47/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Wima Andani Bin Wira dan Terdakwa II Muhammad Agil Bin Lajawa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam; 1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK; 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam; 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam; Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mahyudin Bin Joma; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Wima Andani Bin Wira;
2. Tempat lahir : Pulau Labun (Kepri);
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 2 Juli 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Islam;
6. Tempat tinggal : Pulau Labun Kel. Pemping Kec. Belakang Padang - Kota Batam;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Muhammad Agil Bin Lajawa;
2. Tempat lahir : Pulau Kasu (Kepri);
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 1 Oktober 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pulau Kasu Kel. Kasu Kec. Belakang Padang - Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 13 November 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ibnu Hajar, S.H., pada kantor hukum ADV. IBNU HAJAR & PARTNERS beralamat di Komplek Ruko Tiban Mas Blok A No.18 Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang - Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 1.01/SKK/KH2-IH&P/BTM/I/2023, dan Nomor: 1.02/SKK/KH2-IH&P/BTM/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dengan register Nomor: 125/SK/2023/PN Btm dan Nomor: 126/SK/2023/PN Btm tanggal 31 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI. WIMA ANDANI BIN WIRA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AGIL BIN LAJAWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan PekerjaMigran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Kuasa Hukum Terdakwa berpendapat Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah kurang tepat, mengingat Terdakwa hanya membantu saksi sebagai objek untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur illegal dan hal tersebut sudah diketahui oleh saksi sebagai objek dalam perkara ini sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia secara illegal oleh Terdakwa (1) WIMA ANDANI dan Terdakwa (2) MUHAMMAD AGIL. Bahwa mengingat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa yaitu:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mengakui atas perbuatnnya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan yaitu istri dan anak;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa berkata jujur dan sopan dalam persidangan;
Kuasa Hukum Terdakwa (1) dan Terdakwa (2) menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mengesampingkan Dakwaan dan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa mereka Terdakwa I WIMA ANDANI Bin WIRA dan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA bersama dengan Saksi MAHYUDIN Als JOMA (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang pada titik Koordinat 1°10.860’N. 104°1.782’E Batam atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yaitu Saksi EFRI dan Saksi ARNOLD beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu. Setelah itu Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam ;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melihat 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) merapat ke kapal tersebut dan mendapati Saksi MAHYUDIN (berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa I WIMA ANDANI Bin WIRA selaku Tekong Kapal dan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA selaku ABK Kapal tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA. Setelah itu Para Terdakwa, saksi MAHYUDIN dan Para Korban beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 7.515.000,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar Saksi MAHYUDIN menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja. Lalu Saksi MAHYUDIN meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni saksi SARDIN ADITIA sebesar Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah), saksi MURSIDIN sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi LA JAADI belum ada memberikan uang apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang Saksi MAHYUDIN sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam ;
Bahwa Para Terdakwa mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh saksi MAHYUDIN ;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Para Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
ATAU,
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa I WIMA ANDANI Bin WIRA dan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA bersama dengan Saksi MAHYUDIN Als JOMA (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang pada titik Koordinat 1°10.860’N. 104°1.782’E Batam atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yaitu Saksi EFRI dan Saksi ARNOLD beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu. Setelah itu Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam ;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) melihat 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Para Saksi (Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang) merapat ke kapal tersebut dan mendapati Saksi MAHYUDIN (berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa I WIMA ANDANI Bin WIRA selaku Tekong Kapal dan Terdakwa II MUHAMMAD AGIL Bin LAJAWA selaku ABK Kapal tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA. Setelah itu Para Terdakwa, saksi MAHYUDIN dan Para Korban beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut ;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 malam, Saksi MAHYUDIN terlebih dahulu menghubungi Terdakwa I WIMA untuk memberangkatkan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia, lalu Terdakwa I WIMA mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AGIL untuk mempersiapkan kedatangan Para Calon Pekerja Migran tersebut yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia ;
