629/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 629/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SETIONO, SH Terdakwa: RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari alm MATIAS PRATIKYA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYA (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah Dan Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa ; 580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi; 485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong; 34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi; 13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg; 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah palu; 1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG; 1 (satu) buah besi pemecah es batu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC; 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF; Masing-masing unit Kendaraan Bermotor (KBM) tersebut di atas dikembalikan kepada pemilliknya yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 629/Pid.B/LH/2022/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYA (Alm); |
| Tempat lahir | : | Semarang; |
| Umur/tanggal lahir | : | 45 tahun / 2 September 1977; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Jendral Sudirman 219 RT.02 RW.01 Kel. Karanganyu Kec. Semarang Barat Kota Semarang Prov. Jawa Tengah; |
| A g a m a | : | Katolik; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 629/Pid.B/LH/2022/PN.Smg tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 629/Pid.B/LH/2022/PN.Smg tanggal 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Rb. Yogi Kristaniscaya anak dari Matius Pratikya telah melakukan tindak pidana berupa, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan telah memproduksi dan/ memperdagangkan barang dan/ atau jasa , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih isi bersih atau netto dan jumlah pada hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan sebagaimana ditur dan diancam pidana dalam pasal pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Rb. Yogi Kristaniscaya anak dari Matius Pratikya tersebut dengan pidana berupa ; pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa dilakukan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi;
485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong;
34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi;
13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg;
1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG;
1 (satu) buah besi pemecah es batu;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC;
1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Masing-masing unit Kendaraan Bermotor (KBM) tersebut di atas dikembalikan kepada pemilliknya yang sah.
Menetapkan kepada Terdakwa tersebut di atas untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA , pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitaj pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 , bertempat di Dukuh Jedung Desa Nongkosawit Rt.01 Rw. 03 Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyalahgunakan pengangkutan/ dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA memiliki ide untuk usaha yang mendapatkan uang dalam jumlah banyak secara instan atau cepat yaitu dengan cara mengoplos atau menyuntik tabung gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg dan Terdakwa menyaradari bahwa mengoplos isi tabung gas LPG 3kg ke ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg melanggar aturan undang-undang, dan cara Terdakwa menyuntik gas LPG tersebut menggunakan media barupa pipa dan kuningan sebagai alat pengalihan gas LPG yang telah dimodifikasi sedekian rupa, sebagai media untuk penyuntikan antar tabung tersebut, bahwa Terdakwa RB. YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA, sejak tahun 2021 sudah melakukan aktifitas pemindahan atau pengisian isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 5,5 KG dan tabung gas LPG 12 Kg, dan sudah berpindah di 2 (dua) tempat, untuk tempat yang pertama deket kampus UNNES tepatnya di Gunungpati dan selanjutnya sekarang pindah di Jedung Rt 01 Rw 03 Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang, bahwa gudang tersebut sesuai perjanjian dalam satu tahun dengan kontrak Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah) akan tetapi baru Terdakwabayar sejumlah Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) yang tidak ada bukti perjanjian kontraknya hanya bukti transfer pembayaran saja, yang peruntukannya dipergunakan untuk stok dan kegiatan penjualan tabung gas LPG;
Bahwa langkah selanjutnya untuk memulai usaha yang melawan hukum tersebut adalah pengadaan tabung gas isi LPG 3Kg , dengan cara;
Bahwa untuk untuk pengadaan tabung isi gas LPG, setiap tranSaksi COD dengan saudara YANTO sebanyak 17 sampai dengan 20 tabung 12 kg;
Bahwa dalam satu minggu terdapat 3 kali pengiriman ke Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA menerima kuota sebesar 400 tabung sampai 500 tabung;
Bahwa bahan baku berupa LPG 3 Kg tersebut yang mengambil adalah saudara POLO , dengan No Hp: 085961746506, dan saudara YANTO dengan no hp 081327130772;
Bahwa Untuk saudara YANTO biasanya saya COD di sampangan, daerah UNNES, biasanya COD membawa mobil Suzuki CERRY sekali tranSaksi biasanya 120 tabung gas LPG 3 Kg;
Bahwa harga tebus per tabung 3 kg Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 22.000,- / tabung;
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di atas selain pengadaan gudang dan tabung isi gas LPG 3Kg sudah tersedia selanjutnya memerlukan karyawan untuk aktifitas atau prosen pemindahan atau pengisian atau penyuntikan tabung gas isi LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5,6 Kg dan tabung gas LPG 12 KG, dengan cara merekrut beberapa orang antara lain :
Rendy Wahyudi prayoga tugasnya adalah yang melakukan pengalihan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, setelah selesai menaikan ke mobil;
Ahmad yusuf tugasnya adalah yang melakukan pengalihan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, setelah selesai menaikan ke mobil;
Sdr. Christian als Polotugasnya adalah memperdagangkan tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Non subsidi;
ABRAHAM DIMAS Bin SUGIARTO DJARWO sebagai memperdagangkan tabung LPG 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi;
Karyawan tidak tetap / pocoan
Sdr. Ahmad Rifai, sebagai bongkar Muat tabung gas LPG (3 kg), 5.5 Kg dan 12 Kg Non subsidi.
