604/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 604/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MILA SUSILAWATY, SH.,MH 2.HARIS MAHARDIKA, SH. Terdakwa: RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI Alm SUDIRMAN PANJAITAN
Menyatakan Terdakwa Rudolf Panjaitan anak dari (Alm.) Sudirman Panjaitan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki tipe AEV415 CL TYPE 2 (4X2) M/T warna hitam, bahan bakar bensin, plat nomor F 8164 HS, No. Rangka: MHYHDC61TNJ236433, No. Mesin: K15BT1411109 berikut kunci kontak dan STNK; 300 (tiga ratus) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi; 67 (enam puluh tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna pink yang tidak berisi; 33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi; Dikembalikan kepada Saksi Herlina Sianipar; 208 (dua ratus delapan) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi; 70 (tujuh puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang berisikan gas hasil suntikan dari tabung gas 3 kg subsidi; Dirampas untuk negara; 40 (empat puluh) buah pipa besi suntik; 1 (satu) buah timbangan merek KRISBOW; 1 1/2 (satu setengah) karung segel tabung gas; 1 (satu) plastik karet gas; 1 (satu) buah palu; 1 (satu) buah recorder CCTV; 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12S 2021 dengan IMEI 1: 868358058001838, IMEI 2: 868358058001820, No Handphone: 082123808419; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 604/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana lingkungan hidup dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Rudolf Panjaitan anak dari (Alm.) Sudirman Panjaitan;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/4 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Melati Mas RT.3/RW.10, Kelurahan Sukarindik,
Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, atau Kp.
Rawajamun RT.2/RW.4, Desa Dayeuh, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 604/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 7 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 604/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 7 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya ditahan.
Memerintahkan agar tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan .
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mobil Pick Up merk Suzuki Tipe AEV415 CL TYPE 2(4X2) M/T warna hitam, Bahan bakar bensin, plat nomor F 8164 HS, No rangka : MHYHDC61TNJ236433, No mesin : K15BT1411109 berikut kunci kontak dan STNK
300 (tiga ratus delapan) buah tabung Gas elpiji ukuran 3kg yang berisikan gas subsidi.
67 (enam puluh tujuh) buah tabung Gas Elpiji ukuran 12kg berwarna pink yang tidak berisi.
33 (tiga puluh tiga) buah tabung Gas Elpiji ukuran 12kg berwarna biru yang tidak berisi.
Dikembalikan kepada Yang Berhak Yakni Sdri. HERLINA SIANIPAR
208 (dua ratus delapan) buah tabung Gas elpiji ukuran 3kg yang berisikan gas subsidi.
70 (tujuh puluh) buah tabung Gas Elpiji ukuran 12kg berwarna biru yang tidak berisi.
1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg warna biru yang berisikan gas hasil suntikan dari gas 3 kg subsidi.
Dirampas Untuk Negara
40 (empat puluh) buah Pipa besi suntik.
1 (satu) buah timbangan merek KRISBOW.
1 1/2 (satu setengah) karung segel tabung gas.
1 (satu) plastik karet gas.
1 (satu) buah palu.
1 (satu) buah rekorder CCTV.
1 (satu) unit Handphone merk vivo y12s 2021 dengan IMEI 1 : 868358058001838, IMEI 2 : 868358058001820, No Handphone : 082123808419.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan pidana, serta Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN sekira diantara bulan Juli 2022 s/d Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Warteg Kharisma Bahari, Kp. Rawajamun RT. 2 RW. 4 Ds. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN melakukan usaha memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi sejak sekitar tanggal 25 Juli 2022 di Warteg Kharisma Bahari, Kp. Rawajamun RT. 2 RW. 4 Ds. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab Bogor.
Bahwa Usaha memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi tersebut adalah milik Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN dan tidak berbadan hukum.
