5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA); Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse; 1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu; 1 (satu) helai BH warna hitam; 1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam; 1 (satu) helai CD warna putih. Dimusnahkan 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor xx5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : A;
2. Tempat lahir : Dumai;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/16 Agustus 2005;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Siliwangi RT.008 Kelurahan Tanjung Palas
Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak A ditahan dalam tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
Anak didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Fatar Effendi, S.H., Leo Manik, S.H., Saut Winaldi, S.H., Pesta Freddy, S.H., Sasmito Sihombing, S.H.,.Noor Aufa, S.H., dan Alan Kusuma, S.H., Para Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Posbakumadin Kota Dumai yang berkantor di Jl. Jakolin Notoprabu Nomor 24.A RT 02 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 15 Maret 2023 Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua Anak bernama Arnot Sianturi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Dumai Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum tanggal 10 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum tanggal 10 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan yang ditandatangani oleh Mulkan Siregar, S.Sy Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Pos Bapas Dumai yang pada pokoknya menyimpulkan dan menyarankan tehadap Anak sebagai berikut:
KESIMPULAN
Klien bernama A dilahirkan di Dumai tanggal 16 Agustus 2005, dan berdasarkan keterangan ayah kandung Klien, Klien terlahir dalam kondisi sehat dengan bantuan Bidan dalam proses persalinan normal;
Klien masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun di SDN 020 Jayamukti tamat tahun 2017. Setelah tamat SD Klien melanjutkan pendidikan ke SMPN 05 Bukit Nenas dan tamat tahun 2017. Setelah tamat SMPN 14 Tangjung Palas 2020 Klien melanjutkan pendidikan ke SMA PGRI. Ketika kasus yang menimpa Klien ini terjadi Klien sedang duduk di bangku kelas XI;
Klien menanggapi apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban Desvi Ana pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 01.15 Wib dikamar Sourthen kamar 201 jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota Dumai, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo. Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang perlindungan anak jo.UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikarenakan kurang control diri dan kurangnya pengawasan orang tua;
Faktor utama penyebab Klien terlibat dalam tindak pidana ini karena Klien pernah melihat film porno di handphone melalui facebook.
Orang tua kandung Klien berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada Klien.
REKOMENDASI
Sesuai Kesimpulan tersebut di atas, dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2023 maka Kami sebagai Pembimbing Kemasyarkatan Muda pada Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, merekomedasikan apabila klien terbukti bersalah kiranya klien dapat diberikan tindakan berupa “Pengembalian kepada orang tua/Wali pasal 82 (1) huruf a atau pidana yang seringan mungkin pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, apabila Hakim Anak memiliki pertimbangan lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang terbaik bagi Anak demi masa depan dan tumbuh kembangnya seorang Anak;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak A telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU R.I No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak A Sianturi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Anak
Setelah mendengar tuntutan pidana tersebut, Anak maupun Penasihat Hukum Anak telah mengajukan pembelaan pada persidangan hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 pada pokoknya agar Anak diberikan Putusan yang terbaik bagi Anak dengan alasan:
Anak berhadapan dengan hukum mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak berhadapan dengan hukum masih berumur 15 tahun, dan masa depannya masih panjang;
Anak berhadapan dengan hukum berlaku sopan dalam persidangan;
Anak berhadapan dengan hukum masih bias untuk dibimbing supaya hidupnya lebih baik.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Anak maupun Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada Tuntutannya semula, sedangkan Anak maupun Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaanya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia anak yang bernama A, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kost Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur
Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, dengan cara:
Bahwa berawal anak yang bernama A dan anak korban Desviana Alias Dedek berkenalan di media sosial Facebook, selanjutnya terjadi komunikasi melalui chat masenger di Facebook antara anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan anak korban Desviana Alias Dedek, yang pada pokoknyaanak korban Desviana Alias Dedek meminta kepada anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi untuk dijemput di daerah Air Bersih kota Dumai, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama dengan anak saksi Joni Nduru Alias Joni (anak dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menjemput anak korban Desviana Alias Dedek di lokasi yang dijanjikan tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya membawa anak korban Desviana Alias Dedek dengan berbonceng tiga menuju kost di jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat anak korban sedang berada di dalam kost seorang diri datang anak saksi Joni Nduru Alias Joni menghampiri anak korban Desviana Alias Dedek, sedangkan anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi sudah pulang kerumahnya, selanjutnya anaksaksi Joni Nduru Alias Joni mengajak anak korban Desviana Alias Dedek untuk berhubungan badan, namun pada saat ini anak korban Desviana Alias Dedek menolak ajakan tersebut, selanjutnya anak saksi Joni Nduru Alias Joni langsung meremas Payudara anak korban Desviana Alias Dedek, kemudian anak korban Desviana Alias Dedek melepaskan tangan anak saksi Joni Nduru Alias Joni, kemudian pergi ke dalam kamar kost tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat anak korban Desviana Alias Dedek sedang tidur di dalam kamar kost datang anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi menghampiri anak korban Desviana Alias Dedek, selanjutnya membuka celana anak korban Desviana Alias Dedek, kemudian anak korban Desviana Alias Dedek terbangun dan berusaha mencegah, namun anak yang
bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi tetap membuka celana dan celana dalam anak korban Desviana Alias Dedek, kemudian setelah terbuka anak yang bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi membuka celananya dan langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban Desviana Alias Dedek, selanjutnya anak yang Bernama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi memajumudurkan penisnya
selama kurang lebih 10 menit dan membuang spermanya di atas baju anak korban Desviana Alias Dedek;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
B, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak Korban dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan ini karena Anak Korban telah berhubungan badan dengan Anak Narto Sianturi;
Bahwa Anak Korban baru sekali berhubungan badan dengan Anak Narto Sianturi;
Bahwa Anak Korban berhubungan badan dengan Anak Narto Sianturi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kost yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak Narto Sianturi pada awal tahun 2022 di kedai Siliwangi;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak Narto Sianturi melalui masenger facebook kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak Narto Sianturi datang bersama Anak Saksi Joni Nduru menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anak Korban pergi bersama Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga yang tujuannya mau ke Bumi Ayu untuk mengantarkan Anak Korban pulang kerumah, tetapi Anak Korban di bawa jalan-jalan dan akhirnya dibawa ke Kost yang yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa saat itu Anak Korban ada bertanya “Ngapa nggak ke Bumi Ayu? “ lalu dijawab mereka “ntar ambil KTP dulu” sesampai di tempat kost tersebut Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut dimana hanya Anak Korban sendiri yang perempuan selebihnya laki-laki, ditempat kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran saja karena dilarang keluar oleh mereka, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Narto Sianturi mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar selanjutnya pada hari pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak Saksi Joni Nduru menghampiri Anak Korban dan mengatakan “ayoklah main” lalu Anak Korban jawab “enggaklah aku mau tidur dah jam berapa ni” lalu Anak Saksi Joni Nduru mengatakan “bentarnyo” dan Anak Korban tetap menolak lalu Anak Saksi Joni Nduru langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak Saksi Joni Nduru dari payudara Anak Korban;
Bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak Narto Sianturi yang baru pulang dari sekolah lalu Anak Narto Sianturi langsung membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak Narto Sianturi “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali kemudian Anak Narto Sianturi membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang dan membuang spermanya diatas baju Anak Korban dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak Narto Sianturi “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab” setelah itu Anak Korban memakai kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan setelah itu Anak Korban kembali tidur;
Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak Narto Sianturi bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern di kamar 201 yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dengan alasan kalau terlalu lama tinggal di Kost takut kena grebek warga sesampainya di Hotel tersebut rupanya Anak Korban di jual oleh Anak Narto Sianturi dan teman-temannya dengan menggunakan aplikasi Media Sosial Michat kemudian tidak berapa lama saat Anak Korban sedang tidur di kamar Hotel tersebut datang tamu ke kamar Anak Korban dengan menggedor-gedor pintu kamar, kemudian Anak Korban bertanya “ngapa bang” lalu tamu tersebut mengatakan “ini adek yang di michatkan?” lalu Anak Korban jawab “tidak ah” lalu Anak Korban tanya “dapat Michatnya dari mana bang” lalu tamu tersebut mengatakan “ini undangan michatnya lo dek” lalu tamu itu mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan setelah selesai berhubungan badan tamu tersebut membayar Anak Korban sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Anak Korban mau melayani tamu tersebut untuk berhubungan badan karena kata tamu Michat tersebut sudah tidak bisa di cancel;
Bahwa setelah selesai melayani tamu tersebut sekira pukul 23.00 WIB Anak Korban di bawa oleh Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru ke Cititel Hotel karena ada tamu Michat yang sudah menunggu di Cititel Hotel, sesampainya di Cititel Hotel sudah ada tamu Michat yang menunggu tetapi selama di Cititel Hotel tamu Michat tersebut hanya mengajak Anak Korban untuk ngobrol saja tidak ada mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dan setelah selesai ngobrol tamu Michat tersebut memberi Anak Korban uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu Anak Korban bersama Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru balik lagi ke Hotel Shoutern dan keesokan harinya datang Saksi Putri Andriani als Putri ke kamar Anak Korban untuk pinjam mancis;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Saksi Putri Andriani als Putri karena Saksi Putri Andriani als Putri sering main di Hotel Shoutern karena kakaknya bekerja sebagai Receptionist di Hotel tersebut;
Bahwa Anak Korban check out dari Hotel Shoutern hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, dari Hotel Shoutern Anak Korban pergi sendiri dengan menggunakan Maxim kerumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih lalu sesampainya di Air Bersih abang sepupu mengabari keluarga bahwa Anak Korban berada di rumahnya kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 Anak Korban baru pulang kerumah di Bumi Ayu, sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja lalu di paksa sama abang kandung Anak Korban lalu Anak Korban ceritakan semuanya dari awal sampai akhir kemudian abang kandung Anak Korban mengatakan bahwa Anak Narto Sianturi pernah mengajak keluarga Anak Korban ke Perumahan Meranti Laut untuk mencari Anak Korban padahal saat itu Anak Narto Sianturi mengetahui bahwa Anak Korban berada di Hotel Shoutern;
Bahwa Anak Korban pertama kali berhubungan badan dengan pacar Anak Korban pada saat malam tahun baru tetapi hanya sekali saja;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat pada saat Anak Korban disetubuhi oleh Anak Narto Sianturi;
Bahwa aplikasi Michat menggunakan Handphone milik Anak Saksi Joni Nduru;
Bahwa Anak Korban mengetahui bahwa Anak Saksi Joni Nduru mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat di handphone miliknya pada saat tamu Michat yang di Hotel Shoutern datang ke kamar Anak Korban, saat Anak Korban menanyakan tamu Michat tersebut pesan dari mana, tamu Michat tersebut menunjukan akun Michat saja, tamu Michat itu hanya datang sendiri ke kamar tanpa ada yang mengantar;
Bahwa setelah mendapat uang Rp200.000,- dari tamu Michat yang pertama, Anak Korban ada memberi uang ke Anak Saksi Joni Nduru sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk beli rokok dan makan;
Bahwa Anak Korban masih mau melayani tamu Michat di Cititel Hotel karena Anak Korban ada masalah dengan ayah kandung Anak Korban sehingga membuat Anak Korban malas pulang kerumah;
Bahwa Anak Korban mau melayani tamu Michat tersebut karena Anak Korban juga butuh uang;
Terhadap keterangan Anak korban tersebut, Anak menyatakan ada yang tidak benar dalam hal:
Bahwa Anak Korban sudah sering mencari tamu melalui aplikasi Michat karena memang itu pekerjaan dari Anak Korban dan saat di Hotel Shoutern Anak Korban sendiri yang meminta untuk dicarikan tamu melalui aplikasi Michat karena Anak Korban sedang membutuhkan uang untuk membayar tempat Kost dan saat itu Anak Korban sendiri yang meminjam handphone Anak, handphone Anak Saksi Joni Nduru dan handphone Sdr. Raja untuk menginstal dan membuat akun Michat dan Anak Korban sendiri yang mengajari Anak, Anak Saksi Joni Nduru dan Sdr. Raja bagaimana cara mengoperasikan aplikasi Michat;
