1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk
Putusan PN FAK FAK Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Mohamad Taufik Arey telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dengan membujuk Anak untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Manokwari dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang berwarna merah biru bertuliskan “BLOND”; 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau bermotif garis putih bertuliskan logo “ADIDAS”; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar boneka es cream. 1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning. Dikembalikan kepada Anak Korban Atika Zahra Facey; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Fakfak yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : Anak;
Tempat lahir : Jayapura;
Umur/ tanggal lahir : 16 tahun / 2006;
Jenis kelamin : Laki- Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Fakfak;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Anak tidak dikenakan penangkapan;
Anak dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
Hakim, sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
Anak dalam perkara ini didampingi seorang Penasihat Hukum yaitu Sdr. Junaedi Rano Wiradinata,S.H Pengacara dan Advokat pada Kantor Hukum yang beralamat di Jalan Wayati Nomor 10 Kabupaten Fakfak Papua Barat sebagai Penasihat Hukum Anak sebagaimana Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk tertanggal 27 Februari 2023;
Selain didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Anak di persidangan didampingi juga oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Reza Ramadhan Muslim,S.H. berdasarkan Surat Tugas Nomor W.31.PAS.PAS.12.PK.04.01-165 tertanggal 24 Februari 2023 dan didampingi juga oleh orangtuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk tanggal 22 Februari 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ffk tanggal 22 Februari 2023 tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak di persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukankekerasanatauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan,ataumembujukanakkorban(usia4(empat)tahun)untukmelakukanataumembiarkandilakukanperbuatancabul” sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan;
Menjatuhkan Pidana Pelatihan Kerja pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Fakfak selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah biru bertuliskan “BLOND”;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau bermotif garis putih bertuliskan logo “ADIDAS”;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar boneka es cream;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning.
Dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi 2 atau orang tuanya.
Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan Anak/ Penasihat Hukumnya pada tanggal 2 Maret 2023 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian juga dengan Anak dan Penasihat Hukumnya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:
---------Bahwa ia Anak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di depan kamar kos tempat tinggal saksi 3 yang beralamat di Jalan Warahmade Kabupaten Fakfak, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban (usia 4 (empat) tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, ketika Anak melihat anak korban sedang duduk di kursi depan rumah kos saksi 3 , lalu Anak menghampiri anak korban dan mengajaknya untuk pergi ke rumah milik saksi 3 dengan berkata “ade ara ayo kita kerumah mama awi” sambil memegang tangan anak korban serta menarik anak korban untuk masuk kedalam rumah saksi 3 . Sesampainya di dalam rumah anak meminjamkan handphone miliknya untuk dimainkan oleh anak korban agar anak korban mengikuti kemauan anak. Saat anak korban sedang memainkan handphone milik anak, anak memegang bahu anak korban lalu membaringkan anak korban di lantai rumah lalu Anak duduk di sebelah anak korban. Kemudian anak memasukkan tangannya kedalam celana anak korban lalu meraba dan memasukkan jari tangannya kedalam alat kemaluan anak korban. Saat anak sedang meraba dan memegang alat kemaluan anak korban tiba-tiba saksi 3 yang mendengar desahan dari anak langsung keluar dari dalam kamarnya dan melihat anak sedang meraba alat kemaluan anak korban, seketika itu juga saksi 3 menghampiri anak korban lalu menarik tangan anak korban untuk pergi menjauh dari Anak dan menyuruh anak korban untuk pulang;
