2/Pid.Sus/2023/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa 1 Mari Alias Pak Mari Anak Rapiin, Terdakwa 2 Eraser Anak Mari, dan Terdakwa 3 Irfanto Rahmat Alias Nanang Anak Batel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram); 2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram); 1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN; 1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN; 1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN; 1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN; 1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; 1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; 1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011; Dikembalikan kepada kepada PT WKN melalui saksi Jeffri Victor Hasudungan Siagian; 1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI; 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah; 1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI; 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI; Dikembalikan kepada kepada Terdakwa Mari alias Pak Mari Anak Rapiin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
| 1. | Nama lengkap | : | Mari Alias Pak Mari Anak Rapiin; |
| 2. | Tempat lahir | : | Tunang; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 47 tahun / 07 Mei 1975; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Sinar Galih Rt. 013/Rw. 005, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang; |
| 7. | Agama | : | Kristen; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani / pekebun; |
Terdakwa 2
| 1. | Nama lengkap | : | Eraser Anak Mari; |
| 2. | Tempat lahir | : | Sinar Galih; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 20 tahun / 01 Juli 2002; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Sinar Galih Rt. 013/Rw. 005, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang; |
| 7. | Agama | : | Kristen; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa; |
Terdakwa 3
| 1. | Nama lengkap | : | Irfanto Rahmat Alias Nanang Anak Batel; |
| 2. | Tempat lahir | : | Sinar Galih; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 20 tahun / 27 Mei 2002; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Sinar Galih Rt. 013/Rw. 005, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Belum/Tidak bekerja; |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023;
Para Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bek tanggal 3 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Bek tanggal 3 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MARI alias PAK MARI Anak RAPIIN, Terdakwa II IRFANTO RAHMAT alias NANANG Anak BATEL dan Terdakwa III ERASER Anak MARI bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARI alias PAK MARI Anak RAPIIN berupa pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan., Terdakwa II IRFANTO RAHMAT alias NANANG Anak BATEL dan Terdakwa III ERASER Anak MARI berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN;
1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahab Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011
Dikembalikan kepada PT WKN melalui saksi JEFFRI VICTOR HASUDUNGAN SIAGIAN
1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah;
1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI;
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI.
Dikembalikan kepada Terdakwa MARI alias PAK MARI Anak RAPIIN
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon keadilan dalam putusan oleh Majelis Hakim dan mohon kami (Para Terdakwa) untuk bisa dibebaskan dari semua dakwaan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I MARI Alias PAK MARI Anak RAPIN bersama-sama dengan Terdakwa II ERASER Anak MARI dan Terdakwa III IRFANTO RAHMAT Alias NANANG Anak BATEL, pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I MARI bersama Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO berangkat untuk melakukan pemanenan buah sawit di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Pada saat itu Para Terdakwa berangkat menggunakan 2 (dua) unit motor, dengan posisi Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO berboncengan membawa dodos, sementara Terdakwa I MARI membawa motor sendiri dengan membawa angkong dan rojok. Setibanya di lokasi pemanenan, Terdakwa I MARI menebas pohon-pohon sedangkan Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO yang memanen buah sawitnya. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, Para Terdakwa Istirahat setelah selelsai memanen buah sawit, saat itu Terdakwa I MARI pulang ke rumah untuk membawa air minum, sementara Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO tetap berada di lokasi guna menjaga buah sawit yang telah dipanen.
Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I MARI datang kembali ke lokasi pemanenan. Pada saat itu juga saksi YOSEPH tiba-tiba dihubungi oleh saksi FIHAR bahwa di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ada orang yang melakukan pemanenan di lokasi tersebut tanpa adanya ijin dari pihak PT. WKN, mendengar hal tersebut saksi YOSEPH langsung menuju lokasi kejadian dan setibanya disana melihat Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, Terdakwa III IRFANTO dan tumpukan buah sawit segar di pinggir jalan. Setelah melihat terdapat buah yang dipanen oleh Terdakwa I MARI di pinggir jalan, saksi YOSEPH langsung mengatakan kepada Terdakwa I MARI bahwa Terdakwa I MARI telah mencuri buah sawit, dan Terdakwa I MARI langsung menjawab “SAYA TIDAK MENCURI, SAYA PUNYA SPT DI LOKASI INI, LOKASI INI TIDAK ADA MASALAH”, kemudian buah sawit tersebut diambil oleh pihak PT. WKN sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, sementara masih terdapat sisa 13 (tiga belas) janjang belum diambil yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi YOSEPH bertanya kepada Terdakwa I MARI “ITU BUAH YANG DIPINGGIR JALAN YANG DIUJUNG ITU PUNYA SIAPA PAK?”, kemudian Terdakwa I MARI menjawab “BUAH ITU SAYA AMBIL DARI GUNUNG PAK”, kemudian saksi YOSEPH menjawab “YA, BUAH ITU PUNYA PAK MARI, BUKAN PUNYA PT. WKN”, kemudian Para Terdakwa langsung pulang dari lokasi pemanenan tersebut, sementara pihak PT. WKN membawa buah yang sudah diangkut tersebut ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut. Setelah buah sawit tersebut diangkut, warga dari Dusun Sinar Galih datang dan kemudian melakukan pemagaran dihari yang sama. Sore harinya langsung dilakukan ritual adat untuk pemgaran tersebut, namun tidak lama kemudian pagar adat tersebut dibuka oleh penetua adat setempat.
Bahwa dihari yang sama, buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO langsung dibawa ke bagian timbang buah sawit di PKS PT. WKN, dengan hasil timbang buah sawit seberat total 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.44 Wib, buah tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dititipkan sebagai barang bukti hasil curian dari Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO.
Bahwa dasar kepemilikan atas lahan sawit milik PT. WKN tersebut, diantara lainnya sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52-HGU-BPN RI-2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Desa Kumba, Sentagangau Jaya, Bengkawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia dengan NIB: 14.10.05.06.2.00001.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PERL.IL-BPN/BKY/2006 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Saparan, Kumba, Sentangaujaya, Semuningjaya, Seluas, Bengkawan, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PERL.IL-BPN/BKY/2003 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Jagoi Babang dan Seluas, Kecamatan Jagoi dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat pemberian IUP (Ijin Usaha Perkebunan) oleh Bupati Bengkayang di Kabupaten Bengkayang Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA dengan Nomor 525/0526/HUTBUN yang dikeluarkan di Bengkayang pada tanggal 29 April 2003.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA.
Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021 yang dikeluarkan oleh PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA pada tanggal 11 Januari 2021.
Kwitansi Pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/KPPHAT-SELUAS/PT WKN/I/2017 yang ditanda tangani diatas Materai oleh MARI pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Kesepakatan Harga Pembebasan Lahan Atas Nama MARI Nomor: 001/BAH/KSG-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh pemilik MARI dan PT WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Nomor: 001/BAPPL-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRIN disaksikan oleh Kepala Desa Seluas, Kepala Dusun Sinar Galih, Surveyor PT. WKN dan SSL, dan mengetahui Camat Seluas, General Estate Manager PT. WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditanda tangani oleh MARI dan disaksikan oleh Andel dan Lyan pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/SPPHT-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/PT.WKN/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRINA, dan mengetahui General Estate Manager Bengkayang 2 PT. WKN, Kepala Desa Seluas, Camat Seluas.
Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu (Penjual) MARI, dan Pihak Kedua (Pembeli) Arianto mewakili PT. WKN. pada tanggal 22 Februari 2017.
Perbuatan Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MARI Alias PAK MARI Anak RAPIN bersama-sama dengan Terdakwa II ERASER Anak MARI dan Terdakwa III IRFANTO RAHMAT Alias NANANG Anak BATEL, pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I MARI bersama Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO berangkat untuk melakukan pemanenan buah sawit di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Pada saat itu Para Terdakwa berangkat menggunakan 2 (dua) unit motor, dengan posisi Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO berboncengan membawa dodos, sementara Terdakwa I MARI membawa motor sendiri dengan membawa angkong dan rojok. Setibanya di lokasi pemanenan, Terdakwa I MARI menebas pohon-pohon sedangkan Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO yang memanen buah sawitnya. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, Para Terdakwa Istirahat setelah selelsai memanen buah sawit, saat itu Terdakwa I MARI pulang ke rumah untuk membawa air minum, sementara Terdakwa II ERASER dan Terdakwa III IRFANTO tetap berada di lokasi guna menjaga buah sawit yang telah dipanen.
Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I MARI datang kembali ke lokasi pemanenan. Pada saat itu juga saksi YOSEPH tiba-tiba dihubungi oleh saksi FIHAR bahwa di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ada orang yang melakukan pemanenan di lokasi tersebut tanpa adanya ijin dari pihak PT. WKN, mendengar hal tersebut saksi YOSEPH langsung menuju lokasi kejadian dan setibanya disana melihat Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, Terdakwa III IRFANTO dan tumpukan buah sawit segar di pinggir jalan. Setelah melihat terdapat buah yang dipanen oleh Terdakwa I MARI di pinggir jalan, saksi YOSEPH langsung mengatakan kepada Terdakwa I MARI bahwa Terdakwa I MARI telah mencuri buah sawit, dan Terdakwa I MARI langsung menjawab “SAYA TIDAK MENCURI, SAYA PUNYA SPT DI LOKASI INI, LOKASI INI TIDAK ADA MASALAH”, kemudian buah sawit tersebut diambil oleh pihak PT. WKN sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, sementara masih terdapat sisa 13 (tiga belas) janjang belum diambil yang berada di pinggir jalan, kemudian saksi YOSEPH bertanya kepada Terdakwa I MARI “ITU BUAH YANG DIPINGGIR JALAN YANG DIUJUNG ITU PUNYA SIAPA PAK?”, kemudian Terdakwa I MARI menjawab “BUAH ITU SAYA AMBIL DARI GUNUNG PAK”, kemudian saksi YOSEPH menjawab “YA, BUAH ITU PUNYA PAK MARI, BUKAN PUNYA PT. WKN”, kemudian Para Terdakwa langsung pulang dari lokasi pemanenan tersebut, sementara pihak PT. WKN membawa buah yang sudah diangkut tersebut ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut. Setelah buah sawit tersebut diangkut, warga dari Dusun Sinar Galih datang dan kemudian melakukan pemagaran dihari yang sama. Sore harinya langsung dilakukan ritual adat untuk pemgaran tersebut, namun tidak lama kemudian pagar adat tersebut dibuka oleh penetua adat setempat.
Bahwa dihari yang sama, buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO langsung dibawa ke bagian timbang buah sawit di PKS PT. WKN, dengan hasil timbang buah sawit seberat total 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.44 Wib, buah tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dititipkan sebagai barang bukti hasil curian dari Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO.
Bahwa dasar kepemilikan atas lahan sawit milik PT. WKN tersebut, diantara lainnya sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52-HGU-BPN RI-2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Desa Kumba, Sentagangau Jaya, Bengkawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia dengan NIB: 14.10.05.06.2.00001.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PERL.IL-BPN/BKY/2006 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Saparan, Kumba, Sentangaujaya, Semuningjaya, Seluas, Bengkawan, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PERL.IL-BPN/BKY/2003 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Jagoi Babang dan Seluas, Kecamatan Jagoi dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat pemberian IUP (Ijin Usaha Perkebunan) oleh Bupati Bengkayang di Kabupaten Bengkayang Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA dengan Nomor 525/0526/HUTBUN yang dikeluarkan di Bengkayang pada tanggal 29 April 2003.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA.
Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021 yang dikeluarkan oleh PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA pada tanggal 11 Januari 2021.
Kwitansi Pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/KPPHAT-SELUAS/PT WKN/I/2017 yang ditanda tangani diatas Materai oleh MARI pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Kesepakatan Harga Pembebasan Lahan Atas Nama MARI Nomor: 001/BAH/KSG-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh pemilik MARI dan PT WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Nomor: 001/BAPPL-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRIN disaksikan oleh Kepala Desa Seluas, Kepala Dusun Sinar Galih, Surveyor PT. WKN dan SSL, dan mengetahui Camat Seluas, General Estate Manager PT. WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditanda tangani oleh MARI dan disaksikan oleh Andel dan Lyan pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/SPPHT-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/PT.WKN/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRINA, dan mengetahui General Estate Manager Bengkayang 2 PT. WKN, Kepala Desa Seluas, Camat Seluas.
Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu (Penjual) MARI, dan Pihak Kedua (Pembeli) Arianto mewakili PT. WKN. pada tanggal 22 Februari 2017.
Perbuatan Terdakwa I MARI, Terdakwa II ERASER, dan Terdakwa III IRFANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Arifin, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang dilakukan oleh Terdakwa I yang tinggal di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Saksi Fihar selaku Asisten Afdeling 3 di lokasi kejadian bahwa saat itu Terdakwa I memanen buah sawit bersama dengan Terdakwa II yang merupakan anak Terdakwa I dan Terdakwa III yang merupakan keponakan Terdakwa I;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Danton Security PT. WKN sejak bulan Maret 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak berada di lokasi pada saat kejadian tetapi setelah Saksi mendapatkan pesan via WA bahwa ada buah sawit milik PT. WKN yang sudah dipanen oleh Terdakwa I, barulah Saksi menuju lokasi dan melihat Terdakwa I masih berada di lokasi kejadian sampai dengan buah tersebut diangkut ke dalam dump truck milik PT. WKN untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa banyak buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton, yang mana sebelum buah sawit tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dititipkan, terlebih dahulu buah sawit tersebut ditimbang di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. WKN pada tanggal 13 Agustus 2021;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I melihat ketika buah sawit tersebut diangkut ke dalam dump truck tersebut dan waktu itu Terdakwa I tetap berusaha untuk menolak agar buah sawit tersebut tidak diangkut karena Terdakwa I merasa buah sawit tersebut adalah miliknya, yang mana berdasarkan penjelasan Terdakwa I di lokasi kejadian, Terdakwa I masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa I kemudian di GRTT oleh PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa I, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah sekitar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan yaitu buah sawit diambil dari blok K22 bukan K23, buah sawit yang diambil yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang bukan 200 (dua ratus) janjang, GRTT di blok K18 dan buah sawit yang diambil tidak sampai 1,7 (satu koma tujuh) Ton tetapi paling kurang lebih 700 (tujuh ratus) Kg, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Endra Anak Ampe (Alm), di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang dilakukan oleh Terdakwa I yang tinggal di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan berdasarkan informasi Fihar selaku Asisten Afdeling 3 di lokasi kejadian bahwa saat itu Terdakwa I memanen buah sawit bersama dengan Terdakwa II yang merupakan anak Terdakwa I dan Terdakwa III yang merupakan keponakan Terdakwa I;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pemuat buah sawit PT. WKN sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak berada di lokasi pada saat kejadian tetapi setelah Saksi mendapatkan pesan via WA bahwa ada buah sawit milik PT. WKN yang sudah dipanen oleh Terdakwa I, barulah Saksi menuju lokasi dan melihat Terdakwa I masih berada di lokasi kejadian sampai dengan buah tersebut diangkut ke dalam dump truck milik PT. WKN untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa banyak buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa pada saat itu Saksi memindahkan buah sawit tersebut dari masing-masing tumpukan buah sawit di pinggir jalan ke dump truck PT. WKN, kemudian Saksi Silvanus membawa buah sawit tersebut ke PKS PT. WKN untuk ditimbang, lalu beberapa saat kemudian Saksi mengetahui bahwa jumlah buah sawit yang sudah di panen berdasarkan hasil timbangan adalah kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton sementara pada saat itu Saksi langsung ganti mobil dump truck karena pada hari itu masih banyak lagi buah sawit yang hendak diloding di lokasi lain yang sudah dipanen oleh karyawan PT. WKN;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I melihat ketika buah sawit tersebut diangkut ke dalam dump truck tersebut dan waktu itu Terdakwa I tetap berusaha untuk menolak agar buah sawit tersebut tidak diangkut karena Terdakwa I merasa buah sawit tersebut adalah miliknya, yang mana berdasarkan penjelasan Terdakwa I di lokasi kejadian, Terdakwa I masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa I kemudian di GRTT oleh PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa I, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya;
Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah sekitar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Para Terdakwa menyatakan keberatan yaitu buah sawit diambil dari blok K22 bukan K23, buah sawit yang diambil yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang bukan 200 (dua ratus) janjang, GRTT di blok K18 dan buah sawit yang diambil tidak sampai 1,7 (satu koma tujuh) Ton tetapi paling kurang lebih 700 (tujuh ratus) Kg, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Silvanus Sius Alias Uku, di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang mana awalnya Saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi setelah Saksi berada di lokasi barulah Saksi tahu bahwa pelakunya adalah Terdakwa I yang juga merupakan karyawan PT. WKN di bagian perawatan yang sekaligus merupakan warga yang tinggal Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan pada saat itu Saksi melihat ada 2 (dua) orang bersama-sama dengan Terdakwa I tetapi Saksi tidak tahu siapa nama kedua orang tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai supir dump truck PT. WKN sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan perlu Saksi jelaskan bahwa blok K23 adalah gabungan dari K22 dengan K23;
Bahwa Saksi tidak berada di lokasi pada saat kejadian tetapi setelah Saksi mendapatkan pesan via WA bahwa ada buah sawit milik PT. WKN yang sudah dipanen oleh Terdakwa I, barulah Saksi menuju lokasi dan melihat Terdakwa I masih berada di lokasi kejadian sampai dengan buah tersebut diangkut ke dalam dump truck milik PT. WKN untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa banyak buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa Kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa pada saat itu sebelum buah sawit tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dititipkan, atas perintah atasan Saksi, terlebih dahulu buah sawit tersebut Saksi bawa ke PKS PT. WKN untuk ditimbang, kemudian setelah ditimbang barulah Saksi tahu bahwa total buah sawit tersebut adalah seberat kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I melihat ketika buah sawit tersebut diangkut ke dalam dump truck tersebut dan waktu itu Terdakwa I tetap berusaha untuk menolak agar buah sawit tersebut tidak diangkut karena Terdakwa I merasa buah sawit tersebut adalah miliknya, yang mana berdasarkan penjelasan Terdakwa I di lokasi kejadian, Terdakwa I masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa I kemudian di GRTT oleh PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa I, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah sekitar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan yaitu buah sawit diambil dari blok K22 bukan K23, buah sawit yang diambil yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang bukan 200 (dua ratus) janjang, GRTT di blok K18 dan buah sawit yang diambil tidak sampai 1,7 (satu koma tujuh) Ton tetapi paling kurang lebih 700 (tujuh ratus) Kg, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi mengerti, dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang mana awalnya Saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi setelah Saksi berada di lokasi barulah Saksi tahu bahwa pelakunya adalah Terdakwa I yang juga merupakan karyawan PT. WKN di bagian perawatan yang sekaligus merupakan warga yang tinggal di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan pada saat itu Saksi melihat ada 2 (dua) orang bersama-sama dengan Terdakwa I tetapi Saksi tidak tahu siapa nama kedua orang tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Estate Manager PT. WKN sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan perlu Saksi jelaskan bahwa blok K23 adalah gabungan dari K22 dengan K23;
Bahwa Saksi tidak berada di lokasi pada saat kejadian tetapi setelah Saksi mendapatkan pesan via WA bahwa ada buah sawit milik PT. WKN yang sudah dipanen oleh Terdakwa I, barulah Saksi menuju lokasi dan melihat Terdakwa I masih berada di lokasi kejadian sampai dengan buah tersebut diangkut ke dalam dump truck milik PT. WKN untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa banyak buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I melihat ketika buah sawit tersebut diangkut ke dalam dump truck tersebut dan waktu itu Terdakwa I tetap berusaha untuk menolak agar buah sawit tersebut tidak diangkut karena Terdakwa I merasa buah sawit tersebut adalah miliknya, yang mana berdasarkan penjelasan Terdakwa I di lokasi kejadian, Terdakwa I masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa I kemudian di GRTT oleh PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa I, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya;
Bahwa penyerahan GRTT tersebut terjadi pada tanggal 22 Februari 2017 di Kantor PT. WKN dengan biaya penyerahan lahan sebesar Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah sekitar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan keberatan yaitu buah sawit diambil dari blok K22 bukan K23, buah sawit yang diambil yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang bukan 200 (dua ratus) janjang, GRTT di blok K18 dan buah sawit yang diambil tidak sampai 1,7 (satu koma tujuh) Ton tetapi paling kurang lebih 700 (tujuh ratus) Kg, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang dilakukan oleh Para Terdakwa yang tinggal di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Koordinator SSL (Sosial Security Lisence) Bengkayang dan Sambas sejak bulan Juli 2017 sampai dengan sekarang, yang mana PT. WKN juga ada di Kabupaten Bengkayang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan perlu Saksi jelaskan bahwa blok K23 adalah gabungan dari K22 dengan K23;
Bahwa Saksi tidak berada di lokasi pada saat kejadian, saat itu Saksi sedang berada di kantor lalu Saksi mendengar informasi dari Asisten Afdeling III WKN II yaitu Saksi Fihar bahwa buah sawit telah dipanen, kemudian Saksi meneruskan berita tersebut ke pimpinan tingkat atas dan kemudian Saksi diperintah oleh pimpinan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang;
Bahwa banyak buah sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa I di lokasi kejadian, Terdakwa I mengaku bahwa masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa I yang kemudian di GRTT oleh PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa I, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya, dan dokumen-dokumen tersebut untuk saat ini berada di Kantor Managemen PT. WKN;
Bahwa berdasarkan arsip yang kami miliki bahwa dulunya Terdakwa I memiliki tanah diatas lahan yang kini bernama blok K23 yang dibuktikan dengan adanya SPT (Surat Pernyataan Tanah) milik Terdakwa I tanggal 31 Januari 2017 dengan luas kurang lebih 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) Ha yang berada di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang yang disahkan oleh Kades Seluas dengan Nomor : 593/42/2017 tanggal 4 Februari 2017, tetapi lahan tersebut telah diserahkan kepada PT. WKN melalui GRTT yang terjadi pada tanggal 22 Februari 2017 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana lokasi yang di GRTT tersebut berada di blok K23, sesuai dengan yang tertulis di dalam SPT milik Terdakwa I tersebut yaitu di blok K23, dan GRTT tersebut tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan dengan Nomor : 001/BAPPL-Dusun Sinar Galih-Desa Seluas/I/2017 tanggal 22 Februari 2017, yang mana di dalam Berita Acara tersebut tergambar pemilik lahan adalah Terdakwa I, batas–batas lahannya, tanda tangan pihak ke I yaitu Terdakwa I dan pihak ke II yaitu PT. WKN serta saksi-saksi dari Perangkat Desa, termasuk salah satunya yang bertanda tangan yaitu Saksi Karsono yang merupakan Kades Seluas aktif sampai dengan sekarang.
