58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE MAULANA,SH.MH Terdakwa: ZAINUL IKHWAN SP BIN NAZARUDDIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.359.325.000,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004. 1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005. sampai dengan 163. 1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005 164. 1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor : 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. Terdakwa Indra Muchlis Adnan. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN; |
| Tempat Lahir | : | Sei Sanggul (Labuhan Batu-Sumut); |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 50 Tahun/ 07 Juli 1972; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Singgalang/Bukit Bunga No. 6 RT/RW 002/009 Kel. Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Prop. Riau; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta (Tahun 2004 sebagai Direktur Utama PT GCM); |
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau, sejak tanggal 06 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rumah Tahanan Negara Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 04 November 2022 sampai dengan tanggal 03 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 04 Desember 2022 sampai dengan tanggal 01 Februari 2023;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 03 Maret 2023;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 04 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.WAHYU AWALUDIN RAHMAN, S.H., M.H., 2.HARDA YANI, S.H., M.H., 3.CHANDRA SAPUTRA, S.H., M.H., 4.MOAMAR RIDWAN PAHLEVI, S.H., 5.FREDI B. SETIAWAN, S.H., M.H. Para Advokat yang berkantor pada LAW OFFICE WAHYU AWALUDIN AND PARTNERS, beralamat di Jl. Sepakat, Komp. Perum. Green Gading Asri Rukan No. 1 A Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru - Riau; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 85/SK/TPK/2022/PN.Pbr tanggal 10 November 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 04 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 04 November 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 November 2022 tentang Penggantian Hakim Ketua Majelis yang Promosi menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Dumai;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 21 Maret 2023 tentang Penggantian Hakim Anggota 1 yang sedang cuti;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3) Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
4) Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 665.481.695,- (enam ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
5) Menyatakan Barang Bukti Berupa :
-
1. PT GCM (Disita dari Terdakwa) 1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004.
1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Masuk dan Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Catatan Pengeluaran Kas Tahun 2005.
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan,Tahun 2005
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan. Tahun 2006
1 (satu) Bundel Standard Operasional Perusahaan (S O P). PT.GEMILANG CITRA MANDIRI (GCM GOLDING CORPORATION )Tahun 2006-2008.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. 2004
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Maret 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. April 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Mei 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri.Tahun 2005 dan 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Maret 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. April 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Mei 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2006
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Manager Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Konsultan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas dan Buku Pemasukan Kas Dari Januari Sampai dengan Desember 2006 dari PT. GCM
1. (satu) Bundel Catatan Kas BPR PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas BNI PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas Bank Riau ,PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Tahun 2007
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi PT.GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penetapan Uang Perjalanan Dinas di Lingkungan PT.GEMILANG CITRA MANDIRI.NO : /KEP-DIR/GCM/I-2007
1 (satu) Eksampler Rekapitulasi Perusahaan yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Hutang Pengadaan Bahan dan Alat Bangunan.
1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Modal ke PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Bundel Kop Surat, Amplop, Kwitansi Kosong
1 (satu) Bundel Technical Data Sheet “HALLEY E”
2 (dua) Bundel Kwitansi kosong bukti pengeluaran
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama WIEDJAJA NOTOSOESANTO dan ZAINUL IKHWAN. No: 1220905/TV/SC/JKT. 22 September 2005
1 (satu) Bundel Dokumen,Sertipikat Hak Milik.No: 1852/Kedoya Utara, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama.No: 3124/2001, Lembar Asli Surat dari Bank Jasa Jakarta yang Ditunjukan Kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Perihal Roya Hak Tanggungan Peringkat Pertama Tertanggal 22 September 2005
1 (satu) Bundel Permohonan Kerjasama Relay. Um: 060/GCM-HCIX-/2005. 11 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Pemberitahuan,Jakarta 26 Desember 2005 dari Richardson Electronics
1 (satu) Bundel Rekening Koran Giro, Periode : 02 Januari 2005 S/D 31 Desember 2005 (REKENING KORAN DARI MANA)
1 (satu) Eksemplar Pointer Rapat Koordinasi Pembahasaan Kemungkinan Partisipasi Provinsi Riau Dalam Beberapa Event Promosi ,Tahun 2006 Pekanbaru, 7 Maret 2006
1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Masa Percobaan ZAINUL IKHWAN dan NIEKO FAHRIZAR. NO: /KK-MP/GCM/III-2006
1 (satu) Eksampler Daftar kerjasama Bidang Pengadaan/Suplayer Bahan Bangunan (Pinjaman yang tersisa, Tembilahan 11 September 2007
1 (satu) Eksemplar Surat Keterangan Hibah,Pekanbaru 10 Juni 2008
1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Penyusunan Bisnis-Bisnis Plan Proyek. KD.No:11/HK.220/JAS-20/2014.
1 (satu) Eksemplar Penerimaan Daerah Dari Minyak Bumi dan Gas Alam.
1 (satu) Eksemplar Surat Pengantar. No : 061/ORG/2005/06. Tembilahan Januari 2004
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Eksemplar Daftar tenaga kerja PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Eksemplar Formulir setoran tabungan Zainul Ikhwan tanggal 13 oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Rencana, Perkembangan dan Aktifitas Investasi PT. GEMILANG CITRA MANDIRI s/d 2006
1 (satu) Bundel Surat keputusan Direktur Utama PT. GEMILANG CITRA MANDIRI (perpanjangan kontrak kerja karyawan An. Fitri Mardiani, Amd
SO.002/SK/GCM-HC/VII-2005 tanggal 2 Juli 2005
SO.002/SK/GCM-HC/IV-2005 tanggal 2 April 2005
SO.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005
1 (satu) Rangkap Akuntan Publik Drs. Zulbahri, Ak.MM dan Rekan
1 (satu) Rangkap Rekapitulasi Kegiatan Belanja Langsung (Belanja Pembangunan) RAPBD tahun anggaran 2004
PT GCM KERJASAMA DENGAN INDAH PERMAI 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INDAH PERMAI. No: Bd 58/GCM-HC/X-2005. 01 Oktober 2005
PT GCM KERJASAMA GGTV 75. 1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
76. 1 (satu) Bundel Penawaran Harga. No: 003/GMMT/Div.MMM/IV/2005,SGTV
77. 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Survey& Documentation Pra Re-enginering Pemancar Sri Gemilang TV Pemkab.INHIL,Riau
78. Perjanjian Kerjasama No.0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005 PT GCM dengan Richardson Electronic.
79. Risalah resmi DPRD Kab. Inhil masa persidangan V tahun sidang 2005 tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kab. Inhil TA 2005.
80. Tanda Terima dari Kepala bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT GCM berupa cek Rp706.517.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV RIAU INDAH 81.1 (satu) buah eksemplar Surat Perjanjian kerjasama PT. Gemilang Citra Mandiri dan CV Riau Indah No. : Bd 63/GCM-HC/X-2005 tanggal 18 Oktober 2005 PT GCM KERJASAMA DENGAN CV MANDIRI UTAMA 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri dan CV. Mandiri Utama No. Bd 67/GCM-HC/X-2005 tanggal 21 Oktober 2005.
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV INTAN PUSAKA 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INTAN PUSAKA SARI. No:Bd 80 /GCM-HC/XI-2005. 28 November 2005
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT COCO SUPREME 1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.COCO SUPREME.
1 (satu) eksemplar Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No./04-05/PB/XI/2005.PT COCO SUPREME TANGGAL 24 November 2005.
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV MASRUDI 1 (satu) Bundel CV. MASRUDI Desa Belantaraya Kec.Gaung-INHIL. No: 01/MRD/IV/2005
1 (satu) Bundel Surat Keterangan Lunas dari PT. GCM kepada CV. MASRUDI
Surat permohonan penyertaan modal kerja kepada Dirut PT GCM Rp 1 Miliar
Kuitansi pengembalian Rp1 Miliar
Tgl 19 Mei 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 6 Juni 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 7 September 2006 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tgl 12 Januari 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Tgl 30 Maret 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV PRAMBANAN 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 82 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 98 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT RAM JAYA 1 (satu) Rangkap Perjanjian Kerjasama Operasional(Joint Operations Agreement) PT.Gemilang Citra Mandiri dengan CV.Ram Jaya Industrie, Rabu 5 April 2006
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan Kemas Ibnu A.Sanjaya. No:04.0401.130659.0001. Tembilahan, 05 Mei 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV PELITA 1 (satu) Rangkap Kontrak Pembelian antara Pihak Pertama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan Pihak Kedua CV.Pelita, Rabu 05 April 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN FASTEL INVESTOR 1 (satu) Eksemplar Permohonan Kerjasama Pembangunan FASTEL INVESTOR – Kandatel Riau Daratan. Tanggal Maret 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT INDOMEDIA 1 (satu) Eksampler Perjanjian Kerjasama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan PT. Indomedia Bumi Network. No: HRG.91/GCM-HC/IX-2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT BINA ENERGI 1 (satu) Eksampler Laporan Survey Pendahuluan Pembangunan PLTU di Kabupaten Indragiri Hilir (Bagian Utara) PT.BINA ENERGI,Tahun 2006
PT GCM KERJASATELEKOMUNIKASI INDONESIA 1 (satu) Bundel Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk DIVISI REGIONAL I – SUMATERA dengan PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penyediaan dan Pengembangan Layanan Telekomunikasi dengan Pola Koeksitas di Wilayah Divisi Regional I – Sumatera. No : XXX/HK.810/RE1-170/2007.
YAYASAN HUSADA GEMILANG 1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Yayasan Husada Gemilang
PEMBELIAN TANAH DI KEMPAS 1 (satu) Bundel Bukti Pembelian Tanah di Kempas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI
PERJANJIAN PT GCM DENGAN PT KOKONAKO INDONESIA 1 (satu) eksemplar Notulasi Pembaharuan Draft Perjanjian Konsorsium PT KOKONAKO INDONESIA dan PT Gemilang Citra Mandiri
CETAK BUKU BIOGRAFI 1 (satu) Eksemplar Cetak Buku INDRA MUCHLIS ADNAN
CV. INDRA PRAJA 1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan akan membayar lunas hutang kepada PT. GCM dari Sapto Adi Agung Nugroho ,Tembilahan 6 Oktober 2006
Surat Perjanjian Kerjasama hutang antara CV. Indra Praja dengan PT GCM No. 96/GCM-HC/XII-2005 Rp42.950.500,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2005 kepada Sapto Adi Agung umtuk bertindak untuk dan atas nama CV. Indra Praja dalam keperluana pengambilan bahan -bahan konstruksi di PT GCM Tbk.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Endy Indra Praja ,Tembilahan 9 Oktober 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sapto Adi Agung Nugroho,Tembilahan 10 Oktober 2019
DOKUMEN DARI Saksi RUDIANSYAH (Kabag Ekonomi Tahun 2004) 1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.465/XII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil Tanggal 23 Desember 2004;
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 49/II/HK-2005 tentang Uraian Tugas pada jabatan structural dilingkungan secretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhil tanggal 28 pebruari 2005;
1 (satu) lembar perihal laporan perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 100/KOM.GCM/VI/2006 Tanggal 9 Juni 2006;
1 (satu) lembar Perihal Laporan Tahunan PT. GCM Nomor: 11/KOM.GCM/II-2007 tanggal februari 2007;
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS 251/XI/HK-2004 tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM Kab. Inhil masa bakti 2004-2008 tanggal 30 Nopember 2004;
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Tanggal: 31 Desember 2005;
1 (satu) Rangkap Akta Pndirian Persero PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tanggal 27 Desember 2004 Nomor: 04 Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH.
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA 1 (satu) bundel perjanjian Konsorium Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pertambakan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir antara PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA dan PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 9 Maret 2006.
DOKUMEN DARI Saksi SOFYAN SULAIMAN, SE.MM. (Komisaris PT. GCM) 1 (satu) Rangkap Laporan hasil rapat Evaluasi kinerja PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 14 Nopember 2007 nomor: 18/KOM.GCM/XI-2007.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.251/XI/HK-2004 Tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Inhil masa bakti 2004-2008.
1 (satu) Rangkap Lembar Disposisi Sekretariat Daerah.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Mohon di Audit PT. GCM Tembilahan nomor: 02/Kom-GCM/I/2010 tanggal 05 januari 2010.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Permintaan Laporan pertanggung jawaban nomor: 01/Kom-GCM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Surat Teguran nomor: 15/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 01 Oktober 2007.
1 (satu) Rangkap Internal Letter Karyawan/GCM/VII-2007 Tanggal 3 Agustus 2007 tentang Laporan Perkembangan PT. GCM (s/d Juli 2007).
1 (satu) Rangkap Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 126/03.2/VI-2008/560 tanggal 09 Juni 2008 Perihal Pembayaran Upah/gaji.
1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 60.03/EK/III/2008/500 tanggal 12 Maret 2008 Perihal Rapat Evaluasi Manajemen PT. GCM.
1 (satu) Rangkap Dokumen Rapat Komisaris degan Karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri Tembilahan, 30 Januari 2008.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Pembayaran upah dan tunjangan nomor: 12/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 24 September 2007.
1 (satu) Rangkap Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Laporan nomor: 08/Kom-GCM/VI-2007 tanggal 22 Juni 2007.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mengembalikan Pinjaman kepada PT. GCM dari Saksi MUHAMMAD TOBA tanggal 30 Oktober 2019.
DOKUMEN DARI Saksi WANHAR, S.Sos.M.Si. (Kabag Perekonomian dan SDA) Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri
Laporan Keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2005
Daftar Penyusunan Aktivia Tetap PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2006
Laporan Hasil Pemerikasaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Pertanggungjawaban tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 15 januari 2014, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 50.C/LPH.VXIII.PEK/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013
Notulen Rapat Pembahasan Pertemuan Bupati Indragiri Hilir dengan Zainul Ikhwan, Sp Direktur PT. Gemilang Citra Mandiri tentang Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 20 Oktober 2014 menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 18.B/LPH.XVIII.PEK/08/2014 tanggal 26 Agustus 2013
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 11.200 m²
SKGR:
Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 6.800 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 10.500 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 kelurahan Kempas Jaya Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 2.730 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas ± 8.207.5 m²
DOKUMEN DARI BANK RIAU KEPRI CABANG TEMBILAHAN 1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2010;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penunjukan Direksi PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy SK Costumer Service PT. Bank Riau Kepri An. TECTONA MELIA PRABOWATI dan Job Description;
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
1 (satu) Lembar Surat Kuasa;
1 (satu) Rangkap Asli dokumen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Spesimen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Bukti Setoran Awal PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri)
DOKUMEN PT. GCM 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Humas SETDA Kab Inhil Tahun 2006;
1 (satu) Bundel Perubahan APBD Rincian Belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2004;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 04 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja (Perubahan) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 (Format S3B-1.b);
DOKUMEN DARI BANK BNI 4 (empat) lembar asli rekening koran 0078747485 atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) mulai periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
DOKUMEN DARI FERRYANDI 1 (satu) asli bundel Lampiran-lampiran Surat Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor : 104/KOM-GCM/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006.
DOKUMEN DARI INDRA YEVI RAIS 1 (satu) bundel asli Risalah Nota Keuangan tentang RAPBD Tahun 2005.
DOKUMEN DARI ABDUL LATIF 1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-870 Tahun 2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau.
DOKUMEN DARI PT. BPR GEMILANG 1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005
1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor : 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. Terdakwa Indra Muchlis Adnan.
Menetapkan agar Terdakwa ZAINUL IKHAWAN, SP BIN NAZARUDDIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa yakni dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum tersebut atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS- 08/TMBIL/Ft.1/11/2022, tanggal 03 November 2022 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 bersama-sama dengan Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai tahun 2006 atau setidak-tidaknya antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hilir Jalan Akasia, Tembilahan Hilir, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Jalan Hang Tuah Tembilahan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum, yaitu Terdakwa telah menggunakan dana PT. GCM tanpa membuat Rencana Kerja namun hanya berdasarkan arahan dari Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 yaitu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama dan atau pinjaman yang berakibat berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan tanpa persetujuan Komisaris, memberikan pembiayaan dalam kegiatan pencetakan buku Biografi Saksi H Indra Muchlis Adnan, menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan,tidak membuat laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, tidak mengirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi dari Kepala Daerah / pemegang saham / saham prioritas menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian perusahaan daerah, tidak menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba / rugi kepada Dewan Komisaris, dan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapat pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi tahunan setelah diaudit oleh akuntan publik yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 85 ayat (1), Peraturan Daerah No. 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 39 ayat (2), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Sri Zurnaini (Nonik) Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikankeuangan negara sejumlah Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 1999 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Indra Muchlis Adnan, dalam perkenalan tersebut Terdakwa diminta bantuan oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk melakukan publikasi jurnal musyawarah daerah Riau agar menang menjadi Ketua AMPI.
Kemudian pada tahun 2002 Terdakwa yang saat itu sebagai pengelola tabloid pemuda KNPI Riau dan Saksi Indra Muchlis Adnan sebagai sekretaris KNPI Riau menjalin hubungan kerja sehingga Terdakwa menjadi semakin dekat dengan Saksi Indra Muchlis Adnan.
Kemudian pada tahun 2003 Saksi Indra Muchlis Adnan terpilih menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004.
Bahwa setelah Saksi Indra Muchlis menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2008 selanjutnya Terdakwa yang sudah kenal dekat dengan Saksi Indra Muchlis Adnan diberitahu oleh Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa Saksi Indra Muchlis Adnan Selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2008 akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai perusahaan induk yang membawahi semua perusahaan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa sekira pertengahan tahun 2004 Terdakwa diajak oleh Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara.
Bahwa pada sekitar bulan November 2004 Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berencana mendirikan BUMD kemudian Terdakwa ditawari oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk menjadi Direktur BUMD tersebut. Saksi Indra Muchlis Adnan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa BUMD tersebut akan menjadi induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia menjadi Direktur Utama dari BUMD yang akan didirikan tersebut.
Terdakwa yang tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan kemudian ditunjuk oleh Saksi Indra Muchlis Adnan sebagai Direktur Utama PT GCM tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan Saksi Indra Muchlis Adnan menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Terdakwa sebagai direktur BUMD tersebut. Saksi Indra Muchlis Adnan juga menunjuk Saksi Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM tanpa melalui Fit and Proper Test.
Selanjutnya Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT GCM Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama PT GCM dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM.
Terdakwa mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT GCM, hal ini bertentangan dengan Perda No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya S1
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun diperusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan
Lulus fit and proper test, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah
Pasal 24:
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyediakan waktu yang cukup
Mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya
Setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM oleh Saksi Indra Muchlis Adnan kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk mengurus akta pendirian PT GCM ke Notaris Hj Isra Samianty dengan menyerahkan fotocopy KTP atas nama Indra Muclis Adnan, Rosman Malomo, dan Hj Syafni Zuryanti selaku pendiri PT GCM sekaligus selaku pemegang saham.
Setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM, kemudian Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Pada bulan November 2004 Saksi Indra Muchlis Adnan menunjuk H. SYOFYAN SULAIMAN, SE Sebagai Komisaris Utama, H. R. ABDULLAH AFTAHRIM Sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional, Ir. FERRIYANDI sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat professional berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPTS-251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tanpa melalui fit and proper test.
Selanjutnya untuk membantu Terdakwa memimpin PT GCM Terdakwa mencari karyawan untuk diangkat sebagai bendahara, kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT GCM No.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 Terdakwa mengangkat Saksi Fitri Mardiani sebagai Bendahara.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas sebagai berikut :
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan
Menyampaikan rencana kerja 4 (empat) tahunan dan rencana kerja tersebut mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris.
Melakukan perubahan terhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membina pegawai.
Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Mewakili perusahaan baik didalam dan diuar perusahaan.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT GCM berdasarkan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dan jabatan dibawah direksi.
Menandatangani laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Bahwa sebelum PT GCM terbentuk berdasarkan Akta Notaris Hj Isra Samianty, SH Tanggal 27-12-2004 Nomor 20 kemudian Saksi Indra Muchlis Adnan mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2004 rincian belanja tidak langsung RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Coorporate sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan akte pendirian PT GCM bahwa modal dasar perseroan sebesar Rp8.400.000.000,00 (delapan miliar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000 (seribu rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh pendiri, yaitu ;
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. Syafni Zuryanti (Istri Saksi Indra Muchlis Adnan) sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah terbentuk Direksi dan Dewan Komisaris tersebut kemudian pada tanggal 27 Desember 2004 Terdakwa menyampaikan kepada Notaris Hj. Isra Samianty, SH akan mendirikan PT GCM, selanjutnya Terdakwa atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Hj. Isra Samianty, SH untuk dibuatkan akta pendirian PT GCM yang bergerak dibidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan dengan mengatasnamakan pendiri PT GCM adalah Saksi Haji Indra Mukhlis Adnan, Tuan Rosman Malomo, B,Sc dan Nyonya Hajjah Syafni Zuryanti, SH.
Setelah terbentuk PT GCM berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty, SH pada tanggal 27 Desember tahun 2004, Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Saksi Syafrinal Hedi untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT GCM.
Kemudian Saksi Syafrinal Hedi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencari lahan untuk kegiatan operasional PT GCM di Daerah Kempas. Setelah Saksi Syafrinal Hedi mendapatkan lahan/tanah Di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk pabrik kelapa (PT Coco Supreme) kemudian Saksi Syafrinal Hedi menyampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004.
Menindaklanjuti penyampaian Saksi Syafrinal Hedi selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keuangan) dan menyampaikan PT GCM harus segera melakukan pembayaran 5 (lima) bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme.
Selanjutnya Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan meminta kepada Feri Irawan selaku pemegang kas Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Permbayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian Feri Irawan membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPM disetujui dan ditandatangani Kabag Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan cek senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT GCM 3.01.04.2.2.
Pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT GCM) berdasarkan permintaan dari Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal dengan menyertakan dokumen yang dilengkapi disposisi persetujuan dari Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir dan Asisten II yaitu H. Sofyan Sulaiman.
Kemudian Saksi Indra muchlis Adnan meminta kepada Asisten II H. Sofyan Sulaiman agar Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan untuk melakukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2004 melalui cek kode rek 3.01.04.2.2.
Pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa menerima cek dari bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT GCM Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT GCM, yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Untuk operasional awal PT GCM sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Terdakwa mengeluarkan uang dari PT GCM sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Saksi Syafrinal Hedi untuk pembayaran ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. Nur nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
Herman nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)
Darmawan nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratu ribu rupiah)
Rustam nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Marjohan nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah).
Pada sekitar bulan Februari 2005 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah bukti setor dari pemilik modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT GCM hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal.
Atas penyampaian Terdakwa kepada Saksi Indra Muchlis Adnan tersebut selanjutnya Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Terdakwa agar melakukan skenario seakan-akan dari Saksi Hj. Syafni Zuryanti sebagai pemilik modal PT GCM telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT GCM yang kemudian dari uang tersebut selanjutnya disetorkan ke PT GCM yang seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari Saksi Hj Syafni Zuryanti.
Menindak lanjuti arahan Saksi Indra Muchlis Adnan tersebut kemudian Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT GCM Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Indragiri Hilir menemui Saksi Syafni Zuryanti untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT GCM sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT GCM kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT GCM pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.
Setelah Terdakwa memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan kepada notaris Hj. Isra Samianty sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT GCM pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada tanggal 4 Maret 2005 PT GCM yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj Isra Samiyanti, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005.
Kemudian pada tanggal 1 April 2005 Saksi Sulaiman selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT GCM mengajukan permohonan pinjaman kepada PT GCM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM melakukan kerjasama kepada pihak ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) milik Saksi Mohamad Toba yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaatnya. Terdakwa memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK,020/GCM-HC/III-2005 tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uang tunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Komisaris memberikan pinjaman kepada CV Masrudi dengan cara memerintahkan Fitri Mardiani untuk mentransfer ke rekening bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada :
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjaun Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan target penerimaan terhadap nilai asset).
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT GCM ke perusahaan CV Masrudi
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid.
Perbuatan Terdakwa mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan CV Masrudi tersebut tanpa melalui pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama dan tanpa persetujuan Komisaris bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pada tanggal 1 September 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT GCM kepada Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM bersama-sama dengan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir, Istri dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, Sdr Alimuddin selaku Kepala Dinas Pertambangan, M. Nasir selaku Kepala Bappeda, Saksi Irianti selaku Kepala Bagian Hukum, Shelina Amriel selaku General Manager PT GCM, dan beberapa anggota Dewan.
Pada tanggal 5 Desember 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT GCM kepada Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka.
Perbuatan Terdakwa yang memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp65.750.000,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dalam harga yang tertuang di SKGR atas tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada bulan Oktober 2005 – Februari 2006 Terdakwa atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan memberikan pembiayaan kepada Sdr Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan percetakan buku biografi Saksi Indra Muchlis Adnan dalam “Indragiri Untuk Rakyat” melalui M Thaher selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT GCM sebesar Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada Hikmat Ishak sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya saudara Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan pihak ke tiga padahal PT GCM sesuai anggaran dasar pendirian perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam bidang finance atau perbankan.
Pada Tanggal 28 November 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan Saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,00 (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesari 80% atau sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan Saksi BUDHI SEGARA selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,00 (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp94.447.500,00 (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Prambanan tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp42.928.000,00 (empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indra Praja tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 19 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh Saksi SRIADI dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp95.823.320,00 (sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indah Permai tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada sekitar bulan Januari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM ditemui oleh Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati kepada anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2005.
Atas permintaan Saksi Kartika Roni tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fitri Mardiani selaku Bendahara PT GCM untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi Kartika Roni yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukkan kedalam rekening PT GCM.
Perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke PT GCM, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Komisaris dan tidak mengembalikannya kepada PT GCM bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada sekitar bulan Desember 2005 Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.
Dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT GCM telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.
Perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir untuk melakukan kerjasama usaha dengan PT Ram Jaya Industri dengan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ram Jaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama serta tanpa persetujuan Komisaris, bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasana dengan pihak ketiga harus memenuhi syarat-syarat:
Mempunyai status hukum perusahaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan perusahaan daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.
Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat:
memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
memiliki NPWP,
lembaga/swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
memiliki bonafiditas dan kredibilitas.
Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 26 tahun 2004 tentang tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14 yaitu Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan dapat membebani anggaran perusahaan.
Selama periode Agustus 2005 s/d April 2006 Terdakwa telah menggunakan dana PT GCM untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa se izin Komisaris dan tidak dikembalikan kepada PT GCM.
Perbuatan Terdakwa menggunakan dana PT GCM untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT GCM bertentangan dengan pasal 85 Undang - Undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan dari Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri HIlir melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT GCM yaitu SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2007 saat PT GCM mengalami kesulitan keuangan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh SRI ZURNAINI (Noni) tanpa membayar kompensasi ke PT GCM. Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM membiarkan Mobil Operasional PT GCM tersebut dibawa oleh Saudari SRI ZURNAINI (Noni) sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap SRI ZURNAINI (Noni) yang merupakan adik ipar Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN Selaku Bupati Indragiri Hilir yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa sebagai karyawan di IN TV.
Perbuatan terdakwa menyerahkan asset berupa mobil milik PT GCM kepada SRI ZURNAINI (Noni) yang dibeli secara angsuran oleh PT GCM dengan total pengeluaran Rp102.545.000,00 (Seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan tidak meminta uang muka pembelian mobil sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada SRI ZURNAINI (Noni) bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan /perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Undang –Uandang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM selama beraktivitas sejak tahun 2004 s/d 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT GCM pada tahun 2005 s/d 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
Terdakwa selaku Direktur utama PT GCM tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT GCM baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya.
Terdakwa setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan RUPS, padahal berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS.
Terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa.
Perbuatan Terdakwa yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan selama PT GCM beroperasi pada tahuan 2005 s/d 2007 kepada Dewan Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah :
Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirmkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah / pemegang saham/ saham prioritet meneurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah /pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentung dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupatan Indragiri HIlir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris.
Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akutantan Publik.
Terdakwa dalam menetapkan kebijakan baik intern maupun ekstern tidak pernah melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26/tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14.
Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, memperkaya Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, Nonik Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sesuai dengan Laporan Hasil Permeriksaan Invertigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
---------Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Indra Muchlis Adnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 bersama-sama dengan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai tahun 2006 atau setidak-tidaknya antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hilir Jalan Akasia, Tembilahan Hilir, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Jalan Hang Tuah Tembilahan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwasejumlah Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Sri Zurnaini (Nonik) Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT GCM telah menggunakan dana PT. GCM tanpa membuat Rencana Kerja namun hanya berdasarkan arahan dari Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir Periode 2003 s/d 2008 yaitu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan tanpa persetujuan Komisaris, memberikan pembiayaan dalam kegiatan pencetakan buku Biografi Saksi H Indra Muchlis Adnan, menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan, tidak membuat laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan, tidak mengirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi dari Kepala Daerah / pemegang saham / saham prioritas menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian perusahaan daerah, tidak menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba / rugi kepada Dewan Komisaris, dan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapat pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba / rugi tahunan setelah diaudit oleh akuntan publik yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 85 ayat (1), Perda No. 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 39 ayat (2) yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 1999 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Indra Muchlis Adnan, dalam perkenalan tersebut Terdakwa diminta bantuan oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk melakukan publikasi jurnal musyawarah daerah Riau agar menang menjadi Ketua AMPI.
Kemudian pada tahun 2002 Terdakwa yang saat itu sebagai pengelola tabloid pemuda KNPI Riau dan Saksi Indra Muchlis Adnan sebagai sekretaris KNPI Riau menjalin hubungan kerja sehingga Terdakwa menjadi semakin dekat dengan Saksi Indra Muchlis Adnan.
Kemudian pada tahun 2003 Saksi Indra Muchlis Adnan terpilih menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004.
Bahwa setelah Saksi Indra Muchlis menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2008 selanjutnya Terdakwa yang sudah kenal dekat dengan Saksi Indra Muchlis Adnan diberitahu oleh Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa Saksi Indra Muchlis Adnan Selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2008 akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai perusahaan induk yang membawahi semua perusahaan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa sekira pertengahan tahun 2004 Terdakwa diajak oleh Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara.
Bahwa pada sekitar bulan November 2004 Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berencana mendirikan BUMD kemudian Terdakwa ditawari oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk menjadi Direktur BUMD tersebut. Saksi Indra Muchlis Adnan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa BUMD tersebut akan menjadi induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia menjadi Direktur Utama dari BUMD yang akan didirikan tersebut.
Terdakwa yang tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan kemudian ditunjuk oleh Saksi Indra Muchlis Adnan sebagai Direktur Utama PT GCM tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan Saksi Indra Muchlis Adnan untuk menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Terdakwa sebagai direktur BUMD tersebut. Saksi Indra Muchlis Adnan juga menunjuk Saksi Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM tanpa melalui Fit and Proper Test.
Selanjutnya Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT GCM Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008 yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama PT GCM dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM.
Terdakwa mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT GCM, hal ini bertentangan dengan Perda No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya S1
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun diperusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan
Lulus fit and proper test, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah
Pasal 24:
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyediakan waktu yang cukup
Mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya
Setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM oleh Saksi Indra Muchlis Adnan kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi Indra Muchlis Adnan untuk mengurus akta pendirian PT GCM ke Notaris Hj Isra Samianty dengan menyerahkan fotocopy KTP atas nama Indra Muclis Adnan, Rosman Malomo, dan Hj Syafni Zuryanti selaku pendiri PT GCM sekaligus selaku pemegang saham.
Setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM, kemudian Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan dengan menggunakan kewenangannya selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Pada bulan November 2004 Saksi Indra Muchlis Adnan menunjuk H. SYOFYAN SULAIMAN, SE Sebagai Komisaris Utama, H. R. ABDULLAH AFTAHRIM Sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional, Ir. FERRIYANDI sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat professional berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPTS-251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tanpa melalui fit and proper test.
Selanjutnya untuk membantu Terdakwa memimpin PT GCM Terdakwa mencari karyawan untuk diangkat sebagai bendahara, kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT GCM No.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 Terdakwa mengangkat Saksi Fitri Mardiani sebagai Bendahara.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai tugas sebagai berikut :
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan
Menyampaikan rencana kerja 4 tahunan dan rencana kerja tersebut mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris.
Melakukan perubahan terhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membina pegawai.
Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Mewakili perusahaan baik didalam dan diuar perusahaan.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT GCM berdasarkan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dan jabatan dibawah direksi.
Menandatangani laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Bahwa sebelum PT GCM terbentuk berdasarkan Akta Notaris Hj Isra Samianty, SH Tanggal 27-12-2004 Nomor 20 kemudian Saksi Indra Muchlis Adnan mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2004 rincian belanja tidak langsung RASK Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Coorporate sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan akte pendirian PT GCM bahwa modal dasar perseroan sebesar Rp8.400.000.000,00 (delapan miliar empat ratus juta rupiah) terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000 (seribu rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh pendiri, yaitu ;
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. Syafni Zuryanti (Istri Saksi Indra Muchlis Adnan) sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah terbentuk Direksi dan Dewan Komisaris tersebut kemudian pada tanggal 27 Desember 2004 Terdakwa menyampaikan kepada Notaris Hj. Isra Samianty, SH akan mendirikan PT GCM, selanjutnya Terdakwa atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Hj. Isra Samianty, SH untuk dibuatkan akta pendirian PT GCM yang bergerak dibidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan dengan mengatasnamakan pendiri PT GCM adalah Saksi Haji Indra Muchlis Adnan, Tuan Rosman Malomo, B,Sc dan Nyonya Hajjah Syafni Zuryanti, SH
Setelah terbentuk PT GCM berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty, SH pada tanggal 27 Desember tahun 2004, Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Saksi Syafrinal Hedi untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT GCM.
Kemudian Saksi Syafrinal Hedi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencari lahan untuk kegiatan operasional PT GCM di Daerah Kempas. Setelah Saksi Syafrinal Hedi mendapatkan lahan/tanah Di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk pabrik kelapa (PT Coco Supreme) kemudian Saksi Syafrinal Hedi menyampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004.
Menindaklanjuti penyampaian Saksi Syafrinal Hedi selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan dan menyampaikan PT GCM harus segera melakukan pembayaran 5 (lima) bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme.
Selanjutnya Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan meminta kepada Feri Irawan selaku pemegang kas Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Permbayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian Feri Irawan membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPM disetujui dan ditandatangani Kabag Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan cek senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT GCM 3.01.04.2.2.
Pada tanggal 30 Desember 2004 Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT GCM) berdasarkan permintaan dari Plt Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal dengan menyertakan dokumen yang dilengkapi disposisi persetujuan dari Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir dan Asisten II yaitu H. Sofyan Sulaiman.
Kemudian Saksi Indra muchlis Adnan meminta kepada Asisten II H. Sofyan Sulaiman agar Saksi Syamsurizal Awi selaku Kabag Keuangan untuk melakukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2004 melalui cek kode rek 3.01.04.2.2.
Pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa menerima cek dari bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT GCM Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sedangkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT GCM, yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Untuk operasional awal PT GCM sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Terdakwa mengeluarkan uang dari PT GCM sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Saksi Syafrinal Hedi untuk pembayaran ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. Nur nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
Herman nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)
Darmawan nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratu ribu rupiah)
Rustam nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Marjohan nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah).
Pada sekitar bulan Februari 2005 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah bukti setor dari pemilik modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT GCM hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal.
Atas penyampaian Terdakwa kepada Saksi Indra Muchlis Adnan tersebut selanjutnya Saksi Indra Muchlis Adnan meminta kepada Terdakwa agar melakukan skenario seakan-akan dari Saksi Hj. Syafni Zuryanti sebagai pemilik modal PT GCM telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT GCM yang kemudian dari uang tersebut selanjutnya disetorkan ke PT GCM yang seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari Saksi Hj Syafni Zuryanti.
Menindak lanjuti arahan Saksi Indra Muchlis Adnan tersebut kemudian Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT GCM Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Indragiri Hilir menemui Saksi Syafni Zuryanti untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT GCM sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT GCM kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT GCM pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.
Setelah Terdakwa memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan kepada notaris Hj. Isra Samianty sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT GCM pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada tanggal 4 Maret 2005 PT GCM yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj Isra Samiyanti, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005.
Kemudian pada tanggal 1 April 2005 Saksi Sulaiman selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT GCM mengajukan permohonan pinjaman kepada PT GCM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM melakukan kerjasama kepada pihak ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) milik Saksi Mohamad Toba yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaatnya. Terdakwa memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK,020/GCM-HC/III-2005 tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uang tunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahiuan dan persetujuan Dewan Komisaris memberikan pinjaman kepada CV Masrudi dengan cara memerintahkan Fitri Mardiani untuk mentransfer ke rekening bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada :
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjaun Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan target penerimaan terhadap nilai asset).
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT GCM ke perusahaan CV Masrudi
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid.
Perbuatan Terdakwa mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan CV Masrudi tersebut tanpa melalui pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama dan tanpa persetujuan komisaris bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pada tanggal 1 September 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT GCM kepada Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM bersama-sama dengan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir, Istri dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, Sdr Alimuddin selaku Kepala Dinas Pertambangan, M. Nasir selaku Kepala Bappeda, Saksi Irianti selaku Kepala Bagian Hukum, Shelina Amriel selaku General Manager PT GCM, dan beberapa anggota Dewan.
Pada tanggal 5 Desember 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT GCM kepada Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka.
Perbuatan Terdakwa yang memberikan pinjaman kepada Saksi Syafrinal Hedy selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta ruapiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada Saksi Syafrinal Hedy dalam harga yang tertuang di SKGR atas tanah di Kempas Jaya bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada bulan Oktober 2005 – Februari 2006 Terdakwa atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan memberikan pembiayaan kepada Sdr Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan percetakan buku biografi Saksi Indra Muchlis Adnan dalam “Indragiri Untuk Rakyat” melalui M Thaher selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT GCM sebesar Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada Hikmat Ishak sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya saudara Hikmat Ishak tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepegetahuan dan persejuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan pihak ke tiga padahal PT GCM sesuai anggaran dasar pendirian perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam bidang finance atau perbankan.
Pada Tanggal 28 November 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan Saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,00 (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesari 80% atau sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp11.448.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan Saksi BUDHI SEGARA selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,00 (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp94.447.500,00 (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Prambanan tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,00 (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp42.928.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indra Praja tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada Tanggal 19 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh Saksi SRIADI dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kerjasama tersebut CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT GCM sebesar Rp95.823.320,00 (sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT GCM.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indah Permai tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek dan berita acara tinjauan lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada sekitar bulan Januari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM ditemui oleh Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati kepada anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2005.
Atas permintaan Saksi Kartika Roni tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fitri Mardiani selaku Bendahara PT GCM untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi Kartika Roni yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukkan kedalam rekening PT GCM.
Perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke PT GCM, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada Saksi Kartika Roni selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Komisaris dan tidak mengembalikannya kepada PT GCM bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada sekitar bulan Desember 2005 Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Selanjutnya Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan dengan menggunakan kewenangannya selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya.
Dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT GCM telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.
Perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir untuk melakukan kerjasama usaha dengan PT Ram Jaya Industri dengan memberikan pinjaman kepada Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ram Jaya Industri tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama serta tanpa persetujuan Komisaris, bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasana dengan pihak ketiga harus memenuhi syarat-syarat:
Mempunyai status hukum perusahaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan perusahaan daerah yang akan dijadikan obyek kerjasama.
Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat:
memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
memiliki NPWP,
lembaga/swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
memiliki bonafiditas dan kredibilitas.
Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 26 tahun 2004 tentang tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14 yaitu Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan dapat membebani anggaran perusahaan.
Selama periode Agustus 2005 s/d April 2006 Terdakwa telah menggunakan dana PT GCM untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa se izin Komisaris dan tidak dikembalikan kepada PT GCM.
Perbuatan Terdakwa menggunakan dana PT GCM untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT GCM bertentangan dengan pasal 85 Undang - Undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM atas arahan dari Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dengan menggunakan kewenangannya selaku Bupati Kabupaten Indragiri HIlir melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT GCM yaitu SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2007 saat PT GCM mengalami kesulitan keuangan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh SRI ZURNAINI (Noni) tanpa membayar kompensasi ke PT GCM. Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM membiarkan Mobil Operasional PT GCM tersebut dibawa oleh Saudari SRI ZURNAINI (Noni) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap SRI ZURNAINI (Noni) yang merupakan adik ipar Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN Selaku Bupati Indragiri Hilir yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa sebagai karyawan di IN TV.
Perbuatan terdakwa menyerahkan asset berupa mobil milik PT GCM kepada SRI ZURNAINI (Noni) yang dibeli secara angsuran oleh PT GCM dengan total pengeluaran Rp102.545.000,00 (Seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan tidak meminta uang muka pembelian mobil sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada SRI ZURNAINI (Noni) bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan /perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Undang –Uandang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara probadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM selama beraktivitas sejak tahun 2004 s/d 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT GCM pada tahun 2005 s/d 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
Terdakwa selaku Direktur utama PT GCM tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT GCM baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya.
Terdakwa setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan RUPS, padahal berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS.
Terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa.
Perbuatan Terdakwa yang tidak menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan selama PT GCM beroperasi pada tahuan 2005 s/d 2007 kepada Dewan Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah :
Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirmkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah / pemegang saham/ saham prioritet meneurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk tiap tahun buku oleh direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah /pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentung dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupatan Indragiri HIlir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris.
Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akutantan Publik.
Terdakwa dalam menetapkan kebijakan baik intern maupun ekstern tidak pernah melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26/tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14.
Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp359.325.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya sebesar Rp115.799.000,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut Hikmat Ishak sebesar Rp376.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, Saksi Syafrinal Hedy sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,00 (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, Nonik Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT GCM yang dapat merugikan kerugian negara sebesar Rp 1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sesuai dengan Laporan Hasil Permeriksaan Invertigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
---------Perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan Saksi Indra Muchlis Adnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABBAS HASIBUAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali mengenai penganggaran PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi selama menjadi Kasubbid pada Tahun 2002 s/d 2005 yang Saksi ketahui mengenai PDAM bukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi sama sekali tidak pernah dimintakan masukan maupun usulan untuk melakukan kajian perihal Rancangan PERDA pembentukan BUMD Nomor: 26 Tahun 2004. Bahkan Saksi juga tidak mengikuti rapat perihal pembahasan Rancangan PERDA pembentukan BUMD;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak pernah melakukan perencanaan maupun usulan atas penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM). Saksi juga tidak mengetahui perihal perencanaan maupun usulan atas penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat Saksi bertugas di Bappeda yang Saksi tahu TAPD itu terdiri dari Sekda sebagai Ketua, kemudian semua Assisten dibawah Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda sebagai Wakil Ketua, Kepala Bagian Ekonomi sebagai Anggota, seluruh Kabid dibawah Bappeda sebagai Anggota, seluruh Kepala Seksi dibawah Bappeda sebagai Anggota. Namun saat Saksi menjabat Kasubbid di Tahun 2004 Saksi tidak pernah dilibatkan dalam TAPD;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi sebelum terbitnya SK Penetapan Direksi ada permohonan dari Direksi kalau tidak salah CV atas nama ZAINUL IKHWAN dan M. TOBA. Selain kedua nama tersebut tidak ada. Kemudian atas dokumen tersebut Saksi naikkan berkas ke Kabag Ekonomi yaitu saksi JANHERI dan selanjutnya diteruskan hingga ke Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan. Kemudian setelah disetujui terbitlah Surat Disposisi yang sudah di paraf/tandatangani oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yaitu saksi INDRA MUCHLIS ADNAN. Setelah Disposisi Saksi terima, Saksi membuatkan Draf SK untuk kemudian Saksi naikkan ke Kepala Bagian Ekonomi dan kemudian di lanjutkan ke Kepala Bagian Hukum untuk dilakukan telaahan, sedangkan SK Komisaris Saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat itu Saksi tidak mengetahui apakah dilakukan fit and proper test maupun melihat kesesuaian Surat Permohonan tersebut, Saksi hanya meneruskan surat permohonan tersebut. Sebelum adanya surat permohonan tersebut juga Bagian Ekonomi membuat pengumuman di tempel di papan pengumuman Kantor Bupati, tidak pernah mempublikasikan kepada masyarakat umum perihal rekrutmen Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selama Saksi menjadi Kasubbag Produksi Daerah Setda Indragiri Hilir Saksi tidak pernah mengetahui perencanaan, pembentukan dan pelaksanaan kegiatan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), serta Saksi tidak mengetahui bagaimana Proses hingga PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dibentuk dan modal dasarnya berada dalam APBD Perubahan Tahun 2004. Saksi hanya mengetahui perihal penyusunan SK Penetapan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Bahwa itu bukan permohonan tetapi hanya berupa dan Terdakwa mempertanyakan dokumen permohonan berbentuk apa dan jawaban Saksi adalah permohonan biasa seperti orang melamar kerja;
Atas keberatan Terdakwa Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi ROSMAN MALOMO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa diterbitkan PERDA No 26 Tahun 2004 tentang pembentukan BUMD, kemudian peraturan tersebut menjadi payung hukum pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa bermula adanya pengajuan rancangan untuk pembentukan PERDA, dan kemudian dilakukan pembahasan oleh Dewan dan akhirnya disetujui dan disepakati penetapan PERDA ini. Lalu setelah terbentuk diberikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN;
Bahwa pembentukan PERDA tersebut tidak ada pembicaraan mengenai pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai penyertaan modal untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Akta Pendirian PT. GCM, Saksi baru mengetahui setelah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2004 Saksi tidak mengetahui ada penyertaan modal untuk BUMD, termasuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyetujui Rancangan APBD adalah Ketua Dewan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sama dengan PT. Gemilang Holding Corporate sesuai dalam Perubahan APBD (BB No. 151);
Bahwa hasil laporan atau rencana dari Pemerintah Daerah akan didengarkan semua Fraksi, kemudian diakhir akan disampaikan apakah setuju atau tidaknya baru selanjutnya apabila disetujui oleh semua Fraksi, rancangan PERDA tersebut dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan akan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa Saksi mengetahui adanya PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2005;
Bahwa Saksi tidak mengetahui susunan kepengurusan PT. GCM;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi AGUS SALIM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Anggota DPRD Tahun 1999 s/d Tahun 2004;
Bahwa Saksi mengetahui pembahasan dan pembentukan rancangan PERDA mengenai pembentukan BUMD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi M. YUNUS HASBI tidak mengetahui pembentukan PERDA karena belum dilantik dan belum menjadi Anggota DPRD, namun setelah saksi M. YUNUS HASBI dilantik secara pasti mengetahui semua PERDA yang sudah terbit;
Bahwa Saksi lupa mengenai perubahan APBD pada Tahun 2004 atau Tahun 2005, Saksi tidak mengetahui waktu pasti perubahan tersebut;
Bahwa tidak ada PERDA tersendiri mengenai penyertaan modal pada BUMD, namun penyertaan modal tercantum dalam RAPBD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pemilihan atau ditunjuknya Terdakwa menjadi Pengurus PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya RUPS yang diadakan oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang Saksi ketahui terkait PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) merupakan BUMD yang di bentuk berdasarkan PERDA No. 26 Tahun 2004;
Bahwa Saksi pada Tahun 2004 berada di Komisi 2 dan bertugas melakukan pengawasan kepada seluruh BUMD yang bekerjasama dengan Mitra untuk mengawasi pengelolaan terhadap kinerja BUMD.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi M. YUNUS HASBI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa pada Tahun 2004 Saksi sebagai Anggota DPRD berasal dari Fraksi Golongan Karya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berdirinya PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan tidak mengetahui pembahasan dan pembentukan PERDA No. 26 Tahun 2004;
Bahwa Saksi dilantik sebagai Anggota DPRD pada bulan September 2004, sedangkan pembentukan PERDA bulan Juli 2004;
Bahwa Saksi pada Tahun 2004 berada di Komisi 4 yaitu Bidang pendidikan dan kesehatan tidak ada kaitan dengan PT. GCM atau BUMD lainnya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi H. SAID SYARIFUDDIN, S.E., M.T., M.Sn., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2004 dan tidak memberikan keterangan sehingga Ketua Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap Saksi.
