56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JODI VALDANO, SH Terdakwa: SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T Bin SOEBEKTI Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar RP200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/29 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanpa tanggal Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/31 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/27 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/04 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14.A tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 April 2021; 1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/18.a tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor KPTS.821/DPUPR/2020/18 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Juli 2020; 1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/I.a/2020/26 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 27 Maret 2020; 1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.f tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021; 1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.g tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Agustus 2021; 1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.h tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Oktober 2021; 1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 821. 12/Kp/I/2004/06 tentang pengangakatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama JUNAIDI, A. Md pada tanggal 02 Januari 2004; 1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil nomor : 877/BKPSDM /2020/22 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020; 1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 800/BKPSDM/2020/23 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020; 1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2020/85 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020; 1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 877/BKPSDM/2021/926 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021; 1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : 800/BKPSDM/2021/924 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021; 1 (satu) rangkap photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts. 821.1/KP/IV/2002/196 lampiran : 1(satu) daftar tentang penngangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 April 2002 atas nama T. RUDIMUSHARDI, ST; 1 (satu) lembar photo copy berita acara pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil nomor : 877/BKP2D/2019/536 pada tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST; 1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan pelantikan nomor : 800/BKP2D/2019/537 tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST; 1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2021/797 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tanggal 29 Juli 2021; 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/2059.a atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 29 Oktober 2021; 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/925 atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 30 Juli 2021; 1 (satu) lembar asli Surat Telaaah Staf perihal Pengunduran Diri Sebagai Staff Teknis Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama FLORISA, ST; 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020; 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020; 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0475/SPM/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 Nopember 2021; 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07264/SP2D/2020 tanggal 3 Desember 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 08173/SP2D/2020 tanggal 16 Desember 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 09955/SP2D/2020 tanggal 30 Desember 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07545/SP2D/2021 tanggal 20 Desember 2021; 1 (satu) bundel asli Sertifikat Bulanan MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 04 (empat), tanggal SPMK : 27 November 2020, tanggal MC : 25 Januari 2021 kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : Paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel asli Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan; 1 (satu) bundel asli Laporan Bulan November 2020 tanggal 27 November 2020 s/d 30 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 30 November 2020 s/d 13 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 14 Desember 2020 s/d 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulan Januari 2021 tanggal 31 Desember 2020 s/d 31 Januari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Februari 2021 tanggal 01 Februari 2021 s/d 18 Februari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi; 1 (satu) bundel photo copy Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Kecamatan Pangkalan Kerinci, CV. Althis Konsultan; 1 (satu) bundel asli Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel asli Metode Pelaksanaan Pekerjaan Timbunan; 1 (satu) bundel asli Gambar Rencana Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel asli dokumen SHOP DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel asli dokumen AS BUILT DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa PT. Superita Indoperkasa Desember 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun 2020; 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Perpanjangan Waktu dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar photo copy Lampiran Data Curah Hujan dan Hari Hujan Wilayah Pelalawan dan Sekitarnya Tahun 2020 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II tanggal 30 Desember 2020; 1 (satu) bundel photo copy Dokumen Addendum – I (Pertama) Penambahan Waktu terhadap surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor : 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021; 1 (satu) lembar photo copy Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kabid Bina Marga DPUPR Kab. Pelalawan Selaku Kuasa Pengguna Anggara Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021; 1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor : 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) rangkap photo copy Undangan Pengadaan Langsung Nomor : 600/DPUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/275 tanggal 27 Oktober 2020 Kepada CV. Althis Konsultan; 1 (satu) lembar photo copy Surat Penetapan Penyedia Jasa Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/282 tanggal 30 Oktober 2020, Nama Perusahaan CV. Althis Konsultan; 1 (satu) rangkap photo copy Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/284 tanggal 30 Oktober 2020 Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, HPS Rp.95.973.166,67; 1 (satu) bundel photo copy Surat Bupati Pelalawan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Nomor : 700/ITDAKAB-PLLW/V/2021/13 tanggal 10 Mei 2021 Hal Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau; 1 (satu) bundel dokumen photo copy surat keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2020/17 tentang penunjukan pengguna anggaran, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020; 1 (satu) bundel dokumen photo copy pemilihan pengadaan langsung Nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/274 untuk pengadaan pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen pengadaan untuk paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi di KAB. Pelalawan Kec. PKL Kerinci Kegiatan Pembangunan jalan dan jembatan kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy berita acara pemasukan dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/276 pada tanggal 28 Oktober 2020; 1 (satu) bundel photo copy berita acara evaluasi dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/281, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, sumber dana : APBD-P Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran : 2020; 1 (satu) bundel photo copy surat perjanjian kerja nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 pekerjaan paket 8 (delapan) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci antara pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dengan CV. Althis konsultan tahun anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy kerangka acuan kerja pekerjaan paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020; 1 (satu) bundel dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/03 tanggal 21 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat provinsi Riau di KAB. Pelalawan Kec. PKL. Kerinci, kelompok kerja pemilihan POKJA-091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy peraturan Bupati Pelalawan nomor 60 tahun 2018 tentang standar satuan harga tertinggi barang/jasa pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2018; 1 (satu) bundel photo copy harga perkiraan sendiri rekapitulasi biaya, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, lokasi : Kabupaten Pelalawan, waktu : 34 hari kalender; 1 (satu) bundel photo copy addendum II dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/07 tanggal : 24 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci kelompok kerja pemilihan POKJA – 091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor 029/SPD/X/2020/1.03.1.1 Tahun 2020 tentang surat penyediaan dan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2020; 1 (satu) bundel photo copy dokumen laporan harian tanggal 16 Desember 2020, 17 Desember 2020, 18 Desember 2020, 19 Desember 2020, pekerjaan : paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi, KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, TGL Kontrak : 27 November 2020, Kontraktor : PT. Superita Indoperkasa, Konsultan : PT. Althis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy informasi tender; 1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2021/50 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021; 1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Jumlah anggaran 57.239.615.000,00 (lima puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah); 1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 jumlah anggaran 50.480.408.000,00 (lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah); 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan nomor : tanggal 30 November 2020 dengan Pihak Pertama T. RUDI MUSHARDI, ST dan Pihak Kedua Ir. Henny Nicke Wijaya; 1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 02 (Nol Dua) Tanggal SPMK : 15 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan; 1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 03 (Nol Tiga) Tanggal SPMK : 29 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan; 1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indo Perkasa, Konsultan Pengawas : CV. Althis Konsultan; 1 (satu) bundel photo copy surat nomor : 620/D.PUPR/BM/2020/580 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa TA 2020 Kepada Sekretaris Daerah KAB. Pelalawan Up Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) KAB. Pelalawan ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) T. RUDI MUSHARDI, ST; dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan melalui saksi Malanton L. Gaol, ST; 1 (satu) rangkap asli Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 november 2020; 1 (satu) lembar asli surat pencabutan kuasa yang di tandatangan oleh HENNY NICKE WIJAYA tanggal 29 Juli 2022. dikembalikan kepada saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) Tempat Lahir : Probolinggo Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 28 November 1974 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Cempaka No. 9 Cokrobedog, RT 009, RW 012, Kelurahan Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta / Jl. Taman Sari, Dreamland Square No.06, Kecamatan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Konsultan / Supervisi Engineering (Konsultan Tidak Tetap) CV. Althis Konsultan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 JuIi 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum 01 Agustus 2022 sampai dengan 09 September 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H.Akbar Ramadhon, S.Sy.,M.H.,Muhammad Iqbal, SH, dan kawan-kawan Advokad pada Law Office H.Akbar Ramadhon, S.Sy.,M.H. & Partners yang beralamat Jalan HR Subrantas Panam Ruko 12 C Kota Pekanbaru, Propinsi Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 139/A.R/Pid.SKK/PKU tanggal 30 Oktober 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 31 Oktober 2022 Nomor : 82/SK/TPK/2022/PN Pbr;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 24 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ppr tanggal 24 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama –sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/29 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanpa tanggal Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/31 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/27 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/04 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14.A tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 April 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/18.a tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor KPTS.821/DPUPR/2020/18 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Juli 2020;
1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/I.a/2020/26 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 27 Maret 2020;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.f tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.g tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Agustus 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.h tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 821. 12/Kp/I/2004/06 tentang pengangakatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama JUNAIDI, A. Md pada tanggal 02 Januari 2004;
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil nomor : 877/BKPSDM /2020/22 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 800/BKPSDM/2020/23 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2020/85 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 877/BKPSDM/2021/926 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : 800/BKPSDM/2021/924 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) rangkap photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts. 821.1/KP/IV/2002/196 lampiran : 1(satu) daftar tentang penngangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 April 2002 atas nama T. RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy berita acara pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil nomor : 877/BKP2D/2019/536 pada tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan pelantikan nomor : 800/BKP2D/2019/537 tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2021/797 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tanggal 29 Juli 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/2059.a atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 29 Oktober 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/925 atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) lembar asli Surat Telaaah Staf perihal Pengunduran Diri Sebagai Staff Teknis Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama FLORISA, ST;
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0475/SPM/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 Nopember 2021;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07264/SP2D/2020 tanggal 3 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 08173/SP2D/2020 tanggal 16 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 09955/SP2D/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07545/SP2D/2021 tanggal 20 Desember 2021;
1 (satu) bundel asli Sertifikat Bulanan MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 04 (empat), tanggal SPMK : 27 November 2020, tanggal MC : 25 Januari 2021 kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : Paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan November 2020 tanggal 27 November 2020 s/d 30 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 30 November 2020 s/d 13 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 14 Desember 2020 s/d 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulan Januari 2021 tanggal 31 Desember 2020 s/d 31 Januari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Februari 2021 tanggal 01 Februari 2021 s/d 18 Februari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Kecamatan Pangkalan Kerinci, CV. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli Metode Pelaksaan Pekerjaan Timbunan;
1 (satu) bundel asli Gambar Rencana Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen SHOP DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen AS BUILT DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa PT. Superita Indoperkasa Desember 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Perpanjangan Waktu dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar photo copy Lampiran Data Curah Hujan dan Hari Hujan Wilayah Pelalawan dan Sekitarnya Tahun 2020 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II tanggal 30 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Addendum – I (Pertama) Penambahan Waktu terhadap surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor : 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kabid Bina Marga DPUPR Kab. Pelalawan Selaku Kuasa Pengguna Anggara Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor : 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Undangan Pengadaan Langsung Nomor : 600/DPUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/275 tanggal 27 Oktober 2020 Kepada CV. Althis Konsultan;
1 (satu) lembar photo copy Surat Penetapan Penyedia Jasa Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/282 tanggal 30 Oktober 2020, Nama Perusahaan CV. Althis Konsultan;
1 (satu) rangkap photo copy Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/284 tanggal 30 Oktober 2020 Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, HPS Rp.95.973.166,67;
1 (satu) bundel photo copy Surat Bupati Pelalawan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Nomor : 700/ITDAKAB-PLLW/V/2021/13 tanggal 10 Mei 2021 Hal Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau;
1 (satu) bundel dokumen photo copy surat keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2020/17 tentang penunjukan pengguna anggaran, bendahara penerimaan dan bendahara penngeluaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) bundel dokumen photo copy pemilihan pengadaan langsung Nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/274 untuk pengadaan pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen pengadaan untuk paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi di KAB. Pelalawan Kec. PKL Kerinci Kegiatan Pembangunan jalan dan jembatan kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy berita acara pemasukan dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/276 pada tanggal 28 Oktober 2020;
1 (satu) bundel photo copy berita acara evaluasi dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/281, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, sumber dana : APBD-P Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran : 2020;
1 (satu) bundel photo copy surat perjanjian kerja nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 pekerjaan paket 8 (delapan) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci antara pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dengan CV. Althis konsultan tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy kerangka acuan kerja pekerjaan paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/03 tanggal 21 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat provinsi Riau di KAB. Pelalawan Kec. PKL. Kerinci, kelompok kerja pemilihan POKJA-091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy peraturan Bupati Pelalawan nomor 60 tahun 2018 tentang standar satuan harga tertinggi barang/jasa pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2018;
1 (satu) bundel photo copy harga perkiraan sendiri rekapitulasi biaya, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, lokasi : Kabupaten Pelalawan, waktu : 34 hari kalender;
1 (satu) bundel photo copy addendum II dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/07 tanggal : 24 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) peimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci kelompok kerja pemilihan POKJA – 091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor 029/SPD/X/2020/1.03.1.1 Tahun 2020 tentang surat penyediaan dan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen laporan harian tanggal 16 Desember 2020, 17 Desember 2020, 18 Desember 2020, 19 Desember 2020, pekerjaan : paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi, KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, TGL Kontrak : 27 November 2020, Kontraktor : PT. Superita Indoperkasa, Konsultan : PT. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy informasi tender;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2021/50 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021;
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Jumlah anggaran 57.239.615.000,00 (lima puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 jumlah anggaran 50.480.408.000,00 (lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan nomor : tanggal 30 November 2020 dengan Pihak Pertama T. RUDI MUSHARDI, ST dan Pihak Kedua Ir. Henny Nicke Wijaya;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 02 (Nol Dua) Tanggal SPMK : 15 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 03 (Nol Tiga) Tanggal SPMK : 29 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indo Perkasa, Konsultan Pengawas : CV. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy surat nomor : 620/D.PUPR/BM/2020/580 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa TA 2020 Kepada Sekretaris Daerah KAB. Pelalawan Up Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) KAB. Pelalawan ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) T. RUDI MUSHARDI, ST;
1 (satu) rangkap asli Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 november 2020;
1 (satu) lembar asli surat pencabutan kuasa yang di tandatangani oleh HENNY NICKE WIJAYA tanggal 29 Juli 2022.
Dipergunakan dalam Perkara Atas Nama Terdakwa Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm).
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2023 pada pokoknya mohon Majelis memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil – adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan di depan persidangan secara tertulis pada tanggal 02 Maret 2022 pada pokoknya menolak seluruh pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsideritas sebagai berikut:
Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT Bin SOEBKETI (Alm) selaku Supervisi Engineering CV. ALTHIS KONSULTAN, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi JUNAIDI, A.Md. Bin MURAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum pada Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 dengan pagu anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) dengan tidak berpedoman pada Pasal 1 poin 31 dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Pasal 1 poin 4, Pasal 114, dan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; Poin 7.10 dan Bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf b, c, d dan e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; Seksi 3.2 Bagian 3.2.1 Poin 5 Pengajuan Kesiapan Kerja Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen) yakni saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen) berdasarkan LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS KEGIATAN PAKET 5 (LIMA) PEMBANGUNAN DAN PEMATANGAN LAHAN LOKASI MTQ TINGKAT PROVINSI KABUPATEN PELALAWAN KECAMATAN PANGKALAN KERINCI – PENIMBUNAN LAHAN LOKASI MTQ TINGKAT PROVINSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 TANGGAL 06 Juni 2022, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Bahwa pada APBDPerubahan Tahun 2020, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2, telah dianggarkan untuk Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah);
Terdakwa bertindak selaku Supervisor Engineering CV. ALTHIS KONSULTAN untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 harga kontrak Rp.95.670.355,00;
Sebelum serah terima lokasi pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan Nomor 620/D.PUPR/BM-SPL/2020/80 tertanggal 27 November 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) ditandatangani, saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE memerintahkan saksi DIAN BACHTIAR yang tidak memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan untuk segera mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan, yang mana saksi DIAN BACHTIAR menindaklanjuti perintah dari saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE, saksi DIAN BACHTIAR menugaskan saksi RICHARDO, SE, (tidak memiliki keahlian K3 Konstruksi ataupun keahlian bidang lain untuk kegiatan ini) untuk mengawasi kegiatan dilapangan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.
Sekira tanggal 18 November 2020, Alat berat telah berada di lokasi bekerja melakukan pembersihan Lahan (clearing). Selanjutnya pada tanggal 20 November 2020 Geoteks sampai dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam dan lebih kurang 2 (dua) hari berikutnya, Geoteks datang lagi dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam. Kemudian geoteks yang telah datang tersebut disimpan terlebih dahulu pada tempat bekas timbunan lama yang ada di lokasi pekerjaan. Kemudian sekira tanggal 23 November 2020, Geoteks yang telah datang dibentangkan dengan cara dihamparkan dan dijahit. Sekira tanggal 24 November 2020, tanah timbun pertama masuk ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan mobil dump colt diesel, kemudian tanah timbun tersebut langsung ditumpahkan ke atas geoteks. Volume tanah timbun yang datang setiap harinya berkisar 50 sampai dengan 100 trip, yang mana terakhir kali tanah timbunan datang adalah pada tanggal 09 Februari 2021. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian terdakwa menghadiri Rapat Penandatanganan Kontrak tanpa dilengkapi dengan Berita Acara yang diadakan oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm), serta tidak pula dihadiri oleh Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Superita Indoperkasa. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 114 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan SPPBJ.
Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
dokumen Kontrak dan kelengkapan;
kelengkapan RKK;
rencana penandatanganan Kontrak Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
asuransi;
hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau
hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia.
Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.
Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi;
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
SPPBJ dibatalkan; dan
PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia terhadap pemenang cadangan, jika ada;
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen), item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| a | b | C | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 |
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 |
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 |
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 |
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | ||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | ||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | ||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | ||||
Personil inti dan tenaga ahli dari PT. Superita Indoperkasa tidak bekerja melaksanakan kegiatan di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) dan terdakwa tidak melaksanakan pekerjaannya terutama dalam mengawasi mutu pekerjaan atau mutu hasil pekerjaan. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Poin 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) tanggal 30 November 2020 bobot pekerjaan 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, guna Pembayaran dengan nilai Rp.861.914.831,62 yang awalnya diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP tanpa adanya backup volume, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa didahului dengan penyerahan Pengajuan Kesiapan Kerja berupa Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadat kepada terdakwa selaku Supervisi Engineer CV. Althis Konsultan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Poin 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.
Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang dibuat oleh terdakwa dan dimuat di dalam Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) mencantumkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Seksi 3.2 Bagian 3.2.1 Poin 5 Pengajuan Kesiapan Kerja Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan :
Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan :
Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (Nol Dua) tanggal 15 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat Permohonan Pencairan MC 02 (60,01%) Nomor 24/SP/PT.SI_PJP/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 dari PT. Superita Indoperkasa guna pencairan senilai Rp.1.009.661.416,67, yang diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP tanpa adanya backup volume dan opname, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pkl. Kerinci Nomor 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan terdakwa selaku Superivisor Engineer CV. Althis Konsultan, ditindaklanjuti oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan menerbitkan Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 620/D.PUPR/BM-PPK/2020/810 tanggal 29 Desember 2020, kemudian Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan pula Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Struktur yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan terdakwa selaku Superivisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen guna pencairan senilai Rp.772.832.315,79, yang diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Penandatanganan Dokumen Penambahan Waktu selama 50 (lima puluh) hari (addendum I) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen paket 5 (lima) Pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa yang disebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) yakni 34 (tiga puluh empat) hari kalender. Terhadap Penambahan Waktu selama 50 (lima puluh) hari (addendum I) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen paket 5 (lima) Pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa tersebut, terdakwa tidak mengikuti Show Case Meeting (SCM) terlebih dahulu yang mana hal tersebut bertentangan dengan Poin 7.10 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 04 (Empat) tanggal 25 Januari 2021 dengan bobot pekerjaan 91,12% untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur serta Sertifikat Bulanan MC Nomor 05 (Nol Lima) tanggal 18 Februari 2021 untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur dengan bobot pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, tedakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 25/SP/PT.SI/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PPP/2021/036 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PAHP/2021/037.a tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen; dan
Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 Jasa Konsultasi Pengawasan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, sehingga terdakwa tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan tugas melewati waktu yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja tersebut. sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf b, c, d dan e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Berdasarkan Time Schedule Pekerjaan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Pelalawan Tahun 2020, bobot pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2020 yang bertepatan dengan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan seharusnya mencapai 90%, namun Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 mencantumkan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Struktur, sedangkan Sertifikat Bulanan MC Nomor 04 (Empat) tanggal 25 Januari 2021 mencantumkan bobot pekerjaan 91,12% untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur serta Sertifikat Bulanan MC Nomor 05 (Nol Lima) tanggal 18 Februari 2021 untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur dengan bobot pekerjaan 100%. Sehingga penyedia membutuhkan waktu 50 (lima puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dari bobot 84,79% sampai dengan 100%.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan :
Berita Acara Hasil Penelitian/Penilaian Pelaksanaan Kontrak (Fisik Lapangan) tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isdamel selaku General Superintendent dan terdakwa selaku Supervisi Enginnering;
Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta diketahui oleh saksi AWALUDDIN, ST, M.Si. selaku Pengguna Anggaran.
Berdasarkan SPM Nomor 0475/SPM/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 November 2021 Pbyrn MC No. 04 s/d 05 Bbt 100% dan Retensi 5% Sisa Kontrak Pem & Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Propinsi Kab Pelalawan Sub. Keg Pembangunan Jembatan Brdsrkn Kontrak No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 Tgl 27 Nop 2020 telah dilakukan pembayaran kepada PT. Superita Indoperkasa senilai senilai Rp. 638.511.547,58 yang mana terhadap pembayaran tersebut diurus oleh salah satu personil dari PT. Superita Indoperkasa yakni saksi DIAN BACHTIAR.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan permintaan pembayaran Kegiatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan Dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 dibayarkan keseluruhannya 100 % dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 34 (tiga puluh empat) hari kalender;
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Paket 8 (delapan) Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun Anggaran 2020, Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer akan mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sbb :
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur pada pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketantuan dan persyaratan yang telah ditentukan.Mengetahui/memahami pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode Pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Metode Pengukuran volume pekerjaan yang benar tentang cara pengukuran dan pembayaran. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan;
Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan;
Melakukan pemantauan dengan tetap atas prestasi kontraktor;
Segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulanganserta perbaikan;
Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan;
Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial serta menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Menyusun Justifikasi Teknis, gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak;
Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate);
Mengecek dan menandatangani dokumen- dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan;
Melakukan pelaksanaan kegiatan dan seluruh uraian pekerjaan pengawasan dimulai saat dilakukan mobilisasi personil pengawasan hingga dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan fisik yang diawasi;
Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan secara keseluruhan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrat if dihadapan hukum dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020, Setelah dilakukan pengujian kepadatan di lapangan di 13 (Tiga belas) titik pada kedalaman 40 cm dibawah permukaan tanah pada pekerjaan Timbunan Biasa Penimbunan Lahan Lokasi MTQ yang sebelumnya tidak dilakukan pengujian kepadatannya pada saat pelaksanaan penghamparan dan pemadatan tersebut, hanya 2 (dua) titik yang mencapai kepadatan yang disyaratkan (lebih dari 95%), yaitu pada titik uji b - 0 + 100 sebesar 98,27 % dan titik uji c - 0 + 050 sebesar 99,23 % . Sedangkan untuk ke-11 (sebelas) lokasi titik pengujian yang lain, kepadatannya tidak mencapai nilai kepadatan yang disyaratkan atau dibawah 95% (lihat Tabel Pengujian Kepadatan Timbunan. Untuk timbunan yang kepadatannya kurang dari yang disyaratkan, harusnya dilakukan perbaikan seperti yang disyaratkan sesuai dengan pasal 3.2.1.(8) Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (pasal 3.2.4.2).c)). Volume timbunan pada Back Up Data Final Quantity yang dihitung berdasarkan ukuran luas dan ketebalan timbunan adalah sebesar = 34.013,41 m3, namun timbunan tersebut bukan merupakan jumlah kubik meter yang terpadatkan, karena kondisi timbunan tidak dalam keadaan padat sesuai dengan kepadatan yang disyaratkan. Volume dan kepadatan yang didapat adalah pengujian dilapangan terhadap volume dan kepadatan timbunan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Penyedia Jasa, namun pengukuran dan pembayaran yang dilakukan pada Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018, dikarenakan tidak adanya dokumen dari Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan tentang :
Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang dihampar cukup memadai
Hasil Pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4. Spesifikasi Umum 2018
Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1,3) dipenuhi.
Timbunan tidak diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima.
Volume yang diukur tidak berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan tidak menggunakan metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 m untuk daerah datar (pasal 3.2.5.1).a)).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 06 Juni 2022, bahwa dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen), dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga didapatkan total kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp. 1.922.697.178,00 – Rp.57.680.915,34 – Rp.34.000.000,00 = Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen)
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) selaku Supervisi Engineering CV. ALTHIS KONSULTAN, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi JUNAIDI, A.Md. Bin MURAD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 harga kontrak Rp.95.670.355,00 selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dalam kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 dengan pagu anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) dengan tidak berpedoman pada Pasal 1 poin 31 dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Pasal 1 poin 4, Pasal 114, dan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; Poin 7.10 dan Bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf b, c, d dan e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; Seksi 3.2 Bagian 3.2.1 Poin 5 Pengajuan Kesiapan Kerja Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen) berdasarkan LAPORAN HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS KEGIATAN PAKET 5 (LIMA) PEMBANGUNAN DAN PEMATANGAN LAHAN LOKASI MTQ TINGKAT PROVINSI KABUPATEN PELALAWAN KECAMATAN PANGKALAN KERINCI – PENIMBUNAN LAHAN LOKASI MTQ TINGKAT PROVINSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 TANGGAL 06 Juni 2022, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada APBDPerubahan Tahun 2020, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2, telah dianggarkan untuk Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah);
Terdakwa bertindak selaku Supervisor Engineering CV. ALTHIS KONSULTAN untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 harga kontrak Rp.95.670.355,00;
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Paket 8 (delapan) Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun Anggaran 2020, Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer akan mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sbb :
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur pada pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketantuan dan persyaratan yang telah ditentukan.Mengetahui/memahami pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode Pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Metode Pengukuran volume pekerjaan yang benar tentang cara pengukuran dan pembayaran. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan;
Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan;
Melakukan pemantauan dengan tetap atas prestasi kontraktor;
Segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulanganserta perbaikan;
Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan;
Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial serta menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Menyusun Justifikasi Teknis, gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak;
Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate);
Mengecek dan menandatangani dokumen- dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan;
Melakukan pelaksanaan kegiatan dan seluruh uraian pekerjaan pengawasan dimulai saat dilakukan mobilisasi personil pengawasan hingga dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan fisik yang diawasi;
Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan secara keseluruhan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrat if dihadapan hukum dan aturan yang berlaku.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) telah mengajukan permintaan pembayaran Kegiatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan Dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 dibayarkan keseluruhannya 100 % dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 34 (tiga puluh empat) hari kalender;
Sebelum serah terima lokasi pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan Nomor 620/D.PUPR/BM-SPL/2020/80 tertanggal 27 November 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) ditandatangani, saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE memerintahkan saksi DIAN BACHTIAR yang tidak memiliki keahlian dalam melaksanakan kegiatan untuk segera mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan, yang mana saksi DIAN BACHTIAR menindaklanjuti perintah dari saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE, saksi DIAN BACHTIAR menugaskan saksi RICHARDO, SE, (tidak memiliki keahlian K3 Konstruksi ataupun keahlian bidang lain untuk kegiatan ini) untuk mengawasi kegiatan dilapangan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.