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah sekitar Rp. 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan keberatan yaitu buah sawit diambil dari blok K22 bukan K23, buah sawit yang diambil yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang bukan 200 (dua ratus) janjang, GRTT di blok K18 dan buah sawit yang diambil tidak sampai 1,7 (satu koma tujuh) Ton tetapi paling kurang lebih 700 (tujuh ratus) Kg, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Karsono di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang terjadi di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Desa Seluas sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, dan sejak Saksi menjadi Kepala Desa, tanah tersebut sudah menjadi milik PT. WKN;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut dan Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi dipanggil ke Polres Bengkayang untuk menjadi saksi perkara Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I ada memiliki tanah di Dusun Sinar Galih yaitu seluas 1,5 (satu koma lima) Hektar yang letaknya berada dalam 1 (satu) kawasan dengan PT. WKN;
Bahwa Saksi tidak pernah pergi ke tanah milik Terdakwa I tersebut, dan Saksi tahu bahwa Terdakwa I memiliki tanah disitu karena Terdakwa I ada memiliki SPT atas nama Terdakwa I sendiri;
Bahwa selain Terdakwa I, ada orang lain juga yang menguasai tanah disekitar kawasan PT. WKN yaitu Sdri. Ati Suriati tetapi sudah dijual kepada Terdakwa I;
Bahwa Saksi tidak pernah ke tempat kejadian dan blok K23;
Bahwa Saksi pernah melihat SPT milik Terdakwa I tetapi Saksi lupa kapan melihat SPT milik Terdakwa I tersebut;
Bahwa SPT milik Terdakwa I diperuntukkan dalam bidang perkebunan dan di SPT Terdakwa I tersebut dijelaskan untuk perkebunan karet;
Bahwa letak lokasi dalam SPT milik Terdakwa I tersebut Di Dusun Sinar Galih;
Bahwa prosesnya hanya antara Sdri. Ati dengan Terdakwa I secara pribadi saja dan tanah tersebut belum keluar SPT nya karena Saksi dan tim belum melakukan pengecekan ke lokasi tanah tersebut, jadi Saksi belum melakukan proses penyerahan jual beli tanah tersebut;
Bahwa tanah milik Terdakwa I yang sudah ada SPT tersebut bersebelahan/berbatasan langsung dengan tanah Sdri. Ati tersebut;
Bahwa menurut informasi dari petugas lapangan bahwa tanah milik Terdakwa I yang sudah ada SPT tersebut tidak ada tanaman buah sawit;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa I adalah sawit inti perusahaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan keberatan yaitu di Dusun Sinar Galih tidak ada sawit inti perusahaan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang terjadi di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengawas di lapangan dalam hal pengamanan di PT. WKN sejak tahun 2011, yang mana pada saat itu Terdakwa I sudah bekerja di PT. WKN sebagai karyawan tetap di lapangan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dan perlu Saksi jelaskan bahwa pada bulan Januari 2021 ada penggabungan blok K22 dengan K23 yang menjadi blok K23;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut dan Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ada laporan dari asisten yang mengatakan bahwa buah sawit sudah dikumpulkan oleh Terdakwa I, kemudian kami langsung menuju ke lokasi kejadian;
Bahwa jarak antara rumah dan tanah milik Terdakwa I dari kebun PT. WKN adalah kurang lebih 1 (satu) Km tetapi masih dalam 1 (satu) kawasan PT. WKN;
Bahwa yang menanam buah sawit di kawasan PT. WKN adalah PT. WKN;
Bahwa pemilik buah sawit yang diambil oleh Terdakwa I adalah PT. WKN tetapi Terdakwa I mengaku bahwa buah sawit tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat saksi berada di lokasi kejadian, Terdakwa I ada di lokasi kejadian tersebut;
Bahwa jarak antara blok K18 dengan K22 kurang lebih 800 (delapan ratus) Meter;
Bahwa Afdeling 2 PT. WKN berada di Dusun Sinar Galih;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT. WKN untuk mengambil buah sawit tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa keberatan yaitu dari awal lokasi kejadian tersebut tidak pernah di garap oleh perusahaan, jarak antara blok K18 dengan K22 tidak jauh karena hanya berjarak kurang lebih 8 (delapan) Meter, buah sawit yang diambil adalah buah sawit diatas tanah Sdri. Ati yang dibeli oleh Terdakwa I dari Sdr. Sanusi yang merupakan suami Sdri. Ati dan Afdeling 2 PT. WKN berada di luar Dusun Sinar Galih, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Sanusi di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan adanya pengambilan buah kelapa sawit milik PT. WKN (PT. Wawasan Kebun Nusantara) yang terjadi di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa I membeli tanah seluas 1,5 (satu koma lima) Hektar dari almarhum istri Saksi yang bernama Sdri. Ati Suriati yang terletak di blok K22 di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, yang mana tanah tersebut diberikan kepada Sdri. Siti dari transmigrasi dan dulu tanah tersebut belum masuk dalam wilayah PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I membeli tanah tersebut pada tahun 2014 dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui perantara jadi uang yang saya terima hanya sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah lunas;
Bahwa tanah tersebut ada SPT atas nama Ati Suriati;
Bahwa tujuan Terdakwa I membeli tanah tersebut adalah untuk berkebun tetapi Saksi tidak tahu kebun apa;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa I dengan kebunnya tersebut kurang lebih 400 (empat ratus) Meter;
Bahwa sampai sekarang tanah tersebut masih milik Terdakwa I;
Bahwa di Dusun Sinar Galih ada kebun sawit yang ditanam secara pribadi;
Bahwa Saksi tidak tahu perbedaan antara tanah kebun sawit milik Terdakwa I dengan PT. WKN;
Bahwa Saksi terakhir ke tanah tersebut pada tahun 2014 jadi Saksi tidak tahu kondisi tanah tersebut seperti apa sekarang;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa blok K22 digabung dengan K23 yang sekarang menjadi blok K23;
Bahwa Saksi tidak ada menyerahkan SPT ke PT. WKN;
Bahwa Saksi tidak tahu, dimana lokasi kebun sawit yang buah sawitnya diambil oleh Terdakwa;
Bahwa yang menanam buah sawit di kawasan PT. WKN adalah PT. WKN;
Bahwa tanah tersebut lahannya dalam keadaan kosong dan tidak pernah diolah pada saat Sdri. Ati masih hidup;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan PT. WKN mulai menanam buah sawit dan memberikan nama-nama blok di kebun sawit PT. WKN, dan dapat Saksi jelaskan bahwa PT. WKN sudah masuk dari tahun 2014 tetapi di wilayah sebelah barat dan belum menyeberang ke wilayah transmigrasi;
Bahwa PT. WKN tidak pernah datang menemui saksi untuk menawar atau membeli tanah saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa I sudah mendapatkan GRTT dari PT. WKN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Fihar Agus Maulidiar yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan untuk memberikan keterangan mengenai adanya pengambilan kelapa sawit milik PT. WKN (Wawasan Kebun Nusantara);
Bahwa saat ini pekerjaan saksi adalah Asisten Afdeling 3 PT. WKN II di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa pemanenan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa saksi tidak berada di lokasi pada saat terjadinya kejadian tetapi setelah saksi mendapatkan pesan via Whatsapp bahwa ada buah sawit milik PT. WKN yang sudah dipanen oleh Terdakwa 1 barulah saksi menuju lokasi dan melihat pelaku Terdakwa 1 masih berada di lokasi kejadian sampai dengan buah tersebut diangkut ke dalam dump truck untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa 1 yang juga merupakan warga yang tinggal di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima di lokasi kejadian, saat itu Terdakwa 1 memanen buah sawit bersama dengan Terdakwa 3 yang merupakan anak Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang merupakan keponakan Terdakwa 1;
Bahwa buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa 1 adalah kurang lebih 200 (dua ratus) janjang tandan buah sawit dengan berat total kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh tujuh enam) Ton;
Bahwa sebelum buah tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dititipkan, terlebih dahulu buah tersebut ditimbang di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. WKN pada tanggal 13 Agustus 2021;
Bahwa pada saat itu Terdakwa 1 melihat dan menyaksikan pada saat buah tersebut diangkut ke dalam dump truck milik PT. WKN dan saat itu Terdakwa 1 tetap berusaha untuk menolak agar buah tersebut tidak diangkut karena Terdakwa 1 merasa buah tersebut adalah buah miliknya;
