6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA); Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse; 1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu; 1 (satu) helai BH warna hitam; 1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam; 1 (satu) helai CD warna putih. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi; 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor xxPid.Sus-Anak/2023/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : A
2. Tempat lahir : Bukit Harapan
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun/20 Juli 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Air Bersih Gg Sepadan RT.008 Kelurahan
Sudi Rejo Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Buruh
Anak A ditahan dalam tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023
Anak didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama Fatar Effendi, S.H., Leo Manik, S.H., Saut Winaldi, S.H., Pesta Freddy, S.H., Sasmito Sihombing, S.H., Noor Aufa, S.H., dan Alan Kusuma, S.H., Para Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Posbakumadin Kota Dumai yang berkantor di Jl. Jakolin Notoprabu Nomor 24.A RT 02 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 15 Maret 2023 Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan wali Anak bernama Josua Giawa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Dumai Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum tanggal 10 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum tanggal 10 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan yang ditandatangani oleh Mulkan Siregar, S.Sy Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Pos Bapas Dumai yang pada pokoknya menyimpulkan dan menyarankan tehadap Anak sebagai berikut :
KESIMPULAN
Klien bernama A dilahirkan di Bukit Hanapan tanggal 20 Juli 2007, dan berdasarkan keterangan ayah kandung Klien, Klien terlahir dalam kondisi sehat dengan bantuan Bidan dalam proses persalinan normal; Klien merupakan anak ke-4 dari 4 (empat) bersaudara dari pasangan Bapak Toha Zinema Nduru dan Ibu Mawati Laia yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan
Klien masuk sekolah dasar pada usia 6 tahun di SDN Yadika Membangun Bukit Harapan selama 6 (enam) tahun dan tamat tahun 2016, Setelah tamat SD Klien melanjutkan pendidikan ke SMP Yadika Kita Membangun selama 3 (tiga) tahun dan tamata tahun 2019. Setelah tamat SMP Klien tidak melanjutkan pendidikan lagi.
Klien menanggapi apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban Desvi Ana pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib dikamar kos Klien di Jalan Siliwangi Kelurahan Tangjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76 D. Jo pasal 81 ayat 1 dan 2, jo.. Pasal 76 E pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang perlindungan anak jo.UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikarenakan kurang control diri dan kurangnya pengawasan orang tua;
Faktor utama penyebab Klien terlibat dalam tindak pidana ini karena Klien terkejut melihat anak korban tidur disamping Klien sehingga tanpa sengaja menyenggol buah dada anak korban Devi Ana;
Orang tua kandung Klien berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada Klien.
REKOMENDASI
Sesuai Kesimpulan tersebut di atas, dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 maka Kami sebagai Pembimbing Kemasyarkatan Muda pada Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, merekomedasikan apabila klien terbukti bersalah kiranya klien dapat diberikan tindakan berupa “Pengembalian kepada orang tua/Wali pasal 82 (1) huruf a atau pidana yang seringan mungkin pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, apabila Hakim Anak memiliki pertimbangan lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang terbaik bagi Anak demi masa depan dan tumbuh kembangnya seorang Anak;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Dipergunakan dalam perkara anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada saksi .
Setelah mendengar tuntutan pidana tersebut, Anak maupun Penasihat Hukum Anak telah mengajukan pembelaan pada persidangan hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 agar anak diberikan Putusan yang terbaik bagi Anak dengan alasan :
Anak berhadapan dengan hukum mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak berhadapan dengan hukum masih berumur 15 tahun, dan masa depannya masih panjang;
Anak berhadapan dengan hukum berlaku sopan dalam persidangan;
Anak berhadapan dengan hukum masih bias untuk dibimbing supaya hidupnya lebih baik.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Anak maupun Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada Tuntutannya semula, sedangkan Anak maupun Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaanya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
-------Bahwa ia anak yang bernama A pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kost Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, dengan cara:
Bahwa berawal anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi (anak dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan anak korban Desviana Alias Dedek berkenalan di media sosial Facebook, selanjutnya terjadi komunikasi melalui chat masenger di Facebook antara anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan anak korban Desviana Alias Dedek, yang pada pokoknya anak korban Desviana Alias Dedek meminta kepada anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi untuk dijemput di daerah Air Bersih kota Dumai, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi mengajak anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni untuk menjemput anak korban Desviana Alias Dedek di lokasi yang dijanjikan tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni membawa anak korban Desviana Alias Dedek dengan cara
