34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (9)
Filing or appealing side
Prosecutor (9)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 460.547.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan: apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan · berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun; dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti tersebut akan ·· diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana; dalam hal terdapat uang atau barang yang telah disita atau dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah maka harus diperhitungkan atau dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Asli Slip Penarikan Uang No. Rekening 6000103001928; 1 (satu ) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020; 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 138/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 129/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 036/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Tanggal 10 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV.MAGNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : .a/CV.MAGENET/KPS/XI/2020; 1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 18.111.600 (delapan belas juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020; 1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 2.716.800 (dua juta tujuh ratus enambelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020; 1 (satu) Bundel Fotocopy Profil Data Perusahaan; 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 04/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 14/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 TANGGAL 01 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 01/JPP-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/JPP-Kps/VII/2020 tangal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar FOTOCOPY Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VI/2020; 1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. Rekening 342001029788536 sebesar Rp. 58.173.100 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu setaus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020; 1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 5.905.900 (lima juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 885.900 (delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020; 1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 69.704.500,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah) 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 9060 084 sebesar Rp 1.061.500,- (satu juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 8707 017 sebesar Rp 7.076.600,- (tujuh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN.KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 25/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang 2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik Nomor: 015/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 4 (empat) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas tanggal 27 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 029/JPP-Kps/VI/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 08/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 27/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 33/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 156.083.100,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) tanggal 23 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 118/PPK-APBN.KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 100/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 109/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 127/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield Nomor: 034/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 010/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor 020/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor : 020.A/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran BRI No. Rekening : 60001030021116 sebesar Rp. 80.904.800 (delapan puluh juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 103/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan tempat air berkeran daerah non pasang surut Nomor: 112/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 139/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 130/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 037/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor : 10 CV-AW/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-AW/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20.a/CV.AW/KPS/XI/2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656830843126 sebesar Rp. 8.213.400 (delapan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656831553086 sebesar Rp.1.232.100 ( satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020; 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Kalteng No. Rekening : 6000103002116 tangal 23 November 2021; 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Nomor : AHU-00468.AH.02.01.TAHUN 2017 Tangga;l 12 Juni 2017; 1 (satu) lembar foto penyerahan barang pengadaan. 1 (satu) lembar asli slip pembayaran BRI No. Rekening: 6000103001976 sebesar Rp. 96.177.905 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah); 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 119/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar asli surat pemesanan barang Nomor; 101/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020; 1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia unduk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaa semprotan (Sprayer) Nomor: 110/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 137/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 2 (dua) lembar asli Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 035/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: CV-BK/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV-BK/Pst.Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar asli Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: .a/CV.BK/Pst.Kps/XI/2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658270560108 sebesar Rp. 9.764.254 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 30 November 2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658273660071 sebesar Rp. 1.464.640 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) tanggal 30 November 2020; 2 (dua) lembar fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220109632959 atas nama perusahaan CV. BERKAWAN; 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Berkawan; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Berkawan Nomor: AHU-0031233-AH.01.15 Tahun 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 24/536/SKDP/BANG-PM/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan CV. BERKAWAN tanggal 1 Juni 2015; 1 (satu) lembar fotocopy NPWP: 71.949.961.8-711.000 CV. BERKAWAN. 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020; 4 (empat) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020; 1 (satu) lembar asli nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah); 3 (tiga) lembar fotocopy nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah); 3 (tiga) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang ; 4 (empat) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020; 6 (enam) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV HAZFANUBA; 1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 014.A/HFN-Bjm/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 010/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) Nomor: 503.B11/3/DPMDPTSP-3/2017 tanggal 5 Juni 2017 kepada IWAN YUWINDRY, S.Farm., M.Farm., Apt.; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Izin Apotik Nomor: 503.B13/003/DPMPTSP-03-2018 tanggal 31 Mei 2018 pada Apotek Hijau Daun; 1 (satu) eksemplar fotocopy halaman 2-5 buku tabungan Simpedes BRI Hijau Daun periode Agustus s.d. November 2020; 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3665 064 sebesar Rp 607.800,- (enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 18 November 2020; 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3536 039 sebesar Rp 4.052.000,- (empat juta lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 18 November 2020; 1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 030/HD-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Nomor: 024.d/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang; 1 (satu) lembar fotocopy NPWP SAUKIAH; 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Operasional lainnya Covid-19 yaitu Hand Sanitizer botol besar, sabun pencuci tangan, dan disinfektan sebesar Rp 44.572.000 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), November 2020; 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Thermometer Gun Infra Red untuk KPU dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pilgub 2020 sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), Juli 2020; 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 2454 075 sebesar Rp 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 1901 077 sebesar Rp 208.700,- (dua ratus delapan ribu tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020; 3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Apotik HIJAU DAUN, tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar asli nota pembelian 18 buah Thermometer Gun Infra Red sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 99/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang; 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 108/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sabun Cair Pencuci Tangan dan Disinfektan; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 126/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 135/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 033/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang tanggal 10 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 20.a/HD-Kps/XI/2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656837417144 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 17.173.200 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 23/11/2020; 3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656838036000 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 2.576.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 23/11/2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 30 Oktober 2020; 2 (dua) lembar asli Surat Pemesanan Barang Kepada Apotik HIJAU DAUN Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020. 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 012/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 3 (tiga) lembar fotocopy slip dan 1 (satu) lembar asli slip Rekening Koran Giro PT. Bank Kalteng Nomor Rekening: 6000103001864 Rp. 163.300.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 23 November 2021; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 atas nama CV REJEKI ABADI; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Pemesanan Barang Nomor: 02/PKK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 atas nama CV REJEKI ABADI; 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI; 1 (satu) fotocopy surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 CV REJEKI ABADI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama ANWAR PUJIANTO CV. REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama ANWAR PUJIANTO CV REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. rekening 6000103001864 sejumlah Rp. 163.372.100 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 07/08/2020; 1 (satu) lembar Asli cetakan Pembayaran Pajak kode billing 024340955535026 CV REJEKI ABADI Rp. 16.586.000 (enam belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanggal 10/08/2020; 1 (satu) lembar Asli cetakan pemayaran pajak kode billing 024340955787073 CV REJEKI ABADI Rp. 2.487.900 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10/08/2020; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Nomor: 014-A/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 atas nama ANWAR PUJIANTO; 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 007/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020. 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp 184.740.000,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Berita APD Pemilu 2020 kepada Rajawali Nusindo, PT. (Bank Kalteng, No. Rekening 1000103001135) 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0247 6019 0138 075 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0246 5796 7538 155 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: KET-37/23ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 23 Oktober 2020 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-1/22ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 16 April 2020 1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Nomor: 010.005-20.10260881 PKP PT RAJAWALI NUSINDO tanggal 27 November 2020 1 (Satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran belanja bahan operasional lainnya penanganan covid-19 yaitu pengadaan masker medis sekali pakai untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 pada PT RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 203.214.000,- (dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu rupiah), November 2020 3 (tiga) eksemplar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT Bank Kalreng Cabang Utama Palngka Raya atas nama RAJAWALI NUSINDO, PT periode 1 Juni 2020 s.d. 16 Juni 2020 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor RN 481563 sejumlah Rp 203.214.000,- untuk pembayaran 3.079 box Safemed 3Ply Surgical Face Mask tanggal 27 Nopember 2020 1 (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT Telaga Makmur Abdi/ KIRIM AJA, Nomor Resi 280090010 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply 1 (satu) eksemplar asli Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply 2 (dua) eksemplar asli Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 233.a/PP.09.2-BA/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 26 November 2020 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Nomor 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy buku tabungan BNI Bpk SYARPANI 0978457385 periode 16 Juli 2020 s.d. 26 November 2020 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) SYARPANI, Juni 2020 1 (satu) lembar fotocopy Nota 450 btl Hand Sanitizer sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Nota 2000 Hand Soap sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 26 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Toko Obat Family Sehat Nomor: TDP 15.01.5.47.01379 dikeluarkan di Kuala Kapuas 28 September 2016 1 (satu) lembar fotocopy Ijin Pedagang eceran Obat Sdr H SYARPANI, Nomor: 503.11/00006/KESRA-BPPT/2016 tanggal 26 Oktober 2016 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Kerja tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Nomor: 503.10/00016/KESRA-BPPT/2016 tanggal 16 Agustus 2016 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 11/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 01.07.2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan BRI 10 Agustus 2020 sebesar Rp 172.547.350,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 006/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Thermometer Gun Infrared Nomor: 14-A.VII.2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lim aratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 28 Agustus 2020 sejumlah Rp 110.731.700,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk Pengadaan APD 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 42/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 39/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 11/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VIII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SYARPANI tanggal 14 Agustus 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 29.07.2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 018/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 14.A.VIII.2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9805 144 sejumlah Rp 1.686.300,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9237 060 sejumlah Rp 11.241.800,- (sebelas juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 September 2020 sejumlah Rp 84.242.100,- (delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu seratus rupiah) untuk Pengadaan APD 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 5399 104 sebesar Rp 1.282.900,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 7 September 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 4825 137 sebesar Rp 8.552.500,- (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lim aratus rupiah) tanggal 7 Sepetember 2020 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 43/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020; 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 46/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 44/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 24.08.2020 tanggal 24 Agustus 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 7 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 7 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 07.IX.2020 tanggal 7 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 07-A.IX.2020 tanggal 7 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 019/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Oktober 2020 sejumlah Rp 152.452.300,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tig aratus rupiah) dengan Berita APD Pemilu 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4951 9852 044 sebesar Rp 15.477.400,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4952 0329 117 sebesar Rp 2.321.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020; 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 51/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 54/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 60/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.09.2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.IX.2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 023/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 30-A.IX.2020 tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 12 November 2020 sejumlah Rp 178.142.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Berita APD Pilkada 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0294 151 sebesar Rp 2.712.000,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) tanggal 12 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0048 115 sebesar Rp 18.085.500,- (delapan belas juta delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 12 November 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 75/PPK-APBN/KPU/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 69/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 81/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 72/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 62/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.10.2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.X.2020 tanggal 30 Oktober 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering Nomor: 023.b/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 23 November 2020 sejumlah Rp 178.535.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tig apuluh lima ribu seratus rupiah) dengan Berita APD 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 3252 115 sebesar Rp 2.718.900,- (dua juta tujuhratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 2364 039 sebesar Rp 18.125.400,- (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 November 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 114/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 96/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 132/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 105/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 10.11.2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20.11.2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 030/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 20.A.11.2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening JAMIAH 3431 01033483538 tanggal 24 November 2020 sejumlah Rp 142.160.560,- (seratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 97/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 106/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 133/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 124/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 031/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 10/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 20.a/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 3372 084 sebesar Rp 2.164.900,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 2195 011 sebesar Rp 14.432.546,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh dua lima ratus empat puluh enam rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu sabun pencuci tangan tisu kering dan plastik pembungkus untuk KPU PPK dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pemilu Gubernur tahun 2020 sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), Juli 2020 1 (satu) lembar asli Nota Penjualan Toko Reza Komputer untuk 269 botol Sabun Pencuci Tangan, 530 pak Tisu Kering, dan 992 pak Plastik Pembungkus sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7923 042 sebesar Rp 458.100,- (empat ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7404 020 sebesar Rp 3.053.700,- (tiga juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020 2 (dua) eksemplar asli Surat Nomor: 02/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sabun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 011/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan abun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 014/RZ-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Nopember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air Berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) JAMIAH Nomor: 091.1/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNPB dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing: 822 1071 2234 541 sebesar Rp 76.440.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2021 1 (satu) lembar fotocopy NPWP JAMIAH 1 (satu) lembar Surat keterangan Usaha nomor: 503/539/Bang/KSHi/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Domisili Nomor: 401/579/Umum/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Mikro Kecil Nomor: 29/IUMK/KCS/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 223/DPPK/UPPUKM-1/PK/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor TDP 150155203350 tanggal 30 Oktober 2007 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan Tempat Air Berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.100,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah), November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Kapuas Nomor 182/BPKAD tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SHH) Barang/ Jasa 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 1001 pcs Thermogun Alphanomed 1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari PR SURYA SUKSES PERKASA, Jumat 4 Desember 2020 2 (dua) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT SURYA SUKSES PERKASA Nomor: …/20 tanggal 4 Desember 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-51/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 1 Desember 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Penunjukan Penyedia Pengadaan APD Thermometer Infrared/ Thermogun Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 01/BA-KN-THERMOGUN/KONSOLIDASI/XI/2020 tanggal 30 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy faktur 1001 pcs Thermogun kepada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.50103746 tanggal 1 Desember 2020 PKP PT SURYA SUKSES PERKASA sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-64/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 2 Desember 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor: 01/PPK.Konsolidasi/07/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Thermometer Infrared (Thermogun) kepada Pimpinan PT Chantika Putri Mandiri 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 239/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 238.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Thermo gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SURYA SUKSES PERKASA dengan Berita APD Thermo Gun sebesar Rp 190.649.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 14 Desember 2020 1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SURYA SUKSES PERKASA IDBilling 0247 6191 6258 102 sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak, Nomor Surat Perjanjian: 240/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun 1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) BNI Seri B309544 Nomor: 20/TPR/006/7134/JUMAT tanggal 4 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 033/PjPHP-APBN/KPU-KPS/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 040/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor: 33/KU.03.2-BAP-APD/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi/ Bukti Pembayaran Nomor: 000399/ TA 2020 sejumlah Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratuslima puluh dua rupiah) tanggal 20 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy cetak rekening koran tanggal 14 Desember KR Otomatis RTGS-PT B RI APD THEMOGUN Rp 190.619.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) 1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011766 tanggal 30 November 2020 sebanyak 1041 Box Sarung Tangan Latex 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Sarung Tangan Latex Tahun 2020 Nomor: 003/APD-LTX/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-138/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 25 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada BCA a.n. SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Hazmat sebesar Rp 120.150.000,- (seratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2020 1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011258 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Pengiriman Barang No: 20207940 PT Sinar Niaga Gemilang tanggal 17 November 2020 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengiriman Baju Hazmat, Selasa 24 November 2020 PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 063/APD/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 24 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-354/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 2 Desember 2020 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.54429803 tanggal 18 November 2020 PKP PT SUMBRE RALAM PUTRA LESTARI sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah) 1 (satu) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 140/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 12 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 144/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 18 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 158/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Baju Hazmat @1.001 Pcs sejumlah Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011259 tanggal 18 November 2020 untuk 1.001 pcs Baju Hazmat sebesar Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6048 9576 082 sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)tanggal 8 Desember 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Sarung Tangan Latex sejumlah Rp 329.006.820,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tanggal 14 Desember 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6191 9540 064 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 237/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 Pengadaan Sarung Tangan Latex tanggal 30 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 235.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 28 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor:1498/PP.09.2-SD/07/SJ/XI/2020 tanggal 27 November 2020 Perihal Tindak Lanjut Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Sarung Tangan Latex Pemiihan tahun 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor 236/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 29 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.88100490 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 30 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima KPU Kab Kapuas No Kwitansi INV-2011770 tanggal faktur 30 November 22020 sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011770 tanggal 30 November 2020 untuk 1.041 box Sarung Tangan Latex sebesar Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 597/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Sarung Tangan Latex @1.041 box sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 30 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening 1 (satu)lembar fotocopy Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: 20110098 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 24/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang 1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 35/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 38/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 10/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 039/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI 1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang dimiliki tanggal 27 Juli 2020 (KPU Kab Kapuas) 2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Phand Sanitizer Nomor: 017/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1072 5189 294 sebesar Rp 77.731.679,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor: …/KU.06.3-Kt/62003/VI/2021 RUMPAS WILLEM ROMAN, Juni 2021 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0777 570 sebesar Rp 62.069.616,- (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) tanggal 5 Agustus 2021 1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0775 447 sebesar Rp 30.542.192,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tanggal 5 Agustus 2021 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.003.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar) asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 77.798.200,0 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 13 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5529 0918 153 sebesar Rp 1.184.700,- (satu juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 13 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5528 9908 053 sebesar Rp 7.898.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 November 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 70/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Nomor: 73/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 82/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 023.c/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020tanggal 30 Oktober 2020; 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD sebesar Rp 79.074.900,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 98/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 107/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 134/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 125/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 032/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/xi/2020tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 043/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 2896 155 sebesar Rp 18.179.900,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 4163 044 sebesar Rp 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.033.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 105.700.800,- (seratus lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 8646 019 sebesar Rp 10.728.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 9204 153 sebesar Rp 1.609.200,- (satu juta enam ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 50/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 53/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 62/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 59/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan Nomor : 022/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 13/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 035/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 036/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal14 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak S-60PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 20 Mei 2015 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI ke Bank Kalteng SULUH MANDIRI tanggal 10 Agustus 2020 sejumlah Rp 167.144.100,- (seratus enam puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dengan berita Alkes Hand Sanitizer 2 (dua) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4095 0668 140 sebesar Rp 16.965.900,- (enam belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 2 (dua)) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4395 3095 068 sebesar Rp 2.544.900,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu smebilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah dan Sarung Tangan Nomor : 009/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor : 008/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 036.A/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 86.584.400,- (delapan puluh enam juta lim aratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014.A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas, Jenis Barang Masker Kain Non Medis tanggal 27 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumentasi penyerahan barang 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 93.853.700,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 12 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9391 117 sebesar Rp 9.528.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 12 November 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 74/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 68/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 80/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 71/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 61/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 023.a/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 30-A/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9660 093 sebesar Rp 1.429.200,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 12 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 91.903.400,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 0748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 4 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 10 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah sebesar Rp 30.000.000,- 1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- tanggal 24 November 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 113/PPK-APBN/KPU-KPS/XI2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 95/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 104/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 122/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 131/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 029/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 10/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 20.A/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5937 017 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5198 095 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 6748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020 1 (satu) bundel fotocopy Akte Pendirian Perseroan Komanditer "CV. JASA PRIMA UTAMA" Nomor: 46 tanggal 22 Januari 2014 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA, CV tanggal 6 Agustus 2020 1 (Satu) lembar fotocopy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA 1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019 1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019 1 (satu) lembar fotocopy Surat Biro Hukum Sekda Prov Klateng Nomor: 180/910/HUK tanggal 2 Agustus 2017 Perihal Tanggapan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Edaran Mendagri Nomor: 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017 1 (satu) lembar fotocopy Pendaftaran Ulang Izin Gangguan (HO)/ SITU Nomor REG 503.J1/230/DPMPTSP-03/2017 tanggal 9 Mei 2017 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Memasang Reklame Nomor: 503.J3/02/DPMPTSP-03/2021 tanggal 6 Januari 2021 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-3618PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 8 Desember 2015 1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. JASA PRIMA UTAMA 66.909.938.4711.000 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Nomor: 02/SKD/PEMB&PM/KSH/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 1500000003393 JASA PRIMA UTAMA CV tanggal 22 Januari 2015 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 86.581.500,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014-A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 016/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 1 (satu) eksemplar asli Surat dari Divisi Teknis KPU Kab Kapuas, Kwitansi davidpsd Advertising atas 133 Masker Scuba Fullprint dan Kuitansi Pembayaran sebesar Rp 1.980.000,- (Satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2020. 1 (satu) eksemplar copy nota davidpsd Advertising atas 207 Masker KPU dan dokumentasi masker KPU. 1 (satu) Bundel Kwitansi; 1 (satu) Bundel Keuangan Belanja Rutin KPU; 1 (satu) Bundel Permohonan Tambahan Uang Persediaan; 1 (satu) Bundel Surat Perintah Bayar; 1 (satu) Bundel Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas; 1 (satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya; 1 (satu) Bundel Penetapan Perhitungan Honorarium; 1 (satu) Bundel Permohonan Audit Khusus Terkait Tata Laksana Anggaran TA 2020 Dana Hibah; 1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020; 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020; 1 (satu) Bundel BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD; 1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri; 1 (satu) Bundel SK Penunjukan Penjabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pembuat Komite, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Bendahara Pengeluaran serta Pengelola Keuangan T.A 2020; 1 (satu) Bundel BB Rekap Kontrak, RKKS, Rekening Koran KPU, Permohonan Tambahan Uang Persediaan; 1 (satu) Bundel DIPA APBN KPU Kabupaten Kapuas dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban; 1 (satu) Bundel DIPA KPU; 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Reviu atas Penggandaan Alat Pelindung Diri (APD) yang Bersumber dari Rupiah Murni T.A 2020; 1 (satu) Bundel Bukti Pembayaran Rapid Test; 1 (satu) Bundel Pengembalian Dana Tidak Terserap dan Tahapan Pemilu APBN 2020; 1 (satu) Bundel Pengajuan Pencairan; 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pembayaran; 1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020; 1 (satu) Bundel Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19; 1 (satu) Bundel Bukti Penyusunan HPS; 1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Pengadaan Formulir Pemutakhiran Data Pemilih pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pengembalian ke Kas Negara. 1 (Satu) Copy Eksemplar Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 1 (Satu) Bundel copy Surat Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan APD; 1 (Satu) Bundel asli Surat Pernyataan Kesanggupan; 1 (Satu) lembar asli Undangan Rapat Pleno Rutin; 1 (Satu) copy Bundel Laporan Hasil Riviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kab Kapuas; 1 (satu) copy Daftar Kebutuhan Perlengkapan Pencegahan Covid 19 Rutin September; Agustus-September; November-Desember Tahun 2020 untuk KPU Kapuas dan Badan ad Hoc; 1 (Satu) Bundel copy Rencana Umum Pengadaan (RUP) APD Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Rincian Kebutuhan APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; HPS APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; 1 (Satu) Bundel copy Berita Acara Hasil Observasi Barang; 1 (Satu) Bundel copy BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD; 1 (Satu) Bundel copy Regulasi; 1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Pemeriksaan Atau Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan; 1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Penyerahan Pengadaan APD Dan Distribusi Ke PPK (Kecamatan); 1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Serah Terima APD; 1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari PPK ke PPS; 1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018; 1 (satu) eksemplar copy Surat KPU RI Nomor 1135/PP.01.2-SD/01/SJ/X/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020; 1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 463/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 16 Februari 2019; 1 (satu) copy Salinan Keputusan Sekretaris KPU Kalteng Nomor: 047/SD.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Eselon IV; 1 (satu) eksemplar copy SOP Nomor 06/ORT.06-SD/07/LOG2/X/2020 tentang Pengadaan Logistik Pemilihan; 1 (satu) eksemplar Surat KPU Kab Kapuas perihal Laporan Tindaklanjut Pelaksanaan Rapid Test tanggal 27 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 651/Yankes-1/07/2020 Perihal Pelaksanaan RDT Massal tanggal 29 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 611/P2P-1/VII/2020 Perihal Rapid Test untuk PDPP tanggal 6 Juli 2020; 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 001/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Barang; 1 (satu) bundel copy berkas kepegawaian a.n. Otovianus; 1 (satu) lembar copy Surat KPU Kalteng RI Nomor 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020; 1 (satu) eksemplar copy Rencana jadwal pelatihan PPSPM series tahun 2021; 1 (satu) eksemplar surat asli nomor: S-58/PB.2/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal pelaksanaan dan penyampaian petunjuk teknis pelaporan data capaian output DIPA bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI tahun 2021; 1 (satu) lembar asli surat KPU kabupaten Kapuas nomor: 062/SDM.03.6-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Laporan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN KPU; 1 (satu) eksemplar asli Data PPK, PPS Dan Sekretaris Pasca Rapid Test; 1 (satu) eksemplar surat copy KPU Kalteng Nomor: 39/PY.02.2-Und/62/Prov/III/2021 perihal Rapat Evaluasi Tahapan penyelengaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020; 1 (satu) eksemplar asli Kwitansi bukti pembayaran belanja operasional satuan kerja yaitu honor pengelola keuangan KPU Kabupaten Kapuas untuk bulan April tahun 2021 sesuai SK No.009/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/2021 tanggal 29 januari 2021 An. OTOVIANUS; 1 (satu) eksemplar asli surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 057/SDM.01-SD/6203/KPU-Kab/V/2021 perihal: Mohon penambahan pegawai (ASN) pada sekretariat KPU Kabupaten Kapuas; 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 056/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 026/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/III/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah; 1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 060/KU.05-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permohonan penutupan rekening Giro; 1 (satu) lembar asli Surat KPU Surat Pernyataan; 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 821/ /MPPK-BKPSDM/KPS.2020 Pembentukan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah; 1 (satu) eksemplar copy KPU Kalteng Nomor: 055/KU.07-SD/62/Prov/II/2020 perihal Rincian Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah Ke 14 (Empat Belas) KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah; 1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 051/PP.10-ST/6203/Sek-Kab/IV/2020 perihal Surat Penunjukan Penjual; 1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Perihal Surat Informasi Tertulis Yang Diperlukan Untuk Penyerahan/Penyetoran Hasil Bersih Lelang; 1 (satu) Bundel copy KPU RI Nomor: 1184/TU.01-SD/04/SJ/X/2020 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan hibah barang milik negara berupa Thermogun pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020; 1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Definitif; 1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Bayar /KU.03-SPBy/6203/Sek-Kab/VIII/2020 perihal Belanja jasa lainnya yaitu pengesetan dan pengepakan logistik kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan gubernur an wakil gubernur kalimantan tengah tahun 2020; 1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas tanggal 01 November 2020 Rekap HVS Pengadaan Alat Kelengkapan Di TPS Dan PPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas; 1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 058/TU.01-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permintaan Data Rapid Test Badan Adhock PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020; 1 (satu) eksemplar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 013/RT.01.2-Kpt/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Surat Keterangan Daftar Nama Aset BMN Yang Dilakukan Klarifikasi Sampai Dengan Tahun 2021 KPU Kabupaten Kapuas; 1 (satu) lembar copy Surat dari Bpk BAHAGIA, S.P kepada Sekertaris KPU Kabupaten Kapuas; 1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 140/PP.09.4/SPt/6203/Sek-Kab/VII/2020 perihal Surat Perintah Pengeluaran Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencrgahan Penyebaran Civid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020; 1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas tentang Dukungan pelaksanaan tahap pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 UB September 2020; 1 (satu) eksemplar asli KPU Kalteng Nomor: 408/KU.06.2-SD/62/Sek-Prov/VII/2020 perihal Laporan Pagu dan Realisasi Belanja Protokol Kesehatan COVID 19; 1 (satu) lembar asli Surat Perjalanan Dinas Nomor: /RT.02.1-ST/6203/Sek-KAP/X/2020; 1 (Satu) Buah Ember Warna Hitam; 1 (Satu) Buah Tempat Air Berkeran; 11 (Sebelas) Macam Model Masker Medis; 1 (Satu) Stel Baju Hazmat Warna Putih; 2 (Dua) Jenis Face Shield; 1 (Satu) Box Sarung Tangan Altex Merk Shamrock; 1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Karisma; 1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Golden Glove; 1 (Satu) Pak Plasticwarna Ungu Merk Charisma; 1 (Satu) Infrared Thermometermerk Aicare A66; 1 (Satu) Smart Infrared Model XQ008 Merk Healthy Body; 1 (Satu) Spayer 2 Lt Warna Kuning Merk Hokita; 1 (Satu) Botol Vitamin C500 Merk Hallowell; 1 (Satu) Botol Sabun Cuci Tangan Merk Fresh and Fruity; 1 (Satu) Pak Sisa Tissue Merk Paseo; 1 (Satu) Buah Handsanitazer 60 Ml Merk Medlab; 1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Vuno; 1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Super Cling; 1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Handrup Ukuran 500ml Merk Medika; 1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Pembersih Tangan Ukuran 500ml Merk ONE MED; 1 (Satu) Botol Handsanitazer Gel Ukuran 500ml Merk EZ WHITE. 1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI); 1 Bundel copy Keputusan Sekretaris Komisi Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 047/SDM.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020; 1 Bundel Copy Petunjuk Teknis Penyediaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020; 1 Bundel copy Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian serta Spesifikasi Teknis Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalaam Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 513/PP.08.1-SD/07/KPU/VI/2020; 1 Copy Surat Dinas Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 Nomor: 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020; 1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI); 1 (satu) bundel asli bukti penjualan dan pembelian Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. Rahmadi; 1 Bundle Legalisir Rekening Koran an SULUH MANDIRI 01/01/2020 sampai 31/12/2020; 1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 42.638.328,00 (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021; 1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 77.731.679,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada tanggal 26 Juli 2021; 1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 30.542.192,00 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021; 1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 62.069.616,00 (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021; 1 Bundle Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. SULUH MANDIRI” Nomor: 43 tanggal 17 Februari 2015; 1 (satu) Copy eksemplar Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 072/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/IX/2020 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 056/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/Vi/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengada an Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah; 1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 03-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020; 1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 04-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020; 1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 05-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020; 1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 Juli 2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 14 Agustus 2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 15 Agustus 2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 September 2020; 1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 30 November 2020; 1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 11 Juli 2020; 1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada bulan September 2020; 1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 18 Agustus 2020; 1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 10 Oktober 2020; 1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020; 1 (satu) bundel fotokopi rekening koran atas nama JASA PRIMA UTAMA periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020; 1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 16.120.000,- dengan berita transfer DP 50% ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022; 1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 5 November 2020 sebesar Rp 16.870.000,- dengan berita transfer Pelunasan ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022; 1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 dus Sarung Tangan Plastik Kharisma (5200) pak) sebesar Rp 32.240.000,- tanggal 1 November 2020 oleh Pak Rahmadi (Toko Arkan Medilab, Jl. Raya Galaxi No. 14b Palangka Raya) pada Toko Kharisma; 1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 Dus sarung Tangan Plastik Merk Kharisma sebesar Rp 32.240.000,- dan 1 Bal Plastik Idola 40 Hitam sebesar Rp 750.000,- dengan total Rp 32.990.000,- tanggal 5 November 2020 pada Toko Kharisma; 1 (satu) lembar copy faktur No. CD198834256 tanggal 20 November pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.700 dengan total bayar Rp 74.074.000,- 1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198735749 tanggal 31 Oktober 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.280 dengan total bayar Rp 70.356.000,-; 1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198556637 tanggal 29 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.725 dengan total bayar Rp 37.001.250,-; 1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198477992 tanggal 14 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 35.222.616,-; 1 (satu) lembar copy faktur tanggal 10/09/2020 pengiriman barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 44.473.000,-; 1 Bundel Asli rekening koran BRI (legalisir) atas nama DARSA No. rekening BRI 342001029788536 periode transaksi 01/08/2020 – 31/08/2020; 1 Bundel Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas nama DARSA (Pemilik Jaya Putra Perkasa); 1 Bundel Copy Surat KPU RI Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020. 1 (Satu) eksemplar asli Daftar Surat Menyurat Pemeriksaan Rapid Anti Body KPU Tahun 2020; 1 (Satu) lembar copy Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor: 747/Yankes-1/09.2020 Perihal rekomendasi Tempat/Lembaga untuk Pemeriksaan RDT COVID-19 PPS se-Kabupaten Kapuas; 1 (Satu) lembar copy tentang Hasil Pemeriksaaan RAPID TEST COVID-19 PPS di Kabupaten Kapuas; 1 (Satu) lembar copy hasil pemeriksaan rapid di KPU, PPK, PPS, dan KPPS Kab. KAPUAS Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020; 1 (satu) eksemplar asli Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: /PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/ X/2020; 1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 172/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/IX/2020 dan Nomor; 787/1402/ RSUD.KPS/IX/2020; 1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 128/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor 074/1474/ RSUD.KPS/X/2020; 1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 beserta lampirannya; 1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1682/RSUD.KPS/1.3/XII/2020 beserta lampirannya; 1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1457/RSUD.KPS/1.1/X/2020 beserta lampirannya; 1 (satu) eksemplar Copy Data Penjualan Kantor Tahun 2020 dan Dokumentasi. 1 (satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023; 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023 atas nama Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd. I; Dikembalikan Kepada KPU Kabupaten Kapuas 1 (satu) buah buku agenda (Asli); Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar Foto nota belanja di Toko JARKASI dengan pembelian sebagai berikut: 2250 buah ember 20 liter dengan harga satuan Rp 13.500,- dan jumlah Rp 30.375.000,; 650 buah tong keran dengan harga satuan Rp 41.500,- dan jumlah Rp 26.975.000,-; 600 buah tong keran dengan harga satuan Rp 35.000,- dan jumlah Rp 21.000.000,-. Jumlah keseluruhan yakni Rp 78.350.000,. 1 (satu) lembar Foto kwitansi pinjaman Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. AHMAD JAM’AN JAILANI dengan nilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dibuat di Kuala Kapuas tanggal 07 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Asli nota dinas dari Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas terkait permohonan fasilitasi perbaikan mobil dinas KH 1084 BU; 1 (satu) eksemplar copy Risalah Rapat Pleno Rutin ke V pada minggu kelima bulan Juni Tahun 2020 Nomor 211/PK.01-RR/62/Kab/VI/2020 dan Berita Acara Nomor 024/PK.01-BA/6203/Kab/VI/2020 Tentang Rapat Pleno Rutin dan Perencanaan Kerja Untuk 1 (satu) Minggu Kedepan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas; 1 (satu) bundle copy Profil perusahaan PT. DOS NI ROHA 2020; 1 (satu) lembar Screenshoot whatsapp dari Sdr. OTOVIANUS terkait penawaran Aroel Printing untuk mengikuti pengadaan masker scuba. Dikembalikan Kepada Terdakwa Uang tunai sebesar Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari ANWAR PUJIANTO; Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari BASRI; Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari JAMIAH; Uang tunai sebesar Rp 3.177.000,- (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang disita dari RAMNA; Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari MUHAMMAD SUBAMA; Uang tunai sebesar Rp 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari IMAM WAHYUDI; Uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang disita dari ATMAJAYA; Uang tunai sebesar Rp 8.760.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari DARSA; Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disita dari BAHAGIA; Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari WAHYUDI ROMANSYAH; Uang tunai sebesar Rp 18.668.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang disita dari RUMPAS WILLEM. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm).
2. Tempat lahir : Palingkau.
3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun/01 September 1982.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Jl. Cilik Riwut GG. V, No.43 RT. 016, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Klas II A Palangkaraya:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
3. Majelis Hakim sejak tanggal 07 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 05 November 2022;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 06 November 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 05 Januari 2023. sampai dengan tanggal 03 Februari 2023;
6. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 04 Februari 2023 sampai dengan tanggal 05 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pratomo Beritno, S.H., M.Hum. dan Henricho Fransiscust, S.H., M.H., Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangkaraya, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 35, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 17 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 07 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 07 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Dan Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;.
Menghukum Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 460.546.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Asli Slip Penarikan Uang No. Rekening 6000103001928;
1 (satu ) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 138/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 129/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 036/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : /CV.MAGNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : .a/CV.MAGENET/KPS/XI/2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 18.111.600 (delapan belas juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 2.716.800 (dua juta tujuh ratus enambelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Bundel Fotocopy Profil Data Perusahaan;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 04/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 14/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 TANGGAL 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 01/JPP-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/JPP-Kps/VII/2020 tangal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar FOTOCOPY Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. Rekening 342001029788536 sebesar Rp. 58.173.100 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu setaus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 5.905.900 (lima juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 885.900 (delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 69.704.500,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 9060 084 sebesar Rp 1.061.500,- (satu juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 8707 017 sebesar Rp 7.076.600,- (tujuh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN.KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 25/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik Nomor: 015/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
4 (empat) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 029/JPP-Kps/VI/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 08/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 27/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 33/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 156.083.100,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 118/PPK-APBN.KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 100/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 109/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 127/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield Nomor: 034/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 010/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor 020/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor : 020.A/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran BRI No. Rekening : 60001030021116 sebesar Rp. 80.904.800 (delapan puluh juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 103/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan tempat air berkeran daerah non pasang surut Nomor: 112/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 139/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 130/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 037/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor : 10 CV-AW/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 20/CV-AW/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20.a/CV.AW/KPS/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656830843126 sebesar Rp. 8.213.400 (delapan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656831553086 sebesar Rp.1.232.100 ( satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Kalteng No. Rekening : 6000103002116 tangal 23 November 2021;
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Nomor : AHU-00468.AH.02.01.TAHUN 2017 Tangga;l 12 Juni 2017;
1 (satu) lembar foto penyerahan barang pengadaan.
1 (satu) lembar asli slip pembayaran BRI No. Rekening: 6000103001976 sebesar Rp. 96.177.905 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah);
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 119/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli surat pemesanan barang Nomor; 101/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia unduk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaa semprotan (Sprayer) Nomor: 110/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 137/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar asli Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 035/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: CV-BK/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV-BK/Pst.Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: .a/CV.BK/Pst.Kps/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658270560108 sebesar Rp. 9.764.254 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 30 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658273660071 sebesar Rp. 1.464.640 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) tanggal 30 November 2020;
2 (dua) lembar fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220109632959 atas nama perusahaan CV. BERKAWAN;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Berkawan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Berkawan Nomor: AHU-0031233-AH.01.15 Tahun 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 24/536/SKDP/BANG-PM/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan CV. BERKAWAN tanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP: 71.949.961.8-711.000 CV. BERKAWAN.
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar fotocopy nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang ;
4 (empat) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV HAZFANUBA;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 014.A/HFN-Bjm/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 010/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) Nomor: 503.B11/3/DPMDPTSP-3/2017 tanggal 5 Juni 2017 kepada IWAN YUWINDRY, S.Farm., M.Farm., Apt.;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Izin Apotik Nomor: 503.B13/003/DPMPTSP-03-2018 tanggal 31 Mei 2018 pada Apotek Hijau Daun;
1 (satu) eksemplar fotocopy halaman 2-5 buku tabungan Simpedes BRI Hijau Daun periode Agustus s.d. November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3665 064 sebesar Rp 607.800,- (enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3536 039 sebesar Rp 4.052.000,- (empat juta lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 030/HD-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Nomor: 024.d/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP SAUKIAH;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Operasional lainnya Covid-19 yaitu Hand Sanitizer botol besar, sabun pencuci tangan, dan disinfektan sebesar Rp 44.572.000 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Thermometer Gun Infra Red untuk KPU dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pilgub 2020 sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 2454 075 sebesar Rp 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 1901 077 sebesar Rp 208.700,- (dua ratus delapan ribu tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Apotik HIJAU DAUN, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 18 buah Thermometer Gun Infra Red sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 99/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 108/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sabun Cair Pencuci Tangan dan Disinfektan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 126/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 135/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 033/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 20.a/HD-Kps/XI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656837417144 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 17.173.200 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 23/11/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656838036000 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 2.576.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 23/11/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 30 Oktober 2020;
2 (dua) lembar asli Surat Pemesanan Barang Kepada Apotik HIJAU DAUN Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020.
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 012/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
3 (tiga) lembar fotocopy slip dan 1 (satu) lembar asli slip Rekening Koran Giro PT. Bank Kalteng Nomor Rekening: 6000103001864 Rp. 163.300.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 23 November 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Pemesanan Barang Nomor: 02/PKK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama ANWAR PUJIANTO CV. REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama ANWAR PUJIANTO CV REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. rekening 6000103001864 sejumlah Rp. 163.372.100 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 07/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan Pembayaran Pajak kode billing 024340955535026 CV REJEKI ABADI Rp. 16.586.000 (enam belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan pemayaran pajak kode billing 024340955787073 CV REJEKI ABADI Rp. 2.487.900 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Nomor: 014-A/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 atas nama ANWAR PUJIANTO;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 007/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020.
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp 184.740.000,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Berita APD Pemilu 2020 kepada Rajawali Nusindo, PT. (Bank Kalteng, No. Rekening 1000103001135)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0247 6019 0138 075 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0246 5796 7538 155 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: KET-37/23ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 23 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-1/22ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 16 April 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Nomor: 010.005-20.10260881 PKP PT RAJAWALI NUSINDO tanggal 27 November 2020
1 (Satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran belanja bahan operasional lainnya penanganan covid-19 yaitu pengadaan masker medis sekali pakai untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 pada PT RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 203.214.000,- (dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu rupiah), November 2020
3 (tiga) eksemplar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT Bank Kalreng Cabang Utama Palngka Raya atas nama RAJAWALI NUSINDO, PT periode 1 Juni 2020 s.d. 16 Juni 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Nomor RN 481563 sejumlah Rp 203.214.000,- untuk pembayaran 3.079 box Safemed 3Ply Surgical Face Mask tanggal 27 Nopember 2020
1 (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT Telaga Makmur Abdi/ KIRIM AJA, Nomor Resi 280090010 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
1 (satu) eksemplar asli Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
2 (dua) eksemplar asli Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 233.a/PP.09.2-BA/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 26 November 2020
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Nomor 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy buku tabungan BNI Bpk SYARPANI 0978457385 periode 16 Juli 2020 s.d. 26 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) SYARPANI, Juni 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 450 btl Hand Sanitizer sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 2000 Hand Soap sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 26 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Toko Obat Family Sehat Nomor: TDP 15.01.5.47.01379 dikeluarkan di Kuala Kapuas 28 September 2016
1 (satu) lembar fotocopy Ijin Pedagang eceran Obat Sdr H SYARPANI, Nomor: 503.11/00006/KESRA-BPPT/2016 tanggal 26 Oktober 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Kerja tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Nomor: 503.10/00016/KESRA-BPPT/2016 tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 11/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 01.07.2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan BRI 10 Agustus 2020 sebesar Rp 172.547.350,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 006/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Thermometer Gun Infrared Nomor: 14-A.VII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lim aratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 28 Agustus 2020 sejumlah Rp 110.731.700,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 42/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 39/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 11/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VIII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SYARPANI tanggal 14 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 29.07.2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 018/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 14.A.VIII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9805 144 sejumlah Rp 1.686.300,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9237 060 sejumlah Rp 11.241.800,- (sebelas juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 September 2020 sejumlah Rp 84.242.100,- (delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu seratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 5399 104 sebesar Rp 1.282.900,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 4825 137 sebesar Rp 8.552.500,- (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lim aratus rupiah) tanggal 7 Sepetember 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 43/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 46/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 44/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 24.08.2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 07.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 07-A.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 019/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Oktober 2020 sejumlah Rp 152.452.300,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tig aratus rupiah) dengan Berita APD Pemilu
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4951 9852 044 sebesar Rp 15.477.400,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4952 0329 117 sebesar Rp 2.321.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 51/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 54/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 60/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.09.2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.IX.2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 023/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 30-A.IX.2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 12 November 2020 sejumlah Rp 178.142.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Berita APD Pilkada
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0294 151 sebesar Rp 2.712.000,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0048 115 sebesar Rp 18.085.500,- (delapan belas juta delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 75/PPK-APBN/KPU/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 69/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 81/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 72/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 62/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.10.2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.X.2020 tanggal 30 Oktober 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering Nomor: 023.b/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 23 November 2020 sejumlah Rp 178.535.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tig apuluh lima ribu seratus rupiah) dengan Berita APD
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 3252 115 sebesar Rp 2.718.900,- (dua juta tujuhratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 2364 039 sebesar Rp 18.125.400,- (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 114/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 96/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 132/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 105/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 10.11.2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20.11.2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 030/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 20.A.11.2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening JAMIAH 3431 01033483538 tanggal 24 November 2020 sejumlah Rp 142.160.560,- (seratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 97/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 106/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 133/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 124/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 031/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 10/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 20.a/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 3372 084 sebesar Rp 2.164.900,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 2195 011 sebesar Rp 14.432.546,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh dua lima ratus empat puluh enam rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu sabun pencuci tangan tisu kering dan plastik pembungkus untuk KPU PPK dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pemilu Gubernur tahun 2020 sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), Juli 2020
1 (satu) lembar asli Nota Penjualan Toko Reza Komputer untuk 269 botol Sabun Pencuci Tangan, 530 pak Tisu Kering, dan 992 pak Plastik Pembungkus sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7923 042 sebesar Rp 458.100,- (empat ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7404 020 sebesar Rp 3.053.700,- (tiga juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
2 (dua) eksemplar asli Surat Nomor: 02/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sabun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 011/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan abun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 014/RZ-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air Berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) JAMIAH Nomor: 091.1/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNPB dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing: 822 1071 2234 541 sebesar Rp 76.440.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy NPWP JAMIAH
1 (satu) lembar Surat keterangan Usaha nomor: 503/539/Bang/KSHi/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Domisili Nomor: 401/579/Umum/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Mikro Kecil Nomor: 29/IUMK/KCS/II/2016 tanggal 10 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 223/DPPK/UPPUKM-1/PK/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor TDP 150155203350 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan Tempat Air Berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.100,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah), November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Kapuas Nomor 182/BPKAD tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SHH) Barang/ Jasa
1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 1001 pcs Thermogun Alphanomed
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari PR SURYA SUKSES PERKASA, Jumat 4 Desember 2020
2 (dua) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT SURYA SUKSES PERKASA Nomor: …/20 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-51/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Penunjukan Penyedia Pengadaan APD Thermometer Infrared/ Thermogun Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 01/BA-KN-THERMOGUN/KONSOLIDASI/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy faktur 1001 pcs Thermogun kepada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.50103746 tanggal 1 Desember 2020 PKP PT SURYA SUKSES PERKASA sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-64/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor: 01/PPK.Konsolidasi/07/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Thermometer Infrared (Thermogun) kepada Pimpinan PT Chantika Putri Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 239/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 238.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Thermo gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SURYA SUKSES PERKASA dengan Berita APD Thermo Gun sebesar Rp 190.649.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SURYA SUKSES PERKASA IDBilling 0247 6191 6258 102 sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak, Nomor Surat Perjanjian: 240/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) BNI Seri B309544 Nomor: 20/TPR/006/7134/JUMAT tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 033/PjPHP-APBN/KPU-KPS/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 040/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor: 33/KU.03.2-BAP-APD/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi/ Bukti Pembayaran Nomor: 000399/ TA 2020 sejumlah Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratuslima puluh dua rupiah) tanggal 20 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy cetak rekening koran tanggal 14 Desember KR Otomatis RTGS-PT B RI APD THEMOGUN Rp 190.619.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011766 tanggal 30 November 2020 sebanyak 1041 Box Sarung Tangan Latex
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Sarung Tangan Latex Tahun 2020 Nomor: 003/APD-LTX/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-138/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 25 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada BCA a.n. SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Hazmat sebesar Rp 120.150.000,- (seratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2020
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011258 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Pengiriman Barang No: 20207940 PT Sinar Niaga Gemilang tanggal 17 November 2020
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengiriman Baju Hazmat, Selasa 24 November 2020 PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 063/APD/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-354/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.54429803 tanggal 18 November 2020 PKP PT SUMBRE RALAM PUTRA LESTARI sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 140/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 12 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 144/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 18 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 158/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Baju Hazmat @1.001 Pcs sejumlah Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011259 tanggal 18 November 2020 untuk 1.001 pcs Baju Hazmat sebesar Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6048 9576 082 sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)tanggal 8 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Sarung Tangan Latex sejumlah Rp 329.006.820,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6191 9540 064 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 237/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 Pengadaan Sarung Tangan Latex tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 235.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 28 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor:1498/PP.09.2-SD/07/SJ/XI/2020 tanggal 27 November 2020 Perihal Tindak Lanjut Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Sarung Tangan Latex Pemiihan tahun 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor 236/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 29 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.88100490 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima KPU Kab Kapuas No Kwitansi INV-2011770 tanggal faktur 30 November 22020 sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011770 tanggal 30 November 2020 untuk 1.041 box Sarung Tangan Latex sebesar Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 597/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Sarung Tangan Latex @1.041 box sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 30 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu)lembar fotocopy Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: 20110098 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 24/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 35/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 38/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 10/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 039/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang dimiliki tanggal 27 Juli 2020 (KPU Kab Kapuas)
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Phand Sanitizer Nomor: 017/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1072 5189 294 sebesar Rp 77.731.679,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor: …/KU.06.3-Kt/62003/VI/2021 RUMPAS WILLEM ROMAN, Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0777 570 sebesar Rp 62.069.616,- (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0775 447 sebesar Rp 30.542.192,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.003.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar) asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 77.798.200,0 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5529 0918 153 sebesar Rp 1.184.700,- (satu juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5528 9908 053 sebesar Rp 7.898.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 70/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Nomor: 73/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 82/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 023.c/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD sebesar Rp 79.074.900,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 98/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 107/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 134/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 125/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 032/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/xi/2020tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 043/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 2896 155 sebesar Rp 18.179.900,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 4163 044 sebesar Rp 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.033.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 105.700.800,- (seratus lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 8646 019 sebesar Rp 10.728.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 9204 153 sebesar Rp 1.609.200,- (satu juta enam ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 50/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 53/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 62/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 59/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan Nomor : 022/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 13/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 035/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 036/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak S-60PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 20 Mei 2015
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI ke Bank Kalteng SULUH MANDIRI tanggal 10 Agustus 2020 sejumlah Rp 167.144.100,- (seratus enam puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dengan berita Alkes Hand Sanitizer
2 (dua) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4095 0668 140 sebesar Rp 16.965.900,- (enam belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
2 (dua)) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4395 3095 068 sebesar Rp 2.544.900,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu smebilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah dan Sarung Tangan Nomor : 009/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor : 008/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 036.A/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 86.584.400,- (delapan puluh enam juta lim aratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
2 (dua) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014.A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas, Jenis Barang Masker Kain Non Medis tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumentasi penyerahan barang
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 93.853.700,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9391 117 sebesar Rp 9.528.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 74/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 68/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 80/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 71/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 61/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 023.a/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 30-A/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9660 093 sebesar Rp 1.429.200,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 91.903.400,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 0748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 4 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 10 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah sebesar Rp 30.000.000,-
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 113/PPK-APBN/KPU-KPS/XI2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 95/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 104/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 122/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 131/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 029/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 10/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 20.A/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5937 017 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5198 095 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 6748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Akte Pendirian Perseroan Komanditer "CV. JASA PRIMA UTAMA" Nomor: 46 tanggal 22 Januari 2014
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA, CV tanggal 6 Agustus 2020
1 (Satu) lembar fotocopy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) lembar fotocopy Surat Biro Hukum Sekda Prov Klateng Nomor: 180/910/HUK tanggal 2 Agustus 2017 Perihal Tanggapan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Edaran Mendagri Nomor: 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017
1 (satu) lembar fotocopy Pendaftaran Ulang Izin Gangguan (HO)/ SITU Nomor REG 503.J1/230/DPMPTSP-03/2017 tanggal 9 Mei 2017
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Memasang Reklame Nomor: 503.J3/02/DPMPTSP-03/2021 tanggal 6 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-3618PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 8 Desember 2015
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. JASA PRIMA UTAMA 66.909.938.4711.000
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Nomor: 02/SKD/PEMB&PM/KSH/I/2021 tanggal 5 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 1500000003393 JASA PRIMA UTAMA CV tanggal 22 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 86.581.500,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014-A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 016/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat dari Divisi Teknis KPU Kab Kapuas, Kwitansi davidpsd Advertising atas 133 Masker Scuba Fullprint dan Kuitansi Pembayaran sebesar Rp 1.980.000,- (Satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2020.
1 (satu) eksemplar copy nota davidpsd Advertising atas 207 Masker KPU dan dokumentasi masker KPU.
1 (satu) Bundel Kwitansi;
1 (satu) Bundel Keuangan Belanja Rutin KPU;
1 (satu) Bundel Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Bayar;
1 (satu) Bundel Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas;
1 (satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya;
1 (satu) Bundel Penetapan Perhitungan Honorarium;
1 (satu) Bundel Permohonan Audit Khusus Terkait Tata Laksana Anggaran TA 2020 Dana Hibah;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) Bundel BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) Bundel SK Penunjukan Penjabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pembuat Komite, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Bendahara Pengeluaran serta Pengelola Keuangan T.A 2020;
1 (satu) Bundel BB Rekap Kontrak, RKKS, Rekening Koran KPU, Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel DIPA APBN KPU Kabupaten Kapuas dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel DIPA KPU;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Reviu atas Penggandaan Alat Pelindung Diri (APD) yang Bersumber dari Rupiah Murni T.A 2020;
1 (satu) Bundel Bukti Pembayaran Rapid Test;
1 (satu) Bundel Pengembalian Dana Tidak Terserap dan Tahapan Pemilu APBN 2020;
1 (satu) Bundel Pengajuan Pencairan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pembayaran;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19;
1 (satu) Bundel Bukti Penyusunan HPS;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Pengadaan Formulir Pemutakhiran Data Pemilih pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pengembalian ke Kas Negara.
1 (Satu) Copy Eksemplar Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1 (Satu) Bundel copy Surat Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan APD;
1 (Satu) Bundel asli Surat Pernyataan Kesanggupan;
1 (Satu) lembar asli Undangan Rapat Pleno Rutin;
1 (Satu) copy Bundel Laporan Hasil Riviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kab Kapuas;
1 (satu) copy Daftar Kebutuhan Perlengkapan Pencegahan Covid 19 Rutin September; Agustus-September; November-Desember Tahun 2020 untuk KPU Kapuas dan Badan ad Hoc;
1 (Satu) Bundel copy Rencana Umum Pengadaan (RUP) APD Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Rincian Kebutuhan APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; HPS APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih;
1 (Satu) Bundel copy Berita Acara Hasil Observasi Barang;
1 (Satu) Bundel copy BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (Satu) Bundel copy Regulasi;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Pemeriksaan Atau Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan;
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Penyerahan Pengadaan APD Dan Distribusi Ke PPK (Kecamatan);
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Serah Terima APD;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari PPK ke PPS;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) eksemplar copy Surat KPU RI Nomor 1135/PP.01.2-SD/01/SJ/X/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 463/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 16 Februari 2019;
1 (satu) copy Salinan Keputusan Sekretaris KPU Kalteng Nomor: 047/SD.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Eselon IV;
1 (satu) eksemplar copy SOP Nomor 06/ORT.06-SD/07/LOG2/X/2020 tentang Pengadaan Logistik Pemilihan;
1 (satu) eksemplar Surat KPU Kab Kapuas perihal Laporan Tindaklanjut Pelaksanaan Rapid Test tanggal 27 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 651/Yankes-1/07/2020 Perihal Pelaksanaan RDT Massal tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 611/P2P-1/VII/2020 Perihal Rapid Test untuk PDPP tanggal 6 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 001/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Barang;
1 (satu) bundel copy berkas kepegawaian a.n. Otovianus;
1 (satu) lembar copy Surat KPU Kalteng RI Nomor 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (satu) eksemplar copy Rencana jadwal pelatihan PPSPM series tahun 2021;
1 (satu) eksemplar surat asli nomor: S-58/PB.2/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal pelaksanaan dan penyampaian petunjuk teknis pelaporan data capaian output DIPA bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI tahun 2021;
1 (satu) lembar asli surat KPU kabupaten Kapuas nomor: 062/SDM.03.6-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Laporan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN KPU;
1 (satu) eksemplar asli Data PPK, PPS Dan Sekretaris Pasca Rapid Test;
1 (satu) eksemplar surat copy KPU Kalteng Nomor: 39/PY.02.2-Und/62/Prov/III/2021 perihal Rapat Evaluasi Tahapan penyelengaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi bukti pembayaran belanja operasional satuan kerja yaitu honor pengelola keuangan KPU Kabupaten Kapuas untuk bulan April tahun 2021 sesuai SK No.009/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/2021 tanggal 29 januari 2021 An. OTOVIANUS;
1 (satu) eksemplar asli surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 057/SDM.01-SD/6203/KPU-Kab/V/2021 perihal: Mohon penambahan pegawai (ASN) pada sekretariat KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 056/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 026/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/III/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 060/KU.05-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permohonan penutupan rekening Giro;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Surat Pernyataan;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 821/ /MPPK-BKPSDM/KPS.2020 Pembentukan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
1 (satu) eksemplar copy KPU Kalteng Nomor: 055/KU.07-SD/62/Prov/II/2020 perihal Rincian Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah Ke 14 (Empat Belas) KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 051/PP.10-ST/6203/Sek-Kab/IV/2020 perihal Surat Penunjukan Penjual;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Perihal Surat Informasi Tertulis Yang Diperlukan Untuk Penyerahan/Penyetoran Hasil Bersih Lelang;
1 (satu) Bundel copy KPU RI Nomor: 1184/TU.01-SD/04/SJ/X/2020 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan hibah barang milik negara berupa Thermogun pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Definitif;
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Bayar /KU.03-SPBy/6203/Sek-Kab/VIII/2020 perihal Belanja jasa lainnya yaitu pengesetan dan pengepakan logistik kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan gubernur an wakil gubernur kalimantan tengah tahun 2020;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas tanggal 01 November 2020 Rekap HVS Pengadaan Alat Kelengkapan Di TPS Dan PPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 058/TU.01-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permintaan Data Rapid Test Badan Adhock PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 013/RT.01.2-Kpt/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Surat Keterangan Daftar Nama Aset BMN Yang Dilakukan Klarifikasi Sampai Dengan Tahun 2021 KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy Surat dari Bpk BAHAGIA, S.P kepada Sekertaris KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 140/PP.09.4/SPt/6203/Sek-Kab/VII/2020 perihal Surat Perintah Pengeluaran Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencrgahan Penyebaran Civid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas tentang Dukungan pelaksanaan tahap pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 UB September 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kalteng Nomor: 408/KU.06.2-SD/62/Sek-Prov/VII/2020 perihal Laporan Pagu dan Realisasi Belanja Protokol Kesehatan COVID 19;
1 (satu) lembar asli Surat Perjalanan Dinas Nomor: /RT.02.1-ST/6203/Sek-KAP/X/2020;
1 (Satu) Buah Ember Warna Hitam;
1 (Satu) Buah Tempat Air Berkeran;
11 (Sebelas) Macam Model Masker Medis;
1 (Satu) Stel Baju Hazmat Warna Putih;
2 (Dua) Jenis Face Shield;
1 (Satu) Box Sarung Tangan Altex Merk Shamrock;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Karisma;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Golden Glove;
1 (Satu) Pak Plasticwarna Ungu Merk Charisma;
1 (Satu) Infrared Thermometermerk Aicare A66;
1 (Satu) Smart Infrared Model XQ008 Merk Healthy Body;
1 (Satu) Spayer 2 Lt Warna Kuning Merk Hokita;
1 (Satu) Botol Vitamin C500 Merk Hallowell;
1 (Satu) Botol Sabun Cuci Tangan Merk Fresh and Fruity;
1 (Satu) Pak Sisa Tissue Merk Paseo;
1 (Satu) Buah Handsanitazer 60 Ml Merk Medlab;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Vuno;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Super Cling;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Handrup Ukuran 500ml Merk Medika;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Pembersih Tangan Ukuran 500ml Merk ONE MED;
1 (Satu) Botol Handsanitazer Gel Ukuran 500ml Merk EZ WHITE.
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 Bundel copy Keputusan Sekretaris Komisi Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 047/SDM.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020;
1 Bundel Copy Petunjuk Teknis Penyediaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020;
1 Bundel copy Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian serta Spesifikasi Teknis Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalaam Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 513/PP.08.1-SD/07/KPU/VI/2020;
1 Copy Surat Dinas Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 Nomor: 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020.
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 (satu) bundel asli bukti penjualan dan pembelian Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. Rahmadi.
1 Bundle Legalisir Rekening Koran an SULUH MANDIRI 01/01/2020 sampai 31/12/2020;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 42.638.328,00 (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 77.731.679,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada tanggal 26 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 30.542.192,00 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 62.069.616,00 (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. SULUH MANDIRI” Nomor: 43 tanggal 17 Februari 2015.
1 (satu) Copy eksemplar Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 072/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/IX/2020 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 056/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/Vi/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengada an Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 03-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 04-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 05-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 Juli 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 14 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 15 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 September 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 30 November 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 11 Juli 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada bulan September 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 18 Agustus 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 10 Oktober 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 (satu) bundel fotokopi rekening koran atas nama JASA PRIMA UTAMA periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020.
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 16.120.000,- dengan berita transfer DP 50% ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022.
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 5 November 2020 sebesar Rp 16.870.000,- dengan berita transfer Pelunasan ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 dus Sarung Tangan Plastik Kharisma (5200) pak) sebesar Rp 32.240.000,- tanggal 1 November 2020 oleh Pak Rahmadi (Toko Arkan Medilab, Jl. Raya Galaxi No. 14b Palangka Raya) pada Toko Kharisma.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 Dus sarung Tangan Plastik Merk Kharisma sebesar Rp 32.240.000,- dan 1 Bal Plastik Idola 40 Hitam sebesar Rp 750.000,- dengan total Rp 32.990.000,- tanggal 5 November 2020 pada Toko Kharisma.
1 (satu) lembar copy faktur No. CD198834256 tanggal 20 November pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.700 dengan total bayar Rp 74.074.000,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198735749 tanggal 31 Oktober 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.280 dengan total bayar Rp 70.356.000,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198556637 tanggal 29 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.725 dengan total bayar Rp 37.001.250,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198477992 tanggal 14 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 35.222.616,-
1 (satu) lembar copy faktur tanggal 10/09/2020 pengiriman barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 44.473.000,-
1 Bundel Asli rekening koran BRI (legalisir) atas nama DARSA No. rekening BRI 342001029788536 periode transaksi 01/08/2020 – 31/08/2020;
1 Bundel Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas nama DARSA (Pemilik Jaya Putra Perkasa);
1 Bundel Copy Surat KPU RI Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020.
1 (Satu) eksemplar asli Daftar Surat Menyurat Pemeriksaan Rapid Anti Body KPU Tahun 2020;
1 (Satu) lembar copy Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor: 747/Yankes-1/09.2020 Perihal rekomendasi Tempat/Lembaga untuk Pemeriksaan RDT COVID-19 PPS se-Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy tentang Hasil Pemeriksaaan RAPID TEST COVID-19 PPS di Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy hasil pemeriksaan rapid di KPU, PPK, PPS, dan KPPS Kab. KAPUAS Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: ………./PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 172/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/IX/2020 dan Nomor; 787/1402/RSUD.KPS/IX/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 128/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1682/RSUD.KPS/1.3/XII/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1457/RSUD.KPS/1.1/X/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) eksemplar Copy Data Penjualan Kantor Tahun 2020 dan Dokumentasi.
1 (satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023;
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023 atas nama Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd. I;
Dikembalikan Kepada KPU Kabupaten Kapuas
1 (satu) buah buku agenda (Asli);
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar Foto nota belanja di Toko JARKASI dengan pembelian sebagai berikut:
2250 buah ember 20 liter dengan harga satuan Rp 13.500,- dan jumlah Rp 30.375.000,;
650 buah tong keran dengan harga satuan Rp 41.500,- dan jumlah Rp 26.975.000,-;
600 buah tong keran dengan harga satuan Rp 35.000,- dan jumlah Rp 21.000.000,-.
Jumlah keseluruhan yakni Rp 78.350.000,.
1 (satu) lembar Foto kwitansi pinjaman Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. AHMAD JAM’AN JAILANI dengan nilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dibuat di Kuala Kapuas tanggal 07 Oktober 2020.
1 (satu) lembar Asli nota dinas dari Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas terkait permohonan fasilitasi perbaikan mobil dinas KH 1084 BU.
1 (satu) eksemplar copy Risalah Rapat Pleno Rutin ke V pada minggu kelima bulan Juni Tahun 2020 Nomor 211/PK.01-RR/62/Kab/VI/2020 dan Berita Acara Nomor 024/PK.01-BA/6203/Kab/VI/2020 Tentang Rapat Pleno Rutin dan Perencanaan Kerja Untuk 1 (satu) Minggu Kedepan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.
1 (satu) bundle copy Profil perusahaan PT. DOS NI ROHA 2020.
1 (satu) lembar Screenshoot whatsapp dari Sdr. OTOVIANUS terkait penawaran Aroel Printing untuk mengikuti pengadaan masker scuba.
