32/Pid.Sus/2023/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Sim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Nova Ratna Miranda, SH Terdakwa: Depolmasi Hulu
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DEPOLMASI HULU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 32/Pid.Sus/2023/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Depolmasi Hulu
2. Tempat lahir : Nias
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/17 Agustus 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Bandar jawa Nagori jorlang hataran kec jorlang hataran kab simalungun
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa Depolmasi Hulu ditangkap tanggal 17 Oktober 2022:
Terdakwa Depolmasi Hulu ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Jaruari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Februari 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Sim tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Sim tanggal 25 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Depolmasi Hulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Depolmasi Hulu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Depolmasi Hulu, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira pukul 02.00 wib atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 didalam rumah Terdakwa yang terletak di Huta Bandar Jawa Nagori Jorlang Hatran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri SImalungun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Korban Mori Dakhi merupakan istri sah dari Terdakwa Depolmasi Hulu (sebagaimana dalam Surat Pemberkatan Nikah Gereja Tuhan Di Indonesia No. 1GTDI/JH/1999 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 1999 dan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1208061904080442 yang dikeluarkan doleh Dinas Kenedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten SImalungun tanggal 18 Mei 2016). Selanjutnya berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa Depolmasi Hulu bekerja di areal TPL/Indorayon dimana Terdakwa bekerja sebagai Buruh Harian lepas bersama denganistrinya yaitu saksi korban Mori Dakhi ditempat tersebut. Dimana sepulangnya Terdakwa Depolmasi Hulu kerumah saksi korban Mori Dakhi belum pulang kerumah dan Terdakwa pun menunggunya pulang di simpang dekat rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 00.10 wib, Terdakwa melihat saksi korban Mori Dakhi sedang berjalan pulang bersama dengan Horas Zebua yang merupakan tetangga Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung menjumpai Saksi Korban sambil mengatakan “kenapa lama kali sampai kerumah” dan saksi korban menjawab “truk yang kami tumpangi tadi rusak” lalu Terdakwa mengatakan “gak betul, babi jalangnya kau” dan sesampainya dirumah saksi korban pun beristirahat dikamarnya lalu sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Depolmasi Hulu memukul paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sikut tangan terdakwa dan saksi korban langsung menjerit kesakitan dan berteriak “oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu” dan ketika saksi korban menjerit anak Terdakwa dan saksi korban yaitu saksi Friskilia Hulu terbangun dan menanyakan kepada saksi korban “kenapa kau mak” dan dijawab saksi korban “mau dibunuh bapak mu aku, sudah disikut bapakmu kaki ku, sakit kali kakiku”. Kemudian saksi Friskilia Hulu pun memijat kaki saksi korban dan melihat paha saksi korban dalam keadaan merah dan bengkak.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 744/5957/440/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Benny Marganda Yulius Pardede, MKM atas pemeriksaan terhadap Mori Dakhi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada seorang korban sekaligus pasien perempuan berbaju merah, didapati luka memar pada paha kanan sebelah luar dengan Panjang 4 sentimeter dan lebar 6 sentimeter. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Korban Mori Dakhi mengalami sakit di kaki sebalah kanan dan saksi korban tidak dapat berjalan selama 4 (empat) hari sehingga saksi korban terhalang melakukan pekerjaan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga..
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut umum, Terdakwa menyatakan mengerti, memahami maksud dan isinya serta tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mori Dakhi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan Laporan saksi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 792 / X / 2022 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2022 terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Depolmasi terhadap saksi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.00 wib di Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun tepatnya di rumah saksi.
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi dengan cara pada saat saksi tidur ianya memukul paha saksi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikutnya, dan saksi langsung menjerit karena kesakitan akibat perbuatan suami saksi.
- Bahwa Terdakwa Depolmasi Hulu adalah suami saksi.
- Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa lebih kurang 25 tahun pada tahun 1999 kami diberkati di gereja GNKP di Nias dan sekarang belum bercerai.