bonceng tiga menuju kost di jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat anak korban sedang berada di dalam kost seorang diri datang anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni menghampiri anak korban Desviana Alias Dedek, sedangkan anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi
sudah pulang ke rumahnya, selanjutnya anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni mengajak anak korban Desviana Alias Dedek untuk berhubungan badan, namun pada saat ini anak korban Desviana Alias Dedek menolak ajakan tersebut, selanjutnya anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni langsung meremas payudara anak korban Desviana Alias Dedek, kemudian
anak korban Desviana Alias Dedek melepaskan tangan anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni tersebut, kemudian pergi ke dalam kamar kost tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan A tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------
Kedua
-------Bahwa ia anak yang Bernama A, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kost jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan DumaiTimur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, dengan cara:
Bahwa berawal anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi (anak dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan anak korban Desviana Alias Dedek berkenalan di media sosial Facebook, selanjutnya terjadi komunikasi melalui chat masenger di Facebook antara anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan anak korban Desviana Alias Dedek, yang pada pokoknya anak korban Desviana Alias Dedek meminta kepada anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi untuk dijemput di daerah Air Bersih kota Dumai, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi mengajak anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni untuk menjemput anak korban Desviana Alias Dedek di lokasi yang dijanjikan tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni membawa anak korban Desviana Alias Dedek dengan cara bonceng tiga menuju kost di jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat anak korban sedang berada di dalam kost seorang diri datang anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni menghampiri anak korban Desviana Alias Dedek, sedangkan anak saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi sudah pulang ke rumahnya, selanjutnya anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni mengajak anak korban Desviana Alias Dedek untuk berhubungan badan, namun pada saat ini anak korban Desviana Alias Dedek menolak ajakan tersebut, selanjutnya anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni langsung meremas payudara anak korban Desviana Alias Dedek, kemudian anak korban Desviana Alias Dedek melepaskan tangan anak yang bernama Joni Nduru Alias Joni tersebut, kemudian pergi ke dalam kamar kost tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan A tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
B, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak Korban dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak Korban dihadirkan di persidangan ini karena payudara Anak Korban diremas oleh Anak Joni Nduru;
Bahwa payudara Anak Korban 3 (tiga) kali diremas oleh Anak Joni Nduru;
Bahwa Anak Joni Nduru meremas payudara Anak Korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kost yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak Joni Nduru pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak Saksi Narto Sianturi melalui masenger facebook kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak Saksi Narto Sianturi datang bersama Anak Joni Nduru menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anak Korban pergi bersama Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga yang tujuannya mau ke Bumi Ayu untuk mengantarkan Anak Korban pulang kerumah, tetapi Anak Korban di bawa jalan-jalan dan akhirnya dibawa ke Kost yang yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa saat itu Anak Korban ada bertanya “Ngapa nggak ke Bumi Ayu? “ lalu dijawab mereka “ntar ambil KTP dulu” sesampai di tempat kost tersebut Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut dimana hanya Anak Korban sendiri yang perempuan selebihnya laki-laki, ditempat kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran saja karena dilarang keluar oleh mereka, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Joni Nduru mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar selanjutnya pada hari pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak Joni Nduru menghampiri Anak Korban dan mengatakan “ayoklah main” lalu Anak Korban jawab “enggaklah aku mau tidur dah jam berapa ni” lalu Anak Joni Nduru mengatakan “bentarnyo” dan Anak Korban tetap menolak lalu Anak Joni Nduru langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak Joni Nduru dari payudara Anak Korban;
Bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak Saksi Narto Sianturi yang baru pulang dari sekolah lalu Anak Saksi Narto Sianturi langsung membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali kemudian Anak Saksi Narto Sianturi membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang dan membuang spermanya diatas baju Anak Korban dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab” setelah itu Anak Korban memakai kembali celana dan celana dalam Anak Korban dan setelah itu Anak Korban kembali tidur;
Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak Joni Nduru bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern di kamar 201 yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dengan alasan kalau terlalu lama tinggal di Kost takut kena grebek warga sesampainya di Hotel tersebut rupanya Anak Korban di jual oleh Anak Joni Nduru dan teman-temannya dengan menggunakan aplikasi Media Sosial Michat kemudian tidak berapa lama saat Anak Korban sedang tidur di kamar Hotel tersebut datang tamu ke kamar Anak Korban dengan menggedor-gedor pintu kamar, kemudian Anak Korban bertanya “ngapa bang” lalu tamu tersebut mengatakan “ini adek yang di michatkan?” lalu Anak Korban jawab “tidak ah” lalu Anak Korban tanya “dapat Michatnya dari mana bang” lalu tamu tersebut mengatakan “ini undangan michatnya lo dek” lalu tamu itu mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan setelah selesai berhubungan badan tamu tersebut membayar Anak Korban sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Anak Korban mau melayani tamu tersebut untuk berhubungan badan karena kata tamu Michat tersebut sudah tidak bisa di cancel;
Bahwa setelah selesai melayani tamu tersebut sekira pukul 23.00 WIB Anak Korban di bawa oleh Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru ke Cititel Hotel karena ada tamu Michat yang sudah menunggu di Cititel Hotel, sesampainya di Cititel Hotel sudah ada tamu Michat yang menunggu tetapi selama di Cititel Hotel tamu Michat tersebut hanya mengajak Anak Korban untuk ngobrol saja tidak ada mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dan setelah selesai ngobrol tamu Michat tersebut memberi Anak Korban uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu Anak Korban bersama Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru balik lagi ke Hotel Shoutern dan keesokan harinya datang Saksi Putri Andriani als Putri ke kamar Anak Korban untuk pinjam mancis;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Saksi Putri Andriani als Putri dan Saksi Putri Andriani als Putri sering main di Hotel Shoutern karena kakaknya bekerja sebagai Receptionist di Hotel tersebut;
Bahwa Anak Korban check out dari Hotel Shoutern pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, dari Hotel Shoutern Anak Korban pergi sendiri dengan menggunakan Maxim kerumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih lalu sesampainya di Air Bersih abang sepupu mengabari keluarga bahwa Anak Korban berada di rumahnya kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 Anak Korban baru pulang kerumah, sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja lalu di paksa sama abang kandung Anak Korban lalu Anak Korban ceritakan semuanya dari awal sampai akhir kemudian abang kandung Anak Korban mengatakan bahwa Anak Saksi Narto Sianturi pernah mengajak keluarga Anak Korban ke Perumahan Meranti Laut untuk mencari Anak Korban padahal saat itu Anak Saksi Narto Sianturi mengetahui bahwa Anak Korban berada di Hotel Shoutern;
Bahwa Anak Korban pertama kali berhubungan badan dengan pacar Anak Korban pada saat malam tahun baru tetapi hanya sekali saja;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat pada saat payudara Anak Korban diremas oleh Anak Joni Nduru;
Bahwa aplikasi Michat menggunakan Handphone milik Anak Joni Nduru;
Bahwa Anak Korban mengetahui bahwa Anak Saksi Joni Nduru mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat di handphone miliknya pada saat tamu Michat yang di Hotel Shorthen datang ke kamar Anak Korban, saat Anak Korban menanyakan tamu Michat tersebut pesan dari mana, tamu Michat tersebut menunjukan akun Michat saja, dan tamu Michat itu hanya datang sendiri ke kamar tanpa ada yang mengantar;
Bahwa setelah mendapat uang Rp200.000,- dari tamu Michat yang pertama Anak Korban ada memberi uang ke Anak Joni Nduru sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk beli rokok dan makan;
Bahwa Anak Korban masih mau melayani tamu Michat di Cititel Hotel karena Anak Korban ada masalah dengan ayah kandung Anak Korban sehingga membuat Anak Korban malas pulang kerumah;
Bahwa Anak Korban mau melayani tamu Michat tersebut karena Anak Korban juga butuh uang;
Terhadap keterangan Anak korban tersebut, Anak menyatakan ada yang tidak benar dalam hal:
Bahwa Anak Korban sudah sering mencari tamu melalui aplikasi Michat karena memang itu pekerjaan dari Anak Korban dan saat di Hotel Shorthen Anak Korban sendiri yang meminta untuk dicarikan tamu melalui aplikasi Michat karena Anak Korban sedang membutuhkan uang untuk membayar tempat Kost dan saat itu Anak Korban sendiri yang meminjam handphone Anak, handphone Anak Saksi Joni Nduru dan handphone Sdr. Raja untuk menginstal dan membuat akun Michat dan Anak Korban sendiri yang mengajari Anak, Anak Saksi Joni Nduru dan Sdr. Raja bagaimana cara mengoperasikan aplikasi Michat;
Bahwa pada waktu melayani tamu Michat di Cititel Hotel Anak Korban juga melayani tamu tersebut untuk berhubungan badan karena Anak Korban sendiri yang cerita kepada Anak dan Anak Saksi Narto Sianturi setelah Anak Korban melayani tamu tersebut;
Bahwa yang mengantar Anak Korban ke Hotel Shorthen pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 adalah Sdr. Fahmi bukan Anak dan Anak Saksi Narto Sianturi;
C, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Anak Joni Nduru telah meremas payudara Anak Korban yang merupakan Anak Kandung Saksi sendiri;
Bahwa Anak Joni Nduru meremas payudara Anak Korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kost yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Anak Joni Nduru meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu Saksi sedang mencari Anak Korban yang sudah 7 (tujuh) hari tidak pulang kerumah Saksi menemukan Anak Korban di kamar kost yang berada di jalan Siak dan setelah menemukan Anak Korban kemudian Anak Korban memberitahukan bahwa Anak Korban dibawa ke kamar kost tersebut dan sesampainya di dalam kamar Kost payudara Anak Korban diremas oleh Anak Joni Nduru dan dikamar Kost tersebut Anak Korban disetubuhi oleh Sdr. Arnol dan Anak Saksi Narto Sianturi secara bergantian, kemudian setelah disetubuhi Anak Korban dibawa ke Hotel Shoutern Asia dan dijual kepada pria hidung belang sehingga setelah mendengar pengakuan Anak Korban tersebut Saksi tidak terima sehingga Saksi langsung membawa Anak Korban ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa sebelum kejadian Saksi ada memarahi Anak Korban sehingga membuat Anak Korban pergi meninggalkan rumah;
Bahwa Anak Korban pergi dari rumah pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023;
Bahwa pada saat mencari Anak Korban Saksi pernah bertemu dengan Anak Saksi Narto Sianturi pada hari Rabu malam tanggal 15 Februari 2023 di Air Bersih, saat bertemu tersebut dengan Anak Saksi Narto Sianturi Saksi ada menanyakan dimana keberadaan Anak Korban lalu Anak Saksi Narto Sianturi menjawab “kemarin memang sama saya om, tapi sekarang saya tidak tahu” lalu Saksi bersama Anak Saksi Narto Sianturi mencari Anak Korban ke daerah Meranti laut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak Korban berada di Kost Jalan Siliwangi tersebut setelah mendapat informasi melalui handphone anak kandung Saksi yang mengatakan bahwa Anak Korban berada di Kost jalan Siliwangi lalu Saksi bersama anak kandung Saksi mengikuti google maps yang dikirim oleh orang tersebut sehingga Saksi dan anak kandung Saksi bertemu dengan Anak Korban di tempat Kost tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
D, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Anak Joni Nduru telah meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Anak Joni Nduru meremas payudara Anak Korban;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang perkara ini yakni saat Saksi sedang main di Hotel Shourten Dumai karena Receptionist hotel tersebut adalah saudara Saksi sehingga Saksi sering main di hotel tersebut, pada malam itu saat di loby Saksi bertemu dengan Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru kemudian Saksi bertanya kepada Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru dengan mengatakan “siapa yang kalian bawa?” lalu mereka jawab “siti purnama” lalu Saksi katakan “tak ada nama siti di purnama, karena saya orang purnama” lalu keesokan harinya Saksi pergi ke kamar Anak Joni Nduru tersebut untuk meminjam mancis lalu pas Saksi ketok pintu kamarnya yang membuka pintu ternyata Anak Korban dan Saksi lihat Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Joni Nduru juga ada didalam kamar tersebut, lalu Saksi bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “ kamu kok tak pulang-pulang, tak dicari bapakmu ?” lalu dijawab Anak Korban “selowlah” kemudian Saksi bersama Anak Korban pergi keluar dengan menggunakan maxim untuk membeli baju;
Bahwa Anak Korban sudah sering pergi dari rumah dan bapak serta abang kandung Anak Korban sering mencari Anak Korban ke Hotel Shourten;
Bahwa Anak Korban sering mencari tamu pakai aplikasi Michat;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Anak Korban dan sebelum kejadian ini Anak Korban sudah sering Open BO dan setelah pemeriksaan di Polres Anak Korban kembali standby di aplikasi Michat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kejadian apa di kamar Kost yang berada di Jalan Siliwangi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak Saksi dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak Saksi dihadirkan ke persidangan ini karena Anak Joni Nduru telah meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melihat saat Anak Joni Nduru meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Anak saksi mengetahui bahwa Anak Joni Nduru telah meremas payudara Anak Korban ketika Anak Saksi dan Anak Joni Nduru di jebak oleh ayah Anak Korban, dan abangnya serta kawan-kawannya ketika itu Anak Saksi dan Anak Joni Nduru dikeroyok hingga babak belur lalu Anak Saksi dan Anak Joni Nduru di bawa ke Polres Dumai, disitulah Anak Joni Nduru mengakui perbuatannya bahwa Anak Joni Nduru ada memegang dan meremas payudara Anak Korban di Kost ketika Anak Saksi pulang ke rumah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban mengirim pesan chat melalui mesangger kepada Anak Saksi “lagi dimana?” lalu Anak Saksi balas “lagi kumpul sama kawan” lalu Anak Korban mengirim pesan kembali “bisa minta tolong, jemput saya di air bersih” lalu Anak Saksi jawab “oke” lalu Anak Saksi dan Anak Joni Nduru menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor kawan, kemudian Anak Saksi bertanya “mau kemana kita?” lalu di jawab Anak Korban “seterahlah” lalu Anak Saksi berkata “ya udah duduk ditempat kawan aku aja ya” setelah itu Anak Saksi dan Anak Joni Nduru serta Anak Korban pergi ke kontrakan Anak Joni Nduru di Jl. Siliwangi sesampai disana Anak Saksi balik pulang kerumah karena dipanggil oleh ibu Anak Saksi;
