21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Dandi Prama Saputra Als. Dandi Bin Andi dan Terdakwa II Afriyanto Als. Afri Bin Afrizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 3 (tiga); Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Selang ukuran 2 dim; 1 (satu) buah Selang ukuran 4 Dim; 5 (lima) buah Karpet; 1(satu) buah Tali tambang; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah; 1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air; 1 (satu) unit Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox 1 (satu) buah Gelindungan; 5 (lima) buah Drum; 1 (satu) batang Pipa besi berikut mata rajuk 1 (satu) batang Pipa besi; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
| 1. | Nama lengkap | : | DANDI PRAMA SAPUTRA ALS. DANDI BIN ANDI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Palembang; |
| 3. | Umur/ Tanggal lahir | : | 24 Tahun/12 April 1998; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Lrg Sei Semajid No.656 RT.026 RW.008, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau Rumah Kontrakan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan swasta; |
Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 18 November 2022;
Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Terdakwa II
| 1. | Nama lengkap | : | AFRIYANTO ALS. AFRI BIN AFRIZAL; |
| 2. | Tempat lahir | : | Palembang; |
| 3. | Umur/ Tanggal lahir | : | 23 Tahun/ 19 April 1999; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Lrg Semendawi Tepi Sei Kedukan RT.055 RW.013, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, atau Rumah Kontrakan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Belum/ tidak bekerja; |
Terdakwa II Afriyanto als Afri Bin Afrizal ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 18 November 2022;
Terdakwa II Afriyanto als Afri Bin Afrizal ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
4. Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Andika Sewanto, S.H., Dkk., Advokat pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung (LKBH Belitung) yang beralamat di Jalan RA. Kartini Nomor 1 RT.001 RW.001, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn., tanggal 9 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 2 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Tdn tanggal 2 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi dan Terdakwa II Afriyanto Als Afri Bin Afrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35“, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang- undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi dan Terdakwa II Afriyanto Als Afri Bin Afrizal dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox
1 (satu) buah Gelindungan;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) batang Pipa besi berikut mata rajuk
1 (satu) batang Pipa besi;
Agar dirampas untuk negara
1 (satu) buah Selang ukuran 2 dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 4 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
1(satu) buah Tali tambang;
Agar Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa berupa permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan memohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan Terdakwa II AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Oktober 2022 Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI ingin melakukan kegiatan penambangan Timah sehingga saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mencari pekerja untuk membantu melakukan kegiatan penambangan timah tersebut. Selanjutnya Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut akan mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilogramnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya dan pada keesokan harinya ikut bekerja mengoperasikan tambang milik Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI melakukan penambangan di kawasan sekitar Sungai Manggar dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menghidupkan mesin hisap air kemudian menghidupkan mesin diesel Gearbox dan menghidupkan mesin Pompa Tanah, sedangkan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menarik selang dan mengikat tali pada ponton, kemudian setelah semua sarana prasarana siap digunakan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah dengan melakukan penombakan sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi belum juga mendapatkan hasil karena sekira pukul 13.30 Wib mesin Gearbox yang digunakan saat menambang rusak sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI memutuskan untuk pulang kerumah. Oleh karena dilokasi sebelumnya belum ada mendapatkan hasil pasir timah, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 setelah selesai memperbaiki mesin, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menggeser ponton tersebut ke lokasi yang tidak berada jauh dari lokasi sebelumnya yang hanya berjarak ± 100 Meter (kurang lebih seratus meter) yang masuk dalam Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur untuk melakukan pelacakan titik pada dasar sungai yang mengandung pasir timah untuk dilakukan penambangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI berangkat dari rumah Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dengan membawa ransum dan bahan bakar minyak menuju ke lokasi penambangan timah sebelumnya yang berjarak ± 100 meter (kurang lebih seratus meter) dari lokasi yang baru yaitu di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba di lokasi penambangan timah sebelumnya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air guna mendorong/menggeser ponton melalui sungai untuk menuju ke lokasi baru di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut;