Saksi MOHD. YUSUF, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2004 dan tidak memberikan keterangan sehingga Ketua Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap Saksi.
Saksi H. SYAMSUDDIN UTI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2004 menjadi Wakil Ketua DPRD periode Tahun 2004 s/d 2009 dari Fraksi Bintang Reformasi dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN. Kemudian Saksi dilantik pada bulan Juni 2004;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2004 Saksi ada mengikuti rapat pengajuan usulan penyaluran dana sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) ke DPRD;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa adanya pengusulan PERDA No. 26 Tahun 2004, yang saat itu Saksi menolak usulan PERDA tersebut karena tidak ada payung hukumnya, kemudian Saksi merupakan Anggota DPRD baru sehingga lebih mementingkan kesejahteraan rakyat. Namun Saksi kalah berpendapat, karena sudah disetujui oleh 23 Anggota DPRD;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada PERDA mengenai penyertaan modal untuk BUMD khususnya untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan adanya pengesahan dari DPRD mengenai penyertaan modal untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ini, namun Saksi mengetahui pengesahannya di DPRD;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 10, yaitu Saksi menerangkan bahwa pendirian PT. GCM sebagai BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Saksi mengetahui adanya PT GCM setelah terbitnya akta notaris pendirian PT GCM, modal awal PT GCM berdasarkan bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak pernah dilakukan RUPS pada PT GCM, padahal untuk sebuah perusahaan, seharusnya RUPS dilaksanakan pada awal setelah pembentukan PT (akta notaris) sebelum penggunaan modal perusahaan, sehingga RUPS mengetahui maksud dan tujuan penggunaan dana perusahaan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 12, yaitu Saksi menerangkan bahwa Prosedur terhadap penganggaran penyertaan modal di Tahun 2004 seharusnya harus masuk dalam Anggaran Murni di Tahun 2004, jika tidak masuk dalam anggaran murni maka bisa dimasukkan ke dalam anggaran perubahan Tahun 2004 (dimasukan dalam anggaran perubahan yaitu dalam hal keperluan mendesak; misalnya ada kebakaran namun dana untuk mengatasi kebakaran habis, bencana alam banjir, dll). Namun semuanya harus dibahas bersama dengan DPRD;
Bahwa untuk penganggaran murni di Tahun 2004 seharusnya di Tahun 2003 sudah ada pembahasan, harus dibahas bersama DPRD untuk dimasukkan ke dalam APBD;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terkait penyertaan modal yang dianggarkan di ABPD Perubahan Tahun 2004 untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebenarnya Saksi merupakan salah satu Anggota DPRD yang termasuk dalam Fraksi yang kalah suara, sehingga penyertaan modal tersebut tetap diSahkan karena sebagian besar Fraksi menyetujui perubahan modal tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 16, yaitu Saksi menerangkan bahwa pada saat PERDA pertanggung jawaban pernah dilakukan hearing atas pertanggungjawaban PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), dan Fraksi Saksi menolak. Arsipnya dulu lengkap, tapi saat ini tidak ada lagi karena habis terbakar saat ada musibah kebakaran di Kantor DPRD;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 17, yaitu Saksi menerangkan bahwa :
Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berperan pengusul pembentukan dan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Saksi KARTIKA RONI, selaku Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Kabupaten Indragiri Hilir, orang dekat INDRA MUKHLIS ADNAN Pernah meminjam dana di PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sesuai laporan PT GCM;
Saksi NONI, selaku Adik Ipar saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tapi Saksi tidak tahu peran NONI perihal PT GCM sebagai apa;
Saksi ROSMAN MALOMO, selaku Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Pihak yang mengesahkan APBD Perubahan yang memuat anggaran untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Saksi DJAFRI KACAK, selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir selaku Tim TAPD yang mengusulkan anggaran atas PT GCM dalam APBD Perubahan Kab. Indragiri Hilir;
Saksi SOFYAN SULAIMAN selaku Asisten 2 dan Komisaris PT GCM, Saksi tidak tahu peran SOFYAN SULAIMAN perihal PT GCM sebagai apa;
Saksi MUHAMMAD TOBA selaku Direktur Operasi, Saksi tidak tahu peran MUHAMMAD TOBA perihal PT GCM sebagai apa;
Terdakwa selaku Direktur Utama PT GCM, sebagai yang menjalankan operasional PT GCM dan mengajukan MOU-MOU dalam PT GCM;
Saksi BUDHI SEGARA, Saksi tidak mengenal dan mengetahui perannya di PT GCM;
Saksi FERRIYANDI sebagai Komisaris PT GCM, perwakilan DPRD dari Partai Golkar, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan laporan pada Saksi, mungkin menyampaikan kepada pihak lain di DPRD;
Saksi SYAMSURI LATIEF sebagai Komisaris dan perwakilan DPRD dari Partai Golkar, Saksi SYAMSURI LATIEF tidak pernah menyampaikan laporan pada Saksi dan Saksi SYAMSURI LATIEF pernah menyetujui pertanggungjawaban keuangan PT GCM;
Saksi M. YUSUF SAPE selaku Wakil Bupati pada saat itu, Saksi tidak mengetahui peran M. YUSUF SAPE di DPRD, merupakan orang dekat dengan INDRA MUKHLIS ADNAN;
Bahwa penetapan Pengurus dan Komisaris dilakukan di internal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan tanpa kualifikasi yang jelas. Yang sepengetahuan Saksi, semua pengurus PT GCM di atas adalah semua dari Partai Golkar dan merupakan pihak yang dekat dengan saksi INDRA MUKHLIS ADNAN;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui mengenai PT. GCM digunakan untuk apa dan bergerak di bidang apa, yang menentukan adalah Pemerintah Daerah, sedangkan Anggota DPRD hanya mengenai pengesahan anggarannya saja;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui adanya PT. GCM pada akhir Tahun 2004 dan sesuai akta pendirian pada 27 Desember 2004, setelah adanya permintaan pengesahan pendirian PT. GCM dari Pemerintah Daerah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang Saksi ketahui memang penyertaan modal tersebut dipergunakan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada komunikasi lagi mengenai PT. GCM, karena perbedaan tugas antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan hanya mengajukan pertanyaan.
Saksi Drs. H. SYAMSURIZAL AWI, MP., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui ada penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD bernama PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah). Saksi mengetahui karena Saksi adalah bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)dan Saksi mengetahui sudah ada masuk anggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) di APBD Murni di bulan April 2004. Usulan masuk dari Bagian Ekonomi Setda Kab. Inhil. Waktu itu zaman saksi INDRA MUCHLIS ADNAN. Kemudian yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) adalah Saksi selaku Kabag Keuangan Setda Kab. Inhil;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6 tanggal 20 Juni 2022 dipersidangan, yaitu Saksi menerangkan bahwa idealnya pada tahap perencanaan harus dibuat naskah akademis tentang kajian yang mencita-citakan agar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dapat menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan keuntungan bagi Pemkab. Inhil, selanjutnya hasil kajian tersebut menjadi usulan dari Bagian Ekonomi untuk diusulkan kepada Bappeda terkait Anggaran yang akan menjadi penyertaan modal oleh Pemkab. Inhil kepada PT. GCM, kemudian usulan tersebut dibahas oleh Tim TAPD untuk menyesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah, serta disetiap rapat dicatat dalam Notulen Rapat, serta hasil pembahasan RAPBD penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Inhil kepada PT GCM disampaikan kepada DPRD Kab. Inhil untuk dibahas;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan dalam penyusunan RAPBD oleh Tim TAPD dilakukan dengan mempedomani RPJMD yang telah diPerdakan yang menjadi dasar Rancangan Arah Pembangunan Pemerintahan Kab. Inhil, kemudian Tim TAPD akan membahas dan menyetujui RAPBD yang nantinya akan diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 8 tanggal 20 Juni 2022, yaitu bahwa Saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) di bulan Desember Tahun 2004 kepada BUMD Kab. Inhil yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan permintaan dari Plt. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil (waktu Kabag Ekonomi YAN HERI sedang naik haji) untuk pencairan dana penyertaan modal di bulan Desember Tahun 2004 juga, dengan menyertakan dokumen yang telah dilengkapi Disposisi Persetujuan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Asisten 2 yang mana dokumen terdiri dari akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), SK Direksi PT GCM, SK Komisaris PT GCM, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani Pemegang Kas FERI IRAWAN, salinan anggaran penyertaan modal Pemkab pada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa sumber uang penyertaan modal tersebut adalah APBD Murni Kab. Inhil Tahun 2004, namun pencairan sebagaimana Saksi menerangkan pada BAP 26 Juli 2022 poin 8 berdasarkan APBD Perubahan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 9 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi tidak mengetahui setelah pencairan dalam bentuk CEK sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), dan Saksi menerangkan perihal pencairan selanjutnya yang mengetahui adalah Bendahara Setda Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 10 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Pemda Kabupaten Indragiri Hilir tidak pernah melakukan pembelian tanah di Kempas Jaya Riau;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 11 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa saksi SYAFRINAL HEDY tidak pernah melakukan permintaan pembelian tanah di Kempas Jaya maupun pembelian tanah di tempat lain;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 12 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan tidak pernah berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa dan saksi SYAFRINAL HEDY perihal pencairan uang penyertaan modal PT GCM Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) maupun permintaan pembayaran tanah;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 13 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Bagian Keuangan ada memiliki anggaran tersendiri tetapi Saksi lupa jumlahnya. Belanja bagian keuangan termasuk dalam keseluruhan anggaran Sekretariat di bawah Sekretaris Daerah, untuk pengeluaran di bagian keuangan seperti cetak SPM, cetak buku terkait keuangan, cetak buku anggaran APBD, Bimtek yang berkaitan dengan keuangan, gaji, tetapi pencairan melalui Bendahara di Sekretariat, setiap tahun bagian keuangan menggunakan anggaran sekitar Rp400.000.000,- untuk setiap tahun;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 14 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN Tidak bisa memerintahkan Kabag Keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uang tunai untuk kegiatan, karena Bagian keuangan tidak mengeluarkan uang tunai, tidak punya uang kas, yang punya hanya Bendahara di Sekretariat Daerah;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 15 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan di Tahun 2004 yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal saat itu adalah SYAFRINAL HEDY;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 16 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang baik itu dari anggaran ataupun dari sumber lain kepada SYAFRINAL HEDY;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 17 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa yang Saksi ketahui tentang SYAFRINAL HEDY selain sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal, Saksi kenal sejak Tahun 1995, saat itu sama-sama PNS di Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 18 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdiri di akhir Tahun 2004, Direktur adalah ZAINUL IKHWAN, modal awal Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), kantornya di Jl. Hang Tuah Tembilahan, masa operasional tidak terlalu lama sekitar 2 atau 3 Tahun saja. PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) adalah BUMD dan modalnya diperoleh dari PEMDA;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 19 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa adapun Sumber uang Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk modal PT GCM bersumber dari APBD tahun 2004, bahwa bagian keuangan menerbitkan SPM yang ditujukan kepada Bendahara Sekretariat Daerah dan Bendahara Sekretariat Daerah yang menyalurkan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa bermula permintaan pencairan untuk modal PT GCM dari Bagian Perekonomian (Kabag Ekonomi saksi YAN HERI), permintaan melalui Bendahara Sekretariat Daerah, kemudian diajukan ke Bagian Keuangan, dan Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang ditujukan kepada Bendahara Sekretariat Daerah (saksi SAID SUNARDI, alm), lalu dicairkan oleh Bendahara dengan bentuk CEK senilai Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Desember 2004;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 20 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa adapun dokumen yang disertakan untuk persyaratan penerbitan SPM adalah Surat Permintaan Pembayaran / SPP, SK Bupati Penunjukan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), fotokopi selembar mata anggaran dari buku APBD bahwa ada dianggarkan di APBD Tahun 2004;
Bahwa SPP ditandatangani oleh Bendahara dan Sekda (saksi DJAFRI KACAK);
Bahwa sebelumnya SPP naik dari Bagian Ekonomi ke Sekda, lalu Sekda minta petunjuk saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN paraf di lembar disposisi;
Bahwa SPP seingat Saksi di tanggal 28 Desember 2004;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 21 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui modal Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) yang masuk ke PT GCM di tanggal 30 Desember 2004, setelah uang masuk ke PT GCM Saksi tidak tahu pemakaian uang tersebut oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 22 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan dalam penyusunan APBD Kami berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang tahapannya terdiri dari dibentuknya TAPD yang bertugas menerima usulan dari OPD yang berkaitan dengan belanja rutin usulan diajukan ke Bagian Keuangan Setda Inhil dan usulan untuk Pembangunan diajukan kepada Bappeda Kab. Inhil, kemudian Kami menghimpun usulan-usulan tersebut dan Kami bahas dalam Tim TAPD untuk dibahas dan digabungkan usulan yang diberikan kepada Bagian Keuangan dan Bappeda tersebut, kemudian dalam Tim TAPD ada Dinas Pendapatan Daerah yang mengetahui berapa jumlah anggaran yang dapat diterima Pemerintah Kab. Inhil serta menyesuaikan dengan usulan yang disampaikan agar tidak melebihi kemampuan anggaran yang dimiliki, kemudian TAPD menyusun anggaran menjadi belanja langsung dan belanja tak langsung, kemudian Pemerintah Daerah menyampaikan Surat dan Buku RAPBD ke DPRD untuk meminta dijadwalkan penyampaian Nota Keuangan RAPBD pada tahun bersangkutan begitu juga terhadap RAPBDPerubahan pada tahun bersangkutan, setelah ditetapkan oleh DPRD hasil Bamus maka dijadwalkan agenda penyampaian nota keuangan dan dilanjutkan pembahasan nota keuangan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta OPD, kemudian Hasil dalam pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD beserta OPD dituangkan hasil kesepakatan dalam bentuk Risalah Resmi, dalam Risalah tersebut sudah disepakati Struktur APBD (pendapatan, belanja lansung dan belanja tidak langsung, pembiayaan dan Silpa Tahun berkenaan), Setelah itu DPRD menjadwalkan sesuai hasil Bamus untuk melakukan Paripurna persetujuan terhadap RAPBD/RAPBDPerubahan Tahun berkenaan dengan agenda:
Laporan Banggar;
Persetujuan Dewan;
Sambutan Kepala Daerah;
Kemudian Hasil Pesetujuan Dewan yang sudah disepakati terhadap RAPBD/RAPBDPerubahan Pemerintah Daerah segera menyampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi atas RAPBD/RAPBDP dimaksud. Hasil Evaluasi terhadap RAPBD/RAPBDP Gubernur mengeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan. Beberapa masukan dalam hasil Evaluasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, Eksekutif dan Legislatif kembali membahas bersama yang hasil pembahasan tersebut terhadap Hasil Evaluasi oleh Gubernur untuk menjadi PERDA APBD/APBDPerubahan Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 23 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Proses perencanaan dan penyusunan anggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) idealnya pada tahap perencanaan harus dibuat naskah akademis tentang kajian yang mencita-citakan agar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dapat menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan keuntungan bagi Pemkab. Inhil, selanjutnya hasil kajian tersebut menjadi usulan dari Bagian Ekonomi untuk diusulkan kepada Bappeda terkait Anggaran yang akan menjadi penyertaan modal oleh Pemkab. Inhil kepada PT. GCM, kemudian usulan tersebut dibahas oleh Tim TAPD untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta disetiap rapat dicatat dalam Notulen Rapat, serta hasil pembahasan RAPBD penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Inhil kepada PT GCM disampaikan kepada DPRD Kab. Inhil untuk dibahas;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 25 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT GCM, dikarenakan adanya permintaan dari Plt. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Inhil (waktu Kabag Ekonomi YAN HERI sedang naik haji) untuk pencairan dana penyertaan modal di bulan Desember Tahun 2004 juga, dengan menyertakan dokumen yang telah dilengkapi disposisi persetujuan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Asisten 2, berdasarkan petunjuk tersebutlah Saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 26 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan dalam pelaksanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kab. Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak ada SK Bupati tentang penyertaan modal yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 27 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa keseluruhan proses pembayaran penyertaan modal Pemkab Inhil sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD Kab. Inhil yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), Bermula saksi INDRA MUCHLIS ADNAN melalui Asisten 2 H. SOFYAN SULAIMAN kepada Bagian Perekonomian memerintahkan untuk melakukan pencairan penyertaan modal, kemudian Bagian Perekonomian melengkapi persyaratan untuk pencairan dan menyampaikan ke Bagian Keuangan, selanjutnya Bagian Keuangan melalui Kasubag Perbendaharaan membuat SPM dan diparaf, diteruskan ke Kasubag Anggaran memastikan ketersediaan dana dan diparaf lagi, kemudian SPM ditandatangani oleh Kabag Keuangan, kemudian pada saat pencairan oleh pemegang kas Setda Kab maka Kasubag Pembukuan verifikasi dan Kas Daerah memverifikasi dokumen dan menerbitkan bilyet giro, dan selanjutnya tugas bagian keuangan sudah selesai untuk proses pencairan, selanjutnya tugas pemegang Kas FERI IRAWAN selaku Pemegang Kas Sementara di Sekretariat Daerah untuk menyerahkan ke PT GCM;
Bahwa uang tersebut berhasil diserahkan berdasarkan Kuitansi bukti tanda terima tanggal 30 Desember 2004, yang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) melalui Direktur Utama ZAINUL IKHWAN, SP telah menandatangani penerimaan uang penyertaan modal sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), dengan kode rekening 3.01.04.2.2, yang ditandatangani oleh Sekda DJAFRI KACAK, Pemegang Kas Pengganti Sementara FERI IRAWAN, SE, dan Kepala Bagian keuangan Drs. H. SYAMSURIZAL AWI;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 28 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi uang penyertaan modal Pemkab Inhil sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT GCM tersebut untuk usaha yang diperkirakan usaha tersebut akan menghasilkan keuntungan yang menjadi pemasukan Penerimaan Daerah. Kenyataannya PT GCM tidak memberikan pemasukan penerimaan daerah. Karena sejak Tahun 2002 s/d Tahun 2011 Saksi sebagai TAPD tidak pernah ada Penerimaan Daerah dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 32 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa dan saksi SYAFRINAL HEDY perihal pencairan uang penyertaan modal PT GCM Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) maupun permintaan pembayaran tanah;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 4 tanggal 24 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa seharusnya di APBD Perubahan di bulan November 2004, di point nomor 7 Bermula saksi INDRA MUCHLIS ADNAN melalui Asisten 2 H. SOFYAN SULAIMAN Kepada Bagian Perekonomian tertulis Memerintahkan di BAP Pada tanggal 18 Februari 2021 seharusnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menyetujui untuk melakukan Pencairan penyertaan Modal, seterusnya sama dengan keterangan sebelumnya, keterangan tanggal 16 Maret 2021, tanggal 22 Desember 2021, tanggal 24 Februari, masih dengan keterangan yang sama, dan 20 Juni 2022 di poin nomor 24 Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada tahap perencanaan di buat naskah akademis tentang kajian yang mencita-citakan agar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dapat menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan keuntungan bagi Pemkab Inhil. Dan seterusnya masih dengan keterangan yang sama;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5 tanggal 24 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa ada memerintahkan untuk melengkapi pencairan dana PT.GCM dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran yang di tanda tangani oleh Pejabat Pemegang Kas Sementara yang bernama FERI IRAWAN dan Sekretaris Daerah yang bernama JAFRI KACAK selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6 tanggal 24 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan uang penyertaan modal BUMD yaitu:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
SK Bupati tentang penunjukan Direktur PT.GCM;
Foto Copy Selembar mata Anggaran dari Buku APBD Tahun 2004;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7 tanggal 24 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa PERDA tentang pembentukan BUMD hanya bersifat umum, namun tidak di Khusus kan untuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 8 tanggal 24 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan kenapa tetap memerintahkan untuk melakukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) padahal penyertaan modal pada PT GCM tidak ada, karena perkiraan Saksi pembuatan PERDA, BUMD sudah mencakup keberadaan PT.GCM. disamping itu sudah ada persetujuan pencairan dana oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN;
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti Kwitansi No. 51 pada lembar terakhir;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jika anggaran yang bersifat rutin tiap tahun tidak perlu persetujuan atau disposisi dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, namun anggaran yang bersifat kasuistik seperti hibah dan lain-lain harus ada persetujuan atau disposisi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam hal proses pencairan sudah sesuai aturan yang berlaku;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menerima penyertaan PT. Gemilang Citra Mandiri sesuai Barang Bukti Kwitansi No. 51;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa APBDPerubahan disahkan pada awal bulan Desember 2004, namun Saksi tidak ingat tanggal pastinya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam hal pencairan tidak harus ada pengesahan dari Menteri Kemenkuham untuk berdirinya BUMD yang ada, melainkan bergantung pada usulan pencairan yang di ajukan kepada Saksi;
Bahwa sesuai dengan Barang Bukti No.151, Saksi menerangkan yang Saksi ketahui bahwa yang tertera di mata anggaran APBDPerubahan adalah PT. Gemilang Holding Company yang mana sama dengan PT. Gemilang Citra Mandiri sebagaimana usulan pencairan yang di ajukan kepada Saksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan yaitu : Terkait tidak adanya komunikasi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi BUDHY SEGARA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), dimana PT.GCM ada program pinjaman pengambilan material dalam pelaksanaan proyek/pekerjaan; dan Saksi selaku Kuasa Direktur CV. PRAMBANAN sekitar bulan Juli 2005 melakukan peminjaman pengadaan material di PT GCM dengan dasar kontrak yang Kami punya untuk melaksanakan kegiatan salah satunya Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sei. Luar – Sei Empat Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6, yaitu Saksi menerangkan caranya Saksi melakukan peminjaman material ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu pada Tahun 2005 CV. Prambanan mendapatkan pekerjaan, selanjutnya Saksi membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris TAJIB RAHARDJO, SH No.82/GCM-HC/XI-2005 tanggal 16 Desember 2005 pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada PT. GCM sebesar Rp. 66.675.000,- dan Saksi kembali membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris TAJIB RAHARDJO, SH No.98/GCM-HC/XI-2005 tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp. 27.772.500,- dalam melaksanakan pekerjaaan, dan setelah pihak PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) menyetujui peminjaman Material yang dibutuhkan CV. Prambanan dalam melaksanakan kegiatannya maka PT. GCM mengirimkan Material sesuai dengan Pinjaman yang diajukan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh CV. Prambanan dan uang pekerjaan telah dibayarkan sebesar 30 % dari nilai pinjaman yang Saksi miliki dari PT GCM;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7, yaitu Saksi menerangkan cara Saksi melakukan pengembalian pinjaman material kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) dilakukan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama pengembalian dilakukan dengan cara ketika pekerjaan akan dilakukan pencairan sebesar 55% dari nilai kontrak pekerjaan, Saksi mendatangi Kasda Kab. Inhil, setelah itu dalam tahap pencairan tersebut langsung dilakukan pemotongan sebesar 30% dari nilai pinjaman yang Saksi lakukan kepada PT GCM, selanjutnya Kasda Kab. Inhil yang melakukan pengiriman langsung ke Rekening PT. GCM atas pemotongan pencairan kegiatan tersebut, selanjutnya dalam pengembalian pinjaman kepada PT. GCM telah Saksi lakukan pengembalian sebesar 30% dari nilai pinjaman kepada PT. GCM, serta alasan saksi tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kepada PT. GCM adalah pada saat Saksi melakukan pencairan kedua pihak Kasda Kab. Inhil tidak melakukan pemotongan atas pinjaman Saksi terhadap PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kemudian saat itu Saksi menilai PT. GCM sedang terjadi gejolak secara internal perusahaan kemudian pada bulan November 2005 Saksi mendatangi PT. GCM terkait permintaan PT. GCM untuk melakukan pelunasan Pinjaman yang Saksi lakukan, kemudian dikarenakan pihak Kasda Kab. Inhil tidak melakukan pemotongan atas pinjaman tersebut maka Saksi merasa tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 8, yaitu Saksi menerangkan bahwa dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sei Luar - Sei Empat Kab. Indragiri Hilir dan pencairan atas kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan 100%;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 9, yaitu Saksi menerangkan bahwa secara pastinya Saksi tidak mengetahui jumlah pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT. GCM dikarenakan Saksi tidak memiliki data atas jumlah pinjaman yang sudah Saksi bayarkan dan jumlah sisa pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), selanjutnya terhadap sisa pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT. GCM akan Saksi bayarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa di Tahun 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang merupakan BUMD Kab. Inhil pernah membuat perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari, dan CV Intan Pusaka Sari membeli bahan-bahan material dari PT GCM dengan cara berhutang dan untuk pembayaran dengan cara dipotong dari pembayaran di Kas Daerah, dengan persyaratan menunjukkan kontrak pekerjaan dari Pemda Inhil yang akan dikerjakan untuk diperlihatkan kepada PT GCM untuk kemudian dipertimbangkan bahan apa yang akan diperlukan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi meminjamkan bendera CV Intan Pusaka Sari kepada saksi H. AWANDI untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan rumah dinas PNS Kecamatan Pelangiran. Kemudian terdapat informasi dari kawan sesama kontraktor bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) menyediakan jasa penyediaan bahan bangunan untuk proyek-proyek yang dikerjakan untuk Kabupaten Indragiri Hilir. Saat itu memang sudah tersebar kabar bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dapat memberikan hutang atas bahan bangunan kepada perusahaan-perusahaan yang sedang mengerjakan pekerjaan dari Pemerintah Kab. Inhil;
Bahwa kemudian saksi H. AWANDI yang mendatangi kantor PT GCM di Gedung Dispenda Jalan Hang Tuah lantai dasar di sebelah Kantor Pos Tembilahan untuk mengajukan permohonan kerjasama dengan PT GCM penyediaan bahan bangunan tersebut pada Tahun 2005. Saksi H AWANDI tidak ingat lagi bertemu dengan siapa dari pihak PT GCM saat itu. Kemudian atas permohonan tersebut CV Intan Pusaka Sari menyerahkan dokumen berupa kontrak pekerjaan pembangunan rumah dinas PNS Kecamatan Pelangiran dengan Pemda Kab. Inhil dan dokumen data perusahaan CV Intan Pusaka Sari. Tidak dilakukan verifikasi lebih lanjut dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas pengajuan kerjasama dari CV Intan Pusaka Sari tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 8 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa nilai bahan bangunan yang diperlukan dan dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor: Bd80/GCM-HC/XI-2005 tanggal 28 November 2005 adalah sebesar Rp.13.629.000,- ditambah uang jasa 5% sebesar Rp.681.450,- sehingga berjumlah Rp.14.310.450,-;
Bahwa di kontrak pembelian material tersebut ada ditentukan cara pembayaran yaitu sebanyak dua kali:
Pembayaran I : 80 % sebesar Rp.11.448.360,- dibayar pada termin 75% pelaksanaan proyek di Kasda Kantor Bupati Kab. Inhil.
Pembayaran II : 20 % sebesar Rp.2.862.090,- dibayar pada termin 100 % pelaksanaan proyek di Kasda Kantor Bupati Kab. Inhil;
Bahwa PT GCM melakukan pembelian bahan material yang dibutuhkan oleh CV Intan Pusaka Sari terlebih dahulu untuk digunakan CV Intan Pusaka Sari mengerjakan proyek pembangunan Rumah Dinas PNS Kecamatan Pelangiran dan ketika pembangunan telah selesai, pembayaran langsung dilakukan sesuai termin diatas setelah CV Intan Pusaka Sari mendapatkan pembayaran dari Kasda;
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah Dinas PNS Kecamatan Pelangiran tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV Intan Pusaka Sari;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 9 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa setelah pekerjaan selesai dikerjakan di akhir termin kemudian CV Intan Pusaka Sari mengajukan pembayaran kepada Pemda dengan menyerahkan kepada BPMD dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, laporan progress fisik pekerjaan, Berita Acara PHO, Surat Pernyataan Selesai Pekerjaan dari Konsultan Pengawas, setelah itu BPMD mengeluarkan SPM, kemudian SPM diserahkan ke Keuangan di Kantor Bupati, lalu Pemda mengeluarkan uang lewat Kasda. Semua dokumen tersebut ditandatangani saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari namun yang menjalankan berkasnya dan mengurus ke Keuangan dan Kasda adalah saksi H. AWANDI;
Bahwa biasanya pencairan termin di Pemda berupa CEK dari Kasda dicairkan di Bank Riau, yang bertugas mengambil dan mencairkan CEK adalah saksi H. AWANDI. Kemudian jumlah yang harus dibayar kepada PT GCM langsung dipotong dari pencairan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 10 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa pembangunan Rumah Dinas PNS Kecamatan Pelangiran selesai dikerjakan 100% dan telah dibayar seluruhnya oleh Pemerintah Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 11 tanggal 20 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa setelah pencairan 100% pekerjaan pembangunan Rumah Dinas PNS Kec. Pelangiran Kab. Inhil Saksi sudah melakukan pembayaran sebesar Rp11.448.360,- pada Januari 2006. Untuk sisanya sebesar Rp.2.862.090,- belum langsung Saksi bayar dan Saksi pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 5 Oktober 2006 yang isinya menyatakan Saksi akan membayar sisa hutang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tersebut pada tanggal 5 Desember 2006 tetapi kemudian Saksi tidak melakukan pembayaran sisa hutang tersebut seperti yang dijanjikan;
Bahwa kemudian pada Tahun 2013, Saksi (SYAHRANI) mendapatkan Surat Tagihan dari Kantor Advokat Syamdaeng Rani sebesar Rp.2.862.090,-. Kemudian Saksi melakukan pembayaran secara tunai kepada kurir yang mengantarkan surat tagihan dari Kantor Advokat Syamdaeng Rani (laki-laki) sebesar Rp3.000.000,- sekitar seminggu setelah Saksi menerima surat tagihan pada saat Saksi bertemu dengannya di jalan. Namun Saksi tidak dapat tanda terima darinya sehingga Saksi tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran sisa hutang tersebut kepada penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5 tanggal 28 Juli 2022, yaitu Saksi menerangkan mengenai pinjaman Saksi selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) telah Saksi lunasi, dengan cara sisa hutang terakhir sebesar Rp2.862.090,- Saksi titip kepada Kasipidsus ADE MAULANA dengan Berita Acara Titipan di tanggal 12 April 2022.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui mengenai PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), dimana PT.GCM ada program pinjaman pengambilan material dalam pelaksanaan proyek/pekerjaan; dan kami selaku kuasa dari Direktur CV. Indah Permai saat itu juga melakukan peminjaman untuk pengadaan material kepada PT.GCM dengan dasar Kontrak yang Kami punya untuk melaksanakan kegiatan salah satunya Pekerjaan Pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi melakukan peminjaman material ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu Tahun 2005 CV. Indah Permai mendapatkan pekerjaan Pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir, selanjutnya Saksi membuat Surat Perjanjian dihadapan Notaris ISRA SAMIANTY,SH No. Bd 58/GCM-HC/X-2005 tanggal 01 Oktober 2005 pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada PT. GCM dengan jumlah pinjaman yang sudah Saksi tidak ingat kembali dan setelah pihak PT. GCM menyetujui peminjaman Material yang dibutuhkan CV. Indah Permai dalam melaksanakan kegiatannya maka PT. GCM mengirimkan Material sesuai dengan Pinjaman yang diajukan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh CV. Indah Permai dan Saksi sudah melakukan pembayaran pinjaman yang Saksi miliki kepada PT GCM dengan cara memberikan cek giro kepada Bendahara PT. GCM yaitu saksi FITRI dengan nilai jumlah pengembalian yang Saksi sudah tidak ingat lagi, serta Saksi belum melunasi pengembalian pinjaman kepada PT. GCM, tetapi jumlah kekurangan pengembalian tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa cara Saksi melakukan pengembalian pinjaman material kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) dilakukan dengan cara Saksi memberikan berupa cek giro kepada Bendahara PT. GCM yaitu saksi FITRI dengan nilai jumlah pengembalian yang Saksi sudah tidak ingat lagi, serta Saksi belum melunasi pengembalian pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), tetapi jumlah kekurangan pengembalian tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti, kemudian setelah melakukan pengembalian kepada saksi FITRI tersebut pihak PT. GCM tidak ada menghubungi Saksi kembali terkait kekurangan pengembalian pinjaman yang Saksi lakukan, sehingga Saksi merasa telah melakukan pelunasan atas pinjaman material kepada PT. GCM tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 8 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa pembangunan Baru Kantor Camat Sungai Batang Di Kecamatan Reteh Kab. Indragiri Hilir dan pencairan atas kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan 100%;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 9 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa pada saat sekitar Tahun 2020 di Tembilahan tepatnya di Kantor Bupati Indragiri Hilir Saksi dipanggil di Bagian Pemerintahan, dan di tagih uang sisa yang Saksi pinjam, seingat Saksi pada saat itu juga Saksi melunasi sisa pembayarannya kepada Bendahara, Secara pastinya Saksi tidak mengetahui jumlah pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT. GCM dikarenakan Saksi tidak memiliki data atas jumlah pinjaman yang sudah Saksi bayarkan dan jumlah sisa pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT. GCM, selanjutnya terhadap sisa pinjaman yang belum Saksi lunasi kepada PT. GCM akan Saksi bayarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, kemudian Saksi akan memberikan data pendukung atas pengembalian kepada PT GCM yang telah Saksi lakukan;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 10 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi mendapatkan informasi terkait adanya PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebagai perusahaan yang menyediakan pinjaman untuk proyek-proyek Pemda Kab. Indragiri Hilir dari rekan-rekan sesama penyedia jasa untuk pekerjaan di Kantor Bupati Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 11 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi sampaikan bahwa perjanjian tersebut dibuat antara PT GCM dengan CV Indah Permai sebagai syarat pengajuan pinjaman dari PT GCM kepada CV Indah Permai yang diberikan berupa bahan material bangunan untuk pembangunan Kantor Camat Sungai Batang di Kecamatan Reteh;
Bahwa Saksi mengajukan pinjaman kepada PT GCM dengan menyerahkan kontrak pekerjaan antara CV Indah Permai dengan Pemda Kabupaten Indragiri Hilir. PT GCM tidak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dokumen-dokumen yang Saksi ajukan;
Bahwa Saksi meminjam nama CV Indah Permai untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Sungai Batang di Kecamatan Reteh untuk keperluan administrasi pencairan dari Pemda Kanbupaten Indragiri Hilir. Karena sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Kantor Camat tersebut adalah Saksi yang bukan merupakan bagian dari CV Indah Permai, tetapi Saksi tidak mempunyai perusahaan yang bisa membuat perjanjian dengan Pemda (Bagian Pemerintahan Sekda);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 12 tanggal 23 Juni 2022, yaitu Saksi menerangkan bahwa mengenai Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh Saksi tanggal 5 Oktober 2006 dan tanggal 5 Januari 2007 perihal akan melunasi sisa hutang dengan jumlah tunggakan masing-masing sebesar Rp71.099.580,- dan Rp19.674.580,- Saksi sampaikan bahwa surat tersebut Saksi buat karena Saksi belum mengembalikan pinjaman yang seharusnya Saksi bayar kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM). Namun sudah Saksi lunasi semua.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi KEMAS IBNU A. SANJAYA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Ram Jaya Industrie Tembilahan;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, dan Saksi selaku Direktur CV Ram Jaya pernah mengadakan kerjasama dengan PT. GCM terkait dengan bidang usaha pengolahan batang kelapa yang dikelola dengan mendirikan saw mill di Dusun Air Hitam Di Kel. Sungai Piring Kec. Batang Tuaka berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operations Agreement) tanggal 05 April 2006;
Bahwa Saksi melakukan kerja sama dengan PT. GCM hari Rabu tanggal 05 April 2006. Bermula di Tahun 2004 (beroperasi 1 tahun setengah) CV Ram Jaya Industrie ada punya saw mill di Desa Perigi Raja, kemudian setelah berjalan selama satu tahun ada investor yang datang ingin membeli batang kelapa olahan kami dari Cina yaitu Mr. Chen (orang asli dari Cina) dan Mr. Alex (orang keturunan Cina tapi WNI domisili di Batam). Lalu Saksi menyiarkan kerja sama tersebut di Gemilang Televisi (Berita Daerah), setelah berita selesai Saksi langsung ditelpon H. SYAFRINAL HEDI (Kadisperindag tahun 2005) menghubungi Saksi dan menanyakan apakah ada investor dari Cina, dan bisakah dipertemukan dengan Bupati (saksi INDRA MUCHLIS ADNAN). Lalu Saksi jawab bisa. Keesokan harinya investor dari Cina tersebut bertemu dengan Bupati di rumah kediaman Bupati, namun Saksi tidak tahu apa yang mereka rundingkan. Saksi ada mendengar tapi mereka menggunakan bahasa cina dengan penterjemah bahasa Indonesia (ALEX Direktur CV Pelita). Seminggu setelah pertemuan dengan investor dari Cina tersebut Bupati INDRA MUCHLIS ADNAN dengan SYAFRINAL HEDI mendatangi gudang Saksi di Sungai Beringin untuk meninjaunya (sekarang gudang sudah dijual), lalu Saksi menceritakan jika gudang kami masih kekurangan daya listrik dan alat-alat juga belum memadai. Kemudian Saksi menanyakan apakah Saksi bisa di bantu modal, lalu Bupati mengatakan kalau modal tidak bisa bantu, namun ada solusinya yaitu kerjasama dengan PT. GCM;
Bahwa setelah 6 (enam) bulan kemudian di awal Tahun 2006 Saksi diundang lewat telpon oleh pihak PT. GCM ke Kantornya (Kantor Bapenda sekarang), dan di ruangan rapat Saksi bertemu dengan Direktur ZAINUL IKHWAN serta beberapa manager dan staf. Kemudian Saksi diinterview (wawancara) terkait dengan usaha saw mill, dan Saksi juga ditanyakan apakah mempunyai market (pasar penjualan)? Lalu Saksi menjawab ada, yaitu pembeli dari Cina Mr. Chen dan Mr. Alex. Lalu pihak PT. GCM bertanya apakah kami (PT. GCM) bisa kerja sama, karena kami tidak punya pengalaman dalam bidang ini, tapi Saksi harus tanam saham. Dan Saksi jawab bisa, tapi Saksi tidak punya modal. Lalu mereka menjawab kalau begitu kami berunding/rapat dulu. Dua bulan kemudian salah satu manager di PT. GCM mendatangi Saksi (namanya lupa), dan mengajak Saksi untuk meninjau saw mill milik Saksi di Desa Perigi Raja, dan keesokan harinya meninjau gudang Saksi di Sungai Beringin;
Bahwa setelah satu bulan peninjauan tersebut manager (Saksi lupa namanya) kembali menghubungi dan menyuruh Saksi untuk datang ke Kantor PT.GCM, Saksi tanya untuk apa? Dan yang bersangkutan menyampaikan untuk menindaklanjuti pertemuan kemaren. Kemudian setelah tiba di kantor PT. GCM pukul 09.00 wib mereka menanyakan apa yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha seperti yang Saksi jalankan? Saksi jawab yang pertama sekali dibutuhkan tempat saw mill untuk penggergajian batang kelapa, dan yang paling cocok lokasinya di Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka dan membutuhkan peralatan-peralatan kerja lainnya seperti alat-alat mesin;
Bahwa sebulan kemudian pihak PT. GCM meninjau lokasi untuk pembangunan saw mill di pinggiran sungai air hitam Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka, setelah lokasinya cocok maka dilakukan pembayaran tanah tersebut dengan luas + 400 Meter, dan dilakukan pelengkapan surat-suratnya atas nama PT. GCM. Kemudian satu bulan kemudian dilakukan pembangunan tempat bangsal saw mill dan tempat tinggal pekerja dan berikut pembelian alat-alat dengan nilai keseluruhan pinjaman pembelian mesin dan upah pasang sebesar Rp.49.280.000,- biaya tersebut dikirimkan oleh PT. GCM ke rekening almarhum Ewa (pekerja) di Bank Riau Cabang Tembilahan. Selanjutnya setelah sawmill tersebut selesai maka langsung beroperasi.
Bahwa kesepakatan CV Ram Jaya Industrie milik Saksi dengan PT. GCM yaitu Saksi sebagai pengelola produksi (memproduksi) dan penjualan (mencari pembeli) dari usaha sawmill PT. GCM Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka tersebut, dan oleh karena itu Saksi mendapat bagian 30 % dari hasil penjualan, sedangkan PT. GCM mendapat 70 % dari hasil penjualan;
Bahwa CV Pelita sebagai pembeli dari produk batang kelapa PT GCM yang diproduksi oleh CV Ram Jaya Industrie, sedangkan PT GCM dengan CV Pelita memiliki perjanjian kerjasama sendiri yang terpisah;
Bahwa PT GCM dan CV Ram Jaya Industrie bermaksud mengadakan usaha supply kayu gergajian batang kelapa (khusus batang kelapa tua panjang 25 meter ke atas (umur di atas 50 tahun), untuk memenuhi permintaan CV Pelita dan pihak ketiga lainnya kepada PT GCM. CV Pelita mengajukan permintaan penawaran kepada PT.GCM untuk memproduksi kayu gergajian batang kelapa sebanyak 1.000-2.000 ton per bulan;
Bahwa studi kelayakan terhadap CV RJI tidak ada dokumen studi kelayakan. Namun ada Tim dari PT GCM yang melakukan penilaian secara kasat mata saja;
Bahwa setiap pengeluaran atau biaya untuk pembuatan saw mill pengolahan batang kayu kelapa tersebut ada kuitansinya yang mana kuitansi disodorkan setiap tahap pekerjaan oleh bendahara PT GCM (FITRI) kepada Saksi dan Saksi ada menandatanganinya namun tidak menyimpannya, kuitansi disimpan oleh bendahara PT GCM yakni FITRI;
Bahwa Komponennya adalah mesin utama penggerak gergaji untuk mengesek batang kelapa sebanyak 1 unit, mesin penarik batang kelapa dari sungai ke darat 1 unit, tali balting, mata gergaji besar, rantai, tali, dan lain-lain;
Bahwa Dokumen bukti pembelian ada pada PT GCM. Yang melakukan pembayaran adalah bendahara PT GCM (FITRI) dengan cara transfer kepada almarhum Ewa sebanyak Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yaitu anggota Saksi yang paham tentang peralatan mesin saw mill, dari rekening almarhum Ewa lalu ditarik tunai untuk pembayaran mesin saw mill. Kuitansi pembelian oleh Ewa tersebut Saksi tidak tahu apakah sudah diserahkan kepada PT GCM atau belum;
Bahwa dalam buku kas pengeluaran PT GCM tahun 2006 ada tercatat pemberian pinjaman kepada CV RJI oleh PT GCM yaitu sebagai berikut,:
Tanggal 19 Januari 2006 sebesar Rp.25.000.000,- untuk pinjaman CV RJI.
Tanggal 07 April 2006 sebesar Rp.1.500.000,- untuk uang muka pembelian tanah di Sungai Piring.
Tanggal 12 April 2006 sebesar Rp.3.000.000,- untuk sisa pembayaran pembelian tanah.
Tanggal 18 April 2006 sebesar Rp.5.600.000,- untuk pembelian bahan pembuatan saw mill.
Tanggal 25 April 2006 sebesar Rp.1.000.000,- untuk DP pembayaran upah tukang pembuatan saw mill.
Tanggal 01 Mei 2006 sebesar Rp.2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang tahap II.
Tanggal 05 Mei 2006 sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar DP pembelian mesin gergaji.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.9.500.000,- untuk pembelian bahan baku batang kelapa sebanyak 950 batang.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.3.250.000,- untuk pembelian mesin chain saw.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.1.000.000,- untuk pinjaman upah tukang ke tebang pohon.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.3.000.000,- untuk pembayaran sisa pembayaran upah tukang pembuatan saw mill.
Tanggal 19 Mei 2006 sebesar Rp.29.280.000,- untuk membayar sisa pelunasan pembelian mesin gergaji.
Tanggal 22 Mei 2006 sebesar Rp2.000.000,- untuk pembelian 100 buah jerigen.
Tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp.1.825.000,- untuk pembayaran sisa upah tebang batang kelapa.