- Bahwa Terdakwa melaukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi pada saat kami sekelurga tertidur. Dan waktu itu tidak ada yang melihat, tetapi ketika suami saksi melakukan kekerasan terhadap saksi, saksi langsung menjerit dan anak saksi bangun dan mendengar suara jeritan saksi. Ada juga tetangga disamping rumah saksi yang mendengar jeritan saksi pada saat itu, yaitu tetangga saksi yang bernama HORAS ZEBUA;
- Bahwa saat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi, saksi langsung menjerit kesakitan, dan saksi langsung berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu”.
- Bahwa dirumah, saksi tinggal dengan suami beserta dengan anak kami berjumlah 3 orang.
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi istrinya adalah karena ianya selalu bersikap cemburu terhadap saksi dan selalu mencurigai saksi ada selingkuh dengan laki-laki lain, sementara saksi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di persangkakan oleh Terdakwa DEPOLMASI HULU tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi. sampai saksi sudah lupa berapa kali Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi dan alasannya selalu sama karena ianya cemburu dan mencurigai saksi ada berselingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib saksi pulang dari kerjaan saksi di Indorayon, saksi pulang bersama dengan teman-teman saksi dengan menggunakan truk, dan saksi bersama dengan HORAS ZEBUA turun disimpang rumah kami yang mana rumah kami berdua bersampingan. Pada saat itu suami saksi sudah lebih dahulu pulang kerumah dan tempat kerja kami sama di Indorayon. Pada saat itu rusak mobil truk yang kami tumpangi sehingga saksi terlambat pulang kerumah. Setelah itu saksi sampai di simpang rumah sekira pukul 00.00 wib, suami saksi sudah menunggu saksi. Dan ia mengatakan kepada saksi ”kenapa lama kali sampai ke rumah?” dan saksi menjawab ”karena truk yang kami tumpangi rusak”. Dan ianya tidak percaya kepada saksi dan langsung memaki saksi dengan berkata ”gak betul, babi jalang nya kau”. Setelah itu kami kembali kerumah dengan berjalan kaki. Kemudian saksi langsung tidur untuk beristirahat. Pada saat saksi tertidur suami saksi langsung memukul paha sebelah kanan saksi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikut tangan nya, dan saksi langsung menjerit karena kesakitan akibat perbuatan suami saksi lalu saksi langsung menjerit kesakitan, dan saksi langsung berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu”. Setelah suami saksi melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi, saksi menjerit dan anak-anak saksi bangun dan langsung menanyakan kepada saksi “kenapa kau mak”. Lalu anak saksi pun memijat kaki dan paha saksi karena saksi kesakitan akibat ulah suami saksi. keesokan pagi saksi tidak bisa berjalan dan pada saat itu saksi belum melaporkan kejadian tersebut karena menurut saksi ianya bisa berubah. Tetapi sampai saat saksi sebelum melaporkan, ianya tetap memaki-maki saksi, memarahi saksi dan tidak ada perubahan akibat perbuatan nya. maka dari itu saksi langsung melaporkan kejadian ke Polres Simalungun.
- Bahwa benar akibat perbuatan suami saksi, saksi mengalami sakit dibagian paha dan sempat saksi tidak bisa berjalan. Dan yang paling saksi rasakan akibat perbuatan suami saksi, saksi mengalami trauma, stres, tersiksa batin saksi ditambah saksi merasa tidak nyaman dan ketakutan berada di rumah bersama dengan suami saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Joni Duha di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan Laporan saksi korban yang merupakan Keponakan saksi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 792 / X / 2022 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2022 terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Mori Dakhi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.00 wib di Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun tepatnya di rumah saksi korban.
- Bahwa Terdakwa DEPOLMASI HULU melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap MORI DAKHI dengan cara memukul paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikutnya pada saat korban tidur dengan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan DEPOLMASI HULU, keponakan saksi MORI DAKHI mengalami sakit dibagian paha dan sempat tidak bisa berjalan. Kemudian MORI DAKHI selaku korban mengalami trauma, stres, tersiksa batin dan ditambah korban juga merasa tidak nyaman dan ketakutan berada di rumah bersama dengan suami nya.