Bahwa akibat perbuatan anak terhadap anak korban berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/IRM/037/VISUM/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. AMIRAH, Sp.OG,M.Ked.Klin selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) FakFak, diperoleh hasil pemeriksaan robekan di dinding vagina jam tujuh koma sembilan koma sepuluh koma sebelas koma selaput darah utuh. Dengan kesimpulan luka/kelainan tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul, luka / kelainan tersebut mengakibatkan robekan dinding vagina;
Bahwa anak melakukan perbuatannya terhadap anak korban , sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9203-LT-13102022-0004 tanggal 13 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh SAMAD HINDOM, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Anak Korban lahir di Fakfak pada tanggal 19 Maret 2018 sehingga pada waktu terjadi tindak pidana anak korban dikategorikan sebagai anak karena masih berusia 4 (empat) Tahun atau belum berumur 18 Tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak atas perintah Hakim kemudian membacakan rekomendasinya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan klien Anak untuk dijatuhi putusan "Pidana Bersyarat" dalam bentuk pembinaan diluar lembaga dalam hal ini dilakukannya terapi psikologis (psikoterapi) sebagai bentuk penyembuhan gangguan psikologis yang dialaminya yang akan dilakukan oleh psikolog RSUD Kabupaten Fakfak atau Rumah Sakit lain yang dapat menanganinya yang mana biaya akan dibebankan kepada orang tua/ wali dari Anak serta pemberlakuan wajib lapor dalam hal ini akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak serta selama menjalani pidana bersyarat akan dilakukan pengawasan juga oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak;
Rekomendasi ini dengan pertimbangan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil observasi faktor pendukung yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tindak pidana ialah Anak tidak dapat mengendalikan nafsu seksualnya dan Anak yang sering menontotn video porno serta akibat salah pergaulan dan pola pengasuhan yang kurang maksimal dari keluarga;
Berdasarkan pemeriksaan psikologis Anak No. 800/1791/PEG/RSUD.FF/XII/2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Fakfak, yang menyebutkan Anak terindikasi terdapat gejala frotteeurisme, gejala ini secara signifikan dan klinis menyebabkan gangguan dalam fungsi social dan pekerjaan lainnya serta Anak memiliki gejala gangguan psikologis (patalogis) sehingga Anak perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut secara medis dan psikologis dan direkomendasikan untuk melakukan tes hormon dan terapi psikologis (psikoterapi);
Anak bersikap kooperatif selama proses hukum;
Anak perlu melanjutkan pendidikannya di tingkat SMP;
Keluarga masih sanggup untuk memberikan pengasuhan yang lebih baik terhadap Anak dan berjanji akan lebih memberikan perhatian dan pengawasan yang lebih optimal terhadap Anak;
Pidana penjara sebagai alternaltif terakhir dalam proses peradilan pidana anak bukanlah suatu jalan pemulihan yang tepat bagi Anak agar menjadi lebih baik melainkan dapat menghambat perkembangan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Anak menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi di persidangan sebagai berikut:
Anak Korban , tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban diperiksa dalam pekara ini untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa pencabulan yang dialami anak korban;
Bahwa yang melakukan perbuatan pencabulan adalah Anak kepada Anak Korban ;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa perbuatan pencabulan terjadi pada tanggal 11 Oktober 2022 pada pukul 21.30 WIT, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang bermain didepan kamarnya, kemudian tiba-tiba Anak datang dan mengajak Anak Korban ke kostan Saksi 3, setelah di kostan Saksi 3 Anak langsung memberikan Anak Korban hp untuk digunakan bermain tiktok dan setelah itu Anak langsung membaringkan Anak Korban di atas lantai sambil bermain hp melihat tiktok, dan tiba-tiba Anak memasukkan tangan kirinya ke dalam celana yang dipakai Anak Korban dan memasukkan jari tangan kirinya ke kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak Korban merasa sakit pada bagian kemaluan setelah dimasukan jari oleh Anak;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Saksi Korban sebanyak satu kali;