Bahwa karyawan yang mempunyai tugas memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 dan tabung gas LPG 12 Kg , pertama kali bekerja dengan cara diperlihatkan pemilik yaitu Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA cara melakukan pengalihan gas tersebut dengan menggunakan media pipa dan kuningan sebagai alat pengalihan gas LPG yang telah dimodifikasi sedekian rupa, sebagai media untuk penyuntikan antar tabung, setelah para karyawan Rendy Wahyudi prayoga dan Saksi Ahmad yusuf, melihat cara caranya, dan langsung mempraktekkan sendiri, dan semenjak itu karyawan yang ditugasi langsung bertugas sebagai operator / pemindahan pengalihan gas LPG;
Bahwa langkah selanjutnya adalah penjualan, yang oleh Terdakwa dipercayakan kepada Saksi;
Sdr. Christian als Polotugasnya adalah memperdagangkan tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Non subsidi;
ABRAHAM DIMAS Bin SUGIARTO DJARWO sebagai memperdagangkan tabung LPG 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi;
Bahwa harga tebus per tabung 3 kg Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 22.000,- / tabung;
Bahwa daerah / tempat pemasaran tabung gas LPG 5.5 kg dan 12 kg non subsidi antara lain:
1). Toko Cemerlang didaerah Kaliwungu Kendal an. ADI
2). Rumah di daerah Kendal dekat pasar BUGANGIN an. TATIN SETYO
3). Perumahan Graha Wahid blok Florida an. FERRY
4). Toko Sarijerita didaerah Kedungmundu An. HENDRO
5). Ruko didaerah Tlogosari Jembatan ke 2 an. ENDRA
6). Ruko sarijerita 3 didaerah Meteseh an. ENO
Bahwa dalam sebulan proses pengiriman di 6 (enam) lokasi tersebut sebanyak 3 kali dalam sebulan;
Bahwa untuk tabung gas LPG 5.5 kg di jual dengan harga Rp 55.000,- /tabung dan untuk tabung gas ukuran 12 Kg dijual dengan harga Rp 145.000,- /tabung;
Bahwa keuntungan kotor setiap penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut adalah sebesar Rp. 60.000; (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga gas Subsidi dengan Non subsidi, dimana keuntungan Terdakwapergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari;
Bahwa hasil keuntungan yang Terdakwadapatkan dari hasil penjualan tabung gas LPG tersebut adalah sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dalam satu bulan;
Bahwa Kegiatan melawan hukum yang bertanggungjawab terhadap proses pemindahan isi tabung gas LPG dari 3 Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg untuk selanjutnya dipasarkan atau dijual kepada para pengecer secara ilegal tersebut yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA, akhirnya terdeteksi oleh Petugas Pold Jateng dan dalam proses penangkapan tersebut , berhasil diamankan barang bukti sebagai berkut :
580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi;
485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong; 34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi;
13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi;
1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg;
1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG;
1 (satu0 buah besi pemecah es batu;
1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC;
1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Bahwa Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi (dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja) adalah: Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Perbuatan Terdakwa .sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
DAN
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA , pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitaj pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 , bertempat di Dukuh Jedung Desa Nongkosawit Rt.01 Rw. 03 Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang memproduksi dan/ memperdagangkan barang dan/ atau jasa , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih isi bersih atau netto dan jumlah pada hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mula Terdakwa memiliki ide untuk usaha menyuntik tabung gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg belajar dari you tube yaitu mempersiapkan pipa dan kuningan sebagai alat pengalihan gas LPG yang telah dimodifikasi sedekian rupa, sebagai media untuk penyuntikan antar tabung tersebut;
Bahwa Terdakwa RB. YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA, sejak tahun 2021 sudah melakukan aktifitas pemindahan atau pengisian isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 5,5 KG dan tabung gas LPG 12 Kg, dan sudah berpindah di 2 (dua) tempat, untuk tempat yang pertama deket kampus UNNES tepatnya di Gunungpati dan selanjutnya sekarang pindah di Jedung Rt 01 Rw 03 Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang, bahwa gudang tersebut sesuai perjanjian dalam satu tahun dengan kontrak Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah) akan tetapi baru Terdakwabayar sejumlah Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) yang tidak ada bukti perjanjian kontraknya hanya bukti transfer pembayaran saja, yang peruntukannya dipergunakan untuk stok dan kegiatan penjualan tabung gas LPG;
Bahwa langkah selanjutnya untuk memulai usaha yang melawan hukum tersebut adalah pengadaan tabung gas isi LPG 3Kg , dengan cara:
Bahwa untuk untuk pengadaan tabung isi gas LPG, setiap tranSaksi COD dengan saudara YANTO sebanyak 17 sampai dengan 20 tabung 12 kg;
Bahwa dalam satu minggu terdapat 3 kali pengiriman ke Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA menerima kuota sebesar 400 tabung sampai 500 tabung;
Bahwa bahan baku berupa LPG 3 Kg tersebut yang mengambil adalah saudara POLO , dengan No Hp: 085961746506, dan saudara YANTO dengan no hp 081327130772;
Bahwa Untuk saudara YANTO biasanya saya COD di sampangan, daerah UNNES, biasanya COD membawa mobil Suzuki CERRY sekali tranSaksi biasanya 120 tabung gas LPG 3 Kg;
Bahwa harga tebus per tabung 3 kg Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 22.000,- / tabung;
Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di atas selain pengadaan gudang dan tabung isi gas LPG 3Kg sudah tersedia selanjutnya memerlukan karyawan untuk aktifitas atau prosen pemindahan atau pengisian atau penyuntikan tabung gas isi LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5,6 Kg dan tabung gas LPG 12 KG, dengan cara merekrut beberapa orang antara lain :
Rendy Wahyudi prayoga tugasnya adalah yang melakukan pengalihan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, setelah selesai menaikan ke mobil;
Ahmad yusuf tugasnya adalah yang melakukan pengalihan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg, setelah selesai menaikan ke mobil;
Sdr. Christian als Polotugasnya adalah memperdagangkan tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Non subsidi;
ABRAHAM DIMAS Bin SUGIARTO DJARWO sebagai memperdagangkan tabung LPG 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi;
Karyawan tidak tetap / pocoan;
Sdr. Ahmad Rifai, sebagai bongkar Muat tabung gas LPG (3 kg), 5.5 Kg dan 12 Kg Non subsidi.
