634/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 634/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADIK SRI S,SH Terdakwa: ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan“ sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp. 10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Satu buah mesin press; Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar; Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar; Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar; Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar; Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar; Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll; 26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako); Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak; 25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar); Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar; Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah; Alat ayakan besar sejumlah satu buah; Lem Rajawali sejumlah 4 buah; 3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar; Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg; Satu buah mixer; Satu buah alat timbangan; Dua botol score 1 Matador; Satu botol pewarna makanan merah muda; Satu botol pewarna makanan hijau apel; Satu kotak pewarna makanan warna biru; Satu botol spirtus; 3 buah Nota UD. Angka Jaya; Satu buah stempel UD Angka Jaya; Satu buah gunting; 2 buah cutter; Satu lakban bening; 20 buah lem G; 3 buah BAK; Satu timba putih; Satu buah corong warna biru; Satu buah corong warna merah muda; Satu buah ayakan kecil warna merah muda; Satu buah gelas takar; Satu unit handphone merk REALME warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 634/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Antoni Frenkyando S Bin Halim;
Tempat lahir : Jember;
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/10 Oktober 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung,
Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa Antoni Frenkyando S Bin Halim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 634/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 634/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan “ sebagaimana diatur dan diancam pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan Rutan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) subsidair 2( dua ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar ia dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Primair :
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam. 23.00 WIB atau pada bulan Agustus 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal.
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA.
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut.
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Alat Produksi berupa
Mixer
Alat ayakan
Bak plastik
Timba plastik
Corong
Timbangan
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember.
Alat Pengemasan
Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember.
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani.
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah.
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 250.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 105.000
kemasan botol 50 ml harga Rp 58.000
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 178.000
kemasan botol 80 ml harga Rp 64.000
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp 200.000
kemasan botol 50 ml hargaRp 105.000
kemasan botol 10 ml harga Rp 26.000
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp 175.000
kemasan botol 250 ml harga Rp 92.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 40.000
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp 175.000
kemasan plastik 25 g harga Rp 50.000
PEGASUS500SC (Pestisida Cair)kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam. 23.00 WIB atau pada bulan Agustus 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal.
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA.
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut.
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
2). Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
3). Alat Produksi berupa
Mixer
Alat ayakan
Bak plastik
Timba plastik
Corong
Timbangan
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember.
Alat Pengemasan
Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember.
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani.
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah.
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 250.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 105.000
kemasan botol 50 ml harga Rp 58.000
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 178.000
kemasan botol 80 ml harga Rp 64.000
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp 200.000
kemasan botol 50 ml hargaRp 105.000
kemasan botol 10 ml harga Rp 26.000
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp 175.000
kemasan botol 250 ml harga Rp 92.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 40.000
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp 175.000
kemasan plastik 25 g harga Rp 50.000
PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih subsidair :
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam. 23.00 WIB atau pada bulan Agustus 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang memperdagangkan barang dan /atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan /atau jasa dan /atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 100 . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal.
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA.
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut.
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
a. Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
2). Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
3). Alat Produksi berupa
Mixer
Alat ayakan
Bak plastik
Timba plastik
Corong
Timbangan
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember.
4). Alat Pengemasan
5). Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember.
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani.
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah.
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 250.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 105.000
kemasan botol 50 ml harga Rp 58.000
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 178.000
kemasan botol 80 ml harga Rp 64.000
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp 200.000
kemasan botol 50 ml hargaRp 105.000
kemasan botol 10 ml harga Rp 26.000
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp 175.000
kemasan botol 250 ml harga Rp 92.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 40.000
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp 175.000
kemasan plastik 25 g harga Rp 50.000
PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam. 23.00 WIB atau pada bulan Agustus 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal.
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA.
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut.
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
a. Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
2). Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
3). Alat Produksi berupa
Mixer
Alat ayakan
Bak plastik
Timba plastik
Corong
Timbangan
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember.
4). Alat Pengemasan
5). Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember.
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani.
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah.
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 250.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 105.000
kemasan botol 50 ml harga Rp 58.000
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 178.000
kemasan botol 80 ml harga Rp 64.000
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp 200.000
kemasan botol 50 ml hargaRp 105.000
kemasan botol 10 ml harga Rp 26.000
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp 175.000
kemasan botol 250 ml harga Rp 92.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 40.000
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp 175.000
kemasan plastik 25 g harga Rp 50.000
PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam. 23.00 WIB atau pada bulan Agustus 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Paguan RT. 002/RW. 002, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan /atau jasa tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal.
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml,
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram,
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml,
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA.
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut.
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
a. Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember
2). Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat.
3). Alat Produksi berupa
Mixer
Alat ayakan
Bak plastik
Timba plastik
Corong
Timbangan
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember.
4). Alat Pengemasan
5). Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember.
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter.
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani.
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember.
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah.
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 250.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 105.000
kemasan botol 50 ml harga Rp 58.000
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp 178.000
kemasan botol 80 ml harga Rp 64.000
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp 200.000
kemasan botol 50 ml hargaRp 105.000
kemasan botol 10 ml harga Rp 26.000
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp 175.000
kemasan botol 250 ml harga Rp 92.000
kemasan botol 100 ml harga Rp 40.000
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp 175.000
kemasan plastik 25 g harga Rp 50.000
PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Royke Bagalatu, S.H, di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai tim legal dari kuasa PT. SYGENTA Indonesia;
Bahwa saksi menjelaskan peristiwa tersebut diawali adanya informasi dari para petani serta para konsumen yang membeli melalui online shop pada aplikasi “Shopee” terkait dengan perdagangan Pestisida Merk Amistar TOP 325 SCdan SCORE 250EC yang banyak mendapat komplain dan merugikan petani karena diduga adanya pemalsuan merk dan/atau produk-produk milik PT. SYNGENTA INDONESIA, dengan adanya hal tersebut perusahan pemilik merk yaitu Syngenta Participations AG/PT. SYNGENTA INDONESIA memberikan kuasa kepada saksi untuk melakukan investigasi dan didapati para pelakuusaha yang telah memperdagangkan produk-produk yang diketahui merupakan hasil kejahatan pemalsuan merek milik Syngenta Participations AG/PT. SYNGENTA INDONESIA setelah saksi melakukan pembelian melalui online shop pada aplikasi “Shopee” produk Pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC yang diduga dipalsukan, kemudian sampel produk tersebut saksi periksakan kepada pihak PT. SYNGENTA INDONESIA dan ternyata benar bahwa produk-produk tersebut bukan merupakan produk asli buatan PT. SYNGENTA INDONESIA atau palsu dengan perbedaan :
Jenis tulisan berbeda dengan standart;
Jenis Label;
nomor batch;
cap warna dan tulisan sygenta berbeda;
harga barang lebih murah dari produk yang asli;
Bahwa awalnya saksi melakukan sampel pembelian produk yang diduga palsu secara on line di aplikasi ”shopee” yang mana pada profil toko online nya terdapat keterangan dari Jember antara lain :
Pestisida Merk Amistar TOP 325 SC ukuran 100 ml seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) padahal untuk Pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC ukuran 100 ml yang asli dari PT SYNGENTA INDONESIA seharga Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml seharga Rp. 53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) padahal untuk Pestisida SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml yang asli dari PT SYNGENTA INDONESIA seharga Rp. 64.000,00 (enam puluh empat ribu rupiah).
kemudian sampel produk tersebut saksi periksakan kepada pihak PT. SYNGENTA INDONESIA dan ternyata benar bahwa produk-produk tersebut bukan merupakan produk asli buatan PT. SYNGENTA INDONESIA atau palsu;
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Bahwa yang menjadi korban dari dugaan pemalsuan merk PT SYNGENTA INDONESIA adalah Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01020120052228 28 Agustus 2019 – 5 Agustus 2024, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 0102011990939 14 Januari 2021 – 3 Desember 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010120073006 3 November 2017 – 6 Oktober 2022, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01020120062365 26 Maret 2020 – 31 Januari 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010120093558 10 Juli 2019 – 24 Mei 2024, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010119921031 14 Januari 2021 – 3 Desember 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846, 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman.
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 250.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 105.000,00;
kemasan botol 50 ml harga Rp. 58.000,00;
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 178.000,00;
kemasan botol 80 ml harga Rp. 64.000,00;
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp. 200.000,00;
kemasan botol 50 ml hargaRp. 105.000,00;
kemasan botol 10 ml harga Rp. 26.000,00;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp. 175.000,00;
kemasan botol 250 ml harga Rp. 92.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 40.000,00;
l. BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp 185.000;
m. PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp. 175.000,00;
kemasan plastik 25 g harga Rp. 50.000,00;
g. PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S telah melakukan perbuatan memproduksi sendiri obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” dengan bahan baku dan bahan pengemasan yang dia dapatkan sendiri yang kemudian diperjual-belikan kepada pihak lain salah satunya Terdakwa SLAMET RIYADI dengan maksud untuk medapatkan keuntungan;
Bahwa saksi SLAMET HARIYADI telah melakukan perbuatan memperdagangkan obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” yang diproduksi oleh Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S yang mana Terdakwa SLAMET HARIYADI tahu jika obat-obat pertanian tersebut dibuat oleh Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S sendiri yang bukan merupakan produsen yang tercatat sebagai pemilik merek terdaftar ataupun pihak penerima lisensi dari produsen yang sebenarnya yaitu pihak “Sygenta”yang kemudian diperjual-belikan kepada pihak lain salah satunya saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR dengan maksud untuk medapatkan keuntungan;
Bahwa saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR, telah melakukan perbuatan memperdagangkan obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” dengan cara awalnya membeli dari saksi SLAMET HARIYADI dengan harga murah dan kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui toko online miliknya yang ada di aplikasi “Shopee” dengan harga lebih mahal namun tetap dibawah harga produk yang asli agar tidak dicurigai oleh konsumen, saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR mengetahui jika obat-obat pertanian tersebut bukan merupakan produk asli dari keterangan saksi SLAMET HARIYADI dikuatkan dengan harganya jauh lebih murah dari harga asli produk dimaksud;
Bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan pihak penerima lisensi dari PT. Syngenta Indonesia yang berhak untuk memproduksi produk-produk dengan menggunakan merek terdaftar milik PT. Syngenta Indonesia serta dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan tidak atas atas seijin dan sepengetahuan dari PT. Syngenta Indonesia;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Yoseph Chriswahyudha, di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi sebagai berikut :
TKP 1 (satu) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira Jam 15.00 Wib di sebuah rumah kontrakan Pelaku yang beralamat Perum Dharma Alam blok F04 lingkungan Cadika, Kel. Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab. Jember. Adapun disana saksi mengamankan Saudara WISMOYO ARIS MUNANDAR;
TKP 2 (Dua) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah SLAMET RIYADI yang beralamat di Jl. Rajawali Lingk Jumerto Lor, RT 01 RW 01, Kel. Jumerto, Kec. Patrang, Kab. Jember;
TKP 3 (Tiga) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib dirumah ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM yang beralamat di Dsn. Paguan RT. 002 RW. 002 Ds. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember;
Pengakuan pelaku pada saat tertangkap tangan pelaku sedang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan atau mengedarkan produk yang merupakan hasil tindak pidana / pestisida palsu dengan Merek terdaftar milik pihak lain serta yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa pada waktu mendatangi lokasi tersebut saksi tidak sendiri dan pada waktu itu saksi bersama rekan kerja saksi yang juga anggota Polri Polres Jember yang bernama AHMAD KHOSIN yang juga berada ditempat kejadian perkara;
Bahwa yang saksi amankan pada saat itu sebagai berikut :
TKP 1 : WISMOYO ARIS MUNANDAR, Dsn. Krajan, Rt. 2, Rw. 8, Ds. Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
TKP 2 : SLAMET RIYADI, Jl. Rajawali Lingk Jumerto Lor, RT 01 RW 01, Kel. Jumerto, Kec. Patrang, Kab. Jember.