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa 1 di lokasi kejadian, Terdakwa 1 masih memiliki hak atas tanah tersebut karena dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik Terdakwa 1 yang kemudian di GRTT oleh pihak PT. WKN dan uang GRTT saat itu langsung diterima oleh Terdakwa 1, lengkap dengan dokumentasi/foto dan lembar-lembar administrasinya;
Bahwa penyerahan lahan/GRTT tersebut terjadi pada tanggal 22 Februari 2017 di Kantor PT. WKN dengan biaya penyerahan lahan sebesar Rp. 11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa 1 sudah sering melakukan pemanenan di lokasi kejadian tanpa adanya ijin dari PT. WKN dan dari PT. WKN sudah berulang kali mengatakan kepada Terdakwa 1 agar tidak melakukan pemanenan di lokasi tersebut, tetapi kemungkinan sebelum terjadinya kejadian pemanenan buah sawit pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II tersebut, Terdakwa 1 masih sering melakukan pemanenan karena setiap kali saksi dan beberapa karyawan PT. WKN melakukan patroli, saksi selalu melihat ada bekas pemanenan di lokasi tersebut, sementara pada saat saksi dan rekan saksi melakukan patroli, tidak ada aktifitas karyawan untuk melakukan pemanenan di lokasi tersebut;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. WKN adalah kurang lebih Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan keberatan yaitu Terdakwa I panen buah sawit di blok K22 yang merupakan lokasi Terdakwa I sendiri bukan di blok K23, waktu itu buah sawit yang Terdakwa I panen sebanyak 38 janjang, Terdakwa I baru 2 (dua) kali panen buah sawit di blok K22 dan Terdakwa II menyatakan keberatan yaitu Terdakwa II panen buah sawit di blok K22 yang merupakan lokasi Terdakwa I bukan di blok K23, waktu itu buah sawit yang Terdakwa II panen sebanyak 38 janjang, Terdakwa II baru 2 (dua) kali panen buah sawit di blok K22 serta Terdakwa III menyatakan keberatan yaitu saya panen buah sawit di blok K22 yang merupakan lokasi Terdakwa I bukan di blok K23, waktu itu buah sawit yang Terdakwa III panen sebanyak 38 janjang, saya baru 1 (satu) kali panen buah sawit di blok K22;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut;
1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN;
1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahab Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011;
1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah;
1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI;
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1
Bahwa Terdakwa 1 mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 yang merupakan anak Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 yang merupakan keponakan Terdakwa 1 telah memanen buah sawit di kawasan K22 wilayah kebun sawit milik PT. WKN yang terletak di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa 1 tinggal di kawasan K22 atau K23 sejak tahun 1997 dan waktu itu belum ada kebun sawit, yang mana kebun sawit baru ada sekitar tahun 2014 atau 2015 dan yang menanamnya adalah PT. WKN, Terdakwa 1 tahu hal tersebut karena waktu itu ada pengumpulan/rapat dari PT. WKN untuk masyarakat;
Bahwa Terdakwa 1 pernah bekerja di PT. WKN selama 3 (tiga) tahun yaitu dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebagai buruh lepas dengan tugas memberi pupuk dan menebas lalu Terdakwa 1 berhenti karena tidak diperpanjang lagi;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa 1 panen waktu itu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang untuk dijual ke pabrik, dan Terdakwa 1 baru 1 (satu) kali ini memanen buah sawit tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa 1 membeli tanah tersebut dari Sdr. Sanusi yaitu pada tahun 2014 seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kondisi lahan kosong atau tidak ada di tanam apa-apa, lalu PT. WKN menanam buah sawit di tanah tersebut, saat itu Terdakwa 1 ada melarang pihak PT. WKN untuk menanam buah sawit di tanah tersebut tetapi pihak PT. WKN tetap menanam buah sawit tersebut sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa 1 yang memiliki inisiatif untuk memanen buah sawit tersebut, yang mana waktu itu Terdakwa 1 ada meminta ijin dengan satpam PT. WKN dan dilihat juga oleh satpam tersebut;
Bahwa alasan Terdakwa 1 mengambil buah sawit tersebut karena buah sawit tersebut ditanam di tanah Terdakwa 1 makanya Terdakwa 1 panen buah sawit tersebut dan kebun sawit tersebut ada di lokasi tanah Terdakwa 1;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa 1 dapatkan jika buah sawit tersebut terjual adalah sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa PT. WKN masuk ke kampung Terdakwa 1 sekitar tahun 2008;
Bahwa pihak PT. WKN tidak ada meminta ijin kepada Terdakwa 1 untuk menanam buah sawit tersebut, dan setelah buah sawit tersebut di tanam usia 3 (tiga) bulan barulah pihak PT. WKN memberi tahu Terdakwa 1;
Bahwa Terdakwa 1 yang merawat kebun sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 tidak ada memberikan SPT milik Terdakwa 1 yang lokasi tanahnya berada di blok K22 ke PT. WKN, tetapi Terdakwa 1 ada memberikan tanah di blok K19, K21 dan K23 ke PT. WKN, dan waktu itu Terdakwa 1 menerima uang pembayaran dari PT. WKN yaitu sebesar Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tanah di blok K19, K21 dan K23 tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 dan masyarakat sekitar tidak tahu bahwa blok K22 dengan K23 digabungkan yang kemudian menjadi blok K23;
Bahwa PT. WKN menanam sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang sawit di tanah milik Terdakwa 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 lupa tanda atau ciri-ciri tanah milik Terdakwa 1 yang ditanam buah sawit oleh PT. WKN tersebut tetapi ada pohon karet di tanah milik Terdakwa 1 tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 memanen buah sawit di blok K22 yang berbatasan dengan tanah Sdr. Andel;
Bahwa Terdakwa 1 tidak pernah memberikan pupuk pada batang sawit di kebun sawit tersebut, tetapi Terdakwa 1 ada menebas dan membersihkan tanah lalu membuang buah-buah sawit yang sudah busuk di kebun sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 yang mengajak Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 memanen buah sawit tersebut, dan Terdakwa 1 yang menyiapkan alat-alat untuk memanen buah sawit tersebut;
Bahwa ada warga dan satpam PT. WKN yang melihat sewaktu Terdakwa 1 memanen buah sawit tersebut;
Bahwa yang menanam buah sawit di blok K22 adalah PT. WKN, dan sampai dengan sekarang Terdakwa 1 tidak mendapatkan plasmanya
Bahwa Terdakwa 2 mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa 2 bersama dengan Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 telah memanen buah sawit di kawasan K22 wilayah kebun sawit milik PT. WKN yang terletak di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa 2 baru 1 (satu) kali ini memanen buah sawit tersebut;
Bahwa yang menanam buah sawit tersebut adalah PT. WKN;
Bahwa peran Terdakwa 2 adalah sebagai tukang dodos buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 2 adalah anak Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa 2 mau ikut mengambil buah sawit tersebut karena Terdakwa 2 diajak dan disuruh bantu oleh Terdakwa 1 untuk memanen buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 2 belum pernah ikut merawat kebun sawit, dan Terdakwa 2 baru tahu bahwa kebun sawit tersebut adalah milik Terdakwa 1 pada saat Terdakwa 2 memanen buah sawit tersebut;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa 2 panen waktu itu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang;
Terdakwa 3
Bahwa Terdakwa 3 mengerti dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa 3 bersama dengan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah memanen buah sawit di kawasan K22 wilayah kebun sawit milik PT. WKN yang terletak di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa 3 baru 1 (satu) kali ini memanen buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 3 baru 1 (satu) kali ini memanen buah sawit bersama dengan Terdakwa 1;
Bahwa peran saya adalah sebagai pengangkut buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 3 adalah keponakan Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa 3 mau ikut mengambil buah sawit tersebut karena Terdakwa 3 diajak dan disuruh bantu oleh Terdakwa 1 untuk memanen buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa 3 tidak ada menerima upah dari Terdakwa 1 karena Terdakwa 3 hanya sekedar membantu Terdakwa 1 saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan Saksi memberikan klarifikasi tentang kasus pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I mengambil buah sawit di blok K22 yang mana lokasi tanah tersebut dibeli dari Sdr. Sanusi dengan SPT tahun 2014 seluas 1,5 (satu koma lima) Hektar, dan tanah tersebut masih milik Terdakwa I sampai dengan sekarang;
