617/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 617/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PANJI SUDRAJAT,SH Terdakwa: SURADI alias KAJONG bin KASBOLAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SURADI alias KAJONG bin KASBOLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888 Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar beserta kunci. DAN 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan identitas Mobil Truk Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5 ( TRONTON) Isi silinder 7545CC, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning; Dikembalikan kepada CV. CIPTA BORNEO LESTARI melalui saksi SLAMET SUBIYANTO bin SUKARI (alm) 3 (tiga) Buah kotak terbuat dari kayu 1 (satu) Buah Stereofom. 1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Infinix X680 warna biru muda dengan SIM CARD Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822 1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Redmi 8A Pro warna putih dengan SIM CARD Telkomsel Nomor : 6210 0725 3206 321202, No Ponsel 081325063212 milik Saksi IVAN GADING PRASETYA 1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Manifest Kendaraan KM. DHARMA RUCITRA 9, Kumai – Semarang tanggal 12 Agustus 2022; 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Muatan dan Kondisi Kendaraan Diatas Kapal tertanggal 12 Agustus 2022. 1 (satu) Lembar Fotokopi Jadwal keberangkatan Kapal Penumpang dan Kendaraan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Periode Agustus 2022, Revisi tanggal 21 Juli 2022 tujuan Kumai Semarang. Dirampas untuk dimusnahkan. 103 (seratus tiga) Ekor Burung Kolibri dalam keadaan hidup. 5 (lima) ekor Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar (Chloropis sonnerati) dalam keadaan hidup; Dirampas untuk diserahkan kepada Balai BKSDA Prov. Jawa Tengah melalui saksi JOKO SULISTIANTO bin MUHTADI (alm) 1 (satu) Unit Handphone Model Infinix X680 warna biru muda; 1 (satu) buah Sim card Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822; Dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah );
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 617/Pid.B/LH/2022/PN Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suradi Alias Kajong Bin Kasbolah
2. Tempat lahir : Demak
3. Umur/Tanggal lahir : 47/26 April 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Bango, Rt. 02 / Rw. 04, Kec. Demak Kota, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas / Pengemudi
Terdakwa Suradi Alias Kajong Bin Kasbolah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022
Terdakwa Suradi Alias Kajong Bin Kasbolah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022
Terdakwa Suradi Alias Kajong Bin Kasbolah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022
4. Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022
Terdakwa Suradi Alias Kajong Bin Kasbolah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum. DION SUKMA M, SH. MH dan Rekan, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di JL. Wonodri Kopen Timur III No. 04 Semarang, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 6 Desember 2022, Nomor: 1/Pid. Sus/BH/2022/PN.Smg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 617/Pid.B/LH/2022/PN Smg tanggal 28 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 617/Pid.B/LH/2022/PN Smgtanggal 28 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURADI alias KAJONG bin KASBOLAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,.
Menjatuhkan pidana terhadap SURADI alias KAJONG bin KASBOLAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan Dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888 Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar beserta kunci. DAN 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan identitas Mobil Truk Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5 ( TRONTON) Isi silinder 7545CC, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning;
Dikembalikan kepada CV. CIPTA BORNEO LESTARI melalui saksi SLAMET SUBIYANTO bin SUKARI (alm)
3 (tiga) Buah kotak terbuat dari kayu
1 (satu) Buah Stereofom.
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Infinix X680 warna biru muda dengan SIM CARD Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Redmi 8A Pro warna putih dengan SIM CARD Telkomsel Nomor : 6210 0725 3206 321202, No Ponsel 081325063212 milik Saksi IVAN GADING PRASETYA
1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Manifest Kendaraan KM. DHARMA RUCITRA 9, Kumai – Semarang tanggal 12 Agustus 2022;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Muatan dan Kondisi Kendaraan Diatas Kapal tertanggal 12 Agustus 2022.
1 (satu) Lembar Fotokopi Jadwal keberangkatan Kapal Penumpang dan Kendaraan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Periode Agustus 2022, Revisi tanggal 21 Juli 2022 tujuan Kumai Semarang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
103 (seratus tiga) Ekor Burung Kolibri dalam keadaan hidup.
5 (lima) ekor Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar (Chloropis sonnerati) dalam keadaan hidup;
Dirampas untuk diserahkan kepada Balai BKSDA Prov. Jawa Tengah melalui saksi JOKO SULISTIANTO bin MUHTADI (alm)
1 (satu) Unit Handphone Model Infinix X680 warna biru muda; 1 (satu) buah Sim card Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SURADI alias KAJONG bin KASBOLAH, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2022 bertempat di Pos IV Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kelurahan Tanjung Mas, kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengemudikan truk tronton bermuatan rongsok besi dan parkir di pasir panjang, Kalimantan Selatan untuk istirahat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang seorang laki laki yang tidak dikenal sebelumnya naik mobil kecil menghampiri Terdakwa dan bilang mau nitip barang dalam kemasan stereofom lalu Terdakwa jawab nggeh (Ya) selanjutnya orang tersebut bernama sdr. AFIF MUSYAFIQ alias KAFID (belum tertangkap/DPO) menaikkan stereofom sebanyak 11 (sebelas) Box diatas truk tersebut, dan setelah selesai Terdakwa menanyakan turunnya dimana dan dijawab di Semarang dan yang ngambil siapa? Dan dijawab nanti ada yang menelpon sampeyan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib truk truk tronton yang Terdakwa kemudikan naik ke Kapal KM. Dharma Rucitra IX dengan tujuan Semarang dan sebelum berangkat Terdakwa menelefon saksi IVAN GADING PRASETYA Bin ACUK SUMARSONO untuk memberi kabar apabila akan bersandar di Semarang.
Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Kapal KM. DHARMA RUCITRA IX bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan terdakwa mengirim pesan singkat melalui WA (Whatapp) sekitar pukul 20.53 Wib “nyandar jam 10 mas, ono bok 11" kepada saksi IVAN GADING PRASETYA, karena sebelum Terdakwa berangkat dari Kumai sudah komunikasi terlebih dahulu sama saksi IVAN GADING PRASETYA yang akan ngambil stereofom. Sekitar pukul 00.20 Wib Terdakwa keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas dan tiba di depan pintu masuk IV Pelabuhan Tanjung Mas, ditempat tersebut sudah ada saksi IVAN GADING PRASETYA sudah menunggu menggunakan sepeda motor dan bersama temannya membawa mobil, selanjutnya Terdakwa naik ke truk untuk menurunkan 11 Box Stereofom yang dimasukkan kedalam mobil temannya saksi IVAN GADING PRASETYA, akan tetapi mobil hanya bisa memuat 6 (enam) box Stereofom, selanjutnya datang petugas kepolisian yang menanyakan aktifitas tersebut sedang menurunkan barang, dan dijawab sedang menurunkan stereofom kosong, mobil yang berisi stereofom kosong pergi dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan stereofom yang berada di atas truk dan mendapati salah satu box berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Kantor Ditpolairud untuk dimintaai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pada saat terdakwa berada di Pelabuhan Kumai Kalimantan Selatan dititipi Box Stereofom sebanyak 11 (sebelas) Box tanpa dilakukan pengecekan dan mengaku yang menerima di Pelabuhan Tanjung Mas dengan tujuan pemilik sdr. DARMA IRAWAN alias DARMA (belum tertangkap/DPO), bahwa Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan cara yang sama, selain itu Terdakwa tidak melaporkan kegiatan pemuatan Box Stereofom diluar gudang Expedisi kepada pihak Expedisi dimana prosedur yang seharusnya pemuatan hanya dilakukan didalam gudang saja tidak memuat dijalan, hal ini dilakukan oleh Terdakwa untuk menambah penghasilan dan mengetahui bahwa tidak diperbolehkan apabila memuat barang selain dari gudang Expedisi.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan isi box stereofom, 11 Box Stereofom yang terdiri dari 10 Box Stereofom Kosong dan 1 Box Stereofom berisi 1 Dus Burung Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor dan 3 Kotak Kayu berisi 198 Ekor Burung Kolibri, dilakukan penghitungan/pencacahan pada tanggal 13 Agustus 2022 dengan hasil sebagai berikut :
Burung Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor;
Burung Kolibri sebanyak 170 Ekor dalam keadaan hidup;
Burung Kolibri sebanyak 28 Ekor dalam keadaan mati;
Telah dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti pada tanggal 14 Agustus 2022 terhadap 28 Ekor Burung Kolibri dalam keadaan mati untuk diawetkan dan dimasukkan ke dalam botol.
Bahwa upah yang akan Terdakwa terima untuk mengangkut Burung Jenis cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah setiap Box Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 11 Box upah terdakwa sebesar Rp. 10.000 X 11 Box = Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan upah tersebut belum terdakwa terima karena sudah diperiksa oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa Ahli dr. JOKO SULISTIANTO, S.P., M.Ec.Dev.,MA BIN MUHTADI (ALM) menerangkan bahwa :Burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) adalah termasuk satwa yang dilindungi sesuai dalam lampiran Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.Burung Kolibri (Leptocoma Sperata) adalah termasuk satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Namun demikian dalam pengangkutannya harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) dan dokumen karantina
Setiap orang dapat menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut harus memiliki perijinan berupa :
ijin penangkaran yang dikeluarkan oleh BKPM RI melalui mekanisme One Single Submission (OSS).
Sertifikat Hasil Penangkaran yang dikeluarkan oleh penangkar dan dilegalisasi BKSDA atau Sertifikat Hasil Penangkaran yang dikeluarkan langsung oleh BKSDA.
Izin Lembaga Konservasiyang dikeluarkan oleh BKPM RI melalui mekanisme OSS.
Apabila memperniagakan harus ada ijin sebagai pengedar (TSL) yang dikeluarkan oleh BKPM RI melalui mekanisme OSS.
