58/Pid.Sus/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan; Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe CHP 2185 IMEI 1 862574052103851 dan I MEI 2 862574052103844 beserta Simcard dengan Nomor. 083847705969. 1 (satu) akun Facebook atas nama Tumisri Bude Tumisri dengan linkhttps://www.facebook.com/ profile.php?id= 100085116376444. 1 (satu) akun Facebook atas nama Alif dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id= 100073364013216. dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 58/Pid.Sus/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Iqbal bin Suryani;
2. Tempat lahir : Banjar;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 3 Agustus 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Kuin Besar, RT 004, RW 000, Kelurahan Kuin Besar, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Plk tanggal 20 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Plk tanggal 20 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani telah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sama 2 (dua) Bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe CHP 2185 IMEI 1 862574052103851 dan I MEI 2 862574052103844 beserta Simcard dengan Nomor. 083847705969.
- 1 (satu) akun Facebook atas nama Tumisri Bude Tumisri dengan linkhttps://www.facebook.com/ profile.php?id= 100085116376444.
1 (satu) akun Facebook atas nama Alif dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id= 100073364013216.
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani pada sekira tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, bertempat di Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar kedudukan saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 10 Agustus 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Tumisri Binti Sukamto dirumah orang tua terdakwa didesa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, dimana didalam pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada saksi Tumisri Binti Sukamto, agar saksi Tumisri Binti Sukamto bersedia rujuk kembali dengan terdakwa dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Tumisri Binti Sukamto mengatakan tidak bersedia dan akan mempertimbangkannya dan selanjutnya saksi Tumisri Binti Sukamto kembali ke Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah dan pada keesokan harinya terdakwa melakukan Video Call melalui aplikasi whatsaap dengan saksi Tumisri Binti Sukamto dengan menggunakan HP Oppo Type CPH 2185 No. 081351742650 milik terdakwa, dimana didalam percakapan melalui video call tersebut terdakwa meminta saksi Tumisri Binti Sukamto untuk membuka baju dan membuka celana dalam yang saksi Tumisri Binti Sukamto pakai, agar terdakwa dapat melihat payudara dan kelamin saksi Tumisri Binti Sukamto guna memuaskan hasrat sex terdakwa .
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Tumisri Binti Sukamto sedang melakukan video call dengan posisi atau keadaan saksi Tumisri Binti Sukamto tidak berbusana sebagaimana permintaan terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa dengan tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Tumisri Binti Sukamto mengambil atau menscreenshoot video saksi Tumisri Binti Sukamto yang tidak berbusana tersebut berkali-kali, dan setelah terdakwa mendapatkan fhoto-fhoto tanpa busana saksi Tumisri Binti Sukamto tersebut kemudian terdakwa mengirim fhoto-fhoto saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kepada saksi Tumisri Binti Sukamto dan meminta agar saksi Tumisri Binti Sukamto mau rujuk kembali dengan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa mengirimkan fhoto-fhoto saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kepada saksi Tumisri Binti Sukamto, kemudian saksi Tumisri Binti Sukamto pada tanggal 15 Agustus 2022 mendatangi terdakwa dirumah orang tua terdakwa di Desa Tamban Prop. Kalimantan Selatan dan meminta terdakwa untuk menghapus fhoto-fhoto yang pernah terdakwa kirimkan kepada saksi Tumisri Binti Sukamto, dan atas permintaan saksi Tumisri Binti Sukamto tersebut kemudian terdakwa menghapus sebahagian fhoto-fhoto tersebut dan masih terdapat kurang lebih 3 fhoto saksi Tumisri Binti Sukamto tanpa busana di HP terdakwa, dan setelah terdakwa menghapus sebahagian fhoto-fhoto saksi Tumisri Binti Sukamto tanpa busana dari HP terdakwa tersebut, kemudian terdakwa memberikan pilihan kepada saksi Tumisri Binti Sukamto untuk ikut atau tidak dengan terdakwa dan karena saksi Tumisri Binti Sukamto memilih untuk tidak ikut dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memberikan talak 3 kepada saksi Tumisri Binti Sukamto.
