581/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 581/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GITA SANTIKA Terdakwa: LASIYO bin alm SUKARMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikuragkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit mobil merk Suzuki, model pick up, Nomor registrasi H – 8428 – EA, No.Rangka MHYHDC61TNJ216061, No.Mesin : K15BT1369325, warna hitam, tahun 2022, beserta STNK atas nama LASIYO alamat Terboyo Kulon Rt 02 / 01 Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 4 ( empat ) buah drum berisi solar. 1 ( satu ) buah jarigen warna biru berisi solar. Dirampas untuk Negera 1 ( satu ) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824. 1 ( satu ) buah corong berwarna hijau. 1 ( satu ) buah corong berwarna ungu. 1 ( satu ) selang besar dengan panjang + 2 meter. 2 ( dua ) buah ember warna putih. 2 ( dua ) buah drum kosong. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..2.000,- (dua ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 581/Pid.B/LH/2022/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Lasiyo Bin Alm Sukarman
2. Tempat lahir : Grobogan
3. Umur/Tanggal lahir : 57/13 Maret 1965
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Terboyo Kulon Rt.002/Rw.001 Kel. Terboyo Kulon,
Kecamatan Genuk, Kota Semarang. N.I.K. KTP :
3374051303650001
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Lasiyo Bin Alm Sukarman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022
2. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 581/Pid.B/LH/ 2022/PN Smg tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 581/Pid.B/LH/2022/PN Smg tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil merk Suzuki, model pick up, Nomor registrasi H – 8428–EA, No.Rangka MHYHDC61TNJ216061, No.Mesin : K15BT1369325, warna hitam, tahun 2022, beserta STNK atas nama LASIYO alamat Terboyo Kulon Rt 02 / 01 Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
4 ( empat ) buah drum berisi solar.
1 ( satu ) buah jarigen warna biru berisi solar.
Dirampas untuk Negera
1 ( satu ) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
1 ( satu ) buah corong berwarna hijau.
1 ( satu ) buah corong berwarna ungu.
1 ( satu ) selang besar dengan panjang + 2 meter.
2 ( dua ) buah ember warna putih.
2 ( dua ) buah drum kosong.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman membayar biaya perkara sebesar Rp..2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut terdakwa tahu perbuatannya salah mohon diringankan hukumannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa terdakwa LASIYO bin (alm) SUKARMAN pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang tepatnya di pinggir jalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, ia terdakwa yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika Saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah disekitar Jalan Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari, selanjutnya petugas kepolisian melakukan monitoring disekitar jalan dimaksud, lalu mendapati terdakwa sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan. Kemudian petugas kepolisian segera mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu,2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan Solar awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa mendapat telephon dari seseorang yang tidak dikenal yang akan menjual kelebihan solar dari mobil Truck yang dia bawa. Sopir truck tersebut menghubungi terdakwa kalau mau jual solar dan janjian di suatu tempat di sekitar Jl. Barito Semarang. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SOLIKIN, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju ketempat dimaksud. Sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa mendatangi sopir truck tersebut bersama Saksi Solikin untuk melakukan penyedotan BBM Solar tersebut dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang kecil warna biru panjang sekira 2 meter yang terdakwa alirkan ke jirigen biru. Setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong. Setelah semua terisi, selanjutnya terdakwa membayar dengan sesuai kesepakatan harga pembelian yaitu 1 liter dengan harga Rp. 6.000,-. Saat itu terdakwa membeli 851 liter. Oleh terdakwa solar tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.7.000 sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000. Setelah itu kemudian terdakwa bergegas ketujuan daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2meter. Setelah diember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang.
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar subsidi tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang
Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran BBM jenis Solar dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 2 september 2022, diterangkan pengukuran volume cairan BBM jenis Solar dalam 4 buah drum dan 1 jerigen dengan hasil 851 liter
Bahwa Berdasarkan Test Report No TR-M-002-PR/Q24042/2022 oleh PT. Pertamina tanggal 12 September 2022, menerangkan kandungan parameter uji laboratorium menyebutkan sebagai berikut; Indeks Setana, Kandungan Sulfur, Flash point, kandungan air, kandungan FAME, penampilan visual, warna sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh SK. Dirjen Migas No. 146.K/ 10/ DJM/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang standart dan mutu ( spesifikasi ) bahan bakar Minyak jenis minyak solar subsidi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi dan pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah didengar keterangan saksi masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Solikin bin Mardi;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani sanggup untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib saksi bersama dengan terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman diamankan oleh pihak kepolisian di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa diamankan pihak kepolisian karena sedang memindahkan BBM solar dari drum kedalam jerigen dengan cara menggunakan selang dan corong.