Bahwa pada waktu melayani tamu Michat di Cititel Hotel Anak Korban juga melayani tamu tersebut untuk berhubungan badan karena Anak Korban sendiri yang cerita kepada Anak dan Anak Saksi Joni Nduru setelah Anak Korban melayani tamu tersebut;
Bahwa yang mengantar Anak Korban ke Hotel Shoutern pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 adalah Sdr. Fahmi bukan Anak dan Anak Saksi Joni Nduru;
C, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Anak Narto Sianturi telah berhubungan badan dengan Anak Korban yang merupakan Anak Kandung Saksi sendiri;
Bahwa Anak Narto Sianturi berhubungan badan dengan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kost yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Anak Narto Sianturi berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu Saksi sedang mencari Anak Korban yang sudah 7 (tujuh) hari tidak pulang kerumah Saksi menemukan Anak Korban di kamar kost yang berada di jalan Siak dan setelah menemukan Anak Korban kemudian Anak Korban memberitahukan bahwa Anak Korban dibawa ke kamar kost tersebut dan sesampainya di dalam kamar Kost payudara Anak Korban diremas oleh Anak Saksi Joni Nduru dan dikamar Kost tersebut Anak Korban disetubuhi oleh Sdr. Arnol dan Anak Narto Sianturi secara bergantian, kemudian setelah disetubuhi Anak Korban dibawa ke Hotel Shourtern Asia dan dijual kepada pria hidung belang sehingga setelah mendengar pengakuan Anak Korban tersebut Saksi tidak terima sehingga Saksi langsung membawa Anak Korban ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi ada memarahi Anak Korban sehingga membuat Anak Korban pergi meninggalkan rumah;
Bahwa Anak Korban pergi dari rumah pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023;
Bahwa pada saat mencari Anak Korban Saksi pernah bertemu dengan Anak Narto Sianturi pada hari Rabu malam tanggal 15 Februari 2023 di Air Bersih, saat bertemu tersebut dengan Anak Narto Sianturi Saksi ada menanyakan dimana keberadaan Anak Korban lalu Anak Narto Sianturi menjawab “kemarin memang saya om, tapi sekarang saya tidak tahu” lalu Saksi bersama Anak Narto Sianturi mencari Anak Korban ke daerah Meranti laut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak Korban berada di Kost Jalan Siliwangi tersebut setelah mendapat informasi melalui handphone anak kandung Saksi yang mengatakan bahwa Anak Korban berada di Kost jalan Siliwangi lalu Saksi bersama anak kandung Saksi mengikuti google maps yang dikirim oleh orang tersebut sehingga Saksi dan anak kandung Saksi bertemu dengan Anak Korban di tempat Kost tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
D, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Anak Narto Sianturi telah berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Anak Narto Sianturi berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini, bermula saat Saksi sedang main di Hotel Shoutern Dumai karena Receptionist hotel tersebut adalah saudara Saksi sehingga Saksi sering main di hotel tersebut, pada malam itu saat di loby Saksi bertemu dengan Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru kemudian Saksi bertanya kepada Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru dengan mengatakan “siapa yang kalian bawa?” lalu mereka jawab “siti purnama” lalu Saksi katakan “tak ada nama siti di purnama, karena saya orang purnama” lalu keesokan harinya Saksi pergi ke kamar Anak Saksi Joni Nduru tersebut untuk meminjam mancis lalu pas Saksi ketok pintu kamarnya yang membuka pintu ternyata Anak Korban dan Saksi lihat Anak Narto Sianturi dan Anak Saksi Joni Nduru juga ada didalam kamar tersebut, lalu Saksi bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “ kamu kok tak pulang-pulang, tak dicari bapakmu ?” lalu dijawab Anak Korban “selowlah” kemudian Saksi bersama Anak Korban pergi keluar dengan menggunakan maxim untuk membeli baju;
Bahwa Anak Korban sudah sering pergi dari rumah dan bapak serta abang kandung Anak Korban sering mencari Anak Korban ke Hotel Shoutern;
Bahwa Anak Korban sering mencari tamu pakai aplikasi Michat;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Anak Korban dan sebelum kejadian ini Anak Korban sudah sering Open BO dan setelah pemeriksaan di Polres Anak Korban kembali standby di aplikasi Michat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kejadian apa di kamar Kost yang berada di Jalan Siliwangi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Anak Narto Sianturi telah berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melihat saat Anak Narto Sianturi berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi mengetahui bahwa Anak Narto Sianturi telah berhubungan badan dengan Anak Korban ketika Anak Saksi dan Anak Narto Sianturi di jebak oleh ayah Anak Korban, dan abang Anak Korban serta kawan-kawannya ketika itu Anak Saksi dan Anak Narto Sianturi dikeroyok hingga babak belur lalu Anak Saksi dan Anak Narto Sianturi di bawa ke Polres Dumai, disitulah Anak Narto Sianturi mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Anak Korban pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan Anak Saksi kenal dengan Anak Korban dari Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi;
