37/Pid.Sus/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Eko Yulianto, S.H., M.H 2.HAPSORO EKA PUJIYANTI, S.H., M.H. Terdakwa: KUNARSO alias KUNTET bin JAMARI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari
Tempat lahir : Pati
Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 28 Juni 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Sukobubuk RT 3 RW 6 Kecamatan
Margorejo Kabupaten Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, terhitung sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Hakim, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Dipersidangan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 23 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 23 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kunarso alias Kuntet bin Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kunarso alias Kuntet bin Jamari dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menetapkan terhadap barang bukti yang disita berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centi meter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centi meter, dan gagang 18 (delapan belas) centi meter,
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Kunarso alias Kuntet bin Jamari pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin pada saat pertunjukkan “GG Music” turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, dengan tanpa hakmenguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang 38 (tiga puluh delapan) centimeter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terjadi keributan perkelahian dalam pertunjukkan musik “GG Music” di halaman rumah milik sdr. Damin terdakwa yang dianggap sebagai pembuat rusuh kemudian di bawa pulang ke rumah oleh temannya, selanjutnya di rumah terdakwa justru mengambil senjata tajam berupa sebilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang 38 (tiga puluh delapan) centimeter dari dalam rumahnya lalu kembali lagi menuju ke depan panggung, dan pisau tersebut kemudian terdakwa pegang dengan tangan kanannya dan diacung-acungkan ke saksi Muslim (anggota Polsek Margorejo) dan anggota pengamanan lainnya yang sedang bertugas karena menganggap terdakwa sebagai pembuat rusuh, oleh karena dikhawatirkan mengancam keselamatan orang lain dan untuk menghindari terjadinya korban jiwa selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polsek Margorejo Pati.
Bahwa senjata tajam sebilah pisau tersebut sebelumnya bukan dipergunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk kegiatan pertanian, bukan alat yang digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan pekerjaannya serta bukan pula merupakan barang pusaka yang seharusnya disimpan dan membutuhkan perawatan khusus oleh terdakwa, serta dimiliki terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan maksud dan tujuan untuk mengancam atau membuat takut orang yang menganggapnya sebagai pembuat rusuh di pertunjukan musik tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Andrias Dwi Baskoro, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi merupakan anggota Polri dengan jabatan Kanit Reskrim Polsek Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, ada pertunjukkan musik “GG Music” dan saksi pada saat itu sebagai petugas Polri yang bertugas mengamankan pertunjukkan tersebut;
Bahwa benar saat itu saksi telah mengamankan Terdakwa karena terlihat sedang membawa senjata tajam jenis pisau golok dari rumahnya menuju ke area keramaian pertunjukkan musik tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau golok dengan cara gagang pisau digenggam dengan tangan kanannya dalam posisi pisau tanpa sarung, kemudian diacung-acungkan ke arah saksi dan petugas keamanan lainnya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau golok dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centi meter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centi meter, dan gagang 18 (delapan belas) centi meter;
Bahwa awalnya di lokasi pertunjukkan tersebut terjadi keributan antar penonton, termasuk salah satunya adalah Terdakwa yang kemudian berhasil dilerai dan dibawa pulang temannya, namun setelah pulang ternyata Terdakwa datang lagi ke area pertunjukkan dan sudah membawa senjata tajam jenis pisau golok dengan diacung-acungka ke arah petugas keamanan, sehingga saksi yang saat itu bertugas bersama anggota Polri lainnya kemudian mengamankan Terdakwa karena dapat memicu keributan dan mengancam keselamatan orang lain;
