14/Pid.Sus/2023/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.YULI WIDIOWATI, SH. 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH Terdakwa: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian“ sebagaimana dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : Tampilan profil akun Instagram risamusfita web url https:/www.instagram.com/ris amusfita. Tampilan postingan story akun Instagram risamusfita alamat web ulr: https:www.instagram.com/st ories/risamusfita/2906163531313654162/ yang memposting link web bit.ly/ahha4d-freebet;20k yang tersambung mke website perjudian. Tampilan websit perjudian yang tersambung dengan link di stori pengguna akun Instagram risa musfita web url website https://ahahaas s.top/?ref=risamusfita&utm source=Aahha4 d&UTM Mediu m+AHHA4D&utm campaign=AHHA4D. 1 ( satu) buah akun Instagram atas nama akun @Risamukti dengan password risagantipassword986532. Terlampir dalam berkas. 1 ( satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy 22 utra warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 14/Pid.Sus/2023/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri ;
Tempat lahir : Pemalang ;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 16 September 1993 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kreo Rt.003 Rw.001 Kec. Randudongkal Kab. Pemalang atau Jl. Taruna Satu Barat Nomor 41 Rt.008 Rw.005 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Kota Jakarta Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa ;
Terdakwa Riza Muspita Binti Eriyanto Buseri ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 8 September 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 ;
3. Ditangguhkan Penyidik sejak tanggal 6 September 2022 ;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Helmi Nuky Nogroho, S.H., M.H., Asna Arif, S.H., CLA, dan Ihyaul Arifin, S.H.I., Advokat yang beralamat kantor Buminata Law Office di Jalan Sulawesi RT. 003 RW. 010 Kelurahan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang, berdasarkan Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor 25/SK/2023/PN Pml tanggal 23 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Pml tanggal 21 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Pml tanggal 21 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri bersalah melakukan Tindak Pidana “ telah dengan sengaja dan tanpa tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan kesatu .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri dengan Pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5000 000 ( lima juta rupiah ) sub 1 ( satu ) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
Tampilan profil akun Instagram risamusfita web url https:/www.instagram.com/ris amusfita.
Tampilan postingan story akun Instagram risamusfita alamat web ulr: https:www.instagram.com/st ories/risamusfita/2906163531313654162/ yang memposting link web bit.ly/ahha4d-freebet;20k yang tersambung mke website perjudian.
Tampilan websit perjudian yang tersambung dengan link di stori pengguna akun Instagram risa musfita web url website https://ahahaas s.top/?ref=risamusfita&utm source=Aahha4 d&UTM Mediu m+AHHA4D&utm campaign=AHHA4D.
1 ( satu) buah akun Instagram atas nama akun @Risamukti dengan password risagantipassword986532.
Barang bukti huruf a sampai dengan d di rampas untuk dimusnahkan
1 ( satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy 22 utra warna hitam di rampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ) .
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di salah satu rumah yang berada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Agustus 2023 terdakwa mendapat tawaran dari sdr. WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL (DPO) melalui Nomor WhatsApp 081324278371 untuk melakukan endorse web ( mendukung web) yang bermuatan perjudian yang di posting di media sosial Instagram milik terdakwa dan penyampaian tersebut dikirimWAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL melalui chat whatsapp (yang sudah terdakwa hapus percakapannya) dengan cara terdakwa memposting melalui Instastory berupa link Slot (alamat website permainan judi online).
Bahwa terdakwa di janjikan melalui chat akun instagram oleh pengguna akun Instagram atas nama “ Rizkytjan “ yang di gunakan oleh sdr Sdr WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL ( DPO) kalau terdakwa mau melakukan melakukan pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian yang di posting di media social akan mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) rupiah dalam setiap bulannya.
Bahwa terdakwa kemudian memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian (iklan yang bermuatan perjudian online berupa tampilan link webnya) yang kemudian terdakwa posting di Instastory melalui Instagram milik terdakwa dengan nama “ Risamusfita ) alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ yang terdakwa gunakan yaitu bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D., web link tersebut adalah link yang mengarahkan ke website perjudian yang mengharuskan deposit sejumlah uang ketika pendaftaran dan bermain game di web tersebut dan memasang sejumlah uang taruhan dan setelah itu akan mendapatkan keuntungan jika menang bisa di withdraw ( menarik uang ) dan jika kalah akan kehilangan sejumlah taruhan yang dipasang;
Bahwa terdakwa di endorse untuk memposting tampilan yang bermuatan perjudian tersebut sejak tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi posting 3 kali untuk setiap harinya akan tetapi tidak berurutan, terkadang ada hari yang terdakwa tidak posting.
