Document: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA |
| : | Sungai Selan |
| : | 31 tahun / 31 Desember 1990 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | JL. Jend. Sudirman Gg. Semeru No. 33 RT. 002 Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka |
| : | Islam |
| : | Karyawan Swasta (Eks. Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cab. Toboali) |
| : | S-1 |
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 2 Maret 2023. sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya DR. Adystia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn, Hendra Irawan, S.H., Ardi Gunawan, S.H., Hellida Atika, S.H., Bahtiar, S.H., Kadrik, S.H., Mardi Gunawan, S.H., M. Abdillah Armanegara, S.H., Rian Azismi,S.H., masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat-Kurator & Pengurus Kepailitan “DR. ADYSTIA SUNGGARA & Associates” yang beralamat di Jalan R.E Martadinata No. 270, Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/ASS-SKK/PID/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 dan telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor : 478/SK/11/2022/PN Pgp tanggal 14 Nopember 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 2 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 2 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp.250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) Bulan Kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp368.771.280; (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah)yang dibebankan kepada kepada terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang yang disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Uang yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Uang yang disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Uang yang disita dari Sunarya binti Usman (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara.
Dan menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar).
Fotocopy Memo Internal BPRS Babel Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar).
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar).
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel sebagai Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar).
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Babel a.n. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar).
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar).
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar)
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar).
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah.
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar).
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar).
Fotocopy STNK (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar).
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar)
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar).
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam (1 lembar).
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar).
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar).
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar).
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar).
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar).
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar).
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar).
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen).
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar).
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,- dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar)
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar).
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar).
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar).
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar).
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan.
Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain (EFENDI Als AFEN (DPO))
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan Pidana Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ANDI PADRI Alias PATEN Dari Segala Dakwaan Yang Didakwakan Kepada Terdakwa (Vrijspraak), atau Setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (OnSlag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya;
Mengembalikan segala dokumen yang dijadikan alat bukti dan barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan kepada yang Berhak;
Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seadil-adilnya dan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya (replik);
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya (duplik);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) , BASTI Bin NANG CIK (Alm) Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebagai staf marketing di Kantor Kas Air gegas, YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO Berdasarkan Surat Keputusan Nomor :139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO Berdasarkan Surat keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung,(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan EFENDI Als AFEN (DPO) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yaitu perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dengan secara melawan hukum bertentangan dengan:
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sebesar Rp342.000.000; (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau orang lain yaitu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp60.800.000; (enam puluh juta delapan ratus rupiah); SUNARYA sebesar Rp200.000; (dua ratus ribu rupiah), SARIPAH ALS DUNDONG ALS BIK DONG sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah), FEBRIANSYAH ALS FEBRI sebesar Rp10.000.000; (sepuluh juta rupiah), YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD sebesar Rp3.000.000; (tiga juta rupiah), SAKLIM (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/6/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 02 September 2022 sebesar Rp25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah), BASTI Bin NANG CIK (Alm) sebesar Rp200.000; (dua ratus ribu rupiah) dan BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO sebesar Rp1.000.000; (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu PT. BPRS Babel Cabang Toboali Selatan sebesar Rp530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al. Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap.
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank.
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum.
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah.
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan.
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap.
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO.
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah.
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak.
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah.
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum.
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah.
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan.
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum.
Setelah realisasi pembiayaan AO wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 6 Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. FEBRIANSYAH sebesar Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa proses pengajuan pembiayaan untuk 6 nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cab. Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melalui telepon menanyakan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu (AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)) hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya Terdakwa yang urus” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Babel Cab. Toboali lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU jalan sungai selan (aspol), pada saat pertemuan tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) kerumahnya. Kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu BASTI Bin NANG CIK (Alm) dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BASTI Bin NANG CIK (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut BASTI Bin NANG CIK (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (dimana BASTI Bin NANG CIK (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah BASTI Bin NANG CIK (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membawa SUNARYA (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta SUNARYA menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkal Pinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, SUNARYA menyerahkan uang kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diberikan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk SUNARYA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), SUNARYA hanya diberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari”.
ASMANA
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta KK dan KTP orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) an. ASMANA, setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank , jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO bahwa Terdakwa dan GUSTI (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama BIK DONG keluar dari bank dengan membawa uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam mobil yang dibawa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan BIK DONG lalu membagikan uang tersebut, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) diberi uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa.
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah EFENDI Als AFEN (DPO), kamu mau pakai berapa”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI dan Terdakwa menawarkan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan Terdakwa memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI;
Bahwa Tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH dan Terdakwa meminta agar AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, FEBRIANSYAH kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dimobil yang diparkir didepan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, FEBRIANSYAH dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada FEBRIANSYAH dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, FEBRIANSYAH telah memakai surat tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan FEBRIANSYAH menjelaskan kepada Terdakwa bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa kemudian sore hari FEBRIANSYAH, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di swalayan PUNCAK Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya FEBRIANSYAH pergi bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya.
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan FEBRIANSYAH, Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan YOPIKO;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menemui YOPIKO dan menawarkan untuk menggunakan nama YOPIKO dan menjanjikan imbalan kepada YOPIKO;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminjam KTP dan KK YOPIKO lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menyatakan bahwa nama YOPIKO aman serta meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan hotel SOL MARINA dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama YOPIKO”;
Bahwa sesampai dilokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO) namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik YOPIKO dan selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan YOPIKO serta mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali;
Bahwa saat itu ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah YOPIKO kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama YOPIKO telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada YOPIKO agar datang keesokan harinya ke BPRS Babel Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan dan Terdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyuruh YOPIKO masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta YOPIKO untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cab. Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta YOPIKO turun ke lantai 1 melakukan pengambilan / pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cab. Toboali sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, YOPIKO menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan langsung AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian YOPIKO memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan bagian untuk YOPIKO dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada YOPIKO sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa.
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa setelah dua hari kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali dan Terdakwa mengajak BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO ada keperluan saat itu maka BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO meminta Terdakwa untuk survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di JL. Mustika RT. 001 RW. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di kampung Dul Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan uang pencairan sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa.
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dari Pangkal Pinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali sekaligus menunjukkan bahwa di JL. Fatmawati Dalam Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang adalah rumah dan jaminan calon nasbah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya dikantor BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan permohonan penilaian Taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Surat Keputusan BPRS Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2020 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), BASTI Bin NANG CIK (Alm), YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO, YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI, ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO dan EFENDI Als AFEN (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Perbuatan Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) , BASTI Bin NANG CIK (Alm) Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebagai staf marketing di Kantor Kas Air gegas, YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO Berdasarkan Surat Keputusan Nomor :139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO Berdasarkan Surat keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung,(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan EFENDI Als AFEN (DPO) sebagai Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yaitu perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sebesar Rp342.000.000; (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau orang lain yaitu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp60.800.000; (enam puluh juta delapan ratus rupiah);SUNARYA sebesar Rp200.000; (dua ratus ribu rupiah), SARIPAH ALS DUNDONG ALS BIK DONG sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah), FEBRIANSYAH ALS FEBRI sebesar Rp10.000.000; (sepuluh juta rupiah), YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD sebesar Rp3.000.000; (tiga juta rupiah), SAKLIM (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/6/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 02 September 2022 sebesar Rp25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah), BASTI Bin NANG CIK (Alm) sebesar Rp200.000; (dua ratus ribu rupiah) dan BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO sebesar Rp1.000.000; (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali yaitu telah membuat Taksasi jaminan yang direkayasa terhadap 6 (enam) Nasabah atas nama MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), ASMANA sebesarRp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), FEBRIANSYAH ALS FEBRI sebesar Rp.91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), SAKLIM sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari nasabah Pembiayaan Al-Murabahah serta menerima imbalan atas pembiayaan Al-Murabahah dari 5 (lima) nasabah dan mencari sendiri nasabah yang bertentangan dengan:
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu PT. BPRS Babel Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al. Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)Bangka Belitung dalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Terdakwa sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 6 Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. FEBRIANSYAH sebesar Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa proses pengajuan pembiayaan untuk 6 nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cab. Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melalui telepon menanyakan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu (AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)) hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya Terdakwa yang urus” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Babel Cab. Toboali lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU jalan sungai selan (aspol), pada saat pertemuan tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) kerumahnya. Kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu BASTI Bin NANG CIK (Alm) dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BASTI Bin NANG CIK (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut BASTI Bin NANG CIK (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (dimana BASTI Bin NANG CIK (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah BASTI Bin NANG CIK (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membawa SUNARYA (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta SUNARYA menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkal Pinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, SUNARYA menyerahkan uang kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diberikan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk SUNARYA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), SUNARYA hanya diberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari”.
ASMANA
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta KK dan KTP orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) an. ASMANA, setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank , jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO bahwa Terdakwa dan GUSTI (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama BIK DONG keluar dari bank dengan membawa uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam mobil yang dibawa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan BIK DONG lalu membagikan uang tersebut, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) diberi uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa.
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah EFENDI Als AFEN (DPO), kamu mau pakai berapa”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI dan Terdakwa menawarkan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan Terdakwa memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI;
Bahwa Tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH dan Terdakwa meminta agar AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, FEBRIANSYAH kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dimobil yang diparkir didepan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, FEBRIANSYAH dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada FEBRIANSYAH dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, FEBRIANSYAH telah memakai surat tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan FEBRIANSYAH menjelaskan kepada Terdakwa bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa kemudian sore hari FEBRIANSYAH, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di swalayan PUNCAK Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya FEBRIANSYAH pergi bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya.
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan FEBRIANSYAH, Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan YOPIKO;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menemui YOPIKO dan menawarkan untuk menggunakan nama YOPIKO dan menjanjikan imbalan kepada YOPIKO;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminjam KTP dan KK YOPIKO lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menyatakan bahwa nama YOPIKO aman serta meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan hotel SOL MARINA dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama YOPIKO”;
Bahwa sesampai dilokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO) namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik YOPIKO dan selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan YOPIKO serta mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali;
Bahwa saat itu ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah YOPIKO kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama YOPIKO telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada YOPIKO agar datang keesokan harinya ke BPRS Babel Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan dan Terdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyuruh YOPIKO masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta YOPIKO untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cab. Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta YOPIKO turun ke lantai 1 melakukan pengambilan / pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cab. Toboali sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, YOPIKO menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan langsung AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian YOPIKO memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan bagian untuk YOPIKO dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada YOPIKO sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa.
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa setelah dua hari kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali dan Terdakwa mengajak BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO ada keperluan saat itu maka BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO meminta Terdakwa untuk survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di JL. Mustika RT. 001 RW. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di kampung Dul Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan uang pencairan sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa.
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dari Pangkal Pinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali sekaligus menunjukkan bahwa di JL. Fatmawati Dalam Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang adalah rumah dan jaminan calon nasbah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya dikantor BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan permohonan penilaian Taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Surat Keputusan BPRS Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2020 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), BASTI Bin NANG CIK (Alm), YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO, YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI, ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO dan EFENDI Als AFEN (DPO) telah menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Perbuatan Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) , BASTI Bin NANG CIK (Alm) Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebagai staf marketing di Kantor Kas Air gegas, YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO Berdasarkan Surat Keputusan Nomor :139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO Berdasarkan Surat keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung,(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan EFENDI Als AFEN (DPO) sebagai Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut sebagai pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku –buku atau daftar –daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminsitrasi yaitu Terdakwa, Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali yaitu telah membuat Taksasi jaminan yang direkayasa terhadap 6 (enam) Nasabah atas nama MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), ASMANA sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), FEBRIANSYAH ALS FEBRI sebesar Rp.91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), SAKLIM sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)Bangka Belitung dalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Terdakwa sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cab. Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan yang seakan-akan jaminan tersebut benar adanya terhadap 6 Nasabah sebagai berikut :
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. FEBRIANSYAH sebesar Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa proses pengajuan pembiayaan untuk 6 nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cab. Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melalui telepon menanyakan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu (AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)) hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya Terdakwa yang urus” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Babel Cab. Toboali lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU jalan sungai selan (aspol), pada saat pertemuan tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) kerumahnya. Kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm)” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu BASTI Bin NANG CIK (Alm) dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BASTI Bin NANG CIK (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.247.240.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut BASTI Bin NANG CIK (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (dimana BASTI Bin NANG CIK (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah BASTI Bin NANG CIK (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 BASTI Bin NANG CIK (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membawa SUNARYA (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta SUNARYA menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkal Pinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, SUNARYA menyerahkan uang kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diberikan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk SUNARYA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), SUNARYA hanya diberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “nanti saya coba cari”.
ASMANA
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta KK dan KTP orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) an. ASMANA, setelah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank , jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO dengan membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO bahwa Terdakwa dan GUSTI (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN ALS YOGI BIN ISMANTO dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama BIK DONG keluar dari bank dengan membawa uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) masuk kedalam mobil yang dibawa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan BIK DONG lalu membagikan uang tersebut, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (BIK DONG) diberi uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa.
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai;
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah EFENDI Als AFEN (DPO), kamu mau pakai berapa”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI dan Terdakwa menawarkan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan Terdakwa memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI;
Bahwa Tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH dan Terdakwa meminta agar AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, FEBRIANSYAH kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dimobil yang diparkir didepan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, FEBRIANSYAH dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada FEBRIANSYAH dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, FEBRIANSYAH telah memakai surat tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan FEBRIANSYAH menjelaskan kepada Terdakwa bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa kemudian sore hari FEBRIANSYAH, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di swalayan PUNCAK Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya FEBRIANSYAH pergi bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya.
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan FEBRIANSYAH, Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan YOPIKO;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menemui YOPIKO dan menawarkan untuk menggunakan nama YOPIKO dan menjanjikan imbalan kepada YOPIKO;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminjam KTP dan KK YOPIKO lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan menyatakan bahwa nama YOPIKO aman serta meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan hotel SOL MARINA dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama YOPIKO”;
Bahwa sesampai dilokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO) namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik YOPIKO dan selanjutnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan YOPIKO serta mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali membawa berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali;
Bahwa saat itu ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya ABDUL RAHIM ALS RAHIM BIN SAIRIN menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah YOPIKO kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama YOPIKO telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada YOPIKO agar datang keesokan harinya ke BPRS Babel Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan dan Terdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyuruh YOPIKO masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta YOPIKO untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cab. Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta YOPIKO turun ke lantai 1 melakukan pengambilan / pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cab. Toboali sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, YOPIKO menemui AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan langsung AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian YOPIKO memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan bagian untuk YOPIKO dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) memberikan uang kepada YOPIKO sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengambil Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa.
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa setelah dua hari kemudian AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali dan Terdakwa mengajak BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO ada keperluan saat itu maka BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO meminta Terdakwa untuk survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di JL. Mustika RT. 001 RW. 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Pangkalpinang dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di kampung Dul Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan meminta AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) menyerahkan uang pencairan sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa.
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO berangkat ke kantor BPRS Cab. Toboali dari Pangkal Pinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali sekaligus menunjukkan bahwa di JL. Fatmawati Dalam Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang adalah rumah dan jaminan calon nasbah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotocopy pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya dikantor BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan permohonan penilaian Taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015 BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar BAMBANG ERMANTO BIN SUMARNO sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN yakni telah dengan sengaja memalsu buku –buku atau daftar –daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminsitrasi yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Surat Keputusan BPRS Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2020 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), BASTI Bin NANG CIK (Alm), YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO, YUSMAN Bin SUHAIMI, ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin SAIRIN, BAMBANG ERMANTO Bin SUMARNO dan EFENDI Als AFEN (DPO) telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi adalah seorang Karyawan Swasta;
Bahwa sekira tahun 2015 ketika Saksi hendak menjual rumah pribadi milik Saksi yang berada di Jalan Fatmawati RT 09/02, Kecamatan Gerunggang, Kelurahan Bukit Merapin. Kota Pangkalpinang, ada seseorang yang Saksi lupa namanya datang kerumah Saksi dengan maksud mencari informasi tentang rumah pribadi Saksi yang akan Saksi jual, kemudian orang tersebut bertanya-tanya kepada Saksi perihal rumah tersebut dan juga menanyakan kepada Saksi surat-surat rumah tersebut. Pada waktu yang bersamaan orang tersebut meminjam surat-surat tanah dan lampirannya terkait rumah yang akan Saksi jual tersebut. Pada hari tersebut Saksi meminjamkan fotokopi surat-surat rumah Saksi kepada orang tersebut selama satu minggu dengan harapan orang tersebut akan membeli rumah Saksi tersebut, namun setelah satu minggu kemudian fotokopi surat tanah yang dipinjamkan tersebut dikembalikan kepada Saksi dan rumah Saksi tersebut belum laku sampai sekarang. Selang satu bulan kemudian Saksi didatangi oleh pihak Bank BPRS Babel Cabang Toboali dengan mengatakan kepada Saksi bahwa apakah Saksi pernah meminjam uang di Bank, dan Saksi mengatakan bahwa Saksi tidak pernah meminjam uang bank sekalipun, dan dari pihak bank melihat surat tanah yang Saksi miliki untuk melihat surat asli yang Saksi miliki. Setelah itu Saksi tidak tahu lagi perkembangan apapun mengenai hal itu;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah Bank BPRS sama sekali sampai sekarang dan Saksi tidak pernah pernah mengajukan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa KK yang terdapat dalam dokumen pembiayaan bukan KK milik Saksi, KK yang benar milik Saksi ialah KK No. 1971021403080953 nama kepala keluarga HIDAYATUS SHOFWAB beralamat Jl. Depati Barin GG. Asoka 7 No.64 Rt.010 Rw.003 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang;
Bahwa dokumen FC. KTP atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dengan NIK 1971022404700001 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2012 dan FC. KTP atas nama SUMINAH dengan NIK 1971022007730001 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2012 bukan milik Saksi dan istri Saksi, KTP Saksi yang sebenarnya dengan NIK. 1971022404700001 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2021 atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan KTP istri Saksi yang sebenarnya dengan NIK. 1971026303750001 atas nama SULISTYA DEWI;
Bahwa dokumen FC. Buku Nikah nomor 57/III/XI/1990 yang menerangkan Nama HIDAYATUS SHOFWAN telah menikah dengan seorang wanita bernama SUMINAH tanggal 19 November 1990 bukan milik Saksi, bukan nikah Saksi yang sebenarnya ialah Kutipan Akta Nikah No. 60877/II/pwal/1999 menikah dengan seorang wanita bernama SULISTIYA DEWI dikuluarkan di sungailiat tanggal 17 Februari 1999;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan nomor 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 atas nama HIDAYATUS SHOFWAN tentang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015 yang menerangkan bahwa surat tanah tersebut dalam proses tersebut dan Saksi juga tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat keterangan usaha nomor 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tersebut dan Saksi juga tidak memiliki usaha toko sembako yang dimaksud dan Saksi tidak pernah membuat surat keterangan nomor 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 atas nama SUMINAH tentang identitas KTP yang menyatakan memang benar SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama dan Saksi juga tidak kenal atau tidak tahu dengan sdr SUMINAH;
Bahwa dokumentasi foto-foto rumah yang terdapat dalam dokumen pembiayaan benar milik Saksi, dimana rumah tersebut rumah milik Saksi yang akan Saksi jual dan Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumentasi foto-foto rumah Saksi tersebut, namun untuk dokumentasi berupa foto-foto sembako bukan milik Saksi karena Saksi tidak pernah mempunyai usaha sembako;
Bahwa Saksi tidak pernah dilakukan wawancara /survey terkait dengan pembiayaan di BPRS toboali oleh pihak BPRS atau pun oleh Terdakwa, Bambang, Basti dan Yogi;
Bahwa dokumen FC. Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan/ tanpa ganti rugi dari nama SUHAIMI BUJANG kepada ROBIANI tanggal 17 Desember 2005 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005, FC. Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan/ tanpa ganti rugi dari nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN tanggal 7 Maret 2006 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 7 Maret 2006, dan FC. Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan ganti rugi dari nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI tanggal 17 Januari 2012 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut memang benar milik Saksi namun Saksi tidak tahu siapa yang membuatnya, dimana Saksi mendapat dokumen tersebut Ketika Saksi membeli tanah dari sdr IDA AKBARI untuk menjelaskan terkait kebenaran asal usul tanah yang Saksi beli;
Bahwa dokumen FC. Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik Stas Tanah Dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 benar milik Saksi dan Saksi sendiri yang membuatnya, namun Dokumen yang Asli surat tersebut masih ada pada Saksi sampai dengan saat ini dan Saksi tidak pernah mengunakan surat tanah tersebut sabagai jaminan dalam pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak penah mengajukan permohonan pembiayaan apapun kepada Bank BPRS Babel Cabang Toboali dan Saksi tidak pernah menyerahkan data pribadi Saksi, data keluarga Saksi dan surat Surat Pernyataan dan penyerahan penguasaan fisik atas tanah yang Saksi miliki;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Bank BPRS Cab. Toboali dan Saksi tidak pernah hadir untuk menandatangani dokumen pencairan di bank BPRS Cab. Toboali dan dapat Saksi jelaskan Saksi tidak pernah mengajukan permohonan peminjaman dan pembiayaan apapun kepada Bank BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa tidak pernah melihat dan Saksi juga tidak pernah menandatangani FC. Dokumen perjanjian Al- Murabahah No: 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 An. HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 23 Oktober 2015, FC. Akad Wakalah pada tanggal 23 Oktober 2015 An. HIDAYATUS SHOFWAN, FC. Akta Pemberian Kuasa Jual pada tanggal 23 Oktober 2015 An. HIDAYATUS SHOFWAN, FC. Surat Pernyataan An. HIDAYATUS SHOFWAN yang menyatakan mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang Dengan luas ±234m² dengan nomor surat tanah 424/SPP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 23 Oktober 2015, FC. Surat nomor: 641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 Tanggal 19 Oktober 2015 perihal persetujuan fasilitas pembiayaan, dan FC. Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil An. HIDAYATUS SHOFWAN. Tanggal 15 Oktober 2015 yang terdapat dalam dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat surat peringatan I tersebut dari pihak BPRS Bangka Belitung maupun pihak BPRS Cabang Toboali dan Saksi jelaskan pihak Bank BPRS tidak pernah datang, tidak pernah melakukan Survei kepada Saksi dan Saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank BPRS terhadap objek tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pembiayaa atas nama Saksi tersebut dan Saksi tidak tahu bahwa pengajuan pembiayaan Bank BPRS menggunakan jaminan (surat tanah) yang Saksi miliki;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali berapa jumlah pembiayaan/ peminjaman yang diajukan atas nama Saksi kepada Bank BPRS Cab. Toboali, namun Saksi baru mengetahui bahwa ada pengajuan pembiayaan atas nama Saksi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel pada saat Saksi diperiksa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr AFDAL dan Saksi tidak kenal dengan Sdr ANDI PADRI namun Saksi pernah mendengar nama ANDI PADRI Als PATEN setelah diberi tahu pihak bank BPRS dengan mengatakan bahwa Sdr ANDI PADRI telah menipu Bank BPRS menggunakan nama Saksi, setelah itu Saksi tidak tahu bagaimana perkembangannya;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat uang apapun terkait adanya pengajuan pembiayaan atas nama Sdr Saksi kepada BPRS Cabang Toboali tersebut dan Saksi tidak pernah dibebankan dan tidak pernah membayar cicilan apapun kepada BPRS Cab. Toboali terkait adanya pengajuan pembiayaan atas nama Saksi kepada BPRS Cabang Toboali serta Saksi tidak pernah datang sama sekali ke Bank BPRS Babel Cab. Toboali pada tahun 2015 untuk melakukan proses pencairan pengajuan pembiayaan;
Bahwa pihak BPRS Babel atau pihak BPRS Cabang Toboali sampai saat ini tidak pernah datang kerumah untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan atas nama Saksi;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung atau BPRS Cabang Toboali pernah datang tempat Saksi bekerja di Kolam Renang Bukit Baru yang tahunnya Saksi lupa dimana menanyakan “terkait identitas Saksi dan apakah ada mengajukan pinjam uang (pembiayaan) di BPRS serta menunjukan Surat-surat tanah yang terdapat dalam pengajuan pinjam uang (pembiayaan)” kemudian Saksi jawab “tunggu dulu biar Saksi ambil berkas KTP, KK, Buku Nikah, dan surat-surat tanah tanah yang ada pada Saksi” selang beberapa waktu Saksi datang dengan membawa dokumen yang Saksi ambil dan Saksi berikan kepada pihka BPRS Babel atau Cabang Toboali untuk dilakukan pengecekan;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh pihak BPRS Babel atau Cabang Toboali berkata “iyalah pak, ini jadi urusan kami” dan tidak ada memberikan penjelasan yang lainnya. selanjutnya pihak BPRS Babel atau Cabang Toboali meninggalkan tempat Saksi bekerja;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana nama Saksi bisa digunakan sebagai nasabah pembiayaan di AL-Murabahah di BPRS Babel Cab. Toboali pada tahun 2015, karena Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan ke BPRS Babel Cab. Toboali. Namun dapat Saksi jelaskan bahwa sekira tahun 2015 ada seseorang laki-laki yang Saksi lupa namanya datang kerumah Saksi dengan maksud mencari informasi tentang rumah pribadi Saksi yang akan Saksi jual dan meminjam fotokopi surat-surat tanah dan lampirannya terkait rumah yang akan Saksi jual tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat apapun dari bentuk-bentuk surat sebagaimana surat yang diperlihatkan dipersidangan Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan apapun ke BPRS Babel cabang Toboali, adapun dari surat-surat yang benar Saksi miliki adalah:
KTP atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dengan NIK 1971022404700001;
Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan/ tanpa ganti rugi dari nama SUHAIMI BUJANG kepada ROBIANI tanggal 17 Desember 2005 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005;
Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan/ tanpa ganti rugi dari nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN tanggal 7 Maret 2006 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 7 Maret 2006;
FC. Surat Pernyataan pelepasan dan penyerahan pengusaan fisik atas tanah dengan ganti rugi dari nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI tanggal 17 Januari 2012 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012;
Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik Stas Tanah Dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015;
Surat Pernyataan An. HIDAYATUS SHOFWAN yang menyatakan mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang Dengan luas ±234m² dengan nomor surat tanah 424/SPP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
Namun surat-surat yang Saksi miliki tersebut surat aslinya ada di Saksi dan Saksi tidak pernah mengajukan sebagai syarat pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa awal mulanya pada sekira tahun 2015 ketika Saksi hendak menjual rumah pribadi milik Saksi yang berada di Jl. Fatmawati dalam Rt. 09 / 02 Kec. Gerunggang Kel. Bukit Merapin Kota Pangkalpinang, ada seseorang laki-laki yang Saksi lupa namanya datang kerumah Saksi dengan maksud mencari informasi tentang rumah pribadi Saksi yang akan Saksi jual, kemudian orang tersebut bertanya-tanya kepada Saksi perihal rumah tersebut dan juga menanyakan kepada Saksi surat-surat rumah tersebut. Pada waktu yang bersamaan orang tersebut meminjam fotokopi surat-surat tanah dan lampirannya terkait rumah yang akan Saksi jual tersebut. Pada hari tersebut Saksi meminjamkan fotokopi surat-surat rumah Saksi tersebut lengkap dengan lampiran kepada orang tersebut selama satu minggu dengan harapan orang tersebut akan membeli rumah Saksi tersebut, namun setelah satu minggu kemudian fotokopi surat tanah yang dipinjamkan tersebut dikembalikan kepada Saksi, sehingga menurut Saksi dan Saksi menduga orang tersebutlah yang telah menggandakan dokumen surat-surat Saksi tersebut dan menjadikan surat-surat Saksi tersebut untuk lampiran pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Babel Cab. Toboali, namun untuk dokumen KTP Saksi, KTP istri Saksi, KK, surat nikah Saksi tidak pernah memberikannya dan Saksi tidak tahu mereka mendapatkan KTP dari Saksi, sedangkan KTP istri Saksi yang asli atas nama SULISTYA DEWI bukan atas nama SUMINAH sebagaimana yang ada didalam file lampiran pembiayaan berupa KTP dan KK yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Saksi tidak tahu nama laki-laki yang mendatangi rumah Saksi dan meminjam surat tanah/rumah milik Saksi pada tahun 2015 tersebut, namun Saksi ingat ciri-ciri orang tersebut Saksi lupa namanya dan Saksi lupa wajahnya dikarenakan Saksi hanya melihat wajah sepintas saja dan lupa namanya, namun ciri-ciri orang tersebut rapi dan klimis serta necis seperti orang kantoran dan menggunakan kendaraan bermotor besar seperti motor ninja berwarna merah;
Bahwa Saksi mengenali orang difoto yang telah diperlihatkan di persidangan , bahwa orang tersebutlah yang datang ke rumah Saksi pada tahun 2015 dan datang mencari informasi tentang rumah pribadi Saksi yang akan Saksi jual yang berlokasi di kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang sesuai Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, kemudian orang tersebut bertanya-tanya kepada Saksi perihal rumah yang akan dijual tersebut dengan menanyakan kepada Saksi surat-surat rumah tersebut. Pada waktu yang bersamaan orang yang ada didalam foto diatas juga yang meminjam surat-surat tanah dan lampirannya terkait rumah yang akan Saksi jual tersebut, sehingga pada hari tersebut Saksi meminjamkan fotokopi surat tanah dengan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 yang Saksi miliki tersebut dan setelah satu minggu kemudian barulah fotokopi surat tanah Saksi tersebut dikembalikan oleh orang yang ada didalam foto diatas;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil An. HIDAYATUS SHOFWAN. Tanggal 15 Oktober 2015 dan Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah hadir di BPRS Babel Cabang Toboali sampai sekarang untuk melakukan penandatanganan Akad Pembiayaan dan mengambil uang pencairan pembiayaan nasabah atas nama sdr sendiri yang diproses oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015, karena Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali sampai sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan serah terima objek jaminan berupa kepada BPRS Babel berupa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 kepada BPRS Babel cabang Toboali dan Saksi jelaskan kembali bahwa Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan di BPRS Babel Cab. Toboali dan Saksi tidak pernah hadir dalam penandatanganan akad di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak BPRS Babel atau orang yang bernama ANDI PADRI terkait melakukan survey objek jaminan dan survey usaha sebagaimana tertuang dalam persyaratan file pembiayaan atas nama Saksi tersebut. Saksi jelaskan kembali bahwa Saksi tidak pernah memiliki usaha seperti yang ada dalam file pembiayaan atas nama saya tersebut dan Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan ke BPRS Babel Cab. Toboali;
Saksi tidak pernah mendapat barang atau uang fee dari pihak BPRS Babel Cabang Toboali atau dari orang yang bernama ANDI PADRI atau siapapun terkait dengan pembiayaan atas nama Sdr di BPRS Babel Cab. Toboali;
Saksi tidak mengenal foto seorang laki-laki atas nama ERIK dan Saksi tidak pernah memberikan fotocopy identitas maupun surat tanah ke orang tersebut;
Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan di Kantor Walikota Pangkalpinang dengan laki-laki di foto ini yang bernama sdr. ANDI PADRI Als PATEN dan pihak Bank BPRS Babel Cab. Toboali pada bulan Agustus tahun 2020 untuk melakukan pembahasan terkait pembiayaan BPRS Babel Cab. Toboali nasabah atas nama Saksi sendiri, dimana pada saat itu Saksi ada dihubungi oleh pihak Bank BPRS Babel cab. Toboali dan diminta untuk datang ke Kantor Walikota Pangkalpinang untuk membahas terkait pembiayaan BPRS Babel Cab. Toboali nasabah atas nama Saksi sendiri. Pada saat pertemuan tersebut Saksi menjelaskan kepada pihak Bank. BPRS Babel Cab. Toboali bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan ke BPRS Babel Cab. Toboali dan pada saat Saksi dipertemukan dengan seorang laki-laki yang ada di foto tersebut bahwa telah mendatangi rumah Saksi untuk mencari informasi tentang rumah pribadi Saksi yang akan Saksi jual yang berlokasi di kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang sesuai Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Pengusaan Fisik atas Tanah dengan Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 26 Maret 2015 nomor register kantor kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, yang mana pada saat itu orang yang ada didalam foto diatas juga ada meminjam surat-surat tanah dan lampirannya terkait rumah yang akan Saksi jual tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa datang sendirian ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi yakin yang datang kepada rumah Saksi dan meminta forokopi surat Saksi adalah Terdakwa dalam persidangan ini;
Bahwa foto dalam fotokopi KTP yang diperlihatkan kepada Saksi bukan merupakan foto diri Saksi melainkan foto orang lain yang Saksi tidak ketahui;
Bahwa setelah kredit itu macet Saksi tidak pernah mendatangi bank BPRS;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan sdr. Bambang, sdr. Basti dan sdr. Yogi;
Bahwa posisi Saksi berada di depan rumah Saksi sedang duduk duduk pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi;
Bahwa di rumah Saksi sudah ada tulisan rumah ini akan dijual.
Bahwa setelah Terdakwa mengambil foto kopi surat tanah Saksi tersebut, Terdakwa tidak pernah kembali lagi;
Bahwa pada saat orang yang mengambil foto kopi surat tanah Saksi, pada saat orang datang menanyakan identitas Saksi dari pihak BPRS setelah beberapa waktu orang yang pertama kali meminta foto kopi surat tanah Saksi dan pada saat bertemu dirumah walikota pangkalpinang ada orang yang sama yaitu Terdakwa;
Bahwa setelah kredit macet pihak BPRS datang kepada Saksi menanyakan surat tanah Saksi, Saksi ada menanyakan darimana didapat surat tanah Saksi, namun pihak BPRS hanya diam saja;
Bahwa atas penggunana data dan surat Tanah Saksi, Saksi merasa dirugikan;
Bahwa Saksi juga tidak pernah menerima keuntungan dari pemakaian surat tanah Saksi tersebut;
Bahwa surat peringatan atas kredit macet juga tidak pernah disampaikan kepada Saksi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Bahwa bukan terdakwa yang mengambil fotocopy sertifikat rumah milik Saksi;
Bahwa ciri-ciri yang disebutkan oleh Saksi tidak benar;
Atas bantahan terdakwa, Saksi tetap pada keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi adalah karyawan swasta;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, namun data diri saksi yang berupa KTP dan KK Saksi pernah dipinjam saksi Afdal, untuk digunakan sebagai nasabah BPRS Cabang Toboali sebagai pengaju dana pinjaman ke BPRS cabang Toboali tahun 2015;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2015, Saksi bertemu dengan saksi Afdal di rumah Saksi, kemudian saksi Afdal mengatakan bahwa saksi Afdal ingin meminjam data diri Saksi dan istri Saksi yang digunakan untuk melakukan pinjaman bank, kemudian Saksi mengatakan bahwa data diri Saksi sudah bermasalah pada banyak bank/blacklist, kemudian saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa nama Saksi yang diblacklist tersebut tidak jadi masalah, hal itu dikarenakan saksi Afdal mempunyai teman yang berkerja di bank yang akan dilakukan peminjaman;
Bahwa Saksi bertanya untuk apa data diri Saksi digunakan, lalu saksi Afdal mengatakan bahwa data diri Saksi akan digunakan untuk melakukan pinjaman yang nantinya uang pencairan tersebut akan digunakan untuk usaha tanah kavling, kemudian saksi Afdal juga menjanjikan apabila saksi Afdal menggunakan data diri Saksi, maka angsuran pinjaman tersebut akan dilunasin dalam waktu selama 3 (tiga) bulan dan Saksi akan mendapatkan fee atau imbalan;
Bahwa kemudian selang 2 (dua) hari berikutnya saksi Afdal datang kembali ke rumah Saksi dan meminta kepada Saksi data diri Saksi tersebut, lalu atas pernyataan saksi Afdal yang akan melunasi pinjaman selama 3 (tiga) bulan dan juga saksi Afdal merupakan tetangga Saksi sebelah rumah maka saksi memberikan data diri Saksi berupa Kartu Keluarga, KTP Saksi dan KTP istri Saksi yang akan difotokopi oleh saksi Afdal sendiri. Kemudian selang 2 (dua) hari berikutnya, saksi Afdal datang kembali ke rumah Saksi dan meminta kepada Saksi data diri Saksi tersebut. Kemudian sekitar 2 (dua) hari kemudian saksi Afdal mengembalikan data diri Saksi dan juga mengatakan apabila 1 (satu) minggu lagi pencairan dana akan dilakukan;
Bahwa pada bulan September 2015, saksi Afdal menelpon Saksi dan mengabari Saksi dengan mengatakan bahwa pencairan uang pinjaman di bank sudah cair dengan jumlah pinjaman dari Bank BPRS Cabang Bangka Belitunh atas nama Saksi tersebut sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian saksi Afdal mengatakan bahwa besok saksi Afdal bersama dengan Saksi akan pergi ke Toboali untuk melakukan pencairan pinjaman tersebut. Keesokan harinya, Saksi dan istri Saksi berangkat saat itu juga ke Kabupaten Toboali, kemudian Saksi dengan isteri Saksi menggunakan mobil berangkat ke Toboali dengan saksi Afdal yang menggunakan kendaraan berbeda;
Bahwa sesampainya Saksi di BPRS Cabang Toboali, saksi Afdal memberikan berkas-berkas yang seingat Saksi yaitu fotokopi KK, fotokopi KTP, surat tanah yang kemudian saksi Afdal menyuruh Saksi masuk ke Bank tersebut. Saksi masuk ke bank dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) dan bertemu dengan pihak bank yaitu Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cababng Toboali tersebut, setelah itu oleh Terdakwa menyuruh Saksi turun ke lantai 1 untuk melakukan pengambilan / pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cabang Toboali tersebut. Kemudian, teller perempuan yang Saksi tidak tahu namanya tersebut langsung memberikan uang yang jumlahnya sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi tanpa menanyakan identitas Saksi, kemudian setelah menerima uang tersebut Saksi keluar dari kantor BPRS Cabang Toboali menuju ke parkiran mobil milik Saksi untuk menunggu saksi Afdal, dan setelah saksi Afdal menemui Saksi, kemudian Saksi memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Afdal di dalam mobil Saksi, setelah itu saksi Afdal mengambil uang dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari uang yang saksi berikan tadi sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh saksi Afdal diberikan kepada Saksi di dalam mobil Saksi ketika hendak pulang dari Toboali ke Pangkalpinang dimana uang tersebut merupakan uang pencairan pembiayaan;
Bahwa Saksi pulang terlebih dahulu ke Pangkalpinang, sedangkan untuk saksi Afdal belum pulang ke Pangkalpinang dan Saksi tidak tahu mereka kemana. Kemudian setelah 3 (tiga) bulan berjalan dari pencairan dana pinjaman pada BPRS Cabang Toboali tersebut, sekitar bulan Desember 2015 ada pihak BPRS Cabang Toboali yang Saksi tidak tahu namanya datang ke rumah Saksi dengan membawa surat tanah atas nama Saksi, kemudian Saksi mengatakan bahwa surat tanah atas nama Saksi tersebut bukan kepunyaan Saksi, kemudian pihak bank menyuruh Saksi mebayar angsuran atas nama Saksi pada BPRS Cabang Toboali, kemudian Saksi menyuruh pihak bank menanyakan masalah pinjaman uang bank tersebut kepada saksi Afdal dan juga mengatakan bahwa proses pinjaman uang bank tersbut tidak dilakukan survey sebelumnya kepada saksi, dan kemudian pihak bank tersebut pulang setelah mendengar saksi protes kepada mereka;
Bahwa seminggu kemudian Saksi bertemu saksi Afdal di warnet dekat rumah Saksi dan Saksi langsung menanyakan tentang peminjaman uang atas nama Saksi yang dilakukan oleh saksi Afdal kenapa tidak diangsur, dan saksi Afdal mengatakan akan mengangsur dan melakukan pembayaran atas pinjaman uang pada bank tersebut. Kemudian sampai saat itu Saksi tidak pernah bertemu lagi dengan saksi Afdal sampai dengan sekarang Saksi mengetahui bahwa pinjaman atas nama saksi pada BPRS Cabang Toboali tersebut bermasalah;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, Namun identitas saksi seperti KTP dan KK pernah dipinjam oleh saksi Afdal untuk mengajukan pembiayaan dengan alasan dana pembiayaan tersebut digunakan untuk mengurus tanah kapling milik saksi Afdal dengan perjanjian bahwa pengajuan pembiayaan ke BPRS Bangka Belitung yang memakai identitas atas nama Saksi tersebut akan dilunaskan oleh saksi Afda lsendiri selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengusulkan kepada saksi Afdal untuk menggunakan identitas Saksi yang digunakan sebagai pemohon atau pengaju pembiayaan ke BRPS Bangka Belitung, namun saksi Afdal yang datang kerumah Saksi dan memohon untuk meminjam identitas Saksi yang digunakan untuk mengaju pinjaman ke BRPS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Afdal yang merupakan tetangga Saksi dan timbul rasa kepercayaan sebagai tetangga serta adanya alasan dari saksi Afdal untuk melunasi pinjaman tersebut selama 3 (tiga) bulan maka Saksi memberikan identitas Saksi untuk digunakan sebagai pemohon dan pengaju pembiayaan bank;
Bahwa Saksi dilakukan wawancara baik di rumah Saksi maupun di tempat lain oleh pegawai Bank BPRS Cabang Toboali terkait pengajuan pembiayaan dengan menggunakan nama Saksi tersebut dan tandatangan yang terdapat dalam laporan hasil wawancara calon nasabah adalah bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di pengadilan dapat saksi jelaskan :
KTP, KK sebagaimana yang tertera dalam dokumen pengajuan dengan NIK 1971040801810003 a.n. YOPIKO dan KTP Istri dengan NIK 1904015811830005 a.n. DEWI PUSPITA adalah milik Saksi, namun untuk Surat Keterangan Nikah bukan milik Saksi dan saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan Nikah;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama YOPIKO yang terletak di Desa Dul dengan luas kurang lebih (±) 1200m² yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru nomor : 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 dan dikantor Camat Pangkalan Baru no: 480/AG/02/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 tersebut adalah bukan milik Saksi dan Saksi tidak memiliki tanah sebagaimana yang tertera dalam surat keterangan tersebut, serta Saksi tidak tahu siapa yang telah mebuat surat tanah tersebut;
Surat Keterangan nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 an. YOPIKO yang ditandatangani Kepala Desa Kace tanggal 17 September 2015 yang menerangkan usaha tanah Kapling tersebut adalah bukan milik Saksi dan Saksi tidak memiliki usaha tanah kapling sebagaimana yang tertera dalam surat keterangan tersebut serta saksi tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut;
Surat Keterangan nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO yang ditandatangani Kepala desa Beluluk tanggal 14 September 2015 yang menerangkan Pajak Bumi Bangunan Tahun 2015 adalah bukan milik Saksi dan Saksi tidak memiliki tanah sebagaimana yang tertera dalam faktur Pajak Bumi Bangunan sebagaimana yang tertera dalam faktur tersebut;
Kwitansi Jual Beli tanah kapling dan Brosur penjualan tanah kapling yang benama Kapling Permata Bunda 1, Tanah Kapling AZ- ZAHRA, tanah kapling Permata Bunda 2, tanah kapling Zulaekha, dan lembar faktur Pajak Bumi Bangunan a.n, YOPIKO yang terletak di Dusun Beluluk dengan luas ±1.200m² adalah bukan milik Saksi dan Saksi tidak pernah memiliki usaha tanah kapling selama ini;
Bahwa Saksi pernah datang ke Bank BPRS Cabang Toboali sebanyak 1 (satu) kali pada saat penandatanganan dokumen pencairan dimana pada saat itu saksi diajak dan dijemput oleh saksi Afdal dan temannya untuk hadir menandatangani pencairan tersebut;
Bahwa Saksi tidak memiliki usaha perdagangan tanah kavling sebagaimana yang dijelaskan dalam dokumen laporan hasil wawancara calon nasabah tanggal 16 September 2015 yang sudah diperlihatkan Penyidik kepada Saksi dan Saksi tidak mempunyai pendapatan dari kegiatan usaha tanah kavling tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah dilakukan wawancara oleh saksi Abdul Rahim yang merupakan pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali dengan pekerjaan selaku Acount Officer (AO) terkait usaha perdagangan tanah kavling sebagaimana dokumen pembiayaan Al-Murabahah dengan nama nasabah sdr YOPIKO yang mengajukan pembiayaan ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali dan telah mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut;
Bahwa isi dari laporan hasil wawancara tanggal 16 September 2015 atas nama nasabah YOPIKO tersebut adalah tidak benar, dan saksi tidak pernah memberikan keterangan kepada saksi Abdul Rahim selaku Acount Officer (AO) yang merupakan pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali, termasuk juga usaha tanah kavling yang ada pada pembiayaan Al-Murabahah a.n. nasabah sdr YOPIKO tersebut tidak saksi miliki dan tidak saksi jalankan pada saat akan mengajukan pembiayaan ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali;
Bahwa setelah Saksi melihat sendiri laporan hasil wawancara tanggal 16 September 2015 yang diperlihatkan oleh Penyidik, dapat Saksi tegaskan bahwa tanda tangan nasabah yang tercantum dalam laporan hasil wawancara tersebut bukan merupakan tandatangan Saksi namun Saksi hanya mendatangani dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa tetapi isi dari dokumen tersebut Saksi tidak ketahui;
Bahwa keterangan terkait perkembangan usaha tahan kavling yang Saksi miliki tidak benar adanya, serta Saksi tidak pernah memberikan data (informasi) apapun kepada Acount Officer (AO) a.n. sdr. ABDUL RAHIM, selain itu juga sampai saat ini juga saksi tidak pernah melihat atau bertemu dengan saksi Abdul Rahim;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sebesar RP. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana Saksi mendapatkan uang dari pencairan pembiayaan tersebut sebesar RP. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Afdal kepada Saksi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut sudah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik, Saksi tidak melakukan pembelian lahan yang berada di daerah Konghin tersebut;
Bahwa berdasarkan data sebagaimana yang dituliskan dalam usulan pembiayaan murabahah dengan nasabah a.n. YOPIKO tersebut, bahwa usaha perdagangan tanah kavling yang Saksi kerjakan tersebut adalah tidak benar, dan Saksi juga tidak pernah memberikan data (informasi) tentang diri saksi atau usaha Saksi kepada saksi Abdul Rahim;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi apapun kepada saksi Abdul Rahim sebagaimana data (informasi) yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan atas nama YOPIKO tersebut adalah tidak benar;
Bahwa dokumen berupa komentar Account Officer (AO) a.n. ABDUL RAHIM tanggal 21 September 2015, terhadap usulan pembiayaan atas nama calon nasabah sdr YOPIKO yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada Saksi bahwa data (informasi) yang dituliskan dokumen dalam komentar Account Officer (AO) tersebut tidak benar, serta data tersebut tidak benar didapatkan oleh saksi Abdul Rahim dari hasil keterangan yang Saksi sampaikan kepadanya;
Bahwa data atau keterangan yang berada pada usulan pembiayaan ke BPRS Cabang Toboali a.n. YOPIKO tahun 2015 yaitu tanah yang akan dibeli tersebut terletak di Desa Kace seluas 5000m2 dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah tidak benar, serta informasi tersebut tidak pernah Saksi sampaikan kepada saksi Abdul Rahim dari pembiayaan Al-Murabahah a.n. nasabah YOPIKO tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu atau melihat atau mengenali saksi Abdul Rahim sebagaimana apa yang sudah dituliskan Account Officer (AO) a.n. ABDUL RAHIM dalam surat komentar Account Officer (AO) pada poin 11. Yaitu “Trek record cabah berdasarkan kroscek A/O dikenali memiliki kepribadian yang baik dan bertanggungjawab”;
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dan bertemu dengan saksi Abdul Rahim
Bahwa saksi Abdul Rahim tidak pernah melakukan kunjungan ke tempat usaha tanah kavling milik Saksi, dan Saksi tidak mempunyai usaha tanah kavling tersebut;
Bahwa pada saat penandatangan di BPRS Toboali tidak dilakukan pengecekan identitas dan lainnya namun saya diminta langsung untuk menandatangani surat surat itu oleh Terdakwa.;
Bahwa Saksi tidak mempunyai rumah di Kramat Pangkalpinang.
Bahwa pinjaman pembiayaan tersebut saksi Afdal yang akan membayar atau mencicilnya namun saat ini kondisinya macet;
Bahwa yang menyiapkan surat jaminan adalah saksi Afdal dan setahu Saksi yang mempunyai jaminan adalah saksi Afdal dan yang mengajukan adalah saksi Afdal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa saksi Afdal gunakan uang tersebut yang diterimanya;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Bahwa pada saat penandatanganan akad, sudah ada bukti serah terima dari bank untuk jaminan atas nama YOPIKO;
Atas bantahan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangan;
Saksi Saripah Als Dundong Als Bik Dong Binti Syarif (Alm), di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Afdal sekira tahun 1998 dimana pada saat itu Saksi bertetangga dengan saksi Afdal di SMA MUHAMMADIYAH Gg. Keluarga Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru.
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan / kredit di BPRS Toboali.
Bahwa Saksi melihat dokumen berkas pembiayaan Al- Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali tahun 2015 atas nama ASMANA, dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian AL-MURABAHAH BPRS Cab. Toboali Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Nasabah an. ASMANA;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 29 Mei 2015;
Surat Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Nasabah an. ASMANA;
Akad Wakalah BPRS tanggal 24 Agustus 2015 Nasabah an. ASMANA;
Akta Pemberian Kuasa Jual tanggal 24 Agustus 2015 Nasabah an. ASMANA;
Surat Pernyataan tanggal 24 Agustus 2015 an. ASMANA yang menyatakan mempunyai Hak Sepenuhnya atas sebidang Tanah luas 216 m2 yang terletak di Desa Kace Kec. Mendo Barat Kep. Babel berdasarkan surat Tanah SPPHAT Nomor : 593.83/587/04/2015;
Berita Acara Serah Terima Jaminan Nasabah an. ASMANA;
Surat Lampiran Daftar Barang yang dibeli tanggal 24 Agustus 2015 berupa Satu Unit Mobil Avanza;
Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. ASMANA dan Daftar Rencana Pembelian Barang;
Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah an. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015;
Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015;
Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015.
Bahwa Saksi mengenali dokumen-dokumen tersebut diatas, dan sepengetahuan Saksi dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen pencairan pembiayaan BPRS Cab. Toboali, namun Saksi tidak tahu secara terperinci isi dokumen tersebut dan atas nama siapa dokumen pencairan pembiayaan BPRS Cab. Toboali tersebut dan Saksi ada menandatangani berkas dokumen tersebut diatas, namun tandatangan yang Saksi cantumkan di berkas tersebut adalah tanda tangan yang Saksi tiru dari contoh yang ditunjukkan oleh saksi Afdal;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan / mengurus dokumen berkas pembiayaan nasabah saksi Afdal tersebut ke BPRS Cab. Toboali, namun Saksi mau menandatangani berkas pembiayaan tersebut karena Saksi dijanjikan oleh saksi Afdal akan diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setelah bersedia menandatangani berkas pembiayaan tersebut;
Bahwa alasan Saksi mau menandatangani berkas pembiayaan tersebut karena Saksi dijanjikan oleh saksi Afdal akan diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setelah bersedia menandatangani berkas pembiayaan tersebut dan juga afdal emnyampaikan kepada Saksi bahwa asmana lagi sakit dan punya anak kecil;
Bahwa Saksi terlebih dahulu belajar meniru tanda tangan Asmana setelah diminta saksi Afdal lalu keesokan harinya kami kami ke Toboali dan Saksi mengetahui bahwa yang mengajukan pinjaman sebenarnay tidak dapat hadir karena sedang melahirkan dimana alasan tersebut afdal yang menyampaikan kepada Saksi;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui bahwa asmana adalah ibu dari saksi Afdal yang saya ketahui nama ibu saksi Afdal adalah panggilannya saja dan Saksi ketahui nama ibu saksi Afdal adalah Asmana pada saat di kepolisian.
Bahwa nasabah an. ASMANA yang mengajukan berkas pembiayaan Al-Murabahah di Kantor BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali adalah bukan Saksi;
Bahwa Saksi ada menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut di Kantor BPRS Cabang Toboali (Lantai 2) sekira tahun 2015 namun tanggal dan bulannya Saksi lupa dan Saksi tidak menanyakan dokumen apa yang Saksi tanda tangani dan Saksi tidak ditanya apa-apa oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali nasabah an. ASMANA tersebut kami bertiga dimana saat itu Saksi bersama 1 (satu) orang karyawan Kantor BPRS Cab. Toboali tersebut yang mana Saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya kemudian Saksi juga ditemani oleh paman saksi Afdal yang mana Saksi lupa siapa Namanya;
Bahwa yang mempermudah dan mengarahkan Saksi dalam proses penandatanganan dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut adalah karyawan Kantor BPRS tersebut yang mana Saksi tidak kenal dan tidak tahu siapa namanya;
Bahwa Saksi mengenali foto karyawan Kantor BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama ANDI PADRI Als PATEN, dimana orang tersebut adalah karyawan kantor BPRS Cab. Toboali yang menemui Saksi dan yang mengarahkan Saksi untuk menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut, dan pada awalnya Saksi tidak tahu namanya siapa, namun setelah dijelaskan oleh Penyidik Saksi baru tahu bahwa nama orang tersebut adalah ANDI PADRI;
Bahwa pada tahun 2015 dimana Saksi lupa tanggal dan bulannya Saksi ada didatangi oleh saksi Afdal yang berkunjung kerumah Saksi, kemudian Saksi bercerita membutuhkan pinjaman uang lalu saksi Afdal berkata dapat membantu Saksi, dengan mengatakan bahwa besok akan ada pencairan pinjaman bank di toboali yang pencairan tersebut membutuhkan tandatangan, Saksi diminta saksi Afdal untuk menirukan tandatangan yang ditunjukkan oleh saksi Afdal tersebut, dimana saksi Afdal menjelaskan orang yang mengajukan sebenarnya tidak dapat hadir karena sedang melahirkan, kemudian saksi Afdal juga mengatakan apabila Saksi bersedia tandatangan akan diberi pinjaman uang kepada Saksi;
Bahwa Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib saksi Afdal datang kerumah Saksi dengan menggunakan kendaraan mobil untuk menjemput Saksi dan Saksi mengajak adik Saksi (NIAR) datang ke Kantor BPRS Cab. Toboali, dimana didalam mobil tersebut sudah ada sdr AFDAL, Sopir, ERIK (adik afdal), dan Paman saksi Afdal dan dalam perjalanan menuju ke BPRS Babel Cabang Toboali Saksi melihat dan mendengar saksi Afdal ada menghubungi seseorang yang Saksi tidak tahu dengan melaporkan bahwa saksi Afdal dan Saksi sudah berangkat ke toboali;
Bahwa Sesampai di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Saksi, Paman saksi Afdal dan saksi Afdal langsung menuju ke ruang Lobi BPRS Cabang Toboali yang mana dilobi tersebut sudah ditunggu oleh sdr ANDI PADRI Als PATEN, kemudian saksi Afdal menyuruh Saksi dan paman saksi Afdal untuk ke ruangan atas mengikuti sdr ANDI PADRI Als PATEN. Sesampainya diatas Saksi dan Paman saksi Afdal masuk kedalam ruangan mengikuti Terdakwa, kemudian Saksi disuruh pengawai bank (sdr ANDI PADRI Als PATEN) untuk menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali yang Saksi tidak tahu namanya tanpa disuruh membaca;
Bahwa setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut, seingat Saksi, Saksi bersama paman saksi Afdal dan sdr. ANDI PADRI Als PATEN turun ke lantai 1 dan bertemu saksi Afdal, setelah itu Saksi dan Paman saksi Afdal diminta oleh saksi Afdal dan sdr. ANDI PADRI als PATEN untuk menunggu didalam mobil. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Afdal masuk ke dalam mobil dengan membawa amplop berwarna coklat yang berisi uang yang mana Saksi tidak tahu jumlah uang tersebut berapa. Setelah itu saksi Afdal memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi yang dikeluarkan dari amplop berwarna coklat tersebut yang juga merupakan uang pencairan pembiayaan BPRS tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana dan untuk apa uang didalam amplop coklat yang dibawa saksi Afdal tersebut;
Bahwa setelah Saksi menandatangani dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut Saksi tidak pernah ke Teller Kantor BPRS Cab. Toboali untuk memproses pencairan, karena Saksi langsung disuruh sdr. ANDI PADRI Als PATEN dan saksi Afdal untuk menunggu di mobil;
Bahwa dari awal proses tandatangan dokumen-dokumen berkas pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cab. Toboali an. ASMANA tersebut sampai Saksi kembali kerumah, tidak ada orang lain maupun dari pihak BPRS Cab. Toboali yang menanyakan apakah Saksi benar-benar nasabah an. ASMANA, karena setelah tandatangan, Saksi langsung kembali ke mobil, tidak ada bertemu dengan karyawan BPRS Cab. Toboali yang lain selain sdr. ANDI PADRI pada saat proses tandatangan;
Bahwa Saksi ada menerima uang / komisi karena telah bersedia datang ke BPRS Cab. Toboali dan menandatangani dokumen nasabah an. ASMANA di BPRS Cab. Toboali sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberi oleh saksi Afdal;
Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut Saksi gunakan untuk bayar hutang ke Paman Saksi an. SYAMSURI. Dan Saksi bersedia untuk mengembalikan uang tersebut;
Bahwa yang pada awalnya Saksi mau meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada saksi Afdal dan saksi Afdal menyebutkan bahwa apabila uangnya sudah cair maka saksi Afdal akan memberikan pinjaman uang kepada Saksi. Dan beberapa hari setelah itu saksi Afdal datang menemui Saksi dirumah Nenek Saksi di Kampung Asam Pangkalpinang dan mengatakan bahwa apabila Saksi mau mengaku sebagai ASMANA dan mau meniru tandatangan yang ditunjukkan oleh saksi Afdal untuk memproses pencairan di Toboali maka saksi Afdal akan memberikan pinjaman kepada Saksi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan Saksi menyanggupi hal tersebut. Dapat Saksi terangkan juga bahwa karyawan BPRS Toboali an. ANDI PADRI tersebut dan saksi Afdal tahu bahwa Saksi bukanlah nasabah an. ASMANA;
Bahwa pada tahun 2015 yaitu pada saat pengajuan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA di BPRS Babel cab. Toboali, Saksi tidak memiliki usaha rental mobil dan dagang rempah, dan dapat Saksi jelaskan bahwa selama ini Saksi memang tidak pernah memiliki usaha rental mobil dan dagang rempah;
Bahwa Saksi tidak ada dilakukan wawancara oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) atau siapapun dari BPRS cabang Toboali terkait usaha rental dan dagang rampah nasabah atas nama ASMANA, dimana Saksi selaku nasabah pengganti pada saat mengajukan pembiayaan ke BPRS Babel cab. Toboali dengan pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), dan dapat Saksi jelaskan bahwa yang memberikan berkas pengajuan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA tersebut untuk Saksi tandatangani adalah sdr. ANDI PADRI Als PATEN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi laporan hasil wawancara tersebut, dikarenakan Saksi tidak membaca isi laporan hasil wawancara tersebut, dan dapat Saksi jelaskan pada saat sdr. ANDI PADRI Als PATEN menyerahkan dokumen / berkas pembiayaan nasabah atas nama ASMANA tersebut untuk ditandatangani oleh Saksi, Saksi tidak ada membaca seluruh dokumen tersebut;
Bahwa yang menandatangani tandatangan nasabah atas nama ASMANA di dalam laporan hasil wawancara tersebut adalah Saksi sendiri selaku nasabah pengganti;
Bahwa terkait perkembangan usaha rental mobil dan dagang rempah nasabah atas nama ASMANA belum pernah mengalami kerugian bahwa informasi tersebut buka didapatkan dari Saksi selaku nasabah pengganti, yang mana Saksi tidak mengetahui terkait usaha rental mobil dan dagang rempah nasabah atas nama ASMANA tersebut;
Bahwa setelah mendapatkan pembiayaan dari BPRS Babel cab. Toboali Saksi tidak ada melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk AVANZA tahun 2010, yang mana dari hasil pembiayaan tersebut Saksi hanya mendapatkan komisi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai nasabah pengganti dimana uang tersebut sudah Saksi serahkan untuk dilakukan penyitaan oleh Penyidik, dan Saksi tidak mengetahui terkait usaha rental mobil dan dagang rempah nasabah atas nama ASMANA tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait usaha rental mobil dan dagang rempah nasabah atas nama ASMANA yang tertulis didalam dokumen usulan pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 20 Agustus 2015 tersebut, dan Saksi tidak memiliki usaha rental mobil ataupun usaha dagang rempah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait usaha rental nasabah atas nama ASMANA tersebut, dan informasi terkait nasabah atas nama ASMANA sudah ada memiliki 3 (tiga) unit kendaraan dalam giat usaha rental mobil adalah bukan dari Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait usaha rental nasabah atas nama ASMANA tersebut, dan informasi usaha rental milik nasabah atas nama ASMANA sudah berjalan + 4 (empat) tahun dengan omzet perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta hasil usaha dagang rempah perhari sebesar Rp. 1.800.000,00 (sejuta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dimana informasi tersebut adalah bukan dari Saksi dan Saksi tidak kenal dengan Acoount Officer atas nama YOGI ARU SASTRAWAN, yang mana Saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. YOGI ARU SASTRAWAN tersebut;
Bahwa pada saat tanda tangan, Saksi melihat nama yang tertera disurat surat adalah ASMANA;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi menandatanani surat surat atas nama ASMANA adalah pemalsuan tapi Saksi tidak mengetahui resikonya;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar kepada Penyidik dan benar barang bukti uang sebesar Rp. 3.000.000,00 tersebut yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah uang yang telah Saksi kembalikan;
Bahwa pencairan itu belangsung cepat dan tidak memerlukan waktu yang lama dihari yang sama;
Bahwa Saksi tidak pernah diwawancara oleh saksi Yogi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Bahwa pada saat Saksi datang ke Bank, Terdakwa ada menanyakan Identitas dari Saksi, dan Saksi mengatakan bahwa dirinya mengaku bernama Asmana;
Atas bantahan Terdakwa, Saksi membenarkan bantahan Terdakwa;
Saksi Febriansyah Als Febri Bin Abdullah Tohir, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi pernah menjadi nasabah Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali mengajukan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan dokumen perjanjian Nomor: 545/BSB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015, dimana pengajuan pembiayaan tersebut akan saksi gunakan untuk membuka usaha penjualan kelapa tua;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 Saksi bertemu dengan Sdr. ERIK di rumah teman Saksi dan membahas tentang biaya untuk modal usaha sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian, Sdr. ERIK mengatakan kepada Saksi bahwa saudara dari ERIK yang bernama saksi Afdal bisa memberikan bantuan pinjaman uang dengan jumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi. Kemudian di hari yang sama, Sdr. ERIK mengajak Saksi bertemu dengan saksi Afdal dan Terdakwa di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan Saksi diperkenalkan saksi Afdal dan Terdakwa (Karyawan BPRS Bangka Belitung cabang Toboali) oleh sdr. ERIK. Kemudian Saksi menanyakan prihal peminjaman uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut kepada saksi Afdal dan saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa peminjaman uang tersebut harus mengunakan jaminan, dan Saksi mengatakan kepada saksi Afdal bahwa Saksi tidak mempunyai jaminan untuk pinjaman tersebut. Pada saat itulah saksi Afdal menyarankan kepada Saksi untuk melakukan pinjaman uang melalui mekanisme pembiayaan di BPRS Bangka Belitung, namun Saksi mengatakan tidak mempunyai jaminan. Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada saksi dengan berkata “tenang saja, saksi Afdal mempunyai banyak tanah yang dapat digunakan untuk jaminan”. Kemudian, Saksi memberitahukan kepada saksi Afdal dan Terdakwa bahwa Saksi akan melakukan pinjaman uang dengan besaran uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan saksi menanyakan berapakah angsuran per bulannya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) akan dicicil setiap bulannya selama 2 (dua) tahun dengan besaran cicilan perbulannya berjumlah delapan ratus ribu rupiah lebih. Kemudian Saksi menyanggupi tawaran tersebut, dan Terdakwa menyuruh Saksi menyiapkan berkas persyaratan saksi untuk melakukan pinjaman yaitu Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/ KTP milik Saksi untuk di proses oleh Terdakwa. Sore harinya Saksi bertemu dengan saksi Afdal untuk menyerahkan KTP dan KK tersebut namun difotokopi terlebih dahulu karena butuh yang fotokopian saja dan setelah memfotokopi KTP dan KK milik Saksi tersebut, Saksi diajak saksi Afdal untuk melihat tanah di daerah Kace Kabupaten Bangka karena ada yang beli tanah tersebut sekaligus;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari berikutnya Saksi diberitahu oleh saksi Afdal bahwa pembiayaan telah cair dan Saksi akan dijemput oleh saksi Afdal untuk penandatangan perjanjian pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali. Selama perjalanan saksi Afdal melakukan komunikasi dengan Terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi dan saksi Afdal sudah berada di perjalanan untuk menuju ke lokasi Bank BPRS Cabang Toboali. Sesampainya di BPRS Cabang Toboali saksi Afdal melakukan panggilan kembali kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi dan saksi Afdal sudah berada di parkiran mobil Kantor BPRS Cabang Toboali. Setelah saksi Afdal menelpon Terdakwa tersebut, saksi Afdal langsung menyuruh Saksi untuk masuk ke kantor BPRS Cabang Toboali sendirian, sedangkan saksi Afdal tetap menunggu di luar kantor tersebut. Kemudian setelah Saksi berada di dalam kantor tersebut, Saksi sudah ditunggu oleh pihak Bank yaitu Terdakwa di anak tangga dan Saksi bersama-sama Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) pada kantor tesebut, dan setelah sampai lantai 2 (dua) tersebut Saksi disuruh masuk oleh Terdakwa ke salah satu ruangan untuk menandatangani perjanjian pembiayaan dimana hanya Saksi dan Terdakwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut. Pada saat proses penandatanganan perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mangatakan kepada Saksi bahwa uang pencairan pinjaman Saksi tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan Saksi langsung mengatakan bahwa saksi hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian Saksi bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan telah selesai ditandatangani, Saksi turun ke bawah menuju teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sehingga Saksi mendapatkan total Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), pada saat pencairan Saksi mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, Saksi kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui saksi Afdal di mobil yang diparkir di depan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank, pada saat sampai dirumah Terdakwa, Saksi berdua dengan saksi Afdal memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu saksi Afdal meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 kepada Saksi dengan mengatakan kepada Saksi bahwa uang tersebut diambil dan ditahan oleh saksi Afdal sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, Saksi telah memakai surat tanah saksi Afdal dan saksi Afdal mengatakan apabila sudah lunas nanti Saksi kembalikan kata saksi Afdal Dari jumlah pinjaman tersebut Saksi masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00;
Bahwa pada siang hari jam istrahat kerja, Terdakwa datang juga ikut bergabung bersama di rumah, kemudian Saksi menjelaskan kepada Terdakwa bahwa saksi Afdal telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”. Kemudian pada sore hari Saksi, Terdakwa dan saksi Afdal menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar Terdakwa pulang dimana Terdakwa diturunkan di Swalayan Puncak Pangkalpinang, kemudian Saksi pulang ke rumah dengan diantar oleh saksi Afdal dan supir, dan pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone dan saksi Afdal membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada saksi sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya, dimana saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa Iphone tersebut akan diberikan kepada Terdakwa sebagai hadiah, dan Saksi tidak tahu hadiah tersebut untuk apa. Lalu saksi Afdal mengantar Saksi pulang ke rumah dan Saksi masih memegang uang sebesar Rp.11.500.000,00 setelah dipinjam saksi Afdal untuk membeli Iphone;
Bahwa selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal menelpon Saksi untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 untuk diantar ke millenium, sesampainya di millenium Saksi masuk ke dalam untuk memberikan uang tersebut ke saksi Afdal.Terlihat juga ada Terdakwa dan temennya yang berada disitu lalu Saksi menanyakan kepada saksi Afdal kapan saksi Afdal mengembalikan uang pinjaman pembelian handphone sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu dijawab saksi Afdal “tunggu pencairan kami selanjutnya”, kemudian Saksi pulang;
Bahwa selang beberapa hari saksi menanyakan kepada saksi Afdal kapan mengembalikan uang yang sudah dipinjam sebesar Rp.5.000.000,00 dijawablah “nunggu pencairan nasabah berikutnya (ibu di kampung keramat) nanti ketemu disitu”. Selang beberapa hari kemudian saksi Afdal membayar uang yang dipinjamnya dengan cara dicicil”;
Bahwa setelah Saksi melakukan pembayaran angsuran kedua sekira bulan Desember 2015, Saksi ditelpon oleh saksi Afdal dan Terdakwa untuk diajak ketemu di bukit dealova kemudian Saksi datang ke bukit dealova sesampainya disitu sudah ada beberapa orang nasabah yang dijelaskan oleh Terdakwa (sdr AFEN, Ibu Kp. Keramat, Ako yang tinggal di pendem cina semabung, dan satu laki-laki yang saksi tidak kenal), saksi Afdal dan supirnya, Terdakwa dan saksi Bambang (collector penjelasan Terdakwa). Kemudian Terdakwa berkata “kalian sudah menipu saya, menjelaskan bahwa surat yang kalian ajukan palsu”, Saksi jawab kenapa Terdakwa saat itu bilang “tenang saja saksi Afdal banyak tanah dapat menggunakan tanah saksi Afdal sebagai jaminan”, lalu Terdakwa diam tidak berkata apa-apa lalu menanyakan ke yang nasabah yang lainnya. Dimana kesimpulan pertemuan tersebut Terdakwa meminta Saksi untuk membayar angsuran sampai lunas lalu Saksi jawab “Saya tidak akan bayar sebelum masalah ini diselesaikan dikantor polisi, percuma saya bayar kalau nanti saya masih tetap dipanggil polisi”;
Bahwa setiap akan jatuh tempo pembayaran, Terdakwa dan sdr. Bambang terkadang bersama tim datang kerumah Saksi untuk meminta pembayaran angsuran dan Saksi pernah ditelpon oleh Terdakwa untuk bertemu di Warung Kopi dekat BTC dimana pada saat ketemu Terdakwa dan saksi Bambang meminta Saksi untuk membayar angsuran dan saksi bilang “tidak akan membayar lunas sebelum masalah ini ditangani polisi karena walaupun saya bayar tetap juga saya akan dipanggil”;
Bahwa Terdakwa setiap jatuh tempo angsuran menelpon Saksi untuk membayar angsuran tersebut dan Saksi menjawab “kembalikan handphone (Iphone) yang diberikan saksi Afdal kemarin, nanti akan Saksi jual untuk membayar angsuran”. Selang beberapa hari kemudian Terdakwa mengantar handphonenya kepada Saksi, kemudian Saksi jual handphonenya di konter seputaran Dokter Ase sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi gunakan untuk pembayaran angsuran;
Bahwa sekitar tahun 2019, sdr. FUAD dan 1 (satu) rekannya datang kerumah Saksi menanyakan kepada Saksi kapan ingin membayar angsuran dan Saksi diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Saksi akan membayar angsuran tersebut dengan pernyataan semampu Saksi dalam membayar angsuran tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, saksi Afdal mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas rupiah) dari surat tanah yang dijadikan jaminan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang didapatkan oleh Terdakwa, yang tahu adalah saksi Afdal;
Bahwa Saksi hanya menyerahkan fotokopi KTP saksi, fotokopi KTP kedua orang tua Saksi dan fotokopi KK kepada saksi Afdal kemudian saksi Afdal yang menyerahkan kepada Terdakwa;
Benar lampiran fotokopi KTP atas nama FEBRIANSYAH dan fotokopi KK atas nama Kepala keluarga ABDULLAH TOHIR milik Saksi yang Saksi serahkan kepada saksi Afdal kemudian saksi Afdal yang menyerahkan kepada Terdakwa dan Saksi tidak melakukan wawancara baik di rumah Saksi sendiri maupun di tempat yang lain oleh pegawai Bank BPRS Cabang Toboali terkait pengajuan pembiayaan yang saksi ajukan melalui saksi Afdal dan Terdakwa;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam laporan hasil wawancara calon nasabah adalah tanda tangan Saksi sendiri, namun tanda tangan tersebut dilakukan di Bank BPRS Cabang Toboali yang mana tandatangan tersebut diminta oleh Terdakwa pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil dengan nama pemohon FEBRIANSYAH adalah tanda tangan sendiri, dimana tanda tangan dilaksanakan di Bank BPRS Cabang Toboali yang diminta oleh Terdakwa pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli tanah tersebut berdasarkan Register Nomor: 593.83/2346/09/2012 tanggal 01 September 2015 dan tanda tangan yang berada dalam surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama FEBRIANSYAH bukan tanda tangan Saksi (palsu) dan Saksi tidak pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk jaminan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali dan Saksi tidak pernah mempunyai kendaraan Jupiter MX tahun 2015 dan Kas atau Setara Kas serta Saksi tidak pernah mempunyai uang sesuai dengan rincian tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan ataupun melihat lokasi toko atau tempat usaha yang akan Saksi bangun untuk tempat usaha dan Saksi jelaskan memang benar Saksi menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Akta Pemberian Kuasa Jual dengan disaksikan oleh Sdr. ANDI PADRI pada saat pencairan uang pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. ABDULLAH dan Sdr. NURAINI karena mereka adalah orang tua Saksi sendiri, namun Saksi tidak pernah meminta tanda tangan orang tua Saksi dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen jaminan pribadi bukan tanda tangan orang tua Saksi;
Bahwa Saksi menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Nomor: 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali dengan disaksikan oleh Terdakwa pada saat pencairan uang pembiayaan dan benar Saksi ada menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 pada tanggal 04 September 2015 yang disaksikan Terdakwa pada saat pencairan uang pembiayaan serta Saksi jelaskan uang sebesar Rp.15.000.000,00 tersebut Saksi gunakan untuk usaha dagang buah kelapa tua namun tidak menghasilkan, dan Saksi bersedia mengembalikan uang yang Saksi terima sebesar Rp.15.000.000,00 yang telah Saksi gunakan;
Bahwa Saksi tidak membenarkan terkait riwayat pekerjaan Saksi dimana semula Karyawan MPM Finance tahun 2012 s.d. 2016, namun Saksi bekerja di MPM FINANCE dari tahun 2012 s.d. Oktober 2014, dan riwayat pekerjaan sebagai berdagang (wiraswasta) semula dari tahun 2016 s.d. sekarang berubah menjadi 2015 s.d. sekarang;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam laporan hasil wawancara calon nasabah adalah tanda tangan Saksi sendiri, namun tandatangan tersebut dilakukan di Bank BPRS Cabang Toboali dimana tanda tangan tersebut diminta oleh Terdakwa pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan berubah menjadi tanda tangan calon nasabah yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah dilakukan wawancara oleh saksi Yusman selaku Account Officer (AO) terkait pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa keterangan yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tersebut bukan keterangan yang didapat Saksi dan Saksi jelaskan kembali bahwa Saksi tidak pernah melakukan wawancara dengan saksi Yusman selaku Account Officer terkait pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa tandatangan calon nasabah yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tanggal 2 September 2015 tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah diminta oleh saksi Yusman selaku Account Officer (AO) untuk menandatangani Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada saksi Yusman selaku Account Officer (AO) sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH tersebut. Pada saat pengajuan pembiayaan tersebut Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE, penghasilan Saksi bekerja di PT MPM FINANCE hanya sebesar Rp.2.500.000,00/bulan, Saksi juga tidak pernah bekerja di salah satu SBPU di Kota Pangkalpinang, untuk perkembangan usaha Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE dan tidak pernah membuka usaha toko klontong di dekat tempat tinggal Saksi dengan menggunakan uang dari pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut;
Bahwa setelah mendapat uang pembiayaan dari BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 tersebut, dimana Saksi hanya mendapat Rp.15.000.000,00 dari hasil pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut tidak melakukan pembelian bahan bangunan, uang yang Saksi dapat digunakan untuk membeli buah kelapa tua yang selanjutnya saksi jual kembali dan sudah Saksi serahkan serta dilakukan penyitaan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada saksi Yusman selaku Account Officer (AO) sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH tersebut, dimana saksi memiliki uang sebesar Rp.127.000.000,00 yang terdiri dari kas/setara kas, tanah, dan kendaraan (Jupiter MX). Saksi tegaskan kembali bahwa Saksi pada saat proses pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH tidak pernah memiliki uang sebesar Rp.127.000.000,00 yang terdiri terdiri dari kas/setara kas, tanah, dan kendaraan (Jupiter MX);
Bahwa informasi yang terdapat dalam komentar Account Officer (AO) atas nama YUSMAN tanggal 03 September 2015 bukan merupakan informasi langsung dari keterangan Saksi sendiri. Saksi tidak pernah dilakukan wawancara atau On The Spot (OTS) oleh saksi Yusman selaku Account Officer (AO), pada saat pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH sudah tidak menjadi pekerja lagi di PT MPM FINANCE, Saksi tidak pernah membuat komitmen akan menjual aset-aset untuk membayar pembiayaan jika saksi sudah tidak bekerja lagi di PT MPM FINANCE;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi atau diajak oleh saksi Yusman selaku Account Officer (AO) pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH untuk melakukan kunjungan ke tempat Saksi bekerja di PT MPM FINANCE. Saksi tegaskan kembali bahwa pada saat pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT MPM FINANCE;
Bahwa sejak identitas Saksi digunakan dan dijadikan sebagai nasabah oleh saksi Afdal dan Terdakwa dalam hal pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sampai dengan saat ini saksi tidak pernah bertemu, tidak tahu dan tidak kenal dengan saksi Yusman selaku Account Officer (AO) atas pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang menggunakan identitas saksi atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa Saksi tidak memiliki usaha sama sekali dan hanya memberikan fotokopi KTP, KK serta tidak membuat persyaratan dokumen lain;
Bahwa pada saat penandatangan akad, Saksi hanya ingin meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta) namun yang keluar adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa mengapa bisa menjadi Rp. 30.000.000,00 lalu Terdakwa menjawab “kamu mau atau tidak”;
Bahwa Saksi mengembalikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 kepada Penyidik dan membenarkan barang bukti uang sebesar Rp. 15.000.000,00 yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan;
Bahwa Saksi menerima kembali handhone yang telah dibeli bersama saksi Afdal dari Terdakwa dan saksi yang meminta Handpone dari Terdakwa untuk membayar cicilan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak tahu plafond pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Saksi adalah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang Terdakwa tahu plafond pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Saksi adalah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan di awal kepada Saksi, jika tidak bisa mengajukan pinjaman apabila Saksi tidak memiliki jaminan;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui handphone yang diberikan oleh saksi Afdal berasal dari hasil pencairan pinjaman Saksi, maka handphone tersebut Terdakwa kembalikan kepada Saksi;
Bahwa saksi Afdal ketika memberikan handphone tersebut mengatakan bahwa handphone tersebut merupakan hasil penjualan tanah kapling dan bukan dari hasil pencairan pinjaman Saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
- Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Bangka;
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Saksi, NIK 1901035603720005 bukan atas nama MASANAINI karena NIK tersebut tidak ditemukan dan tidak terdata;
- Bahwa KTP dengan NIK 1901035603720005 merupakan identitas yang tidak terdata dan tidak ditemukan dalam data berdasarkan pengecekan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Konfirmasi Nomor : 4 70/126/DIKDUKPENCAPIL/2022 tanggal 03 Februari 2022, sebagaimana permintaaan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian surat keterangan konfirmasi data KTP atas nama MASNAINI dengan NIK 1901035603720005 Saksi berikan kepada Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kepedudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan dijelaskan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jadi kesimpulannya setiap warga atau setiap penduduk hanya dapat memiliki satu NIK seumur hidup;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
- Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Saksi bahwa NIK 1904025510670001 bukanlah atas nama ASMANA melainkan atas nama orang lain yang berbeda nama data;
- Bahwa berdasarkan pengecekan Saksi terhadap NIK 1904025510670001 melainkan atas nama Sdri NILAWATI dengan tanggal lahir di Air Mesu tanggal 15 Oktober 1967 yang beralamat di Jl. Raya Koba Km. 11 Desa Air Mesu Kab. Bangka Tengah dan biodata atas nama Sdri NILAWATI tersebut statusnya sudah meninggal dunia pada 19 November 2021 (surat kematian Saksi serahkan kepada penyidik);
- Bahwa dasar Saksi menerangkan bahwa KTP dengan NIK 1904025510670001 adalah identitas yang tidak sinkron atau tidak sesuai dengan nama ASMANA melainkan asli identitas NIK tersebut atas nama Sdri NILAWATI dengan tempat lahir di Air Mesu Kab. Bangka tengah tanggal 15 Oktober 1967 yang beralamat di Jl. Raya Koba Km. 11 Desa Air Mesu Kab. Bangka Tengah berdasarkan pengecekan sistem basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah dituangkan dalam bentuk surat keterangan konfirmasi Nomor : 470/136/DIKDUKCAPIL/2022 TANGGAL 04 Februari 2022, sebagaimana permintaaan penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan kemudian surat keterangan informasi keabsahaan KTP-EI atas nama ASMANA dengan NIK 1904025510670001 saya berikan kepada Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang dijelaskan pada pasal 1 poin 12 yang berbunyi nomor identitas penduduk yang disebut dengan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan dijelaskan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili dan Pasal 64 ayat (2) yang berbunyi NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik serta pasal 68 ayat (7) poin a yang berbunyi bahwa KTP El untuk: WNI masa berlakunya seumur hidup. Jadi kesimpulannya setiap warga atau setiap penduduk hanya dapat memiliki satu NIK seumur hidup;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi tahu dengan Terdakwa sekira bulan Juli Tahun 2015 dimana pada saat itu rumah orang tua Saksi mau dijual, dimana yang mau beli rumah orang tua Saksi saat itu ialah sdr ADEHAM temennya Terdakwa, namun pembelian rumah tersebut tidak terlaksana. Pada saat itulah Saksi tahu atau mengenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Nasabah a.n. ASMANA karena sdr ASMANA adalah Ibu Saksi sendiri;
Bahwa untuk Nasabah a.n. FEBRIANSYAH Saksi tahu atau mengenalnya karena merupakan teman kumpul (nongkrong) sehari-hari;
Bahwa untuk Nasabah a.n. YOPIKO Saksi tahu atau mengenalnya karena merupakan tetangga rumah Saksi di daerah STKIP Muhammadiyah Kampung Keramat;
Bahwa untuk nasabah atas nama MASNAINI, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM Saksi tidak tahu atau mengenalnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mencari orang untuk dijadikan nasabah pembiayaan Al-Murabahah BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 dan Saksi tidak pernah memberikan nama-nama orang yang akan dijadikan pembiayaan kepada ANDI PADRI;
Bahwa Saksi tidak pernah mengantar atau menjadi sopir nasabah pembiayaan BPRS Babel Cabang Toboali Tahun 2015 a.n. MASNAINI, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, SAKLIM, FEBRIANSYAH, dan YOPIKO untuk pergi ke BPRS Babel Cabang Toboali Tahun 2015. Namun pada tahun 2015 Saksi pernah menghantar atau menjadi sopir saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm), dimana pada saat itu Saksi diminta oleh sdr AFDAL (kakak kandung Saksi sendiri) untuk rental mobil dan menghantar sdr AFDAL dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) dengan tujuan toboali lebih tepatnya ke BPRS Babel Cab. Toboali, namun sebelum sampe BPRS Babel Cab. Toboali Saksi diturunkan di rumah makan padang di daerah tugu nanas Kota Toboali, sehingga Saksi tidak ikut ke BPRS Cabang Toboali dan yang pergi ke BPRS Cab. Toboali pada saat itu adalah sdr AFDAL dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm);
Bahwa pada saat Saksi mengantar atau menjadi sopir saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) dengan tujuan BPRS Babel Cabang Toboali, Saksi hanya bersama AFDAL (kakak kandung Saksi sendiri) dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm);
Bahwa Saksi tidak ada mendapat uang atau fee namun Saksi ada dikasih uang rental mobil sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang rental sopir sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ditambah lagi adanya uang BBM mobil rental tersebut sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi tidak mendapat uang lain atau fee lain pada saat mengantar Sdr AFDAL dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) ke Toboali;
Bahwa Saksi bisa ikut mengantar atau menjadi sopir pada saat saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) dan AFDAL tujuan BPRS Babel Cabang Toboali karena Saksi merupakan seorang sopir pada sebuah usaha mobil rental, dan Saksi dihubungi oleh AFDAL secara mendadak pada pagi hari untuk menyewa mobil rental yang Saksi pegang sehingga atas permintaan sewa rental tersebut Saksi juga disewa untuk menjadi sopir pada saat AFDAL dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) ke BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Terdakwa dikarenakan Saksi tidak ada ikut ke bank BPRS Babel Cabang Toboali, karena sebelum sampai di BPRS Babel Cabang Toboali Saksi diturunkan di rumah makan padang yang berada di Toboali, sedangkan yang pergi ke BPRS Babel Cabang Toboali adalah AFDAL dan saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan dan maksud saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm)dan AFDAL ke BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait saksi Saripah Als Dondong Als Bik Dong Binti Syarip (Alm) menjadi nasabah pengganti Nasabah atas nama ASMANA karena sdr AFDAL tidak pernah bercerita atau memberitahu Saksi terkait hal tersebut;
Bahwa pada sekitar bulan September 2015 Saksi ada menyarankan kepada FEBRIANSYAH untuk meminjam uang kepada AFDAL, dikarenakan pada saat itu Sdr FEBRIANSYAH menceritakan kepada Saksi bahwa sedang butuh uang dan Saksi benar ada menyarankan dan mengarahkan kepada FEBRIANSYAH, jika butuh uang pinjaman bisa menghubungi AFDAL, karena menurut Saksi AFDAL punya banyak teman yang bisa membantu dalam hal peminjaman uang, namun Saksi tidak tahu siapa saja teman AFDAL yang bisa membantu peminjaman uang tersebut;
Bahwa setelah Saksi mengarahkan atau menyarankan sdr FEBRIANSYAH untuk meminjam uang kepada sdr AFDAL Saksi tidak melakukan apa-apa lagi kepada Sdr FEBRIANSYAH maupun Sdr AFDAL, selain itu Saksi tidak mengikuti perkembangan FEBRIANSYAH dalam urusan peminjaman uang tersebut, dan belakangan yang Saksi dengar bahwa Sdr FEBRIANSYAH ada menghubungi AFDAL untuk meminjam uang melalui teman AFDAL yang bernama ANDI PADRI Als PATEN dan Saksi dengar peminjaman uang yang diajukan FEBRIANSYAH tersebut bermasalah;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dan tidak pernah meminta Fotocopy Surat Tanah, Fotocopt KTP yang dimiliki oleh sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan identitas KTP milik Sdr HIDAYATUS SOFWAN dan surat-surat lainnya berupa Fotocopy KK, dan Surat Tanah Milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN Terdakwa untuk dilakukan proses pembiayaan Al-Murabahah pada BANK BPRS Cab. Toboali dan sampai saat ini Saksi tidak mengenal orang yang bernama Sdr HIDAYATUS SOFWAN;
Bahwa Saksi tahu dan mengenal seseorang yang bernama EFFENDI Als AFEN yang bertempat tinggal disekitar Asrama Polisi Jalan Sungai Selan dalam hal sebagai teman, dimana Saksi berteman dan berhubungan dengan sdr EFFENDI Als AFEN sekira 1 (satu) tahun pada tahun 2012;
Bahwa Saksi tahu dan mengenal seseorang yang bernama SUPANDI (KANDI) yang bertempat tinggal di Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka dalam hal sebagai teman, dimana Saksi berteman dan berhubungan dengan sdr SUPANDI sekira 1 (satu) tahun pada tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau imbalan dalam bentuk lainnya dari AFDAL dan Terdakwa terkait pencairan pembiayaan Al-Murabahah atas keenam nasabah (YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH, SAKLIM, MASNAINI dan HIDAYATUS SHOFWAN). Namun Saksi ada diberi uang oleh sdr AFDAL untuk rental mobil sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang rental sopir sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ditambah lagi adanya uang BBM mobil rental tersebut sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MASNAINI, ASMANA IBU kandung Saksi, FEBRIANSYAH Saksi kenal, YOPIKO Saksi kenal, SAKLIM Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tidak pernah membawa nasabah atas nama Hidayatus Shofwan ke BPRS toboali;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saksi Afdal tahun 2019 berada di Lapas Bukit semut;
Bahwa Saksi hanya tahu bahwa saksi Afdal kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menjunjukkan lokasi obek tanah hidayatus sofwan;
Bahwa Saksi datang bersama Hidayatus sodwan ikut ke BPRS toboali tanda tangan pembiayaan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Hidayatus Shofwan dari Saksi dimana pada awalnya Saksi memberitahu Terdakwa bahwa ada calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atas nama Hidayatus Shofwan, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi “dimana Objek Jaminanannya” lalu Saksi mengatakan bahwa objek jaminannya berada dijalan kampak dan Saksi erik yang menunjukkan lokasi objek hidayatus sofwan, dan Saksi tidak ada menjelaskan Hidayatus sofwan yang asli;
Atas bantahan terdakwa, Saksi tetap pada keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Lurah Sungailiat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/473/BKPSMDMD/2021 tanggal 01 April 2021 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Adiministrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dipersidangan, bahwa saksi berdasarkan Buku Register yang ada di Kelurahan Sungailiat, Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 atas nama MASNAINI tidak terdaftar di buku register, namun yang terdaftar di buku register Kelurahan Sungailiat dengan Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (bukan 4 Juli 2012) atas nama BAWAIHI dimana objek tanah terletak di Jalan Syafri Rahman bukan di Gang Selar Rt.01 Kelurahan Sungailiat dan dapat Saksi jelaskan untuk penandatanganan Surat Tanah wajib di tandatangani oleh Lurah tidak boleh diwakili oleh Kasie atau staff lainnya dan Surat Keterangan Usaha atas nama MASNAINI Nomor 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut masih dalam proses dan surat keterangan usaha Nomor: 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang usaha ternak ayam dan Jualan mainan anak anak yang ditandatangani atas nama Lurah Sungailiat Kasie Pembangunan Sdr. YUDHI FIRDAUS PRATAMA, dapat Saksi jelaskan bahwa Buku Register atau penomoran tahun 2015 tidak dapat ditemukan lagi sehingga saksi tidak dapat memastikan apakah surat keterangan tersebut teregister di kantor Lurah Sungailiat, namun dalam pembuatan surat tersebut terdapat kejanggalan dimana seharusnya dalam pembuatan surat tersebut diberi keterangan berdasarkan pernyataan dari yang bersangkutan dan surat pengantar dari RT dan Kepala Lingkungan (Kaling) dilampirkan foto usaha untuk keterangan usaha, dan dilampirkan fotokopi surat tanah dalam pembuatan surat keterangan bahwa PBB tanah tersebut masih dalam proses namun surat yang diperlihatkan dipersidangan tidak ada keterangan berdasarkan pernyataan dari yang bersangkutan dan surat pengantar dari RT dan Kepala Lingkungan (Kaling);
Bahwa dalam pembuatan Surat Keterangan dan atau Surat Keterangan Usaha di Kelurahan Sungailiat boleh ditandatangani oleh Kasie Pembangunan;
Bahwa dasar pembuatan surat keterangan diawali dari RT/RW sehingga kebenaran surat tersebut kami ketahui dari surat pengantar RT/RW tersebut;
Bahwa selama Saksi menjabat Lurah Sungailiat, Pihak BPRS tidak pernah datang mengkonfirmasi atau menanyakan terkait kebenaran surat-surat yang diperlihakan kepada Saksi di persidangan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa, Terdakwa, saksi Afdal, saksi Bambang dan saksi Yogi tidak pernah mendatangi Kantor Kelurahan Sungailiat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang menjabat sebagai Kasie Pembangunan pada tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak menanyakan surat-surat yang menjadi barang bukti itu Penyidik dapat darimana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui MASNAINI datang sendiri untuk mendaftarkan surat-surat tersebut dan Saksi tidak mengenal serta tidak pernah mendengar yang namanya MASNAINI;
Bahwa dari pihak kelurahan diminta mengecekan ke lokasi objek tanah namun tidak menemukan objek tanah tersebut, begitu juga untuk usaha tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, surat-surat yang diperlihatkan di persidangan bukan merupakan produk Kelurahan Sungailiat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
- Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
- Bahwa Saksi diangkat menjadi Staff di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka dengan Nomor : 188.45/641/BKPP/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka;
- Bahwa Saksi pernah menjabat menjadi menjadi Kasie Pembangunan di Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka dengan Nomor : 188.45/142/BKPP/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang pemindahan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka, Saksi diangkat menjadi Kasie Pembangunan di Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat tahun 2014-2015;
- Bahwa tahun 2016, Saksi menjadi Sekretaris Lurah Sungailiat;
- Bahwa tahun 2017-2019, Saksi menjabat Lurah Kenanga;
- Bahwa berdasarkan Buku Register yang ada di Kelurahan Sungailiat, Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 atas nama MASNAINI tidak terdaftar di buku register, namun yang terdaftar di buku register Kelurahan Sungailiat dengan Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (bukan 4 Juli 2012) atas nama BAWAIHI dimana objek tanah terletak di Jalan Syafri Rahman bukan di Gang Selar Rt.01 Keurahan Sungailiat;
- Bahwa Surat Keterangan Usaha atas nama MASNAINI Nomor 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut masih dalam proses dan surat keterangan usaha Nomor: 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang usaha ternak ayam dan Jualan mainan anak anak yang ditandatangani atas nama Lurah Sungailiat Sdr. YUDHI FIRDAUS PRATAMA, dapat Saksi jelaskan bahwa bukan merupakan tandatangan Saksi dan dapat Saksi katakan surat tersebut adalah palsu;
- Bahwa yang mempunyai legalitas untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah Lurah;
- Bahwa terkait Surat Keterangan dengan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 bahwa surat tersebut tidak tercatat dan terdaftar di buku register di Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat;
- Bahwa surat Keterangan Usaha dengan Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang keperluan melengkapi persyaratan administrasi untuk Pinjaman Modal Usaha di Bank Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali bahwa surat tersebut tidak tercatat dan terdaftar di buku register di Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat;
- Bahwa terkait Surat Keterangan atas nama MASNAINI dengan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses dan Surat Keterangan atas nama MASNAINI dengan Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang keperluan melengkapi persyaratan administrasi Pinjaman Modal Usaha di Bank Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali, Saksi tidak pernah menandatangani Surat Keterangan tersebut;
- Bahwa Surat Keterangan atas nama MASNAINI dengan Nomor: 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses bahwa surat tersebut ada kejanggalan perihal isi surat keterangan yang dimana seharusnya isi surat tersebut ditambah nomor dan surat pengantar dari RT dan Kepala Lingkungan (Kaling);
- Bahwa surat-surat yang diperlihatkan bukan merupakan produk Saksi saat menjabat sebagai Kasie Pembagunan Lurah Sungailiat;
- Bahwa Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor: 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 dibuat pada tahun 2012 sementara Saksi menjabat Kasie Pembangunan baru di tahun 2014-2015;
- Bahwa tugas Saksi membuat surat penguasaan Fisik atas tanah, Kasie tidak berhak menandatangani surat tersebut namun surat keterangan boleh bertandatangan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- Bahwa setiap urusan di kelurahan untuk usaha melampirkan foto usaha dan Ketua RT yang akan membuat surat pengantar kelurahan dengan dilampirkan KTP dan KK, setelah itu Ketua RT sudah tahu apakah masyakarat tersebut punya usaha atau tidak;
- Bahwa dalam surat keterangan itu pasti ada tulisan berdasasarkan surat RT atau RW atau kapling dan surat pengakuan itu pemohon ada dan surat surat yang diperlihatkan kepada saksi itu janggal karena tidak ada tulisan berdasarkan dari RT/RW atau Kepling dengan nomior surat RT/RW atau kepling itu dan tidak sesuai dengan surat yang biasanya dikeluarkan oleh Lurah Sungailiat;
- Bahwa Kasie Pembangunan di Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat dapat/bisa umenandatangani Surat Keterangan dan Surat Keterangan Usaha atas persetujuan dari Lurah Sungailiat;
- Bahwa selama menjabat sebagai Kasie pembangunan Lurah Sungailiat, Saksi tidak pernah mengetahui/tidak kenal/tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama MASNAINI;
- Bahwa selama menjabat sebagai Kasie Pemerintahan Lurah Sungailiat, Saksi tidak pernah mengetahui pihak BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali datang menanyakan atau mengkonfirmasi kebenaran surat surat yang diperlihatkan tadi;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa, saksi Afdal, saksi Bambang, Terdakwa dan saksi Yogi tidak pernah mendatangi Kantor Kelurahan Sungailiat;
- Bahwa Saksi diminta melakukan pengecekan ke lokasi objek tanah dan Saksi tidak menemukan objek tanah tersebut begitu juga untuk usaha tersebut;
- Bahwa Saksi tidak menayakan surat-surat yang menjadi barang bukti itu Penyidik dapat darimana;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, semua surat-surat keterangan yang diminta oleh masyakarat hanya sebatas formalitas saja oleh Bank, tidak hanya BPRS namun bank lain juga;
- Bahwa pada surat keterangan PBB yang diperlihatkan, sepengetahuan Saksi ada kejangggalan dimana tidak memperlihatkan surat tanahnya;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada nama MASNAINI atau orang yang mengaku MASNAINI datang ke Kantor Kelurahan Singailiat untuk membuat surat-surat tersebut;
- Bahwa orang yang bernama MASNAINI beralamat di Jalan Nelayan 2 RT 2 yang tidak ada usaha ternak ayam;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Samsul Komar, S.E., M.A. Bin Suwardi Udin (Alm), di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Camat Pangkalan Baru Berdasarkan SK Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/342/BKPSDMD/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pelantikan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Adminitrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bangka Tengah dan dilakukan pelantikan oleh Bupati Bangka Tengah dan menjabat sampai dengan 12 Januari 2022;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan dan Saksi menjelaskan untuk Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada tanggal 21 September 2009 atas nama sdr HIU FO KHOI ke sdr SAKLIM yang terigister di kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 451/AG/02/IX/2009 yang terletak di wilayah Desa Dul tidak terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru, namun Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 451/AG/02/IX/2009 yang terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangakalan Baru atas nama sdr MURSAL Bin H. WANI (PIHAK PERTAMA) dan sdr LENI (PIHAK KEDUA) dimana objek tanah terletak di Jalan Tapak Dewa Dusun Tanjung Udang Desa Tanjung Gunung Rt.01 Kec. Pangkalan Baru yang didaftarkan atau teregister pada tanggal 15 September 2009 dan bukan terletak di Desa Dul dan dapat Saksi jelaskan pada tahun 2007 Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru telah dimekarkan menjadi dua wilayah sehingga berubah menjadi wilayah Kelurahan Dul dan Desa Beluluk serta pemekaran tahun 2007 Kepala Desa Dul ialah sdr M. DJAKARIA yang memiliki perbedaan penulisan pada Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada tanggal 21 September 2009 atas nama sdr HIU FO KHOI ke sdr SAKLIM sehingga terjadi kejanggalan dalam surat tersebut;
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIU FO KHOI yang terletak di Jalan Silok Rt/Rw Dul Desa Dul dengan luas ± 2.400 m² yang didaftarkan atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 tidak terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru, namun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru ialah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 451/AG/02/2007 tanggal 31 Juli 2007 atas nama SUCITRIA PUTRI dimana objek tanah terletak di Jalan Raya Koba dan bukan terletak di Desa Dul, untuk arsipnya surat tersebut tidak dapat ditemukan. dan dapat Saksi jelaskan untuk penomoran Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dikecamatan Pangkalan Baru Tidak Menggunakan Kode Romawi Bulan sehingga terdapat kejanggalan dalam surat tersebut;
Bahwa untuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama YOPIKO yang letak di Jalan Gapura Rt/Rw/Lingkungan/Dusun Beluluk Desa Dul dengan ± 1.200 M² yang terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 480/AG/02/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 tidak terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru, namun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru ialah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 480/AG/02/2009 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama LUKMAN HAKIM dimana objek tanah terletak di Jalan Koba Dalam Rt.02 Dusun Air Mesu Desa Air Mesu dengan luas ± 1.755 M² dan dapat Saksi jelaskan untuk penomoran Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dikecamatan Pangkalan Baru Tidak Menggunakan Kode Romawi Bulan sehingga terdapat kejanggalan dalam surat tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, selama menjabat sebagai Camat Pangkalan Baru tidak ada atau tidak pernah Pihak BPRS Babel atau sdr ANDI PADRI, sdr ABDUL RAHIM, sdr AFDAL , sdr BAMBANG ERMANTO, sdr BASTI, sdr YOGI ARU , sdr YUSMAN datang ke Kantor Camat untuk untuk menanyakan atau mengkonfirmasi terkait kebenaran atau ke absahan surat Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada tanggal 21 September 2009 atas nama sdr HIU FO KHOI ke sdr SAKLIM yang terigister di kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 451/AG/02/IX/2009 yang ditanda tangani oleh Camat Pangakalan Baru atas nama DESIWANTARA,AP,M.Si, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIU FO KHOI yang terletak di Jalan Silok Rt/Rw Dul Desa Dul dengan luas ± 2.400 m² yang didaftarkan atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang ditanda tangani oleh sdr ZAKARIA selaku Kepala Desa Dul dan sdr DESIWANTARA,AP,M.Si selaku Camat Pangkalan Baru, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama YOPIKO yang letak di Jalan Gapura Rt/Rw/Lingkungan/Dusun Beluluk Desa Dul dengan luas ± 1.200 M² yang terdaftar atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 480/AG/02/III/2009 tanggal 17 Maret 2009;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa, Afdal, Bambang, Basti dan Yogi tidak pernah mendatangi kantor kecamatan pangkalan Baru untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait kebenaran surat surat yang diperlihatkan kepada Saksi ataupun mengurus surat surat di kecamatan;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama YOPIKO atau dengan orang yang mengaku sebagai YOPIKO begitu juga halnya dengan nama SAKLIM;
Bahwa sepengetahuan saya, Afdal tidak pernah datang untuk membuat surat surat ke kantor Kecamatan atas nama YOPIKO dan SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak menanyakan surat surat yang menjadi barang bukti itu penyidik dapat darimana dan penyidik juga tidak menerangkannya;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada bulan Juli 2019 Saksi mengikuti pemilihan Kepala Desa Kace Timur dan terpilih sebagai Kepala Desa Kace Timur, Kemudian pada tanggal 19 Desember 2019 Saksi dilantik oleh Bupati Bangka menjadi Kepala Desa Kace Timur Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Nomor : 188.45/1730/DINSOSPEMDES/2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka 2019-2025;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan dan Saksi menjelaskan pemerintah Desa Kace Timur tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atas nama YOPIKO dengan kop Pemerintah Kab. Bangka Kec. Mendo Barat Desa Kace Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 yang ditanda tangani Kepala Desa Kace sdr MUNANDAR dengan Cap Pemerintah Desa Kace Timur dan berdasarkan keterangan sdr MUNANDAR selaku Kades Kace Timur pada saat itu yang mengaku kepada Saksi bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan sdr MUNANDAR, serta terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan tersebut dimana pada tahun 2015 desa kace timur sudah memisahkan diri dari desa kace sehingga apabila pemerintah desa kace timur mengeluarkan surat keterangan tersebut akan menggunakan kop Desa Kace Timur bukan Desa Kace dan memang benar Sdr MUNANDAR yang menjabat sebagai Kepala Desa Kace Timur bukan Kepala Desa Kace;
Bahwa pada tahun 2016 kantor Desa Kace Timur terkena Banjir dan Buku Register pada tahun itu tidak diselamatkan sehingga tidak bisa memastikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah pada tangga 29 Mei 2015 dari sdr ABDULLAH SATOTO kepada sdr ASMANA yang telah didaftarkan di Kantor Desa Kace Timur dengan Register Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 teregister di Kantor Desa Kace Timur atau tidak, namun berdasarkan keterangan sdr MUNANDAR dan sdr AROFAH BASTIAN selaku Saksi-Saksi selaku kepala dusun yang nama dan tandatangannya terdapat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah sdr ABDULLAH SATOTO kepada sdr ASMANA menyampaikan bahwa tandatangan yang terdapat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut bukan tandatangan mereka dan menurut Saksi terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut dimana lokasi tanah terletak di Dusun II Desa Kace Kec. Mendo Barat dengan luas ±216 m² di daftarkan di Desa Kace Timur dengan Register Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang seharusnya berdasarkan lokasi tanah tanah di daftarkan ke Desa Kace bukan Desa Kace Timur;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan pemerintah Desa Kace Timur pernah atau tidak mengeluarkan surat keterangan atas nama ASMANA nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 tersebut karena buku register dibawah tahun 2016 tidak dapat diselamatkan pada saat terjadinya banjir tahun 2016 dan berdasarkan keterangan sdr MUNANDAR selaku Kades Kace Timur pada saat itu mengaku bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan sdr MUNANDAR;
Bahwa dari mulai Saksi menjabat Kepala Desa Kace Timur sekira bulan Desember 2019 sampai dengan sekarang tidak ada pihak BPRS Babel atau Terdakwa, Afdal, Bambang, Basti dan Yogi datang ke kantor Desa Kace Timur untuk menanyakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah pada tangga 29 Mei 2015 dari sdr ABDULLAH SATOTO kepada sdr ASMANA yang telah didaftarkan di Kantor Desa Kace Timur dengan Register Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan YOPIKO dan ASMANA dan sepengetahuan Saksi tidak pernah tinggal di Desa Kace Timur;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa, saksi Afdal, saksi Bambang, saksi Basti dan saksi Yogi tidak pernah mendatangi kantor Desa Kace Timut untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait kebenaran surat surat yang diperlihatkan kepada Saksi ataupun mengurus surat surat di kantor desa Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal orang yang namanya YOPIKO dan ASMANA.