Bahwa kejadian itu terjadi di depan kamar kost Saksi 3 yang berada di Desa Danaweria Rt 9 Rw 0, Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak;
Bahwa ada orang yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut yaitu Saksi 3;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Korban benar dan tidak menyangkalnya;
Saksi 2, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung dari Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung perbuatan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban, Saksi hanya mendapatkan cerita dari Saksi 3 pada tanggal 12 Oktober 2022 yang pada intinya Saksi 3 meminta Saksi untuk berhati-hati menjaga anak, jangan membolehkan Anak Korban bergaul dengan Anak, namun Saksi 3 tidak melanjutkan apa yang Saksi 3 maksud, dan setelah itu Saksi menanyakan kepada Anak Korban mengenai kejadian yang dialaminya barulah Anak Korban mengutarakan kejadian pencabulan yang dialaminya;
Bahwa setelah mendapatkan cerita tersebut pada tanggal 12 Oktober 2022 Saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Fakfak dengan ditemani Anak Korban dan Saksi 3;
Bahwa pada saat kejadian itu Anak Korban berusia 4 (empat) tahun dan sekolah di Paud, namun setelah kejadian Saksi dan suami Saksi langsung memutuskan untuk keluar sekolah dengan karena masih trauma dan ingin menjaga Anak Korban dengan sebaik-baiknya;
Bahwa Saksi dan suami Saksi sudah memaafkan perbuatan Anak namun meminta agar proses hukum tetap berjalan;
Terhadap keterangan Saksi 2, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak menyangkalnya;
Saksi 3, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Anak namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengetahui secara langsung kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban, yang mana kejadian itu terjadi di depan kamar kost Saksi di Desa Danaweria Rt 9 Rw 0, Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak pada tanggal 11 Oktober 2022;
Bahwa kostan Saksi posisinya berhadap-hadapan dengan kamar lain, dan kejadian itu terjadi di lorong depan kamar Saksi, yang mana pada saat itu jam 21.30 WIT Saksi sedang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu setengah terbuka, kemudian tiba-tiba Saksi mendengar suara desahan dari luar kamar, kemudian Saksi bergegas melihat keluar kamar dan ternyata Anak sedang melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat Anak sedang memasukkan tangan kirinya ke kemaluan Anak Korban melalui kolong celana Anak Korban dan Anak Korban posisinya sedang terlentang sembari bermain hp;
Bahwa setelah Saksi melihat, Anak langsung mengeluarkan tangannya dari dalam celana Anak Korban dan langsung mendirikan Anak Korban, saat itu Anak Korban menunjukan sikap salah tingkah, kemudian Saksi menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa Anak sering sekali main ketempat Saksi karena Anak sering memancing di laut dan sering mampir kekostan Saksi selepas dari laut dan sering main bersama dengan Anak Korban dan sudah dianggap keluarga oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak menyangka Anak akan melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 Saksi memberitahukan kepada Saksi 2 dan pada hari itu juga 2 ditemani oleh Saksi dan Anak Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Fakfak, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2022 dilakukan visum kepada Anak Korban di RSUD Fakfak dan pada saat itu dokter mengatakan kejadian itu mengakibatkan robekan dinding vagina namun tidak sampai mengakibatkan robekan selaput dara;
Terhadap keterangan Saksi 3 Kadatua tersebut, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak menyangkalnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak sering bermain di sekitar tempat tinggal Saksi Korban dan kostan Saksi 3;
Bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Oktober 2022 tepatnya dilorong depan kamar kost Saksi 3yang berada di Desa Danaweria Rt 9 Rw 0, Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak tepatnya pada pukul 21.30 WIT;
Bahwa pada saat itu Anak usai memancing di laut kemudian menghampiri tempat tinggal Anak Korban untuk mandi, setelah selesai mandi Anak melihat Anak Korban sedang berada di depan rumah kemudian Anak mengajak Anak Korban ke Kostan Saksi 3pada pukul 21.30 WIT, setelah sampai di kostan Saksi 3, Anak memberikan hpnya kepada Anak Korban kemudian membaringkan Anak Korban di lantai, setelah itu Anak memasukkan jari tangan kirinya melalui lobang celana ke dalam kemaluan Anak Korban sembari mendesah;