Bahwa awal mulanya sehingga Anak Saksi bisa kenal dengan Anak Korban, saat itu hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Narto Sianturi berkata kepada Anak Saksi “ayok kita ketemu sama cewek namanya desviana kita jemput dia” lalu Anak Saksi bersama Anak Narto Sianturi menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor punya kawan, setelah bertemu dengan Anak Korban kemudian Anak Narto Sianturi bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “mau kemana kita ?” lalu di jawab Anak Korban “seterahlah” lalu Anak Narto Sianturi berkata “ya udah duduk ditempat kawan aku aja ya” lalu setelah sampai di kontrakan Anak Saksi yang berada di Jalan Siliwangi kemudian Anak Narto Sianturi pulang kerumahnya yang tidak jauh dari kontrakan Anak Saksi tersebut karena dipanggil ibunya;
Bahwa setelah Anak Narto Sianturi pulang kerumahnya yang tinggal di kontrakan tersebut Anak Saksi, Anak Korban dan kawan Anak Saksi yang bernama Sdr. Arno. Sekitar jam 22.00 WIB, Anak Saksi dipanggil oleh Sdr. Arno dan disuruh untuk mengantar Anak Korban pulang kerumahnya, lalu Anak Korban berkata “aku tidak ada tempat tinggal bang, boleh aku nginap agak satu malam di kontrakan ini bang” lalu Anak Saksi mengajak Anak Korban ke lapangan bola yang tidak jauh dari kontrakan Anak Saksi, ketika Anak Saksi sudah berada dilapangan bola kemudian Sdr. Arno mengirimkan pesan Whastapp kepada Anak Saksi “kalau mau anak itu tidur di kontrakan ini, main kami dulu” lalu Anak Saksi tunjukkan kepada Anak Korban pesan tersebut “bagaimana chat arno ini desvi ?” Lalu dijawab Anak Korban “udahlah bang gpp daripada aku tidak ada tempat untuk tidur” kemudian Anak Korban dan Anak Saksi kembali ke kontrakan sesampainya di kontrakan Sdr. Arno menghampiri Anak Saksi “mana cewek itu ?” lalu Anak Saksi berkata “itu dia, pandai-pandai lah kau situ aku mau tidur” kemudian Anak Saksi masuk kamar dan tidak tahu apa yang terjadi dengan Sdr. Arno dan Anak Korban. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Anak Korban pindah ke kamar Anak Saksi lalu Anak Korban tidur disamping Anak Saksi kemudian Anak Saksi memegang dan meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan rasanya lembek seperti tonjolan daging begitu lalu Anak Korban berkata “jangan bang” lalu Anak Saksi langsung tidur lagi;
Bahwa pada keesokan harinya sekitar jam 21.00 WIB, Anak Korban tidak mau diantarkan pulang malah Anak Korban minta dibukain kamar dan dicarikan tamu lalu Anak Saksi bersama Anak Korban dan teman-teman Anak Saksi yang lain langsung pergi ke Hotel Southern dan membuka kamar nomor 201, malam itu Anak Saksi tidur disana bersama Anak Korban, Anak Narto Sianturi, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja, kemudian Anak Korban minta dicarikan tamu melalui aplikasi Media Sosial Michat menggunakan Handphone milik teman Anak Saksi tetapi yang mendownload aplikasi Anak Korban dan Anak Korban juga yang mengajarkan bagaimana cara mencari tamu di aplikasi Michat tersebut, kemudian sekitar jam 00.15 WIB, Anak Saksi dan teman-teman yang lain dibangunkan oleh Anak Korban kemudian Anak Korban mengecek handphone milik teman-teman Anak Saksi mana tahu sudah ada tamu yang sampai di hotel tersebut untuk memesan Anak Korban;
Bahwa ketika handphone milik sdr. Raja dibuka ternyata sudah ada tamu yang menunggu dibawah lalu Anak Saksi bersama Anak Narto Sianturi, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja turun ke bawah dan Anak Korban main didalam kamar bersama tamu tersebut, selesai melayani tamu, Anak Korban menunjukkan bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut. beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak Saksi bersama Anak Narto Sianturi mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak Saksi dan Anak Narto Sianturi menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam baru Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak Saksi bersama Anak Narto Sianturi dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Bahwa sesampainya di Hotel Shoutern anak Korban memberitahu kepada Anak Saksi dan Anak Narto Sianturi bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut kemudian Anak Korban memberi uang kepada Sdr. Raja sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli nasi dan rokok;
