160/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NARA PALENTINA .N.SH Terdakwa: ANDI LEONARD SIHOMBING
MENGADILI: Menyatakan terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Andi Leonard Sihombing
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/25 April 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Puyu VIII No. 154 Kec. Percut Sei Tuan Kab.
Deli Serdang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Lainnya
Terdakwa Andi Leonard Sihombing ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ravi Ramadana, S.H., dan Muhammad Fadli, S.H., Penasehat Hukum pada Kantor Hukum RR & Partner, berkantor di Jalan Mesjid II Desa Sekip Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Prov Sumatera Utara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 15 Februari 2023 Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Lbp, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 6 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 6 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang dan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam dakwaan Kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Puyuh XV No. 301 Perumnas Mandala Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang dan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING datang kerumah korban ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA yang beralamat di Jl. Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang untuk berjumpa dengan saksi PITO dan saksi RAFAEL. Setelah sampai dirumah tersebut dan bertemu dengan Pito dan Rafael , lalu rafael membuatkan terdakwa minum teh manis sedangkan posisi korban pada saat itu sedang tidur-tiduran. Setelah terdakwa, Rafael dan Pito selesai minum teh manis, Rafael dan Pito pergi meninggalkan rumah yakni ke rumah tetangga untuk duduk duduk dan merokok dan hanya meninggalkan terdakwa dan korban. Kemudian tiba-tiba terdakwa mendatangi korban dan menarik tangan korban namun korban melawan dengan menarik tangan korban kembali sambil mengatakan “JANGAN” namun terdakwa langsung mengelus rambut korban lalu menurunkan celana korban sebatas lutut, begitu juga dengan terdakwa membuka celananya serta memasukkan jarinya ke dalam lubang vagina korban sehingga korban merasa kesakitan. Setelah melakukan hal tersebut terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah). Selanjutnya datang saksi Pito kerumah dan melihat terdakwa terkejut melihat kehadiran saksi Pito. Selanjutnya terdakwa lari meninggalkan rumah korban. Atas perbuatan terdakwa korban langsung melaporkannya ke UNIT PPA SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN.
Adapun akibat perbuatan terdakwa korban mengalami rasa sakit dan trauma.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 322/ VER/ OBG / BPDRM / 2022, tanggal 30 November 2022 menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dengan hasil pemeriksaan Hymen/Selaput dara tampak robekan pada arah jam 4 (empat), 8 (delapan) tidak sampai ke dasar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Puyuh XV No. 301 Perumnas Mandala Kel. Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dan melakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING datang kerumah korban ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA yang beralamat di Jl. Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang untuk berjumpa dengan saksi PITO dan saksi RAFAEL. Setelah sampai dirumah tersebut dan bertemu dengan Pito dan Rafael , lalu rafael membuatkan terdakwa minum teh manis sedangkan posisi korban pada saat itu sedang tidur-tiduran. Setelah terdakwa, Rafael dan Pito selesai minum teh manis, Rafael dan Pito pergi meninggalkan rumah yakni ke rumah tetangga untuk duduk duduk dan merokok dan hanya meninggalkan terdakwa dan korban. Kemudian tiba-tiba terdakwa mendatangi korban dan menarik tangan korban namun korban melawan dengan menarik tangan korban kembali sambil mengatakan “JANGAN” namun terdakwa langsung mengelus rambut korban lalu menurunkan celana korban sebatas lutut, begitu juga dengan terdakwa membuka celananya serta memasukkan jarinya ke dalam lubang vagina korban sehingga korban merasa kesakitan. Setelah melakukan hal tersebut terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah). Selanjutnya datang saksi Pito kerumah dan melihat terdakwa terkejut melihat kehadiran saksi Pito. Selanjutnya terdakwa lari meninggalkan rumah korban. Atas perbuatan terdakwa korban langsung melaporkannya ke UNIT PPA SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN.