Bahwa Saksi MAHYUDIN menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut ke Negara Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja. Lalu Saksi MAHYUDIN meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni saksi SARDIN ADITIA sebesar Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah), saksi MURSIDIN sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi LA JAADI belum ada memberikan uang apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa Para Terdakwa mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh saksi MAHYUDIN ;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 7.515.000,- (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Korban yaitu saksi LAADI, saksi MURSIDIN dan saksi SARDIN ADITIA, ternyata tidak memiliki dokumen khusus untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia dan juga tidak memiliki dokumen yang sah untuk keberangkatan ke Luar Negeri sebagaimana yang telah ditentutkan seperti Paspor dan lainnya, selain itu Para Korban juga tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia ;
Bahwa para Terdakwa dan Saksi MAHYUDIN dalam memberangkatkan para Korban menuju Negara Malaysia bukan melalui Pelabuhan ataupun jalur yang resmi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Efri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran yakni Terdakwa Wima Andani Bin Wira selaku tekong dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal bersama dengan saksi Mahyudin Bin Joma;
Bahwa saksi dan rekan saksi juga telah mengamankan beberapa korban calon pekerja migran ilegal tersebut yakni La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Mlaaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu, setelah itu Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Tim Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang merapat ke kapal tersebut dan mendapati saksi Mahyudin Bin Joma bersama dengan Para Terdakwa tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia, setelah itu para Terdakwa, saksi Mahyudin Bin Joma dan para korban tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa saksi Mahyudin Bin Joma menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut keluar negeri yaitu Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu saksi Mahyudin Bin Joma meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni Sardin Aditia sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Mursidin sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan La Jaadi belum ada memberikan karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang saksi Mahyudin Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa hubungan Para Terdakwa dalam peristiwa saat ini yakni sebagai pihak yang ikut membantu mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh saksi Mahyudin Bin Joma;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen atau pun persyaratan yang memadai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Arnold dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran yakni Terdakwa Wima Andani Bin Wira selaku tekong dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal bersama dengan saksi Mahyudin Bin Joma;
Bahwa saksi dan rekan saksi juga telah mengamankan beberapa korban calon pekerja migran ilegal tersebut yakni La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Mlaaysia secara Illegal melalui Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan diketahui terdapat 3 (tiga) orang Calon PMI Illegal yang akan diberangkatkan saat itu, setelah itu Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemantauan di seputaran perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam;
Bahwa sekitar pukul 00.10 Wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapati 1 (satu) unit kapal Fiber yang datang menuju perairan Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan muatan beberapa orang didalamnya sehingga kemudian Tim Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang merapat ke kapal tersebut dan mendapati saksi Mahyudin Bin Joma bersama dengan Para Terdakwa tengah membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal yakni saksi La Jaadi, Mursidin dan Sardin Aditia, setelah itu para Terdakwa, saksi Mahyudin Bin Joma dan para korban tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma yakni berupa 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam, 1 (satu) unit mesin Yamaha 2000 Pk, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa saksi Mahyudin Bin Joma menjanjikan akan membantu keberangkatan ketiga Calon PMI tersebut keluar negeri yaitu Malaysia untuk penempatan agar dapat bekerja, lalu saksi Mahyudin Bin Joma meminta biaya dengan nominal masing-masingnya yakni Sardin Aditia sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Mursidin sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan La Jaadi belum ada memberikan karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia ;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang saksi Mahyudin Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa hubungan Para Terdakwa dalam peristiwa saat ini yakni sebagai pihak yang ikut membantu mengantarkan para calon pekerja migran tersebut secara Illegal ke Negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam atas permintaan/tawaran yang sebelumnya diberikan oleh saksi Mahyudin Bin Joma;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Para Terdakwa dan saksi Mahyudin Bin Joma tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen atau pun persyaratan yang memadai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
La Jaadi Als Pole Bin Laode Subu yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya saksi bekerja sebagai nelayan di Air Goby, Kijang Kab. Bintan sejak tahun 2017, lalu pada bulan Oktober 2022 saksi ditawari oleh Darsi untuk bekerja di Negara Malaysia lalu saksi diarahkan untuk berjumpa dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, kemudian pada tanggal 01 September 2022 saksi datang ke Batam kemudian saksi diminta oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma untuk pergi ke Daerah Baloi tepatnya di halte BCS Mall kemudian saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma datang menjemput saksi dan membawa saksi kesebuah rumah liar yang berada di Baloi Persero Kota Batam untuk menunggu jadwal saksi berangkat bekerja ke Negara Malaysia;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 malam harinya, saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi saksi untuk bersiap berangkat ke Negara Malaysia lalu sekitar pukul 20.00 Wib, Saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin dibawa pergi kesebuah lokasi pantai yang saksi tidak ketahui namanya dan sudah ada kapal yang menunggu di pantai tersebut sehingga kemudian kami naik keatas kapal dan berangkat dengan menggunakan kapal tersebut hingga beberapa saat kemudian kapal berhenti lalu ada 4 (empat) orang yang merupakan Anggota Kepolisian datang dan mengamankan kami;