- Bahwa benar penyebab Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap keponakan saksi an. MORI DAKHI adalah supaya ianya bebas dan tidak menafkahi anak dan istrinya dan gaji nya hanya untuk dirinya sendiri sehingga Terdakwa DEPOLMASI HULU selalu mencari keribuatan dirumah tangga mereka.
- Bahwa saksi tidak berada di tempat kejadian pada saat kejadian namun saksi mengetauinya dari Gamot yang bermarga SIHOTANG. Saksi mengetahui kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wib gamot bermarga SIHOTANG datang kerumah saksi dengan mengatakan kepada saksi ”bagaimana keluarga mu ini, sudah mengeluh masyarakat dibuatnya”. Setelah itu kami langsung pergi ke rumah gamot lalu berkumpul perangkat desa dan juga keluarga-keluarga kami. Lalu pada saat di mediasi oleh perangkat desa. DEPOLMASI HULU tetap bersikeras dan tidak menghargai kami sebagai orangtua dan juga perangkat desa. Maka dari itu kami langsung pergi dengan membawa DEPOLMASI HULU ke Polres Simalungun dan melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang berada dirumah pada saat keponakan saksi mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Bahwa benar keponakan saksi an. MORI DAKHI sudah sering menceritakan bahwa ianya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang bernama DEPOLMASI HULU dan sepengetahuan saksi, Terdakwa DEPOLMASI HULU sudah lebih dari sepuluh kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban MORI DAKHI. Dan sudah ada surat perjanjian antara Terdakwa dengan saksi korban yang disaksikan oleh kepala desa dan perangkat-perangkat desa beserta para pihak terkait yang isinya Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Osnaria Sirait, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberi keterangan sehubungan dengan terjadinya kekerasan terhadap saksi korban MORI DAKHI yang dilakukan oleh suaminya yakni Terdakwa Depolmasi Hulu pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib didalam rumah tempat tinggalnya di Huta Bandar jawa Nagori Jorlang hataran Kec. Jorlang hataran kab. Simalungun ;
- Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena diberitahu oleh sdri MORI DAKHI pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 wib saat Mori Dakhi datang kerumah saksi dan saksi lihat sedang berjalan dengan keadaan pincang.
- Bahwa saksi dengan MORI DAKHI sama-sama tinggal di Bandar jawa Nagori Jorlang hataran Kec. Jorlang hataran kab. Simalungun dimana jarak rumah saksi dengan tempat tinggal MORI DAKHI kurang lebih 50 meter. Dan MORI DAKHI memanggil saksi sebagai nantulang.
- Bahwa saksi melihat Mori Dakhi dalam keadaan pincang saat datang ke rumah saksi, dan saksi menanyakan kepadanya kenapa dirinya berjalan pincang, dan saat itulah sdri MORI DAKHI menjelaskan bahwasanya suaminya DEPOLMASI HULU telah memukulnya dengan cara menyikut paha kakinya sebelah kanan.
- Bahwa saat saksi melihat MORI DAKHI dalam keadaan berjalan pincang waktu itu Mori Dakhi menjelaskan bahwasanya dirinya dipukul oleh suaminya DEPOLMASI HULU, ia memperlihatkan pahak kakinya sebelah kanan yang terkena pukulan tersebut dalam keadaan memar dan bengkak, sehingga menyebabkan dirinya kesakitan berjalan.
- Bahwa menurut saksi korban, Terdakwa DEPOLMASI HULU melakukan pemukulan dengan cara menyikut pahak kaki kanan, pada saat sdri MORI DAKHI sedang tidur, dan tiba-tiba sdra DEPOLMASI HULU lansung memukulnya tanpa ada mengatakan perkataan apapun, sehingga saat itu MORI DAKHI Lansung terkejut dan berteriak kesakitan.