TKP 3 : ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM yang beralamat di Dsn. Paguan RT. 002 RW. 002 Ds. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember.
Bahwa cara yang dilakukan para pelaku sebagai berikut :
Saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara membeli pestisida palsu dari Terdakwa SLAMET RIYADI dengan harga murah jauh dari harga produk aslinya kemudian dijual kepada konsumen melalui toko online shop miliknya yang ada di aplikasi “Shopee” dengan nama akun “SUMBER_SUBUR77” dengan harga yang terpaut sedikit lebih murah dari harga produk aslinya agar tidak dicurigai oleh para konsumen;
Saksi SLAMET RIYADI melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara membeli pestisida palsu dari Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S dengan harga murah jauh dari harga produk aslinya kemudian dijual kepada WISMOYO ARIS MUNANDAR dengan harga lebih mahal (namun tetap dibawah harga produk aslinya) agar mendapatkan keuntungan;
Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara antara lain;
Bahwa Terdakwa membeli bahan-bahan baku produksi seperti lem rajawali, cairan fastac (racun), lem rajawali, cairan fastac (racun), cairan matador (racun), pewarna makanan dari toko-toko-toko bangunan, toko pertanian, toko bahan makanan yang ada di daerah Kab. Jember kemudian bahan baku dicampur menggunakan mixer dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran dan diberi stiker label sesuai merek serta ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi, sedangkan untuk kemasan plastik menutupnya menggunakan alat press/laminating dan dirapikan menggunakan gunting dan cutter, setelah selesai dimasukkan ke dalam kerdus ditutup menggunakan esolasi;
Bahwa ada beberapa produk pestisida palsu yang pembuatannya hanya dengan membeli produk pestisida sejenis yang harganya lebih murah kemudian diganti kemasannya menjadi produk SYGENTA yang harga dipasaran lebih mahal;
Bahwa Terdakwa membeli bahan-bahan baku pengemasan seperti botol kosong warna biru berbagai macam ukuran (50 ml, 80/100 ml, 250 ml), stiker label berbagai merek milik SYGENTA, kemasan plastik berbagai merek milik SYGENTA di toko online shop pada aplikasi “Shopee”;
Bahwa barang bukti yang saksi temukan dan amankan sebagai berikut :
Dari saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, 100 ml dan 50 ml;
SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml dan 50 ml;
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml dan 50 ml;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g, 250 g dan 100 g;
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100 g dan 25 g;
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan plastik volume 10 ml.
Dari saksi SLAMET RIYADI :
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml, sebanyak 60 botol;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100 g, sebanyak 4 kemasan;
PEGASUS 500 SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 38 botol;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 73 botol;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 30 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 50 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 44 botol;
RIDOMIL GOLD 4/64 WG (Fungisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g, sebanyak 20 kemasan plastik;
Dari Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM :
a. Satu buah mesin press.
b. Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar.
c. Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar.
d. Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar.
e. Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar.
f. Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar.
g. Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll.
h. 26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako)
i. Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak.
j. 25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar)
k. Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar.
l. Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah.
m. Alat ayakan besar sejumlah satu buah.
n. Lem Rajawali sejumlah 4 buah.
o. 3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar.
p. Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg.
q. Satu buah mixer.
r. Satu buah alat timbangan.
s. Dua botol score 1 Matador.
t. Satu botol pewarna makanan merah muda.
u. Satu botol pewarna makanan hijau apel.
v. Satu kotak pewarna makanan warna biru.
w. Satu botol spirtus.
x. 3 buah Nota UD. Angka Jaya.
y. Satu buah stempel UD Angka Jaya.
z. Satu buah gunting.
aa. 2 buah cutter
bb. Satu lakban bening
cc. 20 buah lem G.
dd. 3 buah BAK.
ee. Satu timba putih
ff. Satu buah corong warna biru
gg. Satu buah corong warna merah muda
hh. Satu buah ayakan kecil warna merah muda.
ii. Satu buah gelas takar.
jj. Satu unit handphone merk REALME warna biru
kk. Satu unit kartu simcard indosat im3 085855610900.
Bahwa dari pengakuan Terdakwa menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
Bahwa usaha yang dijalankan Terdakwa tidak memiliki ijin / persetujuan / lisensi dari pihak pemilik merek terdaftar yaitu SYNGENTA dalam menggunakan merek-merek yang terdaftar milik SYNGENTA atas produk-produk yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh para pelaku tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ahmad Khosin, di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi tindak pidana tersebut terjadi sebagai berikut :
TKP 1 (satu) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira Jam 15.00 Wib di sebuah rumah kontrakan Pelaku yang beralamat Perum Dharma Alam blok F04 lingkungan Cadika, Kel. Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab. Jember. Adapun disana saksi mengamankan saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR;
TKP 2 (Dua) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi SLAMET RIYADI yang beralamat di Jl. Rajawali Lingk Jumerto Lor, RT 01 RW 01, Kel. Jumerto, Kec. Patrang, Kab. Jember;
TKP 3 (Tiga) pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib dirumah Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM yang beralamat di Dsn. Paguan RT. 002 RW. 002 Ds. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember;
pengakuan Terdakwa pada saat tertangkap tangan pelaku sedang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan atau mengedarkan produk yang merupakan hasil tindak pidana / pestisida palsu dengan Merek terdaftar milik pihak lain serta yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa pada waktu mendatangi lokasi tersebut saksi tidak sendiri dan pada waktu itu saksi bersama rekan kerja saksi yang juga anggota Polri Polres Jember yang bernama AHMAD KHOSIN yang juga berada ditempat kejadian perkara;
Bahwa yang saksi amankan pada saat itu sebagai berikut :
TKP 1 : WISMOYO ARIS MUNANDAR, Dsn. Krajan, Rt. 2, Rw. 8, Ds. Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember.
TKP 2 : SLAMET RIYADI, Jl. Rajawali Lingk Jumerto Lor, RT 01 RW 01, Kel. Jumerto, Kec. Patrang, Kab. Jember.
TKP 3 : ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM yang beralamat di Dsn. Paguan RT. 002 RW. 002 Ds. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember.
Bahwa cara yang dilakukan para pelaku sebagai berikut :
Saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara membeli pestisida palsu dari saksi SLAMET RIYADI dengan harga murah jauh dari harga produk aslinya kemudian dijual kepada konsumen melalui toko online shop miliknya yang ada di aplikasi “Shopee” dengan nama akun “SUMBER_SUBUR77” dengan harga yang terpaut sedikit lebih murah dari harga produk aslinya agar tidak dicurigai oleh para konsumen;
Saksi SLAMET RIYADI melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara membeli pestisida palsu dari Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S dengan harga murah jauh dari harga produk aslinya kemudian dijual kepada saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR dengan harga lebih mahal (namun tetap dibawah harga produk aslinya) agar mendapatkan keuntungan;
Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara antara lain :
Terdakwa membeli bahan-bahan baku produksi seperti lem rajawali, cairan fastac (racun), lem rajawali, cairan fastac (racun), cairan matador (racun), pewarna makanan dari toko-toko-toko bangunan, toko pertanian, toko bahan makanan yang ada di daerah Kab. Jember kemudian bahan baku dicampur menggunakan mixer dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran dan diberi stiker label sesuai merek serta ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi, sedangkan untuk kemasan plastik menutupnya menggunakan alat press/laminating dan dirapikan menggunakan gunting dan cutter, setelah selesai dimasukkan ke dalam kerdus ditutup menggunakan esolasi.
Bahwa ada beberapa produk pestisida palsu yang pembuatannya hanya dengan membeli produk pestisida sejenis yang harganya lebih murah kemudian diganti kemasannya menjadi produk SYGENTA yang harga dipasaran lebih mahal.
Terdakwa membeli bahan-bahan baku pengemasan seperti botol kosong warna biru berbagai macam ukuran (50 ml, 80/100 ml, 250 ml), stiker label berbagai merek milik SYGENTA, kemasan plastik berbagai merek milik SYGENTA di toko online shop pada aplikasi “Shopee”
Barang bukti yang saksi temukan dan amankan sebagai berikut :
Dari saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, 100 ml dan 50 ml;
SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml dan 50 ml;
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml dan 50 ml;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g, 250 g dan 100 g;
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100 g dan 25 g;
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan plastik volume 10 ml.