Bahwa dari hasil interogasi saat diamankan, Terdakwa menerangkan bahwa pisau tersebut diambil dari rumahnya dan dibawa Terdakwa untuk dipergunakan menakut-nakuti pihak panitia dan petugas keamanan karena sebelumnya Terdakwa tidak terima karena dituduh sebagai biang kerok keributan;
Bahwa Terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau golok tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Mustajab, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi merupakan anggota Polsek Margorejo Kabupaten Pati;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, ada pertunjukkan musik “GG Music” dan saksi pada saat itu sebagai petugas Polri yang bertugas mengamankan pertunjukkan tersebut;
Bahwa benar saat itu saksi telah mengamankan Terdakwa karena terlihat sedang membawa senjata tajam jenis pisau golok dari rumahnya menuju ke area keramaian pertunjukkan musik tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau golok dengan cara gagang pisau digenggam dengan tangan kanannya dalam posisi pisau tanpa sarung, kemudian diacung-acungkan ke arah saksi dan petugas keamanan lainnya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau golok dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centi meter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centi meter, dan gagang 18 (delapan belas) centi meter;
Bahwa awalnya di lokasi pertunjukkan tersebut terjadi keributan antar penonton, termasuk salah satunya adalah Terdakwa yang kemudian berhasil dilerai dan dibawa pulang temannya, namun setelah pulang ternyata Terdakwa datang lagi ke area pertunjukkan dan sudah membawa senjata tajam jenis pisau golok dengan diacung-acungka ke arah petugas keamanan, sehingga saksi yang saat itu bertugas bersama anggota Polri lainnya kemudian mengamankan Terdakwa karena dapat memicu keributan dan mengancam keselamatan orang lain;
Bahwa dari hasil interogasi saat diamankan, Terdakwa menerangkan bahwa pisau tersebut diambil dari rumahnya dan dibawa Terdakwa untuk dipergunakan menakut-nakuti pihak panitia dan petugas keamanan karena sebelumnya Terdakwa tidak terima karena dituduh sebagai biang kerok keributan;
Bahwa Terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau golok tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, saat ada pertunjukkan musik “GG Music”, Terdakwa telah diamankan oleh petugas Polri yang bertugas mengamankan pertunjukkan tersebut karena kedapatan sedang membawa dan mempergunakan senjata tajam jenis pisau golok;
Bahwa senjata tajam tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau golok dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa pergunakan dengan cara gagang pisau digenggam dengan tangan kanannya dalam posisi pisau sudah terbuka tanpa sarung, kemudian diacung-acungkan ke arah beberapa petugas keamanan dan panitia pertunjukkan;
Bahwa senjata tajam jenis pisau golok tersebut sebelumnya Terdakwa ambil dari rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 3 (tiga) rumah dari lokasi pertunjukkan kemudian Terdakwa pergunakan dengan cara diacung-acungkan dengan tujuan untuk mengancam dan membuat takut orang yang sebelumnya telah menuduh Terdakwa sebagai pembuat rusuh di pertunjukkan musik tersebut;
Bahwa benar awalnya ada terjadi keributan perkelahian antar penonton dan Terdakwa ikut terlibat namun kemudian berhasil dilerai dan Terdakwa diajak pulang temannya, namun Terdakwa tidak terima karena dituduh sebagai biang kerok keributan, sehingga Terdakwa mengambil pisau golok dari rumahnya dan kembali menuju ke depan panggung, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa acung acungkan ke seseorang yang menuduh Terdakwa sebagai pembuat rusuh yang kebetulan di tempat tersebut terdapat petugas Polri dan anggota TNI yang sedang bertugas, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Margorejo;
Bahwa benar saat menonton pertunjukkan musik tersebut Terdakwa dalam kondisi mabuk setelah minum minuman beralkohol;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa peroleh dari membeli dan Terdakwa lupa kapan membelinya, dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa saat ini tidak bekerja;
Bahwa benar Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, saat ada pertunjukkan musik “GG Music”, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi Andrias Dwi Baskoro, S.H. dan Saksi Mustajab masing-masing adalah petugas Polsek Margorejo Kabupaten Pati yang bertugas mengamankan pertunjukkan tersebut karena membawa dan mempergunakan senjata tajam jenis pisau golok;
