24/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Muhammad Aulia Ibrahim, S.H Terdakwa: EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju berlengan setengah panjang berwarna biru bermotif bunga- bunga; 1 (satu) bilah cutter bergagang biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm);
Tempat lahir : Toboali;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 07 Juni 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bukit Permai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali
Kabupaten Bangka Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian;
Terdakwa ditangkap tanggal 15 November 2022;
Terdakwa ditahan dengan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 ;
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Sgl tanggal 19 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Sgl tanggal 19 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dakwaan alternatif kesatu dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa:
1 (satu) helai baju berlengan setengah panjang berwarna biru bermotif bunga- bunga;
1 (satu) bilah cutter bergagang biru;
. Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2022, bertempat di Jalan Bukit Permai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib saksi UMMAMI sedang berada dirumahnya di Jalan Bukit Permai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, saat itu datang terdakwa yang merupakan anak kandungnnya menyerahkan uang sebesar Rp. 40. 000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi UMMAMI guna membayar hutang terdakwa ditoko depan rumah;
Bahwa sekira pukul 18. 30 Wib saksi UMMAMI yang baru pulang dari Sholat Magrib mendapati terdakwa yang sedang minum minuman keras di teras rumah, saksi UMMAMI menegur terdakwa namun terdakwa berkata “jangan lihat- lihat bukan urusan mu” kemudian saksi UMMAMI masuk kedalam rumah. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan menendang tubuh saksi UMMAMI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kakinya setelah itu terdakwa berkata kepada saksi UMMAMI “Kamu ini otak kerbau” dan meninggalkan saksi UMMAMI;
Bahwa sekira pukul 21. 45 Wib, terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan langsung mencekik leher saksi UMMAMI menggunakan tangannya dan menarik baju saksi UMMAMI hingga sobek dan berkata kepada saksi UMMAMI “kamu ini biadab dan tidak bertanggungjawab dengan anak” setelah itu terdakwa keluar dari kamar. Sekira pukul 22. 50 Wib, kembali masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan mendorong saksi UMMAMI dari atas kasur hingga jatuh ke lantai selanjutnya terdakwa memukul dan menendang bagian kepala, wajah dan tangan saksi UMMAMI beberapa kali menggunakan tangan dan kaki, kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menuju dapur lalu mengambil 1 (satu) buah piasau cutter warna biru dan kembali ke kamar saksi UMMAMI. Saat itu terdakwa menempelkan 1 (satu) buah piasau cutter warna biru tersebut ke kaki kanan saksi UMMAMI dan mengakibatkan kaki kanan saksi UMMAMI terluka. Tidak kekerasan terdakwa berhenti karena anak dari terdakwa terbangun dari tidur dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi UMMAMI, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi UMMAMI oleh dr. Khaidir Yusuf pada hari Rabu tanggal 15 November 2022 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 230/ PT. BTM/ UM- 2730/ 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khaidir Yusuf, Dokter pada Klinik Utama Bakti Timah Toboali tanggal 17 November 2022, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik:
Daerah mata kiri terdapat luka lebam, tampak daerah resapan darah dengan warna biru kehitaman dan mata merah, lebam dengan ukuran P X L 5 X 4 Cm. Luka ini diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 3Cm X 3 Cm dengan batas atas ± 8 Cm dari pergelangan tangan kanan, 1 Cm dari batas kanan punggung tangan, dasar luka kulit. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah pergelangan tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 2 Cm X 2 Cm dengan batas 1 Cm dari garis tengah pergelangan tangan ke arah kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah siku kanan bagian luar terdapat luka lebamdengan ukuran 1 Cm X 1 Cm, dengan batas ± 3 Cm kea rah kanan dari garis tengah siku. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah punggung tangan kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 5 Cm X 6 Cm dengan batas atas ± 2 Cm dari pergelangan tangan kanan dan ± 4 Cm dari batas kiri punggung tangan kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan benda tumpul;
