109/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL, S.H. 2.Nani Herawati, SH Terdakwa: DJONI ALS AHUAT
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Djoni als Ahuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Rose Gold Dimusnahkan; 1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA An. DJONI dengan Nomor Rekening 3403570237; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA; Dikembalikan kepada Terdakwa DJONI Alias AHUAT; Uang Tunai sebesar Rp.1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar Kertas bertuliskan nomor SIE JIE; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 109/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Djoni als Ahuat;
2. Tempat lahir : Buru Karimun (KEPRI);
3. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun/15 Januari 1969;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perum. Kintamani Blok E No. 11 Kecamatan Batam Kota Kota Batam;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
2. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 17 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 17 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DJONI Alias AHUAT melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJONI Alias AHUAT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Rose Gold
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA An. DJONI dengan Nomor Rekening 3403570237;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
Dikembalikan kepada Terdakwa DJONI Alias AHUAT;
Uang Tunai sebesar Rp.1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Kertas bertuliskan nomor SIE JIE;
Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM– 028 / Eku.2 / Batam / 02 / 2023 tanggal 14 Februari 2023 sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa Terdakwa DJONI Alias AHUAT bersama – sama sdr. KIAN AN Alias ANI (DPO), sdr. YENNI (DPO) dan sdr. ESAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi jenis sie jie Singapore bertempat di sekitaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau, saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda (saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan Terdakwa DJONI Als AHUAT sebagai tukang tulis / tukang rekap nomor sedang menuliskan nomor sie jie Singapore diatas kertas putih serta saudara TAN HIANG TJAI Als ACAI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai pemain;
Bahwa cara permainan judi jenis sie jie Singapore ini adalah pemain ada yang datang secara langsung menemui Terdakwa DJONI Als AHUAT dan memesan langsung nomor sie jie Singapore dan memberikan uang besaran pasangan (taruhan) nomor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ada juga dengan cara whatsapp, yakni dengan cara pemain melakukan pemesanan melalui aplikasi whatsapp kepada handphone Terdakwa dengan mencantumkan nomor sie jie Singapore dan besaran taruhan kepada handphone Terdakwa dengan nomor handphone 081364953252. Selanjutnya Terdakwa JOGI SITOMPUL Als TOMPUL melakukan rekap melalui handphone dan mengirimkan rekapan kedalam aplikasi ACE88 dari handphone milik Terdakwa dan selanjutnya menunggu kabar dari saudara Kian An Als Ani (dalam daftar pencarian orang Polsek Lubuk Baja). Apabila nomor yang direkap oleh Terdakwa berhasil keluar, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap pemesanan;
Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan merekap permainan judi sie jie Singapore tersebut, Terdakwa ditangkap oleh saksi penangkap dari Polsek Sei Lubuk Baja (saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda) dan dari Terdakwa disita:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 dengan nomor HP 081364953252;
1 (satu) buah buku rekening BCA an. Djoni dengan nomor rekening 340370237;
1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor sie jie;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa permainan judi jenis sie jie adalah permainan tebak nomor atau angka yang bersifat tidak pasti dan bersifat untung-untungan belaka, adapun nomor tebak – tebakan yang dapat dipesan atau dibeli kepada Terdakwa terdiri dari 4 (empat) angka. Terdakwa hanya menerima pesanan 4D dengan hadiah berupa kelipatan uang sejumlah uang yang dipesan oleh para pemain. Selanjutnya permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud memperoleh keuntungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa DJONI Alias AHUAT bersama – sama sdr. KIAN AN Alias ANI (DPO), sdr. YENNI (DPO) dan sdr. ESAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi jenis sie jie Singapore bertempat di sekitaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau, saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda (saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan Terdakwa DJONI Als AHUAT sebagai tukang tulis / tukang rekap nomor sedang menuliskan nomor sie jie Singapore diatas kertas putih serta saudara TAN HIANG TJAI Als ACAI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai pemain.
