46/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ROSMARLINA SEMBIRING, SH.MHum 2.SAMUEL PANGARIBUAN,SH Terdakwa: MAHYUDIN Bin JOMA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mahyudin Bin Joma tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Wima Andani Bin Wira, dkk; 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam; 1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK; Dikembalikan kepada Terdakwa Mahyudin Bin Joma; 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam; Dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mahyudin Bin Joma;
2. Tempat lahir : Bobolio (Sultra);
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 9 Agustus 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tanjung Sengkuang / Desa Bobolio Kel. Bobolio Kec. Wawonii Selatan Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap tanggal 13 November 2022 sampai dengan 14 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ibnu Hajar, S.H., pada kantor hukum ADV. IBNU HAJAR & PARTNERS beralamat di Komplek Ruko Tiban Mas Blok A No.18 Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang - Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 1.03/SKK/KH2-IH&P/BTM/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dengan register Nomor: 124/SK/2023/PN Btm tanggal 31 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN BIN JOMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam ;
1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk ;
Uang tunai sebesar Rp 7.515.000,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Kuasa Hukum Terdakwa berpendapat Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah kurang tepat, mengingat Terdakwa hanya membantu saksi sebagai objek untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur illegal dan hal tersebut sudah diketahui oleh saksi sebagai objek dalam perkara ini sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia secara illegal oleh Terdakwa dkk. Bahwa mengingat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa yaitu:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mengakui atas perbuatnnya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan yaitu istri dan seorang anak;
Terdakwa berkata jujur dan sopan dalam persidangan;
Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam C/q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mengesampingkan Dakwaan dan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa MAHYUDIN Bin JOMA Bersama dengan Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA (berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang pada titik Koordinat 1°10.860’N. 104°1.782’E Batam atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yaitu Saksi EFRI dan Saksi ARNOLD beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu. Setelah itu Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) merapat ke kapal tersebut dan mendapati Terdakwa MAHYUDIN Bin JOMA bersama dengan Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA selaku Tekong Kapal dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA selaku ABK Kapal tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA. Selanjutnya itu Terdakwa, Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA, Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA dan Para Korban beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 7.515.000,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Pengurus dalam hal ini menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja. Lalu Terdakwa meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni saksi SARDIN ADITIA sebesar Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah), saksi MURSIDIN sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi LA JAADI belum ada memberikan apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan nanti apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang Terdakwa sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
ATAU,
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MAHYUDIN Bin JOMA Bersama dengan Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA (berkas terpisah) dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang pada titik Koordinat 1°10.860’N. 104°1.782’E Batam atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yaitu Saksi EFRI dan Saksi ARNOLD beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu. Setelah itu Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) merapat ke kapal tersebut dan mendapati Terdakwa MAHYUDIN Bin JOMA bersama dengan Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA selaku Tekong Kapal dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA selaku ABK Kapal tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA. Selanjutnya itu Terdakwa, Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA, Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA dan Para Korban beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 malam, Terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi WIMA untuk memberangkatkan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia, lalu saksi WIMA mengajak saksi MUHAMMAD AGIL untuk mempersiapkan kedatangan Para Calon Pekerja Migran tersebut yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa selaku Pengurus dalam hal ini menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja. Lalu Terdakwa meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni saksi SARDIN ADITIA sebesar Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah), saksi MURSIDIN sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi LA JAADI belum ada memberikan apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan nanti apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 7.515.000,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Korban yaitu saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA, ternyata tidak memiliki dokumen khusus untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia dan juga tidak memiliki dokumen yang sah untuk keberangkatan ke Luar Negeri sebagaimana yang telah ditentutkan seperti Paspor dan lainnya, selain itu Para Korban juga tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi WIMA ANDANI Bin WIRA dan Saksi MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA dalam memberangkatkan para Korban menuju Negara Malaysia bukan melalui Pelabuhan ataupun jalur yang resmi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Efri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran yakni saksi Wima Andani Bin Wira selaku tekong dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal bersama dengan Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