Burung Cica Daun Besar yang dalam bahasa latin disebut Chloropsis Sonnerati termasuk dalam Famili Bucerotidae. Satwa Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) termasuk satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada Nomor urut 297;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDRY FANDY OPU Bin ANDI AIDIN NUHUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya ada laporan Informasi dari masyarakat dan surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri nomor : Sprin / 1545 / VII / OPS 1.2 / 2022 tanggal 29 Juli 2022 dan dalam melakukan pemeriksaan tersebut Saksi bersama, IPTU ALFATH AKBAR, S.T., BRIPKA INJAS JUNAEDI ,BRIGADIR HENDRIYANTO, BRIGADIR DWI PURWANTO, S.H., BHARAKA DENDI JADMIKO dan Saksi sendiri;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Truk Tronton Nopol H 8330 AE yang bermuatan Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang;
Bahwa saat itu Sopir Truk sedang menurunkan Box Stereofom sebanyak 11 Buah, selanjutnya tim mengecek dan salah satu Box stereofom dibuka didalamnya terdapat 3 Kotak Kayu berisi Burung Kolibri sebanyak 198 Ekor dan Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor;
Bahwa Truk tronton yang dikemudikan oleh terdakwa berasal dari Pelabuhan Kumai yang berlayar menggunakan kapal roro KM. DHARMA RUCITRA IX pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang tiba pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan juga terdapat Sdr. IVAN GADING PRASETYA selaku orang yang mengambil kiriman burung tersebut dari Sdr. SURADI di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Sdr. IVAN merupakan suruhan Sdr. DHARMA yang membeli burung burung tersebut.
Bahwa saksi mengamankan barang bukti berupa :
1 Unit truk tronton Nopol H 8330 AE;
1 Box Stereofom;
3 Kotak Kayu berisi burung Kolibri sebanyak 198 Ekor;
1 Dus Kotak berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor;
Bahwa selanjutnya saksi membawa Sdr. SURADI dan Sdr. IVAN GADING PRASETYA ke Kantor Ditpolairud Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. SURADI, pada saat sedang parkir di Pasir panjang Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah di titipi seseorang 11 Box stereofom tapi tidak kenal orangnya, hanya bilang nanti orang penerima di Pelabuhan Tanjung Mas akan menghubungi Sdr. SURADI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
DENDI JADMIKO Bin RUSDI EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya ada laporan Informasi dari masyarakat dan surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri nomor : Sprin / 1545 / VII / OPS 1.2 / 2022 tanggal 29 Juli 2022 dan dalam melakukan pemeriksaan tersebut Saksi bersama, IPTU ALFATH AKBAR, S.T., BRIPKA INJAS JUNAEDI ,BRIGADIR HENDRIYANTO, BRIGADIR DWI PURWANTO, S.H., saksi dan BRIPKA ANDRI FANDI OPU;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Truk Tronton Nopol H 8330 AE yang bermuatan Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang;
Bahwa saat itu Sopir Truk sedang menurunkan Box Stereofom sebanyak 11 Buah, selanjutnya tim mengecek dan salah satu Box stereofom dibuka didalamnya terdapat 3 Kotak Kayu berisi Burung Kolibri sebanyak 198 Ekor dan Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor;
Bahwa Truk tronton yang dikemudikan oleh terdakwa berasal dari Pelabuhan Kumai yang berlayar menggunakan kapal roro KM. DHARMA RUCITRA IX pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang tiba pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan juga terdapat Sdr. IVAN GADING PRASETYA selaku orang yang mengambil kiriman burung tersebut dari Sdr. SURADI di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Sdr. IVAN merupakan suruhan Sdr. DHARMA yang membeli burung burung tersebut.
Bahwa saksi mengamankan barang bukti berupa :
1 Unit truk tronton Nopol H 8330 AE;
1 Box Stereofom;
3 Kotak Kayu berisi burung Kolibri sebanyak 198 Ekor;
1 Dus Kotak berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar sebanyak 8 Ekor;
Bahwa selanjutnya saksi membawa Sdr. SURADI dan Sdr. IVAN GADING PRASETYA ke Kantor Ditpolairud Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. SURADI, pada saat sedang parkir di Pasir panjang Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah di titipi seseorang 11 Box stereofom tapi tidak kenal orangnya, hanya bilang nanti orang penerima di Pelabuhan Tanjung Mas akan menghubungi Sdr. SURADI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
IVAN GADING PRASETYA Bin ACUK SUMARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Saksi dihubungi oleh sdr KAPIT memberitahukan bahwa akan ada pengiriman burung dan sterofoam kosong melalui sdr. KAJONG ALIAS SURADI menggunakan sarana angkut truk Fuso. sdr KAPIT menyuruh Saksi untuk diserahkan kepada sdr DARMA yang beralamat di Ngesrep Banyumanik Kota Semarang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 Saksi menghubungi sdr. DARMA melalui chat wa “Mas mengko mbengi nek rak isuk ono konin nyebrang barengan karo sterofoam ku” dibalas oleh sdr. DARMA “iyo mas wis d info mas”. Kemudian Saksi menawarkan kepada sdr. DARMA “tak jupuk e aku po. Mengko sampean jupuk nk omh ku po” “sekalian aku jupuk sterofoam” “daripada sampean nk Pelabuhan” dijawab oleh sdr. DARMA “ok mass”.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022, Saksi dikabari oleh sdr. KAJONG ALIAS SURADI bahwa kapal akan sandar sekitar pukul 22.00 Wib dan ada box berjumlah 11 (sebelas) buah. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Saksi berangkat ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk menemui sdr. KAJONG ALIAS SURADI. Pada saat Saksi menurunkan sterofoam, datang petugas Polairud melakukan pemeriksaan. Dengan diterangi lampu senter, sterofoam Saksi diperiksa, dengan hasil sterofoam Saksi kosong. Kemudian Saksi dipersilahkan untuk pergi. Dalam perjalanan Saksi ditelpon sdr. KAPIT agar kembali ke truk untuk mengurusi burungnya. Kemudian Saksi kembali dan mendapati sdr. KAJONG ALIAS SURADI sedang diperiksa bersama dengan burung-burung yang berada di dalam sterofoam. Setelah itu Saksi dan sdr. KAJONG ALIAS SURADI dibawa ke kantor Polairud untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa petugas Polri yang memeriksa saksi adalah petugas Polairud dan berjumlah sekitar 5 (lima) orang berpakaian seragam biru Polairud;
