584/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 584/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ARDHIKA WISNUP,SH Terdakwa: 1.SUTOPO Bin Alm SUPANDI 2.IBNU SUTOWO Bin Alm MUHAMAD KANDAM
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. SUTOPO Bin SUPANDI (Alm) dan Terdakwa II. IBNU SUTOWO Bin MUHAMAD KANDAM (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Kbm Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG, No Pol : H-1837-KG, No Ka : MHMFE73P27K003059, No Sin : 4D34TC09721, Warna Orange, Tahun 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI SETIAWAN Uang tunai senilai Rp. 210.000.000.- ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA Selang air warna hijau 1 meter. 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 584/Pid.B/LH/2022/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
| I. Nama lengkap | : | SUTOPO Bin SUPANDI (Alm); |
| Tempat lahir | : | Semarang; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 46 Tahun / 03 Juni 1975; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Wates RT03/RW01 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| II. Nama lengkap | : | IBNU SUTOWO Bin MUHAMAD KANDAM (Alm); |
| Tempat lahir | : | Semarang; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 48 Tahun / 28 Juli 1974; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Wates RT03/RW01 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Majelis Hakim sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pertama Nomor 584/Pid.B/LH/2022/PN Smg tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang kedua Nomor 584/Pid.B/LH/2022/PN Smg tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 584/Pid.B/LH/2022/PN Smg tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUTOPO Bin (Alm) SUPANDI dan Terdakwa IBNU SUTOWO Bin (Alm) MUHAMAD KANDAM tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap masing-masing Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan Serta Pidana Denda Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Dengan Ketentuan Apabila Denda Tersebut Tidak Dibayar Maka Diganti Dengan Pidana Kurungan Selama 1 (Satu) Bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG, No Pol : H-1837-KG, No Ka : MHMFE73P27K003059, No Sin : 4D34TC09721, Warna Orange, Tahun 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI SETIAWAN
Uang tunai senilai Rp. 210.000.000.- ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Selang air warna hijau 1 meter;
1 (satu) buah jerigen warna biru berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, dengan alasan Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Sutopo Bin (Alm) Supandi bersama sama dengan Terdakwa Ibnu Sutowo Bin (Alm) Muhamad Kandam pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Sutopo yang beralamat di Desa Wates RT03/RW01 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa Ibnu Sutowo mendatangi rumah Terdakwa Sutopo dan mengajak untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi karena akan dijual kepada PT URS Ventures Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Kota Semarang;
Dimana pada saat itu Terdakwa Ibnu Sutowo meminta Terdakwa Sutopo untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah 60 (enam puluh) liter dengan harga Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa Ibnu Sutowo tersebut kemudian Terdakwa Sutopo pergi ke SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan mengendarai kendaraan jenis truk box warna oranye dengan nomor polisi H-1837-KG;
Bahwa Terdakwa Sutopo awalnya membeli bahan bakar solar subsidi sebanyak 40 (empat puluh liter) di SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang sekira pukul 15.00 WIB, kemudian Terdakwa sutopo pulang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa Sutopo kemudian menguras isi tangki kendaraan truk yang sebelumnya telah Terdakwa isi bahan bakar solar subsidi tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa selang kemudian solar subsidi tersebut disedot dari dalam tengki bahan bakar truk bok dan dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan sebelumnya;
Bahwa kemudian Terdakwa Sutopo kembali melakukan pembelian bahan bakar jenis solar subsidi di SPBU BSB Mijen Kota Semarang sekitar jam 21.00 WIB dengan pemebelian sebanyak 40 (empat puluh liter);
Bahwa setelah pembelian solar subsidi ke dua tersebut Terdakwa Sutopo kembali ke rumah Terdakwa untuk menguras tangki, namun pada saat Terdakwa sedang memindahkan solar subsidi dari dalam tangka truk ke dalam jerigen Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari satreskrim Polrestabes Semarang;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut Terdakwa SUTOPO peroleh dari membeli dari SPBU BSB City Kecamatan Mijen dengan harga Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya, kemudian bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa SUTOPO dijual kepada kepada Terdakwa IBNU SUTOWO dengan harga jual untuk setiap liternya adalah sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa IBNU SUTOWO kemudian dijual kembali dengan harga Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) per liter untuk keperluan bahan bakar jenis forklip yang ada di perusahaan PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Semarang;