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk endorse dari link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan untuk cara pembayaran ke terdakwa dengan cara di transfer dari rekening bank BCA atas nama Wahyu Rizky Abdul Mhii dengan nomor rekening 7855143356ke ke rekening terdakwa norek yang gunakan 6640787871 a.n riza muspita bank BCA.Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di salah satu Rumah yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada saat terdakwa sedang meeting (pertemuan) pekerjaan, terdakwa kembali memposting konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan Hp milik terdakwa yaitu SAMSUNG Galaxy S22 (SM-S908E) warna Hitam nomor imei 1: 351814970124078, imei2: 352722970124072 dengan terpasang nomor: 081385840504 melalui akun Instagram milik terdakwa dengan user name risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ iklan/endorse perjudian dengan cara memberikan caption berupa link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web;
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian yaitu berupa Instastory Instagram terdakwa atas nama “risamusfita “ yang menampilkan instastory dengan link dengan caption “MAINTANANCE ISI DOMPET” “bit.ly/ahha4d-freebet-20k” di posting pada tanggal 16 Agustus 2022 yang tersambung dengan link web yang menampilkan perjudian:https://ahahaass.top/?ref=risamusfitautm_source=AHHA4D&utm_medium=&AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D.
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting tampilan yang bermuatan perjudian di antara berisi situs judi Gacor Maxwin terbaik 2002 .
Bahwa di dalam penjelasan web tersebut menerangkan bagaimana cara bermain dan melakukan pendaftaran hingga melakukan deposit serta memasang uang taruhan dan bagaimana cara withdraw;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2116/FKF/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4577/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy S22 (SM-S908E) dengan IMEI 1 : 351814970124078 & IMEI 2 : 352722970124072, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100385328405045, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI (Alm), ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan yaitu informasi elektronik yang berisi konten bermuatan perjudian melalui akun media sosial Instagram.Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memposting konten yang memiliki muatan perjudian dalam akun instagram milik terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Kedua
Bahwa terdakwa Riza Muspita Binti Eriyanto Buseri (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Banyumudal Kecamatan Moga Kab. Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya mulanya sekitar awal Bulan Agustus 2002 terdakwa mendapat tawaran dari sdr. WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL (DPO) (DPO) melalui nomor wa 081324278371 untuk melakukan endorse web yang bermuatan perjudian yang di posting di media sosial Instagram milik terdakwa dan arahan tersebut dikirim melalui chat whatsapp (yang sudah terdakwa hapus percakapannya) dengan cara terdakwa memposting melalui Instastory berupa link Slot (alamat website permainan judi online);
Bahwa terdakwa di janjikan melalui chat akun instagram oleh pengguna akun Instagram atas nama “ Rizkytjan “ yang di gunakan oleh sdr Sdr WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL ( DPO) kalau terdakwa mau melakukan melakukan pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian yang di posting di media social akan mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) rupiah dalam setiap bulannya.
Bahwa terdakwa kemudian memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian (iklan yang bermuatan perjudian online berupa tampilan link webnya) yang kemudian terdakwa posting di Instastory melalui Instagram milik terdakwa dengan nama risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ yang terdakwa gunakan yaitu bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D, link tersebut adalah link yang mengarahkan ke website yang perjudian yang mengharuskan deposit sejumlah uang ketika pendaftaran dan bermain game di web tersebut dan memasang sejumlah taruhan dan setelah itu akan mendapatkan keuntungan jika menang bisa di withdraw (di uangkan kembali) dan jika kalah akan kehilangan sejumlah taruhan yang dipasang.