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Uang tunai sebesar Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari ANWAR PUJIANTO;
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari BASRI;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari JAMIAH;
Uang tunai sebesar Rp 3.177.000,- (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang disita dari RAMNA;
Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari MUHAMMAD SUBAMA;
Uang tunai sebesar Rp 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari IMAM WAHYUDI;
Uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang disita dari ATMAJAYA;
Uang tunai sebesar Rp 8.760.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari DARSA;
Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disita dari BAHAGIA;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari WAHYUDI ROMANSYAH;
Uang tunai sebesar Rp 18.668.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang disita dari RUMPAS WILLEM.
sebagai pembayaran uang pengganti yang diperhitungkan/ dikompensasikan dengan barang yang telah disita;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dipertimbangkan keadaan yang beringankan pada diri terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa koperatif selama menjalani proses persidangan;
Terdakwa tidak pernah dipidana;
Terdakwa membantu memperlancar dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan timbulnya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA bukan karena inisiatifnya melainkan adanya dorongan dalam bentuk manipulatif dari Terdakwa OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA sebagai pembuat tidak langsung (Manus Domina) dan juga doonpleger;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban memenuhi nafkah keluarganya .
Sehingga berdasar keadaan tersebut, mohon memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan Terdakwa;
Menghukum Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN dengan pidana percobaan atau pidana yang seringan-ringannya;
Membebaskan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN dari tuntutan pembayaran pidana denda dan Uang Pengganti karena tidak ada lagi harta terdakwa yang tersisa;
Menghukum terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN untuk membayar biaya perkara,
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal atas perbuatannya, dan mohon agar diputus yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS- 04 /O.2.12/Ft.2/10/2022, tanggal 6 Oktober 2022 sebagai berikut:
PRIMAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/ VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tertanggal 22 Juni 2018 bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 202/Kpts/Setjen/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 29 Maret 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 30 November 2020, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 71, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan pengadaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 490.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA sebesar Rp. 1.182.485.841,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 November 2019 terbit dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang bersumber Dana APBN dengan Nomor SP DIPA-076.01.2.658571/2020 sebagaimana terakhir direvisi dengan Revisi ke 09 tanggal 28 Desember 2020, yang mana di dalam dokumen DIPA tersebut terdapat Program Fasilitasi Tahapan Pemilu dengan nilai sebesar Rp. 12.509.795.000,00 (dua belas milyar lima ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dari anggaran tersebut, sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas milyar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) merupakan anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: ---
| KEGIATAN | NILAI (Rp) | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada PelaksanaanTahapan Pemilihan tingkat KPU Kabupaten/Kota | 122.785.000 | |
| 40.105.000 | |
| 9.450.000 | |
| 73.230.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPK | 294.848.000 | |
| 247.248.000 | |
| 47.600.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPS | 2.778.388.000 | |
| 2.293.288.000 | |
| 485.100.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPDP | 560.560.000 | |
| 260.260.000 | |
| 300.300.000 | |
| Pembiayaan Pembentukan PPDP Tambahan | 57.750.000 | |
| 14.850.000 | |
| 33.000.000 | |
| 9.900.000 | |
| Lanjutan Dukungan Tahapan Pemilihan dalam Pandemi Covid-19 | 8.646.498.000 | |
| 6.290.202.000 | |
| 167.046.000 | |
| 240.900.000 | |
| 1.948.350.000 | |
| Total | 12.460.829.000 | |
Bahwa untuk memulai pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tersebut, pada tanggal 2 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 001/KU.05-Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2020, yang menetapkan:
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS selaku KPA merangkap sebagai PPK menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.a/SDM.03.1/ Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Sdr. Bahagia sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020 yang menetapkan Sdr. Wahyudi Romansyah sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2020, terbit dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor: 196/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/X/2020 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Penanganan Covid-19 pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu Sdr. OTOVIANUS dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan APD, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS selaku PPK menunjuk dan menetapkan Penyedia Barang Pekerjaan Pengadaan APD dengan menggunakan metode penunjukan langsung, dengan total jumlah nilai pekerjaan berdasarkan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu sebesar Rp. 4.448.664.359,00 (empat milyar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima barang, selanjutnya Bendahara KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. ATMAJAYA atas perintah Sdr. OTOVIANUS melakukan pencairan dengan menarik dana dari rekening bendahara KPU Kabupaten Kapuas yang nilainya sesuai dengan jumlah di dalam kontrak, kemudian langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening atas nama perusahaan milik penyedia dan sebagian ada yang dibayar secara tunai/cash melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO, dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | NAMA | JABATAN |
| 1. | Otovianus | Kuasa Pengguna Anggaran/Barang |
| 2. | Otovianus | Pejabat Pembuat Komitmen |
| 3. | Tanti Lupitae | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM |
| 4. | Atmajaya | Bendahara Pengeluaran |
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan (Rp) |
| 1 | Masker Medis Sekali Pakai | Box | 131.000 |
| 2 | Sarung Tangan Karet/Latex | Box | 156.100 |
| 3 | Termometer Infrared | Unit | 505.600 |
| 4 | Baju Hazmat | Set | 166.400 |
| 5 | Hand Sanitizer | Botol | 155.000 |
| 6 | Sabun Pencuci Tangan | Botol | 40.000 |
| 7 | Disinfektan | Liter | 75.000 |
| 8 | Face Shield/Pelindung Wajah | Buah | 16.500 |
| 9 | Semprotan/Sprayer | Unit | 107.300 |
| 10 | Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung | Paket | 136.200 |
| 11 | Masker Kain | Buah | 16.500 |
| 12 | Sarung Tangan Plastik | Buah | 297 |
| 13 | Tisu Towel Sheet | Pak | 18.700 |
| 14 | Kantung Plastik Tempat Sampah | Buah | 1.700 |
| No | NamaPenyedia | SPK | BarangYang Diadakan | Nilai (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Toko Reza Computer, Kapuas | 02/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Sabun Cuci Tangan, Tisu Kering dan plastik pembungkus | 33.590.000 |
| 2 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 03/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Pengadaan Thermogun | 15.300.000 |
| 3 | CV. Hazfanuba, Banjarmasin | 01/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Pengadaan Desinfektan | 40.462.200 |
| 4 | CV. Rejeki Abadi, Kapuas | 06/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 182.446.000 |
| 5 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 05/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan thermogun | 192.692.500 |
| 6 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 07/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 186.624.900 |
| 7 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 08/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan Plastik | 64.964.900 |
| 8 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 40/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan, dan Tisu | 123.659.800 |
| 9 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 30/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 96.690.000 |
| 10 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 29/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan Plastik | 77.842.600 |
| 11 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 36/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 155.232.000 |
| 12 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 45/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VIII/2020 | 24/08/20 | Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh | 94.077.500 |
| 13 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 56/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan | 118.008.000 |
| 14 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 55/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 102.630.000 |
| 15 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 57/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cuci Tangan dan Tisu Kering | 170.251.400 |
| 16 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 75/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering | 198.940.500 |
| 17 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 75/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 104.808.000 |
| 18 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 76/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Cuci Tangan | 86.878.000 |
| 19 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 83/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Hand Sanitizer, sabun cuci tangan dan desinfektan | 44.572.000 |
| 20 | Toko Reza Computer, Kapuas | 84/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan dan Tempat Air Berkeran | 29.173.100 |
| 21 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 118/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Face Shield | 174.306.000 |
| 22 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 114/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tisu Towel Sheet | 199.379.400 |
| 23 | CV. Angkau Wijaya, Kapuas | 121/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tempat Air Berkeran | 90.347.400 |
| 24 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 117/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Sabun Cair Cuci Tangan dan Disinfektan | 188.905.200 |
| 25 | CV. Maqnet, Kapuas | 120/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tempat Air Berkeran | 199.227.600 |
| 26 | Toko Reza Computer, Kapuas | 115/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Plastik Pembungkus | 158.758.006 |
| 27 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 113/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 102.630.000 |
| 28 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 116/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 199.978.900 |
| 29 | CV. Berkawan, Kapuas | 119/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Semprotan (Sprayer) | 107.406.799 |
| 30 | PT. Rajawali Nusindo, Jakarta | 141/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 13/11/20 | Pengadaan Masker Media Sekali Pakai | 203.214.000 |
| 31 | PT. Sumber Alam Putera Lestari, Jakarta | 144/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 13/11/20 | Pengadaan Baju Hazmat | 132.132.000 |
| 32 | PT. Sumber Alam Putera Lestari, Jakarta | 237/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 30/11/20 | Pengadaan Sarung Tangan Latex | 361.874.502 |
| 33 | PT. Surya Sukses Perkasa, Jakarta | 240/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XII/2020 | 01/12/20 | Pengadaan Thermogun | 209.681.152 |
| 34 | David Psd, Kapuas | Pengadaan Langsung | - | Pembelian masker | 1.980.000 |
| TOTAL | 4.448.664.359 | ||||
Bahwa Sdr. ATMAJAYA selaku Bendahara KPU Kabupaten Kapuas kemudian memotong dan memungut pajak PPN/PPH, lalu menyetorkannya ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 452.514.794,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------
| NO | NAMA PERUSAHAAN | PPN/PPH | NILAI PAJAK | NTPN |
| 1 | CV. Angkau Wijaya | PPN | 8.213.400 | F09E15B7CIT4NI7M |
| PPH 22 | 1.232.100 | C96F55B7CIT5D7HU | ||
| 2 | PT. Rajawali Nusindo | PPN | 18.474.000 | 523EF4EPVOJ3DTMR |
| 3 | PT. Surya Sukses Perkasa | PPN | 19.061.922 | AA7D91PHGAFCBTPM |
| 4 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 12.012.000 | 9FA7B1PHG94RP1KI |
| 5 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 32.897.682 | 730DB3ICFVK8A2R0 |
| 6 | Toko Reza Computer | PPN | 3.053.700 | C9C2B00M4D8E6JRK |
| PPH 22 | 458.100 | 76CE81PR4ZO7GEH2 | ||
| 7 | Toko Reza Computer | PPN | 14.432.546 | E6DD60T3TE76NAU3 |
| PPH 22 | 2.164.900 | C45EC3ICCTUD28DK | ||
| 8 | Toko Reza Computer | PPN | 2.652.100 | 8FFD880FS1TMH117 |
| PPH 22 | 397.900 | FEAD65B7CI6G2S2E | ||
| 9 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.125.400 | F9AB380FS2KBCVG7 |
| PPH 22 | 2.718.900 | A73B14EPSOAQK2OJ | ||
| 10 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.085.500 | E03B04EPSMQ52KVJ |
| PPH 22 | 2.712.900 | A14160T3TCGJM587 | ||
| 11 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 8.552.500 | 275A767KM8JNN81H |
| PPH 22 | 1.282.900 | C143F3IC6OSJ1OI0 | ||
| 12 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 17.517.500 | 7DED45B73CNBPRAA |
| PPH 22 | 2.627.650 | C26483IC3NIJ9HQG | ||
| 13 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 11.241.800 | F73B800M4G4080I4 |
| PPH 22 | 1.686.300 | 1826D3IC3QDIH3A0 | ||
| 14 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 15.477.400 | 4DCA23IC9PQ860GC |
| PPH 22 | 2.321.700 | 57AA067KP9HDRICT | ||
| 15 | Apotik Hijau Daun | PPN | 4.052.000 | 611AC80FS1BRGR17 |
| PPH 22 | 607.800 | 2C8613ICCSFTJP18 | ||
| 16 | Apotik Hijau Daun | PPN | 17.173.200 | 0BB1F3ICCTO1665O |
| PPH 22 | 2.576.000 | 6411200MDJF152H0 | ||
| 17 | Apotik Hijau Daun | PPN | 1.391.000 | AA1A04EPJI7H1NHR |
| PPH 22 | 208.700 | 7C33567KJ7C9ARGL | ||
| 18 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 18.179.900 | F951D4EPS0GFFI0R |
| PPH 22 | 2.727.000 | 8D2333ICCTU49774 | ||
| 19 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 10.728.000 | 2B6F880FOU91EF83 |
| PPH 22 | 1.609.200 | 6808E2LUPUQNHG9P | ||
| 20 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 7.898.000 | 995262LUT1O1UUQL |
| PPH 22 | 1.184.700 | 428CA2LUT1O2TP89 | ||
| 21 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 14.112.000 | D94ED80FIV4OG6BN |
| PPH 22 | 2.116.800 | 02D953IC3Q8RCKL0 | ||
| 22 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 16.965.900 | 3FFB600M4D8RFKRC |
| PPH 22 | 2.544.900 | DF72274231S11MSS | ||
| 23 | CV. Hazfanuba | PPN | 3.678.400 | 036984EPJI7E12RJ |
| PPH 22 | 551.800 | C69DA1PH42G9538Q | ||
| 24 | CV. Berkawan | PPN | 9.764.254 | B5D18742C9CQI7RC |
| PPH 22 | 1.464.640 | B56CF0T3TFC6LR57 | ||
| 25 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 7.076.600 | 0239667KJ9SUO0M9 |
| PPH 22 | 1.061.500 | C2DC73IC3Q5PRPFK | ||
| 26 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 5.905.900 | B4C294EPJI4T028B |
| PPH 22 | 885.900 | 21CBB1PH42DO3VOU | ||
| 27 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 15.846.000 | 9FF332LUT362I585 |
| PPH 22 | 2.376.900 | 492C067KSDFKPICH | ||
| 28 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.528.000 | 4BE2067KSBUT8JCD |
| PPH 22 | 1.429.200 | 5CB562LUT1LBSQ1T | ||
| 29 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 58D7867KP945O54P |
| PPH 22 | 1.399.500 | 1E12874293MJ7HN8 | ||
| 30 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 8.790.000 | 2CF0A1PH4543FIC2 |
| PPH 22 | 1.318.500 | 477613IC3Q8VMGMK | ||
| 31 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 502E94EPSOGHLQ0F |
| PPH 22 | 1.399.500 | 3883767KSDLB6BJP | ||
| 32 | CV. Rejeki Abadi | PPN | 16.586.000 | 0A5355873CNAI5LI |
| PPH 22 | 2.487.900 | FE9922LUJT05IRQ1 | ||
| 33 | CV. MAQNET | PPN | 18.111.600 | 307B1742C81RUL8S |
| PPH 22 | 2.716.800 | 869A400MDJEPCPA4 | ||
| TOTAL | 452.514.794 | |||
Bahwa realisasi pelaksanaan dan pembayaran kegiatan Rapid Diagnostic Test (RDT) berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 1.670.700.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No NomorBAST HasilPekerjaan Jumlah Orang BiayaTes/Orang
(Rp)
Jumlah
Dibayar (Rp)
1 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1.147 150.000 172.050.000 2 127.4/1457/RSUD.KPS/IX/2020
tanggal 13 Oktober 2020
124 150.000 18.600.000 3 127.4/1682/RSUD.KPS/IX/2020 tanggal 14 Desember 2020 9.867 150.000 1.480.050.000 TOTAL 11.138 150.000 1.670.700.000
Akan tetapi, berdasarkan klarifikasi terhadap petugas di 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, realisasi penggunaan dana pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.559.400.000, dengan rincian: -------
-
Jumlah RDT Riil
(orang)
BiayaTes/Orang
(Rp)
Jumlah RDTyangdapat dipertanggungjawabkan (Rp) 10.396 150.000 1.559.400.000
Bahwa realisasi penggunaan Dana Operasional untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan dokumen pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 644.468.600,00 (enam ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian realisasi penggunaan dana sebagai berikut:
Bahwa seluruh dana kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 disalurkan melalui Bank BRI Cabang Kapuas rekening Nomor: 0180-01-000236-30-8 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan peruntukkan Pembayaran Uang Persediaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 12.822.595.000,00 (dua belas milyar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana jumlah Dana Tahapan Pemilihan yang dicairkan lebih besar daripada yang dianggarkan dalam DIPA yaitu sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas milyar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Hal tersebut disebabkan pengajuan tambahan uang persediaan yang keempat dilakukan sebelum revisi DIPA yang terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan cetak rekening koran Bank BRI Unit Kuala Kapuas Nomor 01800100023608 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020, realisasi penarikan dana kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas adalah sebesar Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No.SPP | No | Uraian | Total(Rp) |
| 000048-00 | 1 | Belanja jasa penanganan covid | 2.750.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.180.000 | |
| 000076-00 | 1 | Belanja bahan | 36.759.600 |
| 2 | Belanja jasa lainnya | 110.395.000 | |
| 000074-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 305.720.000 |
| 000069-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 139.400.000 |
| 0000017-00 | 1 | Belanja barang operasional | 2.000.000 |
| 0000053-00 | 1 | Belanja bahan | 664.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.600.000 | |
| Total | 644.468.600 |
| No. | SP2D | Nilai | Keterangan | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1. | 200431304013590 | 13-07-2020 | 967.041.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan I |
| 2. | 200431304016791 | 26-08-2020 | 554.266.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan II |
| 3. | 200431304020151 | 24-09-2020 | 767.316.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan III |
| 4. | 200431304025825 | 11-11-2020 | 10.533.972.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan IV |
| Jumlah | 12.822.595.000 | |||
-
No. Tanggal Uraian Dana Dicairkan Rp) 1 14/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 2 16/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 3 10/08/2020 Penarikan Dana TUP I 350.000.000 4 12/08/2020 Penarikan Dana TUP I 217.041.000 5 26/08/2020 Penarikan Dana TUP II 500.000.000 6 07/09/2020 Penarikan Dana TUP II 54.266.000 7 01/10/2020 Penarikan Dana TUP III 172.050.000 8 05/10/2020 Penarikan Dana TUP III 220.638.000 9 07/10/2020 Penarikan Dana TUP III 170.251.400 10 15/10/2020 Penarikan Dana TUP III 204.376.600 11 12/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 303.748.500 12 13/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 86.878.000 13 17/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 200.000.000 14 23/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 852.165.600 15 24/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 461.366.906 16 30/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 107.406.799 17 04/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 300.000.000 18 07/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 203.214.000 19 08/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 132.132.000 20 14/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 700.000.000 21 17/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 1.584.600.000 Total DanaDitarik 7.220.134.805
Sehingga terdapat sisa dana yang tidak sempat ditarik dari rekening KPU Kabupaten Kapuas yaitu sebesar Rp. 5.602.460.195,00 (lima milyar enam ratus dua juta empat ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan telah dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah ditarik dengan total sejumlah Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) hanya terserap sebesar Rp. 6.763.832.959,00 (enam milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pembayaran Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) 4.448.664.359 2 Pelaksanaan Rapid Tes 1.670.700.000 3 Operasional Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan 644.468.600 Total 6.763.832.959
Sehingga ada sisa dana yang tidak digunakan yaitu sebesar Rp. 456.301.846,00 (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), dan berdasarkan dokumen bukti berupa kode billing 820201229258276 pada tanggal 29 Desember 2020 telah disetorkan ke kas Negara.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan APD pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah dilakukan review oleh Inspektorat KPU RI, dengan hasil temuan berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: LAP-38/LHR/IW3/ IU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021, sebagai berikut:
Melengkapi berkas yang belum lengkap dari kontrak pada tahapan pemilihan tersebut;
Teguran mengenai kelalaian KPA dan PPK sebagai pengelola keuangan;
Terdapat indikasi kemahalan harga sebesar Rp 415.204.216,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus empat ribu dua ratus enam belas rupiah) pada tahapan pemilihan, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Penyedia Nilai Temuan (Rp) Yang Telah Ditindaklanjuti (Rp) Sisa (Rp) 1. Apotik Hijau Daun 40.647.914 7.500.000 33.147.914 2. CV. Suluh Mandiri 212.981.815 212.981.815 - 3. CV. Jaya Putra Perkasa 36.682.025 36.682.025 - 4. Toko Obat Family Sehat 48.452.465 7.700.000 40.752.465 5. Toko Reza Komputer 76.440.000 76.440.000 - Total 415.204.216 341.303.840 73.900.379
-
Bahwa sesuai rekomendasi Inspektorat KPU RI, temuan hasil reviu tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian dan penyetoran ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 341.303.840,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan bukti setor berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai berikut:
Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Kapuas yaitu Terdakwa BUDI PRAYITNO telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO membantu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Sdr. OTOVIANUS mencari beberapa perusahaan atau badan usaha yang dapat digunakan untuk pengadaan APD pada KPU Kab. Kapuas Tahun 2020, sebagai berikut:
| No | Penyedia | NomorNTPN | Tanggal | Nilai(Rp) |
| 1 | Apotik Hijau Daun | D3BFD7QLTTGV6O0C | 06/09/2021 | 5.000.000 |
| 1337548VUJD92TF8 | 03/11/2021 | 1.250.000 | ||
| BD4260N9VHG4NQVS | 10/01/2022 | 1.250.000 | ||
| 2 | CV. Suluh Mandiri | DBBF355DEDK0B2NB | 12/07/2021 | 42.638.328 |
| 7B15B48VUJ208TLE | 26/07/2021 | 77.731.679 | ||
| 0A7CE0N9V8OJVEV2 | 05/08/2021 | 62.069.616 | ||
| 021186U8E2PAQCSN | 05/08/2021 | 30.542.192 | ||
| 3 | CV. Jaya Putra Perkasa | A0E973CIEOF7HEDV | 12/07/2021 | 36.682.025 |
| 4 | Toko Obat Family Sehat | D8C6648VUJ7DIND6 | 06/09/2021 | 5.000.000 |
| C3C798N3DO973SU7 | 03/11/2021 | 1.350.000 | ||
| D2A771JNFC2H4R8L | 10/01/2022 | 1.350.000 | ||
| 5 | Toko Reza Komputer | FB4B41JNF3AEMIHD | 12/07/2021 | 76.440.000 |
| Jumlah | 341.303.840 | |||
Apotek Hijau Daun
Toko Obat Family Sehat
UMKM Jaya putra perkasa
Bahwa belanja pengadaan barang kebutuhan APD yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. OTOVIANUS dengan dibantu Terdakwa BUDI PRAYITNO, dan berdasarkan hasil konfirmasi terhadap tempat belanja APD (sumber barang), diperoleh informasi harga jual (termasuk pajak dan ongkos kirim) barang-barang Alat Pelindung Diri yang selisihnya sangat jauh dengan HPS sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut merupakan hasil pencairan SPK yang kemudian dijadikan sebagai modal belanja APD, sebagaimana tercatat dalam buku catatan bukti pengeluaran/pinjaman modal yang ditandatangani Terdakwa BUDI PRAYITNO, sebagai berikut:
Bahwa selain adanya kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS, terdapat pembelian kepada Saksi RAHMADI Bin MUHTAR (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Satuan | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | Masker sablon | buah | 6.520 | Basuki |
| 2 | Masker polos | buah | 3.500 | Habib Rafiq |
| 3 | Thermogun | buah | 475.000 | Habib Rafiq |
| 4 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | pak | 11.500 | Anita |
| 5 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | buah | 115 | Anita |
| 6 | Sprayer | buah | 65.000 | Riyani Jaya |
| 7 | Disinfektan 1000 mL | botol | 23.000 | Habib Rafiq |
| 9 | Faceshield | buah | 8.000 | Habib Rafiq |
| 10 | Sarung tangan plastik | pak | 6.200 | Anita |
| 11 | Sabun cuci tangan 410 mL | botol | 16.000 | Habib Rafiq |
| 12 | Tissue kering Paseo 250 sheets | pak | 8.700 | Pulau Baru |
| 13 | Tempat air berkeran dan ember hitam | buah | 50.000 | Palen Baru |
| 15 | Vitamin C 500mg | botol | 28.600 | Mensa Bina Utama |
| 16 | Handsanitizer 500 mL | botol | 47.000 | Habib Rafiq |
| 17 | Handsanitizer 60 mL | botol | 6.000 | Habib Rafiq |
| Tanggal Pengambilan Modal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 16 Juli 2020 | 12.000.000 | Pinjam Sekretaris untuk modal |
| 21 Juli 2020 | 5.000.000 | - |
| 24 Juli 2020 | 10.000.000 | - |
| 24 Agustus 2020 | 26.600.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 22 Agustus 2020 | 15.000.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply sebanyak 11.000 pcs. |
| 25 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian tissue passeo dan sabun cair cuci tangan. |
| 27 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 29 Agustus 2020 | 20.000.000 | Modal pembelian masker |
| 31 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply dengan total 11.000 pcs. |
| 31 Agustus 2020 | 50.000.000 | Modal pembelian masker, faceshild, dan vitamin |
| 3 September 2020 | - | Bayar desinfectan sebanyak 1.089 (lunas) |
| 5 September 2020 | 40.000.000 41.000.000 | Modal DP pembelian Masker sebanyak 20.000 pcs dan face shield sebanyak 2.000 pcs. Modal DP pembelian vitamin sebanyak 1.555 botol. |
| 22 September 2020 | 130.000.000 45.360.000 | Modal pembelian vitamin sebanyak 5.000 botol @26.000. Modal pembelian hand sanitizer sebanyak 1.080 botol @4.200. |
| Total Tercatat | 444.960.000 |
-
No Pekerjaan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet 11.202 buah 12.300,- 137.784.600,- 2. Hand Sanitizer Botol Besar
Volume 500 ml merek medika.
506 botol 77.700,- 39.316.200,- 3. Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah 275 botol 41.000,- 11.275.000,- 4. Sprayer/Semprotan isi 2liter 269 botol 81.800,- 22.004.200,- 5. Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung 1 set 126.500,- 126.500,- 6. Faceshield 10.564 buah 14.000,- 147.896.000,- 7. Sarung tangan plastik 104 dus 12.000,- 62.400.000,- 8. Plastic hitam 1 bal 875.000,- JUMLAH 421.677.500
Selain hal tersebut diatas Terdakwa BUDI PRAYITNO ada berhutang uang tunai kepada Saksi RAHMADI Bin MUHTAR (Alm) sehingga total uang yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa adanya kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO terdapat permintaan uang yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut:
-
Tanggal/Bulan Nominal Keterangan 27 Juli 2020 Rp 1.000.000,- Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. 05 Agustus 2020 Rp 1.500.000,- Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. 13 Agustus 2020 Rp 5.000.000,- 23 Agustus 2020 Rp 2.000.000,- 27 Agustus 2020 Rp 4.200.000,- 29 Agustus 2020 Rp 5.000.000,-
Rp 3.000.000,-
A.n. Agus
A.n. Muntiara
Uang tersebut diminta oleh Agus Helmi dan Muntiara karena setiap bulan saya ditagih bagi hasil dari pengadaan namun karena saya kesal maka dari itu saya langsung pertemukan dengan Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut tidak termasuk bagi-bagi uang Rp 7.500.000,- yang sebelumnya saya telah jelaskan.
29 Agustus 2020 Rp 1.000.000,- 05 September 2020 Rp 5.000.000,- 20 September 2020 Rp 1.000.000,- 22 September 2020 Rp 6.500.000,- 24 September 2020 Rp 5.000.000,- TOTAL TERCATAT Rp 40.200.000,-
Bahwa setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO berhasil mendapatkan barang-barang kebutuhan APD, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memerintahkan Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk memanggil para direktur perusahaan atau pemilik badan usaha supaya datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas menemui Sdr. OTOVIANUS, guna menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS, berupa: Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Pengiriman (SPP), Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang, Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang, Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara, Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan beserta lampirannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS meminta kepada para pemilik perusahaan atau badan usaha untuk berfoto yang beberapa diantaranya bersama dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, sambil memegang sampel barang APD yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS sesuai dengan SPK/Surat Pesanan masing-masing untuk dijadikan sebagai bukti dokumentasi seolah-olah telah dilakukan serah terima barang dari penyedia kepada KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa setelah Bendahara KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. ATMAJAYA melakukan pencairan dan mentransfer uang pembayaran ke rekening masing-masing perusahaan, selanjutnya Terdakwa OTOVIANUS memerintahkan para pemilik perusahaan untuk menarik seluruh dana dari rekening perusahaannya masing-masing dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang dari para penyedia, Terdakwa kemudian memberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK/Surat Pesanan kepada para pemilik perusahaan, sebagian diserahkan langsung oleh Terdakwa OTOVIANUS dan sebagian diserahkan melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO sebagai berikut:
-
No. Penyedia Yang Menyerahkan Yang Menerima Nominal Fee 2,5 % 1. Apotek Hijau Daun Budi Prayitno Syarpani Rp. 25.000.000 Toko Obat Family Sehat 2. UMKM Jaya putra perkasa Budi Prayitno Darsa Rp. 8.760.700 3. CV. Berkawan Otovianus Ramna Rp. 3.000.000 4. CV. Angkau Wijaya Otovianus Muhammad Subama Rp. 2.300.000 5. CV. Jasa Prima Utama Otovianus Imam Wijaya Rp. 10.000.000 6. CV. Rejeki Abadi Otovianus Anwar Pujianto Rp. 4.600.000 7. CV. Suluh Mandiri Otovianus Rumpas Willem Rp. 10.000.000 8. CV. Maqnet Otovianus Basri Rp. 1.500.000 9. Toko Reza Komputer Otovianus Jamiah Rp. 5.000.000
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 ayat (1):
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 20 ayat (2) huruf d:
Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Pasal 26 ayat (1):
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 12 huruf b:
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50 ayat (6):
Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/ 2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengadaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. yang secara melawan hukum mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/ 2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 490.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS sebesar Rp. 1.182.485.841,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa BUDI PRAYITNO bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/ VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tertanggal 22 Juni 2018 bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 202/Kpts/Setjen/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 29 Maret 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 30 November 2020, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 71, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 490.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA sebesar Rp. 1.182.485.841,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 November 2019 terbit dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang bersumber Dana APBN dengan Nomor SP DIPA-076.01.2.658571/2020 sebagaimana terakhir direvisi dengan Revisi ke 09 tanggal 28 Desember 2020, yang mana di dalam dokumen DIPA tersebut terdapat Program Fasilitasi Tahapan Pemilu dengan nilai sebesar Rp. 12.509.795.000,00 (dua belas milyar lima ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dari anggaran tersebut, sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas milyar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) merupakan anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Perjalanan Dinas-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Bahan
Belanja Honor Output Kegiatan
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
Belanja Bahan
Belanja Honor Output Kegiatan
Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
Bahwa untuk memulai pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tersebut, pada tanggal 2 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 001/KU.05-Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2020, yang menetapkan:
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS selaku KPA merangkap sebagai PPK menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.a/SDM.03.1/ Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Sdr. Bahagia sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020 yang menetapkan Sdr. Wahyudi Romansyah sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2020, terbit dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor: 196/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/X/2020 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Penanganan Covid-19 pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu Sdr. OTOVIANUS dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan APD, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS selaku PPK menunjuk dan menetapkan Penyedia Barang Pekerjaan Pengadaan APD dengan menggunakan metode penunjukan langsung, dengan total jumlah nilai pekerjaan berdasarkan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu sebesar Rp. 4.448.664.359,00 (empat milyar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima barang, selanjutnya Bendahara KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. ATMAJAYA atas perintah Sdr. OTOVIANUS melakukan pencairan dengan menarik dana dari rekening bendahara KPU Kabupaten Kapuas yang nilainya sesuai dengan jumlah di dalam kontrak, kemudian langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening atas nama perusahaan milik penyedia dan sebagian ada yang dibayar secara tunai/cash melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO, dengan rincian sebagai berikut:
| KEGIATAN | NILAI (Rp) | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada PelaksanaanTahapan Pemilihan tingkat KPU Kabupaten/Kota | 122.785.000 | |
| | 40.105.000 | |
| | 9.450.000 | |
| | 73.230.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPK | 294.848.000 | |
| | 247.248.000 | |
| | 47.600.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPS | 2.778.388.000 | |
| | 2.293.288.000 | |
| | 485.100.000 | |
| Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPDP | 560.560.000 | |
| | 260.260.000 | |
| | 300.300.000 | |
| Pembiayaan Pembentukan PPDP Tambahan | 57.750.000 | |
| | 14.850.000 | |
| | 33.000.000 | |
| | 9.900.000 | |
| Lanjutan Dukungan Tahapan Pemilihan dalam Pandemi Covid-19 | 8.646.498.000 | |
| | 6.290.202.000 | |
| | 167.046.000 | |
| | 240.900.000 | |
| | 1.948.350.000 | |
| Total | 12.460.829.000 | |
| NO. | NAMA | JABATAN |
| 1. | Otovianus | Kuasa Pengguna Anggaran/Barang |
| 2. | Otovianus | Pejabat Pembuat Komitmen |
| 3. | Tanti Lupitae | Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM |
| 4. | Atmajaya | Bendahara Pengeluaran |
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan (Rp) |
| 1 | Masker Medis Sekali Pakai | Box | 131.000 |
| 2 | Sarung Tangan Karet/Latex | Box | 156.100 |
| 3 | Termometer Infrared | Unit | 505.600 |
| 4 | Baju Hazmat | Set | 166.400 |
| 5 | Hand Sanitizer | Botol | 155.000 |
| 6 | Sabun Pencuci Tangan | Botol | 40.000 |
| 7 | Disinfektan | Liter | 75.000 |
| 8 | Face Shield/Pelindung Wajah | Buah | 16.500 |
| 9 | Semprotan/Sprayer | Unit | 107.300 |
| 10 | Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung | Paket | 136.200 |
| 11 | Masker Kain | Buah | 16.500 |
| 12 | Sarung Tangan Plastik | Buah | 297 |
| 13 | Tisu Towel Sheet | Pak | 18.700 |
| 14 | Kantung Plastik Tempat Sampah | Buah | 1.700 |
| No | NamaPenyedia | SPK | BarangYang Diadakan | Nilai (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | Toko Reza Computer, Kapuas | 02/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Sabun Cuci Tangan, Tisu Kering dan plastik pembungkus | 33.590.000 |
| 2 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 03/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Pengadaan Thermogun | 15.300.000 |
| 3 | CV. Hazfanuba, Banjarmasin | 01/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VI/2020 | 15/06/20 | Pengadaan Desinfektan | 40.462.200 |
| 4 | CV. Rejeki Abadi, Kapuas | 06/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 182.446.000 |
| 5 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 05/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan thermogun | 192.692.500 |
| 6 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 07/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 186.624.900 |
| 7 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 08/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 01/07/20 | Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan Plastik | 64.964.900 |
| 8 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 40/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan, dan Tisu | 123.659.800 |
| 9 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 30/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 96.690.000 |
| 10 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 29/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan Plastik | 77.842.600 |
| 11 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 36/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VII/2020 | 29/07/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 155.232.000 |
| 12 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 45/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/VIII/2020 | 24/08/20 | Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh | 94.077.500 |
| 13 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 56/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan | 118.008.000 |
| 14 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 55/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 102.630.000 |
| 15 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 57/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/IX/2020 | 16/09/20 | Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cuci Tangan dan Tisu Kering | 170.251.400 |
| 16 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 75/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering | 198.940.500 |
| 17 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 75/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 104.808.000 |
| 18 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 76/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Cuci Tangan | 86.878.000 |
| 19 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 83/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Hand Sanitizer, sabun cuci tangan dan desinfektan | 44.572.000 |
| 20 | Toko Reza Computer, Kapuas | 84/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/X/2020 | 16/10/20 | Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan dan Tempat Air Berkeran | 29.173.100 |
| 21 | CV. Jaya Putra Perkasa, Kapuas | 118/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Face Shield | 174.306.000 |
| 22 | Toko Obat Family Sehat, Kapuas | 114/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tisu Towel Sheet | 199.379.400 |
| 23 | CV. Angkau Wijaya, Kapuas | 121/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tempat Air Berkeran | 90.347.400 |
| 24 | Apotik Hijau Daun, Kapuas | 117/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Sabun Cair Cuci Tangan dan Disinfektan | 188.905.200 |
| 25 | CV. Maqnet, Kapuas | 120/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Tempat Air Berkeran | 199.227.600 |
| 26 | Toko Reza Computer, Kapuas | 115/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Plastik Pembungkus | 158.758.006 |
| 27 | CV. Jasa Prima Utama, Kapuas | 113/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Masker Kain Non Medis | 102.630.000 |
| 28 | CV. Suluh Mandiri, Kapuas | 116/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Hand Sanitizer | 199.978.900 |
| 29 | CV. Berkawan, Kapuas | 119/PPK- APBN.SP/KPU- KPS/XI/2020 | 11/11/20 | Pengadaan Semprotan (Sprayer) | 107.406.799 |
| 30 | PT. Rajawali Nusindo, Jakarta | 141/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 13/11/20 | Pengadaan Masker Media Sekali Pakai | 203.214.000 |
| 31 | PT. Sumber Alam Putera Lestari, Jakarta | 144/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 13/11/20 | Pengadaan Baju Hazmat | 132.132.000 |
| 32 | PT. Sumber Alam Putera Lestari, Jakarta | 237/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XI/2020 | 30/11/20 | Pengadaan Sarung Tangan Latex | 361.874.502 |
| 33 | PT. Surya Sukses Perkasa, Jakarta | 240/PP.09.2- SPj/6203/Sek- Kab/XII/2020 | 01/12/20 | Pengadaan Thermogun | 209.681.152 |
| 34 | David Psd, Kapuas | Pengadaan Langsung | - | Pembelian masker | 1.980.000 |
| TOTAL | 4.448.664.359 | ||||
| No | Nama Penyedia | Nomor Rekening | Pengadaan | Tanggal Bayar | Nilai Dibayar (RP) |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Dibayar secara cash melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO | Thermogun model SQ008 | 14-07-2020 | 15.300.000 |
Bank BRI 3431-01-018621-53-3 |
| 18-11-2020 | 44.572.000 | ||
| |||||
| |||||
| 23-11-2020 | 188.905.200 | |||
| |||||
| 2. | CV. Angkau Wijaya | Bank Kalteng 6000103002116 | Tempat air berkeran dan ember penampungan | 23-11-2020 | 90.347.400 |
| 3. | CV. Berkawan | Bank Kalteng 6000103001970 | Semprotan/sprayer | 30-11-2020 | 107.406.799 |
| 4. | CV. Hazfanuba | Dibayar secara cash melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO | Disinfektan | 13-08-2020 | 40.462.200 |
| 5. | CV. Jasa Prima Utama | Bank Kalteng 6000030000020069 | Masker kain non medis | 12-11-2020 | 104.808.000 |
| Masker kain non medis | 24-11-2020 | 102.630.000 | |||
| 27-08-2020 | 96.690.000 | |||
| |||||
| Masker kain non medis | 05-10-2020 | 102.630.000 | |||
| 6. | CV. Maqnet | Bank Kalteng 6000103001928 | Tempat air berkeran dan ember penampung | 23-11-2020 | 199.277.600 |
| 7. | CV. Rejeki Abadi | Bank Kalteng 6000103001864 |
| 10-08-2020 | 182.446.000 |
| |||||
| 8. | CV. Suluh Mandiri | Bank Kalteng 6000030000020298 | Hand sanitizer 500ml | 24-11-2020 | 199.978.900 |
| 13-11-2020 | 86.878.000 | |||
| |||||
| 05-10-2020 | 118.008.000 | |||
| |||||
| Hand Sanitizer 500ml | 27-08-2020 | 155.232.000 | |||
| 10-08-2020 | 186.624.900 | |||
| |||||
| 9. | Jaya putra perkasa | Bank BRI 3430-01-029788-53-6 |
| 13-08-2020 | 64.964.900 |
| |||||
| Faceshield | 23-11-2020 | 174.306.000 | |||
| 27-08-2020 | 77.842.600 | |||
| |||||
| 10. | PT. Rajawali Nusindo | Bank Kalteng 1000103001135 | Masker sekali pakai | 07-12-2020 | 203.214.000 |
| 11. | PT. Sumber Alam Putera Lestari | Bank BCA 2877288168 | Baju Hazmat | 08-12-2020 | 132.132.000 |
| Sarung tangan latex | 14-12-2020 | 361.874.502 | |||
| 12. | PT. Surya Sukses Perkara | Bank BCA 4282349888 | Thermogun model SQ008 | 14-12-2020 | 209.681.152 |
| 13. | Toko Obat Family Sehat | Bank BNI 0978457385 |
| 12-11-2020 | 198.940.500 |
| |||||
| Vitamin Halowel 500 | 07-09-2020 | 94.077.500 | |||
| Thermogun model SQ008 | 10-08-2020 | 192.692.500 | |||
| 07-10-2020 | 170.251.400 | |||
| |||||
| |||||
| |||||
| 28-08-2020 | 123.659.800 | |||
| |||||
| |||||
| Tisu Towel | 23-11-2020 | 199.379.400 | |||
| 14 | Toko Reza Komputer | Dibayar secara cash kepada Ibu Jamiah |
| 10-08-2020 | 33.590.000 |
| |||||
| |||||
| Dibayar secara cash kepada Ibu Jamiah melalui suaminya yaitu Sdr. Suriansyah |
| 19-11-2020 | 29.173.100 | ||
| |||||
| |||||
Bank BRI 3431-01-033483-53-8 |
| 24-11-2020 | 158.758.006 | ||
| |||||
| 15. | David PSD | Dibayar secara cash melalui Sdr. Agus Helmi | Masker kain non medis (Scuba sablon) | Sekitar bulan Juli | 1.980.000 |
| Jumlah | 4.448.664.359 | ||||
Bahwa Sdr. ATMAJAYA selaku Bendahara KPU Kabupaten Kapuas kemudian memotong dan memungut pajak PPN/PPH, lalu menyetorkannya ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 452.514.794,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA PERUSAHAAN | PPN/PPH | NILAI PAJAK | NTPN |
| 1 | CV. Angkau Wijaya | PPN | 8.213.400 | F09E15B7CIT4NI7M |
| PPH 22 | 1.232.100 | C96F55B7CIT5D7HU | ||
| 2 | PT. Rajawali Nusindo | PPN | 18.474.000 | 523EF4EPVOJ3DTMR |
| 3 | PT. Surya Sukses Perkasa | PPN | 19.061.922 | AA7D91PHGAFCBTPM |
| 4 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 12.012.000 | 9FA7B1PHG94RP1KI |
| 5 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 32.897.682 | 730DB3ICFVK8A2R0 |
| 6 | Toko Reza Computer | PPN | 3.053.700 | C9C2B00M4D8E6JRK |
| PPH 22 | 458.100 | 76CE81PR4ZO7GEH2 | ||
| 7 | Toko Reza Computer | PPN | 14.432.546 | E6DD60T3TE76NAU3 |
| PPH 22 | 2.164.900 | C45EC3ICCTUD28DK | ||
| 8 | Toko Reza Computer | PPN | 2.652.100 | 8FFD880FS1TMH117 |
| PPH 22 | 397.900 | FEAD65B7CI6G2S2E | ||
| 9 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.125.400 | F9AB380FS2KBCVG7 |
| PPH 22 | 2.718.900 | A73B14EPSOAQK2OJ | ||
| 10 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.085.500 | E03B04EPSMQ52KVJ |
| PPH 22 | 2.712.900 | A14160T3TCGJM587 | ||
| 11 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 8.552.500 | 275A767KM8JNN81H |
| PPH 22 | 1.282.900 | C143F3IC6OSJ1OI0 | ||
| 12 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 17.517.500 | 7DED45B73CNBPRAA |
| PPH 22 | 2.627.650 | C26483IC3NIJ9HQG | ||
| 13 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 11.241.800 | F73B800M4G4080I4 |
| PPH 22 | 1.686.300 | 1826D3IC3QDIH3A0 | ||
| 14 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 15.477.400 | 4DCA23IC9PQ860GC |
| PPH 22 | 2.321.700 | 57AA067KP9HDRICT | ||
| 15 | Apotik Hijau Daun | PPN | 4.052.000 | 611AC80FS1BRGR17 |
| PPH 22 | 607.800 | 2C8613ICCSFTJP18 | ||
| 16 | Apotik Hijau Daun | PPN | 17.173.200 | 0BB1F3ICCTO1665O |
| PPH 22 | 2.576.000 | 6411200MDJF152H0 | ||
| 17 | Apotik Hijau Daun | PPN | 1.391.000 | AA1A04EPJI7H1NHR |
| PPH 22 | 208.700 | 7C33567KJ7C9ARGL | ||
| 18 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 18.179.900 | F951D4EPS0GFFI0R |
| PPH 22 | 2.727.000 | 8D2333ICCTU49774 | ||
| 19 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 10.728.000 | 2B6F880FOU91EF83 |
| PPH 22 | 1.609.200 | 6808E2LUPUQNHG9P | ||
| 20 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 7.898.000 | 995262LUT1O1UUQL |
| PPH 22 | 1.184.700 | 428CA2LUT1O2TP89 | ||
| 21 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 14.112.000 | D94ED80FIV4OG6BN |
| PPH 22 | 2.116.800 | 02D953IC3Q8RCKL0 | ||
| 22 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 16.965.900 | 3FFB600M4D8RFKRC |
| PPH 22 | 2.544.900 | DF72274231S11MSS | ||
| 23 | CV. Hazfanuba | PPN | 3.678.400 | 036984EPJI7E12RJ |
| PPH 22 | 551.800 | C69DA1PH42G9538Q | ||
| 24 | CV. Berkawan | PPN | 9.764.254 | B5D18742C9CQI7RC |
| PPH 22 | 1.464.640 | B56CF0T3TFC6LR57 | ||
| 25 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 7.076.600 | 0239667KJ9SUO0M9 |
| PPH 22 | 1.061.500 | C2DC73IC3Q5PRPFK | ||
| 26 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 5.905.900 | B4C294EPJI4T028B |
| PPH 22 | 885.900 | 21CBB1PH42DO3VOU | ||
| 27 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 15.846.000 | 9FF332LUT362I585 |
| PPH 22 | 2.376.900 | 492C067KSDFKPICH | ||
| 28 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.528.000 | 4BE2067KSBUT8JCD |
| PPH 22 | 1.429.200 | 5CB562LUT1LBSQ1T | ||
| 29 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 58D7867KP945O54P |
| PPH 22 | 1.399.500 | 1E12874293MJ7HN8 | ||
| 30 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 8.790.000 | 2CF0A1PH4543FIC2 |
| PPH 22 | 1.318.500 | 477613IC3Q8VMGMK | ||
| 31 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 502E94EPSOGHLQ0F |
| PPH 22 | 1.399.500 | 3883767KSDLB6BJP | ||
| 32 | CV. Rejeki Abadi | PPN | 16.586.000 | 0A5355873CNAI5LI |
| PPH 22 | 2.487.900 | FE9922LUJT05IRQ1 | ||
| 33 | CV. MAQNET | PPN | 18.111.600 | 307B1742C81RUL8S |
| PPH 22 | 2.716.800 | 869A400MDJEPCPA4 | ||
| TOTAL | 452.514.794 | |||
Bahwa realisasi pelaksanaan dan pembayaran kegiatan Rapid Diagnostic Test (RDT) berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 1.670.700.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No NomorBAST HasilPekerjaan Jumlah Orang BiayaTes/Orang
(Rp)
Jumlah
Dibayar (Rp)
1 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 tanggal 30 September 2020 1.147 150.000 172.050.000 2 127.4/1457/RSUD.KPS/IX/2020
tanggal 13 Oktober 2020
124 150.000 18.600.000 3 127.4/1682/RSUD.KPS/IX/2020 tanggal 14 Desember 2020 9.867 150.000 1.480.050.000 TOTAL 11.138 150.000 1.670.700.000
Akan tetapi, berdasarkan klarifikasi terhadap petugas di 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, realisasi penggunaan dana pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.559.400.000, dengan rincian:
-
Jumlah RDT Riil
(orang)
BiayaTes/Orang
(Rp)
Jumlah RDTyangdapat dipertanggungjawabkan (Rp) 10.396 150.000 1.559.400.000
Bahwa realisasi penggunaan Dana Operasional untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan dokumen pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 644.468.600,00 (enam ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian realisasi penggunaan dana sebagai berikut:
Bahwa seluruh dana kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 disalurkan melalui Bank BRI Cabang Kapuas rekening Nomor: 0180-01-000236-30-8 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan peruntukkan Pembayaran Uang Persediaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 12.822.595.000,00 (dua belas milyar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang mana jumlah Dana Tahapan Pemilihan yang dicairkan lebih besar daripada yang dianggarkan dalam DIPA yaitu sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas milyar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Hal tersebut disebabkan pengajuan tambahan uang persediaan yang keempat dilakukan sebelum revisi DIPA yang terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan cetak rekening koran Bank BRI Unit Kuala Kapuas Nomor 01800100023608 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020, realisasi penarikan dana kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas adalah sebesar Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No.SPP | No | Uraian | Total(Rp) |
| 000048-00 | 1 | Belanja jasa penanganan covid | 2.750.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.180.000 | |
| 000076-00 | 1 | Belanja bahan | 36.759.600 |
| 2 | Belanja jasa lainnya | 110.395.000 | |
| 000074-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 305.720.000 |
| 000069-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 139.400.000 |
| 0000017-00 | 1 | Belanja barang operasional | 2.000.000 |
| 0000053-00 | 1 | Belanja bahan | 664.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.600.000 | |
| Total | 644.468.600 |
| No. | SP2D | Nilai | Keterangan | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1. | 200431304013590 | 13-07-2020 | 967.041.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan I |
| 2. | 200431304016791 | 26-08-2020 | 554.266.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan II |
| 3. | 200431304020151 | 24-09-2020 | 767.316.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan III |
| 4. | 200431304025825 | 11-11-2020 | 10.533.972.000 | Penyediaan Tambahan Uang Persediaan IV |
| Jumlah | 12.822.595.000 | |||
-
No. Tanggal Uraian Dana Dicairkan Rp) 1 14/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 2 16/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 3 10/08/2020 Penarikan Dana TUP I 350.000.000 4 12/08/2020 Penarikan Dana TUP I 217.041.000 5 26/08/2020 Penarikan Dana TUP II 500.000.000 6 07/09/2020 Penarikan Dana TUP II 54.266.000 7 01/10/2020 Penarikan Dana TUP III 172.050.000 8 05/10/2020 Penarikan Dana TUP III 220.638.000 9 07/10/2020 Penarikan Dana TUP III 170.251.400 10 15/10/2020 Penarikan Dana TUP III 204.376.600 11 12/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 303.748.500 12 13/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 86.878.000 13 17/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 200.000.000 14 23/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 852.165.600 15 24/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 461.366.906 16 30/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 107.406.799 17 04/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 300.000.000 18 07/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 203.214.000 19 08/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 132.132.000 20 14/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 700.000.000 21 17/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 1.584.600.000 Total DanaDitarik 7.220.134.805
Sehingga terdapat sisa dana yang tidak sempat ditarik dari rekening KPU Kabupaten Kapuas yaitu sebesar Rp. 5.602.460.195,00 (lima milyar enam ratus dua juta empat ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan telah dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah ditarik dengan total sejumlah Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) hanya terserap sebesar Rp. 6.763.832.959,00 (enam milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pembayaran Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) 4.448.664.359 2 Pelaksanaan Rapid Tes 1.670.700.000 3 Operasional Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan 644.468.600 Total 6.763.832.959
Sehingga ada sisa dana yang tidak digunakan yaitu sebesar Rp. 456.301.846,00 (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), dan berdasarkan dokumen bukti berupa kode billing 820201229258276 pada tanggal 29 Desember 2020 telah disetorkan ke kas Negara.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan APD pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah dilakukan review oleh Inspektorat KPU RI, dengan hasil temuan berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: LAP-38/LHR/IW3/ IU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021, sebagai berikut:
Melengkapi berkas yang belum lengkap dari kontrak pada tahapan pemilihan tersebut;
Teguran mengenai kelalaian KPA dan PPK sebagai pengelola keuangan;
Terdapat indikasi kemahalan harga sebesar Rp 415.204.216,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus empat ribu dua ratus enam belas rupiah) pada tahapan pemilihan, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Penyedia Nilai Temuan (Rp) Yang Telah Ditindaklanjuti (Rp) Sisa (Rp) 1. Apotik Hijau Daun 40.647.914 7.500.000 33.147.914 2. CV. Suluh Mandiri 212.981.815 212.981.815 - 3. CV. Jaya Putra Perkasa 36.682.025 36.682.025 - 4. Toko Obat Family Sehat 48.452.465 7.700.000 40.752.465 5. Toko Reza Komputer 76.440.000 76.440.000 - Total 415.204.216 341.303.840 73.900.379
-
Bahwa sesuai rekomendasi Inspektorat KPU RI, temuan hasil reviu tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian dan penyetoran ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 341.303.840,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan bukti setor berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai berikut:
-
No Penyedia NomorNTPN Tanggal Nilai(Rp) 1 Apotik Hijau Daun D3BFD7QLTTGV6O0C 06/09/2021 5.000.000 1337548VUJD92TF8 03/11/2021 1.250.000 BD4260N9VHG4NQVS 10/01/2022 1.250.000 2 CV. Suluh Mandiri DBBF355DEDK0B2NB 12/07/2021 42.638.328 7B15B48VUJ208TLE 26/07/2021 77.731.679 0A7CE0N9V8OJVEV2 05/08/2021 62.069.616 021186U8E2PAQCSN 05/08/2021 30.542.192 3 CV. Jaya Putra Perkasa A0E973CIEOF7HEDV 12/07/2021 36.682.025 4 Toko Obat Family Sehat D8C6648VUJ7DIND6 06/09/2021 5.000.000 C3C798N3DO973SU7 03/11/2021 1.350.000 D2A771JNFC2H4R8L 10/01/2022 1.350.000 5 Toko Reza Komputer FB4B41JNF3AEMIHD 12/07/2021 76.440.000 Jumlah 341.303.840
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, dengan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO membantu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Sdr. OTOVIANUS mencari beberapa perusahaan atau badan usaha yang dapat digunakan untuk pengadaan APD pada KPU Kab. Kapuas Tahun 2020, sebagai berikut:
Apotek Hijau Daun
Toko Obat Family Sehat
CV. Hazfanuba
UMKM Jaya putra perkasa
CV. Berkawan
Bahwa belanja pengadaan barang kebutuhan APD yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. OTOVIANUS dengan dibantu Terdakwa BUDI PRAYITNO, dan berdasarkan hasil konfirmasi terhadap tempat belanja APD (sumber barang), diperoleh informasi harga jual (termasuk pajak dan ongkos kirim) barang-barang Alat Pelindung Diri yang selisihnya sangat jauh dengan HPS sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut merupakan hasil pencairan SPK yang kemudian dijadikan sebagai modal belanja APD, sebagaimana tercatat dalam buku catatan bukti pengeluaran/pinjaman modal yang ditandatangani Terdakwa BUDI PRAYITNO, sebagai berikut:
Bahwa selain adanya kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS, terdapat pembelian kepada Saksi RAHMADI Bin MUHTAR (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Satuan | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | Masker sablon | buah | 6.520 | Basuki |
| 2 | Masker polos | buah | 3.500 | Habib Rafiq |
| 3 | Thermogun | buah | 475.000 | Habib Rafiq |
| 4 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | pak | 11.500 | Anita |
| 5 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | buah | 115 | Anita |
| 6 | Sprayer | buah | 65.000 | Riyani Jaya |
| 7 | Disinfektan 1000 mL | botol | 23.000 | Habib Rafiq |
| 9 | Faceshield | buah | 8.000 | Habib Rafiq |
| 10 | Sarung tangan plastik | pak | 6.200 | Anita |
| 11 | Sabun cuci tangan 410 mL | botol | 16.000 | Habib Rafiq |
| 12 | Tissue kering Paseo 250 sheets | pak | 8.700 | Pulau Baru |
| 13 | Tempat air berkeran dan ember hitam | buah | 50.000 | Palen Baru |
| 15 | Vitamin C 500mg | botol | 28.600 | Mensa Bina Utama |
| 16 | Handsanitizer 500 mL | botol | 47.000 | Habib Rafiq |
| 17 | Handsanitizer 60 mL | botol | 6.000 | Habib Rafiq |
| Tanggal Pengambilan Modal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 16 Juli 2020 | 12.000.000 | Pinjam Sekretaris untuk modal |
| 21 Juli 2020 | 5.000.000 | - |
| 24 Juli 2020 | 10.000.000 | - |
| 24 Agustus 2020 | 26.600.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 22 Agustus 2020 | 15.000.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply sebanyak 11.000 pcs. |
| 25 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian tissue passeo dan sabun cair cuci tangan. |
| 27 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 29 Agustus 2020 | 20.000.000 | Modal pembelian masker |
| 31 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply dengan total 11.000 pcs. |
| 31 Agustus 2020 | 50.000.000 | Modal pembelian masker, faceshild, dan vitamin |
| 3 September 2020 | - | Bayar desinfectan sebanyak 1.089 (lunas) |
| 5 September 2020 | 40.000.000 41.000.000 | Modal DP pembelian Masker sebanyak 20.000 pcs dan face shield sebanyak 2.000 pcs. Modal DP pembelian vitamin sebanyak 1.555 botol. |
| 22 September 2020 | 130.000.000 45.360.000 | Modal pembelian vitamin sebanyak 5.000 botol @26.000. Modal pembelian hand sanitizer sebanyak 1.080 botol @4.200. |
| Total Tercatat | 444.960.000 |
-
No Pekerjaan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet 11.202 buah 12.300,- 137.784.600,- 2. Hand Sanitizer Botol Besar
Volume 500 ml merek medika.
506 botol 77.700,- 39.316.200,- 3. Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah 275 botol 41.000,- 11.275.000,- 4. Sprayer/Semprotan isi 2liter 269 botol 81.800,- 22.004.200,- 5. Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung 1 set 126.500,- 126.500,- 6. Faceshield 10.564 buah 14.000,- 147.896.000,- 7. Sarung tangan plastik 104 dus 12.000,- 62.400.000,- 8. Plastic hitam 1 bal 875.000,- JUMLAH 421.677.500
Selain hal tersebut diatas Terdakwa BUDI PRAYITNO ada berhutang uang tunai kepada Saksi RAHMADI Bin MUHTAR (Alm) sehingga total uang yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa adanya kesepakatan antara Sdr. OTOVIANUS dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, belanja dan pemesanan barang-barang kebutuhan APD dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO terdapat permintaan uang yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut:
-
Tanggal/Bulan Nominal Keterangan 27 Juli 2020 Rp 1.000.000,- Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. 05 Agustus 2020 Rp 1.500.000,- Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. 13 Agustus 2020 Rp 5.000.000,- 23 Agustus 2020 Rp 2.000.000,- 27 Agustus 2020 Rp 4.200.000,- 29 Agustus 2020 Rp 5.000.000,-
Rp 3.000.000,-
A.n. Agus
A.n. Muntiara
Uang tersebut diminta oleh Agus Helmi dan Muntiara karena setiap bulan saya ditagih bagi hasil dari pengadaan namun karena saya kesal maka dari itu saya langsung pertemukan dengan Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut tidak termasuk bagi-bagi uang Rp 7.500.000,- yang sebelumnya saya telah jelaskan.
29 Agustus 2020 Rp 1.000.000,- 05 September 2020 Rp 5.000.000,- 20 September 2020 Rp 1.000.000,- 22 September 2020 Rp 6.500.000,- 24 September 2020 Rp 5.000.000,- TOTAL TERCATAT Rp 40.200.000,-
Bahwa setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO berhasil mendapatkan barang-barang kebutuhan APD, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memerintahkan Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk memanggil para direktur perusahaan atau pemilik badan usaha supaya datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas menemui Sdr. OTOVIANUS, guna menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS, berupa: Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Pengiriman (SPP), Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang, Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang, Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara, Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan beserta lampirannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS meminta kepada para pemilik perusahaan atau badan usaha untuk berfoto yang beberapa diantaranya bersama dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, sambil memegang sampel barang APD yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS sesuai dengan SPK/Surat Pesanan masing-masing untuk dijadikan sebagai bukti dokumentasi seolah-olah telah dilakukan serah terima barang dari penyedia kepada KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa setelah Bendahara KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. ATMAJAYA melakukan pencairan dan mentransfer uang pembayaran ke rekening masing-masing perusahaan, selanjutnya Terdakwa OTOVIANUS memerintahkan para pemilik perusahaan untuk menarik seluruh dana dari rekening perusahaannya masing-masing dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang dari para penyedia, Terdakwa kemudian memberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK/Surat Pesanan kepada para pemilik perusahaan, sebagian diserahkan langsung oleh Terdakwa OTOVIANUS dan sebagian diserahkan melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO sebagai berikut:
-
No. Penyedia Yang Menyerahkan Yang Menerima Nominal Fee 2,5 % 1. Apotek Hijau Daun Budi Prayitno Syarpani Rp. 25.000.000 Toko Obat Family Sehat 2. UMKM Jaya putra perkasa Budi Prayitno Darsa Rp. 8.760.700 3. CV. Berkawan Otovianus Ramna Rp. 3.000.000 4. CV. Angkau Wijaya Otovianus Muhammad Subama Rp. 2.300.000 5. CV. Jasa Prima Utama Otovianus Imam Wijaya Rp. 10.000.000 6. CV. Rejeki Abadi Otovianus Anwar Pujianto Rp. 4.600.000 7. CV. Suluh Mandiri Otovianus Rumpas Willem Rp. 10.000.000 8. CV. Maqnet Otovianus Basri Rp. 1.500.000 9. Toko Reza Komputer Otovianus Jamiah Rp. 5.000.000
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 ayat (1):
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 20 ayat (2) huruf d:
Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Pasal 26 ayat (1):
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 12 huruf b:
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50 ayat (6):
Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/ 2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengadaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa BUDI PRAYITNO yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 490.200.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS sebesar Rp. 1.182.485.841,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa BUDI PRAYITNO bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) tidak diterima;
Melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada Senin tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dan/atau janji menurut cara agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
JAMILAH MAISURA Binti H. KAMARUDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Saksi merupakan mantan Ketua KPU Kab. Kapuas (2018-2021);
Bahwa sumber dana pengadaan barang/jasa di KPU Kabupaten Kapuas berasal dari APBN dan APBD.
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang di KPU Kabupaten Kapuas adalah KPA, PPK, dan Penerima Pekerjaan. Adapun KPA sekaligus PPK adalah Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. Otovianus, sedangkan Pejabat Pengadaan saksi tidak mengetahui.
Bahwa dalam rapat pleno, pengadaan APD tidak ada dibahas, namun program/kegiatannya saja.
Bahwa proses pengadaan merupakan ranah KPA yaitu Sdr. Otovianus. Dalam rapat tidak ada pernah dibahas sehingga proses pengadaan Saksi tidak mengetahui, hanya tahu barang yang dibutuhkan sudah ada/tersedia.
Bahwa komisioner berwenang untuk menanyakan mengenai pengadaan namun tidak dilakukan karena berpikir sudah ada prosesnya (terlaksana dengan baik) dengan melihat ketersediaan APD.
Bahwa tidak ada transparansi pengadaan dalam bentuk pengumuman.
Bahwa aktivitas pengadaan yang saksi ketahui saat menjabat sebagai Ketua KPU pada saat itu adalah saksi melihat barang (APD) ada di kantor lalu didistribusikan ke tiap kecamatan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk untuk mengadakan APD, tidak pernah ada pengumuman tentang mekanisme pengadaan langsung maupun pemenangnya.
Bahwa barang-barang APD disimpan sebagian di kantor (di dalam ruang Terdakwa Budi Prayitno) berupa hand sanitizer & tisu, karena sebagai gudang logistik hanya bisa sewa ruko kapasitas kecil (untuk kotak suara dan bilik suara saja). Seharusnya APD tidak diperbolehkan disimpan di ruang pribadi pegawai.
Bahwa rapat pleno di KPU ada 2 yaitu terbuka dan tertutup. Rapat Pleno terbuka membahas program kegiatan, penetapan DPT, rekap penghitungan suara, dll. Sedangkan rapat pleno Tertutup hal penting lain.
Bahwa komisioner dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial maksudnya musyawarah bersama. PBJ merupakan kewenangan KPA bisa dikontrol lewat rapat pleno namun tidak pernah dibahas.