Bahwa Saksi menerima upah sebesar Rp100.000,- sampai dengan Rp200.000,- tergantung dari jenis dan banyaknya burung. Untuk kali ini Saksi diberi upah Rp200.000,- (duaratus ribu rupiah), namun belum Saksi terima, Upah yang Saksi terima bisa dari sdr. DARMA atau sdr. KAPIT, kali ini Saksi belum tahu siapa yang akan memberikan Saksi upah;
Bahwa sdr. KAJONG ALIAS SURADI adalah sopir/pengemudi truk Fuso yang mengangkut burung berjenis cucak ijo atau cica daun besar ada 8 (delapan) ekor dan jenis kolibri berjumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) ekor. Truk fuso tersebut berciri-ciri warna coklat, terpal warna biru ban 6 buah mesin diesel merk mitsubhisi;
Bahwa sdr. DARMA adalah orang memiliki burung berjenis cucak ijo atau cica daun besar ada 8 (delapan) ekor dan jenis kolibri berjumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) ekor yang diangkut truk fuso. Setahu Saksi sdr. DARMA beralamat di Ngesrep Banyumanik Kota Semarang HP 082137692331 dan memiliki usaha jualbeli burung.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SLAMET SUBIYANTO BIN (Alm) SUKARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kapasitas Saksi terkait permasalahan ini adalah selaku Ekpedisi dari Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Nomor Polisi H 8330 AE yang digunakan untuk mengangkut burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri dari Kumai tujuan Semarang;
Bahwa Ekspedisi tempat Saksi bekerja adalah CV. CIPTA BORNEO LESTARI bergerak dalam bidang transportasi. Saat ini memiliki armada sebanyak 4 (empat) unit, salah satunya H 8330 AE dengan sopir saudara Suradi.
Bahwa kewajiban Saksi 5 (CV. CIPTA BORNEO LESTARI cabang Semarang) selaku ekpedisi :
Melakukan pengecekan barang yang akan dimuat.
Menyampaikan barang yang diangkut sesuai dengan alamat penerima Hak (CV. CIPTA BORNEO LESTARI cabang Semarang) : menerima pembayaran sesuai dengan ongkos yang disepakati dengan pemilik barang;
Bahwa setahu hasil pemeriksaan petugas terhadap Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Nomor Polisi H 8330 AE pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang tersebut adalah Truk TRONTON Nomor Polisi H 8330 AE yang dikemudikan oleh saudara SURADI digunakan untuk mengangkut burung yang dilindungi dari Kumai Tujuan Semarang;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Truk TRONTON Nomor Polisi H 8330 AE yang dikendarai oleh saudara SURADI digunakan untuk mengangkut burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri. Karena sepengetahuan Saksi truk tersebut bermuatan rosok / barang bekas;
Bahwa SURADI bekerja pada CV. CIPTA BORNEO LESTARI adalah sebagai sopir Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Nomor Polisi H 8330 AE sejak tahun 2019. Sistem pembayaran yang Saksi 5 lakukan adalah ongkos per rit. Tidak ada gaji bulanan. Besarnya ongkos per rit bervariasi tergantung dengan jarak muat dan jarrak bongkar. Rata – rata sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan ahli JOKO SULISTIANTO, S.P., M.Ec.Dev., MA BIN MUHTADI (ALM) dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa AHLI telah menerima Surat Permohonan Penunjukan AHLI dari Penyidik Ditpolairud Polda Jateng Nomor : B/349/VIII/RES.1.24/2022 Ditpolairud tanggal 18 Agustus 2022 untuk didengar keterangannya sebagai AHLI dan AHLI dibekali dengan Surat Perintah Tugas Nomor ST. 657/K.21/TU/GKM/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Nomor : SK.01/K.21/TU/Peg/01/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penugasan pegawai dalam jabatan fungsional umum dan dalam jabatan fungsional tertentu lingkup Balai KSDA Jawa Tengah, AHLI bekerja sebagai PNS staf di Balai KSDA Jawa Tengan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pada Koordinator Perlindungan dan Pengamanan dengan jabatan saat ini sebagai Polisi Kehutanan Ahli Madya sejak bulan Januari 2021;
Bahwa perbuatan saudaraSURADI Alias KAJONG Bin KASBOLAH yang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa ijin dari dinas instansi terkait Tidak dibenarkan, larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidupsebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa Burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) adalah termasuk satwa yang dilindungi sesuai dalam lampiran Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Bahwa Burung Kolibri (Leptocoma Sperata) adalah termasuk satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Namun demikian dalam pengangkutannya harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) dan dokumen karantina;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mengemudikan truk tronton bermuatan rongsok besi dan parkir di Pasir panjang untuk istirahat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang seorang laki laki naik mobil kecil datang menghampiri Terdakwa dan bilang mau nitip barang stereofom lalu Terdakwa jawab nggeh (Ya) selanjutnya orang tersebut menaikan stereofom sebanyak 11 Box diatas truk Terdakwa dan setelah selesai, Terdakwa menanyakan turunnya dimana dan dijawab di Semarang dan yang ngambil siapa? Dan dijawab nanti ada yang menelpon sampeyan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib truk truk tronton yang Terdakwa kemudikan naik ke Kapal KM. Dharma Rucitra IX tujuan Semarang dan sebelum berangkat Terdakwa ditelpon Sdr. IFAN untuk memberi kabar apabila sandar di Semarang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Kapal KM. DHARMA RUCITRA IX sandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Terdakwa chat melalui wa sekitar pukul 20.53 Wib “nyandar jam 10 mas, ono bok 11" kepada Sdr. IFAN, karena sebelum Terdakwa berangkat dari Kumai sudah komunikasi terlebih dahulu sama IFAN yang akan ngambil stereofom.