Sekira tanggal 18 November 2020, Alat berat telah berada di lokasi bekerja melakukan pembersihan Lahan (clearing). Selanjutnya pada tanggal 20 November 2020 Geoteks sampai dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam dan lebih kurang 2 (dua) hari berikutnya, Geoteks datang lagi dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam. Kemudian geoteks yang telah datang tersebut disimpan terlebih dahulu pada tempat bekas timbunan lama yang ada di lokasi pekerjaan. Kemudian sekira tanggal 23 November 2020, Geoteks yang telah datang dibentangkan dengan cara dihamparkan dan dijahit. Sekira tanggal 24 November 2020, tanah timbun pertama masuk ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan mobil dump colt diesel, kemudian tanah timbun tersebut langsung ditumpahkan ke atas geoteks. Volume tanah timbun yang datang setiap harinya berkisar 50 sampai dengan 100 trip, yang mana terakhir kali tanah timbunan datang adalah pada tanggal 09 Februari 2021. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian terdakwa menghadiri Rapat Penandatanganan Kontrak tanpa dilengkapi dengan Berita Acara yang diadakan oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm), serta tidak pula dihadiri oleh Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Superita Indoperkasa. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 114 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan SPPBJ.
Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
dokumen Kontrak dan kelengkapan;
kelengkapan RKK;
rencana penandatanganan Kontrak Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
asuransi;
hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau
hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia.
Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.
Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi;
Dalam hal Penyedia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
SPPBJ dibatalkan; dan
PPK melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia terhadap pemenang cadangan, jika ada;
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen), item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| a | b | C | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 |
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 |
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 |
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 |
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | ||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | ||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | ||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | ||||
Personil inti dan tenaga ahli dari PT. Superita Indoperkasa tidak bekerja melaksanakan kegiatan di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) dan terdakwa tidak melaksanakan pekerjaannya terutama dalam mengawasi mutu pekerjaan atau mutu hasil pekerjaan. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Poin 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) tanggal 30 November 2020 bobot pekerjaan 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, guna Pembayaran dengan nilai Rp.861.914.831,62 yang awalnya diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP tanpa adanya backup volume, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa didahului dengan penyerahan Pengajuan Kesiapan Kerja berupa Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadat kepada terdakwa selaku Supervisi Engineer CV. Althis Konsultan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Poin 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 117 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.
Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang dibuat oleh terdakwa dan dimuat di dalam Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) mencantumkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Seksi 3.2 Bagian 3.2.1 Poin 5 Pengajuan Kesiapan Kerja Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan :
Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Pengawas Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan :
Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (Nol Dua) tanggal 15 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat Permohonan Pencairan MC 02 (60,01%) Nomor 24/SP/PT.SI_PJP/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 dari PT. Superita Indoperkasa guna pencairan senilai Rp.1.009.661.416,67, yang diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP tanpa adanya backup volume dan opname, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pkl. Kerinci Nomor 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan terdakwa selaku Superivisor Engineer CV. Althis Konsultan, ditindaklanjuti oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan menerbitkan Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 620/D.PUPR/BM-PPK/2020/810 tanggal 29 Desember 2020, kemudian Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan pula Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Struktur yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan terdakwa selaku Superivisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen guna pencairan senilai Rp.772.832.315,79, yang diajukan oleh saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE kepada saksi JUNADI, A.Md. Als JUN Bin MURAD (Alm) untuk penandatanganan SPP, kemudian saksi RIBHAN DWI JAYANA, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada saksi HAMDAN selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Penandatanganan Dokumen Penambahan Waktu selama 50 (lima puluh) hari (addendum I) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen paket 5 (lima) Pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa yang disebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) yakni 34 (tiga puluh empat) hari kalender. Terhadap Penambahan Waktu selama 50 (lima puluh) hari (addendum I) Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen paket 5 (lima) Pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa tersebut, terdakwa tidak mengikuti Show Case Meeting (SCM) terlebih dahulu yang mana hal tersebut bertentangan dengan Poin 7.10 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 04 (Empat) tanggal 25 Januari 2021 dengan bobot pekerjaan 91,12% untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur serta Sertifikat Bulanan MC Nomor 05 (Nol Lima) tanggal 18 Februari 2021 untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur dengan bobot pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, tedakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 25/SP/PT.SI/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PPP/2021/036 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan;
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PAHP/2021/037.a tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen; dan
Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 Jasa Konsultasi Pengawasan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, sehingga terdakwa tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan tugas melewati waktu yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja tersebut. sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf b, c, d dan e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Berdasarkan Time Schedule Pekerjaan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Pelalawan Tahun 2020, bobot pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2020 yang bertepatan dengan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan seharusnya mencapai 90%, namun Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 mencantumkan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Struktur, sedangkan Sertifikat Bulanan MC Nomor 04 (Empat) tanggal 25 Januari 2021 mencantumkan bobot pekerjaan 91,12% untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur serta Sertifikat Bulanan MC Nomor 05 (Nol Lima) tanggal 18 Februari 2021 untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur dengan bobot pekerjaan 100%. Sehingga penyedia membutuhkan waktu 50 (lima puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dari bobot 84,79% sampai dengan 100%.
Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan :
Berita Acara Hasil Penelitian/Penilaian Pelaksanaan Kontrak (Fisik Lapangan) tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isdamel selaku General Superintendent dan terdakwa selaku Supervisi Enginnering;
Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa dan saksi T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta diketahui oleh saksi AWALUDDIN, ST, M.Si. selaku Pengguna Anggaran.
Berdasarkan SPM Nomor 0475/SPM/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 November 2021 Pbyrn MC No. 04 s/d 05 Bbt 100% dan Retensi 5% Sisa Kontrak Pem & Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Propinsi Kab Pelalawan Sub. Keg Pembangunan Jembatan Brdsrkn Kontrak No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 Tgl 27 Nop 2020 telah dilakukan pembayaran kepada PT. Superita Indoperkasa senilai senilai Rp. 638.511.547,58 yang mana terhadap pembayaran tersebut diurus oleh salah satu personil dari PT. Superita Indoperkasa yakni saksi DIAN BACHTIAR.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020, Setelah dilakukan pengujian kepadatan di lapangan di 13 (Tiga belas) titik pada kedalaman 40 cm dibawah permukaan tanah pada pekerjaan Timbunan Biasa Penimbunan Lahan Lokasi MTQ yang sebelumnya tidak dilakukan pengujian kepadatannya pada saat pelaksanaan penghamparan dan pemadatan tersebut, hanya 2 (dua) titik yang mencapai kepadatan yang disyaratkan (lebih dari 95%), yaitu pada titik uji b - 0 + 100 sebesar 98,27 % dan titik uji c - 0 + 050 sebesar 99,23 % . Sedangkan untuk ke-11 (sebelas) lokasi titik pengujian yang lain, kepadatannya tidak mencapai nilai kepadatan yang disyaratkan atau dibawah 95% (lihat Tabel Pengujian Kepadatan Timbunan. Untuk timbunan yang kepadatannya kurang dari yang disyaratkan, harusnya dilakukan perbaikan seperti yang disyaratkan sesuai dengan pasal 3.2.1.(8) Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (pasal 3.2.4.2).c)). Volume timbunan pada Back Up Data Final Quantity yang dihitung berdasarkan ukuran luas dan ketebalan timbunan adalah sebesar = 34.013,41 m3, namun timbunan tersebut bukan merupakan jumlah kubik meter yang terpadatkan, karena kondisi timbunan tidak dalam keadaan padat sesuai dengan kepadatan yang disyaratkan. Volume dan kepadatan yang didapat adalah pengujian dilapangan terhadap volume dan kepadatan timbunan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Penyedia Jasa, namun pengukuran dan pembayaran yang dilakukan pada Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018, dikarenakan tidak adanya dokumen dari Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan tentang :
Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang dihampar cukup memadai
Hasil Pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4. Spesifikasi Umum 2018
Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1,3) dipenuhi.
Timbunan tidak diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima.
Volume yang diukur tidak berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan tidak menggunakan metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 m untuk daerah datar (pasal 3.2.5.1).a)).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 06 Juni 2022, bahwa dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen), dengan rincian sebagai berikut :
-
Pembayaran = 34.000 m³ X Rp.56.549,92 = Rp.1.922.697.178,00 dikurangi PPh Pasal 4 Ayat (2) = Rp.1.922.697.178,00 X3% = Rp. 57.680.915,34 Dan Pungutan Galian C yaitu 27.200 m³ X 25% X Rp.5.000,00 = Rp. 34.000.000,00
Sehingga didapatkan total kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp. 1.922.697.178,00 – Rp.57.680.915,34 – Rp.34.000.000,00 = Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) tidak diterima:
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr atas nama Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hamdan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai terkontrak Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) sebagaimana Nomor DPPA 1.03.01 01 17 02 5 2 pada APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan kontraktor penyedia PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Saksi bertindak selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.900/BPKAD/2020/17 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan Pengguna Angggaram, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 77;
| - | Pengguna Anggaran | : | Md. Rizal |
| - | Kuasa Pengguna Anggaran | : | - |
| - | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | T. Rudi Mushardi |
| - | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | : | Junaidi |
| - | Penyedia Barang dan Jasa | : | |
| - | Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan | : | CV. Althis Konsultan |
| - | PPK-SKPD | : | Indra Kelana |
| - | Bendahara Pengeluaran | : | Hamdan (2020) Abdul Rifai (2021) |
“Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”. Bahwa saksi melaksanakan Tugas Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Bupati PelalawanNomor 46 Tahun 2020TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah:
Bendahara Pengeluaran bertugas untuk Menerima, Menyimpan, Membayarkan, Menatausahakan, Dan Mempertanggungjawabkan Pengeluaran Uang Dalam Rangka Pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara Pengeluaran berwenang:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/ GU/ TU/ LS;
Menerima dan Menyimpan uang persediaan;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
Meneliti kelengkapan dokumen dokumen SPP LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Mengembalikan dokumen pendukung SPP LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap.
Bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan wajib menyetorkan seluruh pungutan PPh dan PPN dimaksud kerekening kas Negara/ kas daerah dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Saksi selaku bendahara pengeluarkan bekerja dengan mengajukan permintaan pembayaran menggunakan LS dilakukan dengan cara menguji administrasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi Permohonan Pembayaran dari Kontraktor Pelaksana; Surat Perjanjian Kerja (SPK); Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran; MC (Monthly Certificate); Berita Acara Pemeriksaan MC yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana; Photo Copy KTP Direktur Perusahaan Penyedia; Photo Copy NPWP Perusahaan; Photo Copy Jaminan Pelaksanaan; Surat Referensi Bank;
Bendahara Pengeluaran menerima dokumen pencairan dari Penyedia;
Bendahara Penerima memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencairan yang terdiri dari:
Resume Kontrak;
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocopy Jaminan Pelaksanaan;
Referensi Bank (Keterangan dari pihak Bank penerima);
Permohonan Pembayaran dari Kontraktor Pelaksana;
Monthly Certificate/ Sertifikat Bulanan;
Dokumentasi Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor Pelaksana;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dan Pengguna Anggaran;
Kwitansi;
Surat Pemberitahuan Pungutan Pajak;
Fotocopy DPA/ DPPA;
Laporan harian, mingu dan bulanan.
Bendahara Penerima menguji Nilai penulisan dan kebenaran perhitungan terhadap dokumen yang dilampirkan;
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan data terlampir dalam dokumen yang di uji, Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP berdasarkan dokumen yang diajukan;
Dokumen yang siap/ selesai di tahapan Bendahara Pengeluaran, kemudian diserahkan kepada tim verifikasi yakni PPK-SKPD;
Diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diparaf oleh PPK-SKPD, untuk selanjutnya Pengguna Anggaran menandatangani SPM;
Setelah SPM ditandatangani oleh PA, selanjutnya Bendahara Pengeluaran menandatangi kwitansi;
SPM diteruskan ke BPKAD bagian PemBendaharaan untuk diterbitkan SP2D;
Dicairkan ke rekening Perusahaan.
bahwa Saksi menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, yakni pada saat pencairan MC Pertama dan Kedua, saksi selaku Bendahara Pengeluaran menyampaikan dalam rapat dinas dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat bulanan dengan rentang waktu tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya karena tidak ada pemberian uang muka, sedangkan pada pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan pembayaran di pertengahan bulan yaitu tanggal 15 Desember 2020. Kemudian akhirnyan saksi tidak menerbitkan surat penolakan perintah bayar karena pada saat rapat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Md Rizal) mengambil kebijakan untuk tetap menyampaikan SPP karena dianggap pekerjaan tersebut adalah pekerjaan vital (untuk MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021) dan guna mempercepat penyelesaian pekerjaan;
bahwa Saksi meneliti kelengkapan dokumen-dokumen SPP LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan meneliti Permohonan Pembayaran dari Kontraktor Pelaksana; Surat Perjanjian Kerja (SPK); Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran; MC (Monthly Certificate); Berita Acara Pemeriksaan MC yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana; Photo Copy KTP Direktur Perusahaan Penyedia; Photo Copy NPWP Perusahaan; Photo Copy Jaminan Pelaksanaan; Surat Referensi Bank serta melihat secara dokumen bahwa pembayaran yang akan dilakukan tidak melebihi bobot pekerjaan yang dilaporkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan MC yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; dan Berita Acara Pembayaran;
bahwa untuk meyakinkan kesesuaian bobot pekerjaan dilapangan, saksi meminta foto dokumentasi untuk setiap MC, namun tidak meneliti secara teknis, tetap secara administrative saja;
bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan wajib menyetorkan seluruh pungutan PPh dan PPN dimaksud kerekening kas Negara/ kas daerah dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemotongan dilakukan dari Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%, PPN dan PPh sebesar 13% sebagaimana tertuang dalam SPM;
bahwa Setelah proses Pengajuan permintaan pembayaran menggunakan LS dan penelitian kelengkapan dokumen-dokumen SPP LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya dokumen tersebut diajukan kepada PPK-SKPD untuk penerbitan SPM, setelah SPM diterbitkan oleh PPK-SKPD, kemudian disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani barulah terbit SP2D yang dikeluarkan oleh BUD;
bahwa salah satu syarat atas kelengkapan dokumen tidak ada terlampir pada kelengkapan dokumen Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, maka pembayaran tidak dapat diproses ketahap selanjutnya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia harus melengkapan semua dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
bahwa Pihak PT. Superita Indoperkasa yang menyerahkan dokumen pencairan pada pengerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 baik MC.01, MC.02, dan MC.03 sepengetahuan saksi bernama Alex Alias Uda dan ada juga yang ditemani oleh seseorang yang bernama Bani;
bahwa proses permintaan pencairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan langsung diantarkan oleh pihak penyedia kepada Bendahara dan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melengkapi Dokumen Bidang meliputi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Ringkasan Pembayaran. Bendahara yang mengumpulkan untuk diverifikasi dan pengujian nilai hingga pemeriksaan penulisan. Apabila terdapat perbaikan dokumen, maka Bendahara biasanya menyampaikan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melengkapi/ memperbaiki. Seharusnya yang mengantarkan pengajuan pencairan kepada Bendahara adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena dokumen pencairan seharusnya dikumpulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), barulah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan dokumen permintaan pencairan kepada Bendahara Pengeluaran;
bahwa Bendahara Pengeluaran dalam pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen tidak ada Daftar Checklist yang baku sesuai dengan Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sepengetahuan saksi yang ada hanya peruntukan Daftar Checklist PPK-SKPD saja;
bahwa untuk pencairan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 yang saksi tangani selaku Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut:
Pencairan Pertama senilai Rp.1.144.976.866,67 (sebelum potongan) berdasarkan MC 01 dan 02, dengan bobot 60,01%;
Pencairan Kedua senilai Rp.876.407.781,79 (sebelum potongan) berdasarkan MC 03, dengan bobot 84,79%;
Pencairan Ketiga ditangani oleh Bendahara Pengeluaran yang menggantikan saksi pada tahun 2021 (Abdul Rifai).
Bahwa Rincian mengenai terhadap pencairan yang telah dilakukan dihubungkan dengan tupoksi saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM :0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020 sesuai dengan Monthly Certificate/Sertifikat Bulanan 1 (MC.01) telah dibayarkan senilai Rp.977.429.191,62 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah dan enam puluh dua sen), dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0330/SPP/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan PPTK (Junaidi, Amd) dengan nilai bobot pekerjaan 30,40% (tiga puluh koma empat puluh persen); Untuk Pencairan MC 01 tersebut, nilai yang diminta untuk dicairkan sebelum potongan senilai Rp.1.075.172.110,78, namun yang dicairkan adalah senilai Rp.977.429.191,62 karena dihitung dari bobot pekerjaan 30.40 % dari nilai terkontrak sebelum dipotong pajak;
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM :0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 sesuai dengan Monthly Certificate/Sertifikat Bulanan 2 (MC.02) telah dibayarkan senilai Rp.1.144.976.866,67 (satu milyar seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah dan enam puluh tujuh sen), dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0388/SPP/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan PPTK (Junaidi, Amd) dengan nilai bobot 60,01% (enam puluh koma nol satu persen);
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM :0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020 sesuai dengan Monthly Certificate/Sertifikat Bulanan 3 (MC.03) telah dibayarkan senilai Rp.876.407.781,79 (delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah dan tujuh puluh Sembilan sen), dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0660/SPP/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan PPTK (Junaidi, Amd) dengan nilai bobot 84,79% (delapan puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen).
Bahwa Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 nomor DPPA SKPD 1.03.01.01.17.02.5.2 tanggal 15 Oktober 2020 dengan Nilai Anggaran Rp.30.176.345.000,00 tertanda tangan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama Md. Rizal dan disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Devitson Saharuddi, SH, MH, sedangkan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Atmonadi, Ir. M. Syahrul Syarif, dan Muhammad Irsyad, SH, M.Hum;
Bahwa Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai terkontrak Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen), pada Tahun Anggaran 2020 hanya dicairkan sebesar Rp.2.998.813.840,08 (dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah dan nol delapan sen), kemudian sisanya dianggarankan pada APBD Perubahan 2021 sebesar Rp.724.085.260,58 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah dan lima puluh delapan sen);
Bahwa sepengetahuan dan informasi yang saksi peroleh bahwa berdasarkan laporan hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, PT. Superita Indoperkasa telah melaksanakan/ menyelesaikan pekerjaan sebesar 100% sesuai dengan dokumen pekerjaan dan segala perubahan dan kelengkapan telah dilakukan dengan hasil fisik pekerjaan sebesar 100% sesuai dengan dokumen pekerjaan, dinyatakan selesai penyerahan pertama pada tanggal 18 Februari 2021, kemudian masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung dari tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Agustus 2021;
Bahwa Saksi menerima TPP Beban Kerja Bendahara Pengeluaran dengan standar Rp.3.500.000,-/ bulan, selain daripada itu saksi tidak ada menerima apapun baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor penyedia;
Bahwa Saksi tidak memiliki Sertifikat Keahlian dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan pada tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Endra Kelana, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBDPerubahan Kabupatan Pelalawan Tahun 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 dengan nilai terkontrak Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) dengan Rekanan/ Penyedia PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Saksi bertindak selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/2020/18.a tanggal 28 Juli 2020 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor KPTS.821/DPUPR/2020/18 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku PPK-SKPD berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 76 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran I Bab II, Angka Romawi X, Huruf C:
| - | Pengguna Anggaran | : | M.D. Rizal selaku Plt. Kepala Dinas PUPR |
| - | Kuasa Pengguna Anggaran | : | - |
| - | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | T. Rudi Mushardi, St |
| - | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | : | Junaidi, A.Md. |
| - | Penyedia Barang dan Jasa | : | PT. Superita Indoperkasa dengan Direktur Utama Ir. Henny Nicke Wijaya |
| - | Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan | : | Wardi, SE (Ketua) |
Pejabat Penatausaha Keuangan OPD/ SKPD/ PPKD mempunyai tugas:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melakukan verifikasi atas pengunaan dana yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran;
Melaksanakan akuntansi OPD/ SKPD/ PPKD;
Menyiapkan laporan keuangan OPD/ SKPD/ PPKD.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Angka 39 Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau Surat Perintah Kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar langsung. Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 76 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran I Bab VII, Angka Romawi II, Angka 7 Huruf a, bahwa mekanisme pembayaran yang dipergunakan dalam kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah LS Belanja Modal;
Bahwa Penatausahaan pembayaran yang saksi meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
Pencairan MC 01 bobot pekerjaan 30,40% No. SPM : 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.861.914.831,62, dapat saksi jelaskan, bahwa saksi tidak membuat ceklis PPK SKPD dan saksi tidak melakukan pengecekan kelengkapan SPP-LS karena saksi sedang mengikuti bimbingan teknis di Yogyakarta, sehingga pencairan terkait pencairan MC 01 tersebut sampai SPM ditandatangani oleh PA, saksi tidak mengetahuinya;
Pencairan MC 02 bobot pekerjaan 60,1 % No. SPM : 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.1.009.661.416,67, saksi tidak dapat mengingat apakah saksi membuat ceklis PPK SKPD dan apakah saksi melakukan pengecekan kelengkapan SPP-LS;
Pencairan MC 03 bobot pekerjaan 84,79% No. SPM : 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.772.832.315,79, saksi tidak dapat mengingat apakah saksi membuat ceklis PPK SKPD dan apakah saksi melakukan pengecekan kelengkapan SPP-LS atau tidak.
Bahwa Cara saksi menyiapkan SPM dalam pembayaran kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:
Tanggal 1 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.861.914.831,62 saksi tidak mengetahui perihal persiapan SPMnya;
Pencairan MC 02 bobot pekerjaan 60,1 % No. SPM : 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.1.009.661.416,67, seingat saksi, Bendahara tahun 2020 (Hamdan) datang kepada saksi membawa ceklis PPK-SKPD yang telah dicetak dan diisi oleh Staf Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bernama Hendra untuk saksi tandatangani beserta SPM yang telah dicetak oleh Staf Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bernama Misnun menggunakan akun SIMDa PPK-OPD milik saksi. Pada saat itu, Hamdan menyampaikan kepada saksi untuk membantu verifikasi saja, karena Hamdan mengatakan, tolong dibantu ini dulu, kelengkapannya menyusul, pak kadis sudah oke”;
Pencairan MC 03 bobot pekerjaan 84,79% No. SPM : 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan nilai yang dibayarkan Rp.772.832.315,79, seingat saksi, Bendahara tahun 2020 (Sdr. Hamdan) datang kepada saksi membawa ceklis PPK-SKPD yang telah dicetak dan diisi oleh Staf Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bernama Hendra untuk saksi tandatangani beserta SPM yang telah dicetak oleh Staf Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang bernama Misnun menggunakan akun SIMDa PPK-OPD milik saksi. Pada saat itu, Hamdan menyampaikan kepada saksi untuk membantu verifikasi saja, karena Hamdan mengatakan, tolong dibantu ini dulu, kelengkapannya menyusul, pak kadis sudah oke”.
Bahwa terhadap penerbitan SPM untuk Pencairan MC 02 dan 03, saksi tidak melakukan verifikasi ceklis PPK-SKPD dan bukan saksi yang mencetak SPM melalui akun SIMDa, karena pada saat itu saksi baru bertugas selaku PPK-SKPD dan saksi tidak mengerti tentang pelaksanaan tugas PPK-SKPD tersebut. Oleh karena itu saksi dibantu oleh staf tenaga honorer untuk melakukan ceklis dan mencetak SPM dari SIMDa;
Bahwa Saksi tidak menyangka bahwa pekerjaan PPK-SKPD akan serumit ini. Namun pada awal saksi ditunjuk, saksi sudah menyampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Md Rizal), bahwa saksi tidak bersedia untuk menjabat selaku PPK-SKPD karena saksi tidak mengerti dengan pengadministrasian keuangan kecuali membuat SPJ-GU Bidang Tata Ruang yang selama ini saksi kerjakan. Padahal saksi sudah menyampaikan hal tersebut dalam rapat dinas sebanyak 3 (tiga) kali, namun Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada saat itu menyampaikan kepada saksi, “tolonglah dibantu, tak ada orang lagi”;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WARDI, SE, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Saksi mengenal Terdakwa, namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa keterangan Saksi yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan benar keterangan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan pekerjaan Paket 5 (lima) penimbunan lahan MTQ tahun 2020;
Bahwa Saksi selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) sebatas administrasi;
Bahwa Saksi bertugas sebagai Ketua PPHP apabila pekerjaan sudah selesai maka PPAP menerima pekerjaan tersebut sebatas administrasi;
Bahwa Saksi mengaku kegiatan Paket 5 tidak selesai ditahun 2020;
Bahwa tugas Saksi hanya menerima pekerjaan yang sudah selesai dilakukan oleh PPK kepada Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran melaporkan kepada PPAP;
Bahwa oleh karena pekerjaan dimaksud tidak selesai pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 Saksi tidak lagi dapat melaksanakan pekerjaan karena penunjukan Saksi sudah tidak berlaku lagi;
Saksi tidak tahu tentang apakah pekerjaan tersebut telah selesai, namun hingga saat ini hasil dari pekerjaan terlihat belum dimanfaatkan karena MTQ 2020 tidak terlaksana pada lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Khairunnas, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi bertindak selaku Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/20 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dalam Pemilihan Jasa Konsultasi Pengawasan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 dengan masa waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari kerja terhitung dari tanggal 02 Nopember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 harga kontrak Rp.95.670.355,00;
Bahwa Saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang Jasa yang dikeluarkan oleh LKPP yang berlaku seumur hidup sejak tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui dengan jelas tentang tahapan pelaksanakan dalam melakukan selaku Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Langsung Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni sebagai berikut:
reviu dokumen persiapan pengadaan, setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memasukkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berikut dengan DPA, untuk reviu, saksi melakukan secara lisan (tanpa Berita Acara) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni terkait masa pelaksanaan yang tidak cukup, sehingga dikurangi menjadi 34 (tiga puluh empat) hari kalender;
penetapan persyaratan Penyedia, Penetapan Persyaratan Penyedia ditetapkan secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan persyaratan penyedia yang telah dicantumkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK);
penetapan jadwal pemilihan dengan cara membuat jadwal tahapan pengadaan berdasarkan Undangan Pengadaan Langsung Nomor: 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJGJ/PGWS/P/2020/275 tanggal 27 Oktober 2020 sebagai berikut:
-
-
No. Kegiatan Hari/Tanggal Waktu a. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran 28 Oktober 2020 00.00 WIB s/d 08.59 WIB 28 Oktober 2020 09.00 WIB s/d 12.00 WIB b. Evaluasi Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga 28 Oktober 2020 s.d. Selesai g. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Jumat/
30 Oktober 2020
09.00 WIB s/d 12.00 WIB h. Pengumuman Pemenang Jumat/
30 Oktober 2020
- i. Penerbitan SPPBJ Jumat/
30 Oktober 2020
- j. Penandatanganan Kontrak - -
-
penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung, dalam hal penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan langsung ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan dengan menggunakan format yang diberikan oleh LKPP.