Daerah kaki kanan terdapat luka sayatan dengan ukuran dengan ukuran P X L 2 Cm X 0,2 Cm dan batas bawah ±15 Cm dari pergelangan kaki kanan dan ± 3 Cm dari garis tengah betis kanan kearah luar jarak ± 20 Cm dari batas lutut kanan. Dasar luka jaringan tampak darah. Luka diakibatkan benda tajam;
Daerah belakang telinga kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 4 Cm X 4 Cm dengan batas 1 Cm dari arah tumbuh rambut bagian kepal kiri dan ± 10 cm dari batas garis tengah leher bagian kiri. Luka dasar kulit dengan warna merah kebiruan diakibatkan oleh benda tumpul;
Kesimpulan:
Pada tubuh yang diperiksa di dapatkan:
Luka lebam dibagian mata kiri, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, punggung tangan kiri dan dibelakang telinga kiri;
Luka sayatan dibagian kaki kanan sebelah luar;
Luka- luka kelainan tersebut disebabkan oleh karena:
Luka lebam disebabkan oleh benda tumpul;
Luka sayatan disebabkan oleh benda tajam;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga nomor: 1903010409130007 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan dicantumkan bahwa saksi UMMAMI adalah ibu dari terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2022, bertempat di Jalan Bukit Permai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib saksi UMMAMI sedang berada dirumahnya di Jalan Bukit Permai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, saat itu datang terdakwa yang merupakan anak kandungnnya menyerahkan uang sebesar Rp. 40. 000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi UMMAMI guna membayar hutang terdakwa ditoko depan rumah;
Bahwa sekira pukul 18. 30 Wib saksi UMMAMI yang baru pulang dari Sholat Magrib mendapati terdakwa yang sedang minum minuman keras di teras rumah, saksi UMMAMI menegur terdakwa namun terdakwa berkata “jangan lihat- lihat bukan urusan mu” kemudian saksi UMMAMI masuk kedalam rumah. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan menendang tubuh saksi UMMAMI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kakinya setelah itu terdakwa berkata kepada saksi UMMAMI “Kamu ini otak kerbau” dan meninggalkan saksi UMMAMI;
Bahwa sekira pukul 21. 45 Wib, terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan langsung mencekik leher saksi UMMAMI menggunakan tangannya dan menarik baju saksi UMMAMI hingga sobek dan berkata kepada saksi UMMAMI “kamu ini biadab dan tidak bertanggungjawab dengan anak” setelah itu terdakwa keluar dari kamar. Sekira pukul 22. 50 Wib, kembali masuk kedalam kamar saksi UMMAMI dan mendorong saksi UMMAMI dari atas kasur hingga jatuh ke lantai selanjutnya terdakwa memukul dan menendang bagian kepala, wajah dan tangan saksi UMMAMI beberapa kali menggunakan tangan dan kaki, kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menuju dapur lalu mengambil 1 (satu) buah piasau cutter warna biru dan kembali ke kamar saksi UMMAMI. Saat itu terdakwa menempelkan 1 (satu) buah piasau cutter warna biru tersebut ke kaki kanan saksi UMMAMI dan mengakibatkan kaki kanan saksi UMMAMI terluka. Tidak kekerasan terdakwa berhenti karena anak dari terdakwa terbangun dari tidur dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi UMMAMI, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi UMMAMI oleh dr. Khaidir Yusuf pada hari Rabu tanggal 15 November 2022 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 230/ PT. BTM/ UM- 2730/ 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khaidir Yusuf, Dokter pada Klinik Utama Bakti Timah Toboali tanggal 17 November 2022, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik:
Daerah mata kiri terdapat luka lebam, tampak daerah resapan darah dengan warna biru kehitaman dan mata merah, lebam dengan ukuran P X L 5 X 4 Cm. Luka ini diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 3Cm X 3 Cm dengan batas atas ± 8 Cm dari pergelangan tangan kanan, 1 Cm dari batas kanan punggung tangan, dasar luka kulit. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah pergelangan tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 2 Cm X 2 Cm dengan batas 1 Cm dari garis tengah pergelangan tangan ke arah kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah siku kanan bagian luar terdapat luka lebamdengan ukuran 1 Cm X 1 Cm, dengan batas ± 3 Cm kea rah kanan dari garis tengah siku. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah punggung tangan kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 5 Cm X 6 Cm dengan batas atas ± 2 Cm dari pergelangan tangan kanan dan ± 4 Cm dari batas kiri punggung tangan kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan benda tumpul;
Daerah kaki kanan terdapat luka sayatan dengan ukuran dengan ukuran P X L 2 Cm X 0,2 Cm dan batas bawah ±15 Cm dari pergelangan kaki kanan dan ± 3 Cm dari garis tengah betis kanan kearah luar jarak ± 20 Cm dari batas lutut kanan. Dasar luka jaringan tampak darah. Luka diakibatkan benda tajam;
