42/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Tengku Prakarsa, B. SH 2.Muji Widodo Terdakwa: Saiful Ambri Alias Adam
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Saiful Ambri Alias Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) tandan TBS seberat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg; Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand tanpa plat; Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah along-along; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 42/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Saiful Ambri Alias Adam;
2. Tempat lahir : Kota Datar;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/30 Oktober 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kampung Lama II desa Tandem Hilir II
Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Saiful Ambri Alias Adam ditangkap pada tanggal 27 November 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 2 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 2 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) tandan TBS seberat lebih kurang 40 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PihakPerkebunan PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah along-along.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAMbersama Sdr. RIZAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 bulan November tahun 2022 pukul 12.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Afdeling IV TM 2015 Blok 03 PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi YUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL dan anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat, dan saksi melihat ada 2 (dua) melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yakni Sdr. RIZAL (DPO) berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau Egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang (Terdakwa) melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke patrit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group dan saksiYUDI AFRIZAL melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di seberang parit di jalan kebun tebu milik PTPN Kebun Tanjung Jati Group, lalu saksiYUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL dan BKO berinisiatif untuk menangkap terdakwa pada saat melangsir buah sawit di jalan kebun tebu tersebut lalu para saksipun menjauh dari TKP dan mengambil sepeda motor milik para saksi lalu para saksi pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut saksiYUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL, dan BKO melihat terdakwa sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor lalu para saksi memberhentikan terdakwa dan mengintrogasi dan terdakwa mengaku bernama SAIPUL AMRI sedangkanSdr. RIZAL (DPO) berdasarkan keterangan terdakwa SAIPUL AMBRI Alias ADAM telah melarikan diri dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek yang digunakan Sdr. RIZAL (DPO) untuk memanen buah sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut, lalu para saksi berusaha mencari Sdr. RIZAL (DPO) tersebut di areal TKP tetapi tidak ketemu dan dari introgasi tersebut terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawa terdakwa tersebut adalah buah sawit curian yang diambil terdakwa di lokasi areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat bersama Sdr. RIZAL (DPO) dan dari tangan terdakwa SAIPUL AMBRI Alias ADAM didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit yang diambil adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA ASTREA GRAND tanpa plat kendaraan dan 1 (satu) buah along-along lalu Saksi M. FITRA FAHRIZAL menelpon Danton Scurity tang bernama GINO dan memerintahkan agar terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kebun, kemudian atas kejadian tersebut saksiYUDI AFRIZAL melaporkan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAMbersama Sdr. RIZAL (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) TBS kelapa sawit buah kelapa sawit dengan berat sekitar 40 (empat puluh) Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAMbersama Sdr. RIZAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 bulan November tahun 2022 pukul 12.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Areal Afdeling IV TM 2015 Blok 03 PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi YUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL dan anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat, dan saksi melihat ada 2 (dua) melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yakni Sdr. RIZAL (DPO) berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau Egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang (Terdakwa) melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke patrit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group dan saksiYUDI AFRIZAL melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di seberang parit di jalan kebun tebu milik PTPN Kebun Tanjung Jati Group, lalu saksiYUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL dan BKO berinisiatif untuk menangkap terdakwa pada saat melangsir buah sawit di jalan kebun tebu tersebut lalu para saksipun menjauh dari TKP dan mengambil sepeda motor milik para saksi lalu para saksi pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut saksiYUDI AFRIZAL bersama saksi M. FITRA FAHRIZAL, dan BKO melihat terdakwa sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor lalu para saksi memberhentikan terdakwa dan mengintrogasi dan terdakwa mengaku bernama SAIPUL AMRI sedangkanSdr. RIZAL (DPO) berdasarkan keterangan terdakwa SAIPUL AMBRI Alias ADAM telah melarikan diri dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek yang digunakan Sdr. RIZAL (DPO) untuk memanen buah sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut, lalu para saksi berusaha mencari Sdr. RIZAL (DPO) tersebut di areal TKP tetapi tidak ketemu dan dari introgasi tersebut terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawa terdakwa tersebut adalah buah sawit curian yang diambil terdakwa di lokasi areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat bersama