Bahwa terdakwa di endorse untuk memposting tampilan yang bermuatan perjudian tersebut sejak tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi posting 3 kali setiap harinya akan tetapi tidak berurutan/ sering;
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk endorse dari link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan untuk cara pembayaran ke terdakwa dengan cara di transfr dari rekening bank BCA atas nama Wahyu Rizky Abdul Mhii dengan nomor rekening 7855143356ke ke rekening terdakwa norek yang gunakan 6640787871 a.n riza muspita bank BCA.Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Banyumudal Kecamatan Moga Kab. Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada saat terdakwa sedang meeting pekerjaan, terdakwa kembali memposting konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan Hp milik terdakwa yaitu SAMSUNG Galaxy S22 (SM-S908E) warna Hitam nomor imei 1: 351814970124078, imei2: 352722970124072 dengan terpasang nomor: 081385840504 melalui akun Instagram milik saksi dengan user name risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ iklan/endorse perjudian dengan cara memberikan caption berupa link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utmcampaign=AHHA4D;
Bahwa di dalam penjelasan web tersebut menerangkan bagaimana cara bermain dan melakukan pendaftaran hingga melakukan deposit serta memasang taruhan dan bagaimana cara withdraw;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2116/FKF/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4577/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy S22 (SM-S908E) dengan IMEI 1 : 351814970124078 & IMEI 2 : 352722970124072, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100385328405045, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI (Alm), ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan yaitu informasi elektronik yang berisi konten bermuatan perjudian melalui akun media sosial instagram;Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memposting konten yang memiliki muatan perjudian tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa terdakwa Riza Muspita Binti Eriyanto Buseri (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di salah satu rumah yang berada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapat tawaran dari sdr. RIZKY (DPO) melalui nomor wa 081324278371 untuk melakukan endorse web yang bermuatan perjudian yang di posting di media sosial Instagram milik terdakwa dan arahan tersebut dikirim melalui chat whatsapp (yang sudah terdakwa hapus percakapannya) dengan cara terdakwa memposting melalui Instastory berupa link Slot (alamat website permainan judi online);
Bahwa terdakwa di janjikan melalui chat akun instagram oleh pengguna akun Instagram atas nama “ Rizkytjan “ yang di gunakan oleh sdr Sdr WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL ( DPO) kalau terdakwa mau melakukan melakukan pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian yang di posting di media social akan mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) rupiah dalam setiap bulannya.
Bahwa terdakwa kemudian memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian (iklan yang bermuatan perjudian online berupa tampilan link webnya) yang kemudian terdakwa posting di Instastory melalui Instagram milik terdakwa dengan nama risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ yang terdakwa gunakan yaitu bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D., link tersebut adalah link yang mengarahkan ke website yang perjudian yang mengharuskan deposit sejumlah uang ketika pendaftaran dan bermain game di web tersebut dan memasang sejumlah taruhan dan setelah itu akan mendapatkan keuntungan jika menang bisa di withdraw (di uangkan kembali) dan jika kalah akan kehilangan sejumlah taruhan yang dipasang;Bahwa terdakwa di endorse untuk memposting tampilan yang bermuatan perjudian tersebut sejak tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi posting 3 kali setiap harinya akan tetapi tidak berurutan/ sering;
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk endorse dari link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan untuk cara pembayaran ke terdakwa dengan cara di transfr dari rekening bank BCA atas nama Wahyu Rizky Abdul Mhii dengan nomor rekening 7855143356ke ke rekening terdakwa norek yang gunakan 6640787871 a.n riza muspita bank bca.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Banyumudal Kecamatan Moga Kab. Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada saat terdakwa sedang meeting pekerjaan, terdakwa kembali memposting konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan Hp milik terdakwa yaitu SAMSUNG Galaxy S22 (SM-S908E) warna Hitam nomor imei 1: 351814970124078, imei2: 352722970124072 dengan terpasang nomor: 081385840504 melalui akun Instagram milik saksi dengan user name risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ iklan/endorse perjudian dengan cara memberikan caption berupa link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utmcampaign=AHHA4D ;
Bahwa di dalam penjelasan web tersebut menerangkan bagaimana cara bermain dan melakukan pendaftaran hingga melakukan deposit serta memasang taruhan dan bagaimana cara withdraw;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2116/FKF/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4577/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy S22 (SM-S908E) dengan IMEI 1 : 351814970124078 & IMEI 2 : 352722970124072, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100385328405045, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI (Alm), ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan yaitu informasi elektronik yang berisi konten bermuatan perjudian melalui akun media sosial instagram;Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memposting konten yang memiliki muatan perjudian tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa di pastikan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TRI PRAYOGO AJIANTO Bin MUDO WAHYUDI dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini karena Saksi beserta tim telah menangkap Terdakwa karena memposting konten yang bermuatan perjudian di instastory instagram Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui adanya konten perjudian tersebut awalnya Saksi bersama tim sedang melaksanakan patroli siber, kemudian Saksi bersama tim menemukan akun istragram Terdakwa dan setelah Saksi bersama tim profiling diketahui akun Terdakwa memposting perjudian dengan memasang link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang jika ditekan kemudian masuk ke web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA$D yang kemudian Saksi bersama tim tindaklanjuti.