Bahwa sekitar pukul 00.20 Wib Terdakwa keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas dan tiba di depan pintu masuk IV Pelabuhan Tanjung Mas, disitu sudah ada Sdr. IFAN sudah menunggu menggunakan Sepeda Motor dan bersama temannya membawa mobil, selanjutnya Terdakwa naik ke truk untuk menurunkan 11 Box Stereofom yang dimasukkan kedalam mobil temannya IFAN, akan tetapi mobil hanya bisa memuat 6 Stereofom selanjutnya datang petugas kepolisian menanyakan sedang nuruunin apa dan dijawab sedang nurunin stereofom kosong, mobil yang berisi stereofom kosong pergi dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan stereofom yang berada di atas truk dan mendapati salah satu box berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Ditpolairud untuk dimintaai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pengangkutan menggunakan truk tronton Nopol H 8330 AE dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang bermuatan rongsok sebanyak sekitar 20 Ton dan 11 Box Stereofom;
Bahwa spesifikasi alat angkut yang Terdakwa gunakan untuk pengangkutan Rongsok dan 10 Box stereofom kosong dan 1 Box stereofom berisi burung Cucak Ijo dan Burung Kolibri dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16620729 : Jenis Truk Tronton, Merk Mitsubishi, Type FM517 HRDK / 7.5, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam;
Bahwa pemilik Truk Tronton Nopol H 8330 AE adalah Alm SUCIPTO yang dikelola oleh Pak Slamet atau Pak Galih yang bekerja dalam bidang Expedisi di Semarang dan pemilik truk tidak tahu bahwa selain mengangkut Rongsok dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang juga mengangkut Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dan muatan burung tersebut tidak masuk didalam manifest muatan barang didalam kapal dalam perjalanan dari Kumai menuju Semarang karena didalam manifest surat jalan bermuatan rongsok saja;
Bahwa perjalanan dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada tanggal 13 Agustus 2022 Terdakwa naik kapal KM. DHARMA RUCITRA IX dengan agen pelayaran PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Semarang;
Bahwa pemilik 3 Kotak berisi burung Kolibri yang berjumlah 198 Ekor dan 1 Kotak berisi Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar yang berjumlah 8 Ekor yang Terdakwa angkut tersebut adalah Terdakwa kurang tahu yang menerima setibanya di Pelabuhan Tanjung Mas adalah Sdr. IFAN;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mengangkut 10 Box Stereofom dan 1 Box berisi burung Cica ijo/ Cica Daun Besar dan burung kolibri yang telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian adalah Terdakwa kurang tahu orangnya karena Terdakwa hanya diberi tahu bahwa nanti setibanya di Semarang akan ditelpon oleh orang yang menerima burung tersebut;
Bahwa upah yang akan Terdakwa terima untuk mengangkut Burung Jenis cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah setiap Box Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 11 Box upah Terdakwa sebesar Rp. 10.000 X 11 Box = Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan upah tersebut belum Terdakwa terima karena sudah diperiksa oleh petugas kepolisian, serta yang memberikan upah tersebut nantinya adalah Sdr. IFAN;
Bahwa terdakwa mengangkut burung tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888 Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar beserta kunci.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan identitas Mobil Truk Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5 ( TRONTON) Isi silinder 7545CC, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar.
1 (satu) Buah kotak terbuat dari kayu yang berisi Burung Kolibri sebanyak 70 Ekor;
1 (satu) Buah kotak terbuat dari kayu yang berisi Burung Kolibri sebanyak 40 Ekor;
1 (satu) Buah kotak terbuat dari kayu yang berisi Burung Kolibri sebanyak 60 Ekor;
28 (dua puluh delapan) Ekor Burung Kolibri dalam keadaan mati.
1 (satu) Buah Dus berisi Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar sebanyak 8 ekor;
1 (satu) Buah Stereofom.