Bahwa kebiasaan Anak sering memancing di laut untuk mencari ikan;
Bahwa Anak mengetahui kondisi pintu kamar Saksi 3dalam keadaan setengah terbuka, namun Anak mengira kostan dalam keadaan kosong dan tidak akan diketahui oleh siapapun;
Bahwa Anak baru pertama kali melakukan perbuatan seperti itu;
Bahwa Anak sudah tidak lagi bersekolah, terakhir bersekolah yaitu kelas 1 SMP kemudian dikeluarkan dari sekolah karena saat itu sering membolos, yang mana anak pergi ke Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak untuk kerja menunggu warung disana selama 5 (lima) bulan, dan pada saat itu Anak tidak berpamitan kepada orang tuanya;
Bahwa Anak sering minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya, terkadang juga melihat orang-orang bermain judi togel, serta kadang-kadang pergi ke tempat hiburan malam yang lokasinya berada di Jalan Sampah;
Bahwa Anak pada saat Sekolah Dasar pernah tidak naik kelas sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika Sekolah Dasar juga pernah dimasukan di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Bintuni, namun keluar karena terkena pengaruh lingkungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah berusaha menghadirkan seorang Ahli yang bernama dr. Amirah Sp.OG, M. Ked. Klin di persidangan, namun Ahli tersebut tidak dapat hadir, sehingga keterangan yang diberikan saat penyidikan di bawah sumpah dibacakan di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obstetri dan ginekologi) di RSUD Kabupaten Fakfak;
Bahwa yang dimaksud dengan Visum et Repertum adalah laporan tertulis dari dokter yang telah diambil sumpah tentang apa yang dilihat dalam pemeriksaan dan ditemukan bukti pada yang diperiksanya serta kesimpulan dan pemeriskaan tersebut untuk kepentingan peradilan;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan secara medis terhadap Anak Korban pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di ruang bersalin RSUD Fakfak;
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 445/IRM/037/VISUM/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022;
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut ialah:
Selaput darah utuh;
Robekan baru di dinding vagina arah jam tujuh, Sembilan, sepuluh, sebelas;
Bahwa yang dimaksud dengan selaput dara utuh adalah masih didapatkannya selaput yang menutupi liang vagina yang menandakan seorang perempuan masih perawan;
Bahwa robekan baru adalah luka yang terjadi pada dinding vagina dalam kurun waktu kurang dari 3 minggu ditandai lukanya masih basah, merah, dan bengkak;
Bahwa hasil kesimpulan dari pada pemeriksaan tersebut adalah:
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul;
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan robekan dinding vagina;
Atas keterangan Ahli tersebut Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Kutipan akta kelahiran Nomor 9203-LT-13102022-0004 yang menerangkan Anak Korban lahir di Pasir Putih pada tanggal 19 Maret 2018 yang dikeluarkan di Fakfak pada tanggal 13 Oktober 2022;
Kartu Keluarga dengan Nomor: 9203052410220002 atas nama Kepala Keluarga Asmin Facey yang menerangkan Anak Korban merupakan anak pertama dari pasangan suami istri Asmin Facey dan Saksi 2;
Kutipan akta Kelahiran Nomor : 474.1/1863 tertanggal 7 Juli 2006 a.n. Anak yang menerangkan Anak lahir pada tanggal 25 Januari 2006;
Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak No: 04/LIT-A/XII/BKA/2022;
Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak Nomor : 445/IRM/037/VISUM/I/2023 tertanggal 13 Oktober 2022 terhadap Anak Korban menerangkan hasil pemeriksaan yaitu:
Robekan di dinding vagina jam tujuh koma sembilan koma sepuluh koma sebelas koma selaput darah utuh titik
Luka-luka/ kelainan tersebut disebabkan karena: trauma benda tumpul;
Luka-luka/ kelainan tersebut mengakibatkan: robekan dinding vagina titik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang berwarna merah biru bertuliskan “BLOND”;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau bermotif garis putih bertuliskan logo “ADIDAS”;
(diperoleh dari Anak)
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar boneka es cream.
1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning.