Bahwa setelah pulang kerumah Anak Saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi dan Anak Saksi baru kembali ke Kost tersebut keesokan harinya sekitar jam 21.00 WIB, dan saat itu Anak Korban tidak mau diantarkan pulang malah Anak Korban minta dibukain kamar dan dicarikan tamu lalu Anak Saksi bersama Anak Korban dan teman-teman Anak Saksi yang lain langsung pergi ke Hotel Southern dan membuka kamar nomor 201, malam itu Anak Saksi tidur disana bersama Anak Korban, Anak Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja, kemudian Anak Korban minta dicarikan tamu melalui aplikasi Media Sosial Michat menggunakan Handphone milik teman Anak Saksi tetapi yang mendownload aplikasi Anak Korban dan Anak Korban juga yang mengajarkan bagaimana cara mencari tamu di aplikasi Michat tersebut, kemudian sekitar jam 00.15 WIB, saat Anak Saksi, Anak Korban, Anak Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja tertidur lalu Anak Saksi terbangun dan Anak Saksi melihat Anak Korban tidur sendiri lalu Anak Saksi pindah mendekati Anak Korban dan menyenggol tangan Anak Korban sehingga Anak Korban peka lalu Anak Korban membuka celananya dan Anak Saksi juga membuka celana dan kemudian Anak Saksi memasukkan kelamin Anak Saksi ke vagina Anak Korban dan memaju mundurkannya kurang lebih sekitar 5 menit dan mengeluarkan sperma di kamar mandi, setelah itu Anak Korban membangunkan kawan Anak Saksi dan mengecek handphonenya mana tahu sudah ada tamu yang sampai di hotel tersebut untuk memesan Anak Korban;
Bahwa ketika handphone milik sdr. Raja dibuka rupanya sudah ada tamu yang menunggu dibawah lalu Anak Saksi bersama Anak Joni Nduru, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja turun ke bawah dan Anak Korban main didalam kamar bersama tamu tersebut, selesai melayani tamu, Anak Korban menunjukkan bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut. beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak Saksi bersama Anak Joni Nduru mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak Saksi dan Anak Joni Nduru menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam baru Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak Saksi bersama Anak Joni Nduru dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern sesampainya di Hotel Shoutern anak Korban memberitahu kepada Anak Saksi dan Anak Joni Nduru bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut kemudian Anak Korban memberi uang kepada Sdr. Raja sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli nasi dan rokok. Setelah itu Anak bersama, Sdr. Alpan, Sdr. Raja, Sdr. Arno pulang kerumah masing-masing karena besok Anak harus sekolah sedangkan Anak Joni Nduru dan Anak Korban masih tinggal di hotel tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim terhadap Anak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Anak atau Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh Penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa keterangan Anak dalam berita acara Penyidik telah benar semua;
Bahwa Anak dihadapkan di persidangan ini karena Anak telah memegang dan meremas payudara Anak Korban;
Bahwa Anak meremas payudara Anak Korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kost yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa awal mulanya Anak memegang dan meremas payudara Anak Korban yakni bermula pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Saksi Narto Sianturi berkata kepada Anak “ayok kita ketemu sama cewek namanya desviana kita jemput dia” lalu Anak bersama Anak Saksi Narto Sianturi menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor punya kawan, setelah bertemu dengan Anak Korban kemudian Anak Saksi Narto Sianturi bertanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “mau kemana kita ?” lalu di jawab Anak Korban “seterahlah” lalu Anak Saksi Narto Sianturi berkata “ya udah duduk ditempat kawan aku aja ya” lalu setelah sampai di kontrakan Anak yang berada di Jalan Siliwangi kemudian Anak Saksi Narto Sianturi pulang kerumahnya yang tidak jauh dari kontrakan Anak tersebut karena dipanggil ibunya;
Bahwa setelah Anak Saksi Narto Sianturi pulang kerumahnya yang tinggal di kontrakan tersebut Anak, Anak Korban dan kawan Anak yang bernama Sdr. Arno. Sekitar jam 22.00 WIB, Anak dipanggil oleh Sdr. Arno dan disuruh untuk mengantar Anak Korban pulang kerumahnya, lalu Anak Korban berkata “aku tidak ada tempat tinggal bang, boleh aku nginap agak satu malam di kontrakan ini bang” lalu Anak mengajak Anak Korban ke lapangan bola yang tidak jauh dari kontrakan Anak, ketika Anak sudah berada dilapangan bola kemudian Sdr. Arno mengirimkan pesan Whastapp kepada Anak “kalau mau anak itu tidur di kontrakan ini, main kami dulu” lalu Anak tunjukkan kepada Anak Korban pesan tersebut “bagaimana chat arno ini desvi ?” Lalu dijawab Anak Korban “udahlah bang gpp daripada aku tidak ada tempat untuk tidur” kemudian Anak Korban dan Anak kembali ke kontrakan sesampainya di kontrakan Sdr. Arno menghampiri Anak “mana cewek itu ?” lalu Anak berkata “itu dia, pandai-pandai lah kau situ aku mau tidur” kemudian Anak masuk kamar dan tidak tahu apa yang terjadi dengan Sdr. Arno dan Anak Korban. kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Anak Korban pindah ke kamar Anak lalu Anak Korban tidur disamping Anak kemudian Anak memegang dan meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan rasanya lembek seperti tonjolan daging begitu lalu Anak Korban berkata “jangan bang” lalu Anak langsung tidur lagi;