Bahwa awalnya saksi bersama dengan terdakwa mengambil solar dalam truk di daerah Barito, kemudian solar tersebut dipindahkan ke drum lalu diangkut menggunakan mobil pickup selanjutnya saksi bersama terdakwa membawa solar-solar yang dibeli dengan tujuan daerah Tenggang Gayamsari.
Bahwa saksi memegang ember untuk diisi solar dari truk. dengan menggunakan selang kecil. Kemudian setelah solar masuk dalam ember, solar tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tangki drum dengan menggunakan corong.
Bahwa setelah mengisi ke dalam drum saksi bersama dengan terdakwa mengangkut solar tersebut ke Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang, sesampainya di lokasi kemudian solar tersebut dibongkar dan terdakwa menyuruh saksi untuk memegang ember yang akan diisi solar oleh terdakwa dengan cara menuangkan solar tersebut, setelah solar masuk ke dalam ember, kemudian saksi memindahkan solar ke dalam jerigen.
Bahwa saksi bekerja sebagai kernet terdakwa dengan mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
Bahwa saksi ikut bekerja dengan terdakwa kurang lebih sudah 3 hari menjadi kenek mulai dari hari Senin sampai Rabu,
Bahwa solar tersebut dijual kembali ke truk truk yang membutuhkan solar disekitar jalan Arteri dan juga untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kaligawe Semarang.
Bahwa Bbm jenis solar tersebut di dapat dari truk-truk di sekitar Jalan Barito kota semarang. yang di beli seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dan dijual seharga Rp. 6.500,00 sampai Rp.7.000,00.
Bahwa terdakwa membeli dan menjual solar bersubsidi sudah lama sejak tahun 2019.
Bahwa untuk pengangkutan solar tersebut dengan menggunakan Mobil Suzuki Pick Up tersebut milik terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan terdapat 1 buah jerigen warna biru berisi solar, 3 buah drum berisi solar dan 3 buah drum kosong.
Bahwa terdakwa mendapatkan untung setiap membeli dan menjual solar tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi EDIM KURNIAWAN Bin ( Alm ) RODJIAN, ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan penangkapan terhadap terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman yang diduga melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono.
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang.
Bahwa Saksi dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah disekitar Jalan Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari.
Bahwa atas informasi tersebut Saksi dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono melakukan penyelidikan disekitar jalan dimaksud, lalu melihat terdakwa bersama dengan Saksi Solikin sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan.
Kemudian Saksi dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono mengamankan terdakwa bersama dengan Saksi Solikin beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu, 2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Bahwa terdakwa membeli Solar pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib dari mobil Truck yang lewat.
Bahwa awalnya terdakwa mendapat telpon dari Sopir truck dan janjian di sekitar Jl. Barito Semarang.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Solikin, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju Jl. Barito Semarang.
Bahwa sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa bersama Saksi Solikin mendatangi sopir truck tersebut untuk melakukan penyedotan BBM Solar dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang yang terdakwa alirkan ke jirigen.
Bahwa setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.000,00/Per liter.
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 851 liter.
Bahwa menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp.7.000,00/ Per liter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000.
Bahwa setelah dari jalan Barito kemudian terdakwa menuju ke daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2 meter lalu setelah masuk ke ember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang.
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar subsidi tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi ANDIKA ARGA CAHYA PUTRA Bin SIGIT CAHYONO, ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan penangkapan terhadap terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman yang diduga melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian.
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang.
Bahwa Saksi dan saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi pemerintah disekitar Jalan Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari.
Bahwa atas informasi tersebut Saksi dan saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian melakukan penyelidikan disekitar jalan dimaksud, lalu melihat terdakwa bersama dengan Saksi Solikin sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan.
Kemudian Saksi dan saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian mengamankan terdakwa bersama dengan Saksi Solikin beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu, 2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Bahwa terdakwa membeli Solar pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib dari mobil Truck yang lewat.
Bahwa awalnya terdakwa mendapat telpon dari Sopir truck dan janjian di sekitar Jl. Barito Semarang.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Solikin, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju Jl. Barito Semarang.
Bahwa sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa bersama Saksi Solikin mendatangi sopir truck tersebut untuk melakukan penyedotan BBM Solar dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang yang terdakwa alirkan ke jirigen.
Bahwa setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.000,00/Per liter.
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 851 liter.
Bahwa menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp.7.000,00/ Per liter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000.