- Bahwa benar sebelumnya saksi sering melihat dan mendengar MORI DAKHI bertengkar dengan suaminya yakni Terdakwa DEPOLMASI HULU. Dan Terdakwa DEPOLMASI HULU sering melakukan kekerasan terhadap MORI DAKHI. Bahwa sebelumnya DEPOLMASI HULU sudah pernah juga didamaikn dengan MORI DAKHI dikarenakan DEPOLMASI HULU melakukan kekerasan terhadap MORI DAKHI dimana saat itu dibuat surat perjanjian perdamaian tertanggal 16 januari2022. Akan tetapi saat ini DEPOLMASI HULU kembali melakukan perbuatan kekerasan terhadap MORI DAKHI.
- Bahwa setahu saksi, akibat perbuatan Terdakwa, MORI DAKHI sulit berjalan (berjalan dalam keadaan pincang) selama 4 (empat hari), dimana saat itu dirinya tidak dapat berkerja.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Friskila Hulu, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib didalam rumah tempat tinggalnya di Huta Bandar jawa Nagori Jorlang hataran Kec. Jorlang hataran kab. Simalungun, Terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi yang merupakan ibu kandung saksi ;
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu kandung saksi dengan cara pada saat saksi dan ibu saksi tidur Terdakwa memukul paha ibu saksi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikutnya, dan ibu saksi langsung menjerit karena kesakitan akibat perbuatan Terdakwa.
- Bahwa dirumah, saksi tinggal dengan Terdakwa dan saksi korban yang merupakan ayah dan ibu saksi beserta dengan 2 (dua) orang adik saksi.
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu saksi adalah karena ayah saksi selalu bersikap cemburu terhadap ibu saksi dan selalu mencurigai ibu saksi ada selingkuh dengan laki-laki lain, sementara ibu saksi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di persangkakan oleh Terdakwa (Disamarkan) tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu saksi.
- Bahwa benar akibat perbuatan ayah saksi, ibu saksi mengalami sakit dibagian paha dan sempat saksi tidak bisa berjalan. Dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi dan ibu saksi mengalami trauma, stres, tersiksa batin saksi ditambah saksi merasa tidak nyaman dan ketakutan berada di rumah bersama dengan ayah saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan oleh karena Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada korban MORI DAKHI pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal Tersangka saat ini yang terletak di Huta Bandar jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Benar bahwa hubungan Terdakwa dengan MORI DAKHI adalah pasangan suami isteri yang sah, dimana Terdakwa dengan isteri Terdakwa MORI DAKHI menikah pada tanggal dan bulan tidak ingat tahun 1999 yang diberkati di gereja Banua Niha Kriso Proteta (BNKP).
Benar bahwa Terdakwa bersama isteri Terdakwa MORI DAKHI sudah tinggal bersama dalam satu rumah sejak menikah pada tahun 1999 hingga saat ini Terdakwa masih tinggal dalam satu rumah dengan isteri Terdakwa Mori Dakhi dan anak-anak Terdakwa di Huta Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Benar bahwa Terdakwa melakukan pemukulan atau kekerasan fisik terhadap isteri Terdakwa MORI DAKHI dengan cara terlebih dahulu membangunkan isteri Terdakwa MORI DAKHI yang pada saat itu tidur diatas tempat tidur, dan Terdakwa menyikut paha MORI DAKHI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan siku tangan kanan Terdakwa.
Benar bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan atau kekerasan fisik terhadap diri korban MORI DAKHI, Terdakwa tidak ada menggunakan alat.