Bahwa Anak Saksi pulang ke Kost keesokan harinya sekitar jam 19.00 WIB setelah dijemput oleh Anak Narto Sianturi karena Anak Narto SIanturi langsung pulang pada malam itu bersama Sdr. Alpan, Sdr. Raja, Sdr. Arno karena besok harus sekolah, sedangkan Anak Korban sudah pergi bersama Saksi Putri Andriani als Putri dan Sdr. Lia;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim terhadap Anak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Anak atau Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak dihadapkan ke persidangan ini karena Anak telah berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak berhubungan badan dengan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Hotel Shouthern kamar nomor 201 Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban mengirim pesan chat melalui mesangger kepada Anak “lagi dimana?” lalu Anak balas “lagi kumpul sama kawan” lalu Anak Korban mengirim pesan kembali “bisa minta tolong, jemput saya di air bersih” lalu Anak jawab “oke” lalu Anak dan Anak Saksi Joni Nduru menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor kawan, kemudian Anak bertanya “mau kemana kita?” lalu di jawab Anak Korban “seterahlah” lalu Anak berkata “ya udah duduk ditempat kawan aku aja ya” setelah itu Anak dan Anak Saksi Joni Nduru serta Anak Korban pergi ke kontrakan Anak Saksi Joni Nduru di Jl. Siliwangi sesampai disana Anak balik pulang kerumah karena dipanggil oleh ibu Anak;
Bahwa setelah pulang kerumah Anak tidak tahu lagi apa yang terjadi dan Anak baru kembali ke Kost tersebut keesokan harinya sekitar jam 21.00 WIB, dan saat itu Anak Korban tidak mau diantarkan pulang malah Anak Korban minta dibukain kamar dan dicarikan tamu lalu Anak bersama Anak Korban dan teman-teman Anak yang lain langsung pergi ke Hotel Southern dan membuka kamar nomor 201, malam itu Anak tidur disana bersama Anak Korban, Anak Saksi Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja, kemudian Anak Korban minta dicarikan tamu melalui aplikasi Media Sosial Michat menggunakan Handphone milik teman Anak tetapi yang mendownload aplikasi Anak Korban dan Anak Korban juga yang mengajarkan bagaimana cara mencari tamu di aplikasi Michat tersebut, kemudian sekitar jam 00.15 WIB, saat Anak, Anak Korban, Anak Saksi Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja tertidur lalu Anak terbangun dan Anak melihat Anak Korban tidur sendiri lalu Anak pindah mendekati Anak Korban dan menyenggol tangan Anak Korban sehingga Anak Korban peka lalu Anak Korban membuka celananya dan Anak juga membuka celana dan kemudian Anak memasukkan kelamin Anak ke vagina Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih sekitar 5 menit dan mengeluarkan sperma di kamar mandi, setelah itu Anak Korban membangunkan kawan Anak dan mengecek handphonenya mana tahu sudah ada tamu yang sampai di hotel tersebut untuk memesan Anak Korban;
Bahwa ketika handphone milik sdr. Raja dibuka rupanya sudah ada tamu yang menunggu dibawah lalu Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja turun ke bawah dan Anak Korban main didalam kamar bersama tamu tersebut, selesai melayani tamu, Anak Korban menunjukkan bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut. beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian anak bersama Anak Saksi Joni Nduru mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak dan Anak Saksi Joni Nduru menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam baru Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern sesampainya di Hotel Shoutern anak Korban memberitahu kepada Anak dan Anak Saksi Joni Nduru bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut kemudian Anak Korban memberi uang kepada Sdr. Raja sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli nasi dan rokok. Setelah itu Anak bersama, Sdr. Alpan, Sdr. Raja, Sdr. Arno pulang kerumah masing-masing karena besok Anak harus sekolah sedangkan Anak Saksi Joni Nduru dan Anak Korban masih tinggal di hotel tersebut;
Bahwa Anak baru 1 (satu) kali berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak mau berhubungan dengan Anak Korban karena Anak nafsu melihat Anak Korban sehingga Anak ingin merasakan berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat pada saat Anak berhubungan badan dengan Anak Korban karena saat itu lampu dimatikan dan teman-teman Anak sedang tidur semua;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Arnot Sianturi, orangtua dari Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Anak dihadapkan ke persidangan untuk mendampingi Anak yang berkomflik sama hukum;
Bahwa orang Tua Anak memohon supaya Anaknya dikembalikan kepada orangtua tua agar bisa melanjutkan sekolah atau mohon agar dihukum seringan-ringannya;
Bahwa orang tua Anak menyerahkan sepenuhnya permasalahan Anak ini kepada Pengadilan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak melalui masenger facebook, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak datang bersama Anak Saksi Joni Nduru menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Anak Korban pergi bersama Anak dan Anak Saksi Joni Nduru dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan sesampai di tempat kost Anak Saksi Joni Nduru, Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu Anak Korban tidur-tiduran, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Narto Sianturi mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak Saksi Joni Nduru mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak korban menolak, karena Anak Korban menolak lalu Anak Saksi Joni Nduru langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak Saksi Joni Nduru dari payudara Anak Korban;
Bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak lalu membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali, kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang lalu membuang spermanya diatas baju Anak Korban, dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab”;
Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan membuka kamar nomor 201, setelah itu dengan aplikasi Michat lalu Anak Korban melayani tamu dan mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, Dan beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak dan Anak Saksi Joni Nduru menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam, Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Bahwa Anak korban sejak tanggal 13 February 2023 pergi dari rumah karena dimarahi oleh orangtua Anak Korban dan selama itu orangtua Anak korban dan Abang Anak korban selalu mencari Anak Korban hingga akhirnya orang tua Anak Korban dan Abang Anak Korban menemukan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kost Jalan Siliwangi, setelah itu Anak Korban dibawah pulang ke rumah;
Bahwa sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja, kemudian Anak Korban dipaksa sama Abang Anak Korban hingga Anak Korban menceritakan keseluruham kejadian tersebut kepada Abang Anak Korban tersebut;
Bahwa berdasasrkan Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada Orang atau manusia yang merupakan subjek hukum yang didakwa atau dituduh telah melakukan tindak pidana atau sebuah kejahatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Anak A kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Anaklah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan Anak dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Hakim berkesimpulan Anak dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini mengandung sifat alternatif dalam sub unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, sehingga Hakim dapat langsung memilik sub unsur yang mana yang paling tepat untuk dibuktikan, dan apabila salah satu sub unsur terbukti dan telah terpenuhi maka sub unsur yang lain haruslah dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472-LT/-13042016-0035 tertanggal 13 April 2016 yang ditandatangani oleh Suardi. S.SY, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, menerangkan bahwa Desvi Ana lahir di Dumai pada tanggal 6 Desember 2009, sehingga Anak korban masih berumur 13 Tahun dan termaksud dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak serta dihubungkan dengan barang bukti dan visum et repertum yang saling bersesuain bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak melalui masenger facebook, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak datang bersama Anak Saksi Joni Nduru menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Anak Korban pergi bersama Anak dan Anak Saksi Joni Nduru dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan sesampai di tempat kost Anak Saksi Joni Nduru, Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu Anak Korban tidur-tiduran, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Narto Sianturi mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Menimbang, bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut, Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak Saksi Joni Nduru mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak korban menolak, karena Anak Korban menolak lalu Anak Saksi Joni Nduru langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak Saksi Joni Nduru dari payudara Anak Korban;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak lalu membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali, kemudian Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang lalu membuang spermanya diatas baju Anak Korban, dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan membuka kamar nomor 201, setelah itu dengan aplikasi Michat lalu Anak Korban melayani tamu dan mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, Dan beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak dan Anak Saksi Joni Nduru menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam, Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak bersama Anak Saksi Joni Nduru dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Menimbang, bahwa Anak korban sejak tanggal 13 February 2023 pergi dari rumah karena dimarahi oleh orangtua Anak Korban dan selama itu orangtua Anak korban dan Abang Anak korban selalu mencari Anak Korban hingga akhirnya orang tua Anak Korban dan Abang Anak Korban menemukan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kost Jalan Siliwangi, setelah itu Anak Korban dibawah pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja, kemudian Anak Korban dipaksa sama Abang Anak Korban