Bahwa setelah Anak memegang dan meremas payudara Anak Korban keesokan harinya sekitar jam 21.00 WIB, Anak Korban tidak mau diantarkan pulang malah Anak Korban minta dibukain kamar dan dicarikan tamu lalu Anak bersama Anak Korban dan teman-teman Anak yang lain langsung pergi ke Hotel Shoutern dan membuka kamar nomor 201, malam itu Anak tidur disana bersama Anak Korban, Anak Saksi Narto Sianturi, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja, kemudian Anak Korban minta dicarikan tamu melalui aplikasi Media Sosial Michat menggunakan Handphone milik teman Anak tetapi yang mendownload aplikasi Anak Korban dan Anak Korban juga yang mengajarkan bagaimana cara mencari tamu di aplikasi Michat tersebut, kemudian sekitar jam 00.15 WIB, Anak dan teman-teman yang lain dibangunkan oleh Anak Korban kemudian Anak Korban mengecek handphone milik teman-teman Anak mana tahu sudah ada tamu yang sampai di hotel tersebut untuk memesan Anak Korban;
Bahwa ketika handphone milik sdr. Raja dibuka ternyata sudah ada tamu yang menunggu dibawah lalu Anak bersama Anak Saksi Narto Sianturi, Sdr. Arno, Sdr. Alpan dan Sdr. Raja turun ke bawah dan Anak Korban main didalam kamar bersama tamu tersebut, selesai melayani tamu, Anak Korban menunjukkan bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut. beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak bersama Anak Saksi Narto Sianturi mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak dan Anak Saksi Narto Sianturi menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam baru Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak bersama Anak Saksi Narto Sianturi dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Bahwa sesampainya di Hotel Shoutern anak Korban memberitahu kepada Anak dan Anak Saksi Narto Sianturi bahwa Anak Korban mendapat uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut kemudian Anak Korban memberi uang kepada Sdr. Raja sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli nasi dan rokok;
Bahwa Anak pulang ke Kost keesokan harinya sekitar jam 19.00 WIB setelah dijemput oleh Anak Saksi Narto Sianturi karena Anak Saksi Narto Sianturi langsung pulang pada malam itu bersama Sdr. Alpan, Sdr. Raja, Sdr. Arno karena besok harus sekolah, sedangkan Anak Korban sudah pergi bersama Saksi Putri Andriani als Putri dan Sdr. Lia;
Bahwa Anak memegang dan meremas payudara Anak Korban karena Anak Korban tiba-tiba datang dan tidur disebelah Anak, karena Anak tidur lasak sehingga terpegang dan teremaslah payudara Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Josua Giawa, wali dari Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Wali Anak dihadapkan ke persidangan untuk mendampingi Anak yang berkomflik sama hukum;
Bahwa Wali Anak memohon sepaya Anaknya dikembalikan kepada orangtua tua agar bisa melanjutkan sekolah atau mohon agar dihukum seringan-ringannya;
Bahwa Wali Anak menyerahkan sepenuhnya permasalahan Anak ini kepada Pengadilan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum terhadap anak korban Desviana Alias Dedek yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor VER / 12 / II / Res. 1.24. / 2023 / Kepala Klinik Pratawa Parama Satwika Polres Dumai tanggal 20 Februari 2023 dengan kesimpulan terdapat robekan lama sampai ke dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi melalui masenger facebook, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak datang bersama Anak Saksi Narto Sianturi menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anak Korban pergi bersama Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan Anak dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan sesampai di tempat kost Anak, Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu Anak Korban tidur-tiduran, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Saksi Narto Sianturi mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak korban menolak, karena Anak Korban menolak lalu Anak langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak dari payudara Anak Korban;
Bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi lalu membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali kemudian Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang lalu membuang spermanya diatas baju Anak Korban dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab”;
Bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan membuka kamar nomor 201, setelah itu dengan aplikasi Michat lalu Anak Korban melayani tamu, dan mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, Dan beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama Anak mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan Anak menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam, Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama Anak dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Bahwa Anak korban sejak tanggal 13 February 2023 pergi dari rumah karena dimarahi oleh orangtua Anak Korban dan selama itu orangtua Anak korban dan abang Anak korban selalu mencari Anak Korban hingga akhirnya orang tua Anak Korban dan Abang Anak Korban menemukan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kost Jalan Siliwangi, setelah itu Anak Korban dibawah pulang ke rumah;
