27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Zulkarnain Harahap, S.H. Terdakwa: Yusman, S.Pd Bin Suhaimi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yusman, S.Pd Bin Suhaimi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar); Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar); Fotocopy Memo Internal BPRS Bangka Belitung Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar); Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar); Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar); Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar); Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar); Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar); Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar); Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar); Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Bangka Belitung a.n. ANDI PADRI (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar); Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar); Dokumen usulan pembiayaan atas nama : MASNAINI yang terdiri dari : Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar); Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar); Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar); Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar); Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar); Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar). Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar); Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar); Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar); Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar); Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik); Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik); Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar); Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar); Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar); 1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar); Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M2 (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar); Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar); Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar); ASMANA yang terdiri dari : Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah; Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar); Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar); Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar); Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar); Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar); Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar); Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar); Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar); Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar); Fotocopy STNK (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar); Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar); Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar); Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar); Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar); Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar); Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar); FEBRIANSYAH yang terdiri dari : Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar); Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar); Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar); Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar); Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar); Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar); Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar); Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar); Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar); Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses 1 lembar); Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar); Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar); Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar); Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar); Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar); Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar); YOPIKO terdiri dari : Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar); Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar); Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar); Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar); Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar); Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar); Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M2 terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar); Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar); Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik); Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar); Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar); Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M2 surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace 1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M2 alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M2 harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M2 kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar); Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M2 kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar); Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar); Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar); Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar); Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar); Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar); Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar); SAKLIM yang terdiri dari : Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar); Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen); Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar); Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar); Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar); Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar); Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar); Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar); Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar); Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar); Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar); Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 Oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar); HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari : Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar); Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,00 dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar); Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar); Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar); Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar); Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar); Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar); Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar); Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar); Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar); Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar); Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar); Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar); Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar); Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar); Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar); Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar); Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar); Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar); Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar); Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar); Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar); Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar); Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar); Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar); Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal22 Februari 2022. Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022. Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022; Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022; 6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | YUSMAN, S.Pd BIN SUHAIMI |
| : | Toboali |
| : | 33 tahun / 16 Juni 1989 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | JL. Sinar Surya Rt. 011 Rw. 004 Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah |
| : | Islam |
| : | Guru (Eks. Karyawan Kontrak BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali) |
| : | S-1 Pendidikan Fisika |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan tanggal 01 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan 30 Januari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DHARMA ILLAHI, S.H., RAFIQKHAN ILLAHI, S.H., dan M JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,S.H., Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DHARMA ILLAHI dan REKAN yang beralamat di Jalan Fatmawati RT/RW 006/002 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012/SKK/XI/2022 tanggal 10 November 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dibawah nomor : 472/SK/11/2022/PN.Pgp tanggal 11 November 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pgp tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi – Saksi, Ahli dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) Bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar).
Fotocopy Memo Internal BPRS Bangka Belitung Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar).
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar).
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Marketing BPRS Cabang Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cabang Toboali (1 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar).
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cabang Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar).
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Bangka Belitung a.n. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar).
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar).
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar).
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar).
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar).
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar).
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar).
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah.
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar).
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar).
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar).
Fotocopy STNK (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar).
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar).
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar)
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar).
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar).
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar).
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar).
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar).
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar).
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar).
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar).
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1lembar).
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar).
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar).
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar).
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar).
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar).
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen).
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar).
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar).
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar).
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,- dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar).
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar).
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar)
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar).
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar).
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar).
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar).
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar).
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar).
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar).
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar).
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar).
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar).
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar).
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar).
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar).
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar).
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar).
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah);
Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas juta rupiah);
Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp200.000.000 (dua ratus ribu rupiah);
Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah);
Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan.
dipergunakan dalam perkara YOGI ARU SASTRAWAN Als YOGI Bin ISMANTO
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah)
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsidair atas diri saya YUSMAN S.Pd BIN SUHAIMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan saya dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa dengan tidak terbuktinya unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , maka dakwaan Primer Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Absulut Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebaskan Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak, dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vriejspraak) sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechtvervolging) sebagaimana diatur pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memulihkan, harkat, martabat dan nama baik Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan, biaya perkara kepada negara;
A T A U, apabila Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak nota pembelaan/ Pledoi atas Surat Tuntutan/ Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI sendiri untuk seluruhnya;
Memutuskan dan menghukum Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI sebagaimana Surat Tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Absulut Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebaskan Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak, dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vriejspraak) sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechtvervolging) sebagaimana diatur pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memulihkan, harkat, martabat dan nama baik Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan, biaya perkara kepada negara;
A T A U, apabila Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-10/L.9.15/Ft.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI selaku pegawai tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali berdasarkan Surat perjanjian kontrak Kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan 21 Oktober 2015, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 495/BSB/SDI/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan 21 April 2016, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 032A/BSB/PERS_U/IV/2016 tanggal 21 April 2016 terhitung sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan 21 April 2017, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 018A/BSB/SDI/IV/2017 tanggal 13 April 2017 terhitung sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan 21 Oktober 2017, Surat Keputusan Nomor : 329/SK-Dir/BSB/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan karyawan percobaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan Surat Keputusan Nomor : 085/SK-Dir/BSB/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, bersama-sama dengan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum Kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan EFENDI Als AFEN (DPO), pada tanggal 31 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum telah mengusulkan pembiayaan Al-Murabahah untuk Nasabah atas nama FEBRIANSYAH yang tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan Al-Murabahah, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain yaitu, FEBRIANSYAH sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan AL-Murabahah PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BANGKA BELITUNG Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap.
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank.
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum.
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah.
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan.
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap.
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO.
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah.
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak.
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah.
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum.
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah.
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan.
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum.
Setelah realisasi pembiayaan AO wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas
Bahwa pada Tahun 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung mempunyai program pembiayaan akad Al-Murabahah dan Terdakwa selaku Marketing Kas berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 29 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan mendengar hal tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menegaskan untuk jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menelpon AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”.
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai.
Bahwa selanjutnya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masa hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah saya, kamu mau pakai berapa”;
Bahwa keesokan harinya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dihubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dan dijawab ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA “iyalah, nanti saya telpon lagi”.
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menemui Terdakwa dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan saat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Kemudian setelah Terdakwa menerima dokumen-dokumen tersebut, Terdakwa melakukan pengecekan BI Checking ulang calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan terhadap calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH bersih atau tidak ada masalah. Dikarenakan sebelumnya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH adalah teman ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah adalah orang baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan legal Bag Support dan hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali membuat Terdakwa setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa melakukan survey kembali.
Bahwa pada tanggal 1 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku Bag Support dan hukum dan di hari yang sama ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa.
Bahwa Tanggal 3 September 2015 Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali.
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan setelah usulan pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH diserahkan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian menghubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta agar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, bahwa setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman FEBRIANSYAH tersebut berjumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH.
Bahwa Setelah pencairan selesai dari bank FEBRIANSYAH diajak AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju kerumah ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pada saat dirumah ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) meminta uang sebasar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kemudian FEBRIANSYAH menjelaskan kepada kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA bahwa AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) telah meminta duit sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA“ kalian atur saja” kemudian sore hari FEBRIANSYAH, ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah diantar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA berdasarkan pengakuan dari AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supirnya mengantar FEBRIANSYAH pulang kerumah dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menelpon FEBRIANSYAH untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium FEBRIANSYAH masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) terlihat juga ada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan temannya yang berada disitu lalu FEBRIANSYAH menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA, bahwa ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya dan Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan seperti :
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri, kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu FEBRIANSYAH.
Laporan hasil wawancara Calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Oficer dan Calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH.
Daftar rencana pembelian barang tanggal 02 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh FEBRIANSYAH.
Surat penilaian barang jaminan tanggal 01 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, staf legal afraisal ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan Pimpinan Cabang UNTUNG LASMANA.
Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer, GUSTI selaku komite pembiayaan, BAMBANG ERMANTO selaku komite pembiayaan dan UNTUNG LASMANA selaku komite pembiayaan.
Usulan pembiayaan tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer.
Saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yang mana untuk data-data pembiayaan calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tersebut Terdakwa yang menulis dan membuatnya sendiri.
Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015 yang mana dokumen tersebut Terdakwa ketik sendiri dan Terdakwa tandatangani sendiri.
Daftar tabel pembiayaan yang Terdakwa ketik sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, UNTUNG LASMANA selaku pimpinan cabang dan FEBRIANSYAH selaku nasabah.
Rinciaan biaya calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH yang diketik dan ditulis pena oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh nasabah a.n. FEBRIANSYAH dan diparaf oleh Terdakwa juga untuk diketahui oleh Terdakwa dan pimpinan.
Surat persetujuan fasilitas pembiayaan/ OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 yang diketik oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri sebagai Acount Oficer, UNTUNG LASMANA selaku Pimpinan Cabang dan nasabah FEBRIANSYAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku selaku Marketing Kas pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali yang memprakarsai dan merekomendasikan pencairan Akad Murabahah untuk Nasabah atas nama FEBRIANSYAH hanya berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kepada Terdakwa dan rekayasa Terdakwa sendiri adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan.
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yakni FEBRIANSYAH sebesar Rp10.500.000,00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Negara dalam hal ini PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021, tanggal 30 Desember 2021, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan AL-Murabahah PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BANGKA BELITUNG Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| a. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 | Rp.530.000.000,00 |
| b. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan | Rp.0,00 |
| c. | Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) | Rp.530.000.000,00 |
------------ Perbuatan Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI selaku pegawai tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali berdasarkan Surat perjanjian kontrak Kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan 21 Oktober 2015, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 495/BSB/SDI/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan 21 April 2016, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 032A/BSB/PERS_U/IV/2016 tanggal 21 April 2016 terhitung sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan 21 April 2017, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 018A/BSB/SDI/IV/2017 tanggal 13 April 2017 terhitung sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan 21 Oktober 2017, Surat Keputusan Nomor : 329/SK-Dir/BSB/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan karyawan percobaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan Surat Keputusan Nomor : 085/SK-Dir/BSB/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung bersama-sama dengan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum Kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan EFENDI Als AFEN (DPO), pada tanggal 31 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkanorang lain yaitu FEBRIANSYAH sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar dan Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku staf marketing/Account Officer telah mengusulkan pembiayaan Al-Murabahah untuk Nasabah atas nama FEBRIANSYAH bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan AL-Murabahah PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BANGKA BELITUNG Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan antara lain sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tsk ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Tugas dan tanggung jawab pada pekerjaan Terdakwa sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sebagai berikut :
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi
Bahwa pada Tahun 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung mempunyai program pembiayaan akad Al-Murabahah dan Terdakwa selaku Marketing Kas berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 29 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan mendengar hal tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menegaskan untuk jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menelpon AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”.
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai.
Bahwa selanjutnya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masa hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah saya, kamu mau pakai berapa”;
Bahwa keesokan harinya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dihubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dan dijawab ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA “iyalah, nanti saya telpon lagi”.
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menemui Terdakwa dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan saat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Kemudian setelah Terdakwa menerima dokumen-dokumen tersebut, Terdakwa melakukan pengecekan BI Checking ulang calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan terhadap calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH bersih atau tidak ada masalah. Dikarenakan sebelumnya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH adalah teman ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah adalah orang baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan legal Bag Support dan hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali membuat Terdakwa setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa melakukan survey kembali.
Bahwa pada tanggal 1 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku Bag Support dan hukum dan di hari yang sama ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa.
Bahwa Tanggal 3 September 2015 Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali.
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan setelah usulan pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH diserahkan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian menghubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta agar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, bahwa setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman FEBRIANSYAH tersebut berjumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH.
Bahwa Setelah pencairan selesai dari bank FEBRIANSYAH diajak AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju kerumah ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pada saat dirumah ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) meminta uang sebasar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kemudian FEBRIANSYAH menjelaskan kepada kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA bahwa AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) telah meminta duit sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA“ kalian atur saja” kemudian sore hari FEBRIANSYAH, ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah diantar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA berdasarkan pengakuan dari AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supirnya mengantar FEBRIANSYAH pulang kerumah dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menelpon FEBRIANSYAH untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium FEBRIANSYAH masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) terlihat juga ada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan temannya yang berada disitu lalu FEBRIANSYAH menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA, bahwa ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya dan Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan seperti :
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri, kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu FEBRIANSYAH.
Laporan hasil wawancara Calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Oficer dan Calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH.
Daftar rencana pembelian barang tanggal 02 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh FEBRIANSYAH.
Surat penilaian barang jaminan tanggal 01 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, staf legal afraisal ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan Pimpinan Cabang UNTUNG LASMANA.
Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer, GUSTI selaku komite pembiayaan, BAMBANG ERMANTO selaku komite pembiayaan dan UNTUNG LASMANA selaku komite pembiayaan.
Usulan pembiayaan tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer.
Saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yang mana untuk data-data pembiayaan calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tersebut Terdakwa yang menulis dan membuatnya sendiri.
Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015 yang mana dokumen tersebut Terdakwa ketik sendiri dan Terdakwa tandatangani sendiri.
Daftar tabel pembiayaan yang Terdakwa ketik sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, UNTUNG LASMANA selaku pimpinan cabang dan FEBRIANSYAH selaku nasabah.
Rinciaan biaya calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH yang diketik dan ditulis pena oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh nasabah a.n. FEBRIANSYAH dan diparaf oleh Terdakwa juga untuk diketahui oleh Terdakwa dan pimpinan.
Surat persetujuan fasilitas pembiayaan/ OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 yang diketik oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri sebagai Acount Oficer, UNTUNG LASMANA selaku Pimpinan Cabang dan nasabah FEBRIANSYAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku selaku Marketing Kas pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali yang memprakarsai dan merekomendasikan pencairan Akad Murabahah untuk Nasabah atas nama FEBRIANSYAH hanya berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kepada Terdakwa dan rekayasa Terdakwa sendiri telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan.
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yakni FEBRIANSYAH sebesar Rp10.500.000,00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Negara dalam hal ini PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021, tanggal 30 Desember 2021, perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan AL-Murabahah PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BANGKA BELITUNG Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| a. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 | Rp.530.000.000,00 |
| b. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan | Rp.0,00 |
| c. | Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) | Rp.530.000.000,00 |
------------ Perbuatan Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI selaku pegawai tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali berdasarkan Surat perjanjian kontrak Kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan 21 Oktober 2015, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 495/BSB/SDI/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan 21 April 2016, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 032A/BSB/PERS_U/IV/2016 tanggal 21 April 2016 terhitung sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan 21 April 2017, Surat perpanjangan perjanjian kontrak kerja karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung jabatan staf marketing Cabang Toboali berdasarkan surat Keputusan Direksi Nomor : 018A/BSB/SDI/IV/2017 tanggal 13 April 2017 terhitung sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan 21 Oktober 2017, Surat Keputusan Nomor : 329/SK-Dir/BSB/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan karyawan percobaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan Surat Keputusan Nomor : 085/SK-Dir/BSB/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung bersama-sama dengan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum Kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan EFENDI Als AFEN (DPO), pada tanggal 31 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku –buku atau daftar –daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminsitrasi yaitu : Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH, Laporan hasil wawancara Calon Nasabah, Daftar rencana pembelian barang, Surat penilaian barang jaminan, Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, Usulan pembiayaan, Saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015, Daftar tabel pembiayaan, Rinciaan biaya calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH, dan Surat persetujuan fasilitas pembiayaan/ OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015dimana dasar Terdakwa menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kepada Terdakwa dan rekayasa Terdakwa sendiri bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak
perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan antara lain sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1% sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah.
Akad Murabahah.
Akad Qardh.
Akad Ijarah.
Akad Hawalah.
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil).
Akad Murabahah (jual beli).
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu).
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah.
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang)
Bahwa tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Berdasarkan SK nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tsk ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA sebagai karyawan BPRS yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali. Memiliki tugas :
Melakukan peninjauan kelapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya;
Melakukan penilaian secara hukum atas jaminan / agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah dimasukkan kedalam kategori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet;
Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan III kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan;
Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya;
Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan;
Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut;
Membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan
Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Tugas dan tanggung jawab pada pekerjaan Terdakwa sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sebagai berikut :
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi
Bahwa pada Tahun 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung mempunyai program pembiayaan akad Al-Murabahah dan Terdakwa selaku Marketing Kas berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 29 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA diperkenalkan dengan FEBRIANSYAH oleh AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi FEBRIANSYAH mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan mendengar hal tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menegaskan untuk jaminan dapat menggunakan tanah AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) dan saat itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menelpon AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “EFENDI Als AFEN (DPO)”.
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kepada EFENDI Als AFEN (DPO), selang beberapa hari kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) ditelpon oleh EFENDI Als AFEN (DPO) yang mengatakan bahwa surat FEBRIANSYAH sudah selesai.
Bahwa selanjutnya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) datang bersama FEBRIANSYAH kerumah EFENDI Als AFEN (DPO) untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan EFENDI Als AFEN (DPO) mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) bertanya ke EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah siapa” dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masa hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab EFENDI Als AFEN (DPO) “nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm) diberi tawaran oleh EFENDI Als AFEN (DPO) “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah saya, kamu mau pakai berapa”;
Bahwa keesokan harinya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dihubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh EFENDI Als AFEN (DPO)” dan dijawab ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA “iyalah, nanti saya telpon lagi”.
Bahwa selanjutnya tanggal 31 Agustus 2015 ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menemui Terdakwa dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan fotocopy dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan saat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Kemudian setelah Terdakwa menerima dokumen-dokumen tersebut, Terdakwa melakukan pengecekan BI Checking ulang calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan terhadap calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH bersih atau tidak ada masalah. Dikarenakan sebelumnya ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH adalah teman ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah adalah orang baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan legal Bag Support dan hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali membuat Terdakwa setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa melakukan survey kembali.
Bahwa pada tanggal 1 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA selaku Bag Support dan hukum dan di hari yang sama ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa.
Bahwa Tanggal 3 September 2015 Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali.
Bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015 Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan, dan setelah usulan pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH diserahkan kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian menghubungi AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta agar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH malam itu menginap di rumah Terdakwa karena besok akan ke bank.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, bahwa setelah itu ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA meminta AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA di depan pintu masuk kemudian FEBRIANSYAH turun menemui Terdakwa.
Bahwa ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA kemudian meminta FEBRIANSYAH mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa uang pencairan pinjaman FEBRIANSYAH tersebut berjumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan FEBRIANSYAH langsung mengatakan bahwa FEBRIANSYAH hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian FEBRIANSYAH bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA mengatakan kepada FEBRIANSYAH bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah proses pembiayaan, FEBRIANSYAH turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah). sehingga FEBRIANSYAH mendapatkan total Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan FEBRIANSYAH mendapatan 2 buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada FEBRIANSYAH.
Bahwa Setelah pencairan selesai dari bank FEBRIANSYAH diajak AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju kerumah ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pada saat dirumah ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) meminta uang sebasar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kemudian FEBRIANSYAH menjelaskan kepada kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA bahwa AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) telah meminta duit sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA“ kalian atur saja” kemudian sore hari FEBRIANSYAH, ANDI PADRI, AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah diantar AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan meminta uang kepada FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA berdasarkan pengakuan dari AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) kemudian AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) dan supirnya mengantar FEBRIANSYAH pulang kerumah dan FEBRIANSYAH masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) menelpon FEBRIANSYAH untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium FEBRIANSYAH masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) terlihat juga ada ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan temannya yang berada disitu lalu FEBRIANSYAH menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab AFDAL BIN FRANS ADAW (ALM) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian FEBRIANSYAH pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA, bahwa ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya dan Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan seperti :
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri, kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu FEBRIANSYAH.
Laporan hasil wawancara Calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Oficer dan Calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH.
Daftar rencana pembelian barang tanggal 02 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh FEBRIANSYAH.
Surat penilaian barang jaminan tanggal 01 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, staf legal afraisal ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA dan Pimpinan Cabang UNTUNG LASMANA.
Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer, GUSTI selaku komite pembiayaan, BAMBANG ERMANTO selaku komite pembiayaan dan UNTUNG LASMANA selaku komite pembiayaan.
Usulan pembiayaan tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer.
Saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yang mana untuk data-data pembiayaan calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tersebut Terdakwa yang menulis dan membuatnya sendiri.
Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015 yang mana dokumen tersebut Terdakwa ketik sendiri dan Terdakwa tandatangani sendiri.
Daftar tabel pembiayaan yang Terdakwa ketik sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, UNTUNG LASMANA selaku pimpinan cabang dan FEBRIANSYAH selaku nasabah.
Rinciaan biaya calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH yang diketik dan ditulis pena oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh nasabah a.n. FEBRIANSYAH dan diparaf oleh Terdakwa juga untuk diketahui oleh Terdakwa dan pimpinan.
Surat persetujuan fasilitas pembiayaan/ OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 yang diketik oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri sebagai Acount Oficer, UNTUNG LASMANA selaku Pimpinan Cabang dan nasabah FEBRIANSYAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memprakarsai dan merekomendasikan pencairan Akad Murabahah untuk Nasabah atas nama FEBRIANSYAH yang telah membuat Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH, Laporan hasil wawancara Calon Nasabah, Daftar rencana pembelian barang, Surat penilaian barang jaminan, Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, Usulan pembiayaan, Saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015, Daftar tabel pembiayaan, Rinciaan biaya calon Nasabah a.n. FEBRIANSYAH, dan Surat persetujuan fasilitas pembiayaan/ OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 dan Terdakwa tidak pernah melakukan surveydimana dasar Terdakwa menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan ANDI PADRI ALS PATEN BIN AHMAD YAHYA kepada Terdakwa dan rekayasa Terdakwa sendiri yakni telah dengan sengaja memalsu buku –buku atau daftar –daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminsitrasi yang bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan pada point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ANDI PADRI Als PATEN Bin AHMAD YAHYA, AFDAL Bin FRANS ADAW (Alm), dan EFENDI Als AFEN (DPO) telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari total kerugian negara sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa : Yusman, S.Pd Bin Suhaimi tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp atas nama Terdakwa Yusman, S.Pd Bin Suhaimi tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Untung Lasmana Als Untung Bin Suripto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi adalah Kuasa Hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 185/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Saksi sebagai Pimpinan Cabang BPRS Toboali dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.10.864.820,00;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN nasabah pembiayaan Al- Murabahah di BPRS Cabang Toboali karena Saksi hanya mengetahui bahwa para nasabah tersebut merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali di mana Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten adalah rekan kerja sebagai staf Legal dan apprisial yang bertugas menilai jaminan pembiayaan, membuat laporan penilaian laporan (Taksasi), Pembuatan akad pembiayan dan meyimpan dokumen berkas pembiayaan;
Bahwa staf legal dan Apprisial tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak persetujuan pembiayaan namun hal tersebut ada di Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi Afdal;
Bahwa salah satu tugas Account Officer (AO) adalah melaksanakan Survey dan tugas survey oleh Account Officer (AO) dibuktikan dengan adanya proposal pembiayaan yang termasuk di dalamnya adanya laporan wawancara, formulir dan dokumen pembiayaan termasuk identitas, mengenai usaha nasabah dan jaminan usahanya;
Bahwa surat jaminan biasanya hanya fotokopi dan bukan yang asli karena tidak diwajibkan untuk surat jaminan asli pada saat lampiran pada pemberian komentar namun pada saat akad harus ditunjukkan jaminan yang asli dan aslinya diserahkan dan dokumen tersebut disimpan oleh staf legal;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembiayaan fiktif setelah pembiayaan atas nasabah macet dan dilakukan investigasi oleh tim BPRS pusat dan setelah dilakukan penyidikan di Polda, Saksi baru mengetahui adanya pembiayaan fiktif;
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada Saksi dokumen pembiayaan atas nama nasabah Masnaini, Asmana, Febriansyah, Yopiko, saklim, dan Hidayatus Sofwan, Saksi membenarkan komentar dan tanda tangan Saksi yang tertera di dokumen pembiayaan atas nama nasabah nasabah tersebut dan Saksi tidak mengenal nama nama nasabah tersebut;
Bahwa untuk kewenangan cabang plafon pembiayaannya sampai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selebihnya kewenangan komite pembiyaan pusat;
Bahwa untuk memastikan kelayakan nasabah adalah tugasnya Account Officer (AO) dan staf legal dan apprisial;
Bahwa jaminan itu harus dicek juga kebenarannya oleh staf legal dan apprisial;
Bahwa setelah akad adanya terlebih dahulu haflseet (persetujuan) dan diminta persetujuan pimpinan cabang lalu dicairkan di bagian operasioal;
Bahwa yang menentukan komite pembiayaan adalah berdasarkan usulan pembiayaan yang ada di mana BPRS Cabang Toboali ada memiliki kantor kas yaitu Kantor kas Sadai, Payung, Simpang Rimba dan Air Gegas dan di kantor Kas tersebut terdapat juga Account Officer (AO) dan untuk pembiayaan tidak bisa di Kas melainkan di Kantor Cabang maka usulan pembiayaan dari masing masing Kantor Kas tersebut salah satu komitenya juga berasal dari kepala Kantor Kas yang mengusulkan pembiayaan;
Bahwa urutan komite ini adalah Account Officer (AO), Kabag Marketing dan Pimpinan cabang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, komite pembiayaan atas ke-enam nasabah tersebut adalah :
MASNAINI (DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO dan MEMED KARYADI);
ASMANA dan FEBRIANSYAH (GUSTI dan BAMBANG ERMANTO);
YOPIKO (GUSTI dan ADEHAM);
SAKLIM (DINI ARLIA, BASTI dan MEMED KARYADI;
HIDAYATUS SHOFWAN (DINI ARLIA dan BASTI);
dan semua komite pembiayaan memberikan saran dan komentar terkait pembiayaan tersebut. Setelah saran dan komentar dipenuhi atau dijawab oleh Account Officer (AO) pembiayaan tersebut disetujui (ACC) oleh komite pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) yang mengusulkan nasabah pembiayaan tidak bisa menjadi anggota Komite pembiayaan dan harus orang yang berbeda;
Bahwa Saksi ada menerima usulan pembiayaan di kantor BPRS Cabang Toboali calon nasabah Al-Murabahah atas nama :
MASNAINI dari AO (BASTI) tanggal 6 Agustus 2015;
ASMANA dari AO (YOGI ARU SASTRAWAN) tanggal 20 Agustus 2015;
FEBRIANSYAH dari AO (YUSMAN) tanggal 3 September 2015;
YOPIKO dari AO (ABDUL ROHIM) tanggal 16 September 2015;
SAKLIM dari AO (BAMBANG ERMANTO) tanggal 6 Oktober 2015;
HIDAYATUS SHOFWAN dari AO (BAMBANG ERMANTO) tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Sejauh mana A/O kenal cabah, track record cabah karena lokasi cukup jauh agar diantisipasi;
Siapa yang menjalankan usaha cabah, system pengelolaannya bagaimana;
Bagaimana status tempat usaha cabah, sewa/atau milik sendiri;
Legalitas agunan menjadi perhatian;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan ASMANA pada tanggal 20 Agustus 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Agar AO jelaskan kembali pada UP, pastikan mobil tersebut untuk apa pada latar belakang;
Pastikan mobil yang akan dibeli belum terjadi transaksi;
Sejauh mana AO kenal Cabah, apakah AO telah kroscek terkait Track Record usaha cabah karena wilayah cukup jauh?;
Darimana Cabah mendapat informasi terkait BSB?;
Pastikan legalitas surat tanah tidak bermasalah, agar di kroscek kembali ke pihak kecamatan;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan FEBRIANSYAH pada tanggal 3 September 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Sejauh mana A/O kenal cabah/ track record cabah, karena lokasi tempat tinggal cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena sumber pembayaran hanya dari gaji cabah. Coba A/O kroscek kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut;
Minta personal garansi dari orang tua cabah;
Pastikan agunan mengcover dan memiliki nilai jual
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan YOPIKO pada tanggal 16 September 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Pastikan kembali terkait dengan tanah yang akan dibeli dan didokumentasi;
Sumber pembayaran hanya dari tanah kavling, bagaimana sistem penjualan dan pembayaran dari tanah kavling tersebut;
Berapa tanah kavling yang belum terjual saat ini;
Kroscek track record cabah karena banyak tanah kavling yang bermasalah;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 6 Oktober 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Apa yang mau dibeli cabah lengkapi daftar pembelian barangnya;
Sejauh mana A/O kenal cabah agar A/O kroscek kembali track record usaha dan karakter cabah;
Sumber pendapatan hanya dari usaha rangka baja, agar menjadi analisa A/O terkait dengan angsuran di bank;
Legalitas jaminan agar di kroscek kembali karena masih surat camat;
Bagaimana pemasaran / pangsa pasar cabah dan sistem pembayaran dari konsumen;
Bahwa Saksi ada menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 20 Oktober 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali yaitu :
Lampirkan foto rumah yang sedang direhab sesuai dengan penjelasan AO pada UP bahwa rumah tersebut dalam tahap penyelesaian;
Apakah rumah yang akan direnovasi terkait penggunaan dana ini termasuk jaminan pembiayaan;
Dimana lokasi tempat usaha cabah dan status tempat usaha tersebut, bagaimana sistem pemasaran usaha ini;
Sumber pembayaran hanya dari usaha sembako, cukup beresiko mengingat usaha dagang saat ini tingkat daya beli masyarakat menurun;
Sejauh mana AO kenal cabah, Track Record usaha cabah;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan atas nama UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali yang terdapat dalam pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN merupakan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi teah meyakini apa yang disiapkan dan disampaikan oleh Account Officer (AO) dalam usulan pembiayaan adalah kebenaran dan tidak ada melakukan cross cek ulang ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak memeriksa kelengkapan asli dokumen jaminan nasabah karena bukan tupoksi Saksi;
Bahwa dari Kantor BPRS cabang Toboali ada membuat laporan bulanan ke kantor Pusat, maka Saksi tidak mengetahui adanya pembayaran pembiayaan yang macet dan Saksi di akhir tahun 2015 sudah mengetahui adanya pembiayaan dari ke 6 nasabah tersebut macet;
Bahwa yang membuat surat peringatan untuk 6 (enam) nasabah macet adalah Account Officer (AO) dan diantar oleh Account Officer (AO) namun tidak ada bukti pengiriman tersebut;
Bahwa laporan taksasi sesuai prosedur adalah kunjungan ke lokasi jaminan;
Bahwa laporan taksasi 6 (enam) nasabah tersebut dilaksanakan oleh staf legal dan apprisial yaitu saksi Andri Padri Als. Paten dan yang bertandatangan adalah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa dari hasil kunjungan ke nasabah dibuat laporan oleh Account Officer (AO) dan laporan ke 6 (enam) nasabah tersebut telah dilampirkan pada saat saat diajukan kepada Saksi selaku komite dan Saksi melihat telah ada tanda tangan para Account Officer (AO);
Bahwa apabila Account Officer (AO) tidak mensurvey langsung ke para nasabah dan laporan tersebut dikarang karang saja oleh Account Officer (AO) dan laporan taksasi dimana jaminan surat tanahnya tidak benar dan fiktif maka pembiayaan pasti macet dan telah melanggar peraturan internal perusahaan dan kalau seperti itu maka jaminan nasabah yang fiktif tentu tidak bisa dieksekusi;
Bahwa sebelum sampai kepada Saksi, urutan komite pembiayaan adalah komentar Marketing, komentar Kabag Mareketing lalu kepada Saksi selaku Pimpinan Cabang, lalu diserahkan kembali kepada Account Officer (AO) untuk dijawab komentar tersebut sekaligus tidak satu persatu komite dibuat dalam bentuk tulisan oleh Account Officer (AO) lalu usulan tersebut dibawa lagi ke komite untuk dicek kembali sesuai urutan komite;
Bahwa setelah pembiayaan itu dimanage (memantance) oleh Account Officer (AO) agar pembiayaan lancar oleh nasabah dan dibuat oleh Account Officer (AO) dalam bentuk laporan hanya kepada Kabag Marketing;
Bahwa pemilik saham BPRS paling besar adalah gabungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan sebagian kecil dari Kobatin serta PT. Timah;
Bahwa keuntungan pemilik saham diberikan dalam bentuk deviden yang dapat disalurkan kembali ke sahamnya atau ke pemilik saham itu sendiri dimana kalau Pemerintah tentunya keuntungan itu ke Pemerintah;
Bahwa staf legal bukan menilai usaha nasabah;
Bahwa ada form penilaian untuk taksasi tertera tanda tangan pimpinan cabang juga selain staf legal;
Bahwa atasan staf legal dan apprisial adalah kepala divisi yang berada di kantor pusat;
Bahwa nasabah di luar domisili Toboali atau di luar daerah Toboali bisa menjadi nasabah di BPRS cabang Toboali;
Bahwa SOP tahun 2015 itu diterbitkan setelah pembiayaan keenam nasabah tersebut dicairkan;
Bahwa ketika ada peraturan terbaru terkait pelaksanaan tugas di BPRS selalu disampaikan kepada seluruh pegawai;
Bahwa yang bisa dijadikan jaminan berbentuk tanah adalah yang sudah ada surat suratnya baik itu surat Camat maupun Hak Milik;
Bahwa untuk mengecek kebenaran surat surat itu adalah dari pihak BPRS sendiri;
Bahwa untuk pembiayaan atas nama MASNAINI adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama ASMANA adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH adalah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama YOPIKO adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk Pembiayaan atas nama SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa jumlah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593/388/01/VII/2012 a.n. MASNAINI dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah ASMANA berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/587/04/2015 a.n. ASMANA dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah FEBRIANSYAH berupa tanah kosong berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.83/2346/09/2015 a.n. FEBRIANSYAH dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah YOPIKO berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 480/AG/02/III/2009 a.n. YOPIKO dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah dengan/ganti rugi Nomor :424/SP4FAT/GRG/III/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Babel Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa laporan taksasi yang dibuat oleh saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal tersebut tidak benar dan objek jaminan yang diagunkan (dijaminkan) tidak memiliki nilai;
Bahwa setelah staff legal dan appraisal mendapatkan surat permohonan taksasi dari Account Officer (AO), kemudian Staff legal dan appraisal melakukan kunjungan ke objek jaminan masing-masing nasabah dan membuat laporan hasil taksasi berdasarkan format standart laporan taksasi kemudian staff legal dan appraisal melakukan perhitungan nilai taksasi tersebut;
Bahwa yang menjadi atasan saksi Andri Padri Als. Paten pada saat terjadinya pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi WAHYU NUGRAHA PAMUNGKAS selaku Kepala Divisi Legal dan Remedial;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut;
Bahwa berdasarkan Tupoksinya, maka Staff legal dan Appraisal dalam hal ini saksi Andri Padri Als. Paten yang wajib hadir pada saat penandatanganan akad yang dilakukan, untuk Account Officer (AO) hanya mendampingi calon nasabah untuk menandatangani akad, tetapi tidak diharuskan setiap penandatanganan akad harus didampingi oleh Account Officer (AO);
Bahwa Saksi menandatangani akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah :
Untuk Nasabah ASMANA, Saksi menandatangani pada tanggal 24 Agustus 2015;
Untuk Nasabah FEBRIANSYAH, Saksi menandatangani pada tanggal 04 September 2015;
Untuk Nasabah MASNAINI, Saksi menandatangani pada tanggal 07 Agustus 2015;
Untuk Nasabah YOPIKO, Saksi menandatangani pada tanggal 23 September 2015;
Untuk Nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi menandatangani pada tanggal 23 Oktober 2015;
Untuk Nasabah SAKLIM, Saksi menandatangani pada tanggal 09 Oktober 2015;
Pada saat penandatanganan akad pembiayaan nasabah wajib membawa dokumen jaminan (asli) untuk diberikan kepada staff legal dan Appraisal;
Bahwa yang mengajukan dan meminta tandatangan Saksi untuk menandatangani akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff legal dan appraisal yang melakukan kegiatan penandatanganan akad secara langsung dengan calon nasabah tersebut, namun Saksi menandatangani akad perjanjian pada hari yang sama (waktu yang berbeda) pada saat dilakukan akad perjanjian masing-masing nasabah;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani akad pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut, Saksi tidak melihat dokumen jaminan (asli) masing masing nasabah tersebut;
Bahwa nasabah atas nama MASNAINI hanya melakukan pembayaran angsuran 3 (tiga) kali, 2 (dua) kali angsuran biasa sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama ASMANA hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama FEBRIANSYAH hanya melakukan pembayaran angsuran 5 (lima) kali, 4 (empat) kali angsuran biasa sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama YOPIKO hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama SAKLIM hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali, 1 (satu) kali angsuran biasa sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dengan total Rp. 10.486.112,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah);
Bahwa Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali itupun berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang telah Saksi lakukan terkait penyelesaian permasalahan Pembiayaan atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah memerintahkan AO dan Kabag Marketing untuk melakukan penagihan dan menerbitkan surat tunggakan dan peringatan terhadap nasabah;
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut digunakan untuk:
MASNAINI digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
ASMANA digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat;
FEBRIANSYAH digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
YOPIKO digunakan untuk pembelian tanah;
SAKLIM digunakan untuk pembelian barang dagangan;
HIDAYATUS SHOFWAN digunakan untuk pembelian bahan bangunan;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani atas nama nasabah tersebut ialah pengajuan taksasi, laporan hasil taksasi, ringkasan usulan pembiayaan, saran dan komentar komite pembiayaan, persetujuan komite pembiayaan, akad perjanjian al-murabahah, akad wakalah, akta pemberian kuasa jual, berita acara serah terima jaminan, surat pernyataan, jadwal angsuran, offering letter (OL), halfsheet;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, jadwal angsuran, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa atas nama tersebut pada saat terjadinya akad pembiayaan masing-masing nasabah, namun Saksi menandatanganinya di hari yang sama namun berbeda waktu yang diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal;
Bahwa yang memberikan atau mengajukan dokumen Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, jadwal angsuran, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa untuk Saksi tandatangani adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah bertemu dan melihat nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa sebagai pimpinan Bank Cabang Toboali, Saksi mengetahui terhadap pembiayaan yang bermasalah (tunggakan) karena setiap bulan Kabag Marketing membuat laporan bulanan pembiayaan baik yang bermasalah maupun yang lancar dan diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi melakukan rapat pembiayaan bermasalah yang diikuti oleh kabag marketing, seluruh kepala kas cabang Toboali, seluruh marketing (AO) untuk mengetahui hambatan atau permasalahan yang terjadi pada nasabah yang bermasalah. Selanjutnya masing-masing AO melakukan paparan terkait dengan permasalahan masing-masing nasabah untuk menentukan rencana tindak lanjut terhadap nasabah yang bermasalah. Dimana rencana tidak lanjut yang akan saksi laksanakan mengacu pada Surat Edaran Direksi Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Bentuk surat penyelesaian pembiayaan bermasalah, Pemasangan plang, Pengeluaran jaminan pembiayaan, Potongan (Muqasah) pembiayan, dengan penjelasan sebagai berikut :
Membuat surat pemberitahuan tunggakkan diberikan pada Nasabah tertunggak 1-3 Bulan yang dibuat oleh marketing (AO) yang bersangkutan dan ditandatangani oleh marketing (AO) dan kabag marketing pada kantor cabang yang bersangkutan;
Surat peringatan I diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 2 (kurang Lancar) dan atau tertunggak 3-6 Bulan yang dibuat oleh staff admin pembiayaan ditanda tangani oleh Kabag Marketing dan Pimcab dengan melampirkan FC surat pemberitahuan yang sudah dikirim;
Surat peringatan II diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilitas 3 (diragukan) dan atau tertunggak 6-12 Bulan dibuat oleh staff appraisal dan legal kantor pusat dan atau staff remidial dan ditanda tangani oleh pimcab dan kadiv remedial dan legal kantor pusat dengan melampirkan FC. Surat pemberitahuan dan FC. Surat peringatan I yang telah dikirimkan sebagai dasar dari surat peringatan II;
Surat peringatan III diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilitas 4 (Macet) dan atau tertunggak > 12 Bulan;
Surat Pengosongan Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 3 Bulan surat peringatan III dikirimkan;
Surat Pemasangan Plang Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 1 Bulan surat pengosongan jaminan pembiayaan dikirimkan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2015 di BPRS Babel Cabang Toboali terdapat pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH tersebut bermasalah dalam pembayaran angsuran dimana terjadi tunggakan dalam pembayaran angsuran;
Bahwa Saksi mengetahui nasabah tersebut bermasalah dalam pembayaran angsuran dari laporan nominatif bulanan yang dibuat dari kabag marketing;
Bahwa masing-masing marketing (AO) pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
A.n. MASNAINI yang menjadi marketing (AO) ialah BASTI;
A.n. ASMANA yang menjadi marketing (AO) ialah YOGI ARU SASTRAWAN;
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi marketing (AO) ialah BAMBANG ERMANTO;
A.n. SAKLIM yang menjadi marketing (AO) ialah BAMBANG ERMANTO;
A.n. YOPIKO yang menjadi marketing (AO) ialah ABDUL RAHIM;
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi marketing (AO) ialah YUSMAN;
Bahwa Saksi tidak ada membuat ataupun menandatangani surat pemberitahuan terhadap nasabah pembiayaan yang bermasalah tersebut karena yang membuat surat pemberitahuan ialah masing-masing Account Officer (AO) yang ditandatangani oleh marketing (AO) dan Kabag marketing;
Bahwa Saksi menjelaskan yang menjadi kabag marketing dalam pengajuan pembiayaan nasabah adalah :
A.n. MASNAINI yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
A.n. ASMANA yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi Kabag Marketing ialah ialah sdr BASTI;
A.n. SAKLIM yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BASTI;
A.n. YOPIKO yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr ADEHAM;
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi Kabag Marketing ialah sdr BAMBANG ERMANTO;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan BPRS Babel Cabang Toboali ada mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan terhadap nasabah yang bermasalah tersebut karena tugas yang mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan pada bagian marketing yang ditandatangani oleh kabag marketing, seharusnya jika nasabah tertunggak 1 s.d. 3 bulan sudah dapat dikeluarkan surat pemberitahuan tunggakan kerana untuk pastinya ada atau tidak BPRS Babel Cabang Toboali mengeluarkan surat pemberitahuan tunggakan dapat pada arsip pembiayaan atau dilihat pada buku register surat keluar bagian marketing;
Bahwa Saksi ada menandatangani Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 atas nama nasabah MASNAINI dan HIDAYATUS SHOFWAN, untuk nasabah yang lain Saksi tidak dapat memastikan ada atau tidak menandatangani Surat Peringatan I terhadap nasabah bermasalah atas nama SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, dan FEBRIANSYAH karena tidak ada dalam dokumen pembiayaan nasabah. Untuk memastikan BPRS Babel Cabang Toboali ada atau tidaknya mengeluarkan Surat Peringatan I dapat dilihat di buku register surat keluar pada bagian admin pembiayaan atau arsip surat keluar nasabah;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 tersebut yang ditujukan kepada sdr MASNAINI benar tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa yang bertugas memberikan atau mengantar Surat Peringatan I Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016tersebut kepada masing-masing nasabah ialah masing-masing marketing yang menjadi Account Officer (AO) dalam pengajuan pembiayaan;
Bahwa untuk surat peringatan II diterbitkan atau dibuat oleh staff appraisal dan legal kantor pusat dan ditandatangani oleh Pimcab dan Kadiv Remidial dan Legal Kantor pusat, namun seingat Saksi, Saksi tidak pernah menandatangani surat peringatan II terhadap nasabah pembiayaan yang bermasalah tersebut karena kondisi pembiayaan nasabah tersebut masih tertunggak di bawah 6 (enam) bulan pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel cabang Toboali sedangkan untuk surat peringatan II diberikan pada nasabah yang sudah tertunggak 6-12 bulan;
Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah dibuat pada saat Account Officer (AO) melakukan kunjungan kepada nasabah yang sudah memiliki tunggakan dalam pembayaran angsuran atau nasabah datang kekantor untuk melakukan konfirmasi terkait tunggakan dalam pembayaran angsuran dimana harus ditandatangani oleh nasabah, account officer (AO), dan Pimpinan Cabang;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan ada membuat atau menandatangani laporan kunjungan nasabah (call report) yang dilakukan oleh masing-masing Account Officer (AO) terhadap nasabah yang bermasalah dalam melakukan pembayaran angsuran namun seingat Saksi, Saksi tidak pernah menandatangani laporan kunjungan nasabah (call report) terhadap nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa dalam hal pengajuan pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH pembelian barang-barang sesuai dalam pengajuan pembiayaan masing-masing nasabah tersebut dilakukan sendiri oleh masing-masing nasabah dimana pihak BPRS Babel Cabang Toboali membuat akad wakalah untuk mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang sesuai dengan pengajuan nasabah;
Bahwa berdasarkan hasil taksasi yang dilakukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten menerangkan bahwa surat jaminan atas masing-masing nasabah tersebut memiliki nilai atau dapat dijual kembali untuk mengcover pinjaman jika terjadi masalah dalam hal pembayaran angsuran;
Bahwa seharusnya wajib dilakukan monitoring terhadap nasabah pembiayaan atas masing-masing nasabah tersebut, dimana monitoring dilakukan oleh masing-masing Account Officer (AO) kunjungan langsung ke tempat nasabah dan dituangkan dalam bentuk laporan kunjungan nasabah (call report) setiap Account Officer (AO) melakukan penagihan atau kunjungan;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel Cabang Toboali sampai dengan Januari 2016 surat tanah yang dijadikan objek jaminan dalam pembiayaan masing-masing nasabah tersebut masih memiliki nilai karena belum dilakukan taksasi ulang sehingga masih berlaku nilai taksasi awal, dimana taksasi ulang terjadi apabila terdapat restrukturisasi pembiayaan (perubahan akad)/pengajuan ulang pembiayaan/permintaan langsung dari direksi;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Pimcab BPRS Babel Cabang Toboali, Saksi tidak mengetahui jika pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH merupakan fiktif;
Bahwa Saksi tidak ada melihat surat tanah yang asli yang dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH namun Saksi hanya memastikan kepada saksi Andri Padri Als. Paten setelah dilakukan penandatanganan akad bahwa surat tanah asli sudah diterima dan diperiksa oleh saksi Andri Padri Als. Paten yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya BPRS Babel Cabang Toboali yaitu Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Babel Cabang Toboali wajib berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tidak diperbolehkan melakukan survey dan wawancara tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tersebut;
Bahwa para Account Officer (AO) tidak diperbolehkan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan survey bertemu secara langsung / On The Spot (OTS) kepada nasabah, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 para Account Officer (AO) dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan melakukan survey bertemu secara langsung/ On The Spot (OTS) kepada nasabah;
Bahwa kelima Account Officer (AO) atas nama saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), Terdakwa, saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto telah melanggar Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 karena kelima Account Officer (AO) tersebut telah membuat laporan survey / On The Spot (OTS) dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah;
Bahwa dampak yang timbul untuk BPRS Bangka Belitung dengan adanya perbuatan dari para Account Officer tersebut Bank BPRS Bangka Belitung dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten para Account Officer tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account OFFICER (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat usulan pembiayaan (UP) serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya secara langsung melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan karena dengan adanya fakta perbuatan Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayan macet yang menyebabkan kerugian pada BPRS Babel yaitu berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para account officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, adapun Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa yang meyakinkan Saksi sebagai pimpinan cabang pemutus kredit dalam pemberian pembiayaan adalah telah terpenuhinya kreteria dari seluruh persyaratan untuk pembiayaan dan usulan tersebut juga telah di ACC anggota komite yang lain;
Bahwa usulan-usulan tersebut Saksi terima karena AO sudah berpengalaman tentang pembiayaan maka Saksi percaya atas usulan tersebut;
Bahwa Saksi merasa dibohongi oleh yang mengusulkan pembiayaan atas pembiayaan fiktif ini;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Dini Arlia Binti Benhar Ali Hasan, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2015, Saksi menjabat sebagai Midle Officer dalam Komite Pembiayaan karena pada tahun 2015 Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Air Gegas berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 173/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014;
Bahwa Saksi mengetahui adanya usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM karena Saksi menjadi komite pembiayaan calon nasabah tersebut;
Bahwa terkait Account Officer (AO) yang mengajukan usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang terdapat tanda tangan dan tanggapan Saksi selaku anggota komite pembiayaan atas nama Yopiko;
Bahwa terdapat laporan wawancara usulan pembiayan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) dari atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM dalam usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa laporan taksasi atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM dibuat oleh staff Legal dan Appraisal yaitu saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara, laporan taksasi, dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN sekira bulan OKtober 2015 yang diberikan oleh saksi Bambang Ermanto selaku Marketing (AO);
Sdr. MASNAINI sekira bulan Agustus 2015 yang diberikan oleh saksi Basti selaku Marketing (AO);
Sdr SAKLIM sekira Oktober 2015 yang diberikan oleh saksi Bambang Ermanto selaku Marketing (AO);
Bahwa Saksi menjelaskan nominal pembiayaan serta digunakan untuk apa usulan pembiayaan masing-masing calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM, sebagai berikut:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN usulan pembiayan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan Plafond sebesar Rp.75.000.000,00 dengan jangka waktu 48 bulan dimana angsuran sebesar Rp.2.750.000,00/bulan;
Sdr. MASNAINI usulan pembiayaan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan Plafond sebesar Rp.150.000.000,00 dengan jangka waktu 48 bulan dimana angsuran sebesar Rp.5.250.000,00/bulan;
Sdr. SAKLIM usulan pembiayaan digunakan untuk pembelian barang dagangan dengan Plafond sebesar Rp.125.000.000,00 dengan jangka waktu 36 bulan dimana angsuran sebesar Rp.5.243.055,00/bulan;
Bahwa yang menjadi Komite Pembiayaan terhadap calon nasabah pembiayan atas nama Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM di BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Cabang Toboali pada tahun 2015 adalah:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Basti (BAS) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang;
Sdr. MASNAINI dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Bambang Ermanto (BME) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang ditambah dengan saksi Memed Karyadi (MDK) selaku Direktur Marketing dan Bisnis karena pengajuan Plafond diatas Rp.75.000.000,00;
Sdr. SAKLIM dengan Komite Pembiayaan atas nama saksi sendiri (DNA) selaku Midle Officer (Komite Pertama), saksi Basti (BAS) selaku Kabag Marketing, saksi Untung Lasmana (UNT) selaku Pimpinan Cabang ditambah dengan saksi Memed Karyadi (MDK) selaku Direktur Marketing dan Bisnis karena pengajuan Plafond diatas Rp.75.000.000,00;
Bahwa dokumen yang saksi terima dalam usulan pembiayaan yang di ajukan masing-masing marketing (AO) calon nasabah atas nama :
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah usulan pembiayan, formulir permohanan, fotokopi KK, fotokopi. KTP hidayatur shofwan dan Istri (Suminah), fotokopi Akta nikah, foto-foto usaha, BI Cheking, surat keterangan belum memiliki PBB, surat keterangan usaha, surat keterangan satu orang yang sama an. Suminahah dan Suminah, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), laporan hasil taksasi, IM usulan penilaian barang jaminan;
Sdr. MASNAINI ialah usulan pembiayaan, nota-nota penjualan, surat keterangan usaha, surat keterangan belum memilik PBB, fotokopi KK, fotokopi KTP a.n. Nasabah dan Afriyana, laporan hasil wawancara calaon nasabah, laporan taksasi, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), foto-foto objek jaminan, IM usulan penilaian barang jaminan;
Sdr. SAKLIM ialah usulan pembiayaan, nota-nota pembelian barang usaha, fotokopi Surat tanah (objek jaminan), formulir permohonan, laporan hasil wawancara calon nasabah, surat keterangan usaha, BI Cheking, IM usulan penilaian barang jaminan, laporan hasil taksasi, foto-foto usaha;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM ialah saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa dari laporan hasil taksasi tanah dan bangunan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang diserahkan oleh masing-masing Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan pemeriksa atau penilai dilakukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti selaku Account Officer (AO);
Bahwa Saksi mengetahui yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr. SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) dan untuk Sdr. MASNAINI adalah saksi Basti selaku Account Officer (AO) tersebut berdasarkan laporan hasil wawancara calon nasabah yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM yang diserahkan oleh masing-masing Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan wawancara ialah masing-masing Account Officer (AO) nasabah tersebut dan ditandatangani;
Bahwa saran dan komentar Saksi selaku Komite Pembiayaan terhadap usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM adalah sebagai berikut:
Saran dan komentar a.n Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Nota-nota pembelian bahan bangunan.
Saran dan komentar a.n. Sdr. MASNAINI ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Nota-nota dilampirkan pembelian bahan bangunan.
Saran dan komentar a.n. Sdr. SAKLIM ialah:
Administrasi Usulan Pembiayaan (UP) telah lengkap.
Pastikan karakter telah dikenali.
Nota-nota dilengkapi.
Bahwa jawaban dari masing-masing Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. MASNAINI dan Sdr. SAKLIM terhadap saran dan komentar yang Saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan adalah:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah sebagai berikut:
Segala kekurangan administrasi pembiayan yang kurang akan dilengkapi dan diperbaiki sebelum dilakukan droping;
Sdr. MASNAINI ialah sebagai berikut:
Usulan pembiayaan ini dapat dipastikan administrasinya telah lengkap, untuk nota-nota pembelian bahan bangunan nantinya akan segera dilampirkan;
Sdr. SAKLIM ialah sebagai berikut:
Administrasi pembiayaan ini sudah dilengkapi sesuai dengan prosedur pembiayaan yang berlaku;
nota-nota rencana pembian baran akan segera dilengkapi;
telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari Informasi disekitar lingkungan cabah, rekan sesame bisnis dan para toko agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot/survey) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafond yang pertama;
Bahwa saran dan komentar saksi setelah dijawab oleh masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan atas nama:
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN ialah Saksi menyetujui (ACC);
Sdr. MASNAINI ialah Saksi menyetujui (ACC);
Sdr. SAKLIM ialah Saksi menyetujui (ACC) dengan catatan administrasi nota setelah droping dilengkapi;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan secara langsung (kasat mata) satu persatu dari data nasabah yang diusulkan oleh masing-masing Account Officer (AO) dengan melakukan pengecekan ada atau tidaknya dokumen tersebut di dalam usulan pembiayaan masing-masing nasabah tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan yang berkaitan dengan identitas diri calon nasabah (KTP, KK, surat nikah, surat jaminan (objek yang dijaminkan)) merupakan dokumen fotocopi bukan dokumen yang aslinya;
Bahwa target Account Officer (AO) untuk mencari nasabah pembiayaan (lending) sebesar ± Rp.350.000.000,00/bulan (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan nasabah menabung (funding) sebesar Rp.250.000.000,00/bulan (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika tidak mencapai target pekerjaan marketing akan mendapat surat teguran dari bagian Sumber Daya Insani (SDI) BPRS Bangka Belitung dan apabila mencapai target pekerjaan marketing akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan jabatan atau kenaikan gaji;
Bahwa Saksi tidak membuat Surat Peringatan II maupun Surat Peringatan III untuk nasabah pembiayaan Bank BPRS Cabang Toboali a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH dikarenakan berdasarkan Surat Edaran direksi Nomor: 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan bahwa untuk Surat Peringatan II diberikan apabila nasabah sudah tertunggak (macet) antara 6-12 bulan sedangkan Saksi menjabat sebagai pimpinan cabang pada tanggal 7 Januari 2019, sehingga untuk penerbitan Surat Peringatan II seharusnya dilakukan oleh Pimpinan Cabang sebelum Saksi yaitu Sdr. MUHAMMAD SHOLEH yang sekarang menjabat sebagai Kadiv Marketing BPRS Bangka Belitung, selain itu File Pembiayaan Nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH sudah diambil alih oleh BPRS Bangka Belitung bagian Divisi Remidial dan Legal yang saat ini menjadi Divisi Marketing, Remiadial, dan AYDA (Anggunan Yang Diambil Alih);
Bahwa File Pembiayaan Nasabah a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH sudah diambil alih oleh BPRS Bangka Belitung bagian Divisi Remidial dan Legal yang pada saat itu Kadiv Remidial dan Legal dijabat oleh Sdr. WAHYU PAMUNGKAS pada tahun 2018 dan Pimpinan Cabang BPRS Toboali dijabat oleh Sdr. ALIMAN;
Bahwa selama Saksi menjadi pimpinan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak pernah melihat dokumen surat tanah (objek jaminan) yang asli yang dijaminkan oleh nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, FEBRIANSYAH dikarenakan seluruh dokumen usulan pembiayaan atas nama nasabah tersebut sudah diambil oleh Divisi Marketing, Remiadial, dan AYDA (Anggunan Yang Diambil Alih) BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya BPRS Babel Cabang Toboali yaitu Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Babel Cabang Toboali wajib berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan tidak diperbolehkan melakukan survey dan wawancara tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 atau Surat Keputusan Nomor : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tersebut;
Bahwa para Account Officer (AO) tidak diperbolehkan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan survey bertemu secara langsung/ On The Spot (OTS) kepada nasabah, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 para Account Officer (AO) dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai fakta keadaan nasabah yang sebenarnya dan melakukan survey bertemu secara langsung/On The Spot (OTS) kepada nasabah;
Bahwa kelima Account Officer (AO) atas nama saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), Terdakwa, saski Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto telah melanggar Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 karena kelima Account Officer (AO) tersebut telah membuat laporan survey/On The Spot (OTS) dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya dan tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi,
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA yaitu saski Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. FEBRIANSYAH yaitu Terdakwa;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN yaitu saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno;
Account Officer (AO) yang melakukan proses pembiayaan nasabah atas nama Sdr MASNAINI yaitu saksi Basti Bin Nang Cik (Alm);
Bahwa dampak yang timbul untuk BPRS Bangka Belitung dengan adanya perbuatan dari para Account Officer (AO) tersebut Bank BPRS Bangka Belitung dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten, para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account Officer (AO) membuat laporan survey On The Spot, membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) serta memberikan dalam memberikan jawaban Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya secara langsung melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan karena dengan adanya fakta perbuatan Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayan macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung yaitu berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, adapun Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pada saat saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah Sdr. HIDAYATUS SOFWAN, Sdr. MASNANI dan Sdr. SAKLIM, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan Legal memberikan informasi yang sesuai atau benar semua;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Gusti Bin Abdul Rahman (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi mengetahui usulan pembiayaan atas nama calon nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH karena Saksi sebagai salah satu Komite Pembiayaan (Midle Officer) calon nasabah tersebut dimana usulan pembiayaan dilaksanakan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan atas nama Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH terdapat tanda tangan dan komentar Saksi selaku anggota komite pembiayaan atas nama Yopiko adalah benar tanda tangan dan komentar Saksi;
Bahwa laporan wawancara usulan pembiayan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) atas nama Sdr. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim, Sdr. ASMANA atas nama Yogi dan Sdr. FEBRIANSYAH atas nama Yusman;
Bahwa benar laporan taksasi yang dibuat oleh staff legal dan appraisal atas nama nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH ada juga dilampirkan dalam usulan pembiayaan atas nama Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara, laporan taksasi dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH, Saksi hanya mengetahui bahwa Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH mengajukan pembiayaan karena Saksi menjadi komite pembiayaan calon nasabah tersebut dan Saksi mengetahui Sdr. YOPIKO mengajukan pembiayaan karena awalnya Saksi yang akan menjadi Account Officer (AO) calon nasabah tersebut dimana mendapat calon nasabah Sdr. YOPIKO dari saksi Andri Padri Als. Paten pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba. Pada saat itu saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal menawarkan dan meminta Saksi untuk memproses pengajuan calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO lalu saksi Andri Padri Als. Paten memberikan data calon nasabah (fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi keterangan menikah, fotokopi surat tanah (objek jaminan), surat keterangan usaha, fotokopi PBB jaminan, dan nota-nota usaha) setelah saksi menerima data nasabah tersebut Saksi mengajak saksi Andri Padri Als. Paten untuk bersama-sama melakukan survey (on the spot) ke calon nasabah tersebut, selang beberapa hari kemudian Saksi bersama saksi Andri Padri Als. Paten melakukan survey ke tempat Sdr. YOPIKO yang beralamat di Jalan Pulau Pelepas (arah bandara) namun yang bersangkutan tidak ada di rumah sehingga Saksi tidak bisa melakukan wawancara secara langsung terkait data nasabah dan usaha nasabah namun saksi Andri Padri Als. Paten mengambil dokumentasi lokasi rumah yang menurut saksi Andri Padri Als. Paten rumah itu merupakan objek jaminan oleh Sdr. YOPIKO, lalu pulang ke Toboali. Selang beberapa hari sambil menunggu jadwal survey dengan nasabah Sdr. YOPIKO, data-data nasabah a.n. YOPIKO Saksi berikan ke saksi Abdul Rahim karena saksi Abdul Rahim menghubungi Saksi menanyakan ada atau tidak nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, kemudian Saksi menawarkan data-data calon nasabah pembiayan a.n. YOPIKO agar diproses oleh saksi Abdul Rahim. Pada saat akan menyerahkan data-data nasabah tersebut Saksi menjelaskan bahwa belum dilakukan wawancara secara langsung dengan calon nasabah dan meminta saksi Abdul Rahim untuk langsung melakukan koordinasi dengan calon nasabah tersebut dan saksi Andri Padri Als. Paten. Lalu Saksi memberikan seluruh data-data calon nasabah tersebut dan Saksi tidak mengetahui proses selanjutnya;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama :
sdr ASMANA pada tanggal 21 Agustus 2015;
sdr FEBRIANSYAH pada tanggal 03 September 2015;
sdr YOPIKO pada tanggal 21 September 2015;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah dan Account Officer (AO) yang mengusulkan calan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA ialah saksi Yogi Aru Sastrawan, calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO ialah saksi Abdul Rahim dan calon nasabah a.n. Sdr. FEBRIANSYAH ialah Terdakwa;
Bahwa selain Saksi, yang menjadi komite pembiayaan calon nasabah atas nama:
ASMANA ialah sebagai berikut :
BAMBANG ERMANTO (BME) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
YOPIKO ialah sebagai berikut :
ADEHAM (HAM) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
FEBRIANSYAH ialah sebagai berikut :
BAMBANG ERMANTO (BME) selaku Kabag Marketing.
UNTUNG LASMANA (UNT) selaku Pimpinan Cabang.
Bahwa dokumen yang Saksi terima dalam lampiran usulan pembiayaan nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH yang diajukan masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah atas nama:
ASMANA ialah fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan menikah, surat keterangan kematian, FC. Surat tanah (yang dijaminkan), surat keterangan usaha, formulir pengajuan, laporan hasil taksasi, nota-nota usaha, laporan hasil wawancara, foto usaha nasabah, surat penawaran pembelian mobil.
YOPIKO ialah fotokopi KTP nasabah dan istri, fotokopi KK, surat keterangan menikah, fotokopi Surat tanah (yang dijaminkan), nota-nota usaha, foto usaha, surat keterangan usaha, formulir pengajuan, laporan hasil taksasi, laporan hasil wawancara, surat penawaran pembelian lahan.
FEBRIANSYAH ialah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Surat tanah (yang dijaminkan), slip gaji, surat keterangan PBB dalam proses, foto lokasi yang akan dibangun, formulir permohonan, laporan hasil wawancara, laporan hasil taksasi.
Bahwa nominal pembiayaan serta digunakan untuk apa usulan pembiayaan masing-masing calon nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH: ASMANA nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Avanza dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00 selama 48 bulan.
YOPIKO nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian lahan dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00 selama 48 bulan.
FEBRIANSYAH nominal usulan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembelian bahan bangunan dengan angsuran sebesar Rp.1.150.000,00 selama 48 bulan.
Bahwa saran dan komentar Saksi selaku komite pembiayaan terhadap usulan pembiayaan calon nasabah Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH:
Saran dan komentar a.n. YOPIKO ialah :
Lampirkan surat penawaran penjualan tanah tersebut;
Lampirkan segera kwitansi bukti pembelian tanah;
Administrasi lain sudah lengkap;
Funding (meminta nasabah untuk menabung);
Saran dan komentar a.n. ASMANA ialah :
Administrasi UP sudah lengkap;
Surat penawaran terlampir;
Lampirkan segera kwitansi jual belinya;
Funding (meminta nasabah untuk menabung);
Saran dan komentar a.n. FEBRIANSYAH ialah :
Perbaiki cover UP;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Bahwa jawaban dari masing-masing Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH terhadap saran dan komentar yang saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan adalah:
YOPIKO ialah sebagai berikut :
Surat penawaran terkait pembelian tanah ini telah dilampirkan pada usulan pembiayaan ini;
Telah dilampirkan pula kwitansi jual beli tanah yang akan dibeli tersebut;
Account Officer (AO) akan meningkatkan funding pada BPRS Bangka Belitung;
ASMANA ialah sebagai berikut :
Segera dilampirkan kwitansi jual beli mobil yang akan dibeli oleh cabah ini dan diprospek lagi untuk funding cabah agar bisa bekerja sama dengan baik kepada BSBB dan saling menguntungkan antara nasabah dan bank;
FEBRIANSYAH ialah sebagai berikut :
Dapat dipastikan cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil OTS cabah memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko kelontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota-nota pembelian bahan bangunan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah saran dan komentar yang sebelumnya telah dijawab oleh masing-masing Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH adalah:
YOPIKO ialah Saksi menyetujui (ACC);
ASMANA ialah Saksi menyetujui (ACC) dengan catatan kwitansi jual beli lampirkan;
FEBRIANSYAH ialah Saksi menyetujui (ACC);
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara dalam usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. ASMANA, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. FEBRIANSYAH:
Sdr. ASMANA ialah Sdr. YOGI ARU SASTRAWAN selaku Account Officer (AO);
Sdr. YOPIKO ialah Sdr. ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO);
Sdr. FEBRIANSYAH ialah Sdr. YUSMAN selaku Account Officer (AO);
Bahwa Saksi hanya melakukan pengecekan secara langsung (kasat mata) satu persatu dari data nasabah yang diusulkan oleh Account Officer (AO) ada atau tidaknya dokumen tersebut di dalam usulan pembiayaan;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO), jaminan pembiayaan adalah Staff Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO);
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan wajib dilakukan Staf Legal dan Appraisal dengan cara melakukan survey (on the spot) ke lokasi objek jaminan dengan didampingi calon nasabah pembiayaan;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan pada saat marketing melakukan survey (On The Spot) ke calon nasabah dengan cara melakukan wawancara secara langsung terhadap calon nasabah;
Bahwa Saksi terlibat dalam pembiayaan a.n YOPIKO dimana Saksi menjadi salah satu komite Pembiayaan a.n YOPIKO dan Saksi yang pada awalnya yang akan menjadi Account Officer (AO) dalam memproses Pembiayaan a a.n YOPIKO di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, sebelum Saksi serahkan ke saksi Abdul Rahim Untuk memproses pembiayaan a.n YOPIKO;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n YOPIKO beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaan dari saksi Andri Padri Als. Paten, dimana seluruh kelengkapan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO Saksi terima di Kantor BPRS Cabang Toboali yang diserahkan secara langsung oleh saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa saksi Abdul Rahim pernah menghubungi Saksi untuk menanyakan ada atau tidak nasabah yang akan mengajukan pembiayaan kemudian Saksi menawarkan data-data calon nasabah pembiayan a.n. YOPIKO agar diproses oleh saksi Abdul Rahim karena Saksi sudah ada melakukan pencairan (memproses pembiayaan) pada saat itu. Dimana Saksi menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO kepada saksi Abdul Rahim di Kantor Kas Payung;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari saksi Andri Padri Als. Paten terkait pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO ialah:
Fotocopi KTP suami istri;
Fotocopi KK;
Surat keterangan Nikah;
Fotocopi Jaminan (surat tanah);
kwitansi jual beli tanah kavling;
Brosur-brosur jual tanah kavling;
Surat keterangan "PBB masih dalam proses";
Surat keterangan "Usaha";
Bahwa Saksi mengetahui foto usuha tanah kavling pada saat Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan a.n. YOPIKO dan untuk foto objek jaminan Saksi mengetahuinya dari awal, namun foto objek jaminan belum dilampirkan dalam berkas pembiayaan yang diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten kepada Saksi;
Bahwa terkait foto objek jaminan diambil sendiri secara langsung oleh saksi Andri Padri Als. Paten dimana pada saat itu Saksi diampingi saksi Andri Padri Als. Paten akan melakukan wawancara kepada calon nasabah a.n. YOPIKO namun sdr YOPIKO tidak berada di rumah sehingga wawancara kepada calon nasabah tidak dapat Saksi lakukan. Pada saat itulah saksi Andri Padri Als. Paten mengambil foto objek jaminan untuk dilampirkan di laporan hasil taksasi tanah dan bangunan;
Bahwa untuk foto usaha tanah kavling Saksi tidak tahu siapa yang memfoto objek usaha tanah kavling tersebut;
Bahwa sebagai salah satu komite pembiayaan a.n. YOPIKO, Saksi tidak tahu kapan penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO dilakukan, namun berdasarkan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO dilakukan pada tanggal 23 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO pada saat itu Saksi tidak tahu, namun menurut pendapat Saksi yang wajib hadir dalam melaksanakan penandatangan akad a.n. YOPIKO ialah Sdr. YOPIKO sendiri beserta istri dan untuk pihak BPRS Babel Cabang Toboali ialah saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adakah pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. YOPIKO dalam melakukan pengambilan uang pembiayaan;
Bahwa berdasarkan dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian tanah yang akan dijadikan usaha tanah kavling, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) pada Tahun 2015 tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk melakukan survey dan wawancara dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali jika tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa perbuatan para Account Officer (AO) tidak dibenarkan dan melanggar jika tidak mempedomani dan mendasari Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi jelaskan nama-nama Account Officer (AO) yaitu:
saksi Yogi Aru Sastrawan selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. ASMANA sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII /2015 tanggal 24 Agustus 2015;
saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. YOPIKO sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
Terdakwa selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. FEBRIANSYAH sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015;
saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. SAKLIM sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015;
saksi Bambang Ermanto selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
saksi Basti selaku Account Officer (AO) yang menangani nasabah Sdr. MASNAINI sesuai dengan Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015;
Bahwa Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan untuk melakukan survey (OTS) dan wawancara kepada calon nasabah pembiayaan harus berpedoman atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana setiap Account Officer (AO) berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 harus melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (OTS) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah dan dari hasil kunjungan usaha calon nasabah tersebut Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) ke komite pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, dan Saksi jelaskan seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila didalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Tanggal 12 Januari 2009 apabila AO membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) terkait proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA, sdri. MASNAINI, sdr. SAKLIM, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdr. YOPIKO, dan sdr. FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten, para Account Officer (AO) membuat laporan survey/ On The Spot (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya, selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa dengan adanya fakta perbuatan dari para Account Officer (AO) dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah dan setelah mendapatkan data tersebut dan saksi Andri Padri Als. Paten para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara untuk mengklarifikasi secara langsung kepada nasabah namun para Account Officer (AO) membuat laporan survey/ On The Spot (OTS), membuat neraca keuangan masing masing nasabah dan membuat Usulan Pembiayaan (UP) serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai fakta dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk dicairkan dikarenakan dengan adanya fakta perbuatan para Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 menyebabkan terjadinya kredit pembiayaan yang macet yang menyebabkan kerugian pada BPRS berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan obiek jaminan fiktif;
Bahwa para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di Tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Tanggal 12 Januan 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, Adapun Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 disahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pada saat Saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO, ASMANA dan FEBRIANSYAH, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan Legal memberikan informasi benar semua;
Bahwa apabila jaminannya tidak benar maka jaminan tersebut tidak akan bisa dieksekusi apabila terjadi pembiayaan yang macet;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Adeham Als Ham Bin Muslimi (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al - Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum dari bulan Desember 2009 s.d. Juni 2012 di kantor BPRS Cabang Mentok;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sebagai berikut: Staff marketing kantor kas payung dari bulan Juni 2012 s.d. November 2012;
Kepala kas payung dari bulan November 2012 s.d. Oktober 2013;
Kepala Kantor Kas Air Gegas dari bulan Oktober 2013 s.d. bulan Juli 2014;
Kepala kantor kas payung dari bulan Juli 2014 s.d. bulan Desember 2014;
Kepala kas simpang rimba dari bulan Desember 2014 s.d. bulan September 2015;
Kabag Marketing Kantor BPRS Cabang Toboali dari 07 September 2015 s.d. 30 September 2015 berdasarkan surat keputusan direksi No. 272/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 04 September 2015;
Staff Remidial BPRS Babel dari Oktober 2015 s.d. Agustus 2016;
Tim AYDA BPRS Babel dari Agustus 2016 s.d. 26 November 2017;
Dan pada tanggal 27 November 2017 saya mengajukan pensiun dini dari BPRS Babel;
Bahwa jabatan Saksi di Bangka Belitung sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dari bulan Desember 2014 s.d. bulan September 2015;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Kas Simpang Rimba adalah sebagai berikut:
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Bertanggungjawab terhadap ketersediaan likuiditas harian kantor kas;
Bertanggungjawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor kas;
Mengkoordinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, hingga melakukan monitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Membuat laporan mingguan maupun bulanan kantor kas;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan staff marketing/AO;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi; dan Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kepala Kas Simpang Rimba kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kabag Marketing BPRS Babel Cabang Toboali ialah sebagai berikut:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/ nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Mengkoodinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk lain;
Membuat laporan mingguan maupun laporan bulanan bagian marketing;
Membuat usulan restrukturisasi terhadap pembiayaan nasabah yang bermasalah;
Memberikan opini atas usulan pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO);
Membuat usulan pengakuan dan penyelesaian AYDA;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan Account Officer (AO);
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada Kepala Kantor dan/ atau Dewan Direksi;
Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Mencari nasabah yang berpotensial untuk menjadi nasabah pembiayaan dan tabungan di BPRS Babel.
Bahwa tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi ialah salah satunya sebagai komite pembiayaan;
Bahwa Plafond dan Komite Pembiayaan yang Saksi ketahui mengatur tentang batas pinjaman (Plafond) dan Komite Pembiayan mengatur tentang batas kewenangan komite pembiayaan terkait dengan usulan pembiayaan yang diajukan oleh marketing pembiayaan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu: Rp. 0,- s/d Plafond cabang dengan Komite Pembiayaan sebagai berikut :
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Plafond Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing;
Direktur Utama;
Plafond Rp. 500.000.001 Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);-
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
dan Berdasarkan Memo Internal Nomor :202/IM/Dir/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang P dan Limit Pembiayaan Komite dimana BPRS Cabang Toboali melakukan pembiayaan sebesar Rp.1.- s.d. Rp.75.000.000 dimana Memo Internal tersebut berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 yang ditandatangani oleh sdr. GUPARDIN selaku Direktur dan sdr. HELI YUDA selaku Direktur Utama;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Komite Pembiayaan adalah pengecekan ADM dan sistematika UP/Usulan Pembiayaan, analisa lapkeu dan prospek usaha dan analisa resiko pembiayaan
Bahwa tipe pembiayaan yang berada di Bank BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Akad Mudharabah/Musyarakah ialah akad yang digunakan untuk system bagi hasil.
Akad Murabahah ialah akad yang digunakan unutk jual beli;
Akad Qardh ialah akad yang digunakan untuk pembiayaan yang mana pengembaliannya sama dengan plafaond dari pembiayaan yang diajukan nasabah tanpa menambah margin (keuntungan bank) dari pembiayaan tersebut dimana dalam jangka waktu pendek;
Akad Ijarah ialah akad sewa menyewa;
Akad Hawalah ialah pengalihan hutan atas penagihan hutang.