Tanggal 13 Juni 2006 sebesar Rp.384.000,- untuk uang makan;
Bahwa Tanggal 19 Agustus 2006 sebesar Rp.460.000,- untuk pembayaran upah potong dan penyusunan batang kelapa di saw mill diserahkan kepada EFRIZON;
Bahwa Surat pernyataan dan kwitansi tersebut benar tanda tangan Saksi. Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Saksi bertemu dengan ZAINUL IKHWAN di kediaman saksi INDRA MUCHLIS ADNAN;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi itu tanda tangan Saksi atau bukan. Kwitansi tersebut dikeluarkan pada tahun 2005, sedangkan Saksi mulai berkerja sama bisnis dengan PT. GCM pada bulan Juni tahun 2006. Pada kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- tulisan nama KEMAS IBNU mirip dengan tulisan tangan Saksi, namun tanda tangannya bukan tanda tangan Saksi dan pada kwitansi senilai Rp. 2.000.000,- tulisan nama KEMAS IBNU bukan tulisan tangan Saksi, namun tanda tangannya hampir mirip dengan tandatangan Saksi;
Bahwa pabrik saw mill di Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka sejak tahun 2006 akhir sudah ditinggalkan dan tidak berfungsi lagi, sehingga bangunan hancur kena cuaca (bangunan tidak permanen seperti bangsal) dan mesin potong sebanyak 1 unit tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa surat-surat tersebut Saksi uruskan atas nama Terdakwa, pengurusan mulai dari jual beli kepada para warga di Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka, kwitansi pembelian tanah dan ditandangani oleh Camat Batang Tuaka pada Tahun 2006 dan surat-suratnya Saksi serahkan kepada ZAINUL IKHWAN dan disaksikan oleh FITRI;
Bahwa awalnya kegiatan usaha tersebut setelah berjalan + 3 bulan masih berjalan lancar dan menghasilkan + 34/54 meter3 olahan batang kelapa, barang tersebut tanpa sepengetahuan Saksi diserahkan oleh pihak PT. GCM kepada Mr. Alex untuk diberangkatkan ke Batam. Lalu datang almarhum Ewa mengatakan kepada Saksi “Kak barang itu sudah diangkut tapi tidak tahu oleh siapa yang angkut (kirim) kemungkinan orang PT GCM kepada Pak Alex”, lalu Saksi bertanya “Kok begitu, tanpa ada sepengetahuan Saksi”. Keesokan harinya Saksi langsung mendatangi Kantor PT. GCM namun tidak bertemu dengan Direktur ZAINUL IKHWAN karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, namun pihak perusahaan mengatakan tunggu pak Direktur, tetapi berkali-kali (sekitar dua atau tiga kali) Saksi hubungi tetap tidak bertemu dengan Direktur;
Bahwa seingat Saksi apabila + 54 meter3 olahan batang kelapa dijual lebih dari Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) karena /M3 saat itu harga 1 meter3 kurang lebih Rp.1.250.000,- s/d Rp.1.350.000,-;
Bahwa Saksi tetap menjalankan usaha sendiri pengolahan batang kelapa di Desa Sungai Piring Dusun Air Hitam Kec. Batang Tuaka kabupaten Indragiri Hilir walau tidak ada keberlanjutan kejelasan dengan PT GCM. Dan tidak ada lagi penyerahan ke PT GCM atas pengolahan batang kelapa setelah penjualan + 54/34 meter3 olahan batang kelapa tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Pinjaman uang hitungnya adalah uang saham;
PT GCM tidak pernah mengentikan operasional kegiatan;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi selaku Kabag Humas Setda Kab. Inhil pada Tahun 2004;
Bahwa Tugas Saksi sebagai Kabag Humas Setda Kab. Indragiri Hilir Tahun 2004 yaitu membantu tugas Asisten Administrasi Umum (Asisten III) di bidang penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi;
Sedangkan fungsi Kabag Humas adalah;
Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan urusan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Penyelenggaraan pengelolaan informasi yang mendesak terkait langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati;
Penyelenggaraan pendokumentasian aktivitas dan statement Bupati dan Wakil Bupati;
Penyelenggaraan urusan dokumentasi dan publikasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan kehumasan Bupati dan Wakil Bupati, dokumentasi dan publikasi;
Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa Saksi menjabat sebagai kabag Humas Setdakab Inhil sebanyak 2 (dua) kali, pertama 27 Juli 2004 s/d 05 April 2006, kedua 01 Mei 2007 s/d 15 Januari 2009;
Bahwa PT GCM adalah Perusahaan Milik Daerah atau BUMD, seingat Saksi di tahun 2005 sudah berdiri PT GCM, berkantor di Inhil Bisnis Centre di Jalan Hang Tuah, Direktur Utamanya adalah ZAINUL IKHWAN, PT GCM diharapkan bisa mendatangkan investor ke Kab. Indragiri Hilir, modal PT GCM berasal penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, sepengetahuan Saksi PT GCM terakhir beraktifitas Tahun 2006 dimana direkturnya ZAINUL IKHWAN ada datang kepada Saksi membicarakan kegiatan buku yang dicetak dan pembangunan daya pancar SGTV;
Bahwa ketika akan ada penyusunan Anggaran APBD Tahun 2005 Saksi dipanggil oleh Bupati Kab. Indragiri Hilir yaitu H. INDRA MUCHLIS ADNAN; dan pada saat itu Saksi diperintah secara lisan oleh H. INDRA MUCHLIS ADNAN untuk mengusulkan penambahan transmisi/daya pancar SGTV karena daya pancar yang ada pada saat itu sangat terbatas sekali sehingga diharapkan jangkau siaran dapat mencapai seluruh wilayah Kab. Indragiri Hilir, pada mulanya jangkauan siaran hanya sekitar kota Tembilahan dengan menggunakan antena UHF;
Bahwa selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Bappeda untuk mengusulkan anggaran peningkatan daya pancar SGTV koordinasi secara lisan;
Bahwa Saksi juga ada melaporkan hal tersebut kepada Sekda yaitu H. DJAFRI KACAK; dan petunjuk Sekda silakan ke Bappeda;
Bahwa kemudian Saksi membuatkan surat usulan peningkatan daya pancar SGTV yang Saksi buat dan tandatangani sendiri selaku Kabag Humas kepada Bappeda untuk dianggarkan pada APBD Kab. Inhil 2005 sebesar seingat Saksi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sampai akhirnya usulan tersebut masuk dan dianggarkan dalam APBD tahun 2005 Kab. Inhil Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa setelah Saksi berdiskusi dengan kawan-kawan di teknisi SGTV kemudian menyimpulkan anggaran Rp.400.000.000,- tidak mencukupi untuk membeli peralatan peningkatan daya pancar, kemudian di tahun 2005 Saksi kembali mengusulkan kepada Bappeda tambahan anggaran pekerjaan peningkatan daya pancar SGTV sebesar Saksi lupa besarannya namun kemudian diakomodir di dalam APBD perubahan sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Saksi diskusi lagi dengan teknisi SGTV (salah satunya TOTOK SUHARTO) terkait anggaran total Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) tersebut dan dijawab dengan anggaran segitu cuma sampai pancaran daya siar ke Kec. Tempuling, Kec. Gas, Kec. Kuindra dan Kec. Tanah Merah, sedangkan untuk mencapai seluruh wilayah Kab. Indra giri Hilir membutuhkan anggaran Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian melapor kepada Bupati INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa anggaran kita untuk pemancar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) untuk peningkatan daya pancar SGTV dan tidak sampai ke Kec. Kateman dan Kec. Mandah dan membutuhkan anggaran Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), dan jawaban Bupati INDRA MUCHLIS ADNAN memerintahkan Saksi berkoordinasi dengan PT GCM mana tahu bisa menanggulangi kekurangannya sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Saksi berkoordinasi dan minta bantu dengan Dirut PT. GCM ZAINUL IKHWAN dan Teknisi dari SGTV TOTOK SUHARTO. Saksi menyampaikan kepada ZAINUL IKHWAN permasalahan kekurangan dana sebesar Rp.700.000.000,- untuk pekerjaan peningkatan daya pancar SGTV dan menyampaikan telah berkordinasi sebelumnya dengan Bupati, Saksi atas nama Humas mengusulkan kepada PT GCM (tidak pakai proposal) agar mau membantu pembiayaan kekurangan dana tersebut dan akan mengusulkan kepada Bappeda untuk penambahan dana pekerjaan peningkatan daya pancar SGTV tersebut sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) untuk dimasukkan ke anggaran APBD tahun 2006, atas permintaan tersebut maka ZAINUL IKHWAN selaku Dirut PT GCM menyetujuinya;
Bahwa kemudian untuk melakukan survey penyedia alat pancar/transmisi yang telah dilakukan survey terhadap 3 (tiga) perusahaan setelah dipelajari penawaran dari ketiga perusahaan tersebut, Saksi bersama dengan Dirut PT. GCM dan Teknisi dari SGTV menyimpulkan perusahaan Richardson Electronic menjadi perusahaan pendukung untuk dilakukannya kegiatan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV dengan nilai belanja alat-alat pemancar/transmisi senilai Rp. 1.413.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga belas juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005, kemudian setelah dilakukan proses administrasi pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan maka akhirnya ditunjuk satu perusahaan (lupa nama perusahaan ditunjuk) untuk melaksanakan kegiatan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV berdasarkan SK Bupati / persetujuan Bupati INDRA MUCHLIS ADNAN, kemudian disepakati kontrak untuk dilaksanakan kegiatan Penambahan Daya Pemancar di SGTV dengan sumber dana dari APBD Kab. Indragiri Hilir Tahun 2005 dan APBD Tahun 2006, serta kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, sedangkan untuk kegiatan pencairan dana dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk sebelumnya berdasarkan SK Bupati untuk melaksanakan kegiatan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV tersebut, setelah dilakukan pencairan kemudian perusahaan tersebut membayarkan kepada PT GCM yang telah melakukan belanja alat-alat pemancar/transmisi untuk SGTV sebelumnya;
Bahwa kemudian Saksi ada mengusulkan lagi atas nama bagian Humas dengan cara yang sama seperti sebelumnya kepada Bappeda untuk menganggarkan dana peningkatan daya pancar SGTV lanjutan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap penganggaran diatur dalam APBDPerubahan Tahun 2005 sebesar Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan pada saat itu ada keinginan Bupati Kab. Indragiri Hilir yaitu H. INDRA MUCHLIS ADNAN meminta untuk kegiatan Penambahan Daya Pancar SGTV dapat terealisasi dengan waktu yang cepat sedangkan anggaran yang ada tidak mencukupi dengan kebutuhan kegiatan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV tersebut, sehingga pada anggaran APBD Tahun 2005 dianggarkan kembali untuk kegiatan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV sebesar Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), akan tetapi pekerjaan tersebut telah selesai di Tahun 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah), terkait pembayaran alat PT. GCM membantu melakukan pembayaran sebesar Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya dibayarkan menggunakan anggaran APBDP tahun 2005, sehingga Bagian Humas memiliki pinjaman sebesar Rp. 618.700.000,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PT. GCM;
Bahwa setelah Saksi baca Risalah Resmi tersebut maka dapat Saksi tunjukkan pada bidang Humas Setda Program Pengembangan Sistem Informasi Terpadu dan Berkelanjutan pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Informasi penambahan daya pancar SGTV menjadi 3.500 kw dengan daya pancar 50-60 km, sebelumnya dianggarkan Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) mendapat penambahan sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pembahasan Nota Keuangan RAPBD/RAPBDP, dalam pembahasan RAPBD tahapan-tahapan yang dilalui adalah:
Kabag Humas Setda Kab. Indragiri Hilir mengusulkan kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Terpadu dan Berkelanjutan pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Informasi dengan melakukan penambahan daya pancar SGTV dengan rincian biaya tertentu kepada BAPPEDA Kab. Indragiri Hilir.
Setelah usulan dari Kabag Humas Setda Kab. Indragiri Hilir diterima oleh BAPPEDA, kemudian BAPPEDA mengkoreksi usulan tersebut, serta membuat usulan-usulan dari semua OPD di Kab. Indragiri Hilir menjadi sebuah buku, kemudian BAPPEDA menyampaikan Buku RAPBD ke DPRD untuk dijadwalkan oleh Bamus DPRD untuk penyampaian Nota Keuangan RAPBD pada tahun bersangkutan begitu juga terhadap RAPBDP pada tahun bersangkutan.
Setelah ditetapkan oleh DPRD hasil Bamus maka dijadwalkan agenda penyampaian nota keuangan dan dilanjutkan pembahasan nota keuangan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta OPD.
Hasil dalam pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD beserta OPD dituangkan hasil kesepakatan dalam bentuk Risalah Resmi, dalam Risalah tersebut sudah disepakati Struktur APBD (pendapatan, belanja langsung dan belanja tidak langsung, pembiayaan dan Silpa tahun berkenaan).
Setelah itu DPRD menjadwalkan sesuai hasil Bamus untuk melakukan Paripurna persetujuan terhadap RAPBD/RAPBDP tahun berkenaan dengan agenda:
Laporan Banggar
Persetujuan Dewan
Sambutan Kepala Daerah
Hasil Persetujuan Dewan yang sudah disepakati terhadap RAPBD/RAPBDP pemerintah daerah segera menyampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan Verifikasi atas RAPBD/RAPBDP dimaksud.
Hasil Evaluasi terhadap RAPBD/RAPBDP Gubernur mengeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan.
Beberapa masukan dalam hasil Evaluasi yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur, Eksekutif dan Legislatif kembali membahas bersama yang hasil pembahasan tersebut terhadap Hasil Evaluasi oleh Gubernur untuk menjadi Perda APBD/APBDP Kabupaten Indragiri Hilir.
Mencermati Risalah Resmi Tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Indragiri Hilir Tahun anggaran 2005 pada rekapitulasi kegiatan, out put dan lokasi kegiatan pada bagian Humas Setda usulan kegiatan program Pengembangan Sistem Informasi Terpadu dan Berkelanjutan pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Informasi dengan Out put penambahan daya pancar SGTV biaya di APBD murni sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya berdasarkan rekomendasi Panitia anggaran pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Informasi dilakukan penambahan anggaran terhadap Out put penambahan daya pancar SGTV menjadi 3.500 Kw dengan daya pancar 50-60 Km dengan biaya sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga total kegiatan program Pengembangan Sistem Informasi Terpadu dan Berkelanjutan pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Informas pada bagian Humas Setda Kab. Indragiri Hilir pada APBDP Tahun 2005 sesuai Risalah Resmi DPRD menjadi Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap sebagian pinjaman sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) telah diserahkan kepada PT GCM, yang terhadap dana talangan tersebut telah dibelikan alat-alat yang dilakukan oleh PT. GCM dikembalikan secara bertahap oleh kontraktor bersama dengan Saksi selaku Kabag Humas Setda Kab. Indragiri Hilir pada waktu Saksi lupa setidak-tidaknya pada Tahun 2006, dan sudah dikembalikan lunas kepada PT. GCM sesuai dengan Tanda Terima dari Kepala Bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT. GCM ZAINUL IKHWAN berupa cek sebesar Rp. 706.517.000,- (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) setelah dipotong pajak. Namun separuh pinjaman lagi sebesar Rp. 618.700.000,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dibayar;
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2006 Dirut PT GCM ZAINUL IKHWAN dengan membawa Penerbit Bali Intermedia yang menawarkan proposal mencetak buku: Bupati Inhil Untuk Rakyat dengan nilai proposal Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), kemudian Saksi disposisi ke pimpinan yaitu Asisten III YULIZEN YUNAL untuk selanjutnya naik ke Sekda H. DJAFRI KACAK;
Bahwa setelah disetujui pimpinan, kemudian Saksi mengusulkan kegiatan tersebut untuk diusulkan pada APBD Murni Tahun 2006 dengan Nilai Anggaran senilai ± Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan usulan tersebut disetujui oleh DPRD Inhil, namun Saksi belum melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan Saksi dimutasikan ke Bagian Organisasi Setda Kab. Inhil pada tanggal 05 April 2006, kemudian Kabag Humas Setda Inhil dijabat oleh WIRYADI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui selama beraktifitas PT. Gemilang Cahaya Mandiri (GCM) memiliki kemampuan atau spesifikasi dibidang Kehumasan dalam hal ini Peningkatan Daya Pancar Stasiun TV dan pencetakan buku, akan tetapi Saksi mengenal secara pribadi Dirut PT. GCM yaitu ZAINUL IKHWAN yang memiliki kemampuan dalam hal design maupun pencetakan buku serta memahami secara teknis dalam kaitannya peningkatan daya pancar stasiun TV, namun ZAINUL IKHWAN secara pendidikan formal tidak memiliki kemampuan dalam hal kehumasan tersebut, namun ZAINUL IKHWAN selaku Dirut PT GCM, Saksi nilai hanya memiliki kekuatan modal saja;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV dilakukan dan menggunakan Modal Dasar PT. GCM, akan tetapi untuk penyerapan anggaran APBD Tahun 2005 sebesar 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dilakukan dengan cara adanya penunjukan langsung kepada Perusahaan lain yang Saksi lupa nama perusahaannya, serta terhadap penunjukan langsung perusahaan tersebut dilakukan atas adanya perintah dari Bupati Indragiri Hilir yaitu INDRA MUKHLIS ADNAN sebagai pelaksana kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV yang telah dianggarkan dalam APBD Kab. Indragiri Hilir Tahun 2005 sebesar Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah), kemudian untuk tahap pencairan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama untuk penyerapan anggaran APBD murni sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan sisanya untuk menyerap anggaran APBDP sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), kemudian perusahaan sebagai pelaksana tetap sama dengan kontrak kerja yang berbeda, kemudian proses penerbitan cek tersebut dilakukan dengan cara Saksi menyuruh RITA untuk melengkapi persyaratan pencairan di Bagian Keuangan Setda Inhil, setelah persyaratan pencairan telah lengkap RITA mengambil Cek dari Bagian Keuangan dan menyerahkannya kepada Saksi, setelah tahap pencairan dilakukan dengan penyerahan cek kemudian Saksi mendapat perintah dari Bupati Indragiri Hilir yaitu INDRA MUKHLIS ADNAN untuk menyerahkan kepada NONI (merupakan adik ipar Bupati Indragiri Hilir yaitu INDRA MUKHLIS ADNAN), kemudian Saksi mendapat telpon dari NONI yang mengatakan akan ada staf NONI yang Saksi lupa namanya untuk Saksi serahkan cek Pencairan pelaksana kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV yang telah dianggarkan dalam APBD Kab. Indragiri Hilir Tahun 2005, penyerahan cek tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2005, kemudian setelah pencairan telah selesai dilakukan Saksi ada menghubungi NONI agar mengembalikan uang kepada PT. GCM yang Modal Dasar PT. GCM telah digunakan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV, kemudian Tahun 2006 NONI ada menyerahkan uang yang jumlahnya Saksi lupa tetapi tidak hanya sebagian kecil dari nilai Cek yang diterima NONI, kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada ZAINUL IKHWAN untuk menutupi modal dasar yang telah dikeluarkan untuk kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV, kemudian sisa uang yang harus ditutupi Saksi lakukan dengan cara Saksi usahakan sendiri dengan cara menyerahkan penghasilan Saksi sendiri dan dengan cara Saksi menjual aset pribadi untuk menutupi kekurangan tersebut hingga dapat dikembalikan sebesar Rp. 706.517.000,- (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). Kemudian penyerapan anggaran APBD Kab. Indragiri Hilir Tahun 2006 sebesar 700.000.000,- untuk kegiatan Peningkatan Daya Pancar SGTV pada tahun 2006 tidak Saksi lakukan karena Saksi pada bulan April Tahun 2006 sudah tidak menjabat sebagai Kabag Humas Setda Inhil;
Bahwa setelah disetujui pimpinan, kemudian Saksi mengusulkan kegiatan tersebut untuk diusulkan pada APBD Murni Tahun 2006 dengan Nilai Anggaran senilai ± Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kemudian pada saat Saksi menyusun anggaran, kemudian ZAINUL IKHWAN tanpa sepegetahuan Saksi selaku Kabag Humas telah mencetak buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir telah mencetak dengan jumlah terbatas, kemudian Saksi marah dan tidak menyetujui pencetakan Buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir, kemudian dikarenakan adanya Perintah H. INDRA MUCHLIS ADNAN Saksi tetap mengusulkan mata anggaran pencetakan buku biografi tersebut di RAPBD Tahun 2006, sedangkan sebelum RAPBD Tahun 2006 tersebut disahkan Saksi sudah pindah dari Kabag Humas, serta Saksi tidak mengetahui pencairan buku biografi tersebut, akan tetapi sebelum APBD Tahun 2006 disahkan buku biografi tersebut telah dicetak oleh ZAINUL IKHWAN selaku Dirut PT. GCM;
Bahwa sepengetahuan Saksi tindakan PT. GCM tersebut secara Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dibenarkan, akan tetapi Kedudukan Bupati Kab. Inhil yaitu saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku pemegang saham prioritas dapat mengendalikan PT. GCM secara sepenuhnya tanpa melibatkan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan tersebut, dan dapat Saksi tambahkan kegiatan yang dilakukan oleh PT. GCM dibawah kendali Bupati Kab. Inhil yaitu tidak tepat sasaran sebagaimana tujuan utama Pendirian PT. GCM yang bertujuan memajukan perekonomian Masyarakat Kab. Inhil;
Bahwa uang yang telah dikembalikan oleh Pemda Inhil dalam hal ini bagian humas kepada PT GCM sebesar Rp. 706.517.000,- (tidak termasuk pajak) dan diserahkan kepada Terdakwa selaku Direktur utama PT. GCM;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2005 tidak ada perubahan status dan pengelolaan SGTV dari Pemda Inhil kepada PT. GCM;
Bahwa untuk dapat membayarkan dana talangan PT.GCM tersebut dilakukan dengan cara pemda membuat perjanjian kerja dengan pihak ketiga/ perusahaan yang dimana perusahaan ini disampaikan atau ditunjuk oleh PT. GCM dan NONI. Selanjutnya penunjukan langsung penyedia ini berdasarkan persetujuan melalui SK Bupati perihal penunjukan langsung hal tersebut dilakukan agar pengadaan peningkatan daya pancar/transmisi di SGTV dapat di lakukan dengan penunjukan langsung. Namun nama perusahaan yang ditunjuk langsung tersebut Saksi sudah lupa dan dokumennya sudah tidak dapat Saksi peroleh karena kantor arsip Pemda Kabupaten inhil terbakar;
Bahwa seharusnya atas realisasi tersebut langsung dibayarkan oleh penyedia yang melakukan pengadaan, namun informasi dari Terdakwa belum dibayarkan pada saat itu dan baru dilakukan dengan cara dicicil pada tahun 2006 dengan bantuan Saksi secara tunai;
Bahwa terkait dengan RUPS PT. GCM selama ini Saksi tidak tahu karena tidak pernah mendapatkan undangan dan tidak pernah mengikuti RUPS PT. GCM;
Sepengetahuan Saksi peranan masing-masing adalah:
INDRA MUCHLIS ADNAN, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berperan pengusul rancangan Peraturan Daerah Nomor: 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD, yang memberikan instruksi secara lisan (tidak tertulis) untuk pengadaan Peningkatan Daya Pancar SGTV serta mengkoordinasikan dengan PT GCM atas kekurangan pembayaran pengadaan Peningkatan Daya Pancar SGTV. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN juga menginstruksikan secara lisan untuk melakukan pembuatan buku Biografi Bupati Kab. Indragiri Hilir Bapak H. INDRA MUCHLIS ADNAN;
KARTIKA RONI, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan dekat dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tapi Saksi tidak tahu perannya perihal PT GCM sebagai apa.
NONI, selaku adik ipar saksi Indra Muchlis Adnan dan teman dekat dari ZAINUL IKHWAN sejak dari Pekanbaru. Bahkan setahu Saksi saat sedang berkoordinasi perihal pengadaan Peningkatan Daya Pancar SGTV Tahun 2005 ZAINUL IKHWAN sudah akrab dengan NONIK namun Saksi tidak tahu perannya perihal PT GCM sebagai apa.
Terdakwa, selaku Dirut PT GCM berperan sebagai Pengguna seluruh penyertaan modal dari Kabupaten Indragiri Hilir, pelaksanaan perjanjian kerjasama/MOU antara PT GCM dengan mitra-mitranya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi Ir. H. SYAFRINAL HEDY MM., MH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi adalah Kadisperindag dan Penanaman Modal Tahun 2004 s/d 2005;
Bahwa Tugas dan Fungsi Saksi sebagai berikut :
Membantu Bupati dalam bidang Industri dan Penanaman Modal.
Melakukan tugas rutin di bidang pembangunan dan industri perdagangan dan penanaman modal.
Membantu Bupati memberikan regulasi dalam memberikan perizinan.
Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Bupati;
Bahwa Saksi pernah berkoordinasi dalam penanaman modal bidang perikanan, pertanian, perkebunan dan lain-lain setelah Terdakwa dilantik;
Bahwa Saksi pernah menandatangani tanda daftar perusahaan Perseroan Terbatas dengan nama perusahaan PT. COCO SUPREME yang dalam bidang usaha pokok perdagangan besar hasil pertanian/ perkebunan;
Bahwa Saksi pernah mengerluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : /04-05/PB/XI/2005 Tanggal 24 November 2005 PT. COCO SUPREME dengan jenis barang/jasa dagangan tepung kelapa atau arang tempurung;
Bahwa Saksi mengetahui PT. COCO SUPREME bergerak dibidang perdagangan usaha hasil pertanian/ perkebunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jelas hubungan antara PT. COCO SUPREME dengan PT. GCM;
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut peruntukannya untuk :
Tim Badan Pertanahan 2 orang x Rp. 1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-.
TIM Disperindag dan Penanaman Modal serta PT. GCM 3 orang x Rp.1.500.000,- = Rp.4.500.000,-.
Administrasi di Kantor Camat Tempuling = Rp. 1.500.000,-.
Transportasi dan Konsumsi = Rp.1.000.000,-.
Total : Rp.10.000.000,-
(sesuai dengan daftar rincian biaya pengukuran tanah lokasi PT. COCO SUPREME di Kempas Jaya Tanggal 20 Desember 2005 yang Saksi tandatangani);
Bahwa sebelum PT. GCM terbentuk Saksi dimintai bantuan oleh Bupati Indragiri Hilir untuk mencari lahan tanah untuk kegiatan usaha BUMD yang akan digunakan untuk usaha/ pabrik. Setelah itu Saksi berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Kempas Jaya Kec. Tempuling untuk mencari lahan, lalu mengecek lapangan dan setelah mendapatkan lahan Saksi melaporkan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa ada lahan yang bisa digunakan untuk usaha BUMD. Kemudian Saksi atas perintah Bupati Indragiri Hilir untuk menghubungi Kepala Bagian Keuangan untuk meminta uang membeli tanah tersebut, sekitar satu bulan kemudian SYAMSURIZAL AWI memberikan uang sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) kepada Saksi dan selanjutnya Saksi serahkan kepada Lurah Kempas Jaya untuk diserahkan kepada pemilik lahan sebagai pembayaran lahan;
Bahwa uang tersebut untuk pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan pabrik industri kelapa terpadu yang Saksi titipkan kepada lurah Kempas Jaya dengan nilai sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah). Uang Rp160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) tersebut bukan Saksi terima dari Syamsurizal Awi melainkan melalui Terdakwa;
Bahwa Saksi serahkan hanya sebesar Rp.46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) kepada lurah Kempas Jaya di Tahun 2004. Atas selisih sebesar Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) Saksi lupa buat apa;
Bahwa Saksi kenalKemas Ibnu Sanjaya (Direktur PT. RAM JAYA INDUSTRIE) pernah menginformasikan kepada Saksi ada kegiatan usaha pengolahan batang kelapa. Tetapi terkait investor dari China yang akan datang ke Tembilahan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi pernah meninjau PT. RAM JAYA INDUSTRIE bersama Bupati Indragiri Hilir INDRA MUCHLIS ADNAN;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pengurusan Visa keberangkatan ke Negara China dalam rangka Studi Banding Industri Perdagangan dan lainnya, yang diikuti oleh Bupati INDRA MUCHLIS ADNAN, Istri dan Ajudan Bupati , ALIMUDDIN (Kadis Pertambangan), M. NASIR (Kepala Bapedda), IRIYANTI (Kabag Hukum), Terdakwa (Dirut PT. GCM) SHELINA (GM PT. GCM), Saksi sendiri dan beberapa Anggota Dewan. Namun seluruh Anggota Dewan yang sudah memiliki Visa tidak jadi berangkat. Dan atas uang tersebut sudah Saksi bayarkan ke kedubes China, namun buktinya tidak ada;
Bahwa Saksi menerangkan untuk pengurusan Visa ke China merupakan inisiatif saksi Indra Muchlis Adnan, namun atas peminjaman ke PT GCM adalah inisiatif Saksi sendiri;
Bahwa biaya operasional studi banding ke China seperti, tiket pesawat, hotel dan lain-lain dibebankan kepada masing-masing dinas/ PT. GCM;
Bahwa sudah Saksi kembalikan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara diangsur sekitar 10 kali yang Saksi serahkan kepada Terdakwa dan buktinya Saksi simpan;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk kegiatan pameran pembangunan yang diserahkan FITRI MARDIANI dan sudah Saksi kembalikan buktinya Saksi simpan;
Bahwa Saksi kenal WANHAR sebagai staf di bagian umum Kantor Bupati;
Bahwa prosedur terhadap penganggaran penyertaan modal di Tahun 2004 seharusnya harus masuk dalam anggaran murni di Tahun 2004, jika tidak masuk dalam anggaran murni maka bisa dimasukkan ke dalam anggaran perubahan Tahun 2004 (dimasukkan dalam anggaran perubahan yaitu dalam hal keperluan mendesakmisalnya ada kebakaran namun dana untuk mengatasi kebakaran habis, bencana alam banjir, dll). Namun semuanya harus dibahas bersama dengan DPRD. Untuk penganggaran murni di Tahun 2004 seharusnya di Tahun 2003 sudah ada pembahasan, harus dibahas bersama DPRD untuk dimasukkan ke dalam APBD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal perencanaan pengusulan pembentukan PERDA nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir. Kemungkinan yang mengerti hal tersebut adalah bagian hukum karena Saksi hanya mengetahui perihal potensi atas Investasi yang ada di Indragiri Hilir;
Bahwa sekitar Tahun 2003 Bupati (saksi Indra Muchlis Adnan) pernah menceritakan secara lisan keinginan pembentukan BUMD dikarenakan hasil bumi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir perihal pengolahan kelapa melimpah namun kenapa hanya dimanfaatkan oleh swasta saja Namun setelah terbentuk Saksi tidak tahu menahu perihal tindak lanjut atas pembentukan BUMD setelah itu Saksi juga tidak pernah ikut dalam Tim kajian pembentukan/TAPD BUMD ataupun PT GCM dan juga tidak pernah mengetahui adanya Tim kajian pembentukan BUMD Bahkan selama Saksi menjabat Kepala Kantor serta Kepala Dinas Penanaman Modal tidak pernah dilakukan Rapat baik secara formal maupun tidak formal perihal pembentukan BUMD dan PT GCM;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan anggaran Penyertaan Modal PT GCM bisa masuk ke dalam APBD perubahan Tahun 2004;
Bahwa seharusnya dalam pidato penyampaian Raperda harus disampaikan dasar-dasar dalam penyertaan modal pada PT GCM. Namun dalam penyampaian pidato dalam rapat paripurna Bupati hanya menyampaikan perihal pembentukan BUMD secara umum dan tidak sama sekali membahas perihal penyertaan modal pada PT GCM;
Bahwa sejak awal berdirinya PT.GCM Saksi tidak pernah di undang untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sepengetahuan Saksi tidak ada RUPS pada PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan mengenai pembelian tanah di Kempas itu totalnya hanya Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah), namun ada bukti dari kas pengeluaran PT. GCM Saksi menandatangani bukti pembayaran sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Uang 160 juta diterima saat Terdakwa dilantik, Terdakwa langsung ditagih pembayaran uang tanah;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi MUHAMMAD TOBA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 Saksi diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Direktur Operasional PT. Gemilang Citra Mandiri periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008, modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) disetor penuh dengan uang tunai oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menjabat sebagai Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Saksi tidak pernah melaksanakan tugas Saksi, karena Saksi tidak pernah masuk kantor hingga akhirnya Saksi mengundurkan diri sebagai Direktur Operasional pada bulan Juli Tahun 2005;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004. Sedangkan dasar hukumnya adalah:
PERDA Pendirian Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Rask-Das (sebelum adanya RKA-DPA) dari Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa alur dan proses pencairan dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004 awalnya yaitu Pemerintah Daerah menganggarkan awalnya berdasarkan PERDA Pendirian, selanjutnya Pemerintah Daerah mengalokasikan dana di APBD melalui Bagian Keuangan. Setelah tercatat di Bagian Keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) melakukan proses pencairan berdasarkan proses yang diatur oleh bagian keuangan. Setelah dicairkan oleh Bagian Keuangan secara cash ke dalam rekening perusahaan maka PT. GCM mengakui dana tersebut sebagai penyertaan modal dan digunakan sebagai kegiatan operasional, pengembangan usaha perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tanggal 01 September 2003 Saksi membeli saham CV. MASRUDI dari saksi DEDY KRISTIANTO, sehingga Saksi menjadi Direktur setelah Saksi membeli saham CV. MASRUDI tersebut, kemudian pada tanggal 07 Januari 2005 Saksi keluar dari CV. MASRUDI berdasarkan Akta Notaris Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH. Nomor : 1 tanggal 07 Januari 2005 tentang Masuk dan Keluar sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MASRUDI, kemudian yang menggantikan sebagai Direktur adalah saksi SULAIMAN yang merupakan adik Saksi sendiri, kemudian CV. MASRUDI bergerak dalam bidang usaha Pengelolaan Kayu Hilir dengan jenis produksi Kayu Gergajian;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) telah menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dikarenakan pada bulan Juli 2005 Saksi sudah mengundurkan diri sebagai Direktur Operasional PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa CV. MASRUDI telah mengembalikan dana Penyertaan Modal milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan pengembalian secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening milik PT. GCM, akan tetapi Saksi tidak mengingat kembali jumlah uang penyertaan modal yang telah dikembalikan oleh CV. MASRUDI;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah melihat Rekening Koran Bank Riau Cabang Tembilahan dengan Nomor Rekening 102-05-00019 An. PT. Gemilang Citra Mandiri, CV. MASRUDI telah mengembalikan uang Penyertaan Modal milik PT. GCM dengan cara mentransfer yang dilakukan oleh saksi SULAIMAN dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 19 Mei 2006 dikembalikan sebesar : Rp. 300.000.000,-
Tanggal 04 September 2006 dikembalikan sebesar : Rp 80.000.000,-
Tanggal 15 Januari 2007 dikembalikan sebesar : Rp 150.000.000,-
Tanggal 30 Maret 2007 dikembalikan sebesar : Rp 150.000.000,-
Total pengembalian : Rp. 680.000.000,-;
Bahwa CV. MASRUDI masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada proses seleksi yang Saksi jalani, tidak ada Tim Seleksi, pengumuman rekrutmen juga tidak ada, fit dan proper test tidak ada, artinya tidak ada seleksi tertulis maupun tertulis;
Bahwa Saksi dapat menjadi Direktur PT GCM dengan cara ditunjuk langsung oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dengan SK Bupati Nomor:KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT GCM Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui perihal Rencana Kerja dan Anggaran PT GCM karena Saksi tidak pernah masuk dan bekerja di PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa waktu itu Saksi menyampaikan bahwa PT GCM harus investasi ke CV MASRUDI yang hasilnya nanti untuk biaya operasional PT GCM. Namun baru berjalan 3 s/d 4 bulan ternyata usaha pengolahan kayu tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga uang pinjaman tersebut Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa permintaan pinjaman CV MASRUDI merupakan inisiatif dari Saksi sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sejak awal berdirinya PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) baik Saksi maupun Jajaran Komisaris dan Pemegang Saham tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kegiatan/ Usaha /memberikan modal kepada suatu badan usaha;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi sebagai Direksi tidak pernah melihat melihat Akta pendirian PT. GCM.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi WIRYADI, S.Sos., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menjabat sebagai Kabag Humas Setda Inhil Tahun 2006 berdasarkan SK Nomor: 205/V/HK-2006 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Struktural Eselon III.A di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 29 Mei 2006 yang ditandatangani oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN;
Bahwa Tupoksi sebagai Kabag Humas secara umum adalah:
Membantu Sekretaris Daerah Kab. Inhil dalam bidang kehumasan dan pelayanan Masyarakat;
Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan Pemerintah Daerah;
Menjadi pelaksana kehumasan dan pengembangan informasi di Stasiun Gemilang Televisi dan Radio Gilang FM;
Mengkordinasikan dari SKPD terhadap informasi yang akan disampaikan kepada publik;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menjabat Kabag Humas tanggal 29 Mei 2006, pada saat Saksi menjabat sebagai Kabag Humas Setda Inhil Saksi mengetahui ada kegiatan penerbitan dan pencetakan buku biografi Bupati Inhil H. INDRA MUCHLIS ADNAN Tahun 2006, sedangkan pada saat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saksi tidak mengetahui, kemudian pada saat Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Saksi tidak mengetahui, kemudian Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menolak untuk melakukan pencairan dikarenakan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada saat itu seharusnya dilakukan Pelelangan akan tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan Penunjukan Langsung, sehingga Saksi menolak untuk melakukan pencairan kegiatan tersebut. Serta terhadap hasil dari pelaksanaan kegiatan penerbitan dan pencetakan biografi H. INDRA MUCHLIS ADNAN Bupati Inhil Tahun 2006 tidak selesai dilaksanakan oleh pihak percetakan dikarenakan Saksi tidak pernah melihat contoh ataupun hasil pelaksanaan pencetakan buku biografi tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Anggaran kegiatan penerbitan dan pencetakan buku biografi Bupati Inhil H. INDRA MUCHLIS ADNAN Tahun 2006 adalah melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), seharusnya dilakukan Lelang tetapi dilakukan dengan Penunjukan Langsung yang ditunjuk adalah seingat Saksi bukan perusahaan percetakan daerah di Inhil dan Saksi baru tahu ada kegiatan tersebut pada saat Terdakwa datang meminta penandatanganan pencairan, kata Terdakwa kegiatan tersebut sudah dimulai sebelum Saksi menjabat Kabag Humas tanggal 29 Mei 2006, seingat Saksi di bulan Oktober 2006 Saksi diminta oleh Terdakwa yakni Dirut PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan bertempat di Kantor Humas di Jalan Akasia, prosedur seharusnya untuk pencairan anggaran kegiatan adalah melalui Kasi di bawah Saksi namun Terdakwa langsung menemui Saksi, selanjutnya karena Saksi menolak menandatangani pencairan kegiatan maka Terdakwa berkata “Saudara tidak cakap menjadi Kabag Humas”, di tahun berikutnya Saksi dimutasi menjadi Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Inhil berdasarkan SK Nomor: 79/V/HK-2007 tanggal 01 Mei 2007 yang ditandatangani Bupati Inhil Tahun 2006 H. INDRA MUCHLIS ADNAN dan pengganti Saksi adalah saksi M. THAHER. Kemudian Saksi tidak tahu apakah anggaran kegiatan tersebut jadi dicairkan atau tidak dan tidak pernah melihat buku biografi tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sejak Saksi menjabat sebagai Kabag Humas Setda Inhil tanggal 29 Mei 2006 hingga 01 Mei 2007, Saksi tidak ada mengetahui perencanaan kegiatan peningkatan daya pancar Sri Gemilang Televisi (SGTV) Tahun 2006, kemudian Saksi selaku Kabag Humas juga tidak pernah menandatangani dokumen pencairan tersebut. Namun bagian Kabag Humas rutin membayarkan honorarium pegawai honor Gemilang Televisi (GTV) dan Radio Siaran Pemancar Daerah (RSPD) karena SK pegawai honorer di keluarkan oleh Sekda saksi E. HASYIM besaran gaji antara Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Waktu itu jangkauan siaran GTV sampai ke Pulau Kijang, Mandah dan Guntung dapat ditangkap dengan parabola, sedangkan RSPD jangkauan siaran mencapai seluruh Inhil;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada pengajuan pencairan dari Terdakwa selaku Dirut PT. GCM, namun Saksi tolak karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. Sebab pencairan yang diajukan melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) seharusnya kegiatan pencetakan buku tersebut harus dilakukan berdasarkan Lelang bukan Penunjukan Langsung.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan:
GTV tidak pernah di PT GCM.
Menghadap ke Kabag Humas karena Terdakwa diajak, bukan atas inisiatif.
Sebelum dilantik jadi Dirut pernah di GTV, setelah dilantik sudah tidak pernah.
GTV bukan bagian dari PT.GCM.
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa melakukan peminjaman material ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu bulan Desember Tahun 2005 Saksi mendatangi kantor PT. GCM dan bertemu dengan saksi EFRIJON untuk menanyakan program PT. GCM yang melakukan pinjaman kepada perusahaan penyedia jasa yang sedang mengerjakan proyek Pemda dengan pinjaman berupa material banguan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2005 bertempat di Kantor PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), saksi ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV. INDRAPRAJA bersepakat dengan Direktur Utama PT. GCM yaitu Terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 96/GCM-HC/XII-2005 mendapat pinjaman berupa material senilai Rp. 45.098.025,- (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah), setelah pihak PT. GCM menyetujui peminjaman Material yang dibutuhkan CV. Indra Praja dalam melaksanakan kegiatannya maka PT. GCM mengirimkan Material sesuai dengan Pinjaman yang diajukan; kemudian Saksi mendapatkan Surat Kuasa dari Direktur CV. Indra Praja untuk bertindak dan bertanggung jawab atas nama CV. INDRAPRAJA dalam keperluan pengambilan bahan-bahan Konstruksi di PT.GCM, maka selanjutnya terhadap bahan-bahan material tersebut Saksi gunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kec. Mandah Kab. Indragiri Hilir, yang didalam perjanjian kerjasama PT. GCM akan menerima pengembalian uang pembelian material pelaksanaan proyek pada saat Termin Pertama di Kasda Kantor Bupati, serta pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari Kasda pada saat termin 100%;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pernah melakukan pengembalian uang pembelian material kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) secara keseluruhan, dengan cara pada bulan November 2006 Saksi bertemu dengan Terdakwa di Rumahnya di Jalan Trimas-Tembilahan, kemudian Saksi mengembalikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dibuatkan Kwitansi, yang kedua bahwa Saksi bertemu dengan saksi FITRI (Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM)) di kantor PT. GCM kemudian Saksi mengembalikan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga masih ada sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) sesuai dengan LHP dari BPK-RI Tahun 2022.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SUPARNO, S.PKP, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tentang adanya tanah di RT 01 RW 02 Kel. Kempas Jaya seluas 3 hektar milik 5 orang warga di Tahun 2004 yang dibeli oleh SYAFRINAL HEDI yang Saksi ketahui adalah Seorang Kepala Dinas di Pemkab Inhil untuk dibangun pabrik pengalengan santan kelapa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bermula di Tahun 2004 yang tanggal dan bulannya Saksi lupa, Saksi waktu itu menjabat Ketua RT 01 RW 02 Kel. Kempas Jaya dipanggil oleh Lurah Kempas Jaya SUPARTIN (sudah meninggal) untuk datang ke Kantor Lurah Kempas Jaya, sesampai di Kantor Lurah Kempas Jaya Saksi berjumpa dengan Lurah SUPARTIN, kemudian Lurah SUPARTIN bertanya tanah yang di seberang rumah Saksi itu tanah siapa dan apakah luasnya ada 3 hektar, dan Saksi jawab tanah di seberang rumah Saksi memang ada tanah seluas 3 hektar milik 5 orang, yaitu M. NUR, HERMAN, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN;
Bahwa Lurah SUPARTIN menerangkan ada nanti perusahaan mau mendirikan pabrik santan kelapa di RT 01 RW 02 tersebut, kemudian Lurah SUPARTIN menyuruh Saksi menanyakan kepada pemilik tanah yang 5 orang tersebut apakah mau dijual, dan Saksi menjawab akan menanyakannya;
Bahwa kemudian esok harinya Saksi mendatangi M. NUR, HERMAN, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN menanyakan apakah tanahnya mau dijual untuk dibangun pabrik santan kelapa, dan mereka menjawab mau;
Bahwa setelah itu Saksi mengarahkan agar mereka berlima langsung berunding dengan Lurah SUPARTIN;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke Kantor Lurah Kempas Jaya bertemu Lurah SUPARTIN melaporkan bahwa tanah di RT 01 RW 2 tersebut mau dijual warga, kemudian Lurah SUPARTIN menanyakan siapa saja pemiliknya dan mengatakan untuk menunggu pembayarannya;
Bahwa beberapa bulan kemudian Saksi diajak oleh Lurah SUPARTIN untuk menemani pergi ke Tembilahan menjumpai SYAFRINAL HEDI, sesampai di Tembilahan tepatnya di Kantor Penanaman Modal Daerah di dekat RSUD Puri Husada Tembilahan yang di situ Lurah SUPARTIN berjumpa dengan SYAFRINAL HEDI dan Saksi menunggu di ruang tunggu;
Bahwa setelah itu Lurah SUPARTIN keluar dan mengatakan tanah itu jadi dibeli. Kemudian Kami kembali ke Kel. Kempas Jaya;
Bahwa Saksi tidak mengikuti perkembangan lagi, tapi beberapa bulan kemudian SUPARTIN menyuruh Saksi untuk menyerahkan 5 buah amplop tertutup yang katanya berisi uang untuk diantarkan kepada M. NUR, HERMAN, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN sebagai uang pembelian tanah, dan Saksi tidak tahu berapa isinya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tanah seluas 3 hektar milik M. NUR, HERMAN, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN tidak ada memiliki Sertifikat Hak Milik dari BPN namun setahu Saksi sejak tahun 1993 Saksi tinggal di RT 01 RW 02 Kel. Kempas Jaya ada melihat keluarga dari 5 orang tersebut sudah menggarap tanah dengan berladang padi, tidak ada bangunan di atas tanah tersebut;
Bahwa Saksi mendatangi rumah ke 5 orang tersebut yang berada di sekitaran tanah tersebut masih di RT 01 RW 02 kecuali Marjohan di RW 13, saat penyerahan uang tidak membuatkan tanda kuitansi;
Bahwa setelah selesai menyerahkan kemudian menelpon Lurah SUPARTIN mengatakan uang sudah diserahkan dan dijawab terimakasih;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tanah tersebut seluas 3 hektar, Saksi hitung berdasarkan perkiraan luas dari luas tepi jalan raya sampai ke tepi sungai Saksi perkirakan 3 hektar, yang tanahnya memanjang ke arah sungai;
Bahwa Saksi perkirakan tanah yang paling luas milik HERMAN dan MARJOHAN, kemudian tanah yang lebih kecil milik RUSTAM, M. NUR dan DARMAWAN. Untuk luas detailnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerangkan sebagai Ketua RT 01 RW 02 Kel. Kempas Jaya merasa dengan adanya tawaran pembuatan pabrik tersebut mengharapkan daerah tersebut akan ramai dan orang bisa menumpang bekerja di perusahaan yang akan dibangun;
Bahwa Saksi mau disuruh oleh Lurah SUPARTIN karena hubungan antara Lurah dengan RT, Lurah adalah atasan RT;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan apa-apa sebagai imbal jasa dari perbuatan yang Saksi kerjakan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pabrik tersebut sampai sekarang tidak pernah berdiri, alasan kenapa Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerangkan masyarakat kecewa akibat tidak jadinya dibangun pabrik tersebut sehingga harapan mendapatkan pekerjaan tidak terpenuhi, dan sekarang lahannya terlantar tidak diberdayakan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu tentang PT GCM tersebut, dan Saksi tidak tahu siapa Direktur PT GCM tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu tentang SKGR tersebut, namun di Tahun 2006 tersebut ada surat yang Saksi turut menandatangani sebagai yang mengetahui, yang Saksi menandatangani surat tersebut atas permintaan Lurah SUPARTIN terkait pembelian tanah 5 orang warga yaitu M. NUR, HERMAN, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN di RT 01 RW 02 Kel. Kempas Jaya di Tahun 2004 sebelumnya tersebut, yaitu;
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tanah an. M. NUR luas 8.207,5 meter persegi tanggal 3 Mei 2006 dan Surat Gambar Situasi Tanah an. M. NUR tanggal 3 Mei 2006.
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tanah an. HERMAN luas 10.500 meter persegi tanggal 3 Mei 2006 dan Surat Gambar Situasi Tanah an. HERMAN tanggal 3 Mei 2006.
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tanah an. DARMAWAN luas 6.800 meter persegi tanggal 3 Mei 2006 dan Surat Gambar Situasi Tanah an. DARMAWAN tanggal 3 Mei 2006.
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tanah an. RUSTAM luas 2.730 meter persegi tanggal 3 Mei 2006 dan Surat Gambar Situasi Tanah an. RUSTAM tanggal 3 Mei 2006.
Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tanah an. MARJOHAN luas 11.200 meter persegi tanggal 3 Mei 2006 dan Surat Gambar Situasi Tanah an. MARJOHAN tanggal 3 Mei 2006;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa memang awalnya sekitar Tahun 2003 saksi HERMAN menitipkan untuk menjualkan tanahnya kepada Saksi, namun baru pada Tahun 2004 ada tawaran dari pihak Kelurahan Kempas Jaya. Waktu itu Saksi sampaikan Saksi coba tanyakan kembali ke saksi HERMAN apakah jadi menjual tanahnya atau tidak, karena sudah 1 (satu) tahun yang lalu. Sedangkan untuk tanah atas nama M. NUR, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN tidak pernah dititipkan untuk dijual. Setelah ada tawaran dari pihak kelurahan untuk tanah atas nama M. NUR, RUSTAM, MARJOHAN dan DARMAWAN baru berminat untuk dijual;
Bahwa Saksi menerangkan untuk lebar tanah atas nama saksi HERMAN harusnya 37 meter bukan sebesar 50 meter.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi EFRIJON MASPOEN THAIB, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi sebagai karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri;
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi Tugas Saksi sebagai Karyawan kontrak di PT. Gemilang Citra Mandiri adalah :
Menjadi Driver Direktur Utama (Terdakwa ZAINUL IKHWAN)
Melakukan Survey atas petunjuk Terdakwa ZAINUL IKHWAN atas pelaksanaan MOU yang sampai berakhirnya PT GCM tidak berjalan.