Bahwa saksi dan rekan saksi juga telah mengamankan beberapa korban calon pekerja migran ilegal tersebut yakni La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Mlaaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu, setelah itu Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Tim Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang merapat ke kapal tersebut dan mendapati Terdakwa Mahyudin Bin Joma bersama dengan saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia, setelah itu Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa dan para korban tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Mahyudin Bin Joma menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut keluar negeri yaitu Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu Terdakwa Mahyudin Bin Joma meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni Sardin Aditia sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Mursidin sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan La Jaadi belum ada memberikan karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang Terdakwa Mahyudin Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa hubungan saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa dalam peristiwa saat ini yakni sebagai pihak yang ikut membantu mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Terdakwa Mahyudin Bin Joma bersama saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen atau pun persyaratan yang memadai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Arnold dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran yakni saksi Wima Andani Bin Wira selaku tekong dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal bersama dengan Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
Bahwa saksi dan rekan saksi juga telah mengamankan beberapa korban calon pekerja migran ilegal tersebut yakni La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Mlaaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu, setelah itu Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Tim Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang merapat ke kapal tersebut dan mendapati Terdakwa Mahyudin Bin Joma bersama dengan saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia, setelah itu Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa dan para korban tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mahyudin Bin Joma, saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Mahyudin Bin Joma menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut keluar negeri yaitu Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu Terdakwa Mahyudin Bin Joma meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni Sardin Aditia sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Mursidin sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan La Jaadi belum ada memberikan karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang Terdakwa Mahyudin Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa hubungan saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa dalam peristiwa saat ini yakni sebagai pihak yang ikut membantu mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Terdakwa Mahyudin Bin Joma bersama saksi Wima Andani Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen atau pun persyaratan yang memadai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat idak keberatan;
Wima Andani Als Bima Bin Wira dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang jasa tekong kapal untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi saksi untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022, saksi bersama dengan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa melakukan persiapan Kapal yang sudah disediakan oleh Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan saksi dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, rombongan Terdakwa Mahyuddin als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, langsung berangkat dengan menggunakan Kapal yang mana saksi sebagai Tekongnya menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang saksi sebagai Tekong menanyakan tujuan keberangkatan dan saksi menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian saksi berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan saat sekarang ini ;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu saksi sebagai Tekong Kapal Fiber untuk melakukan pengantaran orang dengan tujuan luar Negeri, saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu saksi untuk mengantarkan orang dengan tujuan Luar Negeri serta Terdakwa Mahyudin als Wahyu Bin Joma selaku orang yang melakukan pengurusan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Bahwa saksi mengenal saksi Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai teman dan hubungan saksi sebatas teman yang saksi tawarkan untuk ikut mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma saksi baru mengenal karena Terdakwa Mahyudin als Wahyu Bin Joma yang menghubungi saksi sekitar awal bulan November 2022 dan meminta sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa saksi tidak mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut dan darimanakah asal Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut namun Terdakwa Mahyuddin als Wahyu Bin Joma yang membawa ketiga orang Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, saksi tidak ada memiliki perizinan yang ditentukan;
Bahwa saksi belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa saksi tidak mengetahui biyanya, karena yang mengurus pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, sedangkan saksi dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa hanya membantu untuk melakukan pengantaran ke Negara Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Muhammad Agil Bin Lajawa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi saksi untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 saksi bersama dengan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira melakukan persiapan kapal yang sudah disediakan oleh Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan saksi dan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, rombongan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, langsung berangkat dengan menggunakan Kapal yang mana saksi sebagai Tekongnya menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang saksi sebagai Tekong menanyakan tujuan keberangkatan dan saksi menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian saksi berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan saat sekarang ini;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu saksi sebagai ABK Kapal Fiber untuk melakukan pengantaran orang dengan tujuan Luar Negeri, saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku tekong Kapal yang membantu saksi untuk mengantarkan orang dengan tujuan Luar Negeri serta Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma selaku orang yang melakukan pengurusan orang yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri ;