Bahwa karyawan yang mempunyai tugas memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 dan tabung gas LPG 12 Kg , pertama kali bekerja dengan cara diperlihatkan pemilik yaitu Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA cara melakukan pengalihan gas tersebut dengan menggunakan media pipa dan kuningan sebagai alat pengalihan gas LPG yang telah dimodifikasi sedekian rupa, sebagai media untuk penyuntikan antar tabung, setelah para karyawan Rendy Wahyudi prayoga dan Saksi Ahmad yusuf, melihat cara caranya, dan langsung mempraktekkan sendiri, dan semenjak itu karyawan yang ditugasi langsung bertugas sebagai operator / pemindahan pengalihan gas LPG;
Langkah selanjutnya adalah penjualan, yang oleh Terdakwa dipercayakan kepada Saksi :
Saksi Christian als Polotugasnya adalah memperdagangkan tabung LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Non subsidi;
Saksi ABRAHAM DIMAS Bin SUGIARTO DJARWO sebagai memperdagangkan tabung LPG 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi;
Bahwa harga tebus per tabung 3 kg Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 22.000,- / tabung;
Daerah / tempat pemasaran tabung gas LPG 5.5 kg dan 12 kg non subsidi antara lain:
1). Toko Cemerlang didaerah Kaliwungu Kendal an. ADI
2). Rumah di daerah Kendal dekat pasar BUGANGIN an. TATIN SETYO
3). Perumahan Graha Wahid blok Florida an. FERRY
4). Toko Sarijerita didaerah Kedungmundu An. HENDRO
5). Ruko didaerah Tlogosari Jembatan ke 2 an. ENDRA
6). Ruko sarijerita 3 didaerah Meteseh an. ENO
Dalam sebulan proses pengiriman di 6 (enam) lokasi tersebut sebanyak 3 kali dalam sebulan;
Bahwa untuk tabung gas LPG 5.5 kg di jual dengan harga Rp 55.000,- /tabung dan untuk tabung gas ukuran 12 Kg dijual dengan harga Rp 145.000,- /tabung;
Bahwa keuntungan kotor setiap penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut adalah sebesar Rp. 60.000; (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga gas Subsidi dengan Non subsidi, dimana keuntungan Terdakwapergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari;
Bahwa hasil keuntungan yang Terdakwadapatkan dari hasil penjualan tabung gas LPG tersebut adalah sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dalam satu bulan;
Bahwa Kegiatan melawan hukum yang bertanggungjawab terhadap proses pemindahan isi tabung gas LPG dari 3 Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan tabung gas LPG 12 Kg untuk selanjutnya dipasarkan atau dijual kepada para pengecer secara ilegal tersebut yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA, akhirnya terdeteksi oleh Petugas Pold Jateng dan dalam proses penangkapan tersebut , berhasil diamankan barang bukti sebagai berkut :
580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi;
485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong;
34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi;
13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi;
1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg;
1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG;
1 (satu0 buah besi pemecah es batu;
1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC;
1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Bahwa Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA sebagai Pelaku Usaha yang memproduksi dan/ memperdagangkan barang dan/ atau jasa , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih isi bersih atau netto dan jumlah pada hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut adalah
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 , UPTD Metrologi Legal Kota Semarang telah melakukan penimbangan terhadap 34 (tiga puluh empat) tabung LPG ukuran 12 Kg dan 1 (satu) tabung ukuran 5,5 Kg , hasil dari pemindahan gas LPG dari 3 Kg ke ukuran LPG 12 Kg dan 5,5 Kg yang dilakukan oleh Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA anak dari (alm) MATIAS PRATIKYA sebagai berikut :
Bahwa menurut hasil dari penimbangan tersebut , jumlah yang ditimbang 34 (tiga puluh empat) tabung 12 KG , rata-rata kurang -2500 gram , batas kesalahan yang diizinkan untuk kualitas 12 Kg sebesar (-) 150 g dari isi 12 kg boleh kurang maksimum 150 G;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi INDAH LESTARI BINTI ALI MASHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saya sebagai saksi atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA Bin MATIAS PRATIKYO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA Bin MATIAS PRATIKYO, dimana yang bersangkutan adalah Suami saksi:
Bahwa hubungan saksi dengan sdr. RENDI PRAYOGA, MUHAMAD RIFAI dan sdr YUSUF adalah sebatas pegawai karyawan yang bekerja di gudang yang beralamat di Ds. Jedung Rt. 01/03 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang. sdr RENDI PRAYOGA, MUHAMAD RIFAI dan sdr YUSUF menjadi karyawan sejak 6 tahun yang lalu kecuali sdr RIFAI yaaitu sejak 3 bulan yang lalu. sebagai karyawan tugas sdr sdr RENDI PRAYOGA, MUHAMAD RIFAI dan sdr YUSUF adalah bertugas bongkar muat tabung tabung gas di gudang dan sdr RENDI PRAYOGA bertugas memindahkan isi tabung gas LPG dari 3 kg ke tabung gas 12 kg;
Bahwa upah atau gaji yang diberikan kepada sdr RENDI PRAYOGA, MUHAMAD RIFAI dan sdr YUSUF antara lain sebesar Rp. 50.000 s/d 70.000 ribu pertiap sekali kerja atas perintah dari Terdakwa YOGI;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana dan dengan cara bagimana mendapatkan tabung gas 3 kg tersebut dan yang mencari tabung gas LPG 3 kg tersebut;
Bahwa gudang tersebut adalah nyewa dari milik BU NUR yang alamat rumahnya tidak jauh dari lokasi gudang, yang kami sewa jangka waktu setahun dengan harga 40.000.000; dan baru saksi bayar Rp. 15,000.000;
Bahwa 1 unit Mobil Mox warna kuning dengan No Pol R 1862 GC tersebut rencana akan dipergunakan untuk mencari barang tabung gas LPG 3 kg. saya tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapatkan dari penjualan setiap tabung gas LPG 12 kg. Karena untuk penjualan suami, saya yang mengetahuinya;
