19/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MARTHIN PARDEDE, S.H. Terdakwa: SUHARIANTO als RIAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUHARIANTO als RIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang daging Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus /2023/Lbp/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1 | Nama lengkap | : | SUHARIANTO als RIAN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Perbaungan; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 35 Tahun / 19 Januari 1987; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Emplasmen Melati Kebun PTPN II Desa Melati Kebun Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/424/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 28 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 8 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : Roni Nainggolan,S.H., Advokad/ Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Filadelfia yang berkedudukan di Jalan Bunga Raya, Perumahan Griya Asam Kumbang Blok E Nomor 71 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 24 Januari 2023 Nomor : 19/Pid.Sus/2023/PN Lbp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 19 Januari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 19 Januari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa “Suharianto als Rian” telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dalam surat dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Suharianto als Rian” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang daging;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan tertanggal 7 Maret 2023 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berlaku sopan didalam persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa alat bukti (1(satu) bilah parang daging) sama sekali tidak digunakan atau dikeluarkan dari tas oleh terdakwa dalam pertengkaran antara terdakwa dengan saksi HENDRI BUDI HARTO;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa Telah memohon maaf terhadap saksi HENDRI BUDI HARTO (abang kandung Terdakwa);
Bahwa Saksi HENDRI BUDI HARTO (abang kandung Terdakwa) telah memaafkanTerdakwa ;
Bahwa Saksi HENDRI BUDI HARTO (abang kandung Terdakwa) danTerdakwa telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan tertulis;
Nota perdamaian terlampir di Pledoi;
Demi kepentingan hukum dan hak asasi manusia serta dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kami penasehat Hukum memohon
Agar Terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan hukum
Agar Terdakwa tidak dijatuhi hukuman yang berat apabila Terdakwa terbukti bersalah sesuai yang dituntutkan oleh Jaksa Penutut Umum
Berdasarkan uraian di atas, kami Penasehat Hukum bermaksud memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo untuk berkenan
PRIMAIR
Menerima permohonan Penasehat Hukum Terdakwa
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pengadilan negeri Labuhan Deli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUHARIANTO als RIAN pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Joko Andri, saksi Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan disalah satu rumah warga, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya para saksi di salah satu rumah tempat keributan tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang bertengkar mulut dengan saksi HENDRI BUDI HARTO yang merupakan abang kandung Terdakwa dimana saksi HENDRI BUDI HARTO mengatakan bahwa Terdakwa sering membuat keributan di rumahnya dan Terdakwa sering meminta uang kepada saksi HENDRI BUDI HARTO secara paksa sehingga para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya tersebut ternyata berisi 1 (satu) bilah parang daging, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang daging tersebut untuk menjaga diri, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang daging tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir barang dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis parang tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban Hendri Budi Harto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi dihadirkan didalam persidangan hari ini sebagai saksi atas tindak pidana memiliki, membawa senjata tajam yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Senin tanggal 29 agustuts 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan;
Bahwa yang dilakuakn Terdakwa terhadap Saksi sebelum Terdakwa diamankan Polisi adalah Terdakwa marah-marah kepada Saksi dengan tujuan agar diberikan uang dengan membawa senjata tajam dari dalam tas milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah 1 (satu) buah parang daging didalam tas sandang milik Terdakwa;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 pada saat itu Saksi dengan berada dirumah tiba-tiba Terdakwa datang kerumah Saksi dengan posisinya Terdakwa berada didepan rumah Saksi lalu Terdakwa mengajak Saksi bercerita, terdakwa menyuruh Saksi mengembalikan pakaian istrinya kekampung, karena Saksi menolak kemudia Terdakwa marah dan memaki Saksi hingga warga sekitar datang dan menghubungi Polisi karena Saksi beritaahukan jika Terdakwa membawa senjata tajam didalam tasnya, karena Terdakwa sering membawa senjata tajam ditasnya Terdakwa sering mendatangi Saksi kekantor tempat Saksi bekerja dan meminta uang kepada Saksi;
Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap berupa 1 (satu) buah parang daging;
Bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, barang berupa 1 (satu) buah parang daging milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging kami temukan dari tas sandang milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging di bawa Terdakwa dari rumahnya di Perbaungan;