Bahwa untuk nama ASMANA beralamat di gang Keluarga RT 001 Desa Mangkol Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah bukan berada di desa Kace Timur;
Bahwa selain di Kantor desa maka surat penguasan tanah juga teregister di kecamatan;
Bahwa kami ada diminta mengecekan kelokasi objek tanah dan kami tidak ada menemukan objek tanah tersebut;
Bahwa Kepala Desa tidak bisa menandatangani surat yang bukan daerah pemerintahannya;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Kiagus Amiruddin Bin Djangtjik Murod (Alm), dibawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjadi menjadi Lurah Dul adalah Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah dengan Nomor : 188.45/218/BKPSDMD/2018 tanggal 09 Februari 2018 tentang Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa untuk buku register pada tahun 2007 sudah tidak ada lagi di Kantor Kelurahan Dul dikarenakan pada tahun tersebut Kantor Kepala Desa Dul sering berpindah-pindah dan pada Tahun 2007 Kantor Desa Dul dalam masa peralihan menjadi Kelurahan Dul;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan dan Saksi jelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIU FO KHOI yang didaftarkan di Kepala Desa Dul dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang ditandatangani sdr. ZAKARIA selaku Kepala Desa Dul sudah sesuai dengan format yang ada di Kelurahan Dul, dan memang benar sdr ZAKARIA pernah menjabat sebagai Kepala Desa Dul di Desa Dul waktu itu namun untuk pastinya pada tahun berapa Saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2007 Desa Dul statusnya sudah menjadi kelurahan;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dipersidangan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIU FO KHOI yang terletak di Jalan Silok Rt/Rw Dul Desa Dul dengan luas ± 2.400 m² yang didaftarkan atau teregister di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 tidak terdaftar atau teregister di Kantor Kelurahan Dul;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan terhadap objek tanah pada surat tersebut dengan tim penyidik polda namun ternyata tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama orang lain yaitu atas nama ( Ahyung ).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan mengenal orang yang bernama Fiu Fo Khoi dan Saklim;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pihak BPRS bangka Belitung ataupun Terdakwa, saksi Afdal, saksi Bambang, saksi Basti dan saksi Yogi tidak pernah mendatangi kantor Desa untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait kebenaran surat surat yang diperlihatkan kepada Saksi ataupun mengurus surat surat di kantor desa Saksi;
Bahwa Desa Beluluk dulunya masuk Desa Dul;
Bahwa surat penguasaan fisik atas tanah dapat dikatakan juga sebagai bukti kepemilikan dan sudah bisa dijadikan jaminan di BANK;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Beluluk sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan dan dapat Saksi jelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang didaftarkan di Kantor Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru dengan nomor : 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 namun ditandatangani oleh Kepala Desa Beluluk TIDAK BENAR karena tidak pernah teregister pada Kantor Desa Beluluk. Selain itu, surat tersebut sangat janggal menurut Saksi, mengingat surat tersebut dibuat di Desa Mangkol namun ditandatangani oleh Kepala Desa Beluluk, sedangkan untuk Pejabat Kepala Desa Beluluk pada tahun 2009 adalah M. DJAKARIA (Alm);
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan dan dapat Saksi jelaskan bahwa Surat Keterangan PBB nomor: 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 TIDAK TERDAFTAR sama sekali di Register Kantor Desa Beluluk Kabupaten Bangka Tengah. Selain itu, pada tahun 2015 kepala desa yang menjabat adalah Sdr. ATJEK FATONI, bukan seperti yang tertera dalam surat keterangan tersebut yang bernama TONI dimana untuk nama pejabat didesa kami selalu buat nama lengkap dan bukan singkatan namanya;
Bahwa pernah dilakukan pemeriksaan terhadap objek tanah pada surat tersebut oleh Kepala Desa dengan Tim Penyidik Polda namun ternyata tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama orang lain yaitu atas nama WARUMIN RUYA, pengecekan tersebut dilakukan di wilayah desa Beluluk;
Bahwa karena ada perbedaan penulisan surat di Desa Mangkol namun ditandatangani oleh Kepala Desa Beluluk, sehingga Saksi menegaskan bahwa surat tersebut tidak terdaftar di Desa Beluluk;
Bahwa tandatangan M. DJAKARIA (Alm) dan ATJEK FATONI tidak seperti yang diperlihat di persidangan dan hal tersebut juga sudah Saksi komfirmasi ke ATJEK FATONI dan beliau menyampaikan itu bukan tandatangan ATJEK FATONI;
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang namanya YOPIKO;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa, saksi Afdal, saksi Bambang, saksi Basti dan saksi Yogi tidak pernah mendatangi kantor Desa Kace Timur untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait kebenaran surat surat yang diperlihatkan kepada Saksi ataupun mengurus surat surat di Kantor Desa Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2009, Desa Mangkol dan Desa Dul Tidak sama;
Bahwa desa mangkol berada di Kecamatan Pangkalan Baru dan Desa Dul saat ini menjadi kelurahan di kecamatan yang sama yaitu Pangkalan Baru;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa saksi Afdal meminjam KTP Saksi beralasan akan digunakan untuk membuat surat tanah kavling yang dibelinya, namun untuk KK Saksi tidak pernah meminjamkannya kepada AFDAL;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah Bank BPRS, namun KTP Saksi pernah dipinjam Sdr AFDAL dengan alasan pada saat itu KTP Saksi digunakan untuk membuat surat tanah kavling yang dibelinya pada saat itu dan tidak pernah mengajukan Pinjaman di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan adalah memang benar KK dengan no. 194021801120073 atas nama kepala keluarga ASMANA yang beralamat di GG. Keluarga Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah milik Saksi sendiri dan Saksi tidak pernah membuat dan tidak pernah memiliki Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari ABDULLAH SATOTO kepada ASMANA yang berada di Dusun II Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka seluas ± 216 M² yang terdaftar di Kantor Kepala Desa Kace Timur dengan Register Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan terdaftar di Kantor Camat Mendo Barat dengan Register Nomor : 593.83/587/04/2015 tanggal 07 Juli 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat kematian atas nama FRAN CL ADOW selaku suami Saksi sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 400/127/19.04.02.2006/III/2010 yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali yang menggunakan atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan Menikah Nomor :400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali yang menggunakan atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 atas nama ASMANA yang menerangkan mempunyai usaha “RENTAL MOBIL” yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali atas nama Saksi dan Saksi jelaskan bahwa sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah memiliki usaha “RENTAL MOBIL”;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama ASMANA yang menerangkan usaha “DAGANG SEMBAKO KELILING” yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali atas nama Saksi, namun Saksi dulu memang pernah memiliki usaha “DAGANG SEMBAKO KELILING” akan tetapi pada tahun 2015 usaha “DAGANG SEMBAKO KELILING” tersebut tidak ada lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 atas nama ASMANA yang menerangkan “Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses”yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali atas nama Saksi dan Saksi tidak pernah menyiapkan atau membuat Kwitansi-Kwitansi pemakaian Rental Mobil dan Nota-Nota dangan sembako yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Bank BPRS Cab. Toboali dan Saksi tidak pernah hadir untuk menandatangani dokumen pencairan di bank BPRS Cab. Toboali serta Saksi tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumenperjanjian AL-Murabahah No: 27/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 atas nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumen Akad Wakalah pada tanggal 24 Agustus 2015 atas nama Saksi dan Saksi juga tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumenAkta Pemberian Kuasa Jual pada tanggal 24 Agustus 2015 An. ASMANA;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumen Dokumen Surat Pernyataan a.n. ASMANA yang menyatakan mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kace Kec. Mendobarat Kab. Bangka Dengan luas ±216m² dengan nomor surat tanah 593.83/587/04/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumen Berita Acara Serah Terima Jaminan a.n. ASMANA atas sebidang tanah dan beserta tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/587/04/2015 tanggal penerbitan surat 07 Juli 2015 dengan luas tanah 216 M², luas bangunan 102 M² yang terletak di Dusun II Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atas nama ASMANA;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dan mengecap dengan sidik jari dokumenSurat nomor: 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal persetujuan fasilitas pembiayaan dan Saksi tidak pernah menandatangani dokumen Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA Tanggal 18 Agustus 2015 serta Saksi tidak pernah menandatangani Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA Tanggal 18 Agustus 2015, dan Saksi juga tidak pernah dilakukan wawancara oleh Pihak BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pihak Bank BPRS tidak pernah datang, tidak pernah melakukan Survei/wawancara kepada Saksi dan Saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank BPRS terhadap objek tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan atas nama Saksi tersebut dan Saksi tidak tahu bahwa pengajuan pembiayaan Bank BPRS menggunakan jaminan tanah;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali berapa jumlah pembiayaan/ peminjaman yang diajukan atas nama Saksi kepada Bank BPRS Cab. Toboali, namun Saksi baru mengetahui bahwa ada pengajuan pembiayaan atas nama Saksi sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari penyelidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat fee uang atau barang dari siapapun terkait adanya pengajuan pembiayaan atas nama Saksi kepada BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membayar cicilan apapun kepada BPRS Cab. Toboali terkait adanya pengajuan pembiayaan atas nama Saksi kepada BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi kenal Sdr ANDI PADRI dikarenakan Saksi pernah ketemu dengan Sdr ANDI PADRI sebanyak satu kali pada saat datang kerumah Saksi mencari Sdr AFDAL;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Bank BPRS Babel Cab. Toboali pada tahun 2015 untuk melakukan proses pencairan pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dan tidak pernah tahu dengan sdr YOGI ARU SASTRAWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan uang atau imbalan dari hasil hasil pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS Babel Cab. Toboali pada tahun 2015 yang menggunakan nama Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015;
Bahwa Saksi jelaskan yaitu :
Saksi tidak ada memiliki usaha rental mobil tetapi Saksi ada memiliki usaha dagang rempah sekira Tahun 2011 dan pendapatan Saksi dalam usaha dagang rempah/ sembako pada waktu itu sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari. Namun pada tahun 2015 Saksi tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan AL-Murabahah kepada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali;
Saksi tidak pernah dilakukan wawancara oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali terkait usaha rental mobil dan dagang rempah sebagaimana dokumen pembiayaan AL-Murabahah dengan nasabah atas nama sdri. ASMANA yang mengajukan pembiayaan ke BPRS Babel Cab. Toboali dan telah mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut;
Bahwa isi dari laporan hasil wawancara 18 Agustus 2015 atas nama nasabah sdri. ASMANA tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah memberikan keterangan kepada sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO), termasuk juga usaha rental mobil dan dagang rempah tersebut;
Setelah Saksi lihat sendiri laporan hasil wawancara tanggal 18 Agustus 2015, Saksi tegaskan bahwa tanda tangan nasabah yang tercantum dalam laporan hasil wawancara tersebut bukan merupakan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi jelaskan yaitu :
Bahwa terkait pernyataan perkembangan usaha rental mobil dan dagang rempah yang Saksi miliki belum pernah mengalami kerugian adalah tidak benar, dan Saksi tidak pernah memiliki usaha rental mobil, serta informasi yang didapatkan oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali juga tidak benar;
Saksi tidak ada mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari BPRS Babel Cab. Toboali, dan Saksi juga tidak ada melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza pada Tahun 2010 untuk menambah armada kendaraan dalam kegiatan usaha rental mobil;
Bahwa usaha rental mobil yang sudah dijalankan kurang lebih 4 (empat) Tahun dimana sudah memiliki 5 (lima) unit kendaraan (2 unit milik Saksi dan 3 unit milik keluarga) dan dalam 1 (satu) bulan mendapatkan penghasilan/ omzet sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk usaha dagang rempah sudah dijalankan kurang lebih 3 (tiga) tahun dan dalam 1 (satu) bulan mendapatkan penghasilan/ omzet Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) atau jika perhari sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada keterangan yang disampaikan oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali pada usulan pembiayaan AL-Murabahah adalah tidak benar;
Bahwa Saksi menjelaskan yaitu :
Saksi tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan AL-Murabahah ke BPRS Babel Cab. Toboali atas nama sdri. ASMANA (saya sendiri) tahun 2015, dan Saksi tidak ada memiliki 3 (tiga) unit kendaraan dalam kegiatan usaha rental mobil serta informasi yang didapatkan oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali dari hasil keterangan pada lembar Komentar Account Officer (AO) tersebut tidak benar;
Bahwa hasil keterangan pada lembar Komentar Account Officer (AO) yang didapatkan oleh sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali terkait usaha rental mobil yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dengan penghasilan/ omzet perhari sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan usaha jual rempah-rempah perhari calon nasabah mendapatkan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,00 tersebut tidak benar dikarenakan Saksi tidak pernah memberikan informasi terkait penghasilan/ omzet yang Saksi dapat dari hasil usaha Saksi menjual rempah-rempah kepada sdr. YOGI ARU SASTRAWAN;
Saksi tidak kenal dengan sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) yang merupakan pegawai BPRS Babel Cab. Toboali sebagaimana yang sudah dituliskan oleh Account Officer (AO) atas nama sdr. YOGI ARU SASTRAWAN dalam surat komentar account officer pada poin nomor 8 (delapan) tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan Murabahah atas nama ASMANA tersebut di atas dimana Saksi ada memiliki uang sebesar Rp. 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari piutang, persediaan barang, tanah & bangunan, kendaraan dan peralatan usaha. Dan Saksi tegaskan kembali bahwa Saksi pada saat proses pengajuan pembiayaan di BPRS Babel Cabang Toboali atas nama ASMANA (saya sendiri) tidak pernah memiliki uang sebesar Rp. 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari piutang, persediaan barang, tanah & bangunan, kendaraan dan peralatan usaha;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu langsung dengan sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) dan Saksi tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan AL-Murabahah ke BPRS babel Cab. Toboali. Selain itu juga Saksi tidak memiliki usaha rental mobil tetapi Saksi memang mempunyai usaha dagang rempah, namun Saksi tidak pernah memberikan informasi/ keterangan terkait usaha dagang rempah Saksi kepada sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO), dan juga Saksi meyakinkan kepada penyidik bahwa tidar benar sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO) pernah melakukan kunjungan ketempat usaha milik Saksi untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha milik saya tersebut;
Bahwa Saksi hanya mengenal Terdakwa dan yang lain tidak;
Bahwa Saksi tidak mengenal Abdullah Satoto;
Bahwa Saksi juga tidak pernah melihat semua surat surat yang dipelihatkan kepada Saksi dipersidangan ini;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Bik Dong dan saksi Bik Dong tidak pernah bercerita adanya pencairan dana dari BPRS atas nama Saksi;
Bahwa Saksi langsung mengetahui walaupun sekali bertemu dengan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan nomor: 593/55/SPPFBT/1005/2012, Tanggal 04 Juli 2012 dan terdaftar di register kecamatan Sungailiat dengan nomor: 593/388/01/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 atas nama MASNAINI, yang mana surat tersebut ditandatangani oleh YUDHI FIRDAUS RUTAMA, SE selaku (Kasie Pembangunan Sungailiat) dan ROZALI, SH selaku (Camat Sungailiat) tidak terdaftar di buku register Kecamatan Sungailiat namun ada surat yang hampir mirip dan terdaftar di kantor Camat Sungailiat yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah nomor: 593/388/01/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 atas nama KASIATI bukan atas nama MASNAINI yang berlokasi di Keluaran Kuday dan surat tersebut sesuai dengan surat nomor: 593/53/SPPFBT/1003/2012 tanggal 03 Juli 2012 yang dinomori oleh registrasi kelurahan Kuday. Bahwa hal ini berdasarkan arsip SPPFBT yang disimpan di kecamatan dan berdasarkan Buku Kendali Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tahun 2012. Adapun Identitas yang hampir mirip dengan surat tersebut adalah sebagi berikut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang teregistrasi di Kelurahan Kuday berdasarkan nomor: 593/53/SPPFBT/1003/2012 tanggal 03 Juli 2012 dan juga terdaftar di kecamatan dengan nomor registrasi nomor: 593/388/01/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 adalah Nama : KASIATI, Tempat Tanggal Lahir : Sungailiat 08 Juni 1957, NIK : 1901014806570003, Alamat : Lingkungan Kampung Pasir, Kelurahan Kudai, Sungailiat, dengan data tanah Luas kurang Lebih 136 meter persegi GSS Nomor : 53/GSS/1003/2012/tanggal 2 Juli 2012 yang terletak di RT 01 yang terletak di Kampung Pasir, Keurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, yang mana tanah tersebut memiliki batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan: Sdr. SUDARTO JAMIDI (9,20 Meter), sebelah selatan berbatasan dengan Sdr. NURHAYATI (6,80 Meter), sebelah timur berbatasan dengan Sdr. KASIMAWATI (16,20 Meter), sebelah barat berbatasan dengan Sdr. TOHRI (17,90 Meter) tanah tersebut diusahakan KASIATI sejak tahun 1980;
Bahwa berdasarkan file-file yang disimpan dan berdasarkan register yang tersimpan dan terdata di Kantor Kecamatan Sungailiat bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang didaftarkan pada kantor kelurahan sungailiat kecamatan sungailiat dengan nomor: 593/55/SPPFBT/1005/2012, tanggal 04 Juli 2012 dan terdaftar di register kecamatan Sungailiat dengan nomor: 593/388/01/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 atas nama MASNAINI tidak ada atau tidak benar serta tidak pernah dibuat di Kantor Kecamatan Sungailiat, selain itu jika dilihat secara visual terdapat perbedaan tandatangan pada nama Camat Sungailiat terdahulu yaitu Sdr. ROZALI dan tandatangan Sdr YUDHI FIRDAUS PRATAMA., sehingga dapat dikatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) merupakan surat palsu/ Fiktif;
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang didaftarkan pada kantor kelurahan sungailiat kecamatan sungailiat dengan Nomor: 593/55/SPPFBT/1005/2012, Tanggal 04 Juli 2012 dan terdaftar di Register Kecamatan Sungailiat dengan nomor: 593/388/01/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 atas nama MASNAINI tidak bisa dijadikan jaminan objek jaminan suatu pembiayaan mengingat surat tersebut merupakan surat fiktif/ palsu dan tidak memiliki nilai untuk dijadikan objek jaminan;
Bahwa selama Saksi menjabat pernah dilakukan pengecekan oleh Pihak Bank BPRS namun pengecekan tersebut didampingi oleh penyidik Subdit II Fesmondev ketika masalah ini masih ditangani oleh penyidik Fesmondev artiya ketika surat tersebut sudah bermasalah baru dilaksanakan pengecekan, namun sebelum ada masalah tersebut, selama Saksi menjabat sebagai Camat Sungailiat, dari pihak Kecamatan tidak pernah menerima kunjungan dari pihak BPRS untuk melakukan pengecekan, keabsahan dan keaslian SPPFBT yang dijadikan objek jaminan oleh Sdri MASNAINI tersebut;
Bahwa tiap objek tanah tersebut Saksi tidak melakukan pengecekan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Masnaini;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak melakukan pengecekan kebenaran surat yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah atas nama MASNAINI umur 27 tahun NIK 1607052017/1107/1999 dengan luas tanah kurang lebih 475 M² dengan nomor registrasi Kantor kelurahan Sungailiat Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 04 Juli 2012 dan registrasi kantor Kecamatan Sungailiat Noomr : 593/388/01/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Camat Sungailiat Sdr ROZALI, SH dan ditandatangani oleh Sdr YUDHI FIRDAUS PUTRAMA, SE selaku Kasie Pembangunan pada Kantor Lurah Sungailiat serta sdr MASNAINI selaku pemilik lahan tersebut setelah Saksi lakukan pengecekan di Kantor camat Sungailiat diketahui bahwa Register Nomor : 593/388/01/VII/2021 tanggal 20 Juli 2021 terdaftar dikantor camat sungailiat atas nama KASIATI dengan luas tanah ±136 M² serta teregister pada Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat dengan Nomor : 593/53/SPPFBT/1003/2021 tanggal 03 Juli 2012, dan atas penglihatan Saksi terhadap surat tersebut bahwa surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah tersebut ada kejanggalan, karena untuk tandatangan Saksi berbeda serta untuk tandatangan Lurah Sungailiat seharusnya tidak boleh diwakili oleh Kasie Pembangunan;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Camat Sungailiat, pada tahun itu Saksi menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka sehingga Saksi tidak tahu adakah pihak BPRS Bangka Belitung ada datang ke kantor Camat untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan terkait dengan surat namun kepada saksi tidak pernah ada yang mengkonfimasi terkait surat tersebut;
Bahwa berdasarkan kejanggalan yang terdapat dalam surat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MASNAINI umur 27 tahun NIK 1607052017/1107/1999 dengan luas tanah kurang lebih 475 M² dengan nomor registrasi Kantor kelurahan Sungailiat Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 04 Juli 2012 dan registrasi kantor Kecamatan Sungailiat Nomor : 593/388/01/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Camat Sungailiat Sdr ROZALI, SH dan ditandatangani oleh Sdr YUDHI FIRDAUS PUTRAMA, SE selaku Kasie Pembangunan pada Kantor Lurah Sungailiat atas nama pemilik sdr MASNAINI tersebut keabsahannya sangat diragukan sehingga tidak memiliki nilai dan tidak bisa dijual atau dipindahkan;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak melakukan pengecekan kebenaran surat yang diperlihkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dari tahun 2014 s.d. 2016 menjabat sebagai Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang, tahun 2016 s.d. 2018 Saksi mendapat tugas belajar S2, setalah selesai tugas belajar S2 pada tahun 2018 s.d. Saksi diperiksa menjabat kembali sebagai Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa benar diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan dijelaskan benar Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dari nama SUHAIMI BUJANG kepada ROBAINI dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 752/SP4FAT/Grg/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang sdr. H. ADAMHURI DACHLAN dan ditandatangani oleh Saksi-Saksi yang bernama AKMAD KARNOLUS selaku Sekcam Gerunggang dan HASAN BASRY, SH selaku Lurah Tua Tunu Indah terdaftar dan benar sesuai dengan buku register Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan dijelaskan bahwa benar Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dari nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 219/SP4FAT/Grg/III/2006 tanggal 7 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang sdr. H. ADAMHURI DACHLAN dan ditandatangani oleh Saksi-Saksi yang bernama AKMAD KARNOLUS selaku Sekcam Gerunggang dan HASAN BASRY, SH selaku Lurah Tua Tunu Indah belum diketahui terdaftar atau tidak, dikarenakan pada buku register penomoran milik Kecamatan Gerunggang tersebut untuk nomor urut register nomor (219) tidak tertulis keterangannya sehingga Saksi tidak tahu apakah Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dari nama nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 219/SP4FAT/Grg/III/2006 tanggal 7 Maret 2006 benar terdaftar atau tidak;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan Saksi menerangkan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dari nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang sdr. H. AGUS SURYADI, M.SI dan ditandatangani oleh Saksi-Saksi yang bernama CHAERUDIN selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerunggang dan JUMADI staf selaku Staf Kelurahan Tua Tunu Indah HASANI Lurah Tua Tunu Indah terdaftar dan benar sesuai dengan buku register Kecamatan Gerunggang Kota PangkalpinangBahwa perjanjian kerjasama nomor 87/PKS/LPDB/2016 dan nomor 12/PK/BSB/XII/2016 tidak terlaksana dikarenakan proses pengajuan dari pihak ke-2 selaku BPRS Babel kepada LPDB-KUMKM berdasarkan surat pengajuan nomor : 13/BSB/Dir/I/2017 tanggal 11 Januari 2017 menggunakan pola executing dan kemudian diperkuat dengan perjanjian pinjaman antara LPDB-KUMKM dengan BPRS Babel yang dituangkan dalam akta notaris H. WARMAN, S.H nomor 19 tanggal 13 Juni 2017 dan terkait rekomendasi tidak pernah diberikan kepada LPDB disebabkan adanya perubahan pola pembiayaan dari channeling ke executing sehingga yang melakukan proses analisa pembiayaan terhadap UMKM penerima adalah BPRS Babel itu sendiri;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan Saksi menerangkan benar Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dari nama nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 424/SP4FAT/Grg/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang sdr. KHOTAMAN BARKA, S.STP, M.Tr.I.P (selaku Saksi) dan ditandatangani oleh Saksi-Saksi yang bernama BAHARI S selaku Sekcam Gerunggang dan BASORI SETIAWAN staf selaku Lurah Bukit Merapin terdaftar dan benar sesuai dengan buku register Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi selaku Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Tahun 2015 benar Saksi yang menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah dengan/ Ganti Rugi dari nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN dengan Nomor Registrasi Kantor Camat Gerunggang Kota Pangkalpinang Nomor : 424/SP4FAT/Grg/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 secara langsung dan tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan Saksi yang Asli;
Bahwa pada Tahun 2015 tidak ada Pihak BPRS Bangka Belitung yang datang ke Kantor Camat Gerunggang untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Kace dengan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/523/DINPEMDES/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka pada tanggal 16 April 2021;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 atas nama ABDULLAH SATOTO tidak terdaftar di Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa tidak ada Pihak BPRS Bangka Belitung yang datang kepada Saksi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor: 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 atas nama AMRON ANTONI tidak terdaftar di Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Surat Keterangan dengan Nomor: 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh sdr. SARBANI, HS di Kantor Desa Kace tidak tercatat dalam Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pejabat Lurah Bukit Merapin pada tahun 2012 adalah Sdr BASORI SETIAWAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Sdr. BASORI SETIAWAN menjabat sebagai Lurah Bukit Merapin sejak tahun 2010 sd tahun 2016 dan Sdr. BASORI SETIAWAN sekarang berdinas di Lurah Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN yang menjelaskan bahwa lokasi tanah yang terletak di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 Kelurahan Tua Tunuh Indah Kec. Gerunggang dengan Surat pernyataan pelepasan dan penyerahaan penguasaan fisik atas tanah dengan ganti rugi tanggal tanggal 25 Januari 2012 dengan No. 253/SP4FAT/GRG/I/2012 atas nama IDA AKBARI dan terdaftar telah dilepaskan kepada penerima tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dengan nomor Register Nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 tidak terdaftar di Kelurahan Bukit Merapin karena surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi merupakan surat yang hanya dikeluarkan oleh kantor Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Gerunggang sehingga penomoran register atas tanah tersebut pun hanya teregistrasi di kecamatan Gerunggang, sedangkan lurah hanya sebagai Saksi jual beli antara pihak pertama dengan pihak kedua saja sehingga ikut menandatangani surat tersebut;
Bahwa dulu lokasi tanah yang berada di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 sebagaimana tertera lokasi tanah seperti surat diatas masuk dalam keluarahan Tua Tunu, namun semenjak adanya pemekaran pada tahun 2011, lokasi tanah yang berada di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 tersebut masuk dalam Kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang;
Bahwa objek tanah antara Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN dimana didalam surat tersebut menjelaskan bahwa lokasi tanah yang terletak di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/02 Kelurahan Bukit Merapin Kec. Gerunggang dengan Surat pernyataan pelepasan dan penyerahaan penguasaan fisik atas tanah dengan ganti rugi tanggal 25 Januari 2012 dengan No. 253/SP4FAT/GRG/I/2012 atas nama IDA AKBARI dan terdaftar telah dilepaskan kepada penerima tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dengan nomor Register Nomor: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 dengan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dimana didalam surat tersebut menjelaskan bahwa lokasi tanah yang terletak di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 Kelurahan Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang dengan Surat pernyataan pelepasan dan penyerahaan penguasaan fisik atas tanah dengan ganti rugi tanggal 07 Maret 2006 No. 219/SP4FAT/GRG/III/2006 atas nama MULYATI HASAN dengan ganti rugi tanggal 07 Maret 2006 No. 219/SP4FAT/GRG/III/2006 atas nama MULYATI HASAN dan terdaftar telah dilepaskan kepada penerima tanah atas nama IDA AKBARI dengan nomor Register Nomor: 253/SP4FAT/GRG/I/2012 yang diperjual belikan tersebut sama;
Bahwa pada surat Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dimana didalam surat tersebut menjelaskan bahwa lokasi tanah yang terletak di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 Kelurahan Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang dengan Surat pernyataan pelepasan dan penyerahaan penguasaan fisik atas tanah dengan ganti rugi tanggal 07 Maret 2006 No. 219/SP4FAT/GRG/III/2006 atas nama MULYATI HASAN dengan ganti rugi tanggal 07 Maret 2006 No. 219/SP4FAT/GRG/III/2006 atas nama MULYATI HASAN dan terdaftar telah dilepaskan kepada penerima tanah atas nama IDA AKBARI dengan nomor Register Nomor: 253/SP4FAT/GRG/I/2012 lokasi tanah tersebut masih berada di wilayah Tua tunuh Indah, sedangkan pada tahun 2012 tersebut masih berada di wilayah Tua Tunuh Indah namun sejak akhir tahun 2012 ada pemekaran wilayah antara kelurahan Tua Tunu Indah dan Bukit Merapin sehingga berdasarkan pemekaran tersebut alamat lokasi yang berada di Jl. Fatmawati Dalam Rt. 09/03 sudah masuk dalam lokasi kelurahan Bukit Merapin Kota Pangkalpinang, sehingga yang ikut sebagai Saksi jual beli untuk surat pelepasan dari IDA AKBARI kepada HIDAYATUS SHOFWAN salah satunya ditandatangani oleh Lurah Bukit Merapin yaitu BASORI SETIAWAN;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap semua objek tanah tersebut;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung tidak ada yang datang kepada Saksi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pejabat Tua Tunu pada tahun 2005 adalah HASAN BASRI, Tahun 2006 juga HASAN BASRI dan pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini Lurahnya adalah adalah Saksi sendiri Sdr HASANI;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tidak dikeluarkan oleh Lurah dan dikeluarkan oleh Kecamatan sehingga peregistrasian nomor No: 752/SP4FAT/Grg/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 tidak tercatat di kelurahan Tua Tunu namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, awalnya tanah milik ROBIANI adalah hamparan sebidang tanah yang dibagi-bagi dalam tanah kaplingan yang akan dijual kepada masyarakat, sehingga tetap ada surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan kepemilikan tanah atas nama ROBANI, terkait surat pengantar dari kelurahan tersebut akan Saksi carikan terlebih dahulu di arsip kelurahan, mengingat dokumen tersebut sudah lama disimpan;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 219/SP4FAT/Grg/XII/2006 tanggal 07 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang H. ADAMHURI DACHLAN, SH dan juga ditandatangani juga oleh Saksi AKHMAD KARNOLUS, S.IP selaku Sekcam Gerunggang dan HASAN BASRY selaku Lurah Tua Tunu Indah tidak dicatat di kelurahan Tua Tunu namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang AGUS SURYADI dan juga ditandatangani juga oleh Saksi CHAERUDIN selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerunggang dan HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah tidak dicatat di keluarahan Tua tunuh namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa terkait surat pengantar dari kelurahan tersebut akan saya carikan terlebih dahulu di arsip kelurahan, mengingat dokumen tersebut sudah lama disimpan;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan Saksi atas nama HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah di Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 merupakan tandatangan asli Saksi pada saat itu selaku Saksi dari kelurahan;
Bahwa sebelum bertanda tangan Saksi juga mengecek kebenaran lokasi tanah yang dijual beli dan setelah yakin baru Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa tidak ada Pihak BPRS Bangka Belitung yang datang kepada Saksi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pejabat Tua Tunu pada tahun 2005 adalah HASAN BASRI, Tahun 2006 juga HASAN BASRI dan pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini Lurahnya adalah adalah Saksi sendiri Sdr HASANI;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tidak dikeluarkan oleh Lurah dan dikeluarkan oleh Kecamatan sehingga peregistrasian nomor No: 752/SP4FAT/Grg/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 tidak tercatat di kelurahan Tua Tunu namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa awalnya tanah milik ROBIANI adalah hamparan sebidang tanah yang dibagi-bagi dalam tanah kaplingan yang akan dijual kepada masyarakat, sehingga tetap ada surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan kepemilikan tanah atas nama ROBANI, terkait surat pengantar dari kelurahan tersebut akan saya carikan terlebih dahulu di arsip kelurahan, mengingat dokumen tersebut sudah lama disimpan;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama ROBIANI kepada MULYATI HASAN dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 219/SP4FAT/Grg/XII/2006 tanggal 07 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang H. ADAMHURI DACHLAN, SH dan juga ditandatangani juga oleh Saksi AKHMAD KARNOLUS, S.IP selaku Sekcam Gerunggang dan HASAN BASRY selaku Lurah Tua Tunu Indah tidak dicatat di kelurahan Tua Tunu namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang AGUS SURYADI dan juga ditandatangani juga oleh Saksi CHAERUDIN selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerunggang dan HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah tidak dicatat di keluarahan Tua tunuh namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa terkait surat pengantar dari kelurahan tersebut akan saya carikan terlebih dahulu di arsip kelurahan, mengingat dokumen tersebut sudah lama disimpan;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan Saksi atas nama HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah di Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 merupakan tandatangan asli Saksi pada saat itu selaku Saksi dari kelurahan;
Bahwa sebelum bertanda tangan Saksi juga mengecek kebenaran lokasi tanah yang dijual beli dan setelah yakin baru Saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa tidak ada Pihak BPRS Bangka Belitung yang datang kepada Saksi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pengajuan Al-Murabahah atas nama ASMANA di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi menjabat sebagai kepala desa Kace Timur sejak tahun 2012-2015;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak kenal dengan sdri. ASMANA nasabah pembiayaan Al- Murabahah di BPRS Cab. Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang terdapat dalam berkas pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA di BPRS Bangka Belitung bahwa terdapat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari sdr. ABDULLAH SATOTO selaku pihak pertama dan sdri. ASMANA selaku pihak kedua tanggal 29 Mei 2015;
Bahwa tanda tangan Saksi atas nama MUNANDAR selaku Kepala Desa Kace di dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari sdr. ABDULLAH SATOTO selaku pihak pertama dan sdri. ASMANA selaku pihak kedua tanggal 29 Mei 2015 yang diterbitkan/dikeluarkan Kantor Kecamatan Mendo Barat adalah bukan tandatangan Saksi, dimana tandatangan tersebut berbeda dengan tandatangan Saksi;
Bahwa terdapat kejanggalan didalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari sdr. ABDULLAH SATOTO selaku pihak pertama dan sdri. ASMANA selaku pihak kedua tanggal 29 Mei 2015 yang diterbitkan/dikeluarkan Kantor Kecamatan Mendo Barat tersebut, dimana tandatangan atas nama Saksi berbeda dengan tandatangan asli milik Saksi dan seharusnya tandatangan Saksi adalah selaku Kepala Desa Kace Timur sedangkan didalam surat tersebut tertulis Kepala Desa Kace;
Bahwa Pihak BPRS Bangka belitung tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait kebasahan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari sdr. ABDULLAH SATOTO selaku pihak pertama dan sdri. ASMANA selaku pihak kedua tanggal 29 Mei 2015 yang diterbitkan/dikeluarkan Kantor Kecamatan Mendo Barat tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi tidak mengetahui Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 tersebut karena surat keterangan tersebut tidak terdaftar di Kantor Desa Kace Timur dimana format Surat Keterangan tersebut salah dan berbeda dengan format Surat Keterangan Kantor Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat;
Bahwa tanda tangan didalam Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 sebagai ma abarang bukti yang diperlihatkan tersebut adalah bukan tandatangan saya dimana tandatangan tersebut berbeda dengan tandatangan asli milik Saksi;
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 tersebut bukan diterbitkan/dikeluarkan Kantor Desa Kace Timur, dan nomor surat tersebut tidak terregistrasi/terdaftar di kantor Desa Kace Timur;
Bahwa Surat Keterangan Kecamatan Pangkalan Baru Desa Kace Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 tersebut adalah fiktif;
Bahwa terdapat kejanggalan didalam Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 tersebut, adapun kejanggalannya sebagai berikut :
Kop surat salah, karena di Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tersebut tertulis Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka;
Tempat ditandatangan suratnya salah, karena di Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tersebut tertulis di tandatangan di Desa Mangkol bukan di Desa Kace Timur;
Format surat berbeda dengan format surat Desa Kace Timur;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait kebasahan Surat Keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah bulan Juni tahun 2007 yang terletak di Jalan Timah VII Kel. Kace Timur Kab. Bangka dengan luas + 216 M2 yang dikuasai sejak tahun 1999 tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Aropah Bastian Bin Dja’far Addabi (Alm), dibawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama ABDULLAH SATOTO yang didaftarkan di Kantor Desa Kace Timur dengan Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan di Kantor Camat Mendo Barat dengan Register Nomor : 593.83/587/04/2015 tanggal 07 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Saksi a.n. sdr AROFAH BASTIAN, bahwa Saksi tidak pernah sama sekali menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama ABDULLAH SATOTO;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama ABDULLAH SATOTO yang didaftarkan di Kantor Desa Kace Timur dengan Nomor : 593.83/118/14/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan di Kantor Camat Mendo Barat dengan Register Nomor : 593.83/587/04/2015 tanggal 07 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Camat Mendo Barat atas nama KUSYONO ADITAMA, SH, bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah tersebut;
Bahwa pada tahun 2015 tidak ada pihak BPRS Bangka Belitung datang menemui Saksi menanyakan/konfirmasi terkait tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan dan tidak kenal dengan sdr. ABDULLAH SATOTO;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Camat Gerunggang AGUS SURYADI dan juga ditandatangani juga oleh Saksi CHAERUDIN selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerunggang dan HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah tidak dicatat di kelurahan Tua tunuh namun berdasarkan nomor register tersebut sudah terdaftar di kantor Kecamatan Gerunggang;
Bahwa tanda tangan Saksi atas nama HASANI selaku Lurah Tua Tunu Indah di Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi atas nama MULYATI HASAN kepada IDA AKBARI dengan nomor Register dari Kecamatan Gerunggang No: 253/SP4FAT/Grg/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 merupakan tandatangan asli Saksi pada saat itu selaku Saksi dari kelurahan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjabat kepala desa Mongkol sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pengajuan Al-Murabahah atas nama ASMANA di BPRS Bangka Belitung, yang saya ketahui bahwa sdri ASMANA ada membuat Surat Keterangan Usaha ke Kantor Kepala Desa Mangkol untuk melakukan pinjaman ke Bank, yang mana Saksi tidak mengetahui sdri. ASMANA akan melakukan pinjaman ke Bank apa;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. ASMANA, dimana sdri. ASMANA adalah warga Desa Mangkol, hubungan Saksi dengan sdri. ASMANA adalah hanya sebatas antara Kepala Desa dengan warga;
Bahwa Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 19 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha Dagang Sembako Keliling atas nama ASMANA tersebut dikeluarkan dan terregistrasi/terdaftar oleh kantor Kepala Desa Mangkol;
Bahwa tanda tangan di dalam Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 19 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha Dagang Sembako Keliling atas nama ASMANA tersebut adalah tandatangan Saksi sendiri selaku Kepala Desa Mangkol;
Bahwa sepengetahuan Saksi tujuan sdri. ASMANA membuat Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 19 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha Dagang Sembako Keliling ke Kantor Desa Mangkol adalah untuk melakukan pinjaman ke BANK, dimana Saksi tidak mengetahui sdri. ASMANA melakukan pinjaman ke BANK apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah benar sdri. ASMANA memiliki usaha dagang sembako keliling atau tidak, karena Saksi hanya mengetahui hal tersebut dari surat rekomendasi Kepala RT;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait keabsahan Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 19 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha Dagang Sembako Keliling ke Kantor Desa Mangkol;
Bahwa Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha rental mobil atas nama sdri. ASMANA terregistrasi/terdaftar di kantor Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa tanda tangan di dalam Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha rental mobil atas nama sdri. ASMANA tersebut adalah tandatangan Saksi sendiri selaku Kepala Desa Mangkol;
Bahwa sepengetahuan Saksi tujuan sdri. ASMANA membuat Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha rental mobil ke Kantor Desa Mangkol adalah untuk melakukan pinjaman ke BANK, dimana Saksi tidak tahu sdri. ASMANA melakukan pinjaman ke BANK apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah benar sdri. ASMANA memiliki usaha rental mobil atau tidak, karena Saksi hanya mengetahui hal tersebut dari surat rekomendasi Kepala RT dan anak sdri. ASMANA yang mana Saksi lupa namanya siapa dan pada saat itu anak sdri. ASMANA yang mengajukan surat keterangan usaha kepada Saksi untuk ditandatangani, disitu anak sdri. ASMANA memperlihatkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dan menjelaskan kepada Saksi bahwa 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam tersebut adalah salah satu mobil usaha rental milik sdr. ASMANA;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait keabsahan Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tentang kepemilikan usaha rental mobil tersebut;
Bahwa tandatangan didalam surat tersebut bukan tandatangan milik Saksi, dimana tandatangan didalam surat tersebut berbeda dengan tandatangan Saksi;
Bahwa Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tersebut tidak terregistrasi / terdaftar di Kantor Desa Mangkol, dimana Saksi sudah melakukan pengecekan nomor surat tersebut di buku registrasi Kantor Desa Mangkol;
Bahwa terdapat kejanggalan pada Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015, karena format surat tersebut berbeda dengan format surat Kantor Desa Mangkol dan tandatangan atas nama Kepala Desa Mangkol tersebut berbeda dengan tandatangan milik saya selaku Kepala Desa Mangkol;
Bahwa Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tersebut adalah fiktif;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait keabsahan Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 tersebut;
Bahwa tanda tangan didalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 10 Maret 2010 bukan tandatangan milik Saksi, dimana tanda tangan di dalam surat tersebut berbeda dengan tandatangan Saksi;
Bahwa Surat Keterangan Menikah Nomor : 400/127/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 10 Maret 2010 tersebut tidak terregistrasi/terdaftar di Kantor Desa Mangkol, dimana Saksi sudah melakukan pengecekan nomor surat tersebut di buku registrasi Kantor Desa Mangkol;
Bahwa terdapat kejanggalan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 10 Maret 2010, karena format surat tersebut berbeda dengan format surat Kantor Desa Mangkol dan tandatangan atas nama Kepala Desa Mangkol tersebut berbeda dengan tandatangan milik saya selaku Kepala Desa Mangkol;
Bahwa Pihak BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali tidak ada melakukan pengecekan ataupun konfirmasi terkait keabsahan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/VIII/2015, tanggal 10 Maret 2010;
Bahwa setahu Saksi, Afdal tinggal serumah dengan ASMANA;
Bahwa setahu Saksi Asmana yang datang sendiri untuk mengurus surat kepada Saksi di kantor Kepala Desa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Babel pada tahun 2015, karena Saksi pernah membantu saksi Afdal untuk mencari data nasabah berupa KTP an. MASNAINI yang kemudian data tersebut Saksi serahkan kepada saksi Afdal untuk dijadikan salah satu nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa dasar Saksi mencari data nasabah berupa KTP an. MASNAINI yang kemudian data tersebut Saksi serahkan kepada saksi Afdal untuk dijadikan salah satu nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, karena adanya permintaan saksi Afdal dengan cara meminta tolong kepada Saksi untuk mencari nasabah yang bisa dijadikan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung, dikarenakan ada salah satu orang pegawai BPRS yang bernama Andi Padri Als Paten yang akan mengurus pembiayaan di BPRS dan dengan iming-iming yang disebutkan kepada Saksi jika Saksi membantu mencari data orang yang akan dijadikan pembiayaan maka Saksi akan diberi kemudahan juga oleh Terdakwa sebagai nasabah pembiayaan pada saat itu di BPRS Babel Cabang Toboali;
Bahwa nama nasabah yang Saksi cari dan Saksi serahkan kepada saksi Afdal adalah Sdri MASNAINI, Saksi menyerahkan data berupa KTP milik Sdri MASNAINI tersebut;
Bahwa awalnya Saksi kenal dengan saksi Erik di warnet seputaran jalan baru simpang lampu merah DKT, awal pertemuan Saksi dengan saksi Erik saat Saksi sedang bermain game di warnet tersebut, kemudian Saksi diajak berkenalan dengan saksi Erik yang menanyakan tentang pekerjaan dan alamat tempat tinggal, lalu Saksi menjawab “saya berkerja sebagai ternak ayam dan bertempat tinggal di Sempan tapi tempat usaha saya di Batu Rusa kalau mau main datang saja ke tempat usaha saya”, berselang 3 (tiga) hari Saksi dan saksi Erik bertemu kembali di tempat usaha Saksi yang berada di Batu Rusa selanjutnya saksi Erik bertanya kepada Saksi “apakah ada lokasi Tambang Inkonvensional (TI) yang bisa dikerjakan?”, lalu saksi Erik dan Saksi bertukar nomor telepon kemudian saksi Erik pulang ke Pangkalpinang, lalu sekitar satu hari kemudian saksi Erik menelpon Saksi untuk mengajak bertemu lalu Saksi mengiyakan ajakan saksi Erik untuk bertemu di Pangkalpinang dikarenakan waktu itu Saksi juga mau berangkat ke Pangkalpinang untuk mengambil uang hasil menjual ayam di PT. PATRIOT, selanjutnya Saksi bertemu dengan saksi Erik, saksi Afdal beserta adik dan ibu saksi Erik di rumah orangtuanya yang berada dibelakang Perumahan ASPOL, Jalan Sungai Selan, kemudian Ibu saksi Erik menanyakan terkait pekerjaan Saksi dan alamat tempat tinggal Saksi dan Saksi hanya sekedar main kerumah saksi Erik lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi pulang dari rumah saksi Erik untuk pergi tempat usaha ayam yang bernama PT. PATRIOT untuk mengambil uang hasil menjual ayam kemudian saksi pulang ke Batu Rusa. Sekitar satu minggu kemudian, Saksi pergi ke rumah orangtua saksi Erik untuk mengobrol tentang usaha ternak ayam dikarenakan saksi Erik menceritakan terkait usaha ternak ayam Saksi kepada saksi Afdal. Kemudian saksi Afdal menanyakan terkait keuntungan usaha ternak ayam yang Saksi kerjakan kemudian Saksi pulang. Sekitar 3 hari kemudian saksi Afdal dan Terdakwa datang menemui Saksi di lokasi usaha ternak ayam Saksi. Kemdian Terdakwa menawarkan pengajuan pinjaman kredit kepada Saksi dengan alasan jika mau memperbesar usaha ternak ayam yang Saksi miliki silahkan mengajukan pembiayaan ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali nanti bisa dibantu oleh Terdakwa dan Saksi menjawab nanti Saksi kabari lagi dikarenakan Saksi mau bertanya dengan istri Saya dulu, sekitar satu minggu kemudian saksi ditelepon oleh Terdakwa dengan menanyakan kembali apakah Saksi jadi melakukan pembiayaan atau peminjaman di BPRS Bangka Belitung dan pada saat menjawab iya Saksi jadi mengajukan pembiayaan dan peminjaman di BPRS Bangka Belitung dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi agar Saksi mencari data orang yang mau dijadikan pembiayaan di BPRS untuk pembiayaan saksi sendiri. Selang berapa lama kemudian saksi kembali ditelpon oleh saksi Afdal dan Saksi juga pada saat itu diminta mencari nama orang yang bersedia namanya dijadikan nasabah di pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali. Selang berapa hari kemudian Saksi berusaha mencari nama warga di seputaran Sungailiat yang namanya bisa dipinjam untuk pembiayaan, sampai dibeberapa hari kemudian Saksi bertemu dengan Sdri WATI seorang ibu yang sering saksi jumpai karena masuk dalam group koperasi usaha jual warung makanan di wilayah keluarahan Sungailiat, melalui Sdri WATI Saksi meminta dan meminjam salah satu KTP warga Sungailiat yang pernah mengajukan koperasi, sehingga Saksi dipinjam dan diberikan salah satu KTP yang bernama MASNAINI dan Saksi menghubungi saksi Afdal melalui telepon dengan mengatakan kepada AFDAL bahwa KTP sudah saksi dapatkan dan menyuruh Saksi untuk meyerahkan KTP tersebut kepada saksi Afdal. Pada keesokan harinya Saksi menemui saksi Afdal dan menyerahkan KTP atas MASNAINI yang akan dijadikan salah satu orang yang mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali. Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat itu KTP an. MASNAINI yang Saksi berikan dengan foto KTP MASNAINI yang menggunakan jilbab atau kerudung namun berbeda dengan KTP yang ditunjukan di persidangan dalam file pembiayaan ini dimana foto KTP an. MASNAINI tidak menggunakan jilbab, sehingga menurut Saksi KTP atas nama MASNAINI sudah diedit dan Saksi tidak tahu siapa yang mengedit KTP An. MASNAINI tersebut;
Bahwa cara Saksi mendapat KTP An. MASNAINI dengan cara meminta kepada seorang ibu yang sering Saksi jumpai karena masuk dalam group koperasi usaha jual warung makanan di wilayah keluarahan Sungailiat, melalui WATI saksi meminta dan meminjam salah satu KTP warga sungailiat yang pernah mengajukan koperasi, sehingga saksi dipinjam dan diberikan salah satu KTP yang bernama MASNAINI dan Saksi menghubungi Sdr AFDAL melalui telepon dengan menyerahkan KTP tersebut kepada selain itu saksi pernah mendatangi lokasi rumah an. MASNAINI, namun pada saat saksi mendapatangi rumah Sdri MASNAINI saksi tidak bertemu dengan Sdri MASNAINI karena Sdr MASNAINI tidak ada di tempat;
Bahwa ketika Saksi mendapat data KTP an. MASNAINI, Saksi dan saksi Afdal berusaha untuk menemui Sdri MASNAINI dengan cara mendatangi rumah kediaman Sdri MASNAINI namun Saksi tidak pernah bertemu dengan Sdri MASNAINI;
Bahwa seingat Saksi, jika KTP an. MASNAINI merupakan dokumen KTP yang asli namun dalam KTP tersebut telah diubah fotonya dimana sebelumnya foto Sdri MASNAINI menggunakan jilbab (kerudung) diubah menjadi perempuan yang tidak menggunakan jilbab (kerudung);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengedit KTP an. MASNAINI dikarenakan KTP yang Saksi berikan kepada saksi Afdal masih asli namun berupa fotokopi dan tidak diedit;
Bahwa yang Saksi lakukan adalah menyerahkan KTP milik MASNAINI kepada saksi Afdal, menyiapkan dan memberikan nota (DO) milik PT. PATRIOT berupa tulisan tangan yang berisikan catatan penimbangan ayam selama beberapa bulan, menyiapkan dan memberikan catatan manual penimbangan pembelian dan penjualan ayam secara keseluruhan dan memberikan foto dokumentasi usaha ternak, kepada saksi Afdal yang berupa catatan DO atau nota, catatan manual penimbangan serta foto-foto tersebut akan digunakan dalam syarat dalam pembiayaan nasabah an. MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak mengenali dokumen-dokumen berupa fotokopi tempat usaha peternakan ayam yang berada di Daerah Merawang Sungailiat, Surat keterangan usaha nomor: 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015, fotokopi KTP atas nama Sdri. MASNAINI dengan nomor NIK 1901035603720005 dan fotokopi KK atas nama Sdri UTSMAN dengan nomor KK No. 1901031602120001, namun dari dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi untuk usaha peternakan tersebut merupakan peternakan milik Saksi dan seingat Saksi foto usaha peternakan ayam tersebut merupakan usaha ternak Saksi yang difoto oleh saksi Afdal;
Bahwa Saksi hanya mendapat kemudahan pengajuan pembiayaan atas nama saksi sendiri melalui Terdakwa namun pinjaman Saksi tersebut pun hanya diberikan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari jumlah pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Sdr Effendi tidak pernah membantu dan tidak pernah berurusan kepada Saksi terkait pembiayaan di BPRS Babel cab. Toboali
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai karyawan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sejak juli 2015 dan hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah mencari nama orang yang bisa dipakai untuk mengajukan pembiayaan atau kredit di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan data KTP atau KK atau data lainnya tentang orang atau nasabah kepada Sdr Effendi dalam pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015;
Bahwa pada pinjaman pembiayaan Saksi, setelah dananya cair Saksi memberikan komisi kepada saksi Afdal dan Terdakwa dimana saksi memberikan Saksi Afdal Rp. 3.000.000,00 dan Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00;
Bahwa pinjaman Saksi sebesar Rp. 75.000.000,00 dan Saksi meminjamkan uang kepada saksi Afdal sebesar Rp. 15.000.000,00 dan belum dikembalikan oleh saksi Afdal;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Afdal karena merupakan teman dari mantan suami Saksi dan sering bertamu ke rumah Saksi ngobrol-ngobrol dengan suami Saksi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun Saksi tahu Terdakwa pada saat Saksi diajak saksi Afdal ke kantor bank yang berada di Daerah Toboali;
Bahwa pada tahun 2015, sekitar bulan Agustus Saksi bersama saksi Afdal pernah datang ke suatu kantor di Toboali namun Saksi tidak tahu apa nama tempatnya, saat sampai di tempat tersebut Saksi masuk ke dalam kantor tersebut bersama saksi Afdal menemui seseorang yang bernama Terdakwa, pada saat bertemu Saksi disuruh tanda tangan oleh Terdakwa di kertas namun Saksi tidak tahu kertas/dokumen apa yang Saksi tandatangani karena Saksi tidak bisa membaca, dimana Saksi menandatangani kertas/dokumen tersebut lebih dari satu kali. Selesai tandatangan kertas tersebut, Saksi diajak turun ke bawah bersama Terdakwa dan saksi Afdal untuk menemui seseorang perempuan, setelah itu perempuan tersebut memanggil nama MASNAINI kemudian satpam kantor tersebut bilang “ibu namanya dipanggil” Saksi jawab “bukan nama saya yang dipanggil karena nama saya bukan MASNAINI” lalu satpam tersebut menyuruh Saksi untuk menghampiri perempuan tersebut lalu saksi Afdal meminta Saksi untuk maju ke kasir untuk tanda tangan dan Saksi d minta tanda tangan di kertas sebanyak 1 (satu) kali, setelah selesai tandatangan kertas tersebut Saksi keluar bersama dengan saksi Afdal sambil membawa bungkusan berwarna merah kemudian saksi Afdal masuk ke dalam bank tidak membawa apa apa lalu keluar dari bank dengan membawa bungkusan berwarna merah, kemudian Saksi dan saksi Afdal pulang dan sesampainya di Pangkalpinang, Saksi langsung diantar ke rumah Saksi dan pada saat hendak turun dari mobil saksi Afdal mengambil uang dari bungkusan warna merah yang dibawa dari kantor bank sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada Saksi kemudian Saksi berkata ke saksi Afdal “katanya mau kasih duit sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)?” dijawab saksi Afdal “nanti sore saya kasih uangnya” namun sampai saat ini uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari saksi Afdal tidak pernah Saksi terima;
Bahwa barang bukti berupa fotokopi KTP a.n. MASNAINI No. NIK: 1901035603720005 bukan milik Saksi namun foto yang terdapat pada KTP a.n. MASNAINI tersebut sama dengan foto Saksi yang terdapat dalam KTP milik Saksi sendiri, dimana KTP (asli) milik Saksi a.n. SUNARYA dengan No. NIK : 1971046411720002 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2019;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan fotokopi KTP atau identitas diri Saksi kepada saksi Afdal;
Bahwa Saksi hanya menerima uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Afdal dimana awalnya dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen pembiayaan atas nama MASNAINI di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015 yang diperlihatkan kepada Saksi, dan tandatangan yang terdapat di dokumen-dokumen tersebut bukan Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa pada saat menandatangani surat, saksi tidak ada ditanya identitas oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat pengajuan pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, Saksi tidak memiliki usaha ternak ayam dan dagang mainan, dan dapat Saksi jelaskan bahwa selama ini Saksi memang tidak pernah memiliki usaha ternak ayam dan dagang mainan;
Bahwa Saksi tidak dilakukan wawancara oleh Terdakwa terkait usaha ternak ayam dan dagang mainan nasabah atas nama MASNAINI, dimana Saksi selaku nasabah pengganti pada saat mengajukan pembiayaan ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan dapat Saksi tidak mengetahui terkait dokumen laporan hasil wawancara tanggal 18 Agustus 2015 nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tidak mengetahui isi laporan hasil wawancara tersebut, dikarenakan Saksi tidak pernah diperlihatkan oleh Terdakwa ataupun pihak BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa yang menandatangani tandatangan nasabah atas nama MASNAINI di dalam laporan hasil wawancara tersebut adalah bukan Saksi, dan Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani laporan hasil wawancara tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada Terdakwa selaku Account Officer sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI tersebut;
Bahwa informasi yang terdapat dalam Komentar Account Officer atas nama Basti Bin Nang Cik (Alm) tanggal 6 Agustus 2015 bukan merupakan informasi langsung dari keterangan Saksi sendiri selaku nasabah pengganti;
Bahwa sejak Saksi menjadi nasabah pengganti pada pengajuan pembiayaan Al-Murabahah nasabah atas nama MASNAINI pada tahun 2015 sampai dengan saat ini saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa selaku Acoount Officer (AO);
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000,00 yang Saksi terima dari saksi Afdal dan barang bukti uang tersebut adalah uang yang telah Saksi kembalikan;
Bahwa pada saat penandatangan yang ada hanya Saksi, saksi Afdal dan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Untung Lasmana Als Untung Bin Suripto, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 185/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Saksi sebagai Pimpinan Cabang BPRS Toboali dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.10.864.820,00;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN nasabah pembiayaan Al- Murabahah di BPRS Cabang Toboali karena Saksi hanya mengetahui bahwa para nasabah tersebut merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali di mana Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah rekan kerja sebagai staf Legal dan apprisial yang bertugas menilai jaminan pembiayaan, membuat laporan penilaian laporan (Taksasi), Pembuatan akad pembiayan dan meyimpan dokumen berkas pembiayaan;
Bahwa staf legal dan Apprisial tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak persetujuan pembiayaan namun hal tersebut ada di Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi Afdal;
Bahwa salah satu tugas Account Officer (AO) adalah melaksanakan Survey dan tugas survey oleh Account Officer (AO) dibuktikan dengan adanya proposal pembiayaan yang termasuk di dalamnya adanya laporan wawancara, formulir dan dokumen pembiayaan termasuk identitas, mengenai usaha nasabah dan jaminan usahanya;
Bahwa surat jaminan biasanya hanya fotokopi dan bukan yang asli karena tidak diwajibkan untuk surat jaminan asli pada saat lampiran pada pemberian komentar namun pada saat akad harus ditunjukkan jaminan yang asli dan aslinya diserahkan dan dokumen tersebut disimpan oleh staf legal;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembiayaan fiktif setelah pembiayaan atas nasabah macet dan dilakukan investigasi oleh tim BPRS pusat dan setelah dilakukan penyidikan di Polda, Saksi baru mengetahui adanya pembiayaan fiktif;
Bahwa Saksi membenarkan komentar dan tanda tangan Saksi yang tertera di dokumen pembiayaan atas nama nasabah Masnaini, Asmana, Febriansyah, Yopiko, saklim, dan Hidayatus Sofwan dan Saksi tidak mengenal nama nama nasabah tersebut;
Bahwa untuk kewenangan cabang plafon pembiayaannya sampai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selebihnya kewenangan komite pembiyaan pusat;
Bahwa untuk memastikan kelayakan nasabah adalah tugasnya Account Officer (AO) dan staf legal dan apprisial;
Bahwa jaminan itu harus dicek juga kebenarannya oleh staf legal dan apprisial;
Bahwa setelah akad adanya terlebih dahulu haflseet (persetujuan) dan diminta persetujuan pimpinan cabang lalu dicairkan di bagian operasioal;
Bahwa yang menentukan komite pembiayaan adalah berdasarkan usulan pembiayaan yang ada di mana BPRS Cabang Toboali ada memiliki kantor kas yaitu Kantor kas Sadai, Payung, Simpang Rimba dan Air Gegas dan di kantor Kas tersebut terdapat juga Account Officer (AO) dan untuk pembiayaan tidak bisa di Kas melainkan di Kantor Cabang maka usulan pembiayaan dari masing masing Kantor Kas tersebut salah satu komitenya juga berasal dari kepala Kantor Kas yang mengusulkan pembiayaan;
Bahwa urutan komite ini adalah Account Officer (AO), Kabag Marketing dan Pimpinan cabang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, komite pembiayaan atas ke-enam nasabah tersebut adalah :
MASNAINI (DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO dan MEMED KARYADI);
ASMANA dan FEBRIANSYAH (GUSTI dan BAMBANG ERMANTO);
YOPIKO (GUSTI dan ADEHAM);
SAKLIM (DINI ARLIA, BASTI dan MEMED KARYADI;
HIDAYATUS SHOFWAN (DINI ARLIA dan BASTI);
dan semua komite pembiayaan memberikan saran dan komentar terkait pembiayaan tersebut. Setelah saran dan komentar dipenuhi atau dijawab oleh Account Officer (AO) pembiayaan tersebut disetujui (ACC) oleh komite pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) yang mengusulkan nasabah pembiayaan tidak bisa menjadi anggota Komite pembiayaan dan harus orang yang berbeda;
Bahwa Saksi ada menerima usulan pembiayaan di kantor BPRS Cabang Toboali calon nasabah Al-Murabahah atas nama :
MASNAINI dari AO (BASTI) tanggal 6 Agustus 2015;
ASMANA dari AO (YOGI ARU SASTRAWAN) tanggal 20 Agustus 2015;
FEBRIANSYAH dari AO (YUSMAN) tanggal 3 September 2015;-
YOPIKO dari AO (ABDUL ROHIM) tanggal 16 September 2015;
SAKLIM dari AO (BAMBANG ERMANTO) tanggal 6 Oktober 2015;
HIDAYATUS SHOFWAN dari AO (BAMBANG ERMANTO) tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Sejauh mana A/O kenal cabah, track record cabah karena lokasi cukup jauh agar diantisipasi;
Siapa yang menjalankan usaha cabah, system pengelolaannya bagaimana;
Bagaimana status tempat usaha cabah, sewa/atau milik sendiri;
Legalitas agunan menjadi perhatian;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan ASMANA pada tanggal 20 Agustus 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Agar AO jelaskan kembali pada UP, pastikan mobil tersebut untuk apa pada latar belakang;
Pastikan mobil yang akan dibeli belum terjadi transaksi;
Sejauh mana AO kenal Cabah, apakah AO telah kroscek terkait Track Record usaha cabah karena wilayah cukup jauh?;
Darimana Cabah mendapat informasi terkait BSB?;
Pastikan legalitas surat tanah tidak bermasalah, agar di kroscek kembali ke pihak kecamatan;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan FEBRIANSYAH pada tanggal 3 September 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Sejauh mana A/O kenal cabah/ track record cabah, karena lokasi tempat tinggal cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena sumber pembayaran hanya dari gaji cabah. Coba A/O kroscek kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut;
Minta personal garansi dari orang tua cabah;
Pastikan agunan mengcover dan memiliki nilai jual
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan YOPIKO pada tanggal 16 September 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Pastikan kembali terkait dengan tanah yang akan dibeli dan didokumentasi;
Sumber pembayaran hanya dari tanah kavling, bagaimana sistem penjualan dan pembayaran dari tanah kavling tersebut;
Berapa tanah kavling yang belum terjual saat ini;
Kroscek track record cabah karena banyak tanah kavling yang bermasalah;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 6 Oktober 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Apa yang mau dibeli cabah lengkapi daftar pembelian barangnya;
Sejauh mana A/O kenal cabah agar A/O kroscek kembali track record usaha dan karakter cabah;
Sumber pendapatan hanya dari usaha rangka baja, agar menjadi analisa A/O terkait dengan angsuran di bank;
Legalitas jaminan agar di kroscek kembali karena masih surat camat;
Bagaimana pemasaran / pangsa pasar cabah dan sistem pembayaran dari konsumen;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 20 Oktober 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Lampirkan foto rumah yang sedang direhab sesuai dengan penjelasan AO pada UP bahwa rumah tersebut dalam tahap penyelesaian;
Apakah rumah yang akan direnovasi terkait penggunaan dana ini termasuk jaminan pembiayaan;
Dimana lokasi tempat usaha cabah dan status tempat usaha tersebut, bagaimana sistem pemasaran usaha ini;
Sumber pembayaran hanya dari usaha sembako, cukup beresiko mengingat usaha dagang saat ini tingkat daya beli masyarakat menurun;
Sejauh mana AO kenal cabah, Track Record usaha cabah;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan atas nama UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali yang terdapat dalam pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN merupakan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi teah meyakini apa yang disiapkan dan disampaikan oleh Account Officer (AO) dalam usulan pembiayaan adalah kebenaran dan tidak ada melakukan cross cek ulang ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak memeriksa kelengkapan asli dokumen jaminan nasabah karena bukan tupoksi Saksi;
Bahwa dari Kantor BPRS cabang Toboali ada membuat laporan bulanan ke kantor Pusat, maka Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran pembiayaan yang macet dan Saksi di akhir tahun 2015 sudah mengetahui adanya pembiayaan dari ke 6 nasabah tersebut macet;
Bahwa yang membuat surat peringatan untuk 6 (enam) nasabah macet adalah Account Officer (AO) dan diantar oleh Account Officer (AO) namun tidak ada bukti pengiriman tersebut;
Bahwa laporan taksasi sesuai prosedur adalah kunjungan ke lokasi jaminan;
Bahwa laporan taksasi 6 (enam) nasabah tersebut dilaksanakan oleh staf legal dan apprisial yaitu Terdakwa dan yang bertandatangan adalah Terdakwa;
Bahwa dari hasil kunjungan ke nasabah dibuat laporan oleh Account Officer (AO) dan laporan ke 6 (enam) nasabah tersebut telah dilampirkan pada saat saat diajukan kepada Saksi selaku komite dan Saksi melihat telah ada tanda tangan para Account Officer (AO);
Bahwa apabila Account Officer (AO) tidak mensurvey langsung ke para nasabah dan laporan tersebut dikarang karang saja oleh Account Officer (AO) dan laporan taksasi dimana jaminan surat tanahnya tidak benar dan fiktif maka pembiayaan pasti macet dan telah melanggar peraturan internal perusahaan dan kalau seperti itu maka jaminan nasabah yang fiktif tentu tidak bisa dieksekusi;
Bahwa sebelum sampai kepada Saksi, urutan komite pembiayaan adalah komentar Marketing, komentar Kabag Mareketing lalu kepada Saksi selaku Pimpinan Cabang, lalu diserahkan kembali kepada Account Officer (AO) untuk dijawab komentar tersebut sekaligus tidak satu persatu komite dibuat dalam bentuk tulisan oleh Account Officer (AO) lalu usulan tersebut dibawa lagi ke komite untuk dicek kembali sesuai urutan komite;
Bahwa setelah pembiayaan itu dimanage (memantance) oleh Account Officer (AO) agar pembiayaan lancar oleh nasabah dan dibuat oleh Account Officer (AO) dalam bentuk laporan hanya kepada Kabag Marketing;
Bahwa pemilik saham BPRS paling besar adalah gabungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan sebagian kecil dari Kobatin serta PT. Timah;
Bahwa keuntungan pemilik saham diberikan dalam bentuk deviden yang dapat disalurkan kembali ke sahamnya atau ke pemilik saham itu sendiri dimana kalau Pemerintah tentunya keuntungan itu ke Pemerintah;
Bahwa staf legal bukan menilai usaha nasabah;
Bahwa ada form penilaian untuk taksasi tertera tanda tangan pimpinan cabang juga selain staf legal;
Bahwa atasan staf legal dan apprisial adalah kepala divisi yang berada di kantor pusat;
Bahwa nasabah di luar domisili Toboali atau di luar daerah Toboali bisa menjadi nasabah di BPRS cabang Toboali;
Bahwa SOP tahun 2015 itu diterbitkan setelah pembiayaan keenam nasabah tersebut dicairkan;
Bahwa ketika ada peraturan terbaru terkait pelaksanaan tugas di BPRS selalu disampaikan kepada seluruh pegawai;
Bahwa yang bisa dijadikan jaminan berbentuk tanah adalah yang sudah ada surat suratnya baik itu surat Camat maupun Hak Milik;
Bahwa untuk mengecek kebenaran surat surat itu adalah dari pihak BPRS sendiri;
Bahwa untuk pembiayaan atas nama MASNAINI adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama ASMANA adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH adalah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama YOPIKO adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa jumlah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593/388/01/VII/2012 a.n. MASNAINI dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah ASMANA berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/587/04/2015 a.n. ASMANA dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah FEBRIANSYAH berupa tanah kosong berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/2346/09/2015 a.n. FEBRIANSYAH dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah YOPIKO berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 480/AG/02/III/2009 a.n. YOPIKO dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah dengan/ganti rugi Nomor :424/SP4FAT/GRG/III/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah adalah Terdakwa selaku Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Babel Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa laporan taksasi yang dibuat oleh Terdakwa selaku staff legal dan appraisal tersebut tidak benar dan objek jaminan yang diagunkan (dijaminkan) tidak memiliki nilai;
Bahwa setelah staff legal dan appraisal mendapatkan surat permohonan taksasi dari Account Officer (AO), kemudian Staff legal dan appraisal melakukan kunjungan ke objek jaminan masing-masing nasabah dan membuat laporan hasil taksasi berdasarkan format standart laporan taksasi kemudian staff legal dan appraisal melakukan perhitungan nilai taksasi tersebut;
Bahwa yang menjadi atasan Terdakwa pada saat terjadinya pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi WAHYU NUGRAHA PAMUNGKAS selaku Kepala Divisi Legal dan Remedial;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut;
Bahwa berdasarkan Tupoksinya, maka Staff legal dan Appraisal dalam hal ini Terdakwa yang wajib hadir pada saat penandatanganan akad yang dilakukan, untuk Account Officer (AO) hanya mendampingi calon nasabah untuk menandatangani akad, tetapi tidak diharuskan setiap penandatanganan akad harus didampingi oleh Account Officer (AO);
Bahwa Saksi menandatangani akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah :
Untuk Nasabah ASMANA, Saksi menandatangani pada tanggal 24 Agustus 2015;
Untuk Nasabah FEBRIANSYAH, Saksi menandatangani pada tanggal 04 September 2015;
Untuk Nasabah MASNAINI, Saksi menandatangani pada tanggal 07 Agustus 2015;
Untuk Nasabah YOPIKO, Saksi menandatangani pada tanggal 23 September 2015;
Untuk Nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi menandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015;
Untuk Nasabah SAKLIM, Saksi menandatangani pada tanggal 09 Oktober 2015;
Pada saat penandatanganan akad pembiayaan nasabah wajib membawa dokumen jaminan (asli) untuk diberikan kepada staff legal dan Appraisal;
Bahwa yang mengajukan dan meminta tandatangan Saksi untuk menandatangani akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah Terdakwa selaku Staff legal dan appraisal yang melakukan kegiatan penandatanganan akad secara langsung dengan calon nasabah tersebut, namun Saksi menandatangani akad perjanjian pada hari yang sama (waktu yang berbeda) pada saat dilakukan akad perjanjian masing-masing nasabah;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani akad pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut, Saksi tidak melihat dokumen jaminan (asli) masing masing nasabah tersebut;
Bahwa nasabah atas nama MASNAINI hanya melakukan pembayaran angsuran 3 (tiga) kali, 2 (dua) kali angsuran biasa sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama ASMANA hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama FEBRIANSYAH hanya melakukan pembayaran angsuran 5 (lima) kali, 4 (empat) kali angsuran biasa sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama YOPIKO hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama SAKLIM hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dengan total Rp. 10.486.112,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali itupun berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang telah Saksi lakukan terkait penyelesaian permasalahan Pembiayaan atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah memerintahkan AO dan Kabag Marketing untuk melakukan penagihan dan menerbitkan surat tunggakan dan peringatan terhadap nasabah;
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut digunakan untuk:
MASNAINI digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
ASMANA digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat;
FEBRIANSYAH digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
YOPIKO digunakan untuk pembelian tanah;
SAKLIM digunakan untuk pembelian barang dagangan;
HIDAYATUS SHOFWAN digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani atas nama nasabah tersebut ialah pengajuan taksasi, laporan hasil taksasi, ringkasan usulan pembiayaan, saran dan komentar komite pembiayaan, persetujuan komite pembiayaan, akad perjanjian al-murabahah, akad wakalah, akta pemberian kuasa jual, berita acara serah terima jaminan, surat pernyataan, jadwal angsuran, offering letter (OL), halfsheet;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, jadwal angsuran, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa atas nama tersebut pada saat terjadinya akad pembiayaan masing-masing nasabah, namun Saksi menandatanganinya di hari yang sama namun berbeda waktu yang diberikan oleh Terdakwa selaku staff legal dan appraisal;
Bahwa yang memberikan atau mengajukan dokumen Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, jadwal angsuran, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa untuk Saksi tandatangani adalah Terdakwa selaku staff legal dan appraisal;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah bertemu dan melihat nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa sebagai pimpinan Bank Cabang Toboali, Saksi mengetahui terhadap pembiayaan yang bermasalah (tunggakan) karena setiap bulan Kabag Marketing membuat laporan bulanan pembiayaan baik yang bermasalah maupun yang lancar dan diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi melakukan rapat pembiayaan bermasalah yang diikuti oleh kabag marketing, seluruh kepala kas cabang Toboali, seluruh marketing (AO) untuk mengetahui hambatan atau permasalahan yang terjadi pada nasabah yang bermasalah. Selanjutnya masing-masing AO melakukan paparan terkait dengan permasalahan masing-masing nasabah untuk menentukan rencana tindak lanjut terhadap nasabah yang bermasalah. Dimana rencana tidak lanjut yang akan saksi laksanakan mengacu pada Surat Edaran Direksi Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Bentuk surat penyelesaian pembiayaan bermasalah, Pemasangan plang, Pengeluaran jaminan pembiayaan, Potongan (Muqasah) pembiayan, dengan penjelasan sebagai berikut :
Membuat surat pemberitahuan tunggakkan diberikan pada Nasabah tertunggak 1-3 Bulan yang dibuat oleh marketing (AO) yang bersangkutan dan ditandatangani oleh marketing (AO) dan kabag marketing pada kantor cabang yang bersangkutan;
Surat peringatan I diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 2 (kurang Lancar) dan atau tertunggak 3-6 Bulan yang dibuat oleh staff admin pembiayaan ditanda tangani oleh Kabag Marketing dan Pimcab dengan melampirkan FC surat pemberitahuan yang sudah dikirim;
Surat peringatan II diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilitas 3 (diragukan) dan atau tertunggak 6-12 Bulan dibuat oleh staff appraisal dan legal kantor pusat dan atau staff remidial dan ditanda tangani oleh pimcab dan kadiv remedial dan legal kantor pusat dengan melampirkan FC. Surat pemberitahuan dan FC. Surat peringatan I yang telah dikirimkan sebagai dasar dari surat peringatan II;
Surat peringatan III diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilitas 4 (Macet) dan atau tertunggak > 12 Bulan;
Surat Pengosongan Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 3 Bulan surat peringatan III dikirimkan;
Surat Pemasangan Plang Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 1 Bulan surat pengosongan jaminan pembiayaan dikirimkan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali terdapat pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH tersebut bermasalah dalam pembayaran angsuran dimana terjadi tunggakan dalam pembayaran angsuran;
Bahwa Saksi mengetahui nasabah tersebut bermasalah dalam pembayaran angsuran dari laporan nominatif bulanan yang dibuat dari kabag marketing;
Bahwa masing-masing marketing (AO) pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
A.n. MASNAINI yang menjadi marketing (AO) ialah BASTI;
A.n. ASMANA yang menjadi marketing (AO) ialah YOGI ARU SASTRAWAN;
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi marketing (AO) ialah BAMBANG ERMANTO;
A.n. SAKLIM yang menjadi marketing (AO) ialah BAMBANG ERMANTO;
A.n. YOPIKO yang menjadi marketing (AO) ialah ABDUL RAHIM;
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi marketing (AO) ialah YUSMAN;
Bahwa Saksi tidak ada membuat ataupun menandatangani surat pemberitahuan terhadap nasabah pembiayaan yang bermasalah tersebut karena yang membuat surat pemberitahuan ialah masing-masing Account Officer (AO) yang ditandatangani oleh marketing (AO) dan Kabag marketing;
Bahwa Saksi menjelaskan yang menjadi kabag marketing dalam pengajuan pembiayaan nasabah adalah :
A.n. MASNAINI yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
A.n. ASMANA yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi Kabag Marketing ialah ialah sdr BASTI;
A.n. SAKLIM yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BASTI;
A.n. YOPIKO yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr ADEHAM;
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan BPRS Babel Cabang Toboali ada mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan terhadap nasabah yang bermasalah tersebut karena tugas yang mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan pada bagian marketing yang ditandatangani oleh kabag marketing, seharusnya jika nasabah tertunggak 1 s.d. 3 bulan sudah dapat dikeluarkan surat pemberitahuan tunggakan kerana untuk pastinya ada atau tidak BPRS Babel Cabang Toboali mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan dapat pada arsip pembiayaan atau dilihat pada buku register surat keluar bagian marketing;
Bahwa Saksi ada menandatangani Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 atas nama nasabah MASNAINI dan HIDAYATUS SHOFWAN, untuk nasabah yang lain Saksi tidak dapat memastikan ada atau tidak menandatangani Surat Peringatan I terhadap nasabah bermasalah atas nama SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, dan FEBRIANSYAH karena tidak ada dalam dokumen pembiayaan nasabah. Untuk memastikan BPRS Babel Cabang Toboali ada atau tidaknya mengeluarkan Surat Peringatan I dapat dilihat di buku register surat keluar pada bagian admin pembiayaan atau arsip surat keluar nasabah;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 tersebut yang ditujukan kepada sdr MASNAINI benar tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa yang bertugas memberikan atau mengantar Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016tersebut kepada masing-masing nasabah ialah masing-masing marketing yang menjadi Account Officer (AO) dalam pengajuan pembiayaan;