Bahwa hasil keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa SUTOPO dari menjual bahan bakar jenis solar subsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO adalah sebesar Rp.1.850,00 (seribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk setiap liternya, sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa IBNU SUTOWO dengan menjual bahan bakar minyak jenis soleh subsidi dari Terdakwa SUTOPO kepada pihak PT URS Ventures Indonesia adalah sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya;
Perbuatan Terdakwa SUTOPO Bin (Alm) SUPANDI dan Terdakwa IBNU SUTOWO Bin (Alm) MUHAMAD KANDAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Sutopo Bin (Alm) Supandi bersama sama dengan Terdakwa Ibnu Sutowo Bin (Alm) Muhamad Kandam pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Sutopo yang beralamat di Desa Wates RT03/RW01 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, kegiatan usaha hilir tanpa perizin usaha” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa Ibnu Sutowo mendatangi rumah Terdakwa Sutopo dan mengajak untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi karena akan dijual kepada PT URS Ventures Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Kota Semarang;
Dimana pada saat itu Terdakwa Ibnu Sutowo meminta Terdakwa Sutopo untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah 60 (enam puluh) liter dengan harga Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa Ibnu Sutowo tersebut kemudian Terdakwa Sutopo pergi ke SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan mengendarai kendaraan jenis truk box warna oranye dengan nomor polisi H-1837-KG;
Bahwa Terdakwa Sutopo awalnya membeli bahan bakar solar subsidi sebanyak 40 (empat puluh liter) di SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang sekira pukul 15.00 WIB, kemudian Terdakwa sutopo pulang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa Sutopo kemudian menguras isi tangki kendaraan truk yang sebelumnya telah Terdakwa isi bahan bakar solar subsidi tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa selang kemudian solar subsidi tersebut disedot dari dalam tengki bahan bakar truk bok dan dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan sebelumnya;
Bahwa kemudian Terdakwa Sutopo kembali melakukan pembelian bahan bakar jenis solar subsidi di SPBU BSB Mijen Kota Semarang sekitar jam 21.00 WIB dengan pemebelian sebanyak 40 (empat puluh liter);
Bahwa setelah pembelian solar subsidi ke dua tersebut Terdakwa Sutopo kembali ke rumah Terdakwa untuk menguras tangki, namun pada saat Terdakwa sedang memindahkan solar subsidi dari dalam tangka truk ke dalam jerigen Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari satreskrim Polrestabes Semarang;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut Terdakwa SUTOPO peroleh dari membeli dari SPBU BSB City Kecamatan Mijen dengan harga Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya, kemudian bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa SUTOPO dijual kepada kepada Terdakwa IBNU SUTOWO dengan harga jual untuk setiap liternya adalah sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa IBNU SUTOWO kemudian dijual kembali dengan harga Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) per liter untuk keperluan bahan bakar jenis forklip yang ada di perusahaan PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Semarang;
Bahwa hasil keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa SUTOPO dari menjual bahan bakar jenis solar subsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO adalah sebesar Rp.1.850,00 (seribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk setiap liternya, sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa IBNU SUTOWO dengan menjual bahan bakar minyak jenis soleh subsidi dari Terdakwa SUTOPO kepada pihak PT URS Ventures Indonesia adalah sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya;
Perbuatan Terdakwa SUTOPO Bin (Alm) SUPANDI dan Terdakwa IBNU SUTOWO Bin (Alm) MUHAMAD KANDAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 53 Jo Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi BUDI SETIAWAN Bin TUKIMIN SUSILO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang mengusai truk yang digunakan untuk sarana dan prasaranan membeli BBM bersubsidi pemerintah jenis solar lalu kemudian di jual ke perusahaan untuk kepentingan kegiatan oprasional adalah Sdr SUTOPO (driver);
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa SUTOPO adalah hanya sebatas hubungan kerja saja. Terdakwa SUTOPO merupakan driver yang Saksi percaya untuk menjalankan truk milik Saksi yang bekerja sebagai ekspedisi. Saksi dengan Terdakwa SUTOPO tidak ada hubungan kekerabatan.
Bahwa benar Saksi tau jenis truk yang digunakan pelaku yaitu kendaraan jenis truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH;
Bahwa Terdakwa SUTOPO sudah menjadi driver ekspedisi truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH sudah sekitar 5 tahun;
Bahwa Terdakwa SUTOPO dalam melakukan hal menggunakan truk milik Saksi yang digunakan sebagai sarana dan prasaranan membeli BBM bersubsidi pemerintah jenis solar lalu kemudian di jual ke perusahaan untuk kepentingan kegiatan oprasional dari SPBU BSB City Jalan Raya Semarang-Boja Kota Semarang tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bbm jenis solar tersebut dijual kemana dan dengan harga berapa oleh Terdakwa SUTOPO;
Bahwa Saksi tidak tahu dimanakah Terdakwa SUTOPO melakukan TAP Solar (menyedot solar) dari tangki BBM truk milik Saksi tersebut;