(diperoleh dari Anak Korban )
Menimbang, bahwa di persidangan Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan Laporan Hasil Penelitian Sosial tertanggal 15 Desember 2022 dengan kesimpulan bahwa Anak Korban merupakan pribadi yang supel serta mudah bergaul dengan teman sebaya disekitar tempat tinggalnya meskipun sedikit pemilih dalam berteman. Keseharian banyak dihabiskan bermain dengan saudara serta teman sebaya disekitar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak. Awal mula Anak Korban berkomunikasi dengan Anak saat bermain di rumah bibi Anak yang mempunyai buah hati seusia dengannya, keseharian Anak Korban bermain di rumah teman seusianya yang juga tempat tinggal Anak, pertemuan hampir setiap hari membuat Anak Korban mengenal Anak sama seperti keluarga dan temannya, komunikasi yang semakin intens membuat Anak Korban terbiasa bermain dengan Anak, kedekatan ini yang dimanfaatkan Anak untuk mengelabuhi Anak Korban. Setelah kejadian Anak Korban tidak memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga hanya memendam sendiri kejadian yang dialaminya, hingga pada akhirnya Ibu Anak Korban (Saksi 2) mendapati Anak Korban merasa kesakitan saat buang air kecil sehingga menanyakan apa yang telah dialaminya sehingga merasa kesakitan, hingga akhirnya Anak Korban bercerita kejadian pencabulan yang dialaminya;
Menimbang, bahwa dalam laporannya Peksos memberikan rekomendasi kepada Penegak Hukum agar memberikan perhatian terhadap Anak Korban terutama gestur saat meminta keterangan mengenai kasusnya, karena Anak Korban kini baru berusia 4 tahun dan sudah pandai berkomunikasi. Mengedepankan restorasi hukum bagi kepentingan Anak Korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak. Hukuman setimpal pada pelaku setidaknya membuat Anak Korban dan keluarganya merasa sedikit lega;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercantum secara lengkap dalam berita acara persidangan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan perbuatan pencabulan adalah Anak kepada Anak Korban ;
Bahwa perbuatan pencabulan terjadi pada tanggal 11 Oktober 2022 pada pukul 21.30 WIT, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang bermain diluar kamarnya, kemudian tiba-tiba Anak datang dan mengajak Anak Korban ke kostan Saksi 3, setelah di kostan Saksi 3 Anak langsung memberikan Anak Korban hp untuk digunakan bermain tiktok dan setelah itu Anak langsung membaringkan Anak Korban di atas lantai sambil bermain hp melihat tiktok, dan tiba-tiba Anak memasukkan tangan kirinya ke dalam celana yang dipakai Anak Korban dan memasukkan jari tangan kirinya ke kelamin Anak Korban;
Bahwa yang mengetahui kejadian itu secara langsung adalah Saksi 3karena saat itu Saksi sedang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu setengah terbuka, kemudian tiba-tiba Saksi mendengar suara desahan dari luar kamar, kemudian Saksi bergegas melihat keluar kamar dan ternyata Anak sedang melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban;
Bahwa setelah Saksi melihat, Anak langsung mengeluarkan tangannya dari dalam celana Anak Korban dan langsung mendirikan Anak Korban, saat itu Anak Korban menunjukan sikap salah tingkah, kemudian Saksi menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa kejadian itu terjadi di depan kamar kost Saksi 3 yang berada di Desa Danaweria Rt 9 Rw 0, Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul tersebut kepada Saksi Korban sebanyak satu kali;
Bahwa pada saat kejadian itu Anak Korban berusia 4 (empat) tahun dan sekolah di Paud, namun setelah kejadian Saksi dan suami Saksi langsung memutuskan untuk keluar sekolah dengan karena masih trauma dan ingin menjaga Anak Korban dengan sebaik-baiknya;
Bahwa Anak baru pertama kali melakukan perbuatan cabul;
Bahwa akibat perbuatan cabul tersebut Anak Korban mengalami Robekan di dinding vagina arah jam tujuh, sembilan, sepuluh, sebelas, sedangkan selaput daranya masih utuh;
Bahwa Anak sudah tidak lagi bersekolah, terakhir bersekolah yaitu kelas 1 SMP kemudian dikeluarkan dari sekolah karena saat itu sering membolos, yang mana anak pergi ke Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak untuk kerja menunggu warung disana selama 5 (lima) bulan, dan pada saat itu Anak tidak berpamitan kepada orang tuanya;
Bahwa Anak sering minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya, terkadang juga melihat orang-orang bermain judi togel, serta kadang-kadang pergi ke tempat hiburan malam yang lokasinya berada di Jalan Sampah;
Bahwa Anak pada saat Sekolah Dasar pernah tidak naik kelas sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika Sekolah Dasar juga pernah dimasukan di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Bintuni, namun keluar karena terkena pengaruh lingkungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah Anak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa dengan dakwaan tunggal, maka Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu perbuatan Anak sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “Setiap Orang” yaitu adanya subyek hukum dalam hal ini mengacu pada orang sebagai pelaku tindak pidana kemudian atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut secara jasmani maupun rohaninya dalam keadaan sehat sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik;
