban mengaku telah mengambil handpone milik Anak Ali Wafa alias Al, lalu Anak Ali Wafa alias Al bertanya “ bede edimma sateya handpona (ada dimana handphona)“ Iye HP na bede e bengkoh” (iya hpnya ada dirumah), lalu Anak Ali Wafa alias Al pergi;
Bahwa setelah Anak Ali Wafa alias Al pergi, tidak lama kemudian datang lagi Anak Agus Yanto dan memberitahukan apabila Anak korban dicari lagi oleh Zainul Amin di kamar Zezero.Lalu sekira pukul 02.00 Wib Anak korban menemuinya ke kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar;
Bahwa saat itu di dalam kamar Zezero Pondok pesantren sudah ada Zainul Amin, Anak Ali Wafa als Al, Anak Moch. Robi, Anak Agus Yanto, Anak Muhammad Wildan, Ansori Alias An, Ahmad Supyan, Suryadi dan Anak Ahmad Nurfandi;
Bahwa Saat itu sdr Zainul Amin bertanya kepada Saya “e dhimma hp nah ?” (dimana handphone nya ?), Saya jawab” bede oroma (ada rumah), e koniknah beremma ?” (apa mau diambil ?), lalu sdr Zainul Amin mengatakan “be’en tak kerah mole, be’en neng e dhinnak maloloh, e dhimma e sabhek hp nah ?” (kamu tidak mungkin pulang, kamu disini terus, dimana disembunyikan handphone nya ?), lalu Saya menjawab “bedhe e atas masjid” (ada di atas masjid), selanjutnya sdr Zainul Amin menyuruh Anak Agus Yanto mencari handphone tersebut di Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan, kemudian sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Saya tentang keberadaan handphone tersebut dengan mengatakan “e mara pateppak, pajujur sekalian, e dhimma kennengannah hp nah ?, be’en mon sampek lopot, tak jujur, palang be’en” (ayo yang benar, yang jujur, dimana disembunyikan handphone nya ? kalau kamu sampai salah, tidak jujur, celaka kamu), lau Saya dengan rasa ketakutan sekenanya “bedhe e budhinah kamar a2” (ada dibelakang kamar a2), selanjutnya sdr Zainul Amin menyuruh Anak Ali Wafa mencari handphone tersebut di Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan, dan tidak lama kemudian datang Anak Ahmad Nurfandi, Anak Azril Firdaus Alias Azril, Anak Diansyah, sdr M. Khairul, dan sdr Abd. Hannan Alias Hannan ke kamar Zezero.
Bahwa setelah pencarian handphone tidak ditemukan, lalu sdr Abd. Hanan, selaku Kepala keamanan pondok, dengan emosi, memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya Zainul Amin dan Anak Agus Yanto membawa Anak korban ke Masjid Burhanul Abrar untuk mencari 1 (satu) unit handphone tersebut namun tidak diketemukan;
Bahwa Anak korban kemudian mengatakan “handphone milik Anak Ali Wafa berada di sekolah SMK, ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah”, selanjutnya Anak korban dibawa ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar. Sesampainya disana sdr Zainul Amin menyuruh Anak korban untuk jujur menunjukkan handphone milik Anak Ali Wafa. Karena saat itu Aak korban diam dan tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin dengan emosi lalu memukul dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan Anak korban. Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, Selanjutnya Anak Ali Wafa, Anak Moch. Robi, Anak Agus Yanto, Anak Ahmad Nurfandi, Anak Azril Firdaus, Anak Diansyah Alias Dian, Anak Muhammad Wildan, sdr Abdur Rauf, sdr M. Khairul Basyar, sdr Ansori, sdr Ahmad Supyan, dan sdr Suryadi secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;.
Bahwa saat dipukuli/ dianiaya, Anak korban tidak melawan, hanya menunduk melindungi kepala dengan menutup dengan kedua tangan;
Bahwa saat itu Anak korbanhanya merasakan beberapa kali pukulan dengan menggunakan tangan dan ada beberapa kali tendangan, dari arah depan dan belakang;
Bahwa akibat perbuatan para Anak dan teman-temannya tersebut, Anak korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet pada punggung tangan kiri, memar pada punggung kiri, luka lecet ada bahu kanan dan kiri, Selain itu juga mengalami trauma atas kejadian tersebut serta takut untuk bertemu dengan banyak orang;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut, Anak korban juga tidak dapat beraktifitas sebagamana biasanya sekitar 2 (dua) minggu, dan masih merasakan sakit pada badan sekitar 3 (tiga) bulan, dan kemudian berhenti sekolah di Pondok pesantren tersebut;
Bahwa pada pagi harinya saat kedua orang tua Anak korban datang berkunjung dan melihat keadaan Anak koraban, selanjutnya Anak korban dibawa pulang ke rumah dan dibawa berobat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo;
Bahwa Anak korban telah memaafkan Para Anak dan yang lainnya atas pemukulan yang dilakukan mereka;
Bahwa Anak korban kenal dengan Ridwan karena sama-sama mondok di Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, dan pernah 1 (satu) kamar;
Bahwa selama mondok Anak korban tidak pernah jual beli Handphone, dan tidak pernah menjual handphone kepada sdr Ridwan;
Bahwa anak korban tidak tahu, apakah pencurian handphone tersebut sudah dilaporkan apa belum ke Polisi;
Bahwa benar akibat perbuatan tersebut tidak ada ganti rugi biaya pengobatan dari pihak para anak;Bahwa saksi telah memaafkan para anak pelaku namun tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” merupakan pakaian yang digunakan Anak korban saat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak membenarkannya;
HALILI,di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Anak, namun tidak ada hubungan kerja ataupun kekeluargaan dengan Para Anak tersebut;
Bahwa saksi merupakan Ayah dari Anak korban yang menjadi korban pemukulan/penganiayaan oleh Anak Ali Wafa dan teman-temannya