Bahwa Tangki BBM truk milik Saksi tidak ada modifikasi sama sekali, masih sesuai dengan kapasitas tangki bbm bawaan pabrik;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERU PURWANTO Bin SASTRO DIHARDJO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekarang ini Saksi dimintai keterangan dipersidangan karena Saksi bersama tim berhasil menangkap tangan seseorang yang kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin;
Bahwa pelaku yang berhasil Saksi tangkap bersama dengan tim yang telah melakukan tindak pidana kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin adalah Terdakwa. SUTOPO dan Terdakwa IBNU SUTOWO;
Bahwa diri Saksi dan tim mengetahui dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUTOPO dan Terdakwa IBNU SUTOWO tersebut diatas yaitu pada hari Senin, tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di SPBU BSB City Jl. Raya Semarang- Boja Mijen Kota Semarang karena kedapatan kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin, sebanyak 30 liter solar yang diangkut menggunakan kendaraan jenis truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Unit Ekonomi SatReskrim Polrestabes Semarang sedang melaksanakan patroli pekat dan mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada 1 unit truk box yang berulang kali membeli solar subsidi di SPBU BSB City Mijen dan solar subsidi tersebut akan dijual kembali di kawasan industri candi untuk bahan bakar mesin Forklif lalu benar petugas melakukan pengecekan dan pembuntutan sampai ke lokasi rumah Terdakwa I yaitu sdr. SUTOPO di Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang dan Terdakwa tertangkap tangan sedang menyedot solar subsidi dari tangki truk kemudian menjual solar subsidi kepada orang lain, setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa I, lalu kemudian dia mengatakan menjual solar dimaksud kepada Terdakwa 2 yaitu Sdr. IBNU SUTOWO, setelah itu Terdakwa 2 di jemput dirumahnya di Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang , lalu dilakukan interogasi kepada Terdakwa 2 Bahwa dia menjual solar yang didapat dari Terdakwa I dimaksud di kawasan industri Candi untuk mesin Forklif.Tersangka I Sdr. SUTOPO sebagai sopir ekspedisi membeli solar subsidi 40 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- di SPBU BSB CITY Mijen dengan menggunakan sarana 1 unit truk Box warna Orange merk Misubishi Colt Diesel No Pol : H-1837-KG tahun 2007 setelah sampai di rumah Terdakwa I Sdr. SUTOPO di Desa Wates Rt 3 Rw 01 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang ,lalu Sdr. SUTOPO menggunakan selang air panjang 1 meter untuk menyedot solar dari tangki truk tersebut dan ditampung ke dalam jiregen plastik warna biru sebanyak 30 liter lalu dijual ke Terdakwa 2 IBNU SUTOWO perliter Rp 7.000,- dengan keuntungan perliter Rp 1.850,- dikalikan 30 liter untuk keperluan mesin Forklif gudang PT URS Ventur Indonesia di Kawasan Candi Tahap V no C3/ 3 Ngaliyan dan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berulang kali sampai ahirnya ditangkap petugas, selanjutnya para Terdakwa dibawa dibawa ke Polrestabes Senarang guna Penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I sdr. SUTOPO melakukan tindak pidana tersebut dengan cara melakukan tranSaksi pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU dengan mengisi penuh tangki BBM kendaraan yang Terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) unit KBM Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH ,dengan harga Rp. 5.150 (LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH RUPIAH) perliter kemudian setelah tangki full Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di Wates Rt. 003 Rw. 01 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang.Selanjutnya solar yang ada di tangki terdeakwa sedot menggunakan selang air ukuran 1 meter warna biru dan ditampung di drigen ukuran 30 liter. Kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000 / liter kepada Terdakwa II Sdr. IBNU SUTOWO, Kemudian Terdakwa II IBNU SUTOWO melalakukan perbuatannya dengan cara memesan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwaa I Sdr. SUTOPO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06. 30 WIB, setelah itu Terdakwa I Sdr. SUTOPO menyerahkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa pada pukul 15.00 WIB di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang, dan kemudian Terdakwa menjual solar dimaksud kepada PT URS Ventures sebesar Rp. 9000 per liternya , kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 420.000.- untuk pembayaran BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter dan Terdakwa membeli lagi sebanyak 30 liter kepada Sdr. SUTOPO di Rumah Sdr. SUTOPO yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang yang nantinya akan dikirim ketika Terdakwa membutuhkan;
Bahwa Bisa Saksi jelaskan, Terdakwa I membeli solar subsidi di BSB Mijen sebesar Rp. 5.150 dan menjual kepada Terdakwa II sebesar Rp. 7000 per liter dan Terdakwa II menjual kepada PT URS VENTURES sebesar Rp. 9000 perliter;
Bahwa Dalam Terdakwa I dan II melakukan niaga Niaga / Jual Beli Pengangkutan minyak dan gas bumi berupa solar tanpa disertai ijin pemerintah, dansolar dimaksud adalah subsidi pemerintah yang seharusnya peruntukan nya untuk kepentingan masyarkat dan bukan dipergunakan untuk bahan bakar industri, dan hal tersebut tidak benar dan menyalahi aturan pemerintah dan undang-undang, dan merupakan perbuatan pidana;
Bahwa Kendaraan Truk Mitsubishi Nopol : H-1837-KG tersebut adalah milik dari bos Tersangka di perusahaan ekspedisi yang bernama Sdr. NELLIS YULICHAERIYAH;