Benar bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri Terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wib, Terdakwa pulang bekerja dari areal TPL/Indorayon dimana Terdakwa bekerja harian bersama isteri Terdakwa ditempat tersebut. Dan setelah sampai dirumah, isteri Terdakwa MORI DAKHI belum pulang kerumah. Dan Terdakwa pun menunggunya hingga pulang disimpang dekat rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 00.00 wib, Terdakwa melihat isteri Terdakwa MORI DAKHI bersama HORAS ZEBUA yang merupakan tetangga Terdakwa bersama-sama pulang kerumah. Dan pada saat itu Terdakwa langsung menjumpai isteri Terdakwa MORI DAKHI dengan mengatakan, “KENAPA LAMA KALI SAMPAI KERUMAH? Oleh MORI DAKHI menjawab, “TRUK YANG KAMI TUMPANGI TADI RUSAK.” Dan pada saat itu Terdakwa mengatakan, “GAK BETUL, BABI JALANGNYA KAU.” Lalu kami pun berjalan kaki kerumah Terdakwa. Setelah sampai dirumah, isteri Terdakwa MORI DAKHI pun beristirahat di atas tempat tidur dan Terdakwa membangunkannya dengan mengatakan, “MAK RELINA..MAK RELINA...” Namun isteri Terdakwa tidak mau bangun. Kemudian Terdakwa pun langsung menyikut bagian paha MORI DAKHI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan siku tangan kanan Terdakwa dan MORI DAKHI langsung terbangun dan menjerit pada saat itu dengan mengatakan, “OH, TUHAN MAU DIMATIKAN AKU, APA SALAHKU SAMAMU.” Dan pada hari Minggu tanggal 16 OKtober 2022 sekira pukul 20.00 wib, teman Terdakwa yang bernama COKY SITEPU mengajak Terdakwa untuk minum tuak bersama dan pada saat itu lanhsung mengatakan, “SELINGKUHNYA KAU SAMA ISTERIKU. GAK BAGUS ISTERIKU.” Dan selanjutnya oleh COKY SITEPU pun merasa keberatan sehingga memberitahukan perihal tersebut kepada teman dan keluarga Terdakwa. Kemudian pada hari Senin pada tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 wib, oleh keluarga isteri Terdakwa an. JONI DUHA bersama isteri Terdakwa MORI DAKHI dan juga pihak kepolisian Polsek Tiga Balata membawa dan mengamankan Terdakwa ke Polres Simalungun dikarenakan isteri Terdakwa MORI DAKHI melaporkan peristiwa pemukulan yang telah Terdakwa lakukan terhadap dirinya.
Benar bahwa Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa dan isteri Terdakwa yang bernama MORI DAKHI sudah sering berselisih paham dan Terdakwa sudah sering memukul isteri Terdakwa MORI DAKHI.
Benar bahwa Terdakwa jelaskan bahwa akibat pemukulan atau kekerasan yang telah Terdakwa lakukan terhadap korban isteri Terdakwa MORI DAKHI mengakibatkan paha isteri Terdakwa MORI DAKHI menjadi bengkak dan memar.
Benar bahwa korban yakni isteri Terdakwa MORI DAKHI ada menjadi terhalang melakukan aktivitas sebagaimana biasanya dikarenakan pada saat itu kakinya menjadi bengkak.
Benar bahwa Adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pemukulan atau kekerasan fisik terhadap korban MORI DAKHI adalah dikarenakan isteri Terdakwa MORI DAKHI telah berselingkuh dan Terdakwa menjadi sangat emosi.
Menimbang, bahwa disamping keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
Visum Et Repertum No. 744/5957/440/2022 tanggal 21 Oktober 2022 an. Mori Dakhi, yang diperiksa dan ditandantangani oleh dr. Benny Marganda Yulius Pardede, MKM dengan hasil pemeriksaan didapati luka memar pada paha kanan sebelah luar dengan Panjang 4 sentimeter dan lebar enam koma lima sentimeter ;
Kartu Keluarga No. 1208061904080442 an. Kepala Keluarga Depolmasi Hulu, yang diterbitkan oleh Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 18 Mei 2016, yang menerangkan bahwa Mori Dakhi terdaftar sebagai isteri dari Depolmasi Hulu;
Surat Perjanjian Perdamaian antara Depolmasi Hulu dengan Mori Dakhi tertanggal 16 Januari 2022 ;
Surat Pemberkatn Nikah No.1/GTDI/JH/1999 yang diterbitkan oleh Badan Pekerjaan Gereja Tuhan di Indonesia tertanggal 18 Maret 1999 yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 1999 telah diteguhkan dan diberkati pernikahan antara Depolmasi Hulu dengan Mori Dakhi di Gereja Tuhan di Indonesia Jemaat Pematang, pemberkatan dilakukan oleh Pdt. Metu Sahala Simangunsong;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.00 wib di Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun tepatnya di rumah Terdakwa dan saksi korban Mori Dakhi, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Mori Dakhi ;