Bahwa Anak korban mengalami kekerasan fisik pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kekerasan fisik yang dialami Anak korban, yang saksi ketahui wajah Anak korban sudah lebam semua;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan isteri saksi pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2023, datang untuk menjengukmengantarkan makanan dan uang kepada Anak korban. Kemudian Saksi dan isteri diterima Kyai diruang tamu, lalu isteri langsung menuju kamar Anak korban, sedangkan saksi tetap diruang tamu. Lalu tidak lama kemudian isteri saksi keluar dari kamar santri dan masuk keruang tamu lagi sambil membawa Anak korban yang sudah dalam keadaan lebam semua, mata sebelah kanan bengkak hampir tidak bisa membuka mata, kemudian isteri saksi dan saksi meminta ijin kepada Kyai untuk membawa Anak korban keluar pondok untuk berobat;
Bahwa sebelum Kyai menjawab isteri saksi sudah langsung membawa Anak korban keluar dari Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan sakisi mengikutinya dari belakang;
Bahwa setelah keluar dari Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, Saksi dan isteri langsung membawa Anak korban ke RSUD Situbondo, lalu saksi pergi ke Polres Situbondo untuk melaporkan pemukulan / penganiayaan terhadap Anak korban, sedangkan isteri Saya menunggui Anak korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Para Anak dan teman-temannya yang lain terhadap Anak korban;
Bahwa akibat kejadiaan tersebut Anak korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet dan menganga pada punggung tangan kiri, memar pada punggung kiri, luka lecet pada bahu kanan dan kiri;
Bahwa saat saksi menanyakan kepada korban mengapa ia dipukuli oleh teman-temannya, Anak korban menjawab “karena Saya dituduh mencuri handphone milik Anak Ali Wafa, dan ia terpaksa mengaku, karena takut dipukuli;
Bahwa Anak korban tidak dirawat inap di Rumah Sakit, karena kata dokterkeadaan Anak korban tidak parah dan tidak ada yang patah tulang. Lalu saksi membawa pulang, akan tetapi setelah sampai dirumah, Anak korban mengeluh sesak nafas dan dadanya sakit, kemudian Saya membawa Anak korban ke Puskesmas terdekat dan kemudian Anak korban di rawat inap beberapa hari;
Bahwa setelah kejadian pemukulan / penganiayaan tersebut, baru sekitar 6 (enam) bulan kemudian ada keluarga Para Anak dan Para Anak tersebut, datang kerumah untuk meminta maaf dan meminta agar perkara jangan dilanjutkan;
Bahwa tidak ada keluarga Para Anak yang memberikan uang bantuan pengobatan Anak korban. Tetapi ada salah satu Keluarga dari Zainul Amin yang akan memberi ganti uang pengobatan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), akan tetapi Saya tidak bersedia menerimanya;
Bahwa saksi lupa berapa biaya pengobatan Anak korban;
Bahwa saksi telah memaafkan para Anak dan teman-temannya yang telah melakukan pemukulan / penganiayaan tersebut;
Bahwa saksi menjenguk Anak korban setiap hari Minggu, untuk memberikan kebutuhannya seminggu kedepan dan setiap menjenguk saksi juga memberi uang untuk membeli makanan dan rokok, karena Anak korban merokok, katanya biar kerasan di pondok;
Bahwa Anak korban saat dianiaya / dipukuli masih berusia 17 tahun;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Anak korban mencuri uang selama di pondok, akan tetapi Anak korban sering memberitahu bahwa uangnya sering hilang di pondok dan ia juga memberitahu bahwa sering di bully oleh teman-temannya di pondok;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” merupakan pakaian yang digunakan Anak korban saat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak membenarkannya;
SUHARTINI di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Anak, namun tidak ada hubungan kerja ataupun kekeluargaan dengan Para Anak tersebut;
Bahwa saksi merupakan Ibu dari Anak korban yang menjadi korban pemukulan/penganiayaan oleh Anak Ali Wafa dan teman-temannya
Bahwa Anak korban mengalami kekerasan fisik pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kekerasan fisik yang dialami Anak korban, yang saksi ketahui wajah Anak korban sudah lebam semua;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan suami saksi pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2023, datang untuk menjengukmengantarkan makanan dan uang kepada Anak korban. Kemudian Saksi dan suami diterima Kyai diruang tamu, lalu saksi langsung menuju kamar Anak korban, sedangkan suami saksi tetap diruang tamu. Lalu tidak lama kemudian saksi keluar dari kamar santri dan masuk keruang tamu lagi sambil membawa Anak korban yang sudah dalam keadaan lebam semua, mata sebelah kanan bengkak hampir tidak bisa membuka mata, kemudian saksi dan suami saksi meminta ijin kepada Kyai untuk membawa Anak korban keluar pondok untuk berobat;
Bahwa setelah keluar dari Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, Saksi dan suami saksi langsung membawa Anak korban ke RSUD Situbondo, dan kemudian suami saksi pergi ke Polres Situbondo untuk melaporkan pemukulan / penganiayaan terhadap Anak korban, sedangkan saksi menunggui Anak korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Para Anak dan teman-temannya yang lain terhadap Anak korban;
Bahwa akibat kejadiaan tersebut Anak korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet dan menganga pada punggung tangan kiri, memar pada punggung kiri, luka lecet pada bahu kanan dan kiri;
Bahwa saat saksi menanyakan kepada korban mengapa ia dipukuli oleh teman-temannya, Anak korban menjawab “karena Saya dituduh mencuri handphone milik Anak Ali Wafa, dan ia terpaksa mengaku, karena takut dipukuli;
Bahwa Anak korban tidak dirawat inap di Rumah Sakit, karena kata dokterkeadaan Anak korban tidak parah dan tidak ada yang patah tulang. Lalu saksi membawa pulang, akan tetapi setelah sampai dirumah, Anak korban mengeluh sesak nafas dan dadanya sakit, kemudian Saya membawa Anak korban ke Puskesmas terdekat dan kemudian Anak korban di rawat inap beberapa hari;
Bahwa setelah kejadian pemukulan / penganiayaan tersebut, baru sekitar 6 (enam) bulan kemudian ada keluarga Para Anak dan Para Anak tersebut, datang kerumah untuk meminta maaf dan meminta agar perkara jangan dilanjutkan;