Bahwa karena terdakwa tidak terima dengan keputusan saksi Tumisri Binti Sukamto yang tidak bersedia rujuk kembali dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2022 terdakwa melalui pesan whatsaap mengirim fhoto-fhoto tanpa busana saksi Tumisri Binti Sukamto yang masih ada di HP terdakwa kepada saksi Tumisri Binti Sukamto dan mengancam akan menyebarkan fhoto-fhoto tanpa busana saksi Tumisri Binti Sukamto tersebut, dan karena saksi Tumisri Binti Sukamto tidak menanggapi ancaman terdakwa kemudian terdakwa menyebarkan atau mengirim fhoto-fhoto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kelamin atau kemaluan saksi Tumisri Binti Sukamto melalui pesan whatsaap yang terdakwa kirim kepada saksi Masrun Bin Abdul Muiz, dan melalui messenger Facebook kepada saksi Khairun Najmi Bin Mahdiansyah serta terdakwa juga memposting fhoto-fhoto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kelamin atau kemaluan saksi Tumisri Binti Sukamto dengan membuat caption “300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm” ke akun Facebook dengan nama akun Tumisri Bude Tumisri Url:https://www.facebook.com/profile.php?id= 100085116376444 dan akun Facebook dengan nama akun Alif Url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100073364013216 milik terdakwa sehingga fhoto-fhoto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kelamin atau kemaluan saksi Tumisri Binti Sukamto tersebut dapat diakses atau dilihat orang banyak.
Bahwa perbuatan terdakwa menyebarluaskan fhoto-fhoto tanpa busana saksi Tumisri Binti Sukamto membuat saksi Tumisri Binti Sukamto menjadi resah dan merasa dipermalukan oleh terdakwa, sehingga pada tanggal 06 Oktober 2022, saksi Tumisri Binti Sukamto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Kalimatan Tengah dan berdasarkan laporan tersebut kemudian Petugas Kepolisian dari Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Kalteng pada tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 02.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Gubernur Sarkawi (Trans Kalimantan) Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan sedangkan 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 yang terdakwa gunakan untuk menyebarluaskan fhoto-fhoto tanpa busana saksi Tumisri Binti Sukamto, ditemukan petugas kepolisian dirumah orang tua terdakwa di Desa Tamban Prop. Kalimantan Selatan dalam keadaan rusak dan dengan ditemukannya HP Oppo Type CPH 2185 milik terdakwa tersebut, kemudian HP Oppo Type CPH 2185 milik terdakwa tersebut dikrim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Digital Forensik (Mobile).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Digital Forensik yang dilakukan Sdr. SAJI PURWANTO, SH., MCFE., ACE., CHFI., ECSA., dan Sdr. TIKA ASTRIA SUPRIYADI, SH., ACE., CHFI., ECSA., Pemeriksa Digital Forensik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor. Barang Bukti 185-XII-2022-LDFCC-PMJ tertanggal 10 Januari 2023 diperoleh hasil analisa pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Barang Bukti Digital Nomor. 185-XII-2022-LDFCC-PMJ, berupa 1 Unit HP Oppo Type CPH 2185 warna Biru yang didalamnya terdapat Simcard 1 XL yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin SURYANI. (BA Pemeriksaan Barang Bukti Halaman 3 dari 37).
Pengguna Barang Bukti mempunyai akun facebook dengan nama “TUMISRI BUDE TUMISRI” dengan Id 100085116376444 dengan Username 082150248520, ditemukan file image/gambar berupa Fhoto-fhoto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto (BA Pemeriksaan Barang Bukti Halaman 6 s/d 28 dari 37).
Pada akun facebook dengan Username 082150248520, terhubung dengan akun Facebook atas nama Alif.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Tumisri Binti Sukamto
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan suami Saksi.
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah menyebarkan foto-foto Saksi tanpa busana di sosial media;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 di tempat kerja Saksi yaitu di Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah, Saksi menerima pesan whatsapp dari Terdakwa yang berisi foto-foto tanpa busana Saksi yang disertai dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi apabila Saksi tidak mau rujuk kembali kepada Terdakwa.
Bahwa foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan atau alat kelamin Saksi yang dikirim Terdakwa kepada Saksi adalah foto-foto tanpa busana Saksi.
Bahwa awalnya Terdakwa adalah suami siri Saksi dan telah berpisah karena Saksi telah ditalak 1 oleh Terdakwa.
Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa berpisah, Saksi dan Terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2022 bertemu di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa diruqyah oleh Ustat agar perilaku Terdakwa yang selalu cemburu dan selalu menuduh Saksi berselingkuh dengan banyak laki-laki bisa berubah.