Bahwa sistem persuratan di KPU Kab. Kapuas, pertama surat masuk ke bagian umum lalu dipilah mana yang ditujukan pada Ketua dan mana yang sekretaris, lalu di disposisi ke masing-masing penerima. Disposisi surat yang seperti itu terkait fungsi kontrol tidak bisa terlalu dalam karena struktur di sekretariat ada jenjang pimpinannya yaitu sekretaris KPU Provinsi.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat/ menerima dokumen penawaran pengadaan.
Bahwa Saksi pernah membaca Surat dari KPU RI No. 513 tanggal 30 Juni 2020 yang secara umum berisi bahwa setiap tahapan pemilu tahun 2020 harus menggunakan APD.
Bahwa Saksi pernah membaca secara sekilas Surat Edara KPU RI No. 20 Tahun 2020 terkait pemunduran jadwal pemilihan karena Covid-19.
Bahwa pengambilan/distribusi APD dalam setiap kegiatan dilakukan saat ada sosialisasi/kegiatan lapangan, kasubag pelaksana langsung mengambil ke KPA sesuai yang sudah dianggarkan di RAB masing-masing kegiatan. Sistemnya langsung ambil stok tanpa membahas ketersediaan. Tiap ada kegiatan diambil, tanpa bahasan kebutuhannya berapa. Divisi dan kasubag yang merencanakan. Cuma dibahas ada kegiatannya, pengambilan APD tidak ada disampaikan dalam rapat.
Bahwa tahun 2020 terdapat pemeriksaan Inspektorat KPU RI yang hasilnya Saksi tidak hafal secara spesifik, yang diingat adalah adanya kemahalan harga APD dan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
Bahwa pertanggungjawaban di KPU untuk komisioner maka disanksi DKPP, sedangkan Sekretaris (pegawai daerah) pemberi sanksi adalah setingkat di atasnya yaitu Bupati. Sedangkan di bawah sekretaris pertanggungjawabannya seperti apa Saksi kurang paham.
Bahwa baik Komisioner, Sekretaris, atau yang berada di bawahnya tidak diperbolehkan masuk ke dalam proses PBJ. Komisioner tidak boleh sama sekali. Sekretaris boleh terlibat sekadar sebagai KPA dan PPK, tetapi kalau sebagai pelaksana tidak boleh. Demikian juga yang berada di bawah sekretaris juga tidak boleh.
Bahwa dalam PBJ APD Tahun 2020 yang terjun langsung adalah Sekretaris Otovianus, Sdr. Wahyudi Romansyah, Kasubag Teknis Sdr. Suriansyah (isterinya pemilik Reza Komputer).
Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) mengenai semua pembelian dicatat dalam buku tersendiri, dan tidak ada sisa dari modal yang dikeluarkan akan dibagi, komisioner:sekretaris 50:50.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat uang maupun barang dari Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) maupun Sdr. Otovianus.
Bahwa dokumen kebutuhan spesifikasi teknis tidak ada dibahas rinci di rapat pleno, yang membahas kasubag logistik dan perencanaan yaitu Sdri. Tanti Lupita. Saksi tidak tahu karena di rapat pleno hanya dibahas secara umum.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan sekretaris tidak dilaporkan ke Ketua Komisioner KPU, tapi langsung ke Sekretaris Provinsi. Peran kontrol, Ketua KPU tidak tahu mengenai pelaksaan kegiatan/ pekerjaan sekretaris.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa dalam pelaksanaan PBJ ada yang dipecah menjadi Rp 200juta agar bisa diadakan sendiri tanpa tender konsolidasi. Bahwa Anggaran KPU tidak ada yg ditandatangani oleh Ketua KPUdn tidak ada informasi apakah ada mata anggaran/ pengadaan di atas Rp 200juta lalu dipecah.
Bahwa Sekretaris menerbitkan Surat, Ketua KPU tidak ada mendapat tembusan sebagai laporan.
Bahwa komisioner yang terlibat/bertindak dalam pengadaan APD adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. Bahagia namun mengenal Sdr. Wahyudi Romansyah (pegawai sekretariat KPU Kapuas).
Bahwa tahapan pilkada yang Saksi ingat adalah DPT, Coklit, Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara.
Bahwa terkait adanya komisioner yang terlibat PBJ Saksi baru mengetahuinya mendekati pencoblosan saat akan distribusi APD, Saksi sekilas melihat APD ada di ruang komisioner. Yang Saksi lakukan adalah menanyakan secara lisan ke Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) dan dijawab Terdakwa tidak ikut, tetapi membantu.
Bahwa tidak ada laporan tentang proses pengadaan ke Ketua KPU.
Bahwa Saksi mendapat informasi lisan dari anggota komisioner (Agus Helmi) bahwa barang APD ada di salah satu rumah tetangga Sdr. Agus Helmi.
Bahwa di KPU Kab Kapuas terdapat buku catatan/ agenda surat masuk dan keluar.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ada pembagian uang sebesar Rp 7.500.00,- untuk 4 komisioner di ruang Sekretaris.
Setiap perencanaan dalam pengadaan APD di setiap tahapan selalu disampaikan di rapat pleno rutin (mingguan), ada item-item yang diadakan dan sekretaris diberi kewenangan untuk mengelola.
Yang Terdakwa lakukan dalam pengadaan APD hanya sebatas pesanan dari Sekretaris KPU, yaitu Sdr. Otovianus.
Saksi tetap pada keterangannya;
RIFANI Bin RUSNI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2020 terdapat Pengadaan Barang APD dalam rangka Pilgub yang dananya bersumber dari APBN dan dana hibah APBD Provinsi.
Bahwa KPU Provinsi ada melakukan pengawasan pengadaan KPU Kabupaten tetapi lupa pelaksanaannya seperti apa.
Bahwa terkait laporan ketidaksesuaian pengadaan bukan bagian dari tusi Saksi.
Bahwa Saksi belum ada membuat dokumen tender cepat.
Bahwa dalam pengadaan APD terdapat juklak dan juknis berdasarkan Surat KPU Nomor: 668 dan 688 yang pelaksanaanya mengacu pada surat nomor: 488 dan surat nomor: 513, terkait kebutuhan dan spesifikasi pelaksanaan protokol covid. Apabila sudah sesuai kebutuhan maka harus mengacu sesuai perpres.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas tidak ada bersurat pada Provinsi terkait pemecahan anggaran, tapi ada menunjukan surat (tidak ada di Saksi), poinnya isinya mengadakan pengadaan langsung.
Bahwa seharusnya pengadaan dilakukan dengan metode yang mengacu pada Surat No. 858 yaitu tender konsolidasi, tetapi tetap melihat kebutuhan. Surat No 513 ada rincian kebutuhan dan speknya. Yang menentukan KPA, kalau di atas Rp 200.000.000,- maka harus melalui tender konsolidasi.
Bahwa Pengadaan langsung tidak harus ada persetujuan provinsi, melainkan diserahkan ke Sekretaris sebagai KPA.
Bahwa bukti dokumen Surat nomor 132.a, Saksi betul melihat melalui WA bahwa KPU Kapuas tidak meminta untuk Tender konsolidasi.
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada pengajuan tender pengadaan APD dari KPU Kab Kapuas, mengenai paket dipecah atau tidak Saksi tidak mengetahui.
Bahwa pengadaan barang di luar jenis barang umum dilakukan sesuai dengan kebutuhan setiap tahapan, mengacu pada Perpres No 16 dapat dilihat metode pengadaannya langsung atau tender.
Bahwa berdasarkan surat KPU No 513 pengadaan apd dilakukan sesuai kebutuhan setiap tahapan.
Bahwa pada tahun 2020 terdapat 6 Kabupaten yang mengadakan tender konsolidasi yaitu Katingan, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Seruyan, dan Pulang Pisau sekitar bulan November.
Bahwa dalam pemeriksaan administrasi pengikut tender apabila tidak memiliki izin maka Pokja tidak berani menyetujui.
Bahwa apabila ada hubungan secara langsung maupun tidak dengan pengikut tender terdapat [akta integritas yang harus diikuti, tidak bias di-acc untuk tender.
Bahwa prosedur pengadaan di KPU provinsi maupun kabupaten tidak jauh berbeda.
Bahwa terdapat dua jenis rapat pleno yaitu terbuka dan tertutup
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tender konsolidasi dibahas di dalam rapat pleno karena Saksi tidak terlibat. Saksi hanya bertugas sesuai dnegan UKPBJ.
Bahwa terkait pertanggungjawaban, Komisioner dapat dikenakan sanksi oleh DKPP sedangkan Sekretariat disanksi sesuai peratruan kepegawaian (PNS).
Bahwa berdasarkan bukti dokumen yang dihadirkan JPU dalam persidangan, yaitu: kontrak dengan Reza Komputer dan Hijau Daun, izin keduanya tidak memenuhi syarat tender.
Bahwa konsolidasi dilaksanakan melalui sistem, apabila terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dapat dilanjutkan mengikuti tender.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
AGUS HELMI, S.Pd.I Bin M. JARMINI (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, sesama Komisioner pada KPUD Kabupaten Kapuas;
Bahwa Struktur Organisasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Ketua Komisioner: JAMILAH MAISURA;
Anggota Komisioner:
BUDI PRAYITNO (Divisi Hukum dan Pengawasan);
ADI RESIDO (Divisi Perencanaan Program dan Data);
AGUS HELMI (Saksi sendiri sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu);
MUNTIARA (Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi).
Sekretaris: OTOVIANUS;
Bendahara: ATMAJAYA;
Dalam Pengelolaan keuangan ada Pejabat Penandatanganan SPM: TANTI LUPITA;
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik: TANTI LUPITA;
Kasubag Perencanaan Program dan Data: MULYONO;
Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat dan Humas: HELDAYANI;
Kasubag Hukum dan Pengawasan: GAGAH
Bahwa dapat Saksi jelaskan struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa dari APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Saksi ketahui adalah sebagai berikut :
APBN
- KPA: Sekretaris (OTOVIANUS);
- PPK: Sekretaris (OTOVIANUS);
- Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: Saksi tidak mengetahui;
- Pejabat Pengadaan: Saksi tidak mengetahui
Dana Hibah
- KPA: Sekretaris (OTOVIANUS);
- PPK: Sekretaris (OTOVIANUS);
- Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: Saksi tidak mengetahui;
- Pejabat Pengadaan: Saksi tidak mengetahui.
Bahwa sumber dana yang berasal dari APBN dan dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 dimasa pandemi covid-19 agar pemilihan tetap berjalan.
Bahwa dana APBN untuk kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri seperti pengadaan masker, hand sanitizer, tissue, face shield, tempat cuci tangan, sarung tangan plastic, sarung tangan latex, sabun cuci tangan dan juga kegiatan rapid test. Untuk nominal secara spesifik tiap pengadaan Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk cara pengadaan Saksi tidak mengetahuinya yang Saksi ketahui hanya Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) yang melaksanakan pengadaan tersebut.
Bahwa pengadaan barang/jasa apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas seharusnya dilakukan secara transparan yang diketahui oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Kapuas dan biasanya ditempel pada papan pengumuman, namun untuk kegiatan pengadaan Alata Pelindung Diri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 tidak dilakukan secara transparan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan apa yang menjadi pokok pembahasan rapat pleno yakni sebagai berikut :
Rapat pleno terbuka pembahasannya berupa seperti rekapitulasi hasil penetapan pemilu, penetapan DPT dan DPTB. Rapat pleno terbuka ini merupakan rapat yang dapat diikuti oleh lembaga/instasi terkait diluar KPUD Kapuas.
Rapat pleno tertutup pembahasannya berupa terkait kebijakan di internal yang ada di KPU Kabupaten Kapuas yang mana dihadiri oleh para komisioner dengan Ketua KPUD Kapuas dan Sekretaris apabila diperlukan dapat juga hadir
Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno tertutup ada membahas mengenai penggunaan anggaran APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, dibahas pada rapat pleno hanya pada awal diterimanya anggaran APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hanya dibahas secara umum untuk masing-masing divisi membuat RAB sesuai dengan kebutuhan berdasarkan tahapan pemilihan. Namun rapat pleno tertutup setelahnya hanya dibahas secara umum saja tidak dilakukan secara spesifik mengenai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Bahwa kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri pada pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 hanya dibahas secara umum saja namun untuk dibahas secara spesifik tidak ada. Saksi selaku komisioner tidak ada menanyakan pada rapat pleno secara spesifik dikarenakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri tersebut Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) dan yang melakukan pengawasan yakni Komisoner bidang Divisi Hukum dan Pengawasan yakni Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm). Saksi selaku Komisoner hanya ada menanyakan berkaitan dengan divisi yang Saksi pegang yakni Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu yakni penyaluran Alat Pelindung Diri tersebut ke PPK dan PPS dan dijawab oleh Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) pada rapat pleno pada saat Saksi tanyakan yakni barang sudah ada dan tinggal disalurkan.
Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno ada membahas mengenai rapid tes pada pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan APIP bahwa terdapat pegawai yang secara langsung maupun tidak langsung mengikuti pengadaan baik yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal barang pada pengadaan Alat Pelindung Diri pada kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 oleh KPUD Kapuas, yang Saksi ketahui perihal kegiatan Alat Pelindung Diri dikerjakan oleh Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm).
Bahwa yang pasti sepengetahuan Saksi logistik Alat Pelindung Diri tersebut tidak disimpan di gudang KPUD Kapuas di Jalan Pemuda dan ruko yang Saksi sewa untuk logistic di Ruko Jalan A. Yani tidak ada. Saksi pernah melihat Alat Pelindung Diri seperti tisu dan hand sanitizer dilorong kantor dan Saksi juga pernah melihat berupa karung diruangan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) yang Saksi tidak mengetahui isinya apa. Namun Saksi juga pernah melihat Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) di rumah di Pulau Telo yang Saksi tidak kenal rumah siapa ada di depan rumah tersebut dan diteras rumah tersebut banyak tumpukkan karung yang Saksi tidak mengetahui isinya, Saksi melihat tersebut ketika Saksi sedang menjemput staf honor Saksi dirumahnya dan melihat Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa terhadap fungsi pengawasan Saksi sebagai Komisioner terhadap logistic Alat Pelindung Diri tidak dilakukan dikarenakan perihal Alat Pelindung Diri yang mengatur adalah Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm).
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas pernah mendapatkan teguran dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengalaman keterlambatan pelaksanaan rapid test, kesiapan gudang logistic, kesiapan logistic Alat Pelindung Diri tersebut.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas pernah diperiksa inspektorat KPU RI, hasil review inspektorat KPU RI terkait penggunaan anggaran APBN dan hasil review inspektorat yakni terdapat kemahalan harga pada pekerjaan Alat Pelindung Diri sebesar sekitar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Awalnya Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) tidak mau menindaklanjuti temuan tersebut, kemudian dari pihak Komisioner dan Sekretariat serta KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin BAKU KAYA (Alm) mau menindaklanjuti temuan tersebut dan atas hasil review tersebut akhirnya ada perkembangan berupa pengembalian dari temuan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang atau hadiah dari Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2020 Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) ada membeli sebuah mobil tapi Saksi tidak tahu mereknya apa.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh Penyidik maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut: bahwa yang bertanggungjawab yang berwenang dalam barang dan jasa yaitu adalah Otovianus.
MUNTIARA Alias TAYA Binti H. GUMBRI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, sesama Komisioner KPUD Kabupaten Kapuas;
Bahwa susunan pengurus KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020:
Ketua KPU yakni JAMILAH MAISURA (divisi keuangan dan logistic);
Anggota KPU yakni MUNTIARA (Saksi sendiri) (divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih SDM, dan Parmas);
Anggota KPU yakni BUDI PRAYITNO (divisi hukum);
Anggota KPU yakni AGUS HELMI (divisi teknis penyelenggara);
Anggota KPU yakni ADIRESIDO (divisi perencanaan program dan data);
Sekretaris KPU yakni OTOVIANUS;
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik : TANTI LUPITAE;
Kasubag Teknis yakni HELDAYANI;
Kasubag Hukum yakni GAGAH CHRISTIANTORO;
Kasubah progam dan data yakni MULYONO;
Bendahara (bukan termasuk jabatan Struktural) dan Penelaah Pengelola Keuangan yakni ATMAJAYA
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas Pada tahun 2020 benar melaksanakan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 KPU Kabupaten Kapuas bersumber dari dana APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk nominal jumlah yang diterima Saksi tidak hafal.
Bahwa dapat Saksi jelaskan struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa dari APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Saksi ketahui adalah sebagai berikut:
APBN
KPA : Sekretaris (OTOVIANUS);
PPK : Sekretaris (OTOVIANUS);
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : WAHYUDI ROMANSYAH;
Pejabat Pengadaan : Saksi tidak mengetahui
Dana Hibah
KPA : Sekretaris (OTOVIANUS);
PPK : Sekretaris (OTOVIANUS);
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : WAHYUDI ROMANSYAH;
Pejabat Pengadaan : Saksi tidak mengetahui
Bahwa dapat Saksi jelaskan apa yang menjadi pokok pembahasan rapat pleno yakni sebagai berikut :
Rapat pleno terbuka pembahasannya berupa rapat pleno perolehan hasil suara, penetapan daftar pemilih, penetapan calon terpilih, pasangan calon gubernur wakil gubernur, atau pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan;
Rapat pleno tertutup pembahasannya berupa rapat pleno pembahasan penunjukan calon ketua, pembahasan keputusan komisioner terkait kebijakan-kebijakan yang ada di KPU Kabupaten Kapuas termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan agenda-agenda kegiatan yang akan dilaksanakan
Bahwa pada saat rapat pleno tertutup Komisioner juga membahas penggunaan anggaran APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah namun tidak secara spesifik keseluruhan yang dibahas karena kemudian dari anggaran yang ada diserahkan pengelolaannya kepada masing-masing divisi, awal diterimanya anggaran APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hanya dibahas secara umum untuk masing-masing divisi membuat RAB sesuai dengan kebutuhan berdasarkan tahapan pemilihan.
Bahwa Alat Pelindung Diri seharusnya dibawah tanggung jawab divisi logistic karena Alat Pelindung Diri merupakan satu kesatuan dengan peralatan kebutuhan pemilihan.
Bahwa pada saat rapat pleno tertutup Komisioner tidak membahas terkait pengadaan karena dalam rapat pleno hanya membahas terkait anggaran secara umum saja kemudian melalui kasubag membuat perencanaan masing-masing divisi disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan seminggu kedepan, berdasarkan rapat tersebut disiapkan segala keperluan perlengkapannya untuk menyesuaikan dengan kegiatan yang ada. Khusus Saksi, Saksi melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih Saksi hanya membawa bahan-bahan sosialisasi saja tanpa membawa Alat Pelindung Diri yang diadakan
Bahwa pada tahun 2020 ada melaksanakan kegiatan pengadaan barang. Pengadaan barang/jasa yang lebih tahu adalah Sdr. OTOVIANUS selaku KPA merangkap PPK, hanya sebatas minta difasilitasi saja.
Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan Alat Pelindung Diri Saksi tidak mengetahui apakah ada ditunjuk panitia pengadaan atau tidak.
Bahwa susunan kepanitiaan untuk pengadaan Saksi tidak mengetahui, namun untuk Alat Pelindung Diri ada barangnya namun secara rincinya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengadakan barang-barang Alat Pelindung Diri.
Bahwa di KPU untuk persuratan masuk secara kelembagaan prosesnya awalnya surat masuk ke bagian umum, kemudian diagendakan dan diserahkan kepada Ketua Komisioner, setelah diterima Ketua Komisioner diberikan disposisi, setelah ada disposisi dari Ketua Komisioner diserahkan kepada yang tertulis dalam disposisi.
Bahwa setahu Saksi Sdr. OTOVIANUS tidak pernah mengumumkan terkait pengadaan. Seingat Saksi pernah dipertanyakan secara umum terkait bagaimana perkembangan pengadaan Alat Pelindung Diri kepada Sdr. OTOVIANUS namun dijawab “itu bukan urusan kalian”.
Bahwa untuk perlengkapan pemilihan seperti surat suara di Ruko jalan A. Yani samping apotek kimia farma dan untuk yang disimpan di kantor yakni Alat Pelindung Diri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti hal tersebut, namun pada saat itu diruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO ada beberapa kotak-kotak besar hingga didepan ruangan, Saksi juga tidak mengetahui kenapa tidak diletakkan di gudang.
Bahwa fungsi pengawasan dalam setiap kegiatan dilaksanakan oleh Komisioner dengan cara melalui rapat pleno dan ada dibuat laporan tertulisnya, baik adanya permasalahan atau tidak.
Bahwa fungsi pengawasan dalam setiap kegiatan dilaksanakan oleh Komisioner dengan cara melalui rapat pleno dan ada dibuat laporan tertulisnya, baik adanya permasalahan atau tidak.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas setahu Saksi pernah mendapat teguran terkait keterlambatan rapid test untuk badan Ad Hoc. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menyesuaikan jadwal, tidak bisa menentukan sendiri karena melibatkan pihak-pihak terkait.
Bahwa Rapid Test dibahas dalam rapat pleno.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas pernah diperiksa inspektorat KPU RI, hasilnya yang Saksi ingat terkait Alat Pelindung Diri ada kemahalan harga sebesar Rp 400.000.000,- ditindaklanjuti adanya pengembalian dan secara administrasi ada kekurangan bukti pendukung.
Bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh staf Sekretaris yang bertanggungjawab memberikan sanksi adalah Sekretaris. Jika Sekretaris yang melakukan pelanggaran yang memberikan sanksi yakni tergantung dari status pribadinya apakah PNS atau organic (pegawai PNS di KPU), jika yang bersangkutan merupakan PNS maka akan dilakukan rapat pleno dan hasil rapat dijadikan dasar untuk disampaikan kepada atasan ditempat asal dimana PNS yang bersangkutan, kalau organic dilakukan rapat pleno kemudian hasilnya disampaikan melalui Sekretaris KPU RI secara berjenjang dan yang menjatuhkan hukuman adalah Sekretaris KPU RI. Jika Komisioner yang melakukan pelanggaran awalnya menegur melalui rapat pleno, hasilnya disampaikan ke KPU RI dan KPU RI yang menjatuhkan sanksi.
Bahwa jika di KPU setahu Saksi terkhusus untuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan, begitupun yang hanya berstatus pegawai namun non-Pegawai Negeri Sipil juga tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan. Jika ditemukan pegawai mengikuti pengadaan baik secara langsung maupun tidak langsung mengikuti pengadaan akan ada sanksi berupa sanksi teguran sesuai dengan kesalahannya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pegawai yang secara langsung maupun tidak langsung mengikuti pengadaan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari Sdr. OTOVIANUS atau Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak berkeberatan;
ADIRESIDO, ST. Alias ADI Bin REINHARD AMBENG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Saksi adalah Kmisioner KPUD Kapuas;
Bahwa pada tahun 2020 KPU Kabupaten Kapuas ada melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU Provinsi Kalteng terkait kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, karena sebagai pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Kabupaten Kapuas.
Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020, KPU Kabupaten Kapuas mendapatkan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pencegahan Covid-19 yaitu untuk pengadaan APD, pendistribusian APD, dan Rapid Test dengan nilai anggaran + Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dengan nilai anggaran + Rp. 32.000.000.000,00 (tiga puluh dua milyar rupiah).
Bahwa dapat Saksi jelaskan struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBN adalah sebagai berikut:
KPA: Sekretaris (OTOVIANUS);
PPK: Sekretaris (OTOVIANUS);
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) seingat Saksi WAHYUDI ROMANSYAH;
Pejabat Pengadaannya Saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan Saksi APD yang diadakan yaitu: baju hazmat, handsanitizer, sarung tangan plastik, thermogun, tempat air berkeran, ember, disinfektan, masker medis, masker kain, sabun cuci tangan, dan vitamin.
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat Surat Keputusan KPA Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana pelaksanaan pengadaan APD dan Saksi juga tidak tahu metode apa yang digunakan untuk memilih penyedia, yang Saksi tahu kegiatan tersebut dikelola oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS yang juga merangkap sebagai KPA sekaligus PPK, karena Saksi sebagai Komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, karena itu sudah difasilitasi oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris yaitu Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa Saksi tidak pernah tahu tentang hal tersebut, karena tidak pernah diungkapkan atau diinformasikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS dalam rapat pleno rutin, dan Saksi juga tidak pernah melihat adanya aktifitas terkait proses pengadaan di kantor yang dihadiri oleh para penyedia.
Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan tidak transparan karena pelaksanaannya tidak pernah diinformasikan oleh Sdr. OTOVIANUS dalam saat rapat pleno rutin, dan juga tidak pernah diumumkan di papan informasi.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu ada pegawai KPU Kabupaten Kapuas yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan APD, Saksi baru mengetahuinya setelah adanya hasil review dari Inspektorat KPU RI terhadap hasil pekerjaan pengadaan APD yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas yang menyatakan ada pegawai yang terlibat dalam pengadaan APD yakni Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa pegawai KPU tidak boleh mengikuti pengadaan APD tersebut karena sepengetahuan Saksi pegawai KPU tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan, begitupun yang hanya berstatus pegawai namun non-Pegawai Negeri Sipil juga tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan. Jika ditemukan pegawai mengikuti pengadaan baik secara langsung maupun tidak langsung akan ada sanksi berupa sanksi teguran sesuai dengan kesalahannya, kalau kesalahannya berupa administrasi akan diserahkan kepada APIP.
Bahwa review dari Inspektorat KPU RI tersebut terkait pelaksanaan pengadaan APD yang dilakukan secara acak oleh KPU RI dengan mengambil sample dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang salah satunya adalah Kabupaten Kapuas.
Bahwa sepengetahuan Saksi hasil review tersebut pada pokoknya memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas untuk menagih 5 (lima) penyedia untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp. 415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui 5 (lima) penyedia yang diminta untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp. 415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa di dalam rapat pleno rutin ada dibahas terkait hal tersebut, yang dilaporkan oleh Kasubbag Keuangan, Anggaran, dan Logistik yaitu Sdri. TANTI LUPITA yang menjelaskan bahwa dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp. 415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) masih tersisa yang belum dibayar oleh penyedia yaitu sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), namun Saksi lupa siapa penyedianya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengantar barang-barang APD tersebut, namun Saksi melihat barang-barang APD tersebut sebagian diletakan di ruang depan kantor, sebagian disimpan di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, dan sebagian lagi disimpan di dalam ruangan Tersangka BUDI PRAYITNO.
Bahwa yang Saksi lihat di dalam ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas ada handsanitizer sedangkan di dalam ruangan Tersangka BUDI PRAYITNO Saksi tidak tahu karena terbungkus kardus.
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum tahun 2020 tidak ada sarang wallet di belakang rumah Tersangka BUDI PRAYITNO, kemudian di tahun 2021 Saksi melihat ada sarang wallet di belakang rumahnya, untuk aset yang lainnya Saksi tidak tahu
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu imbalan atau pemberian berupa uang dari Sdr. OTOVIANUS atau dari Tersangka BUDI PRAYITNO.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh Penyidik maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak mengetahui keterangan saksi;
GAGAH CHRISTIANTORO S. Sos., M.AP. Bin WAJA FERNAND LAMBUNG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Kasubag Hukum dan SDM KPUD Kabupaten Kapuas;
Bahwa Struktur Organisasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Plt. Ketua Komisioner : ADIRESIDO, S.T.;
Anggota Komisioner :
JAMILAH MAISURA (Divisi Hukum dan
Pengawasan);
ADI RESIDO (Divisi Perencanaan Program dan Data);
AGUS HELMI (Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu);
MUNTIARA (Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi);
Sekretaris : HELDAYANI, S.Pd.;
Bendahara : ATMAJAYA;
Dalam Pengelolaan keuangan ada Pejabat Penandatanganan SPM: TANTI LUPITAE;
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik: TANTI LUPITAE;
Kasubag Perencanaan Program dan Data: MULYONO;
Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat dan Humas: HELDAYANI;
Kasubag Hukum dan SDM: GAGAH CHRISTIANTORO (Saksi sendiri).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 KPU Kabupaten Kapuas bersumber dari 2 (dua) sumber dana yakni: untuk pengadaan APD, rapid test, dan beberapa pembiayaan rutin kantor diluar pelaksanaan tahapan Pemilu bersumber dari Dana APBN, sedangkan untuk seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu pendanaannya dari Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk nominal jumlah yang diterima Saksi tidak hafal.
Bahwa dapat Saksi jelaskan yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa dari APBN dan Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang Saksi ketahui adalah sebagai berikut:
APBN:
KPA: Sekretaris (OTOVIANUS);
PPK: Sekretaris (OTOVIANUS);
Pejabat Pengelola Barang dan Jasa: kalau dari register tercatat Pak BAHAGIA namun Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan dan menandatangani Salinan Surat Keputusan tersebut;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: WAHYUDI ROMANSYAH;
Bendahara Pengeluaran: ATMAJAYA;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar: TANTI LUPITAE.
Dana Hibah:
KPA: Sekretaris (OTOVIANUS);
PPK: Sekretaris (OTOVIANUS);
Pejabat Pengelola Barang dan Jasa: kalau dari register tercatat Pak BAHAGIA namun Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan dan menandatangani Salinan Surat Keputusan tersebut;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: WAHYUDI ROMANSYAH;
Bendahara Pengeluaran Pembantu: ATMAJAYA;
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar: TANTI LUPITAE
Bahwa seharusnya Surat Keputusan yang dibuat oleh masing-masing sub bagian kemudian diserahkan ke Sub Bagian Hukum untuk dilakukan pengecekan oleh Sub Bagian Hukum setelah itu Sub Bagian Hukum akan melakukan pengecekan dan apabila ada koreksi Sub Bagian Hukum akan mengeluarkan nota dinas yang ditujukkan kepada Sub Bagian tersebut perihal hal-hal yang perlu dikoreksi dalam Surat Keputusan dan diberikan kembali ke Sub Bagian lalu Sub Bagian Hukum akan menerima kembali Surat Keputusan yang telah diperbaiki dan ketika sudah sesuai dan tidak ada koreksi oleh Sub Bagian Hukum, maka Sub Bagian Hukum akan mengeluarkan nota dinas kembali kepada Sub Bagian tersebut dengan perihal bahwa sudah sesuai dan dapat dimintakan tandatangan kepada pimpinan. Setelah itu, Sub Bagian yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut meminta penomoran dan dicatatkan penomorannya dalam sub bagian umum kemudian diserahkan ke Sub Bagian Hukum untuk diterbitkan salinan Surat Keputusan, salinan Surat Keputusan yang sudah dibuat oleh Sub Bagian Hukum kemudian dibagikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan tanda terima dan dibagikan melalui akun resmi kantor (terkait Surat Keputusan yang bersifat umum) namun pada saat itu dari bagian hukum tidak pernah menerima Surat Keputusan asli tersebut untuk diterbitkan salinan Surat Keputusan. Pembuatan Surat Keputusan pada KPU Kabupaten Kapuas seharusnya melalui Sub Bagian Hukum terlebih dahulu untuk dilakukan koreksi atas draft yang diajukan oleh masing-masing sub bagian, setelah itu draft Surat Keputusan akan kembali dilakukan koreksi oleh Ketua Komisioner. Dan semua Surat Keputusan tersebut akan diarsipkan di Sub Bagian Hukum beserta bukti nota dinas baik dari sub bagian pengusul maupun nota dinas Sub Bagian Hukum.
Bahwa untuk pembuatan yang berwenang adalah masing-masing Sub Bagian namun untuk koreksi ada pada Sub Bagian Hukum yang kemudian Sub Bagian Hukum akan mengeluarkan nota dinas yang ditujukkan kepada Sub Bagian tersebut perihal hal-hal yang perlu dikoreksi dalam Surat Keputusan kemudian untuk pengesahan salinan Surat Keputusan tergantung peruntukannya, kalau terkait keuangan dan kepegawaian yang bertandatangan adalah Sekretaris, namun untuk diluar keuangan dan kepegawaian Surat Keputusan dikeluarkan oleh Ketua Komisioner.
Bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan akan diarsipkan di Sub Bagian Hukum beserta bukti nodis baik dari sub bagian pengusul maupun nodis Sub Bagian Hukum, untuk Surat Keputusan KPA Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/ 6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020, Saksi tegaskan bahwa Sub Bagian Hukum tidak mengetahui dan tidak pernah mengarsipkan surat keputusan tersebut, dan juga arsip nota dinas baik dari sub bagian pengusul maupun nota dinas Sub Bagian Hukum. Dan Saksi juga pernah menanyakan kepada Sdr. TANTI LUPITAE yang merupakan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dan menyatakan tidak pernah ada arsip Surat Keputusan tersebut di Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Keputusan KPA Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020, yang seharusnya membuat adalah Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik namun ketika Saksi tanyakan kepada Sdr. TANTI LUPITAE (Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik) menyatakan tidak ada arsip Surat Keputusan tersebut di Bagian Keuangan, Umum dan Logistik.
Bahwa berkaitan dengan penomoran Surat Keputusan, tidak diperbolehkan penomoran seperti Surat Keputusan KPA Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/ Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penuniukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020, karena mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyususan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum tidak ada contoh penomoran surat keputusan seperti itu.
Bahwa yang menjadi pokok pembahasan rapat pleno adalah sebagai berikut:
Rapat pleno terbuka, pembahasannya berupa rapat pleno perolehan hasil suara, penetapan daftar pemilih, penetapan calon terpilih, pasangan calon gubernur wakil gubernur, atau pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan, dan sebagainya yang bersifat informasi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum;
Rapat pleno rutin, pembahasannya berupa rapat pleno pembahasan penunjukan calon ketua, pembahasan keputusan komisioner terkait kebijakan-kebijakan yang ada di KPU Kabupaten Kapuas termasuk kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan agenda-agenda kegiatan yang akan dilaksanakan. Rapat pleno rutin tidak mewajibkan seluruh Kasubag untuk hadir karena sesuai keperluan akan dibahas saja yang ikut menghadiri rapat tersebut.
Bahwa dalam rapat pleno rutin tidak membahas terkait penggunaan anggaran secara rinci namun hanya membahas capaian anggaran saja, termasuk jika ada kegiatan yang tidak tersedia anggaran maka disampaikan dalam rapat pleno rutin. Sewaktu Saksi di KPU Provinsi disana dibahas terkait kendala penyerapan anggaran, namun di KPU Kabupaten Kapuas tidak pernah membahas hal tersebut dalam rapat pleno rutin dan Sekretaris KPU yaitu Sdr. OTOVIANUS selaku KPA juga tidak pernah menyampaikan permasalahan terkait anggaran dalam rapat pleno rutin.
Bahwa dalam rapat pleno rutin tidak pernah dibahas mengenai pekerjaan pengadaan APD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Sdr. OTOVANUS tidak pernah menyampaikan pengusulan mengenai pembahasan pekerjaan tersebut agar dibahas pada rapat pleno.
Bahwa Saksi selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kapuas tidak pernah diajak untuk dilibatkan dan diajak diskusi, Saksi hanya diajak berdiskusi setelah adanya review dari inspektorat KPU RI terkait tindak lanjut review tersebut. Saksi juga tidak pernah membahas hal tersebut karena hal tersebut bukan merupakan tupoksi Saksi.
Bahwa Saksi rasa seluruhnya terdapat petunjuk teknis dari KPU RI, bahkan mulai dari awal kebutuhan harus melalui pleno sampai dengan pertanggungjawaban sudah ada petunjuk teknis secara rinci dan hal tersebut sudah disampaikan baik berupa hardcopy maupun softcopy supaya memangkas birokrasi. Selain itu pasti masing-masing bagian memiliki grup tersendiri untuk penyampaian informasi secara cepat jadi kecil kemungkinan informasi yang dikirimkan dari Pusat maupun Provinsi tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Bahwa menurut Saksi, pegawai KPU tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan karena seharusnya itu dilaksanakan oleh penyedia, kecuali hanya sekedar pengepakan logistik. Jika ditemukan pegawai mengikuti pengadaan baik secara langsung maupun tidak langsung mengikuti pengadaan akan ada sanksi berupa sanksi minimal teguran secara tertulis disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Bahwa sepengetahuan Saksi ada beberapa pegawai yang mengikuti pengadaan secara langsung atau tidak langsung yakni Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH karena yang bersangkutan bilang bahwa dirinya yang mengetik administrasi pengadaan yang disuruh oleh Sdr. OTOVIANUS dan diberikan upah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), selain itu Terdakwa BUDI PRAYITNO karena yang bersangkutan mengakui terkait pembelian dan penyimpangan barang pengadaan berupan masker, hand sanitizer dan face shield pada saat menyampaikan laporan kronologi ke KPU RI pada tanggal 28 Oktober 2021. Saksi tidak banyak tahu terkait pengadaan karena biasanya barang datang malam-malam sekitar jam 23.00 WIB atau jam 00.00 WIB yang mana Saksi melihat hal tersebut di CCTV kantor dan beberapa kali terlihat di CCTV ketika barang datang tidak lama kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO datang.
Bahwa yang terlihat di CCTV pada saat barang datang ke kantor tidak lama Terdakwa BUDI PRAYITNO datang sendiri dan menunggu hingga barang selesai semua ditaruh di kantor. Dan juga ada beberapa barang ditaruh di ruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa BUDI PRAYITNO ada membeli 1 mobil Vioz hitam dan 1 Hodan CBR warna orange serta Terdakwa BUDI PRAYITNO ada merenovasi bangunan walet dan rumah Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa selama masa pengadaan Terdakwa BUDI PRAYITNO sering masuk ke ruangan Sdr. OTOVIANUS, namun Saksi tidak mengetahui perihal apa dan membahas apa.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak mengetahui keterangan saksi;
ATMAJAYA, Amd. Als JAYA Als ATMA Anak dari ERIK S. KAMENG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa adalah Bendahara KPUD Kapuas tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Susunan pengurus KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Ketua KPU yakni JAMILAH MAISURA;
Anggota KPU yakni MUNTIARA;
Anggota KPU yakni BUDI PRAYITNO;
Anggota KPU yakni AGUS HELMI;
Anggota KPU yakni ADIRESIDO;
Sekretaris KPU yakni OTOVIANUS;
Kabubad Keuangan Umum dan Logistik : TANTI LUPITAE;
Kasubag Teknis yakni HELDAYANI;
Kasubag Hukum yakni GAGAH CHRISTIANTORO;
Kasubah progam dan data yakni MULYONO;
Bendahara (bukan termasuk jabatan Struktural) dan Penelaah Pengelola Keuangan yakni ATMAJAYA (Saksi sendiri);
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Bendahara KPU dan Penelaah Pengelola Keuangan Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Mencairkan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020;
Membayarkan pengeluaran transaksi KPU Kab. Kapuas;
Membukukan transaksi
Bahwa pada tahun 2020 KPU Kabupaten Kapuas ada melaksanakan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum 69/HK.03.2-Kpt/62/Sek-Prov/IX/2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Keuangan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan tengah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran: ARIEF SUJAI (Sekretaris KPU Provinsi Kalteng);
Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Provinsi Kalteng: DIAN MARLEN (KPU Provinsi Kalteng);
Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Kabupaten: OTOVIANUS;
Bendahara Pengeluaran Provinsi Kalteng: EKY AGUSTINA;
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kabupten Kapuas: ATMAJAYA (Saksi sendiri);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 001/KU.05-KPT/6203/SEK-KAP/1/2020 tanggal 02 Januari 2020, yang ditunjuk sebagai pengelola yakni APBN Rupiah Murni dari KPU RI sebesar Rp 15.284.450.000,00 (lima belas milyar dua ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada KPU Kabupaten Kapuas:
Kuasa Pengguna Anggara dan Pejabat Pembuat Komitmen: OTOVIANUS;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar: TANTI LUPITAE;
Bendahara Pengeluaran: ATMAJAYA (Saksi sendiri);
Berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker KPU, dana Tahapan Pemilihan sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk:
Tahapan Pemilihan tingkat KPU Kabupaten Kota sebesar Rp.122.785.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, rapid test, dan distribusi APD;
Tahapan Pemilihan tingkat PPK sebesar Rp.247.248.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, dan rapid test;
Tahapan Pemilihan tingkat PPS sebesar Rp.2.778.388.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, dan rapid test;
Tahapan Pemilihan tingkat PPDP sebesar Rp.560.560.000,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, dan rapid test;
Pembiayaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tambahan sebesar Rp.57.750.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan ATK, konsumsi, honor, dan tranfort PPDP;
Dukungan Tahapan Pemilihan dalam Pandemi Covid-19 sebesar Rp.8.646.498.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja APD dan rapid test pada tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Bahwa awalnya Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS secara lisan meminta kepada Saksi untuk dibuatkan surat permohonan tambahan uang persediaan, kemudian Saksi membuat surat permohonan tambahan uang persediaan beserta rincian kebutuhan biaya, lalu surat tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Tersangka OTOVIANUS, selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, setelah surat persetujuan disetujui oleh KPPN, kemudian Saksi membuat dan mengajukan SPM Tambahan Uang Persediaan ke KPPN, setelah itu barulah dana cair dan masuk ke dalam rekening KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 0180-01-000236-30-8 Bank BRI Cabang Kapuas, yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, dengan rincian sebagai berikut
Bahwa kelebihan pencairan sebesar Rp. 361.726.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) terjadi dikarenakan di awal tahun KPU Kabupaten Kapuas sudah diberikan Uang Persediaan (UP) oleh KPPN untuk membiayai keperluan perkantoran seperti belanja listrik, air, ATK, Internet, dan lain-lain, sehingga supaya tidak terjadi pemotongan maka dalam setiap usulan Tambahan Uang Persediaan (TUP) KPU Kabupaten Kapuas sengaja melebihkan jumlah permintaan dana, dan hal tersebut selalu disetujui oleh KPPN Palangka Raya.
Bahwa sepengetahuan Saksi belanja barang-barang kebutuhan APD tersebut dilakukan oleh Penyedia yang dipilih melalui proses Penunjukan Langsung (PL).
Bahwa Saksi tidak tahu kalau pengadaan APD dilakukan oleh Penyedia yang dipilih melalui proses Penunjukan Langsung (PL) karena tidak pernah mendapatkan tembusan SK Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Saksi juga tidak pernah membayar honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan terkait kapan pelaksanaan pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk pekerjaan tersebut, Saksi juga tidak tahu, karena Saksi tidak pernah diinformasikan terkait hal tersebut dan tidak pernah melihat pengumuman di papan informasi kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi mengetahui nama-nama Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan APD sebagai berikut:
-
No Nama Penyedia Kegiatan Pengadaan Nilai Pengadaan (RP) Keterangan 1. Apotek Hijau Daun Coklit Data Pemilih Thermogun model SQ008 15.300.000 PL Penyortiran, pengesetan dan pengepakan logistic Hand Sanitizer 500ml
44.572.000 PL Sabun cair cuci tangan
Disinfektan
Pemungutan dan perhitungan suara Sabun cair cuci tangan
188.905.200 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
Disinfektan
2. CV. Angkau Wijaya Pemungutan dan penghitungan suara Tempat air berkeran dan ember penampungan 90.347.400 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
3. CV. Berkawan Pemungutan dan penghitungan suara Semprotan/sprayer 107.406.799 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
4. CV. Hazfanuba Coklit Data Pemilih Disinfektan 40.462.200 PL 5. CV. Jasa Prima Utama Penyortiran, pengesetan dan pengepakan logistik Masker kain non medis 104.808.000 PL Pemungutan dan penghitungan suara Masker kain non medis 102.630.000 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
Rutin Agustus Masker kain non medis (drill premium)
96.690.000 PL Masker kain non medis (kain pilet)
Rutin Oktober Masker kain non medis 102.630.000 PL 6. CV. Maqnet Pemungutan dan perhitungan suara Tempat air berkeran dan ember penampung 199.277.600 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
7. CV. Rejeki Abadi Coklit Data Pemilih Masker kain non medis (scuba sablon)
182.446.000 PL Masker kain non medis (scuba polos)
8. CV. Suluh Mandiri Pemungutan dan penghitungan suara Hand sanitizer 500ml 199.978.900 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
Rutin November Hand Sanitizer 500ml
86.878.000 PL Sabun cair cuci tangan
Rutin Oktober Hand Sanitizer 500ml
118.008.000 PL Disinfektan
Rutin Agustus s/d September Hand Sanitizer 500ml 155.232.000 PL Coklit Data Pemilih Hand Sanitizer 500ml
186.624.900 PL Hand Sanitizer 500ml
9. Jaya putra perkara Coklit Data Pemilih Faceshield
64.964.900 PL Sarung tangan plastik
Pemungutan dan penghitungan suara Faceshield 174.306.000 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
Rutin Agustus Faceshield
77.842.600 PL Sarung tangan plastik
10. PT. Rajawali Nusindo Pemungutan dan penghitungan suara Masker sekali pakai 203.214.000 Tender
KPU RI
11. PT. Sumber Alam Putera Lestari Pemungutan dan penghitungan suara Baju Hazmat 132.132.000 Tender
KPU RI
Pemungutan dan penghitungan suara Sarung tangan latex 361.874.502 Tender
KPU RI
12 PT. Surya Sukses Perkara Pemungutan dan penghitungan suara Thermogun model SQ008 209.681.152 Tender
KPU RI
13. Toko Obat Family Sehat Rutin bulan November s/d Desember Vitamin Halowel 500
198.940.500 PL Tisu kering
Rutin September Vitamin Halowel 500 94.077.500 PL Coklit Data Pemilih Thermogun model SQ008 192.692.500 PL Rutin Oktober Faceshield
170.251.400 PL Vitamin Halowel 500
Sabun Cair Cuci Tangan
Tisu Kering
Rutin Agustus s/d September Disinfektan
123.659.800 PL Sabun cair cuci tangan
Tisu kering
Pemungutan dan penghitungan suara Tisu Towel 199.379.400 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
14 Toko Reza Komputer Coklit Data Pemilih Sabun cair cuci tangan
33.590.000 PL Tisu Kering
Plastik Pembungkus
Penyortiran, pengesetan dan pengepakan logistik Tisu Towel
29.173.100 PL Semprotan/sprayer
Tempat air berkeran dan ember penampungan
Pemungutan dan penghitungan suara Sarung tangan plastik
158.758.006 PL
(yang tidak di Tender KPU Provinsi)
Kantong plastik tempat sampah
15. David PSD Sosialisasi Masker kain non medis (Scuba sablon) 1.980.000 Jumlah 4.448.062.259
Bahwa untuk dapat mencairkan dana kegiatan, penyedia terlebih dahulu melengkapi persyaratan berupa kontrak, rekening koran perusahaan, dan NPWP perusahaan, setelah semua lengkap lalu Saksi menyiapkan cek giro untuk melakukan penarikan uang di rekening bendahara KPU Kabupaten Kapuas yang nilainya sesuai dengan jumlah di dalam kontrak, setelah dilakukan penarikan saat itu juga Saksi langsung mentransfer ke rekening perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Nama Penyedia | Nomor Rekening | Pengadaan | Tanggal Bayar | Nilai Dibayar (RP) |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Dibayar secara cash melalui Tersangka BUDI PRAYITNO | Thermogun model SQ008 | 14-07-2020 | 15.300.000 |
Bank BRI 3431-01-018621-53-3 |
| 18-11-2020 | 44.572.000 | ||
| |||||
| |||||
| 23-11-2020 | 188.905.200 | |||
| |||||
| 2. | CV. Angkau Wijaya | Bank Kalteng 6000103002116 | Tempat air berkeran dan ember penampungan | 23-11-2020 | 90.347.400 |
| 3. | CV. Berkawan | Bank Kalteng 6000103001970 | Semprotan/sprayer | 30-11-2020 | 107.406.799 |
| 4. | CV. Hazfanuba | Dibayar secara cash melalui Sdr. OTOVIANUS | Disinfektan | 13-08-2020 | 40.462.200 |
| 5. | CV. Jasa Prima Utama | Bank Kalteng 6000030000020069 | Masker kain non medis | 12-11-2020 | 104.808.000 |
| Masker kain non medis | 24-11-2020 | 102.630.000 | |||
| 27-08-2020 | 96.690.000 | |||
| |||||
| Masker kain non medis | 05-10-2020 | 102.630.000 | |||
| 6. | CV. Maqnet | Bank Kalteng 6000103001928 | Tempat air berkeran dan ember penampung | 23-11-2020 | 199.277.600 |
| 7. | CV. Rejeki Abadi | Bank Kalteng 6000103001864 |
| 10-08-2020 | 182.446.000 |
| |||||
| 8. | CV. Suluh Mandiri | Bank Kalteng 6000030000020298 | Hand sanitizer 500ml | 24-11-2020 | 199.978.900 |
| 13-11-2020 | 86.878.000 | |||
| |||||
| 05-10-2020 | 118.008.000 | |||
| |||||
| Hand Sanitizer 500ml | 27-08-2020 | 155.232.000 | |||
| 10-08-2020 | 186.624.900 | |||
| |||||
| 9. | Jaya putra perkara | Bank BRI 3430-01-029788-53-6 |
| 13-08-2020 | 64.964.900 |
| |||||
| Faceshield | 23-11-2020 | 174.306.000 | |||
| 27-08-2020 | 77.842.600 | |||
| |||||
| 10. | PT. Rajawali Nusindo | Bank Kalteng 1000103001135 | Masker sekali pakai | 07-12-2020 | 203.214.000 |
| 11. | PT. Sumber Alam Putera Lestari | Bank BCA 2877288168 | Baju Hazmat | 08-12-2020 | 132.132.000 |
| Sarung tangan latex | 14-12-2020 | 361.874.502 | |||
| 12. | PT. Surya Sukses Perkara | Bank BCA 4282349888 | Thermogun model SQ008 | 14-12-2020 | 209.681.152 |
| 13. | Toko Obat Family Sehat | Bank BNI 0978457385 |
| 12-11-2020 | 198.940.500 |
| |||||
| Vitamin Halowel 500 | 07-09-2020 | 94.077.500 | |||
| Thermogun model SQ008 | 10-08-2020 | 192.692.500 | |||
| 07-10-2020 | 170.251.400 | |||
| |||||
| |||||
| |||||
| 28-08-2020 | 123.659.800 | |||
| |||||
| |||||
| Tisu Towel | 23-11-2020 | 199.379.400 | |||
| 14 | Toko Reza Komputer | Dibayar secara cash kepada Ibu Jamiah |
| 10-08-2020 | 33.590.000 |
| |||||
| |||||
| Dibayar secara cash kepada Ibu Jamiah melalui suaminya yaitu Suriansyah |
| 19-11-2020 | 29.173.100 | ||
| |||||
| |||||
Bank BRI 3431-01-033483-53-8 |
| 24-11-2020 | 158.758.006 | ||
| |||||
| 15. | David PSD | Dibayar secara cash melalui Sdr. Agus Helmi | Masker kain non medis (Scuba sablon) | Sekitar bulan Juli | 1.980.000 |
| Jumlah | 4.448.062.259 | ||||
Bahwa yang datang kepada Saksi menyerahkan dokumen usulan permohonan pencairan adalah PPK yaitu Sdr. OTOVIANUS yang juga merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen permohonan pencairan tersebut.
Bahwa syarat-syarat pencairan yang diserahkan Sdr. OTOVIANUS secara administrasi sudah lengkap.
Bahwa kegiatan Rapid Test telah dilaksanakan, dan untuk mencairkan dana kegiatan rapid test, Saksi hanya menerima dokumen perjanjian kerja sama antara pihak RSUD BLUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dengan KPU Kabupaten Kapuas dan bukti hasil pemeriksaan rapid test yang diserahkan oleh pihak rumah sakit, setelah itu Saksi melakukan penarikan uang dari rekening bendahara KPU Kabupaten Kapuas dan membayar biaya rapid test sesuai jumlah yang dirapid dikalikan biaya sebagaimana disepakati dalam MoU, setelah melakukan pencairan saat itu juga Saksi langsung ditransfer ke rekening Nomor: 0180.01.000.573.3.02 An. BLUD RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, yang ditransfer sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian sebagai berikut
-
No. Jumlah Dirapid Biaya
(Rp)
Tanggal Transfer Jumlah (Rp) 1 1.147 150.000 01 Oktober 2020 172.050.000 2 124 150.000 15 Oktober 2020 18.600.000 3 9.867 150.000 17 Desember 2020 1.480.050.000 11.138 1.670.700.000
Bahwa dana Tahapan Pemilihan sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tidak terserap seluruhnya, realisasi penyerapan hanya sebesar Rp. 6.763.859.959,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangkan sisa dana sebesar Rp. 5.696.969.041,00 (lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) dikembalikan ke kas negara.
Bahwa sisa dana sebesar Rp. 5.696.969.041,00 (lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) telah dikembalikan ke kas Negara dalam 4 (empat) tahapan dengan bukti, sebagai berikut:
| No. | Bukti | Tanggal | Jumlah Dibayar (Rp) | Keterangan |
| 1. | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya Nomor billing : 820200811503083 dan Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas. | 12 Agustus 2020 | 250.960.500 | Sisa Dana Kegiatan Tahap I |
| 2. | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya Nomor billing : 820200918652367 dan Bukti Tanda Terima Setor dari Kantor POS. | 08 September 2020 | 6.764.100 | Sisa Dana Kegiatan Tahap II |
| 3. | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya Nomor billing : 820201016233020 dan Bukti Tanda Terima Setor dari Kantor POS. | 20 Oktober 2020 | 185.776.600 | Sisa Dana Kegiatan Tahap III |
| 4. | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya Nomor billing : 820201229258276 dan Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas. | 29 Desember 2020 | 5.669.407.841 | Sisa Dana Kegiatan Tahap IV |
Bahwa Saksi pernah menerima sesuatu imbalan atau pemberian dari Sdr. OTOVIANUS berupa uang tunai dengan total sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu uang tersebut uang apa dan berasal dari mana, karena Saksi tidak pernah meminta dan tidak pernah dijanjikan oleh Sdr. OTOVIANUS, uang tersebut tiba-tiba saja diberikan oleh Sdr. OTOVIANUS kepada Saksi secara tunai, sebanyak 4 (empat) kali namun waktunya Saksi sudah tidak ingat, yaitu:
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa sekitar bulan Mei 2021 Inspektorat KPU RI ada melakukan audit, dan mendapati temuan yakni:
Terdapat indikasi kemahal harga sebesar Rp 415.204.219,00 pada tahapan pemilihan;
Melengkapi berkas yang belum lengkap dari kontrak pada tahapan pemilihan tersebut;
Teguran mengenai kelalaian KPA dan PPK sebagai pengelola keuangan
Bahwa sebagian besar penyedia telah mengembalikan kemahalan harga pada Tahap Pemilihan namun masih ada tersisa yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 76.500.379,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama PT/CV Nilai Temuan (Rp) Yang Telah Ditindaklanjuti (Rp) Sisa Temuan (Rp) Bukti Bayar 1. Apotik Hijau Daun 40.647.914 7.500.000 33.147.914 Bukti Setor dari Kantor POS Nomor: 820210906914828, Nomor: 820211103528424, dan Nomor: 820220110040060. 2. CV. Suluh Mandiri 212.981.815 212.981.815 - Bukti Setor dari Kantor POS Nomor: 820210712251115, Nomor: 82010725189294, dan Nomor: 820210730777570. 3. CV. Jaya Putra Perkasa 36.682.025 36.682.025 - Bukti Setor dari Kantor POS Nomor: 820210712263103. 4. Toko Obat Family Sehat 48.452.465 7.700.000 40.752.465 Bukti Setor dari Kantor POS Nomor: 820210906914214, Nomor: 820211103527879, dan Nomor: 820220110040341. 5. Toko Reza Komputer 76.440.000 76.440.000 - Bukti Setor dari Kantor POS Nomor: 820210712234541. Total 415.204.216 341.303.837 73.900.379
Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp. 341.303.837,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikembalikan kepada Negara melalui Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi sendiri, yang kemudian Saksi setorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos Kabupaten Kapuas.
Bahwa yang membayar langsung kepada Saksi ada 3 (tiga) penyedia, yaitu CV. Suluh Mandiri, Toko Reza Komputer, dan CV. Jaya Putra Perkasa, sedangkan pengembalian Apotik Hijau Daun dan Family Sehat sebesar Rp. 73.900.379,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang menyerahkannya kepada Saksi adalah Sdr. OTOVIANUS dan Tersangka BUDI PRAYITNO secara bersama-sama (berbarengan).
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Tersangka BUDI PRAYITNO untuk membayar secara tunai uang pekerjaan pengadaan Thermogun model SQ008 senilai Rp 15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Apotik Hijau Daun, dan senilai Rp 40.462.200,00 (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk pengadaan Disinfektan kepada CV. HAZFANUBA. Terhadap permintaan Tersangka BUDI PRAYITNO tersebut Saksi awalnya menolak karena tidak sesuai aturan, karena Saksi menolak kemudian Tersangka BUDI PRAYITNO menelpon Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS lalu berkata “ini nah Jaya handak bapander (ini Jaya mau bicara)” dan menyerahkan handphone kepada Saksi, kemudian Saksi bertanya kepada Sdr. OTOVIANUS “Pak ini bagaimana, Pak Budi mau mengambil uangtunai” dan dijawab Sdr. OTOVIANUS “kasih aja, pastikan kwintansi ditandatangan oleh penyedia”, setelah itu Saksi menyerahkan seluruh uang sesuai yang diminta oleh Tersangka BUDI PRAYITNO. Selang seminggu kemudian Tersangka BUDI PRAYITNO menyerahkan kwitansi pembayaran yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Apotik Hijau Daun dan CV. Hazfanuba. Kemudian Saksi juga pernah 2 (dua) kali membayar secara tunai kepada Ibu Jamiah (Toko Reza Komputer) atas perintah Sdr. OTOVIANUS untuk pembayaran pengadaan sabun cair cuci tangan, tisu kering, dan plastik pembungkus dengan nilai sebesar Rp. 33.590.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan untuk pembayaran pengadaan tisu towel, semprotan, dan tempat ait berkeran dan ember penampung senilai Rp. 29.173.100,00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah)
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa tidak mengetahui keterangan Saksi;
BASUKI ROHMAT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga;
Saksi menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan tahun 2019-2020;
Saksi tidak pernah menyediakan barang untuk kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, akan tetapi Saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas untuk mencarikan dan memesankan masker kain sablon dengan logo KPU.
Bahwa awalnya antara bulan Okotober atau Nopember Saksi bertemu Terdakwa di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, pada saat itu Saksi datang untuk mengantarkan laporan kegiatan PPK sekaligus mengambil APD untuk Kecamatan Bataguh, pada saat bertemu dengan Terdakwa dan ngobrol-ngobrol, Terdakwa berkata kepada Saksi “ada kenalan kah di Jawa yang bisa mencetak masker kain yang berlogo atau sablon?” lalu Saksi menjawab “Saksi tanyakan dulu dengan kakak Saksi yang ada di Kerawang Jawa Barat”. Selanjutnya, beberapa hari kemudian Saksi menginformasikan kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp bahwa kakak yaitu MARDIANTO ada kenalan yang bisa mencetak masker kain berlogo/sablon, lalu Terdakwa mengirimkan foto/gambar contoh masker dan logo, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi untuk berangkat ke Kerawang Jawa Barat untuk memastikan tempat percetakan masker tersebut, dan biaya keberangkatan Saksi (tiket pesawat, akomodasi, dan transportasi) semua ditanggung oleh Terdakwa dengan total biaya keseluruhan sekitar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tau perihal siapa yang menyuruh Terdakwa untuk meminta Saksi untuk mencarikan dan memesankan masker kain sablon dengan logo KPU. Hanya disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan pengadaan APD di KPUD Kapuas, hanya sebatas itu saja
Bahwa setibanya di Kerawang, Saksi kemudian dipertemukan kakak Saksi dengan pengusaha masker kain dan pengusaha percetakan (sablon) di Kerawang tepatnya di rumah kakak Saksi, kemudian keesokan paginya Saksi mendatangi tempat pembuatan masker di Bandung, sedangkan untuk sablon di Kerawang. Setelah memastikan tempat dan usaha masker benar-benar ada dan bisa dipercaya, kemudian Saksi melaporkannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi untuk memesan masker dengan jumlah seingat Saksi 5.000 pcs.
Bahwa harga 1 (satu) masker kain seingat Saksi adalah Rp. 5.600,00 (lima ribu enam ratus) per pcs, sedangkan biaya cetak sablon sebesar Rp. 600,00 (enam ratus rupiah) per satu masker, jadi total biaya untuk 1 (satu) masker sablon adalah Rp. 6.200,00 (enam ribu dua ratus) x 5.000 = Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), kemudian biaya ongkir adalah sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per kodi dan pengiriman dilakukan sebanyak 4 kali jadi total ongkir sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), total biaya adalah sekitar Rp. 32.600.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) buah masker berwarna hitam dengan sebelah kiri terdapat sablon logo KPU dan bertuliskan KPU Kab. Kapuas dan sebelah kanan terdapat sablon bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dengan gambar dan dilamanya terdapat tulisan Rabu, 9 Desember 2020 adalah masker tersebut yang dipesan oleh Saksi untuk Terdakwa.
Bahwa pembayaran dilakukan Terdakwa secara transfer ke rekening Saksi sebesar Rp. 32.600.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi transfer ke kakak Saksi yaitu MARDIANTO.
Bahwa Saksi tidak ada mendapat keuntungan dari pemesanan/pembelian masker kain sablon tersebut, akan tetapi Saksi pernah dijanjikan oleh Terdakwa bahwa Saksi akan diberi imbalan setelah selesai kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dengan jumlah yang tidak disampaikan oleh Terdakwa hanya dikatakan jumlahnya besar, namun kenyataannya sampai dengan saat ini hanya janji saja yang tidak pernah ditepati.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta bantuan kepada Saksi mencarikan barang lain selain masker kain sablon sebanyak 5.000 pcs, akan tetapi pada saat Saksi berangkat dari Kapuas ke Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Saksi berangkat bersama dengan seseorang yang Saksi lupa namanya dan baru mengenal pada saat itu yang juga disuruh Terdakwa untuk mencari informasi harga (survey harga) dan tempat penjualan barang kebutuhan APD berupa sarung tangan karet, sarung tangan plastik, hand sanitizer, disinfektan, ember, tempat air berkeran, tisu, sabun cair cuci tangan, dll. Bahwa Saksi juga ada menawarkan diri kepada Terdakwa untuk mencarikan sarung plastik dan sarung tangan karet, karena kebetulan teman kakak Saksi memiliki usaha yang bisa menyediakan kebutuhan tersebut, akan tetapi Terdakwa berkata kepada Saksi bahwa sudah ada orang yang disuruhnya mencarikan barang-barang tersebut.
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2020 Terdakwa ada datang ke rumah Saksi minta tolong dicarikan pinjaman uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang akan digunakannya untuk pengadaan APD kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, pada saat itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi dengan berkata “kalau bisa membantu mencarikan pinjaman dana, nanti setelah kegiatan selesai Saksi akan memberikan imbalan yang lumayan besar” mendengar kata-kata Terdakwa Saksi bersedia dan mencarikan pinjaman uang dengan teman Saksi di Desa Terusan Karya yaitu Pak KAUJAN sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan langsung oleh Pak KAUJAN yang datang bersama Saksi ke rumah untuk Terdakwa di Jl. Cilik Riwut Kota Kapuas, pada saat itu Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan lebih Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah). Pinjaman uang tersebut sudah dikembalikan dan dibayar lunas oleh Terdakwa kepada Pak KAUJAN sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus tahun 2020, Terdakwa meminta tolong lagi kepada Saksi untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diperuntukan untuk kegiatan APD, lalu Saksi mencarikan pinjaman dengan teman Saksi yaitu Sdr. ZAINAL, setelah itu Saksi bersama dengan Sdr. ZAINAL mendatangi rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan lebih Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah). Pinjaman uang tersebut sudah dikembalikan dan dibayar lunas oleh Terdakwa kepada Sdr. ZAINAL sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang Terdakwa untuk membayar pinjaman dengan Saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantah bahwa ada menerima uang dari Saksi dan mengetahui tentang refund;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di KPU Kabupaten Kapuas dari Tahun 2017 s/d 2019.