Daerah belakang telinga kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 4 Cm X 4 Cm dengan batas 1 Cm dari arah tumbuh rambut bagian kepal kiri dan ± 10 cm dari batas garis tengah leher bagian kiri. Luka dasar kulit dengan warna merah kebiruan diakibatkan oleh benda tumpul;
Kesimpulan:
Pada tubuh yang diperiksa di dapatkan:
Luka lebam dibagian mata kiri, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, punggung tangan kiri dan dibelakang telinga kiri;
Luka sayatan dibagian kaki kanan sebelah luar;
Luka- luka kelainan tersebut disebabkan oleh karena:
Luka lebam disebabkan oleh benda tumpul;
Luka sayatan disebabkan oleh benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SaksiUMMAMI Binti ABDULAH SANI (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangannya sehubungan dengan saksi telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Jalan Bukit Permai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung saksi;
Bahwa awalnya sebelum kejadian tersebut Terdakwa pulang dari bekerja dan menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000, 00 (empat puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang milik Terdakwa di toko yang berada di depan rumah saksi, lalu sekira pukul 18.30 WIB saat sedang waktu solat maghrib Terdakwa berada di teras rumah sedang minum minuman keras karena melihat hal tersebut saksi menegur Terdakwa agar jangan minum minuman keras lagi dan meminta agar Terdakwa berubah sadar bahwa sudah memilki anak;
Bahwa Terdakwa langsung membentak saksi dan mengatakan agar saksi jangan sibuk dengan urusan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saat saksi sedangn tidur-tiduran di kamar, lalu Terdakwa masuk ke kamar saksi dan langsung menendang bagian tubuh saksi menggunakan kaki Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sambil mengatakan “Kamu ini otak kerbau” dan tidak lama kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor saksi;
Bahwa kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar saksi dan tiba-tiba Terdakwa mencekik menggunakan kedua tangan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga menarik baju saksi hingga robek sambil mengatakan “Kamu ini biadab tidak bertanggung jawab dengan anak” lalu Terdakwa pergi lagi menggunakan sepeda motor saksi. Kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar saksi dan mendorong saksi dari atas kasur hingga saksi terjatuh ke lantai, saat saksi jatuh di lantai tersebut Terdakwa memukul saksi secara berulang-ulang di bagian wajah dan kepala;
Bahwa selain itu Terdakwa juga menendang tubuh saksi, lalu Terdakwa pergi ke dapur dan kembali sambil membawa 1 (satu) buah pisau cutter berwarna biru, lalu Terdakwa menempelkan 1 (satu) buah pisau cutter warna biru tersebut ke kaki kanan saksi yang mengakibatkan kaki kanan saksi terluka;
Bahwa tindak kekerasan Terdakwa berhenti karena anak dari Terdakwa terbangun dari tidur dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa keesokan harinya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Novanda Rhomadani yang merupakan cucu saksi dan kemudian saksi ke klinik untuk berobat dan selanjutnya melaporkan kejadian tesrebut ke Plores Bangka Selatan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami lebam di wajah, mata kiri, bagian kepala belakang telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang sebelah kanan, siku lengan sebelah kanan, lengan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan luka di kaki sebelah kanan karena pisau cutter;
Bahwa selama ini Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang anak Terdakwa tinggal bersama dengan saksi dalam 1 (satu) rumah;
Bahwa saat kejadian saksi tidak berani melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, namun saksi hanya berusaha menangkis pukulan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar diri walaupun tercium aroma minuman keras;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi dan kejadian ini bukan yang pertama kali;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi EVANDRA Alias ACONG Bin FERRY NURUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan ibu kandung saksi yaitu saksi Ummami telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah ibu kandung saksi yang beralamat di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa Terdakwa merupakan adik kendung saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Ummami dengan cara memukul menggunakan tangan dan melukai kaki saksi Ummami menggunakan pisau cutter;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ummami