Dari saksi SLAMET RIYADI :
VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml, sebanyak 60 botol;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100 g, sebanyak 4 kemasan;
PEGASUS 500 SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 38 botol;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 73 botol;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 30 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 50 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 44 botol;
RIDOMIL GOLD 4/64 WG (Fungisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500 g, sebanyak 20 kemasan plastik;
Dari Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM :
a. Satu buah mesin press;
b. Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar;
c. Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar;
d. Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar;
e. Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar;
f. Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar;
g. Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll;
h. 26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako);
i. Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak;
j. 25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar);
k. Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar;
l. Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah;
m. Alat ayakan besar sejumlah satu buah;
n. Lem Rajawali sejumlah 4 buah;
o. 3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar;
p. Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg;
q. Satu buah mixer;
r. Satu buah alat timbangan;
s. Dua botol score 1 Matador
t. Satu botol pewarna makanan merah muda;
u. Satu botol pewarna makanan hijau apel;
v. Satu kotak pewarna makanan warna biru;
w. Satu botol spirtus;
x. 3 buah Nota UD. Angka Jaya;
y. Satu buah stempel UD Angka Jaya;
z. Satu buah gunting;
aa. 2 buah cutter;
bb. Satu lakban bening;
cc. 20 buah lem G;
dd. 3 buah BAK;
ee. Satu timba putih;
ff. Satu buah corong warna biru;
gg. Satu buah corong warna merah muda;
hh. Satu buah ayakan kecil warna merah muda;
ii. Satu buah gelas takar;
jj. Satu unit handphone merk REALME warna biru;
kk. Satu unit kartu simcard indosat im3 085855610900;
Bahwa dengan pengakuan Terdakwa, ia menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
Bahwa usaha yang dijalankan Terdakwa tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat Yang Berwenang dan dalam menjalankan kegiatan usahanya para pelaku tidak memiliki legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat Yang Berwenang, selain itu para pelaku tidak memiliki ijin/persetujuan/lisensi dari pihak pemilik merek terdaftar yaitu SYNGENTA dalam menggunakan merek-merek yang terdaftar milik SYNGENTA atas produk-produk yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh para pelaku tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Agus Setiyadi, S.Pd., di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa profesi saksi adalah sebagai karyawan pada kantor hukum Alpha Justitia & Co. alamat Beltway Office Park Tower B, Level 5 Jl. Letjen TB. Simatupang No. 41 Jakarta Selatan;
Bahwa diawali adanya informasi dari para petani serta para konsumen yang membeli melalui online shop pada aplikasi “Shopee” terkait dengan perdagangan Pestisida Merk Amistar TOP 325 SCdan SCORE 250EC yang banyak mendapat komplain dan merugikan petani karena diduga adanya pemalsuan merk dan/atau produk-produk milik PT. SYNGENTA INDONESIA, dengan adanya hal tersebut perusahan pemilik merk yaitu Syngenta Participations AG/PT. SYNGENTA INDONESIA memberikan kuasa kepada saksi untuk melakukan investigasi dan didapati para pelakuusaha yang telah memperdagangkan produk-produk yang diketahui merupakan hasil kejahatan pemalsuan merek milik Syngenta Participations AG/PT. SYNGENTA INDONESIA setelah saksi melakukan pembelian melalui online shop pada aplikasi “Shopee” produk Pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC yang diduga dipalsukan, kemudian sampel produk tersebut saksi periksakan kepada pihak PT. SYNGENTA INDONESIA dan ternyata benar bahwa produk-produk tersebut bukan merupakan produk asli buatan PT. SYNGENTA INDONESIA atau palsu dengan perbedaan :
Jenis tulisan berbeda dengan standart;
Jenis Label;
nomor batch;
cap warna dan tulisan sygenta berbeda;
harga barang lebih murah dari produk yang asli;
Bahwa yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen tersebut adalah seseorang pelaku usaha yang tidak saksi kenal namun setelah saksi selidiki berdomisili di Perumahan Darma Alam Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember;
Bahwa terjadinya tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen Pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Dharma Alam Kelurahan Sempusari Kecamatan kaliwates kabupaten Jember;
Bahwa awalnya saksi melakukan sampel pembelian produk yang diduga palsu secara online di aplikasi ”shopee” yang mana pada profil toko online nya terdapat keterangan dari Jember antara lain :
Pestisida Merk Amistar,TOP 325 SC ukuran 100 ml seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) padahal untuk Pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC ukuran 100 ml yang asli dari PT SYNGENTA INDONESIA seharga Rp. 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml seharga Rp. 53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah) padahal untuk Pestisida SCORE 250EC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml yang asli dari PT SYNGENTA INDONESIA seharga Rp. 64.000,00 (enam puluh empat ribu rupiah);
kemudian sampel produk tersebut saksi periksakan kepada pihak PT. SYNGENTA INDONESIA dan ternyata benar bahwa produk-produk tersebut bukan merupakan produk asli buatan PT. SYNGENTA INDONESIA atau palsu;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar, TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang menjadi korban dari dugaan pemalsuan merk PT SYNGENTA INDONESIA adalah Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek:
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01020120052228 28 Agustus 2019 – 5 Agustus 2024, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 0102011990939 14 Januari 2021 – 3 Desember 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010120073006 3 November 2017 – 6 Oktober 2022, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01020120062365 26 Maret 2020 – 31 Januari 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010120093558 10 Juli 2019 – 24 Mei 2024, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC” pemilik mereknya adalah PT SYNGENTA INDONESIA mendasari Sertifikat Merek nomor RI. 01010119921031 14 Januari 2021 – 3 Desember 2025, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846, 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman;
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 250.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 105.000,00;
kemasan botol 50 ml harga Rp. 58.000,00;
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 178.000,00;
kemasan botol 80 ml harga Rp. 64.000,00;
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp. 200.000,00;
kemasan botol 50 ml hargaRp. 105.000,00;
kemasan botol 10 ml harga Rp. 26.000,00;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk),dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp. 175.000,00;
kemasan botol 250 ml harga Rp. 92.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 40.000,00;
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp. 185.000,00;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp. 175.000,00;
kemasan plastik 25 g harga Rp. 50.000,00;
PEGASUS500SC (Pestisida Cair) kemasan botol 80 ml harga Rp. 87.000,00;
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S telah melakukan perbuatan memproduksi sendiri obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” dengan bahan baku dan bahan pengemasan yang dia dapatkan sendiri yang kemudian diperjual-belikan kepada pihak lain salah satunya saksi SLAMET RIYADI dengan maksud untuk medapatkan keuntungan;
Bahwa saksi SLAMET HARIYADI, umur 46 tahun, telah melakukan perbuatan memperdagangkan obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” yang diproduksi oleh Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S yang mana saksi SLAMET HARIYADI tahu jika obat-obat pertanian tersebut dibuat oleh Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S sendiri yang bukan merupakan produsen yang tercatat sebagai pemilik merek terdaftar ataupun pihak penerima lisensi dari produsen yang sebenarnya yaitu pihak “Sygenta”yang kemudian diperjual-belikan kepada pihak lain salah satunya saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR dengan maksud untuk medapatkan keuntungan;
Bahwa saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR, telah melakukan perbuatan memperdagangkan obat-obat pertanian/Pestisida palsu dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik “Syngenta” dengan cara awalnya membeli dari saksi SLAMET HARIYADI dengan harga murah dan kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui toko online miliknya yang ada di aplikasi “Shopee” dengan harga lebih mahal namun tetap dibawah harga produk yang asli agar tidak dicurigai oleh konsumen, saksi WISMOYO ARIS MUNANDAR mengetahui jika obat-obat pertanian tersebut bukan merupakan produk asli dari keterangan saksi SLAMET HARIYADI dikuatkan dengan harganya jauh lebih murah dari harga asli produk dimaksud;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Terdakwa tersebut bukan merupakan pihak penerima lisensi dari PT. Syngenta Indonesia yang berhak untuk memproduksi produk-produk dengan menggunakan merek terdaftar milik PT. Syngenta Indonesia serta dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan tidak atas atas seijin dan sepengetahuan dari PT. Syngenta Indonesia;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Rohmat Pujiono di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi M YUSRON di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
- Bahwa total Pestisida yang bermerk AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair), SCORE 250EC (Pestisida Cair), VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair), RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), BION M 1/48 (Pestisida Bubuk), PLENUM 50WG (Pestisida Bubuk), dan VIRTAKO 300SC (Pestisida Cair) yang ada di dalam sebuah Kontrakan yang beralamat Perum Dharma Alam blok F04 lingkungan Cadika, Kel. Sempusari, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, sewaktu didatangi oleh petugas dari Polres Jember adalah :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ahmad Safi’i di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