Menerima permintaan dari perusahaan atau perorangan yang ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembangunan proyek Pemda Kab Inhil.
Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atas perusahaan atau perorangan yang ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembangunan proyek Pemda Kab Inhil.
Bahwa Saksi bekerja di PT. GCM sejak Tahun 2005 sampai dengan akhir Tahun 2006 dan ada SK-nya diangkat oleh Direktur PT. GCM yaitu Terdakwa ZAINUL IKHWAN;
Bahwa Saksi menerangkan besaran gaji yang Saksi terima adalah sebagai Karyawan PT GCM sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan memang pernah naik, namun tidak pernah sampai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terakhir tidak mendapat gaji selama 3 bulan;
Bahwa melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atas perusahaan atau perorangan yang ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembangunan proyek Pemda Kab Inhil;
Bahwa Saksi menerangkan pada Tahun 2005 Saksi pernah diminta oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN untuk melakukan Survey lokasi atas Tanah yang sudah dibeli oleh PT GCM. Selain itu Saksi juga diminta untuk memintakan dokumen atas Tanah PT GCM di Desa Kempas Jaya. Saat melakukan survey Saksi mengetahui keberadaan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan informasinya akan dibangun Pabrik untuk kegiatan kerjasama. Selain itu Saksi juga menerima Surat Keterangan Ganti Rugi dari Kelurahan Kempas Jaya atas tanah yang sudah dibeli oleh PT GCM tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui bagaimana kerjasama antara CV Ram Jaya Industrie dan PT GCM dapat terbentuk. Namun Saksi pernah diminta oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN untuk melakukan survey pengolahan Kelapa di daerah Sungai Piring atas kerjasama dengan CV Ram Jaya Industrie. Survey yang Saksi lakukan adalah melakukan pengecekan dan inventarisir alat-alat yang ada di Lokasi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa hanya melihat kelengkapan dokumen yaitu SPK dan kebutuhan bahan bangunan yang akan dibeli saja. Saksi tidak melakukan verifikasi atau pengecekan atas dokumen yang Saksi terima. Atas dokumen SPK dan kebutuhan bahan bangunan tersebut Saksi sampaikan ke Dirut PT GCM (Terdakwa ZAINUL IKWAN) dan GM PT GCM (saksi SHALINA AMRIEL), dan yang menyetujui secara lisan adalah Dirut dan GM PT.GCM;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada persetujuan Komisaris untuk pelaksanaan proyek Pengadaan Bahan Bangunan hanya persetujuan secara lisan dari Direktur Utama yaitu Terdakwa ZAINUL IKHWAN;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada rencana/analisa data keuangan terhadap proyek untuk pelaksanaan proyek bahan bangunan;
Bahwa Saksi menerangkan hanya menyampaikan dokumen seadanya atas pengajuan dari kontraktor dan semua disetujui atas perintah lisan dan terkadang disposisi tertulis dari Direktur Utama PT GCM yaitu Terdakwa ZAINUL IKHWAN dan General Manager PT GCM yaitu saksi SHALINA AMRIEL;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pencairan uang dilakukan setelah proyek selesai dilaksanakan. Biasanya dari kontraktor/pemilik/penanggungjawab perusahaan yang melakukan pinjaman menghadap ke Saksi untuk meminta Agunan berupa SPK yang ditahan di PT. GCM, kemudian bersama-sama dengan Saksi menagihkan ke Kas Daerah perihal pelunasan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor/ pemilik/penanggungjawab perusahaan yang melakukan pinjaman. Setelah itu uang Kami terima secara tunai dan Saksi potong sesuai dengan jumlah pinjaman selanjutnya secara tunai Saksi serahkan ke Bendahara PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan secara umum seluruh dokumen sudah Saksi kembalikan ke PT GCM karena Saksi sudah tidak di PT GCM sejak Tahun 2006 kemungkinan perusahaan-perusahaan yang masih berhutang antara lain:
CV. PRAMBANAN dengan Direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp. 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
CV. INDAH PERMAI dengan Direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp. 65.099.580,- ( enam puluh lima juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
CV INTAN PUSAKA SARI dengan Direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp. 2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
CV. INDRA PRAJA dengan Direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp. 45.098.025,- (empat puluh lima juta Sembilan puluh delpan ribu dua puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui adanya hutang tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang ada di PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT GCM tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan perusahaan tidak beroperasi;
Bahwa Saksi menerangkan sumber penyertaan modal pada PT GCM hanya berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sejak PT GCM terbentuk hingga berhenti beroperasi tidak pernah menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa perusahaan yang mengajukan pinjaman modal melalui Saksi adalah CV Prambanan, CV Indah Permai, CV Intan Pusaka Sari, yang lainnya Saksi lupa. Saksi hanya memasukkan berkas kepada bagian Administrasi dan Bendahara. Tapi semua berkas pengajuan pinjaman modal harus melalui Saksi, Keputusan atas menerima atau menolak ada di tangan Direktur yakni Terdakwa ZAINUL IKHWAN. Saksi tidak tahu berapa nominal pinjaman karena Saksi hanya pegang berkas administrasi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebelumnya belum pernah ada Saksi ketahui kalau perusahaan pemegang proyek Pemkab bisa mengajukan pinjaman modal untuk pekerjaan tersebut. Tapi di Tahun 2005 tersebut barulah Saksi tahu karena Saksi yang ditugaskan untuk menangani administrasi pengajuan pinjaman modal untuk kegiatan tersebut. Dan kegiatan tersebut untuk 1 (satu) Tahun Anggaran berjalan di Tahun 2005;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa syarat pengajuan pinjaman modal seingat Saksi adalah Surat Perintah Kerja (SPK) asli bukan fotokopi, fotokopi Profil Perusahaan, fotokopi KTP peminjam, tidak ada mensyaratkan surat rekomendasi, tidak juga ada mensyaratkan hasil uji kelayakan perusahaan. Orang luar daerah tidak bisa mengajukan pinjaman modal, yang penting kegiatan tersebut harus kegiatan Pemkab Inhil;
Bahwa Saksi menerangkan karena SPK asli disimpan di PT GCM maka untuk pencairan pekerjaan perusahaan harus meminta SPK asli kepada Bendahara PT GCM, selanjutnya Bendahara FITRI dan Saksi bersama beberapa karyawan mendampingi perusahaan tersebut mengajukan pencairan dana ke Kas Daerah dengan membawa SPK asli perusahaan tersebut. Pencairan tunai oleh Kas Daerah dipotong langsung untuk bagian PT GCM dan sisanya diserahkan ke perusahaan. Saksi tidak tahu apakah ada bukti lunas pembayaran pinjaman tersebut, yang mengetahui Bendahara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengikuti semua perusahaan tersebut sampai selesai melakukan kegiatan dan melakukan pembayaran, Saksi bekerja di PT GCM selama kurang lebih tidak sampai 1 (satu) tahun sejak Tahun 2005 sampai awal Tahun 2006;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada mulanya gaji Saksi terima secara lancar sebesar Rp.450.000,- perbulan karena masih masa percobaan selama sekira 3 bulan. Sempat naik gaji setelah masa percobaan menjadi sebesar Rp.600.000,-. Pembayaran gaji mulai tersendat di Tahun 2006 karena tiba-tiba gaji tidak dibayarkan selanjutnya tiba-tiba kantor PT GCM ditutup tidak ada aktivitas masih di Tahun 2006 tersebut. Saat itu kantor beralamat di Jalan Hang Tuah sekarang menjadi Kantor Dispenda. Dulu PT GCM menumpang di lantai bawah Kantor Dispenda tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan yaitu:
Terdakwa juga menunjuk Saksi sebagai Asisten Manager Research Business dan ada SKnya.
Saksi juga yang berhubungan dengan supplier material (mencari toko material dan memesan material) yaitu Toko Cerena.
Saksi juga menagih pembayaran kepada kontraktor setelah 3 kali surat peringatan.
Saksi juga mengurus pencairan di Kas Daerah dan mendampingi Bendahara (FITRI).
Selain SPK juga ada dokumen persyaratan lain.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi membenarkannya.
Saksi KARTIKA RONI, S.Ag., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 5, yaitu Saksi menerangkan bahwa seingat Saksi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada mengajukan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) untuk dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, yang pada saat itu Saksi merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2004 s/d 2009, yang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyetujui permintaan untuk melakukan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), kemudian setelah penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Saksi tidak mengetahui lagi perkembangan penyertaan modal PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM);
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 6, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak ada keterkaitan dengan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM), akan tetapi Saksi mengenal Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebagai Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM), yang waktu yang sudah tidak dapat Saksi ingat lagi setidaknya pada Tahun 2006 Saksi ada meminjam uang kepada Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 7, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi Tahun 2006 Saksi bertemu dengan Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebagai Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) kemudian Saksi menyampaikan keinginan Saksi meminjam uang kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara bertemu langsung di Pekanbaru, yang pinjaman uang tersebut atas nama Saksi sendiri serta saksi AGUS SALIM, saksi DANI M. NURSALAM, saksi ZULKIFLI dan saksi RUSLAN YATIM masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian permintaan pinjaman uang tersebut disetujui oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN serta uang tersebut Saksi terima secara tunai di Tembilahan lebih tepatnya di Kantor PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) langsung dari Terdakwa ZAINUL IKHWAN selaku Direktur. kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada saksi AGUS SALIM, saksi DANI M. NURSALAM, saksi ZULKIFLI dan saksi RUSLAN YATIM masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 31 Januari 2008 kami sudah melakukan pengembalian uang tersebut kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan bukti tanda terima pembayaran angsuran pinjaman yang Saksi miliki, sehingga kami masih ada sisa pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun bukti pembayaran sisa sebanyak Rp. 50.000.000,- untuk saat ini belum dapat Saksi serahkan;
Bahwa Saksi telah meminjam uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikembalikan saat penyidikan;
Bahwa Saksi meminjam uang secara pribadi dari Terdakwa dan menerima uang pinjaman dari Terdakwa secara tunai di Pekanbaru;
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 12, yaitu Saksi menerangkan bahwa benar tanda terima dibawah ini :
Bahwa Saksi membenarkan BAP poin 13, yaitu Saksi menerangkan bahwa Saksi melakukan pengembalian melalui Terdakwa Zainul Ikhwan. Pengembalian dilakukan di rumah Terdakwa Zainul Ikhwan di daerah Pekanbaru. Saat melakukan pengembalian Saksi didampingi oleh Supir Saksi, dan Terdakwa Zainul Ikhwan oleh Saksi Noni yang Saksi tahu merupakan rekannya Terdakwa Zainul Ikhwan dan berprofesi sebagai pengusaha dan Adik Ipar dari saksi Indra Muchlis Adnan. Saksi menyerahkan pengembalian uang tersebut kepada Terdakwa Zainul Ikhwan secara langsung dan kemudian Saksi diberikan tanda terima yang sudah berisikan isian keterangan nilai serta dibubuhi tandatangan Terdakwa Zainul Ikhwan;
Bahwa Saksi meminjam uang untuk kepentingan pribadi;
Bahwa uang yang Saksi pinjam sudah dikembalikan langsung kepada Terdakwa dan ada tanda terimanya;
Bahwa Saksi mengenal baik Terdakwa dan sesekali meminjam uang dari Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan yaitu membantah seluruh keterangan Saksi.
Saksi FITRI MARDIANI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi pada Tahun 2004, Saksi diangkat sebagai Asisten Manager Keuangan PT. GCM oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Bendahara PT. Gemilang Citra Mandiri;
Bahwa tugas Saksi sebagai Bendahara PT. Gemilang Citra Mandiri adalah:
Melakukan pencatatan pengeluaran maupun pemasukan PT. GCM kedalam Buku Kas.
Melakukan penarikan maupun transfer uang menggunakan Cek maupun slip penarikan yang ditandatangani oleh Direktur Utama ZAINUL IKHWAN.
Melakukan pembayaran gaji Dirut dan karyawan PT. GCM maupun pembayaran keperluan operasional PT. GCM;
Bahwa sebelum Saksi ditunjuk selaku Bendahara yang memegang keuangan sebelumnya adalah Terdakwa dan tidak ada menerima serah terima penyerahan tugas keuangan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri So.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 02 Januari 2005 Saksi diangkat sebagai karyawan PT. GCM dengan Tugas Saksi sebagai Bendahara PT. GCM, modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) disetor penuh dengan uang tunai oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sumber dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat miliyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004 sedangkan dasar hukumnya Saksi tidak mengetahuinya dan berdasarkan Kwitansi yang Saksi lihat uang tersebut masuk kerekening PT GCM tanggal 30 Desember 2004;
Bahwa tidak ada dibuat Rencana Penggunaan Anggaran oleh PT. GCM;
Bahwa Saksi mengeluarkan anggaran berdasarkan perintah dari Terdakwa, biasa untuk operasional kantor;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa susunan Pengurus untuk PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) tersebut antara lain sebagai berikut:
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H. SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
MUHAMMAD TOBA (Direktur);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa penggunaan dana BUMD PT GCM Tahun 2004 – Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Pada Tahun 2004 Saksi belum bekerja di PT. GCM, sehingga Saksi tidak mengetahui pengeluaran di Tahun 2004;
Pada Tahun 2005:
Pada tanggal 06 April 2005 PT. GCM melakukan perjanjian kerja sama dengan CV MASRUDI untuk menyertakan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan pembagian keuntungan PT. GCM sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan keuntungan CV MASRUDI sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen), kemudian Terdakwa ZAINUL IKHWAN menyetorkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada CV MASRUDI melakukan penarikan melalui Rekening Bank Riau-Kepri PT. GCM, kemudian setelah perjanjian berjalan CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT. GCM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, akan tetapi hanya dua atau tiga bulan pertama pemberian keuntungan tersebut rutin diberikan kepada PT. GCM, kemudian kegiatan kerja sama tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga dilakukan penagihan kepada CV MASRUDI untuk mengembalikan dana PT. GCM yang ditanamkan di CV MASRUDI tersebut, kemudian dilakukan pengembalian uang oleh Direktur CV. MASRUDI yaitu saksi SULAIMAN dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 19 Mei 2006 dikembalikan sebesar:Rp. 300.000.000,-
Tanggal 01 September 2006 dikembalikan sebesar:Rp. 20.000.000,-
Tanggal 04 September 2006 dikembalikan sebesar:Rp 80.000.000,-
Tanggal 15 Januari 2007 dikembalikan sebesar:Rp 150.000.000,-
Tanggal 30 Maret 2007 dikembalikan sebesar:Rp 150.000.000,-
Total pengembalian :Rp. 700.000.000,-
Sehingga masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa ada rencana dari Pemkab Inhil untuk mengalihkan Manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM, sehingga pada tanggal 22 September 2005 PT. GCM melakukan kerja sama dengan RICHARDSON ELECTRONICS untuk menyediakan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) dengan cara pembayaran melalui empat tahap dengan tiap pembayaran dilakukan sebesar Rp 353.250.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) akan dikembalikan oleh Pemerintah Kab. Inhil di Tahun Anggaran 2006, bahwa Saksi melakukan pembayaran peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan berdasarkan Telaahan Hukum Plh. Kepala Bagian Hukum Sekda Kab Inhil tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh saksi HERIATI, SH yang memberikan pendapat bahwa rencana perubahan status dan manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM secara hukum dapat dibenarkan, kemudian Kepala Bagian Humas Sekda Kab. Inhil saksi M. THAHER telah melakukan pengembalian dana penyediaan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan cara mengangsur sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah pengembalian kepada PT GCM sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada Tahun 2005 PT GCM ada melakukan pinjaman pembiayaan kepada perusahaan konstruksi untuk pengadaan bahan dan alat bangunan, akan tetapi PT GCM dalam melakukan pinjaman pembiayaan tersebut ada 4 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran yaitu:
CV. PRAMBANAN dengan Direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp. 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
CV. INDAH PERMAI dengan Direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp. 65.099.580,- (enam puluh lima juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
CV INTAN PUSAKA SARI dengan Direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp. 2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
CV. INDRA PRAJA dengan Direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp. 45.098.025.- (empat puluh lima juta Sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
Bahwa ada kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRIE (RJI) dengan Direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA dengan hutang sebesar Rp.49.280.000,- yang merupakan hutang pinjaman pembelian mesin dan upah pasang, serta hutang saham sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga jumlah hutang sebesar Rp. 89.280.000,-;
Bahwa PT. GCM ada memberikan pinjaman uang kepada saksi KARTIKA RONI (mantan anggota DPRD Kab. Inhil) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga masih ada sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pengembalian hutang dari saksi KARTIKA RONI, Saksi terima dan dibuatkan tanda terimanya, akan tetapi uang tersebut diambil oleh NONI (Adik Ipar mantan Bupati INDRA MUCHLIS);
Pada Tahun 2006:
Pada bulan April Tahun 2006 Kabag Humas Pemda Inhil ingin melakukan penerbitan buku biografi saksi INDRAMUCHLIS ADNAN, akan tetapi mengingat penerbitan buku tersebut akan segera dilakukan, sedangkan anggaran Tahun 2005 sudah berjalan maka penerbitan buku tersebut akan diusulkan pada APBD perubahan Tahun 2006, sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dana milik PT. GCM, sehingga dilakukanlah perjanjian kerja dengan PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan saksi HIKMAT ISHAK selaku Direktur/editor dengan anggaran biaya penerbitan buku sebesar Rp. 576.750.000,- untuk mencetak 10.000 buah buku, kemudian PT. GCM telah melakukan pembayaran kepada PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan perincian sebagai berikut :
Biaya operasional: Rp. 78.000.000,-
Biaya Design Grafis: Rp. 68.750.000,-
Pinjaman tgl 19/12/05: Rp. 10.000.000,-
Biaya Penginapan Indah Sari
Tgl 27/10/05: Rp. 2.515.000,-
Tgl 09/01/06: Rp.11.908.000,-
Biaya Penginapan Wisma Kemuning
Tgl 17/01/06: Rp.1.018.000,-
Pinjaman Tgl 15/02/06: Rp.10.000.000,-
Biaya Penginapan Arahman: Rp. 1.200.600,-
Pembayaran biaya cetak tahap pertama: Rp. 132.000.000,-
Pembayaran biaya cetak tahap kedua: Rp. 132.000.000,-
Total biaya yang sudah dikeluarkan: Rp. 447.391.600,-;
Kegiatan tersebut tidak selesai sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, hanya sebatas selesainya pembuatan design tetapi tidak dilakukan pencetakan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT.GCM tidak ada melakukan study kelayakan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT. GCM meskipun ada penyerahan uang terhadap perusahaan yang memberikan penyertaan modal;
Bahwa Saksi ada menyerahkan uang kepada KARTIKA RONI atas perintah Terdakwa di Gedung Partai Golkar Tembilahan;
Bahwa kondisi PT. GCM Tahun 2007 sudah tidak kondusif lagi, namun Saksi lupa berapa saldo keuangan PT. GCM saat itu;
Bahwa untuk pembayaran PT. GCM ke PT.Richardson Electronics yang ke IV masih dalam proses pencarian bukti pembayaran karena berdasarkan perjanjian PT. GCM harus membayar sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) kepada PT.Richardson Electronics (apabila PT. GCM terlambat membayar maka dikenakan denda sebesar 1/1000 dari kekurangan harga penyerahan barang/hari dan apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari maka secara otomatis surat perjanjian batal dan pihak pertama berhak mendapatkan kembali peralatan yang telah diserahkan disertai ganti rugi 50% dari harga peralatan yang diserahkan yang tertuang dalam Pasal V perjanjian);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah Saksi melihat bukti tanda terima dari saksi KARTIKA RONI yang ditandatangani oleh Saksi adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisa hutang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bukan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) seperti dalam jawaban Saksi pada Nomor 9 e; bahwa awalnya saksi KARTIKA RONI pada sekitar awal Tahun 2006 menemui Saksi di tembilahan dan pada saat itu saksi KARTIKA RONI mengatakan kepada Saksi bahwa diperlukan dana sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengamanan LPJ Bupati kepada anggota DPRD Kabupaten Indra Giri Hilir Tahun 2005; berdasarkan tanda terima pengembalian uang yang dibuat tanggal 31 Januari 2008 bahwa yang menerima uang PT.GCM sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui saksi KARTIKA RONI adalah saksi KARTIKA RONI; saksi AGUS SALIM; saksi DANI M NURSALAM; saksi ZULKIFLI; saksi RUSLAM YATIM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT. GCM ada memiliki kendaraan untuk operasional yang dibeli secara kredit dan seingat Saksi belum lunas namun saat ini Saksi tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selama Saksi bekerja di PT. GCM tidak pernah untung melainkan selalu merugi karena uang selalu keluar tetapi tidak pernah ada uang masuk;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa perincian keseluruhan penggunaan Modal Usaha PT. Gemilang Citra Mandiri dengan total modal usaha sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang berasal dari dana APBD Tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selama beraktivitas PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dikarenakan Saksitidak bisa membuat laporan keuangan dengan alasan ada pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembuatan buku biografi Bupati Inhil dan pembelian pemancar stasiun TV yang kegiatan tersebut dianggarkan terpisah oleh Pemkab Inhil akan tetapi kenyataannya dilaksanakan menggunakan dana PT. GCM, hal ini sudah pernah beberapa kali dikonsultasikan dengan Pemkab Inhil atas pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut, akan tetapi Saksi tidak mendapat solusi atas permasalahan tersebut, kemudian itikad Saksi untuk melaporkan pengeluaran sudah dilakukan sejak Tahun 2008 dengan menyerahkan dokumen-dokumen pengeluaran PT. GCM kepada Akuntan Publik yaitu saksi YANISWAR, tetapi tidak selesainya karena PT. GCM tidak mampu membayar jasa Akuntan Publik untuk pelaporan keuangan tersebut, sehingga sampai saat ini pelaporan keuangan PT. GCM tidak dapat diselesaikan dan disampaikan kepada Pemkab Inhil;
Bahwa Saksi menerangkan jika melakukan peminjaman kepada PT. GCM harus Atas nama perusahaan bukan perorangan, namun Saksi ada mengeluarkan uang untuk dipinjamkan kepada perorangan atas perintah Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan ada perorangan yang meminjam uang kepada PT. GCM yaitu KARTIKA RONI dan SYAFRINAL HEDI. Yang dicairkan atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa Saksi selalu membuat laporan keuangan secara tertulis dari Tahun 2005 s/d Tahun 2007;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. GCM berfokus di bidang apa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi aktivitas dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) sudah tidak berjalan normal lagi sejak Tahun 2007 dengan permasalahan PT. GCM mengalami kekurangan dana untuk beroperasional dan banyak Piutang yang dimiliki oleh PT. GCM atan tetapi piutang tersebut tidak dapat ditagih oleh PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi selama menjabat sebagai Bendahara PT.GCM tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kegiatan/ Usaha /memberikan modal kepada suatu Badan usaha atau PT. GCM sendiri yang melakukan kegiatan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa besaran gaji yang diterima adalah:
Gaji Direktur Utama ZAINUL IKWAN yang pertama kali berdirinya PT GCM sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan selanjutnya setelah adanya pengrekrutan karyawan ditambah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dibayarkan setiap bulannya yang Saksi tidak ingat lagi sejak kapan dibayarkan.
Gaji Direktur Oprasional H. MUHAMMAD TOBA sepengetahuan Saksi tidak pernah membayarkan gaji saksi M.Toba karena tidak dikeluarkan oleh Direktur Utama;
General Manager SHALINA AMRIL sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dibayarkan sejak 15 Juni 2005 sampai dengan pertengahan Tahun 2006 dan Saksi juga telah membayarkan pesangon sebesar Rp 70.510.000,- (tujuh puluh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan itu semua atas persetujuan Direktur Utama;
Komisaris Utama Saksi tidak dapat mengingatnya dan Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak pernah membayarkan secara rutin pada setiap bulannya sejak didirikannya PT. GCM dan Saksi atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN pernah mengantarkan uang sebesar RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SOFYAN (Komisaris Utama) yang Saksi tidak tahu peruntukannya. Dan terhadap 2 anggota komisaris yaitu saksi FERIANDI dan saksi R. ABDULLAH tidak pernah menerima gaji dari. PT GCM;
Bendahara (Saksi sendiri), Saksi menerima gaji pertama didirikannya PT. GCM sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah adanya perekrutan karyawan Saksi mendapat gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Saksi terima sampai dengan pertengahan Tahun 2007 dan selanjutnya Saksi tidak menerima gaji lagi dikarenakan telah mengundurkan diri dari PT GCM dan tidak mendapatkan pesangon sebagaimana yang di berikan kepada saksi SHALIANA;
Tim Ahli IDC/D (IT) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan sejak 03 Desember 2005 sampai dengan Saksi tidak dapat lagi mengingatnya;
Manager R dan BD (kegiatan PT GCM) MUHAMMAD FAZRI NST sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan sejak 16 Januari 2006 sampai dengan April 2006;
Manager Finance (keuangan PT GCM) sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan sejak 16 Januari 2006 sampai dengan Saksi tidak ingat lagi tapi dibayarkan sebanyak 2 tahap;
Manager HRD RAHMAT RAHADIAN sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu);
Karyawan PT GCM masing-masing sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang pernah meminjam atau menggunakan dana PT GCM adalah:
Pinjaman investasi H MUHAMMAD TOBA sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dicairkan langsung oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN dikarenakan cek PT GCM dan capnya dipegang langsung oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN, yang selanjutnya Saksi catat dibuku kas dengan perjanjian tiap bulan keuntungan pada PT GCM sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun baru berjalan selama 3 bulan. Kemudian H. MUHAMMAD TOBA telah membayarkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dibayarkan secara transfer melalui bank. Dan seingat Saksi ada H M.Toba ada membayarkan secara tunai sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Saksi yang juga disaksikan oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN. Selanjutnya uang tersebut Saksi catatkan ke dalam buku kas namun uang tersebut tidak dimasukkan dalam rekening PT GCM akan tetapi atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN agar diberikan kepada saksi KARTIKA RONI (pinjaman pihak ketiga yang tidak diketahui orang lain) untuk dipinjamkan tanpa adanya pengajuan permohonan pinjaman kepada PT GCM dan hanya perintah lisan yang kemudian Saksi catat di buku kas;
Buku Biografi saksi INDRA MUKHLIS ADNAN (Bupati Inhil) sebesar kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 1000 buku yang dapat Saksi menerangkan bahwa awalnya adanya kesepakatan antara saksi INDRA MUKHLIS ADNAN selaku Bupati dengan Terdakwa ZAINUL IKHWAN untuk biaya pembuatan buku tersebut kemudian Saksi mengeluarkan biaya tersebut secara bertahap kepada saksi HIKMAT ISHAK selaku pembuat buku yang bertempat tinggal di Jakarta yang seluruhnya atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN yang hingga saat ini belum ada pengembaliannya;
Tiang pemancar SGTV milik saksi INDRA MUKHLIS ADNAN (Bupati) kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari nilai perjanjian kerja pembangunan Tiang pemancar SGTV tersebut yang dibayarkan secara bertahap kepada PT. Richard atas kesepakatan Terdakwa ZAINUL IKHWAN dan saksi INDRA MUCHKLIS ADNAN dan atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN dibayarkan secara transfer melalui Bank pada Tahun 2005 yang dibayarkan I. pada tanggal 21 Oktober 2005 sebesar Rp 352.250.000,- ke II. Tanggal 16 November 2005 sebesar Rp 352.250.000,- dan ke tiga tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp. 353.267.000,- sehingga total yang telah dibayarkan Rp. 1.000.597.670,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), kemudian terhadap pinjaman tersebut saksi M. TAHER (selaku Kabag Humas Inhil) ada mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang Saksi catat pada buku kas dan terhadap sisa pinjaman sebesar Rp 559.767.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Saksi tidak pernah menerima pengembaliannya dan tidak pernah dicatatkan dalam buku kas;
Kegiatan MOU total keseluruhan sebesar Rp. 956.608.423,- (sembilan ratus lima puluh enam juta enamratus delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) untuk 5 kegiatan yaitu:
Coco Suprime sebesar Rp. 171.951.623,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) yang diberikan kepada saksi FAZRI ZAKI secara tunai untuk pekerjaan IT (sarana internet) kabupaten Inhil yang dipergunakan untuk pembelian alat-alat dan pengurusan administrasi namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM;
FGS (bidang kelapa) sebesar Rp 20.920.000,- (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN secara tunai untuk pengurusan ijin operasional namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM dari kegiatan tersebut;
Batang Kelapa Sungai Piring sebesar Rp 107.015.400,- (seratus tujuh juta lima belas ribu empat ratus rupiah) yang diberikan kepada saksi MAWARDI secara tunai untuk pembelian batang kelapa bekerja sama dengan saksi KEMAS IBNU (CV.Ram Jaya Industrie) untuk Pembelian mesin dan sewa tempat dan lainnya namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM;
MGC (mangrove) sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa ZAINUL IKWAN secara tunai untuk pengurusan ijin namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM;
Perjalanan Dinas tahun 2005 ke luar negeri diantaranya ke Beijing, Singapore, Australia total keseluruhan sebesar Rp. 466.257.506,- (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah) untuk keperluan studi banding yang Saksi tidak ingat lagi bagian masing-masing namun keseluruhannya diberikan Dewan Direksi beserta General Manager dan Komisaris SOFYAN SULAIMAN sebesar Rp 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dibayarkan melalui transfer Bank dan secara tunai dan dari yang Saksi dengar bahwa saksi INDRA MUKHLIS ADNAN juga ikut dalam perjalanan dinas tersebut dan dari hasil studi banding tersebut menurut Saksi tidak ada penerapannya pada PT GCM;
Bahwa Perjalanan Dinas Tahun 2006 total keseluruhan sebesar Rp. 466.257.506,- (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah) Rp 104.970.000 (seratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang Saksi tidak ketahui tujuannya apa namun sudah diberikan Dewan Direksi beserta General Manager dan Komisaris SOFYAN SULAIMAN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibayarkan melalui transfer Bank dan secara tunai;
Bahwa Pinjaman Terdakwa ZAINUL IKHWAN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun belum pernah dikembalikan;
Bahwa Pinjaman saksi SAFRINAL HEDI (Kepala Dinas Kehutanan) sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum pernah dikembalikan, pinjaman tanpa adanya proposal;
Bahwa Pinjaman saksi SAFRINAL HEDI (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun belum pernah dikembalikan pinjaman tanpa adanya proposal;
Bahwa atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN saksi SAFRINAL HEDI (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) untuk dipergunakan pembelian lahan yang diserahkan langsung oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN namun belum pernah dikembalikan pinjaman tanpa adanya proposal;
Bahwa Pembiayaan CV. Prambanan sebesar Rp 120.918.000,- (seratus dua puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) diberikan kepada saksi NURMALA dan telah mengembalikan Rp 94.447.500,- (sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga yang belum dikembalikan sebesar Rp 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Bahwa Pembiayaan CV. Indah Permai sebesar Rp 115.497.900,-(seratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan telah mengembalikan Rp 50.398.842,- (lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sehingga yang belum dikembalikan sebesar Rp 69.099.580,- (enam puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribulima ratus delapan puluh rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Bahwa Pembiayaan CV. Intan Pusaka Sari sebesar Rp 14.310.450,- (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan telah mengembalikan Rp 11.448.360,-(sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sehingga yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) pinjaman dengan menggunakan Proposal;
Bahwa Pembiayaan CV. Indra Praja sebesar Rp.45.098.025,- (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah) dan belum dikembalikan pinjaman dengan menggunakan Proposal yang sudah dibayarkan sebesar Rp.42.928.000,- (empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sedangkan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah);
Bahwa Pinjaman saksi IBNU KEMAS sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan belum dibayarkan pinjaman tanpa menggunakan Proposal;
Bahwa Pembayaran kegiatan usaha Jaringan Internet (IDC-D) sebesar Rp.365.615.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang diberikan kepada FADJRI ZAKY untuk pembelian sarana internet namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa penggunaan PT. GCM untuk CV. MASRUDI sebagai berikut :
Pada tanggal 06 April 2005 PT. GCM melakukan perjanjian kerja sama dengan CV. MASRUDI untuk menyerahkan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan pembagian keuntungan PT. GCM sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dan keuntungan CV MASRUDI sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima persen), kemudian Terdakwa ZAINUL IKHWAN menyetorkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada CV MASRUDI melakukan penarikan melalui Rekening Bank Riau Kepri PT. GCM, Kemudian setelah perjanjian berjalan CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT. GCM sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulannya, akan tetapi hanya dua atau tiga bulan pertama pemberian keuntungan tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga dilakukan penagihan kepada CV MASRUDI tersebut, kemudian dilakukan pengembalian uang oleh Direktur CV. MASRUDI yaitu saksi SULAIMAN dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Mei 2006 dikembalikan sebesarRp. 300.000.000,-
Tanggal 01 September 2006 dikembalikan sebesarRp. 20.000.000,-
Tanggal 04 September 2006 dikembalikan sebesarRp. 80.000.000,-
Tanggal 15 Januari 2007 dikembalikan sebesarRp. 150.000.000,-
Tanggal 30 Maret 2007 dikembalikan sebesarRp. 150.000.000,-
TotalPengembalianRp. 700.000.000,-
Sehingga yang masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) namun setelah dibayarkan oleh CV MASRUDI melalui saksi SULAIMAN kemudian atas perintahTerdakwa ZAINUL IKHWAN diberikan kepada saksi KARTIKA RONI yang Saksi tidak mengetahui peruntukannya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah Saksi melihat bukti tanda terima dari saksi KARTIKA RONI yang ditandatangani oleh Saksi adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisa hutang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa perincian keseluruhan penggunaan Modal Usaha PT. GCM sebagai berikut :
-
NO
Jenis Pengeluaran
Dikembalikan
Keterangan
1.
Pinjaman investasi H Muhammad toba sebesa Rp 1.000.000.000,-
Rp 1.000.000.000,-
Secara tranfer sebesar Rp 700.000.000,- dan secara tunai Rp 300.000.000,-
Lunas
2.
Pinjaman saksi Kartika Roni sebesar Rp. 300.000.000,-
Belum dikembalikan
3.
Pendanaan pengadaan Buku Biografi saksi Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil) sebesar kurang lebih Rp.500.000.000,- untuk 1000 buku
Belum dikembalikan
4.
Pengadaan Tiang pemancar SGTV milik saksi Indra Mukhlis Adnan (selaku Bupati) kurang lebih sebesar Rp 1.000. 597.670,- dibayarkan secara bertahap kepada PT. Richard atas kesepakatan Terdakwa Zainul Ikhwan dan saksi Indra Muchklis Adnan dan atas perintah Terdakwa Zainul Ikhwan dibayarkan secara transfer melalui Bank pada tahun 2005 yang dibayarkan I. pada tanggal 21 oktober 2005 sebesar Rp 352.250.000,- ke II. Tanggal 16 November 2005 sebesar Rp 352.250.000,- dan ke tiga tanggal 23 Desember 2005 sebesar Rp. 353.267.000,- sehingga total yang telah dibayarkan Rp. 1.000.597.670,-
Dibayarkan melalui saksi M Taher (selaku Kabag Humas inhil) ada mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.500.000.000,-
Belum dibayarkan sebesar Rp 559.767.000,-
5.
Coco Suprime sebesar Rp. 171.951.623,- yang diberikan kepada saksi Fazri Zaki secara tunai untuk pekerjaan IT (sarana internet) kabupaten Inhil yang dipergunakan untuk pembelian alat-alat dan pengurusan administrasi namun pekerjaan tersebut tidak diselesaikan sehingga tidak ada keuntungan PT GCM
Belum dikembalikan
6.
FGS (bidang kelapa) sebesar Rp 20.920.000,- yang diberikan kepada Terdakwa Zainul Ikhwan
Belum dikembalikan
7.
Batang Kelapa Sungai Piring sebesar Rp 107.015.400,- yang diberikan kepada saksi Mawardi secara tunai untuk pembelian batang kelapa bekerja sama dengan saksi Kemas Ibnu (CV.Ram J.Industri) untuk Pembelian mesin dan sewa tempat dan lainnya namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan
Belum dikembalikan
8.
MGC (mangrove) sebesar Rp 850.000,- yang diberikan kepada Terdakwa Zainul Ikhwan secara tunai untuk pengurusan ijin namun pekerjaan tersebut tidak juga diselesaikan
Belum dikembalikan
9.
Perjalanan Dinas tahun 2005 ke luar negeri diantaranya ke Beijing, Singapore, Australia total keseluruhan sebesar Rp. 466.257.506,- untuk keperluan studi banding yang Saksi tidak ingat lagi bagian masing-masing namun keseluruhannya diberikan Dewan Direksi beserta General Manager dan Komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp 20.000.000,-
10.
Perjalanan Dinas tahun 2006 Rp 104.970.000,- yang Saksi tidak ketahui tujuannya apa namun sudah diberikan Dewan Direksi beserta General Manager dan Komisaris (Sofyan Sulaiman sebesar Rp 5.000.000,-
11.
Pinjaman Terdakwa Zainal Ikhwan sebesar Rp.50.000.000,-
Belum dikembalikan
12.
Pembayaran Tunjangan PHK General Manager Rp 70.510.000,-
-
13.
Pinjaman saksi Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp.15.750.000,-
Belum dikembalikan
14.
Pinjaman saksi Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp.50.000.000,-
Belum dikembalikan
15.
Atas perintah Terdakwa Zainul Ikhwan saksi Safrinal Hedi (Kepala Dinas kehutanan) sebesar Rp.160.000.000,- untuk dipergunakan pembelian lahan
Belum dikembalikan
16.
Pembiayaan CV. Prambanan sebesar Rp 120.918.000,- diberikan kepada saksi Nurmala
Telah dikembalikan Rp 94.447.500,-
Belum dikembalikan sebesar Rp 56.700.000,-
17.
Pembiayaan CV. Indah Permai sebesar Rp 115.497.900,-
Dikembalikan Rp 50.398.842,-
belum dikembalikan sebesar Rp 69.099.580,-
18.
Pembiayaan CV. Intan Pusaka Sari sebesar Rp 14.310.450,-
Dikembalikan Rp 11.448.360,-
belum dikembalikan sebasar Rp 2.862.090,-
19.
Pembiayaan CV. Indra Praja sebesar Rp 45.098.025 ,-
Dibayarkan sebesar Rp 42.928.000,-
belum dibayarkan sebesar Rp. 2.170.025,-
20.
Pinjaman saksi Ibnu Kemas sebesar Rp 25.000.000,-
Belum dikembalikan
21.
Pembayaran kegiatan usaha Jaringan Internet (IDC-D) sebesar Rp. 365.615.000,- yang diberikan kepada Fadjri Zaky untuk pembelian saran internet
Belum dikembalikan
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selama beraktivitas PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, setelah PT. GCM dilakukan audit oleh akuntan publik Drs. ZULBAHRI, Ak. MM & Rekan maka Laporan Audit Independen Nomor :091/LAPZ-JKT-2007 menjadi dasar PT. GCM menyusun laporan keuangan yang disampaikan kepada Kabag Humas yaitu saksi M. TAHER disampaikan di Kantor Bupati Indragiri Hilir pada Tahun 2007;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan Saksi aktivitas dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) sudah tidak berjalan normal lagi sejak Tahun 2007 dengan permasalahan PT. GCM mengalami kekurangan dana untuk beroperasional dan banyak Piutang yang dimiliki oleh PT. GCM atan tetapi piutang tersebut tidak dapat ditagih oleh PT. GCM. Dan Saksi tidak menjadi Bendahara lagi sejak Tahun 2007 karena mengundurkan diri;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Bukti No : 02,04,01,45,18,22,23,25,27,29,74,76,47,88,89,102,137,139,140,138,136 dan Saksi membenarkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Keuntungan pengadaan barang terhadap 4 perusahaan ada keuntungan 5%.
Yang menyetorkan uang ke Bank adalah Saksi dan juga menariknya;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi ABDULLAH AFTAHRIM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dan kewenangan Saksi sebagai Komisaris, Saksi tidak pernah mengetahui;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui alur dan proses pencairan dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004 tersebut ke PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM);
Bahwa Saksi menerangkan selama beroperasinya Direksi PT. GCM tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direksi PT. GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui kapan tidak lagi beroperasinya PT GCM. Karena SK Pelantikan Saksi sebagai Komisaris saja baru Saksi lihat saat dilakukan Klarifikasi oleh BPK dan Kejari Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi menerangkan sejak beroperasionalnya PT. GCM tidak pernah melaksanakan RUPS. Saksi tidak pernah menerima undangan maupun informasi perihal pelaksanaan RUPS PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyusun semua kegiatan kerja sama dengan PT atau CV mungkin adalah Dewan Direksi, dan Saksi sebagai Komisaris sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kegiatan kerja sama tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ikut dalam pembahasan RAPBD 2004 karena Saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah melihat RKAP tersebut dibuat atau dibahas dan bahkan disampaikan kepada Saksi sebagai Komisaris PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bermula pada tanggal 29 November 2004 saksi Abdullah Aftahrim dipanggil ke rumah Bupati untuk bersiap-siap untuk dilantik sebagai Dewan Komisaris pada besok hari pada tanggal 30 November 2004, tapi tidak didahului dengan proses seleksi dan wawancara;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Dewan Komisaris ada memiliki kantor dan ada mendapatkan staf.
Sebelum tanggal 7 Juli 2006 pengunduran diri saksi Ferryandi sebagai Dewan Komisaris, Para Dewan Komisaris sama sekali tidak ada melakukan pengawasan terhadap PT GCM sehingga PT GCM berjalan sendiri.
Untuk pembelian mobil operasional PT GCM ada mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Saksi sama sekali tidak melakukan kewajibannya sebagai anggota Dewan Komisaris dan lebih memilih untuk berkebun saja.
Permasalahan bisa terjadi karena Dewan Komisaris tidak aktif.
Terdakwa ada mengajak rapat Dewan Komisaris tapi tidak dihiraukan.
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi FERRYANDI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa memiliki keterkaitan dengan PT GCM setelah diberitahu oleh saksi Iriyanti bagian hukum Pemkab Inhil, bahwa Saksi termasuk dalam anggota komisaris PT. GCM berdasarkan Akta Pendirían Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor: 20 tanggal 27 Desember 2004;
Bahwa tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.251/X1/HK-2004 tanggal 30 November 2004 Saksi diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 s/d 2008, modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta ruplah) disetor penuh dengan uang tunai oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan;
Bahwa Saksi menerangkan yang menjadi tugas Saksi sebagai Komisaris adalah Mengawasi dan memberikan pendapat kepada Kepala daerah atas kinerja perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah PERDA APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004, pada pos anggaran Bagian Ekonomi Setda Inhil;
Sedangkan dasar hukumnya adalah:
PERDA Pendirian Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi menerangkan alur proses awalnya yaitu Pemerintah Daerah menganggarkan awalnya berdasarkan Perda Pendirian, selanjutnya Pemerintah Daerah mengalokasikan dana di APBD melalui Bagian Keuangan. Setelah tercatat di Bagian Keuangan PT. GCM melakukan proses pencairan berdasarkan proses yang diatur oleh bagian keuangan. Setelah dicairkan oleh Bagian Keuangan modal tersebut dimasukan ke dalam rekening perusahaan maka PT. GCM mengakui dana tersebut sebagai penyertaan modal dan digunakan sebagai kegiatan operasional, pengembangan usaha perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa susunan Pengurus untuk PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) tersebut antara lain sebagai berikut:
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor: KPTS. 251/X1/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H.SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H.R.ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor KPTS. 250/xI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
MUHAMMAD TOBA (Direktur);
Bahwa Saksi menerangkan selama beroperasinya, Direksi PT. GCM tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direksi PT. GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, sehingga Saksi selaku Komisaris Anggota tidak dapat melaksanakan tugas pengawasan dalam kegiatan PT. GCM, bahkan Direksi PT. GCM tidak pernah mengadakan RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT. GCM dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kemudian surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham;
Bahwa Saksi menerangkan Dewan Komisaris utama telah menyampaikan surat Nomor :104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menyusun semua kegiatan kerja sama dengan PT atau CV adalah Dewan Direksi, dan Saksi sebagai Komisaris anggota sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kegiatan kerja sama;
Bahwa Saksi menerangkan laporan Dewan Komisaris nomor 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 7 Juli 2006 bersumber dari saksi Shalina Amriel yang disampaikan melalui Flashdisk. Dan dapat Saksi yakini kebenarannya karena berasal dari data-data internal perusahaan PT GCM dan dari computer saksi Fitri Mardiani yang diserahkan oleh Saksi Shalina Amriel sebagai General Manager PT GCM. Saksi Fitri Mardiani juga pernah menerangkan masalah PT GCM tersebut kepada kami (Saksi dan Syofian sulaiman sebagai Komisaris utama, selain itu Saksi bersama Syofian sulaiman sebagai Komisaris utama juga masih menyimpan bukti-bukti atas dokumen-dokumen tersebut Saksi lampirkan bersamaan dengan hasil permintaan keterangan klarifikasi;
Bahwa Saksi menerangkan sebelum kegiatan-kegiatan operasional PT GCM dilakukan, Saksi sebagai Komisaris anggota tidak pernah dimintai persetujuan maupun memperoleh informasi dari Dewan Direksi mengenai kegiatan operasional PT GCM yang akan dilakukan;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan PT GCM bermasalah dengan adanya aduan dari karyawan PT GCM Kemudian permasalahan-permasalahan tersebut Saksi bersama Syofian sulaiman selaku Komisaris utama tuangkan dalam laporan Dewan Komisaris nomor 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu sebagai berikut:
CV Masrudi:
Adanya Pemindahan Rekening Keuangan Perusahaan CV, Masrudi sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) pada tanggal 06 April 2005 dilakukan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris. Transaksi ini dilakukan hanya melalui selembar Surat permohonan peminjaman uang dari CV, Masrudi dengan Nomor: 01/MRD/IV/2005 tanggal 03 April 2005.
Tidak ada garansi Bank sebagai sebagai jaminan yang dimatikan PT. GCM Ke Perusahaan CV. Masrudi.
Penyalahgunaan aset perusahaan sehingga berkurangnya modal perusahaan dalam jumlah besar jelas ini membuat perusahaan menjadi tidak sehat seperti informasi data keuangan pada bulan Maret mengakibatkan saldo perusahaan minimum yakni sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Hingga saat ini juga kami belum diperlihatkan bukti dokumen pengembalian hutang pokok CV. Masrudi kepada PT. GCM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Proyek Richardson:
Total yang telah dibayar PT. GCM Rp. 706.500.000,-
Ditemukan kerancuan tidak adanya kontrak PT. GCM dengan pihak manapun yang akan membayar uang yang telah dikeluarkan PT. GCM sebesar Rp. 706.500.000,- atas pembelian penyediaan televisi UHF dengan Richardson Electronics.
Sementara sampai saat ini tidak ada penyerahan asset GTV yang diserahkan oleh Pemkab Inhil kepada PT. GCM sebagai dasar untuk pembelian peralatan;
Buku Authobiography:
Adanya pembayaran yang cukup besar kepada saksi Hikmat Ishak sebesar Rp. 410.750.000,- untuk pembuatan buku mini biografi Bupati Inhil.
Ini juga penyalahgunaan dana perusahaan karena tidak ada kontrak pengadaan barang;
Proyek Gemilang Internet Data Center (GIDC):
Proyek ini telah menghabiskan dana investasi Rp195.050.800,-.
Telah ada SK Bupati kepada PT GCM tentang Pengelolaan Sistem Internet Data Center Daerah dilingkungan kantor dinas Pemkab Inhil.