Bahwa tidak ada barang bukti lain yang ditemuka saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang daging untuk menakuti Saksi jika Terdakwa mau meminta uang kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada keprluan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa sudah sering membawa senjata tajam didalam tas nya untuk menakuti Saksi saat Terdakwa meminta uang kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, membawa 1 (satu) buah parang daging tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi korban tersebut, Terdakwa memberikan pendapat serta membenarkannya;
Saksi Joko Andri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi dihadirkan didalam persidangan hari ini sebagai saksi atas tindak pidana memiliki, membawa senjata tajam yang Terdakwa lakukan;
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 29 agustuts 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki, membawa senjata tajam dari Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya;
Bahwa berawal saksi saksi, Ridarmi Ginting dan saksi yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan disalah satu rumah warga, berdasarkan informasi tersebut kemudian kami menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya para saksi disalah satu rumah tempat keributan tersebut kami melihat Terdakwa sedang bertengkar mulut dengan saksi HENDRI BUDI HARTO yang merupakan abang kandung Terdakwa dimana saksi HENDRI BUDI HARTO mengatakan bahwa Terdakwa sering membuat keributan dirumahnya dan Terdakwa sering meminta uang kepada saksi HENDRI BUDI HARTO secara paksa sehingga kami langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya tersebut ternyata berisi 1 (satu) bilah parang daging, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang daging tersebut untuk menjaga diri, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang daging tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir barang dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis parang tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap berupa 1 (satu) buah parang daging;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, barang berupa 1 (satu) buah parang daging milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging kami temukan dari tas sandang milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging di bawa Terdakwa dari rumahnya di Perbaungan;
Bahwa tidak ada barang bukti lain yang ditemuka saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa utuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, membawa 1 (satu) buah parang daging tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat serta membenarkannya;
Saksi Winsdy Saragih, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi dihadirkan didalam persidangan hari ini sebagai saksi atas tindak pidana memiliki, membawa senjata tajam yang Terdakwa lakukan;
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 29 agustuts 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki, membawa senjata tajam dari Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya;
Bahwa berawal saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan disalah satu rumah warga, berdasarkan informasi tersebut kemudian kami menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya para saksi disalah satu rumah tempat keributan tersebut kami melihat Terdakwa sedang bertengkar mulut dengan saksi HENDRI BUDI HARTO yang merupakan abang kandung Terdakwa dimana saksi HENDRI BUDI HARTO mengatakan bahwa Terdakwa sering membuat keributan dirumahnya dan Terdakwa sering meminta uang kepada saksi HENDRI BUDI HARTO secara paksa sehingga kami langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya tersebut ternyata berisi 1 (satu) bilah parang daging, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang daging tersebut untuk menjaga diri, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang daging tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir barang dan terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis parang tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan sewaktu Terdakwa ditangkap berupa 1 (satu) buah parang daging;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, barang berupa 1 (satu) buah parang daging milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging kami temukan dari tas sandang milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang daging di bawa Terdakwa dari rumahnya di Perbaungan;
Bahwa tidak ada barang bukti lain yang ditemuka saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa utuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, membawa 1 (satu) buah parang daging tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa dihadirkan didalam persidangan hari ini sebagai Terdakwa atas kasus memiliki, membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 29 agustuts 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa, memiliki senjata tajam tersebut untuk menjaga diri Terdakwa karena Terdakwa sering keluar malam;
Bahwa Terdakwa marah-marah dan memaki Saksi Hendri karena Terdakwa kesal abang Terdakwa tidak membuka pintu rumahnya;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan menggunakan tas sandang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang daging tersebut dari rumah Terdakwa di Perbaungan;
Bahwa pemilik 1 (satu buah parang daging tersebut adalah milik ayah Terdakwa yang Terdakwa bawa dari Perbaungan dan Terdakwa simpan didalam tas selempang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melukai orang lain dengan parang daging yang Terdakwa bawa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Hendri adalah Saksi Hendri abang kandung Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa parang daging tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa belum berdamai dengan Saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang daging;
Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa : 1 (satu) lembar surat Pernyataan Damai, tangga; 1 Pebruari 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022. sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan di salah satu rumah warga, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih di salah satu rumah tempat keributan tersebut saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih melihat Terdakwa sedang bertengkar mulut dengan saksi Hendri Budi Harto yang merupakan abang kandung Terdakwa dimana saksi Hendri Budi Harto mengatakan bahwa Terdakwa sering membuat keributan di rumahnya dan Terdakwa sering meminta uang kepada saksi Hendri Budi Harto secara paksa sehingga saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya tersebut ternyata berisi 1 (satu) bilah parang daging, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang daging tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa benar Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang daging tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir barang;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis parang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara RI Nomor : 78 tahun 1951), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majwelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa pengertian “Barang Siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang ia dilakukan apabila perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa terhadap “Barang siapa” diatas, Hakim akan mempertimbangkannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama SUHARIANTO als RIAN dengan segala identitasnya sebagamana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA : PDM-53/LPKAM.1/Eku.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan bersesuaian dengan segala hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa SUHARIANTO als RIAN tersebut dihadapkan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa SUHARIANTO als RIAN dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa SUHARIANTO als RIAN adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa apa yang dimaksud dengan “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” sebagaimana bagian dari unsur diatas adalah menunjukkan legalitas kepemilikan atas senjata penikam / penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan” sebagaimana bagian dari unsur di atas dapat disimpulkan bahwa setiap unsur harus diartikan secara limitatif yang masing-masing unsur mempunyai tujuan tersendiri tergantung kepada maksud dari setiap pelaku;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LN. No. 78 Tahun 1951) menyebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 (LN. No. 78 Tahun 1951), disebutkan dengan tegas bahwa senjata dengan kategori senjata penikam, penusuk ataupun pemukul haruslah memiliki, diberi hak atau izin untuk menguasai, memiliki, membawa, menyimpan, mengangkut dan atau mempergunakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, di persidangan didapati fakta-fakta bahwa benar pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022. sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Gang Keluarga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan di salah satu rumah warga, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih di salah satu rumah tempat keributan tersebut saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih melihat Terdakwa sedang bertengkar mulut dengan saksi Hendri Budi Harto yang merupakan abang kandung Terdakwa dimana saksi Hendri Budi Harto mengatakan bahwa Terdakwa sering membuat keributan di rumahnya dan Terdakwa sering meminta uang kepada saksi Hendri Budi Harto secara paksa sehingga saksi Joko Andri, Ridarmi Ginting dan saksi Winsdy Saragih langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya tersebut ternyata berisi 1 (satu) bilah parang daging dan Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang daging tersebut dengan alasan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang daging tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir barang;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam jenis parang tersebut;
Menimbang, bahwa karena saat itu senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk proses selanjutnya dan ternyata Terdakwa tidak ada memperoleh inin yang sah untuk membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa dan raga orang lain, maka Terdakwa telah tanpa hak melakukan perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara RI Nomor : 78 tahun 1951) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya bahwa dalam teori tujuan pemidanaan telah ditegaskan bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat atau mencegah terulangnya kejahatan yang dimaksud, dengan kata lain pemidanaan lebih ditujukan untuk membuat pelaku kejahatan menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya bukanlah lamanya pemidanaan diharapkan oleh Majelis Hakim pada Terdakwa akan tetapi kualitas dari pemidanan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa tentang keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi permohonan tersebut akan dipertimbangkan secara bersamaan dalam pertimbangan aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang daging, adalah barang yang dikhawatirkan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih relatif muda sehingga dengan berjalannya waktu diharapkan dapat merubah sikap dan perilakunya dimasa yang akan datang sehingga dapat menjadi panutan di dalam keluarga dan di tengah-tengah masyarakat;
Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara RI Nomor : 78 tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUHARIANTO als RIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang daging
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023, oleh Erwinson Nababan, S.H., selaku Hakim Ketua, Hiras Sitanggang, S.H., M.M. dan Hendrawan Nainggolan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Marthin Pardede, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hiras Sitanggang, S.H., M.M. | Hakim Ketua, Erwinson Nababan, S.H. | ||
| Hendrawan Nainggolan, S.H. | |||
| Panitera Pengganti, Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H. | |||