Bahwa senjata tajam tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau golok dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa pergunakan dengan cara gagang pisau digenggam dengan tangan kanannya dalam posisi pisau sudah terbuka tanpa sarung, kemudian diacung-acungkan ke arah beberapa petugas keamanan dan panitia pertunjukkan;
Bahwa senjata tajam jenis pisau golok tersebut sebelumnya Terdakwa ambil dari rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 3 (tiga) rumah dari lokasi pertunjukkan kemudian Terdakwa pergunakan dengan cara diacung-acungkan dengan tujuan untuk mengancam dan membuat takut orang yang sebelumnya telah menuduh Terdakwa sebagai pembuat rusuh di pertunjukkan musik tersebut;
Bahwa benar awalnya ada terjadi keributan perkelahian antar penonton dan Terdakwa ikut terlibat namun kemudian berhasil dilerai dan Terdakwa diajak pulang temannya, namun Terdakwa tidak terima karena dituduh sebagai biang kerok keributan, sehingga Terdakwa mengambil pisau golok dari rumahnya dan kembali menuju ke depan panggung, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa acung acungkan ke seseorang yang menuduh Terdakwa sebagai pembuat rusuh yang kebetulan di tempat tersebut terdapat petugas Polri dan anggota TNI yang sedang bertugas, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Margorejo;
Bahwa benar saat menonton pertunjukkan musik tersebut Terdakwa dalam kondisi mabuk setelah minum minuman beralkohol;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa peroleh dari membeli dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa saat ini tidak bekerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sebagai sesuatu yang termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan keadaan yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1.Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah manusia atau orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari dan telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2.Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah milik sdr. Damin turut Desa Sukobubuk Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, saat ada pertunjukkan musik “GG Music”, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi Andrias Dwi Baskoro, S.H. dan Saksi Mustajab masing-masing adalah petugas Polsek Margorejo Kabupaten Pati yang bertugas mengamankan pertunjukkan tersebut karena membawa dan mempergunakan senjata tajam jenis pisau golok tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut berupa 1 (satu) bilah pisau golok dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter;
Menimbang, bahwa awalnya ada terjadi keributan perkelahian antar penonton dan Terdakwa ikut terlibat namun kemudian berhasil dilerai dan Terdakwa diajak pulang temannya, namun Terdakwa tidak terima karena dituduh sebagai biang kerok keributan, sehingga Terdakwa mengambil pisau golok dari rumahnya dan kembali menuju ke depan panggung, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa acung acungkan dengan tujuan untuk mengancam dan membuat takut orang yang sebelumnya telah menuduh Terdakwa sebagai pembuat rusuh di pertunjukkan musik tersebut dan karena di tempat tersebut terdapat petugas Polri dan anggota TNI yang sedang bertugas, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Margorejo;
Menimbang, bahwa saat menonton pertunjukkan musik tersebut Terdakwa dalam kondisi mabuk setelah minum minuman beralkohol dan senjata tajam tersebut Terdakwa pergunakan dengan cara gagang pisau digenggam dengan tangan kanannya dalam posisi pisau sudah terbuka tanpa sarung, kemudian diacung-acungkan ke arah beberapa petugas keamanan dan panitia pertunjukkan;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa peroleh dari membeli serta senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa saat ini tidak bekerja dan Terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam, sehingga unsur tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter,
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kunarso Alias Kuntet Bin Jamari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan panjang mata pisau 20 (dua puluh) centimeter dan gagang 18 (delapan belas) centimeter,
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 oleh kami Budi Aryono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Pronggo Joyonegara, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh Ramanto, S.H. sebagai Panitera Pengganti dihadiri Eko Yulianto, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Dian Herminasari, S.H., M.H. Budi Aryono, S.H., M.H.
Pronggo Joyonegara, S.H.
Panitera Pengganti
Ramanto, S.H.