Bahwa prosedur atau tata cara pengajuan Pembiayaan di Bank BPRS Bangka Belitung Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas dan prosedur atau tata cara tersebut berlaku untuk seluruh macam pembiayaan yang ada di Bank BPRS Bangka Belitung dan di Cabang;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan, lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO), kemudian Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan, setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK, maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa kriteria atau analisa nasabah untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu:
1. Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
2. Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
3. Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
4. Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
5. Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO), jaminan pembiayaan adalah Staff Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO);
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk: Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya dan dituangkan kedalam laporan hasil wawancara calon nasabah, serta Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran dalam usulan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan wajib dilakukan Staff Legal dan Appraisal denga cara melakukan survey (on the spot) ke lokasi objek jaminan dengan didampingi calon nasabh pembiayaan;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan pada saat marketing melakukan survey (On The Spot) ke calon nasabah dengan cara melakukan wawancara secara langsung terhadap calon nasabah dan dituangkan kedalam laporan hasil wawancara calon nasabah;
Bahwa seluruh proses pembiayan harus ada tanda tangan dan komentar persetujuan (ACC) dari komite pembiayaan di lembar komentar Account Officer (AO) baru Pembiayaan dapat dicairkan dan tanpa adanya tanda tangan di lembar komentar Account Officer (AO), pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang bertugas melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO) dan untuk melakukan survey (On The Spot) penilaian jaminan dilakukan oleh Staff Appraisal dan Legal bagian Support dan Hukum;
Bahwa Account Officer (AO) wajib melakukan survey berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Kepala Kas Simpang Rimba Gegas ada 2 (dua) yaitu: Founding (tabungan) sekira ± 100 juta/bulan dan Landing (Pembiayaan) sekira ± 500 juta/bulan;
Bahwa target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Kabag Marketing BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ada 2 (dua) yaitu: Funding (tabungan) dan Lending (Pembiayaan), namun Saksi lupa berapa target yang harus dicapai;
Bahwa Saksi akan mendapat sanksi berupa mutasi atau pindah jabatan apabila tidak mencapai target pekerjaan dan mendapat penghargaan berupa mutasi atau promosi jabatan serta bonus berupa uang;
Bahwa yang menjabat sebagai staff legal dan appraisal pada tahun 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ialah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah GUSTI, BAMBANG ERMANTO, ABDUL RAHIM, YUSMAN, YOGI ARU SASTRAWAN, IRWAN, BASTI, dan RIKO;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. AFDAL karena Sdr. AFDAL pernah mengajukan pembiayaan di Kantor Kas Payung pada tahun antara 2013 atau 2014 dimana pengajuan pembiayaan pada saat itu seingat Saksi atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL yang beralamat di Pintu Air Kota Pangkalpinag;
Bahwa antara tahun 2013 atau 2014, Sdr. AFDAL berteman dengan sepupu Saksi bernama Sdr. BUSNI KADAFI tinggal di Kampung Keramat, dari Sdr. BUSNI KADAFI Saksi bertemu dengan Sdr. AFDAL untuk menjelaskan persyaratan apa yang diperlukan dan menanyakan digunakan untuk apa pembiayaan yang akan diajukan;
Bahwa setelah seluruh administrasi pengajuan pembiayaan dilengkapi oleh Sdr. AFDAL Saksi memprosesnya sampai dengan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr. AFDAL atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL disetujui (ACC), dimana pada saat melakukan taksasi objek jaminan yang dilakukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal bersama-sama dengan Saksi dan Sdr. AFDAL serta Mertua laki-laki Sdr. AFDAL, dimana pada saat melakukan taksasi saksi Andri Padri Als. Paten bertemu dengan Sdr. AFDAL secara langsung dan berbincang-bincang;
Bahwa setelah pengajuan pembiayaan yang dilakukan Sdr. AFDAL mengunakan nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL disetujui (ACC) dan telah dicairkan, selang beberapa waktu kemudian Sdr. AFDAL ingin mengajukan pembiayaan lagi kepada Saksi namun tidak Saksi terima karena pembiayaan yang diajukan atas nama Mertua laki-laki Sdr. AFDAL belum selesai dalam pembayaran angsurannya;
Bahwa jabatan Saksi di BRPS Bangka Belitung sebagai Kepala kas simpang rimba dari bulan Desember 2014 sampai dengan bulan September 2015;
Bahwa Saksi mengetahui adanya usulan pembiayaan calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO karena Saksi menjadi salah satu komite pembiayaan calon nasabah tersebut;
Bahwa untuk Account Officer (AO) yang mengajukan usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO adalah saksi Abdul Rahim;
Bahwa barang bukti yang diperlihakan kepada Saksi tentang dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO terdapat tanda tangan dan komentar Saksi selaku anggota komite pembiayaan a.n. YOPIKO adalah benar tanda tangan dan komentar Saksi;
Bahwa laporan wawancara usulan pembiayaan atas nama nasabah tertulis disana dibuat oleh Account Officer (AO) a.n. YOPIKO yaitu saksi Abdul Rahim;
Bahwa laporan taksasi yang dibuat oleh staff Legal dan Apprisial a.n. YOPIKO yang juga ada di lampiran usulan pembiayaan a.n. YOPIKO;
Bahwa dalam usulan pembiayan itu wajib dilampirkan laporan wawancara dan laporan taksasi dan tanpa adanya kedua laporan tersebut maka pembiayaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa menerima usulan pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO sekira bulan September 2015 yang diberikan sendiri oleh ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO);
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO sebesar Rp.75.000.000,00 dengan angsuran sebesar Rp.2.750.000,00/bulan selama 48 bulan, dimana pengajuan pembiayaan digunakan sebagai modal usaha tanah kavling;
Bahwa yang menjadi Komite Pembiayaan calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO ialah saksi Gusti (GST), Saksi sendiri (ADEHAM/ HAM), dan saksi Untung Lasmana (UNT);
Bahwa dokumen yang Saksi terima dalam usulan pembiayaan yang di ajukan saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) calon nasabah atas nama YOPIKO ialah usulan pembiayan, formulir permohonan, fotokopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, fotokopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, fotokopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, fotokopi Surat Keterangan Menikah, fotokopi Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha;Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. Sdr. YOPIKO ialah saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal adalah karena dari laporan hasil taksasi tanah dan bangunan yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. YOPIKO yang diserahkan oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) kepada Saksi tertulis yang melakukan pemeriksa atau penilai dilakukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. Sdr. YOPIKO ialah saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO);
Bahwa yang membuat laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO adalah saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) karena dari laporan hasil wawancara calon nasabah yang terdapat dalam dokumen usulan pembiayaan a.n. YOPIKO yang diserahkan oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) kepada Saksi terdapat tandatangan ABDUL RAHIM selaku Account Officer (AO) dan yang wajib membuat laporan hasil wawancara calon nasabah ialah Account Officer (AO) yang memproses pengajuan pembiayaan calon nasabah
Bahwa saran dan komentar Saksi tehadap usulan pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO ialah sebagai berikut:
a. Pastikan penggunaan dana;
b. Pastikan kemampuan bayar;
c. Bagaimana system bisnis tanah nasabah;
d. Pastikan legalitas jaminan;
Bahwa jawaban terhadap saran dan komentar yang Saksi berikan selaku salah satu komite pembiayaan dari saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) nasabah atas nama YOPIKO ialah sebagai berikut:
Cabah mengajukan pembiayaan ini untuk pembelian tanah yang terletak di Pesantren Darul Abror dan akan dimonitoring penggunaan dana tersebut;
Cabah memiliki kemampuan bayar yang baik terhadap pembiayaan ini, hal ini berdasarkan usaha kavlingan yang digeluti cabah saat ini;
Usaha yang dikerjakan cabah saat ini menggunakan system Cash, sehingga pendapatan cabah didapatkan secara langsung;
Jaminan yang diserahakan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan taksasi bagian legal jaminan tersebut mengcover pembiayaan ini;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah dijawab oleh saksi Abdul Rahim selaku Account Officer (AO) calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO ialah ACC (menyetujui);
Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komite pembiayaan dengan cara melakukan pengecekan terhadap kelengkapan identitas diri calon nasabah (fotokopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, fotokopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, fotokopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, fotokopi Surat Keterangan Menikah, Fotocopy Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha) dalam usulan pembiayaan, menganalisa usaha calon nasabah, dan kemampuan bayar calon nasabah sesuai dengan yang ditampilkan marketing dalam usulan pembiayaan, kemudian Saksi menuliskan saran dan komentar sebagai komite pembiayaan atas usulan pembiayaan calon nasabah dari analisa yang ditampilkan oleh marketing dalam usulan pembiayaan;
Bahwa dalam melakukan pengecekan identitas diri calon nasabah (Fotocopi KK a.n. Kepala Keluarga YOPIKO, Fotocopi KTP a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, Fotocopi Surat Tanah a.n. YOPIKO, Fotocopi Surat Keterangan Menikah, Fotocopi Surat Keterangan mempunyai “USAHA”, BI Cheking a.n. YOPIKO dan DEWI PUSPITA, dan dokumen pendukung usaha) Saksi memastikan bahwa identitas diri calon nasabah sesuai dengan dokumen tersebut ada atau terlampir dalam usulan pembiayaan calon nasabah;
Bahwa pada saat Saksi menjadi komite pembiayaan dan menerima usulan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO tidak melihat atau tidak dilampirkan surat tanah yang asli sebagai objek jaminan atas pengajuan pembiayaan tersebut, saksi hanya menerima fotocopi surat tanah (objek jaminan) atas pengajuan pembiayaan calon nasabah a.n. YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak menerima fee atau imbalan dalam bentuk uang atau yang lainnya terkait pengajuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan sedarah atau hubungan tegak lurus dalam bentuk hubungan keluarga lainnya kepada para Account Officer (AO) atas nama saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Basti, saksi Bambang Ermanto, Terdakwa dan saksi Abdul Rahim namun hubungan Saksi dengan para Account Officer (AO hanya sebatas rekan kerja di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja para Account Officer (AO) pada tahun 2015 dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya BPRS Cabang Toboali berdasarkan SE Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa berdasarkan file pembiayaan bahwa nama-nama Account Officer (AO) atas nama nasabah tersebut adalah sebagai berikut:
Sdr YOPIKO dengan Account Officer (AO) adalah saksi Abdul Rahim;
Sdr FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah Terdakwa;
Sdr ASMANA dengan Account Officer (AO) adalah saksi Yogi Aru Sastrawan;
Sdr MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah saksi Basti;
Sdr HIDAYATUS SOHFWAN dengan Account Officer (AO) adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan untuk melakukan survey (OTS) dan wawancara kepada calon nasabah pembiayaan harus berpedoman atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana setiap Account Officer (AO) berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 harus melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (OTS) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah dan dari hasil kunjungan usaha calon nasabah tersebut Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) ke komite pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, dan Saksi jelaskan seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila di dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Babel khususnya di BPRS Bangka Beltung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 apabila Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) bahwa proses pembiayaan nasabah atas nama sdri. ASMANA, Sdri. MASNAINI, sdr. SAKLIM, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdr. YOPIKO, dan sdr. FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan,foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa dengan adanya fakta dari pada Account Officer (AO) dalam menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer (AO) tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten telah menimbulkan adanya pencairan pembiayaan fiktif atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan seharusnya pembiayaan tersebut tidak layak untuk diproses atau dicairkan pembiayaannya di kerenakan dengan adanya fakta perbuatan para Account Officer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya kredit pembiayaan yang macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Babel berupa pembiayaan yang telah di cairkan kepada nasabah tidak bisa kembali ke BPRS Bangka Belitung dan objek jaminan para nasabah tidak bisa di eksekusi dikarenakan objek jaminan yang di jaminkan merupakan objek jaminan fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, para Account Officer (AO) dalam melaksanakan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung pada tahun 2015 mengacu atau berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa pada saat Saksi memberikan persetujuan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO, kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa Saksi berkomentar tentang legaliitas jaminan dimana hal tersebut merupakan salah satu safety perbankan yang harus dilakukan oleh staff legal;
Bahwa ada juga kewenangan staff legal dalam memproses pembiayaan apakah penandatangan akad tetap dilanjutkan atau tidak dalam hal tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa pada saat itu Account Officer (AO) dan staff legal memberikan informasi benar semua;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada jaminan nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Herlita Ruslini, A.Md. Als Lita Binti Rusli, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung mulai 1 September 2014 s.d 14 September 2020, degan riwayat jabatan Saksi yaitu:
Saksi pernah menjabat sebagai Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2014 s.d. 3 Desember 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 589/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014;
Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2015 s.d. 3 Juni 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 544/BSB/SDI/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015;
Customer Service Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 6 Juni 2016 s.d. 2 Desember 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 064/BSB/PERS.U/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016;
Customer Service (CS) BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebagai Karyawan Tetap sejak awal tahun 2018 s.d pertengahan Juni 2019;
Teller Cabang Toboali sejak akhir Juni 2019 s.d Oktober 2019;
Marketing Rahn Cabang Toboali sejak Oktober 2019 s.d Februari 2020;
Back Office Cabang Toboali sejak Maret 2020 s.d 23 Juni 2020;
Pjs. Kabag Operasional dan umum Cabang Muntok (24 Juni 2020 s.d. 14 September 2020);
Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Marketing, Remedial dan AYDA/Direktur Marketing dan Bisnis.
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi atas nama nasabah tersebut, namun Saksi pernah membuka Buku Tabungan Rekening Hidayah dan Tabungan Rekening Pembiayaan atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO;
Bahwa yang didapatkan nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO ialah buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan;
Bahwa setelah Saksi memberikan buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan yang didapatkan nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO, kemudian Saksi menyuruh nasabah atas nama sdri. MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. FEBRIANSYAH, dan sdr. YOPIKO untuk melakukan penandatanganan dari buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan yang didapatkan dari Saksi tersebut. Setelah melakukan penandatanganan, lalu Saksi memverifikasi masing-masing dari tanda tangan ada buku dan slip setoran maupun slip penarikan tersebut, setelah saksi memverifikasi buku dan slip tersebut lalu Saksi memberikan paraf di buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan untuk kemudian buku dan slip tersebut Saksi bawa kembali ke Kabag Operasional dan Umum, kemudian setelah selesai diverifikasi oleh Kabag Operasional dan Umum, barulah buku tabungan rekening hidayah, buku tabungan rekening pembiayaan, slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan beserta nasabahnya Saksi ajak ke Teller untuk proses Pencairan Dana Pinjaman yang dilakukan oleh Teller pada saat itu, kemudian Saksi kembali lagi ke meja Customer Service (CS);
Bahwa nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan masing-masing nasabah sebagai berikut:
Sdri. ASMANA dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Sdri. MASNAINI dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Sdr. FEBRIANSYAH dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Sdr. YOPIKO dengan nominal slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa hal tersebut Saksi ketahui setelah Saksi menerima pemberitahuan secara lisan totalan pencairan tabungan pembiayaan dari masing-masing Account Officer (AO) yang tertulis di halfsheet yang mereka serahkan kepada Kabag Operasional dan Umum.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Customer Service (CS) adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Membantu calon nasabah dalam melaksanakan transaksi-transaksi dengan bank;
Melakukan pengkinian data nasabah;
Membantu tugas Account Officer dalam pengadministrasian data nasabah;
Membukukan semua transaksi tabungan yang terjadi setiap hari;
Memantau rekening tabungan, posisi tabungan, dan jumlah secara berkala;
Membukukan bagi hasil untuk para penabung pada periode waktu yang telah ditentukan;
Menyiapkan bilyet deposito setelah mendapat persetujuan dari Pemimpin Cabang;
Memelihara buku tabungan dan bilyet deposito yang telah dikeluarkan;
Memeriksa Deposito yang akan jatuh tempo dan mempersiapkan pembayaran keuntungannya/bagi hasil;
Memeriksa, menandatangani dan bertanggungjawab terhadap transaksi yang terjadi pada bagian tabungan dan Deposito;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Bagian, Kepala Kantor dan/atau Direksi.
Bahwa Saksi bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Customer Service (CS) kepada Kabag Operasional dan Umum Cabang Toboali;
Bahwa Saksi bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Customer Service (CS) kepada Kabag Operasional dan Umum BPRS Cabang Toboali yang ada saat itu dijabat oleh sdr. RIKI SEPTIADI;
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan sebagai Customer Service (CS) yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Saksi membantu tugas Account Officer (AO) dalam pengadministrasian data nasabah ialah melakukan pembukaan rekening tabungan yaitu rekening hidayah dan rekening pembiayaan yang mana fotokopi KTP dan Formulir Pembukaan Tabungan pada BPRS Cabang Toboali yang dimiki oleh nasabah tersebut adalah Saksi yang mendokumentasikan atau mengarsipkan data dari nasabah tersebut;
Bahwa Rekening Hidayah adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasiannya dana tabungan untuk nasabah yang akan menabung ataupun mengambil uang dari tabungan hidayah milik nasabah itu sendiri. Sedangkan Rekening Pembiayaan adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian pembayaran angsuran pinjaman oleh nasabah pada BPRS Cabang Toboali. Selain itu juga untuk Rekening Hidayah dan Rekening Pembiayaan masing-masing dari rekening tersebut memiliki kode yang berbeda pada awal nomor rekening, dan seingat Saksi untuk kode Rekening Hidayah pada awal nomor rekening terdapat nomor 0060, sedangkan untuk kode Rekening Pembiayaan pada awal nomor rekening terdapat nomor 0063;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 183/SK-Dir /BSB/XI/2013 tanggal 26 November 2013, terhadap nasabah yang ingin melakukan pembukaan rekening hidayah dan rekening pembiayaan sebagai berikut: Pembukaan rekening harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan:
Pembukaan rekening harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan;
Pembukaan satu rekening tabungan Dapat dilakukan 1 atau 2 orang dan tidak boleh diwakilkan;
Melengkapi dokumentasi sebagai persyaratan administrasi (KTP/Paspor/sim) yang masih berlaku dengan menunjukkan data / bukti yang aslinya yang sudah di tanda tangani;
Mengisi formulir aplikasi pembukaan tabungan mengenai data diri nasabah secara lengkap;-
Menandatangani formulir aplikasi pembukaan tabungan yang telah diisi lengkap;
Menyetujui akad / persyaratan yang ditentukan oleh bank yang tertera dalam formulir aplikasi pembukaan tabungan;
Kartu specimen tabungan diatur sebagai berikut;
Tanda tangan kartu specimen harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan;
Tanda tangan kartu specimen harus sama dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah;
Tanda tangan kartu specimen dapat dilakukan oleh 1 atau 2 orang dan menentukan yang berhak untuk melakukan transaksi penarikan dapat dilakukan salah satu atau kedua-duanya;
Kartu specimen dapat dilakukan perubahan tanda tangan nasabah yang bersangkutan maupun pergantian orang lain dengan mengajukan usulan penggantian specimen;
Mengisi slip setoran secara lengkap sebagai setoran awal / pembukaan rekening Tabungan yang besarnya ditentukan berdasarkan SK Direksi;
Mengisi formulir aplikasi customer due diligence (CDD) secara lengkap yang diatur sesuai ketentuan;
Mengisi formulir aplikasi laporan transaksi keuangan tunai secara lengkap yang diatur sesuai ketentuan;
Setiap nasabah dapat membuka rekening tabungan lebih dari satu rekening;
Pembukaan rekening Tabungan harus mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang yang diatur melalui SK direksi;
Bahwa apabila terjadi perbedaan tanda tangan kartu specimen dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah maka proses pembukaan buku Tabungan Rekening Hidayah atau Tabungan Rekening Pembiayan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diproses;
Bahwa apabila terjadi perbedaan perbedaan tanda tangan kartu specimen dengan yang tertera pada kartu identitas diri nasabah, maka yang Saksi lakukakan adalah Saksi melaporkan kepada Kepala Bagian Operasional dan Umum selaku atasan Saksi, kemudian Kepala Bagian Operasional dan Umum meminta kepada Saksi agar nasabah mencoba melakukan tanda tangan lagi agar sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada kartu identitas calon nasabah tersebut;
Bahwa pada saat calon nasabah akan melakukan pembukaan buku Tabungan Rekening Hidayah atau Tabungan Rekening Pembiayan Saksi meminta calon nasabah untuk tanda tangan terlebih dahulu di kertas biasa secara berulang-ulang agar sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas diri, kemudian Saksi melakukan pemeriksaan secara kasat mata apakah tanda tangan sudah sama atau berbeda. Jika menurut Saksi sudah sama, Saksi meminta calon nasabah untuk tanda tangan kartu specimen dan form tabungan sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas diri calon nasabah, namun jika belum sama Saksi akan meminta calon nasabah untuk tanda tangan berulang-ulang lagi sesuai dengan tanda tangan yeng tertera pada kartu identitas diri;
Bahwa seingat Saksi, Saksi membuka buku Tabungan Rekening Hidayah dan Tabungan Rekening Pembiayan atas nama:
a. Sdri MASNAINI pada tanggal 7 Agustus 2015;
b. Sdri ASMANA pada tanggal 24 Agustus 2015;
c. Sdr FEBRIANSYAH pada tanggal 4 September 2015;
d. Sdr YOPIKO pada tanggal 23 September 2015;
Bahwa nomor rekening hidayah dan nomor rekening pembiayaan atas nama nasabah tersebut sebagai berikut:
Sdri MASNAINI No Rekening Hidayah 0060412718 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228364;
Sdri ASMANA No Rekening Hidayah 0060413072 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228601;
Sdr FEBRIANSYAH No Rekening Hidayah 0060413264 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228693;
Sdr YOPIKO No Rekening Hidayah 0060416732 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063229006;
Bahwa pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh orang lain;
Bahwa pada saat itu diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP karena sudah diverikasi sebelumnya oleh staff legal;
Bahwa secara garis besar Saksi mengetahui prosedur atau tata cara pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, dimana pengajuan pembiayan dimulai dari calon nasabah datang ke marketing untuk menanyakan syarat-syarat pengajuan pembiayaan, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi oleh calon nasabah pihak marketing akan memberikan data-data tersebut ke Administrasi Pembiayaan untuk dilakukan BI Cheking apabila memenuhi syarat akan diteruskan oleh marketing untuk dilakukan pembuatan Usulan Pembiayaan;
Bahwa usulan pembiayaan diserahkan ke komite pembiayaan untuk dilakukan pemeriksaan, lalu diserahkan ke administrasi legal untuk diproses dan dilakukan survey ke lokasi jaminan yang ditemani oleh bagian marketing, apabila objek jaminan mengcover pengajuan pembiayaan akan disetujui (dari pihak yang terkait) lalu akan dilakukan akad yang dihadiri oleh nasabah dan ahli waris dengan membawa surat jaminan yang asli, setelah akad selesai dilanjutkan dengan pembuatan buku tabungan hidayah dan pembuatan buku tabungan pembiayaan di bagian Customer Service (CS), setelah selesai dilanjutkan ke bagian teller untuk dilakukan proses pencairan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah yang sesuai dengan akad;
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Abdul Kahpi Als Abdul Bin Burhanudin (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, Saksi menjadi pegawai kontrak BPRS Cabang Toboali sebagai Staf Operasi dan Umum (Back Officer);
Bahwa pada tahun 2017, Saksi menjadi karyawan tetap di BPRS Cabang Toboali, Saksi juga menjadi teller menggantikan saksi Sintia Maysaroh yang saat itu sedang melaksanakan cuti tahunan;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menjadi Teller adalah Direksi Operasional sesuai dengan surat tugas yang Saksi terima dan Saksi menjadi Teller tersebut hanya 1 (satu) minggu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, sdri MASNAINI, sdri. ASMANA, sdr. YOPIKO, sdr. SAKLIM tetapi Saksi hanya mengetahui saksi Febriansyah karena saksi Febriansyah adalah nasabah dari BPRS Toboali;
Bahwa Saksi mengetahui saksi Febriansyah karena Saksi pernah menerima setoran pembukaan rekening tabungan hidayah dan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH (tanggal 04 September 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan masing-masing tabungan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selain itu dan Saksi pernah melihat nasabah saksi Febriansyah menandatangani slip setoran tersebut;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu nasabah datang menemui bagian Customer Service (CS), Customer Service (CS) menanyakan maksud dan tujuan nasabah, setelah mengetahui maksud dan tujuan nasabah lalu Customer Service (CS) memberikan formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah mengisi formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, setelah nasabah selesai mengisi formulir Customer Service (CS) menginput data formulir nasabah yang telah diisi ke sistem aplikasi pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, lalu Customer Service (CS) mengecek apakah data nasabah memiliki masalah atau tidak, setelah mengecek dan tidak menemukan masalah terhadap data nasabah, selanjutnya Customer Service (CS) mencetak buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah yang akan ditandatangani oleh nasabah, setelah nasabah selesai menandatangani buku rekening tabungan tersebut, Customer Service (CS) memberikan slip setoran pembukaan buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah untuk setoran awal tabungan hidayah ialah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah untuk melakukan pembayaran slip setoran ke bagian teller;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip setoran rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu sebelum nasabah melakukan setoran Saksi selaku teller meminta identitas diri nasabah berupa KTP, lalu Saksi memeriksa tandatangan yang ada di KTP nasabah apakah tanda tangan tersebut sama dengan tanda tangan yang ada di slip setoran, setelah Saksi memeriksa kecocokan tandatangan tersebut, lalu Saksi mempersilahkan nasabah untuk memberikan uang setoran tabungan hidayah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang akan Saksi proses sesuai dengan slip setoran tersebut, lalu Saksi mengiput slip setoran di sistem SIGMA bagian menu teller, selanjutnya buku tabungan dan slip setoran divalidasi dan Saksi membubuhkan paraf di slip setoran tersebut, slip setoran tersebut terdiri dari 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) warna putih untuk laporan teller dan 1 (satu) warna biru untuk arsip, dan selanjutnya Saksi memberi bukti setoran tersebut kepada nasabah;
Bahwa Saksi pernah memproses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH (tanggal 04 September 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan jumlah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dikarenakan pada saat itu saksi Febriansyah melakukan pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah di hari yang sama saat saksi Febriansyah melakukan penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah. dan yang melakukan penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah adalah saksi Febriansyah sendiri dengan Nomor Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228693 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa mekanisme penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah yaitu nasabah menulis slip penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah sejumlah nominal yang akan ditarik oleh nasabah, setelah nasabah selesai menulis jumlah uang tunai yang akan ditarik nasabah langsung menuju ke bagian teller untuk melakukan pencairan, lalu teller menerima slip penarikan dari nasabah tersebut, selanjutnya teller melakukan pengecekan slip penarikan dengan mengonfirmasikan kepada Kabag Operasional, lalu Kabag Operasional melakukan pengecekan terhadap slip penarikan yang akan ditarik, setelah dilakukan pengecekan oleh Kabag Operasional terkait keabsahan data nasabah maka selanjutnya Kabag Operasional menyuruh teller untuk melakukan proses penginputan terhadap slip penarikan, selanjutnya teller meminta otorisasi kepada Kabag Operasional, lalu teller melakukan validasi penarikan, setelah itu teller menyerahkan slip penarikan tersebut kepada nasabah serta teller menghitung uang dengan menggunakan mesin penghitung dihadapan nasabah, selanjutnya setelah uang tersebut selesai dihitung dan dinyatakan cukup/ sesuai dengan nominal yang akan ditarik teller menyerahkan uang tersebut kepada nasabah;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip penarikan rekening pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH yaitu nasabah mendatangi Saksi sebagai teller dengan membawa slip penarikan dan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi lakukan verifikasi data nasabah dengan mencocokkan dengan specimen card tabungan. Setelah adanya kecocokkan data, Saksi meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang (limit di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)). Setelah disetujui, Saksi input ke dalam aplikasi SIGMA, setelah diinput, dilakukan pengecekan kebenaran rekening penarikan. Setelah benar, system meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang. Buku tabungan dan slip penarikan divalidasi serta Saksi membubuhkan paraf di slip penarikan tersebut. Slip penarikan tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) rangkap warna putih untuk laporan teller;
Bahwa saksi Febriansyah mendapatkan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan slip penarikan yang telah tervalidasi. buku tabungan dan slip tersebut yang saksi serahkan kepada nasabah;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat saksi Febriansyah didampingi oleh Account Officer (AO);
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sintiya Maisaroh Als Sintiya Binti Saimi, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi pernah bekerja menjadi Karyawan Bank BPRS Bangka Belitung yang ditempatkan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung mulai 1 September 2014 sampai dengan 14 September 2020, degan riwayat jabatan saksi yaitu:
Saksi pernah menjabat sebagai Teller Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 20 Februari 2014 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 219/BSB/SDI/II/2014 tanggal 20Februari 2014;
Teller Cabang Toboali (Karyawan Kontrak) sejak 4 Desember 2015 s.d. 3 Juni 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 360/BSB/SDI/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
Perpanjangan kontrak kerja di BPRS Bangka Belitung nomor: 227/BSB/SDI/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagai teller di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Pengangakatan karyawan percobaan nomor: 264F/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 sebagai karyawan percobaan;
Surat Keputusan Pengangkatan karyawan tetap nomor: 303/SK-Dir/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
Surat Keputusan Mutasi karyawan/ti pada bank BPRS Bangka Belitung nomor: 120/SK-Dir/BSB/IV/2017 tanggal 25 April 2015 sebagai staff pelaporan bank BPRS Bangka Belitung kantor pusat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Teller adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan pelayanan kepada nasabah dengan cepat, cermat, lancar dan ramah;
Mengatur dan bertanggungjawab atas dana kas yang tersedia, surat-surat berharga lainnya baik milik bank maupun milik nasabah yang dipercaya untuk disimpan di bank;
Menerima, menyusun dan menghitung secara teliti dan hati-hati setiap setoran tunai, cek tunai dan sebagainya dari para nasabah;
Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan tunai dari para nasabah;
Memberikan verifikasi dengan memberi paraf setiap slip/formulir setoran atau slip penarikan dari nasabah;
Bertanggungjawab atas kecocokan saldo awal dengan saldo akhir uang tunai pada box teller diakhir hari;
Melakukan transaksi pengeluaran kas terkait biaya operasional;
Bahwa Saksi bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Teller (CS) kepada Kabag Operasional dan umum BPRS Cabang Toboali yang ada saat itu dijabat oleh sdr. RICKI SEPTIADI;
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan Saksi sebagai Teller yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud Saksi mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang berdasarkan slip penarikan tunai dari para nasabah adalah mengsinkronkan terhadap setoran dan penarikan uang nasabah antara manual dan by sistem;
Bahwa maksud Saksi memberikan verifikasi dengan memberi paraf setiap slip/formulir setoran maupun slip penarikan dari nasabah adalah untuk mencocokkan data dan tandatangan di slip (Nama, No. Rekening, jumlah saldo) dengan data yang dilampirkan nasabah dan specimen tanda tangan tabungan;
Bahwa Rekening Hidayah adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian dana tabungan untuk nasabah yang akan menabung ataupun mengambil uang dari tabungan Hidayah milik nasabah itu sendiri. Sedangkan Rekening Pembiayaan adalah rekening yang digunakan untuk pengalokasian pembayaran angsuran pinjaman oleh nasabah pada BPRS Cabang Toboali. Selain itu juga untuk Rekening Hidayah dan Rekening Pembiayaan masing-masing dari rekening tersebut memiliki kode yang berbeda pada awal nomor rekening, dan seingat Saksi untuk kode Rekening Hidayah pada awal nomor rekening terdapat nomor 0060, sedangkan untuk kode Rekening Pembiayaan pada awal nomor rekening terdapat nomor 0063;
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi atas nama nasabah tersebut, namun Saksi pernah menerima slip penarikan dan slip setoran dalam proses pencairan pembiayaan nasabah an. ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa nomor rekening hidayah dan nomor rekening pembiayaan atas nama nasabah tersebut sebagai berikut:
Sdri. ASMANA No Rekening Hidayah 0060412718 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063228601;
Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN No Rekening Hidayah 0060413072 dan No. Rekening Pembiayaan Al-Murabahah 0063229335;
Bahwa nasabah atas nama sdri. ASMANA dan Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pendandatanganan slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan dilakukan pada saat nasabah melakukan pembukaan buku rekening tabungan di Customer Service (CS);
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip setoran pembukaan tabungan hidayah, slip setoran pembukaan tabungan pembiayaan dan slip penarikan pencairan tabungan pembiayaan rekening tabungan hidayahatas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN dengan menyetor awal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN yaitu nasabah mendatangi saksi sebagai teller dengan membawa uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), buku tabungan (kosong) dan slip setoran yang telah ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi melakukan verifikasi kebenaran tujuan setoran rekening. Selanjutnya, saksi input ke dalam aplikasi SIGMA. lalu, buku tabungan dan slip setoran divalidasi dan Saksi membubuhkan paraf di slip setoran tersebut. Slip setoran tersebut terdiri dari 3 (tiga) rangkap yaitu 1 (satu) warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) warna putih untuk laporan teller dan 1 (satu) warna biru untuk arsip;
Bahwa Saksi pernah memproses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA (tanggal 24 Agustus 2015) dan HIDAYATUS SHOFWAN (tanggal 23 Oktober 2015) di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan jumlah masing-masing sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan/penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah-nasabah itu sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan tanpa diwakilkan oleh orang lain;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah HIDAYATUS SHOFWAN itu sendiri, sedangkan untuk nasabah atas nama ASMANA, Saksi sudah lupa siapa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali, namun seingat Saksi disamping 2 (dua) nasabah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut, ada 1 (satu) nasabah lagi yang hadir langsung dalam melakukan pengambilan uang saat pencairan atau penarikan tabungan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali yaitu nasabah an. MASNAINI;
Bahwa kronologis pengisian dan penandatanganan formulir slip penarikan rekening pembiayaan atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN yaitu nasabah mendatangi Saksi sebagai teller dengan membawa slip penarikan dan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan ditandatangani dan telah diisi oleh nasabah dengan lengkap. Setelah lengkap, Saksi lakukan verifikasi data nasabah dengan mencocokkan dengan specimen card tabungan. Setelah adanya kecocokkan data, Saksi meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang (limit diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)). Setelah disetujui, Saksi lakukan input ke dalam aplikasi SIGMA. setelah diinput, dilakukan pengecekan kebenaran rekening penarikan. Setelah benar, system meminta persetujuan Kabag Operasional dan Umum serta Pemimpin Cabang. Buku tabungan dan slip penarikan divalidasi serta Saksi membubuhkan paraf di slip penarikan tersebut. Slip penarikan tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap warna kuning untuk nasabah, 1 (satu) rangkap warna putih untuk laporan teller;
Bahwa nasabah ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN mendapatkan buku tabungan pembiayaan Al-Murabahah dan slip penarikan yang telah tervalidasi, buku tabungan dan slip tersebut yang Saksi serahkan kepada nasabah;
Bahwa secara umum prosedur tata cara pengajuan pembiayaan di proses oleh marketing/Account Officer (AO) sehingga yang bertanggung jawab dalam pengajuan pembiayaan adalah marketing/Account Officer (AO) tersebut. Tupoksi Saksi sebagai teller hanya menerima slip penarikan dan slip setoran dalam proses pencairan pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan imbalan terkait proses penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa nama Account Officer (AO) dari nasabah ASMANA adalah saksi Yogi Aru Sastrawan, sedangkan nama Account Officer (AO) dari nasabah HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa jumlah besarnya pembiayaan atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN masing-masing adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa nasabah ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN mengambil dana pembiayaan setelah adanya pencairan dalam pembiayaan Al- MURABAHAH tersebut secara tunai dalam satu kali pengambilan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal secara pribadi nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM namun Saksi pernah menerima slip setoran dan slip pencairan atas nama para nasabah tersebut;
Bahwa nasabah yang bersangkutan yang mengambil uang pembiayaannya tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ricky Septiadi Als Ricky Bin Chairudin (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021:
Surat Keputusan Nomor: 019/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 09 Januari 2015tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor: 213/SK-Dir/BSB/IV/2015 tanggal 06 April 2015 tentang Pengangkatan Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor: 064/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Kabag Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Koba;
Surat Keputusan Nomor: 276/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Kepala Kas pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Koba Kas Simpang Rimba;
Surat Keputusan Nomor: 345/SK-Dir/BSB/V/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Demosi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Pramubakti pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali Kas Sadai;
Surat Keputusan Nomor: 662/SK-Dir/BSB/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Rotasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Pramubakti pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Surat Keputusan Nomor : 214/SK-Dir/BSB/III/2021 tanggal 15 Maret 2021tentang Promosi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Customer Service pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Muntok;
Surat Keputusan Nomor : 262/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dengan jabatan Staff Operasional dan Umum pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Muntok;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kabag Operasional dan Umum Cabang Toboali adalah:
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Membantu terlaksananya tugas Pemimpin Cabang / Kepala KPO dan bagian-bagian lainnya, dalam pengadaan sarana operasi dan fasilitas-fasilitas lainnya;
Bertanggungjawab untuk tugas pelaporan neraca dan laba rugi bulanan, triwulan, dan akhir tahun Bank Indonesia;
Melakukan proses otorisasi / overide sesuai dengan jumlah plafond yang sudah diatur;
Bertanggungjawab terhadap penyelesaian laporan SID;
Membuat laporan kerja terhadap biaya asuransi jiwa pembiayaan ke kantor pusat;
Bertanggung jawab terhadap ketersediaan likuiditas harian;
Bertanggung jawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor cabang;
Mengajukan usulan terhadap pembelian inventaris bersama kepala kantor / Pemimpin Cabang;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Kantor / Pemimpin dan atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas Saksi sebagai Kabag Operasional dan Umum kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah Bambang Ermanto, Yusman, Gusti, Basti, Yogi Aru Sastrawan Riko Rikardo, Revi Sanjaya, Antoni Saputra, Abdul Rahim, Irwan, Sahrul Bahri;
Bahwa yang menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah saksi Andri Padri;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN selaku nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali:
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan a.n. nasabah MASNAINI adalah: DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Dan untuk nasabah SAKLIM komite pembiayaan adalah:
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah Al-Murabahah atas nama MASNAINI dari Account Officer (BASTI) tanggal 6 Agustus 2015 dan atas nama SAKLIM dari Account Officer (BAMBANG ERMANTO) tanggal 8 Oktober 2015 di kantor BPRS Pusat Sungailiat yang sekarang menjadi Kantor Cabang Sungailiat;
Bahwa Saksi pernah menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu dikroscek kembali karakter cabah;
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut;
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana, dan foto-foto usaha tersebut Account Officer (AO) yang melakukannya;
Analisa kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah;
Bahwa Saksi pernah menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Pembiayaan kesatu, sejauh mana Account Officer (AO) mengenal cabah;
Apa Account Officer (AO) yakin usaha cabah prospek dan layak dibiayai;
Analisa dengan akurat kemampuan bayar cabah;
Kondisi ekonomi yang belum membaik agar menjadi perhatian Account Officer (AO);
Yakinkan kembali jaminan liquid/marketable;
Lakukan On The Spot ke lokasi usaha cabah;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi telah dipenuhi oleh Account Officer (AO) , adapun saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar saksi pada pembiayaan MASNAINI yaitu:
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannya yang telah menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak di tempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri yang selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja dan selama ini cabah focus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi cabah terabaikan;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah dan Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha cabah;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selam ini Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi pada pembiayaan SAKLIM yaitu:
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan cabah, rekan sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Dari hasil OTS (On The Spot) ke lokasi usaha, dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut di belakang di Showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafon yang pertama;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku yang menjadi komite pembiayaan adalah:
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscheck kembali/ OTS (On The Spot) ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi agar berkelanjutan, jangan sampai terjadi sedi streming dana (penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya);
Tekankan ke cabah agar pembayaran anggsuran tepat waktu;
saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku yang menjadi komite pembiayaan adalah :
Monitoring paska realisasi;
Kwitansi pembelian barang dilengkapi;
Bahwa jumlah pembiayaan, angsuran perbulan dan jangka waktu pembayaran angsuran nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah:
Jumlah pembiayaan nasabah MASNAINI adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jumlah pembiayaan nasabah SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah).
Bahwa jaminan calon nasabah dan nilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah untuk calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa di awal pembiayaan dimana Saksi sebagai Komite pembiayaan pada kedua nasabah tersebut Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM adalah fiktif, namun setelah pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM dinyatakan macet dan tertunggak baru diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bermasalah;
Bahwa selain nasabah nama MASNAINI dan SAKLIM terdapat empat nasabah lainnya yang bermasalah yaitu atas nama YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak masuk dalam komite pembiayaan atas keempat nasabah tersebut dan saksi mengetahuinya setelah adanya investigasi terhadap karyawan BPRS yang bermasalah;
Bahwa nama-nama Account Officer (AO) dari pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI adalah Sdr. BASTI, SAKLIM dan HIDAYATUS adalah Sdr. BAMBANG ERMANTO, YOPIKO adalah ABDUL ROHIM, ASMANA adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan FEBRIANSYAH adalah Terdakwa;
Bahwa pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI,SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN dinyatakan bermasalah dikarenakan adanya laporan dari tim investigasi yang menerangkan bahwa pembiayaan atas keenam nasabah tersebut merupakan jaminan yang bermasalah dan palsu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya tim investigasi yang dibentuk oleh PT BPRS Bangka Belitung, dimana Surat Keputusan tim investigasi tersebut saksi yang menandatanganinya selaku salah satu direktur dari PT BPRS Bangka Belitung dengan nomor Surat Keputusan No: 324/SK-Dir/BSB/VII/2019 tentang Tim Investigasi pada PT BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Koba dan Toboali tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah:
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu (RADMIDA DAWAM (Sekda Pangkalpinang), SUGIANTO (Sekda Bateng) dan ERRY GUSNAWAN (sekwan DPRD Bangka));
Direksi penangung jawab yaitu Saksi sendiri dan HENDRA DHARMA;
Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan staff audit lainnya;
Bahwa pada awalnya Tim Investigasi dibentuk karena adanya pengaduan dari salah satu nasabah wilayah Toboali atas kedua Account Officer (AO) yaitu Sdr. YUSMAN dan Sdr. ABDUL ROHIM, namun Saksi lupa siapa nama nasabah tersebut. Di dalam laporan nasabah tersebut Sdr. ABDUL ROHIM dan Sdr. YUSMAN tidak menyetorkan angsuran milik nasabah kepada BPRS Toboali. Atas dasar itu tim investigasi dibentuk, seiring berjalan waktu tim investigasi juga menemukan fakta-fakta bahwa terdapat pembiayaan atas Account Officer (AO) lainnya yang bermasalah selain dari pembiayaan Account Officer (AO) dari saksi Abdul Rohim dan Terdakwa. Setelah itu didapatkan fakta-fakta adanya pembiayaan lainnya yang bermasalah dengan nama nasabah nama MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah Sdr. BASTI, nasabah SAKLIM dan nasabah HIDAYATUS dengan Account Officer (AO) adalah saksi Bambang Ermanto, nasabah YOPIKO dengan AO adalah saksi Abdul Rohim, nasabah ASMANA dengan Account Officer (AO) adalah saksi Yogi Aru Sastrawan dan nasabah FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah Terdakwa. Dengan adanya fakta yang baru tersebut maka tim investigasi memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing Account Officer (AO) terkait dengan pembiayaan yang bermasalah. Dari hasil konfrimasi tim audit kepada kelima Account Officer (AO) tersebut didapatkan adanya 6 (enam) nasabah yang macet dalam pembayaran dari awal angsuran dan diketahui jaminan dari keenam nasabah tersebut merupakan jaminan fiktif. Selain mengunakan jaminan fiktif, para kelima Account Officer (AO) mengakui semua dokumen persyaratan pembiayaan dan semua jaminan pembiayaan bermasalah dan fiktif tersebut didapatkan dari saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff legal dan Appraisal, sehingga langkah selanjutnya tim investigasi juga melakukan investigasi kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim investigasi tersebut mencari dan menggali tentang kebenaran dari pembiayaan yang bermasalah dan melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah-nasabah yang bermasalah serta kepada Account Officer (AO) yang bertanggung jawab atas nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa awalnya tim investigasi hanya fokus pada pengaduan nasabah kepada dua orang Account Officer (AO) yaitu Terdakwa dan saksi Abdul Rohim, namun sesuai perkembangan investigasi ini ditujukan juga kepada Account Officer (AO) lainnya yaitu saksi Bambang Ermanto, saksi Yogi Aru Sastrawan, saksi Basti serta ditujukan kepada Staff Legal dan Appraisal yatu saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa nama tim investigasi yang melakukan investigasi terhadap saksi Andri Padri adalah RAHMI TRIASMARIANI dimana investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Pusat PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa bentuk laporan telah dilakukan investigasi adalah Berita Acara Pemeriksaan karyawan saksi Andri Padri Als. Paten terkait hasil Temuan Tim Investigasi atas dugaan Fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi saksi Andri Padri Als. Paten terkait dengan pembiayaan keenam nasabah yang bermasalah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah:
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten mengakui kesalahannya karena telah lalai/ idak melakukan akad pembiayaan secara SOP terhadap keenam pembiayaan bermasalah tersebut;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten menyampaikan bahwa dirinya telah lalai dalam hal jaminan palsu group An. AFDAL namun bersangkutan tidak pernah menggunakan dana terkait pembiayaan bermasalah tersebut;
saksi Andri Padri Als. Paten menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis adanya jaminan palsu grup sdr. AFDAL, saksi Andri Padri Als. Paten hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
saksi Andri Padri Als. Paten menyatakan siap apabila ada Laporan Polisi ataupun apabila ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang melibatkan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa untuk Grup AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO), namun saksi Andri Padri Als. Paten sendiri;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab terkait terjadinya kerugian PT BPRS Bangka Belitung sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Berita Acara yang Saksi pegang tidak menerangkan kemana saja uang itu digunakan, namun untuk hal ini bisa ditanyakan kepada Sdri. RAHMI TRIASMARIANI (Kepala Kas Belinyu pada saat ini) yang pada saat itu melakukan interview atau investigasi langsung kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa sepengetahuan Saksi tindak lanjut dari tim investigasi hanya sampai disitu saja, tidak ada kesepakatan atau tidak ada perjanjian tertulis antara pihak Investigasi dengan saksi Andri Padri Als. Paten terkait keenam pembiayaan bermasalah yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan saksi Andri Padri Als. Paten tidak mengakui terlibat sepenuhnya, sehingga dengan tidak adanya kesepakatan dari saksi Andri Padri Als. Paten tersebut maka PT BPRS Bangka Belitung membuat pelaporan ke Subdit II Fesmondev Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu;
Bahwa Saksi pernah melakukan Dropping pencairan pembiayaan Al-Murabahah atas nama:
MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015;
ASMANA tanggal 24 Agustus 2015;
FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
YOPIKO tanggal 23 September 2015;
SAKLIM tanggal 9 Oktober 2015;
HIDAYATUS SHOFWAN (23 Oktober 2015).
Bahwa pembiayaan Al-Murabahah tersebut sebagai berikut:
staf legal membuat perjanjian antara Nasabah kepada Bank, setelah ditandatangani staf legal langsung membuat HALFSHEET terhadap Nasabah yang menerima pembiayaan;
staf legal memberikan HALFSHEET yang telah ditandatangani dan disetujui kepada bagian Operasional untuk dilakukan pencairan (Dropping);
nasabah memberikan KTP kepada Customer service (CS) untuk dibuat rekening tabungan hidayah dan rekening tabungan pembiayaan Nasabah, setelah kedua buku tabungan tersebut ditandatangani oleh nasabah, nasabah melakukan setoran awal ke teller;
proses entri data yang terdapat pada HALFSHEET di sistem SIGMA oleh bagian operasional (Saksi sendiri);
proses entri data yang terdapat pada halfsheet di sistem SIGMA tersebut yaitu memasukan nominal sebesar plafon dan biaya-biaya sebesar jumlah yang sudah ditetapkan pada dokumen pengajuan yang diserahkan oleh staf legal;
Kemudian dilakukan pencairan oleh teller sesuai dengan jumlah yang dicairkan.
Plafon;
Premi Asuransi Jiwa;
Biaya Notaris;
Biaya Administrasi;
Biaya Taksasi;
Bahwa Saksi menerima HALFSHEET atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut dari saksi Andri Padri sesuai dengan tanggal dan tanda tangan yang tertera di HALFSHEET;
Bahwa Saksi mengetahui sesuai dengan tanda tangan yang tertera di HALFSHEET atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, yang membuat HALFSHEET tersebut adalah saksi Andri Padri Als. Paten (Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali) dan yang menyetujui HALFSHEET tersebut adalah saksi Untung Lasmana (Pemimpin Cabang Toboali);
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan terkait pembukaan rekening tabungan hidayah dan pembiayaan MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN. Sedangkan objek pemeriksaannya meliputi nama, alamat, NIK KTP, nama ibu kandung, tanda tangan nasabah dan specimen tanda tangan;
Bahwa berdasarkan paraf yang terdapat pada formulir aplikasi pembukaan rekening yaitu untuk MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH dan YOPIKO adalah HERLITA RUSLINI di kantor Cabang Toboali, Sedangkan SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah KENDA di Kantor Kas Sadai;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terkait pencairan pembiayaan nasabah MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dikarenakan telah melebihi batas teller dari Rp.1,00 sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) artinya telah mencakup limit Saksi yaitu diatas Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan objek pemeriksaannya meliputi tanggal, hasil validasi sistem dan tanda tangan nasabah dicocokkan dengan specimen tanda tangan nasabah;
Bahwa berdasarkan paraf yang terdapat pada slip penarikan yaitu untuk MASNAINI, ASMANA, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Sintiya Maisaroh, sedangkan FEBRIANSYAH adalah saksi Abdul Kahfi di Kantor Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pembuatan usulan pembiayan pihak, Account Oficer (AO) wajib melakukan survey atau On The Spot (OTS) karena untuk mengetahui lokasi nasabah dan usaha nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, staff legal dan appraisal wajib melakukan survey atau On The Spot (OTS) untuk mengetahui lokasi jaminan serta untuk mengitung nilai objek jaminan yang akan dituangkan dalam laporan taksasi jaminan;
Bahwa Saksi tidak mendapat imbalan apapun dari pencairan pembiayaan para nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ririn Novita Sari, S.E., M.S.I. Binti Muhtar (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dan jabatan Saksi saat ini adalah Staf Operasional;
Bahwa riwayat jabatan Saksi selama bekerja di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, yaitu:
Pada bulan Januari 2011 s.d bulan Desember 2011, Saksi menjabat sebagai Admin Legal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Pada bulan Januari 2012 s.d. bulan Desember 2014, Saksi menjabat sebagai Admin Legal di BPRS Cabang Koba;
Pada bulan Desember 2014 s.d bulan Maret 2017, Saksi menjabat sebagai Admin Pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Pada bulan Maret 2017 s.d bulan Mei 2021, Saksi menjabat sebagai Kabag Operasional di BPRS Cabang Toboali;
Pada bulan Juni 2021 s.d sekarang, Saksi menjabat sebagai Staf Operasional di BPRS Cabng Toboali.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Admin Pembiayaan adalah:
Melakukan BI Checking terhadap calon nasabah;
Mengarsipkan perjanjian nasabah apabila pembiayaan sudah dilakukan pencairan;
Mengirim data asuransi nasabah;
Mengarsipkan data pembiayaan nasabah;
Membuat surat keterangan pelunasan nasabah;
Membuat laporan bulanan data jumlah nasabah.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap tugas Saksi sebagai Admin Pembiayaan kepada Kabag Marketing BPRS Cabang Toboali yang ada saat itu dijabat oleh saksi Basti;
Bahwa gaji atau upah dari pekerjaan Saksi sebagai Teller yang berkerja pada BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 pada saat itu sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa maksud Saksi Melakukan BI Checking terhadap calon nasabah adalah adalah untuk mengetahui data terkait adanya pinjaman nasabah di bank lain, apabila nasabah ditemukan mempunyai pinjaman di bank lain dan status kolektibilitas pinjaman nasabah masih pada tahap 1 (satu) yang berarti lancar maka pengajuan pembiayaan nasabah akan di setujui, apabila status kolektibilitas nasabah sudah pada tahap 2 (dua) sampai dengan 4 (empat), maka pengajuan pembiayaan nasabah akan ditolak;
Bahwa setiap calon nasabah wajib untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa pada saat melakukan BI Checking, pada awalnya bagian marketing memberikan data berupa KTP dan KK milik calon nasabah kepada saksi selaku admin pembiayaan untuk dilakukan BI Checking, kemudian proses BI Cheking dilakukan melalui Laptop pribadi milik Saksi dan dibuka melalui folder IDI Viewer yang saksi dapatkan melalui kantor BPRS pusat, setelah membuka folder IDI Viewer, Saksi membuka aplikasi SetupAPP dan kemudian muncul halaman setting awal untuk memasukkan data bank dan data pengguna, untuk data pengguna ussername menggunakan nama FAHRI REZA selaku Kabag Operasional BPRS pusat dan password: NURMALA123. Setelah data bank dan data pengguna dimasukkan kemudian muncul halaman untuk mengisi password cabang yaitu Bank BPRS cabang Toboali yang mana Saksi sudah lupa passwordnya, selanjutnya muncul halaman untuk mengisi data nasabah berupa nama lengkap dan tanggal lahir nasabah yang akan di proses dan muncul hasil pencarian BI Checking berupa keterangan data pinjaman nasabah;
Bahwa produk hasil pencarian BI Checking adalah dalam bentuk lampiran Hasil Pencarian Debitur yang berisi keterangan data pinjaman/kredit nasabah;
Bahwa Saksi mengetahui terkait pengajuan pembiayaan nasabah pada tahun 2015 di BPRS Cabang Toboali atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM tersebut, dimana pada saat itu saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff Appraisal/Legal yang memberikan data KTP dan KK keenam nasabah tersebut untuk dilakukan BI Checking.
Bahwa hasil pengecekan BI Checking dari pengajuan pembiayaan keenam nasabah pada tahun 2015 di BPRS Cabang Toboali tersebut yaitu:
MASNAINI: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
YOPIKO: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
SAKLIM: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
HIDAYATUS SHOFWAN: Tidak ditemukan adanya data pinjaman / kredit;
Bahwa nasabah atas nama FEBRIANSYAH dan ASMANA data arsip BI Checkingnya tidak ditemukan, karena pada saat Saksi meminta data arsip hasil BI Checking keenam nasabah tersebut kepada kantor BPRS pusat, kantor BPRS pusat hanya memberikan data arsip hasil BI Checking 4 (empat) nasabah atas nama MASNAINI, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, sedangkan data arsip hasil BI Checking nasabah atas nama FEBRIANSYAH dan ASMANA tidak ditemukan oleh kantor BPRS Bangka Belitung pusat dengan alasan tidak mengetahui keberadaan data arsip hasil BI Checking tersebut;
Bahwa dalam melakukan BI Checking data nasabah yang diisi adalah berupa:
Nama lengkap nasabah;
Tanggal, bulan dan tahun lahir nasabah;
Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah.
Bahwa terkait pengecekan BI Checking nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, data nasabah yang Saksi isi pada saat melakukan BI Checking keenam nasabah tersebut Saksi hanya mengisi data nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja, saksi tidak ada mengisi NIK nasabah tersebut;
Bahwa alasan Saksi tidak mengisi data NIK nasabah pada saat melakukan proses BI Checking karena dari awal Saksi melakukan proses BI Checking yaitu sejak saksi menjabat sebagai admin pembiayaan pada tahun 2014 Saksi hanya mengisi data nasabah berupa nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja. Dimana Saksi diajarkan oleh pihak BPRS Cabang Toboali dalam melakukan proses BI Checking hanya mengisi nama lengkap dan tanggal lahir nasabah saja;
Bahwa hasil BI checking akan keluar meskipun tidak mengisi NIK di dalam aplikasi BI Checking, karena biasanya nasabah lain yang pernah saksi lakukan proses BI Checking apabila mempunyai pinjaman/kredit akan terdata dalam hasil BI Checking tersebut;
Bahwa apabila data nasabah yang diisi tidak sesuai dengan data asli milik nasabah, maka hasil yang keluar adalah seperti keterangan nasabah yang tidak melakukan pinjaman/kredit yang berisi keterangan “DATA TIDAK DITEMUKAN”;
Bahwa maksud dari keterangan “DATA TIDAK DITEMUKAN” dalam lampiran Hasil Pencarian Debitur yang merupakan hasil dari proses BI Checking yaitu:
Data nasabah / debitur tidak valid (fiktif);
Nasabah / debitur tidak sedang dalam melakukan pinjaman / kredit.
Bahwa kronologis pada saat saksi Andri Padri Als. Paten meminta saksi untuk melakukan BI Checking terhadap nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM yaitu sekitar tahun 2015 di kantor BPRS Bangka Belitung cabang Toboali yang mana Saksi lupa tanggal dan bulannya, saksi Andri Padri Als. Paten mendatangi meja kerja saksi dan memberikan Saksi data berupa KTP dan KK nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM untuk dilakukan BI Checking, dengan berkata “yuk tolong cek BI Checking nasabah ini, apabila sudah selesai langsung diberikan kepada saya” dan Saksi menjawab “baiklah, akan saya ceknya”;
Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) proses melakukan BI Checking bahwa hanya bagian marketing yang berhak memberikan data nasabah kepada Admin Pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa hanya bagian marketing yang berhak memberikan data nasabah kepada Admin Pembiayaan untuk dilakukan BI Checking, namun karena saksi Andri Padri Als. Paten yang merupakan staff legal dan appraisal adalah teman satu ruangan dengan Saksi, maka Saksi percaya bahwa data nasabah yang diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten adalah benar dan hasil pengecekan BI Cheking tersebut saksi berikan kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa data identitas nasabah milik ASMANA dan MASNAINI tidak sama dengan data asli milik nasabah tersebut;
Bahwa seharusnya yang meminta BI Cheking tersebut adalah Account Officer (AO) namun saksi Andri Padri Als. Paten yang memberikan berkas kepada saksi untuk mengecek BI Cheking nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak menerima uang atau hadiah dari hasil proses pengajuan pembiayaan Al-Murabahah nasabah atas nama ASMANA, MASNAINI, YOPIKO, FEBRIANSYAH, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM;
Bahwa hanya Saksi yang diberikan akses untuk melihat BI Cheking tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu setelah mengecek di BI Cheking, Saksi menaruh hasil pengecekannya di meja kerja Saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangan;
Saksi Ichwan Rizal Als Rizal Bin H. Achmadun Saha (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 23 Juli 2019 berdasarkan surat keputusan No : 628/SK-Dir/BSB/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Audit BPRS Bangka Belitung;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Audit BPRS Bangka Belitung adalah membantu tugas Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil audit yang dilakukan. Saksi bertanggungjawab penuh kepada Direktur Utama BPRS BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas dan prosedur atau tata cara tersebut berlaku untuk seluruh macam pembiayaan yang ada di Bank BPRS Bangka Belitung dan di Cabang;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d Rp. 75.000.000,00 sesuai dengan Memo Internal Nomor: 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang.
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui 6 (enam) pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali a.n. MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO dan FEBRIANSYAH, dikarenakan pada tanggal 27 Agustus 2020 Saksi pernah diberi kuasa oleh BPRS Bangka Belitung untuk membuat laporan pada subdit II Dit Reskrimsus terkait pembiayaan terhadap 6 (enam) nasabah tersebut yang kami sebut dengan pembiayaan group AFDAL;
Bahwa saat itu Saksi menjabat sebagai Pjs. Kepala Satker Audit BPRS Bangka Belitung sehingga Saksi ditugaskan dan diberi kuasa untuk membuat laporan terhadap ke enam pembiayaan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 006/SKK-Dir/BSB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, yang mana keenam pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO dan FEBRIANSYAH mengalami kredit macet dan pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan yang fiktif;
Bahwa dasar Saksi menerangkan bahwa pembiayaan keenam nasabah tersebut merupakan mengalami kredit macet dan pembiayaan fiktif adalah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Karyawan atas nama ANDRI PADRI terkait hasil temuan tim investigasi atas dugaan fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten yaitu :
saksi Andri Padri Als. Paten dengan mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis terkait adanya jaminan palsu group Afdal, ia hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian adalah kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Untuk temuan 6 sampel nasabah yang bermasalah dimana diantaranya pembiayaan dengan Terdakwa ditemukan fakta saksi Andri Padri Als. Paten tidak melakukan taksasi langsung, hanya mengetahui jaminan karena pernah kelokasi, terkait mobil baleno, saksi Andri Padri Als. Paten taksasi langsung kelokasi melihat jaminan;
Ketika ditanya oleh Kadiv Legal dan Appraisal bahwa terkait pembiayaan afdal menunjukan bahwa untuk pembiayaan yang memang ditaksasi pun bermasalah, apalagi yang tidak ditaksasi;
Bahwa untuk pembiayaan dari group AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO) namun saksi Andri Padri Als. Paten sendiri;
Bahwa yang membuat dokumen pemeriksaan langsung kepada saksi Andri Padri Als. Paten adalah RAHMI TRIASMARYANI, TAUFIK RAMANSYAH, SODRI, FUAD HASANUDIN, HENDRA DHARMA, MEMED KARYADI dengan notulis EDWIN BAUHAQIE SASONGKO;
Bahwa bentuk laporan dari tim investigasi saksi Andri Padri Als. Paten adalah adanya Berita Acara Karyawan a.n. ANDRI PADRI terkait hasil temuan Tim Investigasi atas dugaan fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tindak lanjut dari tim Investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten pada saat setelah adanya investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten karena hal ini merupakan kewenangan dari tim investigasi, namun setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan Karyawan a.n. ANDRI PADRI muncul rekomendasi dari PT BPRS untuk dilakukan PHK atas nama saksi Andri Padri Als. Paten. Namun dapat Saksi jelaskan pada saat berlangsungnya penyidikan ini kemudian keluarga saksi Andri Padri Als. Paten datang ke BPRS menemui saksi Chairul Ichwan selaku direktur BPRS Bangka Belitung untuk melakukan penyelesaian pembiayaan, akan tetapi PT BPRS meminta komitmen secara tertulis atas penyelesaian yang akan dilakukan. Akan tetapi pihak-pihak dari saksi Andri Padri Als. Paten yang bertemu dengan saksi Chairul Ichwan selaku tidak mau membuat perjanjian secara tertulis, sehingga tindak lanjut atau penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah tersebut tidak menemui jalan keluar (tidak selesai);
Bentuk fraud (kecurangan) yang dilakukan saksi Andri Padri Als. Paten berdasarkan hasil temuan tim investigasi BPRS Bangka Belitung adalah pembiayaan bermasalah dalam bentuk tidak melakukan taksasi, tidak melakukan On The Spot (OTS) pembiayaan yang fiktif terhadap keenam nasabah yang melakukan pembiayaan;
Bahwa status untuk ke 6 (enam) pembiayaan yang bermasalah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM adalah bermasalah;
Bahwa angsuran pembiayaan yang telah disetor oleh masing-masing nasabah ialah sebagai berikut :
MASNAINI pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.5.250.000,00 dengan total Rp. 15.750.000,00;
SAKLIM pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.5.243.000,00 dengan total Rp 15.729.168,00;
ASMANA pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan Rp.2.750.000,00 dengan total Rp 5.500.000,00;
HIDAYATUS SHOFWAN pembayaran angsuran sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan dengan total Rp 2.750.000,00;
YOPIKO pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan nominal angsuran perbulan total dibayar Rp. 5.500.000,00;
FEBRIANSYAH pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian 4 (empat) kali pembayaran sesuai dengan nominal angsuran perbulan dan 2 (dua) kali pembayaran sebagian sebesar Rp. 600.699,38 tanggal 29 September 2017 dan sebesar Rp 548.852,79 tanggal 17 Januari 2020 dengan total Rp 5.749.552,17;
Bahwa total pembayaran pembiayaan nama nasabah nasabah tersebut adalah RP. 50.978.720,00;
Bahwa pembayaran tersebut sebagian besar dari dana yang mengendap di rekening masing-masing nasabah;
Bahwa sdr. TAUFIK RAHMANSYAH selaku anggota tim investigasi pernah bertemu dengan saksi Afdal di Lapas Bukit Semut Sungailiat, namun saksi tidak tahu apa hasil dari pertemuan tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil laporan tim investigasi BPRS Bangka Belitung terdapt kerugian sebesar kurang lebih Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari 6 (enam) nasabah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa jabatan saksi Andri Padri Als. Paten saat terjadinya proses pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali a.n. nasabah ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM ialah sebagai Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung penempatan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 tugas dan tanggung jawab staff legal dan appraisal adalah melakukan penilaian atau taksasi terhadap objek jaminan masing-masing nasabah pembiayaanserta melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah;
Bahwa Account Officer (AO) ke 6 (enam) Nasabah pembiayaan ialah sebagai berikut :
A.n. SAKLIM yang menjadi Account Officer (AO) ialah BAMBANG ERMANTO (BME);
A.n. MASNAINI yang menjadi Account Officer (AO) ialah BASTI (BAS);
A.n. ASMANA yang menjadi Account Officer (AO) ialah YOGI ARU SASTRAWAN (YAS);
A.n. YOPIKO yang menjadi Account Officer (AO) ialah ABDUL RAHIM (HIM);
A.n. HIDAYATUS SHOFWAN yang menjadi Account Officer (AO) ialah BAMBANG ERMANTO (BME);
A.n. FEBRIANSYAH yang menjadi Account Officer (AO) ialah Terdakwa;
Bahwa pembiayaan bermasalah ialah pembiayaan yang diinisiasi atau proses dari awal pembiayaan tersebut sudah terindikasi bermasalah (tidak mengikuti SOP), sedangkan Pembiayaan Macet ialah pembiayaan yang telah dilakukan inisiasi atau proses sudah sesuai SOP akan tetapi nasabah mengalami kendala dalam pembayaran anggsuran;
Bahwa pihak BPRS Bangka Belitung belum atau tidak bisa melakukan eksekusi objek jaminan terhadap 6 (enam) nasabah a.n. ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN, FEBRIANSYAH, YOPIKO, MASNAINI dan SAKLIM karena objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan tidak ada atau fiktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi surat BPRS Bangka Belitung Nomor: 438/BSB/Dir/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saksi Andri Padri Als. Paten tidak lagi berstatus pegawai/karyawan BPRS terhitung sejak tanggal 13 Desember 2019;
Bahwa yang telah mengeluarkan ke 6 (enam) dokumen Perjanjian Al-Murabahah:
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015, tanggal 23 September 2015 dengan nama nasabah YOPIKO dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Abdul Rahim;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015, tanggal 9 Oktober 2015 dengan nama nasabah SAKLIM dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Bambang Ermanto;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015, tanggal 4 September 2015 dengan nama nasabah FEBRIANSYAH dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu Terdakwa;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 dengan nama nasabah ASMANA dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Yogi Aru Sastrawan;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 500/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015, tanggal 7 Agustus 2015 dengan nama nasabah MASNAINI dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Basti;
Dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 627/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015, tanggal 23 Oktober 2015 dengan nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dengan pejabat Account Officer/ AO yaitu saksi Bambang Ermanto;
yaitu Bank Pembiayaaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Kantor Cabang Toboali yang dipimpin oleh Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana;
Bahwa pedoman kerja atau dasar kerja yang digunakan para Account Officer (AO) yaitu saksi Abdul Rahim, saksi Bambang Ermanto, Terdakwa, saksi Yogi Aru Sastrawan dan saksi Basti yang pada tahun 2015 melaksanakan proses pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE/Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa seorang Account Officer (AO) dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali dalam menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah secara langsung guna memastikan keabsahan/ keaslian identitas dan surat-surat milik nasabah, dan dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) harus sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, serta dalam melakukan survey langsung (OTS) dan melakukan wawancara harus bertemu secara langsung kepada nasabah, seorang Account Officer (AO) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan apabila di dalam melakukan proses pembiayaan di BPRS Bangka Belitung khususnya di BPRS Bangka Belitung cabang Toboali menerima identitas diri calon nasabah berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, Surat objek jaminan calon nasabah tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian data-data calon nasabah dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 apabila Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan (UP) tidak sesuai dengan kondisi nasabah yang sebenarnya, tidak melakukan survey langsung (OTS) dan tidak melakukan wawancara bertemu secara langsung kepada nasabah;
Bahwa perbuatan Account Officer (AO) dalam proses pembiayaan nasabah atas nama sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH tersebut para Account Officer (AO) telah menerima data identitas para nasabah berupa KTP, KK, surat keterangan usaha, surat keterangan objek jaminan, foto-foto usaha, foto objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari saksi Andri Padri Als. Paten tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi kembali secara langsung kepada masing-masing nasabah. Setelah mendapatkan data tersebut dari saksi Andri Padri Als. Paten, para Account Officer (AO) membuat laporan survey (OTS), membuat neraca keuangan masing-masing nasabah dan membuat UP serta memberikan jawaban saran komentar Account Officer tidak berdasarkan fakta atau kondisi dari nasabah yang sebenarnya selain itu para Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara secara langsung kepada nasabah melainkan hanya berdasarkan data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten tersebut maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan jelas telah melanggar Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan menyebabkan terjadinya pembiayaan yang macet dan menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung berupa uang pembiayaan yang telah dicairkan kepada nasabah tidak bisa kembali dan objek jaminan para nasabah tidak bisa dieksekusi dikarenakan objek jaminan tersebut merupakan objek jaminan fiktif.