Sdr. RIZAL (DPO) dan dari tangan terdakwa SAIPUL AMBRI Alias ADAM didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit yang diambil adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA ASTREA GRAND tanpa plat kendaraan dan 1 (satu) buah along-along lalu Saksi M. FITRA FAHRIZAL menelpon Danton Scurity tang bernama GINO dan memerintahkan agar terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kebun, kemudian atas kejadian tersebut saksiYUDI AFRIZAL melaporkan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa SAIFUL AMBRI Alias ADAMbersama Sdr. RIZAL (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) TBS kelapa sawit buah kelapa sawit dengan berat sekitar 40 (empat puluh) Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPN II kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, bertempat di areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi ditelpon oleh M. Fitra Fahrizal yang mengatakan bahwa M. Fitra Fahrizal bersama dengan Yudhi Afrizal dan Anggota BKO telah mengamankan seorang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda motor di areal tanaman tebu milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, lalu laki-laki tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor kebun. dan sesampainya di kantor kebun lalu saksi M. Fitra Fahrizal dan Yudi Afrizal menerangkan bahwa ketika mereka melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan perbuatan tersebut di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group;
Bahwa saksi melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di sebrang parit di jalan kebun tebu lalu M. Fitra Fahrizal bersama dengan Yudi Afrizal dan BKO pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit dengan kebun tebu, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut lalu M. Fitra Fahrizal bersama dengan Yudi Afrizal dan BKO melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor lalu M. Fitra Fahrizal bersama dengan Yudi Afrizal dan BKO memberhentikannya kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut di introgasi dan ianya mengaku bernama Saiful Ambri yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang teman lainnya yang bernama Rizal (Dpo) berhasil kabur, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawanya tersebut adalah buah sawit hasil yang diambil dari areal Afd IV TM 2015 Block 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan dari tangan Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand tanpa plat dan 1 (satu) buah along-along, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat kendaraan yang digunakan untuk melangsir buah sawit hasil curian dan 1 (satu) buah along-along;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Yudi Afrizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, bertempat di areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan saksi M. Fitra Fahrizal dan Anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu saksi melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, dan saksi melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di sebrang parit di jalan kebun tebu milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi pun mengambil Sepeda motor kami lalu pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut lalu saksi besama dengan M. Fitra Fahrizal dan BKO melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor lalu kami memberhentikannya lalu mengintrogasi 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama Saiful Ambri yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang teman lainnya bernama Rizal (Dpo) berhasil kabur dengan membawa sebilah pisau egrek, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawanya tersebut adalah buah sawit hasil yang diambil dari areal Afd IV TM 2015 Block 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan dari tangan Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand tanpa plat dan 1 (satu) buah along-along, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat kendaraan yang digunakan untuk melangsir buah sawit hasil curian dan 1 (satu) buah along-along;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
M. Fitra Fahrizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, bertempat di areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi bersama dengan saksi Yudi Afrizal dan Anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, lalu saksi melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, dan saksi melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di sebrang parit di jalan kebun tebu milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi pun mengambil Sepeda motor kami lalu pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut lalu saksi besama dengan M. Fitra Fahrizal dan BKO melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor lalu kami memberhentikannya lalu mengintrogasi 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama Saiful Ambri yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang teman lainnya bernama Rizal (Dpo) berhasil kabur dengan membawa sebilah pisau egrek, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawanya tersebut adalah buah sawit hasil yang diambil dari areal Afd IV TM 2015 Block 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan dari tangan Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand tanpa plat dan 1 (satu) buah along-along, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat kendaraan yang digunakan untuk melangsir buah sawit hasil curian dan 1 (satu) buah along-along;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, di Jalan yang berada di areal perkebunan Afd. IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Perkebunan Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut bersama temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Bahwa cara Terdakwa melakukan pelangsiran tandan buah sawit tersebut yaitu pada awalnya Terdakwa masih berada dirumah Terdakwa kemudian datanglah Rizal (Dpo) dan mengatakan kepada Terdakwa untuk melangsirkan tandan buah sawit sebanyak 5 (lima) tandan di kebun Tanjung Jati yang