mengalami lebam di wajah, mata kiri, bagian kepala belakang telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang sebelah kanan, siku lengan sebelah kanan, lengan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan luka di kaki sebelah kanan karena pisau cutter;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi sedang sedang di rumah mendapat telepon dari saksi Novanda Rhomadani yang menceritakan bahwa tadi malam saksi Ummami telah dianiaya oleh Terdakwa, mendengar kabar tersebut saksi langsung ke rumah saksi Ummami dan melihat kondisi saksi Ummami menderita banyak memar dan luka di kaki, kemudian saksi langsung membawa saksi Ummami ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah saksi di Desa Jeriji;
Bahwa ibu saksi yaitu saksi Ummami sudah 2 (dua) kali dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah bungsu dari 4(empat) bersaudara;
Bahwa kejadian pemukulan yang pertama sudah pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun berakhir damai dikarenakan ibu kandung saksi yaitu saksi Ummami merasa kasihan dengan anak-anak Terdakwa;
Bahwa saksi dan saudara-saudara saksi yang lainnya tidak memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dipelihatkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi NOVANDA RHOMADANI R Bin ANWAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa dimintai keterangan sehubungan saksi Ummami telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi Ummami yang beralamat di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa saksi Ummami merupakan nenek saksi karena kakek saksi dengan saksi Ummami adalah saudara kandung;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi sedang duduk di rumah saksi, tiba-tiba datang nenek saksi yaitu saksi Ummami dalam keadaan lebam di mata sebelah kiri dan di bagian tubuh lainnya, melihat hal tersebut saksi bertanya apa yang terjadi lalu dijawab oleh saksi Ummai bahwa saksi Ummai telah dianiaya Terdakwa yang merupakan anak kendung saksi Ummami, setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung membawa saksi Ummai ke klinik untuk mendapatkan pengobatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ummami mengalami lebam di wajah, mata kiri, bagian kepala belakang telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang sebelah kanan, siku lengan sebelah kanan, lengan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan luka di kaki sebelah kanan karena pisau cutter;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Ummai;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi Ummami sekitar 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa setahu saksi selama ini Terdakwa dan anak-anak Terdakwa tinggal di rumah saksi Ummami;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dipelihatkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi ERWAN Als IWAN Bin RONI (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa dimintai keterangan sehubungan saksi Ummami telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi Ummami yang beralamat di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 22.50 WIB saksi sedang menonton televisi di rumah saksi lalu mendengar suara teriakan minta tolong dan suara keributan tersebut berasal sari rumah saksi Ummami, mendengar hal tersebut saksi hendak k luar rumah namun dihalangi oleh istri saksi karena takut. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB saksi pulang dari pasar dan di rumah rumah kakak saksi yang juga bertetangga sedang ada saksi Ummami dalam keadaan wajah lebam-lebam, setelah itu diketahui bahwa saksi Ummami telah dianiaya oleh Terdakwa yang merupakan anak kandung saksi Ummami;
Bahwa dari cerita saksi Ummami bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Ummami dengan cara memukul menggunakan tangan dan melukai kaki saksi Ummami menggunakan pisau cutter;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ummami mengalami lebam di wajah, mata kiri, bagian kepala belakang telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang sebelah kanan, siku lengan sebelah kanan, lengan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan luka di kaki sebelah kanan karena pisau cutter;
Bahwa setahu saksi sejak ayah Terdakwa meninggal maka Terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap ibu kandun Terdakwa yaitu saksi Ummami;
Bahwa saksi tidak mengetahuiapa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut biasanya setelah minum minuman keras;