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN, sebagai pemilik usaha/pemilik modal yang menyediakan/ menyiapkan gas elpiji 3 kg dan gas elpiji 12 kg serta menyediakan es batu; kemudian dalam operasional dibantu oleh karyawan Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN, antara lain:
Sdr. CAHYO bertugas melakukan penyuntikan atau memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan yang melakukan penjualan kepada pembeli;
Sdr. ANDI bertugas melakukan penyuntikan atau memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan yang melakukan penjualan kepada pembeli;
Sdr. ADE bertugas sebagai kernet yang memindahkan tabung gas 3 kg dan 12 kg dari mobil ke warteg atau sebaliknya.
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN dalam menjalankan usahanya dilakukan dengan cara tabung elpiji ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/ di lantai kemudian disambungkan ke tabung elpiji 3 kg yang dalam keadaan berisi menggunakan alat suntik dan diberikan es batu di atas tabung ukuran 12 kg sehingga gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg yang mana untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut menggunakan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat 26 kg.
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN yang menyiapkan es batu dan alat suntik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pemindahan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung kosong elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah tersebut, es batu Terdakwa beli dari warungwarung sedangkan alat suntik merupakan milik Terdakwa yang dibeli oleh Sdr. CAHYO menggunakan uang Terdakwa yang Terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. CAHYO membelinya yang mengetahui pasti adalah Sdr. CAHYO
Bahwa Gas elpiji 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi tersebut diperoleh dengan dibeli dari pangkalan gas elpiji 3 kg milik Sdr. HENDRA dan Sdr. RENALD;
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Sdr. HENDRA dan Sdr. RENALD tersebut dengan harga Rp. 18.000, (delapan belas ribu rupiah) per tabung. Biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. HENDRA dan Sdr. RENALD masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung.
Bahwa Gas elpiji tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. TRI, yang berlokasi di Jakarta dengan cara menyurnya sopirnya Sdr. HASIBUAN datang langsung ke lokasi Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN mengambil gas elpiji 12 kg. Selain itu Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN juga menjual elpiji 12 kg hasil suntikan di daerah di Cikeas.
Bahwa gas elpiji tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung yang mana yang melakukan penjualan dan menentukan harga jual adalah Sdr. CAHYO dan Sdr. ANDI. Dari uang penjualan satu buah tabung ukuran 12 kg sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersebut dipotong Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk uang komisi/ uang tip kepada Sdr. CAHYO dan Sdr. ANDI karena telah melakukan penjualan tabung 12 kg tersebut kemudian dipotong lagi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ongkos/upah melakukan pemindahan gas dari tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah.
Bahwa jadwal operasional usaha memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi tersebut tidak menentu tergantung ada apa tidaknya gas elpiji 3 kg akan tetapi rata-rata dalam seminggu operasional sebanyak 4 kali/hari dari jam 21.00 atau 22.00 WIB sampai dengan 23.00 atau 24.00 WIB., dengan hasil produksi sebanyak 60 tabung sekali/sehari produksi.
Perbedaan antara gas elpiji 3 kg dengan 12 kg tersebut yaitu gas elpiji 3 kg adalah yang disubsidi oleh pemerintah yang peruntukannya untuk masyarakat/orang tidak mampu sedangkan gas elpiji 12 kg adalah nonsubsidi atau tidak disubsidi oleh pemerintah yang peruntukannya untuk masyarakat/orang mampu.
Bahwa Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN melakukan penyalahgunaan dengan memindahkan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi tersebut karena ada selisih atau keuntungan dari pemindahan tersebut yang mana dengan melakukan pemindahan gas elpiji 3 kg sebanyak kurang lebih 4 tabung ke dalam 1 tabung gas elpiji 12 kg dengan modal Rp. 72.000, (tujuh puluh dua ribu rupiah) dapat Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN jual dengan Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg.
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN peroleh dengan melakukan penyalahgunaan dengan memindahkan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi tersebut yaitu sebesar Rp. 48.000, (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 undang – undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Minyak Bumi adalah hasil proses berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas .
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi;
Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2021 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas:
Liquefied Petroleum Gas (LPG) terdiri dari LPG Umum dan LPG Tertentu.
LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2021 tentang perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas:
LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
Saat ini Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah disebut LPG Tertentu yaitu LPG Tabung 3 Kg.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja:
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. Saat ini Badan Usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan LPG Tabung 3 Kg adalah PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahan PT. Pertamina Patra Niaga beserta penyalur dan sub penyalurnya. Sedangkan untuk LPG umum (LPG yang tidak disubsidi oleh Pemerintah), Badan Usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha niaga LPG wajib mendapatkan izin usaha niaga LPG terlebih dahulu dari Pemerintah c.q Menteri ESDM.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undangundang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan yang berkaitan dengan :
Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau
Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran LPG Tabung 3 Ki!ogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 160 tahun 2019, Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp.12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Sedangkan untuk harga Liquefied Petroleum Gas yang tidak disubsidi oleh Pemerintah ditetapkan oleh Badan Usaha masingmasing.
Bahwa isi LPG dalam tabung 3 Kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung 12 Kg (non subsidi) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba, tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran sehingga Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN tidak berhak melakukan kegiatan pemindahan isi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg subsidi ke tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg non subsidi. Kegiatan pemindahan isi gas dr LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg (Non Subsidi) dan meniagakannya kembali merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan :
Masyarakat banyak karena berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG Tabung 3 Kg yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak sesuainya berat/isi gas LPG 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg (Non Subsidi) yang beredar di jual ke masyarakat.
Negara, karena LPG Tabung 3 Kg merupakan barang yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga dengan dilakukannya pemindahan LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg (Non Subsidi) menyebabkan beban keuangan negara untuk pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg (Nilai kerugian negara dilakukan oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangUndangan).
Bahwa kegiatan pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke LPG Tabung 5,5 Kg atau LPG Tabung 12 Kg atau LPG Tabung 50 Kg secara illegal berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah keteknikan yang baik, dan keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan).
Bahwa kegiatan pemindahan isi gas dr LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg (Non Subsidi) yang dilakukan oleh Terdakwa RUDOLF PANJAITAN ANAK DARI (ALM) SUDIRMAN PANJAITAN pada intinya bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha, maka kegiatan tersebut termasuk kedalam perbuatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Rizki Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memindahkan isi gas LPG dari tabung gas yang ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG warna biru yang ukurannya 12 kg, dan tabung gas tersebut selanjutnya dijual belikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk meraup keuntungan yang lebih besar;
Bahwa untuk waktu dan tanggal kejadiannya Saksi sudah lupa persisnya, namun sekitar bulan Juli 2022 s/d Agustus 2022 di Warteg Kharisma Bahari, Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab Bogor;
Bahwa Saksi dan tim awal mulanya mendapat laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4 Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor ada kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa selanjutnya Saksi dan tim menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi Saksi mendapati adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang sedang dilakukan oleh Terdakwa dan anak buahnya;
Bahwa benar usaha memindahkan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi tersebut adalah milik Terdakwa dan tidak memiliki ijin;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik usaha/pemilik modal yang menyediakan/menyiapkan tabung gas LPG 3 kg dan tabung gas LPG 12 kg dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung;