Bahwa tidak ada keluarga Para Anak yang memberikan uang bantuan pengobatan Anak korban. Tetapi ada salah satu Keluarga dari Zainul Amin yang akan memberi ganti uang pengobatan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), akan tetapi Saya tidak bersedia menerimanya;
Bahwa saksi lupa berapa biaya pengobatan Anak korban;
Bahwa saksi telah memaafkan para Anak dan teman-temannya yang telah melakukan pemukulan / penganiayaan tersebut;
Bahwa saksi menjenguk Anak korban setiap hari Minggu, untuk memberikan kebutuhannya seminggu kedepan dan setiap menjenguk saksi juga memberi uang untuk membeli makanan dan rokok, karena Anak korban merokok, katanya biar kerasan di pondok;
Bahwa Anak korban saat dianiaya / dipukuli masih berusia 17 tahun;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Anak korban mencuri uang selama di pondok, akan tetapi Anak korban sering memberitahu bahwa uangnya sering hilang di pondok dan ia juga memberitahu bahwa sering di bully oleh teman-temannya di pondok;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” merupakan pakaian yang digunakan Anak korban saat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak membenarkannya;
ZAINUL AMIN alias ZAINUL bin KUSNADIdi bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Anak,namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Para Anak.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo terkait perkara Para Anak, saksi dan teman-temannya yang lain telah melakukan pemukulan / penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyahyang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Bahwa Anak korban dipukuli / dianiaya oleh para Anak, saksi dan teman-teman saksi lainnya karena dituduh telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Anak korban dituduh mengambil / mencuri handphone setelah mendapat laporan dari Anak Ali Wafa;
Bahwa saksi juga ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa saksi di pondok sebagai petugas jaga para santri untuk melakukan kegiatan pondok;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Anak Ali Wafa yang mencurigai Anak korban sebagai pencurinya, lalu sekitar pukul 02.00 Wib saksi menyuruh Anak Agus Yanto untuk memanggil Anak korban untuk menemui saksi di kamar Zezero, lalu setelah datang ke kamar Zezero tersebut, saksi yang saat itu bersama dengan Anak Ali Wafa als Al, Anak Moch. Robi, Anak Agus Yanto, Anak Muhammad Wildan, sdr Ansori Alias An, sdr Ahmad Supyan, sdr Suryadi dan Anak Ahmad Nurfandi, lalu bertanya kepada korban dhimma hp nah ?” (dimana handphone nya ?), Anak korban menjawab” bede oroma (ada rumah), e koniknah beremma ?” (apa mau diambil ?), lalu saksi mengatakan “be’en tak kerah mole, be’en neng e dhinnak maloloh, e dhimma e sabhek hp nah ?” (kamu tidak mungkin pulang, kamu disini terus, dimana disembunyikan handphone nya ?), lalu Anak korban menjawab “bedhe e atas masjid” (ada di atas masjid), selanjutnya Saya menyuruh Anak Agus Yanto mencari handphone tersebut di Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan. Kemudian saksi kembali bertanya kepada Anak korban dan ia mengatakan “bedhe e budhinah kamar a2” (ada dibelakang kamar a2), selanjutnya saksi menyuruh Anak Ali Wafa mencari handphone tersebut di Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan juga;
Bahwa setelah pencarian handphone ditempat yang Anak korban tunjukkan tidak ditemukan, lalu sdr Abd. Hanan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selaku Kepala keamanan pondok, dengan emosi landsung memukul Anak korbandengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai mata sebelah kanan Anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa karena HP tersebut tidak ditemukan kemudiansaksi dan Anak Agus Yanto membawa Anak korban ke Masjid Burhanul Abrar namun tidak diketemukan juga. Lalu saat itu Anak korban kembali mengatakan bahwa “ handphone milik Anak Ali Wafa berada di sekolah SMK, ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah”, selanjutnya sekira pukul 04.00 wib Saya, Anak Agus Yanto dan Anak Diansyah membawa Anak Dicky Ardiansyah alias Dicky ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar;
Bahwa karena tidak juga ditemukan HP tersebut, kemudian saksi dengan emosi lalu memukul Anak korban, dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanannya. Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul Anak korban dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban tersungkur. Selanjutnya Anak Ali Wafa, Anak Moch. Robi, Anak Agus Yanto, Anak Ahmad Nurfandi, Anak Azril Firdaus, Anak Diansyah Alias Dian, Anak Muhammad Wildan, sdr Abdur Rauf, sdr M. Khairul Basyar, sdr Ansori, sdr Ahmad Supyan, dan sdr Suryadi secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa kali Para Anak ataupun teman-teman saksi lainnya melakukan pemukulan kepada Anak korban, karena mereka melakukan secara bersama-sama;
Bahwa saksi melakukan pemukulan kepada Anak korban karena kesal kepada dengan sikap yang berulang kalo berbohong dan tidak menunjukkan tempat menyembunyikan handphone milik Anak Ali Wafa yang telah dicurinya;
Bahwa Anak, Saksi dan teman-teman yang lain tidak melaporkan tentang Anak Ali Wafa kehilangan handphone di dalam pondok kepada Kyai, karena aturan didalam pondok para santri tidak boleh membawa handphone;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi melihat Anak korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan;
Bahwa Saksi melihat para Anak dan teman-teman saksi lainnya yang melakukan pemukulan kepada Anak korban secara bersama-sama. Saat itu ada yang memukul menggunakan tangan dan ada yang menendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa Saat dipukuli/ dianiaya Anak korban tidak melawan, hanya menunduk melindungi kepalanyadengan menutup kepalanyadengan menggunakan kedua tangan;