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah :
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu RADMIDA DAWAM, SUGIANTO, ERRY GUSNAWAN;
Direksi penangung jawab yaitu Saksi dan HENDRA DHARMA;
Ketua tim: Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff audit ABDUL RAHMAN MUSLIM, SANTI DWISARI,RISKA YUNIA, YANI SUNIARTI, SARI FEBRIANTI, Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan EDWIN BAIHAKI SASONGKO;
Bahwa para Account Officer (AO) dalam melaksanakan pembiayaan di tahun 2015 hanya berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, Adapun SK nomor: 300/Sk-Dir/BSB/X/2015 disahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 (setelah proses pembiayaan dilaksanakan);
Bahwa pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, dan HIDAYATUS SOFWAN menggunakan nama orang lain;
Bahwa secara job desk, staff legal tidak diperbolehkan untuk mencari nasabah;
Bahwa hal hal yang dilanggar adalah saksi Andri Padri Als. Paten tidak melakukan penilaian jaminan nasabah secara benar dan tidak memastikan legalitas jaminan serta tidak melakukan validasi jaminan tersebut;
Bahwa Marketing harus melakukan croscek kelayakan usaha dan nasabah bukan untuk jaminannya;
Bahwa akibat pembiayaan fiktif menyebabkan kerugian bagi BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi hanya memperoleh laporan investigasi;
Bahwa yang melakukan investigasi adalah sdr. Rahmi sekaligus ketua tim investigasi pada tahun 2019;
Bahwa berita acara investigasi diberikan kepada penyidik dalam bentuk salinan;
Bahwa Saksi menjelaskan ada pelanggaran dari hasil investigasi terhadap 6 (enam) terdakwa dari staf legal dan Account Officer (AO) yang melakukan tugas tidak sesuai dengan jobdesk-nya dan melanggar peraturan perusahaan yang mengakibatkan kerugian BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dalam laporan investigasi tersebut dijelaskan dalam point ke 7, saksi Andri Padri Als. Paten tidak melakukan verifikasi dan tidak memastikan jaminan tersebut ada;
Bahwa audit dilakukan sebelum adanya penyidikan ini;
Bahwa Pihak BPRS yang melaporkan kepada penyidik tentang adanya kerugian ini pada tahun 2020;
Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada Saksi di persidangan:
Surat edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009;
SK Direksi Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dan dijelaskan oleh saksi bahwa dalam lamiran surat keputusan tersebut poin A Bentuk Jaminan angka I BENDA TAK BERGERAK apabila 1. tanah dan bangunan berdasarkan SHM, 2. HGB atau HGU dan 3. Tanah berdasarkan Hak Milik adat pada poin b disebutkan keabsahan surat- surat (GIRIK/SKUAT) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Surat edaran 006/SE-Dir/BSB/II/20014 Tanggal 17 Februari 2014;
SK Nomor 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 januari 2015 tentang Planfond dan Komite pembiyaan;
Akta Notaris nomor 06 tanggal 4 Agustus 2015 tentang Pernyataan keputusan Pemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa terkait dokumen dan berkas pencairan atas nasabah sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan, maka yang harus ada dalam dokumen pembiayaan tersebut dalah Usulan Pembiayaan nasabah yang dibuat oleh Account Officer (AO) dan Laporan Taksasi yang dibuat oleh staff legal dan appraisal;
Bahwa apabila dokumen pembiyaan yang tidak memuat Usulan Pembiayaan dan Laporan Taksasi maka pembiayaan tersebut tidak dapat disetujui pembiayaannya;
Bahwa yang paling mengetahui nasabah berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 adalah Account Officer (AO) dan untuk jaminannya berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang paling mengetahuinya adalah staff legal dan appraisal;
Bahwa di BPRS Cabang Toboali, terdapat 1 (satu) Staff Support dan Hukum;
Bahwa staff legal dan appraisal ada kewajiban untuk mensurvey jaminan nasabah berdasarkan SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 poin D dan disebutkan untuk melakukan taksasi terhdap nilai ekonomis jaminan atau agunan yang diajukan nasabah bukan atas perintah;
Bahwa atasan langsung staff legal hanya mengetahui dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa terdapat kewajiban dari staff legal untuk mengecek kebenaran dan keaslian jaminan sebagaimana jobdesk untuk mempelajari perjanjian perjanjian dari segi hukum dari setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dana yang dipendam itu maksimal 3 (tiga) kali angsuran;
Bahwa dari hasil investigasi seharusnya pembiayaan atas nasabah sdri ASMANA, Sdri MASNAINI, sdr SAKLIM, sdr HIDAYATUS SHOFWAN, sdr YOPIKO, dan sdr FEBRIANSYAH tidak bisa dicairkan sehingga Saksi menyebut tidak layak;
Bahwa salah satu tugas Saksi dalam pengawasan adalah melakukan pemeriksaan pembiayaan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ada laporannya;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan diberikan kepada Direksi dan biasanya Direksi meneruskan dengan Surat Peringatan I dan II dst;
Bahwa permasalahan yang terjadi tahun 2015 ini dilakukan pemeriksaan di tahun 2019;
Bahwa SOP Nomor 300 Tahun 2015 belum berlaku pada saat pencairan pembiayaan ini;
Bahwa komisaris utama BPRS bangka belitung adalah RAMIDA DAWAN yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Pangkal Pinang;
Bahwa Saksi menjelaskan dalam hasil investigasi tidak terdapat keterangan tentang Account Officer (AO) ABDUL RAHIM dan Terdakwa begitu juga BAMBANG, YOGI dan BASTI;
Bahwa Saksi hanya melaporkan saksi Andri Padri Als. Paten berdasarkan hasil investigasi;
Bahwa Saksi menjelaskan kelanjutan dari laporan yaitu Terdakwa untuk datang ke Sub 3 Tipdikor dan Saksi juga pernah diperiksa memberikan hasil investigasi ke Sub 3 Tipdikor;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan investigasi tersebut, Saksi berikan ke Pihak Penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui adanya SE Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 sejak tahun 2020;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Wahyu Pamungkas Nugraha, S.H., M.H. Bin Memed Gandamana, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi di BPRS Bangka Belitung sebagai berikut:
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 366/Dir/BSB/XI/2008 tanggal 26 November 2008 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Appraisal dan Legal di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Tanjung Pandan dengan gaji pokok sebesar Rp.1.002.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00 hari kerja, uang transportasi Rp.10.000,00 hari kerja, Pajak Penghasilan ditanggung perusahaan;
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 081/Dir/BSB/II/2008 tanggal 22 Januari 2009 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Appraisal dan Legal di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Tanjung Pandan dengan gaji pokok sebesar Rp.1.261.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00 hari kerja, uang transportasi Rp.10.000,00 hari kerja, Pajak Penghasilan ditanggung perusahaan;
Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 634/Dir/BSB/II/2010 tanggal 25 Februari 2010 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Legal, Appraisal dan Remedial di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Belitung dengan gaji pokok sebesar Rp.1.578.000,00 serta tunjangan uang makan minum Rp.15.000,00/hari kerja, uang transportasi Rp.20.000,00/hari kerja, Tunjuangan Pajak Penghasilan Rp.50.000,00/bulan;
Surat Keputusan Nomor : 55/SK-Dir/BSB/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Pengangkatan Karyawan Percobaan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Appraisal dan Legal di kantor cabang Tanjungpandan;
Surat Keputusan Nomor : 64a/SK-Dir/BSB/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada BPRS Bangka Belitung sebagai Appraisal dan Legal di kantor cabang Tanjungpandan;
Surat Keputusan Nomor : 79/SK-Dir/BSB/VI/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Appraisal dan Legal pada BPRS Bangka Belitung di Kantor Tanjung Pandan;
Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pengangkatan Kepala Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 074/SK-Dir/BSB/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Divisi Legal dan Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 208/SK-Dir/BSB/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Kepala Divisi Legal Dan Remedial pada BPRS Bangka Belitung;
Surat Keputusan Nomor : 039/SK-Dir/BSB/III/2018 tanggal 02 April 2018 tentang Pengangkatan Kepala Divisi Legal dan Appraisal pada BPRS Bangka Belitung;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Divisi Legal dan Remedial Pada BPRS Bangka Belitung adalah:
Mensupport dan mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerjasama maupun legal contract;
Mereview perjanjian pembiayaan, legal contract, perjanjian kerjasama dan dokumen legal lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan;
Membuat perencanaan, menentukan target serta mengkoordinir staff remedial dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai dengan fungsi dan tujuan perusahaan;
Membuat perencanaan, mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada staff legal dalam upaya menjalankan fungsi legal dimana staff legal tersebut ditempatkan;
Membuat, menentukan dan melaksanakan langkah strategis dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan dan memberikan legal advice kepada Direksi perihal penanganan atas pembiayaan bermasalah;
Merencanakan, membuat usulan dan menentukan langkah-langkah dalam pengakuan dan penyelesaian asset yang diambil alih (AYDA) kepada direksi;
Memberikan legal advice dan rekomendasi kepada direksi terkait dengan proses restrukturisasi disetiap kantor cabang;
Melakukan On The Spot (OTS) bersama dengan staff legal atau staff remedial untuk penaksiran jamainan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Membuat usulan terkait dengan legal maupun remedial kepada dewan Direksi jika diperlukan;
Mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen-dokumen pembioayaan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas Saksi sebagai Kepala Divisi Legal dan Remedial kepada Dewan Direksi;
Bahwa bidang tugas atau divisi Saksi selaku Kepala Divisi Legal dan Remedial Pada BPRS Bangka Belitung membawahi Kasubdit Remedial Regional I (Bangka) dan Regional II (Belitung) dan Kasubdit Legal Appraisal dan AYDA;
Bahwa maksudnya adalah memberikan perintah kepada bawahan Saksi yaitu Kasubdit Legal yang diteruskan ke Staff Legal untuk mengelola perjanjian pembiayaan mulai dari akad pembiayaan sampai melakukan penyimpanan dokumen asli perjanjian pembiayaan tersebut ke dalam Main Vault/brangkas pada masing-masing kantor cabang BPRS Bangka Belitung, sedangkan tugas Saksi untuk perjanjian kerjasama maksudnya yaitu mempelajari segala perjanjian dari aspek hukum yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung dengan pihak lain;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali untuk nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Andri Padri Als. Paten dan Saksi tidak pernah mengelola dokumen perusahaan khususnya yang berhubungan dengan perjanjian pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui status dari pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN pada tahun 2015 tersebut dikarenakan selama Saksi menjabat sebagai Kadiv Remedial dan Legal sampai tahun 2018, Saksi tidak pernah mendapatkan perintah atau disposisi dari Direksi yang dilaporkan oleh cabang tentang pembiayan tersebut di atas;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten tidak pernah melaporkan kepada Saksi secara langsung sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut bermasalah, termasuk juga Saksi tidak pernah mendapat laporan dari bawahan Saksi pada saat Kasubdit Legal dan AYDA yang dijabat oleh sdr TAUFIK RAHMANSYAH yang merupakan pimpinan langsung dari saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff Legal Appraisal;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat perencanaan, mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada staff legal a.n. saksi Andri Padri Als. Paten yang menjadi staff legal dari pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang status pembiayaan tersebut bermasalah, dikarenakan pembiayaan Al-Murabahan yang bermasalah tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan dari Kasubdit Legal, Appraisal dan AYDA yaitu sdr TAUFIK RAHMANSYAH yang merupakan pimpinan dari saksi Andri Padri Als. Paten selaku staff legal dan appraisal dari pembiayaan Al-Murabahah a.n. nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang bermasalah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat, menentukan dan melaksanakan langkah strategis dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali atas nama nasabah sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN pada tahun 2015 tersebut, hal tersebut dikarenakan Saksi tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis maupun lisan dari bawahan Saksi pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan dan memberikan legal advice kepada Direksi perihal penanganan atas pembiayaan bermasalah khususnya terhadap nasabah pembiayaan Al-Murabahah pada tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perencanaan, membuat usulan dan menentukan langkah-langkah dalam pengakuan dan penyelesaian Aset yang diambil Alih (AYDA) kepada Direksi sehubungan dengan pembiayaan Al-Murabahah pada tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang bermasalah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan On The Spot (OTS) bersama dengan staff legal atau staff remedial untuk penaksiran jaminan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah terkait pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Cabang Toboali tahun 2015 yaitu sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang, honor atau bonus dalam melakukan pencairan terkait pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Cabang Toboali tahun 2015 yaitu atas nama sdri MASNAINI, sdri ASMANA, sdr FEBRIANSYAH, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dan sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak boleh ikut serta dalam mencari calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan;
Bahwa biasanya pembiayan diatas Rp. 75.000.000,00 alas hak jaminan tanah seharusnya Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa untuk pencairan dengan jaminan yang mengunakan surat girik atas pembiayaan di atas Rp. 75.000.000,00 adalah kewenangan komite pembiayaan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Dhia Hardiansyah, SE Bin Abdul Mutaal, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pembiyaan fiktif itu terjadi pada tahun 2018 atas nama nasabah SAKLIM dan MASNAINI;
Bahwa permasalahan atas kedua nasabah tersebut tidak bisa diselesaikan karena jaminannya tidak ada;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Kantor Kas Kelapa dengan SK Nomor: 051/SK-Dir/BSB/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Rotasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung dan diberhentikan menjadi Kepala Kantor Kas Kelapa dengan SK Nomor: 041/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pemberhentian Kepala Kantor Kas Kelapa pada BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Kasubdiv Remedial dan AYDA dengan SK Nomor: 344/SK-Dir/BSB/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang pengangkatan Kepala Kasubdiv BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Pimpinan Cabang Koba dengan SK Nomor: 272/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Mutasi karyawan BPRS Bangka Belitung sampai dengan sekarang;
Bahwa nasabah yang melakukan pembiayaan Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung pada tahun 2015 yang berdasarkan jumlah batas plafon pembiayaan di bidang Subdiv Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung hanya ada 2 (dua) nasabah yang Saksi tangani pembiayaan bermasalah tersebut yaitu atas nama nasabah sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI, sedangkan untuk keempat nasabah lainnya ditangani oleh bidang kantor cabang kemudian diproses hukum yang dilakukan Tim Investigasi BPRS Bangka Belitung dikarenakan plafond yang diajukan oleh keempat Nasabah yang lainnya tersebut di bawah seratus juta rupiah atau mulai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kecuali adanya permohonan dari Kantor Cabang untuk membantu menyelesaikan tunggakan yang tidak bisa diselesaikan;
Bahwa yang menjabat sebagai Staff Remedial dan AYDA, Divisi Hukum dan Appraisal BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 adalah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa untuk nasabah yang bermasalah dalam penanganannya dilakukan oleh Divisi Remedial dan AYDA mulai pembiayaan di atas nilai seratus juta rupiah atau mulai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan untuk nasabah bermasalah yang berada di bawah plafond tersebut ditangani oleh bidang kantor cabang kemudian diproses hukum yang dilakukan Divisi Legal dan Appraisal;
Bahwa yang melakukan pengambilan uang saat pencairan/penarikan tunai rekening pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah nasabah-nasabah itu sendiri 1 (satu) warna biru untuk arsip, dan selanjutnya Saksi memberi bukti setoran tersebut kepada nasabah;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat Call Report adalah sdr. Faizal selaku Staf Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung dan Saksi hanya mengetahui selaku Kasubdiv Remedial dan AYDA BPRS Bangka Belitung atas kedua nasabah yang bernama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI;
Bahwa hanya ada 2 (dua) nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI yang Saksi tangani dikarenakan plafond kedua nasabah tersebut di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk keempat nasabah lainnya atas nama sdri. ASMANA, sdr. YOPIKO, sdr. FEBRIANSYAH dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN di bawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa setelah diterbitkan Call Report yang dibuat Staff Remedial tehadap nasabah SAKLIM dan MASNAINI, Saksi membuat laporan dalam bentuk laporan kunjungan (mapping nasabah yang bermasalah) dimana laporan ini dikirimkan kepada Kadiv Marketing, Remedial dan AYDA, setelah itu pembiayaan bermasalah ini diserahkan kepada Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung untuk menangani lebih lanjut terhadap kedua nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tersebut;
Bahwa untuk nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tersebut pembiayaan Al-Murabahah yang bermasalah pada Tahun 2015 pernah dilakukan pembuatan Perencanaan dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Lelang Jaminan, Pembuatan dan Pengarsipan berkas Pembiayaan bermasalah yang belum dan yang sudah ditangani, namun ketika Saksi mau melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Kepala Divisi Remedial dan Ayda BPRS Bangka Belitung terkait kedua nasabah tersebut ternyata sudah ditangani oleh Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung;
Bahwa hanya ada 2 (dua) nama nasabah yang bermasalah yaitu sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI, setelah ada penyerahan nama-nama nasabah yang bermasalah tersebut pada saat itu Saksi melakukan On The Spot (OTS) untuk menindaklanjuti nasabah yang bermasalah yang dilakukan oleh bidang Divisi Remedial dan AYDA;
Bahwa staff Saksi sempat bertemu dengan sdr. Saklim dan menyampaikan kepada Saksi setelah dikonfirmasi sdr. Saklim menyampaikan tidak mengetahui tentang Pembiayaan tersebut dan namanya hanya dipakai untuk pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak menemukan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi mengkoordinir dan melakukan investigasi terhadap nasabah-nasabah bermasalah, terhadap kedua nasabah yang bermasalah tersebut Saksi melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah atas nama sdr. SAKLIM dan Sdri. MASNAINI namun setelah diketahui adanya indikasi pembiayaan fiktif selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja nama-nama yang ada di Tim Investigasi dari BPRS Bangka Belitung dikarenakan bersifat rahasia;
Bahwa tidak pernah dilakukan pemasangan plang dan plang pemberitahuan agunan bank pada jaminan pembiayaan yang bermasalah terhadap kedua nasabah tersebut dikarenakan objek jaminan para nasabah sudah dipastikan berupa pembiayaan jaminan fiktif sehingga tidak dapat dilakukan pemasangan plang dan plang pemberitahuan agunan bank pada jaminan pembiayaan pada kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapat laporan dari saksi sdr. FAIZAL yang mengatakan pembiayaan ini fiktif karena sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI tidak memilki jaminan dan kreditnya macet;
Bahwa terdapat laporan kredit macet dari data yang didapat dari sistem dan dilakukan maping berdasarkan kewenangan di divisi Saksi;
Bahwa proses maping itu dilakukan On The Spot (OTS) ke lapangan dan terhadap sdr. SAKLIM dan sdri. MASNAINI;
Bahwa Saksi bertemu dengan sdr. SAKLIM dan Saksi melihat jaminannya tidak ada;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. FAIZAL, pembiayaan nasabah sdri. MASNAINI itu fiktif karena jaminannya tidak ada;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan ke Kepala Divisi yaitu sdr. HENDRA dengan kesimpulan permasalahan tidak bisa diselesaikan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Kenda Binti Sami’un Ahmad, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan AL-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 15 November 2012 s.d sekarang;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Teller Kas Sadai sejak 1 Juli 2014 s.d. 31 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan No: 161/SK-Dir/BSB/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, Teller Kas Air Mesu sejak 1 Februari 2016 s.d April 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 081/SK-Dir/BSB/II/2016 tanggal 29 Januari 2016, Customer Service (CS) Air Mesu sejak April 2020 s.d 15 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 284/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 02 Maret 2020, Teller Kas Air Mesu sejak 16 Juni 2020 s.d 20 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 575/SK-Dir/BSB/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan Marketing Collection BPRS Bangka Belitung sejak 26 Juli 2020 s.d. 5 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan No : 613/SK-Dir/BSB/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020, Customer Service (CS) di Kas BPRS A. Yani tanggal 5 Oktober 2020 s.d. Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan No : 646/SK-Dir/BSB/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Customer Service (CS) di BPRS Kas Puding Cabang Sungailiat 7 Juni 2021 s.d sekarang berdasarkan Surat Keputusan No : 246/SK-Dir/BSB/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021;
Bahwa Saksi pernah membuka buku tabungan baru nasabah di Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 23 Oktober 2015 dan sdr. SAKLIM pada tanggal 9 Oktober 2015;
Bahwa yang bertugas dan bertanggung jawab dalam hal membuka buku tabungan baru nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai pada tahun 2015 adalah sdri. ARIANTI RESTINA selaku Customer Service (CS) pada saat itu;
Bahwa pada saat itu sdri. ARIANTI RESTINA selaku Customer Service (CS) sedang melaksanakan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sekira awal Bulan September s.d. awal Bulan Desember 2015 sehingga pelayanan Customer Service (CS) dibebankan juga kepada Saksi atas perintah Pimpinan Cabang saksi Untung Lesmana melalui telepon, lisan dan berdasarkan Internal Memo;
Bahwa pada saat itu yang meminta untuk pembukaan Rekening atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SOFWAN dan sdr. SAKLIM adalah saksi Andri Padri Als. Paten (bukan nasabah sendiri) dan Saksi memberikan dokumen pembukaan rekening tersebut secara lengkap;
Bahwa Saksi hanya membantu karena saksi Andri Padri Als. Paten merupakan rekan sekantor Saksi;
Bahwa pembukaan rekening tersebut bertujuan untuk menampung uang dari pembiayaan yang telah cair;
Bahwa formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut diterima saksi Andri Padri Als. Paten, diserahkan beberapa hari berikutnya oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan diminta pada hari Jumat serta diberikan kembali kepada Saksi pada hari Senin dengan alasan nasabahnya berada di Pangkalpinang;
Bahwa pada saat pembuatan tabungan baru atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM tidak datang ke kantor BPRS Cabang Toboali Kas Sadai, namun seluruh administrasi pembuatan tabungan baru bagi calon nasabah yang harus dilengkapi di minta oleh saksi Andri Padri Als. Paten kemudian selang beberapa hari kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menyerahkan seluruh administrasi lengkap dengan KTP dan tanda tangan nasabah di Kartu Spesimen dan lembar Aplikasi Pembukaan Rekening serta tanda tangan di buku tabungan sebanyak 4 (empat) buku tabungan, masing-masing 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan untuk sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah Nasabah yaitu nasabah datang menemui bagian Customer Service (CS), Customer Service (CS) menanyakan maksud dan tujuan nasabah, setelah mengetahui maksud dan tujuan nasabah lalu Customer Service (CS) memberikan formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah mengisi formulir pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, setelah nasabah selesai mengisi formulir Customer Service (CS) menginput data formulir nasabah yang telah di isi ke sistem aplikasi pembukaan rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah, lalu Customer Service (CS) mengecek apakah data nasabah memiliki masalah atau tidak, setelah mengecek dan tidak menemukan masalah terhadap data nasabah, selanjutnya Customer Service (CS) mencetak buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah yang akan ditandatangani oleh nasabah, setelah nasabah selesai menandatangani buku rekening tabungan tersebut, Customer Service (CS) memberikan slip setoran pembukaan buku rekening tabungan hidayah dan tabungan pembiayaan Al-Murabahah kepada nasabah untuk setoran awal tabungan hidayah ialah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan tabungan pembiayaan Al-Murabahah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), selanjutnya Customer Service (CS) mempersilahkan nasabah untuk melakukan pembayaran slip setoran ke bagian teller;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa saksi Andri Padri Als. Paten yang melakukan pembuatan rekening baru untuk nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM, mungkin saksi Andri Padri Als. Paten berniat untuk membantu mempermudah dalam pembuatan rekening baru bagi nasabah, karena sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM beralamat di Pangkalpinang;
Bahwa tidak boleh dalam pembuatan rekening baru calon nasabah tidak datang dan diwakilkan oleh orang lain, calon nasabah wajib datang ke Kantor Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai dan mengisi dan melengkapi seluruh administarasi sesuai dengan prosedur pengajuan pembuatan rekening baru calon nasabah berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan No : 183/SK-Dir /BSB/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
Bahwa masing-masing mendapatkan 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah diprint, dimana buku tabungan hidayah digunakan untuk menabung dan bisa ditarik kapan saja serta tabungan pembiayaan digunakan khusus untuk pembayaran angsuran yang diajukan nasabah;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten datang ke Kas Sadai sekira bulan Oktober kemudian menghampiri Saksi dan meminta 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan dan Saksi berikan, kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menanyakan kepada Saksi dimana saja yang harus ditandatangani calon nasabah baru dan Saksi jelaskan dimana saja yang harus ditandatangani, setelah Saksi jelaskan dibawalah 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan, selang beberapa hari datang lagi saksi Andri Padri Als. Paten dengan membawa Aplikasi Pembukaan Rekening yang sudah di isi kelengkapannya, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah ditanda tangani atas nama sdr. SAKLIM dan melampirkan fotokopi KTP atas nama sdr. SAKLIM. Setelah diserahkan kepada Saksi kemudian Saksi proses untuk pembukaan rekening baru atas nama sdr. SAKLIM setelah pembukaan selesai Saksi print buku tabungannya dengan memasukkan saldo awal sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan kemudian Saksi serahkan kembali kepada saksi Andri Padri Als. Paten kemudian saksi Andri Padri Als. Paten kembali ke Kantor BPRS Cabang Toboali untuk melakukan pencairan dana pembiayaan menggunakan tabungan pembiayaan yang telah Saksi proses atas nama nasabah sdr. SAKLIM;
Bahwa selang beberapa minggu dari pembuatan buku tabungan nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. SAKLIM, saksi Andri Padri Als. Paten datang lagi ke Kas Sadai kemudian menghampiri Saksi dan meminta 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan dan Saksi beri, kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menanyakan kepada Saksi dimana saja yang harus ditandatangani calon nasabah baru dan Saksi jelaskan dimana saja yang harus ditandatangani, setelah Saksi jelaskan dibawalah 1 (satu) lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, 1 (satu) lembar kartu specimen, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan, selang beberapa hari datang lagi saksi Andri Padri Als. Paten dengan membawa Aplikasi Pembukaan Rekening yang sudah di isi kelengkapannya, 1 (satu) buku tabungan hidayah dan 1 (satu) buku tabungan pembiayaan yang sudah ditanda tangani atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan melampirkan fotokopi KTP atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN. Setelah diserahkan kepada Saksi kemudian Saksi proses untuk pembukaan rekening baru atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN setelah pembukaan selesai Saksi print buku tabungannya dengan memasukkan saldo awal sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan kemudian Saksi serahkan kembali kepada saksi Andri Padri Als. Paten kemudian saksi Andri Padri Als. Paten kembali ke Kantor BPRS Cabang Toboali untuk melakukan pencairan dana pembiayaan menggunakan tabungan pembiayaan yang telah Saksi proses atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa yang melakukan penyetoran saldo sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) untuk buku tabungan hidayah dan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk buku tabungan pembiayaan adalah saksi Andri Padri Als. Paten ;
Bahwa menurut Saksi setiap nasabah yang melakukan pengajuan untuk pembuatan buku tabungan pembiayaan pasti melakukan pencairan dana pembiayaan, namun justru saksi Andri Padri Als. Paten yang melakukan pengajuan pembuatan buku tabungan pembiayaan nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa tanda tangan antara fotokopi KTP serta lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, buku tabungan hidayah dan buku tabungan pembiayaan tandatangannya sama dengan fotokopi KTP masing-masing nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diberikan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi sudah melakukan pengecekan dan pembandingan secara kasat mata tanda tangan yang berada di fotokopi KTP dengan lembar Aplikasi Pembukaan Rekening, buku tabungan hidayah dan buku tabungan pembiayaan atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diberikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa dalam pembuatan buku tabungan baru calon nasabah BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diajukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten, Pimpinan atau atasan Saksi mengetahui hal tersebut yang dibuktikan dengan tanda tangan atau paraf yang berada di lembar Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan yaitu di proses oleh Saksi sendiri selaku Costumer Service (CS), diperiksa oleh Kabag Ops sdr. RICKY SETIADI dan disetujui oleh Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana;
Bahwa Pimpinan atau atasan Saksi yang memeriksa dan menyetujui di lembar aplikasi pembuatan rekening tidak mengetahui bahwa dalam proses pembukaan rekening baru calon nasabah atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM yang diajukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten tidak datang ke Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai dalam proses pembukaan rekening;
Bahwa dari awal pembuatan pembukaan rekening baru di Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai sampai dengan sekarang Saksi belum pernah melihat sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM dikarenakan yang melakukan pengajuan pembuatan buku tabungan pembiayaan nasabah adalah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima mendapat imbalan dalam bentuk apapun dari saksi Andri Padri Als. Paten terkait pembukaan rekening nasabah Bank BPRS Cabang Toboali Kas Sadai atas nama sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa biaya administrasi pembukaan rekening biasa adalah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan rekening pembiayaan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang menyetorkan uang tersebut adalah saksi Andri Padri;
Bahwa seharusnya nasabah sendiri yang harus datang dan menyetorkan uang pembukaan rekeningnya tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan uang tersebut cair karena Saksi hanya mengetahui tentang pembukaan rekeningnya saja;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak mendapat uang/hadiah atau imbalan apapun dari saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Pimpinan Saksi mengetahui jika saksi Andri Padri Als. Paten meminta formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Pencadangan Atas Pembiayaan Macet;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan saksi Bambang Ermanto perihal permintaan formulir aplikasi pembukaan rekening kosong atas nama nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan saksi Bambang Ermanto berkata “berikan sajalah”;
Bahwa hanya Saksi sendiri yang bisa mengakses aplikasi pembukaan rekening tersebut;
Bahwa selain Saksi, ada Kepala Kas dan Office Boy (OB) yang melihat Saksi menyerahkan formulir aplikasi pembukaan rekening tersebut kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Memed Karyadi Als Memed Bin H. Syamsumin Sagap (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi bekerja di Bank BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang, sejak tanggal 27 Mei 2015 Saksi menjabat sebagai Direksi berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BPRS Bangka Belitung nomor 74 tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Direksi adalah membantu dewan direksi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) terutama dalam penghimpunan dana pihak ketiga dan pembiayaan atau kredit, dan Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Direksi kepada Direktur Utama;
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dokumen pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI dan SAKLIM, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang tertera di komentar pembiayaan tersebut;
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan
Bahwa Saksi menyetujui MASNAINI, FEBRIANSYAH, YOPIKO, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM nasabah pembiayaan Al- Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015, namun Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. MASNAINI dan sdr. SAKLIM merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015 yang mana Saksi adalah salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa usulan pembiyaan atas nama nasabah MASNAINI dan SAKLIM telah memenuhi persyaratan sehingga Saksi memberikan persetujuan pembiayaan dan kalau tidak lengkap persyaratannya, pembiyaan tersebut tidak layak untuk berikan;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan:
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang).
Bahwa pembiayaan (Akad Murabahah) berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 75 Juta s.d 100 Juta)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan
Bahwa dengan cara sebagai berikut:
melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha)), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan. Lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Kemudian, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (disetujui);
Bahwa cara melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu:
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan).
Dimana penilaian tersebut dilakukan oleh Marketing (Account Officer)
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan (ACC) saran dan komentar dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO), Staff Appraisal dan Legal bagian Support dan Hukum;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yang melakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik calon nasabah ialah Bagian Support dan Hukum atau Bagian Legal dan Appraisal;
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan a.n. nasabah MASNAINI adalah :
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa untuk nasabah SAKLIM, komite pembiayaannya adalah:
DINI ARLIA (DNA) sebagai (Middle Officer/satu orang senior);
BAMBANG ERMANTO (BME) sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali;
UNTUNG LASMANA (UNT) sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
4. Saksi sendiri (MDK) sebagai Direktur Marketing BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi menerima usulan pembiayaan calon nasabah Al-Murabahah atas nama MASNAINI dari Account Officer (AO) atas nama BASTI tanggal 6 Agustus 2015 dan atas nama SAKLIM dari Account Officer (AO) atas nama BAMBANG ERMANTO tanggal 8 Oktober 2015 di kantor BPRS Pusat Sungailiat yang sekarang menjadi Kantor Cabang Sungailiat;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan MASNAINI pada tanggal 6 Agustus 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu di kroscek kembali karakter cabah;
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut;
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana, dan foto-foto usaha tersebut Account Officer (AO) yang melakukannya;
Analisa kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Pusat Pangkalpinang yaitu:
Pembiayaan kesatu, sejauh mana Account Officer (AO) mengenal cabah;
Apa Account Officer (AO) yakin usaha cabah prospek dan layak dibiayai;
Analisa dengan akurat kemampuan bayar cabah;
Kondisi ekonomi yang belum membaik agar menjadi perhatian Account Officer (AO);
Yakinkan kembali jaminan liquid/marketable;
Lakukan On The Spot ke lokasi usaha cabah;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi telah dipenuhi oleh Account Officer (AO), adapun saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar Saksi pada pembiayaan MASNAINI yaitu:
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannya yang telah menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak ditempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri yang selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja dan selama ini cabah focus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi cabah terabaikan;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah dan Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha cabah;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selam ini Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan Saksi pada pembiayaan SAKLIM yaitu:
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan cabah, rekan sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Dari hasil On The Spot (OTS) ke lokasi usaha, dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut dibelakang di Showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafon yang pertama;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku komite pembiayaan adalah:
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscheck kembali ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi agar berkelanjutan, jagan sampai terjadi sedi streming dana (penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya);
Tekankan ke cabah agar pembayaran anggsuran tepat waktu;
Bahwa saran dan komentar Saksi setelah Account Officer (AO) nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI selaku komite pembiayaan adalah:
Monitoring paska realisasi;
Kwitansi pembelian barang dilengkapi;
Bahwa jumlah pembiayaan, angsuran perbulan dan jangka waktu pembayaran angsuran nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah:
Jumlah pembiayaan nasabah MASNAINI adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Jumlah pembiayaan nasabah SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah dan nilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah untuk calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI dan SAKLIM adalah saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama MASNAINI dan SAKLIM;
Bahwa di awal pembiayaan, Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM adalah fiktif, namun setelah pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM dinyatakan macet dan tertunggak baru diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM bermasalah;
Bahwa selain nasabah atas nama MASNAINI dan SAKLIM terdapat 4 (empat) nasabah lainnya yang bermasalah yaitu atas nama YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN namun Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak masuk dalam komite pembiayaan atas keempat nasabah tersebut dan Saksi mengetahuinya setelah adanya investigasi terhadap karyawan BPRS yang bermasalah;
Bahwa nama-nama Account Officer (AO) dari pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI adalah Sdr BASTI, SAKLIM dan HIDAYATUS adalah Sdr BAMBANG ERMANTO, YOPIKO adalah ABDUL ROHIM, ASMANA adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan FEBRIANSYAH adalah Sdr YUSMAN;
Bahwa pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH dan HIDAYATUS SHOFWAN dinyatakan bermasalah karena adanya laporan dari tim investigasi yang menerangkan bahwa pembiayaan atas keenam nasabah tersebut merupakan jaminan yang bermasalah dan palsu;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Tim Investigasi yang dibentuk oleh PT BPRS Bangka Belitung, Surat Keputusan Tim Investigasi tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku salah satu direktur dari PT BPRS dengan nomor Surat Keputusan No: 324/SK-Dir/BSB/VII/2019 tentang Tim Investigasi pada PT BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Koba dan Toboali tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa yang masuk dalam tim investigasi pada saat itu adalah:
Dewan Komisaris sebagai Kordinator yaitu (RADMIDA DAWAM (Sekda Pangkalpinang), SUGIANTO (Sekda Bateng) dan ERRY GUSNAWAN (sekwan DPRD Bangka));
Direksi penangung jawab yaitu saksi sendiri (MEMED KARYADI) dan HENDRA DHARMA;
Pjs Kadiv Audit sebagai Ketua Tim yaitu RAHMI TRI ASMARINI;
Anggota yaitu Kadiv Legal dan Appraisal yaitu Sdr TAUFIK RAHMANSYAH, Pjs Kadiv SDI yaitu SODRI dan Staff Legal dan Appraisal yaitu FUAD HASANUDIN dan staff audit lainnya;
Bahwa pada awalnya tim investigasi ini dibentuk karena adanya pengaduan dari salah satu nasabah wilayah Toboali atas kedua Account Officer (AO) yaitu Sdr YUSMAN dan Sdr ABDUL ROHIM, namun Saksi lupa siapa nama nasabah tersebut. Di dalam laporan nasabah tersebut Sdr ABDUL ROHIM dan YUSMAN tidak menyetorkan angsuran milik nasabah kepada BPRS Toboali, atas dasar itu Tim Investigasi dibentuk, seiring berjalan waktu tim investigasi juga menemukan fakta-fakta bahwa terdapat pembiayaan atas Account Officer (AO) lainnya yang bermasalah selain dari pembiayaan Account Officer (AO) dari Sdr ABDUL ROHIM dan YUSMAN. Setelah itu didapatkanlah fakta-fakta bahwa adanya pembiayaan laiNnya yang bermasalah dengan nama nasabah nama MASNAINI dengan Account Officer (AO) adalah Sdr BASTI, nasabah SAKLIM dan nasabah HIDAYATUS dengan Account Officer (AO) adalah Sdr BAMBANG ERMANTO, nasabah YOPIKO dengan Account Officer (AO) adalah ABDUL ROHIM, nasabah ASMANA dengan AO adalah YOGI ARU SASTRAWAN dan nasabah FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) adalah Sdr YUSMAN. Dengan adanya fakta yang baru tersebut maka tim investigasi memanggil dan meminta keterangan dari masing-masing Account Officer (AO) terkait dengan pembiayaan yang bermasalah. Dari hasil konfrimasi tim audit kepada kelima Account Officer (AO) tersebut didapatkan bahwa adanya 6 (enam) nasabah yang macet dalam pembayaran dari awal angsuran dan diketahui jaminan dari keenam nasabah tersebut merupakan jaminan fiktif. Selain mengunakan jaminan fiktif, para kelima Account Officer (AO) mengakui semua dokumen persyaratan pembiayaan dan semua jaminan pembiayaan bermasalah dan fiktif tersebut didapatkan dari saksi Andri Padri Als. Paten selaku Staff legal dan Appraisal, sehingga langkah selanjutnya tim investigasi juga melakukan investigasi kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari tim investigasi tersebut mencari dan menggali tentang kebenaran dari pembiayaan yang bermasalah dan melakukan On The Spot (OTS) kepada nasabah-nasabah yang bermasalah serta kepada Account Officer (AO) yang bertanggung jawab atas nasabah yang bermasalah tersebut;
Bahwa awal dibentuknya tim investigasi hanya fokus pada pengaduan nasabah kepada 2 (dua) orang Account Officer (AO) yaitu YUSMAN dan ABDUL ROHIM, namun sesuai perkembangan investigasi ini ditujukan juga kepada Account Officer (AO) lainnya yaitu BAMBANG ERMANTO, YOGI ARU SASTRAWAN, BASTI serta ditujukan kepada Staff Legal dan Appraisal yatu saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa nama tim investigasi yang melakukan investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten adalah RAHMI TRIASMARIANI yang mana investigasi terhadap saksi Andri Padri Als. Paten dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Pusat PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa bentuk laporan telah dilakukan investigasi adalah Berita Acara Pemeriksaan karyawan An. saksi Andri Padri Als. Paten terkait hasil Temuan Tim Investigasi atas dugaan Fraud yang terjadi di Kantor Cabang Koba dan Toboali;
Bahwa hasil investigasi saksi Andri Padri Als. Paten terkait dengan pembiayaan keenam nasabah yang bermasalah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah:
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten mengakui kesalaha karena telah lalai/ tidak melakukan akad pembiayaan secara SOP terhadap keenam pembiayaan bermasalah tersebut;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten menyampaikan bahwa dirinya telah lalai dalam hal jaminan palsu group An. AFDAL namun bersangkutan tidak pernah menggunakan dana terkait pembiayaan bermasalah tersebut;
saksi Andri Padri Als. Paten menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan tertulis adanya jaminan palsu grup sdr AFDAL, saksi Andri Padri Als. Paten hanya menyampaikan secara lisan. Adapun nilai kerugian kemungkinan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
saksi Andri Padri Als. Paten menyatakan siap apabila ada Laporan Polisi ataupun apabila ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang melibatkan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa untuk Grup AFDAL yang membawa berkas bukan Account Officer (AO), namun saksi Andri Padri Als. Paten Bahwa atas kesalahan tersebut , Account Officer (AO) dan Staf legal dikenakan sanksi;
Bahwa semua Account Officer (AO) dan staf legal dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi pembiayaan ini namun tidak ada solusi;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab terkait terjadinya kerugian PT BPRS Bangka Belitung sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan Berita Acara yang Saksi pegang tidak menerangkan kemana saja uang itu digunakan, namun untuk hal ini bisa ditanyakan kepada Sdri RAHMI TRIASMARIANI (Kepala Kas Belinyu pada saat ini) yang pada saat itu melakukan interview atau investigasi langsung kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa sepengetahuan Saksi tindak lanjut dari tim investigasi hanya sampai disitu saja, tidak ada kesepakatan atau tidak ada perjanjian tertulis antara pihak Investigasi dengan saksi Andri Padri Als. Paten terkait keenam pembiayaan bermasalah yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan saksi Andri Padri Als. Paten tidak mengakui terlibat sepenuhnya, sehingga dengan tidak adanya kesepakatan dari saksi Andri Padri Als. Paten tersebut maka PT BPRS membuat pelaporan ke Subdit II Fesmondev Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu;
Bahwa jaminan atas pembiyaan yang bermasalah ini tidak bisa dieksekusi karena jaminannya fiktif;
Bahwa plafond pembiayaan Rp. 0 s.d Rp 75.000.000,00 hanya sampai cabang dan di atas Rp. 75.000.000,00 pemutus kredit sampai ke Direksi;
Bahwa jaminan nasabah yang diatas Rp. 100.000.000,00 bisa girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa jaminan atas nama SAKLIM dan MASNAINI berupa surat girik dan telah disetujui untuk dilakukan pembiayaan;
Bahwa selain Direktur Marketing, ada juga Direktur Utama dan Direktur Operasional;
Bahwa BPRS Bangka Belitung pada tahun 2002 adalah swasta murni, akhirnya pada tahun 2015 BPRS komposisi saham yang paling besar adalah Pemerintah Kota Pangkal Pinang;
Bahwa Penghapusan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAT) adalah penghapusan Pembiayaan kredit;
Bahwa apabila pembiyayaan macet, maka dana PPAT itulah yang akan melunasi hutang pembiayaan yang macet tadi;
Bahwa dana PPAT tersebut diambil dari dana PPAT yang sudah ada bukan dari Modal BPRS Bangka Belitung;
Bahwa pembiayaan bermasalah nasabah atas nama nasabah nama MASNAINI, nasabah SAKLIM. HIDAYATUS SOFWAN, YOPIKO, ASMANA, FEBRIANSYAH belum dibayarkan dengan menggunakan dana pencadangan PPAT karena harus dibahas dalam RUPS dan sampai saya berhenti bekerja di BRPS Bangka Belitung setahu Saksi ini pembiayaan bermaslaah ini belum diusulkan untuk dihapus dan hal ini belum jadi dibahas bersama komisaris;
Bahwa saran komentar komentar tersebut wajib dibuat dalam komentar Usulan pembiyaan;
Bahwa tim investigasi telah bertemu dengan saksi Afdal di Lapas Bukitsemut Sungailiat diantaranya adalah sdr. TAUFIK dan sdr, FUAD;
Bahwa atas permasalahan yang tidak selesai ini, maka Pihak BPRS Bangka Belitung melaporkan ke Polda Bangka Belitung;
Bahwa memang pada saat itu hanya saksi Andri Padri yang dilaporkan;
Bahwa yang bertanggungjawab atas permasalahan pembiayaan tersebut adalah saksi Andri Padri Als. Paten dan semua Account Officer (AO) atas nasabah bermasalah tersebut;
Bahwa dari hasil Investigasi ditemukan adanya kelalaian SOP dari saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa pada saat dikonfrontir pada proses Investigasi, semua Account Officer (AO) tersebut menyebutkan mengenai jaminan, nasabah dan usahanya semua diurus oleh saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa pembiayaan atas nama nasabah SAKLIM dan MASNAINI apabila tidak disetujui Saksi maka pembiayaan tersebut tidak akan cair;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Jalaludin Bin M. Toha (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Penanggung Jawab Kepala Desa Kace berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka dengan Nomor: 188.45/523/DINPEMDES/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada tanggal 16 April 2021;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 593.83/118/14/2015 tanggal 5 Juni 2015 atas nama ABDULLAH SATOTO tidak terdaftar di Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Surat Keterangan dengan Nomor: 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 1 September 2015 yang ditandatangani oleh sdr. SARBANI. HS di Kantor Desa Kace tidak tercatat ke dalam Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor: 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 atas nama AMRON ANTONI tidak terdaftar di Buku Register Kantor Desa Kace;
Bahwa tidak ada Pihak BPRS Bangka Belitung yang datang kepada Saksi untuk melakukan konfirmasi terkait dengan surat tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Febriansyah Als Febri Bin Abdullah Tohir, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi pernah menjadi nasabah Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali mengajukan pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan dokumen perjanjian Nomor: 545/BSB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015, dimana pengajuan pembiayaan tersebut akan saksi gunakan untuk membuka usaha penjualan kelapa tua;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2015 Saksi bertemu dengan Sdr. ERIK di rumah teman Saksi dan membahas tentang biaya untuk modal usaha sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian, Sdr. ERIK mengatakan kepada Saksi bahwa saudara dari ERIK yang bernama saksi Afdal bisa memberikan bantuan pinjaman uang dengan jumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi. Kemudian di hari yang sama, Sdr. ERIK mengajak Saksi bertemu dengan saksi Afdal dan saksi Andri Padri Als. Paten di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan Saksi diperkenalkan saksi Afdal dan saksi Andri Padri Als. Paten (Karyawan BPRS Bangka Belitung cabang Toboali) oleh sdr. ERIK. Kemudian Saksi menanyakan prihal peminjaman uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut kepada saksi Afdal dan saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa peminjaman uang tersebut harus mengunakan jaminan, dan Saksi mengatakan kepada saksi Afdal bahwa Saksi tidak mempunyai jaminan untuk pinjaman tersebut. Pada saat itulah saksi Afdal menyarankan kepada Saksi untuk melakukan pinjaman uang melalui mekanisme pembiayaan di BPRS Bangka Belitung, namun Saksi mengatakan tidak mempunyai jaminan. Kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menjelaskan kepada saksi dengan berkata “tenang saja, saksi Afdal mempunyai banyak tanah yang dapat digunakan untuk jaminan”. Kemudian, Saksi memberitahukan kepada saksi Afdal dan saksi Andri Padri Als. Paten bahwa Saksi akan melakukan pinjaman uang dengan besaran uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan saksi menanyakan berapakah angsuran per bulannya, kemudian saksi Andri Padri Als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa pinjaman uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) akan dicicil setiap bulannya selama 2 (dua) tahun dengan besaran cicilan perbulannya berjumlah delapan ratus ribu rupiah lebih. Kemudian Saksi menyanggupi tawaran tersebut, dan saksi Andri Padri Als. Paten menyuruh Saksi menyiapkan berkas persyaratan saksi untuk melakukan pinjaman yaitu Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/ KTP milik Saksi untuk di proses oleh saksi Andri Padri Als. Paten. Sore harinya Saksi bertemu dengan saksi Afdal untuk menyerahkan KTP dan KK tersebut namun difotokopi terlebih dahulu karena butuh yang fotokopian saja dan setelah memfotokopi KTP dan KK milik Saksi tersebut, Saksi diajak saksi Afdal untuk melihat tanah di daerah Kace Kabupaten Bangka karena ada yang beli tanah tersebut sekaligus;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari berikutnya Saksi diberitahu oleh saksi Afdal bahwa pembiayaan telah cair dan Saksi akan dijemput oleh saksi Afdal untuk penandatangan perjanjian pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali. Selama perjalanan saksi Afdal melakukan komunikasi dengan saksi Andri Padri Als. Paten dengan mengatakan bahwa Saksi dan saksi Afdal sudah berada di perjalanan untuk menuju ke lokasi Bank BPRS Cabang Toboali. Sesampainya di BPRS Cabang Toboali saksi Afdal melakukan panggilan kembali kepada saksi Andri Padri Als. Paten dengan mengatakan bahwa Saksi dan saksi Afdal sudah berada di parkiran mobil Kantor BPRS Cabang Toboali. Setelah saksi Afdal menelpon Saksi Andri Padri Als. Paten tersebut, saksi Afdal langsung menyuruh Saksi untuk masuk ke kantor BPRS Cabang Toboali sendirian, sedangkan saksi Afdal tetap menunggu di luar kantor tersebut. Kemudian setelah Saksi berada di dalam kantor tersebut, Saksi sudah ditunggu oleh pihak Bank yaitu saksi Andri Padri Als. Paten di anak tangga dan Saksi bersama-sama saksi Andri Padri Als. Paten naik ke lantai 2 (dua) pada kantor tesebut, dan setelah sampai lantai 2 (dua) tersebut Saksi disuruh masuk oleh saksi Andri Padri Als. Paten ke salah satu ruangan untuk menandatangani perjanjian pembiayaan dimana hanya Saksi dan saksi Andri Padri Als. Paten pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut. Pada saat proses penandatanganan perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri Als. Paten mangatakan kepada Saksi bahwa uang pencairan pinjaman Saksi tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan Saksi langsung mengatakan bahwa saksi hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian Saksi bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri Als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah proses pembiayaan telah selesai ditandatangani, Saksi turun ke bawah menuju teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi RP. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sehingga Saksi mendapatkan total Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), pada saat pencairan Saksi mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi;
Bahwa setelah pencairan selesai dari bank, Saksi kembali membawa uang tersebut keluar kantor untuk menemui saksi Afdal di mobil yang diparkir di depan kantor tersebut, kemudian langsung menuju rumah saksi Andri Padri Als. Paten yang berada di belakang bank, pada saat sampai dirumah saksi Andri Padri Als. Paten, Saksi berdua dengan saksi Afdal memasuki rumah saksi Andri Padri Als. Paten melalui pintu belakang, setelah itu saksi Afdal meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada Saksi dengan mengatakan kepada Saksi bahwa uang tersebut diambil dan ditahan oleh saksi Afdal sebagai jaminan karena dalam proses pinjaman di bank, Saksi telah memakai surat tanah saksi Afdal dan saksi Afdal mengatakan apabila sudah lunas nanti Saksi kembalikan kata saksi Afdal Dari jumlah pinjaman tersebut Saksi masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada siang hari jam istrahat kerja, saksi Andri Padri Als. Paten datang juga ikut bergabung bersama di rumah, kemudian Saksi menjelaskan kepada saksi Andri Padri Als. Paten bahwa saksi Afdal telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 sebagai jaminan, kemudian dijawab saksi Andri Padri Als. Paten “kalian atur saja”. Kemudian pada sore hari Saksi, saksi Andri Padri Als. Paten dan saksi Afdal menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri Als. Paten pulang dimana saksi Andri Padri Als. Paten diturunkan di Swalayan Puncak Pangkalpinang, kemudian Saksi pulang ke rumah dengan diantar oleh saksi Afdal dan supir, dan pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone dan saksi Afdal membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dengan meminta uang kepada saksi sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa uang pembelian handphone tersebut nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya, dimana saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri Als. Paten sebagai hadiah, dan Saksi tidak tahu hadiah tersebut untuk apa. Lalu saksi Afdal mengantar Saksi pulang ke rumah dan Saksi masih memegang uang sebesar Rp.11.500.000,00 setelah dipinjam saksi Afdal untuk membeli Iphone;
Bahwa selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal menelpon Saksi untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 untuk diantar ke millenium, sesampainya di millenium Saksi masuk ke dalam untuk memberikan uang tersebut ke saksi Afdal.Terlihat juga ada saksi Andri Padri Als. Paten dan temennya yang berada disitu lalu Saksi menanyakan kepada saksi Afdal kapan saksi Afdal mengembalikan uang pinjaman pembelian handphone sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu dijawab saksi Afdal “tunggu pencairan kami selanjutnya”, kemudian Saksi pulang;
Bahwa selang beberapa hari saksi menanyakan kepada saksi Afdal kapan mengembalikan uang yang sudah dipinjam sebesar Rp.5.000.000,00 dijawablah “nunggu pencairan nasabah berikutnya (ibu di kampung keramat) nanti ketemu disitu”. Selang beberapa hari kemudian saksi Afdal membayar uang yang dipinjamnya dengan cara dicicil”;
Bahwa setelah Saksi melakukan pembayaran anggsuran kedua sekira bulan desember 2015, Saksi ditelpon oleh saksi Afdal dan saksi Andri Padri Als. Paten untuk diajak ketemu di bukit dealova kemudian Saksi datang ke bukit dealova sesampainya disitu sudah ada beberapa orang nasabah yang dijelaskan oleh saksi Andri Padri Als. Paten (sdr AFEN, Ibu Kp. Keramat, Ako yang tinggal di pendem cina semabung, dan satu laki-laki yang saksi tidak kenal), saksi Afdal dan supirnya, saksi Andri Padri Als. Paten dan saksi Bambang (collector penjelasan saksi Andri Padri Als. Paten). Kemudian saksi Andri Padri Als. Paten berkata “kalian sudah menipu saya, menjelaskan bahwa surat yang kalian ajukan palsu”, Saksi jawab kenapa saksi Andri Padri Als. Paten saat itu bilang “tenang saja saksi Afdal banyak tanah dapat menggunakan tanah saksi Afdal sebagai jaminan”, lalu saksi Andri Padri Als. Paten diam tidak berkata apa-apa lalu menanyakan ke yang nasabah yang lainnya. Dimana kesimpulan pertemuan tersebut saksi Andri Padri Als. Paten meminta Saksi untuk membayar angsuran sampai lunas lalu Saksi jawab “Saya tidak akan bayar sebelum masalah ini diselesaikan dikantor polisi, percuma saya bayar kalau nanti saya masih tetap dipanggil polisi”;
Bahwa setiap akan jatuh tempo pembayaran, saksi Andri Padri Als. Paten dan sdr. BAMBANG terkadang bersama tim datang kerumah Saksi untuk meminta pembayaran angsuran dan Saksi pernah ditelpon oleh saksi Andri Padri Als. Paten untuk bertemu di Warung Kopi dekat BTC dimana pada saat ketemu saksi Andri Padri Als. Paten dan sdr. BAMBANG meminta Saksi untuk membayar angsuran dan saksi bilang “tidak akan membayar lunas sebelum masalah ini ditangani polisi karena walaupun saya bayar tetap juga saya akan dipanggil”;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten setiap jatuh tempo angsuran menelpon Saksi untuk membayar angsuran tersebut dan Saksi menjawab “kembalikan handphone (Iphone) yang diberikan saksi Afdal kemarin, nanti akan Saksi jual untuk membayar angsuran”. Selang beberapa hari kemudian saksi Andri Padri Als. Paten mengantar handphonenya kepada Saksi, kemudian Saksi jual handphonenya di konter seputaran Dokter Ase sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi gunakan untuk pembayaran angsuran;
Bahwa sekitar tahun 2019, sdr. FUAD dan 1 (satu) rekannya datang kerumah Saksi menanyakan kepada Saksi kapan ingin membayar angsuran dan Saksi diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Saksi akan membayar angsuran tersebut dengan pernyataan semampu Saksi dalam membayar angsuran tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, saksi Afdal mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas rupiah) dari surat tanah yang dijadikan jaminan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang didapatkan oleh saksi Andri Padri Als. Paten, yang tahu adalah saksi Afdal;
Bahwa Saksi hanya menyerahkan fotokopi KTP saksi, fotokopi KTP kedua orang tua Saksi dan fotokopi KK kepada saksi Afdal kemudian saksi Afdal yang menyerahkan kepada saksi Andri Padri Als. Paten;
Benar lampiran fotokopi KTP atas nama FEBRIANSYAH dan fotokopi KK atas nama Kepala keluarga ABDULLAH TOHIR milik Saksi yang Saksi serahkan kepada saksi Afdal kemudian saksi Afdal yang menyerahkan kepada saksi Andri Padri Als. Paten dan Saksi tidak melakukan wawancara baik di rumah Saksi sendiri maupun di tempat yang lain oleh pegawai Bank BPRS Cabang Toboali terkait pengajuan pembiayaan yang saksi ajukan melalui saksi Afdal dan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam laporan hasil wawancara calon nasabah adalah tanda tangan Saksi sendiri, namun tanda tangan tersebut dilakukan di Bank BPRS Cabang Toboali yang mana tandatangan tersebut diminta oleh saksi Andri Padri Als. Paten pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil dengan nama pemohon FEBRIANSYAH adalah tanda tangan sendiri, dimana tanda tangan dilaksanakan di Bank BPRS Cabang Toboali yang diminta oleh saksi Andri Padri Als. Paten pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli tanah tersebut berdasarkan Register Nomor: 593.83/2346/09/2012 tanggal 01 September 2015 dan tanda tangan yang berada dalam surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama FEBRIANSYAH bukan tanda tangan Saksi (palsu) dan Saksi tidak pernah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut yang digunakan untuk jaminan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali dan Saksi tidak pernah mempunyai kendaraan Jupiter MX tahun 2015 dan Kas atau Setara Kas serta Saksi tidak pernah mempunyai uang sesuai dengan rincian tersebut;
Bahwa saksi Andri Padri Als. Paten tidak pernah melakukan pengecekan ataupun melihat lokasi toko atau tempat usaha yang akan Saksi bangun untuk tempat usaha dan Saksi jelaskan memang benar Saksi menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Akta Pemberian Kuasa Jual dengan disaksikan oleh Sdr. ANDI PADRI pada saat pencairan uang pembiayaan;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. ABDULLAH dan Sdr. NURAINI karena mereka adalah orang tua Saksi sendiri, namun Saksi tidak pernah meminta tanda tangan orang tua Saksi dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen jaminan pribadi bukan tanda tangan orang tua Saksi;
Bahwa Saksi menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Nomor: 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali dengan disaksikan oleh saksi Andri Padri Als. Paten pada saat pencairan uang pembiayaan dan benar Saksi ada menandatangani dan mengecap dengan sidik jari pada dokumen Perjanjian Al-Murabahah Nomor : 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 pada tanggal 04 September 2015 yang disaksikan saksi Andri Padri Als. Paten pada saat pencairan uang pembiayaan serta Saksi jelaskan uang sebesar Rp.15.000.000,00 tersebut Saksi gunakan untuk usaha dagang buah kelapa tua namun tidak menghasilkan, dan Saksi bersedia mengembalikan uang yang Saksi terima sebesar Rp.15.000.000,00 yang telah Saksi gunakan;
Bahwa Saksi tidak membenarkan terkait riwayat pekerjaan Saksi dimana semula Karyawan MPM Finance tahun 2012 s.d. 2016, namun Saksi bekerja di MPM FINANCE dari tahun 2012 s.d. Oktober 2014, dan riwayat pekerjaan sebagai berdagang (wiraswasta) semula dari tahun 2016 s.d. sekarang berubah menjadi 2015 s.d. sekarang;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam laporan hasil wawancara calon nasabah adalah tanda tangan Saksi sendiri, namun tandatangan tersebut dilakukan di Bank BPRS Cabang Toboali dimana tanda tangan tersebut diminta oleh saksi Andri Padri Als. Paten pada saat pencairan uang pengajuan pembiayaan berubah menjadi tanda tangan calon nasabah yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah dilakukan wawancara oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO) terkait pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa keterangan yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tersebut bukan keterangan yang didapat Saksi dan Saksi jelaskan kembali bahwa Saksi tidak pernah melakukan wawancara dengan Terdakwa selaku Account Officer terkait pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa tandatangan calon nasabah yang terdapat dalam Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tanggal 2 September 2015 tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah diminta oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO) untuk menandatangani Laporan Hasil Wawancara Calon Nasabah atas nama FEBRIANSYAH tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada Terdakwa selaku Account Officer (AO) sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH tersebut. Pada saat pengajuan pembiayaan tersebut Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE, penghasilan Saksi bekerja di PT MPM FINANCE hanya sebesar Rp.2.500.000,00/bulan, Saksi juga tidak pernah bekerja di salah satu SBPU di Kota Pangkalpinang, untuk perkembangan usaha Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE dan tidak pernah membuka usaha toko klontong di dekat tempat tinggal Saksi dengan menggunakan uang dari pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut;
Bahwa setelah mendapat uang pembiayaan dari BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp.30.000.000,00 tersebut, dimana Saksi hanya mendapat Rp.15.000.000,00 dari hasil pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut tidak melakukan pembelian bahan bangunan, uang yang Saksi dapat digunakan untuk membeli buah kelapa tua yang selanjutnya saksi jual kembali dan sudah Saksi serahkan serta dilakukan penyitaan oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi informasi kepada Terdakwa selaku Account Officer (AO) sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH tersebut, dimana saksi memiliki uang sebesar Rp.127.000.000,00 yang terdiri dari kas/setara kas, tanah, dan kendaraan (Jupiter MX). Saksi tegaskan kembali bahwa Saksi pada saat proses pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH tidak pernah memiliki uang sebesar Rp.127.000.000,00 yang terdiri terdiri dari kas/setara kas, tanah, dan kendaraan (Jupiter MX);
Bahwa informasi yang terdapat dalam komentar Account Officer (AO) atas nama YUSMAN tanggal 03 September 2015 bukan merupakan informasi langsung dari keterangan Saksi sendiri. Saksi tidak pernah dilakukan wawancara atau On The Spot (OTS) oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO), pada saat pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH sudah tidak menjadi pekerja lagi di PT MPM FINANCE, Saksi tidak pernah membuat komitmen akan menjual aset-aset untuk membayar pembiayaan jika saksi sudah tidak bekerja lagi di PT MPM FINANCE;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi atau diajak oleh Terdakwa selaku Account Officer (AO) pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali atas nama FEBRIANSYAH untuk melakukan kunjungan ke tempat Saksi bekerja di PT MPM FINANCE. Saksi tegaskan kembali bahwa pada saat pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, Saksi sudah tidak bekerja lagi di PT MPM FINANCE;
Bahwa sejak identitas Saksi digunakan dan dijadikan sebagai nasabah oleh saksi Afdal dan saksi Andri Padri als. Paten dalam hal pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sampai dengan saat ini saksi tidak pernah bertemu, tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa selaku Account Officer (AO) atas pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang menggunakan identitas saksi atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa Saksi tidak memiliki usaha sama sekali dan hanya memberikan fotokopi KTP, KK serta tidak membuat persyaratan dokumen lain;
Bahwa pada saat penandatangan akad, Saksi hanya ingin meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun yang keluar adalah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) lalu Saksi bertanya kepada saksi Andri Padri als. Paten mengapa bisa menjadi Rp. 30.000.000,00 lalu saksi Andri Padri als. Paten menjawab “kamu mau atau tidak”;
Bahwa Saksi mengembalikan uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penyidik dan membenarkan barang bukti uang sebesar Rp. 15.000.000,00 lima belas juta rupiah) yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan;
Bahwa Saksi menerima kembali handhone yang telah dibeli bersama saksi Afdal dari saksi Andri Padri als. Paten dan saksi yang meminta Handpone dari saksi Andri Padri als. Paten untuk membayar cicilan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Taufik Rahmansyah Als Taufik Bin Indra Kesuma (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa pada tahun 2018, Saksi menjabat sebagai kadiv Legal;
Bahwa tugas pokok Saksi membawahi seluruh staff legal yang ada di cabang;
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa permasalahan ini terjadi pada tahun 2019, awalnya Saksi menjadi anggota tim investigasi, kemudian manajemen melakukan audit seluruh cabang BPRS yang diketuai oleh sdr. TRI;
Bahwa Saksi melakukan investigasi permasalahan yang lain yang ada di Koba dan Toboali namun dalam perjalananya terdapat permalasahan di cabang Toboali, terdapat surat peringatan ke salah satu nasabah atas nama HIDAYATUS SOFWAN akan tetapi HIDAYATUS SOFWAN dan istrinya tidak pernah merasa pernah melakukan pembiayaan di BPRS Toboali dan setelah dicek KTP nya memang berbeda dan juga nama istrinya berbeda;
Bahwa metode yang Saksi lakukan adalah memanggil saksi Yogi, saksi Basti, saksi Bambang, saksi Andri Padri als. Paten dan Pimpinan Cabang waktu itu saksi Untung;
Bahwa setelah dikumpulkan semuanya, saat itu ada solusi dari permasalahan ini namun setelah investigasi tidak ada penyelesainya lalu menyerahkan sepenuhnya kepada Direksi;
Bahwa hasil temuannya ada pembiayaan dimana jaminan yang suratnya asli tapi kecamatannya palsu, Saksi mengecek ke kecamatan palsu seingat Saksi adalah HIDAYATUS SOFWAN, SAKLIM, ASMANA, MASNAINI dan YOPIKO, FEBRIANSYAH yang Account Officer (AO) dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa keaslian jaminan seharusnya dilakukan Staff Support dan Legal, saat itu yang menjabat adalah saksi Andri Padri als. Paten selain itu nasabah yang tidak pernah datang ke kantor namun pembiayaan tersebut tersebut cair;
Bahwa untuk memastikan identitas nasabah adalah tugas dan tanggungjawab sesuai tugas masing masing sampai ke Pimpinan Ccabang mulai dari Account Officer (AO), staff Legal sampai ke Pimpinan Cabang BPRS;
Bahwa marketing tidak melakukan survey dan mengakuinya;
Bahwa berdasarkan keterangan Account Officer (AO) pada waktu itu, data dan berkas nasabah diperoleh dari saksi Andri Padri als. Paten Bahwa andri Padri dapat data tersebut dari saksi Afdal;
Bahwa tugas dari marketing salah satunya adalah membuat analisis sesungguhnya namun dari hasil investigasi marketing hanya membuat-buat saja karena sudah disurvey saksi Andri Padri als. Paten dimana sesuai aturan yang melakukan survey adalah Account Officer (AO);
Bahwa jika Account Officer (AO) berhalangan, boleh diwakilkan ke Marketing yang lain dan tidak ada kewenangan staff legal untuk melihat kelayakan usaha;
Bahwa kemudian Account Officer (AO) mengusulkan Usulan Pembiayaan yang dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya;
Bahwa akad adalah kewenangan staff legal;
Bahwa temuanya juga terkait nasabah fiktif dan jaminan fiktif;
Bahwa proses taksasi sesuai prosedur dilakukan:
Dari Marketing meminta untuk di lakukan penilaian taksasi;
Kemudian Pihak legal melakukan survey bersama dengan marketing karena yang tau nasabahnya adalah marketing (bisa bersama sama dan bisa sendirian);
Staff legal membuat laporan taksasi dan ada catatanya direkomendasikan atau tidak;
Bahwa nasabah yang ingin melakukan pembiayaan, bahwa secara aturan Account Officer (AO) yang pertama wajib survey ke lokasi dan kemudian dibuat dalam usulan pembiayan yang juga memuat hasil wawancara dengan nasabah;
Bahwa awalnya kasus ini dilaporkan pada tindak pidana perbankan dan kemudian baru ke tindak pidana korupsi;
Bahwa awalnya kerugian BPRS setahu Saksi dari data yang Saksi miliki adalah sekitar delapan ratus juta terhadap 6 (enam) nasabah ditambah nasabah lain;
Bahwa juga dilakukan upaya penyelesaian permasalahan di Rumah Dinas Walikota pangkalpinang;
Bahwa tim investigasi bersama dengan sdr. FUAD mencari keberadaan saksi Afdal dan akhirnya bertemu di Lapas Bukitsemut Sungailiat. saksi Afdal bercerita mengenal saksi Andri Padri als. Paten dan melakukan pembiayaan itu melalui saksi Andri Padri als. Paten. saksi Afdal hanya mengetahui dengan saksi Andri Padri als. Paten dengan Account Officer (AO) tidak mengetahui dan dari situ kami meminta saksi Afdal untuk membuat surat pernyataan;
Bahwa tim tidak dapat melacak sdr. MASNAINI;
Bahwa SAKLIM menyampaikan hanya mengetahui saksi Afdal semua yang membuat dan tahu namanya digunakan sebagai nasabah. saksi Afdal juga menerima uang pembiayaan namun berapa jumlahnya Saksi lupa dan semua melalui saksi Afdal
Bahwa sdr. ASMANA juga tidak melakukan pembiayaan;
Bahwa sdr. FEBRIANSYAH mengetahui namanya diajukan untuk pinjaman uang dan disuruh untuk membuat surat;
Bahwa tim lain melakuan pertemuan dengan YOPIKO dan bukan Saksi;
Bahwa terkait pembiayaan ke grup Afdal, uang pembiayaan tersebut tidak Saksi tanyakan namun hanya terkait prosedural;
Bahwa pada saat terakhir Saksi di BPRS, status pembiayaan ini macet;
Bahwa wajib dilakukan On The Spot (OTS) tidak hanya via telepon;
Bahwa sdr. EFENDI ini adalah nasabah pembiayaan dan tidak pernah bertemu dengan EFENDI. Infomasinya EFFENDI tidak berada di Bangka Belitung sejak 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang sdr. ERIK;
Bahwa dari temuan tersebut ada aturan perusahaan yang dilanggar dan menimbulkan kerugian;
Bahwa surat girik dapat digunakan untuk dijadikan jaminan pembiayaan;
Bahwa seingat Saksi, saksi Andri Padri als. Paten menerima uang komisi sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,00 kemudian Iphone, mobil rental avanza dan fasilitas lain, surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Afdal juga menyampaikan bahwa saksi Andri Padri als. Paten mendapat komisi lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) buah Iphone dan fasilitas mobil rental dari saksi Afdal;
Bahwa pada saat Saksi dan FUAD menyakan kepada saksi Afdal di lapas Bukit Semut terkait dengan surat-surat jaminan, saksi Afdal menyampaikan bahwa memang surat jaminan tersebut palsu sengaja dibuat-buat untuk melakukan pembiayan dan saksi Andri Padri als. Paten mengetahui surat jaminan palsu tersebut;
Bahwa wawancara kepada saksi Afdal dilakukan setelah proses wawancara pada saksi Andri Padri als. Paten dan yang lainnya selesai;
Bahwa tanpa tandatangan Pimpinan Cabang, pembiayaan tidak bisa cair;
Bahwa suasana pada waktu rapat musyawarah itu adalah biasa saja dan tidak ada ketegangan;
Bahwa terhadap saksi Basti, saksi Bambang dan saksi Yogi hasil dari temuan tersebut dikenakan surat peringatan yang keluarkan Direksi;
Bahwa tugas Saksi pada kasus ini sampai dengan pembuatan legal opinion;
Bahwa legal opinion dibuat hanya untuk Pemberhentikan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa semua pembiayaan dengan jaminan apapun termasuk slip gaji wajib dilakukan suvey/OTS ke lapangan sebagaimana SE 01 Tahun 2009;
Bahwa Saksi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 bekerja di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa yang mengajukan pembiayaan harus nasabah yang bersangkutan;
Bahwa Account Officer (AO) boleh diwakilkan untuk melakukan survey namun tanggung jawab sepenuhnya ada di Account Officer (AO) yang membuat usulan pembiayaan;
Bahwa secara umum, Staff Legal jarang melakukan pengecekan terhadap kebenaran jaminan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah pada Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Andi Padri Als. Paten sebagai karyawan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sejak juli 2015 dan hubungan Saksi dengan saksi Andi Padri Als. Paten adalah mencari nama orang yang bisa dipakai untuk mengajukan pembiayaan atau kredit di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Andi Padri Als. Paten pada bulan Juli 2015 saat itu saksi Andi Padri Als Paten bersama teman Saksi yakni saksi Adeham (Kepala Kas Simpang Rimba BPRS Cabang Toboali) datang untuk melihat rumah orang tua yang berada di Gang Keluarga di belakang SMA MUHAMMADIYAH Kabupaten Bangka Tengah yang akan dijual pada saat itu, kemudian hubungan Saksi berlanjut mencari nama orang yang bisa dipakai untuk mengajukan pembiayaan atau kredit di BPRS Toboali;
Bahwa Saksi menjelaskan kronologi perkenalan dengan saksi Andi Padri Als. Paten yaitu pada tahun 2015 sekitar bulan Juli Saksi kenal dengan saksi Andi Padri Als. Paten pada saat saksi Adeham melihat rumah orang tua Saksi yang akan dijual, dimana pada saat itu saksi Adeham ingin membeli rumah orang tua Saksi namun pembayarannya melalui BPRS Bangka Belitung yang mana saksi Andi Padri Als. Paten pada saat itu bertugas untuk menilai rumah yang akan dibeli oleh saksi Adeham. Namun pembelian rumah orang tua Saksi yang akan dilakukan oleh sdr ADEHAM tidak terlaksana karena saksi Adeham hanya memberikan uang muka sebesar Rp.10.000.000,00;
Bahwa pada saat itulah awal mula Saksi bertemu dengan saksi Andi Padri Als. Paten dimana Saksi ada bertukar nomor telepon dengan saksi Andi Padri Als. Paten, dimana saksi Andi Padri Als. Paten yang meminta nomor telepon Saksi terlebih dahulu. Pada saat bertemu saksi Andi Padri Als. Paten pertama kali berkata “jika mau mengajukan pinjaman di BPRS Toboali kasih tahu Saya, nanti Saya bantu” dan saksi Andi Padri Als Paten juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di BPRS Toboali sebagai Staff Legal;
Bahwa sekira seminggu kemudian saksi Andi Padri Als. Paten menghubungi Saksi melalui telepon, saat itu saksi Andi Padri Als. Paten ada menanyakan kepada Saksi ”apakah ada orang yang mau mengajukan kredit di BPSR Toboali” lalu Saksi jawab “belom ada, nanti kalau ada Saya kabari lagi” selang beberapa hari kemudain saksi Andi Padri Als. Paten menelpon Saksi kembali dan bertanya “kira-kira ada ngak yang mau mengajukan kredit” lalu jawab “belom ada, nanti kalau ada Saya kabari” lalu saksi Andi Padri Als. Paten berkata “begini saja, ada ngak kira-kira yang mau dipakai nama untuk mengajukan pinjaman” lalu Saksi jawab “nanti Saya coba cari dulu” lalu Saksi bertanya “bagaimana proses pengajuan kredit”, kemudian dijawab oleh saksi Andi Padri Als. Paten “ada tidak orang yang bisa dipakai namanya untuk diproses pembiayaan di BPRS Toboali, kamu (Saksi) hanya mencari KTP, KK, serta orang tersebut bersih (tidak pernah mengajukan kredit ke Bank) untuk jaminannya Saksi yang urus” lalu Saksi berkata “iyalah, Saya cari dulu”;
Bahwa Saksi hanya mencari orang yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan/kredit di BPRS Toboali, dimana nama orang yang bersedia dipakai atau dipinjam tersebut akan mendapatkan fee atau imbalan dari saksi Andi Padri Als. Paten apabila pengajuan pembiayan tersebut dapat dicairkan;
Bahwa yang berinisiatif untuk mencari nama orang yang bersedia dipakai atau dipinjam tersebut akan mendapatkan fee atau imbalan apabila pengajuan pembiayan tersebut dapat dicairkan ialah saksi Andi Padri Als. Paten, dimana saksi Andi Padri Als. Paten mengatakan hal tersebut kepada Saksi berulang kali melalui handphone;
Bahwa setelah ada inisiatif dari saksi Andi Padri Als. Paten dimana disampaikan kepada saksi Andi Padri Als. Paten secara berulang yang Saksi lakukan ialah mencari nama-nama orang yang bersedia namanya dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa orang yang Saksi dapatkan namanya bersedia dipakai atau dipinjam untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Toboali sebanyak 5 (lima) orang yaitu Sdri. MASNAINI, dimana salah satu data yang bernama Sdri. ASMANA adalah ibu Saksi sendiri, Sdr. FEBRIANSYAH, Sdr. YOPIKO, dan Sdr. SAKLIM;
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan berupa fee sejumlah uang, namun fee tersebut diserahkan pada saat akad pencairan selesai dilaksanakan;
Bahwa cara Saksi mendapatkan nama-nama orang yang bersedia untuk dipakai atau dipinjamkan dalam pengajuan pembiayaan kredit di BPRS Toboali adalah awalnya dengan menelpon Sdr. SUPANDI (warga Desa Kimak Kabupaten Bangka) untuk menanyakan “adakah masyarakat yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit/pembiayaan” lalu dijawab Sdr. SUPANDI “ada masyarakat yang namanya bisa dipakai untuk mengajukan kredit yaitu Sdr. MASNAINI” kemudian pada hari yang sama Saksi langsung menemui Sdr. SUPANDI di rumahnya yang berada di Desa Kimak Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dan pada saat pertemuan tersebut Saksi menanyakan “mana orangnya” lalu dijawab “orangnya tidak ada” kemudian Saksi tanya lagi “bener mau tidak namanya dipakai” lalu dijawab “mau orangnya, yang penting ada komisi atau feenya” lalu Saksi jawab “pastilah dapat komisi,kalau namanya sudah dipakai” lalu dijawablah oleh sdr SUPANDI “ini KTP dan KK milik a.n. MASNAINI”, lalu Sdr. SUPANDI memberikan KTP dan KK setelah mendapat KTP dan KK tersebut Saksi menghubungi saksi Andi Padri Als. Paten dengan mengatakan “bahwa KTP dan KK sudah ada dan Saya menanyakan kapan kembali ke Pangkalpinang” dijawablah oleh saksi Andi Padri Als. Paten “Saya kembali ke Pangkalpinang pada hari Jumat”;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan KTP dan KK milik Sdr MASNAINI, yang Saksi lakukan adalah beberapa hari kemudian Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan Saksi bertemu dengan saksi Andi Padri Als. Paten di Jalan Mentok depan Hotel Mitra, pada saat bertemuan tersebut Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI kepada saksi Andi Padri Als. Paten dan saksi Andi Padri Als. Paten mengatakan “akan mengecek KTP dan KK yang Saksi berikan, apakah bermasalah atau tidak (BI Cheking)” selang beberapa hari yaitu pada hari Senin bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib saksi Andi Padri Als. Paten menghubungi Saksi dengan memberitahukan “bahwa KTP dan KK atas nama Sdr. MASNAINI aman (bersih BI Cheking) lalu Saksi diminta saksi Andi Padri Als. Paten untuk menghubungi Sdr. EFENDI dengan maksud untuk memberikan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI” yang akan digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali lalu Saksi bertemu dengan Sdr. EFENDI di SPBU Jalan Sungai Selan (Asrama Polisi), pada saat pertemuan tersebut Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr. MASNAINI dan dijawab oleh Sdr. EFENDI “aoklah (iya), terimakasih;
Bahwa KTP dan KK itu diserahkan kepada Sdr. EFENDI untuk dibalik nama jaminan oleh Sdr. EFENDI kepada Sdr. MASNAINI;
Bahwa selang beberapa hari Sdr. EFENDI menelpon Saksi memberitahukan “bahwa surat tanah atas nama Sdr. MASNAINI sudah selesai lalu Saksi diminta untuk mengambil dirumahnya” pada saat Saksi mengambil surat tersebut di rumahnya, Saksi menanyakan “dimana tanah milik Sdr. MASNAINI”, kemudian Saksi bersama sama Sdr. EFENDI menuju ke Sungailiat tepatnya di Kampung Nelayan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil Avanza warna hitam) milik Saksi lalu Sdr. EFENDI menunjukan kepada Saksi sebuah rumah kosong dengan mengatakan “bahwa inilah tanahnya” kemudian Saksi turun dari mobil dengan maksud untuk mengecek rumah tersebut dengan cara Saksi mengetok pintu rumah tersebut tetapi hingga beberapa kali Saksi mengetok rumah tersebut pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada orangnya, lalu Saksi menanyakan kepada Sdr. EFENDI “apa sebabnya pemilik rumah tidak keluar atau tidak ada” lalu dijawab oleh Sdr. EFENDI “memang ini rumah kosong” setelah itu Saksi dan Sdr EFENDI pulang ke Pangkalpinang, sesampainya di pangkalpinang Saksi mengantar Sdr. EFENDI kerumahnya. Kemudian Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten memberitahukan bahwa “surat tanah atas nama Sdr. MASNAINI sudah ada dengan Saksi” lalu Saksi diminta oleh sdr saksi Andi Padri Als. Paten untuk mencari orang yang bisa menjadi sdr MASNAINI, atas permintaan saksi Andi Padri Als. Paten tersebut Saksi menghubungi saksi Febriansyah untuk mencari orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI lalu saksi Febriansyah mengatakan bahwa ada orang yang bisa menjadi sdr MASNAINI kemudian pada malam hari sekira 20.00 wib Saksi dan saksi Febriansyah menemui orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI tersebut yang berada di Jalan Mentok tetapi untuk nama asli wanita tersebut Saksi sudah lupa dan pada saat pertemuan tersebut Saksi menanyakan kepada wanita tersebut “apakah ibu bersedia untuk menjadi sdr MASNAINI, jika bersedia ibu akan diberi sejumlah uang” lalu wanita tersebut menjawab “bahwa ia bersedia”, atas jawaban tersebut Saksi menghubungi saksi Andi Padri Als. Paten untuk menyampaikan “bahwa orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI sudah ada” lalu dijawab oleh saksi Andi Padri Als Paten “baiklah nanti ku ke Pangkalpinang”;
Bahwa pada hari jumat bulan Agustus 2015, Saksi menemui saksi Andi Padri Als. Paten di Terminal Girimaya dengan menggunakan mobil milik Saksi lalu Saksi bersama-sama dengan saksi Andi Padri Als. Paten menuju ke Sungailiat dengan tujuan ke Kampung Nelayan untuk mengecek dan memfoto rumah yang diajukan untuk pinjaman kredit tersebut setelah saksi Andi Padri Als. Paten mengecek dan memfoto rumah tersebut, Saksi kembali ke pangkalpinang sedangkan saksi Andi Padri Als. Paten pulang ke rumah calon istrinya;
Bahwa pada hari Kamis bulan Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib Saksi ada dihubungi oleh saksi Andi Padri Als. Paten “bahwa besok Saya ke Toboali bersama-sama dengan ibu yang menjadi sdr. MASNAINI tersebut, kemudian pada esok harinya yaitu Jumat bulan Agustus 2015, Saksi bersama-sama dengan wanita yang menjadi sdr. MASNAINI dan 1 (satu) orang sopir (teman Saksi) menuju ke Bank BPRS Cabang Toboali, setelah sampai di BPRS Cabang Toboali Saksi menghubungi saksi Andi Padri Als. Paten bahwa “ kami sudah sampai di toboali” lalu saksi Andi Padri Als. Paten menjawab “kamu (Saksi) tidak usah turun dari mobil, cukup ibu itu saja yang turun”, lalu wanita yang menjadi sdr MASNAINI tersebut turun dari mobil dan menemui saksi Andi Padri Als Paten;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian atau kurang lebih 1 (satu) jam, wanita yang bersedia menjadi sdr MASNAINI tersebut datang kemobil dengan membawa uang ± Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat bersamaan saksi Andi Padri Als. Paten menghubungi Saksi melalui WA yang menyatakan “untuk menunggu dia pulang ke pangkalpinang bersama-sama”;