Bahwa benar 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG Nopol : H-1837-KG, Noka : MHMFE73P27K003059. Nosin : 4D34TC09721, Warna Orange, Th. 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH, adalah armada yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut solar subsidi pemerintah dan memasukannya kedalam jerigen ukuran 30 liter dengan menggunakan selang sepanjang 1 meter, dan uang tunai sebesar Rp 210.000.000 adalah hasil penjualan solar sebesar 30 liter yang didapat Terdakwa I dari SPBU BSB Mijen Semarang, sebesar Rp. 5.150 perliternya, dan dia jual kepada Terdakwa II sebesar Rp 7000 per liter;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUTIYONO, SH Bin SUNARTO; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekarang ini Saksi dimintai keterangan dipersidangan karena Saksi bersama tim berhasil menangkap tangan seseorang yang kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin;
Bahwa pelaku yang berhasil Saksi tangkap bersama dengan tim yang telah melakukan tindak pidana kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin adalah Terdakwa. SUTOPO dan Terdakwa IBNU SUTOWO;
Bahwa diri Saksi dan tim mengetahui dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUTOPO dan Terdakwa IBNU SUTOWO tersebut diatas yaitu pada hari Senin, tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di SPBU BSB City Jl. Raya Semarang- Boja Mijen Kota Semarang karena kedapatan kedapatan menjual BBM Subsidi pemerintah jenis Solar kepada seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan dari hal tersebut tanpa izin, sebanyak 30 liter solar yang diangkut menggunakan kendaraan jenis truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Unit Ekonomi SatReskrim Polrestabes Semarang sedang melaksanakan patroli pekat dan mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada 1 unit truk box yang berulang kali membeli solar subsidi di SPBU BSB City Mijen dan solar subsidi tersebut akan dijual kembali di kawasan industri candi untuk bahan bakar mesin Forklif lalu benar petugas melakukan pengecekan dan pembuntutan sampai ke lokasi rumah Terdakwa I yaitu sdr. SUTOPO di Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang dan Terdakwa tertangkap tangan sedang menyedot solar subsidi dari tangki truk kemudian menjual solar subsidi kepada orang lain, setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa I, lalu kemudian dia mengatakan menjual solar dimaksud kepada Terdakwa 2 yaitu Sdr. IBNU SUTOWO, setelah itu Terdakwa 2 di jemput dirumahnya di Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang , lalu dilakukan interogasi kepada Terdakwa 2 Bahwa dia menjual solar yang didapat dari Terdakwa I dimaksud di kawasan industri Candi untuk mesin Forklif.Tersangka I Sdr. SUTOPO sebagai sopir ekspedisi membeli solar subsidi 40 liter dengan harga perliter Rp 5.150,- di SPBU BSB CITY Mijen dengan menggunakan sarana 1 unit truk Box warna Orange merk Misubishi Colt Diesel No Pol : H-1837-KG tahun 2007 setelah sampai di rumah Terdakwa I Sdr. SUTOPO di Desa Wates Rt 3 Rw 01 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang ,lalu Sdr. SUTOPO menggunakan selang air panjang 1 meter untuk menyedot solar dari tangki truk tersebut dan ditampung ke dalam jiregen plastik warna biru sebanyak 30 liter lalu dijual ke Terdakwa 2 IBNU SUTOWO perliter Rp 7.000,- dengan keuntungan perliter Rp 1.850,- dikalikan 30 liter untuk keperluan mesin Forklif gudang PT URS Ventur Indonesia di Kawasan Candi Tahap V no C3/ 3 Ngaliyan dan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berulang kali sampai ahirnya ditangkap petugas, selanjutnya para Terdakwa dibawa dibawa ke Polrestabes Senarang guna Penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I sdr. SUTOPO melakukan tindak pidana tersebut dengan cara melakukan tranSaksi pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU dengan mengisi penuh tangki BBM kendaraan yang Terdakwa gunakan yaitu 1 (satu) unit KBM Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH ,dengan harga Rp. 5.150 (LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH RUPIAH) perliter kemudian setelah tangki full Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di Wates Rt. 003 Rw. 01 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang.Selanjutnya solar yang ada di tangki terdeakwa sedot menggunakan selang air ukuran 1 meter warna biru dan ditampung di drigen ukuran 30 liter. Kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000 / liter kepada Terdakwa II Sdr. IBNU SUTOWO, Kemudian Terdakwa II IBNU SUTOWO melalakukan perbuatannya dengan cara memesan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwaa I Sdr. SUTOPO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06. 30 WIB, setelah itu Terdakwa I Sdr. SUTOPO menyerahkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa pada pukul 15.00 WIB di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang, dan kemudian Terdakwa menjual solar dimaksud kepada PT URS Ventures sebesar Rp. 9000 per liternya , kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 420.000.- untuk pembayaran BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter dan Terdakwa membeli lagi sebanyak 30 liter kepada Sdr. SUTOPO di Rumah Sdr. SUTOPO yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang yang nantinya akan dikirim ketika Terdakwa membutuhkan;
Bahwa Bisa Saksi jelaskan, Terdakwa I membeli solar subsidi di BSB Mijen sebesar Rp. 5.150 dan menjual kepada Terdakwa II sebesar Rp. 7000 per liter dan Terdakwa II menjual kepada PT URS VENTURES sebesar Rp. 9000 perliter;