Bahwa untuk surat peringatan II diterbitkan atau dibuat oleh staff appraisal dan legal kantor pusat dan ditandatangani oleh Pimcab dan Kadiv Remidial dan Legal Kantor pusat, namun seingat Saksi, Saksi tidak pernah menandatangani surat peringatan II terhadap nasabah pembiayaan yang bermasalah tersebut karena kondisi pembiayaan nasabah tersebut masih tertunggak di bawah 6 (enam) bulan pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel cabang Toboali sedangkan untuk surat peringatan II diberikan pada nasabah yang sudah tertunggak 6-12 bulan;
Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah dibuat pada saat Account Officer (AO) melakukan kunjungan kepada nasabah yang sudah memiliki tunggakan dalam pembayaran angsuran atau nasabah datang kekantor untuk melakukan konfirmasi terkait tunggakan dalam pembayaran angsuran dimana harus ditandatangani oleh nasabah, account officer (AO), dan Pimpinan Cabang;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan ada membuat atau menandatangani laporan kunjungan nasabah (call report) yang dilakukan oleh masing-masing Account Officer (AO) terhadap nasabah yang bermasalah dalam melakukan pembayaran angsuran namun seingat Saksi, Saksi tidak pernah menandatangani laporan kunjungan nasabah (call report) terhadap nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa dalam hal pengajuan pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH pembelian barang-barang sesuai dalam pengajuan pembiayaan masing-masing nasabah tersebut dilakukan sendiri oleh masing-masing nasabah dimana pihak BPRS Babel Cabang Toboali membuat akad wakalah untuk mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang sesuai dengan pengajuan nasabah;
Bahwa berdasarkan hasil taksasi yang dilakukan oleh Terdakwa menerangkan bahwa surat jaminan atas masing-masing nasabah tersebut memiliki nilai atau dapat dijual kembali untuk mengcover pinjaman jika terjadi masalah dalam hal pembayaran angsuran;
Bahwa seharusnya wajib dilakukan monitoring terhadap nasabah pembiayaan atas masing-masing nasabah tersebut, dimana monitoring dilakukan oleh masing-masing Account Officer (AO) kunjungan langsung ke tempat nasabah dan dituangkan dalam bentuk laporan kunjungan nasabah (call report) setiap Account Officer (AO) melakukan penagihan atau kunjungan;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel Cabang Toboali sampai dengan Januari 2016 surat tanah yang dijadikan objek jaminan dalam pembiayaan masing-masing nasabah tersebut masih memiliki nilai karena belum dilakukan taksasi ulang sehingga masih berlaku nilai taksasi awal, dimana taksasi ulang terjadi apabila terdapat restrukturisasi pembiayaan (perubahan akad)/pengajuan ulang pembiayaan/permintaan langsung dari direksi;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel Cabang Toboali, Saksi tidak mengetahui jika pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH merupakan fiktif;
Bahwa Saksi tidak ada melihat surat tanah yang asli yang dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH namun Saksi hanya memastikan kepada Terdakwa setelah dilakukan penandatanganan akad bahwa surat tanah asli sudah diterima dan diperiksa oleh Terdakwa yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya BPRS Babel Cabang Toboali yaitu Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Babel Cabang Toboali wajib berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tidak diperbolehkan melakukan survey dan wawancara tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tersebut;
Bahwa para Account Officer (AO) tidak diperbolehkan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan survey bertemu secara langsung / On The Spot (OTS) kepada nasabah, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 para Account Officer (AO) dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan melakukan survey bertemu secara langsung/ On The Spot (OTS) kepada nasabah;
Bahwa kelima Account Officer (AO) atas nama saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yusman, saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto telah melanggar Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 karena kelima Account Officer (AO) tersebut telah membuat laporan survey / On The Spot (OTS) dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah;
Bahwa dampak yang timbul untuk BPRS Bangka Belitung dengan adanya perbuatan dari para Account Officer tersebut Bank BPRS Bangka Belitung dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa para Account Officer tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account OFFICER (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat usulan pembiayaan (UP) serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya secara langsung melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan karena dengan adanya fakta perbuatan Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayan macet yang menyebabkan kerugian pada BPRS Babel yaitu berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para account officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, adapun Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa yang meyakinkan Saksi sebagai pimpinan cabang pemutus kredit dalam pemberian pembiayaan adalah telah terpenuhinya kreteria dari seluruh persyaratan untuk pembiayaan dan usulan tersebut juga telah di ACC anggota komite yang lain;
Bahwa usulan usulan tersebut Saksi terima karena AO sudah berpengalaman tentang pembiayaan maka Saksi percaya atas usulan tersebut;
Bahwa Saksi merasa dibohongi oleh yang mengusulkan pembiayaan atas pembiayaan fiktif ini;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2015, Saksi menjabat sebagai Midle Officer dalam Komite Pembiayaan karena pada tahun 2015 Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Air Gegas berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 173/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014;
Bahwa Saksi mengetahui adanya usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM karena Saksi menjadi komite pembiayaan calon nasabah tersebut;
Bahwa terkait Account Officer (AO) yang mengajukan usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang terdapat tanda tangan dan tanggapan Saksi selaku anggota komite pembiayaan atas nama Yopiko;
Bahwa terdapat laporan wawancara usulan pembiayan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) dari atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM dalam usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa laporan taksasi atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM dibuat oleh staff Legal dan Appraisal yaitu Terdakwa;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara, laporan taksasi, dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN sekira bulan OKtober 2015 yang diberikan oleh saksi Bambang Ermanto selaku Marketing (AO);
Sdr. MASNAINI sekira bulan Agustus 2015 yang diberikan oleh saksi Basti selaku Marketing (AO);
Sdr SAKLIM sekira Oktober 2015 yang diberikan oleh saksi Bambang Ermanto selaku Marketing (AO);
Bahwa sepengetahuan Saksi, nominal pembiayaan pembiayaan masing-masing calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM, sebagai berikut:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN usulan pembiayan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan Plafond sebesar Rp.75.000.000,00 dengan jangka waktu 48 bulan dimana angsuran sebesar Rp.2.750.000,00/bulan;
Sdr. MASNAINI usulan pembiayaan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan Plafond sebesar Rp.150.000.000,00 dengan jangka waktu 48 bulan dimana angsuran sebesar Rp.5.250.000,00/bulan;
Sdr. SAKLIM usulan pembiayaan digunakan untuk pembelian barang dagangan dengan Plafond sebesar Rp.125.000.000,00 dengan jangka waktu 36 bulan dimana angsuran sebesar Rp.5.243.055,00/bulan;
Bahwa yang menjadi Komite Pembiayaan terhadap calon nasabah pembiayan atas nama Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM di BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Cabang Toboali pada tahun 2015 adalah:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Basti (BAS) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang;
Sdr. MASNAINI dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Bambang Ermanto (BME) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang ditambah dengan saksi Memed Karyadi (MDK) selaku Direktur Marketing dan Bisnis karena pengajuan Plafond diatas Rp.75.000.000,00;
Sdr. SAKLIM dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Basti (BAS) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang ditambah dengan saksi Memed Karyadi (MDK) selaku Direktur Marketing dan Bisnis karena pengajuan Plafond diatas Rp.75.000.000,00;
Bahwa dokumen yang saksi terima dalam usulan pembiayaan yang diajukan masing-masing marketing (AO) calon nasabah atas nama :
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah usulan pembiayan, formulir permohanan, fotokopi KK, fotokopi. KTP hidayatur shofwan dan Istri (Suminah), fotokopi Akta nikah, foto-foto usaha, BI Cheking, surat keterangan belum memiliki PBB, surat keterangan usaha, surat keterangan satu orang yang sama an. Suminahah dan Suminah, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), laporan hasil taksasi, IM usulan penilaian barang jaminan;
Sdr. MASNAINI ialah usulan pembiayaan, nota-nota penjualan, surat keterangan usaha, surat keterangan belum memilik PBB, fotokopi KK, fotokopi KTP a.n. Nasabah dan Afriyana, laporan hasil wawancara calaon nasabah, laporan taksasi, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), foto-foto objek jaminan, IM usulan penilaian barang jaminan;
Sdr. SAKLIM ialah usulan pembiayaan, nota-nota pembelian barang usaha, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), formulir permohonan, laporan hasil wawancara calon nasabah, surat keterangan usaha, BI Cheking, IM usulan penilaian barang jaminan, laporan hasil taksasi, foto-foto usaha;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM ialah Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa dari laporan hasil taksasi tanah dan bangunan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang diserahkan oleh masing-masing Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan pemeriksa atau penilai dilakukan oleh Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti selaku Account Officer (AO);
Bahwa Saksi mengetahui yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti selaku Account Officer (AO) tersebut berdasarkan laporan hasil wawancara calon nasabah yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang diserahkan oleh masing-masing Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan wawancara ialah masing-masing Account Officer (AO) nasabah tersebut dan ditandatangani;
Bahwa saran dan komentar Saksi selaku Komite Pembiayaan terhadap usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM adalah sebagai berikut:
Saran dan komentar a.n Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Nota-nota pembelian bahan bangunan.
Saran dan komentar a.n. Sdr. MASNAINI ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Nota-nota dilampirkan pembelian bahan bangunan.
Saran dan komentar a.n. Sdr. SAKLIM ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Pastikan karakter telah dikenali.
Nota-nota dilengkapi.
Bahwa jawaban dari masing-masing Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM terhadap saran dan komentar yang Saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan adalah:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah sebagai berikut:
Segala kekurangan administrasi pembiayan yang kurang akan dilengkapi dan diperbaiki sebelum dilakukan droping;
Sdr. MASNAINI ialah sebagai berikut:
Usulan pembiayaan ini dapat dipastikan administrasinya telah lengkap, untuk nota-nota pembelian bahan bangunan nantinya akan segera dilampirkan;
Sdr. SAKLIM ialah sebagai berikut:
Administrasi pembiayaan ini sudah dilengkapi sesuai dengan prosedur pembiayaan yang berlaku;
nota-nota rencana pembian baran akan segera dilengkapi;
telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari Informasi disekitar lingkungan cabah, rekan sesame bisnis dan para toko agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot/survey) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafond yang pertama;
Bahwa saran dan komentar saksi setelah dijawab oleh masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan atas nama:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah Saksi menyetujui (ACC);
Sdr. MASNAINI ialah Saksi menyetujui (ACC);
Sdr. SAKLIM ialah Saksi menyetujui (ACC) dengan catatan administrasi nota setelah droping dilengkapi;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan secara langsung (kasat mata) satu persatu dari data nasabah yang diusulkan oleh masing-masing Account Officer (AO) dengan melakukan pengecekan ada atau tidaknya dokumen tersebut di dalam usulan pembiayaan masing-masing nasabah tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan yang berkaitan dengan identitas diri calon nasabah (KTP, KK, surat nikah, surat jaminan (objek yang dijaminkan)) merupakan dokumen fotocopi bukan dokumen yang aslinya;
Bahwa target Account Officer (AO) untuk mencari nasabah pembiayaan (lending) sebesar ± Rp.350.000.000,00/bulan (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan nasabah menabung (funding) sebesar Rp.250.000.000,00/bulan (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika tidak mencapai target pekerjaan marketing akan mendapat surat teguran dari bagian Sumber Daya Insani (SDI) BPRS Bangka Belitung dan apabila mencapai target pekerjaan marketing akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan jabatan atau kenaikan gaji;
Bahwa Saksi tidak membuat Surat Peringatan II maupun Surat Peringatan III untuk nasabah pembiayaan Bank BPRS Cabang Toboali a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH dikarenakan berdasarkan Surat Edaran direksi Nomor: 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan bahwa untuk Surat Peringatan II diberikan apabila nasabah sudah tertunggak (macet) antara 6-12 bulan sedangkan Saksi menjabat sebagai pimpinan cabang pada tanggal 7 Januari 2019, sehingga untuk penerbitan Surat Peringatan II seharusnya dilakukan oleh Pimpinan Cabang sebelum Saksi yaitu Sdr. MUHAMMAD SHOLEH yang sekarang menjabat sebagai Kadiv Marketing BPRS Bangka Belitung, selain itu File Pembiayaan Nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH sudah diambil alih oleh BPRS Bangka Belitung bagian Divisi Remidial dan Legal yang saat ini menjadi Divisi Marketing, Remiadial, dan AYDA (Anggunan Yang Diambil Alih);
Bahwa File Pembiayaan Nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH sudah diambil alih oleh BPRS Bangka Belitung bagian Divisi Remidial dan Legal yang pada saat itu Kadiv Remidial dan Legal dijabat oleh Sdr. WAHYU PAMUNGKAS pada tahun 2018 dan Pimpinan Cabang BPRS Toboali dijabat oleh Sdr. ALIMAN;
Bahwa selama Saksi menjadi pimpinan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak pernah melihat dokumen surat tanah (objek jaminan) yang asli yang dijaminkan oleh nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH dikarenakan seluruh dokumen usulan pembiayaan atas nama nasabah tersebut sudah diambil oleh Divisi Marketing, Remiadial, dan AYDA (Anggunan Yang Diambil Alih) BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya BPRS Babel Cabang Toboali yaitu Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Babel Cabang Toboali wajib berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tidak diperbolehkan melakukan survey dan wawancara tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tersebut;
Bahwa para Account Officer (AO) tidak diperbolehkan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan survey bertemu secara langsung/ On The Spot (OTS) kepada nasabah, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 para Account Officer (AO) dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan melakukan survey bertemu secara langsung/On The Spot (OTS) kepada nasabah;
Bahwa kelima Account Officer (AO) atas nama saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yusman, saski Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto telah melanggar Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 karena kelima Account Officer (AO) tersebut telah membuat laporan survey/On The Spot (OTS) dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi :
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA yaitu saski Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. FEBRIANSYAH yaitu saksi Yusman;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN yaitu saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama Sdr MASNAINI yaitu saksi Basti Bin Nang Cik (Alm);
Bahwa dampak yang timbul untuk BPRS Bangka Belitung dengan adanya perbuatan dari para Account Officer (AO) tersebut Bank BPRS Bangka Belitung dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa, para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account Officer (AO) membuat laporan survey On The Spot, membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) serta memberikan dalam memberikan jawaban Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya secara langsung melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan karena dengan adanya fakta perbuatan Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayan macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung yaitu berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, adapun Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pada saat saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SOFWAN, Sdr. MASNANI dan Sdr. SAKLIM, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan Legal memberikan informasi yang sesuai atau benar semua;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi mengetahui usulan pembiayaan atas nama calon nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH karena Saksi sebagai salah satu Komite Pembiayaan (Midle Officer) calon nasabah tersebut dimana usulan pembiayaan dilaksanakan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan atas nama Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH terdapat tanda tangan dan komentar Saksi selaku anggota komite pembiayaan atas nama Yopiko adalah benar tanda tangan dan komentar Saksi;
Bahwa laporan wawancara usulan pembiayan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) atas nama Sdr. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim, Sdr. ASMANA atas nama Yogi dan Sdr. FEBRIANSYAH atas nama Yusman;
Bahwa benar laporan taksasi yang dibuat oleh staff legal dan appraisal atas nama nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH ada juga dilampirkan dalam usulan pembiayaan atas nama Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara, laporan taksasi dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH, Saksi hanya mengetahui bahwa Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH mengajukan pembiayaan karena Saksi menjadi komite pembiayaan calon nasabah tersebut dan Saksi mengetahui Sdr. YOPIKO mengajukan pembiayaan karena awalnya Saksi yang akan menjadi Account Officer (AO) calon nasabah tersebut dimana mendapat calon nasabah Sdr. YOPIKO dari Terdakwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba. Pada saat itu Terdakwa selaku staff legal dan appraisal menawarkan dan meminta Saksi untuk memproses pengajuan calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO lalu Terdakwa memberikan data calon nasabah (fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi keterangan menikah, fotokopi surat tanah (objek jaminan), surat keterangan usaha, fotokopi PBB jaminan, dan nota-nota usaha) setelah saksi menerima data nasabah tersebut Saksi mengajak Terdakwa untuk bersama-sama melakukan survey (on the spot) ke calon nasabah tersebut, selang beberapa hari kemudian Saksi bersama Terdakwa melakukan survey ke tempat Sdr. YOPIKO yang beralamat di Jalan Pulau Pelepas (arah bandara) namun yang bersangkutan tidak ada di rumah sehingga Saksi tidak bisa melakukan wawancara secara langsung terkait data nasabah dan usaha nasabah namun Terdakwa mengambil dokumentasi lokasi rumah yang menurut Terdakwa rumah itu merupakan objek jaminan oleh Sdr. YOPIKO, lalu pulang ke Toboali. Selang beberapa hari sambil menunggu jadwal survey dengan nasabah Sdr. YOPIKO, data-data nasabah a.n. YOPIKO Saksi berikan ke saksi Abdul Rahim karena saksi Abdul Rahim menghubungi Saksi menanyakan ada atau tidak nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, kemudian Saksi menawarkan data-data calon nasabah pembiayan a.n. YOPIKO agar diproses oleh saksi Abdul Rahim. Pada saat akan menyerahkan data-data nasabah tersebut Saksi menjelaskan bahwa belum dilakukan wawancara secara langsung dengan calon nasabah dan meminta saksi Abdul Rahim untuk langsung melakukan koordinasi dengan calon nasabah tersebut dan Terdakwa. Lalu Saksi memberikan seluruh data-data calon nasabah tersebut dan Saksi tidak mengetahui proses selanjutnya;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama :
sdr ASMANA pada tanggal 21 Agustus 2015;
sdr FEBRIANSYAH pada tanggal 03 September 2015;
sdr YOPIKO pada tanggal 21 September 2015;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah dan Account Officer (AO) yang mengusulkan calan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA ialah saksi Yogi Aru Sastrawan, calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO ialah saksi Abdul Rahim dan calon nasabah a.n. Sdr. FEBRIANSYAH ialah Saksi Yusman;
Bahwa selain Saksi, yang menjadi komite pembiayaan calon nasabah atas nama:
ASMANA ialah sebagai berikut :
BAMBANG ERMANTO (BME) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
YOPIKO ialah sebagai berikut :
ADEHAM (HAM) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
FEBRIANSYAH ialah sebagai berikut :
BAMBANG ERMANTO (BME) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
Bahwa dokumen yang Saksi terima dalam lampiran usulan pembiayaan nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH yang diajukan masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah atas nama:
ASMANA ialah fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan menikah, surat keterangan kematian, FC. Surat tanah (yang dijaminkan), surat keterangan usaha, formulir pengajuan, laporan hasil taksasi, nota-nota usaha, laporan hasil wawancara, foto usaha nasabah, surat penawaran pembelian mobil.
YOPIKO ialah fotokopi KTP nasabah dan istri, fotokopi KK, surat keterangan menikah, fotokopi Surat tanah (yang dijaminkan), nota-nota usaha, foto usaha, surat keterangan usaha, formulir pengajuan, laporan hasil taksasi, laporan hasil wawancara, surat penawaran pembelian lahan.
FEBRIANSYAH ialah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Surat tanah (yang dijaminkan), slip gaji, surat keterangan PBB dalam proses, foto lokasi yang akan dibangun, formulir permohonan, laporan hasil wawancara, laporan hasil taksasi.
Bahwa nominal pembiayaan serta digunakan untuk apa usulan pembiayaan masing-masing calon nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH: ASMANA nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Avanza dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00 selama 48 bulan.
YOPIKO nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian lahan dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00 selama 48 bulan.
FEBRIANSYAH nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan angsuran sebesar Rp.1.150.000,00 selama 48 bulan.
Bahwa saran dan komentar Saksi selaku komite pembiayaan terhadap usulan pembiayaan calon nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH:
Saran dan komentar a.n. YOPIKO ialah :
Lampirkan surat penawaran penjualan tanah tersebut;
Lampirkan segera kwitansi bukti pembelian tanah;
Administrasi lain sudah lengkap;
Funding (meminta nasabah untuk menabung);
Saran dan komentar a.n. ASMANA ialah :
Administrasi UP sudah lengkap;
Surat penawaran terlampir;
Lampirkan segera kwitansi jual belinya;
Funding (meminta nasabah untuk menabung);
Saran dan komentar a.n. FEBRIANSYAH ialah :
Perbaiki cover UP;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Bahwa jawaban dari masing-masing Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH terhadap saran dan komentar yang saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan adalah:
YOPIKO ialah sebagai berikut :
Surat penawaran terkait pembelian tanah ini telah dilampirkan pada usulan pembiayaan ini;
Telah dilampirkan pula kwitansi jual beli tanah yang akan dibeli tersebut;
Account Officer (AO) akan meningkatkan funding pada BPRS Bangka Belitung;
ASMANA ialah sebagai berikut :
Segera dilampirkan kwitansi jual beli mobil yang akan dibeli oleh cabah ini dan diprospek lagi untuk funding cabah agar bisa bekerja sama dengan baik kepada BSBB dan saling menguntungkan antara nasabah dan bank;
FEBRIANSYAH ialah sebagai berikut :
Dapat dipastikan cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil OTS cabah memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko kelontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota-nota pembelian bahan bangunan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah saran dan komentar yang sebelumnya telah dijawab oleh masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH adalah:
YOPIKO ialah Saksi menyetujui (ACC);
ASMANA ialah Saksi menyetujui (ACC) dengan catatan kwitansi jual beli lampirkan;
FEBRIANSYAH ialah Saksi menyetujui (ACC);
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara dalam usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH:
Sdr. ASMANA ialah Sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO);
Sdr. YOPIKO ialah Sdr. ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO);
Sdr. FEBRIANSYAH ialah Sdr. YUSMAN selaku Account Officer (AO);
Bahwa Saksi hanya melakukan pengecekan secara langsung (kasat mata) satu persatu dari data nasabah yang diusulkan oleh Account Officer (AO) ada atau tidaknya dokumen tersebut di dalam usulan pembiayaan;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO), jaminan pembiayaan adalah Staff Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO);
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan wajib dilakukan Staf Legal dan Appraisal dengan cara melakukan survey (on the spot) ke lokasi objek jaminan dengan didampingi calon nasabah pembiayaan;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan pada saat marketing melakukan survey (On The Spot) ke calon nasabah dengan cara melakukan wawancara secara langsung terhadap calon nasabah;
Bahwa Saksi terlibat dalam pembiayaan a.n YOPIKO dimana Saksi menjadi salah satu komite Pembiayaan a.n YOPIKO dan Saksi yang pada awalnya yang akan menjadi Account Officer (AO) dalam memproses Pembiayaan a a.n YOPIKO di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, sebelum Saksi serahkan ke saksi Abdul Rahim Untuk memproses pembiayaan a.n YOPIKO;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n YOPIKO beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaan dari Terdakwa, dimana seluruh kelengkapan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO Saksi terima di Kantor BPRS Cabang Toboali yang diserahkan secara langsung oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Abdul Rahim pernah menghubungi Saksi untuk menanyakan ada atau tidak nasabah yang akan mengajukan pembiayaan kemudian Saksi menawarkan data-data calon nasabah pembiayan a.n. YOPIKO agar diproses oleh saksi Abdul Rahim karena Saksi sudah ada melakukan pencairan (memproses pembiayaan) pada saat itu. Dimana Saksi menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO kepada saksi Abdul Rahim di Kantor Kas Payung;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Terdakwa terkait pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO ialah:
Fotocopi KTP suami istri;
Fotocopi KK;
Surat keterangan Nikah;
Fotocopi Jaminan (surat tanah);
kwitansi jual beli tanah kavling;
Brosur-brosur jual tanah kavling;
Surat keterangan "PBB masih dalam proses";
Surat keterangan "Usaha";
Bahwa Saksi mengetahui foto usuha tanah kavling pada saat Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan a.n. YOPIKO dan untuk foto objek jaminan Saksi mengetahuinya dari awal, namun foto objek jaminan belum dilampirkan dalam berkas pembiayaan yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa terkait foto objek jaminan diambil sendiri secara langsung oleh Terdakwa dimana pada saat itu Saksi diampingi Terdakwa akan melakukan wawancara kepada calon nasabah a.n. YOPIKO namun sdr YOPIKO tidak berada di rumah sehingga wawancara kepada calon nasabah tidak dapat Saksi lakukan. Pada saat itulah Terdakwa mengambil foto objek jaminan untuk dilampirkan di laporan hasil taksasi tanah dan bangunan;
Bahwa untuk foto usaha tanah kavling Saksi tidak tahu siapa yang memfoto objek usaha tanah kavling tersebut;
Bahwa sebagai salah satu komite pembiayaan a.n. YOPIKO, Saksi tidak tahu kapan penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO dilakukan, namun berdasarkan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO dilakukan pada tanggal 23 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO pada saat itu Saksi tidak tahu, namun menurut pendapat Saksi yang wajib hadir dalam melaksanakan penandatangan akad a.n. YOPIKO ialah Sdr. YOPIKO sendiri beserta istri dan untuk pihak BPRS Babel Cabang Toboali ialah Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adakah pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. YOPIKO dalam melakukan pengambilan uang pembiayaan;
Bahwa berdasarkan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian tanah yang akan dijadikan usaha tanah kavling, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) pada Tahun 2015 tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk melakukan survey dan wawancara dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali jika tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa perbuatan para Account Officer (AO) tidak dibenarkan dan melanggar jika tidak mempedomani dan mendasari Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi jelaskan nama-nama Account Officer (AO) yaitu:
saksi Yogi Aru Sastrawan selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. ASMANA sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. YOPIKO sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
Saksi Yusman selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. FEBRIANSYAH sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015;
saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. SAKLIM sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015;
saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
saksi Basti selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. MASNAINI sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015;
Bahwa Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan untuk melakukan survey (OTS) dan wawancara kepada calon nasabah pembiayaan harus berpedoman atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana setiap Account Officer (AO) berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 harus melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (OTS) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah dan dari hasil kunjungan usaha calon nasabah tersebut Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) ke komite pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, dan Saksi jelaskan seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila didalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Tanggal 12 Januari 2009 apabila AO membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) terkait proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA, sdri. MASNAINI, sdr. SAKLIM, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdr. YOPIKO, dan sdr. FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa, para Account Officer (AO) membuat laporan survey/ On The Spot (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya, selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa dengan adanya fakta perbuatan dari para Account Officer (AO) dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dan Terdakwa para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account Officer (AO) membuat laporan survey/ On The Spot (OTS), membuat neraca keuangan masing masing nasabah dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan dikarenakan dengan adanya fakta perbuatan para Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 menyebabkan terjadinya kredit pembiayaan yang macet yang menyebabkan kerugian pada BPRS berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan obiek jaminan fiktif;
Bahwa para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di Tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Tanggal 12 Januan 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, Adapun Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 disahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pada saat Saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO, ASMANA dan FEBRIANSYAH, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan Legal memberikan informasi benar semua;
Bahwa apabila jaminannya tidak benar maka jaminan tersebut tidak akan bisa dieksekusi apabila terjadi pembiayaan yang macet;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al- Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum dari bulan Desember 2009 s.d. Juni 2012 di kantor BPRS Cabang Mentok;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sebagai berikut: Staff marketing kantor kas payung dari bulan Juni 2012 s.d. November 2012;
Kepala kas payung dari bulan November 2012 s.d. Oktober 2013;
Kepala Kantor Kas Air Gegas dari bulan Oktober 2013 s.d. bulan Juli 2014;
Kepala kantor kas payung dari bulan Juli 2014 s.d. bulan Desember 2014;
Kepala kas simpang rimba dari bulan Desember 2014 s.d. bulan September 2015;
Kabag Marketing Kantor BPRS Cabang Toboali dari 07 September 2015 s.d. 30 September 2015 berdasarkan surat keputusan direksi No. 272/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 04 September 2015;
Staff Remidial BPRS Babel dari Oktober 2015 s.d. Agustus 2016;
Tim AYDA BPRS Babel dari Agustus 2016 s.d. 26 November 2017;
Dan pada tanggal 27 November 2017 saya mengajukan pensiun dini dari BPRS Babel;
Bahwa jabatan Saksi di Bangka Belitung sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dari bulan Desember 2014 s.d. bulan September 2015; Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Kas Simpang Rimba adalah sebagai berikut:
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Bertanggungjawab terhadap ketersediaan likuiditas harian kantor kas;
Bertanggungjawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor kas;
Mengkoordinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, hingga melakukan monitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Membuat laporan mingguan maupun bulanan kantor kas;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan staff marketing/AO;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi; dan Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kepala Kas Simpang Rimba kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kabag Marketing BPRS Babel Cabang Toboali ialah sebagai berikut:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/ nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Mengkoodinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk lain;
Membuat laporan mingguan maupun laporan bulanan bagian marketing;
Membuat usulan restrukturisasi terhadap pembiayaan nasabah yang bermasalah;
Memberikan opini atas usulan pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO);
Membuat usulan pengakuan dan penyelesaian AYDA;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan Account Officer (AO);
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada Kepala Kantor dan/ atau Dewan Direksi;
Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Mencari nasabah yang berpotensial untuk menjadi nasabah pembiayaan dan tabungan di BPRS Babel.
Bahwa tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi ialah salah satunya sebagai komite pembiayaan;
Bahwa Plafond dan Komite Pembiayaan yang Saksi ketahui mengatur tentang batas pinjaman (Plafond) dan Komite Pembiayan mengatur tentang batas kewenangan komite pembiayaan terkait dengan usulan pembiayaan yang diajukan oleh marketing pembiayaan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu: Rp. 0,- s/d Plafond cabang dengan Komite Pembiayaan sebagai berikut :
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Plafond Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing;
Direktur Utama;
Plafond Rp. 500.000.001 Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);-
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
dan Berdasarkan Memo Internal Nomor :202/IM/Dir/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang P dan Limit Pembiayaan Komite dimana BPRS Cabang Toboali melakukan pembiayaan sebesar Rp.1.- s.d. Rp.75.000.000 dimana Memo Internal tersebut berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 yang ditandatangani oleh sdr. GUPARDIN selaku Direktur dan sdr. HELI YUDA selaku Direktur Utama;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Komite Pembiayaan adalah pengecekan ADM dan sistematika UP/Usulan Pembiayaan, analisa lapkeu dan prospek usaha dan analisa resiko pembiayaan;
Bahwa tipe pembiayaan yang berada di Bank BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Akad Mudharabah/Musyarakah ialah akad yang digunakan untuk system bagi hasil.
Akad Murabahah ialah akad yang digunakan unutk jual beli;
Akad Qardh ialah akad yang digunakan untuk pembiayaan yang mana pengembaliannya sama dengan plafaond dari pembiayaan yang diajukan nasabah tanpa menambah margin (keuntungan bank) dari pembiayaan tersebut dimana dalam jangka waktu pendek;
Akad Ijarah ialah akad sewa menyewa;
Akad Hawalah ialah pengalihan hutan atas penagihan hutang.
Bahwa prosedur atau tata cara pengajuan Pembiayaan di Bank BPRS Bangka Belitung Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas dan prosedur atau tata cara tersebut berlaku untuk seluruh macam pembiayaan yang ada di Bank BPRS Bangka Belitung dan di Cabang;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan, lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO), kemudian Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan, setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK, maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa kriteria atau analisa nasabah untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu:
1. Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
2. Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
3. Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
4. Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
5. Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO), jaminan pembiayaan adalah Staff Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO);
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk: Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya dan dituangkan kedalam laporan hasil wawancara calon nasabah, serta Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran dalam usulan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan wajib dilakukan Staff Legal dan Appraisal denga cara melakukan survey (on the spot) ke lokasi objek jaminan dengan didampingi calon nasabh pembiayaan;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan pada saat marketing melakukan survey (On The Spot) ke calon nasabah dengan cara melakukan wawancara secara langsung terhadap calon nasabah dan dituangkan kedalam laporan hasil wawancara calon nasabah;
Bahwa seluruh proses pembiayan harus ada tanda tangan dan komentar persetujuan (ACC) dari komite pembiayaan di lembar komentar Account Officer (AO) baru Pembiayaan dapat dicairkan dan tanpa adanya tanda tangan di lembar komentar Account Officer (AO), pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang bertugas melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO) dan untuk melakukan survey (On The Spot) penilaian jaminan dilakukan oleh Staff Appraisal dan Legal bagian Support dan Hukum;
Bahwa Account Officer (AO) wajib melakukan survey berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Kepala Kas Simpang Rimba Gegas ada 2 (dua) yaitu: Founding (tabungan) sekira ± 100 juta/bulan dan Landing (Pembiayaan) sekira ± 500 juta/bulan;
Bahwa target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Kabag Marketing BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ada 2 (dua) yaitu: Funding (tabungan) dan Lending (Pembiayaan), namun Saksi lupa berapa target yang harus dicapai;
Bahwa Saksi akan mendapat sanksi berupa mutasi atau pindah jabatan apabila tidak mencapai target pekerjaan dan mendapat penghargaan berupa mutasi atau promosi jabatan serta bonus berupa uang;
Bahwa yang menjabat sebagai staff legal dan appraisal pada tahun 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ialah Terdakwa ;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah GUSTI, BAMBANG ERMANTO, ABDUL RAHIM, YUSMAN, YOGI ARU SASTRAWAN, IRWAN, BASTI, dan RIKO;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. AFDAL karena Sdr. AFDAL pernah mengajukan pembiayaan di Kantor Kas Payung pada tahun antara 2013 atau 2014 dimana pengajuan pembiayaan pada saat itu seingat Saksi atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL yang beralamat di Pintu Air Kota Pangkalpinag;
Bahwa antara tahun 2013 atau 2014, Sdr. AFDAL berteman dengan sepupu Saksi bernama Sdr. BUSNI KADAFI tinggal di Kampung Keramat, dari Sdr. BUSNI KADAFI Saksi bertemu dengan Sdr. AFDAL untuk menjelaskan persyaratan apa yang diperlukan dan menanyakan digunakan untuk apa pembiayaan yang akan diajukan;
Bahwa setelah seluruh administrasi pengajuan pembiayaan dilengkapi oleh Sdr. AFDAL Saksi memprosesnya sampai dengan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr. AFDAL atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL disetujui (ACC), dimana pada saat melakukan taksasi objek jaminan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku staff legal dan appraisal bersama-sama dengan Saksi dan Sdr. AFDAL serta Mertua laki-laki Sdr. AFDAL, dimana pada saat melakukan taksasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. AFDAL secara langsung dan berbincang-bincang;
Bahwa setelah pengajuan pembiayaan yang dilakukan Sdr. AFDAL mengunakan nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL disetujui (ACC) dan telah dicairkan, selang beberapa waktu kemudian Sdr. AFDAL ingin mengajukan pembiayaan lagi kepada Saksi namun tidak Saksi terima karena pembiayaan yang diajukan atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL belum selesai dalam pembayaran angsurannya;
Bahwa jabatan Saksi di BRPS Bangka Belitung sebagai Kepala kas simpang rimba dari bulan Desember 2014 sampai dengan bulan September 2015;
Bahwa Saksi mengetahui adanya usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO karena Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan calon nasabah tersebut;
Bahwa untuk Account Officer (AO) yang mengajukan usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO adalah saksi Abdul Rahim;
Bahwa barang bukti yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO terdapat tanda tangan dan komentar Saksi selaku anggota komite pembiayaan a.n. YOPIKO adalah benar tanda tangan dan komentar Saksi;
Bahwa laporan wawancara usulan pembiayaan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) a.n. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim;
Bahwa laporan taksasi yang dibuat oleh staff Legal dan Apprisial a.n. YOPIKO yang juga ada di lampiran usulan pembiayaan a.n. YOPIKO;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara dan laporan taksasi dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO sekira bulan September 2015 yang diberikan sendiri oleh ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO);
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO sebesar Rp.75.000.000,00 dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00/bulan selama 48 bulan, dimana pengajuan pembiayaan digunakan sebagai modal usaha tanah kavling;
Bahwa yang menjadi Komite Pembiayaan calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO ialah saksi Gusti (GST), Saksi sendiri (ADEHAM/ HAM), dan saksi Untung Lasmana (UNT);
Bahwa dokumen yang Saksi terima dalam usulan pembiayaan yang di ajukan saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) calon nasabah atas nama YOPIKO ialah usulan pembiayan, formulir permohonan, fotokopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, fotokopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, fotokopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, fotokopi Surat Keterangan Menikah, fotokopi Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha;Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. YOPIKO ialah Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO adalah Terdakwa selaku staff legal dan appraisal adalah karena dari laporan hasil taksasi tanah dan bangunan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. YOPIKO yang diserahkan oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan pemeriksa atau penilai dilakukan oleh Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO ialah saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO);
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO adalah saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) karena dari laporan hasil wawancara calon nasabah yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. YOPIKO yang diserahkan oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) kepada Saksi terdapat tandatangan ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO)dan yang wajib membuat laporan hasil wawancara calon nasabah ialah Account Officer (AO) yang memproses pengajuan pembiayaan calon nasabah
Bahwa saran dan komentar Saksi tehadap usulan pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO ialah sebagai berikut:
a. Pastikan penggunaan dana;
b. Pastikan kemampuan bayar;
c. Bagaimana system bisnis tanah nasabah;
d. Pastikan legalitas jaminan;
Bahwa jawaban terhadap saran dan komentar yang Saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan dari saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) nasabah atas nama YOPIKO ialah sebagai berikut:
Cabah mengajukan pembiayaan ini untuk pembelian tanah yang terletak di Pesantren Darul Abror dan akan dimonitoring penggunaan dana tersebut;
Cabah memiliki kemampuan bayar yang baik terhadap pembiayaan ini, hal ini berdasarkan usaha kavlingan yang digeluti cabah saat ini;
Usaha yang dikerjakan cabah saat ini menggunakan system Cash, sehingga pendapatan cabah didapatkan secara langsung;
Jaminan yang diserahakan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan taksasi bagian legal jaminan tersebut mengcover pembiayaan ini;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah dijawab oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO ialah ACC (menyetujui);
Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komite pembiayaan dengan cara melakukan pengecekan terhadap kelengkapan identitas diri calon nasabah (fotokopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, fotokopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, fotokopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, fotokopi Surat Keterangan Menikah, Fotocopy Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha) dalam usulan pembiayaan, menganalisa usaha calon nasabah, dan kemampuan bayar calon nasabah sesuai dengan yang ditampilkan marketing dalam usulan pembiayaan, kemudian Saksi menuliskan saran dan komentar sebagai komite pembiayaan atas usulan pembiayaan calon nasabah dari analisa yang ditampilkan oleh marketing dalam usulan pembiayaan;
Bahwa dalam melakukan pengecekan identitas diri calon nasabah (Fotocopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, Fotocopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, Fotocopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, Fotocopi Surat Keterangan Menikah, Fotocopi Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha) Saksi memastikan bahwa identitas diri calon nasabah sesuai dengan dokumen tersebut ada atau terlampir dalam usulan pembiayaan calon nasabah;
Bahwa pada saat Saksi menjadi komite pembiayaan dan menerima usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO tidak melihat atau tidak dilampirkan surat tanah yang asli sebagai objek jaminan atas pengajuan pembiayaan tersebut, saksi hanya menerima fotocopi surat tanah (objek jaminan) atas pengajuan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak menerima fee atau imbalan dalam bentuk uang atau yang lainnya terkait pengajuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan sedarah atau hubungan tegak lurus dalam bentuk hubungan keluarga lainnya kepada para Account Officer (AO) atas nama saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Basti, saksi Bambang Ermanto, Saksi Yusman dan saksi Abdul Rahim namun hubungan Saksi dengan para Account Officer (AO hanya sebatas rekan kerja di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Cabang Toboali berdasarkan SE Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa berdasarkan file pembiayaan bahwa nama-nama Account Officer (AO) atas nama nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
Sdr YOPIKO dengan Account Officer (AO) adalah saksi Abdul Rahim;
Sdr FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah Saksi Yusman;
Sdr ASMANA dengan Account Officer (AO) adalah saksi Yogi Aru Sastrawan;
Sdr MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah saksi Basti;
Sdr HIDAYATUS SOHFWAN dengan Account Officer (AO) adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan untuk melakukan survey (OTS) dan wawancara kepada calon nasabah pembiayaan harus berpedoman atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana setiap Account Officer (AO) berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 harus melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (OTS) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah dan dari hasil kunjungan usaha calon nasabah tersebut Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) ke komite pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, dan Saksi jelaskan seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila di dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Beltung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 apabila Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) bahwa proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA, Sdri. MASNAINI, sdr. SAKLIM, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdr. YOPIKO, dan sdr. FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan,foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa dengan adanya fakta dari pada Account Officer (AO) dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk diproses atau dicairkan pembiayaannya di kerenakan dengan adanya fakta perbuatan para Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayaan yang macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Banga Belitung berupa pembiayaan yang telah di cairkan kepada nasabah tidak bisa kembali ke BPRS Bangka Belitung dan objek jaminan para nasabah tidak bisa di eksekusi dikarenakan objek jaminan yang di jaminkan merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para Account Officer (AO) dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung pada tahun 2015 mengacu atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa pada saat Saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa Saksi berkomentar tentang legaliitas jaminan dimana hal tersebut merupakan salah satu safety perbankan yang harus dilakukan oleh staff legal;
Bahwa ada juga kewenangan staff legal dalam memproses pembiayaan apakah penandatangan akad tetap dilanjutkan atau tidak dalam hal tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan staff legal memberikan informasi benar semua;
Bahwa Saksi mengetahui informasi, tidak ada jaminan untuk nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Herlita Ruslini, A.Md. Als Lita Binti Rusli, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung mulai 1 September 2014 s.d 14 September 2020, degan riwayat jabatan Saksi yaitu:
Saksi pernah menjabat sebagai Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2014 s.d. 3 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 589/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014;
Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2015 s.d. 3 Juni 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 544/BSB/SDI/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015;
Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 6 Juni 2016 s.d. 2 Desember 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 064/BSB/PERS.U/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016;
Customer Service (CS) BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Karyawan Tetap sejak awal tahun 2018 s.d pertengahan Juni 2019;
Teller Cabang Toboali sejak akhir Juni 2019 s.d Oktober 2019;
Marketing Rahn Cabang Toboali sejak Oktober 2019 s.d Februari 2020;
Back Office Cabang Toboali sejak Maret 2020 s.d 23 Juni 2020;
Pjs. Kabag Operasional dan umum Cabang Muntok (24 Juni 2020 s.d. 14 September 2020);
Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Marketing, Remedial dan AYDA/Direktur Marketing dan Bisnis.
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi atas nama nasabah tersebut, namun Saksi pernah membuka Buku Tabungan Rekening Hidayah dan Tabungan Rekening Pembiayaan atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO;
Bahwa yang didapatkan nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO ialah buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan;
Bahwa setelah Saksi memberikan buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan yang didapatkan nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO, kemudian Saksi menyuruh nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO untuk melakukan penandatanganan dari buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan yang didapatkan dari Saksi tersebut. Setelah melakukan penandatanganan, lalu Saksi memverifikasi masing-masing dari tanda tangan ada buku dan slip setoran maupun slip penarikan tersebut, setelah saksi memverifikasi buku dan slip tersebut lalu Saksi memberikan paraf di buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan untuk kemudian buku dan slip tersebut Saksi bawa kembali ke Kabag Operasional dan Umum, kemudian setelah selesai diverifikasi oleh Kabag Operasional dan Umum, barulah buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan beserta nasabahnya Saksi ajak ke Teller untuk proses Pencairan Dana Pinjaman yang dilakukan oleh Teller pada saat itu, kemudian Saksi kembali lagi ke meja Customer Service (CS);
Bahwa nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan masing-masing nasabah sebagai berikut:
Sdri. ASMANA dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Sdri. MASNAINI dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Sdr. FEBRIANSYAH dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Sdr. YOPIKO dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa hal tersebut Saksi ketahui setelah Saksi menerima pemberitahuan secara lisan totalan pencairan tabungan pembiayaan dari masing-masing Account Officer (AO) yang tertulis di halfsheet yang mereka serahkan kepada Kabag Operasional dan Umum.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Customer Service (CS) adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Membantu calon nasabah dalam melaksanakan transaksi-transaksi dengan bank;
Melakukan pengkinian data nasabah;
Membantu tugas Account Officer dalam pengadministrasian data nasabah;
Membukukan semua transaksi tabungan yang terjadi setiap hari;
Memantau rekening tabungan, posisi tabungan, dan jumlah secara berkala;
Membukukan bagi hasil untuk para penabung pada periode waktu yang telah ditentukan;
Menyiapkan bilyet deposito setelah mendapat persetujuan dari Pemimpin Cabang;
Memelihara buku tabungan dan bilyet deposito yang telah dikeluarkan;
Memeriksa Deposito yang akan jatuh tempo dan mempersiapkan pembayaran keuntungannya/bagi hasil;
Memeriksa, menandatangani dan bertanggungjawab terhadap transaksi yang terjadi pada bagian tabungan dan Deposito;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Bagian, Kepala Kantor dan/atau Direksi.
Bahwa Saksi bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Customer Service (CS) kepada Kabag Operasional dan Umum BPRS Cabang Toboali yang ada saat itu dijabat oleh sdr. RIKI SEPTIADI;
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan sebagai Customer Service (CS) yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Saksi membantu tugas Account Officer (AO) dalam pengadministrasian data nasabah ialah melakukan pembukaan rekening tabungan yaitu rekening hidayah dan rekening pembiayaan yang mana fotokopi KTP dan Formulir Pembukaan Tabungan pada BPRS Cabang Toboali yang dimiki oleh nasabah tersebut adalah Saksi yang mendokumentasikan atau mengarsipkan data dari nasabah tersebut;
Bahwa Rekening Hidayah adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasiannya dana tabungan untuk nasabah yang akan menabung ataupun mengambil uang dari tabungan hidayah milik nasabah itu sendiri. Sedangkan Rekening Pembiayaan adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian pembayaran angsuran pinjaman oleh nasabah pada BPRS Cabang Toboali. Selain itu juga untuk Rekening Hidayah dan Rekening Pembiayaan masing-masing dari rekening tersebut memiliki kode yang berbeda pada awal nomor rekening, dan seingat Saksi untuk kode Rekening Hidayah pada awal nomor rekening terdapat nomor 0060, sedangkan untuk kode Rekening Pembiayaan pada awal nomor rekening terdapat nomor 0063;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 183/SK-Dir /BSB/XI/2013 tanggal 26 November 2013, terhadap nasabah yang ingin melakukan pembukaan rekening hidayah dan rekening pembiayaan sebagai berikut: Pembukaan rekening harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan:
Pembukaan rekening harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan;
Pembukaan satu rekening tabungan Dapat dilakukan 1 atau 2 orang dan tidak boleh diwakilkan;
Melengkapi dokumentasi sebagai persyaratan administrasi (KTP/Paspor/sim) yang masih berlaku dengan menunjukkan data / bukti yang aslinya yang sudah di tanda tangani;
Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan mengenai data diri nasabah secara lengkap;-
Menandatangani formulir aplikasi pembukaan tabungan yang telah diisi lengkap;
Menyetujui akad / persyaratan yang ditentukan oleh bank yang tertera dalam formulir aplikasi pembukaan tabungan;
Kartu specimen tabungan diatur sebagai berikut;
Tanda tangan kartu specimen harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan;
Tanda tangan kartu specimen harus sama dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah;
Tanda tangan kartu specimen dapat dilakukan oleh 1 atau 2 orang dan menentukan yang berhak untuk melakukan transaksi penarikan dapat dilakukan salah satu atau kedua-duanya;
Kartu specimen dapat dilakukan perubahan tanda tangan nasabah yang bersangkutan maupun pergantian orang lain dengan mengajukan usulan penggantian specimen;
Mengisi slip setoran secara lengkap sebagai setoran awal / pembukaan rekening Tabungan yang besarnya ditentukan berdasarkan SK Direksi;
Mengisi formulir aplikasi customer due diligence (CDD) secara lengkap yang diatur sesuai ketentuan;
Mengisi formulir aplikasi laporan transaksi keuangan tunai secara lengkap yang diatur sesuai ketentuan;
Setiap nasabah dapat membuka rekening tabungan lebih dari satu rekening;
Pembukaan rekening Tabungan harus mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang yang diatur melalui SK direksi;
Bahwa apabila terjadi perbedaan tanda tangan kartu specimen dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah maka proses pembukaan buku Tabungan Rekening Hidayah atau Tabungan Rekening Pembiayan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diproses;
Bahwa apabila terjadi perbedaan perbedaan tanda tangan kartu specimen dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah, maka yang Saksi lakukakan adalah Saksi melaporkan kepada Kepala Bagian Operasional dan Umum selaku atasan Saksi, kemudian Kepala Bagian Operasional dan Umum meminta kepada Saksi agar nasabah mencoba melakukan tanda tangan lagi agar sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada kartu identitas calon nasabah tersebut;
Bahwa pada saat calon nasabah akan melakukan pembukaan buku Tabungan Rekening Hidayah atau Tabungan Rekening Pembiayan Saksi meminta calon nasabah untuk tanda tangan terlebih dahulu di kertas biasa secara berulang-ulang agar sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas diri, kemudian Saksi melakukan pemeriksaan secara kasat mata apakah tanda tangan sudah sama atau berbeda. Jika menurut Saksi sudah sama, Saksi meminta calon nasabah untuk tanda tangan kartu specimen dan form tabungan sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas diri calon nasabah, namun jika belum sama Saksi akan meminta calon nasabah untuk tanda tangan berulang-ulang lagi sesuai dengan tanda tangan yeng tertera pada kartu identitas diri;
Bahwa seingat Saksi, Saksi membuka buku Tabungan Rekening Hidayah dan Tabungan Rekening Pembiayan atas nama:
a. Sdri MASNAINI pada tanggal 7 Agustus 2015;
b. Sdri ASMANA pada tanggal 24 Agustus 2015;
c. Sdr FEBRIANSYAH pada tanggal 4 September 2015;
d. Sdr YOPIKO pada tanggal 23 September 2015;
Bahwa nomor rekening hidayah dan nomor rekening pembiayaan atas nama nasabah tersebut sebagai berikut:
Sdri MASNAINI No Rekening Hidayah 0060412718 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228364;
Sdri ASMANA No Rekening Hidayah 0060413072 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228601;
Sdr FEBRIANSYAH No Rekening Hidayah 0060413264 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228693;
Sdr YOPIKO No Rekening Hidayah 0060416732 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063229006;
Bahwa pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh orang lain;
Bahwa pada saat itu diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP karena sudah diverikasi sebelumnya oleh staff legal;
Bahwa secara garis besar Saksi mengetahui prosedur atau tata cara pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, dimana pengajuan pembiayan dimulai dari calon nasabah datang ke marketing untuk menanyakan syarat-syarat pengajuan pembiayaan, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi oleh calon nasabah pihak marketing akan memberikan data-data tersebut ke Administrasi Pembiayaan untuk dilakukan BI Cheking apabila memenuhi syarat akan diteruskan oleh marketing untuk dilakukan pembuatan Usulan Pembiayaan;
Bahwa usulan pembiayaan diserahkan ke komite pembiayaan untuk dilakukan pemeriksaan, lalu diserahkan ke administrasi legal untuk diproses dan dilakukan survey ke lokasi jaminan yang ditemani oleh bagian marketing, apabila objek jaminan mengcover pengajuan pembiayaan akan disetujui (dari pihak yang terkait) lalu akan dilakukan akad yang dihadiri oleh nasabah dan ahli waris dengan membawa surat jaminan yang asli, setelah akad selesai dilanjutkan dengan pembuatan buku tabungan hidayah dan pembuatan buku tabungan pembiayaan di bagian Customer Service (CS), setelah selesai dilanjutkan ke bagian teller untuk dilakukan proses pencairan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah yang sesuai dengan akad;
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, Saksi menjadi pegawai kontrak BPRS Cabang Toboali sebagai Staf Operasi dan Umum (Back Officer);
Bahwa pada tahun 2017, Saksi menjadi karyawan tetap di BPRS Cabang Toboali, Saksi juga menjadi teller menggantikan saksi Sintia Maysaroh yang saat itu sedang melaksanakan cuti tahunan;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menjadi Teller adalah Direksi Operasional sesuai dengan surat tugas yang Saksi terima dan Saksi menjadi Teller tersebut hanya 1 (satu) minggu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdri MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. YOPIKO, sdr. SAKLIM tetapi Saksi hanya mengetahui saksi Febriansyah karena saksi Febriansyah adalah nasabah dari BPRS Toboali;
Bahwa Saksi mengetahui saksi Febriansyah karena Saksi pernah menerima setoran pembukaan rekening tabungan hidayah dan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH (tanggal 04 September 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing tabungan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selain itu dan Saksi pernah melihat nasabah saksi Febriansyah menandatangani slip setoran tersebut;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu nasabah datang menemui bagian Customer Service (CS), Customer Service (CS) menanyakan maksud dan tujuan nasabah, setelah mengetahui maksud dan tujuan nasabah lalu Customer Service (CS) memberikan formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah mengisi formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, setelah nasabah selesai mengisi formulir Customer Service (CS) menginput data formulir nasabah yang telah diisi ke sistem aplikasi pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, lalu Customer Service (CS) mengecek apakah data nasabah memiliki masalah atau tidak, setelah mengecek dan tidak menemukan masalah terhadap data nasabah, selanjutnya Customer Service (CS) mencetak buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah yang akan ditandatangani oleh nasabah, setelah nasabah selesai menandatangani buku rekening tabungan tersebut, Customer Service (CS) memberikan slip setoran pembukaan buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah untuk setoran awal tabungan hidayah ialah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah untuk melakukan pembayaran slip setoran ke bagian teller;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip setoran rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu sebelum nasabah melakukan setoran Saksi selaku teller meminta identitas diri nasabah berupa KTP, lalu Saksi memeriksa tandatangan yang ada di KTP nasabah apakah tanda tangan tersebut sama dengan tanda tangan yang ada di slip setoran, setelah Saksi memeriksa kecocokan tandatangan tersebut, lalu Saksi mempersilahkan nasabah untuk memberikan uang setoran tabungan hidayah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang akan Saksi proses sesuai dengan slip setoran tersebut, lalu Saksi mengiput slip setoran di sistem SIGMA bagian menu teller, selanjutnya buku tabungan dan slip setoran divalidasi dan Saksi membubuhkan paraf di slip setoran tersebut, slip setoran tersebut terdiri dari 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) warna putih untuk laporan teller dan 1 (satu) warna biru untuk arsip, dan selanjutnya Saksi memberi bukti setoran tersebut kepada nasabah;
Bahwa Saksi pernah memproses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH (tanggal 04 September 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan jumlah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dikarenakan pada saat itu saksi Febriansyah melakukan pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah di hari yang sama saat saksi Febriansyah melakukan penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah. dan yang melakukan penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah adalah saksi Febriansyah sendiri dengan Nomor Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228693 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa mekanisme penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah yaitu nasabah menulis slip penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah sejumlah nominal yang akan ditarik oleh nasabah, setelah nasabah selesai menulis jumlah uang tunai yang akan ditarik nasabah langsung menuju ke bagian teller untuk melakukan pencairan, lalu teller menerima slip penarikan dari nasabah tersebut, selanjutnya teller melakukan pengecekan slip penarikan dengan mengonfirmasikan kepada Kabag Operasional, lalu Kabag Operasional melakukan pengecekan terhadap slip penarikan yang akan ditarik, setelah dilakukan pengecekan oleh Kabag Operasional terkait keabsahan data nasabah maka selanjutnya Kabag Operasional menyuruh teller untuk melakukan proses penginputan terhadap slip penarikan, selanjutnya teller meminta otorisasi kepada Kabag Operasional, lalu teller melakukan validasi penarikan, setelah itu teller menyerahkan slip penarikan tersebut kepada nasabah serta teller menghitung uang dengan menggunakan mesin penghitung dihadapan nasabah, selanjutnya setelah uang tersebut selesai dihitung dan dinyatakan cukup/ sesuai dengan nominal yang akan ditarik teller menyerahkan uang tersebut kepada nasabah;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip penarikan rekening pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH yaitu nasabah mendatangi Saksi sebagai teller dengan membawa slip penarikan dan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi lakukan verifikasi data nasabah dengan mencocokkan dengan specimen card tabungan. Setelah adanya kecocokkan data, Saksi meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang (limit di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)). Setelah disetujui, Saksi input ke dalam aplikasi SIGMA, setelah diinput, dilakukan pengecekan kebenaran rekening penarikan. Setelah benar, system meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang. Buku tabungan dan slip penarikan divalidasi serta Saksi membubuhkan paraf di slip penarikan tersebut. Slip penarikan tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) rangkap warna putih untuk laporan teller;
Bahwa saksi Febriansyah mendapatkan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan slip penarikan yang telah tervalidasi. buku tabungan dan slip tersebut yang saksi serahkan kepada nasabah;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat saksi Febriansyah didampingi oleh Account Officer (AO);
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sintiya Maisaroh Als Sintiya Binti Saimi, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi pernah bekerja menjadi Karyawan Bank BPRS Bangka Belitung yang ditempatkan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung mulai 1 September 2014 sampai dengan 14 September 2020, degan riwayat jabatan saksi yaitu:
Saksi pernah menjabat sebagai Teller Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 20 Februari 2014 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 219/BSB/SDI/II/2014 tanggal 20Februari 2014;
Teller Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2015 s.d. 3 Juni 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 360/BSB/SDI/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
Perpanjangan kontrak kerja di BPRS Bangka Belitung nomor: 227/BSB/SDI/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagai teller di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Pengangakatan karyawan percobaan nomor: 264F/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 sebagai karyawan percobaan;
Surat Keputusan Pengangkatan karyawan tetap nomor: 303/SK-Dir/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
Surat Keputusan Mutasi karyawan/ti pada bank BPRS Bangka Belitung nomor: 120/SK-Dir/BSB/IV/2017 tanggal 25 April 2015 sebagai staff pelaporan bank BPRS Bangka Belitung kantor pusat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Teller adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan pelayanan kepada nasabah dengan cepat, cermat, lancar dan ramah;
Mengatur dan bertanggungjawab atas dana kas yang tersedia, surat-surat berharga lainnya baik milik bank maupun milik nasabah yang dipercaya untuk disimpan di bank;
Menerima, menyusun dan menghitung secara teliti dan hati-hati setiap setoran tunai, cek tunai dan sebagainya dari para nasabah;
Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan tunai dari para nasabah;
Memberikan verifikasi dengan memberi paraf setiap slip/formulir setoran atau slip penarikan dari nasabah;
Bertanggungjawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada box teller diakhir hari;
Melakukan transaksi pengeluaran kas terkait biaya operasional;
Bahwa Saksi bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Teller (CS) kepada Kabag Operasional dan umum BPRS Cabang Toboali yang ada saat itu dijabat oleh sdr. RICKI SEPTIADI;
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan Saksi sebagai Teller yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud Saksi mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan tunai dari para nasabah adalah mengsinkronkan terhadap setoran dan penarikan uang nasabah antara manual dan by sistem;
Bahwa maksud Saksi memberikan verifikasi dengan memberi paraf setiap slip/formulir setoran maupun slip penarikan dari nasabah adalah untuk mencocokkan data dan tandatangan di slip (Nama, No. Rekening, jumlah saldo) dengan data yang dilampirkan nasabah dan specimen tanda tangan tabungan;
Bahwa Rekening Hidayah adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian dana tabungan untuk nasabah yang akan menabung ataupun mengambil uang dari tabungan Hidayah milik nasabah itu sendiri. Sedangkan Rekening Pembiayaan adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian pembayaran angsuran pinjaman oleh nasabah pada BPRS Cabang Toboali. Selain itu juga untuk Rekening Hidayah dan Rekening Pembiayaan masing-masing dari rekening tersebut memiliki kode yang berbeda pada awal nomor rekening, dan seingat Saksi untuk kode Rekening Hidayah pada awal nomor rekening terdapat nomor 0060, sedangkan untuk kode Rekening Pembiayaan pada awal nomor rekening terdapat nomor 0063;
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi atas nama nasabah tersebut, namun Saksi pernah menerima slip penarikan dan slip setoran dalam proses pencairan pembiayaan nasabah an. ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa nomor rekening hidayah dan nomor rekening pembiayaan atas nama nasabah tersebut sebagai berikut:
Sdri. ASMANA No Rekening Hidayah 0060412718 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228601;
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN No Rekening Hidayah 0060413072 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063229335;
Bahwa nasabah atas nama sdri. ASMANA dan Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pendandatanganan slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan dilakukan pada saat nasabah melakukan pembukaan buku rekening tabungan di Customer Service (CS);
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan rekening tabungan hidayahatas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN dengan menyetor awal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN yaitu nasabah mendatangi saksi sebagai teller dengan membawa uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), buku tabungan (kosong) dan slip setoran yang telah ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi melakukan verifikasi kebenaran tujuan setoran rekening. Selanjutnya, saksi input ke dalam aplikasi SIGMA. lalu, buku tabungan dan slip setoran divalidasi dan Saksi membubuhkan paraf di slip setoran tersebut. Slip setoran tersebut terdiri dari 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) warna putih untuk laporan teller dan 1 (satu) warna biru untuk arsip;
Bahwa Saksi pernah memproses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA (tanggal 24 Agustus 2015) dan HIDAYATUS SHOFWAN (tanggal 23 Oktober 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan jumlah masing-masing sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan/penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah-nasabah itu sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh orang lain;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah HIDAYATUS SHOFWAN itu sendiri, sedangkan untuk nasabah atas nama ASMANA, Saksi sudah lupa siapa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali, namun seingat Saksi disamping 2 (dua) nasabah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut, ada 1 (satu) nasabah lagi yang hadir langsung dalam melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali yaitu nasabah an. MASNAINI;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip penarikan rekening pembiayaan atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN yaitu nasabah mendatangi Saksi sebagai teller dengan membawa slip penarikan dan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi lakukan verifikasi data nasabah dengan mencocokkan dengan specimen card tabungan. Setelah adanya kecocokkan data, Saksi meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang (limit diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)). Setelah disetujui, Saksi lakukan input ke dalam aplikasi SIGMA. setelah diinput, dilakukan pengecekan kebenaran rekening penarikan. Setelah benar, system meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang. Buku tabungan dan slip penarikan divalidasi serta Saksi membubuhkan paraf di slip penarikan tersebut. Slip penarikan tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) rangkap warna putih untuk laporan teller;
Bahwa nasabah ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN mendapatkan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan slip penarikan yang telah tervalidasi, buku tabungan dan slip tersebut yang Saksi serahkan kepada nasabah;
Bahwa secara garis besar, Saksi kurang mengetahui prosedur atau tata cara pengajuan pembiayaan calon nasabah pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, namun secara umum prosedur tata cara pengajuan pembiayaan di proses oleh marketing/Account Officer (AO) sehingga yang bertanggung jawab dalam pengajuan pembiayaan adalah marketing/Account Officer (AO) tersebut. Tupoksi Saksi sebagai teller hanya menerima slip penarikan dan slip setoran dalam proses pencairan pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan imbalan terkait proses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa nama Account Officer (AO) dari nasabah ASMANA adalah saksi Yogi Aru Sastrawan, sedangkan nama Account Officer (AO) dari nasabah HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa jumlah besarnya pembiayaan atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN masing-masing adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa nasabah ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN mengambil dana pembiayaan yang mereka ajukan setelah adanya pencairan dalam pembiayaan Al-MURABAHAH tersebut secara tunai dalam satu kali pengambilan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM namun Saksi pernah menerima slip setoran dan slip pencairan atas nama para nasabah tersebut;
Bahwa nasabah yang bersangkutan yang mengambil uang pembiayaannya tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ricky Septiadi Als Ricky Bin Chairudin (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021:
Surat Keputusan Nomor: 019/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 09 Januari 2015tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor: 213/SK-Dir/BSB/IV/2015 tanggal 06 April 2015 tentang Pengangkatan Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor: 064/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Koba;
Surat Keputusan Nomor: 276/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 2 Maret 2020tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Kepala Kas pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Koba Kas Simpang Rimba;
Surat Keputusan Nomor: 345/SK-Dir/BSB/V/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Demosi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Pramubakti pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali Kas Sadai;
Surat Keputusan Nomor: 662/SK-Dir/BSB/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Rotasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Pramubakti pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor : 214/SK-Dir/BSB/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Promosi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Customer Service pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Muntok;
Surat Keputusan Nomor : 262/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Staff Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Muntok;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kabag Operasional dan Umum Cabang Toboali adalah:
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Membantu terlaksananya tugas Pemimpin Cabang / Kepala KPO dan bagian-bagian lainnya, dalam pengadaan sarana operasi dan fasilitas-fasilitas lainnya;
Bertanggungjawab untuk tugas pelaporan neraca dan laba rugi bulanan, triwulan, dan akhir tahun Bank Indonesia;
Melakukan proses otorisasi / overide sesuai dengan jumlah plafond yang sudah diatur;
Bertanggungjawab terhadap penyelesaian laporan SID;
Membuat laporan kerja terhadap biaya asuransi jiwa pembiayaan ke kantor pusat;
Bertanggung jawab terhadap ketersediaan likuiditas harian;
Bertanggung jawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor cabang;
Mengajukan usulan terhadap pembelian inventaris bersama kepala kantor / Pemimpin Cabang;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Kantor / Pemimpin dan atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas Saksi sebagai Kabag Operasional dan Umum kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah BAMBANG ERMANTO, YUSMAN, GUSTI, BASTI, YOGI ARU SASTRAWAN RIKO RIKARDO, REVI SANJAYA, ANTONI SAPUTRA, ABDUL RAHIM, IRWAN, SAHRUL BAHRI;
Bahwa yang menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN selaku nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali:
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan a.n. nasabah MASNAINI adalah: DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Dan untuk nasabah SAKLIM komite pembiayaan adalah:
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah Al-Murabahah atas nama MASNAINI dari Account Officer (BASTI) tanggal 6 Agustus 2015 dan atas nama SAKLIM dari Account Officer (BAMBANG ERMANTO) tanggal 8 Oktober 2015 di kantor BPRS Pusat Sungailiat yang sekarang menjadi Kantor Cabang Sungailiat;
Bahwa Saksi pernah menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu dikroscek kembali karakter cabah;
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut;
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana, dan foto-foto usaha tersebut Account Officer (AO) yang melakukannya;
Analisa kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah;
Bahwa Saksi pernah menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Pembiayaan kesatu, sejauh mana Account Officer (AO) mengenal cabah;
Apa Account Officer (AO) yakin usaha cabah prospek dan layak dibiayai;
Analisa dengan akurat kemampuan bayar cabah;
Kondisi ekonomi yang belum membaik agar menjadi perhatian Account Officer (AO);
Yakinkan kembali jaminan liquid/marketable;
Lakukan On The Spot ke lokasi usaha cabah;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi telah dipenuhi oleh Account Officer (AO) , adapun saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar Saksi pada pembiayaan MASNAINI yaitu:
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannya yang telah menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak di tempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri yang selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja dan selama ini cabah focus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi cabah terabaikan;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah dan Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha cabah;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selam ini Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi pada pembiayaan SAKLIM yaitu:
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan cabah, rekan sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Dari hasil OTS (On The Spot) ke lokasi usaha, dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut di belakang di Showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafon yang pertama;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku yang menjadi komite pembiayaan adalah:
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscheck kembali/ OTS (On The Spot) ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi agar berkelanjutan, jangan sampai terjadi sedi streming dana (penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya);
Tekankan ke cabah agar pembayaran anggsuran tepat waktu;
saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku yang menjadi komite pembiayaan adalah :
Monitoring paska realisasi;
Kwitansi pembelian barang dilengkapi;
Bahwa jumlah pembiayaan, angsuran perbulan dan jangka waktu pembayaran angsuran nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah:
Jumlah pembiayaan nasabah MASNAINI adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jumlah pembiayaan nasabah SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah).