Bahwa orang yang bersedia menjadi sdr MASNAINI adalah saksi Sunarya yang beralamat di Jalan Mentok Belakang PT. Damri;
Bahwa pinjaman atas nama Sdri. MASNAINI sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa yang melakukan akad pencairan atas nama nasabah Sdri. MASNAINI pada saat pencairan/ akad adalah wanita pengganti MASNAINI yaitu SUNARYA bersama-sama dengan saksi Andi Padri Als. Paten pada saat melakukan akad pencairan didalam Bank BPRS Bangka Selatan, sedangkan Saksi menunggu didalam mobil sampai proses akad yang dilakukan Sdri. SUNARYA dan saksi Andi Padri Als. Paten selesai dilaksanakan;
Bahwa pada saat proses pencairan tersebut dilaksanakan oleh MASNAINI dan SUNARYA Saksi hanya menunggu di mobil dikarenakan Saksi diperintahkan saksi Andi Padri Als. Paten untuk berdiam di dalam mobil saja dengan tujuan agar pihak bank BPRS Bangka Belitung tidak tahu dengan Saksi terkait pinjaman yang telah dilaksanakan;
Bahwa uang sejumlah ± 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut pada saat di dalam mobil diambil oleh saksi Andi Padri Als. Paten lalu uang tersebut diberikan secara cash kepada saksi Sunarya sebesar Rp. 10.000.000,00 dan Saksi juga diberikan secara cash sebesar Rp.10.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sepenuhnya diambil langsung secara cash oleh saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa secara pasti Saksi tidak mengetahui persis digunakan untuk apa saja uang tersebut, dikarenakan setelah Saksi mendapatkan komisi Saksi sejumlah Rp. 10.000.000,00 tersebut Saksi tidak terlalu ikut campur, namun saksi Andi Padri Als. Paten pernah mengatakan bahwa sisa uang tersebut akan dibagikan kepada pemilik surat tanah dan akan dibagikan kepada orang yang telah melakukan survey, namun Saksi tidak tahu apakah perkataan saksi Andi Padri Als. Paten terkait akan dibagi uang tersebut benar-benar dilakukan karena Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembagian sisa uang tersebut;
Bahwa Saksi hanya menyerahkan fotokopi KTP dan KK dan yang menyiapkan surat surat lainnya adalah EFENDI;
Bahwa yang menyiapkan dokumen pembiayaan milik Sdri. MASNAINI, dengan rincian :
Fotokopi Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Nomor : 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 04 Juli 2012 dengan pemilik atas nama MASNAINI;
Fotokopi Foto jaminan 1 (unit) rumah dengan luas bangunan 136 m² dengan luas tanah sebesar 475 m² yang terletak di Jl. Gang Selar Lingkungan 01 Kel. Sungailiat Kecamatan Sungailiat milik sdri. MASNAINI;
Fotokopi Surat Keterangan Usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 atas nama MASNAINI yang mempunyai usaha Ternak Ayam dan Jualan Mainan Anak-anak;
Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bulan Oktober tahun 1999 atas nama MASNAINI;
Fotokopi 8 (delapan) lembar Foto usaha;
Fotokopi 33 (tiga puluh tiga) lembar catatan penimbangan ayam dan fotokopi 24 (dua puluh empat) lembar Nota-nota pembelian;
Bahwa sesuai surat pengajuan pembiayaan bahwa bentuk Objek jaminan milik sdri. MASNAINI berupa tanah dan bangunan yang berlokasi letak Objek jaminan Nasabah atas nama MASNAINI berada di Jalan Selar Daerah Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pihak BPRS Cabang Toboali yang melakukan survey atau pengecekan terhadap rumah milik MASNAINI tersebut selain yang melakukan survey saksi Andi Padri Als Paten sendiri;
Bahwa karena Saksi sudah diberi tugas untuk mencari nama-nama yang diajukan untuk pembiayaan tersebut dan karena belum ada yang dapat maka Saksi ajukan nama orang tuanya sendiri yaitu ASMANA;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) hari dari pencairan pangajuan pembiayaan atas nama MASNAINI, saksi Andi Padri Als. Paten pada bulan Agustus 2015 menelpon Saksi bengan berkata “masih ada ngak orang yang bisa diajukan untuk pembiayaan seperti MASNAINI nanti kamu dapat fee atau imbalan seperti yang MASNAINI kemaren” lalu Saksi jawab “nanti Saya coba cari” kemudian Saksi mencari ke temen-temen yang Saksi kenal namun hasilnya tidak ada. Kemudian Saksi berinisiatif meminta KK dan KTP orang tua Saksi an. ASMANA, setelah Saksi mendapatkan KTP dan KK tersebut Saksi menelpon saksi Andri Padri Als. Paten dan berkata “ini Saksi sudah ada mendapat KTP dan KK namun punya orang tua Saksi atau ibu Saksi, kalau namanya dipakai untuk diajukan ke bank tidak mau, jadi harus cari orang lain yang bersedia mengaku sebagai ASMANA” lalu dijawab oleh saksi Andi Padri Als. Paten “bisa-bisa kamulah yang mencari orang yang mau mengaku sebagai ASMANA, untuk masalah di yang berkaitan dengan Bank bisa saya yang mengurusnya” kemudian Saksi bertanya lagi “kasih ke siapa KTP dan KK ini” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “kasih ke EFENDI Als Afen” kemudian Saksi memutuskan telpon dengan saksi Andi Padri Als Paten lalu Saksi menelpon sdr EFENDI Als AFEN dengan berkata “ini ada KTP dan KK, saksi Andi Padri Als Paten menyuruh Saksi memberikan kepadamu” lalu dijawab sdr EFENDI Als AFEN “agar menemui saya sore ini di SBPU Jalan Sungai Selan Asrama Polisi” kemudian sore harinya Saksi menemui sdr EFENDI Als AFEN untuk memberikan KTP dan KK milik ibu Saksi tersebut. Selang beberapa hari kemudian sdr EFENDI Als AFEN menelpon Saksi berkata “Jemput Saksi di rumah karena surat tanah sudah jadi sekalian kita melihat lokasi tanah tersebut” lalu Saksi jawab “baiklah” kemudian Saksi datang ke rumah sdr EFENDI Als AFEN dan langsung menuju lokasi tanah berdasarkan surat tanah yang dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN. Kemudian besok harinya Saksi menelpon saksi Andi Padri Als Paten dengan berkata “AFEN sudah memberikan surat tanah yang dibuatnya dan sudah menunjuk dimana lokasi tanahnya” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, apakah orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA sudah ada” lalu Saksi jawab “nanti, sayai menemui teman saya dulu” lalu saksi Andi Padri Als. Paten berkata “baiklah, nanti kasih kabar” selanjutnya Saksi menemui BIK DONG yang tinggal di Kampung Keramat, setelah Saksi bertemu dengan BIK DONG Saksi bilang “BIK mau nggak mengaku sebagai ASMANA untuk mengambil uang di Bank, kalau BIK mau nanti dapat komisi dari temen Saya” lalu dijawab BIK DONG “pengajuan apa?” Saksi jawab “pengajuan Gadai rumah di bank” ditanyai BIK DONG “rumah itu rumah siapa” Saksi jawab “rumah itu rumah kawan yang mengajukan pinjaman kebank” lalu BIK DONG menjawab “baiklah, saya mau” lalu Saksi jawab “baiklah Bik, nanti saya bilang temen saya”. Kemudian Saksi pulang kerumah dan menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan Saksi berkata “ini sudah ada orang yang bersedia mengaku sebagai ASMANA” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, kamu cari kira-kira apa usahanya?” kemudian Saksi mencari usaha yang digunakan untuk diajukan ke bank dan dapatlah usaha dagang sembako serta rental mobil, lalu Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan berkata “ini sudah dapat usahanya, apa perlu dibikin surat keterangan usaha lagi?” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “perlulah, kalau tidak ada itu tidak bisa” kemudian Saksi jawab “baiklah, nanti Saksi bikin”. Kemudian besok harinya Saksi ke kantor Desa mangkol untuk membuat surat keterangan usaha dagang sembako dan rental mobil, setelah selesai membuat surat keterangan usaha tersebut Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan berkata “surat usaha sudah selesai” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, nota-nota sudah ada belom?” lalu Saksi jawab “untuk sekarang belom ada,mungkin besoklah Saksi menyiapkannya” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, kamu siapin yang banyak untuk nota-notanya, biar tidak berulang kali kerjanya” lalu Saksi jawab “baiklah, nanti kusiapkan”. Setelah selesai menyiapkan nota-nota Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan berkata “sudah ada semua notanya, kamu ambillah” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, nanti Saksi ke Pangkal” selang beberapa hari saksi Andi Padri Als. Paten ke Pangkalpinang dan Saksi menemuinya di Terminal Girimaya kemudian Saksi menyerahkan nota-nota, KTP, KK, surat tanah, surat usaha ke saksi Andi Padri Als Paten, lalu saksi Andi Padri Als. Paten mengajak Saksi untuk menuju lokasi tanah yang telah dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN, sesampai di lokasi tanah yang dimaksud saksi Andi Padri Als. Paten memfoto tanah tersebut, kemudian Saksi mengantar saksi Andi Padri Als. Paten pulang kerumahnya di Sungailiat. Selang beberapa hari kemudian Saksi ditelpon saksi Andi Padri Als. Paten berkata “datanglah, bawa saksi Sunarya” lalu Saksi jawab “baiklah” besok harinya Saksi datang ke Bank BPRS Toboali bersama dengan orang yang mengaku sebagai ASMANA, sesampai disana saksi Andi Padri Als. Paten sudah menunggu di depan bank lalu saksi Andi Padri Als. Paten dan orang mengaku sebagai ASMANA masuk kedalam bank berselang sekitar ± 1,5 jam saksi Sunarya dan saksi Andi Padri Als. Paten keluar dari bank dengan membawa uang sebesar Rp.75.000.000,00 setelah saksi Sunarya masuk ke dalam mobil, Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten mengatakan “gimana dengan kami ini, mau nunggu kamu pulang atau gimana” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “kamu tunggu aja di kafe (yang Saya lupa namanya) nanti Saya kesitu” selang beberapa jam saksi Andi Padri Als. Paten datang dan membagikan uang tersebut, Saksi diberi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan orang yang mengaku sebagai ASMANA yang bernama saksi Sunarya diberi Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Andi Padri Als. Paten. Bahwa Saksi menyiapkan nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha retal mobil, STNK mobil yang disiapkan oleh Sdr. EFENDI Als AFEN sedangkan untuk Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobilatas nama ASMANA yang Saksi urus sendiri di kantor Desa Mangkol untuk 2 (dua) surat tersebut, dan untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA tersebut dibuat oleh Sdr. EFENDI Als AFEN;
Bahwa yang membuat nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha retal mobil, Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobilatas nama ASMANA serta membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA adalah saksi Andi Padri Als Paten yang mana surat-surat tersebut digunakan untuk persyaratan pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa Surat keterangan usaha dagang sembako keliling atas nama ASMANA No: 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 memang benar-benar ada usahanya yang dimiliki ibu Saksi sendiri yang dijalankan secara keliling, sedangkan untuk usaha rental mobil milik ASMANA tidak ada, dan Saksi hanya menerima kwitansi/ nota transaksi palsu untuk kelengkapan pengajuan pembiayaan;
Bahwa yang membuat kwitansi palsu milik ibu Sdr ASMANA untuk kelengkapan pengajuan pembiayaan atas nama ibu Saksi itu adalah Sdr EFENDI als AFEN dimana pembuatan nota-nota/ kwitansi tersebut merupakan perintah saksi Andi Padri Als. Paten kepada EFENDI Als AFEN;
Bahwa jumlah pinjaman yang diajukan dan pencairan yang diterima oleh ASMANA adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah dilakukan proses pencairan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) terdapat pembagian uang yang dilaksanakan oleh saksi Andi Padri Als. Paten dalam mobil Saksi dengan rincian pembagian yaitu Saksi diberi secara cash berjumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk saksi Sunarya diberi secara cash Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dipegang oleh saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) tersebut diambil secara cash oleh saksi Andi Padri Als. Paten, namun Saksi tidak tahu persis uang tersebut digunakan untuk apa saja, seperti sebelumnya saksi Andi Padri Als. Paten sering mengatakan bahwa sebagian uang akan dibagikan kepada pemilik surat tanah dan dibagikan kepada orang yang melakukan survey terhadap objek jaminan milik nasabah ASMANA;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik tanah nasabah ASMANA dan Saksi tidak tahu siapa yang melakukan survey terhadap objek jaminan milik nasabah ASMANA sebagaimana yang dimaksud oleh saksi Andi Padri Als Paten, karena saksi Andi Padri Als. Paten tidak pernah menjelaskan nama-nama orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak memberi tahu ibu Saksi bahwa namanya dipakai sebagai nasabah pembiayaan;
Bahwa Saksi pada awalnya memang sudah berteman lama dengan saksi Febriansyah, sekira bulan sekira bulan September 2015 Saksi bertemu dengan saksi Febriansyah yang diajak oleh adik Saksi untuk meminjam uang kepada Saksi, lalu Saksi bilang ke saksi Febriansyah “kalau mau pinjam uang, ajuin saja ke bank, nanti saya kenalkan dengan kawan Saksi yang di bank” di jawab oleh saksi Febriansyah “Saksi tidak mempunyai jaminan” lalu Saksi menjawab “kalau masalah jaminan biar teman saya, saksi Andi Padri Als. Paten yang kerja di bank yang mengurusnya, kamu hanya menyiapkan KTP dan KK, lalu Saksi jelaskan lagi kamu juga harus mempunyai usaha dulu baru bisa diajukan ke bank” selang beberapa hari kemudian Saksi pertemukan saksi Febriansyah dengan saksi Andi Padri Als. Paten di rumah makan Jalan mentok, setelah bertemu saksi Febriansyah menyerahkan KTP dan KK kepada saksi Andi Padri Als. Paten untuk dicek BI Cheking terlebih dahulu;
Bahwa selang beberapa hari saksi Andi Padri Als. Paten menelpon Saksi dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah Saya lakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama FEBRI ini, lalu Saksi jawab “baiklah, KTP dan KK milik saksi Febriansyah ini Saya berikan ke EFENDI Als AFEN tidak” dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “iya, seperti biasanya kasih ke EFENDI Als AFEN, nanti dia yang urus” setelah itu menelpon sdr EFENDI Als AFEN untuk menyerahkan KTP dan KK milik saksi Febriansyah, setelah Saksi serahkan selang beberapa hari Saksi ditelpon oleh sdr EFENDI Als AFEN yang berkata “surat saksi Febriansyah sudah selesai” lalu Saksi jawab “baiklah, Saya ambil” kemudian Saksi datang bersama dengan saksi Febriansyah kerumah EFENDI Als AFEN untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi pada saat Saksi bertanya kepada sdr EFENDI Als AFEN “dimana lokasi tanah ini, mau langsung cek ke lokasi tanah atau tidak?” dijawab sdr EFENDI Als AFEN “sore ajalah, Saksi masih ada kerjaan” kemudian Saksi bersama saksi Febriansyah pulang, pada sore sdr EFENDI Als AFEN menelpon Saksi dan berkata “kamu ke rumah saya sekarang, kita cek lokasi tanahnya” kemudian Saksi pergi ke rumah sdr EFENDI Als AFEN lalu Saksi dan sdr EFENDI Als AFEN mengecek lokasi tanah (Daerah Kace) sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu Saksi bertanya ke sdr EFENDI Als AFEN “ini tanah siapa?” dijawab sdr EFENDI Als AFEN “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masak hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu Saksi jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab sdr EFENDI Als AFEN “nama Saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu Saksi diberi tawaran oleh sdr EFENDI Als AFEN “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalu untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah Saksi, kamu mau pakai berapa” lalu Saksi jawab “iyalah makasih, Saya pikir-pikir dulu” selesai lihat lokasi tanah kami pulang. Besok harinya Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh AFEN” dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “iyalah, nanti Saya telpon lagi” selang beberapa hari Saksi bersama saksi Febriansyah disuruh berangkat ke Toboali dengan membawa berkas surat tanah, karena KK dan KTP sudah ada di saksi Andi Padri Als. Paten sejak awal bertemu, sesampai di Toboali Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten lalu saksi Andi Padri Als. Paten datang menghampiri, kemudian Saksi dan saksi Febriansyah diajak ke tempat tinggal saksi Andi Padri Als. Paten dan jelaskan oleh saksi Andi Padri Als. Paten “kalian tidur disini malam ini, besok pagi baru kita ke bank”. Pada besok harinya Saksi dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andi Padri Als. Paten, sesampai di bank Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dan saksi Andi Padri Als. Paten menunggu di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andi Padri Als. Paten dan diajak masuk ke dalam bank, namun Saksi menunggu dalam mobil, setelah ± 1,5 jam Saksi menunggu keluarlah dari dalam bank saksi Andi Padri Als. Paten dan saksi Febriansyah dengan amplop coklat kemudian saksi Febriansyah masuk ke dalam mobil dan berangkat meninggalkan Bank BPRS. Kemudian pada saat dimobil Saksi menelpon saksi Andi Padri Als. Paten dengan mengatakan “Ten… bagaimana kami ni? Kami menunggu dirumah atau bagaimana”? dan dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “kalian dirumah Saya saja”. kemudian pada sore harinya saksi Andi Padri Als. Paten pulang menemui Saksi dan saksi Febriansyah di rumah saksi Andi Padri Als. Paten. Kemudian saksi Andi Padri Als. Paten menanyakan mana uangnya dan menyerahkan uangnya kepada saksi Andi Padri Als. Paten. Pada saat kami menyerahkan uang tersebut saksi Andi Padri Als. Paten memberikan fee/ imbalan kepada saksi Febriansyah awalnya sebesar Rp. 5.000.000,00 dan Saksi sebesar Rp. 2.000.000,00. Setelah mendapat fee/imbalan kemudian Saksi dan saksi Febriansyah pulang ke Pangkalpinang, sesampainya di Pangkalpinang pada malam hari saksi Febriansyah menemui Saksi bersama dengan ibunya dan berkata “uangnya mau Saya pakai semuanya karena Saksi mau menikah, untuk pembayaran angsuran di Bank, Saya yang membayarnya” lalu Saksi jawab “tidak bisa begitu karena jaminan yang dipakai punya orang lain” lalu saksi Febriansyah dan ibunya memaksa Saksi untuk bisa memakai semua uang dari Bank BPRS, pada saat itu juga saksi Febriansyah menelpon saksi Andi Padri Als. Paten lalu ibunya berkata “pokoknya semua uang dari bank BPRS tolong kasih ke FEBRI karena pengajuan tersebut atas nama FEBRI, kalau tidak dikasih semua, nanti Saya laporkan kamu ke bank” tidak lama kemudian saksi Andi Padri Als. Paten menelpon Saksi dan berkata “bagaimana FEBRI ini mau pakai semua uangnya, kan dia tahu kalau jaminan itu milik orang lain” lalu Saksi jawab “terserah kamu mau kasih semua atau tidak, karena dia mau lapor ke bank kalau tidak dikasih semuanya” lalu dijawab saksi Andi Padri Als. Paten “baiklah, nanti Saya kasih semuanya” kemudian Saksi berkata ke saksi Febriansyah “nanti, saksi Andi Padri Als. Paten bisa memberi semua uangnya”. Selang beberapa hari kemudian saksi Andi Padri Als. Paten menemui Saksi di Pangkalpinang untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk diserahkan kepada saksi Febriansyah, setelah itu Saksi menemui saksi Febriansyah untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 dari saksi Andi Padri Als. Paten, setelah Saksi kasih uang tersebut Saksi berkata “kamu bayar angsurannya jangan sampai tidak dibayar”;
Bahwa yang membuat surat pernyataan pelepasan hak tanah dengan nomor : 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang didaftarkan di Kantor Camat Mendo Barat dengan register nomor : 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 adalah sdr EFENDI Als AFEN atas perintah saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa untuk objek jaminan dari surat pernyataan pelepasan hak tanah dengan nomor : 329/SPPFBT/01/2010 tanggal 10 Januari 2010 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang didaftarkan dikantor camat mendo barat dengan register nomor : 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015, Saksi pernah diperlihatkan oleh sdr EFENDI Als AFEN namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar milik sdr EFENDI Als AFEN atau milik orang lain yang sesuai tertera dalam surat tersebut yang mengetahui hanya sdr EFENDI Als AFEN dengan saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi menyiapkan nota-nota pembelian sembako dan nota kwitansi usaha rental mobil dan usaha lainnya, Surat keterangan usaha dagang sembako keliling dan surat keterangan usaha rental mobil atas nama ASMANA yang Saksi urus sendiri di Kantor Desa Mangkol untuk 2 (dua) surat tersebut, sedangkan untuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama ASMANA tersebut dibuat oleh sdr EFENDI Als AFEN atas perintah saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa sepengetahuan Saksi di dalam pengajuan pembiayaan milik nasabah saksi Febriansyah tidak ada melampirkan surat keterangan usaha dan Saksi merasa tidak pernah ada membuat surat keterangan usaha milik saksi Febriansyah;
Bahwa jumlah pencairan pembiayaan nasabah saksi Febriansyah di Bank BPRS Bangka Selatan Cabang Toboali sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi untuk uang pencairan saksi Febriansyah, Saksi dikasih fee sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian nasabah saksi Febriansyah mendapatkan fee/imbalan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dipegang oleh saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa kronologi Saksi mendapat nasabah pembiayaan Bank BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama sdr YOPIKO yaitu setelah beberapa minggu selesai melakukan dan mengurus pembiayaan milik saksi Febriansyah, saksi Andi Padri Als. Paten kembali menghubungi Saksi (sekira bulan September 2015) dan bertanya kepada Saksi apakah masih ada yang mau mengajukan pembiayaan ke BPRS Bangka Belitung dan menyuruh Saksi kembali mencari orang. Pada saat itu Saksi katakan “ia jika ada akan Saya kasih tau”. Kemudian karena sudah disuruh kembali oleh saksi Andi Padri Als. Paten Saksi bertemu dengan salah satu teman Saksi bernama Sdr YOPIKO di rumah milik Sdr YOPIKO yang berada di SMA Muhammadiyah. Didalam pertemuan Saksi dengan Sdr YOPIKO Saksi bercerita dengan Sdr YOPIKO “Bung. kalau mau uang, ada tawaran dari teman saya yang bekerja di Bank BPRS Bangka Belitung, lumayanlah bung kalo nama kamu bisa dipinjam dan dipakai bisa dapat uang imbalan dan komisi/ fee”. Kemudian Sdr YOPIKO menjawab “bagaimana caranya dan persyaratannya, karena Saksi juga lagi butuh uang untuk persiapan istri Saksi melahirkan”. Dan Saksi menjawab lagi “iya… bisa daripada susah mencari uang untuk istri melahirkan mendingan kamu mengajukan nama kamu untuk dipakai pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS Bangka Belitung, jika kamu mau, saya bisa menelpon orangnya. Sesaat kemudian Sdr YOPIKO berkata “ Saya bertanya dulu kepada istri Saya, apakah istri Saya setuju atau tidak. Namun jika nama saya diajukan berapa komisi yang saya dapat?”. Dan Saksi menjawab “kalau biasanya Rp.5.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000,00 setelah itu Sdr YOPIKO menjawab “apakah Saya bisa mendapat komisi lebih?” dan Saksi menjawab “memangnya berapa uang yang mau kamu pakai?” dan dijawab oleh Sdr YOPIKO “Saya mau mendapat komisi lebih dari itu”. Setelah itu Saksi pulang ke rumah Saya. Selang berapa hari kemudian Saya kembali bertemu dengan Sdr YOPIKO dirumahnya dan Sdr YOPIKO mengatakan kepada Saya “Bung Saya mau nama Saya dipinjam dan dipakai untuk pengajuan pembiayaan Bank BPRS dikarenakan istri Saya sudah setuju untuk keperluan melahirkan” dan Saksai menjawab “mana KTP dan KK kamu Bung biar Saya kasih ke teman Saya bernama saksi Andi Padri Als. Paten”. Kemudian KTP dan KK milik YOPIKO dan istrinya diserahkan kepada Saksi. Kemudian Saksi menelpon Saksi Andri Padri Als. Paten dengan mengatakan “Ten, ini ada teman Saya dia mau namanya dipakai untuk pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS untuk KTP dan KK sudah di Saya, jadi bagaimana selanjutnya?”. Setelah itu saksi Andri Padri Als. Paten menjawab “ oke lah nanti kita ketemu”. Selang berapa hari Saksi bertemu dengan saksi Andri Padri Als. Paten di Sungailiat dan menyerahkan KTP dan KK Sdr YOPIKO dan Istrinya. Kemudian saksi Andri Padri Als. Paten berkata “ kawan kamu ni sudah jelas belum, jangan sampai seperti saksi Febriansyah yang mau uang pinjaman semuanya” dan Saksi menjawab “mudah-mudahan tidak seperti saksi Febriansyah”. Kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menjawab “ jangan sampai kejadian saksi Febriansyah terulang kembali. Jika sampai orang Bank BPRS tahu maka Saya mati”. Dan Saksi menjawab “mudah-mudahan kali ini tidak seperti saksi Febriansyah”. Dan kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menjawab “okelah nanti Saya cek dulu BI Cheking atas nama YOPIKO”. Selang beberapa hari kemudian saksi Andri Padri Als. Paten menelpon Saya kembali dengan mengatakan “ Dal… aman nama teman kamu YOPIKO dan kamu uruslah surat tanahnya ke Sdr AFEN”. Namun Saksi menjawab “Ten… sepertinya YOPIKO mau meminta imbalan/ komisi yang lebih”. Namun dijawab kembali saksi Andri Padri Als. Paten “nanti lihat lah bagaimana dan berapa dapatnya”. Di hari yang sama, Saya menelpon Sdr EFENDI Als AFEN dengan mengatakan “ ini ada KTP dan KK orang baru lagi” dan dijawab “kamu yah yang mau mengajuin” dan Saksi menjawab “bukan Saya melainkan teman Saya sendiri” dan dijawab Sdr EFENDI Als AFEN “bawa saja KTP dan KK kerumah Saksi, apakah kamu sudah ngomong dengan Saksi Andri Padri Als. Paten tentang KTP dan KK tersebut?”. Dan Saksi menjawab “sudah Saya telepon saksi Andi Padri Als. Paten dan Saya disuruh mengantar KTP dan KK ini ke kamu.” Dan dijawab oleh Sdr EFENDI “okelah… antar saja”. Dan kemudian Saksi mengantar KK dan KTP milik YOPIKO tersebut langsung kepada Sdr EFENDI. Setelah itu Saksi pulang. Selang beberapa hari Sdr EFENDI menelpon Saksi dengan mengatakan “Dal… ayo kita mengecek lokasi rumahnya sekalian mengambil surat tanah milik Sdr YOPIKO” dan pada hari yang sama Saksi ditunjukkan lokasi tanah yang berada di depan hotel Aston dimana lokasi tersebut sudah ada surat kepemilikan dengan nama Sdr YOPIKO”. Sesampai di lokasi Sdr EFENDI menunjukan rumah yang diakui sebagai milik Sdr EFENDI namun jika nanti ditanya pihak bank kalian harus mengakui rumah ini milik Sdr YOPIKO. Dan Saksi menjawab “okelah Fen”. Setelah beberapa saaat kemudian Saksi pulang. Selang beberapa hari saksi Andi Padri Als Paten datang datang menemui Saksi dan Sdr YOPIKO di jalan Girimaya dan pada saat itu Saksi Andri Padri Als. Paten mengatakan kepada Saksi “kita langsung saja ketempat lokasi tanah yang telah ditunjuk oleh Sdr AFEN untuk kita lakukan foto-foto di lokasi” setelah itu Saksi menuju lokasi tanah dan melakukan foto-foto sampai selesai. Setelah itu Saksi Sdr YOPIKO mengantar Saksi Andri Padri Als. Paten pulang ke Sungailiat. Setelah beberapa hari Saksi dan sdr YOPIKO beserta istrinya berangkat ke Toboali, sesampai di bank BPRS Toboali Saksi menelpon saksi Andri Padri Als. Paten, kemudian saksi Andri Padri Als. Paten keluar dan menunggu depan pintu masuk bank, lalu sdr YOPIKO dan Istrinya keluar menemui saksi Andri Padri Als. Paten dan masuk kedalam bank, selang ± 1,5 jam keluar dari dalam bank sdr YOPIKO dan Istrinya langsung masuk ke dalam mobil dengan membawa uang ±Rp.75.000.000,00 lalu Saksi menelpon saksi Andri Padri Als. Paten dan berkata “Ten… bagaimana uangnya ini” lalu di Jawab saksi Andri Padri Als. Paten “dal… berilah fee untuk piko tu, untuk kamu ambil juga, sisanya kamu pengang dulu ntar Saya bisa mengambil uangnya dikamu” lalu Saksi jawab “baiklah, Saya nunggu dimana ni” dijawab saksi Andri Padri Als. Paten “terserah mau nunggu dimana, sambil nunggu ku pulang istrahat”, kemudian Saksi jalan dari bank dan menunggu di seputaran Toboali (Saksi lupa namanya), sambil menunggu saksi Andri Padri Als. Paten menghampiri Saksi, Saksi memberikan fee kepada sdr YOPIKO sebesar ± Rp.3.000.000,00 dan Saksi sendiri mengambil Rp.10.000.000,00. Tidak lama kemudian saksi Andri Padri Als. Paten datang menghampiri Saksi dan sdr. YOPIKO untuk mengambil sisa uang pencairan nasabah sdr. YOPIKO dari BPRS Cabang Toboali dan kemudian Saksi menyerahkanya kepada saksi Andri Padri Als. Paten seluruh sisa uang tersebut, lalu saksi Andri Padri Als. Paten bertanya “sudah diambil belom fee kalian” lalu Saksi jawab “sudah Saya bagi kepada YOPIKO, sesuai yang kamu bilang tadi” kemudian Saksi bilang “kami langsung pulang ini ya” dijawab saksi Andri Padri Als. Paten “iyalah”. Kemudian Saksi langsung pulang kepangkalpinang dan mengantar sdr YOPIKO dan istrinya ke rumahnya, pada saat jalan pulang ke Pangkalpinang dari Toboali sdr YOPIKO ada bertanya “Bung… masalah pembayaran angsurannya bagaimana?” lalu Saksi jawab “bisa-bisa saksi Andri Padri Als. Paten yang ngurusnya karena kita Cuma dapat fee saja” lalu sdr YOPIKO menjawab “kalu tidak dibayar saksi Andri Padri Als. Paten bagaimana” lalu Saksi jawab “kalu tidak dibayar kemungkinan ditarik rumah ko AFEN yang dijadikan jaminan” lalu sdr YOPIKO berkata “ooo iyalah kalau begitu”;
Bahwa yang membuat surat pernyataan fisik bidang tanah atas nama YOPIKO yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan baru nomor : 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 maret 2009 sdr EFENDI Als AFEN atas perintah saksi Andri Padri Als. Paten secara langsung;
Bahwa objek jaminan dalam surat tersebut ditunjukan oleh sdr EFENDI Als AFEN yang letaknya di Daerah depan Hotel Aston (untuk tepatnya Saksi lupa) namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar karena Saksi tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diajak oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan Sdr EFENDI Als AFEN;
Bahwa yang membuat surat keterangan usaha “tanah kavling” atas nama YOPIKO dengan nomor :400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 september 2015 yang ditandatangani Kepala Desa Kace atas nama MUNANDAR adalah Saksi bersama sdr. YOPIKO datang langsung ke kantor Desa Kace, untuk usaha tersebut bukan milik sdr. YOPIKO dan sengaja dibuat untuk melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali atas permintaan saksi Andri Padri Als. Paten kepada Saksi langsung;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan brosur-brosur penjualan tanah kavling serta kwitansi-kwitansi pembelian tanah kavling adalah sdr EFENDI Als AFEN atas permintaan langsung saksi Andri Padri Als. Paten guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa pada saat saksi Andri Padri Als. Paten datang mengecek dan memfoto objek jaminan saksi Andri Padri Als. Paten meminta kepada Saksi untuk datang ke rumah EFENDI Als AFEN untuk menyiapkan berkas brosur-brosur penjualan tanah kavling serta kwitansi-kwitansi pembelian tanah kavling guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa yang hadir dalam akad pencairan untuk nasabah sdr. YOPIKO di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sdr. YOPIKO dan istrinya didampingi Saksi Andri Padri Als. Paten secara langsung;
Bahwa jika ada pencairan akad pembiayaan Saksi ikut ke Kota Toboali dalam pencairan tersebut, namun Saksi tidak pernah ikut ke dalam Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat akad dilaksanakan, namun pada saat pelaksanaan akad YOPIKO Saksi disuruh saksi Andri Padri Als. Paten keliling kota toboali menggunakan mobil yang kami pakai pada saat itu sampai proses akad YOPIKO selesai dilaksanakan;
Bahwa Pencairan pembiayaan nasabah YOPIKO pada saat itu sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setelah dilaksanakan pencairan pembiayaan nasabah YOPIKO sebesar Rp. 75.000.000,00 ada pembagian fee dari saksi Andri Padri Als. Paten langsung kepada Saksi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), fee untuk YOPIKO Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari saksi Andri Padri Als. Paten yang dititipkan kepada Saksi dan Saksi berikan langsung kepada Sdr YOPIKO, sedangkan sisanya sebesar Rp. 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) diambil semua dengan saksi Andri Padri Als. Paten dengan alasan akan membayar kepada pemilik surat tanah dan orang yang melakukan survei jaminan milik YOPIKO selanjutnya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang yang telah dipegang oleh saksi Andri Padri Als. Paten tersebut;
Bahwa Saksi mengunakan nama sdr SAKLIM yang Saksi pakai dan pinjam untuk pengajuan pembiayaan ke Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa setelah beberapa minggu selesai melakukan dan mengurus pembiayaan milik Sdr YOPIKO, saksi Andri Padri Als. Paten kembali menghubungi Saksi (sekira bulan Oktober 2015) dan bertanya kepada Saksi secara berulang kali secara memaksa dengan berkata “Dal… tolong dal cariin satu lagi orang untuk pengajuan pembiayaan dan saat ini Saya butuh bener untuk menolong teman Saya”. Dan Saksi menjawab “oke Ten.. Saya tanya dulu sama teman Saya yang bernama SAKLIM”. Dan Saksi menghubungi sdr. SAKLIM pada saat itu, dan memang pada saat itu Sdr SAKLIM juga sedang membutuhkan uang. Tidak lama kemudian Saksi menemui Sdr SAKLIM dan Saksi mengatakan kepada sdr. SAKLIM “apakah mau nama kamu dipinjam dan dipakai untuk pengajuan pembiayaan di Bank BPRS hanya dengan memberikan KTP dan KK saja, selanjutnya untuk surat jaminan dan Keterangan Usaha bisa disiapkan oleh teman Saya.” Setelah itu Sdr SAKLIM setuju dan menanyakan kepada Saksi berapa pengajuan yang bisa Saksi ajukan dan Saksi menjawab “berapa yg kamu mau? Nanti saya sampaikan kepada teman Saksi saksi Andri Padri Als. Paten. Setelah itu Sdr SAKLIM menjawab “Saksi membutuhkan uang sekitar ± Rp. 25.000.000,00.” Dan Saksi menjawab lagi “oke... akan Saya sampaikan kepada saksi Andri Padri Als. Paten”. Selanjutnya Saksi diberikan KTP dan KK milik Sdr SAKLIM tersebut dan kemudian KTP dan KK milik SAKLIM tersebut Saksi berikan kepada saksi Andri Padri Als. Paten. Setelah itu saksi Andri Padri Als. Paten melakukan pengecekan BI Cheking, tidak lama kemudian saksi Andri Padri Als. Paten kembali menghubungi Saksi dengan mengatakan “Dal.. kamu secepatnya menyerahkan KTP dan KK milik SAKLIM kepada Efendi agar dibuatkan dokumen pendukung pengajuan (surat tanah) karena sudah hampir akhir bulan dan bank akan melakukan tutup buku”. Atas dasar itu Saksi secepatnya menemui Sdr EFENDI dan Saksi menyerahkan KTP dan KK milik Sdr SAKLIM dan setelah itu Saksi pulang ke rumah. Kemudian selang dua hari Sdr EFENDI menelpon Saksi dengan mengatakan “ Bro… kamu datang saja kesini berkas Surat Tanah sudah lengkap tinggal kamu buat saja surat keterangan usaha”. Kemudian Saksi bersama dengan Sdr SAKLIM mendatangi Sdr EFENDI dirumahnya. Pada saat itu juga Saksi diajak melihat lokasi tanah yang telah dibuatkan surat oleh EFENDI yang berada di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi, saat itu Saksi ditunjukan sebidang tanah beserta bangunan Gudang kosong, dimana pada saat itu Sdr EFENDI mengakui bahwa gudang kosong tersebut milik Sdr EFENDI sendiri, namun pada saat itu Saksi sempat menanyakan kepada EFENDI “mengapa gudang tersebut dikunci, bisa tidak kita masuk kedalam gudang tersebut?” dan Sdr EFENDI menjawab “tidak bisa dikarenakan kunci gembok gudang tersebut sudah hilang”. Pada saat melihat lokasi tanah tersebut Saksi diberikan Surat tanah yang sudah dibuat atas nama Sdr SAKLIM yang akan dijadikan persyaratan pengajuan pembiayaan kepada Bank BPRS, dan Sdr EFENDI mengatakan bahwa “Dal.. sekarang kamu tinggal buat surat usaha untuk melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan milik Sdr SAKLIM” dan Saksi menjawab “oke Saya akan membuat surat usaha milik Sdr SAKLIM”. Selang beberapa hari kemudian Saksi dihubungi saksi Andri Padri Als. Paten untuk diajak ke lokasi kembali untuk melakukan foto lokasi yang telah didatangi sebelumnya bersama Sdr EFENDI yang berada di wilayah Gang Polwan atau samping Jagorawi. Setelah melakukan foto lokasi berkas surat tanah milik sdr. SAKLIM yang telah dibuat oleh Sdr EFENDI tersebut Saksi menyerahkannya kepada saksi Andri Padri Als. Paten dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya Saksi menelpon Sdr SAKLIM dengan mengatakan “Ko…. tolong buat surat usaha Ako… karena dalam pengajuan pembiayaan ini harus ada surat keterangan usaha” dan Sdr SAKLIM menjawab “Oke bro.. akan Saya buat”. Setelah itu Sdr SAKLIM sendiri yang membuat surat Keterangan usaha roling door, yang memang usaha tersebut milik keluarga Sdr SAKLIM. Setelah surat itu selesai Saksi menemui SAKLIM di rumahnya dan mengambil surat keterangan usaha tersebut dan Saksi menghubungi saksi Andri Padri Als. Paten dengan mengatakan “Ten.. Surat Keterangan Usaha yang ako SAKLIM sudah selesai”. Dan saksi Andri Padri Als. Paten menjawab “Oke Dal.. nanti Saya akan menghubungi kamu kembali”. Selang berapa hari kemudian Saksi dan sdr. SAKLIM berangkat ke Bank BPRS Toboali untuk melakukan pencairan pengajuan milik Sdr SAKLIM yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 di bank BPRS Cabang Toboali. Pada saat itu yang masuk ke dalam Bank BPRS adalah Sdr SAKLIM yang ditemani saksi Andri Padri Als. Paten. Selang berapa menit kemudian Sdr SAKLIM sudah keluar dari Bank BPRS dan membawa uang pencairan pengajuan, kemudian kami menunggu saksi Andri Padri Als. Paten di rumahnya yang berada di Toboali. Kemudian pada sore harinya saksi Andri Padri Als. Paten pulang ke rumahnya dan Saksi menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andri Padri Als. Paten di rumahnya dan Saksi mengatakan kepada saksi Andri Padri Als. Paten “Ten.. ako SAKLIM mau minta imbalan/ komisi Rp. 25.000.000,00 dan pada saat itu Sdr SAKLIM mendapat imbalan/ Komisi Rp. 25.000.000,00 dengan rincian yang Saksi kasih pertama sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan ada penambahan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi serahkan di rumah SAKLIM sedangkan Saksi mendapat imbalan Rp. 10.000.000,00 setelah itu Saksi pulang ke rumah masing-masing. Dan pada malam minggu janjian untuk berfoya-foya menggunakan uang dari pengajuan Sdr SAKLIM tersebut untuk ke Diskotik Milenium dimana yang membayar untuk foya-foya adalah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa yang membuat surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik bidang tanah atas nama HIU FO KHOI kepada Sdr SAKLIM yang didaftarkan di Kantor Camat. Pangkalan baru nomor: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang diketahui Camat Pangkalan Baru atas nama DESIWANATARA, AP, M.Si dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah HIU FO KHOI yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Dul nomor : 06/SPPFBT/2207/ VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 dan didaftarkan di Kantor Camat pangkalan baru nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 adalah sdr EFENDI Als AFEN atas permintaan dan perintah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa untuk objek jaminan surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik bidang tanah atas nama HIU FO KHOI kepada Sdr SAKLIM yang didaftarkan Di Kantor Camat. Pangkalan baru nomor: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang diketahui Camat Pangkalan Baru atas nama DESIWANATARA, AP, M.Si dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah HIU FO KHOI yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Dul nomor : 06/SPPFBT/2207/ VI/2007 tanggal 17 juni 2007 dan didaftarkan dikantor camat pangkalan baru nomor : 451/AG/02/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007tersebut ada ditunjukan oleh sdr EFENDI Als AFEN yang letaknya di wilayah Gang Polwan samping Jagorawi (untuk tepatnya Saksi lupa) namun Saksi tidak tahu apakah objek jaminan tersebut benar milik sdr EFENDI Als AFEN, jika dari pengakuan Sdr EFENDI lahan tersebut milik Sdr EFENDI;
Bahwa yang membuat surat keterangan usaha tersebut adalah Saksi bersama SAKLIM sendiri dengan datang langsung ke kantor lurah semabung lama namun untuk usaha tersebut milik keluarga SAKLIM sendiri dan sengaja dibuat untuk melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali atas permintaan saksi Andri Padri Als. Paten secara langsung kepada Saksi;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan nota-nota pembelian material usaha adalah sdr SAKLIM atas permintaan saksi Andri Padri Als. Paten kepada SAKLIM langsung guna melengkapi berkas pengajuan pembiayaan di Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa jumlah pencairan pengajuan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang hadir pada saat melakukan pencairan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM adalah SAKLIM sendiri yang didampingi oleh saksi Andri Padri Als. Paten langsung dan Saksi diperintahkan saksi Andri Padri Als. Paten untuk keliling-keliling di kota Toboali sampai proses akad selesai;
Bahwa pembagian uang sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dari pencairan pembiayaan yaitu Sdr SAKLIM mendapat imbalan/Komisi Rp. 25.000.000,00 dan Saksi mendapat imbalan Rp. 10.000.000,00 selebihnya sisa uang Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi Andri Padri Als. Paten namun dari uang tersebur pada malam minggu kami janjian untuk berfoya-foya menggunakan uang dari pengajuan Sdr SAKLIM tersebut untuk ke Diskotik Milenium dimana yang membayar untuk foya-foya adalah saksi Andri Padri Als. Paten langsung;
Bahwa Saksi datang ke Bank BPRS Cabang Toboali bersama masing-masing nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, dan SAKLIM hanya 1 (satu) kali pada saat proses pencairan pembiayaan, itupun diberi tahu terlebih dahulu oleh saksi Andri Padri Als. Paten agar Saksi ikut dalam setiap kali pencairan ke Bank BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi atau kelima nasabah tidak pernah mengisi form atau dokumen apapun dari Bank BPRS Cabang Toboali pada tahun 2015 terkait pengajuan pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, dan SAKLIM, untuk urusan yang berhubungan dengan Bank BPRS Cabang Toboali semua diatur atau diurus oleh saksi Andri Padri Als. Paten, Saksi tidak tahu menahu untuk urusan yang di bank;
Bahwa Saksi mengetahui atau menyadari bahwa pembiayaan atas nama nasabah yang cari berdasarkan perintah saksi Andri Padri Als. Paten bermasalah (tidak benar atau palsu);
Bahwa karena Saksi berpikir bahwa saksi Andri Padri Als. Paten merupakan orang Bank BPRS yang menyuruh Saksi untuk mencari orang yang bersedia mengaku sebagai MASNAINI maka Saksi tidak curiga, dan untuk objek jaminan Saksi berpikir bahwa memang milik sdr AFEN sendiri yang sengaja dipinjamkan untuk jaminan atas permintaan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa terkait yang mencari nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi tidak tahu karena HIDAYATUS SHOFWAN langsung dicari oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan sampai sekarang Saksi tidak kenal dengan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam mencari data nasabah HIDAYATUS SHOFWAN karena langsung berurusan dengan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan data-data nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN yang digunakan untuk melengkapi persyaratan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena langsung berurusan dengan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak tahu sampai sekarang berapa pencairan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena langsung berurusan dengan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa keuntungan yang Saksi dapat dari adanya pembiayaan kelima nasabah tersebut adalah fee berupa uang dengan total fee sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan keuntungan tersebut Saksi dapat dari saksi Andri Padri Als. Paten selaku yang menginisiatif peminjaman ini dan yang memerintahkan Saksi untuk mencari nasabah yang mau dipakai / dipinjam untuk digunakan dalam pembiayaan ini;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. ERICK, dimana sdr. ERICK merupakan adik kandung Saksi sendiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sdr. ERICK tidak ada terlibat dalam pembiayaan Al-Murabahah untuk keenam nasabah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015, karena setahu Saksi yang mencari nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN ialah saksi Andri Padri Als. Paten sendiri dan untuk 5 (lima) nasabah yang lainnya Saksi sendiri yang mencarinya;
Bahwa semua jaminan disurvey hanya oleh Saksi dan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa seluruh pencairan pembiayaan itu diproses cepat sekira 4-5 hari;
Bahwa secara umum uang yang telah dicairkan oleh pihak Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali awalnya selalu dicairkan kepada masing-masing nasabah yang hadir pada saat akad pencairan, namun setelah pencairan uang tersebut dikuasai oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan nama-nama nasabah yang hadir pada saat itu hanya menerima fee berupa uang saja demikian Saksi juga mendapat fee dari keempat nasabah, adapun rincian aliran / pembagian uang yang Saksi ketahui adalah:
SAKLIM sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
saksi Febriansyah sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
YOPIKO sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);
SUNARYA pengganti MASNAINI sebesar Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), dimana Saksi memberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di Toboali pada saat pencairan sebanyak Rp.5.000.000,00 yang kedua di rumah SUNARYA sendiri sebanyak Rp.4.000.000,00 dimana Saksi sendiri yang memberikannya dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk menebus motor yang digadaikannya;
BIK DONG pengganti ASMANA sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan pada saat selesai pencairan pembiayaan di toboali dan diberikan secara langsung oleh sdr saksi Andri Padri Als. Paten;
Saksi sendiri mendapat total fee sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari 5 (lima) nasabah pembiayaan;
Ada digunakan untuk foya-foya di Diskotik Milenium dimana biaya foya-foya tersebutdibayarlangsung oleh saksi Andri Padri Als. Paten yang dihabiskan paling sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Selebihnya sisa uang ± Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah) tersebut dikuasai dan digunakan oleh saksi Andri Padri Als. Paten;
Untuk Sdr. EFENDI Saksi tidak mengetahui mendapatkan fee atau tidak dikarenakan dalam hal ini yang lebih tahu ialah saksi Andri Als. Paten;
Bahwa terhadap pencairan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama Nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO dan SAKLIM dengan total pencairan Rp. 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah), dimana Saksi yang mencarikan KTP, KK serta orang yang harus datang saat pencairannya;
Bahwa apabila pembiayaan atas nama nasabah tersebut Saksi yang mengajukannya ke BPRS Cabang Toboali dengan dokumen-dokumen pendukung berupa KTP, KK, Surat Jaminan, Surat Keterangan Usaha, Foto Jaminan, Foto tempat Usaha, Nota Pembelian, dan dokumen pendukung lainnya, dimana dokumen-dokumen tersebut fiktif, maka dapat dipastikan pengajuan pembiayaan tersebut akan ditolak dan tidak akan diproses karena setahu Saksi pada saat proses pengajuan pembiayaan, semua dokumen-dokumen persyaratan akan dilakukan pengecekkan dan survey terhadap keaslian dokumen dan kejelasan jaminan maupun tempat usaha;
Bahwa untuk pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama Nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO dan SAKLIM dengan total pencairan Rp. 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut tidak dilakukan proses pengecekkan dan tidak disurvey karena semua dokumen tersebut disiapkan oleh saksi Andri Padri Als. Paten dan untuk proses di BPRS Cabang Toboali dilakukan oleh saksi Andri Padri Als. Paten sampai dengan saat pencairan, orang yang Saksi bawa untuk mengaku sebagai nasabah di BPRS Cabang Toboali didampingi oleh saksi Andri Padri Als. Paten sampai dengan berhasil menerima uang pencairan;
Bahwa selama Saksi berada di dalam rumah tahanan di Bukit Semut, Saksi sering dihubungi oleh saksi Andri Padri Als. Paten melalui telepon dengan tujuan agar Saksi memberikan kesaksian yang meringankan saksi Andri Padri Als. Paten dan tidak memberatkan dan terlalu melemparkan kesalahan kepada saksi Andri Padri Als. Paten apabila Saksi dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian pernah berkunjung menemui Saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan agar Saksi memberikan kesaksian yang meringankan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa pada saat Saksi keluar dari Rutan Bukit Semut Sungailiat Saksi ada menelpon saksi Andri Padri Als. Paten memberitahukan bahwa Saksi sudah keluar lalu dijawablah “iyalah, bisa-bisa kamu kalau sudah diluar” dan sampai sekarang Saksi tidak ada lagi berhubungan dengan saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi lebih kenal terlebih dahulu dengan EFENDI daripada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa yang inisiatif mencari nasabah untuk dipakai namanya dan menjanjikan komisi adalah saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa kesepakatan dengan SAKLIM terkait namanya akan mendapat uang sebesar Rp. 25.000.000,00;
Bahwa sisa uang pembiayaan yang cair tersebut ada pada saksi Andri Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak kenal sama sekali dengan para Account Officer (AO) atas nama nasabah tersebut;
Bahwa sdr. EFENDI sudah tidak berada dirumahnya lagi;
Bahwa nama sdr. EFENDI di bank pernah bermasalah;
Bahwa tanah tersebut diakui milik EFENDI hanya pengakuannya saja;
Bahwa Account Officer (AO) mendapat berapa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa proses pembiayaan nasabah 5 (lima) orang tersebut seperti biasa maksudnya adalah bahwa Saksi yang mencari nasabah kemudian data nasabah diserahkan ke saksi Andri Padri Als. Paten untuk dilakukan BI ceking, kemudian kepada saksi EFENDI untuk disiapkan jaminan dan surat;
Bahwa Saksi dari awal sudah tahu karena apabila pembiayaan macet maka jaminannya seluruh nasabah yang akan ditarik Bank karena bukan milik nasabah itu dan angsuran seluruh nasabah tersebut dari awal tidak akan dibayarkan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ada keberatan yaitu selain saksi Andri Padri Als. Paten dan Saksi yang ikut survey nasabah ASMANA, GUSTI juga ikut survey;
Saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Saksi mendapatkan identitas diri ke-5 (lima) nasabah atas nama sdr MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM dari saksi Afdal sedangkan identitas diri atas nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN Saksi dapatkan dari Sdr ERICK (adik kandung saksi Afdal);
Bahwa Saksi awalnya kenal saksi Afdal sekira tahun 2015 melalui saksi Adeham, dimana pada saat itu Saksi sedang melaksanakan survey jaminan yang berlokasi di Kota Pangkalpinang, namun pada saat survey jaminan tersebut Saksi dikenalkan dengan teman saksi Adeham yaitu saksi Afdal tersebut dan saksi Adeham memperkenalkan Saksi kepada saksi Afdal bahwa Saksi merupakan orang BPRS Bangka Belitung di bidang legal dan Appraisal. Selang berapa hari kemudian saksi Afdal berkomunikasi dengan Saksi untuk mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS atas nama BUNGA (kakak kandung saksi Afdal), setelah berlanjut proses saksi Afdal ada menghubungi Saksi kembali dengan mengatakan kepada Saksi bahwa ada orang yang akan mengajukan pembiayaan dan Saksi menjawab apabila karakter dari orang yang akan mengajukan pembiayaan tersebut bagus dan memiliki usaha maka bisa mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara mengisi formulir permohonan pembiayaan dan melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya sebagaimana persyaratan yang telah terdaftar dalam brosur pembiayaan. Kemudian saksi Afdal mengatakan bahwa akan ada orang–orang yang akan mengajukan pembiayaan yaitu nama sdri MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM kepada Saksi. Kemudian Saksi meminta saksi Afdal untuk melengkapi berkas pembiayaan dan melengkapi usaha dari masing-masing para nasabah, sehingga atas komunikasi tersebut saksi Afdal menyerahkan identitas nama-nama kelima nasabah beserta persyaratan lainnya yang dibutuhkan kelima nasabah tersebut pada saat pengajuan pembiayaan;
Bahwa Saksi kenal Sdr ERICK sekira tahun 2015 melalui saksi Afdal, dimana saksi Afdal mengatakan kepada Saksi bahwa Sdr ERICK merupakan adik kandung dari saksi Afdal dan selang beberapa hari kemudian Saksi dihubungi oleh Sdr ERICK bahwa ada orang yang akan mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan Saksi bertanya kepada ERICK bagaimana karakter orang tersebut dan apakah memiliki usaha, jika memiliki usaha maka pengajuan pembiayaan bisa dilakukan;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas MASNAINI tersebut diserahkan lokasi penyerahannya, Saksi di Kota kepada Saksi namun adapun dokumen Pangkalpinang milik MASNAINI yang diserahkan saksi Afdal kepada Saksi pada saat itu berupa KTP atas nama MASNAINI, Kartu Keluarga atas nama MASNAINI, surat objet jaminan atas nama MASNAINI, surat keterangan usaha milik MASNAINI dan nota-nota usaha milik MASNAINI;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas sdr. SAKLIM kepada Saksi, namun identitas sdr. SAKLIM tersebut diserahkan kepada Saksi di Kota Pangkalpinang yang berada di Gang Polwan tepat samping Jagorawi kota Pangkalpinang, adapun yang diserahkan saksi Afdal kepada Saksi pada saat itu adalah KTP atas nama SAKLIM, Kartu Keluarga atas nama SAKLIM, surat objek jaminan atas nama SAKLIM, surat keterangan usaha milik SAKLIM dan nota-nota usaha milik SAKLIM;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas saksi Febriansyah kepada Saksi namun identitas saksi Febriansyah tersebut diserahkan kepada Saksi di Kota Pangkalpinang untuk lokasinya Saksi sudah lupa, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Saksi pada saat itu adalah KTP atas nama saksi Febriansyah, Kartu Keluarga atas nama saksi Febriansyah, surat gaji milik saksi Febriansyah objek jaminan atas nama saksi Febriansyah dan selip;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Afdal menyerahkan identitas YOPIKO kepada Saksi namun identitas YOPIKO tersebut diserahkan kepada Saksi secara bersamaan pada saat melakukan survey objek jaminan di depan hotel Aston Pangkalpinang, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Saksi saat itu adalah KTP atas nama YOPIKO, Kartu Keluarga atas nama YOPIKO, surat objek jaminan atas nama YOPIKO dan nota-nota usaha milik YOPIKO;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Afdal menyarahkan identitas ASMANA kepada Saksi namun identitas ASMANA tersebut diserahkan kepada Saksi di kota Pangkalpinang, adapun dokumen yang diserahkan saksi Afdal kepada Saksi pada saat itu adalah KTP atas nama ASMANA, Kartu Keluarga atas nama ASMANA, surat objek jaminan atas nama ASMANA dan nota-nota usaha milk ASMANA;
Bahwa untuk identitas HIDAYATUS SOHFWAN diserahkan ERICK kepada Saksi melalui bus penumpang dari Pangkalpinang tujuan Toboali namun Saksi lupa waktu pengiriman tersebut, adapun dokumen yang diserahkan ERICK kepada Saksi pada saat itu adalah KTP atas nama HIDAYATUS SOHFWAN Kartu Keluarga atas nama HIDAYATUS SOHFWAN, surat objek jaminan an HIDAYATUS SOHFWAN dan nota-nota usaha milik HIDAYATUS SOHFWAN;
Bahwa berdasarkan aturan berupa Surat Edaran Direksi Nomor 01/SE-Dir/BSB/1/2009 Account Officer (AO) wajib melaksanakan survey usaha sedangkan untuk survei objek jaminan merupakan tugas dan kewajiban dari Saksi selaku Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung, namun untuk keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan diatas atas nama Nasabah Sdri MASNAINI yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr ASMANA yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah saksi Febriansyah yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr YOPIKO yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan saksi Afdal, nasabah Sdr SAKLIM yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan Sdr BAMBANG ERMANTO selaku Account Officer (AO) dan nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN yang melakukan survei usaha dan jaminannya adalah Saksi bersama-sama dengan Sdr BAMBANG ERMANTO;
Bahwa cara Saksi melakukan survey objek jaminan milik keenam nasabah diatas Saksi tidak ada melakukan koordinasi dengan pejabat/instansi yang mengeluarkan objek jaminan serta tidak ada komunikasi langsung dan mengkonfirmasi langsung kepada pemilk objek jaminan maupun usaha atas keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung di Cabang Toboali;
Bahwa Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 23 Februari 2014 s.d 13 Desember 2019. Status Saksi pada saat itu sebagai Karyawan Kontrak Staf Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum kantor Pusat Penempatan Cabang Toboali Berdasarkan surat Kontrak Kerja Nomor: 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, namun terhitung tanggal 13 Desember 2019 Saksi tidak lagi berstatus pegawai/karyawan BPRS 2019 berdasarkan surat BPRS Bangka Belitung Nomor : 438/BSB/Dir/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sekarang saksi bekerja sebagai Advokat;
Bahwa tugas Saksi melakukan peninjauan ke lapangan baik bersama Account Officer/Staff Marketing, maupun tidak untuk mengecek kebenaran data-data permohonan pembiayaan dengan kondisi sebenarnya adalah melakukan pengecekan secara langsung terhadap kebenaran keseluruhan data dan dokumen yang diajukan oleh calon nasabah;
Bahwa maksud tugas Saksi melakukan penilaian secara hukum atas jaminan/agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah adalah melakukan penilaian/taksasi jaminan/agunan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan dan Surat Keputusan Direksi No : 222/SK-Dir/BSB/X/2008 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak;
Bahwa cara Saksi melakukan penilaian/ taksasi jaminan/ agunan terhadap jaminan/ agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah adalah dengan cara mendatangi lokasi dan melakukan survey terhadap objek tanah secara langsung kemudian hasil survey tersebut Saksi tuangkan dalam laporan hasil taksasi dimana laporan taksasi tersebut ditandatangani oleh Saksi selaku Staff legal dan Apraisal, Pimpinan cabang yang menjabat dan ditandatangani oleh Account Officer (AO). Namun sebenarnya di dalam membuat laporan taksasi tersebut sebelumnya ada surat pengajuan pemohonan taksasi dari Account Officer (AO);
Bahwa maksud dari tugas Saksi tersebut adalah mempelajari perjanjian-perjanjian dari segi hukum setiap dokumen permohonan pembiayaan adalah mensinkronkan terhadap setiap dokumen permohonan pembiayaan;
Bahwa maksud tugas Saksi mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan adalah mempersiapkan administrasi dan kelengkapan berkas dan dokumen untuk pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan dikarenakan untuk administrasi jaminan/ agunan merupakan tanggung jawab dari bagian legal dan appraisal;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Staff legal dan Appraisal di BPRS Cabang Toboali, Saksi tidak pernah membuat administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Bahwa maksud tugas Saksi mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya adalah mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan dibantu oleh admin legal;
Bahwa maksud tugas Saksi membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan I/II dan Ill kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan adalah membuat dan mengirimkan kepada nasabah bermasalah meliputi surat pemberitahuan tunggakan untuk kategori kurang lancar. Apabila tidak ada tindak lanjut dari nasabah tersebut, maka diterbitkan surat Peringatan I, begitupun seterusnya hingga surat Peringatan lI dan surat Peringatan III yang dibantu Account Officer (AO) untuk membuat surat peringatan tersebut sampai surat peringatan tersebut dikirimkan kepada nasabah;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai staff legal dan appraisal BPRS Cabang Toboali hanya pernah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan, Surat Peringatan 1/I dan Ill kepada nasabah sebanyak 1 kali, namun Saksi lupa atas nasabah siapa karena sudah lama dan sudah dikategorikan macet parah pada saat itu namun kebanyakan yang mengeluarkan Surat Peringatan 1/11 dan Ill adalah Account Officer (AO) pada Bank BPRS;
Bahwa selama menjabat, sebagai staff legal dan appraisal di BPRS Cabang Toboali Saksi tidak pernah membuat administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan;
Bahwa maksud tugas Saksi mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut adalah meminjamkan kepada karyawan sesuai dengan kepentingannya dan membuat tanda terima atas penyerahan dokumen tersebut agar status dokumen tesebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengalami kerusakan dan kehilangan;
Bahwa maksud tugas Saksi mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetapkan adalah menyimpan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan di Ruangan Khasanah (Asli) dibantu oleh admin legal. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet merah;
Bahwa maksud tugas Saksi membuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan adalah membuat laporan secara tertulis hasil penilaian/taksasi jaminan calon nasabah sesuai tugas dan kewajiban Saksi dimana dalam melakukan taksasi dilakukan biasanya dihadiri oleh pemilik objek;
Bahwa maksud tugas Saksi mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait adalah menyajikan laporan realisasi Dropping/pencairan pembiayaan dan pengikatan jaminan serta perjanjian kepada atasan langsung dibantu oleh admin namun Saksi tidak pernah melakukan hal ini;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Divisi Legal dan Remedial dan atau direksi adalah melakukan tugas-tugas lain diluar tugas pokok sebagai staf Appraisal dan legal yang berhubungan dengan BPRS seperti membantu penagihan kepada nasabah yang tertunggak;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah.Akad Hawalah;
Bahwa Saksi jelaskan karakteristik dari kelima pembiayaan:
a. Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
b. Akad Murabahah (jual beli);
c. Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
d. Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
e. Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa ada aturan/SOP yang mengatur tentang tata cara pembiayaan di bank BPRS yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan.
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa yang dimaksud dengan Bagian Support dan Hukum yang terdapat di Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan adalah Staf Appraisal dan Legal BPRS Pusat yang ditempatkan di Kantor Cabang dan Admin Legal;
Bahwa cara Saksi setelah mendapatkan surat permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah dari Account Officer (AO). Lalu saksi melakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan yaitu :
Nilai taksasi maksimal 50% dari harga pasar;
Keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Bangunan harus diasuransikan dengan banker clause BPRS Bangka Belitung;
Dokumen pendukung yang diperlukan:
Skuat / girik asli.
Copy KTP pemilik jaminan suami dan istri.
Copy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir;
Bentuk-bentuk pengikatannya:
Surat kuasa jual notaris atau di bawah tangan dan Surat Keputusan Direksi No : 222/SK-Dir/BSB/X/2008 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak yaitu:
Tanah dan Bangunan Berdasarkan Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU);
Tanah Tanpa Bangunan Berdasarkan Sertifikat (SHM, SHGB, SHGU);
Tanah dan Bangunan Berdasarkan Hak Milik Adat (Surat Camat atau Surat Girik);
Tanah Tanpa Bangunan Berdasarkan Hak Milik Adat (Surat Camat atau Surat Girik);
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Afdal sejak tahun 2015 dalam hubungan sebagai teman saja, dimana pertama kenal pada saat tahun 2015 saksi Afdal pernah mengajukan pembiayaan kepada BPRS atas nama Sdri BUNGA (kakak kandung saksi Afdal);
Bahwa Saksi tidak pernah meminta saksi Afdal untuk mencari orang yang data-datanya bersedia digunakan untuk menjadi Calon Nasabah PT.BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak memiliki hubungan apapun kepada MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, dan sebelumnya Saksi tidak kenal dengan mereka, namun sejak tahun 2015 saksi kenal dengan keenam orang tersebut dikarenakan nasabah dari BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Saksi antara saksi Afdal dengan MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM tidak memiliki hubungan apapun, namun kenal sebagai sebagai teman, sedangkan untuk HIDAYATUS SHOFWAN AFDAL tidak mengenalnya.
Bahwa calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dicari oleh saksi Afdal sedangkan untuk calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dicari oleh Sdr ERIK (adik kandung saksi Afdal) yang kemudian nama-nama nasabah tersebut Saksi bantu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa saksi Afdal dan saksi ERIK yang mencari nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun pada awalnya para nasabah tersebut diperkenalkan kepada Saksi oleh saksi Afdal dan ERIK dengan alasan bahwa keenam orang tersebut mau mengajukan pembiayaan;
Bahwa Saksi mengatakan kepada saksi Afdal dan ERIK untuk menyiapkan persyaratan-persyaratannya seperti KTP, KK, fotokopi surat jaminan, dan persyaratan lainnya, namun sebelumnya Saksi sudah menanyakan terlebih dahulu apakah nasabah yang diajuin bagus atau tidak karakternya dan usahanya;
Bahwa jaminan yang diberikan atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tersebut pada saat melakukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali ialah Surat Tanah yang ditandatangani oleh pihak Pemerintah Desa ataupun Pihak Pemerintah Kecamatan bukan Surat Sertifikat Tanah dimana surat tanah tersebut milik keenam nasabah tersebut;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) terhadap calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah :
MASNAINI dengan Account Officer (AO) Sdr BASTI;
ASMANA dengan Account Officer (AO) Sdr YOGI ARU SASTRAWAN;
YOPIKO dengan Account Officer (AO) Sdr ABDUL RAHIM;
SAKLIM dengan Account Officer (AO) Sdr BAMBANG ERWANT;
FEBRIANSYAH dengan Account Officer (AO) Sdr YUSMAN;
HIDAYATUS SHOFWAN dengan Account Officer (AO) Sdr BAMBANG ERMANTO;
Bahwa saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama MASNAINI yaitu sekira bulan Juli 2015 Saksi bertemu dengan saksi Afdal dikenalkan oleh sdr. ADEHAM pada saat survey jaminan calon nasabah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Saksi sebagai penilai jaminan calon nasabah tersebut. Namun, berkas calon nasabah tersebut tidak pernah diserahkan. Lalu, saksi Afdal meminta nomor telepon Saksi. Pada tanggal 1 Agustus 2015 saksi Afdal menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama MASNAINI. Keesokan harinya saksi Afdal menjemput Saksi di rumah pacar Saksi untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama MASNAINI. Setelah Saksi melakukan survey tersebut Saksi ada menanyakan kepada saksi Afdal apa usaha calon nasabah tersebut. saksi Afdal mengatakan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak sekaligus saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI kepada Saksi. Pada tanggal 3 Agustus 2015 Saksi berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing BASTI sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (satu tempat di Sungailiat) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Account Officer (AO) menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Saksi mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan sdr. BASTI percaya kepada Saksi, sdr. BASTI setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada hari yang sama tangal 3 Agustus 2015 saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Account Officer (AO) (BASTI). Pada tanggal 4 Agustus 2015 Saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Account Officer (AO) (BASTI). Pada tanggal 5 Agustus 2015 Account Officer (AO) menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah MASNAINI kepada Bag Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 6 Agustus 2015 saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama MASNAINI telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada MASNAINI agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 7 Agustus 2015 MASNAINI datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan Sesampainya di kantor tersebut, Saksi menyuruh MASNAINI masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan, sedangkan saksi Afdal menunggu diluar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian calon nasabah MASNAINI melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah MASNAINI melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama ASMANA melalui Saksi yaitu Pada tanggal 15 Agustus 2015 saksi Afdal menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ibunya ingin mengajukan pembiayaan atas nama ASMANA. Keesokan harinya Saksi bersama sdr. GUSTI menemui saksi Afdal untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama ASMANA. Pada saat survey tersebut saksi Afdal memberitahukan kepada Saksi bahwa usaha ibunya adalah usaha rental mobil sekaligus saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA kepada Saksi dan Saksi serahkan langsung kepada sdr. GUSTI. Pada tanggal 17 Agustus 2015 Saksi dan sdr. GUSTI berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Account Officer (AO) (YOGI ARU SASTRAWAN). Pada hari yang sama tanggal 18 Agustus 2015 Saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Account Officer (AO) (YOGI ARU SATRAWAN). Pada tanggal 20 Agustus 2015 Account Officer (AO) menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah ASMANA kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 23 Agustus 2015, Saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan ibunya atas nama ASMANA telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada ASMANA agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 24 Agustus 2015 ASMANA datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Saksi menyuruh ASMANA masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah ASMANA melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah ASMANA melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa Saksi menjelaskan kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah melalui Saksi yaitu Pada tanggal 29 Agustus 2015 saksi Afdal mengenalkan Saksi dengan saksi Febriansyah di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan mengatakan kepada Saksi bahwa temannya yang bekerja di Karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah. saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan dan Saksi menegaskan bahwa dapat menggunakan tanah saksi Afdal sebagai jaminan. Kemudian, sore harinya Saksi diajak oleh saksi Afdal untuk melihat tanah di daerah Kace Kabupaten Bangka yang menurut pengakuannya adalah tanah milik saksi Afdal yang nantinya akan dijadikan jaminan pembiayaan saksi Febriansyah. Keesokan harinya Saksi bersama sdr. GUSTI menemui saksi Afdal untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya tanggal 30 Agustus 2015 saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Pada tanggal 31 Agustus 2015 Saksi berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama saksi Febriansyah meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Terdakwa sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Terdakwa menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Saksi mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan Terdakwa percaya kepada Saksi dan Terdakwa setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 1 September 2015 Saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari Terdakwa. Pada hari yang sama tanggal 1 September 2015 Saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada Terdakwa. Pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah saksi Febriansyah kepada Bag Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC) sekaligus Saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama saksi Febriansyah telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada saksi Febriansyah agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 4 September 2015 saksi Febriansyah datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, saksi menyuruh saksi Febriansyah masuk kantor untuk melakukan penandatanganan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian calon nasabah saksi Febriansyah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah saksi Febriansyah melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama YOPIKO melalui Saksi yaitu pada tanggal 9 September 2015 saksi Afdal menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ada teman dekatnya yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama YOPIKO (Karyawan Finance). Pada tanggal 11 September 2015 saksi dijemput oleh saksi Afdal di depan hotel soll marina Pangkalpinang untuk melakukan survey nasabah dan jaminan atas nama YOPIKO. Setelah Saksi melakukan survey tersebut Saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO kepada Saksi. Pada tanggal 14 September 2015 Saksi berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya dan bertemu dengan Marketing ABDUL ROHIM sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah (teman) yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan Account Officer (AO) menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah bagus, Saksi mengatakan nasabah bagus dan telah dilakukan survei. Dikarenakan saksi Abdul Rohim percaya kepada Saksi, saksi Abdul setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 16 September 2015, Saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Abdul. Pada hari yang sama tanggal 16 September 2015 saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Abdul dan menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah YOPIKO kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 22 September 2015 Saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama YOPIKO telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada YOPIKO agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 23 September 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Saksi menyuruh YOPIKO dan istrinya masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan, sedangkan saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah YOPIKO melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah YOPIKO melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa kronologis sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama SAKLIM melalui Saksi yaitu Pada tanggal 3 Oktober 2015 saksi Afdal menghubungi saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama SAKLIM. Pada tanggal 4 Oktober 2015 saksi menghubungi saksi Bambang Ermanto memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan saksi mengajak saksi Bambang Ermanto untuk melakukan survey nasabah. Namun, saksi Bambang Ermanto tidak bisa karena ada keperluan dan saksi Bambang Ermanto menyuruh Saksi untuk survey duluan. Pada hari yang sama saksi didampingi oleh saksi Afdal melakukan survey nasabah SAKLIM dan sdr. SAKLIM mengatakan bahwa ini adalah usahanya (teralis) dan untuk jaminan saksi melakukan survey bersama SAKLIM dan saksi Afdal di Dusun Dul Desa Silok Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah. Setelah Saksi melakukan survey tersebut saksi Afdal dan sdr. SAKLIM memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM kepada Saksi. Pada tanggal 5 Oktober 2015 Saksi bersama saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan memberikan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi Bambang Ermanto sekaligus menunjukkan kepada saksi Bambang Ermanto jaminan pembiayaan atas nama SAKLIM. Pada saat itu saksi mengatakan nasabah telah dilakukan survei oleh Saksi. Dikarenakan saksi Bambang Ermanto percaya kepada Saksi, saksi Bambang Ermanto setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa Account Officer (AO) melakukan survey kembali. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Bambang Ermanto. Keesokan harinya tanggal 7 Oktober 2015 Saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Bambang Ermanto. Tanggal 8 Oktober 2015, saksi Bambang Ermanto menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC) dan Saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama SAKLIM telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada SAKLIM agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 9 Oktober 2015 SAKLIM datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Saksi menyuruh SAKLIM masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah SAKLIM melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah SAKLIM melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa sehingga saksi Afdal dapat mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN melalui Saksi yaitu Pada tanggal 17 Oktober 2015 sdr. ERIK (Adik saksi Afdal) menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ada teman yang ingin mengajukan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN, pada tanggal 18 Oktober Saksi didampingi oleh sdr. ERIK melakukan survey jaminan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN di Jalam Fatmawati Dalam RT. 009 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. Dikarenakan calon nasabah tidak berada ditempat pada saat survey tersebut Saksi menanyakan kepada sdr. ERIK apakah usahanya dan Sdr. ERIK mengatakan kepada Saksi bahwa usahanya adalah pedagang kelontong keliling. Siang harinya saksi Afdal memberikan fotokopi dokumen perorangan dan jaminan pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN kepada Saksi. Pada tanggal 19 Oktober 2015 Saksi dan saksi Bambang Ermanto berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya sekaligus memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan saksi Bambang Ermanto menanyakan apakah telah dilakukan survei nasabah atau belum dan saksi mengatakan telah dilakukan survei. Dikarenakan saksi Bambang Ermanto percaya kepada Saksi, saksi Bambang Ermanto setuju untuk diajukan pembiayaan tersebut tanpa saksi Bambang Ermanto melakukan survey kembali. Pada hari yang sama tanggal 19 Oktober 2015 Saksi menerima permohonan penilaian taksasi jaminan dari saksi Bambang Ermanto. Pada hari yang sama tanggal 20 Oktober 2015 Saksi memberikan laporan hasil taksasi jaminan kepada saksi Bambang Ermanto dan menyerahkan seluruh berkas dokumen pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada Bagian Support dan hukum berikut saran dan komentar komite pembiayaan (ACC). Pada tanggal 22 Oktober 2015, Saksi menghubungi saksi Afdal bahwa pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN telah disetujui dan meminta tolong untuk disampaikan kepada HIDAYATUS SHOFWAN agar datang besok ke BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali menandatangani akad pembiayaan dengan membawa dokumen asli dan materai 6000 sebanyak 7 (tujuh) lembar. Pada tanggal 23 Oktober 2015 YOPIKO dan Istri datang ke BPRS Cabang Toboali bersama saksi Afdal untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sesampainya di kantor tersebut, Saksi menyuruh HIDAYATUS SHOFWAN dan istrinya masuk kantor untuk melakukan penandatangan akad pembiayaan. Sedangkan, saksi Afdal menunggu di luar kantor. Pada saat itu Saksi melakukan pencocokan data nasabah dan jaminan. Setelah adanya kecocokan antara fotokopi dengan ASLI barulah akad pembiayaan dapat dilakukan. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal menurunkan Halfsheet kepada Kabag Operasional. Setelah semua proses telah dilakukan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pencairan dana pembiayaan di Teller;
Bahwa para Account Officer (AO) yang mengurus calon nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tidak ada melakukan survei dikarenakan pada saat itu para Account Officer (AO) sangat percaya dengan Saksi selaku staff legal dan Appraisal sehingga laporan hasil survei yang disebut laporan hasil wawancara dari nasabah yang dibuat para Account Officer (AO) semuanya berasal dari data Saksi;
Bahwa pada saat Saksi melakukan survey calon nasabah terkait objek jaminan Saksi tidak pernah bertemu sama sekali dengan calon nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa selama melakukan survei Saksi tidak pernah melakukan wawancara langsung kepada pemilik-pemilik objek jaminan;
Bahwa Saksi mendapat data keenam calon nasabah sehingga data tersebut bisa Saksi berikan kepada Account Officer (AO) untuk dijadikan laporan hasil wawancara yang dibuat Account Officer (AO) berdasarkan data survey yang Saksi lakukan bersama saksi Afdal;
Bahwa yang Saksi lakukan terkait survey terkait keenam nasabah tersebut hanya melakukan pengecekan secara singkat terhadap objek jaminan, melakukan dokumentasi terhadap jaminan dan melakukan taksasi dan membuat laporan taksasi, namun di dalam pengecekan tersebut tanpa dihadiri oleh nasabah atau pemilik data-data dan objek jaminan;
Bahwa pada awalnya yang Saksi ketahui objek jaminan yang Saksi survei, yang Saksi berikan sebagai data kepada Account Officer (AO) berikan tersebut benar milik nasabah dikarenakan data-data objek jaminan tersebut Saksi dapatkan dari saksi Afdal namun akhir-akhir ini Saksi baru mengetahui bahwa objek tanah yang pernah Saksi survei tersebut tidak benar;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan kebenaran fisik dan surat tanah para nasabah tersebut kepada pihak yang berwenang/Kecamatan;
Bahwa untuk teknis pengecekan keabsahan dan keaslian terhadap surat-surat objek jaminan yang telah dijaminkan keenam nasabah diatas belum Saksi lakukan untuk melakukan pengecekan langsung kepada instansi yang mengeluarkan surat tersebut sehingga Saksi akui untuk keaslian surat jaminan keenam nasabah tersebut belum akurat dan cermat dikarenakan bila dilakukan secara akurat dan cermat membutuhkan waktu yang lama dengan mencari perbandingan-perbandingan yang akan dijadikan nilai taksasi, jadi untuk mempercepat waktu Saksi menggunakan nilai perkiraan taksasi sendiri yang Saksi anggap wajar pada saat itu, sedangkan untuk jaminan yang diterima dari calon nasabah Saksi anggap asli, ketika Saksi melihat dokumen jaminan yang diberikan kepada Saksi dengan mencocokan nomor register yang tertera di fotokopi dan nomor register yang ada di surat jaminan asli yang dipegang oleh nasabah dengan mengisi format tanda bukti penyerahan surat yang sudah disiapkan pihak BPRS Bangka Belitung, dimana pada sebelumnya dokumen-dokumen jaminan tersebut Saksi dapatkan dari nasabah-nasabah langsung yang akan melakukan pembiayaan;
Bahwa Saksi hanya melakukan pengecekan objek secara fisik saja tapi Saksi tidak pernah melakukan keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang sebagaimana yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan dengan melakukan Keabsahan surat-surat (girik/skuat) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan Saksi calon nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN benar asli atas nama-nama tersebut;
Bahwa Saksi hanya mengecek dan memastikan bahwa keenam nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN benar-benar asli atas nama tersebut dengan cara mengecek Nomor regisrasi KK fotokopi dan KTP fotokopi yang diberikan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek dan memastikan antara foto yang ada di KTP yang diberikan kepada Saksi dengan orang yang datang pada saat itu sehingga Saksi tidak tahu bahwa orang yang datang tersebut benar atau asli;
Bahwa Saksi hanya pernah membayar angsuran sebanyak 1 (satu) kali angsuran milik Sdr MASNAINI dimana uang tersebut Saksi dapatkan dari saksi Afdal yang ditransfer ke rekening Bank Sumsel Bangka Belitung milik Saksi, sedangkan untuk kelima nasabah lainnya Saksi tidak mengetahui sama sekali siapa yang membayarkan angsuran tersebut, namun jika melihat rekapan angsuran tersebut untuk HIDAYATUS SOFHWAN belum pernah diangsur sama sekali, karena pembayaran sebanyak 1 (satu) kali tersebut diambil dari saldo mengendap yang berada di rekening milik Sdr HIDAYATUS SOFHWAN;
Bahwa Saksi mengenal EFFENDI sebagai nasabah pembiayaan di BPRS juga, dimana Saksi mengenal Sdr EFFENDI dari saksi Afdal;
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian murabahah (jual beli) atas nama nasabah MASNAINI, ASMANA, saksi Febriansyah, YOPIKO, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN tidak dilaksanakan karena dalam pembelian kebutuhan nasabah yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan dilakukan oleh nasabah sendiri, dimana pihak BPRS membuat akad wakalah (mewakilkan) kepada nasabah untuk membeli kebutuhan sesuai dengan pengajuan dalam pembiayaan pihak BPRS Bangka Belitung memberi uang sesuai dengan nominal pembiayaan yang diajukan;
Bahwa selama ini dalam kebiasaan Saksi di bidang Staff Legal dan Appraisal BPRS Saksi tidak pernah melakukan keabsahan surat-surat pada instansi yang berwenang jadi kami hanya melakukan pengecekan fisik objek jaminan milik calon nasabah yang mengajukan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MASNAINI yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 pada instansi yang berwenang, namun Saksi haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama MASNAINI bersama saksi Afdal dan SUPANDI dimana lokasi tanah berada di Jalan Nangnung Sungailiat dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MASNAINI yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593/55/SPPFBT/1005/2012 tanggal 4 Juli 2012 dari Saksi Afdal sehingga atas dasar itulah Saksi melakukan survei terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr MASNAINI namun belakangan ini setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr MASNAINI;
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa yang datang pada pencairan saat itu adalah Sdr MASNAINI karena yang datang pada saat itu mengakui kepada Saksi sebagai MASNAINI, namun pada saat pelaksanaan akad Saksi tidak mengecek kebenaran orang antara fotokopi KTP atas nama MASNAINI yang telah Saksi pegang dengan orang yang datang sebagai MASNAINI, namun pada saat MASNAINI datang melaksanakan akad pembiayaan seingat Saksi ditemani oleh saksi Afdal dan pada saat pelaksanaan akad saksi Afdal menunggu di dalam mobil;
Bahwa berdasarkan plafon pengajuan yang diajukan Sdr MASNAINI pencairan pembiayaan kepada MASNAINI sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi ada mendapatkan uang dari MASNAINI sebesar Rp. 4.000.000,00 dimana uang tersebut dikatakan kepada Saksi ucapan terimakasih dari MASNAINI telah membantunya;
Bahwa Saksi ada memberikan uang kepada Account Officer (AO) yaitu saksi Basti sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada uang diberikan untuk saksi Afdal setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa tidak ada pihak lain/ orang lain setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas surat-surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama ASMANA yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/587/04/2015 tanggal 7 Juli 2015 pada instansi yang berwenang, namun Saksi hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama ASMANA bersama saksi Afdal dan GUSTI Account Officer (AO) dimana lokasi tanah berada di Desa Kace dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama ASMANA yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register : 593.83/587/04/2015 tanggal 7 Juli 2015 dari saksi Afdal sehingga atas dasar itulah Saksi melakukan survei terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr ASMANA namun belakangan ini setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr ASMANA;
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa yang datang pada pencairan saat itu adalah Sdr ASMANA karena yang datang pada saat itu mengakui kepada Saksi sebagai ASMANA (ibu kandung saksi Afdal), namun pada saat pelaksanaan akad Saksi tidak pernah mengecek kebenaran orang antara fotokopi KTP atas nama ASMANA yang telah kami pegang dengan orang yang datang sebagai ASMANA. pada saat ASMANA datang melaksanakan akad pembiayaan seingat Saksi ditemani oleh saksi Afdal yang menunggu didalam mobil;
Bahwa berdasarkan plafon pengajuan yang diajukan Sdr ASMANA pencairan pembiayaannya adalah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang Saksi dapatkan dari saksi Afdal;
Bahwa seingat Saksi tidak ada Account Officer (AO) mendapat uang dari adanya pencairan pembiayaan nasabah atas nama ASMANA;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah atas nama YOPIKO yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 pada instansi yang berwenang, namun Saksi haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama YOPIKO bersama saksi Afdal dan teman saksi Afdal 1 (satu) orang yang tidak Saksi kenal dimana lokasi tanah berada sekitar depan hotel aston kecamatan Pangkalan baru dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah atas nama YOPIKO yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 09/SPPFBT/2009/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 dari saksi Afdal;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr YOPIKO namun belakangan ini setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr YOPIKO;
Bahwa yang datang pada saat pelaksanaan akad pencairan atas nama nasabah YOPIKO bersama istrinya;
Bahwa Saksi menjelaskan pembiayaan yang dicairkan kepada saksi Febriansyah sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi hanya mendapat Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Account Officer (AO) tidak ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi Afdal ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pihak/ orang lain ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama saksi FERBIANSYAH yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 pada instansi yang berwenang, namun Saksi haya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama saksi Febriansyah bersama saksi Afdal dimana lokasi tanah berada di Desa Kace dan pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama saksi FERBIANSYAH yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 593.83/2346/09/2015 tanggal 1 September 2015 yang dijadikan surat objek jaminan dari saksi Afdal;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik saksi Febriansyah namun belakangan ini setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik saksi Febriansyah.