Bahwa saksi merasa kesal dan melakukan pemukulan kepada Anak korban karena ia dulu pernah berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi, dan Anak korban jugapernah diketahui melakukan pencurian sejumlah uang milik Anak Ali Wafa dan milik sdr Suji;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kronologis hilangnya handphone milik Anak Ali Wafa;
Bahwa setahu saksi handphone milik Anak Ali Wafa saat ini telah berada di Polsek, disita dari sdr Ridwan (santri pondok Burhanul Abrar);
Bahwa Sdr Hanan yang pertama kali melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” merupakan pakaian yang digunakan Anak korban saat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak membenarkannya;
ABD. HANNAN alias HANNAN bin ACHMAD HADARI di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Anak,namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Para Anak.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo terkait perkara Para Anak, saksi dan teman-temannya yang lain telah melakukan pemukulan / penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyahyang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Bahwa Anak korban dipukuli / dianiaya oleh para Anak, saksi dan teman-teman saksi lainnya karena dituduh telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Anak korban dituduh mengambil / mencuri handphone setelah mendapat laporan dari Anak Ali Wafadari Anak Ali Wafa dan mendengar cerita dari para santri;
Bahwa saksi di pondok sebagai kepala keamanan pondok;
Bahwa Saksi juga ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa setelah saksi mendapat laporan bahwa Anak korban mengambil handphone milik Anak Ali Wafa, dan setelah ditanyakan beberapa kali Anak korban menjawab dengan beberapa kali membohongi temapt menyembunyikan handpone tersebut membuat saksi dan yang lainnya menjadi emosi;
Bahwa saat diinterogasi di kamar Zezero tersebut, Saksi yang emosi karena Anak korban tidak jujur menunjukkan tempat handphone tersebut, lalu kembali bertanya kepada Anak korban “Apa be’en ngalak handphone endikna Ali Wafa” Anak Dicky Ardiansyah alias Dicky menjawab “Iyeh” (Iya), lalu saksi langsung memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali, mengenai mata sebelah kanannya. Selanjutnya Zainul Amin dan Anak Agus Yanto membawa Anak korban ke Masjid Burhanul Abrar untuk mencari 1 (satu) unit handphone ditempat dimana ditunjukkan oleh Anak korban;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi pada Anak korban setelah dibawa keluar kamar oleh par aAnak dan teman-teman saksi lainnya. Akan tetapi saksi mendengar dari cerita para santri, bahwa Anak korban dipukuli lagi dibelakang kamar mandi;
Bahwa saksi melakukan pemukulan kepada Anak korban karena kesal kepada dengan sikap yang berulang kalo berbohong dan tidak menunjukkan tempat menyembunyikan handphone milik Anak Ali Wafa yang telah dicurinya;
Bahwa Anak, Saksi dan teman-teman yang lain tidak melaporkan tentang Anak Ali Wafa kehilangan handphone di dalam pondok kepada Kyai, karena aturan didalam pondok para santri tidak boleh membawa handphone;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi melihat Anak korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan;
Bahwa saksi melihat para Anak dan teman-teman saksi lainnya yang melakukan pemukulan kepada Anak korban secara bersama-sama. Saat itu ada yang memukul menggunakan tangan dan ada yang menendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa Saat dipukuli/ dianiaya Anak korban tidak melawan, hanya menunduk melindungi kepalanyadengan menutup kepalanyadengan menggunakan kedua tangan;
Bahwa saksi merasa kesal dan melakukan pemukulan kepada Anak korban karena ia dulu pernah berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi, dan Anak korban jugapernah diketahui melakukan pencurian sejumlah uang milik Anak Ali Wafa dan milik sdr Suji;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kronologis hilangnya handphone milik Anak Ali Wafa;
Bahwa setahu saksi handphone milik Anak Ali Wafa saat ini telah berada di Polsek, disita dari sdr Ridwan (santri pondok Burhanul Abrar);
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” merupakan pakaian yang digunakan Anak korban saat kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak membenarkannya;
MOHAMMAD SIBLI, M. Pddi bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Anak, namun tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Para Anak.
Bawha saksi merupakan pengasuh pondok pesantren;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung ketika terjadinya kekerasan fisik yang dialami oleh anak korban tersebut.
Bahwa dari pengakuan para siswa yang diperiksa setelah kejadian tersebut ada 15 (lima belas) orang santri Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR yang terdiri dari para Anak dan beberapa temannya mengakui melakukan pemukulan/ penganiayaan kepada Anak korban;
Bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap Anak korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 antara sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 WIB didalam Kamar ZEZERO Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR masuk wilayah Jalan Gunung Krakatau Nomor 11 Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo
Bahwa Anak korban ketika mengalami kekerasan fisik saat itu masih menjadi siswa Madrasah Aliyah BURHANUL ABRAR sekaligus santri Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR;
Bahwa selama menjadi siswa Madrasah Aliyah BURHANUL ABRAR sekaligus santri Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, Anak korban bertempat tinggal di kamar ZEZERO Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR.