Bahwa Saksi setuju jika reviu dokumen persiapan pengadaan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan dikarenakan tidak adanya Berita Acara pelaksanaan reviu dokumen persiapan pengadaan sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Langsung Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci;
Bahwa Hanya terdapat 1 (satu) badan usaha yang telah diundang sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Langsung Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci, yaitu, CV. Althis Konsultan berdasarkan Undangan Pengadaan Langsung 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJGJ/PGWS /P/2020/275 tanggal 27 Oktober 2020;
Bahwa Pelaksanaan pembuktian kualifikasi pada Pengadaan Langsung Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci adalah sebagai berikut:
Calon penyedia jasa konsultasi telah terdaftar pada sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP)
Yang menghadiri pembuktian kualifikasi adalah Terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT bin SOEBEKTI (Alm) yang merupakan tim Leader Calon Penyedia, namun bukan direktur ataupun yang menerima kuasa dari direktur;
Bahwa yang menghadiri pembuktian kualifikasi adalah Terdakwa Sigit Pratama Bakti, namun bukan Direktur ataupun yang menerima kuasa dari Direktur;
Bahwa Calon penyedia jasa konsultasi telah terdaftar pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
Bahwa Hasil dari kegiatan pengadaan langsung Paket 8 (Delapan) tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor 600/PUPR/PBJ/01/BM/TJDJ/PGWS/P/2020/284 tanggal 30 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa CV. Althis Konsultan telah lulus evaluasi dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran dan ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan intervensi atau segala sesuatu tekanan dari pihak manapun sehingga Saudara menetepkan CV. Althis Konsultan sebagai pemenang tender;
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak pemenang pengadaan langsung Paket 8 (Delapan) tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Saksi tidak keberatan;
Saksi Abdul Riva’i, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Keterkaitan saksi dikarena kegiatan pekerjaan tersebut tertunda bayar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana Nomor DPA : DPPA/B.1/1.03.1.04.2.11.01.0000/001/2021 dengan uraian “Pembayaran Sisa Kontrak Pekerjaan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pemantangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Berdasarkan Kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 Tanggal 27 November 2020 (PT. Superita Indoperkasa)” dengan jumlah Rp.724.085.260,58 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah dan lima puluh delapan sen), dan pada saat dicairkan saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2021;
Bahwa Kegiatan pekerjaan tersebut berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai terkontrak Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen), pada Tahun Anggaran 2020 hanya dicairkan sebesar Rp.2.998.813.840,08 (dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah dan nol delapan sen), kemudian sisanya dianggarankan pada APBD Perubahan 2021 sebesar Rp.724.085.260,58 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah dan lima puluh delapan sen);
Bahwa tugas Bendahara Pengeluaran yaitu meneliti dokumen dan pendukung lainnya untuk selanjutnya diverifikasi dibagian Verifikasi, kemudian Bendahara Pengeluaran menjilid dokumen untuk diserahkan dan merangkap untuk diserahkan kepada Penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arsip;
Bahwa tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 0475/SPP/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 Tahun 2021 tanggal 24 November (terdiri dari 3 lembar yakni Surat Pengantar, Ringkasan Kegiatan, dan Rencana Penggunaan), dan Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen SPP LS yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (SPP LS ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran);
Bahwa Pengguna Anggaran mengeluarkan/ menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah di Paraf oleh PPK-SKPD;
Bahwa Penyedia atas dokumen yang telah keluar dari Bendahara Pengeluaran menyerahkan dokumen tersebut kepada Bendahara Umum Daerah untuk di tebitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa jika salah satu syarat atas kelengkapan dokumen tidak ada terlampir pada kelengkapan dokumen Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, maka pembayaran tidak dapat dicairkan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia harus melengkapan semua dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Untuk pencairan pembayaran sisa kontrak pekerjaan yang saksi tangani selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan berdasarkan APBD Perubahan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pembayaran Sisa Kontrak Pekerjaan pada MC 04 dan MC 05 dengan Bobot 100% (seratus persen) serta Retensi 5% (lima persen) pada Kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.724.085.260,58 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah dan lima puluh delapan sen) yang tertuang dalam:
Berita Acara Pembayaran MC.04 dan MC.05 Bobot 100% “Penundaan Sisa Pekerjaan” Nomor : 620/BA-BYR/PEMB-JMBTN/2021 Tanggal 24 November 2021 jumlah yang diterima oleh PT. Superita Indoperkasa sejumlah Rp.537.940.305,55 (lima ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus lima rupiah dan lima puluh lima sen) dibayar melalui Kas Daerah Kabupaten Pelalawan;
Berita Acara Pembayaran “Retensi 5%” Nomor : 620/BA-BYR/PEMB-JMBTN/2021 Tanggal 24 November 2021 jumlah yang diterima oleh PT. Superita Indoperkasa sejumlah Rp.186.144.955,03 (seratus delapan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah dan nol tiga sen) dibayar melalui Kas Daerah Kabupaten Pelalawan;
Pemungutan Pajak Pertambahan Negara (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Iuaran Asuransi Sosial dan Tenaga Kerja (Astek) terkait saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dalam Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.724.085.260,58 (tujuh ratus dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah dan lima puluh delapan sen), adalah sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Negara (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Retribusi Daerah terhadap Bahan (Galian C) Tanah, dan Denda sesuai LHP BPK telah dibayarkan keseluruhannya oleh Penyedia sebelum pencairan;
Saksi secara administrasi yang ia peroleh berdasarkan laporan hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan, PT. Superita Indoperkasa telah melaksanakan/menyelesaikan pekerjaan sebesar 100% sesuai dengan dokumen pekerjaan dan segala perubahan dan kelengkapan telah dilakukan dengan hasil fisik pekerjaan sebesar 100% sesuai dengan dokumen pekerjaan, dinyatakan selesai penyerahan pertama pada tanggal 18 Februari 2021, kemudian masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung dari tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Agustus 2021.
Bahwa Saksi mengetahui terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 yang dituangan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 139.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021 terdapat temuan atas Denda Keterlambatan Kerja pada point f “pekerjaan penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangalan Kerinci yang dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa sebesar Rp.25.738.770,60”, dan tindak lanjutnya dengan telah disetor oleh Penyedia PT. Superita Indoperkasa sebesar Rp.25.738.770,60 ke KAS Umum Daerah Kabupaten Pelalawan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
Bahwa Saksi menerima Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Beban Kerja Bendahara Pengeluaran dengan standar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/ bulan;
Bahwa Saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 pada Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020, tidak ada menerima sesuatu barang ataupun uang baik secara langsung ataupun tidak langsung, atau tidak ada menerima ancaman atau paksaan untuk mempengaruhi dalam melaksanakan tugas selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MD. Rizal, S.Pd., M.Pd. Bin Abbas Binu (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Yang bertindak selaku penyedia adalah PT. Superita Indoperkasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 34 (tiga puluh empat) hari kalender sejak tanggal 27 November 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPMK/PWS-PL/2020/88 tanggal 27 November 2020, Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dalam kegiatan ini adalah CV. Althis Konsultan;
Bahwa Saksi mengetahui pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 yakni:
|
|
| : M.D. Rizal selaku Plt. Kepala Dinas PUPR |
|
|
| : - |
|
|
| : T. Rudi Mushardi, ST |
|
|
| : Junaidi, A.Md. |
|
|
| : PT. Superita Indoperkasa dengan Direktur Utama Ir. Henny Nicke Wijaya |
|
|
| : CV. Althis Konsultan dengan Direktur Eldy Rianto, ST |
|
|
| : POKJA 091
|
|
|
| : Khairunnas, SH |
|
|
| : Wardi, SE (Ketua) |
Bahwa Saksi bertugas sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan tanggal 15 Juli 2020 yang saksi tidak ingat nomornya dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan yang saksi lupa nomor dan tanggalnya;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat identifikasi kebutuhan yang telah dibuat dan tidak pernah menerima laporannya, namun kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dibahas dalam rapat bersama Bupati Pelalawan;
Bahwa Dokumen Rincian Belanja Langsung dan Per Satuan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada halaman tanda tangan, dokumen tersebut yang asli telah ditandatangani dari Kepala BPKAD dan telah terverifikasi seluruhnya dari Asisten II Bupati Pelalawan, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pelalawan dan Inspektur Kabupaten Pelalawan, yang diperlihatkan oleh Penyidik tersebut adalah dokumen salinan dari photo copy;
Bahwa Saksi mengingat untuk DPA yang lengkapnya, kegiatan pekerjaan tersebut ada tertera dalam Dokumen Rincian Belanja Langsung dan Per Satuan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut;
Bahwa Saksi hanya menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian saksi 2 (dua) kali langsung datang ke lapangan dan yang saksi lihat alat sedang bekerja dan untuk progress secara teknis, saksi tidak mengerti dan tidak mengetahuinya;
Bahwa Terhadap pengecekan keberanaran dokumen, saksi telah menunjuk PPK-SKPD untuk melakukan verifikasi, sehingga apabila Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan, maka seharusnya verifikasi telah dilaksanakan oleh PPK-SKPD, bahwasanya pada saat pencairan pertama saksi didatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (T. Rudi) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Junaidi), yang mana pada saat itu mereka berusaha meyakinkan saksi dikarenakan saksi meragukan progress berdasarkan waktu pekerjaan yang disampaikan, namun setelah mereka mengatakan pekerjaan tersebut sesuai dengan progress dengan berkata kepada saksi “sesuai pak dengan progress”;
Bahwa Setelah Tahun Anggaran berakhir, semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaksanakan rapat dengan saksi menanyakan tentang pekerjaan yang belum selesai, lalu diarahkan agar pekerjaan yang belum selesai dikerjakan untuk diputus kontrak. Kemudian terhadap kegiatan pekerjaan tersebut dilakukan penambahan waktu, hal tersebut tidak menyalahi aturan dan saksi menekankan agar hal tersebut memperhatikan aturan yang berlaku;
Bahwa Pekerjaan telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor : 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021, namun untuk serah terima final saksi tidak mengetahuinya karena sejak pertengahan tahun 2021 saksi sudah tidak menjabat lagi;
Bahwa Saksi telah melakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/2020/04 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2020, namun disebabkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang pada pokoknya menerangkan bahwa PPHP/ PjPHP ditiadakan dan pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja, maka pemeriksaan administrasi langsung dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi dengan keterbatasan ilmunya, oleh karena itu berdasarkan laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (T. Rudi) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Junaidi), bahwa keseluruhannya sudah sesuai dengan progress;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Malanton L. Gaol, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui dalam kegiatan pekerjaan paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 khusus untuk administrasi keuangan yakni pada tahap pembayaran tunda bayar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan T. Rudi Mushardi, ST karena yang bersangkutan sudah pindah tugas, namun terkait administrasi fisik masih dilaksanakan oleh T. Rudi Mushardi, ST;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pembayaran MC.04 dan MC.05 Bobot 100% “Penundaan Sisa Pekerjaan” Nomor : 620/BA-BYR/PEMB-JMBTN/2021/ tanggal 24 November 2021, Berita Acara Pembayaran “Retensi 5%” Nomor : 620/BA-RETENSI/PEMB-JMBTN/2021/ tanggal 24 Nopember 2021, serta Berita Acara “Pemberitahuan Denda” Nomor : 620/BA-DENDA/PEMB-JMBTN/2021 tanggal 24 Nopember 2021 dan dasar Saksi dalam menandatangani berita acara tersebut tertuang pada Surat Permohonan Pembayaran Tunda Bayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 36/SP/PT.SI_PJP/XI/2021 tanggal 18 November 2021 dari Direrktur PT. Superita Indoperkasa serta DPPA – Rincian Belanja SKPD Nomor : DPPA/B.1/1.03.1.04.2.11.01.0000/001/2021, Pembayaran Sisa Kontrak Pekerjaan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci Berdasarkan Kontrak No : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 Tanggal 27 November 2020 (PT. Superita Indoperkasa);
Bahwa Saksi tidak mengetahui item tentang kegiatan pekerjaan tersebut dikarenakan telah dilakukan FHO melalui Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kabid Bina Marga DPUPR Kab. Pelalawan Selaku Kuasa Pengguna Anggara Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor : 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun 2020, yang mana dokumennya sudah terlampir administrasi pencairan tunda bayar;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan dikarenakan telah dilaksanakan Serah Terima Akhir oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya (T. Rudi Mushardi) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor : 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021;
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan terkait kegiatan pekerjaan yang dilakukan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Florisa, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, selaku Staf Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penentapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi selaku Staf Kegiatan hanya sampai tanggal 16 Desember 2020 karena sejak tanggal tersebut saksi mengundurkan diri sebagai Staf Teknis dalam kegiatan pekerjaan tersebut dengan Surat yang saksi serahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Saksi pernah melihat awal/ depannya yang diperlihatkan oleh Kontraktor yang saksi tidak dapat mengingat siapa melalui Whatsapp pada tanggal 3 Desember 2020 yakni Surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 34 (tiga puluh empat) hari kalender sejak tanggal 27 November 2020 sampai dengan 30 Desember 2020;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPMK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. Althis Konsultan Pekerjaan Paket 8 (Delapan) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci;
Bahwa Saksi mengetahui dana kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 bersumber dari APBDPerubahan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 dengan pagu anggaran senilai Rp.4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
|
| : | MD. Rizal selaku Plt. Kepala Dinas PUPR |
|
| : | - |
|
| : | T. Rudi Mushardi, ST |
|
| : | Junaidi, A.Md. |
|
| : | Florisa, ST (hingga tanggal 16 Desember 2020) |
|
| : | PT. Superita Indoperkasa dengan Direktur Utama Ir. Henny Nicke Wijaya |
|
| : | CV. Althis Konsultan dengan Direktur Eldy Rianto, ST |
|
| : | POKJA 091 –
|
|
| : | Wardi, SE (Ketua) |
Bahwa Saksi selaku Staf Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penentapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi bertugas membantu pengawasan pelaksanaan kegiatan dan memberiksan saran dalam pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam proses penyusunan Perencanaan Pengadaan kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam kegiatan pekerjaan tersebut pernah dilaksanakan diruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (T. Rudi) yang dihadiri oleh Bani dan Richardo dari pihak penyedia, Sigit dari pihak Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi yang seingat saksi dilaksanakan sekira tanggal 16 November 2020 namun tidak mendapatkan arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuatkan berita acaranya;
Bahwa item pekerjaan yang ada pada kegiatan berdasarkan Daftar Kuantitas dan Harga, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan, No. Paket 5 (Lima), Nama Paket Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, T.A. 2020, Propinsi Riau Kabupaten Pelalawan, adalah sebagai berikut :
No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) | |||||||
| A | B | c | d | e | f = (d x e) | |||||||
| DIVISI 1. UMUM | ||||||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 | |||||||
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 | |||||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | |||||||||||
| DIVISI 2. DRAINASE | ||||||||||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 | |||||||
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 | |||||||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | |||||||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | ||||||||||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 | |||||||
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 | |||||||
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 | |||||||
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | |||||||||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | ||||||||||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 | |||||||
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 | |||||||
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 | |||||||
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 | |||||||
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | |||||||||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | |||||||||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | |||||||||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | |||||||||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | |||||||||||
Bahwa Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/db/2018 tanggal 20 September 2018 bahwa item pekerjaan dimaksud apabila tidak terdapat gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan, maka berdasarkan Surat Edaran tersebut tidak dapat dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pengujian untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan pemasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air timbunan;
Bahwa Pemadatan untuk setiap layer dengan ketebalan 30 cm sebagaimana metode pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan, yang diketahui saksi adalah untuk pemadatan sampai layer pertama yang terakhir saksi lihat pada tanggal 14 Desember 2020 dan untuk pemadatan layer selanjutnya, saksi tidak mengetahuinya lagi;
Bahwa Terhadap Uji Jaminan Mutu Pabrik pada Geoteks hanya berdasarkan brosur yang diajukan oleh penyedia sebagaimana dalam kontrak;
Bahwa Saksi sering mendatangi lokasi pekerjaan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 untuk melihat penyedia melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Bani tidak terdapat dalam struktur organisasi PT. Superita Indoperkasa sebagaimana dalam kontrak kerja, saksi sempat bertanya, siapa Bani karena tidak terdapat dalam struktur, kemudian saksi tidak ingat siapa yang memberitahunya bahwa Bani adalah pemilik proyek;
Bahwa Pada saat rapat penandatanganan kontrak, saksi belum melihat struktur PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Personil dari pihak Konsultan Pengawas CV. Althis Konsultan yang ada pada lokasi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah Sigit sebagai Supervisor Engineering dengan anggotanya Faisal;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Direktur PT. Superita Indoperkasa terkait personil-personil pelaksana dan peralatan sebagaimana dalam kontrak pekerjaan tersebut dan tidak pernah berjumpa dengan Direkur PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang melaksanakan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Jenis Kontrak dan bentuk jelaskan berikut dengan metode yang digunakan dalam pengadaan jasa konsultasi pengawasan kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 saksi sudah mengundurkan diri, maka tidak mengetahui apakah pada kegiatan pekerjaan tersebut apakah ada dilakukan perubahan kontrak atau Addendum kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan, karena setelah mengundurkan diri tidak lagi mengikuti perkembangannya;
Bahwa Saksi tidak menerima honor selaku staf kegiatan karena saksi mengundurkan diri dari staf kegiatan;
Bahwa Saksi hanya mendapatkan tekanan pada saat penandatanganan MC 01 dan MC 02 karena hal-hal yang sudah saksi pertanyakan tidak dipenuhi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kerap mengarahkan untuk tetap menandatangani;
Bahwa Saksi juga tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa Saksi tidak memiliki pengalaman sebagai staf kegiatan, sehingga selama pekerjaan berlangsung hanya belajar dan mengikuti arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saja. Pada awal ditunjuk sempat menolak, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjamin;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Eldy Rianto, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan dikarenakan yang menjadi Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ tersebut yaitu CV. Althis Konsultan secara penunjukan langsung, hal tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh Terdakwa Sigit;
Bahwa Terdakwa Sigit bermaksud untuk meminjam CV. Althis Konsultan yang kemudian saksi mengizinkan Sigit untuk menggunakan CV. Althis Konsultan dalam pekerjaan kegiatan pekerjaan tersebut yang akan dikerjakan olehnya serta meminta kepada Sigit agar bekerja sesuai dengan kontrak dan bekerja dengan sebaik-baiknya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama waktu serta tanggal dimulainya pekerjaan yang disepakati dalam kontrak pekerjaan yang diberikan kepada CV. Althis Konsultan;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui secara pasti nilai kontrak yang diberikan kepada CV. Althis Konsultan dikarenakan kegiatan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Sigit. Namun sepengetahuannya nilai kontrak yang diberikan kepada CV. Althis Konsultan dalam kegiatan pekerjaan sekitar ± Rp. 85.000.000,- (lebih kurang delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pekerjaan yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan tetapi tidak mengetahui namanya;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui saksi dalam kegiatan pekerjaan yaitu Tengku Rudi, setelah ada pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Pejabat Pengadaan dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa yang menjadi Supervisi Engineering dalam kegiatan pekerjaan yaitu Terdakwa Sigit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Penyedia dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa CV. Althis Konsultan memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Terdakwa Sigit yaitu sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak yang dapat saksi perkirakan sekitar ± Rp. 3.000.000, (lebih kurang tiga juta rRupiah);
Bahwa Saksi mengetahui tugas Terdakwa Sigit sebagai penyedia jasa Konsultan Pengawas yaitu:
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan tersebut, yaitu berupa mengawasi sehubungan dengan spesifikasi teknis yang digunakan, memeriksa dokumen-dokumen berupa kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang di minta ke Dinas atau Penyedia;
mengadakan rapat berkala yang dihadiri oleh Konsultan Pengawas, Penyedia barang jasa, serta dinas terkait;
melaporkan kemajuan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa Penyedia Jasa tidak ada menyerahkan Pengajuan Kesiapan Kerja kepada saksi selaku Direktur CV. Althis Konsultan yang dalam hal ini bertindak sebagai Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pekerjaan;
Bahwa Penyedia Jasa yaitu PT. Superita Indoperkasa tidak ada menyerahkan dua contoh masing-masing 50 (lima puluh) Kg untuk setiap jenis bahan serta pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan timbunan yang secara bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan kepada saksi selaku Direktur CV. Althis Konsultan yang dalam hal ini bertindak sebagai Konsultan Pengawas untuk kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Penyedia Jasa yaitu PT. Superita Indoperkasa tidak ada menyerahkan hasil pengujian kepadatan serta hasil pengukuran permukaan dan data survei dalam bentuk tertulis kepada saksi selaku Direktur CV. Althis Konsultan yang dalam hal ini bertindak sebagai Konsultan Pengawas untuk kegiatan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah datang kelokasi kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber bahan yang digunakan sehubungan dengan kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jaminan mutu sehubungan dengan pengendalian mutu bahan serta ketentuan kepadatan untuk timbunan dalam kegiatan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sehubungan dengan pengukuran timbunan yang dilakukan dalam kegiatan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang menjadi dasar pembayaran yang dilakukan dalam kegiatan pekerjaan;
bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tida keberatan;
Saksi Dian Bachtiar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi dalam kegiatan pekerjaan paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 karena ditunjuk oleh Sdr. Hj. Ismail yang merupakan atasan saksi di PT. Merangin Karya Sejati (MKS) sebagai pelaksana lapangan dalam kegiatan penimbunan tersebut, karena sebenar nya yang bekerja untuk kegiatan ini adalah PT. Merangin Karya Sejati (MKS) tetapi menggunakan nama PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa PT. Merangin Karya Sejati (MKS) merupakan pemilik dari alat-alat berat dan sebagian ada yang di sewa juga oleh PT. Merangin Karya Sejati (MKS), serta modal atau sumber dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa PT. Superita Indoperkasa hanya digunakan namanya dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan;
Bahwa PT. Merangin Karya Sejati (MKS) memakai nama PT. Superita Indoperkasa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan, berawal dari Muhammad Arianza memberitahukan kepada saksi ada paket kegiatan penimbunan lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan, selanjutnya setelah melihat kegiatan penimpunan ini tayang di LPSE kabupaten pelalawan, Muhammad Arianza memberitahukan kepada saksi bahwa ada perusahaan spesial khusus timbunan yaitu PT. Superita Indoperkasa yang akan digunakan untuk menawar paket kegiatan pekerjaan tersebut, tetapi untuk menggunakan PT. Superita Indoperkasa harus membayar 2 % dari nilai kontrak jika menang, kemudian setelah itu setelah dinyatakan PT. Superita Indoperkasa menang di LPSE pada proses lelang;
Bahwa Saksi memberikan uang senilai 2% dari nilai kontrak dengan cara tranfer kepada Lega atas arahan dari Muhammad Arianza karena Muhammad Arianza mengetahui atau mendapatkan PT. Superita Indoperkasa dari Lega, dan Muhammad Arianza bukan merupakan personil atau pegawai tetap dari PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Penyedia dalam kegiatan pekerjaan PT. Superita Indoperkasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tertanggal 77 November 2020, dengan nilai kontrak Rp3.722.899.100,66 yang bersumber dari dana APBDP Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan masa pelaksanaan selama 34 (tiga puluh empat) hari Kalender dihitung sejak tanggal dimulai nya pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan Tengku Rudi dari Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Saksi mengetahui Konsultan Pengawas dalam kegiatan pekerjaan Terdakwa Sigit selaku Supervisi Engineering serta Faisal Feri selaku Inspektor Konsultan dari CV. Althis Konsultan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pejabat Pengadaan dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan paket yaitu Saksi Junaidi;
Bahwa Saksi memperoleh keuntungan selama bertugas sebagai pelaksana lapangan dalam kegiatan pekerjaan ini yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulannya dan saksi juga menerima uang operasional sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di \terima setiap minggu selama ± 3 (lebih kurang tiga) bulan;
Bahwa Syafrizal, S.T benar tidak melaksanakan tugasnya sebagai Ahli K3 Konstruksi, dan juga Ir. Musyatianov juga benar tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Teknik;
Bahwa Saksi ada memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberikan langsung kepada Saksi Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun saksi tidak ingat pasti tanggalnya, tetapi uang tersebut diberikan sekitar bulan Desember tahun 2020;
Bahwa Saksi ada memberikan uang sejumlah ±Rp. 2.000.000,- (lebih kurang dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada bagian keuangan untuk setiap pencairan, total yang saksi berikan kepada keuangan dikantor Dinas PUPR kabupaten Pelalawan sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi ada memberikan uang sejumlah ± Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Faisal Feri selaku Inspektor Konsultan yang diberikan sekitar bulan Desember tahun 2020, tanggal pastinya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Saksi ada memberikan uang sejumlah ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa Sigit selaku Konsultan Pengawas yang diberikan berikan sekitar bulan Desember tahun 2020, tanggal pastinya tidak diketahui;
Bahwa Saksi ada membayar temuan BPK sejumlah Rp. 25.738.770,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan total Rp. 25.745.270,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) setelah ditambah biaya transaksi sejumlah Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) melalui bank Mandiri pada tanggal 18 November 2021;
Bahwa Saksi ada membayar uang sejumlah ± Rp. 28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sehubungan dengan Denda Penambahan waktu yang dipotong pada saat pencairan terakhir;
Bahwa Saksi ada membayar uang sejumlah ± Rp. 36.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) sehubungan dengan Izin Galian C yang disetor melalui kas daerah, tetapi belum dapat menunjukkan bukti setornya saat ini karena tidak dibawa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada POKJA sehubungan dengan kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Serah terima lokasi pekerjaan untuk Kegiatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan No. 620/D.PUPR/BM-SPL/2020/80 tertanggal 27 November 2020;
Bahwa Addendum I (Pertama) penambahan waktu saat itu sudah mencapai 80%, karena sesuai dengan time schedule tidak dapat tidak dapat dilaksanakan karena curah hujan yang tinggi pada waktu itu, oleh karena itu saksi mengusulkan untuk mengajukan permohonan pemberian kesempatan waktu pelaksanaan, yang administrasi surat permohonannya oleh PT. Superita Indoperkasa ditandatangani Direktur PT. Superita Indoperksa, yang kemudian disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT. Superita Indoperkasa menjadi 84 (delapan puluh empat) hari kalender dan dibuatkan kedalam kontrak Addendum pemberian kesempatan penambahan waktu;
Bahwa PT. Superita Indoperkasa selaku Penyedia tidak ada menyerahkan Pengajuan Kesiapan Kerja (PKK) yang terdiri dari gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan serta hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
Bahwa Saksi mengambil sampel sesudah kontrak ditandatangani berdasarkan arahan dan petunjuk dari Junaidi untuk segera melaksanakan pekerjaan, lalu Junaidi menunjukkan tempat sumber tanah timbun karena tanah tersebut sudah pernah dilakukan pengujian, selanjutnya saksi pergi kelokasi sumber galian untuk mengambil sampel untuk dilakukan pengujian di Laboratorium dan menunggu hasil laboratorium keluar, saksi memesan tanah tersebut dan tanah tersebut sudah diambil untuk dimasukkan kelokasi timbunan di MTQ, dan setelah hasil laboratorium keluar yang tertuang dalam Lembar Hasil Pengujian tertanggal 17 Desember 2020 yang dilaksanakan pada UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi baru diserahkan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Dalam pelaksanaan dilakukan pengujian kepadatan sehingga saksi ataupun anggotaa yang bekerja tidak ada menyerahkan hasil pengujian kepadatan serta hasil pengukuran permukaan dan data survei dalam bentuk tertulis kepada CV. Althis Konsultan atau kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Pengambilan tanah untuk uji Laboratorium yang dilakukan oleh PT. Superita Indoperkasa yaitu pada titik KM 55 di 2 (dua) titik/ lokasi yang melakukan pengambilan tanah tersebut adalah saksi dengan Richardo, selanjutnya setelah dibawa ke UPT. Laboratorium Bahan Konstruksi, dilaksanakan oleh Muhammad Arianza;
Bahwa Pengambilan sample untuk uji laboratorium tersebut tidak dilaksanakan dan tidak disaksikan oleh pihak lain dari Konsultan Pengawas ataupun dari Pihak Dinas PUPR kabupaten belawan dan tidak ada dibuatkan dokumentasi serta berita acaranya;
Bahwa Tanah timbun atau bahan galian tanah yang digunakan tidak ada dokumen apapun yang menunjukkan bahan galian tanah tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas pekerjaan;
Bahwa Saksi kurang mengetahui bahan tanah timbun atau tanah galian termasuk tanah berplastisitas tinggi, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilaksanakan terhadap tanah yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 dicantumkan hasil CBR yaitu sebesar 6,09 % (enam koma nol sembilan persen);
Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa tanah yang digunakan oleh PT. Superita Indoperkasa selaku Penyedia merupakan tanah yang tidak ekspansif dan memiliki nilai lebih tidak melebihi dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai “very high” atau “extra high”;
Bahwa Saksi tidak memahami bahan material yang digunakan untuk timbunan biasa yang digunakan untuk kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa tidak ada jaminan mutu bahan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan pada kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat spesifikasi dan item-item pekerjaan yakni sebagaimana berikut:
No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| A | b | c | d | E | f = (d x e) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 |
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 |
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 |
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 |
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | ||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | ||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | ||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018, karena dalam pelaksanaannya kami mengikuti arahan dari pihak Dinas PUPR yaitu Junaidi dan dari Konsultan Pengawas, serta tidak ada larangan dalam pelaksanaan kegiatan ini pada proses pelaksanaannya, jika menurut metode pengukuran dan pembayaran Spesifikasi Umum 2018 pekerjaan ini tidak layak untuk dilakukan pembayaran untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa sekiranya pada bulan November 2020 yang saksi tidak ingat lagi tanggalnya, saksi mendatangi ke kedai kopi yang terletak di Jl. Harapan Raya, Pekanbaru namun saksi tidak ingat namanya untuk verifikasi pembuktian dokumen kualifikasi yang dilakukan melalui sistem daring sehubungan dengan kegiatan pekerjaan, ketika saksi sampai di kedai kopi tersebut, saksi bertemu dengan Muhammad Arianza dan Bani yang baru dikenal pada saat di kedai kopi tersebut serta Riki, saksi mengetahui yang melakukan verifikasi online sehubungan dengan kegiatan pekerjaan adalah Bani;
Bahwa beberapa hari setelah verifikasi online tersebut dilaksanakan, pengumuman hasil verifikasi online telah keluar dengan menyatakan bahwa PT. Superita Indoperkasa dinyatakan sebagai pemenang. Selang beberapa hari setelah pengumuman tersebut, Bani datang ke kosan saksi sekira pada bulan November 2020 yang tidak ingat tanggal tepatnya, untuk memberitahukan bahwa PT. Superita Indoperkasa telah dinyatakan sebagai pemenang sebagai penyedia sehubungan dengan kegiatan pekerjaan tersebut, Bani meminta uang sejumlah Rp. 330.000.000,- (lebih kurang tiga ratus tiga puluh juta rupiah) saksi untuk keperluan biaya pengurusan administrasi, tanah timbunan serta mobil angkutan dalam proyek tersebut, Bani juga menghimbau kepada saksi jika ada pihak-pihak yang menanyakan sehubungan dengan kegiatan pekerjaan agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak tersebut bahwa kegiatan pekerjaan Paket 5 (lima) tersebut adalah milik Bani;
Bahwa dalam menanggapi permintaan Bani perihal uang sejumlah Rp. 330.000.000,- (lebih kurang tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada PT. Merangin Karya Sejati tersebut, saksi menyampaikan kepada Hj. Ismail yang pada saat itu menjabat sebagai atasannya di PT. Merangin Karya Sejati bahwa Bani meminta uang sejumlah Rp330.000.000,- (lebih kurang tiga ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya, PT. Merangin Karya Sejati memberikan uang senilai Rp. 330.000.000,- (lebih kurang tiga ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Bani dengan cara transfer rekening yang juga dilakukan pada bulan November tahun 2020, namun, tidak mengingat tanggal tepatnya transfer rekening kepada Bani tersebut dilakukan;
Bahwa setelah dana sejumlah Rp. 330.000.000,- (lebih kurang tiga ratus tiga puluh juta rupiah) diberikan kepada Bani, sekira pada bulan November 2020, Bani menghubungi saksi melalui telfon meminta agar saksi segera mendatangkan alat berat seperti Eskavator dan bulldozer, alat berat tersebut kemudian datang ke lokasi kegiatan pekerjaan pada bulan November tahun 2020 yang saksi tidak mengingat lagi tepatnya tanggal berapa, namun demikian, alat berat tersebut datang sebelum tanggal 27 November 2020 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan No. 620/D.PUPR/BM-SPL/2020/80;
Bahwa setelah alat berat tersebut tiba dilokasi kegiatan pekerjaan, dilaksanakan pembersihan lahan (clearing) yang diperintahkan oleh BANI, pembersihan lahan tersebut dilaksanakan antara tanggal 23 dan 24 November 2020, yang saksi tidak yakin tepatnya tanggal berapa, namun demikian, clearing tersebut dilaksanakan sebelum pada tanggal 27 November 2020;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Richardo, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tersebut, karena saksi ditugaskan oleh Dian Bachtiar untuk mengawasi dan melaporkan kepada Dian Bachtiar dalam kegiatan masuknya tanah timbunan ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi mengawasi masuknya tanah timbunan dan melaporkan kepada Dian Bachtiar tersebut berada disebelah Masjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditempat sisa bangunan Islamic Center yang belum selesai, yakni lokasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dan untuk waktunya, sebagaimana saksi lihat pada papan informasi yang terpasang dilokasi, waktu pekerjaan adalah 34 (tiga puluh empat) hari kalender;
Bahwa Saksi menerima tawaran bekerja dari Dian Bachtiar sekira bulan Oktober 2020, yang mana saksi sudah mengenal Dian Bachtiar sejak bekerja pada kegiatan pembangunan Tol Dumai, pada saat itu Dian Bachtiar menyampaikan kepada saksi via telepon genggam “mau nggak kerja di Kerinci”, kemudian saksi menyetujui namun Dian Bachtiar belum menginformasikan kepada saksi tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kemudian sekiran satu minggu setelah itu, saksi bertemu dengan Dian Bachtiar yang mana Dian Bachtiar menyampaikan “ini ada kerjaan timbunan, kalau mulai nanti dikabari”. Kemudian sekira akhir bulan Oktober 2020, Dian Bachtiar mengajak saksi untuk berangkat ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak memiliki kontrak kerja dengan Dian Bachtiar guna melaksanakan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Dian Bachtiar merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati (MKS) pada saat melaksanakan pekerjaan Pembangunan Tol Dumai, dan untuk melaksanakan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, saksi tidak mengetahui Dian Bachtiar bekerja dimana, namun pada papan informasi pekerjaan yang terpasang dilokasi pekerjaan dan DO Angkutan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa:
Pada tanggal 18 November 2020, ketika saksi sampai di lokasi pekerjaan saksi melihat 1 (satu) unit excavator yang sedang melakukan pembersihan lokasi hingga beberapa hari ke depan.