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba dilokasi dimaksud dan selanjutnya Terdakwa I mematikan mesin pompa air. Lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI duduk dan beristirahat di atas ponton tersebut kemudian setelah itu mereka bertiga bersiap untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa cara kerja penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yaitu pertama-tama Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan dengan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air, setelah ponton terakit dan bisa mengapung diatas air selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menentukan areal/titik yang akan di tusuk/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan, setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa sarana prasarana yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah yaitu sebagai berikut : 1 (satu) unit mesin disel hisap air 27 PK, 1 (satu) unit mesin disel 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah 48 PK, Pipa rajuk besi berikut mara rajuk, Drum, Karpet, Selang ukuran 3 dim, Selang ukuran 2 Dim, Tali tambang, Sakkan, Karpet, Gelindungan, Pipa Plastik, serta Spiral. Bahwa sarana prasarana penambangan timah tersebut adalah kepunyaan dari Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JANTER PANJAITAN dan Saksi AFFRIEZ ZIAN, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 anggota opsnal Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/apung yang diduga beroperasi di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, dan dari informasi tersebut kemudian anggota opsnal Polres Belitung Timur melakukan pengamatan dan penyamaran, sekitar pukul 14.00 Wib anggota Opsnal melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan mesin diesel. Selanjutnya anggota opsnal yang melakukan pengamatan dan penyamaran melakukan koordinasi kepada Dinas Kehutanan Prov. Kep Bangka Belitung untuk memastikan lokasi tempat dilakukannya penambangan pasir timah tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA, yang mana pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI sedang mengikat tali diatas ponton dan baru saja bersiap-siap untuk melakukan kegiatan penambangan timah. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari pihak berwenang, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI beserta Barang Bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, lokasi penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yang dipetakan pada titik koordinat X= 108.277947 dan Y= -2.848917 berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6614/MENLH–PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, untuk dapat melakukan penambangan di kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun khusus untuk Kawasan Hutan Lindung, IPPKH tersebut tidak dapat diberikan. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI ROHENDI, S.T., M.T., untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, baik badan hukum maupun perseorangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan Terdakwa II AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Oktober 2022 Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI ingin melakukan kegiatan penambangan Timah sehingga saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mencari pekerja untuk membantu melakukan kegiatan penambangan timah tersebut. Selanjutnya Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut akan mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilogramnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya dan pada keesokan harinya ikut bekerja mengoperasikan tambang milik Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI melakukan penambangan di kawasan sekitar Sungai Manggar dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menghidupkan mesin hisap air kemudian menghidupkan mesin diesel Gearbox dan menghidupkan mesin Pompa Tanah, sedangkan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menarik selang dan mengikat tali pada ponton, kemudian setelah semua sarana prasarana siap digunakan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah dengan melakukan penombakan sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi belum juga mendapatkan hasil karena sekira pukul 13.30 Wib mesin Gearbox yang digunakan saat menambang rusak sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI memutuskan untuk pulang kerumah. Oleh karena dilokasi sebelumnya belum ada mendapatkan hasil pasir timah, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 setelah selesai memperbaiki mesin, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menggeser ponton tersebut ke lokasi yang tidak berada jauh dari lokasi sebelumnya yang hanya berjarak ± 100 Meter (kurang lebih seratus meter) yang masuk dalam Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur untuk melakukan pelacakan titik pada dasar sungai yang mengandung pasir timah untuk dilakukan penambangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI berangkat dari rumah Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dengan membawa ransum dan bahan bakar minyak menuju ke lokasi penambangan timah sebelumnya yang berjarak ± 100 meter (kurang lebih seratus meter) dari lokasi yang baru yaitu di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba di lokasi penambangan timah sebelumnya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air guna mendorong/menggeser ponton melalui sungai untuk menuju ke lokasi baru di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut;
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba dilokasi dimaksud dan selanjutnya Terdakwa I mematikan mesin pompa air. Lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI duduk dan beristirahat di atas ponton tersebut kemudian setelah itu mereka bertiga bersiap untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa sarana prasarana yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah yaitu sebagai berikut : 1 (satu) unit mesin disel hisap air 27 PK, 1 (satu) unit mesin disel 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah 48 PK, Pipa rajuk besi berikut mara rajuk, Drum, Karpet, Selang ukuran 3 dim, Selang ukuran 2 Dim, Tali tambang, Sakkan, Karpet, Gelindungan, Pipa Plastik, serta Spiral. Bahwa sarana prasarana penambangan timah tersebut adalah kepunyaan dari Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JANTER PANJAITAN dan Saksi AFFRIEZ ZIAN, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 anggota opsnal Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/apung yang diduga beroperasi di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, dan dari informasi tersebut kemudian anggota opsnal Polres Belitung Timur melakukan pengamatan dan penyamaran, sekitar pukul 14.00 Wib anggota Opsnal melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan mesin diesel. Selanjutnya anggota opsnal yang melakukan pengamatan dan penyamaran melakukan koordinasi kepada Dinas Kehutanan Prov. Kep Bangka Belitung untuk memastikan lokasi tempat dilakukannya penambangan pasir timah tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA, yang mana pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI sedang mengikat tali diatas ponton dan baru saja bersiap-siap untuk melakukan kegiatan penambangan timah. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari pihak berwenang, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI beserta Barang Bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, lokasi penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yang dipetakan pada titik koordinat X= 108.277947 dan Y= -2.848917 berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6614/MENLH–PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, untuk dapat melakukan penambangan di kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun khusus untuk Kawasan Hutan Lindung, IPPKH tersebut tidak dapat diberikan. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI ROHENDI, S.T., M.T., untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, baik badan hukum maupun perseorangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbaharui kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I DANDI PRAMA SAPUTRA Als DANDI Bin ANDI dan Terdakwa II AFRIYANTO Als AFRI Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Oktober 2022 Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI ingin melakukan kegiatan penambangan Timah sehingga saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mencari pekerja untuk membantu melakukan kegiatan penambangan timah tersebut. Selanjutnya Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan timah tersebut akan mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilogramnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya dan pada keesokan harinya ikut bekerja mengoperasikan tambang milik Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI melakukan penambangan di kawasan sekitar Sungai Manggar dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menghidupkan mesin hisap air kemudian menghidupkan mesin diesel Gearbox dan menghidupkan mesin Pompa Tanah, sedangkan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menarik selang dan mengikat tali pada ponton, kemudian setelah semua sarana prasarana siap digunakan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menentukan titik yang dianggap mengandung pasir timah dengan melakukan penombakan sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi belum juga mendapatkan hasil karena sekira pukul 13.30 Wib mesin Gearbox yang digunakan saat menambang rusak sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI memutuskan untuk pulang kerumah. Oleh karena dilokasi sebelumnya belum ada mendapatkan hasil pasir timah, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 setelah selesai memperbaiki mesin, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menggeser ponton tersebut ke lokasi yang tidak berada jauh dari lokasi sebelumnya yang hanya berjarak ± 100 Meter (kurang lebih seratus meter) yang masuk dalam Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur untuk melakukan pelacakan titik pada dasar sungai yang mengandung pasir timah untuk dilakukan penambangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI berangkat dari rumah Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dengan membawa ransum dan bahan bakar minyak menuju ke lokasi penambangan timah sebelumnya yang berjarak ± 100 meter (kurang lebih seratus meter) dari lokasi yang baru yaitu di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba di lokasi penambangan timah sebelumnya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI secara bersama-sama menghidupkan mesin pompa air guna mendorong/menggeser ponton melalui sungai untuk menuju ke lokasi baru di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut;
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI tiba dilokasi dimaksud dan selanjutnya Terdakwa I mematikan mesin pompa air. Lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI duduk dan beristirahat di atas ponton tersebut kemudian setelah itu mereka bertiga bersiap untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa cara kerja penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yaitu pertama-tama Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI merakit ponton yang terbuat dari susunan kayu yang diikatkan dengan drum-drum plastik agar bisa mengapung diatas air, setelah ponton terakit dan bisa mengapung diatas air selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin Gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan diatas ponton, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang, setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI menentukan areal/titik yang akan di tusuk/dirajuk menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada didasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan keatas sakkan, setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada diatas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa sarana prasarana yang digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah yaitu sebagai berikut : 1 (satu) unit mesin disel hisap air 27 PK, 1 (satu) unit mesin disel 27 PK beserta Kopel dan Gearbox, 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah 48 PK, Pipa rajuk besi berikut mara rajuk, Drum, Karpet, Selang ukuran 3 dim, Selang ukuran 2 Dim, Tali tambang, Sakkan, Karpet, Gelindungan, Pipa Plastik, serta Spiral. Bahwa sarana prasarana penambangan timah tersebut adalah kepunyaan dari Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi JANTER PANJAITAN dan Saksi AFFRIEZ ZIAN, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 anggota opsnal Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/apung yang diduga beroperasi di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, dan dari informasi tersebut kemudian anggota opsnal Polres Belitung Timur melakukan pengamatan dan penyamaran, sekitar pukul 14.00 Wib anggota Opsnal melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan mesin diesel. Selanjutnya anggota opsnal yang melakukan pengamatan dan penyamaran melakukan koordinasi kepada Dinas Kehutanan Prov. Kep Bangka Belitung untuk memastikan lokasi tempat dilakukannya penambangan pasir timah tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA, yang mana pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI sedang mengikat tali diatas ponton dan baru saja bersiap-siap untuk melakukan kegiatan penambangan timah. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari pihak berwenang, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI beserta Barang Bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, lokasi penambangan timah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI yang dipetakan pada titik koordinat X= 108.277947 dan Y= -2.848917 berada di Wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6614/MENLH–PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli UJANG SUPRIYAMAN, S.Hut, untuk dapat melakukan penambangan di kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun khusus untuk Kawasan Hutan Lindung, IPPKH tersebut tidak dapat diberikan. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDI ROHENDI, S.T., M.T., untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, baik badan hukum maupun perseorangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SANDRA SAPUTRA Als SANDRA Bin (Alm) RISMI dalam melakukan kegiatan penambangan timah di kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur TIDAK PERNAH mengajukan permohonan atau rekomendasi izin kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sandra Saputra Als Sandra Bin (Alm) Rismi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa I Dandi Prama Saputra dan Terdakwa II Afriyanto bersama Saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Para Terdakwa yang sedang mengikat tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang;
Bahwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik Saksi;
Bahwa Para Terdakwa dan Saksi tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi yang mengajak Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama Saksi dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Bahwa peran Para Terdakwa ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa cara kerja tambang timah tersebut adalah Para Terdakwa bersama Saksi mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Para Terdakwa bersama Saksi melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Para Terdakwa bersama Saksi menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa lokasi tambang tersebut merupakan aliran sungai yang ditumbuhi hutan bakau, namun sudah banyak orang yang melakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Sandra Saputra Als Sandra Bin (Alm) Rismi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Janter Panjaitan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur telah mengamankan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra yang sedang mengikat tali ponton berisikan peralatan tambang di dalam di wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra hendak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut baru pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB;
Bahwa pemilik tambang timah tersebut diakui oleh saksi Sandra Saputra sebagai miliknya;
Bahwa penambangan timah yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra adalah jenis rajuk ponton/ apung;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra kondisi mesin dalam keadaan mati namun semua mesin dan peralatan tambang sudah dalam keadaan diset sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya diakui milik saksi Sandra Saputra;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Janter Panjaitan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Affriez Zian dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Saksi telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur telah mengamankan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra yang sedang mengikat tali ponton berisikan peralatan tambang di dalam di wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra hendak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut baru pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB;
Bahwa pemilik tambang timah tersebut diakui oleh saksi Sandra Saputra sebagai miliknya;
Bahwa penambangan timah yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra adalah jenis rajuk ponton/ apung;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra kondisi mesin dalam keadaan mati namun semua mesin dan peralatan tambang sudah dalam keadaan diset sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya diakui milik saksi Sandra Saputra;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi Affriez Zian tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ujang Supriyaman, S.Hut., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Staff Bidang Perlindungan Hutan dan SDA pada Dinas Kehutanan Prop. Kep. Babel sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli menerangkan penambangan pasir timah yang dilakukan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra di dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur tersebut termasuk kategori melanggar hukum dan tidak dibenarkan;
Bahwa Ahli menerangkan perizinan yang harus dibuat oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI khusus di kawasan hutan produksi sedangkan untuk di kawasan hutan lindung tidak bisa diberikan (IPPKH);
Bahwa Ahli menerangkan Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra tidak pernah mengajukan permohonan atau rekomendasi IPPKH kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep Bangka Belitung terkait dengan melakukan kegiatan usaha penambangan pasir timah jenis Rajuk Ponton/ Apung di dalam Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi III, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur;