Bahwa Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang anak Terdakwa tinggal bersama dengan isaksi Ummami dalam 1 (satu) rumah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dipelihatkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor: 230/ PT. BTM/ UM- 2730/ 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khaidir Yusuf, Dokter pada Klinik Utama Bakti Timah Toboali tanggal 17 November 2022, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik:
Daerah mata kiri terdapat luka lebam, tampak daerah resapan darah dengan warna biru kehitaman dan mata merah, lebam dengan ukuran P X L 5 X 4 Cm. Luka ini diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 3Cm X 3 Cm dengan batas atas ± 8 Cm dari pergelangan tangan kanan, 1 Cm dari batas kanan punggung tangan, dasar luka kulit. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah pergelangan tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 2 Cm X 2 Cm dengan batas 1 Cm dari garis tengah pergelangan tangan ke arah kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah siku kanan bagian luar terdapat luka lebamdengan ukuran 1 Cm X 1 Cm, dengan batas ± 3 Cm kea rah kanan dari garis tengah siku. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah punggung tangan kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 5 Cm X 6 Cm dengan batas atas ± 2 Cm dari pergelangan tangan kanan dan ± 4 Cm dari batas kiri punggung tangan kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan benda tumpul;
Daerah kaki kanan terdapat luka sayatan dengan ukuran dengan ukuran P X L 2 Cm X 0,2 Cm dan batas bawah ±15 Cm dari pergelangan kaki kanan dan ± 3 Cm dari garis tengah betis kanan kearah luar jarak ± 20 Cm dari batas lutut kanan. Dasar luka jaringan tampak darah. Luka diakibatkan benda tajam;
Daerah belakang telinga kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 4 Cm X 4 Cm dengan batas 1 Cm dari arah tumbuh rambut bagian kepal kiri dan ± 10 cm dari batas garis tengah leher bagian kiri. Luka dasar kulit dengan warna merah kebiruan diakibatkan oleh benda tumpul;
Kesimpulan:
Pada tubuh yang diperiksa di dapatkan:
Luka lebam dibagian mata kiri, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, punggung tangan kiri dan dibelakang telinga kiri;
Luka sayatan dibagian kaki kanan sebelah luar;
Luka- luka kelainan tersebut disebabkan oleh karena:
Luka lebam disebabkan oleh benda tumpul;
Luka sayatan disebabkan oleh benda tajam;
Fotokopi Kartu Keluarga No. 1903010409130007 atas nama Kepala Keluarga Egar Wahyudi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena Terdakwa telah melakukan pemukulan menggunakan tangan dan melukai menggunakan pisau cutter terhadap saksi Ummami;
Bahwa saksi Ummami merupakan ibu kandung Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi Ummami yang beralamat di Jalan Bukit Permai RT/RW.012/003 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 40. 000, 00 (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Ummami guna membayar hutang Terdakwa di toko depan rumah. Kemudian sekira pukul 18. 30 WIB saksi Ummami yang baru pulang dari sholat magrib mendapati Terdakwa sedang minum minuman keras di teras rumah dan saksi Ummami menegur Terdakwa namun terdakwa berkata “Jangan lihat lihat bukan urusan mu”;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa masuk ke kamar saksi Ummami, saat itu saksi Ummami sedang berbaring di lantai kamar, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi Ummami sebanyak 2 (dua) kali di bagian pinggul saksi Ummami menggunakan kaki kiri dan kaki kanan, Terdakwa, lalu Terdakwa membentak saksi Ummami dengan mengatakan “Kamu ini otak kerbau”, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk pergi membeli rokok;
Bahwa kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa masuk kembali ke kamar saksi Ummami dan langsung mencekik leher saksi Ummami menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menarik baju saksi Ummami dan mengatakan “Kamu ini biadab dan tidak bertanggung jawab dengan anak”, lalu Terdakwa keluar rumah berkeliling menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa kembali ke rumah dan masuk ke dalam kamar saksi Ummami dan langsung mendorong saksi Ummami menggunakan tangan kanan sehingga saksi Ummami terjatuh ke lantai, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi Ummami secara berulang-ulang ke bagian wajah, kepala dan tangan saksi Ummami. Kemudian Terdakwa memukul kaca lemari di dalam kamar saksi Ummami, setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru dan kembali ke kamar saksi Ummami;