Bahwa Dalam Terdakwa I dan II melakukan niaga Niaga / Jual Beli Pengangkutan minyak dan gas bumi berupa solar tanpa disertai ijin pemerintah, dansolar dimaksud adalah subsidi pemerintah yang seharusnya peruntukan nya untuk kepentingan masyarkat dan bukan dipergunakan untuk bahan bakar industri, dan hal tersebut tidak benar dan menyalahi aturan pemerintah dan undang-undang, dan merupakan perbuatan pidana;
Bahwa Kendaraan Truk Mitsubishi Nopol : H-1837-KG tersebut adalah milik dari bos Tersangka di perusahaan ekspedisi yang bernama Sdr. NELLIS YULICHAERIYAH;
Bahwa benar 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG Nopol : H-1837-KG, Noka : MHMFE73P27K003059. Nosin : 4D34TC09721, Warna Orange, Th. 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH, adalah armada yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut solar subsidi pemerintah dan memasukannya kedalam jerigen ukuran 30 liter dengan menggunakan selang sepanjang 1 meter, dan uang tunai sebesar Rp 210.000.000 adalah hasil penjualan solar sebesar 30 liter yang didapat Terdakwa I dari SPBU BSB Mijen Semarang, sebesar Rp. 5.150 perliternya, dan dia jual kepada Terdakwa II sebesar Rp 7000 per liter;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar di SPBU BSB City Jalan Raya Semarang-Boja Kota Semarang, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB dan jam 21.30 WIB;
Bahwa Terdakwa membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar yang saya beli di SPBU BSB City Jalan Raya Semarang-Boja Kota Semarang sebagai berikut : Pada pukul 15.00 WIB Terdakwa membeli Solar sebanyak 40 liter, Pada pukul 21.30 WIB Terdakwa membeli Solar sebanyak 40 liter;
Bahwa Terdakwa membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar dengan menggunakan kendaraan jenis truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH;
Bahwa kendaraan Truk Mitsubishi Nopol : H-1837-KG tersebut adalah milik dari bos Terdakwa di perusahaan ekspedisi yang bernama Sdr. NELLIS YULICHAERIYAH;
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan transaksi pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU dengan cara mengisi penuh tangki BBM kendaraan yang Terdakwa gunakan dengan harga Rp. 5.150 (Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) kemudian setelah tangki full Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di Wates Rt. 003 Rw. 01 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang. Selanjutnya solar yang ada di tangki Terdakwa sedot menggunakan selang air dan ditampung di drigen ukuran 30 liter. Kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000 / liter;
Bahwa Terdakwa menjual solar bersubsidi tersebut kepada seseorang yanng bernama Sdr. IBNU SUTOWO dengan harga Rp. 7000/liter;
Bahwa benar Terdakwa mengetahuinya solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa IBNU SUTOWO senilai Rp. 9000 kepada perusahaan PT. URS VENTURES Indonesia Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V NO. C3/3 Semarang;
Bahwa pada saat Terdakwa dengan Terdakwa IBNU SUTOWO melakukan transaksi jual beli BBM Subsidi jenis solar adalah dengan cara Terdakwa IBNU SUTOWO mendatangi rumah Terdakwa dan menyebutkan bahwa dirinya menyuruh Terdakwa untuk mencari solar dan akan dibeli dengan harga Rp. 7000/liternya. Solar tersebut akan digunakan untuk keperluan bahan bakar forklip yang ada di perusahaan PT. URS VENTURES Indonesia Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V NO. C3/3 Semarang;
Bahwa solar yang dipesan oleh Sdr. IBNU SUTOWO adalah sebanyak 60 liter dengan harga Rp.7000/literanya;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan solar sebanyak 30 liter kepada Terdakwa IBNU SUTOWO sedangkan yang 30 liter belum sempat TERDAKWA kirim kepada dirinya dikarenakan Terdakwa sudah diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO sudah memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk pembelian solar subsidi sebanyak 60 liter dengan harga;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjual solar subsidi pemerintah kepada Terdakwa IBNU SUTOWO, itupun atas suruhan/order dari dirinya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah melakukan transaksi jual beli BBM subsidi pemerintah jenis solar dengan pihak lain, bari kali pertama dengan Terdakwa IBNU SUTOWO itupun atas suruhan/order dari dirinya;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan solar subsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO adalah sebesar Rp. 1.850/liternya. Jadi uang yang Terdakwa dapatkan dari keuntungan jual solar tersebut adalah senilai Rp. 111.000 (seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa untuk tangki kendaraan yang Terdakwa gunakan tersebut pada bagian tangki masih dalam keadaan standar pabrikan dan tidak ada modifikasi sedikitpun;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual solar bersubsidi tersebut.
Bahwa pembayaran solar tersebut dilakukan oleh Terdakwa IBNU SUTOWO secara tunai dirumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang pada tanggal 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 22.30 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang datang kerumah Bahwa Terdakwa bersama dengan Bahwa Terdakwa SUTOPO, saat itu Bahwa Terdakwa sedang mengobrol dengan isteri Bahwa Terdakwa kemudian Bahwa Terdakwa dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polrestabes Semarang .