Bahwa saksi mengenal saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai teman dan hubungan saksi sebatas teman yang saksi tawarkan untuk ikut mengantarkan Orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma saksi baru mengenal karena Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang menghubungi saksi sekitar awal bulan November 2022 dan meminta sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang Ke Luar Negeri dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa saksi tidak mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut dan darimanakah asal Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut namun Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang membawa ketiga orang Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, saksi tidak ada memiliki perizinan yang ditentukan;
Bahwa saksi melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Bahwa saksi belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa saksi tidak mengetahui biyanya, karena yang mengurus pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu Terdakwa Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, sedangkan saksi dan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira hanya membantu untuk melakukan pengantaran ke Negara Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
La Jaadi Als Pole Bin Laode Subu yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya saksi bekerja sebagai nelayan di Air Goby, Kijang Kab. Bintan sejak tahun 2017, lalu pada bulan Oktober 2022 saksi ditawari oleh Darsi untuk bekerja di Negara Malaysia lalu saksi diarahkan untuk berjumpa dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal 01 September 2022 saksi datang ke Batam kemudian saksi diminta oleh Terdakwa untuk pergi ke Daerah Baloi tepatnya di halte BCS Mall kemudian Terdakwa datang menjemput saksi dan membawa saksi kesebuah rumah liar yang berada di Baloi Persero Kota Batam untuk menunggu jadwal saksi berangkat bekerja ke Negara Malaysia;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 malam harinya, Terdakwa menghubungi saksi untuk bersiap berangkat ke Negara Malaysia lalu sekitar pukul 20.00 Wib, Saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin dibawa pergi kesebuah lokasi pantai yang saksi tidak ketahui namanya dan sudah ada kapal yang menunggu di pantai tersebut sehingga kemudian kami naik keatas kapal dan berangkat dengan menggunakan kapal tersebut hingga beberapa saat kemudian kapal berhenti lalu ada 4 (empat) orang yang merupakan Anggota Kepolisian datang dan mengamankan kami;
Bahwa benar armada yang digunakan untuk memberangkat saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin ke Negara Malaysia yakni 1 (satu) unit Kapal Fibeer warna hitam dengan mesin 200 PK;
Bahwa benar adapun yang berada di atas kapal saat dalam perjalanan berangkat ke Negara Malaysia tersebut yakni saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin lalu ada Terdakwa bersama dengan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku tekong kapal dan Saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal;
Bahwa benar Terdakwa bukan merupakan suatu badan usaha penyedia tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia namun hanya orang perorangan penyedia jasa untuk memberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal dengan tujuan bekerja dan terhadap Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal tersebut serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang mengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada awalnya Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira sekitar awal bulan Nopember yang mana meminta sebagai tekong kapal untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah Terdakwa sediakan, yang mana diamankan sekitar hari Minggu Tanggal 13 Nopember 2022 sekitar jam 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan pada saat itu;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa sebagai Pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri, saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku Tekong Kapal untuk mengantarkan orang dengan tujuan luar Negeri;
Bahwa Terdakwa baru mengenal saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai orang yang Terdakwa minta tolong sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa Terdakwa baru mengenal karena merupakan teman saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira yang merupakan ABK kapal untuk mengantarkan orang Ke Luar Negeri dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan orang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut yaitu Mursidin, Sardin Aditia dan La Jaadi yang berasal dari Sulawesi Tenggara dan Terdakwa mengenalnya pada awalnya dengan La Jaadi saat di Tanjung Pinang dan meminta tolong untuk memberangkatkan bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki perizininan yang ditentukan;
Bahwa armada yang dipergunakan dalam pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik Terdakwa;
Bahwa upah yang Terdakwa terima atau mintakan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri yaitu dari Mursidin sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Sardin Aditia sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total yang Terdakwa terima sebanyak Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang ada sebanyak Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) setelah pemotongan akomodasi makan, sedangkan untuk tekong belum Terdakwa berikan upah karena menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam;
1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam
Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa diamankan lebih dahulu oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal;