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Pejabat Pengadaan di KPU kabupaten Kapuas dari Tahun 2017 s/d 2019 berdasarkan Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa di tahun 2020 Saksi tidak diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 tersebut, dan Saksi juga tidak pernah diberitahukan oleh KPU Kabupaten Kapuas terkait adanya Surat Keputusan tersebut.
Bahwa pada tahun 2020 Saksi tidak pernah menerima honor sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada tahun 2020.
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas untuk membantu pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Penyelenggaraan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, disekitar bulan Juni Saksi pernah dihubungi Sdr. OTOVIANUS dan diminta datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk menemuinya, setelah bertemu ybs menjelaskan bahwa ada pengadaan barang berupa Alat Pelindung Diri (APD) di KPU untuk kegiatan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi itu termasuk sub bidang apa? Dan Saksi menjelaskan bahwa itu termasuk dalam sub bidang alat kesehatan dan sejauh yang Saksi tahu bahwa itu harus ada ijin khusus dari Kementerian Kesehatan untuk penyedianya selain yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Setelah itu Terdakwa juga bertanya untuk test covid yang kerja sama dengan Dinas Kesehatan apakah ada contoh MoU-nya, dan Saksi menjawab Saksi tidak punya namun contohnya bisa dicari di internet. Kemudian di bulan Juli, ybs kembali menelpon Saksi dan menyuruh datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas, setelah bertemu ybs bertanya kepada Saksi terkait contoh Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Surat Perintah Kerja, dan Surat Perintah Pengiriman, dan Saksi jawab ada. Lalu Saksi memberikan filenya kepada Sdr. OTOVIANUS melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya ybs bertanya kepada Saksi apakah mengetahui ada perusuhaan yang mempunyai ijin usaha untuk pengadaan APD, dan waktu itu Saksi menjawab tidak tahu karena sifatnya agak langka, namun Saksi berkata akan mencoba mencari informasi perusahaan yang memiliki ijin tersebut, dan ybs berkata minta tolong kalau ada diinformasikan kepadanya, lalu Saksi menjawab akan Saksi coba dan usahakan.
Bahwa 1 (satu) minggu berikutnya Saksi berhasil mendapatkan 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi kualifikasi untuk pengadaan barang berupa Alat Pelindung Diri (APD) tersebut, yaitu: CV. SULUH MANDIRI (Direktur RUMPAS WILEM), CV. REJEKI ABADI (Direktur ANWAR PUJIANTO), CV. JASA PRIMA UTAMA (Direktur IMAM WAHYUDI).
Bahwa selain CV. SULUH MANDIRI, CV. REJEKI ABADI dan CV. JASA PRIMA UTAMA, Saksi tidak mengetahui ada perusahaan lain yang digunakan oleh Sdr. OTOVIANUS untuk pekerjaan pengadaan barang berupa Alat Pelindung Diri (APD) di KPU Kabupaten Kapuas pada tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak mengetahui masing-masing nilai paket pekerjaan pengadaan barang kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilaksanakan dengan menggunakan CV. SULUH MANDIRI, CV. REJEKI ABADI, dan CV. JASA PRIMA UTAMA.
Bahwa untuk CV. SULUH MANDIRI Saksi mengetahui barang-barang Alat Pelindung Diri (APD) berupa apa saja yang diadakan karena pada saat Saksi mengenalkan pemilik perusahaan kepada Sdr. OTOVIANUS, pada waktu itu ybs ada menunjukan barang yang diletakkannya di atas meja ruangannya yaitu hand Sanitizer, sabun cair cuci tangan, dan desinfektan sambil berkata ini contoh barang yang akan diadakan, sedangkan untuk CV. REJEKI ABADI dan CV. JASA PRIMA UTAMA Saksi tidak tahu barang APD apa yang diadakan.
Bahwa metode yang digunakan oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas untuk seleksi penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yakni dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung, karena pada saat Sdr. OTOVIANUS menghubungi Saksi meminta bantuan mencarikan perusahaan untuk pekerjaan tersebut, ybs ada berkata “ini untuk Pengadaan Langsung”.
Bahwa seharusnya prosedur yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yakni mengundang Penyedia untuk memasukkan dokumen penawaran serta dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap administrasi, teknis, dan harga. Pada tahapan tersebut apabila secara administrasi tidak memenuhi syarat maka pemilihannya dianggap batal, namun apabila ketiganya memenuhi syarat langkah selanjutnya yakni klarifikasi dan negosiasi. Apabila pada tahap terakhir juga tidak memenuhi syarat maka dianggap batal.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui metode Pengadaan Langsung di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa terhadap syarat dalam proses tahap kedua yang harus dipenuhi yakni administrasi, teknis, dan harga, dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Administrasi: Syarat administrasi yakni yang berbentuk surat penawaran, dokumen/profil perusahaan seperti Akta Perusahaan, Surat Ijin Usaha, NPWP, Curicculum Vitae.
Teknis: Syarat teknis yakni terkait spek barang yang akan diadakan.
Harga: Syarat harga yakni terkait harga yang ditawarkan untuk dibandingkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Bahwa yang seharusnya dibuat dan disiapkan oleh Pejabat Pengadaan adalah Undangan Penawaran, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi, dan Berita Acara Hasil Pengadaan.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat atau diminta untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa apabila di daerah tersebut terbatas SDM untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan maka dapat di laksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa setahu Saksi di Kabupaten Kapuas terdapat banyak tenaga yang memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa untuk dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan.
Bahwa apabila Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan, maka yang paling utama akan Saksi periksa adalah Ijin Usahanya, apabila tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah jelas seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan karena untuk pembelian di bawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait SIUP bisa dikesampingkan karena memakai Surat Pesanan, namun untuk pengadaan di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) seharusnya hal yang paling utama menjadi pertimbangan adalah terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima imbalan atau suatu pemberian dari Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Atas keterangan saksi, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi WAHYUDI ROMANSYAH Als OMAN Bin NANANG PRIATNA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS KPUD Kapuas (Penajabt Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2020)
Bahwa tahun 2020 KPU Kabupaten Kapuas ada melaksanakan kegiatan terkait pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat dan menyusun Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) TA. 2020 adalah KPU RI, karena KPUD Kabupaten Kapuas menerima DIPA beserta lampirannya yaitu RKKS dari KPU RI.
Bahwa terkait Dana Hibah Saksi tidak ada memiliki jabatan lain atau tugas lain, sedangkan dalam kegiatan yang bersumber dari APBN Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP).
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
Bahwa Saksi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Melaksanakan pemeriksaan administrasi terhadap penyerahan pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai di bawah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultasi yang bernilai di bawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Melakukan pemeriksaan administrasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas sejak perencanaan pengadaan (DIPA), Surat Penetapan PPK, pengumuman RUP pada aplikasi SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kotrak dan perubahan (jika ada), dokumen serah terima hasil pekerjaan dan dokumen lainnya (bila perlu);
Apabila hasil pemeriksaan administratif ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen administrative.
Menyusun dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif beserta lampiran.
Bahwa Saksi menerima Surat Keputusan tersebut diawal tahun 2020 sekitar bulan Januari karena pada saat itu Saksi sendiri yang ditugaskan oleh Sdr. OTOVIANUS untuk mengetik SK tersebut, termasuk SK milik pak BAHAGIA juga Saksi yang mengetiknya kemudian Saksi serahkan kepada Sdr. OTOVIANUS. Sebenarnya memang berdasarkan tata naskah dinas tidak ada penomoran menggunakan huruf, biasanya hal tersebut ada karena lewat tanggal.
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi sudah Saksi jalankan dengan benar namun belum seluruhnya, maksudnya yakni Saksi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Administrasi. Saksi hanya melakukan scan terhadap dokumen-dokumen pengadaan yang diberikan oleh PPK, sedangkan pemeriksaan administrasi tidak Saksi lakukan karena menurut Saksi KPA dan PPK adalah orang yang sama yaitu Sdr. OTOVIANUS (Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas), jadi karena yang menunjuk Saksi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas selaku KPA dan juga merangkap sebagai PPK maka pemeriksaan administrasi tidak Saksi lakukan.
Bahwa dalam setiap pengadaan tidak dilengkapi dengan dokumen penawaran, setelah KPU Kabupaten Kapuas diperiksa oleh Inspektorat KPU RI dan Sdr. OTOVIANUS diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Saksi ada diminta Sdr. OTOVIANUS ke toko-toko untuk membuat formulir survey harga dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi pesanan KPU Kabupaten Kapuas, pada saat pengadaan berlangsung dokumen tersebut tidak ada karena penyedia sudah ditentukan oleh Sdr. OTOVIANUS selaku PPK. Untuk HPS dapat Saksi jelaskan pada saat proses pengadaan juga tidak dibuat HPS namun setelah KPU Kabupaten Kapuas diperiksa oleh Inspektorat KPU RI baru Saksi diminta untuk membuat dokumen HPS yang datanya diberikan oleh Sdr. OTOVIANUS
Bahwa pada saat tahapan coklit tidak ada dibuat identifikasi kebutuhan namun pada saat setelah coklit ada petunjuk teknis dari KPU RI untuk bermohon kepada inspektorat daerah untuk melakukan review terhadap pelaksanaan pengadaan untuk membantu memeriksa administrasi pengadaan, setelah adanya review tersebut baru Saksi diminta untuk membuatkan oleh Sdr. OTOVIANUS
Bahwa pada saat itu tidak ada dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) karena pengadaan dibuat oleh Sdr. OTOVIANUS tidak ada yang diatas Rp 200.000.000,- jadi tidak ada yang melalui lelang, kemudian berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. OTOVIANUS yang juga merupakan Sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bahwa Sdr. OTOVIANUS melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan/serah terima barang dengan meminta bantuan kepada Saksi dan Sdr. Syarkani karena pada saat itu untuk logistic tempatnya dibagi 2 yakni di KPU Kabupaten Kapuas untuk logistic Alat Pelindung Diri dengan di ruko disamping kimia farma jalan A. Yani untuk logistic pelaksanaan pemilihan jadi pemeriksaan barang dibantu oleh 2 orang.
Bahwa barang yang datang sudah sesuai dan dalam kondisi baik, Saksi berani menjamin untuk jumlah, merk dan speknya karena Saksi benar-benar melakukan pengecekan terhadap barang meski hal tersebut bukan menjadi tugas Saksi karena pada saat itu Saksi diperintah untuk membantu melakukan pengecekan maka dari itu Saksi melakukan pengengcekan.
Bahwa hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Saksi
Bahwa pihak yang bertandatangan di dalam Berita Acara Serah Terima tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Sdr. OTOVIANUS dan Penyedia.
Bahwa dasar acuan yang Saksi gunakan dalam melakukan pengecekan yakni karena Saksi yang diminta untuk membuat dokumen pengadaan jadi Saksi paham apa yang harus Saksi lakukan dalam pengecekan karena Saksi mengacu kepada SPK yang Saksi buat. Kecuali pada tahap awal/tahap coklit karena bukan Saksi yang membuat dokumen pengadaannya maka Saksi disodorkan dokumen kontrak jadi Saksi sesuaikan dengan dokumen tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui surat terkait pengadaan secara pasti ada 3 (tiga) surat, untuk surat pertama seingat Saksi terkait petunjuk teknis pengadaan APD apa saja item pekerjaan barang yang dibutuhkan selama proses Pemilihan berlangsung dan sistematikan pengadaan, petunjuk tersebut juga menyebutkan spesifikasi barang, untuk surat kedua hanya penegasan dari surat pertama, untuk surat ketiga ada lagi surat dari KPU RI Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 yang isinya perintah untuk pelaksanaan tender yang diperuntukkan bagi perlengkapan pada saat hari H.
Bahwa Saksi mengetahui bagaimana proses pengadaannya, yang Saksi ketahui pengadaannya hanya pinjam perusahaan saja sedangkan yang melaksanakan adalah Sdr. OTOVIANUS dan Terdakwa. Saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi diminta untuk mengetik dokumen pengadaan berdasarkan identifikasi kebutuhan, setelah Saksi ketikkan dokumen Saksi serahkan ke Sdr. OTOVIANUS kemudian setelah ada barangnya penyedia keruangan Sdr. OTOVIANUS setelah ada tanda tangan penyedia Saksi diminta menemani untuk berfoto.
Bahwa pemeriksaan barang dilakukan dalam beberapa tahapan, sebagai berikut:
Tahap Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
-
Kontrak Nama Barang Penyedia Tanggal Rik Uraian Pemeriksaan 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 Masker Kain
Non Medis
CV. Rejeki Abadi 14 Juli 2020 Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang, barang sudah ada di dalam ruangan Sekretaris KPU yaitu Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang, Saksi dan Sdr. Syarkani dipanggil Sdr. OTOVIANUS untuk mengelurkan barang dari dalam ruangannya lalu dibawa ke ruang tengah kantor guna dilakukan pemeriksaan barang dan perhitungan barang dengan diSaksikan penyedia namun tidak sampai selesai.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghitung satu persatu barang, dan jumlah barang sesuai kontrak dan surat pesanan.
07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 Hand Sanitizer CV. Suluh Mandiri 14 Juli 2020 Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang, barang sudah ada di dalam ruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO (Komisioner KPU).
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang, Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS untuk mengeluarkan barang dari dalam ruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO lalu dibawa ruang tengah kantor guna dilakukan pemeriksaan dan perhitungan barang tanpa diSaksikan penyedia.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghitung satu persatu barang, dan jumlah barang sesuai.
05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 Thermogun Infra Red Toko Obat Family Sehat 14 Juli 2020 Bahwa saat barang datang dan diserahkan oleh Sdr. Syarfani di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang dan menghitung jumlah barang, serta melakukan pengecekan dan pengetesan satu persatu barang, dan jumlah sesuai. Surat pesanan Nomor:
03/PPK-PBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020
Thermogun Infra Red Toko Obat Family Sehat 14 Juli 2020 Bahwa saat barang datang dan diserahkan oleh Sdr. Syarfani di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang dan menghitung jumlah barang, serta melakukan pengecekan dan pengetesan satu persatu barang, dan jumlah sesuai. Surat pesanan Nomor:02/PPK.APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Sabun pencuci tangan, tisu kering, dan plastik pembungkus Toko Reza Komputer 14 Juli 2020 Bahwa saat barang datang dan diserahkan oleh Sdri. Jamiah di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang dan menghitung jumlah barang, dan jumlah sesuai. 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 Face Shield dan sarung tangan plastik CV. Jaya Putra Perkasa 14 Juli 2020 Bahwa sarung tangan plastik sudah ada di dalam ruangan Sdr. OTOVIANUS sedangkan Face shield diantar saat akan dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang.
Bahwa pada saat faceshield datang, Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS untuk mengelurkan barang dari dalam ruangannya yaitu sarung tangan plastik kemudian dibawa ke ruang tengah kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan perhitungan barang tanpa diSaksikan penyedia.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghitung satu persatu barang, dan jumlah barang sesuai kontrak dan surat pesanan.
Surat pesanan Nomor:01/PPK.APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Disinfektan CV. Hazfanuba 14 Juli 2020 Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang, barang sudah ada di dalam ruangan Sekretaris KPU yaitu Sdr. Budi Prayitno.
Bahwa pada saat akan dilakukan pemeriksaan barang, Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS untuk mengelurkan barang dari dalam ruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO lalu dibawa ruang tengah kantor guna dilakukan pemeriksaan dan perhitungan barang tanpa diSaksikan penyedia.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghitung satu persatu barang, dan jumlah barang sesuai kontrak dan surat pesanan.
Pemeriksaan barang di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2020
Pemeriksaan barang dilakukan dengan cara yaitu saat barang datang dan diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas oleh orang yang tidak Saksi kenal dan tidak ketahui namanya kecuali Sdr. Syarpani yang menyerahkan Vitamin di bulan September, terhadap barang-barang yang diserahkan kemudian Saksi lakukan pemeriksaan dan menghitung jumlah barang, dan jumlah barang sesuai dengan kontrak dan pesanan. Selain itu pada saat hari H ada beberapa barang yang sudah berada di ruangan Terdakwa BUDI PRAYITNO yakni sarung tangan plastik, hand sanitizer, dan disinfektan.
Bahwa barang-barang yang Saksi periksa pada saat dilakukan pemeriksaan/penerimaan pelaksanaan pekerjaan, namun dapat Saksi sampaikan bahwa selain barang-barang tersebut masih ada barang lain seperti tisu kering, Tisu Towel, dan Masker kain non medis (scuba polos) yang Saksi periksa, namun barang-barang tersebut sudah habis digunakan untuk kegiatan.
Bahwa Saksi ada memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang, namun Saksi tidak ada membuat berita acara pemeriksaannya.
Bahwa alasan Saksi selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak ada membuat berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang tersebut karena menurut Saksi KPA dan PPK adalah orang yang sama yaitu Sdr. OTOVIANUS, sehingga Saksi berasumsi bahwa apa yang telah dikerjakan PPK otomatis diketahui oleh KPA, dan dapat Saksi sampaikan juga bahwa Saksi telah mendapat teguran lisan dari Inspekstorat KPU RI karena tidak membuat Berita Acara hasil pemeriksaan administrasi tersebut.
Bahwa Saksi membuat dokumen identifikasi kebutuhan, RUP, HPS, SPK, Berita Acara Serah Terima, SPP, surat pesanan, dan SPMK termasuk dokumen yang seharusnya dipenuhi oleh Penyedia. Bahwa semua data Saksi peroleh dari Sdr. OTOVIANUS selaku KPA dan PPK Saksi hanya mengetik saja atas permintaan Sdr. OTOVIANUS, dan untuk penomoran surat dilakukan oleh Sdr. Bahagia. Saksi membuat dokumen tersebut setelah tahapan coklit, untuk tahapan coklit dokumen pengadaan yang membuat semua adalah Pak BAHAGIA, Saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat coklit sebelum dilaksanakan pengadaan Saksi diminta untuk membuat daftar kebutuhan sesuai juknis KPU RI Nomor: 513//PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 dengan Perihal Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian serta Spesifikasi Teknis Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2020, kemudian Saksi disuruh menyerahkan kepada pak BAHAGIA, setelah Saksi serahkan tidak lama kemudian ada serah terima barang di ruangan Sdr. OTOVIANUS ada pak BAHAGIA dengan beberapa penyedia dan Saksi melihat sudah ada dokumen pengadaan disitu, setelah proses pengadaan coklit Saksi baru diminta untuk mengetik dokumen dimana softcopynya didapatkan dari pak BAHAGIA.
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk menerima uang yang diserahkan oleh Penyedia Saksi tidak pernah, Sdr. OTOVIANUS pernah menanyakan kepada Saksi apakah Saksi memiliki teman yang memiliki usaha berbadan hukum, kemudian Saksi teringat kepada Saudari RAMNA karena beliau merupakan kakak ipar Saksi, Saksi memberikan nomor handphone Saudari RAMNA kepada Sdr. OTOVIANUS, Saudari RAMNA menitipkan profil perusahaan setelah itu Saksi serahkan kepada Sdr. OTOVIANUS dan di ACC, setelah dokumen pengadaan telah dibuat Saudari RAMNA diminta tanda tangan dan Saksi mengantar dokumen tersebut kepada Saudari RAMNA, setelah itu pada saat selesai pencairan Saudari RAMNA menelpon Saksi untuk meminta tolong menyerahkan uang kepada Sdr. OTOVIANUS, pada saat Saksi serahkan uang tersebut kepada Sdr. OTOVIANUS diruangannya juga ada Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa dapat Saksi tambahkan bahwa Saksi sekitar bulan Oktober akhir tahun 2020, Saksi ada menerima pemberian dari Sdr. OTOVIANUS sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) akan tetapi Saksi tidak mengetahui sumber uang tersebut dan Saksi anggap itu adalah upah Saksi membantu membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan pemberian dari Sdr. OTOVIANUS sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut ke negara.
Bahwa pada tahun 2018 Saksi pernah ke rumah Terdakwa BUDI PRAYITNO kondisi rumahnya masih biasa tidak ada tambahan, kemudian pada tahun 2020 sekitar bulan Agustus atau September Saksi pernah mengantar mobil ke rumah beliau, Saksi melihat ada renovasi rumah dan pembangunan di belakang rumah. Ketika Penyidik memperlihatkan foto rumah Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) dapat Saksi jelaskan adanya perubahan di samping kanan dan kiri dulu tidak ada bangunan tersebut dan lantainya keramik ukuran kecil, baru Saksi tahu pembangunan di belakang ternyata bangunan sarang walet.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengetahui dan ada menerima refund;
Atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
TANTI LUPITAE, S.T Binti ETELMAN IDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa tahun 2017 – sekarang Saksi adalah Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPUD Kapuas.
Bahwa pada saat rapat pleno rutin KPUD Kapuas tidak pernah membahas mengenai Kegiatan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, apabila pada saat rapat pleno rutin sedangkan untuk rapat pleno antara Komisioner dan Sekretaris Saksi tidak mengetahui apakah dibahas atau tidak.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 001/KU.05-KPT/6203/SEK-KAP/1/2020 tanggal 02 Januari 2020, yang ditunjuk sebagai pengelola yakni:
Kuasa Pengguna Anggara dan Pejabat Pembuat Komitmen: OTOVIANUS;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar: TANTI LUPITAE (Saksi sendiri);
Bendahara Pengeluaran: ATMAJAYA
Bahwa berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker KPU, dana Tahapan Pemilihan sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) digunakan untuk:
Tahapan Pemilihan tingkat KPU Kabupaten Kota sebesar Rp. 122.785.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, rapid test, dan distribusi APD;
Tahapan Pemilihan tingkat PPK sebesar Rp. 294.848.000,00 (dua ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, dan rapid test;
Tahapan Pemilihan tingkat PPS sebesar Rp. 2.778.388.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, thermometer digital, dan rapid test;
Tahapan Pemilihan tingkat PPDP sebesar Rp. 560.560.000,00 (lima ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan untuk belanja masker kain, hand sanitizer, vitamin, desinfektan, sarung tangan plastic, sabun cair, dan rapid test;
Pembiayaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tambahan sebesar Rp. 57.750.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan ATK, konsumsi, honor, dan transport PPDP;
Dukungan Tahapan Pemilihan dalam Pandemi Covid-19 sebesar Rp. 8.646.498.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk belanja APD dan rapid test pada tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Bahwa yang melakukan pencairan merupakan tugas dari Bendahara yaknis Sdr. ATMAJAYA, sedangkan Saksi hanya menerbitkan Surat Perintah Membayar dan mengajukan ke KPPN agar diterbitkan Surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN yang mana Surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut sebagai dasar Sdr. ATMAJAYA untuk melakukan pencairan ke KPPN.
Bahwa penerbitan Surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini dilakukan perkegiatan dan prosedur sehingga terbitnya Surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa ketika ada dokumen yang kurang, Saksi meminta kembali ke Penyedia untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut. Ketika sudah lengkap baru Saksi terbitkan.
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, data dukung yang diberikan kepada Saksi lengkap semua sehingga tidak ada meminta Penyedia untuk melengkapi data dukung. Yang memberikan kepada Saksi yakni Sdr. ATMAJAYA namun Saksi tidak tahu Sdr. ATMAJAYA ini mendapatkan dari siapa.
Bahwa Saksi selalu melakukan pengecekan terhadap data dukung kelengkapan Surat Perintah Membayar yakni Kontrak Pekerjaan dan BAST sudah ditandatangani lengkap oleh para pihak pada pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Bahwa kegiatan Rapid Test telah dilaksanakan, dan untuk mencairkan dana kegiatan rapid test. Namun data dukung Saksi terima untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar hanya menerima dokumen perjanjian kerja sama antara pihak RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dengan KPU Kabupaten Kapuas dan bukti hasil pemeriksaan rapid test yang diserahkan oleh pihak rumah sakit. Seingat Saksi sebanyak 3 (tiga) kali Saksi menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk pengajuan Surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar rapid test dapat dicarika namun Saksi tidak ingat kapan persisnya.
Bahwa dana Tahapan Pemilihan sebesar Rp. 12.460.829.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah tidak terserap seluruhnya, realisasi penyerapan hanya sebesar Rp. 6.763.859.959,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), sedangan sisanya dikembalikan ke kas negara oleh Sdr. ATMAJAYA selaku Bendahara.
Bahwa sepengetahuan Saksi di kantor KPUD disimpan barang-barang pengadaan pada kegiatan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. KPUD Kapuas memiliki gudang namun pada saat itu sudah penuh dengan barang logistik pengadaan tahun 2019 sehingga barang-barang Alat Pelindung Diri (APD) ditaruh dikantor. Saksi tidak dilibatkan dalam penyimpanan dan barang-barang Alat Pelindung Diri (APD) kegiatan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 dikarenakan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) pada awal tahun 2020 berkali-kali menyampaikan kepada Saksi untuk tidak usah ikut campur terhadap barang-barang Alat Pelindung Diri (APD) dikarenakan sudah ada tim pengadaan sehingga Saksi tidak perlu ikut campur, sehingga berkaitan dengan logistik Alat Pelindung Diri (APD) Saksi tidak dilibatkan.
Bahwa tim pengadaan yang dimaksud oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) Saksi tidak mengetahui siapa. Namun, sepengetahuan Saksi yang aktif melakukan pengelolaan logistik Alat Pelindung Diri (APD) yakni Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH dan juga Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH ada mengatakan kepada Saksi bahwa Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH ada diminta oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk membantu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal barang-barang Alat Pelindung Diri (APD) tersebut.
Bahwa sekitar bulan Mei 2021 Inspektorat KPU RI ada melakukan audit, dan mendapati temuan yakni terdapat kemahalan harga sebesar Rp 415.204.219,00 (empat ratus lima belas juta dua ratus empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) pada tahapan pemilihan.
Bahwa sepengetahuan Saksi telah dibayar sebesar Rp. 341.303.837,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) oleh Penyedia dan tersisa yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 76.500.379,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Untuk rincian Penyedia yang membayar dan dibayarkan berapa Saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyangkal menerima uang dari Saksi;
Saksi tetap pada keterangannya;
ABDUL HAMID Bin JAHRAN JAMJAM (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Saksi menjabat menjadi PPK dari tahun 2015;
Bahwa sejak Januari 2021 sampai sekarang Saksi bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.
Bahwa teknis pelaksanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut yang notabene dilaksanakan pada saat pandemic Covid-19 tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan pemilu sampai selesai dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Bahwa yang dimaksud penerapan protocol kesehatan yakni dalam tiap pelaksanaan kegiatan diberikan Alat Pelindung Diri dari KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa untuk Kecamatan Selat ada 10 (sepuluh) PPS dan 177 KPPS yang tersebar di delapan kelurahan dan dua desa.
Bahwa barang ada yang langsung diserahkan sebagaimana tanggal pada Berita Acara Serah Terima namun ada barang yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima tidak langsung Saksi dapatkan pada hari itu.
Bahwa barang-barang yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima namun tidak Saksi terima pada tanggal Berita Acara Serah Terima diberikan sekitar akhir bulan November. Barang-barang yang tidak Saksi terima pada tanggal Berita Acara Serah Terima.
Bahwa berdasarkan informasi yang menyerahkan barang pada saat serah terima barang oleh KPUD Kapuas, barang belum diserahkan pada saat serah terima barang dikarenakan barang belum ada karena belum datang. Alasan mengapa barang belum datang Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa barang-barang tersebut untuk Saksi pribadi karena rumah Saksi dekat dengan Kantor KPU Kabupaten Kapuas maka ada yang Saksi ambil sendiri dan ada beberapa yang diantar oleh KPU Kabupaten Kapuas. Yang menyerahkan barang biasanya adalah Pak SURYADI atau Pak WAHYUDI ROMANSYAH atau Pak SYARKANI.
Bahwa Saksi menghitung jumlah barang yang diserahkan kepada Saksi untuk didistribusikan sampai kepada PPS sebanyak 2 (dua) kali yakni awalnya secara global kemudian dihitung lagi untuk dibagi tiap PPS.
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 Saksi menerima 11 thermogun untuk 1 untuk PPK dan 10 PPS. Untuk PPK dengan merek Smart Infrared Electronik Thermometer sedangkan untuk PPS ada 2 (dua) buah yang bermerek Infrared Thermometer A66 merk Aicare dan 8 (delapan) buah Smart Infrared Electronik Thermometer.
Bahwa namun ada beberapa barang seperti sabun pencuci tangan dan cairan disifektan berbeda mereknya dari yang ditunjukkan dikarenakan tidak satu jenis merek yang diberikan tapi bermacam-macam dan untuk masker awal-awal Saksi menerima yang berwarna merah muda, abu-abu dan hitam yang bersablon kemudian yang datang masker polos coklat dan merah putih. Yang datang biasanya tidak satu jenis namun bermacam-macam dari kelima masker tersebut.
Bahwa setelah Saksi menerima barang, Saksi langsung distribusikan kepada PPS hari itu juga setelah Saksi menerima barang, untuk barang yang belum dikirimkan pada saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima baru Saksi distribusikan pada November.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa penyedia dan yang membeli barang-barang yang disalurkan kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah dimintakan untuk membeli atau menyediakan barang oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa Saksi tindak pernah dijanjikan atau mendapat hadiah atau uang oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan ditanyakan oleh Inspektorat KPU RI mengenai barang-barang apa saja yang telah diterima. Namun untuk hasil kesimpulan dari inspektorat tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
MUHAMMAD SUBAMA, SH., M.Kn. Bin (Alm) A. KARI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. ANGKAU WIJAYA sejak 04 September 2017 sampai dengan sekarang berdasarkan akta pendirian Perseroan Komanditer Nomor 01 yang di buat oleh ARPIAN, SE., S.H., M.Kn. Notaris di Kuala Kapuas.
Bahwa susunan struktur CV. ANGKAU WIJAYA pada tahun 2020 yakni sebagai berikut: Direktur MUHAMMAD SUBAMA (Saksi Sendiri) dan Komiditer yakni PARTONAS
Bahwa CV. ANGKAU WIJAYA usaha utama bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa pada tahun 2020 CV. ANGKAU WIJAYA ada melaksanakan pengadaan Tempat Air Berkeran yang berasal dari APBN dan Pengadaan Alat Pelengkapan TPS kategori barang umum dan ATK berasal dari APBD di KPU kabupaten Kapuas, akan tetapi sebenarnya dalam pelaksanaan tersebut perusahaan Saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut karena pada saat itu perusahaan di pinjam oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menggunakan CV. ANGKAU WIJAYA di KPU Kabupaten Kapuas tahun 2020 yang berasal dari APBN yakni SPK Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020:
-
No. Pekerjaan Qty Harga Satuan Total (Rp) 1. Tempat Air Berkeran
Ember plastik dengan kapasitas minimal 20 (dua puluh) liter air atau sesuai kebutuhan;
Memiliki penutup dan keran untuk mengalirkan air cuci tangan;
Terdiri dari ember plastik untuk cuci tangan dan ember plastik menampung air; dan
Warna ember tergantung persedian di pasaran
702 117.000,- 82.134.000,- JUMLAH BIAYA 82.134.000,- PPN 10% 8.213.400.- TOTAL BIAYA 90.347.400,-
Bahwa pengadaan APB tersebut diatas bersumber dari Rupiah Murni (APBN).
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dan segala administrasi terkait pengadaan, Saksi tidak pernah membuat dokumen-dokumen pengadaan, Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm). Terkait siapa yang membuat dokumen tersebut Saksi tidak mengetahui, Saksi hanya mengetahuinya sudah jadi dan dimintakan tanda tangan Saksi oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa pada tanggal 18 November 2020 Saksi mendapat pesan WA dari Sdr. OTOVIANUS yang isinya mengatakan “Pakai perusahaan mulah paket toh (Pakai perusahaanmu ya paket ini)” kemudian Saksi menjawab “hapan ih pa, ji penting aman pa ... awi nyelu male perusahaan kuh tege masalah pak (Pakai aja pak, yang penting aman karena tahun kemaren perusahaan Saksi kena masalah)” kemudian Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mengatakan “Oh yoh. Aman ih jituh kilau bihin kea (Oh iya, aman aja itu kaya kemaren)”, kemudian Saksi menjawab “ok pak, lanjut ja (ok pak, lanjut pak)”, setelah itu tanggal 19 November 2020 Saksi mengirim pesan WA kembali kepada Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yakni “Palus kalau pa ttd kontrak hanjwu toh (Jadi tidak pak ttd kontrak pagi ini)” dan di jawab “Yoh (iya)”, kemudian Saksi datang ke kantor KPU kab. Kapuas Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menandatangan SPK kegiatan APBD pengadaan kelengkapan TPS, setelah itu Saksi tanda tangan, lalu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mengatakan kalau nanti ditransfer ke rekening perusaahan tolong ditarik uang lalu antar ke kantor Saksi.
Bahwa untuk pengadaan Tempat Air berkeran kronologinya pada tanggal 23 November 2020 Saksi mendapat pesan WA dari Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang isinya memperlihat foto SPK dan pesan “Tau tanda tangan kontrak andau itu pak tks (Bisa tanda tangan kontrak hari ini pak tks)” Saksi jawab “Tahu pak (bisa pak)” kemudian Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) membalas pesan Saksi “Ditunggu” setelah itu Saksi tanda tangan kemudian Saksi diminta berfoto domukentasi untuk syarat pencairan, setelah itu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mengatakan kalau nanti ditransfer ke rekening perusaahan tolong ditarik uang lalu antar ke kantor Saksi.
Bahwa setelah peristiwa sebagamana dalam pertanyaan Nomor 13 (tiga belas), pada tanggal 24 November 2020 Saksi mendapat pesan WA dari Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang mengirimkan foto transfer ke rekening perusahaan dan mengirim pesan isinya “ Tahu duan hanjewu itu pa (Bisa ambil pagi ini pak)” kemudian Saksi jawab “jadi tme male cek kuh pa... aku masih tu bjm pa. ... Bentuk andau ke kpuas pa... kareh ku dua pa lah (Sudah masuk Saksi cek pak, Saksi masih di bjm pak siang hari ke kapuas pak, nanti Saksi ambil pak)” lalu Saksi mengambil uang tersebut sekitar Rp 80.900.000,00 di Bank Kalteng Kabupaten Kapuas kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut semuanya kepada Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) di rumahnya, lalu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) memberikan Saksi 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terkait asal barang pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tersebut Saksi tidak mengetahui dari mana asal pembelian barangnya karena Saksi hanya diminta datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk tanda tangan dokumen-dokumen dan dokumentasi oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) dan pada saat Saksi ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas hanya melihat barang sekitar 1 kerdus.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Saksi diminta datang untuk menandatangani dokumen pengadaan dan melihat ada barang-barang yang ada dalam foto yang dikirim oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), namun pada saat itu Saksi tidak melakukan penghitungan kuantitas dari jumlah barang karena berdasarkan perkataan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) barangnya lengkap dan sudah diantar ke lokasi dan juga Sdr. WAHYUDI ROMASYAH juga mengatakan sudah lengkap, sehingga Saksi percaya.
Bahwa Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) ada memberikan saudara uang Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi sebagai Uang tersebut sebagai fee atau imbalan karena telah meminjamkan perusahaan.
Bahwa Saksi tidak melihat 702 paket Tempat Air Berkeran sesuai dengan kegiatan CV. ANGKAU WIJAYA pada saat dokumentasi sekitar 1 kerdus.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut Saksi pernah diperiksa oleh inspektorat KPU RI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil Reviu Khusus dalam pemeriksaan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
ANWAR PUJIANTO Als ANWAR Bin DUGEL ISMI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalaha Direktur CV. Rejeki Abadi Pusat Kuala Kapuas sejak tahun 2013.
Bahwa CV. Rejeki Abadi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 12 tanggal 09 April 2013.
Bahwa CV. Rejeki Abadi bergerak dibidang pengadaan barang/jasa dan bangunan fisik.
Bahwa struktur kepengurusan CV. Rejeki Abadi yakni: Direktur adalah Saksi sendiri yaitu ANWAR PUJIANTO dan Komaditer yaitu HENI SUSIANI
Bahwa di tahun 2020 CV. Rejeki Abadi secara administrasi ada melaksanakan pekerjaan di KPUD Kabupaten Kapuas.
Bahwa di tahun 2020 perusahaan milik Saksi yaitu CV. Rejeki Abadi dipinjam oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan masker kain non medis.
Bahwa Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) adalah Sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni yang tanggalnya sudah Saksi tidak ingat lagi, Saksi datang untuk silahturahmi ke rumah Sdr. BAHAGIA yang merupakan pegawai Dinas Pertanian, pada saat itu Sdr. BAHAGIA berkata bahwa Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mau pinjam perusahaan karena ada pekerjaan pengadaan masker non medis di KPUD Kabupaten Kapuas, namun saat itu Saksi menolak karena hanya pinjam perusahaan saja. Beberapa hari kemudian Saksi main lagi ke rumah Sdr. BAHAGIA, dan pada saat itu Sdr. BAHAGIA bertanya lagi kepada Saksi apakah Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) bisa pinjam perusahaan milik Saksi, dan akhirnya Saksi bersedia. Selanjutnya sekitar awal bulan Juli yang Saksi tidak ingat lagi tanggalnya, Saksi ditelpon Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk datang ke kantor beliau yaitu KPUD Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi datang menemui Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) di kantornya, dan pada saat itu mengatakan hendak pinjam perusahaan dengan fee yang disepakati yaitu 2,5% dari nilai kontrak dan Saksi menyetujuinya.
Bahwa nilai pekerjaan pengadaan masker non medis tersebut yaitu Rp.182.446.000,00 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Enak Ribu Rupiah) yang sumber dananya berdasarkan SPK yang Saksi tandatangani bersumber dari DIPA KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan penawaran dan Saksi tidak ada menyiapkan administrasi apapun, karena semua sudah disiapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa terhadap dokumen berupa:
Surat Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang dengan kop surat CV. Rejeki Abadi yang ditandatangi oleh Direktur CV. Rejeki Abadi yaitu ANWAR PUJIANTO serta dibubuhkan cap stemple CV. Rejeki Abadi;
Surat Nomor: 014/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan kop surat CV. Rejeki Abadi yang ditandatangi oleh Direktur CV. Rejeki Abadi yaitu ANWAR PUJIANTO serta dibubuhkan cap stemple CV. Rejeki Abadi.
Saksi mengenalnya namun Saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, karena dokumen tersebut seluruhnya disiapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), namun benar Saksi yang menandatangani dokumen tersebut dan Saksi juga yang memberikan cap perusahaan dengan cap stemple perusahaan milik Saksi yaitu CV. Rejeki Abadi.
Bahwa Saksi juga ada menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 dan Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 yang semuanya Saksi tandatangani pada tanggal 27 Juli 2020 di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang sebelumnya Saksi dihubungi oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) melalui pesan whatsapp yang mengatakan “Ada yg perlu di teken ba nya pa” yang Saksi jawab “Enggeh pak… nanti ulun ke ktr pian” dan sesampainya Saksi di kantor KPU Kabupaten Kapuas yang menyodorkannya kepada Saksi untuk ditantangani adalah Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 masker non medis yang dibutuhkan ada 2 (dua) macam yaitu:
Masker kain dengan sablon sebanyak 5000 (lima ribu) buah, dengan harga Rp. 17.500/pcs = Rp. 87.500.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Masker kain sebanyak 5.224 (lima ribu dua ratus dua puluh empat) buah, dengan harga Rp. 15.000/pcs = Rp. 78.360.000 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan belanja barang berupa masker non medis tersebut.
Bahwa serah terima barang dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa Saksi hanya menandatangani dokumen berupa:
SPKNomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
SPP Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
Surat Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang dengan kop surat CV. Rejeki Abadi yang ditandatangi oleh Direktur CV. Rejeki Abadi yaitu ANWAR PUJIANTO serta dibubuhkan cap stemple CV. Rejeki Abadi;
Surat Nomor: 014/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan kop surat CV. Rejeki Abadi yang ditandatangi oleh Direktur CV. Rejeki Abadi yaitu ANWAR PUJIANTO serta dibubuhkan cap stemple CV. Rejeki Abadi.
Bahwa yang hadir pada saat itu hanya Saksi berdua dengan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa barang berupa masker non medis yang diserahterimakan pada tanggal 27 Juli 2020 di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), jumlah dan speknya tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020.
Bahwa masker non medis yang diserahterimakan pada tanggal 27 Juli 2020 di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), jumlah dan speknya tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 karena pada saaat dilakukan serah terima barang Saksi hanya diminta untuk berfoto dengan memegang masker kain sablon sebanyak 3 (tiga) buah dan masker kain tanpa sablon 1 (satu) buah yang telah disiapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa yang ikut berfoto pada saat itu yakni Saksi, Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), dan seorang penerima hasil pekerjaan namun Saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya.
Bahwa selain 4 (empat) buah masker non medis yang digunakan untuk foto serah terima barang saat di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) tidak ada melihat atau ditunjukkan sisa masker lainnya yang jumlahnya 10.220 buah sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020.
Bahwa Saksi mau menuruti Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk dilakukan serah terima masker non medis yang mana pada saat itu hanya ada 4 (empat) buah saja, karena menurut Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) sisa masker ada di Gudang, dan untuk meyakinkan Saksi, Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) memanggil penerima hasil pekerjaan yang Saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya, lalu berkata bahwa barang sudah diterima oleh penerima hasil pekerjaan, kemudian kami melakukan foto-foto serah terima barang.
Bahwa diperlihatkan barang-barang berupa:
Masker kain non medis warna pink dengan logo KPU; dan
Masker kain non medis warna hitam polos;
Bahwa masker tersebut yang digunakan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk serah terima barang dan untuk foto-foto
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2020 Saksi di WA oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menyuruh Saksi untuk mengambil uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng Cabang Kuala Kapuas yaitu dari rekening nomor 600.0103.00186-4 An. CV. Rejeki Abadi, namun karena pada saat itu hari Jum’at dan sudah pukul 14.00 WIB sedangkan bank sudah tutup, maka akhirnya pencairan Saksi lakukan di hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 dan juga Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) ada mengingatkan Saksi lewat pesan whatsapp untuk ambil uang tersebut lalu Saksi melakukan penarikan seluruh dana kegiatan yang sudah dipotong pajak yaitu sejumlah Rp. 163.300.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut Saksi pernah diperiksa oleh inspektorat KPU RI.
Bahwa Saksi memberikan keterangan kepada inspektorat KPU RI Bahwa secara administrasi CV. Rejeki Abadi yang melaksanakan pekerjaan tersebut namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut sebenarnya Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) dikarenakan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) meminjam perusahaan Saksi CV. Rejeki Abadi dalam pelaksanaan pekerjaan masker non medis ini.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil Reviuw Khusus oleh KPU RI.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
Saksi JAMIAH Binti H. ABDUS SAMAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Reza Komputer, yang memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan, namun ijin awalnya jual sembako selama 8 tahun dari tahum 2000 sampai dengan 2008, namun setelah tahun 2008 Saksi pindah toko dan jualan sembako Saksi berkurang dan beralih lebih fokus ke pengetikan, fotocopy, dan jual Alat Tulis Kantor. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Saksi miliki terkahir adalah Nomor 223/DPPK/UPPUKM-1/PK/X/2007 Kuala Kapuas 30 Oktober 2007 yang berlaku sampai 30 Oktober 2012, namun Saksi belum pernah memperbaruinya, Saksi berjualan hanya ada surat ijin dari Kelurahan dan fotocopynya sudah Saksi serahkan kepada penyidik.
Bahwa Toko Reza Komputer bergerak dibidang pengetikan, fotocopy, jual tisu dan peralatan rumah tangga.
Bahwa pengalaman Pekerjaan Toko Reza Komputer hanya untuk pembelian dalam jumlah besar, kalau Saksi sanggup ya Saksi terima.
Bahwa Saksi kenal semua dengan orang-orang di KPU Kabupaten Kapuas karena KPU Kabupaten Kapuas sering membeli / memesan barang kepada Saksi.
Bahwa pada Tahun 2020 Toko Reza Komputer ada melaksanakan pengadaan Sabun Pencuci Tangan, Tisu Kering, plastik pembungkus, Tisu Towel Sheet, Semprot/sprayer, Tempat Air Berkeran Ember Penampungan, Sarung Tangan Plastik, Kantor Plastik Tempat Sampah yang berasal dari APBN, akan tetapi sebenarnya dalam pelaksanaan tersebut perusahaan Saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut karena pada saat itu perusahaan di pinjam oleh Sdr OTOVIANUS. Seingat Saksi ada 3 (tiga) pekerjaan yakni berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 12 November 2020.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. OTOVIANUS menggunakan Toko REZA KOMPUTER di KPU Kabupaten Kapuas tahun 2020 yang berasal dari APBN yakni:
-
No. Pekerjaan Qty Harga Satuan Harga Total (Rp) 1. Sabun Pencuci Tangan
Bentuk: Cair
Kandungan: Bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai antiseptik dan mampu membunuh virus, kuman dan/atau bakteri;
Fungsi: untuk membunuh virus, kuman dan/atau bakteri pengaplikasian sebagai pencuci tangan menggunakan air mengalir
Volume: 410 militer dengan kemasan botol pump; dan
Lainnya: Aman digunakan untuk kesehatan serta produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
269 botol 40.000,- 10.760.000,- 2. Tisu Kering
Memiliki daya serap tinggi;
Serat yang tidak mudah robek;
Kualitas kertas halus;
Cocok untuk membersihkan tumpahan benda cair;
Isi minimal 450 lembar per pak; dan
Kemasan plastik
530 pak 15.000,- 7.950.000,- 3. Plastik Pembungkus
Plastik untuk membungkus dokumen 1 pak isi 30 pcs
992 pak 15.000,- 14.880.000,- JUMLAH BIAYA 33.590.000,- TOTAL BIAYA 33.590.000,-
-
No. Pekerjaan Qty Harga Satuan Harga Total (Rp) 1. Tisu Towel Sheet
Tisu berbentuk sheet/lembaran;
Memiliki daya serap yang tinggi;
Serat yang tidak mudah robek;
Kualitas kertas halus;
Isi minimal 100 (seratus) sheet per kemasan atau sesuai kebutuhan; dan
Kemasan plastik;
10 pak 17.000,- 170.000,- 2. Semprotan/Sprayer
Semprotan/sprayer plastik dengan sistem pompa tangan;
Kapias minimil 1 (satu) liter; dan
Warna tergantung persedian di pasaran;
269 buah 97.500,- 26.227.500,- 3. Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampungan
Ember plastik dengan kapasitas minimal 20 (dua puluh) liter air atau sesuai kebutuhan;
Memiliki penutup dan keran untuk mengalirkan air cuci tangan;
Terdiri dari ember plastik untuk cuci tangan dan ember plastik untuk menampung air; dan
Warna ember tergantung persediaan di pasaran
1 paket 123.500,- 123.500,- JUMLAH BIAYA 26.521.000,- PPN 10% 2.652.100.- TOTAL BIAYA 29.173.100,-
-
No. Pekerjaan Qty Harga Satuan Harga Total (Rp) 1. Sarung Tangan Plastik
Bahan plastik HDPE (High Density Polyethelene);
Warna buram transparan;
Bersifat tahan dan tidak tembus air;
Tidak berbau;
Ketebalan minimal 10 (sepuluh) micron;
Dapat melindungi tangan dari korotan, risiko terkontaminasi, penyebaran kuman, dan penularan penyakit; dan
Penggunaan sekali pakai.
5.200 pak 27.000,- 140.400.000,- 2. Kantong Plastik Tempat Sampah
Berbahan plastik dan tidak mudah sobek; dan
\Warna tergantung persedian di pasaran;
2.549 buah 1.540,- 3.925.460,- JUMLAH BIAYA 144.325.460,- PPN 10% 14.432.546.- TOTAL BIAYA 158.758.006,-
Bahwa sumber dana untuk kegiatan pengadaan APD dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 12 November 2020, sepengetahuan Saksi bersumber dari Rupiah Murni (APBN).
Bahwa sebelumnya Toko REZA KOMPUTER sudah rutin menyediakan peralatan kantor, pada Tahun 2020 Toko REZA KOMPUTER dihubungi oleh Sdr. OTOVIANUS yang pada pokoknya menyatakan keinginannya untuk meminta Toko REZA KOMPUTER untuk mengikuti pengadaan, kemudian beberapa hari kemudian Saksi disuruh tandatangan di Toko Saksi karena toko Saksi letaknya di seberang kantor KPU Kabupaten Kapuas, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi kembali diminta tanda tangan lagi dokumen-dokumen pengadaan tersebut.
Bahwa pencairan pengadaan Sabun Pencuci Tangan, Tisu Kering, plastik pembungkus, Tisu Towel Sheet, Semprot/sprayer, Tempat Air Berkeran Ember Penampungan dicairkan dengan uang tunai dari Bendahara KPU, sedangkan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah di transfer ke rekening pribadi Saksi, saat uang pencairan masuk Toko REZA KOMPUTER mendapat pemberitahauan dari Sdr. OTOVIANUS dan meminta agar uang yang masuk tersebut ditarik tunai dan diserahkan kepada Sdr. OTOVIANUS, keesokan hari Saksi menarik tunai uang sekitar Rp 144.325.460,00 (sudah potong pajak PPN 10%) kemudian diserahkan kepada Sdr. OTOVIANUS di kantor KPU lalu Sdr. OTOVIANUS memberikan kepada Toko REZA KOMPUTER sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Untuk SPK yang jumlahnya dibawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar secara langsung namun Saksi tidak diberikan apa-apa hanya pada saat uang yang ditansfer itu saja Saksi diberi uang oleh Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa Sdr. OTOVIANUS memberikan Saksi uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai fee atau imbalan karena telah meminjamkan Toko Reza Komputer.
Bahwa Toko Reza Komputer tidak pernah mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, jadi Saksi tidak tahu secara rinci alur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 12 November 2020 dan segala administrasi terkait pengadaan pada saat itu Saksi tidak pernah membuat dokumen-dokumen pengadaan, Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Sdr. OTOVIANUS melalui staf KPU Kabupaten Kapuas. Terkait siapa yang membuat dokumen tersebut Saksi tidak mengetahui.
Bahwa terkait asal barang pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 12 November 2020 Saksi tidak mengetahui dari mana asal pembelian barangnya karena Saksi hanya dikirim foto oleh Sdr. OTOVIANUS dan waktu Saksi ke kantor KPU Kabupaten Kapuas Saksi lihat ada barang yang ada difoto tersebut.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 115/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 12 November 2020 Saksi diminta datang untuk menandatangani dokumen pengadaan dan melihat ada barang-barang yang ada dalam foto yang dikirim oleh Sdr. OTOVIANUS, pada saat itu Saksi tidak melakukan penghitungan kuantitas dari jumlah barang karena berdasarkan perkataan pak WAHYUDI ROMANSYAH barangnya lengkap, sehingga Saksi percaya saja dan langsung menandatangani dokumen-dokumen.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut Saksi pernah diperiksa oleh inspektorat KPU RI.
Bahwa hasil Reviuw Khusus terdapat kemahalan harga dan Toko REZA KOMPUTER diminta untuk mengembalikan sebesar Rp 76.440.000,00.
Bahwa terhadapat kemahalan tersebut Toko REZA KOMPUTER pernah diminta tolong oleh Sdr. OTOVIANUS untuk menutupi dahulu sebesar Rp 30.000.000,00, saat itu kami menyanggupi uang tersebut sedangkan sisanya Rp 46.440.000,00 diserahkan oleh Sdr. OTOVIANUS kepada kami, uang sejumlah Rp 76.440.000,00 kami serahkan semua kepada Bendahara Pembantu KPU Kabupaten Kapuas pada saat Saksi dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas sehubungan dengan penyidikan di KPU Kabupaten Kapuas di untuk pembayaran pengembalian sebagamana dalam Tanda Terima Setoran pajak tanggal 12 Juli 2021. Kemudiaan sekitar tanggal 23 Juli 2021 Sdr. OTOVIANUS mengembalikan uang Saksi sebesar Rp 30.000.000,00 secara tunai. Jadi seluruh uang yang dibayarkan sejumlah Rp 76.440.000,00 menggunakan uang milik Sdr. OTOVIANUS.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
DARSA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi memiliki Ijin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nama Jaya Putra Perkasa (JPP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0220105780171 yang di terbitkan padaTanggal 07 Juli 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan objek kegiatan Industri Percetakan Umum dan Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
Bahwa Jaya Putra Perkasa pada Tahun 2020 telah melaksanakan pekerjaan pada KPU Kapuas berupa Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik.
Bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Jaya Putra Perkasa (JPP) antara lain:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 01 Juli 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dengan nilai kontrak sebesar Rp 64.964.900,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak dari Tanggal 01 Juli 2020 hingga 15 Juli 2020.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dengan nilai kontrak sebesar Rp 77.842.600,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kotrak dari Tanggal 29 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 118/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 Tanggal 11 November 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 174.306.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak dari Tanggal 11 November 2020 hingga 20 November 2020.
Bahwa setelah Saksi mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 01 Juli 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dengan nilai kontrak sebesar Rp 64.964.900,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak dari Tanggal 01 Juli 2020 hingga 15 Juli 2020 tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku Komisioner KPU Kabupaten Kapuas mengajak Saksi pergi ke Palangka Raya guna memesan barang berupa Pelindung Wajah (Face Shield) kepada Sdr. Rahmadi selaku Direktur CV. Riani Jaya. Bahwa Saksi hanya menemani Terdakwa BUDI PRAYITNO saja akan tetapi tidak melakukan negosiasi harga dengan bersangkutan dikarenakan semua yang terkait pemesanan barang tersebut dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO secara langsung. Bahwa setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO melakukan pemesanan barang tersebut kemudian kami kembali pulang ke Kapuas. Bahwa setelah dilakukan pemesanan Pelindung Wajah (Face Shield) tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO secara langsung melakukan pembayaran kepada CV. Riani Jaya sedangkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa (JPP) tidak mengetahui apapun terkait harga satuan maupun total pembayaran yang harus dibayarkan karena Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melakukan itu semua. Bahwa untuk pengadaan sarung tangan plastic di lakukan pemesanan kepada Sdr. Novantri Setiawan selaku Direktur CV. Dosni Raha di Banjarmasin oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO langsung, sedangkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa tidak mengetahui apapun terkait jumlah pesanan serta total pembayaran yang harus dibayarkan karena Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melakukan pemesanan dan pembayaran tersebut.
Bahwa Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa tidak mengetahui apapun terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dikarenakan Sdr, Budi Prayitno yang mengatur semua. Adapun pembayaran yang di terima oleh Saksi sekitar Tanggal 10 Agustus 2020 dilakukan secara transfer ke dalam rekening milik Saksi sendiri atas nama Jaya Putra Perkasa sebesar Rp. 58.173.100,- (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Rupiah) dikarenakan telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Bahwa setelah uang tersebut Saksi terima di dalam rekening, kemudian Saksi langsung mengambil secara tunai sebesar ± Rp. 56.500.000,- (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO di Kantor KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dikarenakan sepengetahuan Saksi barang-barang yang sudah di pesan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan di terima langsung oleh Sdr. Oman serta Sdr. Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Jaya Putra Perkasa tidak secara langsung mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut, dikarenakan semua yang mengetahui mengenai hal tersebut ialah Terdakwa BUDI PRAYITNO. Sedangkan Saksi hanya mendapatkan sisa dari uang pembayaran pekerjaan dikurangi kewajiban Saksi memberikan secara tunai kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO. Jika di hitung-hitung Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa hanya mendapatkan keuntungan/upah sebesar ± Rp. 1.673.100,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) (Dokumen print out tabungan terlampir).
Bahwa setelah Saksi mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.842.600,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kotrak dari Tanggal 29 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020 tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku Komisioner KPU Kabupaten Kapuas langsung melakukan pemesanan barang berupa Pelindung Wajah (Face Shield) kepada Sdr. Rahmadi selaku Direktur CV. Riani Jaya tanpa melibatkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa. Bahwa setelah dilakukan pemesanan Pelindung Wajah (Face Shield) tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO secara langsung melakukan pembayaran kepada CV. Riani Jaya sedangkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa (JPP) tidak mengetahui apapun terkait harga satuan maupun total pembayaran yang harus dibayarkan karena Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melakukan itu semua. Bahwa untuk pengadaan sarung tangan plastic di lakukan pemesanan kepada Sdr. Novantri Setiawan selaku Direktur CV. Dosni Raha di Banjarmasin oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO langsung, sedangkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa tidak mengetahui apapun terkait jumlah pesanan serta total pembayaran yang harus dibayarkan karena Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melakukan pemesanan dan pembayaran tersebut.
Bahwa Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa tidak mengetahui apapun terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dikarenakan Sdr, Budi Prayitno yang mengatur semua. Adapun pembayaran yang di terima oleh Saksi sekitar Tanggal 26 Agustus 2020 dilakukan secara transfer ke dalam rekening milik Saksi sendiri atas nama Jaya Putra Perkasa sebesar Rp. 69.704.500,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dikarenakan telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Bahwa setelah uang tersebut Saksi terima di dalam rekening, kemudian Saksi langsung melakukan transfer kepada Sdr. Ardiansyah selaku Sopir Terdakwa BUDI PRAYITNO sebesar ± Rp. 66.700.000,- (Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk kemudian Saksi minta tolong kepada Sdr. Ardiansyah agar menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO karena posisi Saksi pada saat itu sedang berada di luar kota (di daerah Buntok). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dikarenakan sepengetahuan Saksi barang-barang yang sudah di pesan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan di terima langsung oleh Sdr. Oman di Kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Jaya Putra Perkasa tidak secara langsung mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut, dikarenakan semua yang mengetahui mengenai hal tersebut ialah Terdakwa BUDI PRAYITNO. Sedangkan Saksi hanya mendapatkan sisa dari uang pembayaran pekerjaan dikurangi kewajiban Saksi memberikan secara tunai kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO. Jika di hitung-hitung Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa hanya mendapatkan keuntungan/upah sebesar ± Rp. 3.004.500,- (Tiga Juta Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) (Dokumen print out tabungan terlampir).
Bahwa setelah Saksi mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 118/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 Tanggal 11 November 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 174.306.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kontrak dari Tanggal 11 November 2020 hingga 20 November 2020 tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku Komisioner KPU Kabupaten Kapuas langsung melakukan pemesanan barang berupa Pelindung Wajah (Face Shield) kepada Sdr. Rahmadi selaku Direktur CV. Riani Jaya tanpa melibatkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa. Bahwa setelah dilakukan pemesanan Pelindung Wajah (Face Shield) tersebut, Terdakwa BUDI PRAYITNO secara langsung melakukan pembayaran kepada CV. Riani Jaya sedangkan Saksi selaku pemilik Jaya Putra Perkasa (JPP) tidak mengetahui apapun terkait harga satuan maupun total pembayaran yang harus dibayarkan karena Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melakukan itu semua.
Bahwa Saksi selaku selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa tidak mengetahui apapun terkait pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dikarenakan Terdakwa Budi Prayitno yang mengatur semua. Adapun pembayaran yang di terima oleh Saksi sekitar bulan Desember 2020 dilakukan secara transfer ke dalam rekening milik Saksi sendiri atas nama Jaya Putra Perkasa sebesar Rp. 156.083.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dikarenakan telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Bahwa setelah uang tersebut Saksi terima di dalam rekening, kemudian Saksi langsung melakukan transfer kepada Maulana selaku anak kandung Terdakwa BUDI PRAYITNO sebesar ± Rp. 152.000.000- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan sebelumnya Saksi diperintahkan secara langsung oleh Terdakwa Budi Prayitno untuk mengirim ke rekening tersebut karena posisi Saksi pada saat itu sedang berada di luar kota (di daerah Muara Teweh). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dikarenakan sepengetahuan Saksi barang-barang yang sudah di pesan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan di terima langsung oleh Sdr. Oman bersama sama Terdakwa BUDI PRAYITNO di Kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Jaya Putra Perkasa tidak secara langsung mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut, dikarenakan semua yang mengetahui mengenai hal tersebut ialah Terdakwa BUDI PRAYITNO. Sedangkan Saksi hanya mendapatkan sisa dari uang pembayaran pekerjaan dikurangi kewajiban Saksi memberikan secara tunai kepada Terdakwa Budi Prayitno. Jika di hitung-hitung Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa hanya mendapatkan keuntungan/upah sebesar ± Rp. 4.083.100,- (Empat Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) (Dokumen print out tabungan terlampir).
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Jaya Putra Perkasa tidak secara langsung mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut, dikarenakan semua yang mengetahui mengenai hal tersebut ialah Terdakwa Budi Prayitno. Jika dijumlahkan Saksi selaku pemilik UMKM Jaya Putra Perkasa totalnya mendapatkan keuntungan/upah sebesar ± Rp. 8.760.700,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Bahwa dalam mengikuti pengadaan Saksi tidak pernah mengirimkan dokumen penawaran, Saksi hanya diminta mengirimkan profil perusahaan saja, untuk dokumen-dokumen pengadaan sudah disiapkan oleh orang KPU Kabupaten Kapuas dan yang menyodorkan adalah Saudara WAHYUDI ROMASYAH.
Bahwa ada yang ingin Saksi sampaikan terkait pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 (DIPA KPU Kabupaten Kapuas) Tentang Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 77.842.600,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan kotrak dari Tanggal 29 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020 terdapat temuan Kemahalan Harga pada APD KPU Kabupaten Kapuas sebesar Rp. 36.682.025 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Puluh Lima Rupiah). Bahwa dihadapan inspektorat KPU RI Saksi mengakui bahwa pekerjaan tersebut Saksi laksanakan sendiri padahal sebenarnya bukan Saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian Saksi langsung mendatangi Terdakwa BUDI PRAYITNO di Kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk menindaklanjuti temuan kemahalan tersebut. Bahwa Saksi tidak tau apapun terkait temuan tersebut dikarenakan fakta di lapangan yang melaksanakan semua kegiatan pekerjaan tersebut ialah Terdakwa BUDI PRAYITNO, sehingga Terdakwa BUDI PRAYITNO kemudian memberikan uang kepada Saksi sebesar ± Rp. 36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk kemudian menyuruh Saksi membayarkan uang tersebut ke Bendahara/Bagian Keuangan KPU Kabupaten Kapuas sebagai tindak lanjut terhadap temuan kemahalan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RAMNA alias NANA Binti MASRANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai direktur Utama CV. Berkawan terlibat pengadaan Semprotan (Sprayer) di KPU kabupaten Kapuas dengan nilai Rp 107.406.799,00 (seratus tujuh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa CV. Berkawan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yakni 0220109632959 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2020 dengan KBLI dan SIUP terlampir, untuk sebelumnya belum ada Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya berupa SIUP.
Bahwa CV. Berkawan didirikan berdasarkan Akta Notaris KHANTSAFIKNI, S.H., M.H. Nomor 18 tanggal 13 Januari 2015 dengan susunan organisasi yakni: Direktur Utama: RAMNA alias NANA Binti MASRANI dan Direktur: HALIMATUSADIAH.
Bahwa perusahaan ini bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa CV. Berkawan terlibat pengadaan Semprotan (Sprayer) di KPU kabupaten Kapuas pada tahun 2020 dengan nilai Rp 107.406.799,00 (seratus tujuh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa awalnya Saksi ditelpon seseorang mengaku dari pihak KPU atas nama BUDI PRAYITNO mau meminjam perusahaan untuk pengadaan, kemudian Saksi menanyakan kepada pak OMAN apakah benar Terdakwa BUDI PARYITNO yang melaksanakan proyek pengadaan sprayer dan dijawab oleh Pak OMAN Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO yang mengerjakan kemudian Saksi sanggupi dan Saksi diminta mengirimkan profil perusahaan kepada Pak OMAN. Setelah beberapa hari kemudian Saksi ditelpon oleh Pak OMAN bahwa Saksi diminta untuk ke kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk tanda tangan dokumen kontrak bertemu dengan Pak OMAN, pada saat itu Saksi diminta nomor rekening untuk pengiriman uang pencairan kemudian Saksi berikan ke Pak OMAN. Beberapa hari kemudian Saksi cek di BPD karena Saksi ada pencairan pengadaan lain makanya pada saat itu total saldo Saksi Rp 170.000.000,-, ternyata uang dari KPU Kabupaten Kapuas juga sudah cair kemudian Saksi telpon Pak OMAN menanyakan uangnya diserahkan kemana apakah diserahkan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO atau dititipkan kepada Pak OMAN dan Pak OMAN menyuruh Saksi uangnya dititipkan saja kepada Pak OMAN.