Proyek hanya berjalan dua bulan tanpa ada pendapatan dikarenakan proyek tidak berjalan lagi dan terkendala.
Tidak ada usaha pihak Direksi dalam menyelamatkan asset dan usaha perusahaan;
Proyek Pengadaan Bahan Bangunan:
Tidak ada persetujuan Komisaris untuk pelaksanaan proyek ini.
Tidak adanya studi awal, proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, berita acara tinjauan lapangan.
Tidak adanya rencana/analisa data keuangan terhadap proyek.
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan dengan pihak kontraktor.
Prosedur penggunaan dana tanpa menggunakan fasilitas kredit bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara cash sehingga asset perusahaan tetap liquid;
SK Pengangkatan General Manager:
Tidak adanya ikatan kerja secara tertulis antara PT GCM dengan saksi Shalina Amriel yang dipekerjakan sebagai General Manager tetapi gaji serta biaya perjalanan dinas yang bersangkutan telah dibayarkan oleh PT GCM;
Proyek PT Coco Supreme:
Investasi kepada PT Coco Supreme sebesar Rp172.003.500,- sudah berjalan semenjak tanggal 7 Juli 2005. Terdapat penambahan biaya untuk pengurusan ulang tanah proyek dan tidak pernah ada penjelasan kepada pihak Komisaris tentang status dan rencana proyek tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bermula pada tanggal 29 November 2004 saksi Ferryandi dipanggil ke rumah Bupati untuk bersiap-siap untuk dilantik sebagai Dewan Komisaris pada besok hari pada tanggal 30 November 2004, tapi tidak didahului dengan proses seleksi dan wawancara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi Ferryandi bersama dengan saksi Sofyan sulaiman menghadap kepada Bupati Indra Muchlis Adnan untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Dewan Komisaris pada tanggal 07 Juli 2006 tapi tidak ada balasan surat dari Bupati;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Dewan Komisaris ada memiliki kantor dan ada mendapatkan staf.
Sebelum tanggal 7 Juli 2006 pengunduran diri saksi Ferryandi sebagai Dewan Komisaris, Para Dewan Komisaris sama sekali tidak ada melakukan pengawasan terhadap PT GCM sehingga PT GCM berjalan sendiri.
Untuk pembelian mobil operasional PT GCM ada mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
Saksi DJAFRI KACAK, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi Indra Muchlis Adnan tidak pernah menyampaikan keinginan untuk membentuk BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir kepada Saksi selaku Sekda Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak tahu perihal pembentukan PERDA perihal APBD perubahan Tahun 2004, kalaupun ada tandatangan Saksi di PERDA APBD perubahan Tahun 2004, Saksi hanya untuk kepentingan pencatatan di register Negara;
Bahwa Saksi menerangkan sebagai Sekda Indragiri Hilir sekaligus Ketua TAPD tidak pernah mengusulkan anggaran untuk PT GCM. Saksi sifatnya hanya ditempel namanya saja dan ikut menandatangani dokumen yang diperlukan. Tim TAPD pun tidak pernah menyampaikan usulan anggaran PT GCM tersebut kepada Saksi;
Bahwa semua konsep rancangan anggaran yang dibutuhkan Kabupaten Indragiri Hilir Saksi dapatkan dari masing-masing Satker, sedangkan terdapat anggaran-anggaran khusus yang dikonsepkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir (saksi Indra Muchlis Adnan) termasuk anggaran PT GCM. Anggaran yang dikonsepkan langsung oleh Bupati, Saksi setujui karena merupakan keinginan Bupati walaupun sebenarnya Saksi secara pribadi tidak setuju;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengetahui terkait PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui terkait kronologi awal berdirinya PT GCM yang merupakan bentuk dari BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004. Jika ada dokumen yang memerlukan tanda tangan Saksi, Saksi tanda tangani saja karena sudah merupakan perintah dari saksi Indra Muchlis Adnan secara lisan maupun tertulis;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kuitansi tersebut merupakan penyetoran modal PT GCM. Sebelum kuitansi tersebut Saksi tanda tangani sudah terdapat tanda tangan saksi Syamsurizal Awi dan Terdakwa Zainul Ikhwan, selain itu terdapat disposisi dari Bupati saksi Indra Muchlis Adnan dan Kabag Keuangan yaitu saksi Syamsurizal Awi berupa tulisan tangan untuk dicairkannya dana tersebut Saksi pernah mengkonfirmasi kepada Kabag Keuangan saksi Syamsurizal Awi terkait dana yang akan dicairkan berdasarkan kuitansi diatas karena nominalnya relatif besar dan dijawab oleh saksi Syamsurizal Awi bahwa pencairan dana tersebut sesuai perintah saksi Indra Muchlis Adnan sehingga akhirnya Saksi juga menyetujui pencairan dana tersebut. Jika tidak terdapat perintah dari saksi Indra Muchlis Adnan, Saksi tidak akan menyetujui pencairan tersebut karena menurut Saksi tujuan penggunaan dana tersebut tidak jelas;
Bahwa Saksi menerangkan posisi Saksi disitu hanya bersifat administrasi saja dengan tujuan untuk mencatatkan PERDA tersebut dalam lembaran daerah, tetapi isinya Saksi tidak memahaminya, Saksi menganggap PERDA tersebut sudah dibahas di DPRD sehingga seharusnya sudah disetujui oleh DPRD sehingga Saksi tanda tangani saja;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui terkait perihal pembelian Tanah untuk tempat usaha PT GCM.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi DR. INDRA MUCHLIS ADNAN, SH. MH, M.Kn, MM PhD., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa di KNPI tapi tahunnya lupa 20 tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa dulu di KNPI sebagai aktivis diwilayah Riau sedangkan Saksi adalah Sekretaris KNPI;
Bahwa saat itu Saksi dengan Terdakwa tidak terlalu dekat karena kesibukan masing-masing;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa adalah koresponden atau penulis di tabloid KNPI pemuda;
Bahwa Saksi pernah menjabat Bupati Inhil periode Tahun 2003 s/d 2008 dan Tahun 2008 s/d 2013;
Bahwa pada Tahun 2004 Pemerintah Daerah Inhil membentuk BUMD yang diberi nama PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM);
Bahwa PT GCM dibentuk berdasarkan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kab. Inhil;
Bahwa sesuai Undang-Undang pembentukan BUMD harus sepersetujuan DPRD, setelah lahir PERDA lalu diusulkan nama PT GCM, lalu didaftarkan untuk di cek apakah nama sudah ada di pakai atau belum, lalu ditetapkan oleh Notaris yang bernama Isra Samianty;
Bahwa tidak ada PERDA tersendiri yang menetapkan PT GCM sebagai BUMD;
Bahwa Tahun 2004 tersebut belum ada BUMD lain, kalaupun ada PDAM itu adalah PD bukan BUMD;
Bahwa usulan untuk mendirikan PT GCM ada dalam pokok-pokok pikiran saat rapat DPRD, yang Pemda perlu Badan Daerah yang mengelola investasi;
Bahwa Saksi tidak menghadap Notaris dalam pendirian PT GCM, karena seluruhnya dikuasakan kebagian ekonomi untuk mengurus;
Bahwa saksi Rosman Malomo (Ketua DPRD), Saksi sendiri dan saksi Syafni Zuryanti mengkuasakan kebagian ekonomi untuk menghadap notaris;
Bahwa Saksi tidak tahu persis siapa yang menghadap Notaris, tapi yang menerima kuasa adalah Asisten II Bidang Ekonomi yaitu Sofyan Sulaiman (alm.);
Bahwa bagian hukum juga ada berperan dalam proses pengurusan PT GCM;
Bahwa modal PT GCM dibahas dalam TAPD, ada saham dari pemerintah dan ada saham dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja Tim TAPD, tapi Ketua TAPD adalah Sekda;
Bahwa Saksi awalnya tidak tahu berapa penyertaan modal ke PT GCM;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa penyertaan modal yang cair ke PT GCM;
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Kabag Keuangan dan atau Sekda untuk mencairkan uang Rp 4.200.000.000,- ke PT GCM;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang tahu angka penyertaan modal dalam akta notaris adalah Tim TAPD sebagai pengusul;
Bahwa sepengetahuan Saksi belum ada penyertaan modal ke PT GCM dari saksi Syafni Zuryanti;
Bahwa Syafni Zuryanti adalah isteri Saksi dan Ketua yayasan Husada Gemilang, dan Saksi adalah Pendiri yayasan Husada Gemilang;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penyetoran modal Rp.210.000.000,- dari saksi Syafni Zuryanti atas Yayasan Husada Gemilang kepada PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk menunjuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi ada dilakukan fit dan propertest;
Bahwa Saksi ada menandatangani SK Dewan Komisaris dan SK Dewan Direksi tertanggal 30 November 2004;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT GCM ada membuat rencana anggaran kegiatan perusahaan;
Bahwa pernah ada kegiatan cetak buku yang berisi peluang investasi untuk investor di Inhil;
Bahwa menurut Kabag Humas buku sudah selesai dikerjakan dan siap disebarkan ke seluruh SKPD dan Pengusaha;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar anggaran pengadaan buku biografi tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh Kabag Humas M. Thaher dan Terdakwa untuk menalangi pembuatan buku biografi tersebut pada Tahun 2006;
Bahwa Saksi tidak ada memerintahkan Kabag Humas untuk memakai uang PT GCM untuk cetak buku;
Bahwa berapa jumlah anggaran dan siapa penerbitnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi kenal dengan orang yang bernama Hikmat Ishak yaitu wartawan dari dari kompas yang pernah mewawancarai Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya yaitu seorang seniman;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang CV Ram Jaya Industrie;
Bahwa Saksi tidak tahu pengelolaan batang kelapa oleh Kemas Ibnu A. Sanjaya;
Bahwa Saksi kenal dengan Noni yaitu adik ipar Saksi pekerjaannya adalah kontraktor tempat tinggalnya di Pekanbaru;
Bahwa Saksi kenal dengan Direktur Operasional PT GCM yaitu M. Toba seorang pengusaha kayu;
Bahwa Saksi tidak paham bidang usaha PT GCM, tapi PT GCM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mencari investor untuk melahirkan industri baru di Inhil;
Bahwa ada investor yang pernah beraudiensi dengan Saksi yaitu investor perkelapaan perkebunan dan investor energi yang dibawa oleh Kementrian;
Bahwa selanjutnya calon investor tersebut membuat pertemuan dengan Dinas Perkebunan Inhil, selanjutnya itu saja yang Saksi tahu;
Bahwa Saksi ada mendengar MOU antara PT GCM dan PT Coco Supreme yang PT GCM mencarikan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa terpadu untuk PT Coco Supreme;
Bahwa Saksi tidak tahu persis dimana letak lahan tersebut dan Saksi juga tidak tahu siapa yang mencarikan lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan perintah kepada Syafrinal Hedi untuk mencarikan lahan PT Coco Supreme;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada kendala investor Pakistan yang Saksi dengar dari Dirjen Perkebunan bahwa pinjaman untuk investasi pabrik tersebut belum cair;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Daerah dalam rapat rutin berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas dan seluruh asisten-asisten, dan Saksi ada bertanya pada Asisten 2 dengan perkembangan BUMD;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang dan mengikuti RUPS;
Bahwa Saksi tidak tahu PT GCM ada kerjasama dengan CV Ram Jaya Industrie, CV Masrudi, CV Prambanan, CV Indah Permai, CV Indra Praja;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada laporan tentang keuangan PT GCM;
Bahwa Saksi ada melakukan langkah-langkah dengan Komisaris termasuk Asisten 2 sebagai Komisaris Utama PT GCM untuk menyikapi PT GCM;
Bahwa Saksi kenal dengan Shelina Amriel yaitu General Manager di PT GCM;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Noni dengan Zainul Ikhwan;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Kartika Roni yaitu anggota DPRD Inhil dari fraksi Golkar;
Bahwa Saksi tidak tahu saksi Kartika Roni ada pinjam uang kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Gemilang Televisi tetapi itu bukan BUMD dan tidak masuk dalam Perda No. 26 Tahun 2004;
Bahwa Perda No. 26 Tahun 2004 hanya memayungi PT GCM;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pengadaan mobil operasional PT GCM Toyota LGX Tahun 2003 yang diambil oleh Noni atau Sri Zurnaini;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi;
Bahwa Dewan Komisaris diangkat dulu, baru diangkat Dewan Direksi;
Bahwa pelantikan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diangkat bersamaan;
Bahwa SK Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diterbitkan pada hari yang sama tanggal 30 November 2004;
Bahwa setiap kegiatan PT GCM harus seizin dan sepengetahuan Dewan Direksi dalam bentuk RUPS dan rapat internal PT GCM;
Bahwa Pemerintah Daerah ada hak meminta laporan keuangan PT GCM melalui Inspektorat Daerah;
Bahwa Saksi tidak tahu PT GCM pernah diaudit Akuntan Publik;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan:
Bahwa saksi Syafni Zurianti adalah pemegang saham dan pimpinan Yayasan Husada Gemilang.
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut Fit dan Proper test.
Bahwa buku tersebut berjudul mini biografi dan memang dalamnya ada bagian tentang investasi.
Bahwa Terdakwa pernah diperintahkan oleh Saksi untuk menelepon saksi Hikmat Ishak, lalu saksi Hikmat Ishak membuat penawaran untuk buku mini biografi tersebut.
Bahwa yang memperkenalkan saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya dengan Terdakwa adalah Saksi yang mengatakan bahwa saksi Kemas Ibnu A. Sanjaya adalah Juara UMKM di Provinsi.
Bahwa saksi Muhammad Toba, Saksi Indra Muchlis Adnan dan Terdakwa pernah berkumpul, yang Saksi memerintahkan Terdakwa untuk bekerjasama dengan CV Masrudi untuk mencari pemasukan, untuk menutupi biaya pengeluaran PT GCM.
Bahwa investor tersebut bukan dari Pakistan tetapi dari Sri Lanka.
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya kecuali pada poin tentang investor memang betul dari Sri Lanka.
Saksi SYAFNI ZURYANTI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tahun 2005 Saksi sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Inhil dan Saksi adalah isteri dari Bupati H. Indra Muchlis Adnan dimintai oleh Pihak Pemerintah (Bupati) untuk menyertakan modal di BUMD sebagai pemegang saham pasif, Saksi menjawab boleh karena berpikir akan mendapat pendapatan yang bisa dipakai untuk peningkatan kegiatan PKK, sehingga Saksi bisa memberdayakan ibu-ibu PKK;
Bahwa waktu itu ditawarkan untuk menyertakan modal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan diambilkan dari uang organisasi PKK;
Bahwa PT GCM sudah didirikan di Tahun 2004;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada menyertakan modal atau saham pasif di PT GCM karena pihak PT GCM tidak pernah meminta uang tersebut sampai saat ini. Jadi hanya cerita-cerita saja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak pernah ikut dalam proses pendirian PT GCM, dan Saksi tidak pernah ikut rapat tentang pendirian PT GCM, dan juga tidak pernah ikut dalam proses pembuatan akta notaris PT GCM atau tidak pernah menghadap notaris;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Zainul Ikhwan pada saat Terdakwa Zainul Ikhwan menjumpai saksi Indra Muchlis Adnan di Rumah Dinas pada saat akan ditunjuk menjadi Direktur Utama PT GCM atau sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui tentang kegiatan penerbitan buku biografi Bupati H. Indra Muchlis Adnan, karena Saksi tidak mengikuti terlalu jauh tentang kegiatan saksi Indra Muchlis Adnan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui apa saja kegiatan PT GCM karena tidak ikut dalam struktur PT GCM, Saksi hanya fokus di TIM Penggerak PKK;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak pernah mengetahui ataupun menghadiri RUPS PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Yayasan Husada Gemilang tidak pernah menyetorkan uang kepada PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Yayasan Husada Gemilang berdiri di Tahun 2006 tanggal dan bulan lupa namun di slip setoran tersebut tertanggal 04 Februari 2005, sehingga tidak mungkin Yayasan Husada yang belum didirikan sudah melakukan penyetoran kepada PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa waktu menghadiri peresmian PT GCM diminta secara lisan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK untuk menyetorkan modal, tidak disebutkan berapa modal yang harus disetor. Tapi sampai bubarnya PT GCM Saksi tidak pernah menyetor. Dan Saksi juga tidak pernah dimintakan untuk menyetorkan modal lagi. Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan akta PT GCM tersebut. Saksi juga tidak pernah mendapat salinan akta tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan :
Sekitar Tahun 2005 untuk pengesahan PT GCM ke Kemenkumham harus ada bukti setoran modal, sehingga kemudian Terdakwa konsultasi ke Bupati yaitu Indra Muchlis Adnan yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk menarik uang modal PT GCM lalu disetorkan kembali ke PT GCM atas nama Yayasan Husada Gemilang saat itu ditandatangani oleh saksi Syafni Zuryanti sendiri didalam rumah diatas meja besar.
Alasan kenapa mengatasnamakan Yayasan Husada Gemilang untuk menyetor modal ke PT GCM karena tidak bisa mengatasnamakan penggerak PKK yang dianggap bagian dari Pemerintah sedangkan saksi Syafni Zuryati adalah penyetor modal dari unsur masyarakat, sehingga Bupati yaitu Indra Muchlis Adnan memerintahkan Terdakwa untuk menyetor atas nama Yayasan Husada Gemilang.
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi FERI IRAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan semua keterangan Saksi yang ada di BAP Saksi sudah benar semua, tanpa adanya arahan, tekanan ataupun paksaan dari Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selaku Pemegang Kas Pengganti Sementara telah membayarkan kepada Terdakwa Zainul Ikhwan, SP. selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang pembayaran tersebut telah diketahui oleh saksi H. Syamsurizal Awi selaku Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Inhil dan disetujui oleh Sekda Kab. Inhil saksi Djafri Kacak;
Bahwa Saksi menerangkan bulan Desember 2004 Saksi mendapat perintah berupa disposisi dan lisan dari Kabag Keuangan saksi Syamsurizal Awi untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan menyiapkan kuitansi pembayarannya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kemudian Saksi membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran. SPP tersebut dibawa ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM, setelah SPM disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Keuangan dan diberi nomor dan tanggal oleh petugas yang ditunjuk oleh petugas keuangan SPM tersebut di bawa ke Kas Daerah. Setelah diverifikasi Kas Daerah lalu Kas Daerah menerbitkan cek sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa setelah bukti pembayaran ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2004 bertempat di Kantor Sementara PT.GCM di sebelah Kas Daerah di Jalan Akasia Nomor 1 lalu Saksi menyerahkan selembar cek tersebut kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Zulkipli (waktu itu honor di bagian keuangan, sekarang bendaharawan bagian keuangan);
Bahwa sumber dana penyertaan modal Pemkab Inhil kepada PT GCM tersebut berasal dari APBD Tahun 2004 dengan kode rekening 3.01.04.2.2;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat Saksi menerima berkas untuk diterbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) Saksi tidak menemukan adanya PERDA Pendirian PT. Gemilang Citra Mandiri, yang ditemukan dalam berkas tersebut seingat Saksi adanya Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT. Gemilang Citra Mandiri dimana didalam lampiran terdapat pengangkatan Terdakwa Zainul Ikhwan dan saksi M. Toba selaku Direksi, selanjutnya yang menjadi Dasar Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pembayaran/setoran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada PT. Gemilang Citra Mandiri adalah adanya Anggaran Belanja Tidak Rutin didalam APBD Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada PT. Gemilang Citra Mandiri senilai Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi HERMAN, di bawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan awalnya memang kami yang berniat untuk menjualkan tanah tersebut setahun sebelum terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut. Kami menawarkan kepada saksi Suparno sekitar Tahun 2003. Kemudian pada Tahun 2004 saksi Suparno (RT) merealisasikan pelaksanaan jual beli tanah tersebut. Kami tidak mengetahui perihal jual beli yang dilakukan saksi Suparno dengan Lurah saksi Supartin atau dengan pihak siapapun, kami hanya mengetahui bahwa tanah tersebut akan ada yang membeli dan rencananya kata saksi Suparno akan dibuatkan Pabrik;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengenal saksi Syafrinal Hedy karena proses jual beli yang melaksanakan adalah saksi Suparno;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa atas kesepakatan tersebut kami menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi dan menerima uang ganti rugi masing-masing sebagai berikut:
Saksi menandatangani dokumen Saksi lupa dokumen apa, atas nama Herman dengan nilai ganti rugi Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan hingga saat ini tidak ada pabrik yang berdiri diatas tanah yang kami jual atau masih tidak ada bangunan sama sekali;
Bahwa Saksi menerangkan tanah yang kami jual tidak dimanfaatkan untuk kegiatan apapun;
Bahwa Saksi menerangkan untuk lebar tanah atas nama saksi Herman harusnya 37 meter bukan sebesar 50 meter.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi DARMAWAN, di bawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan awalnya memang kami yang berniat untuk menjualkan tanah tersebut setahun sebelum terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut. Kami menawarkan kepada saksi Suparno sekitar Tahun 2003. Kemudian pada Tahun 2004 saksi Suparno (RT) merealisasikan pelaksanaan jual beli tanah tersebut. Kami tidak mengetahui perihal jual beli yang dilakukan saksi Suparno dengan Lurah saksi Supartin atau dengan pihak siapapun, kami hanya mengetahui bahwa tanah tersebut akan ada yang membeli dan rencananya kata saksi Suparno akan dibuatkan Pabrik;
Bahwa Saksi menerangkan atas kesepakatan tersebut kami menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi dan menerima uang ganti rugi masing-masing sebagai berikut:
Saksi menandatangani dokumen Saksi lupa dokumen apa, atas nama Darmawan dengan nilai ganti rugi Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan hingga saat ini tidak ada pabrik yang berdiri diatas tanah yang kami jual atau masih tidak ada bangunan sama sekali;
Bahwa Saksi menerangkan tanah yang kami jual tidak dimanfaatkan untuk kegiatan apapun.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SOFYAN SULAIMAN, di bawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah PERDA APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004, pada pos anggaran Bagian Ekonomi Setda Inhil;
Sedangkan dasar hukumnya adalah:
PERDA Pendirian Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa Saksi menerangkan alur proses awalnya yaitu Pemerintah Daerah menganggarkan awalnya berdasarkan PERDA Pendirian, selanjutnya Pemerintah Daerah mengalokasikan dana di APBD melalui Bagian Keuangan. Setelah tercatat di Bagian Keuangan PT. GCM melakukan proses pencairan berdasarkan proses yang diatur oleh bagian keuangan. Setelah dicairkan oleh Bagian Keuangan modal tersebut dimasukan ke dalam rekening perusahaan maka PT. GCM mengakui dana tersebut sebagai penyertaan modal dan digunakan sebagai kegiatan operasional, pengembangan usaha perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan selama beroperasinya Direksi PT. GCM tidak pernah menyampaikan secara formal maupun secara lisan Program Kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direksi PT. GCM berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, sehingga Saksi selaku Komisaris Utama tidak dapat melaksanakan tugas pengawasan dalam kegiatan PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan surat Bupati Indragiri Hilir tanggal bulan Mei 2006 Nomor:42.4/EK/V-2006/500 perihal Laporan Perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri, maka diadakanlah rapat antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi pada tanggal 27 Juni 2006 di Kantor PT. GCM, didalam rapat tersebut Direktur Utama telah menyampaikan dalam pengelolaan manajemen PT. GCM dengan tidak mempedomani Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang pada Pasal 14 bahwa Direksi memerlukan Persetujuan dari Dewan Komisaris dalam hal:
Mengadakan perjanjian kerjasama usaha atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran perusahaan.
Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tidak bergerak milik perusahaan;
Bahwa pada saat Dewan Komisaris bersama dengan Dewan Direksi melakukan rapat baru Saksi mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Direksi PT. GCM, sehingga hasil rapat tersebut maka Dewan Komisaris menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir perihal : Laporan Dewan Komisaris, dalam surat tersebut Dewan Komisaris telah menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan manajemen PT. GCM dengan adanya indikator penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi terhadap kegiatan perusahaan yang membebebani anggaran perusahaan serta dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kemudian surat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham akan tetapi pemegang saham tidak melakukan respon atas Surat Dewan Komisaris tersebut sampai saat ini;
Bahwa Saksi menerangkan Dewan Komisaris telah menyampaikan surat Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal : Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT. GCM, akan tetapi Bupati selaku pemegang saham tidak melakukan respon atas surat yang telah disampaikan, selain itu Dewan Komisaris telah menyampaikan surat teguran ataupun surat peringatan kepada Direksi PT. GCM untuk menyampaikan Laporan Keuangan neraca rugi laba setelah diaudit oleh akuntan publik serta menyampaikan kepada Direksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan, akan tetapi peringatan ataupun teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh Direksi;
Bahwa Saksi menerangkan pada bulan September 2007 Saksi mendapatkan keluhan dari pegawai PT. GCM yang Direksi PT. GCM tidak masuk kantor selama berbulan-bulan sehingga manajemen PT. GCM tidak berjalan dengan baik, sehingga Saksi selaku Komisaris Utama menyampaikan surat teguran maupun peringatan kepada Direksi PT. GCM agar tidak meninggalkan kantor, kemudian dibeberapa pertemuan Saksi sampaikan kepada Direktur Utama PT. GCM tentang kesanggupan melaksanakan tugasnya, selanjutnya Direktur Utama tetap menyatakan kesanggupan melaksanakan tugas menjadi Direksi PT. GCM, sehingga Dewan Komisaris tidak melakukan pengambilalihan tugas Direksi;
Bahwa Saksi menerangkan sejak beroperasionalnya PT. GCM tidak pernah melaksanakan RUPS, sehingga pada Tahun 2008 menjelang berakhirnya tugas Direksi maupun Komisaris, maka Dewan Komisaris telah mengusulkan untuk dilakukannya RUPS Luar Biasa, dalam hal ini Komisaris meminta agar dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan menyampaikan Neraca Laba/Rugi secara keseluruhan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, akan tetapi RUPS tersebut tidak dilaksanakan oleh Direksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 Saksi diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Komisaris Utama PT. Gemilang Citra Mandiri periode Tahun 2004 s/d 2008, modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) disetor penuh dengan uang tunai oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa selama Saksi menjabat menjadi Komisaris tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Direksi dan dalam pengambilan keputusan Pihak Direksi tidak pernah melibatkan Saksi sebagai Komisaris;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Direksi tidak pernah melibatkan Komisaris dan tidak pernah juga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh pihak Direksi bahkan Saksi telah melaksanakan teguran lisan maupun tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban seperti laporan keuangan, laporan perkembangan perusahaan, laporan pembayaran upah dan tunjangan, serta laporan program kerja PT. GCM, tetapi permintaan Komisaris terkait surat-surat tersebut tidak pernah mendapatkan balasan dari Direktur PT. GCM;
Bahwa Saksi menerangkan yang menyusun semua kegiatan kerja sama dengan PT atau CV adalah Dewan Direksi, dan Saksi sebagai Komisaris sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kegiatan kerja sama;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam waktu 2 (dua) tahun Dewan Direksi tidak mampu melaksanakan tugasnya secara baik, maka Dewan Komisaris dapat melaksanakan Pengambilalihan tugas Dewan Direksi dengan melalui RUPS, akan tetapi kondisi Dewan Direksi yang selalu tidak ada ditempat maka RUPS dan pengambilalihan tugas tidak terjadi, kemudian pada rapat tanggal 19 Maret 2008 dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Indragiri Hilir disampaikan oleh Direktur Utama PT. GCM Terdakwa Zainul Ihkwan menyatakan siap untuk melanjutkan memimpin PT. GCM serta menanggung resiko atas kinerjanya selama memimpin PT. GCM sampai dengan habis masa tugas;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ikut dalam pembahasan RAPBD Tahun 2004 karena Saksi masih menjadi staf Bupati dan tidak mengetahui kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Saksi di informasikan secara lisan bahwa Saksi akan dilantik menjadi Komisaris Utama PT GCM. Saksi juga tidak pernah melakukan fit and Proper test bahkan tidak pernah mendaftar atau mengetahui adanya pembukaan jabatan sebagai Komisaris Utama PT GCM. Saksi baru melihat SK pelantikan/pemilihan Saksi sebagai Komisaris setelah pelantikan Saksi sebagai Komisaris Utama PT GCM;
Bahwa Saksi menerangkan pernah menyampaikan secara lisan perihal RKAP, namun hingga saat ini Saksi tidak pernah melihat RKAP tersebut dibuat atau dibahas dan bahkan disampaikan kepada Saksi dan Komisaris PT GCM lainnya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa beberapa kali menyampaikan laporan secara lisan perihal permasalahan-permasalahan yang terjadi di PT GCM, namun saksi Indra Muchlis Adnan hanya menyampaikan “agar Saudara Bina sajalah”. Kemudian kami juga pernah menyampaikan surat secara tertulis kepada Bupati Nomor : 104/KOM.GCM/VI/2006 tanggal 07 Juli 2006 kepada Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham perihal : Laporan Dewan Komisaris, selanjutnya Dewan Komisaris menunggu tindak lanjut dari Bupati Indragiri Hilir selaku pemegang saham, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan memperbaiki managemen PT. GCM, akan tetapi Bupati selaku pemegang saham tidak melakukan respon atas surat yang telah disampaikan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan/bantahan:
Tidak pernah menyampaikan IFO Direksi jalan sendiri;
Kami tidak membuat laporan karena sejak Tahun 2005 minta data penggunaan dana tapi tidak ada;
Saksi mengetahui penggunaan dana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan AHLI dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Ahli saat ini adalah sebagai Pemeriksa di BPK RI, yang ditugaskan di Auditorat Utama Investigasi Kekayaan Negara/Daerah Yang Dipisahkan. Tugas dan tanggungjawab Ahli adalah melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung keuangan negara/daerah, penghitungan kerugian negara/daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BPK RI, antara lain memberikan keterangan Ahli di persidangan mengenai kerugian negara/daerah;
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan;
Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Ahli berdasarkan surat tugas Auditor Utama Investigasi BPK RI Nomor 314/ST/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022 adalah memberikan keterangan mengenai kerugian Negara kepada penyidik dan di persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara;
Bahwa Ahli menerangkan ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) dan instansi terkait lainnya Tahun 2004 s/d. 2007;
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sejak 10 Februari s/d. 16 Juni 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahli ditugaskan sebagai Pengendali Teknis yang berperan mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi teknis kegiatan pemeriksaan sesuai lingkup tugas dan program pemeriksaan yang telah ditetapkan, dengan mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pedoman pemeriksaan, dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pemeriksaan yang relevan guna memastikan kegiatan pemeriksaan berjalan dengan efektif dan efisien. Pengendali Teknis bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab;
Bahwa metodologi atau proses penghitungan kerugian Negara di BPK didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penghitungan Kerugian Negara sesuai dengan Keputusan BPK RI Nomor 9/K/I-XIII.2/12/2015 tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan Juklak tersebut proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
Tahap Pra Perencanaan
Tahap Perencanaan
Tahap Pelaksanaan
Tahap Pelaporan.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI adalah sebesar Rp1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Penghitungan Kerugian Negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpanganpenyimpangan yang terjadi dalam penyertaan Modal PT GEMILANG CITRA MANDIRI meliputi pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, berdasarkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpanganpenyimpangan tersebut dengan kerugian Negara yang terjadi. Kerugian Negara/Daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI dihitung sebesar pengeluaran dana dan penggunaan asset yang tidak sesuai ketentuan dan tidak kembali ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak-pihak yang diduga terkait dan dugaan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan penyertaan modal PT GEMILANG CITRA MANDIRI meliputi tahap pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, adalah sebagai berikut:
Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 s/d 2013 diduga:
Menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan;
Memberikan Instruksi lisan kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN untuk melakukan kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI dan saksi HIKMAT ISHAK.
Terdakwa ZAINUL IKHWAN selaku Direktur Utama PT GEMILANG CITRA MANDIRI Tahun 2004 s/d 2008 diduga:
Memberikan otorisasi seluruh pengeluaran PT GEMILANG CITRA MANDIRI, antara lain dengan memerintahkan saksi FITRI MARDIANI untuk melakukan pembayaran atau menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain, serta mencatat seluruh transaksi keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk, kegiatan kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI dan saksi HIKMAT ISHAK berdasarkan instruksi saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, dan dilakukan tanpa persetujuan Komisaris;
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan dengan CV INTAN PUSAKA SARI, CV PRAMBANAN, CV INDRA PRAJA dan CV INDAH PERMAI, serta untuk memberikan pinjaman kepada saksi HIKMAT ISHAK atas perintah saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan pinjaman kepada saksi SYAFRINAL HEDY tanpa persetujuan Komisaris.
Tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya.
Tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada saksi KARTIKA RONI selaku anggota DPRD Kab Inhil tanpa persetujuan Komisaris. Selanjutnya, sebagian uang pengembalian pinjaman saksi KARTIKA RONI sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI) selaku adik ipar Bupati Inhil tanpa bukti tanda serah terima.
Menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kepentingan pribadi.
Menyerahkan aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI), tanpa disertai pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi FITRI MARDIANI selaku Asisten Manajer Finance PT GEMILANG CITRA MANDIRI Tahun 2005 s/d 2007 diduga melakukan pembayaran atau menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain, serta mencatat seluruh transaksi keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang dilakukan atas perintah Terdakwa ZAINUL IKHWAN;
Saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d 2005 diduga:
Menerima dana pembelian tanah di Desa Kempas Jaya dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan nilai tanah yang telah di-mark-up oleh yang bersangkutan.
Menerima dana pinjaman dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI yang diberikan ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris, dan belum mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi KEMAS IBNU A. SANJAYA selaku Direktur CV RAM JAYA INDUSTRI diduga:
Melakukan kerjasama usaha dengan PT GEMILANG CITRA MANDIRI atas instruksi saksi INDRA MUCHLIS ADNAN.
Menerima dana pinjaman dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI dan dana operasional untuk kerjasama antara PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan CV RAM JAYA INDUSTRI, yang diberikan ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris. Dana pinjaman tersebut belum dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI, dan PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak memperoleh manfaat atas kerjasama tersebut;
Saksi M. THAHER selaku Kabag Humas Pemkab. Inhil diduga bersama-sama dengan Terdakwa ZAINUL IKHWAN melaksanakan instruksi lisan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN untuk memberikan pembiayaan kepada saksi HIKMAT ISHAK dalam kegiatan pencetakan buku biografi, dengan menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kab. Indragiri Hilir 2004-2014. Diduga menerima uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI dari Terdakwa ZAINUL IKHWAN kemudian menyerahkan kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI) melalui Terdakwa ZAINUL IKHWAN;
Saksi SRI ZURNAINI (NONI) selaku Adik Ipar saksi INDRA MUCHLIS ADNAN diduga:
Menerima dana sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Terdakwa ZAINUL IKHWAN, yang berasal dari dana pengembalian CV MASRUDI yang belum disetorkan Terdakwa ZAINUL IKHWAN ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Menerima satu unit mobil milik PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang diserahkan oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN tanpa disertai pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi HIKMAT ISHAK selaku Editor Penanggungjawab/Direktur Penerbit Bali InterMedia diduga menerima dana pinjaman dan biaya pencetakan buku biografi dari PT GEMILANG CITRA MANDIRI, yang diberikan ZAINAL IKHWAN tanpa persetujuan Komisaris. Dana pinjaman tersebut belum dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI, dan pencetakan buku biografi tidak direalisasikan oleh saksi HIKMAT ISHAK;
Saksi SYAHRANI selaku Direktur CV INTAN PUSAKA SARI diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi NURMALA selaku Direktur CV PRAMBANAN diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV INDRA PRAJA diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Saksi SAPTO ADI AGUNG NUGROHO selaku perwakilan CV INDRA PRAJA diduga tidak mengembalikan dana sisa hutang kerjasama penyediaan bahan bangunan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI adalah sebagai berikut:
Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI
Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI tersebut dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan menyatakan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Komisaris ataupun Direksi PT GEMILANG CITRA MANDIRI.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 9 ayat (1)
Pasal 9 ayat (3)
Pasal 24:
Pengelolaan Keuangan PT GEMILANG CITRA MANDIRI
Pada Tahun 2005, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Inhil diduga memberikan instruksi secara lisan kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN selaku Direktur Utama PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk melakukan kerjasama usaha dengan CV RAM JAYA INDUSTRI. Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga memberikan pinjaman kepada saksi KEMAS IBNU A. SANJAYA selaku Direktur CV RAM JAYA INDUSTRI dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV RAM JAYA INDUSTRI tanpa adanya proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama, serta tanpa persetujuan Komisaris. Sampai saat ini, tidak ada pengembalian atas pinjaman yang diberikan PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp115.799.000,- (Seratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak memperoleh manfaat atas kerjasama tersebut;
Pada Tahun 2005, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN diduga memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN dan saksi M. THAHER untuk memberikan pembiayaan kepada saksi HlKMAT ISHAK selaku Direktur PENERBIT BALI INTERMEDIA dalam kegiatan pencetakan "Buku Biografi saksi IndraMuchlis Adnan: Indragiri untuk rakyat" dengan menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga memberikan uang PT GEMILANG CITRA MANDIRI kepada saksi HIKMAT ISHAK untuk mencetak buku sebesar Rp264.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dan pinjaman saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp112.000.000,- (Seratus Dua Belas Juta Rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Pada pelaksanannya, saksi HIKMAT ISHAK tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Pada Tahun 2005 Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga memberikan pinjaman kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kadisperindag Pemkab. Inhil sebesar Rp65.750.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa persetujuan Komisaris, dan tidak ada pengembalian atas pinjaman tersebut;
Saksi SYAFRINAL HEDY diduga melakukan mark up atas pembelian tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,- (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) yang dibiayai oleh PT GEMILANG CITRA MANDIRI. Setelah mengetahui terjadinya mark up pada pertengahan Tahun 2006, Terdakwa ZAINUL IKHWAN tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya;
Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV MASRUDI pada Tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke PT GEMILANG CITRA MANDIRI, namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada saksi KARTIKA RONI selaku anggota DPRD Kab. Inhil tanpa persetujuan Komisaris. Selanjutnya, menurut keterangan Terdakwa ZAINUL IKHWAN pada Tahun 2008 sebagian uang pengembalian pinjaman saksi KARTIKA RONI sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI) selaku adik ipar Bupati Inhil. Dana pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang selanjutnya dipinjamkan kepada saksi KARTIKA RONI maupun yang diserahkan kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI) tersebut tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Pada Tahun 2005 Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga menggunakan dana untuk kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan dengan CV INTAN PUSAKA SARI, CV PRAMBANAN, CV INDRA PRAJA dan CV INDAH PERMAI tanpa persetujuan Komisaris. Atas kerjasama tersebut, masih terdapat sisa hutang yang tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI masing-masing sebesar Rp2.862.090,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah), Rp56.700.000,- (Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Rp2.170.025,- (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah) dan Rp19.674.580,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Penggunaan Dana dan Aset terkait Konflik Kepentingan
Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga menggunakan dana PT GEMILANG CITRA MANDIRI untuk kepentingan pribadi sebesar Rp59.325.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI;
Terdakwa ZAINUL IKHWAN diduga menyerahkan aset berupa mobil milik PT GEMILANG CITRA MANDIRI kepada saksi SRI ZURNAINI (NONI), yang dibeli secara angsuran oleh PT GEMILANG CITRA MANDIRI dengan total pengeluaran sebesar Rp102.545.000,- (Seratus Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Terdakwa ZAINUL IKHWAN menyatakan tidak meminta uang pengganti karena segan terhadap saksi SRI ZURNAINI (NONI) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa ZAINUL IKHWAN adalah karyawan di IN TV;
Selama PT GEMILANG CITRA MANDIRI beroperasi pada Tahun 2005 s/d. 2007, Dirut PT GEMILANG CITRA MANDIRI tidak menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Dewan Komisaris dan Bupati Indragiri Hilir;
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 28;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1);
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:26 Tahun 2004 Tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir;
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enanm ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada PT GEMILANG CITRA MANDIRI sebesar Rp1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan riņcian sebagai berikut:
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku Biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama saksi SYAFRINAL HEDY | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 56.700.000,00 | |
| 19.674.580,00 | |
| 2.862.090,00 | |
| 2.170.025,00 | |
| F | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa Satu Unit Mobil Diserahkan Kepada Pihak Lain tanpa Memberikan Kompensasi Pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d. 2007 di Jakarta dan Riau, Nomor 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
AHLI Drs. SISWO SUJANTO, DEA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan Studi Hukum Keuangan Negara pada prinsipnya melakukan kajian terhadap dua hal. Yaitu, pertama, terhadap hubungan hukum antara Lembaga eksekutif dan Lembaga legislative dalam penyusun, pembahasan, dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Kajian ini dikenal dengan sisi politis Hukum Keuangan Negara. Kedua, kajian terhadap hubungan hukum antara instansi dalam Lembaga eksekutif dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Kajian kedua dimaksud dikenal dengan sisi administrative Hukum Keuangan Negara;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dalam melaksanakan fungsi (Pemerintahan) Negara. Pengertian tentang Keuangan Negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
Pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk melaksanakan tugas layanan umum Pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah;
Bahwa Ahli menerangkan bila diperhatikan, definisi keuangan Negara yang termuat dalam Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara Keuangan Negara dengan Keuangan Daerah. Dalam konsep Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dianalogikan sebagai miniatur Negara. Artinya, berbagai fungsi Negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya;
Bahwa Ahli menerangkan Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance. Atas dasar hal tersebut pengelolaan BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang no. 19/ 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya;
Bahwa Ahli menerangkan secara politis yang dimaksud dengan APBN adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Pengertian dimaksud memberi makna bahwa lembaga eksekutif memiliki kewajiban untuk melaksanakan kesepakatan tersebut yang pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan politik, sehingga kecuali terjadi kondisi luar biasa (force majeur), pihak eksekutif tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diputuskan. Hal tersebut membawa implikasi bahwa pelaksanaan APBN hanyalah merupakan operasionalisasi dari sebuah keputusan politik;
Bahwa Ahli menerangkan mengacu pada jawaban pertanyaan nomor 28 di atas, disamping sebagai suatu kesepakatan politis, ditinjau dari sudut substantif anggaran Negara adalah suatu bentuk rencana kerja. Atau lebih tepatnya, merupakan suatu rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Terkait dengan itu, penyusunan anggaran Negara dilakukan oleh lembaga eksekutif atas dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan pada suatu tahun mendatang. Selanjutnya, rancangan anggaran dimaksud, yang meliputi rencana penerimaan dan rencana pengeluaran, dibahas bersama lembaga legislatif, sebagai wakil rakyat, untuk kemudian ditetapkan dalam suatu dokumen yang mengikat lembaga eksekutif selaku pelaksana;
Bahwa Ahli menerangkan menurut teori, anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi. Berdasarkan pemikiran tersebut, proses penyusunan anggaran harus dimulai dengan mengumpulkan seluruh usul kegiatan dari berbagai unit terkecil untuk dirangkum dalam satu kesatuan yang utuh. Pola yang demikian dikenal dengan istilah bottom-up approach. Namun demikian, pola yang ideal dimaksud pada umumnya akan terkendala dengan ketersediaan pendanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terkait dengan kesesuaian terhadap visi, misi, dan rencana kerja lembaga pada tingkat yang lebih tinggi (nasional), dan juga terutama terkait dengan kemungkinan ketersediaan pendanaan. Pengendalian tersebut dilakukan melalui pendekatan yang dikenal dengan top-down approach. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran yang baik seharusnya dilakukan melalui dua pendekatan tersebut sekaligus, yaitu pendekatan bottom-up dan top-down;
Bahwa Ahli menerangkan Alokasi anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut: Dalam teori penganggaran (Budgeting), pemberian alokasi dana oleh lembaga legislatif, pada prinsipnya, adalah untuk menjamin kepastian tindakan/ kegiatan pemerintah dalam menyediakan layanan publik untuk menjamin hak-hak azasi masyarakat. Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Hukum keuangan Negara bahwa asset Negara, baik dalam bentuk uang maupun barang merupakan milik rakyat atau dikuasai oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan baik dalam hal kepemilikan maupun status asset Negara selalu memerlukan ijin dari rakyat sebagai pemilik. Mengacu pada pemikiran tersebut, maka setiap akan melakukan perubahan status kekayaan Negara, dalam hal ini melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara, selalu dilakukan pembahasan bersama Lembaga legislatiif untuk mendapatkan persetujuan. Pembahasan dimaksud dapat dilakukan dalam rangka pembahasan anggaran ketika melakukan pembahasan alokasi ataupun merupakan pembahasan secara khusus, bilamana dipandang sangat perlu, atau merupakan pembahasan lanjutan bilamana alokasi anggaran secara prinsip telah disetujui sebelumnya;
Selanjutnya, putusan politik (UU APBN) dimaksud dioperasikan melalui keputusan Pemerintah, yaitu melalui penuangannya dalam Peraturan Pemerintah yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan untuk dapat dilaksanakan;
Bahwa Ahli menerangkan mengacu pada jawaban yang telah disampaikan di atas, bahwa pada hakekatnya layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara merupakan layanan publik, penyertaan modal pemerintah, pada hakekatnya, merupakan pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka merealisasikan kegiatan yang diserahkan kepada BUMN/ BUMD. Terkait dengan itu, setiap permintaan penyertaan modal, Pemerintah harus mengetahui dan meyakini tentang kegiatan yang akan dilakukan, dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat. Inilah pada prinsipnya yang menjadi dasar persetujuan rakyat (Lembaga legislative) dalam memberikan penyertaan modal kepada BUMN/ BUMD;
Bahwa Ahli menerangkan secara normatif proses pengeluaran Negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi tersebut Satuan-satuan Kerja/Pelaksana Kegiatan mengajukan permintaan pembayaran. Atas dasar permintaan dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya pengesahan terhadap permintaan tersebut maka pembayaran/pencairan dana dapat dilakukan. Dalam praktek pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam pengeluaran Negara. Namun demikian analisis atau kajian terhadap permintaan pembayaran pada umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya. Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara;
Bahwa Ahli menerangkan Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat / pengelola keuangan Negara dalam melakukan tindakan pengeluaran Negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian Negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude;
Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar;
Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh Negara;
Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
Bahwa Ahli menerangkan Tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara Pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa Ahli menerangkan dalam konsepsi Hukum Keuangan Negara, pertanggungan jawaban keuangan yang disampaikan pada hakekatnya, adalah memberikan kepastian bahwa dana-dana yang diberikan oleh rakyat dalam bentuk alokasi anggaran telah dilaksanakan dengan baik, dan hasil dari kegiatan yang telah disepakati telah diwujudkan. Sejalan dengan itu, secara prinsip setiap pengeluaran Negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian;
Bahwa Ahli menerangkan :
Sebagaimana Ahli sampaikan bahwa Badan Usaha Milik Negara pada hakekatnya, merupakan sebuah institusi Negara yang memiliki peran dan kewajiban sebagaimana layaknya institusi Negara lainnya, yaitu menyediakan layanan kepada masyarakat. Institusi dimaksud semula dikenal sebagai Perusahaan Negara, dan pada saat ini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara. Hal yang sama terjadi pada pengelolaan keuangan Daerah. Oleh karena itu, secara substansi tidak terdapat perbedaan antara perusahaan daerah dengan badan usaha milik daerah. Dengan demikian, pada prinsipnya, PT. GCM yang dinyatakan sebagai BUMD milik Kab. Indragiri Hilir adalah merupakan bagian dari Keuangan Negara/Daerah. Dalam hal ini adalah merupakan bagian dari Keuangan Daerah Pem Kab Indragiri Hilir;
Dengan mengacu jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan no. 33 dan 34, dan juga no. 43 a di atas, bahwa secara substansi, modal yang diperoleh PT. Gemilang Citra Mandiri yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah termasuk kekayaan Negara/ Daerah yang dipisahkan;
Memperhatikan jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan no. 33 dan no. 34 di atas, dan dengan memperhatikan adanya kenyataan sebagaimana disampaikan dalam kronologi bahwa :
Penganggaran awal penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diusulkan tanpa adanya perencanaan sebelumnya atau pun tanpa adanya kajian kelayakan atas pembentukan PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM).