Menimbang, orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan atau jiwanya. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, maupun keterangan Anak sendiri, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Anak sebagai Anak dalam perkara ini dan Anak telah membenarkan identitasnya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perkara PDM-01/Fakfak/02/2023 sebagaimana Pasal 155 Ayat (1) KUHAP, sehat secara jasmani maupun rohani dan menurut pengamatan Hakim bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata bahwa Anak adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum serta tidak terdapat satu indikasi akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, dengan demikian yang dinyatakan sebagai Anak dalam perkara ini adalah orang yang benar yaitu Anak, yang mana berdasarkan bukti surat berupa akta kelahiran Kelahiran Nomor : 474.1/1863 tertanggal 7 Juli 2006 atas nama Anak yang menerangkan Anak lahir pada tanggal 25 Januari 2006, sehingga dalam persidangan ini berstatus sebagai Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur “Setiap Orang”, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dapat dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memaksa menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengarapan bagi orang lain padahal ia sadari hal itu tidak ada;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain dari pada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membujuk rayu adalah perbuatan untuk mempengaruhi orang lain yang dikehendakinya sedemikan rupa sehingga dengan pengaruh itu orang yang dipengaruhi menjadi mau menuruti kemauannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perbuatan keji dan kotor yang tidak senonoh dan melanggar kesopanan dan kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Saksi 2, Saksi 3, dan keterangan Anak sendiri yang saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 pada pukul 21.30 WIT di depan kamar kost Saksi 3 yang berada di Desa Danaweria Rt 9 Rw 0, Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang bermain di sekitar tempat tinggalnya kemudian tiba-tiba Anak datang dan mengajak Anak Korban ke kostan Saksi 3, setelah di kostan Saksi 3 Anak kemudian memberikan hpnya kepada Anak Korban untuk digunakan bermain tiktok dan setelah itu Anak langsung membaringkan Anak Korban di atas lantai sambil bermain hp untuk melihat tiktok, dan tiba-tiba Anak memasukkan tangan kirinya ke dalam celana yang dipakai Anak Korban dan memasukkan jari tangan kirinya ke kelamin Anak Korban, yang mengetahui kejadian itu secara langsung adalah Saksi 3 karena saat itu Saksi sedang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu setengah terbuka, kemudian tiba-tiba Saksi mendengar suara orang mendesah dari luar kamar, kemudian Saksi bergegas melihat keluar kamar dan ternyata Anak sedang memasukkan tangan kirinya ke dalam kemaluan Anak Korban, setelah kepergok Anak langsung mendirikan Anak Korban, saat itu Anak Korban menunjukan sikap salah tingkah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban, Saksi 2 serta diperkuat dengan bukti surat berupa Kutipan akta kelahiran Nomor 9203-LT-13102022-0004 atas nama Anak Korban yang lahir di Pasir Putih Anak Korban lahir pada tanggal 19 Maret 2018 sehingga sampai dengan saat ini Anak Korban masih berusia 4 (empat) tahun dan akan menginjak 5 (lima) tahun pada 19 Maret 2023 mendatang, dengan demikian Anak Korban merupakan seorang Anak yang menjadi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum RSUD Fakfak Nomor 445/IRM/037/VISUM/I/2023 tertanggal 13 Oktober 2022 Anak Korban mengalami robekan pada dinding vagina arah jam tujuh koma sembilan koma sepuluh koma sebelas dan selaput darah masih utuh, yang mana hal tersebut diakibatkan oleh perbuatan Anak yang melakukan perbuatan memasukkan jari tangannya ke kemaluan Anak Korban pada tanggal 11 Oktober 2022, hal ini diperkuat dengan keterangan ahli yang dibacakan Penuntut Umum yang Hakim nilai sebagai bukti surat bahwa robekan dinding vagina tersebut merupakan robekan baru yang artinya robekan itu muncul kurang dari 3 (tiga) minggu, hal ini sejalan dengan perbuatan Anak yang baru dilakukan 2 (dua) hari sebelum visum yaitu tanggal 11 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa dengan ajakan Anak kepada Anak Korban untuk ke kostan Saksi 3, setelah sampai di lorong depan kamar kost Anak Korban lalu dipinjami hp oleh Anak untuk digunakan melihat tiktok dengan tujuan agar Anak Korban fokus bermain hp dan supaya dengan mudahnya Anak melakukan perbuatan memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan Anak Korban tanpa adanya perlawanan sedikitpun dari Anak Korban, sehingga perbuatan Anak yang demikian terhadap Anak Korban merupakan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara membujuk;