Bahwa sebelumnya Saksi menerangkan kepada Penyidik sebagai berikut:
Bahwa setelah awalnya Saksi melihat di website LPSE kabupaten Kapuas saat itu Saksi melihat ada pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi ke kantor KPU kabupaten Kapuas untuk menanyakan mengenai kegiatan tersebut bertemu dengan Sdr. OTOVIANUS, lalu bertemu dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang mengatakan apabila Saksi hendak mendapatkan pekerjaan tersebut bisa dibantu akan tetapi untuk barang dan pekerjaan dikerjakan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO atas nama perusahaan CV. Berkawan.”
Bahwa setelah itu Saksi dihubungi oleh Sdr BUDI PRAYITNO mengenai pekerjaan Pengadaan Semprotan (SPRAYER) menanyakan apakah Saksi sudah memiliki suplier barang atau tidak kalau belum Terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan kalau dirinya memiliki barang tersebut, kemudian Saksi menghubungi Sdr. OTOVIANUS menanyakan mengerjakan perkerjaan tersebut dan Sdr. OTOVIANUS memberikan pekerjaan tersebut kepada Saksi”Bahwa keterangan tersebut tidak benar, Saksi berbohong kepada Penyidik mengarang cerita karena Saksi dengan Pak OMAN memiliki hubungan keluarga, adek Saksi merupakan istri dari Pak OMAN.
Bahwa yang membuat penawaran dan dokumen-dokumen tersebut Saksi tidak mengetahuinya semua sudah disiapkan oleh pihak KPU kabupaten Kapuas Saksi tidak pernah membuat penawaran dan dokumen-dokumen untuk kegiatan tersebut, Saksi hanya menandatanganinya.
Bahwa Rincian Pengadaan yang diberikan kepada Saksi yakni:
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume/ satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga 1 2 3 1. Semprotan (Sprayer)
Semprotan (Sprayer) plastik dengan sistem pompa tangan;
Kapasitas minimal 1 (satu) liter; dan
Warna tergantung persediaan di pasaran
1.001 unit 97.545,- 97.642.545,- JUMLAH BIAYA 97.642.545,- PPN 10% 9.764.254.- TOTAL BIAYA 107.406.799,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Semprotan (SPRAYER) tersebut karena yang membeli barang-barang tersebut setahu Saksi adalah Terdakwa. BUDI PRAYITNO, Saksi hanya mengetahui pada saat barang-barang tersebut dilakukan penyerahan barang di kantor KPU kabupaten Kapuas.
Bahwa selama proses pengadaan Saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Sdr. OTOVIANUS dan Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa Saksi tidak siap untuk menyediakan barang-barang tersebut karena waktu sangat mepet sekali, jadi Saksi mau saja ditawari untuk dipinjam perusahaan.
Bahwa barang berupa 1.001 unit semprotan (Sprayer) plastik dengan sistem pompa tangan sudah dilakukan serah terima di KPU kabupaten Kapuas sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 036/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020, Saksi tidak memastikan barang tersebut sebanyak 1.001 unit saat itu Saksi hanya melihat tumpukan barang tersebut sudah ada di KPU kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana tempat membeli barang berupa 1.001-unit semprotan (Sprayer) plastik dengan sistem pompa tangan.
Bahwa adapun pembayaran yang di terima oleh Saksi sekitar Tanggal 30 November 2020 dilakukan secara transfer ke dalam rekening Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 6000103001970 milik Saksi sendiri atas nama CV. Berkawan dengan No. Rek sebesar Rp. 96.117.905,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah) dikarenakan telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahwa setelah uang tersebut Saksi terima di dalam rekening, kemudian Saksi langsung mengambil secara tunai sebesar Rp. 96.177.905,00 (Sembilan Puluh seratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus lima Rupiah) di bank, setelah itu Saksi ambil ± Rp 3.000.000,00 (enam juta rupiah) yang merupakan bagian Saksi dan sisanya sekitar Rp 93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta) Saksi telpon Pak OMAN menanyakan uangnya diserahkan kemana apakah diserahkan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO atau dititipkan kepada Pak OMAN dan Pak OMAN menyuruh Saksi uangnya dititipkan saja kepada Pak OMAN kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada pak OMAN pada saat kami bertemu dirumah Saksi.
Bahwa dapat Saksi jelaskan, CV. Berkawan tidak secara langsung mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut, dikarenakan semua yang mengetahui mengenai hal tersebut ialah Terdakwa BUDI PRAYITNO. Sedangkan Saksi hanya mendapatkan sisa dari uang pembayaran pekerjaan dikurangi kewajiban Saksi memberikan secara tunai kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO. Jika di hitung-hitung Saksi selaku pemilik CV. Bekawan hanya mendapatkan keuntungan/upah sebesar setelah itu Saksi ambil ± Rp 3.117.905,00 (tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah).
Bahwa dapat Saksi jelaskan, yang menentukan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah Saksi sendiri karena biasanya untuk pinjam perusahaan keuntungan yang diberikan adalah 2,5% maka dari itu Saksi hanya menyerahkan Rp 93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta) kepada Pak OMAN dan Saksi bilang kepada Pak OMAN Saksi sudah mengambil keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut adalah sisanya.
Bahwa selain hal tersebut diatas Saksi tidak ada memberikan hadiah atau sesuatu kepada pihak KPU kabupaten Kapuas.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
BASRI alias Pak IBAS Bin ABDUL KARIM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2020 CV. MAQNET ada melaksanakan pekerjaan di KPU Kabupaten Kapuas yakni pekerjaan Pengadaan Tempat Air Berkeran Daerah Pasang Surut, akan tetapi sebenarnya dalam pelaksanaan tersebut perusahaan Saksi tidak mengerjakan pekerjaan karena pada saat itu perusahaan di pinjam oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm). Hal tersebut Saksi ketahui karena pada itu Saksi tiba-tiba ditelpon sekitar bulan November tahun 2020 untuk tanggalnya Saksi lupa oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk dimintai datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk dimintai tandatangan.
Bahwa Terdakwa OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) adalah Sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas.
Bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menggunakan CV. MAQNET di KPU Kabupaten Kapuas tahun 2020:
SPK Nomor: 120/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
-
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) 1. Tempat Air Berkeran
Ember plastik dengan kapasitas minimal 20 (dua puluh) liter air atau sesuai kebutuhan;
Memiliki penutup dan keran untuk mengalirkan air cuci tangan;
Terdiri dari ember plastik untuk cuci tangan dan ember plastik menampung air; dan
Warna ember tergantung persedian di pasaran
1.548 117.000,- 181.116.000,- JUMLAH BIAYA 181.116.000,- PPN 10% 18.111.600.- TOTAL BIAYA 199.227.600,-
-
Bahwa Pengadaan APD tersebut diatas bersumber dari DIPA KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan SPK.
Bahwa sebelumnya di tahun 2018 Saksi pernah kenal dengan salah satu anggota KPU Kabupaten Kapuas yakni Bapak Dayak karena dulu Saksi pernah ditawari untuk mengerjakan pekerjaan bantal coblos untuk Pemilu Presiden, kemudian setelah pekerjaan tersebut telah selesai Saksi sudah tidak ada hubungan lagi dengan pihak KPU Kabupaten Kapuas. Pada bulan Oktober tahun 2020 tiba-tiba Saksi mendapat telepon dari Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas, setelah Saksi datang ke kantor KPU kab. Kapuas Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menawarkan kepada Saksi untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan bantal coblos untuk keperluan Pemilhan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat itu. Setelah Saksi selesai mengerjakan pekerjaan tersebut pada bulan November Saksi menyerahkan hasil pekerjaan berupa pembuatan bantal coblos tersebut lalu Saksi kembali ke rumah, beberapa hari kemudian Saksi ditelepon kembali oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) untuk datang ke kantor dalam hal menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) lalu Saksi ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk menemui Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) dan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) menyodorkan kontrak namun setelah Saksi baca ternyata kontrak tersebut bukan untuk pekerjaan pembuatan bantal coblos melainkan pengadaan tempat air berkeran, pada saat itu baru Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mengatakan kepada Saksi untuk meminjam CV. MAQNET untuk Pengadaan Tempat Air Berkeran Daerah Pasang Surut, setelah itu Saksi tanda tangan kemudian Saksi diminta berfoto domukentasi untuk syarat, setelah itu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) berkata “kalau terkait pembayaran nanti setelah ditransfer ke rekening perusaahan tolong ditarik uang lalu antar ke kantor Saksi”. Setelah Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) mengatakan hal tersebut Saksi dengan berat hati menerima karena Saksi berharap pekerjaan bantal coblos segera dibayarkan karena pekerjaannya telah selesai oleh sebab itu Saksi menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 120/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 yang disodorkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) padahal Saksi tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan penawaran dan Saksi tidak ada menyiapkan administrasi apapun, karena semua sudah disiapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm).
Bahwa barang bukti dokumen berupa:
Surat Nomor: /CV.MAQNET/KPS/XI/2020 tanggal 01 November 2020 perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang dengan kop surat CV. MAQNET yang ditandatangi oleh Direktur CV. MAQNET yaitu BASRI serta dibubuhkan cap stemple CV. MAQNET;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020 dengan kop surat CV. MAQNET yang ditandatangi oleh Direktur CV. MAQNET yaitu BASRI serta dibubuhkan cap stemple CV. MAQNET;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020 dengan kop surat CV. MAQNET yang ditandatangi oleh Direktur CV. MAQNET yaitu BASRI serta dibubuhkan cap stemple CV. MAQNET;
Surat Nomor : /CV.MAQNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan kop surat CV. MAQNET yang ditandatangi oleh Direktur CV. MAQNET yaitu BASRI serta dibubuhkan cap stemple CV. MAQNET;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Tempat Air Berkeran Daerah Pasang Surut Nomor : .a/CV.MAQNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020 dengan kop surat CV. MAQNET yang ditandatangi oleh oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) sebagai yang menerima dan Direktur CV. MAQNET yaitu BASRI serta dibubuhkan cap stemple CV. MAQNET sebagai yang menyerahkan.
Bahwa Saksi mengenalnya namun Saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, karena dokumen tersebut seluruhnya disiapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), namun benar Saksi yang menandatangani dokumen tersebut dan Saksi juga yang memberikan cap perusahaan dengan cap stemple perusahaan milik Saksi yaitu CV. MAQNET pada bulan November 2020 untuk tanggalnya Saksi lupa. Saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut berbarengan dengan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Berkaitan dengan kop CV. MAQNET untuk dokumen-dokumen tersebut, pada tahun 2018 Saksi pernah menyerahkan profil perusahaan ke KPU Kabupaten Kapuas dalam pekerjaan bantal coblos.
Bahwa Saksi juga ada menandatangani Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 138/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 129/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020, Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 036/PP.09.2/BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yang semuanya Saksi tandatangani pada bulan November untuk tanggal Saksi lupa namun yang pasti dekat dengan tanggal pencairan uang pekerjaan di ruang sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang sebelumnya Saksi dihubungi oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) melalui telepon sebagaimana yang Saksi jelaskan sebelumnya pada angka 14 (empat belas).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan belanja barang berupa tempat air berkeran tersebut.
Bahwa dilakukan serah terima barang pada saat setelah tanda tangan dokumen-dokumen yang disodorkan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) langsung meminta untuk dokumentasi penyerahan barang. Dan yang berfoto yakni Saksi dengan pengantar barang yang Saksi tidak kenal dan tidak ketahui namanya.
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan pada SPK Nomor: 120/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Saksi diminta datang untuk menandatangani dokumen-dokumen dan diminta untuk dokumentasi, namun Saksi tidak ada melakukan pengecekan baik kualitas dan kuantitas pada saat itu.
Bahwa setelah peristiwa sebagaimana dalam penjelasan Saksi angka 14 (empat belas) pada tahun 2020 sekitar tanggal 19 atau 20 bulan November Saksi mendapat telepon dari Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang pada pokonya menyatakan uang sudah di transfer ke rekening perusahaan dan Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) meminta agar uang tersebut ditarik kemudian diantarkan kepada Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm), lalu Saksi mengambil uang tersebut sekitar Rp.178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) di Bank Kalteng Kabupaten Kapuas, uang tersebut dari nilai kontrak dan sudah dilakukan pembayaran pajak kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut semuanya kepada Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) di ruangan kantornya, lalu Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) memberikan Saksi uang sebesar yakni seingat Saksi Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) memberikan Saksi uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai fee atau imbalan karena telah meminjamkan perusahaan.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut Saksi pernah diperiksa oleh inspektorat KPU RI.
Bahwa sebelum di tanyakan oleh inspektorat Saksi mendapat telepon Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang pada pokoknya meminta agar Saksi membenarkan bahwa Saksilah yang melaksanakan pekerjaan walaupun sebenarnya bukan Salso yang melaksanakan, karena permintaan itu akhirnya Saksi memberikan keteran kepada inspektorat KPU RI Bahwa Saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa hasil reviu tersebut telah sesuai.
Bahwa terkait pekerjaan bantal coblos tersebut permintaan dari Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) Saksi diminta untuk membuat bantal coblos sebanyak sekitar 4.000 buah dengan harga seingat Saksi per buahnya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan nilai total sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun setelah selesai Saksi sama sekali tidak ada menandatangani kontrak terkait pengadaan bantal coblos tersebut, melainkan Saksi disuruh menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang pengadaan tempat air berkeran. Saksi juga tidak mengetahui dimana kontrak bantal coblos yang Saksi kerjakan tersebut.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
MUSTAGFIRIN Bin MOCH. ALI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2020 yang menjabat sebagai Kepala Cabang Palangka Raya PT. Rajawali Nusindo yakni Sdr. RUSLI ABDUL WAKHID namun kemudian pada Agustus 2021 Saksi di angkat sebagai Kepala Cabang/Perwakilan PT. Rajawali Nusindo di Palangkaraya menggantikan Sdr. Rusli Abdul Wakhid selaku Kepala Cabang Palangkaraya PT. Rajawali Nusindo yang telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT. Rajawali Nusindo Nomor : 484/SK/Nus.01.00/VII/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 Tentang Pengangkatan Saudara Mutagfirin Sebagai Kepala Cabang Palangkaraya PT. Rajawali Nusindo.
Bahwa Sdr. RUSLI ABDUL WAKHID selaku Kepala Cabang Palangka Raya PT. Rajawali Nusindo terdahulu, sepengetahuan Saksi tidak mengenal Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa terkait mekanisme lelang yang dilaksanakan berupa lelang Konsolidasi (Pasal 21 Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa). Dimana lelang konsolidasi merupakan jenis lelang yang mengakomodir kebutuhan barang yang diperlukan oleh KPU di tingkat Propinsi maupun KPU tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah. KPU se- Kalimantan Tengah memerlukan barang berupa Masker sekali pakai untuk mendukung proses pelaksanaan di tahap pemilihan, kemudian bersama-sama melakukan konsolidasi serta memohon kepada KPU RI di Jakarta untuk segera melakukan lelang melalui LPSE KPU RI. Bahwa untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah, PT. Rajawali Nusindo sebagai pemenang lelang dalam Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 203.214.000,- ( Dua Ratus Tiga Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Yang mana kontrak tersebut ditandatangani oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak dengan Sdr. RUSLI ABDUL WAKHID sebagai untuk dan atas nama Penyedia PT. Rajawali Nusindo.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 13 November 2020 telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas antara Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak dengan Sdr. RUSLI ABDUL WAKHID sebagai Penyedia (Kepala Cabang Palangka Raya PT. Rajawali Nusindo).
Bahwa spesifikasi Masker Sekali Pakai tersebut berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020.
-
-
No. Jenis Barang / Spesifikasi Kuantitas Satuan / Ukuruan Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Masker Sekali Pakai
Paling sedikit memiliki 3 (tiga) lapis (3 ply), yaitu:
Lapisan luar kain tanpa anyaman
Lapisan dalam yang merupakan lapisan filter densitas tinggi
Lapisan dalam yang menempel langsung dengan kulit yang berfungsi sebagai penyerap cairan berukuran besar yang keluar dari pemakai ketika batuk maupun bersin
Bahan : Non Woven (minimal 20 gsm) + Melt Blown Non Woven (Minimal 20 gsm) + Non Woven (Minimal 20 gsm)
Ukuran sesuai standar masker yaitu panjang : Tinggi 17 Cm dan Lebar 7 Cm
Dapat dipakai dengan kaitan telinga (eartoop) dan/atau kaitan Kepala (headloop) yang terbuat dari bahan karet elastis (elastis ribbon)
Dapat menutup mulut, hidung dan dagu dengan baik
Tidak mengandung material yang dapat membahayakan kesehatan (tidak berbau dan tidak menimbulkan iritasi)
Pengunaan sekali pakai
Dalam kemasan 1 Box dapat bersi 50 Pcs masker
Memiliki ijin edar Kemenkes RI.
3079 Box 60.000,- 184.740.000,- JUMLAH 184.740.000,- PPN 10% 18.474.000,- JUMLAH BIAYA 203.214.000,-
-
Bahwa berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang Nomor : 588.1 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 588.1 Nus.06.27/XI/2020 pada tanggal 26 November 2020 telah dikirimkan masker sekali pakai sebanyak 3.079 box yang dikirim oleh PT. Rajawali Nusindo dengan ditandatangani oleh Sdr. RUSLI ABDUL WAKHID selaku Kepala Cabang Palangka Raya PT. Rajawali Nusindo sebagai Pihak Pertama dan mengirimkan melalui Ekspedisi “Kirim Aja” (PT. Aero Jasa Cargo) yang diwakili oleh PT. Telaga Makmur Abadi dan di terima oleh Sdr. OTOVIANUS, S.P., M.Si, Anak Dari BAKU KAYA (Alm) yang di wakili oleh Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas melakukan Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Nomor: 137/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 Tanggal 12 November 2020 yang menyatakan bahwa penawaran PT. Rajawali Nusindo dengan nilai sebesar Rp. 203.214.000,- (Dua Ratus Tiga Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) diterima/disetujui oleh KPU Kabupaten Kapuas untuk kemudian PT. Rajawali Nusindo membuat Faktur Nomor: FKT/PLK/2020/00063347 Tanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada KPU Kapuas untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pembayaran pada Tanggal 27 Desember 2020.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2020, KPU Kapuas kemudian melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank Kalteng PT. Rajawali Nusindo Cabang Palangkaraya sebesar Rp. 184.740.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa KPU Kapuas kemudian melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % terhadap Pengadaan Masker tersebut sebesar Rp. 18.474.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) pada tanggal 07 Desember 2020.
Bahwa barang-barang tersebut sudah diterima seluruhnya oleh KPU Kabupaten Kapuas dan tidak ada masalah.
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) tidak ada memberikan/menjanjikan barang sesuatu kepada PT. Rajawali Nusindo dalam pengadaan tersebut atau sebaliknya dari PT. Rajawali Nusindo tidak ada memberikan/menjanjikan barang sesuatu kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm).
Bahwa keterangan yang Saksi berikan adalah benar, tanpa ada paksaan, tekanan ataupun dipengaruhi oleh Penyidik.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RUMPAS WILLEM ROMAN alias RUMPAS Anak Dari WILLEM ROMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. SULUH MANDIRI sejak 17 Februari 2015 sampai dengan sekarang berdasarkan akta pendirian Perseroan Komanditer Nomor 43 yang di buat oleh Dr. KHANTSAFIKNI, SH. M Notaris di Kuala Kapuas.
Bahwa CV. SULUH MANDIRI memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 503.24/00141/PK/EKBANG-BPPT.2016.P1 yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa utama yaitu:
Alat tulis menulis gambar, peralatan dan perlengkapan kantor;
Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya;
Alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan
Bahwa Saksi selaku Direktur CV. SULUH MANDIRI tidak pernah diundang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung di KPU Kabupaten Kapuas, karena CV. SULUH MANDIRI hanya dipinjam oleh Tersangka OTOVIANUS untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang berupa hand sanitizer, cairan desinfektan, dan sabun cuci tangan untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari Pak BAHAGIA pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas yang mengatakan ada kegiatan pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas, dan Pak BAHAGIA menyarankan kepada Saksi untuk memasukkan profil CV. SULUH MANDIRI ke KPU Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi menyerahkan profil perusahaan Saksi kepada Pak BAHAGIA lalu Pak BAHAGIA berkata kepada Saksi nanti akan dihubungi lagi. Selanjutnya, sekitar + 2 minggu kemudian, Saksi ditelepon oleh Pak BAHAGIA disuruh datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas. Setibanya di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Saksi lalu diajak Pak BAHAGIA masuk ke ruangan Tersangka OTOVIANUS yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dan pada saat itu Pak BAHAGIA berkata kepada Saksi bahwa perusahaan Saksi dipinjam oleh Tersangka OTOVIANUS. Kemudian Saksi diminta Tersangka OTOVIANUS untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan beserta lampirannya, Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang, Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang, Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara, Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Cairan Desinfektan, Dan Sabun Cuci Tangan.
Bahwa Saksi mengenal Pak BAHAGIA karena isterinya merupakan teman satu alumni Saksi di Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMTP) Kapuas, dan Saksi juga sebelumnya sudah kenal dengan Pak BAHAGIA yang merupakan pegawai di Dinas Pertanian pada saat ikut lelang pekerjaan di Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Sedangkan hubungan Pak BAHAGIA dengan pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas yaitu Pak BAHAGIA merupakan Pejabat Pengadaan, hal tersebut diucapkan sendiri oleh Pak BAHAGIA pada saat Saksi menyerahkan profil perusahaan CV. SULUH MANDIRI, pada waktu itu Saksi ada bertanya apa hubungan dirinya dengan KPU Kabupaten Kapuas, dan Pak BAHAGIA menjawab bahwa dirinya diminta tolong oleh Tersangka OTOVIANUS untuk membantunya menjadi Pejabat Pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas, sehingga Saksi percaya dan menyerahkan profil perusahaan kepada Pak BAHAGIA.
Bahwa terkait pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tersangka OTOVIANUS dengan menggunakan CV. SULUH MANDIRI dapat Saksi jelaskan dan rincikan sebagai berikut:
Berdasarkan SPK Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer
Hand Sanitizer Botol Besar
- Bentuk : Cairan/gel
- Kandungan : Alkohol min. 60% atau bahan lainnya yang bersifat antisepktik
- Volume : Minimal 500 ml
- Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan profuk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
botol 504 140.000 70. 560.000 2. Hand Sanitizer Botol Kecil
Bentuk : Cairan /gel
Kandungan : Alkohol min. 60% atau bahan lainnya yang bersifat antiseptik
Volume : Minimal 50 ml
Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan produk terdaftar dan memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
Botol 3.003 33.000 99.099.000 Jumlah 169.695.000 PPN 10% 16.965.900 Jumlah Biaya 186.624.900
Berdasarkan SPK Nomor : 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer
Hand Sanitizer Botol Besar
- Bentuk : Cairan/gel
- Kandungan : Alkohol min. 60% atau bahan lainnya yang bersifat antisepktik
- Volume : Minimal 500 ml
- Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan profuk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
Botol 1.008 140.000 141.120.000 JUMLAH 141.120.000 PPN 10% 14.112.000 JUMLAH BIAYA 155.232.000
Berdasarkan SPK Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer
Hand Sanitizer Botol Besar
- Bentuk : Cairan/gel
- Kandungan : Alkohol min. 60% atau bahan lainnya yang bersifat antisepktik
- Volume : Minimal 500 ml
- Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan profuk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
botol 504 140.000 70. 560.000 2. Cairan Disinfektan
Cairan Disinfektan
Bentuk : Cair
Kandungan : Bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai desinfektan dan mampu membunuh virus, kuman dan/atau bakteri;
Fungsi : untuk membunuh virus kuman dan/atau bakteri pengaplikasian untuk barang atau perlengkapan;
Volume : 1 liter; dan
Lain-lain : Produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
Botol 540 68.000 36.720.000 Jumlah 107.280.000 PPN 10% 10.728.000 Jumlah Biaya 118.008.000
Berdasarkan SPK Nomor : 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer
Hand Sanitizer Botol Besar
- Bentuk : Cairan/gel
- Kandungan : Alkohol min. 60% atau bahan lainnya yang bersifat antisepktik
- Volume : Minimal 500 ml
- Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan profuk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
Botol 496 140.000,- 69.440.000,- 2. Sabun Cair Cuci tangan
Bentuk : Cair
Kandungan : Bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai desinfektan dan mampu membunuh virus, kuman dan/atau bakteri;
Fungsi : untuk membunuh virus kuman dan/atau bakteri pengaplikasian sebai pencuci tangan menggunakan air mengalir;
Volume : 410 mililiter dengan kemasan botol pump; dan
Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan serta produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
265 36.000,- 9.540.000.,- Jumlah 78.980.000,- PPN 10% 7.898.000,- Jumlah Biaya 86.878.000,-
Berdasarkan SPK Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer
Hand Sanitizer Botol Besar
- Bentuk : Cair/gel
- Kandungan : Alkohol min. 70% (tujuh puluh persern) dan dapat mengandung bahan lainnya yang berfungsi sebagai antiseptik;
- Fungsi : Untuk Membunuh virus, kuman, dan/atau bakteri, pengaplikasian untuk tangan dan sebagainya;
- Volume : Minimal 400 ml (empat ratus mililiter);
- Lain-lain:
1) Aman digunakan untuk kesehatan, dan
2) produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
Botol 1327 137.000,- 181.799.000,- Jumlah 181.799.000,- PPN 10% 18.179.900,- Jumlah Biaya 199.978.900,-
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 13/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 035/CV. SM/PST-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 036/CV. SM/PST-KPS/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Juli 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 036.A/CV. SM/PST-KPS/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 008/PP.09.2-BST/ 6203/SEK-KAP/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 beserta lampirannya;
Bahwa Saksi diminta Sdr. OTOVIANUS menandatangani dokumen-dokumen tersebut di tahun 2020 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang membuatnya karena pada saat Saksi datang dokumen-dokumen tersebut sudah ada di atas meja di dalam ruangan Sdr. OTOVIANUS yaitu ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan yang menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Sdr. OTOVIANUS, dan benar cap stempel tersebut adalah cap stempel CV. SULUH MANDIRI karena Saksi yang membawanya atas suruhan Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 056/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 62/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV. SM/PST-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV. SM/PST-KPS/IX/2020 tanggal 30 September 2020;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 30 September 2020;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 30 September 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan Nomor: 042.A/CV. SM/PST-KPS/IX/2020 tanggal 30 September 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 022/PP.09.2-BST/ 6203/SEK-KAP/IX/2020 tanggal 30 September 2020 beserta lampirannya.
Bahwa Saksi diminta Sdr. OTOVIANUS menandatangani dokumen-dokumen tersebut di tahun 2020 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang membuatnya karena pada saat Saksi datang dokumen-dokumen tersebut sudah ada di atas meja di dalam ruangan Sdr. OTOVIANUS yaitu ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan yang menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Sdr. OTOVIANUS, dan benar cap stempel tersebut adalah cap stempel CV. SULUH MANDIRI karena Saksi yang membawanya atas suruhan Sdr. OTOVIANUS
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 076/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020;
Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 82/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV. SM/PST-KPS/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV. SM/PST-KPS/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 30 Oktober 2020;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 30 Oktober 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 042.A/CV. SM/PST-KPS/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 023.C/PP.09.2-BST/ 6203/SEK-KAP/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 beserta lampirannya
Bahwa Saksi diminta Sdr. OTOVIANUS menandatangani dokumen-dokumen tersebut di tahun 2020 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang membuatnya karena pada saat Saksi datang dokumen-dokumen tersebut sudah ada di atas meja di dalam ruangan Sdr. OTOVIANUS yaitu ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan yang menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Sdr. OTOVIANUS, dan benar cap stempel tersebut adalah cap stempel CV. SULUH MANDIRI karena Saksi yang membawanya atas suruhan Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 Nopember 2020;
Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 134/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 Nopember 2020;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 043/CV. SM/PST-KPS/XI/2020 tanggal 10 Nopember 2020;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 044/CV. SM/PST-KPS/XI/2020 tanggal 20 Nopember 2020;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 Nopember 2020;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 Nopember 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 044.A/CV. SM/PST-KPS/XI/2020 tanggal 20 Nopember 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 032.C/PP.09.2-BST/ 6203/SEK-KAP/XI/2020 tanggal 20 Nopember 2020 beserta lampirannya
Bahwa Saksi diminta Sdr. OTOVIANUS menandatangani dokumen-dokumen tersebut di tahun 2020 namun Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang membuatnya karena pada saat Saksi datang dokumen-dokumen tersebut sudah ada di atas meja di dalam ruangan Sdr. OTOVIANUS yaitu ruang Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan yang menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Sdr.OTOVIANUS, dan benar cap stempel tersebut adalah cap stempel CV. SULUH MANDIRI karena Saksi yang membawanya atas suruhan Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa Saksi dipanggil dan diminta untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut sebanyak 5 (lima) kali di waktu yang berbeda-beda, akan tetapi Saksi sudah lupa tanggal dan bulannya di tahun 2020.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan belanja atau melakukan pembelian untuk barang-barang berupa Hand Sanitizer, Cairan Desinfektan, dan Sabun Cuci Tangan tersebut, karena setiap kali Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkannya tersebut, pada Saksi datang, Saksi melihat barang-barang tersebut sudah ada di lorong Kantor KPU Kabupaten Kapuas, dan Saksi juga tidak mengetahui harga beli barang-barang tersebut.
Bahwa setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan oleh Sdr. OTOVIANUS, kemudian Sdr. OTOVIANUS membawa Saksi keluar ruangan lalu memanggil salah seorang pegawai KPU Kabupaten Kapuas yang tidak Saksi kenal dan tidak Saksi tahu namanya, setelah itu Saksi diminta untuk berfoto di lorong Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan memegang sample barang berupa Hand Sanitizer, Cairan Desinfektan, dan Sabun Cuci Tangan seolah-olah sedang melakukan serah terima barang, dan yang mengambil dokumentasi pada saat itu adalah Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan penghitungan terhadap jumlah barang dan mengecek apakah barang-barang tersebut sudah sesuai dengan spek atau tidak, karena setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan oleh Sdr. OTOVIANUS pada saat Saksi dibawa keluar ruangan untuk mengambil dokumentasi serah terima barang, pada saat itu Sdr. OTOVIANUS berkata kepada Saksi bahwa barang sudah lengkap sehingga Saksi percaya.
Bahwa setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan oleh Sdr. OTOVIANUS, beberapa hari kemudian Sdr. OTOVIANUS menghubungi Saksi dan menyuruh untuk ke Bank Kalteng guna mengecek dana sudah masuk atau belum ke Rekening Nomor 6000103001949 An. CV. SULUH MANDIRI, setelah mengetahui dana sudah masuk, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS menyuruh Saksi untuk menarik seluruh dana tersebut.
Bahwa setelah Saksi menarik seluruh uang yang masuk ke rekening CV. SULUH MANDIRI di setiap pencairan dana pekerjaan, kemudian uang tersebut Saksi bawa ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas, lalu Saksi serahkan kepada Sdr. OTOVIANUS di dalam ruangannya, setelah Sdr. OTOVIANUS menerima uang tersebut, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS menghitung jumlah uang yang Saksi serahkan lalu Sdr. OTOVIANUS memasukan sejumlah uang ke dalam amplop warna coklat dan menyerahkannya kepada Saksi sambil berkata “ini 2,5%” lalu menyuruh Saksi pulang.
Bahwa 2,5% itu maksudnya adalah fee perusahaan.
Bahwa Saksi menerima fee perusahaan 2,5% dari Sdr. OTOVIANUS dengan total sejumlah Rp. 18.668.044,00 (delapan belas juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian:
-
No. SPK Nilai Pekerjaan
(Rp)
Fee 2,5%
(Rp)
1. Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 186.624.900 4.665.622 2. Nomor: 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 155.232.000 3.880.800 3. Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 118.008.000 2.950.200 4. Nomor: 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 86.878.000 2.171.950 5. Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 199.978.900 4.999.472 Total Fee 2,5% 18.668.044
Bahwa CV. SULUH MANDIRI diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Bahwa setelah adanya temuan dari Inspektorat KPU RI, Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS untuk datang ke KPU Kabupaten Kapuas dan menemuinya di ruangannya, pada saat Saksi datang ternyata di dalam ruangan sudah ada Tersangka BUDI PRAYITNO, lalu Sdr. OTOVIANUS mengenalkan Saksi dengan Tersangka BUDI PRAYITNO. Setelah itu Sdr. OTOVIANUS berkata kepada Saksi bahwa CV. SULUH MANDIRI ada temuan kemahalan harga dan diminta untuk mengembalikan sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah), kemudian Tersangka BUDI PRAYITNO berusaha meyakinkan Saksi dengan berkata bahwa mereka (Tersangka BUDI PRAYITNO dan Sdr. OTOVIANUS) yang membeli barang-barang berupa Disinfektan dan Handsanitizer di tempat Sdr. RAHMADI di Palangka Raya dan kalau Saksi tidak percaya bisa cek langsung ke Sdr. RAHMADI, lalu Tersangka BUDI PRAYITNO memberikan catatan kepada Saksi yang isinya nama RAHMADI, No. Handphone, nama perusahaan yaitu PT. Riani Jaya Mandiri, nama barang yaitu Disinfektan dan Handsanitizer, dan alamat lengkap Sdr. RAHMADI, namun Saksi tidak ada menghubungi Sdr. RAHMADI.
Bahwa CV. SULUH MANDIRI telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan bukti:
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor: 820210712251115 tanggal 12 Juli 2021 sebesar RP. 42.638.328,00.
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor: 82010725189294 tanggal 25 Juli 2021 sebesar Rp. 77.731.679,00.
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor: 820210730777570 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 62.069.616,00.
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor: 820210730775447 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 30.542.192,00.
Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) Saksi setorkan melalui Bendahara KPU, dan Saksi membayarnya dengan menggunakan uang yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS.
Bahwa setelah adanya temuan dari Inspektorat KPU RI sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) Saksi dipanggil Sdr. OTOVIANUS, kemudian Sdr. OTOVIANUS bertanya apakah Saksi memiliki surat tanah sebagai jaminan penyelesaian pembayaran pengembalian tersebut, dan Saksi mengatakan ada, lalu Saksi menyerahkan copy surat tanah milik Saksi kepada KPU Kabupaten Kapuas. Setelah Saksi menyerahkan copy surat tanah, Sdr. OTOVIANUS lalu berkata kepada Saksi bahwa dirinya bertanggung jawab membayar sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) kepada Negara.
Bahwa Saksi dengan menggunakan uang dari Sdr. OTOVIANUS telah menyelesaikan pengembalian sebesar Rp. 212.981.815,00 (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) kepada Negara, namun copy surat tanah tersebut tidak Saksi ambil karena hanya copy saja, karena aslinya ada dengan Saksi.
Bahwa ada yang ingin Saksi tambahkan dalam pemeriksaan ini, yaitu kenapa Saksi mau meminjamkan perusahaan kepada Sdr. OTOVIANUS, karena di tahun 2020 Saksi tidak ada mendapatkan pekerjaan di pengadaan barang/jasa, sedangkan Saksi tidak memiliki usaha lain untuk menafkahi keluarga, isteri tidak bekerja dan anak-anak juga membutuhkan biaya untuk sekolah dan kuliah, sehingga ketika CV. SULUH MANDIRI dipinjam oleh Sdr. OTOVIANUS dengan fee 2,5% Saksi bersedia.
Bahwa dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh Penyidik maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa belum bertemu dengan saudara saksi;
Bahwa Terdakwa pertama kali mengundang saudara saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan jikalau ada tender namun hanya membantu saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menaggapi:
Bahwa Terdakwa belum pernah bertemu dengan saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan jika ada tender, namun hanya membantu saja;
SAUKIAH alias MAMA FATIMAH Binti NORMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Saksi adalah pemilik Apotik Hijau Daun;
Bahwa Apotek Hijau Daun memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) Nomor: 503.B11/3/DPMDPTSP-3/2017, tanggal 05 Juni 2017 dan Surat Izin Apotik Nomor: 503.B13/003/DPMPTSP-03/2018 tanggal 31 Mei 2018 An. IWAN YUWINDRY, S.Farm., Apt.
Bahwa pada Tahun 2020 Apotek Hijau Daun ada melaksanakan pekerjaan di KPU Kabupaten Kapuas yakni pekerjaan Thermometer Gun Infra Red, pekerjaan hand sanitizer botol besar, sabun pencuci tangan dan disinfektan serta pekerjaan Pengadaan Pengadaan Sabun Cair Pencuci Tangan dan Disinfektan, akan tetapi sebenarnya dalam pelaksanaan tersebut perusahaan Saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut namun Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) bekerja di KPUD Kabupaten Kapuas, namun untuk jabatan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) di KPUD Kabupaten Kapuas Saksi tidak mengetahui.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) menggunakan Apotek Hijau Daun di KPU Kabupaten Kapuas tahun 2020:
Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020
Pemesanan Barang Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
| No. | Nama Barang / Spesifikasi | Volume / Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Thermometer Gun Infra Red Layar (display) : LED; Metode pengukuran : Infra red, non kontak; Rentang pengukuran : 32 °C – 43 °C Akurasi pengukuran : ± 0.2 °C Waktu pengukuran : 1 detik Jarak dengan objek pengukuran : min 2 cm Kelembaban relatif : ≤ 85 % Daya : 1.5 V Alkaline (2 buah) | 18 buah | 850.000,- | 15.300.000,- |
| Jumlah Biaya | 15.300.000,- | |||
| Total Biaya | 15.300.000,- | |||
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume / Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Hand Sanitizer Botol Besar
Bentuk : Cairan / gel
Kandungan : Alkohol min 70 % atau bahan lainnya yang bersifat antiseptik
Volume : 500 ml
Lain-lain : Aman digunakan untuk kesehatan dan produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
10 botol 140.000,- 1.400.000,- 2. Sabun Pencuci Tangan
Bentuk Cair
Kandungan bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai antiseptik dan mampu membunuh virus, kuman dan atau bakteri;
Fungsi untuk membunuh virus, kuman dan/atau bakteri pengaplikasian sebagai pencuci tangan menggunakan air;
Volume minimal 400 ml dengan kemasan botol pump atau sesuai ketersediaan pasar;
Aman digunakan untuk kesehatan; dan
Produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
10 botol 36.000 360.000,- 3. Disinfektan
Bentuk Cair
Kandungan bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai antiseptik dan mampu membunuh virus, kuman dan atau bakteri;
Fungsi untuk membunuh virus, kuman dan/atau bakteri pengaplikasian sebagai pencuci tangan menggunakan air;
Volume minimal 1 liter; dan
Produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
570 botol 68.000 38.760.000,- Jumlah Biaya 40.520.000,- Ppn 10% 4.052.000,- Total Biaya 44.572.000,-
SPK Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
-
No. Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan (Rp) 1. Sabun Cair Pencuci Tangan
Bentuk : Cair;
Kandungan : Bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai antiseptik dan mampu membunuh virus, kuman dan/atau bakteri;
Fungsi : Untuk membunuh virus, kuman, dan/atau bakteri, dengan pengaplikasian sebagai pencuci tangan menggunakan air mengalir;
Volume : Minimal 400 ml (empat ratus mililiter) dengan kemasan botol pump atau sesuai ketersediaan di pasaran
Lainnya :
1) aman digunakan untuk kesehatan ; dan
2) produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
2.328 botol 36.000,00 83.808.000,00 2. Disinfektan
Bentuk : Cair;
Kandungan : Bahan-bahan yang dapat berfungsi sebagai antiseptik dan mampu membunuh virus, kuman dan/atau bakteri;
Fungsi : Untuk membunuh virus, kuman, dan/atau bakteri, dengan pengaplikasian sebagai campuran air di dalam penyemprot/sprayer untuk mensterilkan barang atau perlengkapan dari vorus, kuman, dan/atau bakteri;
Volume : Minimal 600 ml (enam ratus mililiter) atau sesuai ketersediaan di pasaran
Lainnya : produk terdaftar dan memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
1.293 botol/liter 68.000,00 87.924.000.00 Jumlah Biaya 171.732.000,- Ppn 10% 17.173.200.- Total Biaya 188.905.200,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sumber Dana untuk kegiatan Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, Pemesanan Barang Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020, dan SPK Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tersebut.
Bahwa sebelumnya di sekitar pertengahan tahun 2020, Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) ada mendatangi Saksi dengan suami Saksi yakni Sdr. SYARPANI Bin SANI di Toko Famili Sehat dan menyampaikan bahwa akan ada pengadaan barang di KPUD Kapuas dan kemudian Saksi dan suami Saksi mengatakan bahwa Saksi bisa mengerjakan pengadaan tersebut. Lalu Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) meminta Saksi untuk melakukan survey terhadap beberapa barang yang telah ditulis oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN untuk pengajuan penawaran pengadaan di KPUD Kapuas dan terhadap barang-barang apa saja yang diminta Saksi tidak ingat lagi apa saja namun thermometer, hand sanitizer, disinfektan dan sabun pencuci tangan termasuk. Setelah Saksi melakukan survey tersebut Saksi menyerahkan hasil survey kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN. Beberapa hari kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN, ada ke Toko Famili Sehat dan memberitahu bahwa harga penawaran sudah diterima oleh KPU Kabupaten Kapuas. Kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada menghubungi suami Saksi Sdr. SYARPANI Bin SANI via WA yang sudah Saksi tidak ingat lagi tanggal dan bulannya, Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN meminta Saksi untuk datang ke KPU Kabupaten Kapuas untuk menandatangani dokumen lalu Saksi ke KPU Kabupaten Kapuas menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN yakni berupa Kwitansi Belanja Barang Operasional yaitu Thermometer Gun Infra Red dan Nota Thermometer Gun Infra Red. Beberapa bulan kemudian yang Saksi sudah tidak ingat lagi tanggal dan bulannya, Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada datang ke Toko Famili Sehat sambil membawa Kwitansi Belanja Barang Operasional yaitu hand sanitizer, sabun pencuci tangan dan disinfektan dan meminta Saksi untuk menandatangani kwitansi tersebut. Kemudian di bulan November 2020 yang tanggalnya sudah Saksi tidak ingat lagi, Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada memberitahu kepada suami Saksi Sdr. SYARPANI Bin SANI bahwa ada pekerjaan yang telah cair dan meminta Saksi untuk mengambil di bank. Lalu Saksi ke bank untuk mengambil uang sebesar Rp.169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan kembali ke toko, tidak lama kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN mengambil uang tersebut dan memberikan fee kepada Saksi sebesar 2,5%. Kemudian beberapa hari kemudian, Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada mendatangi lagi ke rumah atau toko Saksi yang Saksi tidak ingat lagi, untuk meminta tandatangan Saksi yakni berupa SPK Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan penawaran dan Saksi tidak ada menyiapkan administrasi apapun, Saksi hanya diminta survey harga barang dipasar saja karena semua sudah disiapkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN.
Bahwa dokumen berupa:
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020;
Nota Barang Thermometer Gun Infra Red tanggal 14 Juli 2020;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 30 Oktober 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gibernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Nomor : 030/HD-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 024.d/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
Surat Perintah Pengiriman Nomor : 135/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 126/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 033/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
Surat Nomor : 10/HD-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Kesediaan atas Pemesanan Barang;
Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gibernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Sabun Cair Pencucian Tangan dan Disinfektan Nomor: 20.a/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
Surat Nomor: 20/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi mengenalnya namun Saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, karena dokumen tersebut seluruhnya disiapkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN, namun benar Saksi yang menandatangani dokumen tersebut dan juga ada beberapa dokumen yang dicap Bahwa Saksi juga yang memberikan cap tersebut dengan cap stemple Apotek Hijau Daun. Namun untuk tanggal dan bulan kapan Saksi tandatangan, Saksi sudah tidak ingat lagi dikarenakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada beberapa kali ke toko untuk meminta tanda tangan Saksi untuk dokumen-dokumen yang Saksi tidak perhatikan. Berkaitan dengan kop Apotek Hijau Daun untuk beberapa dokumen tersebut, Saksi tidak mengetahui Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN mendapat darimana.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan belanja barang berupa tempat air berkeran tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan serah terima barang. Saksi hanya dimintakan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN untuk tanda tangan dokumen-dokumen pekerjaan di KPUD Kapuas dan juga tidak ada dokumentasi serah terima barang
Bahwa Saksi tidak menanyakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN apakah barang-barang ada atau tidak sehingga Saksi juga tidak ada melakukan pengecekan dari segi kualitas maupun kuantitas barang.
Bahwa untuk kegiatan Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 yakni Thermometer Gun Infra Red sebanyak 18 buah, Saksi hanya diminta tandatangan kwitansi saja oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN begitupun untuk kegiatan Pemesanan Barang Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 berupa hand sanitizer, sabun pencuci tangan dan disinfektan, Saksi hanya diminta oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN untuk tandatangan kwitasi saja, sehingga untuk proses pencairannya Saksi tidak mengetahui.
Sedangkan untuk SPK Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 yakni Pengadaan Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN ada memberitahu kepada suami Saksi Sdr. SYARPANI Bin SANI bahwa ada pekerjaan yang telah cair dan meminta Saksi untuk mengambil di bank. Lalu Saksi ke bank untuk mengambil uang sebesar Rp.169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan kembali ke toko, tidak lama kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN mengambil uang tersebut dan memberikan fee kepada Saksi sebesar 2,5% yakni ± Rp4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa hanya uang sebesar Rp4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan fee dari Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN, selain itu tidak ada.
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas pernah dilakukan pemeriksaan. Dari pihak Insepktorat KPU RI ada menyampaikan bahwa harga dari Apotek Hijau Daun ada kemahalan harga sehingga ada diminta mengembalikan ke kas negara dengan nilai yang Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi tidak ada menyetor ke kas negara sebagaimana keterangan Saudara pada poin tersebut di atas.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
SYARPANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada saat dikenalkan, Terdakwa BUDI PRAYITNO datang langsung bertemu dengan Saksi di Toko Obat Family Sehat dan mengaku bekerja di KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa Saksi mengenal beliau sebagai pegawai KPU Kabupaten Kapuas yang mengurusi pengadaan. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I.
Bahwa Toko Obat Family Sehat yang Saksi dirikan memiliki ijin usaha yang bergerak di bidang kegiatan usaha pokok berupa Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan Di Apotik dengan jenis dagangan utama berupa Obat-Obatan. Bahwa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang Saksi miliki berupa Nomor: 503.24/00166/111/PK/EKBANG-BPPT.2011.P1 223/DPPK/ UPPUKM-1/PK/X/2007 Tanggal 13 April 2011, kemudian Saksi juga memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) dengan Nomor TDP: 15.01.5.47.01379 Tanggal 28 September 2016 dan berlaku hingga Tanggal 28 September 2021.
Bahwa Toko Obat Family Sehat bergerak di kegiatan usaha pokok berupa Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan di Apotik
Bahwa sebelumnya Toko Obat Family Sehat belum pernah mendapatkan pekerjaan di Kantor Pemerintahan, dan dapat Saksi jelaskan di sini, untuk pengalaman pengadaan barang Saksi baru melaksanakan pertama kali nya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun 2020 melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I.
Bahwa pertama kali Saksi kenal orang/pegawai KPU Kabupaten Kapuas pertama kali dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I kemudian Saksi dikenalkan kepada Sdr. OTOVIANUS selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO ketika Saksi sudah mendapatkan pekerjaan di KPU Kabupaten Kapuas pada Tahun 2020.
Bahwa pada pertengahan Tahun 2019 Toko Obat Family Sehat ada melaksanakan pengadaan berupa Thermogun Model PY-21, Thermogun Model SQ008, Cairan Disenfektan, Sabun Cair Cuci Tangan, Tisu Kering, Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh, Pelindung Wajah (Face Shield), dan Tisu Towel yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Kapuas, akan tetapi dalam pelaksanaan sebenarnya, perusahaan Saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut karena pada saat itu perusahaan Saksi di pinjam oleh Sdr BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. Bahwa sepengetahuan Saksi, Toko Obat Family Sehat di pinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I untuk melaksanakan ada 6 (Enam) pekerjaan yakni berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 15 Agustus 2020, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 114/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 Tanggal 11 Nopember 2020, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 75/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 Tanggal 16 Oktober 2020, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 Tanggal 16 September 2020, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 Tanggal 24 Agustus 2020, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Tanggal 01 Juli 2020.
Bahwa terkait dengan pengadaan serta kegiatan yang di laksanakan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO. S.Pd.I dengan menggunakan perusahaan milik Saksi yaitu Toko Obat Family Sehat diantaranya sebagai berikut:
-
Bulan Rincian Pengadaan Jumlah Barang Nilai Pengadaan Juli Termogun Model PY-21;
Termogun Model SQ008
110 Buah
121 Buah
Rp. 192.692.500,- Agustus Cairan Desinfektan;
Sabun Cair Cuci Tangan;
Tisu Kering.
1.080 Botol
538 Botol
1.060 Pack
Rp. 123.659.800,- September Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
1.555 Botol
Rp. 94.077.500,- September Pelindung Wajah (face shield);
Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh;
Sabun Cair Cuci Tangan;
Tisu Kering
1.555 Buah;
1.555 Botol;
269 Botol;
530 Pack.
Rp. 170.251.400,- Oktober Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh;
Tisu Kering
3.110 Botol
530 Pack
Rp. 198.940.500,- November Tisu Towel Sheet
10.662 Pack
Rp. 199.379.400,- Jumlah Total Rp. 871.310.979.-(Setelah di potong Ppn dan Pph)
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I tidak memberitahukan secara langsung kepada Saksi terkait sumber anggaran kegiatan pengadaan tersebut, dimana Saksi baru mengetahui ketika telah membaca Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO bahwa sumber anggaran berasal dari DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Bahwa kronologi pengadaan barang yang dibeli oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I dengan menggunakan perusahaan Toko Obat Family Sehat ialah sebagai berikut:
Bulan Juli Tahun 2020
Bahwa untuk pembelian thermogun waktu itu Saksi tidak membeli thermogun, Saksi hanya mengantarkan dan menunjukkan tokonya kepada Pak BUDI PRAYITNO di Banjarmasin Toko Alkes Mart dengan alamat jalan Cempaka Pasar Baru, Saksi dikasih uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos jalan kemudian Saksi juga menanyakan harga-harga Alat Pelindung Diri di sales atas nama DONI nomor HP (085849478232) karena dia sering menjual barang ke toko Saksi, namun kepada DONI Saksi hanya tanya-tanya harga untuk pembanding saja kemudian Pak BUDI PRAYITNO mengatakan bahwa harga-harganya terlalu mahal, maka dari itu Pak BUDI PRAYITNO berkata kepada Saksi memutuskan membeli dari Jawa, Saksi juga tidak tahu dimana Pak BUDI PRAYITNO membeli dimana. Dihari yang sama Saksi juga ke tempat sarung tangan plastik dari toko Kharisma Pal 6 Banjarmasin, Saksi membeli sarung tangan plastik 20 bal, uangnya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) karena diminta oleh Pak BUDI PRAYITNO. Saksi belikan sarung tangan plastik tersebut di PT. Kharisma di Jalan Pramuka, Pal 6 Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di Kapuas ada juga cabangnya yakni toko plastik kharisma di samping toko obat Saukani di jalan Melati, Saksi hanya membeli Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Terkait pekerjaan pengadaan milik Saksi, Saksi hanya diminta untuk tanda tangan dokumen dan minta berfoto-foto saja. Terhadap SPK Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 Saksi tidak ingat pastinya namun yang pasti Saksi tidak pernah membeli maupun menyediakan thermo gun tersebut.
Bulan Agustus Tahun 2020
Untuk Cairan Desinfektan Saksi tidak pernah membeli karena waktu Saksi tawarkan harganya kepada Pak BUDI PRAYITNO katanya terlalu mahal maka dari itu Saksi tidak pernah membeli maupun menyediakan cairan desinfektan untuk KPU Kabupaten Kapuas.
Untuk Sabun Cair Cuci Tangan Saksi tidak pernah membeli karena waktu Saksi tawarkan harganya kepada Pak BUDI PRAYITNO katanya terlalu mahal maka dari itu Saksi tidak pernah membeli maupun menyediakan, namun pada saat Saksi diperiksa oleh Kejaksaan baru Pak BUDI PRAYITNO memberikan nota pembelian.
Untuk Tisu Kering merek passeo Saksi beli di PT Pulau Baru, jalan Jepang, Kuala Kapuas, Saksi membeli 2 kali seingat Saksi yang pertama 500 pack melalui salesnya dan yang kedua Saksi tidak ingat tapi waktu itu perkiraan Saksi 4 kali jumlah pembelian pertama karena mengangkutnya 4 kali jumlah angkutan yang pertama. Untuk yang kedua Pak BUDI PRAYITNO bersama Saksi namun Pak BUDI PRAYITNO langsung yang membayar. Saksi melakukan pembelian dengan menggunakan nama FANY karena dulu sejak tahun 2005 Saksi memiliki toko kelontong, setelah beberapa minggu kemudian Saksi baru membeli lewat PT Pulau Baru karena ada sales yang menawarkan barang ke toko kelontong milik Saksi dan toko kelontong Saksi diberi nama FANY oleh sales PT. Pulau Baru. Saksi melakukan pembelian dengan menggunakan nama toko FANY karena masih terikat utang piutang dengan PT Pulau Baru, jika menggunakan nama lain mereka keberatan karena harus membuka catatan baru sedangkan Saksi masih memiliki utang di PT Pulau Baru.
Untuk SPK Nomor 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tersebut Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 1.800.000,-
Bulan September Tahun 2020
Pak BUDI PRAYITNO langsung memesan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh jenis Halowell Vit-C 500 kaplet 30’s di PT Mensa Binasukses Jalan A. Yani KM 13.300 RT 008 RW 003 Banjarmasin Nomor Telpon 0511 4220193 dengan menggunakan nama Saksi. Terhadap bukti delivery order yang Saksi serahkan kepada penyidik, itu Saksi dapatkan dari Pak BUDI PRAYITNO setelah Saksi diperiksa oleh Kejaksaan. Terhadap SPK tersebut Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK Nomor 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 yakni sekitar Rp 1.500.000,- Pelindung Wajah (face shield);
Saksi memang ada disuruh membeli namun begitu Saksi survey harga dan melaporkan ke Pak BUDI PRAYITNO kata beliau harga dari Saksi terlalu mahal dan Pak BUDI PRAYITNO juga bilang akan beli dari Jawa saja karena lebih murah.
Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh, untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu, nota pembelian yang diberikan Pak BUDI PRAYITNO kepada Saksi hanya satu saja.
Sabun Cair Cuci Tangan, untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu.
Tisu Kering, untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu, yang Saksi tahu hanya pembelian pertama yang sudah Saksi ceritakan
Terhadap SPK 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tersebut Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 2.500.000,-
Bulan Oktober 2020
Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
Untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu, nota pembelian yang diberikan Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Saksi hanya satu saja.
Tisu Kering
Untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu, yang Saksi tahu hanya pembelian pertama yang sudah Saksi ceritakan
Terhadap SPK 75/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tersebut Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 2.900.000,-
Bulan November 2020
Untuk pembelian ini juga Saksi tidak tahu, yang Saksi tahu hanya pembelian pertama yang sudah Saksi ceritakan. Waktu disuruh foto-foto peyerahan barang Saksi tidak tau seperti apa Tisu Towel Sheet barangnya, yang Saksi lihat hanya tumpukan kardus dengan merek Passeo saja, Saksi tidak pernah melihat Tisu Towel Sheet jadi Saksi tidak tahu bentuknya.
Terhadap SPK 114/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tersebut Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 3.000.000,-
Bahwa dapat Saksi jelaskan proses pencairan terhadap kegiatan pengadaan tersebut ialah sebagai berikut:
Pencairan Kegiatan Thermo Gun dengan SPK Nomor 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 dengan nilai Rp 192.692.500,00 semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian dipotong pajak sekitar 11%, dalam beberapa hari kemudian Saksi serahkan uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO karena pada saat itu Pak BUDI PRAYITNO menyuruh Saksi untuk menyimpan dahulu, Saksi pinjam untuk Saksi pakai membayar gadai mobil Saksi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian Pak BUDI PRAYITNO ada menginformasikan bahwa uangnya akan dikumpulkan ke Pak OTOVIANUS jadi Saksi mengembalikan uang yang ada di Saksi dan uang Saksi pakai membayar gadai mobil Saksi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Saksi hanya dikasih fee sebesar 1,5% dari nilai kontrak yakni sekitar Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 3.000.000,- Saksi tidak ingat pastinya.
Bahwa untuk cairan Desinfektan, sabun cair cuci tangan, tisu kering dengan SPK Nomor 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 dengan nilai kegiatan Rp 123.659.800,00 semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian Saksi serahkan semua uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO, Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 1.800.000,-
Bahwa untuk kegiatan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh dengan SPK Nomor 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 dengan nilai kegiatan Rp 94.077.500,00 setelah dikurangi pajak uang tersebut semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian Saksi serahkan semua uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO, Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 1.500.000,-.
Bahwa untuk facehield, vitamin, sabun cair cuci tangan dan tisu kering dengan SPK Nomor 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 dengan nilai Rp 170.000.000,00 setelah dikurangi pajak uang tersebut semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian Saksi serahkan semua uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO, Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 2.500.000,-.
Bahwa untuk kegiatan pengadaan vitamin dan tisu kering dengan SPK Nomor 75/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 dengan nilai Rp 198.940.500,00 setelah dikurangi pajak uang tersebut semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian Saksi serahkan semua uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO, Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 2.900.000,-.
Bahwa untuk kegiatan Tisu Towel Sheet dengan SPK Nomor 114/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 dengan nilai sebesar Rp 199.379.400,00 setelah dikurangi pajak uang tersebut semua di transfer ke rekening pribadi Saksi kemudian Saksi serahkan semua uangnya ke Pak BUDI PRAYITNO, Saksi diberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK yakni sekitar Rp 3.000.000,-
Bahwa Saksi OTOVIANUS pernah menelpon Saksi menjelaskan bahwa uangnya sudah dicairkan ke rekening Saksi dan ada beberapa kali Sdr. OTOVIANUS menghubungi lewat pesan Whats App (WA), yang mengatakan bahwa uangnya sudah di transfer ke rekening Saksi dan untuk kemudian Saksi disuruh menyerahkan ke Terdakwa BUDI PRAYITNO, bahwa ada beberapa kali Saksi menyerahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas namun ada juga beberapa kali Terdakwa BUDI PRAYITNO yang langsung menunggu di BNI jadi setelah Saksi mengambil uang tersebut langsung saat itu juga Saksi serahkan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa Saksi sebagai Suami dari Sdri. SAUKIAH Als MAMA FATIMAH Binti NORMAN selaku pemilik Toko Obat Hijau Daun.
Bahwa pengadaan barang yang dilaksanakan oleh SAUKIAH Alias MAMA FATIMAH Binti NORMAN pemilik Toko Obat Hijau Daun yang Saksi ketahui hanya disodori Surat Perintah Kerja oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO di kantor KPU Kabupaten Kapuas serta pernah juga dilakukan penandatanganan di rumah.
Bahwa terhadap ketiga pengadaan tersebut Terdakwa BUDI PRAYITNO hanya memberikan kontraknya saja, yang membeli semuanya Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa ketiga pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Bulan Rincian Pengadaan Jumlah Barang Nilai Pengadaan Juli Thermogun infrared 18 buah Rp 15.300.000,- Oktober Hand sanitizer botol besar 500ml;
Sabun Cair Cuci Tangan 400ml;
Cairan Desinfektan 1liter.
10 Botol
10 Botol
570 Botol
Rp 40.520.000,- November Sabun Cair Cuci Tangan 400ml;
Cairan Desinfektan 1liter.
2.328 Botol
1.293
Rp 171.732.000,-
Bahwa terhadap ketiga pengadaan tersebut mekanisme pembayarannya yakni Saksi tidak ingat persis, pokoknya yang ditransfer langsung ke rekening istri Saksi SAUKIAH Alias MAMA FATIMAH Binti NORMAN, ditarik sendiri oleh istri Saksi bersamaan dengan Saksi dan memberikan ke Terdakwa BUDI PRAYITNO bersamaan dengan Saksi.
Bahwa terhadap ketiga pengadaan tersebut Istri Saksi diberi fee 2,5% dari nilai pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dokumen-dokumen pengadaan, Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO. Terkait siapa yang membuat dokumen tersebut Saksi tidak mengetahui.
Bahwa terkait asal barang tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana saja asal pembelian barang-barang tersebut, dikarenakan Saksi hanya diberitahu oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO bahwa barang-barang tersebut telah berada di kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Bahw terhadap pekerjaan tersebut Saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat KPU secara langsung di rumah Saksi, akan tetapi Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah yang memeriksa Inspektorat KPU RI atau Inspektorat Palangkaraya.
Bahwa Saksi memberikan keterangan kepada Inspektorat KPU RI Bahwa Saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut walaupun sebenarnya Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Daun hanya dipinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa hasil Review Khusus terdapat kemahalan harga dari Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Daun diminta untuk mengembalikan sebesar ± Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) karena Saksi lupa terhadap angka pasti pengembalian uang tersebut.
Bahwa terhadap temuan tersebut, Saksi tidak sanggup untuk membayar nya. Kemudian menurut Terdakwa BUDI PRAYITNO bahwa terhadap temuan sebesar ± Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh JutaRupiah) tersebut, Sdr. OTOVIANUS telah mencicil sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kemudian Terdakwa BUDI PRAYITNO menyertakan sertifikat tanah sebagai jaminan kekurangan bayar.
Bahwa terhadap Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Daun yang dipinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dalam pengadaan barang untuk KPU Kabupaten Kapuas, Saksi mendapatkan upah sebesar ± Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa pada saat Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa thermogun, tisu passeo, vitamin halowel, Hand Sanitizer, Cairan Desinfektan, dan Sabun Cuci Tangan saksi membenarkan barang bukti tersebut yang saksi beli bersama Sdr BUDI PRAYITNO;
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menemani Sdr BUDI PRAYITNO untuk membeli barang tidak ada pembelian tisu towel sheet di PT pulau baru.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
Saksi ABDUL DAVID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pemilik Percetakan David PSD bergerak dibidang usaha percetakan, digital printing, dan fotografi.
Bahwa Percetakan David PSD pernah menerima pesanan masker scuba sablon sebanyak 207 pcs dengan warna bervariasi yaitu hitam dan putih di bulan Juli tahun 2020 dari KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa harga masker scuba sablon yaitu Rp. 10.000,00/pcs dengan total biaya pesanan sebesar Rp. 2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa yang datang ke percetakan David PSD untuk memesan masker scuba sablon yaitu Sdr. ALWI yang sepengetahuan Saksi adalah pegawai KPU Kabupaten Kapuas dan untuk tanggal pemesanan Saksi lupa tapi yang pasti satu minggu sebelum tanggal pengambilan yakni 23 Juli 2020.
Bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 23 Juli 2020 secara cash sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp. 2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah), yang membayar dan mengambil barang adalah Sdr. ALWI.