Bahwa tanah tersebut sudah ada buah sawit yang di tanam oleh PT. WKN, dan perlu Saksi jelaskan bahwa tanah tersebut adalah lahan dari transmigrasi;
Bahwa PT. WKN mulai menanam sawit pada tahun 2013 sampai dengan 2014 dan PT. WKN masuk sekitar tahun 2007 atau 2008;
Bahwa di tanah milik Terdakwa I masih ada buah sawitnya dan masih produktif;
Bahwa Terdakwa I tidak ada menanam buah sawit di wilayah PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I tidak bekerja di PT. WKN karena setahu Saksi Terdakwa I bekerja sebagai petani tetapi tidak ada menanam buah sawit dan Terdakwa I juga memelihara babi;
Bahwa Terdakwa I tidak ada menjual tanah ke PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memberitahukan kepada Saksi bahwa Terdakwa I membeli tanah dari Sdr. Sanusi dan menunjukan SPT tanah tersebut ke Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu persis dimana lokasi tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memiliki tanah yang lain selain tanah yang berbatasan dengan tanah milik Sdr. Andel;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang GRTT antara Terdakwa I dengan PT. WKN;
Terhadap keterangan keterangan saksi a de charge tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan adanya pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu dimana lokasi tanah Terdakwa I, yang mana awalnya tanah tersebut adalah lahan kosong lalu pada tahun 2013 sampai dengan 2014 ditanam buah sawit oleh PT. WKN, dan Saksi mengetahui tentang hal tersebut karena dulu Saksi bekerja di PT. WKN dan setahu Saksi waktu itu Terdakwa I tidak keberatan kalau tanahnya ditanam buah sawit oleh PT. WKN;
Bahwa baru sekarang Terdakwa I mengambil buah sawit di tanah tersebut;
Bahwa Saksi melihat sewaktu Para Terdakwa mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa I membeli tanah tersebut dari Sdr. Sanusi dengan SPT pada tahun 2014;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun Sinar Galih sejak tahun 1997 dan Terdakwa I sudah ada waktu itu;
Bahwa Saksi ada memiliki tanah di Dusun Sinar Galih yang berbatasan dengan Terdakwa I;
Bahwa penggabungan blok K22 dengan blok K23 yang menjadi blok K23 itu tidak ada;
Bahwa awalnya tanah tersebut adalah milik Sdri. Ati Suriati yang merupakan istri Sdr. Sanusi lalu Sdr. Ati meninggal dunia dan kemudian tanah tersebut dikuasai oleh Sdr. Sanusi dengan SPT tahun 2014;
Bahwa luas tanah milik Terdakwa I adalah 1,5 (satu koma lima) Hektar;
Bahwa jika yang menanam buah sawit adalah PT. WKN maka pemilik buah sawit tersebut adalah PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I ada merawat buah sawit tersebut dengan cara membersihkan dan membuat parit di sekitar buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memiliki tanah yang lain selain tanah yang berbatasan dengan tanah milik saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang GRTT antara Terdakwa I dengan PT. WKN
Terhadap keterangan keterangan saksi a de charge tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I mengambil buah sawit tersebut di blok K22 yang merupakan lokasi tanah milik Terdakwa I sendiri;
Bahwa Terdakwa I membeli tanah tersebut dari Sdr. Sanusi dengan SPT pada tahun 2014;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun Sinar Galih sejak tahun 1998 dan Terdakwa I sudah ada waktu itu;
Bahwa PT. WKN menanam sawit sampai ke blok K22;
Bahwa Saksi tidak melihat sewaktu Terdakwa I mengambil buah sawit tersebut, dan saya hanya mendapatkan informasi dari orang lain tentang kejadian tersebut;
Bahwa Sdr. Sanusi menguasai tanah tersebut sejak tahun 2014 dan sudah ditanam buah sawit oleh PT. WKN dengan status buah sawit plasma, dan setahu Saksi Sdr. Sanusi belum menerima GRTT dari PT. WKN;
Bahwa Sdr. Sanusi mau menyerahkan tanah tersebut ke PT. WKN karena ada perjanjian tertulis serta iming-iming dari PT. WKN, dan setahu Saksi Sdr. Sanusi belum menerima hasilnya dari PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I ada melakukan GRTT dengan PT. WKN yaitu di blok K19 seluas 1,18 (satu koma delapan belas) Hektar, di blok K21 seluas 1 (satu) Hektar dan di blok K23 seluas 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) Hektar, yang mana waktu itu Saksi ikut dalam pengukuran tanah di blok tersebut dan total GRTT nya adalah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Hektar, yang terjadi pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa I tidak ada menanam buah sawit, yang menanam buah sawit adalah PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I tidak ada merawat buah sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memiliki tanah yang lain selain tanah yang berbatasan dengan tanah milik Saksi Andel;
Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Yosep di bawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi saksi dalam SPT tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat sewaktu Terdakwa I mengambil buah sawit tersebut, dan Saksi hanya mendapatkan informasi dari orang lain tentang kejadian tersebut;
Bahwa yang menanam buah sawit di blok K22 adalah PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I pernah bekerja dan menjadi karyawan di PT. WKN;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memiliki tanah yang lain selain tanah yang berbatasan dengan tanah milik Saksi Andel;
Bahwa saksi tidak tahu tentang GRTT antara Terdakwa I dengan PT. WKN;
Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, , Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN;
1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahab Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011;
1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah;
1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI;
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI;
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa, yang ternyata mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkaranya, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa pengambilan buah kelapa sawit pada hari hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa kronologis peristiwanya Saksi Yoseph tiba-tiba dihubungi oleh saksi Fihar di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ada orang yang melakukan pemanenan di lokasi tersebut tanpa adanya ijin dari pihak PT. WKN, mendengar hal tersebut saksi Yoseph langsung menuju lokasi kejadian dan setibanya disana melihat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan tumpukan buah sawit segar di pinggir jalan, kemudian melihat terdapat buah yang dipanen oleh Terdakwa I di pinggir jalan;
Bahwa kemudian buah sawit tersebut diambil oleh pihak PT. WKN sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, sementara masih terdapat sisa 13 (tiga belas) janjang belum diambil yang berada di pinggir jalan, kemudian Para Terdakwa langsung pulang dari lokasi pemanenan tersebut, sementara pihak PT. WKN membawa buah yang sudah diangkut tersebut ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I ada menerima GRTT dengan PT. WKN yaitu di blok K19 seluas 1,18 (satu koma delapan belas) Hektar, di blok K21 seluas 1 (satu) Hektar dan di blok K23 seluas 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) Hektar, dengan total GRTT nya adalah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Hektar, yang terjadi pada tahun 2017;
Bahwa buah sawit yang telah dipanen oleh Para Terdakwa langsung dibawa ke bagian timbang buah sawit di PKS PT. WKN, dengan hasil timbang buah sawit seberat total 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton;
Bahwa harga kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dasar kepemilikan atas lahan sawit milik PT. WKN tersebut, diantara lainnya sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52-HGU-BPN RI-2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Desa Kumba, Sentagangau Jaya, Bengkawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia dengan NIB: 14.10.05.06.2.00001.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PERL.IL-BPN/BKY/2006 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Saparan, Kumba, Sentangaujaya, Semuningjaya, Seluas, Bengkawan, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PERL.IL-BPN/BKY/2003 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Jagoi Babang dan Seluas, Kecamatan Jagoi dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat pemberian IUP (Ijin Usaha Perkebunan) oleh Bupati Bengkayang di Kabupaten Bengkayang Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA dengan Nomor 525/0526/HUTBUN yang dikeluarkan di Bengkayang pada tanggal 29 April 2003.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA.
Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021 yang dikeluarkan oleh PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA pada tanggal 11 Januari 2021.