Bahwa untuk Sdr. Hasibuan sebagai sopir dan Sdr. Ade yang bertugas sebagai kernet, Saksi tidak mengetahui berapa bagian yang mereka dapatkan, karena mereka biasanya mendapatkan upah dari Terdakwa, dan bukan memotong langsung dari hasil penjualan;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Fachrurozi Nugraha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memindahkan isi gas LPG dari tabung gas yang ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG warna biru yang ukurannya 12 kg, dan tabung gas tersebut selanjutnya dijual belikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk meraup keuntungan yang lebih besar;
Bahwa untuk waktu dan tanggal kejadiannya Saksi sudah lupa persisnya, namun sekitar bulan Juli 2022 s/d Agustus 2022 di Warteg Kharisma Bahari, Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab Bogor;
Bahwa Saksi dan tim awal mulanya mendapat laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4 Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor ada kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa selanjutnya Saksi dan tim menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi Saksi mendapati adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang sedang dilakukan oleh Terdakwa dan anak buahnya;
Bahwa benar usaha memindahkan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi tersebut adalah milik Terdakwa dan tidak memiliki ijin;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik usaha/pemilik modal yang menyediakan/menyiapkan tabung gas LPG 3 kg dan tabung gas LPG 12 kg dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung;
Bahwa untuk Sdr. Hasibuan sebagai sopir dan Sdr. Ade yang bertugas sebagai kernet, Saksi tidak mengetahui berapa bagian yang mereka dapatkan, karena mereka biasanya mendapatkan upah dari Terdakwa, dan bukan memotong langsung dari hasil penjualan;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Raharja Negara, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memindahkan isi gas LPG dari tabung gas yang ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG warna biru yang ukurannya 12 kg, dan tabung gas tersebut selanjutnya dijual belikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk meraup keuntungan yang lebih besar;
Bahwa untuk waktu dan tanggal kejadiannya Saksi sudah lupa persisnya, namun sekitar bulan Juli 2022 s/d Agustus 2022 di Warteg Kharisma Bahari, Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab Bogor;
Bahwa Saksi dan tim awal mulanya mendapat laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4 Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor ada kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa selanjutnya Saksi dan tim menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi Saksi mendapati adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang sedang dilakukan oleh Terdakwa dan anak buahnya;
Bahwa benar usaha memindahkan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi tersebut adalah milik Terdakwa dan tidak memiliki ijin;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik usaha/pemilik modal yang menyediakan/menyiapkan tabung gas LPG 3 kg dan tabung gas LPG 12 kg dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung;
Bahwa untuk Sdr. Hasibuan sebagai sopir dan Sdr. Ade yang bertugas sebagai kernet, Saksi tidak mengetahui berapa bagian yang mereka dapatkan, karena mereka biasanya mendapatkan upah dari Terdakwa, dan bukan memotong langsung dari hasil penjualan;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Herlina Sianipar, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan menantu Saksi;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa kerja di Tasikmalaya, kemudian oleh Saksi disuruh pulang untuk meneruskan usaha sewa tabung gas LPG 3 kg milik Saksi, kemudian Terdakwa pulang ke Bogor untuk meneruskan usaha menyewakan tabung gas LPG 3 kg tersebut;
Bahwa untuk ijin menjual LPG, Saksi belum ada, karena untuk ijin diminta biaya yang sangat mahal, dan karena Saksi tidak memiliki uang, jadi usahanya hanya menyewakan tabung gas LPG 3 kg kosong;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa baru sekitar tiga bulan mengambil alih usaha Saksi;
Bahwa untuk tabung gas 12 kg itu juga milik Saksi, dan tabung gas itu kosong karena Saksi memang tidak menjual atau menyewakan tabung gas 12 kg;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg, bahkan Saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut, karena yang Saksi tahu Terdakwa hanya meneruskan usaha Saksi yaitu menyewakan tabung gas LPG 3 kg;
Bahwa usaha yang dijalani oleh Terdakwa itu dijalani sendiri, namun ada juga yang sesekali bantu-bantu Terdakwa;
Bahwa tabung gas yang ikut disita itu ada yang milik Saksi, yaitu 300 buah yang tabung gas LPG 3 kg, dan 100 buah yang tabung gas LPG 12 kg;