Bahwa jaminan calon nasabah dan nilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah untuk calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa di awal pembiayaan dimana Saksi sebagai Komite pembiayaan pada kedua nasabah tersebut Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM adalah fiktif, namun setelah pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM dinyatakan macet dan tertunggak baru diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bermasalah;
Bahwa selain nasabah nama MASNAINI dan SAKLIM terdapat empat nasabah lainnya yang bermasalah yaitu atas nama YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak masuk dalam komite pembiayaan atas keempat nasabah tersebut dan saksi mengetahuinya setelah adanya investigasi terhadap karyawan BPRS yang bermasalah;
Bahwa nama-nama Account Officer (AO) dari pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI adalah Sdr. BASTI, SAKLIM dan HIDAYATUS adalah Sdr. BAMBANG ERMANTO, YOPIKO adalah ABDUL ROHIM, ASMANA adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan FEBRIANSYAH adalah Saksi Yusman;
Bahwa pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI,SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN dinyatakan bermasalah dikarenakan adanya laporan dari tim investigasi yang menerangkan bahwa pembiayaan atas keenam nasabah tersebut merupakan jaminan yang bermasalah dan palsu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya tim investigasi yang dibentuk oleh PT BPRS Bangka Belitung, dimana Surat Keputusan tim investigasi tersebut saksi yang menandatanganinya selaku salah satu direktur dari PT BPRS Bangka Belitung dengan nomor Surat Keputusan No: 324/SK-Dir/BSB/VII/2019 tentang Tim Investigasi pada PT BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Koba dan Toboali tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah:
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu (RADMIDA DAWAM (Sekda Pangkalpinang), SUGIANTO (Sekda Bateng) dan ERRY GUSNAWAN (sekwan DPRD Bangka));
Direksi penangung jawab yaitu Saksi sendiri dan HENDRA DHARMA;
Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan staff audit lainnya;
Bahwa pada awalnya Tim Investigasi dibentuk karena adanya pengaduan dari salah satu nasabah wilayah Toboali atas kedua Account Officer (AO) yaitu Sdr. YUSMAN dan Sdr. ABDUL ROHIM, namun Saksi lupa siapa nama nasabah tersebut. Di dalam laporan nasabah tersebut Sdr. ABDUL ROHIM dan Sdr. YUSMAN tidak menyetorkan angsuran milik nasabah kepada BPRS Toboali. Atas dasar itu tim investigasi dibentuk, seiring berjalan waktu tim investigasi juga menemukan fakta-fakta bahwa terdapat pembiayaan atas Account Officer (AO) lainnya yang bermasalah selain dari pembiayaan Account Officer (AO) dari saksi Abdul Rohim dan saksi Yusman. Setelah itu didapatkan fakta-fakta adanya pembiayaan lainnya yang bermasalah dengan nama nasabah nama MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah Sdr. BASTI, nasabah SAKLIM dan nasabah HIDAYATUS dengan Account Officer (AO) adalah saksi Bambang Ermanto, nasabah YOPIKO dengan AO adalah saksi Abdul Rohim, nasabah ASMANA dengan Account Officer (AO) adalah saksi Yogi Aru Sastrawan dan nasabah FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah saksi Yusman. Dengan adanya fakta yang baru tersebut maka tim investigasi memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing Account Officer (AO) terkait dengan pembiayaan yang bermasalah. Dari hasil konfrimasi tim audit kepada kelima Account Officer (AO) tersebut didapatkan adanya 6 (enam) nasabah yang macet dalam pembayaran dari awal angsuran dan diketahui jaminan dari keenam nasabah tersebut merupakan jaminan fiktif. Selain mengunakan jaminan fiktif, para kelima Account Officer (AO) mengakui semua dokumen persyaratan pembiayaan dan semua jaminan pembiayaan bermasalah dan fiktif tersebut didapatkan dari Terdakwa selaku Staff legal dan Appraisal, sehingga langkah selanjutnya tim investigasi juga melakukan investigasi kepada Terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim investigasi tersebut mencari dan menggali tentang kebenaran dari pembiayaan yang bermasalah dan melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah-nasabah yang bermasalah serta kepada Account Officer (AO) yang bertanggung jawab atas nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa awalnya tim investigasi hanya fokus pada pengaduan nasabah kepada dua orang Account Officer (AO) yaitu saksi Yusman dan saksi Abdul Rohim, namun sesuai perkembangan investigasi ini ditujukan juga kepada Account Officer (AO) lainnya yaitu saksi Bambang Ermanto, saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Basti serta ditujukan kepada Staff Legal dan Appraisal yatu Terdakwa;
Bahwa nama tim investigasi yang melakukan investigasi terhadap Terdakwa adalah RAHMI TRIASMARIANI dimana investigasi terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Pusat PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa bentuk laporan telah dilakukan investigasi adalah Berita Acara Pemeriksaan karyawan Terdakwa terkait hasil Temuan Tim Investigasi atas dugaan Fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi Terdakwa terkait dengan pembiayaan keenam nasabah yang bermasalah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah:
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya karena telah lalai/ idak melakukan akad pembiayaan secara SOP terhadap keenam pembiayaan bermasalah tersebut;
Bahwa Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya telah lalai dalam hal jaminan palsu group An. AFDAL namun bersangkutan tidak pernah menggunakan dana terkait pembiayaan bermasalah tersebut;
Terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis adanya jaminan palsu grup sdr. AFDAL, Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Terdakwa menyatakan siap apabila ada Laporan Polisi ataupun apabila ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang melibatkan Terdakwa;
Bahwa untuk Grup AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO), namun Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab terkait terjadinya kerugian PT BPRS Bangka Belitung sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Berita Acara yang Saksi pegang tidak menerangkan kemana saja uang itu digunakan, namun untuk hal ini bisa ditanyakan kepada Sdri. RAHMI TRIASMARIANI (Kepala Kas Belinyu pada saat ini) yang pada saat itu melakukan interview atau investigasi langsung kepada Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi tindak lanjut dari tim investigasi hanya sampai disitu saja, tidak ada kesepakatan atau tidak ada perjanjian tertulis antara pihak Investigasi dengan Terdakwa terkait keenam pembiayaan bermasalah yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak mengakui terlibat sepenuhnya, sehingga dengan tidak adanya kesepakatan dari Terdakwa tersebut maka PT BPRS Bangka Belitung membuat pelaporan ke Subdit II Fesmondev Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu;
Bahwa Saksi pernah melakukan Dropping pencairan pembiayaan Al-Murabahah atas nama:
MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015;
ASMANA tanggal 24 Agustus 2015;
FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
YOPIKO tanggal 23 September 2015;
SAKLIM tanggal 9 Oktober 2015;
HIDAYATUS SHOFWAN (23 Oktober 2015).
Bahwa pembiayaan Al-Murabahah tersebut sebagai berikut:
staf legal membuat perjanjian antara Nasabah kepada Bank, setelah ditandatangani staf legal langsung membuat HALFSHEET terhadap Nasabah yang menerima pembiayaan;
staf legal memberikan HALFSHEET yang telah ditandatangani dan disetujui kepada bagian Operasional untuk dilakukan pencairan (Dropping);
nasabah memberikan KTP kepada Customer service (CS) untuk dibuat rekening tabungan hidayah dan rekening tabungan pembiayaan Nasabah, setelah kedua buku tabungan tersebut ditandatangani oleh nasabah, nasabah melakukan setoran awal ke teller;
proses entri data yang terdapat pada HALFSHEET di sistem SIGMA oleh bagian operasional (Saksi sendiri);
proses entri data yang terdapat pada halfsheet di sistem SIGMA tersebut yaitu memasukan nominal sebesar plafon dan biaya-biaya sebesar jumlah yang sudah ditetapkan pada dokumen pengajuan yang diserahkan oleh staf legal;
Kemudian dilakukan pencairan oleh teller sesuai dengan jumlah yang dicairkan.
Plafon;
Premi Asuransi Jiwa;
Biaya Notaris;
Biaya Administrasi;
Biaya Taksasi;
Bahwa Saksi menerima HALFSHEET atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut dari Terdakwa sebagai admin pembiayaan dan legal sesuai dengan tanggal dan tanda tangan yang tertera di HALFSHEET;
Bahwa Saksi mengetahui sesuai dengan tanda tangan yang tertera di HALFSHEET atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, yang membuat HALFSHEET tersebut adalah Terdakwa (Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali) dan yang menyetujui HALFSHEET tersebut adalah saksi Untung Lasmana (Pemimpin Cabang Toboali);
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan terkait pembukaan rekening tabungan hidayah dan pembiayaan MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN. Sedangkan objek pemeriksaannya meliputi nama, alamat, NIK KTP, nama ibu kandung, tanda tangan nasabah dan specimen tanda tangan;
Bahwa berdasarkan paraf yang terdapat pada formulir aplikasi pembukaan rekening yaitu untuk MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH dan YOPIKO adalah HERLITA RUSLINI di kantor Cabang Toboali, Sedangkan SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah KENDA di Kantor Kas Sadai;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terkait pencairan pembiayaan nasabah MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dikarenakan telah melebihi batas teller dari Rp.1,00 sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) artinya telah mencakup limit Saksi yaitu diatas Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan objek pemeriksaannya meliputi tanggal, hasil validasi sistem dan tanda tangan nasabah dicocokkan dengan specimen tanda tangan nasabah;
Bahwa berdasarkan paraf yang terdapat pada slip penarikan yaitu untuk MASNAINI, ASMANA, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Sintiya Maisaroh, sedangkan FEBRIANSYAH adalah saksi Abdul Kahfi di Kantor Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pembuatan usulan pembiayan pihak, Account Oficer (AO) wajib melakukan survey atau On The Spot (OTS) karena untuk mengetahui lokasi nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, staff legal dan appraisal wajib melakukan survey atau On The Spot (OTS) untuk mengetahui lokasi jaminan serta untuk mengitung nilai objek jaminan yang akan dituangkan dalam laporan taksasi jaminan;
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ririn Novita Sari, S.E., M.S.I. Binti Muhtar (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dan jabatan Saksi saat ini adalah Staf Operasional;
Bahwa riwayat jabatan Saksi selama bekerja di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, yaitu:
Pada bulan Januari 2011 s.d bulan Desember 2011, Saksi menjabat sebagai Admin Legal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Pada bulan Januari 2012 s.d. bulan Desember 2014, Saksi menjabat sebagai Admin Legal di BPRS Cabang Koba;
Pada bulan Desember 2014 s.d bulan Maret 2017, Saksi menjabat sebagai Admin Pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Pada bulan Maret 2017 s.d bulan Mei 2021, Saksi menjabat sebagai Kabag Operasional di BPRS Cabang Toboali;
Pada bulan Juni 2021 s.d sekarang, Saksi menjabat sebagai Staf Operasional di BPRS Cabng Toboali.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Admin Pembiayaan adalah:
Melakukan BI Checking terhadap calon nasabah;
Mengarsipkan perjanjian nasabah apabila pembiayaan sudah dilakukan pencairan;
Mengirim data asuransi nasabah;
Mengarsipkan data pembiayaan nasabah;
Membuat surat keterangan pelunasan nasabah;
Membuat laporan bulanan data jumlah nasabah.
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan Saksi sebagai Teller yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa maksud Saksi melakukan BI Checking terhadap calon nasabah adalah adalah untuk mengetahui data terkait adanya pinjaman nasabah di bank lain, apabila nasabah ditemukan mempunyai pinjaman di bank lain dan status kolektibilitas pinjaman nasabah masih pada tahap 1 (satu) yang berarti lancar maka pengajuan pembiayaan nasabah akan di setujui, apabila status kolektibilitas nasabah sudah pada tahap 2 (dua) sampai dengan 4 (empat), maka pengajuan pembiayaan nasabah akan ditolak;
Bahwa setiap calon nasabah wajib untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa pada saat melakukan BI Checking, pada awalnya bagian marketing memberikan data berupa KTP dan KK milik calon nasabah kepada saksi selaku admin pembiayaan untuk dilakukan BI Checking, kemudian proses BI Cheking dilakukan melalui Laptop pribadi milik Saksi dan dibuka melalui folder IDI Viewer yang saksi dapatkan melalui kantor BPRS pusat, setelah membuka folder IDI Viewer, Saksi membuka aplikasi SetupAPP dan kemudian muncul halaman setting awal untuk memasukkan data bank dan data pengguna, untuk data pengguna ussername menggunakan nama FAHRI REZA selaku Kabag Operasional BPRS pusat dan password: NURMALA123. Setelah data bank dan data pengguna dimasukkan kemudian muncul halaman untuk mengisi password cabang yaitu Bank BPRS cabang Toboali yang mana Saksi sudah lupa passwordnya, selanjutnya muncul halaman untuk mengisi data nasabah berupa nama lengkap dan tanggal lahir nasabah yang akan di proses dan muncul hasil pencarian BI Checking berupa keterangan data pinjaman nasabah;
Bahwa produk hasil pencarian BI Checking adalah dalam bentuk lampiran Hasil Pencarian Debitur yang berisi keterangan data pinjaman/kredit nasabah;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pengajuan pembiayaan nasabah pada tahun 2015 di BPRS Cabang Toboali atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM tersebut, dimana pada saat itu Terdakwa selaku Staff Appraisal/Legal yang memberikan data KTP dan KK keenam nasabah tersebut untuk dilakukan BI Checking.
Bahwa hasil pengecekan BI Checking dari pengajuan pembiayaan keenam nasabah pada tahun 2015 di BPRS Cabang Toboali tersebut yaitu:
MASNAINI: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
YOPIKO: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
SAKLIM: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
HIDAYATUS SHOFWAN: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
Bahwa nasabah atas nama FEBRIANSYAH dan ASMANA data arsip BI Checkingnya tidak ditemukan, karena pada saat Saksi meminta data arsip hasil BI Checking keenam nasabah tersebut kepada kantor BPRS pusat, kantor BPRS pusat hanya memberikan data arsip hasil BI Checking 4 (empat) nasabah atas nama MASNAINI, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, sedangkan data arsip hasil BI Checking nasabah atas nama FEBRIANSYAH dan ASMANA tidak ditemukan oleh kantor BPRS Bangka Belitung pusat dengan alasan tidak mengetahui keberadaan data arsip hasil BI Checking tersebut;
Bahwa dalam melakukan BI Checking data nasabah yang diisi adalah berupa:
Nama lengkap nasabah;
Tanggal, bulan dan tahun lahir nasabah;
Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah.
Bahwa terkait pengecekan BI Checking nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, data nasabah yang Saksi isi pada saat melakukan BI Checking keenam nasabah tersebut Saksi hanya mengisi data nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja, saksi tidak ada mengisi NIK nasabah tersebut;
Bahwa alasan Saksi tidak mengisi data NIK nasabah pada saat melakukan proses BI Checking karena dari awal Saksi melakukan proses BI Checking yaitu sejak saksi menjabat sebagai admin pembiayaan pada tahun 2014 Saksi hanya mengisi data nasabah berupa nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja. Dimana Saksi diajarkan oleh pihak BPRS Cabang Toboali dalam melakukan proses BI Checking hanya mengisi nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja;
Bahwa hasil BI checking akan keluar meskipun tidak mengisi NIK di dalam aplikasi BI Checking, karena biasanya nasabah lain yang pernah saksi lakukan proses BI Checking apabila mempunyai pinjaman/kredit akan terdata dalam hasil BI Checking tersebut;
Bahwa apabila data nasabah yang diisi tidak sesuai dengan data asli milik nasabah, maka hasil yang keluar adalah seperti keterangan nasabah yang tidak melakukan pinjaman/kredit yang berisi keterangan “DATA TIDAK DITEMUKAN”;
Bahwa maksud dari keterangan “DATA TIDAK DITEMUKAN” dalam lampiran Hasil Pencarian Debitur yang merupakan hasil dari proses BI Checking yaitu:
Data nasabah / debitur tidak valid (fiktif);
Nasabah / debitur tidak sedang dalam melakukan pinjaman / kredit.
Bahwa kronologis pada saat Terdakwa meminta saksi untuk melakukan BI Checking terhadap nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM yaitu sekitar tahun 2015 di kantor BPRS Bangka Belitung cabang Toboali yang mana Saksi lupa tanggal dan bulannya, Terdakwa mendatangi meja kerja saksi dan memberikan Saksi data berupa KTP dan KK nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM untuk dilakukan BI Checking, dengan berkata “yuk tolong cek BI Checking nasabah ini, apabila sudah selesai langsung diberikan kepada saksi” dan Saksi menjawab “baiklah, akan saya ceknya”;
Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) proses melakukan BI Checking bahwa hanya bagian marketing yang berhak memberikan data nasabah kepada Admin Pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa hanya bagian marketing yang berhak memberikan data nasabah kepada Admin Pembiayaan untuk dilakukan BI Checking, namun karena Terdakwa yang merupakan staff legal dan appraisal adalah teman satu ruangan dengan Saksi, maka Saksi percaya bahwa data nasabah yang diberikan oleh Terdakwa adalah benar dan hasil pengecekan BI Cheking tersebut saksi berikan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa data identitas nasabah milik ASMANA dan MASNAINI tidak sama dengan data asli milik nasabah tersebut;
Bahwa seharusnya yang meminta BI Cheking tersebut adalah Account Officer (AO) namun Terdakwa yang memberikan berkas kepada saksi untuk mengecek BI Cheking nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak menerima uang atau hadiah dari hasil proses pengajuan pembiayaan Al-Murabahah nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM;
Bahwa hanya Saksi yang diberikan akses untuk melihat BI Cheking tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu setelah mengecek di BI Cheking, Saksi menaruh hasil pengecekannya di meja kerja Saksi;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan AL-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 15 November 2012 s.d sekarang;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Teller Kas Sadai sejak 1 Juli 2014 s.d. 31 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan No: 161/SK-Dir/BSB/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, Teller Kas Air Mesu sejak 1 Februari 2016 s.d April 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 081/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016, Customer Service (CS) Air Mesu sejak April 2020 s.d 15 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 284/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 02 Maret 2020, Teller Kas Air Mesu sejak 16 Juni 2020 s.d 20 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 575/SK-Dir/BSB/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan Marketing Collection BPRS Bangka Belitung sejak 26 Juli 2020 s.d. 5 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 613/SK-Dir/BSB/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020, Customer Service (CS) di Kas BPRS A. Yani tanggal 5 Oktober 2020 s.d. Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan No : 646/SK-Dir/BSB/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Customer Service (CS) di BPRS Kas Puding Cabang Sungailiat 7 Juni 2021 s.d sekarang berdasarkan Surat Keputusan No : 246/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021;
Bahwa Saksi pernah membuka buku tabungan baru nasabah di Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 23 Oktober 2015 dan sdr. SAKLIM pada tanggal 9 Oktober 2015;
Bahwa yang bertugas dan bertanggung jawab dalam hal membuka buku tabungan baru nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai pada tahun 2015 adalah sdri. ARIANTI RESTINA selaku Customer Service (CS) pada saat itu;
Bahwa pada saat itu sdri. ARIANTI RESTINA selaku Customer Service (CS) sedang melaksanakan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sekira awal Bulan September s.d. awal Bulan Desember 2015 sehingga pelayanan Customer Service (CS) dibebankan juga kepada Saksi atas perintah Pimpinan Cabang saksi Untung Lesmana melalui telepon, lisan dan berdasarkan Internal Memo;
Bahwa pada saat itu yang meminta untuk pembukaan Rekening atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SOFWAN dan sdr. SAKLIM adalah Terdakwa (bukan nasabah sendiri) dan Saksi memberikan dokumen pembukaan rekening tersebut secara lengkap;
Bahwa Saksi hanya membantu karena Terdakwa merupakan rekan sekantor Saksi;
Bahwa pembukaan rekening tersebut bertujuan untuk menampung uang dari pembiayaan yang telah cair;
Bahwa formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut diterima Terdakwa , diserahkan beberapa hari berikutnya oleh Terdakwa dan diminta pada hari Jumat serta diberikan kembali kepada Saksi pada hari Senin dengan alasan nasabahnya berada di Pangkalpinang;
Bahwa pada saat pembuatan tabungan baru atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM tidak datang ke kantor BPRS Cabang Toboali Kas Sadai, namun seluruh administrasi pembuatan tabungan baru bagi calon nasabah yang harus dilengkapi di minta oleh Terdakwa kemudian selang beberapa hari kemudian Terdakwa menyerahkan seluruh administrasi lengkap dengan KTP dan tanda tangan nasabah di Kartu Spesimen dan lembar Aplikasi Pembukaan Rekening serta tanda tangan di buku tabungan sebanyak 4 (empat) buku tabungan, masing-masing 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan untuk sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah Nasabah yaitu nasabah datang menemui bagian Customer Service (CS), Customer Service (CS) menanyakan maksud dan tujuan nasabah, setelah mengetahui maksud dan tujuan nasabah lalu Customer Service (CS) memberikan formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah mengisi formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, setelah nasabah selesai mengisi formulir Customer Service (CS) menginput data formulir nasabah yang telah di isi ke sistem aplikasi pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, lalu Customer Service (CS) mengecek apakah data nasabah memiliki masalah atau tidak, setelah mengecek dan tidak menemukan masalah terhadap data nasabah, selanjutnya Customer Service (CS) mencetak buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah yang akan ditandatangani oleh nasabah, setelah nasabah selesai menandatangani buku rekening tabungan tersebut, Customer Service (CS) memberikan slip setoran pembukaan buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah untuk setoran awal tabungan hidayah ialah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah untuk melakukan pembayaran slip setoran ke bagian teller;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa yang melakukan pembuatan rekening baru untuk nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM, mungkin Terdakwa berniat untuk membantu mempermudah dalam pembuatan rekening baru bagi nasabah, karena sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM beralamat di Pangkalpinang;
Bahwa tidak boleh dalam pembuatan rekening baru calon nasabah tidak datang dan diwakilkan oleh orang lain, calon nasabah wajib datang ke Kantor Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai dan mengisi dan melengkapi seluruh administarasi sesuai dengan prosedur pengajuan pembuatan rekening baru calon nasabah berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan No : 183/SK-Dir /BSB/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
Bahwa masing-masing mendapatkan 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah diprint, dimana buku tabungan hidayah digunakan untuk menabung dan bisa ditarik kapan saja serta tabungan pembiayaan digunakan khusus untuk pembayaran angsuran yang diajukan nasabah;
Bahwa Terdakwa datang ke Kas Sadai sekira bulan Oktober kemudian menghampiri Saksi dan meminta 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan dan Saksi berikan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi dimana saja yang harus ditandatangani calon nasabah baru dan Saksi jelaskan dimana saja yang harus ditandatangani, setelah Saksi jelaskan dibawal 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan, selang beberapa hari datang lagi Terdakwa dengan membawa Aplikasi Pembukaan Rekening yang sudah di isi kelengkapannya, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah ditanda tangani atas nama sdr. SAKLIM dan melampirkan fotokopi KTP atas nama sdr. SAKLIM. Setelah diserahkan kepada Saksi kemudian Saksi proses untuk pembukaan rekening baru atas nama sdr. SAKLIM setelah pembukaan selesai Saksi print buku tabungannya dengan memasukkan saldo awal sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan kemudian Saksi serahkan kembali kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali ke Kantor BPRS Cabang Toboali untuk melakukan pencairan dana pembiayaan menggunakan tabungan pembiayaan yang telah Saksi proses atas nama nasabah sdr. SAKLIM;
Bahwa selang beberapa minggu dari pembuatan buku tabungan nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. SAKLIM, Terdakwa datang lagi ke Kas Sadai kemudian menghampiri Saksi dan meminta 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan dan Saksi beri, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi dimana saja yang harus ditandatangani calon nasabah baru dan Saksi jelaskan dimana saja yang harus ditandatangani, setelah Saksi jelaskan dibawalah 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan, selang beberapa hari datang lagi Terdakwa dengan membawa Aplikasi Pembukaan Rekening yang sudah di isi kelengkapannya, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah ditanda tangani atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan melampirkan fotokopi KTP atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN. Setelah diserahkan kepada Saksi kemudian Saksi proses untuk pembukaan rekening baru atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN setelah pembukaan selesai Saksi print buku tabungannya dengan memasukkan saldo awal sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan kemudian Saksi serahkan kembali kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali ke Kantor BPRS Cabang Toboali untuk melakukan pencairan dana pembiayaan menggunakan tabungan pembiayaan yang telah Saksi proses atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa yang melakukan penyetoran saldo sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan adalah Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi setiap nasabah yang melakukan pengajuan untuk pembuatan buku tabungan pembiayaan pasti melakukan pencairan dana pembiayaan, namun justru Terdakwa yang melakukan pengajuan pembuatan buku tabungan pembiayaan nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa tanda tangan antara fotokopi KTP serta lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, buku tabungan hidayah dan buku tabungan pembiayaan tandatangannya sama dengan fotokopi KTP masing-masing nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diberikan Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah melakukan pengecekan dan pembandingan secara kasat mata tanda tangan yang berada di fotokopi KTP dengan lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, buku tabungan hidayah dan buku tabungan pembiayaan atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pembuatan buku tabungan baru calon nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan atau atasan Saksi mengetahui hal tersebut yang dibuktikan dengan tanda tangan atau paraf yang berada di lembar Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan yaitu di proses oleh Saksi sendiri selaku Costumer Service (CS), diperiksa oleh Kabag Ops sdr. RICKY SETIADI dan disetujui oleh Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana;
Bahwa Pimpinan atau atasan Saksi yang memeriksa dan menyetujui di lembar aplikasi pembuatan rekening tidak mengetahui bahwa dalam proses pembukaan rekening baru calon nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diajukan oleh Terdakwa tidak datang ke Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai dalam proses pembukaan rekening;
Bahwa dari awal pembuatan pembukaan rekening baru di Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai sampai dengan sekarang Saksi belum pernah melihat sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM dikarenakan yang melakukan pengajuan pembuatan buku tabungan pembiayaan nasabah adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima mendapat imbalan dalam bentuk apapun dari Terdakwa terkait pembukaan rekening nasabah Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa biaya administrasi pembukaan rekening biasa adalah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan rekening pembiayaan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyetorkan uang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa seharusnya nasabah sendiri yang harus datang dan menyetorkan uang pembukaan rekeningnya tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan uang tersebut cair karena Saksi hanya mengetahui tentang pembukaan rekeningnya saja;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak mendapat uang/hadiah atau imbalan apapun dari Terdakwa;
Bahwa Pimpinan Saksi mengetahui jika Terdakwa meminta formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Pencadangan Atas Pembiayaan Macet;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan saksi Bambang Ermanto perihal permintaan formulir aplikasi pembukaan rekening kosong atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM oleh Terdakwa dan saksi Bambang Ermanto berkata “berikan sajalah”;
Bahwa hanya Saksi sendiri yang bisa mengakses aplikasi pembukaan rekening tersebut;
Bahwa selain Saksi, ada Kepala Kas dan Office Boy (OB) yang melihat Saksi menyerahkan formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Dhia Hardiansyah, SE Bin Abdul Mutaal, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pembiyaan fiktif itu terjadi pada tahun 2018 atas nama nasabah SAKLIM dan MASNAINI;
Bahwa permasalahan atas kedua nasabah tersebut tidak bisa diselesaikan karena jaminannya tidak ada;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Kantor Kas Kelapa dengan SK Nomor: 051/SK-Dir/BSB/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Rotasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dan diberhentikan menjadi Kepala Kantor Kas Kelapa dengan SK Nomor: 041/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pemberhentian Kepala Kantor Kas Kelapa pada BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Kasubdiv Remedial dan AYDA dengan SK Nomor: 344/SK-Dir/BSB/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang pengangkatan Kepala Kasubdiv BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Pimpinan Cabang Koba dengan SK Nomor: 272/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Mutasi karyawan BPRS Bangka Belitung sampai dengan sekarang;
Bahwa nasabah yang melakukan pembiayaan Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung pada tahun 2015 yang berdasarkan jumlah batas plafon pembiayaan di bidang Subdiv Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung hanya ada 2 (dua) nasabah yang Saksi tangani pembiayaan bermasalah tersebut yaitu atas nama nasabah sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI, sedangkan untuk keempat nasabah lainnya ditangani oleh bidang kantor cabang kemudian diproses hukum yang dilakukan Tim Investigasi BPRS Bangka Belitung dikarenakan plafond yang diajukan oleh keempat Nasabah yang lainnya tersebut di bawah seratus juta rupiah atau mulai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kecuali adanya permohonan dari Kantor Cabang untuk membantu menyelesaikan tunggakan yang tidak bisa diselesaikan;
Bahwa yang menjabat sebagai Staff Remedial dan AYDA, Divisi Hukum dan Appraisal BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 adalah Terdakwa;
Bahwa untuk nasabah yang bermasalah dalam penanganannya dilakukan oleh Divisi Remedial dan AYDA mulai pembiayaan di atas nilai seratus juta rupiah atau mulai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan untuk nasabah bermasalah yang berada di bawah plafond tersebut ditangani oleh bidang kantor cabang kemudian diproses hukum yang dilakukan Divisi Legal dan Appraisal;
Bahwa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan/penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah-nasabah itu sendiri 1 (satu) warna biru untuk arsip, dan selanjutnya Saksi memberi bukti setoran tersebut kepada nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat Call Report adalah sdr. Faizal selaku Staf Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung dan Saksi hanya mengetahui selaku Kasubdiv Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung atas kedua nasabah yang bernama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI;
Bahwa hanya ada 2 (dua) nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI yang Saksi tangani dikarenakan plafond kedua nasabah tersebut di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk keempat nasabah lainnya atas nama sdri. ASMANA, sdr. YOPIKO, sdr. FEBRIANSYAH dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN di bawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa setelah diterbitkan Call Report yang dibuat Staff Remedial tehadap nasabah SAKLIM dan MASNAINI, Saksi membuat laporan dalam bentuk laporan kunjungan (mapping nasabah yang bermasalah) dimana laporan ini dikirimkan kepada Kadiv Marketing, Remedial dan AYDA, setelah itu pembiayaan bermasalah ini diserahkan kepada Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung untuk menangani lebih lanjut terhadap kedua nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tersebut;
Bahwa untuk nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tersebut pembiayaan Al-Murabahah yang bermasalah pada Tahun 2015 pernah dilakukan pembuatan Perencanaan dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Lelang Jaminan, Pembuatan dan Pengarsipan berkas Pembiayaan bermasalah yang belum dan yang sudah ditangani, namun ketika Saksi mau melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Kepala Divisi Remedial dan Ayda BPRS Bangka Belitung terkait kedua nasabah tersebut ternyata sudah ditangani oleh Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung;
Bahwa hanya ada 2 (dua) nama nasabah yang bermasalah yaitu sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI, setelah ada penyerahan nama-nama nasabah yang bermasalah tersebut pada saat itu Saksi melakukan On The Spot (OTS) untuk menindaklanjuti nasabah yang bermasalah yang dilakukan oleh bidang Divisi Remedial dan AYDA;
Bahwa staff Saksi sempat bertemu dengan sdr. Saklim dan menyampaikan kepada Saksi setelah dikonfirmasi sdr. Saklim menyampaikan tidak mengetahui tentang Pembiayaan tersebut dan namanya hanya dipakai untuk pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak menemukan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi mengkoordinir dan melakukan investigasi terhadap nasabah-nasabah bermasalah, terhadap kedua nasabah yang bermasalah tersebut Saksi melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan Sdri. MASNAINI namun setelah diketahui adanya indikasi pembiayaan fiktif selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja nama-nama yang ada di Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung dikarenakan bersifat rahasia;
Bahwa tidak pernah dilakukan pemasangan plang dan plang pemberitahuan agunan bank pada jaminan pembiayaan yang bermasalah terhadap kedua nasabah tersebut dikarenakan objek jaminan para nasabah sudah dipastikan berupa pembiayaan jaminan fiktif sehingga tidak dapat dilakukan pemasangan plang dan plang pemberitahuan agunan bank pada jaminan pembiayaan pada kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapat laporan dari saksi sdr. FAIZAL yang mengatakan pembiayaan ini fiktif karena sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tidak memilki jaminan dan kreditnya macet;
Bahwa terdapat laporan adanya kredit macet dari data yang didapat dari sistem dan dilakukan maping berdasarkan kewenangan di divisi Saksi;
Bahwa proses maping itu dilakukan On The Spot (OTS) ke lapangan dan terhadap sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI;
Bahwa Saksi bertemu dengan sdr. SAKLIM dan Saksi melihat jaminannya tidak ada;
Bahwa berdasarkan keterangan staff Saksi bernama sdr. FAIZAL, pembiayaan nasabah sdri. MASNAINI itu fiktif karena jaminannya tidak ada;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan ke Kepala Divisi yaitu sdr. HENDRA dengan kesimpulan permasalahan tidak bisa diselesaikan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Memed Karyadi Als Memed Bin H. Syamsumin Sagap (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di Bank BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang, sejak tanggal 27 Mei 2015 Saksi menjabat sebagai Direksi berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BPRS Bangka Belitung nomor 74 tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Direksi adalah membantu dewan direksi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) terutama dalam penghimpunan dana pihak ketiga dan pembiayaan atau kredit, dan Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Direksi kepada Direktur Utama;
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dokumen pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI dan SAKLIM, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang tertera di komentar pembiayaan tersebut;
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan
Bahwa Saksi menyetujui MASNAINI, FEBRIANSYAH, YOPIKO, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM nasabah pembiayaan Al- Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015, namun Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. MASNAINI dan sdr. SAKLIM merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015 yang mana Saksi adalah salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa usulan pembiyaan atas nama nasabah MASNAINI dan SAKLIM telah memenuhi persyaratan sehingga Saksi memberikan persetujuan pembiayaan dan kalau tidak lengkap persyaratannya, pembiyaan tersebut tidak layak untuk berikan;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan:
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang).
Bahwa pembiayaan (Akad Murabahah) berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 75 Juta s.d 100 Juta)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan
Bahwa dengan cara sebagai berikut:
melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha)), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan. Lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Kemudian, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (disetujui);
Bahwa cara melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu:
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan).
Dimana penilaian tersebut dilakukan oleh Marketing (Account Officer)
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO), Staff Appraisal dan Legal bagian Support dan Hukum;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang melakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik calon nasabah ialah Bagian Support dan Hukum atau Bagian Legal dan Appraisal;
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan a.n. nasabah MASNAINI adalah :
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa untuk nasabah SAKLIM, komite pembiayaannya adalah:
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
4. Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah Al-Murabahah atas nama MASNAINI dari Account Officer (AO) atas nama BASTI tanggal 6 Agustus 2015 dan atas nama SAKLIM dari Account Officer (AO) atas nama BAMBANG ERMANTO tanggal 8 Oktober 2015 di kantor BPRS Pusat Sungailiat yang sekarang menjadi Kantor Cabang Sungailiat;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu di kroscek kembali karakter cabah;
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut;
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana, dan foto-foto usaha tersebut Account Officer (AO) yang melakukannya;
Analisa kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Pembiayaan kesatu, sejauh mana Account Officer (AO) mengenal cabah;
Apa Account Officer (AO) yakin usaha cabah prospek dan layak dibiayai;
Analisa dengan akurat kemampuan bayar cabah;
Kondisi ekonomi yang belum membaik agar menjadi perhatian Account Officer (AO);
Yakinkan kembali jaminan liquid/marketable;
Lakukan On The Spot ke lokasi usaha cabah;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi telah dipenuhi oleh Account Officer (AO), adapun saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar Saksi pada pembiayaan MASNAINI yaitu:
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannya yang telah menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak ditempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri yang selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja dan selama ini cabah focus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi cabah terabaikan;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah dan Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha cabah;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selam ini Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi pada pembiayaan SAKLIM yaitu:
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan cabah, rekan sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Dari hasil On The Spot (OTS) ke lokasi usaha, dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut dibelakang di Showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafon yang pertama;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku komite pembiayaan adalah:
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscheck kembali ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi agar berkelanjutan, jagan sampai terjadi sedi streming dana (penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya);
Tekankan ke cabah agar pembayaran anggsuran tepat waktu;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku komite pembiayaan adalah:
Monitoring paska realisasi;
Kwitansi pembelian barang dilengkapi;
Bahwa jumlah pembiayaan, angsuran perbulan dan jangka waktu pembayaran angsuran nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah:
Jumlah pembiayaan nasabah MASNAINI adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Jumlah pembiayaan nasabah SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah dan nilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah untuk calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa di awal pembiayaan, Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM adalah fiktif, namun setelah pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM dinyatakan macet dan tertunggak baru diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bermasalah;
Bahwa selain nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM terdapat 4 (empat) nasabah lainnya yang bermasalah yaitu atas nama YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN namun Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak masuk dalam komite pembiayaan atas keempat nasabah tersebut dan Saksi mengetahuinya setelah adanya investigasi terhadap karyawan BPRS yang bermasalah;
Bahwa nama-nama Account Officer (AO) dari pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI adalah Sdr BASTI, SAKLIM dan HIDAYATUS adalah Sdr BAMBANG ERMANTO, YOPIKO adalah ABDUL ROHIM, ASMANA adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan FEBRIANSYAH adalah Sdr YUSMAN;
Bahwa pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN dinyatakan bermasalah karena adanya laporan dari tim investigasi yang menerangkan bahwa pembiayaan atas keenam nasabah tersebut merupakan jaminan yang bermasalah dan palsu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Tim Investigasi yang dibentuk oleh PT BPRS Bangka Belitung, Surat Keputusan Tim Investigasi tersebut ditandatangani oleh saksi Yusman selaku salah satu direktur dari PT BPRS dengan nomor Surat Keputusan No: 324/SK-Dir/BSB/VII/2019 tentang Tim Investigasi pada PT BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Koba dan Toboali tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah:
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu (RADMIDA DAWAM (Sekda Pangkalpinang), SUGIANTO (Sekda Bateng) dan ERRY GUSNAWAN (sekwan DPRD Bangka));
Direksi penangung jawab yaitu saksi sendiri (MEMED KARYADI) dan HENDRA DHARMA;
Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan staff audit lainnya;
Bahwa pada awalnya tim investigasi ini dibentuk karena adanya pengaduan dari salah satu nasabah wilayah Toboali atas kedua Account Officer (AO) yaitu Sdr YUSMAN dan Sdr ABDUL ROHIM, namun Saksi lupa siapa nama nasabah tersebut. Di dalam laporan nasabah tersebut Sdr ABDUL ROHIM dan YUSMAN tidak menyetorkan angsuran milik nasabah kepada BPRS Toboali, atas dasar itu Tim Investigasi dibentuk, seiring berjalan waktu tim investigasi juga menemukan fakta-fakta bahwa terdapat pembiayaan atas Account Officer (AO) lainnya yang bermasalah selain dari pembiayaan Account Officer (AO) dari Sdr ABDUL ROHIM dan YUSMAN. Setelah itu didapatkanlah fakta-fakta bahwa adanya pembiayaan laiNnya yang bermasalah dengan nama nasabah nama MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah Sdr BASTI, nasabah SAKLIM dan nasabah HIDAYATUS dengan Account Officer (AO) adalah Sdr BAMBANG ERMANTO, nasabah YOPIKO dengan Account Officer (AO) adalah ABDUL ROHIM, nasabah ASMANA dengan AO adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan nasabah FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah Sdr YUSMAN. Dengan adanya fakta yang baru tersebut maka tim investigasi memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing Account Officer (AO) terkait dengan pembiayaan yang bermasalah. Dari hasil konfrimasi tim audit kepada kelima Account Officer (AO) tersebut didapatkan bahwa adanya 6 (enam) nasabah yang macet dalam pembayaran dari awal angsuran dan diketahui jaminan dari keenam nasabah tersebut merupakan jaminan fiktif. Selain mengunakan jaminan fiktif, para kelima Account Officer (AO) mengakui semua dokumen persyaratan pembiayaan dan semua jaminan pembiayaan bermasalah dan fiktif tersebut didapatkan dari Terdakwa selaku Staff legal dan Appraisal, sehingga langkah selanjutnya tim investigasi juga melakukan investigasi kepada Terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim investigasi tersebut mencari dan menggali tentang kebenaran dari pembiayaan yang bermasalah dan melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah-nasabah yang bermasalah serta kepada Account Officer (AO) yang bertanggung jawab atas nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa awal dibentuknya tim investigasi hanya fokus pada pengaduan nasabah kepada 2 (dua) orang Account Officer (AO) yaitu YUSMAN dan ABDUL ROHIM, namun sesuai perkembangan investigasi ini ditujukan juga kepada Account Officer (AO) lainnya yaitu BAMBANG ERMANTO, YOGI ARU SASTRAWAN, BASTI serta ditujukan kepada Staff Legal dan Appraisal yatu Terdakwa;
Bahwa nama tim investigasi yang melakukan investigasi terhadap Terdakwa adalah RAHMI TRIASMARIANI yang mana investigasi terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Pusat PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa bentuk laporan telah dilakukan investigasi adalah Berita Acara Pemeriksaan karyawan An. Andi Padri terkait hasil Temuan Tim Investigasi atas dugaan Fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi Terdakwa terkait dengan pembiayaan keenam nasabah yang bermasalah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah:
Bahwa Terdakwa mengakui kesalaha karena telah lalai/ tidak melakukan akad pembiayaan secara SOP terhadap keenam pembiayaan bermasalah tersebut;
Bahwa Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya telah lalai dalam hal jaminan palsu group An. AFDAL namun bersangkutan tidak pernah menggunakan dana terkait pembiayaan bermasalah tersebut;
Terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis adanya jaminan palsu grup sdr AFDAL, Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Terdakwa menyatakan siap apabila ada Laporan Polisi ataupun apabila ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang melibatkan Terdakwa ;
Bahwa untuk Grup AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO), namun Terdakwa Bahwa atas kesalahan tersebut , Account Officer (AO) dan Staf legal dikenakan sanksi;
Bahwa semua Account Officer (AO) dan staf legal dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi pembiayaan ini namun tidak ada solusi;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab terkait terjadinya kerugian PT BPRS Bangka Belitung sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Berita Acara yang Saksi pegang tidak menerangkan kemana saja uang itu digunakan, namun untuk hal ini bisa ditanyakan kepada Sdri RAHMI TRIASMARIANI (Kepala Kas Belinyu pada saat ini) yang pada saat itu melakukan interview atau investigasi langsung kepada Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi tindak lanjut dari tim investigasi hanya sampai disitu saja, tidak ada kesepakatan atau tidak ada perjanjian tertulis antara pihak Investigasi dengan Terdakwa terkait keenam pembiayaan bermasalah yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak mengakui terlibat sepenuhnya, sehingga dengan tidak adanya kesepakatan dari Terdakwa tersebut maka PT BPRS membuat pelaporan ke Subdit II Fesmondev Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu;
Bahwa jaminan atas pembiyaan yang bermasalah ini tidak bisa dieksekusi karena jaminannya fiktif;
Bahwa plafond pembiayaan Rp. 0 s.d Rp 75.000.000,00 hanya sampai cabang dan di atas Rp. 75.000.000,00 pemutus kredit sampai ke Direksi;
Bahwa jaminan nasabah yang diatas Rp. 100.000.000,00 bisa girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa jaminan atas nama SAKLIM dan MASNAINI berupa surat girik dan telah disetujui untuk dilakukan pembiayaan;
Bahwa selain Direktur Marketing, ada juga Direktur Utama dan Direktur Operasional;
Bahwa BPRS Bangka Belitung pada tahun 2002 adalah swasta murni, akhirnya pada tahun 2015 BPRS komposisi saham yang paling besar adalah Pemerintah Kota Pangkal Pinang;
Bahwa Penghapusan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAT) adalah penghapusan Pembiayaan kredit;
Bahwa apabila pembiyayaan macet, maka dana PPAT itulah yang akan melunasi hutang pembiayaan yang macet tadi;
Bahwa dana PPAT tersebut diambil dari dana PPAT yang sudah ada bukan dari Modal BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pembiayaan bermasalah nasabah atas nama nasabah nama MASNAINI, nasabah SAKLIM. HIDAYATUS SOFWAN, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH belum dibayarkan dengan menggunakan dana pencadangan PPAT karena harus dibahas dalam RUPS dan sampai saya berhenti bekerja di BRPS Bangka Belitung setahu Saksi ini pembiayaan bermasalah ini belum diusulkan untuk dihapus dan hal ini belum jadi dibahas bersama komisaris;
Bahwa saran komentar komentar tersebut wajib dibuat dalam komentar Usulan pembiayaan;
Bahwa tim investigasi telah bertemu dengan saksi Afdal di Lapas Bukitsemut Sungailiat diantaranya adalah sdr. TAUFIK dan sdr, FUAD;
Bahwa atas permasalahan yang tidak selesai ini, maka Pihak BPRS Bangka Belitung melaporkan ke Polda Bangka Belitung;
Bahwa yang bertanggungjawab atas permasalahan pembiayaan tersebut adalah Terdakwa dan semua Account Officer (AO) atas nasabah bermasalah tersebut;
Bahwa dari hasil Investigasi ditemukan adanya kelalaian SOP dari Terdakwa ;
Bahwa pada saat dikonfrontir pada proses Investigasi, semua Account Officer (AO) tersebut menyebutkan mengenai jaminan, nasabah dan usahanya semua diurus oleh Terdakwa;
Bahwa pembiayaan atas nama nasabah SAKLIM dan MASNAINI apabila tidak disetujui Saksi maka pembiayaan tersebut tidak akan cair;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ichwan Rizal Als Rizal Bin H. Achmadun Saha (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 23 Juli 2019. Saat ini berdasarkan surat keputusan No : 628/SK-Dir/BSB/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Audit BPRS Bangka Belitung;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Audit BPRS Bangka Belitung adalah membantu tugas Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil audit yang dilakukan. Saksi bertanggungjawab penuh kepada Direktur Utama BPRS BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas dan prosedur atau tata cara tersebut berlaku untuk seluruh macam pembiayaan yang ada di Bank BPRS Bangka Belitung dan di Cabang;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d Rp. 75.000.000,00 sesuai dengan Memo Internal Nomor: 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang.
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui 6 (enam) pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali a.n. MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO dan FEBRIANSYAH, dikarenakan pada tanggal 27 Agustus 2020 Saksi pernah diberi kuasa oleh BPRS Bangka Belitung untuk membuat laporan pada subdit II Dit Reskrimsus terkait pembiayaan terhadap 6 (enam) nasabah tersebut yang kami sebut dengan pembiayaan group AFDAL;
Bahwa saat itu Saksi menjabat sebagai Pjs. Kepala Satker Audit BPRS Bangka Belitung sehingga Saksi ditugaskan dan diberi kuasa untuk membuat laporan terhadap ke enam pembiayaan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 006/SKK-Dir/BSB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, yang mana keenam pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO dan FEBRIANSYAH mengalami kredit macet dan pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang fiktif;
Bahwa dasar Saksi menerangkan bahwa pembiayaan keenam nasabah tersebut merupakan mengalami kredit macet dan pembiayaan fiktif adalah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Karyawan atas nama ANDRI PADRI terkait hasil temuan tim investigasi atas dugaan fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi terhadap Terdakwa yaitu :
Terdakwa dengan mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis terkait adanya jaminan palsu group Afdal, ia hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian adalah kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Untuk temuan 6 (enam) sampel nasabah yang bermasalah dimana diantaranya pembiayaan dengan saksi Yusman ditemukan fakta Terdakwa tidak melakukan taksasi langsung, hanya mengetahui jaminan karena pernah kelokasi, terkait mobil baleno, Terdakwa taksasi langsung kelokasi melihat jaminan;
Ketika ditanya oleh Kadiv Legal dan Appraisal bahwa terkait pembiayaan afdal menunjukan bahwa untuk pembiayaan yang memang ditaksasi pun bermasalah, apalagi yang tidak ditaksasi;
Bahwa untuk pembiayaan dari group AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO) namun Terdakwa sendiri;
Bahwa yang membuat dokumen pemeriksaan langsung kepada Terdakwa adalah RAHMI TRIASMARYANI, TAUFIK RAMANSYAH, SODRI, FUAD HASANUDIN, HENDRA DHARMA, MEMED KARYADI dengan notulis EDWIN BAUHAQIE SASONGKO;
Bahwa bentuk laporan dari tim investigasi Terdakwa adalah adanya Berita Acara Karyawan a.n. ANDRI PADRI terkait hasil temuan Tim Investigasi atas dugaan fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tindak lanjut dari tim Investigasi terhadap Terdakwa pada saat setelah adanya investigasi terhadap Terdakwa karena hal ini merupakan kewenangan dari tim investigasi, namun setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan Karyawan a.n. ANDRI PADRI muncul rekomendasi dari PT BPRS untuk dilakukan PHK atas nama Terdakwa. Namun dapat Saksi jelaskan pada saat berlangsungnya penyidikan ini kemudian keluarga Terdakwa datang ke BPRS menemui saksi Chairul Ichwan selaku direktur BPRS Bangka Belitung untuk melakukan penyelesaian pembiayaan, akan tetapi PT BPRS meminta komitmen secara tertulis atas penyelesaian yang akan dilakukan. Akan tetapi pihak-pihak dari Terdakwa yang bertemu dengan saksi Chairul Ichwan selaku tidak mau membuat perjanjian secara tertulis, sehingga tindak lanjut atau penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah tersebut tidak menemui jalan keluar (tidak selesai);
Bentuk fraud (kecurangan) yang dilakukan Terdakwa berdasarkan hasil temuan tim investigasi BPRS Bangka Belitung adalah pembiayaan bermasalah dalam bentuk tidak melakukan taksasi, tidak melakukan On The Spot (OTS) pembiayaan yang fiktif terhadap keenam nasabah yang melakukan pembiayaan;
Bahwa status untuk ke 6 (enam) pembiayaan yang bermasalah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM adalah bermasalah;
Bahwa angsuran pembiayaan yang telah disetor oleh masing-masing nasabah ialah sebagai berikut :
MASNAINI pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.5.250.000,00 dengan total Rp. 15.750.000,00;
SAKLIM pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.5.243.000,00 dengan total Rp 15.729.168,00;
ASMANA pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.2.750.000,00 dengan total Rp 5.500.000,00;
HIDAYATUS SHOFWAN pembayaran angsuran sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan dengan total Rp 2.750.000,00;
YOPIKO pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan total dibayar Rp. 5.500.000,00;
FEBRIANSYAH pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian 4 (empat) kali pembayaran sesuai dengan nominal angsuran perbulan dan 2 (dua) kali pembayaran sebagian sebesar Rp. 600.699,38 tanggal 29 September 2017 dan sebesar Rp 548.852,79 tanggal 17 Januari 2020 dengan total Rp 5.749.552,17;
Bahwa total pembayaran pembiayaan nama nasabah nasabah tersebut adalah RP. 50.978.720,00;
Bahwa pembayaran tersebut sebagian besar dari dana yang mengendap di rekening masing-masing nasabah;
Bahwa sdr. TAUFIK RAHMANSYAH selaku anggota tim investigasi pernah bertemu dengan saksi Afdal di Lapas Bukit Semut Sungailiat, namun saksi tidak tahu apa hasil dari pertemuan tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil laporan tim investigasi BPRS Bangka Belitung terdapt kerugian sebesar kurang lebih Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari 6 (enam) nasabah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa jabatan Terdakwa saat terjadinya proses pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali a.n. nasabah ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM ialah sebagai Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung penempatan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 tugas dan tanggung jawab staff legal dan appraisal adalah melakukan penilaian atau taksasi terhadap objek jaminan masing-masing nasabah pembiayaanserta melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah;
Bahwa Account Officer (AO) ke 6 (enam) Nasabah pembiayaan ialah sebagai berikut :
A.n. SAKLIM yang menjadi Account Officer (AO) ialah BAMBANG ERMANTO (BME);
A.n. MASNAINI yang menjadi Account Officer (AO) ialah BASTI (BAS);
A.n. ASMANA yang menjadi Account Officer (AO) ialah YOGI ARU SASTRAWAN (YAS);
A.n. YOPIKO yang menjadi Account Officer (AO) ialah ABDUL RAHIM (HIM);
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi Account Officer (AO) ialah BAMBANG ERMANTO (BME);
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi Account Officer (AO) ialah YUSMAN;
Bahwa pembiayaan bermasalah ialah pembiayaan yang diinisiasi atau proses dari awal pembiayaan tersebut sudah terindikasi bermasalah (tidak mengikuti SOP), sedangkan Pembiayaan Macet ialah pembiayaan yang telah dilakukan inisiasi atau proses sudah sesuai SOP akan tetapi nasabah mengalami kendala dalam pembayaran anggsuran;
Bahwa pihak BPRS Bangka Belitung belum atau tidak bisa melakukan eksekusi objek jaminan terhadap 6 (enam) nasabah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM karena objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan tidak ada atau fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi surat BPRS Bangka Belitung Nomor: 438/BSB/Dir/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Terdakwa tidak lagi berstatus pegawai/karyawan BPRS terhitung sejak tanggal 13 Desember 2019;
Bahwa yang telah mengeluarkan ke 6 (enam) dokumen Perjanjian Al-Murabahah:
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015, tanggal 23 September 2015 dengan nama nasabah YOPIKO dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Abdul Rahim;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015, tanggal 9 Oktober 2015 dengan nama nasabah SAKLIM dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Bambang Ermanto;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015, tanggal 4 September 2015 dengan nama nasabah FEBRIANSYAH dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Yusman;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 dengan nama nasabah ASMANA dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Yogi Aru Sastrawan;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015, tanggal 7 Agustus 2015 dengan nama nasabah MASNAINI dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Basti;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015, tanggal 23 Oktober 2015 dengan nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Bambang Ermanto;
yaitu Bank Pembiayaaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Kantor Cabang Toboali yang dipimpin oleh Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja yang digunakan para Account Officer (AO) yaitu saksi Abdul Rahim, saksi Bambang Ermanto, saksi Yusman, saksi Yogi Aru Sastrawan dan saksi Basti yang pada tahun 2015 melaksanakan proses pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE/Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila di dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 apabila Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) dalam proses pembiayaan nasabah atas nama sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari Terdakwa tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari Terdakwa, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya pembiayaan yang macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif.