Bahwa Terdakwa kenal dengan Bahwa Terdakwa SUTOPO, ia merupakan tetangga Bahwa Terdakwa, terkait dengan perkara ini Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter dari Bahwa Terdakwa SUTOPO;
Bahwa Terdakwa memesan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa SUTOPO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06. 30 WIB, setelah itu Terdakwa SUTOPO menyerahkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa pada pukul 15.00 WIB di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 420.000.- untuk pembayaran BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter dan Terdakwa membeli lagi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa SUTOPO di Rumah Terdakwa SUTOPO yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang yang nantinya akan dikirim ketika Terdakwa membutuhkan. Sehingga total pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada Terdakwa SUTOPO sebanyak 60 liter dengan harga senilai Rp. 420.000 Pada sekitar pukul 22.30 WIB Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang bersama dengan Terdakwa SUTOPO datang kerumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa diamankan kekantor Polrestabes Semarang;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter untuk Terdakwa jual kembali kepada Sdr. RIYAS yang merupakan Direktur PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Sdr. SUTOPO dengan harga Rp. 7.000 per liter;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi kepada Sdr. SUTOPO total 60 liter, 30 liter. Bahwa Sdr. RIYAS membeli BBM jenis solar bersubsidi kepada Terdakwa sebanyak 30 liter dan sudah Terdakwa serahkan;
Bahwa Sdr. RIYAS membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Terdakwa digunakan untuk bahan bakar forklift di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh Sdr. SUTOPO kepada saudara merupakan BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa Sdr. RIYAS mengetahui dan sadar bahwa BBM jenis solar yang Terdakwa jual kepadanya merupakan BBM jenis solar bersubsidi;
Karena Terdakwa bisa menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi kepad Sdr. RIYAS dengan keuntungan Rp. 2.000.- per liter;
Bahwa Terdakwa bertransaksi BBM solar bersubsidi dengan Terdakwa SUTOPO sebanyak 2 kali, sedangkan Terdakwa baru pertama kali bertransaksi BBM jenis solar bersubsidi dengan Sdr. RIYAS.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah bertransaksi BBM jenis solar bersubsidi dengan Terdakwa SUTOPO dan Sdr. RIYAS;
Bahwa benar Terdakwa menerima BBM jenis solar bersubsidi sejumlah 30 liter dari Terdakwa SUTOPO menggunakan wadah berupa jerigen berkapasitas 30 liter;
Bahwa tidak ada bukti transaksi BBM jenis solar bersubsidi antara Terdakwa dengan Terdakwa SUTOPO dan Sdr. RIYAS, Terdakwa bertransaksi dengan mereka dengan pembayaran secara tunai;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kbm Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG, No Pol : H-1837-KG, No Ka : MHMFE73P27K003059, No Sin : 4D34TC09721, Warna Orange, Tahun 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH ;
Uang tunai senilai Rp. 210.000.000.-;
Selang air warna hijau 1 meter;
1 (satu) buah jerigen warna biru berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUTOPO membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar di SPBU BSB City Jalan Raya Semarang-Boja Kota Semarang, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB dan jam 21.30 WIB;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO diamankan oleh Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang pada tanggal 29 Agustus 2022 sekitar Pukul 22.30 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa Terdakwa SUTOPO membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar yang saya beli di SPBU BSB City Jalan Raya Semarang-Boja Kota Semarang sebagai berikut : Pada pukul 15.00 WIB Terdakwa SUTOPO membeli Solar sebanyak 40 liter, Pada pukul 21.30 WIB Terdakwa membeli Solar sebanyak 40 liter;
Bahwa Terdakwa SUTOPO membeli BBM Subsidi pemerintah jenis solar dengan menggunakan kendaraan jenis truk Mitsubisi Colt Diesel tahun 2007 Nopol : H-1837-KG Nosin : 4D34TC09721 Noka : MHMFE73P27K003059 Warna Orange AN. NELLIS YULI CHAERIYAH;
Bahwa kendaraan Truk Mitsubishi Nopol : H-1837-KG tersebut adalah milik dari bos Terdakwa SUTOPO di perusahaan ekspedisi yang bernama Sdr. NELLIS YULICHAERIYAH;
Bahwa awalnya Terdakwa SUTOPO melakukan transaksi pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU dengan cara mengisi penuh tangki BBM kendaraan yang Terdakwa SUTOPO gunakan dengan harga Rp. 5.150 (Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) kemudian setelah tangki full Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumah Terdakwa SUTOPO yang beralamat di Wates Rt. 003 Rw. 01 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang. Selanjutnya solar yang ada di tangki Terdakwa SUTOPO sedot menggunakan selang air dan ditampung di drigen ukuran 30 liter. Kemudian Terdakwa SUTOPO jual dengan harga Rp. 7.000 / liter;
