734/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 734/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD JUFRI, SH. Terdakwa: SULIKIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SULIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk.” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dan bergagang kayu; 1 (satu) potong kain warna coklat motif kotak – kotak untuk membungkus / membalut senjata tajam; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 734/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sulikin
Tempat lahir : Lumajang
Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/12 Juli 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gadingsari Rt.004/Rw.07, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap tanggal 28 September 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 734/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 734/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULIKIN, bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULIKIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi dan bergagang kayu dan 1 (Satu) potong kain warna coklat motif kotak-kotak untuk membungkus / balut senjata tajam, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan jawaban Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SULIKIN pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 21.20 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 bertempat di Jalan Tangkuban Perahu tepatnya di Dusun. Krajan I, Desa. Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa SULIKIN meminta antar kepada saksi DAYAT (Anak Terdakwa) untuk mendatangi rumah mantan istri siri Terdakwa dan memberitahukan agar jangan menikah lagi atau akan Terdakwa bunuh suaminya dengan membawa senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa yang diselipkan di pinggang Terdakwa untuk menjaga diri dengan dibonceng oleh saksi DAYAT menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Jalan Tangkuban Perahu tepatnya di Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember Terdakwa diberhentikan oleh petugas Polsek Jombang Polres Jember yakni saksi BUDI SANTOSO dan saksi MUHAMMAD MANSUR kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dan bergagang kayu dengan dibalut kain warna coklat dengan motif kotak-kotak yang diselipkan di pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jombang Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut sangat tajam sehingga dapat melukai atau membunuh jika digunakan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Budi Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Tangkuban Perahu Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada saat Terdakwa sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama anaknya yang bernama Dayat;
Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan di tubuh Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan dibungkus dengan kain warna coklat motif kotak-kotak;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut adalah untuk berjaga – jaga dan untuk mengancam mantan istrinya agar tidak menikah lagi dan apabila menikah lagi maka suami mantan istri Terdakwa akan dibunuh menggunakan celurit tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, celurit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sudah dibawa dari rumahnya;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dan informasi masyarakat pekerjaan Terdakwa adalah serabutan dan senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhammad Mansur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Tangkuban Perahu Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada saat Terdakwa sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama anaknya yang bernama Dayat;
Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan di tubuh Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan dibungkus dengan kain warna coklat motif kotak-kotak;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut adalah untuk berjaga – jaga dan untuk mengancam mantan istrinya agar tidak menikah lagi dan apabila menikah lagi maka suami mantan istri Terdakwa akan dibunuh menggunakan celurit tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, celurit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sudah dibawa dari rumahnya;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dan informasi masyarakat pekerjaan Terdakwa adalah serabutan dan senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Tangkuban Perahu Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada saat Terdakwa sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama anaknya yang bernama Dayat;
Bahwa Terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan dibungkus kain warna coklat motif kotak – kotak;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut ke rumah mantan istri siri Terdakwa adalah untuk memberitahu mantan istri siri Terdakwa agar jangan sampai menikah lagi atau Terdakwa mengancam akan membunuh suami mantan istri Terdakwa tersebut;
Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak tetap dan tidak ada kaitannya dengan senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dan bergagang kayu dan 1 (satu) potong kain warna coklat motif kotak-kotak untuk membungkus / membalut senjata tajam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Tangkuban Perahu Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada saat Terdakwa sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama anaknya yang bernama Dayat;
- Bahwa Ketika dilakukan penggeledahan di tubuh Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan dibungkus dengan kain warna coklat motif kotak-kotak;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut adalah untuk berjaga – jaga dan untuk mengancam mantan istrinya agar tidak menikah lagi dan apabila menikah lagi maka suami mantan istri Terdakwa akan dibunuh menggunakan celurit tersebut;
- Bahwa celurit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sudah dibawa dari rumahnya;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan dan senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang – undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa “barangsiapa” merupakan unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan menggunakan kata “barang siapa” berarti pelakunya adalah dapat siapa saja, Dalam hal ini yang dimaksud barang siapa adalah Terdakwa SULIKIN, selaku subyek tindak pidana yang telah diperiksa di persidangan yang identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh Para Saksi,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen);
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini terdapat sub unsur yang sifatnya alternatif, sehingga apabila salah satu dari beberapa sub unsur sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini dapat diartikan sebagai tanpa mempunyai ijin dimana perumusannya didasarkan atas asas manfaat dan kegunaan dari senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dan diberikan kepada pihak yang berwenang yang secara yuridis diberi kewenangan oleh negara untuk memanfaatkan atau menggunakan senjata yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diterangkan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Tangkuban Perahu Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada saat Terdakwa sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama anaknya yang bernama Dayat;
Menimbang bahwa ketika dilakukan penggeledahan di tubuh Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan dibungkus dengan kain warna coklat motif kotak-kotak dan maksud serta tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga dan untuk mengancam mantan istrinya agar tidak menikah lagi dan apabila menikah lagi maka suami mantan istri Terdakwa akan dibunuh menggunakan celurit tersebut;
Menimbang bahwa celurit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sudah dibawa dari rumahnya. Bahwa celurit termasuk senjata penikam, atau senjata penusuk dimana pekerjaan Terdakwa adalah serabutan dan senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa maka senjata penikam atau [enusuk tersebut telah dibawa, dikuasai secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tanggal yaitu yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, berupa pidana penjara dan pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit terbuat dari besi serta bergagang kayu dan 1 (satu) potong kain warna coklat motif kotak-kotak untuk membungkus/membalut senjata tajam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban umum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17), Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SULIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dan bergagang kayu;
1 (satu) potong kain warna coklat motif kotak – kotak untuk membungkus / membalut senjata tajam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 oleh kami, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H., Frans Kornelisen, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal !7 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Soffan Arliadi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Muhammad Jufri, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.., M.H.. Ivan Budi Hartanto, S.H.., M.H..
ttd
Frans Kornelisen, S.H..
Panitera Pengganti,
ttd
SOFFAN ARLIADI, SH.