Bahwa setelah dari jalan Barito kemudian terdakwa menuju ke daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2 meter lalu setelah masuk ke ember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang.
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar subsidi tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa LASIYO bin (alm) SUKARMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang terdakwa ditangkap oleh Saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa mendapat telpon dari Sopir truck dan janjian di sekitar Jl. Barito Semarang untuk membeli solar bersubsidi.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Solikin, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju Jl. Barito Semarang.
Bahwa sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa bersama Saksi Solikin mendatangi sopir truck tersebut untuk melakukan penyedotan BBM Solar dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang yang terdakwa alirkan ke jirigen.
Bahwa setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.000,00/Per liter, terdakwa membeli sebanyak 851 liter.
Bahwa menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp.7.000,00/ Per liter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000.
Bahwa setelah dari jalan Barito kemudian terdakwa menuju ke daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2 meter lalu setelah masuk ke ember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama dengan Saksi Solikin sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA, 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu, 2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Bahwa saksi Solikin bekerja sebagai kernet dengan mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
Bahwa benar saksi Solikin ikut bekerja dengan terdakwa kurang lebih sudah 3 hari.
Bahwa terdakwa sudah melakukan jual beli solar bersubsidi dari tahun 2019.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang/Pemerintah.
Bahwa terdakwa mengakui dan merasa bersalah.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) unit mobil merk Suzuki, model pick up, Nomor registrasi H – 8428 – EA, No.Rangka MHYHDC61TNJ216061, No.Mesin : K15BT1369325, warna hitam, tahun 2022, beserta STNK atas nama LASIYO alamat Terboyo Kulon Rt 02 / 01 Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.;
1 ( satu ) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
1 ( satu ) buah jarigen warna biru berisi solar.
1 ( satu ) buah corong berwarna hijau.
1 ( satu ) buah corong berwarna ungu.
1 ( satu ) selang besar dengan panjang + 2 meter.
2 ( dua ) buah ember warna putih.
2 ( dua ) buah drum kosong.
4 ( empat ) buah drum berisi solar.
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan dalam berkas perkara ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang No : 856/Pen.Pid/2022/PN.Smg tanggal 12 September 2022 telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa mendapat telpon dari Sopir truck dan janjian di sekitar Jl. Barito Semarang untuk membeli solar bersubsidi.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Solikin, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju Jl. Barito Semarang.
Bahwa sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa bersama Saksi Solikin mendatangi sopir truck tersebut untuk melakukan penyedotan BBM Solar dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang yang terdakwa alirkan ke jirigen.
Bahwa setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.000,00/Per liter, terdakwa membeli sebanyak 851 liter.
Bahwa menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp.7.000,00/ Per liter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000.
Bahwa setelah dari jalan Barito kemudian terdakwa menuju ke daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2 meter lalu setelah masuk ke ember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama dengan Saksi Solikin sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA, 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu, 2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Bahwa saksi Solikin bekerja sebagai kernet dengan mendapat upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah;
Ad. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang menurut doktrin dimaksudkan sebagai Siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dilingkup Negara Republik Indonesia atau terhadap tindak pidana tersebut berlaku hukum pidana Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum dan tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dalam suatu perkara pidana.;
Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa tidak membantah ketika dibacakan identitasnya sebagaimana tertulis dalam Surat Dakwakan , dari padanya tidak ditemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar yang bisa dipakai alasan hukum untuk melepaskan dirinya dari pertanggung jawaban didepan hukum , oleh karenannya menurut majelis hakim unsur Setiap orang telah terpenuhi dari diri Terdakwa LASIYO bin (alm) SUKARMAN ;
Ad. Unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyalahgunaan” adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan ketentuan undang-undang, atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi di bawah sumpah yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, serta barang bukti terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang terdakwa ditangkap oleh Saksi Edim Kurniawan Bin ( Alm ) Rodjian dan saksi Andika Arga Cahya Putra Bin Sigit Cahyono di Kp Tenggang Rt 04 Rw 08 Kel.Tambakrejo Kec. Gayamsari Kota Semarang, terdakwa ditangkap karena tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal kejadian hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib terdakwa mendapat telpon dari Sopir truck dan janjian di sekitar Jl. Barito Semarang untuk membeli solar bersubsidi, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Solikin, dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil pickup warna hitam, tahun 2022 No.Pol : H 8428 EA menuju Jl. Barito Semarang, sesampainya ditempat dimaksud, terdakwa bersama Saksi Solikin mendatangi sopir truck tersebut untuk melakukan penyedotan BBM Solar dari tangki BBM truck tersebut dengan memakai selang yang terdakwa alirkan ke jirigen setelah itu terdakwa tuang di ember setelah penuh baru di tuang di drum yang berada diatas pickup dengan menggunakan corong, terdakwa membeli sebanyak 851 liter solar tersebut dengan harga Rp. 6.000,00/Per liter, terdakwa menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp.7.000,00/ Per liter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp1000/liter, dengan demikian total keuntungan seluruhnya sejumlah Rp 851.000.