Bahwa seharusnya tempat melakukan pengisian tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut adalah di tempat SPBE yang telah di tunjuk oleh Pertamina;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Bahwa proses pengalihan isi tabung gas LPG dari 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg tersebut membahayakan keselamatan baik orang yang kerja melakukan peralihan maupun warga sekit karena bisa terjadi ledakan maupun kebakaran rumah tempat pengoplosan.;
Bahwa keuntungan bersih yang saya dapatkan dari kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam satu bulannya adalah Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).;
Bahwa Orang orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan jual beli tabung gas LPG maupun pemindahan isi tabung Gas LPG di gudang yang beralamat di Dkh. Jedung Rt. 01/03 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang adalah suami saya bernama ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA Bin MATIAS PRATIKYO;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERRY HENDRO WIBOWO BIN ALM HERRY SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saya sebagai saksi atas kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA Bin MATIAS PRATIKYO;
Bahwa saksi mengenal ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA Bin MATIAS PRATIKYO. usaha saya adalah toko klontong sari jelita yang menjual bahan pokok dan menjual gas LPG 3kg Subsidi dan 12kg Non Subsidi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ROBERTUS YOGI KRISTANISCAYA alias GONDRONG sekitar satu setengah tahun, saya kenal dengan Terdakwa ROBERTUS YOGI dalam urusan jual beli gas LPG 12 kg Non subsidi, disini saya sebagai pembeli gas 12 kg dari Terdakwa ROBERTUS YOGI;
Bahwa saksi sudah melakukan pengambilan gas LPG 12kg ke Terdakwa ROBERTUS kurang lebih satu setengah tahun yang lalu, saya mengambil gas tersebut dengan harga Rp. 140.000 / tabung. kuota pengambilan saya sebelum terjadi kenaikan harga 15 tabung seminggu sekali, setelah kenaikan harga gas LPG 12 kg saya melakukan pengambilan sebanyak 15 tabung perbulan, cara pengirimannya Terdakwa Robertus Yogi dan Sdr. Abraham menggunakan carry pick up hitam;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemesanan kepada agen resmi dari pertamina dan setahu saya harga tabung gas 12kg non subsidi resmi dari pertamina sebesar Rp. 207.000 per tabung;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi mendapat gas LPG 12 kg tersebut dengan cara di tawari oleh Terdakwa Robertus Yogi tabung gas 12kg non subsidi tersebut berasal dari Agen gas milik kerabat Terdakwa ROBERTUS YOGI maka dari itu gas tersebut dijual murah;
Bahwa saksi selain sebagai pedagang gas 12 kg juga merupakan konsumen yang memakai tabung gas 12kg yang berasal dari Terdakwa Robertus Yogi, selama melakukan pemakaian gas 12kg yang berasal dari Terdakwa Robertus Yogi saya tidak memperhatikan apakah ada troble dari gas 12kg tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDRA HERRY SETIAWAN BIN HERRY HENDRO WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan penjualan gas LPG 12 Kg yang dikirim oleh Terdakwa ROBERTUS dan sdr. ABRAHAM;
Bahwa pekerjaan saksi adalah pedagang, berdagang dengan nama toko SARI JELITA yang beralamat di jalan parang klitik No 7 A Tlogosari kulon, Kota Semarang. toko SARI JELITA adalah toko kelontong yang menyediakan sembako dan gas LPG Subsidi dan LPG Non Subsidi;
Bahwa cara pengirimanya di antar oleh Terdakwa ROBERTUS selaku pemilik dan terkadang dikirim oleh ABRAHAM selaku karyawan, pengiriman barang memakai CARRY PICKUP warna hitam;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa ROBERTUS alias YOGI sudah 1 tahun lebih, saya kenal dari bapak saya yaitu saudara HERRY, dari Kenal tersebut saya ikut berjualan GAS LPG 12 Kg dari Terdakwa ROBERTUS tersebut;
Bahwa saksi dalam satu bulan hanya sekali membeli, sekali membeli sebanyak 10 (sepuluh) tabung, untuk 5 (lima) tabung saya taruh di toko SARIJELITA TELOGOSARI, dan untuk 5 (lima) tabung lainya saya taruh di toko SARIJELITA Rowosari LPG 12 kg tersebut selanjutnya saya jual kepada konsumen sekitar toko, dan terdakang orang lewat, karena letak toko saya di pinggir jalan, saya menjual LPG 12 Kg tersebut dengan harga Rp. 170.000,- / tabung isi 12 kg, saya selaku pembeli atau toko tidak pernah melakukan penimbangan terhadap gas LPG 12 Kg dari Terdakwa ROBERTUS alias YOGI;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pembayaranya secara cash yang diberikan dari bapak saya (Sdr. HERRY) ke Terdakwa ROBERTUS, dan setelah bapak saya membeli / mambayar, selanjutnya setelah LPG 12 kg di antar di toko SARIJELITA milik bapak saya, selanjutnya Terdakwa Robertus mengirim ke toko Sarijelita telogosari, dan toko Sarijelita Rowosari, saya hanya menerima saja tidak melakukan pembayaran, tinggal saya mengganti ke bapak saya;
Bahwa saksi pergunakan sendiri, untuk keperluan memasak di keluarga, pada saat itu saya tidak memerhatikan terjadi kejanggalan, karena anggap LPG 12 Kg tersebut biasa bukan hasil dari kejahatan;
Bahwa saksi sebelum mengambil dari Terdakwa ROBERTUS, saksi mengambil dari agen resmi, karena pelayanan dari Terdakwa ROBERTUS cepat, saya menjadi tertarik untuk mengambil ke Terdakwa ROBERTUS;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABRAHAM DIMAS BIN SUGIARTO DJARWO ALM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan saya menjadi saksi atas perbuatan Terdakwa Robertus Yogi memindahkan isi gas LPG 3 kg ke 12 kg;
Bahwa usaha yang dimiliki oleh terdakwa YOGI adalah usaha pengalihan gas dari LPG 3 Kg ke tabung ukuran 12 kg, yang selanjutnya hasil pengalihan 12 kg tersebut di jual kepada masyarakat, atas perbuatanya tersebut saudara YOGI selaku penanggung jawab dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dan terkait dengan barang yang di titipkan tersebut adalah barang bukti yang di titipkan oleh pihak kepolisian di gudang yang beralamat di Dsn. Jedung, Rt. 01 Rw. 03, Kel. Nongkosawit, Kec. Gunungpati Kota Semarang.;
Bahwa saksi salah satu karyawan dari Terdakwa YOGI selaku pemilik usaha pengalihan gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di gudang yang beralamat di Dsn. Jedung, Rt. 01 Rw. 03, Kel. Nongkosawit, Kec. Gunungpati Kota Semarang. Saya bekerja dengan Terdakwa YOGI hanya pada saat dibutuhkan atau di telepon oleh Terdakwa YOGI selebihnya saya membantu ibu bekerja berjualan roti di pasar Bulu, pasar peterongan dan Pasar Sampangan;