Bahwa Terdakwa SUTOPO menjual solar bersubsidi tersebut kepada seseorang yanng bernama Terdakwa IBNU SUTOWO dengan harga Rp. 7000/liter;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO kenal dengan Bahwa Terdakwa SUTOPO, ia merupakan tetangga Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO, terkait dengan perkara ini Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter dari Bahwa Terdakwa SUTOPO;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO memesan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa SUTOPO pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06. 30 WIB, setelah itu Terdakwa SUTOPO menyerahkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa pada pukul 15.00 WIB di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa IBNU SUTOWO menyerahkan uang senilai Rp. 420.000.- untuk pembayaran BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter dan Terdakwa IBNU SUTOWO membeli lagi sebanyak 30 liter kepada Terdakwa SUTOPO di Rumah Terdakwa SUTOPO yang beralamat Wates Rt 3 Rw 1 Kel Wates Kec Ngaliyan Kota Semarang yang nantinya akan dikirim ketika Terdakwa IBNU SUTOWO membutuhkan. Sehingga total pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada Terdakwa SUTOPO sebanyak 60 liter dengan harga senilai Rp. 420.000 Pada sekitar pukul 22.30 WIB Petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang bersama dengan Terdakwa SUTOPO datang kerumah Terdakwa IBNU SUTOWO, setelah itu Terdakwa IBNU SUTOWO diamankan kekantor Polrestabes Semarang;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 liter untuk Terdakwa jual kembali kepada Sdr. RIYAS yang merupakan Direktur PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa benar Terdakwa SUTOPO mengetahuinya solar tersebut dijual kembali oleh Terdakwa IBNU SUTOWO senilai Rp. 9000 kepada perusahaan PT. URS VENTURES Indonesia Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V NO. C3/3 Semarang;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO membeli BBM jenis solar bersubsidi kepada Sdr. SUTOPO total 60 liter, 30 liter. Bahwa Sdr. RIYAS membeli BBM jenis solar bersubsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO sebanyak 30 liter dan sudah Terdakwa IBNU SUTOWO serahkan;
Bahwa Sdr. RIYAS membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Terdakwa Idigunakan untuk bahan bakar forklift di Gudang PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl Kw Industri Candi Tahap V No C 3 / 3 Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO mengetahui dan sadar bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh Sdr. SUTOPO kepada saudara merupakan BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa Sdr. RIYAS mengetahui dan sadar bahwa BBM jenis solar yang Terdakwa IBNU SUTOWO jual kepadanya merupakan BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa karena Terdakwa IBNU SUTOWO bisa menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi kepad Sdr. RIYAS dengan keuntungan Rp. 2.000.- per liter;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO bertransaksi BBM solar bersubsidi dengan Terdakwa SUTOPO sebanyak 2 kali, sedangkan Terdakwa IBNU SUTOWO baru pertama kali bertransaksi BBM jenis solar bersubsidi dengan Sdr. RIYAS;
Bahwa sebelumnya Terdakwa IBNU SUTOWO tidak pernah bertransaksi BBM jenis solar bersubsidi dengan Terdakwa SUTOPO dan Sdr. RIYAS;
Bahwa benar Terdakwa IBNU SUTOWO menerima BBM jenis solar bersubsidi sejumlah 30 liter dari Terdakwa SUTOPO menggunakan wadah berupa jerigen berkapasitas 30 liter;
Bahwa tidak ada bukti transaksi BBM jenis solar bersubsidi antara Terdakwa IBNU SUTOWO dengan Terdakwa SUTOPO dan Sdr. RIYAS, Terdakwa bertransaksi dengan mereka dengan pembayaran secara tunai;
Bahwa pada saat Terdakwa SUTOPO dengan Terdakwa IBNU SUTOWO melakukan transaksi jual beli BBM Subsidi jenis solar adalah dengan cara Terdakwa IBNU SUTOWO mendatangi rumah Terdakwa SUTOPO dan menyebutkan bahwa dirinya menyuruh Terdakwa SUTOPO untuk mencari solar dan akan dibeli dengan harga Rp. 7000/liternya;
Bahwa Terdakwa SUTOPO sudah memberikan solar sebanyak 30 liter kepada Terdakwa IBNU SUTOWO sedangkan yang 30 liter belum sempat Terdakwa SUTOPO kirim kepada dirinya dikarenakan Terdakwa SUTOPO sudah diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa IBNU SUTOWO sudah memberikan uang kepada Terdakwa SUTOPO sebanyak Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk pembelian solar subsidi sebanyak 60 liter dengan harga;
Bahwa Terdakwa SUTOPO mendapat keuntungan dari hasil penjualan solar subsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO adalah sebesar Rp. 1.850/liternya. Jadi uang yang Terdakwa SUTOPO dapatkan dari keuntungan jual solar tersebut adalah senilai Rp. 111.000 (seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa SUTOPO untuk tangki kendaraan yang Terdakwa SUTOPO gunakan tersebut pada bagian tangki masih dalam keadaan standar pabrikan dan tidak ada modifikasi sedikitpun;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SUTOPO adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual solar bersubsidi tersebut.