Menimbang bahwa setelah dari jalan Barito kemudian terdakwa menuju ke daerah Tenggang Gayamsari untuk membongkar bbm solar tersebut dengan cara solar dari drum terdakwa dimasukan ke ember dengan menggunakan selang besar panjang 2 meter lalu setelah masuk ke ember, kemudian terdakwa pindahkan di jerigen dengan menggunakan corong. Lalu solar tersebut siap untuk dijual kembali kepada sopir truk yang mangkal disepanjang jalan Arteri Yos Sudarso Kota Semarang, pada saat ditangkap terdakwa bersama dengan Saksi Solikin sedang memindahkan drum yang berisi BBM jenis solar subsisidi untuk dinaikan ke mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA yang selanjutnya solar tersebut akan dimasukkan ke dalam jarigen yang telah disiapkan.
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa mobil Suzuki jenis pick up warna hitam No.Pol : H 8428 EA, 1 (satu) buah jarigen warna biru berisi solar sejumlah 35 liter, 1 (satu) buah corong berwarna hijau. 1 (satu) buah corong berwarna ungu, 2 (dua) buah ember warna putih, 1 (satu) selang besar dengan panjang ± 2 meter, 4 (empat) buah drum berisi solar sejumlah 816 liter, 2 (dua) buah drum kosong, dan 1 (satu) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa saksi Solikin bekerja sebagai kernet dengan mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari, saksi Solikin ikut bekerja dengan terdakwa kurang lebih sudah 3 hari, terdakwa sudah melakukan jual beli solar bersubsidi dari tahun 2019, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang/Pemerintah.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas menurut majelis hakim unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa :
Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan diatas dimana satu dengan lain saling berkaitan dan masing-masing unsur telah dinyatakan terpenuhi dari perbuatan terdakwa menurut majelis hakim terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Jaksa dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan kepada Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal dan selama persidangan berlangsung majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 s/d Pasal 51 KUH Pidana, maka kepada Terdakwa LASIYO bin (alm) SUKARMAN harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, Terdakwa telah menjalani masa penahanan, dan tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenahi barang bukti telah diajukan kepersidangan dan telah jelas dan dapat dibuktikan keterkaitannya dengan perkara ini , akan diberikan putusannya pula seperti tersebut dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program subsidi bahan bakar minyak (BBM) pemerintah.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : --
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa sudah berusia lanjut.
Terdakwa belum pernah di pidana.
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik (edukatif), yang termasuk didalamnya mendidik masyarakat baik Warga Negara Indonesia dan juga diharapkan dapat menjadi peringatan setiap orang yang tinggal atau berada di Negara Indonesia , untuk mengambil pelajaran tidak melkukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa karena itu pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dimaksudkan dapat memberikan efek jera dan hukuman tersebut telah dipandang tepat dan adil serta berdasarkan hukum;
Memperhatikan, Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquifed Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikuragkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil merk Suzuki, model pick up, Nomor registrasi H – 8428 – EA, No.Rangka MHYHDC61TNJ216061, No.Mesin : K15BT1369325, warna hitam, tahun 2022, beserta STNK atas nama LASIYO alamat Terboyo Kulon Rt 02 / 01 Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
4 ( empat ) buah drum berisi solar.
1 ( satu ) buah jarigen warna biru berisi solar.
Dirampas untuk Negera
1 ( satu ) buah unit HP merk Nokia warna putih beserta sim card dengan nomor 081326572824.
1 ( satu ) buah corong berwarna hijau.
1 ( satu ) buah corong berwarna ungu.
1 ( satu ) selang besar dengan panjang + 2 meter.
2 ( dua ) buah ember warna putih.
2 ( dua ) buah drum kosong.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa Lasiyo bin (alm) Sukarman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022, oleh kami, Bambang Budimursito, S.H., sebagai Hakim Ketua, Eli Suprapto, S.H., Sarwedi, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wasiyati, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Gita Santika, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara online ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eli Suprapto, S.H. Bambang Budimursito, S.H.
Sarwedi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Wasiyati, SH