Bahwa mobil yang ikut disita pada saat Terdakwa ditangkap itu juga milik Saksi yang dibeli dengan cara leasing, dan baru berjalan 1 bulan waktu itu, namun sampai sekarang masih Saksi bayar cicilannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Rionaldo, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa merupakan kakak ipar Saksi;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa kerja di Tasikmalaya, kemudian oleh ibu Saksi yaitu Saksi Herlina Sianipar, Terdakwa disuruh pulang untuk meneruskan usaha sewa tabung gas LPG 3 kg milik Saksi Herlina Sianipar, kemudian Terdakwa pulang ke Bogor untuk meneruskan usaha menyewakan tabung gas LPG 3 kg tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa baru sekitar tiga bulan mengambil alih usaha Saksi Herlina Sianipar;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Herlina Sianipar tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg, bahkan Saksi tidak mengetahui kegiatan tersebut, karena yang Saksi tahu Terdakwa hanya meneruskan usaha Saksi Herlina Sianipar yaitu menyewakan tabung gas LPG 3 kg;
Bahwa usaha yang dijalani oleh Terdakwa itu dijalani sendiri, namun ada juga yang sesekali bantu-bantu Terdakwa;
Bahwa tabung gas yang ikut disita itu ada yang milik Saksi Herlina Sianipar, yaitu 300 buah yang tabung gas LPG 3 kg, dan 100 buah yang tabung gas LPG 12 kg;
Bahwa mobil yang ikut disita pada saat Terdakwa ditangkap itu juga milik Saksi Herlina Sianipar yang dibeli dengan cara leasing, dan baru berjalan 1 bulan waktu itu, namun sampai sekarang masih dibayar cicilannya oleh Saksi Herlina Sianipar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan LPG bersubsidi;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap di bekas Warteg Kharisma Bahari yang dijadikan gudang, terletak di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor;
Bahwa usaha memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa awal mulanya Terdakwa diminta untuk meneruskan usaha penyewaan tabung kosong gas LPG 3 kg milik Saksi Herlina Sianipar yang merupakan mertua Terdakwa, namun setelah berjalan Terdakwa melihat ada peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, yaitu dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puuh ribu rupiah) per tabung;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Bahwa kegiatan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi tidak setiap hari dilakukan, tergantung ada apa tidaknya gas LPG 3 kg. Akan tetapi rata-rata dalam seminggu operasional bisa sebanyak 4 hari dari pukul 21.00 atau 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 atau 24.00 WIB, dengan hasil sebanyak ± 60 tabung per hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbedaan antara gas LPG 3 kg dengan 12 kg tersebut. Untuk gas LPG 3 kg adalah yang disubsidi oleh pemerintah yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan gas LPG 12 kg adalah nonsubsidi atau yang tidak disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki tipe AEV415 CL TYPE 2 (4X2) M/T warna hitam, bahan bakar bensin, plat nomor F 8164 HS, No. Rangka: MHYHDC61TNJ236433, No. Mesin: K15BT1411109 berikut kunci kontak dan STNK;
300 (tiga ratus) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi;
67 (enam puluh tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna pink yang tidak berisi;
33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi;
208 (dua ratus delapan) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi;
70 (tujuh puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang berisikan gas hasil suntikan dari tabung gas 3 kg subsidi;
40 (empat puluh) buah pipa besi suntik;
1 (satu) buah timbangan merek KRISBOW;
1 1/2 (satu setengah) karung segel tabung gas;
1 (satu) plastik karet gas;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah rekorder CCTV;
1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12S 2021 dengan IMEI 1: 868358058001838, IMEI 2: 868358058001820, No Handphone: 082123808419;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika Terdakwa diminta untuk meneruskan usaha penyewaan tabung kosong gas LPG 3 kg milik Saksi Herlina Sianipar yang merupakan mertua Terdakwa, namun setelah berjalan Terdakwa melihat ada peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, yaitu dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap di bekas Warteg Kharisma Bahari yang dijadikan gudang, terletak di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puuh ribu rupiah) per tabung;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang-perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama Rudolf Panjaitan anak dari (Alm.) Sudirman Panjaitan yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim adalah benar bahwa orang tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat melepaskan ataupun membebaskan Terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menyatakan apakah Terdakwa merupakan orang yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa juga harus telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang lain sebagaimana dalam rumusan delik yang didakwakan kepadanya, sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikut dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sedangkan pada Angka 14 ketentuan di atas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan PerMen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, sebagaimana telah diubah dengan PerMen ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Liquefied Petroleum Gas (LPG) dibagi dalam 2 (dua) kriteria, yaitu LPG Umum dan LPG Tertentu;