Bahwa Saksi mengenal bukti nota pembelian masker scuba sablon sebanyak 133 pcs dengan harga Rp. 15.000/pcs, total pembayaran Rp. 1.995.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), nota tersebut memang berasal dari percetakan Saksi, akan tetapi tidak pernah ada belanja atau pesanan untuk jumlah tersebut, hanya ada 1 (satu) kali pesanan yaitu 207 pcs dengan harga Rp. 10.000/pcs total pembayaran sebesar Rp. 2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa Sdr. ALWI pernah meminta nota kosong kepada Saksi dengan alasan karena belanja masker scuba ada kena pajak, jadi Sdr. ALWI meminta nota kosong untuk menyesuaikan nilai belanja dengan pajak, dan Saksi memberikannya, akan tetapi tulisan di dalam nota tersebut bukan tulisan Saksi atau karyawan Saksi karena Saksi tidak pernah membuatnya, hanya memberikan nota kosong saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Sdr. ALWI untuk memesan masker scuba di David PSD dan meminta nota kosong di David PSD.
Bahwa Sdr. ALWI tidak ada memberikan imbalan uang kepada Saksi selain pembayaran pemesanan masker scuba di David PSD.
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Bin ASLIBIDIN (Alm) tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Saksi.
Bahwa terhadap pemesanan masker scubafull print tersebut di atas tidak pernah saudara dilakukan pemeriksaan oleh auditor atau dari pengawasan inspektorat KPU RI.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
Saksi IMAM WAHYUDI Bin SANTONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal Tersangka tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa CV. Jasa Prima Utama pada tahun 2020 ada mendapatkan 4 (empat) pekerjaan di KPU Kabupaten Kapuas yaitu semuanya pengadaan masker non medis, akan tetapi pekerjaan tersebut bukan Saksi yang melaksanakannya, karena CV. Jasa Prima Utama hanya dipinjam oleh Sdr. OTOVIANUS dengan fee sewa perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak.
Bahwa nilai pengadaan masker kain non-medis berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) adalah sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 nilai kontraknya adalah Rp 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020 nilai kontraknya adalah Rp 102.630.000,00 (seratus dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 74/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 nilai kontraknya adalah Rp 104.808.000,00 (seratus empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 113/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 nilai kontraknya adalah Rp 102.630.000,00 (seratus dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya Saksi sedang ada pekerjaan di Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas untuk pengecatan rumah dinas penjaga kebun karet, disana Saksi kenal dengan Pak Bahagia, lalu Pak Bahagia minta ijin kepada Saksi untuk pinjam perusahaan Saksi yaitu CV. Jasa Prima Utama, karena ada temannya di KPUD Kabupaten Kapuas yang mau pinjam perusahaan untuk pekerjaan pengadaan masker kain non-medis, dan Saksi menyetujuinya. Selanjutnya Saksi menyerahkan profil CV. Jasa Prima Utama milik Saksi kepada Sdr. OTOVIANUS melalui Pak Bahagia. Beberapa bulan kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2020 Pak Bahagia menghubungi Saksi melalui handphone dan berkata bahwa barang sudah datang, dan saat itu Saksi disuruh datang ke KPUD Kabupaten Kapuas untuk menemui Sdr. OTOVIANUS guna menandatangani dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), serah terima barang, serta kelengkapan lainnya.
Bahwa Saksi datang ke KPUD Kabupaten Kapuas pada tanggal 26 Agustus 2020, pada saat itu Saksi bertemu Sdr. OTOVIANUS diruangan sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi disuruh menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan Sdr. OTOVIANUS sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK);
Surat Perintah Pengiriman;
Surat Perintah Mulai Kerja;
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang;
Surat Perintah Kewajaran Harga Barang;
Surat Perintah Bersedia Menyetor Ke Kas Negara;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bukti Tanda Terima Barang.
Kemudian pada hari itu juga dilakukan proses pembayaran, lalu keesokan harinya pada tanggal 27 Agustus 2020 dana masuk ke rekening Bank Kalteng An. CV. Jasa Prima Utama Nomor: 6000030000020069 dengan jumlah yang Saksi terima sudah dipotong PPN 10 % dan PPH 1,5% yaitu sebesar Rp. 86.581.500,00 (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), setelah itu Saksi melakukan penarikan seluruh uang yang Saksi terima tersebut, lalu Saksi serahkan seluruhnya kepada Sdr. OTOVIANUS diruangannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS memberikan fee perusahaan kepada Saksi yakni sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.417.250,00 (dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang kemudian digenapkannya menjadi Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksi datang ke KPUD Kabupaten Kapuas pada tanggal 05 Oktober 2020, pada saat itu Saksi bertemu Sdr. OTOVIANUS di ruangan sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi disuruh menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan Sdr. OTOVIANUS sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK);
Surat Perintah Pengiriman;
Surat Perintah Mulai Kerja;
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang;
Surat Perintah Kewajaran Harga Barang;
Surat Perintah Bersedia Menyetor Ke Kas Negara;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bukti Tanda Terima Barang
Kemudian pada hari itu juga dilakukan proses pembayaran, lalu keesokan harinya pada tanggal 06 Oktober 2020 dana masuk ke rekening Bank Kalteng An. CV. Jasa Prima Utama Nomor: 6000030000020069 dengan jumlah yang Saksi terima sudah dipotong PPN 10 % dan PPH 1,5% yaitu sebesar Rp. 91.900.500,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah), setelah itu Saksi melakukan penarikan seluruh uang yang Saksi terima tersebut, lalu Saksi serahkan seluruhnya kepada Sdr. OTOVIANUS di ruangannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS memberikan fee perusahaan kepada Saksi yakni sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.565.750,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian digenapkannya menjadi Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksi datang ke KPUD Kabupaten Kapuas pada tanggal 11 November 2020, pada saat itu Saksi bertemu Sdr. OTOVIANUS diruangan sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi disuruh menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan Sdr. OTOVIANUS sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK);
Surat Perintah Pengiriman;
Surat Perintah Mulai Kerja;
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang;
Surat Perintah Kewajaran Harga Barang;
Surat Perintah Bersedia Menyetor Ke Kas Negara;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bukti Tanda Terima Barang
Kemudian pada hari itu juga dilakukan proses pembayaran, lalu keesokan harinya pada tanggal 12 November 2020 dana masuk ke rekening Bank Kalteng An. CV. Jasa Prima Utama Nomor: 6000030000020069 dengan jumlah yang Saksi terima sudah dipotong PPN 10 % dan PPH 1,5% yaitu sebesar Rp. 93.850.800,00 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah), setelah itu Saksi melakukan penarikan seluruh uang yang Saksi terima tersebut, lalu Saksi serahkan seluruhnya kepada Sdr. OTOVIANUS diruangannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS memberikan fee perusahaan kepada Saksi yakni sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.620.200,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang kemudian digenapkannya menjadi Rp. 2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Saksi datang ke KPUD Kabupaten Kapuas pada tanggal 23 November 2020, pada saat itu Saksi bertemu Sdr. OTOVIANUS diruangan sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas, kemudian Saksi disuruh menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan Sdr. OTOVIANUS sebagai berikut:
Surat Perintah Kerja (SPK);
Surat Perintah Pengiriman;
Surat Perintah Mulai Kerja;
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan;
Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang;
Surat Perintah Kewajaran Harga Barang;
Surat Perintah Bersedia Menyetor Ke Kas Negara;
Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bukti Tanda Terima Barang
Kemudian pada hari itu juga dilakukan proses pembayaran, lalu keesokan harinya pada tanggal 24 November 2020 dana masuk ke rekening Bank Kalteng An. CV. Jasa Prima Utama Nomor: 6000030000020069 dengan jumlah yang Saksi terima sudah dipotong PPN 10 % dan PPH 1,5% yaitu sebesar Rp. 91.900.500,00 (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah), setelah itu Saksi melakukan penarikan seluruh uang yang Saksi terima tersebut, lalu Saksi serahkan seluruhnya kepada Sdr. OTOVIANUS diruangannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS memberikan fee perusahaan kepada Saksi yakni sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.565.750,00 (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian digenapkannya menjadi Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa Total fee perusahaan yang Saksi dapatkan dari Sdr. OTOVIANUS yaitu sebesar Rp. 10.350.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa yang membuat dokumen permohonan pembayaran pekerjaan Saksi tidak tahu, akan tetapi yang menyodorkannya kepada Saksi untuk ditandatangani adalah Sdr. OTOVIANUS, Saksi menandatangani seluruh dokumen permohonan pembayaran tersebut tanggal dan bulan lupa di tahun 2021 setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat KPU, Saksi ditelpon Tersangka karena ada kekurangan kelengkapan berkas yang harus Saksi tandatangani.
Bahwa setiap kali Saksi datang ke KPUD Kabupaten Kapuas, lalu masuk ke ruangan Sdr. OTOVIANUS, di dalam ruangan sudah ada masker kain non-medis di dalam karung yang diletakan di lantai. Setelah menandatangani dokumen, Saksi lalu diminta berfoto untuk dokumentasi serah terima barang, pada saat itu ada salah seorang pegawai KPUD Kabupaten Kapuas yang tidak Saksi kenal dipanggil oleh Sdr. OTOVIANUS lalu diminta berfoto bersama Saksi seolah-olah sedang dilakukan serah terima barang, sedangkan untuk dokumentasi serah terima barang terakhir, yang berfoto bersama Saksu adalah Tersangka Budi Prayitno dan Saksi baru mengetahui orang tersebut adalah Tersangka BUDI PRAYITNO setelah diberi tahu penyidik pada saat ditunjukan foto.
Bahwa setahu Saksi hanya Sdr. OTOVIANUS saja dan yang mengenalkannya kepada Saksi adalah Sdr. Bahagia, untuk pejabat lainnya Saksi tidak kenal, foto yang ada dalam berkas pada saat penyerahan barang juga Saksi tidak kenal siapa mereka, mereka hanya diperintahkan untuk berfoto saja dan pada saat penyerahan barang juga tidak dilakukan pengecekan barang satu-persatu, Saksi hanya melihat angka yang dituliskan dikarung saja dan pihak KPU Kabupaten Kapuas juga tidak memeriksa barang satu-persatu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RAHMADI Bin MUHTAR (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT. RIANI JAYA MANDIRI sejak tanggal 15 Februari 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Nomor 07 yang di buat oleh VERA OCTARINA, S.H. M. Kn. di Kota Palangka Raya, selain itu berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 503.3/43/DPM-PTSP/SIUP/I/2017 dan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: FK.01.01/VI/533/2018 Tentang Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan.
Bahwa susunan struktur PT. RIANI JAYA MANDIRI pada tahun 2020 yakni sebagai berikut:
Direktur yakni RAHMADI Bin MUHTAR (Alm) (Saksi Sendiri);
Sekretaris yakni ERNA RIANI (Istri Saksi)
Direktur Utama yakni MUHAMMAD RIP’AN.
Bahwa PT. RIANI JAYA MANDIRI bergerak dalam bidang alat kesehatan.
Bahwa pengalaman Pekerjaan PT. RIANI JAYA MANDIRI yakni biasanya Saksi mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui e-katalog biasanya kebanyakan Barang Medis Habis Pakai (BMHP). Kalau sekarang tidak ada lagi mengikuti lelang karena menurut Saksi lebih mudah dengan menggunakan e-katalog.
Bahwa untuk tepatnya Saksi lupa perkiraan di bulan September pada malam hari sekitar jam 18.00 WIB ada Terdakwa BUDI PRAYITNO kesini dengan temannya yang bernama Bapak EKA yang sudah Saksi kenal lama karena Bapak EKA ini mendapat rekomendasi dari kawan Saksi dari UNPAR kalau membutuhkan alat kesehatan biasanya membeli lewat Saksi. Kemudian pada saat itu Bapak EKA menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO ada keperluan beberapa barang untuk kebutuhan KPU Kabupaten Kapuas, Terdakwa BUDI PRAYITNO datang kesini dan membeli handsanitizer botol kecil berbentuk spray merek cosmomed dengan harga satuan pada saat itu di bulan September yakni Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan jumlahnya Saksi lupa sekitar 1.400 botol namun nilai notanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Waktu itu Terdakwa BUDI PRAYITNO tidak bercerita apa-apa hanya berbelanja barang tersebut saja. Kemudian pada bulan November 2020 Terdakwa BUDI PRAYITNO ada memesan beberapa barang kepada Saksi beliau berkata butuh cepat untuk didistribusikan ke seluruh TPS di Kapuas.
Bahwa adapun selain yang sudah Saksi ceritakan pada angka 8 (delapan) tersebut pada bulan November ada pembelian barang-barang lagi berupa: Tissue; Hand Sanitizer; Sabun cuci tangan; Sprayer/semprotan; Tempat air berkeran berikut ember penampung; Faceshield; Kantong plastic (Terdakwa BUDI langsung yang memesan karena barang dari Banjarmasin di drop di Kapuas)
Bahwa adapun rincian jumlah barang dan harga kesepakatan dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun rincian tempat Saksi membeli barang adalah sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | Harga Asli Pembelian (Rp) | ||||||
| 1. | Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet | 11.202 buah | 12.300,- | 137.784.600,- | 8.700,- | ||||||
| 2. | Hand Sanitizer Botol Besar Volume 500 ml merek medika. | 506 botol | 77.700,- | 39.316.200,- | 54.507,- | ||||||
| 3. | Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah | 275 botol | 41.000,- | 11.275.000,- | 35.000,- | ||||||
| 4. | Sprayer/Semprotan isi 2liter | 269 botol | 81.800,- | 22.004.200,- | 65.000,- | ||||||
| 5. | Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung | 1 set | 126.500,- | 126.500,- | 100.000,- | ||||||
| 6. | Faceshield | 10.564 buah | 14.000,- | 147.896.000,- | 9.500,- | ||||||
| 7. | Sarung tangan plastik | 104 dus | 12.000,- | 62.400.000,- | 6.200,- | ||||||
| 8. | Plastic hitam | 1 bal | 875.000,- | 750.000,- | |||||||
| Jumlah | 421.677.500,- | ||||||||||
-
No. Pekerjaan Tempat pembelian 1. Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet PT. Kahayan Niaga Utama (Jalan RTA Milono KM. 5 Langkai yang dilanjutkan ke Divisi PT Pulau Baru). 2. Hand Sanitizer Botol Besar
Volume 500 ml merek medika.
PT. Likuid Pharmalab Indonesia di Sukoharjo. 3. Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah Saksi belanja ke teman di Banjarmasin karena waktunya mepet. 4. Sprayer/Semprotan isi 2liter Di toko Pertanian di pasar Besar Palangkaraya 5. Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung Di Pasar Kamelo 6. Faceshield Berkah Jaya healthcare and safety Jakarta. 7. Sarung tangan plastik Di Banjarmasin toko plastic kharisma namun yang berhubungan dengan Saksi adalah pemilik toko yang ada di Kapuas. 8. Plastic hitam Di Banjarmasin toko plastic kharisma namun yang berhubungan dengan Saksi adalah pemilik toko yang ada di Kapuas.
Bahwa terkait pembelian sarung tangan plastik dan plastik hitam Saksi membeli barang tersebut berdasarkan informasi Terdakwa BUDI PRAYITNO bahwa toko tersebut dapat menyediakan secara partai dan Saksi diberikan nomor pemiliknya kemudian Saksi melakukan pemesanan kepada pemiliknya. Saksi melakukan pemesanan kepada pemilik toko dalam 1 (satu) kali pemesanan namun pembayaran secara transfer 2 (kali) DP 50% dengan setelah itu Saksi lunasi ketika barangnya sudah ada.
Bahwa Saksi tidak tahu sumber dananya darimana karena Saksi pikir Terdakwa BUDI PRAYITNO beli kepada Saksi bukan untuk belanja pengadaan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan handsanitizer botol kecil berbentuk spray merek cosmomed dengan harga satuan pada saat itu di bulan September yakni Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan jumlahnya Saksi lupa sekitar 1.400 botol namun nilai notanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara tunai kepada Saksi, namun untuk yang Saksi jelaskan pada angka 10 (sepuluh) dari pemesanan hingga saat ini seluruhnya belum dibayar oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, malah Terdakwa pernah berhutang uang kepada Saksi seluruhnya dengan pembelian kalau dijumlah senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena yang bersangkutan tidak mampu membayar Terdakwa BUDI PRAYITNO pernah menitipkan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Cerebon, Desa Sei Kambat, Nomor 4738165 atas nama pemegang hak yakni IMI Bin ITUK yang katanya sebagai jaminan atas hutang dan pembelian barang-barang yang telah Saksi sebutkan, namun setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO mengetahui bahwa Saksi akan diperiksa oleh Penyidik Sertipikat itu diminta oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan alasan mau ditawarkan dulu kepada orang.
Bahwa Saksi melakukan pengiriman sebanyak 3 (tiga) kali, meski dalam dokumen pengiriman tujuannya adalah KPU Kapuas namun untuk pengiriman yang pertama Saksi titipkan kepada sopir ekspedisi maka dari itu tidak ada tanda terima karena hanya titip melalui sopir tanpa melalui perusahaan, sopir ekspedisinya diarahkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO ke tempat lain karena waktu itu ada informasi bahwa sopirnya disuruh bertemu dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO kemudian Terdakwa yang mengarahkan, untuk yang kedua Saksi mengirimkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas namun pada saat itu pegawai Saksi disuruh masuk kebelakang, untuk yang ketiga Saksi mengirimkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen kontrak dengan KPU Kabupaten Kapuas, Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO terkait hal tersebut namun Terdakwa BUDI PRAYITNO menjelaskan bahwa barang yang dibeli dari Saksi hanya untuk melengkapi kekurangan saja jadi Saksi pikir pembelian kepada Saksi hanya berupa belanja putus saja.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
HANDOKO KUSWORO, SE. Bin SUKARDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahksi tidak kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Cabang PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin sejak 23 Desember 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar penugasan Saksi sebagai Kepala Cabang PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin adalah Surat Kuasa Penunjukan Kepala Cabang Nomor 051/HRD/SKD/20n tanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Mensa Bina Sukses yaitu Agus Subagio.
Bahwa PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin bergerak dibidang distribusi farmasi, alat kesehatan dan consumer kesehatan.
Bahwa di tahun 2020 PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin tidak pernah menerima pesanan Vitamin Halowell Vit C 500 mg dari pihak yang mengatasnamakan KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa yang datang memesan Saksi tidak tahu, karena pada saat itu Saksi masih belum bertugas di PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin, akan tetapi untuk rinciannya berdasarkan copy faktur yang ada, sebagai berikut:
-
No. Tanggal Nomor Faktur Nama Barang Jumlah Harga (Rp) Total (Rp) 1. 14/09/2020 CD198477992 Halowell Vit C 500 mg 1.555 28.600 35.222.616 2. 29/09/2020 CD198556637 Halowell Vit C 500 mg 1.725 28.600 37.001.250 3. 31/10/2020 CD198735749 Halowell Vit C 500 mg 3.280 28.600 70.356.000 4. 20/11/2020 CD198834256 Halowell Vit C 500 mg 3.700 28.600 74.074.000 TOTAL 10.260 216.653.866
Bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan barang langsung diambil pada saat itu juga di Kantor PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin.
Bahwa tidak ada barang lain yang dibeli oleh Toko Family Sehat di PT. Mensa Bina Sukses Cabang Banjarmasin hanya Vitamin Halowell Vit C 500 mg saja.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RUSMAIDA alias MAIDA Binti MUHAMMAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menjalankan Usaha Toko Alat Kesehetan ALKES MART dari tahun 2016 sampai dengan sekarang
Bahwa ALKES MART adalah toko yang menjual alat-alat kesehetan seperit kursi roda, alat tensi, handsanitizer, APD, masker medis dan lain-lain.
Bahwa barang-barang yang di jual dan didistribusikan Toko Alat Kesehetan ALKES MART sebagai berikut:
-
No. Nama Barang Keterangan 1. Masker Kain Tidak ada 2. ThermoGun Ada 3. Face Shield Tidak Ada 4. Hand Sanitizer Ada yakni PT. ONE NED yang 500ml, 1liter dan 5 liter 5. Vitamin Penambah Daya tahan Tubuh Tidak ada 6. Masker Kain Non Medis Tidak ada 7. Cairan Disinfektan Tidak ada 8. Sabun cair Cuci Tangan Tidak ada 9. Tisu Kering Tidak ada 10. Sarung Tangan Plastik Tidak ada 11. Kantong Plastik Sampah Tidak ada 12. Semprotan Tidak ada 13. Sarung tangan latex Ada 14. Masker sekali pakai Ada yakni merek Sensi 16. Tisu Towel Sheet Tidak
Bahwa siapapun boleh membeli barang-barang di PT. Toko Alat Kesehetan ALKES MART tanpa ada persyaratan apapun asalkan barangnya tersedia di toko Saksi.
Bahwa Toko Alat Kesehatan ALKES MART tidak pernah mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah di KPU kabupaten Kapuas pada tahun 2020.
Bahwa Nota pembelian Handsanitizer sejumlah 450 buah dengan harga Rp 55.000,00 dan total harga Rp 24.750.000,00 tanggal 30 November 2020 dan benar penjualan barang tersebut dilakukan oleh ALKES MART yakni 450 buah barang dengan harga 55.000,00 dengan mer ONE MED 500ml karena terdapat cap stempel milik Saksi dan Saksi membuat sesuai dengan apa yang dibeli.
Bahwa terhadap Nota pembelian HandSoap sejumlah 2000 buah dengan harga Rp 16.500,00 dan total harga Rp 33.000.000,00 tanggal 26 November 2020, penjualan tersebut tidak benar ALKES MART pernah malukan penjualan tersebut dan nota tersebut bukan dikeluarkan oleh ALKES MART dapat dilihat dari tidak terdapat CAP dan tulisan tangan dalam nota tersebut bukan tulisan karyawan ALKES MART.
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengenal orang-orang di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa setiap transaksi di ALKES MART selalu membuat nota apabila diminta.
Bahwa selain yang Saksi telah sampaikan kepada Penyidik Saksi tidak pernah menandatangani dokumen kontrak dan tidak pernah menerima sesuatu imbalan dari pegawai KPU Kabupaten Kapuas, Saksi juga tidak menyangka bahwa barang yang telah dibeli dari Saksi dipergunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah di KPU Kabupaten Kapuas.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
MUHAMMAD HAIDIR, S.E., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Palen Baru sejak 1987 yang diwariskan secara turun temurun kepada Saksi sampai dengan sekarang.
Bahwa Toko Palen Baru adalah toko kelontong yang menjual peralatan rumah tangga.
Bahwa di tahun 2020, Toko Palen Baru tidak pernah menerima pesanan atau belanja dari KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa di tahun 2020, pernah ada pembeli dari Kabupaten Kapuas yang melakukan belanja tempat air berkeran di Toko Palen Baru yaitu Sdr. HARTONI Als ETON.
Bahwa jumlah tempat air berkeran yang dibeli Sdr. HARTONI Als ETON dari Toko Palen Baru yaitu sebanyak 1000 pcs.
Bahwa harga tempat air berkeran yang dijual kepada Sdr. HARTONI Als ETON di tahun 2020 yaitu Rp. 35.000/pcs.
Bahwa cara pembayaran dengan cara cash sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang membayar dan mengambil barang langsung ke toko adalah Sdr. HARTONI Als ETON.
Bahwa tidak ada barang lain yang dibeli Sdr. HARTONI Als ETON dari Toko Palen Baru.
Bahwa belanja yang dilakukan oleh Sdr. HARTONI Als ETON ada disertai dengan bukti nota belanja, tapi sudah hilang dan tidak tahu lagi dimana.
Bahwa Toko Palen Baru ada menjual ember penampung air untuk ukuran No. 18 harganya Rp. 12.000/buah, sedangkan ukuran No. 20 harganya Rp. 14.000/buah.
Bahwa selain yang Saksi telah sampaikan kepada Penyidik Saksi tidak pernah menandatangani dokumen kontrak dan tidak pernah menerima sesuatu imbalan dari pegawai KPU Kabupaten Kapuas, Saksi juga tidak menyangka bahwa barang yang telah dibeli dari Saksi dipergunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa pada saat melakukan pembayaran Sdr. HARTONI Als ETON ada meminta nota belanja kosong sebanyak 3 (tiga) lembar, alasannya untuk laporan apabila ada kesalahan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
ANITA SUSANTI, SE. Anak Dari NANANG GO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa, tida ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Kharisma bergerak dibidang usaha penjualan aneka kemasan plastik.
Bahwa setelah dijelaskan oleh Penyidik Saksi mengetahui bahwa KPU Kabupaten Kapuas pernah belanja barang untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa di tahun 2020.
Bahwa barang yang dibeli KPUD Kabupaten Kapuas dari Toko Kharisma berupa sarung tangan plastik dan kantong kresek plastic.
Bahwa awalnya yang datang ke Toko Kharisma adalah Terdakwa BUDI mengaku dari KPU Kabupaten Kapuas dan Sdr. H. SYARPANI pemilik Toko Obat Family Sehat untuk melakukan survey harga dan pembelian sample berupa sarung tangan plastik sebanyak 1 (satu) pak seharga Rp. 6.200/pak dan plastik merek kharisma yang tebal kata Terdakwa BUDI saat itu dia mengatakan bahwa akan dipergunakan untuk menyimpan berkas KPU Kabupaten Kapuas seingat Saksi waktu itu pembelian sebanyak 10 bal dengan harga kurang lebih Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ketika barangnya sudah ada ternyata uangnya tidak ada kemudian karena Saksi mengetahui Terdakwa BUDI adalah saudara dari Sdr. HARTONI maka Saksi menagih melalui Sdr. HARTONI namun karena Saksi tidak mengetahui pembelian tersebut untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah jadi setelah Saksi cari bukti nota sudah tidak ditemukan. Pada saat itu Terdakwa BUDI mengatakan bahwa dia membutuhkan sarung tangan plastik dalam jumlah banyak dan Saksi menyanggupinya. Setelah pertemuan itu, ternyata Terdakwa BUDI dan Sdr. H. SYARPANI tidak pernah datang lagi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian ada Sdr. RAHMADI dari Toko Arkan Medilab yang beralamat di Jl. Raya Galaxi Kota No. 14 b Kota Palangka Raya melakukan pembelian barang-barang melalui wa dengan rincian:
-
No. Tanggal Nama Barang Harga (Rp) Jumlah Total (Rp) 1. 01-11-2020 Sarung tangan plastik merk Kharisma 6.200/pak 104 dus
(5200 pak)
32.240.000 2. 05-11-2020 Plastik merk Idola ukuran 40 warna hitam 750.000/bal 1 bal 750.000 Total Keseluruhan 32.990.000
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, dapat Saksi jelaskan pada saat itu Saksi mendapat wa dari pak RAHMADI yang menanyakan harga sarung tangan plastik apabila pembelian dalam jumlah besar apakah ada diskon, Saksi langsung menduga orang tersebut yang akan melakukan pembelian barang untuk keperluan KPU Kabupaten Kapuas karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dari Terdakwa BUDI, kemudian Sdr. RAHMADI melakukan pembelian seperti yang Saksi jelaskan di angka 9 (Sembilan) akan tetapi belanja barang yang dilakukan oleh Sdr. RAHMADI itu tujuan pengirimannya adalah ke rumah Sdr. HARTONI di jalan Jl. M.T. Haryono No. 64 Rt. 006 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan pada saat itu Sdr. RAHMADI juga mengatakan bahwa nanti yang menerimanya adalah Terdakwa BUDI.
Bahwa pembayaran sarung tangan plastik dan kantong kresek plastik dilakukan secara transfer sebanyak 2 (dua) kali dari Bank BCA ke rekening Bank Mandiri atas nama Anita Susanti Nomor 1590003043022 dengan total Rp. 32.990.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Transfer I tanggal 02 November 2020 untuk DP 50% Rp. 16.120.000,-
Transfer II tanggal 05 November 2020 Rp. 16.870.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembayaran, namun karena yang belanja adalah Sdr. RAHMADI dari Toko Arkan Medilab, maka Saksi mengira Sdr. RAHMADI yang melakukan pembayaran dan juga karena Sdr. RAHMADI yang mengirim bukti transfer kepada Saksi.
Bahwa selain belanja sarung tangan plastik merk Kharisma sebanyak 5.200 pak dan kantong plastik merk Idola ukuran 40 warna hitam sebanyak 1 bal, ada belanja barang lain di Toko Kharisma untuk kebutuhan di KPU Kabupaten Kapuas di tahun 2020 yang belanja yaitu Terdakwa BUDI dari KPU Kabupaten Kapuas, barang yang dibeli adalah kantong plastik merk Kharisma ukuran 40 warna ungu dan merah akan tetapi Saksi sudah lupa jumlah yang dibeli dengan harga Rp. 12.000,- (harga tersebut harga normal dan belum diskon, karena Saksi lupa jumlah yang dibeli jadi tidak ingat pasti berapa potongan harganya) pembelian sebanyak 10 bal dengan harga kurang lebih Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa barang pesanan sudah Saksi antarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan ke rumah keluarga Terdakwa BUDI yang bernaman Sdr. HARTONI yang alamatnya di Jl. M. T. Haryono Kabupaten Kapuas dan diterima langsung oleh Sdr. HARTONI.
Bahwa pada saat dilakukan serah terima barang Saksi tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, karena hanya melakukan serah terima barang biasa saja.
Bahwa dapat Saksi jelaskan 2 nota pembelian tersebut sebenarnya hanya 1 kali pembelian, nota pembelian tertanggal 1 November 2020 yang dibeli oleh Pak RAHMADI Toko Arkan Medilab yang beralamat di Jl. Raya Galaxi Kota No. 14 b Kota Palangka Raya Saksi menuliskan alamat tersebut agar Saksi tidak lupa siapa yang melakukan pemesanan, oleh kemudian ada penambahan pembelian Plastik merk Idola ukuran 40 warna hitam jadi Saksi membuatkan nota lagi ditanggal 5 November 2020 dengan menggabungkan 2 pembelian supaya tidak bingung. Kemudian untuk 2 screenshot bukti tranSaksi karena di Kabupaten Kapuas tidak ada bank BCA untuk meminta rekening Koran dan waktu pemeriksaan awal Saksi diminta oleh Penyidik untuk mencari bukti tranSaksi kemudian Saksi mencari bukti tranSaksi tersebut melalui aplikasi whatsapp karena pada saat setelah transfer Pak RAHMADI ada mengirimkan bukti transfer kepada Saksi, hal tersebut memang benar karena memang Saksi yang pada saat itu Saksi meminta DP sebanyak 50% dari harga transaksi maka dari itu pelunasannya dilakukan sebanyak 2 kali.
Bahwa selain yang sudah Saksi jelaskan Saksi tidak pernah mendapatkan keuntungan lainnya karena yang Saksi jual adalah harga asli yang sama dengan harga jual grosir.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
H. YUSNI RAHMATULLAH Bin H. MUHAMMAD SUHADI (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur CV. HAZFANUBA sejak Juni 2020 namun sebulan setelah itu yaitu pada bulan Juli tahun 2020 CV. HAZFANUBA telah berubah menjadi PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA.
Bahwa Direktur CV. HAZFANUBA adalah Saksi sendiri YUSNI RAHMATULLAH Bin H. MUHAMMAD SUHADI (Alm), sedangkan untuk struktur kepengurusan CV. HAZFANUBA pada saat ini tidak aktif karena pada saat itu Saksi mengajukan ijin ke Kementerian namun ditolak karena untuk pengolahan limbah medis harus minimal berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun setelah itu Saksi kembali membuat perusahan dengan nama PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA dengan struktur sebagai berikut:
Direktur: MUHAMMAD RIDHA KHAIRANI
Admin: ISMI
Sopir: Ada beberapa namun Saksi lupa nama-namanya secara pasti
Bahwa CV. HAZFANUBA/PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA usaha utamanya bergerak di bidang pengangkutan pengolahan limbah medis (Limbah B3).
Bahwa pengalaman pekerjaan CV. HAZFANUBA / PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA yakni hanya menyediakan jasa pengangkutan pengolahan limbah medis (Limbah B3).
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengenal orang-orang yang bekerja di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa berdasarkan akta pendirian, CV. HAZFANUBA hanya bergerak dibidang jasa pengangkutan pengolahan limbah medis (Limbah B3) saja, namun dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) memang ada beberapa klasifikasi usaha, akan tetapi karena bidang jasa pengangkutan pengolahan limbah medis (Limbah B3) harus beberbentuk PT maka CV. HAZFANUBA sudah tidak beroperasi lagi karena sudah menjadi PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA.
Bahwa pada tahun 2020 CV. HAZFANUBA sama sekali tidak pernah mengikuti atau ditunjuk sebagai penyedia untuk pekerjaan pengadaan Desinfektan di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah meminjamkan CV. HAZFANUBA kepada orang lain untuk pekerjaan pengadaan Desinfektan di KPU Kabupaten Kapuas dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 40.462.200,00 (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), dan Saksi baru mengetahui CV. HAZFANUBA digunakan orang lain untuk pekerjaan pengadaan Desinfektan di KPU Kabupaten Kapuas setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas.
Bahwa setelah melihat dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 010/PP.09.2-BAST/6203/ Sek.Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan Bukti Tanda Terima Barang/Berita Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Desinfektan Nomor 014.A/HFN-Bjm/VII/2020, Saksi menjadi bingung adanya dokumen tersebut, karena Saksi sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan CV. HAZFANUBA tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan Desinfektan di KPU Kabupaten Kapuas karena hanya beroperasi 1 (satu) bulan dan Saksi juga sudah melaporkan CV. HAZFANUBA sudah tidak lagi digunakan karena pada bulan berikutnya telah berganti menjadi PT. HAZFANUBA GEMILANG BERSAUDARA.
Bahwa Saksi tegaskan, tanda tangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 010/PP.09.2-BAST/6203/ Sek.Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan Bukti Tanda Terima Barang / Berita Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Desinfektan Nomor 014.A/HFN-Bjm/VII/2020 tersebut adalah bukan tanda tangan Saksi demikian dengan cap stempel juga bukan cap stempel CV. HAZFANUBA.
Bahwa tidak pernah ada uang masuk sebesar Rp 40.462.200,00 (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah) ke dalam rekening CV. HAZFANUBA.
Bahwa di Kabupaten Kapuas Saksi ada mengenal seseorang yakni HABIB RAFIQ, dan Saksi pernah sekali memberikan profil perusahaan Saksi kepada beliau pada saat bertemu di Banjarmasin, namun setelah itu HABIB RAFIQ tidak pernah menginformasikan kepada Saksi kalau CV. HAZFANUBA dipakai untuk pekerjaan pengadaan cairan desinfektan di KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan fee atau suatu imbalan dari seseorang untuk pinjam perusahaan CV. HAZFANUBA tersebut.
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan tidak pernah ditekan atau dipaksa baik oleh pemeriksa maupun orang lain, Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang Saksi ketahui dan Saksi alami sendiri
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RAFIQ BALGHAIST alias HABIB RAFIQ Bin YAHYA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah menerima pesanan dari Terdakwa untuk menyediakan barang-barang berupa: masker kain 2 fly, sabun cair, disinfektan, handsanitizer, thermogan dan faceshield senilai Rp 99 juta sekian.
Bahwa ikhwal BUDI PRAYITNO memesan, pertama masker, sudah kenal BUDI, titip ke tanah abang ada barang-barang pengadaan bisa menyediakan langsung. Berikutnya desinfektan dan cairan2 bisa dihubungkan dengan penjualnya. Pembayaran dicicil. Saksi menerima 100 juta dan kesulitan menagih. Saat ini sudah lunas.
Bahwa pemesanan dilakukan atas nama BUDI PRAYITNO. Penyerahan dilakukan di rumah teman Saksi.
Bahwa Saksi pernah mengantarkan hand sanitizer ke rumah Pak HARTONI. Nota dimintakan dari H YUSNI, CV HAZFANUBA. (BAP)
Bahwa ada pesanan barang dari BUDI PRAYITNO, Saksi sekadar mengetahui pengadaan untuk dibagi ke masyarakat dalam rangka Pemilu. Saksi tahu kalau pesanan tersebut untuk keperluan KPU.
Bahwa CV HAZFANUBA sepengetahuan Saksi bergerak di alat kesehatan.
Bahwa Saksi pernah mengirim profil CV HAZFANUBA ke BUDI tapi tidak tahu untuk apa.
Bahwa Saksi mengenal OTOVIANUS dikenalkan oleh Terdakwa BUDI di KPU.
Bahwa OTOVIANUS tidak ada menawarkan pekerjaan lain. Ada baliho dll tapi tidak bisa dilaksanakan.
Bahwa kegiatan jual beli yang dilakukan dengan Terdakwa BUDI tidak dilakukan secara tertulis.
Bahwa kegiatan pemesanan hanya dilakukan oleh Terdakwa BUDI dengan Saksi sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
RAHMAT TAUFIK Bin SYAHRAN (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Supervisor pada tahun 2013 sampai dengan saat ini di PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru).
Bahwa PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) bergerak dalam bidang distributor makanan dan non makanan kepada pedagang-pedagang.
Bahwa tugas Saksi yakni mengkoordinir tim sales dalam melaksanakan tugas penjualan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebelumnya yang diperiksa oleh Penyidik adalah Saudara REDY ROBERTUS KAMBEY, S.Pi alias REDY anak dari ALOYSIUS BOYKE KAMBEY, beliau merupakan Bisnis Manager PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) namun sekarang telah dipecat karena melakukan penggelapan kemudian Saksi menggantikan dalam memberikan keterangan. Saksi akan menjelaskan terkait apa yang diperlukan Penyidik terkait perkara ini.
Bahwa siapapun boleh membeli barang-barang di PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) dengan syarat minimal tranSaksi Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) tidak pernah mengikuti kegiatan pengadaan barang di KPU kabupaten Kapuas pada tahun 2020.
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebelumnya yang diperiksa oleh Penyidik adalah Saudara REDY ROBERTUS KAMBEY, S.Pi alias REDY anak dari ALOYSIUS BOYKE KAMBEY, beliau merupakan Bisnis Manager PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) namun sekarang telah dipecat karena melakukan penggelapan kemudian Saksi menggantikan dalam memberikan keterangan, untuk barang-barang tersebut Penyidik pernah menyebutkan beberapa nama kepada Saudara REDY ROBERTUS KAMBEY, S.Pi alias REDY anak dari ALOYSIUS BOYKE KAMBEY yakni OTOVIANUS, BUDI PRAYITNO, SYARPANI, atau SYAUKIAH setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan tidak ditemukan nama-nama tersebut namun ditemukan nama PANI yang tokonya beralamat di Jalan Mawar memang merupakan customer Saksi, namun di tahun 2020 dia tidak pernah melakukan order lagi karena internal Saksi tidak dapat memenuhi pesanan toko yang pernah tersangkut piutang, yang bersangkutan sebelumnya pernah berutang pada Saksi dan belum menyelesaikan tanggungjawabnya.
Bahwa dalam pembelian Tisu Kering dan Tisu Towel Sheet pada tahun 2020 terdapat potongan atau bonus sebesar 1% sampai dengan 2% dengan tranSaksi minimal sebagai di syaratkan dalam periode tersebut, sedangkan untuk Sabun Cair Cuci tangan tidak ada potongan.
Bahwa berdasarkan system untuk orderan Saksi tidak ada tercatat pengantaran ke KPU Kabupaten Kapuas karena untuk pembelian langsung secara cash memang tidak dimasukkan kedalam system.
Bahwa dalam setiap tranSaksi di print oleh admin fakturis baik tranSaksi secara cash atau pun kredit.
Bahwa kasir PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) yakni Veranika bercerita kalau Admin Ibu ARETA merupakan tetangga rumah saudara BUDI PRAYITNO dan pada tahun 2020 pernah melakukan transaksi pembelian sabun cair PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA (PT. Pulau Baru) pada saat itu transaksi dilakukan akan tetapi Saksi belum mengetahui jumlahnya.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat SPK.
Bahwa Saksi tidak pernah tahu sendiri siapa yang membeli barang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaannya;
OTOVIANUS, S.P., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi merupakan Sekretaris di KPU Kabupaten Kapuas pada tahun 2020 dan terkait anggaran menjadi KPA dan PPK.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Sekretaris pada bulan Maret 2017 hingga tidak ditentukan namun dikembalikan ke Pemd apada tahun 2021.
Bahwa selaku Sekretaris KPU, Saksi merupakan pimpinan sekretariat dengan tupoksi mengkoordinir pegawai dan melaksanakan fungsi pimpinan PNS kepegawaian.
Bahwa Saksi juga merupakan KPA dan PPK dengan tupoksi: KPA merupakan pemegang tanggungjawab anggaran/ keuangan Satker. Sedangkan sebagai PPK merupakan pelimpahan kewenangan dari KPA untuk melaksanakan perikatan perjanjian dan menandatangani pengeluaran uang.
Bahwa pada tahun 2020 KPU Kab. Kapuas mealkasanakan Pilgub Kalimantan Tengah dengan dana yang bersumber dari:
Hibah KPU Provinsi (tahapan) senilai sekitar Rp 30-35 milyar.
APBN (pengadaan APD karena adanya pandemi Covid-19) sekitar Rp 12 milyar.
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa Penyidik mengenai rincian anggaran dana hibah dan sudah benar sebesar Rp 32 milyar termasuk sub pembagiannya sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa Penyidik mengenai rincian APBN dan sudah benar sebesar Rp 12 milyar termasuk sub pembagiannya sebagai berikut:
Bahwa yang ditunjuk sebagai pengelola dana APBN rupiah murni yaitu Sekretaris ex officio dan berdasarkan SK KPU RI bahwa Sekretaris KPU Kabupaten merangkap sebagai KPA. Sebagai KPA Saksi membuat SK Pengelola keuangan yaitu Atmajaya (Bendahara) dan Tanti Lupitae (Penandatangan). Kegiatan PBJ berdasar situasi kondisi juga menjadi PPK dan meminta bantuan Bahagia sebagai PP dan menunjuk Wahyudi Romansyah sebagai PjPHP.
Bahwa yang menunjuk PP dan Pjphp adalah Saksi sebagai KPA.
Bahwa KPU Kabupaten Kapuas mengalami perubahan DIPA kira-kira sebanyak 9 kali.
Bahwa terhadap perubahan-perubahan tersebut ada pengadaan APD di dalam DIPA. Dana APBN awalnya merupakan anggaran operasional namun karena pandemi maka ada revisi anggaran untuk pengadaan APD Covid-19.
Bahwa terkait pelaksanaan APD yang tercantum di dalam DIPA, dari 9 kali perubahan, sudah tercantum sub-sub kegiatan untuk pengadaan APD per tahapan dan tingkatan pelaksana seperti PPK dan PPS.
Bahwa ada petunjuk dari KPU RI dan Provinsi terkait pelaksanaan pengadaan APD tahun 2020 berupa Surat Plt. Sekjen KPU RI No. 488 tanggal 12 Juni 2020 perihal juknis penyediaan perlengkapan protokol Kesehatan pada Pilgub/Bupati/Walkot tahun 2020 yang seingat Saksi ada dua jenis surat, yang pertama mengenai Kbeutuhan APD dan yang kedua mengenai spesifikasi teknisnya. Maka jumlahnya sudah ditentukan oleh KPU RI, termasuk jenisnya.
Bahwa untuk melaksanakan petunjuk teknis tersebut, Saksi melaksanakan pengadaan APD dengan cara: mengangkat PP dan sesuai dengan juknis itu disusun kebutuhannya dan dibuat pemaketannya oleh Saksi.
Bahwa Surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Jenis perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 meliputi:
Masker;
Pelindung wajah (face shietd);
Sarung tangan sekali pakai;
Termometer infrared (thermo gun);
Perlengkapan Antiseptik, meliputi hand sanitizer, sabun cair, tisu basah dan tisu kering, tempat air ber-kran;
Perlengkapan Sterilisasi, yaitu : desinfektan;
Kantong Plastik Sampah;
Baju Hazmat;
Rapid test; dan/atau
Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh.
Perlengkapan tersebut pada nomor 1 digunakan sesuai tahapan Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan mulai bulan Juni sampai selesai, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Spesifikasi perlengkapan tersebut pada angka 1 sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.
Penyediaan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) di atas dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
Pengadaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel;
Untuk memulai pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2020 yang tertunda, prioritas pengadaan yang perlu disusun adalah terkait pemenuhan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk tahapan:
Pelantikan dan Masa Kerja PPK dan PPS;
Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan;
Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih;
Kegiatan yang berpotensi terjadinya tatap muka secara langsung;
Kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan tertutup dalam jumlah lebih dari 5 orang (rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya); dan
Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perhitungan dan menetapkan kebutuhan riil terkait pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada setiap tahapan sebagai dasar pengadaan;
Untuk pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 mengutamakan produk dalam negeri khususnya produk UMKM yang ada pada masing-masing daerah.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat merujuk penyedia perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang tercantum pada SIKAP dan E-Katalog yang telah dipublikasikan oleh LKPP dalam bit.lv/PenvediaAlkesObat atau dapat juga menggunakan referensi penyedia yang telah memasok perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk Gugus Tugas dan atau Dinas terkait pada masing-masing daerah.
Bahwa sejak keluarnya surat No. 488 tersebut di bulan Juni 2020 pengadaan APD mulai dilaksanakan. Saksi memulai pelaksanaan dengan memanggil Pak Bahagia dan berdiskusi mengenai pemaketan sekaligus metode pengadaannya. Saksi dan Pak Bahagia (Pejabat Pengadaan) kemudian melaksanakan tugas masing-masing.
Bahwa selaku PPK, setelah surat dan anggaran turun, Saksi menyusun HPS karena rencananya metode yang digunakan adalah Pengadaan Langsung.
Bahwa dalam menyusun HPS, yang menjadi bahan adalah:
SK Bupati No. 182/BPKAD 2020 tentang Harga Satuan Barang, yaitu untuk hand sanitizer dan disinfektan
Harga Survey
Harga penyedia online
Bahwa tolak ukur harga termometer diambil dengan survey di Apotek Kimia Farma Kapuas dan tidak mengambil dari SK Bupati karena seingat Saksi tidak ditemukan di dalam SK tersebut.
Bahwa Saksi tidak melihat daftar termometer sebelumnya di dalam SK Bupati tersebut dan Saksi hanya mengambil harga untuk hand sanitizer dan disinfektan.
Bahwa pada DIPA sudah terbagi pengadaan dalam sub-tahapan dan beberapa tingkatan, namun dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 34 pengadaan (kontrak) karena perencanaan dan analisis kebutuhannya menghasilkan kontrak seperti itu.
Bahwa dalam bulan yang sama, misal bulan November, terdapat 12 pengadaan yang mana untuk masker diadakan 2 kali yaitu masker kain non medis dan masker medis sekali pakai, alasan kedua pengadaan masker tersebut tidak dijadikan satu adalah penggunaannya yang berbeda meskipun sama-sama masker. Masker non medis digunakan oleh internal KPU, untuk masker medis digunakan oleh pemilih di TPS. Selain itu, kedua jenis masker tersebut penyedianya berbeda. Masker non medis (kain/ scuba) diproduksi oleh perusahaan kecil, sedangkan masker medis diproduksi oleh pabrik.
Bahwa sebagai PPK Saksi bertanggungjawab terhadap pengadaan termausk administrasinya. Namun untuk pemeriksaan administratif ada Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan khususnya saat serah terima barang.
Bahwa setahu Saksi, penyedia yang membeli barang dan tidak tahu apakah pada praktiknya seluruh penyedia lah yang menyediakan barang. Yang pasti Saksi berkontrak dengan penyedia dan ada serah terima barang. Apakah Penyedia membeli barang sendiri atau tidak, Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak ada memerintahkan Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membeli barang-barang APD, dan tidak mungkin Saksi memerintah Komisioner.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Apotek Hijau Daun, Toko Obat Family Sehat, dan Jaya Putra Perkasa bisa mengikuti pengadaan melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO. Yang pasti ketiganya datang ke KPU dan kemudian melaksanakan pengadaan berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani.
Bahwa saksi tidak ingat apakah sebelum ketiga perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia ada perusahaan lain yang melakukan penawaran.
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO tidak pernah mengantarkan uang hasil pencairan dari ketiga perusahaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan keuntungan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta atau mengambil uang dari perusahaan yang mengikuti pengadaan APD ini.
Bahwa Saksi tidak tahu apa keterkaitan Terdakwa BUDI PRAYITNO dalam perkara ini.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Komisioner KPU tidak ada mempunyai kewenangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ada diminta oleh Saksi untuk mencari barang
Bahwa terdakwa ada diminta untuk menyerahkan uang dari penyedia kepada saksi
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi bahwa Terdakwa diminta Saksi untuk mencari barang, bahwa Terdakwa diminta ada diminta untuk menyerahkan uang dari Penyedia kepada Saksi;
Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli RHEYNHARD POLTAK ALEX PRIMA UJUNG, S. AKUN., CRMP dibawah janji memberikan pendapat/keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Riwayat Pekerjaan Ahli:
CPNS dan Calon Auditor pada Sekretariat Utama BPKP Pusat di Jakarta (Desember 2010 s.d. Agustus 2011)
Auditor Pelaksana pada Kantor Perwakilan BPKP Prov. Aceh (September 2011 s.d. Maret 2015)
Auditor Pelaksana dalam Pembebasan Sementara (Pegawai Tugas Belajar Univ. Jend. Soedirman) (April 2015 s.d. April 2017)
Auditor Pelaksana dalam Persiapan Alih Jenjang ke Auditor Ahli Pertama pada Kantor Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Riau (Mei 2017 s.d. Desember 2017)
Auditor Ahli Pertama pada Kantor Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah (Januari 2018 s.d. saat ini).
Bahwa Ahli dapat menjelaskan pelatihan, pengalaman, dan sertifikasi apa saja yang Ahli miliki dalam lingkup keahlian yang Ahli kuasai, yakni:
Diklat Pembentukan Auditor Terampil (tahun 2011);
Diklat Pembentukan Auditor Ahli (tahun 2017);
Diklat Audit Investigasi (tahun 2011);
Diklat Audit Penyesuaian Harga, Klaim, dan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (2013);
Diklat Program Pencegahan Korupsi (2021);
Sertifikasi Profesi Certified Risk Management Professional (CRMP) tahun 2021.
Bahwa Ahli sudah beberapa kali diperiksa sebagai ahli baik di hadapan Penyidik maupun Persidangan dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk menjelaskan terkait jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Bahwa dasar Ahli untuk memberikan keterangan ahli adalah: a) Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor B-1489/O.2.12/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 perihal Bantuan Keterangan Ahli dan b) Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: S-1267/PW15/5/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Pemberian Keterangan Ahli, dengan Surat Tugas Nomor ST-616/PW15/5/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
Bahwa Ahli dan tim audit melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 21 Februari 2022 s.d. 22 Maret 2022 kemudian dilanjutkan lagi pada tanggal 18 s.d. 22 April 2022, dengan susunan tim:
-
No. Nama NIP Jabatan/Peran 1. Suyadi 19730717 199402 1 001 Pembantu Penanggung Jawab 2. Arief Sunardi 19690922 199303 1 001 Pengendali Teknis 3. Rheynhard P.A.P Ujung 19890504 201012 1 001 Ketua Tim 4. M. Dadang Isnandar 19900917 201210 1 001 Anggota Tim
Bahwa dasar Ahli dan tim dalam melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yaitu: a) Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor B-294/O.2.12/Fs.1/01/2022 tanggal 2 Februari 2022 perihal Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara; dan b) Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-266/PW15/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, berikut Surat Tugas Nomor ST-105/PW15/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 dan perpanjangannya Nomor PE.03.02/ST-262/PW15/5/2022 tanggal 18 April 2022.
Bahwa tidak ditemukan hambatan yang berarti dalam pelaksanaan penugasan audit.
Bahwa tujuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi; sedangkan ruang lingkup Audit PKKN yang Ahli dan tim lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lainnya terkait pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, yang diduga terjadi penyimpangan.
Bahwa tanggung jawab Ahli dan tim terbatas pada simpulan hasil audit PKKN atas perkara tersebut, berdasarkan data dan/atau bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh melalui dan/atau bersama-sama Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas. Adapun unsur melawan hukum dan penetapan tersangka ditentukan oleh instansi Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas.
Bahwa prosedur penugasan Ahli dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Melakukan ekspos bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas tentang kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas;
Mengumpulkan data/dokumen/bukti melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas;
Melakukan pengujian, analisis dan evaluasi data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus yang dimaksud;Melakukan klarifikasi bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas kepada pihak-pihak yang terkait sesuai dengan keperluan;
Melakukan pengecekan terhadap barang yang diadakan;
Menyusun rekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara;
Melakukan ekspose/pemaparan hasil audit PKKN; dan
Menyusun Laporan Hasil Audit PKKN.
Bahwa dokumen yang Ahli pergunakan sebagai acuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019 adalah berdasarkan data dan bukti-bukti yang diperoleh, sebagai berikut:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor SP DIPA-076.01.2.658571/2020 tanggal 12 November 2019 dan perubahannya;
Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020;
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 001/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020;
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020;
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tanggal 6 Januari 2020;
Surat Perintah Kerja perihal Pengadaan Alat Pelindung Diri pada KPU Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020;
Perjanjian Kerjasama Nomor 172/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 14 September 2020;
Perjanjian Kerjasama Nomor 178/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020;
Surat Perintah Pencairan Dana Tahapan Pemilihan Kabupaten Kapuas Tahun 2020;
Cetak rekening koran Bank BRI Unit Kuala Kapuas nomor 01800100023608 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2020;
Laporan Pertanggungjawaban Pengadaan Alat Pelindung Diri Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antibodi Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Operasional Pengeloaan Dana Tahapan Pemilihan Tahun 2020;
Bukti setor pajak;
Bukti setor pengembalian pengembalian atas temuan Insepektorat KPU RI;
Bukti pengembalian penarikan dana tahapan pemilihan yang tidak terserap;
Surat Pernyataan pihak-pihak terkait;
Salinan Berita Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Bahwa penggunaan dana anggaran kegiatan Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yaitu: a) belanja pengadaan barang dilakukan sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu pihak lain yang tidak berhak dengan cara merekayasa bukti pertanggungjawaban belanja yang mengatasnamakan perusahaan penyedia barang yang ditetapkan melalui rekayasa proses penunjukan langsung, dan b) rekayasa bukti layanan Rapid Diagnostic Test.
Bahwa dari fakta yang ditemukan ada penyimpangan yaitu 1) belanja dilakukan oleh PPK dibantu pihak lain yang tidak berhak, 2) rekayasa bukti.
Bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah realisasi Penarikan Dana Kegiatan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kapuas 7.220.134.805 2 Jumlah realisasi Penggunaan Dana Kegiatan Tahapan Pemilihan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan:
a. Pengadaan APD 2.093.459.884 b. Rapid Diagnostic Test 1.559.400.000 c. Dana Operasional 644.468.600 Jumlah 4.297.328.484 4.297.328.484 3 Jumlah pajak disetor 452.514.794 4 Jumlah tindak lanjut pengembalian dana atas temuan hasil reviu Inspektorat KPU RI 341.303.840 5 Jumlah sisa dana yang tidak digunakan dan telah disetorkan ke kas negara 456.301.846 6 Kerugian Keuangan Negara (1-2-3-4-5) 1.672.685.841
-
Bahwa hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang Ahli dan tim lakukan telah dituangkan dalam bentuk laporan yaitu Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
Bahwa keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka (1) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dasar hukum yang mengatur bahwa BPKP memiliki kewenangan dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 3 e: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi: pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.
Bahwa dapat Ahli jelaskan, reviu dan audit adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Yang membedakan adalah prosedur dan Langkah kerjanya. Untuk reviu, tidak ada identifikasi masalah dan analisis mandalam pada pelaksanaanya, sementara dalam audit prosedur tersebut dijalankan. Reviu hanya menyimpulkan apakah suatu objek kegiatan telah/belum memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku, sementara audit menjelaskan apakah terdapat permasalahan dalam suatu kegiatan, dan masalah tersebut dijelaskan secara rinci ditinjau dari kondisi/existing, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi. Audit penghitungan kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis audit keinvestigasian yang dilaksanakan oleh BPKP selaku APIP yang bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi. Satu hal lagi yang membedakan reviu dan audit adalah reviu dilaksanakan pada saat kegiatan yang menjadi objek masih dalam tahap pelaksanaan, sementara audit dilaksanakan setelah kegiatan yang menjadi objek telah dilaksanakan dan disusun laporan pertanggungjawabannya (post event).
Bahwa bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam menghitung kerugian keuangan negara telah cukup, relevan, dan kompeten. Bahwa Ahli tidak pernah bertanya atau klarifikasi ke satu pihak saja.
Bahwa Ahli memberikan pendapat berdasar fakta, bukan pengandaian.
Bahwa Ahli juga mengaudit penyedia barang, yaitu: PT Rajawali, Sumber Alam, dan Surya Sukses Perkasa yang merupakan bagian dari tender konsolidasi KPU RI. Bahwa terkait SPK 3 perusahaan tersebut Ahli tidak menemukan bukti penyimpangan di sana.
Bahwa ditemukan kelebihan bayar Rapid test pada RSUD, sedangkan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kelebihan bayar tersebut sudah di luar kewenangan BPKP.
Bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terkait penyimpangan tender konsolidasi oleh KPU RI.
Bahwa dasar Ahli mengaudit tender KPU RI sebab dibayarkan dari dana tahapan pemilihan KPU Kapuas, sehingga masuk lingkup audit BPKP karena bentuknya tender konsolidasi maka dipusatkan tendernya oleh KPU RI.
Bahwa tender konsolidasi KPU RI tetap dibayarkan dari anggaran KPU Kapuas.
Bahwa Ahli ikut memasukkan tender konsolidasi KPU RI dalam lingkup audit PKKN tidak melampaui kewenangan sebab di surat tugas Ahli berbunyi “Audit PKKN dana tahapan pemilihan di KPU Kabupaten Kapuas. Faktanya ditemukan tender konsolidasi KPU RI, namun karena memakai anggaran KPU Kapuas maka masuk lingkup audit BPKP, tidak melampaui kewenangan.
Bahwa Laporan PKKN berbeda dengan audit investigatif. Terkait sumber datanya, perbedaannya ada di prosedur pengumpulan informasinya (lid dan dik). Investigatif: data dikumpulkan dari BPKP sendiri, sedangkan PKKN karena di Penyidikan maka bukti didapat dari dan bersama Penyidik.
Bahwa yang dicapai dalam audit investigatif (tahap penyelidikan) kesimpulannya hanya sampai ada atau tidaknya penyimpangan. Untuk Audit PKKN sudah ada penyimpangannya dan menyimpulkan kerugian keuangan negara.
Bahwa bukan kewenangan BPKP untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab apabila ada data yang tidak benar dalam PKKN (dari Penyidik). BPKP hanya menganalisis dan klarifikasi di lapangan.
Bahwa norma yang harus diikuti BPKP untuk audit salah satunya adalah Standar Audit Intern Pemerintah.
Menimbang bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBI di persidangan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengenal Sdr. Otovianus sebagai sekretaris KPU Kabupaten Kapuas.
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan.
Bahwa sejak bulan Juni s/d bulan November 2020 Terdakwa menjabat sebagai Komisioner KPU Kabjupaten Kapuas. Periode I 2013-2018, Periode II 2018-2023.
Periode pertama sekretaris namanya SYAHRANI, FERI, baru OTOVIANUS sejak tahun 2018.
Bahwa pada tahun 2018 s/d Juni 2020 sudah pernah ada Pemilu Presiden 2019, Pileg, Pilbup 2018, dan Pilgub pada tahun 2020.
Bahwa Sdr. OTOVIANUS saat menjabat sebagai sekretaris sudah pernah menyelenggarakan PILBUP, PILPRES, dan menjadi KPA sejak tahun 2018.
Bahwa semua pemilihan berjalan lancar sampai terpilih (sebelum covid), tidak ada masalah ditemukan, sekadar perbaikan administrasi.
Bahwa persiapan Pilgub dilakukan sejak akhir tahun 2019 (setelah Pilpres), lalu di awal tahun 2020 keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terkait Covid 2019 sehingga ada penundaan selama 3 bulan. Lalu ada kesepakatan bersama dengan DPR agar Pilgub dilaksanakan pada bulan Desember 2020 yang seharusnya Juni 2020.
Bahwa penyerapan anggaran, pembentukan badan Ad Hoc, pelantikan PPK, belum sempat pelantikan PPS lalu dihentikan karena keluar Perppu 2 tahun 2020 Februari/ Maret 2020.
Masa kerja PPK adalah 9 bulan sebelum pemungutan. Pada bulan Oktober sudah ada rekrutmen tapi dilantik pas masuk tahapan. Sedangkan masa kerja PPS 8 bulan.
Bahwa anggaran yang sudah dikelola dari Dana Hibah, pengguna anggaran KPU Provinsi. Kabupaten sbg pelaksana. KPA Kabupaten OTOVIANUS. Kalau hibah pak Arif Sujay sekre KPU Kalteng.
Bahwa pada akhir 2019 terjadi covid 19, kemudian pada bulan Februari 2020 keluar Perppu 2 tahun 2020. Saat perppu keluar sudah selesai pelantikan PPK dan pembentukan badan adhoc, kemudian akibat covid Pilgub ditunda antara Maret/April.
Bahwa kebutuhan APD mulai ada, karena terjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu yang mewajibkan TPS pakai APD. Rapid test untuk penyelenggara, dilakukan sekali tapi untuk seluruh panitia. KPU Kabupaten wajib setiap tahapan (mulai Bimtek, Rakor, dst). Bukan vaksinasi. Penganggarannya kumulatif, APBN.
Bahwa sebagai komisioner, terdakwa membawahi bidang hukum dan pengawasan, tidak termasuk keuangan. Dalam rapat rutin ada minta laporan penyerapan anggaran (awal atau akhir bulan).
Bahwa pengadaan APD dilaksanakan untuk penyelenggara dan pemilih.
Bahwa pelaksanaan pemilihan dilakukan di bulan Desember tahun 2020.
Bahwa penentuan jumlah APD berdasarkan Surat Edaran KPU RI tentang spesifikasi dan kebutuhan, dan dibahas di rapat rutin lalu ketemu item-itemnya, kemudian memerintahkan agar dilaksanakan, yang diadakan berdasar tahapan. Volume yang dibutuhkan juga ada di Surat Edaran tersebut.
Bahwa situasi saat itu sebenarnya sudah ada kemudahan untuk mendapatkan masker di bulan Oktober. Kalau di bulan Januari s/d Juni susah carinya. Ada 9 Provinsi yang menyelenggarakan Pilgub.
Bahwa jumlah APD sudah diketahui dari Surat Edaran, namun untuk penentuan harga, komisioner tidak ikut karena bukan kewenangan.
Bahwa di dalam rapat rutin, komisioner minta bahas tiap tahapan terkait kendala dan skala prioritas, lalu anggarannya sudah siap apa belum.
Bahwa Rapid test dilaksanakan oleh puskesmas.
Bahwa semua saksi yang dihadirkan adalah orang-orang yang membantu terdakwa beli barang kebutuhan APD.
Bahwa dana operasional terdakwa dapatkan dari Sdr. OTOVIANUS untuk belanja APD dan bayar pajak, namun terdakwa tidak tahu apakah pajak termasuk pajak pembayaran rapid test.
Bahwa ada pengembalian kelebihan bayar atas temuan hasil review sekitar Rp 341 juta.
Bahwa ada dilakukan audit internal oleh Inspektorat KPU. Sebelumnya ada supervisi 2 orang dari Provinsi untuk masuk menyelidiki terkait anggaran APD, minta keterangan sekretaris. Kebetulan sekre dan Saksi sedang tidak ada di tempat. Sepulang dari kegiatan masing-masing, ada rapat membahas inspektorat mau datang lagi.
Bahwa review I tidak ada ditemukan kemahalan harga, malah ditemukan keterlibatan Komisioner MUNTIARA dalam pengadaan di dana hibah, yang mana Hasanudin dari Zoe Printing memberikan keterangan, dari total yg dibayar 250juta hanya diterima 115juta, selebihnya dibawa oleh Komisioner MUNTIARA.