Bahwa kemudian Terdakwa menempelkan pisau cutter tersebut ke bagian kaki kanan saksi Ummami dengan tujuan menakut-nakuti akan tetapi saksi Ummami refleks bergerak sehingga membuat kaki saksi Ummami terluka. Tidak lama kemudian datang anak Terdakwa yaitu Sdri. Marsha yang berusia 6 (enam) tahun dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa tidur saja, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi keluar kamar dan mengembalikan 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru tadi ke dapur kemudian kembali masuk ke kamar saksi Ummami dan langsung tidur;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Ummami karena merasa kesal sebelumnya pada sore hari Terdakwa meminta agar saksi Ummami membayar hutang di toko depan rumah saksi Ummami dan saksi Ummami mau membayarnya tetapi sambil mengatakan bahwa jika besok Terdakwa tidak bekerja, maka Terdakwa tidak punya otak sehingga mendengar hal tersebut Terdakwaa merasa kesal dan sakit hati;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar walaupun sebelumnya Terdakwa minum minuman keras jeni arak;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemukulan terhadap saksi Ummami;
Bahwa Terdakwa adalah duda dengan 3 (tiga) orang anak yang sampai sekarang masih tinggal bersama 1 (satu) rumah dengan saksi ummami;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memperkuat Dakwaannya Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju berlengan setengah panjang berwarna biru bermotif bunga- bunga;
1 (satu) bilah cutter bergagang biru;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi Ummami yang beralamat di Jalan Bukit Permai RT 012 RW 003 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Ummami dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan dan melukai menggunakan pisau cutter;
Bahwa benar dari fotokopi Kartu Keluarga No. No. 1903010409130007 atas nama Kepala Keluarga Egar Wahyud diperoleh fakta jika saksi Ummami merupakan ibu kandung Terdakwa;
Bahwa benar awalnya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 40. 000, 00 (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Ummami guna membayar hutang Terdakwa di toko depan rumah. Kemudian sekira pukul 18. 30 WIB saksi Ummami yang baru pulang dari sholat magrib mendapati Terdakwa sedang minum minuman keras di teras rumah dan saksi Ummami menegur Terdakwa namun terdakwa berkata “Jangan lihat lihat bukan urusan mu”;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa masuk ke kamar saksi Ummami, saat itu saksi Ummami sedang berbaring di lantai kamar, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi Ummami sebanyak 2 (dua) kali di bagian pinggul saksi Ummami menggunakan kaki kiri dan kaki kanan, Terdakwa, lalu Terdakwa membentak saksi Ummami dengan mengatakan “Kamu ini otak kerbau”, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk pergi membeli rokok;
Bahwa benar kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa masuk kembali ke kamar saksi Ummami dan langsung mencekik leher saksi Ummami menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menarik baju saksi Ummami dan mengatakan “Kamu ini biadab dan tidak bertanggung jawab dengan anak”, lalu Terdakwa keluar rumah berkeliling menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa kembali ke rumah dan masuk ke dalam kamar saksi Ummami dan langsung mendorong saksi Ummami menggunakan tangan kanan sehingga saksi Ummami terjatuh ke lantai, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi Ummami secara berulang-ulang ke bagian wajah, kepala dan tangan saksi Ummami. Kemudian Terdakwa memukul kaca lemari di dalam kamar saksi Ummami, setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru dan kembali ke kamar saksi Ummami;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menempelkan pisau cutter tersebut ke bagian kaki kanan saksi Ummami dengan tujuan menakut-nakuti akan tetapi saksi Ummami refleks bergerak sehingga membuat kaki saksi Ummami terluka. Tidak lama kemudian datang anak Terdakwa yaitu Sdri. Marsha yang berusia 6 (enam) tahun dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa tidur saja, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi keluar kamar dan mengembalikan 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru tadi ke dapur kemudian kembali masuk ke kamar saksi Ummami dan langsung tidur;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Ummami karena merasa kesal sebelumnya pada sore hari Terdakwa meminta agar saksi Ummami membayar hutang di toko depan rumah saksi Ummami dan saksi Ummami mau membayarnya tetapi sambil mengatakan bahwa jika besok Terdakwa tidak bekerja, maka Terdakwa tidak punya otak sehingga mendengar hal tersebut Terdakwaa merasa kesal dan sakit hati;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar walaupun sebelumnya Terdakwa minum minuman keras jeni arak;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemukulan terhadap saksi Ummami;