Bahwa dari keterangan Para Anak dan pelaku lainnya yang juga merupakan santri Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR tersebut, mereka melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban karena Anak korban mengakui telah mencuri 1 (satu) unit handphone milik Anak Ali Wafa;
Bahwa benar akibat perbuatan Para Anak dan teman-teman lainnya terhadap Anak korban, pihak Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR telah memberikan sanksi kepada mereka;
Bahwa benar baru sekitar 4 bulan setelah kejadian Para Anak dan keluarganya datang kerumah Anak korban untuk meminta maaf namun orang tua Anak korban tidak memaafkan;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 71/Forensik/RSUD/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr INAYATUL AULIA, pada UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ABDOER RAHEM tanggal 05 Maret 2022, dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya:
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi dengan ukuran luka tujuh centimeter, memar pada kelopak mata kiri dengan ukuran lima centimeter, memar pada belakang telinga kiri dengan ukuran satu centimeter, memar pada belakang telinga kanan dengan ukuran satu centimeter, luka memar pipi kiri ukuran lima centimeter, luka memar pada pipi kanan ukuran lima centimeter, luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran tiga centimeter, pada bahu kanan ada dua luka lecet dengan ukuran tiga centimeter, luka lecet kedua ukuran empat centimeter yang berjarak kurang lebih dua centimeter dari luka pertama, memar pada punggung kiri dengan ukuran sepuluh centimeter, luka lecet pada pergelangan tangan kanan ukuran tiga centimeter, memar pada punggung tangan kiri ukuran dua centimeter. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan Benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa Para Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut:
Anak Ali Wafa alias Al bin Sulhan;
Bahwa Anak Ali Wafa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo;
Bahwa Anak Ali Wafa masuk pondok Pesantren Burhanul Abrar sejak tahun 2017, sejak sekolah Madrasah Tsnawiyah. Sedangkan Anak korban Dicky Ardiansyah masuk pondok Pesantren BURHANUL ABRAR sejak tahun 2019, sejak sekolah Madrasah Aliyah;
Bahwa Anak Ali Wafa mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli / dianiaya oleh Anak Ali Wafa, secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Bahwa Para Anak dan teman-teman lainnyamelakukan pemukulan kepada Anak korban karena curiga kepada Anak korbantelah mengambil / mencuri handphne merk VIVO Y2 warna Biru milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;\
Bahwa Anak Ali Wafa kehilangan handphone pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, di bawah lemari di dalam kamar Zezero di Pondok Pesantren Burhanul Abrar saat itu handphone Saya charge;
Bahwa Anak Ali Wafa curiga Anak korban Dicky Ardiansyah telah mengambil/mencuri handphne tersebut karena saat itu handphone tersebut di charge di dalam kamar Zezero, ada Anak korban Dicky Ardiansyah sedang tiduran, saat waktu sholat dhuhur Anak korban juga tidak keluar kamar, yang seharusnya ikut sholat dhuhur, dan saat Anak Ali Wafa akan mengambil handphone ternyata handphone tersebut sudah tidak ada dan Anak korban juga tidak ada didalam kamar. Selanjutnya Anak langsung melaporkan kepada sdr Abd Hannan selaku bagian keamanan pondok. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Anak Ali Wafa menanyakan langsung kepada Anakkorban dengan mengatakan “Be’en Mara Pajujur, be’en tak ngalak hp nah engko ?” kamu yang jujur, apakah kamu yang mengambil handphone milik Saya, Anakkorban jawab “Engko’ Tak Taoh” (Saya Tidak tahu), lalu Anak bertanya lagi “be’en e kacurigai nak kanak pelakuna, polana be’en se tak tedhung sabellunnah dzuhur e kamar” (kamu dicurigai karena kamu yang tidak tidur sebelum dzuhur di kamar), Anakkorban menjawab lagi “billahi demi Allah engko’ tak ngalak hp nah be’en” (demi allah saya tidak mengambil handphone milikmu), lalu Anak dengan nada agak keras bertanya lagi “be’en mon tak ngakoh, e begieh ka nak kanak mak e pokolen” (kalau kamu tidak mengaku, akan Saya berikan kepada Anak-anak supaya kamu dipukuli), lalu Anakkorban mengakui telah mengambil handphone;
Bahwa setelah itu sdr Zainul Amin bertanya kepada Anakkorban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anakkorban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” lalu Anak Ali Wafa dan Anak Agus Yanto mencari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi oleh sdr Zainul Amin, Anakkorban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anakkorban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anakkorban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anakkorban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anakkorban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anakkorban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anakkorban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anakkorban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anakkorban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anakkorban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anakkorban. Anak Moch Robi memukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anakkorban. Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnakkorban sebanyak 1 kali. Anak Firdaus menendang punggung Anakkorban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bahwa Anak Ali Wafa tidak memberitahukan/ melaporkan tentang hilangnya handphone kepada pengasuh pondok pesantren, karena takut dimarahi, karena aturan di Pondok Pesantren para santri tidak boleh membawa handphone;
Bahwa sebelumnya antara Anak Ali Wafa dan Anakkorban tidak ada permasalahan;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anakkorban;
Bahwa sebelum melapor ke Polsek, Anak Ali Wafa mencari tahu keberadaan handphone tersebut, dan dapat informasi handphone sudah dijual kepada sdr Ridwan yang mengatakan bahwa ia mendapat handphone dari membeli handphone kepada AnakDicky Ardiansyah;
Bahwa Anak Ali Wafa ikut memukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan Anak Ali Wafa yang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Moch. Robi Wahyudi Alias RobiBin Faizeh;
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo;
Bahwa Anak Moch. Robi Wahyudimengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondokarena dicurigaitelah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwapada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anakkorban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban.
Bawha Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban. Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali. Anak Firdaus menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Moch. Robi Wahyudi ikut memukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan Anak Moch. Robi Wahyudiyang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Agus Yanto Alias AgusBin Sniman;
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo;
Bahwa Anak Agus Yanto Alias Agus mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo karena dicurigai telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwapada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban. Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban.
Bahwa Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali. Anak Firdaus menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Agus Yanto ikut memukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan tersebut Anak Agus Yanto yang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Ahmad Nurfandi Alias FandiBin Hawik;
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo;
Bahwa Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo karena dicurigai telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban. Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban.
Bahwa Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali.
Bahwa Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali. Anak Firdaus menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Ahmad Nurfandi memukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan tersebut Anak Ahmad Nurfandi yang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Azril Firdaus alias AzrilBin Abdullah;
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Situbondo;
Bahwa Anak Azril Firdaus alias Azril mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo karena dicurigai telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban. Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban.
Bahwa Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali.
Bahwa Anak Azril Firdaus alias Azril menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Azril Firdaus alias Azrilmemukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan tersebut Anak Anak Azril Firdaus alias Azrilyang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Diansyah alias DianBin Sudahnan;
Bahwa Anak Diansyah alias Dian mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo karena dicurigai telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban. Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban.