Bahwa setelah Terdakwa selesai diruqyah, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi untuk rujuk kembali, akan tetapi permintaan Terdakwa tersebut belum Saksi terima karena Saksi mau melihat terlebih dahulu perubahan Terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa diruqiah dan menyampaikan keinginannya, kemudian Saksi kembali ke tempat kerja saksi di Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa setelah Saksi kembali ke desa Barunang, kemudian pada sekira tanggal 11 s/d 14 Agustus 2022 Terdakwa ada 3 (tiga) kali melakukan video call dengan Saksi, dimana didalam percakapan melalui video call tersebut Terdakwa meminta Saksi untuk membuka baju/pakaian Saksi dengan memperlihatkan payudara dan kemaluan / kelamin Saksi guna memuaskan hasrat sex Terdakwa.
Bahwa karena Saksi masih merasa sebagai istri Terdakwa, karena baru ditalak 1 (satu) maka Saksi bersedia memenuhi permintaan Terdakwa untuk memperlihatkan payudara dan kemaluan atau kelamin Saksi.
Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa selesai video call dengan memperlihatkan payudara dan kemaluan atau kelamin Saksi tersebut, Saksi mendapat kiriman foto-foto Saksi tanpa busana melalui whatsapp yang dikirim terdakwa.
Bahwa atas kiriman foto-foto Saksi yang tanpa busana tersebut, kemudian Saksi pada tanggal 15 Agustus 2022 mendatangi Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa bertemu, kemudian Saksi meminta Terdakwa untuk menghapus foto-foto Saksi yang tanpa busana yang sebelumnya dikirim Terdakwa kepada Saksi, dimana pada saat itu Saksi sendiri yang menghapus foto-foto Saksi yang tanpa busana dari HP Terdakwa.
Bahwa setelah Saksi menghapus foto-foto Saksi yang tanpa busana tersebut dari HP Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi untuk kembali rujuk dengan Terdakwa, akan tetapi karena Saksi melihat Terdakwa belum berubah, maka Saksi menolak sehingga kemudian Terdakwa menalak 3 saksi.
Bahwa beberapa hari kemudian sekira tanggal 19 Agustus 2022 setelah Saksi ditalak 3 oleh Terdakwa, Saksi kembali menerima whatsapp dari Terdakwa yang berisi foto-foto tanpa busana Saksi dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tanpa busana tersebut apabila Saksi tidak mau rujuk dengan Terdakwa.
Bahwa karena Saksi tidak menghiraukan ancaman Terdakwa yang akan menyebarluaskan foto-foto Saksi tanpa busana tersebut, kemudian Terdakwa menyebarluaskan foto-foto tanpa busana Saksi di media sosial.
Bahwa Terdakwa telah memposting foto-foto tanpa busana Saksi dengan caption ”300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm” di akun facebook dengan nama Alif dan akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri milik Terdakwa dan Saksi tahunya dari Saksi Khairun Najmi ketika melihat di akun facebooknya dan memberitahukan pada Saksi, padahal Saksi tidak mempunyai akun facebook, ternyata Terdakwa membuat akun facebook dengan memakai nama Saksi;
Bahwa karena Saksi merasa resah dan dipermalukan terdakwa, kemudian saksi pada tanggal 06 Oktober 2022 melaporkan terdakwa ke Polda Kalimatan Tengah.
Bahwa foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan atau kelamin Saksi sebagaimana di dalam BAP Saksi adalah merupakan foto-foto Saksi yang Terdakwa sebarluaskan melalui whatsapp, messenger facebook maupun melalui akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama Alif milik Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk mengambil foto-foto Saksi yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi ketika Saksi dan Terdakwa melakukan percakapan melalui video call.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Khairun Najmi Bin Mahdiansyah
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah ikut bekerja di warung makan milik Saksi.
Bahwa awalnya Saksi pada sekira bulan September 2022, ada melihat postingan facebook dari akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri yang berisi foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto.
Bahwa Saksi dapat melihat postingan facebook tersebut, berawal dari akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri yang tidak saksi ketahui siapa pemilik akunnya, ada menandai/men-tek akun facebook dengan nama akun Khairun Najmi milik Saksi.
Bahwa setelah Saksi membuka akun facebook Saksi, Saksi melihat kriman foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang tanpa busana dengan caption “bekerja diwarung tiga putri”.
Bahwa atas kiriman foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto tanpa busana tersebut, kemudian Saksi melalui messenger facebook menanyakan maksud akun Tumisri Bude Tumisri mengirim postingan tersebut kepada Saksi dan membawa-bawa nama warung Saksi.