Menimbang, oleh karena perbuatan Anak dengan cara membujuk Anak Korban telah terbukti, maka terhadap perbuatan lain sebagaimana sub unsur yang lain dalam unsur ini tidak perlu dibuktikan, dengan demikian perbuatan Anak terhadap unsur “Membujuk Anak untuk dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, karena Anak telah terbukti melakukan tindak pidana dan Anak mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan atau permohonan Anak yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maka Hakim akan menjadikan hal tersebut sebagai keadaan yang meringankan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor 04/LIT-A/XII/BKA/2022 atas nama Anak memberikan rekomendasi agar Anak dijatuhi pidana bersyarat dalam bentuk pembinaan di luar lembaga dalam hal ini dilakukannya terapi psikologis (psikoterapi) terhadap Anak sebagai bentuk penyembuhan gangguan psikologis yang dialaminya yang akan dilakukan oleh psikolog RSUD Kabupaten Fakfak atau rumah sakit lain yang dapat menanganinya yang mana biaya terapi psikologis (psikoterapi) dibebankan kepada orang tua/ wali dari Anak serta pemberlakuan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak dalam hal ini akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak serta selama menjalani pidana bersyarat akan dilakukan pengawasan juga oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak;
Menimbang, bahwa atas rekomendasi tersebut Hakim telah menggali keterangan Anak dan keterangan dari orang tua Anak yang mana Anak mempunyai latar belakang merokok, sering minum-minuman keras, sering melihat video porno, hingga sering pergi ke tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sampah. Selain itu saat Sekolah Dasar Anak sampai 3 (tiga) kali tidak naik kelas dan akhirnya lulus Sekolah Dasar karena kejar paket, kemudian kelas 1 SMP Anak keluar dari sekolah karena membolos selama 5 (lima) bulan karena pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan ternyata Anak bekerja menunggu warung di daerah Kokas yang jaraknya kurang lebih 2 jam dari Kota, Hakim menilai hal-hal tersebut dipengaruhi 2 (dua) faktor. Pertama, karena kurangnya pengawasan, perhatian dan komunikasi antara orang tua dengan Anak hal ini terlihat karena Anak sering sekali berada di luar rumah dibandingkan berada di rumah bersama dengan kedua orang tuanya. Kedua, karena Anak salah bergaul sehingga Anak sering sekali melakukan perbuatan-perbuatan negatif tersebut dikarenakan ajakan atau hasutan dari teman-temannya. Hakim menilai berdasarkan keterangan orang tua di persidangan saat menyampaikan hal-hal yang bermanfaat bagi anak diketahui bahwa orang tua Anak hampir merasa putus asa terhadap apa yang harus mereka lakukan untuk mengubah Anak menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap Anak, kurangnya perhatian dan komunikasi antara Anak dengan orang tua, dan karena Anak sangat mudah bergaul dengan hal-hal negatif di luar rumah maka hal ini tidak bisa diteruskan secara terus menerus karena akan semakin berdampak buruk bagi Anak, oleh karena itu Anak harus mendapatkan pengawasan yang benar-benar melekat pada dirinya, selain itu Anak juga harus mendapatkan pengasuh atau pembimbing yang sering berkomunikasi dengan dirinya, anak juga harus mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan pembinaan kepribadian yang meliputi kegiatan kerohanian, kesadarah hukum, kesadaran berbangsa dan bernegara, kewajiban untuk melaksanakan ibadah sholat 5 (lima) waktu dan mengaji, selain itu juga hak untuk mendapatkan keterampilan yang ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat Anak yang dapat menunjang potensinya yang dapat bermanfaat di dunia kerja, selain itu karena pendidikan Anak hanya sampai kelas 1 SMP (tidak lulus) maka harus diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan seperti kejar paket, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Hakim menilai hal-hal tersebut dapat diperoleh Anak di dalam LPKA;
Menimbang, bahwa dalam pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sehingga sudah seharusnya dalam menjatuhkan putusan pidana bagi Anak, Hakim sedapat mungkin menjatuhkan pidana penjara sebagai upaya terakhir, namun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya diatas demi kepentingan terbaik bagi Anak dan Anak Korban maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang paling tepat dikenakan bagi Anak adalah berupa pidana penjara dan berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan “Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak);