Pembentukan PT. Gemilang Citra Mandiri tidak memiliki dasar hukum tentang Pembentukan PT. GCM sebagai BUMD milk Pemkab. Inhil, baik itu berupa Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan PT. Gemilang Citra Mandiri statusnya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kab. Indragiri Hilir.
Penyertaan modal dimaksud adalah tidak sah. Konsekuensinya, ditinjau dari sudut Hukum Keuangan Negara, dengan memperhatikan penjelasan sebelumnya tentang kesepakatan antara eksekutif dan legislative dalam penyuisunan dan penetapan anggaran negara/ daerah (APBN/APBD), pengeluaran dimaksud adalah tidak sah.
Sesuai dengan jawaban pertanyaan yang telah disampaikan pada nomor 41 tersebut diatas para pejabat yang bertangungjawab dapat dilihat dari peran dan fungsinya dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa dimaksud, sehingga dengan demikian dapat dilakukan permintaan tanggung jawab secara terukur.
Bahwa Ahli menerangkan menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum;
Bahwa Ahli menerangkan menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum Dengan mengacu pada definisi dimaksud, keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas Pemda Inhil, dan disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian Negara, dalam hal ini Daerah;
Bahwa Ahli menerangkan menurut pendapat Ahli dengan mengacu pada definisi tentang Kerugian Keuangan Negara maka besarnya kerugian Negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara/ ke Negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas Negara, dalam hal ini Kas Daerah / BUMD. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, penghitungan besaran kerugian Negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBD;
Dan jika dikaitkan dengan uraian yang disampaikan oleh penuntut umum maka termasuk Kerugian Keuangan Negara bukan merupakan resiko bisnis.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN Bin NAZARUDDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Riwayat pekerjaan :
• Tahun 1997 s/d 1998 menjadi wartawan di majalah Tiras di Koresponden Riau;
• Tahun 1999 (selama 4 bulan) manager Litbang di PT Riau Pos Media Grup;
• Tahun 1999 s/d 2004 gabung LSM Riau Mandiri;
• Tahun 2004 s/d 2008 Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) di Kab. Inhil (sesuai SK menjabat 4 tahun, tapi PT.GCM beroperasional sampai Tahun 2007);
• Tahun 2007 s/d 2009 manager pemberitaan di IN TV Pekanbaru;
• Tahun 2010 s/d 2016 Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau;
- Terdakwa menerangkan bahwa mengenal saksi Indra Muchlis Adnan sejak Tahun 1999 di Pekanbaru. Ketika itu Terdakwa diajak oleh saksi Indra Muchlis Adnan yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris KNPI Provinsi Riau, untuk mengelola tabloid Pemuda KNPI, berlanjut hingga Terdakwa ditunjuk dan diangkat menjadi Direktur Utama PT. GCM;
- Terdakwa menerangkan bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris Hj. Isra Samiaty, SH. Nomor : 20 tanggal 27 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Gemilang Citra Mandiri, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 Terdakwa diangkat oleh Bupati Indragiri Hilir menjadi Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri periode Tahun 2004 s/d 2008, modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) disetor penuh dengan uang tunai oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta. Bahwa modal sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) digunakan oleh perusahaan untuk berusaha dalam bidang Pertambangan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa dan Pembangunan;
- Terdakwa menerangkan bahwa sekitar pertengahan Tahun 2004 Indra Muchlis Adnan mengajak Terdakwa ke Tembilahan menceritakan bahwa ada televisi di Tembilahan tetapi belum ada pembahasan tentang membentukan PT GCM, Sekitar bulan September Terdakwa pindah ke Tembilahan, Terdakwa diinapkan di rumah Indra Muchlis Adnan di Parit 3, di sini Terdakwa masuk bekerja di televisi bertemu dengan M. THAHER dan TOTO SUHARTO. Setelah itu barulah Terdakwa dipanggil kerumah dinas Bupati Kab. Inhil serta Terdakwa bertemu dengan saksi Indra Muchlis Adnan, serta menceritakan tentang akan dilakukan pembentukan Gemilang Holding Company, dimana Gemilang Holding Company merupakan ide dari saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kab. Inhil yang akan membentuk beberapa anak perusahaan yang akan dibuat dan di anak perusahaan inilah yang melaksanakan operasional teknisnya, kemudian Terdakwa ditawarkan oleh saksi Indra Muchlis Adnan untuk diangkat menjadi Direktur Utama Gemilang Holding Company;
Setelah itu saksi Indra Mukhlis Adnan mengeluarkan SK pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri sebagaimana SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/X1/HK-2004, tanggal 30 November 2004 yang sepengetahuan Terdakwa perusahaan tersebut belum terbentuk, selanjutnya setelah Terdakwa diangkat sebagai Direkur Utama PT. GCM Terdakwa diperintahkan saksi Indra Muklis Adnan untuk mengurus pembuatan Akte pendirian Perusahaan yang pada saat itu juga dijelaskannya bahwa nama perusahaannya adalah PT Gemilang Citra Mandiri yang juga disebutkan bahwa Pendiri perusahaan tersebut adalah saksi Indra Muchlis Adnan, saksi Rosaman Malomo dan Hj. Safny Zuryanti, kemudian Terdakwa diserahkan oleh saksi Indra Mukhlis Adnan fotokopi para Pendiri PT. GCM, akan tetapi fotokopi KTP saksi Rosman Malomo Terdakwa dapatkan dari saksi Novrizal, setelah copyan ldentitas (KTP) Pendiri tersebut terkumpul selanjutnya Terdakwa menyerahkannya ke Notaris Isra samyanti, SH. Untuk melengkapi persyaratan pendirian PT. GCM, Kemudian setelah persyaratan tersebut diserahkan, Notaris tersebut berpesan bahwa untuk menyelesaikan Akta Pendirian perusahaan tersebut harus memiliki Bukti Setoran Modal Dasar dari Pemegang Saham yang selanjutnya pesan Notaris tersebut Terdakwa sampaikan ke saksi Indra Muchlis Adnan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian PT.GCM Tugas dan Wewenang Direksi adalah:
• Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
• Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.
• Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank).
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
• Bahwa Perbuatan hukum untuk mengalihkan melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruhnya atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam suatu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki tiga perempat dari seluruh saham dengan suara yang sah dan disetujui oleh tiga perempat dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat;
• Bahwa Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut;
• Bahwa Direktur utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan;
• Bahwa dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka Wakil Direktur atau anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan;
• Bahwa Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa;
• Bahwa Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Komisaris;
• Bahwa dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini perseroan diwakili oleh Komisaris;
- Bahwa Terdakwa menerangkan mematuhi yang disampaikan oleh Bupati Indragiri Hilir ketika itu saksi Indra Muchlis Adnan, di samping Terdakwa secara psikologis mematuhi saksi Indra Muchlis Adnan karena Indra Muchlis Adnan yang membawa dan mengangkat Terdakwa sebagai Direktur PT GCM. Bahwa Terdakwa tidak aktif meminta petunjuk atau perintah dari Bupati Indra Muchlis Adnan, namun yang aktif memanggil Terdakwa adalah Bupati Indra Muchlis Adnan yang memberikan Terdakwa petunjuk dan saran yang kemudian Terdakwa ikuti;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tindakan Direksi PT. GCM dalam hal mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan/atau pinjaman yang mendapat persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris adalah investasi dengan CV.RAM JAYA INDUSTRIE, selain itu Terdakwa ada juga menyampaikan secara lisan kepada Dewan Komisaris dalam rapat maupun pertemuan bersama Dewan Komisaris; diantara Kegiatan peningkatan daya pancar SGTV; kegiatan investasi dengan CV. Masrudi; PT.Coco Supreme; pengadaan bahan bangunan untuk kontraktor; pembuatan buku biografi Bupati Inhil; Kegitan Internet data center; Kegiatan Mangrove dan Tambak Udang dan MOU-MOU lainnya yang dilakukan dengan Investor. Semua projek kerjasama tersebut atas petunjuk dan arahan saksi Indra Muchlis Adnan, jadi Terdakwa mengikutinya;
- Bahwa sumber dana penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) tersebut adalah APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2004;
Sedangkan dasar hukumnya adalah:
PERDA Pendirian Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Rask-Das (sebelum adanya RKA-DPA) dari Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa alur prosesnya yaitu Pemerintah Daerah menganggarkan awalnya berdasarkan PERDA Pendirian, selanjutnya Pemerintah Daerah mengalokasikan dana di APBD melalui Bagian Keuangan. Setelah tercatat di Bagian Keuangan PT. GCM melakukan proses pencairan berdasarkan proses yang diatur oleh Bagian Keuangan. Dengan menyerahkan selembar cek kepada PT. GCM, dan cek tersebut dicairkan ke dalam rekening perusahaan maka PT. GCM mengakui dana tersebut sebagai penyertaan modal dan digunakan sebagai kegiatan operasional, pengembangan usaha perusahaan;
- Bahwa susunan Pengurus untuk PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tersebut antara lain sebagai berikut:
Dewan Komisaris berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
H. SYOFYAN SULAIMAN, SE (Komisaris Utama);
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota);
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Dewan Direksi berdasarkan SK Bupati Nomor : KPTS. 250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 beserta lampirannya;
- ZAINUL IKHWAN, SP (Direktur Utama);
- MUHAMMAD TOBA (Direktur);
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada proses seleksi yang Terdakwa jalani, tidak ada Tim seleksi, pengumuman rekrutmen juga tidak ada, fit dan propertest tidak ada, artinya tidak ada seleksi tertulis maupun wawancara;
Bahwa Terdakwa dapat menjadi Direktur PT GCM dengan cara ditunjuk langsung oleh Bupati Indra Muchlis dengan SK Bupati Nomor:KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT GCM Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2004 s/d 2008, sebelum keluar SK Bupati tersebut Terdakwa hanya menyerahkan Curiculum Vitae atau Riwayat hidup dan pekerjaan kepada saksi Sofyan Sulaiman, SE;
Bahwa menurut Terdakwa ditunjuk oleh saksi Indra Muchlis Adnan karena Terdakwa dekat dengan saksi Indra Muchlis Adnan, sebelumnya di Tahun 1999 Terdakwa adalah pengelola tabloid Pemuda KNPI Riau sedangkan Indra Muchlis Adnan masih Sekretaris KNPI Riau, kemudian setelah Indra Muchlis Adnan menang Pilkada dan menjadi Bupati di Januari 2004 lalu beberapa bulan kemudian bulan September 2004 Terdakwa ditawari dan diangkat menjadi pembuat program acara televisi pada Surya Gemilang Televisi atau SGTV di Tembilahan, 2 bulan kemudian Terdakwa dipanggil ke rumah Dinas Bupati di Tembilahan, saksi Indra Muchlis Adnan menjelaskan di Flipchart dan menuliskan pakai spidol tentang BUMD Gemilang Holding Company, kemudian Terdakwa ditawari menjadi Direktur di Gemilang Holding Company yang kemudian pada bulan November 2004 Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri;
- Bahwa pada Tahun 2004 Terdakwa menerangkan PT. Gemilang Citra Mandiri ada melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk pembangunan Pabrik Industri Kelapa Terpadu sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 yang Terdakwa menyerahkan uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kadis Perindag dan Penanaman Modal sesuai dengan Bukti Pengeluaran Kas pembayaran ganti rugi tanah untuk Pembangunan Pabrik Industry Kelapa Terpadu tanggal 30 Desember 2004. Kemudian setelah dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah tersebut maka terbit Surat Keterangan Ganti Rugi sebidang tanah sebagai berikut:
• Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh M. Noor berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 tanggal 3 Mei 2006 seluas + 8.207,5 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
• Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Herman berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 tanggal 3 Mei 2006 seluas + 10.500 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
• Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Darmawan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 tanggal 3 Mei 2006 seluas + 6.800 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
• Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Rustam berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 tanggal 3 Mei 2006 seluas + 2.730 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
• Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh Marjohan berdasarkan Surat Pernyataan Riwayat Pemilikan Tanah Nomor : 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 tanggal 3 Mei 2006 seluas + 11.200 M beserta lampirannya (Surat Pernyataan Tidak Sedang Sengketa dan Gambar Situasi Tanah) dengan nilai ganti rugi Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 06 April 2005 PT. GCM melakukan perjanjian kerja sama dengan CV MASRUDI untuk menyertakan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan pembagian keuntungan PT. GCM sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan keuntungan CV MASRUDI sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen), kemudian Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada CV MASRUDI melalui rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 An. CV MASRUDI dengan waktunya Terdakwa lupa dan disetorkan dengan cara Transfer melalui Rekening Bank Riau-Kepri PT. GCM, kemudian setelah perjanjian berjalan CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT. GCM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, akan tetapi hanya dua atau tiga bulan pertama pemberian keuntungan tersebut rutin diberikan kepada PT. GCM, kemudian kegiatan kerja sama tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga Terdakwa meminta kepada CV MASRUDI untuk mengembalikan dana PT. GCM yang ditanamkan di CV MASRUDI tersebut, akan tetapi tidak dapat diingat lagi berapa jumlah penyertaan modal yang dikembalikan CV MASRUDI kepada PT. GCM;
- Bahwa ada rencana dari Pemkab Inhil untuk mengalihkan manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha milik Daerah (BUMD) PT. GCM, sehingga pada tanggal 22 September 2005 PT. GCM melakukan kerja sama dengan RICHARDSON ELECTRONICS untuk menyediakan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) dengan cara pembayaran melalui empat tahap dengan tiap pembayaran dilakukan sebesar Rp 353.250.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang uang sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) akan dikembalikan oleh Pemerintah Kab. Inhil di Tahun anggaran 2006, bahwa Terdakwa melakukan pembayaran peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan berdasarkan Telaahan Hukum Plh. Kepala Bagian Hukum Sekda Kab Inhil tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh HERIATI, SH yang memberikan pendapat bahwa rencana perubahan status dan manajemen Surya Gemilang TV (SGTV) dari Pemerintahan Kab. Indragiri Hilir ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM secara hukum dapat dibenarkan, kemudian Kepala Bagian Humas Sekda Kab. Inhil saksi M. THAHER telah melakukan pengembalian dana penyediaan peralatan transmisi pendukung untuk Penyiaran bagi Surya Gemilang TV (SGTV) dengan cara mengangsur sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah pengembalian kepada PT GCM sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pada Tahun 2005 PT GCM ada melakukan pinjaman pembiayaan kepada perusahaan konstruksi untuk pengadaan bahan dan alat bangunan, akan tetapi PT GCM dalam melakukan pinjaman pembiayaan tersebut ada 4 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran yaitu:
- CV. PRAMBANAN dengan Direktur Hj. NURMALA dengan jumlah hutang Rp. 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
- CV. INDAH PERMAI dengan Direktur R. ASMARIANTONI dengan jumlah hutang Rp. 65.099.580,- (enam puluh lima juta Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
- CV INTAN PUSAKA SARI dengan Direktur SYAHRANI dengan jumlah hutang Rp. 2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan puluh rupiah).
- CV. INDRA PRAJA dengan Direktur ENDY INDRA PRAJA dengan jumlah hutang sebesar Rp. 45.098.025.- (empat puluh lima juta Sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
- Bahwa kemudian ada kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI dengan Direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA dengan hutang sebesar Rp.49.280.000,- yang merupakan hutang pinjaman pembelian mesin dan upah pasang, serta hutang saham sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga jumlah hutang sebesar Rp. 89.280.000,-;
- Bahwa kemudian PT. GCM ada memberikan pinjaman uang kepada saksi KARTIKA RONI (mantan anggota DPRD Kab. Inhil) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dikembalikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga masih ada sisa hutang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pengembalian hutang dari saksi KARTIKA RONI Terdakwa terima dan dibuatkan tanda terimanya, akan tetapi uang tersebut diambil oleh saksi NONI (Adik Ipar mantan Bupati Indra Muchlis Adnan).;
- Bahwa pada bulan April 2006 Kabag Humas Pemda Inhil ingin melakukan penerbitan buku biografi H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir, akan tetapi mengingat penerbitan buku tersebut akan segera dilakukan, sedangkan anggaran Tahun 2005 sudah berjalan maka penerbitan buku tersebut akan diusulkan pada APBD perubahan Tahun 2006, sehingga untuk melaksanakan kegiatan tersebut dilakukan menggunakan dana milik PT. GCM, yang dilakukan oleh PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan saksi HIKMAT ISHAK selaku Direktur/editor dengan anggaran biaya penerbitan buku sebesar Rp. 576.750.000,- untuk mencetak 10.000 buah buku, kemudian PT. GCM telah melakukan pembayaran kepada PENERBIT BALI INTERMEDIA dengan perincian sebagai berikut :
• Biaya operasional: Rp. 78.000.000,-
• Biaya Design Grafis: Rp. 68.750.000,-
• Pinjaman tgl 19/12/05: Rp. 10.000.000,-
• Biaya Penginapan Indah Sari Tgl 27/10/05: Rp. 2.515.000,- Tgl 09/01/06: Rp.11.908.000,-
• Biaya Penginapan Wisma Kemuning Tgl 17/01/06: Rp.1.018.000,-
• Pinjaman Tgl 15/02/06: Rp.10.000.000,-
• Biaya Penginapan Arahman: Rp. 1.200.600,-
• Pembayaran biaya cetak tahap pertama: Rp. 132.000.000,-
• Pembayaran biaya cetak tahap kedua: Rp. 132.000.000,-
• Total biaya yang sudah dikeluarkan: Rp. 447.391.600,-
• Bahwa Kegiatan tersebut tidak selesai sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, hanya sebatas selesainya pembuatan design tetapi tidak dilakukan pencetakan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa diperintahkan oleh saksi Indra Muchlis Adnan, untuk menghubungi saksi Hikmat Ishak dan Terdakwa diberi nomor telpon saksi Hikmat Ishak oleh saksi Indra Muchlis Adnan. Terdakwa menelpon saksi Hikmat Ishak menyampaikan bahwa saksi Indra Muchlis Adnan mau membuat Buku Biografi, dan saksi Hikmat Ishak mengatakan akan membuat surat penawaran;
Bahwa pelaksanaan kerjasama dengan saksi HIKMAT ISHAK atau Penerbit Bali Intermedia tidak dilakukan dengan menggunakan kontrak kerjasama namun hanya berdasarkan Surat Penawaran nomor 21/IHL/III/2006 tanggal 29 Maret 2006 dari Penerbit Bali Intermedia dan lembar Disposisi dari Pemkab Inhil tanggal 6 April 2006;
- Bahwa Terdakwa menerangkan saat di Pekanbaru di studio IN TV Pekanbaru diberitahu oleh Noni bahwa Kartika Roni mengembalikan uang. Kemudian Kartika Roni menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- dan dibuat tanda terima Kemudian uang sebesar Rp. 200.000.000,- diambil oleh saksi Noni untuk mengurus kasus PT.GCM, sedangkan setahu Terdakwa yang belum dibayarkan Rp.50.000.000,- belum dikembalikan kepada PT GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada tanggal 27 Desember 2004 Terdakwa dilantik sebagai Direktur Utama PT. GCM oleh Bupati Indragiri Hilir, setelah Terdakwa dilantik sebagai Direktur Utama kemudian saksi SYAFRINAL HEDY menyampaikan kepada Terdakwa bahwa PT. GCM harus segera melakukan pembayaran pembelian sebidang tanah, setelah itu dikarenakan PT. GCM belum memiliki modal yang disetorkan oleh pemegang saham maka Terdakwa berkonsultasi dengan Kabag Keuangan waktu itu saksi Syamsurizal Awi untuk dilakukannya penyetoran Modal Usaha PT. GCM, kemudian pada tanggal 29 Desember 2004 Terdakwa membuat Rekening Bank Riau-Kepri dengan Nomor Rekening 003-01-06-000001-9 An. PT. Gemilang Citra Mandiri, serta pada tanggal 30 Desember 2004 pihak Pemda Inhil melakukan penyetoran modal dasar PT. GCM sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), setelah itu PT. GCM melakukan penarikan untuk melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk pembangunan Pabrik Industri Kelapa Terpadu sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kadis Perindag dan Penanaman Modal sesuai dengan Bukti Pengeluaran Kas pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan pabrik industry kelapa terpadu tanggal 30 Desember 2004. Kemudian pada tanggal 07 Juli 2005 PT. GCM bersama-sama dengan SILVERMILL HOLDING LIMITED, PT. USAHATANI LESTARI dan PT. PENGEMBANGAN INVESTASI RIAU membentuk PT COCO SUPREME berdasarkan akta notaris H. ASMAN YUNUS, SH, rencananya lahan sebidang tanah di Kecamatan Kempas akan dijadikan pabrik pengolahan buah kelapa, selanjutnya PT. GCM melakukan pengurusan pembuatan perizinan tanah untuk beroperasinya PT. COCO SUPREME dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada SYAFRINAL HEDY selaku Kadis Perindak dan Penanaman Modal sesuai dengan Bukti Pengeluaran tanggal 20 Desember 2005;
- Bahwa Terdakwa menerangkan sekitar bulan Maret tahun 2005 Terdakwa melakukan pertemuan bersama dengan saksi M. Toba dan saksi Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir untuk membicarakan langkah-langkah yang harus ditempuh PT. GCM untuk mendapatkan profit, kemudian saksi M. Toba memberikan masukan agar PT. GCM untuk melakukan menyertakan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI, selanjutnya saksi Indra Muchlis Adnan menyetujui rencana dari saksi M. Toba tersebut, kemudian pada tanggal 01 April 2005 saksi Sulaiman selaku Direktur CV. MASRUDI menyampaikan surat No:011/MRD/IV/2005 perihal Permohonan Penyertaan Modal Kerja, selanjutnya Terdakwa membalas surat tersebut dengan surat No.PK.020/GCM-HC/III-2005 tanggal 05 April 2005 dengan disetujui PT. GCM untuk melakukan Penyertaan Modal Kerja sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan persyaratan pembagian keuntungan PT. GCM sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dan keuntungan CV MASRUDI sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen), selanjutnya Direktur Utama PT. GCM melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktur CV. Masrudi pada tanggal 06 April 2005 dengan masa berlaku perjanjian selama 1 (satu) tahun, kemudian Terdakwa menyerahkan cek ke bagian keuangan yaitu saksi Fitri Mardiani untuk dicairkan dan ditransfer sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada CV MASRUDI melalui rekening Bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 An. CV MASRUDI pada tanggal 06 April 2005 (berdasar bukti pembukaan rekening CV Masrudi di bank BRI tanggal 6 April 2005 yang menyetorkan dana pembukaan rekening tersebut adalah saksi Sulastri) dan disetorkan dengan cara Transfer melalui Rekening Bank Riau-Kepri PT. GCM, kemudian setelah perjanjian berjalan CV MASRUDI ada memberikan keuntungan untuk PT. GCM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya, akan tetapi hanya tiga bulan pertama pemberian keuntungan tersebut rutin diberikan kepada PT. GCM, kemudian kegiatan kerja sama tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga Terdakwa meminta kepada CV MASRUDI untuk mengembalikan dana PT. GCM yang ditanamkan di CV MASRUDI tersebut, sehingga pada tanggal 19 Mei 2006 saksi Sulaiman melakukan pengembalian Penyertaan Modal Kerja sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Riau-Kepri milik PT. GCM No rekening 003-01-06-000001-9 Kemudian pada tanggal 01 September 2006 saksi Sulaiman kembali melakukan pengembalian modal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), pada tanggal 04 September 2006 saksi Sulaiman kembali melakukan pengembalian modal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Lalu selanjutnya Sulaiman melakukan pengembalian modal sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Maret 2007 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Riau-Kepri milik PT. GCM No rekening 003-01-06-000001-9; sehingga berdasarkan aliran dana rekening milik PT. GCM No rekening 003-01-06-000001-9 dari tanggal 19 Mei 2006 s/d 30 Maret 2007 CV.MASRUDI telah mengembalikan pinjaman kepada PT.GCM sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa menerangkan berawal pada bulan Mei Tahun 2005 Terdakwa dipanggil saksi Indra Muchlis Adnan, kemudian terjadi pertemuan antara Terdakwa selaku Dirut PT. GCM, Bupati Indragiri Hilir saksi Indra Mukhlis Adnan, Kabag Humas saksi M. Taher dan Manager SGTV saksi Toto Suharto di Studio SGTV, didalam pertemuan tersebut saksi Indra Muchlis Adnan menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan daya pancar SGTV dengan penambahan tiang antena, kemudian Kabag Humas saksi M. Taher mengatakan bahwa Bagian Humas Setda Inhil hanya memiliki anggaran untuk peningkatan daya pancar sebesar Rp. 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pembelian penambahan antena/transmisi di SGTV, setelah itu didalam pertemuan tersebut saksi Indra Muchlis Adnan menyampaikan kembali agar menggunakan dana PT. GCM untuk menalangi pembelian alat-alat penambahan pemancar/transmisi di SGTV tersebut dan uang pembelian yang menggunakan dana PT. GCM akan dikembalikan karena pada Tahun 2006 akan dianggarkan kembali penambahan antena/transmisi di SGTV sehingga uang milik PT. GCM dapat dikembalikan, setelah itu Terdakwa selaku Dirut PT. GCM melaksanakan perintah tersebut untuk melakukan pembelian tersebut menggunakan modal dasar milik PT. GCM, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Kabag Humas Setda Inhil melakukan Survey ke PT. Richardson Electronics di Surabaya, setelah dilakukan Survey PT. GCM bersepakat dengan PT.Richardson Electronics untuk melakukan pembelian alat-alat pemancar/transmisi dengan nilai belanja senilai Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 1220905/TV/SC/JKT tanggal 22 September 2005; kemudian PT. GCM menindak lanjuti perjanjian tersebut dalam Pasal III mengenai jaminan pembayaran antara PT GCM dengan PT.Richardson Electronics maka dibuatlah surat perjanjaian pada hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2005 yang pada intinya PT.Richardson Electronics memberikan jaminan berupa 1 (satu) sertifikat Hak Milik nomor 1852/Kedoya Utara an. WIEDJAJA NOTOSOESANTO berikut 1 (satu) asli Surat Roya dari Bank Jasa Jakarta dan 1 (satu) asli Akte jual beli nomor 138/Kebon Jeruk/2001 tanggal 26 juli 2001 dibuat oleh Irawan Soerodjo, SH PPAT di Jakarta Barat Kepada Pihak ketiga yang dapat dipercaya oleh para pihak sebagai jaminan atas pekerjaan penyediaan peralatan televisi UHF, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Wiedjaja Notosoesanto dan Pihak Kedua Zainul Ikhwan yang disaksikan oleh saksi 1 M.Taher dan saksi 2 Keng Joe Hok, SH; lalu selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran I tanggal 14 Oktober 2005 sebesar Rp.353.250.000,- dan pembayaran II tanggal 16 Nopember 2005 sebesar Rp.353.250.000,- (berdasarkan Surat Konfirmasi pembayaran tanggal 20 Januari 2006) dan pembayaran ke III sebesar Rp.353.250.000,- (berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 26 Desember 2005);
Bahwa saksi M. Taher selaku Kabag Humas Kabupaten Indragiri Hilir telah membayarkan ke PT. GCM total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah rupiah) yang sebelumnya membayar dengan cara mencicil beberapa kali;
- Bahwa Terdakwa sampai sekarang heran pembayaran PT. GCM ke PT.Richardson Electronics yang ke IV tidak melakukan pembayaran dan tidak ditagih PT. Richardson Elektronik. Berdasarkan perjanjian PT. GCM harus membayar sebesar Rp. 1.413.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) kepada PT.Richardson Electronics (karena apabila PT. GCM terlambat membayar maka dikenakan denda sebesar 1/1000 dari kekurangan harga penyerahan barang/hari dan apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari maka secara otomatis surat perjanjian batal dan pihak pertama berhak mendapatkan kembali peralatan yang telah diserahkan disertai ganti rugi 50% dari harga peralatan yang diserahkan yang tertuang dalam pasal V perjanjian) akan tetapi sampai sekarang peralatan pemancar tidak diambil;
- Bahwa Terdakwa menerangkan perincian keseluruhan penggunaan Modal Usaha PT. Gemilang Citra Mandiri dengan total modal usaha sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah yang berasal dari dana APBD Tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, adalah sebagai berikut :
No Jenis Pengeluaran Jumlah Pengeluaran Keterangan
1. Pembelian lahan untuk dibentuknya pabrik kelapa sawit sebagai modal kerja sama dengan PT. Coco Supreme beserta pengurusan ijin usaha (pada bulan Desember Tahun 2004);
1. Km Pembelian lahan
2. Pengurusan ijin usaha Rp. 10.000.000,-
3. Penggantian biaya pengurusan legalitas Rp. 953.500,-
Total Rp. 170.953.000,-
Faktanya total pembayaran pembelian lahan Rp.56.953.500,- sehingga terjadi penyimpangan sebesar Rp. 114.000.000,-;
2. Penyertaan dana sebagai tambahan modal kerja CV MASRUDI (pada bulan April 2005) Jumlah penambahan modal usaha CV. MASRUDI Rp. 1.000.000.000,- kemudian telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 700.000.000,-
Terdapat sisa modal yang belum dikembalikan sebesar Rp.300.000.000,- sehingga terjadi penyimpangan dana sebesar Rp 300.000.000,-;
3. Pemberiaan dana talangan untuk kegiatan di Bidang Humas Setda Inhil dengan jenis kegiatan penambahan daya pancar SGTV dengan pembelian antena. (pada Tahun 2005 s/d 2006).
Jumlah pembelanjaan barang yang telah dibayarkan Rp.1.413.000.000,- Telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.706.517.000,-, sehingga terdapat sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp. 559.750.000,-;
Sehingga terdapat penyimpangan dana sebesar Rp. 559.750.000,-;
4. Pemberian pinjaman kepada Kartika Roni.
Jumlah pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,-
Pada saat pengembalian sebesar Rp. 200.000.000,- uang tersebut diambil oleh Noni, sehingga terdapat penyimpangan dana sebesar Rp. 250.000.000,-
5. CV. PRAMBANAN dengan Direktur Hj. NURMALA yang belum menyelesaikan hutang.
Jumlah hutang yang belum dibayar Rp. 56.700.000,- sehingga terdapat penyimpangan dana sebesar Rp. 56.700.000,-
6. CV. INDAH PERMAI dengan Direktur R. ASMARIANTONI yang belum menyelesaikan hutang. Jumlah hutang yang belum dibayar Rp. 65.099.580,- sehingga terdapat penyimpangan dana sebesar Rp. 65.099.580,-;
7. CV INTAN PUSAKA SARI dengan Direktur SYAHRANI yang belum menyelesaikan hutang. Jumlah hutang yang belum dibayar Rp. 2.862.090,-;
penyimpangan dana sebesar Rp. 2.862.090,-;
8. CV. INDRA PRAJA dengan Direktur ENDY INDRA PRAJA yang belum menyelesaikan hutang. Jumlah hutang yang belum dibayar Rp. 45.098.025.-
penyimpangan dana sebesar Rp. 45.098.025.-;
9. Hutang kerjasama operasional pengolahan batang kelapa dengan CV. RAM JAYA INDUSTRI dengan Direktur KEMAS IBNU A. SANJAYA 1.hutang pinjaman pembelian mesin dan upah pasang sebesar 49.280.000,-;
2. hutang saham sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Sehingga jumlah hutang sebesar Rp. 89.280.000,-penyimpangan dana sebesar Rp. 89.280.000,-;
10. Kegiatan Bagian Humas Setda Inhil berupa pencetakan buku biografi Bupati H. Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir. Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pencetakan buku sebesar Rp. 447.391.600,-; Uang yang dikeluarkan tidak dibayarkan oleh Setda Inhil, sehingga terjadi penyimpangan dana sebesar Rp. 447.391.600,-;
11. Kegiatan usaha jaringan internet. Jumlah seluruh dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 365.615.000,-;
12 Pembayaran Tunjangan PHK General Manager tgl 03 Agustus 2006. Jumlah dana yang dikeluarkan Rp. 70.501.000,-;
13. Beban Operasional PT. GCM Jumlah dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 765.072.366,-;
14. Inventaris dan Peralatan Kantor PT. GCM.
Jumlah dana yang dikeluarkan sebesar Rp 91.770.100,-;
Total keseluruhan Jumlah modal usaha yang dikeluarkan: Rp.3.426.825.761,- sehingga terdapat dana sebesar Rp. 773.174.239 yang belum dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga terdapat jumlah penyimpangan dana sebesar Rp. 2.076.911.295,-
- Bahwa Terdakwa menerangkan selama beraktivitas PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dikarenakan Terdakwa tidak bisa membuat laporan keuangan dengan alasan ada pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembuatan buku biografi bupati Inhil dan pembelian pemancar stasiun TV yang kegiatan tersebut dianggarkan terpisah oleh Pemkab Inhil akan tetapi kenyataannya dilaksanakan menggunakan dana PT. GCM, hal ini sudah pernah beberapa kali dikonsultasikan dengan Pemkab Inhil atas pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mendapat solusi atas permasalahan tersebut, kemudian atas saran saksi Indra Muchlis Adnan melalui saksi Noni pada Tahun 2009 menyerahkan dokumen-dokumen pengeluaran PT. GCM kepada Akuntan Publik yaitu saksi Yaniswar, tetapi tidak selesainya karena PT. GCM tidak mampu membayar jasa Akuntan Publik dan semula saksi Noni mengatakan akan membayar tetapi tidak dibayarkan, sehingga sampai saat ini pelaporan keuangan PT, GCM tidak dapat diselesaikan dan disampaikan kepada Pemkab Inhil;
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa aktivitas dari PT. Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) sudah tidak berjalan normal lagi sejak Tahun 2007 dengan permasalahan PT. GCM mengalami kekurangan dana untuk beroperasional dan banyak Piutang yang dimiliki oleh PT. GCM atan tetapi piutang tersebut tidak dapat ditagih oleh PT. GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai Direktur Utama PT.GCM tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kegiatan/ Usaha /memberikan modal kepada suatu badan usaha atau PT. GCM sendiri yang melakukan kegiatan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Pada awal Tahun 2005 PT GCM belum memiliki program kerja. Terdakwa sebagai Direktur Utama PT GCM ada membuat visi program kerja yaitu “Mewujudkan Kegemilangan Sejati”. Sedangkan misinya Terdakwa lupa. Awalnya PT GCM yang Terdakwa pimpin hanya ada 2 orang staf yang dulunya adalah honorer di Pemda Inhil yaitu saksi Fitri Mardiani, Amd dan saksi Nofrizal. Selanjutnya saksi Fitri Mardiani, Amd Terdakwa kontrak berdasarkan SK So.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 02 Januari 2005 untuk dibagian keuangan yang tugasnya mulanya adalah pencatatan keuangan, pencairan Giro di Bank, pembayaran transaksi perusahaan. Sedangkan tugas saksi Nofrizal lebih ke administrasi yaitu mencatat menyurat, mengantar surat;
- Terdakwa menerangkan Terdakwa secara bertahap melakukan rekrutmen pegawai PT GCM dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 02 Januari 2005 merekrut Fitri Mardiani jabatan Asisten Manager Finance dan Investasi (cashier).
Tanggal 02 Januari 2005 merekrut Novrizal Nur jabatan asisten manager HRD dan General Affair.
Tanggal 01 Pebruari 2005 merekrut Efrijon jabatan asisten manager riset dan business development.
Tanggal 14 April 2005 merekrut Marwazi jabatan staf Riset dan Business Development.
Tanggal 15 April 2005 merekrut Dian Reza jabatan Asisten manager Riset dan Business Development.
Tanggal 25 April 2005 merekrut Nur Asiah jabatan asisten manager legal dan administrasi.
Tanggal 09 Mei 2005 merekrut Dermawan jabatan staf riset dan business development.
Tanggal 15 Juni 2005 merekrut Shalina Amriel jabatan General Manager.
Tanggal 15 Agustus 2005 merekrut Ervan Kesuma jabatan driver.
Tanggal 03 Desember 2005 merekrut Fadjry Zaky jabatan Tim ahli IDC-D (internet data centre).
Tanggal 16 Januari 2006 merekrut Mhd. Fajri Nasution jabatan manager riset business development.
Tanggal 16 Januari 2006 merekrut Yordan jabatan manager finance dan investasi.
Tanggal 06 pebruari 2006 merekrut Rakhmad Rahadian jabatan manager HRD dan General Affair.
Tanggal 20 Maret 2006 merekrut Nieko Fahrizar jabatan office boy;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Direksi menyampaikan rencana kerja kepada Dewan komisaris serta rencana kerja tahunan, tetapi rencana kerja perproyek. Karena perusahaan baru beroperasi. pada Tahun 2005, PT. GCM menjalankan proyek-proyek kerjasama yang telah MOU dengan perusahaan-perusahaan, dimana perusahaan-perusahaan yang kerjasama dengan PT. GCM adalah yang di tunjuk oleh saksi Indra Muchlis Adnan. Proyek-proyek kerjasama atau MOU tersebut diketahui oleh Dewan komiaris;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Direksi pernah menyampaikan beberapa project atau rencana kerja dan beberapa ada yang disetujui oleh Dewan komisaris, dan beberapa ada yang belum diberikan pengesahan Dewan Komisaris atau dibatalkan MoU;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dalam proses pembentukan PT. GCM, dalam hal ini kajian akademis Perda tersebut, Terdakwa tidak mengetahui, melihat dan membaca karena pada saat pembuatan Perda Terdakwa belum berada di Tembilahan saksi Indra Mukhlis Adnan selalu memberikan arahan atau perintah agar PT. GCM melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Tembilahan dan luar Tembilahan akan seperti kerja sama dengan PT. Sambu bahkan saksi Indra Mukhlis Adnan memerintahkan membentuk PT. Coconut Supreme sebagai perusahaan pabrik pengelolahan tanaman kelapa, Pengolahan Mangrove, tambak ikan tetapi hanya berjalan sebatas pembebasan lahan, serta terdapat perintah dari saksi Indra Mukhlis Adnan kepada Terdakwa yang berakibat berkurangnya Modal Dasar PT. GCM seperti penyertaan modal kepada CV. Masrudi, melakukan pembayaran kegiatan peningkatan daya pancar antena SGTV, Pengadaan Jaringan Internet, Pencetakan Buku Biografi Indra Mukhlis Adnan, penyerahan uang kepada Kartika Roni untuk pengamanan Laporan PertanggungJawaban Bupati di legislatif, arahan dan perintah Bupati Inhil Indra Muklis Adnan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme RUPS;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki pengalaman sebagai Direktur pada Perseroan Terbatas, sehingga Terdakwa tidak mengetahui perlunya dilaksanakannya RUPS untuk menyepakati kegiatan yang akan dilakukan oleh PT. GCM, akan tetapi setiap kegiatan PT. GCM yang Terdakwa laksanakan merupakan arahan dan perintah saksi Indra Mukhlis Adnan, yang Terdakwa ketahui saksi Indra Mukhlis Adnan selaku Bupati Indragiri Hilir merupakan Pemegang Saham Utama PT. GCM, sehingga setiap arahan maupun perintah yang dikeluarkan oleh Bupati harus Terdakwa laksanakan karena Terdakwa bertindak sebagai Direkur Utama diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang keluarkan oleh Bupati Indragiri Hilir tersebut, serta kegiatan yang Terdakwa laksanakan sudah disepakati oleh Saksi Indra Mukhlis Adnan dan diketahui sebelumnya. Kemudian Terdakwa selalu meminta arahan dari Bupati Indragiri Hilir untuk meminta masukan terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh PT. GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menerima SK Pengangkatan sebagai Direktur Utama sebagaimana SK tanggal 30 November 2004 pada saat Terdakwa dilantik pada akhir bulan Desember Tahun 2004 yang pada saat itu sepengetahuan Terdakwa PT. GCM belum berdiri dikarenakan setelah Terdakwa dilantik saksi Indra Mukhlis Adnan meminta Terdakwa untuk menyerahkan data dukung pendirian PT. GCM tersebut kepada Notaris Isra Samiyanti, SH. Untuk dibuatnya Kabupaten IndraGiri Hilir dan saksi Rosman Malomo selaku Ketua DPRD Kabupaten IndraGiri Hilir untuk dan atas nama Pemerintah dan Kabupaten Inhil dengan modal Dasar sebesar Rp 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan saksi Safny Zuryanti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah); yang disebutkan bahwa modal dasar yang telah tempatkan oleh Pendiri atas nama Pemerintah dan Kabupaten Inhil dengan modal Dasar sebesar Rp 4.200.000.000,- dan saksi Safny Zuryanti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa dilantik sebagai Direktur Utama PT. GCM, Terdakwa didatangi oleh Saksi Syafrinal Hedi yang menyatakan meminta pembayaran lahan lokasi Pabrik pengolahan kelapa terpadu di Kempas, karena sebelum berdirinya PT. GCM Pemerintah Daerah sudah membuat perencanaan Pabrik pengolahan kelapa tersebut dan sudah dilakukan pembelian lahan, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Syafrinal Hedi menemui saksi Syamsurizal Awi (Kabag Keuangan) menyampaikan permohonan secara lisan agar dilakukan pencairan penyertaan modal kepada PT. GCM, serta Terdakwa juga menyampaikan bahwa ada persyaratan dari Notaris untuk pengesahan Akta Notaris harus melampirkan Setoran Modal Dasar kepada PT. GCM, hingga uang penyertaan Modal PT. GCM sudah berada di dalam Rekening PT. GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Akta Notaris pendirian PT GCM No 20 tanggal 27 Desember 2004 telah selesai dibuat oleh Notaris lsra Sayanti, SH yang pada Akta tersebut pada Pasal 4 poin ketiga diterangkan bahwa sebagian dari nilai nominal saham yang ditempatkan atau seluruhnya berjumlah Rp 4.200.000.000,- telah disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan oleh Pendiri pada saat penandatanganan akta ini, sedangkan sisanya dari setiap nilai nominal saham yang telah ditempatkan tersebut atau seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 420.000.000,- akan disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan selambat-lambatnya pada tanggal akta ini memperoleh pengesahan dari Menteri kehakiman RI. Bahwa terkait bukti setoran tersebut dapat Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. GCM melakukan pembukaan rekening pada tanggal 29 Desember 2004 yang dasar pembuatan rekening PT GCM tersebut adalah SK Bupati KPTS.250/X1/HK-2004, tanggal 30 Nopember 2004 dan Akta Notaris No 20 tanggal 27 Desember 2004 yang mana Terdakwa membuka rekening pada bank Riau dengan rekening 0106000001.9 atas Nama PT. GCM yang saldo awal sebesar Rp 500.000,-. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2004 PT GCM melalui rekening tersebut menerima setoran modal sebesar Rp.4.000.000.000,- sebagaimana rekening koran pada tanggal 30 Desember 2004. Terkait degan penjelasan pada akta pembentukan PT GCM sebagaimana dimaksud diatas dapat Terdakwa menerangkan bahwa pada saat akta tersebut diselesaikan pada tanggal 27 Desember 2004 bahwa penyetoran modal dasar yang disebutkan akan disetorkan pada saat penandatangan akta belum ada penyetoran modal, sedangkan penyetoran dilakukan pada tanggal 30 Desember 2004 sebagai bukti setor yang dilakukan oleh Kasda Kab Inhil tertanggal 30 Desember 2004;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat PT. GCM baru penerima modal dasar dari Pemerintahan daerah tersebut Terdakwa menanyakan kepada saksi Indra Muchlis Adnan terkait bukti setor modal milik saksi Safny Zuryanti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua pulah juta rupiah) untuk keperluan Notaris mendaftarkan pengesahan PT. GCM ke Menteri Kehakiman RI;
- Bahwa kemudian saksi Indra Muchlis Adnan menyuruh Terdakwa mengambil uang dari rekening PT. GCM sebesar Rp. 230.000.000,- untuk membayarkan kembali sebesar Rp. 210.000.000,- sebagai setoran modal milik saksi Safny Zuryanti dan pembayaran keperluan operasional perusahaan sebesar Rp.20.000.000,- yang dilakukan pada tanggal 04 Pebruari 2005;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa atas perintah saksi Indra Muchlis Adnan penyetoran modal milik saksi Safny Zuryanti yang pada saat itu istri saksi Indra Mukhlis Adnan diambil dari dana PT. GCM yang selanjutnya disetorkan kembali yang seolah olah milik saksi Safny Zuryanti yang ternyata adalah milik PT,GCM itu sendiri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pengesahan PT GCM oleh Kementrian RI pada tanggal 04 Maret 2005 sebagaimana pengesahan nomor: C-05644 HT01.01 Th 2005 sedangkan Akta Notaris Pembentukan PT GCM tertanggal 27 Desember 2004;
- Bahwa Terdakwa menerangkan yang mengangkat Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. GCM adalah Bupati Indragiri Hilir yaitu saksi Indra Mukhlis Adnan SK Bupati KPTS.250/X1/HK-2004, tanggal 30 November 2004, serta sebelum Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. GCM Terdakwa tidak pernah memiliki pengalaman memimpin sebuah Perseroan Terbatas sebelumnya dan Terdakwa tidak mengetahui kenapa saksi Indra Mukhlis Adnan mengangkat Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. GCM, serta proses pengangkatannya tidak melalui Fit and Proper tes sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa menerangkan setelah Terdakwa melihat dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang dibuat oleh saksi Hj ISRA SAMIANTY, SH dan PERDA Kab. Inhil Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Millk Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir tidak dinyatakan bahwa PT. Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten lndragiri Hilir, kemudian didalam mata Anggaran APBDP Kab. Inhil Tahun 2004 dinyatakan Pemerintah Daerah Kab. Inhil menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) kepada Gemilang Holding Company bukan kepada PT. Gemilang Citra Mandiri, serta Terdakwa tidak pernah mengetahui dasar hukum yang menyatakan PT. GCM sebagai BUMD milik Pemerintah Kab. Indragiri Hilir, serta tidak adanya Surat Keputusan Bupati tentang penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hiir kepada PT. GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dasar hukum dari berdirinya PT GCM di Tahun 2004 adalah berdasarkan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir. Sepengetahuan Terdakwa sekarang ini, setelah terbitnya Perda tentang BUMD tersebut seharusnya ada Perbup yang mengatur lebih teknis tentang BUMD yang akan didirikan, tetapi tidak ada. Tindak lanjut dari Perda tersebut hanya SK tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, yaitu;
• SK Bupati Indragiri Hilir yaitu Terdakwasendiri Nomor:KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT GCM Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2004 s/d 2008, dengan struktur:
Zainul Ikhwan, SP sebagai Direktur Utama, dan
M. Toba sebagai Direktur Operasional.
• SK Bupati Indragiri Hilir yaitu Terdakwa sendiri Nomor:KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan Nama-Nama Dewan Komisaris BUMD PT GCM Kabupaten Indragiri Hilir masa Bakti 2004-2008, dengan struktur:
Syofyan Sulaiman, SE sebagai Komisaris Utama/anggota.