Bahwa benar setelah saksi mendapat postingan fhoto-fhoto saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kemudian Saksi ada mengklarifikasi postingan tersebut kepada Saksi Tumisri binti Sukamto, dimana berdasarkan keterangan Saksi Tumisri binti Sukamto, Saksi Tumisri binti Sukamto tidak mempunyai dan tidak mengerti cara menggunakan facebook.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tumisri binti Sukamto, yang mengirim postingan tersebut adalah Terdakwa yang merupakan mantan suami Saksi Tumisri binti Sukamto.
Bahwa capture postingan facebook dari akun facebook Tumisri Bude Tumisri, sebagaimana yang terdapat di berita acara pemeriksaan Saksi adalah capture postingan facebook Tumisri Bude Tumisri yang pernah dikirimkan akun facebook Tumisri Bude Tumisri ke akun facebook milik Saksi.
Bahwa foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan/kelamin pada postingan facebook Tumisri Bude Tumisri tersebut adalah foto saksi Tumisri binti Sukamto.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Erwin Boban
Bahwa Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi adalah merupakan salah satu anggota Kepolisian dari Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Kalteng yang ikut melakukan penangkapan dan penyidikan dalam perkara Terdakwa.
Bahwa Saksi dan team dari Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Kalteng, pada tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 02.30 Wita telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan Gubernur Sarkawi (Trans Kalimantan) Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Saksi dan team lakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan/dilaporkan saksi Tumisri Binti Sukamto pada tanggal 6 Oktober 2022.
Bahwa Saksi Tumisri binti Sukamto melaporkan Terdakwa terkait dengan pendistribusian konten yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan melalui media sosial.
Bahwa setelah Saksi dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi dan team juga berhasil menemukan 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto melalui media social.
Bahwa 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 yang di gunakan Terdakwa untuk mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya fhoto-fhoto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut, Saksi dan team temukan di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan dalam keadaan rusak.
Bahwa setelah saksi dan team menemukan 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 tersebut kemudian Saksi melakukan perbaikan terhadap HP Oppo Type CPH 2185 milik Terdakwa tersebut, dimana setelah HP tersebut dapat digunakan kembali, Saksi melakukan pengecekan terhadap HP Oppo Type CPH 2185 milik Terdakwa tersebut dan didalam HP Terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) akun facebook yang masih ter- Log-In dengan nama akun Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama Alif.
Bahwa di dalam akun facebokk dengan nama Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama Alif tersebut Saksi dan team menemukan foto-foto saksi Tumisri binti Sukamto tanpa busana sebagaimana laporan Saksi Tumisri binti Sukamto.
Bahwa untuk memperkuat penyidikan kemudian saksi dan team mengirim HP Oppo Type CPH 2185 milik terdakwa tersebut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Digital Forensik (Mobile).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Digital Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital No. Barang Bukti 185-XII-2022-LDFCC-PMJ tertanggal 10 Januari 2023 diperoleh hasil bahwa ditemukan akun facebook dengan nama “TUMISRI BUDE TUMISRI” dengan Id 100085116376444 dengan Username 082150248520, berisi file image/gambar berupa Foto-foto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto dan akun Facebook atas nama Alif yang terhubung dengan akun facebook dengan Username 082150248520.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 yang diperlihatkan penuntut umum adalah HP milik Terdakwa yang sebelumnya telah saksi dan team sita dalam penangkapan terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Kalteng pada tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 02.30 Wita di jalan Gubernur Sarkawi (Trans Kalimantan) Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa Tumisri Binti Sukamto karena merupakan mantan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara sirih pada tahun 2021 dan telah Terdakwa talak 3 pada sekira bulan Agustus tahun 2022.
Bahwa awalnya pada sekira tanggal 10 Agustus 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi Tumisri binti Sukamto di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, dan meminta kepada Saksi Tumisri Binti Sukamto agar bersedia rujuk kembali dengan Terdakwa.
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Tumisri Binti Sukamto tidak bersedia dan akan mempertimbangkan dan setelahnya kemudian Saksi Tumisri Binti Sukamto kembali ke Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa pada keesokan harinya sekira tanggal 11 s/d 14 Agustus 2022 Terdakwa ada 3 (tiga) kali melakukan video call dengan Saksi, dimana didalam percakapan melalui video call tersebut Terdakwa meminta Saksi Tumisri Binti Sukamto untuk membuka baju/pakaian Saksi Tumisri Binti Sukamto dan memperlihatkan payudara maupun kemaluan / kelamin saksi Tumisri Binti Sukamto guna memuaskan hasrat sex Terdakwa.