Pada tanggal 20 November 2020, Geoteks sampai dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam dan lebih kurang 2 (dua) hari berkutnya Geoteks datang lagi dengan diantarkan oleh 1 (satu) unit truck roda enam. Geoteks yang telah datang tersebut disimpan terlebih dahulu pada tempat bekas timbunan lama yang ada di lokasi pekerjaan Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Geoteks yang telah datang dibentangkan dengan cara dihamparkan dan dijahit.
Oleh karena geoteks telah dibentangkan dan dijahit, saksi melaporkan kepada Dian Bachtiar, lalu Dian Bachtiar menjawab “oke nanti tanah timbun masuk dari quarry”.
Pada saat tanah timbunan akan dihamparkan di atas geoteks, pekerjaan tersebut dilaksanakan menggunaka dozer sebanyak 1 (satu) unit kemudian datang 1 (unit) tambahan dozer pada bulan Desember 2020 dan yang mengarahkan operator dozer dalam pekerjaan adalah Dian Bachtiar, kemudian baru saksi yang melanjutkannya dengan tetap berkoordinasi kepada Dian Bachtiar.
Pada tanggal 24 November 2020, tanah timbun pertama masuk ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan mobil dump colt diesel, kemudian tanah timbun tersebut langsung ditumpahkan ke atas geoteks. Volume tanah timbun yang datang setiap harinya berkisar 50 sampai dengan 100 trip, yang mana terakhir kali tanah timbunan datang adalah pada tanggal 09 Februari 2021, namun pada saat itu saksi tidak berada ditempat karena istri saksi melahirkan dan yang ada dilokasi pekerjaan pada saat itu adalah Eric yang merupakan anggota harian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kepemilikan dan tanggung jawab pengoperasian excavator pada lokasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 18 November tersebut, yang saksi lihat memberikan arahan kepada operator excavator pada saat itu adalah Dian Bachtiar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang sumber dari Geoteks, karena pada saat geoteks tersebut diantarkan ke lokasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, Dian Bachtiar sedang berada di lokasi pekerjaan, sehingga yang berkomunikasi dengan pihak pengantar geoteks adalah Dian Bachtiar;
Bahwa Dian Bachtiar menginstruksikan kepada saksi agar geoteks yang telah tiba dilokasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 untuk dibentangkan dan dijahit. Pada saat itu, Dian Bachtiar meminta saksi untuk mencarikan orang/ pekerja yang akan mengerjakan penghamparan geoteks, saksi berusaha untuk mencarikan, ternyata Dian Bachtiar telah lebih dahulu menemukan pekerja tersebut;
Bahwa beberapa orang yang saksi temui pada lokasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 sejak saat pertama kegiatan dilaksanakan hingga selesai:
Riski dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang sehari-hari mengawasi pekerjaan di lapangan setiap hari;
Faisal dari pihak Konsultan Pengawas yang datang setiap hari;
Tengku Rudi, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang memberikan arahan kepada saksi dilapangan yang mana saksi datang lebih kurang satu kali dalam satu minggu;
Junaidi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan yang datang untuk mengontrol pekerjaan di lapangan lapangan yang mana saksi datang lebih kurang satu kali dalam satu minggu.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mengetahui tentang Struktur Pelaksanaan Proyek PT. Superita Indoperkasa Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, dan saksi pun tidak pernah diberikan informasi terkait Struktur Pelaksanaan Proyek PT. Superita Indoperkasa Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi pernah mengenal Ir. Henny Nicke Wijaya, pada saat itu saksi datang satu kali ke lokasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, yang mana pada saat itu saksi datang untuk mengecek pekerjaan dilapangan dan Dian Bachtiar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang pernah datang kelokasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah Ir. Henny Nicke Wijaya sebanyak 1 (satu) kali dan Dian Bachtiar sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali dalam satu minggu untuk mengecek pekerjaan di lapangan, terhadap Ir. Musyatianov, Syafrizal, SE tidak pernah saksi temui datang ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tugas saksi selaku Pengawas K3 pada Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi ada melaksanakan pematokan dan survey lapangan bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum (Deri), namun saksi tidak menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) dan hasil terhadap survey bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum tersebut dipegang oleh Dian Bachtiar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) terhadap pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa tidak ada Ahli K3 Konstruksi yang bertugas dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tidak ada dilakukan pembentukan Panitia Pembina K3;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tidak ada dilakukan inspeksi internal K3;
Bahwa saksi tidak mengerti tentang jenis timbunan, namun berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dian Bachtiar, bahwa jenis timbunan pada Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah timbunan biasa;
Bahwa Saksi tidak ada menyerahkan Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan saksi juga tidak ada menyerahkan Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai kepada pengawas dalam Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi ada mempersiapkan contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan timbunan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 yang saksi dapatkan dari Quarry kemudian saksi serahkan kepada Dian Bachtiar;
Bahwa Sumber dari tanah timbun yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 yaitu Quarry yang terdapat pada simpang Km. 55 Pangkalan Kerinci yang dikelola oleh Mandra;
Bahwa sepengetahuan saksi, terhadap tanah timbun yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pengujian laboratorium tentang sifat dasar bahannya, namun hasil tersebut dipegang oleh Dian Bachtiar;
Bahwa Ppmadatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 menggunakan alat BOMA, namun tidak dilakukan pemadatan untuk setiap layer dengan ketebalan 40 cm karena lokasi timbunan merupakan rawa dan apabila dilakukan pemadatan per layer, maka kendaraan akan sulit untuk masuk ke lokasi;
Bahwa tidak dilakukannya pemadatan untuk setiap layer dengan ketebalan 40 cm karena lokasi timbunan merupakan rawa dan apabila dilakukan pemadatan per layer, maka kendaraan akan sulit untuk masuk ke lokasi tidak melalui justifikasi teknis terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pengujian sampel bahan untuk setiap 1000 m³ tanah timbun yang dimasukkan ke lokasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurane Testing) dalam penggunaan geoteks pada Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa apabila saksi membaca ketentuan sebagaimana diperlihatkan tersebut diatas, maka perihal tanah timbun tersebut tidak dapat dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat, diperlihatkan dan mempertanyakan terkait kontrak pekerjaan kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pekerjaan tersebut saksi ketahui selesai pada tanggal 12 Februari 2021, yang mana pada saat itu adalah hari terakhir saksi bekerja di lokasi kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 disebabkan adanya penambahan waktu yang disampaikan oleh Dian Bachtiar kepada saksi, namun setelah tanggal 12 Februari 2021 masih ada pekerjaan merapikan hasil pekerjaan, kemudian pada tanggal 17 Februari 2021, saksi kembali kelokasi dan kondisi dari pekerjaan telah selesesai keseluruhannya;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian dalam bidang bidang pekerjaan penggalian dan penimbunan, pemindahan tanah, grading of construction sites, trench digging, blasting, test drilling, dan pekerjaan pemindahan batu-batuan;
Bahwa Saksi ada mendapatkan upah/ gaji Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulannya yang bersumber dari Dian Bachtiar;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ribhan Dwi Jayana, S.H., M.H., CPL., CPCLE., dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Saksi pernah di periksa oleh penyidik dan memberi keterangan dalam perkara ini, keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar, tidak dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui kalau kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020;
Bahwa Pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertindak selaku Kuasa Hukum / Lawyer PT. Superita Indoperkasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Kemudian saksi pernah menghadiri undangan pembuktian via zoom meeting terkait tender Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Kapasitas saksi dalam PT. Superita Indoperkasa terkait Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah selaku Lawyer adalah mendampingi, mewakili dan memberikan konsultasi hukum terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam surat kuasa tersebut, disebutkan bahwa sakdi selaku penerima kuasa memiliki hak sepenuhnya dalam Pembuktian Kualifikasi sampai dengan Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait tender Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 adalah pada awalnya beberapa orang teman datang kepada saksi untuk berkonsultasi terkait pengadaan barang jasa, kemudian saksi memberikan nasihat hukum sesuai dengan keilmuan yang saksi miliki karena saksi bersertifikasi Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dengan menyampaikan bahwa apabila ingin memenangkan tender, maka harus memperhatikan keaslian dokumen-dokumen. Kemudian Paket Timbunan Lahan di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tersebut tayang, saksi kembali didatangi dikantor saksi dengan mengatakan bahwa ada perusahaan yakni PT. Superita Indoperkasa, lalu mereka menyampaikan bahwa akan membuat penawaran, lalu saksi melihat dokumen-dokumen tender. Kemudian saksi menyampaikan, “kalau ikut silahkan ikut, tapi kalau kalian ikut jangan lupa kalian sama aku, kasih tau kalau kalian ikut, biar aku dampingi, aku punya sertifikat, tapi harus jelas ya”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pendaftaran dan pengunduhan dokumen oleh PT. Superita Indoperkasa pada tender Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, yang saksi ketahui pada saat itu bahwa PT. Superita Indoperkasa peringkat pertama, lalu saksi bertemu kembali kemudian saksi menyampaikan, bahwa apabila ingin kegiatan tersebut saksi damping maka silahkan perusahaan membuat Surat Kuasa Khusus karena saksi berprofesi sebagai Lawyer;
Bahwa kapasitas saksi menghadiri pembuktian kualifikasi oleh PT. Superita Indoperkasa pada tender Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020 karena saksi diberitahukan undangan pembuktian kualifikasi yang mana saksi menanyakan kepada pihak PT. Superita Indoperkasa apakah Surat Kuasa tersebut telah ditandantangani, apabila sudah maka saksi sampaikan keesokan harinya saksi dapat langsung menghadiri undangan pembuktian berikut dengan memastikan tentang Lawyer fee dan mereka menyetujuinya;
Bahwa tentang kualifikasi yang dimiliki oleh PT. Superita Indoperkasa untuk mengikuti tender Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, pada saat pembuktian tersebut saksi berhadapan dengan salah seorang anggota POKJA yakni Bapak Triyono yang mana awalnya saksi dipertanyakan tentang Surat Kuasa untuk menghadiri pembuktian, lalu saksi menjawab bahwa saksi adalah Corporate Lawyer dari PT. Superita Indoperkasa dengan memperlihatkan Surat Kuasa asli;
Bahwa petugas dari PT. Superita Indoperkasa yang melaksanakan kegiatan/ terlibat langsung dilapangan dalam pelaksanaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun Anggaran 2020 dilapangan adalah Sdr. Dian Bachtiar selaku Project Manager dan Sdr. Richardo;
Bahwa sepengetahuan saksi Kegiatan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020 telah selesai dilaksanakan 100% (seratus persen) dan telah dilakukan PHO serta FHO;
Bahwa Saksi baru melihat Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tertanggal September 2020, setelah diperlihatkan oleh Penyidik dan sebelum ditandatangani kontrak;
Bahwa Saksi tidak pernah berhadapan langsung dengan saudari Ir. Henny Nicke Wijaya selaku Direktur PT. Superita Indoperkasa dalam hal penandatanganan Surat Kuasa Khusus No.061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020 karena dari informasi yang saksi terima yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan diluar kota;
| Pengguna Anggaran | : | M.D. Rizal selaku Plt. Kepala Dinas PUPR |
| Kuasa Pengguna Anggaran | : | - |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | T. Rudi Mushardi, ST |
| Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | : | Junaidi, A.Md. |
| Penyedia Barang dan Jasa | : | PT. Superita Indoperkasa dengan Direktur Utama Ir. Henny Nicke Wijaya |
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JUNAIDI, A.Md. Bin MURAD (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa perencanaan pekerjaan menggunakan home design, saksi hanya mengukur, kemudian membuat sketnya lebih kurang 4 Ha, yang Saksi serahkan kepada saksi HENDRA;
Bahwa pada saat PCM, Saksi ikut menghadirinya dan tidak ada dibuatkan berita acaranya dan yang harusnya membuat adalah Saksi SIGIT;
Bahwa Saksi melihat pekerjaan di lapangan, namun Saksi tidak melakukan penghitungan;
Bahwa Saksi menandatangani SPP yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran untuk setiap pencairan;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan di lapangan, yang Saksi temui adalah penyedia dan pengawas;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan kelengkapan dokumen untuk penerbitan SPP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa MC yang ditandatangani oleh saksi FLORISA selaku Staf Kegiatan;
Pada saat pencairan MC 1 dan 2 tidak terdapat backup volume;
Bahwa untuk waktu 3 hari, pekerjaan geoteks telah tercapai;
Bahwa Saksi tidak mengingat apakah pernah menandatangani time schedule;
Bahwa geoteks yang dibayarkan adalah yang terpasang dan Saksi melihat bahwa geoteks tersebut telah terpasang;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 39 berupa foto dokumentasi;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap profil melintang, backup volume dan opname, karena konsultanlah yang mengecek, karena konsultan yang menyerahkan ke PPK lalu PPK melanjutkan ke keuangan untuk diverifikasi oleh bagian keuangan, yang sampai ke Saksi selaku PPTK hanya SPP saja;
Bahwa Saksi ada menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran dan pengeluaran, Saksi ada melakukan pengecekan terhadap SPP;
Bahwa Saksi FLORISA selaku staf kegiatan tidak ada menanyakan terkait kelengkapan MC pada saat akan dilakukan pencairan;
Bahwa pada saat progress pekerjaan di MC pertama, ada geoteks yang sudah terpasang ada yang belum;
Bahwa Saksi menganggap bahwa saksi Ribhan Dwi Jayana merupakan orang administrasi dari PT. Superita Indoperkasa karena sejak PT. Superita Indoperkasa dinyatakan sebagai pemenang keseluruhannya diurus oleh saksi Ribhan Dwi Jayana;
Bahwa Kegiatan Paket 5 Penimbunan Lahan tetap dijalankan walaupun tidak ada persetujuan dari PA/KPA karena perintah dari PPK yang merupakan atasan dari Saksi;
Bahwa tugas untuk membuat berita acara PCM adalah tugas dari konsultan pengawas;
Bahwa Spek 2018 diperuntukkan untuk jalan dan jembatan tetapi pekerjaan dimaksud bukan untuk jalan dan jembatan, namun Saksi tidak mengetahui mengapa spek tersebut tetap dipergunakan;
Bahwa Saksi menjabat selaku PPTK dalam kegiatan ini sampai akhir Desember 2020 sampai progres 84%;
Bahwa untuk kegiatan ini, telah dilakukan PHO dan FHO;
Bahwa BPK ada melakukan pengecekan terhadap pembayaran denda, namun tidak ada melakukan pengecekan terkait kepadatan;
Bahwa Saksi sepengetahuan Saksi dalam melaksanakan kegiatan penimbunan tersebut telah sesuai dengan tugas Saksi selaku PPTK;
Bahwa Saksi menyampaikan bahwa Saksi melaporkan pekerjaan kepada PA dan PPK secara lisan;
Bahwa Saksi menyampaikan bahwa, hasil dari perhitungan Inspektorat agar memperhitungkan pekerjaan 85% dari 95% yang dipersyaratkan secara teori;
Bahwa BPK hanya melihat keterlambatan pekerjaan saja, namun tidak mempermasalahkan persoalan kinerja;
Bahwa Saksi mengetahui pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan Saksi selaku PPTK adalah laporan terhadap tanah yang telah terpadatkan, namun tanpa adanya pengujian;
Bahwa Saksi menerima uang senilai RP5.000.000,- dari saksi Ribhan dan saksi bersedia untuk mengembalikan;
Bahwa Saksi meminta agar pekerjaan dengan kepadatan 85% tersebut dihargai;
Bahwa Saksi meminta agar kepada Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pelalawan hanya mengambil pendapat dari satu ahli saja dan tidak ada ahli pembanding;
Saksi tidak mengetahui adanya kesalahan Saksi dalam kegiatan ini.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
SaksiIr. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dengan pagu anggaran sekitar RP4.500.000.000,- dengan nilai terkontrak sekira RP3.700.000.000,- dan telah cair keseluruhannya ke rekening PT. Superita Indoperkasa, namun diambil oleh Saksi RIAN dan tidak tahu dikemanakan lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang siapa yang memasukkan penawaran, dan Saksi tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, yang menghadiri adalah Saksi Ribhan Dwi Jayana;
Bahwa perusahaan Saksi dipinjam oleh Saksi KHAIRUL dan Saksi LEGA;
Bahwa Saksi tidak menandantangani Surat Kuasa kepada Saksi Ribhan sebagaimana barang bukti nomor 86, namun saksi memberikan izin peminjaman perusahaan Saksi kepada Saksi KHAIRUL untuk pengurusan dokumen sampai pemenangan dan Saksi diberi komisi sebesar RP49.000.000;
Bahwa Saksi mengetahui PT. Superita Indoperkasa mengikuti lelang;
Bahwa Saksi ada menandatangani kontrak Pekerjaan Paket 5 Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Kabupaten Pelalawan tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan setiap dokumen terkait Pekerjaan Paket 5 Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Kabupaten Pelalawan tahun 2020, saksi hanya menandatangani saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ke mana seluruh dana yang masuk ke Rekening PT. Superita Indoperkasa kemudian ditarik yang Saksi serahkan kepada Saksi Muhammad Arianza,SE;
Saksi yang menandatangani cek untuk penarikan dari rekening PT. Superita Indoperkasa, kemudian cek tersebut diserahkan kepada Saksi Muhammad Arianza,SE untuk dicairkan;
Terhadap surat kuasa kepada saksi RIBHAN, saksi tidak merasa keberatan;
Bahwa antara Saksi dengan Saksi Muhammad Arianza ada membuat Surat perjanjian yang Inti dari surat perjanjian tersebut adalah segala resiko dan konsekuensi dari pekerjaan ditanggung oleh yang bersangkutan yaitu Saksi Saksi Muhammad Arianza;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan PT. Superita Indoperkasa telah selesai dan telah terbit PHO dan FHO;
Bahwa apabila Saksi tidak menandatangani cek, maka uang dari rekening PT. Superita Indoperkasa tidak dapat dicairkan;
Bahwa untuk pengurusan pekerjaan dilaksanakan oleh Saksi KHAIRUL dan LEGA, namun saksi tidak mengetahui tentang saksi Ribhan;
Bahwa sebelum kontrak ditandantangani, Saksi tidak ada bertemu dengan saudara Muhammad Arianza dan Saksi Ribhan Dwi Jayana;
Bhawa Saksi bertemu dengan Saksi Ribhan Dwi Jayana setelah dipanggil oleh Penyidik;
Bahwa Saksi bertemu dengan saudara Muhammad Arianza untuk menandatangani MC sebanyak empat kali;
Bahwa Saksi pernah turun ke lapangan sebanyak dua kali untuk melihat pekerjaan, Saksi tidak bertemu dengan pekerja yang ada di lapangan, namun Saksi tidak kenal dengan pengawas lapangan;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen PHO dan FHO dan jarak antara PHO dan FHO adalah 180 hari dan adanya retensi;
Bahwa Saksi tidak ingat terkait retensi dan waktu akhir pekerjaan;
Bahwa Saksi menerima uang senilai Rp.49.000.000,- atas kegiatan penimbunan lahan MTQ Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dari Saksi KHAIRUL untuk biaya operasional sebagai Direktur PT. Superita Indoperkasa, serta uang tersebut merupakan hak Saksi dan Saksi bersedia untuk mengembalikannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dari uang yang Saksi terima tersebut;
Bahwa Secara moral Saksi bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan pekerjaan yang ada dalam kontrak;
Bahwa terkait pengembalian atas temuan BPK senilai Rp.25.000.000,- dibayarkan melalui Saksi DIAN BACHTIAR;
Bahwa Saksi mengetahui kesalahan Saksi karena meminjamkan perusahaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi T. Rudi Mushardi, ST Als Rudi Bin Tengku Azwan (Alm),dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, sebelum BAP tersebut Saksi tanda tangani dan Saksi paraf, Saksi disuruh baca terlebih dahulu;
Bahwa Keterangan yang ada di BAP tersebut semuanya adalah benar keterangan Saksi sendiri tidak ada diarahkan, dipaksa ataupun diancam;
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan Dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran seingat Saksi Rp.4.500.000.000,-;
Bahwa Saksi bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Saksi tidak ada menyusun identifikasi kebutuhan tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan Dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020;
Bahwa Untuk pekerjaan tersebut tidak menggunakan perencanaan dari Penyedia atau Konsultan Perencana karena keterbatasan waktu;
Bahwa dasar dalam Perencanaan hanya menggunakan home design, tetapi Saksi tidak ada membuat surat perintah kepada Kepala Seksi Perencana dalam hal membuat perencanaan, yang mana Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga;
Bahwa Saksi tidak mengingat berapa rentang waktu dari pengantaran dokumen ke ULP hingga reviu;
Bahwa Pada saat reviu hanya melakukan pembahasan terkait waktu pelaksanaan dan Saksi tidak mengajukan hasil survey dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa Waktu pekerjaan yang diajukan oleh Saksi dalam dokumen pengantar pelelangan yakni KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut adalah 45 (empat puluh lima) hari;
Bahwa dalam kontrak tertera waktu pekerjaan 34 (tiga puluh empat) hari, namun Saksi tidak melakukan perubahan dari 45 (empat puluh lima) hari sebagaimana yang tertera dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebelumnya, dengan alasan waktu yang tersisa setelah pelelangan hanya 34 (tiga puluh empat) hari yang dibicarakan dalam Rapat Penandatanganan Kontrak yang tidak dibuatkan Berita Acaranya;
Bahwa Saksi memasukkan SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sebagai acuan dalam menghitung prestasi kerja untuk pembayaran;
Bahwa Saksi tidak ada memantau aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
Bahwa Saksi tidak melakukan reviu terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang dicantumkan dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja);
Bahwa Pada rapat pendatanganan kontrak, yang menghadiri adalah Saksi Ribhan Dwi Jayana, dan Saksi Sigit Pratama Bakti;
Bahwa Yang menerima SPPBJ dari PT. Superita Indoperkasa adalah Saksi Bani dengan nilai terkontrak 3,7 miliyar lebih, yang mana SPPBJ tersebut terbit pada tanggal 10 November 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sebelum penandatanganan kontrak;
Bahwa Pekerjaan selesai dilaksanakan pada tahun 2021 sekira bulan Februari 2021;
Bahwa Seingat Saksi, didalam kontrak terdapat 4 (empat) divisi pekerjaan;
Bahwa Kontrak dibawa oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana untuk ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya selaku Direktur PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa Saksi tidak mengingat kapan MC pertama dengan bobot sekira 30% diajukan dan pekerjaan tidak memakai uang muka;
Bahwa Pada saat pengurusan MC, diurus oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yakni Saksi Junaidi karena Saksi Junaidi turun dan mengetahui kondisi dilapangan;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yakni Saksi Junaidi terkait progress kegiatan dilapangan;
Bahwa Saksi mengetahui tentang tugas Saksi untuk mengendalikan kontrak, Saksi melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data pengajuan MC dari Penyedia;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak terdapat profil melintang;
Bahwa terhadap lahan tidak diuji terlebih dahulu sebelum pemasangan geoteks
Bahwa timbunan tanah datang dari Km. 55 Pangkalan Kerinci, sebelum bahan masuk kedalam lokasi timbunan telah dilakukan pengujian terlebih dahulu, namun hanya satu kali uji saja, bukan per 1000m3;
Bahwa acuan dalam pembayaran adalah volume tanah yang masuk dan sudah dipadatkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi telah dilakukan pemadatan per layer, namun tidak disebutkan dalam MC dan laporan;
Bahwa kubikasi tanah yang masuk tidak dapat dijadikan sebagai acuan pembayaran;
Bahwa Saksi tidak ada membuat Justifikasi Teknis terhadap pekerjaan dan tidak pula disampaikan oleh Konsultan Pengawas terhadap kondisi pekerjaan dilapangan dan apa yang dibutuhkan;
Bahwa Saksi ada memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan disebabkan oleh cuaca namun tidak ada keadaan kahar dan tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Keadaan cuaca tersebut termasuk mempengaruhi pekerjaan;
Bahwa terhadap perihal pemberian kesempatan, terdapat deviasi pekerjaan namun Saksi melaksanakan show case meeting tanpa adanya berita acara;
Bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan tidak ada dilakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan karena tidak ada aturan lain, acuannya mengacukan kesitu dan itulah satu-satunya standar yang ada;
Bahwa Profil melintang seharusnya diajukan oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Pekerjaan progressnya sampai akhir Desember 2020 adalah 80% lebih kurang;
Bahwa yang membuat kontrak adalah adalah Saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), namun yang mencantumkan dalam dokumen perencanaan adalah Sdr. Wisnu dan Sdr. Hendra;
Bahwa Saksi terlibat dalam hal PHO dan FHO, namun Saksi tidak ingat tentang pencairan terakhir;
Bahwa yang tercantum dalam kontrak adalah Spesifikasi 2018, dan bukan Spesifikasi 2010;
Bahwa terhadap kinerja Saksi dan PT. Superita Indoperkasa tidak ada masalah;
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak, Saksi tidak berhadap hadapan dengan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Saksi tidak ada melakukan pengujian terhadap kepadatan hasil penimbunan;
Bahwa pada saat PHO pekerjaan telah selesai 100% dan berjarak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dengan FHO;
Bahwa Saksi mengaku menerima uang dari Saksi Ribhan Dwi Jayana senilai RP5.000.000,- setelah penandatanganan kontrak, namun Saksi tidak mengetahui tujuan Saksi Ribhan Dwi Jayana memberikan uang tersebut kepada Saksi, Saksi tidak mengetahui sumber uang tersebut, dan Saksi bersedia untuk mengembalikan uang senilai RP5.000.000,- tersebut;
Bahwa secara substansi pekerjaan pemadatan telah dilaksanakan, ternyata kepadatan 85% tidak diakui;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli menerangkan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Ahli pernah di periksa oleh Kejaksaan sebagai Ahli dan memberi keterangan dalam perkara ini.