H. R. Abdullah Aftahrim sebagai anggota.
Ir. Ferriyandi sebagai anggota;
- Bahwa Terdakwa menerangkan PT GCM tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, karena perusahaan tidak Menyusun RKAP sehingga perusahaan tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan program Kerja dan Penggunaan Anggaran. Program kerjanya berdasarkan MoU yang sudah dilakukan itu yang ditindak lanjuti, kemudian penggunaan anggarannya pun tidak berdasarkan pengalokasian, berapa kebutuhan itu yang dikeluarkan. Kebijakan kerja dan anggaran dilakukan kebijakan Terdakwa selaku Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dalam rapat intern dan petunjuk lisan saksi Indra Muchlis Adnan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Bidang usaha PT GCM bergerak berdasarkan Akta Notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004, Pasal 3 ayat 1 yaitu berusaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan, menjalankan usaha-usaha lain yang bertalian dengan usaha tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dalam prakteknya PT GCM telah melakukan kegiatan usaha sebagai berikut;
• Bidang pertambangan tidak ada;
• Bidang perdagangan tidak ada;
• Bidang pertanian;
• Pengolahan kayu arang mangrove di Tahun 2005 atau Tahun 2006;
sudah survei melihat calon lokasi, dan sudah mendirikan perusahaan PT Mangrove (akta notaris) kedudukan di Tembilahan sebagai anak perusahaan PT GCM kerjasama dengan perusahaan lain, tapi perusahaan tidak berjalan karena kemudian terbit aturan bahwa pinggir pantai tidak boleh dieksplorasi;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Pembuatan tambak udang di Tahun 2005 atau Tahun 2006;
sudah survei melihat calon lokasi, perusahaan sudah berdiri kedudukan di Tembilahan sebagai anak perusahaan namanya lupa (akta notaris), tidak sempat menjalankan usaha karena izin lokasi tidak keluar.
• Bidang industry
Pengolahan produk kelapa.
PT GCM di tahun 2005 mendirikan anak perusahaan yang Bernama PT Coco Supreme (akta notaris) bekerjasama dengan PT Silver Mill Srilangka, PT Usaha Tani Lestari Jakarta, dan PT PIR BUMD Propinsi Riau, mendirikan pabrik pengolahan kelapa di Kempas Jaya, saham PT GCM berupa pembelian lahan lokasi pabrik, tetapi 3 perusahaan tersebut tidak jadi penyetoran saham sehingga pabrik tidak jadi didirikan. PT GCM membayar lahan lokasi pabrik di tahun 2006 tetapi SKGR ditulis tahun 2004.
Pengolahan batang kelapa.
PT bekerjasama dengan CV Ram Jaya tahun 2005, sudah pernah menjual produk pengolahan batang kelapa sebanyak 1 kali, kemudian tidak beroperasi lagi karena mitra kerja tidak melaksanakan poin kesepakatan Kerjasama usaha
Bidang jasa dan pembangunan tidak ada;
• Usaha-usaha lain; investasi dengan perusahaan-perusahaan berupa penyertaan modal, pemberian pinjaman kepada Pemda, pemberian pinjaman kepada orang pribadi, usaha PT GCM sebagai penyedia jasa internet.
Penyertaan modal dengan CV Masrudi, CV Prambanan, CV Indah Permai, CV Intan Pusaka Sari, CV Indra Praja, melalui surat perjanjian tetapi wanprestasi berupa modal dan jasa tidak dikembalikan atau dibayarkan.
Pemberian pinjaman kepada Pemda Inhil;
Tahun 2006 pembelian pemancar SGTV menggunakan uang PT GCM dan pembuatan buku Biografi Bupati.
Pemberian pinjaman kepada orang pribadi;
Di Tahun 2005 PT GCM meminjamkan uang secara pribadi kepada Saksi Kartika Roni.
Di Tahun 2006 usaha PT GCM sebagai penyedia jasa internet bagi kantor pemerintah daerah.
PT GCM ada melakukan kajian atau survei terhadap kegiatan tersebut di atas tetapi hanya sebagian saja yang dikaji yaitu;
Pabrik pengolahan kelapa PT Coco Supreme, kajian berupa potensi, managemen usaha, dan market.
Join usaha dengan PT Ram Jaya untuk pengolahan batang kelapa, kajian berupa hitungan berapa modal usaha dan pembagian saham, siapa pembelinya dan berapa pembagian keuntungan.
Penyedia jasa internet, kajian berupa hitungan modal usaha, pasar / pelanggan.
Pembelian pemancar SGTV, kajian berupa survei teknis berupa kondisi geografis daerah, cover area, besar daya pancar yang harus disediakan.
PT GCM ada melakukan kajian atau survei terhadap kegiatan tersebut di atas tetapi hanya sebagian saja yang dikaji yaitu;
Pabrik pengolahan kelapa PT Coco Supreme, kajian berupa potensi, managemen usaha, dan market;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Latar belakang Terdakwa adalah jurnalis, dan latar belakang pendidikan adalah sarjana pertanian, sehingga secara keilmuan dan pengalaman tidak ada kaitan dengan bidang usaha PT GCM tersebut yaitu bidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan, menjalankan usaha-usaha lain;
- Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap kegiatan PT GCM di bidang usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, pertanian, perindustrian, jasa dan pembangunan, menjalankan usaha-usaha lain, peran Bupati Indra Muchlis dalam menjalankan usaha tersebut adalah:
• Pengolahan kayu arang mangrove di Tahun 2005 atau Tahun 2006.
• Atas petunjuk lisan saksi Indra Muchlis Adnan memerintahkan agar PT GCM join dengan perusahaan milik Joes Soegandhi (Chinese).
• Pembuatan tambak udang di Tahun 2005 atau Tahun 2006.
• Atas petunjuk lisan saksi Indra Muchlis Adnan memerintahkan agar PT GCM join dengan perusahaan milik saksi Joes Soegandhi.
• Pengolahan batang kelapa.
• Terdakwa dipanggil saksi Indra Muchlis Adnan menyampaikan agar PT GCM harus bekerjasama dengan saksi Kemas Ibnu Sanjaya Direktur CV Ram Jaya Industri.
• Penyertaan modal dengan CV Masrudi.
• Bupati Indra Muchlis Adnan memberikan instruksi agar PT GCM menginvestasikan 1 miliar rupiah kepada CV Masrudi dan hasilnya untuk operasional PT GCM.
• Pemberian pinjaman kepada Pemda Inhil;
Bahwa saksi Indra Muchlis Adnan menyuruh Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar meminjamkan dana PT GCM untuk pembelian pemancar SGTV tapi tidak menyebut angka, dan dijanjikan oleh saksi Indra Muchlis Adnan akan diganti jika anggaran sudah ada, kemudian pekerjaan ditindaklanjuti oleh bagian humas;
Pekerjaan pemancar selesai dikerjakan tetapi uang PT GCM tidak diganti;
• Pembuatan buku Biografi Bupati;
Bahwa Terdakwa dipanggil saksi Indra Muchlis Adnan dan disuruh untuk menghubungi lewat telpon Hikmat Ishak yang pernah menulis buku biografi Gubernur, dengan tujuan untuk menulis buku: “Biografi H. Indra Muchlis Adnan Indragiri Hilir untuk rakyat”. Kata saksi Indra Muchlis Adnan pakai dulu uang PT GCM (tidak menyebut angka) nanti akan dibayar dengan anggaran di perubahan APBD Tahun 2006;
Bahwa Terdakwa baru membayar mentransfer menggunakan uang PT GCM tunai sebesar Rp.447.391.600,- ke rekening Hikmat Ishak selaku Direktur Penerbit Bali Intermedia untuk 10.000 buah buku dengan nilai Rp.576.750.000,- tapi bukunya tidak pernah Terdakwa terima;
Bahwa kemudian untuk memenuhi kebutuhan buku biografi dari Bupati untuk undangan acara ulang tahun Inhil Tahun 2006, Terdakwa meminjam kepada Dispenda Inhil tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp.25.000.000,-, Terdakwa menggunakan desain yang Terdakwa dapat dari Hikmat Ishak, selanjutnya buku-buku pesanan tersebut diletakkan di studio TV In Tv milik Bupati Indra Muchlis Adnan di Jalan SImpang Balai Pelatihan Guru Pekanbaru, sedangkan rumah Bupati Indra Muchlis Adnan ada di sebelah studio tersebut. Selanjutnya buku tersebut dibawa oleh Kabag Humas saksi M. Thaher atas instruksi Noni adik ipar dari Bupati Indra Muchlis Adnan untuk dibawa ke Tembilahan dan rencananya akan dijual;
- Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap perusahaan CV Masrudi, CV Prambanan, CV Indah Permai, CV Intan Pusaka Sari, CV Indra Praja, CV Ram Jaya Industri semua perusahaan tersebut ada memiliki izin usaha berupa akte, SIUP, SITU, TDP, NPWP karena semua dilampirkan dalam permohonan mereka untuk bekerjasama dengan PT GCM. Sedangkan terhadap PT Silver Mill Srilanka, PT Usaha Tani Lestari Jakarta semua dokumen dipegang oleh PT PIR BUMD Propinsi Riau termasuk dokumen PT GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pelaksanaan tupoksi Direktur Operasional PT GCM M. Toba dan dengan Dewan komisaris saksi Sofyan Sulaiman, SE, saksi H. R. Abdullah Aftahrim dan saksi Ir. Frerryandi adalah:
Direktur Operasional saksi M. Toba tidak menjalankan tupoksinya yaitu tidak membantu Direktur dalam menjalankan perusahaan, karena tidak pernah masuk kantor, cuma jumpa di luar kantor, sampai saksi M. Toba mengundurkan diri di Tahun 2005.
Dewan komisaris dan Direktur PT GCM pernah mengadakan RUPS, tapi ada rapat tentang perkembangan perusahaan, dan memberikan saran kepada Direktur, memberikan pendapat terhadap project;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ada membuat laporan keuangan kepada Komisaris, karena Terdakwa menyadari bahwa ada pengeluaran PT GCM yang tidak memiliki bukti administrasi atau penggunaan yang tidak semestinya seperti PT GCM menalangi pekerjaan pembelian pemancar SGTV dan Penerbitan Buku Biografi Bupati Indragiri Hilir, PT GCM memberikan pinjaman pribadi. Sehingga PT GCM tidak bisa menyajikan secara lengkap laporan keuangan karena ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan;
Bahwa Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan Bupati Indra Muchlis Adnan yang kemudian mengarahkan Terdakwa untuk konsultasi dengan Sekda, Kabag Keuangan, Kabag Humas, tapi sampai hari ini tidak ada petunjuk dari mereka sehingga Terdakwa tidak membuat laporan keuangan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan di pertengahan Tahun 2007 PT GCM tidak bisa membayarkan gaji karyawan dan membiayai operasional perusahaan karena rencana-rencana usaha yang dibuat PT GCM tidak berjalan lancar, dan pinjaman-pinjaman kepada perusahaan tidak dikembalikan dan pembayaran jasa atas pinjaman juga tidak didapatkan, akhirnya PT GCM mengalami kesulitan keuangan dan berhenti beroperasi pada sekira di tahun 2007;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Semua langkah-langkah yang Terdakwa ambil selaku Direktur PT GCM, termasuk memberikan pinjaman modal kepada CV Masrudi adalah atas masukan dan saran dari Indra Muchlis Adnan selaku Bupati dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT GCM. Saat itu Indra Muchlis dan M. Toba mengajak Terdakwa untuk bertemu di tempat karaoke di Tembilahan tapi tepatnya Lorong apa lupa. Didalam pertemuan tersebut M.Toba menyampaikan bahwa PT GCM harus investasi ke CV Masrudi yang hasilnya nanti untuk biaya operasional PT GCM. Waktu itu Indra Muchlis Adnan kemudian menanggapi dengan memberikan persetujuan untuk menginvestasikan dana PT.GCM ke CV Masrudi. Setelah itu di follow up dengan M.Toba dengan mengirimkan dokumen kelengkapan CV Masrudi melalui Sulaiman (Direktur CV Masrudi) berupa surat permohonan investasi yang didalamnya juga berbunyi tentang pembagian hasil kemudian dokumen kelengkapan perusahaan SIUP, SITU, TDP, NPWP, NO. REK (masih terlihat baru) karena yang ditunjukan bukti setoran pembukaan rekening. Saat itu permohonan dikomunikasikan secara lisan kepada komisaris utama sekaligus asisten 3 yaitu Sofyan Sulaiman. Dan S.sulaiman menyetujuinya setelah Terdakwa menjelaskan bagi hasil dan tujuan dari invetasi itu. Bagi hasil 15jt / bulan (ada di dalam dokumen yang telah diserahkan), namun tidak berjalan lancar, hanya berjalan selama 3 bulan padahal perjanjiannya selama 1 tahun dalam investasi. Tujuan investasi ini adalah untuk menutupi biaya operasional PT GCM agar tidak termakan modal perusahaan. (Tidak ada rapat, hanya secara lisan saja). Kemudian Terdakwa menyuruh Bendahara keuangan yaitu Fitriani untuk memproses pencairan keuangan sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan cara transfer ke rek. CV MASRUDI;
- Bahwa Terdakwa menerangkan CV MASRUDI bergerak dalam bidang penjualan kayu yang saat itu berlokasi di jalan Trimas tembilahan bekas sebelum rumah sakit 3M. untuk kepengurusan CV MASRUDI mengalami beberapa kali perubahan dibuktikan dengan akta perubahan yang dilampirkan, yang M. Toba pernah menjadi Direktur CV MASRUDI dan didalam beberapa proses pencairan dana tersebut M.Toba mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur operasional PT GCM (saat kontrak sedang berjalan);
- Bahwa Terdakwa menerangkan Alasan kenapa M. Toba mengundurkan diri selaku Direktur operasional PT GCM setelah CV MASRUDI mendapatkan pinjaman modal 1 Milyar dari PT GCM adalah Terdakwa rasa karena terkait aktivitas kesibukan M. Toba membuat surat pengunduran diri secara tertulis kepada Terdakwa. Tetapi saat itu Terdakwa tidak memprosesnya, karena menurut Terdakwa bukan kewenangan Terdakwa membuat persetujuan. Dan dalam rapat Komisaris Terdakwa sampaikan permohonan pengunduran diri M.Toba (Komisaris: Sofyan Sulaiman), dokumen akan dicoba dicari. Dan Terdakwa juga menyampaikan pada Bupati, dan menyampaikan agar diproses terkait pengunduran dirinya. Sepengetahuaan Terdakwa tidak ada surat persetujuan pengunduran dri M. Toba baik dari komisaris / pemerintah. Saat itu regulasi tentang hutang sudah mulai ketat. Laporan keuangan CV MASRUDI di awal mengajukan ada, namun laporan perkembangan perusahaan tidak ada, laporan hanya di awal;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Uang sejumlah 1 miliar pinjaman kepada CV Masrudi sudah dikembalikan kepada PT GCM, tetapi M. Toba belum menyelesaikan sisa tunggakan yang 15 juta/bulan tersebut melebihi masa kesepakatan (lebih dari setahun). Karena prosesnya langsung transfer, tidak pernah cash. Sepengetahuan Terdakwa sewaktu masih diTembilahan yaitu akhir Tahun 2007 masih belum lunas, lalu setelah itu Terdakwa diPekanbaru karena Indra Muchlis Adnan buat televisi di Pekanbaru bernama IN TV (INTV sudah tidak beroperasi, hanya ada radio & kantornya masih ada di jalan Bata No. 1 di pertigaan Kota Pekanbaru.) saat sudah tidak mengurus disini dan fokus di Pekanbaru Terdakwa diberitahu bahwa sudah lunas, dan ditunjuki bukti pelunasan nama Terdakwa namun bukan tandatangan Terdakwa namun tandatangan Fitri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan Setelah 3 bulan tidak lancar kami meminta agar dikembalikan melalui surat permohonan (permohonan pengembalian modal PT GCM pada CV MASRUDI);
- Bahwa Terdakwa menerangkan CV MASRUDI telah mengembalikan pada PT GCM atas pinjaman modal sebesar 745 jt rupiah Iya, sejumlah 745 jt rupiah tersebut sudah termasuk uang bagi hasilnya namun seharusnya pinjaman modal dipisahkan dengan uang bagi hasil. Jadi yang sudah dikembalikan setahu Terdakwa 700 jt, yang 300jt Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa sudah di pekanbaru hanya Terdakwa diberitahu oleh Fitri bahwa pinjama CV MASRUDI sudah lunas, Terdakwa tidak tahu apakah itu di transfer / setoran tunai;
- Bahwa Terdakwa menerangkan PT GCM pernah melakukan kerjasama dengan PT COCO SUPREME, awal mula dari PT CS ini adalah kelanjutan dari kerjasama pemerintah kab. Inhil dengan PT PIR (perusahaan invetasi riau) BUMD Prov. Riau, kemudian PT USAHA TANI LESTASI JAKARTA, dan PT SILVERMILL SRILANKA sebelum ada PT GCM, jadi kita melanjutkan. PT GCM hanya mempunyai saham 7% di PT COCO SUPREME, sebelum PT GCM berdiri pemerintah Kab. Inhil ada kerjasama dengan PT PIR, BUMD RIAU, PT USAHA TANI, PT SILVERMILL untuk membangun industry pengolahan kelapa terpadu, ketika BUMD sudah berdiri yaitu PT GCM pemerintah kab. Inhil melalui Kepala Dinas Disperindag yaitu Syafrinal Hedi setelah mendapat persetujuan Bupati yaitu Indra Muchlis Adnan meminta kepada PT GCM untuk meneruskan proses kesepakatan tersebut, lalu PT GCM menindak lanjuti arahan / petunjuk tersebut dan beberapa kali dilakukan rapat dengan 3 perusahaan mitra yaitu (PT PIR, PT USAHA TANI LESTARI & PT SILVERMILL) dan ke 4 perusahaan tersebut bersepakat untuk mendirikan PT COCO SUPREME. PT GCM diperusahaan PT COCO SUPREME memiliki saham sebesar 7% dan dalam bentuk lahan pabrik yang terletak di Kelurahan Kempas Jaya. Lalu kita investasi berupa lahan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan PT GCM membayar kepada saksi Syafrinal Hedi sebesar 160 jt melalui Bendahara yaitu Fitri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan setelah kita menerima SK GR (surat keterangan ganti rugi) pada Tahun 2006 ternyata harga dari kelima lahan tersebut tidak sampai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta), hanya Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta). Dalam hal ini PT GCM mengalami kerugian Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
Bahwa terhadap selisih Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) tersebut Terdakwa menyampaikan pada saksi Syafrinal Hedi namun dijawab “Udahlah..” yang artinya saksi Syafrinal Hedi pakai dulu uangnya karena saksi Syafrinal Hedi beberapa kali juga pernah meminjam uang kepada PT GCM saat ada JAMBORE PRAMUKA di Bumi Perkemahan Tempuling sebesar belasan juta rupiah (pastinya tidak ingat) nanti setelah selesai acara akan dikembalikan, tapi seingat Terdakwa tidak dikembalikan sampai saat ini termasuk yang selisih Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan PT GCM pernah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Syafrinal Hedi untuk perizinan beroperasinya PT.COCO SUPREME, yang menyerahkan Bendahara sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengenal Hendro. hanya mengenalnya beberapa kali dalam proses ketika saksi Hendro sudah menjadi Direktur umum PT COCO SUPREME, saksi Hendro ditunjuk jadi Direktur atas kesepakatan para pemegang saham perusahaan PT COCO SUPREME;
- Bahwa Terdakwa menerangkan kelanjutan dari MoU yang sudah dilakukan pada Tahun 2005 dan dari situ ditindak lanjuti membuat kesepakatan untuk membuat PT MANGROVE GEMILANG CAKRAWALA dan sudah sampai pada tahap perizinan dan survey, dan belum ada penyertaan modal yang dilakukan PT GCM ke PT MANGROVE;
- Bahwa Terdakwa menerangkan CV RJI belum mengembalikan pinjamannya kepada PT GCM dan ada surat pengakuan hutangnya;
- Bahwa Terdakwa menerangkan yang menyampaikan pertama kali agar PT GCM membayar sebidang tanah untuk lokasi PT COCO SUPREME yaitu saksi Syafrinal Hedi pada saat Terdakwa dipelantikan menjadi Dirut PT GCM sekitar akhir Desember 2004 dikantor Bupati. Menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ini ada hutang/tagihan pembayaran pembebasan lahan untuk lokasi pabrik PT COCO SUPREME. Jawaban Terdakwa waktu itu adalah “Terdakwa baru dilantik dan PT GCM belum memiliki dana, tindak lanjutnya adalah menemui Kabag keuangan yaitu saksi Syamsurizal Awi dari hasil pertemuan tersebut dapat informasi bahwa dana penyertaan modal Pemda Inhil ke PT GCM akan diproses untuk di transfer. Ketika sudah ditransfer sekitar tanggal 30 Desember 2004 langsung kita bayar yang Rp.160.000.000,- ke saksi Syafrinal Hedi;
- Bahwa Terdakwa menerangkan PT GCM pernah melakukan kerjasama CV RAM JAYA INDUSTRI yang bergerak dalam pengolahan batang kelapa, dasar kerjasama ini adalah petunjuk secara lisan dari Bupati. Waktu itu CV RAM JAYA INDUSTRI menang dalam lomba UMKM dalam pengolahan industry kerajinan tingkat Provinsi. Bupati karena ingin memberikan apresiasi kepada PT RAM JAYA INDUSTRI dengan meminta PT GCM bekerja sama dengan PT RAM JAYA INDUSTRI dalam pengolahan batang kelapa. Waktu itu ada perjanjian yang memuat tentang hak dan kewajiban masing masing pihak misalnya tentang kepemilikan saham, penjualan, operasional kerjasama, ada pernyataan CV RAM JAYA INDUSTRI berhutang saham kepada PT GCM yang akan dibayar dari hasil penjualan pengolahan batang kelapa;
- Bahwa Terdakwa yang menandatangani perjanjian operasional PT GCM dengan CV RAM JAYA INDUSTRI selaku Direktur utama PT GCM dan Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV RAM JAYA INDUSTRI. Perlu Terdakwa sampaikan bahwa yang melakukan analisis kerjasama kemudian penyusunan draft kerjasama dan pertimbangan usahanya dilakukan oleh GM PT GCM yaitu SHALINA AMRIEL bersama dengan Kemas Ibnu;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa PT GCM pernah melakukan promosi peluang invetasi ke Negara China, pada Tahun 2005 Terdakwa bersama saksi Shelina Amriel bersama dengan rombongan Pemerintah yg terdiri dari Bupati, Istri Bupati, Asisten 1 yaitu NCI HASYIM, Kabag Hukum yaitu Irianti, Kabag Humas yaitu Taher, Kabag Pemerintahan, saksi Syafrinal Hedi, saksi Sofyan Sulaiman;
- Bahwa Terdakwa menerangkan yang mengurusi perjalanan ataupun operasional kegiatan promosi peluang investasi ke Negara China dari Pemerintah adalah saksi Syafrinal Hedi, dan dari PT GCM saksi Shaline Amriel. Kurang lebih selama 1 minggu, sebelumnya transit diSingapura;
- Bahwa Terdakwa menerangkan sepengetahuan Terdakwa setelah kunjungan promosi ke China tidak ada investor China yang datang ke Inhil untuk berinvestasi;
- Bahwa Terdakwa menerangkan saksi Hendro pernah kasbon kepada PT GCM yaitu sebesar Rp.1.000.000,- untuk operasional di Tembilahan dan sampai sekarang belum dikembalikan;
- Bahwa Terdakwa menerangkan diawal beroperasinya PT GCM, setelah pelantikan beberapa bulan kemudian Tahun 2005 PT GCM melakukan kesepakatan MOU dengan beberapa perusahaan (Mou dengan 9 perusahaan) semua investor atas petunjuk Bupati, diantaranya dengan PT SAMBU dengan MR. T tentang pengolahan air bersih, kerjasama dengan PT MAS yaitu hotel, tambak udang, mangrove/ pengolahan kayu arang, terkait dengan PT MAS yaitu membuat kesepakatan untuk pengolahan arang bakau dan tambak udang sudah sampai pada tingkat pembuatan perusahaan yaitu PT FISHERIES Direkturnya yaitu saksi Suhaimi. Dan hari-harinya Direktur PT berkantor di PT GCM. Sampai pendirian perusahaan kemudian melakukan survey bersama-sama, hanya sampai survey dan tidak sempat beroperasi. Jadi uang PT GCM yang sudah keluar terkait dengan PT Fisheries dan PT Mangrove belum ada penyertaan modal yang masuk, baru biaya operasional melakukan perizinan perusahaan dan melakukan survey-survey ke lokasi;
- Bahwa pernah pada Tahun 2005 secara bersamaan dengan PT MANGROVE, PT FISHERIES yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT GCM dan Direktur PT Coconaco yaitu JOES SOEGANDHI tapi Terdakwa tidak ingat yang tandatangan apakah itu saksi JOES SOEGHANDI atau saksi MASRIL;
- Bahwa PT GCM pernah membiayai kegiatan peningkatan daya pancar Sri Gemilang Televisi, diawali dengan Terdakwa dipanggil oleh saksi Indra Muchlis Adnan dan saat itu ada Kabag Humas M Taher menyampaikan bahwa SGTV perlu memperluas daya pancar dan disampaikan agar memakai dulu dana PT GCM, nanti jika sudah dianggarkan akan dikembalikan. Maka ditindak lanjuti M Taher mengajak Terdakwa dan Toto Soeharto (GM Gemilang TV) bertemu dengan vendor yaitu saksi Wiedjaja Notoesoesantu selaku Direktur PT Richarson Electronics yang menjual peralatan itu di Surabaya. Setelah itu Terdakwa bersama saksi Taher dan saksi Toto Suharto ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian pembelian pemancar Gemilang TV. Dan dalam perjanjian tersebut antara PT GCM dan PT RICHARDSON ELECTRONICS sebesar Rp 1.413.000.000,- dengan pembayaran 4 kali, yaitu:
• Pembayaran I, 25% atau sebesar Rp. 353.250.000,- dibayarkan pada saat penandatanganan surat perjanjian atau DP.
• Pembayaran II, 25 % atau sebesar Rp 353.250.000,- dibayarkan 1 bulan setelah pembayaran pertama.
• Pembayaran III, 25% atau sebesar Rp. 353.250.000,- dibayarkan pada saat barang tiba diJakarta atau ketika akan dikirim ke Tembilahan Riau.
• Pembayaran IV, 25% atau sebesar Rp. 353.250.000,- dibayarkan setelah selesai instalasi di Tembilahan Riau;
Bahwa PT GCM hanya membayar kepada PT RICHARDSON ELECTRONICS sebanyak 3 kali pembayaran masing-masing Rp. 353.250.000,- dan untuk pembayaran ke 4 PT GCM tidak ada tagihan untuk melunasi sementara pekerjaan sudah selesai;
- Bahwa Terdakwa menerangkan ada melaporkan kepada Dewan Komisaris terkait pembayaran daya pancar SGTV tersebut, Terdakwa sampaikan secara lisan Komisaris Utama Sofyan Sulaiman bahkan Sofyan Sulaiman menanyakan perkembangan-perkembangan dari kegiatan PT GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada akhirnya uang PT GCM sebesar RP 1. 413.000.000,- yang digunakan untuk pembelian pemancar SGTV tersebut telah dikembalikan oleh Pemda dalam hal ini Bagian Humas, pengembalian pinjaman tetapi dengan cara mencicil secara cash sekitar Rp.70.000.000,-, dan Rp.30.000.000,- jadi kalau dari Totalnya Pemda masih berhutang kepada PT GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengetahui siapa yang menunjuk PT RICHARDSON ELECTRONICS untuk melakukan pengadaan pemancar SGTV, Terdakwa hanya diajak ke Surabaya untuk survey bertemu dengan pihak PT RICHARDSON ELECTRONICS;
- Bahwa menurut saksi Syafni Zuryanti mengetahui bahwa Pemegang saham dari PT GCM karena ketika proses pembuatan akta perusahaan Syafni Zuryanti memberikan Fotocopy KTP secara langsung, dan saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir memberitahu bahwa Yayasan Husada Gemilang yang Ketuanya adalah saksi Syafni Zuryanti sebagai pemegang saham PT GCM, dan slip setoran ditanda tangani oleh saksi Syafni Zuryanti di rumah dinas sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tidak pernah mengadakan RUPSK dan tidak pernah menyusun RAKP, saat itu saksi Indra Muchlis Adnan mengajak investor-investor (PT Pulau Sambu, PT Sumatera Indonesia, dll) untuk MOU dengan PT GCM;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dasar pengeluaran PT GCM dari saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dengan follow up MoU – MoU tanpa ada RAKP;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada saksi Indra Muchlis Adnan dan saksi Indra Muchlis Adnan tidak pernah meminta uang secara langsung kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Indra Muchlis Adnan mendapatkan uang PT GCM dari orang lain selain saksi-saksi terkait PT GCM mengadakan MoU-MoU dengan pihak lain;
- Bahwa Terdakwa menerangkan saksi Fitri mentransfer ke Hikmah Ishak, dibuat surat pengakuan hutang oleh saksi Hikmat Ishak namun tidak ada pengembalian;
- Bahwa Terdakwa menerangkan kenal karena saksi Ida Rifda adalah istri Terdakwa. Saat pelantikan Terdakwa sebagai Direktur PT GCM saksi Ida Rifda ikut hadir ke Kantor Bupati, pada Tahun 2004 saat di Tembilahan saksi Ida Rifda mengikuti kegiatan sosial BK3S (Badan kegiatan) dengan saksi Syafni Zuryanti namun tidak ikut dalam kegiatan Yayasan Husada Gemilang dan PT GCM dan saat itu saksi Ida Rifda ikut di SGTV sebagai pembuat program-program acara karena awal kami ke Tembilahan di SGTV dahulu sebelum di BUMD;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita Acara Sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir;
Bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004;
Bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Indragiri Hilir yang didirikan berdasarkan PERDA. Kab. Inhil No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, serta akta pendirian berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004, oleh H. Indra Muchlis Adnan (Bupati Kab. Inhil) dan Rosman Malomo, BSc. (Ketua DPRD Kab. Inhil) yang masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta Hj. Syafni Zuryanti, SH. (Istri Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan) sekaligus selaku pemegang saham;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris ruang lingkup kegiatan usaha PT. GCM adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan umum, perkebunan, industri manufacturing dan fabrikasi, jasa telekomunikasi, pembangunan, angkutan darat percetakan, kerajinan tangan, dan industri kecil lainnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Akta Pendirian PT GCM, modal dasar Perseroan berjumlah Rp.8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah), selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) modal yang ditempatkan oleh Pemkab. Inhil pada PT GCM adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Pemkab. Inhil telah menyetor modal sebesar Rp 4.200.000.000,- dari rekening Kas Daerah ke Rekening Giro Bank Riau Kepri PT GCM Norek. 0106000001.9 pada tanggal 30 Desember 2004, dan selanjutnya Hj. Syafni Zuryanti, SH seolah-olah juga menyetor sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) namun modal tersebut diambil dari modal awal PT GCM yang diterima dari Pemkab. Inhil yaitu sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008, susunan Dewan Direksi:
ZAINUL IKHWAN (Direktur Utama),
MUHAMMAD TOBA (Direktur);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ABDULLAH AFTAHRIM, saksi FERRYANDI dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan Nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008, susunan Dewan Komisaris:
SYOFYAN SULAIMAN (Komisaris Utama),
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota),
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai Tugas sebagai berikut :
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan.
Menyampaikan rencana kerja 4 (empat) tahunan dan rencana kerja tersebut mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris.
Melakukan perubahan terhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membina pegawai.
Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Mewakili perusahaan baik didalam dan diluar perusahaan.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT GCM berdasarkan PERDA Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dan jabatan dibawah Direksi.
Menandatangani laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 selanjutnya Terdakwa yang sudah kenal dekat dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN diberitahu oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai Perusahaan Induk yang membawahi semua Perusahaan Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AGUS SALIM dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun 2004 rincian belanja tidak langsung RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Company sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada pertengahan Tahun 2004 Terdakwa diajak oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berencana mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir kemudian Terdakwa ditawari oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN untuk menjadi Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan menjadi Induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia menjadi Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan didirikan tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan kemudian ditunjuk oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Terdakwa sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN juga menunjuk saksi MUHAMMAD TOBA selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), hal ini bertentangandengan PERDA No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir :
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya S1;
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun diperusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan;
Lulus fit and proper test, yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
Pasal 24:
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyediakan waktu yang cukup;
Mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya;
Bahwa berdasarkan Akte Pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bahwa Modal Dasar Perseroan sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah) yang terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000,- (seribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan oleh Pendiri, yaitu :
PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. SYAFNI ZURYANTI (Istri saksi INDRA MUCHLIS ADNAN) sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,- (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan PERDA, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), kemudian Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) namun hanya berdasarkan arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan melakukan kerja sama Pihak Ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi H. R. ABDULLAH AFTAHRIM, Ir. FERRIYANDI dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menunjuk H. SYOFYAN SULAIMAN, SE sebagai Komisaris Utama, H. R. ABDULLAH AFTAHRIM sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional, Ir. FERRIYANDI sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPTS-251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tanpa melalui fit and proper test;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk membantu Terdakwa memimpin PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Terdakwa mencari karyawan untuk diangkat sebagai Bendahara, kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) No.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 Terdakwa mengangkat saksi FITRI MARDIANI sebagai Bendahara;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan saksi SYAFRINAL HEDI bahwa setelah terbentuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan Akta Notaris Hj. ISRA SAMIANTY, SH pada tanggal 27 Desember 2004, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada saksi SYAFRINAL HEDI untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa kemudian saksi SYAFRINAL HEDI selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencari lahan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) di Daerah Kempas. Setelah saksi SYAFRINAL HEDI mendapatkan lahan/tanah di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk Pabrik Kelapa (PT Coco Supreme) kemudian saksi SYAFRINAL HEDI menyampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan Nomor Surat Kepemilikan Tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan Terdakwa bahwa untuk menindaklanjuti penyampaian saksi SYAFRINAL HEDI selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keuangan) dan menyampaikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) harus segera melakukan pembayaran 5 (lima) bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa selanjutnya saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan meminta kepada FERI IRAWAN selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian FERI IRAWAN membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) disetujui dan ditandatangani Kabag Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan Cek senilai Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) 3.01.04.2.2.;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT Gemilang Citra Mandiri) berdasarkan permintaan dari Plt. Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal dengan menyertakan dokumen yang dilengkapi disposisi persetujuan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir dan Asisten II yaitu H. SOFYAN SULAIMAN;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FERI IRAWAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa menerima Cek dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mencairkan Cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sedangkan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Untuk operasional awal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa Terdakwa mengeluarkan uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi SYAFRINAL HEDI untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. NUR nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
HERMAN nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
DARMAWAN nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratu ribu rupiah).
RUSTAM nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
MARJOHAN nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Terdakwa tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan Februari 2005 Terdakwa menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah Bukti Setor dari Pemilik Modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa atas penyampaian Terdakwa kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada Terdakwa agar melakukan skenario seakan-akan dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI sebagai pemilik modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang kemudian dari uang tersebut selanjutnya disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk menindak lanjuti arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut kemudian Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Indragiri Hilir menemui saksi SYAFNI ZURYANTI untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan kepada notaris Hj. ISRA SAMIANTY sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 4 Maret 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj ISRA SAMIYANTI, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SULAIMAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 April 2005 saksi SULAIMAN selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengajukan permohonan pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) melakukan kerjasama kepada Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) milik saksi MUHAMMAD TOBA yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaatnya. Terdakwa memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan Studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK.020/GCM-HC/III-2005 tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uang tunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Komisaris memberikan pinjaman kepada CV Masrudi dengan cara memerintahkan FITRI MARDIANI untuk mentransfer ke rekening Bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris telah melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada :
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjauan Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan terhadap nilai asset.
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ke perusahaan CV Masrudi.
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga yaitu dengan CV Masrudi tersebut tanpa melalui pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama dan tanpa persetujuan Komisaris bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 September 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke Negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir, Istri Bupati dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, ALIMUDDIN selaku Kepala Dinas Pertambangan, M. NASIR selaku Kepala Bappeda, saksi IRIANTI selaku Kepala Bagian Hukum, SHELINA AMRIEL selaku General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), dan beberapa anggota Dewan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 5 Desember 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan pinjaman kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp65.750.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dalam harga yang tertuang di SKGR atas tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi HIKMAT ISHAK, saksi M THAHER dan Terdakwa bahwa pada bulan Oktober 2005 s/d Februari 2006 Terdakwa atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberikan pembiayaan kepada HIKMAT ISHAK selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan pencetakan Buku Biografi saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dalam “Indragiri Untuk Rakyat” melalui M THAHER selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada HIKMAT ISHAK sebesar Rp112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya HIKMAT ISHAK tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan Pihak Ketiga padahal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sesuai Anggaran Dasar Pendirian Perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam Bidang Finance atau Perbankan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 28 November 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,- (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesar 80% atau sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi BUDHI SEGARA selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,- (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp94.447.500,- (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Prambanan tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,- (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp42.928.000,- (empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indra Praja tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 19 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh saksi SRIADI dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,- (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp95.823.320,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indah Permai tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa pada sekitar bulan Januari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ditemui oleh saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati kepada Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa atas permintaan saksi KARTIKA RONI tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan saksi FITRI MARDIANI selaku Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi KARTIKA RONI yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada Tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Komisaris dan tidak mengembalikannya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa pada bulan Desember 2005 Terdakwa diperkenalkan oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut saksi KEMAS IBNU A SANJAYA menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir untuk melakukan kerjasama usaha dengan CV Ram Jaya Industri dengan memberikan pinjaman kepada saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ram Jaya Industri tanpa adanya proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama serta tanpa persetujuan Komisaris, bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat:
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek Kerjasama;
Bahwa Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat:
Memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia;
Memiliki NPWP;
Lembaga/Swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Hal ini bertentangan dengan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14 yaitu Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan dapat membebani anggaran perusahaan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selama periode bulan Agustus 2005 s/d April 2006 Terdakwa telah menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa se izin Komisaris dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang - Undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX Tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada Tahun 2007 saat PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengalami kesulitan keuangan dan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh SRI ZURNAINI (NONI) tanpa membayar kompensasi ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM). Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) membiarkan Mobil Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tersebut dibawa oleh SRI ZURNAINI (NONI) sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap SRI ZURNAINI (NONI) yang merupakan Adik ipar saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa sebagai karyawan di IN TV;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan asset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada SRI ZURNAINI (NONI) yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan total pengeluaran Rp102.545.000,- (Seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan tidak meminta uang muka pembelian mobil sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada SRI ZURNAINI (NONI) bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan /perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) selama beraktivitas sejak Tahun 2004 s/d Tahun 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), padahal berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Luar Biasa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan selama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) beroperasi pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 kepada Dewan Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/ saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupatan Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik;
Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dalam menetapkan kebijakan baik intern maupun ekstern tidak pernah melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris, Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), NONI Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM)) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE.bahwaberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 di Jakarta dan Riau Nomor 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu:
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru: hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004;
Menimbang, bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Indragiri Hilir yang didirikan berdasarkan PERDA. Kab. Inhil No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, serta akta pendirian berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004, oleh H. Indra Muchlis Adnan (Bupati Kab. Inhil) dan Rosman Malomo, BSc. (Ketua DPRD Kab. Inhil) yang masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta Hj. Syafni Zuryanti, SH. (Istri Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan) sekaligus selaku pemegang saham;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris ruang lingkup kegiatan usaha PT. GCM adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan umum, perkebunan, industri manufacturing dan fabrikasi, jasa telekomunikasi, pembangunan, angkutan darat percetakan, kerajinan tangan, dan industri kecil lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Akta Pendirian PT GCM, modal dasar Perseroan berjumlah Rp.8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah), selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) modal yang ditempatkan oleh Pemkab. Inhil pada PT GCM adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Pemkab. Inhil telah menyetor modal sebesar Rp 4.200.000.000,- dari rekening Kas Daerah ke Rekening Giro Bank Riau Kepri PT GCM Norek. 0106000001.9 pada tanggal 30 Desember 2004, dan selanjutnya Hj. Syafni Zuryanti, SH seolah-olah juga menyetor sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) namun modal tersebut diambil dari modal awal PT GCM yang diterima dari Pemkab. Inhil yaitu sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008, susunan Dewan Direksi:
ZAINUL IKHWAN (Direktur Utama),
MUHAMMAD TOBA (Direktur);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ABDULLAH AFTAHRIM, saksi FERRYANDI dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan Nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008, susunan Dewan Komisaris:
SYOFYAN SULAIMAN (Komisaris Utama),
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota),
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai Tugas sebagai berikut :
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan.
Menyampaikan rencana kerja 4 (empat) tahunan dan rencana kerja tersebut mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris.
Melakukan perubahan terhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membina pegawai.
Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Mewakili perusahaan baik didalam dan diluar perusahaan.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT GCM berdasarkan PERDA Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dan jabatan dibawah Direksi.
Menandatangani laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 selanjutnya Terdakwa yang sudah kenal dekat dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN diberitahu oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai Perusahaan Induk yang membawahi semua Perusahaan Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AGUS SALIM dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun 2004 rincian belanja tidak langsung RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Company sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada pertengahan Tahun 2004 Terdakwa diajak oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berencana mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir kemudian Terdakwa ditawari oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN untuk menjadi Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan menjadi Induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia menjadi Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan didirikan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan kemudian ditunjuk oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Terdakwa sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN juga menunjuk saksi MUHAMMAD TOBA selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), hal ini bertentangandengan PERDA No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir :
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya S1;
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun diperusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan;
Lulus fit and proper test, yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
Pasal 24:
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyediakan waktu yang cukup;
Mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bahwa Modal Dasar Perseroan sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah) yang terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan oleh Pendiri, yaitu :
PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. SYAFNI ZURYANTI (Istri saksi INDRA MUCHLIS ADNAN) sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,- (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan PERDA, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), kemudian Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) namun hanya berdasarkan arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan melakukan kerja sama Pihak Ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi H. R. ABDULLAH AFTAHRIM, Ir. FERRIYANDI dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menunjuk H. SYOFYAN SULAIMAN, SE sebagai Komisaris Utama, H. R. ABDULLAH AFTAHRIM sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional, Ir. FERRIYANDI sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPTS-251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tanpa melalui fit and proper test;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk membantu Terdakwa memimpin PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Terdakwa mencari karyawan untuk diangkat sebagai Bendahara, kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) No.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 Terdakwa mengangkat saksi FITRI MARDIANI sebagai Bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan saksi SYAFRINAL HEDI bahwa setelah terbentuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan Akta Notaris Hj. ISRA SAMIANTY, SH pada tanggal 27 Desember 2004, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada saksi SYAFRINAL HEDI untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa kemudian saksi SYAFRINAL HEDI selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencari lahan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) di Daerah Kempas. Setelah saksi SYAFRINAL HEDI mendapatkan lahan/tanah di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk Pabrik Kelapa (PT Coco Supreme) kemudian saksi SYAFRINAL HEDI menyampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan Nomor Surat Kepemilikan Tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan Terdakwa bahwa untuk menindaklanjuti penyampaian saksi SYAFRINAL HEDI selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keuangan) dan menyampaikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) harus segera melakukan pembayaran 5 (lima) bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa selanjutnya saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan meminta kepada FERI IRAWAN selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian FERI IRAWAN membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) disetujui dan ditandatangani Kabag Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan Cek senilai Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) 3.01.04.2.2.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT Gemilang Citra Mandiri) berdasarkan permintaan dari Plt. Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal dengan menyertakan dokumen yang dilengkapi disposisi persetujuan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir dan Asisten II yaitu H. SOFYAN SULAIMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FERI IRAWAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa menerima Cek dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mencairkan Cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sedangkan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Untuk operasional awal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa Terdakwa mengeluarkan uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi SYAFRINAL HEDI untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. NUR nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
HERMAN nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
DARMAWAN nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratu ribu rupiah).
RUSTAM nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
MARJOHAN nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan Februari 2005 Terdakwa menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah Bukti Setor dari Pemilik Modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa atas penyampaian Terdakwa kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada Terdakwa agar melakukan skenario seakan-akan dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI sebagai pemilik modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang kemudian dari uang tersebut selanjutnya disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk menindak lanjuti arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut kemudian Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Indragiri Hilir menemui saksi SYAFNI ZURYANTI untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan kepada notaris Hj. ISRA SAMIANTY sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 4 Maret 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj ISRA SAMIYANTI, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SULAIMAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 April 2005 saksi SULAIMAN selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengajukan permohonan pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) melakukan kerjasama kepada Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) milik saksi MUHAMMAD TOBA yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaatnya. Terdakwa memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan Studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK.020/GCM-HC/III-2005 tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uang tunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Komisaris memberikan pinjaman kepada CV Masrudi dengan cara memerintahkan FITRI MARDIANI untuk mentransfer ke rekening Bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris telah melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada :
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjauan Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan terhadap nilai asset.
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ke perusahaan CV Masrudi.