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Tumisri Binti Sukamto didalam video call tersebut bersedia dan memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri Binti Sukamto kepada Terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Tumisri Binti Sukamto sedang video call dengan saksi Tumisri Binti Sukamto memperlihatkan payudara dan kemaluannya tersebut, kemudian Terdakwa dengan tanpa seijin dan sepengetahunan Saksi Tumisri Binti Sukamto mengambil gambar/foto saksi Tumisri Binti Sukamto di video call tersebut dengan cara menscreenshoot video saksi Tumisri Binti Sukamto yang tidak berbusana tersebut berkali-kali.
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut kemudian Terdakwa mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan meminta agar Saksi Tumisri binti Sukamto mau rujuk kembali dengan Terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan foto-foto Saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 Saksi Tumisri binti Sukamto datang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Tamban Prop. Kalimantan Selatan dan bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa dalam pertemuan tersebut kemudian Saksi Tumisri binti Sukamto meminta kepada Terdakwa untuk menghapus foto-foto yang pernah Terdakwa kirimkan kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan dihapus sendiri oleh Saksi Tumisri binti Sukamto.
Bahwa setelah Saksi Tumisri binti Sukamto menghapus foto-foto tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi Tumisri binti Sukamto untuk rujuk kembali dengan Terdakwa dan karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kemudian Terdakwa langsung memberikan talak 3 kepada saksi Tumisri Binti Sukamto.
Bahwa karena Terdakwa jengkel dengan Saksi Tumisri binti Sukamto yang tidak bersedia rujuk kembali, kemudian Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2022 melalui pesan whatsaap mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang masih tersimpan di HP Terdakwa kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut.
Bahwa karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak menanggapi ancaman Terdakwa kemudian Terdakwa menyebarkan atau mengirim foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Masrun maupun kepada Saksi Khairun Najmi.
Bahwa Terdakwa kemudian juga memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto dengan membuat caption “300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm” ke akun Facebook dengan nama akun Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyebarluaskan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto melalui whatsapp kepada Saksi Masrun maupun melalui messenger facebook kepada Saksi Khairun Najmi serta memposting foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut ke akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa karena Terdakwa merasa marah dan tidak terima Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kembali rujuk kembali dengan Terdakwa.
Bahwa foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang telah Terdakwa posting di akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun Facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa telah dapat diakses atau diikuti dalam pertemanan facebook.
Bahwa Terdakwa menyebarluaskan atau memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut Terdakwa lakukan dari desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif adalah akun facebook milik Terdakwa yang terlog-in HP Oppo Type CPH 2185 milik Terdakwa.
Bahwa 1 (satu) buah HP Oppo Type CPH 2185 yang diperlihatkan penuntut umum adalah HP milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebelumnya untuk menyebarkan atau mendistribusikan foto-foto tanpa busana saksi Tumisri binti Sukamto ke media social.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe CHP 2185 IMEI 1 862574052103851 dan I MEI 2 862574052103844 beserta Simcard dengan Nomor. 083847705969.
- 1 (satu) akun Facebook atas nama Tumisri Bude Tumisri dengan linkhttps://www.facebook.com/ profile.php?id= 100085116376444.