Bahwa yang datang pada saat pelaksanaan akad pencairan adalah saksi Febriansyah langsung dan ditemani saksi Afdal namun saksi Afdal menunggu didalam mobil;
Bahwa pembiayaan yang dicairkan kepada saksi Febriansyah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saat pencairan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah Saksi hanya mendapat Rp. 3.000.000,00 dari saksi Afdal;
Bahwa sepengetahuan Saksi Account Officer (AO) tidak ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saksi Afdal ada mendapat uang setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah atas nama SAKLIM yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 pada instansi yang berwenang, namun Saksi hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama SAKLIM adalah Saksi bersama saksi Afdal dan SAKLIM dimana lokasi tanah berada di belakang Showrooom Jagorawi Jalan Soekarno Hatta dimana pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama SAKLIM yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 yang dijadikan surat objek jaminan untuk pembiayaan SAKLIM ini dari saksi Afdal;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr SAKLIM namun setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut fiktif dan bukan milik Sdr SAKLIM;
Bahwa pada saat pelaksanaan akad pencairan atas nama nasabah SAKLIM yang datang SAKLIM sendiri;
Bahwa berdasarkan plafon pembiayaan yang dicairkan kepada SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi mendapat Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM dimana uang tersebut secara tunai dikasih oleh nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saksi Afdal mendapatkan sesuatu setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Account Officer (AO) atas nama BAMBANG ERMANTO ada Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atas Surat Pernyataan Pernyataan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register : 424/SP4FAT/GRG/III/2015 pada instansi yang berwenang, namun Saksi hanya melakukan pengecekan secara fisik saja di lokasi berdasarkan surat;
Bahwa yang melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah Saksi bersama sdr. ERICK dimana lokasi tanah berada di derah Kampak dimana pada saat pengecekan lokasi tanpa ada orang dari pemilik tanah dan Bangunan yaitu HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi mendapat Surat Pernyataan Pernyataan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yang dijadikan surat objek jaminan dengan nomor register: 424/SP4FAT/GRG/III/2015 yang dijadikan surat objek jaminan untuk pembiayaan SAKLIM ini dari Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek jaminan tersebut bukan milik Sdr SAKLIM namun belakangan ini setelah ada masalah Saksi baru tahu bahwa objek jaminan tersebut tidak dijaminkan sama sekali oleh HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang datang pada saat akad adalah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN, namun ketika sudah macet pembiayaan tersebut Saksi baru tahu bahwa yang datang pada saat akad bukan HIDAYATUS SHOFWAN dan pada saat itu Saksi tidak melihat Foto yang ada di KTP HIDAYATUS SHOFWAN apakah mirip dengan orang yang hadir pada saat akad, sehingga Saksi tidak mengetahui bahwa yang hadir pada saat itu bukan HIDAYATUS SHOFWAN yang asli;
Bahwa HIDAYATUS SHOFWAN mendapat pencairan pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi mendapat uang Rp. 3.000.000,00 setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dari ERICK;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saksi Afdal mendapatkan sesuatu setelah adanya akad pencairan pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan terhadap usaha-usaha yang milik nasabah yang dijadikan sebagai usaha terhadap persyaratan pembiayaan, namun untuk survei terhadap usaha-usaha tersebut dilakukan oleh Account Officer (AO);
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat peringatan terhadap keenam nasabah tersebut walaupun Saksi tahu bahwa pembiayaan keenam nasabah tersebut macet atau bermasalah, namun sepengetahuan Saksi masing-masing Account Officer (AO) yang membuat surat peringatan kepada keenam nasabah yang macet atau bermasalah tersebut;
Bahwa seharusnya objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan oleh keenam nasabah tersebut dapat dijual atau memiliki nilai, namun setelah mengetahui atau apabila objek jaminan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan masing-masing nasabah tersebut tidak sesuai atau tidak jelas keberadaan objek jaminan (palsu/fiktif) maka objek jaminan tersebut tidak dapat dijual atau tidak memiliki nilai;
Bahwa dalam melakukan taksasi jelasnya harus ada pengajuan pembiayaan terlebih dahulu dari para calon nasabah, dalam hal pengajuan tesebut dilampirkan terlebih dahulu fotokopi surat objek jaminan, atas dasar pengajuan tersebutlah Saksi melakukan taksasi terhadap objek jaminan tersebut;
Bahwa dalam melakukan taksasi terhadap objek jaminan haruslah dilakukan secara langsung dengan mendatangi dan melihat fisik objek jaminan tersebut sehingga diketahuilah berapa penilaian taksasi dari objek tersebut;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu bahwa objek yang dijaminkan keenam nasabah tersebut tidak ada/fiktif sehingga pada saat itu Saksi tetap melakukan penilaian taksasi terhadap jaminan milik keenam nasabah tersebut;
Bahwa laporan hasil taksasi yang Saksi buat terhadap objek jaminan nasabah pembiayaan sebagai produk penilaian dari bidang legal dan Appraisal yang melakukan taksasi jaminan dimana laporan tersebut digunakan sebagai batas plafon pembiayaan nasabah;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa secara jabatan staff legal dan Appraisal di BPRS Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Hukum Remedial dan Legal pada saat itu dijabati oleh saksi Wahyu Nugraha Pamungkas (sekarang sudah resign), namun secara pekerjaan untuk melakukan taksasi hasil pekerjaan Saksi tersebut Saksi pertanggungjawabkan kepada pimpinan cabang Toboali Bangka Selatan;
Bahwa Saksi mendapat gaji tetap dari BPRS sebesar ± Rp.4.000.000,00 perbulan;
Bahwa Saksi ada memiliki Surat Keputusan yang menyatakan bahwa Saksi diangkat menjadi karyawan BPRS dan Surat Keputusan pada saat diangkat menjadi Staff Legal dan Appraisal di BPRS, namun pada saat ini Saksi belum bisa membawa surat tersebut, karena masih dalam proses pencarian;
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik YOPIKO adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpcab, saksi Abdul Rahim sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik MASNAINI adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Basti sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik saksi Febriansyah adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, Terdakwa sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik ASMANA adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Yogi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, saksi Bambang Ermanto sebagai Account Officer (AO);
Bahwa yang menandatangani laporan taksasi milik SAKLIM adalah Saksi sendiri (staff legal dan appraisal), saksi Untung Lesmana selaku Pimpinan cabang, Bambang Ermanto sebagai Account Officer (AO);
Bahwa Saksi ada melakukan survei untuk 3 (tiga) nasabah yaitu :
MASNAINI dengan usaha jual ayam;
SAKLIM dengan usaha Teralis;
saksi Febriansyah melalui selip gaji pada saat kerja di leasing;
Sedangkan untuk 3 nasabah lainnya Saksi tidak melakukan survei usahanya;
Bahwa yang wajib melakukan survei usaha para nasabah adalah Account Officer (AO);
Bahwa Saksi melakukan survei usaha untuk nasabah MASNAINI, SAKLIM, saksi Febriansyah secara kebetulan bersamaan dengan survei objek jaminan dan pada saat itu Saksi sendiri melakukan survei usaha untuk ketiga nasabah tersebut;
Bahwa sebenarnya bisa saja jika alasan untuk membuka usaha,namun tentang usaha ini yang lebih paham adalah Account Officer (AO). Seperti saksi Febriansyah mempunyai tujuan pembiayaan sesuai Usulan Pembiayaan yang dibuat Account Officer (AO) digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk membuat rumah;
Bahwa benar survei usaha para nasabah yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil wawancara diisi oleh para Account Officer (AO) berdasarkan data-data yang Saksi berikan kepada Account Officer (AO), namun semua itu terjadi karena kebetulan pada saat survei objek jaminan Saksi sekaligus menanyakan tentang usaha para nasabah yang Saksi datangi tersebut, sehingga atas dasar itulah data survei usaha Saksi berikan kepada para Account Officer (AO);
Bahwa Saksi datang langsung pada saat penandatanganan akad pencairan keenam nasabah bersama-sama para nasabah yang mengajukan pembiayaan yaitu MASNAINI, SAKLIM, PEBRIANSYAH, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan YOPIKO;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat penandatanganan akad pencairan yang hadir benar asli atas nama-nama nasabah MASNAINI, SAKLIM, saksi Febriansyah, ASMANA, HIDAYATUS SHOFWAN dan YOPIKO, namun setelah ada angsuran macet saksi baru tahu bahwa ada nasabah yang palsu dalam pembiayaan tersebut atau Saksi baru tahu kalau yang hadir pada saat penandatanganan akad bukan nasabah asli;
Bahwa untuk dokumen-dokumen milk nasabah MASNAINI, sdri ASMANA, saksi Febriansyah, sdr YOPIKO, sdr SAKLIM Saksi dapatkan semuanya dari saksi Afdal sedangkan untuk dokumen-dokumen pembiayaan atas nasabah SAKLIM Saksi dapatkan dari Sdr ERIK (adik kandung saksi Afdal), namun Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa dokumen-dokumen milik para nasabah diatas Saksi yang menyerahkannya kepada Account Officer (AO) dimana dokumen-dokumen tersebut sebelumnya Saksi dapatkan dari saksi Afdal, sedangkan para nasabah tidak menyerahkan langsung kepada Account Officer (AO) karena saksi Afdal dan Sdr ERIK mengatakan kepada Saksi bahwa para nasabah tidak sempat hadir atau lagi sedang kerja / jualan dipasar sehingga atas perkataan saksi Afdal dan ERIK dokumen-dokumen tersebut yang telah Saksi dapatkan dari saksi Afdal Saksi serahkan kepada Account Officer (AO);
Bahwa surat jaminan yang asli dijelaskan kepada pihak bank pada saat penandatanganan akad pembiayaan dimana surat objek jaminan yang asli diserahkan oleh nasabah kepada pihak bank setelah itu dibuat tanda terima serah objek jaminan dari pihak bank kepada nasabah sebagai bukti penyerahan objek jaminan dari nasabah;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat penyerahan objek jaminan kepada pihak BPRS yang hadir Cuma Saksi selaku staff legal appraisal dan nasabah yang mengajukan pembiayaan;
Bahwa setelah keenam nasabah melakukan pencairan di BPRS Bangka Belitung, Saksi ada berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan saksi Afdal, dan juga para nasabah yang telah melakukan pencairan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan di Kota Pangkalpinang seingat Saksi tahun 2015 yang di lokasi bukit Dealova Jembatan 12 Pangkalpinang, pada saat itu pertemuan dilakukan siang hari, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Saksi sendiri dan juga sdr ERIK, saksi Afdal, saksi Bambang Ermanto, sdr EFENDI dan saksi Febriasyah, dan dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan permasalahan oleh Saksi dengan saksi Bambang Ermanto kepada sdr ERIK, saksi Afdal, sdr EFENDI dan saksi Febriansyah tentang mengapa nama-nama nasabah yang diajukan oleh saksi Afdal, sdr. ERIK dan sdr. EFENDI kemarin tidak lagi membayar angsuran dimana setelah pembiayaan tersebut cair sempat diangsur 2 bulan berjalan angsuran. Kemudian saksi Afdal, sdr ERIK dan sr EFENDI mengatakan kepada Saksi bahwa jaminan dari pengajuan pembiayaan tersebut adalah palsu sehingga jaminan yang dijaminkan oleh para nasabah tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan oleh pihak Bank, lalu berdasarkan pembicaraan tersebut, Saksi kemudian menanyakan pertanggungjawaban saksi Afdal, Sdr. ERIK, saksi Febriansyah dan sdr. EFENDI untuk kejelasan tentang pembayaran angsuran berikutnya, kemudian saksi Afdal, sdr ERIK saksi FEBRIANSAYAH dan sdr EFENDI menyatakan kesanggupan mereka untuk mencicil sampai dengan lunas pembiayaan tersebut. Kemudian besok harinya Saksi menyampaikan hasil pertemuan Saksi dengan saksi Bambang Ermanto yang membahas tentang pembayaran pembiayaan yang macet milik sdr ERIK, saksi Afdal, sdr EFENDI dan saksi Febriansyah tersebut kepada pimpinan BPRS Cabang Toboali saksi Untung Lesmana;
Bahwa Saksi hanya mempunyai satu jabatan baik di dalam pembiayaan dan di luar pembiayaan yaitu sebagai staff legal dan appraisal yang mempunyai tugas untuk melakukan taksasi dalam pembiayaan;
Bahwa Saksi hanya membantu saksi Febriansyah membayar angsuran dikarenakan dulu saksi Febriansyah pernah menitip angsuran kepada Saksi dengan jumlah sejumlah besaran angsuran bulanan pembiayaan saksi Febriansyah yang Saksi lupa jumlah nominalnya, dimana saksi Febriansyah menitip kepada Saksi melalui transfer ke rekening Saksi di Bank SUMSEL BANGKA BELITUNG dengan nomor rekening Bank Sumsel Bangka Belitung akan Saksi susulkan kepada penyidik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa nasabah atas nama MASNAINI dan ASMANA bukan nasabah asli melainkan diganti oleh orang yang mengaku sebagai ASMANA dan MASNAINI dikarenakan Saksi tidak ada melakukan pengecekan antara identitas yang terdapat dalam dokumen pembiayaan dengan orang yang hadir pada saat pencairan pembiayaan atau akad pembiayaan;
Bahwa sdr. SUPANDI adalah salah satu nasabah Saksi pada saat Saksi masih aktif di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan jumlah pembiayaan Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dimana Sdr SUPANDI dikenalkan oleh saksi Afdal juga kepada Saksi dan Saksi jelaskan bahwa sdr. SUPANDI pernah membantu Saksi untuk ikut dalam pengecekan lokasi objek jaminan milik Sdri MASNAINI yang berada di kota Sungailiat selain itu sdr. SUPANDI dan sdr. EFFENDI tidak sama orangnya;
Bahwa uraian isi dari ketiga produk dokumen dari Account Officer (AO) yang berupa laporan wawancara, usulan pembiayaan (UP) dan jawaban komentar Account Officer (AO) tersebut bukanlah hasil pertemuan/wawancara antara para Account Officer (AO) dengan para nasabah maupun hail pengecekkan langsung yang dilakukan para Account Officer (AO) ke tempat usaha cabang untuk menilai kelayakan usaha melainkan uraian atau penjabaran tersebut muni seutuhnya karangan dari para Account Officer (AO) yang mana uraian tersebut dijabarkan atau diuraikan kembali dari data mentah berupa berupa Identitas para keenam nasabah, Surat keterangan Usaha para nasabah, Kwitansi-kwitansi usaha jual beli nasabah, nota-nota pembelian dan penjualan para nasabah dan foto-foto usaha milik nasabah serta brosur usaha milik keenam nasabah yang telah Saksi berikan kepada para Account Officer;
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali menghalang- halangi, tidak memperbolehkan atau mempengaruhi kelima Account Officer (AO) untuk tidak melakukan wawancara langsung, survey kelayakan tempat usaha, permintaan dokumen usaha maupun membua isi dari laporan wawancara, usulan pembiayaan dan komentar Account Officer (AO) tidak sebagaimana fakta sebenarnya;
Bahwa Saksi hanya mengsurvey objek jaminan dan tidak pernah dikalakukan keabsahan surat surat jaminan tersebut ke instansi yang berwenang dan berdasarkan keyakinan saja;
Bahwa melakukan survey semua jaminan nasabah dalam perkara ini dengan saksi Afdal yang bukan pemilik Jaminan kecuali nasabah HIDAYATUS SOFWAN dengan ERIK;
Bahwa Saksi meminta informasi objek semua jaminan nasabah kepada saksi Afdal yang bukan pemilik Jaminan kecuali nasabah HIDAYATUS SOFWAN dengan ERIK;
Bahwa pada saat melakukan taksasi Saksi membuat taksasinya paling lama 5 menit;
Bahwa sdr. EFENDI mengetahui Saksi melakukan survey Objek Jaminan nasabah tersebut;
Bahwa Laporan Taksasi wajib dilampirkan dan apabila laporan taksasi tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa untuk calon nasabah adalah kewajiban Account Officer (AO) yang melakukan survey;
Bahwa Saksi inisitaif sendiri melakukan survey;
Bahwa yang membuat laporan wawancara, usulan pembiayan dan komentar Account Officer (AO) yang membuat adalah Account Officer (AO) nya sendiri;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Account Officer (AO) tidak melakukan wawancara dan laporan wawancara dan Usulan pembiayaan dibuat tidak dengan keadaan sebenarnya dimana Account Officer (AO) tidak bertemu dengan nasabahnya secara langsung namun Saksi tetap saja memproses seluruh pembiayaan dalam perkara ini sampai pembiayaan dicairkan;
Bahwa jawaban atas komentar komite yang dibuat oleh Account Officer (AO) untuk seluruh nasabah dalam perkara ini juga Saksi ketahui dibuat buat saja karena tidak dilakukan survey terhadap nasabah dan Saksi mengaku salah tidak ada melakukan pembatalan pembiayan dan tetap memproses pembiayaan sampai cair;
Bahwa ada pertemuan antar Saksi, saksi Afdal dan saksi Febriansyah dimana saksi Febriansyah ingin melakukan pinjaman untuk dianya menikah dan di usulan pembiayaan, saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan untuk membeli bahan bangunan dan Saksi ketahui itu namun Saksi mengaku salah tetap memproses pembiayanan tersebut sampai cair
Bahwa usul untuk saksi Febriansyah biaya menikah itu Saksi sampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa pada survey Account Officer (AO) dan staf Legal tujuannya berbeda, karena di Job Des sudah disebutkan baik sendiri atau bersama-sama Account Officer (AO) dan Staf legal dapat melakukan survey;
Bahwa survey dapat dilakukan masing masing Account Officer (AO) atau staf legal;
Bahwa staf Legal fokus kepada jaminan sedangkan Account Officer (AO) survey untuk mengkonfimasi nasabahnya terkait usahanya;
Bahwa hasil wawancara dituangkan dalam formulir yang sudah ada;
Bahwa seharusnya yang menghubungi nasabah adalah Account Officer (AO) masing masing namun dalam pekara ini Saksi lah yang membawa semua nasabah dan Account Officer (AO) semua tanda tangan setelah akad;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ada keberatan :
Survey yang dilakukan ANDI PADRI Als PATEN adalah survey jaminan dan tidak diperlukan survey usaha karena pake slip gaji;
Bahwa usulan pembiayan yang Terdakwa dapat dari ANDI PADRI Als PATEN adalah pembelian Bahan Bangunan dan lokasi foto toko kelontong sudah ada dari ANDI PADRI Als PATEN;
Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi lewat survey;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Marketing Air Gegas Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari nasabah;
Bertanggungjawab terhadap kelancaran pengembalian dana yang telah disalurkan;
Melakukan monitoring, penagihan dan pembinaan terhadap nasabah yang telah memperoleh fasilitas pembiayaan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Marketing Kas Air Gegas Cabang Toboali kepada Kabag Marketing Cabang Toboali;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Pjs. Kabag Marketing yaitu:
Membantu pimpinan cabang/ kepala Kantor pusat operasional dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Kabag Marketing;
Menyusun rencana kerja dan anggaran marketing serta laporan tahunan;
Inovasi pengingkatan kecepatan proses pembiayaan yang kompertitif dibanding pesaing;
Menjaga kesehatan pembiayaan rasio NPL, rasio KAP dan BNPK meningkatkan laba dan menekan biaya (efisiensi);
Menyusun, membagikan mengkoordinasikan dan memonitor target pencapaian pembiayaan, marketing senior, kepala kantor kas, staf marketing, staf marketing mikro, staf rahen (gadai);
Menyusun strategi, segmentasi, target pasar untuk ekspansi pertumbuhan pembiyaan (planning, eksekusi dan memonitor hasil pencapaian);
Memonitoring dan mengelola nasabah pembiayaan yang ada dan tetap lancar dan terus menjadi nasabah bank, dan juga untuk mencegah timbulnya tunggakan pembiayaan;
Melaksanakan koordinasi dengan pembinaan, pengawasan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Menyampaikan usulan pada pemimpin cabang /kepala KPO upaya penyelamatan pembiayaan (restrukturisasi reschedule dan rekondisioning pembiayaan);
Menyusun melaksanakan dan menyampaikan realisasi penyampaian;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan yaitu :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor:01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No: 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 komite pembiayaan berdasarkan limit pembiayaan yaitu:
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 75 Juta s.d 100 Juta)
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,
Kabag Marketing/Senior AO;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001 s/d Rp. 500.000.000
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan.
Bahwa cara Saksi melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah meliputi 5C yaitu :
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah;
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah;
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah;
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO) dan Staff Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan untuk :
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi saksi sebagai AO melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota – nota pembelian barang;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO) dan Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum;
Bahwa dalam melaksanakan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot), Account Officer (AO) melakukan pengecekan terhadap usaha, dan wawancacra terhadap calon nasabah untuk memastikan kelayakan calon nasabah, untuk staf apparaisal dan legal melakukan penilaian (taksasi) terhadap jaminan yang diajukan serta mengecek legalitas terhadap jaminan tersebut;
Bahwa cara Saksi melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu:
melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa mekanisme permintaan persetujuan pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada Komite Pembiayaan yaitu Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha)), Laporan hasil taksasi jaminan dan Proposal Usulan Pembiayaan. Lalu komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Kemudian, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan:
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. MASNAINI dan Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. MASNAINI merupakah nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali dikarenakan saksi yang memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung saksi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI yaitu pada tanggal 1 Agustus 2015, Saksi ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan Hukum. Keesokan harinya tanggal 4 Agustus 2015, Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staf legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten. Pada tanggal 5 Agustus 2015, Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Keesokan harinya tanggal 6 Agustus 2015, Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah Sdr. MASNAINI diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI tetapi untuk yang membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah MASNAINI adalah Saksi sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh saksi dan Pemimpin cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa hubungan saksi Andri Padri als. Paten dengan sdr MASNAINI adalah keluarga istri saksi Andri Padri als. Paten. saksi Andri Padri als. Paten menyakinkan kepada Saksi bahwa calon nasabah tidak bermasalah, saksi Andri Padri als. Paten bersedia bertanggung jawab apabila bermasalah nantinya yang semakin membuat Saksi percaya dan saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak mengajak saksi Andri Padri als. Paten untuk melakukan survey terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI beserta usahanya karena yang akan melaksanakan survey ke calon nasabah adalah saksi Andri Padri als. Paten sendiri;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI beserta usahanya;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey (On The Spot) terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI karena telah dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten selaku staff appraisal dan legal;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti kapan saksi Andri Padri als. Paten melakukan survey (On The Spot) terhadap calon nasabah sdr. MASNAINI, namun pada saat saksi Andri Padri als. Paten memberikan berkas dokumen pengajuan pembiayan atas nama sdr. MASNAINI menjelaskan kepada Saksi bahwa telah dilakukan survey oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancaran calon nasabah sdr. MASNAINI adalah Saksi sendiri berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah sdr. MASNAINI tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut, hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten, karena saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa calon nasabah sdr, MASNAINI adalah kerabat saksi Andri Padri als. Paten (calon nasabah bagus dan tidak akan bermasalah) dan semakin membuat Saksi percaya kepada saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa yang menandatangani Usulan Pembiayaan calon nasabah MASNAINI adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah seluruh data-data calon nasabah MASNAINI meliputi KTP, Kartu keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan oleh saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi dan Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah MASNAINI yang dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Dini Arlia sebagai Kepala Kas Air Gegas, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali, saksi Untung Lesmana sebagai Pemimpin Cabang Toboali dan saksi Memed Karyadi sebagai Direksi. Pembiayaan tersebut disetujui oleh komite pembiayaan;
Bahwa usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI yang disetujui oleh komite pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan ialah sebagai berikut :
Saran sdri DINI ARLIA (DNA) :
Adm UP telah lengkap;
Nota-nota dilampirkan pembelian bahan bangunan;
Saran sdr BAMBANG ERMANTO (BME) :
Pastikan bahwa jaminan tersebut ditingkatkan ke SHM dan diikat dengan Akta pelepasan hak tanggungan (APHT);
Pastikan usaha tersebut layak untuk dibiayai;
Perhatikan prodensial Banking (prinsip kehati-hatian);
Antisipasi resiko usaha tersebut ke depan;
Pastikan data-data yang Account Officer (AO) sampaikan riil;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran sdr UNTUNG LESMANA (UNT) pada tanggal 05 Agustus 2015 yaitu :
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi cukup jauh agar diantisipasi;
Siapa yang menjalankan usaha cabah;
System pengelolaannya bagaimana;
Bagaimana status tempat usaha cabah sewa/milik sendiri;
Legalitas agunan menjadi perhatian;
Saran MEMED KARYADI (MDK) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
Darimana Account Officer (AO) mengenal cabah, domisili cabah cukup jauh dari kantor Toboali perlu dikroscek kembali karakter cabah.
Usaha ini sebenarnya milik siapa, siapa yang dominan dalam usaha ini untuk dipertimbangkan kembali segala resiko tersebut.
Pastikan kembali memang benar Account Officer (AO) sudah melakukan OTS (On The Spot) kesana dan foto-foto usaha Account Officer (AO) yang melakukannya.
Pastikan kembali kondisi ekonomi saat ini serta kemampuan bayar cabah.
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar jawaban pada tanggal 6 Agustus 2015 di Kantor BPRS Toboali yaitu :
Usulan pembiayaan ini dapat dipastikan administrasi telah lengkap untuk nota-nota pembelian bahan bangunan nantinya akan segera dilampirkan;
Jaminan yang dijamin masih surat sampai dengan camat dan akan ditingkatkan ke bentuk sertifikat oleh nasabah nantinya;
Usaha yang dijalankan oleh cabah ada 2 (dua0 jenis yaitu dagang jualan mainan anak-anak dan ternak ayam melihat dari pendapatan yang didapat selama ini dan telah dilakukan On The Spot (OTS) ketempat usaha tersebut cukup layak untuk dibiayai;
Resiko usaha yang dijalankan cabah ini telah diantisipasi dengan baik dan diperhatikan sejak dini mengingat usaha ini merupakan usaha lama dan selama ini Risk-Risk yang dihadapi telah dirasakan oleh cabah sehingga Risk dapat diminimalisir dengan baik;
Data-data yang terlampir adalah data cabah sendiri dan dapat dipastikan riil dan sesuai dengan fakta dilapangan;
Penggunaan dana oleh cabah untuk investasi usaha cabah yaitu pembuatan kandang ayam untuk kapasitas 10.000 ayam yang mana ayam tersebut telah siap;
Account Officer (AO) kenal cabah dari rekannanya yang menjadi nasabah BSBB dan sejauh ini rekanan cabah memiliki usaha yang sejalan dengan cabah sehingga kenal betul usaha tersebut dan cukup dikenal selama ini dan untuk letak yang cukup jauh telah diantisipasi dengan baik mengingat usaha cabah tidak di tempat cabah;
Yang menjalankan usaha cabah ini adalah cabah sendiri dan selama ini cabah dibantu oleh satu orang tenaga kerja, dan selama ini cabah fokus menjalankan usaha tersebut sehingga urusan pribadi nasabah terabaikan;
Untuk status tempat usaha cabah (perternakan ayam) masih lokasi orang tua family cabah, dan untuk usaha jualan mainan anak-anak masih milik sahabat cabah;
Yang menjalankan usaha ini adalah cabah sendiri dan selama ini cabah menjalankan usaha ini dengan dibantu tenaga kerja cabah;
Dapat dipastikan usaha tersebut milik cabah, dan Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha cabah.
Akan diprospek untuk Funding kedepannya untuk cabah ini nantinya.
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa saran usulan pembiayaan calon nasabah MASNAINI yaitu :
DINI ARLIA (DNA) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
ACC;
Saran BAMBANG HERMANTO (BME) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu:
ACC;
Jaminan ditingkatkan menjadi SHM;
Monitoring angsuran perbulannya;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran UNTUNG LESMANA (UNT) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
Lengkapi nota-nota pembelian barang setelah realisasi;
Monitoring ketat;
Saran MEMED KARYADI (MDK) pada tanggal 06 Agustus 2015 yaitu :
ACC;
Sebelum realisasi agar Account Officer (AO) crosscek kembali / On The Spot (OTS) ke lokasi usaha cabah;
Monitoring ketat penggunaan dana setelah realisasi dengan continue jangan sampai terjadi set streaming dana;
Jelaskan ke cabah agar pembayaran angsuran tepat waktu;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut adalah berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa yang dilampirkan oleh calon nasabah MASNAINI adalah administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, SKU (surat Keterangan Usaha);
Bahwa jumlah pembiayaan MASNAINI adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah MASNAINI berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.247.240.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama MASNAINI bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah MASNAINI adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama MASNAINI akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI adalah komentar Account Officer (AO), laporan hasil survey, Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bawha Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama MASNAINI karena pada saat penandatanagan akad saksi berada di Kas Air Gegas Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak mengajak Saksi untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah MASNAINI;
Bahwa tidak ada aturan yang mengikat siapa yang wajib hadir dari pegawai BPRS Bangka Belitung dalam penandatanganan akad pembiayaan, namun berdasarkan Job Description masing-masing pegawai BPRS Bangka Belitung yang melakukan kegiatan akad pembiayaan ialah staff legal dan appraisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada saat tutup kas dan memberikan laporan harian kantor kas air gegas dikantor BPRS Cabang Toboali yaitu sore harinya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah MASNAINI menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian tetapi saksi pernah bertemu pada saat penarikan uang pembiayaan di teller kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang manasaksi Andri Padri als. Paten menjelaskan kepada Saksi bahwa yang sedang menarik uang di teller adalah MASNAINI;
Bahwa nasabah atas nama MASNAINI melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian pemotongan saldo mengendap sebanyak 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran setoran angsuran seca langsung sebanyak 2 (dua) kali dengan total seluruh angsuran yang telah dibayar sebesar Rp. 15.750.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah MASNAINI sebanyak 3 (tiga) kali dari transaksi rekening pembiayaan nasabah;
Bahwa Saksi mendapatkan dokumen-dokumen (KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya) calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten pada tanggal 01 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Cabang Toboali dan pada saat penyerahan dokumen tersebut tidak ada yang menyaksikan;
Bahwa sebelum membuat usulan pembiayaan, Saksi melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap tanda tangan milik sdr MASNAINI, tetapi yang Saksi lakukan pengecekan adalah kelengkapan administrasinya berupa KTP, KK, Surat keterangan usaha, surat jaminan berupa surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah atas nama MASNAINI, nota-nota penimbangan ayam, nota-nota penjualan mainan anak-anak serta Pencarian informasi debitur, fhoto jaminan dan foto usaha;
Bahwa apabila terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang diusulkan dalam pembiayaan maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa apabila terdapat dokumen yang diduga palsu maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa jaminan yang diberikan adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) nomor: 593/388/01/VII/2012 dengan luas tanah 475M² dan Bangunan 136M² terletak di Jalan Gang Selar Lingkungan 01 Kel. Sungailiat Kecamatan Sungailiat terdaftar atas nama MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey terhadap jaminan yang dimiliki oleh sdr. MASNAINI berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) nomor: 593/358/01/VII/2015 dengan luas tanah 475M² dan Bangunan 136M² terletak di Jl.Gang Selar Lingkungan 01 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Usulan Pembiayaan Murabahah a.n. MASNAINI, tanggal 5 Agustus 2015 adalah tanda tangan Saksi dan ditandatangani pada tanggal 5 agustus 2015 bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali sedangkan yang membuat usulan pembiayaan tersebut adalah Saksi sendiri;
Bahwa tanggal 3 Agustus 2015, Saksi tidak melakukan survey ulang ke calon nasabah sedangkan yang melakukan survey adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah calon nasabah tersebut ada atau tidak, usaha nasabah tentang jualan mainan anak-anak dan usaha ternak ayam yang berlokasi di daerah merawang sungailiat ada juga atau tidak, tetapi sebelumnya saksi ada berkomunikasi dengan calon nasabah MASNAINI melalui handphone yang nomor handphonenya saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan calon nasabah sdr MASNAINI pada saat dilakukan usulan pembiayaan Murabahah, tetapi saksi pernah bertemu pada saat penarikan uang pembiayaan di teller kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, yang mana saksi Andri Padri als. Paten menjelaskan kepada Saksi bahwa yang sedang menarik uang di teller tersebut adalah MASNAINI pada saat proses pencairan dan pertemuan tersebut di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Saksi tidak memperhatikan dengan jelas apakah ciri-ciri fisik MASNAINI sama dengan dokumen yang Saksi miliki;
Bahwa untuk kondisi keuangan calon nasabah MASNAINI:
Pada neraca keuangan Saksi mendapatkan data-datanya dari saksi Andri Padri als. Paten bukan dari hasil wawancara saksi dengan calon nasabah MASNAINI tersebut tetapi untuk data rumah dan kendaraan berdasarkan hasil taksasi saksi Andri Padri als. Paten selaku Appraisal dan Legal;
Untuk Laporan Rugi / Laba, Saksi membuatnya berdasarkan nota-nota usaha jualan mainan anak-anak dan ternak ayam milik calon nasabah MASNAINI yang mana nota-nota tersebut Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten bukan berdasarkan hasil survey atau wawancara saksi dengan calon nasabah MASNAINI;
Bahwa Saksi mendapatkan foto kandang ayam dan toko mainan tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten seharusnya foto tersebut Saksi dapatkan pada saat melakukan survey dan wawancaran kepada calon nasabah MASNAINI;
Bahwa yang membuat Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 4 Agustus 2015 adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Appraisal dan Legal;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Persetujuan Fasilitas Pembiayaan tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali sedangkan yang membuatnya adalah Saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam Perjanjian Al-Murabahah tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah Saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam akad wakalah tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam AKTA PEMBERIAN KUASA JUAL tersebut adalah tanda tangan Saksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang Toboali pada sore hari setelah saksi pulang dari kas Air Gegas sedangkan yang membuatnya adalah Admin Legal;
Bahwa untuk MASNAINI hingga saat ini tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena MASNAINI tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa tindakan yang Saksi lakukan saat itu adalah Saksi menemui saksi Andri Padri als. Paten untuk menanyakan permasalahan pembayaran angsuran tersebut saksi Andri Padri als. Paten menemui MASNAINI dan saat itu MASNAINI menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan oleh saksi Afdal, atas informasi yang disampaikan oleh saksi Andri Padri als. Paten, maka Saksi bersama-sama pimpinan cabang, saksi Andri Padri als. Paten, serta beberapa Account Officer (AO) menemui MASNAINI untuk menanyakan tentang pembiayaan atas pinjaman tersebut dan dari hasil konfirmasi Saksi kepada MASNAINI bahwa yang menggunakan dana tersebut adalah saksi Afdal dan dari hasil wawancara bahwa orang yang datang pada waktu akad pembiayaan bernama SUNARYA bukan MASNAINI;
Bahwa Saksi bersama-sama pimpinan cabang, saksi Andri Padri als. Paten, serta beberapa Account Officer (AO) melakukan pencarian terhadap jaminan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik MASNAINI tersebut tetapi dari hasil pencarian tidak ditemukan objek tanah tersebut;
Bahwa Saksi bersama-sama pimpinan cabang, saksi Andri Padri als. Paten, serta beberapa Account Officer (AO) tidak melakukan pencarian ke tempat usaha ternak ayam dan toko mainan;
Bahwa yang paling bertanggungjawab apabila terdapat dokumen yang diduga palsu seperti nasabah MASNAINI adalah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi tidak melakukan monitoring secara langsung kepada Nasabah MASNAINI, melainkan menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten terkait pembayaran angsuran;
Bahwa Saksi jelaskan setelah mengetahui terjadi tunggakan dalam pembayaran anggsuran dilakukan rapat pada tanggal 2 Desember 2015 yang dihadiri oleh saksi Untung Lasmana, saksi Bambang Ermanto, saksi Dini Arlia, saksi Yogi Aru Satrawan, Terdakwa, saksi Abdul Rohim, saksi Gusti dan saksi Andi Padri untuk membahas tunggakan pembiayaan a.n. MASNAINI, SAKLIM, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, YOPIKO, FEBRIANSYAH dimana hasil rapat diperoleh bahwa saksi Andri Padri als. Paten bertanggungjawab untuk memonitoring ke enam nasabah tersebut;
Bahwa selaku Account Officer (AO), Saksi tidak pernah melihat surat tanah asli yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan tersebut karena surat tanah yang asli dibawa pada saat penandatanganan akad pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan fee atau imbalan dalam memproses pengajuan pembiayaan nasabah MASNAINI;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. SAKLIM dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali. Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. SAKLIM dan sdr. HIDAYATUS SHOFWAN merupakah nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali karena Saksi adalah salah satu komite pembiayaan nasabah tersebut;
Bahwa untuk pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM komite pembiayaannya adalah:
DINI ARLIA sebagai Middle Officer;
Saksi sendiri sebagai Pjs. Kabag marketing;
UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
MEMED KARYADI sebagai Direksi;
Bahwa untuk pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN komite pembiayaannya adalah:
GUSTI sebagai Middle Officer;
Saksi sendiri sebagai Pjs. Kabag marketing;
UNTUNG LASMANA sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa yang menerima usulan pembiayaan dan menganalisa keuangan prospek usaha calon nasabah Al-Murabahah atas nama SAKLIM (tanggal 8 Oktober 2015) dan HIDAYATUS SHOFWAN (tanggal 20 Oktober 2015) dari BAMBANG ERMANTO selaku Account Officer (AO) di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan SAKLIM pada tanggal 8 Oktober 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu :
Berapa lama usaha tersebut dijalankan;
Apakah cabah sudah pernah berhubungan dengan perbankan, dipastikan sudah tau untuk sistem perbankan;
Analisa akurat 5C;
Jaminan dipastikan tidak sengketa;
Bahwa Saksi menuliskan saran dan komentar terhadap pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 20 Oktober 2015 di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu :
Antisipasi Jarak yang jauh;
Antisipasi karakter apakah Account Officer (AO) kenal dengan cabah dan usaha yang dijalankan;
Apakah cabah memiliki tempat usaha yang menetap atau berpindah-pindah;
Analisa Risk Usaha;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan telah dipenuhi oleh Account Officer (AO), Saksi sebutkan saran dan komentar Account Officer (AO) terkait saran dan komentar saksi yaitu:
Bahwa untuk pembiayaan SAKLIM:
Usaha yang digeluti cabah selama ini adalah toko rangka baja serta pembuatan teralis dan pagar besi maupun stainless dan lain-lainnya dan usaha tersebut telah dijalankan oleh cabah sudah 8 tahun;
Account Officer (AO) telah melakukan OTS (On The Spot) ke tempat usaha dan tempat tinggal cabah, diketahui bahwa cabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa cabah mengajukan plafond yang pertama;
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait dengan karakter cabah, Account Officer (AO) dari informasi disekitar lingkungan cabah, rekan sesame bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakni cabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha cabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut di belakang di showroom indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Bahwa untuk pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN:
Karakter cabah selama ini telah lama Account Officer (AO) croscek ke tetangga sekitar tempat tinggal cabah;
Lokasi usaha tersebut di Jalan Depati Bahrin Kelurahan Opas Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dan cabah juga berkeliling untuk memasok barang dagangan ke toko-toko yang ada di Daerah Pangkalpinang dan sekitarnya;
Resiko usaha yang dijalankan cabah dapat diminimalisir, karena cabah sudah lama dan berpengalaman dalam menjalankan usaha tersebut selama ini;
Bahwa isi lembar persetujan komite pembiayaan nasabah a.n. SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN ialah seluruh Komite Pembiayaan ACC (disetujui) terkait usulan pembiayan tersebut;
Bahwa jumlah pembiayaan SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah). HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah SAKLIM berupa tanah dan bangunan berdasarkan SPPPFBT Nomor : 451/AG/02/IX/2009 tanggal 21 September 2009 luas tanah 2400M² dengan luas bangunan 36M² dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) serta jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa tanah dan bangunan berdasarkan SP4FAT Nomor : 424/SP4FAT/GRG/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 luas tanah 234M² dengan luas bangunan 72 M² dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali;
Bahwa nasabah atas nama SAKLIM hanya melakukan pembayaran angsuran 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali angsuran yaitu sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) dan 1 (satu) kali angsuran berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah). Sedangkan, Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali itupun berasal dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa apabila ada nasabah pembiayaan yang bermasalah akan dilakukan kunjungan nasabah oleh Account Officer (AO) masing-masing nasabah kemudian dibuat laporan kunjungan nasabah dan disampaikan ke Pimpinan Cabang namun saksi sebagai PJS Kabag Marketing saksi harus mengetahui laporan kunjungan nasabah yang dibuat oleh Account Officer (AO) dimana kunjungan nasabah dilakukan pada saat nasabah pembiyaan telat membayar anguran 1-3 Bulan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan dimana salah satunya tugas Account Officer (AO) ialah melakukan monitoring secara ketat agar pembiayaan angsuran nasabah lancar sampai lunas dan berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang :
Bentuk surat penyelesaian pembiayaan bermasalah;
Pemasangan plang;
Pengeluaran jaminan pembiayaan;
Potongan (Muqasah) pembiayan;
Bahwa penjelasannya adalah sebagai berikut :
Membuat surat pemberitahuan tunggakkan diberikan pada Nasabah tertunggak 1-3 Bulan;
Surat peringatan I diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 2 (kurang Lancar) dan atau tertunggak 3-6 Bulan;
Surat peringatan II diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 3 (diragukan) dan atau tertunggak 6-12 Bulan;
Surat peringatan III diberikan pada saat Nasabah kondisi kolektibilas 4 (Macet) dan atau tertunggak > 12 Bulan;
Surat Pengosongan Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 3 Bulan surat peringatan III dikirimkan;
Surat Pemasangan Plang Jaminan Pembiayaan diberikan pada Nasabah setelah 1 Bulan surat pengosongan jaminan pembiayaan dikirimkan;
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai Pjs. Kabag Marketing BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali saksi tidak pernah membuat laporan kunjungan nasabah terhadap nasabah pembiayaan BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama nasabah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan kunjungan nasabah pembiayaan BPRS Cabang Toboali tahun 2015 atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa Saksi tidak melakukan kunjungan ke nasabah atas nama SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH karena Saksi bukan Account Officer (AO) nasabah tersebut, namun Saksi hanya menjadi Account Officer (AO) nasabah Pembiayaan atas nama MASNAINI tetapi Saksi juga tidak melakukan kunjungan nasabah ke MASNAINI karena kunjungan nasabah terhadap MASANAINI dilakukan oleh Staff Legal dan Marketing yaitu oleh saksi Andri Padri als. Paten dan saksi BAMBANG ERMANTO;
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang mengetahui tempat tinggal atas nama nasabah pembiayaan MASNAINI dan HIDAYATUS SHOFWAN serta yang berhubungan langsung dari awal pengajuan pembiayaan namun untuk saksi BAMBANG ERMANTO menemani kunjungan tersebut karena satu arah pada saat pulang ke Sungailiat;
Bahwa berdasarkan analisa Saksi terhadap tulisan yang terdapat di laporan kunjungan nasabah tersebut dibuat oleh saksi BAMBANG ERMANTO;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat peringatan I kepada nasabah pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa yang membuat surat tersebut ialah bagian Admin Pembiayaan yang Saksi lupa siapa orangnya, Saksi hanya menandatanagani surat tersebut, kemudian Saksi tidak tahu apakah surat tersebut diantar ke alamat tujuan, namun jika benar diantar ke alamat tujuan akan ada bukti tanda terima berupa paraf atau tandatangan di belakang surat peringatan tersebut atau tanda terima berupa lembaran khusus;
Bahwa Selaku Pjs. Kabag Marketing, Saksi tidak ada membuat atau menandatangani surat peringatan II dan III terhadap nasabah pembiayaan atas nama MASNAINI, SAKLIM, YOPIKO, HIDAYATUS SHOFWAN, ASMANA, dan FEBRIANSYAH;
Bahwa yang dapat menilai jaminan atas surat tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten, namun pada tahun 2016 Saksi, HENDRAWAN SUTANTO, dan beberapa Account Officer (AO) yang lainnya mencari keberadaan nasabah dan surat tanah (jaminan) atas nama MASNAINI, namun tidak ditemukan keberadaan nasabah dan tidak ditemukan objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah;
Bahwa dengan tidak ditemukan keberadaan nasabah dan tidak ditemukan objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah maka objek jaminan yang terdapat dalam surat tanah tidak dapat dieksekusi oleh Pihak BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak menerima uang sebesar Rp.250.000,00 seperti yang dijelaskan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI, yang mana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. MASNAINI dari saksi Andri Padri als. Paten dengan diberikan secara langsung kepada Saksi mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI di kantor BPRS Cabang Toboali yang diserahkan oleh saksi Andri Padri als. Paten secara langsung kepada Saksi dan dokumen pengajuan pembiayaan tersebut setelah saksi lihat sudah lengkap berkas-berkasnya yang besok harinya langsung saksi ajukan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI tersebut ke Komite Usulan Pembiayaan pada Kantor Cabang BPRS Toboali;
Bawha dokumen yang Saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten terkait pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI di Kantor BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut:
Nota penjualan ayam potong;
Nota pembelian barang mainan;
Surat jaminan (surat tanah);
Surat keterangan PBB yang dalam proses pembuatan a.n. MASNAINI;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI;
Surat keterangan usaha a.n. MASNAINI;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK an. MASNAINI;
KTP. An. MASNAINI;
Bahwa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah yang berada dalam dokumen pengajuan pembiayaan a.n. MASNAINI yang saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten sendiri yang mengatakan kepada Saksi pada saat menyerahkan dokumen di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. MASNAINI dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa orang dari BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. MASNAINI melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Air Gegas. Sepulang dari Kantor Kas Sadai, Saksi menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten siapa yang menandatangani akad pembiayaan a.n. MASNAINI lalu dijawab nasabah yang bersangkutan sendiri yang melakukan tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI uang akan digunakan untuk usaha ternak ayam, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa pada saat itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada saksi Andri Padri als. Paten yang merupakan Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung dan juga saksi Andri Padri als. Paten menegaskan bahwa dianya bertanggungjawab atas pembiayaan ini kepada Saksi dan nasabah tersebut ada hubungan keluarga dengan saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah MASNAINI benar Saksi yang menandatangani;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Afdal dan EFFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pendidikan Saksi:
SDN 4 Sungailiat;
SMP Setia Budi Sungailiat;
SMA Setia Budi Sungailiat;
S1 Universitas Muhammadiyah Jakarta;
Bahwa Riwayat Pekerjaan Saksi:
Saksi bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak 03 Maret tahun 2009 s/d 04 Juli 2014 sebagai Account Officer di BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak tahun 04 Juli 2014 s/d 07 September 2015 sebagai Kabag Marketing di BPRS Bangka Belitung di Kantor Cabang Toboali;
Sejak 07 September tahun 2015 s/d 2017 sebagai Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung di kantor Cabang Toboali;
Sejak 25 April 2017 s/d 4 Januari 2019 sebagai Marketing senior di BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali;
Sejak 4 Januari 2019 s/d 2 Juli 2019 sebagai Kepala Kas Puding BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak 2 Juli 2019 s/d 9 Januari 2020 sebagai kepala Kas Petaling BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Sungailiat;
Sejak tahun 9 Januari 2020 s/d 9 Maret 2020 sebagai staff remedial dan ayda kantor pusat BPRS;
Sejak tanggal 9 Maret 2020 s/d sekarang sebagai pramubakti di Kantor Pusat BPRS Bangka Belitung;
Bahwa SK Saksi adalah sebagai berikut :
Surat keputusan no. 94/SK-Dir/BSB/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang pengangkatan saksi sebagai karyawan pencobaan di BPRS Bangka Belitung;
Surat keputusan No. 99/ SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing;
Surat Keputusan No. 174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 04 Juni 2014 sebagai Pjs Kabag Marketing;
Surat Keputusan No. 186/SK-Dir/BSB/1/2015 tangal 25 Januari 2015 sebagai Kabag Marketing Kancab Toboali;
Surat Keputusan No. 270/ SK-Dir/BSB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 sebagai Kepala Kas Sadai;
Surat Keputusan no. 86/SK-Dir/BSB/IV/2017tanggal 25 April 2017 sebagai staff Marketing Senior;
Surat Keputusan no. 19/SK-Dir/BSB/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 sebagai Pjs Kepala Kas Petaling;
Surat Keputusan No. 331/SK-Dir/BSB/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 sebagai Kepala Kas Petaling;
Surat Keputusan No. 254/SK-Dir/BSB/11/2020 tanggal 03 Juli sebagai Staff Remedial dan Ayda;
Surat Keputusan No. 327/A/SK-Dir/BSB/11/2020 tanggal 09 Maret 2020 sebagai CS Kas Baturusa;
Surat Keputusan No. 372/A/SK-Dir/BSB/III/2020 tanggal 09 Maret 2020 sebagai Pramubakti;
Bahwa sampai saat ini Saksi masih menerima gaji tetap di BPRS Bangka Belitung dikarenakan Saksi masih bekerja di BPRS Bangka Belitung, untuk rincian gaji dan tunjangan Saksi adalah:
Ketika sebagai marketing Rp.4.542.116,00 (empat juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus enam belas rupiah);
Ketika sebagai Kabag Marketing Rp. 5.631.761,00 (lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai Kas Sadai Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai Marketing Senior Rp. 4.931.761,00 (empat juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai kepala kas Puding Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai kepala kas Petaling Rp. 5.431.761,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ketika sebagai staff remedial dan ayda Rp. 4.892.732,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh dua tujuh ratus tiga puluh dua rupiah);
Ketika sebagai Customer Service Rp. 5.355.755,00 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Ketika sebagai Pramubakti Rp. 5.225.037,00 (lima juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai kepala Kas Sadai Cabang Toboali:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/ nasabah bank dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/ nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaa, lembaga pendidikan islami dan yayasan islami lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan okeh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keutungan tambahan melalui pengenalan produk-produkbank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh kepala kantor/pemimpin dan/atau dewan direksi;
Dan Saksi bertanggung jawaba terhadap tugas kepada Kabag MarketingBPRS Bangka Belitung, Cabang Toboali;
Bahwa tahun 2015 Saksi selaku Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali mengetahui program pembiayaan BPRS di Kantor cabang Toboali dan Saksi dilibatkan dalam program pembiayaan BPRS pada tahun tersebut dengan merangkap sebagai Account Officer (AO);
Bahwa masing-masing kepala kas dibebani tugas lain oleh pimpinan, dan hal ini berdasarkan job description Saksi selaku Kepala Kantor Kas salah satunya mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, sampai melakukan memonitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi untuk program pembiayaan BPRS, yaitu berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, dimana persyaratan-persyaratan tersebut apabila sudah lengkap baru Saksi ajukan kepada komite pembiayaan untuk meminta persetujuan, selain sebagai Account Officer (AO) pada saat itu Saksi pernah merangkap sebagai komite pembiayaan di Kantor BPRS cabang Toboali;
Bahwa dasar Saksi merangkap sebagai komite pembiayaan dalam komite pembiayaan adalah SOP nomor: SK-Dir No. 300/SK-Dir/ BSB/X/2015 tentang SOP Penyaluran Dana, dimana dalam SOP tersebut pada Bab IV bagian kebijakan persetujuan pembiayaan disebutkan dan dijelaskan siapa yang telibat dalam ketentuan komite pembiayaan;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. "28" tanggal 26 Juli 2008 secara umum pembiayaan di BPRS Bangka Belitung:
Akad Mudharabah/Musyarakah (bagi hasil) peruntukan untuk pekerjaan proyek-proyek berupa pengadaan fisik atau jasa dengan disertai adanya jaminan pembiayaan milik nasabah;
Akad Murabahah (jual beli) diperuntukan untuk pengajuan pembiayaan usaha, pembelian mobil dan motor dan pembelian barang lainnya dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset atau surat berharga lainnya milik nasabah;
Akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman saja tanpa biaya tambahan lainnya secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Hawalah (pengambil alihan hutang atas tagihan hutang);
Bahwa dari kelima jenis pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali tersebut hanya 3 (tiga) jenis pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu:
Akad Mudharabah/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Ijarah (Sewa menyewa);
Bahwa dari ketiga jenis pembiayaan tersebut Saksi selaku Kepala Kas Sadai Cabang Toboali, Saksi terlibat dalam prosesnya;
Bahwa secara umum prosedur terhadap calon nasabah pembiayaan Berdasarkan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh Account Officer (AO) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka Account Officer (AO) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh Account Officer (AO);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka Account Officer (AO) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan Account Officer (AO) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa Saksi selama menjabat belum pernah memegang Surat Edaran tersebut;
Bahwa tata cara pengajuan pembiayaan untuk Akad Murabahah WAJIB menggunakan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, sehingga surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk segala jenis pembiayaan yang ada di BPRS;
Bahwa cara Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu :
• Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
• Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
• Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
• Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
• Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa yang wajib melakukan verifikasi prosedur tata pengajuan pembiayaan tersebut adalah sampai terbitnya Offering Letter (surat penawaran) adalah Account Officer (AO) yang melakukan monitoring terhadap setiap nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan;
Bahwa untuk pengisian dan menyerahkan formulir pembiayaan calon nasabah tidak ditentukan kapan dan dimana mengisi dan menyerahkannya, namun apabila formulir pembiayaan tersebut sudah selesai diisi oleh calon nasabah maka formulir tersebut akan diserahkan kepada Account Officer (AO)/ Marketing;
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa terkait penilaian dan taksasi jaminan oleh bagian Support dan hukum adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff dari bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/200 yang berwenang melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan Calon Nasabah adalah Account Officer (AO), namun didalam pelaksanaan kunjungan calon nasabah (On The Spot) dilakukan serempak pada saat melakukan taksasi jaminan oleh Staff dari bagian Support dan Hukum;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kunjungan Nasabah (On The Spot) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Officer (AO) dengan cara mengunjungi nasabah secara langsung dan mengecek usaha yang dimiliki nasabah dengan melihat jenis usaha yang digeluti, menanyakan kondisi usaha dalam pemasukan dan pengeluaran usaha dalam bentuk wawancara, sedangkan tujuan dilakukan dengan Kunjungan Nasabah (On The Spot) adalah untuk memastikan apakah calon nasabah tersebut benar mengajukan pembiayaan dengan keabsahan persyaratan-persyaratan data pribadi, bukti usaha dan bukti jaminan yang asli;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu;
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d 75 Juta sesuai dengan Memo Internal Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite).
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama;
Rp. 500.000.001,00 BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank);
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa mekanisme pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan dengan cara mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Nikah berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha). Apabila terdapat kekurangan data maka komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar untuk dipenuhi oleh Account Officer (AO). Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan lengkap maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa Saksi menjelaskan agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh Komite Pembiayaan harus dilengkapi dengan dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang bertugas untuk mengecek dan memverifikasi dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas adalah Account Officer (AO) yang dibantu dengan admin bank yang melakukan pengecekan BI Checking sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 pada poin (c) dijelaskan bahwa Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Kas Sadai BPRS Bangka Belitung Kantor Cabang Toboali, Saksi memiliki target pembiayaan dan target tabungan, dimana dalam target pembiayaan harus memenuhi nominal target pembiayaan perbulan yang harus dipenuhi yaitu sekitar Rp. 350.000.000,00 Rp. 400.000.000,00 perbulan sedangkan untuk target tabungan Rp. 250.000.000,00 perbulan;
Bahwa Saksi banyak terlibat dalam proses pembiayaan akad Al-Murabahah di kantor Cabang Toboali, karena jabatan Kepala Kas merupakan salah satu Marketing Senior BPRS yang berada di wilayah kantor Cabang Toboali, sehingga Saksi selaku Kepala Kas dan merangkap sebagai Marketing Senior memiliki tugas untuk mencari calon nasabah yang mau mengajukan pembiayaan sesuai target yang ingin dicapai pada saat itu;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal;
Bahwa langkah – langkah yang harus dilakukan untuk:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal);
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota-nota pembelian barang;
Bahwa cara melakukan pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu :
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Marketing/ Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Marketing/ Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan, Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa dari keenam nama yang disebutkan kepada hanya 3 (tiga) nama yang Saksi kenal yaitu Sdri ASMANA, Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM, namun dari ketiga nama tersebut yang Saksi proses sebagai Marketing/ Account Officer (AO) atas pengajuan pembiayaan Al-Murabahahnya hanya dua nasabah yaitu Sdri HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM;
Bahwa dari keenam nama diatas hanya 3 (tiga) orang yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali melalui kantor kas Sadai tempat wilayah Saksi berkantor yaitu Sdr ASMANA, Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM namun yang Saksi proses sampai proses pencairan hanya Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM sedangkan untuk nama ASMANA diproses oleh staff marketing Kas Sadai;
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Marketing/ Account Officer (AO) yang memproses untuk nasabah pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Cabang Toboali atas nama Sdr ASMANA adalah saksi Yogi Aru Sastrawan;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM yaitu pada tanggal 4 Oktober 2015 Saksi dihubungi oleh saksi Andri Padri als. Paten (Staff dari bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung) memberitahukan bahwa ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan saksi Andri Padri als. Paten mengajak Saksi untuk melakukan survey nasabah. Namun, dikarenakan Saksi ada keperluan saat itu Saksi menyuruh saksi Andri Padri als. Paten untuk survey duluan. Keesokan harinya tanggal 5 Oktober 2015 Saksi menjemput saksi Andri Padri als. Paten untuk bersama-sama berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM meliputi KTP, kartu keluarga, surat nikah, Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada saksi bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah SAKLIM (formulir dan laporan data-datanya masih kosong). Pada saat itu walaupun formulir permohonan masih kosong tetapi formulir permohonan tersebut sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tanggal 4 Oktober 2015. Pada saat perjalanan menuju kantor, Saksi ditunjukkan oleh saksi Andri Padri als. Paten usaha pembuatan teralis calon nasabah SAKLIM dan survey jaminan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di kampung Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Hal itu yang Saksi tuangkan dalam laporan hasil wawancara calon nasabah tertanggal 2 Oktober 2015. Pada tanggal 6 Oktober 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut dan membuat serta memberikan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada saksi Andri Padri als. Paten. Keesokan harinya tanggal 7 Oktober 2015 Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan dari saksi Andri Padri als. Paten. Pada tanggal 8 Oktober 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah SAKLIM kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan dan membuat serta mengirimkan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) Saksi menitipkan surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Saksi dan Pemimpin cabang). Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah SAKLIM diserahkan kepada saksi Andri Padri als. Paten. Keesokan harinya tanggal 9 Oktober 2015 terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah oleh nasabah, setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani dan akad selesai dilaksanakan Staff Appraisal dan legal meminta tandatangan pimpinan cabang untuk dijadikan Halfsheet yang akan dikirimkan kepada Kabag Operasional. Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data ke TELKOM SIGMA, Kepala Bagian Operasional memberitahukan kepada Teller untuk dilakukan pencairan dana pembiayaan;
Bahwa untuk survei jaminan dan survei usaha milik sdr. SAKLIM, Saksi melakukan survei bersama-sama dengan saksi Andri Padri als. Paten pada tanggal 2 Oktober 2015 (hanya satu kali) dengan cara hanya melihat bentuk jaminan berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Sdr SAKLIM dengan adanya surat kepemilikan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah seluas ± 2.400 M2 yang berada di Desa Silok Kecamatan Pangkalan Baru sedangkan untuk survei usaha milik SAKLIM dengan cara mendatangi lokasi usaha berupa kerangka baja dan teralis milik SAKLIM yang berlokasi di Jalan Mustika Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan usaha milik SAKLIM tersebut didukung dengan adanya Surat Keterangan Usaha nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015, namun pada saat Saksi melakukan survei usaha tersebut Saksi sempat bertemu sdr. SAKLIM yang Saksi anggap sebagai pemilik usaha sebenarnya dikarenakan usaha teralis milik saklim berada di samping rumahnya, sedangkan untuk survei objek jaminan, Saksi hanya mengikut saksi Andri Padri als. Paten yang menunjukan lokasi objek jaminan tanpa kehadiran dari Calon Nasabah SAKLIM;
Bahwa Saksi membuat hasil survey atas nasabah SAKLIM tersebut dalam bentuk coretan kertas sebagai bahan cacatan survei Saksi setelah itu coretan tersebut Saksi tuangkan dalam Usulan Pembiayaan (UP);
Bahwa yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM adalah saksi Andri Padri als. Paten, yang menandatangani laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM adalah asli tandatangan Saksi sendiri sedangkan untuk tanda tangan calon nasabah Saksi tidak tahu siapa karena pada saat saksi terima laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM tertera untuk tandatangan kolom calon nasabah sudah ditandatangani terlebih dahulu, Karena pada saat itu Saksi percaya dengan saksi Andri Padri als. Paten dan percaya dengan laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM yang sudah dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten atas dasar itulah Saksi menandatangani laporan hasil wawancara yang telah dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang wajib mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah adalah Marketing/ Account Officer (AO) dan tidak diperbolehkan pihak lain untuk mengisi laporan hasil wawancara milik nasabah, Saksi tidak tahu mengapa saksi Andri Padri als. Paten bisa mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah SAKLIM, namun menurut Saksi hal ini terjadi karena saksi Andri Padri als. Paten yang mengurus dari awal untuk calon nasabah SAKLIM dan atas dasar percaya sehingga Saksi berani menandatangani laporan hasil wawancara milik SAKLIM tersebut;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tersebut adalah Appraisal BPRS yaitu saksi Andri Padri als. Paten, kemudian yang menandatangani laporan hasil taksasi tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Untung Lesmana dan Saksi sendiri. Dasar dibuat laporan taksasi tersebut adalah adanya penilaian harga tanah dan bangunan milik nasabah yang dinilai oleh Appraisal;
Bahwa plafond pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pencairan juga sebesar Rp. 125.0000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut Saksi sendiri yang membuatnya, kemudian dasar Saksi membuat Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut adalah adanya hasil wawancara yang telah dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten sehingga atas dasar wawancara tersebut, Saksi membuat Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM dan semua data-data Usulan Pembiayan Murabahah atas nama SAKLIM tersebut berupa Neraca Keuangan, Laporan laba rugi, dan data analisa kemampuan bayar dari Sdr SAKLIM didapat dari hasil wawancara saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan kebenaran data-data Neraca Keuangan, Laporan laba rugi, dan data analisa kemampuan bayar dari Sdr SAKLIM tersebut;
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/Marketing untuk calon nasabah SAKLIM berdasarkan data-data yang diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang melakukan penilaian milik Sdr SAKLIM dari bagian administrasi pembiayaan dan legal adalah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa bentuk laporan hasil penilaian atas jaminan milik Sdr SAKLIM adalah Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan milik Sdr SAKLIM;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr SAKLIM tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan tandatangannya yang tertera dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM tanggal 6 Oktober 2015 kemudian laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr SAKLIM dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015;
Bahwa pada saat Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr SAKLIM tanggal 6 Oktober 2015, laporan hasil taksasi belum ada sama sekali;
Bahwa untuk nilai pasar tanah bangunan milik Sdr SAKLIM Rp. 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah), sedangkan untuk nilai taksasinya adalah Rp. 252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima nilai taksasi jaminan milik SAKLIM sudah keluar adalah langsung membuat Usulan pembiayaan murabahah milik Sdr SAKLIM;
Bahwa dasar Saksi membuat ulasan latar belakang tersebut adalah berdasarkan hasil wawancara yang sudah terlebih dahulu diisi oleh saksi Andri Padri als. Paten dan kemudian diserahkan kepada Saksi untuk ditandatangani oleh Saksi selaku Account Officer (AO) bukan dari hasil wawancara yang Saksi lakukan secara langsung terhadap calon nasabah sdr. SAKLIM kemudian Saksi mendapat identitas calon nasabah berdasarkan KTP calon nasabah sdr. SAKLIM yang diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi dan Saksi tidak menerima KTP tersebut secara langsung dari calon nasabah Sdr. SAKLIM, dan Saksi mengetahui hubungan Sdr SAKLIM di dalam perbankan adalah berdasarkan BI Checking dimana Saksi meminta bagian administrasi pembiayaan atas nama Sdr. SUMARNO dan sdr. RIRIN NOVITASARI untuk melakukan BI Checking tersebut dan sebenarnya Saksi tidak melakukan survei usaha pada tanggal 02 dan tanggal 03 Mei 2015 tersebut, namun Saksi ada melakukan survei berupa foto-foto lokasi usaha milik sdr. SAKLIM pada tanggal 05 Mei sehingga bukti yang Saksi berikan hanya berupa lembar print foto kepada pemeriksa, untuk bukti survei lainnya tidak ada. Saksi melakukan survey bersama-sama dengan saksi Andri Padri als. Paten, sedangkan untuk grafik positif Saksi lihat dari nota-nota pemesanan baja ringan milik SAKLIM dengan karangan Saksi sendiri berdasarkan nota-nota selama 3 bulan (Maret, April dan Mei 2015) dan nota tersebut Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa On The Spot (OTS) dan wawancara pada tanggal 02 dan 03 Oktober 2015 adalah karangan Saksi sendiri dikarenakan Saksi tidak melakukan survei pada tanggal 02 dan 03 Oktober 2015 tersebut. Sedangkan hasil survei pada tanggal 5 Okotober 2015, Saksi hanya melakukan foto-foto dan melakukan wawancara singkat saja secara langsung dengan cara menanyakan ke sdr. SAKLIM apakah benar usaha tersebut milik dia, dan dijawab milik sdr. SAKLIM sendiri dan Pengalaman usaha ini merupakan karangan Saksi sendiri yang berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten dan dapat Saksi tidak jelaskan untuk uraian On The Spot (OTS) ke lokasi usaha pada tanggal 02, 03 dan 05 Oktober 2015 diketahui usaha calon nasabah sangat baik jika dibandingkan dengan sebelumnya merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa berdasarkan peraturan seorang Account Officer (AO) tidak membuat Usulan Pembiayaan jika bukan berdasarkan On The Spot (OTS) dan wawancara secara langsung hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tidak boleh berbunyi “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah” dan selanjutnya “Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. Account Officer (AO) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan”;
Bahwa karena pada waktu itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada saksi Andri Padri als. Paten yang merupakan Bagian Support dan Hukum legal BPRS Bangka Belitung sehingga atas rasa kepercayaan itu data dari saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten menyampaikan mengenal nasabah dan siap bertanggung jawab apabila ada masalah dikemudian harinya sehingga Saksi tuangkan semua didalam laporan hasil wawancara dan usulan pembiayaan milik calon nasabah SAKLIM tanpa melakukan pengecekan kembali kebenaran data-data nasabah milik SAKLIM;
Bahwa usulan pembiayaan dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Pembiayaan dan usulan pembiayaan ditujukan kepada Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang memverifikasi dan memeriksa lembar usulan pembiayaan yang saksi buat adalah anggota komite pembiayaan;
Bahwa yang menjadi Komite pembiayaan calon nasabah milik SAKLIM adalah saksi Dini Arlia, saksi Basti, saksi Untung Lesmana dan saksi Memed Karyadi (DIREKTUR MARKETING BPRS BANGKA BELITUNG PUSAT) karena pengajuan plafond diatas minimal kantor cabang sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) melibatkan Direksi BPRS Pusat;
Bahwa pembiayaan milik calon nasabah SAKLIM telah disetujui oleh komite pembiayaan pada saat itu;
Bahwa adapun saran dan komentar dari Komite Pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA sebagai berikut:
DINI ARLIA:
Adminitrasi UP telah lengkap;
Pastikan karakter telah dikenal;
Nota-nota dilengkapi;
BASTI:
Berapa lama usaha tersebut dijalankan?;
Apakah calon nasabah sudah pernah berhubungan dengan perbankan dan dipastikan calon nasabah sudah tau untuk sistem perbankan;
Analisa akurat 5C;
Jaminan dipastikan tidak sengketa;
UNTUNG LESMANA:
Apa yang akan dibeli calon nasabah agar dilengkapi data pembelian barang;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal Calon nasabah;
Agar dikroscek usaha;
Sumber pendapatan hanya dari satu sumber usaha agar Account Officer (AO) analisa dengan akurat;
Pastikan jaminan dapat mengcover dengan baik;
Bagaimana dengan persaingan pasar dengan usaha sejenis?;
MEMED KARYADI:
Pembiyaan pertama sejauh mana Account Officer (AO) mengenal calon nasabah;
Apakah Account Officer (AO) yakin usaha calon nasabah prospek dan layak dibiayai?;
Analisa akurat kemampuan bayar;
Kondisi ekonomi calon nasabah bagaimana?;
Yakinkan kembali jaminan liquid atau mencover;
Lakukan On The Spot (OTS) ke lokasi usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi membuat komentar Account Officer (AO) dari saran Komite pembiayaan yaitu:
Administrasi pembiayaan ini sudah dilengkapi sesuai dengan prosedur pembiayaan yang berlaku;
Rencana pembelian barang akan segera dilengkapi;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi dan dapat mengcover pembiayaan ini dengan baik dan PBB terbaru telah dilengkapi dan lokasi jaminan tersebut dibelakang showroom Indomobil Suzuki Pangkalpinang;
Akan diprospek dan ditingkatkan komitmen calon nasabah untuk menetapkan dana hasil usahanya ke BSB karena biasanya calon nasabah ke bank konvensional;
Dari hasil On The Spot (OTS) ke lokasi usaha dapat dilihat bahwa kondisi usaha saat ini masih tetap berjalan dengan baik dan dari analisa, saat ini usaha tersebut memiliki tingkat prospek yang masih baik kedepannya;
Usaha yang digeluti calon nasabah selama ini adalah took rangka baja serta pembuatan terali dan pagar besi maupun stainless dan lain-lainnya dan usaha tersebut telah dijalankan oleh calon nasabah sudah 8 (delapan) tahun;
Telah dilakukan analisa sebaik mungkin terkait karakter calon nasabah. Account Officer (AO) cari informasi di sekitar lingkungan calon nasabah serta sesama bisnis dan para tokoh agama dan juga kebutuhan dana pembiayaan tersebut dan Account Officer (AO) yakin calon nasabah layak mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan kebutuhan sesuai dengan keperluan usaha calon nasabah saat ini, selanjutnya akan dimonitoring ketat agar sesuai dengan pengajuan;
Account Officer (AO) telah melakukan On The Spot (OTS) ketempat usaha dan tempat tinggal calon nasabah, diketahui bahwa calon nasabah memiliki karakter yang baik meskipun tidak dipungkiri bahwa calon nasabah mengajukan plafond yang pertama;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada sehingga atas data-data yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi, Saksi tuangkan dalam karangan Saksi sendiri dalam bentuk saran komentar Account Officer (AO) yang Saksi tandatangani sendiri;
Bahwa jumlah pembiayaan SAKLIM adalah sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah);
Bahwa berdasarkan pengajuan pembiayaan yang diajukan Nasabah SAKLIM dana pembiayaan calon nasabah SAKLIM seharusnya digunakan untuk pembelian barang dagangan;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta formulir aplikasi pembukaan rekening untuk calon nasabah SAKLIM;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM adalah Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Surat pernyataan kebenaran data calon nasabah dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama SAKLIM;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran) Saksi tandatangani tanggal 8 Oktober 2015 sedangkan Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada Saksi tandatangai pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015;
Bahwa nasabah atas nama SAKLIM melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp. 10.486.112,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah) dan ada saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah), sedangkan HIDAYATUS SHOFWAN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. Namun, ada saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama SAKLIM;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama SAKLIM adalah fiktif. Namun, setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran barulah diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan para calon nasabah tersebut adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui semua dokumen pengajuan pembiayaan berupa jaminan calon nasabah atas nama SAKLIM adalah fiktif, Saksi melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah SAKLIM diketahui, setelah itu Saksi juga bertanya dengan saksi Andri Padri als. Paten dan selain itu, Saksi mengecek kebenaran dari jaminan SAKLIM dengan hasil Jaminan milik SAKLIM tersebut palsu;
Bahwa terdapat saldo mengendap untuk pembiayaan atas nasabah SAKLIM sebanyak 1 (satu) bulan angsuran sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) yang disimpan di tabungan rekening pembiayaan BPRS atas nama Nasabah SAKLIM. Namun Saksi lupa berapa nomor rekening tabungan BPRS atas nama SAKLIM tersebut;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan nasabah SAKLIM sebanyak 2 (dua) kali dimana pertemuan pertama dilakukan pada saat Saksi melakukan survei usaha miliknya pada tanggal 4 Oktober 2015 di Jalan Mustika Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk pertemuan kedua Saksi lakukan pada saat melakukan penagihan tunggakan angsuran pada saat pembayaran kredit nasabah SAKLIM terjadi kemacetan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali angsuran;
Bahwa Saksi lupa kapan waktu penagihan pertama untuk nasabah SAKLIM, namun yang melakukan penagihan adalah Saksi dan Tim (Sdr HENDRAWAN SUTANTO, DINI ARLIA, BASTI, YUSMAN, YOGI ARUSASTRAWAN), dimana pada saat melakukan penagihan, Saksi membawa Surat Peringatan yang pertama (SP) kesatu kepada SAKLIM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah nasabah SAKLIM datang langsung pada saat pencairan dana pembiayaan karena pada saat penandatangan akad dan pencairan dana Saksi tidak hadir dan sedang berada di Sadai, adapun tandatangan Saksi dalam Akad Al-Murabahah milik SAKLIM, Saksi tandatangani pada saat setelah pencairan dilaksanakan dan setelah pihak lain juga telah menandatangani;
Bahwa Saksi kurang tahu secara pasti saldo mengendap sebanyak 1 (satu) bulan angsuran sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) masih ada atau tidak, namun menurut Saksi saldo sebesar Rp. 5.243.056,00 (lima juta dua ratus dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah) sudah tidak ada lagi karena sudah dipotong dengan potongan angsuran tunggakan;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN yaitu Pada tanggal 19 Oktober 2015 Saksi bersama-sama saksi Andri Padri als. Paten berangkat ke kantor BPRS Cabang Toboali dan dalam perjalanan saksi diberitahukan oleh saksi Andri Padri als. Paten ada saudaranya yang bernama HIDAYATUS SHOFWAN ingin mengajukan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sekaligus menunjukkan bahwa di Jalan Fatmawati Dalam, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang adalah rumah dan jaminan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sekaligus usaha sembako keliling calon nasabah dalam mobil pick-up. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menyerahkan berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN meliputi KTP, Kartu keluarga, surat nikah, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya kepada Saksi bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil HIDAYATUS SHOFWAN dan laporan hasil wawancara calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (formulir dan laporan data-datanya masih kosong) namun sudah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN untuk diajukan dan diproses pembiayaannya dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah tersebut. Pada tanggal yang sama tanggal 19 Oktober 2015, Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan hukum dan pada hari dan tanggal yang sama juga Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan dari staf legal dan appraisal (Saksi Andri Padri als. Paten ). Keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diserahkan kepada saksi Andri Padri als. Paten. Pada tanggal 23 Oktober 2015 terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani HIDAYATUS SHOFWAN maka Adminitrasi akad yang telah selesai dilaksanakan Staf Appraisal dan legal meminta tandatangan pimpinan cabanguntuk dijadikan Halfsheet yang akan dikirimkan kepada Kepala Bagian Operasional. Kepala Bagian Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data ke TELKOM SIGMA, Kepala Bagian Operasional memberitahukan kepada Teller untuk dilakukan pencairan dana pembiayaan;
Bahwa untuk calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN Saksi hanya melakukan survei jaminan saja bersama-sama dengan saksi Andri Padri als. Paten namun Saksi tidak melakukan survei usaha dikarenakan usaha-usaha Saksi anggap sudah dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten sehingga saksi Andri Padri als. Paten hanya memberikan foto-foto saja terkait usaha yang dimiliki oleh HIDAYATUS SHOFWAN. Pada saat Saksi melakukan survei jaminan Saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa untuk survei jaminan milik nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan dengan cara mendatangi lokasi jaminan milik nasabah HIDAYATUS SHOFWAN berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Fatmawati dalam Rt. 09 Rw. 02, Kecamatan Gerunggang, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang dengan luas tanah ± 235,2 M2, namun pada saat melakukan survei tanpa dihadiri oleh HIDAYATUS SHOFWAN, karena untuk usaha milik atas nama HIDAYATUS SHOFWAN, Saksi lihat hanya berdasarkan foto-foto yang diberikan saksi Andri Padri als. Paten dan Bentuk usaha atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah toko sembako dan dagang keliling dengan adanya surat keterangan usaha nomor 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015;
Bahwa bentuk laporan survei tehadap jaminan adalah laporan hasil taksasi tanah yang dibuat oleh staf Appraisal dan legal, sedangkan untuk laporah hasil survei usaha calon nasabah dalam bentuk laporan hasil wawancara nasabah;
Bahwa pada saat ini laporan hasil wawancara milik nasabah HIDAYATUS SHOFWAN belum bisa Saksi tunjukan dikarenakan dokumennya hilang, namun akan Saksi carikan dan susulkan kepada penyelidik, dan seingat Saksi yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Andri Padri als. Paten namun akan Saksi pastikan jika dokumen sudah ada, dan seingat Saksi untuk yang menandatangani laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN untuk Account Officer (AO) adalah asli tandatangan Saksi sendiri sedangkan untuk tanda tangan calon nasabah Saksi tidak tahu siapa karena pada saat Saksi terima laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tertera untuk tandatangan kolom calon nasabah sudah ditandatangani terlebih dahulu, karena pada saat itu Saksi percaya dengan saksi Andri Padri als. Paten dan percaya dengan laporan hasil wawancara calon nasabah milik calon nasabah Sdr SAKLIM yang sudah dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten atas dasar itulah Saksi menandatangani laporan hasil wawancara yang telah dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten ;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tersebut adalah Apparaisal BPRS yaitu saksi Andri Padri als. Paten, dan yang menandatangani laporan hasil taksasi tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Untung Lesmana dan Saksi. Dasar dibuat laporan taksasi tersebut adalah adanya penilaian harga tanah dan bangunan milik nasabah yang dinilai oleh Appraisal dimana sebelum dilakukan taksasi adanya permohonan dari Saksi selaku Account Officer (AO) kepada staf Appraisal dan legal untuk melakukan taksasi jaminan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa plafon pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Sdr SAKLIM sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pencairan juga sebesar Rp. 125.0000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ Marketing untuk calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dan berdasarkan data-data yang diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang melakukan penilaian milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dari bagian administrasi pembiayaan dan legal adalah saksi Andri Padri als. Paten ;
Bahwa bentuk laporan hasil penilaian atas jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN adalah Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tersebut adalah saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan tandatangannya yang tertera dalam laporan taksasi tersebut;
Bahwa Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 16 Oktober 2015 dan Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa pada saat Saksi membuat surat permohonan penilaian jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 16 Oktober 2015, laporan hasil taksasi belum ada sama sekali dan baru keluar hasilnya pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa untuk nilai pasar tanah bangunan milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk nilai taksasinya adalah Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menerima nilai taksasi jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN sudah keluar adalah langsung membuat Usulan pembiayaan murabahah milik Sdr HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa dasar Saksi membuat ulasan latar belakang tersebut adalah berdasarkan hasil wawancara yang sudah terlebih dahulu diisi oleh saksi Andri Padri als. Paten dan kemudian diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani oleh Saksi selaku Account Officer (AO) bukan dari hasil wawancara yang Saksi lakukan secara langsung terhadap calon nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN, dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mendapat identitas calon nasabah berdasarkan KTP calon sdr. HIDAYATUS SHOFWAN yang diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi dan Saksi tidak menerima KTP tersebut secara langsung dari calon nasabah Sdr. HIDAYATUS SHOFWAN. Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengetahui hubungan Sdr HIDAYATUS SHOFWAN didalam perbankan adalah berdasarkan BI checking dimana Saksi meminta bagian administrasi pembiayaan atas nama Sdr. SUMARNO dan sdr. RIRIN NOVITASARI untuk melakukan BI Checking tersebut. Dapat Saksi jelaskan sebenarnya Saksi tidak melakukan survei usaha pada tanggal 19 Oktober 2015 tersebut, namun Saksi ada melakukan survei jaminan berupa foto-foto lokasi jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN pada tanggal 15 Oktober 2015 sehingga bukti yang Saksi berikan hanya berupa lembar print foto kepada pemeriksa, untuk bukti survei lainnya tidak ada. Survei jaminan saksi lakukan bersama-sama dengan saksi Andri Padri als. Paten , sehingga perkembangan usaha dalam usulan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN ini merupakan karangan Saksi sendiri. Dapat Saksi jelaskan bahwa On The Spot (OTS) dan wawancara pada tanggal 19 Oktober 2015 tidak ada sehingga kondisi usaha dalam usulan pembiayaan milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah karangan Saksi sendiri. Pengalaman usaha ini merupakan karangan Saksi sendiri yang berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten . Uraian perkembangan usaha milik HIDAYATUS SHOFWAN merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten karena Saksi tidak melakukan On The Spot (OTS) pada tanggal 19 Oktober 2015. Uraian omset nasabah rata-rata senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) perhari merupakan karangan Saksi sendiri berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten ;
Bahwa pada waktu itu adanya rasa kepercayaan Saksi kepada Saksi Andri Padri als. Paten yang merupakan Bagian Support dan Hukum legal BPRS Bangka Belitung dimana saksi Andri Padri als. Paten juga menyampaikan HIDAYATUS SOFWAN adalah keluarganya sehingga atas rasa kepercayaan itu data dari saksi Andri Padri als. Paten Saksi tuangkan semua didalam laporan hasil wawancara dan usulan pembiayaan milik calon nasbah HIDAYATUS SHOFWAN tanpa melakukan pengecekan kembali kebenaran data-data nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN;’
Bahwa usulan pembiayaan dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Pembiayaan dan usulan pembiayaan ditujukan kepada Komite Pembiayaan;
Bahwa yang memverifikasi dan memeriksa lembar usulan pembiayan yang Saksi buat adalah anggota komite pembiayaan;
Bahwa yang menjadi Komite pembiayaan calon nasabah milik HIDAYATUS SHOFWAN adalah saksi Dini Arlia, saksi Basti dan saksi Untung Lesmana;
Bahwa pembiayaan milik calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN telah disetujui oleh komite pembiayaan pada saat itu;
Bahwa adapun Saran Dan Komentar Komite Pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN adalah:
DINI ARLIA :
Administrasi UP telah lengkap;
Nota-nota pembelian bahan bangunan;
BASTI :
Antisipasi jarak yang jauh;
Antisipasi karakter apakah Account Officer (AO) kenal betul dengan calon nasabah dan usaha yang dijalankan;
Apakah calon nasabah memiliki tempat usaha yang menetap atau berpindah-pindah;
Analisa resiko usaha;
UNTUNG LESMANA :
Lampirkan foto rumah yang sedang di rehab sesuai dengan; penjelasan Account Officer (AO) pada UP bahwa rumah tersebut dalam tahap penyelesaian;
Apakah rumah yang direnovasi terkait dengan penggunaan dana ini termasuk jaminan pembiayaan;
Dimana lokasi tempat usaha calon nasabah, status tempat usaha tersebut dan bagaimana sebelum;
Sumber pembiayaan hanya dari usaha sejenis cukup beresiko , mengingat usaha dagang saat ini tempat daya beli masyarakat menurun;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal calon nasabah dan track record usaha calon nasabah;
Dengan PERSETUJUAN KOMITE PEMBIAYAAN
DINI ARLIA : ACC
BASTI: ACC
UNTUNG LESMANA: ACC, pastikan point no. 4 terpenuhi dan lengkapi nota-nota setelah realisasi;
Bahwa Saksi membuat jawaban atas komentar para komite pembiayaan terhadap calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN sebagai berikut:
Berdasarkan BI Checking ditemukan bahwa calon nasabah tidak mempunyai kewajiban dengan pihak lain selain di BSB (Laporan BI Checking terlampir);
Penghasilan perbulannya dari pendapatan toko sembako yang telah dijalankan oleh calon nasabah semenjak tahun 2012 lokasi usaha tersebut di Jalan Depati Bahrin Kelurahan Opas Kecamatan Taman Sari Kota Pangkapinang dan calon nasabah juga berkeliling untuk memasok barang dagangan atau took-toko yang ada didaerah pangkalpinang dan sekitarnya (nota-nota penjualan terlampir);
Dari segi kapasitas bayar kedepannya calon nasabah untuk pembayaran tiap bulannya dapat mengcover angsurannya dari Pendapatan Usaha Calon nasabah tiap bulannya dan karakter calon nasabah selama ini telah lama Account Officer (AO) croscek ke tetangga tempat tinggal calon nasabah;
Pengajuan pembiayaan tersebut akan digunakan calon nasabah untuk pembelian bahan bangunan (material) karena calon nasabah berencana untuk merenovasi tempat tinggal calon nasabah tersebut dan akan dilampirkan progress pekerjaan renovasi rumah tersebut sebelum dan sesudah dilakukan renovasi;
Dari segi jaminan yang diserahkan dalam pembiayaan ini cukum mengcover dengan baik dan pengajuan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan nilai taksasi jaminan tersebut;
Pembiayaan tersebut sudah dianalisa dengan akurat dari segi jaminan yang diserahkan dan juga dari sumber pembayaran angsuran tiap bulannya;
Risiko usaha yang dijalankan calon nasabah dapat diminimalisir karena calon nasabah sudah lama dan berpengalaman dalam menjalankan usaha tersebut selama ini;
Segala kekurangan administrasi pembiayaan yang kurang akan dilengkapi dan diperbaiki sebelum dilakukan dropping;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan crosschek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan dalam komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi dan Saksi yakini itu semua setelah itu data-data yang Saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten Saksi tuangkan secara karangan Saksi sendiri didalam komentar Account Officer (AO);
Bahwa jumlah pembiayaan HIDAYATUS SHOFWAN adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN (pembelian bahan bangunan);
Bahwa Saksi tidak pernah meminta formulir aplikasi pembukaan rekening untuk calon nasabah HIDAYATUS SHOFWAN karena hal ini merupakan pekerjaan dari Custumer Service (CS);
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Surat pernyataan kebenaran data calon nasabah dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN. Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah HIDAYATUS SHOFWAN benar-benar datang atau asli, adapun tandatangan Saksi yang telah ada di dalam akad tersebut Saksi tandatangani setelah adanya tandatangan Staff legal dan Appraisal (saksi Andri Padri als. Paten ) serta Pemimpin Cabang Toboali (UNTUNG LESMANA) terlebih dahulu;
Bahwa Saksi menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa pada sore hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015;
Bahwa sebenarnya HIDAYATUS SHOFWAN belum pernah melakukan pembayaran angsuran sekalipun. Namun adapun pembayaran sebanyak satu kali merupakan angsuran yang diambil dari saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selebihnya tidak pernah ada pembayaran apapun lagi;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan komisi/ imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan, KTP, Usaha dan jaminan calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah fiktif. Saksi ketahui setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran barulah diketahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan para calon nasabah tersebut adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan berupa usaha, KTP dan identitas serta jaminan calon nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN adalah fiktif kami melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah HIDAYATUS SHOFWAN diketahui, setelah itu Saksi juga bertanya dengan saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Andri Padri als. Paten juga selain itu kami mengecek rumah HIDAYATUS SHOFWAN, usaha dan kebenaran dari jaminan HIDAYATUS SHOFWAN dengan hasil alamat rumah, usaha dan Jaminan milik HIDAYATUS SHOFWAN tersebut semuanya palsu;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat apapun dalam bentuk barang/ uang dari saksi Andri Padri als. Paten untuk Saksi selaku Account Officer (AO) yang telah mengurus nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi diajak ngopi bersama oleh saksi Andri Padri als. Paten di Warung Kopi Aliong daerah Simpang Teladan, Toboali untuk waktunya Saksi sudah lupa, selain itu Saksi tidak mendapat apa-apa dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa kondisi pembiayaan milik nasabah atas nama SAKLIM masih dalam keadaan pembiayaan macet yang sudah melewati jatuh tempo pembiayaan;
Bahwa jatuh tempo pembiayaan nasabah atas nama HIDAYATUS SOHFWAN jatuh pada 19 Oktober 2019, namun objek jaminan milik Nasabah SAKLIM tersebut tidak bisa disita dikarenakan objek jaminan yang diagunkan oleh HIDAYATUS SOHFWAN merupakan jaminan yang fiktif sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi atau penyitaan oleh pihak BPRS sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat apapun dari saksi Andri Padri als. Paten baik berupa uang ataupun barang, namun Saksi hanya dibayar minum kopi di Kopi Aliung Toboali;
Bahwa saat proses pengajuan Saksi selaku Account Officer (AO) tidak pernah melakukan pengecekan keabsahan atau keaslian Surat Objek Jaminan dan Surat Keterangan Usaha yang diajukan oleh SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun setelah terjadi kemacetan pembayaran kami ada melakukan pengecekan keabsahan di kecamatan masing-masing wilayah yang menjadi jaminan nasabah, dari hasil pengecekan pada saat itu bahwa Surat Objek Jaminan merupakan objek jaminan palsu dan fiktif;
Bahwa setelah terjadi kemacetan pembayaran tersebut Saksi bersama tim yang terdiri UNTUNG LESMANA selaku Pimpinan cabang, BASTI, BAMBANG, GUSTI, DINI ARLIA, YUSMAN, YOGI , ABDUL ROHIM dan saksi Andri Padri als. Paten melakukan rapat pembahasan terkait dengan adanya kemacetan yang terjadi bukan kedua nasabah saja melainkan ada keenam nasabah yang mengalami kemacetan pembayaran, rapat ini dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2015, dengan hasil rapat bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang bertanggung jawab karena telah membawa nasabah-nasabah yang telah mengajukan pembiayaan tersebut. Setelah itu File Pembiayaan (Map Merah) dikumpulkan oleh saksi Andri Padri als. Paten untuk dibuat surat tunggakan, kemudian surat tunggakan itu dikirimkan ke masing-masing nasabah. Selang berapa bulan ada beberapa Surat Peringatan yang keluar termasuk nama nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu Saksi tidak tahu lagi bagaimana kelanjutan nasabah yang tertunggak ini karena berkas pengajuan nasabah yang macet dan nunggak telah diambil alih oleh Bagian Remedial dan Ayda BPRS Bangka Belitung;
Bahwa untuk surat yang dijadikan objek jaminan pembiayaan dan surat keterangan usaha atas nama kedua nasabah tersebut merupakan surat yang fotocopi, namun pada saat dilakukan penandatangan Akad pembiayaan Saksi melihat bahwa jika pada saat pengajuan pembiayaan Saksi hanya melihat surat yang dijadikan objek jaminan pembiayaan dan surat keterangan usaha adalah surat yang asli hal ini dapat Saksi katakan asli dikarenakan surat telah ditandatangani tinta basah dan dibubuhi cap yang basah, sedangkan keabsahan asli surat tersebut pada saat itu Saksi tidak tahu bahwa surat-surat objek jaminan tersebut merupakan surat yang fiktif;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, dimana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari saksi Andri Padri als. Paten, dimana saksi Andri Padri als. Paten memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM di kantor BPRS Cabang Toboali. Saksi mendapatkan semua kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari saksi Andi Padri secara terpisah, dimana Saksi mendapatkan kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM terlebih dahulu kemudian baru nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi jelaskan dokumen yang Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten ialah:
Nasabah a.n. SAKLIM :
Nota nota penjualan;
Surat jaminan (surat tanah);
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. SAKLIM;
Surat keterangan usaha;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK;
KTP;
Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN:
Foto-foto usaha;
Surat jaminan (surat tanah);
Surat keterangan usaha;
KTP;
KK;
Surat nikah / Buku Nikah;
Surat keterangan yang menerangkan SUMINAHAH DAN SUMINAH adalah orang yang sama;
Foto-foto objek jaminan;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN, namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang mengetahui orang yang mengambil foto-foto objek jaminan dan foto usaha tersebut ialah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi menjelaskan penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM Rp.125.000.000,00 dan penandatanganan akad pembiayaan nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai. Sepulang dari Kantor Kas Sadai, Saksi menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama SAKLIM lalu di jawab nasabah yang bersangkutan sendiri (SAKLIM) yang tanda tangan, begitu pula pada saaat Saksi menanyakan siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN lalu dijawab juga yang bersangkutan sendiri (HIDAYATUS SHOFWAN) yang tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama SAKLIM uang akan digunakan untuk usaha tralis, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN uang akan digunakan untuk usaha dagang sembako, namun dalam realisasinya Saksi juga tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi sendiri yang membuat Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM;
Bahwa dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN Saksi akui tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi sendiri yang mana data-data atas kedua nasabah tersebut Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten dan untuk Usulan Pembiayaan nasabah SAKLIM merupakan karangan Saksi sendiri juga berdasarkan data yang Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten sedangkan untuk laporan hasil survei (laporan hasil wawancara) Saksi dapatkan pada saat Saksi pernah bertemu langsung dengan Sdr SAKLIM dirumahnya sehingga atas dasar tersebut Saksi tuliskan laporan hasil survey walau data survey yang diberikan kepada Saksi oleh Sdr SAKLIM juga merupakan data yang tidak benar/ tidak fakta dengan kenyataan;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa dokumen Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM yang Saksi buat dengan karangan Saksi sendiri serta data-data yang digunakan untuk membuat Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survey didapat dari saksi Andri Padri als. Paten tidak sesuai fakta sebenarnya dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BPRS Bangka Belitung nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/20098 tanggal 12 Januari 2009 tentang cara pengajuan pembiayaan;
Bahwa isi dari kesimpulan dari usulan pembiayaan dan laporan hasil survei atas nama HIDAYATUS SOFHWAN adalah berupa rekomendasi yang tertuang dalam usulan pembiayaan yaitu:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu keperluan pembelian bahan bangunan dan karena nasabah berencana untuk merenovasi rumah milik calon nasabah bukan untuk hal yang lain yang berisiko tinggi;
Usaha yang dijalankan nasabah cukup berprospek baik dan ekonomis;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah;
Bahwa isi dari kesimpulan dari usulan pembiayaan dan laporan hasil survei atas nama SAKLIM adalah berupa rekomendasi yang tertuang dalam usulan pembiayaan yaitu:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu keperluan pembelian barang dagangan dan menambah stock barang dagangan
Usaha yang dijalankan nasabah cukup berprospek baik dan ekonomis
Jaminan yang diserhkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah.