Edi Rohendi, S.T., M.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Staff dengan jabatan Analis Kegiatan Eksplorasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM;
Bahwa menurut Ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan;
Bahwa menurut Ahli penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra termasuk kedalam perbuatan melawan hukum;
Bahwa menurut Ahli, Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa menurut Ahli kegiatan penambangan yang tidak mempunyai izin sepengetahuan Ahli akan dapat mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan disekitarnya dikarenakan lokasinya bisa jadi tidak sesuai dengan peruntukan penambangan sehingga kegiatan tersebut tidak mengindahkan penambangan secara Good Minning Practice;
Bahwa menurut Ahli barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Terdakwa I membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Terdakwa I telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa I bersama Terdakwa II Afriyanto dan saksi Sandra Saputra telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Terdakwa I yang sedang mengikat tali ponton, yang mana mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa kegiatan penambangan yang Terdakwa I lakukan bersama Terdakwa II Afriyanto dan saksi Sandra Saputra adalah penambangan timah jenis rajuk ponton;
Bahwa saksi Sandra Saputra mengajak Terdakwa I untuk ikut bekerja mengoperasikan mesin tambang milik saksi Sandra Saputra dengan diberi upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kegiatan penambangan ini dimodali oleh saksi Sandra Saputra berupa peralatan tambang dan biaya operasiaonal serta biaya makan dua kali sehari;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik saksi Sandra Saputra;
Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II Afriyanto dan saksi Sandra Saputra tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa I mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Afriyanto als Afri Bin Afrizal di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa Terdakwa II membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menyatakan sebelum ditandatangani Terdakwa II telah membacanya terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa II bersama Terdakwa I Dandi Prama Saputra dan saksi Sandra Saputra telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur pada saat sedang berada di atas ponton dengan Terdakwa II yang sedang mengikat tali ponton, yang mana mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa kegiatan penambangan yang Terdakwa II lakukan bersama Terdakwa I Dandi Prama Saputra dan saksi Sandra Saputra adalah penambangan timah jenis rajuk ponton;
Bahwa saksi Sandra Saputra mengajak Terdakwa II untuk ikut bekerja mengoperasikan mesin tambang milik saksi Sandra Saputra dengan diberi upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kegiatan penambangan ini dimodali oleh saksi Sandra Saputra berupa peralatan tambang dan biaya operasiaonal serta biaya makan dua kali sehari;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik saksi Sandra Saputra;
Bahwa Terdakwa II bersama Terdakwa I Dandi Prama Saputra dan saksi Sandra Saputra tidak memiliki ijin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa II mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox;
1 (satu) buah Gelindungan;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) batang Pipa besi berikut mata rajuk
1 (satu) batang Pipa besi;
1 (satu) buah Selang ukuran 2 dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 4 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
1(satu) buah Tali tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, telah diamankan oleh saksi Janter Panjaitan dan saksi Affriez Zian beserta Anggota Kepolisian Polres Belitung Timur lainnya pada saat sedang berada di atas ponton;
Bahwa saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra sedang mengikat tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang, sementara mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik saksi Sandra Saputra;
Bahwa Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa saksi Sandra Saputra yang mengajak Para untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama saksi Sandra Saputra dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Bahwa peran Para Terdakwa ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa cara kerja tambang timah tersebut adalah Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung, serta kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan;
Bahwa menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra termasuk dalam perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dalam Pasal 1 angka 35a adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, atau yang dalam doktrin hukum pidana termasuk sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi dan Terdakwa II Afriyanto als Afri Bin Afrizal selaku subjek hukum orang perseorangan adalah seorang yang telah cakap di mata hukum saat melakukan perbuatan pidana. Para Terdakwa sendiri sehat secara jasmani dan rohani, dimana hal tersebut terbukti dari segala pertanyaan di persidangan yang mampu dijawab dengan baik dan benar olehnya, termasuk saat Majelis Hakim menanyakan identitas lengkap Para Terdakwa sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Para Terdakwa, termasuk Saksi-saksi yang dihadapkan di persidangan juga telah membenarkan bahwa Para Terdakwa yang saat itu hadir di persidangan adalah benar Dandi Prama Saputra als Dandi Bin Andi dan Afriyanto als Afri Bin Afrizal. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum pada diri Para Terdakwa sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang, namun untuk menyatakan apakah Para Terdakwa merupakan subyek hukum orang perseorangan yang telah melakukan suatu delik pidana, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Ad.2.Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, telah diatur sebagai berikut:
“Pasal 35
(1)Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkanPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/ atau
izin.