Bahwa saksi dalam sebulan melakukan pengiriman di 6 (enam) lokasi yaitu Toko Cemerlang didaerah Kaliwungu Kendal an. ADI, Rumah di daerah Kendal dekat pasar BUGANGIN an. TATIN SETYO, Perumahan Graha Wahid blok Florida an. FERRY, Toko Sarijerita didaerah Kedungmundu An. HENDRO, Ruko didaerah Tlogosari Jembatan ke 2 an. ENDRA, Ruko sarijerita 3 didaerah Meteseh an. ENO tersebut sebanyak 3 kali dalam sebulan.;
Bahwa untuk tabung gas LPG 5.5 kg di jual dengan harga Rp 55.000,- /tabung dan untuk tabung gas ukuran 12 Kg dijual dengan harga Rp 145.000,- /tabung;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Bahwa bahan baku berupa LPG 3 Kg tersebut saksi tidak mengetahuinya dan yang lebih mengetahui adalah Sdr. RB YOGI KRISTANISCAYA;
Bahwa Gaji saksi bekerja sebesar Rp 70.000,- /hari dan yang menggaji saya adalah Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA;
Bahwa yang mempunyai dan memiliki ide untuk mengalihkan gas bersubsidi dari tabung LPG 3kg tersebut adalah Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA selaku penanggung jawab usaha tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HAMAM HARI SUSANTO, S.H BIN ALM. SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saya telah menangkap Terdakwa ROBERTUS YOGI karena telah melakuan pengalihan isi Gas LPG 3 kg ke Gas LPG 12 kg;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Petugas Subdit 1 unit 2 Indagsi menuju ke daerah Dukuh Jedung, Desa Nongko Sawit, RT 01 RW 03, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang untuk melakukan Pemantauan aktifitas di rumah tersebut. Setelah menunggu sampai menjelang pagi di rumah tersebut tidak di temukan aktifitas yang mencurigakan / dalam keadaan sepi. Bahwa petugas Subdit 1 unit 2 Indagsi memutuskan untuk kembali ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Petugas melakukan pemantauan dilokasi tersebut, kemudian pukul 00.30 Wib petugas melakukan penetrasi ke dalam gudang dan mendapati aktifitas penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan cara mengalihkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 Kg non subsidi dan/atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan karena pengisian gas LPG secara ilegal tidak di SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) dan cara pengalihan gas LPG pipa yang dimodifikasi dengan besi kecil dilakukan di gudang beralamat di Dkh. Jedung Kel.. Nongkosawit Rt 01 Rw 03 Kec. Gunungpati , Kota Semarang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut berupa: 580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi; 485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong; 34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi; 13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi; 1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg; 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah palu; 1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG; 1 (satu) buah besi pemecah es batu; 1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC; 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FAKHRUL WILDAN, S.E., M.H. BIN AKHMAD RIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saya telah menangkap Terdakwa ROBERTUS YOGI karena telah melakuan pengalihan isi Gas LPG 3 kg ke Gas LPG 12 kg;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Petugas Subdit 1 unit 2 Indagsi menuju ke daerah Dukuh Jedung, Desa Nongko Sawit, RT 01 RW 03, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang untuk melakukan Pemantauan aktifitas di rumah tersebut. Setelah menunggu sampai menjelang pagi di rumah tersebut tidak di temukan aktifitas yang mencurigakan / dalam keadaan sepi. Bahwa petugas Subdit 1 unit 2 Indagsi memutuskan untuk kembali ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Petugas melakukan pemantauan dilokasi tersebut, kemudian pukul 00.30 Wib petugas melakukan penetrasi ke dalam gudang dan mendapati aktifitas penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan cara mengalihkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 Kg non subsidi dan/atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan karena pengisian gas LPG secara ilegal tidak di SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) dan cara pengalihan gas LPG pipa yang dimodifikasi dengan besi kecil dilakukan di gudang beralamat di Dkh. Jedung Kel.. Nongkosawit Rt 01 Rw 03 Kec. Gunungpati , Kota Semarang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA;
Bahwa barang yang disita dalam penangkapan tersebut berupa: 580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi; 485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong; 34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi; 13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi; 1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg; 1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah palu; 1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG; 1 (satu) buah besi pemecah es batu; 1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC; 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ABDUN MUFID,S.H, dibawah sumpah keteranganya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali diminta keterangan sebagai ahli dibidang Perlindungan Konsumen di instansi kepolisian sampai dengan pengadilan sejak tahun 2006 sampai sekarang, yang saya ingat diantaranya mengenai Pemalsuan Merek, Kosmetika, Makanan dan minuman, prodak elektronik, Kendaraan bermotor, Gas Elpiji, Perumahan, Oli palsu, dan beberapa kasus Perdata. Legalitas yang kami miliki adalah, Surat dari Kementrian Hukum dan Ham RI mengenai pengesahanYayasan LP2K Jawa Tengah, TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Akta Pendirian Yayasan dari Notaris, dan SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bahwa sesuai dengan pasal 1 huruf 1 Undang Undang Nomor 8 tahun1999:Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Bahwa Ahli menerangkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri , keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai dengan pasal 4 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapat barang dan/ atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Bahwa Ahli menerangkan Pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen apabila dalam menjalankan usahanya barang dan / atau jasa secara nyata melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada ( pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 )