Bahwa cara permainan judi jenis sie jie Singapore ini adalah pemain ada yang datang secara langsung menemui Terdakwa DJONI Als AHUAT dan memesan langsung nomor sie jie Singapore dan memberikan uang besaran pasangan (taruhan) nomor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ada juga dengan cara whatsapp, yakni dengan cara pemain melakukan pemesanan melalui aplikasi whatsapp kepada handphone Terdakwa dengan mencantumkan nomor sie jie Singapore dan besaran taruhan kepada handphone Terdakwa dengan nomor handphone 081364953252. Selanjutnya Terdakwa JOGI SITOMPUL Als TOMPUL melakukan rekap melalui handphone dan mengirimkan rekapan kedalam aplikasi ACE88 dari handphone milik Terdakwa dan selanjutnya menunggu kabar dari saudara Kian An Als Ani (dalam daftar pencarian orang Polsek Lubuk Baja). Apabila nomor yang direkap oleh Terdakwa berhasil keluar, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap pemesanan.
Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan merekap permainan judi sie jie Singapore tersebut, Terdakwa ditangkap oleh saksi penangkap dari Polsek Sei Lubuk Baja (saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda) dan dari Terdakwa disita:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 dengan nomor HP 081364953252;
1 (satu) buah buku rekening BCA an. Djoni dengan nomor rekening 340370237;
1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor sie jie.
Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud memperoleh keuntungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa DJONI Alias AHUAT bersama – sama sdr. KIAN AN Alias ANI (DPO), sdr. YENNI (DPO) dan sdr. ESAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi jenis sie jie Singapore bertempat di sekitaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau, saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda (saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan Terdakwa DJONI Als AHUAT sebagai tukang tulis / tukang rekap nomor sedang menuliskan nomor sie jie Singapore diatas kertas putih serta saudara TAN HIANG TJAI Als ACAI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai pemain.
Bahwa cara permainan judi jenis sie jie Singapore ini adalah pemain ada yang datang secara langsung menemui Terdakwa DJONI Als AHUAT dan memesan langsung nomor sie jie Singapore dan memberikan uang besaran pasangan (taruhan) nomor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ada juga dengan cara whatsapp, yakni dengan cara pemain melakukan pemesanan melalui aplikasi whatsapp kepada handphone Terdakwa dengan mencantumkan nomor sie jie Singapore dan besaran taruhan kepada handphone Terdakwa dengan nomor handphone 081364953252. Selanjutnya Terdakwa JOGI SITOMPUL Als TOMPUL melakukan rekap melalui handphone dan mengirimkan rekapan kedalam aplikasi ACE88 dari handphone milik Terdakwa dan selanjutnya menunggu kabar dari saudara Kian An Als Ani (dalam daftar pencarian orang Polsek Lubuk Baja). Apabila nomor yang direkap oleh Terdakwa berhasil keluar, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap pemesanan;
Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan merekap permainan judi sie jie Singapore tersebut, Terdakwa ditangkap oleh saksi penangkap dari Polsek Sei Lubuk Baja (saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda) dan dari Terdakwa disita:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 dengan nomor HP 081364953252;
1 (satu) buah buku rekening BCA an. Djoni dengan nomor rekening 340370237;
1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor sie jie.
Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud memperoleh keuntungan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud Dakwaan dan tidak ada mengajukan Eksepsi/Keberatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Doni Putra Hutabarat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tindak Pidana Perjudian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib didapati informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bandar judi jenis Sie Jie Singapore sedang berada di sekitar Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam dari informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi tempat yang dimaksud yang setibanya dilokasi didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi selanjutnya terhadap terduga pelaku diamankan yang disaat bersamaan Terdakwa sedang memasukan angka-angka dari pemain kedalam aplikasi yang memang diakui oleh pelaku saat itu baru saja selesai melakukan transaksi dari seorang pemain yang bernama saksi ACAI dan membeli sebanyak 6 (enam) nomor Singapore dan telah dibayar dengan sejumlah uang sebesar Rp.30.000;-(tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Cara Terdakwa melakukan Tindak Pidana Perjudian yaitu dengan cara menerima nomor SIE JIE atau Nomor Singapore untuk dibeli dengan dituliskan didalam sebuah kertas atau dapat dipesan melalui pesan singkat Whatsapp untuk kemudian nomor SIE JIE yang telah dibeli atau dipesan oleh pemain akan direkap oleh Terdakwa dan menginput kedalam aplikasi yang bernama ACE88 nomor sesuai yang diinginkan pemain selanjutnya meminta uang sesuai dengan jumlah yang disetujui untuk dipasang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah uang yang dipasang oleh para pemain yang dapat dijelaskan oleh Terdakwa bahwa apabila para pemain yang telah membeli nomor dan telah membayar maka uang-uang tersebut akan ditransfer kepada sdri. KIAN AN Als ANI yang setelah itu sdri. KIAN AN Als ANI akan mengirimkan uang komisi kepada Terdakwa sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah uang yang telah disetor kepadanya serta pelaku juga akan mendapatkan keuntungan lain jika pemain menang pelaku akan langsung memotong jumlah uang kemenangan sebesar 20 % (dua puluh persen) yang didapat oleh pemain sebagai uang komisi atau keuntungan untuk pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dan tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menjual SIE JIE atau Nomor Singapore tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2 Tan Hiang Tjai Als Acai dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terjadinya Tindak Pidana Perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Yang telah melakukan Tindak Pidana Perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah Terdakwa dan Saksi sendiri;
Bahwa Cara Saksi membeli SIE JIE atau Nomor Singapore dari Terdakwa yaitu dengan cara Saksi memberikan kertas yang telah saksi tuliskan nomor-nomor SIE JIE dan memberikan uang sejumlah Rp.30.000;-(tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa Pada awalnya sekira bulan Oktober 2022 saat itu Saksi bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan terkait dengan SIE JIE atau nomor singapore yang saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa SIE JIE atau nomor Singaopre bisa dibeli dengannya sehingga saat itu Saksi memasang nomor dan memberikannya uang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Saksi bertemu dengan Terdakwa di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan saat itu Saksi memberikan sebuah kertas yang telah Saksi tulis nomor-nomor SIE JIE untuk dipasang adapun saat itu Saksi membeli sebanyak 6 (enam) nomor yang masing-masing nomor Saksi memasang seharga Rp.5.000;-(lima ribu rupiah) sehingga saat itu Saksi membayar uang sebesar Rp.30.000;-(tiga puluh ribu rupiah) setelah itu saksi hanya menunggu keluaran nomor singapore dengan mengecek secara online melalui internet;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat ijin dari pemerintah setempat untuk bermain judi jenis SIE JIE tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terjadinya Tindak Pidana Perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Yang telah melakukan Tindak Pidana Perjudian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Cara Terdakwa menjual SIE JIE atau Nomor Singapore adalah dengan cara menawarkan kepada pemain melalui pesan singkat Whatsapp atau menawarkan dengan bertemu langsung dengan pemain bahwa kepada Terdakwa pemain dapat membeli atau memesan SIE JIE atau Nomor Singapore kemudian pembeli atau pemesan bisa menulis nomor yang dipesan disebuah kertas atau bisa melalui whatsapp untuk kemudian Terdakwa merekap dan menginput nomor-nomor pesanan dari pembeli kedalam aplikasi sesuai dengan nomor dan nominal harga yang dipasang dari para pemain tersebut;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib saat itu Terdakwa sedang menunggu anak Terdakwa pulang sekolah di Parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang mana saat itu Terdakwa sedang merekap nomor SIE JIE atau Nomor Singapore dari pembeli yang Terdakwa rekap kedalam sebuah aplikasi yang ada di Handphone milik Terdakwa yang tidak berapa lama setelah itu datang beberapa orang dengan menunjukan surat perintah tugas mengaku dari Pihak Kepolisian yang bertugas di Polsek Lubuk Baja dan mengamankan Terdakwa selanjutnya menanyakan terkait dengan kegiatan yang Terdakwa lakukan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang merekap SIE JIE atau Nomor Singapore dari pemain ke dalam aplikasi di Handphone Terdakwa dan Terdakwa menagkui bahwa Terdakwa menawarkan kepada setiap orang yang ingin bermain SIE JIE atau Nomor Singapore bisa dibeli atau dipesan kepada Terdakwa adapun SIE JIE tersebut dapat dibeli atau dipesan oleh para pemain dengan bertemu langsung kepada Terdakwa dengan memberikan kertas yang berisi nomor tebakan yang ingin dipasang atau dapat dipesan melalui pesan singkat whatsapp adapun terhadap SIE JIE yang dapat dibeli atau dipesan kepada Terdakwa yaitu pada 1 (satu) nomornya terdiri dari 4 (empat) angka atau Terdakwa hanya menerima pembelian atau pesanan angka 4D dan setelah Terdakwa menerima nomor-nomor SIE JIE dari para pemain selanjutnya Terdakwa akan merekap dengan memsakukan kedalam aplikasi yang ada di handphone Terdakwa yang bernama ACE88 yang didalam aplikasi tersebut Terdakwa menginput nomor-nomor dari para pemain dan jumlah nominal harga tiap nomor sesuai dengan yang telah dipesan oleh para pemain selanjutnya menunggu undian yang dapat diakses atau dilihat secara online melalui internet;
Bahwa Cara Terdakwa membayar jumlah uang yang telah Terdakwa pasang pada aplikasi tersebut Terdakwa mentransfernya langsung kepada sdri. KIAN AN Als ANI yang biasa Terdakwa lakukan yaitu setelah Terdakwa menerima uang dari para pemain baik yang telah mengirimkan Terdakwa secara transfer atau dengan membayar cash maka Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut kepada sdri. KIAN AN Als ANI dengan menggunakan ATM milik Terdakwa;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa mentransfer uang kepada sdri. KIAN AN Als ANI dikarenakan memang terhitung sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2022 Terdakwa ada menunggak atau tidak membayar penuh pembayaran pembelian SIE JIE kepadanya sehingga saat itu sdri. KIAN AN Als ANI ada mengatakan kepada Terdakwa jika tidak Terdakwa setor atau bayarkan kepadanya maka Terdakwa tidak dapat membeli atau memesan SIE JIE kembali kepadanya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dan tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menjual SIE JIE atau Nomor Singapore tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Rose Gold
1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA An. DJONI dengan Nomor Rekening 3403570237;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
Uang Tunai sebesar Rp.1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kertas bertuliskan nomor SIE JIE;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi jenis sie jie Singapore bertempat di sekitaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau, saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda (saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan Terdakwa DJONI Als AHUAT sebagai tukang tulis / tukang rekap nomor sedang menuliskan nomor sie jie Singapore diatas kertas putih serta saudara TAN HIANG TJAI Als ACAI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai pemain;
Bahwa cara permainan judi jenis sie jie Singapore ini adalah pemain ada yang datang secara langsung menemui Terdakwa DJONI Als AHUAT dan memesan langsung nomor sie jie Singapore dan memberikan uang besaran pasangan (taruhan) nomor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ada juga dengan cara whatsapp, yakni dengan cara pemain melakukan pemesanan melalui aplikasi whatsapp kepada handphone Terdakwa dengan mencantumkan nomor sie jie Singapore dan besaran taruhan kepada handphone Terdakwa dengan nomor handphone 081364953252. Selanjutnya Terdakwa JOGI SITOMPUL Als TOMPUL melakukan rekap melalui handphone dan mengirimkan rekapan kedalam aplikasi ACE88 dari handphone milik Terdakwa dan selanjutnya menunggu kabar dari saudara Kian An Als Ani (dalam daftar pencarian orang Polsek Lubuk Baja). Apabila nomor yang direkap oleh Terdakwa berhasil keluar, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap pemesanan;
Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan merekap permainan judi sie jie Singapore tersebut, Terdakwa ditangkap oleh saksi penangkap dari Polsek Sei Lubuk Baja (saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda) dan dari Terdakwa disita:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 dengan nomor HP 081364953252;
1 (satu) buah buku rekening BCA an. Djoni dengan nomor rekening 340370237;
1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor sie jie.
Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa“ dalam ilmu hukum pidana diartikan sebagai orang selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang atas perbuatan pidananya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti dan Barang Bukti dimana satu sama lain telah saling bersesuaian serta dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” dalam hal ini, menunjuk kepada diri Terdakwa Djoni als Ahuat sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Barang siapa” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dimana para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitudi persidangan :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus);
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana;
Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang yang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran atau kebiasaan bermain;
Menimbang, bahwa unsur dimaksud adalah ditujukan kepada setiap orang yang mengadakan perjudian ataupun turut campur dalam pengadaan perjudian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi jenis sie jie Singapore bertempat di sekitaran Sekolah Pelangi Batu Batam Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau, saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda (saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan Terdakwa DJONI Als AHUAT sebagai tukang tulis / tukang rekap nomor sedang menuliskan nomor sie jie Singapore diatas kertas putih serta saudara TAN HIANG TJAI Als ACAI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai pemain;
Bahwa cara permainan judi jenis sie jie Singapore ini adalah pemain ada yang datang secara langsung menemui Terdakwa DJONI Als AHUAT dan memesan langsung nomor sie jie Singapore dan memberikan uang besaran pasangan (taruhan) nomor tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya ada juga dengan cara whatsapp, yakni dengan cara pemain melakukan pemesanan melalui aplikasi whatsapp kepada handphone Terdakwa dengan mencantumkan nomor sie jie Singapore dan besaran taruhan kepada handphone Terdakwa dengan nomor handphone 081364953252. Selanjutnya Terdakwa JOGI SITOMPUL Als TOMPUL melakukan rekap melalui handphone dan mengirimkan rekapan kedalam aplikasi ACE88 dari handphone milik Terdakwa dan selanjutnya menunggu kabar dari saudara Kian An Als Ani (dalam daftar pencarian orang Polsek Lubuk Baja). Apabila nomor yang direkap oleh Terdakwa berhasil keluar, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap pemesanan;
Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan merekap permainan judi sie jie Singapore tersebut, Terdakwa ditangkap oleh saksi penangkap dari Polsek Sei Lubuk Baja (saksi Doni Putra dan saksi Gilang Yolanda) dan dari Terdakwa disita:
1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 dengan nomor HP 081364953252;
1 (satu) buah buku rekening BCA an. Djoni dengan nomor rekening 340370237;
1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor sie jie.
Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Rose Gold;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA An. DJONI dengan Nomor Rekening 3403570237;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
Karena sudah jelas kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa DJONI Alias AHUAT;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
Uang Tunai sebesar Rp.1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) lembar Kertas bertuliskan nomor SIE JIE;
Karena berkaitan erat dengan proses perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam Persidangan ;
Terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Djoni als Ahuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Rose Gold
Dimusnahkan;
1 (satu) buah buku Rekening Bank BCA An. DJONI dengan Nomor Rekening 3403570237;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
Dikembalikan kepada Terdakwa DJONI Alias AHUAT;
Uang Tunai sebesar Rp.1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Kertas bertuliskan nomor SIE JIE;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H dan Edy Sameaputty, S.,H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Fajar Marwanto, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum.
Edy Sameaputty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Fajar Marwanto, S.H., M.H.