Bahwa Ahli mengetahui tentang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tahun 2020 di Pangkalan Kerinci dan Ahli mengetahui tentang lokasi kegiatan tersebut;
Bahwa Ahli 2 (dua) kali datang kelokasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tahun 2020 di Pangkalan Kerinci untuk melakukan pemeriksaan kepadatan timbunan atas dasar surat permintaan dari Penyelidik dan Penyidik kemudian Surat Tugas oleh Rektor Universitas Lancang Kuning;
Bahwa metode yang Ahli gunakan untuk melaksanakan pengujian kepadatan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tahun 2020 di Pangkalan Kerinci tersebut adalah sebagaimana ahli terangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 ada 4 (empat) metode:
Pengujian pada lapisan 40 cm di bawah permukaan lahan sebagaimana Spesifikasi Umum Dirjen Bina Marga tahun 2018;
Membuat beberapa area lahan dengan masing-masing area terdapat 1 (satu) titik pengujian untuk mengetahui jaminan mutu material lahan sebagaimana Spesifikasi Umum Dirjen Bina Marga tahun 2018;
Membuat beberapa titik koordinat untuk mewakili pengujian mutu tersebut yang mana ada 13 titik koordinat;
Luas areal, ketebalan, dan volume timbunan mengacu pada asbuild drawing dan backup volume;
Bahwa tolak ukur yang Ahli gunakan bersama dengan metode yang telah disebutkan tersebut adalah dengan membandingkan nilai yang didapatkan dilapangan dan dengan yang didapatkan dilaboratorium;
Bahwa menurut Ahli pekerjaan timbunan adalah mendatangkan tanah timbun kelokasi pekerjaan dan menurut Spesifikasi 2018, pekerjaan tersebut tidak dapat sekedar didatangkan kemudian dihampar, namun ada tata cara yang harus dipenuhi, dimana timbunan tersebut harus dalam keadaan padat sesuai dengan kepadatan yang didapatkan di laboratorium. Sebagaimana Spesifikasi 2018, pada seksi 3, membahas tentang bahan timbunan, kepadatan timbunan;
Bahwa pada saat Ahli datang kelokasi, Ahli menemukan bahwa timbunan tersebut adalah timbunan biasa dari sumber galian;
Bahwa dokumen yang Ahli pergunakan adalah dokumen dari laboratorium mengenai nilai kepadatan timbunan dan nilai CBR dari tanah dasar;
Bahwa tanah timbun yang dihitung kepadatannya adalah tanah timbun yang sudah dipadatkan, bukan volume tanah timbun yang dibawa dari quarry;
Bahwa Penimbunan harus dilakukan secara lapis per lapis, lapis pertama tidak boleh lebih dari 20 cm dan kurang dari 10 cm sebagaimana ditentukan oleh Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, kemudian barulah dipadatkan, sebelum menghampar untuk lapisan berikutnya, kepadatan harus mencapai 90% terlebih dahulu baru penghamparan lapisan berikutnya dapat dilakukan;
Bahwa sebelum melakukan pekerjaan, maka harus dilihat dulu dasar kepadatan di laboratorium, kemudian kondisi lapangan yang sudah bersih. Lalu dokumen gambar dan profil lahan dan profil kontur lahan. Kemudian profil melintang dibuat setelah pekerjaan dilaksanakan, diperlukan profil melintang untuk menghitung volume timbunan dalam bentuk gambar dengan pembagian per 50 m₃ yang dibuat oleh juru ukur atau ahli ukur tanah dari pihak pelaksana pekerjaan;
Bahwa sebelum Ahli melakukan pengukuruan kepadatan, Ahli belum ada melihat hasil pengujian kepadatan yang dilaksanakan pada saat kegiatan dilaksanakan;
Bahwa untuk dapat mengetahui volume, Ahli mengetahui dari backup volume namun bukan volume terpadatkan, karena pekerjaan tanah tidak dipadatkan karena ada metode yang tidak dilalui dan ada dokumen yang tidak dibuat;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Ahli oleh Penyidik, Ahli sudah menerangkan bahwa pekerjaan Penimbunan Lahan MTQ Pangkalan Kerinci 2020 tidak sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga;
Bahwa terdapat 1 atau 2 titik yang tidak diuji karena mengeluarkan air, namun tidak dimasukkan dalam titik pengujian. Pada tanah rawa dapat dilakukan pemadatan hingga 95%;
Bahwa Ahli tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah diserahterimakan atau belum;
Bahwa menurut Ahli penurunan kepadatan dapat terjadi, namun dengan nilai yang kecil sekali;
Bahwa dalam Spesifikasi 2018 tersebut ada bagian yang menjelaskan tentang pekerjaan timbunan, oleh karena itu dipergunakan untuk timbunan;
Bahwa Ahli tidak dapat menerangkan tentang pembayaran, karena tidak sesuai dengan keahlian Ahli;
Bahwa Ahli mengetahui ukuran lokasi pekerjaan namun tidak mengingat angka pastinya;
Bahwa Ahli tidak mengetahui berapa volume tanah yang telah dihamparkan ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Ahli hanya melakukan pengujian kepadatan, namun bukan investigasi;
Bahwa Ahli mempergunakan gambar rencana, spesifikasi acuan kerja, asbuild drawing, hasil pemeriksaan, final quantity dan Spesifikasi Bina Marga;
Bahwa Apabila CBR dibawah angka 6, maka tidak dapat dilakukan timbunan jenis timbunan biasa, oleh karena itu untuk angka CBR tersebut harus menggunakan timbunan pilihan;
Bahwa terdapat tiga titik dari lokasi penimbunan yang ditujukan sebagai jalan;
Bahwa Volume yang dapat dihitung adalah yang dipadatkan, apabila dipadatkan maka tidak masalah;
Bahwa Ahli mempergunakan Spesifikasi Umum 2018 karena Spesifikasi tersebutlah yang tertera dalam kontrak;
Bahwa pengujian yang dilakukan Ahli menggunakan metode sand cone, namun terdapat juga metode pengujian yang lainnya;
Bahwa nilai kepadatan yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020. Dimana nilai kepadatan yang seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 88%;
Bahwa hasil pengujian dilapangan, bahwa diketahui pemadatan tidak dilaksanakan pada masa pekerjaan dilaksanakan dan tidak dilaksanakan pemadatan per layer untuk setiap 20 cm;
Bahwa pengujian kepadatan dilakukan sesuai tabel berikut :
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Bahwa kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 sebagai berikut:
Setelah dilakukan pengujian kepadatan di lapangan di 13 (Tiga belas) titik pada kedalaman 40 cm dibawah permukaan tanah pada pekerjaan Timbunan Biasa Penimbunan Lahan Lokasi MTQ yang sebelumnya tidak dilakukan pengujian kepadatannya pada saat pelaksanaan penghamparan dan pemadatan tersebut, hanya 2 (dua) titik yang mencapai kepadatan yang disyaratkan (lebih dari 95%), yaitu pada titik uji b - 0 + 100 sebesar 98,27 % dan titik uji c - 0 + 050 sebesar 99,23 % . Sedangkan untuk ke-11 (sebelas) lokasi titik pengujian yang lain, kepadatannya tidak mencapai nilai kepadatan yang disyaratkan atau dibawah 95% (lihat Tabel Pengujian Kepadatan Timbunan. Untuk timbunan yang kepadatannya kurang dari yang disyaratkan, harusnya dilakukan perbaikan seperti yang disyaratkan sesuai dengan pasal 3.2.1.(8) Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (pasal 3.2.4.2).c)). Volume timbunan pada Back Up Data Final Quantity yang dihitung berdasarkan ukuran luas dan ketebalan timbunan adalah sebesar = 34.013,41 m3, namun timbunan tersebut bukan merupakan jumlah kubik meter yang terpadatkan, karena kondisi timbunan tidak dalam keadaan padat sesuai dengan kepadatan yang disyaratkan. Volume dan kepadatan yang didapat adalah pengujian dilapangan terhadap volume dan kepadatan timbunan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Penyedia Jasa, namun pengukuran dan pembayaran yang dilakukan pada Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci – Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018;
Bahwa waktu 34 hari untuk mengerjakan lahan seluas 4 Ha adalah waktu yang terlalu singkat;
Bahwa Ahli tidak mengetahui tentang isi dari dokumen MC yang menyatakan tentang kepadatan yang dapat dicairkan;
Bahwa kekurangan volume kepadatan yang timbul, berdasarkan dari hasil pengujian adalah disebabkan tidak terpadatkan bukan dari penyusutan, karena pekerjaan timbunan biasa tersebut adalah pekerjaan penimbunan dan pemadatan;
Bahwa atas keterangan Saksi Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ahli Amir Muchlis, S.Hut., dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut;
Bahwa Ahli menerangkan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa Ahli pernah di periksa oleh Kejaksaan sebagai Ahli dan memberi keterangan dalam perkara ini.
Bahwa Ahli menunjukkan Laporan Hasil Audit yang telah Ahli laksanakan yakni berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 06 Juni 2022;
Bahwa metode penghitungan yang Ahli lakukan adalah sistem metode penghitungan total los yakni senilai RP1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen) dan tidak ada pengembalian;
Bahwa nilai penghitungan kepadatan senilai 85,22% tidak diperhitungkan untuk dapat dibayarkan, karena tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang tertera dalam kontrak pekerjaan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, MT, bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang tertera dalam kontrak pekerjaan karena dalam kontrak pengadaan menggunakan spek teknis tersebut dan Ahli telah membaca kontrak dalam melakukan penghitungan;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana Spesifikasi dalam kontrak dikarenakan dalam pekerjaan tidak terdapat gambar penampang melintang, hasil pengujian pemadatan dan lain sebagainya sehingga Nilai penghitungan kepadatan senilai 85,22% tidak diperhitungkan untuk dapat dibayarkan, karena tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018;
Bahwa seharusnya spesifikasi pekerjaan ini harus sebagaimana Spesifikasi Umum Bina Marga 2018. Dasar Pembayaran yang tertera pada halaman 3-17 adalah Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
Bahwa Ahli melihat DPA dari pelaksanaan kegiatan sehingga sumber pembiayaan berasal dari keuangan Negara, yakni sebagai berikut:
| Pembayaran = 34.000 m³ X Rp.56.549,92 | = | Rp.1.922.697.178,00 | |
| dikurangi PPh Pasal 4 Ayat (2) | = | Rp.1.922.697.178,00 | X3% |
| = | Rp. 57.680.915,34 | ||
| Dan Pungutan Galian C yaitu 27.200 m³ X 25% X Rp.5.000,00 | = | Rp. 34.000.000,00 |
Untuk item pekerjaan :
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
Bahwa Ahli merupakan Pengawas Pemerintah yang melakukan Pemeriksaan Khusus setelah pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Ahli sudah bekerja di Inspektorat selama 12 (dua belas) tahun;
Bahwa Menurut Ahli, Inspektorat berwenang untuk menyatakan Kerugian Keuangan Negara namun tidak dapat mengingat dasar hukum atas kewenangan tersebut;
Bahwa dasar utama penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan dari Ahli Teknis Ir. Virgo Trisep Haris, MT dan Spesifikasi Umum Bina Marga yang ada dalam kontrak;
Bahwa Ahli tidak dapat menjelaskan terkait fisik dilapangan;
Bahwa Menurut Ahli terkait Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020, Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018, dikarenakan tidak adanya dokumen dari Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan tentang:
Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang dihampar cukup memadai;
Hasil Pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4. Spesifikasi Umum 2018;
Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1,3) dipenuhi;
Timbunan tidak diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima;
Volume yang diukur tidak berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima;
Metode perhitungan volume bahan tidak menggunakan metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 m untuk daerah datar (pasal 3.2.5.1).a)).
Bahwa Ruang lingkup keterangan dari Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, MT adalah terkait pemadatan terkait tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018 pada Seksi 3.2 tentang Timbunan sepanjang tertera dalam kontrak;
Bahwa Ahli tidak ada mengajukan investigasi dan klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan kegiatan;
Bahwa terhadap Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Kabupaten Pelalawan Tahun 2020, Ahli tidak melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai Auditor dalam Inspektorat dan Ahli tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut;
Bahwa terkait aturan yang telah dicabut dan dijadikan dasar sebagai acuan, maka Ahli tidak dapat menerangkan hal tersebut dikarenakan bukan disiplin ilmu dari Ahli;
Bahwa apabila pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, tidak dapat dilakukan pembayaran, karena pekerjaan tersebut itemnya adalah pemadatan bukan pengadaan;
Bahwa terhadap material yang didatangkan pada kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan perhitungan atau tidak dapat diperhitungkan;
Bahwa Ahli tidak mempelajari terkait audit BPK yang telah dibayarkan oleh pihak penyedia;
Bahwa menurut Ahli total loss kerugian dihitung dari keseluruhan mata anggaran, sedangkan nett loss dari bagian pekerjaan yang tidak dilaksanakan;
Bahwa terhadap nilai kepadatan 85% yang didapatkan, tetap tidak dapat dilakukan pembayaran karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2018 Spesifikasi Umum 2018;
Bahwa terhadap keterangan saksi ahli mengenai timbunan yang mencapai kepadatan 85%, Terdakwa mempertanyakan mengapa tidak dapat dibayarkan, Ahli telah menerangkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yakni pemadatan, maka tidak dapat dibayarkan;
Bahwa terhadap keberatan dari Terdakwa, Ahli menyatakan tetap pada keterangannya;
Ahli Jufri Antoni, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut;
Bahwa Ahli menerangkan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena darah maupun karena perkawinan dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa Ahli pernah di periksa oleh Kejaksaan sebagai Ahli dan memberi keterangan dalam perkara ini.
Bahwa Keahlian Ahli terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
Bahwa proses perencanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah meliputi identifikasi kebutuhan, Penetapan Barang/ Jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/ Jasa disusun oleh PPK dan selanjutnya PA/ KPA menetapkan perencanaan pengadaan yang dituangkan dengan penetapan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/ Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dalam tahapan persiapan pengadaan dalam sebuah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, didetailkan kembali terkait perencanaan pengadaan sebelumnya dengan kebutuhan, yang mana pejabat pembuat komitmen melaksanakan tugas untuk menyusun spesifikasi teknis yang lebih detail berikut dengan gambar-gambar sesuai dengan kebutuhan dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menggunakan harga terkini, yakni paling lama 28 hari sebelum dimasukkannya penawaran, kemudian PPK menyusun rancangan kontrak. Keseluruhan tersebut harus dipersiapkan secara lengkap oleh PPK;
Bahwa kemudian dokumen yang dipersiapkan oleh PPK tersebut diserahkan oleh PPK kepada POKJA pemilihan untuk dilelangkan atau proses tender;
Bahwa sebelum proses tender, POKJA pemilihan melakukan revieu terhadap dokumen yang disampaikan oleh PPK, apabila telah sesuai, disusunlah dokumen pemilihan dan inilah yang disebut dengan proses tender. Setelah POKJA pemilihan menetapkan pemenang dan apabila ada yang keberatan dapat melakukan sanggah dan apabila masih belum puas dapat melaksanakan sanggah banding;
Bahwa setelah seluruh proses tender selesai, POKJA pemilihan melaporkan pelaksanaan hasil tender kepada PPK, jika PPK setuju, maka PPK dapat menunjukkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), namun apabila PPK tidak setuju, maka PPK berhak untuk tidak menerbitkan SPPBJ. Oleh karena itu, PPK wajib melakukan reviu terhadap hasil pemilihan dari POKJA;
Bahwa setelah PPK menerbitkan SPPBJ, penyedia menyampaikan jaminan pelaksanaan dan harus diklarifikasi secara tertulis dan apabila telah selesai, dilanjutkan dengan rapat persiapan pelaksanaan (pre-construction meeting) yang membahas secara detail tentang pelaksanaan pekerjaan, baik dari segi waktu sampai dengan masa waktu pekerjaan;
Bahwa PPK dan Konsultan Pengawas melakukan pengendalian kontrak agar tidak terjadinya deviasi, apabila terdapat deviasi, maka harus dilaksanakan show case meeting;
Bahwa setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh penyedia, tim pengujian atau tim yang telah ditunjuk oleh PPK melaksanakan pengujian hasil dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak, apabila sesuai maka dapat dilakukan pembayaran, namun apabila tidak sesuai harus dilakukan perbaikan;
Bahwa pembayaran dilakukan senilai 95%, dan 5% menjadi jaminan pemeliharaan sesuai dengan masa pemeliharaan dalam kontrak;
Bahwa setelah masa pemeliharaan selesai, dilakukan kembali pengecekan apakah pekerjaan dapat berfungsi atau sesuai, apabila tidak sesuai harus dilakukan perbaikan dan apabila telah sesuai maka dapat dilakukan FHO;
Bahwa identifikasi kebutuhan merupakan hal yang mutlak dalam perencanaan, itu adalah kunci utama. Apabila tidak ada identifikasi, maka perencanaan tersebut tidak matang yang akan menyebabkan hasil akhir tidak akan sesuai, dan identifikasi adalah mutlak. Identifikasi menerangkan tentang apa yang dibutuhkan sehingga timbul kegiatan dimaksud, yang harus diawal harus ditentukan;
Bahwa penyusunan identifikasi merupakan kewenangan PPK, dalam perencanaan ini PPK dimungkinkan untuk dibantu oleh tim ahli, kemudian hasil dari perencanaan ini disampaikan kepada pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran untuk ditetapkan;
Bahwa Kepala OPD menetapkan dokumen perencanaan dengan bentuk sebuah kerangka acuan kerja, dan dokumen pengadaan ditetapkan oleh POKJA;
Bahwa Dokumen Kerangka Acuan Kerja menyebutkan nama kegiatan, waktu pelaksanaan, bentuk kegiatan, penganggaran, hasil dari pekerjaan, standar yang dipergunakan dan lain sebagainya yang sesuai dengan identifikasi. Jika hasil perencanaan tidak ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran, maka terhadap kegiatan tersebut tidak dapat maju ke tahapan selanjutnya;
Bahwa yang dimaksud SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa, jadi belum ada ikatan antara PPK dengan penyedia, sehingga seharusnya setelah SPPBJ diterbitkan, kontrak ditandatangani lalu dilanjutkan dengan pre-construction meeting hingga Surat Perintah Mulai Kerja dilanjutkan dengan penyerahan lapangan, barulah penyedia dapat melaksanakan pekerjaan;
Bahwa menurut Ahli apabila penyedia belum melakukan penandatanganan kontrak, namun telah melakukan pekerjaan dengan alasan agar cepat selesai, hal ini tidak diperkenankan dan melanggar ketentuan Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
Bahwa mendatangkan material merupakan rangkaian pelaksanaan pekerjaan, untuk datang kelokasi tidak diperbolehkan, yang jelas sebelum kontrak ditandatangani, penyedia tidak dapat melakukan kegiatan apapun. Material yang telah datang kelokasi pekerjaan dapat dilakukan pembayaran sesuai dengan kontrak, apabila tidak sesuai dengan kontrak yang menyatakan terkait kaidah atau aturan pembayaran, maka tidak dapat untuk dibayarkan;
Bahwa menurut Ahli apabila material yang datang belum terpasang dan menunjukkan fungsi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai prestasi dan tidak dapat dilakukan pembayaran apapun terhadap material, karena material on-site harus secara tegas dalam kontrak;
Bahwa menurut Ahli apabila terhadap material yang telah sampai belum dapat dioperasikan atau untuk melakukan pemasangan harus melalui metode tertentu, namun metode tersebut tidak dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut belum dapat dinyatakan selesai dan tidak dapat dilakukan pembayaran. Dimana proses pencairan merupakan bagian akhir dari tahapan kegiatan pengadaan barang jasa. Sebelumnya harus dilakukan pengujian atas hasil pekerjaan;
Bahwa menurut Ahli perpanjangan waktu merupakan kesalahan pada sisi pemilik pekerjaan dan penyedia tidak dibebankan dengan, sedangkan pemberian kesempatan disebabkan keterlambatan pekerjaan atas kesalahan penyedia dan menurut PPK yang meyakini pekerjaan tersebut dapat terselesaikan, maka penyedia dibebankan denda keterlambatan sesuai dengan kontrak sampai selesainya pekerjaan. Sebelum pemberian kesempatan harus dilakukan tahapan dan pasti ada Show Case Meeting dalam deviasi minus 10 % dan terdapat action frame yang dapat menyatakan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan secara teknis, maka PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu yang dituangkan dalam dokumen notulen rapat yang nantinya dituangkan dalam addendum kontrak dan jaminan pelaksanaan harus diperpanjang serta dibebankan dengan denda;
Bahwa dari tahap proses pemilihan penyedia sampai dengan tahap pelaksanaan, apabila terdapat para pihak yang melakukan persekongkolan mulai dari peminjam perusahaan, pemilik perusahaan, dan lain sebagainya, maka yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang jasa menjadi tidak akuntabel adalah seluruh pihak tersebut tergantung sejauh mana peranan masing-masing pihak tersebut yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara termasuk perusahaan yang hanya formalitas saja, ikut bertanggung jawab;
Bahwa sesuai dengan prinsip pengadaan, dalam etika pengadaan, maka seluruh pihak wajib mencegah kebocoran keuangan Negara, sehingga para pihak harus mengembalikan kerugian keuangan Negara sesuai dengan porsinya masing-masing;
Bahwa tugas pokok dan fungsi dari Konsultan Pengawas Lapangan adalah pihak yang ditugaskan oleh PPK untuk mengawasi pekerjaan dilapangan, yang merupakan wakil dari PPK dalam mengawasi pekerjaan dilapangan;
Bahwa Konsultan Pengawas bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan PPK, kemudian Konsultan tersebut membentuk tim dan yang membayar gaji dari tenaga ahli adalah badan usaha dari Konsultan tersebut;
Bahwa apabila Konsultan Pengawas melakukan pencatatan terhadap kinerja pelaksana, maka pelaksana harus mematuhi instruksi dari Konsultan Pengawas;
Bahwa apabila dalam progress pekerjaan tidak sesuai dan tercantum dalam catatan Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai selanjutnya Konsultan Pengawas tidak melakukan persetujuan pembayaran atas prestasi yang tidak sesuai tersebut dengan harapan PPK juga tidak menyetujui pembayaran tersebut;
Bahwa apabila pekerjaan telah dilaksanakan 100%, namun dari awal pelaksanaan sudah ada persekongkolan, maka seharusnya tidak ada;
Bahwa PHO dilakukan pekerjaan telah selesai 100% dan telah berfungsi sesuai dengan kontrak. Penyedia menyampaikan surat tertulis kepada PPK agar pekerjaan dilakukan pengujian dan pengecekan, kemudian dilanjutkan oleh masa pemeliharaan. Dalam pemeliharaan tidak boleh ada pekerjaan lanjutan. Dimana pada masa akhir pemeliharaan, penyedia menyampaikan kepada PPK untuk melakukan pengujian kembali, kemudian PPK melakukan pengujian dan apabila telah sesuai PPK melakukan serah terima dan dikembalikanlah jaminan pemeliharaan tersebut;
Bahwa Kontraktor tetap bertanggungjawab apabila terdapat kerusakan setelah masa pemeliharaan, sebagaimana ketentuan yang ada dalam kontrak. Walaupun tidak ada dalam kontrak, maka tetap bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa terhadap ketentuan standarisasi dalam kontrak yang sudah tidak berlaku, maka harus dilihat standarisasi yang ditentukan di awal, maka mengikuti standarisasi yang ditentukan di awal, maka mengikuti standarisasi yang ada didalam kontrak;
Bahwa apabila aturan yang tidak berlaku tetap dipergunakan, maka yang bertanggungjawab adalah untuk setiap tahapan reviu, mulai dari PPK hingga Penyediapun bertanggung jawab, namun harus tetap mengikuti aturan yang tercantum tersebut;
Bahwa setiap kegiatan pengadaan barang jasa yang terjadwal harus mengikuti ketentuan tahapan perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan dalam kondisi normal. Apabila dalam keadaan bencana, maka hal tersebut dilakukan dengan prosedur yang berbeda. Kurangnya waktu pekerjaan bukan merupakan kondisi kahar, kecuali mengancam nyawa masyarakat, keadaan sosial dan lain sebagainya yang ditentukan oleh aturan;
Bahwa apabila setelah pekerjaan dilaksanakan selesai 100%, bobot yang diharuskan adalah 90% dan ternyata setelah pekerjaan dinyatakan selesai, bobot yang diuji mendapatkan hasil dibawah dari yang dipersyaratkan, maka artinya adalah pekerjaan belum selesai karena terjadi kekurangan mutu pekerjaan;
Bahwa penanganan Covid-19 merupakan keadaan kahar, namun dalam hal pekerjaan konstruksi, Covid-19 bukan merupakan keadaan kahar;
Bahwa dalam perkerjaan konstruksi terdapat analisa, mulai dari biaya, alat, tenaga, cara pengujian yang merupakan satu rangkaian. Untuk mendapatkan mutu pekerjaan didapatkan dari proses. Untuk setiap tahapan pekerjaan, harus adanya laporan pengawas yang melihat kesesuaian proses pekerjaan;
Bahwa apabila Konsultan Pengawas menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka diakhir dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apabila dinyatakan tidak sesuai maka harus diperbaiki kembali untuk mendapatkan mutu yang sesuai;
Bahwa awal perencanaan menggunakan spesifikasi tersebut, maka pekerjaan harus tetap dilaksanakan menggunakan spesifikasi yang tertera dalam kontrak, berbeda hal apabila dilakukan addendum dengan merubah aturan yang lama menjadi aturan yang baru;
bahwa atas keterangan Saksi ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Pnasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli Dr. Zulfikar Djauhari, ST., MT, dalam persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Ahli dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan bagi Terdakwa;
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam Bidang Teknik Sipil;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di bidang Teknik sipil pada sidang dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa berdasarkan Surat Penunjukkan yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) RIAU dengan no. 012/AI/DPP-RIAU/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa, serta ahli tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan Standard Operational Prosedur yang digunakan pada saat memeriksa atau melakukan assessment suatu konstruksi dengan memperhatikan gambar dan design terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan pengetahuan ahli, ahli menerangkan bahwa untuk memeriksa kepadatan lahan yang sudah ditimbun minimal wajib menggunakan metode sand cone untuk menguji kepadatan sementara lwd untuk menguji keseragaman kepadatan.