Bahwa Ahli menerangkan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi Sesuai dengan pasal 62 dan pasal 63 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana denda atau pidana penjara sesuai dengan jenis pelanggarannnya;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan tersebut menurut Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Perlindungan Konsumen adalah standar yang telah dipersyaratkan atau ketentuan/norma norma dalam peraturan perundangan yang mengatur secara khusus terkait dengan produk barang dan/atau jasa tertentu. Yang dimaksud isi bersih atau netto menurut pasal 8 ayat (1) Huruf (b) UU Perlindungan Konsumen adalah berat bersih suatu barang setelah dikurangi dengan tempatnya
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan standar tersebut menurut Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Perlindungan Konsumen adalah standar yang telah dipersyaratkan menurut ketentuan perundang – undangan yang mengaturnya antara lain mengenai barang yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Selain itu beberapa peraturan perundangan yang harus dipenuhi antara lain adalah peraturan perundangan di bidang Migas dan peraturan perundangan di bidang Metrologi Legal;
Bahwa Ahli menjelaskan Dalam perkara ini saudara RB YOGI KRISTANISCAYA dapat dikatakan sebagai pelaku usaha dengan penjelasan bahwa setiap orang baik perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kegiatan usaha yang dilakukan saudara RB YOGI KRISTANISCAYA termasuk tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, karena memenuhi unsur unsur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagai mana diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal pasal yang dapat dipersangkakan yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan pasal 8 ayat (1) huruf b. UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindingan Konsumen.
Bahwa Ahli menerangkan Untuk penjelasanya sesuai dengan Undang undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Kesesuaian Penilaian, pasal 1 ayat (3) berbunyi:“Standar: adalah Spesifikasi tehnis atau suatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini yang akan datang untuk memperoleh manfaat sebesar besarnya..
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saya pernah dihukum tahun 2009 saya pernah di hukum di Ambara dalam perkara yang sama yaitu pemindahan isi tabung Gas dari 3 kg Subsidi ke 12 kg non Subsidi dengan hukuman penjara 6 bulan di Lapas Ambarawa. Pada tahun 2018 saya di tahan Dipolrestabes Semarang dalam perkara yang sama dengan vonis 1 tahun hukuman penjara di LP Kedungpane Semarang;
Bahwa dari gudang yang telah ditemukan beberapa tabung gas LPG berikuran 3 kg, 5,5 Kg dan 12 kg yang beralamat di Dkh. Jedung Rt. 01/03 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang milik sdri Perempuan bernama Lupa alamat sama dengan jarak 10 rumah dari lokasi gudang yang telah saya pergunakan kurang lebih sejak 3 bulan yang lalu, yang dalam perjanjianya akan saya kontrak dalam waktu tahun;
Bahwa biaya untuk mengontrak gudang tersebut, sesuai perjanjian dalam satu tahun dengan kontrak Rp. 40.000.000: (empat puluh juta rupiah) akan tetapi baru saya bayar sejumlah Rp. 10.000.000: (sepuluh juta rupiah) yang tidak ada bukti perjanjian kontraknya hanya bukti transfer pembayaran saja;
Bahwa dalam kurun waktu 1 bulan awal gudang telah saya pergunakan untuk kegiatan menyuntik atau memindahkan isi tabung Gas LPG bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi yaitu dari tabung Gas ukuran 3 kg ke ukurang 5,5 maupun 12 Kg akan tetapi dari sejak bulan yang lalu saya tidak lagi melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG lagi karena kondisi tidak kondusif, Saya di awal kepada kepada pemilik gudang, bahwa gudang tersebut akan saya pergunakan untuk stok dan kegiatan penjualan tabung gas LPG;
Bahwa dua bulan yang lalu orang yang bekerja melakukan pemindahan isi tabung gas dari Subsidi ke non subsidi dimaksud antara lain sdr. ERIK dan SAIFUDIN;
Bahwa Saudara ERIK dan SAIFUDIN pada saat bekerja memindahkan isi tabung gas LPG tersebut atas perintah saya yang saat ini telah tidak bekerja lagi dengan saya;
Bahwa Saya memberikan upah kepada setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pemindahan isi tabung gas LPG tersebut adalah Rp. 70.000: (tujuh puluh ribu) setiap kali kerja.;
Bahwa dari tabung gas yang didapatkan di gudang tersebut sebagian milik saya kurang lebih sebanyak 100 (seratus) tabung gas ukuran 3 kg dan sebagian sisanya milik kakak istri saya atas nama ISNA RODATUL AZIZAH alamat Dsn pasungkan Kel. Lipursari Kec. Selokromo Kab. Wonosobo;
Bahwa saya mendapatkan keuntungan kotor setiap penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut adalah sebesar Rp. 60.000: (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saya pernah diperiksa dan telah menandatangani BAP tersebut dan keterangan tersebut benar. ;
Bahwa maksud dan tujuan saya melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga gas Subsidi dengan Non subsidi, dimana keuntungan saya pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.;
Bahwa tidak diperbolehkan seorang melakukan pengalihan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas LPG ukuran 12 kg yang selanjutnya di perjual belikan di masyarakat;
Bahwa seharusnya seseorang melakukan pengisian isi tabung gas LPG yang sesuai dengan peraturan adalah di SPBE yang di tunjuk oleh Pertamina;