1 (satu) Unit Handphone Model Infinix X680 warna biru muda;
1 (satu) buah Sim card Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822;
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Infinix X680 warna biru muda dengan SIM CARD Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Redmi 8A Pro warna putih dengan SIM CARD Telkomsel Nomor : 6210 0725 3206 321202, No Ponsel 081325063212 milik Saksi IVAN GADING PRASETYA
1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Manifest Kendaraan KM. DHARMA RUCITRA 9, Kumai – Semarang tanggal 12 Agustus 2022;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Muatan dan Kondisi Kendaraan Diatas Kapal tertanggal 12 Agustus 2022.
1 (satu) Lembar Fotokopi Jadwal keberangkatan Kapal Penumpang dan Kendaraan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Periode Agustus 2022, Revisi tanggal 21 Juli 2022 tujuan Kumai Semarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mengemudikan truk tronton bermuatan rongsok besi dan parkir di Pasir panjang untuk istirahat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang seorang laki laki naik mobil kecil datang menghampiri Terdakwa dan bilang mau nitip barang stereofom lalu Terdakwa jawab nggeh (Ya) selanjutnya orang tersebut menaikan stereofom sebanyak 11 Box diatas truk Terdakwa dan setelah selesai, Terdakwa menanyakan turunnya dimana dan dijawab di Semarang dan yang ngambil siapa? Dan dijawab nanti ada yang menelpon sampeyan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib truk truk tronton yang Terdakwa kemudikan naik ke Kapal KM. Dharma Rucitra IX tujuan Semarang dan sebelum berangkat Terdakwa ditelpon Sdr. IFAN untuk memberi kabar apabila sandar di Semarang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Kapal KM. DHARMA RUCITRA IX sandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Terdakwa chat melalui wa sekitar pukul 20.53 Wib “nyandar jam 10 mas, ono bok 11" kepada Sdr. IFAN, karena sebelum Terdakwa berangkat dari Kumai sudah komunikasi terlebih dahulu sama IFAN yang akan ngambil stereofom.
Bahwa sekitar pukul 00.20 Wib Terdakwa keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas dan tiba di depan pintu masuk IV Pelabuhan Tanjung Mas, disitu sudah ada Sdr. IFAN sudah menunggu menggunakan Sepeda Motor dan bersama temannya membawa mobil, selanjutnya Terdakwa naik ke truk untuk menurunkan 11 Box Stereofom yang dimasukkan kedalam mobil temannya IFAN, akan tetapi mobil hanya bisa memuat 6 Stereofom selanjutnya datang petugas kepolisian menanyakan sedang nuruunin apa dan dijawab sedang nurunin stereofom kosong, mobil yang berisi stereofom kosong pergi dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan stereofom yang berada di atas truk dan mendapati salah satu box berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Ditpolairud untuk dimintaai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pengangkutan menggunakan truk tronton Nopol H 8330 AE dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang bermuatan rongsok sebanyak sekitar 20 Ton dan 11 Box Stereofom;
Bahwa spesifikasi alat angkut yang Terdakwa gunakan untuk pengangkutan Rongsok dan 10 Box stereofom kosong dan 1 Box stereofom berisi burung Cucak Ijo dan Burung Kolibri dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16620729 : Jenis Truk Tronton, Merk Mitsubishi, Type FM517 HRDK / 7.5, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam;
Bahwa pemilik Truk Tronton Nopol H 8330 AE adalah Alm SUCIPTO yang dikelola oleh Pak Slamet atau Pak Galih yang bekerja dalam bidang Expedisi di Semarang dan pemilik truk tidak tahu bahwa selain mengangkut Rongsok dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang juga mengangkut Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dan muatan burung tersebut tidak masuk didalam manifest muatan barang didalam kapal dalam perjalanan dari Kumai menuju Semarang karena didalam manifest surat jalan bermuatan rongsok saja;
Bahwa perjalanan dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada tanggal 13 Agustus 2022 Terdakwa naik kapal KM. DHARMA RUCITRA IX dengan agen pelayaran PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Semarang;
Bahwa pemilik 3 Kotak berisi burung Kolibri yang berjumlah 198 Ekor dan 1 Kotak berisi Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar yang berjumlah 8 Ekor yang Terdakwa angkut tersebut adalah Terdakwa kurang tahu yang menerima setibanya di Pelabuhan Tanjung Mas adalah Sdr. IFAN;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mengangkut 10 Box Stereofom dan 1 Box berisi burung Cica ijo/ Cica Daun Besar dan burung kolibri yang telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian adalah Terdakwa kurang tahu orangnya karena Terdakwa hanya diberi tahu bahwa nanti setibanya di Semarang akan ditelpon oleh orang yang menerima burung tersebut;
Bahwa upah yang akan Terdakwa terima untuk mengangkut Burung Jenis cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah setiap Box Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 11 Box upah Terdakwa sebesar Rp. 10.000 X 11 Box = Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan upah tersebut belum Terdakwa terima karena sudah diperiksa oleh petugas kepolisian, serta yang memberikan upah tersebut nantinya adalah Sdr. IFAN;
Bahwa terdakwa mengangkut burung tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari yang berwenang;
Bahwa perbuatan saudaraSURADI Alias KAJONG Bin KASBOLAH yang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa ijin dari dinas instansi terkait Tidak dibenarkan, larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidupsebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa Burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) adalah termasuk satwa yang dilindungi sesuai dalam lampiran Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Bahwa Burung Kolibri (Leptocoma Sperata) adalah termasuk satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Namun demikian dalam pengangkutannya harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) dan dokumen karantina;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang:
Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang” sebagai unsur dalam pasal adalah untuk menunjukan seseorang atau siapa sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mana kala unsur lain sebagai suatu tindak pidana terbukti pada dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SURADI alias KAJONG bin KASBOLAHyang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, adalah termasuk seseorang yang merupakan subjek hukum, sehingga memenuhi apa yang dimasud dengan unsur “ Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa meskipun tentang unsur “ Setiap Orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa, akan tetapi untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana masih digantungkan apakah unsur-unsur lain sebagai suatu perbuatan juga terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan tentang unsur selanjutnya dari Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Ad.2.Dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut adalah bersifat alternatif dalam arti dengan terbuktinya salah satu perbuatan terdakwa dalam unsur tersebut, maka dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua pasal tersebut akan dikemukakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mengemudikan truk tronton bermuatan rongsok besi dan parkir di Pasir panjang untuk istirahat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang seorang laki laki naik mobil kecil datang menghampiri Terdakwa dan bilang mau nitip barang stereofom lalu Terdakwa jawab nggeh (Ya) selanjutnya orang tersebut menaikan stereofom sebanyak 11 Box diatas truk Terdakwa dan setelah selesai, Terdakwa menanyakan turunnya dimana dan dijawab di Semarang dan yang ngambil siapa? Dan dijawab nanti ada yang menelpon sampeyan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib truk truk tronton yang Terdakwa kemudikan naik ke Kapal KM. Dharma Rucitra IX tujuan Semarang dan sebelum berangkat Terdakwa ditelpon Sdr. IFAN untuk memberi kabar apabila sandar di Semarang;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Kapal KM. DHARMA RUCITRA IX sandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Terdakwa chat melalui wa sekitar pukul 20.53 Wib “nyandar jam 10 mas, ono bok 11" kepada Sdr. IFAN, karena sebelum Terdakwa berangkat dari Kumai sudah komunikasi terlebih dahulu sama IFAN yang akan ngambil stereofom.
Bahwa sekitar pukul 00.20 Wib Terdakwa keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas dan tiba di depan pintu masuk IV Pelabuhan Tanjung Mas, disitu sudah ada Sdr. IFAN sudah menunggu menggunakan Sepeda Motor dan bersama temannya membawa mobil, selanjutnya Terdakwa naik ke truk untuk menurunkan 11 Box Stereofom yang dimasukkan kedalam mobil temannya IFAN, akan tetapi mobil hanya bisa memuat 6 Stereofom selanjutnya datang petugas kepolisian menanyakan sedang nuruunin apa dan dijawab sedang nurunin stereofom kosong, mobil yang berisi stereofom kosong pergi dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan stereofom yang berada di atas truk dan mendapati salah satu box berisi burung cica ijo / Cica Daun Besar dan burung kolibri selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Ditpolairud untuk dimintaai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pengangkutan menggunakan truk tronton Nopol H 8330 AE dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang bermuatan rongsok sebanyak sekitar 20 Ton dan 11 Box Stereofom;
Bahwa spesifikasi alat angkut yang Terdakwa gunakan untuk pengangkutan Rongsok dan 10 Box stereofom kosong dan 1 Box stereofom berisi burung Cucak Ijo dan Burung Kolibri dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16620729 : Jenis Truk Tronton, Merk Mitsubishi, Type FM517 HRDK / 7.5, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam;
Bahwa pemilik Truk Tronton Nopol H 8330 AE adalah Alm SUCIPTO yang dikelola oleh Pak Slamet atau Pak Galih yang bekerja dalam bidang Expedisi di Semarang dan pemilik truk tidak tahu bahwa selain mengangkut Rongsok dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang juga mengangkut Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dan muatan burung tersebut tidak masuk didalam manifest muatan barang didalam kapal dalam perjalanan dari Kumai menuju Semarang karena didalam manifest surat jalan bermuatan rongsok saja;
Bahwa perjalanan dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Semarang pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada tanggal 13 Agustus 2022 Terdakwa naik kapal KM. DHARMA RUCITRA IX dengan agen pelayaran PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Semarang;
Bahwa pemilik 3 Kotak berisi burung Kolibri yang berjumlah 198 Ekor dan 1 Kotak berisi Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar yang berjumlah 8 Ekor yang Terdakwa angkut tersebut adalah Terdakwa kurang tahu yang menerima setibanya di Pelabuhan Tanjung Mas adalah Sdr. IFAN;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk mengangkut 10 Box Stereofom dan 1 Box berisi burung Cica ijo/ Cica Daun Besar dan burung kolibri yang telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian adalah Terdakwa kurang tahu orangnya karena Terdakwa hanya diberi tahu bahwa nanti setibanya di Semarang akan ditelpon oleh orang yang menerima burung tersebut;
Bahwa upah yang akan Terdakwa terima untuk mengangkut Burung Jenis cica Ijo / Cica Daun Besar dan Burung Kolibri dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah setiap Box Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sehingga untuk 11 Box upah Terdakwa sebesar Rp. 10.000 X 11 Box = Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan upah tersebut belum Terdakwa terima karena sudah diperiksa oleh petugas kepolisian, serta yang memberikan upah tersebut nantinya adalah Sdr. IFAN;
Bahwa terdakwa mengangkut burung tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari yang berwenang;
Bahwa perbuatan saudaraSURADI Alias KAJONG Bin KASBOLAH yang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari Pelabuhan Kumai Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa ijin dari dinas instansi terkait Tidak dibenarkan, larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidupsebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa Burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) adalah termasuk satwa yang dilindungi sesuai dalam lampiran Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Bahwa Burung Kolibri (Leptocoma Sperata) adalah termasuk satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Namun demikian dalam pengangkutannya harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) dan dokumen karantina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas Majelis Hakim berpendapat ada perbuatan terdakwa yang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur kedua tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnyatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888 Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar beserta kunci. DAN 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan identitas Mobil Truk Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5 ( TRONTON) Isi silinder 7545CC, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning;
Dikembalikan kepada CV. CIPTA BORNEO LESTARI melalui saksi SLAMET SUBIYANTO bin SUKARI (alm)
3 (tiga) Buah kotak terbuat dari kayu
1 (satu) Buah Stereofom.