Bahwa benar Terdakwa adalah duda dengan 3 (tiga) orang anak yang sampai sekarang masih tinggal bersama 1 (satu) rumah dengan saksi Ummami;
Bahwa benar terhadap saksi Umamami telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 230/ PT. BTM/ UM- 2730/ 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khaidir Yusuf, Dokter pada Klinik Utama Bakti Timah Toboali tanggal 17 November 2022, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik:
Daerah mata kiri terdapat luka lebam, tampak daerah resapan darah dengan warna biru kehitaman dan mata merah, lebam dengan ukuran P X L 5 X 4 Cm. Luka ini diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 3Cm X 3 Cm dengan batas atas ± 8 Cm dari pergelangan tangan kanan, 1 Cm dari batas kanan punggung tangan, dasar luka kulit. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah pergelangan tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 2 Cm X 2 Cm dengan batas 1 Cm dari garis tengah pergelangan tangan ke arah kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah siku kanan bagian luar terdapat luka lebamdengan ukuran 1 Cm X 1 Cm, dengan batas ± 3 Cm kea rah kanan dari garis tengah siku. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah punggung tangan kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 5 Cm X 6 Cm dengan batas atas ± 2 Cm dari pergelangan tangan kanan dan ± 4 Cm dari batas kiri punggung tangan kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan benda tumpul;
Daerah kaki kanan terdapat luka sayatan dengan ukuran dengan ukuran P X L 2 Cm X 0,2 Cm dan batas bawah ±15 Cm dari pergelangan kaki kanan dan ± 3 Cm dari garis tengah betis kanan kearah luar jarak ± 20 Cm dari batas lutut kanan. Dasar luka jaringan tampak darah. Luka diakibatkan benda tajam;
Daerah belakang telinga kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 4 Cm X 4 Cm dengan batas 1 Cm dari arah tumbuh rambut bagian kepal kiri dan ± 10 cm dari batas garis tengah leher bagian kiri. Luka dasar kulit dengan warna merah kebiruan diakibatkan oleh benda tumpul;
Kesimpulan:
Pada tubuh yang diperiksa di dapatkan:
Luka lebam dibagian mata kiri, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, punggung tangan kiri dan dibelakang telinga kiri;
Luka sayatan dibagian kaki kanan sebelah luar;
Luka- luka kelainan tersebut disebabkan oleh karena:
Luka lebam disebabkan oleh benda tumpul;
Luka sayatan disebabkan oleh benda tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka konsekuensi pembuktiannya adalah Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang seluruh unsur-unsurnya menurut keyakinan Majelis Hakim terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa masing-masing unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi
Ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas diketahui jika saksi Ummami adalah merupakan ibu kandung Terdakwa dan sehari-hari Terdakwa beserta anak-anak Terdakwa tinggal di rumah saksi Ummami di Jalan Bukit Permai RT 012 RW 003 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah saksi Ummami yang beralamat di Jalan Bukit Permai RT 012 RW 003 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Terdakwa telah memukul saksi Ummami menggunakan tangan Terdakwa dan Terdakwa juga melukai kaki saksi Ummami menggunakan pisau cutter;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 40. 000, 00 (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Ummami guna membayar hutang Terdakwa di toko depan rumah. Kemudian sekira pukul 18. 30 WIB saksi Ummami yang baru pulang dari sholat magrib mendapati Terdakwa sedang minum minuman keras di teras rumah dan saksi Ummami menegur Terdakwa namun terdakwa berkata “Jangan lihat lihat bukan urusan mu”;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa masuk ke kamar saksi Ummami, saat itu saksi Ummami sedang berbaring di lantai kamar, kemudian Terdakwa langsung menendang saksi Ummami sebanyak 2 (dua) kali di bagian pinggul saksi Ummami menggunakan kaki kiri dan kaki kanan, Terdakwa, lalu Terdakwa membentak saksi Ummami dengan mengatakan “Kamu ini otak kerbau”, setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk pergi membeli rokok;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa masuk kembali ke kamar saksi Ummami dan langsung mencekik leher saksi Ummami menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menarik baju saksi Ummami dan mengatakan “Kamu ini biadab dan tidak bertanggung jawab dengan anak”, lalu Terdakwa keluar rumah berkeliling menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa kembali ke rumah dan masuk ke dalam kamar saksi Ummami dan langsung mendorong saksi Ummami menggunakan tangan kanan sehingga saksi Ummami terjatuh ke