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) yang Saksi buat atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM tidak sesuai fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi sendiri karena semua data dalam membuat laporan Usulan Pembiayaan (UP) berasal dari saksi Andri Padri als. Paten bukan berdasarkan fakta dilapangan;
Bahwa rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) yang sudah Saksi buat atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM tidak sesuai fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi dan semua data dalam membuat laporan Usulan Pembiayaan (UP) berasal dari saksi Andri Padri als. Paten, tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BPRS Bangka Belitung nomor : 01/SE-Dir/BSB/1/20098 tanggal 12 Januari 2009 tentang Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa dengan terjadinya pencairan pembiayaan Al-Murabahah atas nama nasabah HIDAYATUS SOFHWAN dan nasabah atas nama SAKLIM sampai proses pencairan, maka target pembiayaan Saksi sebesar Rp. 350.000.000,- perbulan telah tercapai dan dianggap kinerja bagus dengan tercapainya target pembiayaan sehingga target kredit penilaian untuk di akhir tahun dianggap bagus dan akan dijadikan penilaian untuk kejabatan yang lebih tinggi pada saat itu, dan pada saat Saksi memproses pembiayaan atas kedua nasabah tersebut saksi mendapat kenaikan grade/ golongan karyawan dari grade/ golongan ke-4 menjadi golongan ke-5;
Bahwa dampak yang timbul terhadap BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dikarenakan adanya Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan merupakan karangan Saksi yang mana data tersebut Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten menimbulkan adanya pengeluaran uang oleh BPRS Bangka Belitung dan telah menyebabkan kerugian pada bank daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal ini adalah BPRS Bangka Belitung yang semestinya uang tersebut tidak akan dikeluarkan atau dikucurkan jika proses pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei (laporan hasil wawancara) dilaksanakan secara benar dan nyata, selain itu dengan adanya pencairan tersebut membuat BPRS tidak sehat secara finansial/ keuangan laba yang didapat;
Bahwa karangan Usulan Pembiayaan dan laporan hasil survei tersebut merupakan inisiatif saksi untuk menyimpulkan hasil karangan survei berdasarkan data-data yang telah saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten atas kedua nasabah tersebut;
Bahwa yang menyerahkan berkas calon nasabah pembiayaan kepada Saksi adalah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi pernah ketemu SAKLIM sekali dan tidak pernah bertemu HIDAYATUS SOFWAN;
Bahwa survey jaminan hanya ditunjukkan oleh saksi Andri Padri als. Paten bukan Saklim sebagai pemilik Jaminan;
Bahwa dapat Saksi tegaskan Saksi hanya satu kali saja melakukan kunjungan ke tempat sdr. SAKLIM;
Bahwa pada saat kunjungan ke rumah SAKLIM, Saksi bertanya sedikit tentang usahanya;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti berupa dokumen pembiayaan usaha SAKLIM dimana surat keterangan usaha tertanggal 6 Oktober 2015. Pengajuan taksasi dan Laporan taksasi sama dan komentar Account Officer (AO) tanggal 7 Oktober 2015 dan untuk menjawab komentar tanggal 8 Oktober 2015 hanya bertanya saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat itu Saksi tanya nomor HP SAKLIM namun saksi Andri Padri als. Paten tidak memberikan sehingga Saksi bertanya pada saksi Andri Padri als. Paten mengenai perkembangan usahanya dan bagaimanan nasabahnya yang seharusnya hal tersebut menjadi tugas Saksi selaku AO lalu Saksi nyatakan lengkap;
Bahwa Saksi juga bertanya kepada saksi Andri Padri als. Paten usahanya sudah berjalan berapa tahun dan dijawab saksi Andri Padri als. Paten sudah 8 (delapan) tahun dan bukan kepada masyarakat;
Bahwa formulir wawancara juga sudah disiapkan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa tanda tangan Saksi pada saat akad, ketika pulang saksi Andri Padri als. Paten meminta tanda tangan setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang ada di perjanjian;
Bahwa pelaksanaan akad dan pencairan Saksi tidak tahu;
Bahwa tugas taksasi dan memastikan jaminan adalah tugas saksi Andri Padri als. Paten selaku staf legal;
Bahwa berapapun hasil taksasi yang dibuat saksi Andri Padri als. Paten Saksi meyakininya;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan EFENDI;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggung jawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun Saksi yang menandatangani usulan pembiayaan atas nama nasabah SAKLIM dan HIDAYATUS SOFWAN;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing-masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan Saksi membenarkan;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Marketing Kas Sadai Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga Bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor/Pemimpin dan/atau Dewan Direksi;
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Marketing Kas Sadai Cabang Toboali kepada Kepala Bagian Marketing Cabang Toboali;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali mengetahui program pembiayaan BPRS di Kantor Cabang Toboali karena Saksi dilibatkan dalam program pembiayaan BPRS pada tahun tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi untuk program pembiayaan BPRS, Saksi berperan untuk mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, dimana persyaratan-persyaratan tersebut apabila sudah lengkap baru Saksi ajukan kepada komite pembiayaan untuk meminta persetujuan;
Bahwa Saksi menerima honor/gaji selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali terhitung 7 Juli 2014 s.d. awal bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 3.884.076,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh enam rupiah), Staff Marketing Pembiayaan terhitung Bulan Agustus 2017 s.d. Maret 2020 sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah), Staf Marketing Collection Cabang Toboali terhitung Bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2021 sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) dan Staf Marketing Pembiayaan terhitung awal bulan Juni sampai dengan sekarang sebesar Rp. 4.828.346,00 (empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) perbulan yang diberikan oleh PT. BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor/upah selain gaji yang Saksi terima dari PT BPRS Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 secara umum pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah(bagi hasil) diperuntukan untuk pekerjaan proyek-proyek berupa pengadaan fisik atau jasa dengan disertai adanya jaminan pembiayaan milik nasabah;
Akad Murabahah (jual beli) diperuntukan untuk pengajuan pembiayaan usaha, pembelian mobil dan motor dan pembelian barang lainnya dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset atau surat berharga lainnya milik nasabah;
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman saja tanpa biaya tambahan lainnya secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan disertai adanya jaminan pembiayaan berupa asset milik nasabah;
Akad Hawalah (pengambil alihan hutang atas tagihan hutang);
Bahwa dari kelima jenis pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung tersebut hanya 3 (tiga) jenis pembiayaan saja yang dijalankan oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Ijarah(Sewa menyewa);
Bahwa dari ketiga jenis pembiayaan tersebut Saksi selaku Marketing Kas Sadai Cabang Toboali Saksi terlibat dalam prosesnya;
Bahwa secara umum prosedur terhadap calon nasabah pembiayaan Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa Cara Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu:
Character (perilaku sehari-hari calon nasabah;
Capacity (kemampuan bayar calon nasabah;
Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah);
Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan);
Bahwa dasar Saksi melakukan analisa bahwa calon nasabah tersebut potensial untuk diajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 16/SE-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Prudential Banking dan Analisa Akurat 5C;
Bahwa yang wajib melakukan verifikasi prosedur tata pengajuan pembiayaan tersebut adalah sampai terbitnya Offering Letter (surat penawaran) adalah Marketing Kas untuk marketing kas sadai Cabang Toboali adalah Saksi sendiri;
Bahwa untuk pengisian dan menyerahkan formulir pembiayaan calon nasabah tidak ditentukan kapan dan dimana mengisi dan menyerahkannya;
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa selain saksi sebagai Account Officer (AO) yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah, saksi juga bersama-sama dengan Staf Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum melakukan kunjungan untuk menilai objek jaminan yang akan dijaminkan;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan, untuk pembiayaan Rp. 1,- s.d Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tergolong sebagai plafon cabang Toboali, komite pembiayaannya adalah:
Middle Officer (Account Officer (AO) senior);
Kabag Marketing;
Pimpinan Cabang;
Bahwa mekanisme pembiayaan dari Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan dengan cara mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Nikah berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha). Apabila terdapat kekurangan data maka komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar untuk dipenuhi oleh Account Officer (AO). Account Officer (AO) kemudian, mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan lengkap maka komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) Disetujui oleh Komite Pembiayaan harus dilengkapinya dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa yang bertugas untuk mengecek dan memverifikasi Dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas adalah Account Officer (AO) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 pada poin (c) dijelaskan bahwa Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
Bahwa jumlah nominal target pencapaian kerja perbulan yang harus dipenuhi oleh Saksi sebagai Marketing Kas Sadai adalah Lending (Pembiayaan) sekira 450-500 juta;
Bahwa selaku Marketing Kas Sadai pada tahun 2015 Saksi banyak terlibat dalam proses pembiayaan akad Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa dari keenam nama yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tidak ada satupun yang Saksi kenal, namun Saksi mengetahui pengajuan berkas pembiayaan akad Al-Murabahah atas nama Sdri. ASMANA, dikarenakan Saksi yang memproses pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama Sdri. ASMANA tersebut sesuai tugas dan tanggung Saksi sebagai Marketing/ Account Officer (AO);
Bahwa dari keenam nama diatas hanya 3 (tiga) orang yang mengajukan pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali melalui kantor kas Sadai tempat wilayah Saksi berkantor yaitu sdri. ASMANA, sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM namun yang Saksi proses sampai proses pencairan hanya sdr. ASMANA sedangkan untuk nama HIDAYATUS SHOFWAN dan sdr. SAKLIM langsung diproses oleh kepala Kas Sadai dan ditindaklanjuti Marketing/ Account Officer (AO) lainnya;
Bahwa untuk Marketing/ Account Officer (AO) yang memproses untuk nasabah pembiayaan akad Al-Murabahah BPRS Cabang Toboali atas nama Sdr HIDAYATUS SHOFWAN dan Sdr SAKLIM adalah saksi Bambang Ermanto;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA yaitu pada tanggal 17 Agustus 2015 saksi ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, saksi Andri Padri als. Paten memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Gusti (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bagian Support dan hukum. Pada hari yang sama tanggal 18 Agustus 2015 Saksi menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staf legal dan appraisal (saksi Andri Padri als. Paten). Pada tanggal 20 Agustus 2015 Saksi membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut. Pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Saksi sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah ASMANA diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal. Pada tanggal 24 Agustus 2015 membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) Saksi menitipkan surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Saksi dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah dan serah terima jaminan asli berupa surat tanah serta mengecek keabsahannya. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal & legal mengirimkan Halfsheet kepada Kepala Bagian Operasional dan Kepala Bagian Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan.
Bahwa setelah Saksi mendapatkan dokumen-dokumen calon nasabah dari saksi Andri Padri als. Paten, Saksi mengajak saksi Andri Padri als. Paten melakukan survei namun saksi Andri Padri als. Paten memberi alasan bahwa saksi Andri Padri als. Paten sudah melakukan survey bersama dengan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan survey terhadap calon nasabah sdri. ASMANA beserta usahanya;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah AO (Account Officer) dan Staf Legal dan Appraisal;
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk:
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staf Legal dan Appraisal;
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota-nota pembelian barang;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah adalah Marketing/ Account Officer (AO) dan Staf Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum;
Bahwa cara pengecekan ADM & Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu & Prospek Usaha dan Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu:
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Nasabah;
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Nasabah;
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Saksi sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama nasabah ASMANA tersebut dikarenakan dokumen formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama ASMANA tersebut belum terisi/ kosong tetapi telah tertandatangani setelah saksi terima dari saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa:
Bahwa tandatangan atas nama Saksi yang tertera dalam dokumen laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama sdri. ASMANA tersebut asli tandatangan Saksi sendiri;
Yang mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan calon nasabah atas nama ASMANA tersebut dan dasar/acuan Saksi mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama ASMANA tersebut adalah adanya keterangan lisan tentang data calon nasabah dari saksi Andri Padri als. Paten dan juga adanya lampiran nota-nota usaha yang diberikan kepada Saksi pada saat Saksi akan melaksanakan wawancara terhadap nasabah, sehingga laporan hasil wawancara calon nasabah hanya berdasarkan keterangan lisan dan bukti-bukti dari saksi Andri Padri als. Paten saja;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dan tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah ASMANA hanya berdasarkan keterangan lisan dan berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten dikarenakan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa calon nasabah ASMANA adalah orang tua teman saksi Andri Padri als. Paten (calon nasabah bagus dan tidak akan bermasalah) dan semakin membuat Saksi percaya saksi Gusti selaku pimpinan Saksi (Kepala Kas Sadai) juga ikut melakukan survey calon nasabah tersebut serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa plafon pembiayaan yang diajukan oleh Sdri ASMANA sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pencairan yang diterima oleh sdri. ASMANA sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan angsuran perbulannya adalah Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selama 4 tahun atau 48 bulan;
Bahwa yang seharusnya mengisi laporan hasil wawancara calon nasabah adalah Account Officer (AO) selaku yang melakukan wawancara kepada nasabah dan Dasar Account Officer (AO) membuat laporan hasil wawancara adalah telah dilakukannya survei terhadap usaha milik calon nasabah, sehingga hasil survei tersebut dituangkan dalam laporan hasil wawancara terhadap calon nasabah dengan dilampirkan bukti-bukti/ nota pembelian atau penjualan barang;
Bahwa bentuk usaha dan jaminan milik Sdri ASMANA adalah rental mobil dan dagang sembako;
Bahwa lampiran pendukung yang diberikan oleh calon nasabah sebagai data usaha adalah Surat Keterangan Usaha Rental Mobil yang dikeluarkan Kepala Desa Mangkol dengan Nomor: 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Surat Keterangan Usaha dagang sembako yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mangkol dengan Nomor : 400/326/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015, selain itu didukung dengan adanya nota pembelian barang dagangan dan kwitansi sewa mobil;
Bahwa tidak boleh jika Account Officer (AO) membuat laporan hasil wawancara calon nasabah tanpa survei secara langsung kepada calon nasabah dikarenakan hal ini berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ketempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa yang membuat surat permohonan penilaian barang jaminan kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal untuk jaminan milik Sdri. ASMANA adalah saksi sendri sebagai Account Officer (AO)/ Marketing selaku pemohon taksasi surat jaminan dan dasar dibuatnya surat permohonan ialah mengacu pada Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point d yang berbunyi “Penilaian dan taksasi jaminan oleh bagian support dan hukum dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik calon nasabah kepada Bagian Support dan Hukum”;
Bahwa bentuk jaminan milik Sdri. ASMANA adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang didukung dengan adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah dari Sdr ABDULLAH SATOTO (pihak pertama) ke Sdri ASMANA (pihak kedua) yang dikleuarkan oleh Camat Mendobarat dengan Nomor: 593.83/587/04/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang berlokasi di Dusun II Desa Kace Kecamatan Mendobarat Kab. Bangka seluas ± 216M²;
Bahwa yang melakukan penilaian atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut adalah Staff administrasi pembiayaan dan legal saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa bentuk laporan dari hasil penilaian atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut adalah laporan hasil taksasi penilaian jaminan;
Bahwa yang membuat laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdri ASMANA adalah saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tidak ikut survei dalam melakukan penilaian taksasi atas jaminan milik Sdri ASMANA tersebut dan yang melakukan survei adalah Saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Gusti;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukanpengecekan dan melakukan survei terhadap jaminan milik Sdri ASMANA dikarenakan untuk nilai jaminan dikeluarkan berdasarkan penilaian taksasi dari saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi membuat permohonan taksasi penilaian barang jaminan milik sdri ASMANA pada tanggal 18 Agustus 2015 dan untuk laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr ASMANA dikeluarkan juga tanggal 18 Agustus 2015, namun Saksi jelaskan dalam konfirmasi Saksi ini untuk laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik sdri ASMANA sudah dibuat dan selesai terlebih dahulu sebelum Saksi membuat surat permohonan penilaian, dimana laporan hasil taksasi tersebut terlebih dahulu disodorkan kepada Saksi dengan berkas-berkas lainnya (KTP, KK, SKU, Surat Kematian dan berkas lainnya) oleh saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi tetap menerima dan memproses laporan hasil taksasi tanah dan bangunan milik Sdr ASMANA sudah dibuat dan selesai terlebih dahulu tersebut dikarenakan sebelumnya saksi sudah ditelpon terlebih dahulu oleh saksi Andri Padri als. Paten untuk membantu proses agar cepat dilakukan pencairan atas calon nasabah ASMANA sehingga atas dasar itulah Saksi tetap memproses pengajuan milik Sdr ASMANA;
Bahwa yang membuat lembaran usulan pembiayaan Murabahah atas nama calon nasabah ASMANA tersebut adalah saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ marketing dan yang menandatangani lembaran usulan pembiayaan Murabahah atas nama calon nasabah ASMANA tersebut adalah Saksi sendiri selaku Account Officer (AO)/ Marketing. Dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah adanya data-data calon nasabah ASMANA meliputi KTP, Kartu Keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya berupa nota-nota penjualan dan pembelian yang sudah disiapkan dan diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi serta adanya laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah ASMANA yang dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten sebagai Staff Apraisal & legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali sehingga dengan semua data yang Saksi dapatkan tersebut Saksi membuat usulan pembiayaan milik sdr. ASMANA dengan karangan Saksi sendiri dan keterangan dari saksi ANDI PADRI ALS. PATEN;
Komite pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA adalah:
Sdr. GUSTI;
Sdr. BAMBANG ERMANTO;
Sdr. UNTUNG LESMANA;
Bahwa dengan keterangan bahwa pembiayaan atas pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA disetujui oleh Komite pembiayaan;
Bahwa pengajuan pembiayaan calon nasabah ASMANA telah dipenuhi dengan saran komite pembiayaan yaitu:
GUSTI dengan saran:
Administrasi sudah lengkap;
Surat penawaran terlampir;
Lampirkan segera kwitansi jual belinya;
Funding;
BAMBANG ERMANTO dengan saran:
Pastikan penggunaan dana tersebut dan jangan Side Streaming dana;
Perhatikan prudential banking;
Bagaimana kompetitor usaha sejenis (rental mobil);
Berapa unit armada kendaraan rental tersebut;
Apakah usaha rental tersebut tidak ada ijinnya, soalnya kalau tidak ada ijin cukup berisiko;
Administrasi harus lengkap sebelum dropping;
Sudah berapa lama usaha rental tersebut berjalan?;
Berapa omset rata-rata perharinya?;
Pastikan usaha perdagangan(rempah-rempah) milik cabang sendiri;
UNTUNG LESMANA dengan saran:
Agar Account Officer (AO) terangkan kembali pada UP pembelian mobil tersebut pada latar belakang;
Pastikan mobil yang akan dibeli belum terjadi transaksi;
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal calon nasabah apakah Account Officer (AO) telah crosscek terkait track record usaha calon nasabah karena wilayah yang cukup jauh?;
Darimana calon nasabah mendapatkan informasi tentang BSB;
Perhatikan legalitas surat tanah tidak bermasalah agar dicrosscek kembali kepihak kecamatan;
Bahwa setelah adanya saran dari komite pembiayaan saksi membuat jawaban saran berupa Komentar Account Officer (AO) kepada komite pembiayaan yaitu:
Segera dilampirkan kwitansi jual beli mobil yang akan dibeli oleh calon nasabah dan diprospek kembali untuk funding calon nasabah agar bisa bekerjasama dengan baik kepada BSBB dan saling menguntungkan antara nasabah dan Bank;
Dipastikan betul penggunaan dana oleh calon nasabah ini sesuai dengan pengajuan yaitu untuk pembelian mobil guna meningkatkan usaha calon nasabah dalam usaha rental dan bukan untuk di side streaming danakan oleh calon nasabah;
Diperhatikan prudential banking terhadap pembiayaan calon nasabah ini dan untuk kompetitor usaha sejenis dilingkungan sekitar memang ada tetapi tidak banyak sehingga calon nasabah masih bisa memaksimalkan usaha ini;
Untuk armada rental mobil milik calon nasabah ini saat ini hanya baru memiliki 3 (tiga) unit dan rencananya calon nasabah akan menambah satu unit lagi pada pengajuan ini serta untuk izin usaha ini sendiri memang sudah ada tetapi atas nama yang mengelola usaha ini sehingga resiko usaha bisa diminimalisir;
Usaha rental mobil calon nasabah ini sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun dan sampai saat ini masih berjalan normal dan belum pernah terjadi kerugian yang berarti selama calon nasabah menjalankan usahanya ini. Untuk omzet rata-rata perhari usaha rental calon nasabah ini bisa mendapatkan Rp. 500.000,00 sedangkan usaha jual rempah-rempah rata-rata perhari calon nasabah bisa mendapatkan Rp. 1,8 Juta s.d Rp. 2 Juta;
Dipastikan usaha jual rempah-rempah ini memang milik calon nasabah sendiri bukan milik orang lain;
Telah dijelaskan didalam usulan pembiayaan calon nasabah ini terkait pembelian mobil bahwa pembelian mobil ini guna menambah armada rental calon nasabah agar bisa berkembang dengan baik kedepannya;
Dipastikan betul belum ada terjadi transaksi atas pembelian mobil yang akan dibeli oleh calon nasabah ini. Account Officer (AO) cukup kenal dngan calon nasabah dan dari hasil pengcroscekan dengan warga sekita calon nasabah dikenal cukup baik dan ramah serta usaha yang dijalankan oleh calon nasabah selama ini berjalan cukup baik dan lancar;
Dipastikan legalitas surat tanah milik calon nasabah ini memiliki legalitas surat yang cukup baik dan telah dilakukan pengcroscekan dengan pihak kecamatan sekitar bahwa benar surat tanah tersebut sudah di sahkan oleh pihak kecamatan setempat;
Bahwa Saksi membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa setelah adanya lembar Account Officer yang Saksi buat tersebut maka keluar lembar persetujuan komite yaitu:
GUSTI: ACC
kwitansi jual beli lampirkan;
saksi BAMBANG ERMANTO: ACC
Pastikan 5,7,8 terpenuhi;
Administrasi harus lengkap;
Monitoring angsuran perbulannya;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
UNTUNG LESMANA: ACC
Realisasi jika telah lengkap;
Bahwa dasar Saksi membuat jawaban saran berupa Komentar Account Officer kepada komite pembiayaan atas nama ASMANA adalah adanya keterangan dan dokumen-dokumen yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi berikut karangan Saksi sendiri;
Bahwa yang dilampirkan oleh calon nasabah ASMANA adalah administrasi perorangan calon nasabah seperti KTP, KK, Surat Keterangan Kematian) berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha);
Bahwa jaminan calon nasabah ASMANA berupa tanah dan bangunan dan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama sdri. ASMANA akan dipergunakan sebagai pembelian 1 (satu) unit mobil bekas merk Avanza berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA adalah laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA (survei), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan, Usulan Pembiayaan, Surat Permohonan Taksasi Tanah dan Bangunan dan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan (penerima dokumen), Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa;
Bahwa Saksi tidak hadir saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama ASMANA dikarenakan pada saat terjadinya penandatanganan akad Saksi berada di kantor kas Sadai sedangkan penandatanganan dilaksanakan di Kantor cabang Toboali;
Bahwa Saksi tidak pernah diajak saksi Andri Padri als. Paten untuk hadir pada saat pembiayaan calon nasabah ASMANA pada saat itu;
Bahwa Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa ditandatangani secara bersamaan pada saat setelah pencairan pembiayaan kepada nasabah ASMANA yaitu pada tanggal 24 Agustus 2015 bertempat di kantor Cabang Toboali sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa dari dulu sampai sekarang Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan ASMANA;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek keabsahan dan kebenaran dari usaha dan jaminan milik calon nasabah ASMANA sama sekali;
Bahwa nasabah atas nama ASMANA hanya melakukan pembayaran angsuran 1 (satu) kali dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat dana mengendap sebesar 1 bulan angsuran jadi total yang terbayar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan komisi/ imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa awal pengajuan Saksi tidak mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif. Namun, setelah adanya tunggakan pembayaran angsuran dan melakukan pengecekan ditempat tinggal nasabah yang ternyata sudah pindah dari kontrakan (kami juga baru mengetahui nasabah mengontrak) barulah kami tahu bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa semua dokumen pengajuan pembiayaan dan jaminan calon nasabah atas nama ASMANA adalah fiktif, Saksi melakukan pengecekan keberadaan nasabah dimana diketahui nasabah ASMANA diketahui sudah pindah rumah, setelah itu kami juga bertanya dengan saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Andri Padri als. Paten juga tidak mengetahui dimana nasabah ASMANA sekarang bertempat tinggal. Mengetahui hal itu berkas nasabah Saksi serahkan pihak remedial BPRS untuk dilakukan penyelesaian namun permasalahan ini tidak selesai selama berapa tahun, dan sekarang permasalahan ini kembali dibuka oleh BPRS Bangka Belitung, selain itu Saksi mencari objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta pembelian barang berupa mobil, namun hasil pencarian Saksi adalah objek tanah yang di jaminkan memang ada namun milik orang lain bukan milik ASMANA sedangkan pembelian untuk unit mobil tidak ditemukan sampai sekarang;
Bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh nasabah ASMANA terkait pembiayaan Al-Murabahah adalah kartu specimen pembukaan tabungan, Offering Letter (Surat Penawaran), Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah terima jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa, daftar barang yang dibeli, formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, daftar rencana pembelian barang dan laporan hasil wawancara calon nasabah;
Bahwa Saksi tidak tahu semua dokumen tersebut ditandatangani atau tidak oleh Sdri ASMANA, dikarenakan Saksi tidak pernah melihat secara langsung bahwa Sdri ASMANA menandatangani dokumen-dokumen di atas, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Sdri ASMANA selalu Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten yang telah tertulis tandatangan sdri ASMANA;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah bertemu dengan nama ASMANA, namun menurut teman-teman kantor Saksi bahwa ASMANA tersebut merupakan ibu kandung saksi Afdal sedangkan saksi Afdal adalah rekan/ teman dari saksi Andi Padri Als. Paten;
Bahwa Saksi pernah membuat Surat Pemberitahuan tunggakkan atas nama nasabah sdri. ASMANA untuk tanggal Saksi lupa pada Desember Tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Peringatan I atas nama nasabah sdri. ASMANA dikarenakan berkas pembiayaan dilimpahkan ke bagian Remedial BPRS Bangka Belitung;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama ASMANA, dimana saksi Andri Padri als. Paten memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA di kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten terkait pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Nota nota penjualan;
Surat jaminan (surat tanah);
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama SAKLIM;
Surat keterangan usaha;
Foto-foto objek jaminan;
Foto-foto usaha;
KK;
KTP;
Surat Keterangan Kematian;
Surat Keterangan Usaha;
Surat Keterangan Menikah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait persamaan objek jaminan milik nasabah sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan sdri. ASMANA yaitu berupa mobil pick up dengan plat nomor BN 9063 HB;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Andri Padri als. Paten yang mengambil foto terkait objek jaminan nasabah an. ASMANA adalah saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai. Sedangkan untuk foto-foto usaha nasabah atas nama ASMANA sepengetahuan Saksi adalah saksi Andri Padri als. Paten sendiri karena saksi mendapatkan foto-foto usaha nasabah atas nama ASMANA tersebut melalui via wa yang dikirimkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Saksi;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama ASMANA dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa selaku Account Officer (AO) yang membuat Usulan Pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA tersebut dimana Usulan Pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA itu Saksi karang sendiri untuk data-data hasil Usulan yang Saksi karang tersebut menggunakan atau dicocokan dari data-data dan informasi yang Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten yang seharusnya data dan informasi dari calon nasabah tersebut didapatkan oleh Saksi sendiri selaku Account Officer (AO). Yang membuat laporan taksasi/hasil survei adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Appraisal dan Legal dimana yang disurvei langsung oleh saksi Andri Padri als. Paten selaku Bagian Appraisal dan Legal dan Account Officer (AO) tapi pada kenyataannya Saksi selaku Account Officer (AO) tidak ikut dalam melakukan taksasi/survei bersama dan yang melakukan taksasi dan/survei dengan saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Gusti selaku Kepala Kas Sadai BPRS Cabang Toboali;
Bahwa untuk usulan pembiayaan (UP) terkait file pembiayaan atas nama sdri. ASMANA asalah hasil dari karangan Saksi sendiri yang data-data dan informasi dari calon nasabah tersebut Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten selaku bagian Appraisal dan Legal;
Bahwa Saksi menjelaskan dokumen usulan pembiayaan (UP) tidak sesuai, karena data-data dan informasi dari calon nasabah Saksi dapatkan langsung melalui saksi Andri Padri als. Paten dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi dengan Nomor 01/SE-Dir/BSB/V/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 tapi faktanya yang melakukan kunjungan adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku bagian Appraisal dan Legal;
Bahwa Saksi menjelaskan jelaskan rekomendasi atau kesimpulan terkait file pembayaran nama Sri. ASMANA ialah sebagai berikut:
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu untuk menanmbah modal usaha calon nasabah;
Usaha yang dijalankan calon nasabah cukup berprospek baik dan ekonomi;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (BPRS BANGKA BELITUNG);
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa rekomendasi atau kesimpulan atas usulan pembiayaan (UP) dan hasil survey terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA yang saya buat tidak sesuai fakta;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat bonus atau bentuk lainnya dari bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali terkait pencairan file pembiayaan atas nama nasabah Sdri. ASMANA;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa dampak yang timbul karena terjadinya pencairan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali adalah sebagai berikut:
Adanya Non Performing Financing (NPF) yang merupakan penilaian kinerja sebuah Bank yang menjadi Interpretasi penilaian pada aktiva produktif khusus dalam penilaian pembiayaan bermasalah;
Tidak adanya pendapatan Laba/keuntungan Bank dari pembiayaan Tersebut;
Bahwa jika terpenuhi target, Saksi akan mendapatkan promosi jabatan dari mendapat bonus berupa kenaikan manajemen dan jika nilai dari Non Performing Financing (NPF) dibawah 7 (tujuh) persen serta target bulanan tercapai barulah Saksi mendapatkan bonus berupa uang dan sebaliknya jika target tersebut tidak tercapai akan mendapat Teguran atau Punishment dari Pusat Kantor BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) dan hasil survei yang Saksi buat terkait file pembiayaan atas nama Sdri. ASMANA atas kesadaran dan inisiatif Saksi sendiri dan tidak ada permintaan atau paksaan dari orang lain dimana terkait data-data dan informasi dalam pembuatan Usulan Pembiayaan (UP) tersebut Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa berkaitan dengan keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 bahwa ada beberapa hal atau keterangan yang mau Saksi perbaiki pada jawaban pertanyaan No. 29 dimana pada keterangan tersebut Saksi menerangkan pada tanggal 17 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA meliputi KTP, Kartu keluarga, surat keterangan kematian suami, Surat keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (Jaminan) dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian, saksi Andri Padri als. Paten memberikan dokumen-dokumen tersebut bersama formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah ASMANA dalam keadaan formulir dan laporan data-datanya masih kosong. Namun, sudah ditandatangani nasabah untuk diajukan dan diproses pembiayaannya. Pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Saksi bahwa saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Gusti (Kepala Kas Sadai) telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Berkaitan dengan hal tersebut setalah Saksi lihat kembali kalender pada tahun 2015 bahwa tanggal 17 Agustus 2015 adalah hari libur sehingga untuk keterangan pada tanggal 17 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA saya ubah menjadi pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten dengan membawa berkas fotokopi pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA;
Bahwa awal mulanya saksi Andri Padri als. Paten memberikan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama ASMANA pada tanggal 18 Agustus 2015, dimana dokumen yang saya terima tersebut Saksi dapatkan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten dan Saksi terima di ruang kerja saksi Andri Padri als. Paten yang berada di lantai 2 Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali karena pada saat itu sebelumnya Saksi dipanggil dan diinformasikan oleh saksi Andri Padri als. Paten agar menemuinya di ruang kerja saksi Andri Padri als. Paten dan saat Saksi mengambil dokumen di ruang kerja saksi Andri Padri als. Paten terdapat saksi Gusti juga berada di dalam ruangan kerja saksi Andri Padri als. Paten tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja / pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama ASMANA melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai, dan Saksi juga tidak ada membicarakan hal terkait pengambilan uang pembiayaan nasabah atas nama ASMANA dengan saksi Andri Padri als. Paten ;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama ASMANA uang tersebut untuk membeli mobil yang akan digunakan dalam usaha rental milik nasabah, namun realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali tersebut;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM, dimana Saksi menjadi Account Officer (AO) dari kedua nasabah tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari saksi Andri Padri als. Paten, dimana saksi Andri Padri als. Paten memberikan secara langsung kepada Saksi kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi menerima semua kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM di kantor BPRS Cabang Toboali. Saksi mendapatkan semua kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN dan SAKLIM dari saksi Andri Padri als. Paten secara terpisah, dimana Saksi mendapatkan kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM terlebih dahulu kemudian baru nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten terkait pengajuan pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015 sebagai berikut:
Nasabah atas nama SAKLIM: Nota nota penjualan, Surat jaminan (surat tanah), Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama SAKLIM, Surat Keterangan Usaha, foto-foto objek jaminan, Foto-foto usaha, KK dan KTP;
Nasabah atas nama HIDAYATUS SHOFWAN: Foto-foto usaha, Surat jaminan (surat tanah), Surat keterangan usaha, KTP, KK, Surat nikah / Buku Nikah, Surat keterangan yang menerangkan SUMINAHAH DAN SUMINAH adalah orang yang sama, Foto-foto objek jaminan, Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil atas nama HIDAYATUS SHOFWAN;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN. Namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN dari saksi Andri Padri als. Paten. bahwa yang mengetahui orang yang mengambil foto-foto objek jaminan dan foto usaha tersebut ialah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah atas nama SAKLIM dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.125.000.000,00 dan penandatanganan akad pembiayaan nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah atas nama SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN melakukan pengambilan uang pembiayaan dikarenakan pada saat pencairan, Saksi tidak berada di Kantor Cabang tempat pencairan, pada saat itu Saksi berada di kantor Kas Sadai. Sepulang dari kantor kas sadai Saksi menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama SAKLIM lalu dijawab nasabah yang bersangkutan sendiri (SAKLIM) yang tanda tangan, begitu pula pada saaat Saksi menanyakan siapa yang menandatangani akad pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN lalu dijawab juga yang bersangkutan sendiri (HIDAYATUS SHOFWAN) yang tanda tangan;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan atas nama SAKLIM uang akan digunakan untuk usaha tralis, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali. Berdasarkan usulan pembiayaan atas nama HIDAYATUS SHOFWAN uang akan digunakan untuk usaha dagang sembako, namun dalam realisasinya Saksi juga tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain namun usulan pembiayaan atas nama nasabah Asmana benar Saksi yang bertandatangan;
Bahwa Saksi yakin terhadap usulan yang disampaikan oleh saksi Andri Padri als. Paten, karena berkas sudah disurvey oleh staff legal dan kepala kas dan dari hasil taksasi staf legal merekomendasikan dan sebelumnya tidak pernah seperti ini;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa kebanyakan komentar Account Officer (AO) ini sering sama setiap pembiayaan jadi Saksi tinggal copy paste saja komentar tersebut dan diubah kalau ada perbedaan;
Bahwa setelah kejadian ini Saksi tidak percaya lagi dengan saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa komentar Account Officer (AO), Saksi lengkapi sendiri berdasarkan keterangan yang saksi dapat dari GUSTI dan saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan sdr. EFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH(BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi yaitu:
Berdasarkan penawaran kerja magang Nomor : 007/Dir/BSB/2012 tanggal 09 Januari 2012;
Berdasarkan penawaran kerja magang Nomor : 030/BSB/Dir Ops/I/2012 tanggal 10 februari 2012;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 037/Dir Ops/BSB/II/2012 tanggal 11 Mei 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 096/Dir/BSB/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 362/Dir/BSB/XI/2012 tanggal 12 November 2012 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor: 529/BSB/SDI/XI/2013 tanggal 12 November 2013 sebagai Karyawan Kontrak jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 853/SK-Dir/BSB/XII/2013 tentang Pengangkatan Karyawan Percobaan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada BPRS Bangka Belitung jabatan Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 103/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan pada BPRS Bangka Belitung jabatan Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali Kas Payung;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 250/SK-Dir/BSB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cabang Toboali;
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 320/SK-Dir/BSB/V/2019 tentang mutasi karyawan BPRS Bangka Belitung jabatan marketing senior BPRS Bangka Belitung Cabang Koba;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Kas Payung adalah :
Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada dibawahnya;
Memeriksa semua transaksi dan mutasi keuangan harian, dan memeriksa kebenarannya, termasuk menghindari timbulnya selisih;
Bertanggungjawab terhadap ketersediaan likuiditas harian kantor kas;
Bertanggungjawab terhadap inventaris dan ATK yang ada pada kantor kas;
Mengkoordinir dan memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun produk pendanaan;
Mencari, mendatangi dan melakukan presentasi di tempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perusahaan, lembaga pendidikan islam dan yayasan Islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah, hingga melakukan monitoring terhadap realisasi pembiayaan;
Membuat laporan mingguan maupun bulanan kantor kas;
Melakukan survey kepada nasabah-nasabah yang potensial jika diperlukan;
Membantu menyelesaikan nasabah-nasabah yang bermasalah bersama-sama dengan Account Officer (AO);
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Kantor dan/atau Dewan Direksi;
Saksi bertanggung jawab terhadap tugas sebagai Kepala Kas Payung kepada Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa cara Saksi melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pembiayaan dari calon nasabah yaitu melakukan wawancara langsung terhadap calon nasabah meliputi 5C yaitu :
a. Character (perilaku sehari-hari calon nasabah);
b. Capacity (kemampuan bayar calon nasabah);
c. Capital (Aset yang dimiliki calon nasabah;
d. Condition Of Economy (kondisi ekonomi calon nasabah saat ini);
e. Collateral (Jaminan untuk menutup resiko pembiayaan).
Bahwa berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah);
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah. Sedangkan, salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa untuk pengisian formulir pembiayaan calon nasabah dapat diisi di kantor BPRS Bangka Belitung atau di bawa pulang oleh calon nasabah, setalah diisi formular pembiayaan berikut dokumen pendukung diserahkan kepada Account Officer (AO);
Bahwa yang bertugas memproses pembukaan Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah Costumer Service (CS);
Bahwa yang melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan Calon Nasabah pembiayaan adalah sebagai berikut :
Pembiayaan kredit dibawah Rp.100.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO) dan Staff Legal;
Pembiayaan kredit Rp.100.000.000,00 s.d. Rp.250.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO), Staf legal, Kabag Marketing dan Pimpinan Cabang;
Pembiayaan kredit diatas Rp.250.000.000,00 dilakukan oleh Account Officer (AO), Staff Legal, Kadiv Marketing (analis pembiayaan), Pimpinan Cabang;
Bahwa yang menjadi bagian Support dan Hukum atau Staff Legal dan Appraisal di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015 adalah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa berdasarkan surat keputusan No : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan yaitu sebagai berikut :
Rp. 0,- s/d Plafond cabang (berkisar 1 Rp s.d 75 Juta sesuai dengan Memo Internal Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014 perihal Plafond dan limit Pembiayaan Komite).
Middle Officer/satu orang senior;
Kabag Marketing;
Wapincap (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Lebih dari Plafond cabang s/d Rp. 350.000.000,00:
Kabag Marketing/Senior Account Officer (AO);
Wapincab (jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur;
Rp. 350.000.001,00 s/d Rp. 500.000.000,00:
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Direktur Marketing dan bisnis;
Direktur Utama.
Rp. 500.000.001 s.d. Rp. BMPD/Batas Maksimum Penyaluran Dana (20% dari modal setor bank) :
Kabag Marketing;
Wapincab (Jika ada);
Kepala KPO/Pemimpin Cabang;
Dewan Direksi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab komite pembiayaan adalah pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal, jaminan pembiayaan adalah Staf Legal dan Appraisal, tujuan penggunaan dana adalah Account Officer (AO) dan Staf Legal dan Appraisal. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
Melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha pemohon pembiayaan adalah melakukan survey langsung (On The Spot) terhadap calon nasabah beserta usahanya, Account Officer (AO) meminta kepada calon nasabah Surat Keterangan Usaha (SITU/SIUP) untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan pembiayaan;
Pengecekan jaminan pembiayaan (bukan tupoksi Saksi sebagai Account Officer (AO) melainkan tupoksi Staff Legal dan Appraisal);
Pengecekan tujuan penggunaan dana dilakukan setelah pencairan dana (monitoring) yaitu melakukan pengecekan secara langsung disinkronkan dengan nota – nota pembelian barang;
Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan pada point e yang berbunyi “kunjungan ke tempat usaha nasabah oleh Account Officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”;
Bahwa pengecekan ADM dan Sistematika UP/Usulan Pembiayaan, Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha serta Analisa Resiko Pembiayaan pada usulan pembiayaan yaitu :
Melakukan pengecekan ADM data nasabah dan tata urut proposal pembiayaan;
(Analisa Lapkeu dan Prospek Usaha) mensinkronkan dari data-data usaha yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
(Analisa Resiko Pembiayaan) mensinkronkan seluruh data-data yang terdapat dalam Usulan pembiayaan dan/atau menanyakan langsung kepada Account Officer (AO);
Apabila ditemukan kekurangan dalam Usulan Pembiayaan Saksi tuangkan dalam lembar saran dan komentar Komite Pembiayaan;
Bahwa Account Officer (AO) mengajukan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan dengan melampirkan administrasi perorangan calon nasabah seperti formulir pembiayaan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat nikah/cerai berikut dokumen pendukung lainnya (foto jaminan, foto usaha, laporan hasil survey, SKU (surat Keterangan Usaha), laporan hasil taksasi jaminan (yang dilakukan oleh Staff Legal dan Appraisal) dan Proposal Usulan Pembiayaan. kemudian komite pembiayaan menuliskan saran dan komentar kepada Account Officer (AO). Setelah itu, Account Officer (AO) mengajukan kembali kepada Komite Pembiayaan dengan melampirkan saran dan komentar Account Officer (AO) berdasarkan saran dan komentar Komite Pembiayaan. Setelah komite pembiayaan mengecek dan dinyatakan LAYAK. Maka, komite pembiayaan menandatangani lembar persetujuan pembiayaan dengan keterangan ACC (Disetujui);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan dan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan, tetapi apabila komite pembiayaan tertinggi (terakhir) menyatakan setuju sedangkan komite pembiayaan yang lain tidak setuju maka tetap bisa dicairkan dan sebaliknya apabila komite tertinggi (terakhir) tidak setuju sedangkan komite pembiyaan yang lain setuju maka tidak bisa dicairkan;
Bahwa agar Usulan Pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) dapat disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Dokumen permohonan harus lengkap, usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik (BI Checking) dan Penggunaan dana jelas;
Bahwa Saksi hanya mengetahui usulan pembiayaan atas nama YOPIKO karena Saksi sendiri yang menjadi Account Officer (AO) dalam memproses usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi Account Officer (AO) nasabah pembiayaan atas nama nasabah HIDAYATUS SHOFWAN, Sdr. ASMANA, Sdr. MASNAINI, Sdr. SAKLIM, dan Sdr. FEBRIANSYAH di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2015;
Bahwa seingat Saksi yang menjadi Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada tahun 2015 ialah, sdr GUSTI, sdr IRWAN, sdr BASTI, sdr YOGI ARU SASTRAWAN, sdr RIKO, sdr REVI, sdr BAMBANG, sdr SAHRUL, dan sdr YUSMAN;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. YOPIKO selaku nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali tahun 2015, namun Saksi hanya mengetahui bahwa sdr. YOPIKO yang merupakan nasabah pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Cabang Toboali Tahun 2015, karena Saksi yang memproses pembiayaan nasabah tersebut telah sesuai tugas dan tanggung Saksi sebagai Account Officer (AO);
Bahwa Saksi mendapat data nasabah atas nama YOPIKO dari saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dan data tersebut diserahkan oleh saksi Gusti di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO didapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan sudah dilakukan survey oleh saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal beserta saksi Gusti;
Bahwa pada bulan September pada tahun 2015 sekitar jam 10.00 WIB Saksi menelpon saksi Andri Padri als. Paten dengan tujuan untuk menanyakan kebenaran nasabah atas nama YOPIKO, usaha yang dimiliki, serta hubungan saksi Andri Padri als. Paten dengan YOPIKO selain itu Saksi juga menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten “apakah nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey atau belom ?” kemudian dijawab oleh saksi Andri Padri als. Paten bahwa “sdr YOPIKO adalah temannya yang mempunyai usaha jual beli tanah yang ada dipangkalpinang, selain itu nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey oleh saksi Andri Padri als. Paten bersama-sama dengan saksi Gusti;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO yaitu pada bulan September 2015 saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba menyerahan data KTP, KK, Surat Nikah, FC. Surat Tanah, Surat Keterangan Usaha, Foto Objek Jaminan di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO sudah dilakukan survey. Pada saat itu juga Saksi menelpon saksi Andri Padri als. Paten dengan bertujuan untuk menanyakan kebenaran nasabah atas nama YOPIKO, usaha yang dimiliki, serta hubungan saksi Andri Padri als. Paten dengan YOPIKO selain itu Saksi juga menanyakan kepada saksi Andri Padri als. Paten “apakah nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey atau belom ?” kemudian dijawab oleh saksi Andri Padri als. Paten bahwa “sdr YOPIKO adalah temannya yang mempunyai usaha jual beli tanah yang ada dipangkalpinang, selain itu nasabah atas nama YOPIKO sudah dilakukan survey oleh saksi Andi Padri Als Paten bersama-sama dengan saksi Gusti”;
Bahwa keesokan harinya Saksi membuat usulan pembiayaan dimana data data yang digunakan dalam pembuatan usulan pembiayaan Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten yang Saksi tanyakan melalui telpon, setelah selesai membuat usulan pembiayaan Saksi ajukan ke Komite Pembiayaan untuk dilakukan pengecekan dan meminta saran dan komentar untuk pembiayaan atas nama calon nasabah YOPIKO, setelah disetujui (diACC) di lembar saran dan komentar oleh komite pembiayaan Saksi membuat surat permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan Saksi serahkan kepada saksi Andri Padri als. Paten (sudah Saksi tandatangani dan belum ditandatangani Pemimpin cabang, calon nasabah, dan istri calon nasabah) kemudian diproses oleh saksi Andri Padri als. Paten selaku Staf Legal dan Appraisal untuk dibuat akad perjanjian Al-Murabahah, Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani. Kemudian, Customer Service membuka tabungan nasabah. Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan, lalu Staff Appraisal dan legal mengirimkan halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa Saksi melakukan survey terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO beserta usahanya, namun yang melakukan survey ialah saksi Andri Padri als. Paten bersama-sama dengan saksi Gusti dikarenakan sebelumya saksi Gusti yang akan mengerjakan pengajuan pembiayan atasn nama YOPIKO;
Bahwa sdr GUSTI menjelaskan telah dilakukan survey olehnya dan saksi Andri Padri als. Paten pada saat memberikan data-data calon nasabah a.n. YOPIKO kepada Saksi, sehingga Saksi tidak melakukan survey lagi;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey ke calon nasabah a.n. YOPIKO yang mana Saksi merupakan Account Officer (AO) calon nasabah tersebut, Saksi telah melanggar surat edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa target pencarian nasabah pembiayan saksi Gusti sudah memenuhi target pembiayaan (Rp.500.000.000,00/bulan) sedangkan Saksi pada saat itu belum memenuhi target pencarian nasabah pembiayaan, sehingga saksi Gusti memberikan calon nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO kepada Saksi dan dapat Saksi jelaskan sebelumnya yang memproses usulan pembiayaan atas nama YOPIKO adalah saksi Gusti sehingga saksi Gusti dan saksi Andri Padri als. Paten yang melakukan survey;
Bahwa Saksi yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil atas nama YOPIKO, yang mana pada saat Saksi mendapatkan formulir tersebut dari sdr GUSTI sudah ditandatangani oleh pemohon dan telah ada tanda istri/suami sehingga Saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya namun seharusnya ditandatangani oleh nasabah atas nama YOPIKO dan Istri YOPIKO, dan untuk formulir laporan hasil wawancara nasabah atas nama YOPIKO memang benar Saksi sendiri yang mengisinya berdasarkan data yang didapat dari saksi Andri Padri als. Paten, kemudian Saksi sendiri yang menandatangani atas nama calon nasabah pada lembar formulir tersebut;
Bahwa karena tempat tinggal nasabah pembiayaan atas nama YOPIKO yang tinggal di Pangkalpinang sehingga Saksi berinisiatif untuk menandatangani sendiri tandatangan nasabah atas nama YOPIKO, yang mana tinggal satu tanda tangan formulir tersebut baru dapat diajukan ke komite pembiayaan dan apabila tidak ada tangan nasabah atas nama YOPOKI maka pengajuan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui atau ditunda oleh komite pembiayaan;
Bahwa Saksi meminta tanda tangan secara langsung terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO bukan menandatanganinya sendiri, dan berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, laporan hasil wawancara seharusnya dibuat pada saat Account Officer (AO) melakukan kunjungan ke tempat calon nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah;
Bahwa Saksi membuat data laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama YOPIKO tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut namun hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan oleh saksi Gusti (didapat dari saksi Andri Padri als. Paten) kepada Saksi dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten karena berdasarkan pengakuan saksi Andri Padri als. Paten telah dilakukan survey bersama-sama dengan saksi Gusti terhadap calon nasabah atas nama YOPIKO sehingga Saksi mempercayai data-data yang didapat;
Bahwa dasar Saksi membuat Usulan Pembiayaan tersebut adalah seluruh data-data calon nasabah atas nama YOPIKO meliputi KTP, Kartu keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha, foto usaha, surat tanah (jaminan) dan dokumen pendukung lainnya yang didapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan diserahkan oleh saksi Gusti kepada Saksi dan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama YOPIKO yang dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten sebagai Staff Apraisal dan Legal Bagian Support dan hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali serta karangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey kepada YOPIKO;
Bahwa tugas Saksi juga melakukan survey nasabah dan usahanya;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain namun usulan pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO benar Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Komite pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Air Simpang Rimba, saksi Adeham sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lesmana Sebagai Pemimpin Cabang toboali, dimana pembiayaan tersebut disetujui (diACC) oleh seluruh komite pembiayaan;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan sebagai berikut :
GUSTI, saran dan komentar :
Lampirkan surat penawaran penjualan tanah;
Lampirkan segera kwitransi bukti pembelian tanah;
Administrasi lain sudah lengkap;
ADEHAM, saran dan komentar :
Pastikan pengunaan dana;
Pastikan kemampuan bayar;
Bagaimana system bisnis tanah nasabah;
Pastikan legalitas jaminan;
UNTUNG LESMANA, saran dan komentar :
Pastikan kondisi terkait dengan terhadap yang akan dibeli;
Sumber pendanaan dari tanah kavling, bagaimana sistemnya?;
Berapa tanah kavling yang terjual saat ini;
Untuk saran dan komentar dari saksi Untung Lesmana, Saksi kurang mengerti;
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Saksi penuhi dengan menuliskan komentar jawaban sebagai berikut :
Surat penawaran terkait pembelian tanah ini telah dilampirkan pada usulan pembiayaan;
Telah dilampirkan pula kwitansi jual-beli tanah yang akan dibeli tersebut;
Account Officer (AO) akan meningkatkan panding (tabungan);
Cabah melakukan pembiayaan ini untuk pembelian tanah yang terletak di Pesantren Darul Abror dan akan dimonitoring ketat penggunaan dana tersebut;
Cabah memiliki kemampuan bayar yang baik terhadap pembiayaan ini, hal ini berdasarkan usaha kavlingnya yang digeluti cabah saat ini;
Usaha yang dikerjakan cabah saat ini menggunakan sistem cas, sehingga pendapatan cabah didapatkan secara langsung;
Jaminan yang diserahkan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan taksasi bagian legal jaminan tersebut mengcover pembiayaan ini;
Tanah yang akan dibeli terletak di desa kace sebesar 5.000 m² dengan harga Rp.100.000.000 dan dipastikan pula penggunaan dana tersebut untuk pembelian tanah;
Cabah berpengalaman cukup lama dibidang bisnnis tanah kavling, saat ini cabah menggunakan sistem cas untuk penjualannya, sehingga uang yang didapat cabah langsung tunai;
Tanah kavling tersebut sejumlah 27 (dua puluh tujuh) kavling, saat ini tanah belum terjual dan baru diolah dan diukur oleh cabah namun tanah tersebut banyak diminati dan dipesan oleh konsumen;
Track record cabah berdasarkan crosscheck Account Officer (AO) dikenali memiliki kepribadian yang baik dan tanggung jawab;
Bahwa Saksi membuat komentar tersebut tanpa melakukan crosscheck kembali dan Saksi jawab berdasarkan informasi dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang membuat dan menandatangani saran dan komentar Account Officer (AO) adalah Saksi sendiri dan dasar Saksi menuliskan komentar jawaban tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang didapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten dan diserahkan oleh saksi Gusti kepada Saksi serta karangan Saksi sendiri;
Bahwa jumlah pembiayaan yang diajukan sdr YOPIKO adalah sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 2.750.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan calon nasabah YOPIKO berupa tanah dengan nilai taksasi jaminannya sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan bangunan dengan nilai taksasi sebesar Rp.75.000.000,00;
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama YOPIKO bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan ialah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan calon nasabah atas nama YOPIKO akan dipergunakan sebagai pembelian tanah yang akan dijual kembali menjadi tanah kavling;
Bahwa dokumen-dokumen yang Saksi tandatangani terkait pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO adalah Akad (sebagai Saksi), Akta Pemberian Kuasa Jual (Saksi), surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa (Saksi), Offered leter/OL (AO), Daftar Angsuran (AO), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan (AO), Usulan Pembiayaan Murabahah (AO), Laporan Hasil Taksasi dan Bangunan (diterima oleh / AO), dan Laporan Hasil Wawancara (calon nasabah dan AO);
Bahwa Saksi tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama YOPIKO, Sehingga Saksi tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan Appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak mengajak Saksi untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah YOPIKO;
Bahwa Saksi menandatangani Akad (sebagai saksi), Akta Pemberian Kuasa Jual (Saksi), Offering Leter/OL (AO), Daftar Angsuran (AO), Komentar Account Officer (AO), Ringkasan Usulan Pembiayaan (AO), Usulan Pembiayaan Murabahah (AO), Laporan Hasil Taksasi dan Bangunan (diterima oleh / AO), dan Laporan Hasil Wawancara (calon nasabah dan AO) serta surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa, Saksi tandatangani di Kantor BPRS Cabang Toboali dengan waktu yang berbeda;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat calon nasabah atas nama YOPIKO menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa sepengetahuan Saksi nasabah atas nama YOPIKO melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :
Angsuran pertama menggukan saldo mengendap karena tidak dilakukan pembayaran sebesar Rp.2.750.000,00;
Angsuran kedua pada bulan ketiga sebesar Rp.2.750.000,00;
Bahwa sampai dengan Saksi mengundurkan diri, nasabah atas nama YOPIKO tidak pernah membayar angsuran lagi, namun sekitar untuk pembayaran angsuran ketiga, Saksi pernah menelpon sdr YOPIKO namun tidak diangkat kemudian tidak dapat dihubungi;
Bahwa Saksi beberapa kali mencari nasabah atas nama YOPIKO bersama saksi Gusti dengan mendatanagi alamat yang sesuai dengan data yang dilampirkan dalam pengajuan pembiayaan namun tidak ditemukan dan sudah menanyakan kepada warga sekitar sesuai namun tidak ada yang mengetahuinya;
Bahwa Saksi menghubungi saksi Andri Padri als. Paten untuk menanyakan dimana sdr YOPIKO berada karena dari awal saksi Andri Padri als. Paten menyebutkan bahwa sdr YOPIKO merupakan temannya dan saksi Andri Padri als. Paten bersedia menjadi penagih angsuran setiap bulan kepada sdr YOPIKO;
Bahwa Saksi membuat usulan pembiayan atas nama YOPIKO pernah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut yang digunakan sebagai dasar Saksi dalam pembuatan usulan pembiayaan;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan sedetail mungkin terhadap tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga Saksi tidak mengetahui terdapat perbedaan tanda tangan terhadap dokumen-dokumen tersebut, Saksi mengetahui terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO ketika diperlihatkan oleh Penyelidik Tipidkor Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa apabila terdapat perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang diusulkan dalam pembiayaan maka usulan pembiayaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa target Account Officer (AO) mencari nasabah pembiayaan (lending) sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan untuk nasabah menabung (funding) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa sanksi apa bila tidak mencapai target pencapaian kerja ialah berupa penurunan jabatan atau mutasi/rotasi tempat kerja, dan apabila mencapai target pencapaian kerja akan mendapat penghargaan berupa kenaikan gaji pada tahun berikutnya dan kenaikan atau promosi jabatan serta mendapat bonus berupa uang;
Bahwa Saksi tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun dari nasabah atas nama YOPIKO dan saksi Andri Padri als. Paten dalam memproses pembiayaan atas nama nasabah YOPIKO tersebut;
Bahwa Saksi terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO, dimana sebagai Account Officer (AO) dari nasabah YOPIKO tersebut, dan pada saat itu menjabat sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Saksi mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaannya dari saksi Gusti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas Simpang Rimba dan data kelengkapan pembiayaan tersebut diserahkan oleh saksi Gusti di Kantor Kas Payung, selain itu saksi Gusti menyampaikan bahwa nasabah atas YOPIKO didapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan sudah dilakukan survey oleh saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal dan Saksi melakukan konfirmasi ke saksi Andri Padri als. Paten terkait calon nasabah a.n. YOPIKO saksi Andri Padri als. Paten membenarkan bahwa seluruh dokumen pembiayaan a.n. YOPIKO berasal dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Saksi jelaskan dokumen yang Saksi dapat terkait pengajuan pembiayaan a.n. YOPIKO ialah :
Fotokopi KTP suami istri;
Fotokopi KK;
Surat keterangan Nikah;
Fotokopi Jaminan (surat tanah);
Kwitansi jual beli tanah kavling;
Brosur-brosur jual tanah kavling;
Foto-foto usaha tanah kavling;
Foto-foto objek jaminan;
Surat keterangan PBB masih dalam proses;
Surat keterangan Usaha;
Surat penawaran kebun sawit;
Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO. Namun Saksi mendapatkan foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO dari sdr GUSTI, dimana dokumen foto-foto objek jaminan, dan foto usaha nasabah pembiayaan a.n. YOPIKO berasal dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. YOPIKO dilakukan pada tanggal 23 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.75.000.000,00, namun Saksi tidak hadir dalam penandatanganan akad pembiayannya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO, karena pada saat penandatanganan akad pembiayaan Saksi berada di Kantor Kas Payung. Sepengetahuan Saksi yang wajib hadir dalam penandatanganan terkait pembiayaan a.n. YOPIKO ialah YOPIKO sendiri beserta Istrinya, dan untuk pihak bank yaitu saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff legal dan Appraisal. Setelah selesai penandatanganan akad pembiayaan a.n. YOPIKO, saksi Andri Padri als. Paten menelpon Saksi untuk memberitahukan bahwa penadatanganan akad sudah selesai dan dihadiri langsung oleh sdr YOPIKO dan Istri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. YOPIKO melakukan pengambilan uang pembiayaan diteller BPRS Cabang Toboali dikarenakan pada saat pencairan pembiayaan Saksi berada di kantor Kas Payung;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian tanah yang akan dijadikan usaha tanah kavling, namun dalam realisasinya Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan di BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Saksi sendiri yang membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan Laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO;
Bahwa dalam membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO merupakan karangan Saksi sendiri tidak sesuai dengan fakta sebenarya yang ada pada nasabah a.n. YOPIKO, dimana Saksi mengarangya berdasarkan keterangan dan data-data yang Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) nasabah a.n. YOPIKO ilah sebagai berikut :
Bahwa Account Officer (AO) merekomendasikan pengajuan cabah ini dikarenakan usaha yang dijalankan cabah ini halal dan legal;
Bahwa berdasarkan asumsi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Penggunaan dana pembiayaan jelas yaitu untuk pembelian lahan usaha tanah kavling;
Usaha yang dijalankan cabak cukup prospek baik dan ekonomis;
Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan Bank BPRS Bangka Belitung;
Bahwa dari kesimpulan diatas dan tanpa mengurangi resiko pembiayaan, cabah dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pembiayaan Al-Murabahah. Isi laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO ialah menjelaskan sebagai berikut:
Jenis usaha adalah tanah kavling;
Pendapatan penjualan sebesear Rp.50.000.000,00/unit;
Harga pokok penjualan sebsar Rp.50.000.000,00/unit;
Biaya-biaya operasional yang terdiri dari biaya tenaga kerja sebesar Rp.5.000.000,00, biaya perawatan sebesar Rp.1.000.000,00, dan biaya lainnya sebesar Rp.500.000,00;
Biaya non operasional yang terdiri dari biaya keluarga sebesar Rp.2.500.000,00, biaya listrik sebesar Rp.2.500.000,00;
Uang tunai saat ini sebesar Rp.37.000.000,00;
Simpanan bank sebesar Rp.10.000.000,00;
Piutang sebesar Rp.20.000.000,00;
Untuk belanja sebesar Rp.1.000.000,00;
Bahwa dari kesimpulan laporan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO dapat disimpulkan bahwa calon nasabah dapat diberikan pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung;
Bahwa isi rekomendasi atau kesimpulan atas Usulan Pembiayaan (UP) Murabahah dan laporan hasil wawancara calon nasabah (hasil survey) a.n. YOPIKO yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang ada pada nasahah a.n. YOPIKO namun berdasarkan keterangan dan data-data yang Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa dokumen Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara (hasil survey) atas nama nasabah YOPIKO yang Saksi buat dengan karangan Saksi sendiri serta data-data yang digunakan untuk membuat Usulan Pembiayaan (UP) dan dan laporan hasil wawancara (hasil survey) didapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan tidak sesuai fakta sebenarnya dan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa atas pencairan pembiayaan Al-Murabahah nasabah a.n. YOPIKO dimana Saksi sebagai Account Officer (AO), Saksi tidak mendapat bonus atau bentuk lainnya karena kondisi NPF (Non Performing Financing) pembiayaan macet saksi sudah diatas 5% pada saat itu. Dimana yang dimaksud dengan NPF ialah perbandingan persentase nasabah pembiayaan yang macet dengan persentase nasabah pembiayaan yang lancar. Namun atas pengajuan pembiayaan nasabah atas nama YOPIKO tersebut yang Saksi tangani jabatan Saksi masih tetap sebagai Pjs Kepala Kantor Kas Payung;
Bahwa dampak yang timbul terhadap BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan adanya Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara nasabah (hasil survey) yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan karangan Saksi sendiri yang mana data tersebut Saksi dapat dari saksi Andri Padri als. Paten menimbulkan adanya pengeluaran uang oleh BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dan telah menyebabkan kerugian pada BPRS Bangka Belitung karena tidak dilakukan pembayaran atas pembiayaan tersebut;
Bahwa karangan Usulan Pembiayaan (UP) dan laporan hasil wawancara nasabah (hasil survey) nasabah a.n. YOPIKO merupakan inisiatif Saksi sendiri untuk mengarangnya berdasarkan data-data yang Saksi terima dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa dokumen yang telah Saksi buat dalam perjanjian Al-Murabahah tahun 2015 dengan nasabah a.n. YOPIKO ialah :
Jadwal angsuran nasabah atas nama YOPIKO, harga beli 75.000.000,00, Harga jual Rp.132.000.000,00 Jangka waktu 48 Bulan dan ditanda tangani atas nama YOPIKO;
Surat Offering letter Nomor : 580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 23 September 2015 perihal persetujuan fasilitas pembiayaan, dimana penandatnaganan nasabah a.n. YOPIKO dan Istri Nasabah Pada saat penandatanganan Akad Pembiayaan;
Persetujuan komite pembiayaan, namun untuk tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tersebut merupakan masing-masing tulisan komite pembiayaan;
Saran dan komentar komite pembiayaan, namun untuk tulisan tangan yang terdapat pada dokumen tersebut merupakan masing-masing tulisan komite pembiayaan;
Komentar Account Officer (AO) pada tanggal 21 September 2015 yang Saksi tanda tangani sendiri;
Ringkasan usulan pembiayaan nama nasabah YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015;
Usulan Pembiayaan Murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015, dimana untuk usulan pembiayaan tersebut Saksi sendiri yang membuat dan mengarang isinya berdasarkan data-data dan keterangan yang Saksi dapatkan dari saksi Andri Padri als. Paten;
Memorandum Internal (permohonan taksasi) kepada bagian administrasi pembiayaan dan legal nasabah atas nama YOPIKO;
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil yang ditandatangani pemohon dan istri/suami tanggal 15 September 2015 dan jenis barang yang dibeli. dimana dalam formulir tersebut Saksi sendiri yang menulisnya, dan untuk tanda tangan pemohon dan tandatangan istri/suami bukan Saksi yang menandatanganinya, dimana pada saat Saksi mendapatkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dari saksi Andri Padri als. Paten sudah ada tanda tangan pemohon dan tandatangan istri/suami;
Laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama YOPIKO tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani calon nasabah dan Saksi sendiri selaku Account Officer (AO), dimana tulisan tangan yang terdapat dalam laporan hasil calon nasabah tersebut ialah tulisan tangan Saksi sendiri, dan untuk tanda tangan calon nasabah yang terdapat dalam dokumen tersebut Saksi sendiri yang menandatanganinya;
Bahwa dalam membuat seluruh dokumen nasabah a.n. YOPIKO yang terdapat dalam dokumen pembiayaan perjanjian Al-Murabahah tahun 2015 nasabah a.n. YOPIKO menggunakan komputer kantor milik Bank BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa tugas Saksi adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Saksi;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah Yopiko benar Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Saksi sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Afdal dan EFENDI;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ADI ASHARI. S.H, M.H, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa peran Sdr. Andri Padri sebagai Appraisal dan legal BPRS, (berdasarkan tulisan penatintaputih.blogspot.com tanggal 09 Januari 2013), yang dimaksud dengan Appraisal dan Legal BPRS adalah secara umum legal staff mempunyai memiliki fungsi yang vital bagi Bank ataupun perusahaan swasta lainnya. Karena berfungsi sebagai instrument pelindung bagi Bank dalam ranah hukum positif. Seorang legal staf merupakan sumber awal dari roda operasional sebuah bank, siapun yang berada diposisi ini dituntut untuk menerapkan prinsip prudential (kehati-hatian) dalam perjalan bisnis sebuah Bank. Biasanya orang yang akan akan ditempatkan pada posisi ini adalah orang-orang yang mengerti dan paham seluk beluk hukum bisnis;
Bahwa peran Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah sebagai Account Officer, secara umum Account Officer (AO) (LoketPLK Jumat-Juni 2021) “pengertian Account Officer tugas dan tanggungjawabnya), adalah karyawan pada sebuah bank baik itu bank swasta maupu BUMN. Account Officer (AO) adalah karyawan pada sebuah bank yang memiiki tugas untuk mencari dan mendapatkan nasabah sesuai dengan jenis nasabah yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Intinya yang menjadi tugas dasar Account Officer bank adalah memasarkan produk perbankan terutama produk kredit bank;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Sdr. Andri Padri sebagai pelaku utama (Dader), sedangkan Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah pelaku turut serta. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: dihukum sebagai orang yang melakukan (dader), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut melakukan (mededader), perbuatan itu;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang itu adalah umumnya siapa saja sebagai orang perorangan berkaitan pula dengan manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya atas segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain unsur ini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa pembiayaan Al-murabahah atas keenam nasabah yang terjadi pada tahun 2015 dimana pembiayaan tersebut menggunakan jaminan fiktif yang menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolanya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kemudian hak negara yang kemudian hilang / berkurang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset negara yang seharusnya tidak dikeluarkan , tetapi dikeluarkan oleh negara;
Bahwa perbedaan unsur “Setiap Orang” berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang itu adalah umumnya siapa saja baik pegawai swasta maupun pegawai negeri khususnya, sedangkan di Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai jabatan sebagai pegawai negeri maupun biaya-biaya yang dikeluarkan melalui keuangan negara;
Bahwa pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ini dijelaskan di Pasal 1, yaitu orang yang melakukan disebut dengan (dader), yang turut serta melakukan disebut dengan (mededader), orang yang menyuruh melakukan disebut dengan (lokker), yang menunjuk (uitlokker). Ada 4 (empat) kategori untuk pelaku yang kaitannya sama antara dader, mededader, lokker dan uitlokker;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim merupakan pegawai Bank mengambil dana pagu dari BPRS cabang Toboali dengan data-data yang ada di Tim Penyidik ada aset sebidang tanah atas nama 6 (enam) orang kemudian pencairan ada dana ada yang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) namun kemudian yang diketahui surat-surat tanah tersebut fiktif;
Bahwa Ahli berpendapat perbuatan Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena kalau dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari para terdakwa yang dibuktikan dengan para terdakwa mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim, yaitu:
Terdapat nasabah fiktif yaitu: Masnaini, Asmana, Hidayatus Shofwan;
Pada pokoknya “merugikan keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu :
Setiap orang, Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim sebagai Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, masing-masing adalah : Sdr. Andri Padri, Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah sebagai subjek hukum;
melanggar undang-undang, Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim telah melawan hukum yaitu dengan cara Sdr. Andri Padri selaku staf legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah mengcover pembiayaan yang diajukan oleh ke-6 nasabah tersebut sehingga dengan adannya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh ke-6 nasabah;
Para Account Offiver yaitu Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim seharusnya memproses berdasarkan surat edaran Direksi BPRS Bangka Belitung No.01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, namun pada kenyataannya verifikasi dilakukan atas dasar data nasabah (KTP=KK) yang didapat dr. Sdr. Andri Padri selaku Apraisal dan Legal BPRS dan tidak dilakukan survey atau on the spot (OTS) terhadap calon nasabah maupun jaminannya;
Para subjek hukum diatas telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
yang dapat merugikan keuangan negara, karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keweanangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu :
Setiap orang: Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, masing-masing adalah : Sdr. Andri Padri, Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah sebagai subjek hukum;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Para Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, telah mengetahui atau paling tidak mengetahui procedural proses pinjaman dengan jaminan surat-surat tanah berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT adalah fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang, hal ini dapat diketahui :mereka tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usahana nasabah yang mengajukan pembiayaan murbahah dan tidak pernah didampingi nasabah;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa Sdr. Andri Padri telah menyalahgunakan kesempatan karena jabatan selaku staff legal dan Appraisal yaitu dengan cara tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usaha nasabh yang mengajukan pembiayaan marabahan dan tidak pernah didamping nasabah.seharusnya ia mempunyai kewajiban melakukan taksasi dan pengecekan keabsahan dari legalitas jaminan, sedangkan Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim sebagai Account Officer telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku Account Officer (AO) tidak pernah melakukan interview atau wawancara kecalon nasabah yang mengajukan pembiayaan, interview hanya berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari Staff Legal dan Appraisal;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara”. Artinya dalam peristiwa pidana ini negara telah dirugikan;
Bahwa SOP merupakan Hukum Positif untuk dipatuhi;
Bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP: dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, 1e. orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu:
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah MASNAINI dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 500/BSE/CABANGTBL/MRB/V/II/2015 yang dilakukan akad pada tanggal 7 Agustus 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah ASMANA dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 527/BSB/CABANGTBL/MRB/VIII/2015 yang dilakukan akad tanggal 24 Agustus 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah YOPIKO dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 581/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/2015 yang dilakukan akad tanggal 4 September 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah FEBRIANSYAH dengan BPS Bangka Belitung Cabang Toboli dengan nomor. 545/BSB/CABANG TBL/MRB/'X2015 yang dilakukan akad tanggal 23 September 2015 dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah SAKLIM dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dengan nomor: 602/BSB/CABANGTBL/MRB/X/2015 yang dilakikan akad tanggal 3 Oktober 2015 dengan jumian penbiayan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Perjanjian Al-Murabahah antara Nasabah HIDAYATUS SHOFWAN dengan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali nomor: 627/BSB/CABANG TBL/MRB/X/2015 yang dilakukan akad tanggal 23 Oktober 2015 pembiayaan sebesar Rp. 75,000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah),
BPRS Bangka Belitung berdasarkan Akta Notaris tentang pemyataan nemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung nomor 06 tanggal 04 Agustus 2018 adalah sebagai berikut:
Pemkot Pangkalpinang 1.325.500 lembar, nominal Rp. 13.255.000,00 komposisi 28%;
Pemkab Bangka Tengah 1.029.991 lembar nominal Rp. 10.299.910,00 komposisi 22%;
Pemkab Bangka 775.000 lembar nominal Rp.7.750.000,00 komposisi 16%;
Pemkab Belitung 701.000 lembar nominal Rp.7.010.000,00 komposisi 15%;
Pemkab Bangka Barat 452.250 lembar nominal Rp 4.522.500,00 komposisi 10%;
Pemprov Kep Bangka Belitung 359.999 lembar nominal Rp 3.599.990,00 komposisi 8%;
Pt Timah 68.090 lembar nominal Rp 680.900,00 komposisi 1%;
Yayasan peduli kobatin 22.134 nominal Rp 221.340,00 komposisi 0,47 %;
Jumlah 4.733.964 lembar nominal Rp 47.339.640.000,00 komposisi 100%;
Bahwa proses penilaian jaminan tidak sesuai SOP dan karangan sendiri oleh penyusunan Usulan Pembiayaan menggunakan data Account Officer (AO) yang hanya berdasarkan data-data yang saksi. Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung telah telah siapkan:
Marketing/ Account Officer (AO) mendapat data keenam calon nasabah pembiayaan dari staff legal dan appraisal, dimana staff legal dan appraisal yang telah menyiapkan semua data mengenai nasabah dan yang memberikan data-data calon nasabah tersebut sebagai syarat calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan Al-Murabahah tersebut;
Marketing/Account Officer (AO) tidak pernah melakuan Survei (On The Spot) kecalon nasabah pembiayaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor :01/SE-Dir/BSB/N/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 namun para Account Officer (AO) mengisi data survei dan data pengusulan pembiayaan berdasarkan data yang telah disiapkan oleh Staff legal dan Appraisal dengan alas an bahwa Sdr. Andri Padri selaku staff legal yang telah melakukan Survei (On The Spot) terhadap calon nasabah pembiayaan tersebut sehingga Marketing/Account Officer (AO) tidak melakukan Survei (OnT he Spot) lagi;
Marketing/Account Officer(AO) tidak pernah melakukan wawancara kepada keenam nasabah yang mengajukan pembiayaan pembiayaan Al-Murabahah tersebut dengan alasan bahwa saksi Andri Padri selaku Staff legal dan Appraisal yang telah melakukan Survei (On The Spot) atau wawancara terhadap calon nasabah sehingga para Marketing/Account Officer(A0) mengambil data wawancara dan Survei On The Spot berdasarkan keterangan saksi Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Bangka Belitung Marketing/ Account Officer (AO) serta saksi Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal tidak pemah melakukan survey (On The Spot/OTS) terhadap Usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan AL-Murabahah;
Marketing/Account Officer (AO) serta saksi Andri Padri selaku Staff Legal dan Appraisal tidak pernah melakukan survey (On The Spot/OTS) terhadap Usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan Al-Murabahah,
Para Account Officer dan Staff Legal dan Appraisal dalam melakukan survey (On The Spot/ OTS) atau taksasi terhadap objek jaminan nasabah tidak pernah didampingi oleh masing-masing nasabah laku pemilik Objek jaminan pembiayaan Al-Murabahah tersebut. Staff Legal dan Appraisal yang berkewajiban untuk melakukan taksasi dan mengecek keabsahan dari legalitas jaminan tidak pemah sama sekali melakukan pengecekan legalitas atas kepemilikan objek jaminan yang dijaminkan oleh masing-masing nasabah tersebut pada instansi yang mengeluarkan surat-surat jaminan tersebut seperti di kantor Camat, Kelurahan atau Desa yang telah mengeluarkan surat jaminan tersebut, sehingga pada saat dengan tidak dilakukannya kewajiban tersebut pada telah diketahui bahwa objek jaminan yang digunakan nasabah untuk pembiayaan merupakan jaminan yang fiktif atau jaminan tersebut tidak ada sama sekali;
Disamping itu oleh saksi Andri Padri selaku staff legal dan Apraisal BPRS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi mengcover pembiayaan yang diajukan yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah oleh keenam nasabah tersebut sehingga dengan adanya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh keena nasabah, dimana secara nyata sebenarnya jaminan tersebut tidak ada sama sekali atau jaminan fiktif;
Analisa dalam pembiayaan tidak yang sebenarnya usulan sesuai keadaan berdasarkan data-data dan keterangan yang telah karanganm Marketing/Account Officer (AO) yang berdasarkan data-data dan keterangan yang telah disiapkan saksi Andri Padri selaku staf legal appraisal sehingga ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Terkait hubungan/informasi bank: yang mana Marketing/ Account Officer (AO) tidak pernah melakukan interview atau fakta-fakta sebagai interview dan wawancara hanya berdasarkan data-data dan legal dan appraisal,wawancara kecalon nasabah yang mengajukan pembiayaan, namunketerangan yang didapatndari staff legal;
yang mana Marketing/Account Officer (AO) tidak pemah menanyakan kepada nasabah terkait dengan bidang usaha, latar belakang usaha, pengalaman usaha, perkembangan usaha dan kondisi usaha, namun berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan appraisal kepada nasabah terkait dengan neraca (%);
terkait Kondisi keuangan: yang mana Marketing/Account Offcer pendapatan usaha, analisa ratio likuiditas dan Analisa (AO) tidak pernah menanyakanneraca keuangan, namun hanya berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari staff legal dan appraisal;
Nasabah yang melakukan pengajuan program pembiayaan Al-Murabahah secara nyata tidak mempunyai jaminan sebagaimana yang Tertera dalam surat jaminan pembiayan masing-masing nasabahhal ini berdasarkan pengecekan legalitas objek jaminan yang telah dilakukan oleh penyidik kepada pihak yang telah mengeluarkan surat jaminan tersebut sehingga disimpulkan bahwa objek Jaminan yang digunakan dalam pembiayaan dan data kepemilikan terhadap objek jaminan tersebuttidak ada dan merupakan jaminan fiktif;
Seluruh data nasabah yang diperlukan oleh Marketing/Account Officer (AO) dalam pembiayaan masing-masing calon nasabah yang telah didapatkan mengajukan usulan dari saksi Andri Padri selaku staff legal dan appraisal bukandari masing-masing calon nasabah itu sendiri;
Bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPAT), Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pemyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, atau dengan sebutan yang lainnya yang ditandatangani Camat dan Kades atau Lurah tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana menyatakan bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah (a) Hak milik,; (b) Hak Guna Usaha,; (c) Hak Guna Bangunan, sehingga Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPAT) yang dijadikan sebagai jaminan yang diamanahkan dalam perkreditan tidak berpegang kepada prinsip kehati-hatian sebagaimana dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
Bahwa tata cara pencairan dilakukan tidak sesuai prosedur :
Berdasarkan Surat Edaran Nomor:01/SE-Dir/BSB/W/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009, bahwa seharusnya ada mekanisme atau SOP yang harus dilalui oleh para calon nasabah dan ada suatu mekanisme atau SOP yang harus dilakukan ole seorang Marketing/ Account Officer (AO) dalam melakukan proses pencairan terhadap calon nasabah, namun kenyataannya para Marketing/ Account Officer (AO) tidak menjalankan kewajibannya sesuai SOP karena staff legal dan appraial yang telah melaksanakan survey (On The Spot/OTS) terhadap calon nasabah sehingga proses pencairan dilakukan tidak sesuai prosedur, dimana data-data dan keterangan calon nasabah yang diperlukan ole Marketing/ Account Officer (AO) dalam mengajukan pembiayaan didapat dari Sdr. Andri Padri selaku staff legal dan appraisal;
Objek jaminan masing-masing nasabah yang terdapat dalam surat jaminan berdasarkan laporan hasil taksasi yang dibuat dan dilakukan oleh Staff Legal dan Appraisa dibuat seolah-olah memiliki nilai atas pengajuan pembiayaan masing-masing nasabah, namun dalam yang mengcover kenyataannya objek jaminan masing-masing nasabah yang terdapat dalam surat jaminan yang fiktif atau tidak ada jaminan;
Bahwa yang dijadikan jaminan oleh masing-masing calon nasabah adalah berupa objek tanah dengan legalitas Surat Tanah atau Surat Pernyataan Pengakuan penguasaan di Atas Tanah Negara (SPPPAT), Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, atau dengan sebutan yang lainnya yang ditandatangani oleh Camat dan Kades atau lurah yang mana bukan termasuk dalam Jaminan yang dapat dibebani hak tanggungan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
dana yang dicairkan dari PT BPRS Bangka Belitung Cabang Toboalikepada keenam nasabah program pembiayaan AL- Murabahah adalah sebesar Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan yang telah dibayarkan sebesar Rp. 50.978.720 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) namun telah terjadi kemacetan pembayaran sampai sekarang sehingga terdapat uang yang tertunggak atau tidak terbayarkan sebesar Rp. 479.021.280,00 (empat ratus tujuh puluh Sembilan juta dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Dana pembiayaan yang dilakukan penarikan oleh keenam nasabah program pembiayaan Al-Murabahah dilakukan ribu dua ratus delapan puluh secara manual dan pengambilan secara langsung oleh para nasabah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, namun dari keenam nasabah oleh para nasabah di yang pembiayaan Al- Murabahah terdapat 3 (tiga) nasabah a.n. MASNAINI, ASMANA, HIDAYATUS SOFWAN yang merupakan nasabah fiktif;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atasperbuatannya yaitu surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak Teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim;
Bahwa terdapat nasabah fiktif yaitu: Masnaini, Asmana, Hidayatus Shofwan yang pada pokoknya "merugikan keuangan negara";
Bahwa secara melawan hukum, melanggar asas kepatutan di masyarakat dan melanggar undang-undang, dengan cara saksi Andri Padri selaku staf legal dan Appraisal BPS Bangka Belitung telah dilakukan taksasi yang dibuat seolah-olah nilai taksasi jaminan tersebut telah mengcover pembiayaan yang diajukan oleh ke-6 nasabah tersebut sehingga dengan adannya nilai taksasi tersebut memenuhi persyaratan pembiayaan oleh ke-6 nasabah Para Account Offiver yaitu Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim seharusnya memproses berdasarkan surat edaran Direksi BPRS Bangka Belitung No.01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009, namun pada kenyataannya verifikasi dilakukan atas dasar data nasabah (KTP/KK) yang didapat saksi Andri Padri selaku Apraisal dan Legal BPRS dan tidak dilakukan survey atau on the spot (OTS) terhadap calon nasabah maupu jaminannya;
Bahwa para subjek hukum diatas telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara "menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara";