Bahwa proses pengalihan isi tabung gas LPG dari 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg tersebut membahayakan keselamatan baik orang yang kerja melakukan peralihan maupun warga sekit karena bisa terjadi ledakan maupun kebakaran rumah tempat pengoplosan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 oleh Petugas Subdit 1 unit 2 Indagsi di daerah Dukuh Jedung, Desa Nongko Sawit, RT 01 RW 03, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang;
Bahwa dari gudang yang telah ditemukan beberapa tabung gas LPG berikuran 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg yang beralamat di Dkh. Jedung Rt. 01/03 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang;
Bahwa Gudang tersebut sesuai perjanjian dalam satu tahun dengan kontrak Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah) akan tetapi baru Terdakwa bayar sejumlah Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) yang tidak ada bukti perjanjian kontraknya hanya bukti transfer pembayaran saja;
Bahwa dalam kurun waktu 1 bulan awal gudang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk kegiatan menyuntik atau memindahkan isi tabung Gas LPG bersubsidi ke tabung gas Non Sun Subsidi yaitu dari tabung Gas ukuran 3 kg ke ukurang 5,5 maupun 12 Kg akan tetapi dari sejak bulan yang lalu Terdakwa tidak lagi melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG lagi karena kondisi tidak kondusif;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pemindahan isi tabung gas LPG tersebut adalah Rp. 70.000; (tujuh puluh ribu) setiap kali kerja;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa hanya sebagai pengecer atau penjual tabung gas yang tidak memiliki ijin penjualan resmi baik dari Agen penyalur Gas LPG maupun dari Pertamina;
Bahwa dari tabung gas yang didapatkan di gudang tersebut sebagian milik Terdakwa kurang lebih sebanyak 100 (seratus) tabung gas ukuran 3 kg dan sebagian sisanya milik kakak istri Terdakwa atas nama ISNA RODATUL AZIZAH alamat Dsn pasungkan Kel. Lipursari Kec. Selokromo Kab. Wonosobo;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana saja didapatkan tabung gas ukuran 3 kg yang berbeda warna tutup segelnya tersebut, karena yang mencari sdr ERIK Dua bulan yang lalu namun Terdakwa sudah lost kontak;
Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman dengan cara Terdakwa kirim menggunakan mobil Grand max yang saat itu milik orang lain yang Terdakwa rental / sewa;
Bahwa cara melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari Subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG Non Subsidi ukuran 12 kg adalah dengan cara tabung gas ukuran 12 kg kosong di siapkan dan ditata kemudian di pasang pipa di leher tabung 12 kg selanjutnya di ambil tabung ukuran 3 kg dalam kondisi isi ditaruh diatas tabung gas LPG ukuran 12 kg dan dimasukan pipanya dan di tekan kemudia dengan sendirinya akan berpindah isi tabung gas dari 3 kg ke 12 kg, setelah baru dipasang segel untuk di jual kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kotor setiap penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut adalah sebesar Rp. 60.000; (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan tutup segel tabung gas LPG untuk ukuran 12 kg tersebut dari membeli secara on line yang membeli adalah istri Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa menyewa rumah yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan pemindahan isi tabung gas di Gg Ayem Kel. Patemon Kec. Gunung pati Kota Semarang milik sdr Mas DEDEN yang juga Terdakwa pergunakan untuk menyuntik tabung gas LPG;
Bahwa Dampak dengan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG dari Subsidi ke Non Subsidi , dari tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg akan terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kg di masyarakat dan pihak yang di rugikan Masyarakat pengguna LPG ukuran 3 kg;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa dahulu melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga gas Subsidi dengan Non subsidi, dimana keuntungan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari;
Bahwa tidak diperbolehkan seorang melakukan pengalihan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas LPG ukuran 12 kg yang selanjutnya di perjual belikan di masyarakat;
Bahwa seharusnya seseorang melakukan pengisian isi tabung gas LPG yang sesuai dengan peraturan adalah di SPBE yang di tunjuk oleh Pertamina;
Bahwa hasil keuntungan penjualan tabung gas LPG ukuran 12 kg hasil pemindahan tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup Terdakwa perhari pada waktu itu;
Bahwa hasil keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tabung gas LPG tersebut adalah sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dalam satu bulan;
Bahwa bertanggung jawab atas kegiatan jual beli tabung gas LPG maupun pemindahan isi tabung Gas LPG di gudang yang beralamat di Dkh. Jedung Rt. 01/03 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang adalah Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga;
Unsur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang“ dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan dan atau korporasi sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang” dalam tindak pidana adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau person sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab/ dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYO (Alm) yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan keterangannya mengenai identitas dirinya telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah pula bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi di persidangan, yang memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa dalam perkara ini adalah RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYO (Alm);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa Terdakwa termasuk subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya (peraturan perundang-udangan), sedangkan dalam ketentuan UU Migas yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dipersidangan, surat, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang disampaikan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa LPG 3 Kg yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat miskin karena harganya di subsidi pemerintah, oleh Terdakwa disalahgunakan