Bahwa awalnya Saksi dan tim tidak mengetahui siapa pemilik akun instagram Risa Muspita tersebut, setelah Saksi bersama tim selidiki didapat informasi jika pemilik akun tersebut ada di Pemalang dan Saksi bersama tim kemudian menuju ke Pemalang. Setelah bertemu dengan Risa Muspita dan Saksi bersama tim klarifikasi, Terdakwa mengakui jika akun tersebut adalah akun miliknya. selanjutnya Terdakwa Saksi tangkap dan Saksi ke Semarang.
Bahwa Terdakwa mengakui memposting situs perjudian tersebut karena di endorse oleh seseorang.
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengiklankan situs perjudian tersebut Rp. 7.000.000,- perbulan.
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib terhadap pemostingan situs perjudian tersebut;
Bahwa saksi sempat membuka link tersebut untuk memastikan bahwa link tersebut adalah link judi;
Bahwa cara permainan judi tersebut dimulai dengan cara memasukkan deposit dengan minimal deposit Rp. 10.000,-.
Bahwa perjudian tersebut bersifat untung-untungan.
Bahwa postingan tersebut dibuat Terdakwa tanggal 16 Agustus 2022.
Bahwa Terdakwa ditangkap tanggal 18 Agustus 2022.
Bahwa saksi bersama tim tidak tidak dapat melihat siapa saja yang telah mengakses situs tersebut;
Bahwa menurut penyelidikan Saksi bersama tim, Terdakwa pernah beberapa kali memposting situs perjudian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
Saksi SISWO SIGIT PRAYITNO Bin DARDI dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini karena Saksi beserta tim telah menangkap Terdakwa karena memposting konten yang bermuatan perjudian di instastory instagram Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui adanya konten perjudian tersebut awalnya Saksi bersama tim sedang melaksanakan patroli siber, kemudian Saksi bersama tim menemukan akun istragram Terdakwa dan setelah Saksi bersama tim profiling diketahui akun Terdakwa memposting perjudian dengan memasang link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang jika ditekan kemudian masuk ke web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA$D yang kemudian Saksi bersama tim tindaklanjuti.
Bahwa awalnya Saksi bersama tim tidak mengetahui siapa pemilik akun instagram Risa Muspita tersebut, setelah Saksi bersama tim selidiki didapat informasi jika pemilik akun tersebut ada di Pemalang dan Saksi bersama tim kemudian menuju ke Pemalang. Setelah bertemu dengan Risa Muspita dan Saksi bersama tim klarifikasi, Terdakwa mengakui jika akun tersebut adalah akun miliknya. selanjutnya Terdakwa Saksi bersama tim tangkap dan Saksi bersama tim bawa ke Semarang.
Bahwa Terdakwa mengakui memposting situs perjudian tersebut karena di endorse oleh seseorang.
Bahwa dari mengiklankan situs perjudian tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 7.000.000,- perbulan.
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib terhadap pemostingan situs perjudian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak kebaratan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui perkara ini karena Terdakwa menjadi terdakwa karena memposting perjudian di instagram Terdakwa.
Bahwa awal mula Terdakwa mendapatkan situs perjudian tersebut awalnya Terdakwa ditawari oleh seseorang yang bernama Rizky yang menawari Terdakwa untuk endorse situs web yang bermuatan perjudian yang haris diposting di media sosial Terdakwa, Rizky mengatakan bahwa Terdakwa dijamin aman jika memposting situs tersebut.
Bahwa Terdakwa diendorse pada tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi 3 kali per hari.
Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa mendapatkan uang Rp. 7.000.000,- per bulan.
Bahwa Terdakwa memposting pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 Wib, saat Terdakwa berada di Moga Pemalang.
Bahwa Follower Terdakwa sekitar 700.000 orang.