Bahwa sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja, kemudian Anak Korban dipaksa sama abang Anak Korban hingga Anak Korban menceritakan keseluruham kejadian tersebut kepada bang Anak Korban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada Orang atau manusia yang merupakan subjek hukum yang didakwa atau dituduh telah melakukan tindak pidana atau sebuah kejahatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Anak A kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Anaklah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan Anak dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Hakim berkesimpulan Anak dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dilarang melakukan Kekerasan atauancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipumuslihat, melakukan serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen yaitu apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka rumusan unsur yang telah tersebut secara limitatif dianggap terpenuhi dari perbuatan Terdakwa in casu, dalam arti bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Anak atau mengakibatkan Anak membiarkan perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya dengan menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472-LT/-13042016-0035 tertanggal 13 April 2016 yang ditandatangani oleh Suardi. S.SY, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, menerangkan bahwa Desvi Ana lahir di Dumai pada tanggal 6 Desember 2009, sehingga Anak korban masih berumur 13 Tahun dan termaksud dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak serta dihubungkan dengan barang bukti dan visum et repertum yang saling bersesuain bahwa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472-LT/-13042016-0035 tertanggal 13 April 2016 yang ditandatangani oleh Suardi. S.SY, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, menerangkan bahwa DESVI ANA lahir di Dumai pada tanggal 6 Desember 2009, sehingga Anak korban masih berumur 13 Tahun dan termaksud dalam kategori Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak serta dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuain bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Anak Korban di chat oleh Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi melalui masenger facebook, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Anak datang bersama Anak Saksi Narto Sianturi menjemput Anak Korban di rumah abang sepupu Anak Korban di daerah Air Bersih dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anak Korban pergi bersama Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan Anak dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dan sesampai di tempat kost Anak, Anak Korban diajak masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu Anak Korban tidur-tiduran, kemudian Sdr. Arno yang merupakan teman dari Anak Saksi Narto Sianturi mengatakan kepada Anak Korban kalau mau tinggal di tempat kost tersebut harus mau berhubungan badan dengannya sehingga Anak Korban berhubungan badan dengan Sdr. Arno;
Menimbang, bahwa setelah selesai berhubungan badan dengan Sdr. Arno tersebut Anak Korban tetap tinggal di tempat Kost tersebut dan selama di tempat Kost tersebut Anak Korban hanya tidur-tiduran aja di kamar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak Korban sedang duduk didepan kamar Kost datang Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak korban menolak, karena Anak Korban menolak lalu Anak langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak dari payudara Anak Korban;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak Korban langsung masuk kedalam kamar untuk tidur kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Anak Korban sedang tidur di kamar Kost datang Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi lalu membuka celana Anak Korban hingga membuat Anak Korban terbangun dan Anak Korban berkata “Kau ngapain ni?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi “Ayoklah main” dan Anak Korban menjawab “Gak lah aku mau tidur aku ngantuk” lalu Anak Korban tidur kembali kemudian Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban selama 10 menit secara berulang-ulang lalu membuang spermanya diatas baju Anak Korban dan setelah itu Anak Korban mengatakan “Kau ngapain ni nanti nanti kalo hamil kayak mana ?” lalu dijawab Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi “Enggak tu do enggak tu do tenang ajalah aku tanggung jawab”;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira jam 19.00 WIB masih di hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Anak Korban dibawa oleh Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama dengan teman-temannya ke Hotel Shoutern yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan membuka kamar nomor 201, setelah itu dengan aplikasi Michat lalu Anak Korban melayani tamu, dan mendapat uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari tamu tersebut, Dan beberapa menit kemudian Anak Korban mengatakan ada tamu yang menunggu Anak Korban di Cititel Hotel kemudian Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama Anak mengantarkan Anak Korban ke Cititel Hotel dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Cititel Hotel Anak Korban masuk ke dalam hotel tersebut sedangkan Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi dan Anak menunggu Anak Korban di kedai yang berada didepan Cititel Hotel dan setelah 1 jam, Anak Korban keluar dari Cititel Hotel dan Anak Korban cerita bahwa Anak Korban melayani tamu tersebut berhubungan badan, setelah itu Anak Saksi Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi bersama Anak dan Anak Korban balik lagi ke Hotel Shoutern;