Bahwa timbunan ada 4 jenis, yaitu: timbunan biasa, timbunan pilihan, timbunan pilihan berbutir di atas tanah rawa dan timbunan kembali berbutir. Untuk timbunan di tanah rawa hanya 2 pilihan, yaitu timbunan pilihan dan timbunan pilihan berbutir di atas tanah rawa. Karena jika berbicara tentang jalan, maka pondasinya adalah timbunan tersebut. sehingga syarat cbr nya harus melebih 6%.
Bahwa pada saat melakukan assessment terhadap suatu pekerjaan, perlu untuk diketahui kapan waktu pekerjaan tersebut dilakukan. Apabila sudah melewati masa konstruksi, maka jalan atau timbunan tersebut harus di preservasi atau di rawat untuk mempertahankan nilai kepadatannya dengan memperhatikan kadar air optimum karena kepadatan tersebut pasti nilainya akan turun.
Bahwa setelah masa konsturksi atau diluar masa konstruksi, maka yang diperiksa haruslah back up data teknis dan kekuatan kepadatan.
Bahwa pembayaran yang dilakukan dalam suatu pekerjaan konstruksi berdasarkan SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yaitu harus dihitung melalui tanah timbun yang terpasang, bukan yang tergambar karena gambar tidak dapat diajadikan acuan pembayaran.
Bahwa tanah rawa yaitu suatu kawasan yang berair baik terus menerus maupun secara periodik yang ditumbuhi oleh tanaman atau tumbuhan dan tidak memiliki drainase dan ada beberapa pendapat teknis yang mengatakan kedalamannya tidak melebihi 6 meter. Hal ini diberikan untuk dibedakan dengan sungai atau danau.
Bahwa tanah timbunan biasa adalah tanah yang diberikan pada lapisan tanah yang memiliki nilai CBR minimal 6 dan harus memenuhi klasifikasi teknik yang nama nya CH pada klasifikasi.
Bahwa ahli mengetahui SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan tidak berlaku lagi.
Bahwa SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan diperuntukan untuk jalan dan jembatan.
Bahwa tanah timbunan yang dimaksud dalam SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yaitu untuk membuat pondasi jalan dan jembatan.
Bahwa pengujian terhadap kepadatan tanah timbunan yang diasumsikan seluas ±4 hektar, maka diasumsikan dengan luas tersebut yaitu hendak dibangun bangunan dengan berdasarkan SNI : 8467 dengan perhitungan minimal ¼ hektar atau 250 m2 maka wajib dilakukan pengambilan 1 (satu) sampel. Sehingga ±4 hektar x 4 sampel sehingga 16 sampel. Karena sampel itu harus mewakili populasi. Jadi, apabila sampel nya kurang, ahli berpendapat pengujian tersebut harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan. Kurang sampel dan memanipulasi metode tidak dibenarkan.
Bahwa berbicara efektifitas, pengujian yang dilakukan baik dilapangan atau di laboratorium keduanya sama-sama efektif. Uji lapangan dengan menggunakan Sand cone merupakan uji lapangan yang akurat.
Bahwa pengujian kepadatan terhadap pekerjaan timbunan yang dilakukan pada tanah rawa tidak akan mungkin ditemukan hasil kepadatan 100%. Terhadap pemadatan timbunan yang dilakukan di tanah rawa dapat dilakukan langsung 1 meter, maka keliru jika mengatakan bahwa harus dilakukan 30 cm berdasarkan SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Bahwa pemadatan terhadap timbunan yang dilakukan di atas tanah rawa dilakukan per 20 cm mustahil dilakukan, karena apabila 20 cm tersebut kemudian dimasukkan vibro maka tanahnya akan ke samping.
Bahwa hasil uji kepadatan yang dilakukan terhadap pekerjaan timbunan yang dilakukan terhadap suatu tanah yang dipinggir tanah timbun tersebut terdapat parit, tidak akan mungkin sama hasilnya dengan uji kepadatan yang dilakukan terhadap bagian tengah tanah timbun tersebut yang tidak terdapat parit.
Bahwa semua tanah timbun baik untuk jalan ataupun bangunan wajib untuk dipadatkan. Jika untuk jalan, wajib untuk 95% karena timbunan merupakan pondasi dari suatu jalan. untuk jembatan yaitu 80%. Kalau untuk bangunan, yang dimana timbunan tersebut tidak berfungsi untuk pondasi, maka 80% sudah cukup.
Bahwa dalam masa konstruksi, wajib hukumnya untuk memenuhi standard acuan yang ditentukan. Apabila diluar masa konstruksi, maka hal tersebut akan berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Bina Marga No. 15 Tahun 2019 yang menerangkan masa konstruksi itu adalah dimulai pada saat tanda tangan kontrak sampai pada akhir masa pemeliharaan. Sehingga ada yang namanya program preservasi jalan yang berfungsi untuk mempertahankan spesifikasi dan teknis jalan.
Bahwa ahli Teknik yang melakukan pengujian kepadatan terhadap timbunan harus bersertifikat dan terdaftar dan dapat dicek pada https://siki.pu.go.id/. Jika ahli Teknik tersebut tidak tercantum dalam laman tersebut, maka ahli Teknik tersebut tidak diakui oleh pemerintah melalui Dirjen Bina Marga.
Bahwa sampel dan titik sampel ditentukan oleh SNI, tidak dapat dilakukan dengan kehendak sendiri. Apabila sampel diambil tidak sesuai, maka harus ditolak.
Bahwa pengujian dengan menggunakan metode sand cone merupakan pengujian yang cukup akurat.
Bahwa dalam dunia konstruksi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan memutuskan apakah tergolong ke dalam tanah rawa atau bukan tanah rawa adalah konsultan pengawas dengan melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap nilai CBR.
Bahwa apabila pekerjaan penimbunan dilakukan terhadap tanah yang patut diketahui merupakan tanah rawa meskipun tanpa adanya pengujian dengan metode timbunan biasa maka hal tersebut tidak boleh dilaksanakan dan apabila tetap dilakukan maka hal tersebut tidak ada gunanya.
Bahwa pada saat melaksanakan pekerjaan penimbunan dan hendak mengetahui hasil akhir dari suatu pekerjaan timbunan tersebut, maka harus melihat gambar rencana teknis yang menjadi acuan dilapangan. Maka, jika tidak sesuai dengan gambar rencana teknis tersebut dengan yang ada dilapangan maka dapat dihitung toleransinya.
Bahwa toleransi tersebut tercantum dalam SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Bahwa pengujian kepadatan harus dilakukan pada masa pekerjaan tersebut dilaksanakan. Di dalam SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan disebutkan program pengendalian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk mengendalikan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 Meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian. Setiap 1000 Meter kubik yang dimaksud tersebut adalah tanah yang sudah dipadatkan.
Bahwa pengujian role material yaitu setiap 1000 Meter kubik diambil 50 kg sampel untuk di uji ke laboratorium untuk menguji spesifikasi sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
Bahwa Apabila pengujian terhadap 1000 Meter kubik tersebut tidak dilaksanakan maka tidak diketahui untuk nilai kepadatannya.
Bahwa nilai kepadatan senilai 95% berdasarkan SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan untuk semua jenis timbunan.
Bahwa metode pengukuran timbunan untuk tanah biasa menggunakan alat-alat ukur. Untuk tanah rawa, jika tidak dapat dilakukan pengukuran, maka dapat dilakukan pengukuran berapa jumlah volume yang terpasang.
Bahwa metode penghitungan volume bahan harus metode luas bidang ujung dengan menggunakan panampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m dan berselang tidak lebih dari 50 Meter untuk daerah yang datar maksudnya adalah menghitung volume dengan gambarnya berupa As built drawings yang menjadi tolak ukur pengukuran.
Bahwa harusnya ada catatannya untuk mengetahui berapa volume tanah gembur yang dimasukkan ke dalam timbunan untuk jenis timbunan tanah rawa.
Bahwa dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi timbunan sebagaimana tercantum dalam SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan maksudnya adalah perhitungan terhadap volume gembur yang berada di atas mobil.
Bahwa kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan maksudnya adalah Ketika truk datang kemudian diukur berapa volume truk tersebut di kalikan dengan kofisien timbunan maka ditemukan tanah dalam keadaan gembur. Masing-masing rekanan tentu punya volume sendiri-sendiri yang harus disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang penjaminan mutu konstruksi. Jika suatu pekerjaan peruntukannya untuk bangunan dan gedung namun menggunakan acuan jalan dan jembatan maka, Konsultan Pengawas harus menanyakan kepada PPK pada saat Pre Construction Meeting (PCM) sehingga acuan teknis pekerjaan tersebut harus diubah.
Bahwa Ahli selaku Ahli Teknik tidak dapat menjawab sehubungan dengan alokasi waktu pekerjaan yang ditentukan terlalu sedikit atau tidak karena hal tersebut relatif.
Bahwa ahli tidak ada melakukan pengujian dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menanggapi dengan mempertanyakan:
Penerapan nett loss dan total loss berdasarkan SUBM Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Apakah diperlukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pemadatan dikaitkan dengan leveling timbunan?
Yang kemudian Ahli menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak dapat memberikan pendapat sehubungan dengan pertanyaan Terdakwa yang menghubungkan nett loss atau total loss karena hal ini merupakan bagian dari audit. Ahli juga tidak melakukan pengujian dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Istilah leveling hanya ada untuk bahan Gedung, tidak ada untuk bahan jalan dan harus ada kumpulan persyaratan kepadatannya dan harus disebutkan
Menimbang, bahwa Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST Als SIGIT Bin Soebketi (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berada dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa dalam kegiaan penimbunan lahan MTQ Pangkalan Kerinci tahun 2020, Terdakwa bertindak sebagai konsultan pengawas, yakni supervisi engineer;
Surat Perintah Kerja Terdakwa selaku konsultan dimulai sejak tanggal 02 November 2020, namun telah direvisi namun tanpa adanya dokumen apapun;
Terdakwa bekerja sebagai konsultan sampai dengan 30 Desember 2020;
Terdakwa bertugas melakukan pengawasan dari segi kualitas dan pelaksanaan pekerjaan;
Pada saat pelaksanaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2020, terdapat tiga MC;
MC 1 diajukan 3 hari sejak hari pertama pekerjaan dimulai sesuai kontrak;
Untuk MC 1 dihitung dari geoteks yang terpasang;
Terdakwa tidak ada menerima profil melintang;
Data hasil pengujian ada pada akhir Desember 2020 sebanyak satu kali;
Tanah timbun yang dihitung adalah tanah timbun yang dipadatkan;
Terdakwa ada memegang kontrak, Terdakwa membaca spesifikasi SUBM tahun 2018 dan Terdakwa tidak ada mengoreksi spek dengan yang baru karena itu yang tertera dalam kontrak dan dalam spek tersebut, barang yang datang saja tidak dapat dibayarkan;
Pemadatan dilakukan apabila kondisi cuaca terik;
Ukuran kepadatan yang Terdakwa lakukan menggunakan koefisien dikalikan dengan tanah yang masuk;
Pekerjaan tidak selesai sampai masa waktu Terdakwa bekerja sebagai konsultan;
Terdakwa mengetahui tentang perpanjangan waktu pekerjaan dan Terdakwa membuat justifikasi teknis sebagaimana laporan akhir konsultan, sebagaimana 1 (satu) bundel photo copy Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Kecamatan Pangkalan Kerinci, CV. Althis Konsultan – nomor 48;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa tidak dilakukan pemadatan setiap 20 cm, tetapi hanya satu layer yang dipadatkan terus menerus;
Pengujian pemadatan tidak ada dalam item RAB pekerjaan, namun dalam spek terdapat item pengujian kepadatan;
Tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk menaikkan level tanah;
Bahwa pemadatan tidak diwajibkan 2 layer;
Selama menjadi konsultan tidak pernah terjadi permasalahan;
Audit dilaksanakan setelah pada masa kontrak pekerjaan;
Konsultan bekerja berdasarkan kontrak, dalam metode pekerjaan ada disebutkan cara atau metode pelaksanaan;
Bahwa anggota dari Terdakwa setiap hari datang melihat pekerjaan dan Terdakwa mendatangi lokasi sebanyak dua kali dalam satu minggu;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan pengawasan dengan benar dan teliti;
Bahwa menurut Terdakwa, pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai, fungsional sesuai dengan kekuatan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel photo copy Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Kecamatan Pangkalan Kerinci, CV. Althis Konsultan – nomor 48, yang diperlihatkan kepada Terdakwa dalam persidangan dan Terdakwa menerangkan dokumentasi yang terdapat dalam laporan tersebut merupakan dokumentasi 100% pekerjaan;
Bahwa Terdakwa melihat pemadatan tanah, hanya pemadatan untuk satu layer dan sudah terpasang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang dokumen terkait keadaan curah hujan sebagaimana barang bukti 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Perpanjangan Waktu dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar photo copy Lampiran Data Curah Hujan dan Hari Hujan Wilayah Pelalawan dan Sekitarnya Tahun 2020 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II tanggal 30 Desember 2020 – nomor 55;
Bahwa tidak terdapat masalah atas kinerja Terdakwa Junaidi selaku PPTK dan PT. Superita Indoperkasa;
Pemadatan menggunakan alat berat berupa vibro roller dengan timbunan setelah ditimbuh secara 50 cm sampai 70 cm, barulah dipadatkan baru dihamparkan kemnbali, namun sebelum dihampar kembali tidak diuji kepadatannya terlebih dahulu dan hal tersebut tidak tercantum dalam SSUK, SSKK dan dalam kontrak, tetap ada dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018;
Bahwa Pertanggungjawaban yang Terdakwa lampirkan hanya dari volume tanah yang masuk saja;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sejumlah RP.2.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa Dian Bachtiar dan Terdakwa bersedia untuk mengembalikannya;
Bahwa Terdakwa memohon agar Majelis untuk turun ke lapangan melihat kondisi hasil pekerjaan yang sudah fungsional;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kesalahan Terdakwa atas peristiwa sebagaimana terjadi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dari Nomor 01 sampai dengan Nomor 87;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi - Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi T. Rudi Mushardi, ST Als Rudi Bin Tengku Azwan (Alm), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penentapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dalam pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci;
Bahwa Saksi JUNAIDI, A.Md Als JUN Bin MURAD (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penentapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang Kabupaten PelalawanTahun 2020 dalam pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di PangkalanKerinci;
Bahwa Saksi Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 151 tanggal 21 September 1990 dihadapan Notaris Singgih Susilo, SH, Perubahan Terakhir dengan Akta Notaris Perubahan Nomor 20 tanggal 15 Mei 2019 dihadapan Notaris Mukhlis, SH di Jalan Prof. M. Yamin SH Nomor 25 B berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0027049.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Superita Indoperkasa dalam pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci;
Bahwa Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST Als SIGIT Bin Soebketi (Alm) selaku Supervisor Engineering CV. Althis Konsultan untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020;
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan mendapat anggaran untuk pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran sebesar RP4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tanggal 15 Oktober 2020;
Bahwa untuk Pengadaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Kegitan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Bupati Pelalawan menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terdiri :
Saksi Zukri Selaku ketua pokoja, S.Kom;
Saksi Rusli, ST, selaku sekretaris pokja;
Saksi Triyono,S.Sos selaku anggota pokja;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Kegitan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan menunjuk Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Junaidi, Amd selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penentapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Bahwa perencana dokumen lelang untuk pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tersebut dibuat oleh Saksi Wisnu Puja Kesuma,S.T.,M.Eng yang terdiri dari konsep pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi, tahapan kegiatan pekerjaan dan konsep kegiatan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
Konsep pekerjaan terdiri dari :
Rencana Lahan Tanah Timbun 4 Ha;
Rencana Box Precast Ukuran 1m x 1m sebanyak 20 unit;
Tipikal Rencana Timbunan dengan tinggi 85 cm, menggunakan geotekstill dengan tinggi 40 cm.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tersebut disusun oleh Saksi Wisnu Puja Kesuma,S.T.,M.Eng selaku Kepala Seksi Perencanaan mengacu kepada peraturan Bupati Pelalawan No 60 Tahun 2018 tentang Standar Satuan harga Tertinggi Barang/Jasa Pemerintahan Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 06 Agustus 2018, sedangkan untuk acuan pelaksananya (teknis) dipergunakan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan dikarenakan peraturan khusus untuk tanah timbunan selain jalan dan jembatan belum ada, adapun rincian dari Rencana Anggaran Biaya tersebut sebagai berikut:
Mobilisasi, Volume 1 LS dengan total harga RP52.732.679,67;
Manajemen dan keselamatan lalu lintas Volume 1 LS dengan total harga RP9.269.700,00;
Galian untuk selokan drainase dan saluran air volume 45,55 m3 dengan total harga RP1.144.879,21;
Gorong-gorong kotak Beton bertulang ukuran dalam 100 cm x 100 cm, volume 20 M1 dengan total harga RP113.362.235,14;
Timbunan biasa dari sumber galian volume 34.000 m3, dengan total harga RP2.765.985.442,00 (dengan ketinggian timbunan 85 cm)
Pembersihan dan pengupasan lahan, volume 40.000 m2, dengan total harga RP206.853.240,00;
Geotekstil sparator kelas 1, volume 40.804 m2, dengan total harga Rp1.312.131.249,31;
Beton struktur FC20MPA, volume 1,87 m3, dengan total harga Rp3.804.893,46;
Beton FC10MPA, volume 2,92 m3, dengan total harga Rp4.207.777,08;
Baja tulangan polos BJTP280, volume 174,92 kg, dengan total harga Rp2.820.684,88;
Pondasi Cerucuk penyediaan dan pemancangan, volume 431 m1, dengan total harga Rp18.336.144,63;
Spesifikasi Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, antara lain:
Timbunan menggunakan Timbunan Biasa dari Sumber Galian yang berjarak 6 Km dari hasil survey Tanah Galian (Jarak menentukan Harga satuan per m3 tanah timbun);
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah kuning yang tidak mengandung tanah humus yang memenuhi semua ketentuan diatas level timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya;
Pengangkutan material tanah kelokasi pekerjaan menggunakan dump truck pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kekurangan material;
Penghamparan material dilakukan dengan menggunakan motor grader dalam tahap penghamparan harus diperhatikan kondisi cuaca yang memungkinkan dan panjang hamparan pada saat setiap section yang didapatkan sesuai dengan kondisi lapangan, lebar penghamparan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan tebal penghamparan sesuai dengan spesifikasi, semua tahapan pekerjaan hamparan dan tebal hamparan berdasarkan petunjuk dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan;
Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi yang ditetapkan;
Pemadatan dilakukan dengan Vibro Roller, dimulai dari bagian tepi kebagian tengah. Pemadatan dilakukan berulang jika dimungkinkan untuk mendapat hasil yang maksimal dengan dibantu alat water tank untuk membasahi material timbunan dan diselingi dengan pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller. Timbunan didapatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju kearah sumbu jalan sedemikian rupa yang sama per layer. Tiap Layer pemadatan 30 cm. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut;
Pembersihan dan Pengupasan lahan menggunakan bulldozer;
Geotekstill menggunakan Geotekstill Separator kelas 1 (satu lapis), Pekerjaan Pemasangan geotekstill dilakukan sebelum dilakukan proses penimbunan dan setelah proses pembersihan dan pengupasan lahan menggunakan bulldozer. Pekerjaan pemasangan ini berdasarkan gambar kerja dan ketentuan yang berlaku;
Penyedia wajib melampirkan Surat dukungan dan brosur dari perusahaan Geotekstille tentang ketersediaan material geotekstill. Material Geotekstill yang digunakan adalah geotekstill separator kelas 1 tipe material Geotekstill non woven yang terdiri dari bahan polimer 100% polipropilin (PP) dengan kuat tarik rata-rata ≥21 kN/m pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak;
Lokasi pemasangan geotekstil diratakan dengan cara membersihkan, memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana, mengupas tanah penutup permukaan dan memangkas rerumputan.
Bahwa metode kerja yang digunakan dalam Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan antara lain:
Material urungan biasanya dimuat ke Dump Truck dengan menggunakan Excavator;
Pengangkutan material urungan biasanya dilakukan dengan Dump Truck dari quarry /borrow pit;
Material urungan biasa dihampar dengan menggunakan Motor Grader;
Hamparan material disiram air dengan Water Tank truck (sebelum pelaksanaan pemadatan) dan dipadatkan dengan menggunakan Vibro Roller;
Pemadatan dilakukan pertiap layer, dimana tiap layer tabalnya 30 cm;
Selama pemadatan sekelompok pekerjaan akan merapikan tepi hamparan dan level permukaan dengan menggunakan alat bantu;
Target efektif waktu penimbunan 30 hari kalender dengan jumlah mobil 18 mobil, dimana tiap trip satu mobil harus mampu minimal 25 kali trip perhari.