Bahwa Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali. Anak Azril Firdaus alias Azril menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali.
Bahwa Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Diansyah alias Dianmemukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan tersebut Anak Diansyah alias Dianyang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni alias DaniBin Abdul Karim;
Bahwa Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni alias Dani mengerti dihadirkan dipersidangan ini, karena secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya telah melakukanpemukulan/penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah;
Bahwa Anak korban Dicky Ardiansyah dipukuli/ dianiaya secara bersama-sama dengan Para Anak dan teman-teman lainnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat didalam Kamar Zezero Pondok Pesantren Burhanul Abrar dan belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Jalan Gunung Krakatau, Nomor 11, Rawan Barat, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo karena dicurigai telah mengambil / mencuri handphne milik Anak Ali Wafa, dan berbohong memberitahukan tempat menyimpan handphne tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib, saat Anak korban ditanyakan langsung oleh Anak Ali Wafa di kamar Zezero, Anak korban mengakui telah mengambil handphone dan saat sdr Zainul Amin bertanya kepada Anak korban tentang keberadaan handphone yang diambilnya tersebut. dijawab oleh Anak korban “ ada di Masjid Burhanul Abrar” namun setelah dicari handphone tersebut di Masjid Bustanul Abrar, akan tetapi tidak ada, dan setelah ditanya lagi Anak korban mengaku lagi ada dibelakang kamar A2, kemudian setelah dicari akan tetapi tidak ada lagi, saat itu langsung Abdul Hannan yang emosi mendengar kebohongan dari Anak korban memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai muka bagian mata sebelah sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.;
Bahwa selanjutnya sdr Zainul Amin kembali bertanya kepada Anak korban “marah pajujur, sakalian bei”(ayo yang jujur, satu kali ini saja), lalu Anak korban mengaku handphone ada di sekolah SMK, setelah dicari tidak ada, lalu Anak korban mengatakan ada di MI (Madrasah Ibtida’iyah), dibelakang kamar mandi, di Asta Bere’ (makam sebelah barat), Madrasah Aliyah, akan tetapi tidak ditemukan
Bahwa sekira pukul 04.00 Wib, Anak korban diajak ke belakang kamar mandi Pondok Pesantren Burhanul Abrar, Saat di belakang kamar mandi pondok pesantren Burhanul Abrar, lalu setelah Zainul Amin bertanya lagi kepada Anak korban saat itu ia diam saja tidak menjawab, lalu sdr Zainul Amin memukul Anak korban dengan cara melakukan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka, dan mengenai kepala bagian kanan, Selanjutnya sdr Muhammad Syaiful Hadi juga ikut memukul menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengenai pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, mengakibatkan Anak korban jatuh tersungkur, lalu Anak Ali Wafa dan teman-teman lainnya ikut melakukan pemukulan kepada Anak korban;\Bahwa Anak Ali Wafa memukul dengan tangan kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas Anak korban. Anak Moch. Robi Wahyudimemukul menggunakan kedua tangannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 kali, mengenai wajah Anak korban.
Bahwa Anak Agus Yanto memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai matasebanyak 2 kali. Anak Ahmad Nurfandi memukul menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengenai bagian punggungAnak korban sebanyak 1 kali. Anak Azril Firdaus alias Azril menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali.
Bahwa Anak Diansyah Alias Dian memukul dengan menggukan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka, mengenai kepala bagian atas sebanyak 2 kali. Sedangkan Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni, memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam, mengenai punggung sebanyak 1 kali;
Bawha yang melakukan pemukulan terlebih dahulu adalah sdr Abdul Hannan dan sdr Zainul Amin, lalu Para Anak secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Bahwa Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni alias Danimemukul Anak korban karena merasa emosi dengan jawaban Anak korban yang beberapa kali berbohong mengenai tempat ia menaruh handphone yang diambilnya tersebut;
Bawha atas perbuatan tersebut Anak Muhammad Wildan Syauqiromadloni alias Daniyang memukuli Anak korban, Anak merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keteranganmasing-masing orang tua dari Para Anak yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebagai orang tua menyesali dan mohon maaf atas perbuatan anaknya terhadap Anak korban;
Bahwa sebagai orang tua berjanji akan lebih memperhatikan dan menjaga perilaku anaknya;
Bahwa orang tua dari Para Anak mohon agar apabila Para Anak dijatuhi hukuman dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang memberi rekomendasi pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Klas II Jember pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2022, Nomor 29/TPP/11/2023, Maka demi kepentingan Anak kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi" Pidana dengan syarat berupa Pelayanan masyarakat di Polsek Besuki Kabupaten Situbondo" dengan tetap mempertimbangkan masa depannya sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf b ke 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Para Anak mengakui bahwa mereka bersama beberapa temannya yang lain (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan pemukulan/ penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah yang dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, yang beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Bahwa benar Anak korban DICKYARDIANSYAHaliasDICKYbinHALILI lahir di Situbondo 3 Desember 2004 sesuai dengan Akta Kelahiran No.08103/T/2009 tertanggal 18 Februari 2015, sehingga pada saat kejadian tanggal 05 Maret 2022 tersebut, Anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sehingga sesuai ketentuan masih masuk dalam kategori Anak;
Bahwa benar Para Anak melakukan perbuatan pemukulan/ penganiayaan kepada Anak korban karena merasa bahwa Anak korban telah mengambil/ mencuri handphone milik Anak Ali Wafa, dan Anak korban beberapa kali membohongi Para Anak mengenai tempat menyembunyikan handphone milik Anak Ali Wafayang diambilnya tersebut;
Bahwa benar perbuatan pemukulan yang dilakukan terhadap Anak korban pertama kali didalam kamar Zezero dan dilakukan oleh Saksi Abd. Hanan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala keamanan pondok yang saat itu emosi dengan sikap Anak korban dan langsung memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 (satu) kali, mengenai mata sebelah kanannya;
Bahwa benar selanjutnya karena terus mengatakan yang berubah-ubah dan tidak benar mengenai tempat menyembunyikan handphone tersebut kemudian Anak korban dibawa keluar kamar dan selanjutnya Saksi Zainul Amin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung mengayunkan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka mengenai kepala bagian kanan Anak korban, kemudian mengayunkan lagi pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengarah ke pipi Anak Pelaku korba sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban jatuh tersungkur (menghadap ke tanah).