Bahwa Komisioner hanya membuat RAB dan rencana kebutuhan yang kemudian dibahas di rapat dan diputuskan baru sekre diperintah untuk melaksanakan. Saat itu ada pengadaan spanduk, usulan Muntiara untuk tiap-tiap TPS. Lalu muncul kemahalan harga dari situ.
Bahwa masing-masing komisioner menyampaikan kebutuhan, Sekretaris yang melaksanakan.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdr. OTOVIANUS yaitu terdakwa mencari barang, yang mana pembelian barang yang terdakwa kerjakan tidak ada kaitan dengan kontrak yang ada. Termasuk 3 penyedia yg teman terdakwa yaitu hijau daun (Saukiah), family sehat (Syarpani), dan JPP (Darsa). Saya berikan profil perusahaan atas permintaan OTOVIANUS.
Bahwa OTOVIANUS minta ke BAHAGIA dan terdakwa untuk mencarikan penyedia. Maka kami sodorkanlah 3 CV perusahaan tanpa tahu apa yang kemudian kerjakan.
Bahwa APD yang dibeli tidak berdasar kontrak. Misal pesan 2000 pcs masker lalu diterima oleh WAHYUDI ROMANSYAH, lalu ditaruh di penyedia2. Kami tidak tahu penyedia mana yang memakai barang yang kami beli.
Bahwa terkait uang 400juta dengan Sdr. RAHMADI PT. Riani Jaya, itu adalah nilai untuk barang yg belum terdakwa bayar karena uangnya belum diserahkan OTOVIANUS ke terdakwa,
Bahwa yang menerima barang adalah WAHYUDI ROMANSYAH.
Bahwa pengadaan thermogun penyedia Toko Family Sehat, yg beli adalah HABIB RAFIQ ada 18 buah, selebihnya untuk yang 200 sekian terdakwa tidak tahu, karena sudah ada di ruangan Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH, terdakwa tidak tahu siapa yang beli.
Bahwa Toko Obat Familiy Sehat dan HIjau Daun yang mengenalkan ke OTOVIANUS adalah terdakwa, mereka cerita ada mendapat fee sebesar 2,5% dari nilai SPK. Cara pembayarannya tidak tahu, hanya tahu saat sudah masuk rekening.
Bahwa dana yang bersumber dari APBN adalah untuk pengadaan APD.
Bahwa untuk harga pembelian 475 ribu thermogun, kesepakatan yang dibayar ke habib adalah 550 ribu, tp terdakwa memberikan ke Habib Rafiq sebesar 750 ribu. 200ribu uang pribadi BUDI karena dianggap Bapak.
Bahwa saat pelaksanaan review maupun audit, terdakwa pernah dimintai keterangan.
Bahwa ada beberapa perusahaan yang dicarikan oleh terdakwa, dan ada temuan kemahalan harga untuk ketiganya. Karena Itu terdakwa malah harus membayar ketiga perusahaan tersebut, karena ketiga perusahaan tersebut protes. Akhirnya dilakukan pengembalian (pembayaran) yang uangnya berasal dari Pak OTOVIANUS.
Bahwa terkait buku catatan milik Sdr. OTOVIANUS, yang isinya adalah catatan bon untuk modal. Catatan lain di luar itu tidak ada kaitannya dengan Saksi. Modal yg dimaksud untuk DP pembelian barang pesanan. Kalau bon untuk pembayaran agus helmi sebesar 3juta, Sdri. Muntiara dan biaya transport. Bon 40juta dan 200ribu rupiah atas nama Agus, Muntiara dll.
Bahwa yang membongkar barang-barang adalah Sdr. Basuki Rahmat dan saudara-saudaranya, termasuk ada sewa gudang karena barang menumpuk.
Bahwa total modal sebesar 440juta hanya sampai bulan September saja. Untuk selanjutnya tidak ada dicatat, ada yg belum dibayarkan ke sdr. Rahmadi sebesar 450juta, rinciannya: 360juta barang dari Rahmadi, 90juta pembelian semprot/spray dll. yang belum terbayarkan sudah pernah terdakwa tagihkan ke OTOVIANUS tapi jawabannya tunggu selesai dulu nanti ketemu Rahmadi di Palangka. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi.
Bahwa Nota pemeblian barang dengan RAHMADI sudah diserahkan ke OTO tapi belum bayar.
Bahwa terkait dengan Nota pembelian Vitamin merk Halowel yang lebih daripada SPK. Kelebihan karena 4x pesan. Harusnya cuma butuh 3, tapi KPU Pulang Pisau yaitu Pak Ujang Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau minta pesankan juga di pesanan ke-4. Makanya saat pemeriksaan di kejaksaan ada 4x pesan, sebanyak 10ribuan botol. Pulpis 3000an.
Bahwa terkait buku catatan milik Pak Otovianus. Di dalamnya tertulis modal, tanggal, dan tanda tangan terdakwa. Ada tanda tangan terdakwa setiap minta uang modal. Fungsi ditulis sbg dasar pertanggungjawaban dari terdakwa belanja. Ada hitung-hitungan bukan terdakwa yang menghitung, tp benar tanda tangan terdakwa. Buku tersebut dasar kalau terdakwa diminta tolong oleh OTOVIANUS.
Bahwa keputusan KPU adalah kolektif kolegial, cara mengambil keputusan dan cek riceknya: dalam setiap rapat selalu dibahas mengenai kekurangan dan kendala, semua komisioner tahu.
Bahwa pengadaan dari KPU RI terdakwa tahu dan ada dibahas di rapat rutin. Item di tender KPU RI yaitu baju hazmat, latex gloves, masker medis, dan thermogun.
Bahwa WAHYUDI ROMANSYAH adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang membuat kontrak. Penomoran kontrak pernah dikroscek ke WAHYUDI ROMANSYAH atas seizin BAHAGIA.
Bahwa ada pertemuan komisioner dan sekretaris. Sekretaris diam aja, yang bersuara Sdr. AGUS HELMI dan Sdri. MUNTIARA akhirnya disepakati pembagian 50%:50%. Setiap ada kegiatan selalu diminta. Bulan Juli, karena komisioner tahu saya yg beli barang, maka ada bunyi bon 5 juta diminta. Setelah selesai, saksi selalu didesak.
Bahwa terkait Rapid Test, terdakwa tahu ada perjanjian dengan RSUD, jumlahnya milyaran. Dana sudah dibayar berdasarkan keterangan dari bendahara.
Bahwa terdakwa mengetahui rumah yang dibangun Pak OTO dari AGUS HELMI yang berkata “Pak Budi dibunguli Oto, dia baru beli rumah 500 juta”, lalu terdakwa melakukan kroscek ke Sdr. CHRISTIMEN. Rumahnya di jalan Tendean.
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Asli Slip Penarikan Uang No. Rekening 6000103001928;
1 (satu ) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 138/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 129/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 036/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : /CV.MAGNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : .a/CV.MAGENET/KPS/XI/2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 18.111.600 (delapan belas juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 2.716.800 (dua juta tujuh ratus enambelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Bundel Fotocopy Profil Data Perusahaan;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 04/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 14/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 TANGGAL 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 01/JPP-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/JPP-Kps/VII/2020 tangal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar FOTOCOPY Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. Rekening 342001029788536 sebesar Rp. 58.173.100 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu setaus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 5.905.900 (lima juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 885.900 (delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 69.704.500,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 9060 084 sebesar Rp 1.061.500,- (satu juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 8707 017 sebesar Rp 7.076.600,- (tujuh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN.KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 25/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik Nomor: 015/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
4 (empat) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 029/JPP-Kps/VI/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 08/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 27/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 33/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 156.083.100,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 118/PPK-APBN.KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 100/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 109/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 127/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield Nomor: 034/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 010/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor 020/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor : 020.A/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran BRI No. Rekening : 60001030021116 sebesar Rp. 80.904.800 (delapan puluh juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 103/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan tempat air berkeran daerah non pasang surut Nomor: 112/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 139/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 130/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 037/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor : 10 CV-AW/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 20/CV-AW/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20.a/CV.AW/KPS/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656830843126 sebesar Rp. 8.213.400 (delapan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656831553086 sebesar Rp.1.232.100 ( satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Kalteng No. Rekening : 6000103002116 tangal 23 November 2021;
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Nomor : AHU-00468.AH.02.01.TAHUN 2017 Tangga;l 12 Juni 2017;
1 (satu) lembar foto penyerahan barang pengadaan.
1 (satu) lembar asli slip pembayaran BRI No. Rekening: 6000103001976 sebesar Rp. 96.177.905 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah);
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 119/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli surat pemesanan barang Nomor; 101/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia unduk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaa semprotan (Sprayer) Nomor: 110/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 137/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar asli Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 035/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: CV-BK/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV-BK/Pst.Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: .a/CV.BK/Pst.Kps/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658270560108 sebesar Rp. 9.764.254 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 30 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658273660071 sebesar Rp. 1.464.640 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) tanggal 30 November 2020;
2 (dua) lembar fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220109632959 atas nama perusahaan CV. BERKAWAN;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Berkawan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Berkawan Nomor: AHU-0031233-AH.01.15 Tahun 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 24/536/SKDP/BANG-PM/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan CV. BERKAWAN tanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP: 71.949.961.8-711.000 CV. BERKAWAN.
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar fotocopy nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang ;
4 (empat) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV HAZFANUBA;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 014.A/HFN-Bjm/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 010/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) Nomor: 503.B11/3/DPMDPTSP-3/2017 tanggal 5 Juni 2017 kepada IWAN YUWINDRY, S.Farm., M.Farm., Apt.;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Izin Apotik Nomor: 503.B13/003/DPMPTSP-03-2018 tanggal 31 Mei 2018 pada Apotek Hijau Daun;
1 (satu) eksemplar fotocopy halaman 2-5 buku tabungan Simpedes BRI Hijau Daun periode Agustus s.d. November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3665 064 sebesar Rp 607.800,- (enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3536 039 sebesar Rp 4.052.000,- (empat juta lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 030/HD-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Nomor: 024.d/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP SAUKIAH;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Operasional lainnya Covid-19 yaitu Hand Sanitizer botol besar, sabun pencuci tangan, dan disinfektan sebesar Rp 44.572.000 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Thermometer Gun Infra Red untuk KPU dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pilgub 2020 sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 2454 075 sebesar Rp 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 1901 077 sebesar Rp 208.700,- (dua ratus delapan ribu tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Apotik HIJAU DAUN, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 18 buah Thermometer Gun Infra Red sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 99/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 108/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sabun Cair Pencuci Tangan dan Disinfektan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 126/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 135/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 033/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 20.a/HD-Kps/XI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656837417144 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 17.173.200 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 23/11/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656838036000 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 2.576.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 23/11/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 30 Oktober 2020;
2 (dua) lembar asli Surat Pemesanan Barang Kepada Apotik HIJAU DAUN Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020.
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 012/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
3 (tiga) lembar fotocopy slip dan 1 (satu) lembar asli slip Rekening Koran Giro PT. Bank Kalteng Nomor Rekening: 6000103001864 Rp. 163.300.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 23 November 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Pemesanan Barang Nomor: 02/PKK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama ANWAR PUJIANTO CV. REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama ANWAR PUJIANTO CV REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. rekening 6000103001864 sejumlah Rp. 163.372.100 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 07/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan Pembayaran Pajak kode billing 024340955535026 CV REJEKI ABADI Rp. 16.586.000 (enam belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan pemayaran pajak kode billing 024340955787073 CV REJEKI ABADI Rp. 2.487.900 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Nomor: 014-A/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 atas nama ANWAR PUJIANTO;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 007/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020.
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp 184.740.000,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Berita APD Pemilu 2020 kepada Rajawali Nusindo, PT. (Bank Kalteng, No. Rekening 1000103001135)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0247 6019 0138 075 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0246 5796 7538 155 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: KET-37/23ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 23 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-1/22ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 16 April 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Nomor: 010.005-20.10260881 PKP PT RAJAWALI NUSINDO tanggal 27 November 2020
1 (Satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran belanja bahan operasional lainnya penanganan covid-19 yaitu pengadaan masker medis sekali pakai untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 pada PT RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 203.214.000,- (dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu rupiah), November 2020
3 (tiga) eksemplar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT Bank Kalreng Cabang Utama Palngka Raya atas nama RAJAWALI NUSINDO, PT periode 1 Juni 2020 s.d. 16 Juni 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Nomor RN 481563 sejumlah Rp 203.214.000,- untuk pembayaran 3.079 box Safemed 3Ply Surgical Face Mask tanggal 27 Nopember 2020
1 (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT Telaga Makmur Abdi/ KIRIM AJA, Nomor Resi 280090010 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
1 (satu) eksemplar asli Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
2 (dua) eksemplar asli Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 233.a/PP.09.2-BA/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 26 November 2020
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Nomor 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy buku tabungan BNI Bpk SYARPANI 0978457385 periode 16 Juli 2020 s.d. 26 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) SYARPANI, Juni 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 450 btl Hand Sanitizer sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 2000 Hand Soap sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 26 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Toko Obat Family Sehat Nomor: TDP 15.01.5.47.01379 dikeluarkan di Kuala Kapuas 28 September 2016
1 (satu) lembar fotocopy Ijin Pedagang eceran Obat Sdr H SYARPANI, Nomor: 503.11/00006/KESRA-BPPT/2016 tanggal 26 Oktober 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Kerja tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Nomor: 503.10/00016/KESRA-BPPT/2016 tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 11/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 01.07.2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan BRI 10 Agustus 2020 sebesar Rp 172.547.350,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 006/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Thermometer Gun Infrared Nomor: 14-A.VII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lim aratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 28 Agustus 2020 sejumlah Rp 110.731.700,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 42/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 39/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 11/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VIII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SYARPANI tanggal 14 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 29.07.2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 018/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 14.A.VIII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9805 144 sejumlah Rp 1.686.300,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9237 060 sejumlah Rp 11.241.800,- (sebelas juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 September 2020 sejumlah Rp 84.242.100,- (delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu seratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 5399 104 sebesar Rp 1.282.900,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 4825 137 sebesar Rp 8.552.500,- (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lim aratus rupiah) tanggal 7 Sepetember 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 43/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 46/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 44/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 24.08.2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 07.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 07-A.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 019/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Oktober 2020 sejumlah Rp 152.452.300,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tig aratus rupiah) dengan Berita APD Pemilu
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4951 9852 044 sebesar Rp 15.477.400,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4952 0329 117 sebesar Rp 2.321.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 51/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 54/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 60/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.09.2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.IX.2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 023/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 30-A.IX.2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 12 November 2020 sejumlah Rp 178.142.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Berita APD Pilkada
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0294 151 sebesar Rp 2.712.000,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0048 115 sebesar Rp 18.085.500,- (delapan belas juta delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 75/PPK-APBN/KPU/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 69/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 81/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 72/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 62/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.10.2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.X.2020 tanggal 30 Oktober 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering Nomor: 023.b/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 23 November 2020 sejumlah Rp 178.535.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tig apuluh lima ribu seratus rupiah) dengan Berita APD
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 3252 115 sebesar Rp 2.718.900,- (dua juta tujuhratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 2364 039 sebesar Rp 18.125.400,- (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 114/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 96/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 132/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 105/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 10.11.2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20.11.2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 030/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 20.A.11.2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening JAMIAH 3431 01033483538 tanggal 24 November 2020 sejumlah Rp 142.160.560,- (seratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 97/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 106/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 133/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 124/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 031/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 10/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 20.a/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 3372 084 sebesar Rp 2.164.900,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 2195 011 sebesar Rp 14.432.546,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh dua lima ratus empat puluh enam rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu sabun pencuci tangan tisu kering dan plastik pembungkus untuk KPU PPK dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pemilu Gubernur tahun 2020 sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), Juli 2020
1 (satu) lembar asli Nota Penjualan Toko Reza Komputer untuk 269 botol Sabun Pencuci Tangan, 530 pak Tisu Kering, dan 992 pak Plastik Pembungkus sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7923 042 sebesar Rp 458.100,- (empat ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7404 020 sebesar Rp 3.053.700,- (tiga juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
2 (dua) eksemplar asli Surat Nomor: 02/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sabun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 011/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan abun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 014/RZ-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air Berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) JAMIAH Nomor: 091.1/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNPB dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing: 822 1071 2234 541 sebesar Rp 76.440.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy NPWP JAMIAH
1 (satu) lembar Surat keterangan Usaha nomor: 503/539/Bang/KSHi/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Domisili Nomor: 401/579/Umum/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Mikro Kecil Nomor: 29/IUMK/KCS/II/2016 tanggal 10 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 223/DPPK/UPPUKM-1/PK/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor TDP 150155203350 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan Tempat Air Berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.100,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah), November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Kapuas Nomor 182/BPKAD tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SHH) Barang/ Jasa
1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 1001 pcs Thermogun Alphanomed
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari PR SURYA SUKSES PERKASA, Jumat 4 Desember 2020
2 (dua) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT SURYA SUKSES PERKASA Nomor: …/20 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-51/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Penunjukan Penyedia Pengadaan APD Thermometer Infrared/ Thermogun Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 01/BA-KN-THERMOGUN/KONSOLIDASI/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy faktur 1001 pcs Thermogun kepada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.50103746 tanggal 1 Desember 2020 PKP PT SURYA SUKSES PERKASA sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-64/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor: 01/PPK.Konsolidasi/07/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Thermometer Infrared (Thermogun) kepada Pimpinan PT Chantika Putri Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 239/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 238.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Thermo gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SURYA SUKSES PERKASA dengan Berita APD Thermo Gun sebesar Rp 190.649.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SURYA SUKSES PERKASA IDBilling 0247 6191 6258 102 sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak, Nomor Surat Perjanjian: 240/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) BNI Seri B309544 Nomor: 20/TPR/006/7134/JUMAT tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 033/PjPHP-APBN/KPU-KPS/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 040/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor: 33/KU.03.2-BAP-APD/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi/ Bukti Pembayaran Nomor: 000399/ TA 2020 sejumlah Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratuslima puluh dua rupiah) tanggal 20 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy cetak rekening koran tanggal 14 Desember KR Otomatis RTGS-PT B RI APD THEMOGUN Rp 190.619.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011766 tanggal 30 November 2020 sebanyak 1041 Box Sarung Tangan Latex
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Sarung Tangan Latex Tahun 2020 Nomor: 003/APD-LTX/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-138/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 25 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada BCA a.n. SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Hazmat sebesar Rp 120.150.000,- (seratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2020
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011258 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Pengiriman Barang No: 20207940 PT Sinar Niaga Gemilang tanggal 17 November 2020
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengiriman Baju Hazmat, Selasa 24 November 2020 PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 063/APD/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-354/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.54429803 tanggal 18 November 2020 PKP PT SUMBRE RALAM PUTRA LESTARI sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 140/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 12 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 144/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 18 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 158/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Baju Hazmat @1.001 Pcs sejumlah Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011259 tanggal 18 November 2020 untuk 1.001 pcs Baju Hazmat sebesar Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6048 9576 082 sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)tanggal 8 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Sarung Tangan Latex sejumlah Rp 329.006.820,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6191 9540 064 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 237/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 Pengadaan Sarung Tangan Latex tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 235.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 28 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor:1498/PP.09.2-SD/07/SJ/XI/2020 tanggal 27 November 2020 Perihal Tindak Lanjut Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Sarung Tangan Latex Pemiihan tahun 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor 236/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 29 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.88100490 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima KPU Kab Kapuas No Kwitansi INV-2011770 tanggal faktur 30 November 22020 sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011770 tanggal 30 November 2020 untuk 1.041 box Sarung Tangan Latex sebesar Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 597/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Sarung Tangan Latex @1.041 box sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 30 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu)lembar fotocopy Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: 20110098 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 24/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 35/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 38/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 10/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 039/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang dimiliki tanggal 27 Juli 2020 (KPU Kab Kapuas)
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Phand Sanitizer Nomor: 017/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1072 5189 294 sebesar Rp 77.731.679,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor: …/KU.06.3-Kt/62003/VI/2021 RUMPAS WILLEM ROMAN, Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0777 570 sebesar Rp 62.069.616,- (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0775 447 sebesar Rp 30.542.192,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.003.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar) asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 77.798.200,0 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5529 0918 153 sebesar Rp 1.184.700,- (satu juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5528 9908 053 sebesar Rp 7.898.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 70/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Nomor: 73/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 82/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 023.c/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD sebesar Rp 79.074.900,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 98/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 107/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 134/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 125/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 032/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/xi/2020tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 043/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 2896 155 sebesar Rp 18.179.900,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 4163 044 sebesar Rp 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.033.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 105.700.800,- (seratus lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 8646 019 sebesar Rp 10.728.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 9204 153 sebesar Rp 1.609.200,- (satu juta enam ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 50/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 53/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 62/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 59/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan Nomor : 022/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 13/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 035/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 036/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak S-60PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 20 Mei 2015
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI ke Bank Kalteng SULUH MANDIRI tanggal 10 Agustus 2020 sejumlah Rp 167.144.100,- (seratus enam puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dengan berita Alkes Hand Sanitizer
2 (dua) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4095 0668 140 sebesar Rp 16.965.900,- (enam belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
2 (dua)) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4395 3095 068 sebesar Rp 2.544.900,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu smebilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah dan Sarung Tangan Nomor : 009/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor : 008/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 036.A/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 86.584.400,- (delapan puluh enam juta lim aratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
2 (dua) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014.A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas, Jenis Barang Masker Kain Non Medis tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumentasi penyerahan barang
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 93.853.700,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9391 117 sebesar Rp 9.528.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 74/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 68/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 80/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 71/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 61/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 023.a/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 30-A/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9660 093 sebesar Rp 1.429.200,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 91.903.400,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 0748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 4 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 10 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah sebesar Rp 30.000.000,-
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 113/PPK-APBN/KPU-KPS/XI2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 95/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 104/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 122/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 131/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 029/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 10/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 20.A/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5937 017 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5198 095 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 6748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Akte Pendirian Perseroan Komanditer "CV. JASA PRIMA UTAMA" Nomor: 46 tanggal 22 Januari 2014
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA, CV tanggal 6 Agustus 2020
1 (Satu) lembar fotocopy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) lembar fotocopy Surat Biro Hukum Sekda Prov Klateng Nomor: 180/910/HUK tanggal 2 Agustus 2017 Perihal Tanggapan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Edaran Mendagri Nomor: 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017
1 (satu) lembar fotocopy Pendaftaran Ulang Izin Gangguan (HO)/ SITU Nomor REG 503.J1/230/DPMPTSP-03/2017 tanggal 9 Mei 2017
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Memasang Reklame Nomor: 503.J3/02/DPMPTSP-03/2021 tanggal 6 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-3618PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 8 Desember 2015
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. JASA PRIMA UTAMA 66.909.938.4711.000
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Nomor: 02/SKD/PEMB&PM/KSH/I/2021 tanggal 5 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 1500000003393 JASA PRIMA UTAMA CV tanggal 22 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 86.581.500,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014-A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 016/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat dari Divisi Teknis KPU Kab Kapuas, Kwitansi davidpsd Advertising atas 133 Masker Scuba Fullprint dan Kuitansi Pembayaran sebesar Rp 1.980.000,- (Satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2020.
1 (satu) eksemplar copy nota davidpsd Advertising atas 207 Masker KPU dan dokumentasi masker KPU.
1 (satu) Bundel Kwitansi;
1 (satu) Bundel Keuangan Belanja Rutin KPU;
1 (satu) Bundel Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Bayar;
1 (satu) Bundel Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas;
1 (satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya;
1 (satu) Bundel Penetapan Perhitungan Honorarium;
1 (satu) Bundel Permohonan Audit Khusus Terkait Tata Laksana Anggaran TA 2020 Dana Hibah;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) Bundel BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) Bundel SK Penunjukan Penjabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pembuat Komite, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Bendahara Pengeluaran serta Pengelola Keuangan T.A 2020;
1 (satu) Bundel BB Rekap Kontrak, RKKS, Rekening Koran KPU, Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel DIPA APBN KPU Kabupaten Kapuas dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel DIPA KPU;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Reviu atas Penggandaan Alat Pelindung Diri (APD) yang Bersumber dari Rupiah Murni T.A 2020;
1 (satu) Bundel Bukti Pembayaran Rapid Test;
1 (satu) Bundel Pengembalian Dana Tidak Terserap dan Tahapan Pemilu APBN 2020;
1 (satu) Bundel Pengajuan Pencairan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pembayaran;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19;
1 (satu) Bundel Bukti Penyusunan HPS;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Pengadaan Formulir Pemutakhiran Data Pemilih pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pengembalian ke Kas Negara.
1 (Satu) Copy Eksemplar Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1 (Satu) Bundel copy Surat Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan APD;
1 (Satu) Bundel asli Surat Pernyataan Kesanggupan;
1 (Satu) lembar asli Undangan Rapat Pleno Rutin;
1 (Satu) copy Bundel Laporan Hasil Riviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kab Kapuas;
1 (satu) copy Daftar Kebutuhan Perlengkapan Pencegahan Covid 19 Rutin September; Agustus-September; November-Desember Tahun 2020 untuk KPU Kapuas dan Badan ad Hoc;
1 (Satu) Bundel copy Rencana Umum Pengadaan (RUP) APD Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Rincian Kebutuhan APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; HPS APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih;
1 (Satu) Bundel copy Berita Acara Hasil Observasi Barang;
1 (Satu) Bundel copy BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (Satu) Bundel copy Regulasi;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Pemeriksaan Atau Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan;
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Penyerahan Pengadaan APD Dan Distribusi Ke PPK (Kecamatan);
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Serah Terima APD;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari PPK ke PPS;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) eksemplar copy Surat KPU RI Nomor 1135/PP.01.2-SD/01/SJ/X/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 463/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 16 Februari 2019;
1 (satu) copy Salinan Keputusan Sekretaris KPU Kalteng Nomor: 047/SD.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Eselon IV;
1 (satu) eksemplar copy SOP Nomor 06/ORT.06-SD/07/LOG2/X/2020 tentang Pengadaan Logistik Pemilihan;
1 (satu) eksemplar Surat KPU Kab Kapuas perihal Laporan Tindaklanjut Pelaksanaan Rapid Test tanggal 27 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 651/Yankes-1/07/2020 Perihal Pelaksanaan RDT Massal tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 611/P2P-1/VII/2020 Perihal Rapid Test untuk PDPP tanggal 6 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 001/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Barang;
1 (satu) bundel copy berkas kepegawaian a.n. Otovianus;
1 (satu) lembar copy Surat KPU Kalteng RI Nomor 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (satu) eksemplar copy Rencana jadwal pelatihan PPSPM series tahun 2021;
1 (satu) eksemplar surat asli nomor: S-58/PB.2/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal pelaksanaan dan penyampaian petunjuk teknis pelaporan data capaian output DIPA bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI tahun 2021;
1 (satu) lembar asli surat KPU kabupaten Kapuas nomor: 062/SDM.03.6-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Laporan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN KPU;
1 (satu) eksemplar asli Data PPK, PPS Dan Sekretaris Pasca Rapid Test;
1 (satu) eksemplar surat copy KPU Kalteng Nomor: 39/PY.02.2-Und/62/Prov/III/2021 perihal Rapat Evaluasi Tahapan penyelengaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi bukti pembayaran belanja operasional satuan kerja yaitu honor pengelola keuangan KPU Kabupaten Kapuas untuk bulan April tahun 2021 sesuai SK No.009/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/2021 tanggal 29 januari 2021 An. OTOVIANUS;
1 (satu) eksemplar asli surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 057/SDM.01-SD/6203/KPU-Kab/V/2021 perihal: Mohon penambahan pegawai (ASN) pada sekretariat KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 056/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 026/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/III/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 060/KU.05-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permohonan penutupan rekening Giro;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Surat Pernyataan;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 821/ /MPPK-BKPSDM/KPS.2020 Pembentukan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
1 (satu) eksemplar copy KPU Kalteng Nomor: 055/KU.07-SD/62/Prov/II/2020 perihal Rincian Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah Ke 14 (Empat Belas) KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 051/PP.10-ST/6203/Sek-Kab/IV/2020 perihal Surat Penunjukan Penjual;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Perihal Surat Informasi Tertulis Yang Diperlukan Untuk Penyerahan/Penyetoran Hasil Bersih Lelang;
1 (satu) Bundel copy KPU RI Nomor: 1184/TU.01-SD/04/SJ/X/2020 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan hibah barang milik negara berupa Thermogun pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Definitif;
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Bayar /KU.03-SPBy/6203/Sek-Kab/VIII/2020 perihal Belanja jasa lainnya yaitu pengesetan dan pengepakan logistik kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan gubernur an wakil gubernur kalimantan tengah tahun 2020;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas tanggal 01 November 2020 Rekap HVS Pengadaan Alat Kelengkapan Di TPS Dan PPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 058/TU.01-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permintaan Data Rapid Test Badan Adhock PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 013/RT.01.2-Kpt/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Surat Keterangan Daftar Nama Aset BMN Yang Dilakukan Klarifikasi Sampai Dengan Tahun 2021 KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy Surat dari Bpk BAHAGIA, S.P kepada Sekertaris KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 140/PP.09.4/SPt/6203/Sek-Kab/VII/2020 perihal Surat Perintah Pengeluaran Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencrgahan Penyebaran Civid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas tentang Dukungan pelaksanaan tahap pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 UB September 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kalteng Nomor: 408/KU.06.2-SD/62/Sek-Prov/VII/2020 perihal Laporan Pagu dan Realisasi Belanja Protokol Kesehatan COVID 19;
1 (satu) lembar asli Surat Perjalanan Dinas Nomor: /RT.02.1-ST/6203/Sek-KAP/X/2020;
1 (Satu) Buah Ember Warna Hitam;
1 (Satu) Buah Tempat Air Berkeran;
11 (Sebelas) Macam Model Masker Medis;
1 (Satu) Stel Baju Hazmat Warna Putih;
2 (Dua) Jenis Face Shield;
1 (Satu) Box Sarung Tangan Altex Merk Shamrock;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Karisma;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Golden Glove;
1 (Satu) Pak Plasticwarna Ungu Merk Charisma;
1 (Satu) Infrared Thermometermerk Aicare A66;
1 (Satu) Smart Infrared Model XQ008 Merk Healthy Body;
1 (Satu) Spayer 2 Lt Warna Kuning Merk Hokita;
1 (Satu) Botol Vitamin C500 Merk Hallowell;
1 (Satu) Botol Sabun Cuci Tangan Merk Fresh and Fruity;
1 (Satu) Pak Sisa Tissue Merk Paseo;
1 (Satu) Buah Handsanitazer 60 Ml Merk Medlab;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Vuno;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Super Cling;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Handrup Ukuran 500ml Merk Medika;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Pembersih Tangan Ukuran 500ml Merk ONE MED;
1 (Satu) Botol Handsanitazer Gel Ukuran 500ml Merk EZ WHITE.
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 Bundel copy Keputusan Sekretaris Komisi Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 047/SDM.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020;
1 Bundel Copy Petunjuk Teknis Penyediaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020;
1 Bundel copy Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian serta Spesifikasi Teknis Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalaam Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 513/PP.08.1-SD/07/KPU/VI/2020;
1 Copy Surat Dinas Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 Nomor: 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020.
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 (satu) bundel asli bukti penjualan dan pembelian Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. Rahmadi.
1 Bundle Legalisir Rekening Koran an SULUH MANDIRI 01/01/2020 sampai 31/12/2020;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 42.638.328,00 (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 77.731.679,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada tanggal 26 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 30.542.192,00 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 62.069.616,00 (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. SULUH MANDIRI” Nomor: 43 tanggal 17 Februari 2015.
1 (satu) Copy eksemplar Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 072/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/IX/2020 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 056/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/Vi/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengada an Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 03-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 04-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 05-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 Juli 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 14 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 15 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 September 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 30 November 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 11 Juli 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada bulan September 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 18 Agustus 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 10 Oktober 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 (satu) bundel fotokopi rekening koran atas nama JASA PRIMA UTAMA periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020.
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 16.120.000,- dengan berita transfer DP 50% ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022.
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 5 November 2020 sebesar Rp 16.870.000,- dengan berita transfer Pelunasan ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 dus Sarung Tangan Plastik Kharisma (5200) pak) sebesar Rp 32.240.000,- tanggal 1 November 2020 oleh Pak Rahmadi (Toko Arkan Medilab, Jl. Raya Galaxi No. 14b Palangka Raya) pada Toko Kharisma.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 Dus sarung Tangan Plastik Merk Kharisma sebesar Rp 32.240.000,- dan 1 Bal Plastik Idola 40 Hitam sebesar Rp 750.000,- dengan total Rp 32.990.000,- tanggal 5 November 2020 pada Toko Kharisma.
1 (satu) lembar copy faktur No. CD198834256 tanggal 20 November pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.700 dengan total bayar Rp 74.074.000,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198735749 tanggal 31 Oktober 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.280 dengan total bayar Rp 70.356.000,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198556637 tanggal 29 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.725 dengan total bayar Rp 37.001.250,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198477992 tanggal 14 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 35.222.616,-
1 (satu) lembar copy faktur tanggal 10/09/2020 pengiriman barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 44.473.000,-
1 Bundel Asli rekening koran BRI (legalisir) atas nama DARSA No. rekening BRI 342001029788536 periode transaksi 01/08/2020 – 31/08/2020;
1 Bundel Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas nama DARSA (Pemilik Jaya Putra Perkasa);
1 Bundel Copy Surat KPU RI Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020.
1 (Satu) eksemplar asli Daftar Surat Menyurat Pemeriksaan Rapid Anti Body KPU Tahun 2020;
1 (Satu) lembar copy Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor: 747/Yankes-1/09.2020 Perihal rekomendasi Tempat/Lembaga untuk Pemeriksaan RDT COVID-19 PPS se-Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy tentang Hasil Pemeriksaaan RAPID TEST COVID-19 PPS di Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy hasil pemeriksaan rapid di KPU, PPK, PPS, dan KPPS Kab. KAPUAS Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: /PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 172/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/IX/2020 dan Nomor; 787/1402/RSUD.KPS/IX/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 128/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1682/RSUD.KPS/1.3/XII/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1457/RSUD.KPS/1.1/X/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) eksemplar Copy Data Penjualan Kantor Tahun 2020 dan Dokumentasi.
1 (satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023;
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023 atas nama Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd. I;
1 (satu) buah buku agenda (Asli);
1 (satu) lembar Foto nota belanja di Toko JARKASI dengan pembelian sebagai berikut:
2250 buah ember 20 liter dengan harga satuan Rp 13.500,- dan jumlah Rp 30.375.000,;
650 buah tong keran dengan harga satuan Rp 41.500,- dan jumlah Rp 26.975.000,-;
600 buah tong keran dengan harga satuan Rp 35.000,- dan jumlah Rp 21.000.000,-.
Jumlah keseluruhan yakni Rp 78.350.000,.
1 (satu) lembar Foto kwitansi pinjaman Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. AHMAD JAM’AN JAILANI dengan nilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dibuat di Kuala Kapuas tanggal 07 Oktober 2020.
1 (satu) lembar Asli nota dinas dari Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas terkait permohonan fasilitasi perbaikan mobil dinas KH 1084 BU.
1 (satu) eksemplar copy Risalah Rapat Pleno Rutin ke V pada minggu kelima bulan Juni Tahun 2020 Nomor 211/PK.01-RR/62/Kab/VI/2020 dan Berita Acara Nomor 024/PK.01-BA/6203/Kab/VI/2020 Tentang Rapat Pleno Rutin dan Perencanaan Kerja Untuk 1 (satu) Minggu Kedepan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.
1 (satu) bundle copy Profil perusahaan PT. DOS NI ROHA 2020.
1 (satu) lembar Screenshoot whatsapp dari Sdr. OTOVIANUS terkait penawaran Aroel Printing untuk mengikuti pengadaan masker scuba.
Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp79.305.000,00 (Tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah) yang telah dititipkan untuk disimpan/ditempatkan pada Brankas Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Kapuas berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas pada tanggal 25 agustus 2022, dengan perincian sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari ANWAR PUJIANTO;
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari BASRI;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari JAMIAH;
Uang tunai sebesar Rp 3.177.000,- (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang disita dari RAMNA;
Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari MUHAMMAD SUBAMA;
Uang tunai sebesar Rp 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari IMAM WAHYUDI;
Uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang disita dari ATMAJAYA;
Uang tunai sebesar Rp 8.760.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari DARSA;
Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disita dari BAHAGIA;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari WAHYUDI ROMANSYAH;
Uang tunai sebesar Rp 18.668.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang disita dari RUMPAS WILLEM.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, ahli, keterangan terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN dalam kedudukannya selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tertanggal 22 Juni 2018;
Bahwa Saksi OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 202/Kpts/Setjen/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 29 Maret 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa tempus delicti dalam kurun waktu Selasa tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 30 November 2020, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020;
Bahwa locus delicti adalah bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 71, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya;
Bahwa, pada tanggal 12 November 2019 diterbitkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang bersumber Dana APBN dengan Nomor SP DIPA-076.01.2.658571/2020 sebagaimana terakhir direvisi dengan Revisi ke 09 tanggal 28 Desember 2020.
Bahwa sejak revisi keempat DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengalami perubahan dimana terdapat Program Fasilitasi Tahapan Pemilu dengan nilai sebesar Rp12.509.795.000,00 (dua belas milyar lima ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp12.460.829.000,00 (dua belas milyar empat ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) merupakan anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dimana untuk pengadaan APD sudah terbagi berdasarkan tahapan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
-
KEGIATAN NILAI (Rp) Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada PelaksanaanTahapan Pemilihan tingkat KPU Kabupaten/Kota 122.785.000 Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
40.105.000 Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
9.450.000 Belanja Perjalanan Dinas-Penanganan Pandemi Covid-19
73.230.000 Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPK 294.848.000 Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
247.248.000 Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
47.600.000 Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPS 2.778.388.000 Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
2.293.288.000 Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
485.100.000 Kebutuhan Alat Pelindung Diri pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tingkat PPDP 560.560.000 Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
260.260.000 Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
300.300.000 Pembiayaan Pembentukan PPDP Tambahan 57.750.000 Belanja Bahan
14.850.000 Belanja Honor Output Kegiatan
33.000.000 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
9.900.000 Lanjutan Dukungan Tahapan Pemilihan dalam Pandemi Covid-19 8.646.498.000 Belanja Barang Operasional-Penanganan Pandemi Covid-19
6.290.202.000 Belanja Bahan
167.046.000 Belanja Honor Output Kegiatan
240.900.000 Belanja Jasa-Penanganan Pandemi Covid-19
1.948.350.000 Total 12.460.829.000
Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS dengan alasan sudah berupaya melakukan pengadaan secara tender dan telah melakukan upload data pada SIRUP dan LPSE KPU akan tetapi tidak diikutsertakan tender pemilihan penyedia oleh UKPBJ KPU Provinsi, kemudian memecah paket pengadaan yang awalnya berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) adalah 1 (satu) kegiatan dengan volume 1 (satu) paket bernilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi paket-paket kecil dengan nilai dibawah Rp.200.000.00,00 (dua ratus juta) dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Bahwa, untuk memulai pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Saksi OTOVIANUS menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 001/KU.05-Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 2 Januari 2020, yang menetapkan:
-
NO. NAMA JABATAN 1. Otovianus Kuasa Pengguna Anggaran/Barang 2. Otovianus Pejabat Pembuat Komitmen 3. Tanti Lupitae Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM 4. Atmajaya Bendahara Pengeluaran
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.b/SDM.03.1/Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun 2020 yang menetapkan Sdr. WAHYUDI ROMANSYAH sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 002.a/SDM.03.1/Kpt/6203/SekKab/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dana APBN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan Sdr. BAHAGIA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, akan tetapi faktanya surat tersebut tidak teregister di Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan tidak pernah diserahkan atau diterima oleh Sdr. BAHAGIA sebagai dasar untuk melaksanaan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan langsung/Penunjukan Langsung, sehingga faktanya tidak pernah terjadi proses seleksi calon penyedia di KPU Kabupaten Kapuas yang dilakukan dengan cara mengundang calon penyedia untuk dilakukan uji kualifikasi, melakukan penawaran dan negosiasi harga.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2020, terbit dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor: 196/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/X/2020 untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Penanganan Covid-19 pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan yang disusun dan ditetapkan oleh Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. selaku PPK dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jenis Barang | Satuan | Harga Satuan (Rp) |
| 1 | Masker Medis Sekali Pakai | Box | 131.000 |
| 2 | Sarung Tangan Karet/Latex | Box | 156.100 |
| 3 | Termometer Infrared | Unit | 505.600 |
| 4 | Baju Hazmat | Set | 166.400 |
| 5 | Hand Sanitizer | Botol | 155.000 |
| 6 | Sabun Pencuci Tangan | Botol | 40.000 |
| 7 | Disinfektan | Liter | 75.000 |
| 8 | Face Shield/Pelindung Wajah | Buah | 16.500 |
| 9 | Semprotan/Sprayer | Unit | 107.300 |
| 10 | Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung | Paket | 136.200 |
| 11 | Masker Kain | Buah | 16.500 |
| 12 | Sarung Tangan Plastik | Buah | 297 |
| 13 | Tisu Towel Sheet | Pak | 18.700 |
| 14 | Kantung Plastik Tempat Sampah | Buah | 1.700 |
Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS mendapatkan penyedia dengan cara meminta bantuan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO dan Sdr. BAHAGIA untuk dicarikan perusahaan atau badan usaha yang dapat dipinjam guna mengerjakan pengadaan APD di KPU Kab. Kapuas Tahun 2020 dengan fee pinjam perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak, dan akhirnya didapatkan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Yang Mencarikan Perusahaan |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Terdakwa BUDI PRAYITNO |
| 2. | Toko Obat Family Sehat | |
| 3. | CV. Hazfanuba | |
| 4. | UMKM Jaya putra perkasa | |
| 5. | CV. Berkawan | |
| 6. | CV. Angkau Wijaya | BAHAGIA |
| 7. | CV. Jasa Prima Utama | |
| 8. | CV. Rejeki Abadi | |
| 9. | CV. Suluh Mandiri | |
| 10. | CV. Maqnet | OTOVIANUS |
| 11 | Toko Reza Komputer |
Bahwa belanja pengadaan barang kebutuhan APD yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, dan berdasarkan hasil konfirmasi terhadap tempat belanja APD (sumber barang), diperoleh fakta harga jual (termasuk pajak dan ongkos kirim) barang-barang Alat Pelindung Diri yang selisihnya sangat jauh dengan HPS sebagai berikut:
| No | Uraian | Satuan | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | Masker sablon | Buah | 6.520 | Basuki |
| 2 | Masker polos | Buah | 3.500 | Habib Rafiq |
| 3 | Thermogun | Buah | 475.000 | Habib Rafiq |
| 4 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | Pak | 11.500 | Anita |
| 5 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | Buah | 115 | Anita |
| 6 | Sprayer | Buah | 65.000 | Riyani Jaya |
| 7 | Disinfektan 1000 mL | Botol | 23.000 | Habib Rafiq |
| 9 | Faceshield | Buah | 8.000 | Habib Rafiq |
| 10 | Sarung tangan plastik | Pak | 6.200 | Anita |
| 11 | Sabun cuci tangan 410 mL | Botol | 16.000 | Habib Rafiq |
| 12 | Tissue kering Paseo 250 sheets | Pak | 8.700 | PT. Pulau Baru |
| 13 | Tempat air berkeran dan ember hitam | Buah | 50.000 | Palen Baru |
| 15 | Vitamin C 500mg | Botol | 28.600 | PT. Mensa Bina Utama |
| 16 | Handsanitizer 500 mL | Botol | 47.000 | Habib Rafiq |
| 17 | Handsanitizer 60 mL | Botol | 6.000 | Habib Rafiq |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO juga melakukan pemesanan barang dengan Sdr. RAHMADI) Direktur PT. RIANI JAYA MANDIRI dengan total nilai sebesar 421.677.500,- akan tetapi sampai saat ini belum dibayar oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet | 11.202 buah | 12.300,- | 137.784.600,- |
| 2. | Hand Sanitizer Botol Besar Volume 500 ml merek medika. | 506 botol | 77.700,- | 39.316.200,- |
| 3. | Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah | 275 botol | 41.000,- | 11.275.000,- |
| 4. | Sprayer/Semprotan isi 2liter | 269 botol | 81.800,- | 22.004.200,- |
| 5. | Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung | 1 set | 126.500,- | 126.500,- |
| 6. | Faceshield | 10.564 buah | 14.000,- | 147.896.000,- |
| 7. | Sarung tangan plastik | 104 dus | 12.000,- | 62.400.000,- |
| 8. | Plastic hitam | 1 bal | 875.000,- | |
| JUMLAH | 421.677.500,- | |||
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO belanja APD dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS, sebagaimana tercatat dalam buku catatan bukti pengeluaran/pinjaman modal milik Sdr. OTOVIANUS yang ditandatangani Terdakwa BUDI PRAYITNO, sebagai berikut:
| Tanggal Pengambilan Modal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 16 Juli 2020 | 12.000.000 | Pinjam Sekretaris untuk modal |
| 21 Juli 2020 | 5.000.000 | - |
| 24 Juli 2020 | 10.000.000 | - |
| 24 Agustus 2020 | 26.600.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 22 Agustus 2020 | 15.000.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply sebanyak 11.000 pcs. |
| 25 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian tissue passeo dan sabun cair cuci tangan. |
| 27 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 29 Agustus 2020 | 20.000.000 | Modal pembelian masker |
| 31 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply dengan total 11.000 pcs. |
| 31 Agustus 2020 | 50.000.000 | Modal pembelian masker, faceshild, dan vitamin |
| 3 September 2020 | - | Bayar desinfectan sebanyak 1.089 (lunas) |
| 5 September 2020 | 40.000.000 41.000.000 | Modal DP pembelian Masker sebanyak 20.000 pcs dan face shield sebanyak 2.000 pcs. Modal DP pembelian vitamin sebanyak 1.555 botol. |
| 22 September 2020 | 130.000.000 45.360.000 | Modal pembelian vitamin sebanyak 5.000 botol @26.000. Modal pembelian hand sanitizer sebanyak 1.080 botol @4.200. |
| Total Tercatat | 444.960.000 |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO ada meminta uang dengan Sdr. OTOVIANUS yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal/Bulan | Nominal | Keterangan Terdakwa |
| 27 Juli 2020 | Rp 1.000.000,- | Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. |
| 05 Agustus 2020 | Rp 1.500.000,- | Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. |
| 13 Agustus 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| 23 Agustus 2020 | Rp 2.000.000,- | |
| 27 Agustus 2020 | Rp 4.200.000,- | |
| 29 Agustus 2020 | Rp 5.000.000,- Rp 3.000.000,- | A.n. Agus A.n. Muntiara Uang tersebut diminta oleh Agus Helmi dan Muntiara karena setiap bulan saya ditagih bagi hasil dari pengadaan namun karena saya kesal maka dari itu saya langsung pertemukan dengan Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut tidak termasuk bagi-bagi uang Rp 7.500.000,- yang sebelumnya saya telah jelaskan. |
| 29 Agustus 2020 | Rp 1.000.000,- | |
| 05 September 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| 20 September 2020 | Rp 1.000.000,- | |
| 22 September 2020 | Rp 6.500.000,- | |
| 24 September 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| TOTAL TERCATAT | Rp 40.200.000,- |
Bahwa setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO berhasil mendapatkan barang-barang kebutuhan APD, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memanggil para pemilik perusahaan atau badan untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas guna menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS, berupa: Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Pengiriman (SPP), Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang, Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang, Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara, Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan beserta lampirannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS meminta kepada para pemilik perusahaan atau badan usaha untuk berfoto yang beberapa diantaranya bersama dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, sambil memegang sampel barang APD yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS sesuai dengan SPK/Surat Pesanan masing-masing untuk dijadikan sebagai bukti dokumentasi seolah-olah telah dilakukan serah terima barang dari penyedia kepada KPU Kabupaten Kapuas;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dan uang yang ditransfer masuk ke rekening masing-masing perusahaan, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memerintahkan para pemilik perusahaan untuk menarik seluruh uang dari rekening perusahaannya masing-masing dan menyerahkannya kepada Sdr. OTOVIANUS. Setelah Sdr. OTOVIANUS menerima uang dari para penyedia, Sdr. OTOVIANUS kemudian memberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK/Surat Pesanan kepada para pemilik perusahaan, sebagian diserahkan langsung oleh Sdr. OTOVIANUS dan sebagian ada yang diserahkan melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO sebagai berikut:
| No. | Penyedia | Yang Menyerahkan | Yang Menerima | Nominal Fee 2,5 % |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Budi Prayitno | Syarpani | Rp. 25.000.000 |
| Toko Obat Family Sehat | ||||
| 2. | UMKM Jaya putra perkasa | Budi Prayitno | Darsa | Rp. 8.760.700 |
| 3. | CV. Berkawan | Otovianus | Ramna | Rp. 3.000.000 |
| 4. | CV. Angkau Wijaya | Otovianus | Muhammad Subama | Rp. 2.300.000 |
| 5. | CV. Jasa Prima Utama | Otovianus | Imam Wijaya | Rp. 10.000.000 |
| 6. | CV. Rejeki Abadi | Otovianus | Anwar Pujianto | Rp. 4.600.000 |
| 7. | CV. Suluh Mandiri | Otovianus | Rumpas Willem | Rp. 10.000.000 |
| 8. | CV. Maqnet | Otovianus | Basri | Rp. 1.500.000 |
| 9. | Toko Reza Komputer | Otovianus | Jamiah | Rp. 5.000.000 |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO telah bekerjasama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu OTOVIANUS, SP., M.Si. selaku KPA merangkap sebagai PPK dalam kegiatan pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
Bahwa dalam persidangan ditemukan fakta adanya kelebihan bayar pada pelaksanaan rapid test sebesar Rp. 111.300.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dihitung mengurangi kerugian Negara yang diakibatkan oleh OTOVIANUS, SP., M.Si, kemudian adanya uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dinikmati oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN diluar penghitungan yang termuat dalam surat dakwaan, serta pada tahap penyidikan telah disita uang dari beberapa penyedia sejumlah Rp. 79.305.000,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah) yang akan dihitung mengurangi kerugian Negara yang diakibatkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I dan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si.
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 460.546.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si sebesar Rp. 1.019.833.341,00 (satu milyar Sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa, dalam proses distribusi barang kepada masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara), tidak ada dokumen pendukung dalam bentuk apapun (surat jalan; surat pesanan dll);
Bahwa, Terdakwa Budi Prayitno dibantu saksi Otovianus mencari dan membeli barang-barang APD di beberapa tempat di Kabupaten Kapuas; kota Palangkaraya dan kota Banjarmasin;
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Juni 2020, jumlah realisasi belanja pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp2.093.459.884,00 (Dua miliar sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa, realisasi penggunaan dana pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.559.400.000, dengan rincian:
Bahwa realisasi penggunaan Dana Operasional untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan dokumen pertanggungjawaban adalah sebesar Rp644.468.600,00 (enam ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian realisasi penggunaan dana sebagai berikut:
Bahwa sesuai rekomendasi Inspektorat KPU RI, temuan hasil reviu tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pengembalian dan penyetoran ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 341.303.840,00 (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan bukti setor berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai berikut:
| Jumlah RDT Riil(orang) | Biaya Tes/Orang (Rp) | Jumlah RDT yang dapat dipertanggungjawabkan (Rp) |
| 10.396 | 150.000 | 1.559.400.000 |
| No.SPP | No | Uraian | Total(Rp) |
| 000048-00 | 1 | Belanja jasa penanganan covid | 2.750.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.180.000 | |
| 000076-00 | 1 | Belanja bahan | 36.759.600 |
| 2 | Belanja jasa lainnya | 110.395.000 | |
| 000074-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 305.720.000 |
| 000069-00 | 1 | Belanja jasa lainnya distribusi APD | 139.400.000 |
| 0000017-00 | 1 | Belanja barang operasional | 2.000.000 |
| 0000053-00 | 1 | Belanja bahan | 664.000 |
| 2 | Belanja perjalanan dinas | 23.600.000 | |
| Total | 644.468.600 |
-
No Penyedia NomorNTPN Tanggal Nilai(Rp) 1 Apotik Hijau Daun D3BFD7QLTTGV6O0C 06/09/2021 5.000.000 1337548VUJD92TF8 03/11/2021 1.250.000 BD4260N9VHG4NQVS 10/01/2022 1.250.000 2 CV. Suluh Mandiri DBBF355DEDK0B2NB 12/07/2021 42.638.328 7B15B48VUJ208TLE 26/07/2021 77.731.679 0A7CE0N9V8OJVEV2 05/08/2021 62.069.616 021186U8E2PAQCSN 05/08/2021 30.542.192 3 CV. Jaya Putra Perkasa A0E973CIEOF7HEDV 12/07/2021 36.682.025 4 Toko Obat Family Sehat D8C6648VUJ7DIND6 06/09/2021 5.000.000 C3C798N3DO973SU7 03/11/2021 1.350.000 D2A771JNFC2H4R8L 10/01/2022 1.350.000 5 Toko Reza Komputer FB4B41JNF3AEMIHD 12/07/2021 76.440.000 Jumlah 341.303.840
Saksi ATMAJAYA selaku Bendahara KPU Kabupaten Kapuas kemudian memotong dan memungut pajak PPN/PPH, lalu menyetorkannya ke Kas Negara dengan total sebesar Rp. 452.514.794,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan cetak rekening koran Bank BRI Unit Kuala Kapuas Nomor 01800100023608 atas nama BPG 043 Kabupaten Kapuas periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020, realisasi penarikan dana kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas adalah sebesar Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | NAMA PERUSAHAAN | PPN/PPH | NILAI PAJAK | NTPN |
| 1 | CV. Angkau Wijaya | PPN | 8.213.400 | F09E15B7CIT4NI7M |
| PPH 22 | 1.232.100 | C96F55B7CIT5D7HU | ||
| 2 | PT. Rajawali Nusindo | PPN | 18.474.000 | 523EF4EPVOJ3DTMR |
| 3 | PT. Surya Sukses Perkasa | PPN | 19.061.922 | AA7D91PHGAFCBTPM |
| 4 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 12.012.000 | 9FA7B1PHG94RP1KI |
| 5 | PT. Sumber Alam Putra Lestari | PPN | 32.897.682 | 730DB3ICFVK8A2R0 |
| 6 | Toko Reza Computer | PPN | 3.053.700 | C9C2B00M4D8E6JRK |
| PPH 22 | 458.100 | 76CE81PR4ZO7GEH2 | ||
| 7 | Toko Reza Computer | PPN | 14.432.546 | E6DD60T3TE76NAU3 |
| PPH 22 | 2.164.900 | C45EC3ICCTUD28DK | ||
| 8 | Toko Reza Computer | PPN | 2.652.100 | 8FFD880FS1TMH117 |
| PPH 22 | 397.900 | FEAD65B7CI6G2S2E | ||
| 9 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.125.400 | F9AB380FS2KBCVG7 |
| PPH 22 | 2.718.900 | A73B14EPSOAQK2OJ | ||
| 10 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 18.085.500 | E03B04EPSMQ52KVJ |
| PPH 22 | 2.712.900 | A14160T3TCGJM587 | ||
| 11 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 8.552.500 | 275A767KM8JNN81H |
| PPH 22 | 1.282.900 | C143F3IC6OSJ1OI0 | ||
| 12 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 17.517.500 | 7DED45B73CNBPRAA |
| PPH 22 | 2.627.650 | C26483IC3NIJ9HQG | ||
| 13 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 11.241.800 | F73B800M4G4080I4 |
| PPH 22 | 1.686.300 | 1826D3IC3QDIH3A0 | ||
| 14 | Toko Obat Family Sehat | PPN | 15.477.400 | 4DCA23IC9PQ860GC |
| PPH 22 | 2.321.700 | 57AA067KP9HDRICT | ||
| 15 | Apotik Hijau Daun | PPN | 4.052.000 | 611AC80FS1BRGR17 |
| PPH 22 | 607.800 | 2C8613ICCSFTJP18 | ||
| 16 | Apotik Hijau Daun | PPN | 17.173.200 | 0BB1F3ICCTO1665O |
| PPH 22 | 2.576.000 | 6411200MDJF152H0 | ||
| 17 | Apotik Hijau Daun | PPN | 1.391.000 | AA1A04EPJI7H1NHR |
| PPH 22 | 208.700 | 7C33567KJ7C9ARGL | ||
| 18 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 18.179.900 | F951D4EPS0GFFI0R |
| PPH 22 | 2.727.000 | 8D2333ICCTU49774 | ||
| 19 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 10.728.000 | 2B6F880FOU91EF83 |
| PPH 22 | 1.609.200 | 6808E2LUPUQNHG9P | ||
| 20 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 7.898.000 | 995262LUT1O1UUQL |
| PPH 22 | 1.184.700 | 428CA2LUT1O2TP89 | ||
| 21 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 14.112.000 | D94ED80FIV4OG6BN |
| PPH 22 | 2.116.800 | 02D953IC3Q8RCKL0 | ||
| 22 | CV. Suluh Mandiri | PPN | 16.965.900 | 3FFB600M4D8RFKRC |
| PPH 22 | 2.544.900 | DF72274231S11MSS | ||
| 23 | CV. Hazfanuba | PPN | 3.678.400 | 036984EPJI7E12RJ |
| PPH 22 | 551.800 | C69DA1PH42G9538Q | ||
| 24 | CV. Berkawan | PPN | 9.764.254 | B5D18742C9CQI7RC |
| PPH 22 | 1.464.640 | B56CF0T3TFC6LR57 | ||
| 25 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 7.076.600 | 0239667KJ9SUO0M9 |
| PPH 22 | 1.061.500 | C2DC73IC3Q5PRPFK | ||
| 26 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 5.905.900 | B4C294EPJI4T028B |
| PPH 22 | 885.900 | 21CBB1PH42DO3VOU | ||
| 27 | CV. Jaya Putra Perkasa | PPN | 15.846.000 | 9FF332LUT362I585 |
| PPH 22 | 2.376.900 | 492C067KSDFKPICH | ||
| 28 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.528.000 | 4BE2067KSBUT8JCD |
| PPH 22 | 1.429.200 | 5CB562LUT1LBSQ1T | ||
| 29 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 58D7867KP945O54P |
| PPH 22 | 1.399.500 | 1E12874293MJ7HN8 | ||
| 30 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 8.790.000 | 2CF0A1PH4543FIC2 |
| PPH 22 | 1.318.500 | 477613IC3Q8VMGMK | ||
| 31 | CV. Jasa Prima Utama | PPN | 9.330.000 | 502E94EPSOGHLQ0F |
| PPH 22 | 1.399.500 | 3883767KSDLB6BJP | ||
| 32 | CV. Rejeki Abadi | PPN | 16.586.000 | 0A5355873CNAI5LI |
| PPH 22 | 2.487.900 | FE9922LUJT05IRQ1 | ||
| 33 | CV. MAQNET | PPN | 18.111.600 | 307B1742C81RUL8S |
| PPH 22 | 2.716.800 | 869A400MDJEPCPA4 | ||
| TOTAL | 452.514.794 | |||
-
No. Tanggal Uraian Dana Dicairkan Rp) 1 14/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 2 16/07/2020 Penarikan Dana TUP I 200.000.000 3 10/08/2020 Penarikan Dana TUP I 350.000.000 4 12/08/2020 Penarikan Dana TUP I 217.041.000 5 26/08/2020 Penarikan Dana TUP II 500.000.000 6 07/09/2020 Penarikan Dana TUP II 54.266.000 7 01/10/2020 Penarikan Dana TUP III 172.050.000 8 05/10/2020 Penarikan Dana TUP III 220.638.000 9 07/10/2020 Penarikan Dana TUP III 170.251.400 10 15/10/2020 Penarikan Dana TUP III 204.376.600 11 12/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 303.748.500 12 13/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 86.878.000 13 17/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 200.000.000 14 23/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 852.165.600 15 24/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 461.366.906 16 30/11/2020 Penarikan Dana TUP IV 107.406.799 17 04/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 300.000.000 18 07/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 203.214.000 19 08/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 132.132.000 20 14/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 700.000.000 21 17/12/2020 Penarikan Dana TUP IV 1.584.600.000 Total DanaDitarik 7.220.134.805
Sehingga terdapat sisa dana yang tidak sempat ditarik dari rekening KPU Kabupaten Kapuas yaitu sebesar Rp5.602.460.195,00 (lima milyar enam ratus dua juta empat ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan telah dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah ditarik dengan total sejumlah Rp. 7.220.134.805,00 (tujuh milyar dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) hanya terserap sebesar Rp6.763.832.959,00 (enam milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Pembayaran Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) 4.448.664.359 2 Pelaksanaan Rapid Tes 1.670.700.000 3 Operasional Pengelolaan Dana Tahapan Pemilihan 644.468.600 Total 6.763.832.959
Sehingga ada sisa dana yang tidak digunakan yaitu sebesar Rp. 456.301.846,00 (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah), dan berdasarkan dokumen bukti berupa kode billing 820201229258276 pada tanggal 29 Deseer 2020 telah disetorkan ke kas Negara.
Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 3 Juni 2020, pada penggunaan dana tahapan pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2020, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas adalah sebesar Rp1.672.685.841,00 (Satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah realisasi Penarikan Dana Kegiatan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kapuas 7.220.134.805 2 Jumlah realisasi Penggunaan Dana Kegiatan Tahapan Pemilihan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan:
a. Pengadaan APD 2.093.459.884 b. Rapid Diagnostic Test 1.559.400.000 c. Dana Operasional 644.468.600 Jumlah 4.297.328.484 4.297.328.484 3 Jumlah pajak disetor 452.514.794 4 Jumlah tindak lanjut pengembalian dana atas temuan hasil reviu Inspektorat KPU RI 341.303.840 5 Jumlah sisa dana yang tidak digunakan dan telah disetorkan ke kas negara 456.301.846 6 Kerugian Keuangan Negara (1-2-3-4-5) 1.672.685.841
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, atas bentuk dakwaan Subsidaritas tersebut, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dalam bentuk penyertaan: melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan pengertian “korporasi” adalah kumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, dengan demikian cakupan pengertian “setiap orang” dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) yang menyandang hak dan kewajiban hukum, ataupun korporasi sebagai suatu entitas hukum yang mempunyai kekayaan yang terorganisasi (seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi) atau yang bukan berbadan hukum (seperti Perseroan Komanditer, Usaha Dagang) ataupun juga suatu kumpulan orang yang terorganisasi (seperti Perkumpulan, Lembaga Swadaya Masyarakat);
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan surat dakwaan, maka yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada orang perseorangan yakni Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) yang pada saat tempus delicti dan locus delicti menjabat selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa telah jelas yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm), dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dalam bentuk penyertaan: melakukan, menyuruhlakukan, atau turutserta melakukan.