Kwitansi Pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/KPPHAT-SELUAS/PT WKN/I/2017 yang ditanda tangani diatas Materai oleh MARI pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Kesepakatan Harga Pembebasan Lahan Atas Nama MARI Nomor: 001/BAH/KSG-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh pemilik MARI dan PT WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Nomor: 001/BAPPL-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRIN disaksikan oleh Kepala Desa Seluas, Kepala Dusun Sinar Galih, Surveyor PT. WKN dan SSL, dan mengetahui Camat Seluas, General Estate Manager PT. WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditanda tangani oleh MARI dan disaksikan oleh Andel dan Lyan pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/SPPHT-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/PT.WKN/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRINA, dan mengetahui General Estate Manager Bengkayang 2 PT. WKN, Kepala Desa Seluas, Camat Seluas.
Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu (Penjual) MARI, dan Pihak Kedua (Pembeli) Arianto mewakili PT. WKN. pada tanggal 22 Februari 2017
Bahwa Para Terdakwa tidak meminta izin kepada PT. WKN ketika mengambil buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 2 (dua) sebagaimana diatur dalam 363 ayat (1) Ke-4 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur Mengambil Barang Sesuatu, Seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain;
Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjek hukum. Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) sedangkan kata “Setiap Orang" menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertangungjawaban dalam segala tindakan orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya maka dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa dan pertimbangan dapat tidaknya Terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dapat dilakukan pada saat mempertimbangkan ada tidaknya alasan pembenar atau pemaaf, sehingga dalam pertimbangan unsur setiap orang dalam putusan ini majelis hakim hanya akan mempertimbangkan apakah benar seseorang yang dihadapkan di persidangan sesuai identitasnya dengan surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama persidangan penuntut umum telah mengajukan Para Terdakwa yang bernama Mari Alias Pak Mari Anak Rapiin /Terdakwa 1, Y, Eraser Anak Mari/Terdakwa 2, dan Irfanto Rahmat Alias Nanang Anak Batel /Terdakwa 3 ternyata Para Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara sehingga unsur barangsiapa di sini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu, Seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain, antara lain dengan cara memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang sesuatu” adalah suatu benda yang berwujud dan memiliki nilai ekonomis dan dapat menjadi Obyek Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah bahwa terhadap barang tersebut baik untuk keadaan penuh atau sebagian atas barang tersebut tidak ada hak Para Terdakwa atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Para Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dan lainnya saling bersesuaian telah diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa pengambilan buah kelapa sawit pada hari hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Afdeling 3 blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa kronologis peristiwanya Saksi Yoseph tiba-tiba dihubungi oleh saksi Fihar di Afdeling 3, Blok K22, WKN II, Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ada orang yang melakukan pemanenan di lokasi tersebut tanpa adanya ijin dari pihak PT. WKN, mendengar hal tersebut saksi Yoseph langsung menuju lokasi kejadian dan setibanya disana melihat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan tumpukan buah sawit segar di pinggir jalan, kemudian melihat terdapat buah yang dipanen oleh Terdakwa I di pinggir jalan;
Bahwa kemudian buah sawit tersebut diambil oleh pihak PT. WKN sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang, sementara masih terdapat sisa 13 (tiga belas) janjang belum diambil yang berada di pinggir jalan, kemudian Para Terdakwa langsung pulang dari lokasi pemanenan tersebut, sementara pihak PT. WKN membawa buah yang sudah diangkut tersebut ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I ada menerima GRTT dengan PT. WKN yaitu di blok K19 seluas 1,18 (satu koma delapan belas) Hektar, di blok K21 seluas 1 (satu) Hektar dan di blok K23 seluas 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) Hektar, dengan total GRTT nya adalah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Hektar, yang terjadi pada tahun 2017;
Bahwa buah sawit yang telah dipanen oleh Para Terdakwa langsung dibawa ke bagian timbang buah sawit di PKS PT. WKN, dengan hasil timbang buah sawit seberat total 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton;
Bahwa harga kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dasar kepemilikan atas lahan sawit milik PT. WKN tersebut, antara lain sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52-HGU-BPN RI-2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Desa Kumba, Sentagangau Jaya, Bengkawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia dengan NIB: 14.10.05.06.2.00001.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PERL.IL-BPN/BKY/2006 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Saparan, Kumba, Sentangaujaya, Semuningjaya, Seluas, Bengkawan, Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PERL.IL-BPN/BKY/2003 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA yang terletak di Desa Jagoi Babang dan Seluas, Kecamatan Jagoi dan Seluas, Luas 18.500 ha.
Surat pemberian IUP (Ijin Usaha Perkebunan) oleh Bupati Bengkayang di Kabupaten Bengkayang Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA dengan Nomor 525/0526/HUTBUN yang dikeluarkan di Bengkayang pada tanggal 29 April 2003.
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA.
Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021 yang dikeluarkan oleh PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA pada tanggal 11 Januari 2021.
Kwitansi Pembayaran Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/KPPHAT-SELUAS/PT WKN/I/2017 yang ditanda tangani diatas Materai oleh MARI pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Kesepakatan Harga Pembebasan Lahan Atas Nama MARI Nomor: 001/BAH/KSG-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh pemilik MARI dan PT WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Lahan Nomor: 001/BAPPL-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRIN disaksikan oleh Kepala Desa Seluas, Kepala Dusun Sinar Galih, Surveyor PT. WKN dan SSL, dan mengetahui Camat Seluas, General Estate Manager PT. WKN pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditanda tangani oleh MARI dan disaksikan oleh Andel dan Lyan pada tanggal 22 Februari 2017.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 001/SPPHT-DUSUN SINAR GALIH-DESA SELUAS/PT.WKN/I/2017 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama MARI, Pihak Kedua MH.THAMRINA, dan mengetahui General Estate Manager Bengkayang 2 PT. WKN, Kepala Desa Seluas, Camat Seluas.
Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu (Penjual) MARI, dan Pihak Kedua (Pembeli) Arianto mewakili PT. WKN. pada tanggal 22 Februari 2017
Bahwa Para Terdakwa tidak meminta izin kepada PT. WKN ketika mengambil buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur tersebut di atas ternyata perbuatan para Terdakwa memanenbuah kelapa sawit sebanyak 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan harga kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa kurang lebih Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta memperhatikan dasar kepemilikan dan penguasaan PT. WKN di lokasi pemanenan kelapa sawit tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur mengambil Barang Sesuatu, Seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain di sini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad.3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet oogmerk), dan yang kedua adalah unsur memiliki dijadikan sebagai barang miliknya, apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri Terdakwa sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa dalam M.V.T. (memorie van toelichting) atau dikenal dengan memori penjelasan KUHP, “memiliki secara melawan hukum” diartikan secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemilik dari benda tersebut, padahal tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya serta menurut profesor Mr. De Simmon, “memiliki secara melawan hukum” diartikan sebagai membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukan oleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaan atas benda itu menjadi dilepaskan dari pemiliknya (vide : hukum pidana indonesia, drs.p.a.f Lamintang, sh, sinar baru bandung, 1990, halaman 222, 223);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya telah menerangkan buah sawit seberat kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) ton merupakan kepemilikan dari PT. WKN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis terungkap di persidangan perbuatan Para Terdakwa memanen buah sawit seberat kurang lebih 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton dilakukan tanpa seijin PT. WKN selaku pemilik sawit tersebut dan alasan Para Terdakwa memanen buah sawit tersebut adalah karena diperintahkan oleh Terdakwa I dan sawit tersebut sebelumnya tidak berada dalam penguasaan Para Terdakwa lagipula Terdakwa I bukanlah orang yang merawat dan mengelola perkebunan sawit tersebut maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan tersebut unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di sini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad.4. Dilakukan oleh dua orang atau lebih
Menimbang, bahwa yang dimaksud 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu haruslah dianggap sebagai keturutsertaan atau medeplegen seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dua orang atau lebih itu telah melakukan kejahatannya dalam hubungan “medeplegen” yaitu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut pembuat;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990 ditegaskan bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat : sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan dan semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Para Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta yuridis yaitu Para Terdakwa memanen tandan buah kelapa sawit di blok K23 WKN II, di Dusun Sinar Galih, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang tersebut masing -masing dengan menggunakan dodos dan rojok;
Menimbang, bahwa berdasarkan peran Para Terdakwa dalam memanen buah sawit tersebut Majelis Hakim menilai perbuatan Para Terdakwa telah termasuk dalam perbuatan aktif yang termasuk dalam peran pembuat dan turut melakukan sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih di sini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal dari 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I memanen buah sawit di lokasi milik lahan Terdakwa I di blok K22 yang Terdakwa I beli dari Saksi Sanusi sesuai Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan nomor register 593/36/2014 dan belum pernah dilakukan GRTT;
Bahwa Terdakwa I hanya menerima GRTT dari WKN pada tanahnya yang berada di blok K.19, K.21 dan K.23;
Bahwa jumlah sawit yang Para Terdakwa panen tidak sampai 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyatakan “keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri” yang berimplikasi bantahan Para Terdakwa haruslah didukung oleh alat-alat bukti lainnya dan setelah Majelis Hakim menghubungkan keterangan Para Saksi yang meringankan dengan pembelaan Para Terdakwa ternyata tidak satu pun Saksi meringankan yang pernah menyaksikan dan mengetahui jika Terdakwa I pernah menanami dan mempunyaikebun sawit sebagaimana yang didalilkan oleh Terdakwa I. Keterangan Para Saksi meringankan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa II dan Terdakwa III yang menyatakan baru pada saat kejadian dalam perkara ini mereka memanen sawit selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III selaku keponakan dan anak dari Terdakwa I mengaku tidak mengetahui kalau Terdakwa I mempunyai kebun;
Menimbang, bahwa Terdakwa 1 sebagaimana dalil pembelaannya pada fakta kesatu halaman 3 menyatakan lokasi pemanenan sawit berada di blok K 22 yang merupakan lahan yang dibeli Terdakwa 1 dari Saksi Sanusi sesuai Surat Pernyataan Tanah Nomor Register 593/36/2014 dengan luas 1,5 hektar dan setelah Majelis Hakim mencermati, meneliti dan menilai kesesuaian antara barang bukti tersebut dengan alat bukti yang diajukan di persidangan beserta dalil pembelaan Terdakwa 1 di persidangan ternyata Terdakwa 1 membeli lahan tersebut dari Saksi Sanusi ( vide barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotokopi` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. Mari dan yang bertandatangan a.n. Abidin, berikut fotokopi KTP a.n. Sanusi) kemudian dari keterangan Para Saksi baik Saksi dari Penuntut Umum maupun Saksi meringankan ternyata tidak ada yang dapat menerangkan secara jelas dan pasti di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Tanah Nomor Register 593/36/2014 telah ditanami oleh kelapa sawit lagipula apabila benar Terdakwa 1 benar memanen sawit di atas lahan miliknya tentunya tanaman sawit tersebut sudah dikelola dan dirawat oleh pemilik sebelumnya sedangkan dari tanggal pembelian lahan tersebut oleh Terdakwa 1 (1 Februari 2021) sampai dengan kejadian perkara (13 Agustus 2021) hanya berselang 6 (enam) bulan saja maka Majelis Hakim berkesimpulan dalil Terdakwa 1 yang menyatakan bahwa sawit yang dipanen pada saat kejadian perkara merupakan mliknya bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan oleh karenanya dalil pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa terhadap dalil pembelaan Para Terdakwa jumlah sawit yang Para Terdakwa panen tidak sampai 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton dan merupakan sawit milik PT. WKN Majelis Hakim berpendapat dalil tersebut hanya pernyataan dari Para Terdakwa belaka tanpa didukung oleh suatu alat bukti yang sah maka haruslah diragukan kebenarannya lagipula berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bersesuaian di persidangan berat 1,776 (satu koma tujuh ratus tujuh puluh enam) Ton diperoleh dari hasil timbangan sawit yang diangkut dari tempat kejadian perkara oleh karenanya dalil pembelaan Para Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari fakta dan pengamatan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana (tidak termasuk dalam Pasal 44 KUHP sampai 51 Ayat (1) KUHP), baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terpenuhi semua syarat pemidanaan (baik syarat objektif / actus reus / perbuatan pidana, maupun syarat subjektif / mens rea / pertanggung jawaban pidana), maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 193 Ayat (1) KUHAP Para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasar sistem pemidanaan yang antara lain:
Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah memperhatikan dan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat martabat para pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN;
1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahab Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011;
berdasarkan fakta yuridis di persidangan diakui sebagai barang bukti milik PT. WKN, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Jeffri Victor Hasudungan Sigian selaku perwakilan PT. WKN;
1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah;
1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI;
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI;
berdasarkan fakta yuridis di persidangan diakui sebagai barang bukti milik Terdakwa Mari alias Pak Mari Anak Rapiin, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Mari alias Pak Mari Anak Rapiin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil bagi Korban;
Para Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 Mari Alias Pak Mari Anak Rapiin, Terdakwa 2 Eraser AnakMari, dan Terdakwa 3 Irfanto Rahmat Alias Nanang Anak Batel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tiket timbang PT WKN dengan No. Tiket: TBSV202109096 tanggal 13 Agustus 2021, dengan jumlah buah sawit yng ditimbang seberat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
2 (dua) buah sawit sebanyak ±200 (dua ratus) janjang dengan berat ±1.776 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam kilogram);
1 (satu) file arsip Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 03/IL-BPN/BKY/2000 tanggal 27 November 2000 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 06/PER.IL-BPN/BKY/2003 tanggal 29 September 2003 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip perpanjangan Ijin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 01/PER.IL-BPN/BKY/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT WKN;
1 (satu) file arsip IUP (Ijin Usaha Perkebunan) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 525/0526/HUTBUN tanggal 29 April 2003 perihal Pemberian Ijin Usaha Perkebunan di Kab. Bengkayang a.n. PT WKN;
1 (satu) file SK HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 52/HGU/BPN RI/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) file Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 14.10.05.06.2.00001, tanggal 09 November 2007 tentang Pemberian Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) a.n. PT WKN atas tanah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
1 (satu) lembar Berita Acara Penggabungan Blok Nomor: 01/BA/WKN-2/I/2021, tanggal 11 Januari 2011;
Dikembalikan kepada kepada PT WKN melalui saksi Jeffri Victor Hasudungan Siagian;
1 (satu) file Dokumen GRTT yang terdiri a.n. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/366/2014, tanggal 08 April 2014 dengan luas lahan 1,5 ha berlokasi di Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang dengan pemilik a.n. ATI SURIATI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan pembuatan Surat Legalitas Tanah, tanggal 01 Februari 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari sdr. MARI terkait lokasi lahan berada di Jl. Transmigrasi Dsn. Sinar Galih Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan pembuat an. MARI;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa, pada tanggal 01 Februari 2021 yang membuat pernyataan a.n. MARI;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran Tanah;
1 (satu) lembar fotocopy` Kwitansi Pembelian SPT dengan nilai pembelian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 01 Februari 2021, penerima a.n. MARI dan yang bertandatangan a.n. ABIDIN, berikut fotocopy KTP a.n. SANUSI;
1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. ATI SURIATI;
Dikembalikan kepada kepada Terdakwa Mari alias Pak Mari Anak Rapiin;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023, oleh kami Rizky Mubarak Nazario, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Richard Oktorio Napitupulu, S.H, dan Alfredo Paradeiso, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 oleh Hakim Ketua yang didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jutinianus, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkayang, dihadiri oleh Yunita Tri Anggraheni, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Para Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Richard Oktorio Napitupulu, S.H., Alfredo Paradeiso, S.H. | Rizky Mubarak Nazario, S.H., M.H. |