• WISMOYO ARIS MUNANDAR, laki-laki, Umur sekira 28Th, Wiraswasta, Alamat Dsn.Krajan, RT/RW 002/008 Desa Tutul, Kec. Balung, Kab. Jember; • MUHAMMAD YUSRON, laki-laki, Umur sekira 26 tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Wismoyo Aris Munandar di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Slamet Riyadi Als Cak Met Bin P. Rehan di bawah sumpah di depan sidang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa peran saksi adalah sebagai orang/pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan atau mengedarkan produk yang merupakan hasil tindak pidana / pestisida palsu dengan Merek terdaftar milik pihak lain serta yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Bahwa saksi menerangkan bahwa :
Jenis Pestisida yang saksi edarkan dan yang saksi perdagangkan antara lain :
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100g;
PEGASUS 500 SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml;
Jenis Fungisida yang saksi edarkan dan yang saksi perdagangkan antara lain :
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml;
SCORE 250EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 50 ml;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml;
RIDOMIL GOLD 4/64 WG (Fungisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500g ;
Bahwa saksi telah diamankan sehubungan dengan saksi telah memperdagangkan dan mengedarkan barang berupa pestisida dan fungisida tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi yang beralamat di Jl. Rajawali Lingk Jumerto Lor, RT 01 RW 01, Kel. Jumerto, Kec. Patrang, Kab. Jember;
Bahwa saksi menerangkan bahwa barang berupa pestisida dan fungisida yang ada pada saudara dan siap untuk dijual adalah sebagai berikut :
Jenis Pestisida yang saksi edarkan dan yang saksi perdagangkan antara lain :
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml, sebanyak 60 botol;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100g, sebanyak 4 kemasan; PEGASUS 500 SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 38 botol; Jenis Fungisida yang saksi edarkan dan yang saksi perdagangkan antara lain :
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 73 botol;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 30 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, sebanyak 50 botol;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, sebanyak 44 botol;
RIDOMIL GOLD 4/64 WG (Fungisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500g, sebanyak 20 kemasan plastik;
Bahwa saksi mengedarkan / memperdagangkan barang berupa pestisida dan fungisida palsu tersebut dengan cara saksi menjualnya secara COD (Cash On Delivery) kepada pembeli. Jadi pada saat barang diterima oleh pembeli, saat itu juga pembeli membayar kepada saksi baik secara tunai maupun secara transfer;
Bahwa saksi menjual barang berupa pestisida dan fungisida palsu tersebut kepada seseorang yang bernama saksi WISMOYO ARIS / ABLEH MUNANDAR;
Bahwa saksi selama ini setiap menjual dan mengirimkan barang - barang berupa pestisida dan fungisida palsu tersebut kepada ARIS / ABLEH dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam, tahun 2016, No.Pol.: DK-1152-OF, Noka : MHKA6GJ6JGJ019482, Nosin : 3NRH055988, STNK a.n. I WAYAN SUDIRA;
Bahwa saksi mendapatkan barang-barang berupa pestisida dan fungisida tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa yang bernama TONI;
Bahwa saksi menerangkan bahwa :
Jenis Pestisida yang saksi perdagangkan antara lain :
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml, dibeli seharga Rp. 80.000,00 dan dijual seharga Rp. 85.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00 per item;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 100g, dibeli seharga Rp. 75.000,00 dan dijual seharga Rp. 80.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00 per item;
PEGASUS 500 SC (Pestisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, dibeli seharga Rp. 45.000,00 dan dijual seharga Rp. 50.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00 per item;
Jenis Fungisida yang saksi perdagangkan antara lain :
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, dibeli seharga Rp. 80.000,00 dan dijual seharga Rp. 95.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 15.000,00 per item;
AMISTAR TOP SC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 100 ml, dibeli seharga Rp. 40.000,00 dan dijual seharga Rp. 50.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 10.000,00 per item;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 80 ml, dibeli seharga Rp. 35.000,00 dan dijual seharga Rp. 37.500,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 2.500,00 per item;
SCORE 250 EC (Fungisida Cair), dalam kemasan botol volume 250 ml, dibeli seharga Rp. 65.000,00 dan dijual seharga Rp. 80.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 15.000,00 per item;
RIDOMIL GOLD 4/64 WG (Fungisida Bubuk), dalam kemasan plastik berat 500g, dibeli seharga Rp. 70.000,00 dan dijual seharga Rp. 80.000,00 dengan keuntungan sebesar Rp. 10.000,00 per item;
Bahwa setiap penjualan atas barang-barang berupa pestisida dan fungisida tersebut, saksi membuatkan Nota Penjualan dengan judul “Slamet Jaya Tani”, untuk pembayarannya bisa tunai dan transfer. Namun untuk pembayaran transfer saksi menyediakan rekening BCA milik saksi yaitu Rek. BCA no : 3340364774 a.n. SLAMET RIYADI;
Bahwa terakhir kali saksi melakukan penjualan barang-barang berupa pestisida/fungisida palsu tersebut kepada ARIS adalah pada tanggal 3 Agustus 2022 namun belum sempat saksi buatkan nota penjualan;
Bahwa Nota penjualan terakhir yang saksi buat untuk penjualan barang-barang berupa pestisida/fungisida palsu tersebut kepada ARIS adalah pada tanggal 27 Juli 2022 yang mana nota rangkap merah saksi simpan dan saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Jember;
Bahwa nota penjualan pestisida/fungisida kepada ARIS pada tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 4.284.000,00 sudah dibayar lunas oleh ARIS dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCV milik saksi;
Bahwa saksi memperdagangkan dan atau mengedarkan pestisida / fungisida tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pabrik/ perusahaan resmi yang memproduksi merk pestisida / fungisida tersebut;
Bahwa saksi tahu jika perbuatan yang saksi lakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana dan dilarang menurut peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut tetap saksi lakukan karena saksi ingin mendapatkan keutungan material dengan jumlah yang besar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan Pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli PAHLEVIWITANTRA, S.H.,M.H. Keterangannya dibacakan sesuai BAP dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan bahwa :
Bahwa pekerjaan saksi PNS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam jabatan sebagai Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I. Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memiliki tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis,kerjasama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis dibidang penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penegakan hukum dibidang kekayaan intelek tual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
Bahwa saksi memberikan ketarangan sebagai Ahli saat ini mendasari Surat Kapolres Jember Nomor : B/1248/VIII/Res.24/2022/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 tentang permintaan keterangan sebagai Ahli dan Surat Tugas/Penunjukan sebagai Ahli dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM JawaTimur Nomor W.15-UM.01.01-4099 tanggal 31 Agustus 2022;
Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secaragrafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari2 (dua) atau lebih unsure tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya;
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri;
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis;
Pemilik Merek adalah pihak yang memegang hak eksklusif atas sebuah merek;
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian dibidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual,serta secara khusus memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual;
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar;
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Bahwa tindak pidana merek merupakan perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana) sebagaimana tercantum dalam ketentuan pidana Merek yaitu Pasal 100 Ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Tindak pidana merek terjadi apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal dimaksud;
Bahwa didalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industry dalam negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya;
Bahwa unsur pasal a. Pasal 100 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan”;
“Unsur Pasal tentang Setiap orang”, berdasarkan UU Merek Bab Penjelasan Pasal 3 yang dimaksud Pihak adalah Seseorang, Beberapa orang baik secara sendiri maupun bersama-sama dan Badan Hukum;
“Unsur Pasal tentang tanpa hak”, tidak adanya ijin secara tertulis (lisensi) dari pemilik merek terdaftar;
“Unsur Pasal tentang Persamaan Pada Keseluruhannya”, yakni penggunaan merek sebagaimana label dalam kemasan produk adalah identik dengan atau tidak dapat dibedakan secara substansial atas unsur-unsur merek yang digunakan;
“Unsur Pasal Merek Terdaftar Pihak Lain”yaitu merek yang telah melalui melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantive serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat;
“Unsur Pasal tentang produk/barang sejenis yang telah diproduksi dan atau diperdagangkan”: berdasarkan doktrin ‘Entirentis Similar’dan doktrin“ Holistic Approach” yakni terkait dengan bahan dan cara pembuatannya,serta konsep tual tujuan barang diproduksi / diperdagangkan dalam lalu lintas perekonomiannya
Pasal 100 Ayat (2) : “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan”;
“Unsur Pasal tentang Setiap Orang”, berdasarkan UU Merek Bab Penjelasan Pasal 3 yang dimaksud Pihak adalah Seseorang,Beberapa orang baik secara sendiri maupun bersama-sama dan Badan Hukum;
“Unsur Pasal tentang tanpa hak”,tidak adanya ijin secara tertulis (lisensi) dari pemilik merek terdaftar;
“Unsur Pasal tentang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya”,yakni kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsure yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsure (dalam perkara ini adalah unsure etiket dan warna),maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut;
“Unsur Pasal Merek Terdaftar Pihak Lain” yaitu merek yang telah melalui melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantive serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat;
“Unsur Pasal tentang produk/ barang sejenis yang telah diproduksi dan atau diperdagangkan oleh pihak lainnya”: berdasarkan doktrin‘Entirentis Similar’dan doktrin“Holistic Approach”yakni terkait dengan bahan dan cara pembuatannya,serta konsep tual tujuan barang diproduksi/diperdagangkan dalam lalu lintas perekonomiannya.