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga yaitu dengan CV Masrudi tersebut tanpa melalui pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama dan tanpa persetujuan Komisaris bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 September 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke Negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir, Istri Bupati dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, ALIMUDDIN selaku Kepala Dinas Pertambangan, M. NASIR selaku Kepala Bappeda, saksi IRIANTI selaku Kepala Bagian Hukum, SHELINA AMRIEL selaku General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), dan beberapa anggota Dewan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 5 Desember 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan pinjaman kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp65.750.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dalam harga yang tertuang di SKGR atas tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi HIKMAT ISHAK, saksi M THAHER dan Terdakwa bahwa pada bulan Oktober 2005 s/d Februari 2006 Terdakwa atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberikan pembiayaan kepada HIKMAT ISHAK selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan pencetakan Buku Biografi saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dalam “Indragiri Untuk Rakyat” melalui M THAHER selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada HIKMAT ISHAK sebesar Rp112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya HIKMAT ISHAK tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan Pihak Ketiga padahal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sesuai Anggaran Dasar Pendirian Perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam Bidang Finance atau Perbankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 28 November 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,- (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesar 80% atau sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi BUDHI SEGARA selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,- (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp94.447.500,- (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Prambanan tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,- (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp42.928.000,- (empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indra Praja tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 19 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh saksi SRIADI dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,- (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp95.823.320,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indah Permai tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa pada sekitar bulan Januari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ditemui oleh saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati kepada Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa atas permintaan saksi KARTIKA RONI tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan saksi FITRI MARDIANI selaku Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi KARTIKA RONI yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada Tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Komisaris dan tidak mengembalikannya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa pada bulan Desember 2005 Terdakwa diperkenalkan oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut saksi KEMAS IBNU A SANJAYA menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir untuk melakukan kerjasama usaha dengan CV Ram Jaya Industri dengan memberikan pinjaman kepada saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ram Jaya Industri tanpa adanya proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama serta tanpa persetujuan Komisaris, bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat:
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek Kerjasama;
Menimbang, bahwa Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat:
Memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia;
Memiliki NPWP;
Lembaga/Swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Hal ini bertentangan dengan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14 yaitu Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan dapat membebani anggaran perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selama periode bulan Agustus 2005 s/d April 2006 Terdakwa telah menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa se izin Komisaris dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang - Undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX Tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada Tahun 2007 saat PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengalami kesulitan keuangan dan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh SRI ZURNAINI (NONI) tanpa membayar kompensasi ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM). Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) membiarkan Mobil Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tersebut dibawa oleh SRI ZURNAINI (NONI) sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap SRI ZURNAINI (NONI) yang merupakan Adik ipar saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa sebagai karyawan di IN TV;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan asset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada SRI ZURNAINI (NONI) yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan total pengeluaran Rp102.545.000,- (Seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan tidak meminta uang muka pembelian mobil sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada SRI ZURNAINI (NONI) bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan /perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) selama beraktivitas sejak Tahun 2004 s/d Tahun 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), padahal berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Luar Biasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan selama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) beroperasi pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 kepada Dewan Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/ saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupatan Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dalam menetapkan kebijakan baik intern maupun ekstern tidak pernah melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris, Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), NONI Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM)) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE.bahwaberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 di Jakarta dan Riau Nomor 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dimana Atas Instruksi Lisan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: dengan sengaja telah menggunakan uang milik PT. GCM yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Indragiri Hilir berasal APBD tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir, digunakan untuk sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak sesuai maksud dan tujuan perseroan dan tanpa persetujuan dewan komisaris serta penetapan RUPS, selain itu sebagaimana tugas terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin selaku direktur PT GCM seharusnya membuat analisa risiko serta memverifikasi kelayakan usaha, hal ini terdakwa tersebut mengetahui bilamana kewajiban tersebut dilaksanakan maka pelaksanaan PT GCM sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak dapat dilaksanakan, selain itu terdakwa justru menghendaki yaitu dengan cara melangkahi wewenang Komisaris dan RUPS, sedari awal terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin telah mengetahuinya, Direktur tidak memiliki kewenangan untuk itu akan tetapi direktur telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 24 Ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 56 dan Pasal 85 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) dan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 39 ayat (2) dan Akibat dari Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya: Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pendapat Majelis Hakim Unsur “Secara Melawan Hukum “ telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “Pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah Nyata Terdakwa terbukti telah mengambil keuangan Negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri, orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap fakta yuridis bahwa Atas Instruksi Lisan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: dengan sengaja telah menggunakan uang milik PT. GCM yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Indragiri Hilir berasal APBD tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir, digunakan untuk sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak sesuai maksud dan tujuan perseroan dan tanpa persetujuan dewan komisaris serta penetapan RUPS, selain itu sebagaimana tugas terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin selaku direktur PT GCM seharusnya membuat analisa risiko serta memverifikasi kelayakan usaha, hal ini terdakwa tersebut mengetahui bilamana kewajiban tersebut dilaksanakan maka pelaksanaan PT GCM sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak dapat dilaksanakan, selain itu terdakwa justru menghendaki yaitu dengan cara melangkahi wewenang Komisaris dan RUPS, sedari awal terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin telah mengetahuinya, Direktur tidak memiliki kewenangan untuk itu akan tetapi direktur telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 24 Ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 56 dan Pasal 85 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) dan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 39 ayat (2) dan Akibat dari Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau Tanggal 15 Januari 2004;
Menimbang, bahwa PT Gemilang Citra Mandiri (PT.GCM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Indragiri Hilir yang didirikan berdasarkan PERDA. Kab. Inhil No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir, serta akta pendirian berdasarkan Akta Notaris Hj. Isra Samianty Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004, oleh H. Indra Muchlis Adnan (Bupati Kab. Inhil) dan Rosman Malomo, BSc. (Ketua DPRD Kab. Inhil) yang masing-masing berdasarkan jabatannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta Hj. Syafni Zuryanti, SH. (Istri Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan) sekaligus selaku pemegang saham;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris ruang lingkup kegiatan usaha PT. GCM adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan umum, perkebunan, industri manufacturing dan fabrikasi, jasa telekomunikasi, pembangunan, angkutan darat percetakan, kerajinan tangan, dan industri kecil lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Akta Pendirian PT GCM, modal dasar Perseroan berjumlah Rp.8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah), selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) modal yang ditempatkan oleh Pemkab. Inhil pada PT GCM adalah sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Pemkab. Inhil telah menyetor modal sebesar Rp 4.200.000.000,- dari rekening Kas Daerah ke Rekening Giro Bank Riau Kepri PT GCM Norek. 0106000001.9 pada tanggal 30 Desember 2004, dan selanjutnya Hj. Syafni Zuryanti, SH seolah-olah juga menyetor sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) namun modal tersebut diambil dari modal awal PT GCM yang diterima dari Pemkab. Inhil yaitu sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d 2008, susunan Dewan Direksi:
ZAINUL IKHWAN (Direktur Utama),
MUHAMMAD TOBA (Direktur);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ABDULLAH AFTAHRIM, saksi FERRYANDI dan Terdakwa bahwa SK Bupati Inhil Nomor: KPTS.251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Penetapan Nama-nama Komisaris BUMD PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Inhil Masa Bakti 2004 s/d 2008, susunan Dewan Komisaris:
SYOFYAN SULAIMAN (Komisaris Utama),
H. R. ABDULLAH AFTAHRIM (Anggota),
Ir. FERRIYANDI (Anggota);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai Tugas sebagai berikut :
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan.
Menyampaikan rencana kerja 4 (empat) tahunan dan rencana kerja tersebut mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris.
Melakukan perubahan terhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membina pegawai.
Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Mewakili perusahaan baik didalam dan diluar perusahaan.
Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT GCM berdasarkan PERDA Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
Mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan pegawai dan jabatan dibawah Direksi.
Menandatangani laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjadi Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 selanjutnya Terdakwa yang sudah kenal dekat dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN diberitahu oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir periode Tahun 2003 s/d Tahun 2008 akan membentuk Holding Company. Dalam pembentukan Holding Company tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menjelaskan akan menjadikan Gemilang Holding Company sebagai Perusahaan Induk yang membawahi semua Perusahaan Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AGUS SALIM dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN mengusulkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun 2004 rincian belanja tidak langsung RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan penyertaan modal ke PT Gemilang Holding Company sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada pertengahan Tahun 2004 Terdakwa diajak oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengelola Gemilang Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat program penataan televisi, manajemen, dan program acara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir berencana mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir kemudian Terdakwa ditawari oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN untuk menjadi Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan menjadi Induk dari semua perusahaan-perusahaan daerah termasuk GTV dan PDAM ditambah unit-unit usaha yang akan didirikan nanti. Atas tawaran tersebut Terdakwa bersedia menjadi Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan didirikan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa Terdakwa yang tidak mempunyai pengalaman kerja di perusahaan, tidak membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan kemudian ditunjuk oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menyerahkan Curriculum Vitae sebagai kelengkapan syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Terdakwa sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Saksi INDRA MUCHLIS ADNAN juga menunjuk saksi MUHAMMAD TOBA selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tanpa melalui Fit and Proper Test;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi MUHAMMAD TOBA dan Terdakwa bahwa selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dan Muhammad Toba selaku Direktur Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2003 s/d Tahun 2008 mengangkat dan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir. Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dilakukan secara bersamaan, dan pihak-pihak yang ditetapkan tidak pernah mengikuti proses seleksi untuk menjadi Dewan Komisaris ataupun Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), hal ini bertentangandengan PERDA No. 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir :
Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya S1;
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun diperusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
Membuat dan menyajikan proposal tentang visi misi dan strategi perusahaan;
Lulus fit and proper test, yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
Pasal 24:
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berasal dari PNS dan atau orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyediakan waktu yang cukup;
Mempunyai pengalaman dalam bidang kerjanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bahwa Modal Dasar Perseroan sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan miliar empat ratus juta rupiah) yang terbagi atas 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal Rp1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan oleh Pendiri, yaitu :
PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR sebesar 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ny. H. SYAFNI ZURYANTI (Istri saksi INDRA MUCHLIS ADNAN) sebesar 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu) lembar saham atau bernilai Rp4.620.000.000,- (empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan PERDA, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa setelah Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), kemudian Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) namun hanya berdasarkan arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan melakukan kerja sama Pihak Ketiga dan dari hasil kerja sama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman kerja sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi H. R. ABDULLAH AFTAHRIM, Ir. FERRIYANDI dan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa pada bulan November 2004 saksi INDRA MUCHLIS ADNAN menunjuk H. SYOFYAN SULAIMAN, SE sebagai Komisaris Utama, H. R. ABDULLAH AFTAHRIM sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional, Ir. FERRIYANDI sebagai Anggota Komisaris dari unsur masyarakat profesional berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPTS-251/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tanpa melalui fit and proper test;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk membantu Terdakwa memimpin PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Terdakwa mencari karyawan untuk diangkat sebagai Bendahara, kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) No.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005 Terdakwa mengangkat saksi FITRI MARDIANI sebagai Bendahara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan saksi SYAFRINAL HEDI bahwa setelah terbentuk PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berdasarkan Akta Notaris Hj. ISRA SAMIANTY, SH pada tanggal 27 Desember 2004, saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada saksi SYAFRINAL HEDI untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa kemudian saksi SYAFRINAL HEDI selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencari lahan untuk kegiatan operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) di Daerah Kempas. Setelah saksi SYAFRINAL HEDI mendapatkan lahan/tanah di Daerah Kempas yang akan digunakan untuk Pabrik Kelapa (PT Coco Supreme) kemudian saksi SYAFRINAL HEDI menyampaikan kepada Terdakwa selaku Direktur PT GCM agar segera dilakukan pembayaran terhadap pembelian 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Kempas sesuai dengan Nomor Surat Kepemilikan Tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004, 16/SPRPT/KJ-VIII/2004, 18/SPRPT/KJ-VIII/2004, 14/SPRPT/KJ-VIII/2004, 17/SPRPT/KJ-VIII/2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan Terdakwa bahwa untuk menindaklanjuti penyampaian saksi SYAFRINAL HEDI selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keuangan) dan menyampaikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) harus segera melakukan pembayaran 5 (lima) bidang tanah yang berada di Kempas yang akan digunakan untuk pabrik PT Coco Supreme;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa selanjutnya saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan meminta kepada FERI IRAWAN selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2004 untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah), kemudian FERI IRAWAN membuat SPP dan kuitansi bukti pembayaran SPP dibawa ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) disetujui dan ditandatangani Kabag Keuangan untuk diberi nomor dan tanggal setelah itu dibawa ke Kas Daerah. Kas Daerah menerbitkan Cek senilai Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kode rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) 3.01.04.2.2.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAMSURIZAL AWI dan saksi FERI IRAWAN bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 saksi SYAMSURIZAL AWI selaku Kabag Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sejumlah Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) kepada BUMD (PT Gemilang Citra Mandiri) berdasarkan permintaan dari Plt. Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Indragiri Hilir untuk pencairan dana penyertaan modal dengan menyertakan dokumen yang dilengkapi disposisi persetujuan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir dan Asisten II yaitu H. SOFYAN SULAIMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FERI IRAWAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 30 Desember 2004 Terdakwa menerima Cek dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mencairkan Cek tersebut dan memasukkan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sedangkan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya operasional awal pembentukan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), yaitu:
Untuk pembelian 5 (lima) lahan tanah di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Untuk operasional awal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SYAFRINAL HEDI dan Terdakwa bahwa Terdakwa mengeluarkan uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi SYAFRINAL HEDI untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pengolahan buah kelapa/pabrik industri kelapa terpadu (PT Coco Supreme) padahal harga tanah hanya sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) yaitu:
M. NUR nomor surat kepemilikan tanah 15/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 8.207,5 m² senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
HERMAN nomor surat kepemilikan tanah 16/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 10.500 m² senilai Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
DARMAWAN nomor surat kepemilikan tanah 18/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 6.800 m² senilai Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratu ribu rupiah).
RUSTAM nomor surat kepemilikan tanah 14/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas seluas 2.730 m² senilai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
MARJOHAN nomor surat kepemilikan tanah 17/SPRPT/KJ-VIII/2004 seluas 11.200 m² senilai Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dengan harga yang tertuang di dalam SKGR atas tanah di Kempas Jaya sebesar Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa pada bulan Februari 2005 Terdakwa menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa untuk dapat memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Notaris, syaratnya adalah Bukti Setor dari Pemilik Modal. Oleh karena yang sudah melakukan penyetoran kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) hanya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan masih diperlukan bukti setor lain dari pemilik modal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dan Terdakwa bahwa atas penyampaian Terdakwa kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut selanjutnya saksi INDRA MUCHLIS ADNAN meminta kepada Terdakwa agar melakukan skenario seakan-akan dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI sebagai pemilik modal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang telah menyetor uang sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan cara menarik uang dari PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang kemudian dari uang tersebut selanjutnya disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) seolah-olah merupakan penyetoran penyertaan modal dari saksi Hj. SYAFNI ZURYANTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa untuk menindak lanjuti arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tersebut kemudian Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2005 menarik uang dari rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 1020500019 melalui Cek dengan Nomor BR327782 dengan nilai Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke rumah dinas Bupati Indragiri Hilir menemui saksi SYAFNI ZURYANTI untuk meminta tanda tangan pada form bukti setoran yang ditulis dari Yayasan Husada Gemilang untuk disetorkan ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebagai penyertaan modal sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau sebesar 50% dari modal dasar yang tertuang dalam akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kemudian Terdakwa menyetorkannya ke Rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa setelah Terdakwa memperoleh bukti setor penyetoran saham sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan kepada notaris Hj. ISRA SAMIANTY sebagai syarat pengesahan akta pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 4 Maret 2005 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang didirikan berdasarkan akta Notaris Hj ISRA SAMIYANTI, SH No.20 tanggal 27 Desember 2004 mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-05644 HT.0101.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SULAIMAN dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 April 2005 saksi SULAIMAN selaku Direktur CV Masrudi membuat surat kepada Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengajukan permohonan pinjaman kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Menindak lanjuti permohonan tersebut kemudian pada tanggal 6 April 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) melakukan kerjasama kepada Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) milik saksi MUHAMMAD TOBA yang bergerak dibidang pengelolaan kayu dengan jenis produksi kayu gergajian tanpa melalui persetujuan Dewan Komisaris. Dari hasil kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaatnya. Terdakwa memberikan pinjaman hanya berdasarkan permohonan dari CV Masrudi tanpa dukungan administrasi yang lengkap dan tanpa dukungan Studi dan Analisa yang jelas dilengkapi dengan studi kelayakan sebelumnya, dengan mengeluarkan surat nomor : PK.020/GCM-HC/III-2005 tanggal 6 April tentang pernyataan mengabulkan pinjaman uang tunai kepada CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Komisaris memberikan pinjaman kepada CV Masrudi dengan cara memerintahkan FITRI MARDIANI untuk mentransfer ke rekening Bank BRI dengan Nomor rekening 0175-01-000382-30-0 atas nama CV Masrudi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Terdakwa tanpa persetujuan Dewan Komisaris telah melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan cara memberikan pinjaman kepada CV Masrudi berdasarkan surat permohonan peminjaman uang dari CV Masrudi dengan Nomor : 01/MRD/IV/2005 tanggal 3 April 2005 tanpa ada :
Studi awal (SWOT analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), proposal rencana kerja proyek, studi kelayakan proyek, Berita Acara Tinjauan Lapangan dll.
Rencana/Analisa data keuangan termasuk asumsi rugi/laba, dan perhitungan target penerimaan terhadap nilai asset.
Tidak ada garansi bank sebagai jaminan yang dimatikan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ke perusahaan CV Masrudi.
Penggunaan dana segar tanpa menggunakan fasilitas kredit Bank guna menghindari penggunaan uang perusahaan secara sah sehingga asset perusahaan tetap liquid;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga yaitu dengan CV Masrudi tersebut tanpa melalui pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama dan tanpa persetujuan Komisaris bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 1 September 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan visa keberangkatan ke Negara China dalam rangka studi banding industri perdagangan dan lainnya yang diikuti oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir, Istri Bupati dan Ajudan Bupati Indragiri Hilir, ALIMUDDIN selaku Kepala Dinas Pertambangan, M. NASIR selaku Kepala Bappeda, saksi IRIANTI selaku Kepala Bagian Hukum, SHELINA AMRIEL selaku General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), dan beberapa anggota Dewan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAFRINAL HEDY dan Terdakwa bahwa pada tanggal 5 Desember 2005 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Komisaris memberikan pinjaman uang PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Jambore Pramuka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan pinjaman kepada saksi SYAFRINAL HEDY selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp65.750.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tidak melakukan penagihan atas selisih antara uang yang dibayarkan kepada saksi SYAFRINAL HEDY dalam harga yang tertuang di SKGR atas tanah di Kempas Jaya sejumlah Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi HIKMAT ISHAK, saksi M THAHER dan Terdakwa bahwa pada bulan Oktober 2005 s/d Februari 2006 Terdakwa atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN memberikan pembiayaan kepada HIKMAT ISHAK selaku Direktur Penerbit Balai Intermedia dalam kegiatan pencetakan Buku Biografi saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dalam “Indragiri Untuk Rakyat” melalui M THAHER selaku Kabag Humas dengan menggunakan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) dan pinjaman kepada HIKMAT ISHAK sebesar Rp112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan dan dalam pelaksanaannya HIKMAT ISHAK tidak merealisasikan pencetakan buku dan tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dewan Komisaris telah memberikan pinjaman kepada beberapa perusahaan dan Pihak Ketiga padahal PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sesuai Anggaran Dasar Pendirian Perusahaan baik maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bukan perusahaan yang bergerak dalam Bidang Finance atau Perbankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 28 November 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi SYAHRANI selaku Direktur CV Intan Pusaka Sari dalam bidang pengadaan/Supplier bahan bangunan kepada CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp14.310.450,- (empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pembayaran pertama sebesar 80% atau sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan pembayaran kedua sebesar 20% atau sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SYAHRANI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Intan Pusaka Sari telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp11.448.360,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Intan Pusaka Sari tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 16 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan saksi BUDHI SEGARA selaku Direktur CV Prambanan dalam bidang pengajuan peminjaman material pekerjaan kepada CV Prambanan sebesar Rp151.147.500,- (seratus lima puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi BUDHI SEGARA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Prambanan telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp94.447.500,- (Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Prambanan tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa pada tanggal 21 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan ENDY INDRA PRAJA selaku Direktur CV Indra Praja dalam bidang memenuhi kebutuhan bahan bangunan pembangunan baru Kantor Kepala Desa Bolak Hulu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir kepada CV Indra Praja sebesar Rp45.098.025,- (empat puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi ENDY INDRA PRAJA dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indra Praja telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp42.928.000,- (empat puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indra Praja tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 19 Desember 2005 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengadakan kerja sama dengan CV Indah Permai yang diwakili oleh saksi SRIADI dalam bidang peminjaman material pekerjaan masing-masing sebesar Rp62.997.900,- (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi SRIADI dan Terdakwa bahwa atas kerjasama tersebut CV Indah Permai telah mengembalikan uang kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) sebesar Rp95.823.320,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) belum dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) didalam mengadakan kerjasama dengan CV Indah Permai tanpa melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris dan tidak didahului dengan Studi Awal, Proposal Rencana Kerja Proyek, Studi Kelayakan Proyek Dan Berita Acara Tinjauan Lapangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa pada sekitar bulan Januari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) ditemui oleh saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang menyampaikan akan meminjam uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengamanan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati kepada Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI, saksi KARTIKA RONI dan Terdakwa bahwa atas permintaan saksi KARTIKA RONI tersebut kemudian Terdakwa memerintahkan saksi FITRI MARDIANI selaku Bendahara PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi KARTIKA RONI yang diambil dari pengembalian uang dari CV Masrudi yang belum sempat dimasukan kedalam rekening PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan uang pengembalian pinjaman CV Masrudi pada Tahun 2006 sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM), namun menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada saksi KARTIKA RONI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tanpa persetujuan Komisaris dan tidak mengembalikannya kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa pada bulan Desember 2005 Terdakwa diperkenalkan oleh saksi INDRA MUCHLIS ADNAN dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut saksi KEMAS IBNU A SANJAYA menyampaikan kepada saksi INDRA MUCHLIS ADNAN bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal namun atas permintaan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA tersebut saksi INDRA MUCHLIS ADNAN tidak dapat memenuhi permintaan modal namun memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN, saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di Dusun Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi KEMAS IBNU A SANJAYA dan Terdakwa bahwa dalam kerjasama tersebut dalam rentang waktu 14 Desember 2005 s/d 19 Agustus 2006 PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) telah mengeluarkan uang untuk memberikan pinjaman dan dana operasional CV Ram Jaya Industri sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kerjasama tersebut PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak memperoleh manfaat sama sekali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir untuk melakukan kerjasama usaha dengan CV Ram Jaya Industri dengan memberikan pinjaman kepada saksi KEMAS IBNU A SANJAYA selaku Direktur CV Ram Jaya Industri dan memberikan dana untuk kegiatan operasional CV Ram Jaya Industri tanpa adanya proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama serta tanpa persetujuan Komisaris, bertentangan dengan Pasal 85 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah yang akan mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga harus memenuhi syarat-syarat:
Mempunyai status hukum Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Mempunyai proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama;
Mempunyai bukti pemilikan secara sah atas kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dijadikan obyek Kerjasama;
Menimbang, bahwa Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Usaha/Perorangan dan akan mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah harus memenuhi syarat:
Memiliki status hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia;
Memiliki NPWP;
Lembaga/Swasta asing harus mendapat ijin/rekomendasi dari pejabat berwenang dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Memiliki bonafiditas dan kredibilitas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Hal ini bertentangan dengan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14 yaitu Direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan dapat membebani anggaran perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa selama periode bulan Agustus 2005 s/d April 2006 Terdakwa telah menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa se izin Komisaris dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.59.325.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tidak dikembalikan kepada PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) bertentangan dengan Pasal 85 Undang - Undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada tanggal 17 Februari 2006 Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) atas arahan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengadaan mobil yaitu Merk TOYOTA Tipe LGX Tahun 2003 warna hitam untuk operasional General Manager PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) yaitu SHALINA AMRIEL dengan harga Rp148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan pembayaran DP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi FITRI MARDIANI dan Terdakwa bahwa pada Tahun 2007 saat PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) mengalami kesulitan keuangan dan tidak beroperasi lagi, mobil tersebut diambil alih oleh SRI ZURNAINI (NONI) tanpa membayar kompensasi ke PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM). Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) membiarkan Mobil Operasional PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tersebut dibawa oleh SRI ZURNAINI (NONI) sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa meminta uang pengganti karena segan terhadap SRI ZURNAINI (NONI) yang merupakan Adik ipar saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir yang juga saat itu sebagai Presiden Direktur IN TV, sedangkan Terdakwa sebagai karyawan di IN TV;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan asset berupa mobil milik PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) kepada SRI ZURNAINI (NONI) yang dibeli secara angsuran oleh PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) dengan total pengeluaran Rp102.545.000,- (Seratus dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan tidak meminta uang muka pembelian mobil sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada SRI ZURNAINI (NONI) bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan /perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 85:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) selama beraktivitas sejak Tahun 2004 s/d Tahun 2008 tidak menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan yaitu laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi kepada Bupati/Pemegang Saham, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 menjalankan operasi PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 tidak melaporkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) tidak pernah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) baik Investasi, peminjaman dana dan kerja sama lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa setelah tahun buku perseroan ditutup tidak pernah menyusun laporan tahunan dan tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), padahal berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah menyampaikan secara formal maupun lisan program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada Dewan Komisaris, sehingga dalam beroperasinya Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) berjalan sendiri tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Luar Biasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan selama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) beroperasi pada Tahun 2005 s/d Tahun 2007 kepada Dewan Komisaris dan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir bertentangan dengan:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:
Pasal 23 yang menyatakan bahwa laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/ saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupatan Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir:
Pasal 12 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan mempunyai tugas antara lain menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Komisaris;
Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Komisaris Utama untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dalam menetapkan kebijakan baik intern maupun ekstern tidak pernah melibatkan, memberitahukan dan meminta persetujuan kepada Komisaris, Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 14;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), NONI Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM)) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE.bahwaberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 di Jakarta dan Riau Nomor 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, Akibat dari Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022, oleh sebab itu menurut Pendapat Majelis Hakim “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa ”Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian Negara menurut rumusan unsur Pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil dimana hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang- Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut didepan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara nyata (actual loss) tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebagai kemungkinan (potensial loss) namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 bahwa konsep kerugian Negara yang dianut adalah konsepsi kerugian Negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau actual maka ketika memasukkan unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata;
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau Perekonomian Negara/ Kerugian Negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu Tindak Pidana Korupsi, melainkan akibat Kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain seperti tersebut diatas oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu bagian dari Sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) korupsi, memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya kerugian Negara atau sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari Hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kerugian Negara dalam bentuk hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atau audit investigatif dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya keterangan tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kewenangan Hakim yang mengadili;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana pada rumusan hukum kamar pidana pada poin 6 berbunyi “Instansi yang berwenang ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/INSPEKTORAT/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta dipersidangan dapat menilai adanya Kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. yakni Ahli pada Auditorat Utama Investigasi BPK RI. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d Tahun 2007 di Jakarta dan Riau Nomor 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
| Uraian | Nilai (Rp) | |
| A | Kerjasama dengan CV RAM JAYA INDUSTRI | 115.799.000,00 |
| B | Kerjasama Pembuatan Buku biografi Bupati | 376.000.000,00 |
| C | Pengeluaran Dana dan Pinjaman atas nama Sdr. Syafrinal Hedy | 179.750.000,00 |
| D | Pengembalian pinjaman dari CV MASRUDI yang tidak disetorkan oleh Sdr. Zainul Ikhwan kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 300.000.000,00 |
| E | Kegiatan kerjasama penyediaan bahan bangunan | |
| 1. Kerjasama pinjaman CV PRAMBANAN | 56.700.000,00 | |
| 2. Kerjasama pinjaman CV INDAH PERMAI | 19.674.580,00 | |
| 3. Kerjasama pinjaman CV INTAN PUSAKA SARI | 2.862.090,00 | |
| 4. Kerjasama pinjaman CV INDRA PRAJA | 2.170.025,00 | |
| F. | Pengeluaran untuk Prive Direktur Utama | 59.325.000,00 |
| G. | Aset PT GEMILANG CITRA MANDIRI berupa satu unit mobil diserahkan kepada pihak lain tanpa memberikan kompensasi pembayaran kepada PT GEMILANG CITRA MANDIRI | 45.000.000,00 |
| Jumlah | 1.157.280.695,00 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), NONI Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI APIF AGRIANTO, SE., CFE. bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM)) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, bahwa Atas Instruksi Lisan dari saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Indragiri Hilir dan Pengesahan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau tanggal 15 Januari 2004 kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri Kab. Indragiri Hilir Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: dengan sengaja telah menggunakan uang milik PT. GCM yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Indragiri Hilir berasal APBD tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir, digunakan untuk sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak sesuai maksud dan tujuan perseroan dan tanpa persetujuan dewan komisaris serta penetapan RUPS, selain itu sebagaimana tugas terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin selaku direktur PT GCM seharusnya membuat analisa risiko serta memverifikasi kelayakan usaha, hal ini terdakwa tersebut mengetahui bilamana kewajiban tersebut dilaksanakan maka pelaksanaan PT GCM sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak dapat dilaksanakan, selain itu terdakwa justru menghendaki yaitu dengan cara melangkahi wewenang Komisaris dan RUPS, sedari awal terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin telah mengetahuinya, Direktur tidak memiliki kewenangan untuk itu akan tetapi direktur telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 24 Ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 56 dan Pasal 85 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) dan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 39 ayat (2) dan Akibat dari Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah), maka Majelis berpendapat unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.5. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH., Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad, 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad, dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam Pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN tidak melakukannya sendiri melainkan juga dilakukan bersama-sama saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 dan akibat dari Atas Instruksi Lisan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir periode 2003-2008 kepada Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir Secara Melawan Hukum telah melakukan antara lain: dengan sengaja telah menggunakan uang milik PT. GCM yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Indragiri Hilir berasal APBD tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir, digunakan untuk sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak sesuai maksud dan tujuan perseroan dan tanpa persetujuan dewan komisaris serta penetapan RUPS, selain itu sebagaimana tugas terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin selaku direktur PT GCM seharusnya membuat analisa risiko serta memverifikasi kelayakan usaha, hal ini terdakwa tersebut mengetahui bilamana kewajiban tersebut dilaksanakan maka pelaksanaan PT GCM sebagai penyandang dana/pembiayaan usaha milik pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tidak dapat dilaksanakan, selain itu terdakwa justru menghendaki yaitu dengan cara melangkahi wewenang Komisaris dan RUPS, sedari awal terdakwa Zainul Ikhwan SP Bin Nazarudin telah mengetahuinya, Direktur tidak memiliki kewenangan untuk itu akan tetapi direktur telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga, pemberian pinjaman uang, pembayaran pengadaan kegiatan Pemkab Inhil, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Hal-hal ini Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Pasal 13 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 24 Ayat (1), Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 56 dan Pasal 85 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ayat (1) dan PERDA Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 39 ayat (2) dan telah memperkaya: Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Seluruh Unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, Akibat dari Rangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi INDRA MUCHLIS ADNAN selaku Bupati Indragiri Hilir tersebut di atas, telah memperkaya : Terdakwa sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), saksi KEMAS IBNU A SANJAYA sebesar Rp115.799.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi HIKMAT ISHAK sebesar Rp376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi SYAFRINAL HEDY sebesar Rp179.750.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), CV Prambanan sebesar Rp56.700,000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), CV Indah Permai sebesar Rp19.674.580,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah), CV Intan Pusaka Sari sebesar Rp2.862.090,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh rupiah), CV Indra Praja sebesar Rp2.170.025,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua puluh lima rupiah), Noni Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang Nyatasebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) Dan Majelis sependapat sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022, dari jumlah tersebut telah diperoleh oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari uang Kerugian Keuangan Negara dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa terhadap aliran dana yang berasal dari uang Kerugian Keuangan Negara yang telah diterima oleh Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (PT. GCM) Periode Tahun 2004 s/d Tahun 2008 yang menerima upah atau gaji dari modal Pemkab Indragiri Hilir sebesar Rp359.325.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) harus dikembalikan Terdakwa seluruhnya dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 09 Maret 2023 yang pada pokoknya memohon membebaskan Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon untuk membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Semua Unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Barang bukti No. 01 sampai dengan No. 164 Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. Terdakwa INDRA MUCHLIS ADNAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Nomor: 17/LHP/XXI/06/2022 tanggal 27 Juni 2022;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.359.325.000,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1. PT GCM (Disita dari Terdakwa) 1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2004.
1 (satu) Bundel Pengeluaran dan Pemasukan Kas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Masuk dan Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,2005.
1 (satu) Bundel Catatan Pengeluaran Kas Tahun 2005.
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan,Tahun 2005
1 (satu) Bundel File Rekening Koran Bank Riau, Bag Keuangan. Tahun 2006
1 (satu) Bundel Standard Operasional Perusahaan (S O P). PT.GEMILANG CITRA MANDIRI (GCM GOLDING CORPORATION )Tahun 2006-2008.
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. 2004
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Maret 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. April 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Mei 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2005
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan PT.Gemilang Citra Mandiri.Tahun 2005 dan 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Januari 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Februari 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Maret 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. April 2006
1 (satu) Bundel Daftar Gaji Karyawan dan Bukti Pengeluaran PT.Gemilang Citra Mandiri. Mei 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juni 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Juli 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Agustus 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. September 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Oktober 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. November 2006
1 (satu) Bundel Bukti Kas Keluar PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Desember 2006
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2005
1 (satu) Bundel SPPD GM.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Direktur Utama.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Manager Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Konsultan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel SPPD Karyawan.Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2005
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2006
1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Laba Rugi,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Buku Pengeluaran Kas dan Buku Pemasukan Kas Dari Januari Sampai dengan Desember 2006 dari PT. GCM
1. (satu) Bundel Catatan Kas BPR PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas BNI PT.GEMILANG CITRA MANDIRI,Tahun 2007
1 (satu) Bundel Catatan Kas Bank Riau ,PT.GEMILANG CITRA MANDIRI. Tahun 2007
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi PT.GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penetapan Uang Perjalanan Dinas di Lingkungan PT.GEMILANG CITRA MANDIRI.NO : /KEP-DIR/GCM/I-2007
1 (satu) Eksampler Rekapitulasi Perusahaan yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Hutang Pengadaan Bahan dan Alat Bangunan.
1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Modal ke PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Bundel Kop Surat, Amplop, Kwitansi Kosong
1 (satu) Bundel Technical Data Sheet “HALLEY E”
2 (dua) Bundel Kwitansi kosong bukti pengeluaran
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama WIEDJAJA NOTOSOESANTO dan ZAINUL IKHWAN. No: 1220905/TV/SC/JKT. 22 September 2005
1 (satu) Bundel Dokumen,Sertipikat Hak Milik.No: 1852/Kedoya Utara, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama.No: 3124/2001, Lembar Asli Surat dari Bank Jasa Jakarta yang Ditunjukan Kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Perihal Roya Hak Tanggungan Peringkat Pertama Tertanggal 22 September 2005
1 (satu) Bundel Permohonan Kerjasama Relay. Um: 060/GCM-HCIX-/2005. 11 Oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Pemberitahuan,Jakarta 26 Desember 2005 dari Richardson Electronics
1 (satu) Bundel Rekening Koran Giro, Periode : 02 Januari 2005 S/D 31 Desember 2005 (REKENING KORAN DARI MANA)
1 (satu) Eksemplar Pointer Rapat Koordinasi Pembahasaan Kemungkinan Partisipasi Provinsi Riau Dalam Beberapa Event Promosi ,Tahun 2006 Pekanbaru, 7 Maret 2006
1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak Kerja Masa Percobaan ZAINUL IKHWAN dan NIEKO FAHRIZAR. NO: /KK-MP/GCM/III-2006
1 (satu) Eksampler Daftar kerjasama Bidang Pengadaan/Suplayer Bahan Bangunan (Pinjaman yang tersisa, Tembilahan 11 September 2007
1 (satu) Eksemplar Surat Keterangan Hibah,Pekanbaru 10 Juni 2008
1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Penyusunan Bisnis-Bisnis Plan Proyek. KD.No:11/HK.220/JAS-20/2014.
1 (satu) Eksemplar Penerimaan Daerah Dari Minyak Bumi dan Gas Alam.
1 (satu) Eksemplar Surat Pengantar. No : 061/ORG/2005/06. Tembilahan Januari 2004
1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
1 (satu) Eksemplar Daftar tenaga kerja PT. GEMILANG CITRA MANDIRI
1 (satu) Eksemplar Formulir setoran tabungan Zainul Ikhwan tanggal 13 oktober 2005
1 (satu) Eksemplar Rencana, Perkembangan dan Aktifitas Investasi PT. GEMILANG CITRA MANDIRI s/d 2006
1 (satu) Bundel Surat keputusan Direktur Utama PT. GEMILANG CITRA MANDIRI (perpanjangan kontrak kerja karyawan An. Fitri Mardiani, Amd
SO.002/SK/GCM-HC/VII-2005 tanggal 2 Juli 2005
SO.002/SK/GCM-HC/IV-2005 tanggal 2 April 2005
SO.002/SK/GCM-HC/I-2005 tanggal 2 Januari 2005
1 (satu) Rangkap Akuntan Publik Drs. Zulbahri, Ak.MM dan Rekan
1 (satu) Rangkap Rekapitulasi Kegiatan Belanja Langsung (Belanja Pembangunan) RAPBD tahun anggaran 2004
PT GCM KERJASAMA DENGAN INDAH PERMAI 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INDAH PERMAI. No: Bd 58/GCM-HC/X-2005. 01 Oktober 2005
PT GCM KERJASAMA GGTV 75. 1 (satu) Eksemplar Izin Sementara Radio Siaran Lokal No: PT.303/A.26/DPHB. Pekanbaru.02 Juni 2004
76. 1 (satu) Bundel Penawaran Harga. No: 003/GMMT/Div.MMM/IV/2005,SGTV
77. 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Survey& Documentation Pra Re-enginering Pemancar Sri Gemilang TV Pemkab.INHIL,Riau
78. Perjanjian Kerjasama No.0220705/TV/SC/SBY tanggal 25 Juli 2005 PT GCM dengan Richardson Electronic.
79. Risalah resmi DPRD Kab. Inhil masa persidangan V tahun sidang 2005 tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kab. Inhil TA 2005.
80. Tanda Terima dari Kepala bagian Humas Setda Kab. Inhil kepada Direktur PT GCM berupa cek Rp706.517.000,00 (tujuh ratus enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV RIAU INDAH 81.1 (satu) buah eksemplar Surat Perjanjian kerjasama PT. Gemilang Citra Mandiri dan CV Riau Indah No. : Bd 63/GCM-HC/X-2005 tanggal 18 Oktober 2005 PT GCM KERJASAMA DENGAN CV MANDIRI UTAMA 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT Gemilang Citra Mandiri dan CV. Mandiri Utama No. Bd 67/GCM-HC/X-2005 tanggal 21 Oktober 2005.
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV INTAN PUSAKA 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.INTAN PUSAKA SARI. No:Bd 80 /GCM-HC/XI-2005. 28 November 2005
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT COCO SUPREME 1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.COCO SUPREME.
1 (satu) eksemplar Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No./04-05/PB/XI/2005.PT COCO SUPREME TANGGAL 24 November 2005.
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV MASRUDI 1 (satu) Bundel CV. MASRUDI Desa Belantaraya Kec.Gaung-INHIL. No: 01/MRD/IV/2005
1 (satu) Bundel Surat Keterangan Lunas dari PT. GCM kepada CV. MASRUDI
Surat permohonan penyertaan modal kerja kepada Dirut PT GCM Rp 1 Miliar
Kuitansi pengembalian Rp1 Miliar
Tgl 19 Mei 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 6 Juni 2006 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tgl 7 September 2006 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tgl 12 Januari 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Tgl 30 Maret 2007 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV PRAMBANAN 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 82 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama PT.GEMILANG CITRA MANDIRI dan CV.PRAMBANAN. No:Bd 98 /GCM-HC/XI-2005. 16 Desember 2005
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT RAM JAYA 1 (satu) Rangkap Perjanjian Kerjasama Operasional(Joint Operations Agreement) PT.Gemilang Citra Mandiri dengan CV.Ram Jaya Industrie, Rabu 5 April 2006
1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan Kemas Ibnu A.Sanjaya. No:04.0401.130659.0001. Tembilahan, 05 Mei 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN CV PELITA 1 (satu) Rangkap Kontrak Pembelian antara Pihak Pertama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan Pihak Kedua CV.Pelita, Rabu 05 April 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN FASTEL INVESTOR 1 (satu) Eksemplar Permohonan Kerjasama Pembangunan FASTEL INVESTOR – Kandatel Riau Daratan. Tanggal Maret 2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT INDOMEDIA 1 (satu) Eksampler Perjanjian Kerjasama PT.Gemilang Citra Mandiri dengan PT. Indomedia Bumi Network. No: HRG.91/GCM-HC/IX-2006
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT BINA ENERGI 1 (satu) Eksampler Laporan Survey Pendahuluan Pembangunan PLTU di Kabupaten Indragiri Hilir (Bagian Utara) PT.BINA ENERGI,Tahun 2006
PT GCM KERJASATELEKOMUNIKASI INDONESIA 1 (satu) Bundel Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk DIVISI REGIONAL I – SUMATERA dengan PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tentang Penyediaan dan Pengembangan Layanan Telekomunikasi dengan Pola Koeksitas di Wilayah Divisi Regional I – Sumatera. No : XXX/HK.810/RE1-170/2007.
YAYASAN HUSADA GEMILANG 1 (satu) Bundel Kwitansi Penyetoran Yayasan Husada Gemilang
PEMBELIAN TANAH DI KEMPAS 1 (satu) Bundel Bukti Pembelian Tanah di Kempas PT.GEMILANG CITRA MANDIRI
PERJANJIAN PT GCM DENGAN PT KOKONAKO INDONESIA 1 (satu) eksemplar Notulasi Pembaharuan Draft Perjanjian Konsorsium PT KOKONAKO INDONESIA dan PT Gemilang Citra Mandiri
CETAK BUKU BIOGRAFI 1 (satu) Eksemplar Cetak Buku INDRA MUCHLIS ADNAN
CV. INDRA PRAJA 1 (satu) Eksampler Surat Pernyataan akan membayar lunas hutang kepada PT. GCM dari Sapto Adi Agung Nugroho ,Tembilahan 6 Oktober 2006
Surat Perjanjian Kerjasama hutang antara CV. Indra Praja dengan PT GCM No. 96/GCM-HC/XII-2005 Rp42.950.500,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)
Surat Kuasa tanggal 20 Desember 2005 kepada Sapto Adi Agung umtuk bertindak untuk dan atas nama CV. Indra Praja dalam keperluana pengambilan bahan -bahan konstruksi di PT GCM Tbk.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Endy Indra Praja ,Tembilahan 9 Oktober 2019.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mencicil angsuran pinjaman tiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sapto Adi Agung Nugroho,Tembilahan 10 Oktober 2019
DOKUMEN DARI Saksi RUDIANSYAH (Kabag Ekonomi Tahun 2004) 1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.465/XII/2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil Tanggal 23 Desember 2004;
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 49/II/HK-2005 tentang Uraian Tugas pada jabatan structural dilingkungan secretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhil tanggal 28 pebruari 2005;
1 (satu) lembar perihal laporan perkembangan PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor: 100/KOM.GCM/VI/2006 Tanggal 9 Juni 2006;
1 (satu) lembar Perihal Laporan Tahunan PT. GCM Nomor: 11/KOM.GCM/II-2007 tanggal februari 2007;
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS 251/XI/HK-2004 tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM Kab. Inhil masa bakti 2004-2008 tanggal 30 Nopember 2004;
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Tanggal: 31 Desember 2005;
1 (satu) Rangkap Akta Pndirian Persero PT. GEMILANG CITRA MANDIRI Tanggal 27 Desember 2004 Nomor: 04 Notaris Hj. ISRA SAMIATY, SH.
PT GCM KERJASAMA DENGAN PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA 1 (satu) bundel perjanjian Konsorium Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pertambakan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir antara PT. MANDIRI ABADI SEJAHTERA dan PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 9 Maret 2006.
DOKUMEN DARI Saksi SOFYAN SULAIMAN, SE.MM. (Komisaris PT. GCM) 1 (satu) Rangkap Laporan hasil rapat Evaluasi kinerja PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 14 Nopember 2007 nomor: 18/KOM.GCM/XI-2007.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.251/XI/HK-2004 Tentang Penetapan Nama-nama Dewan Komisaris BUMD PT. GCM Kabupaten Inhil masa bakti 2004-2008.
1 (satu) Rangkap Lembar Disposisi Sekretariat Daerah.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Mohon di Audit PT. GCM Tembilahan nomor: 02/Kom-GCM/I/2010 tanggal 05 januari 2010.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Permintaan Laporan pertanggung jawaban nomor: 01/Kom-GCM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Surat Teguran nomor: 15/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 01 Oktober 2007.
1 (satu) Rangkap Internal Letter Karyawan/GCM/VII-2007 Tanggal 3 Agustus 2007 tentang Laporan Perkembangan PT. GCM (s/d Juli 2007).
1 (satu) Rangkap Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 126/03.2/VI-2008/560 tanggal 09 Juni 2008 Perihal Pembayaran Upah/gaji.
1 (satu) Rangkap Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 60.03/EK/III/2008/500 tanggal 12 Maret 2008 Perihal Rapat Evaluasi Manajemen PT. GCM.
1 (satu) Rangkap Dokumen Rapat Komisaris degan Karyawan PT. Gemilang Citra Mandiri Tembilahan, 30 Januari 2008.
1 (satu) Lembar Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Pembayaran upah dan tunjangan nomor: 12/Kom-GCM/IX-2007 tanggal 24 September 2007.
1 (satu) Rangkap Surat dari Komisaris PT. GCM perihal Laporan nomor: 08/Kom-GCM/VI-2007 tanggal 22 Juni 2007.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan akan mengembalikan Pinjaman kepada PT. GCM dari Saksi MUHAMMAD TOBA tanggal 30 Oktober 2019.
DOKUMEN DARI Saksi WANHAR, S.Sos.M.Si. (Kabag Perekonomian dan SDA) Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gemilang Citra Mandiri
Laporan Keuangan PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2005
Daftar Penyusunan Aktivia Tetap PT. Gemilang Citra Mandiri Tahun 2006
Laporan Hasil Pemerikasaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Pertanggungjawaban tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 15 januari 2014, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 50.C/LPH.VXIII.PEK/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013
Notulen Rapat Pembahasan Pertemuan Bupati Indragiri Hilir dengan Zainul Ikhwan, Sp Direktur PT. Gemilang Citra Mandiri tentang Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT. Gemilang Citra Mandiri tanggal 20 Oktober 2014 menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 18.B/LPH.XVIII.PEK/08/2014 tanggal 26 Agustus 2013
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 11.200 m²
SKGR:
Alamat RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 6.800 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 10.500 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 kelurahan Kempas Jaya Kecamatan tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas± 2.730 m²
SKGR:
Alamat Jl. Provinsi RT/RW 01/02 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir
Luas ± 8.207.5 m²
DOKUMEN DARI BANK RIAU KEPRI CABANG TEMBILAHAN 1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2010;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang Penunjukan Direksi PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Fotocopy SK Costumer Service PT. Bank Riau Kepri An. TECTONA MELIA PRABOWATI dan Job Description;
1 (satu) Rangkap Salinan Data Rekening Koran atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
1 (satu) Lembar Surat Kuasa;
1 (satu) Rangkap Asli dokumen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Spesimen pembukaan Rekening PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri);
1 (satu) Rangkap Asli Bukti Setoran Awal PT. GCM (Gemilang Citra Mandiri)
DOKUMEN PT. GCM 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Humas SETDA Kab Inhil Tahun 2006;
1 (satu) Bundel Perubahan APBD Rincian Belanja tidak langsung Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2004;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 04 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor: 03 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006;
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2005 (Format S3B-1.b);
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Satuan Kerja (Perubahan) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2006 (Format S3B-1.b);
DOKUMEN DARI BANK BNI 4 (empat) lembar asli rekening koran 0078747485 atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) mulai periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2010
DOKUMEN DARI FERRYANDI 1 (satu) asli bundel Lampiran-lampiran Surat Dewan Komisaris PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor : 104/KOM-GCM/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006.
DOKUMEN DARI INDRA YEVI RAIS 1 (satu) bundel asli Risalah Nota Keuangan tentang RAPBD Tahun 2005.
DOKUMEN DARI ABDUL LATIF 1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.24-50 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 (satu) klip fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-870 Tahun 2008 tanggal 12 Nopember 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Indragiri Hilir Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau.
DOKUMEN DARI PT. BPR GEMILANG 1 (satu) klip asli Permohonan Tabungan Keluarga Bahagia Indragiri Hilir atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri dengan setoran pertama senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2005
1 (satu) klip fotocopy Rekening Koran Tabungan atas nama PT. Gemilang Citra Mandiri Nomor : 001.10.01.03380 dari tanggal 1 Oktober 2010 s/d 15 Juli 2022.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. Terdakwa Indra Muchlis Adnan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Jumat tanggal 17 Maret 2023 oleh : IWAN IRAWAN, S.H. selaku Hakim Ketua, YULI ARTHA PUJAYOTAMA,S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh IWAN IRAWAN, S.H. selaku Hakim Ketua, Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh DITA TRIWULANY, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh HAZA PUTRA, S.H., ADE MAULANA, S.H., M.H., FERRY KURNIAWAN, S.H., REZA YUSUF AFANDI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dr. SALOMO GINTING, S.H.,M.H.IWAN IRAWAN, S.H.
ADRIAN H. B. HUTAGALUNG, S.E.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DITA TRIWULANY, S.H.