Bahwa Sekarang Rizky menghilang, karena tidak dapat dihubungi.
Bahwa Terdakwa menerima endorse sejak 2019.
Bahwa Terdakwa menerima endorse tentang perjudian baru kali ini.
Bahwa Terdakwa mengetahui jika web tersebut adalah web perjudian, akan tetapi Terdakwa tetap menerima pekerjaan tersebut karena Rizky menjamin Terdakwa karena jika ada apa-apa dengan Terdakwa, Rizky akan pasang badan.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Tampilan profil akun Instagram risamusfita web url https:/www.instagram.com/ris amusfita.
Tampilan postingan story akun Instagram risamusfita alamat web ulr: https:www.instagram.com/st ories/risamusfita/2906163531313654162/ yang memposting link web bit.ly/ahha4d-freebet;20k yang tersambung mke website perjudian.
Tampilan websit perjudian yang tersambung dengan link di stori pengguna akun Instagram risa musfita web url website https://ahahaas s.top/?ref=risamusfita&utm source=Aahha4 d&UTM Mediu m+AHHA4D&utm campaign=AHHA4D.
1 ( satu) buah akun Instagram atas nama akun @Risamukti dengan password risagantipassword986532.
1 ( satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy 22 utra warna hitam .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Agustus 2023 terdakwa mendapat tawaran dari sdr. WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL (DPO) melalui Nomor WhatsApp 081324278371 untuk melakukan endorse web ( mendukung web) yang bermuatan perjudian yang di posting di media sosial Instagram milik terdakwa dan penyampaian tersebut dikirimWAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL melalui chat whatsapp (yang sudah terdakwa hapus percakapannya) dengan cara terdakwa memposting melalui Instastory berupa link Slot (alamat website permainan judi online).
Bahwa terdakwa di janjikan melalui chat akun instagram oleh pengguna akun Instagram atas nama “ Rizkytjan “ yang di gunakan oleh sdr Sdr WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL ( DPO) kalau terdakwa mau melakukan melakukan pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian yang di posting di media social akan mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) rupiah dalam setiap bulannya.
Bahwa terdakwa kemudian memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian (iklan yang bermuatan perjudian online berupa tampilan link webnya) yang kemudian terdakwa posting di Instastory melalui Instagram milik terdakwa dengan nama “ Risamusfita ) alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ yang terdakwa gunakan yaitu bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D., web link tersebut adalah link yang mengarahkan ke website perjudian yang mengharuskan deposit sejumlah uang ketika pendaftaran dan bermain game di web tersebut dan memasang sejumlah uang taruhan dan setelah itu akan mendapatkan keuntungan jika menang bisa di withdraw ( menarik uang ) dan jika kalah akan kehilangan sejumlah taruhan yang dipasang;
Bahwa terdakwa di endorse untuk memposting tampilan yang bermuatan perjudian tersebut sejak tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi posting 3 kali untuk setiap harinya akan tetapi tidak berurutan, terkadang ada hari yang terdakwa tidak posting.
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk endorse dari link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan untuk cara pembayaran ke terdakwa dengan cara di transfer dari rekening bank BCA atas nama Wahyu Rizky Abdul Mhii dengan nomor rekening 7855143356ke ke rekening terdakwa norek yang gunakan 6640787871 a.n riza muspita bank BCA.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di salah satu Rumah yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada saat terdakwa sedang meeting (pertemuan) pekerjaan, terdakwa kembali memposting konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan Hp milik terdakwa yaitu SAMSUNG Galaxy S22 (SM-S908E) warna Hitam nomor imei 1: 351814970124078, imei2: 352722970124072 dengan terpasang nomor: 081385840504 melalui akun Instagram milik terdakwa dengan user name risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ iklan/endorse perjudian dengan cara memberikan caption berupa link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web;
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian yaitu berupa Instastory Instagram terdakwa atas nama “risamusfita “ yang menampilkan instastory dengan link dengan caption “MAINTANANCE ISI DOMPET” “bit.ly/ahha4d-freebet-20k” di posting pada tanggal 16 Agustus 2022 yang tersambung dengan link web yang menampilkan perjudian:https://ahahaass.top/?ref=risamusfitautm_source=AHHA4D&utm_medium=&AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D.
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting tampilan yang bermuatan perjudian di antara berisi situs judi Gacor Maxwin terbaik 2002 .