Adapun akibat perbuatan terdakwa korban mengalami rasa sakit dan trauma.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 322/ VER/ OBG / BPDRM / 2022, tanggal 30 November 2022 menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dengan hasil pemeriksaan Hymen/Selaput dara tampak robekan pada arah jam 4 (empat), 8 (delapan) tidak sampai ke dasar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Elsa Sarahmita Silaban Als Ica, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa Tindak pidana cabul tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib dirumah saksi yang beralamat di Jl.Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec.Percut Sei Tuan;
Bahwa saat itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi, tapi baju saksi tidak dibuka, setelah itu Terdakwa memasukkan jarinya kekemaluan saksi dan jarinya digoyang-goyang sehingga kemaluan saksi berdarah;
Bahwa Terdakwa ada memegang dada saksi;
Bahwa saksi ada mengatakan kepada Terdakwa “jangan”;
Bahwa Terdakwa ada memberi uang kepada saksi sebesar Rp 3.000,(tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa memasukkan jarinya sebanyak 3 (tiga) jari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan ianya tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Sondang Sinambela, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap anak kandung saksi ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA;
Bahwa Tindak pidana cabul tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib dirumah saksi yang beralamat di Jl.Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec.Percut Sei Tuan;
Bahwa saat itu saksi sedang bekerja tugas malam di Rumah Sakit Pringadi Medan, saat itu saksi dihubungi oleh tetangga saksi yang bernama IBU LINA melalui via telephone dan kemudian IBU LINA mengatakan kepada saksi “TENGOK INI ANAKMU DILECEHKAN SAMA SI ANDI CEPAT DULU KAU PULANG” dan kemudian saksi menjawab dengan mengatakan “YAUDAH TUNGGU DULU NATULANG INI AKU PULANG”, setelah mengatakan hal tersebut saksi langsung pulang kerumah sekitar pukul 00.30 wib saksi sampai dirumah saksi, lalu sesampainya saksi dirumah, saksi mendatangi IBU LINA kemudian saksi mengatakan “KOK BISA KEJADIAN, KENAPA ENGGAK KELEN AWASI DIA” lalu anak saksi yang bernama PITO menjawab dengan mengatakan “SEBENTARNYA AKU KELUAR MAK DUDUK-DUDUK DIDEPAN RUMAH TETANGGA BARU ADA ATOK NGOMONG SAMA AKU ADA ORANG DATANG KERUMAH PULANG AKU KERUMAH MAK, KULIAT BG ANDI DIDEPAN PINTU RUMAH BARU PERGI” lalu saksi mengatakan kepada PITO “KOK BISA KELEN KAYAK GINI UDH KUBILANG SAMA KALIAN JANGAN TINGGALKAN RUMAH” dengan nada berteriak lalu tiba-tiba datanglah seorang pemuda setempat mengatakan kepada saksi “BU JANGAN KENCANG-KENCANG SUARANYA, AYOK BUK KETEMPAT KEPLING AJA” setelah itu saksi, anak- anak saksi dan tetangga sekitar rumah saksi pergi kerumah Kepling, sesampainya saksi dirumah kepling saksi menceritakan apa yang terjadi kepada korban ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dan kemudian kepling mengatakan kepada saksi “YAUDAH BUK KITA KERUMAH IBUK SAJA” setelah sampai dirumah saksi, saksi dan kepling sepakat untuk memanggil Terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING ALS BG ANDI kerumah lalu Terdakwa dipanggil oleh tetangga yang lainnya dan kemudian sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa datang kerumah saksi, kemudian saksi mengatakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “KAU APAIN SI ICA ITU” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “ENGGAK ADA KUAPA-APAIN” lalu Kepling mengatakan kepada Terdakwa “KAU APAIN SI ICA” dan kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “CUMA KUCOBEL COBEL ITUNYA KUMASUKKAN TANGANKU KE VAGINANYA” kemudian kepling menjawab dengan mengatakan “BERAPA KALI KAU LAKUKAN?” dan kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “DUA KALI” mendengar hal tersebut saksi dan kepling menyerahkan Terdakwa ke UNIT PPA SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN untuk ditindak lanjuti;
Bahwa Ada Visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan;
Bahwa Terdakwa sering main-main kerumah saksi karena Terdakwa berteman dengan suami saksi;
Bahwa Terdakwa ada memberi uang kepada anak saksi sebesar Rp 3.000,(tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa hanya bertetangga saja;
Bahwa Pakaian anak saksi dirumah biasa saja tidak seksi;
Bahwa Kalau tempat tinggal Terdakwa tidak menetap karena Terdakwa ada masalah dengan istrinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan ianya tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Hotpito Silaban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap kakak kandung saksi ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA;
Bahwa Tindak pidana cabul tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib dirumah saksi yang beralamat di Jl.Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec.Percut Sei Tuan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING ALS ANDI datang kerumah saksi yang beralamat di Jl. Puyuh XV No.301 Kenangan baru Kec.Percut sei tuan untuk bertemu dengan saksi dan abang saksi yang bernama RAFAEL. Lalu saksi dan abang saksi RAFAEL pergi sebentar kerumah tetangga untuk duduk-duduk dan merokok. Lalu saksi langsung Kembali kerumah dan Terdakwa langsung terkejut melihat kehadiran saksi dan kemudian Terdakwa lari meninggalkan rumah saksi. Dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui bagaimana perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban;
Bahwa saat itu saksi melihat kakak saksi kakinya di kangkangi dan kakak saksi tidak memakai celana lagi;
Bahwa Saat kejadian terang lampu;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap kakak saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Setelah Terdakwa datang, jamnya saksi tidak tahu pasti karena dirumah tidak ada jam;
Bahwa Saat itu saksi diluar rumah, lalu tetangga tanya “siapa kawan kakakmu dirumah” saksi bilang teman kakak adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan ianya tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani da rohani;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan tertangkapnya terdakwa karena melakukan Tindak pidana Cabul terhadap korban bernama ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA;
Bahwa terdakwa dengan korban hanya bertetangga yang mana rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa dimana terdakwa kenal dengan korban kurang lebih 15 tahun dan terrdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan diri korban;
Bahwa terdakwa Sudah 2 (dua) kali mencabuli korban;
Bahwa Perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 20.00 wib di jalan puyuh XV No.301 dirumah korban;