(3)lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cterdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai usaha pertambangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adalah sebagai berikut: “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,studi kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangandan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,serta pasca tambang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai penambangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, adalah sebagai berikut: “Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terdapat persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Para Terdakwa yang mengakui jika Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Wilayah Sungai Manggar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, telah diamankan oleh saksi Janter Panjaitan dan saksi Affriez Zian beserta Anggota Kepolisian Polres Belitung Timur lainnya pada saat sedang berada di atas ponton;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, saat diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Belitung Timur Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra sedang mengikat tali ponton karena baru sampai di lokasi tambang, sementara mesin dalam keadaan belum menyala namun sudah diset sesuai peruntukan dan fungsinya masing-masing. Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra mengakui baru satu hari di lokasi tersebut sehingga belum mendapatkan pasir timah di lokasi tersebut. Adapun Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra tidak memiliki izin dalam hal melakukan penambangan pasir timah di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, cara kerja tambang timah tersebut adalah Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra mulai melakukan pengesetan mesin hisap air dilanjutkan dengan melakukan pengesetan mesin hisap tanah dan kemudian merakit mesin gearbox. Setelah semua sesuai dengan posisi dan peruntukkannya, kemudian dilanjutkan dengan membuat sakkan di atas ponton, setelah itu Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra melakukan penyetingan dan pemasangan selang-selang serta pemasangan dan penyambungan pipa besi rajuk dan menghidupkan mesin-mesin tambang. Setelah semua sarana prasarana tambang dianggap sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya masing-masing kemudian Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra menentukan titik yang akan di tombak menggunakan pipa besi yang ada mata rajuknya ke dasar sungai dengan dibantu oleh selang semprot yang menyemprotkan tanah yang berada di dasar sungai untuk selanjutnya pasir hasil semprotan dihisap dari sela-sela mata rajuk berikut dengan air yang kemudian dihantarkan ke atas sakkan. Setelah dikira cukup kemudian pasir yang berada di atas sakkan kemudian di pisahkan antara pasir dengan pasir timah;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., barang bukti dalam perkara ini benar merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton/ apung, serta kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra dengan menggunakan proses penambangan rajuk ponton/ apung untuk memperoleh pasir timah yang merupakan mineral adalah termasuk kegiatan penambangan. Lebih lanjut menurut Ahli Edi Rohendi, S.T., M.T., Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama saksi Sandra Saputra termasuk dalam perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Para Terdakwa dihubungkan dengan penjelasan Ahli tersebut, telah memberikan petunjuk yang menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Ad.3.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin yang disampaikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menurut R. Soesilo “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terdapat persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Para Terdakwa yang mengakui jika peran Para Terdakwa adalah ikut serta melakukan kegiatan penambangan tersebut, yang mana mesin beserta sarana tambang timah tersebut semuanya milik saksi Sandra Saputra dan saksi Sandra Saputra adalah yang mengajak Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis rajuk ponton bersama saksi Sandra Saputra dengan upah sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dari hasil penjualan pasir timah yang didapatkan;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Para Terdakwa tersebut, telah memberikan petunjuk yang menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur mereka yang melakukan telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 3 (tiga);
Menimbang, bahwa untuk menanggapi pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum yang disampaikan dalam bentuk permohonan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan mohon putusan yang seadil-adilnya, oleh karena tidak menyangkut tentang pembuktian unsur pidana maupun tidak menyangkut tetang alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Para Terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dikaitkan dengan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan yang terdapat pada Para Terdakwa sebagaimana yang akan dituangkan pada bagian akhir putusan ini. Adapun pemidanaan yang akan Majelis Hakim jatuhkan bukanlah sebagai pembalasan yang bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat Para Terdakwa sebagai seorang manusia, akan tetapi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa merenungkan kesalahannya dan memperbaiki perilakunya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang terbukti adalah bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang tertuang pada bagian amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Selang ukuran 2 dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 4 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
1(satu) buah Tali tambang;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox
1 (satu) buah Gelindungan;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) batang Pipa besi berikut mata rajuk
1 (satu) batang Pipa besi;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali pebuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Dandi Prama Saputra Als. Dandi Bin Andi dan Terdakwa II Afriyanto Als. Afri Bin Afrizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 3 (tiga);
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Selang ukuran 2 dim;
1 (satu) buah Selang ukuran 4 Dim;
5 (lima) buah Karpet;
1(satu) buah Tali tambang;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Sahanhai 48 PK beserta pompa hisap tanah;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Nisikawa 27 PK beserta pompa air;
1 (satu) unit Mesin Disel merek Daesung 27 PK beserta Kopel dan Gearbox
1 (satu) buah Gelindungan;
5 (lima) buah Drum;
1 (satu) batang Pipa besi berikut mata rajuk
1 (satu) batang Pipa besi;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, oleh Patanuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. dan Benny Wijaya, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Supriadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, serta dihadiri oleh Mita Mei Setya Rumekti, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Para Terdakwa beserta Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H. Patanuddin, S.H., M.H.
Benny Wijaya, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Supriadi, S.H.