Menimbang, bahwa oleh karena di Kabupaten Fakfak belum terdapat LPKA, namun untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi selama dirinya menjalani masa pemidanaan maka Hakim berpendapat bahwa tempat penempatan yang tepat bagi Anak untuk menjalani masa pidananya adalah pada LPKA Manokwari;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana penjara kepada Anak sebagaimana Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang, bahwa mengenai rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan untuk pembinaan terapi psikologis (psikoterapi) berdasarkan hal yang dikemukakan oleh Orang Tua Anak saat menyampaikan hal-hal yang bermanfaat bagi Anak, orang tua Anak mempunyai rencana untuk memasukan Anak ke sebuah pondok pesantren yang berada di Kabupaten Kepanjen, Jawa Timur. Hal ini ingin dilakukan karena orang tua Anak pernah memasukan anaknya sulungnya dan berhasil menjadikan anak sulungnya tersebut menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga orang tua merasa bimbingan pola asuh dan pengawasan pondok pesantren tersebut juga sesuai untuk Anak. Kemudian Hakim meyakini pola pengasuhan anak di pondok pesantren yang berada Kabupaten Kepanjen tersebut sudah dapat mengcover perbaikan psikologis Anak, kemudian selain Anak membutuhkan hak-haknya untuk mendapatkan bimbingan, mengasah ketrampilan, mendapatkan pendidikan formal maupun non formal yang bisa didapat di LPKA, Anak juga membutuhkan bimbingan rohani untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki adab, perilaku, kesopanan dan memperbaiki ibadahnya, oleh karenanya rencana tersebut perlu didukung dengan memperhatikan lamanya masa pidana yang akan dijalani Anak dalam LPKA agar tidak terlalu lama sebagaimana yang akan diputuskan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial tertanggal 15 Desember 2022 bahwa Anak Korban mengalami trauma dan malu, hal ini berujung pada keputusan orang tua mungundurkan diri Anak Korban dari sekolah PAUD, maka Hakim akan mempertimbangkan pidana yang seadil-adilnya yang patut dijatuhkan terhadap Anak dengan memperhatikan keadilan bagi Anak Korban sehingga putusan yang diberikan harus menjadi sarana pembinaan bagi Anak dan disisi lain juga harus memberikan keadilan bagi Anak Korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak dikenakan penahanan, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan selama menjalani pemeriksaan perkara ini Anak ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti, maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang berwarna merah biru bertuliskan “BLOND”;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau bermotif garis putih bertuliskan logo “ADIDAS”;
Karena barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dipakai Anak pada saat melakukan perbuatan cabul, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar boneka es cream.
1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning.
Karena barang bukti tersebut milik dari Anak Korban yang dikenakan pada saat kejadian pencabulan maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Anak Korban ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan trauma mendalam bagi Anak Korban;
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat dan menjadi penghambat Anak Korban dalam menjalani pendidikan;
Keadaan yang meringankan:
Perbuatan Anak sudah dimaafkan oleh keluarga Anak Korban;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Anak bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain memuat pidana penjara juga memuat pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditentukan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa selain pidana penjara dikenakan juga pidana denda maka terhadap pidana denda yang akan dijatuhkan akan diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa terhadap tempat anak nantinya melaksanakan pelatihan kerja maka Hakim kemudian memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan tempat yang relevan untuk itu dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, karena Anak dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dan oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tidak diatur mengenai pembebanan biaya perkara maka penentuan pembayaran biaya perkara kembali mengacu ketentuan Pasal 222 KUHAP, maka kepada Anak sudah sepatutnya dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dengan membujuk Anak untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Manokwari dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan Panjang berwarna merah biru bertuliskan “BLOND”;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau bermotif garis putih bertuliskan logo “ADIDAS”;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar boneka es cream.
1 (satu) lembar celana pendek berwarna kuning.
Dikembalikan kepada Anak Korban ;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, oleh Ivan Bhakti Yudistira, S.H., sebagai Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Adolfina Durian S.Kom, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Fakfak dihadiri oleh Sebastian Puruhita Handoko, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak serta dihadiri Anak, orang tua Anak, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Fakfak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Adolfina Durian, S.Kom,S.H. Ivan Bhakti Yudistira, S.H.