Bahwa benar armada yang digunakan untuk memberangkat saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin ke Negara Malaysia yakni 1 (satu) unit Kapal Fibeer warna hitam dengan mesin 200 PK;
Bahwa benar adapun yang berada di atas kapal saat dalam perjalanan berangkat ke Negara Malaysia tersebut yakni saksi bersama dengan Mursidin dan Sardin lalu ada saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma bersama dengan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku tekong kapal dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal;
Bahwa benar saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma bukan merupakan suatu badan usaha penyedia tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia namun hanya orang perorangan penyedia jasa untuk memberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal dengan tujuan bekerja dan terhadap Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal tersebut serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Mahyudin Als Wahyu Bin Joma dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada awalnya saksi berkomunikasi dengan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sekitar awal bulan Nopember yang mana meminta sebagai tekong kapal untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah saksi sediakan, yang mana diamankan sekitar hari Minggu Tanggal 13 Nopember 2022 sekitar jam 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan pada saat itu;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu saksi sebagai Pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri, Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku Tekong Kapal untuk mengantarkan orang dengan tujuan luar Negeri;
Bahwa saksi baru mengenal Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai orang yang saksi minta tolong sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa saksi baru mengenal karena merupakan teman Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira yang merupakan ABK kapal untuk mengantarkan orang Ke Luar Negeri dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan orang tersebut;
Bahwa saksi mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut yaitu Mursidin, Sardin Aditia dan La Jaadi yang berasal dari Sulawesi Tenggara dan saksi mengenalnya pada awalnya dengan La Jaadi saat di Tanjung Pinang dan meminta tolong untuk memberangkatkan bekerja di Luar Negeri yaitu Malaysia;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, saksi tidak ada memiliki perizininan yang ditentukan;
Bahwa armada yang dipergunakan dalam pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik saksi;
Bahwa upah yang saksi terima atau mintakan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri yaitu dari Mursidin sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Sardin Aditia sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total yang saksi terima sebanyak Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang ada sebanyak Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) setelah pemotongan akomodasi makan, sedangkan untuk tekong belum saksi berikan upah karena menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa saksi melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Wima Andani Bin Wira:
Bahwa Terdakwa yang jasa tekong kapal untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi Terdakwa untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa melakukan persiapan Kapal yang sudah disediakan oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan Terdakwa dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, rombongan saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, langsung berangkat dengan menggunakan Kapal yang mana Terdakwa sebagai Tekongnya menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang Terdakwa sebagai Tekong menanyakan tujuan keberangkatan dan Terdakwa menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian Terdakwa berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan saat sekarang ini ;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa sebagai Tekong Kapal Fiber untuk melakukan pengantaran orang dengan tujuan luar Negeri, Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu Terdakwa untuk mengantarkan orang dengan tujuan Luar Negeri serta saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma selaku orang yang melakukan pengurusan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Bahwa Terdakwa mengenal Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai teman dan hubungan Terdakwa sebatas teman yang Terdakwa tawarkan untuk ikut mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma Terdakwa baru mengenal karena saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma yang menghubungi Terdakwa sekitar awal bulan November 2022 dan meminta sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut dan darimanakah asal Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut namun saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma yang membawa ketiga orang Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki perizinan yang ditentukan;
Bahwa Terdakwa belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui biayanya, karena yang mengurus pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa hanya membantu untuk melakukan pengantaran ke Negara Malaysia;
Terdakwa II Muhammad Agil Bin Lajawa:
Bahwa Terdakwa yang mengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi Terdakwa untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 Terdakwa bersama dengan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira melakukan persiapan kapal yang sudah disediakan oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan Terdakwa dan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, rombongan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, langsung berangkat dengan menggunakan Kapal yang mana Terdakwa sebagai Tekongnya menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang Terdakwa sebagai Tekong menanyakan tujuan keberangkatan dan Terdakwa menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian Terdakwa berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan saat sekarang ini;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa sebagai ABK Kapal Fiber untuk melakukan pengantaran orang dengan tujuan Luar Negeri, Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku tekong Kapal yang membantu Terdakwa untuk mengantarkan orang dengan tujuan Luar Negeri serta saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma selaku orang yang melakukan pengurusan orang yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa mengenal Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai teman dan hubungan Terdakwa sebatas teman yang Terdakwa tawarkan untuk ikut mengantarkan Orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma Terdakwa baru mengenal karena saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang menghubungi Terdakwa sekitar awal bulan November 2022 dan meminta sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang Ke Luar Negeri dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut dan darimanakah asal Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut namun saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang membawa ketiga orang Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki perizinan yang ditentukan;
Bahwa Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Bahwa Terdakwa belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui biayanya, karena yang mengurus pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira hanya membantu untuk melakukan pengantaran ke Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam;
1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam
Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa sebagai jasa tekong kapal untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam Para Terdakwa diamankan oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi Para Terdakwa untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022, kemudian Para Terdakwa melakukan persiapan kapal yang sudah disediakan oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan Para Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, rombongan saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan tersebut berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, kemudian Para Terdakwa bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang mana Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wir sebagai Tekong dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai ABK menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang Para Terdakwa sebagai Tekong dan ABK menanyakan tujuan keberangkatan dan Para Terdakwa menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian Para Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan saat sekarang ini ;
Bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai Tekong Kapal Fiber untuk melakukan pengantaran orang dengan tujuan luar Negeri, Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira untuk mengantarkan orang dengan tujuan Luar Negeri serta saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma selaku orang yang melakukan pengurusan orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri;
Bahwa Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira mengenal Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai teman dan hubungan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sebatas teman yang Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira tawarkan untuk ikut mengantarkan orang ke Luar Negeri, sedangkan dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira baru mengenal karena saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma yang menghubungi Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sekitar awal bulan November 2022 dan meminta sebagai Tekong Kapal untuk mengantarkan orang ke Luar Negeri dan Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira tidak mengenal Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut dan darimanakah asal Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut namun saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma yang membawa ketiga orang Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan tersebut;
Bahwa dalam melakukan Pengurusan Penempatan yaitu Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut, Para Terdakwa tidak ada memiliki perizinan yang ditentukan;
Bahwa Para Terdakwa belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui biayanya, karena yang mengurus pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, sedangkan Para Terdakwa hanya membantu untuk melakukan pengantaran ke Negara Malaysia;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali;
Bahwa para calon PMI tersebut dikumpulkan pada rumah singgah (rumah liar) yang saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Para Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan”:
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Para Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Para Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa I Wima Andani Bin Wira dan Terdakwa II Muhammad Agil Bin Lajaw sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”:
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan bahwa Para Terdakwa sebagai jasa tekong kapal untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur gelap atau secara Ilegal ke luar Negeri, yang mana pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.15 wib di Jalur laut Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar-Kota Batam Para Terdakwa diamankan oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang karena didapati membawa 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara Illegal;