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Infinix X680 warna biru muda dengan SIM CARD Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Redmi 8A Pro warna putih dengan SIM CARD Telkomsel Nomor : 6210 0725 3206 321202, No Ponsel 081325063212 milik Saksi IVAN GADING PRASETYA
1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Manifest Kendaraan KM. DHARMA RUCITRA 9, Kumai – Semarang tanggal 12 Agustus 2022;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Muatan dan Kondisi Kendaraan Diatas Kapal tertanggal 12 Agustus 2022.
1 (satu) Lembar Fotokopi Jadwal keberangkatan Kapal Penumpang dan Kendaraan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Periode Agustus 2022, Revisi tanggal 21 Juli 2022 tujuan Kumai Semarang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
103 (seratus tiga) Ekor Burung Kolibri dalam keadaan hidup.
5 (lima) ekor Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar (Chloropis sonnerati) dalam keadaan hidup;
Dirampas untuk diserahkan kepada Balai BKSDA Prov. Jawa Tengah melalui saksi JOKO SULISTIANTO bin MUHTADI (alm)
1 (satu) Unit Handphone Model Infinix X680 warna biru muda; 1 (satu) buah Sim card Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kepunahan ekosistemsatwa yang dilindungi tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannnya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURADI alias KAJONG bin KASBOLAHtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk TRONTON Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888 Warna Coklat Kuning, Bahan bakar Solar beserta kunci. DAN 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan identitas Mobil Truk Merk MITSUBISI, Type FM517 HRDK/7.5 ( TRONTON) Isi silinder 7545CC, Nomor Polisi H 8330 AE, Nomor rangka FM517H 26484, Nomor Mesin 6D16C 137888, Warna Coklat Kuning;
Dikembalikan kepada CV. CIPTA BORNEO LESTARI melalui saksi SLAMET SUBIYANTO bin SUKARI (alm)
3 (tiga) Buah kotak terbuat dari kayu
1 (satu) Buah Stereofom.
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Infinix X680 warna biru muda dengan SIM CARD Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822
1 (satu) Lembar hasil tangkapan layar / Screenshot dari Handpone Model Redmi 8A Pro warna putih dengan SIM CARD Telkomsel Nomor : 6210 0725 3206 321202, No Ponsel 081325063212 milik Saksi IVAN GADING PRASETYA
1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Manifest Kendaraan KM. DHARMA RUCITRA 9, Kumai – Semarang tanggal 12 Agustus 2022;
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Muatan dan Kondisi Kendaraan Diatas Kapal tertanggal 12 Agustus 2022.
1 (satu) Lembar Fotokopi Jadwal keberangkatan Kapal Penumpang dan Kendaraan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Periode Agustus 2022, Revisi tanggal 21 Juli 2022 tujuan Kumai Semarang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
103 (seratus tiga) Ekor Burung Kolibri dalam keadaan hidup.
5 (lima) ekor Burung Cica Ijo / Cica Daun Besar (Chloropis sonnerati) dalam keadaan hidup;
Dirampas untuk diserahkan kepada Balai BKSDA Prov. Jawa Tengah melalui saksi JOKO SULISTIANTO bin MUHTADI (alm)
1 (satu) Unit Handphone Model Infinix X680 warna biru muda; 1 (satu) buah Sim card Telkomsel Nomor :6210 0641 7266 382200, No Ponsel 082241663822;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, oleh kami, Kairul Soleh, S.H., sebagai Hakim Ketua , Sutiyono, S.H., M.H. , Muarif, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERMA SARI SUWARNO PUTRI SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Panji Sudrajat, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUTIYONO, S.H., M.H. KAIRUL SOLEH, S.H.
MUARIF, S.H
Panitera Pengganti,
ERMA SARI SUWARNO PUTRI SH., MH.