Pasal 102: “ Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan 101”;
Unsur Pasal tentang Memper dagangkan”: mencakup kegiatan usaha komersial mengedarkan, mendistribusikan, menjual;
“Unsur diketahui atau patut diduga”:adanya kesengajaan atau kelalaian sebagai suatu bentuk kesalahan agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
“Unsur barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan 101”: produk sejenis yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa ijin Pemilik Merek,sehingga tidak dapat dibedakan satu dengan lainnya,dapat menyesatkan konsumen,menciptakan iklim persaingan usaha secara tidak sehat
Bahwa persamaan pada KESELURUHANNYA apabila penggunaan merek sebagaimana label dalam kemasan produk adalah identik dengan atau tidak dapat dibedakan secara substansial atas unsur-unsur merek yang digunakan untuk Barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Persamaan pada POKOKNYA apabila ada kemiripan pada unsure yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsure (dalam perkara ini adalah unsure etiket dan warna), maupun persamaan bunyiu capan,yang terdapat dalam Merek tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek: Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan :
sifat dari barang dan/atau jasa;
tujuan dan metode penggunaan barang;
komplementaritas barang dan/atau jasa;
kompetisi barang dan/atau jasa;
saluran distribusi barangdan/atau jasa;
konsumen yang relevan ; atau
asal produksi barang dan/atau jasa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pertama bahwa diantara produk asli dan produk pembanding, tidak ditemukan pembeda yang signifikan. Kedua produk cenderung identic serta sulit dibedakan satu sama lain. Hal ini sesuai dengan criteria persamaan pada keseluruhan. Kedu adalam hal mengidentifikasi barang yang sejenis maka kriterianya adalah:
sifat dari barang dan/atau jasa;
tujuan dan metode penggunaan barang;
komplementaritas barang dan/atau jasa;
kompetisi barang dan/atau jasa;
saluran distribusi barang dan/atau jasa;
konsumen yang relevan; atau
asal produksi barang dan/atau jasa;
Berdasarkan perbandingan antara produk asli dan produk pembanding, diketahui bahwa masing-masing produk merupakan jenis produk yang sama, sehingga secara sifat, tujuan, komplementaritas, kompetisi, saluran distribusi, serta sasaran konsumennya adalah sama.Sehingga produk asli dan produk pembanding tersebut dapat dikategorikan sebagai barang sejenis;
bahwa berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, dapat diketahui bahwa terdapat data pendaftaran merek sebagai berikut :
Nama Merek : AMISTARTOP;
Kelas/Jenis barang : 5/pembasmi jamur, pembasmi rumput,
pembasmi serangga, Sediaan-sediaan untuk membasmi binatang perusak;
Pemilik : SYNGENTALIMITED;
Alamat : Syngenta European Regional Centre,
Priestley Road, Surrey Research Park,G uilford, Surrey GU27YH, UNITED KINGDOM;
Tgl Penerimaan : 22-09-2004;
Tgl Berakhir : 22-09-2024;
Nomor Pendaftaran : IDM000224391;
Nama Merek : AMISTAR;
Kelas/Jenisbarang : 5/Hasil-hasil pharmasi, ilmu kedokteran hewan
dan ilmu kesehatan,hasil-hasil makanan pantang untu kanak-anak dan orang-orang sakit, plester-plester dan pembalut, sediaan-sediaan untuk menambal gigi dan untuk membuat gigi buatan, sediaan-sediaan pembasmi kuman-kuman, sediaan-sediaan untuk membasmi tumbuh-tumbuhan buruk dan binatang perusak, sediaan-sediaan pestisida, herbisida, insektisida, fungisida;
Pemilik : SYNGENTALIMITED;
Alamat : Syngenta European Regional Centre, Priestley
Road, Surrey Research Park, Guilford, Surrey GU27YH, UNITED KINGDOM;
Tgl Penerimaan : 23-06-2004;
Tgl Berakhir : 10-04-2025;
Nomor Pendaftaran : IDM000229930;
Nama Merek : SCORE;
Kelas/Jenis barang : 5/Sediaan–sediaan untuk membasmi
binatang–binatang perusak, fungisida, herbisida;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 15-01-2008;
Tgl Berakhir : 14-03-2028;
Nomor Pendaftaran : IDM000169462;
Nama Merek : VIRTAKO;
Kelas / Jenis barang : 5/insektisida, fungisida, herbisida, nematisida,
pestisida, sediaan untuk membasmi binatang perusak;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 24-09-2007;
Tgl Berakhir : 24-09-2027;
NomorPendaftaran : IDM000198461;
Nama Merek : RIDOMILGOLD;
Kelas/Jenisbarang : 5/fungisida, herbisida, sediaan untuk
membasmi binatang perusak;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 18-05-2006;
Tgl Berakhir : 18-05-2026;
Nomor Pendaftaran : IDM000240843;
Nama Merek : PLENUM;
Kelas / Jenis barang : 5/Sediaan pembasmi binatang perusak,
pembasmi jamur dan herbisida;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 09-07-2003;
Tgl Berakhir : 04-01-2024;
Nomor Pendaftaran : IDM000107299;
Nama Merek : PEGASUS
Kelas/Jenisbarang : 5/fungsida, herbisida, sediaan untuk
membasmi binatang perusak;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 18-06-2003;
Tgl Berakhir : 18-06-2023;
Nomor Pendaftaran : IDM000010690;
Nama Merek : BION;
Kelas / Jenis barang : 5/bahan-bahan pembasmi kuman-kuman,
bahan-bahan untuk menambal gigi dan untuk membuat gigi buatan,Hasil-hasil pharmasi,-ilmu kedokteran hewan dan –ilmu kesehatan,makanan pantangan untuk anak-anak dan orang-orang sakit, plester-plester dan bahan-bahan pembalut,sediaan-sediaan untuk membasmi tumbuhan buruk dan binatang-binatang perusak;
Pemilik : Merck KGaA;
Alamat : Frankfurter Straße250, D-64293Darmstadt,
GERMANY;
Tgl Penerimaan : 24-03-2008;
Tgl Berakhir : 25-03-2028;
NomorPendaftaran : IDM000179846;
Nama Merek : SYNGENTA;
Kelas/Jenisbarang : 5/bahan-bahan diet yang disesuaikan untuk
kegunaan medis,makanan untuk bayi, bahan-bahan pembasmi kuman-kuman, sediaan-sediaan untuk membasmi binatang perusak, bahan-bahan untuk menambal gigi dan-untuk membuat gigi buatan, obat pembasmi rumput, pembasmi jamur, plester-plester dan bahan-bahan pembalut, Sediaan-sediaan farmasi,-ilmu kedokteran hewan dan-ilmu kebersihan;
Pemilik :Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee 215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 19-11-2009;
Tgl Berakhir : 01-12-2029;
NomorPendaftaran : IDM000243672;
Nama Merek :SYNGENTA
Kelas/Jenisbarang : 5/bahan penyaring untuk benih-benih,
insektisida, fungisida, herbisida, nematisida, rodentisida, pestisida, pengatur-pengatur pertumbuhan serangga,Sediaan-sediaan untuk pembasmi binatang buruk,sediaan-sediaan untuk pengaktivasi pertahanan biologis tumbuh-tumbuhan dan tunas-tunas dari serangga,bakteri,penyakitjamur,parasit dan rumput, zat-zat pelindung tumbuh-tumbuhan dari pathogen-patogen tumbuhan;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 19-07-2010;
Tgl Berakhir : 19-07-2030;
Nomor Pendaftaran : IDM000333474;
Nama Merek : SYNGENTA;
Kelas / Jenis barang : 5/bahan penyering untuk benih, bahan
pelindung tanaman untuk melawan tanaman patogen, Hasil-hasil ilmu hewan dan ilmu kebersihan,obat pembasmi rumput, obat pembasmi cacing,obat pembasmi binatang pengerat,pestisida,obat serangga,pembasmi jamur,pembasmi kuman,pengatur pertumbuhan serangga, sediaan-sediaan untuk membasmi kuman-kuman, sediaan-sediaan untuk mengaktifkan pertahanan biologis tanaman dan benih untuk melawan serangga,bakteri,penyakitjamur,parasit dan rumput liar;
Pemilik : Syngenta Participations AG;
Alamat : Schwarzwaldallee215, CH-4058Basel,
Switzerland;
Tgl Penerimaan : 27-01-2011;
Tgl Berakhir : 02-02-2031;
Nomor Pendaftaran : IDM000297395;
Bahwa Terdakwa ANTONI FRENKYANDOS, patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat (1) : “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan”
Unsur Pasal tentang “Setiap orang”,Antoni Fernando adalah “Orang-perorang” subjek hukum;
Unsur Pasal tentang “tanpa hak”, tidak adanya ijin secara tertulis (lisensi) dari pemilik merek terdaftar;
Unsur Pasal tentang “Persamaan Pada Keseluruhannya”, kemasan produk yang diproduksi Terdakwa adalah identic atau tidak dapat dibedakan secara substansial dengan produk asli;
Unsur Pasal “MerekTerdaftar Pihak Lain”, Merek yang digunakan tanpa ijin adalah merek orang lain yang memiliki sertifikat sebagai merek terdaftar Indonesia;
Unsur Pasal “produk/barang sejenis yang telah diproduksi dan atau diperdagangkan ”, Produk yang diproduksi Terdakwa adalah obat-obat pertanian sejenis dengan Produk asli yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, termasuk persamaan bahan pembuatan, persamaan tujuan pemakaian, persamaan asal, maupun persamaan target konsumen;
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa Terdakwa SLAMET HARIYADI patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 102: “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan / atau jasa dan / atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau jasa dan / atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagai mana dimaksud Pasal 100 dan 101”;
Unsur Pasal “Setiap Orang”, Terdakwa SLAMET HARIYADI adalah “Orang-perorang”, subjek hukum;
Unsur Pasal tentang “Memperdagangkan” : mencakup kegiatan usaha komersial mengedarkan, mendistribusikan, menjual;
Unsur “diketahui atau patut diduga”: adanya pengetahuan Terdakwa bahwa Produk tersebut tidak diproduksi oleh Produsen Resmi;
Unsur “barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan 101”: barang yang diperdagangkan tersebut menggunakan Merek tanpa ijin dari Pemilik Merek yang sah;
Diancam,dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa WISMOYO ARISMUNANDAR patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 102 : “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan 101”;
Unsur Pasal “Setiap Orang”, Terdakwa WISMOYO ARIS MUNANDAR adalah “Orang-perorang”, subjek hukum;
Unsur Pasal tentang “Memperdagangkan”: mencakup kegiatan usaha komersial mengedarkan,mendistribusikan,menjual melalui jaringan internet;
Unsur “diketahui atau patut diduga”: adanya pengetahuan Terdakwa bahwa Produk tersebut tidak diproduksi oleh Produsen Resmi;
Unsur “barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 100 dan 101” : barang yang diperdagangkan tersebut menggunakan Merek tanpa ijin dari Pemilik Merek yang sah;
Diancam,dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).
Bahwa ahli menerangkan Dalam hal terjadi penggunaan/perdagangan Merek yang memiliki persamaan keseluruhan atau persamaan pada pokoknya,tentunya dapat merugikan Pemilik Merek,karena potensi pendapatan atas penjualan produknya berkurang akibat adanya kesesatan konsumen dengan produk palsu yang pada umumnya harganya lebih murah;
Ahli EPHRAIM J.K. CARAEN, keterangannya dibacakan sesuai BAP yang telah disumpah yang pada intinya menerangkan bahwa :
Bahwa ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Perdagangan dengan jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
Bahwa ahli memberikan ketarangan sebagai Ahli saat ini mendasari berdasarkan Surat Kapolres Jember Nomor: B/1250/VIII/Res.24/2022/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2022 tentang permintaan keterangan sebagai Ahli dan Surat Tugas dari Direktur Pemberdayaan Konsumen sebagaimana terlampir;
Bahwa ahli Sertifikasi terkait perlindungan konsumen adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-2.AH.09.01 Tahun 2018 tanggal 7 Februari 2018;
Bahwa peraturan yang menjadi dasar hukum tentang Perlindungan Konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang menyangkut perlindungan terhadap konsumen;
Bahwa menurut Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Bahwa suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen apabila melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam sanksi pidana dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta pidana tambahan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang termasuk dalam katagori tindak pidana perlindungan konsumen antara lainse bagai berikut:
Pelanggaran Standar
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurufa
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini mengatur apabila suatu barang atau jasa telah diwajibkan memenuhi standar tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaku usaha wajib memenuhi standar atas barang atau jasa dan hanya memperdagangkan barang atau jasa yang telah memenuhi standar.