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah :
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu RADMIDA DAWAM, SUGIANTO, ERRY GUSNAWAN;
Direksi penangung jawab yaitu Saksi dan HENDRA DHARMA;
Ketua tim: Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff audit ABDUL RAHMAN MUSLIM, SANTI DWISARI,RISKA YUNIA, YANI SUNIARTI, SARI FEBRIANTI, Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan EDWIN BAIHAKI SASONGKO;
Bahwa para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, Adapun SK nomor: 300/Sk-Dir/BSB/X/2015 disahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, dan HIDAYATUS SOFWAN menggunakan nama orang lain;
Bahwa secara job desk, staff legal tidak diperbolehkan untuk mencari nasabah;
Bahwa hal hal yang dilanggar adalah Terdakwa tidak melakukan penilaian jaminan nasabah secara benar dan tidak memastikan legalitas jaminan serta tidak melakukan validasi jaminan tersebut;
Bahwa Marketing harus melakukan croscek kelayakan usaha dan nasabah bukan untuk jaminannya;
Bahwa akibat pembiayaan fiktif menyebabkan kerugian bagi BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi hanya memperoleh laporan investigasi;
Bahwa yang melakukan investigasi adalah sdr. Rahmi sekaligus ketua tim investigasi pada tahun 2019;
Bahwa berita acara investigasi diberikan kepada penyidik dalam bentuk salinan;
Bahwa Saksi menjelaskan ada pelanggaran dari hasil investigasi terhadap 6 (enam) terdakwa dari staf legal dan Account Officer (AO) yang melakukan tugas tidak sesuai dengan jobdesk-nya dan melanggar peraturan perusahaan yang mengakibatkan kerugian BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dalam laporan investigasi tersebut dijelaskan dalam point ke 7, Terdakwa tidak melakukan verifikasi dan tidak memastikan jaminan tersebut ada;
Bahwa audit dilakukan sebelum adanya penyidikan ini;
Bahwa Pihak BPRS yang melaporkan kepada penyidik tentang adanya kerugian ini pada tahun 2020;
Bahwa mengenali barang bukti yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan berupa:
Surat edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009;
SK Direksi Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dan dijelaskan oleh saksi bahwa dalam lamiran surat keputusan tersebut poin A Bentuk Jaminan angka I BENDA TAK BERGERAK apabila 1. tanah dan bangunan berdasarkan SHM, 2. HGB atau HGU dan 3. Tanah berdasarkan Hak Milik adat pada poin b disebutkan keabsahan surat- surat (GIRIK/SKUAT) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Surat edaran 006/SE-Dir/BSB/II/20014 Tanggal 17 Februari 2014;
SK Nomor 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 januari 2015 tentang Planfond dan Komite pembiyaan;
Akta Notaris nomor 06 tanggal 4 Agustus 2015 tentang Pernyataan keputusan Pemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa terkait dokumen dan berkas pencairan atas nasabah sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan, maka yang harus ada dalam dokumen pembiayaan tersebut dalah Usulan Pembiayaan nasabah yang dibuat oleh Account Officer (AO) dan Laporan Taksasi yang dibuat oleh staff legal dan appraisal;
Bahwa apabila dokumen pembiyaan yang tidak memuat Usulan Pembiayaan dan Laporan Taksasi maka pembiayaan tersebut tidak dapat disetujui pembiayaannya;
Bahwa yang paling mengetahui nasabah berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 adalah Account Officer (AO) dan untuk jaminannya berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang paling mengetahuinya adalah staff legal dan appraisal;
Bahwa di BPRS Cabang Toboali, terdapat 1 (satu) Staff Support dan Hukum;
Bahwa staff legal dan appraisal ada kewajiban untuk mensurvey jaminan nasabah berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 poin D dan disebutkan untuk melakukan taksasi terhdap nilai ekonomis jaminan atau agunan yang diajukan nasabah bukan atas perintah;
Bahwa atasan langsung staff legal hanya mengetahui dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa terdapat kewajiban dari staff legal untuk mengecek kebenaran dan keaslian jaminan sebagaimana jobdesk untuk mempelajari perjanjian perjanjian dari segi hukum dari setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dana yang dipendam itu maksimal 3 (tiga) kali angsuran;
Bahwa dari hasil investigasi seharusnya pembiayaan atas nasabah sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH tidak bisa dicairkan sehingga Saksi menyebut tidak layak;
Bahwa salah satu tugas Saksi dalam pengawasan adalah melakukan pemeriksaan pembiayaan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ada laporannya;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan diberikan kepada Direksi dan biasanya Direksi meneruskan dengan Surat Peringatan I dan II dst;
Bahwa permasalahan yang terjadi tahun 2015 ini dilakukan pemeriksaan di tahun 2019;
Bahwa SOP Nomor 300 Tahun 2015 belum berlaku pada saat pencairan pembiayaan ini;
Bahwa komisaris utama BPRS bangka belitung adalah RAMIDA DAWAN yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Pangkal Pinang;
Bahwa Saksi menjelaskan dalam hasil investigasi tidak terdapat keterangan tentang Account Officer (AO) ABDUL RAHIM dan YUSMAN begitu juga BAMBANG, YOGI dan BASTI;
Bahwa Saksi hanya melaporkan Terdakwa berdasarkan hasil investigasi;
Bahwa Saksi menjelaskan kelanjutan dari laporan yaitu saksi Yusman untuk datang ke Sub 3 Tipdikor dan Saksi juga pernah diperiksa memberikan hasil investigasi ke Sub 3 Tipdikor;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan investigasi tersebut, Saksi berikan ke Pihak Penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui adanya SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 sejak tahun 2020;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Wahyu Pamungkas Nugraha, S.H., M.H. Bin Memed Gandamana, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di BPRS Bangka Belitung sebagai berikut:
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 366/Dir/BSB/XI/2008 tanggal 26 November 2008 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Appraisal dan Legal di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Tanjung Pandan dengan gaji pokok sebesar Rp.1.002.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00 hari kerja, uang transportasi Rp.10.000,00 hari kerja, Pajak Penghasilan ditanggung perusahaan;
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 081/Dir/BSB/II/2008 tanggal 22 Januari 2009 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Appraisal dan Legal di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Tanjung Pandan dengan gaji pokok sebesar Rp.1.261.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00 hari kerja, uang transportasi Rp.10.000,00 hari kerja, Pajak Penghasilan ditanggung perusahaan;
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 634/Dir/BSB/II/2010 tanggal 25 Februari 2010 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Legal, Appraisal dan Remedial di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Belitung dengan gaji pokok sebesar Rp.1.578.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00/hari kerja, uang transportasi Rp.20.000,00/hari kerja, Tunjuangan Pajak Penghasilan Rp.50.000,00/bulan;
Surat Keputusan Nomor : 55/SK-Dir/BSB/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Pengangkatan Karyawan Percobaan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Appraisal dan Legal di kantor cabang Tanjungpandan;
Surat Keputusan Nomor : 64a/SK-Dir/BSB/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada BPRS Bangka Belitung sebagai Appraisal dan Legal di kantor cabang Tanjungpandan;
Surat Keputusan Nomor : 79/SK-Dir/BSB/VI/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Appraisal dan Legal pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Tanjung Pandan;
Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pengangkatan Kepala Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 074/SK-Dir/BSB/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Divisi Legal dan Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 208/SK-Dir/BSB/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Kepala Divisi Legal Dan Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 039/SK-Dir/BSB/III/2018 tanggal 02 April 2018 tentang Pengangkatan Kepala Divisi Legal dan Appraisal pada BPRS Bangka Belitung;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Divisi Legal dan Remedial Pada BPRS Bangka Belitung adalah:
Mensupport dan mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerjasama maupun legal contract;
Mereview perjanjian pembiayaan, legal contract, perjanjian kerjasama dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan;
Membuat perencanaan, menentukan target serta mengkoordinir staff remedial dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai dengan fungsi dan tujuan perusahaan;
Membuat perencanaan, mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada staff legal dalam upaya menjalankan fungsi legal dimana staff legal tersebut ditempatkan;
Membuat, menentukan dan melaksanakan langkah strategis dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan dan memberikan legal advice kepada Direksi perihal penanganan atas pembiayaan bermasalah;
Merencanakan, membuat usulan dan menentukan langkah-langkah dalam pengakuan dan penyelesaian asset yang diambil alih (AYDA) kepada direksi;
Memberikan legal advice dan rekomendasi kepada direksi terkait dengan proses restrukturisasi disetiap kantor cabang;
Melakukan On The Spot (OTS) bersama dengan staff legal atau staff remedial untuk penaksiran jamainan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Membuat usulan terkait dengan legal maupun remedial kepada dewan Direksi jika diperlukan;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen-dokumen pembioayaan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas Saksi sebagai Kepala Divisi Legal dan Remedial kepada Dewan Direksi;
Bahwa bidang tugas atau divisi Saksi selaku Kepala Divisi Legal dan Remedial Pada BPRS Bangka Belitung membawahi Kasubdit Remedial Regional I (Bangka) dan Regional II (Belitung) dan Kasubdit Legal Appraisal dan AYDA;
Bahwa maksudnya adalah memberikan perintah kepada bawahan Saksi yaitu Kasubdit Legal yang diteruskan ke Staff Legal untuk mengelola perjanjian pembiayaan mulai dari akad pembiayaan sampai melakukan penyimpanan dokumen asli perjanjian pembiayaan tersebut ke dalam Main Vault/brangkas pada masing-masing kantor cabang BPRS Bangka Belitung, sedangkan tugas Saksi untuk perjanjian kerjasama maksudnya yaitu mempelajari segala perjanjian dari aspek hukum yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung dengan pihak lain;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali untuk nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Terdakwa dan Saksi tidak pernah mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui status dari pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN pada tahun 2015 tersebut dikarenakan selama Saksi menjabat sebagai Kadiv Remedial dan Legal sampai tahun 2018, Saksi tidak pernah mendapatkan perintah atau disposisi dari Direksi yang dilaporkan oleh cabang tentang pembiayan tersebut di atas;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Saksi secara langsung sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut bermasalah, termasuk juga Saksi tidak pernah mendapat laporan dari bawahan Saksi pada saat Kasubdit Legal dan AYDA yang dijabat oleh sdr TAUFIK RAHMANSYAH yang merupakan pimpinan langsung dari Terdakwa selaku staff Legal Appraisal;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat perencanaan, mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada staff legal a.n. Terdakwa yang menjadi staff legal dari pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang status pembiayaan tersebut bermasalah, dikarenakan pembiayaan Al-Murabahan yang bermasalah tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan dari Kasubdit Legal, Appraisal dan AYDA yaitu sdr TAUFIK RAHMANSYAH yang merupakan pimpinan dari Terdakwa selaku staff legal dan appraisal dari pembiayaan Al-Murabahah a.n. nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang bermasalah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat, menentukan dan melaksanakan langkah strategis dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN pada tahun 2015 tersebut, hal tersebut dikarenakan Saksi tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis maupun lisan dari bawahan Saksi pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan dan memberikan legal advice kepada Direksi perihal penanganan atas pembiayaan bermasalah khususnya terhadap nasabah pembiayaan Al-Murabahah pada tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perencanaan, membuat usulan dan menentukan langkah-langkah dalam pengakuan dan penyelesaian Aset yang diambil Alih (AYDA) kepada Direksi sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah pada tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang bermasalah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan On The Spot (OTS) bersama dengan staff legal atau staff remedial untuk penaksiran jaminan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah terkait pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Cabang Toboali tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang, honor atau bonus dalam melakukan pencairan terkait pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Cabang Toboali tahun 2015 yaitu atas nama sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Terdakwa selaku Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak boleh ikut serta dalam mencari calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan;
Bahwa biasanya pembiayan diatas Rp. 75.000.000,00 alas hak jaminan tanah seharusnya Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa untuk pencairan dengan jaminan yang mengunakan surat girik atas pembiayaan di atas Rp. 75.000.000,00 adalah kewenangan komite pembiayaan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Taufik Rahmansyah Als Taufik Bin Indra Kesuma (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi menjabat sebagai kadiv Legal;
Bahwa tugas pokok Saksi membawahi seluruh staff legal yang ada di cabang;
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa permasalahan ini terjadi pada tahun 2019, awalnya Saksi menjadi anggota tim investigasi, kemudian manajemen melakukan audit seluruh cabang BPRS yang diketuai oleh sdr. TRI;
Bahwa Saksi melakukan investigasi permasalahan yang lain yang ada di Koba dan Toboali namun dalam perjalananya terdapat permalasahan di cabang Toboali, terdapat surat peringatan ke salah satu nasabah atas nama HIDAYATUS SOFWAN akan tetapi HIDAYATUS SOFWAN dan istrinya tidak pernah merasa pernah melakukan pembiayaan di BPRS Toboali dan setelah dicek KTP nya memang berbeda dan juga nama istrinya berbeda;
Bahwa metode yang Saksi lakukan adalah memanggil saksi Yogi, saksi Basti, saksi Bambang, Terdakwa dan Pimpinan Cabang waktu itu saksi Untung;
Bahwa setelah dikumpulkan semuanya, saat itu ada solusi dari permasalahan ini namun setelah investigasi tidak ada penyelesainya lalu menyerahkan sepenuhnya kepada Direksi;
Bahwa hasil temuannya ada pembiayaan dimana jaminan yang suratnya asli tapi kecamatannya palsu, Saksi mengecek ke kecamatan palsu seingat Saksi adalah HIDAYATUS SOFWAN, SAKLIM, ASMANA, MASNAINI dan YOPIKO, FEBRIANSYAH;
Bahwa keaslianya jaminan seharusnya dilakukan Staff Support dan Legal, saat itu yang menjabat adalah Terdakwa selain itu nasabah yang tidak pernah datang ke kantor namun pembiayaan tersebut tersebut cair;
Bahwa untuk memastikan identitas nasabah adalah tugas dan tanggungjawab sesuai tugas masing masing sampai ke Pimpinan Ccabang mulai dari Account Officer (AO), staff Legal sampai ke Pimpinan Cabang BPRS;
Bahwa marketing tidak melakukan survey dan mengakuinya;
Bahwa berdasarkan keterangan Account Officer (AO) pada waktu itu, data dan berkas nasabah diperoleh dari Terdakwa bahwa Terdakwa dapat data tersebut dari saksi Afdal;
Bahwa tugas dari marketing salah satunya adalah membuat analisis sesungguhnya namun dari hasil investigasi marketing hanya membuat-buat saja karena sudah disurvey Terdakwa dimana sesuai aturan yang melakukan survey adalah Account Officer (AO);
Bahwa jika Account Officer (AO) berhalangan, boleh diwakilkan ke Marketing yang lain dan tidak ada kewenangan staff legal untuk melihat kelayakan usaha;
Bahwa kemudian Account Officer (AO) mengusulkan Usulan Pembiayaan yang dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya;
Bahwa akad adalah kewenangan staff legal;
Bahwa temuanya juga terkait nasabah fiktif dan jaminan fiktif;
Bahwa proses taksasi sesuai prosedur dilakukan:
Dari Marketing meminta untuk di lakukan penilaian taksasi;
Kemudian Pihak legal melakukan survey bersama dengan marketing karena yang tau nasabahnya adalah marketing (bisa bersama sama dan bisa sendirian);
Staff legal membuat laporan taksasi dan ada catatanya direkomendasikan atau tidak;
Bahwa nasabah yang ingin melakukan pembiayaan, bahwa secara aturan Account Officer (AO) yang pertama wajib survey ke lokasi dan kemudian dibuat dalam usulan pembiayan yang juga memuat hasil wawancara dengan nasabah;
Bahwa awalnya kasus ini dilaporkan pada tindak pidana perbankan dan kemudian baru ke tindak pidana korupsi;
Bahwa awalnya kerugian BPRS setahu Saksi dari data yang Saksi miliki adalah sekitar delapan ratus juta terhadap 6 (enam) nasabah ditambah nasabah lain;
Bahwa juga dilakukan upaya penyelesaian permasalahan di Rumah Dinas Walikota pangkalpinang;
Bahwa tim investigasi bersama dengan sdr. FUAD mencari keberadaan saksi Afdal dan akhirnya bertemu di Lapas Bukitsemut Sungailiat. saksi Afdal bercerita mengenal Terdakwa dan melakukan pembiayaan itu melalui Terdakwa. saksi Afdal hanya mengetahui dengan Terdakwa dengan Account Officer (AO) tidak mengetahui dan dari situ kami meminta saksi Afdal untuk membuat surat pernyataan;
Bahwa Tim tidak dapat melacak sdr. MASNAINI;
Bahwa SAKLIM menyampaikan hanya mengetahui saksi Afdal semua yang membuat dan tahu namanya digunakan sebagai nasabah. saksi Afdal juga menerima uang pembiayaan namun berapa jumlahnya Saksi lupa dan semua melalui saksi Afdal
Bahwa ASMANA juga tidak melakukan pembiayaan;
Bahwa FEBRIANSYAH mengetahui namanya diajukan untuk pinjaman uang dan disuruh untuk membuat surat;
Bahwa tim lain melakuan pertemuan dengan YOPIKO dan bukan Saksi;
Bahwa terkait pembiayaan ke grup Afdal, uang pembiayaan tersebut tidak Saksi tanyakan namun hanya terkait prosedural;
Bahwa pada saat terakhir Saksi di BPRS, status pembiayaan ini macet;
Bahwa wajib dilakukan On The Spot (OTS) tidak hanya via telepon;
Bahwa sdr. EFENDI ini adalah nasabah pembiayaan dan tidak pernah bertemu dengan EFENDI. Infomasinya EFFENDI tidak berada di Bangka Belitung sejak 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang sdr. ERIK;
Bahwa dari temuan tersebut ada aturan perusahaan yang dilanggar dan menimbulkan kerugian;
Bahwa surat girik dapat digunakan untuk dijadikan jaminan pembiayaan;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa menerima uang komisi sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,00 kemudian Iphone, mobil rental avanza dan fasilitas lain, surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Afdal juga menyampaikan bahwa Terdakwa mendapat komisi lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) buah Iphone dan fasilitas mobil rental dari saksi Afdal;
Bahwa pada saat Saksi dan FUAD menyakan kepada saksi Afdal di lapas Bukit Semut terkait dengan surat-surat jaminan, saksi Afdal menyampaikan bahwa memang surat jaminan tersebut palsu sengaja dibuat-buat untuk melakukan pembiayan dan Terdakwa mengetahui surat jaminan palsu tersebut;
Bahwa wawancara kepada saksi Afdal dilakukan setelah proses wawancara pada Terdakwa dan yang lainnya selesai;
Bahwa tanpa tandatangan Pimpinan Cabang, pembiayaan tidak bisa cair;
Bahwa suasana pada waktu rapat musyawarah itu adalah biasa saja dan tidak ada ketegangan;
Bahwa terhadap saksi Basti, saksi Bambang dan saksi Yogi hasil dari temuan tersebut dikenakan surat peringatan yang keluarkan Direksi;
Bahwa tugas Saksi pada kasus ini sampai dengan pembuatan legal opinion;
Bahwa legal opinion dibuat hanya untuk Pemberhentikan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa semua pembiayaan dengan jaminan apapun termasuk slip gaji wajib dilakukan suvey/OTS ke lapangan sebagaimana SE 01 Tahun 2009;
Bahwa Saksi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bekerja di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa yang mengajukan pembiayaan harus nasabah yang bersangkutan;
Bahwa Account Officer (AO) boleh diwakilkan untuk melakukan survey namun tanggung jawab sepenuhnya ada di Account Officer (AO) yang membuat usulan pembiayaan;
Bahwa secara umum, Staff Legal jarang melakukan pengecekan terhadap kebenaran jaminan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah pada Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai karyawan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sejak Juli 2015 dan hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah mencari nama orang yang bisa dipakai untuk mengajukan pembiayaan atau kredit di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Juli 2015 saat itu Terdakwa bersama teman Saksi yakni saksi Adeham (Kepala Kas Simpang Rimba BPRS Cabang Toboali) datang untuk melihat rumah orang tua yang berada di Gang Keluarga di belakang SMA MUHAMMADIYAH Kabupaten Bangka Tengah yang akan dijual pada saat itu, kemudian hubungan Saksi berlanjut mencari nama orang yang bisa dipakai untuk mengajukan pembiayaan atau kredit di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi menjelaskan kronologi perkenalan dengan Terdakwa yaitu pada tahun 2015 sekitar bulan Juli Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat saksi Adeham melihat rumah orang tua Saksi yang akan dijual, dimana pada saat itu saksi Adeham ingin membeli rumah orang tua Saksi namun pembayarannya melalui BPRS Bangka Belitung yang mana Terdakwa pada saat itu bertugas untuk menilai rumah yang akan dibeli oleh saksi Adeham. Namun pembelian rumah orang tua Saksi yang akan dilakukan oleh sdr ADEHAM tidak terlaksana karena saksi Adeham hanya memberikan uang muka sebesar Rp.10.000.000,00;
Bahwa pada saat itulah awal mula Saksi bertemu dengan Terdakwa dimana Saksi ada bertukar nomor telepon dengan Terdakwa, dimana Terdakwa yang meminta nomor telepon Saksi terlebih dahulu. Pada saat bertemu Terdakwa pertama kali berkata “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tahu Saya, nanti Saya bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Staff Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi melalui telepon, saat itu Terdakwa ada menanyakan kepada Saksi ”apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPSR Toboali” lalu Saksi jawab “belom ada, nanti kalau ada Saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudain Terdakwa menelpon Saksi kembali dan bertanya “kira-kira ada ngak yang mau mengajukan kredit” lalu jawab “belom ada, nanti kalau ada Saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu Saksi jawab “nanti Saya coba cari dulu” lalu Saksi bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu (Saksi) hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya Saksi yang urus” lalu Saksi berkata “iyalah, Saya cari dulu”;
Bahwa Saksi hanya mencari orang yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan/kredit di BPRS Toboali, dimana nama orang yang bersedia dipakai atau dipinjam tersebut akan mendapatkan fee atau imbalan dari Terdakwa apabila pengajuan pembiayan tersebut dapat dicairkan;
Bahwa yang berinisiatif untuk mencari nama orang yang bersedia dipakai atau dipinjam tersebut akan mendapatkan fee atau imbalan apabila pengajuan pembiayan tersebut dapat dicairkan ialah Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada Saksi berulang kali melalui handphone;
Bahwa setelah ada inisiatif dari Terdakwa dimana disampaikan kepada Terdakwa secara berulang yang Saksi lakukan ialah mencari nama-nama orang yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa orang yang Saksi dapatkan namanya bersedia dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Toboali sebanyak 5 (lima) orang yaitu Sdri. MASNAINI, dimana salah satu data yang bernama Sdri. ASMANA adalah ibu Saksi sendiri, Sdr. FEBRIANSYAH, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. SAKLIM;
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan berupa fee sejumlah uang, namun fee tersebut diserahkan pada saat akad pencairan selesai dilaksanakan;
Bahwa cara Saksi mendapatkan nama-nama orang yang bersedia untuk dipakai atau dipinjamkan dalam pengajuan pembiayaan kredit di BPRS Toboali adalah awalnya dengan menelpon Sdr. SUPANDI (warga Desa Kimak Kabupaten Bangka) untuk menanyakan “adakah masyarakat yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit/pembiayaan” lalu dijawab Sdr. SUPANDI “ada masyarakat yang namanya bisa dipakai untuk mengajukan kredit yaitu Sdr. MASNAINI” kemudian pada hari yang sama Saksi langsung menemui Sdr. SUPANDI di rumahnya yang berada di Desa Kimak Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dan pada saat pertemuan tersebut Saksi menanyakan “mana orangnya” lalu dijawab “orangnya tidak ada” kemudian Saksi tanya lagi “bener mau tidak namanya dipakai” lalu dijawab “mau orangnya, yang penting ada komisi atau feenya” lalu Saksi jawab “pastilah dapat komisi,kalau namanya sudah dipakai” lalu dijawablah oleh sdr SUPANDI “ini KTP dan KK milik a.n. MASNAINI”, lalu Sdr. SUPANDI memberikan KTP dan KK setelah mendapat KTP dan KK tersebut Saksi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bahwa KTP dan KK sudah ada dan Saya menanyakan kapan kembali ke Pangkalpinang” dijawablah oleh Terdakwa “Saya kembali ke Pangkalpinang pada hari Jumat”;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan KTP dan KK milik Sdr MASNAINI, yang Saksi lakukan adalah beberapa hari kemudian Saksi menelpon Terdakwa dan Saksi bertemu dengan Terdakwa di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, pada saat bertemuan tersebut Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang Saksi berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)” selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama Sdr. MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu Saksi diminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. EFENDI dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali lalu Saksi bertemu dengan Sdr. EFENDI di SPBU Jalan Sungai Selan (Asrama Polisi), pada saat pertemuan tersebut Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI dan dijawab oleh Sdr. EFENDI “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa KTP dan KK itu diserahkan kepada Sdr. EFENDI untuk dibalik nama jaminan oleh Sdr. EFENDI kepada Sdr. MASNAINI;
Bahwa selang beberapa hari Sdr. EFENDI menelpon Saksi memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama Sdr. MASNAINI sudah selesai lalu Saksi diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat Saksi mengambil surat tersebut di rumahnya, Saksi menanyakan “dimana tanah milik Sdr. MASNAINI”, kemudian Saksi bersama sama Sdr. EFENDI menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik Saksi lalu Sdr. EFENDI menunjukan kepada Saksi sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian Saksi turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara Saksi mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali Saksi mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu Saksi menanyakan kepada Sdr. EFENDI “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh Sdr. EFENDI “memang ini rumah kosong” setelah itu Saksi dan Sdr EFENDI pulang ke Pangkalpinang, sesampainya di pangkalpinang Saksi mengantar Sdr. EFENDI kerumahnya. Kemudian Saksi menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama Sdr. MASNAINI sudah ada dengan Saksi” lalu Saksi diminta oleh sdr Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi sdr MASNAINI, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi menghubungi saksi Febriansyah untuk mencari orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI lalu saksi Febriansyah mengatakan bahwa ada orang yang bisa menjadi sdr MASNAINI kemudian pada malam hari sekira 20.00 wib Saksi dan saksi Febriansyah menemui orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI tersebut yang berada di Jalan Mentok tetapi untuk nama asli wanita tersebut Saksi sudah lupa dan pada saat pertemuan tersebut Saksi menanyakan kepada wanita tersebut “apakah ibu bersedia untuk menjadi sdr MASNAINI, jika bersedia ibu akan diberi sejumlah uang” lalu wanita tersebut menjawab “bahwa ia bersedia”, atas jawaban tersebut Saksi menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan “bahwa orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI sudah ada” lalu dijawab oleh Terdakwa “baiklah nanti ku ke Pangkalpinang”;
Bahwa pada hari jumat bulan Agustus 2015, Saksi menemui Terdakwa di Terminal Girimaya dengan menggunakan mobil milik Saksi lalu Saksi bersama-sama dengan Terdakwa menuju ke Sungailiat dengan tujuan ke Kampung Nelayan untuk mengecek dan memfoto rumah yang diajukan untuk pinjaman kredit tersebut setelah Terdakwa mengecek dan memfoto rumah tersebut, Saksi kembali ke pangkalpinang sedangkan Terdakwa pulang ke rumah calon istrinya;
Bahwa pada hari Kamis bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Saksi ada dihubungi oleh Terdakwa “bahwa besok Saya ke Toboali bersama-sama dengan ibu yang menjadi sdr. MASNAINI tersebut, kemudian pada esok harinya yaitu Jumat bulan Agustus 2015, Saksi bersama-sama dengan wanita yang menjadi sdr. MASNAINI dan 1 (satu) orang sopir (teman Saksi) menuju ke Bank BPRS Cabang Toboali, setelah sampai di BPRS Cabang Toboali Saksi menghubungi Terdakwa bahwa “ kami sudah sampai di toboali” lalu Terdakwa menjawab “kamu (Saksi) tidak usah turun dari mobil, cukup ibu itu saja yang turun”, lalu wanita yang menjadi sdr MASNAINI tersebut turun dari mobil dan menemui saksi Andi Padri Als Paten;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian atau kurang lebih 1 (satu) jam, wanita yang bersedia menjadi sdr MASNAINI tersebut datang kemobil dengan membawa uang ± Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat bersamaan Terdakwa menghubungi Saksi melalui WA yang menyatakan “untuk menunggu dia pulang ke pangkalpinang bersama-sama”;
Bahwa orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI adalah saksi Sunarya yang beralamat di Jalan Mentok Belakang PT. Damri;
Bahwa pinjaman atas nama Sdri. MASNAINI sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa yang melakukan akad pencairan atas nama nasabah Sdri. MASNAINI pada saat pencairan/ akad adalah wanita pengganti MASNAINI yaitu SUNARYA bersama-sama dengan Terdakwa pada saat melakukan akad pencairan didalam Bank BPRS Bangka Selatan, sedangkan Saksi menunggu didalam mobil sampai proses akad yang dilakukan Sdri. SUNARYA dan Terdakwa selesai dilaksanakan;
Bahwa pada saat proses pencairan tersebut dilaksanakan oleh MASNAINI dan SUNARYA Saksi hanya menunggu di mobil dikarenakan Saksi diperintahkan Terdakwa untuk berdiam di dalam mobil saja dengan tujuan agar pihak bank BPRS Bangka Belitung tidak tahu dengan Saksi terkait pinjaman yang telah dilaksanakan;
Bahwa uang sejumlah ± 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut pada saat di dalam mobil diambil oleh Terdakwa lalu uang tersebut diberikan secara cash kepada saksi Sunarya sebesar Rp. 10.000.000,00 dan Saksi juga diberikan secara cash sebesar Rp.10.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta) sepenuhnya diambil langsung secara cash oleh Terdakwa;
Bahwa secara pasti Saksi tidak mengetahui persis digunakan untuk apa saja uang tersebut, dikarenakan setelah Saksi mendapatkan komisi Saksi sejumlah Rp. 10.000.000,00 tersebut Saksi tidak terlalu ikut campur, namun Terdakwa pernah mengatakan bahwa sisa uang tersebut akan dibagikan kepada pemilik surat tanah dan akan dibagikan kepada orang yang telah melakukan survey, namun Saksi tidak tahu apakah perkataan Terdakwa terkait akan dibagi uang tersebut benar-benar dilakukan karena Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembagian sisa uang tersebut;
Bahwa Saksi hanya menyerahkan fotokopi KTP dan KK dan yang menyiapkan surat surat lainnya adalah EFENDI;
Bahwa yang menyiapkan dokumen pembiayaan milik Sdri. MASNAINI, dengan rincian :
Fotokopi Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 04 Juli 2012 dengan pemilik atas nama MASNAINI;
Fotokopi Foto jaminan 1 (unit) rumah dengan luas bangunan 136 m² dengan luas tanah sebesar 475 m² yang terletak di Jl. Gang Selar Lingkungan 01 Kel. Sungailiat Kecamatan Sungailiat milik sdri. MASNAINI;
Fotokopi Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 atas nama MASNAINI yang mempunyai usaha Ternak Ayam dan Jualan Mainan Anak-anak;
Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bulan Oktober tahun 1999 atas nama MASNAINI;
Fotokopi 8 (delapan) lembar Foto usaha;
Fotokopi 33 (tiga puluh tiga) lembar catatan penimbangan ayam dan fotokopi 24 (dua puluh empat) lembar Nota-nota pembelian;
Bahwa sesuai surat pengajuan pembiayaan bahwa bentuk Objek jaminan milik sdri. MASNAINI berupa tanah dan bangunan yang berlokasi letak Objek jaminan Nasabah atas nama MASNAINI berada di Jalan Selar Daerah Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pihak BPRS Cabang Toboali yang melakukan survey atau pengecekan terhadap rumah milik MASNAINI tersebut selain yang melakukan survey Terdakwa sendiri;
Bahwa karena Saksi sudah diberi tugas untuk mencari nama-nama yang diajukan untuk pembiayaan tersebut dan karena belum ada yang dapat maka Saksi ajukan nama orang tuanya sendiri yaitu ASMANA;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI, Terdakwa pada bulan Agustus 2015 menelpon Saksi bengan berkata “masih ada ngak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu Saksi jawab “nanti Saya coba cari” kemudian Saksi mencari ke temen-temen yang Saksi kenal namun hasilnya tidak ada. Kemudian Saksi berinisiatif meminta KK dan KTP orang tua Saksi an. ASMANA, setelah Saksi mendapatkan KTP dan KK tersebut Saksi menelpon Terdakwa dan berkata “ini Saksi sudah ada mendapat KTP dan KK namun punya orang tua Saksi atau ibu Saksi, kalau namanya dipakai untuk diajukan ke bank tidak mau, jadi harus cari orang lain yang bersedia mengaku sebagai ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah di yang berkaitan dengan Bank bisa saya yang mengurusnya” kemudian Saksi bertanya lagi “kasih ke siapa KTP dan KK ini” lalu dijawab Terdakwa “kasih ke EFENDI Als Afen” kemudian Saksi memutuskan telpon dengan Terdakwa lalu Saksi menelpon sdr EFENDI Als AFEN dengan berkata “ini ada KTP dan KK, Terdakwa menyuruh Saksi memberikan kepadamu” lalu dijawab sdr EFENDI Als AFEN “agar menemui saya sore ini di SBPU Jalan Sungai Selan Asrama Polisi” kemudian sore harinya Saksi menemui sdr EFENDI Als AFEN untuk memberikan KTP dan KK milik ibu Saksi tersebut. Selang beberapa hari kemudian sdr EFENDI Als AFEN menelpon Saksi berkata “Jemput Saksi di rumah karena surat tanah sudah jadi sekalian kita melihat lokasi tanah tersebut” lalu Saksi jawab “baiklah” kemudian Saksi datang ke rumah sdr EFENDI Als AFEN dan langsung menuju lokasi tanah berdasarkan surat tanah yang dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN. Kemudian besok harinya Saksi menelpon Terdakwa dengan berkata “AFEN sudah memberikan surat tanah yang dibuatnya dan sudah menunjuk dimana lokasi tanahnya” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, apakah orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA sudah ada” lalu Saksi jawab “nanti, sayai menemui teman saya dulu” lalu Terdakwa berkata “baiklah, nanti kasih kabar” selanjutnya Saksi menemui BIK DONG yang tinggal di Kampung Keramat, setelah Saksi bertemu dengan BIK DONG Saksi bilang “BIK mau nggak mengaku sebagai ASMANA untuk mengambil uang di Bank, kalau BIK mau nanti dapat komisi dari temen Saya” lalu dijawab BIK DONG “pengajuan apa?” Saksi jawab “pengajuan Gadai rumah di bank” ditanyai BIK DONG “rumah itu rumah siapa” Saksi jawab “rumah itu rumah kawan yang mengajukan pinjaman kebank” lalu BIK DONG menjawab “baiklah, saya mau” lalu Saksi jawab “baiklah Bik, nanti saya bilang temen saya”. Kemudian Saksi pulang kerumah dan menelpon Terdakwa dan Saksi berkata “ini sudah ada orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, kamu cari kira-kira apa usahanya?” kemudian Saksi mencari usaha yang digunakan untuk diajukan ke bank dan dapatlah usaha dagang sembako serta rental mobil, lalu Saksi menelpon Terdakwa dan berkata “ini sudah dapat usahanya, apa perlu dibikin surat keterangan usaha lagi?” lalu dijawab Terdakwa “perlulah, kalau tidak ada itu tidak bisa” kemudian Saksi jawab “baiklah, nanti Saksi bikin”. Kemudian besok harinya Saksi ke kantor Desa mangkol untuk membuat surat keterangan usaha dagang sembako dan rental mobil, setelah selesai membuat surat keterangan usaha tersebut Saksi menelpon Terdakwa dan berkata “surat usaha sudah selesai” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, nota-nota sudah ada belom?” lalu Saksi jawab “untuk sekarang belom ada,mungkin besoklah Saksi menyiapkannya” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, kamu siapin yang banyak untuk nota-notanya, biar tidak berulang kali kerjanya” lalu Saksi jawab “baiklah, nanti kusiapkan”. Setelah selesai menyiapkan nota-nota Saksi menelpon Terdakwa dan berkata “sudah ada semua notanya, kamu ambillah” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, nanti Saksi ke Pangkal” selang beberapa hari Terdakwa ke Pangkalpinang dan Saksi menemuinya di Terminal Girimaya kemudian Saksi menyerahkan nota-nota, KTP, KK, surat tanah, surat usaha ke saksi Andi Padri Als Paten, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk menuju lokasi tanah yang telah dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN, sesampai di lokasi tanah yang dimaksud Terdakwa memfoto tanah tersebut, kemudian Saksi mengantar Terdakwa pulang kerumahnya di Sungailiat. Selang beberapa hari kemudian Saksi ditelpon Terdakwa berkata “datanglah, bawa saksi Sunarya” lalu Saksi jawab “baiklah” besok harinya Saksi datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank lalu Terdakwa dan orang mengaku sebagai ASMANA masuk kedalam bank berselang sekitar ± 1,5 jam saksi Sunarya dan Terdakwa keluar dari bank dengan membawa uang sebesar Rp.75.000.000,00 setelah saksi Sunarya masuk ke dalam mobil, Saksi menelpon Terdakwa mengatakan “gimana dengan kami ini, mau nunggu kamu pulang atau gimana” lalu dijawab Terdakwa “kamu tunggu aja di kafe (yang Saya lupa namanya) nanti Saya kesitu” selang beberapa jam Terdakwa datang dan membagikan uang tersebut, Saksi diberi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA yang bernama saksi Sunarya diberi Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa. Bahwa Saksi menyiapkan nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha retal mobil, STNK mobil yang disiapkan oleh Sdr. EFENDI Als AFEN sedangkan untuk Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobilatas nama ASMANA yang Saksi urus sendiri di kantor Desa Mangkol untuk 2 (dua) surat tersebut, dan untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA tersebut dibuat oleh Sdr. EFENDI Als AFEN;
Bahwa yang membuat nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha retal mobil, Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobilatas nama ASMANA serta membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA adalah Terdakwa yang mana surat-surat tersebut digunakan untuk persyaratan pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa Surat keterangan usaha dagang sembako keliling atas nama ASMANA No: 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 memang benar-benar ada usahanya yang dimiliki ibu Saksi sendiri yang dijalankan secara keliling, sedangkan untuk usaha rental mobil milik ASMANA tidak ada, dan Saksi hanya menerima kwitansi/ nota transaksi palsu untuk kelengkapan pengajuan pembiayaan;
Bahwa yang membuat kwitansi palsu milik ibu Sdr ASMANA untuk kelengkapan pengajuan pembiayaan atas nama ibu Saksi itu adalah Sdr EFENDI als AFEN dimana pembuatan nota-nota/ kwitansi tersebut merupakan perintah Terdakwa kepada EFENDI Als AFEN;
Bahwa jumlah pinjaman yang diajukan dan pencairan yang diterima oleh ASMANA adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah dilakukan proses pencairan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) terdapat pembagian uang yang dilaksanakan oleh Terdakwa dalam mobil Saksi dengan rincian pembagian yaitu Saksi diberi secara cash berjumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk saksi Sunarya diberi secara cash Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) tersebut diambil secara cash oleh Terdakwa, namun Saksi tidak tahu persis uang tersebut digunakan untuk apa saja, seperti sebelumnya Terdakwa sering mengatakan bahwa sebagian uang akan dibagikan kepada pemilik surat tanah dan dibagikan kepada orang yang melakukan survey terhadap objek jaminan milik nasabah ASMANA;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik tanah nasabah ASMANA dan Saksi tidak tahu siapa yang melakukan survey terhadap objek jaminan milik nasabah ASMANA sebagaimana yang dimaksud oleh saksi Andi Padri Als Paten, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan nama-nama orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak memberi tahu ibu Saksi bahwa namanya dipakai sebagai nasabah pembiayaan;
Bahwa Saksi pada awalnya memang sudah berteman lama dengan saksi Febriansyah, sekira bulan sekira bulan September 2015 Saksi bertemu dengan saksi Febriansyah yang diajak oleh adik Saksi untuk meminjam uang kepada Saksi, lalu Saksi bilang ke saksi Febriansyah “kalau mau pinjam uang, ajuin saja ke bank, nanti saya kenalkan dengan kawan Saksi yang di bank” di jawab oleh saksi Febriansyah “Saksi tidak mempunyai jaminan” lalu Saksi menjawab “kalau masalah jaminan biar teman saya, Terdakwa yang kerja di bank yang mengurusnya, kamu hanya menyiapkan KTP dan KK, lalu Saksi jelaskan lagi kamu juga harus mempunyai usaha dulu baru bisa diajukan ke bank” selang beberapa hari kemudian Saksi pertemukan saksi Febriansyah dengan Terdakwa di rumah makan Jalan mentok, setelah bertemu saksi Febriansyah menyerahkan KTP dan KK kepada Terdakwa untuk dicek BI Cheking terlebih dahulu;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon Saksi dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah Saya lakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama FEBRI ini, lalu Saksi jawab “baiklah, KTP dan KK milik saksi Febriansyah ini Saya berikan ke EFENDI Als AFEN tidak” dijawab Terdakwa “iya, seperti biasanya kasih ke EFENDI Als AFEN, nanti dia yang urus” setelah itu menelpon sdr EFENDI Als AFEN untuk menyerahkan KTP dan KK milik saksi Febriansyah, setelah Saksi serahkan selang beberapa hari Saksi ditelpon oleh sdr EFENDI Als AFEN yang berkata “surat saksi Febriansyah sudah selesai” lalu Saksi jawab “baiklah, Saya ambil” kemudian Saksi datang bersama dengan saksi Febriansyah kerumah EFENDI Als AFEN untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi pada saat Saksi bertanya kepada sdr EFENDI Als AFEN “dimana lokasi tanah ini, mau langsung cek ke lokasi tanah atau tidak?” dijawab sdr EFENDI Als AFEN “sore ajalah, Saksi masih ada kerjaan” kemudian Saksi bersama saksi Febriansyah pulang, pada sore sdr EFENDI Als AFEN menelpon Saksi dan berkata “kamu ke rumah saya sekarang, kita cek lokasi tanahnya” kemudian Saksi pergi ke rumah sdr EFENDI Als AFEN lalu Saksi dan sdr EFENDI Als AFEN mengecek lokasi tanah (Daerah Kace) sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu Saksi bertanya ke sdr EFENDI Als AFEN “ini tanah siapa?” dijawab sdr EFENDI Als AFEN “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu Saksi jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab sdr EFENDI Als AFEN “nama Saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu Saksi diberi tawaran oleh sdr EFENDI Als AFEN “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalu untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah Saksi, kamu mau pakai berapa” lalu Saksi jawab “iyalah makasih, Saya pikir-pikir dulu” selesai lihat lokasi tanah kami pulang. Besok harinya Saksi menelpon Terdakwa dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh AFEN” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti Saya telpon lagi” selang beberapa hari Saksi bersama saksi Febriansyah disuruh berangkat ke Toboali dengan membawa berkas surat tanah, karena KK dan KTP sudah ada di Terdakwa sejak awal bertemu, sesampai di Toboali Saksi menelpon Terdakwa lalu Terdakwa datang menghampiri, kemudian Saksi dan saksi Febriansyah diajak ke tempat tinggal Terdakwa dan jelaskan oleh Terdakwa “kalian tidur disini malam ini, besok pagi baru kita ke bank”. Pada besok harinya Saksi dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa, sesampai di bank Saksi menelpon Terdakwa dan Terdakwa menunggu di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui Terdakwa dan diajak masuk ke dalam bank, namun Saksi menunggu dalam mobil, setelah ± 1,5 jam Saksi menunggu keluarlah dari dalam bank Terdakwa dan saksi Febriansyah dengan amplop coklat kemudian saksi Febriansyah masuk ke dalam mobil dan berangkat meninggalkan Bank BPRS. Kemudian pada saat dimobil Saksi menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Ten… bagaimana kami ni? Kami menunggu dirumah atau bagaimana”? dan dijawab Terdakwa “kalian dirumah Saya saja”. kemudian pada sore harinya Terdakwa pulang menemui Saksi dan saksi Febriansyah di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menanyakan mana uangnya dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa. Pada saat kami menyerahkan uang tersebut Terdakwa memberikan fee/ imbalan kepada saksi Febriansyah awalnya sebesar Rp. 5.000.000,00 dan Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00. Setelah mendapat fee/imbalan kemudian Saksi dan saksi Febriansyah pulang ke Pangkalpinang, sesampainya di Pangkalpinang pada malam hari saksi Febriansyah menemui Saksi bersama dengan ibunya dan berkata “uangnya mau Saya pakai semuanya karena Saksi mau menikah, untuk pembayaran angsuran di Bank, Saya yang membayarnya” lalu Saksi jawab “tidak bisa begitu karena jaminan yang dipakai punya orang lain” lalu saksi Febriansyah dan ibunya memaksa Saksi untuk bisa memakai semua uang dari Bank BPRS, pada saat itu juga saksi Febriansyah menelpon Terdakwa lalu ibunya berkata “pokoknya semua uang dari bank BPRS tolong kasih ke FEBRI karena pengajuan tersebut atas nama FEBRI, kalau tidak dikasih semua, nanti Saya laporkan kamu ke bank” tidak lama kemudian Terdakwa menelpon Saksi dan berkata “bagaimana FEBRI ini mau pakai semua uangnya, kan dia tahu kalau jaminan itu milik orang lain” lalu Saksi jawab “terserah kamu mau kasih semua atau tidak, karena dia mau lapor ke bank kalau tidak dikasih semuanya” lalu dijawab Terdakwa “baiklah, nanti Saya kasih semuanya” kemudian Saksi berkata ke saksi Febriansyah “nanti, Terdakwa bisa memberi semua uangnya”. Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menemui Saksi di Pangkalpinang untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk diserahkan kepada saksi Febriansyah, setelah itu Saksi menemui saksi Febriansyah untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 dari Terdakwa, setelah Saksi kasih uang tersebut Saksi berkata “kamu bayar angsurannya jangan sampai tidak dibayar”;
Bahwa yang membuat surat pernyataan pelepasan hak tanah dengan nomor : 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang didaftarkan di Kantor Camat Mendo Barat dengan register nomor : 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 adalah sdr EFENDI Als AFEN atas perintah Terdakwa;
Bahwa untuk objek jaminan dari surat pernyataan pelepasan hak tanah dengan nomor : 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang didaftarkan dikantor camat mendo barat dengan register nomor : 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015, Saksi pernah diperlihatkan oleh sdr EFENDI Als AFEN namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar milik sdr EFENDI Als AFEN atau milik orang lain yang sesuai tertera dalam surat tersebut yang mengetahui hanya sdr EFENDI Als AFEN dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menyiapkan nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha rental mobil dan usaha lainnya, Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobil atas nama ASMANA yang Saksi urus sendiri di Kantor Desa Mangkol untuk 2 (dua) surat tersebut, sedangkan untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA tersebut dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN atas perintah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi di dalam pengajuan pembiayaan milik nasabah saksi Febriansyah tidak ada melampirkan surat keterangan usaha dan Saksi merasa tidak pernah ada membuat surat keterangan usaha milik saksi Febriansyah;
Bahwa jumlah pencairan pembiayaan nasabah saksi Febriansyah di Bank BPRS Bangka Selatan Cabang Toboali sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi untuk uang pencairan saksi Febriansyah, Saksi dikasih fee sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian nasabah saksi Febriansyah mendapatkan fee/imbalan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa kronologi Saksi mendapat nasabah pembiayaan Bank BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama sdr YOPIKO yaitu setelah beberapa minggu selesai melakukan dan mengurus pembiayaan milik saksi Febriansyah, Terdakwa kembali menghubungi Saksi (sekira bulan September 2015) dan bertanya kepada Saksi apakah masih ada yang mau mengajukan pembiayaan ke BPRS Bangka Belitung dan menyuruh Saksi kembali mencari orang. Pada saat itu Saksi katakan “ia jika ada akan Saya kasih tau”. Kemudian karena sudah disuruh kembali oleh Terdakwa Saksi bertemu dengan salah satu teman Saksi bernama Sdr YOPIKO di rumah milik Sdr YOPIKO yang berada di SMA Muhammadiyah. Didalam pertemuan Saksi dengan Sdr YOPIKO Saksi bercerita dengan Sdr YOPIKO “Bung. kalau mau uang, ada tawaran dari teman saya yang bekerja di Bank BPRS Bangka Belitung, lumayanlah bung kalo nama kamu bisa dipinjam dan dipakai bisa dapat uang imbalan dan komisi/ fee”. Kemudian Sdr YOPIKO menjawab “bagaimana caranya dan persyaratannya, karena Saksi juga lagi butuh uang untuk persiapan istri Saksi melahirkan”. Dan Saksi menjawab lagi “iya… bisa daripada susah mencari uang untuk istri melahirkan mendingan kamu mengajukan nama kamu untuk dipakai pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS Bangka Belitung, jika kamu mau, saya bisa menelpon orangnya. Sesaat kemudian Sdr YOPIKO berkata “ Saya bertanya dulu kepada istri Saya, apakah istri Saya setuju atau tidak. Namun jika nama saya diajukan berapa komisi yang saya dapat?”. Dan Saksi menjawab “kalau biasanya Rp.5.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000,00 setelah itu Sdr YOPIKO menjawab “apakah Saya bisa mendapat komisi lebih?” dan Saksi menjawab “memangnya berapa uang yang mau kamu pakai?” dan dijawab oleh Sdr YOPIKO “Saya mau mendapat komisi lebih dari itu”. Setelah itu Saksi pulang ke rumah Saya. Selang berapa hari kemudian Saya kembali bertemu dengan Sdr YOPIKO dirumahnya dan Sdr YOPIKO mengatakan kepada Saya “Bung Saya mau nama Saya dipinjam dan dipakai untuk pengajuan pembiayaan Bank BPRS dikarenakan istri Saya sudah setuju untuk keperluan melahirkan” dan Saksai menjawab “mana KTP dan KK kamu Bung biar Saya kasih ke teman Saya bernama Terdakwa”. Kemudian KTP dan KK milik YOPIKO dan istrinya diserahkan kepada Saksi. Kemudian Saksi menelpon Saksi Yusman dengan mengatakan “Ten, ini ada teman Saya dia mau namanya dipakai untuk pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS untuk KTP dan KK sudah di Saya, jadi bagaimana selanjutnya?”. Setelah itu Saksi Yusman menjawab “ oke lah nanti kita ketemu”. Selang berapa hari Saksi bertemu dengan Saksi Yusman di Sungailiat dan menyerahkan KTP dan KK Sdr YOPIKO dan Istrinya. Kemudian Saksi Yusman berkata “ kawan kamu ni sudah jelas belum, jangan sampai seperti saksi Febriansyah yang mau uang pinjaman semuanya” dan Saksi menjawab “mudah-mudahan tidak seperti saksi Febriansyah”. Kemudian Saksi Yusman menjawab “ jangan sampai kejadian saksi Febriansyah terulang kembali. Jika sampai orang Bank BPRS tahu maka Saya mati”. Dan Saksi menjawab “mudah-mudahan kali ini tidak seperti saksi Febriansyah”. Dan kemudian Saksi Yusman menjawab “okelah nanti Saya cek dulu BI Cheking atas nama YOPIKO”. Selang beberapa hari kemudian Saksi Yusman menelpon Saya kembali dengan mengatakan “ Dal… aman nama teman kamu YOPIKO dan kamu uruslah surat tanahnya ke Sdr AFEN”. Namun Saksi menjawab “Ten… sepertinya YOPIKO mau meminta imbalan/ komisi yang lebih”. Namun dijawab kembali Saksi Yusman “nanti lihat lah bagaimana dan berapa dapatnya”. Di hari yang sama, Saya menelpon Sdr EFENDI Als AFEN dengan mengatakan “ ini ada KTP dan KK orang baru lagi” dan dijawab “kamu yah yang mau mengajuin” dan Saksi menjawab “bukan Saya melainkan teman Saya sendiri” dan dijawab Sdr EFENDI Als AFEN “bawa saja KTP dan KK kerumah Saksi, apakah kamu sudah ngomong dengan Saksi Yusman tentang KTP dan KK tersebut?”. Dan Saksi menjawab “sudah Saya telepon Terdakwa dan Saya disuruh mengantar KTP dan KK ini ke kamu.” Dan dijawab oleh Sdr EFENDI “okelah… antar saja”. Dan kemudian Saksi mengantar KK dan KTP milik YOPIKO tersebut langsung kepada Sdr EFENDI. Setelah itu Saksi pulang. Selang beberapa hari Sdr EFENDI menelpon Saksi dengan mengatakan “Dal… ayo kita mengecek lokasi rumahnya sekalian mengambil surat tanah milik Sdr YOPIKO” dan pada hari yang sama Saksi ditunjukkan lokasi tanah yang berada di depan hotel Aston dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama Sdr YOPIKO”. Sesampai di lokasi Sdr EFENDI menunjukan rumah yang diakui sebagai milik Sdr EFENDI namun jika nanti ditanya pihak bank kalian harus mengakui rumah ini milik Sdr YOPIKO. Dan Saksi menjawab “okelah Fen”. Setelah beberapa saaat kemudian Saksi pulang. Selang beberapa hari Terdakwa datang datang menemui Saksi dan Sdr YOPIKO di jalan Girimaya dan pada saat itu Saksi Yusman mengatakan kepada Saksi “kita langsung saja ketempat lokasi tanah yang telah ditunjuk oleh Sdr AFEN untuk kita lakukan foto-foto di lokasi” setelah itu Saksi menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto sampai selesai. Setelah itu Saksi Sdr YOPIKO mengantar Saksi Yusman pulang ke Sungailiat. Setelah beberapa hari Saksi dan sdr YOPIKO beserta istrinya berangkat ke Toboali, sesampai di bank BPRS Toboali Saksi menelpon Saksi Yusman, kemudian Saksi Yusman keluar dan menunggu depan pintu masuk bank, lalu sdr YOPIKO dan Istrinya keluar menemui Saksi Yusman dan masuk kedalam bank, selang ± 1,5 jam keluar dari dalam bank sdr YOPIKO dan Istrinya langsung masuk ke dalam mobil dengan membawa uang ±Rp.75.000.000,00 lalu Saksi menelpon Saksi Yusman dan berkata “Ten… bagaimana uangnya ini” lalu di Jawab Saksi Yusman “dal… berilah fee untuk piko tu, untuk kamu ambil juga, sisanya kamu pengang dulu ntar Saya bisa mengambil uangnya dikamu” lalu Saksi jawab “baiklah, Saya nunggu dimana ni” dijawab Saksi Yusman “terserah mau nunggu dimana, sambil nunggu ku pulang istrahat”, kemudian Saksi jalan dari bank dan menunggu di seputaran Toboali (Saksi lupa namanya), sambil menunggu Saksi Yusman menghampiri Saksi, Saksi memberikan fee kepada sdr YOPIKO sebesar ± Rp.3.000.000,00 dan Saksi sendiri mengambil Rp.10.000.000,00. Tidak lama kemudian Saksi Yusman datang menghampiri Saksi dan sdr. YOPIKO untuk mengambil sisa uang pencairan nasabah sdr. YOPIKO dari BPRS Cabang Toboali dan kemudian Saksi menyerahkanya kepada Saksi Yusman seluruh sisa uang tersebut, lalu Saksi Yusman bertanya “sudah diambil belom fee kalian” lalu Saksi jawab “sudah Saya bagi kepada YOPIKO, sesuai yang kamu bilang tadi” kemudian Saksi bilang “kami langsung pulang ini ya” dijawab Saksi Yusman “iyalah”. Kemudian Saksi langsung pulang kepangkalpinang dan mengantar sdr YOPIKO dan istrinya ke rumahnya, pada saat jalan pulang ke Pangkalpinang dari Toboali sdr YOPIKO ada bertanya “Bung… masalah pembayaran angsurannya bagaimana?” lalu Saksi jawab “bisa-bisa Saksi Yusman yang ngurusnya karena kita Cuma dapat fee saja” lalu sdr YOPIKO menjawab “kalu tidak dibayar Saksi Yusman bagaimana” lalu Saksi jawab “kalu tidak dibayar kemungkinan ditarik rumah ko AFEN yang dijadikan jaminan” lalu sdr YOPIKO berkata “ooo iyalah kalau begitu”;
Bahwa yang membuat surat pernyataan fisik bidang tanah atas nama YOPIKO yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan baru nomor : 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 maret 2009 sdr EFENDI Als AFEN atas perintah Saksi Yusman secara langsung;
Bahwa objek jaminan dalam surat tersebut ditunjukan oleh sdr EFENDI Als AFEN yang letaknya di Daerah depan Hotel Aston (untuk tepatnya Saksi lupa) namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar karena Saksi tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diajak oleh Saksi Yusman dan Sdr EFENDI Als AFEN;
Bahwa yang membuat surat keterangan usaha “tanah kavling” atas nama YOPIKO dengan nomor :400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 september 2015 yang ditandatangani Kepala Desa Kace atas nama MUNANDAR adalah Saksi bersama sdr. YOPIKO datang langsung ke kantor Desa Kace, untuk usaha tersebut bukan milik sdr. YOPIKO dan sengaja dibuat untuk melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali atas permintaan Saksi Yusman kepada Saksi langsung;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan brosur-brosur penjualan tanah kavling serta kwitansi-kwitansi pembelian tanah kavling adalah sdr EFENDI Als AFEN atas permintaan langsung Saksi Yusman guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa pada saat Saksi Yusman datang mengecek dan memfoto objek jaminan Saksi Yusman meminta kepada Saksi untuk datang ke rumah EFENDI Als AFEN untuk menyiapkan berkas brosur-brosur penjualan tanah kavling serta kwitansi-kwitansi pembelian tanah kavling guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa yang hadir dalam akad pencairan untuk nasabah sdr. YOPIKO di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sdr. YOPIKO dan istrinya didampingi Saksi Yusman secara langsung;
Bahwa jika ada pencairan akad pembiayaan Saksi ikut ke Kota Toboali dalam pencairan tersebut, namun Saksi tidak pernah ikut ke dalam Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat akad dilaksanakan, namun pada saat pelaksanaan akad YOPIKO Saksi disuruh Saksi Yusman keliling kota toboali menggunakan mobil yang kami pakai pada saat itu sampai proses akad YOPIKO selesai dilaksanakan;
Bahwa Pencairan pembiayaan nasabah YOPIKO pada saat itu sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah dilaksanakan pencairan pembiayaan nasabah YOPIKO sebesar Rp. 75.000.000,00 ada pembagian fee dari Saksi Yusman langsung kepada Saksi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), fee untuk YOPIKO Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Saksi Yusman yang dititipkan kepada Saksi dan Saksi berikan langsung kepada Sdr YOPIKO, sedangkan sisanya sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) diambil semua dengan Saksi Yusman dengan alasan akan membayar kepada pemilik surat tanah dan orang yang melakukan survei jaminan milik YOPIKO selanjutnya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang yang telah dipegang oleh Saksi Yusman tersebut;
Bahwa Saksi mengunakan nama sdr SAKLIM yang Saksi pakai dan pinjam untuk pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa setelah beberapa minggu selesai melakukan dan mengurus pembiayaan milik Sdr YOPIKO, Saksi Yusman kembali menghubungi Saksi (sekira bulan Oktober 2015) dan bertanya kepada Saksi secara berulang kali secara memaksa dengan berkata “Dal… tolong dal cariin satu lagi orang untuk pengajuan pembiayaan dan saat ini Saya butuh bener untuk menolong teman Saya”. Dan Saksi menjawab “oke Ten.. Saya tanya dulu sama teman Saya yang bernama SAKLIM”. Dan Saksi menghubungi sdr. SAKLIM pada saat itu, dan memang pada saat itu Sdr SAKLIM juga sedang membutuhkan uang. Tidak lama kemudian Saksi menemui Sdr SAKLIM dan Saksi mengatakan kepada sdr. SAKLIM “apakah mau nama kamu dipinjam dan dipakai untuk pengajuan pembiayaan di Bank BPRS hanya dengan memberikan KTP dan KK saja, selanjutnya untuk surat jaminan dan Keterangan Usaha bisa disiapkan oleh teman Saya.” Setelah itu Sdr SAKLIM setuju dan menanyakan kepada Saksi berapa pengajuan yang bisa Saksi ajukan dan Saksi menjawab “berapa yg kamu mau? Nanti saya sampaikan”. Setelah itu Sdr SAKLIM menjawab “Saksi membutuhkan uang sekitar ± Rp. 25.000.000,00.” Dan Saksi menjawab lagi “oke... akan Saya sampaikan kepada Saksi Yusman”. Selanjutnya Saksi diberikan KTP dan KK milik Sdr SAKLIM tersebut dan kemudian KTP dan KK milik SAKLIM tersebut Saksi berikan kepada Saksi Yusman. Setelah itu Saksi Yusman melakukan pengecekan BI Cheking, tidak lama kemudian Saksi Yusman kembali menghubungi Saksi dengan mengatakan “Dal.. kamu secepatnya menyerahkan KTP dan KK milik SAKLIM kepada Efendi agar dibuatkan dokumen pendukung pengajuan (surat tanah) karena sudah hampir akhir bulan dan bank akan melakukan tutup buku”. Atas dasar itu Saksi secepatnya menemui Sdr EFENDI dan Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr SAKLIM dan setelah itu Saksi pulang ke rumah. Kemudian selang dua hari Sdr EFENDI menelpon Saksi dengan mengatakan “ Bro… kamu datang saja kesini berkas Surat Tanah sudah lengkap tinggal kamu buat saja surat keterangan usaha”. Kemudian Saksi bersama dengan Sdr SAKLIM mendatangi Sdr EFENDI dirumahnya. Pada saat itu juga Saksi diajak melihat lokasi tanah yang telah dibuatkan surat oleh EFENDI yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu Saksi ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dimana pada saat itu Sdr EFENDI mengakui bahwa gudang kosong tersebut milik Sdr EFENDI sendiri, namun pada saat itu Saksi sempat menanyakan kepada EFENDI “mengapa gudang tersebut dikunci, bisa tidak kita masuk kedalam gudang tersebut?” dan Sdr EFENDI menjawab “tidak bisa dikarenakan kunci gembok gudang tersebut sudah hilang”. Pada saat melihat lokasi tanah tersebut Saksi diberikan Surat tanah yang sudah dibuat atas nama Sdr SAKLIM yang akan dijadikan persyaratan pengajuan pembiayaan kepada Bank BPRS, dan Sdr EFENDI mengatakan bahwa “Dal.. sekarang kamu tinggal buat surat usaha untuk melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan milik Sdr SAKLIM” dan Saksi menjawab “oke Saya akan membuat surat usaha milik Sdr SAKLIM”. Selang beberapa hari kemudian Saksi dihubungi Saksi Yusman untuk diajak ke lokasi kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya bersama Sdr EFENDI yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi. Setelah melakukan foto lokasi berkas surat tanah milik sdr. SAKLIM yang telah dibuat oleh Sdr EFENDI tersebut Saksi menyerahkannya kepada Saksi Yusman dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya Saksi menelpon Sdr SAKLIM dengan mengatakan “Ko…. tolong buat surat usaha Ako… karena dalam pengajuan pembiayaan ini harus ada surat keterangan usaha” dan Sdr SAKLIM menjawab “Oke bro.. akan Saya buat”. Setelah itu Sdr SAKLIM sendiri yang membuat surat Keterangan usaha roling door, yang memang usaha tersebut milik keluarga Sdr SAKLIM. Setelah surat itu selesai Saksi menemui SAKLIM di rumahnya dan mengambil surat keterangan usaha tersebut dan Saksi menghubungi Saksi Yusman dengan mengatakan “Ten.. Surat Keterangan Usaha yang ako SAKLIM sudah selesai”. Dan Saksi Yusman menjawab “Oke Dal.. nanti Saya akan menghubungi kamu kembali”. Selang berapa hari kemudian Saksi dan sdr. SAKLIM berangkat ke Bank BPRS Toboali untuk melakukan pencairan pengajuan milik Sdr SAKLIM yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 di bank BPRS Cabang Toboali. Pada saat itu yang masuk ke dalam Bank BPRS adalah Sdr SAKLIM yang ditemani Saksi Yusman. Selang berapa menit kemudian Sdr SAKLIM sudah keluar dari Bank BPRS dan membawa uang pencairan pengajuan, kemudian kami menunggu Saksi Yusman di rumahnya yang berada di Toboali. Kemudian pada sore harinya Saksi Yusman pulang ke rumahnya dan Saksi menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Yusman di rumahnya dan Saksi mengatakan kepada Saksi Yusman “Ten.. ako SAKLIM mau minta imbalan/ komisi Rp. 25.000.000,00 dan pada saat itu Sdr SAKLIM mendapat imbalan/ Komisi Rp. 25.000.000,00 dengan rincian yang Saksi kasih pertama sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan ada penambahan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi serahkan di rumah SAKLIM sedangkan Saksi mendapat imbalan Rp. 10.000.000,00 setelah itu Saksi pulang ke rumah masing-masing. Dan pada malam minggu janjian untuk berfoya-foya menggunakan uang dari pengajuan Sdr SAKLIM tersebut untuk ke Diskotik Milenium dimana yang membayar untuk foya-foya adalah Saksi Yusman;
Bahwa yang membuat surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik bidang tanah atas nama HIU FO KHOI kepada Sdr SAKLIM yang didaftarkan di Kantor Camat. Pangkalan baru nomor: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang diketahui Camat Pangkalan Baru atas nama DESIWANATARA, AP, M.Si dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah HIU FO KHOI yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Dul nomor : 06/SPPFBT/2207/ VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 dan didaftarkan di Kantor Camat pangkalan baru nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 adalah sdr EFENDI Als AFEN atas permintaan dan perintah Saksi Yusman;
Bahwa untuk objek jaminan surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik bidang tanah atas nama HIU FO KHOI kepada Sdr SAKLIM yang didaftarkan Di Kantor Camat. Pangkalan baru nomor: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang diketahui Camat Pangkalan Baru atas nama DESIWANATARA, AP, M.Si dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah HIU FO KHOI yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Dul nomor : 06/SPPFBT/2207/ VI/2007 tanggal 17 juni 2007 dan didaftarkan dikantor camat pangkalan baru nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 tersebut ada ditunjukan oleh sdr EFENDI Als AFEN yang letaknya di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi (untuk tepatnya Saksi lupa) namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar milik sdr EFENDI Als AFEN, jika dari pengakuan Sdr EFENDI lahan tersebut milik Sdr EFENDI;
Bahwa yang membuat surat keterangan usaha tersebut adalah Saksi bersama SAKLIM sendiri dengan datang langsung ke kantor lurah semabung lama namun untuk usaha tersebut milik keluarga SAKLIM sendiri dan sengaja dibuat untuk melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali atas permintaan Saksi Yusman secara langsung kepada Saksi;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan nota-nota pembelian material usaha adalah sdr SAKLIM atas permintaan Saksi Yusman kepada SAKLIM langsung guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa jumlah pencairan pengajuan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang hadir pada saat melakukan pencairan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM adalah SAKLIM sendiri yang didampingi oleh Saksi Yusman langsung dan Saksi diperintahkan Saksi Yusman untuk keliling-keliling di kota Toboali sampai proses akad selesai;
Bahwa pembagian uang sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dari pencairan pembiayaan yaitu Sdr SAKLIM mendapat imbalan/Komisi Rp. 25.000.000,00 dan Saksi mendapat imbalan Rp. 10.000.000,00 selebihnya sisa uang Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dipegang oleh Saksi Yusman namun dari uang tersebur pada malam minggu kami janjian untuk berfoya-foya menggunakan uang dari pengajuan Sdr SAKLIM tersebut untuk ke Diskotik Milenium dimana yang membayar untuk foya-foya adalah Saksi Yusman langsung;
Bahwa Saksi datang ke Bank BPRS Cabang Toboali bersama masing-masing nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, dan SAKLIM hanya 1 (satu) kali pada saat proses pencairan pembiayaan, itupun diberi tahu terlebih dahulu oleh Saksi Yusman agar Saksi ikut dalam setiap kali pencairan ke Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi atau kelima nasabah tidak pernah mengisi form atau dokumen apapun dari Bank BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 terkait pengajuan pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, dan SAKLIM, untuk urusan yang berhubungan dengan Bank BPRS Cabang Toboali semua diatur atau diurus oleh Saksi Yusman, Saksi tidak tahu menahu untuk urusan yang di bank;
Bahwa Saksi mengetahui atau menyadari bahwa pembiayaan atas nama nasabah yang cari berdasarkan perintah Saksi Yusman bermasalah (tidak benar atau palsu);
Bahwa karena Saksi berpikir bahwa Saksi Yusman merupakan orang Bank BPRS yang menyuruh Saksi untuk mencari orang yang bersedia mengaku sebagai MASNAINI maka Saksi tidak curiga, dan untuk objek jaminan Saksi berpikir bahwa memang milik sdr AFEN sendiri yang sengaja dipinjamkan untuk jaminan atas permintaan Saksi Yusman;
Bahwa terkait yang mencari nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi tidak tahu karena HIDAYATUS SHOFWAN langsung dicari oleh Saksi Yusman dan sampai sekarang Saksi tidak kenal dengan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam mencari data nasabah HIDAYATUS SHOFWAN karena langsung berurusan dengan Saksi Yusman;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan data-data nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN yang digunakan untuk melengkapi persyaratan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena langsung berurusan dengan Saksi Yusman;
Bahwa Saksi tidak tahu sampai sekarang berapa pencairan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena langsung berurusan dengan Saksi Yusman;
Bahwa keuntungan yang Saksi dapat dari adanya pembiayaan kelima nasabah tersebut adalah fee berupa uang dengan total fee sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan keuntungan tersebut Saksi dapat dari Saksi Yusman selaku yang menginisiatif peminjaman ini dan yang memerintahkan Saksi untuk mencari nasabah yang mau dipakai / dipinjam untuk digunakan dalam pembiayaan ini;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. ERICK, dimana sdr. ERICK merupakan adik kandung Saksi sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sdr. ERICK tidak ada terlibat dalam pembiayaan Al-Murabahah untuk keenam nasabah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015, karena setahu Saksi yang mencari nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN ialah Saksi Yusman sendiri dan untuk 5 (lima) nasabah yang lainnya Saksi sendiri yang mencarinya;
Bahwa semua jaminan disurvey hanya oleh Saksi dan Saksi Yusman;
Bahwa seluruh pencairan pembiayaan itu diproses cepat sekira 4-5 hari;
Bahwa secara umum uang yang telah dicairkan oleh pihak Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali awalnya selalu dicairkan kepada masing-masing nasabah yang hadir pada saat akad pencairan, namun setelah pencairan uang tersebut dikuasai oleh Saksi Yusman dan nama-nama nasabah yang hadir pada saat itu hanya menerima fee berupa uang saja demikian Saksi juga mendapat fee dari keempat nasabah, adapun rincian aliran / pembagian uang yang Saksi ketahui adalah:
SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
saksi Febriansyah sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
YOPIKO sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);
SUNARYA pengganti MASNAINI sebesar Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), dimana Saksi memberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di Toboali pada saat pencairan sebanyak Rp.5.000.000,00 yang kedua di rumah SUNARYA sendiri sebanyak Rp.4.000.000,00 dimana Saksi sendiri yang memberikannya dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk menebus motor yang digadaikannya;
BIK DONG pengganti ASMANA sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan pada saat selesai pencairan pembiayaan di toboali dan diberikan secara langsung oleh sdr Terdakwa;
Saksi sendiri mendapat total fee sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari 5 (lima) nasabah pembiayaan;
Ada digunakan untuk foya-foya di Diskotik Milenium dimana biaya foya-foya tersebutdibayarlangsung oleh Saksi Yusman yang dihabiskan paling sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Selebihnya sisa uang ± Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah) tersebut dikuasai dan digunakan oleh Saksi Yusman;
Untuk Sdr. EFENDI Saksi tidak mengetahui mendapatkan fee atau tidak dikarenakan dalam hal ini yang lebih tahu adalah Terdakwa;
Bahwa terhadap pencairan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama Nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO dan SAKLIM dengan total pencairan Rp. 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah), dimana Saksi yang mencarikan KTP, KK serta orang yang harus datang saat pencairannya;
Bahwa apabila pembiayaan atas nama nasabah tersebut Saksi yang mengajukannya ke BPRS Cabang Toboali dengan dokumen-dokumen pendukung berupa KTP, KK, Surat Jaminan, Surat Keterangan Usaha, Foto Jaminan, Foto tempat Usaha, Nota Pembelian, dan dokumen pendukung lainnya, dimana dokumen-dokumen tersebut fiktif, maka dapat dipastikan pengajuan pembiayaan tersebut akan ditolak dan tidak akan diproses karena setahu Saksi pada saat proses pengajuan pembiayaan, semua dokumen-dokumen persyaratan akan dilakukan pengecekkan dan survey terhadap keaslian dokumen dan kejelasan jaminan maupun tempat usaha;
Bahwa untuk pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama Nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO dan SAKLIM dengan total pencairan Rp. 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut tidak dilakukan proses pengecekkan dan tidak disurvey karena semua dokumen tersebut disiapkan oleh Saksi Yusman dan untuk proses di BPRS Cabang Toboali dilakukan oleh Saksi Yusman sampai dengan saat pencairan, orang yang Saksi bawa untuk mengaku sebagai nasabah di BPRS Cabang Toboali didampingi oleh Saksi Yusman sampai dengan berhasil menerima uang pencairan;
Bahwa selama Saksi berada di dalam rumah tahanan di Bukit Semut, Saksi sering dihubungi oleh Saksi Yusman melalui telepon dengan tujuan agar Saksi memberikan kesaksian yang meringankan Saksi Yusman dan tidak memberatkan dan terlalu melemparkan kesalahan kepada Saksi Yusman apabila Saksi dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian pernah berkunjung menemui Saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan agar Saksi memberikan kesaksian yang meringankan Saksi Yusman;
Bahwa pada saat Saksi keluar dari Rutan Bukit Semut Sungailiat Saksi ada menelpon Saksi Yusman memberitahukan bahwa Saksi sudah keluar lalu dijawablah “iyalah, bisa-bisa kamu kalau sudah diluar” dan sampai sekarang Saksi tidak ada lagi berhubungan dengan Saksi Yusman;
Bahwa Saksi lebih kenal terlebih dahulu dengan EFENDI daripadaSaksi Yusman;
Bahwa yang inisiatif mencari nasabah untuk dipakai namanya dan menjanjikan komisi adalah Saksi Yusman;
Bahwa kesepakatan dengan SAKLIM terkait namanya akan mendapat uang sebesar Rp. 25.000.000,00;
Bahwa sisa uang pembiayaan yang cair tersebut ada pada Saksi Yusman;
Bahwa Saksi tidak kenal sama sekali dengan para Account Officer (AO) atas nama nasabah tersebut;
Bahwa sdr. EFENDI sudah tidak berada dirumahnya lagi;
Bahwa nama sdr. EFENDI di bank pernah bermasalah;
Bahwa tanah tersebut diakui milik EFENDI hanya pengakuannya saja;
Bahwa Account Officer (AO) mendapat berapa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa proses pembiayaan nasabah 5 (lima) orang tersebut seperti biasa maksudnya adalah bahwa Saksi yang mencari nasabah kemudian data nasabah diserahkan ke Saksi Yusman untuk dilakukan BI ceking, kemudian kepada saksi EFENDI untuk disiapkan jaminan dan surat;
Bahwa Saksi dari awal sudah tahu karena apabila pembiayaan macet maka jaminannya seluruh nasabah yang akan ditarik Bank karena bukan milik nasabah itu dan angsuran seluruh nasabah tersebut dari awal tidak akan dibayarkan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ada keberatan yaitu:
Atas nama Masnani
Terdakwa tidak pernah menawarkan mencari nasabah;
Terdakwa tidak mengetahui yang datang bukan MASNAINI yang Terdakwa tahu yang datang adalah MASNAINI;
Terdakwa tidak mengetahui uang pembiayaan dibagi kepada siapa karena setelah akad uang diserahkan ke peminjam;
Terdakwa hanya mengetahui saksi Afdal dan meminta nomor handphone Terdakwa untuk mengajukan pembiyaan;
Terdakwa tidak menyuruh apapun kepada saksi Afdal untuk melakukan terhadap nama nama nasabah;
Atas nama Asmana
Terdakwa tidak menerima uang dari saksi Afdal sebesar yang disampaikan saksi Afdal namun Terdakwa diberikan saksi Afdal uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Terdakwa dan saksi Gusti datang survey;
Atas nama Yopiko tidak ada keberatan;
Atas nama Febriansyah tidak ada keberatan;
Atas nama Saklim
Terdakwa tidak ada menerima sisa uang pembiayan nasabah SAKLIM;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pendidikan Saksi:
SDN 4 Sungailiat;
SMP Setia Budi Sungailiat;
SMA Setia Budi Sungailiat;
S1 Universitas Muhammadiyah Jakarta;
Bahwa Riwayat Pekerjaan Saksi:
Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 03 Maret tahun 2009 s/d 04 Juli 2014 sebagai Account Officer di BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak tahun 04 Juli 2014 s/d 07 September 2015 sebagai Kabag Marketing di BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Sejak 07 September tahun 2015 s/d 2017 sebagai Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung di kantor Cabang Toboali;
Sejak 25 April 2017 s/d 4 Januari 2019 sebagai Marketing senior di BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali;
Sejak 4 Januari 2019 s/d 2 Juli 2019 sebagai Kepala Kas Puding BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak 2 Juli 2019 s/d 9 Januari 2020 sebagai kepala Kas Petaling BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak tahun 9 Januari 2020 s/d 9 Maret 2020 sebagai staff remedial dan ayda kantor pusat BPRS;
Sejak tanggal 9 Maret 2020 s/d sekarang sebagai pramubakti di Kantor Pusat BPRS Bangka Belitung;
Bahwa SK Saksi adalah sebagai berikut :
Surat keputusan no. 94/SK-Dir/BSB/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang pengangkatan saksi sebagai karyawan pencobaan di BPRS Bangka Belitung;
Surat keputusan No. 99/ SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing;
Surat Keputusan No. 174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 04 Juni 2014 sebagai Pjs Kabag Marketing;
Surat Keputusan No. 186/SK-Dir/BSB/1/2015 tangal 25 Januari 2015 sebagai Kabag Marketing Kancab Toboali;
Surat Keputusan No. 270/ SK-Dir/BSB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 sebagai Kepala Kas Sadai;
Surat Keputusan no. 86/SK-Dir/BSB/IV/2017tanggal 25 April 2017 sebagai staff Marketing Senior;
Surat Keputusan no. 19/SK-Dir/BSB/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagai Pjs Kepala Kas Petaling;
Surat Keputusan No. 331/SK-Dir/BSB/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 sebagai Kepala Kas Petaling;
Surat Keputusan No. 254/SK-Dir/BSB/11/2020 tanggal 03 Juli sebagai Staff Remedial dan Ayda;
Surat Keputusan No. 327/A/SK-Dir/BSB/11/2020 tanggal 09 Maret 2020 sebagai CS Kas Baturusa;
Surat Keputusan No. 372/A/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 sebagai Pramubakti;
Bahwa sampai saat ini Saksi masih menerima gaji tetap di BPRS Bangka Belitung dikarenakan Saksi masih bekerja di BPRS Bangka Belitung, untuk rincian gaji dan tunjangan Saksi adalah:
Ketika sebagai marketing Rp.4.542.116,00 (empat juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus enam belas rupiah);
Ketika sebagai Kabag Marketing Rp. 5.631.761,00 (lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai Kas Sadai Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai Marketing Senior Rp. 4.931.761,00 (empat juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai kepala kas Puding Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai kepala kas Petaling Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai staff remedial dan ayda Rp. 4.892.732,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh dua tujuh ratus tiga puluh dua rupiah);
Ketika sebagai Customer Service Rp. 5.355.755,00 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Ketika sebagai Pramubakti Rp. 5.225.037,00 (lima juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai kepala Kas Sadai Cabang Toboali:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/ nasabah bank dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/ nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaa, lembaga pendidikan islami dan yayasan islami lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan okeh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keutungan tambahan melalui pengenalan produk-produkbank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh kepala kantor/pemimpin dan/atau dewan direksi;
Dan Saksi bertanggung jawaba terhadap tugas kepada Kabag MarketingBPRS Bangka Belitung, Cabang Toboali;
Bahwa tahun 2015 Saksi selaku Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali mengetahui program pembiayaan BPRS di Kantor cabang Toboali dan Saksi dilibatkan dalam program pembiayaan BPRS pada tahun tersebut dengan merangkap sebagai Account Officer (AO);
Bahwa masing-masing kepala kas dibebani tugas lain oleh pimpinan, dan hal ini berdasarkan job description Saksi selaku Kepala Kantor Kas salah satunya mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, sampai melakukan memonitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi untuk program pembiayaan BPRS, yaitu berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, dimana persyaratan-persyaratan tersebut apabila sudah lengkap baru Saksi ajukan kepada komite pembiayaan untuk meminta persetujuan, selain sebagai Account Officer (AO) pada saat itu Saksi pernah merangkap sebagai komite pembiayaan di Kantor BPRS cabang Toboali;
Bahwa dasar Saksi merangkap sebagai komite pembiayaan dalam komite pembiayaan adalah SOP nomor: SK-Dir No. 300/SK-Dir/ BSB/X/2015 tentang SOP Penyaluran Dana, dimana dalam SOP tersebut pada Bab IV bagian kebijakan persetujuan pembiayaan disebutkan dan dijelaskan siapa yang telibat dalam ketentuan komite pembiayaan;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. "28" tanggal 26 Juli 2008 secara umum pembiayaan di BPRS Bangka Belitung:
Akad Mudharabah/Musyarakah (bagi hasil) peruntukan untuk pekerjaan proyek-proyek berupa pengadaan fisik atau jasa dengan disertai adanya jaminan pembiayaan milik nasabah;
Akad Murabahah (jual beli) diperuntukan untuk pengajuan pembiayaan usaha, pembelian mobil dan motor dan pembelian barang lainnya dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset atau surat berharga lainnya milik nasabah;
Akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman saja tanpa biaya tambahan lainnya secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Hawalah (pengambil alihan hutang atas tagihan hutang);
Bahwa dari kelima jenis pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali tersebut hanya 3 (tiga) jenis pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu:
Akad Mudharabah/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Ijarah (Sewa menyewa);
Bahwa dari ketiga jenis pembiayaan tersebut Saksi selaku Kepala Kas Sadai Cabang Toboali, Saksi terlibat dalam prosesnya;
Bahwa secara umum prosedur terhadap calon nasabah pembiayaan berdasarkan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa Saksi selama menjabat belum pernah memegang Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tersebut;
Bahwa tata cara pengajuan pembiayaan untuk Akad Murabahah WAJIB menggunakan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, sehingga surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk segala jenis pembiayaan yang ada di BPRS;
Bahwa cara Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu :
• Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
• Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
• Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
• Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
• Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang wajib melakukan verifikasi prosedur tata pengajuan pembiayaan tersebut adalah sampai terbitnya Offering Letter (surat penawaran) adalah Account Officer (AO) yang melakukan monitoring terhadap setiap nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan;
Bahwa untuk pengisian dan menyerahkan formulir pembiayaan calon nasabah tidak ditentukan kapan dan dimana mengisi dan menyerahkannya, namun apabila formulir pembiayaan tersebut sudah selesai diisi oleh calon nasabah maka formulir tersebut akan diserahkan kepada Account Officer (AO)/ Marketing;
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa terkait penilaian dan taksasi jaminan oleh bagian Support dan hukum adalah Terdakwa selaku Staff dari bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/200 yang berwenang melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO), namun didalam pelaksanaan kunjungan calon nasabah (On The Spot) dilakukan serempak pada saat melakukan taksasi jaminan oleh Staff dari bagian Support dan Hukum;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kunjungan Nasabah (On The Spot) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Officer (AO) dengan cara mengunjungi nasabah secara langsung dan mengecek usaha yang dimiliki nasabah dengan melihat jenis usaha yang digeluti, menanyakan kondisi usaha dalam pemasukan dan pengeluaran usaha dalam bentuk wawancara, sedangkan tujuan dilakukan dengan Kunjungan Nasabah (On The Spot) adalah untuk memastikan apakah calon nasabah tersebut benar mengajukan pembiayaan dengan keabsahan persyaratan-persyaratan data pribadi, bukti usaha dan bukti jaminan yang asli;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu;
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d 75 Juta sesuai dengan Memo Internal Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite).
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001,00 BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa mekanisme pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan dengan cara mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Nikah berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha). Apabila terdapat kekurangan data maka komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar untuk dipenuhi oleh Account Officer (AO). Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan lengkap maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa Saksi menjelaskan agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh Komite Pembiayaan harus dilengkapi dengan dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang bertugas untuk mengecek dan memverifikasi dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas adalah Account Officer (AO) yang dibantu dengan admin bank yang melakukan pengecekan BI Checking sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 pada poin (c) dijelaskan bahwa Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Toboali, Saksi memiliki target pembiayaan dan target tabungan, dimana dalam target pembiayaan harus memenuhi nominal target pembiayaan perbulan yang harus dipenuhi yaitu sekitar Rp. 350.000.000,00 Rp. 400.000.000,00 perbulan sedangkan untuk target tabungan Rp. 250.000.000,00 perbulan;
Bahwa Saksi banyak terlibat dalam proses pembiayaan akad Al-Murabahah di kantor Cabang Toboali, karena jabatan Kepala Kas merupakan salah satu Marketing Senior BPRS yang berada di wilayah kantor Cabang Toboali, sehingga Saksi selaku Kepala Kas dan merangkap sebagai Marketing Senior memiliki tugas untuk mencari calon nasabah yang mau mengajukan pembiayaan sesuai target yang ingin dicapai pada saat itu;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal;
Bahwa langkah – langkah yang harus dilakukan untuk:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal);
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota-nota pembelian barang;
Bahwa cara melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu :
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Marketing/ Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Marketing/ Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan, Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa dari keenam nama yang disebutkan kepada hanya 3 (tiga) nama yang Saksi kenal yaitu Sdri ASMANA, Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM, namun dari ketiga nama tersebut yang Saksi proses sebagai Marketing/ Account Officer (AO) atas pengajuan pembiayaan Al-Murabahahnya hanya dua nasabah yaitu Sdri HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM;
Bahwa dari keenam nama diatas hanya 3 (tiga) orang yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali melalui kantor kas Sadai tempat wilayah Saksi berkantor yaitu Sdr ASMANA, Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM namun yang Saksi proses sampai proses pencairan hanya Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM sedangkan untuk nama ASMANA diproses oleh staff marketing Kas Sadai;
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Marketing/ Account Officer (AO) yang memproses untuk nasabah pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Cabang Toboali atas nama Sdr ASMANA adalah saksi Yogi Aru Sastrawan;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM yaitu pada tanggal 4 Oktober 2015 Saksi dihubungi oleh Terdakwa (Staff dari bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung) memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa mengajak Saksi untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan Saksi ada keperluan saat itu Saksi menyuruh Terdakwa untuk survey duluan. Keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Saksi menjemput Terdakwa untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, kartu keluarga, surat nikah, Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong). Pada saat itu walaupun formulir permohonan masih kosong tetapi formulir permohonan tersebut sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015. Pada saat perjalanan menuju kantor, Saksi ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di kampung Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu yang Saksi tuangkan dalam laporan hasil wawancara calon nasabah tertanggal 2 Oktober 2015. Pada tanggal 6 Oktober 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa . Keesokan harinya tanggal 7 Oktober 2015 Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan dari Terdakwa. Pada tanggal 8 Oktober 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) Saksi menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi dan Pemimpin cabang). Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa. Keesokan harinya tanggal 9 Oktober 2015 terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah oleh nasabah, setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani dan akad selesai dilaksanakan Staff Appraisal dan legal meminta tandatangan pimpinan cabang untuk dijadikan Halfsheet yang akan dikirimkan kepada Kabag Operasional. Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data ke TELKOM SIGMA, Kepala Bagian Operasional memberitahukan kepada Teller untuk dilakukan pencairan dana pembiayaan;
Bahwa untuk survei jaminan dan survei usaha milik sdr. SAKLIM, Saksi melakukan survei bersama-sama dengan Terdakwa pada tanggal 2 Oktober 2015 (hanya satu kali) dengan cara hanya melihat bentuk jaminan berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Sdr SAKLIM dengan adanya surat kepemilikan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah seluas ± 2.400 M2 yang berada di Desa Silok Kecamatan Pangkalan Baru sedangkan untuk survei usaha milik SAKLIM dengan cara mendatangi lokasi usaha berupa kerangka baja dan teralis milik SAKLIM yang berlokasi di Jalan Mustika Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan usaha milik SAKLIM tersebut didukung dengan adanya Surat Keterangan Usaha nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015, namun pada saat Saksi melakukan survei usaha tersebut Saksi sempat bertemu sdr. SAKLIM yang Saksi anggap sebagai pemilik usaha sebenarnya dikarenakan usaha teralis milik saklim berada di samping rumahnya, sedangkan untuk survei objek jaminan, Saksi hanya mengikut Terdakwa yang menunjukan lokasi objek jaminan tanpa kehadiran dari Calon Nasabah SAKLIM;
Bahwa Saksi membuat hasil survey atas nasabah SAKLIM tersebut dalam bentuk coretan kertas sebagai bahan cacatan survei Saksi setelah itu coretan tersebut Saksi tuangkan dalam Usulan Pembiayaan (UP);
Bahwa yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM adalah Terdakwa, yang menandatangani laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM adalah asli tandatangan Saksi sendiri sedangkan untuk tanda tangan calon nasabah Saksi tidak tahu siapa karena pada saat saksi terima laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM tertera untuk tandatangan kolom calon nasabah sudah ditandatangani terlebih dahulu, Karena pada saat itu Saksi percaya dengan Terdakwa dan percaya dengan laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM yang sudah dibuat oleh Terdakwa atas dasar itulah Saksi menandatangani laporan hasil wawancara yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa yang wajib mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah adalah Marketing/ Account Officer (AO) dan tidak diperbolehkan pihak lain untuk mengisi laporan hasil wawancara milik nasabah, Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa bisa mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah SAKLIM, namun menurut Saksi hal ini terjadi karena Terdakwa yang mengurus dari awal untuk calon nasabah SAKLIM dan atas dasar percaya sehingga Saksi berani menandatangani laporan hasil wawancara milik SAKLIM tersebut;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tersebut adalah Appraisal BPRS yaitu Terdakwa, kemudian yang menandatangani laporan hasil taksasi tersebut adalah Terdakwa, saksi Untung Lesmana dan Saksi sendiri. Dasar dibuat laporan taksasi tersebut adalah adanya penilaian harga tanah dan bangunan milik nasabah yang dinilai oleh Appraisal;
Bahwa plafond pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pencairan juga sebesar Rp. 125.0000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut Saksi sendiri yang membuatnya, kemudian dasar Saksi membuat Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut adalah adanya hasil wawancara yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga atas dasar wawancara tersebut, Saksi membuat Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM dan semua data-data Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut berupa Neraca Keuangan, Laporan laba rugi, dan data analisa kemampuan bayar dari Sdr SAKLIM didapat dari hasil wawancara Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan kebenaran data-data Neraca Keuangan, Laporan laba rugi, dan data analisa kemampuan bayar dari Sdr SAKLIM tersebut;
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/Marketing untuk calon nasabah SAKLIM berdasarkan data-data yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penilaian milik Sdr SAKLIM dari bagian administrasi pembiayaan dan legal adalah Terdakwa;
Bahwa bentuk laporan hasil penilaian atas jaminan milik Sdr SAKLIM adalah Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan milik Sdr SAKLIM;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr SAKLIM tersebut adalah Terdakwa berdasarkan tandatangannya yang tertera dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM tanggal 6 Oktober 2015 kemudian laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr SAKLIM dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015;
Bahwa pada saat Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM tanggal 6 Oktober 2015, laporan hasil taksasi belum ada sama sekali;
Bahwa untuk nilai pasar tanah bangunan milik Sdr SAKLIM Rp. 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah), sedangkan untuk nilai taksasinya adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima nilai taksasi jaminan milik SAKLIM sudah keluar adalah langsung membuat Usulan pembiayaan murabahah milik Sdr SAKLIM;
Bahwa dasar Saksi membuat ulasan latar belakang tersebut adalah berdasarkan hasil wawancara yang sudah terlebih dahulu diisi oleh Terdakwa dan kemudian diserahkan kepada Saksi untuk ditandatangani oleh Saksi selaku Account Officer (AO) bukan dari hasil wawancara yang Saksi lakukan secara langsung terhadap calon nasabah sdr. SAKLIM kemudian Saksi mendapat identitas calon nasabah berdasarkan KTP calon nasabah sdr. SAKLIM yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi dan Saksi tidak menerima KTP tersebut secara langsung dari calon nasabah Sdr. SAKLIM, dan Saksi mengetahui hubungan Sdr SAKLIM di dalam perbankan adalah berdasarkan BI Checking dimana Saksi meminta bagian administrasi pembiayaan atas nama Sdr. SUMARNO dan sdr. RIRIN NOVITASARI untuk melakukan BI Checking tersebut dan sebenarnya Saksi tidak melakukan survei usaha pada tanggal 02 dan tanggal 03 Mei 2015 tersebut, namun Saksi ada melakukan survei berupa foto-foto lokasi usaha milik sdr. SAKLIM pada tanggal 05 Mei sehingga bukti yang Saksi berikan hanya berupa lembar print foto kepada pemeriksa, untuk bukti survei lainnya tidak ada. Saksi melakukan survey bersama-sama dengan Terdakwa, sedangkan untuk grafik positif Saksi lihat dari nota-nota pemesanan baja ringan milik SAKLIM dengan karangan Saksi sendiri berdasarkan nota-nota selama 3 bulan (Maret, April dan Mei 2015) dan nota tersebut Saksi dapat dari Terdakwa. Bahwa On The Spot (OTS) dan wawancara pada tanggal 02 dan 03 Oktober 2015 adalah karangan Saksi sendiri dikarenakan Saksi tidak melakukan survei pada tanggal 02 dan 03 Oktober 2015 tersebut. Sedangkan hasil survei pada tanggal 5 Okotober 2015, Saksi hanya melakukan foto-foto dan melakukan wawancara singkat saja secara langsung dengan cara menanyakan ke sdr. SAKLIM apakah benar usaha tersebut milik dia, dan dijawab milik sdr. SAKLIM sendiri dan Pengalaman usaha ini merupakan karangan Saksi sendiri yang berdasarkan informasi dari Terdakwa dan dapat Saksi tidak jelaskan untuk uraian On The Spot (OTS) ke lokasi usaha pada tanggal 02, 03 dan 05 Oktober 2015 diketahui usaha calon nasabah sangat baik jika dibandingkan dengan sebelumnya merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan peraturan seorang Account Officer (AO) tidak membuat Usulan Pembiayaan jika bukan berdasarkan On The Spot (OTS) dan wawancara secara langsung hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tidak boleh berbunyi “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah” dan selanjutnya “Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan”;
Bahwa karena pada waktu itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada Terdakwa yang merupakan Bagian Support dan Hukum legal BPRS Bangka Belitung sehingga atas rasa kepercayaan itu data dari Terdakwa, Terdakwa menyampaikan mengenal nasabah dan siap bertanggung jawab apabila ada masalah dikemudian harinya sehingga Saksi tuangkan semua didalam laporan hasil wawancara dan usulan pembiayaan milik calon nasabah SAKLIM tanpa melakukan pengecekan kembali kebenaran data-data nasabah milik SAKLIM;
Bahwa usulan pembiayaan dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Pembiayaan dan usulan pembiayaan ditujukan kepada Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang memverifikasi dan memeriksa lembar usulan pembiayaan yang saksi buat adalah anggota komite pembiayaan;
Bahwa yang menjadi Komite pembiayaan calon nasabah milik SAKLIM adalah saksi Dini Arlia, saksi Basti, saksi Untung Lesmana dan saksi Memed Karyadi (DIREKTUR MARKETING BPRS BANGKA BELITUNG PUSAT) karena pengajuan plafond diatas minimal kantor cabang sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) melibatkan Direksi BPRS Pusat;
Bahwa pembiayaan milik calon nasabah SAKLIM telah disetujui oleh komite pembiayaan pada saat itu;
Bahwa adapun saran dan komentar dari Komite Pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA sebagai berikut:
DINI ARLIA:
Adminitrasi UP telah lengkap;
Pastikan karakter telah dikenal;
Nota-nota dilengkapi;
BASTI:
Berapa lama usaha tersebut dijalankan?;
Apakah calon nasabah sudah pernah berhubungan dengan perbankan dan dipastikan calon nasabah sudah tau untuk sistem perbankan;
Analisa akurat 5C;
Jaminan dipastikan tidak sengketa;
UNTUNG LESMANA:
Apa yang akan dibeli calon nasabah agar dilengkapi data pembelian barang;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal Calon nasabah;
Agar dikroscek usaha;
Sumber pendapatan hanya dari satu sumber usaha agar Account Officer (AO) analisa dengan akurat;
Pastikan jaminan dapat mengcover dengan baik;
Bagaimana dengan persaingan pasar dengan usaha sejenis?;
MEMED KARYADI:
Pembiyaan pertama sejauh mana Account Officer (AO) mengenal calon nasabah;
Apakah Account Officer (AO) yakin usaha calon nasabah prospek dan layak dibiayai?;
Analisa akurat kemampuan bayar;
Kondisi ekonomi calon nasabah bagaimana?;
Yakinkan kembali jaminan liquid atau mencover;
Lakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi membuat komentar Account Officer (AO) dari saran Komite pembiayaan yaitu:
Administrasi pembiayaan ini sudah dilengkapi sesuai dengan prosedur pembiayaan yang berlaku;
Rencana pembelian barang akan segera dilengkapi;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut dibelakang showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Akan diprospek dan ditingkatkan komitmen calon nasabah untuk menetapkan dana hasil usahanya ke BSB karena biasanya calon nasabah ke bank konvensional;
Dari hasil On The Spot (OTS) ke lokasi usaha dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Usaha yang digeluti calon nasabah selama ini adalah took rangka baja serta pembuatan terali dan pagar besi maupun stainless dan lain-lainnya dan usaha tersebut telah dijalankan oleh calon nasabah sudah 8 (delapan) tahun;
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait karakter calon nasabah. Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan calon nasabah serta sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin calon nasabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha calon nasabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ketempat usaha dan tempat tinggal calon nasabah, diketahui bahwa calon nasabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa calon nasabah mengajukan plafond yang pertama;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa kepada sehingga atas data-data yang telah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi, Saksi tuangkan dalam karangan Saksi sendiri dalam bentuk saran komentar Account Officer (AO) yang Saksi tandatangani sendiri;
Bahwa jumlah pembiayaan SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan pengajuan pembiayaan yang diajukan Nasabah SAKLIM dana pembiayaan calon nasabah SAKLIM seharusnya digunakan untuk pembelian barang dagangan;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta formulir aplikasi pembukaan rekening untuk calon nasabah SAKLIM;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM adalah Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Surat pernyataan kebenaran data calon nasabah dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran) Saksi tandatangani tanggal 8 Oktober 2015 sedangkan Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada Saksi tandatangai pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015;
Bahwa nasabah atas nama SAKLIM melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp. 10.486.112,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah) dan ada saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah), sedangkan HIDAYATUS SHOFWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. Namun, ada saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama SAKLIM;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama SAKLIM adalah fiktif. Namun, setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran barulah diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan para calon nasabah tersebut adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui semua dokumen pengajuan pembiayaan berupa jaminan calon nasabah atas nama SAKLIM adalah fiktif, Saksi melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah SAKLIM diketahui, setelah itu Saksi juga bertanya dengan Terdakwa dan selain itu, Saksi mengecek kebenaran dari jaminan SAKLIM dengan hasil Jaminan milik SAKLIM tersebut palsu;
Bahwa terdapat saldo mengendap untuk pembiayaan atas nasabah SAKLIM sebanyak 1 (satu) bulan angsuran sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) yang disimpan di tabungan rekening pembiayaan BPRS atas nama Nasabah SAKLIM. Namun Saksi lupa berapa nomor rekening tabungan BPRS atas nama SAKLIM tersebut;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan nasabah SAKLIM sebanyak 2 (dua) kali dimana pertemuan pertama dilakukan pada saat Saksi melakukan survei usaha miliknya pada tanggal 4 Oktober 2015 di Jalan Mustika Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk pertemuan kedua Saksi lakukan pada saat melakukan penagihan tunggakan angsuran pada saat pembayaran kredit nasabah SAKLIM terjadi kemacetan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali angsuran;
Bahwa Saksi lupa kapan waktu penagihan pertama untuk nasabah SAKLIM, namun yang melakukan penagihan adalah Saksi dan Tim (Sdr HENDRAWAN SUTANTO, DINI ARLIA, BASTI, YUSMAN, YOGI ARUSASTRAWAN), dimana pada saat melakukan penagihan, Saksi membawa Surat Peringatan yang pertama (SP) kesatu kepada SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah nasabah SAKLIM datang langsung pada saat pencairan dana pembiayaan karena pada saat penandatangan akad dan pencairan dana Saksi tidak hadir dan sedang berada di Sadai, adapun tandatangan Saksi dalam Akad Al-Murabahah milik SAKLIM, Saksi tandatangani pada saat setelah pencairan dilaksanakan dan setelah pihak lain juga telah menandatangani;
Bahwa Saksi kurang tahu secara pasti saldo mengendap sebanyak 1 (satu) bulan angsuran sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) masih ada atau tidak, namun menurut Saksi saldo sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) sudah tidak ada lagi karena sudah dipotong dengan potongan angsuran tunggakan;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yaitu Pada tanggal 19 Oktober 2015 Saksi bersama-sama Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan dalam perjalanan saksi diberitahukan oleh Terdakwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sekaligus menunjukkan bahwa di Jalan Fatmawati Dalam, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang adalah rumah dan jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada Saksi bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut. Pada tanggal yang sama tanggal 19 Oktober 2015 Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan hukum dan pada hari dan tanggal yang sama juga Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan dari staf legal dan appraisal (Terdakwa ). Keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa. Pada tanggal 23 Oktober 2015 terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN maka Adminitrasi akad yang telah selesai dilaksanakan Staf Appraisal dan legal meminta tandatangan pimpinan cabanguntuk dijadikan Halfsheet yang akan dikirimkan kepada Kepala Bagian Operasional. Kepala Bagian Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data ke TELKOM SIGMA, Kepala Bagian Operasional memberitahukan kepada Teller untuk dilakukan pencairan dana pembiayaan;
Bahwa untuk calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN Saksi hanya melakukan survei jaminan saja bersama-sama dengan Terdakwa namun Saksi tidak melakukan survei usaha dikarenakan usaha-usaha Saksi anggap sudah dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa hanya memberikan foto-foto saja terkait usaha yang dimiliki oleh HIDAYATUS SHOFWAN. Pada saat Saksi melakukan survei jaminan Saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa untuk survei jaminan milik nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan dengan cara mendatangi lokasi jaminan milik nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Fatmawati dalam Rt. 09 Rw. 02, Kecamatan Gerunggang, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang dengan luas tanah ± 235,2 M2, namun pada saat melakukan survei tanpa dihadiri oleh HIDAYATUS SHOFWAN, karena untuk usaha milik atas nama HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi lihat hanya berdasarkan foto-foto yang diberikan Terdakwa dan Bentuk usaha atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah toko sembako dan dagang keliling dengan adanya surat keterangan usaha nomor 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015;
Bahwa bentuk laporan survei tehadap jaminan adalah laporan hasil taksasi tanah yang dibuat oleh staf Appraisal dan legal, sedangkan untuk laporah hasil survei usaha calon nasabah dalam bentuk laporan hasil wawancara nasabah;
Bahwa pada saat ini laporan hasil wawancara milik nasabah HIDAYATUS SHOFWAN belum bisa Saksi tunjukan dikarenakan dokumennya hilang, namun akan Saksi carikan dan susulkan kepada penyelidik, dan seingat Saksi yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Terdakwa namun akan Saksi pastikan jika dokumen sudah ada, dan seingat Saksi untuk yang menandatangani laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN untuk Account Officer (AO) adalah asli tandatangan Saksi sendiri sedangkan untuk tanda tangan calon nasabah Saksi tidak tahu siapa karena pada saat Saksi terima laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tertera untuk tandatangan kolom calon nasabah sudah ditandatangani terlebih dahulu, karena pada saat itu Saksi percaya dengan Terdakwa dan percaya dengan laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM yang sudah dibuat oleh Terdakwa atas dasar itulah Saksi menandatangani laporan hasil wawancara yang telah dibuat oleh Terdakwa ;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tersebut adalah Apparaisal BPRS yaitu Terdakwa, dan yang menandatangani laporan hasil taksasi tersebut adalah Terdakwa, saksi Untung Lesmana dan Saksi. Dasar dibuat laporan taksasi tersebut adalah adanya penilaian harga tanah dan bangunan milik nasabah yang dinilai oleh Appraisal dimana sebelum dilakukan taksasi adanya permohonan dari Saksi selaku Account Officer (AO) kepada staf Appraisal dan legal untuk melakukan taksasi jaminan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa plafon pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pencairan juga sebesar Rp. 125.0000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ Marketing untuk calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dan berdasarkan data-data yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penilaian milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dari bagian administrasi pembiayaan dan legal adalah Terdakwa ;
Bahwa bentuk laporan hasil penilaian atas jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah Terdakwa berdasarkan tandatangannya yang tertera dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 16 Oktober 2015 dan Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa pada saat Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 16 Oktober 2015, laporan hasil taksasi belum ada sama sekali dan baru keluar hasilnya pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa untuk nilai pasar tanah bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk nilai taksasinya adalah Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima nilai taksasi jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN sudah keluar adalah langsung membuat Usulan pembiayaan murabahah milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa dasar Saksi membuat ulasan latar belakang tersebut adalah berdasarkan hasil wawancara yang sudah terlebih dahulu diisi oleh Terdakwa dan kemudian diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani oleh Saksi selaku Account Officer (AO) bukan dari hasil wawancara yang Saksi lakukan secara langsung terhadap calon nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mendapat identitas calon nasabah berdasarkan KTP calon sdr. HIDAYATUS SHOFWAN yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi dan Saksi tidak menerima KTP tersebut secara langsung dari calon nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN. Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengetahui hubungan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN didalam perbankan adalah berdasarkan BI checking dimana Saksi meminta bagian administrasi pembiayaan atas nama Sdr. SUMARNO dan sdr. RIRIN NOVITASARI untuk melakukan BI Checking tersebut. Dapat Saksi jelaskan sebenarnya Saksi tidak melakukan survei usaha pada tanggal 19 Oktober 2015 tersebut, namun Saksi ada melakukan survei jaminan berupa foto-foto lokasi jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 15 Oktober 2015 sehingga bukti yang Saksi berikan hanya berupa lembar print foto kepada pemeriksa, untuk bukti survei lainnya tidak ada. Survei jaminan saksi lakukan bersama-sama dengan Terdakwa , sehingga perkembangan usaha dalam usulan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN ini merupakan karangan Saksi sendiri. Dapat Saksi jelaskan bahwa On The Spot (OTS) dan wawancara pada tanggal 19 Oktober 2015 tidak ada sehingga kondisi usaha dalam usulan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah karangan Saksi sendiri. Pengalaman usaha ini merupakan karangan Saksi sendiri yang berdasarkan informasi dari Terdakwa . Uraian perkembangan usaha milik HIDAYATUS SHOFWAN merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari Terdakwa karena Saksi tidak melakukan On The Spot (OTS) pada tanggal 19 Oktober 2015. Uraian omset nasabah rata-rata senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) perhari merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari Terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada Terdakwa yang merupakan Bagian Support dan Hukum legal BPRS Bangka Belitung dimana Terdakwa juga menyampaikan HIDAYATUS SOFWAN adalah keluarganya sehingga atas rasa kepercayaan itu data dari Terdakwa Saksi tuangkan semua didalam laporan hasil wawancara dan usulan pembiayaan milik calon nasbah HIDAYATUS SHOFWAN tanpa melakukan pengecekan kembali kebenaran data-data nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN;’
Bahwa usulan pembiayaan dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Pembiayaan dan usulan pembiayaan ditujukan kepada Komite Pembiayaan;
Bahwa yang memverifikasi dan memeriksa lembar usulan pembiayan yang Saksi buat adalah anggota komite pembiayaan;
Bahwa yang menjadi Komite pembiayaan calon nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Dini Arlia, saksi Basti dan saksi Untung Lesmana;
Bahwa pembiayaan milik calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN telah disetujui oleh komite pembiayaan pada saat itu;
Bahwa adapun Saran Dan Komentar Komite Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN adalah:
DINI ARLIA :
Administrasi UP telah lengkap;
Nota-nota pembelian bahan bangunan;
BASTI :
Antisipasi jarak yang jauh;
Antisipasi karakter apakah Account Officer (AO) kenal betul dengan calon nasabah dan usaha yang dijalankan;
Apakah calon nasabah memiliki tempat usaha yang menetap atau berpindah-pindah;
Analisa resiko usaha;
UNTUNG LESMANA :
Lampirkan foto rumah yang sedang di rehab sesuai dengan; penjelasan Account Officer (AO) pada UP bahwa rumah tersebut dalam tahap penyelesaian;
Apakah rumah yang direnovasi terkait dengan penggunaan dana ini termasuk jaminan pembiayaan;
Dimana lokasi tempat usaha calon nasabah, status tempat usaha tersebut dan bagaimana sebelum;
Sumber pembiayaan hanya dari usaha sejenis cukup beresiko , mengingat usaha dagang saat ini tempat daya beli masyarakat menurun;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal calon nasabah dan track record usaha calon nasabah;
Dengan PERSETUJUAN KOMITE PEMBIAYAAN
DINI ARLIA : ACC
BASTI: ACC
UNTUNG LESMANA: ACC, pastikan point no. 4 terpenuhi dan lengkapi nota-nota setelah realisasi;
Bahwa Saksi membuat jawaban atas komentar para komite pembiayaan terhadap calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sebagai berikut:
Berdasarkan BI Checking ditemukan bahwa calon nasabah tidak mempunyai kewajiban dengan pihak lain selain di BSB (Laporan BI Checking terlampir);
Penghasilan perbulannya dari pendapatan toko sembako yang telah dijalankan oleh calon nasabah semenjak tahun 2012 lokasi usaha tersebut di Jalan Depati Bahrin Kelurahan Opas Kecamatan Taman Sari Kota Pangkapinang dan calon nasabah juga berkeliling untuk memasok barang dagangan atau took-toko yang ada didaerah pangkalpinang dan sekitarnya (nota-nota penjualan terlampir);
Dari segi kapasitas bayar kedepannya calon nasabah untuk pembayaran tiap bulannya dapat mengcover angsurannya dari Pendapatan Usaha Calon nasabah tiap bulannya dan karakter calon nasabah selama ini telah lama Account Officer (AO) croscek ke tetangga tempat tinggal calon nasabah;
Pengajuan pembiayaan tersebut akan digunakan calon nasabah untuk pembelian bahan bangunan (material) karena calon nasabah berencana untuk merenovasi tempat tinggal calon nasabah tersebut dan akan dilampirkan progress pekerjaan renovasi rumah tersebut sebelum dan sesudah dilakukan renovasi;
Dari segi jaminan yang diserahkan dalam pembiayaan ini cukum mengcover dengan baik dan pengajuan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai taksasi jaminan tersebut;
Pembiayaan tersebut sudah dianalisa dengan akurat dari segi jaminan yang diserahkan dan juga dari sumber pembayaran angsuran tiap bulannya;
Risiko usaha yang dijalankan calon nasabah dapat diminimalisir karena calon nasabah sudah lama dan berpengalaman dalam menjalankan usaha tersebut selama ini;
Segala kekurangan administrasi pembiayaan yang kurang akan dilengkapi dan diperbaiki sebelum dilakukan dropping;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan crosschek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan dalam komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi dan Saksi yakini itu semua setelah itu data-data yang Saksi terima dari Terdakwa Saksi tuangkan secara karangan Saksi sendiri didalam komentar Account Officer (AO);
Bahwa jumlah pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (pembelian bahan bangunan);
Bahwa Saksi tidak pernah meminta formulir aplikasi pembukaan rekening untuk calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN karena hal ini merupakan pekerjaan dari Custumer Service (CS);
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Surat pernyataan kebenaran data calon nasabah dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN. Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah HIDAYATUS SHOFWAN benar-benar datang atau asli, adapun tandatangan Saksi yang telah ada di dalam akad tersebut Saksi tandatangani setelah adanya tandatangan Staff legal dan Appraisal (Terdakwa) serta Pemimpin Cabang Toboali (UNTUNG LESMANA) terlebih dahulu;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada sore hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa sebenarnya HIDAYATUS SHOFWAN belum pernah melakukan pembayaran angsuran sekalipun. Namun adapun pembayaran sebanyak satu kali merupakan angsuran yang diambil dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selebihnya tidak pernah ada pembayaran apapun lagi;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan komisi/ imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan, KTP, Usaha dan jaminan calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah fiktif. Saksi ketahui setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran barulah diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan para calon nasabah tersebut adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan berupa usaha, KTP dan identitas serta jaminan calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah fiktif kami melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diketahui, setelah itu Saksi juga bertanya dengan Terdakwa dan Terdakwa juga selain itu kami mengecek rumah HIDAYATUS SHOFWAN, usaha dan kebenaran dari jaminan HIDAYATUS SHOFWAN dengan hasil alamat rumah, usaha dan Jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN tersebut semuanya palsu;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat apapun dalam bentuk barang/ uang dari Terdakwa untuk Saksi selaku Account Officer (AO) yang telah mengurus nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi diajak ngopi bersama oleh Terdakwa di Warung Kopi Aliong daerah Simpang Teladan, Toboali untuk waktunya Saksi sudah lupa, selain itu Saksi tidak mendapat apa-apa dari Terdakwa;
Bahwa kondisi pembiayaan milik nasabah atas nama SAKLIM masih dalam keadaan pembiayaan macet yang sudah melewati jatuh tempo pembiayaan;
Bahwa jatuh tempo pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SOHFWAN jatuh pada 19 Oktober 2019, namun objek jaminan milik Nasabah SAKLIM tersebut tidak bisa disita dikarenakan objek jaminan yang diagunkan oleh HIDAYATUS SOHFWAN merupakan jaminan yang fiktif sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi atau penyitaan oleh pihak BPRS sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat apapun dari Terdakwa baik berupa uang ataupun barang, namun Saksi hanya dibayar minum kopi di Kopi Aliung Toboali;
Bahwa saat proses pengajuan Saksi selaku Account Officer (AO) tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atau keaslian Surat Objek Jaminan dan Surat Keterangan Usaha yang diajukan oleh SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun setelah terjadi kemacetan pembayaran kami ada melakukan pengecekan keabsahan dikecamatan masing-masing wilayah yang menjadi jaminan nasabah, dari hasil pengecekan pada saat itu bahwa Surat Objek Jaminan merupakan objek jaminan palsu dan fiktif;
Bahwa setelah terjadi kemacetan pembayaran tersebut Saksi bersama tim yang terdiri UNTUNG LESMANA selaku Pimpinan cabang, BASTI, BAMBANG, GUSTI, DINI ARLIA, YUSMAN, YOGI , ABDUL ROHIM dan Terdakwa melakukan rapat pembahasan terkait dengan adanya kemacetan yang terjadi bukan kedua nasabah saja melainkan ada keenam nasabah yang mengalami kemacetan pembayaran, rapat ini dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2015, dengan hasil rapat bahwa Terdakwa yang bertanggung jawab karena telah membawa nasabah-nasabah yang telah mengajukan pembiayaan tersebut. Setelah itu File Pembiayaan (Map Merah) dikumpulkan oleh Terdakwa untuk dibuat surat tunggakan, kemudian surat tunggakan itu dikirimkan ke masing-masing nasabah. Selang berapa bulan ada beberapa Surat Peringatan yang keluar termasuk nama nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Saksi tidak tahu lagi bagaimana kelanjutan nasabah yang tertunggak ini karena berkas pengajuan nasabah yang macet dan nunggak telah diambil alih oleh Bagian Remedial dan Ayda BPRS Bangka Belitung;
Bahwa untuk surat yang dijadikan objek jaminan pembiayaan dan surat keterangan usaha atas nama kedua nasabah tersebut merupakan surat yang fotocopi, namun pada saat dilakukan penandatangan Akad pembiayaan Saksi melihat bahwa jika pada saat pengajuan pembiayaan Saksi hanya melihat surat yang dijadikan objek jaminan pembiayaan dan surat keterangan usaha adalah surat yang asli hal ini dapat Saksi katakan asli dikarenakan surat telah ditandatangani tinta basah dan dibubuhi cap yang basah, sedangkan keabsahan asli surat tersebut pada saat itu Saksi tidak tahu bahwa surat-surat objek jaminan tersebut merupakan surat yang fiktif;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, dimana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari Terdakwa, dimana Terdakwa memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM di kantor BPRS Cabang Toboali. Saksi mendapatkan semua kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari saksi Andi Padri secara terpisah, dimana Saksi mendapatkan kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM terlebih dahulu kemudian baru nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi jelaskan dokumen yang Saksi dapat dari Terdakwa ialah:
Nasabah a.n. SAKLIM :
Nota nota penjualan;
Surat jaminan (surat tanah);
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. SAKLIM;
Surat keterangan usaha;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK;
KTP;
Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN:
Foto-foto usaha;
Surat jaminan (surat tanah);
Surat keterangan usaha;
KTP;
KK;
Surat nikah / Buku Nikah;
Surat keterangan yang menerangkan SUMINAHAH DAN SUMINAH adalah orang yang sama;
Foto-foto objek jaminan;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dari Terdakwa;
Bahwa yang mengetahui orang yang mengambil foto-foto objek jaminan dan foto usaha tersebut ialah Terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM Rp.125.000.000,00 dan penandatanganan akad pembiayaan nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai. Sepulang dari Kantor Kas Sadai, Saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama SAKLIM lalu di jawab nasabah yang bersangkutan sendiri (SAKLIM) yang tanda tangan, begitu pula pada saaat Saksi menanyakan siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN lalu dijawab juga yang bersangkutan sendiri (HIDAYATUS SHOFWAN) yang tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama SAKLIM uang akan digunakan untuk usaha tralis, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN uang akan digunakan untuk usaha dagang sembako, namun dalam realisasinya Saksi juga tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi sendiri yang membuat Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN Saksi akui tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi sendiri yang mana data-data atas kedua nasabah tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa dan untuk Usulan Pembiayaan nasabah SAKLIM merupakan karangan Saksi sendiri juga berdasarkan data yang Saksi dapatkan dari Terdakwa sedangkan untuk laporan hasil survei (laporan hasil wawancara) Saksi dapatkan pada saat Saksi pernah bertemu langsung dengan Sdr SAKLIM dirumahnya sehingga atas dasar tersebut Saksi tuliskan laporan hasil survey walau data survey yang diberikan kepada Saksi oleh Sdr SAKLIM juga merupakan data yang tidak benar/ tidak fakta dengan kenyataan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa dokumen Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM yang Saksi buat dengan karangan Saksi sendiri serta data-data yang digunakan untuk membuat Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survey didapat dari Terdakwa tidak sesuai fakta sebenarnya dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BPRS Bangka Belitung nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/20098 tanggal 12 Januari 2009 tentang cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa isi dari kesimpulan dari usulan pembiayaan dan laporan hasil survei atas nama HIDAYATUS SOFHWAN adalah berupa rekomendasi yang tertuang dalam usulan pembiayaan yaitu:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu keperluan pembelian bahan bangunan dan karena nasabah berencana untuk merenovasi rumah milik calon nasabah bukan untuk hal yang lain yang berisiko tinggi;
Usaha yang dijalankan nasabah cukup berprospek baik dan ekonomis;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah;
Bahwa isi dari kesimpulan dari usulan pembiayaan dan laporan hasil survei atas nama SAKLIM adalah berupa rekomendasi yang tertuang dalam usulan pembiayaan yaitu:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu keperluan pembelian barang dagangan dan menambah stock barang dagangan
Usaha yang dijalankan nasabah cukup berprospek baik dan ekonomis
Jaminan yang diserhkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah.