mana Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pun mengambil Sepeda motor dan along-along kemudian Terdakwa langsung menuju ke areal perkebunan, setelah menemukan lokasinya lalu Terdakwa langsung menaikkan tandan buah sawit tersebut ke along-along satu persatu kemudian setelah termuat seluruhnya sebanyak 5 (lima) janjang kemudian Terdakwa langsung membawa tandan buah sawit tersebut, namun setelah itu tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh Security perkebunan kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa sebab Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa mau melakukan pelangsiran tandan buah sawit walaupun Terdakwa mengetahui kalau tandan buah sawit tersebut adalah hasil kejahatan, karena Terdakwa akan mendapatkan uang sehingga uang tersebut dapat Terdakwa gunakan untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 5 (lima) tandan TBS seberat lebih kurang 40 Kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand tanpa plat, 1 (satu) buah along-along, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, bertempat di areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama dengan saksi Yudi Afrizal dan Anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat;
Bahwa selanjutnya saksi melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, dan saksi melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di sebrang parit di jalan kebun tebu milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi pun mengambil Sepeda motor kami lalu pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut lalu saksi besama dengan M. Fitra Fahrizal dan BKO melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor lalu kami memberhentikannya lalu mengintrogasi 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama Saiful Ambri yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang teman lainnya bernama Rizal (Dpo) berhasil kabur dengan membawa sebilah pisau egrek, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawanya tersebut adalah buah sawit hasil yang diambil dari areal Afd IV TM 2015 Block 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan dari tangan Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand tanpa plat dan 1 (satu) buah along-along, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat kendaraan yang digunakan untuk melangsir buah sawit hasil curian dan 1 (satu) buah along-along;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Saiful Ambri Alias Adam Telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian sehingga Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Jumari Saiful Ambri Alias Adam yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 12.30 WIB, bertempat di areal Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi bersama dengan saksi Yudi Afrizal dan Anggota BKO melakukan patroli ke Afd IV TM 2015 Blok 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pencurian di areal tersebut dengan cara 1 (satu) orang yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, dan saksi melihat bahwa buah sawit tersebut sudah ditumpuk di sebrang parit di jalan kebun tebu milik PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, selanjutnya saksi dan rekan saksi pun mengambil Sepeda motor kami lalu pergi menuju jalan kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group yang berada di seberang parit batas antara kebun sawit areal TKP dengan kebun tebu tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya di jalan kebun tebu tersebut lalu saksi besama dengan M. Fitra Fahrizal dan BKO melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor lalu kami memberhentikannya lalu mengintrogasi 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama Saiful Ambri yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang teman lainnya bernama Rizal (Dpo) berhasil kabur dengan membawa sebilah pisau egrek, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang dibawanya tersebut adalah buah sawit hasil yang diambil dari areal Afd IV TM 2015 Block 03 PTPN II Kebun Tanjung Jati Rayon Kwala Madu Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan dari tangan Terdakwa didapati barang bukti berupa 5 (lima) tandan buah sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea Grand tanpa plat dan 1 (satu) buah along-along, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Langkat;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan temannya yang bernama Rizal (Dpo) tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan temannya tersebut, PTPN II Kebun Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Rizal (Dpo);
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati, adapun cara Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara teman Terdakwa yang bernama Rizal (Dpo) yang berperan memanen atau mengegrek buah sawit dengan menggunakan sebilah pisau egrek bergagang kayu dan 1 (satu) orang lainnya yang melangsir buah sawit yang sudah dipanen atau jatuh ke parit batas untuk disebrangkan ke jalan di areal kebun tebu PTPN II Kebun Tanjung Jati Group, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin PTPN II Kebun Tanjung Jati selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 5 (lima) tandan TBS seberat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg, yang diketahui milik PTPN II Kebun Tanjung Jati maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand tanpa plat, yang merupakan kendaraan yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah along-along, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PTPN II Kebun Tanjung Jati selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Saiful Ambri Alias Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) tandan TBS seberat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Kebun Tanjung Jati.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah along-along;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 oleh kami, Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisdawaty, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Tengku Prakarsa, B., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Lisdawaty, S.H., M.H.