Bahwa Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang“ dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan dan atau korporasi sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang” dalam tindak pidana adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau person sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab/ dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama SUTOPO BinSUPANDI (Alm) bersama dengan IBNU SUTOWO BinMUHAMAD KANDAM (Alm) yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan keterangannya mengenai identitas dirinya telah bersesuaian dengan identitas Para Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah pula bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi di persidangan, yang memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan Para Terdakwa dalam perkara ini adalah SUTOPO BinSUPANDI (Alm) bersama dengan IBNU SUTOWO BinMUHAMAD KANDAM (Alm);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa Para Terdakwa termasuk subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan adalah juga dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan, atau tanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk pada kekerasaan." Pada penjelasan atau uraian MvT tersebut dapat kita tarik unsur - unsur dari bentuk pembuat penyuruh, yaitu :
Melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain sebagai alat didalam tangannya,
Orang lain tersebut bebuat, tanpa kesengajaan,
Tanpa Kealpaan,
Tanpa tanggungjawab, oleh sebab keadaan (yang tidak diketahuinya, karena disesatkan, dan karena tunduk pada kekerasan).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya (peraturan perundang-udangan), sedangkan dalam ketentuan UU Migas yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dipersidangan, surat, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang disampaikan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa Ibnu Sutowo dan Terdakwa Sutopo dimana sebelumnya Terdakwa Ibnu Sutowo mendatangi rumah Terdakwa Sutopo dan mengajak untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi karena akan dijual kepada PT URS Ventures Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Kota Semarang. Pada saat itu Terdakwa Ibnu Sutowo meminta Terdakwa Sutopo untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah 60 (enam puluh) liter dengan harga Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari Terdakwa Ibnu Sutowo tersebut kemudian Terdakwa Sutopo pergi ke SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan mengendarai kendaraan jenis truk box warna oranye dengan nomor polisi H-1837-KG. Terdakwa Sutopo awalnya membeli bahan bakar solar subsidi sebanyak 40 (empat puluh liter) di SPBU BSB City Kecamatan Mijen Kota Semarang sekira pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa sutopo pulang ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa Sutopo kemudian menguras isi tangki kendaraan truk yang sebelumnya telah Terdakwa isi bahan bakar solar subsidi tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa selang kemudian solar subsidi tersebut disedot dari dalam tengki bahan bakar truk bok dan dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa Sutopo kembali melakukan pembelian bahan bakar jenis solar subsidi di SPBU BSB Mijen Kota Semarang sekitar jam 21.00 wib dengan pemebelian sebanyak 40 (empat puluh liter), setelah pembelian solar subsidi ke dua tersebut Terdakwa Sutopo kembali ke rumah Terdakwa untuk menguras tangki, namun pada saat Terdakwa sedang memindahkan solar subsidi dari dalam tangka truk ke dalam jerigen Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari satreskrim Polrestabes Semarang. Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut Terdakwa SUTOPO peroleh dari membeli dari SPBU BSB City Kecamatan Mijen dengan harga Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya, kemudian bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa SUTOPO dijual kepada kepada Terdakwa IBNU SUTOWO dengan harga jual untuk setiap liternya adalah sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Bahwa bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut oleh Terdakwa IBNU SUTOWO kemudian dijual kembali dengan harga Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) per liter untuk keperluan bahan bakar jenis forklip yang ada di perusahaan PT. URS Ventures Indonesia yang beralamat di Jl. Kawasan Industri Candi Tahap V No.C3/3 Semarang. Hasil keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa SUTOPO dari menjual bahan bakar jenis solar subsidi kepada Terdakwa IBNU SUTOWO adalah sebesar Rp.1.850,00 (seribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk setiap liternya, sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa IBNU SUTOWO dengan menjual bahan bakar minyak jenis soleh subsidi dari Terdakwa SUTOPO kepada pihak PT URS Ventures Indonesia adalah sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan niaga Niaga / Jual Beli Pengangkutan minyak dan gas bumi berupa solar tanpa disertai ijin pemerintah, dansolar dimaksud adalah subsidi pemerintah yang seharusnya peruntukan nya untuk kepentingan masyarkat dan bukan dipergunakan untuk bahan bakar industri, dan hal tersebut tidak benar dan menyalahi aturan pemerintah dan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemerataan program BBM bersubsidi tepat sasaran ;
Perbuatan Para Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Para Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan atau pemberian nestapa kepada Para Terdakwa, akan tetapi sebagai koreksi, edukasi, prepensi dan reprensi bagi Para Terdakwa agar bisa menyadari serta menginsyafi akan kesalahannya dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka pidana bagi
Para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah pidana yang dirasakan sudah adil menurut hukum berdasarkan pada asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. SUTOPO Bin SUPANDI (Alm)dan Terdakwa II. IBNU SUTOWO BinMUHAMAD KANDAM (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kbm Mitsubishi Colt Dsl FE73 MT Jenis MBRG, No Pol : H-1837-KG, No Ka : MHMFE73P27K003059, No Sin : 4D34TC09721, Warna Orange, Tahun 2007 beserta STNK an NELLIS YULI CHARIYAH ;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI SETIAWAN
Uang tunai senilai Rp. 210.000.000.- ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Selang air warna hijau 1 meter.
1 (satu) buah jerigen warna biru berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 30 liter ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, oleh ACHMAD RASYID PURBA, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, A.A.PT. NGR RAJENDRA,S.H.,M.Hum dan HERIYENTI,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIRIS DIAN PITALOKA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A. PT. NGR RAJENDRA,S.H.,M.Hum. ACHMAD RASYID PURBA, S.H.,M.Hum.
HERIYENTI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
RIRIS DIAN PITALOKA,S.H.