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) yang Saksi buat atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM tidak sesuai fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi sendiri karena semua data dalam membuat laporan Usulan Pembiayaan (UP) berasal dari Terdakwa bukan berdasarkan fakta dilapangan;
Bahwa rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) yang sudah Saksi buat atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM tidak sesuai fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi dan semua data dalam membuat laporan Usulan Pembiayaan (UP) berasal dari Terdakwa, tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BPRS Bangka Belitung nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/20098 tanggal 12 Januari 2009 tentang Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa dengan terjadinya pencairan pembiayaan Al-Murabahah atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM sampai proses pencairan, maka target pembiayaan Saksi sebesar Rp. 350.000.000,- perbulan telah tercapai dan dianggap kinerja bagus dengan tercapainya target pembiayaan sehingga target kredit penilaian untuk di akhir tahun dianggap bagus dan akan dijadikan penilaian untuk kejabatan yang lebih tinggi pada saat itu, dan pada saat Saksi memproses pembiayaan atas kedua nasabah tersebut saksi mendapat kenaikan grade/ golongan karyawan dari grade/ golongan ke-4 menjadi golongan ke-5;
Bahwa dampak yang timbul terhadap BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dikarenakan adanya Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi yang mana data tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa menimbulkan adanya pengeluaran uang oleh BPRS Bangka Belitung dan telah menyebabkan kerugian pada bank daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal ini adalah BPRS Bangka Belitung yang semestinya uang tersebut tidak akan dikeluarkan atau dikucurkan jika proses pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) dilaksanakan secara benar dan nyata, selain itu dengan adanya pencairan tersebut membuat BPRS tidak sehat secara finansial/ keuangan laba yang didapat;
Bahwa karangan Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survei tersebut merupakan inisiatif saksi untuk menyimpulkan hasil karangan survei berdasarkan data-data yang telah saksi terima dari Terdakwa atas kedua nasabah tersebut;
Bahwa yang menyerahkan berkas calon nasabah pembiayaan kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah ketemu SAKLIM sekali dan tidak pernah bertemu HIDAYATUS SOFWAN;
Bahwa survey jaminan hanya ditunjukkan oleh Terdakwa bukan Saklim sebagai pemilik Jaminan;
Bahwa dapat Saksi tegaskan Saksi hanya satu kali saja melakukan kunjungan ke tempat sdr. SAKLIM;
Bahwa pada saat kunjungan ke rumah SAKLIM, Saksi bertanya sedikit tentang usahanya;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti berupa dokumen pembiayaan usaha SAKLIM dimana surat keterangan usaha tertanggal 6 Oktober 2015. Pengajuan taksasi dan Laporan taksasi sama dan komentar Account Officer (AO) tanggal 7 Oktober 2015 dan untuk menjawab komentar tanggal 8 Oktober 2015 hanya bertanya Terdakwa dan pada saat itu Saksi tanya nomor HP SAKLIM namun Terdakwa tidak memberikan sehingga Saksi bertanya pada Terdakwa mengenai perkembangan usahanya dan bagaimanan nasabahnya yang seharusnya hal tersebut menjadi tugas Saksi selaku Account Officer (AO) lalu Saksi nyatakan lengkap;
Bahwa Saksi juga bertanya kepada Terdakwa usahanya sudah berjalan berapa tahun dan dijawab Terdakwa sudah 8 (delapan) tahun dan bukan kepada masyarakat;
Bahwa formulir wawancara juga sudah disiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa pelaksanana akad dan pencairan Saksi tidak tahu;
Bahwa tanda tangan Saksi pada saat akad, ketika pulang Terdakwa meminta tanda tangan setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang ada di perjanjian;
Bahwa tugas taksasi dan memastikan jaminan adalah tugas Terdakwa selaku staf legal;
Bahwa berapapun hasil taksasi yang dibuat Terdakwa Saksi meyakininya;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan EFENDI;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggung jawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun Saksi yang menandatangani usulan pembiayaan atas nama nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SOFWAN;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing-masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan Saksi membenarkan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ada keberatan yaitu;
Terdakwa dan Saksi melakukan survey objek nasabah Hidayatus Sofwan;
Bahwa jawaban komentar, Saksi sendiri yang membuat tanpa bertanya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan Hidayatus Sofwan adalah saudara Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa Saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi pernah bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2015 dan Saksi pernah menjabat sebagai karyawan kontrak staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 s.d. 22 Oktober 2015 dan dari awal Saksi bekerja sampai diberhentikan oleh BPRS Bangka Belitung sekira bulan September 2019 Saksi menjabat sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan:
a. Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
b. Akad Murabahah (jual beli);
c. Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
d. Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
e. Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa tata cara pembiayaan di bank BPRS yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Marketing Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap nasabah dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupub pendanaan;
Mendatangi dan melakukan persentasi ditempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perushaaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala kantor/pimpinan/direksi;
Bahwa Saksi menjadi karyawan kontrak staff marketing BPRS Cabang Toboali mulai bulan juli 2015 dengan gaji awal pada saat itu sebesar Rp. 2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ditambah uang makan, uang kehadiran bonus dari BPRS Cabang Toboali dengan total gaji sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut Saksi terangkan sebagaimana yang tertera dalam slip pembayaran gaji atas nama Saksi pada bulan Januari 2018 yang lalu dan untuk bulan April 2019 total gaji yang Saksi terima sebagai karyawan staff marketing BPRS Cabang Toboali sebesar Rp. 4.585.153,00 (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa agar usulan pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh komite pembiayaan yaitu dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik dan penggunaan dana jelas;
Bahwa sebagai Staff Marketing/Account Officer (AO), Saksi dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada saat Saksi masih magang (3 bulan) dan pada saat setelah magang, Saksi dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan saksi Febriansyah, namun Saksi mengetahui bahwa saksi Febriansyah merupakan nasabah pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015 dikarenakan Saksi yang bertugas memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat itu;
Bahwa Saksi mendapat nasabah pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH dari Terdakwa selaku Staff Legal dan Appraisal sekira pada akhir bulan Agustus 2015 di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa saksi Febriansyah merupakan temannya;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh Terdakwa yang menawarkan kepada Saksi untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH. Keesokan harinya, Terdakwa memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH dikarenakan Saksi ingin mencapai target dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Saksi bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa. Tanggal 3 September 2015, Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh Saksi dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal (Terdakwa) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH. Pada tanggal 4 September 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa Saksi mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi KTP nasabah an. FEBRIANSYAH, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah a.n. FEBRIANSYAH, slip gaji nasabah a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari Terdakwa adalah melakukan Pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Saksi lakukan a.n. FEBRIANSYAH bersih atau tidak ada masalah serta Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa calon nasabah FEBRIANSYAH adalah teman Terdakwa dan meyakinkan kepada Saksi bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Saksi percaya serta Terdakwa juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan Terdakwa, Terdakwa telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahnya;
Bahwa Saksi sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, namun Saksi tidak menandatangani atas nama FEBRIANSYAH, Saksi hanya menandatangani atas nama Saksi sendiri;
Bahwa Saksi mendapatkan data-data tersebut berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah saksi Febriansyah yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi dan keterangan langsung dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membuat laporan hasil wawancara dan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil nasabah pembiayaan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi dan keterangan langsung dari Terdakwa dikarenakan Saksi tidak melakukan survey ke tempat nasabah serta usaha nasabah dan yang melakukan servey ke tempat nasabah serta usaha nasabah ialah Terdakwa, sehingga Saksi hanya menanyakan langsung ke Terdakwa;
Bahwa yang membuat usulan pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi dalam membuat usulan pembiayaan adalah dokumen-dokumen pembiayan yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi, keterangan dari Terdakwa, hasil taksasi dari staff legal dan appraisal (Terdakwa);
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Sadai, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lasmana Sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
Perbaiki cover Usulan Pembiayaan;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
Agar Account Officer (AO) perbaiki kembali UP tersebut;
Pastikan angsuran perbulan dapat dicover dengan gaji perbulan;
Jaminan tersebut apakah dapat mengcover pembiayaan tersebut;
Pastikan penggunaan dana tersebut dan juga side streming (salah penggunaan) dana;
Bagaimana kondisi usaha cabah;
Antisipasi resiko usaha tersebut kedepannya;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
Sejauhmana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi tempat tinggal cabah cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah sudah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena dasar pengembalian atau pembayaran hanya dari gaji nasabah;
Account Officer (AO) crosscheck kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut;
Minta pernyataan garansi dari orang tua cabah;
Pastikan anggunan mengcover dan cukup jika dijual;
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dan komentar Saksi selaku Account Officer (AO) dari nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yaitu sebagai berikut :
Dapat dipastikan Cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil On The Spot (OTS) memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko klontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota–nota pembelian bahan bangunanan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Dari On The Spot (OTS) dan slip gaji cabah untuk pembayaran pembiayaan ini dipastikan cukup mengcover setiap bulannya dan jika usaha toko klontong cabah telah berjalan maka pembayaran pembiayaan ini akan terbantu;
Jaminan yang diserahkan oleh cabah berupa tanah kosong yang memiliki nilai jual tinggi sehingga mampu mengcover pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) kondisi pekerjaan cabah saat ini baik dan normal dan untuk segala resiko terhadap pekerjaan cabah telah diantisipasi oleh cabah, dan untuk antisipasi pekerjaan cabah, cabah ingin membuka usaha toko klontong didekat tempat tinggal cabah yang memiliki prosfek yang menjanjikan untuk cabah kedepannya;
Cabah merupakan karyawan di PT. MPM FINANCE yang dikenal baik oleh rekan kerja cabah maupun warga sekitar tempat tinggal cabah, memang benar lokasi cabah cukup jauh tapi Account Officer (AO) akan memonitoring cabah terhadap pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) dengan cabah dipastikan cabah sedah bekerja sekitar 3 (tiga) tahun berjalan diperusahaan tersebut dengan status cabah sekarang karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Memang benar resiko pembiayaan ini cukup tinggi namun cabah berkomitmen dan gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selalu bertambah setiap tahunnya dan Account Officer (AO) telah melakukan kroscek kembali ke tempat cabah kerja dan dapat dipastikan memang benar cabah adalah karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Jika cabah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE maka cabah berkomitmen akan menjual aset-aset cabah untuk membayar pembiayaan cabah;
Telah dilampirkan persetujuan dari kedua orang tua cabah untuk pembiayaan cabah di BSBB;
Dapat dipastikan jaminan cabah mengcover untuk pembiayaan ini karena jaminan yang dijamin cabah terletak di pinggir jalan raya dan memiliki nilai jual tinggi;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan komentar Komite pembiayaan;
Bahwa data-data untuk memenuhi saran dan komentar komite pembiayaan seperti nota-nota pembelian bahan bangunan, foto lokasi toko yang akan dibangun, keterangan jaminan mengcover, dan slip gaji nasabah Saksi dapat dari Terdakwa dan untuk yang lainnya Saksi karang sendiri berdasarkan dokumen pembiayan yang Saksi dapat dari Terdakwa;
Bahwa dokumen dan jaminan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yang Saksi dapat dari Terdakwa adalah fotokopi KTP a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat tanah, foto lokasi jaminan (surat tanah), foto yang akan dibangun toko, dan slip gaji, surat keterangan PBB;
Bahwa saran dan komentar pembiayaan setelah Saksi memenuhi atau menjawab saran dan komentar pembiayaan a.n. FEBIANSYAH ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
ACC;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
ACC;
Monitoring angsuran perbulan;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
ACC;
Realisasi jika telah lengkap;
Bahwa jumlah pembiayaan saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah FEBRIANSYAH adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama FEBRIANSYAH akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi buat dan Saksi tandatangani terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH yaitu:
Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015, tanggal 04-09-2015;
Surat Persetujuan Fasilitas kepada sdr. FEBRIANSYAH Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 4 September 2015;
Surat Tabel Angsuran terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Surat Akad Wakalah tanggal 4 September 2015;
Surat Akad Pemberian Kuasa Jual tanggal 4 September 2015;
Surat Pernyataan sdr FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
Komentar Account Officer (AO) tanggal 3 September 2015;
Surat Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor : 511/UP/ BSB/KC.TBL/IX/2015, tanggal 3 September 2015;
Surat Usulan Pembiayaan Murabahah tanggal 3 September 2015;
Surat Laporan Hasil Taksasi Tanah Kosong tanggal 1 September 2015;
Surat Formulir Permohonan Taksasi, tanggal 1 September 2015;
Surat Laporan Hasil wawancara Calon nasabah, tanggal 2 September 2015;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH. Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengajak Saksi untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa Saksi menandatangani Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa setelah calon nasabah melakukan pencairan dana pembiayaan, karena pada saat akad pembiayaan dilakukan, Saksi sedang berada di luar kantor dan Saksi menandatangani setelah Saksi berada di kantor BPRS Cabang Toboali namun pada hari yang sama pada saat dilakukan akad dengan nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani dokumen tersebut nasabah sudah tandatangan, pimpinan cabang (saksi Untung Lasmana) belum tandatangan, dan staff legal dan appraisal sudah tandatangan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah FEBRIANSYAH menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa dokumen yang harus dibawa oleh nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH pada saat akad pembiayaan ialah KTP asli sesuai dengan fotokopi KTP yang dilampirkan a.n. nasabah dan Surat Tanah Asli sesuai dengan fotokopi surat tanah yang dilampirkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi Febriansyah membawa semua dokumen yang dimaksud, karena saat penandatanganan akad Saksi tidak ikut dikarenakan Saksi sedang berada di luar kantor dan tidak ada yang memberitahu bahwa akan dilaksanakan akad pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH;
Bahwa yang melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen yang dibawa oleh nasabah pada saat melakukan akad pembiayaan ialah Terdakwa;
Bahwa nasabah atas nama FEBRIANSYAH melakukan pembayaran angsuran 4 (empat) kali dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 1.150.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa berdasarkan hasil taksasi yang di lakukan oleh staff legal dan appraisal terhadap objek jaminan memiliki nilai dan dapat dijual serta dapat mengcover pembiayaan nasabah, namun setelah terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran, Saksi sudah menemui secara langsung nasabah dan keluarga di rumah nasabah, namun didapatkan hasil bahwa objek jaminan yang dijaminkan oleh nasabah atas nama FEBRIANSYAH tidak memiliki nilai karena nasabah sendiri tidak pernah memiliki surat tanah yang dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan;
Bahwa dalam pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH pihak BPRS Bangka Belitung tidak melakukan pembelian terhadap kebutuhan nasabah sesuai dengan yang diajukan dalam pembiayaan melainkan pihak BPRS Bangka Belitung memberikan uang atau mewakilkan (membuat akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri kebutuhan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak melakukan kunjungan atau monitoring terhadap pembangunan toko sesuai dengan pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH setelah pencairan pembiayaan;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, dimana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari saksi Febriansyah tersebut, dan pada saat itu Saksi menjabat sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaannya dari Terdakwa, dimana Terdakwa menyerahkan kelengkapan dokumen pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH diserahkan secara langsung kepada Saksi di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa sebagai rekan kerja di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Staff Appraisal dan Legal, sedangkan Saksi mejabat sebagai Marketing atau Account Officer (AO) dan tidak ada hubungan kekeluargaan serta kekerabatan dengan Terdakwa;
Bahwa dokumen yang Saksi dapat dari Terdakwa terkait pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH adalah :
Fotokopi slip gaji;
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP nasabah dan orang tua nasabah;
Surat keterangan ”PBB masih dalam proses”;
Fotokopi Surat jaminan;
Foto lokasi toko yang akan dibangun;
Foto objek jaminan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto objek jaminan, dan foto lokasi toko yang akan dibangunnasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, namun Saksi mendapatkan foto objek jaminan, dan foto lokasi toko yang akan dibangunnasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH dilaksanakan, namun berdasarkan dokumen akad perjanjian Al-Murabahah a.n. FEBRIANSYAH, penandatanganan akad dilakukan pada tanggal 04 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00, namun Saksi tidak hadir dalam penandatanganan akad pembiayannya;
Bahwa pada umumnya penandatanganan akad pembiayaan dilakukan setelah Account Officer (AO) nasabah mengajukan Offering Letter (OL) kepada Admin pembiayaan (staff legal dan appraisal);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, karena pada saat penandatanganan akad pembiayaan Saksi tidak berada di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang wajib hadir dalam penandatanganan akad terkait pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH ialah saksi Febriansyah sendiri, kedua orang tua saksi Febriansyah (pemilik surat jaminan) dan untuk pihak bank yaitu Terdakwa selaku Staff legal dan Appraisal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adakah pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. FEBRIANSYAH melakukan pengambilan uang pembiayaan di teller BPRS Cabang Toboali dikarenakan pada saat pencairan pembiayaan, Saksi tidak ada di kantor;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian bahan bangunan pembuatan toko klontong, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan BPRS Cabang Toboali;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah FEBRIANSYAH benar Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Afdal dan sdr. EFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Saksi menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Marketing Air Gegas Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari nasabah;
Bertanggungjawab terhadap kelancaran pengembalian dana yang telah disalurkan;
Melakukan monitoring, penagihan dan pembinaan terhadap nasabah yang telah memperoleh fasilitas pembiayaan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Marketing Kas Air Gegas Cabang Toboali kepada Kabag Marketing Cabang Toboali;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Pjs. Kabag Marketing yaitu:
Membantu pimpinan cabang/ kepala Kantor pusat operasional dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Kabag Marketing;
Menyusun rencana kerja dan anggaran marketing serta laporan tahunan;
Inovasi pengingkatan kecepatan proses pembiayaan yang kompertitif dibanding pesaing;
Menjaga kesehatan pembiayaan rasio NPL, rasio KAP dan BNPK meningkatkan laba dan menekan biaya (efisiensi);
Menyusun, membagikan mengkoordinasikan dan memonitor target pencapaian pembiayaan, marketing senior, kepala kantor kas, staf marketing, staf marketing mikro, staf rahen (gadai);
Menyusun strategi, segmentasi, target pasar untuk ekspansi pertumbuhan pembiyaan (planning, eksekusi dan memonitor hasil pencapaian);
Memonitoring dan mengelola nasabah pembiayaan yang ada dan tetap lancar dan terus menjadi nasabah bank, dan juga untuk mencegah timbulnya tunggakan pembiayaan;
Melaksanakan koordinasi dengan pembinaan, pengawasan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Menyampaikan usulan pada pemimpin cabang /kepala KPO upaya penyelamatan pembiayaan (restrukturisasi reschedule dan rekondisioning pembiayaan);
Menyusun melaksanakan dan menyampaikan realisasi penyampaian;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa pembiayaan (Akad Murabahah) berdasarkan Surat Edaran Nomor:01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 75 Juta s.d 100 Juta)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan.
Bahwa cara Saksi melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu :
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah;
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah;
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah;
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO) dan Staff Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan untuk :
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi saksi sebagai AO melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota – nota pembelian barang;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO) dan Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum;
Bahwa dalam melaksanakan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot), Account Officer (AO) melakukan pengecekan terhadap usaha, dan wawancacra terhadap calon nasabah untuk memastikan kelayakan calon nasabah, untuk staf apparaisal dan legal melakukan penilaian (taksasi) terhadap jaminan yang diajukan serta mengecek legalitas terhadap jaminan tersebut;
Bahwa cara Saksi melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu:
melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa mekanisme permintaan persetujuan pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada Komite Pembiayaan yaitu Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha)), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan. Lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Kemudian, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan:
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. MASNAINI dan Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. MASNAINI merupakah nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali dikarenakan saksi yang memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung saksi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, Saksi ditemui oleh Terdakwa dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan Hukum. Keesokan harinya tanggal 4 Agustus 2015, Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staf legal dan apparaisal yaitu Terdakwa. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2015, Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah Sdr. MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah Saksi sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh saksi dan Pemimpin cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan sdr MASNAINI adalah keluarga istri Terdakwa. Terdakwa menyakinkan kepada Saksi bahwa calon nasabah tidak bermasalah, Terdakwa bersedia bertanggung jawab apabila bermasalah nantinya yang semakin membuat Saksi percaya dan Terdakwa juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengajak Terdakwa untuk melakukan survey terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI beserta usahanya karena yang akan melaksanakan survey ke calon nasabah adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI beserta usahanya;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey (On The Spot) terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI karena telah dilakukan oleh Terdakwa selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti kapan Terdakwa melakukan survey (On The Spot) terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI, namun pada saat Terdakwa memberikan berkas dokumen pengajuan pembiayan atas nama sdr. MASNAINI menjelaskan kepada Saksi bahwa telah dilakukan survey oleh Terdakwa;
Bahwa yang mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancaran calon nasabah sdr. MASNAINI adalah Saksi sendiri berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan dan keterangan langsung dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah sdr. MASNAINI tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut, hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi dan keterangan langsung dari Terdakwa, karena Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa calon nasabah sdr, MASNAINI adalah kerabat Terdakwa (calon nasabah bagus dan tidak akan bermasalah) dan semakin membuat Saksi percaya kepada Terdakwa, Terdakwa juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa yang menandatangani Usulan Pembiayaan calon nasabah MASNAINI adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah seluruh data-data calon nasabah MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi dan Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah MASNAINI yang dibuat oleh Terdakwa sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Dini Arlia sebagai Kepala Kas Air Gegas, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali, saksi Untung Lesmana sebagai Pemimpin Cabang Toboali dan saksi Memed Karyadi sebagai Direksi. Pembiayaan tersebut disetujui oleh komite pembiayaan;
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI yang disetujui oleh komite pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan ialah sebagai berikut :
Saran sdri DINI ARLIA (DNA) :
Adm UP telah lengkap;
Nota-nota dilampirkan pembelian bahan bangunan;
Saran sdr BAMBANG ERMANTO (BME) :
Pastikan bahwa jaminan tersebut ditingkatkan ke SHM dan diikat dengan Akta pelepasan hak tanggungan (APHT);
Pastikan usaha tersebut layak untuk dibiayai;
Perhatikan prodensial Banking (prinsip kehati-hatian);
Antisipasi resiko usaha tersebut ke depan;
Pastikan data-data yang Account Officer (AO) sampaikan riil;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran sdr UNTUNG LESMANA (UNT) pada tanggal 05 Agustus 2015 yaitu :
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi cukup jauh agar diantisipasi;
Siapa yang menjalankan usaha cabah;
System pengelolaannya bagaimana;
Bagaimana status tempat usaha cabah sewa/milik sendiri;
Legalitas agunan menjadi perhatian;
Saran MEMED KARYADI (MDK) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu:
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu dikroscek kembali karakter cabah.
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut.
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana dan foto-foto usaha Account Officer (AO) yang melakukannya.
Pastikan kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah.
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar jawaban pada tanggal 6 Agustus 2015 di Kantor BPRS Toboali yaitu :
Usulan pembiayaan ini dapat dipastikan administrasi telah lengkap untuk nota-nota pembelian bahan bangunan nantinya akan segera dilampirkan;
Jaminan yang dijamin masih surat sampai dengan camat dan akan ditingkatkan ke bentuk sertifikat oleh nasabah nantinya;
Usaha yang dijalankan oleh cabah ada 2 (dua0 jenis yaitu dagang jualan mainan anak-anak dan ternak ayam melihat dari pendapatan yang didapat selama ini dan telah dilakukan On The Spot (OTS) ketempat usaha tersebut cukup layak untuk dibiayai;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selama ini Risk-Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Data-data yang terlampir adalah data cabah sendiri dan dapat dipastikan riil dan sesuai dengan fakta dilapangan;
Penggunaan dana oleh cabah untuk investasi usaha cabah yaitu pembuatan kandang ayam untuk kapasitas 10.000 ayam yang mana ayam tersebut telah siap;
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannanya yang menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak di tempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri dan selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja, dan selam ini cabah fokus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi nasabah terabaikan;
Untuk status tempat usaha cabah (perternakan ayam) masih lokasi orang tua family cabah, dan untuk usaha jualan mainan anak-anak masih milik sahabat cabah;
Yang menjalankan usaha ini adalah cabah sendiri dan selama ini cabah menjalankan usaha ini dengan dibantu tenaga kerja cabah;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah, dan Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha cabah.
Akan diprospek untuk Funding kedepannya untuk cabah ini nantinya.
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari Terdakwa;
Bahwa saran usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI yaitu :
DINI ARLIA (DNA) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
ACC;
Saran BAMBANG HERMANTO (BME) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu:
ACC;
Jaminan ditingkatkan menjadi SHM;
Monitoring angsuran perbulannya;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran UNTUNG LESMANA (UNT) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
Lengkapi nota-nota pembelian barang setelah realisasi;
Monitoring ketat;
Saran MEMED KARYADI (MDK) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu:
ACC;
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscek kembali / On The Spot (OTS) ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi dengan continue jangan sampai terjadi set streaming dana;
Jelaskan ke cabah agar pembayaran angsuran tepat waktu;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut adalah berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa yang dilampirkan oleh calon nasabah MASNAINI adalah administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, SKU (surat Keterangan Usaha);
Bahwa jumlah pembiayaan MASNAINI adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bawha berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama MASNAINI akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI adalah komentar Account Officer (AO), laporan hasil survey, Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI karena pada saat penandatanagan akad saksi berada di Kas Air Gegas Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengajak Saksi untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah MASNAINI;
Bahwa tidak ada aturan yang mengikat siapa yang wajib hadir dari pegawai BPRS Bangka Belitung dalam penandatanganan akad pembiayaan, namun berdasarkan Job Description masing-masing pegawai BPRS Bangka Belitung yang melakukan kegiatan akad pembiayaan ialah staff legal dan appraisal yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada saat tutup kas dan memberikan laporan harian kantor kas air gegas dikantor BPRS Cabang Toboali yaitu sore harinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah MASNAINI menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian tetapi saksi pernah bertemu pada saat penarikan uang pembiayaan di teller kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang manaTerdakwa menjelaskan kepada Saksi bahwa yang sedang menarik uang di teller adalah MASNAINI;
Bahwa nasabah atas nama MASNAINI melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian pemotongan saldo mengendap sebanyak 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran setoran angsuran seca langsung sebanyak 2 (dua) kali dengan total seluruh angsuran yang telah dibayar sebesar Rp. 15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah MASNAINI sebanyak 3 (tiga) kali dari transaksi rekening pembiayaan nasabah;
Bahwa Saksi mendapatkan dokumen-dokumen (KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya) calon nasabah yang diserahkan Terdakwa pada tanggal 01 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Cabang Toboali dan pada saat penyerahan dokumen tersebut tidak ada yang menyaksikan;
Bahwa sebelum membuat usulan pembiayaan, Saksi melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap tanda tangan milik sdr MASNAINI, tetapi yang Saksi lakukan pengecekan adalah kelengkapan administrasinya berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, surat jaminan berupa surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah atas nama MASNAINI, nota-nota penimbangan ayam, nota-nota penjualan mainan anak-anak serta Pencarian informasi debitur, foto jaminan dan foto usaha;
Bahwa apabila terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang diusulkan dalam pembiayaan maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa apabila terdapat dokumen yang diduga palsu maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa jaminan yang diberikan adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) nomor: 593/388/01/VII/2012 dengan luas tanah 475M² dan Bangunan 136M² terletak di Jalan Gang Selar Lingkungan 01 Kel. Sungailiat Kecamatan Sungailiat terdaftar atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey terhadap jaminan yang dimiliki oleh sdr. MASNAINI berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) nomor: 593/358/01/VII/2015 dengan luas tanah 475M² dan Bangunan 136M² terletak di Jl.Gang Selar Lingkungan 01 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan Murabahah a.n. MASNAINI, tanggal 5 Agustus 2015 adalah tanda tangan Saksi dan ditandatangani pada tanggal 5 agustus 2015 bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali sedangkan yang membuat usulan pembiayaan tersebut adalah Saksi sendiri;
Bahwa tanggal 3 Agustus 2015, Saksi tidak melakukan survey ulang ke calon nasabah sedangkan yang melakukan survey adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah calon nasabah tersebut ada atau tidak, usaha nasabah tentang jualan mainan anak-anak dan usaha ternak ayam yang berlokasi di daerah merawang sungailiat ada juga atau tidak, tetapi sebelumnya saksi ada berkomunikasi dengan calon nasabah MASNAINI melalui handphone yang nomor handphonenya saksi dapatkan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan calon nasabah sdr MASNAINI pada saat dilakukan usulan pembiayaan Murabahah, tetapi saksi pernah bertemu pada saat penarikan uang pembiayaan di teller kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, yang mana Terdakwa menjelaskan kepada Saksi bahwa yang sedang menarik uang di teller tersebut adalah MASNAINI pada saat proses pencairan dan pertemuan tersebut di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Saksi tidak memperhatikan dengan jelas apakah ciri-ciri fisik MASNAINI sama dengan dokumen yang Saksi miliki;
Bahwa untuk kondisi keuangan calon nasabah MASNAINI:
Pada neraca keuangan Saksi mendapatkan data-datanya dari Terdakwa bukan dari hasil wawancara saksi dengan calon nasabah MASNAINI tersebut tetapi untuk data rumah dan kendaraan berdasarkan hasil taksasi Terdakwa selaku Appraisal dan Legal;
Untuk Laporan Rugi / Laba, Saksi membuatnya berdasarkan nota-nota usaha jualan mainan anak-anak dan ternak ayam milik calon nasabah MASNAINI yang mana nota-nota tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa bukan berdasarkan hasil survey atau wawancara saksi dengan calon nasabah MASNAINI;
Bahwa Saksi mendapatkan foto kandang ayam dan toko mainan tersebut dari Terdakwa seharusnya foto tersebut Saksi dapatkan pada saat melakukan survey dan wawancaran kepada calon nasabah MASNAINI;
Bahwa yang membuat Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 4 Agustus 2015 adalah Terdakwa selaku Appraisal dan Legal;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Persetujuan Fasilitas Pembiayaan tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali sedangkan yang membuatnya adalah Saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Perjanjian Al-Murabahah tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah Saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam akad wakalah tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 ertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam AKTA PEMBERIAN KUASA JUAL tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa untuk MASNAINI hingga saat ini tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena MASNAINI tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa tindakan yang Saksi lakukan saat itu adalah Saksi menemui Terdakwa untuk menanyakan permasalahan pembayaran angsuran tersebut Terdakwa menemui MASNAINI dan saat itu MASNAINI menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan oleh saksi Afdal, atas informasi yang disampaikan oleh Terdakwa, maka Saksi bersama-sama pimpinan cabang, Terdakwa, serta beberapa Account Officer (AO) menemui MASNAINI untuk menanyakan tentang pembiayaan atas pinjaman tersebut dan dari hasil konfirmasi Saksi kepada MASNAINI bahwa yang menggunakan dana tersebut adalah saksi Afdal dan dari hasil wawancara bahwa orang yang datang pada waktu akad pembiayaan bernama SUNARYA bukan MASNAINI;
Bahwa Saksi bersama-sama pimpinan cabang, Terdakwa, serta beberapa Account Officer (AO) melakukan pencarian terhadap jaminan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik MASNAINI tersebut tetapi dari hasil pencarian tidak ditemukan objek tanah tersebut;
Bahwa Saksi bersama-sama pimpinan cabang, Terdakwa, serta beberapa Account Officer (AO) tidak melakukan pencarian ke tempat usaha ternak ayam dan toko mainan;
Bahwa yang paling bertanggungjawab apabila terdapat dokumen yang diduga palsu seperti nasabah MASNAINI adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melakukan monitoring secara langsung kepada Nasabah MASNAINI, melainkan menanyakan kepada Terdakwa terkait pembayaran angsuran;
Bahwa Saksi jelaskan setelah mengetahui terjadi tunggakan dalam pembayaran anggsuran dilakukan rapat pada tanggal 2 Desember 2015 yang dihadiri oleh saksi Untung Lasmana, saksi Bambang Ermanto, saksi Dini Arlia, saksi Yogi Aru Satrawan, Saksi Yusman, saksi Abdul Rohim, saksi Gusti dan saksi Andi Padri untuk membahas tunggakan pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO, FEBRIANSYAH dimana hasil rapat diperoleh bahwa Terdakwa bertanggungjawab untuk memonitoring ke enam nasabah tersebut;
Bahwa selaku Account Officer (AO), Saksi tidak pernah melihat surat tanah asli yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan tersebut karena surat tanah yang asli dibawa pada saat penandatanganan akad pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan fee atau imbalan dalam memproses pengajuan pembiayaan nasabah MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. SAKLIM dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali. Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. SAKLIM dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN merupakah nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali karena Saksi adalah salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa untuk pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM komite pembiayaannya adalah:
DINI ARLIA sebagai Middle Officer;
Saksi sendiri sebagai Pjs. Kabag marketing;
UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
MEMED KARYADI sebagai Direksi;
Bahwa untuk pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN komite pembiayaannya adalah:
GUSTI sebagai Middle Officer;
Saksi sendiri sebagai Pjs. Kabag marketing;
UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa yang menerima usulan pembiayaan dan menganalisa keuangan prospek usaha calon nasabah Al-Murabahah atas nama SAKLIM (tanggal 8 Oktober 2015) dan HIDAYATUS SHOFWAN (tanggal 20 Oktober 2015) dari BAMBANG ERMANTO selaku Account Officer (AO) di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu :
Berapa lama usaha tersebut dijalankan;
Apakah cabah sudah pernah berhubungan dengan perbankan, dipastikan sudah tau untuk sistem perbankan;
Analisa akurat 5C;
Jaminan dipastikan tidak sengketa;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 20 Oktober 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu :
Antisipasi Jarak yang jauh;
Antisipasi karakter apakah Account Officer (AO) kenal dengan cabah dan usaha yang dijalankan;
Apakah cabah memiliki tempat usaha yang menetap atau berpindah-pindah;
Analisa Risk Usaha;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan telah dipenuhi oleh Account Officer (AO), Saksi sebutkan saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar saksi yaitu:
Bahwa untuk pembiayaan SAKLIM:
Usaha yang digeluti cabah selama ini adalah toko rangka baja serta pembuatan teralis dan pagar besi maupun stainless dan lain-lainnya dan usaha tersebut telah dijalankan oleh cabah sudah 8 tahun;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafond yang pertama;
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) dari informasi disekitar lingkungan cabah, rekan sesame bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakni cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut di belakang di showroom indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Bahwa untuk pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN:
Karakter cabah selama ini telah lama Account Officer (AO) croscek ke tetangga sekitar tempat tinggal cabah;
Lokasi usaha tersebut di Jalan Depati Bahrin Kelurahan Opas Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan cabah juga berkeliling untuk memasok barang dagangan ke toko-toko yang ada di Daerah Pangkalpinang dan sekitarnya;
Resiko usaha yang dijalankan cabah dapat diminimalisir, karena cabah sudah lama dan berpengalaman dalam menjalankan usaha tersebut selama ini;
Bahwa isi lembar persetujan komite pembiayaan nasabah a.n. SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN ialah seluruh Komite Pembiayaan ACC (disetujui) terkait usulan pembiayan tersebut;
Bahwa jumlah pembiayaan SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah). HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan berdasarkan SPPPFBT Nomor : 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 luas tanah 2400M² dengan luas bangunan 36M² dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) serta jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa tanah dan bangunan berdasarkan SP4FAT Nomor : 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 luas tanah 234M² dengan luas bangunan 72 M² dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa nasabah atas nama SAKLIM hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali angsuran yaitu sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dan 1 (satu) kali angsuran berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah). Sedangkan, Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali itupun berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa apabila ada nasabah pembiayaan yang bermasalah akan dilakukan kunjungan nasabah oleh Account Officer (AO) masing-masing nasabah kemudian dibuat laporan kunjungan nasabah dan disampaikan ke Pimpinan Cabang namun saksi sebagai PJS Kabag Marketing saksi harus mengetahui laporan kunjungan nasabah yang dibuat oleh Account Officer (AO) dimana kunjungan nasabah dilakukan pada saat nasabah pembiyaan telat membayar anguran 1-3 Bulan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana salah satunya tugas Account Officer (AO) ialah melakukan monitoring secara ketat agar pembiayaan angsuran nasabah lancar sampai lunas dan berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang :
Bentuk surat penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Pemasangan plang;
Pengeluaran jaminan pembiayaan;
Potongan (Muqasah) pembiayan;
Bahwa penjelasannya adalah sebagai berikut :
Membuat surat pemberitahuan tunggakkan diberikan pada Nasabah tertunggak 1-3 Bulan;
Surat peringatan I diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 2 (kurang Lancar) dan atau tertunggak 3-6 Bulan;
Surat peringatan II diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 3 (diragukan) dan atau tertunggak 6-12 Bulan;
Surat peringatan III diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 4 (Macet) dan atau tertunggak > 12 Bulan;
Surat Pengosongan Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 3 Bulan surat peringatan III dikirimkan;
Surat Pemasangan Plang Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 1 Bulan surat pengosongan jaminan pembiayaan dikirimkan;
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai Pjs. Kabag Marketing BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali saksi tidak pernah membuat laporan kunjungan nasabah terhadap nasabah pembiayaan BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama nasabah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan kunjungan nasabah pembiayaan BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa Saksi tidak melakukan kunjungan ke nasabah atas nama SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH karena Saksi bukan Account Officer (AO) nasabah tersebut, namun Saksi hanya menjadi Account Officer (AO) nasabah Pembiayaan atas nama MASNAINI tetapi Saksi juga tidak melakukan kunjungan nasabah ke MASNAINI karena kunjungan nasabah terhadap MASANAINI dilakukan oleh Staff Legal dan Marketing yaitu oleh Terdakwa dan saksi BAMBANG ERMANTO;
Bahwa Terdakwa yang mengetahui tempat tinggal atas nama nasabah pembiayaan MASNAINI dan HIDAYATUS SHOFWAN serta yang berhubungan langsung dari awal pengajuan pembiayaan namun untuk saksi BAMBANG ERMANTO menemani kunjungan tersebut karena satu arah pada saat pulang ke Sungailiat;
Bahwa berdasarkan analisa Saksi terhadap tulisan yang terdapat di laporan kunjungan nasabah tersebut dibuat oleh saksi BAMBANG ERMANTO;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat peringatan I kepada nasabah pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa yang membuat surat tersebut ialah bagian Admin Pembiayaan yang Saksi lupa siapa orangnya, Saksi hanya menandatanagani surat tersebut, kemudian Saksi tidak tahu apakah surat tersebut diantar ke alamat tujuan, namun jika benar diantar ke alamat tujuan akan ada bukti tanda terima berupa paraf atau tandatangan di belakang surat peringatan tersebut atau tanda terima berupa lembaran khusus;
Bahwa Selaku Pjs. Kabag Marketing, Saksi tidak ada membuat atau menandatangani surat peringatan II dan III terhadap nasabah pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa yang dapat menilai jaminan atas surat tersebut adalah Terdakwa, namun pada tahun 2016 Saksi, HENDRAWAN SUTANTO, dan beberapa Account Officer (AO) yang lainnya mencari keberadaan nasabah dan surat tanah (jaminan) atas nama MASNAINI, namun tidak ditemukan keberadaan nasabah dan tidak ditemukan objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah;
Bahwa dengan tidak ditemukan keberadaan nasabah dan tidak ditemukan objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah maka objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah tidak dapat dieksekusi oleh Pihak BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.250.000,00 seperti yang dijelaskan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, yang mana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI dari Terdakwa dengan diberikan secara langsung kepada Saksi mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI di kantor BPRS Cabang Toboali yang diserahkan oleh Terdakwa secara langsung kepada Saksi dan dokumen pengajuan pembiayaan tersebut setelah saksi lihat sudah lengkap berkas-berkasnya yang besok harinya langsung saksi ajukan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI tersebut ke Komite Usulan Pembiayaan pada Kantor Cabang BPRS Toboali;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Terdakwa terkait pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI di Kantor BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut:
Nota penjualan ayam potong;
Nota pembelian barang mainan;
Surat jaminan (surat tanah);
Surat keterangan PBB yang dalam proses pembuatan a.n. MASNAINI;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI;
Surat keterangan usaha a.n. MASNAINI;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK an. MASNAINI;
KTP. An. MASNAINI;
Bahwa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah yang berada dalam dokumen pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI yang saksi terima dari Terdakwa tersebut adalah Terdakwa sendiri yang mengatakan kepada Saksi pada saat menyerahkan dokumen di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa orang dari BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. MASNAINI melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Air Gegas. Sepulang dari Kantor Kas Sadai, Saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa yang menandatangani akad pembiayaan a.n. MASNAINI lalu dijawab nasabah yang bersangkutan sendiri yang melakukan tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI uang akan digunakan untuk usaha ternak ayam, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa pada saat itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada Terdakwa yang merupakan Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung dan juga Terdakwa menegaskan bahwa dianya bertanggungjawab atas pembiayaan ini kepada Saksi dan nasabah tersebut ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI benar Saksi yang menandatangani;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Afdal dan EFFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH(BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi yaitu:
Berdasarkan penawaran kerja magang Nomor : 007/Dir/BSB/2012 tanggal 09 Januari 2012;
Berdasarkan penawaran kerja magang Nomor : 030/BSB/Dir Ops/I/2012 tanggal 10 februari 2012;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 037/Dir Ops/BSB/II/2012 tanggal 11 Mei 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 096/Dir/BSB/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 362/Dir/BSB/XI/2012 tanggal 12 November 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor: 529/BSB/SDI/XI/2013 tanggal 12 November 2013 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 853/SK-Dir/BSB/XII/2013 tentang Pengangkatan Karyawan Percobaan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 103/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali Kas Payung;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 250/SK-Dir/BSB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 320/SK-Dir/BSB/V/2019 tentang mutasi karyawan BPRS Bangka Belitung jabatan marketing senior BPRS Bangka Belitung Cabang Koba;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Kas Payung adalah :
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Bertanggungjawab terhadap ketersediaan likuiditas harian kantor kas;
Bertanggungjawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor kas;
Mengkoordinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, hingga melakukan monitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Membuat laporan mingguan maupun bulanan kantor kas;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan Account Officer (AO);
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi;
Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kepala Kas Payung kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa cara Saksi melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu :
a. Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
b. Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
c. Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah;
d. Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
e. Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan).
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah);
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa untuk pengisian formulir pembiayaan calon nasabah dapat diisi di kantor BPRS Bangka Belitung atau di bawa pulang oleh calon nasabah, setalah diisi formular pembiayaan berikut dokumen pendukung diserahkan kepada Account Officer (AO);
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah pembiayaan adalah sebagai berikut :
Pembiayaan kredit dibawah Rp.100.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO) dan Staff Legal;
Pembiayaan kredit Rp.100.000.000,00 s.d. Rp.250.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO), Staf legal, Kabag Marketing dan Pimpinan Cabang;
Pembiayaan kredit diatas Rp.250.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO), Staff Legal, Kadiv Marketing (analis pembiayaan), Pimpinan Cabang;
Bahwa yang menjadi bagian Support dan Hukum atau Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015 adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu sebagai berikut :
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d 75 Juta sesuai dengan Memo Internal Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite).
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00:
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00:
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama.
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank) :
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staff Legal dan Appraisal);
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota – nota pembelian barang;
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu :
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha), laporan hasil taksasi jaminan (yang dilakukan oleh Staff Legal dan Appraisal) dan Proposal Usulan Pembiayaan. kemudian komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Setelah itu, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan, tetapi apabila komite pembiayaan tertinggi (terakhir) menyatakan setuju sedangkan komite pembiayaan yang lain tidak setuju maka tetap bisa dicairkan dan sebaliknya apabila komite tertinggi (terakhir) tidak setuju sedangkan komite pembiyaan yang lain setuju maka tidak bisa dicairkan;
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) dapat disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Dokumen permohonan harus lengkap, usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi hanya mengetahui usulan pembiayaan atas nama YOPIKO karena Saksi sendiri yang menjadi Account Officer (AO) dalam memproses usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi Account Officer (AO) nasabah pembiayaan atas nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. ASMANA, Sdr. MASNAINI, Sdr. SAKLIM, dan Sdr. FEBRIANSYAH di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah, sdr GUSTI, sdr IRWAN, sdr BASTI, sdr YOGI ARU SASTRAWAN, sdr RIKO, sdr REVI, sdr BAMBANG, sdr SAHRUL, dan sdr YUSMAN;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. YOPIKO selaku nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015, namun Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. YOPIKO yang merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015, karena Saksi yang memproses pembiayaan nasabah tersebut telah sesuai tugas dan tanggung Saksi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa Saksi mendapat data nasabah atas nama YOPIKO dari saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dan data tersebut diserahkan oleh saksi Gusti di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO didapat dari Terdakwa dan sudah dilakukan survey oleh Terdakwa selaku staff legal dan appraisal beserta saksi Gusti;
Bahwa pada bulan September pada tahun 2015 sekitar jam 10.00 WIB Saksi menelpon Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran nasabah atas nama YOPIKO, usaha yang dimiliki, serta hubungan Terdakwa dengan YOPIKO selain itu Saksi juga menanyakan kepada Terdakwa “apakah nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey atau belom ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “sdr YOPIKO adalah temannya yang mempunyai usaha jual beli tanah yang ada dipangkalpinang, selain itu nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Gusti;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO yaitu pada bulan September 2015 saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba menyerahan data KTP, KK, Surat Nikah, FC. Surat Tanah, Surat Keterangan Usaha, Foto Objek Jaminan di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO sudah dilakukan survey. Pada saat itu juga Saksi menelpon Terdakwa dengan bertujuan untuk menanyakan kebenaran nasabah atas nama YOPIKO, usaha yang dimiliki, serta hubungan Terdakwa dengan YOPIKO selain itu Saksi juga menanyakan kepada Terdakwa “apakah nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey atau belom ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa “sdr YOPIKO adalah temannya yang mempunyai usaha jual beli tanah yang ada dipangkalpinang, selain itu nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Gusti”;
Bahwa keesokan harinya Saksi membuat usulan pembiayaan dimana data data yang digunakan dalam pembuatan usulan pembiayaan Saksi dapat dari Terdakwa yang Saksi tanyakan melalui telpon, setelah selesai membuat usulan pembiayaan Saksi ajukan ke Komite Pembiayaan untuk dilakukan pengecekan dan meminta saran dan komentar untuk pembiayaan atas nama calon nasabah YOPIKO, setelah disetujui (diACC) di lembar saran dan komentar oleh komite pembiayaan Saksi membuat surat permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan Saksi serahkan kepada Terdakwa (sudah Saksi tandatangani dan belum ditandatangani Pemimpin cabang, calon nasabah, dan istri calon nasabah) kemudian diproses oleh Terdakwa selaku Staf Legal dan Appraisal untuk dibuat akad perjanjian Al-Murabahah, Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service membuka tabungan nasabah. Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan, lalu Staff Appraisal dan legal mengirimkan halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa Saksi melakukan survey terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO beserta usahanya, namun yang melakukan survey ialah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Gusti dikarenakan sebelumya saksi Gusti yang akan mengerjakan pengajuan pembiayan atasn nama YOPIKO;
Bahwa sdr GUSTI menjelaskan telah dilakukan survey olehnya dan Terdakwa pada saat memberikan data-data calon nasabah a.n. YOPIKO kepada Saksi, sehingga Saksi tidak melakukan survey lagi;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey ke calon nasabah a.n. YOPIKO yang mana Saksi merupakan Account Officer (AO) calon nasabah tersebut, Saksi telah melanggar surat edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa target pencarian nasabah pembiayan saksi Gusti sudah memenuhi target pembiayaan (Rp.500.000.000,00/bulan) sedangkan Saksi pada saat itu belum memenuhi target pencarian nasabah pembiayaan, sehingga saksi Gusti memberikan calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO kepada Saksi dan dapat Saksi jelaskan sebelumnya yang memproses usulan pembiayaan atas nama YOPIKO adalah saksi Gusti sehingga saksi Gusti dan Terdakwa yang melakukan survey;
Bahwa Saksi yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama YOPIKO, yang mana pada saat Saksi mendapatkan formulir tersebut dari sdr GUSTI sudah ditandatangani oleh pemohon dan telah ada tanda istri/suami sehingga Saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya namun seharusnya ditandatangani oleh nasabah atas nama YOPIKO dan Istri YOPIKO, dan untuk formulir laporan hasil wawancara nasabah atas nama YOPIKO memang benar Saksi sendiri yang mengisinya berdasarkan data yang didapat dari Terdakwa, kemudian Saksi sendiri yang menandatangani atas nama calon nasabah pada lembar formulir tersebut;
Bahwa karena tempat tinggal nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO yang tinggal di Pangkalpinang sehingga Saksi berinisiatif untuk menandatangani sendiri tandatangan nasabah atas nama YOPIKO, yang mana tinggal satu tanda tangan formulir tersebut baru dapat diajukan ke komite pembiayaan dan apabila tidak ada tangan nasabah atas nama YOPOKI maka pengajuan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui atau ditunda oleh komite pembiayaan;
Bahwa Saksi meminta tanda tangan secara langsung terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO bukan menandatanganinya sendiri, dan berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, laporan hasil wawancara seharusnya dibuat pada saat Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama YOPIKO tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut namun hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan oleh saksi Gusti (didapat dari Terdakwa) kepada Saksi dan keterangan langsung dari Terdakwa karena berdasarkan pengakuan Terdakwa telah dilakukan survey bersama-sama dengan saksi Gusti terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO sehingga Saksi mempercayai data-data yang didapat;
Bahwa dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah seluruh data-data calon nasabah atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (jaminan) dan dokumen pendukung lainnya yang didapat dari Terdakwa dan diserahkan oleh saksi Gusti kepada Saksi dan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama YOPIKO yang dibuat oleh Terdakwa sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey kepada YOPIKO;
Bahwa tugas Saksi juga melakukan survey nasabah dan usahanya;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain namun usulan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO benar Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Komite pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Air Simpang Rimba, saksi Adeham sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lesmana Sebagai Pemimpin Cabang toboali, dimana pembiayaan tersebut disetujui (diACC) oleh seluruh komite pembiayaan;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan sebagai berikut :
GUSTI, saran dan komentar :
Lampirkan surat penawaran penjualan tanah;
Lampirkan segera kwitransi bukti pembelian tanah;
Administrasi lain sudah lengkap;
ADEHAM, saran dan komentar :
Pastikan pengunaan dana;
Pastikan kemampuan bayar;
Bagaimana system bisnis tanah nasabah;
Pastikan legalitas jaminan;
UNTUNG LESMANA, saran dan komentar :
Pastikan kondisi terkait dengan terhadap yang akan dibeli;
Sumber pendanaan dari tanah kavling, bagaimana sistemnya?;
Berapa tanah kavling yang terjual saat ini;
Untuk saran dan komentar dari saksi Untung Lesmana, Saksi kurang mengerti;
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar jawaban sebagai berikut :
Surat penawaran terkait pembelian tanah ini telah dilampirkan pada usulan pembiayaan;
Telah dilampirkan pula kwitansi jual-beli tanah yang akan dibeli tersebut;
Account Officer (AO) akan meningkatkan panding (tabungan);
Cabah melakukan pembiayaan ini untuk pembelian tanah yang terletak di Pesantren Darul Abror dan akan dimonitoring ketat penggunaan dana tersebut;
Cabah memiliki kemampuan bayar yang baik terhadap pembiayaan ini, hal ini berdasarkan usaha kavlingnya yang digeluti cabah saat ini;
Usaha yang dikerjakan cabah saat ini menggunakan sistem cas, sehingga pendapatan cabah didapatkan secara langsung;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan taksasi bagian legal jaminan tersebut mengcover pembiayaan ini;
Tanah yang akan dibeli terletak di desa kace sebesar 5.000 m² dengan harga Rp.100.000.000 dan dipastikan pula penggunaan dana tersebut untuk pembelian tanah;
Cabah berpengalaman cukup lama dibidang bisnnis tanah kavling, saat ini cabah menggunakan sistem cas untuk penjualannya, sehingga uang yang didapat cabah langsung tunai;
Tanah kavling tersebut sejumlah 27 (dua puluh tujuh) kavling, saat ini tanah belum terjual dan baru diolah dan diukur oleh cabah namun tanah tersebut banyak diminati dan dipesan oleh konsumen;
Track record cabah berdasarkan crosscheck Account Officer (AO) dikenali memiliki kepribadian yang baik dan tanggung jawab;
Bahwa Saksi membuat komentar tersebut tanpa melakukan crosscheck kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari Terdakwa;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang didapatkan dari Terdakwa dan diserahkan oleh saksi Gusti kepada Saksi serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa jumlah pembiayaan yang diajukan sdr YOPIKO adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah YOPIKO berupa tanah dengan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan bangunan dengan nilai taksasi sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama YOPIKO bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan ialah Terdakwa selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO akan dipergunakan sebagai pembelian tanah yang akan dijual kembali menjadi tanah kavling;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO adalah Akad (sebagai Saksi), Akta Pemberian Kuasa Jual (Saksi), surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa (Saksi), Offered leter/OL (AO), Daftar Angsuran (AO), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan (AO), Usulan Pembiayaan Murabahah (AO), Laporan Hasil Taksasi dan Bangunan (diterima oleh / AO), dan Laporan Hasil Wawancara (calon nasabah dan AO);
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO, Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan Appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengajak Saksi untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi menandatangani Akad (sebagai saksi), Akta Pemberian Kuasa Jual (Saksi), Offering Leter/OL (AO), Daftar Angsuran (AO), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan (AO), Usulan Pembiayaan Murabahah (AO), Laporan Hasil Taksasi dan Bangunan (diterima oleh / AO), dan Laporan Hasil Wawancara (calon nasabah dan AO) serta surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa, Saksi tandatangani di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan waktu yang berbeda;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah atas nama YOPIKO menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa sepengetahuan Saksi nasabah atas nama YOPIKO melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :
Angsuran pertama menggukan saldo mengendap karena tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp.2.750.000,00;
Angsuran kedua pada bulan ketiga sebesar Rp.2.750.000,00;
Bahwa sampai dengan Saksi mengundurkan diri, nasabah atas nama YOPIKO tidak pernah membayar angsuran lagi, namun sekitar untuk pembayaran angsuran ketiga, Saksi pernah menelpon sdr YOPIKO namun tidak diangkat kemudian tidak dapat dihubungi;
Bahwa Saksi beberapa kali mencari nasabah atas nama YOPIKO bersama saksi Gusti dengan mendatanagi alamat yang sesuai dengan data yang dilampirkan dalam pengajuan pembiayaan namun tidak ditemukan dan sudah menanyakan kepada warga sekitar sesuai namun tidak ada yang mengetahuinya;
Bahwa Saksi menghubungi Terdakwa untuk menanyakan dimana sdr YOPIKO berada karena dari awal Terdakwa menyebutkan bahwa sdr YOPIKO merupakan temannya dan Terdakwa bersedia menjadi penagih angsuran setiap bulan kepada sdr YOPIKO;
Bahwa Saksi membuat usulan pembiayan atas nama YOPIKO pernah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut yang digunakan sebagai dasar Saksi dalam pembuatan usulan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan sedetail mungkin terhadap tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga Saksi tidak mengetahui terdapat perbedaan tanda tangan terhadap dokumen-dokumen tersebut, Saksi mengetahui terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO ketika diperlihatkan oleh Penyelidik Tipidkor Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa apabila terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang diusulkan dalam pembiayaan maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa target Account Officer (AO) mencari nasabah pembiayaan (lending) sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan untuk nasabah menabung (funding) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa sanksi apa bila tidak mencapai target pencapaian kerja ialah berupa penurunan jabatan atau mutasi/rotasi tempat kerja, dan apabila mencapai target pencapaian kerja akan mendapat penghargaan berupa kenaikan gaji pada tahun berikutnya dan kenaikan atau promosi jabatan serta mendapat bonus berupa uang;
Bahwa Saksi tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun dari nasabah atas nama YOPIKO dan Terdakwa dalam memproses pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO tersebut;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO, dimana sebagai Account Officer (AO) dari nasabah YOPIKO tersebut, dan pada saat itu menjabat sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaannya dari saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dan data kelengkapan pembiayaan tersebut diserahkan oleh saksi Gusti di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO didapat dari Terdakwa dan sudah dilakukan survey oleh Terdakwa selaku staff legal dan appraisal dan Saksi melakukan konfirmasi ke Terdakwa terkait calon nasabah a.n. YOPIKO Terdakwa membenarkan bahwa seluruh dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO berasal dari Terdakwa;
Bahwa Saksi jelaskan dokumen yang Saksi dapat terkait pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO ialah :
Fotokopi KTP suami istri;
Fotokopi KK;
Surat keterangan Nikah;
Fotokopi Jaminan (surat tanah);
Kwitansi jual beli tanah kavling;
Brosur-brosur jual tanah kavling;
Foto-foto usaha tanah kavling;
Foto-foto objek jaminan;
Surat keterangan PBB masih dalam proses;
Surat keterangan Usaha;
Surat penawaran kebun sawit;
Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO. Namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO dari sdr GUSTI, dimana dokumen foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO berasal dari Terdakwa;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. YOPIKO dilakukan pada tanggal 23 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00, namun Saksi tidak hadir dalam penandatanganan akad pembiayannya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO, karena pada saat penandatanganan akad pembiayaan Saksi berada di Kantor Kas Payung. Sepengetahuan Saksi yang wajib hadir dalam penandatanganan terkait pembiayaan a.n. YOPIKO ialah YOPIKO sendiri beserta Istrinya, dan untuk pihak bank yaitu Terdakwa selaku Staff legal dan Appraisal. Setelah selesai penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO, Terdakwa menelpon Saksi untuk memberitahukan bahwa penadatanganan akad sudah selesai dan dihadiri langsung oleh sdr YOPIKO dan Istri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. YOPIKO melakukan pengambilan uang pembiayaan diteller BPRS Cabang Toboali dikarenakan pada saat pencairan pembiayaan Saksi berada di kantor Kas Payung;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian tanah yang akan dijadikan usaha tanah kavling, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi sendiri yang membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan Laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO;
Bahwa dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO merupakan karangan Saksi sendiri tidak sesuai dengan fakta sebenarya yang ada pada nasabah a.n. YOPIKO, dimana Saksi mengarangya berdasarkan keterangan dan data-data yang Saksi dapat dari Terdakwa;
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) nasabah a.n. YOPIKO ilah sebagai berikut :
Bahwa Account Officer (AO) merekomendasikan pengajuan cabah ini dikarenakan usaha yang dijalankan cabah ini halal dan legal;
Bahwa berdasarkan asumsi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu untuk pembelian lahan usaha tanah kavling;
Usaha yang dijalankan cabak cukup prospek baik dan ekonomis;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan Bank BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dari kesimpulan diatas dan tanpa mengurangi resiko pembiayaan, cabah dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pembiayaan Al-Murabahah. Isi laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO ialah menjelaskan sebagai berikut:
Jenis usaha adalah tanah kavling;
Pendapatan penjualan sebesear Rp.50.000.000,00/unit;
Harga pokok penjualan sebsar Rp.50.000.000,00/unit;
Biaya-biaya operasional yang terdiri dari biaya tenaga kerja sebesar Rp.5.000.000,00, biaya perawatan sebesar Rp.1.000.000,00, dan biaya lainnya sebesar Rp.500.000,00;
Biaya non operasional yang terdiri dari biaya keluarga sebesar Rp.2.500.000,00, biaya listrik sebesar Rp.2.500.000,00;
Uang tunai saat ini sebesar Rp.37.000.000,00;
Simpanan bank sebesar Rp.10.000.000,00;
Piutang sebesar Rp.20.000.000,00;
Untuk belanja sebesar Rp.1.000.000,00;
Bahwa dari kesimpulan laporan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO dapat disimpulkan bahwa calon nasabah dapat diberikan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) Murabahah dan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang ada pada nasahah a.n. YOPIKO namun berdasarkan keterangan dan data-data yang Saksi dapat dari Terdakwa;
Bahwa dokumen Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara (hasil survey) atas nama nasabah YOPIKO yang Saksi buat dengan karangan Saksi sendiri serta data-data yang digunakan untuk membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan dan laporan hasil wawancara (hasil survey) didapat dari Terdakwa dan tidak sesuai fakta sebenarnya dan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa atas pencairan pembiayaan Al-Murabahah nasabah a.n. YOPIKO dimana Saksi sebagai Account Officer (AO), Saksi tidak mendapat bonus atau bentuk lainnya karena kondisi NPF (Non Performing Financing) pembiayaan macet saksi sudah diatas 5% pada saat itu. Dimana yang dimaksud dengan NPF ialah perbandingan persentase nasabah pembiayaan yang macet dengan persentase nasabah pembiayaan yang lancar. Namun atas pengajuan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO tersebut yang Saksi tangani jabatan Saksi masih tetap sebagai Pjs Kepala Kantor Kas Payung;
Bahwa dampak yang timbul terhadap BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan adanya Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara nasabah (hasil survey) yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan karangan Saksi sendiri yang mana data tersebut Saksi dapat dari Terdakwa menimbulkan adanya pengeluaran uang oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan telah menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung karena tidak dilakukan pembayaran atas pembiayaan tersebut;
Bahwa karangan Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara nasabah (hasil survey) nasabah a.n. YOPIKO merupakan inisiatif Saksi sendiri untuk mengarangnya berdasarkan data-data yang Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa dokumen yang telah Saksi buat dalam perjanjian Al-Murabahah tahun 2015 dengan nasabah a.n. YOPIKO ialah :
Jadwal angsuran nasabah atas nama YOPIKO, harga beli 75.000.000,00, Harga jual Rp.132.000.000,00 Jangka waktu 48 Bulan dan ditanda tangani atas nama YOPIKO;
Surat Offering letter Nomor : 580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 23 September 2015 perihal persetujuan fasilitas pembiayaan, dimana penandatnaganan nasabah a.n. YOPIKO dan Istri Nasabah Pada saat penandatanganan Akad Pembiayaan;
Persetujuan komite pembiayaan, namun untuk tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tersebut merupakan masing-masing tulisan komite pembiayaan;
Saran dan komentar komite pembiayaan, namun untuk tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tersebut merupakan masing-masing tulisan komite pembiayaan;
Komentar Account Officer (AO) pada tanggal 21 September 2015 yang Saksi tanda tangani sendiri;
Ringkasan usulan pembiayaan nama nasabah YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015;
Usulan Pembiayaan Murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015, dimana untuk usulan pembiayaan tersebut Saksi sendiri yang membuat dan mengarang isinya berdasarkan data-data dan keterangan yang Saksi dapatkan dari Terdakwa;
Memorandum Internal (permohonan taksasi) kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal nasabah atas nama YOPIKO;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil yang ditandatangani pemohon dan istri/suami tanggal 15 September 2015 dan jenis barang yang dibeli. dimana dalam formulir tersebut Saksi sendiri yang menulisnya, dan untuk tanda tangan pemohon dan tandatangan istri/suami bukan Saksi yang menandatanganinya, dimana pada saat Saksi mendapatkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dari Terdakwa sudah ada tanda tangan pemohon dan tandatangan istri/suami;
Laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama YOPIKO tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani calon nasabah dan Saksi sendiri selaku Account Officer (AO), dimana tulisan tangan yang terdapat dalam laporan hasil calon nasabah tersebut ialah tulisan tangan Saksi sendiri, dan untuk tanda tangan calon nasabah yang terdapat dalam dokumen tersebut Saksi sendiri yang menandatanganinya;
Bahwa dalam membuat seluruh dokumen nasabah a.n. YOPIKO yang terdapat dalam dokumen pembiayaan perjanjian Al-Murabahah tahun 2015 nasabah a.n. YOPIKO menggunakan komputer kantor milik Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah Yopiko benar Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan EFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Marketing Kas Sadai Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Marketing Kas Sadai Cabang Toboali kepada Kepala Bagian Marketing Cabang Toboali;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali mengetahui program pembiayaan BPRS di Kantor Cabang Toboali karena Saksi dilibatkan dalam program pembiayaan BPRS pada tahun tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi untuk program pembiayaan BPRS, Saksi berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, dimana persyaratan-persyaratan tersebut apabila sudah lengkap baru Saksi ajukan kepada komite pembiayaan untuk meminta persetujuan;
Bahwa Saksi menerima honor/gaji selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali terhitung 7 Juli 2014 s.d. awal bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 3.884.076,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah), Staff Marketing Pembiayaan terhitung Bulan Agustus 2017 s.d. Maret 2020 sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah), Staf Marketing Collection Cabang Toboali terhitung Bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2021 sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dan Staf Marketing Pembiayaan terhitung awal Bulan Juni sampai dengan sekarang sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) perbulan yang diberikan oleh PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor/upah selain gaji yang Saksi terima dari PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 secara umum pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah(bagi hasil) diperuntukan untuk pekerjaan proyek-proyek berupa pengadaan fisik atau jasa dengan disertai adanya jaminan pembiayaan milik nasabah;
Akad Murabahah (jual beli) diperuntukan untuk pengajuan pembiayaan usaha, pembelian mobil dan motor dan pembelian barang lainnya dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset atau surat berharga lainnya milik nasabah;
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman saja tanpa biaya tambahan lainnya secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Hawalah (pengambil alihan hutang atas tagihan hutang);
Bahwa dari kelima jenis pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung tersebut hanya 3 (tiga) jenis pembiayaan saja yang dijalankan oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Ijarah(Sewa menyewa);
Bahwa dari ketiga jenis pembiayaan tersebut Saksi selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali Saksi terlibat dalam prosesnya;
Bahwa secara umum prosedur terhadap calon nasabah pembiayaan Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa Cara Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu:
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah;
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah;
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa dasar Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 16/SE-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Prudential Banking dan Analisa Akurat 5C;
Bahwa yang wajib melakukan verifikasi prosedur tata pengajuan pembiayaan tersebut adalah sampai terbitnya Offering Letter (surat penawaran) adalah Marketing Kas untuk marketing kas sadai Cabang Toboali adalah Saksi sendiri;
Bahwa untuk pengisian dan menyerahkan formulir pembiayaan calon nasabah tidak ditentukan kapan dan dimana mengisi dan menyerahkannya;
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa selain saksi sebagai Account Officer (AO) yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah, saksi juga bersama-sama dengan Staf Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum melakukan kunjungan untuk menilai objek jaminan yang akan dijaminkan;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan, untuk pembiayaan Rp. 1,- s.d Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tergolong sebagai plafon cabang Toboali, komite pembiayaannya adalah:
Middle Officer (Account Officer (AO) senior);
Kabag Marketing;
Pimpinan Cabang;
Bahwa mekanisme pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan dengan cara mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Nikah berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha). Apabila terdapat kekurangan data maka komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar untuk dipenuhi oleh Account Officer (AO). Account Officer (AO) kemudian, mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan lengkap maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) Disetujui oleh Komite Pembiayaan harus dilengkapinya dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa yang bertugas untuk mengecek dan memverifikasi Dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas adalah Account Officer (AO) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 pada poin (c) dijelaskan bahwa Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Bahwa jumlah nominal target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Marketing Kas Sadai adalah Lending (Pembiayaan) sekira 450-500 juta;
Bahwa selaku Marketing Kas Sadai pada tahun 2015 Saksi banyak terlibat dalam proses pembiayaan akad Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa dari keenam nama yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak ada satupun yang Saksi kenal, namun Saksi mengetahui pengajuan berkas pembiayaan akad Al-Murabahah atas nama Sdri. ASMANA, dikarenakan Saksi yang memproses pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama Sdri. ASMANA tersebut sesuai tugas dan tanggung Saksi sebagai Marketing/ Account Officer (AO);
Bahwa dari keenam nama diatas hanya 3 (tiga) orang yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali melalui kantor kas Sadai tempat wilayah Saksi berkantor yaitu sdri. ASMANA, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM namun yang Saksi proses sampai proses pencairan hanya sdr. ASMANA sedangkan untuk nama HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM langsung diproses oleh kepala Kas Sadai dan ditindaklanjuti Marketing/ Account Officer (AO) lainnya;
Bahwa untuk Marketing/ Account Officer (AO) yang memproses untuk nasabah pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Cabang Toboali atas nama Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA yaitu pada tanggal 17 Agustus 2015 saksi ditemui oleh Terdakwa dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, Terdakwa memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa dan saksi Gusti (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan hukum. Pada hari yang sama tanggal 18 Agustus 2015 Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staf legal dan Terdakwa. Pada tanggal 20 Agustus 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah ASMANA diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal. Pada tanggal 24 Agustus 2015 membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) Saksi menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal & legal mengirimkan Halfsheet kepada Kepala Bagian Operasional dan Kepala Bagian Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan.