Bahwa benar selanjutnya Para Anak dan beberapa temannya yang lain (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban dengan cara:
Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan mengayunkan tangan kanan dalam keadaan terbuka dari atas ke bawah mengenai kepala bagian atas Anak korban;
Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizehmengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Snimanmengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian mata Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali
Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian atas kepala Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
saksi M. Khairul Basyar(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kebagian belakang kepala Anak korban sebanyak 1 kali dan menggunakan tangan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 kali mengarah ke punggung Anak korban;
Saksi Ansori (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Ahmad Supyan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kepala bagian atas sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Suryadi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Abdur Rauf (Dpo) melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban.
Bahwa benar akibat perbuatan Para Anak dan beberapa temannya yang lain (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet pada punggung tangan kiri memar pada punggung kiri, luka lecet ada bahu kanan dan kiri, Selain itu juga mengalami trauma atas kejadian tersebut. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 71/Forensik/RSUD/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr INAYATUL AULIA, pada UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM tanggal 05 Maret 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sehingga menurut Majelis Hakim bahwa unsur “setiap orang” tersebut haruslah diartikan sama dengan orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa, yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya menurut hukum dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang dihadirkan adalah Para Anak yaitu Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan, Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh, Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman, Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah, Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan dan Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim. Yang masing-masing selama dipersidangan telah membenarkan semua identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum, dan Hakim juga menilai bahwa identitasnya telah sesuai dan memenuhi unsur sebagai subyek hukum, serta Anak dapat menjawab semua pertanyaan dan dapat berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian Hakim berpendapat bahwa Para Anak tersebut sehat secara jasmani dan rohaninya dan mampu untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang diatur dalam ketentuan unsur pasal ini adalah mengenai larangan terhadap salah satu dari perbuatan yang disebutkan yaitu untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Dan apabila salah satu dari dari perbuatan yang dilarang tersebut telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1Undang-Undang Perlindungan Anakyang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan bahwa benar Para Anak telah mengakui bahwa mereka bersama beberapa temannya yang lain (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan pemukulan/ penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyahpada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB sampai dengan sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di didalam kamar Zezero dan dibelakang kamar mandi Pondok Pesantren BURHANUL ABRAR, yang beralamat di Jalan Gunung Krakatau Nomor 11, Rawan Barat Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
Menimbang, bahwa benar Anak korban DICKYARDIANSYAHaliasDICKYbinHALILI lahir di Situbondo 3 Desember 2004 sesuai dengan Akta Kelahiran No.08103/T/2009 tertanggal 18 Februari 2015, sehingga pada saat kejadian tanggal 05 Maret 2022 tersebut, Anak korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sehingga sesuai ketentuan masih masuk dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa terungkap pula bahwa akibat dari perbuatan pemukulan/ penganiayaan yang dilakukan kepada Anak korban mengakibatkan ia mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi, memar pada telinga kanan dan kiri, memar pada pipi sebelah kiri dan memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan serta luka lecet pada punggung tangan kiri memar pada punggung kiri, luka lecet ada bahu kanan dan kiri, Selain itu juga mengalami trauma atas kejadian tersebut. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 71/Forensik/RSUD/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr INAYATUL AULIA, pada UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM tanggal 05 Maret 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai apakah perbuatan Para Anak adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan para Anak dilakukan karena merasa bahwa Anak korban yang dicurigai telah mengambil/ mencuri handphone milik Anak Ali Wafa, pada saat ditanyakan beberapa kali membohongi Para Anak tentang tempat dimana ia menyembunyikan handphone tersebut. Sehingga para Anak yang mendengar dan telah mencari pada tempat yang disebutkan oleh Anak korban merasa emosi karena terus dibohongi dan akibatnya pemukulan pertama kali didalam kamar Zezero dilakukan oleh Saksi Abd. Hanan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala keamanan. Selanjutnya karena terus mengatakan yang berubah-ubah dan tidak benar mengenai tempat menyembunyikan handphone tersebut kemudian Anak korban dibawa keluar kamar dan selanjutnya Saksi Zainul Amin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung mengayunkan pukulan dari sisi sebelah kanan dengan menggunakan punggung tangan kanan dalam keadaan terbuka mengenai kepala bagian kanan Anak korban, kemudian mengayunkan lagi pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka mengarah ke pipi Anak korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban jatuh tersungkur (menghadap ke tanah).Kemudian Para Anak dan beberapa temannya yang lain (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Anak korban dengan cara:
Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan mengayunkan tangan kanan dalam keadaan terbuka dari atas ke bawah mengenai kepala bagian atas Anak korban;
Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh mengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian mata Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah menendang punggung Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali
Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian atas kepala Anak korban sebanyak 2 kali
Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan menggenggam mengarahkan kebagian punggung Anak korban sebanyak 1 kali
saksi M. Khairul Basyar(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kebagian belakang kepala Anak korban sebanyak 1 kali dan menggunakan tangan dalam keadaan menggenggam sebanyak 1 kali mengarah ke punggung Anak korban;
Saksi Ansori (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Ahmad Supyan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian kepala bagian atas sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Saksi Suryadi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengayunkan kedua tangannya dalam keadaan terbuka mengarahkan kebagian wajah sebelah kiri Anak korban sebanyak 1 kali