untuk bahan baku Pengoplosan gas LPG 12 Kg non subsidi, atas perbuatannya menyalahgunakan LPG 3 kg tersebut dapat mengakibatkan kelangkaaan LPG 3 Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar minyak gas dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, Bahwa Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, sehingga unsure tersebut tidak hanya mengenai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pindak, tetapi juga bahwa subyek hukum tersebut melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi, Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan seorang terdakwa dalam perkara ini, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan terhadap subjek hukum, selain itu sebagaimana fakta hukum di persidangan adalah orang yang sehat akalnya sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan dalam perkara ini adalah Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYO(Alm) dengan demikian unsur “Pelaku Usaha” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangandan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk bersifat alternatif, yang mana tidak perlu semua subunsur harus terpenuhi, apabila salah satu dari subunsur terpenuhi, maka unsur tersebut secara keseluruhan terpenuhi, yang dapat dimaknai bahwa barang/jasa yang didagangkan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan atau barang/jasa yang didagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan fakta, keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan didukung dengan barang bukti yang ada bahwa pada tanggal 20 September 2022 dari hasil penindakan, keterangan saksi, dan pengakuan Terdakwa telah melakukan perbuatan memperdagangkan barang gas LPG ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 kg hasil dari pengalihan LPG bersubsidi 3 kg;
Menimbang, bahwa dalam pengalihan pemindahan gas LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg dan 5,5 kg dan diperdagangkan kepada konsumen, tidak sesuai dengan peraturan, yang seharusnya pengisian gas LPG 5,5 kg dan 12 kg hanya diperbolehkan di SPBE yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa dari hasil penimbangan terhadap sampel berupa 1 tabung 5,5kg dan 34 tabung LPG 12 kg isi netto tidak sesuai yang tercantum pada tabung, sesuai Berita Acara Hasil Penimbangan tabung 5,5 kg dan 12 kg, pada tanggal 23September 2022, yang dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Bahwa menurut dari hasil penimbangan tersebut jumlah yang ditimbang 34 (tiga puluh empat) tabung LPG 12 kg, rata-rata kurang -2.500 gram,Batas kesalahan yang diizinkan untuk kuantitas nominal 12 kg sebesar minus (-) 150 g (dari isi 12 kg boleh kurang maksimum 150 g);
Menimbang, bahwa usaha yang dimiliki oleh Terdakwa adalah usaha pengalihan gas dari LPG 3 Kg ke tabung ukuran 12 kg, yang selanjutnya hasil pengalihan 12 kg tersebut di jual kepada masyarakat, atas perbuatanya tersebut Terdakwa selaku penanggung jawab dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dan terkait dengan barang yang di titipkan tersebut adalah barang bukti yang di titipkan oleh pihak kepolisian di gudang yang beralamat di Dsn. Jedung, Rt. 01 Rw. 03, Kel. Nongkosawit, Kec. Gunungpati Kota Semarang,
Menimbang, bahwa saksi Abraham Dimas Bin Sugiarto Djarwo sebagai memperdagangkan tabung LPG 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi dan saksi ABRAHAM, atas perintah dari Terdakwa telah memperdagangkan / memasarkan tabung gas LPG 5.5 kg dan 12 kg non subsidi antara lain:
1). Toko Cemerlang didaerah Kaliwungu Kendal an. ADI
2). Rumah di daerah Kendal dekat pasar BUGANGIN an. TATIN SETYO
3). Perumahan Graha Wahid blok Florida an. FERRY
4). Toko Sarijerita didaerah Kedungmundu An. HENDRO
5). Ruko didaerah Tlogosari Jembatan ke 2 an. ENDRA
6). Ruko sarijerita 3 didaerah Meteseh an. ENO
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan pemberian nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi sebagai korektif, edukatif, preventif dan represif bagi Terdakwa agar bisa menyadari serta menginsyafi kesalahannya dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka pidana bagi Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah pidana yang dirasakan sudah adil menurut hukum berdasarkan pada asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selain pidana penjara, kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RB YOGI KRISTANISCAYA Anak dari MATIAS PRATIKYA (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah Dan Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
580 (lima ratus delapan puluh) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan isi;
485 (empat ratus delapan puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi kemasan kosong;
34 (tiga puluh empat) tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi kemasan isi;
13 (tiga belas) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan kosong;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg non subsidi kemasan isi;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah plastik berisi pipa kuningan yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah plastik berisi tutup tabung gas LPG ukuran 12 kg;
1 (satu) buah plastik berisi segel bekas tabung gas lpg 3 kg;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah plastik berisi sill tabung LPG;
1 (satu) buah besi pemecah es batu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit truk box MITSUBISHI warna kuning beserta STNK dengan nopol R 1862 GC;
1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam beserta STNK dengan nopol AA 8161 ZF;
Masing-masing unit Kendaraan Bermotor (KBM) tersebut di atas dikembalikan kepada pemilliknya yang sah;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, oleh ACHMAD RASYID PURBA, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, GATOT SARWADI,S.H. dan A.A. PT NGR RAJENDRA,S.H,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI YANTO,S.E.,S.H.,M.M, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
GATOT SARWADI, S.H. ACHMAD RASYID PURBA, S.H.,M.Hum.
A.A. PT NGR RAJENDRA, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
SRI YANTO,S.E.,S.H.,M.M.