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Mori Dakhi dalam lingkup rumah tangga yang mana Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Maret 1999 diberkati di gereja Banua Niha Kriso Protetan (BNKP) di Nias dan sampai sekarang belum bercerai ;
Benar bahwa Terdakwa bersama isteri Terdakwa MORI DAKHI sudah tinggal bersama dalam satu rumah sejak menikah pada tahun 1999 hingga saat ini Terdakwa masih tinggal dalam satu rumah dengan isteri Terdakwa Mori Dakhi dan anak-anak Terdakwa yang berjumlah 3 (tiga) orang di Huta Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi dengan cara pada saat saksi korban Mori Dakhi tidur Terdakwa memukul paha saksi korban Mori Dakhi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikutnya, dan saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit karena kesakitan dengan berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu” ;
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban Mori Dakhi pada saat saksi korban Mori Dakhi dan anak-anaknya sedang tidur. Dan waktu itu tidak ada yang melihat, tetapi ketika Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Mori Dakhi, saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit dan anak saksi korban Mori Dakhi bangun dan mendengar suara jeritan saksi korban Mori Dakhi. Ada juga tetangga disamping rumah saksi korban Mori Dakhi yang bernama HORAS ZEBUA yang mendengar jeritan saksi korban Mori Dakhi;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi adalah karena Terdakwa selalu merasa cemburu terhadap saksi korban Mori Dakhi dan selalu mencurigai saksi korban Mori Dakhi ada selingkuh dengan laki-laki lain, padahal saksi korban Mori Dakhi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di persangkakan oleh Terdakwa DEPOLMASI HULU tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi. sampai saksi korban Mori Dakhi sudah lupa berapa kali Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya dan alasannya selalu sama karena Terdakwa cemburu dan mencurigai saksi korban Mori Dakhi ada berselingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Mori Dakhi berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Mori Dakhi pulang dari kerjaan saksi korban Mori Dakhi di Indorayon, saksi korban Mori Dakhi pulang bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan truk, dan saksi korban Mori Dakhi bersama dengan HORAS ZEBUA turun disimpang rumah mereka yang mana rumah mereka berdua bersampingan. Pada saat itu suami saksi korban Mori Dakhi sudah lebih dahulu pulang kerumah dan tempat kerja yang sama dengan saksi korban yakni di Indorayon. Pada saat itu mobil truk yang ditumpangi oleh saksi korban Mori Dakhi dan Horas Zebua rusak sehingga saksi korban Mori Dakhi terlambat pulang kerumah. Setelah saksi korban Mori Dakhi sampai di simpang rumah sekira pukul 00.00 wib, Terdakwa yang merupakan suami saksi korban Mori Dakhi sudah menunggu saksi korban Mori Dakhi dan mengatakan kepada saksi korban Mori Dakhi ”kenapa lama kali sampai ke rumah?” dan saksi korban Mori Dakhi menjawab ”karena truk yang kami tumpangi rusak”. Namun Terdakwa tidak percaya kepada saksi korban Mori Dakhi dan langsung memaki saksi korban Mori Dakhi dengan berkata ”gak betul, babi jalang nya kau”. Setelah itu saksi korban Mori Dakhi kembali kerumah dengan berjalan kaki. Kemudian saksi korban Mori Dakhi langsung tidur untuk beristirahat. Pada saat saksi korban Mori Dakhi tertidur Terdakwa langsung memukul paha sebelah kanan saksi korban Mori Dakhi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikut tangan nya, dan saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit karena kesakitan akibat perbuatan Terdakwa. Lalu saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit kesakitan, dan berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu”. Setelah Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi, saksi korban Mori Dakhi menjerit dan anak-anak saksi korban Mori Dakhi bangun dan langsung