lantai, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi Ummami secara berulang-ulang ke bagian wajah, kepala dan tangan saksi Ummami. Kemudian Terdakwa memukul kaca lemari di dalam kamar saksi Ummami, setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru dan kembali ke kamar saksi Ummami;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menempelkan pisau cutter tersebut ke bagian kaki kanan saksi Ummami dengan tujuan menakut-nakuti akan tetapi saksi Ummami refleks bergerak sehingga membuat kaki saksi Ummami terluka. Tidak lama kemudian datang anak Terdakwa yaitu Sdri. Marsha yang berusia 6 (enam) tahun dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa tidur saja, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi keluar kamar dan mengembalikan 1 (satu) bilah pisau cutter warna biru tadi ke dapur kemudian kembali masuk ke kamar saksi Ummami dan langsung tidur;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul saksi Ummami karena merasa kesal sebelumnya pada sore hari Terdakwa meminta agar saksi Ummami membayar hutang di toko depan rumah saksi Ummami dan saksi Ummami mau membayarnya tetapi sambil mengatakan bahwa jika besok Terdakwa tidak bekerja, maka Terdakwa tidak punya otak sehingga mendengar hal tersebut Terdakwaa merasa kesal dan sakit hati;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ummami mengalami memar-memar dan luka di bagian kaki, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor: 230/ PT. BTM/ UM- 2730/ 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Khaidir Yusuf, Dokter pada Klinik Utama Bakti Timah Toboali tanggal 17 November 2022, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik:
Daerah mata kiri terdapat luka lebam, tampak daerah resapan darah dengan warna biru kehitaman dan mata merah, lebam dengan ukuran P X L 5 X 4 Cm. Luka ini diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 3Cm X 3 Cm dengan batas atas ± 8 Cm dari pergelangan tangan kanan, 1 Cm dari batas kanan punggung tangan, dasar luka kulit. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah pergelangan tangan kanan terdapat luka lebam dengan ukuran P X L 2 Cm X 2 Cm dengan batas 1 Cm dari garis tengah pergelangan tangan ke arah kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah siku kanan bagian luar terdapat luka lebamdengan ukuran 1 Cm X 1 Cm, dengan batas ± 3 Cm kea rah kanan dari garis tengah siku. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Diakibatkan oleh benda tumpul;
Daerah punggung tangan kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 5 Cm X 6 Cm dengan batas atas ± 2 Cm dari pergelangan tangan kanan dan ± 4 Cm dari batas kiri punggung tangan kiri. Dasar luka kulit dengan warna merah kebiruan. Luka diakibatkan benda tumpul;
Daerah kaki kanan terdapat luka sayatan dengan ukuran dengan ukuran P X L 2 Cm X 0,2 Cm dan batas bawah ±15 Cm dari pergelangan kaki kanan dan ± 3 Cm dari garis tengah betis kanan kearah luar jarak ± 20 Cm dari batas lutut kanan. Dasar luka jaringan tampak darah. Luka diakibatkan benda tajam;
Daerah belakang telinga kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 4 Cm X 4 Cm dengan batas 1 Cm dari arah tumbuh rambut bagian kepal kiri dan ± 10 cm dari batas garis tengah leher bagian kiri. Luka dasar kulit dengan warna merah kebiruan diakibatkan oleh benda tumpul;
Kesimpulan:
Pada tubuh yang diperiksa di dapatkan:
Luka lebam dibagian mata kiri, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, punggung tangan kiri dan dibelakang telinga kiri;
Luka sayatan dibagian kaki kanan sebelah luar;
Luka- luka kelainan tersebut disebabkan oleh karena:
Luka lebam disebabkan oleh benda tumpul;
Luka sayatan disebabkan oleh benda tajam;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju berlengan setengah panjang berwarna biru bermotif bunga- bunga dan 1 (satu) bilah cutter bergagang biru yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Ummami menderita lebam-lebam dan luka;
Saksi Ummami tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EGAR WAHYUDI Bin FERRY NURUDIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju berlengan setengah panjang berwarna biru bermotif bunga- bunga;
1 (satu) bilah cutter bergagang biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, oleh kami Utari Wiji Hastaningsih, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zulfikar Berlian, S.H., dan M. Alwi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Reza Ardhafi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Deddy Faisal, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS
Zulfikar Berlian, S.H. Utari Wiji Hastaningsih, S.H.
M. Alwi, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Reza Ardhafi, S.H., M.H.