hingga Anak Korban menceritakan keseluruham kejadian tersebut kepada Abang Anak Korban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasasrkan Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas diketahui bahwa perbuatan Anak tersebut diperbuat dengan cara bujukan hal mana terlihat sekalipun awalnya Anak Korban tidak bersedia menerima ajakan Anak untuk melakukan persetubuhan namun Anak yang telah diliputi hawa nafsu karena melihat Anak Korban yang sedang tertidur tetap membujuk Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab, selanjutnya membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang lalu membuang spermanya diatas baju Anak Korban, sehingga dengan demikian Hakim berpedapat unsur membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Hakim berpendapat unsur membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Anak dalam pembelaannya pada pokoknya agar anak diberikan Putusan yang terbaik bagi Anak dengan alasan:
Anak berhadapan dengan hukum mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak berhadapan dengan hukum masih berumur 15 tahun, dan masa depannya masih panjang;
Anak berhadapan dengan hukum berlaku sopan dalam persidangan;
Anak berhadapan dengan hukum masih bias untuk dibimbing supaya hidupnya lebih baik.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Anak tersebut selanjutnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sekarang Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Anak yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Anak akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Anak tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Anak dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa tentang pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Anak akan dipertimbagkan sebagaimana dibawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register W4.PAS.9.PK.01.05.02.1330 atas nama Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dengan kesimpulan apabila klien terbukti bersalah kiranya klien dapat diberikan tindakan berupa “Pengembalian kepada orang tua/Wali pasal 82 (1) huruf a atau pidana yang seringan mungkin pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, apabila Hakim Anak memiliki pertimbangan lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang terbaik bagi Anak demi masa depan dan tumbuh kembangnya seorang Anak;
Meimbang, bahwa dipersidangan orang tua Anak memohon supaya Anaknya dikembalikan kepada orangtua tua agar bisa melanjutkan sekolah atau mohon agar dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, Hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan agar Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dikembalikan kepada orang tua/Wali, dikarenakan perbuatan Anak bukanlah didasarkan atas suka sama suka dan belum ada perdamaian dengan keluarga Anak Korban, disamping itu Anak juga sebagaimana fakta dipersidangan sebelumnya telah pernah melakukan perbuatan persetubuhan ditempat lokasilasi artinya Anak telah tertanam keinginan untuk dapat melakukan perbuatan persetubuhan dengan orang lain sehingga harus diberikan pengawasan lebih tepat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA) untuk mencegah agar tidak selalu menggulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersdiangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur diatas bahwa perbuatan Anak kepada Anak Korban disamping didasari atas hawa nafsu, juga dikarenakan Anak mengetahui kalau Anak Korban pernah menjajakan tubuhnya kepada orang lain dengan aplikasi Michat dengan imbalan sejumlah uang hingga akhirnya Anak menjadi berani mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga atas tuntutan pidana Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dam 6 (enam) Bulan, Hakim tidak sependapat dikarenakan belum mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah pakain yang digunakan oleh Anak Korban pada saat melakukan persetubuhan dengan Anak namun sudah tidak bernilai ekonomis lagi dikarenakan dalam keadaan rusak, maka Hakim berpendapat dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda dan diharapkan masih dapat berubah di kemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Anak sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disamping dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasa 69 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak menyebutkan bahwa Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau hanya dijatuhi tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap diri Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak A oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA);
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, oleh Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Reski Hakiki, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orangtua anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Reski Hakiki, S.H. Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H.