menanyakan kepada saksi korban Mori Dakhi “kenapa kau mak”. Lalu anak saksi korban Mori Dakhi pun memijat kaki dan paha saksi korban Mori Dakhi karena saksi korban Mori Dakhi kesakitan akibat ulah Terdakwa. keesokan pagi saksi korban Mori Dakhi tidak bisa berjalan dan pada saat itu saksi korban Mori Dakhi belum melaporkan kejadian tersebut karena menurut saksi korban Mori Dakhi ianya bisa berubah. Tetapi sampai saat saksi korban Mori Dakhi sebelum melaporkan, Terdakwa tetap memaki-maki saksi korban Mori Dakhi, memarahi saksi korban Mori Dakhi dan tidak ada perubahan akibat perbuatan nya. maka dari itu saksi korban Mori Dakhi langsung melaporkan kejadian ke Polres Simalungun.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa yang merupakan suami saksi korban, saksi korban Mori Dakhi mengalami sakit dibagian paha yang mana paha saksi korban Mori Dakhi menjadi bengkak dan memar dan sempat tidak bisa berjalan sehingga saksi korban Mori Dakhi sempat terhalang dalam melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Dan disamping itu saksi korban Mori Dakhi mengalami trauma, stres, tersiksa batin dan saksi korban Mori Dakhi merasa tidak nyaman dan ketakutan berada di rumah bersama dengan Terdakwa yang merupakan suami saksi. korban Mori Dakhi tersebut;
Benar bahwa Terdakwa dan isteri Terdakwa yang bernama MORI DAKHI sudah sering berselisih paham dan Terdakwa sudah sering memukul isteri Terdakwa MORI DAKHI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada dasarnya merujuk kepada unsur barang siapa yakni Setiap Orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dengan demikian apa yang dimaksudkan setiap orang dalam Pasal ini tujuannya adalah untuk memastikan dan meyakinkan persidangan kalau yang bernama Depolmasi Hulu -lah yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya sehingga tidak terjadi Error in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dikaitkan dengan bukti surat telah ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.00 wib di Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun tepatnya di rumah Terdakwa dan saksi korban Mori Dakhi, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Mori Dakhi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Mori Dakhi dalam lingkup rumah tangga yang mana Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Maret 1999 diberkati di gereja Banua Niha Kriso Protetan (BNKP) di Nias dan sampai sekarang belum bercerai. Dan sejak menikah pada tahun 1999 hingga saat ini Terdakwa masih tinggal dalam satu rumah dengan isteri Terdakwa Mori Dakhi dan anak-anak Terdakwa yang berjumlah 3 (tiga) orang di Huta Bandar Jawa Nagori Jorlang Hataran Kec. Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi dengan cara memukul paha saksi korban Mori Dakhi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikut Terdakwa pada saat saksi korban Mori Dakhi tidur, sehingga saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit karena kesakitan dengan berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu” ;
Meimbang, bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi adalah karena Terdakwa selalu merasa cemburu terhadap saksi korban Mori Dakhi dan selalu mencurigai saksi korban Mori Dakhi ada selingkuh dengan laki-laki lain, padahal saksi korban Mori Dakhi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di persangkakan oleh Terdakwa DEPOLMASI HULU tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib saksi korban Mori Dakhi pulang dari kerjaan saksi korban Mori Dakhi di Indorayon, saksi korban Mori Dakhi pulang bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan truk, dan saksi korban Mori Dakhi bersama dengan HORAS ZEBUA turun disimpang rumah mereka yang mana rumah mereka berdua bersampingan. Pada saat itu suami saksi korban Mori Dakhi sudah lebih dahulu pulang kerumah dan tempat kerja yang sama dengan saksi korban yakni di Indorayon. Pada saat itu mobil truk yang ditumpangi oleh saksi korban Mori Dakhi dan Horas Zebua rusak sehingga saksi korban Mori Dakhi terlambat pulang kerumah. Setelah saksi korban Mori Dakhi sampai di simpang rumah sekira pukul 00.00 