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keweanangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sementara penjelasan unsur pada Pasal 3 sebagai berikut: saksi Andri Padri, Terdakwa bersama saksi Yogi, saksi Bambang Ermanto, saksi Basti dan saksi Abdul Rahim adalah sebagai subjek hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Para Account Officer BPRS Cabang Toboali dan Staff Legal dan Appraisal, telah mengetahui atau paling tidak mengetahui procedural proses berbentuk SPPFT, SPPHAT dan pinjaman dengan jaminan surat-surat tanah SP3AT adalah fiktif dan tidak bemilai seta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang, hal ini dapat diketahui bahwa mereka tidak pernah melakukan survey on the spot terhadap usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah dan tidak pernah didampingi nasabah;
Bahwa Terdakwa sebagai Account Officer telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku Account Officer (AO) karena tidak pernah melakukan interview atau wawancara kepada calon nasabah yang mengajukan pembiayaan, interview hanya berdasarkan data-data dan keterangan yang didapat dari Staff Legal dan Appraisal. Hal ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara, "menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara". Artinya dalam peristiwa pidana ini negara telah dirugikan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Drs. SISWO SUJANTO, DEA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa keahlian Ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki tentang Hukum Keuangan Negara, Ahli telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus (lebih dari 300 kasus), antara lain:
Audit TKA Kerja dan Transmigrasi;
Perkara Pengadaan alat Pemadam Kebakaran di Kota Makassar;
Perkara Imigrasi di Johor Baru Malaysia;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;
Perkara Imigrasi di Kedubes RI Kuala Lumpur;
Perkara Penyalahgunaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan;
Perkara YPPI, Bank Indonesia;
Perkara Penyalahgunaan PBD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Garut, Jawa Barat;
Perkara Penyalahgunaan APBD Kota Manado;
Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana YDTP Migas;
Perkara Sisminbakum pada Kementrian Hukum dan Ham;
Perkara Keuangan PT. Peruri;
Perkara Keuangan PT. Merpati Nusantara;
Pemberian Fasilitas pembiayaan pemilikan kios pada Garut Super Blok (GSB) dari Bank Jawa Barat Banten Syariah (PT BJBS);
Pemberian Fasilitas kredit Bank BRI Agro kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Koporaal Karyawan Poortamina UPMS I Medan;
Porkara tindak pidana korupsi Pomborian Fasilitas Layanan Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Sumber Agung Blok E Rimbo Ilir Periode 2016;
Perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembukaan blokir dana kontrak Garansi (jaminan) pada Kanca BRI Sudirman 1 Jakarta;
Perkara Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan PT. BPD Papua KCU Jakarta Kepada Debitur atas nama PT. VITA SAMUDERA (PT. VITAS) pada tahun 2013;
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Pensiun PT. Pertamina;
Perkara Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan porbankan oloh BPRS Bangka Belitung Barat;
Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Tata Usaha Negara, khususnya terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (DATUN) dan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah di Bono Bolango,Sulawesi Utara;
Sengketa antara PT BWH dengan Pemerintah (c.q. Menteri Keuangan);
Sengketa antara PT Indofarma dengan Pemerintah (c.q. BKKBN);
Bahwa Ahli juga pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi dalam:
Kasus surat utang negara antara Pemerintah dan pihak lain;
Kasus sengketa antara DPR dengan ICW dalam masalah Kewenangan DPR Dalam hal keuangan negara;
Kasus Divestasi saham PT NowMont antara Pemerintah dengan DPR dan BPK;
Kasus santara pemerintah dengan kelompok ahli Hukum dalam masalah BUMN;
Kasus antara pemerintah dengan salah satu Institusi (Kelompok Dosen) Universitas Indonesia dalam masalah Kekayaan Negara yang dipisahkan;
Bahwa Ahli bekerja di lingkungan Departemen Keuangan sekitar 41 tahun;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka 1;
Bahwa Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara Komprenensif pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Selain itu terdapat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang pada hakikatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekansime tata kelola keuangan negara yang selama ini di Indonesia. Termasuk Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW) dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang undang tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia;
Bahwa definisi keuangan negara yang termuat dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan, definisi yang tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah daerah dianalogikan sebagai miniatur negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-Undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya;
Bahwa APBN sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2003:
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan;
Kekuasaan sebagaimana diamaksud dalam ayat (1)
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
Dikuasakan kepada Menteri/pimpinan Lembaga selaku pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/Lembaga yang dipimpinnya;
Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/walkota Selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daeran dan mewakii pemeintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang;
Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam UU Nomor 17 tahun 2003, pengelolaan keuangan dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub-bidang pengelolaan fiscal, sub-bidang pengelolaan moneter, dan sub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa sebagaimana tertuang dalam penjelasan UU Nomor 17 tahun 2003 dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf G;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi. Di sisi lain, pendiri BUMN diharapkan menjadi sumber penerimaan Negara;
Bahwa Sseusai perkembangan konsepsi keuangan negara yang dianut di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian menempatkan keuangan negara sebagai keuangan sektor pubiik, menempatkan pemerintah sebagai subyek dari setiap unsur/bidang pengelolaan yang memiiki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemisanan kekayaan di luar bidang fiscal semata-mata hanva untuk menjamin kemampuan masing-masing bidang untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah. Secara teknis, pengelolaan kekayaan negara di setiap unsur bidang dilakukan sesuai norma yang disusun sedemikian rupa. Atas dasar pemikiran tersebut pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tidak tunduk pada undang-udang terkait Keuangan Negara (UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004), mengingat Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan negara dalam lingkup bidang fiscal yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan denivasinya;
Bahwa dengan mengacu pada konsepsi yang tertuang pada UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara pada prinsipnya adalah milik rakyat. Pola kelembagaan perusahaan negara sebagai suatu entitas publik, memiliki pola yang unik dengan status sebagai milik rakyat, kewenangan terhadap kepemilikan assetnya berada sepenuhnya di tangan rakyat. Dalam hal ini, pengertian rakyat adalah legislative, yang secara konstitusi merupakan lembaga yang mewakili rakyat namun untuk alasan praktis, dalam hal tertentu, kewenangan dimaksud dapat dilaksanakan oleh presiden. Oleh karena itu, sesuai dengan pemikiran tersebut, didalam organisasi pengelolaan BUMN kemudian dikenal adanya dua kelompok manajemen (two tiers system). Yaitu, pertama rnerupakan kelompok pemilik; kedua merupakan kelompok pengelola teknis. Dalam kelompok kedua terdiri dari dua unsur yaitu: Negara/Pemerintah sebagai wakil pemilik, dan unsur pelaksana (agent). Atas dasar pemikiran di atas, dalam system pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya untuk BUMN, kemudian dikenal adanya peran dua Menteri. Yaitu, Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku bendahara umum negara, sebagai pemilik, dan Menteri Negara BUMN sebagai pengendali teknis mewakili pemilik. Pola pemikiran seperti tersebut diatas, yang pada prinsipnya didasarkan pada konsepsi yang tertuang dalam UUD 1945, dicerminkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakikatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga peerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui system distribusi dan stabilitasi, disisi lain, pendirian BUMD diharapkan akan merupakan sumber penerimaan daerah;
Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan:
Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehingga terjamin mekanisme sakaing uji (chek and balances);
Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti-bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara;
Bahwa butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukansetelah diterimanya prestasi dari pihak lain sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan. Dalam halpelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi, setiap pengeluaran negara harus ditutup (dijamin) dengan sebuah jaminan;
Bahwa secara prinsip, setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawabkan tersebut harus disusun dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah, dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/ pengujian;
Bahwa tindakan tersebut diawali dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek Wet Matigheid, Rechtmatigheid dan Doel Matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dengan pejabat pemegang fungsi pembayaran;
Bahwa pada hakikatnya, pemikiran tersebut bersifat universal. Artinya hal tersebut merupakan prinsip yang berlaku umum dalam tata kelola keuangan bukan saja yang diimplementasikan pada tingkatan negara, tetapi juga diimplementasikan pada tata kelola keuangan non-pemerintah. Dalam hal ini perbedaan yang terjadi pada hakikatnya tidak pada konsep dasarnya, tetapi hanya pada hal-hal yang bersifat teknik atau administratif. Hal ini perlu diungkapkan karena memang tidak bisa dipungkiri terdapat sifat- sifat yang berbeda antara tata kelola keuangan dalam area birokrasi dan area korporasi;
Bahwa dalam pengelolaan sebuah institusi, baik institusi pemerintah maupun institusi swasta, diperlukan adanya suatu pedoman yang dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi tersebut. Panduan dimaksud, pada dasarnya berisi kaidah-kaidah baku yang telah diterapkan dalam pengelolaan sebuah institusi, yang berdasarkan kajian empiris dinyatakan sebagai acuan yang baik sebagai dasar pengelolaan suatu institusi. Pedoman dimaksud kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen, yang selalu disempurnakan, dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkompeten sebagai sebuan pedoman yang harus dijadikan acuan dalam pengelolaan sebuah insititusi. Dalam hal tata kelola instusi pemerintahan, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Pedoman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik atau Good Government Governance (GGG). Sedangkan untuk institusi korporasi, baik milik pemerintah maupun swasta, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Tata Kelola Korporasi yang baik (Good Corporate Governance (GCG). Dalam pelaksanaannya, pedoman dimaksud (baik GGG maupun GCG) diwujudkan dan dituangkan dalam Standard operating procedure (SOP) insitusi yang bersangkutan;
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang sehat diterapkan asas-asas manajemen, yang satu diantaranya adalah asas akuntabilitas dalam keuangan negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu: akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggung jawab presiden dan menteri atau setingkatnya;
Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya langkah rinci dalam pengelolaan yang baik (Good Governance) oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP tidak dapat dibenarkan;
Bahwa menurut definisi yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan asset negara karena perbuatan melawan hukum oleh pejabat pengelola. Kekurangan asset dimaksud, dalam hal uang, dapat terjadi karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk ke kas negara atau uang yang semuanya itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat negara, dalam hal asset diluar uang, kerugian dimaksud dapat terjadi karena asset yang seharusnya menjadi milik negara tetapi tidak menjadi milik negara atau asset yang seharusnya tidak terlepas penguasaan negara menjadi terlepas dari penguasaan negara;
Bahwa dijelaskan sebagai berikut, kerugian yang diderita oleh negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat, misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan per-tahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, yang pada hakikatnya dikelola kementrian/lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarak yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat, pemikiran inilah yangkemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas aset negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi;
Bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah negara. Kerugian yang dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku (Proffesional Judgemen Rule);
Bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD), tidak selalu merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan dalam undang- undang keuangan negara. kerugian dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan;
Bahwa kerugian yang terjadi merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang keuangan negara, bila dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat mana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (Financial Fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang;
Bahwa kerugian pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara adalah kasnya (BUMN/BUMD);
Bahwa dengan mencermati data-data yang disampaikan, dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset (dalam hal ini uang negara) yang seharusnya tidak dikeluarkan ternyata dikeluarkan negara;
Bahwa keuangan negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut disamping tertuang dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g. Dalam kaitan ini, mengingat Keuangan Daerah, sebagaimana disampaikan, secara konsepsional merupakan bagian Keuangan Negara, pemikiran tentang BUMN berlaku pula bagi BUMD;
Bahwa Ahli menyatakan PT. BPRS Bangka Belitung merupakan Lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka dana pembiayaan Al-Murabahah masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara;
Bahwa pada prinsipnya setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada prestasi yang telah diterima oleh negara. Bilamana prestasi dimaksud belum diterima negara maka negara harus mendapatkan jaminan sebesar sekurang-kurangnya sejumlah uang yang dikeluarkan tersebut. Dengan mengacu pemikiran dasar tersebut setiap pemberian kredit yang pada prinsipnya merupakan uang yang dikeluarkan dari kas pemerintah (BUMN) harus diberikan jaminan sesuai dengan ketentuan;
Bahwa pola dimaksud dianut oleh berbagai Lembaga. Secara prinsip pola/prosedur pelepasan uang tidak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah pada umumnya. Langkah sebagaimana dimaksud di atas, pada hakekatnya, bukan merupakan kegiatan spesifik di bidang perbankan, melainkan merupakan kegiatan yang bersifat generik pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa mekipun bumn/bumd merupakan suatu badan hukum yang memiliki kedudukan mandiri yang mengimplementasikan konsep/pola diatas sesusai kebutuhan untuk mendukung tujuannya, lembaga tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah;
Bahwa pelanggaran terhadap SOP yang pada akhirnya mengakibatkan fraude, pada dasarnya, merupakan pelanggaran terhadap kaidah pengelolaan keuangan negara. oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar norma/ ketentuan/ prinsip yang sehat dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah;
Bahwa persetujuan pemberian kredit yang dilakukan para pejabat BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali tersebut, ditinjau dari sudut Good Corporate Governance tidak dapat dibenarkan;
Bahwa data-data pembiayaan Al-Murabahah dari keenam nasabah melalui Bank PT BPRS Bangka Belitung, dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara sebagaimana disebutkan diatas, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa hak negara yang kemudian berkurang/hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari aset (dalam hal ini uang) negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, tetapi ternyata dikeluarkan oleh negara;
Bahwa jika ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perusahaan sedangkan perusahaan tersebut tetap melakukan pembagian laba untuk pemegang saham (dalam hal ini negara/ pemerintah) berdasarkan saham yang dimiliki (dividen), maka implikasinya adalah jika tidak ada kerugian keuangan negara tersebut maka seharunya negara/pemerintah sebagai pemegang saham dapat memperoleh dividen yang lebih daripada yang ia peroleh saat terjadi kerugian keuangan negara;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
MUSRIAL DONI, S.E., di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa keahlian Ahli adalah dalam bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa Ahli menghitung Kerugian Keuangan negara dalam perkara ini;
Bahwa BPKP berwenang menghitung adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP disebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan ahli, kami auditor melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (Pasal 3);
Bahwa dasar penunjukkan sebagai Ahli adalah surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-10/PW29/5/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan Surat Pengantar Nomor S-340/PW29/5/2022 tanggal 14 Februari 2022 hal Pemberian Keterangan Ahli menindaklanjuti surat Dir. Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: B/392/11/RES.3.4/2022/Dit. Reskrimsus tanggal 8Februari 2022 perihal Permohonan Pemeriksaan Ahli;
Bahwa ilmu pengetahuan dan keahlian yang Ahli miliki selaku auditor yaitu Akuntansi dan Auditing;
Bahwa Ahli mempunyai pengalaman sebagai berikut:
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Pendamping dalam Pemberian Keterangan Ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat Saksi (Auditor BPKP) lakukan yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit kinerja merupakan penilaian 3E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/ organisasi/ program. Audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit;
Bahwa untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah Ahli lakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 ini merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa BPKP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (Pasal 2). Untuk melaksanakan tugas tersebut, berkaitan dengan keterangan Ahli terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015, Auditor BPKP melaksanakan salah satu fungsi BPKP yaitu audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli (Pasal 3);
Bahwa mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Audit PKKN merupakan audit yang bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh Auditor berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi. Secara umum, metode Penghitungan kerugian keuangan negara yang sering digunakan oleh BPKP yaitu Net Loss dan Total Loss;
Bahwa dapat Ahli jelaskan yang dimaksud dengan:
Metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan Total Loss. Dalam metode ini, seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara;
Metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan Net Loss. Dalam metode ini yang dibayarkan yang dikurangkan sejumlah penyesuaian tertentu setelah dilakukan perhitungan;
Bahwa dasar melakukan audit dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 adalah:
Adanya surat direktur Reskrimsus kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor B/1736/VIII/Res.3.4/2021/DIT. RESKRIMSUS tanggal 2 Agustus 2021 Hal permohonnan Penghitungan Kerugian Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Kepulauan Bangka Belitung Nomor : ST-175/PW29/5/2021 tanggal 1 November 2021 dengan surat pengantar Nomor S-2852/PW29/5/2021 tanggal 1 november 2021 hal audit Penghitungan Kerugian keuangan negera atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Kepulauan Bangka Belitung Nomor ST-205/PW29/5/2021 tanggal 24 Desember 2021 dengan surat pengantar nomor S-3328/PW29/5/2021 tanggal 24 Desember 2021 hal audit penghitungan Kerugian keuangan negara lanjutan atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Bahwa prosedur penugasan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Berdasarkan surat permohonan penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dilakukan ekspose/gelar kasus bersama auditor;
Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam audit penghitungan kerugian Keuangan Negara melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Meneliti/menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud;
Meminta data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Melakukan analisis dan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diperoleh dan keterangan para saksi melalui dan/atau bersama penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Menghitung jumlah kerugian Keuangan Negara;
Melakukan pemaparan baik internal maupun eksternal (dengan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung) terkait hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara; dan
Menyusun laporan hasil audit dalam rangka pengitungan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 ini, Ahli menggunakan metode Total Loss;
Bahwa data dan bukti-bukti atau dokumen yang Ahli gunakan dalam pelaksanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tindak pidana korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 adalah :
Fotokopi Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor: 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009;
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Fotokopi Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014.
Fotokopi Dokumen Pengajuan Pembiayaan Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain :
1) Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil dan Daftar Rencana Pembelian Barang;
2) Dokumen persyaratan pengajuan pembiayaan Al-Murabahah;
3) Pencarian Informasi Debitur atau BI Checking;
4) Laporan hasil wawancara;
5) Penilaian dan Taksasi Jaminan :
Memorandum Internal dari Bagian Marketing kepada Bagian Administrasi Pembiayaan dan Legal perihal Penyelidikan (Penilaian Barang Jaminan/Taksasi) terhadap jaminan;
Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan nasabah.
6) Usulan Pembiayaan (UP) beserta Ringkasan Usulan Pembiayaan;
7) Saran dan Komentar Komite Pembiayaan;
8) Komentar Account Officer;
9) Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan.
e. Fotokopi Dokumen Penandatanganan Perjanjian Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain:
Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Al-Murabahah PT BPRS Bangk Belitung Cabang Toboali;
dokumen Perjanjian Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Akad Wakallah;
Akta Pemberi Kuasa Jual;
Berita Acara Serah Terima Jaminan;
Jaminan Pribadi atas nama Penjamin;
Dokumen Administrasi Jaminan (Surat Pernyataan mempunyai hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan);
Surat Pernyataan;
f. Fotokopi Dokumen Penarikan Dana Pembiayaan Al-Murabahah atas keenam nasabah antara lain :
Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening;
Halfsheet kepada Bagian Operasi dan Umum;
Slip Penarikan;
g. Fotokopi Dokumen Monitoring Oleh Account Officer atas keenam nasabah antara lain:
1) Laporan Hasil Kunjungan;
2) Call Report;
3) Peringatan I;
h. Fotokopi keterangan para pihak terkait di hadapan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa ketentuan yang dijadikan sebagai kriteria dalam penghitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015 meliputi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Surat Keputusan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana disebutkan di atas, antara lain terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), Penandatanganan perjanjian dan pencairan dana tidak dihadiri oleh nasabah kecuali Febriansyah dan Yopiko, Nasabah tidak mengakui adanya pengajuan pembiayan Al-Murabahah di PT BPRS Cabang Toboali kecuali Febriansyah, dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif;
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan dokumen yang diperoleh dari Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut :
Menghitung nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015;
Menghitung nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan;
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara: poin 1) dikurangi poin 2) di atas;
Bahwa diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta Berdasarkan hasil audit yang Ahli lakukan, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp.530.000.000,00
Rp.0,00
Rp.530.000.000,00
Bahwa Ahli jelaskan:
| a. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 | |
| b. | Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan | |
| c. | Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) | |
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perjanjian pembiayaan antara PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung dengan enam Nasabah tersebut menggunakan pembiayaan Al-Murabahah yang merupakan salah satu produk dari PT BPRS. Selanjutnya Rekapitulasi Histori Tabungan Nasabah PT BPRS menunjukkan adanya pencairan dana kepada nasabah melalui rekening tabungan pembiayaan. Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Nomor: 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, pembiayaan Al-Murabahah merupakan salah satu produk perbankan dari PT BPRS Bangka Belitung, di mana PT BPRS Bangka Belitung merupakan bank dengan dana dan modal bersumber dari mayoritas gabungan saham pemerintah (Pemda, Pemkot dan Pemprov) yang ada di Bangka Belitung sesuai dengan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 04-08-2015;
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan telah ditandatangani dan disetujui oleh pihak PT. BPRS;
Bahwa sebagaimana telah Ahli uraikan diatas, nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dari proses yang salah dan yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga pulluh juta rupiah). Sehingga berapa pun dana yang masuk kembali ke BPRS tidak diperhitungankan sebagai pengurangan kerugian Keuanan negara;
Bahwa apabila ada data atau dokumen yang dibutuhkan, Ahli memintanya kepada penyidik Polda Bangka Belitung;
Bahwa sebelum membat laporan, Ahli ekspos internal terlebih dahulu untuk menilai apakah ada ketersesuaian antara perbuatan melawan hukum yang diperoleh Penyidik dengan hasil perhitungan auditor BPKP sehingga apabila ditemukan persesuaian tersebut baru diterbitkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan negara;
Bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara ini diaudit dengan Tujuan Tertentu;
Bahwa auditor tidak mencari data sendiri tanpa Penyidik;
Bahwa SK tersebut menyebutkan terkait tugas untuk mengecek keaslian Surat Jaminan oleh staff Legal dan appraisal;
Bahwa adanya prosesur dalam tugas dari Account Officer (AO) yaitu mengecek bersama dengan staff legal ke calon nasabah dan usahanya;
Bahwa BPKP hanya menghitung atau mengaudit badan usaha yang ada keuangan negaranya dan tidak pernah mengaudit swasta;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan terkait pembiayaan Al-Murabahah BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2015 dan Terdakwa pernah menjabat sebagai karyawan kontrak staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 s.d. 22 Oktober 2015 dan dari awal Terdakwa bekerja sampai diberhentikan oleh BPRS Bangka Belitung sekira bulan September 2019 Terdakwa menjabat sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa Berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Bangka Belitung ada 5 (lima) yaitu :
Akad Mudharabah/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Bahwa karakteristik dari kelima pembiayaan:
a. Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
b. Akad Murabahah (jual beli);
c. Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
d. Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
e. Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa tata cara pembiayaan di bank BPRS yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 yaitu :
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO (Account Officer) melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah. AO (Account Officer) membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO (Account Officer) diserahkan ke bagian Support dan Hukum. Selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO (Account Officer) meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO (Account Officer);
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO (Account Officer) membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada sistem MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO (Account Officer) wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap nasabah dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupub pendanaan;
Mendatangi dan melakukan persentasi ditempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perushaaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala kantor/pimpinan/direksi;
Terdakwa menjadi karyawan kontrak staff marketing BPRS Cabang Toboali mulai bulan juli 2015 dengan gaji awal pada saat itu sebesar Rp. 2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ditambah uang makan, uang kehadiran bonus dari BPRS Cabang Toboali dengan total gaji sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut Terdakwa terangkan sebagaimana yang tertera dalam slip pembayaran gaji atas nama Terdakwa pada bulan Januari 2018 yang lalu dan untuk bulan April 2019 total gaji yang Terdakwa terima sebagai karyawan staff marketing BPRS Cabang Toboali sebesar Rp. 4.585.153,00 (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa seluruh proses pembiayaan harus ada penandatangan persetujuan dari komite pembiayaan tanpa adanya persetujuan dari komite pembiayaan, pembiayaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa agar usulan pembiayaan yang dibuat oleh Account Officer (AO) disetujui oleh komite pembiayaan yaitu dokumen permohonan lengkap, usaha sudah berjalan minimal satu tahun, jaminan mengcover, riwayat perbankan baik dan penggunaan dana jelas;
Bahwa sebagai Staff Marketing/Account Officer (AO), Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada saat Terdakwa masih magang (3 bulan) dan pada saat setelah magang, Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan saksi Febriansyah, namun Terdakwa mengetahui bahwa saksi Febriansyah merupakan nasabah pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015 dikarenakan Terdakwa yang bertugas memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat itu;
Bahwa Terdakwa mendapat nasabah pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH dari saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal sekira pada akhir bulan Agustus 2015 di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dimana pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menjelaskan bahwa saksi Febriansyah merupakan temannya;
Bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal (saksi Andri Padri als. Paten). Tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut Sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah FEBRIANSYAH di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan. Kemudian, seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal (saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah FEBRIANSYAH. Pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi KTP nasabah an. FEBRIANSYAH, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah a.n. FEBRIANSYAH, slip gaji nasabah a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten adalah melakukan Pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan a.n. FEBRIANSYAH bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah FEBRIANSYAH adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahnya;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, namun Terdakwa tidak menandatangani atas nama FEBRIANSYAH, Terdakwa hanya menandatangani atas nama Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan data-data tersebut berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah saksi Febriansyah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Terdakwa membuat laporan hasil wawancara dan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil nasabah pembiayaan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten dikarenakan Terdakwa tidak melakukan survey ke tempat nasabah serta usaha nasabah dan yang melakukan servey ke tempat nasabah serta usaha nasabah ialah saksi Andri Padri als. Paten, sehingga Terdakwa hanya menanyakan langsung ke saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa yang membuat usulan pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH adalah Terdakwa sendiri dan dasar Terdakwa dalam membuat usulan pembiayaan adalah dokumen-dokumen pembiayan yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa, keterangan dari saksi Andri Padri als. Paten, hasil taksasi dari staff legal dan appraisal (saksi Andri Padri als. Paten);
Bahwa yang menjadi komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Sadai, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lasmana Sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
Perbaiki cover Usulan Pembiayaan;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
Agar Account Officer (AO) perbaiki kembali UP tersebut;
Pastikan angsuran perbulan dapat dicover dengan gaji perbulan;
Jaminan tersebut apakah dapat mengcover pembiayaan tersebut;
Pastikan penggunaan dana tersebut dan juga side streming (salah penggunaan) dana;
Bagaimana kondisi usaha cabah;
Antisipasi resiko usaha tersebut kedepannya;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
Sejauhmana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi tempat tinggal cabah cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah sudah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena dasar pengembalian atau pembayaran hanya dari gaji nasabah;
Account Officer (AO) crosscheck kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut;
Minta pernyataan garansi dari orang tua cabah;
Pastikan anggunan mengcover dan cukup jika dijual;
Bahwa saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Terdakwa penuhi dan komentar Terdakwa selaku Account Officer (AO) dari nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yaitu sebagai berikut :
Dapat dipastikan Cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil On The Spot (OTS) memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko klontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota–nota pembelian bahan bangunanan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Dari On The Spot (OTS) dan slip gaji cabah untuk pembayaran pembiayaan ini dipastikan cukup mengcover setiap bulannya dan jika usaha toko klontong cabah telah berjalan maka pembayaran pembiayaan ini akan terbantu;
Jaminan yang diserahkan oleh cabah berupa tanah kosong yang memiliki nilai jual tinggi sehingga mampu mengcover pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) kondisi pekerjaan cabah saat ini baik dan normal dan untuk segala resiko terhadap pekerjaan cabah telah diantisipasi oleh cabah, dan untuk antisipasi pekerjaan cabah, cabah ingin membuka usaha toko klontong didekat tempat tinggal cabah yang memiliki prosfek yang menjanjikan untuk cabah kedepannya;
Cabah merupakan karyawan di PT. MPM FINANCE yang dikenal baik oleh rekan kerja cabah maupun warga sekitar tempat tinggal cabah, memang benar lokasi cabah cukup jauh tapi Account Officer (AO) akan memonitoring cabah terhadap pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) dengan cabah dipastikan cabah sedah bekerja sekitar 3 (tiga) tahun berjalan diperusahaan tersebut dengan status cabah sekarang karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Memang benar resiko pembiayaan ini cukup tinggi namun cabah berkomitmen dan gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selalu bertambah setiap tahunnya dan Account Officer (AO) telah melakukan kroscek kembali ke tempat cabah kerja dan dapat dipastikan memang benar cabah adalah karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Jika cabah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE maka cabah berkomitmen akan menjual aset-aset cabah untuk membayar pembiayaan cabah;
Telah dilampirkan persetujuan dari kedua orang tua cabah untuk pembiayaan cabah di BSBB;
Dapat dipastikan jaminan cabah mengcover untuk pembiayaan ini karena jaminan yang dijamin cabah terletak di pinggir jalan raya dan memiliki nilai jual tinggi;
Bahwa Terdakwa membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan komentar Komite pembiayaan;
Bahwa data-data untuk memenuhi saran dan komentar komite pembiayaan seperti nota-nota pembelian bahan bangunan, foto lokasi toko yang akan dibangun, keterangan jaminan mengcover, dan slip gaji nasabah Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan untuk yang lainnya Terdakwa karang sendiri berdasarkan dokumen pembiayan yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa dokumen dan jaminan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten adalah fotokopi KTP a.n. FEBRIANSYAH, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat tanah, foto lokasi jaminan (surat tanah), foto yang akan dibangun toko, dan slip gaji, surat keterangan PBB;
Bahwa saran dan komentar pembiayaan setelah Terdakwa memenuhi atau menjawab saran dan komentar pembiayaan a.n. FEBIANSYAH ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
ACC;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
ACC;
Monitoring angsuran perbulan;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
ACC;
Realisasi jika telah lengkap;
Bahwa jumlah pembiayaan saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama FEBRIANSYAH bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah FEBRIANSYAH adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama FEBRIANSYAH akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa dokumen-dokumen yang Terdakwa buat dan Terdakwa tandatangani terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH yaitu:
Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/IX/ 2015, tanggal 04-09-2015;
Surat Persetujuan Fasilitas kepada sdr. FEBRIANSYAH Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 4 September 2015;
Surat Tabel Angsuran terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Surat Akad Wakalah tanggal 4 September 2015;
Surat Akad Pemberian Kuasa Jual tanggal 4 September 2015;
Surat Pernyataan sdr FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
Komentar Account Officer (AO) tanggal 3 September 2015;
Surat Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor : 511/UP/ BSB/KC.TBL/IX/2015, tanggal 3 September 2015;
Surat Usulan Pembiayaan Murabahah tanggal 3 September 2015;
Surat Laporan Hasil Taksasi Tanah Kosong tanggal 1 September 2015;
Surat Formulir Permohonan Taksasi, tanggal 1 September 2015;
Surat Laporan Hasil wawancara Calon nasabah, tanggal 2 September 2015;
Bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama FEBRIANSYAH. Sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak mengajak Terdakwa untuk hadir pada saat akad pembiayaan calon nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa Terdakwa menandatangani Akad Perjanjian Al-Murabahah, Akad Wakalah, Akta Pemberian Kuasa Jual, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat pernyataan bahwa jaminan calon nasabah tidak dalam sengketa setelah calon nasabah melakukan pencairan dana pembiayaan, karena pada saat akad pembiayaan dilakukan, Terdakwa sedang berada di luar kantor dan Terdakwa menandatangani setelah Terdakwa berada di kantor BPRS Cabang Toboali namun pada hari yang sama pada saat dilakukan akad dengan nasabah FEBRIANSYAH;
Bahwa pada saat Terdakwa menandatangani dokumen tersebut nasabah sudah tandatangan, pimpinan cabang (saksi Untung Lasmana) belum tandatangan, dan staff legal dan appraisal sudah tanda tangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat calon nasabah FEBRIANSYAH menandatangani dokumen-dokumen pengajuan pembiayaan dan akad perjanjian;
Bahwa dokumen yang harus dibawa oleh nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH pada saat akad pembiayaan ialah KTP asli sesuai dengan fotokopi KTP yang dilampirkan a.n. nasabah dan Surat Tanah Asli sesuai dengan fotokopi surat tanah yang dilampirkan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Febriansyah membawa semua dokumen yang dimaksud, karena saat penandatanganan akad Terdakwa tidak ikut dikarenakan Terdakwa sedang berada di luar kantor dan tidak ada yang memberitahu bahwa akan dilaksanakan akad pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH;
Bahwa yang melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen yang dibawa oleh nasabah pada saat melakukan akad pembiayaan ialah saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa nasabah atas nama FEBRIANSYAH melakukan pembayaran angsuran 4 (empat) kali dan saldo mengendap sebesar 1 (satu) kali angsuran yaitu Rp. 1.150.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan komisi/imbalan terkait pengajuan proses pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Bahwa berdasarkan hasil taksasi yang di lakukan oleh staff legal dan appraisal terhadap objek jaminan memiliki nilai dan dapat dijual serta dapat mengcover pembiayaan nasabah, namun setelah terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran, Terdakwa sudah menemui secara langsung nasabah dan keluarga di rumah nasabah, namun didapatkan hasil bahwa objek jaminan yang dijaminkan oleh nasabah atas nama FEBRIANSYAH tidak memiliki nilai karena nasabah sendiri tidak pernah memiliki surat tanah yang dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan;
Bahwa dalam pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH pihak BPRS Bangka Belitung tidak melakukan pembelian terhadap kebutuhan nasabah sesuai dengan yang diajukan dalam pembiayaan melainkan pihak BPRS Bangka Belitung memberikan uang atau mewakilkan (membuat akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri kebutuhan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam pembiayaan;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kunjungan atau monitoring terhadap pembangunan toko sesuai dengan pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH setelah pencairan pembiayaan;
Bahwa Terdakwa terlibat dalam pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, dimana Terdakwa menjadi Account Officer (AO) dari saksi Febriansyah tersebut, dan pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Marketing di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH beserta semua kelengkapan dokumen pembiayaannya dari saksi Andri Padri als. Paten, dimana saksi Andri Padri als. Paten menyerahkan kelengkapan dokumen pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH diserahkan secara langsung kepada Terdakwa di Kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi Andri Padri als. Paten sebagai rekan kerja di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, dimana pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menjabat sebagai Staff Appraisal dan Legal, sedangkan Terdakwa mejabat sebagai Marketing atau Account Officer (AO) dan tidak ada hubungan kekeluargaan serta kekerabatan dengan saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa dokumen yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten terkait pengajuan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH adalah :
Fotokopi slip gaji;
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP nasabah dan orang tua nasabah;
Surat keterangan ”PBB masih dalam proses”;
Fotokopi Surat jaminan;
Foto lokasi toko yang akan dibangun;
Foto objek jaminan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mengambil foto objek jaminan, dan foto lokasi toko yang akan dibangunnasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, namun Terdakwa mendapatkan foto objek jaminan, dan foto lokasi toko yang akan dibangunnasabah pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan penandatanganan akad pembiayaan nasabah a.n. FEBRIANSYAH dilaksanakan, namun berdasarkan dokumen akad perjanjian Al-Murabahah a.n. FEBRIANSYAH, penandatanganan akad dilakukan pada tanggal 04 September 2015 dengan total pembiayaan sebesar Rp.30.000.000,00, namun Terdakwa tidak hadir dalam penandatanganan akad pembiayannya;
Bahwa pada umumnya penandatanganan akad pembiayaan dilakukan setelah Account Officer (AO) nasabah mengajukan Offering Letter (OL) kepada Admin pembiayaan (staff legal dan appraisal);
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang hadir dalam penandatanganan akad pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH, karena pada saat penandatanganan akad pembiayaan Terdakwa tidak berada di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, yang wajib hadir dalam penandatanganan akad terkait pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH ialah saksi Febriansyah sendiri, kedua orang tua saksi Febriansyah (pemilik surat jaminan) dan untuk pihak bank yaitu saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff legal dan Appraisal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adakah pihak BPRS Cabang Toboali yang menemani nasabah a.n. FEBRIANSYAH melakukan pengambilan uang pembiayaan di teller BPRS Cabang Toboali dikarenakan pada saat pencairan pembiayaan, Terdakwa tidak ada di kantor;
Bahwa berdasarkan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH uang pembiayaan akan digunakan untuk pembelian bahan bangunan pembuatan toko klontong, namun dalam realisasinya Terdakwa tidak tahu digunakan untuk apa saja uang dari pembiayaan BPRS Cabang Toboali;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mencari nasabah dan juga melakukan survey nasabah dan usahanya dan yang bertanggungjawab dengan nasabahnya adalah yang mengusulkan pembiayaan yaitu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai Account Officer (AO) membuat usulan pembiayaan masing masing nasabah dan apabila usulan pembiayan itu tidak ada maka pembiayaan tidak bisa dicairkan;
Bahwa walaupun yang melakukan survey Account Officer (AO) lain, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah FEBRIANSYAH benar Terdakwa yang menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi AFDAL dan sdr. EFENDI;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Aliman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di BPRS sejak bulan Mei 2004 sampai dengan Juni 2020;
Bahwa Saksi awal menjabat sebagai staff admin dan dimutasi ke bagian marketing, dipromosikan menjadi Kepala Bagian Marketing, lalu dipromosi menjadi Kepala Cabang, lalu dipromosi menjadi Kepala Divisi Audit, dan terakhir Kepala Divisi Marketing;
Bahwa Saksi pernah satu kantor dengan Terdakwa;
Bahwa Marketing ini sama dengan Account Officer (AO);
Bahwa tugas Account Officer (AO) setiap nasabah pembiayaan, nasabah bertemu dengan Account Officer (AO) dimana saja bisa karena Account Officer (AO) fleksibel;
Bahwa nasabah ingin menyampaikan pembiayaan dan Account Officer (AO) menyampaikan dokumen persyaratan yang diminta;
Bahwa setelah lengkap. Account Officer (AO) melakukan analisa kelayakan dengan verifikasi data yang ada lalu dilakukan survey kelapangan;
Bahwa data nasabah ini bisa diterima dari siapapun lalu dilakukan verikasi kembali lalu dianalisa termasuk dengan melakukan survey (on the spot);
Bahwa apabila nasabah mempunyai usaha maka dianalisa usahanya dan bertemu dengan nasabahnya untuk kelayakan pembiayaan;
Bahwa agunan dilakukan survey appraisal dan staff legal;
Bahwa staff legal melakukan penilaian dengan cara On The Spot (OTS) ke lokasi agunan dan tidak wajib didampingi oleh Account Officer (AO);
Bahwa ada SOP dalam melakukan survey;
Bahwa Appraisal melakuan penilaian dengan mengira–ngira, maka dasarnya menjadi tidak jelas;
Bahwa setelah mendapat penilaian, maka Staff Appraisal dan Legal meluangkan dalam bentuk laporan taksasi;
Bahwa untuk mendapat penilaian agunan tersebut, Staff Appraisal dan Legal memperoleh dari nilai pasar dan nilai perolehan dan kalau tanah bisa diperoleh informasi dari sekitar objek tanah tersebut dan dilihat batas batas batas sehingga objek jaminan nyata adanya;
Bahwa On The Spot (OTS) bisa saja diwakilkan kepada Account Officer (AO) lain, apabila Account Officer (AO) percaya, maka bisa digunakan nama Pengusul dan pembuatan usulan yang dibuat bukan yang diwakilkan itu;
Bahwa boleh dilakukan pengecekan nasabah melalui telepon dan Terdakwa percaya sudah dilakukan survey oleh Account Officer (AO) lain, apalagi kalau sudah akhir bulan target pembiayaan belum tercapai, kemudian dikasih teman calon nasabah maka diambil saja dan Account Officer (AO) sendiri itu yang seharusnya memastikan nasabahnya;
Bahwa nasabah menggunakan slip gaji sebagai usaha maka slip gaji itu diharuskan;
Bahwa waktu pengusulan pembiayaan oleh Saksi dulu selama 1 (satu) minggu maksimal sudah terealisasi kalau layak;
Bahwa BPRS Bangka Belitung pada tahun 2015-2016 masih memberikan keuntungan kepada pemilik sahamnya;
Bahwa PPAT (Penyisihan Penghapusan Aktifa Tetap) dimana Bank menyisihkan dana untuk dicadangkan setiap bulan, fungsinya ketika nanti nasabah macet tidak bisa terselesaikan dan kategori macet lebih dari 2 (dua) tahun, setelah dilakuan berbagai upaya pelunasan namun karena kondisi yang memang tidak bisa membayar maka Account Officer (AO) mengusulkan ke Direksi untuk dihapus bukukan dari dana yang dicadangkan tadi;
Bahwa saham pemegang saham tidak pernah berkurang;
Bahwa dana pihak ketiga yang biasanya dalam bentuk tabungan dan deposito digunakan untuk dikelola dalam pembiayaan;
Bahwa apabila pembiayaan macet akan merugikan BPRS Bangka Belitung;
Bahwa diperlihatkan Surat edaran 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 dan SK Direksi Nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 kepada Saksi dan dijelaskan oleh Saksi bahwa Saksi pernah melihat SK dengan nomor 143 tersebut dimana dalam lampiran surat keputusan tersebut poin A, Bentuk Jaminan Angka I (BENDA TAK BERGERAK) apabila 1. tanah dan bangunan berdasarkan SHM, 2. HGB atau HGU dan 3. Tanah berdasarkan Hak Milik adat pada poin b disebutkan keabsahan surat-surat (GIRIK/SKUAT) harus dicek pada instansi yang berwenang dan saksi pernah melihat surat tersebut dan dalam prakteknya hal tersebut sangat jarang dilaksanakan;
Bahwa pada tahun 2009, Saksi menjabat Kepala Cabang Mentok dan surat edaran terseut dikirim dalam bentuk hardcopy. Hal yang jelas apabila ada surat edaran dan surat keputusan, surat tersebut kemudian disebar ke seluruh cabang dan diberikan kepada semua pegawai;
Bahwa Account Officer (AO) tidak kenal nasabah, tidak pernah survey, dan mendapat berkas nasabah dari staff legal, hal tersebut tentu menyalahi aturan;
Bahwa Account Officer (AO) yang melakukan realisasi pembiyaan maka yang bertanggungjawab tetap Account Officer (AO) yang mengusulkan;
Bahwa Account Officer (AO) baru akan melakukan magang kepada seniornya untuk melakukan survey dan lain-lain;
Bahwa apabila banyak rekrutmen, maka dilakukan pelatihan, kalau hanya 1 (satu) orang yang baru masuk langsung dilakukan magang;
Bahwa tata cara pembiyaan sesuai SOP telah disampaikan kepada Account Officer (AO) baru;
Bahwa data, file berupa SK dan SE sudah ada di file arsip pada setiap bidang dan telah diketahui semua pegawai;
Bahwa dalam melakukan analisa menggunakan data KTP, KK, surat nikah dan untuk menganalisasi kelayakan yang dituangkan dalam Usulan Pembiayaan;
Bahwa standar analisasinya adalah 5C;
Bahwa usulan penghapusan menggunakan dana cadangan tadi bisa disetujui bisa juga ditolak;
Bahwa analisa tersebut harus berdasarkan fakta fakta yang didapat dari survey;
Bahwa yang memastikan nasabah yang datang adalah nasabah itu sendiri adalah tugas Staff Legal;
Bahwa untuk mengecek keaslian nasabah adalah Saksi meminta KTP asli dan/atau indentias asli lainnya seperti SIM lalu Saksi meminta surat agunan asli;
Bahwa apabila ada kejanggalan dalam surat pembiayaan maka pembiayan tersebut bisa dibatalkan walaupun sudah akad karena hal yang tidak sesuai;
Bahwa SE dan SK adalah semacam semacam “kitab sucinya” pegawai dalam melaksakan tugas;
Bahwa benar mau besar atau kecil aturannya tetap sama yaitu tetap disurvey;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan surat sebagai berikut :
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, surat bukti diberi tanda T – 1;
Fotokopi Profil Perusahaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 2;
Fotokopi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, tanggal 17 Februari 2005 , surat bukti diberi tanda T – 3;
Fotokopi Surat Keputusan No : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 Tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 4;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2020 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 5;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2021 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 6;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 30 September 2022 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 7;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar);
Fotocopy Memo Internal BPRS Bangka Belitung Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar);
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar);
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar);
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Bangka Belitung a.n. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar);
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar);
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156(1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar);
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar);
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah;
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar);
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar);
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar);
Fotocopy STNK (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar);
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar);
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar);
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar);
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar);
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar);
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar);
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar);
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar);
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar);
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen);
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar);
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 Oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,00 dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar);
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar);
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar);
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar);
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar);
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung nomor 06 tanggal 04 Agustus 2015 adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1 % sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah;
Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Bahwa benar tata cara pengajuan Pembiayaan (Akad Murabahah) Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan yaitu:
Calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan wajib mengisi formulir pembiayaan yang telah disediakan oleh Bank secara lengkap;
Sebelum diproses pengajuan pembiayaan calon nasabah, calon nasabah wajib membuka Tabungan Pembiayaan dengan saldo minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Calon Nasabah menyerahkan formulir pembiayaan yang telah diisi dengan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan Umum pembiayaan Bank;
AO (Account Officer) mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian dan taksasi terhadap jaminan milik Calon Nasabah kepada Bagian Support dan Hukum;
AO melakukan kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha Calon Nasabah;
Setelah hasil taksasi diserahkan oleh Bagian Support dan Hukum dan AO melakukan kunjungan ke tempat usaha Calon Nasabah, AO membuat Usulan Pembiayaan ke Komite Pembiayaan;
Usulan Pembiayaan yang sudah dibuat oleh AO diserahkan ke bagian Support dan Hukum, selanjutnya Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data Calon Nasabah pada program MBS On Line secara lengkap;
Setelah Bagian Support dan Hukum melakukan penginputan data-data calon nasabah selesai, maka AO meminta persetujuan Komite Pembiayaan terkait dengan Usulan Pembiayaan yang telah dibuat oleh AO;
Jika Usulan Pembiayaan Disetujui oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penawaran (Offering Letter) kepada calon nasabah;
Jika Usulan Pembiayaan Ditolak oleh Komite Pembiayaan maka AO membuat Surat Penolakan kepada Calon Nasabah dengan tembusan Bagian Support dan Hukum dan Berkas pembiayaan Calon Nasabah tersebut diserahkan kembali ke Bagian Support dan Hukum untuk di Update pada system MBS On Line dengan keterangan Ditolak;
Setelah Calon Nasabah menandatangani Surat Penawaran, Bagian Support dan Hukum melakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan serta mengambil dokumen asli jaminan dari Calon Nasabah;
Bagian Support dan Hukum menyampaikan Halfsheet ke Bagian Operasi dan Umum;
Bagian Operasi dan Umum menginput data-data sesuai ketentuan dan memberi keterangan Disetujui pada data nasabah;
Nasabah melakukan penarikan dana melalui Tabungan Pembiayaan;
Bagian Support dan Hukum menyimpan dokumen-dokumen asli milik Nasabah di Ruangan Khasanah, sedangkan salinannya disimpan pada file cabinet pada Bagian Support dan Hukum;
Setelah realisasi pembiayaan AO wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPRS Bangka Belitung nomor 143/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada huruf A nomor 3 mengatur sebagai berikut:
Tanah Berdasarkan hak milik adat:
Nilai Taksasi maksimal 50% dari harga pasar;
Keabsahan surat-surat (girik/surat) harus dicek pada instansi yang berwenang;
Bangunan harus diasuransikan dengan banker clause PT. BPR Syariah Bangka Belitung;
Dokumen pendukung yang diperlukan:
Skuat/ Girik asli
Copy KTP pemilik jaminan dan istri
Copy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
Bentuk-bentuk pengikatannya:
Surat kuasa jual notaril atau di bawah tangan;
Bahwa benar Terdakwa pernah bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2015 dan Terdakwa pernah menjabat sebagai karyawan kontrak staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 s.d. 22 Oktober 2015 dan dari awal Terdakwa bekerja sampai diberhentikan oleh BPRS Bangka Belitung sekira bulan September 2019 Terdakwa menjabat sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap nasabah dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun pendanaan;
Mendatangi dan melakukan persentasi ditempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perushaaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala kantor/pimpinan/direksi;
Bahwa benar sebagai Staff Marketing/Account Officer (AO), Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada saat Terdakwa masih magang (3 bulan) dan pada saat setelah magang, Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten adalah sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali berdasarkan SK Nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sebagai staf marketing di Kantor Kas Air Gegas berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto adalah sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin adalah sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014, dan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012;
Bahwa benar pada Tahun 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung mempunyai program pembiayaan akad Al-Murabahah;
Bahwa benar pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali, saksi Andri Padri als. Paten telah mencari sendiri dan/atau mengarahkan dan memerintahkan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk mencari identitas diri (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) orang yang akan dijadikan calon nasabah kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten data identitas orang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan Al-Murabahah pada BRPS Babel Cabang Toboali, adapun data berupa KTP, KK calon nasabah yang telah didapatkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) secara langsung yaitu sebanyak 5 (lima) orang atas nama saksi Yopiko, saksi Saklim, saksi Asmana, saksi Masnaini dan saksi Febriansyah sedangkan 1 (satu) orang nasabah atas nama saksi Hidayatus Shofwan dicari oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar setelah mendapatkan Identitas berupa KTP dan KK dari para nasabah tersebut selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kepada saksi Andri Padri als. Paten untuk kemudian dilakukan BI Checking;
Bahwa benar setelah BI Checking aman/ bersih, kemudian kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan AL-Murabahah keenam calon nasabah berupa Surat Keterangan usaha, foto objek tanah dan bangunan, foto usaha nasabah, kwitansi-kwitansi usaha, brosur-brosur usaha disiapkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Andri Padri als. Paten selain itu juga data atas nama kelima orang tersebut oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) ada juga diserahkan kepada sdr. Efendi Als Afen (Dpo) atas perintah saksi Andri Padri als. Paten dengan tujuan dibuatkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat objek jaminan dalam bentuk SPPFBT dan SP3AT, foto objek tanah/bangunan dan membuat/mengedit identitas nasabah menjadi pengganti nasabah yang Namanya digunakan dalam pembiayaan. Kemudian setelah selesai dibuat dokumen diambil oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan 6 (enam) orang nasabah tersebut diserahkan kepada pegawai/ karyawan dari BPRS babel Cabang Toboali yaitu para Account Officer (AO) sehingga terdapat 6 (enam) pembiayaan dengan masing-masing akad pembiayaan sebagai berikut:
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/ 2015 tanggal 23 September 2015 atas nama nasabah saksi Yopiko dengan saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa tanah kavling dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian tanah;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/ 2015 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama saksi Asmana dengan saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa dagang sembako keliling dan rental mobil dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian 1 unit mobil merk Avanza;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/ 2015 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama saksi Masnaini dengan saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dengan usaha berupa ternak ayam dan jualan mainan anak-anak serta tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan.
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/ 2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas nama saksi Hidayatus Shofwan dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa toko sembako dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan (material);
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/ 2015 tanggal 9 Oktober 2015 atas nama saksi Saklim dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa Rolling Door dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian barang dagangan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/ 2015 tanggal 4 September 2015 atas nama saksi Febriansyah dengan Terdakwa selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa surat usaha melainkan menggunakan selip gaji bekerja PT. MPM Finance dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Bahwa benar pada tanggal 29 Agustus 2015, saksi Andri Padri als. Paten diperkenalkan dengan saksi Febriansyah oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan mendengar hal tersebut saksi Andri Padri als. Paten menegaskan untuk jaminan dapat menggunakan tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)dan saat itu saksi Andri Padri als. Paten menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking;
Bahwa selang beberapa hari saksi Andri Padri als. Paten menelpon saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “ sdr. Efendi Als Afen ”;
Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kepada sdr. Efendi Als Afen, selang beberapa hari kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) ditelpon oleh sdr. Efendi Als Afen yang mengatakan bahwa surat saksi Febriansyah sudah selesai;
Bahwa selanjutnya saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) datang bersama saksi Febriansyah ke rumah sdr. Efendi Als Afen untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan sdr. Efendi Als Afen mengecek lokasi tanah (daerah kace);
Bahwa sesampai dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) bertanya ke sdr. Efendi Als Afen “ini tanah siapa” dijawab sdr. Efendi Als Afen “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masa hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab sdr. Efendi Als Afen “nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)diberi tawaran oleh sdr. Efendi Als Afen “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah saya, kamu mau pakai berapa”;
Bahwa keesokan harinya saksi Andri Padri als. Paten dihubungi saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh sdr. Efendi Als Afen dan dijawab saksi Andri Padri als. Paten “iyalah, nanti saya telpon lagi”.
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan saksi Febriansyah, namun Terdakwa mengetahui bahwa saksi Febriansyah merupakan nasabah pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015 dikarenakan Terdakwa yang bertugas memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat itu;
Bahwa benar Terdakwa mendapat nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah dari saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal sekira pada akhir bulan Agustus 2015 di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dimana pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menjelaskan bahwa saksi Febriansyah merupakan temannya;
Bahwa benar kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten). Tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan, kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal yaitu saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Bahwa benar pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Bahwa benar Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah atas nama saksi Febriansyah, slip gaji nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama saksi Febriansyah untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan atas nama saksi Febriansyah bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya;
Bahwa benar Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan seperti:
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri, kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu atas nama saksi Febriansyah;
Laporan hasil wawancara Calon Nasabah atas nama saksi Febriansyah tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulis atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Oficer dan Calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Daftar rencana pembelian barang tanggal 02 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh saksi Febriansyah.
Surat penilaian barang jaminan tanggal 01 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, staf legal afraisal saksi Andri Padri als. Paten dan Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana.
Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer, saksi Gusti selaku komite pembiayaan, saksi Bambang Ermanto selaku komite pembiayaan dan saksi Untung Lasmana selaku komite pembiayaan.
Usulan pembiayaan tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer.
Saran dan komentar komite pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yang mana untuk data-data pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah tersebut Terdakwa yang menulis dan membuatnya sendiri.
Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015 yang mana dokumen tersebut Terdakwa ketik sendiri dan Terdakwa tandatangani sendiri.
Daftar tabel pembiayaan yang Terdakwa ketik sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, saksi Untung Lasmana selaku pimpinan cabang dan saksi Febriansyah selaku nasabah.
Rinciaan biaya calon Nasabah atas nama saksi Febriansyah yang diketik dan ditulis pena oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh nasabah atas nama saksi Febriansyah dan diparaf oleh Terdakwa juga untuk diketahui oleh Terdakwa dan pimpinan.
Surat persetujuan fasilitas pembiayaan / OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 yang diketik oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri sebagai Acount Oficer, saksi Untung Lasmana selaku Pimpinan Cabang dan nasabah atas nama saksi Febriansyah.
Bahwa benar Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah, namun Terdakwa tidak menandatangani atas nama saksi Febriansyah, Terdakwa hanya menandatangani atas nama Terdakwa sendiri;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan data-data tersebut berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar Terdakwa membuat laporan hasil wawancara dan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil nasabah pembiayaan nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten dikarenakan Terdakwa tidak melakukan survey ke tempat nasabah serta usaha nasabah dan yang melakukan servey ke tempat nasabah serta usaha nasabah ialah saksi Andri Padri als. Paten, sehingga Terdakwa hanya menanyakan langsung ke saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar yang membuat usulan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah Terdakwa sendiri dan dasar Terdakwa dalam membuat usulan pembiayaan adalah dokumen-dokumen pembiayan yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa, keterangan dari saksi Andri Padri als. Paten, hasil taksasi dari staff legal dan appraisal yang dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar yang menjadi komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Sadai, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lasmana sebagai Pemimpin Cabang Toboali;
Bahwa benar saran dan komentar komite pembiayaan adalah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
Perbaiki cover Usulan Pembiayaan;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
Agar Account Officer (AO) perbaiki kembali UP tersebut;
Pastikan angsuran perbulan dapat dicover dengan gaji perbulan;
Jaminan tersebut apakah dapat mengcover pembiayaan tersebut;
Pastikan penggunaan dana tersebut dan juga side streming (salah penggunaan) dana;
Bagaimana kondisi usaha cabah;
Antisipasi resiko usaha tersebut ke depannya;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
Sejauh mana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi tempat tinggal cabah cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah sudah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena dasar pengembalian atau pembayaran hanya dari gaji nasabah;
Account Officer (AO) crosscheck kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut;
Minta pernyataan garansi dari orang tua cabah;
Pastikan anggunan mengcover dan cukup jika dijual;
Bahwa benar saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Terdakwa penuhi dan komentar Terdakwa selaku Account Officer (AO) dari nasabah pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH adalah sebagai berikut :
Dapat dipastikan Cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil On The Spot (OTS) memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko kelontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota–nota pembelian bahan bangunanan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Dari On The Spot (OTS) dan slip gaji cabah untuk pembayaran pembiayaan ini dipastikan cukup mengcover setiap bulannya dan jika usaha toko klontong cabah telah berjalan maka pembayaran pembiayaan ini akan terbantu;
Jaminan yang diserahkan oleh cabah berupa tanah kosong yang memiliki nilai jual tinggi sehingga mampu mengcover pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) kondisi pekerjaan cabah saat ini baik dan normal dan untuk segala resiko terhadap pekerjaan cabah telah diantisipasi oleh cabah, dan untuk antisipasi pekerjaan cabah, cabah ingin membuka usaha toko klontong didekat tempat tinggal cabah yang memiliki prosfek yang menjanjikan untuk cabah kedepannya;
Cabah merupakan karyawan di PT. MPM FINANCE yang dikenal baik oleh rekan kerja cabah maupun warga sekitar tempat tinggal cabah, memang benar lokasi cabah cukup jauh tapi Account Officer (AO) akan memonitoring cabah terhadap pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) dengan cabah dipastikan cabah sedah bekerja sekitar 3 (tiga) tahun berjalan diperusahaan tersebut dengan status cabah sekarang karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Memang benar resiko pembiayaan ini cukup tinggi namun cabah berkomitmen dan gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selalu bertambah setiap tahunnya dan Account Officer (AO) telah melakukan kroscek kembali ke tempat cabah kerja dan dapat dipastikan memang benar cabah adalah karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Jika cabah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE maka cabah berkomitmen akan menjual aset-aset cabah untuk membayar pembiayaan cabah;
Telah dilampirkan persetujuan dari kedua orang tua cabah untuk pembiayaan cabah di BSBB;
Dapat dipastikan jaminan cabah mengcover untuk pembiayaan ini karena jaminan yang dijamin cabah terletak di pinggir jalan raya dan memiliki nilai jual tinggi;
Bahwa benar Terdakwa membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan komentar Komite pembiayaan;
Bahwa benar data-data untuk memenuhi saran dan komentar komite pembiayaan seperti nota-nota pembelian bahan bangunan, foto lokasi toko yang akan dibangun, keterangan jaminan mengcover, dan slip gaji nasabah Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan untuk yang lainnya Terdakwa karang sendiri berdasarkan dokumen pembiayan yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar dokumen dan jaminan nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten adalah fotokopi KTP atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat tanah, foto lokasi jaminan (surat tanah), foto yang akan dibangun toko, dan slip gaji, surat keterangan PBB;
Bahwa benar saran dan komentar pembiayaan setelah Terdakwa memenuhi atau menjawab saran dan komentar pembiayaan atas nama FEBIANSYAH ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
ACC;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
ACC;
Monitoring angsuran perbulan;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
ACC;
Realisasi jika telah lengkap;
Bahwa benar jumlah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Bahwa benar dana pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Bahwa benar dokumen-dokumen yang Terdakwa buat dan Terdakwa tandatangani terkait pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yaitu:
Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/ IX/2015, tanggal 04-09-2015;
Surat Persetujuan Fasilitas kepada sdr. FEBRIANSYAH Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 4 September 2015;
Surat Tabel Angsuran terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Surat Akad Wakalah tanggal 4 September 2015;
Surat Akad Pemberian Kuasa Jual tanggal 4 September 2015;
Surat Pernyataan sdr FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
Komentar Account Officer (AO) tanggal 3 September 2015;
Surat Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor : 511/UP/ BSB/KC.TBL/IX/2015, tanggal 3 September 2015;
Surat Usulan Pembiayaan Murabahah tanggal 3 September 2015;
Surat Laporan Hasil Taksasi Tanah Kosong tanggal 1 September 2015;
Surat Formulir Permohonan Taksasi, tanggal 1 September 2015;
Surat Laporan Hasil wawancara Calon nasabah, tanggal 2 September 2015;
Bahwa benar Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu;
Bahwa benar pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andri Padri als. Paten di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andri Padri als. Paten;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten yang awalnya mengetahui bahwa tujuan saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan adalah untuk biaya keperluan menikah namun ternyata pada Usulan Pembiayaan tujuan pembiayaan saksi Febriansyah adalah untuk pembelian bahan bangunan, namun saksi Andri Padri als. Paten tetap memproses pembiayaan tersebut ke tahap penandatanganan akad;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman;
Bahwa benar pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman saksi Febriansyah tersebut berjumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). sehingga saksi Febriansyah mendapatkan uang total sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah;
Bahwa benar setelah pencairan selesai dari bank saksi Febriansyah diajak saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menuju ke rumah saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat di rumah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang saksi Andri Padri als. Paten kemudian saksi Febriansyah menjelaskan kepada kepada saksi Andri Padri als. Paten bahwa saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) telah meminta duit sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab saksi Andri Padri als. Paten “kalian atur saja” kemudian sore harinya, saksi Febriansyah, saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan seorang supir menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri als. Paten pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah diantar saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang kepada saksi Febriansyah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) unruk membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan pengakuan dari saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supirnya mengantar saksi Febriansyah pulang ke rumah dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menelpon saksi Febriansyah untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium saksi Febriansyah masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) terlihat juga ada saksi Andri Padri als. Paten dan temannya yang berada disitu lalu saksi Febriansyah menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Jalaludin Bin M. Toha (Alm) selaku Pj. Kepala Desa Kace bahwa Surat Keterangan atas nama FEBRIANSYAH dengan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 yang ditandatangani oleh sdr. SARBANI. HS di Kantor Desa Kace tidak tercatat kedalam buku register Kantor Desa Kace yang mengindikasikan bahwa surat tersebut merupakan surat palsu/ Fiktif;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa selaku Marketing/ Account Officer memiliki tugas utama mencari nasabah dan selanjutnya melakukan survey / kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang bersangkutan, sehingga terlepas dari apakah Terdakwa selaku Marketing/ Account Officer sendiri yang mengajukan usulan pembiayaan atau ada pihak lain diluar para Marketing/ Account Officer yang mengajukan usulan pembiayaan maka yang bertanggungjawab untuk melakukan survey / kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang bersangkutan tetaplah Account Officer yang mengajukan usulan pembiayaan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa selaku Marketing/ Account Officer harus melakukan survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang mana hasil dari survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) tersebut akan dituangkan dalam Usulan Pembiayaan serta dijadikan dasar sebagai analisa mengenai layak atau tidaknya suatu nasabah diberikan pembiayaan namun tugas tersebut tidak dilaksanakan Terdakwa sebagaimana yang diwajibkan dalam Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Bahwa benar Terdakwa dalam pembiayaan atas nama nasabah Febriansyah Als Febri, Terdakwa tidak pernah melakukan survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dengan demikian infromasi hasil survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) yang dijadikan analisa dalam Usulan Pembiayaan hanyalah karangan dari para account officer dikarenakan data tersebut hanya didapatkan Terdakwa dari saksi Andri Padri als. Paten tanpa didasarkan data dan informasi yang sebenarnya dari nasabah serta usaha nasabah sehingga menyebabkan pembiayaan yang seharusnya tidak boleh dicairkan menjadi dapat dicairkan dan menyebabkan pembiayaan tersebut menjadi macet/ gagal bayar;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang memberikan data-data nasabah dengan mengatakan bahwa telah melakukan survei usaha dan meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah merupakan teman dan kenalan saksi Andri Padri als. Paten, selain itu bahwa surat usaha dan objek jaminan yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten merupakan surat usaha dan objek jaminan yang fiktif/ palsu dikarenakan usaha dan objek jaminan tidak bisa dilakukan penyitaan dan tidak bisa dieksekusi serta tidak bernilai;
Bahwa benar Terdakwa selaku Marketing/ Account Officer, walaupun Terdakwa tidak ada sama sekali melakukan survey terhadap nasabah dan/atau survey tersebut sudah dilakukan oleh AO lain / karyawan BPRS Cabang Toboali lainnya, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah saksi Febriansyah Als Febri tersebut tetap diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa benar apabila tidak ada usulan pembiayaan dari Terdakwa selaku Account Officer dan laporan hasil taksasi dari saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal maka pembiayaan tidak akan dapat diajukan dan dicairkan;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal dalam melakukan penilaian taksasi terhadap jaminan atas nama nasabah saksi Febriansyah Als Febri hanya dibuat berdasarkan browsing harga pasar di internet tanpa melakukan survey/ crosscheck harga pasar di lapangan/ di sekitar lokasi jaminan hal mana penilaian taksasi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 serta saksi Andri Padri als. Paten juga tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas jaminan yang akan ditaksasi tersebut kepada instansi terkait yang berwenang hal mana tidak sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten melakukan survey hanya dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), dan tidak pernah melakukan survey bersama Terdakwa selaku Account Officer dan tidak pernah melakukan survey langsung terhadap pemilik jaminan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak melakukan survei terhadap usaha dan jaminan pembiayaan dikarenakan surat usaha, foto-foto usaha, brosur usaha, nota-nota usaha disiapkan oleh Sdr Effendi Als Afen dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)sedangkan untuk lokasi objek jaminan yang ada didalam foto merupakan objek jaminan milik orang lain yang mana sebagian foto lokasi objek jaminan tersebut juga disiapkan oleh Sdr Effendi Als Afen bukan berdasarkan hasil survey atau taksasi yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menerangkan bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang mengajukan proses akad pembiayaan dan ketika proses pencairan terlaksana saksi Andri Padri als. Paten selalu berkomunikasi dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dalam rangka agar cabah / pengganti cabah sesampai di BPRS Babel Cab. Toboali langsung diarahkan menemui dan menuju ruangan kerja saksi Andri Padri als. Paten namun pada saat penandatangan akad saksi Andri Padri als. Paten tidak ada upaya untuk memverifikasi kembali indentitas calon nasabah dengan orang yang hadir saat itu maupun kepemilikan tanah yang dijadikan objek jaminan milik calon nasabah;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten tidak ada melakukan pengecekan surat-surat jaminan para nasabah ke instansi yang berwenang dan juga ia mengetahui jika surat-surat jaminan nasabah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ merupakan surat jaminan fiktif/palsu namun ia tetap mengajukan dan memproses pembiayaan para nasabah hingga pengikatan akad dan pencairan pembiayaan;
Bahwa benar saksi Andri Padri als. Paten saat memproses penandatanganan akad tidak melakukan pencocokan identitas/ melakukan verifikasi identitas terhadap nasabah yang datang serta tidak memastikan bahwa orang yang datang tersebut adalah merupakan nasabah asli yang mengajukan pembiayaan;
Bahwa benar Ahli Pidana Adi Ashari, S.H., M.H., berpendapat :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena jika dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari mereka yang dibuktikan dengan bahwa saksi Andri Padri als. Paten bersama-sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), dan Terdakwa telah mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO);
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Cabang Toboali telah melanggar asas kepatutan dimasyarakat dan melanggar undang-undang, antara lain dengan cara ia mengatakan telah melakukan survey on the spot atau wawancara terhadap calon nasabah, sehingga Terdakwa membuat data wawancara dan data survey on the spot berdasarkan keterangan saksi Andri Padri als. Paten, selain itu saksi Andri Padri als. Paten dalam melakukan survey on the spot tempat usaha dan taksasi terhadap objek jaminan milik nasabah tidak pernah didampingi, menghubungi dan berupaya mengajak masing-masing para nasabah untuk ikut dalam pelaksanaan survey dan kesemuanya itu bukti bukti jaminan pinjaman adalah fiktif yang telah diatur oleh saksi Andri Padri als. Paten serta tidak adanya pencocokan identitas para nasabah yang asli didalam pengajuan pembiayaan Al-Murabahah pada saat penanandatanganan akad pembiayaan sehingga menyebabkan adanya orang lain yang digunakan sebagai nasabah pengganti dalam penandatangan akad dan pencairan uang karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian Negara.”;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO), tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan Al-Murabahah pada Bank pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung kantor Cabang Toboali dan secara melawan hukum telah bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 dan
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
Bahwa benar Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA berpendapat bahwa PT. BPRS Babel merupakan Lembaga yang termasuk kedalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka Dana pembiayaan Al- Murabahahdi PT. BPRS Babel masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara dalam hal ini pembiayaan Al-MURABAHAH di PT. BPRS Babel Cabang Toboali yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Bahwa benar Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Prov. Bangka Belitung Musrial Doni, S.E., memberikan pendapat :
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif dan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan AL-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga pulluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 dan keterangan Ahli MUSRIAL DONI diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Bahwa benar dari nilai kerugian keuangan negera tersebut, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berupa:
Uang dengan total jumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disita dari Sunarya binti Usman (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Total Pembiayaan yang sudah dibayar melalui BPRS terhadap pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp 50.978.720,00 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Sehingga masih menyisihkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim ini juga merupakan tanggapan atas Tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsideritas yaitu dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua sebagaimana diatur pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memerhatikan fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu primair yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang menyuruh lakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim telah mencocokkan identitas Terdakwa dengan surat dakwaan pada awal persidangan dan Terdakwa membenarkannya dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Yusman, S.Pd Bin Suhaimi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yusman, S.Pd Bin Suhaimi tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas , maka unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur-unsur pasal yang ada dalam dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989);
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006);
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana;
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti;
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972);
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa pernah bekerja di BPRS Bangka Belitung sejak tahun 2015 dan Terdakwa pernah menjabat sebagai karyawan kontrak staf marketing Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 266/BSB/ SDI/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 22 Juli 2015 s.d. 22 Oktober 2015 dan dari awal Terdakwa bekerja sampai diberhentikan oleh BPRS Bangka Belitung sekira bulan September 2019 Terdakwa menjabat sebagai Staff Marketing (Account Officer) pada kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Cabang Toboali adalah:
Memperlakukan dan melayani setiap nasabah dengan baik dan islami;
Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh nasabah mengenai produk-produk bank secara jelas;
Memasarkan produk-produk bank, baik produk pembiayaan maupun pendanaan;
Mendatangi dan melakukan persentasi ditempat calon nasabah yang potensial, terutama sekali di perushaaan, Lembaga Pendidikan islam dan Yayasan islam lainnya;
Mencari dan mendatangi nasabah yang potensial untuk dibiayai serta memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah;
Memelihara dan menjaga hubungan baik dengan nasabah;
Melihat kebutuhan tambahan yang diperlukan oleh nasabah sehingga bank dapat meningkatkan hubungan lebih lanjut dengan memberikan keuntungan tambahan melalui pengenalan produk-produk bank lainnya;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala kantor/pimpinan/direksi;
Menimbang, bahwa sebagai Staff Marketing/Account Officer (AO), Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada saat Terdakwa masih magang (3 bulan) dan pada saat setelah magang, Terdakwa dituntut untuk mencari target nasabah pembiayaan sebanyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten adalah sebagai karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang bekerja sebagai staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum Kantor Pusat penempatan Cabang Toboali berdasarkan SK Nomor 609/BSB/SDI/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) sebagai staf marketing di Kantor Kas Air Gegas berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi Karyawan/ti pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto adalah sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 1 April 2014, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin adalah sebagai Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 122/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014, dan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno sebagai Marketing pada BPRS Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2015 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung mempunyai program pembiayaan akad Al-Murabahah. Bahwa benar pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali, saksi Andri Padri als. Paten telah mencari sendiri dan/atau mengarahkan dan memerintahkan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk mencari identitas diri (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) orang yang akan dijadikan calon nasabah kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten data identitas orang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan Al-Murabahah pada BRPS Babel Cabang Toboali, adapun data berupa KTP, KK calon nasabah yang telah didapatkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) secara langsung yaitu sebanyak 5 (lima) orang atas nama saksi Yopiko, saksi Saklim, saksi Asmana, saksi Masnaini dan saksi Febriansyah sedangkan 1 (satu) orang nasabah atas nama saksi Hidayatus Shofwan dicari oleh saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan Identitas berupa KTP dan KK dari para nasabah tersebut selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kepada saksi Andri Padri als. Paten untuk kemudian dilakukan BI Checking. Bahwa setelah BI Checking aman/ bersih, kemudian kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan AL-Murabahah keenam calon nasabah berupa Surat Keterangan usaha, foto objek tanah dan bangunan, foto usaha nasabah, kwitansi-kwitansi usaha, brosur-brosur usaha disiapkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Andri Padri als. Paten selain itu juga data atas nama kelima orang tersebut oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) ada juga diserahkan kepada sdr. Efendi Als Afen (Dpo) atas perintah saksi Andri Padri als. Paten dengan tujuan dibuatkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat objek jaminan dalam bentuk SPPFBT dan SP3AT, foto objek tanah/bangunan dan membuat/mengedit identitas nasabah menjadi pengganti nasabah yang Namanya digunakan dalam pembiayaan. Kemudian setelah selesai dibuat dokumen diambil oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan 6 (enam) orang nasabah tersebut diserahkan kepada pegawai/ karyawan dari BPRS babel Cabang Toboali yaitu para Account Officer (AO) sehingga terdapat 6 (enam) pembiayaan dengan masing-masing akad pembiayaan sebagai berikut:
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 atas nama nasabah saksi Yopiko dengan saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa tanah kavling dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian tanah;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama saksi Asmana dengan saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa dagang sembako keliling dan rental mobil dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian 1 unit mobil merk Avanza;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama saksi Masnaini dengan saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dengan usaha berupa ternak ayam dan jualan mainan anak-anak serta tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan.