Standar yang berlaku di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Teknis. SNI ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga teknis sedangkan Persyaratan Teknis ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis. Tidak semua yang diistilahkan “standar” yang termasuk dalam katagori melanggar ketentuan ini, hanya standar yang benar-benar diatur standarnya berdasarkan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah yang dapat menjadi acuan ada atau tidaknya pelanggaran standar.
Jika kita ingin mengetahui suatu barang atau jasa telah memenuhi SNI atau Persyaratan Teknis, maka kita harus terlebih dahulu memastikan ada peraturan menteri/lembaga teknis yang mengatur SNI atau Persyaratan Teknisnya. Peraturan teknis tersebut tersebar di berbagai sektor antara lain Peraturan Menteri Perindustrian, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jika belum ada ketentuan peraturan perudangan-undangan yang mengatur SNI atau Persyaratan Teknis atas barang atau jasa tertentu, maka pelaku usaha belum wajib memenuhi ketentuan standar atas barang atau jasa tersebut.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika membaca rumusan pasal ini, sekilas orang menganggap bahwa ada 2 (dua) hal yang dilarang. Pertama, pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan kedua pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya apabila ada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang apapun yang dilanggar oleh pelaku usaha maka akan dikatagorikan sebagai pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemahaman seperti ini keliru dan berbahaya karena ketika Penyidik menerapkan pasal tersebut untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan manapun, akan berpengaruh buruk pada iklim usaha di negeri ini. Padahal tujuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibentuk selain untuk melindungi konsumen, bukan untuk mematikan dunia usaha tetapi mendorong pelaku usaha agar tertib berusaha dan bertanggung jawab sekaligus memberikan konstribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Frasa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar baik itu SNI maupun Persyaratan Teknis, bukan menunjuk pada semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Hanya SNI atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib oleh menteri/kepala lembaga pemerintah yang dapat ditegakkan menggunakan pasal ini dan tidak semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat diartikan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemenuhan kewajiban standar baik berupa SNI maupun Persyaratan Teknis merupakan kewajiban Produsen atau Importir, namun demikian distributor dan pedagang (termasuk pedagang kecil sekalipun) wajib memastikan bahwa barang yang diedarkan dan diperdagangkan harus telah memenuhi standar. Itu sebabnya diwajibkan agar pelaku usaha selain Produsen dan Importir memiliki salinan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan mengetahui asal-usul barang atau identitas pemasok barang, guna memudahkan penelusuran dan pertanggungjawaban pelaku usaha.
Pelanggaran Label Berbahasa Indonesia
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i
Yang termasuk dalam katagori pelanggaran label berbahasa Indonesia adalah setiap perbuatan pelaku usaha (produsen, importir, dan pedagang pengumpul) yang tidak mencantumkan label berbahasa Idonesia pada barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkannya. Dapat dikenakan pidana apabila Produsen atau Importir memproduksi dan memperdagangkan barang di dalam negeri dengan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau mencantumkan label yang menampilkan informasi yang tidak benar, menyesatkan atau membohongi konsumen. Apabila pelaku usaha sudah mencantumkan label berbahasa Indonesia namun tidak lengkap, maka pelaku usaha diwajibkan menarik barang dari peredaran dan tidak dibolehkan memperdagangkan barang tersebut sebelum dilengkapi sesuai ketentuan. Perbuatan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa disertai dengan label berbahasa Indonesia secara lengkap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.
Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. Terdapat 124 (seratus dua puluh empat) jenis barang yang diwajibkan berlabel bahasa Indonesia. Yang tidak termasuk dalam jenis dan uraian barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tersebut, belum wajib berlabel Bahasa Indonesia.
Selain itu, ada pula peraturan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label atau penandaan pada obat, kosmetika, dan pangan olahan dalam Bahasa Indonesia dan informasi peringatan kesehatan pada produk rokok yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan sesuai kewenangannya. Dalam hal terjadi pelanggaran label, penandaan, atau informasi peringatan kesehatan tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk menguatkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan/atau bidang pangan.
Pelanggaran Petunjuk Penggunaan Berbahasa Indonesia
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf j
Yang termasuk dalam katagori pelanggaran petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia adalah setiap perbuatan pelaku usaha yang dalam memproduksi produk telematika dan elektronika tidak melengkapi petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Saat ini baru 74 (tujuh puluh empat) jenis produk yang sudah diwajibkan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Pelanggaran Iklan/Promosi
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2) , Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danayat(2);
Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f.
Iklan adalah suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan sedangkan promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Periklanan merupakan salah satu kegiatan promosi yang banyak dipakai untuk barang konsumsi. Adapun tujuan pokok dari periklanan adalah untuk meningkatkan permintaan bagi produk. Periklanan ditujukan untuk mencapai pasar secara massal dengan biaya yang relatif tidak mahal, jika biaya tersebut dihitung berdasarkan jumlah hubungan yang dilakukan. Disamping itu, biaya iklan biasanya jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya penjualan personal. Tidak heran jika banyak pelaku usaha yang mengiklankan produk mereka. Akan tetapi, tidak semua iklan yang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Contoh iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah mengiklankan suatu produk dengan promosi berhadiah langsung selama persediaan masih ada, sedangkan kalimat “selama persediaan masih ada” mengandung janji yang belum pasti dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Contoh iklan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah mengiklankan suatu produk dengan promosi potongan harga, namun setelah dicek dengan melakukan pembelian, harga yang dibayarkan adalah harga yang lebih mahal daripada harga yang diiklankan, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal lain yang termasuk dalam katagori pelanggaran iklan/promosi antara lain perbuatan pelaku usaha yang tidak menepati janji mengenai materi iklan/promosi atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Pelanggaran Cara Menjual
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 15;
Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 16;
Yang termasuk dalam katagori pelanggaran cara menjual antara lain pengelabuan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan, melakukan undian berhadiah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang undian, melakukan praktek pemaksaaan atau cara lain yang berakibat pada fisik maupun psikis konsumen, maupun perbuatan yang tidak menepati penyelesaian waktu atau prestasi atas pekerjaan tertentu terkait barang dan/atau jasa yang ditawarkan (banyak terjadi dalam bidang penjualan property).
Pelanggaran klausula baku
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 18
Yang termasuk dalam katagori pelanggaran klausula baku adalah setiap perbuatan pelaku usaha yang membuat atau mencantumkan klausula baku berupa syarat dan ketentuan yang dinyatakan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam setiap dokumen atau perjanjian pada saat terjadi transaksi jual beli barang dan/atau jasa antara pelaku usaha dan konsumen.
Dengan adanya perbuatan mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada setiap dokumen atau perjanjian maka perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Pada dasarnya, klausula baku tidak dilarang. Tetapi, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan larangan membuat atau mencantumkan Klausula Baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang mengandung unsur atau pernyataan: mengurangi, membatasi, menghapuskan kewajiban atau tanggungjawab pelaku usaha, menciptakan kewajiban atau tanggungjawab yang dibebankan pada konsumen, dan letak serta bentuknya: sulit terlihat, tidak dapat dibaca dengan jelas, pengungkapannya sulit dimengerti.
Khusus mengenai klausula baku ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang dengan tegas pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tujuannya merugikan konsumen
Bahwa didapati perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pertanian berupa obat pertanian dan pestisida menggunakan merek-merek milik pelaku usaha lain yang terdaftar serta mencantumkan informasi terkait produk pada label kemasan seolah-olah produk tersebut adalah asli dan telah memiliki persetujuan untuk diedarkan. Perbuatan pelaku usaha tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 8 ayat (1) huruf d “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.”
Dalam perkara ini Sdr. ANTONI FRENKYANDO S memproduksi obat pertanian/pestisida menggunakan merek SYINGENTA milik PT. SYNGENTA INDONESIA secara tanpa hak dan memperdagangkan produk tersebut kepada Sdr. SLAMET HARIYADI, selanjutnya Sdr. SLAMET HARIYADI memperdagangkan kembali produk tersebut kepada Sdr. WISMOYO ARIS MUNANDAR dan Sdr. WISMOYO ARIS MUNANDAR memperdagangkan kembali produk tersebut kepada konsumen. Oleh karena itu ketiganya dikatagorikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan obat/pestisida yang tidak sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang berupa obat pertanian/pestisida tersebut karena produk bukan produk asli dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjurannya.
Pasal 8 ayat (1) huruf f “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Dengan mencantumkan informasi mengenai produk pada label kemasan obat pertanian/pestisida seperti merek, bahan aktif, kegunaan, nomor pendaftaran (ijin edar), dan lain-lain, pelaku usaha seolah-olah menjanjikan kepada konsumen bahwa produk tersebut adalah benar-benar asli dan informasi yang tercantum dapat dipercaya. Namun kenyataannya bahwa pelaku usaha yaitu Sdr. ANTONI FRENKYANDO S memproduksi obat pertanian /pestisida menggunakan merek SYNGENTA milik PT. SYNGENTA INDONESIAsecara tanpa hak dan bahwa informasi yang dicantumkan pada label kemasan tidak dapat dipastikan kebenarannya karena produk bukan produk asli dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut.