1 (satu) akun Facebook atas nama Alif dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id= 100073364013216.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Digital Forensik yang dilakukan Pemeriksa Digital Forensik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor. Barang Bukti 185-XII-2022-LDFCC-PMJ tertanggal 10 Januari 2023 terhadap 1 Unit HP Oppo Type CPH 2185 warna Biru yang disita dari terdakwa ditemukan akun facebook dengan nama “TUMISRI BUDE TUMISRI” dan akun Facebook atas nama “ALIF” yang berisikan file image/gambar berupa foto-foto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 02.30 Wita di jalan Gubernur Sarkawi (Trans Kalimantan) Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Kalteng karena Terdakwa telah menyebarkan foto tanpa busana mantan istri Terdakwa di media sosial;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa Tumisri Binti Sukamto karena merupakan mantan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara sirih pada tahun 2021 dan telah Terdakwa talak 3 pada sekira bulan Agustus tahun 2022;
Bahwa awalnya pada sekira tanggal 10 Agustus 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi Tumisri binti Sukamto di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, dan meminta kepada Saksi Tumisri Binti Sukamto agar bersedia rujuk kembali dengan Terdakwa, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Tumisri Binti Sukamto tidak bersedia dan akan mempertimbangkan dan setelahnya kemudian Saksi Tumisri Binti Sukamto kembali ke Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa pada keesokan harinya sekira tanggal 11 sampai dengan 14 Agustus 2022 Terdakwa ada 3 (tiga) kali melakukan video call dengan Saksi Tumisri, dimana didalam percakapan melalui video call tersebut Terdakwa meminta Saksi Tumisri Binti Sukamto untuk membuka baju/pakaian Saksi Tumisri Binti Sukamto dan memperlihatkan payudara maupun kemaluan / kelamin saksi Tumisri Binti Sukamto guna memuaskan hasrat sex Terdakwa dan atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Tumisri Binti Sukamto didalam video call tersebut bersedia dan memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri Binti Sukamto kepada Terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Tumisri Binti Sukamto sedang video call dengan saksi Tumisri Binti Sukamto memperlihatkan payudara dan kemaluannya tersebut, kemudian Terdakwa dengan tanpa seijin dan sepengetahunan Saksi Tumisri Binti Sukamto mengambil gambar/foto saksi Tumisri Binti Sukamto di video call tersebut dengan cara menscreenshoot video saksi Tumisri Binti Sukamto yang tidak berbusana tersebut berkali-kali dan setelah Terdakwa mendapatkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut kemudian Terdakwa mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan meminta agar Saksi Tumisri binti Sukamto mau rujuk kembali dengan Terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan foto-foto Saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 Saksi Tumisri binti Sukamto datang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Tamban Prop. Kalimantan Selatan dan bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut kemudian Saksi Tumisri binti Sukamto meminta kepada Terdakwa untuk menghapus foto-foto yang pernah Terdakwa kirimkan kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan dihapus sendiri oleh Saksi Tumisri binti Sukamto.
Bahwa setelah Saksi Tumisri binti Sukamto menghapus foto-foto tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi Tumisri binti Sukamto untuk rujuk kembali dengan Terdakwa dan karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kemudian Terdakwa langsung memberikan talak 3 kepada saksi Tumisri Binti Sukamto, karena Terdakwa jengkel dengan Saksi Tumisri binti Sukamto yang tidak bersedia rujuk kembali, kemudian Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2022 melalui pesan whatsaap mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang masih tersimpan di HP Terdakwa kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut, karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak menanggapi ancaman Terdakwa kemudian Terdakwa menyebarkan atau mengirim foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Masrun maupun kepada Saksi Khairun Najmi, Terdakwa kemudian juga memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto dengan membuat caption “300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm” ke akun Facebook dengan nama akun Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyebarluaskan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto melalui whatsapp kepada Masrun maupun melalui messenger facebook kepada Saksi Khairun Najmi serta memposting foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut ke akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa karena Terdakwa merasa marah dan tidak terima Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kembali rujuk kembali dengan Terdakwa.
Bahwa foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang telah Terdakwa posting di akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun Facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa telah dapat diakses atau diikuti dalam pertemanan facebook.
Bahwa Terdakwa menyebarluaskan atau memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut Terdakwa lakukan dari desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif adalah akun facebook milik Terdakwa yang terlog-in HP Oppo Type CPH 2185 milik Terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Digital Forensik yang dilakukan Pemeriksa Digital Forensik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor. Barang Bukti 185-XII-2022-LDFCC-PMJ tertanggal 10 Januari 2023 terhadap 1 Unit HP Oppo Type CPH 2185 warna Biru yang disita dari terdakwa ditemukan akun facebook dengan nama “TUMISRI BUDE TUMISRI” dan akun Facebook atas nama “ALIF” yang berisikan file image/gambar berupa Fhoto-fhoto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”.