Menimbang bahwa pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 malam saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi Para Terdakwa untuk persiapan berangkat, sekitar jam 20.00 wib hari Sabtu Tanggal 12 November 2022, kemudian Para Terdakwa melakukan persiapan kapal yang sudah disediakan oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, sambil menunggu kedatangan rombongan orang yang akan diberangkatkan Para Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar ke Kapal tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 wib, rombongan saksi Mahyuddin als Wahyu Bin Joma bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan tersebut berada di pelabuhan Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam, kemudian Para Terdakwa bersama 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam dengan mesin 200 PK 1 (satu) unit milik saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma yang mana Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wir sebagai Tekong dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai ABK menuju Negara Malaysia dan singgah ke daerah Perairan Tanjung Sengkuang Kec, Batu Ampar Kota Batam, pada hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekitar Jam 00.15 wib ada Kapal Boat yang menghampiri Kapal yang Para Terdakwa sebagai Tekong dan ABK menanyakan tujuan keberangkatan dan Para Terdakwa menjelaskan akan ke Negara Malaysia untuk mengantar orang, dengan memperkenalkan diri yang mana orang yang menghampiri tersebut merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Barelang, kemudian Para Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira berserta rombongan yang berada di Kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan;
Menimbang bahwa 3 (tiga) orang calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut sebelum diberangkatkan, dikumpulkan saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma di rumah singgah (rumah liar) yang saksi Mahyudin als Wahyu Bin Joma sediakan di Baloi Persero Kec. Lubuk Baja Kota Batam, dan Para Terdakwa tidak mengetahui berapa biaya pengurusan keberangkatan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut karena yang mengurus biaya atau pemungutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut adalah saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, dan dari keterangan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma bahwa biaya yang saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma minta dari 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut yaitu Mursidin sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Sardin Aditia sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga total yang saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma terima sebanyak Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa yang ada sebanyak Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah) setelah pemotongan akomodasi makan, dan untuk tekong belum saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma berikan upah karena menunggu hasil yang diterima setelah dari adanya akomodasi yang terpakai dalam memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja ke Luar Negeri, sedangkan untuk La Jaadi belum ada memberikan apapun karena tidak memiliki uang dan bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan dibayarkan nanti apabila sudah mendapatkan uang dari pekerjaan di Negara Malaysia;
Menimbang bahwa Para Terdakwa melakukan pengantaran orang keluar Negeri baru pertama kali, serta dalam hal penampungan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut, Para Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen ataupun persyaratan yang memadai;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa Para Terdakwa memberangkatkan 3 (tiga) orang calon Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut atas arahan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, yang dimana sebelumnya saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma menghubungi Para Terdakwa yang meiminta Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira sebagai tekong kapal dan Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa sebagai ABK untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan menggunakan kapal yang sudah saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma sediakan di Pelabuhan yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam;
Menimbang bahwa adapun peran dalam pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri tersebut yaitu saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma sebagai Pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri, Terdakwa Muhammad Agil Bin Lajawa selaku ABK Kapal yang membantu Terdakwa Wima Andani Als Bima Bin Wira selaku Tekong Kapal untuk mengantarkan orang dengan tujuan luar Negeri;
Menimbang bahwa Para Terdakwa belum menerima upah atas kegiatan tersebut, karena dari keterangan saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma, upah akan diberikan setelah selesai mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dan hasil akan dibagi oleh saksi Mahyudin Als Wahyu Bin Joma;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan pembelaan mengenai agar Para Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan Para Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam;
1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Mahyudin Bin Joma, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mahyudin Bin Joma;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Para Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Wima Andani Bin Wira dan Terdakwa II Muhammad Agil Bin Lajawa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Kapal Fiber warna hitam;
1 (satu) unit mesin Yamaha 200 PK;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A51 warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp7.515.000,00 (tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mahyudin Bin Joma;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023 oleh kami, David P. Sitorus, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, S.H.,M.H., Benny Yoga Dharma, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 oleh Hakim Ketua David P. Sitorus, S.H., M.H. dengan didampingi para Hakim Anggota Nanang Herjunanto, S.H.,M.H., dan Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H., dibantu oleh Suhesti, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum, Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nanang Herjunanto, S.H., M.H. David P. Sitorus, S.H., M.H.
Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suhesti