Pasal 9 ayat (1) huruf d “pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi. --dengan mencantumkan merek dan nomor pendafaftaran milik SYNGENTA pada obat pertanian/pestisida, pelaku usaha seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia. Padahal kenyataannya bahwa pelaku usaha yaitu Sdr. ANTONI FRENKYANDO S tidak pernah memiliki afiliasi dengan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA untuk menggunakan merek SYNGENTA serta memasarkan produk merek SYNGENTA dan tidak pernah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk memasarkan produk tersebut di Indonesia
Bahwa perbuatan Sdr. ANTONI FRENKYANDO S yang memproduksi dan memperdagangkan obat/pestisida menggunakan merek SYNGENTA milik PT. SYNGENTA INDONESIA serta mencantumkan informasi pada label kemasan obat pertanian/pestisida yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, serta menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi patut diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diancam sanksi pidana dalam Pasal 62 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah);
Selanjutnya, karena Sdr. SLAMET HARIYADI, dan Sdr. WISMOYO ARIS MUNANDAR ikut memperdagangkan produk yang tidak sesuai ketentuan, maka kedua pelaku usaha tersebut dianggap turut serta melakukan tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban terkait penyertaan dalam hukum pidana;
Bahwa dengan memproduksi dan memperdagangkan produk obat pertanian/pestisida yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, serta menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi akan merugikan konsumen karena isi/kandungan obat pertanian/pestisida belum dapat dibuktikan kebenaran kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjurannya;
Bahwa dalam perkara ini tidak disebutkan siapa yang menjadi korban namun yang pasti setiap konsumen yang membeli obat pertanian/pestisida palsu ini terkena dampak akibat isi/kandungan obat pertanian/pestisida belum dapat dibuktikan kebenaran kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjurannya. Selain itu, PT. SYNGENTA INDONESIA sebagai pemegang merek asli SYNGENTA dan yang memiliki legalitas untuk memasarkan produk SYNGENTA di Indonesia pasti dirugikan juga akibat pemalsuan yang dilakukan oleh Sdr. ANTONI FRENKYANDO S dan kawan-kawan;
Selanjutnya Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah delik formal/delik biasa, bukan delik aduan. Penegakan terhadap Undang-Undang ini wajib dilakukan tanpa menunggu ada konsumen yang dirugikan terlebih dahulu. Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. Di dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 UUPK diatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, di sana kita dapat menemukan norma “DILARANG” artinya bahwa larangan itu bersifat absolut, tidak perlu ada sebab akibat, tidak perlu ada kerugian yang ditimbulkan dulu baru menjadi delik;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat Yang Berwenang;
Bahwa kegiatan usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak memiliki legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat Yang Berwenang atau illegal;
Bahwa peranan Terdakwa dalam pengelolaan usaha yang Terdakwa jalankan dalam membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut;
Bahwa Obat-obat pertanian Terdakwa produksi antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram;
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA;
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat Yang Berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Dapat Terdakwa jelaskan sebagai-berikut :
Bahan baku produk :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali;
Cairan Fastac (Racun);
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun);
Pewarna Makanan;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya diganti dengan merek “Virtako 300 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF”
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain :
Membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya diganti dengan merek “Pegasus 500 SC”
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate
Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong;
Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong;
Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong;
Alat Produksi :
Mixer;
Alat ayakan;
Bak plastic;
Timba plastic;
Corong;
Timbangan;
Alat Pengemasan
Mesin press laminating;
Gunting;
Pisau Cutter;
Lem G;
Esolasi;
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebagai-berikut :
Bahan baku produk :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember;
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain : Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain : Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain : Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain : Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain : Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat;
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat;
Alat Produksi berupa
Mixer;
Alat ayakan;
Bak plastic;
Timba plastic;
Corong;
Timbangan;
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember;
Alat Pengemasan
Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember;
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa jelaskan sebagai-berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani;
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut janjian ketemuan di Rest Area Jatian Ds. Jubung, Kec. Sukorambi, Kab. Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kab. Jember;
Bahwa awalnya SLAMET RIYADI menghungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah mesin press;
Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar;
Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar;
Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar;
Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar;
Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar;
Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll;
26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako);
Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak;
25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar);
Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar;
Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah;
Alat ayakan besar sejumlah satu buah;
Lem Rajawali sejumlah 4 buah;
3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar;
Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg;
Satu buah mixer;
Satu buah alat timbangan;
Dua botol score 1 Matador;
Satu botol pewarna makanan merah muda;
Satu botol pewarna makanan hijau apel;
Satu kotak pewarna makanan warna biru;
Satu botol spirtus;
3 buah Nota UD. Angka Jaya;
Satu buah stempel UD Angka Jaya;
Satu buah gunting;
2 buah cutter;
Satu lakban bening;
20 buah lem G;
3 buah BAK;
Satu timba putih;
Satu buah corong warna biru;
Satu buah corong warna merah muda;
Satu buah ayakan kecil warna merah muda;
Satu buah gelas takar;
Satu unit handphone merk REALME warna biru
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian;
Menimbang, bahwa segala yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Usaha yang Terdakwa jalankan yaitu membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut tidak berbentuk badan hukum melainkan usaha perorangan sehingga tidak ada legalitas/perijinan apapun dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang atau illegal;
Bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut adalah sebagai pemilik usaha yang mengelola secara keseluruhan usaha dalam proses produksi obat-obat pertanian serta Terdakwa yang bertanggung-jawab penuh atas kegiatan usaha tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram;
Bahwa produk-produk tersebut selaku pemegang merek dan pemilik nomor pendaftaran adalah SYNGENTA LIMITED atau PT. SYNGENTA INDONESIA;
Bahwa Terdakwa tidak punya legalitas/perizinan dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang untuk memproduksi obat-obat pertanian tersebut dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut;
Bahwa Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian tersebut dengan bahan baku sebagai berikut :
Bahan baku produk :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, bahan bakunya antara lain :
Lem Rajawali Terdakwa beli dari toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember;
Cairan Fastac (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, bahan bakunya antara lain :
Cairan Matador (Racun) Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pewarna Makanan Terdakwa beli dari toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, bahan bakunya antara lain :
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, bahan bakunya antara lain :
Pemulus Merek “BASF” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, bahan bakunya antara lain :
Mikrotiol Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, bahan bakunya antara lain;
Insektisida merek “ALIKA” Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, bahan bakunya antara lain :
Manzate Terdakwa beli dari toko-toko pertanian di daerah Kabupaten Jember;
Bahan Baku pengemasan :
Botol kosong warna biru ukuran 50 ml, 80/100 ml, 250 ml Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat;
Stiker Label merek :
“Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
“Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
“Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
“Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat;
Kemasan plastik “Ridomild Gold” ukuran 500 Gram kosong, Kemasan plastik “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram kosong, Kemasan plastik “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram kosong kesemuanya Terdakwa beli secara online di aplikasi “Shopee” yang kebanyakan toko online berlokasi di Bandung Jawa Barat;
Alat Produksi berupa
Mixer;
Alat ayakan;
Bak plastik;
Timba plastik;
Corong;
Timbangan;
Kesemuanya Terdakwa beli di toko-toko bangunan dan toko-toko bahan kue di daerah Kabupaten Jember;
Alat Pengemasan
Mesin press laminating Terdakwa beli di toko eletronik di daerah Kabupaten Jember;
Gunting, Pisau Cutter, Lem G, Esolasi Terdakwa beli di toko-toko bangunan di daerah Kabupaten Jember
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak jual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani;
Bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada SLAMET RIYADI (yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri) dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah;
Bahwa obat-obat pertanian pestisida yang diproduksi dan/atau perdagangkan oleh Terdakwa tersebut baik kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran dan/atau janji kesemuanya tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan barang yang tertera para produk-produk tersebut karena memang Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan produk-produk tersebut secara illegal dan sembunyi-sembunyi serta dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia;
Bahwa pemilik merek terdaftar atas obat-obat pertanian berupa pestisida Merk Amistar ,TOP 325 SC dan SCORE 250EC (Pestisida Cair) dan mendasari legalitas kepemilikan merek Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” pemilik merek terdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000224391 yang dikeluarkan oleh Kemnterian Hukum dan HakAsasiManusia RI. Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” pemilik merekterdaftar adalah Syngenta Participations AG/ PT. Syngenta Indonesia mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman;
Bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 250.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 105.000,00;
kemasan botol 50 ml harga Rp. 58.000,00;
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 178.000,00;
kemasan botol 80 ml harga Rp. 64.000,00;
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp. 200.000,00;
kemasan botol 50 ml hargaRp. 105.000,00;
kemasan botol 10 ml harga Rp. 26.000,00;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp. 175.000,00;
kemasan botol 250 ml harga Rp. 92.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 40.000,00;
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp. 185.000,00;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp. 175.000,00;
kemasan plastik 25 g harga Rp. 50.000,00;
PEGASUS500SC (Pestisida Cair)kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan surat dakwaan yang disusun dengan dakwaan alternative subsidairitas yaitu ;
Kesatu
Primair : Pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020;
Subsidair : Pasal 100 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020;
Lebih Subsidair : Pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020;
Atau
Kedua : pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999;
Atau
Ketiga : pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair terlebih dahulu yaitu Pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 dimana untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut:
Unsur ”Barang Siapa”;