Bahwa di dalam penjelasan web tersebut menerangkan bagaimana cara bermain dan melakukan pendaftaran hingga melakukan deposit serta memasang uang taruhan dan bagaimana cara withdraw;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2116/FKF/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4577/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy S22 (SM-S908E) dengan IMEI 1 : 351814970124078 & IMEI 2 : 352722970124072, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100385328405045, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI (Alm), ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan yaitu informasi elektronik yang berisi konten bermuatan perjudian melalui akun media sosial Instagram.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memposting konten yang memiliki muatan perjudian dalam akun instagram milik terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja;
Unsur Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dangan Setiap adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, yang menjadi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menyebutkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang Pengadilan, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya orang yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam berkas perkara, tentang terbukti atau tidak ia melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sesuai dengan identitasnya adalah pelaku tindak pidana dalam perkara dimaksud, hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, serta pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan ternyata Terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan kesengajaan atau dengan sengaja adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya (Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia oleh SR Sianturi, SH hal 164-165 Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem).
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah berhubungan dengan sikap batin seseorang yang berbuat dengan sengaja yang menghendaki atau mengetahui.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kesengajaan dalam perkara ini adalah telah menghendaki suatu perbuatan yang dilakukannya untuk mencapai suatu tujuan dan telah mengetahui atau menyadari apa yang dilakukannya, serta mengetahui akibat hukum yang timbul atas perbuatannya , bahwa kalau di kaitkan dengan perbuatan terdakwa yang disesuaikan dengan keterangan para saksi khususnya saksi korban dengan keterangan terdakwa, bahwa bahwa terdakwa RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Menimbang, bahwa terungkap fakta-fakta di Persidangan yang di peroleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan dengan barang bukti bahwa :
Bahwa awalnya sekitar awal bulan Agustus 2023 terdakwa mendapat tawaran dari sdr. WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL (DPO) melalui Nomor WhatsApp 081324278371 untuk melakukan endorse web ( mendukung web) yang bermuatan perjudian yang di posting di media sosial Instagram milik terdakwa dan penyampaian tersebut dikirimWAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL melalui chat whatsapp (yang sudah terdakwa hapus percakapannya) dengan cara terdakwa memposting melalui Instastory berupa link Slot (alamat website permainan judi online).
Bahwa terdakwa di janjikan melalui chat akun instagram oleh pengguna akun Instagram atas nama “ Rizkytjan “ yang di gunakan oleh sdr Sdr WAHYU RIZKY ABDUL MUTALIB HI ISMAIL ( DPO) kalau terdakwa mau melakukan melakukan pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian yang di posting di media social akan mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta ) rupiah dalam setiap bulannya.
Bahwa terdakwa kemudian memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian (iklan yang bermuatan perjudian online berupa tampilan link webnya) yang kemudian terdakwa posting di Instastory melalui Instagram milik terdakwa dengan nama “ Risamusfita ) alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ yang terdakwa gunakan yaitu bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D., web link tersebut adalah link yang mengarahkan ke website perjudian yang mengharuskan deposit sejumlah uang ketika pendaftaran dan bermain game di web tersebut dan memasang sejumlah uang taruhan dan setelah itu akan mendapatkan keuntungan jika menang bisa di withdraw ( menarik uang ) dan jika kalah akan kehilangan sejumlah taruhan yang dipasang;
Bahwa terdakwa di endorse untuk memposting tampilan yang bermuatan perjudian tersebut sejak tanggal 31 Juli 2022 hingga sekarang dengan durasi posting 3 kali untuk setiap harinya akan tetapi tidak berurutan, terkadang ada hari yang terdakwa tidak posting.
