MENGADILI Dalam Provisi: Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah objek sengketa sesuai Persil 58 S.II, Kohir 246 C1 atas nama Pakkawa Bin Mandja seluas ± 4.601 m2 terletak di Jalan Pengayoman Kompleks Mirah/Pasar Segar, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar berdasarkan Akta Jual Beli No.05/2014, tanggal 10 Pebruari 2014 yang dibuat di hadapan Almawaty Nurdin, SH. MKn., Notaris / PPAT di Kota Makassar, dengan batas – batas, sbb : Sebelah Utara berbatasan dengan tembok batas tanah / Kompleks Gladiol/ Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar; Sebelah Selatan berbatasan dengan tembok batas tanah/ saluran air/ SD Negeri Panyikkokang, rumah kos – kosan; Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air / got besar / tanah sekolah SD Negeri Panyikkokang; Sebelah Barat berbatasan dengan tembok / saluran air / tanah kompleks Kejaksaan; Menyatakan tindakan penguasaan tanpa hak serta memperjual belikan tanah objek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Tergugat XVIII adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Tergugat XVIII atau siapapun juga yang menguasai, menempati atau memperoleh hak dari padanya, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban dan syarat apapun juga di atasnya; Menyatakan Akta Pelepasan Hak atas tanah dengan ganti rugi masing - masing No. 52 dan 53 tanggal 27 April 2000 No. 54 dan 55 tanggal 28 April 2000 ; No. 5 dan 6 tanggal 1 Mei 2000 ; No. 8 dan 9 tanggal 2 Mei 2000 ; No. 10 dan 11 tanggal 3 Mei 2000 ; No. 14 tanggal 4 Mei 2000 ; No. 15 tanggal 5 Mei 2000 ; No. 18 tanggal 18 Mei 2000 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Alm Junus Kadir, S.H) Notaris pengganti Sitske Limowa, S.H., adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah objek sengketa milik Penggugat; Menyatakan Akta Jual Beli No.126/2009, tanggal 30 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Brillian Thioris, S.H.) Notaris / PPAT, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah objek sengketa; Menyatakan Tergugat I yang merupakan suami Tergugat II dan Tergugat XVIII adalah pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak patut dilindungi oleh hukum; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Tergugat XVIII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap; Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas amar putusan dalam perkara ini; Menolak Gugatan Penggugat untuk selanjutnya dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi atau Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 13.990.000,- (Tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah ) ;