Bahwa Terdakwa yang melakukan pengurusan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebbut melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada awalnya La Jaadi saat di Tanjung Pinang meminta tolong untuk diberangkatkan bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira yang meminta sebagai tekong kapal dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai ABK untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah Terdakwa sediakan di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, kemudian setelah Terdakwa membawa 3 (tiga) Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut yaitu Mursidin, Sardin Aditia dan La Jaadi yang berasal dari Sulawesi Tenggara ke Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, lalu saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa membawa 3 (tiga) Calon Pekerja Migran tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik Terdakwa menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa diamankan lebih dahulu oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa sebagai Pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri, saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku Tekong Kapal untuk mengantarkan orang dengan tujuan luar Negeri;
Bahwa Terdakwa baru mengenal saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai orang yang Terdakwa minta tolong sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa Terdakwa baru mengenal karena merupakan teman saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira yang merupakan ABK kapal untuk mengantarkan orang Ke Luar Negeri dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan orang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut yaitu Mursidin, Sardin Aditia dan La Jaadi yang berasal dari Sulawesi Tenggara dan Terdakwa mengenalnya pada awalnya dengan La Jaadi saat di Tanjung Pinang dan meminta tolong untuk memberangkatkan bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki perizininan yang ditentukan;
Bahwa armada yang dipergunakan dalam pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Pengurus dalam hal ini menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu Terdakwa meminta biaya dari Mursidin sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Sardin Aditia sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga total yang Terdakwa terima sebanyak Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang ada sebanyak Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) setelah pemotongan akomodasi makan, dan untuk tekong belum Terdakwa berikan upah karena menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa untuk La Jaadi belum ada memberikan apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan nanti apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang Terdakwa sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Mahyudin Bin Joma sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan Muhammad Agil Bin Lajawa diamankan lebih dahulu oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal, yang dimana Terdakwa yang melakukan pengurusan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Menimbang bahwa pada awalnya La Jaadi saat di Tanjung Pinang meminta tolong untuk diberangkatkan bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira yang meminta sebagai tekong kapal dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai ABK untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah Terdakwa sediakan di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, kemudian setelah Terdakwa membawa 3 (tiga) Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut yaitu Mursidin, Sardin Aditia dan La Jaadi yang berasal dari Sulawesi Tenggara ke Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, lalu saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa membawa 3 (tiga) Calon Pekerja Migran tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik Terdakwa menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa diamankan lebih dahulu oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal;
Menimbang bahwa 3 (tiga) orang calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut sebelum diberangkatkan, dikumpulkan Terdakwa di rumah singgah (rumah liar) yang Terdakwa sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam, dan Terdakwa selaku Pengurus dalam hal ini menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu Terdakwa meminta biaya dari Mursidin sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Sardin Aditia sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga total yang Terdakwa terima sebanyak Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang ada sebanyak Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) setelah pemotongan akomodasi makan, dan untuk tekong belum Terdakwa berikan upah karena menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri, sedangkan untuk La Jaadi belum ada memberikan apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan nanti apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia;
Menimbang bahwa Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali, serta dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa Terdakwa memberangkatkan 3 (tiga) orang calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibantu oleh saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira dan saksi Muhammad Agil Bin Lajawa, adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa sebagai Pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri, saksi Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku Tekong Kapal untuk mengantarkan orang dengan tujuan luar Negeri;
Menimbang bahwa Terdakwa belum memberikan upah kepada saksi Muhammad Agil Bin Lajawa dan saksi Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai tekong karena Terdakwa menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan mengenai agar Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dan 1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Wima Andani Bin Wira, dkk, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Wima Andani Bin Wira, dkk;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mahyudin Bin Joma tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Wima Andani Bin Wira, dkk;
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam;
1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK;
Dikembalikan kepada Terdakwa Mahyudin Bin Joma;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam;
Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023 oleh kami, David P. Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H.,M.H., Benny Yoga Dharma, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 oleh Hakim Ketua David P. Sitorus, S.H., M.H. dengan didampingi para Hakim Anggota Nanang Herjunanto, S.H.,M.H., dan Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H., dibantu oleh Suhesti, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H., M.H. David P. Sitorus, S.H., M.H.
Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suhesti