Unsur “Yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa”, ini urgensinya menunjuk kepada orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan/kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara pidana. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K /Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas secara historis kronologis maka kata “barangsiapa” menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, dan dengan sendirinya melekat kemampuan bertanggung jawab terhadap manusia/orang tersebut kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa oleh karenanya konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa dari berkas-berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM yang mana dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat dalam berkas-berkas perkara ini dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh saksi-saksi, maka jelaslah bahwa pengertian “barangsiapa” yang dimaksudkan dalam perkara ini tertuju kepada Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM sehingga berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa unsur ”tanpa hak” ini tertuju pada perbuatan dalam menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain tanpa didasari ijin atau atas hak yang sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “merek” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sama pada keseluruhannya” atas suatu merek adalah baik tulisan maupun opmaknya sama persis, sedangkan yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya” adalah kemiripan yang di sebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi dan ucapan yang terdapat dalam merek tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “merek terdaftar” adalah merek yang telah terdaftar pada Daftar Umum Merek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen, sedangkan yang dimaksud dengan “jasa” adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atas prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa dalam konteks tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka barang dan jasa yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan dalam frase Pasal 100 Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dalam perkara aquo adalah memperdagangkan merek yang mempunyai kesamaan pada keseluruhan ataupun yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan berawal Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM mempunyai usaha sendiri yaitu membuat obat-obat pertanian sendiri dengan berbagai merek di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Paguan Rt. 002 Rw. 002 Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Terdakwa menjalani profesi tersebut sudah sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat obat-obat pertanian dengan berbagai merek tersebut antara lain :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC” ukuran 50 ml, 100 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”ukuran 80 ml;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memproduksi obat-obatan pertanian tersebut dengan cara sebagai berikut :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top 325 SC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Lem Rajawali dan Cairan Fastac (Racun) menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Amistar Top 325 SC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score 250 EC”, pembuatannya dengan cara mencampur bahan baku Cairan Matador (Racun) dan Pewarna Makanan menggunakan mixer pada bak kecil kemudian disaring menggunakan alat saringan dimasukkan ke timba dan selanjutnya dimasukkan kedalam botol kemasan kosong sesuai ukuran menggunakan corong, kemudian dikemas dengan cara memberikan stiker label merek “Score 250 EC” ke botol kosong yang sudah terisi bahan baku dan ditutup dengan memberikan lem G pada tutup botolnya agar tertutup rapat dan rapi selanjutnya dimasukkan ke dalam kerdus (bukan kerdus sesuai mereknya) ditutup menggunakan esolasi;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako 300 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold”, pembuatannya dengan cara membeli Pemulus Merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 500 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Ridomil Gold” kosong kemudian kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum 50 WG”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida Mikrotiol merek “BASF” ukuran 1 kg kemudian kemasannya dibuka menggunakan gunting dan isinya ditimbang menjadi 100 gram yang selanjutnya dimasukkan ke kemasan “Plenum 50 WG” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus 500 SC”, pembuatannya dengan cara membeli Insektisida merek “ALIKA” yang kemudian labelnya dilepas diganti dengan stiker label merek “Virtako 300 SC”;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion M 1/48 WP”, pembuatannya dengan cara bahan baku Manzate ditimbang dengan ukuran 500 gram kemudian dimasukkan ke kemasan “Bion M 1/48 WP” kosong selanjutnya kemasan ditutup menggunakan alat press/laminating dan dirapikan kemasannya menggunakan gunting dan pisau cutter;
Menimbang, bahwa setelah kegiatan produksi obat-obat pertanian tersebut selesai selanjutnya obat-obat pertanian tersebut Terdakwa jual kepada orang-orang khusus yang mana mereka tahu jika obat-obat pertanian tersebut adalah hasil produksi Terdakwa sendiri / illegal dan oleh mereka dijual kembali kepada konsumen atau dapat dikatakan penjualan yang Terdakwa lakukan secara tertutup tidak dijual langsung kepada toko-toko pertanian ataupun konsumen/petani;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperdagangkan obat-obat pertanian hasil produksi Terdakwa sendiri kepada saksi SLAMET RIYADI dan sudah 2 (dua) tahun yang lalu atau sekira tahun 2020 dan kebanyakan transaksi jual-beli tersebut Terdakwa janjian ketemuan di Rest Area Jatian Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember atau di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual hasil produksi obat-obat pertanian tersebut kepada SLAMET RIYADI dengan cara awalnya SLAMET RIYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon ataupun mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp dari nomor HP miliknya 085707014788 ke nomor HP Terdakwa dengan nomor 08155041467 untuk order obat-obat pertanian, selanjutnya Terdakwa mengirim pesanan menggunakan kendaraan pick up sewaan dan ketemuan di suatu tempat yang kemudian barang dipindahkan ke kendaraan milik SLAMET RIYADI, setelah diterima kemudian SLAMET RIYADI membayar dengan cara tunai ataupun transfer ke Rekening Bank BRI No.Rek : 622701030991538 atas nama MUSRIFAH (istri Terdakwa) atau Rekening Bank BCA No.Rek : 3330458525 atas nama ISTI SOLEHAH (adik Terdakwa);
Menimbang, bahwa harga yang ditetapkan oleh PT. Syngenta Indonesia terhadap barang-barang tersebut :
AMISTAR TOP 325SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 250.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 105.000,00;
kemasan botol 50 ml harga Rp. 58.000,00;
SCORE 250EC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 250 ml harga Rp. 178.000,00;
kemasan botol 80 ml harga Rp. 64.000,00;
VIRTAKO300SC (Pestisida Cair) :
kemasan botol 100 ml harga Rp. 200.000,00;
kemasan botol 50 ml hargaRp. 105.000,00;
kemasan botol 10 ml harga Rp. 26.000,00;
RIDOMIL GOLD MZ 4/64 WG (Pestisida Bubuk), dalam kemasan plastikberat 500g, 250g dan 100 g;
kemasan botol 500 ml harga Rp. 175.000,00;
kemasan botol 250 ml harga Rp. 92.000,00;
kemasan botol 100 ml harga Rp. 40.000,00;
BION M 1/48 (Pestisida Bubuk) kemasan plastik berat 500 g harga Rp. 185.000,00;
PLENUM 50WG, (Pestisida Bubuk) :
kemasan plastik 100 g harga Rp. 175.000,00;
kemasan plastik 25 g harga Rp. 50.000,00;
PEGASUS500SC (Pestisida Cair)kemasan botol 80 ml harga Rp 87.000;
Menimbang, bahwa pemilik merek terdaftar atas barang-barang dan mendasari legalitas kepemilikan merek :
Pestisida jenis Fungisida merek “Amistar Top” pemilik mereknya adalah SYNGENTA LIMITED yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000244391 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Score” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000169462 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 Maret 2018 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Virtako” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000198641 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Ridomil Gold MZ4/64 WP” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000081463 untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 29 November 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Plenum” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000107299untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 04 Januari 2014 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Insektisida merek “Pegasus” pemilik mereknya adalah SYNGENTA PARTICIPATIONS AG yang didasari Sertifikat Merek nomor IDM000010690 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Pestisida jenis Fungisida merek “Bion” pemilik mereknya adalah MERCK KGAA mendasari Sertifikat Merek nomor IDM000179846 jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 2013 terhitung sejak 25 Maret 2018 – 25 Maret 2028, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 1 Januari 2004 pihak MERCK KGAA memberikan hak eksklusif kepada SYNGENTA PARTICIPATIONS AG untuk dapat menggunakan merek “BION” untuk produk perlindungan tanaman;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memproduksi obat-obat pertanian illegal tersebut pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan/penghasilan dari menjual obat-obat pertanian yang Terdakwa produksi sendiri tersebut dikarenakan obat-obat pertanian dengan merek milik perusahaan SYNGENTA LIMITED lebih laku dipasaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai legalitas apapun dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan pestisida yang diproduksi sendiri tersebut serta bukan merupakan pihak penerima lisensi/pihak afiliasi dari SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek terdaftar yang sah dan usaha tersebut Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi karena memang ilegal serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus yang bersertifikasi untuk memproduksi obat pertanian tersebut, sehingga dapat dipastikan bukan produk aslinya dan belum pernah didaftarkan ke Kementerian Pertanian sehingga belum bisa dibuktikan kebenaran janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan penjualan barang berupa obat pertanian /pestisida tersebut, namun dibuat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa produk tersebut adalah buatan PT. SYNGENTA INDONESIA selaku pemegang merek SYNGENTA dan produk tersebut telah mendapatkan persetujuan berupa nomor pendaftaran (ijin edar) dari Kementerian Pertanian untuk dipasarkan di Indonesia;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM tersebut merugikan Pemilik Merek yaitu SYNGENTA LIMITED/SYNGENTA PARTICIPATIONS AG/PT. SYNGENTA INDONESIA/ Sygenta Crop Protection AG, Rosentalstrasse 67 Basel Switzerland yang berkantor cabang Cibis Park Jl. Tol T.B. Simatupang No. 2 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta selatan dan kerugian materiil yang dialami oleh PT SYNGENTA INDONESIA sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu primair maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan selain dan selebihnya.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Satu buah mesin press;
Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar;
Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar;
Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar;
Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar;
Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar;
Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll;
26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako);
Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak;
25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar);
Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar;
Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah;
Alat ayakan besar sejumlah satu buah;
Lem Rajawali sejumlah 4 buah;
3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar;
Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg;
Satu buah mixer;
Satu buah alat timbangan;
Dua botol score 1 Matador;
Satu botol pewarna makanan merah muda;
Satu botol pewarna makanan hijau apel;
Satu kotak pewarna makanan warna biru;
Satu botol spirtus;
3 buah Nota UD. Angka Jaya;
Satu buah stempel UD Angka Jaya;
Satu buah gunting;
2 buah cutter;
Satu lakban bening;
20 buah lem G;
3 buah BAK;
Satu timba putih;
Satu buah corong warna biru;
Satu buah corong warna merah muda;
Satu buah ayakan kecil warna merah muda;
Satu buah gelas takar;
Satu unit handphone merk REALME warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT SYNGENTA INDONESIA;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Memperhatikan, Pasal 100 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANTONI FRENKYANDO S BIN HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan“ sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp. 10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu buah mesin press;
Label alike 100 Ml sebanyak 35 lembar;
Label score 250 Ec sebanyak 9 lembar;
Label Amistar 100 Ml sebanyak 5 lembar;
Label Amistar 250 Ml sebanyak 11 lembar;
Kemasan plastic ridomil gold 500 gram sebanyak 144 lembar;
Kemasan plenum 25 gram sebanyak 2 roll;
26 botol @ 50 Ml (akan di beri label virtako);
Virtako Sachet 10 Ml sebanyak 50 Pak;
25 botol @ 50 Ml (akan di beri label amistar);
Kemasan BION-M sebanyak 67 Lembar;
Botol Kosong ukuran 250 Ml sebanyak 137 buah;
Alat ayakan besar sejumlah satu buah;
Lem Rajawali sejumlah 4 buah;
3 buah jurigen berisi @5 Liter Fastac Amistar;
Satu sak Manzate berisik kurang lebih 10 Kg;
Satu buah mixer;
Satu buah alat timbangan;
Dua botol score 1 Matador;
Satu botol pewarna makanan merah muda;
Satu botol pewarna makanan hijau apel;
Satu kotak pewarna makanan warna biru;
Satu botol spirtus;
3 buah Nota UD. Angka Jaya;
Satu buah stempel UD Angka Jaya;
Satu buah gunting;
2 buah cutter;
Satu lakban bening;
20 buah lem G;
3 buah BAK;
Satu timba putih;
Satu buah corong warna biru;
Satu buah corong warna merah muda;
Satu buah ayakan kecil warna merah muda;
Satu buah gelas takar;
Satu unit handphone merk REALME warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2023, oleh kami, Alfonsus Nahak, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Totok Yanuarto, S.H,.M.H., Aryo Widiatmoko, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Ahmadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri Sumarsih, S.H.,MM, Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Totok Yanuarto, S.H.,M.H. Alfonsus Nahak, S.H., M.H.
Ttd
Aryo Widiatmoko, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Bambang Ahmadi,S.H