Abdur Rauf (Dpo) melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut, Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Para Anak dan beberapa temannya yang lain (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)adalah merupakan bentuk dari turut serta melakukan (madeplegen), dimana didalam ajaran hukum pidana turut melakukan memiliki syarat, yaitu adanya kerjasama secara sadar dan adanya kerjasama secara langsung. Kerjasama secara sadar adalah setiap pelaku peserta mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya, tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah masuk kerjasama secara sadar. Kerjasama secara langsung adalah perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu sendiri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Para Anak yang menuntut agar Hakim menyatakan Para Anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dengan alasan bahwa pada pokoknya perbuatan Para anak tidak ada unsur niat dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Anak korban, perbuatan itu terjadi karena ketidak jujuran Anak korban dalam menjawab sehingga menimbulkan emosi spontan dalam melakukan perbuatannya tersebut. Dan perbuatan Para Anak tidak membawa dampak signifikan kerugian terhadap Anak korban;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat hukum tersebut Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam perimbangan unsur Pasal dakwaan diatas bahwa Para Anak telah mengakui bahwa mereka bersama beberapa temannya yang lain (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan pemukulan/ penganiayaan kepada Anak korban Dicky Ardiansyah, dan Hakim berpendapat bahwa Perbuatan Para Anak dan beberapa temannya yang lain (masing-masing Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)adalah merupakan bentuk dari turut serta melakukan (madeplegen) yang telah memenuhi syaratadanya kerjasama secara sadar dan adanya kerjasama secara langsung dari masing-masing Anak, Yaitu kerjasama secara sadar adalah mereka mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku lainnya. Dan kerjasama secara langsung adalah perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu sendiri. Sedangkan mengenai apakah perbuatan tersebut dilakukan secara kesengajaan, apabila dikaitkan dengan definisi kesengajaan didalam M.v.T. (Memorie van Toelichting) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan atau opzet adalah ”willens en weten” yakni seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/ mengerti (weton) akan akibat dari perbuatannya itu maka sangat jelas terlihat bahwa Para Anak dalam melakukan perbuatan tersebut memang menghendaki dan mengerti akan akibat dari[ada perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut pembelaan dari Penasihat hukum Para Anak harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang memberi rekomendasi pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Klas II Jember pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2022, Nomor 29/TPP/11/2023, Maka demi kepentingan Anak kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasi" Pidana dengan syarat berupa Pelayanan masyarakat di Polsek Besuki Kabupaten Situbondo" dengan tetap mempertimbangkan masa depannya sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf b ke 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa mengenai Pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Anak, Hakim mempertimbangkan bahwa sesuai tujuan pemidanaan yang sama sekali bukan dimaksudkan hanya sebagai upaya balas dendam melainkan sebagai upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya kejahatan serupa oleh orang lain;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pidana dengan syarat dapat dijatuhkan Hakim dalam hal pidanan penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Menimbang, bahwa Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat. Dengan memberikan anak sebuah pilihan untuk tidak dikenakan pidana penjara, jenis pemidanaan ini juga diharapkan mampu untuk membangun serta membentuk kembali karakter anak yang telah melakukan tindak pidana agar timbul efek jera dan membuat jiwa empati anak terhadap masyarakat;
Menimbang,bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa sudah tepat dan adil kiranya terhadap para Anak dikenakan pidana dengan syarat yang dilakukan melalui pelayanan masyarakat sesuai dengan tuntutan dari Penuntut umum dan juga Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang merekomendasikan "Pidana dengan syarat berupa Pelayanan masyarakat di Polsek Besuki Kabupaten Situbondo”;
Menimbang, bahwa mengenai syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan dalam pidana dengan syarat ini adalah sebagai berikut:
syarat umum adalah para Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat 5 (lima) bulan. Sedangkan syarat khususnya adalah bahwa para Anak yang masing-masing merupakan siswa atau santri tersebut juga secara khusustidak akan melanggar tata tertib dan tidak akan melakukan tindak pidana di lingkungan sekolah atau pondok pesantren lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak mengakibatkan Anak korban Dicky Ardiansyah mengalami luka;
Keadaan yang meringankan:
Para Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Anak belum pernah dihukum serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya dimasa depan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat dan 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu – abu bertuliskan “KOMANDO” yang merupakan pakaian milik Anak korban yang dikenakannya pada saat kejadian tersebut, maka ditetapkan untuk dikembalikan pada Anak korban DICKY ARDIANSYAH alias DICKY bin HALILI sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan, Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh, Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman, Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah, Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan dan Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Ali Wafa Alias Al Bin Sulhan, Anak Moch. Robi Wahyudi Alias Robi Bin Faizeh, Anak Agus Yanto Alias Agus Bin Sniman, Anak Ahmad Nurfandi Alias Fandi Bin Hawik, Anak Azril Firdaus Alias Azril Bin Abdullah, Anak Diansyah Alias Dian Bin Sudahnan dan Anak Muhammad Wildan Syauqi Romadloni Alias Dani Bin Abdul Karim, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum masa pidana dengan syarat umum selama 5 (lima) bulan berakhir melakukan suatu tindak pidana, dan syarat khusus bahwa sebelum masa pidana dengan syarat khusus selama 6 (enam) bulan berakhir para Anak tidak akan melanggar tata tertib dan tidak melakukan tindak pidana di lingkungan sekolah atau pondok pesantren;
Menjatuhkan pidana dengan syarat kepada para Anak untuk masing-masing melakukan Pelayanan masyarakat di Polsek Besuki, Kabupaten Situbondo, selama 120 (seratus dua puluh) jam dengan ketentuan dilakukan pada waktu siang hari pada hari Sabtu dan Minggu untuk jangka waktu pelayanan paling lama 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat, dan
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “KOMANDO”;
Dikembalikan kepada Anak korban DICKY ARDIANSYAH alias DICKY bin HALILI;
Membebankan kepada para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, oleh I Made Muliartha, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh Haryono, S.H., Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Situbondo, serta dihadiri oleh Sofi Yuliana, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan para Anak yang didampingi orang tuanya, Penasihat Hukum para Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial;
| Panitera pengganti, Haryono, S.H | Hakim Ketua, I Made Muliartha, S.H. |