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawab menurut hukum. Sehingga oleh karenanya sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam konstruksi dakwaan Penuntut Umum, maka harus ditafsirkan bahwa orang sebagaimana dalam Pasal 1 angka 21 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, yang “mampu” mewujudkan (melakukan) sebuah delik (perbuatan/tindak pidana);
Menimbang, bahwa selain itu, unsur ini juga merupakan implementasi atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 KUHP, sehingga artinya adalah bahwa “setiap orang” sebagaimana didefinisikan di atas harus juga merupakan setiap orang pelaku delik yang dapat (boleh) dihukum menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa menerangkan identitas yang sama dengan identitas sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani, Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat memahami pertanyaan dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap melakukan perbuatan hukum dan mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya serta oleh karena terhadap yang bersangkutan berlaku hukum (pidana) Indonesia sebagaimana keberlakuan Pasal 2 KUHP, maka unsur setiap orang sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam dakwaan telah terpenuhi / terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad2. Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa secara sistematis pertimbangan unsur ini harus dipisahkan ke dalam tiga tahapan pembahasan, pertama, mengenai pembuktian tentang ada atau tidaknya perbuatan dalam kualifikasi mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / dokumen elektronik, kedua pembuktian mengenai apakah informasi elektronik dan / dokumen elektronik tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan ketiga mengenai pembuktian apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 27 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengertian mendistribusikan adalah mengirim dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik, pengertian mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, sedangkan pengertian membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 02.30 Wita di jalan Gubernur Sarkawi (Trans Kalimantan) Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Kalteng karena Terdakwa telah menyebarkan foto tanpa busana mantan istri Terdakwa di media sosial;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa Tumisri Binti Sukamto karena merupakan mantan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara sirih pada tahun 2021 dan telah Terdakwa talak 3 pada sekira bulan Agustus tahun 2022;
Menimbang, bahwa awalnya pada sekira tanggal 10 Agustus 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi Tumisri binti Sukamto di rumah orang tua Terdakwa di desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan, dan meminta kepada Saksi Tumisri Binti Sukamto agar bersedia rujuk kembali dengan Terdakwa, atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Tumisri Binti Sukamto tidak bersedia dan akan mempertimbangkan dan setelahnya kemudian Saksi Tumisri Binti Sukamto kembali ke Desa Barunang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kuala Kapuas Prop. Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa pada keesokan harinya sekira tanggal 11 sampai dengan 14 Agustus 2022 Terdakwa ada 3 (tiga) kali melakukan video call dengan Saksi Tumisri, dimana didalam percakapan melalui video call tersebut Terdakwa meminta Saksi Tumisri Binti Sukamto untuk membuka baju/pakaian Saksi Tumisri Binti Sukamto dan memperlihatkan payudara maupun kemaluan / kelamin saksi Tumisri Binti Sukamto guna memuaskan hasrat sex Terdakwa dan atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Tumisri Binti Sukamto didalam video call tersebut bersedia dan memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri Binti Sukamto kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Tumisri Binti Sukamto sedang video call dengan saksi Tumisri Binti Sukamto memperlihatkan payudara dan kemaluannya tersebut, kemudian Terdakwa dengan tanpa seijin dan sepengetahunan Saksi Tumisri Binti Sukamto mengambil gambar/foto saksi Tumisri Binti Sukamto di video call tersebut dengan cara menscreenshoot video saksi Tumisri Binti Sukamto yang tidak berbusana tersebut berkali-kali dan setelah Terdakwa mendapatkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut kemudian Terdakwa mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan meminta agar Saksi Tumisri binti Sukamto mau rujuk kembali dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengirimkan foto-foto Saksi Tumisri Binti Sukamto yang tanpa busana tersebut kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 Saksi Tumisri binti Sukamto datang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Tamban Prop. Kalimantan Selatan dan bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut kemudian Saksi Tumisri binti Sukamto meminta kepada Terdakwa untuk menghapus foto-foto yang pernah Terdakwa kirimkan kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan dihapus sendiri oleh Saksi Tumisri binti Sukamto;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Tumisri binti Sukamto menghapus foto-foto tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi Tumisri binti Sukamto untuk rujuk kembali dengan Terdakwa dan karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kemudian Terdakwa langsung memberikan talak 3 kepada saksi Tumisri Binti Sukamto, karena Terdakwa jengkel dengan Saksi Tumisri binti Sukamto yang tidak bersedia rujuk kembali, kemudian Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2022 melalui pesan whatsaap mengirim foto-foto Saksi Tumisri binti Sukamto yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang masih tersimpan di HP Terdakwa kepada Saksi Tumisri binti Sukamto dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut, karena Saksi