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk endorse dari link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web https://ahahaass.top/?ref=risamusfita&utm_source=AHHA4D&utm_medium=AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan untuk cara pembayaran ke terdakwa dengan cara di transfer dari rekening bank BCA atas nama Wahyu Rizky Abdul Mhii dengan nomor rekening 7855143356ke ke rekening terdakwa norek yang gunakan 6640787871 a.n riza muspita bank BCA.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di salah satu Rumah yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada saat terdakwa sedang meeting (pertemuan) pekerjaan, terdakwa kembali memposting konten yang bermuatan perjudian dengan menggunakan Hp milik terdakwa yaitu SAMSUNG Galaxy S22 (SM-S908E) warna Hitam nomor imei 1: 351814970124078, imei2: 352722970124072 dengan terpasang nomor: 081385840504 melalui akun Instagram milik terdakwa dengan user name risamusfita alamat url: https://www.instagram.com/risamusfita/ iklan/endorse perjudian dengan cara memberikan caption berupa link bit.ly/ahha4d-freebet-20k yang kemudian jika di tekan masuk ke dalam web;
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting melalui instastory Instagram milik terdakwa berupa tampilan yang bermuatan perjudian yaitu berupa Instastory Instagram terdakwa atas nama “risamusfita “ yang menampilkan instastory dengan link dengan caption “MAINTANANCE ISI DOMPET” “bit.ly/ahha4d-freebet-20k” di posting pada tanggal 16 Agustus 2022 yang tersambung dengan link web yang menampilkan perjudian:https://ahahaass.top/?ref=risamusfitautm_source=AHHA4D&utm_medium=&AHHA4D&utm_campaign=AHHA4D.
Bahwa terdakwa dalam mempromosikan atau memposting tampilan yang bermuatan perjudian di antara berisi situs judi Gacor Maxwin terbaik 2002 .
Bahwa di dalam penjelasan web tersebut menerangkan bagaimana cara bermain dan melakukan pendaftaran hingga melakukan deposit serta memasang uang taruhan dan bagaimana cara withdraw;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2116/FKF/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4577/2022/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy S22 (SM-S908E) dengan IMEI 1 : 351814970124078 & IMEI 2 : 352722970124072, beserta SIMCard Telkomsel, ICCID : 8962100385328405045, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: RIZA MUSPITA Binti ERIYANTO BUSERI (Alm), ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan yaitu informasi elektronik yang berisi konten bermuatan perjudian melalui akun media sosial Instagram.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memposting konten yang memiliki muatan perjudian dalam akun instagram milik terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Terdakwa maka terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya;
Menimbang, bahwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur tentang pengenaan denda bagi pelaku, meka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Tampilan profil akun Instagram risamusfita web url https:/www.instagram.com/ris amusfita.
Tampilan postingan story akun Instagram risamusfita alamat web ulr: https:www.instagram.com/st ories/risamusfita/2906163531313654162/ yang memposting link web bit.ly/ahha4d-freebet;20k yang tersambung mke website perjudian.
Tampilan websit perjudian yang tersambung dengan link di stori pengguna akun Instagram risa musfita web url website https://ahahaas s.top/?ref=risamusfita&utm source=Aahha4 d&UTM Mediu m+AHHA4D&utm campaign=AHHA4D.
1 ( satu) buah akun Instagram atas nama akun @Risamukti dengan password risagantipassword986532.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir pada berkas perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy 22 utra warna hitam adalah milik Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di Hukum.
Terdakwa sopan di persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamembuat dapat diaksesnyainformasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian“ sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Muspita Binti (Alm) Eriyanto Buseri karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Tampilan profil akun Instagram risamusfita web url https:/www.instagram.com/ris amusfita.
Tampilan postingan story akun Instagram risamusfita alamat web ulr: https:www.instagram.com/st ories/risamusfita/2906163531313654162/ yang memposting link web bit.ly/ahha4d-freebet;20k yang tersambung mke website perjudian.
Tampilan websit perjudian yang tersambung dengan link di stori pengguna akun Instagram risa musfita web url website https://ahahaas s.top/?ref=risamusfita&utm source=Aahha4 d&UTM Mediu m+AHHA4D&utm campaign=AHHA4D.
1 ( satu) buah akun Instagram atas nama akun @Risamukti dengan password risagantipassword986532.
Terlampir dalam berkas.
1 ( satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy 22 utra warna hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023, oleh kami, Cahyono Riza Adrianto, S.H,, M.H.., sebagai Hakim Ketua , Syaeful Imam, S.H. , Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dhony Hermawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Yuli Widiowati, S.H.., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Helmi Nuky Nogroho, S.H., M.H., Asna Arif, S.H., CLA, dan Ihyaul Arifin, S.H.I., pada persidangan secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syaeful Imam, S.H. Cahyono Riza Adrianto, S.H,, M.H..
Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H.
Panitera Pengganti,
Dhony Hermawan, S.H., M.H.