Menimbang, bahwa Anak korban sejak tanggal 13 February 2023 pergi dari rumah karena dimarahi oleh orangtua Anak Korban dan selama itu orangtua Anak korban dan abang Anak korban selalu mencari Anak Korban hingga akhirnya orang tua Anak Korban dan Abang Anak Korban menemukan Anak Korban pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kost Jalan Siliwangi, setelah itu Anak Korban dibawah pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah orang tua Anak Korban yakni Saksi Bageleu Jaro als Pak Erik bertanya kepada Anak Korban apa saja kerja Anak Korban selama di luar, tetapi Anak Korban hanya diam saja, kemudian Anak Korban dipaksa sama abang Anak Korban hingga Anak Korban menceritakan keseluruham kejadian tersebut kepada bang Anak Korban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas diketahui bahwa perbuatan Anak tersebut diperbuat dengan cara memaksa hal mana terlihat ketika Anak awalnya meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan Anak Korban namun ditolak oleh Anak Korban. Anak dengan sekita langsung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu Anak Korban langsung melepaskan tangan Anak dari payudara Anak Korban; sehingga dengan demikian Hakim berpedapat unsur memaksa Anak melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Anak dalam pembelaannya pada pokoknya agar Anak diberikan Putusan yang terbaik bagi Anak dengan alasan:
Anak berhadapan dengan hukum mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak berhadapan dengan hukum masih berumur 15 tahun, dan masa depannya masih panjang;
Anak berhadapan dengan hukum berlaku sopan dalam persidangan;
Anak berhadapan dengan hukum masih bias untuk dibimbing supaya hidupnya lebih baik.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Anak tersebut selanjutnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sekarang Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Anak yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Anak akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Anak tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Anak dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa tentang pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Anak akan dipertimbagkan sebagaimana dibawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register W4.PAS.9.PK.01.05.02.1182 atas nama Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru dengan kesimpulan apabila klien terbukti bersalah kiranya klien dapat diberikan tindakan berupa “Pengembalian kepada orang tua/Wali pasal 82 (1) huruf a atau pidana yang seringan mungkin pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, apabila Hakim Anak memiliki pertimbangan lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang terbaik bagi Anak demi masa depan dan tumbuh kembangnya seorang Anak;
Meimbang, bahwa dipersidangan orang tua Anak memohon supaya Anaknya dikembalikan kepada orangtua tua agar bisa melanjutkan sekolah atau mohon agar dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak, Hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan agar Anak Joni Nduru Alias Joni Bin Toha Zinema Nduru dikembalikan kepada orang tua/Wali, dikarenakan perbuatan Anak bukanlah didasarkan atas suka sama suka dan belum ada perdamaian dengan keluarga Anak Korban, disamping itu Anak juga sebagaimana fakta dipersidangan sebelumnya telah pernah melakukan perbuatan persetubuhan ditempat lokasilasi artinya Anak telah tertanam keinginan untuk dapat melakukan perbuatan persetubuhan dengan orang lain sehingga harus diberikan pengawasan lebih tepat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA) untuk mencegah agar tidak selalu menggulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersdiangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur diatas bahwa perbuatan Anak kepada Anak Korban disamping didasari atas hawa nafsu, juga dikarenakan Anak mengetahui kalau Anak Korban pernah menjajakan tubuhnya kepada orang lain dengan aplikasi Michat dengan imbalan sejumlah uang hingga akhirnya Anak menjadi berani mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan namun ditolak dank arena ditolak oleh Anak Korban, Anak lansung meremas payudara Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga atas tuntutan pidana Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Hakim berpendapat belum tepat dikarenakan belum mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih berusia muda dan diharapkan masih dapat berubah di kemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Anak sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disamping dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 69 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak menyebutkan bahwa Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau hanya dijatuhi tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap diri Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada A oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Rumbai-Kota Pekanbaru (LPKA);
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju tidur dress warna biru muda motif Micky Mouse;
1 (satu) helai celana panjang kain warna abu-abu;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek dalam warna hitam;
1 (satu) helai CD warna putih.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Narto Sianturi Alias Narto Bin Arnot Sianturi;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, oleh Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Reski Hakiki, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Reski Hakiki, S.H. Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H.