Tumisri binti Sukamto tidak menanggapi ancaman Terdakwa kemudian Terdakwa menyebarkan atau mengirim foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto kepada Masrun maupun kepada Saksi Khairun Najmi, Terdakwa kemudian juga memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto dengan membuat caption “300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm” ke akun Facebook dengan nama akun Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyebarluaskan foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto melalui whatsapp kepada Masrun maupun melalui messenger facebook kepada Saksi Khairun Najmi serta memposting foto-foto tanpa busana Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut ke akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa karena Terdakwa merasa marah dan tidak terima Saksi Tumisri binti Sukamto tidak bersedia kembali rujuk kembali dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto yang telah Terdakwa posting di akun facebook Tumisri Bude Tumisri dan akun Facebook dengan nama akun Alif milik Terdakwa telah dapat diakses atau diikuti dalam pertemanan facebook;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyebarluaskan atau memposting foto-foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi Tumisri binti Sukamto tersebut Terdakwa lakukan dari desa Tamban Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa akun facebook dengan nama Tumisri Bude Tumisri dan akun facebook dengan nama akun Alif adalah akun facebook milik Terdakwa yang terlog-in HP Oppo Type CPH 2185 milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Digital Forensik yang dilakukan Pemeriksa Digital Forensik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor. Barang Bukti 185-XII-2022-LDFCC-PMJ tertanggal 10 Januari 2023 terhadap 1 Unit HP Oppo Type CPH 2185 warna Biru yang disita dari terdakwa ditemukan akun facebook dengan nama “TUMISRI BUDE TUMISRI” dan akun Facebook atas nama “ALIF” yang berisikan file image/gambar berupa Foto-foto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas jika dihubungkan dengan fakta di persidangan terungkap bahwa Terdakwa telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan / dokumen elektronik dengan cara Terdakwa memposting foto tanpa busana mantan istri Terdakwa di sistem elektronik yaitu akun facebook agar dapat juga diketahui banyak orang atau publik;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah pembuktian mengenai apakah informasi elektronik dan / dokumen elektronik tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa muatan yang melanggar kesusilaan dapat diartikan secara luas dan sempit, dalam arti luas muatan yang melanggar kesusilaan mengandung makna sebagai sesuatu yang melanggar nilai-nilai di masyarakat dan/atau yang melanggar aturan hukum sedangkan dalam arti sempit, hanya terbatas pada muatan pornografi yang mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu muatan yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta Terdakwa telah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan berupa foto-foto yang memperlihatkan kemaluan dan payudara saksi Tumisri Binti Sukamto;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah pembuktian mengenai apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta Terdakwa memposting foto-foto tanpa busana tersebut dilakukan secara sengaja dan tidak ada hak sama sekali ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya ketiga tahapan pembuktian tersebut, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan telah terpenuhi / terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, ternyata Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya menurut aturan hukum pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa disini adalah bukan semata-mata adanya unsur balas dendam, namun adalah untuk memberikan efek jera bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan hal serupa, dan penjatuhan lamanya pidana tersebut dirasa telah memenuhi rasa keadilan masyarakat setelah sebelumnya juga telah mempertimbangkan permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain penjatuhan pidana penjara, juga telah dikumulatifkan atau dialternatifkan dengan pidana denda, maka Majelis menjatuhkan pidana denda dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang selanjutnya besarnya denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan berupa :
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe CHP 2185 IMEI 1 862574052103851 dan I MEI 2 862574052103844 beserta Simcard dengan Nomor. 083847705969.
- 1 (satu) akun Facebook atas nama Tumisri Bude Tumisri dengan linkhttps://www.facebook.com/ profile.php?id= 100085116376444.
1 (satu) akun Facebook atas nama Alif dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id= 100073364013216.
untuk menghindari supaya tidak dipergunakan lagi untuk kejahatan, maka dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat malu Saksi Tumisri;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal bin Suryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk OPPO Tipe CHP 2185 IMEI 1 862574052103851 dan I MEI 2 862574052103844 beserta Simcard dengan Nomor. 083847705969.
1 (satu) akun Facebook atas nama Tumisri Bude Tumisri dengan linkhttps://www.facebook.com/ profile.php?id= 100085116376444.
1 (satu) akun Facebook atas nama Alif dengan linkhttps://www.facebook.com/profile.php?id= 100073364013216.
dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, oleh Achmad Peten Sili, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn., dan Erni Kusumawati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn., dan Sumaryono, S.H., M.H., dibantu oleh Efraim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Hulman Erizan Situngkir, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn. Achmad Peten Sili, S.H., M.H.
Ttd
Sumaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Efraim, S.H.