Menimbang, bahwa LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berawal Ketika Terdakwa diminta untuk meneruskan usaha penyewaan tabung kosong gas LPG 3 kg milik Saksi Herlina Sianipar yang merupakan mertua Terdakwa, namun setelah berjalan Terdakwa melihat ada peluang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, yaitu dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap di bekas Warteg Kharisma Bahari yang dijadikan gudang, terletak di Kp. Rawajamun RT.2/RW.4, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, dengan dibantu 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Sdr. Cahyo, Sdr. Andi, dan Sdr. Ade;
Menimbang, bahwa pemindahan isi tabung gas, dilakukan dengan cara tabung LPG ukuran 12 kg yang dalam keadaan kosong ditaruh di bawah/di lantai, kemudian disambungkan ke tabung LPG 3 kg yang dalam keadaan berisi, dengan menggunakan alat suntik dan diberikan es batu diletakan di atas tabung ukuran 12 kg, sehingga isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg;
Menimbang, bahwa untuk mengisi tabung ukuran 12 kg tersebut, diperlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg, kemudian tabung ukuran 12 kg yang telah terisi ditimbang menggunakan timbangan dengan berat tabung dan isi ± 26 kg;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli gas LPG 3 kg bersubsidi yang akan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi dari pangkalan gas LPG 3 kg milik Sdr. Hendra dan Sdr. Renald dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Menimbang, bahwa biasanya Terdakwa membeli dari Sdr. Hendra dan Sdr. Renald masing-masing sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) tabung;
Menimbang, bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut kemudian dijual kepada Sdr. Tri yang berlokasi di Jakarta dengan cara Terdakwa menyuruh sopirnya yang bernama Sdr. Hasibuan. Selain itu Terdakwa juga menjual LPG 12 kg hasil suntikan di daerah Cikeas;
Menimbang, bahwa gas LPG tabung 12 kg yang telah diisi dari tabung 3 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per tabung, dan Sdr. Cahyo serta Sdr. Andi yang bertugas membantu Terdakwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, mendapatkan upah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tabung yang dipotong langsung dari harga jual tersebut, sehingga Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puuh ribu rupiah) per tabung;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi, yang mana dengan melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) per tabung ukuran 12 kg yang Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sehingga dengan demikian unsur ke-2 ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara kumulatif mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, masing-masing akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam tata niaga gas LPG bersubsidi;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rudolf Panjaitan anak dari (Alm.) Sudirman Panjaitan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki tipe AEV415 CL TYPE 2 (4X2) M/T warna hitam, bahan bakar bensin, plat nomor F 8164 HS, No. Rangka: MHYHDC61TNJ236433, No. Mesin: K15BT1411109 berikut kunci kontak dan STNK;
300 (tiga ratus) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi;
67 (enam puluh tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna pink yang tidak berisi;
33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi;
Dikembalikan kepada Saksi Herlina Sianipar;
208 (dua ratus delapan) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisikan gas subsidi;
70 (tujuh puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang tidak berisi;
1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg berwarna biru yang berisikan gas hasil suntikan dari tabung gas 3 kg subsidi;
Dirampas untuk negara;
40 (empat puluh) buah pipa besi suntik;
1 (satu) buah timbangan merek KRISBOW;
1 1/2 (satu setengah) karung segel tabung gas;
1 (satu) plastik karet gas;
1 (satu) buah palu;
1 (satu) buah recorder CCTV;
1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12S 2021 dengan IMEI 1: 868358058001838, IMEI 2: 868358058001820, No Handphone: 082123808419;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, oleh Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H., dan Erlinawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilakukan secara elektronik pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Niken Irawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Mila Susilawaty, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H. Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H.
Erlinawati, S.H.
Panitera Pengganti
Niken Irawati, S.H., M.H.