Bahwa dokumen perencanaan lelang yang sudah disusun tersebut diserahkan oleh Saksi Wisnu Puja Kesuma,S.T.,M.Eng kepada Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan oleh Saksi T. Rudi Mushardi, ST dokumen perencanaan tersebut diserahkan kepada Saksi Hendra Agustian untuk disusun menjadi dokumen lelang;
Bahwa setelah dokumen lelang selesai didusun kemudian Saksi T. Rudi Mushardi, ST menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebesar RP4.490.648.925,38,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima koma tiga puluh delapan rupiah) harga tersebut mengacu kepada peraturan Bupati Pelalawan nomor 60 tahun 2018 tentang standar satuan harga tertinggi barang/jasa pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2018, selanjutnya Saksi T. Rudi Mushardi, ST mengupload dokumen pengadaan dan permintaan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi kepada Pokja kegiatan melalui surat Nomor : 620/D.PUPR/BM/2020/580 tanggal 19 Oktober 2020 prihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa tahun 2020 dengan melampirkan :
Surat Keputusan Terdakwa selaku PPK;
Dokumen Anggaran Belanja;
ID paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah didaftarkan di Sistem Rencana Umum Penggadaan;
Rencana waktu Penggunaan barang dan jasa;
Bahwa setelah Saksi Zukri,S.Kom,M.Si, Saksi Rusli,ST dan Saksi Triyono selaku pokja kegiatan menerima persyaratan dokumen lelang yang diunduh (ambil) dari LPSE, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020 didakan review dokumen antara pokja dengan Saksi T. Rudi Mushardi, ST yang membahas tentang : Ketersedian anggaran, waktu pelaksanaan pekerjaan, dasar PPK menerapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, personil inti, kesesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam surat keterangan Tenaga Ahli (SKT), rencana keselamatan kerja konstruksi, spesifikasi teknis/KAK untuk pemilihan penyedia jasa konsultasi konstruksi, draf kontrak dan ID pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang harus didaftarkan di LPSE ULP Kabupaten Pelalawan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Nomor : 027/BPJ/POKJA-091/2020/02 tanggal 19 Oktober 2020;
Bahwa setelah persyaratan pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dinyatakan lengkap oleh Pokja kegiatan, selanjutnya Pokja mengumumkan lelang pengadaan pekerjaan tersebut di LPSE dengan menggunakan metode sitem gugur pada tanggal 21 Oktober 2020;
Bahwa setelah pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan di umumkan di LPSE ULP Kabupaten Pelalawan, Saksi Muhammad Arianza,SE melihat pengumuman tersebut di LPSE dan menghubungi Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE untuk mengikuti lelang tersebut, kemudian Saksi Muhammad Arianza,SE dan Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE, menghubungi Saksi Muhamad Lega dan Saksi Khairul melalui Saudara Yanto untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang penimbunan yang akan dipinjam guna mengikuti lelang, untuk mencarikan perusahaan yang akan dipinjam Saksi Muhamad Lega dan Saksi Khairul mendapat komisi sebesar RP15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Saksi Muhamad Lega dan Saksi Khairul menghubungi Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa melalui Saksi Tedi untuk meminjam perusahaan PT. Superita Indoperkasa guna mengikuti lelang Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan kesepakatan atas peminjaman perusahaanya Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si mendapat komisi sebesar RP49.000.000,00,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si memberikan user ID dan passwood perusahaannya kepada Saksi Muhamad Lega dan Saksi Khairul;
Bahwa setelah mendapatkan Perusahaan yang akan dipinjam untuk mengikuti lelang, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE menghubungi Saksi Dian Bachtiar selaku perwakilian PT.Merangin Karya Sejati (PT.MKS) untuk mendanai/memodali pekerjaan tersebut, dan sebelum tanggal 27 Oktober 2022 Saksi Dian Bachtiar meminta Saksi Muhammad Arianza,SE menyiapkan dan membuat dokumen penawaran guna mengikuti lelang, kemudian Saksi Muhammad Arianza,SE membayar Saudara Sap untuk membuat dokumen penawaran untuk selanjutnya mengupload dokumen penawaran tersebut kedalam LPSE ULP Kabupaten Pelalawan serta menyerahkan ID dan passwood perusahaan PT. Superita Indoperkasa yang terlebih dahulu sudah diperoleh oleh Saksi Muhammad Arianza,SE dari Saksi Lega dan Saksi Khairul, dokumen penawaran tersebut ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, yang mana dokumen tersebut diantar oleh Saksi Muhammad Arianza,SE kepada Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si untuk ditandatangani;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran mengikuti Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebanyak 6 perusahaan sebagai berikut :
PT. Superita Indoperkasa;
CV Best Langker;
PT Alam Lintas Indonesia;
PT Mitra Wwira Jaya;
PT Ratu Agung Pitoelas;
PT Monodon Pilar Nusantara
Bahwa pada tanggal 02 November 2020 Pokja Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ melakukan tahapan pembuktian kualifikasi perusahaan, oleh karena Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE tidak termasuk dalam personal inti perusahaan PT. Superita Indoperkasa, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE yang juga berprofesi sebagai Advokad mengajukan diri menjadi Penasehat Hukum Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. untuk mendampingi Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. dalam pelaksanaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebagaimana Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020, namun berdasarkan keterangan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut dan hanya meminjamkan perusahaanya secara lisan kepada Saksi Khairul, selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 2 November 2020 tesebut, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE mengikuti evaluasi kualifikasi penawaran atas nama PT. Superita Indoperkasa;
Bahwa setelah tahapan lelang selesai dilaksanakan oleh Pokja, pada tanggal 03 November 2020 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Pelalawan mengumumkan PT. Superita Indoperkasa sebagai pemenang lelang berdasarkan surat penetapan lelang Pokja 091 Nomor 027/BPBJ/POKJA-091/2020/11 tanggal 03 November 2020, dan pada tanggal 10 November 2020 Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Nomor:620/D.PUPR/BM-SPPBJ/2020/73 tentang Penunjukan Panyedia Barang dan Jasa, surat tersebut diterima oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE dari Saksi T. Rudi Mushardi, ST kemudian diserahkannya kepada Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si melalui Saksi Muhammad Arianza,SE;
Bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang, surat pemberitahuan pemenang lelang dari Pokja Kegiatan Paket 5 (Lima) dan Surat Penunjukan Panyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan mengadakan rapat penandatangan kontrak yang dihadiri oleh Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE selaku pihak penyedia barang dan jasa atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Junaidi, A.Md selaku PPTK Kegiatan dan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku konsultan pengawas tanpa dihadiri oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan tanpa dilengkapi dengan Betaran Acara tentang rapat penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi T. Rudi Mushardi,ST menandatangani kontrak No:620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci antara Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan dengan PT. Superita Indoperkasa selaku Penyedia Barang dan Jasa, dengan nilai kontrak sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 34 hari kerja, sedangkan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT. Superita Indoperkasa menandatangani kontrak pekerjaan tersebut setelah kontrak tersebut diterimanya dari Saksi Muhammad Arianza,SE, adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa adalah sebagai berikut :
Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| a | b | C | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 |
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 |
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 |
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 |
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | ||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | ||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | ||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | ||||
Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci Saksi T. Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan menunjuk Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineering CV. Althis Konsultan untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur pada pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Mengetahui/memahami pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode Pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Metode Pengukuran volume pekerjaan yang benar tentang cara pengukuran dan pembayaran. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan;
Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan;
Melakukan pemantauan dengan tetap atas prestasi kontraktor;
Segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari10% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan;
Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan;
Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial serta menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Menyusun Justifikasi Teknis, gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak;
Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate);
Mengecek dan menandatangani dokumen- dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan;
Melakukan pelaksanaan kegiatan dan seluruh uraian pekerjaan pengawasan dimulai saat dilakukan mobilisasi personil pengawasan hingga dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan fisik yang diawasi;
Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan secara keseluruhan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif dihadapan hukum dan aturan yang berlaku;
Bahwa spesifikasi Acuan Kerja Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dimuat di dalam Kontrak Kerja Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 mencantumkan konsep pekerjaan, spesifikasi, tahapan pekerjaan dan konsep pekerjaan yang dibuat oleh bidang perencanaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
Bahwa setelah kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar dari PT. MKS sebagai penyandang dana, personil inti dan tenaga ahli dari PT. Superita Indoperkasa sebagaimana yang tercantum didalam kontrak kerja tidak dipekerjakan, untuk mandor dilapangan Saksi Dian Bachtiar menugaskan Saksi Richardo, SE sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020;
Bahwa pengawasan terhadap Spesifikasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan dilakukan oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST didapatkan menggunakan koefisien dikalikan dengan jumlah volume tanah yang ditimbunkan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, tidak dilakukan perlayer dimana setiap layer pemadatan 30 cm sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, sehingga terdapat perbedaan spesifikasi;
Bahwa sebelum melakukan pengawasan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Pengawasan Pekerjaan tidak menerima Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan lahan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadat oleh Saksi Dian Bachtiar kepada Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST, sehingga pengawasan terhadap mutu pekerjaan atau mutu hasil pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Pengawasan Pekerjaan;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan atas nama PT.Superita Indoperkasa oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M tersebut tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang diperjanjikan sehingga dilakukan addendum kontrak tentang perpanjangan waktu dari 34 (tiga puluh empat) hari kalender menjadi 50 (lima puluh) hari kalender sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi T. Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan dengan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT.Superita Indoperkasa;
Bahwa terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 atas nama PT. Superita Indoperkasa, oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Dian Bachtiar dari PT.MKS selaku penyandang dana pekerjaan dan Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE selaku kuasa Hukum dari Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si atas nama PT. Superita Indoperkasa sudah menerima pembayaran sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) melalui rekening 108-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa pada bank Mandiri Cabang Pekanbaru Sudirman Bawah dengan uraian sebagai berikut :
Permohonan pencairan petama dengan mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) sebesar RP861.914.831,62 (delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh satu koma enam puluh dua rupiah) pada tanggal 30 November 2020 dengan bobot pekerjaan sebanyak 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah tanpa adanya backup volume (bukti pendukung hasil pekerjaan) yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md. untuk penandatanganan SPP, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada Saksi Hamdan selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020, permohonan (MC) tersebut ditandatangani oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Permohonan pencairan kedua dengan mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (Nol Dua) tanggal 15 Desember 2020 sebesar RP1.009.661.416,67 (satu milyar sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam belas koma enam puluh tujuh rupiah) dengan bobot pekerjaan sebanyak 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah tanpa adanya backup volume dan opname (bukti pendukung hasil pekerjaan) yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md. untuk penandatanganan SPP, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada Saksi Hamdan selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020, dimana MC tersebut ditandatangani oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Permohonan pencairan ke tiga dengan mengajukan Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan sebanayak 84,79% sebesar RP772.832.315,79 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima belas koma tujuh puluh sembilan rupiah) untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Struktur yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md untuk penandatanganan SPP, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE menghadap kepada Saksi Hamdan selaku Bendahara guna penerbitan SPM Nomor 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020, MC tersebut ditandatangani oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Permohonan pencairan ke empat dengan mengajukan Sertifikat Bulanan MC tanggal 25 Januari 2021 dengan bobot pekerjaan 91,12% untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur serta Sertifikat Bulanan MC Nomor 05 (Nol Lima) tanggal 18 Februari 2021 untuk item pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah, dan Struktur dengan bobot pekerjaan 100% serta retensi sebesar 5% sejumlah RP638.511.547,58 (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu empat puluh tujuh koma lima puluh delapan rupiah) diajukan oleh Saksi Dian Bachtiar kepada Saksi Junaidi, A.Md untuk penandatanganan SPP dan baru dilakukan pembayaran pada tanggal 24 November 2021 berdasarkan SPM Nomor 0475/SPM/LS/ 1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 November 2021, MC tersebut ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Saksi Junaidi, A.Md selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) tanggal 30 November 2020 dengan bobot pekerjaan 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah sejumlah Rp.861.914.831,62 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volume;
Bahwa Saksi Junaidi, A.Md juga menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (NolDua) tanggal 15 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah Sejumlah RP1.009.661.416,67 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL,CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volume dan opname:
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 Saksi Junaidi, A.Md kembali menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (NolTiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah guna pencairan sejumlah Rp.772.832.315,79, yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md untuk penandatanganan SPP padahal pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 dan addendum terhadap pekerjaan tersebut belum dilaksanakan;
Bahwa terhadap pembayaran Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci yang telah ditransfer melalui rekening Nomor : 08-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE sudah menerima uang sejumlah RP330.000.000,00,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dari Saksi Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si sudah menerima uang sebesar RP49.000.000,00,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dari Saksi Dian Bachtiar dan sisanya dipergunakan oleh Saksi Dian Bachtiar untuk operasional pekerjaan;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tidak selesai pada akhir bulan Desember 2020, sehingga Saksi Wardi,SE.,MM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tidak bisa melakukan pemeriksaan adminitrasi hasil pekerjaan, karena pekerjaan tersebut selesai pada tanggal tahun 2021 melewati tahun anggaran yang tertuang dalam dipa APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2020, sehingga pembayaran untuk pekerjaan yang belum dibayarkan kepada PT. Superita Indoperkasa tersebut diangarkan kembali pada tahun 2021;
Bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 25/SP/PT.SI/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan, surat permohonan tersebut dilampiri dengan surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PPP/2021/036 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PAHP/2021/037.a tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST
Bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si.,dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan, surat permohonan tersebut di lampiri dengan surat sebagai berikut :
Berita Acara Hasil Penelitian/Penilaian Pelaksanaan Kontrak (Fisik Lapangan) tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isdamel selaku General Superintendent dan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisi Enginnering;
Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. dan diketahui oleh Saksi Awaluddin, ST, M.Si. selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa atas Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan atas nama PT.Superita Indoperkasa oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.S telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, dan terdapat temuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sejumlah RP25.738.770,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), atas temuan tersebut telah dibayar oleh Saksi Dian Bachtiar atas nama PT. Superita Indoperkasa yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan total RP25.745.270,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah) melalui bank Mandiri pada tanggal 18 November 2021;
Bahwa dilaksanakannya Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tidak sesuai dengan kontrak yang telah diperjanjikan terdapat penyimpangan dan kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci 2020 oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, nilai kepadatan yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 85%, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 tertanggal 06 April 2022 sebagaimana tabel berikut ini :
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Bahwa terdapatnya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tertanggal 06 April 2022 yang diterbitkan oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T tersebut, Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara secara Total Loss yang tertuang dalam laporan Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebesar RP1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen), dengan rincian sebagai berikut:
-
Pembayaran = 34.000 m³ X Rp.56.549,92 = Rp.1.922.697.178,00 dikurangiPPhPasal 4 Ayat (2) = Rp.1.922.697.178,00 X3% = Rp. 57.680.915,34 Dan Pungutan Galian C yaitu 27.200 m³ X 25% X Rp.5.000,00 = Rp. 34.000.000,00
Total kerugian keuangan negara Total Loss sebanyak uang yang sudah diterma oleh PT. Superita Indoperkasa sejumlah Rp. 1.922.697.178,00 – Rp.57.680.915,34 – Rp.34.000.000,00 = Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua koma enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama – sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan memeriksa indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Sigit Pratama Bakti, ST Als SIGIT Bin Soebketi (Alm) selaku Supervisor Engineering CV. Althis Konsultan untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2 Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28) ;
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil positif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan mendapat anggaran untuk pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran sebesar RP4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor 1.03 01 01 17 02 5 2 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tanggal 15 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa untuk Pengadaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Kegitan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020, Bupati Pelalawan menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terdiri :
Saksi Zukri Selaku ketua pokoja, S.Kom;
Saksi Rusli, ST, selaku sekretaris pokja;
Saksi Triyono,S.Sos selaku anggota pokja;
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Kegitan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan menunjuk Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Junaidi, Amd selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa perencanaan dokumen lelang untuk pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tersebut dibuat oleh Saksi Wisnu Puja Kesuma,S.T.,M.Eng yang terdiri dari konsep pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi, tahapan kegiatan pekerjaan dan konsep kegiatan pekerjaan yang terdiri dari:
Rencana Lahan Tanah Timbun 4 Ha;
Rencana Box Precast Ukuran 1m x 1m sebanyak 20 unit;
Tipikal Rencana Timbunan dengan tinggi 85 cm, menggunakan geotekstill dengan tinggi 40 cm.
Meimbang, bahwa setelah dokumen lelang selesai didusun kemudian Saksi T. Rudi Mushardi, ST menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 sebesar RP4.490.648.925,38,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima koma tiga puluh delapan rupiah) harga tersebut mengacu kepada peraturan Bupati Pelalawan nomor 60 tahun 2018 tentang standar satuan harga tertinggi barang/jasa pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2018, selanjutnya Saksi T. Rudi Mushardi, ST mengupload dokumen pengadaan dan permintaan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi kepada Pokja kegiatan melalui surat Nomor : 620/D.PUPR/BM/2020/580 tanggal 19 Oktober 2020 prihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa tahun 2020 dengan melampirkan :
Surat Keputusan Saksi T Rudi selaku PPK;
Dokumen Anggaran Belanja;
ID paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah didaftarkan di Sistem Rencana Umum Penggadaan;
Rencana waktu Penggunaan barang dan jasa;
Menimbang, bahwa setelah persyaratan pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dinyatakan lengkap oleh Pokja kegiatan, selanjutnya Pokja mengumumkan lelang pengadaan pekerjaan tersebut di LPSE dengan menggunakan metode sitem gugur pada tanggal 21 Oktober 2020;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran mengikuti Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebanyak 6 perusahaan sebagai berikut :
PT. Superita Indoperkasa;
CV Best Langker;
PT Alam Lintas Indonesia;
PT Mitra Wwira Jaya;
PT Ratu Agung Pitoelas;
PT Monodon Pilar Nusantara
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 November 2020 Pokja Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ melakukan tahapan pembuktian kualifikasi perusahaan, oleh karena Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH,MH,CPL,CPLCE tidak termasuk dalam personal inti perusahaan PT. Superita Indoperkasa dan juga tidak termasuk dalam akta pendirian perusahaan, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE yang juga berprofesi sebagai Advokad mengajukan diri menjadi Penasehat Hukum Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. untuk mendampingi Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. dalam pelaksanaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebagaimana Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020, namun berdasarkan keterangan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si tidak pernah memberikan dan menandatangani surat kuasa tersebut dan hanya meminjamkan perusahaanya secara lisan kepada Saksi Khairul, selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 2 November 2020 tesebut, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE mengikuti evaluasi kualifikasi penawaran atas nama PT. Superita Indoperkasa secara online;
Menimbang, bahwa setelah tahapan lelang selesai dilaksanakan oleh Pokja, pada tanggal 03 November 2020 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Pelalawan mengumumkan PT. Superita Indoperkasa sebagai pemenang lelang berdasarkan surat penetapan lelang Pokja 091 Nomor 027/BPBJ/POKJA-091/2020/11 tanggal 03 November 2020, dan pada tanggal 10 November 2020 Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Nomor:620/D.PUPR/BM-SPPBJ/2020/73 tentang Penunjukan Panyedia Barang dan Jasa, surat tersebut diterima oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE dari Saksi T. Rudi Mushardi, ST kemudian diserahkannya kepada Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si melalui Saksi Muhammad Arianza,SE;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang, surat pemberitahuan pemenang lelang dari Pokja Kegiatan dan Surat Penunjukan Panyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan mengadakan rapat penandatangan kontrak yang dihadiri oleh Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE selaku pihak penyedia barang dan jasa atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Junaidi, A.Md selaku PPTK Kegiatan dan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku konsultan pengawas tanpa dihadiri oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan tanpa dilengapi dengan Berita Acara tentang rapat penandatangan kontrak;
Menimbang, bahwa Saksi T. Rudi Mushardi,ST menandatangani kontrak No:620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci antara Saksi T. Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan dengan PT. Superita Indoperkasa selaku Penyedia Barang dan Jasa, dengan nilai kontrak sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 34 hari kerja, sedangkan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT. Superita Indoperkasa menandatangani kontrak pekerjaan tersebut setelah kontrak tersebut diterimanya dari Saksi Muhammad Arianza,SE, adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa adalah sebagai berikut :
Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-Harga (Rupiah) |
| a | b | C | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 125,450,000.00 | 125,450,000.00 |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselatamatan Lalu Lintas | LS | 1.00 | 21,552,000.00 | 21,552,000.00 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 147,002,000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 2.1.(1) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M³ | 45.55 | 36,017.68 | 1,640,605.28 |
| 2.3.(15) | Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm X 100 cm | M | 20.00 | 2,773,819.04 | 55,476,380.72 |
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 57,116,968.00 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK | |||||
| 3.2.(1a) | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | M³ | 34,000.00 | 50,549.92 | 1,922,697,178.00 |
| 3.4 .(1)\ | Pembersihan dan Pengelupasan Lahan | M³ | 40,000.00 | 4,721.37 | 188,854,880.00 |
| 3.5.(2a) | Geotekstil Separator Kelas 1 | M³ | 40,804.00 | 25,193.28 | 1,027,968,719.53 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 3,139,538,777.53 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 7.1.(7a) | Beton Struktur fc’ 20 MPa | M³ | 1.87 | 2,071,560.00 | 3,873,818.32 |
| 7.1.(10) | Beton fc’ 10 MPa | M³ | 2.92 | 2,148,149.43 | 6,272,569.34 |
| 7.3.(1) | Baja Tulangan Polos-BjTP 280 | Kg | 174.92 | 20,034.67 | 3,504,465.00 |
| 7.6.(1) | Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan | M³ | 431.00 | 62,981.64 | 27,145,084.69 |
| Jumlah harga Pekerjaan DIVISI 3 (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan) | 40,795,964.35 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN DIVISI 1 s.d DIVISI 7 | 3,384,453,727.88 | ||||
| PPN 10% | 338,445,372.79 | ||||
| TOTAL | 3,722,899,100.66 | ||||
| JUMLAH | 3,722,899,100.66 | ||||
Menimbang, bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 Saksi T. Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan menunjuk Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineering CV. Althis Konsultan untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur pada pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Mengetahui/memahami pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode Pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Metode Pengukuran volume pekerjaan yang benar tentang cara pengukuran dan pembayaran. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang diperlukan;
Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan;
Melakukan pemantauan dengan tetap atas prestasi kontraktor;
Segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari10% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan;
Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan;
Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial serta menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
Menyusun Justifikasi Teknis, gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak;
Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate);
Mengecek dan menandatangani dokumen- dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan;
Melakukan pelaksanaan kegiatan dan seluruh uraian pekerjaan pengawasan dimulai saat dilakukan mobilisasi personil pengawasan hingga dilakukannya serah terima pekerjaan (PHO) pekerjaan fisik yang diawasi;
Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan secara keseluruhan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif dihadapan hukum dan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa spesifikasi Acuan Kerja Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 yang dimuat di dalam Kontrak Kerja Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 mencantumkan konsep pekerjaan, spesifikasi, tahapan pekerjaan dan konsep pekerjaan yang dibuat oleh bidang perencanaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
Menimbang, bahwa setelah kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar dari PT. MKS sebagai penyandang dana, personil inti dan tenaga ahli dari PT. Superita Indoperkasa sebagaimana yang tercantum didalam kontrak kerja tidak dipekerjakan, untuk mandor dilapangan Saksi Dian Bachtiar menugaskan Saksi Richardo, SE sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020;
Menimbang, bahwa pengawasan terhadap Spesifikasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dilakukan oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, nilai kepadatan atas tanah timbunan yang diawasi oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, STdidapatkan dengan menggunakan metode koefisien dikalikan dengan jumlah volume tanah yang ditimbunkan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, tidak dilakukan perlayer dimana setiap layer pemadatan 30 cm sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, sehingga terdapat perbedaan (selisih) jumlah volume tanah yang di padatkan diatas lahan seluas 4 Hektare tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan pengawasan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Pengawasan Pekerjaan tidak menerima Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan lahan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan dan hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadat oleh Saksi Dian Bachtiar kepada Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST, sehingga pengawasan terhadap mutu pekerjaan atau mutu hasil pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Pengawasan Pekerjaan;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan atas nama PT.Superita Indoperkasa oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M tersebut tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang diperjanjikan dalam kontrak sehingga dilakukan addendum kontrak tentang perpanjangan waktu dari 34 (tiga puluh empat) hari kalender menjadi 50 (lima puluh) hari kalender sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan dengan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT.Superita Indoperkasa;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE sudah menerima pembayaran sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) melalui rekening 108-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa pada bank Mandiri Cabang Pekanbaru Sudirman Bawah;
Menimbang, bahwa Saksi Junaidi, A.Md selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) tanggal 30 November 2020 dengan bobot pekerjaan 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah sejumlah Rp.861.914.831,62 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volum, permohonan (MC) tersebut ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Menimbang, bahwa Saksi Junaidi, A.Md juga menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (Nol Dua) tanggal 15 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah Sejumlah RP1.009.661.416,67 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL,CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volume dan opname, permohonan MC tersebut ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 Saksi Junaidi, A.Md kembali menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (Nol Tiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah guna pencairan sejumlah Rp.772.832.315,79, yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md untuk penandatanganan SPP padahal pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 dan addendum terhadap pekerjaan tersebut belum dilaksanakan, permohonan MC tersebut ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa;
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci yang telah ditransfer melalui rekening Nomor : 08-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE sudah menerima uang sejumlah RP330.000.000,00,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dari Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si sudah menerima uang sebesar RP49.000.000,00,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dari Saksi Dian Bachtiar dan sisanya dipergunakan oleh Saksi Dian Bachtiar untuk operasional pekerjaan,
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 tidak selesai pada akhir bulan Desember 2020, sehingga Saksi Wardi,SE.,MM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 tidak bisa melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, karena pekerjaan tersebut selesai pada tahun 2021 melewati tahun anggaran yang tertuang dalam dipa APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2020, sehingga pembayaran untuk pekerjaan yang belum dibayarkan kepada PT. Superita Indoperkasa tersebut dianggarkan kembali pada tahun 2021;
Menimbang, bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 25/SP/PT.SI/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan, surat permohonan tersebut dilampiri dengan surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PPP/2021/036 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. selaku Direktur Utama PT. Superita Indoperkasa, Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisor Engineer CV. Althis Konsultan dan Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PAHP/2021/037.a tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST;
Menimbang, bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si.,dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan, surat permohonan tersebut di lampiri dengan surat sebagai berikut :
Berita Acara Hasil Penelitian/Penilaian Pelaksanaan Kontrak (Fisik Lapangan) tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isdamel selaku General Superintendent dan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku Supervisi Engineering;
Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. dan diketahui oleh Saksi Awaluddin, ST, M.Si. selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa atas Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.S atas nama PT.Superita Indoperkasa telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, dan terdapat temuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sejumlah RP25.738.770,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), atas temuan tersebut telah dibayar oleh Saksi Dian Bachtiar atas nama PT. Superita Indoperkasa yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan total RP25.745.270,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah) melalui bank Mandiri pada tanggal 18 November 2021;
Menimbang, bahwa dilaksanakannya Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang tidak sesuai dengan kontrak terdapat penyimpangan dan kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dan berdasarkan audit teknis yang dilakukan oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, nilai kepadatan yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 85%, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 tertanggal 06 April 2022 sebagaimana tabel berikut ini:
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Menimbang, bahwa ditemukannya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tertanggal 06 April 2022 yang diterbitkan oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T tersebut, Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara secara Total Loss berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang sudah dicabut (tidak berlaku lagi) yang tertuang dalam laporan Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebesar RP1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua koma enam puluh enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
Pembayaran = 34.000 m³ X Rp.56.549,92 = Rp.1.922.697.178,00 dikurangiPPhPasal 4 Ayat (2) = Rp.1.922.697.178,00 X3% = Rp. 57.680.915,34 Dan Pungutan Galian C yaitu 27.200 m³ X 25% X Rp.5.000,00 = Rp. 34.000.000,00
Total kerugian keuangan negara secara Total Loss sebanyak uang yang sudah diterima oleh PT. Superita Indoperkasa sejumlah Rp. 1.922.697.178,00 – Rp.57.680.915,34 – Rp.34.000.000,00 = Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua koma enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas, Perbuatan Terdakwa selaku konsultan pengawas pekerjaan dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengecekan secara cermat atas volume tanah timbun yang dipadatkan dalam lahan seluas 4 Hektare pada pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020 antara Terdakwa selaku Supervisor Engineering CV. Althis Konsultan dengan Saksi T. Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan, Terdakwa selaku pengawas pekerjaan menandatangani MC 01 sampai dengan MC 03 tanpa dilengkapi dengan backup volume (hasil pekerjaan) sehingga terdapat kelebihan bayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan Terdakwa tersebut dikualifikasi sebagai perbutan melawan hukum yang bertentangan dengan:
Pasal 1 Poin 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah :
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan huruf b, c, d dan e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara “melawan hukum” telah terpenuhi secara sah;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “ kaya “ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan;
Menurut Andi Hamzah memperkaya sebagai “ menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ; PT. Raja Grafindo Persada Jkt);
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, (Drs. Adami Chazawi , SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 42);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku PPK Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 dilaksankan oleh Saksi Dian Bachtiar ,Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, atas nama PT. Superita Indoperkasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) termasuk PPN dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 34 hari kalender sejak tanggal 27 November 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar ,Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, atas nama PT. Superita Indoperkasa tersebut terdapat kekurangan volume kepadatan tanah timbunan yang ditimbunkan diatas lahan seluas 4 Hektare yang tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak tersebut Saksi Dian Bachtiar ,Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya terlah menerima uang sejumlah RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) melalui rekening Nomor 108-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa pada bank Mandiri Cabang Pekanbaru Sudirman Bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan audit teknis yang dilakukan oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, nilai kepadatan tanah timbun yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian terdapat kekurangan volume seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 85%, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 tertanggal 06 April 2022 sebagaimana tabel berikut ini :
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Menimbang, bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan audit teknis oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T tersebut terdapat kelebihan bayar yang telah diterima oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, MSi, berdasarkan pendapat Ahli Amir Muchlis, S.Hut., beserta tim dari Inspektorat Kabupaten Pelalawan atas kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat kelebihan bayar yang menimbulkan kerugian keuangan Negara yang dihitung secara total los sebesar RP1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah koma enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku pengawas pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 yang tidak melakukan pengawasan dan pengecekan secara cermat atas volume tanah timbun yang dipadatkan dalam lahan 4 Hektare pada pekerjaan tersebut sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar yang diterima oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE,Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si telah memperkaya Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternativ yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian apabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 3 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.S atas nama PT. Superita Indoperkasa sudah dilakukan serah terima pekerjaan baik PHO maupun FHO, Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerima pekerjaan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 620/BM-PPK/BA-PAHP/2021/037.a tanggal 12 Februari 2021 dan Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 serta lahan timbunan seluas 4 Hektare tersebut sudah dimanfaatkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum bahwa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 sudah dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa, waktu pelaksanaannya melebih batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, atas keterlambatan waktu pelaksanaan tersebut PT. Superita Indoperkasa sudah membayar denda keterlambatan yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pelalawan sujumlah RP25.745.270,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah) melalui bank Mandiri pada tanggal 18 November 2021;
Menimbang, bahwa terhadap Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si atas nama PT. Superita Indoperkasa telah dilakukan Audit Teknis oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, terdapat kekurangan volume pekerjaan dimana nilai kepadatan yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 85%, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 tertanggal 06 April 2022 sebagaimana tabel berikut ini :
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Audit teknis oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci tahun 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, terhahap kerugian keuangan Negara tersebut Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara secara Total Loss berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor: 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang telah dicabut (tidak berlaku lagi), perhitungan kerugian keungan negara tersebut tertuang dalam laporan Nomor 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebesar RP1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua koma enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| Pembayaran = 34.000 m³ X Rp.56.549,92 | = | Rp.1.922.697.178,00 | |
| dikurangiPPhPasal 4 Ayat (2) | = | Rp.1.922.697.178,00 | X3% |
| = | Rp. 57.680.915,34 | ||
| Dan Pungutan Galian C yaitu 27.200 m³ X 25% X Rp.5.000,00 | = | Rp. 34.000.000,00 |
Menimbang, oleh karena perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan secara total los, sedangkan faktanya pekerjaan penimbunan tanah seluas 4 Hektare tersebut dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya,MSi atas nama PT. Superita Indoperkasa ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana audit teknis yang telah dilakukan oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pelalawan tersebut, dengan demikian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016, Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian keungan Negara dan besarnya kerugian keuangan Negara sebagai berikut :
Nilai kepadatan tanah timbunan diatas lahas seluas 4 Hektare yang sudah dilakukan audit teknis oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning sebesar 85%, sedangkan nilai kepadatan tanah timbunan diatas lahan seluas 4 Hektare pada saat PHO dan FHO sebesar 100%, dengan demikian nilai kepadatan tanah timbunan yang tidak sesuai dengan kontrak (kekurangan volume) sebesar 100%-85% = 15%;
Jumlah kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan karena kurangnya nilai kepadatan tanah timbunan (kurang volume tanah timbunan) dalam pekerjaan ini yaitu :
Nilai Pekerjaan Tanah Timbunan diatas lahan seluas 4 Hektare sesuai Kontrak sebesar RP1.922.697.178,00;
Kekurangan nilai kepadatan 15% dari nilai kontrak
Nilai kelebihan pembayaran yang menimbukan kerugian keuangan Negara sebesar 15% dari nilai kontrak yaitu : (RP1.922.697.178,00 x 15 %) = RP288.404.567,70
dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara a quo sebesar RP288.404.567,70 (dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat ribu lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi secara sah;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ”meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengajaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan mendapat anggaran untuk pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan pagu anggaran sebesar RP4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2020;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran mengikuti Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebanyak 6 perusahaan sebagai berikut :
PT. Superita Indoperkasa;
CV Best Langker;
PT Alam Lintas Indonesia;
PT Mitra Wwira Jaya;
PT Ratu Agung Pitoelas;
PT Monodon Pilar Nusantara
Bahwa pada tanggal 02 November 2020 Pokja Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ melakukan tahapan pembuktian kualifikasi perusahaan, oleh karena Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE tidak termasuk dalam personal inti perusahaan PT. Superita Indoperkasa, dan juga tidak termasuk dalam akta pendirian perusahaan, kemudian Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE yang juga berprofesi sebagai Advokad mengajukan diri menjadi Penasehat Hukum Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. untuk mendampingi Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si. dalam pelaksanaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sebagaimana Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 November 2020, namun berdasarkan keterangan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si tidak pernah memberi dan menandatangani surat kuasa tersebut dan hanya meminjamkan perusahaanya secara lisan kepada Saksi Khairul, selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 2 November 2020 tesebut, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE mengikuti evaluasi kualifikasi penawaran atas nama PT. Superita Indoperkasa secara online;
Bahwa setelah tahapan lelang selesai dilaksanakan oleh Pokja, pada tanggal 03 November 2020 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kabupaten Pelalawan mengumumkan PT. Superita Indoperkasa sebagai pemenang lelang berdasarkan surat penetapan lelang Pokja 091 Nomor 027/BPBJ/POKJA-091/2020/11 tanggal 03 November 2020, dan pada tanggal 10 November 2020 Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan menerbitkan Surat Nomor:620/D.PUPR/BM-SPPBJ/2020/73 tentang Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, surat tersebut diterima oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE dari Saksi T.Rudi Mushardi, ST kemudian diserahkannya kepada Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si melalui Saksi Muhammad Arianza,SE;
Bahwa berdasarkan surat penetapan pemenang lelang, surat pemberitahuan pemenang lelang dari Pokja Kegiatan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020, Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan mengadakan rapat penandatangan kontrak yang dihadiri oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan, Saksi Ribhan Dwi Jayana,SH,MH,CPL,CPLCE selaku pihak penyedia barang dan jasa atas nama PT. Superita Indoperkasa, Saksi Junaidi, A.Md selaku PPTK Kegiatan dan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST selaku konsultan pengawas tanpa dihadiri oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan tanpa dilengkapi dengan Berita Acara tentang rapat penandatangan kontark;
Bahwa Saksi T.Rudi Mushardi,ST menandatangani kontrak No:620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 tentang Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci antara Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku PPK Kegiatan dengan PT. Superita Indoperkasa selaku Penyedia Barang dan Jasa, dengan nilai kontrak sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 34 hari kerja, sedangkan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT. Superita Indoperkasa menandatangani kontrak pekerjaan tersebut setelah kontrak tersebut diterimanya dari Saksi Muhammad Arianza,SE, adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. Superita Indoperkasa terlampir dalam kontrak;
Bahwa setelah kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaanya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar dari PT. MKS sebagai penyandang dana, personil inti dan tenaga ahli dari PT. Superita Indoperkasa sebagaimana yang tercantum didalam kontrak kerja tidak dipekerjakan, untuk mandor dilapangan Saksi Dian Bachtiar menugaskan Saksi Richardo, SE sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020;
Bahwa pengawasan terhadap Spesifikasi Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 dilakukan oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, ST berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, nilai kepadatan atas tanah timbunan yang diawasi oleh Terdakwa Sigit Pratama Bakti, STdidapatkan dengan menggunakan metode koefisien dikalikan dengan jumlah volume tanah yang ditimbunkan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, tidak dilakukan perlayer dimana setiap layer pemadatan 30 cm sebagaimana yang tercamtum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, sehingga terdapat perbedaan (selisih) jumlah volume tanah yang di padatkan diatas lahan seluas 4 Hektare tersebut;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan atas nama PT.Superita Indoperkasa oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M tersebut tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang diperjanjikan dalam kontrak sehingga dilakukan addendum kontrak tentang perpanjangan waktu dari 34 (tiga puluh empat) hari kalender menjadi 50 (lima puluh) hari kalender sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi T.Rudi Mushardi,ST selaku PPK kegiatan dengan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si selaku direktur PT.Superita Indoperkasa;
Bahwa terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si, Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE atas nama PT. Superita Indoperkasa sudah menerima pembayaran sebesar RP3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus koma enam puluh enam rupiah) melalui rekening Nomor : 108-00-2062697-5 atas nama PT. Superita Indoperkasa pada bank Mandiri Cabang Pekanbaru Sudirman Bawah;
Bahwa Saksi Junaidi, A.Md selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 01 (Nol Satu) tanggal 30 November 2020 dengan bobot pekerjaan 30,40% untuk Item Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah sejumlah Rp.861.914.831,62 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volume;
Bahwa Saksi Junaidi, A.Md juga menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 02 (NolDua) tanggal 15 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 60,01% untuk item pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tanah Sejumlah RP1.009.661.416,67 yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL,CPCLE untuk penandatanganan SPP tanpa dilengkapi dengan backup volume dan opname:
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 Saksi Junaidi, A.Md kembali menerima pengajuan Sertifikat Bulanan MC Nomor 03 (NolTiga) tanggal 29 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 84,79% untuk Item Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah guna pencairan sejumlah Rp.772.832.315,79, yang diajukan oleh Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE kepada Saksi Junaidi, A.Md untuk penandatanganan SPP padahal pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana kontrak Nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 dan addendum terhadap pekerjaan tersebut belum dilaksanakan;
Bahwa atas pembayaran Pekerjaan tersebut, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE sudah menerima uang sejumlah RP330.000.000,00,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dari Saksi Saksi Dian Bachtiar dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si sudah menerima uang sebesar RP49.000.000,00,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dari Saksi Dian Bachtiar dan sisanya dipergunakan oleh Saksi Dian Bachtiar untuk operasional pekerjaan;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tidak selesai pada akhir bulan Desember 2020, sehingga Saksi Wardi,SE.,MM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pekerjaan tersebut tidak bisa melakukan pemeriksaan adminitrasi hasil pekerjaan, karena pekerjaan tersebut selesai pada tanggal tahun 2021 melewati tahun anggaran yang tertuang dalam dipa APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2020, sehingga pembayaran untuk pekerjaan yang belum dibayarkan kepada PT. Superita Indoperkasa tersebut dianggarkan kembali pada tahun 2021;
Bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 25/SP/PT.SI/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan;
Bahwa PT. Superita Indoperkasa mengajukan Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si.,dan Serah terima hasil perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Saksi T.Rudi Mushardi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan:
Bahwa atas Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, dan terdapat temuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sejumlah RP25.738.770,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), terhadap temuan tersebut telah dibayar oleh Saksi Dian Bachtiar atas nama PT. Superita Indoperkasa yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pelalawan dengan total RP25.745.270,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah) melalui bank Mandiri pada tanggal 18 November 2021;
Bahwa Terdakwa selaku Pengawas Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 tidak melakukan pengawasan kualitas dan kwantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Dian Bachtiar, Saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE dan Saksi Ir. Hj. Henny Nicke Wijaya, M.Si atas nama PT. Superita Indoperkasa dengan baik sehingga terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, berdasarkan Audit teknis yang telah dilakukan oleh Ahli Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, nilai kepadatan tanah timbunan yang diperoleh saat Ahli melakukan pengujian seharusnya adalah 95%, hasil yang ditemukan dilapangan adalah 85%, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kabupaten Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2020 tertanggal 06 April 2022 sebagaimana tabel berikut ini :
| Area | Volume | Titik | ko koordinat | Kepadatan lapangan (gr/cm3) | Derajat kepadatan (%) |
| I | 3.156.25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | B – 0 + 100 | 1,59 | 98,27 | ||
| 3 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 | ||
| 4 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 5 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata – rata | 88,71 | ||||
| II | 3.156,25 | 1 | B – 0 + 075 | 1,37 | 84,18 |
| 2 | c – 0 + 075 | 1,50 | 92,62 | ||
| 3 | G – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| 4 | c – 0 + 050 | 1,61 | 99,23 | ||
| Rata- rata | 91,13 | ||||
| III | 2.525,00 | 1 | B – 0 + 175 | 1,45 | 89,57 |
| 2 | f – 0 + 075 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | d – 0 + 150 | 1,31 | 80,68 | ||
| Rata - rata | 86,75 | ||||
| IV | 1.893,75 | 1 | f – 0 + 100 | 1,30 | 79,98 |
| 2 | f – 0 + 175 | 1,46 | 90,01 | ||
| 3 | g – 0 + 125 | 1,35 | 83,15 | ||
| 4 | g – 0 + 075 | 1,44 | 88,49 | ||
| Rata rata | 85,41 | ||||
| Jalan masuk | 2.484,60 | 1 | STA+023 | 1,49 | 91,58 |
| 2 | STA+075 | 1,16 | 71,18 | ||
| 3 | STA+123 | 1,51 | 92,89 | ||
| Rata - rata | 85,22 | ||||
| Max | 99,23 | ||||
| Min | 71,18 |
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Audit teknis oleh Ahli Fisik Pekerjaan Ir. Virgo Trisep Haris, M.T dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru atas Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume kepadatan tanah timbunan diatas lahan seluas 4 Hektare sebesar 15% dari nilai kontrak yaitu : (RP1.922.697.178,00 x 15 %) = RP288.404.567,70 yang merupakan kerugian keuangan negara adalah wujud dari perbuatan yang dilakukan secara bersama - sama antara Terdakwa selaku konsultan pengawas pekerjaan dengan Para Pihak yang terlibat dalam Pekerjaan Kegiatan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2020 masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “secara bersama-sama” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini dan selama pemeriksaan perkara aquo, Majelis tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Terdakwa memperoleh dan/atau menerima aliran dana dari pelaksanaan Pekerjaan tersebut, maka terhadap Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 22 Februari 2023 pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan Terdakwa Untuk Seluruhnya
Menyatakan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, atau pun Dakwaan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; "Ex aequo et bono"
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, setelah Majelis Hakim mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan ataupun melapaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara pribadi yang diajukan secara tertulis pada tanggal 28 Februari 2023 pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil- adilnya serta atas pekerjaan tanah timbunan diatas lahan seluas 4 Hektare yang sudah dilaksanakan tersebut dinilai oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil- adilnya dan seringan-ringannya akan Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan dengan amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa permohonan Terdakwa mohon Majelis Hakim mempertimbangkan pekerjaan tanah timbunan diatas lahan seluas 4 Hektare yang sudah dilaksanakan tersebut dinilai oleh Majelis Hakim sudah Majelis pertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 02 Maret 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa serta tetap pada Tuntutan Pidananya;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 06 Maret 2023 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primer telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Primair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka terhadap dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Nomor 1 sampai dengan nomor 85 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan melalui saksi Malanton L. Gaol, ST dan barang bukti nomor 86 sampai dengan nomor 87 dikembalikan kepada saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Terdakwa merasa tidak bersalah;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sigit Pratama Bakti, S.T. Als Sigit Bin Soebekti (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/29 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/01 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanpa tanggal Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/30 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/1.b/2020/31 tanggal 03 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/1.a/2020/27 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/04 tanggal 08 Januari 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Nomor. KPTS.821/PUPR/2020/ tanggal 08 Januari 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14.A tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/14 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 April 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2020/18.a tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor KPTS.821/DPUPR/2020/18 tanggal 08 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 28 Juli 2020;
1 (satu) rangkap asli surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/I.a/2020/26 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. KPTS.821/DPUPR/2020/02 tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 tanggal 27 Maret 2020;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.f tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.g tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Agustus 2021;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08.h tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor : KPTS.821/DPUPR/2021/08 tanggal 27 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Oktober 2021;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 821. 12/Kp/I/2004/06 tentang pengangakatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama JUNAIDI, A. Md pada tanggal 02 Januari 2004;
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil nomor : 877/BKPSDM /2020/22 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 800/BKPSDM/2020/23 atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2020/85 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas nama JUNAIDI, A. Md tanggal 7 Januari 2020;
1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 877/BKPSDM/2021/926 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : 800/BKPSDM/2021/924 atas nama JUNAIDI, Amd tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) rangkap photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts. 821.1/KP/IV/2002/196 lampiran : 1(satu) daftar tentang penngangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 April 2002 atas nama T. RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy berita acara pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil nomor : 877/BKP2D/2019/536 pada tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan pelantikan nomor : 800/BKP2D/2019/537 tanggal 2 Mei 2019 atas nama T.RUDIMUSHARDI, ST;
1 (satu) lembar photo copy Petikan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.821.2/BKPSDM/2021/797 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tanggal 29 Juli 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/2059.a atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 29 Oktober 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800/BKPSDM-MIK/2021/925 atas nama AWALUDDIN, ST, M.Si tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) lembar asli Surat Telaaah Staf perihal Pengunduran Diri Sebagai Staff Teknis Kegiatan Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas nama FLORISA, ST;
1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBDP Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0388/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 15 Desember 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya No. SPM : 0660/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 29 Desember 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0475/SPM/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/2021 tanggal 24 Nopember 2021;
1 (satu) bundel asli dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya nomor : 0330/SPM/LS/1.03.1.1/2020 tanggal 1 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07264/SP2D/2020 tanggal 3 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 08173/SP2D/2020 tanggal 16 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 09955/SP2D/2020 tanggal 30 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta kelengkapannya nomor : 07545/SP2D/2021 tanggal 20 Desember 2021;
1 (satu) bundel asli Sertifikat Bulanan MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Sertifikat Bulanan MC Nomor : 04 (empat), tanggal SPMK : 27 November 2020, tanggal MC : 25 Januari 2021 kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : Paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 01 (Nol Satu) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 02 (Nol Dua) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy Foto Dokumentasi MC Nomor : 03 (Nol Tiga) tanggal SPMK 27 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 Tahun Anggaran 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa, Konsultan CV. Altis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan November 2020 tanggal 27 November 2020 s/d 30 November 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 30 November 2020 s/d 13 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Desember 2020 tanggal 14 Desember 2020 s/d 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulan Januari 2021 tanggal 31 Desember 2020 s/d 31 Januari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel asli Laporan Bulan Februari 2021 tanggal 01 Februari 2021 s/d 18 Februari 2021 Kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi;
1 (satu) bundel photo copy Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Lokasi Kecamatan Pangkalan Kerinci, CV. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel asli Spesifikasi Acuan Kerja Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Pekerjaan Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kab. Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli Metode Pelaksanaan Pekerjaan Timbunan;
1 (satu) bundel asli Gambar Rencana Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pkl. Kerinci, Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen SHOP DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel asli dokumen AS BUILT DRAWING Paket Pekerjaan : Paket 5 Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Timbunan Biasa PT. Superita Indoperkasa Desember 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci Tahun 2020;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Perpanjangan Waktu dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 22/SP/ADD-PT.SI/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan 1 (satu) lembar photo copy Lampiran Data Curah Hujan dan Hari Hujan Wilayah Pelalawan dan Sekitarnya Tahun 2020 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II tanggal 30 Desember 2020;
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Addendum – I (Pertama) Penambahan Waktu terhadap surat Perjanjian (Kontrak Satuan Harga) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/ADD-I/2020/77.a tanggal 31 Desember 2020 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2020 Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Nomor : 620/BM-PPK/BA-STPP/2021/038 tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) lembar photo copy Surat Permohonan Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indoperkasa kepada Kabid Bina Marga DPUPR Kab. Pelalawan Selaku Kuasa Pengguna Anggara Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 32/SP/PT.SI/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021;
1 (satu) bundel photo copy dokumen Berita Acara Serah Terima Terakhir (Final Hand Over) Nomor : 620/D.PUPR/BA-FHO/2021/456.a tanggal 18 Agustus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen Paket 5 (Lima) Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kab. Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci - Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi dengan PT. Superita Indoperkasa, Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) rangkap photo copy Undangan Pengadaan Langsung Nomor : 600/DPUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/275 tanggal 27 Oktober 2020 Kepada CV. Althis Konsultan;
1 (satu) lembar photo copy Surat Penetapan Penyedia Jasa Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/282 tanggal 30 Oktober 2020, Nama Perusahaan CV. Althis Konsultan;
1 (satu) rangkap photo copy Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : 600/PUPR/PPJB/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/284 tanggal 30 Oktober 2020 Pekerjaan Pengawasan Teknis Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, HPS Rp.95.973.166,67;
1 (satu) bundel photo copy Surat Bupati Pelalawan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Nomor : 700/ITDAKAB-PLLW/V/2021/13 tanggal 10 Mei 2021 Hal Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau;
1 (satu) bundel dokumen photo copy surat keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2020/17 tentang penunjukan pengguna anggaran, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
1 (satu) bundel dokumen photo copy pemilihan pengadaan langsung Nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/274 untuk pengadaan pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci, pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen pengadaan untuk paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi di KAB. Pelalawan Kec. PKL Kerinci Kegiatan Pembangunan jalan dan jembatan kelompok kerja unit layanan pengadaan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy berita acara pemasukan dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/276 pada tanggal 28 Oktober 2020;
1 (satu) bundel photo copy berita acara evaluasi dokumen penawaran nomor : 600/PUPR/PPBJ/01/BM/PJDJ/PGWS/P/2020/281, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. Pangkalan Kerinci, sumber dana : APBD-P Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran : 2020;
1 (satu) bundel photo copy surat perjanjian kerja nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 pekerjaan paket 8 (delapan) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci antara pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dengan CV. Althis konsultan tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy kerangka acuan kerja pekerjaan paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan Kec. Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/03 tanggal 21 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat provinsi Riau di KAB. Pelalawan Kec. PKL. Kerinci, kelompok kerja pemilihan POKJA-091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy peraturan Bupati Pelalawan nomor 60 tahun 2018 tentang standar satuan harga tertinggi barang/jasa pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2018;
1 (satu) bundel photo copy harga perkiraan sendiri rekapitulasi biaya, kegiatan : pembangunan jalan dan jembatan, pekerjaan : paket 8 (delapan) pengawasan teknis penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, lokasi : Kabupaten Pelalawan, waktu : 34 hari kalender;
1 (satu) bundel photo copy addendum II dokumen pemilihan nomor : 027/BPBJ/POKJA-091/2020/07 tanggal : 24 Oktober 2020 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci kelompok kerja pemilihan POKJA – 091 pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor 029/SPD/X/2020/1.03.1.1 Tahun 2020 tentang surat penyediaan dan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2020;
1 (satu) bundel photo copy dokumen laporan harian tanggal 16 Desember 2020, 17 Desember 2020, 18 Desember 2020, 19 Desember 2020, pekerjaan : paket 5 (lima) pembangunan dan pematangan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi, KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, TGL Kontrak : 27 November 2020, Kontraktor : PT. Superita Indoperkasa, Konsultan : PT. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy informasi tender;
1 (satu) rangkap photo copy surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.900/BPKAD/2021/50 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021;
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Jumlah anggaran 57.239.615.000,00 (lima puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
1 (satu) bundel photo copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 jumlah anggaran 50.480.408.000,00 (lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan nomor : tanggal 30 November 2020 dengan Pihak Pertama T. RUDI MUSHARDI, ST dan Pihak Kedua Ir. Henny Nicke Wijaya;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 02 (Nol Dua) Tanggal SPMK : 15 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA MC Nomor : 03 (Nol Tiga) Tanggal SPMK : 29 Desember 2020, perkerjaan : Pembangunan dan Pematangan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi KAB. Pelalawan KEC. PKL. Kerinci,- Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi, Nomor Kontrak : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77, Tanggal Kontrak : 27 November 2020, Tahun Anggaran : 2020, Kontraktor PT. Superita Indoperkasa Konsultan CV. Altis Consultan;
1 (satu) bundel photo copy BACKUP DATA Kegiatan : Pembangunan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan : Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan KEC. PKL. Kerinci, Kontraktor Pelaksana PT. Superita Indo Perkasa, Konsultan Pengawas : CV. Althis Konsultan;
1 (satu) bundel photo copy surat nomor : 620/D.PUPR/BM/2020/580 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa TA 2020 Kepada Sekretaris Daerah KAB. Pelalawan Up Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) KAB. Pelalawan ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) T. RUDI MUSHARDI, ST;
dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan melalui saksi Malanton L. Gaol, ST;
1 (satu) rangkap asli Surat Kuasa Khusus No. 061/JDRCO-SIP/SKK/XI/2020 tanggal 2 november 2020;
1 (satu) lembar asli surat pencabutan kuasa yang di tandatangan oleh HENNY NICKE WIJAYA tanggal 29 Juli 2022.
dikembalikan kepada saksi Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wahyudi Putra Zainal, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H Dr. Salomo Ginting, S.H.,M.H.
Yelmi.,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Wahyudi Putra Zainal, SH.,MH