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas nama saksi Hidayatus Shofwan dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa toko sembako dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan (material);
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 atas nama saksi Saklim dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa Rolling Door dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian barang dagangan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama saksi Febriansyah dengan Terdakwa selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa surat usaha melainkan menggunakan selip gaji bekerja PT. MPM Finance dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015, saksi Andri Padri als. Paten diperkenalkan dengan saksi Febriansyah oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) di rumah makan JL. Mentok Pangkalpinang dan saat itu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) mengatakan bahwa temannya yang bekerja sebagai karyawan finance tersebut ingin mengajukan pembiayaan untuk biaya nikah akan tetapi saksi Febriansyah mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai jaminan mendengar hal tersebut saksi Andri Padri als. Paten menegaskan untuk jaminan dapat menggunakan tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)dan saat itu saksi Andri Padri als. Paten menerima KTP dan KK untuk dilakukan BI Checking. Bahwa selang beberapa hari saksi Andri Padri als. Paten menelpon saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)dan berkata “nama FEBRI ini bersih, setelah dilakukan BI Cheking, jadi bisa diajukan nama pinjaman, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk menyerahkan KTP dan KK kepada “ sdr. Efendi Als Afen ”. Bahwa setelah KTP dan KK diserahkan, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kepada sdr. Efendi Als Afen, selang beberapa hari kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) ditelpon oleh sdr. Efendi Als Afen yang mengatakan bahwa surat saksi Febriansyah sudah selesai;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) datang bersama saksi Febriansyah ke rumah sdr. Efendi Als Afen untuk mengambil surat tanah yang sudah jadi dan sore harinya saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan sdr. Efendi Als Afen mengecek lokasi tanah (daerah kace). Bahwa sesampainya dilokasi ditunjuklah lokasi tanahnya dalam keadaan banyak tumbuhan liar, lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) bertanya ke sdr. Efendi Als Afen “ini tanah siapa” dijawab sdr. Efendi Als Afen “ini tanah kami, maka dari itu kalian hanya mendapat fee dari nama yang sudah dipakai, masa hanya dipakai namanya saja mau dapat banyak” lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) jawab “kenapa kamu tidak mengajukan atas nama sendiri, kan tanah kamu banyak untuk dijadikan jaminan” lalu dijawab sdr. Efendi Als Afen “nama saya tidak bisa lagi diajukan ke bank” lalu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)diberi tawaran oleh sdr. Efendi Als Afen “kalau kamu mau pakai duit bisa pakai nama kamu saja, kalau untuk jaminan bisa pakai tanah atau rumah saya, kamu mau pakai berapa”;
Menimbang, bahwa keesokan harinya saksi Andri Padri als. Paten dihubungi saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan berkata “lokasi tanah sudah ditunjukan oleh sdr. Efendi Als Afen dan dijawab saksi Andri Padri als. Paten “iyalah, nanti saya telpon lagi”. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan saksi Febriansyah, namun Terdakwa mengetahui bahwa saksi Febriansyah merupakan nasabah pembiayaan di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2015 dikarenakan Terdakwa yang bertugas memproses pembiayaan nasabah tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Account Officer (AO) di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali pada saat itu. Bahwa Terdakwa mendapat nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah dari saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal sekira pada akhir bulan Agustus 2015 di Kantor BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali dimana pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten menjelaskan bahwa saksi Febriansyah merupakan temannya;
Menimbang, bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten). Bahwa pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan, kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal yaitu saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah atas nama saksi Febriansyah, slip gaji nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama saksi Febriansyah untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan atas nama saksi Febriansyah bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya. Bahwa Terdakwa sendiri yang mengisi formulir permohonan pembiayaan seperti:
Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri, kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu atas nama saksi Febriansyah;
Laporan hasil wawancara Calon Nasabah atas nama saksi Febriansyah tanggal 2 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulis atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Oficer dan Calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Daftar rencana pembelian barang tanggal 02 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tulisan tangan atau coretan dari pena dan untuk tulisan tangan dan coretan dari pena tersebut adalah Terdakwa yang menulisnya atau mencoretnya sendiri kemudian ditandatangani oleh saksi Febriansyah.
Surat penilaian barang jaminan tanggal 01 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh pemohon yaitu Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, staf legal afraisal saksi Andri Padri als. Paten dan Pimpinan Cabang saksi Untung Lasmana.
Ringkasan Usulan pembiayaan dengan Nomor : 511/UP/BSB/KACE.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer, saksi Gusti selaku komite pembiayaan, saksi Bambang Ermanto selaku komite pembiayaan dan saksi Untung Lasmana selaku komite pembiayaan.
Usulan pembiayaan tanggal 03 September 2015, dimana dalam dokumen tersebut terdapat pengetikan format data nasabah dan yang mengetik format data nasabah tersebut adalah Terdakwa sendiri kemudian ditandatangani oleh Terdakwa selaku Acount Ofiicer.
Saran dan komentar komite pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yang mana untuk data-data pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah tersebut Terdakwa yang menulis dan membuatnya sendiri.
Komentar Acount Officer tanggal 3 September 2015 yang mana dokumen tersebut Terdakwa ketik sendiri dan Terdakwa tandatangani sendiri.
Daftar tabel pembiayaan yang Terdakwa ketik sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri selaku Acount Officer, saksi Untung Lasmana selaku pimpinan cabang dan saksi Febriansyah selaku nasabah.
Rinciaan biaya calon Nasabah atas nama saksi Febriansyah yang diketik dan ditulis pena oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh nasabah atas nama saksi Febriansyah dan diparaf oleh Terdakwa juga untuk diketahui oleh Terdakwa dan pimpinan.
Surat persetujuan fasilitas pembiayaan / OL nomor : 513/OL/BSB/KACE.TBL/VIII/2015 tanggal 04 September 2015 yang diketik oleh Terdakwa sendiri dan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri sebagai Acount Oficer, saksi Untung Lasmana selaku Pimpinan Cabang dan nasabah atas nama saksi Febriansyah.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang mengisi formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah, namun Terdakwa tidak menandatangani atas nama saksi Febriansyah, Terdakwa hanya menandatangani atas nama Terdakwa sendiri. Bahwa Terdakwa mendapatkan data-data tersebut berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa Terdakwa membuat laporan hasil wawancara dan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil nasabah pembiayaan nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah tidak menanyakan langsung kepada calon nasabah tersebut hanya berdasarkan dokumen-dokumen calon nasabah yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa dan keterangan langsung dari saksi Andri Padri als. Paten dikarenakan Terdakwa tidak melakukan survey ke tempat nasabah serta usaha nasabah dan yang melakukan servey ke tempat nasabah serta usaha nasabah ialah saksi Andri Padri als. Paten, sehingga Terdakwa hanya menanyakan langsung ke saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa yang membuat usulan pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah Terdakwa sendiri dan dasar Terdakwa dalam membuat usulan pembiayaan adalah dokumen-dokumen pembiayan yang diserahkan saksi Andri Padri als. Paten kepada Terdakwa, keterangan dari saksi Andri Padri als. Paten, hasil taksasi dari staff legal dan appraisal yang dibuat oleh saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa yang menjadi komite pembiayaan pada saat itu adalah saksi Gusti sebagai Kepala Kas Sadai, saksi Bambang Ermanto sebagai Kabag Marketing Cabang Toboali dan saksi Untung Lasmana sebagai Pemimpin Cabang Toboali. Bahwa saran dan komentar komite pembiayaan adalah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
Perbaiki cover Usulan Pembiayaan;
Pastikan penggunaan dana, lampirkan foto lokasi toko yang akan dibangun;
Lengkapi nota pembelian segera;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
Agar Account Officer (AO) perbaiki kembali UP tersebut;
Pastikan angsuran perbulan dapat dicover dengan gaji perbulan;
Jaminan tersebut apakah dapat mengcover pembiayaan tersebut;
Pastikan penggunaan dana tersebut dan juga side streming (salah penggunaan) dana;
Bagaimana kondisi usaha cabah;
Antisipasi resiko usaha tersebut ke depannya;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
Sejauhmana Account Officer (AO) kenal cabah, track record cabah karena lokasi tempat tinggal cabah cukup jauh;
Sudah berapa lama cabah sudah bekerja di perusahaan tersebut dan bagaimana statusnya;
Resiko cukup tinggi karena dasar pengembalian atau pembayaran hanya dari gaji nasabah;
Account Officer (AO) crosscheck kembali ke tempat perusahaan cabah bekerja;
Bagaimana jika cabah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut;
Minta pernyataan garansi dari orang tua cabah;
Pastikan anggunan mengcover dan cukup jika dijual;
Menimbang, bahwa Bahwa benar saran dan komentar dari komite pembiayaan telah Terdakwa penuhi dan komentar Terdakwa selaku Account Officer (AO) dari nasabah pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH adalah sebagai berikut :
Dapat dipastikan Cover UP dan UP telah diperbaiki Account Officer (AO);
Dari hasil On The Spot (OTS) memang benar penggunaan dana tersebut pembelian bahan bangunan untuk pembuatan toko kelontong disekitar tempat tinggal cabah dan foto lokasi toko yang akan dibangun telah dilampirkan;
Nota–nota pembelian bahan bangunanan akan segera dilampirkan apabila telah dilakukan pembelian;
Dari On The Spot (OTS) dan slip gaji cabah untuk pembayaran pembiayaan ini dipastikan cukup mengcover setiap bulannya dan jika usaha toko klontong cabah telah berjalan maka pembayaran pembiayaan ini akan terbantu;
Jaminan yang diserahkan oleh cabah berupa tanah kosong yang memiliki nilai jual tinggi sehingga mampu mengcover pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) kondisi pekerjaan cabah saat ini baik dan normal dan untuk segala resiko terhadap pekerjaan cabah telah diantisipasi oleh cabah, dan untuk antisipasi pekerjaan cabah, cabah ingin membuka usaha toko klontong didekat tempat tinggal cabah yang memiliki prosfek yang menjanjikan untuk cabah kedepannya;
Cabah merupakan karyawan di PT. MPM FINANCE yang dikenal baik oleh rekan kerja cabah maupun warga sekitar tempat tinggal cabah, memang benar lokasi cabah cukup jauh tapi Account Officer (AO) akan memonitoring cabah terhadap pembiayaan ini;
Dari hasil On The Spot (OTS) dengan cabah dipastikan cabah sedah bekerja sekitar 3 (tiga) tahun berjalan diperusahaan tersebut dengan status cabah sekarang karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Memang benar resiko pembiayaan ini cukup tinggi namun cabah berkomitmen dan gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selalu bertambah setiap tahunnya dan Account Officer (AO) telah melakukan kroscek kembali ke tempat cabah kerja dan dapat dipastikan memang benar cabah adalah karyawan tetap di PT. MPM FINANCE;
Jika cabah tidak bekerja lagi di PT. MPM FINANCE maka cabah berkomitmen akan menjual aset-aset cabah untuk membayar pembiayaan cabah;
Telah dilampirkan persetujuan dari kedua orang tua cabah untuk pembiayaan cabah di BSBB;
Dapat dipastikan jaminan cabah mengcover untuk pembiayaan ini karena jaminan yang dijamin cabah terletak di pinggir jalan raya dan memiliki nilai jual tinggi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat jawaban komentar tersebut tanpa melakukan kroscek kembali dan On The Spot (OTS) kembali sebagaimana permintaan komentar Komite pembiayaan. Bahwa data-data untuk memenuhi saran dan komentar komite pembiayaan seperti nota-nota pembelian bahan bangunan, foto lokasi toko yang akan dibangun, keterangan jaminan mengcover, dan slip gaji nasabah Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten dan untuk yang lainnya Terdakwa karang sendiri berdasarkan dokumen pembiayan yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa dokumen dan jaminan nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yang Terdakwa dapat dari saksi Andri Padri als. Paten adalah fotokopi KTP atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, fotokopi surat tanah, foto lokasi jaminan (surat tanah), foto yang akan dibangun toko, dan slip gaji, surat keterangan PBB;
Menimbang, bahwa saran dan komentar pembiayaan setelah Terdakwa memenuhi atau menjawab saran dan komentar pembiayaan atas nama FEBIANSYAH ialah sebagai berikut :
Saran dan komentar saksi Gusti :
ACC;
Saran dan komentar saksi Bambang Ermanto :
ACC;
Monitoring angsuran perbulan;
Pastikan penggunaan dana tersebut;
Saran dan komentar saksi Untung Lasmana :
ACC;
Realisasi jika telah lengkap;
Menimbang, bahwa jumlah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali. Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang. Bahwa dokumen-dokumen yang Terdakwa buat dan Terdakwa tandatangani terkait pembiayaan atas nama saksi Febriansyah yaitu:
Surat Perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CABANGTBL/MRB/ IX/2015, tanggal 04-09-2015;
Surat Persetujuan Fasilitas kepada sdr. FEBRIANSYAH Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 4 September 2015;
Surat Tabel Angsuran terkait pembiayaan atas nama FEBRIANSYAH;
Surat Akad Wakalah tanggal 4 September 2015;
Surat Akad Pemberian Kuasa Jual tanggal 4 September 2015;
Surat Pernyataan sdr FEBRIANSYAH tanggal 4 September 2015;
Komentar Account Officer (AO) tanggal 3 September 2015;
Surat Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor : 511/UP/ BSB/KC.TBL/IX/2015, tanggal 3 September 2015;
Surat Usulan Pembiayaan Murabahah tanggal 3 September 2015;
Surat Laporan Hasil Taksasi Tanah Kosong tanggal 1 September 2015;
Surat Formulir Permohonan Taksasi, tanggal 1 September 2015;
Surat Laporan Hasil wawancara Calon nasabah, tanggal 2 September 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu. Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andri Padri als. Paten di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang awalnya mengetahui bahwa tujuan saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan adalah untuk biaya keperluan menikah namun ternyata pada Usulan Pembiayaan tujuan pembiayaan saksi Febriansyah adalah untuk pembelian bahan bangunan, namun saksi Andri Padri als. Paten tetap memproses pembiayaan tersebut ke tahap penandatanganan akad. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman. Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman saksi Febriansyah tersebut berjumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). sehingga saksi Febriansyah mendapatkan uang total sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah. Bahwa setelah pencairan selesai dari bank saksi Febriansyah diajak saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menuju ke rumah saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat di rumah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang saksi Andri Padri als. Paten kemudian saksi Febriansyah menjelaskan kepada kepada saksi Andri Padri als. Paten bahwa saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab saksi Andri Padri als. Paten “kalian atur saja” kemudian sore harinya, saksi Febriansyah, saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan seorang supir menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri als. Paten pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah diantar saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang kepada saksi Febriansyah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) unruk membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan pengakuan dari saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supirnya mengantar saksi Febriansyah pulang ke rumah dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menelpon saksi Febriansyah untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium saksi Febriansyah masuk ke dalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) terlihat juga ada saksi Andri Padri als. Paten dan temannya yang berada disitu lalu saksi Febriansyah menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian saksi Febriansyah pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jalaludin Bin M. Toha (Alm) selaku Pj. Kepala Desa Kace bahwa Surat Keterangan atas nama FEBRIANSYAH dengan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 yang ditandatangani oleh sdr. SARBANI. HS di Kantor Desa Kace tidak tercatat kedalam buku register Kantor Desa Kace yang mengindikasikan bahwa surat tersebut merupakan surat palsu/ Fiktif;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku Marketing/ Account Officer memiliki tugas utama mencari nasabah dan selanjutnya melakukan survey / kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang bersangkutan, sehingga terlepas dari apakah Terdakwa selaku Marketing/ Account Officer sendiri yang mengajukan usulan pembiayaan atau ada pihak lain diluar para Marketing/ Account Officer yang mengajukan usulan pembiayaan maka yang bertanggungjawab untuk melakukan survey / kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang bersangkutan tetaplah Account Officer yang mengajukan usulan pembiayaan tersebut. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku Marketing/ Account Officer harus melakukan survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dan usaha dari nasabah yang mana hasil dari survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) tersebut akan dituangkan dalam Usulan Pembiayaan serta dijadikan dasar sebagai analisa mengenai layak atau tidaknya suatu nasabah diberikan pembiayaan namun tugas tersebut tidak dilaksanakan Terdakwa sebagaimana yang diwajibkan dalam Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembiayaan atas nama nasabah Febriansyah Als Febri, Terdakwa tidak pernah melakukan survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) dengan demikian infromasi hasil survey/ kunjungan ke tempat Calon Nasabah (On The Spot) yang dijadikan analisa dalam Usulan Pembiayaan hanyalah karangan dari para account officer dikarenakan data tersebut hanya didapatkan Terdakwa dari saksi Andri Padri als. Paten tanpa didasarkan data dan informasi yang sebenarnya dari nasabah serta usaha nasabah sehingga menyebabkan pembiayaan yang seharusnya tidak boleh dicairkan menjadi dapat dicairkan dan menyebabkan pembiayaan tersebut menjadi macet/ gagal bayar. Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang memberikan data-data nasabah dengan mengatakan bahwa telah melakukan survei usaha dan meyakinkan Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah merupakan teman dan kenalan saksi Andri Padri als. Paten, selain itu bahwa surat usaha dan objek jaminan yang telah diberikan oleh saksi Andri Padri als. Paten merupakan surat usaha dan objek jaminan yang fiktif/ palsu dikarenakan usaha dan objek jaminan tidak bisa dilakukan penyitaan dan tidak bisa dieksekusi serta tidak bernilai;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Marketing/ Account Officer, walaupun Terdakwa tidak ada sama sekali melakukan survey terhadap nasabah dan/atau survey tersebut sudah dilakukan oleh AO lain / karyawan BPRS Cabang Toboali lainnya, namun usulan pembiayaan atas nama nasabah saksi Febriansyah Als Febri tersebut tetap diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwa. Bahwa apabila tidak ada usulan pembiayaan dari Terdakwa selaku Account Officer dan laporan hasil taksasi dari saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal maka pembiayaan tidak akan dapat diajukan dan dicairkan;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten selaku staff legal dan appraisal dalam melakukan penilaian taksasi terhadap jaminan atas nama nasabah saksi Febriansyah Als Febri hanya dibuat berdasarkan browsing harga pasar di internet tanpa melakukan survey/ crosscheck harga pasar di lapangan/ di sekitar lokasi jaminan hal mana penilaian taksasi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 serta saksi Andri Padri als. Paten juga tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas jaminan yang akan ditaksasi tersebut kepada instansi terkait yang berwenang hal mana tidak sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten melakukan survey hanya dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), dan tidak pernah melakukan survey bersama Terdakwa selaku Account Officer dan tidak pernah melakukan survey langsung terhadap pemilik jaminan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak melakukan survei terhadap usaha dan jaminan pembiayaan dikarenakan surat usaha, foto-foto usaha, brosur usaha, nota-nota usaha disiapkan oleh Sdr Effendi Als Afen dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) sedangkan untuk lokasi objek jaminan yang ada didalam foto merupakan objek jaminan milik orang lain yang mana sebagian foto lokasi objek jaminan tersebut juga disiapkan oleh Sdr Effendi Als Afen bukan berdasarkan hasil survey atau taksasi yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menerangkan bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang mengajukan proses akad pembiayaan dan ketika proses pencairan terlaksana saksi Andri Padri als. Paten selalu berkomunikasi dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dalam rangka agar cabah / pengganti cabah sesampai di BPRS Babel Cab. Toboali langsung diarahkan menemui dan menuju ruangan kerja saksi Andri Padri als. Paten namun pada saat penandatangan akad saksi Andri Padri als. Paten tidak ada upaya untuk memverifikasi kembali indentitas calon nasabah dengan orang yang hadir saat itu maupun kepemilikan tanah yang dijadikan objek jaminan milik calon nasabah;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten tidak ada melakukan pengecekan surat-surat jaminan para nasabah ke instansi yang berwenang dan juga ia mengetahui jika surat-surat jaminan nasabah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ merupakan surat jaminan fiktif/palsu namun saksi Andri Padri als. Paten tetap mengajukan dan memproses pembiayaan para nasabah hingga pengikatan akad dan pencairan pembiayaan. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten saat memproses penandatanganan akad tidak melakukan pencocokan identitas/ melakukan verifikasi identitas terhadap nasabah yang datang serta tidak memastikan bahwa orang yang datang tersebut adalah merupakan nasabah asli yang mengajukan pembiayaan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Ahli Pidana Adi Ashari, S.H., M.H., yang berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) tidak bisa dikatakan pelanggaran administrasi karena jika dilihat dari Ilmu Hukum Pidana telah ada mens rea atau ada niatan dari mereka yang dibuktikan dengan bahwa saksi Andri Padri als. Paten bersama-sama dengan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), dan Terdakwa telah mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat jaminan tersebut palsu kemudian tidak mengikuti peraturan yang ada menyatakan sertifikat jaminan tersebut seolah-olah asli yang sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) adalah tindak pidana bukan pelanggaran administrasi karena terdapat sifat melawan hukum atas perbuatannya yaitu : surat tanah yang dijadikan jaminan berbentuk SPPFT, SPPHAT dan SP3AT merupakan jaminan fiktif dan tidak bernilai serta tidak teregister didalam arsip/buku penomoran pada instansi yang berwenang yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO);
Bahwa saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Legal dan Appraisal BPRS Cabang Toboali telah melanggar asas kepatutan dimasyarakat dan melanggar undang-undang, antara lain dengan cara ia mengatakan telah melakukan survey on the spot atau wawancara terhadap calon nasabah, sehingga Terdakwa membuat data wawancara dan data survey on the spot berdasarkan keterangan saksi Andri Padri als. Paten, selain itu saksi Andri Padri als. Paten dalam melakukan survey on the spot tempat usaha dan taksasi terhadap objek jaminan milik nasabah tidak pernah didampingi, menghubungi dan berupaya mengajak masing-masing para nasabah untuk ikut dalam pelaksanaan survey dan kesemuanya itu bukti bukti jaminan pinjaman adalah fiktif yang telah diatur oleh saksi Andri Padri als. Paten serta tidak adanya pencocokan identitas para nasabah yang asli didalam pengajuan pembiayaan Al-Murabahah pada saat penanandatanganan akad pembiayaan sehingga menyebabkan adanya orang lain yang digunakan sebagai nasabah pengganti dalam penandatangan akad dan pencairan uang karena perbuatannya tersebut maka berdasarkan keterangan ahli keuangan negara “menyebabkan keluarnya sejumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian Negara.”;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO), tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan Al-Murabahah pada Bank pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung kantor Cabang Toboali dan secara melawan hukum telah bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan khususnya pada bagian huruf A nomor 3;
Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 dan
Surat Edaran Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara Melawan Hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3 : Unsur :”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Lilik Mulyadi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti Cetakan ke-1 Tahun 2000 hal. 17” bahwa pada dasarnya maksud memperkaya dapat ditafsirkan ” Suatu perbuatan dengan mana si pelaku bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan itu, modus operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya denan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta pebuatan lainnya sehingga si pelaku jadi bertambah kekayaannya” . Bahwa R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika Hal. 31 menyebutkan, yang dimaksud dengan ”memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (Lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum. Bahwa menurut Andi Hamzah yang dimaksud dengan memperkaya adalah sebagai”menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya”;
Menimbang, bahwa walaupun Undang-Undang No. 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam penjelasannya tidak memuat penjelasan perbuatan memperkaya, namun oleh karena unsur perbuatannya sama dengan ada dalam penjelasan Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1971, maka penjelasan Pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsirkan arti perbuatan memperkaya, dimana di dalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur :
Perolehan kekayaan.
Perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya;
Ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah. Kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat. Memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi. Bahwa untuk selesainya perbuatannya memperkaya sebagai syarat selesainya Tindak Pidana Korupsi, Pasal ini disyaratkan perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, hal. 39-42);
Menimbang, bahwa sub unsur di atas adalah bersifat alternatif hal ini dapat kita lihat dengan keberadaan frasa ”atau” artinya untuk dinyatakan terpenuhinya unsur ini cukup membuktikan salah satu sub unsur yang ada. Untuk dinyatakan terpenuhinya unsur ini cukup membuktikan salah satu sub unsur yang ada;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian. Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten). Bahwa pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan, kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal yaitu saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah atas nama saksi Febriansyah, slip gaji nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama saksi Febriansyah untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan atas nama saksi Febriansyah bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya. Bahwa jumlah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali. Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu. Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andri Padri als. Paten di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang awalnya mengetahui bahwa tujuan saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan adalah untuk biaya keperluan menikah namun ternyata pada Usulan Pembiayaan tujuan pembiayaan saksi Febriansyah adalah untuk pembelian bahan bangunan, namun saksi Andri Padri als. Paten tetap memproses pembiayaan tersebut ke tahap penandatanganan akad. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman. Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman saksi Febriansyah tersebut berjumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). sehingga saksi Febriansyah mendapatkan uang total sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah. Bahwa setelah pencairan selesai dari bank saksi Febriansyah diajak saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menuju ke rumah saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat di rumah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang saksi Andri Padri als. Paten kemudian saksi Febriansyah menjelaskan kepada kepada saksi Andri Padri als. Paten bahwa saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab saksi Andri Padri als. Paten “kalian atur saja” kemudian sore harinya, saksi Febriansyah, saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan seorang supir menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri als. Paten pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah diantar saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang kepada saksi Febriansyah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) unruk membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan pengakuan dari saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supirnya mengantar saksi Febriansyah pulang ke rumah dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menelpon saksi Febriansyah untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium saksi Febriansyah masuk ke dalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) terlihat juga ada saksi Andri Padri als. Paten dan temannya yang berada disitu lalu saksi Febriansyah menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian saksi Febriansyah pulang ke rumah. Bahwa dari uraian di atas terlihat dengan nyata bahwa akibat pencairan pembiayaan tersebut telah menambah kekayaan saksi Febriansyah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) sendiri mengambil Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi pula;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan. Bahwa menurut pendapat R. Wiyono, SH dalam bukunya berjudul “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika cetakan pertama, Juni 2005, halaman 32 yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadikan rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Merugikan keuangan Negara “ adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan “perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan keuangan negara meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umupemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan penerimaa daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik Formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbutaan pidana sudah selesai dan sempurna (vide- Darwan Prinst, Hal.13). Bahwa kata “dapat” dalam unsur ini menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi, terbitan Bayumedia Publishing tahun 2005 halaman 45 menyebutkan: oleh karena kerugian ini tidak perlu timbul, cukup menurut akal orang pada umumnya bahwa suatu perbuatan dapat menimbulkan kerugian Negara tanpa merinci dan menyebutkan adanya bentuk dan jumlah kerugian tertentu sebagaimana tindak pidana materiil;
Menimbang, bahwa dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara (vide-putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha). Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, mahkamah berpendapat, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi, terutama dalam skala besar, sangatlah sulit untuk dibuktikan secara tepat dan akurat. Ketepatan yang dituntut sedemikian rupa, akan menimbulkan keraguan, apakah jika salah satu angka jumlah kerugian diajukan dan tidak selalu dapat dibuktikan secara akurat, namun kerugian telah terjadi, akan berakibat pada terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan. Hal demikian telah mendorong antisipasi atas akurasi kesempurnaan pembuktian, sehingga menyebabkan dianggap perlu mempermudah beban pembuktian tersebut. Dalam hal tidak dapat diajukan bukti akurat atas jumlah kerugian nyata atau perbuatan yang dilakukan adalah sedemikian rupa bahwa kerugian negara dapat terjadi, telah dipandang cukup untuk menuntut dan memidana pelaku, sepanjang unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum (wederrechtekijk) telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung nomor 06 tanggal 04 Agustus 2015 adalah Perusahaan dengan komposisi Kepemilikan saham gabungan yaitu : Saham Pemda dan Pemkot di Kep. Bangka Belitung sebesar 98,1 % sedangkan sebesar 1,9% gabungan antara Yayasan peduli kobatin dan Yayasan kesejahteraan karyawan PT. Timah. Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris DWI CAHYONO, SH, MKn No. “28” tanggal 26 Juli 2008 Pembiayaan di BPRS Babel ada 5 (lima) yaitu:
Akad Mudharab/Musyarakah;
Akad Murabahah;
Akad Qardh;
Akad Ijarah;
Akad Hawalah;
Menimbang, bahwa karakteristik dari kelima macam pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
Akad Mudharab/Musyarakah (bagi hasil);
Akad Murabahah (jual beli);
Akad Qardh (Utang Piutang Murni pihak nasabah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu);
Akad Ijarah (Sewa menyewa atas suatu barang dana atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk memperoleh manfaat dengan imbalan berupa sewa/upah;
Akad Hawalah (Pengambilalihan utang);
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali, saksi Andri Padri als. Paten telah mencari sendiri dan/atau mengarahkan dan memerintahkan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk mencari identitas diri (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) orang yang akan dijadikan calon nasabah kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten data identitas orang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan AL-Murabahah pada BRPS Babel Cabang Toboali, adapun data berupa KTP, KK calon nasabah yang telah didapatkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)secara langsung yaitu sebanyak 5 (lima) orang atas nama saksi Yopiko, saksi Saklim, saksi Asmana, saksi Masnaini dan saksi Febriansyah sedangkan 1 (satu) orang nasabah atas nama saksi Hidayatus Shofwan dicari oleh saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan AL-Murabahah keenam calon nasabah berupa Surat Keterangan usaha, foto objek tanah dan bangunan, foto usaha nasabah, kwitansi-kwitansi usaha, brosur-brosur usaha disiapkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Andri Padri als. Paten selain itu juga data atas nama kelima orang tersebut oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)ada juga diserahkan kepada sdr. Efendi Als Afen (Dpo) atas perintah saksi Andri Padri als. Paten dengan tujuan dibuatkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat objek jaminan dalam bentuk SPPFBT dan SP3AT, foto objek tanah/bangunan dan membuat/mengedit identitas nasabah pengganti nasabah yang kemudian setelah selesai dibuat dokumen diambil oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten dokumen kelengkapan persyaratan 6 (enam) orang nasabah tersebut diserahkan kepada pegawai/ karyawan dari BPRS babel Cabang Toboali yaitu para Account Officer (AO) sehingga terdapat 6 (enam) pembiayaan dengan masing-masing akad pembiayaan sebagai berikut:
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 atas nama nasabah saksi Yopiko dengan saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa tanah kavling dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian tanah;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama saksi Asmana dengan saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa dagang sembako keliling dan rental mobil dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Avanza.
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama saksi Masnaini dengan saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dengan usaha berupa ternak ayam dan jualan mainan anak-anak serta tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas nama saksi Hidayatus Shofwan dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa toko sembako dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan (material);
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 atas nama saksi Saklim dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa Rolling Door dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian barang dagangan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama saksi Febriansyah dengan saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa surat usaha melainkan menggunakan slip gaji bekerja PT. MPM Finance dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Menimbang, bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten). Bahwa pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan, kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal yaitu saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah atas nama saksi Febriansyah, slip gaji nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama saksi Febriansyah untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan atas nama saksi Febriansyah bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya. Bahwa jumlah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali. Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu. Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andri Padri als. Paten di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang awalnya mengetahui bahwa tujuan saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan adalah untuk biaya keperluan menikah namun ternyata pada Usulan Pembiayaan tujuan pembiayaan saksi Febriansyah adalah untuk pembelian bahan bangunan, namun saksi Andri Padri als. Paten tetap memproses pembiayaan tersebut ke tahap penandatanganan akad. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman. Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman saksi Febriansyah tersebut berjumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). sehingga saksi Febriansyah mendapatkan uang total sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah. Bahwa setelah pencairan selesai dari bank saksi Febriansyah diajak saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menuju ke rumah saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat di rumah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang saksi Andri Padri als. Paten kemudian saksi Febriansyah menjelaskan kepada kepada saksi Andri Padri als. Paten bahwa saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab saksi Andri Padri als. Paten “kalian atur saja” kemudian sore harinya, saksi Febriansyah, saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal dan seorang supir menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri als. Paten pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah diantar saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang kepada saksi Febriansyah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) unruk membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan pengakuan dari saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supirnya mengantar saksi Febriansyah pulang ke rumah dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menelpon saksi Febriansyah untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium saksi Febriansyah masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) terlihat juga ada saksi Andri Padri als. Paten dan temannya yang berada disitu lalu saksi Febriansyah menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab saksi Afdal “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian saksi Febriansyah pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA berpendapat bahwa PT. BPRS Babel merupakan Lembaga yang termasuk kedalam ruang lingkup Lembaga pengelola Keuangan Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah, maka Dana pembiayaan Al- Murabahahdi PT. BPRS Babel masuk dalam ruang Lingkup Keuangan Negara dan mengacu pada definisi tentang kerugian negara, maka jumlah uang yang seharusnya merupakan hak negara dalam hal ini pembiayaan Al-MURABAHAH di PT. BPRS Babel Cabang Toboali yang ternyata terlepas dari negara yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum dari pejabat pengelolaannya, merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang keuangan negara;
Menimbang, bahwa Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Prov. Bangka Belitung Musrial Doni, S.E., berpendapat:
Bahwa berdasarkan hasil audit dijumpai penyimpangan secara umum bahwa proses pembiayaan Al-Murabahah Tahun 2015 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, terkait dengan penggunaan dokumen persyaratan fiktif, tidak dilakukan survey lapangan/ on the spot (OTS), dan Bank tidak dapat mencairkan jaminan dikarenakan jaminan yang dipersyaratkan fiktif dan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan AL-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang diduga fiktif tahun 2015 adalah sebesar Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga pulluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama sama dengan saksi Andi Padri Als Paten Bin Ahmad Yahya, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm), saksi Basti Bin Nang Cik (Alm), saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin, saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno dan sdr. Efendi Als Afen (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian berdasarkan Laporan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-741/PW29/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Al-Murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 dan keterangan Ahli MUSRIAL DONI diperoleh penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp.530.000.000; (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
a. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Pembiayaan Al-Murabahah yang diterima oleh enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yang sesuai dengan ketentuan Rp.0,00 c. Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.530.000.000,00
Menimbang, bahwa dari nilai kerugian keuangan negera tersebut, telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara berupa:
Uang dengan total jumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah) yang disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang disita dari Sunarya binti Usman (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000.000 (tiga juta rupiah) yang disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Total Pembiayaan yang sudah dibayar melalui BPRS terhadap pembiayaan nasabah atas nama MASNAINI, ASMANA, FEBRIANSYAH ALS FEBRI, YOPIKO ALS PIKO BIN SEMAMAD, SAKLIM dan HIDAYATUS SHOFWAN sebesar Rp 50.978.720,00 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Sehingga masih menyisihkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.821.280,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
a. Nilai Kerugian Keuangan Negara Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp.530.000.000,00 b. Nilai Total Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Pembiayaan Al-Murabahah enam nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Rp. 72.178.720,00 c. Sisa Nilai Kerugian Keuangan Negara (a – b) Rp.457.821.280,00
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi pula;
Ad.5. Unsur Yang menyuruh lakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif dengan adanya kata penghubung “ atau ” sehingga dengan dengan terpenuhinya satu kriteria maka telah terpenuhi unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Doktrin Hukum Pidana merupakan bagian dari ketentuan yang dikenal dengan istilah “ Penyertaan “ . Bahwa unsur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan ketentuan tindak pidana yang didakwakan. Bahwa ketentuan mengenai “ Penyertaan “ diatur dalam KUHP dengan tujuan untuk menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dan mempunyai peranan tertentu dalam suatu tindak pidana sekalipun perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, karena tanpa adanya peranan dari mereka sudah tentu tindak pidana yang dimaksudkan tidak akan terjadi, sehingga dalam penerapan sanksi pidananya, mereka dianggap sama sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah masuk dalam lingkup penyertaan (Deelneming atau Participation), sehingga dalam hukum pidana dikenal sebagai pembuat atau dader yang terdiri atas :
Pelaku (Pleger)
Menyuruh melakukan (Doenpleger).
Turut serta melakukan (Medepleger).
Membujuk (Uitloker)
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel (dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, karangan P.A.F.Lamintang, SH, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997 halaman 594) disebutkan bahwa “Ajaran mengenai deelneming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu “Leer der aansprakkelijkheid en aansprakelijksh-heidverdaling” atau merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu “Psychische (intelelectuele) of materiele vereenigde werkzaamheid” atau dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiel. Bahwa menurut ajaran penyertaan yang dianut dalam ketentuan Pasal 55 adan Pasal 56 KUHP (menurut Memorie van Toelichting) bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) adalah :
Doeplegen atau menyuruh melakukan atau yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai Middferlijk daderschap.
Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai mededaderschap.
Uitloking atau menggerakkan orang lain dan
Medeplichtigheid (pembantuan)
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming) yaitu turut melakukan atau medeplegen. Dan oleh karena dalam praktek peradilan bentuk deelneming itu selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk deelneming ini juga sering disebut sebagai suatu mededaderschap. Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana atau sebagai mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya.
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 1395 K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 antara lain menyebutkan bahwa Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “turut melakukan”, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari si pembuat (terdakwa). Bahwa dengan demikian syarat medeplegen adalah :
Adanya nilai yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau suatu permulaan pelaksanaan.
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik.
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur sebelumnya pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, bertempat di Kantor BPRS Cabang Toboali, saksi Andri Padri als. Paten telah mencari sendiri dan/atau mengarahkan dan memerintahkan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk mencari identitas diri (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) orang yang akan dijadikan calon nasabah kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten data identitas orang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan AL-Murabahah pada BRPS Babel Cabang Toboali, adapun data berupa KTP, KK calon nasabah yang telah didapatkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) secara langsung yaitu sebanyak 5 (lima) orang atas nama saksi Yopiko, saksi Saklim, saksi Asmana, saksi Masnaini dan saksi Febriansyah sedangkan 1 (satu) orang nasabah atas nama saksi Hidayatus Shofwan dicari oleh saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan AL-Murabahah keenam calon nasabah berupa Surat Keterangan usaha, foto objek tanah dan bangunan, foto usaha nasabah, kwitansi-kwitansi usaha, brosur-brosur usaha disiapkan oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Andri Padri als. Paten selain itu juga data atas nama kelima orang tersebut oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm)ada juga diserahkan kepada sdr. Efendi Als Afen (Dpo) atas perintah saksi Andri Padri als. Paten dengan tujuan dibuatkan kelengkapan dokumen persyaratan berupa Surat objek jaminan dalam bentuk SPPFBT dan SP3AT, foto objek tanah/bangunan dan membuat/mengedit identitas nasabah pengganti nasabah yang kemudian setelah selesai dibuat dokumen diambil oleh saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi Andri Padri als. Paten. Kemudian oleh saksi Andri Padri als. Paten dokumen kelengkapan persyaratan 6 (enam) orang nasabah tersebut diserahkan kepada pegawai/ karyawan dari BPRS babel Cabang Toboali yaitu para Account Officer (AO) sehingga terdapat 6 (enam) pembiayaan dengan masing-masing akad pembiayaan sebagai berikut:
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 atas nama nasabah saksi Yopiko dengan saksi Abdul Rahim Als Rahim Bin Sairin selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa tanah kavling dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian tanah;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 atas nama saksi Asmana dengan saksi Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa dagang sembako keliling dan rental mobil dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Avanza.
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama saksi Masnaini dengan saksi Basti Bin Nang Cik (Alm) selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dengan usaha berupa ternak ayam dan jualan mainan anak-anak serta tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas nama saksi Hidayatus Shofwan dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa toko sembako dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan (material);
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 atas nama saksi Saklim dengan saksi Bambang Ermanto Bin Sumarno selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan usaha berupa Rolling Door dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian barang dagangan;
Akad perjanjian Al-Murabahah Nomor: 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama saksi Febriansyah dengan saksi Yusman, S.Pd Bin Suhaimi selaku Account officer (AO) yang diberikan plafon pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa surat usaha melainkan menggunakan slip gaji bekerja PT. MPM Finance dan tujuan pembiayaan berdasarkan pengajuan untuk pembelian bahan bangunan;
Menimbang, bahwa kronologis pengajuan pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah yaitu pada tanggal 31 Agustus 2015 Terdakwa ditemui oleh saksi Andri Padri als. Paten yang menawarkan kepada Terdakwa untuk memproses pembiayaan atas nama saksi Febriansyah. Keesokan harinya, saksi Andri Padri als. Paten memberikan fotokopi dokumen-dokumen calon nasabah atas nama saksi Febriansyah dikarenakan Terdakwa ingin mencapai target dan pada saat itu saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey terhadap calon nasabah dan usaha nasabah. Maka, Terdakwa bersedia memproses pembiayaan tersebut. Pada tanggal 1 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan penilaian taksasi jaminan kepada Bag Support dan Hukum. Pada hari yang sama, Terdakwa menerima laporan hasil taksasi jaminan kepada staff legal dan apparaisal yaitu saksi Andri Padri als. Paten). Bahwa pada tanggal 3 September 2015, Terdakwa membuat Usulan Pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan untuk disetujui dan terdapat saran dan komentar terhadap Usulan pembiayaan tersebut sekaligus membuat formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan laporan hasil wawancara calon nasabah saksi Febriansyah sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah di Toboali. Pada hari yang sama yaitu tanggal 3 September 2015, Terdakwa mengajukan kembali persetujuan pembiayaan calon nasabah tersebut kepada komite pembiayaan dengan dilengkapi saran komentar Terdakwa sesuai saran komentar komite pembiayaan. Setelah Usulan Pembiayaan disetujui dan ditandatangani oleh komite pembiayaan, kemudian seluruh berkas dan dokumen pendukung usulan pembiayaan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah diserahkan kepada admin pembiayaan dan legal yaitu saksi Andri Padri als. Paten) termasuk formulir permohonan pembiayaan usaha kecil serta laporan hasil wawancara calon nasabah atas nama saksi Febriansyah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 September 2015, Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin Cabang) untuk ditandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatangan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administrasi akad perjanjian telah ditandatangani, kemudian Customer Service (buka tabungan nasabah). Setelah nasabah melakukan pembukaan tabungan lalu staf Appraisal dan legal mengirimkan Halfsheet kepada Kabag Operasional dan Kabag Operasional menginput data ke sistem TELKOM SIGMA. Selesai penginputan data, Kabag Operasional memberitahukan kepada Teller untuk pencairan dana pembiayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat fotokopi kartu keluarga nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi KTP kedua orang tua nasabah atas nama saksi Febriansyah, slip gaji nasabah atas nama saksi Febriansyah, fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) milik saksi Febriansyah, surat keterangan PBB dalam proses dan lembar BI Cheking yang dilakukan oleh saksi Andri Padri als. Paten. Bahwa setelah setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari saksi Andri Padri als. Paten tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pengecekan ulang terhadap BI Checking calon nasabah atas nama saksi Febriansyah untuk memastikan apakah terdapat masalah atau tidak, namun hasil dari BI Cheking yang Terdakwa lakukan atas nama saksi Febriansyah bersih atau tidak ada masalah serta saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah teman saksi Andri Padri als. Paten dan meyakinkan kepada Terdakwa bahwa calon nasabah baik yang semakin membuat Terdakwa percaya serta saksi Andri Padri als. Paten juga yang nantinya bertugas melakukan pengecekan keaslian dokumen dan jaminan sesuai tanggung jawabnya sebagai Staff Appraisal dan Legal Bagian Support dan Hukum BPRS Pusat Penempatan Cabang Toboali;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan survey terhadap calon nasabah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah beserta usahanya namun berdasarkan penjelasan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Andri Padri als. Paten telah melakukan survey (on the spot) ke tempat calon nasabah beserta usahanya. Bahwa jumlah pembiayaan atas nama saksi Febriansyah adalah uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa jaminan saksi Febriansyah berupa tanah dan nilai taksasi jaminanya yang dikeluarkan oleh saksi Andri Padri als. Paten sebesar Rp. 91.200.000,00 (Sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan laporan hasil taksasi tanah dan bangunan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah bahwa yang bertugas menilai taksasi jaminan calon nasabah atas nama saksi Febriansyah adalah saksi Andri Padri als. Paten selaku Staff Appraisal dan Legal Bag Support dan Hukum BPRS Bangka Belitung Pusat Penempatan Cabang Toboali. Bahwa dana pembiayaan nasabah atas nama saksi Febriansyah akan dipergunakan sebagai pembelian bahan bangunan berdasarkan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil dan daftar rencana pembelian barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian pembiayaan Al-Murabahah atas nama saksi Febriansyah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah nasabah, staff legal dan appraisal serta Pemimpin Cabang Toboali hadir dan menandatangani akad perjanjian tersebut pada saat itu. Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Terdakwa membuat dan mengirimkan permohonan Offering Letter (Persetujuan Fasilitas Pembiayaan) dan menitipkan surat-surat tersebut kepada saksi Andri Padri als. Paten (belum ditandatangani oleh Terdakwa dan Pemimpin cabang) untuk di tandatangani oleh calon nasabah dikarenakan pada hari itu juga terjadi penandatanganan seluruh administrasi akad perjanjian Al-Murabahah. Setelah seluruh administasi akad perjanjian telah ditandatangani, setelah itu saksi Andri Padri als. Paten meminta saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah ke Bank BPRS Toboali dimana sudah ditunggu oleh saksi Andri Padri als. Paten di depan pintu masuk kemudian saksi Febriansyah turun menemui saksi Andri Padri als. Paten;
Menimbang, bahwa saksi Andri Padri als. Paten yang awalnya mengetahui bahwa tujuan saksi Febriansyah mengajukan pembiayaan adalah untuk biaya keperluan menikah namun ternyata pada Usulan Pembiayaan tujuan pembiayaan saksi Febriansyah adalah untuk pembelian bahan bangunan, namun saksi Andri Padri als. Paten tetap memproses pembiayaan tersebut ke tahap penandatanganan akad. Bahwa saksi Andri Padri als. Paten kemudian meminta saksi Febriansyah mendatangani dokumen akad perjanjian dan melakukan proses pencairan pinjaman. Bahwa pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa uang pencairan pinjaman saksi Febriansyah tersebut berjumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Febriansyah langsung mengatakan bahwa saksi Febriansyah hanya ingin meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kemudian saksi Febriansyah bertanya berapakah angsurannya perbulan, dan saksi Andri Padri als. Paten mengatakan kepada saksi Febriansyah bahwa angsuran per bulan dengan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) perbulannya diangsur sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proses pembiayaan, saksi Febriansyah turun ke bawah menuju ke teller untuk melakukan penarikan tunai uang pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimana dalam proses pencairan dipotong administrasi Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). sehingga saksi Febriansyah mendapatkan uang total sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana pada saat pencairan saksi Febriansyah mendapatan 2 (dua) buku tabungan yang diberikan oleh teller kepada saksi Febriansyah. Bahwa setelah pencairan selesai dari bank saksi Febriansyah diajak saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menuju ke rumah saksi Andri Padri als. Paten dan pada saat di rumah saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada saksi Febriansyah untuk ditahan sebagai jaminan karena telah memakai surat tanah saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk jaminan pembiayaan, apabila sudah lunas nanti dikembalikan kata saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kemudian sekira siang hari jam istirahat kerja, datang saksi Andri Padri als. Paten kemudian saksi Febriansyah menjelaskan kepada kepada saksi Andri Padri als. Paten bahwa saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) telah meminta uang sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sebagai jaminan kemudian dijawab saksi Andri Padri als. Paten “kalian atur saja” kemudian sore harinya, saksi Febriansyah, saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan seorang supir menuju ke Pangkalpinang untuk mengantar saksi Andri Padri als. Paten pulang dan diturunkan di mall PUNCAK kemudian saksi Febriansyah pulang kerumah diantar saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supir pada saat perjalanan berhenti di Toko Handphone tidak jauh dari lampu merah dan saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) meminta uang kepada saksi Febriansyah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) unruk membeli Handphone merk IPhone 5 warna emas dan mengatakan nanti akan diganti setelah pencairan pembiayaan temannya dimana Iphone tersebut akan diberikan kepada saksi Andri Padri als. Paten berdasarkan pengakuan dari saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) kemudian saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan supirnya mengantar saksi Febriansyah pulang ke rumah dan saksi Febriansyah masih memegang uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setelah dipinjam saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) untuk membeli Iphone. Selang beberapa minggu kemudian pada malam minggu saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) menelpon saksi Febriansyah untuk meminjam uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk di antar ke millennium, sesampai di millenium saksi Febriansyah masuk kedalam untuk memberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) terlihat juga ada saksi Andri Padri als. Paten dan temannya yang berada disitu lalu saksi Febriansyah menanyakan “kapan balikin uangnya” lalu dijawab saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) “tunggu pencairan kami selanjutnya” kemudian saksi Febriansyah pulang ke rumah. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas jelas merupakan perwujudan adanya kerjasama antara Terdakwa dengan saksi Andri Padri als. Paten, saksi Afdal Bin Frans Adaw (Alm) dan sdr. Effendi Als Afen guna terwujudnya perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang menyuruh lakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Absulut Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebaskan Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak, dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vriejspraak) sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechtvervolging) sebagaimana diatur pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memulihkan, harkat, martabat dan nama baik Terdakwa YUSMAN,SPd Bin SUHAIMI;
Membebankan, biaya perkara kepada negara;
A T A U, apabila Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan maupun dupliknya memohon keadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Bahwa terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa keadilan hukum sifatnya nisbi atau relatif karena ia buatan manusia sementara manusia mempunyai keterbatasan, kekurangan dan kelemahan sedangkan keadilan Tuhan bersifat mutlak karena keadilan Tuhan Yang Maha Esa adalah keadilan yang dilandasi oleh kebersamaan dalam suasana kasih sayang ;
Bahwa perintah untuk berlaku adil banyak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits, diantaranya :
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ : 135, disebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah. Sekalipun terhadap dirimu sendiri atau orang tuamu, atau kerabatmu, baik ia kaya maupun ia miskin karena Allah dapat melindungi keduanya, janganlah ikut hawa nafsu, supaya jangan kamu menyimpang (dari kebenaran) jika kamu memutar balik (kebenaran) atau menyimpang (dari keadilan), sungguh, Allah tahu benar apa yang kamu lakukan “ ;
Dalam Hadis Nabi Muhammad Saw, disebutkan :
“Berbuat adil satu jam sama dengan beribadah 60 tahun, shalat di tengah malam serta berpuasa di siang hari. Berbuat tidak adil satu jam sama dengan berbuat maksiat selama 60 tahun” serta
“Dalam hal seorang hakim memutus suatu perkara berdasar upaya bukti yang ada berdasar keyakinan, menyatakan seseorang bersalah dan menghukumnya atau kebalikannya membebaskan seseorang, sedangkan sebenarnya ia bersalah, Tuhan tidak membebani si hakim dengan rasa penyesalan, bahkan memberi pahala satu untuk upaya ijtihadnya. Selanjutnya, bila tepat putusan itu, pahalanya dua” dan
“Tidak beragama namanya orang yang tidak mempergunakan akalnya dan tidak berakal orang yang tidak mempergunakan agamanya”;
Menimbang, bahwa acap kali terdapat adanya perbedaan sudut pandang dalam diri Penuntut Umum ataupun Penasihat Hukum. Pada dasarnya apabila dianalisis adanya perbedaan penafsiran dan sudut pandang tersebut dapat terjadi padahal kasus dan fakta yang dihadapi sama maka aspek ini tergantung kepada sikap, titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara pidana, yaitu :
Pandangan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa sebagai pandangan subyektif dari posisi yang subyektif ;
Pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subyektif dari posisi yang obyektif ; dan
Pandangan Hakim dinyatakan sebagai pandangan obyektif dari sisi obyektif pula ;
Menimbang, bahwa di samping pandangan dari Mr. Trapman di atas, maka menurut Mr. A.A.G. Peters dalam buku Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia karangan Achmad S. Soemoedipraja, S.H., Penerbit Alumni, Bandung, halaman 41-44 berpendapat agak berlainan dengan pandangan di atas, yaitu :
“ Apa yang mengikat Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Hakim adalah orientasi mereka secara bersama terhadap hukum, apa yang memisahkan mereka adalah Penuntut Umum bertindak demi kepentingan umum, Penasihat Hukum demi kepentingan subyektif dari Terdakwa dan Hakim dalam konflik ini harus sampai pada pengambilan keputusan secara konkret“;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan maupun dupliknya kembali memohonkan sesuatu yang sudah dimohonkan dalam keberatan yaitu mengenai kewenangan absolut dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diputus dalam Putusan Sela. Bahwa dalam Putusan Sela tersebut sudah dipertimbangkan bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena Terdakwa sebagai account officer PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, didakwa telah secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bukan permasalahan sengketa kredit macet antara . Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dengan para nasabahnya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak memahami secara utuh terhadap putusan sela tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada halaman 100 memohoan agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vriejspraak) sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechtvervolging) sebagaimana diatur pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur di atas perbuatan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat seluruh pembelaan atau pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut haruslah kesampingkan;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dimana Terdakwa tidak menerima atau memeperoleh hasil dari tindak pidana korupsi tersebut maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak perlu dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar);
Fotocopy Memo Internal BPRS Bangka Belitung Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar);
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar);
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar);
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Bangka Belitung a.n. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar);
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar);
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156(1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar);
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar);
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah;
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar);
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar);
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar);
Fotocopy STNK (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar);
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar);
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar);
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar);
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar);
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar);
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar);
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar);
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar);
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar);
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen);
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar);
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 Oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,00 dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar);
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar);
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar);
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar);
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar);
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan;
Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dipergunakan dalam perkara atas nama Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, surat bukti diberi tanda T – 1;
Fotokopi Profil Perusahaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 2;
Fotokopi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, tanggal 17 Februari 2005 , surat bukti diberi tanda T – 3;
Fotokopi Surat Keputusan No : 300/SK-Dir/BSB/X/2015 Tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 4;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2020 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 5;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2021 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 6;
Fotokopi Laporan Publikasi Laporan Posisi Keuangan 30 September 2022 PT. BPRS Bangka Belitung, surat bukti diberi tanda T – 7;
oleh karena selama pemeriksaan di persidangan seluruh bukti surat tersebut tidak dikenakan penyitaan akan tetapi seluruh bukti surat berkaitan dengan perkara ini maka seluruh bukti surat tersebut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui kesalahanya dan menyesalinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Yusman, S.Pd Bin Suhaimi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 001/SE-Dir/BSB/I/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan tanggal 12 Januari 2009 (4 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 033/SK-Dir/BSB/I/2015 tentang Plafond dan Komite Pembiayaan tanggal 29 Januari 2015 (2 lembar);
Fotocopy Memo Internal BPRS Bangka Belitung Nomor : 202/IM/Dir/XII/2014 tentang Plafond dan Limit Pembiayaan Komite tanggal 30 Desember 2014 (1 lembar);
Fotocopy Surat Edaran BPRS Bangka Belitung Nomor : 006/SE-Dir/BSB/II/2014 tentang Bentuk Surat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Pemasangan Plang, Pengeluaran Jaminan Pembiayaan, dan Potongan (Muqasah) Pembiayaan tanggal 17 Februari 2014 (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014 (2 lembar);
Fotocopy Akta Notaris WAHYU DWICAHYONO,SH,M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 06 tanggal 04 Agustus 2015 (13 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 99/SK-Dir/BSB/IV/2012 tanggal 25 April 2012 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung sebagai Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.174/SK-Dir/BSB/VII/2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Pjs. Kabag Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan No.186/SK-Dir/ BSB/I/2015 19 Januari 2015 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. BAMBANG ERMANTO pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing BPRS Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 139/SK-Dir/BSB/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang pengangkatan karyawan tetap a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Staf Marketing (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 182/SK-Dir.BSB/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 tentang Mutasi karyawan/ti a.n. YOGI ARU SASTRAWAN pada BPRS Bangka Belitung Cab. Toboali sebagai Marketing Kas Sadai Cab. Toboali (1 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 263/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015 tentang Penawaran kerja staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 266/BSB/SDI/VII/2015,tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Perpanjangan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 495/BSB/SDI/XI/2015,tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja Jabatan staff Marketing Cabang Toboali a.n. YUSMAN, S.Pd (2 lembar);
Fotocopy Surat keputusan Nomor : 250/SK-DIR/BSB/XII/2014,tanggal 18 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pjs. Kepala Kantor Kas Payung BPRS Cab. Toboali a.n. ABDUL RAHIM (1 lembar);
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 609/BSB/SDI/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 tentang Kontrak Kerja a.n. ANDI PADRI sebagai Karyawan Kontrak Staff Apraisal (2 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor 308/SK-DIR/BSB/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang pengangkatan karyawan tetap BRPS Bangka Belitung a.n. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 181/SK-Dir/BSB/VII/2014, tanggal 04 Juli 2014 tentang jabatan staf marketing di Kantor Kas Air gegas a.n. BASTI (1 lembar);
Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 282/SK-Dir/BSB/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian Marketing pada BPRS kantor cabang toboali a.n. BASTI (1 lembar);
Dokumen usulan pembiayaan atas nama :
MASNAINI yang terdiri dari :
Fotocopy Laporan kunjungan nasabah (1 lembar);
Fotocopy Surat peringatan I a.n. MASNAINI Nomor : 004/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy Halfseet a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 479/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 500/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 07 Agustus nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 07 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (2 lembar);
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. MASNAINI tanggal 07 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 5 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 06 Agustus 2015 a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh MEMED KARYADI dan BASTI (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. MASNAINI No. UP : 461/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 05 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BASTI, DINI ARLIA, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. MASNAINI tanggal 05 Agustus 2015 (10 lembar).
Fotocopy Foto usaha a.n. MASNAINI (8 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. MASNAINI tanggal 04 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Foto tanah dan bangunan (3 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. MASNAINI (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. MASNAINI tanggal 03 Juli 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang dan satu lembar nota pembelian barang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. MASNAINI tanggal 03 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal 03 juli 2012 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. MASNAINI tanggal oktober 1999 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1901031602120001 a.n. kepala keluarga Utsman (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. MASNAINI nomor NIK 1901035603720005 dan Fotocopy KTP a.n. AFRIANA nomor NIK 1971045204660004 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 900/179/1001/2015 tanggal 28 Juli 2015 a.n. MASNAINI tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/280/1001/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang surat keterangan usaha ternak ayam dan jualan mainan anak-anak (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9152 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9153 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9154 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9155 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9156 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9157 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9158 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9161 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9162 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9163 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9164 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9165 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9166 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9169 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9170 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9171 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9172 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9173 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9174 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9175 (2 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9176 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9177 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9178 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9179 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9180 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9181 (1 lembar);
Fotocopy Catatan Penimbangan Ayam No:PPG 9183 (1 lembar);
1 bundel Catatan penimbangan ayam (24 lembar);
Fotocopy Tanda terima dari MASNAINI SPPFBT No. 593/388/01/VIII/2012 luas 475 M² (empat ratus tujuh puluh lima meter per segi) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 dan Fotocopy Slip setoran untuk biaya-biaya Rp.10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) a.n. MASNAINI No. Rek : 0063228364 tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran untuk biaya administrasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) a.n. MASNAINI dan Fotocopy Slip setoran untuk pembukaan rekening Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan a.n. MASNAINI tanggal 7 Agustus 2015 beserta fotocopy KTP (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0060412718 (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021315 No Rekening 0063228364 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger tanggal 7 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
ASMANA yang terdiri dari :
Fotocopy Halfseet a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 507/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 527/BSB/CAB.TBL/MRB/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 24 Agustus 2015 nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 24 Agustus 2015 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar) tentang mempunyai hak sepenuhnya atas satu bidang tanah;
Fotocopy Berita acara serah terima jaminan nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar komite pembiayaan Asmana (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 21 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. ASMANA No. UP : 491/UP/BSB/KC.TBL/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh YOGI ARU SASTRAWAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. ASMANA tanggal 20 Agustus 2015 (10 lembar);
Fotocopy Surat penawaran pembelian mobil toyoto Avanza kepada ASMANA tanggal 16 Agustus 2015 serta FOTOCOPY STNK dengan Nomoe BN 2422 AW a.n. NURAIDAH (2 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (4 lembar);
Fotocopy Lembar Foto Jaminan Asmana ( 1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Lembar dokumentasi usaha Nasababh (2 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. ASMANA tanggal 18 Agustus 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembelian satu unit mobil merek Avanza 130 G tahun 2010 BN 2422 AW a.n. ASMANA tanggal 27 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy nota-nata dagang (1 lembar);
Fotocopy 6 Nota pembelian bahan sembako (2 lembar);
Fotocopy STNK (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha Nomor : 400/309/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang surat keterangan usaha rental mobil a.n. ASMANA dengan NIK 1904825510670001 (1 lembar);
Fotocopy 5 Kwitansi mobil rental (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/312/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha a.n. ASMANA Nomor : 400/326/19.04.02./2006/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan jenis usaha dagang sembako keliling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan nikah Nomor : 400/321/19.04.02.2006/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan kematian Nomor : 400/127/19.04.02.2006/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 a.n. FRAN CL ADOW (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 29 Mei 2015 dari ABDULLAH SATOTO Ke ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. ABDULLAH SATOTO tanggal 30 Juni 2007 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. ASMANA nomor NIK 1904025510670001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904021801120073 a.n. ASMANA (1 lembar);
Fotocopy Kartu specimen a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening a.n. ASMANA beserta 1 lembar fotocopy KTP a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. ASMANA dengan No. Rek. 0063228601 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0063228601 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021350 No Rekening 0060413072 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 Agustus 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
FEBRIANSYAH yang terdiri dari :
Fotocopy HALFSHEET a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 513/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2015 a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 545/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Jaminan pribadi tanggal 04 september 2015 a.n. penjamin ABDULLAH TOHIR (1 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 04 September 2015 nasabah a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 04 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 04 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar barang yang akan di beli senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 04 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar komentar account officer tanggal 03 September 2015 a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. FEBRIANSYAH No. UP : 511/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 03 September 2015 yang ditandatangani oleh YUSMAN, GUSTI, BAMBANG ERMANTO, dan UNTUNG LASMANA (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Murabahah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 03 september 2015 (10 lembar);
Fotocopy Foto lokasi toko yang akan dibangun (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah kosong a.n. FEBRIANSYAH tanggal 01 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Lampiran 1 foto objek taksasi (1 lembar);
Fotocopy Lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah-bangunan (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian support dan legal a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. FEBRIANSYAH (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. FEBRIANSYAH tanggal 02 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar rencana pembelian barang senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Nota-nota pembelian bahan bangunan senilai Rp. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp.22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari AMRON ANTONI ke FEBRIANSYAH tanggal 01 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. AMRON ANTONI tanggal 10 Januari 2010 (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/471/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 01 September 2015 tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy KK Nomor 1971040807110008 a.n. kepala kelaurga ABDULLAH TOHIR. (1 lembar);
Fotocopy 6 KTP dengan Nomor NIK 1971040602910007 a.n. FEBRIANSYAH dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971042806430001 a.n. ABDULLAH TOHIR dan Fotocopy KTP dengan Nomor NIK 1971044803520001 a.n. NURAINAH. (1 lembar);
Fotocopy Slip gaji a.n. FEBRIANSYAH sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. FEBRIANSYAH dengan No. Rek. 0063228693 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 September 2015 dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Kartu specimen tanda tangan a.n. FEBRIANSYAH dan fotocopy KTP a.n. FEBRIANSYAH. (1 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0060413264 a.n. FEBRIANSYAH (2 lembar);
Fotocopy Aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021369 No Rekening 0063228693 a.n. ASMANA (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 24 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
YOPIKO terdiri dari :
Fotocopy Surat pemberitahuan pajak daerah terhutang pajak bumi dan bangunan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 580/OL/BSB/KC.TBL/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian Biaya calon nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 581/BSB/CAB.TBL/MRB/IX/2015 tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Akad wakalah tanggal 23 September 2015 nasabah a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 September 2015 a.n. YOPIKO (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah a.n. YOPIKO tanggal 23 September 2015 tentang mempunyai hak sepenuhnya atas 1 bidang tanah (1 lembar);
Fotocopy Lampiran B daftar barang yang dibeli sebesar Rp.100.000.000 (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran nasabah a.n. YOPIKO (3 lembar);
Lembar komentar account officer tanggal 21 September 2015 a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar persetujuan komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Lembar saran dan komentar komite pembiayaan a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. YOPIKO No. UP : 554/UP/BSB/KC.TBL/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh ABDUL RAHIM, GUSTI, ADEHAM, UNTUNG LASMANA(1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan murabahah a.n. YOPIKO tanggal 21 September 2015 (12 lembar);
Fotocopy Foto lokasi tanah (1 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (5 lembar);
Fotocopy Surat penawaran kebun sawit a.n. ALI seluas 4000 M² terletak di Jl. Pesantren darul abror Desa Kace Kec. Mendo Barat. (1 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. YOPIKO tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Kwitansi pembayaran tanah di desa kace Jl. Darul abror senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 28 Mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar pembelian barang (tanah kavling) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 15 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil wawancara calon nasabah a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (2 lembar);
Fotocopy Surat keterangan menikah Nomor : 400/334/19.02.02.2006/IX/2015 a.n. YOPIKO tanggal 14 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah a.n. YOPIKO tanggal 17 Maret 2009 (1 lembar bolak balik);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1904011205090012 a.n. kepala keluarga YOPIKO (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/325/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 17 September 2015 a.n. YOPIKO tentang usaha tanah kavling (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 400/118/19.04.02.2006/IX/2015 tanggal 14 September 2015 a.n. YOPIKO tentang PBB tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. DEWI PUSPITA SARI tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar BI Cheking a.n. YOPIKO tanggal 16 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy tanah kavling siap bangun ukuran 10 x 15 M² surat sampai camat alamat jl. Pesantren darul abror Desa Kace (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari YOPIKO untuk pembayaran pembelian tanah ukuran 5000 M² alamat jl. Pesantren sisa Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 07 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari JOHAY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren ukuran 10 x 15 M² harga sudah termasuk surat sampai camat tanggal 05 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dari MASRIN untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir ukuran 20 x 15 M² kavling No. 7.8. tanggal 02 April 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari APEN untuk pembayaran tanah kavling no. 3.4. tanggal 16 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari RANGGA untuk pembayaran pembelian tanah kavling no. 30 tanggal 13 april 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ALBAB BELLY untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat jl. Pesantren kavling No.22 tanggal 12 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari DUNARTO untuk pembayaran pembelian tanah kavling no.21 tanggal 21 maret 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SEPTA untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Nanas kavling no.2 tanggal 01 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy kwitansi sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari ERICK untuk pembayaran pembelian tanah kavling alamat gg. Air pasir desa kace ukuran 10 x 15 M² kavling no.09 tanggal 09 mei 2015 (1 lembar);
Fotocopy Brosur-brosur tanah kavling (8 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 480/AG/02/III/2009/2009, 17 maret 2009 diterima tanggal 23 September 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.75.000.000 tanggal 23 September 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.5.753.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 23 september 2015dan surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0060416732 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. YOPIKO No. Rek. 0063229006 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 september 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/CIB : 60011692 No. Rek. 0060416732 tanggal 23 september 2015 dan FC. KTP a.n. YOPIKO No. NIK. 1971040801810003 tanggal 25 januari 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00604 16732 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60011692 No. Rek. 00632 29006 tanggal 23 september 2015 (2 lembar);
Fotocopy KTP an. YOPIKO dan an. DEWI PUSPITA. (1 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan / Lone Ledger a.n. ASMANA tanggal 23 September 2015 (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi Sigma (1 lembar);
SAKLIM yang terdiri dari :
Fotocopy 10 Nota pembelian barang dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.788.500,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) (3 lembar);
Fotocopy Lembar Call report rumah nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar dokumen);
Fotocopy HALFSEET a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor : 590/OL/BSB/KC.TBL/10/2015 a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. SAKLIM dengan nominal sebesar Rp. 9.434.105,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus lima rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 602/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 09 Oktober 2015 nasabah a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 09 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy daftar barang yang dibeli calon nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 dan nota pembelian barang dengan nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (1 Lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Persetujuan Komite Pembiayaan a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Lembar Komentar Account Officer a.n. SAKLIM tanggal 08 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Lembar Saran dan Komentar Komite a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. SAKLIM No. UP : 573/UP/BSB/KC.TBL/9/2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA, MEMED KARYADI dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Lurah Semabung Lama Nomor : 028/SKU/Kel-SL/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “ROLLING DOOR” (1 lembar);
Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. SAKLIM tanggal 07 Oktober 2015 beserta foto usaha (9 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Laporan Hasli Wawancara Calon Nasabah a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil a.n. SAKLIM tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 451/AG/02/IX/2009 dari a.n. HIU FO KHOI kepada SAKLIM (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor : 06/SPPFBT/2007/VI/2007 tanggal 17 Juni 2007 yang membuat pernyataan a.n. HIU FO KHOI (2 lembar);
Fotocopy Pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SAKLIM tanggal 06 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SAKLIM Nomor NIK 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971011906140001 Kepala Keluarga a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Tanda terima surat jaminan (SPPFBT) Nomor : 451/AG/02/IX/2009 a.n. SAKLIM, 09 Oktober 2015 diterima tanggal 09 Oktober 2015 oleh ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Slip penarikan a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.9.434.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) serta surat kuasa (2 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0060416852 sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar) dan Slip setoran a.n. SAKLIM No. Rek. 0063229109 sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Specimen Nomor Nasabah/CIB : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 Oktober 2015 dan FC. KTP a.n. SAKLIM No. NIK. 1971013008750002 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0060416852 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021466 No. Rek. 0063229109 tanggal 09 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Ledger tanggal 9 Oktober 2015 a.n. SAKLIM (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
HIDAYATUS SHOFWAN yang terdiri dari :
Fotocopy Surat peringatan I a.n. HIDAYATUS SHOFWAN Nomor : 005/BSB-TBL/TPPB/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 (1 lembar);
Fotocopy HALFSEET a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan Nomor :641/OL/BSB/KC.TBL/X/2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Daftar Barang Yang Dibeli sebesar Rp. 75.000.000,00 dan Nota Pembelian Barang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Perjanjian AL-Murabahah Nomor : 627/BSB/CAB.TBL/MRB/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Akad Wakalah tanggal 23 Oktober 2015 nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Akta pemberian kuasa jual tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (2 lembar);
Fotocopy Surat pernyataan nasabah terkait data Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 23 Oktober 2015 tentang mempunyai Hak sepenuhnya atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan (1 lembar);
Fotocopy Rincian biaya calon nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dengan nominal sebesar Rp. 5.765.400,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Jadwal angsuran Nasabah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (3 lembar);
Fotocopy Komentar Account Officer a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 22 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Saran dan Komentar Komite a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Ringkasan usulan pembiayaan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. UP : 502/UP/BSB/KC.TBL/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh DINI ARLIA, BASTI, UNTUNG LASMANA dan BAMBANG ERMANTO (1 lembar);
Fotocopy Usulan pembiayaan Al-Murabahah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal Oktober 2015 (11 lembar);
Fotocopy Memorandum internal dari bagian marketing ke bagian administrasi pembiayaan dan legal a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy hasil taksasi tanah dan bangunan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (5 lembar);
Fotocopy KTP a.n. SUMINAH nomor NIK 1971022007730001 dan KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN nomor NIK 1971022404700001 (1 lembar);
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1971021705100001 Kepala Keluarga a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 68/SK.GRG/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 a.n. SUMINAH tentang identitas KTP memang benar bahwa SUMINAHAH dan SUMINAH adalah satu orang yang sama (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan usaha dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/43/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang surat keterangan usaha “TOKO SEMBAKO” (1 lembar);
Fotocopy Surat keterangan dari Kecamatan Gerunggang Nomor : 400/42/1001/2015 tanggal 16 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tentang Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah Nomor : 253/SP4FAT/GRG/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015 surat tanah tersebut dalam proses (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy pencarian informasi debitur/ Lembar BI Cheking a.n. SUMINAH tanggal 19 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Foto usaha dagang sembako a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (6 lembar);
Fotocopy Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil a.n. HIDAYATUS SHOFWAN tanggal 15 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Daftar Rencana Pembelian Barang dengan nilai Rp. 75.000.000,- (1 lembar);
Fotocopy Buku Nikah a.n. HIDAYATUS SHOFWAN dan SUMINAH (2 lembar);
Fotocopy Tanda Terima Jaminan pembiayaan berupa surat tanah dari sdr. HIDAYATUS SHOFWAN dan diterima oleh sdr. ANDI PADRI (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 424/SP4FAT/GRG/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 dari sdri IDA AKBARI kepada sdr. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 253/SP4FAT/GRG/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 dari sdr MULYATI HASAN kepada sdri. IDA AKBARI (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 219/SP4FAT/GRG/III/2006 tanggal 07 Maret 2006 dari sdr ROBIANI kepada sdri. MULYATI HASAN (2 lembar);
Fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan/ Tanpa Ganti Rugi Nomor 752/SP4FAT/GRG/XII/2005 tanggal 17 Desember 2005 dari sdr. SUHAIMI BUJANG kepada sdr. ROBIANI dan fotocopy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang membuat pernyataan sdr. SUHAIMI BUJANG mengetahui Kepala Desa Tua Tunu tanggal 23 Mei 2000 serta Fotocopy Denah Tanah Kavling jalan fatmawati/ jalan kampak (6 lembar);
Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 11 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.258.250,- (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Barang tanggal 12 Juli 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan Fotocopy Nota Pembelian Sayur-sayuran tanggal 14 Agustus 2015 dengan nominal sebesar Rp. 1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) (1 lembar);
Fotocopy Specimen tanda tangan Nomor Nasabah/ CIB : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 dan Fotocopy KTP a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. NIK. 1971022404700001 tanggal 24 juli 2012 (2 lembar);
Fotocopy Slip Penarikan a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan surat kuasa (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.5.770.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0063229335 sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 dan Fotocopy Slip setoran a.n. HIDAYATUS SHOFWAN No. Rek. 0060417107 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0063229335 tanggal 23 oktober 2015 (1 lembar);
Fotocopy Formulir aplikasi pembukaan rekening No. Base Nasabah : 60021498 No. Rek. 0060417107 tanggal 23 oktober 2015 (2 lembar);
Fotocopy Kartu Pembiayaan/ Lone Leader tanggal 23 Oktober 2015 a.n. HIDAYATUS SHOFWAN (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi IBA (1 lembar);
Fotocopy Rekening Koran dengan aplikasi SIGMA (1 lembar);
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Yopiko, S.E., alias Piko bin Semamad (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Disita dari Febriyansyah alias Febri bin Abdullah Tohir diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022.
Uang dengan total jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Disita dari Sunarya binti Usman (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
Uang dengan total jumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Disita dari Saripah alias Bik Dong binti Syarif (alm) diruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor 106/SK DBSB/11/2013, tanggal 26 Maret 2013 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama BASTI;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 122/SK DeBSB/IV/2014, tanggal 01 April 2014 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama ABDUL RAHIM;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 255/BSB/SDI/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja dengan status Karyawan Kontrak sebagai Staff Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Nomor: 085/SK Dir/BSB/IV/2018, tanggal 23 April 2018 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atas nama YUSMAN, S.Pd. yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2022;
6 (enam) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 143/SK-Dir/BSB/X/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Bentuk-bentuk Jaminan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Yogi Aru Sastrawan Als Yogi Bin Ismanto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, oleh Mulyadi Aribowo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H., dan Hakim Ad Hoc Warsono,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Marisa Destriana Indah, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Zulkarnain Harahap, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Sulistiarini, S.H. Mulyadi Aribowo, S.H., M.H.
Warsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Marisa Destriana Indah, S.H.