Bahwa setelah Saksi mendapatkan dokumen-dokumen calon nasabah dari Terdakwa , Saksi mengajak Terdakwa melakukan survei namun Terdakwa memberi alasan bahwa Terdakwa sudah melakukan survey bersama dengan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan survey terhadap calon nasabah sdri. ASMANA beserta usahanya;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal;
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota-nota pembelian barang;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Marketing/ Account Officer (AO) dan Staf Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum;
Bahwa cara pengecekan ADM & Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu & Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu:
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Nasabah;
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Nasabah;
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama nasabah ASMANA tersebut dikarenakan dokumen formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama ASMANA tersebut belum terisi/ kosong tetapi telah tertandatangani setelah saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa:
Bahwa tandatangan atas nama Saksi yang tertera dalam dokumen laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama sdri. ASMANA tersebut asli tandatangan Saksi sendiri;
Yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan calon nasabah atas nama ASMANA tersebut dan dasar/acuan Saksi mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama ASMANA tersebut adalah adanya keterangan lisan tentang data calon nasabah dari Terdakwa dan juga adanya lampiran nota-nota usaha yang diberikan kepada Saksi pada saat Saksi akan melaksanakan wawancara terhadap nasabah, sehingga laporan hasil wawancara calon nasabah hanya berdasarkan keterangan lisan dan bukti-bukti dari Terdakwa saja;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dan tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah ASMANA hanya berdasarkan keterangan lisan dan berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa calon nasabah ASMANA adalah orang tua teman Terdakwa (calon nasabah bagus dan tidak akan bermasalah) dan semakin membuat Saksi percaya saksi Gusti selaku pimpinan Saksi (Kepala Kas Sadai) juga ikut melakukan survey calon nasabah tersebut serta Terdakwa juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa plafon pembiayaan yang diajukan oleh Sdri ASMANA sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pencairan yang diterima oleh sdri. ASMANA sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan angsuran perbulannya adalah Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selama 4 tahun atau 48 bulan;
Bahwa yang seharusnya mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah adalah Account Officer (AO) selaku yang melakukan wawancara kepada nasabah dan Dasar Account Officer (AO) membuat laporan hasil wawancara adalah telah dilakukannya survei terhadap usaha milik calon nasabah, sehingga hasil survei tersebut dituangkan dalam laporan hasil wawancara terhadap calon nasabah dengan dilampirkan bukti-bukti/ nota pembelian atau penjualan barang;
Bahwa bentuk usaha dan jaminan milik Sdri ASMANA adalah rental mobil dan dagang sembako;
Bahwa lampiran pendukung yang diberikan oleh calon nasabah sebagai data usaha adalah Surat Keterangan Usaha Rental Mobil yang dikeluarkan Kepala Desa Mangkol dengan Nomor: 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Surat Keterangan Usaha dagang sembako yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mangkol dengan Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015, selain itu didukung dengan adanya nota pembelian barang dagangan dan kwitansi sewa mobil;
Bahwa tidak boleh jika Account Officer (AO) membuat laporan hasil wawancara calon nasabah tanpa survei secara langsung kepada calon nasabah dikarenakan hal ini berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian barang jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdri. ASMANA adalah saksi sendri sebagai Account Officer (AO)/ Marketing selaku pemohon taksasi surat jaminan dan dasar dibuatnya surat permohonan ialah mengacu pada Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point d yang berbunyi “Penilaian dan taksasi jaminan oleh bagian support dan hukum dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik calon nasabah kepada Bagian Support dan Hukum”;
Bahwa bentuk jaminan milik Sdri. ASMANA adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang didukung dengan adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah dari Sdr ABDULLAH SATOTO (pihak pertama) ke Sdri ASMANA (pihak kedua) yang dikleuarkan oleh Camat Mendobarat dengan Nomor: 593.83/587/04/2015 Tanggal 7 Juli 2015 yang berlokasi di Dusun II Desa Kace Kecamatan Mendobarat Kab. Bangka seluas ± 216M²;
Bahwa yang melakukan penilaian atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut adalah Staff administrasi pembiayaan dan legal Terdakwa;
Bahwa bentuk laporan dari hasil penilaian atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut adalah laporan hasil taksasi penilaian jaminan;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdri ASMANA adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ikut survei dalam melakukan penilaian taksasi atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut dan yang melakukan survei adalah Terdakwa dan saksi Gusti;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukanpengecekan dan melakukan survei terhadap jaminan milik Sdri ASMANA dikarenakan untuk nilai jaminan dikeluarkan berdasarkan penilaian taksasi dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membuat permohonan taksasi penilaian barang jaminan milik sdri ASMANA pada tanggal 18 Agustus 2015 dan untuk laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr ASMANA dikeluarkan juga tanggal 18 Agustus 2015, namun Saksi jelaskan dalam konfirmasi Saksi ini untuk laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik sdri ASMANA sudah dibuat dan selesai terlebih dahulu sebelum Saksi membuat surat permohonan penilaian, dimana laporan hasil taksasi tersebut terlebih dahulu disodorkan kepada Saksi dengan berkas-berkas lainnya (KTP, KK, SKU, Surat Kematian dan berkas lainnya) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tetap menerima dan memproses laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr ASMANA sudah dibuat dan selesai terlebih dahulu tersebut dikarenakan sebelumnya saksi sudah ditelpon terlebih dahulu oleh Terdakwa untuk membantu proses agar cepat dilakukan pencairan atas calon nasabah ASMANA sehingga atas dasar itulah Saksi tetap memproses pengajuan milik Sdr ASMANA;
Bahwa yang membuat lembaran usulan pembiayaan Murabahah atas nama calon nasabah ASMANA tersebut adalah saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ marketing dan yang menandatangani lembaran usulan pembiayaan Murabahah atas nama calon nasabah ASMANA tersebut adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ Marketing. Dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah adanya data-data calon nasabah ASMANA meliputi KTP, Kartu Keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya berupa nota-nota penjualan dan pembelian yang sudah disiapkan dan diserahkan Terdakwa kepada Saksi serta adanya laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah ASMANA yang dibuat oleh Terdakwa sebagai Staff Apraisal & legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali sehingga dengan semua data yang Saksi dapatkan tersebut Saksi membuat usulan pembiayaan milik sdr. ASMANA dengan karangan Saksi sendiri dan keterangan dari Terdakwa;
Komite pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA adalah:
Sdr. GUSTI;
Sdr. BAMBANG ERMANTO;
Sdr. UNTUNG LESMANA;
Bahwa dengan keterangan bahwa pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA disetujui oleh Komite pembiayaan;
Bahwa pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA telah dipenuhi dengan saran komite pembiayaan yaitu:
GUSTI dengan saran:
Administrasi sudah lengkap;
Surat penawaran terlampir;
Lampirkan segera kwitansi jual belinya;
Funding;
BAMBANG ERMANTO dengan saran:
Pastikan penggunaan dana tersebut dan jangan Side Streaming dana;
Perhatikan prudential banking;
Bagaimana kompetitor usaha sejenis (rental mobil);
Berapa unit armada kendaraan rental tersebut;
Apakah usaha rental tersebut tidak ada ijinnya, soalnya kalau tidak ada ijin cukup berisiko;
Administrasi harus lengkap sebelum dropping;
Sudah berapa lama usaha rental tersebut berjalan?;
Berapa omset rata-rata perharinya?;
Pastikan usaha perdagangan(rempah-rempah) milik cabang sendiri;
UNTUNG LESMANA dengan saran:
Agar Account Officer (AO) terangkan kembali pada UP pembelian mobil tersebut pada latar belakang;
Pastikan mobil yang akan dibeli belum terjadi transaksi;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal calon nasabah apakah Account Officer (AO) telah crosscek terkait track record usaha calon nasabah karena wilayah yang cukup jauh?;
Darimana calon nasabah mendapatkan informasi tentang BSB;
Perhatikan legalitas surat tanah tidak bermasalah agar dicrosscek kembali kepihak kecamatan;
Bahwa setelah adanya saran dari komite pembiayaan saksi membuat jawaban saran berupa Komentar Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan yaitu:
Segera dilampirkan kwitansi jual beli mobil yang akan dibeli oleh calon nasabah dan diprospek kembali untuk funding calon nasabah agar bisa bekerjasama dengan baik kepada BSBB dan saling menguntungkan antara nasabah dan Bank;
Dipastikan betul penggunaan dana oleh calon nasabah ini sesuai dengan pengajuan yaitu untuk pembelian mobil guna meningkatkan usaha calon nasabah dalam usaha rental dan bukan untuk di side streaming danakan oleh calon nasabah;
Diperhatikan prudential banking terhadap pembiayaan calon nasabah ini dan untuk kompetitor usaha sejenis dilingkungan sekitar memang ada tetapi tidak banyak sehingga calon nasabah masih bisa memaksimalkan usaha ini;
Untuk armada rental mobil milik calon nasabah ini saat ini hanya baru memiliki 3 (tiga) unit dan rencananya calon nasabah akan menambah satu unit lagi pada pengajuan ini serta untuk izin usaha ini sendiri memang sudah ada tetapi atas nama yang mengelola usaha ini sehingga resiko usaha bisa diminimalisir;
Usaha rental mobil calon nasabah ini sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun dan sampai saat ini masih berjalan normal dan belum pernah terjadi kerugian yang berarti selama calon nasabah menjalankan usahanya ini. Untuk omzet rata-rata perhari usaha rental calon nasabah ini bisa mendapatkan Rp. 500.000,00 sedangkan usaha jual rempah-rempah rata-rata perhari calon nasabah bisa mendapatkan Rp. 1,8 Juta s.d Rp. 2 Juta;
Dipastikan usaha jual rempah-rempah ini memang milik calon nasabah sendiri bukan milik orang lain;
Telah dijelaskan didalam usulan pembiayaan calon nasabah ini terkait pembelian mobil bahwa pembelian mobil ini guna menambah armada rental calon nasabah agar bisa berkembang dengan baik kedepannya;
Dipastikan betul belum ada terjadi transaksi atas pembelian mobil yang akan dibeli oleh calon nasabah ini. Account Officer (AO) cukup kenal dngan calon nasabah dan dari hasil pengcroscekan dengan warga sekita calon nasabah dikenal cukup baik dan ramah serta usaha yang dijalankan oleh calon nasabah selama ini berjalan cukup baik dan lancar;
Dipastikan legalitas surat tanah milik calon nasabah ini memiliki legalitas surat yang cukup baik dan telah dilakukan pengcroscekan dengan pihak kecamatan sekitar bahwa benar surat tanah tersebut sudah di sahkan oleh pihak kecamatan setempat;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari Terdakwa;
Bahwa setelah adanya lembar Account Officer yang Saksi buat tersebut maka keluar lembar persetujuan komite yaitu:
GUSTI: ACC
kwitansi jual beli lampirkan;
saksi BAMBANG ERMANTO: ACC
Pastikan 5,7,8 terpenuhi;
Administrasi harus lengkap;
Monitoring angsuran perbulannya;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
UNTUNG LESMANA: ACC
Realisasi jika telah lengkap;
Bahwa dasar Saksi membuat jawaban saran berupa Komentar Account Officer kepada komite pembiayaan atas nama ASMANA adalah adanya keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi berikut karangan Saksi sendiri;
Bahwa yang dilampirkan oleh calon nasabah ASMANA adalah administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Keterangan Kematian) berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha);
Bahwa jaminan calon nasabah ASMANA berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama sdri. ASMANA akan dipergunakan sebagai pembelian 1 (satu) unit mobil bekas merk Avanza berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA adalah laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA (survei), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan dan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dikarenakan pada saat terjadinya penandatanganan akad Saksi berada di kantor kas Sadai sedangkan penandatanganan dilaksanakan di Kantor cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah diajak Terdakwa untuk hadir pada saat pembiayaan calon nasabah ASMANA pada saat itu;
Bahwa Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa ditandatangani secara bersamaan pada saat setelah pencairan pembiayaan kepada nasabah ASMANA yaitu pada tanggal 24 Agustus 2015 bertempat di kantor Cabang Toboali sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa dari dulu sampai sekarang Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan ASMANA;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek keabsahan dan kebenaran dari usaha dan jaminan milik calon nasabah ASMANA sama sekali;
Bahwa nasabah atas nama ASMANA hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun terdapat dana mengendap sebesar 1 bulan angsuran jadi total yang terbayar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan komisi/ imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa awal pengajuan Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif. Namun, setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran dan melakukan pengecekan ditempat tinggal nasabah yang ternyata sudah pindah dari kontrakan (kami juga baru mengetahui nasabah mengontrak) barulah kami tahu bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif, Saksi melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah ASMANA diketahui sudah pindah rumah, setelah itu kami juga bertanya dengan Terdakwa dan Terdakwa juga tidak mengetahui dimana nasabah ASMANA sekarang bertempat tinggal. Mengetahui hal itu berkas nasabah Saksi serahkan pihak remedial BPRS untuk dilakukan penyelesaian namun permasalahan ini tidak selesai selama berapa tahun, dan sekarang permasalahan ini kembali dibuka oleh BPRS Bangka Belitung, selain itu Saksi mencari objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta pembelian barang berupa mobil, namun hasil pencarian Saksi adalah objek tanah yang di jaminkan memang ada namun milik orang lain bukan milik ASMANA sedangkan pembelian untuk unit mobil tidak ditemukan sampai sekarang;
Bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh nasabah ASMANA terkait pembiayaan Al-Murabahah adalah kartu specimen pembukaan tabungan, Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa, daftar barang yang dibeli, formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, daftar rencana pembelian barang dan laporan hasil wawancara calon nasabah;
Bahwa Saksi tidak tahu semua dokumen tersebut ditandatangani atau tidak oleh Sdri ASMANA, dikarenakan Saksi tidak pernah melihat secara langsung bahwa Sdri ASMANA menandatangani dokumen-dokumen di atas, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Sdri ASMANA selalu Saksi dapatkan dari Terdakwa yang telah tertulis tandatangan sdri ASMANA;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah bertemu dengan nama ASMANA, namun menurut teman-teman kantor Saksi bahwa ASMANA tersebut merupakan ibu kandung saksi Afdal sedangkan saksi Afdal adalah rekan/ teman dari Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah membuat Surat Pemberitahuan tunggakkan atas nama nasabah sdri. ASMANA untuk tanggal Saksi lupa pada Desember Tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Peringatan I atas nama nasabah sdri. ASMANA dikarenakan berkas pembiayaan dilimpahkan ke bagian Remedial BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama ASMANA, dimana Terdakwa memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Terdakwa terkait pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Nota nota penjualan;
Surat jaminan (surat tanah);
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama SAKLIM;
Surat keterangan usaha;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK;
KTP;
Surat Keterangan Kematian;
Surat Keterangan Usaha;
Surat Keterangan Menikah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait persamaan objek jaminan milik nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdri. ASMANA yaitu berupa mobil pick up dengan plat nomor BN 9063 HB;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa yang mengambil foto terkait objek jaminan nasabah an. ASMANA adalah Terdakwa dan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai. Sedangkan untuk foto-foto usaha nasabah atas nama ASMANA sepengetahuan Saksi adalah Terdakwa sendiri karena saksi mendapatkan foto-foto usaha nasabah atas nama ASMANA tersebut melalui via wa yang dikirimkan Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama ASMANA dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selaku Account Officer (AO) yang membuat Usulan Pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA tersebut dimana Usulan Pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA itu Saksi karang sendiri untuk data-data hasil Usulan yang Saksi karang tersebut menggunakan atau dicocokan dari data-data dan informasi yang Saksi dapatkan dari Terdakwa yang seharusnya data dan informasi dari calon nasabah tersebut didapatkan oleh Saksi sendiri selaku Account Officer (AO). Yang membuat laporan taksasi/hasil survei adalah Terdakwa selaku Appraisal dan Legal dimana yang disurvei langsung oleh Terdakwa selaku Bagian Appraisal dan Legal dan Account Officer (AO) tapi pada kenyataannya Saksi selaku Account Officer (AO) tidak ikut dalam melakukan taksasi/survei bersama dan yang melakukan taksasi dan/survei dengan Terdakwa dan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai BPRS Cabang Toboali;
Bahwa untuk usulan pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama sdri. ASMANA asalah hasil dari karangan Saksi sendiri yang data-data dan informasi dari calon nasabah tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa selaku bagian Appraisal dan Legal;
Bahwa Saksi menjelaskan dokumen usulan pembiayaan (UP) tidak sesuai, karena data-data dan informasi dari calon nasabah Saksi dapatkan langsung melalui Terdakwa dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi dengan Nomor 01/SE-Dir/BSB/V/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 tapi faktanya yang melakukan kunjungan adalah Terdakwa selaku bagian Appraisal dan Legal;
Bahwa Saksi menjelaskan jelaskan rekomendasi atau kesimpulan terkait file pembayaran nama Sri. ASMANA ialah sebagai berikut:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu untuk menanmbah modal usaha calon nasabah;
Usaha yang dijalankan calon nasabah cukup berprospek baik dan ekonomi;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (BPRS BANGKA BELITUNG);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa rekomendasi atau kesimpulan atas usulan pembiayaan (UP) dan hasil survey terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA yang saya buat tidak sesuai fakta;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat bonus atau bentuk lainnya dari bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali terkait pencairan file pembiayaan atas nama nasabah Sdri. ASMANA;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa dampak yang timbul karena terjadinya pencairan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sebagai berikut:
Adanya Non Performing Financing (NPF) yang merupakan penilaian kinerja sebuah Bank yang menjadi Interpretasi penilaian pada aktiva produktif khusus dalam penilaian pembiayaan bermasalah;
Tidak adanya pendapatan Laba/keuntungan Bank dari pembiayaan Tersebut;
Bahwa jika terpenuhi target, Saksi akan mendapatkan promosi jabatan dari mendapat bonus berupa kenaikan manajemen dan jika nilai dari Non Performing Financing (NPF) dibawah 7 (tujuh) persen serta target bulanan tercapai barulah Saksi mendapatkan bonus berupa uang dan sebaliknya jika target tersebut tidak tercapai akan mendapat Teguran atau Punishment dari Pusat Kantor BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei yang Saksi buat terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA atas kesadaran dan inisiatif Saksi sendiri dan tidak ada permintaan atau paksaan dari orang lain dimana terkait data-data dan informasi dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa ;
Bahwa berkaitan dengan keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 bahwa ada beberapa hal atau keterangan yang mau Saksi perbaiki pada jawaban pertanyaan No. 29 dimana pada keterangan tersebut Saksi menerangkan pada tanggal 17 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh Terdakwa dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, Terdakwa memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa dan saksi Gusti (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Berkaitan dengan hal tersebut setalah Saksi lihat kembali kalender pada tahun 2015 bahwa tanggal 17 Agustus 2015 adalah hari libur sehingga untuk keterangan pada tanggal 17 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh Terdakwa dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA saya ubah menjadi pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh Terdakwa dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa awal mulanya Terdakwa memberikan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA pada tanggal 18 Agustus 2015, dimana dokumen yang saya terima tersebut Saksi dapatkan langsung dari Terdakwa dan Saksi terima di ruang kerja Terdakwa yang berada di lantai 2 Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena pada saat itu sebelumnya Saksi dipanggil dan diinformasikan oleh Terdakwa agar menemuinya di ruang kerja Terdakwa dan saat Saksi mengambil dokumen di ruang kerja Terdakwa terdapat saksi Gusti juga berada di dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja / pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama ASMANA melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai, dan Saksi juga tidak ada membicarakan hal terkait pengambilan uang pembiayaan nasabah atas nama ASMANA dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan Atas nama ASMANA uang tersebut untuk membeli mobil yang akan digunakan dalam usaha rental milik nasabah, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, dimana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari Terdakwa , dimana Terdakwa memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM di kantor BPRS Cabang Toboali. Saksi mendapatkan semua kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari Terdakwa secara terpisah, dimana Saksi mendapatkan kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM terlebih dahulu kemudian baru nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Terdakwa terkait pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 sebagai berikut:
Nasabah atas nama SAKLIM: Nota nota penjualan, Surat jaminan (surat tanah), Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama SAKLIM, Surat Keterangan Usaha, foto-foto objek jaminan, Foto-foto usaha, KK dan KTP;
Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN: Foto-foto usaha, Surat jaminan (surat tanah), Surat keterangan usaha, KTP, KK, Surat nikah / Buku Nikah, Surat keterangan yang menerangkan SUMINAHAH DAN SUMINAH adalah orang yang sama, Foto-foto objek jaminan, Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN. Namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dari Terdakwa . bahwa yang mengetahui orang yang mengambil foto-foto objek jaminan dan foto usaha tersebut ialah Terdakwa ;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.125.000.000,00 dan penandatanganan akad pembiayaan nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan, Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai. Sepulang dari kantor kas sadai Saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama SAKLIM lalu dijawab nasabah yang bersangkutan sendiri (SAKLIM) yang tanda tangan, begitu pula pada saaat Saksi menanyakan siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN lalu dijawab juga yang bersangkutan sendiri (HIDAYATUS SHOFWAN) yang tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama SAKLIM uang akan digunakan untuk usaha tralis, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali. Berdasarkan usulan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN uang akan digunakan untuk usaha dagang sembako, namun dalam realisasinya Saksi juga tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain namun usulan pembiayaan atas nama nasabah Asmana benar Saksi yang bertandatangan;
Bahwa Saksi yakin terhadap usulan yang disampaikan oleh Terdakwa , karena berkas sudah disurvey oleh staff legal dan kepala kas dan dari hasil taksasi staf legal merekomendasikan dan sebelumnya tidak pernah seperti ini;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa kebanyakan komentar Account Officer (AO) ini sering sama setiap pembiayaan jadi Saksi tinggal copy paste saja komentar tersebut dan diubah kalau ada perbedaan;
Bahwa setelah kejadian ini Saksi tidak percaya lagi dengan Terdakwa ;
Bahwa komentar Account Officer (AO), Saksi lengkapi sendiri berdasarkan keterangan yang saksi dapat dari GUSTI dan Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan sdr. EFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli-ahli sebagai berikut:
ADI ASHARI,S.H, M.H., di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa peran Sdr. Andri Padri sebagai Appraisal dan legal BPRS, (berdasarkan tulisan penatintaputih.blogspot.com tanggal 09 Januari 2013), yang dimaksud dengan Appraisal dan Legal BPRS adalah secara umum legal staff mempunyai memiliki fungsi yang vital bagi Bank ataupun perusahaan swasta lainnya. Karena berfungsi sebagai instrument pelindung bagi Bank dalam ranah hukum positif. Seorang legal staf merupakan sumber awal dari roda operasional sebuah bank, siapun yang berada diposisi ini dituntut untuk menerapkan prinsip prudential (kehati-hatian) dalam perjalan bisnis sebuah Bank. Biasanya orang yang akan akan ditempatkan pada posisi ini adalah orang-orang yang mengerti dan paham seluk beluk hukum bisnis;
Bahwa Peran masing masing terdakwa yaitu : Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti, Sdr. Abdul Rahim adalah Account Officer, secara umum Account Officer (AO) (LoketPLK Jumat-Juni 2021) “pengertian Account Officer tugas dan tanggungjawabnya), adalah karyawan pada sebuah bank baik itu bank swasta maupu BUMN. Account Officer (AO) adalah karyawan pada sebuah bank yang memiiki tugas untuk mencari dan mendapatkan nasabah sesuai dengan jenis nasabah yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Intinya yang menjadi tugas dasar Account Officer bank adalah memasarkan produk perbankan terutama produk kredit bank;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Sdr. Andri Padri sebagai pelaku utama (Dader), sedangkan Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti dan Sdr. Abdul rohim adalah pelaku turut serta. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: dihukum sebagai orang yang melakukan (dader), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut melakukan (mededader), perbuatan itu;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan setiap orang itu adalah umumnya siapa saja sebagai orang perorangan berkaitan pula dengan manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya atas segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain unsur ini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa pembiayaan Al-murabahah atas keenam nasabah yang terjadi pada tahun 2015 dimana pembiayaan tersebut menggunakan jaminan fiktif yang menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolanya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kemudian hak negara yang kemudian hilang / berkurang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset negara yang seharusnya tidak dikeluarkan , tetapi dikeluarkan oleh negara;
Bahwa Ahli menjelaskan perbedaan unsur “Setiap Orang” Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang itu adalah umumnya siapa saja baik pegawai swasta maupun pegawai negeri khususnya, sedangkan di Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai jabatan sebagai pegawai negeri maupun biaya-biaya yang dikeluarkan melalui keuangan negara;
Bahwa Ahli menjelaskan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ini dijelaskan di Pasal 1, yaitu orang yang melakukan disebut dengan (dader), yang turut serta melakukan disebut dengan (mededader), orang yang menyuruh melakukan disebut dengan (lokker), yang menunjuk (uitlokker). Ada 4 (empat) kategori untuk pelaku yang kaitannya sama antara dader, mededader, lokker dan uitlokker;
Bahwa Ahli menjelaskan kronologi Para Terdakwa merupakan pegawai Bank mengambil dana pagu dari BPRS cabang Toboali dengan data-data yang ada di Tim Penyidik ada aset sebidang tanah atas nama 6 (enam) orang kemudian pencairan ada dana ada yang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun kemudian yang diketahui surat-surat tanah tersebut fiktif;
Bahwa Ahli berpendapat perbuatan Para Terdakwa tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena kalau dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari para terdakwa yang dibuktikan dengan para terdakwa mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan para Terdakwa adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Para Terdakwa, yaitu:
Terdapat nasabah fiktif yaitu: Masnaini, Asmana, Hidayatus Shofwan;
Pada pokoknya “merugikan keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu :
Setiap orang, para terdakwa Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, masing-masing adalah : Sdr. Andri Padri, Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti dan Sdr Abdul Rohim adalah sebagai subjek hukum;
melanggar undang-undang, para terdakwa telah melawan hukum yaitu dengan cara Sdr. Andri Padri selaku staf legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah mengcover pembiayaan yang diajukan oleh ke-6 nasabah tersebut sehingga dengan adannya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh ke-6 nasabah;
Para Account Offiver yaitu Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti dan Sdr Abdul Rohim seharusnya memproses berdasarkan surat edaran Direksi BPRS Bangka Belitung No.01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, namun pada kenyataannya verifikasi dilakukan atas dasar data nasabah (KTP=KK) yang didapat dari Sdr. Andri Padri selaku Apraisal dan Legal BPRS dan tidak dilakukan survey atau on the spot (OTS) terhadap calon nasabah maupun jaminannya;
Para subjek hukum diatas telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
yang dapat merugikan keuangan negara, karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keweanangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu :
Setiap orang: para terdakwa Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, masing-masing adalah : Sdr. Andri Padri, Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti dan Sdr Abdul Rohim adalah sebagai subjek hukum;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Para Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, telah mengetahui atau paling tidak mengetahui procedural proses pinjaman dengan jaminan surat-surat tanah berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT adalah fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang, hal ini dapat diketahui :mereka tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usahana nasabah yang mengajukan pembiayaan murbahah dan tidak pernah didampingi nasabah;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa Sdr. Andri Padri telah menyalahgunakan kesempatan karena jabatan selaku staff legal dan Appraisal yaitu dengan cara tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usaha nasabh yang mengajukan pembiayaan marabahan dan tidak pernah didamping nasabah.seharusnya ia mempunyai kewajiban melakukan taksasi dan pengecekan keabsahan dari legalitas jaminan, sedangkan Sdr. Yogi, Sdr. Bambang , Sdr.Basti, Sdr. Abdul Rohim dan Sdr. Yusman sebagai Account Officer telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku Account Officer (AO) tidak pernah melakukan interview atau wawancara kecalon nasabah yang mengajukan pembiayaan, interview hanya berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari Staff Legal dan Appraisal;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara”. Artinya dalam peristiwa pidana ini negara telah dirugikan;
Bahwa SOP merupakan Hukum Positif untuk dipatuhi;
Bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP: dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, 1e. orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu:
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah MASNAINI dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 500/BSE/CABANGTBL/MRB/V/II/2015 yang dilakukan akad pada tanggal 7 Agustus 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah ASMANA dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 yang dilakukan akad tanggal 24 Agustus 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah YOPIKO dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 yang dilakukan akad tanggal 4 September 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah FEBRIANSYAH dengan BPS Bangka Belitung Cabang Toboli dengan nomor. 545/BSB/CABANG TBL/MRB/'X2015 yang dilakukan akad tanggal 23 September 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah SAKLIM dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 yang dilakikan akad tanggal 3 Oktober 2015 dengan jumian penbiayan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboalimnomor: 627/BSB/CABANG TBL/MRB/X/2015 yang dilakukan akad tanggal 23 Oktober 2015 pembiayaan sebesar Rp. 75,000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
BPRS Bangka Belitung berdasarkan Akta Notaris tentang pemyataan nemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung nomor 06 tanggal 04 Agustus 2018 adalah sebagai berikut:
1.Pemkot Pangkalpinang 1.325.500 lembar, nominal Rp. 13.255.000,00 komposisi 28%;
2.Pemkab Bangka Tengah 1.029.991 lembar nominal Rp. 10.299.910,00 komposisi 22%;
3. Pemkab Bangka 775.000 lembar nominal Rp.7.750.000,00 komposisi 16%;
4. Pemkab Belitung 701.000 lembar nominal Rp.7.010.000,00 komposisi 15%;
5. Pemkab Bangka Barat 452.250 lembar nominal Rp 4.522.500,00 komposisi 10%;
6. Pemprov Kep Bangka Belitung 359.999 lembar nominal Rp 3.599.990,00 komposisi 8%;
7. Pt Timah 68.090 lembar nominal Rp 680.900,00 komposisi 1%;
8. Yayasan peduli kobatin 22.134 nominal Rp 221.340,00 komposisi 0,47 %;
Jumlah 4.733.964 lembar nominal Rp 47.339.640.000,00 komposisi 100%;
Bahwa proses penilaian jaminan tidak sesuai SOP dan karangan sendiri oleh penyusunan Usulan Pembiayaan menggunakan data Account Officer (AO) yang hanya berdasarkan data-data yang Sdr. Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung telah telah siapkan:
Marketing/ Account Officer (AO) mendapat data keenam calon nasabah pembiayaan dari staff legal dan appraisal, dimana staff legal dan appraisal yang telah menyiapkan semua data mengenai nasabah dan yang memberikan data-data calon nasabah tersebut sebagai syarat calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan Al-Murabahah tersebut;
Marketing/Account Officer (AO) tidak pernah melakuan Survei (On The Spot) kecalon nasabah pembiayaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/N/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 namun para Account Officer (AO) mengisi data survei dan data pengusulan pembiayaan berdasarkan data yang telah disiapkan oleh Staff legal dan Appraisal dengan alas an bahwa Sdr. Andri Padri selaku staff legal yang telah melakukan Survei (On The Spot) terhadap calon nasabah pembiayaan tersebut sehingga Marketing/Account Officer (AO) tidak melakukan Survei (OnT he Spot) lagi;
Marketing/Account Officer(AO) tidak pernah melakukan wawancara kepada keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan pembiayaan Al-Murabahah tersebut dengan alasan bahwa Sdr. Andri Padri selaku Staff legal dan Appraisal yang telah melakukan Survei (On The Spot) atau wawancara terhadap calon nasabah sehingga para Marketing/Account Officer(A0) mengambil data wawancara dan Survei On The Spot berdasarkan keterangan Sdr. Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung Marketing/ Account Officer (AO) serta Sdr. Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal tidak pemah melakukan survey (On The Spot/OTS) terhadap Usaha nasabah yang mengajukan pembiayaanAL-Murabahah;
Marketing/Account Officer (AO) serta Sdr. Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal tidak pernah melakukan survey (On The Spot/OTS) terhadap Usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan Al-Murabahah,
Para Account Officer dan Staff Legal dan Appraisal dalam melakukan survey (On The Spot/ OTS) atau taksasi terhadap objek jaminan nasabah tidak pernah didampingi oleh masing-masing nasabah laku pemilik Objek jaminan pembiayaan Al-Murabahah tersebut. Staff Legal dan Appraisal yang berkewajiban untuk melakukan taksasi dan mengecek keabsahan dari legalitas jaminan tidak pemah sama sekali melakukan pengecekan legalitas atas kepemilikan objek jaminan yang dijaminkan oleh masing-masing nasabah tersebut pada instansi yang mengeluarkan surat-surat jaminan tersebut seperti di kantor Camat, Kelurahan atau Desa yang telah mengeluarkan surat jaminan tersebut, sehingga pada saat dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut pada telah diketahui bahwa objek jaminan yang digunakan nasabah untuk pembiayaan merupakan jaminan yang fiktif atau jaminan tersebut tidak ada sama sekali;
Disamping itu oleh Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan Apraisal BPRS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi mengcover pembiayaan yang diajukan yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah oleh keenam nasabah tersebut sehingga dengan adanya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh keena nasabah, dimana secara nyata sebenarnya jaminan tersebut tidak ada sama sekali atau jaminan fiktif;
Analisa dalam pembiayaan tidak yang sebenarnya usulan sesuai keadaan berdasarkan data-data dan keterangan yang telah karanganm Marketing/Account Officer (AO) yang berdasarkan data-data dan keterangan yang telah disiapkan Sdr. Andri Padri selaku staf legal appraisal sehingga ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Terkait hubungan/informasi bank: yang mana Marketing/ Account Officer (AO) tidak pernah melakukan interview atau fakta-fakta sebagai interview dan wawancara hanya berdasarkan data-data dan legal dan appraisal,wawancara kecalon nasabah yang mengajukan pembiayaan, namunketerangan yang didapatndari staff legal;
yang mana Marketing/Account Officer (AO) tidak pemah menanyakan kepada nasabah terkait dengan bidang usaha, latar belakang usaha, pengalaman usaha, perkembangan usaha dan kondisi usaha, namun berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan appraisal kepada nasabah terkait dengan neraca (%);
terkait Kondisi keuangan: yang mana Marketing/Account Offcer pendapatan usaha, analisa ratio likuiditas dan Analisa (AO) tidak pernah menanyakanneraca keuangan, namun hanya berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari staff legal dan appraisal;
Nasabah yang melakukan pengajuan program pembiayaan Al- Murabahah secara nyata tidak mempunyai jaminan sebagaimana yang Tertera dalam surat jaminan pembiayan masing-masing nasabahhal ini berdasarkan pengecekan legalitas objek jaminan yang telah dilakukan oleh penyidik kepada pihak yang telah mengeluarkan surat jaminan tersebut sehingga disimpulkan bahwa objek Jaminan yang digunakan dalam pembiayaan dan data kepemilikan terhadap objek jaminan tersebuttidak ada dan merupakan jaminan fiktif;
Seluruh data nasabah yang diperlukan oleh Marketing/Account Officer (AO) dalam pembiayaan masing-masing calon nasabah yang telah didapatkan mengajukan usulan dari Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan appraisal bukandari masing-masing calon nasabah itu sendiri;
Bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPAT), Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pemyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, atau dengan sebutan yang lainnya yang ditandatangani Camat dan Kades atau Lurah tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana menyatakan bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah (a) Hak milik,; (b) Hak Guna Usaha,; (c) Hak Guna Bangunan, sehingga Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPAT) yang dijadikan sebagai jaminan yang diamanahkan dalam perkreditan tidak berpegang kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
Bahwa tata cara pencairan dilakukan tidak sesuai prosedur :
Berdasarkan Surat Edaran Nomor:01/SE-Dir/BSB/W/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009, bahwa seharusnya ada mekanisme atau SOP yang harus dilalui oleh para calon nasabah dan ada suatu mekanisme atau SOP yang harus dilakukan ole seorang Marketing/ Account Officer (AO) dalam melakukan proses pencairan terhadap calon nasabah, namun kenyataannya para Marketing/ Account Officer (AO) tidak menjalankan kewajibannya sesuai SOP karena staff legal dan appraial yang telah melaksanakan survey (On The Spot/OTS) terhadap calon nasabah sehingga proses pencairan dilakukan tidak sesuai prosedur, dimana data-data dan keterangan calon nasabah yang diperlukan ole Marketing/ Account Officer (AO) dalam mengajukan pembiayaan didapat dari Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan appraisal;
Objek jaminan masing-masing nasabah yang terdapat dalam surat jaminan berdasarkan laporan hasil taksasi yang dibuat dan dilakukan oleh Staff Legal dan Appraisa dibuat seolah-olah memiliki nilai atas pengajuan pembiayaan masing-masing nasabah, namun dalam yang mengcover kenyataannya objek jaminan masing-masing nasabah yang terdapat dalam surat jaminan yang fiktif atau tidak ada jaminan;
Bahwa yang dijadikan jaminan oleh masing-masing calon nasabah adalah berupa objek tanah dengan legalitas Surat Tanah atau Surat Pernyataan Pengakuan penguasaan di Atas Tanah Negara (SPPPAT), Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, atau dengan sebutan yang lainnya yang ditandatangani oleh Camat dan Kades atau lurah yang mana bukan termasuk dalam Jaminan yang dapat dibebani hak tanggungan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
dana yang dicairkan dari PT BPRS Bangka Belitung Cabang Toboalikepada keenam nasabah program pembiayaan AL- Murabahah adalah sebesar Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 50.978.720 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) namun telah terjadi kemacetan pembayaran sampai sekarang sehingga terdapat uang yang tertunggak atau tidak terbayarkan sebesar Rp. 479.021.280,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Dana pembiayaan yang dilakukan penarikan oleh keenam nasabah program pembiayaan Al-Murabahah dilakukan ribu dua ratus delapan puluh secara manual dan pengambilan secara langsung oleh para nasabah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, namun dari keenam nasabah oleh para nasabah di yang pembiayaan Al- Murabahah terdapat 3 (tiga) nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, HIDAYATUS SOFWAN yang merupakan nasabah fiktif;
Bahwa perbuatan para Terdakwa adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atasperbuatannya yaitu surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak Teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Para Terdakwa;
Bahwa terdapat nasabah fiktif yaitu: Masnaini, Asmana, Hidayatus Shofwan yang pada pokoknya "merugikan keuangan negara";
Bahwa secara melawan hukum, melanggar asas kepatutan di masyarakat dan melanggar undang-undang, dengan cara Sdr. Andri Padri selaku staf legal dan Appraisal BPS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah mengcover pembiayaan yang diajukan oleh ke-6 nasabah tersebut sehingga dengan adannya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh ke-6 nasabah Para Account Offiver yaitu Sdr. Yogi, Sdr. Bambang, Sdr. Basti , Yusman dan Sdr Abdul Rohim seharusnya memproses berdasarkan surat edaran Direksi BPRS Bangka Belitung No.01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, namun pada kenyataannya verifikasi dilakukan atas dasar data nasabah (KTP/KK) yang didapat Sdr. Andri Padri selaku Apraisal dan Legal BPRS dan tidak dilakukan survey atau on the spot (OTS) terhadap calon nasabah maupu jaminannya;
Bahwa para subjek hukum diatas telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara "menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara";
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keweanangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sementara penjelasan unsur pada Pasal 3 sebagai berikut: Sdr. Andri Padri sebagai subjek hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Para Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, telah mengetahui atau paling tidak mengetahui procedural proses berbentuk SPPFT, SPPHAT dan pinjaman dengan jaminan surat-surat tanah SP3AT adalah fiktif dan tidak bemilai seta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang, hal ini dapat diketahui bahwa mereka tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah dan tidak pernah didampingi nasabah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Drs. SISWO SUJANTO, DEA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa keahlian Ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki tentang Hukum Keuangan Negara, Ahli telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus (lebih dari 300 kasus), antara lain:
Audit TKA Kerja dan Transmigrasi;
Perkara Pengadaan alat Pemadam Kebakaran di Kota Makassar;
Perkara Imigrasi di Johor Baru Malaysia;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;
Perkara Imigrasi di Kedubes RI Kuala Lumpur;
Perkara Penyalahgunaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan;
Perkara YPPI, Bank Indonesia;
Perkara Penyalahgunaan PBD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Garut, Jawa Barat;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kota Manado;
Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana YDTP Migas;
Perkara Sisminbakum pada Kementrian Hukum dan Ham;
Perkara Keuangan PT. Peruri;
Perkara Keuangan PT. Merpati Nusantara;
Pemberian Fasilitas pembiayaan pemilikan kios pada Garut Super Blok (GSB) dari Bank Jawa Barat Banten Syariah (PT BJBS);
Pemberian Fasilitas kredit Bank BRI Agro kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Koporaal Karyawan Poortamina UPMS I Medan;
Porkara tindak pidana korupsi Pomborian Fasilitas Layanan Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Sumber Agung Blok E Rimbo Ilir Periode 2016;
Perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembukaan blokir dana kontrak Garansi (jaminan) pada Kanca BRI Sudirman 1 Jakarta;
Perkara Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan olo PT. BPD Papua KCU Jakarta Kepada Debitur atas nama PT. VITA SAMUDERA (PT. VITAS) pada tahun 2013;
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Pensiun PT. Pertamina;
Perkara Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan porbankan oloh BPRS Bangka Belitung Barat;
Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (DATUN) dan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah di Bono Bolango,Sulawesi Utara;
Sengketa antara PT BWH dengan Pemerintah (c.q. Menteri Keuangan);
Sengketa antara PT Indofarma dengan Pemerintah (c.q. BKKBN);
Bahwa Ahli juga pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi dalam:
Kasus surat utang negara antara Pemerintah dan pihak lain;
Kasus sengketa antara DPR dengan ICW dalam masalah Kewenangan DPR Dalam hal keuangan negara;
Kasus Divestasi saham PT NowMont antara Pemerintah dengan DPR dan BPK;
Kasus santara pemerintah dengan kelompok ahli Hukum dalam masalah BUMN;
Kasus antara pemerintah dengan salah satu Institusi (Kelompok Dosen) Universitas Indonesia dalam masalah Kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa Ahli bekerja di lingkungan Departemen Keuangan sekitar 41 tahun;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka 1;
Bahwa Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara Komprenensif pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Selain itu terdapat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang pada hakikatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekansime tata kelola keuangan negara yang selama ini di Indonesia. Termasuk Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW) dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang undang tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia;
Bahwa definisi keuangan negara yang termuat dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan, definisi yang tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniatur negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-Undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya;
Bahwa APBN sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2003:
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan;
Kekuasaan sebagaimana diamaksud dalam ayat (1)
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
Dikuasakan kepada Menteri/pimpinan Lembaga selaku pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/Lembaga yang dipimpinnya;
Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/walkota Selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daeran dan mewakii pemeintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang;
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam UU Nomor 17 tahun 2003, pengelolaan keuangan dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub-bidang pengelolaan fiscal, sub-bidang pengelolaan moneter, dan sub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam penjelasan UU Nomor 17 tahun 2003 dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf G;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi. Di sisi lain, pendiri BUMN diharapkan menjadi sumber penerimaan Negara;
Bahwa Sseusai perkembangan konsepsi keuangan negara yang dianut di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian menempatkan keuangan negara sebagai keuangan sektor pubiik, menempatkan pemerintah sebagai subyek dari setiap unsur/bidang pengelolaan yang memiiki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemisanan kekayaan di luar bidang fiscal semata-mata hanva untuk menjamin kemampuan masing-masing bidang untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesififk, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah. Secara teknis, pengelolaan kekayaan negara di setiap unsur bidang dilakukan sesuai norma yang disusun sedemikian rupa. Atas dasar pemikiran tersebut pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tidak tunduk pada undang-udang terkait Keuangan Negara (UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004), mengingat Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan negara dalam lingkup bidang fiscal yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan denivasinya;
Bahwa dengan mengacu pada konsepsi yang tertuang pada UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara pada prinsipnya adalah milik rakyat. Pola kelembagaan perusahaan negara sebagai suatu entitas publik, memiliki pola yang unik dengan status sebagai milik rakyat, kewenangan terhadap kepemilikan assetnya berada sepenuhnya di tangan rakyat. Dalam hal ini, pengertian rakyat adalah legislative, yang secara konstitusi merupakan lembaga yang mewakili rakyat namun untuk alasan praktis, dalam hal tertentu, kewenangan dimaksud dapat dilaksanakan oleh presiden. Oleh karena itu, sesuai dengan pemikiran tersebut, didalam organisasi pengelolaan BUMN kemudian dikenal adanya dua kelompok manajemen (two tiers system). Yaitu, pertama rnerupakan kelompok pemilik; kedua merupakan kelompok pengelola teknis. Dalam kelompok kedua terdiri dari dua unsur yaitu: Negara/Pemerintah sebagai wakil pemilik, dan unsur pelaksana (agent). Atas dasar pemikiran di atas, dalam system pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya untuk BUMN, kemudian dikenal adanya peran dua Menteri. Yaitu, Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku bendahara umum negara, sebagai pemilik, dan Menteri Negara BUMN sebagai pengendali teknis mewakili pemilik. Pola pemikiran seperti tersebut diatas, yang pada prinsipnya didasarkan pada konsepsi yang tertuang dalam UUD 1945, dicerminkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakikatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga peerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui system distribusi dan stabilitasi, disisi lain, pendirian BUMD diharapkan akan merupakan sumber penerimaan daerah;
Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan:
Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehingga terjamin mekanisme sakaing uji (chek and balances);
Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti-bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara;
Bahwa butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukansetelah diterimanya prestasi dari pihak lain sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan. Dalam halpelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi, setiap pengeluaran negara harus ditutup (dijamin) dengan sebuah jaminan;
Bahwa secara prinsip, setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawabkan tersebut harus disusun dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah, dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/ pengujian;
Bahwa tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek Wet Matigheid, Rechtmatigheid dan Doel Matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa pada hakikatnya, pemikiran tersebut bersifat universal. Artinya hal tersebut merupakan prinsip yang berlaku umum dalam tata kelola keuangan bukan saja yang diimplementasikan pada tingkatan negara, tetapi juga diimplementasikan pada tata kelola keuangan non-pemerintah. Dalam hal ini perbedaan yang terjadi pada hakikatnya tidak pada konsep dasarnya, tetapi hanya pada hal-hal yang bersifat teknik atau administratif. Hal ini perlu diungkapkan karena memang tidak bisa dipungkiri terdapat sifat- sifat yang berbeda antara tata kelola keuangan dalam area birokrasi dan area korporasi;
Bahwa dalam pengelolaan sebuah institusi, baik institusi pemerintah maupun institusi swasta, diperlukan adanya suatu pedoman yang dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi tersebut. Panduan dimaksud, pada dasarnya berisi kaidah-kaidah baku yang telah diterapkan dalam pengelolaan sebuah institusi, yang berdasarkan kajian empiris dinyatakan sebagai acuan yang baik sebagai dasar pengelolaan suatu institusi. Pedoman dimaksud kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen, yang selalu disempurnakan, dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkompeten sebagai sebuan pedoman yang harus dijadikan acuan dalam pengelolaan sebuah insititusi. Dalam hal tata kelola instusi pemerintahan, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Pedoman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik atau Good Government Governance (GGG). Sedangkan untuk institusi korporasi, baik milik pemerintah maupun swasta, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Tata Kelola Korporasi yang baik (Good Corporate Governance (GCG). Dalam pelaksanaannya, pedoman dimaksud (baik GGG maupun GCG) diwujudkan dan dituangkan dalam Standard operating procedure (SOP) insitusi yang bersangkutan;
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang sehat diterapkan asas-asas manajemen, yang satu diantaranya adalah asas akuntabilitas dalam keuangan negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu: akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggung jawab presiden dan menteri atau setingkatnya;
Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya langkah rinci dalam pengelolaan yang baik (Good Governance) oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP tidak dapat dibenarkan;
Bahwa menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan asset negara karena perbuatan melawan hukum oleh pejabat pengelola. Kekurangan asset dimaksud, dalam hal uang, dapat terjadi karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk ke kas negara atau uang yang semuanya itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat negara, dalam hal asset diluar uang, kerugian dimaksud dapat terjadi karena asset yang seharusnya menjadi milik negara tetapi tidak menjadi milik negara atau asset yang seharusnya tidak terlepas penguasaan negara menjadi terlepas dari penguasaan negara;
Bahwa dijelaskan sebagai berikut, kerugian yang diderita oleh negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat, misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan per-tahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, yang pada hakikatnya dikelola kementrian/lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarak yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat, pemikiran inilah yangkemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas aset negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi;
Bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah negara. Kerugian yang dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku (Proffesional Judgemen Rule);
Bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD), tidak selalu merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan dalam undang- undang keuangan negara. kerugian dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan;
Bahwa kerugian yang terjadi merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang keuangan negara, bila dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat mana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (Financial Fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang;
Bahwa kerugian pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara adalah kasnya (BUMN/BUMD);
Bahwa dengan mencermati data-data yang disampaikan, dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset (dalam hal ini uang negara) yang seharusnya tidak dikeluarkan ternyata dikeluarkan negara;
Bahwa keuangan negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut disamping tertuang dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g. Dalam kaitan ini, mengingat Keuangan Daerah, sebagaimana disampaikan, secara konsepsional merupakan bagian Keuangan Negara, pemikiran tentang BUMN berlaku pula bagi BUMD;
Bahwa Ahli menyatakan PT. BPRS Bangka Belitung merupakan Lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka dana pembiayaan Al-Murabahah masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara;
Bahwa pada prinsipnya setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada prestasi yang telah diterima oleh negara. Bilamana prestasi dimaksud belum diterima negara maka negara harus mendapatkan jaminan sebesar sekurang-kurangnya sejumlah uang yang dikeluarkan tersebut. Dengan mengacu pemikiran dasar tersebut setiap pemberian kredit yang pada prinsipnya merupakan uang yang dikeluarkan dari kas pemerintah (BUMN) harus diberikan jaminan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa pola dimaksud dianut oleh berbagai Lembaga. Secara prinsip pola/prosedur pelepasan uang tidak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah pada umumnya. Langkah sebagaimana dimaksud di atas, pada hakekatnya, bukan merupakan kegiatan spesifik di bidang perbankan, melainkan merupakan kegiatan yang bersifat generik pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa mekipun bumn/bumd merupakan suatu badan hukum yang memiliki kedudukan mandiri yang mengimplementasikan konsep/pola diatas sesusai kebutuhan untuk mendukung tujuannya, lembaga tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah;
Bahwa pelanggaran terhadap SOP yang pada akhirnya mengakibatkan fraude, pada dasarnya, merupakan pelanggaran terhadap kaidah pengelolaan keuangan negara. oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar norma/ ketentuan/ prinsip yang sehat dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah;
Bahwa persetujuan pemberian kredit yang dilakukan para pejabat BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut, ditinjau dari sudut Good Corporate Governance tidak dapat dibenarkan;
Bahwa data-data pembiayaan Al-Murabahah dari keenam nasabah melalui Bank PT BPRS Bangka Belitung, dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari aset (dalam hal ini uang) negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, tetapi ternyata dikeluarkan oleh negara;
Bahwa jika ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perusahaan sedangkan perusahaan tersebut tetap melakukan pembagian laba untuk pemegang saham (dalam hal ini negara/ pemerintah) berdasarkan saham yang dimiliki (dividen), maka implikasinya adalah jika tidak ada kerugian keuangan negara tersebut maka seharunya negara/pemerintah sebagai pemegang saham dapat memperoleh dividen yang lebih daripada yang ia peroleh saat terjadi kerugian keuangan negara;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
MUSRIAL DONI, S.E., di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa keahlian Ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa Ahli menghitung Kerugian Keuangan negara dalam perkara ini;
Bahwa BPKP berwenang menghitung adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP disebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan ahli, kami auditor melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (Pasal 3);
Bahwa dasar penunjukkan sebagai Ahli adalah surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-10/PW29/5/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan Surat Pengantar Nomor S-340/PW29/5/2022 tanggal 14 Februari 2022 hal Pemberian Keterangan Ahli menindaklanjuti surat Dir. Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: B/392/11/RES.3.4/2022/Dit. Reskrimsus tanggal 8Februari 2022 perihal Permohonan Pemeriksaan Ahli;
Bahwa ilmu pengetahuan dan keahlian yang Ahli miliki selaku auditor yaitu Akuntansi dan Auditing;
Bahwa Ahli mempunyai pengalaman sebagai berikut:
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Pendamping dalam Pemberian Keterangan Ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat Saksi (Auditor BPKP) lakukan yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit kinerja merupakan penilaian 3E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/ organisasi/ program. Audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit;
Bahwa untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah Ahli lakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 ini merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (Pasal 2). Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan Ahli terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, Auditor BPKP melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (Pasal 3);
Bahwa mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Audit PKKN merupakan audit yang bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh Auditor berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi. Secara umum, metode Penghitungan kerugian keuangan negara yang sering digunakan oleh BPKP yaitu Net Loss dan Total Loss;
Bahwa dapat Ahli jelaskan yang dimaksud dengan:
Metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan Total Loss. Dalam metode ini, seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara;
Metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan Net Loss. Dalam metode ini yang dibayarkan yang dikurangkan sejumlah penyesuaian tertentu setelah dilakukan perhitungan;
Bahwa dasar melakukan audit dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 adalah:
Adanya surat direktur Reskrimsus kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor B/1736/VIII/Res.3.4/2021/DIT. RESKRIMSUS tanggal 2 Agustus 2021 Hal permohonnan Penghitungan Kerugian Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Kepulauan Bangka Belitung Nomor : ST-175/PW29/5/2021 tanggal 1 November 2021 dengan surat pengantar Nomor S-2852/PW29/5/2021 tanggal 1 november 2021 hal audit Penghitungan Kerugian keuangan negera atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-205/PW29/5/2021 tanggal 24 Desember 2021 dengan surat pengantar nomor S-3328/PW29/5/2021 tanggal 24 Desember 2021 hal audit penghitungan Kerugian keuangan negara lanjutan atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Bahwa prosedur penugasan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Berdasarkan surat permohonan penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dilakukan ekspose/gelar kasus bersama auditor;
Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam audit penghitungan kerugian Keuangan Negara melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Meneliti/menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud;
Meminta data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Melakukan analisis dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Menghitung jumlah kerugian Keuangan Negara;
Melakukan pemaparan baik internal maupun eksternal (dengan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung) terkait hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara; dan
Menyusun laporan hasil audit dalam rangka pengitungan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 ini, Ahli menggunakan metode Total Loss;
Bahwa data dan bukti-bukti atau dokumen yang Ahli gunakan dalam pelaksanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 adalah :
Fotokopi Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009;
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Fotokopi Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014.
Fotokopi Dokumen Pengajuan Pembiayaan Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain :
1) Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil dan Daftar Rencana Pembelian Barang;
2) Dokumen persyaratan pengajuan pembiayaan Al-Murabahah;
3) Pencarian Informasi Debitur atau BI Checking;
4) Laporan hasil wawancara;
5) Penilaian dan Taksasi Jaminan :
Memorandum Internal dari Bagian Marketing kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal perihal Penyelidikan (Penilaian Barang Jaminan/Taksasi) terhadap jaminan;
Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan nasabah.
6) Usulan Pembiayaan (UP) beserta Ringkasan Usulan Pembiayaan;
7) Saran dan Komentar Komite Pembiayaan;
8) Komentar Account Officer;
9) Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan.
e. Fotokopi Dokumen Penandatanganan Perjanjian Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain:
Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Al-Murabahah PT BPRS Bangk Belitung Cabang Toboali;
dokumen Perjanjian Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Akad Wakallah;
Akta Pemberi Kuasa Jual;
Berita Acara Serah Terima Jaminan;
Jaminan Pribadi atas nama Penjamin;
Dokumen Administrasi Jaminan (Surat Pernyataan mempunyai hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan);
Surat Pernyataan;
f. Fotokopi Dokumen Penarikan Dana Pembiayaan Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain :
Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening;
Halfsheet kepada Bagian Operasi dan Umum;
Slip Penarikan;
g. Fotokopi Dokumen Monitoring Oleh Account Officer atas keenam nasabah antara lain:
1) Laporan Hasil Kunjungan;
2) Call Report;
3) Peringatan I;
h. Fotokopi keterangan para pihak terkait di hadapan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa ketentuan yang dijadikan sebagai kriteria dalam penghitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 meliputi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana disebutkan di atas, antara lain terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), Penandatanganan perjanjian dan pencairan dana tidak dihadiri oleh nasabah kecuali Febriansyah dan Yopiko, Nasabah tidak mengakui adanya pengajuan pembiayaan Al-Murabahah di PT BPRS Cabang Toboali kecuali Febriansyah, dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan dokumen yang diperoleh dari Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Menghitung nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Menghitung nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan;
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara: poin 1) dikurangi poin 2) di atas;
Bahwa diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta Berdasarkan hasil audit yang Ahli lakukan, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp.530.000.000,00
Rp.0,00
Rp.530.000.000,00
Bahwa Ahli menerangkan:
| a. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 | |
| b. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan | |
| c. | Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) | |
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perjanjian pembiayaan antara PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung dengan enam Nasabah tersebut menggunakan pembiayaan Al-Murabahah yang merupakan salah satu produk dari PT BPRS. Selanjutnya Rekapitulasi Histori Tabungan Nasabah PT BPRS menunjukkan adanya pencairan dana kepada nasabah melalui rekening tabungan pembiayaan. Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, pembiayaan Al-Murabahah merupakan salah satu produk perbankan dari PT BPRS Bangka Belitung, di mana PT BPRS Bangka Belitung merupakan bank dengan dana dan modal bersumber dari mayoritas gabungan saham pemerintah (Pemda, Pemkot dan Pemprov) yang ada di Bangka Belitung sesuai dengan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 04-08-2015;
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan telah ditandatangani dan disetujui oleh pihak PT. BPRS;
Bahwa sebagaimana telah Ahli uraikan diatas, nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dari proses yang salah dan yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga pulluh juta rupiah). Sehingga berapa pun dana yang masuk kembali ke BPRS tidak diperhitungankan sebagai pengurangan kerugian Keuanan negara;
Bahwa apabila ada data atau dokumen yang dibutuhkan, Ahli memintanya kepada penyidik Polda Bangka Belitung;
Bahwa sebelum membat laporan, Ahli ekspos internal terlebih dahulu untuk menilai apakah ada ketersesuaian antara perbuatan melawan hukum yang diperoleh Penyidik dengan hasil perhitungan auditor BPKP sehingga apabila ditemukan persesuaian tersebut baru diterbitkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan negara;
Bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara ini diaudit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa auditor tidak mencari data sendiri tanpa Penyidik;
Bahwa SK tersebut menyebutkan terkait tugas untuk mengecek keaslian Surat Jaminan oleh staff Legal dan appraisal;
Bahwa adanya prosesur dalam tugas dari Account Officer (AO) yaitu mengecek bersama dengan staff legal ke calon nasabah dan usahanya;
Bahwa BPKP hanya menghitung atau mengaudit badan usaha yang ada keuangan negaranya dan tidak pernah mengaudit swasta;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mendapatkan identitas diri ke-5 (lima) nasabah atas nama sdr MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dari saksi Afdal sedangkan identitas diri atas nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN Terdakwa dapatkan dari Sdr ERICK (adik kandung saksi Afdal);
Bahwa Terdakwa awalnya kenal saksi Afdal sekira tahun 2015 melalui saksi Adeham, dimana pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan survey jaminan yang berlokasi di Kota Pangkalpinang, namun pada saat survey jaminan tersebut Terdakwa dikenalkan dengan teman saksi Adeham yaitu saksi Afdal tersebut dan saksi Adeham memperkenalkan Terdakwa kepada saksi Afdal bahwa Terdakwa merupakan orang BPRS Bangka Belitung di bidang legal dan Appraisal. Selang berapa hari kemudian saksi Afdal berkomunikasi dengan Terdakwa untuk mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS atas nama BUNGA (kakak kandung saksi Afdal), setelah berlanjut proses saksi Afdal ada menguhubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada orang yang akan mengajukan pembiayaan dan Terdakwa menjawab apabila karakter dari orang yang akan mengajukan pembiayaan tersebut bagus dan memiliki usaha maka bisa mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara mengisi formulir permohonan pembiayaan dan melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya sebagaimana persyaratan yang telah terdaftar dalam brosur pembiayaan. Kemudian saksi Afdal mengatakan bahwa akan ada orang–orang yang akan mengajukan pembiayaan yaitu nama sdri MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta saksi Afdal untuk melengkapi berkas pembiayaan dan melengkapi usaha dari masing-masing para nasabah, sehingga atas komunikasi tersebut saksi Afdal menyerahkan identitas nama-nama kelima nasabah beserta persyaratan lainnya yang dibutuhkan kelima nasabah tersebut pada saat pengajuan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kenal Sdr ERICK sekira tahun 2015 melalui saksi Afdal, dimana saksi Afdal mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr ERICK merupakan adik kandung dari saksi Afdal dan selang beberapa hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr ERICK bahwa ada orang yang akan mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan Terdakwa bertanya kepada ERICK bagaimana karakter orang tersebut dan apakah memiliki usaha, jika memiliki usaha maka pengajuan pembiayaan bisa dilakukan;
Bahwa Terdakwa lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas MASNAINI tersebut diserahkan lokasi penyerahannya, Terdakwa di Kota kepada Terdakwa namun adapun dokumen Pangkalpinang milik MASNAINI yang diserahkan saksi Afdal kepada Terdakwa pada saat itu berupa KTP atas nama MASNAINI, Kartu Keluarga atas nama MASNAINI, surat objet jaminan atas nama MASNAINI, surat keterangan usaha milik MASNAINI dan nota-nota usaha milik MASNAINI;
Bahwa Terdakwa lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas sdr. SAKLIM kepada Terdakwa, namun identitas sdr. SAKLIM tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Kota Pangkalpinang yang berada di Gang Polwan tepat samping Jagorawi kota Pangkalpinang, adapun yang diserahkan saksi Afdal kepada Terdakwa pada saat itu adalah KTP atas nama SAKLIM, Kartu Keluarga atas nama SAKLIM, surat objek jaminan atas nama SAKLIM, surat keterangan usaha milik SAKLIM dan nota-nota usaha milik SAKLIM;
Bahwa Terdakwa lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas saksi Febriansyah kepada Terdakwa namun identitas saksi Febriansyah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Kota Pangkalpinang untuk lokasinya Terdakwa sudah lupa, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Terdakwa pada saat itu adalah KTP atas nama saksi Febriansyah, Kartu Keluarga atas nama saksi Febriansyah, surat gaji milik saksi Febriansyah objek jaminan atas nama saksi Febriansyah dan selip;
Bahwa Terdakwa lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas YOPIKO kepada Terdakwa namun identitas YOPIKO tersebut diserahkan kepada Terdakwa secara bersamaan pada saat melakukan survey objek jaminan di depan hotel Aston Pangkalpinang, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Terdakwa saat itu adalah KTP atas nama YOPIKO, Kartu Keluarga atas nama YOPIKO, surat objek jaminan atas nama YOPIKO dan nota-nota usaha milik YOPIKO;
Bahwa Terdakwa lupa kapan saksi Afdal menyarahkan identitas ASMANA kepada Terdakwa namun identitas ASMANA tersebut diserahkan kepada Terdakwa di kota Pangkalpinang, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Terdakwa pada saat itu adalah KTP atas nama ASMANA, Kartu Keluarga atas nama ASMANA, surat objek jaminan atas nama ASMANA dan nota-nota usaha milk ASMANA;
Bahwa untuk identitas HIDAYATUS SOHFWAN diserahkan ERICK kepada Terdakwa melalui bus penumpang dari Pangkalpinang tujuan Toboali namun Terdakwa lupa waktu pengiriman tersebut, adapun dokumen yang diserahkan ERICK kepada Terdakwa pada saat itu adalah KTP atas nama HIDAYATUS SOHFWAN Kartu Keluarga atas nama HIDAYATUS SOHFWAN, surat objek jaminan an HIDAYATUS SOHFWAN dan nota-nota usaha milik HIDAYATUS SOHFWAN;
Bahwa berdasarkan aturan berupa Surat Edaran Direksi Nomor 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Account Officer (AO) wajib melaksanakan survey usaha sedangkan untuk survei objek jaminan merupakan tugas dan kewajiban dari Terdakwa selaku Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung, namun untuk keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan diatas atas nama Nasabah Sdri MASNAINI yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr ASMANA yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah saksi Febriansyah yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr YOPIKO yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr SAKLIM yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) dan nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Bambang Ermanto;
Bahwa cara Terdakwa melakukan survey objek jaminan milik keenam nasabah diatas Terdakwa tidak ada melakukan koordinasi dengan pejabat/instansi yang mengeluarkan objek jaminan serta tidak ada komunikasi langsung dan mengkonfirmasi langsung kepada pemilk objek jaminan maupun usaha atas keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung di Cabang Toboali;
Bahwa Terdakwa bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 23 Februari 2014 s.d 13 Desember 2019. Status Terdakwa pada saat itu sebagai Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, namun terhitung tanggal 13 Desember 2019 Terdakwa tidak lagi berstatus pegawai/karyawan BPRS 2019 berdasarkan surat BPRS Bangka Belitung Nomor : 438/BSB/Dir/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sekarang Terdakwa bekerja sebagai Advokat;
Bahwa tugas Terdakwa melakukan peninjauan ke lapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya adalah melakukan pengecekan secara langsung terhadap kebenaran keseluruhan data dan dokumen yang diajukan oleh calon nasabah;
Bahwa maksud tugas Terdakwa melakukan penilaian secara hukum atas jaminan/agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah adalah melakukan penilaian/taksasi jaminan/agunan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan dan Surat Keputusan Direksi No : 222/SK-Dir/BSB/X/2008 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penilaian/ taksasi jaminan/ agunan terhadap jaminan/ agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah adalah dengan cara mendatangi lokasi dan melakukan survey terhadap objek tanah secara langsung kemudian hasil survey tersebut Terdakwa tuangkan dalam laporan hasil taksasi dimana laporan taksasi tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Staff legal dan Apraisal, Pimpinan cabang yang menjabat dan ditandatangani oleh Account Officer (AO). Namun sebenarnya di dalam membuat laporan taksasi tersebut sebelumnya ada surat pengajuan pemohonan taksasi dari Account Officer (AO);
Bahwa maksud dari tugas Terdakwa tersebut adalah mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan adalah mensinkronkan terhadap setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Bahwa maksud tugas Terdakwa mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan adalah mempersiapkan administrasi dan kelengkapan berkas dan dokumen untuk pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan dikarenakan untuk administrasi jaminan/ agunan merupakan tanggung jawab dari bagian legal dan appraisal;
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Staff legal dan Appraisal di BPRS Cabang Toboali, Terdakwa tidak pernah membuat administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Bahwa maksud tugas Terdakwa mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya adalah mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan dibantu oleh admin legal;
Bahwa maksud tugas Terdakwa membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan Ill kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan adalah membuat dan mengirimkan kepada nasabah bermasalah meliputi surat pemberitahuan tunggakan untuk kategori kurang lancar. Apabila tidak ada tindak lanjut dari nasabah tersebut, maka diterbitkan surat Peringatan I, begitupun seterusnya hingga surat Peringatan lI dan surat Peringatan III yang dibantu Account Officer (AO) untuk membuat surat peringatan tersebut sampai surat peringatan tersebut dikirimkan kepada nasabah;
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai staff legal dan appraisal BPRS Cabang Toboali hanya pernah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan 1/I dan Ill kepada nasabah sebanyak 1 kali, namun Terdakwa lupa atas nasabah siapa karena sudah lama dan sudah dikategorikan macet parah pada saat itu namun kebanyakan yang mengeluarkan Surat Peringatan 1/11 dan Ill adalah Account Officer (AO) pada Bank BPRS;
Bahwa selama menjabat, sebagai staff legal dan appraisal di BPRS Cabang Toboali Terdakwa tidak pernah membuat administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Bahwa maksud tugas Terdakwa mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut adalah meminjamkan kepada karyawan sesuai dengan kepentingannya dan membuat tanda terima atas penyerahan dokumen tersebut agar status dokumen tesebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengalami kerusakan dan kehilangan;
Bahwa maksud tugas Terdakwa mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan adalah menyimpan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan di Ruangan Khasanah (Asli) dibantu oleh admin legal. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet merah;
Bahwa maksud tugas Terdakwa membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan adalah membuat laporan secara tertulis hasil penilaian/taksasi jaminan calon nasabah sesuai tugas dan kewajiban Terdakwa dimana dalam melakukan taksasi dilakukan biasanya dihadiri oleh pemilik objek;
Bahwa maksud tugas Terdakwa mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait adalah menyajikan laporan realisasi Dropping/pencairan pembiayaan dan pengikatan jaminan serta perjanjian kepada atasan langsung dibantu oleh admin namun Terdakwa tidak pernah melakukan hal ini;
Bahwa Terdakwa melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Divisi Legal dan Remedial dan atau direksi adalah melakukan tugas-tugas lain diluar tugas pokok sebagai staf Appraisal dan legal yang berhubungan dengan BPRS seperti membantu penagihan kepada nasabah yang tertunggak;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah.Akad Hawalah;
Bahwa Terdakwa jelaskan karakteristik dari kelima pembiayaan:
a. Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
b. Akad Murabahah (jual beli);
c. Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
d. Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
e. Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa ada aturan/SOP yang mengatur tentang tata cara pembiayaan di bank BPRS yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan.
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa yang dimaksud dengan Bagian Support dan Hukum yang terdapat di Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan adalah Staf Appraisal dan Legal BPRS Pusat yang ditempatkan di Kantor Cabang dan Admin Legal;
Bahwa cara Terdakwa setelah mendapatkan surat permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah dari Account Officer (AO). Lalu Terdakwa melakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan yaitu :
Nilai taksasi maksimal 50% dari harga pasar;
Keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Bangunan harus diasuransikan dengan banker clause BPRS Bangka Belitung;
Dokumen pendukung yang diperlukan:
Skuat / girik asli.
Copy KTP pemilik jaminan suami dan istri.
Copy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir;
Bentuk-bentuk pengikatannya:
Surat kuasa jual notaris atau di bawah tangan dan Surat Keputusan Direksi No : 222/SK-Dir/BSB/X/2008 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak yaitu:
Tanah dan Bangunan Berdasarkan Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU);
Tanah Tanpa Bangunan Berdasarkan Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU);
Tanah dan Bangunan Berdasarkan Hak Milik Adat (Surat Camat atau Surat Girik);
Tanah Tanpa Bangunan Berdasarkan Hak Milik Adat (Surat Camat atau Surat Girik);
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Afdal sejak tahun 2015 dalam hubungan sebagai teman saja, dimana pertama kenal pada saat tahun 2015 saksi Afdal pernah mengajukan pembiayaan kepada BPRS atas nama Sdri BUNGA (kakak kandung saksi Afdal);
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta saksi Afdal untuk mencari orang yang data-datanya bersedia digunakan untuk menjadi Calon Nasabah BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hubungan apapun kepada MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, dan sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan mereka, namun sejak tahun 2015 Terdakwa kenal dengan keenam orang tersebut dikarenakan nasabah dari BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa antara saksi Afdal dengan MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM tidak memiliki hubungan apapun, namun kenal sebagai sebagai teman, sedangkan untuk HIDAYATUS SHOFWAN AFDAL tidak mengenalnya.