wib, Terdakwa yang merupakan suami saksi korban Mori Dakhi sudah menunggu saksi korban Mori Dakhi dan mengatakan kepada saksi korban Mori Dakhi ”kenapa lama kali sampai ke rumah?” dan saksi korban Mori Dakhi menjawab ”karena truk yang kami tumpangi rusak”. Namun Terdakwa tidak percaya kepada saksi korban Mori Dakhi dan langsung memaki saksi korban Mori Dakhi dengan berkata ”gak betul, babi jalang nya kau”. Setelah itu saksi korban Mori Dakhi kembali kerumah dengan berjalan kaki. Kemudian saksi korban Mori Dakhi langsung tidur untuk beristirahat. Pada saat saksi korban Mori Dakhi tertidur Terdakwa langsung memukul paha sebelah kanan saksi korban Mori Dakhi sebanyak 1 kali dengan menggunakan sikut tangan nya, dan saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit karena kesakitan akibat perbuatan Terdakwa. Lalu saksi korban Mori Dakhi langsung menjerit kesakitan, dan berteriak ”oh Tuhan mau dimatikan aku, apa salahku samamu”. Setelah Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi, saksi korban Mori Dakhi menjerit dan anak-anak saksi korban Mori Dakhi bangun dan langsung menanyakan kepada saksi korban Mori Dakhi “kenapa kau mak”. Lalu anak saksi korban Mori Dakhi pun memijat kaki dan paha saksi korban Mori Dakhi karena saksi korban Mori Dakhi kesakitan akibat ulah Terdakwa. keesokan pagi saksi korban Mori Dakhi tidak bisa berjalan dan pada saat itu saksi korban Mori Dakhi belum melaporkan kejadian tersebut karena menurut saksi korban Mori Dakhi ianya bisa berubah. Tetapi sampai saat saksi korban Mori Dakhi sebelum melaporkan, Terdakwa tetap memaki-maki saksi korban Mori Dakhi, memarahi saksi korban Mori Dakhi dan tidak ada perubahan akibat perbuatan nya. maka dari itu saksi korban Mori Dakhi langsung melaporkan kejadian ke Polres Simalungun.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Mori Dakhi mengalami sakit dibagian paha yang mana paha saksi korban Mori Dakhi menjadi bengkak dan memar sebagaimana Visum Et Repertum No. 744/5957/440/2022 tanggal 21 Oktober 2022 an. Mori Dakhi, yang diperiksa dan ditandantangani oleh dr. Benny Marganda Yulius Pardede, MKM dengan hasil pemeriksaan didapati luka memar pada paha kanan sebelah luar dengan Panjang 4 sentimeter dan lebar enam koma lima sentimeter. Yang mana akibat paha saksi korban Mori Dakhi yang bengkak dan memar tersebut saksi korban Mori Dakhi sempat tidak bisa berjalan sehingga dan terhalang dalam melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Dan disamping itu saksi korban Mori Dakhi mengalami trauma, stres, tersiksa batin dan saksi korban Mori Dakhi merasa tidak nyaman dan ketakutan berada di rumah bersama dengan Terdakwa yang merupakan suami saksi. korban Mori Dakhi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi korban MORI DAKHI sudah sering berselisih paham dan Terdakwa sudah sering memukul isteri Terdakwa MORI DAKHI dengan alas an yang sama yakni karena Terdakwa cemburu dan mencurigai saksi korban Mori Dakhi ada berselingkuh dengan laki-laki lain.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua Unsur dari Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban Mori Dakhi yang merupakan isteri Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa membuat rasa takut dan trauma pada saksi korban Mori Dakhi yang merupakan isteri Terdakwa dan juga anak-anak Terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Tidak ada;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DEPOLMASI HULU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023, oleh kami, Dessy Deria E. Ginting, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Anggreana Elisabeth R. Sormin, S.H. , Aries Kata Ginting, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ronald Julius Tampubolon, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Nova Ratna Miranda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri melalui sidang elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Anggreana Elisabeth R. Sormin, S.H. Dessy Deria E. Ginting, S.H., M.Hum.
d.t.o
Aries Kata Ginting, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Ronald Julius Tampubolon, S.H., M.H.