Bahwa penyebab terdakwa melakukan perbuatan cabul ialah dimana terdakwa bernafsu melihat korban dimana terdakwa berpikir karna korban memiliki berkebutuhan khusus terdakwa pikir korban tidak bisa melaporkan kepada orang lain;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada diri korban dengan cara menarik tangan korban namun saat itu korban menolak dengan mendorong terdakwa namun terdakwa tetap memaksa korban dengan menyuruh korban duduk disebelah terdakwa kemudian terdakwa meremas–remas payudara korban setelah itu terdakwa membuka baju korban setelah itu terdakwa masukan jari tangan terdakwa sebelah kanan jari tengah;
Bahwa terdakwa tidak memasukan batang penis terdakwa dimana terdakwa takut kalau tembak dalam nanti korban hamil sehingga terdakwa mencabuli korban dengan menggunakan jari tangan sambil terdakwa onani disamping korban saat itu;
Bahwa terdakwa merasa sangat bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat Visum et Repertum Nomor : 322/ VER/ OBG / BPDRM / 2022, tanggal 30 November 2022 menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dengan hasil pemeriksaan Hymen/Selaput dara tampak robekan pada arah jam 4 (empat), 8 (delapan) tidak sampai ke dasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Andi Leonard Sihombing telah melakukan tindak pidana cabul pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib dirumah saksi yang beralamat di Jl.Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec.Percut Sei Tuan di rumah korban;
Bahwa berawal terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING datang kerumah korban ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA yang beralamat di Jl. Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang untuk berjumpa dengan saksi PITO dan saksi RAFAEL. Setelah sampai dirumah tersebut dan bertemu dengan Pito dan Rafael , lalu rafael membuatkan terdakwa minum teh manis sedangkan posisi korban pada saat itu sedang tidur-tiduran. Setelah terdakwa, Rafael dan Pito selesai minum teh manis, Rafael dan Pito pergi meninggalkan rumah yakni ke rumah tetangga untuk duduk duduk dan merokok dan hanya meninggalkan terdakwa dan korban kemudian datang saksi Pito kerumah dan melihat terdakwa terkejut melihat kehadiran saksi Pito. Selanjutnya terdakwa lari meninggalkan rumah korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami rasa sakit dan trauma;
Bahwa Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 322/ VER/ OBG / BPDRM / 2022, tanggal 30 November 2022 menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dengan hasil pemeriksaan Hymen/Selaput dara tampak robekan pada arah jam 4 (empat), 8 (delapan) tidak sampai ke dasar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu melanggar Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang dan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang pada prinsipnya merujuk pada manusia atau orang (Natuurlijke Personnen) sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (strafbaarfeit) yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai Terdakwa, apakah benar - benar pelakunya atau bukan, dimana hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Andi Leonard Sihombing atas pertanyaaan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya, dimana jati diri Terdakwa tersebut setelah ditanyakan adalah telah ternyata sesuai dengan identitas yang ada di dalam Surat Dakwaan, sehinga dengan demikian tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa demikian pula selain identitas Terdakwa telah sesuai dengan identitas yang ada di dalam Surat Dakwaan, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan terhadap Terdakwa, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan tidak ada satupun hal - hal atau keadaan - keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan (schuld) Terdakwa, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana yang ditentukan oleh Undang - Undang, sehingga dengan demikian Terdakwa dalam perkara ini adalah dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya, atau dengan perkataan lain, menurut hukum Terdakwa tersebut adalah orang yang cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, terlepas dari terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa melanggar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, hal mana akan dibuktikan dalam pembuktian unsur – unsur pokok pidana selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat unsur, “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Melakukan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidak setaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang dan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas berawal terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING datang kerumah korban ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA yang beralamat di Jl. Puyuh XV No. 301 Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang untuk berjumpa dengan saksi PITO dan saksi RAFAEL. Setelah sampai dirumah tersebut dan bertemu dengan Pito dan Rafael , lalu rafael membuatkan terdakwa minum teh manis sedangkan posisi korban pada saat itu sedang tidur-tiduran. Setelah terdakwa, Rafael dan Pito selesai minum teh manis, Rafael dan Pito pergi meninggalkan rumah yakni ke rumah tetangga untuk duduk duduk dan merokok dan hanya meninggalkan terdakwa dan korban kemudian datang saksi Pito kerumah dan melihat terdakwa terkejut melihat kehadiran saksi Pito. Selanjutnya terdakwa lari meninggalkan rumah korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami rasa sakit dan trauma;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 322/ VER/ OBG / BPDRM / 2022, tanggal 30 November 2022 menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELSA SARAHMITA SILABAN ALS ICA dengan hasil pemeriksaan Hymen/Selaput dara tampak robekan pada arah jam 4 (empat), 8 (delapan) tidak sampai ke dasar;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dengan masa percobaan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat korban merasa trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI LEONARD SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023, oleh kami, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Pinta Uli Br. Tarigan, S.H. , Sulaiman M, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Risna Elitha Barus, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Nara Palentina .N, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Pinta Uli Br. Tarigan, S.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Sulaiman M, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Risna Elitha Barus, S.H., M.H.