Bahwa calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dicari oleh saksi Afdal sedangkan untuk calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dicari oleh Sdr ERIK (adik kandung saksi Afdal) yang kemudian nama-nama nasabah tersebut Saksi bantu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa saksi Afdal dan saksi ERIK yang mencari nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun pada awalnya para nasabah tersebut diperkenalkan kepada Terdakwa oleh saksi Afdal dan ERIK dengan alasan bahwa keenam orang tersebut mau mengajukan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi Afdal dan ERIK untuk menyiapkan persyaratan-persyaratannya seperti KTP, KK, fotokopi surat jaminan, dan persyaratan lainnya, namun sebelumnya Terdakwa sudah menanyakan terlebih dahulu apakah nasabah yang diajuin bagus atau tidak karakternya dan usahanya;
Bahwa jaminan yang diberikan atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut pada saat melakukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ialah Surat Tanah yang ditandatangani oleh pihak Pemerintah Desa ataupun Pihak Pemerintah Kecamatan bukan Surat Sertifikat Tanah dimana surat tanah tersebut milik keenam nasabah tersebut;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) terhadap calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah :
MASNAINI dengan Account Officer (AO) Sdr BASTI;
ASMANA dengan Account Officer (AO) Sdr YOGI ARU SASTRAWAN;
YOPIKO dengan Account Officer (AO) Sdr ABDUL RAHIM;
SAKLIM dengan Account Officer (AO) Sdr BAMBANG ERWANT;
FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) Sdr YUSMAN;
HIDAYATUS SHOFWAN dengan Account Officer (AO) Sdr BAMBANG ERMANTO;
Bahwa saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama MASNAINI yaitu sekira bulan Juli 2015 Terdakwa bertemu dengan saksi Afdal dikenalkan oleh saksi Adeham pada saat survey jaminan calon nasabah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa sebagai penilai jaminan calon nasabah tersebut. Namun, berkas calon nasabah tersebut tidak pernah diserahkan. Lalu, saksi Afdal meminta nomor telepon Terdakwa. Pada tanggal 1 Agustus 2015 saksi Afdal menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama MASNAINI. Keesokan harinya saksi Afdal menjemput Terdakwa di rumah pacar Terdakwa untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama MASNAINI. Setelah Terdakwa melakukan survey tersebut Terdakwa ada menanyakan kepada saksi Afdal apa usaha calon nasabah tersebut. saksi Afdal mengatakan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak sekaligus saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI kepada Terdakwa. Pada tanggal 3 Agustus 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing BASTI sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (satu tempat di Sungailiat) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Account Officer (AO) menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Terdakwa mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan sdr. BASTI percaya kepada Terdakwa, sdr. BASTI setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada hari yang sama tanggal 3 Agustus 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Account Officer (AO) (BASTI). Pada tanggal 4 Agustus 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Account Officer (AO) (BASTI). Pada tanggal 5 Agustus 2015 Account Officer (AO) menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah MASNAINI kepada Bag Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 6 Agustus 2015 Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama MASNAINI telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada MASNAINI agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 7 Agustus 2015 MASNAINI datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh MASNAINI masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan, sedangkan saksi Afdal menunggu diluar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian calon nasabah MASNAINI melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah MASNAINI melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama ASMANA melalui Terdakwa yaitu Pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi Afdal menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ibunya ingin mengajukan pembiayaan atas nama ASMANA. Keesokan harinya Terdakwa bersama sdr. GUSTI menemui saksi Afdal untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama ASMANA. Pada saat survey tersebut saksi Afdal memberitahukan kepada Terdakwa bahwa usaha ibunya adalah usaha rental mobil sekaligus saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA kepada Terdakwa dan Terdakwa serahkan langsung kepada sdr. GUSTI. Pada tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa dan sdr. GUSTI berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Account Officer (AO) (YOGI ARU SASTRAWAN). Pada hari yang sama tanggal 18 Agustus 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Account Officer (AO) (YOGI ARU SATRAWAN). Pada tanggal 20 Agustus 2015 Account Officer (AO) menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah ASMANA kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 23 Agustus 2015, Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan ibunya atas nama ASMANA telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada ASMANA agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 24 Agustus 2015 ASMANA datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh ASMANA masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah ASMANA melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah ASMANA melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah melalui Terdakwa yaitu Pada tanggal 29 Agustus 2015 saksi Afdal mengenalkan Terdakwa dengan saksi Febriansyah di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa temannya yang bekerja di Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah. saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan dan Terdakwa menegaskan bahwa dapat menggunakan tanah saksi Afdal sebagai jaminan. Kemudian, sore harinya Terdakwa diajak oleh saksi Afdal untuk melihat tanah di daerah Kace Kabupaten Bangka yang menurut pengakuannya adalah tanah milik saksi Afdal yang nantinya akan dijadikan jaminan pembiayaan saksi Febriansyah. Keesokan harinya Terdakwa bersama sdr. GUSTI menemui saksi Afdal untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya tanggal 30 Agustus 2015 saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Terdakwa sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Terdakwa mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan Terdakwa percaya kepada Terdakwa dan Terdakwa setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 1 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Terdakwa. Pada hari yang sama tanggal 1 September 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa. Pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah saksi Febriansyah kepada Bag Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC) sekaligus Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama saksi Febriansyah telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada saksi Febriansyah agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 4 September 2015 saksi Febriansyah datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Febriansyah masuk kantor untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian calon nasabah saksi Febriansyah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah saksi Febriansyah melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama YOPIKO melalui Terdakwa yaitu pada tanggal 9 September 2015 saksi Afdal menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada teman dekatnya yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama YOPIKO (Karyawan Finance). Pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa dijemput oleh saksi Afdal di depan hotel soll marina Pangkalpinang untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama YOPIKO. Setelah Terdakwa melakukan survey tersebut Saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO kepada Terdakwa. Pada tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing ABDUL ROHIM sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Account Officer (AO) menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Terdakwa mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan saksi Abdul Rohim percaya kepada Terdakwa, saksi Abdul setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 16 September 2015, Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Abdul. Pada hari yang sama tanggal 16 September 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Abdul dan menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah YOPIKO kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama YOPIKO telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada YOPIKO agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 23 September 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh YOPIKO dan istrinya masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan, sedangkan saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah YOPIKO melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah YOPIKO melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama SAKLIM melalui Terdakwa yaitu Pada tanggal 3 Oktober 2015 saksi Afdal menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama SAKLIM. Pada tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi saksi Bambang Ermanto memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa mengajak saksi Bambang Ermanto untuk melakukan survey nasabah. Namun, saksi Bambang Ermanto tidak bisa karena ada keperluan dan saksi Bambang Ermanto menyuruh Terdakwa untuk survey duluan. Pada hari yang sama Terdakwa didampingi oleh saksi Afdal melakukan survey nasabah SAKLIM dan sdr. SAKLIM mengatakan bahwa ini adalah usahanya (teralis) dan untuk jaminan Terdakwa melakukan survey bersama SAKLIM dan saksi Afdal di Dusun Dul Desa Silok Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah. Setelah Terdakwa melakukan survey tersebut saksi Afdal dan sdr. SAKLIM memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM kepada Terdakwa. Pada tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa bersama saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan memberikan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi Bambang Ermanto sekaligus menunjukkan kepada saksi Bambang Ermanto jaminan pembiayaan atas nama SAKLIM. Pada saat itu Terdakwa mengatakan nasabah telah dilakukan survei oleh Terdakwa. Dikarenakan saksi Bambang Ermanto percaya kepada Terdakwa, saksi Bambang Ermanto setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Bambang Ermanto. Keesokan harinya tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Bambang Ermanto. Tanggal 8 Oktober 2015, saksi Bambang Ermanto menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC) dan Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama SAKLIM telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada SAKLIM agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 9 Oktober 2015 SAKLIM datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh SAKLIM masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah SAKLIM melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah SAKLIM melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN melalui Terdakwa yaitu Pada tanggal 17 Oktober 2015 sdr. ERIK (Adik saksi Afdal) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN, pada tanggal 18 Oktober Terdakwa didampingi oleh sdr. ERIK melakukan survey jaminan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN di Jalam Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. Dikarenakan calon nasabah tidak berada ditempat pada saat survey tersebut Terdakwa menanyakan kepada sdr. ERIK apakah usahanya dan Sdr. ERIK mengatakan kepada Terdakwa bahwa usahanya adalah pedagang kelontong keliling. Siang harinya saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN kepada Terdakwa. Pada tanggal 19 Oktober 2015 Terdakwa dan saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan saksi Bambang Ermanto menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah atau belum dan Terdakwa mengatakan telah dilakukan survei. Dikarenakan saksi Bambang Ermanto percaya kepada Terdakwa, saksi Bambang Ermanto setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa saksi Bambang Ermanto melakukan survey kembali. Pada hari yang sama tanggal 19 Oktober 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Bambang Ermanto. Pada hari yang sama tanggal 20 Oktober 2015 Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Bambang Ermanto dan menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 22 Oktober 2015, Terdakwa menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada HIDAYATUS SHOFWAN agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 23 Oktober 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Terdakwa menyuruh HIDAYATUS SHOFWAN dan istrinya masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Terdakwa melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa para Account Officer (AO) yang mengurus calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tidak ada melakukan survei dikarenakan pada saat itu para Account Officer (AO) sangat percaya dengan Terdakwa selaku staff legal dan Appraisal sehingga laporan hasil survei yang disebut laporan hasil wawancara dari nasabah yang dibuat para Account Officer (AO) semuanya berasal dari data Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan survey calon nasabah terkait objek jaminan Terdakwa tidak pernah bertemu sama sekali dengan calon nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa selama melakukan survei Terdakwa tidak pernah melakukan wawancara langsung kepada pemilik-pemilik objek jaminan;
Bahwa Terdakwa mendapat data keenam calon nasabah sehingga data tersebut bisa Terdakwa berikan kepada Account Officer (AO) untuk dijadikan laporan hasil wawancara yang dibuat Account Officer (AO) berdasarkan data survey yang Terdakwa lakukan bersama saksi Afdal;
Bahwa yang Terdakwa lakukan terkait survey terkait keenam nasabah tersebut hanya melakukan pengecekan secara singkat terhadap objek jaminan, melakukan dokumentasi terhadap jaminan dan melakukan taksasi dan membuat laporan taksasi, namun di dalam pengecekan tersebut tanpa dihadiri oleh nasabah atau pemilik data-data dan objek jaminan;
Bahwa pada awalnya yang Terdakwa ketahui objek jaminan yang Terdakwa survei, yang Terdakwa berikan sebagai data kepada Account Officer (AO) berikan tersebut benar milik nasabah dikarenakan data-data objek jaminan tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi Afdal namun akhir-akhir ini Terdakwa baru mengetahui bahwa objek tanah yang pernah Terdakwa survei tersebut tidak benar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan kebenaran fisik dan surat tanah para nasabah tersebut kepada pihak yang berwenang/Kecamatan;
Bahwa untuk teknis pengecekan keabsahan dan keaslian terhadap surat-surat objek jaminan yang telah dijaminkan keenam nasabah diatas belum Terdakwa lakukan untuk melakukan pengecekan langsung kepada instansi yang mengeluarkan surat tersebut sehingga Terdakwa akui untuk keaslian surat jaminan keenam nasabah tersebut belum akurat dan cermat dikarenakan bila dilakukan secara akurat dan cermat membutuhkan waktu yang lama dengan mencari perbandingan-perbandingan yang akan dijadikan nilai taksasi, jadi untuk mempercepat waktu Terdakwa menggunakan nilai perkiraan taksasi sendiri yang Terdakwa anggap wajar pada saat itu, sedangkan untuk jaminan yang diterima dari calon nasabah Terdakwa anggap asli, ketika Terdakwa melihat dokumen jaminan yang diberikan kepada Terdakwa dengan mencocokan nomor register yang tertera di fotokopi dan nomor register yang ada di surat jaminan asli yang dipegang oleh nasabah dengan mengisi format tanda bukti penyerahan surat yang sudah disiapkan pihak BPRS Bangka Belitung, dimana pada sebelumnya dokumen-dokumen jaminan tersebut Terdakwa dapatkan dari nasabah-nasabah langsung yang akan melakukan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pengecekan objek secara fisik saja tapi Terdakwa tidak pernah melakukan keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang sebagaimana yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan dengan melakukan Keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa calon nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN benar asli atas nama-nama tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya mengecek dan memastikan bahwa keenam nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN benar-benar asli atas nama tersebut dengan cara mengecek Nomor regisrasi KK fotokopi dan KTP fotokopi yang diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek dan memastikan antara foto yang ada di KTP yang diberikan kepada Terdakwa dengan orang yang datang pada saat itu sehingga Terdakwa tidak tahu bahwa orang yang datang tersebut benar atau asli;
Bahwa Terdakwa hanya pernah membayar angsuran sebanyak 1 (satu) kali angsuran milik Sdr MASNAINI dimana uang tersebut Terdakwa dapatkan dari saksi Afdal yang ditransfer ke rekening Bank Sumsel Bangka Belitung milik Terdakwa, sedangkan untuk kelima nasabah lainnya Terdakwa tidak mengetahui sama sekali siapa yang membayarkan angsuran tersebut, namun jika melihat rekapan angsuran tersebut untuk HIDAYATUS SOFHWAN belum pernah diangsur sama sekali, karena pembayaran sebanyak 1 (satu) kali tersebut diambil dari saldo mengendap yang berada di rekening milik Sdr HIDAYATUS SOFHWAN;
Bahwa Terdakwa mengenal EFFENDI sebagai nasabah pembiayaan di BPRS juga, dimana Terdakwa mengenal Sdr EFFENDI dari saksi Afdal;
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian murabahah (jual beli) atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tidak dilaksanakan karena dalam pembelian kebutuhan nasabah yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan dilakukan oleh nasabah sendiri, dimana pihak BPRS membuat akad wakalah (mewakilkan) kepada nasabah untuk membeli kebutuhan sesuai dengan pengajuan dalam pembiayaan pihak BPRS Bangka Belitung memberi uang sesuai dengan nominal pembiayaan yang diajukan;
Bahwa selama ini dalam kebiasaan Terdakwa di bidang Staff Legal dan Appraisal BPRS Terdakwa tidak pernah melakukan keabsahan surat-surat pada instansi yang berwenang jadi kami hanya melakukan pengecekan fisik objek jaminan milik calon nasabah yang mengajukan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MASNAINI yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama MASNAINI bersama saksi Afdal dan SUPANDI dimana lokasi tanah berada di Jalan Nangnung Sungailiat dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MASNAINI yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 dari Saksi Afdal sehingga atas dasar itulah Terdakwa melakukan survei terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr MASNAINI namun belakangan ini setelah ada masalah Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr MASNAINI;
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa yang datang pada pencairan saat itu adalah Sdr MASNAINI karena yang datang pada saat itu mengakui kepada Terdakwa sebagai MASNAINI, namun pada saat pelaksanaan akad Terdakwa tidak mengecek kebenaran orang antara fotokopi KTP atas nama MASNAINI yang telah Terdakwa pegang dengan orang yang datang sebagai MASNAINI, namun pada saat MASNAINI datang melaksanakan akad pembiayaan seingat Terdakwa ditemani oleh saksi Afdal dan pada saat pelaksanaan akad saksi Afdal menunggu di dalam mobil;
Bahwa berdasarkan plafon pengajuan yang diajukan Sdr MASNAINI pencairan pembiayaan kepada MASNAINI sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan uang dari MASNAINI sebesar Rp. 4.000.000,00 dimana uang tersebut dikatakan kepada Terdakwa ucapan terimakasih dari MASNAINI telah membantunya;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada Account Officer (AO) yaitu saksi Basti sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada uang diberikan untuk saksi Afdal setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa tidak ada pihak lain/ orang lain setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas surat-surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama ASMANA yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/587/04/2015 tanggal 7 Juli 2015 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama ASMANA bersama saksi Afdal dan GUSTI Account Officer (AO) dimana lokasi tanah berada di Desa Kace dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama ASMANA yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register : 593.83/587/04/2015 tanggal 7 Juli 2015 dari saksi Afdal sehingga atas dasar itulah Terdakwa melakukan survei terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr ASMANA namun belakangan ini setelah ada masalah Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr ASMANA;
Bahwa yang Terdakwa ketahui bahwa yang datang pada pencairan saat itu adalah Sdr ASMANA karena yang datang pada saat itu mengakui kepada Terdakwa sebagai ASMANA (ibu kandung saksi Afdal), namun pada saat pelaksanaan akad Terdakwa tidak pernah mengecek kebenaran orang antara fotokopi KTP atas nama ASMANA yang telah kami pegang dengan orang yang datang sebagai ASMANA. pada saat ASMANA datang melaksanakan akad pembiayaan seingat Terdakwa ditemani oleh saksi Afdal yang menunggu didalam mobil;
Bahwa berdasarkan plafon pengajuan yang diajukan Sdr ASMANA pencairan pembiayaannya adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang Terdakwa dapatkan dari saksi Afdal;
Bahwa seingat Terdakwa tidak ada Account Officer (AO) mendapat uang dari adanya pencairan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah atas nama YOPIKO yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama YOPIKO bersama saksi Afdal dan teman saksi Afdal 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal dimana lokasi tanah berada sekitar depan hotel aston kecamatan Pangkalan baru dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah atas nama YOPIKO yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 dari saksi Afdal;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr YOPIKO namun belakangan ini setelah ada masalah Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr YOPIKO;
Bahwa yang datang pada saat pelaksanaan akad pencairan atas nama nasabah YOPIKO bersama istrinya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pembiayaan yang dicairkan kepada saksi Febriansyah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa hanya mendapat Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Account Officer (AO) tidak ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Afdal ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak ada pihak/ orang lain ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat-Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama saksi Febriansyah yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama saksi Febriansyah bersama saksi Afdal dimana lokasi tanah berada di Desa Kace dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama saksi Febriansyah yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 yang dijadikan surat objek jaminan dari saksi Afdal;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik saksi Febriansyah namun belakangan ini setelah ada masalah, Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik saksi Febriansyah.
Bahwa yang datang pada saat pelaksanaan akad pencairan adalah saksi Febriansyah langsung dan ditemani saksi Afdal namun saksi Afdal menunggu di dalam mobil;
Bahwa pembiayaan yang dicairkan kepada saksi Febriansyah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saat pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah Terdakwa hanya mendapat Rp. 3.000.000,00 dari saksi Afdal;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Account Officer (AO) tidak ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah saksi Afdal mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama SAKLIM yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama SAKLIM adalah Terdakwa bersama saksi Afdal dan SAKLIM dimana lokasi tanah berada di belakang Showrooom Jagorawi Jalan Soekarno Hatta dimana pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama SAKLIM yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang dijadikan surat objek jaminan untuk pembiayaan SAKLIM ini dari saksi Afdal;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr SAKLIM namun belakangan ini setelah ada masalah Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr SAKLIM;
Bahwa pada saat pelaksanaan akad pencairan atas nama nasabah SAKLIM yang datang SAKLIM sendiri;
Bahwa berdasarkan plafon pembiayaan yang dicairkan kepada SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM dimana uang tersebut secara tunai dikasih oleh nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah saksi Afdal mendapatkan sesuatu setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Account Officer (AO) atas nama BAMBANG ERMANTO ada Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Pernyataan Pernyataan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register : 424/SP4FAT/GRG/III/2015 pada instansi yang berwenang, namun Terdakwa hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah Terdakwa bersama sdr. ERICK dimana lokasi tanah berada di derah Kampak dimana pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah dan Bangunan yaitu HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Terdakwa mendapat Surat Pernyataan Pernyataan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 yang dijadikan surat objek jaminan untuk pembiayaan SAKLIM ini dari Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr SAKLIM namun belakangan ini setelah ada masalah Terdakwa baru tahu bahwa objek jaminan tersebut tidak dijaminkan sama sekali oleh HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang datang pada saat akad adalah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN, namun ketika sudah macet pembiayaan tersebut Terdakwa baru tahu bahwa yang datang pada saat akad bukan HIDAYATUS SHOFWAN dan pada saat itu Terdakwa tidak melihat Foto yang ada di KTP HIDAYATUS SHOFWAN apakah mirip dengan orang yang hadir pada saat akad, sehingga Terdakwa tidak mengetahui bahwa yang hadir pada saat itu bukan HIDAYATUS SHOFWAN yang asli;
Bahwa HIDAYATUS SHOFWAN mendapat pencairan pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat uang Rp. 3.000.000,00 setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dari ERICK;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah saksi Afdal mendapatkan sesuatu setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terhadap usaha-usaha yang milik nasabah yang dijadikan sebagai usaha terhadap persyaratan pembiayaan, namun untuk survei terhadap usaha-usaha tersebut dilakukan oleh Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat surat peringatan terhadap keenam nasabah tersebut walaupun Terdakwa tahu bahwa pembiayaan keenam nasabah tersebut macet atau bermasalah, namun sepengetahuan Terdakwa masing-masing Account Officer (AO) yang membuat surat peringatan kepada keenam nasabah yang macet atau bermasalah tersebut;
Bahwa seharusnya objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan oleh keenam nasabah tersebut dapat dijual atau memiliki nilai, namun setelah mengetahui atau apabila objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan masing-masing nasabah tersebut tidak sesuai atau tidak jelas keberadaan objek jaminan (palsu/fiktif) maka objek jaminan tersebut tidak dapat dijual atau tidak memiliki nilai;
Bahwa dalam melakukan taksasi jelasnya harus ada pengajuan pembiayaan terlebih dahulu dari para calon nasabah, dalam hal pengajuan tesebut dilampirkan terlebih dahulu fotokopi surat objek jaminan, atas dasar pengajuan tersebutlah Terdakwa melakukan taksasi terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa dalam melakukan taksasi terhadap objek jaminan haruslah dilakukan secara langsung dengan mendatangi dan melihat fisik objek jaminan tersebut sehingga diketahuilah berapa penilaian taksasi dari objek tersebut;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak tahu bahwa objek yang dijaminkan keenam nasabah tersebut tidak ada/fiktif sehingga pada saat itu Terdakwa tetap melakukan penilaian taksasi terhadap jaminan milik keenam nasabah tersebut;
Bahwa laporan hasil taksasi yang Terdakwa buat terhadap objek jaminan nasabah pembiayaan sebagai produk penilaian dari bidang legal dan Appraisal yang melakukan taksasi jaminan dimana laporan tersebut digunakan sebagai batas plafon pembiayaan nasabah;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa secara jabatan Staff Legal dan Appraisal di BPRS, Terdakwa bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Hukum Remedial dan Legal pada saat itu dijabati oleh saksi Wahyu Nugraha Pamungkas (sekarang sudah resign), namun secara pekerjaan untuk melakukan taksasi hasil pekerjaan Terdakwa tersebut Terdakwa pertanggungjawabkan kepada pimpinan cabang Toboali Bangka Selatan;
Bahwa Terdakwa mendapat gaji tetap dari BPRS sebesar ± Rp.4.000.000,00 perbulan;
Bahwa Terdakwa ada memiliki Surat Keputusan yang menyatakan bahwa Terdakwa diangkat menjadi karyawan BPRS dan Surat Keputusan pada saat diangkat menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS, namun pada saat ini Terdakwa belum bisa membawa surat tersebut, karena masih dalam proses pencarian;
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik YOPIKO adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpcab, saksi Abdul Rahim sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik MASNAINI adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Basti sebagai Account Officer (AO).
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik saksi Febriansyah adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, Terdakwa sebagai Account Officer (AO).
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik ASMANA adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Yogi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Bambang Ermanto sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik SAKLIM adalah Terdakwa sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, Bambang Ermanto sebagai Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa ada melakukan survei untuk 3 (tiga) nasabah yaitu :
MASNAINI dengan usaha jual ayam;
SAKLIM dengan usaha Teralis;
saksi Febriansyah melalui slip gaji pada saat kerja di leasing;
Bahwa untuk 3 (tiga) nasabah lainnya Terdakwa tidak melakukan survei usahanya;
Bahwa yang wajib melakukan survei usaha para nasabah adalah Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa melakukan survei usaha untuk nasabah MASNAINI, SAKLIM, saksi Febriansyah secara kebetulan bersamaan dengan survei objek jaminan dan pada saat itu Terdakwa sendiri melakukan survei usaha untuk ketiga nasabah tersebut;
Bahwa sebenarnya bisa saja jika alasan untuk membuka usaha,namun tentang usaha ini yang lebih paham adalah Account Officer (AO). Seperti saksi Febriansyah mempunyai tujuan pembiayaan sesuai Usulan Pembiayaan yang dibuat Account Officer (AO) digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk membuat rumah;
Bahwa survei usaha para nasabah yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil wawancara diisi oleh para Account Officer (AO) berdasarkan data-data yang Terdakwa berikan kepada Account Officer (AO), namun semua itu terjadi karena kebetulan pada saat survei objek jaminan Terdakwa sekaligus menanyakan tentang usaha para nasabah yang Terdakwa datangi tersebut, sehingga atas dasar itulah data survei usaha Terdakwa berikan kepada para Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa datang langsung pada saat penandatanganan akad pencairan keenam nasabah bersama-sama para nasabah yang mengajukan pembiayaan yaitu MASNAINI, SAKLIM, PEBRIANSYAH, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan YOPIKO;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pada saat penandatanganan akad pencairan yang hadir benar asli atas nama-nama nasabah MASNAINI, SAKLIM, saksi Febriansyah, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan YOPIKO, namun setelah ada angsuran macet Terdakwa baru tahu bahwa ada nasabah yang palsu dalam pembiayaan tersebut atau Terdakwa baru tahu kalau yang hadir pada saat penandatanganan akad bukan nasabah asli;
Bahwa untuk dokumen-dokumen milk nasabah MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM, Terdakwa dapatkan semuanya dari saksi Afdal sedangkan untuk dokumen-dokumen pembiayaan atas nasabah SAKLIM, Terdakwa dapatkan dari Sdr ERIK (adik kandung saksi Afdal), namun Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa dokumen-dokumen milik para nasabah diatas Terdakwa yang menyerahkannya kepada Account Officer (AO) dimana dokumen-dokumen tersebut sebelumnya Terdakwa dapatkan dari saksi Afdal, sedangkan para nasabah tidak menyerahkan langsung kepada Account Officer (AO) karena saksi Afdal dan Sdr ERIK mengatakan kepada Terdakwa bahwa para nasabah tidak sempat hadir atau lagi sedang kerja / jualan dipasar sehingga atas perkataan saksi Afdal dan ERIK dokumen-dokumen tersebut yang telah Terdakwa dapatkan dari saksi Afdal, Terdakwa serahkan kepada Account Officer (AO);
Bahwa surat jaminan yang asli dijelaskan kepada pihak bank pada saat penandatanganan akad pembiayaan dimana surat objek jaminan yang asli diserahkan oleh nasabah kepada pihak bank setelah itu dibuat tanda terima serah objek jaminan dari pihak bank kepada nasabah sebagai bukti penyerahan objek jaminan dari nasabah;
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat penyerahan objek jaminan kepada pihak BPRS yang hadir Cuma Terdakwa selaku staff legal appraisal dan nasabah yang mengajukan pembiayaan;
Bahwa setelah keenam nasabah melakukan pencairan di BPRS Bangka Belitung, Terdakwa ada berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan saksi Afdal, dan juga para nasabah yang telah melakukan pencairan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan di Kota Pangkalpinang seingat Terdakwa tahun 2015 yang di lokasi bukit Dealova Jembatan 12 Pangkalpinang, pada saat itu pertemuan dilakukan siang hari, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa sendiri dan juga sdr ERIK, saksi Afdal, saksi Bambang Ermanto, sdr EFENDI dan saksi Febriasyah, dan dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan permasalahan oleh Terdakwa dengan saksi Bambang Ermanto kepada sdr ERIK, saksi Afdal, sdr EFENDI dan saksi Febriansyah tentang mengapa nama-nama nasabah yang diajukan oleh saksi Afdal, sdr. ERIK dan sdr. EFENDI kemarin tidak lagi membayar angsuran dimana setelah pembiayaan tersebut cair sempat diangsur 2 bulan berjalan angsuran. Kemudian saksi Afdal, sdr ERIK dan sr EFENDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa jaminan dari pengajuan pembiayaan tersebut adalah palsu sehingga jaminan yang dijaminkan oleh para nasabah tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan oleh pihak Bank, lalu berdasarkan pembicaraan tersebut, Terdakwa kemudian menanyakan pertanggungjawaban saksi Afdal, Sdr. ERIK, saksi Febriansyah dan sdr. EFENDI untuk kejelasan tentang pembayaran angsuran berikutnya, kemudian saksi Afdal, sdr ERIK saksi FEBRIANSAYAH dan sdr EFENDI menyatakan kesanggupan mereka untuk mencicil sampai dengan lunas pembiayaan tersebut. Kemudian besok harinya Terdakwa menyampaikan hasil pertemuan Terdakwa dengan saksi Bambang Ermanto yang membahas tentang pembayaran pembiayaan yang macet milik sdr ERIK, saksi Afdal, sdr EFENDI dan saksi Febriansyah tersebut kepada pimpinan BPRS Cabang Toboali saksi Untung Lesmana;
Bahwa Terdakwa hanya mempunyai satu jabatan baik di dalam pembiayaan dan di luar pembiayaan yaitu sebagai staff legal dan appraisal yang mempunyai tugas untuk melakukan taksasi dalam pembiayaan;
Bahwa Terdakwa hanya membantu saksi Febriansyah membayar angsuran dikarenakan dulu saksi Febriansyah pernah menitip angsuran kepada Terdakwa dengan jumlah sejumlah besaran angsuran bulanan pembiayaan saksi Febriansyah yang Terdakwa lupa jumlah nominalnya, dimana saksi Febriansyah menitip kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Terdakwa di Bank SUMSEL BANGKA BELITUNG dengan nomor rekening Bank Sumsel Bangka Belitung akan Terdakwa susulkan kepada penyidik;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa nasabah atas nama MASNAINI dan ASMANA bukan nasabah asli melainkan diganti oleh orang yang mengaku sebagai ASMANA dan MASNAINI dikarenakan Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan antara identitas yang terdapat dalam dokumen pembiayaan dengan orang yang hadir pada saat pencairan pembiayaan atau akad pembiayaan;
Bahwa sdr. SUPANDI adalah salah satu nasabah Terdakwa pada saat Terdakwa masih aktif di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan jumlah pembiayaan Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dimana Sdr SUPANDI dikenalkan oleh saksi Afdal juga kepada Terdakwa dan Terdakwa jelaskan bahwa sdr. SUPANDI pernah membantu Terdakwa untuk ikut dalam pengecekan lokasi objek jaminan milik Sdri MASNAINI yang berada di kota Sungailiat selain itu sdr. SUPANDI dan sdr. EFFENDI tidak sama orangnya;
Bahwa uraian isi dari ketiga produk dokumen dari Account Officer (AO) yang berupa laporan wawancara, usulan pembiayaan (UP) dan jawaban komentar Account Officer (AO) tersebut bukanlah hasil pertemuan/wawancara antara para Account Officer (AO) dengan para nasabah maupun hail pengecekkan langsung yang dilakukan para Account Officer (AO) ke tempat usaha cabang untuk menilai kelayakan usaha melainkan uraian atau penjabaran tersebut muni seutuhnya karangan dari para Account Officer (AO) yang mana uraian tersebut dijabarkan atau diuraikan kembali dari data mentah berupa berupa Identitas para keenam nasabah, Surat keterangan Usaha para nasabah, Kwitansi-kwitansi usaha jual beli nasabah, nota-nota pembelian dan penjualan para nasabah dan foto-foto usaha milik nasabah serta brosur usaha milik keenam nasabah yang telah Terdakwa berikan kepada para Account Officer;
Bahwa Terdakwa tidak pernah sama sekali menghalang- halangi, tidak memperbolehkan atau mempengaruhi kelima Account Officer (AO) untuk tidak melakukan wawancara langsung, survey kelayakan tempat usaha, permintaan dokumen usaha maupun membua isi dari laporan wawancara, usulan pembiayaan dan komentar Account Officer (AO) tidak sebagaimana fakta sebenarnya;
Bahwa Terdakwa hanya mengsurvey objek jaminan dan tidak pernah dikalakukan keabsahan surat surat jaminan tersebut ke instansi yang berwenang dan berdasarkan keyakinan saja;
Bahwa melakukan survey semua jaminan nasabah dalam perkara ini dengan saksi Afdal yang bukan pemilik Jaminan kecuali nasabah HIDAYATUS SOFWAN dengan ERIK;
Bahwa Terdakwa meminta informasi objek semua jaminan nasabah kepada saksi Afdal yang bukan pemilik Jaminan kecuali nasabah HIDAYATUS SOFWAN dengan ERIK;
Bahwa pada saat melakukan taksasi Terdakwa membuat taksasinya paling lama 5 menit;
Bahwa sdr. EFENDI mengetahui Terdakwa melakukan survey Objek Jaminan nasabah tersebut;
Bahwa Laporan Taksasi wajib dilampirkan dan apabila laporan taksasi tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa untuk calon nasabah adalah kewajiban Account Officer (AO) yang melakukan survey;
Bahwa Terdakwa inisiatif sendiri melakukan survey;
Bahwa yang membuat laporan wawancara, usulan pembiayan dan komentar Account Officer (AO) yang membuat adalah Account Officer (AO) nya sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara dan laporan wawancara dan Usulan pembiayaan dibuat tidak dengan keadaan sebenarnya dimana Account Officer (AO) tidak bertemu dengan nasabahnya secara langsung namun Terdakwa tetap saja memproses seluruh pembiayaan dalam perkara ini sampai pembiayaan dicairkan;
Bahwa jawaban atas komentar komite yang dibuat oleh Account Officer (AO) untuk seluruh nasabah dalam perkara ini juga Terdakwa ketahui dibuat buat saja karena tidak dilakukan survey terhadap nasabah dan Terdakwa mengaku salah tidak ada melakukan pembatalan pembiayan dan tetap memproses pembiayaan sampai cair;
Bahwa ada pertemuan antara Terdakwa, saksi Afdal dan saksi Febriansyah dimana saksi Febriansyah ingin melakukan pinjaman untuk dianya menikah dan di usulan pembiayaan, saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan untuk membeli bahan bangunan dan Saksi ketahui itu namun Saksi mengaku salah tetap memproses pembiayanan tersebut sampai cair;
Bahwa pada survey Account Officer (AO) dan staf Legal tujuannya berbeda, karena di Job Des sudah disebutkan baik sendiri atau bersama-sama Account Officer (AO) dan Staf legal dapat melakukan survey;
Bahwa survey dapat dilakukan masing masing Account Officer (AO) atau staf legal;
Bahwa Staff Legal fokus kepada jaminan sedangkan Account Officer (AO) survey untuk mengkonfimasi nasabahnya terkait usahanya;
Bahwa hasil wawancara dituangkan dalam formulir yang sudah ada;
Bahwa seharusnya yang menghubungi nasabah adalah Account Officer (AO) masing masing namun dalam pekara ini Terdakwa lah yang membawa semua nasabah dan Account Officer (AO) semua tanda tangan setelah akad;
Bahwa Terdakwa tidak mengecek indentitas asli dengan nasabah yang datang untuk melakukan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa melakukan penilaian hanya dari browsing dari forum jual beli Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa pergi ke objek jaminan hanya melakukan dokumentasi foto saja;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan mengaharuskan pengecekan ke instansi yang berwenang namun untuk jaminan semua nasabah dalam perkara ini tidak ada terdakwa pengecekan ke Instansi terkait;
Bahwa terhadap semua nasabah, Terdakwa yang menemui namun tidak mengecek KTP nasabah dan hanya menjelaskan jumlah pembiayaan, jangka waktu angsurannya dan besaran angsurannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengecek KTP dan tandatangan semua para nasabah namun menambah dengan menggunakan Cap jempol;
Bahwa siapapun yang datang bisa mengambil uang dan Terdakwa menjawab bisa sesuai dengan permohonan;
Bahwa pada saat permohonan, Terdakwa tidak bertemu dengan para pemohon;
Bahwa Terdakwa tidak mengecek foto dalam identitas aslinya;
Bahwa sesuai aturan, nasabah lah yang mengajukan pembiayaan kepada Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan batas-batas tanah yang dijaminkan kepada pemilik batas tanah;
Bahwa Terdakwa mendapat fee dari semua pembiayaan dalam perkara ini;
Bahwa sejak Terdakwa mulai bekerja tahun 2014, Terdakwa juga sudah menerima fee dari nasabah yang memberikan kepada Terdakwa;
Bahwa yang mengurus nasabah dalam pembiayaan tersebut adalah Terdakwa dan hal tersebut Terdakwa lakukan untuk membantu Account Officer (AO);
Bahwa Terdakwa tidak mengharapkan apa apa dari proses pembiayaan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa menerima fee dari pembiayaan nasabah tersebut tidak boleh;
Bahwa Terdakwa pernah di Investigasi oleh sdr. TAUFIK ;
Bahwa pada awal bekerja, Terdakwa sudah mendapat pelatihan bersama karyawan lainnya;
Bahwa semua SOP tentang Account Officer (AO) dan staff legal sudah ada diatur;
Bahwa Terdakwa menyesal karena kelalaian Terdakwa tidak mengecek dokumen jaminan;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan surat sebagai berikut :
Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 1;
Fotokopi Surat Nomor : 438/BSB/Dir/XII/2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 09 Desember 2019, surat bukti diberi tanda T – 2;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , surat bukti diberi tanda T – 3;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar);
Fotocopy Memo Internal BPRS Babel Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar);
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar);
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel sebagai Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar);
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Babel a.n. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar);
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar).
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156(1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar)
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar).
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah.
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar).
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar).
Fotocopy STNK (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar).
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar)
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar).
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar).
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar).
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar).
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar).
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar).
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar).
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar).
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen).
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar).
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,- dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar)
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar).
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar).
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar).
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar).
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah);
Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Babel yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas juta rupiah);
Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Babel yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp200.000.000 (dua ratus ribu rupiah);
Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Babel yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah);
Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Babel yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung adalah perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu: saham Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota di Kepulauan Bangka Belitung sejumlah 98,1% sedangkan sejumlah 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa benar karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa benar tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Terdakwa sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan;
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait;
Bahwa benar Terdakwa telah membuat taksasi jaminan terhadap 6 (enam) Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sejumlah Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sejumlah Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. FEBRIANSYAH sejumlah Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa benar proses pengajuan pembiayaan untuk 6 (enam) nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Staff Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melalui telepon menanyakan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya saya yang urus” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang Afdal berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu kamu tolong menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin, Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU Jalan Sungai Selan (Aspol), pada saat pertemuan tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu Afdal diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang ,Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) ke rumahnya. Kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan Afdal” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015, Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sejumlah Rp.247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan Pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membawa (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Sunarya menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, saksi Sunarya menyerahkan uang kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diberikan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan untuk saksi Sunarya sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), saksi Sunarya hanya diberikan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari”;
ASMANA
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta KK dan KTP orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) an. ASMANA, setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank, jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yogi Aru Sastrawan dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yogi Aru Sastrawan bahwa Terdakwa dan (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan Saksi Yogi Aru Sastrawan menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama saksi Bik Dong keluar dari bank dengan membawa uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam mobil yang dibawa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Bik Dong lalu membagikan uang tersebut, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) diberi uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa dan EFENDI Als. AFEN (DPO);
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi Febriansyah oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat saksi Febriansyah sudah selesai;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang bersama saksi Febriansyah kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah Kace);
Bahwa sesampainya di lokasi, ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau, kamu mau pakai berapa?”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yusman dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Yusman untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah, dan Terdakwa memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yusman bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya Saksi Yusman memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Saksi Yusman;
Bahwa tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Saksi Yusman dan calon nasabah saksi Febriansyah di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Yusman sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah saksi Febriansyah diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah dan Terdakwa meminta agar Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yusman dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sejumlah Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sehingga saksi Febriansyah mendapatkan total Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, saksi Febriansyah kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di mobil yang diparkir di depan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, saksi Febriansyah dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, saksi Febriansyah telah memakai surat tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut saksi Febriansyah masih memegang uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan saksi Febriansyah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa pada sore hari saksi Febriansyah, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di Swalayan Puncak Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saksi Febriansyah pergi bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm), kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada saksi Febriansyah sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya;
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan saksi Febriansyah, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan saksi Yopiko;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menemui saksi Yopiko dan menawarkan untuk menggunakan nama saksi Yopiko dan menjanjikan imbalan kepada saksi Yopiko;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminjam KTP dan KK saksi Yopiko lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menyatakan bahwa nama saksi Yopiko aman serta meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan Hotel Sol Marina dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama saksi Yopiko”;
Bahwa sesampai di lokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO), namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik saksi Yopiko dan selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Yopiko untuk mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama saksi Yopiko meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Saksi Abdul Rahim sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa saat itu Saksi Abdul Rahim menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya Saksi Abdul Rahim memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Saksi Abdul Rahim, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan Saksi Abdul Rahim;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Abdul Rahim sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah saksi Yopiko kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama saksi Yopiko telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada saksi Yopiko agar datang keesokan harinya ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 saksi Yopiko dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan danTerdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyuruh saksi Yopiko masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta saksi Yopiko untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cabang Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta saksi Yopiko turun ke lantai 1 (satu) melakukan pengambilan/pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cabang Toboali sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, saksi Yopiko menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan langsung Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian saksi Yopiko memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan bagian untuk saksi Yopiko dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada saksi Yopiko sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa dan EFENDI;
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa dua hari kemudian, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Bambang Ermanto memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa mengajak Saksi Bambang Ermanto untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan Saksi Bambang Ermanto ada keperluan saat itu maka Saksi Bambang Ermanto meminta Terdakwa untuk melakukan survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh Saksi Bambang Ermanto untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi bambang ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, SAKSI BAMBANG ERMANTO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di Jalan Mustika RT 001 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Kampung Dul Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi Bambang Ermanto pada tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan uang pencairan sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa dan EFENDI;
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di Jalan Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama Saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dari Pangkalpinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sekaligus menunjukkan rumah dan jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada Saksi Bambang Ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya di kantor Saksi Bambang Ermanto mengajukan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh Saksi Bambang Ermanto dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN telah melawan hokum yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Surat Keputusan BPRS Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2020 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa benar Ahli Pidana Adi Ashari, S.H., M.H., berpendapat :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Saksi Yogi Aru Sastrawan, Saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena jika dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari mereka yang dibuktikan dengan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), dan Terdakwa telah mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Yusman, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, Saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Yusman, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, Saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan sdr. Efendi Als Afen (DPO);
Bahwa Terdakwa selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Cabang Toboali telah melanggar asas kepatutan dimasyarakat dan melanggar undang-undang, antara lain dengan cara ia mengatakan telah melakukan survey on the spot atau wawancara terhadap calon nasabah, selain itu Terdakwa dalam melakukan survey on the spot tempat usaha dan taksasi terhadap objek jaminan milik nasabah tidak pernah didampingi, menghubungi dan berupaya mengajak masing-masing para nasabah untuk ikut dalam pelaksanaan survey dan kesemuanya itu bukti bukti jaminan pinjaman adalah fiktif yang telah diatur oleh Terdakwa, serta tidak adanya pencocokan identitas para nasabah yang asli didalam pengajuan pembiayaan Al-Murabahah pada saat penanandatanganan akad pembiayaan sehingga menyebabkan adanya orang lain yang digunakan sebagai nasabah pengganti dalam penandatangan akad dan pencairan uang karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian Negara.”;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Yusman, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Saksi Yogi Aru Sastrawan, Saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan sdr. Efendi Als Afen (DPO), tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan Al-Murabahah pada Bank pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung kantor Cabang Toboali dan secara melawan hukum telah bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 dan
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
Bahwa benar Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA berpendapat bahwa PT. BPRS Bangka Belitung merupakan Lembaga yang termasuk kedalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka Dana pembiayaan Al- Murabahah di PT. BPRS Bangka Belitung masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara dalam hal ini pembiayaan Al-Murabahah di PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Bahwa benar Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Prov. Bangka Belitung Musrial Doni, S.E., berpendapat :
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif dan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan AL-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga pulluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Yusman, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Saksi Yogi Aru Sastrawan, Saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 dan keterangan Ahli MUSRIAL DONI diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Bahwa benar dari nilai kerugian keuangan negera tersebut, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berupa:
Uang dengan total jumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saksi Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Sunarya binti Usman (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saripah alias saksi Bik Dong binti Syarif (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Total Pembiayaan yang sudah dibayar melalui BPRS terhadap pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, Febriansyah, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp 50.978.720,00 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Sehingga masih menyisihkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
a. Nilai Kerugian Keuangan Negara Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Total Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp. 72.178.720,00 c. Sisa Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.457.821.280,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan ini juga merupakan tanggapan atas Tuntutan Penuntut Umum maupun Pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsideritas yaitu dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memerhatikan fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu primair yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan atau yang turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan diawal persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim telah mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Andi Padri alias Paten Bin Ahmad Yahya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas , maka unsur setiap orang telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989);
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006);
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana;
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti;
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972);
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa, berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa salah satu tugas Terdakwa adalah melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 6 (enam) Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sejumlah Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sejumlah Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. FEBRIANSYAH sejumlah Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa proses pengajuan pembiayaan untuk 6 (enam) nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Staff Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melalui telepon menanyakan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya saya yang urus” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang Afdal berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu kamu tolong menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin, Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU Jalan Sungai Selan (Aspol), pada saat pertemuan tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terima kasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu Afdal diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang ,Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) ke rumahnya. Kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan Afdal” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015, Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sejumlah Rp.247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan Pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membawa (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Sunarya menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, saksi Sunarya menyerahkan uang kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diberikan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan untuk saksi Sunarya sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm), saksi Sunarya hanya diberikan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari”;
ASMANA
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta KK dan KTP orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) an. ASMANA, setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank, jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yogi Aru Sastrawan dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yogi Aru Sastrawan bahwa Terdakwa dan (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan Saksi Yogi Aru Sastrawan menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama saksi Bik Dong keluar dari bank dengan membawa uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam mobil yang dibawa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Bik Dong lalu membagikan uang tersebut, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) diberi uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa dan EFENDI Als. AFEN (DPO);
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi Febriansyah oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat saksi Febriansyah sudah selesai;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang bersama saksi Febriansyah kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah Kace);
Bahwa sesampainya di lokasi, ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau, kamu mau pakai berapa?”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yusman dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Yusman untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah, dan Terdakwa memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yusman bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya Saksi Yusman memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Saksi Yusman;
Bahwa tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Saksi Yusman dan calon nasabah saksi Febriansyah di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Yusman sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah saksi Febriansyah diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah dan Terdakwa meminta agar Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yusman dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sejumlah Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sehingga saksi Febriansyah mendapatkan total Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, saksi Febriansyah kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di mobil yang diparkir di depan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, saksi Febriansyah dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, saksi Febriansyah telah memakai surat tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut saksi Febriansyah masih memegang uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan saksi Febriansyah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa pada sore hari saksi Febriansyah, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di Swalayan Puncak Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saksi Febriansyah pergi bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm), kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada saksi Febriansyah sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya;
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan saksi Febriansyah, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan saksi Yopiko;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menemui saksi Yopiko dan menawarkan untuk menggunakan nama saksi Yopiko dan menjanjikan imbalan kepada saksi Yopiko;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminjam KTP dan KK saksi Yopiko lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menyatakan bahwa nama saksi Yopiko aman serta meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan Hotel Sol Marina dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama saksi Yopiko”;
Bahwa sesampai di lokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO), namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik saksi Yopiko dan selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Yopiko untuk mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama saksi Yopiko meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Saksi Abdul Rahim sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa saat itu Saksi Abdul Rahim menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya Saksi Abdul Rahim memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Saksi Abdul Rahim, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan Saksi Abdul Rahim;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Abdul Rahim sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah saksi Yopiko kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama saksi Yopiko telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada saksi Yopiko agar datang keesokan harinya ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 saksi Yopiko dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan danTerdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyuruh saksi Yopiko masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta saksi Yopiko untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cabang Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta saksi Yopiko turun ke lantai 1 (satu) melakukan pengambilan/pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cabang Toboali sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, saksi Yopiko menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan langsung Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian saksi Yopiko memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan bagian untuk saksi Yopiko dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada saksi Yopiko sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa dan EFENDI;
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa dua hari kemudian, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Bambang Ermanto memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa mengajak Saksi Bambang Ermanto untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan Saksi Bambang Ermanto ada keperluan saat itu maka Saksi Bambang Ermanto meminta Terdakwa untuk melakukan survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh Saksi Bambang Ermanto untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi bambang ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, SAKSI BAMBANG ERMANTO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di Jalan Mustika RT 001 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Kampung Dul Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi Bambang Ermanto pada tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan uang pencairan sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa dan EFENDI;
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di Jalan Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama Saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dari Pangkalpinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sekaligus menunjukkan rumah dan jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada Saksi Bambang Ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya di kantor Saksi Bambang Ermanto mengajukan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh Saksi Bambang Ermanto dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, SAKSI FEBRIANSYAH ALS FEBRI, SAKSI YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Menimbang, bahwa Terdakwa, berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali bersama-sama dengan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm), Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebagai staf marketing di Kantor Kas Air gegas, Saksi Yogi Aru Sastrawan berdasarkan Surat Keputusan Nomor :139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, Saksi Yusman berdasarkan surat keputusan direksi No. : 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali Saksi Abdul Rahim Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali, Saksi Bambang Ermanto berdasarkan Surat keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung,(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. EFENDI Als AFEN (DPO) telah membuat Taksasi jaminan yang direkayasa terhadap 6 (enam) Nasabah atas nama MASNAINI sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), ASMANA sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah), SAKSI FEBRIANSYAH ALS FEBRI sebesar Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), SAKLIM sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan Ahli Pidana Adi Ashari, S.H., M.H., yang berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena jika dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari Terdakwa, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) yang dibuktikan bahwa Terdakwa, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) telah mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO);
Bahwa Terdakwa selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Cabang Toboali telah melanggar asas kepatutan dimasyarakat dan melanggar undang-undang, antara lain dengan cara ia mengatakan telah melakukan survey on the spot atau wawancara terhadap calon nasabah, sehingga saksi Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Saksi Bambang Ermanto dan saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, membuat data wawancara dan data survey on the spot berdasarkan keterangan Terdakwa, selain itu Terdakwa dalam melakukan survey on the spot tempat usaha dan taksasi terhadap objek jaminan milik nasabah tidak pernah didampingi, menghubungi dan berupaya mengajak masing-masing para nasabah untuk ikut dalam pelaksanaan survey dan kesemuanya itu bukti bukti jaminan pinjaman adalah fiktif yang telah diatur oleh Terdakwa serta tidak adanya pencocokan identitas para nasabah yang asli didalam pengajuan pembiayaan Al-Murabahah pada saat penanandatanganan akad pembiayaan sehingga menyebabkan adanya orang lain yang digunakan sebagai nasabah pengganti dalam penandatangan akad dan pencairan uang karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian Negara.”;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO), tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan Al-Murabahah pada Bank pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung kantor Cabang Toboali dan secara melawan hukum telah bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 dan
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO), tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Lilik Mulyadi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000 hal. 17” bahwa pada dasarnya maksud memperkaya dapat ditafsirkan ” Suatu perbuatan dengan mana si pelaku bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan itu, modus operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta pebuatan lainnya sehingga si pelaku jadi bertambah kekayaannya” . Bahwa R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 31 menyebutkan, yang dimaksud dengan ”memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (Lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum. Bahwa menurut Andi Hamzah yang dimaksud dengan memperkaya adalah sebagai”menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya”;
Menimbang, bahwa walaupun Undang-Undang No. 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam penjelasannya tidak memuat penjelasan perbuatan memperkaya, namun oleh karena unsur perbuatannya sama dengan ada dalam penjelasan Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1971, maka penjelasan Pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsirkan arti perbuatan memperkaya, dimana di dalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur :
Perolehan kekayaan.
Perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya;
Ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah. Kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat. Memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi. Bahwa untuk selesainya perbuatannya memperkaya sebagai syarat selesainya Tindak Pidana Korupsi, Pasal ini disyaratkan perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, hal. 39-42);
Menimbang, bahwa sub unsur di atas adalah bersifat alternatif hal ini dapat kita lihat dengan keberadaan frasa ”atau” artinya untuk dinyatakan terpenuhinya unsur ini cukup membuktikan salah satu sub unsur yang ada. Untuk dinyatakan terpenuhinya unsur ini cukup membuktikan salah satu sub unsur yang ada;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian. Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tersebut telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi dengan rincian sebagai berikut :
Pembiayaan Nasabah atas nama MASNAINI
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) telah memperkaya saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebesar Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah), saksi Sunarya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp129.750.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terungkap siapa saja yang menerima atau memperoleh atau menikmatinya;
Pembiayaan Nasabah atas nama ASMANA
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah ASMANA sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah memperkaya saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan saksi Saripah Als. Dundong Als. saksi Bik Dong sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak terungkap siapa saja yang menerima atau memperoleh atau menikmatinya;
Pembiayaan Nasabah atas nama FEBRIANSYAH
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah FEBRIANSYAH sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) telah memperkaya saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), dan saksi Febriansyah sebesar Rp15.000.000,00,00 (lima belas juta rupiah);
Pembiayaan Nasabah atas nama YOPIKO
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah memperkaya saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), saksi Yopiko sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) tidak terungkap siapa saja yang menerima atau memperoleh atau menikmatinya;
Pembiayaan Nasabah atas nama SAKLIM
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) telah memperkaya saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), saksi Saksi Bambang Ermanto sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah) tidak terungkap siapa saja yang menerima atau memperoleh atau menikmatinya;
Pembiayaan Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa dari pencairan pembiayaan atas nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
yang mana hal tersebut di atas merupakan bagian dari total kerugian Negara yang termuat dalam Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 diperoleh penghitungan Kerugiaan Negara sebesar Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi pula;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan. Bahwa menurut pendapat R. Wiyono, SH dalam bukunya berjudul “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika cetakan pertama, Juni 2005, halaman 32 yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadikan rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Merugikan keuangan Negara “ adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan “perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan keuangan negara meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umupemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan penerimaa daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik Formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbutaan pidana sudah selesai dan sempurna (vide- Darwan Prinst, Hal.13). Bahwa kata “dapat” dalam unsur ini menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi, terbitan Bayumedia Publishing tahun 2005 halaman 45 menyebutkan: oleh karena kerugian ini gtidak perlu timbul, cukup menurut akal orang pada umumnya bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan kerugian Negara tanpa merinci dan menyebutkan adanya bentuk dan jumlah kerugian tertentu sebagaimana tindak pidana materiil;
Menimbang, bahwa dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara (vide-putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha). Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, mahkamah berpendapat, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi, terutama dalam skala besar, sangatlah sulit untuk dibuktikan secara tepat dan akurat. Ketepatan yang dituntut sedemikian rupa, akan menimbulkan keraguan, apakah jika salah satu angka jumlah kerugian diajukan dan tidak selalu dapat dibuktikan secara akurat, namun kerugian telah terjadi, akan berakibat pada terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan. Hal demikian telah mendorong antisipasi atas akurasi kesempurnaan pembuktian, sehingga menyebabkan dianggap perlu mempermudah beban pembuktian tersebut. Dalam hal tidak dapat diajukan bukti akurat atas jumlah kerugian nyata atau perbuatan yang dilakukan adalah sedemikian rupa bahwa kerugian negara dapat terjadi, telah dipandang cukup untuk menuntut dan memidana pelaku, sepanjang unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum (wederrechtekijk) telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung nomor 06 tanggal 04 Agustus 2015 adalah perusahaan dengan komposisi kepemilikan saham gabungan yaitu : saham Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 98,1 % sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan Peduli Kobatin dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Timah. Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu:
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Menimbang, bahwa karakteristik dari kelima macam pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Menimbang, bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Terdakwa sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 6 (enam) Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sejumlah Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sejumlah Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. SAKSI FEBRIANSYAH sejumlah Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI , ASMANA, SAKSI FEBRIANSYAH ALS FEBRI, SAKSI YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN telah melawan hukum bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Surat Keputusan BPRS Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2020 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014;
Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA berpendapat bahwa PT. BPRS Bangka Belitung merupakan Lembaga yang termasuk kedalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka Dana pembiayaan Al-Murabahah di PT. BPRS Bangka Belitung masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara dalam hal ini pembiayaan Al-Murabahah di PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Menimbang, bahwa Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bangka Belitung Musrial Doni, S.E., memberikan pendapat :
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif dan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tersebut telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 dan keterangan Ahli MUSRIAL DONI diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Menimbang, bahwa dari nilai kerugian keuangan negera tersebut, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berupa:
Uang dengan total jumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saksi Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disita dari Saksi Sunarya binti Usman (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah) yang disita dari saksi Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Total Pembiayaan yang sudah dibayar melalui BPRS terhadap pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, SAKSI FEBRIANSYAH ALS FEBRI, SAKSI YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp 50.978.720,00 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Sehingga masih menyisihkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
a. Nilai Kerugian Keuangan Negara Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Total Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp. 72.178.720,00 c. Sisa Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.457.821.280,00
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi pula;
Ad.5. Unsur yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan atau yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif dengan adanya kata penghubung “ atau ” sehingga dengan dengan terpenuhinya satu kriteria maka telah terpenuhi unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Doktrin Hukum Pidana merupakan bagian dari ketentuan yang dikenal dengan istilah “ Penyertaan “ . Bahwa unsur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan ketentuan tindak pidana yang didakwakan. Bahwa ketentuan mengenai “ Penyertaan “ diatur dalam KUHP dengan tujuan untuk menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dan mempunyai peranan tertentu dalam suatu tindak pidana sekalipun perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, karena tanpa adanya peranan dari mereka sudah tentu tindak pidana yang dimaksudkan tidak akan terjadi, sehingga dalam penerapan sanksi pidananya, mereka dianggap sama sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah masuk dalam lingkup penyertaan (Deelneming atau Participation), sehingga dalam hukum pidana dikenal sebagai pembuat atau dader yang terdiri atas :
Pelaku (Pleger);
Menyuruh melakukan (Doenpleger);
Turut serta melakukan (Medepleger);
Membujuk (Uitloker);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel (dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, karangan P.A.F.Lamintang, SH, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997 halaman 594) disebutkan bahwa “Ajaran mengenai deelneming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu “Leer der aansprakkelijkheid en aansprakelijksh-heidverdaling” atau merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu “Psychische (intelelectuele) of materiele vereenigde werkzaamheid” atau dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiel. Bahwa menurut ajaran penyertaan yang dianut dalam ketentuan Pasal 55 adan Pasal 56 KUHP (menurut Memorie van Toelichting) bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) adalah :
Doeplegen atau menyuruh melakukan atau yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai Middferlijk daderschap;
Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai mededaderschap;
Uitloking atau menggerakkan orang lain; dan
Medeplichtigheid (pembantuan);
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming) yaitu turut melakukan atau medeplegen. Dan oleh karena dalam praktek peradilan bentuk deelneming itu selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk deelneming ini juga sering disebut sebagai suatu mededaderschap. Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana atau sebagai mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya.
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 1395 K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 antara lain menyebutkan bahwa Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “turut melakukan”, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari si pembuat (terdakwa). Bahwa dengan demikian syarat medeplegen adalah :
Adanya nilai yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau suatu permulaan pelaksanaan;
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik;
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur sebelumnya pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali, Terdakwa telah mencari sendiri dan/atau mengarahkan dan memerintahkan saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk mencari identitas diri (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) orang yang akan dijadikan calon nasabah kemudian oleh Terdakwa, data identitas orang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan AL-Murabahah pada BRPS Bangka Belitung Cabang Toboali, adapun data berupa KTP, KK calon nasabah yang telah didapatkan oleh saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) secara langsung yaitu sebanyak 5 (lima) orang atas nama YOPIKO, SAKLIM, ASMANA, MASNAINI dan FEBRIANSYAH sedangkan 1 (satu) orang nasabah atas nama Hidayatus Shofwan dicari oleh Terdakwa. Kemudian kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan AL-Murabahah keenam calon nasabah berupa Surat Keterangan usaha, foto objek tanah dan bangunan, foto usaha nasabah, kwitansi-kwitansi usaha, brosur-brosur usaha disiapkan oleh saksi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Terdakwa selain itu juga data atas nama kelima orang tersebut oleh saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ada juga diserahkan kepada sdr. Efendi Als Afen (Dpo) atas perintah Terdakwa dengan tujuan dibuatkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat objek jaminan dalam bentuk SPPFBT dan SP3AT, foto objek tanah/bangunan dan membuat/mengedit identitas nasabah pengganti nasabah yang kemudian setelah selesai dibuat dokumen diambil oleh saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian oleh Terdakwa kelengkapan persyaratan 6 (enam) orang nasabah tersebut diserahkan kepada pegawai/ karyawan dari BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu para Account Officer (AO) sehingga terdapat 6 (enam) pembiayaan dengan masing-masing akad pembiayaan sebagai berikut:
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 atas nama nasabah saksi Yopiko dengan saksi Abdul Rahim selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa tanah kavling dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian tanah;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/ 2015 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama saksi Asmana dengan saksi Yogi Aru Sastrawan selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa dagang sembako keliling dan rental mobil dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Avanza;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama saksi Masnaini dengan saksi Basti B in Nang Cik (Alm) selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan usaha berupa ternak ayam dan jualan mainan anak-anak serta tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas nama Hidayatus Shofwan dengan saksi Bambang Ermanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa toko sembako dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan (material);
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 atas nama Saklim dengan saksi Saksi Bambang Ermanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa Rolling Door dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian barang dagangan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama saksi Febriansyah dengan saksi Yusman selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa surat usaha melainkan menggunakan slip gaji bekerja PT. MPM Finance dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas jelas merupakan perwujudan adanya kerjasama antara Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) guna terwujudnya perbuatan tersebut. Bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) orang yang mempunyai peran masing-masing sehingga perbutan tindak pidana korupsi ini telah terjadi dengan sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang menyuruh lakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi pula;
Ad.6. Unsur Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa menurut S.R. SIANTURI,S.H dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni Ahaem-Peterhaem , cetakan ke - 4 tahun 1996 pada halaman 388 , disebutkan bahwa ciri-ciri perbarengan perbuatan berlanjut adalah sebagai berikut :
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat (one criminal intention);
Delik-delik yang terjadi itu sejenis; dan
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia - Bogor , cetakan tahun 1996 pada halaman 81-82 , disebutkan bahwa beberapa perbuatan satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan ;
Perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya ;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyelesaiannya mungkin dapat makan tempo sampai tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan itu antaranya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan barang bukti diketahui Terdakwa berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa salah 1 (satu) tugas Terdakwa adalah melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat Taksasi jaminan terhadap 6 (enam) Nasabah sebagai berikut:
Nilai Taksasi Jaminan a.n. MASNAINI sejumlah Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Nilai Taksasi Jaminan a.n ASMANA sejumlah Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).;
Nilai Taksasi jaminan An. SAKSI FEBRIANSYAH sejumlah Rp.91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Nilai Taksasi jaminan An. YOPIKO sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
nilai taksasi jaminan A.n SAKLIM adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
Nilai Taksasi jaminan An. HIDAYATUS SHOFWAN sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa proses pengajuan pembiayaan untuk 6 (enam) nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
MASNAINI
Bahwa Terdakwa yang merupakan Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sekitar bulan Juli 2015 bertugas sebagai penilai untuk nasabah ADEHAM yang akan membeli rumah orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) yang pembiayaannya melalui BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) saat itu bertukar nomor telefon dan Terdakwa berkata kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tau saya, nanti di bantu” dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Staff Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melalui telepon menanyakan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) “apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPRS Toboali” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kembali dan bertanya “kira-kira ada nggak yang mau mengajukan kredit” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “belom ada, nanti kalau ada saya kabari” lalu Terdakwa berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari dulu” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya saya yang urus” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) berkata “iyalah, saya cari dulu”;
Bahwa tanggal 1 Agustus 2015 setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK milik MASNAINI, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah mendapatkan KTP dan KK orang untuk meminjam. Kemudian Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, kemudian Terdakwa menerima KTP dan KK a.n. MASNAINI dari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Terdakwa mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang Afdal berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)”
Bahwa selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu kamu tolong menghubungi EFENDI ALS AFEN (DPO) yang beralamat di Konghin, Jalan Sungai Selan dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertemu dengan EFENDI ALS AFEN (DPO) di SPBU Jalan Sungai Selan (Aspol), pada saat pertemuan tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KTP dan KK milik MASNAINI dan dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa selang beberapa hari EFENDI ALS AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama MASNAINI sudah selesai lalu Afdal diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil surat tersebut dirumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan “dimana tanah milik MASNAINI”, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama sama EFENDI ALS AFEN (DPO) menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) lalu EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menanyakan kepada EFENDI ALS AFEN (DPO) “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh EFENDI ALS AFEN (DPO) “memang ini rumah kosong” setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI ALS AFEN (DPO) pulang ke Pangkalpinang, sesampai di Pangkalpinang ,Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar EFENDI ALS AFEN (DPO) ke rumahnya. Kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama MASNAINI sudah ada dengan Afdal” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta oleh Terdakwa untuk mencari orang yang bisa menjadi MASNAINI;
Bahwa Terdakwa kemudian mendatangi Acount Oficer (AO) yaitu Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya tanggal 3 Agustus 2015, Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag. Support dan hukum. Selanjutnya Terdakwa membuat laporan hasil taksasi jaminan nilai taksasi jaminannya sejumlah Rp.247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa tanggal 5 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan Pembiayaan tersebut;
Bahwa tanggal 6 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi Komentar AO (dimana isi dari komentar tersebut Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) buat sendiri), laporan hasil survey (Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) tidak melakukan survey), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sendiri;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk membawa orang yang bersedia menjadi MASNAINI dan pada tanggal 11 Agustus 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membawa (pengganti MASNAINI) ke BPRS Toboali menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Sunarya menandatangani dokumen administrasi akad dan mencairkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta bersama sama kembali ke Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saat di mobil, saksi Sunarya menyerahkan uang kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diberikan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan untuk saksi Sunarya sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), saksi Sunarya hanya diberikan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekira 10 hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI pada bulan Agustus 2015 Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dengan berkata “masih ada nggak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “nanti saya coba cari”;
ASMANA
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta KK dan KTP orang tua Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) an. ASMANA, setelah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapatkan KTP dan KK tersebut Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menelpon Terdakwa dan menyatakan mendapat KTP dan KK namun punya orang tua AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), akan tetapi tidak mau namanya dipakai untuk diajukan ke bank, jadi harus cari olang lain yang bersedia mengaku sebagai “ASMANA” lalu dijawab oleh Terdakwa “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah yang berkaitan dengan Bank bisa Terdakwa yang mengurusnya”;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengantar KK dan KTP ke EFENDI Als AFEN (DPO)” dan Selang beberapa hari kemudian EFENDI Als AFEN (DPO) menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta mengambil surat Tanah dan melihat lokasi tanah yang dibuat oleh EFENDI Als. AFEN (DPO);
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan surat tanah telah siap dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyiapkan orang pengganti;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang untuk mengaku sebagai ASMANA dan setelah mendapatkannya, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) melaporkan kepada Terdakwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyiapkan surat usaha;
Bahwa setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan semua dokumen kepada Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ke lokasi tanah untuk mengambil gambar;
Bahwa selanjutnya tanggal 17 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yogi Aru Sastrawan dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa Kemudian memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yogi Aru Sastrawan bahwa Terdakwa dan (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa tanggal 18 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bag Support dan hukum, dan pada hari itu juga Terdakwa memberikan kepada laporan hasil taksasi jaminan yang telah dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang dengan membawa orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015 Saksi Yogi Aru Sastrawan membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan Saksi Yogi Aru Sastrawan menitipkan surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yogi Aru Sastrawan dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya;
Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, dan sesampai disana Terdakwa sudah menunggu di depan bank.
Bahwa Terdakwa bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam bank;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) untuk mendandatangani akad kredit dan dokumen lain dan berselang sekitar ± 1,5 jam Terdakwa bersama saksi Bik Dong keluar dari bank dengan membawa uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya orang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) masuk kedalam mobil yang dibawa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm);
Bahwa Terdakwa selanjutnya menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta menunggu di sebuah kafe;
Bahwa selang beberapa jam, Terdakwa datang menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Bik Dong lalu membagikan uang tersebut, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA (saksi Bik Dong) diberi uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa dan EFENDI Als. AFEN (DPO);
FEBRIANSYAH
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi Febriansyah oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan;
Bahwa Terdakwa menegaskan untuk Jaminan dapat menggunakan tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saat itu Terdakwa menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat saksi Febriansyah sudah selesai;
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) datang bersama saksi Febriansyah kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah Kace);
Bahwa sesampainya di lokasi, ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “Nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau, kamu mau pakai berapa?”;
Bahwa esok harinya Terdakwa dihubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dijawab Terdakwa “iyalah, nanti saya telpon lagi”;
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa menemui Saksi Yusman dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Yusman untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah, dan Terdakwa memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yusman bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa selanjutnya Saksi Yusman memproses pembiayaan tersebut, dan pada tanggal 1 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum dan di hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Saksi Yusman;
Bahwa tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Saksi Yusman dan calon nasabah saksi Febriansyah di Toboali;
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Saksi Yusman mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Yusman sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah saksi Febriansyah diserahkan kepada Terdakwa termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah dan Terdakwa meminta agar Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank;
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Saksi Yusman membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada Terdakwa (belum ditandatangani oleh Saksi Yusman dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh Terdakwa di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sejumlah Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sehingga saksi Febriansyah mendapatkan total Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, saksi Febriansyah kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di mobil yang diparkir di depan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di belakang bank;
Bahwa pada saat sampai dirumah Terdakwa, saksi Febriansyah dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memasuki rumah Terdakwa melalui pintu belakang, setelah itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah dengan mengatakan kepadanya uang tersebut diambil dan ditahan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, saksi Febriansyah telah memakai surat tanah Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan apabila sudah lunas nanti akan kembalikan;
Bahwa dari jumlah pinjaman tersebut saksi Febriansyah masih memegang uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saat jam istirahat kerja, Terdakwa datang ke rumahnya, dan saksi Febriansyah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan, kemudian dijawab Terdakwa “kalian atur saja”;
Bahwa pada sore hari saksi Febriansyah, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama Terdakwa menuju ke Pangkalpinang untuk menghantar Terdakwa pulang dan Terdakwa diturunkan di Swalayan Puncak Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya saksi Febriansyah pergi bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm), kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada saksi Febriansyah sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya;
YOPIKO
Bahwa sekitar bulan September 2015 setelah selesai pembiayaan saksi Febriansyah, Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menanyakan jika masih ada yang mau mengajukan pembiayaan, kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mencari orang dan berjumpa dengan saksi Yopiko;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menemui saksi Yopiko dan menawarkan untuk menggunakan nama saksi Yopiko dan menjanjikan imbalan kepada saksi Yopiko;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2015 Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminjam KTP dan KK saksi Yopiko lalu diserahkan kepada Terdakwa untuk dilakukan BI Cheking;
Bahwa Selang beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan menyatakan bahwa nama saksi Yopiko aman serta meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengurus surat tanah kepada EFENDI Als AFEN (DPO);
Bahwa selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) dan beberapa hari kemudian EFENDI ALS AFEN (DPO) menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah di depan Hotel Sol Marina dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama saksi Yopiko”;
Bahwa sesampai di lokasi EFENDI ALS AFEN (DPO) menunjukan rumah yang diakui sebagai milik EFENDI ALS AFEN (DPO), namun jika nanti ditanya pihak bank rumah tersebut harus diakui milik saksi Yopiko dan selanjutnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa soal tanah telah beres;
Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Terdakwa menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Yopiko untuk mengajak menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto;
Bahwa tanggal 14 September 2015 Terdakwa berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama saksi Yopiko meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Saksi Abdul Rahim sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa saat itu Saksi Abdul Rahim menanyakan kepada Terdakwa apakah telah dilakukan survei nasabah, dan Terdakwa mengatakan nasabahnya bagus serta telah dilakukan survei dan selanjutnya Saksi Abdul Rahim memproses pembiayaan an. YOPIKO;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Terdakwa menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Saksi Abdul Rahim, dan hari yang sama Terdakwa memberikan laporan hasil taksasi jaminan Saksi Abdul Rahim;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar yang dibuat sendiri oleh Saksi Abdul Rahim sesuai saran komentar komite pembiayaan dan Setelah itu Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan;
Bahwa selanjutnya Saksi Abdul Rahim menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah saksi Yopiko kepada Terdakwa selaku Bagian Support dan hukum;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyatakan bahwa pembiayaan atas nama saksi Yopiko telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada saksi Yopiko agar datang keesokan harinya ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali untuk menandatangani akad pembiayaan;
Bahwa pada tanggal 23 September 2015 saksi Yopiko dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan danTerdakwa telah menunggu mereka di Kantor BPRS Toboali.
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyuruh saksi Yopiko masuk ke Bank tersebut, dan langsung menuju ke lantai 2 (dua) bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta saksi Yopiko untuk menandatangani berkas-berkas pencairan dana pinjaman pada BPRS Cabang Toboali, Setelah itu Terdakwa meminta saksi Yopiko turun ke lantai 1 (satu) melakukan pengambilan/pencairan uang pinjaman di teller pada bank BPRS Cabang Toboali sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah pencairan, saksi Yopiko menemui Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan langsung Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) suruh masuk ke mobilnya dan kemudian saksi Yopiko memberikan uang dengan jumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) di dalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kemudian menghubungi Terdakwa dan menanyakan tentang pembagian uang tersebut dan Terdakwa meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan bagian untuk saksi Yopiko dan untuk AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm);
Bahwa kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) memberikan uang kepada saksi Yopiko sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mengambil Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sementara sisanya diberikan kepada Terdakwa dan EFENDI;
SAKLIM
Bahwa sekitar akhir bulan September 2015 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) meminta dicarikan orang untuk pembiayaan dan kemudian Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menghubungi temannya yang bernama SAKLIM untuk dipinjam KK dan KTPnya untuk mengajukan pembiayaan. Setelah itu KTP dan KK tersebut diberikan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan BI Checking kemudian meminta kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) agar menyerahkan KK dan KTP kepada EFENDI Als AFEN (DPO) untuk dibuatkan surat tanah;
Bahwa dua hari kemudian, Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dihubungi oleh EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah dan melihat lokasi tanah yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) diminta membuat surat keterangan usaha atas nama SAKLIM;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Bambang Ermanto memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa mengajak Saksi Bambang Ermanto untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan Saksi Bambang Ermanto ada keperluan saat itu maka Saksi Bambang Ermanto meminta Terdakwa untuk melakukan survey duluan;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) untuk diajak kelokasi tanah kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama EFENDI ALS AFEN (DPO) yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi dan kemudian berkas surat tanah diserahkan oleh Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Terdakwa dijemput oleh Saksi Bambang Ermanto untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan Terdakwa menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi bambang ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) tetapi telah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015, dan saat perjalanan menuju kantor, SAKSI BAMBANG ERMANTO ditunjukkan oleh Terdakwa usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM yang beralamat di Jalan Mustika RT 001 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Kampung Dul Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi Bambang Ermanto pada tanggal 6 Oktober 2015 membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 7 Oktober 2015 Terdakwa menyerahkan laporan hasil taksasi jaminan dan tanggal 8 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan);
Bahwa setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan meminta Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) bersama SAKLIM keesokan harinya yaitu tanggal 9 Oktober 2015 untuk ke kantor melakukan pencairan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 Terdakwa menunggu Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) dan SAKLIM di BPRS Toboali kemudian mengajak SAKLIM untuk mendandatangani akad dan proses pencairan dan Terdakwa meminta SAKLIM dan Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menunggu di rumah Terdakwa;
Bahwa saat sore hari ketika Terdakwa pulang kerumahnya Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) menyerahkan uang pencairan sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan SAKLIM sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa dan EFENDI;
HIDAYATUS SHOFWAN
Bahwa setelah pencairan perjanjian pembiayaan an. SAKLIM, Terdakwa tertarik untuk mengajukan lagi pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kemudian mencari KTP dan KK untuk diajukan sebagai pembiayaan dan didapatkan KTP dan KK an. HIDAYATUS SHOFWAN dan mempersiapkan jaminan di JL Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 Terdakwa melakukan survey jaminan A.n. HIDAYATUS SHOFWAN di Jalan Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang dan membuat dokumentasi lokasi;
Bahwa tanggal 19 Oktober 2015 saat Terdakwa bersama-sama Saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dari Pangkalpinang, saat perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sekaligus menunjukkan rumah dan jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up;
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada Saksi Bambang Ermanto bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Bambang Ermanto bahwa Terdakwa telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut;
Bahwa sesampainya di kantor Saksi Bambang Ermanto mengajukan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung dikeluarkan hasil taksasi Jaminan;
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Kemudian Komentar tersebut dilengkapi oleh Saksi Bambang Ermanto dengan diisi sendiri tanpa survey;
Bahwa tanggal 22 Oktober 2015, Saksi Bambang Ermanto mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi Bambang Ermanto sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta orang untuk menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan orang tersebut datang keesokan harinya untuk menandatangani akad perjanjian;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 Terdakwa menerima orang yang berpura-pura menjadi HIDAYATUS SHOFWAN dan meminta menandatangani seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan melakukan pencairan uang sejumlah Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa meminta mencari dan/atau mencari nasabah fiktif, mengajukan pembiayaan dan membuat laporan taksasi jaminan terhadap nasabah yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam sebagai nasabah pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali untuk nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, SAKSI FEBRIANSYAH ALS FEBRI, SAKSI YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam rentang waktu tidak terlalu lama Terdakwa mengulangi perbuatannya dan perbuatan tersebut berdasar suatu niat yang sama atau satu niat saja (one criminal intention). Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang dilakukan beberapa kali tersebut adalah merupakan satu perbuatan berlanjut, maka dengan demikian unsur “Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan Pidana Sdr. Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ANDI PADRI Alias PATEN Dari Segala Dakwaan Yang Didakwakan Kepada Terdakwa (Vrijspraak), atau Setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (OnSlag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya;
Mengembalikan segala dokumen yang dijadikan alat bukti dan barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan kepada yang Berhak;
Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan maupun dupliknya memohon keadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Bahwa terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa keadilan hukum sifatnya nisbi atau relatif karena ia buatan manusia sementara manusia mempunyai keterbatasan, kekurangan dan kelemahan sedangkan keadilan Tuhan bersifat mutlak karena keadilan Tuhan Yang Maha Esa adalah keadilan yang dilandasi oleh kebersamaan dalam suasana kasih sayang ;
Bahwa perintah untuk berlaku adil banyak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits, diantaranya :
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ : 135, disebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah. Sekalipun terhadap dirimu sendiri atau orang tuamu, atau kerabatmu, baik ia kaya maupun ia miskin karena Allah dapat melindungi keduanya, janganlah ikut hawa nafsu, supaya jangan kamu menyimpang (dari kebenaran) jika kamu memutar balik (kebenaran) atau menyimpang (dari keadilan), sungguh, Allah tahu benar apa yang kamu lakukan “ ;
Dalam Hadis Nabi Muhammad Saw, disebutkan :
“Berbuat adil satu jam sama dengan beribadah 60 tahun, shalat di tengah malam serta berpuasa di siang hari. Berbuat tidak adil satu jam sama dengan berbuat maksiat selama 60 tahun” serta
“Dalam hal seorang hakim memutus suatu perkara berdasar upaya bukti yang ada berdasar keyakinan, menyatakan seseorang bersalah dan menghukumnya atau kebalikannya membebaskan seseorang, sedangkan sebenarnya ia bersalah, Tuhan tidak membebani si hakim dengan rasa penyesalan, bahkan memberi pahala satu untuk upaya ijtihadnya. Selanjutnya, bila tepat putusan itu, pahalanya dua” dan
“Tidak beragama namanya orang yang tidak mempergunakan akalnya dan tidak berakal orang yang tidak mempergunakan agamanya”;
Menimbang, bahwa acap kali terdapat adanya perbedaan sudut pandang dalam diri Penuntut Umum ataupun Penasihat Hukum. Pada dasarnya apabila dianalisis adanya perbedaan penafsiran dan sudut pandang tersebut dapat terjadi padahal kasus dan fakta yang dihadapi sama maka aspek ini tergantung kepada sikap, titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara pidana, yaitu :
Pandangan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa sebagai pandangan subyektif dari posisi yang subyektif ;
Pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subyektif dari posisi yang obyektif ; dan
Pandangan Hakim dinyatakan sebagai pandangan obyektif dari sisi obyektif pula ;
Menimbang, bahwa di samping pandangan dari Mr. Trapman di atas, maka menurut Mr. A.A.G. Peters dalam buku Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia karangan Achmad S. Soemoedipraja, S.H., Penerbit Alumni, Bandung, halaman 41-44 berpendapat agak berlainan dengan pandangan di atas, yaitu :
“ Apa yang mengikat Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Hakim adalah orientasi mereka secara bersama terhadap hukum, apa yang memisahkan mereka adalah Penuntut Umum bertindak demi kepentingan umum, Penasihat Hukum demi kepentingan subyektif dari Terdakwa dan Hakim dalam konflik ini harus sampai pada pengambilan keputusan secara konkret“;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada halaman 168 memohon agar menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan Pidana Sdr. Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa ANDI PADRI Alias PATEN Dari Segala Dakwaan Yang Didakwakan Kepada Terdakwa (Vrijspraak), atau Setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (OnSlag van alle rechtsvervolging), memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya, mengembalikan segala dokumen yang dijadikan alat bukti dan barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan kepada yang Berhak dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur di atas perbuatan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat seluruh pembelaan atau pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut haruslah kesampingkan;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari nilai kerugian keuangan negara tersebut, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berupa:
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saksi Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari saksi Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disita dari saksi Sunarya binti Usman (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari saksi Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Total Pembiayaan yang sudah dibayar melalui BPRS terhadap pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp 50.978.720,00 (lima puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
dengan demikian masih menyisihkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
a. Nilai Kerugian Keuangan Negara Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Total Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp. 72.178.720 c. Sisa Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp. 457.821.280
Menimbang, bahwa dari sisa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tersebut dengan disesuaikan dengan fakta hukum yang ada, masih terdapat kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan fiktif Al-Murabahah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi, dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) mendapat bagian hasil dari Pembiayaan fiktif Al-Murabahah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dengan total sebesar Rp 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari:
Imbalan/Fee dari pembiayaan nasabah MASNAINI sebesar Rp 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Imbalan/Fee dari pembiayaan nasabah ASMANA sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Imbalan/Fee dari pembiayaan nasabah FEBRIANSYAH sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
Imbalan/Fee dari pembiayaan nasabah YOPIKO sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Imbalan/Fee dari pembiayaan nasabah SAKLIM sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Saksi Bambang Ermanto mendapat bagian hasil dari Pembiayaan fiktif Al-Murabahah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dengan total sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) mendapat bagian hasil dari Pembiayaan fiktif Al-Murabahah atas nama nasabah MASNAINI pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dengan total sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
SAKLIM mendapat bagian hasil dari Pembiayaan fiktif Al-Murabahah atas nama nasabah MASNAINI pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dengan total sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Terhadap Terdakwa dalam tuntutan Penuntut Umum dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.771.280,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) akan tetapi selama jalannya persidangan, Penuntut Umum tidak bisa membuktikan berapa sebenarnya uang yang benar-benar diperoleh Terdakwa dari 6 (enam) pembiayaan tersebut karena dalam persidangan hanya saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) yang menerangkan jika sisa dari uang pembiayaan tersebut diterima oleh Terdakwa akan tetapi keterangan saksi Afdal bin Frans Adaw (Alm) tersebut tidak didukung oleh bukti apapun sedangkan selama jalannya persidangan terungkap fakta bahwa masih ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini yaitu Sdr. Efendi Alias Afen yang peranannya sangat besar yaitu adalah sebagai pihak menyiapkan jaminan dan dokumen dokumen jaminan, maka dalam menentukan jumlah uang pengganti tersebut Majelis Hakim akan menggunakan keterangan Terdakwa mengenai uang yang benar-benar diterima yaitu sebagai berikut :
Fee dari pembiayaan Masnaini sejumlah Rp4.000.000,00;
Fee dari pembiayaan Asmana sejumlah Rp3.000.000,00;
Fee dari pembiayaan Febriansyah sejumlah Rp3.500.000,00;
Fee dari pembiayaan Yopiko sejumlah Rp3.000.000,00;
Fee dari pembiayaan Saklim sejumlah Rp4.000.000,00;
Dari pembiayaan Hidayatus Sofyan sejumlah Rp75.000.000,00;
Sehingga total yang diterima Terdakwa adalah sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan telah terungkap fakta Sdr. Efendi Alias Afen adalah yang pihak menyiapkan jaminan dan dokumen dokumen jaminan yang ternyata fiktif dan Sdr. Efendi Alias Afen tidak mentaati atau menghormati proses penegakkan hukum sehingga mempersulit proses penegakan hukum (dijadikan DPO) maka sisa kerugian Negara yang belum terpulihkan akan diperhitungkan dalam perkara atas nama Sdr. Efendi Alias Afen dengan demikian sisanya sejumlah Rp 368.771.280,00 - Rp92.500.000,00 = Rp276.271.280,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) akan diperhitungkan dalam perkara atas nama Sdr. Efendi Alias Afen;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh harta benda dari bagian hasil dari Pembiayaan fiktif Al-Murabahah sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Terdakwa harus pula dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Uang yang disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Uang yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Uang yang disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Uang yang disita dari saksi Sunarya binti Usman (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Oleh karena terbukti merupakan hasil kejahatan dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar).
Fotocopy Memo Internal BPRS Babel Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar).
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar).
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel sebagai Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar).
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Babel a.n. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar).
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar).
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar)
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar).
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah.
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar).
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar).
Fotocopy STNK (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar).
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar)
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar).
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam (1 lembar).
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar).
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar).
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar).
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar).
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar).
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar).
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar).
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen).
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar).
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,- dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar)
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar).
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar).
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar).
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar).
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan;
Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Efendi Alias Afen maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Efendi Alias Afen;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 1;
Fotokopi Surat Nomor : 438/BSB/Dir/XII/2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 09 Desember 2019, surat bukti diberi tanda T – 2;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , surat bukti diberi tanda T – 3;
oleh karena selama pemeriksaan di persidangan seluruh bukti surat tersebut tidak dikenakan penyitaan akan tetapi berkaitan dengan perkara ini maka seluruh bukti surat tersebut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa memperoleh harta benda dari tindak pidana yang dilakukan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan pidana yang dilakukan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andi Padri alias Paten Bin Ahmad Yahya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama
1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang yang disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Uang yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Uang yang disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Uang yang disita dari Sunarya binti Usman (Alm) pada tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara;
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar).
Fotocopy Memo Internal BPRS Babel Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar).
Fotocopy Surat Edaran BPRS Babel Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Babel Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar).
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel sebagai Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Babel Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar).
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Babel a.n. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar).
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar).
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar)
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar)
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar).
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah.
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar).
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar).
Fotocopy STNK (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar).
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar)
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar).
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam (1 lembar).
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar).
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar).
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar).
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar).
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar).
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar).
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar).
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen).
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar).
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,- dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar)
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar).
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar).
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar).
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar).
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Efendi Alias Afen;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, oleh Mulyadi Aribowo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H., dan Hakim Ad Hoc Warsono,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Rezky Devilia, S.H., M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Zulkarnain Harahap, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Sulistiarini, S.H. Mulyadi Aribowo, S.H., M.H.
Turunan / Salinan sesuai dengan aslinya
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
PANITERA
ISKANDAR JAYA, S.H., M.M.
NIP.19651011 199203 1 005
Warsono, S.H., M.H.Panitera Pengganti,
Rezky Devilia, S.H., M.H.