Menimbang, bahwa dari ketiga bentuk penyertaan (deelneming) tersebut, bentuk pertama yakni melakukan (plegen) menunjuk pada dilakukannya perbuatan itu dengan sumbangan penyertaan lain-lain orang, bentuk kedua menyuruhlakukan (doenplegen) terjadi sebelum dilakukannya perbuatan dengan menyuruhlakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain atau dengan kata lain seseorang mempunyai kehendak untuk melaksanakan suatu tindak pidana, namun orang yang berniat tersebut tidak mau melakukannya sendiri, tetapi mempergunakan orang lain yang disuruh melakukannya, dan bentuk ketiga turut serta melakukan (medeplegen) menunjuk pada adanya kerjasama yang erat di antara peserta pada waktu melakukan tindak pidana, untuk itu perbuatan masing-masing peserta tidaklah dilihat satu-persatu secara berdiri sendiri, tetapi perbuatan masing-masing peserta harus dinilai dalam hubungannya dan sebagai kesatuan dengan perbuatan-perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Saksi OTOVIANUS, SP., M.Si. Bin (Alm) BAKU KAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2017-2021 bersama dengan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tertanggal 22 Juni 2018, pada kurun waktu Selasa tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 30 November 2020, atau pada waktu tertentu antara bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, dan pada kurun tempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 71, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya;
Menimbang, bahwa perbuatan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/ 2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp. 460.547.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. sejumlah Rp. 1.019.833.341,00 (satu milyar Sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari peristiwa tersebut telah terjadi bentuk penyertaan berupa “turut serta melakukan” karena menunjuk adanya kerjasama yang erat dari masing-masing peserta tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan”, dalam hal ini bentuknya adalah turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 3. Secara Melawan Hukum;
Menimbang, konteks cakupan “secara melawan hukum” dalam unsur ini adalah bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah bersifat melawan hukum;
Menimbang, untuk itu perlu diinterpretasikan bagaimanakah suatu perbuatan yang dikategorikan bersifat melawan hukum;
Menimbang, pertama-tama akan ditelusur sejauhmana Undang Undang yang bersangkutan memberikan penafsiran mengenai pengertian “secara melawan hukum”, ditemukan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan:
Menimbang, dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, terdapat dua cakupan perbuatan dari kategori sumbernya, yakni perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil;
Penjelasan UU tersebut tidak memberikan batasan cakupan mengenai melawan hukum dalam arti formil, sehingga untuk itu Majelis akan menggali terlebih dahulu bagaimana doktrin tentang hal tersebut;
Menimbang, dari penjelasan tersebut, mengenai “secara melawan hukum dalam arti formil” mengandung maksud bahwa perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan norma-norma hukum tertulis, yakni perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum positif, sebagaimana sejalan dengan asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan tertulis yang telah lebih dahulu berlaku, demikian juga Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil;
Menimbang, dengan demikian cakupan pertama perbuatan melawan hukum dalam arti formil, pengertian “secara melawan hukum dalam arti formil” mengandung maksud bahwa perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam arti luas, yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh yang berwenang untuk itu;
Menimbang, sedangkan Penjelasan Pasal tersebut yang mengartikan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil “yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, dimana cakupan pengertian ini menurut doktrin hukum pidana merupakan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif;
Menimbang, bahwa perkembangan selanjutnya khusus mengenai pengertian “secara melawan hukum” yang diberi cakupan perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dalam fungsinya yang positif sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945, oleh sebab itu Majelis mengesampingkan cakupan pengertian “perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya positif” dalam perkara ini;
Menimbang, dalam kepustakaan hukum pidana dikenal pula ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, penerapan ajaran ini sebagaimana tampak dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 08 Januari 1966 Nomor 42 K/Kr/1965 dengan terdakwa MACHROES EFFENDI, yang perbuatannya memenuhi unsur-unsur Pasal 372 jo. 52 jo. 64 ayat (1) KUHP, dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 1977 Nomor 81/K/Kr/1973 dengan terdakwa Ir. Moch Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja yang perbuatannya memenuhi unsur Pasal 415 jo. 64 KUHP jo. Pasal 1 sub c UU Nomor 24/PRP/1960, meskipun kedua terdakwa tersebut perbuatannya memenuhi ketentuan pidana dalam surat dakwaan, tetapi terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, karena terdapat faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum dari terdakwa, yakni berupa:
kepentingan umum yang dikerjakan atau dilayani oleh terdakwa;
kepentingan pribadi yang tidak diperoleh terdakwa, dan
kerugian yang tidak diderita oleh Negara atau masyarakat;
(dikutip dari R. Wiyono, Pemberantasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 30);
Menimbang, dalam hal ini Majelis berpendirian bahwa penerapan ”ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif” harus benar-benar dilihat secara kasuistik, seksama dan perlu ketelitian dalam mempertimbangkan hukumnya, apakah ada situasi darurat atau mendesak sehingga pelaku melakukan perbuatan demikian, atau apakah ada perkembangan kearah pergeseran hukum di masyarakat, pencermatan ini untuk menghindari penerapan umum secara serampangan yang dapat dijadikan pelaku sebagai alat pembenaran atas perbuatan koruptifnya sehingga justru dapat mendorong pada berkembangnya tindak pidana korupsi di masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut:
Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu Sdr. OTOVIANUS mendapatkan penyedia dengan cara meminta bantuan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO dan Sdr. BAHAGIA untuk dicarikan perusahaan atau badan usaha yang dapat dipinjam guna mengerjakan pengadaan APD di KPU Kab. Kapuas Tahun 2020 dengan fee pinjam perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak, dan akhirnya didapatkan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Yang Mencarikan Perusahaan |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Terdakwa BUDI PRAYITNO |
| 2. | Toko Obat Family Sehat | |
| 3. | CV. Hazfanuba | |
| 4. | UMKM Jaya putra perkasa | |
| 5. | CV. Berkawan | |
| 6. | CV. Angkau Wijaya | BAHAGIA |
| 7. | CV. Jasa Prima Utama | |
| 8. | CV. Rejeki Abadi | |
| 9. | CV. Suluh Mandiri | |
| 10. | CV. Maqnet | OTOVIANUS |
| 11 | Toko Reza Komputer |
Bahwa belanja pengadaan barang kebutuhan APD yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, dilakukan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, dan berdasarkan hasil konfirmasi terhadap tempat belanja APD (sumber barang), diperoleh fakta harga jual (termasuk pajak dan ongkos kirim) barang-barang Alat Pelindung Diri yang selisihnya sangat jauh dengan HPS sebagai berikut:
| No | Uraian | Satuan | Nilai (Rp) | Keterangan |
| 1 | Masker sablon | Buah | 6.520 | Basuki |
| 2 | Masker polos | Buah | 3.500 | Habib Rafiq |
| 3 | Thermogun | Buah | 475.000 | Habib Rafiq |
| 4 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | Pak | 11.500 | Anita |
| 5 | Plastik pembungkus untuk tempat sampah | Buah | 115 | Anita |
| 6 | Sprayer | Buah | 65.000 | Riyani Jaya |
| 7 | Disinfektan 1000 mL | Botol | 23.000 | Habib Rafiq |
| 9 | Faceshield | Buah | 8.000 | Habib Rafiq |
| 10 | Sarung tangan plastik | Pak | 6.200 | Anita |
| 11 | Sabun cuci tangan 410 mL | Botol | 16.000 | Habib Rafiq |
| 12 | Tissue kering Paseo 250 sheets | Pak | 8.700 | PT. Pulau Baru |
| 13 | Tempat air berkeran dan ember hitam | Buah | 50.000 | Palen Baru |
| 15 | Vitamin C 500mg | Botol | 28.600 | PT. Mensa Bina Utama |
| 16 | Handsanitizer 500 mL | Botol | 47.000 | Habib Rafiq |
| 17 | Handsanitizer 60 mL | Botol | 6.000 | Habib Rafiq |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO juga melakukan pemesanan barang dengan Sdr. RAHMADI) Direktur PT. RIANI JAYA MANDIRI dengan total nilai sebesar 421.677.500,- akan tetapi sampai saat ini belum dibayar oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Tissue kering wajah Merek Paseo 250 sheet | 11.202 buah | 12.300,- | 137.784.600,- |
| 2. | Hand Sanitizer Botol Besar Volume 500 ml merek medika. | 506 botol | 77.700,- | 39.316.200,- |
| 3. | Sabun cuci tangan merek Fresh Point 500ml warna merah | 275 botol | 41.000,- | 11.275.000,- |
| 4. | Sprayer/Semprotan isi 2liter | 269 botol | 81.800,- | 22.004.200,- |
| 5. | Tempat air berkeran ukuran 20liter berikut ember penampung | 1 set | 126.500,- | 126.500,- |
| 6. | Faceshield | 10.564 buah | 14.000,- | 147.896.000,- |
| 7. | Sarung tangan plastik | 104 dus | 12.000,- | 62.400.000,- |
| 8. | Plastic hitam | 1 bal | 875.000,- | |
| JUMLAH | 421.677.500,- | |||
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO belanja APD dengan menggunakan modal yang berasal dari Sdr. OTOVIANUS, sebagaimana tercatat dalam buku catatan bukti pengeluaran/pinjaman modal milik Sdr. OTOVIANUS yang ditandatangani Terdakwa BUDI PRAYITNO, sebagai berikut:
| Tanggal Pengambilan Modal | Nominal (Rp) | Keterangan |
| 16 Juli 2020 | 12.000.000 | Pinjam Sekretaris untuk modal |
| 21 Juli 2020 | 5.000.000 | - |
| 24 Juli 2020 | 10.000.000 | - |
| 24 Agustus 2020 | 26.600.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 22 Agustus 2020 | 15.000.000 | Modal pembelian hand sanitizer |
| 24 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply sebanyak 11.000 pcs. |
| 25 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian tissue passeo dan sabun cair cuci tangan. |
| 27 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian desinfektan |
| 29 Agustus 2020 | 20.000.000 | Modal pembelian masker |
| 31 Agustus 2020 | 10.000.000 | Modal pembelian masker 3 ply dengan total 11.000 pcs. |
| 31 Agustus 2020 | 50.000.000 | Modal pembelian masker, faceshild, dan vitamin |
| 3 September 2020 | - | Bayar desinfectan sebanyak 1.089 (lunas) |
| 5 September 2020 | 40.000.000 41.000.000 | Modal DP pembelian Masker sebanyak 20.000 pcs dan face shield sebanyak 2.000 pcs. Modal DP pembelian vitamin sebanyak 1.555 botol. |
| 22 September 2020 | 130.000.000 45.360.000 | Modal pembelian vitamin sebanyak 5.000 botol @26.000. Modal pembelian hand sanitizer sebanyak 1.080 botol @4.200. |
| Total Tercatat | 444.960.000 |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO ada meminta uang dengan Sdr. OTOVIANUS yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal/Bulan | Nominal | Keterangan Terdakwa |
| 27 Juli 2020 | Rp 1.000.000,- | Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. |
| 05 Agustus 2020 | Rp 1.500.000,- | Ada tanda silang pada saat itu saya mengambil uang ke Sdr. OTOVIANUS namun tidak jadi maka dari itu saya coret silang. |
| 13 Agustus 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| 23 Agustus 2020 | Rp 2.000.000,- | |
| 27 Agustus 2020 | Rp 4.200.000,- | |
| 29 Agustus 2020 | Rp 5.000.000,- Rp 3.000.000,- | A.n. Agus A.n. Muntiara Uang tersebut diminta oleh Agus Helmi dan Muntiara karena setiap bulan saya ditagih bagi hasil dari pengadaan namun karena saya kesal maka dari itu saya langsung pertemukan dengan Sdr. OTOVIANUS. Uang tersebut tidak termasuk bagi-bagi uang Rp 7.500.000,- yang sebelumnya saya telah jelaskan. |
| 29 Agustus 2020 | Rp 1.000.000,- | |
| 05 September 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| 20 September 2020 | Rp 1.000.000,- | |
| 22 September 2020 | Rp 6.500.000,- | |
| 24 September 2020 | Rp 5.000.000,- | |
| TOTAL TERCATAT | Rp 40.200.000,- |
Bahwa setelah Terdakwa BUDI PRAYITNO berhasil mendapatkan barang-barang kebutuhan APD, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memanggil para pemilik perusahaan atau badan untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas guna menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS, berupa: Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Pengiriman (SPP), Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang, Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang, Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara, Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, dan Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan/Pelaksanaan Pekerjaan beserta lampirannya, setelah itu Sdr. OTOVIANUS meminta kepada para pemilik perusahaan atau badan usaha untuk berfoto yang beberapa diantaranya bersama dengan Terdakwa BUDI PRAYITNO, sambil memegang sampel barang APD yang telah disiapkan Sdr. OTOVIANUS sesuai dengan SPK/Surat Pesanan masing-masing untuk dijadikan sebagai bukti dokumentasi seolah-olah telah dilakukan serah terima barang dari penyedia kepada KPU Kabupaten Kapuas;
Bahwa setelah dilakukan pencairan dan uang yang ditransfer masuk ke rekening masing-masing perusahaan, selanjutnya Sdr. OTOVIANUS memerintahkan para pemilik perusahaan untuk menarik seluruh uang dari rekening perusahaannya masing-masing dan menyerahkannya kepada Sdr. OTOVIANUS. Setelah Sdr. OTOVIANUS menerima uang dari para penyedia, Sdr. OTOVIANUS kemudian memberi fee sebesar 2,5% dari nilai SPK/Surat Pesanan kepada para pemilik perusahaan, sebagian diserahkan langsung oleh Sdr. OTOVIANUS dan sebagian ada yang diserahkan melalui Terdakwa BUDI PRAYITNO sebagai berikut:
| No. | Penyedia | Yang Menyerahkan | Yang Menerima | Nominal Fee 2,5 % |
| 1. | Apotek Hijau Daun | Budi Prayitno | Syarpani | Rp. 25.000.000 |
| Toko Obat Family Sehat | ||||
| 2. | UMKM Jaya putra perkasa | Budi Prayitno | Darsa | Rp. 8.760.700 |
| 3. | CV. Berkawan | Otovianus | Ramna | Rp. 3.000.000 |
| 4. | CV. Angkau Wijaya | Otovianus | Muhammad Subama | Rp. 2.300.000 |
| 5. | CV. Jasa Prima Utama | Otovianus | Imam Wijaya | Rp. 10.000.000 |
| 6. | CV. Rejeki Abadi | Otovianus | Anwar Pujianto | Rp. 4.600.000 |
| 7. | CV. Suluh Mandiri | Otovianus | Rumpas Willem | Rp. 10.000.000 |
| 8. | CV. Maqnet | Otovianus | Basri | Rp. 1.500.000 |
| 9. | Toko Reza Komputer | Otovianus | Jamiah | Rp. 5.000.000 |
Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO telah bekerjasama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yaitu OTOVIANUS, SP., M.Si. selaku KPA merangkap sebagai PPK dalam kegiatan pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022.
Bahwa perbuatan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. bersama-sama dengan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. yang secara melawan hukum mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 488/PP.08-SD/07/SJ/VI/ 2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Menimbang, dengan demikian, maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan makna kata “memperkaya” dalam unsur ini adalah mengacu pada pengertian memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) sebagaimana mengadopsi Pasal 20 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi United Nations Convention against Corruption, yaitu suatu kenaikan yang berarti dari aset-aset terdakwa yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah;
Menimbang, dengan demikian unsur ini dapat diketahui dengan melihat adanya kenaikan asset kekayaan yang didapatkan secara tidak sah atau melawan hukum sebagai mana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa kata kunci dari unsur ini adalah kata “memperkaya”. Secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata “memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Mengingat bahwa seseorang itu dapat disebut sebagai kaya sangat subyektif sekali, misalnya seseorang dikota besar mempunyai rumah besar dan mobil belum dapat disebut kaya, sedangkan didesa yang penduduknya dibawah garis kemiskinan seseorang yang mempunyai satu TV dapat disebut kaya, maka dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata “memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian “memperkaya” bukan semata-mata membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi benar-benar menjadi kaya akan tetapi cukup apabila apa yang didapat dari perbuatan tersebut ternyata telah menambah jumlah kekayaan yang dimilikinya;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan atas perbuatan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. Alias BUDI Bin (Alm) ASLIBIDIN telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp. 460.547.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan orang lain yaitu Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. sejumlah Rp. 1.019.833.341,00 (satu milyar Sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
Menimbang, dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat dua sub unsur yang bersifat alternatif, dan apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang. Dengan demikian “merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan “menjadi ruginya keuangan negara” atau “berkurangnya uang negara”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan akibatnya;
Menimbang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, “menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” menurut memori penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan atau pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada butir 6 Rumusan Kamar Hukum Pidana memberikan pedoman bahwa:
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,
sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
Kerugian ini Majelis perhitungkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022;
Menimbang, dengan demikian unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan Primair telah terpenuhi, dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, dengan demikian Terdakwa harusnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, atas terbuktinya Dakwaan Primair ini dengan demikian majelis sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutannya;
Menimbang, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, atas terbuktinya dakwaan Primair, Penuntut Umum menuntut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, untuk itu dalam penjatuhan pidana, Majelis berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa setiap penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, yang dimaksud proporsional adalah kesebandingan antara tingkat kesalahan pelaku dengan berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan asas:
kemandirian Hakim;
profesionalitas;
transparansi;
akuntabilitas;
proporsionalitas;
keadilan;
kemanfaatan; dan
kepastian hukum.
Menimbang, Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
rentang penjatuhan pidana;
keadaan-keadaan yang meringankan;
penjatuhan pidana; dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Menimbang, untuk maksud itu Majelis Hakim harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan tersebut dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusan;
Berdasarkan kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan fakta persidangan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Sdr. OTOVIANUS, SP., M.Si. bersama-sama dengan Terdakwa Sdr. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.672.685.841,00 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), sehingga berada pada kategori sedang; untuk nilai Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dari tindak pidana korupsi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Berdasarkan tingkat Kesalahan, terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga berada pada kategori rendah; terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sehingga berada pada kategori sedang; terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya, sehingga berada pada kategori rendah;
terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional, sehingga berada pada kategori tinggi;
Berdasar pada kategori dampak, perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten atau satuan wilayah di bawah kabupaten, sehingga berada pada kategori rendah; perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan, sehingga berada pada kategori rendah;
Berdasar pada aspek keuntungan Terdakwa, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% (sepuluh persen)sampai dengan 50% (lima puluh persen dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan, sehingga berada pada kategori sedang; nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, sehingga berada pada kategori tinggi;
Menimbang, selanjutnya dalam menjatuhkan pidana, Hakim harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
terdakwa melakukan perbuatannya terhadap dana yang diperuntukkan sebagai pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa belum pernah dipidana;
terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana dan dengan berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa tersebut, Majelis memandang bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan berikut sudahlah setimpal dengan perbuatannya, di samping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, penuntut Umum menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 460.546.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, atas tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti, sebagai penerapan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalam hal penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi Majelis berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, ketentuan Pasal 1 yang menyebutkan:
“Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana;
Menimbang, pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas;
Menimbang, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara perbarengan, pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng;
Menimbang, apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, yang dimaksud proposional yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah mengacu kepada peran yang dilakukan oleh terdakwa, jika peran seorang terdakwa sangat signifikan dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, maka pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan akan semakin tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan objektif adalah hakim dalam menentukan besaran uang pengganti diharuskan dari fakta yang didapatkan dari pembuktian;
Menimbang, dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, untuk eksekusi uang pengganti, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan · berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana;
Menimbang, jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP;
Menimbang, sepanjang terpidana belum selesai menjalani pidana penjara pokok, Jaksa masih dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana yang ditemukan.
Menimbang, selanjutnya dalam hal terdapat uang /barang yang telah disita /dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan /dikompensasikan dengan uang/ barang yang telah disita/ dititipkan dan/ atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah.
Menimbang, berdasarkan pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi maka ditetapkan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini sebagaimana terurai dalam Tuntutan, maka statusnya ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang- undangan lain yang berkaitan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana, serta peraturan perundang- undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 460.547.500,00 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan:
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan · berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun;
dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti tersebut akan ·· diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana;
dalam hal terdapat uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah maka harus diperhitungkan/dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Asli Slip Penarikan Uang No. Rekening 6000103001928;
1 (satu ) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 120/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 138/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 129/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 036/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV.MAGNET/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : .a/CV.MAGENET/KPS/XI/2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 18.111.600 (delapan belas juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Lembar Asli Slip Pembayaran Pajak Rp. 2.716.800 (dua juta tujuh ratus enambelas ribu enam ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) Bundel Fotocopy Profil Data Perusahaan;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 04/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 14/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 TANGGAL 01 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 01/JPP-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/JPP-Kps/VII/2020 tangal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar FOTOCOPY Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. Rekening 342001029788536 sebesar Rp. 58.173.100 (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu setaus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 5.905.900 (lima juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli slip pembayaran pajak Rp. 885.900 (delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 69.704.500,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 9060 084 sebesar Rp 1.061.500,- (satu juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA IDBilling 0243 4374 8707 017 sebesar Rp 7.076.600,- (tujuh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 29/PPK-APBN.KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 25/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah (Face Shield) dan Sarung Tangan Plastik Nomor: 015/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
4 (empat) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 014.A/JPP-Kps/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 029/JPP-Kps/VI/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara JAYA PUTRA PERKASA tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 08/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 27/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield dan Sarung Tangan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 33/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening a.n. DARSA sebesar Rp 156.083.100,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 118/PPK-APBN.KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 100/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 109/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 127/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield Nomor: 034/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor: 010/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Jaya Putra Perkasa Nomor 020/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Nomor : 020.A/JPP-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 2.376.900,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak DARSA sebesar Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing DARSA IDBilling 0246 5683 4677 137 sejumlah Rp 15.864.000,- (Lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 08/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran BRI No. Rekening : 60001030021116 sebesar Rp. 80.904.800 (delapan puluh juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 121/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 103/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan tempat air berkeran daerah non pasang surut Nomor: 112/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 139/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 130/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 037/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor : 10 CV-AW/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-AW/KPS/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 20.a/CV.AW/KPS/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656830843126 sebesar Rp. 8.213.400 (delapan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing : 024656831553086 sebesar Rp.1.232.100 ( satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 23 Novembr 2020;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Kalteng No. Rekening : 6000103002116 tangal 23 November 2021;
1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Nomor : AHU-00468.AH.02.01.TAHUN 2017 Tangga;l 12 Juni 2017;
1 (satu) lembar foto penyerahan barang pengadaan.
1 (satu) lembar asli slip pembayaran BRI No. Rekening: 6000103001976 sebesar Rp. 96.177.905 (sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah);
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 119/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli surat pemesanan barang Nomor; 101/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 09 November 2020;
1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia unduk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaa semprotan (Sprayer) Nomor: 110/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 137/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 TANGGAL 11 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 128/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
2 (dua) lembar asli Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 035/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: CV-BK/PST-KPS/XI/2020 Tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: /CV-BK/Pst.Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar asli Bukti Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: .a/CV.BK/Pst.Kps/XI/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658270560108 sebesar Rp. 9.764.254 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 30 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024658273660071 sebesar Rp. 1.464.640 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) tanggal 30 November 2020;
2 (dua) lembar fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220109632959 atas nama perusahaan CV. BERKAWAN;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Berkawan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV. Berkawan Nomor: AHU-0031233-AH.01.15 Tahun 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 24/536/SKDP/BANG-PM/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Perusahaan CV. BERKAWAN tanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP: 71.949.961.8-711.000 CV. BERKAWAN.
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopy Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu desinfektan untuk KPU, PPK, dan PPS sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar fotocopy nota pembelian 540 botol disinfektan 1 liter sebesar Rp 40.462.200,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3 (tiga) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang ;
4 (empat) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Direktur CV HAZFANUBA Nomor: 01/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Direktur CV HAZFANUBA, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV HAZFANUBA;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9287 155 sejumlah Rp 3.678.400,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak HAZFANUBA IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Resi Duplikasi Tanda Terima Setoran Pajak IDBilling 0243 4103 9648 122 sejumlah Rp 551.800,- (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 014.A/HFN-Bjm/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 010/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) Nomor: 503.B11/3/DPMDPTSP-3/2017 tanggal 5 Juni 2017 kepada IWAN YUWINDRY, S.Farm., M.Farm., Apt.;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Izin Apotik Nomor: 503.B13/003/DPMPTSP-03-2018 tanggal 31 Mei 2018 pada Apotek Hijau Daun;
1 (satu) eksemplar fotocopy halaman 2-5 buku tabungan Simpedes BRI Hijau Daun periode Agustus s.d. November 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 117/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3665 064 sebesar Rp 607.800,- (enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling: 0246 5547 3536 039 sebesar Rp 4.052.000,- (empat juta lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 18 November 2020;
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran BRI kepada SAUKIAH sebesar Rp 169.156.000 (seratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 23 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pilgub-Wagub Kalteng Tahun 2020 Nomor: 030/HD-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Disinfektan Nomor: 024.d/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 83/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy NPWP SAUKIAH;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Bahan Operasional lainnya Covid-19 yaitu Hand Sanitizer botol besar, sabun pencuci tangan, dan disinfektan sebesar Rp 44.572.000 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), November 2020;
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Thermometer Gun Infra Red untuk KPU dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pilgub 2020 sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), Juli 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 2454 075 sebesar Rp 1.391.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SAUKIAH IDBilling 0243 4104 1901 077 sebesar Rp 208.700,- (dua ratus delapan ribu tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 13 Agustus 2020;
3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang Apotik HIJAU DAUN, tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar asli nota pembelian 18 buah Thermometer Gun Infra Red sebesar Rp 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 99/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas kepada Pemilik Apotek HIJAU DAUN Nomor: 108/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sabun Cair Pencuci Tangan dan Disinfektan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 126/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 135/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 033/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang tanggal 10 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SAUKIAH tanggal 20 November 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor: 20.a/HD-Kps/XI/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/HD-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656837417144 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 17.173.200 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 23/11/2020;
3 (tiga) Lembar Asli Slip Bukti Pembayaran Pajak Kode Billing: 024656838036000 atas Nama SAUKIAH sebesar Rp. 2.576.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 23/11/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SAUKIAH tanggal 30 Oktober 2020;
2 (dua) lembar asli Surat Pemesanan Barang Kepada Apotik HIJAU DAUN Nomor: 03/PPK-APBN.SP/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020.
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 012/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
3 (tiga) lembar fotocopy slip dan 1 (satu) lembar asli slip Rekening Koran Giro PT. Bank Kalteng Nomor Rekening: 6000103001864 Rp. 163.300.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 23 November 2021;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat perihal Pemesanan Barang Nomor: 02/PKK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 atas nama CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) fotocopy surat perihal Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 01/CV.RA/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 01 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 014/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 CV REJEKI ABADI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama ANWAR PUJIANTO CV. REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama ANWAR PUJIANTO CV REJEKI ABADI tanggal 14 Juli 2020;
1 (satu) lembar fotocopy slip pembayaran Bank BTN No. rekening 6000103001864 sejumlah Rp. 163.372.100 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 07/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan Pembayaran Pajak kode billing 024340955535026 CV REJEKI ABADI Rp. 16.586.000 (enam belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar Asli cetakan pemayaran pajak kode billing 024340955787073 CV REJEKI ABADI Rp. 2.487.900 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10/08/2020;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Nomor: 014-A/CV.RA/Pst Kps/VII/2020 atas nama ANWAR PUJIANTO;
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 007/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020.
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Desember 2020 sejumlah Rp 184.740.000,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan Berita APD Pemilu 2020 kepada Rajawali Nusindo, PT. (Bank Kalteng, No. Rekening 1000103001135)
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0247 6019 0138 075 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing RAJAWALI NUSINDO IDBilling: 0246 5796 7538 155 sebesar Rp 18.474.000,- (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: KET-37/23ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 23 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-1/22ALK/WPJ.19/KP.0303/2020 tanggal 16 April 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Nomor: 010.005-20.10260881 PKP PT RAJAWALI NUSINDO tanggal 27 November 2020
1 (Satu) lembar asli Kwitansi untuk Pembayaran belanja bahan operasional lainnya penanganan covid-19 yaitu pengadaan masker medis sekali pakai untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 pada PT RAJAWALI NUSINDO sebesar Rp 203.214.000,- (dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu rupiah), November 2020
3 (tiga) eksemplar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Giro PT Bank Kalreng Cabang Utama Palngka Raya atas nama RAJAWALI NUSINDO, PT periode 1 Juni 2020 s.d. 16 Juni 2020
1 (satu) lembar asli Faktur Nomor RN 481563 sejumlah Rp 203.214.000,- untuk pembayaran 3.079 box Safemed 3Ply Surgical Face Mask tanggal 27 Nopember 2020
1 (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT Telaga Makmur Abdi/ KIRIM AJA, Nomor Resi 280090010 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
1 (satu) eksemplar asli Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 588.2 Nus.06.27/XI/2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk 3079 box Masker Safemed 3ply
2 (dua) eksemplar asli Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 233.a/PP.09.2-BA/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 26 November 2020
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak Nomor 141/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 145/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy buku tabungan BNI Bpk SYARPANI 0978457385 periode 16 Juli 2020 s.d. 26 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) SYARPANI, Juni 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 450 btl Hand Sanitizer sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Nota 2000 Hand Soap sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tanggal 26 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Toko Obat Family Sehat Nomor: TDP 15.01.5.47.01379 dikeluarkan di Kuala Kapuas 28 September 2016
1 (satu) lembar fotocopy Ijin Pedagang eceran Obat Sdr H SYARPANI, Nomor: 503.11/00006/KESRA-BPPT/2016 tanggal 26 Oktober 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Kerja tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Nomor: 503.10/00016/KESRA-BPPT/2016 tanggal 16 Agustus 2016
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 05/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 11/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 01.07.2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan BRI 10 Agustus 2020 sebesar Rp 172.547.350,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 006/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Thermometer Gun Infrared Nomor: 14-A.VII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lim aratus ribu rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 6835 146 sejumlah Rp 17.517.500,- (tujuh belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4095 7153 104 sejumlah Rp2.627.650,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 28 Agustus 2020 sejumlah Rp 110.731.700,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 40/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor : 42/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 39/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 11/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara atas nama SYARPANI Toko Obat Family Sehat tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 14.VIII.2020 Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang atas nama SYARPANI tanggal 14 Agustus 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 29.07.2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan Nomor: 018/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Cairan Disinfektan, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 14.A.VIII.2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9805 144 sejumlah Rp 1.686.300,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SYARPANI IDBilling 0243 4400 9237 060 sejumlah Rp 11.241.800,- (sebelas juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tanggal 28 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 September 2020 sejumlah Rp 84.242.100,- (delapan puluh empat juta dua ratus dua ribu seratus rupiah) untuk Pengadaan APD
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 5399 104 sebesar Rp 1.282.900,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0244 4544 4825 137 sebesar Rp 8.552.500,- (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lim aratus rupiah) tanggal 7 Sepetember 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 45/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 43/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 46/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 44/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/PPK-APBN/KPU-KPS/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Perihal kesediaan atas pemesanan barang Nomor: 24.08.2020 tanggal 24 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor ke Kas Negara tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 07.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 07-A.IX.2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Nomor: 019/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 7 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 7 Oktober 2020 sejumlah Rp 152.452.300,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tig aratus rupiah) dengan Berita APD Pemilu
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4951 9852 044 sebesar Rp 15.477.400,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0245 4952 0329 117 sebesar Rp 2.321.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 7 Oktober 2020
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 57/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020;
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 51/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 54/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun Cair Cuci Tangan dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 60/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.09.2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.IX.2020 tanggal 30 September 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 023/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Face Shield, Vitamin, Sabun cair Cuci Tangan dan Tisu Kering Nomor: 30-A.IX.2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 12 November 2020 sejumlah Rp 178.142.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Berita APD Pilkada
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0294 151 sebesar Rp 2.712.000,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5520 0048 115 sebesar Rp 18.085.500,- (delapan belas juta delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 75/PPK-APBN/KPU/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 69/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 81/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 72/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 62/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 15.10.2020 tanggal 15 Oktober 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 30.X.2020 tanggal 30 Oktober 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Vitamin dan Tisu Kering Nomor: 023.b/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI tanggal 23 November 2020 sejumlah Rp 178.535.100,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tig apuluh lima ribu seratus rupiah) dengan Berita APD
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 3252 115 sebesar Rp 2.718.900,- (dua juta tujuhratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SYARPANI IDBilling 0246 5683 2364 039 sebesar Rp 18.125.400,- (delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) tanggal 23 November 2020
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 114/PPK-APBN/KPU/XI/2020 Tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor 96/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 132/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 105/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 123/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 10.11.2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara SYARPANI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20.11.2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 030/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang/ berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Nomor: 20.A.11.2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penyetoran BRI ke Rekening JAMIAH 3431 01033483538 tanggal 24 November 2020 sejumlah Rp 142.160.560,- (seratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 115/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 97/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 106/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 133/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 124/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 031/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 10/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Family Sehat Nomor: 20/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Plastik dan Kantong Plastik Tempat Sampah Nomor: 20.a/RZ-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 3372 084 sebesar Rp 2.164.900,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5703 2195 011 sebesar Rp 14.432.546,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh dua lima ratus empat puluh enam rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu sabun pencuci tangan tisu kering dan plastik pembungkus untuk KPU PPK dan PPS kegiatan Pencoklitan PPDP Pemilu Gubernur tahun 2020 sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), Juli 2020
1 (satu) lembar asli Nota Penjualan Toko Reza Komputer untuk 269 botol Sabun Pencuci Tangan, 530 pak Tisu Kering, dan 992 pak Plastik Pembungkus sebesar Rp 33.590.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7923 042 sebesar Rp 458.100,- (empat ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0243 4103 7404 020 sebesar Rp 3.053.700,- (tiga juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 14 Juli 2020
2 (dua) eksemplar asli Surat Nomor: 02/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sabun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 011/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan abun Pencuci Tangan Tisu Kering dan Plastik Pembungkus Nomor: 014/RZ-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi untuk Pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Nopember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara JAMIAH Pemilik Toko Reza Komputer tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan tempat air Berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) JAMIAH Nomor: 091.1/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNPB dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing: 822 1071 2234 541 sebesar Rp 76.440.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy NPWP JAMIAH
1 (satu) lembar Surat keterangan Usaha nomor: 503/539/Bang/KSHi/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan Domisili Nomor: 401/579/Umum/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Mikro Kecil Nomor: 29/IUMK/KCS/II/2016 tanggal 10 Februari 2016
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 223/DPPK/UPPUKM-1/PK/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor TDP 150155203350 tanggal 30 Oktober 2007
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/sprayer dan Tempat Air Berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Kwitansi untuk pembayaran Belanja Barang Operasional lainnya Covid-19 yaitu Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran berikut ember penampungan sebesar Rp 29.173.100,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah), November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet, Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 024.e/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Tisu Towel Sheet Semprotan/ sprayer dan tempat air berkeran Nomor: 030/RZ-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 84/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 2279 079 sebesar Rp 2.652.100,- (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak JAMIAH IDBilling 0246 5607 0996 046 sebesar Rp 397.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 19 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Kapuas Nomor 182/BPKAD tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SHH) Barang/ Jasa
1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 1001 pcs Thermogun Alphanomed
1 (satu) lembar asli Tanda Terima dari PR SURYA SUKSES PERKASA, Jumat 4 Desember 2020
2 (dua) lembar asli Bukti Tanda Terima Barang PT SURYA SUKSES PERKASA Nomor: …/20 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-51/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Penunjukan Penyedia Pengadaan APD Thermometer Infrared/ Thermogun Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 01/BA-KN-THERMOGUN/KONSOLIDASI/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy faktur 1001 pcs Thermogun kepada KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 103746/20 tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.50103746 tanggal 1 Desember 2020 PKP PT SURYA SUKSES PERKASA sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah)
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-64/22ALK/WPJ.21/KP.0803/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor: 01/PPK.Konsolidasi/07/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Thermometer Infrared (Thermogun) kepada Pimpinan PT Chantika Putri Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 239/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 238.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Thermo gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SURYA SUKSES PERKASA dengan Berita APD Thermo Gun sebesar Rp 190.649.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SURYA SUKSES PERKASA IDBilling 0247 6191 6258 102 sebesar Rp 19.061.922,- (sembilan belas juta enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak, Nomor Surat Perjanjian: 240/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 241/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 Paket Pengadaan Thermo Gun
1 (satu) lembar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Garansi Bank) BNI Seri B309544 Nomor: 20/TPR/006/7134/JUMAT tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 033/PjPHP-APBN/KPU-KPS/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Thermo Gun Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas Nomor: 040/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor: 33/KU.03.2-BAP-APD/6203/Sek-Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi/ Bukti Pembayaran Nomor: 000399/ TA 2020 sejumlah Rp 209.681.152,- (dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratuslima puluh dua rupiah) tanggal 20 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy cetak rekening koran tanggal 14 Desember KR Otomatis RTGS-PT B RI APD THEMOGUN Rp 190.619.228,- (seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011766 tanggal 30 November 2020 sebanyak 1041 Box Sarung Tangan Latex
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Sarung Tangan Latex Tahun 2020 Nomor: 003/APD-LTX/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 4 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-138/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 25 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada BCA a.n. SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Hazmat sebesar Rp 120.150.000,- (seratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 8 Desember 2020
1 (satu)lembar asli Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: DO-2011258 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Pengiriman Barang No: 20207940 PT Sinar Niaga Gemilang tanggal 17 November 2020
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengiriman Baju Hazmat, Selasa 24 November 2020 PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 063/APD/KALTENG-KAPUAS/SAPL/XI/2020 tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KET-354/22ALK/WPJ.05/KP.1103/2020 tanggal 2 Desember 2020
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.54429803 tanggal 18 November 2020 PKP PT SUMBRE RALAM PUTRA LESTARI sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 140/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 12 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Baju Hazmat Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 144/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 148/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 18 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 158/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Baju Hazmat @1.001 Pcs sejumlah Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011259 tanggal 18 November 2020 untuk 1.001 pcs Baju Hazmat sebesar Rp 132.132.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6048 9576 082 sebesar Rp 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah)tanggal 8 Desember 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada SUMBER ALAM PUTERA LESTARI dengan berita APD Sarung Tangan Latex sejumlah Rp 329.006.820,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak SUMBER ALAM PUTRA LESTARI ID Billing 0247 6191 9540 064 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 14 Desember 2020
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 237/PP.09.2-SPj/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 238/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 Pengadaan Sarung Tangan Latex tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 235.a/PP.09.2-SPt/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 28 November 2020 Perihal Pemutusan Kontrak Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPU RI Nomor:1498/PP.09.2-SD/07/SJ/XI/2020 tanggal 27 November 2020 Perihal Tindak Lanjut Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Sarung Tangan Latex Pemiihan tahun 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor 236/PP.09.2-SD/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 29 November 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sarung Tangan Latex Pemilihan 2020 Kabupaten Kapuas
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Nomor Seri: 020.008-20.88100490 sebesar Rp 32.897.682,- (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) tanggal 30 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima KPU Kab Kapuas No Kwitansi INV-2011770 tanggal faktur 30 November 22020 sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT Sumber Alam Putra Lestari No: INV-2011770 tanggal 30 November 2020 untuk 1.041 box Sarung Tangan Latex sebesar Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Nomor: 597/SAPL/KW/XI/2020 untuk Pembayaran Pembelian Sarung Tangan Latex @1.041 box sejumlah Rp 361.874.502,- (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT SUMBER ALAM PUTRA LESTARI tanggal 30 November 2018 Re: Pemberitahuan No. Rekening
1 (satu)lembar fotocopy Surat Jalan PT Sumber Alam Putra Lestari Nomor: 20110098 tanggal 18 November 2020 sebanyak 1.001 pcs Baju Hazmat
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 36/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Nomor: 24/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Pemesanan Barang
1 (satu) lembar fotocopy Surat KPU Kab Kapuas Nomor: 35/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 38/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 10/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Paket Pengadaan hand Sanitizer
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 039/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 Perihal Kesediaan atas Pemesanan Barang
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 CV SULUH MANDIRI
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang dimiliki tanggal 27 Juli 2020 (KPU Kab Kapuas)
2 (dua) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemriksaan/ Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Phand Sanitizer Nomor: 017/PP.09.2-bast/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1072 5189 294 sebesar Rp 77.731.679,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tanggal 26 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1071 2251 115 sebesar Rp 42.638.328,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021 serta Surat Penagihan (SPN) Nomor: 094.2/KU.06.3-Kt/6203/VI/2021 sebesar Rp 212.981.815,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah) tanggal 28 Juni 2021
1 (satu) lembar asli Surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor: …/KU.06.3-Kt/62003/VI/2021 RUMPAS WILLEM ROMAN, Juni 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0777 570 sebesar Rp 62.069.616,- (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) eksemplar fotocopy Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dan Tanda Terima Setoran Pajak KPU Kab Kapuas Kode Billing 8202 1073 0775 447 sebesar Rp 30.542.192,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tanggal 5 Agustus 2021
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.003.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak Kode Billing 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar) asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng an. SULUH MANDIRI dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 77.798.200,0 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5529 0918 153 sebesar Rp 1.184.700,- (satu juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0246 5528 9908 053 sebesar Rp 7.898.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 76/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 70/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Nomor: 73/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 82/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 63/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 023.c/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020tanggal 30 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Sabun Pencuci Tangan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD sebesar Rp 79.074.900,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 116/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 98/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 107/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 134/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 125/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 032/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/xi/2020tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 043/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 044/CV.SM/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 2896 155 sebesar Rp 18.179.900,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0246 5702 4163 044 sebesar Rp 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 139.033.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 0359 159 sebesar Rp 14.112.000,- (empat belas juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing: 0243 4385 1324 064 sebesar Rp 2.116.800,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Bukti tanda terima barang / berita acara serah terima pekerjaan perlengkapan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19 Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 040/CV.SM/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang kepada Bank Kalteng SULUH MANDIRI dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 105.700.800,- (seratus lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 8646 019 sebesar Rp 10.728.000,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Bukti Penerimaan Pajak SULUH MANDIRI Kode Billing 0245 4907 9204 153 sebesar Rp 1.609.200,- (satu juta enam ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 56/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 50/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 53/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 62/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 59/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 041/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 042/CV.SM/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer dan Cairan Disinfektan Nomor : 022/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 07/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 03/PPK-APBN/KPU-KPS/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 13/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 035/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 036/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara RUMPAS WILLEM ROMAN tanggal14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak S-60PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 20 Mei 2015
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI ke Bank Kalteng SULUH MANDIRI tanggal 10 Agustus 2020 sejumlah Rp 167.144.100,- (seratus enam puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus rupiah) dengan berita Alkes Hand Sanitizer
2 (dua) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4095 0668 140 sebesar Rp 16.965.900,- (enam belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
2 (dua)) lembar asli Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak SULUH MANDIRI IDBilling 0243 4395 3095 068 sebesar Rp 2.544.900,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu smebilan ratus rupiah) tanggal 10 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pelindung Wajah dan Sarung Tangan Nomor : 009/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Berita Acara/Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor : 008/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer Nomor: 036.A/CV.SM/Pst-Kps/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020
1 (satu) lembar asli Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita Pengadaan APD sebesar Rp 86.584.400,- (delapan puluh enam juta lim aratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar asli Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
2 (dua) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014.A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Ketersediaan Sumber Daya yang Dimiliki KPU Kab Kapuas, Jenis Barang Masker Kain Non Medis tanggal 27 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy dokumentasi penyerahan barang
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pilkada sebesar Rp 93.853.700,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9391 117 sebesar Rp 9.528.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 74/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 68/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 80/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 71/PPK-APBN/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 61/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 023.a/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 15 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 30-A/CV-JPU/Pst-Kps/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5519 9660 093 sebesar Rp 1.429.200,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) tanggal 12 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng JASA PRIMA UTAMA dengan berita APD Pemilu sebesar Rp 91.903.400,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 0748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 4 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah
1 (satu) lembar fotocopy Formulir Kiriman Uang Bank BTN Kapuas tanggal 10 Agustus 2020 ke BCA Dwi Puji Indah sebesar Rp 30.000.000,-
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- tanggal 24 November 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 113/PPK-APBN/KPU-KPS/XI2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 95/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 9 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 104/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 122/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 131/PPK-APBN/KPU-KPS/XI/2020 tanggal 11 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 029/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 10/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 10 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 20/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 Tanggal 20 November 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 20.A/CV-JPU/Pst-Kps/XI/2020 tanggal 20 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5937 017 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0246 5702 5198 095 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 24 November 2020
1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 91.900.500,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 5621 017 sebesar Rp 9.330.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puuh ribu rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) eksemplar asli Cetakan Kode Billing dan Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA Kode Billing 0245 4907 6748 008 sebesar Rp 1.399.500,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 5 Oktober 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 55/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 49/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 61/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 52/PPK-APBN/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 15 September 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 58/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 30/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 021/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/IX/2020 tanggal 30 September 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 15/CV-JPU/Pst-Kps/IX/2020 Tanggal 15 September 2020
1 (satu) bundel fotocopy Akte Pendirian Perseroan Komanditer "CV. JASA PRIMA UTAMA" Nomor: 46 tanggal 22 Januari 2014
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA, CV tanggal 6 Agustus 2020
1 (Satu) lembar fotocopy Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi atas nama JASA PRIMA UTAMA
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) eksemplar fotocopy Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) CV Jasa Prima Utama, 8 Agustus 2019
1 (satu) lembar fotocopy Surat Biro Hukum Sekda Prov Klateng Nomor: 180/910/HUK tanggal 2 Agustus 2017 Perihal Tanggapan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 ttg Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Edaran Mendagri Nomor: 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017
1 (satu) lembar fotocopy Pendaftaran Ulang Izin Gangguan (HO)/ SITU Nomor REG 503.J1/230/DPMPTSP-03/2017 tanggal 9 Mei 2017
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Memasang Reklame Nomor: 503.J3/02/DPMPTSP-03/2021 tanggal 6 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-3618PKP/WPJ.29/KP.0303/2015 tanggal 8 Desember 2015
1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. JASA PRIMA UTAMA 66.909.938.4711.000
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Nomor: 02/SKD/PEMB&PM/KSH/I/2021 tanggal 5 Januari 2021
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 1500000003393 JASA PRIMA UTAMA CV tanggal 22 Januari 2015
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Uang BRI kepada Bank Kalteng CV JASA PRIMA UTAMA sebesar Rp 86.581.500,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 2272 002 sebesar Rp 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Penerimaan Pajak CV JASA PRIMA UTAMA IDBilling 0243 4385 5842 004 sebesar Rp 1.318.500,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Agustus 2020
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 30/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy surat Perihal Pemesanan Barang Nomor: 26/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 34/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Masker Kain Nomor: 28/PPK-APBN/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 09/PPK-APBN.SPMK/KPU-KPS/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Kesediaan Atas Pemesanan Barang Nomor: 29/CV-JPU/Pst-Kps/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Kewajaran Harga Barang IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia Menyetor Ke Kas Negara IMAM WAHYUDI tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 14/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 Tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Tanda Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Paket Pekerjaan Pengadaan Masker Kain Non Medis Nomor: 014-A/CV-JPU/Pst-Kps/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 016/PP.09.2-BAST/6203/Sek-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
1 (satu) eksemplar asli Surat dari Divisi Teknis KPU Kab Kapuas, Kwitansi davidpsd Advertising atas 133 Masker Scuba Fullprint dan Kuitansi Pembayaran sebesar Rp 1.980.000,- (Satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2020.
1 (satu) eksemplar copy nota davidpsd Advertising atas 207 Masker KPU dan dokumentasi masker KPU.
1 (satu) Bundel Kwitansi;
1 (satu) Bundel Keuangan Belanja Rutin KPU;
1 (satu) Bundel Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Bayar;
1 (satu) Bundel Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas;
1 (satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya;
1 (satu) Bundel Penetapan Perhitungan Honorarium;
1 (satu) Bundel Permohonan Audit Khusus Terkait Tata Laksana Anggaran TA 2020 Dana Hibah;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) Bundel BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) Bundel SK Penunjukan Penjabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pembuat Komite, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayar, Bendahara Pengeluaran serta Pengelola Keuangan T.A 2020;
1 (satu) Bundel BB Rekap Kontrak, RKKS, Rekening Koran KPU, Permohonan Tambahan Uang Persediaan;
1 (satu) Bundel DIPA APBN KPU Kabupaten Kapuas dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban;
1 (satu) Bundel DIPA KPU;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Reviu atas Penggandaan Alat Pelindung Diri (APD) yang Bersumber dari Rupiah Murni T.A 2020;
1 (satu) Bundel Bukti Pembayaran Rapid Test;
1 (satu) Bundel Pengembalian Dana Tidak Terserap dan Tahapan Pemilu APBN 2020;
1 (satu) Bundel Pengajuan Pencairan;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pembayaran;
1 (satu) Bundel Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas T.A 2020;
1 (satu) Bundel Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19;
1 (satu) Bundel Bukti Penyusunan HPS;
1 (satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi Pengadaan Formulir Pemutakhiran Data Pemilih pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur;
1 (satu) Bundel Bukti Setoran Pengembalian ke Kas Negara.
1 (Satu) Copy Eksemplar Surat Edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1 (Satu) Bundel copy Surat Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 Perihal Pelaksanaan Pengadaan APD;
1 (Satu) Bundel asli Surat Pernyataan Kesanggupan;
1 (Satu) lembar asli Undangan Rapat Pleno Rutin;
1 (Satu) copy Bundel Laporan Hasil Riviu atas Pengadaan APD yang Bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kab Kapuas;
1 (satu) copy Daftar Kebutuhan Perlengkapan Pencegahan Covid 19 Rutin September; Agustus-September; November-Desember Tahun 2020 untuk KPU Kapuas dan Badan ad Hoc;
1 (Satu) Bundel copy Rencana Umum Pengadaan (RUP) APD Tahapan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Rincian Kebutuhan APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; HPS APD Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih; Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih;
1 (Satu) Bundel copy Berita Acara Hasil Observasi Barang;
1 (Satu) Bundel copy BB Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Hasil Reviu APD;
1 (Satu) Bundel copy Regulasi;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Pemeriksaan Atau Penerimaan Pelaksanaan Pekerjaan;
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Penyerahan Pengadaan APD Dan Distribusi Ke PPK (Kecamatan);
1 (Satu) Bundel arsip Dokumentasi Serah Terima APD;
1 (Satu) Bundel asli Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari PPK ke PPS;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018;
1 (satu) eksemplar copy Surat KPU RI Nomor 1135/PP.01.2-SD/01/SJ/X/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (Satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 463/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Kab Kapuas 2018-2023 tanggal 16 Februari 2019;
1 (satu) copy Salinan Keputusan Sekretaris KPU Kalteng Nomor: 047/SD.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Eselon IV;
1 (satu) eksemplar copy SOP Nomor 06/ORT.06-SD/07/LOG2/X/2020 tentang Pengadaan Logistik Pemilihan;
1 (satu) eksemplar Surat KPU Kab Kapuas perihal Laporan Tindaklanjut Pelaksanaan Rapid Test tanggal 27 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 651/Yankes-1/07/2020 Perihal Pelaksanaan RDT Massal tanggal 29 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Surat Dinkes Kab Kapuas nomor: 611/P2P-1/VII/2020 Perihal Rapid Test untuk PDPP tanggal 6 Juli 2020;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 001/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Barang;
1 (satu) bundel copy berkas kepegawaian a.n. Otovianus;
1 (satu) lembar copy Surat KPU Kalteng RI Nomor 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020 Perihal Pelaksanaan rapid Test bagi KPPS Pemilihan Serentak 2020;
1 (satu) eksemplar copy Rencana jadwal pelatihan PPSPM series tahun 2021;
1 (satu) eksemplar surat asli nomor: S-58/PB.2/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal pelaksanaan dan penyampaian petunjuk teknis pelaporan data capaian output DIPA bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI tahun 2021;
1 (satu) lembar asli surat KPU kabupaten Kapuas nomor: 062/SDM.03.6-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Laporan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN KPU;
1 (satu) eksemplar asli Data PPK, PPS Dan Sekretaris Pasca Rapid Test;
1 (satu) eksemplar surat copy KPU Kalteng Nomor: 39/PY.02.2-Und/62/Prov/III/2021 perihal Rapat Evaluasi Tahapan penyelengaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi bukti pembayaran belanja operasional satuan kerja yaitu honor pengelola keuangan KPU Kabupaten Kapuas untuk bulan April tahun 2021 sesuai SK No.009/KU.05-Kpt/6203/Sek-Kab/2021 tanggal 29 januari 2021 An. OTOVIANUS;
1 (satu) eksemplar asli surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 057/SDM.01-SD/6203/KPU-Kab/V/2021 perihal: Mohon penambahan pegawai (ASN) pada sekretariat KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Sekretaris KPU Kab Kapuas Nomor 056/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Keputusan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 026/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/III/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 060/KU.05-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permohonan penutupan rekening Giro;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Surat Pernyataan;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 821/ /MPPK-BKPSDM/KPS.2020 Pembentukan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kapuas Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
1 (satu) eksemplar copy KPU Kalteng Nomor: 055/KU.07-SD/62/Prov/II/2020 perihal Rincian Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah Ke 14 (Empat Belas) KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 051/PP.10-ST/6203/Sek-Kab/IV/2020 perihal Surat Penunjukan Penjual;
1 (satu) lembar asli Surat KPU Kabupaten Kapuas Perihal Surat Informasi Tertulis Yang Diperlukan Untuk Penyerahan/Penyetoran Hasil Bersih Lelang;
1 (satu) Bundel copy KPU RI Nomor: 1184/TU.01-SD/04/SJ/X/2020 perihal Petunjuk teknis pelaksanaan hibah barang milik negara berupa Thermogun pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020;
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Definitif;
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Bayar /KU.03-SPBy/6203/Sek-Kab/VIII/2020 perihal Belanja jasa lainnya yaitu pengesetan dan pengepakan logistik kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan gubernur an wakil gubernur kalimantan tengah tahun 2020;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas tanggal 01 November 2020 Rekap HVS Pengadaan Alat Kelengkapan Di TPS Dan PPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 058/TU.01-SD/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Permintaan Data Rapid Test Badan Adhock PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 013/RT.01.2-Kpt/6203/Sek-Kab/V/2021 perihal Surat Keterangan Daftar Nama Aset BMN Yang Dilakukan Klarifikasi Sampai Dengan Tahun 2021 KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy Surat dari Bpk BAHAGIA, S.P kepada Sekertaris KPU Kabupaten Kapuas;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 140/PP.09.4/SPt/6203/Sek-Kab/VII/2020 perihal Surat Perintah Pengeluaran Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencrgahan Penyebaran Civid-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) lembar copy KPU Kabupaten Kapuas tentang Dukungan pelaksanaan tahap pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 UB September 2020;
1 (satu) eksemplar asli KPU Kalteng Nomor: 408/KU.06.2-SD/62/Sek-Prov/VII/2020 perihal Laporan Pagu dan Realisasi Belanja Protokol Kesehatan COVID 19;
1 (satu) lembar asli Surat Perjalanan Dinas Nomor: /RT.02.1-ST/6203/Sek-KAP/X/2020;
1 (Satu) Buah Ember Warna Hitam;
1 (Satu) Buah Tempat Air Berkeran;
11 (Sebelas) Macam Model Masker Medis;
1 (Satu) Stel Baju Hazmat Warna Putih;
2 (Dua) Jenis Face Shield;
1 (Satu) Box Sarung Tangan Altex Merk Shamrock;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Karisma;
1 (Satu) Sarung Tanggan Plastic Merk Golden Glove;
1 (Satu) Pak Plasticwarna Ungu Merk Charisma;
1 (Satu) Infrared Thermometermerk Aicare A66;
1 (Satu) Smart Infrared Model XQ008 Merk Healthy Body;
1 (Satu) Spayer 2 Lt Warna Kuning Merk Hokita;
1 (Satu) Botol Vitamin C500 Merk Hallowell;
1 (Satu) Botol Sabun Cuci Tangan Merk Fresh and Fruity;
1 (Satu) Pak Sisa Tissue Merk Paseo;
1 (Satu) Buah Handsanitazer 60 Ml Merk Medlab;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Vuno;
1 (Satu) Botol Disinfektan Ukuran 1000ml Merk Super Cling;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Handrup Ukuran 500ml Merk Medika;
1 (Satu) Botol Kosong Antiseptic Pembersih Tangan Ukuran 500ml Merk ONE MED;
1 (Satu) Botol Handsanitazer Gel Ukuran 500ml Merk EZ WHITE.
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 Bundel copy Keputusan Sekretaris Komisi Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 047/SDM.11-Kpt/62/Sek-Prov/VI/2020;
1 Bundel Copy Petunjuk Teknis Penyediaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020;
1 Bundel copy Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian serta Spesifikasi Teknis Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalaam Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 513/PP.08.1-SD/07/KPU/VI/2020;
1 Copy Surat Dinas Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 Nomor: 668/PL.09.2-SD/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 Bundel copy Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas I (laporan Hasil Reviu Khusus I Inspektorat KPU RI);
1 (satu) bundel asli bukti penjualan dan pembelian Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. Rahmadi;
1 Bundle Legalisir Rekening Koran an SULUH MANDIRI 01/01/2020 sampai 31/12/2020;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 42.638.328,00 (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) tanggal 12 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 77.731.679,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) pada tanggal 26 Juli 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 30.542.192,00 (tiga puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Asli pengembalian kelebihan bayar hasil review Inspektorat KPU RI ke kas negara sebesar Rp 62.069.616,00 (enam puluh dua juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) pada tanggal 05 Agustus 2021;
1 Bundle Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. SULUH MANDIRI” Nomor: 43 tanggal 17 Februari 2015;
1 (satu) Copy eksemplar Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 072/HK.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/IX/2020 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 056/Hk.03.02-Kpt/62/Sek-Prov/Vi/2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengada an Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 03-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 04-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 05-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 (satu) Copy eksemplar Surat Tugas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 06-ST/UPTPBJ/62/Sek-Prov/XI/2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 Juli 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 14 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 15 Agustus 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Wahyudi Romansyah kepada Abdul Hamid pada tanggal 13 September 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 30 November 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 11 Juli 2020;
1 Bundle Asli berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada bulan September 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 18 Agustus 2020;
1 Bundle Copy berupa Berita Acara Serah Terima Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari Abdul Hamid kepada PPS pada tanggal 10 Oktober 2020;
1 Eksemplar Asli berupa Berita Acara Serah Terima Penyerahan Thermogun Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas Kecamatan Selat dari PPK Selat an Abdul Hamid kepada Slamet Riyadi, SE. MA (Camat Selat) pada tanggal 19 Februari 2020;
1 (satu) bundel fotokopi rekening koran atas nama JASA PRIMA UTAMA periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020;
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 16.120.000,- dengan berita transfer DP 50% ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022;
1 (satu) lembar print screenshoot Bukti Transaksi Transfer Dana dari Bank BCA tanggal 5 November 2020 sebesar Rp 16.870.000,- dengan berita transfer Pelunasan ke Bank Mandiri atas nama Anita Susanti, Nomor Rekening 1590003043022;
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 dus Sarung Tangan Plastik Kharisma (5200) pak) sebesar Rp 32.240.000,- tanggal 1 November 2020 oleh Pak Rahmadi (Toko Arkan Medilab, Jl. Raya Galaxi No. 14b Palangka Raya) pada Toko Kharisma;
1 (satu) lembar fotokopi Nota Pembelian 104 Dus sarung Tangan Plastik Merk Kharisma sebesar Rp 32.240.000,- dan 1 Bal Plastik Idola 40 Hitam sebesar Rp 750.000,- dengan total Rp 32.990.000,- tanggal 5 November 2020 pada Toko Kharisma;
1 (satu) lembar copy faktur No. CD198834256 tanggal 20 November pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.700 dengan total bayar Rp 74.074.000,-
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198735749 tanggal 31 Oktober 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 3.280 dengan total bayar Rp 70.356.000,-;
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198556637 tanggal 29 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.725 dengan total bayar Rp 37.001.250,-;
1 (satu) lembar copy faktur pembelian No. CD198477992 tanggal 14 September 2020 pembelian barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 35.222.616,-;
1 (satu) lembar copy faktur tanggal 10/09/2020 pengiriman barang Halowell Vit C 500mg sejumlah 1.555 dengan total bayar Rp 44.473.000,-;
1 Bundel Asli rekening koran BRI (legalisir) atas nama DARSA No. rekening BRI 342001029788536 periode transaksi 01/08/2020 – 31/08/2020;
1 Bundel Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas nama DARSA (Pemilik Jaya Putra Perkasa);
1 Bundel Copy Surat KPU RI Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020.
1 (Satu) eksemplar asli Daftar Surat Menyurat Pemeriksaan Rapid Anti Body KPU Tahun 2020;
1 (Satu) lembar copy Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor: 747/Yankes-1/09.2020 Perihal rekomendasi Tempat/Lembaga untuk Pemeriksaan RDT COVID-19 PPS se-Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy tentang Hasil Pemeriksaaan RAPID TEST COVID-19 PPS di Kabupaten Kapuas;
1 (Satu) lembar copy hasil pemeriksaan rapid di KPU, PPK, PPS, dan KPPS Kab. KAPUAS Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020;
1 (satu) eksemplar asli Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: ………./PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 172/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/IX/2020 dan Nomor; 787/1402/RSUD.KPS/IX/2020;
1 (satu) eksemplar copy Pejanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Kapuas dengan RSUD Dr. H. Soemarmo Sosroatmojo Kuala Kapuas Tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN RAPID TEST COVID-19 (RDT) BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020 Nomor: 128/PR.07-SPj/6203/Sek-Kab/X/2020 dan Nomor; 074/1474/RSUD.KPS/X/2020;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1423/RSUD.KPS/IX/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1682/RSUD.KPS/1.3/XII/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel copy Bukti Tanda Terima/Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan Jasa Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Covid-19 Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 127.4/1457/RSUD.KPS/1.1/X/2020 beserta lampirannya;
1 (satu) eksemplar Copy Data Penjualan Kantor Tahun 2020 dan Dokumentasi.
1 (satu) eksemplar copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023;
1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 589/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 20118-2023 atas nama Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd. I;
Dikembalikan Kepada KPU Kabupaten Kapuas
1 (satu) buah buku agenda (Asli);
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar Foto nota belanja di Toko JARKASI dengan pembelian sebagai berikut:
2250 buah ember 20 liter dengan harga satuan Rp 13.500,- dan jumlah Rp 30.375.000,;
650 buah tong keran dengan harga satuan Rp 41.500,- dan jumlah Rp 26.975.000,-;
600 buah tong keran dengan harga satuan Rp 35.000,- dan jumlah Rp 21.000.000,-.
Jumlah keseluruhan yakni Rp 78.350.000,.
1 (satu) lembar Foto kwitansi pinjaman Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Sdr. AHMAD JAM’AN JAILANI dengan nilai Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dibuat di Kuala Kapuas tanggal 07 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Asli nota dinas dari Terdakwa BUDI PRAYITNO kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas terkait permohonan fasilitasi perbaikan mobil dinas KH 1084 BU;
1 (satu) eksemplar copy Risalah Rapat Pleno Rutin ke V pada minggu kelima bulan Juni Tahun 2020 Nomor 211/PK.01-RR/62/Kab/VI/2020 dan Berita Acara Nomor 024/PK.01-BA/6203/Kab/VI/2020 Tentang Rapat Pleno Rutin dan Perencanaan Kerja Untuk 1 (satu) Minggu Kedepan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas;
1 (satu) bundle copy Profil perusahaan PT. DOS NI ROHA 2020;
1 (satu) lembar Screenshoot whatsapp dari Sdr. OTOVIANUS terkait penawaran Aroel Printing untuk mengikuti pengadaan masker scuba.
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Uang tunai sebesar Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari ANWAR PUJIANTO;
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari BASRI;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari JAMIAH;
Uang tunai sebesar Rp 3.177.000,- (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang disita dari RAMNA;
Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari MUHAMMAD SUBAMA;
Uang tunai sebesar Rp 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari IMAM WAHYUDI;
Uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang disita dari ATMAJAYA;
Uang tunai sebesar Rp 8.760.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari DARSA;
Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang disita dari BAHAGIA;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disita dari WAHYUDI ROMANSYAH;
Uang tunai sebesar Rp 18.668.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang disita dari RUMPAS WILLEM.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023, oleh Agung Sulistiyono, S.H., S. Sos., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hakim Irfanul Hakim, S.H., M.H. dan Hakim Adhoc Darjono Abadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kiki Idrawan, S.T., S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irfanul Hakim, S.H., M.H. Agung Sulistiyono, S.H., S. Sos.,M.H.
Darjono Abadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sari Ramadhaniati, S.H.